III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 25 Juni 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, KPPS di TPS 04 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, adanya aksi masyarakat di Kantor
Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur yang pokonya meminta Panwaslu
mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS 04 Motihelumo Kecamatan Sumalata
Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, dan secara tegas Panwaslu
menyampaikan bahwa persoalan di TPS tersebut sudah dilakukan
perbaikan/diselesaikan di TPS.
3. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Para teradu melalui Teradu I,
menyampaikan pernyataan di media massa bahwa akan melakukan PSU
akibat kelalaian KPPS, dan menginformasikan bahwa pada malam hari akan
melakukan pleno, dan Para Teradu sementara menunggu pengantar dari PPK.
4. Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Nomor 419 Tahun 2024, tentang Penetapan Pemungutan Suara
Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan
Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024.
5. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan PSU di
TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur.
Berdasarkan kronologi di atas, dengan hormat dilaporkan dugaan
pelanggaran Kode Etik Para Teradu kepada DKPP hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat pungut-hitung tanggal 14 Februari 2024, KPPS di TPS 04
Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur terdapat kekeliruan dan hal itu
telah diperbaiki dan diselesaikan bersama para pihak saat di TPS, dimana 2
(dua) orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di
TPS tersebut oleh KPPS keliru diberikan surat suara. Hal tersebut dibuktikan
dengan tidak adanya selesih pada C Hasil (Berita Acara Sertifikat dan Catatan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara), sehingga
peristiwa yang megakibatkan PSU tersebut sesungguhnya telah diselesaikan
di TPS (Bukti P-1).
2. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, adanya aksi yang mendesak Panwaslu
Kecamatan Sumalata Timur untuk mengeluarkan rekomendasi PSU, akan
tetapi Panwaslu secara tegas menyampaikan bahwa persoalan di TPS 04 Desa
Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur sebagai bentuk kekeliruan KPPS dan
Panwaslu menyatakan hal tersebut telah diselesaikan saat di TPS (Bukti P-
2).
3. Bahwa Para Teradu dinilai tidak mandiri dalam mengambil kebijakan
pelaksanaan PSU dikarenakan pada tanggal 17 Februari 2024 adanya
desakan massa untuk melaksanakan PSU. Hal tersebut dibuktikan
pada hari yang sama Para Teradu melalui Teradu I, telah bertindak
diluar standar prosedur menyampaikan pendapat dan informasi
kepada publik harus melakukan PSU, padahal Para Teradu belum
melakukan Pleno dan mendapat surat pengantar dari PPK (Bukti P-3).
4. Bahwa Para Teradu dinilai telah mengesampingkan norma yang telah
dibuat terhadap kekeliruan di TPS yang seketika dapat diselesaikan di
TPS dengan tetap memperhatikan substansi dari pemungutan dan
penghitungan suara. Hal itu secara jelas disebutkan pada Keputusan
KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Bab V
Penghitungan Suara, angka 2 penyelesaian keberatan saksi:
- “dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau panwaslu
kelurahan/Desa/Pengawas TPS, KPPS wajib menjelaskan prosedur
dan/atau memeriksa selisih perolehan suara sebagimana dimaksud pada
huruf b”
- “dalam hal keberatan yang diajukan saksi, panwaslu kelurahan/desa/
Pengawas TPS sebagaimana dimaksud huruf b dapat diterima berdasarkan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf e, KPPS seketika
melakukan pembetulan (Bukti P-4).
5. Bahwa prinsipnya kekeliruan administrasi di TPS 04 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur telah diperbaiki/diselesaikan di TPS bersama
para pihak dengan tetap memperhatikan subtansi administrasi dan hak
konstitusi masyarakat memilih dan dipilih. Hal serupa misalnya dilakukan
oleh KPU Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang tidak melaksanakan PSU
terhadap peristiwa yang sama meskipun penyelesaiannya berbeda (Bukti P-
5).
6. Bahwa Para Teradu juga dinilai tanpa melakukan kajian mendalam
terhadap keterpenuhan syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana
ketentuan Pasal 372 UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 80
Peraturan KPU/25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Bukti P-6).
7. Bahwa Keputusan Para Teradu dinilai terburu-buru tanpa melalui kajian
mendalam berdasarkan data dan fakta terhadap peristiwa yang terjadi saat
pelaksanaan Pemungutan dan Pengihutungan Suara pada tanggal 14
Februari 2024 di TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur.
Padahal KPU bersama Bawaslu telah melakukan Konferensi Pers pada tanggal
15 Februari 2024 di Kantor KPU RI yang pada pokonya Bawaslu
menyampaikan hasil temuan pada hari pemungutan suara termasuk potensi
pelaksanaan PSU, dan KPU menyampaikan terkait prosedur tindaklanjut
termasuk masih memberikan ruang kepada KPU Kab/Kota untuk mencermati
data dan fakta yang terjadi sebelum mengambil Keputusan (Bukti P-7).
