Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 76 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-07-2024
👁 28 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya bertindak di luar prosedur, tidak mandiri, dan tidak profesional dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada tanggal 21 Februari 2024 tanpa dilakukan kajian yang mendalam oleh Para Teradu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) jo Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 (PKPU 25/2023); Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur memberikan 5 (lima) jenis surat suara untuk Pemilih yang terdaftar dalam DPTb a.n.
Pasal DilanggarPasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 (PKPU 25/2023); Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor; Pasal 26 ayat (2); Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sofyan Jakfar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Yanti Halalangi, Teradu III Nur Istiyan Harun, Teradu IV Noval Katili dan Teradu V Yudhistirachmatika Saleh, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 76-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 78-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 76-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Mohamad Gandhi A Tapu Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Pemantau Pemilu / Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Alamat : Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I. 2. Nama : Ikrar Setiawan Akasse Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/Pemantau Pemilu / Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Alamat : Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II. Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu II disebut sebagai------------------------- ------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Sofyan Jakfar Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jl. Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Yanti Halalangi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jl. Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nur Istiyan Harun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jl. Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Noval Katili Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jl. Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yudhistirachmatika Saleh Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara Alamat : Jl. Sanggar Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai------------------------------ -------------------------------------------------------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. 2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, adanya aksi masyarakat di Kantor Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur yang pokonya meminta Panwaslu mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 04 Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, dan secara tegas Panwaslu menyampaikan bahwa persoalan di TPS tersebut sudah dilakukan perbaikan/diselesaikan di TPS. 3. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Para teradu melalui Teradu I, menyampaikan pernyataan di media massa bahwa akan melakukan PSU akibat kelalaian KPPS, dan menginformasikan bahwa pada malam hari akan melakukan pleno, dan Para Teradu sementara menunggu pengantar dari PPK. 4. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 419 Tahun 2024, tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 5. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan PSU di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur. Berdasarkan kronologi di atas, dengan hormat dilaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Para Teradu kepada DKPP hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat pungut-hitung tanggal 14 Februari 2024, KPPS di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur terdapat kekeliruan dan hal itu telah diperbaiki dan diselesaikan bersama para pihak saat di TPS, dimana 2 (dua) orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut oleh KPPS keliru diberikan surat suara. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya selesih pada C Hasil (Berita Acara Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara), sehingga peristiwa yang megakibatkan PSU tersebut sesungguhnya telah diselesaikan di TPS (Bukti P-1). 2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, adanya aksi yang mendesak Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur untuk mengeluarkan rekomendasi PSU, akan tetapi Panwaslu secara tegas menyampaikan bahwa persoalan di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur sebagai bentuk kekeliruan KPPS dan Panwaslu menyatakan hal tersebut telah diselesaikan saat di TPS (Bukti P- 2). 3. Bahwa Para Teradu dinilai tidak mandiri dalam mengambil kebijakan pelaksanaan PSU dikarenakan pada tanggal 17 Februari 2024 adanya desakan massa untuk melaksanakan PSU. Hal tersebut dibuktikan pada hari yang sama Para Teradu melalui Teradu I, telah bertindak diluar standar prosedur menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik harus melakukan PSU, padahal Para Teradu belum melakukan Pleno dan mendapat surat pengantar dari PPK (Bukti P-3). 4. Bahwa Para Teradu dinilai telah mengesampingkan norma yang telah dibuat terhadap kekeliruan di TPS yang seketika dapat diselesaikan di TPS dengan tetap memperhatikan substansi dari pemungutan dan penghitungan suara. Hal itu secara jelas disebutkan pada Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Bab V Penghitungan Suara, angka 2 penyelesaian keberatan saksi: - “dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau panwaslu kelurahan/Desa/Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih perolehan suara sebagimana dimaksud pada huruf b” - “dalam hal keberatan yang diajukan saksi, panwaslu kelurahan/desa/ Pengawas TPS sebagaimana dimaksud huruf b dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf e, KPPS seketika melakukan pembetulan (Bukti P-4). 5. Bahwa prinsipnya kekeliruan administrasi di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur telah diperbaiki/diselesaikan di TPS bersama para pihak dengan tetap memperhatikan subtansi administrasi dan hak konstitusi masyarakat memilih dan dipilih. Hal serupa misalnya dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang tidak melaksanakan PSU terhadap peristiwa yang sama meskipun penyelesaiannya berbeda (Bukti P- 5). 6. Bahwa Para Teradu juga dinilai tanpa melakukan kajian mendalam terhadap keterpenuhan syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80 Peraturan KPU/25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Bukti P-6). 7. Bahwa Keputusan Para Teradu dinilai terburu-buru tanpa melalui kajian mendalam berdasarkan data dan fakta terhadap peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan Pemungutan dan Pengihutungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur. Padahal KPU bersama Bawaslu telah melakukan Konferensi Pers pada tanggal 15 Februari 2024 di Kantor KPU RI yang pada pokonya Bawaslu menyampaikan hasil temuan pada hari pemungutan suara termasuk potensi pelaksanaan PSU, dan KPU menyampaikan terkait prosedur tindaklanjut termasuk masih memberikan ruang kepada KPU Kab/Kota untuk mencermati data dan fakta yang terjadi sebelum mengambil Keputusan (Bukti P-7). 8. Bahwa konferensi pers tersebut memberikan penegasan bahwa kewenangan memutuskan pelaksanaan PSU ada di KPU Kab/Kota, dan masih terdapat ruang melakukan pencermatan data dan fakta, meskipun terdapat surat rekomendasi saran perbaikan dari pengawas pemilu. Hal itu dibuktikan dengan adanya penegasan KPU melalui Surat Dinas Nomor 369/PL.01.8- SD/05/2024. Dan biasanya surat seperti itu terbit sebagai pelindung/dasar/argumentasi bagi KPU Kabupaten/Kota (Bukti P-8). 9. Bahwa Para Teradu semestinya tidak menetapkan dan melaksanan PSU sebagaimana SK KPU Gorontalo Utara Nomor: 419 Tahun 2024. para teradu semestinya melakukan inventaris pemasalahan di TPS pasca pungut-hitung, hal itu perlu dilakukan sebagai bahan kajian dan pengambilan keputusan, apalagi masih tersedia cukup waktu untuk mengambil langkah langkah dengan mempertimbangkan data dan fakta serta prinsip kehati-hatian dalam memutuskan sesuatu (Bukti P-9). 10. Bahwa Para Teradu dinilai sengaja tidak mempertimbangkan dinamika tindaklanjut pelaksanaan PSU di lingkup KPU Kabupaten/Kota lain, mustahil Para Teradu tidak mengetahui perkembangan informasi terkait dinamika tindaklanjut PSU. Di KPU Kabupaten Gorontalo, KPU Kota Gorontalo misalnya terkesan tidak terburu-buru mengambil keputusan sehingga melaksanakan PSU nanti pada hari terkhir yaitu tanggal 24 Februari 2024, malahan rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu tidak semua yang dilaksanakan (Bukti P-10). 11. Bahwa kalaupun Para Teradu mempertimbangkan ketersediaan logistik jika keputusan diambil mendekati batas akhir pelaksanan PSU, bahwa itu bukan sebagai upaya pembenaran mensegerakan pelaksanaan PSU tanpa melalui pencermatan, dan pertimbangan terhadap aspek hukum dan substansi dilaksanakannya PSU. 12. Bahwa Para Teradu dinilai telah menghianati hasil Pemilu, telah menggunakan kewenangannya menarik mandat rakyat sehingga menjadi tidak bernilai dan menjadi preseden buruk terhadap proses berdemokrasi pada pemilu 14 Februari 2024. Para Teradu dinilai sengaja mendesain pelaksaan PSU untuk kepentingan politik tertentu. Akibat dikeluarkannya keputusan pelaksanaan PSU oleh Para Teradu, secara nyata telah menimbulkan dampak: 1) Suara rakyat dan legitimasi terhadap perwakilan berubah signifikan, 2) penggunaan keuangan Negara, 3) telah menciptakan suhu politik yang tidak kondusif dan gesekan politik di wilayah Gorontalo Utara,4) menghilangkan hak konstitusi penduduk yang telah memilih dan Caleg yang semestinya mendapatkan perolehan kursi. a. Suara rakyat dan legitimasi terhadap perwakilan berubah signifikan, hal itu dibuktikan dengan hasil perolehan suara di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur sebelum dan setelah PSU sebagai berikut: (Bukti P-11) SELISIH/ SEBELUM SETELAH DATA PEMILIH DAN PENGGUNA HAK PILIH PERUBAHAN PSU PSU SUARA JUMLAH PEMILIH DPT 155 155 0 PENGGUNA HAK PILIH PEMILIH DPT 140 138 -2 PEMILIH DPTb 1 1 0 PEMILIH DPK 3 3 0 JUMLAH 144 142 -2 PENGGUNAAN SURAT SUARA SURAT SUARA YANG DITERIMA TERMASUK CADANGAN 2% 159 159 0 SURAT SUARA DIGUNAKAN 144 142 -2 SURAT SUARA YANG DIKEMBALIKAN (KARENA RUSAK ATAU KELIRU COBLOS) 2 2 0 SURAT SUARA YANG TIDAK DIGUNAKAN 13 15 2 PEROLEHAN SUARA (PARPOL+CALEG) PKB 0 1 1 PARTAI GERINDRA 2 0 -2 PDI PERJUANGAN 37 133 96 PARTAI GOLKAR 55 1 -54 PARTAI NASDEM 32 3 -29 PARTAI BURUH 0 0 0 PARTAI GELORA 0 0 0 PKS 3 2 -1 PKN 0 0 0 PARTAI HANURA 5 0 -5 PARTAI GARUDA 0 0 0 PAN 0 1 1 PBB 0 0 0 PARTAI DEMOKRAT 0 0 0 PSI 0 0 0 PARTAI PERINDO 0 0 0 PPP 7 0 -7 PARTAI UMMAT 0 0 0 TOTAL SUARA SAH 141 141 0 SUARA TIDAK SAH 3 1 -2 TOTAL PEROLEHAN SUARA (SAH+TIDAK SAH) 144 142 -2 b. Para Teradu telah menciptakan suhu politik/gesekan politik di wilayah Gorontalo Utara. Akibat perbuatan Para Teradu, sehingga suhu politik di Gorontalo Utara berubah dan menimbulkan gesekan politik, dibuktikan dengan adanya kritikan masyarakat baik melalui media masa maupun aksi demonstrasi akibat akan dilaksanakannya PSU, dan munculnya tuntutan lain yang meminta Para Teradu bersikap dan memberikan perlakuan yang adil dan setara (Bukti P-12-Bukti P-14). c. Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusi penduduk yang telah memilih dan Caleg yang semestinya mendapatkan perolehan kursi. Berikut tabel perolehan suara, potensi perolehan kursi partai politik dan caleg peraih suara terbanyak di Dapil 5 (Sumalata-Sumalata Timur) Gorontalo Utara. (Alokasi kursi sebanyak 4 kursi). Sebagaimana Tabel berikut: (Bukti P-15) PEROLEHAN SUARA DI TPS 04 DESA REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DAPIL 5 GORONTALO MOTIHELUMO UTARA KEC. SUMALATA DAN PARPOL POTENSIAL PERAIH KURSI TIMUR DATA PEMILIH DAN PARTAI SEBELUM PSU POTE SETELAH PSU POTE POLITIK SUM NSI SUM NSI SETEL SEL SEBELU SUM ALAT PERO SUM ALAT PERO AH ISI JUML JUML M PSU ALAT A LEHA ALAT A LEHA PSU H AH AH A TIMU N A TIMU N R KURSI R KURSI JUMLAH PEMILIH DPT 155 155 0 8568 5745 14313 8568 5745 14313 PENGGUNA HAK PILIH 144 142 -2 7809 5232 13041 7809 5230 13039 PENGGUNAAN SURAT SUARA SURAT SUARA DIGUNAKAN 144 142 -2 7809 5232 13041 7809 5230 13039 PEROLEHAN SUARA (PARPOL+CALEG) PKB 0 1 1 280 31 311 280 32 312 PARTAI GERINDRA 2 0 -2 86 62 148 86 60 146 PDI PERJUANGAN 37 133 96 2074 1276 3350 1 2074 1372 3446 1 PARTAI GOLKAR 55 1 -54 1357 1411 2768 3 1357 1357 2714 3 PARTAI NASDEM 32 3 -29 2019 778 2797 2 2019 749 2768 2 PARTAI BURUH 0 0 0 4 4 8 4 4 8 PARTAI GELORA 0 0 0 5 4 9 5 4 9 PKS 3 2 -1 432 653 1085 432 652 1084 PKN 0 0 0 1 1 2 1 1 2 PARTAI HANURA 5 0 -5 728 711 1439 4 728 706 1434 4 PARTAI GARUDA 0 0 0 2 2 4 2 2 4 PAN 0 1 1 15 17 32 15 18 33 PBB 0 0 0 1 1 2 1 1 2 PARTAI DEMOKRAT 0 0 0 3 5 8 3 5 8 PSI 0 0 0 0 0 0 0 0 0 PARTAI PERINDO 0 0 0 1 0 1 1 0 1 PPP 7 0 -7 645 129 774 645 122 767 PARTAI UMMAT 0 0 0 4 1 5 4 1 5 TOTAL SUARA SAH 141 141 0 7657 5086 12743 7657 5086 12743 SUARA TIDAK SAH 3 1 -2 152 146 298 152 144 296 TOTAL PEROLEHAN SUARA 144 142 -2 7809 5232 13041 7809 5230 13039 (SAH+TIDAK SAH) Tabel di atas menunjukkan terdapat 4 (empat) partai politik yang potensial memperoleh kursi, akan tetapi akibat perbuatan Para Teradu yang dinilai sengaja mendesaian pelaksanakan PSU sehingga menghilangkan hak konsitutusi calon pada partai politik PDI-Perjuangan yang semestinya sebagai peraih suara terbanyak menjadi berubah sebagaimana tabel berikut: CALON PERAIH SUARA TERBANYAK DI 4 (EMPAT) PARPOL POTENSIAL PERAIH KURSI DI DAPIL 5 (SUMALATA-SUMALATA TIMUR) GORONTALO UTARA PEROLEHAN SUARA REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DAPIL 5 GORONTALO UTARA DI TPS 04 DESA MOTIHELUMO DAN POTENSI CALEG PERAIH SUARA TERBANYAK DI PARPOL NO KEC. SUMALATA TIMUR POTENSIAL PERAIH KURSI UR PEROLEHAN SUARA (PARPOL+CALEG) SEBELUM PSU SETELAH PSU SELISIH UT SEBELUM SETELAH SUMA SUMA JUM PER SUMA SUMALA JUM PER SETELA PSU PSU LATA LATA LAH ING LATA TA LAH ING H PSU TIMUR KAT TIMUR KAT 3 PDI PERJUANGAN 0 0 0 87 40 127 87 40 127 1 MOH. RIKI ULAMA 0 21 21 1016 55 1071 1 1016 76 1092 2 2 FATMAH TALIB 32 0 -32 50 528 578 3 50 496 546 4 3 TAKYUDIN TOANA 0 0 0 519 31 550 4 519 31 550 3 4 ABD RAHMAN GOBEL 5 112 107 402 622 1024 2 402 729 1131 1 JUMLAH PEROLEHAN SUARA 37 133 96 2074 1276 3350 2074 1372 3446 (PARPOL+CALEG) 4 PARTAI GOLKAR 1 0 -1 75 63 138 75 62 137 1 WISYE PANGEMANAN 7 0 -7 314 132 446 3 314 125 439 3 2 MOHAMAD SAFITRA RAHIM, S.Pd.I 0 0 0 261 84 345 4 261 84 345 4 3 RIFAL PULUHULAWA 24 1 -23 276 482 758 2 276 459 735 2 4 TAMRIN I YUSUF, S.Pd, MM 23 0 -23 431 650 1081 1 431 627 1058 1 JUMLAH PEROLEHAN SUARA 55 1 -54 1357 1411 2768 1357 1357 2714 (PARPOL+CALEG) 5 PARTAI NASDEM 1 1 0 71 24 95 71 24 95 1 JERRI KISWANTO, SH 3 2 -1 1283 66 1349 1 1283 65 1348 1 2 GRASELA 0 0 0 19 14 33 4 19 14 33 4 3 FIRMANSYAH UMAR 1 0 -1 492 24 516 3 492 23 515 3 4 RITON RAHMAN 27 0 -27 154 650 804 2 154 623 777 2 JUMLAH PEROLEHAN SUARA (PARPOL+CALEG) 32 3 -29 2019 778 2797 2019 749 2768 10 PARTAI HANURA 0 0 0 23 15 38 23 15 38 1 ELVIN K SUNGE 0 0 0 684 188 872 2 684 188 872 1 2 RIPKIYANTO AMALU 0 0 0 17 4 21 4 17 4 21 4 3 HAIS PASUE 0 0 0 0 23 23 3 0 23 23 3 4 ASTIN WADJIPALU 5 0 -5 4 481 485 1 4 476 480 2 JUMLAH PEROLEHAN SUARA 5 0 -5 728 711 1439 728 706 1434 (PARPOL+CALEG) 13. Bahwa atas perbuatan Para Teradu, diduga telah melanggar kode etik dan prilaku sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7, Pasal 8 huruf c, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17 huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Juni 2024, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Dalam eksepsi jawaban Teradu yang menyatakan bahwa Pengadu tidak memiliki legal standing untuk mengajukan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu, hal ini menggambarkan bahwa Para Teradu secara kelembagaan memiliki pemahaman hanya orang-orang tertentu saja yang dapat memberikan kritikan terhadap kinerja kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini mencerminkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara sebagai lembaga yang anti kritik terhadap aduan maupun masukan dari Masyarakat. 2. Bahwa Para Teradu lupa sebelum dilakukannya sidang pemeriksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah terlebih dahulu memeriksa syarat formil dan materiil dari sebuah laporan atau aduan yang masuk untuk selanjutnya diteruskan pada sidang pemeriksaan. Dengan kata lain bahwa Para Teradu secara tidak langsung meragukan kredibilitas DKPP dalam menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran yang diterima oleh DKPP. 3. Bahwa Para Teradu diduga kuat telah melanggar asas penyelenggara pemilu yaitu tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang memberikan statement di media online bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan melaksanakan PSU di TPS 004 Kecamatan Sumalata Timur, padahal peristiwa yang terjadi di TPS 004 tersebut belum dikaji oleh Para Teradu dan belum dilakukan pembahasan dalam rapat pleno pimpinan. 4. Bahwa Para Teradu tidak mandiri dalam menjalankan tugas dan membuat keputusan, karena terbukti adanya desakan-desakan dari sekelompok orang untuk memaksa agar dilakukannya PSU di TPS 004 Kecamatan Sumalata Timur. Ini dibuktikan juga dari keterangan Pihak Terkait yakni KPPS TPS 004 yang menyatakan bahwa pada saat selesai pungut hitung, ada beberapa orang yang mendesak dan mengancam KPPS agar supaya melaksanakan PSU padahal permasalahan-permasalahan yang sempat terjadi di TPS 004 itu sudah diselesaikan pada saat itu juga di TPS dan para saksi maupun Pengwas TPS sudah tidak mempermasalahkannya. 5. Bahwa Para Teradu salah menafsirkan surat saran perbaikan dari Panwascam Sumalata Timur, sebagaimana dalam bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, tidak ada rekomendasi ataupun perintah kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur untuk melaksanakan PSU di TPS 004. Sehingganya dengan terburu-buru Para Teradu mengambil kesimpulan dan keputusan untuk melaksanakan PSU. Padahal apabila melihat kondisi dan waktu yang masih sangat panjang untuk dilakukannya kajian-kajian ataupun melakukan koordinasi dengan pihak pengawas pemilu, sehingganya Para Teradu sudah melangar asas kepastian hukum yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu. 6. Bahwa Para Teradu tidak bersikap transparan mengenai alasan-alasan Para Teradu untuk melaksanakan PSU ini karena terburu-buru dalam mengambil Keputusan. Sehingganya masyarakat kemudian menilai ada muatan politis dalam keputusan pelaksanaan PSU yang terjadi di TPS 004 Kecamatan Sumalata Timur. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu ini untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Para Teradu; 4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I berupa pemberhentian sebagai Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Model C Hasil Salinan (Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur), tertanggal 15 Februari 2024; 2. Bukti P-2 Screenshoot foto dan video aksi masyarakat di Kantor Panwaslu Sumalata Timur, tertanggal 17 Februari; 3. Bukti P-3 - Print out berita media online harianjogya.com dengan judul berita “Satu TPS di Gorontalo Utara akan gelar Pemungutan Suara Ulang karena masalah ini” tertanggal 17 Februari 2024; - Print out berita media online gorontalo.antaranews.com dengan judul berita “Satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi menggelar pemungutan suara ulang” tertanggal 17 Februari 2024; 4. Bukti P-4 Print out ketentuan mengenai tata cara penyelesaian keberatan pada keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara, tertanggal 15 Januari 2024; 5. Bukti P-5 Print out berita media online beritasatu.com dengan judul “Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU di TPS 02 Tanjung Peranap tidak ditindaklanjuti KPU Kepulauan Meranti”, tertanggal 22 Februari 2024; 6. Bukti P-6 Print out ketentuan pelaksanaan PSU pada UU/7/2017 jo Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 25/2023, Keputusan KPU/66/2024; 7. Bukti P-7 Video konferensi pers KPU bersama Bawaslu, tanggal 15 Februari 2024, terkait Penyampaian hasil temuan Bawaslu dan tanggapan KPU RI termasuk ketentuan, langkah KPU sebelum memutuskan PSU; 8. Bukti P-8 Surat Dinas KPU Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 terkait Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Sususlan, dan Lanjutan, tertanggal 24 Februari 2024; 9. Bukti P-9 Surat Keputusan Nomor: 419 Tahun 2024, Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Februari 2024; 10. Bukti P-10 - Surat Dinas KPU Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Ulang, Sususlan, dan Lanjutan, tertanggal 24 Februari 2024; - Surat rekomendasi saran/perbaikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo terkait pelaksanaan PSU, tertanggal 17 Februari 2024; 11. Bukti P-11 - C Hasil Salinan TPS 04 Desa Motihelumo-Sumalata Timur sebelum PSU; - C Hasil Salinan TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur setelah PSU; 12. Bukti P-12 - Print out berita media online newsnesia.id dengan judul berita “Tolak PSU, Sejumlah masyarakat Sumalata gelar unjuk rasa di depan KPU Gorontalo Utara” tertanggal 20 Februari 2024; - Video kondisi munculnya gesekan politik masyarakat di dapil 5 terdiri dari 2 Kecamatan (Sumalata-Sumalata Timur) menanggapi renca PSU; - Video aksi massa menolak pelaksanaan PSU; 13. Bukti P-13 - Print out berita online anteronesia.id dengan judul berita “kelebihan surat suara tercoblos di salah satu TPS Kecamatan Anggrek, Presiden BEM UI Gorut Desak Adakan PSU” tertanggal 20 Februari 2024; - Print out berita online definitive,id dengan judul berita “Aktivis Desak KPUD Gorut segera laksanakan PSU DI TPS 02 Tolango” tertanggal 20 Februari 2024; - Print out berita online tatiye.id dengan judul “Banyak Pelanggaran Hasil Pleno PPK Tomilito Digugat Tim Hukum Golkar Gorut” tertanggal 22 Februari 2024; - Print out berita online barakati.id dengan judul “Pernyataan Ketua Tim Hukum Partai Golkar Gorontalo Utara: Ketidaksesuaian Administrasi Pemilu di Tomilito akan di Gugat ke Bawaslu, tertanggal 22 Februari 2024; 14. Bukti P-14 Video aksi masyarakat di Kantor KPU Gorontalo Utara yang pokoknya menyampaian berbagai persoalan saat rekapitualsi tingkat Kecamatan dan meminta perlakuan adil dan setara kepada KPU untuk melakukan PSU pasca PSU di TPS 04 Desa Motihelume Kecamatan Sumalata Timur; 15. Bukti P-15 Formulir Model D Hasil Kecamatan Sumalata dan D Hasil Kecamatan Sumalata Timur (Dapil 5 Gorontalo Utara). [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut: A. DALAM EKSEPSI 1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pengadu 3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 4 (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. 