8. Bahwa konferensi pers tersebut memberikan penegasan bahwa kewenangan
memutuskan pelaksanaan PSU ada di KPU Kab/Kota, dan masih terdapat
ruang melakukan pencermatan data dan fakta, meskipun terdapat surat
rekomendasi saran perbaikan dari pengawas pemilu. Hal itu dibuktikan
dengan adanya penegasan KPU melalui Surat Dinas Nomor 369/PL.01.8-
SD/05/2024. Dan biasanya surat seperti itu terbit sebagai
pelindung/dasar/argumentasi bagi KPU Kabupaten/Kota (Bukti P-8).
9. Bahwa Para Teradu semestinya tidak menetapkan dan melaksanan PSU
sebagaimana SK KPU Gorontalo Utara Nomor: 419 Tahun 2024. para teradu
semestinya melakukan inventaris pemasalahan di TPS pasca pungut-hitung,
hal itu perlu dilakukan sebagai bahan kajian dan pengambilan keputusan,
apalagi masih tersedia cukup waktu untuk mengambil langkah langkah
dengan mempertimbangkan data dan fakta serta prinsip kehati-hatian dalam
memutuskan sesuatu (Bukti P-9).
10. Bahwa Para Teradu dinilai sengaja tidak mempertimbangkan dinamika
tindaklanjut pelaksanaan PSU di lingkup KPU Kabupaten/Kota lain, mustahil
Para Teradu tidak mengetahui perkembangan informasi terkait dinamika
tindaklanjut PSU. Di KPU Kabupaten Gorontalo, KPU Kota Gorontalo
misalnya terkesan tidak terburu-buru mengambil keputusan sehingga
melaksanakan PSU nanti pada hari terkhir yaitu tanggal 24 Februari 2024,
malahan rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu tidak semua
yang dilaksanakan (Bukti P-10).
11. Bahwa kalaupun Para Teradu mempertimbangkan ketersediaan logistik jika
keputusan diambil mendekati batas akhir pelaksanan PSU, bahwa itu bukan
sebagai upaya pembenaran mensegerakan pelaksanaan PSU tanpa melalui
pencermatan, dan pertimbangan terhadap aspek hukum dan substansi
dilaksanakannya PSU.
12. Bahwa Para Teradu dinilai telah menghianati hasil Pemilu, telah
menggunakan kewenangannya menarik mandat rakyat sehingga menjadi
tidak bernilai dan menjadi preseden buruk terhadap proses berdemokrasi
pada pemilu 14 Februari 2024. Para Teradu dinilai sengaja mendesain
pelaksaan PSU untuk kepentingan politik tertentu. Akibat dikeluarkannya
keputusan pelaksanaan PSU oleh Para Teradu, secara nyata telah
menimbulkan dampak: 1) Suara rakyat dan legitimasi terhadap perwakilan
berubah signifikan, 2) penggunaan keuangan Negara, 3) telah menciptakan
suhu politik yang tidak kondusif dan gesekan politik di wilayah Gorontalo
Utara,4) menghilangkan hak konstitusi penduduk yang telah memilih dan Caleg
yang semestinya mendapatkan perolehan kursi.
a. Suara rakyat dan legitimasi terhadap perwakilan berubah signifikan, hal
itu dibuktikan dengan hasil perolehan suara di TPS 04 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur sebelum dan setelah PSU sebagai berikut:
(Bukti P-11)
SELISIH/
SEBELUM SETELAH
DATA PEMILIH DAN PENGGUNA HAK PILIH PERUBAHAN
PSU PSU
SUARA
JUMLAH PEMILIH DPT 155 155 0
PENGGUNA HAK PILIH
PEMILIH DPT 140 138 -2
PEMILIH DPTb 1 1 0
PEMILIH DPK 3 3 0
JUMLAH 144 142 -2
PENGGUNAAN SURAT SUARA
SURAT SUARA YANG DITERIMA TERMASUK CADANGAN 2% 159 159 0
SURAT SUARA DIGUNAKAN 144 142 -2
SURAT SUARA YANG DIKEMBALIKAN (KARENA RUSAK ATAU
KELIRU COBLOS) 2 2 0
SURAT SUARA YANG TIDAK DIGUNAKAN 13 15 2
PEROLEHAN SUARA (PARPOL+CALEG)
PKB 0 1 1
PARTAI GERINDRA 2 0 -2
PDI PERJUANGAN 37 133 96
PARTAI GOLKAR 55 1 -54
PARTAI NASDEM 32 3 -29
PARTAI BURUH 0 0 0
PARTAI GELORA 0 0 0
PKS 3 2 -1
PKN 0 0 0
PARTAI HANURA 5 0 -5
PARTAI GARUDA 0 0 0
PAN 0 1 1
PBB 0 0 0
PARTAI DEMOKRAT 0 0 0
PSI 0 0 0
PARTAI PERINDO 0 0 0
PPP 7 0 -7
PARTAI UMMAT 0 0 0
TOTAL SUARA SAH 141 141 0
SUARA TIDAK SAH 3 1 -2
TOTAL PEROLEHAN SUARA (SAH+TIDAK SAH) 144 142 -2
b. Para Teradu telah menciptakan suhu politik/gesekan politik di wilayah
Gorontalo Utara.
Akibat perbuatan Para Teradu, sehingga suhu politik di Gorontalo Utara
berubah dan menimbulkan gesekan politik, dibuktikan dengan adanya
kritikan masyarakat baik melalui media masa maupun aksi demonstrasi
akibat akan dilaksanakannya PSU, dan munculnya tuntutan lain yang
meminta Para Teradu bersikap dan memberikan perlakuan yang adil dan
setara (Bukti P-12-Bukti P-14).
c. Para Teradu telah menghilangkan hak konstitusi penduduk yang telah
memilih dan Caleg yang semestinya mendapatkan perolehan kursi.
Berikut tabel perolehan suara, potensi perolehan kursi partai politik dan
caleg peraih suara terbanyak di Dapil 5 (Sumalata-Sumalata Timur)
Gorontalo Utara. (Alokasi kursi sebanyak 4 kursi). Sebagaimana Tabel
berikut: (Bukti P-15)
PEROLEHAN SUARA
DI TPS 04 DESA REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DAPIL 5 GORONTALO
MOTIHELUMO UTARA
KEC. SUMALATA DAN PARPOL POTENSIAL PERAIH KURSI
TIMUR
DATA PEMILIH DAN PARTAI
SEBELUM PSU POTE SETELAH PSU POTE
POLITIK
SUM NSI SUM NSI
SETEL SEL
SEBELU SUM ALAT PERO SUM ALAT PERO
AH ISI JUML JUML
M PSU ALAT A LEHA ALAT A LEHA
PSU H AH AH
A TIMU N A TIMU N
R KURSI R KURSI
JUMLAH PEMILIH DPT 155 155 0 8568 5745 14313 8568 5745 14313
PENGGUNA HAK PILIH 144 142 -2 7809 5232 13041 7809 5230 13039
PENGGUNAAN SURAT SUARA
SURAT SUARA DIGUNAKAN 144 142 -2 7809 5232 13041 7809 5230 13039
PEROLEHAN SUARA
(PARPOL+CALEG)
PKB 0 1 1 280 31 311 280 32 312
PARTAI GERINDRA 2 0 -2 86 62 148 86 60 146
PDI PERJUANGAN 37 133 96 2074 1276 3350 1 2074 1372 3446 1
PARTAI GOLKAR 55 1 -54 1357 1411 2768 3 1357 1357 2714 3
PARTAI NASDEM 32 3 -29 2019 778 2797 2 2019 749 2768 2
PARTAI BURUH 0 0 0 4 4 8 4 4 8
PARTAI GELORA 0 0 0 5 4 9 5 4 9
PKS 3 2 -1 432 653 1085 432 652 1084
PKN 0 0 0 1 1 2 1 1 2
PARTAI HANURA 5 0 -5 728 711 1439 4 728 706 1434 4
PARTAI GARUDA 0 0 0 2 2 4 2 2 4
PAN 0 1 1 15 17 32 15 18 33
PBB 0 0 0 1 1 2 1 1 2
PARTAI DEMOKRAT 0 0 0 3 5 8 3 5 8
PSI 0 0 0 0 0 0 0 0 0
PARTAI PERINDO 0 0 0 1 0 1 1 0 1
PPP 7 0 -7 645 129 774 645 122 767
PARTAI UMMAT 0 0 0 4 1 5 4 1 5
TOTAL SUARA SAH 141 141 0 7657 5086 12743 7657 5086 12743
SUARA TIDAK SAH 3 1 -2 152 146 298 152 144 296
TOTAL PEROLEHAN SUARA
144 142 -2 7809 5232 13041 7809 5230 13039
(SAH+TIDAK SAH)
Tabel di atas menunjukkan terdapat 4 (empat) partai politik yang potensial memperoleh kursi, akan tetapi akibat perbuatan Para Teradu
yang dinilai sengaja mendesaian pelaksanakan PSU sehingga menghilangkan hak konsitutusi calon pada partai politik PDI-Perjuangan
yang semestinya sebagai peraih suara terbanyak menjadi berubah sebagaimana tabel berikut:
CALON PERAIH SUARA TERBANYAK DI 4 (EMPAT) PARPOL POTENSIAL PERAIH KURSI DI DAPIL 5 (SUMALATA-SUMALATA TIMUR) GORONTALO UTARA
PEROLEHAN SUARA REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DAPIL 5 GORONTALO UTARA
DI TPS 04 DESA MOTIHELUMO DAN POTENSI CALEG PERAIH SUARA TERBANYAK DI PARPOL
NO KEC. SUMALATA TIMUR POTENSIAL PERAIH KURSI
UR PEROLEHAN SUARA (PARPOL+CALEG) SEBELUM PSU SETELAH PSU
SELISIH
UT SEBELUM SETELAH SUMA SUMA JUM PER SUMA SUMALA JUM PER
SETELA
PSU PSU LATA LATA LAH ING LATA TA LAH ING
H PSU
TIMUR KAT TIMUR KAT
3 PDI PERJUANGAN 0 0 0 87 40 127 87 40 127
1 MOH. RIKI ULAMA 0 21 21 1016 55 1071 1 1016 76 1092 2