3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (7a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 13 (7a) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor bukan diajukan oleh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. 3.3. Bahwa berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu, disebutkan bahwa Pengadu adalah berasal dari Organisasi/Lembaga Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara. 3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3.1., 3.2., dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 3.3., cukup patut dan beralasan hukum memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu. 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 1 yang menyatakan bahwa pada saat pungut-hitung tanggal 14 Februari 2024, KPPS di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur terdapat kekeliruan yang telah diperbaiki dan diselesaikan bersama para pihak saat di TPS, di mana 2 (dua) orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut oleh KPPS keliru diberikan surat suara. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya selisih pada C Hasil (Berita Acara Sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara), sehingga peristiwa yang mengakibatkan PSU tersebut sesungguhnya telah diselesaikan di TPS dan terhadap dalil Pengadu angka 2 yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 terdapat aksi yang mendesak Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur untuk mengeluarkan rekomendasi PSU, akan tetapi Panwaslu secara tegas menyampaikan bahwa persoalan di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur sebagai bentuk kekeliruan KPPS dan Panwaslu menyatakan bahwa hal tersebut telah diselesaikan saat di TPS, adalah tidak benar. Faktanya adalah: 3.1. Bahwa ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada tanggal 14 Februari 2024 telah memberikan 5 (lima) jenis surat suara untuk Pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo (Vide Bukti T-1 - T-3, dan T-15). 3.2. Bahwa pemberian surat suara tersebut diberikan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, yaitu atas nama: 1. Ajis Mootalu, lahir di Gorontalo 1 Juli 1997, jenis kelamin laki- laki, agama Islam, alamat Desa Toyidito Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo; dan 2. Sartika Hamsah, lahir di Gorontalo 12 Desember 1996, jenis kelamin Perempuan, agama Islam, alamat Desa Toyidito Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. (Vide Bukti T-4). 3.3. Bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPTb TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur sebagaimana telah disebutkan di atas, sebelumnya terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS 007 Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo dan telah mengurus pindah memilih sesuai Formulir Model A-Surat Pindah Memilih tertanggal 16 Januari 2024, memperoleh 3 (tiga) jenis surat suara (Vide Bukti T-1 dan T-3). 3.4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur telah meminta keterangan kepada KPPS pada tanggal 15 Februari 2024, di mana KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur tersebut telah membenarkan bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024 telah memberikan 5 (lima) jenis surat suara (Vide Bukti T-1 dan T-3). 3.5. Bahwa PPK Sumalata Timur telah melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut, kesalahan pemberian penggunaan hak surat suara tersebut benar-benar terjadi, sehingga atas dasar tersebut, Ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur mengusulkan PSU (Vide Bukti T-4 - T-5). 3.6. Bahwa walaupun telah dilakukan perbaikan dan diselesaikan pada saat di TPS, namun berdasarkan hasil klarifikasi Panwascam Sumalata Timur terhadap Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur merupakan dugaan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan penelusuran oleh Panwascam Sumalata Timur, dibuktikan dengan saran perbaikan yang disampaikan kepada PPK Sumalata Timur yang pada pokoknya memperhatikan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 17 Februari 2024 melalui Surat Pengantar Nomor 10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 tanggal 17 Februari 2024 (Vide Bukti T-3, T-5, dan T-6). 3.7. Bahwa berdasarkan pencermatan yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V terhadap model perbaikan yang dilakukan oleh KPPS TPS 004 Desa Motihelumo sebagaimana tercatat dalam Model C.Kejadian Khusus “terjadi kesalahan pemberian surat suara oleh Ketua KPPS kepada pemilih DPTb dan sudah ditindaklanjuti dengan memasukkan di surat suara keliru coblos” (Vide Bukti T-2). 3.8. Bahwa keadaan keliru coblos merupakan peristiwa yang terjadi pada saat pemberian suara bukan pada proses penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam bagian kelima - pelaksanaan pemberian suara Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 “Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih : a. menerima surat suara dalam keadaan rusak dan/atau b. keliru dalam mencoblos surat suara”. Hal ini juga berarti pada saat proses penghitungan suara, surat suara yang keluar dari dalam kotak pada saat dihitung hanya terdapat suara SAH/TIDAK SAH bukan merupakan surat suara keliru coblos seperti pembetulan yang dilakukan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo sehingga dengan begitu saran perbaikan oleh Panwascam Sumalata Timur menurut pencermatan Teradu telah beralasan menurut hukum serta memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 (Vide Bukti T-2). 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 3 yang menyatakan bahwa Para Teradu dinilai tidak mandiri dalam mengambil kebijakan pelaksanaan PSU dikarenakan pada tanggal 17 Februari 2024 terdapat desakan massa untuk melaksanakan PSU. Hal tersebut dibuktikan pada hari yang sama, Para Teradu melalui Teradu I telah bertindak di luar standar prosedur menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik harus melakukan PSU, adalah Para Teradu belum melakukan pleno dan mendapat surat pengantar dari PPK, adalah tidak benar. Faktanya adalah: 4.1. Bahwa perlu kami sampaikan selain desakan masa pada tanggal 17 Februari 2024 untuk melaksanakan PSU di PPK Kecamatan Sumalata Timur, pada tanggal 20 Februari 2024 juga terjadi demonstrasi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan tuntutan yang berbeda meminta KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk tidak melaksanakan PSU, olehnya itu tidak beralasan jika Pengadu menjadikan desakan masa/demonstrasi yang terjadi sebagai dasar KPU Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan PSU, mengingat desakan massa tidak hanya datang dari kelompok masyarakat yang meminta dilaksanakan PSU melainkan juga datang dari masyarakat yang mendesak untuk tidak dilaksanakan PSU. (Vide Bukti T-7). 4.2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, Teradu sudah melakukan konfirmasi kepada wartawan Antara News atas nama Santi Sako melalui pesan di Whatsapp yang menyatakan untuk melakukan perbaikan pada berita terkait pernyataan Teradu yang menyatakan satu TPS di Gorontalo Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang menjadi satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi Menggelar Pemungutan Suara Ulang karena belum melakukan Rapat Pleno (Vide Bukti T-8). 4.3. Bahwa melalui perbaikan yang dilakukan, Media Antara News melakukan perubahan judul berita menjadi “Satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi Menggelar Pemungutan Suara Ulang” (Vide Bukti T-9). 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 4 yang menyatakan bahwa Para Teradu dinilai telah mengesampingkan norma yang telah dibuat terhadap kekeliruan di TPS yang seketika dapat diselesaikan di TPS dengan tetap memperhatikan substansi dari pemungutan dan penghitungan suara. Hal itu secara jelas disebutkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Bab V Penghitungan Suara, angka 2 penyelesaian keberatan saksi. - “dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS. KPPS wajb menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih perolehan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b”. - “dalam hal keberatan yang diajukan saksi, Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud huruf b dapat diterima berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf e, KPPS seketika melakukan pembetulan. Faktanya adalah: 5.1. Bahwa Pengadu tidak lengkap dan keliru mengutip norma pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Bab V Penghitungan Suara, angka 2 terkait keberatan saksi, merupakan hal-hal yang berkenaan dengan sebagaimana dalam huruf b, yakni: 1) kesalahan penulisan hasil perolehan suara pada saat pencatatan hasil perolehan suara di formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu sedang berlangsung; atau 2) perbedaan hasil perolehan suara antara formulir Model C.HASIL masing-masing jenis Pemilu dengan catatan Saksi dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS atau dengan formulir Model C.HASIL SALINAN yang diterima oleh Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS; 5.2. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana tersebut di atas, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan penulisan dan perbedaan hasil perolehan suara antar formulir Model C. Hasil dengan Formulir Model C. Hasil Salinan yang diterima oleh saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS, hal ini berbeda halnya dengan kesalahan administrasi yang wajib diulang karena memberikan hak memilih kepada pemilih yang tidak terdaftar pada DPTb sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang ikut dikuatkan oleh sebuah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap kasus yang sama sebagaimana tertuang dalam putusan MK No. 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan MK No. 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang kesemuanya diputuskan pada tanggal 3 Juni 2024 (Vide: Bukti T- 10 dan T-11). 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 5 yang menyatakan bahwa prinsipnya kekeliruan administrasi di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur telah diperbaiki/diselesaikan di TPS bersama para pihak dengan tetap memperhatikan substansi administrasi dan hak konstitusi Masyarakat memilih dan dipilih. Hal serupa misalnya dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang tidak melaksanakan PSU terhadap peristiwa yang sama meskipun penyelesaiannya berbeda. Faktanya adalah: 6.1. Bahwa KPU Kepulauan Meranti Provinsi Riau melaksanakan PSU terhadap TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 atas peristiwa yang sama yang didalilkan Pengadu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225- 01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada amar putusan menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 Tahun 2024 pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah (Vide Bukti T-10 dan T-17). 6.2. Bahwa terhadap peristiwa yang sama di KPU Kabupaten Gorontalo sebagaimana dalil Pengadu juga dilaksanakan PSU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang pada amar putusan menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang; 3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2; 4. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk pengisian aggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo. 5. Bahwa hal ini cukup membuktikan yurisprudensi yang menjadi dasar Pengadu tidak beralasan hukum serta jauh dari asas kepastian hukum sekaligus membuktikan keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah beralasan hukum, prinsip serta asas pelaksanaan Pemilu yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) (Vide: Bukti T-11). 6.3. Bahwa hal lain dapat juga dilihat pada kasus yang terjadi di Kabupaten/Kota lain, contoh seperti di daerah pemilihan Kabupaten Sleman, kelurahan Sidoarum TPS 26 yang di putuskan PSU oleh KPU Kabupaten Sleman dengan sebuah Surat Keputusan Nomor 312 Tahun 2024 pada tanggal 24 Februari 2024 karena terdapat 6 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos sesuai dengan hak suara yang dimiliki, tetapi semuanya diberikan dan mencoblos 5 surat suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten (Vide: Bukti T-12). 7. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 6 yang menyatakan bahwa Para Teradu juga dinilai tanpa melakukan kajian mendalam terhadap keterpenuhan syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, adalah tidak benar. Faktanya adalah: 7.1. Bahwa Teradu telah melakukan kajian terhadap keterpenuhan syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana ketentuan, dilihat dari tindakan-tindakan yang dilakukan seperti melakukan pencermatan dan mempertimbangkan saran perbaikan dari Panwascam Sumalata Timur, Surat Pengantar dan Kronologi PPK Sumalata Timur, Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, melakukan kunjungan langsung ke tempat terjadinya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 demi menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih (Vide: Bukti T- 13). 8. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 7 yang menyatakan bahwa Keputusan Para Teradu dinilai terburu-buru tanpa melalui kajian mendalam berdasarkan data dan fakta terhadap peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur. Padahal KPU bersama Bawaslu telah melakukan konferensi pers pada tanggal 15 Februari 2024 di Kantor KPU RI yang pada pokoknya Bawaslu menyampaikan hasil temuan pada hari pemungutan suara termasuk potensi pelaksanaan PSU, dan KPU menyampaikan terkait prosedur tindak lanjut termasuk masih memberikan ruang kepada KPU Kab/Kota untuk mencermati data dan fakta yang terjadi sebelum mengambil Keputusan, adalah tidak benar. Faktanya adalah: 8.1. Bahwa Teradu bingung dengan maksud dalil Pengadu dalam pernyataan tidak melakukan “kajian secara mendalam” yang selalu disampaikan Pengadu, yang menyisakan pertanyaan sejauh mana mendalam yang dimaksud, apakah sesuai keinginan Pengadu untuk tidak melakukan PSU? sampai di sini kami dapat menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Pengadu sungguh kabur dan tidak berangkat dari kepentingan hukum melainkan dapat diduga bertitik tolak dari kepentingan politik tertentu yang sungguh bertentangan dengan kapasitas Pengadu sebagai pemantau pemilu. 8.2. Bahwa pernyataan Teradu di atas bukannya tanpa alasan, pasalnya Teradu pada tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 WITA mendatangi kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang pada saat itu diterima oleh Teradu I di ruangan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam pertemuan yang hanya antara Pengadu Saudara Mohamad Gandi A. Tapu dan Teradu I, secara personal meminta untuk tidak melakukan PSU di TPS 004 Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur. Tindakan partisan yang dilakukan Pengadu bertentangan dengan kode etik pemantau pemilu (Vide Bukti T-14 dan T-18). 9. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 8 yang menyatakan bahwa konferensi pers tersebut memberikan penegasan bahwa kewenangan memutuskan pelaksanaan PSU ada di KPU Kab/Kota, dan masih terdapat ruang melakukan pencermatan data dan fakta, meskipun terdapat surat rekomendasi saran perbaikan dari Pengawas Pemilu. Hal itu dibuktikan dengan adanya penegasan KPU melalui Surat Dinas Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 dan biasanya surat seperti itu terbit sebagai pelindung/dasar/argumentasi bagi KPU Kabupaten/Kota dan terhadap dalil Pengadu angka 9 yang menyatakan bahwa Para Teradu semestinya tidak menetapkan dan melaksanakan PSU sebagaimana SK KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 419 Tahun 2024. Para Teradu semestinya melakukan inventaris permasalahan di TPS pasca pungut- hitung, hal itu perlu dilakukan sebagai bahan kajian dan pengambilan keputusan, apalagi masih tersedia cukup waktu untuk mengambil langkah-langkah dengan mempertimbangkan data dan fakta serta prinsip kehati-hatian dalam memutuskan sesuatu, adalah tidak benar. Faktanya adalah: 9.1. Bahwa Teradu telah melakukan kajian untuk memastikan bahwa rekomendasi dimaksud telah memenuhi prasyarat kondisi dan mekanisme dapat dilakukannya PSU, sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pelaksanaan PSU masih memenuhi ketentuan waktu yang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 419 Tahun 2024, tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana ketentuan dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 24 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan pada angka 2 huruf b, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut: 2. Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan PSU, PSS atau PSL, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti dengan: a. dst. b. melakukan kajian untuk memastikan bahwa: 1) rekomendasi dimaksud telah memenuhi prasyarat kondisi dan mekanisme dapat dilakukannya PSU, PSS dan/atau PSL sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; dan 2) pelaksanaan PSU tersebut masih memenuhi ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1. 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 10 yang menyatakan bahwa Para Teradu dinilai sengaja tidak mempertimbangkan dinamika tindak lanjut pelaksanaan PSU di lingkup KPU Kabupaten/Kota lain, mustahil Para Teradu tidak mengetahui perkembangan informasi terkait dinamika tindak lanjut PSU. Di KPU Kabupaten Gorontalo, KPU Kota Gorontalo misalnya terkesan tidak terburu-buru mengambil keputusan sehingga melaksanakan PSU nanti pada hari terakhir yaitu tanggal 24 Februari 2024, malahan rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu tidak semua yang dilaksanakan, adalah tidak benar. Faktanya adalah: 10.1. Bahwa Teradu telah melakukan kajian terhadap keterpenuhan syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana ketentuan, dilihat dari tindakan-tindakan yang dilakukan seperti melakukan pencermatan dan mempertimbangkan saran perbaikan dari Panwascam Sumalata Timur, Surat Pengantar dan Kronologi PPK Sumalata Timur, Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, melakukan kunjungan langsung ke tempat terjadinya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024. Berkaitan dengan hal dimaksud, yang penting diperhatikan bukan terkait dengan singkatnya waktu yang diperlukan untuk membuat keputusan PSU, namun lebih pada ketepatan pelaksanaan prosedur dan pencermatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu (Vide Bukti T-3, T-5, T-6, dan T-13). 11. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dinilai telah menghianati hasil Pemilu, telah menggunakan kewenangannya menarik mandat rakyat sehingga menjadi tidak bernilai dan menjadi preseden buruk terhadap proses berdemokrasi pada Pemilu 14 Februari 2024. Para Teradu dinilai sengaja mendesain pelaksanaan PSU untuk kepentingan politik tertentu. Akibat dikeluarkannya keputusan pelaksanaan PSU oleh Para Teradu, secara nyata telah menimbulkan dampak: 1) Suara rakyat dan legitimasi terhadap perwakilan berubah signifikan; 2) Penggunaan keuangan Negara; 3) Telah menciptakan suhu politik yang tidak kondusif dan gesekan politik di wilayah Gorontalo Utara; 4) Menghilangkan hak konstitusi penduduk yang telah memilih dan Caleg yang semestinya mendapatkan perolehan kursi. Faktanya adalah: 11.1. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang justru merupakan upaya KPU Kabupaten Gorontalo Utara demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan sebagai resolusi konflik atas gesekan kepentingan politik, hal ini terbukti dengan setelah dilakukan PSU tidak ada lagi masalah yang timbul setelahnya. 11.2. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam melaksanakan PSU telah melakukan pencermatan atas fakta dan memperhatikan syarat administrasi pelaksanaan PSU dengan sebuah rekomendasi Panwascam, usulan KPPS melalui PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara ulang bukan dengan sengaja mendesain untuk kepentingan politik tertentu sebagaimana yang dituduhkan Pengadu (Vide: Bukti T-3, T-5, dan T-6). 11.3. Bahwa berlebihan kiranya jika Pengadu mendalilkan Teradu I s.d. V telah menghilangkan hak konstitusi penduduk yang memilih, padahal pelaksanaan PSU tidak ada hak pemilih yang dihilangkan, dalam pelaksanaan PSU semua pemilih yang terdaftar dan menggunakan hak pilih pada DPT, DPTb dan DPK di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur pada tanggal 14 Februari 2024 diberikan akses dan kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU tanggal 21 Februari 2024 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 11.4. Bahwa pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dari jumlah pemilih Daftar Pemilih Tetap 155 yang menggunakan hak pilih sejumlah 144 pemilih dan jika dibandingkan dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada tanggal 21 Februari 2024 dihadiri oleh 142 pemilih dari 155 pemilih dalam jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, angka ini membuktikan tidak terdapatnya penghilangan hak konstitusional pemilih, pun demikian terdapat perbedaan 2 (dua) pemilih yang tidak lagi menggunakan hak pilih pada saat pelaksanaan PSU merupakan masalah partisipasi pemilih pada saat pelaksanaan PSU bukan merupakan tindakan penyelenggara dalam menghilangkan hak konstitusi pemilih (Vide Bukti T-15, T-19, dan T-20). [2.6] PETITUM PARA TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-20, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Model A-Surat Pindah Memilih tertanggal 16 Januari 2024 a.n. Ajis Mootalu dan Sartika Hamsah; 2. Bukti T-2 MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 14 dan 15 Februari 2024; 3. Bukti T-3 Saran Perbaikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sumalata Timur Nomor 006/PM.00.03/K/02/2024, tertanggal 17 Februari 2024; 4. Bukti T-4 Fotokopi KTP-el Pemilih DPTb a.n. Ajis Mootalu, Sartika Hamsah, dan Gede Askara; 5. Bukti T-5 Surat Pengantar PPK Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 tanggal 17 Februari 2024 dan kronologi PPK Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara; 6. Bukti T-6 Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara; 7. Bukti T-7 Foto dan video aksi demonstrasi massa di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 20 Februari 2024; 8. Bukti T-8 Tangkapan layar percakapan di Whatsapp dengan wartawan Antara News a.n. Santi Sako, tertanggal 18 Februari 2024; 