2 FATMAH TALIB 32 0 -32 50 528 578 3 50 496 546 4
3 TAKYUDIN TOANA 0 0 0 519 31 550 4 519 31 550 3
4 ABD RAHMAN GOBEL 5 112 107 402 622 1024 2 402 729 1131 1
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
37 133 96 2074 1276 3350 2074 1372 3446
(PARPOL+CALEG)
4 PARTAI GOLKAR 1 0 -1 75 63 138 75 62 137
1 WISYE PANGEMANAN 7 0 -7 314 132 446 3 314 125 439 3
2 MOHAMAD SAFITRA RAHIM, S.Pd.I 0 0 0 261 84 345 4 261 84 345 4
3 RIFAL PULUHULAWA 24 1 -23 276 482 758 2 276 459 735 2
4 TAMRIN I YUSUF, S.Pd, MM 23 0 -23 431 650 1081 1 431 627 1058 1
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
55 1 -54 1357 1411 2768 1357 1357 2714
(PARPOL+CALEG)
5 PARTAI NASDEM 1 1 0 71 24 95 71 24 95
1 JERRI KISWANTO, SH 3 2 -1 1283 66 1349 1 1283 65 1348 1
2 GRASELA 0 0 0 19 14 33 4 19 14 33 4
3 FIRMANSYAH UMAR 1 0 -1 492 24 516 3 492 23 515 3
4 RITON RAHMAN 27 0 -27 154 650 804 2 154 623 777 2
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
(PARPOL+CALEG) 32 3 -29 2019 778 2797 2019 749 2768
10 PARTAI HANURA 0 0 0 23 15 38 23 15 38
1 ELVIN K SUNGE 0 0 0 684 188 872 2 684 188 872 1
2 RIPKIYANTO AMALU 0 0 0 17 4 21 4 17 4 21 4
3 HAIS PASUE 0 0 0 0 23 23 3 0 23 23 3
4 ASTIN WADJIPALU 5 0 -5 4 481 485 1 4 476 480 2
JUMLAH PEROLEHAN SUARA
5 0 -5 728 711 1439 728 706 1434
(PARPOL+CALEG)
13. Bahwa atas perbuatan Para Teradu, diduga telah melanggar kode etik dan
prilaku sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7,
Pasal 8 huruf c, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 17 huruf
b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Prilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 25 Juni 2024, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Dalam eksepsi jawaban Teradu yang menyatakan bahwa Pengadu tidak
memiliki legal standing untuk mengajukan aduan maupun laporan dugaan
pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu, hal ini menggambarkan bahwa
Para Teradu secara kelembagaan memiliki pemahaman hanya orang-orang
tertentu saja yang dapat memberikan kritikan terhadap kinerja kelembagaan
KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini mencerminkan KPU
Kabupaten Gorontalo Utara sebagai lembaga yang anti kritik terhadap aduan
maupun masukan dari Masyarakat.
2. Bahwa Para Teradu lupa sebelum dilakukannya sidang pemeriksaan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah terlebih dahulu memeriksa
syarat formil dan materiil dari sebuah laporan atau aduan yang masuk untuk
selanjutnya diteruskan pada sidang pemeriksaan. Dengan kata lain bahwa
Para Teradu secara tidak langsung meragukan kredibilitas DKPP dalam
menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran yang diterima oleh DKPP.
3. Bahwa Para Teradu diduga kuat telah melanggar asas penyelenggara pemilu
yaitu tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugas sebagai
penyelenggara pemilu. Hal ini dibuktikan dengan adanya pernyataan dari
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang memberikan statement di media
online bahwa KPU Kabupaten Gorontalo akan melaksanakan PSU di TPS 004
Kecamatan Sumalata Timur, padahal peristiwa yang terjadi di TPS 004
tersebut belum dikaji oleh Para Teradu dan belum dilakukan pembahasan
dalam rapat pleno pimpinan.
4. Bahwa Para Teradu tidak mandiri dalam menjalankan tugas dan membuat
keputusan, karena terbukti adanya desakan-desakan dari sekelompok orang
untuk memaksa agar dilakukannya PSU di TPS 004 Kecamatan Sumalata
Timur. Ini dibuktikan juga dari keterangan Pihak Terkait yakni KPPS TPS 004
yang menyatakan bahwa pada saat selesai pungut hitung, ada beberapa orang
yang mendesak dan mengancam KPPS agar supaya melaksanakan PSU
padahal permasalahan-permasalahan yang sempat terjadi di TPS 004 itu
sudah diselesaikan pada saat itu juga di TPS dan para saksi maupun Pengwas
TPS sudah tidak mempermasalahkannya.
5. Bahwa Para Teradu salah menafsirkan surat saran perbaikan dari
Panwascam Sumalata Timur, sebagaimana dalam bukti yang diajukan oleh
Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, tidak ada rekomendasi
ataupun perintah kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur untuk
melaksanakan PSU di TPS 004. Sehingganya dengan terburu-buru Para
Teradu mengambil kesimpulan dan keputusan untuk melaksanakan PSU.
Padahal apabila melihat kondisi dan waktu yang masih sangat panjang untuk
dilakukannya kajian-kajian ataupun melakukan koordinasi dengan pihak
pengawas pemilu, sehingganya Para Teradu sudah melangar asas kepastian
hukum yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai
penyelenggara pemilu.
6. Bahwa Para Teradu tidak bersikap transparan mengenai alasan-alasan Para
Teradu untuk melaksanakan PSU ini karena terburu-buru dalam mengambil
Keputusan. Sehingganya masyarakat kemudian menilai ada muatan politis
dalam keputusan pelaksanaan PSU yang terjadi di TPS 004 Kecamatan
Sumalata Timur.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
kode etik penyelenggara pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa teguran keras kepada Para Teradu;
4. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I berupa pemberhentian sebagai Ketua
KPU Kabupaten Gorontalo Utara; dan
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-15, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Model C Hasil Salinan (Berita Acara, Sertifikat dan Catatan
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS 004 Desa
Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur), tertanggal 15
Februari 2024;
2. Bukti P-2 Screenshoot foto dan video aksi masyarakat di Kantor
Panwaslu Sumalata Timur, tertanggal 17 Februari;
3. Bukti P-3 - Print out berita media online harianjogya.com dengan judul
berita “Satu TPS di Gorontalo Utara akan gelar Pemungutan
Suara Ulang karena masalah ini” tertanggal 17 Februari
2024;
- Print out berita media online gorontalo.antaranews.com
dengan judul berita “Satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi
menggelar pemungutan suara ulang” tertanggal 17 Februari
2024;
4. Bukti P-4 Print out ketentuan mengenai tata cara penyelesaian keberatan
pada keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara,
tertanggal 15 Januari 2024;
5. Bukti P-5 Print out berita media online beritasatu.com dengan judul
“Rekomendasi Bawaslu Terkait PSU di TPS 02 Tanjung
Peranap tidak ditindaklanjuti KPU Kepulauan Meranti”,
tertanggal 22 Februari 2024;
6. Bukti P-6 Print out ketentuan pelaksanaan PSU pada UU/7/2017 jo
Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU 25/2023, Keputusan
KPU/66/2024;
7. Bukti P-7 Video konferensi pers KPU bersama Bawaslu, tanggal 15
Februari 2024, terkait Penyampaian hasil temuan Bawaslu
dan tanggapan KPU RI termasuk ketentuan, langkah KPU
sebelum memutuskan PSU;
8. Bukti P-8 Surat Dinas KPU Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 terkait
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang,
Sususlan, dan Lanjutan, tertanggal 24 Februari 2024;
9. Bukti P-9 Surat Keputusan Nomor: 419 Tahun 2024, Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004
Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten
Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 18 Februari 2024;
10. Bukti P-10 - Surat Dinas KPU Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 terkait
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Ulang,
Sususlan, dan Lanjutan, tertanggal 24 Februari 2024;
- Surat rekomendasi saran/perbaikan Bawaslu Kabupaten
Gorontalo kepada KPU Kabupaten Gorontalo terkait
pelaksanaan PSU, tertanggal 17 Februari 2024;
11. Bukti P-11 - C Hasil Salinan TPS 04 Desa Motihelumo-Sumalata Timur
sebelum PSU;
- C Hasil Salinan TPS 04 Desa Motihelumo Kecamatan
Sumalata Timur setelah PSU;
12. Bukti P-12 - Print out berita media online newsnesia.id dengan judul
berita “Tolak PSU, Sejumlah masyarakat Sumalata gelar
unjuk rasa di depan KPU Gorontalo Utara” tertanggal 20
Februari 2024;
- Video kondisi munculnya gesekan politik masyarakat di dapil
5 terdiri dari 2 Kecamatan (Sumalata-Sumalata Timur)
menanggapi renca PSU;
- Video aksi massa menolak pelaksanaan PSU;