9. Bukti T-9 Tangkapan layar judul berita ANTARA News, tertanggal 17 Februari 2024; 10. Bukti T-10 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225-01-01- 04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tertanggal 3 Juni 2024; 11. Bukti T-11 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tertanggal 3 Juni 2024; 12. Bukti T-12 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 185/PL.01.8-SD/3404/4/2024 tanggal 20 Februari 2024 perihal Penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 312 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 312 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan Suara Lanjutan di Tempat Pemungutan Suara di Wilayah Kabupaten Sleman dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 13. Bukti T-13 Foto Kunjungan KPU Kabupaten Gorontalo Utara ke Sumalata Timur, tertanggal 17 Februari 2024; 14. Bukti T-14 Tangkapan layar dan video CCTV kunjungan Moh. Gandhi A. Tapu ke Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 WITA; 15. Bukti T-15 Daftar Hadir Pemilih DPTb TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 14 dan 21 Februari 2024; 16. Bukti T-16 Foto pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo; 17. Bukti T-17 Tangkapan layar berita Riauterkini.com tanggal 7 Juni 2024 dan Mediacenter.riau.go.id tanggal 19 Juni 2024; 18. Bukti T-18 Kode Etik Pemantau Pemilu Independen; 19. Bukti T-19 MODEL C.HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA sebelum dan sesudah PSU; 20. Bukti T-20 Foto pelaksanaan PSU di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur tanggal 21 Februari 2024. [2.8] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024, 1 (satu) orang saksi atas nama Kasdi Humolungo pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Saksi merupakan ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Sumalata Timur. b. Bahwa Saksi hadir dan menyaksikan pelaksanaan PSU yang terjadi di Kecamatan Sumalata Timur khususnya di TPS 004 Desa Motihelumo berjalan dengan aman, lancar dan tertib. c. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat dilaksanakannya pungut hitung sebelum PSU, Saksi tidak berada di TPS 004 Desa Motihelumo. d. Bahwa saat pelaksanaan PSU ada selisih suara namun untuk jumlah selisihnya Saksi sudah lupa. e. Bahwa pada saat pelaksanaan PSU dari Partai Nasdem maupun dari partai yang lain tidak ada keberatan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkenaan dengan Kewenangan pengawasan yang dilakukan pada saat Pemungutan Suara dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan secara teknis berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 1. Persiapan Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, pada tahapan Persiapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, untuk memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dan memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan kegiatan- kegiatan sebagai berikut: 1.1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat melalui akun media sosial facebook dan instagram milik Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kaitannya dengan Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024, jumlah dan jenis surat suara yang di dapat [Vide Bukti PT-01]. 1.2. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 bertempat di Sakinah Meeting Room Kecamatan Kwandang, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Rapat Evaluasi Kampanye dan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dan 1 (satu) orang staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk: - Evaluasi terkait Pengawasan Kampanye yang telah dilaksanakan; - Bimbingan Teknis terkait Penggunaan Aplikasi SIWASLU (Sistem Pengawasan Pemilihan Umum) bagi Panwaslu Kecamatan dan khususnya bagi Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS. Sebab, aplikasi SIWASLU merupakan salah satu Alat Kerja Pengawasan yang nantinya digunakan pada Tahapan Masa Tenang serta Tahapan Pemungtan dan Penghitungan Suara. - Memastikan kesiapan Pengawas Pemilu Kecamatan dan jajaran dalam menghadapi hari Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 [Vide Bukti PT-02]. 1.3. Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 [Vide Bukti PT-03], maka: - pada tanggal 8 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan Imbauan Masa Tenang sebagai bentuk pencegahan kepada 1) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 2) Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024, 3) Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, dan 4) Pelaksana/Tim Kampanye Anggota DPD, sebagaimana Surat Nomor: 20/PM.00.02/K/02/2024 tertanggal 8 Februari 2024 [Vide Bukti PT-04] dan Imbauan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada 1) Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, 2) Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024, dan 3) Pelaksana/Tim Kampanye Anggota DPD, sebagaimana Surat Nomor: 19/PM.00.02/K/02/ 2024 tertanggal 8 Februari 2024 [Vide Bukti PT-05]; - pada tanggal 10 Februari 2024 bertempat di Sakinah Meeting Room Kecamatan Kwandang, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Rapat Koordinasi tentang Masa Tenang, Pengawasan Distribusi Logistik serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 bersama stakeholder dalam hal ini Pj. Bupati Gorontalo Utara, Kepala Dinas Satuan PP dan Damkar, Kepala Satuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Perhubungan, Dandim 1314 Gorontalo Utara dan Kapolres Gorontalo Utara sebagaimana surat undangan nomor: 39/KA.02/K/02/2024 tertanggal 8 Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk pencegahan, penyamaan persepsi dan upaya memaksimalkan kesiapan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara berserta jajaran pada pelaksanaan Pengawasan Masa Tenang, Pengawasan Distribusi Logistik serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 [Vide Bukti PT- 06]. Selanjutnya pada hari yang sama tepatnya pada pukul. 19.00 Wita bertempat di Halaman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan APEL SIAGA PERDSIAPAN PENGAWASAN MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024. Apel Siaga ini merupakan kegiatan yang dilakukan sebagai wujud kesiapsiagaan jajaran Pengawas Pemilu dalam menghadapi tahapan yang paling krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dihadiri oleh Dandim 1314 Gorontalo Utara, Kabag Ops Polres Gorontalo Utara, Kasat Intel Polres Gorontalo Utara, KPU Gorontalo Utara, Kadis Satpol PP, dan Damkar, Kaban Kesbangpol, Kadis Perhubungan, dan Seluruh Jajaran TNI, Polri, Satpol PP [Vide Bukti PT-07]. 1.4. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara mengeluarkan Imbauan kepada KPU Gorontalo Utara sebagai upaya pencegahan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Surat Nomor: 26/PM .00.01/K/02/2024 tertanggal 12 Februari 2024, yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk mematuhi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan perekrutan badan adhoc yakni persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dan memastikan seluruh anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemungutan Suara Pemilu 2024 tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai pilitik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan [Vide Bukti PT-08]. 1.5. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara nomor : 15/LHP/PM. 01.02/ 2/2024 tertanggal 13 Februari 2024 [Vide Bukti PT-09] dan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara nomor : 15/LHP/PM.01.02/ 2/2024 tertanggal 13 Februari 2024 [Vide Bukti PT-I0], Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara beserta jajaran sekretariat melakukan Pengawasan Masa Tenang, Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Pengawasan Pendistribusian Logistik terhitung sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Febrruari 2024. 2. Bahwa terkait Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan keterangan sebagai berikut: 2.1. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gorontalo Utara yaitu 92.264 (sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh empat) pemilih yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan, 123 (seratus dua puluh tiga) desa, dan 412 (empat ratus dua belas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 184 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 21 Juni 2023 [Vide Bukti PT-11]. 2.2. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 Februari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan Monitoring Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan kegiatan Monitoring Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, maka dilakukan pembagian wilayah dan tim berdasarkan Surat Tugas Nomor : 128/PM.00.02/K /02/2024, tertanggal 14 Februari 2024 [Vide Bukti PT-12]. 2.3. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo nomor :002/LHP/PM.00.03/7505041/ 010/K/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024 [Vide Bukti PT- 13], terdapat peristiwa pada tanggal 14 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur telah memberikan 5 (lima) jenis surat suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Pemberian surat suara tersebut diberikan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, yaitu atas nama: 1. Ajis Mootalu, Lahir di Gorontalo 01 Juli 1997, Jenis Kelamin Laki- Laki, Agama Islam, Alamat Desa Toyidito Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo; 2. Sartika Hamsah, Lahir di Gorontalo 12 Desember 1996, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, Alamat Desa Toyidito Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. 2.4. Bahwa kronologis kejadian tersebut berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo nomor : 02/LHP/PM .00.03/7505041/010/K/02/2024 tertanggal 14 Februari 2024 [Vide Bukti PT-13], pada awalnya sekitar pukul 13.13 Wita terdapat protes dari saksi PDIP atas nama Anton P Lius, terkait adanya pemilih DPTb 2 orang (suami-istri) yang memilih di akhir-akhir sebelum selesai pemungutan suara, yakni pemilih DPTb dari Kabupaten Gorontalo yang diberikan 5 surat suara. Kemudian sdr. Anton P Lius menyampaikan pendapatnya sekaligus bertanya kepada KPPS bahwa yang mana pemilih yang dari Kabupaten Gorontalo itu bukanya cuma dapat satu surat suara saja, kemudian ketua KPPS menjelaskan kembali bahwa mereka tetap dapat 5 surat suara, dan Ketua KPPS menanyakan kepada Pengawas TPS perihal kejadian dimaksud dan Pengawas TPS menjawab akan berkoordinasi dulu dengan pengawas satu tingkat diatasnya, dan belum sempat direspon dari Panwaslu setingkat diatasnya, sdr. saksi Anton P Lius dan saksi lain menegaskan kepada KPPS untuk melanjutkan saja ketahap perhitungan dan mereka bersama KPPS sepakat untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut dan kajadian tersebut dituangkan dalam form Kejadian Khusus saja. Kemudian tepat pukul 14.00 WIta rapat penghitungan suara dimulai dan diawali dari penghitungan kotak suara untuk kategori surat suara PPWP. 2.5. Bahwa kejadian pemberian 5 (lima) jenis surat suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur sekitar pukul 07.30 wita tanggal 15 Februari 2024. Setelah itu, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur dalam hal ini Ketua, Kepala Sekretariat dan Staf menuju TPS 004 Desa Motihelumo. Sesampainya dilokasi TPS, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur mengkonfirmasi kebenaran peristiwa pemberian 5 (lima) jenis surat suara kepada Ketua KPPS dan saat itu juga dibenarkan oleh Ketua KPPS. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan menanyakan tanggapan saksi pada saat kejadian, Ketua KPPS menjelaskan bahwa saksi sepakat untuk melanjutkan penghitungan dan kejadian tersebut di catat dalam kejadian khusus. Bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPTb TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur sebagaimana telah disebutkan diatas, sebelumnya terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS 007 Desa Toyidito Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dan telah mengurus pindah memilih sesuai Formulir Model A-Surat Pindah Memilih (SPM) tertanggal 16 Januari 2024, memperoleh 3 (tiga) jenis surat suara [Vide Bukti PT-14], bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara meminta kepada Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur untuk memastikan kembali peristiwa pemberian 5 (lima) jenis surat suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dan juga meastikan dokumen Surat Pindah Memilih (SPM) dan KTP Pemilih tersebut. 2.6. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo nomor : 03/LHP/PM.00.03/7505041/ 010/K/02/2024 tertanggal 15 Februari 2024, bahwa setelah proses penghitungan suara selesai pada pukul. 12.50 Wita dilanjutkan dengan penulisan berita acara dan memastikan penulisan berita acara Salinan tersebut sesuai dengan hasil C- Plano, kemudian memastikan berita acara di tanda tangani oleh KPPS, saksi-saksi dan pengawas TPS dan diserahkan kepada saksi-saksi dan pengawas TPS yang hadir. Setelah semua Formulir Salinan selesai ditandatangani dan diserahkan kepada semua saksi dan PTPS, KPPS kemudian memasukkan semua Formulir kedalam Kotak Suara dan semua Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk diserahkan ke PPS yang disaksikan langsung oleh Pengawas TPS dan saksi - saksi. Setelah itu KPPS mengumumkan Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan ditempelkan pada Papan Pengumuman atau Papan Informasi yang ada di Sekretariat PPS. Pukul 20.41 WITA, Pengawas TPS 04 melakukan Pengawasan Penyerahan semua Logistik Pemilu dari KPPS ke PPS Desa Motihelumo dan selanjutnya akan diserahkan oleh PPS ke PPK Kecamatan Sumalata Timur [Vide Bukti PT- 15]. 2.7. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur melakukan pencermatan terhadap laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, termasuk Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo. Setelah melakukan pencermatan, sekitar Pukul. 15.00 Wita, Panwaslu melakukan rapat pleno yang pada pokoknya atas kejadian pemberian 5 (lima) jenis surat suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo yang terjadi TPS 004 Desa Motihelumo dilakukan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur sebagaimana berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur Nomor: 005/ PP.00.03/K/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 [Vide Bukti PT-16]. 2.8. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menghadiri Rapat Koordinasi Indentifikasi Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024, sebagaimana surat Undangan Nomor: 57/PP.00.01/K.GO/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 [Vide Bukti PT-17]. Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara telah melaporkan kejadian pemberian 5 (lima) jenis surat suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kemudian pada hari yang sama, sekitar Pukul. 16.50 Wita Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terkait surat Saran Perbaikan untuk di mintai koreksi. Setelah dikoreksi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur menyerahkan Saran Perbaikan dengan Surat Nomor: 006/PM .00.03/K/02/2024 tertanggal 17 Februari 2024 kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur [Vide Bukti PT-18]. 3. Bahwa terkait Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan keterangan sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 419 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18 Februari 2024, dilaksanakan untuk 2 (dua) lembaga, yaitu Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan pelaksanaannya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pada pukul 07:00 Wita sampai dengan pukul 13:00 Wita [Vide Bukti PT-19]. 3.2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo nomor : 05/LHP/PM.00.03/7505041/010/ K/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari pukul 09.37 Wita. Pengawas TPS 004 Motihelumo, Panwas Desa Motihelumo dan Panwaslu Kecamatan melaksanakan pengawasan jelang pemungutan dan Pehitungan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 yang berlokasi Desa Motihelumo di TPS 04 Dusun Limu. Dalam proses pengawasan pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) tersebut selain Pengawas TPS 004, didampingi Oleh Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pukul 11.00 Wita, Pengawas TPS 04 dan Panwaslu Desa melakukan monitoring TPS 004, sejauh mana kesiapan mengingat besok tanggal 21 Februari 2024 akan dilaksanakannya proses pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU). Selanjutnya pukul 13.38 Wita PTPS 004 dan Panwaslu Desa melaksanakan patroli di Dusun Limu untuk memastikan menjelang hari pemungutan suara tidak ada lagi proses kampanye atau pun melakukan pertemuan-pertemuan oleh Caleg dengan Masyarakat. Kemudian pukul 20.23 Wita proses penyaluran logistik tiba dilokasi TPS 004, dan langsung di tempatkan di dalam ruangan (Kamar) rumah warga yang lokasi TPS tepat dihalaman rumah. Selanjutnya Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur melakukan pengecekan terkait kelengkapan logistik. Pada pukul 02.24 Wita Pengawas TPS 004 dan Panwaslu Desa selesai melaksanakan pengawasan dan meminta izin pada Panwaslu Kecamatan untuk beristirahat untuk kesiapan pada besok hari [Vide Bukti PT-20]. 3.3. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara nomor : 21/LHP/PM.01.02/ /2 /2024 tertanggal 21 Februari 2024, pada pukul 19.30 Wita hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Tim Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Melakukan Pengawasan dan Monitoring persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sumalata Timur, Desa Motihelumo. Kondisi TPS 04 sudah dibangun oleh PPK Kecamatan Sumalata Timur dan PPS Desa Motihelumo, pada saat kami berada di lokasi, kami menemui Anggota PPK Kecamatan Sumalata Timur yakni bapak Rey Rahman, Kahar Mantulangi, dan Yunda Toana. Kemudian pada pukul 20.46 Wita Logistik PSU tiba dilokasi TPS 004 Desa Motihelumo yang di kawal oleh Anggota KPU Gorontalo Utara yaitu Ibu Yanti Halalangi, Ibu Istiani Harun Bersama staf KPU Gorontalo Utara yang dikawal oleh pihak Kepolisian Polres Gorontalo Utara, Logistik PSU disimpan di rumah warga atas nama Ucup Usiara yang berdekatan dengan TPS 004 Motihelumo [Vide Bukti PT-21]. 3.4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo nomor : 05/LHP/PM.00.03/7505041/010/ K/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024, bahwa pada Rabu 21 Februari Pukul 06.16 Wita. PTPS 04 dan Panwaslu Desa Motihelumo, melaksanakan pengawasan pengumutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) pemilu 2024 yang belokasi Desa Motihelumo di TPS 004 Dusun Limu. Dalam proses pengawasan pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) tersebut selain Pengawas TPS 004 ada juga Panwaslu Desa Se- Kecamatan Sumalata Timur, turut hadir pula Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Staff Bawaslu RI, PPK Kecamatan Sumalata Timur, KPU Kabupaten Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo, Kapolres beserta jajaran, Dandim 715 Gorontalo Utara. Pukul 07.00 Wita, proses pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dimulai dengan diawali pengambilan sumpah dan janji oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 004, yang selanjutnya dibuka untuk pemilih mendaftarkan dirinya dalam menyalurkan hak pilihnya. Dalam melaksanakan pengawasan pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) tersebut, Pengawas TPS 004 dan Panwaslu Desa memantau langsung proses pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 untuk memastikan proses pengawasan pungut hitung berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Paska terjadinya kesalahan hal serupa, mengantisipasi hal tersebut KPPS memberikan imbauan dan pemahaman kepada pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya untuk berhati-hati dan harus lebih jeli melihat surat suara yang akan dicoblos, dan apabila terdapat surat suara yang robek/rusak yang diberikan oleh petugas KPPS, maka segera diberitahukan kembali kepada petugas. Pukul 13.00 Wita, petugas KPPS mengumumkan bahwa pendaftaran bagi pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya dinyatakan ditutup, dan pukul 14.27 Wita proses perhitungan surat suara dimulai. Proses Perhitungan Surat Suara Ulang (PSU) di TPS 04, Dusun Limu, Desa Motihelumo selesai pada pukul 16.24 wita berjalan lancar tanpa kendala dan sesuai prosedur [Vide Bukti PT-20]. 3.5. Bahwa pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, tidak terdapat keberatan saksi dari Peserta Pemilu termasuk saksi dari Partai PDI Perjuangan. Bahwa hasil sebagaimana Formulir Model C- HASIL SALINAN-DPRD PROVINSI dan C-HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA yang di peroleh dari TPS di tantandatangani oleh saksi dari Partai PDI Perjuangan [Vide Bukti PT-22]. 3.6. Bahwa pada hari yang sama tanggal 21 Februari 2024, hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur dilakukan pleno pada Rapat Pleno penghitungan dan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sumalata Timur. Bahwa pada saat rapat pleno, tidak terdapat keberatan dari para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PDI Perjuangan. Bahwa hasil sebagaimana Formulir Model D-HASIL KECAMATAN-DPRD PROVINSI dan D- HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA ditantandatangani oleh saksi dari Partai PDI Perjuangan [Vide Bukti PT-23]. 3.7. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara nomor : 25/LHP/PM.01.02/2/2024 tertanggal 29 Februari 2024, pada saat melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tidak terdapat keberatan dari saksi partai politik terkait hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur [Vide Bukti PT-24], hal tersebut sesuai dengan Formulir D. Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 27 Februari 2024 [Vide Bukti PT-25]. Bahwa hasil sebagaimana Formulir Model D-HASIL KABKO-DPRD PROVINSI Dapil Gorontalo 6 dan D-HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA Dapil Gorontalo Utara 5 di tantandatangani oleh saksi dari Partai PDI Perjuangan [Vide Bukti PT-26]. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-26, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT-01 1. Postingan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 17 Januari 2024 pada akun media sosial facebook dengan link: httos://www.facebook.com/share/p/bxxSVYf1GBAoCB3Z /?mibextid=WC7FNe; 2. Postingan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 17 Januari 2024 pada akun media sosial instagram dengan link:https: / /www.instagram.com/p/C2mXgbfhVvC/?igsh= MT16Z3VmanOxaWEOdO==; 2. Bukti PT-02 Undangan Rapat Evaluasi Kampanye dan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang menghadirkan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dan 1 (satu) orang staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Utara dengan Nomor: 20/KA.00/01/2024, tertanggal 2 Februari 2024; 3. Bukti PT-03 Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, tertanggal 8 Februari 2024; 4. Bukti PT-04 Imbauan Masa Tenang sebagai bentuk pencegahan kepada 1.) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 2.) Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024, 3.) Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, dan 4.) Pelaksana/Tim Kampanye Anggota DPD, sebagaimana Nomor: 20/PM.00.02/K/02/ 2024, tertanggal 8 Februari 2024; 5. Bukti PT-05 Imbauan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada 1.) Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, 2) Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024, dan 3.) Pelaksana/Tim Kampanye Anggota DPD, sebagaimana Surat Nomor: 19/PM.00.02/K/02/ 2024, tertanggal 8 Februari 2024; 6. Bukti PT-06 Surat undangan nomon 39/KA.02/K/ 02/2024 tertanggal 8 Februari 2024 Rapat Koordinasi tentang Masa Tenang, Pengawasan Distribusi Logistik serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 bersama Stakehoder; 7. Bukti PT-07 DOKUMENTASI APEL SIAGA PERDSIAPAN PENGAWASAN MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024; 8. Bukti PT-08 Imbauan kepada KPU Gorontalo Utara dengan Surat Nomor: 26/PM.00.01/K/02/ 2024, tertanggal 12 Februari 2024; 9. Bukti PT-09 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 15/LHP/PM.01.02/ 2/2024, tertanggal 13 Februari 2024; 10. Bukti PT-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 17/LHP/PM.01.02/2/2024, tertanggal 13 Februari 2024; 11. Bukti PT-11 Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 184 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 21 Juni 2023; 12. Bukti PT-12 Surat Tugas Nomor: 128/PM.00.02/ K/02/ 2024, tertanggal 14 Februari 2024 tentang Monitoring Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024; 13. Bukti PT-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS Desa Motihelumo Nomor: 002/LHP/PM.00.03/7505041/010/K/02/2024, tertanggal 14 Februari 2024; 14. Bukti PT-14 Formulir Model A-Surat Pindah Memilih (SPM) tertanggal 16 Januari 2024, memperoleh 3 (tiga) jenis surat suara dan KTP Pemilih; 15. Bukti PT-15 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo Nomor: 03/LHP/PM.00.03/7505041/010/K/02/ 2024, tertanggal 15 Februari 2024; 16. Bukti PT-16 Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur Nomor: 005/PP.00.03/K/02/ 2024, tertanggal 16 Februari 2024; 17. Bukti PT-17 Surat Undangan Nomor: 57/PP.OO.Ol/K.GO/02/2024, tertanggal 16 Februari 2024 tetang Rapat Koordinasi Indentifikasi Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024; 18. Bukti PT-18 Saran Perbaikan dengan Surat Nomor: 006/PM.00.03/K/02/2024, tertanggal 17 Februari 2024 kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur; 19. Bukti PT-19 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 419 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Februari 2024; 20. Bukti PT-20 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS Desa Motihelumo Nomor: 05/LHP/PM.00.03/7505041/010/K/02/ 2024, tertanggal 21 Februari 2024; 21. Bukti PT-21 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 21/LHP/PM.01.02/2/2024, tertanggal 21 Februari 2024; 22. Bukti PT-22 Formulir Model C-HASIL SALINAN-DPRD PROVINSI dan C- HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA yang di peroleh dari TPS; 23. Bukti PT-23 Formulir Model D-HASIL KECAMATAN-DPRD PROVINSI dan D-HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA; 24. Bukti PT-24 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 25/LHP/PM.01.02/2/2024, tertanggal 29 Februari 2024; 25. Bukti PT-25 Formulir D. Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 27 Februari 2024; 26. Bukti PT-26 Formulir Model D-HASIL KABKO-DPRD PROVINSI Dapil Gorontalo 6 dan D-HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA Dapil Gorontalo Utara 5. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait mengakui terjadi kelalian dan meminta maaf atas hal tersebut. 2. Bahwa adanya kelalaian dan kesalahan di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur mengalami banyak kendala sampai Pihak Terkait tidak terlalu fokus pada pekerjaan karena adanya masalah-masalah di dalam TPS. Pertama, pembukaan pukul 07.30 kendala yang dialami yaitu saksi PDIP menolak acara di buka dengan alasan sebelum Linmas memakai sepatu dan Pihak Terkait mengatakan terkait sepatu Pihak Terkait tidak mengetahui karena anggaran bukan dari Pihak Terkait. Kedua, ketika di kotak suara dibuka saat Pihak Terkait akan menyerahkan surat suara kepada wajib pilih, saksi PDIP menolak karena seharusnya pada pemilihan ini ibu ketua KPPS membuka terlebih dulu semua surat suara. 3. Bahwa pada pukul 11.00 Pihak Terkait mengumumkan yang terdaftar dalam DPTb dan DPK silakan masuk. Pada saat itu kembali terjadi masalah ada beberapa pemilih yang sampai pukul 13.00 belum juga menggunakan hak pilihnya karena pada saat itu hujan masyarakat meneduh di rumah-rumah warga yang lokasinya berjauhan sehingga pemilih tidak mendengar ketika dipanggil. Namun saksi PDIP mengatakan seharusnya mereka harus memilih kemudian Pihak Terkait mengatakan bahwa sudah diumumkan pukul 12.00 pendaftaran sudah ditutup. 4. Bahwa di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, DPTb ada 3 yaitu Ajis Mootalu, Sartika Hamsah dengan Gede. DPTb Gede karena karena pindah kerja, dia seharusnya di TPS 003 karena ada tugas di TPS sehingga pindah memilih. Ada 3 DPTb masuk sekalian dengan DPK, karena sudah banyak masalah jadi kelalaian Pihak Terkait ada di situ yang memberikan 5 (lima) surat suara. 5. Bahwa yang bersangkutan juga mengetahui seharusnya mendapatkan 3 (tiga) surat suara karena sudah diberitahu oleh PPK, namun kenapa yang 2 (dua) surat suara tidak dikembalikan. 6. Bahwa ada 155 DPT di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, yang datang memilih 144 DPT. Pada saat penghitunga suara di TPS ada kelebihan 2 yaitu atas nama Ajis Mootalu dan Sartika Hamsah. 7. Bahwa kejadian kelebihan memberikan surat suara kepada DPTb diketahui setelah selesai pemilihan sebelum penghitungan suara, pada saat PPS datang dan menanyakan bagaimana dengan 2 (dua) orang DPTb dan spontan Pihak Terkait menjawab kalau 2 (orang) tersebut diberikan 5 (lima) surat suara. Namun permasalah tersebut sudah selesai di TPS. 8. Bahwa terkait adanya demonstrasi Pihak Terkait tidak tertalu memperhatikan karena sedang fokus dengan pekerjaannya sebagai KPPS. 9. Bahwa setelah penghitungan suara Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh KPU. 10. Bahwa benar Pihak Terkait pernah mengusulkan PSU melalui PPK pada tanggal 17 Februari 2024. Bahwa penghitungan suara di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur selesai tanggal 15 Februari 2024. 11. Bahwa dasar Pihak Terkait mengusulkan PSU ke PPK karena kelalaian Pihak Terkait memberikan 5 (lima) surat suara kepada DPTb. 12. Bahwa pada saat itu sudah ditandatangani oleh saksi PDIP kemudian ada masyarakat atas nama Hengki Kasim yang datang ke TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, dia merontak sampai kami akan dikeluarkan dari situ. Pihak terkait merasa terancam oleh masyarakat karena saksi PDIP yang sudah menandatangani kejadian khsus kemudian berubah mendukung masyarakat yang menuntut PSU. 13. Bahwa tidak ada ancaman yang ada adalah desakan dari masyarakat untuk melakukan PSU. 14. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak pernah meminta secara langsung kepada Pihak Terkait sebagai KPPS untuk melakukan PSU. 15. Bahwa kelebihan 2 (dua) surat suara oleh DPTb belum sempat di coblos, namun oleh Pihak Terkait dimasukkan ke kotak suara keliru coblos. Bahwa yang dimaksud oleh Pihak Terkait selesai di TPS adalah selesai atau clear adanya kelalaian.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya bertindak di luar prosedur, tidak mandiri, dan tidak profesional dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada tanggal 21 Februari 2024 tanpa dilakukan kajian yang mendalam oleh Para Teradu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) jo Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 (PKPU 25/2023); [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur memberikan 5 (lima) jenis surat suara untuk Pemilih yang terdaftar dalam DPTb a.n. Ajis Mootalu dan Sartika Hamsah yang menggunakan KTP-el beralamat di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo (vide bukti T-1, T-3, T-4 dan T-15). Sebelumnya Ajis Mootalu dan Sartika Hamsah terdaftar dalam DPT di TPS 007 Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo dan telah mengurus pindah memilih sesuai Formulir Model A-Surat Pindah Memilih tertanggal 16 Januari 2024 yang seharusnya memperoleh 3 (tiga) jenis surat suara (vide bukti T-1 dan T-3). Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur telah meminta keterangan kepada KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur dan KPPS tersebut membenarkan pada saat pemungutan dan penghitungan suara pemilu tanggal 14 Februari 2024 telah memberikan 5 (lima) jenis surat suara (vide bukti T-1 dan T-3). Selanjutnya, PPK Sumalata Timur juga telah melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut bahwa kesalahan pemberian surat suara benar-benar terjadi sehingga berdasarkan hal tersebut ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur mengusulkan PSU (vide bukti T-4 dan T-5). Meskipun telah dilakukan perbaikan saat di TPS, tetapi berdasarkan hasil klarifikasi Panwascam Sumalata Timur terhadap KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, pemberian 5 (lima) jenis surat suara yang terdaftar dalam DPTb merupakan dugaan pelanggaran administrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya saran perbaikan kepada PPK Sumalata Timur yang pada pokoknya memperhatikan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang kemudian saran perbaikan a quo diteruskan ke KPU Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 17 Februari 2024 melalui Surat Pengantar Nomor 10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 tanggal 17 Februari 2024 (vide bukti T-3, T-5, dan T-6). Berdasarkan pencermatan yang dilakukan oleh Para Teradu, terhadap perbaikan yang dilakukan oleh KPPS TPS 004 Desa Motihelumo sebagaimana tercatat dalam Model C.Kejadian Khusus yaitu “terjadi kesalahan pemberian surat suara oleh Ketua KPPS kepada pemilih DPTb dan sudah ditindaklanjuti dengan memasukkan di surat suara keliru coblos” (vide bukti T-2). Bahwa keadaan keliru coblos merupakan peristiwa yang terjadi pada saat pemberian suara bukan pada proses penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam bagian kelima - pelaksanaan pemberian suara Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 “Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih : a. menerima surat suara dalam keadaan rusak dan/atau b. keliru dalam mencoblos surat suara”. Hal tersebut berarti pada saat proses penghitungan suara, surat suara yang keluar dari dalam kotak pada saat dihitung hanya terdapat suara SAH/TIDAK SAH bukan merupakan surat suara keliru coblos seperti pembetulan yang dilakukan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo sehingga dengan begitu saran perbaikan oleh Panwascam Sumalata Timur menurut pencermatan Para Teradu telah beralasan menurut hukum serta memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 (vide bukti T-2). Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 terjadi desakan masyarakat kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur untuk melaksanakan PSU. Selain desakan ke PPK Kecamatan Sumalata Timur, pada tanggal 20 Februari 2024 juga terjadi aksi demonstrasi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan tuntutan yang berbeda meminta KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk tidak melaksanakan PSU. Sehingga menurut Para Teradu tidak beralasan jika Para Pengadu beranggapan desakan masa/demonstrasi adalah sebagai dasar KPU Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan PSU, mengingat desakan masa tidak hanya datang dari kelompok masyarakat yang meminta dilaksanakan PSU melainkan juga datang dari masyarakat yang mendesak untuk tidak dilaksanakan PSU (Bukti T-7). Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Teradu I juga melakukan konfirmasi kepada wartawan Antara News atas nama Santi Sako melalui pesan di Whatsapp agar melakukan perbaikan pada judul berita terkait pernyataan Teradu I yang menyatakan “satu TPS di Gorontalo Utara Menggelar Pemungutan Suara Ulang” menjadi “satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi Menggelar Pemungutan Suara Ulang karena belum melakukan Rapat Pleno” (Bukti T-8). Kemudian media Antara News melakukan perubahan judul berita menjadi “Satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi Menggelar Pemungutan Suara Ulang” (Bukti T-9). Bahwa terhadap keterpenuhan syarat dilaksanakannya PSU, Para Teradu telah melakukan kajian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para Teradu juga telah melakukan pencermatan dan mempertimbangkan saran perbaikan dari Panwascam Sumalata Timur; Surat Pengantar dan Kronologi PPK Sumalata Timur; Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur; dan melakukan kunjungan langsung ke tempat terjadinya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 demi menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih (vide bukti T-13). Para Teradu telah memastikan kajian yang dilakukan telah memenuhi prasyarat kondisi dan mekanisme dapat dilakukannya PSU sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, pelaksanaan PSU masih memenuhi ketentuan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 419 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara untuk Pemilihan Umum tahun 2024. Berkenaan dengan hal a quo, yang penting diperhatikan bukan terkait dengan singkatnya waktu yang diperlukan untuk membuat keputusan PSU, namun lebih pada ketepatan pelaksanaan prosedur dan pencermatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pemilu (vide bukti T-3, T-5, T-6, dan T-13). Sementara, pada tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita Pengadu I (Mohamad Gandi A. Tapu) mendatangi kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang diterima oleh Teradu I di ruangannya. Dalam pertemuan yang hanya antara Pengadu I dan Teradu I, secara pribadi Pengadu I meminta Para Teradu untuk tidak melakukan PSU di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur. Menurut Para Teradu tindakan partisan yang dilakukan Pengadu I bertentangan dengan kode etik pemantau pemilu (vide bukti T-14 dan T-18). Para Teradu dalam melaksanakan PSU tanggal 21 Februari 2024 berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Menurut Para Teradu, dalam pelaksanaan PSU tidak ada hak pemilih yang dihilangkan, semua pemilih yang terdaftar pada DPT, DPTb dan DPK di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur diberikan akses dan kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Bahwa pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 terdapat 155 pemilih yang terdaftar dalam DPT dan yang menggunakan hak pilih hanya 144 pemilih. Sedangkan, pelaksanaan PSU tanggal 21 Februari 2024, dihadiri oleh 142 pemilih dari 155 pemilih yang terdaftar dalam DPT, angka ini membuktikan tidak terdapatnya penghilangan hak konstitusional pemilih. Sehingga terdapat perbedaan 2 (dua) pemilih yang tidak lagi menggunakan hak pilih pada saat pelaksanaan PSU merupakan masalah partisipasi pemilih bukan merupakan tindakan penyelenggara dalam menghilangkan hak konstitusi pemilih. (Bukti T-15, T-19, dan T-20). Berkenaan dengan pelaksanaan PSU, menurut Para Teradu justru merupakan upaya KPU Kabupaten Gorontalo Utara demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip- prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan sebagai resolusi konflik atas gesekan kepentingan politik, hal ini terbukti dengan setelah dilakukan PSU tidak ada lagi masalah yang timbul. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga bertindak di luar prosedur, tidak mandiri dan tidak profesional dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada tanggal 21 Februari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu mengakui telah menerbitkan Keputusan Nomor 419 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-9 dan PT-19). Namun, Para Teradu menolak bahwa pemungutan suara ulang (PSU) TPS 004 Desa Motihelumo di luar prosedur, tidak mandiri dan tidak profesional serta tidak dilakukan kajian. Bahwa Keputusan Nomor 419 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 diterbitkan oleh Para Teradu atas dasar saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur dengan surat Nomor 006/PM.00.03/K/02/2024, Surat Pengantar dan Kronologi dari PPK Sumalata Timur Nomor 10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 dan Surat Usulan PSU dari ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo tertanggal 17 Februari 2024 (vide bukti T-3, PT-18, T-5, dan T-6). Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada Pemilu Tahun 2024 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa benar telah membuat surat usulan PSU kepada PPK Sumalata Timur pada tanggal 17 Februari 2024 atau 3 (tiga) hari pasca pemungutan suara dilaksanakan. Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur mengakui telah lalai dalam memberikan 5 (lima) surat suara kepada 2 (dua) Pemilih pindahan yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kedua Pemilih atas nama Ajis Mootalu dan Sartika Hamsah yang beralamat di Dusun Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontolo yang telah mengurus surat pindah memilih pada tanggal 16 Januari 2024 ke Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Namun, pada tanggal 14 Februari 2024 Pukul 13.00 WITA saat pemungutan suara, Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur memberikan 5 (lima) surat suara yang semestinya hanya berhak mendapatkan 3 (tiga) surat suara saja yaitu surat suara untuk memilih anggota DPR, anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (vide bukti T-1). Atas tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur tersebut, Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Anton P. Lius mempertanyakan kepada ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur akan tetapi tetap memberikan 5 (lima) surat suara. Bahwa pada saat pelaksanaan penghitungan suara, Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur sempat bertanya kepada Panwas TPS dan Panwas TPS menjawab akan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Sumalata Timur terhadap penggunaan 2 (dua) surat suara dari 2 (dua) Pemilih DPTb tersebut. Akan tetapi, sebelum ada jawaban dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur telah memasukkan 2 (dua) surat suara dari 2 (dua) Pemilih DPTb tersebut kedalam surat suara yang tidak sah, hal ini dilakukan akibat adanya desakan dari Para Saksi Partai Politik agar penghitungan suara tetap dilanjutkan. Sebelum penghitungan suara selesai, sekitar pada malam hari terjadi demo desakan dari Para Saksi Partai Politik dan masyarakat kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang karena terdapat kesalahan dalam membagikan surat suara kepada 2 (dua) Pemilih pindahan, dan akhirnya penghitungan suara baru selesai pada tanggal 15 Februari 2024 Pukul 12.50 WITA. Bahwa atas tindakan ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur di atas, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menerangkan pada tanggal 16 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur menggelar rapat pleno pembahasan atas Laporan Pengawasan Nomor 03/LHP/PM.00.03/750504/0010/02/2024 tertanggal 15 Februari 2024 (vide bukti PT-15) dan menuangkannya dalam Berita Acara Nomor 005/PM.00.03/K/02/2024 (vide bukti PT-16). Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara juga menerangkan bahwa hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur memutuskan memberikan rekomendasi Saran Perbaikan yang pada pokoknya agar melakukan perbaikan administratif dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 81 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Rekomendasi a quo diteruskan kepada PPK Sumalata Timur pada tanggal 17 Februari 2024. Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 17 Februari 2024, ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur membuat surat usulan pemungutan suara ulang kepada PPK Sumalata Timur dan telah meneruskannya kepada Para Teradu. Menindaklanjuti surat usulan PSU dari ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur dan Surat Saran Perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, pada tanggal 18 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membuat kajian dan pencermatan yang dituangkan dalam BA Nomor 106/PK.01-BA/7505/2/2024. Hasilnya, Para Teradu memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sulamata Timur yang dituangkan dalam Keputusan Nomor 419 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024. Terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu tidak mandiri dalam menetapkan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur akibat adanya desakan dari para pendemo tidak dapat dibuktikan Para Pengadu dalam persidangan, sedangkan terhadap pemberitaan media online ANTARA News, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I telah melakukan perbaikan akibat kesalahan judul dari jurnalis yang telah diperbaiki dan dapat dibuktikan pada bukti T-8 dan bukti T-9. Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas DKPP menilai terhadap tindakan Para Teradu menetapkan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur dapat dibenarkan hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak profesional dan berkepastian hukum dengan melakukan kajian dan pencermatan atas usulan pemungutan suara ulang dari ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur melalui PPK Sumalata Timur dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur. Sesuai ketentuan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa ayat (1) “Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang”, dan ayat (2) menyebutkan bahwa “Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang”. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sofyan Jakfar selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Teradu II Yanti Halalangi, Teradu III Nur Istiyan Harun, Teradu IV Noval Katili dan Teradu V Yudhistirachmatika Saleh, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 42