13. Bukti P-13 - Print out berita online anteronesia.id dengan judul berita
“kelebihan surat suara tercoblos di salah satu TPS Kecamatan
Anggrek, Presiden BEM UI Gorut Desak Adakan PSU”
tertanggal 20 Februari 2024;
- Print out berita online definitive,id dengan judul berita
“Aktivis Desak KPUD Gorut segera laksanakan PSU DI TPS 02
Tolango” tertanggal 20 Februari 2024;
- Print out berita online tatiye.id dengan judul “Banyak
Pelanggaran Hasil Pleno PPK Tomilito Digugat Tim Hukum
Golkar Gorut” tertanggal 22 Februari 2024;
- Print out berita online barakati.id dengan judul “Pernyataan
Ketua Tim Hukum Partai Golkar Gorontalo Utara:
Ketidaksesuaian Administrasi Pemilu di Tomilito akan di
Gugat ke Bawaslu, tertanggal 22 Februari 2024;
14. Bukti P-14 Video aksi masyarakat di Kantor KPU Gorontalo Utara yang
pokoknya menyampaian berbagai persoalan saat rekapitualsi
tingkat Kecamatan dan meminta perlakuan adil dan setara
kepada KPU untuk melakukan PSU pasca PSU di TPS 04 Desa
Motihelume Kecamatan Sumalata Timur;
15. Bukti P-15 Formulir Model D Hasil Kecamatan Sumalata dan D Hasil
Kecamatan Sumalata Timur (Dapil 5 Gorontalo Utara).
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pengadu
3.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai
berikut:
Pasal 4
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
3.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (7a) Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada
pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 13
(7a) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor bukan diajukan oleh
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengaduan
dan/atau Laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
3.3. Bahwa berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu,
disebutkan bahwa Pengadu adalah berasal dari
Organisasi/Lembaga Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara.
3.4. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
3.1., 3.2., dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 3.3., cukup
patut dan beralasan hukum memohon kepada Majelis Pemeriksa
untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan
tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam jawaban Teradu.
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang dimohonkan oleh Pengadu,
Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai
dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 1 yang menyatakan bahwa pada
saat pungut-hitung tanggal 14 Februari 2024, KPPS di TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur terdapat kekeliruan yang telah
diperbaiki dan diselesaikan bersama para pihak saat di TPS, di mana 2
(dua) orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb) di TPS tersebut oleh KPPS keliru diberikan surat suara. Hal
tersebut dibuktikan dengan tidak adanya selisih pada C Hasil (Berita
Acara Sertifikat dan catatan hasil penghitungan perolehan suara di
Tempat Pemungutan Suara), sehingga peristiwa yang mengakibatkan
PSU tersebut sesungguhnya telah diselesaikan di TPS dan terhadap dalil
Pengadu angka 2 yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 Februari
2024 terdapat aksi yang mendesak Panwaslu Kecamatan Sumalata
Timur untuk mengeluarkan rekomendasi PSU, akan tetapi Panwaslu
secara tegas menyampaikan bahwa persoalan di TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur sebagai bentuk kekeliruan
KPPS dan Panwaslu menyatakan bahwa hal tersebut telah diselesaikan
saat di TPS, adalah tidak benar. Faktanya adalah:
3.1. Bahwa ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan
Sumalata Timur pada tanggal 14 Februari 2024 telah memberikan
5 (lima) jenis surat suara untuk Pemilih DPTb dengan
menggunakan KTP-el yang beralamat di Kecamatan Pulubala,
Kabupaten Gorontalo (Vide Bukti T-1 - T-3, dan T-15).
3.2. Bahwa pemberian surat suara tersebut diberikan kepada Pemilih
yang terdaftar dalam DPTb TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan
Sumalata Timur, yaitu atas nama:
1. Ajis Mootalu, lahir di Gorontalo 1 Juli 1997, jenis kelamin laki-
laki, agama Islam, alamat Desa Toyidito Kecamatan Pulubala
Kabupaten Gorontalo; dan
2. Sartika Hamsah, lahir di Gorontalo 12 Desember 1996, jenis
kelamin Perempuan, agama Islam, alamat Desa Toyidito
Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. (Vide Bukti T-4).
3.3. Bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPTb TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur sebagaimana telah
disebutkan di atas, sebelumnya terdaftar sebagai Pemilih dalam
DPT di TPS 007 Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten
Gorontalo dan telah mengurus pindah memilih sesuai Formulir
Model A-Surat Pindah Memilih tertanggal 16 Januari 2024,
memperoleh 3 (tiga) jenis surat suara (Vide Bukti T-1 dan T-3).
3.4. Bahwa Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur telah meminta
keterangan kepada KPPS pada tanggal 15 Februari 2024, di mana
KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur
tersebut telah membenarkan bahwa pada saat pemungutan dan
penghitungan suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024 telah
memberikan 5 (lima) jenis surat suara (Vide Bukti T-1 dan T-3).
3.5. Bahwa PPK Sumalata Timur telah melakukan klarifikasi dan
penelusuran lebih lanjut, kesalahan pemberian penggunaan hak
surat suara tersebut benar-benar terjadi, sehingga atas dasar
tersebut, Ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan
Sumalata Timur mengusulkan PSU (Vide Bukti T-4 - T-5).
3.6. Bahwa walaupun telah dilakukan perbaikan dan diselesaikan pada
saat di TPS, namun berdasarkan hasil klarifikasi Panwascam
Sumalata Timur terhadap Anggota KPPS TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur merupakan dugaan
pelanggaran administrasi yang telah dilakukan penelusuran oleh
Panwascam Sumalata Timur, dibuktikan dengan saran perbaikan
yang disampaikan kepada PPK Sumalata Timur yang pada
pokoknya memperhatikan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum,
yang kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Gorontalo Utara
pada tanggal 17 Februari 2024 melalui Surat Pengantar Nomor
10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 tanggal 17 Februari 2024 (Vide
Bukti T-3, T-5, dan T-6).
3.7. Bahwa berdasarkan pencermatan yang dilakukan Teradu I s.d
Teradu V terhadap model perbaikan yang dilakukan oleh KPPS TPS
004 Desa Motihelumo sebagaimana tercatat dalam Model
C.Kejadian Khusus “terjadi kesalahan pemberian surat suara oleh
Ketua KPPS kepada pemilih DPTb dan sudah ditindaklanjuti dengan
memasukkan di surat suara keliru coblos” (Vide Bukti T-2).
3.8. Bahwa keadaan keliru coblos merupakan peristiwa yang terjadi
pada saat pemberian suara bukan pada proses penghitungan
suara, sebagaimana diatur dalam bagian kelima - pelaksanaan
pemberian suara Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023
“Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS
jika Pemilih : a. menerima surat suara dalam keadaan rusak
dan/atau b. keliru dalam mencoblos surat suara”. Hal ini juga
berarti pada saat proses penghitungan suara, surat suara yang
keluar dari dalam kotak pada saat dihitung hanya terdapat suara
SAH/TIDAK SAH bukan merupakan surat suara keliru coblos
seperti pembetulan yang dilakukan KPPS TPS 004 Desa
Motihelumo sehingga dengan begitu saran perbaikan oleh
Panwascam Sumalata Timur menurut pencermatan Teradu telah
beralasan menurut hukum serta memenuhi syarat untuk
dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 25 Tahun 2023 (Vide Bukti T-2).
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 3 yang menyatakan bahwa Para
Teradu dinilai tidak mandiri dalam mengambil kebijakan pelaksanaan
PSU dikarenakan pada tanggal 17 Februari 2024 terdapat desakan
massa untuk melaksanakan PSU. Hal tersebut dibuktikan pada hari
yang sama, Para Teradu melalui Teradu I telah bertindak di luar standar
prosedur menyampaikan pendapat dan informasi kepada publik harus
melakukan PSU, adalah Para Teradu belum melakukan pleno dan
mendapat surat pengantar dari PPK, adalah tidak benar. Faktanya
adalah:
4.1. Bahwa perlu kami sampaikan selain desakan masa pada tanggal
17 Februari 2024 untuk melaksanakan PSU di PPK Kecamatan
Sumalata Timur, pada tanggal 20 Februari 2024 juga terjadi
demonstrasi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan tuntutan
yang berbeda meminta KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk
tidak melaksanakan PSU, olehnya itu tidak beralasan jika Pengadu
menjadikan desakan masa/demonstrasi yang terjadi sebagai dasar
KPU Kabupaten Gorontalo Utara melaksanakan PSU, mengingat
desakan massa tidak hanya datang dari kelompok masyarakat
yang meminta dilaksanakan PSU melainkan juga datang dari
masyarakat yang mendesak untuk tidak dilaksanakan PSU. (Vide
Bukti T-7).
4.2. Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, Teradu sudah
melakukan konfirmasi kepada wartawan Antara News atas nama
Santi Sako melalui pesan di Whatsapp yang menyatakan untuk
melakukan perbaikan pada berita terkait pernyataan Teradu yang
menyatakan satu TPS di Gorontalo Utara menggelar Pemungutan
Suara Ulang menjadi satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi
Menggelar Pemungutan Suara Ulang karena belum melakukan
Rapat Pleno (Vide Bukti T-8).
4.3. Bahwa melalui perbaikan yang dilakukan, Media Antara News
melakukan perubahan judul berita menjadi “Satu TPS di Gorontalo
Utara berpotensi Menggelar Pemungutan Suara Ulang” (Vide Bukti
T-9).
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 4 yang menyatakan bahwa Para
Teradu dinilai telah mengesampingkan norma yang telah dibuat
terhadap kekeliruan di TPS yang seketika dapat diselesaikan di TPS
dengan tetap memperhatikan substansi dari pemungutan dan
penghitungan suara. Hal itu secara jelas disebutkan pada Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum, Bab V Penghitungan Suara, angka 2 penyelesaian keberatan
saksi.
- “dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS. KPPS wajb menjelaskan prosedur
dan/atau memeriksa selisih perolehan suara sebagaimana dimaksud
pada huruf b”.
- “dalam hal keberatan yang diajukan saksi, Panwaslu
Kelurahan/Desa/Pengawas TPS sebagaimana dimaksud huruf b dapat
diterima berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf
e, KPPS seketika melakukan pembetulan.
Faktanya adalah:
5.1. Bahwa Pengadu tidak lengkap dan keliru mengutip norma pada
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Bab V Penghitungan
Suara, angka 2 terkait keberatan saksi, merupakan hal-hal yang
berkenaan dengan sebagaimana dalam huruf b, yakni:
1) kesalahan penulisan hasil perolehan suara pada saat
pencatatan hasil perolehan suara di formulir Model C.HASIL
masing-masing jenis Pemilu sedang berlangsung; atau
2) perbedaan hasil perolehan suara antara formulir Model
C.HASIL masing-masing jenis Pemilu dengan catatan Saksi
dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS atau
dengan formulir Model C.HASIL SALINAN yang diterima oleh
Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS;
5.2. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana tersebut di
atas, merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kesalahan
penulisan dan perbedaan hasil perolehan suara antar formulir
Model C. Hasil dengan Formulir Model C. Hasil Salinan yang
diterima oleh saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa/Pengawas TPS,
hal ini berbeda halnya dengan kesalahan administrasi yang wajib
diulang karena memberikan hak memilih kepada pemilih yang
tidak terdaftar pada DPTb sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat
(2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 80
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 yang
ikut dikuatkan oleh sebuah putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap kasus yang sama sebagaimana tertuang dalam putusan
MK No. 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan
MK No. 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang
kesemuanya diputuskan pada tanggal 3 Juni 2024 (Vide: Bukti T-
10 dan T-11).
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 5 yang menyatakan bahwa
prinsipnya kekeliruan administrasi di TPS 004 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur telah diperbaiki/diselesaikan di TPS
bersama para pihak dengan tetap memperhatikan substansi
administrasi dan hak konstitusi Masyarakat memilih dan dipilih. Hal
serupa misalnya dilakukan oleh KPU Kepulauan Meranti Provinsi Riau
yang tidak melaksanakan PSU terhadap peristiwa yang sama meskipun
penyelesaiannya berbeda. Faktanya adalah:
6.1. Bahwa KPU Kepulauan Meranti Provinsi Riau melaksanakan PSU
terhadap TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi
Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Daerah Pemilihan
Kepulauan Meranti 4 atas peristiwa yang sama yang didalilkan
Pengadu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225-
01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang pada amar putusan
menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan
Pemungutan Suara Ulang;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 pukul 22:19 WIB
sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan
Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Meranti Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 Tahun 2024
pada TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi
Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Daerah Pemilihan
Kepulauan Meranti 4 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo
diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan
Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada
Mahkamah (Vide Bukti T-10 dan T-17).
6.2. Bahwa terhadap peristiwa yang sama di KPU Kabupaten Gorontalo
sebagaimana dalil Pengadu juga dilaksanakan PSU berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 yang pada amar putusan menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon
anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo
2 harus dilakukan pemungutan suara ulang;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan
suara calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil
Gorontalo 2;
4. Memerintahkan kepada Termohon, in casu Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Gorontalo, untuk melakukan pemungutan
suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga
Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk pengisian aggota DPRD
Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling
lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo.
5. Bahwa hal ini cukup membuktikan yurisprudensi yang menjadi
dasar Pengadu tidak beralasan hukum serta jauh dari asas
kepastian hukum sekaligus membuktikan keputusan yang
diambil oleh KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah beralasan
hukum, prinsip serta asas pelaksanaan Pemilu yang luber dan
jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) (Vide:
Bukti T-11).
6.3. Bahwa hal lain dapat juga dilihat pada kasus yang terjadi di
Kabupaten/Kota lain, contoh seperti di daerah pemilihan
Kabupaten Sleman, kelurahan Sidoarum TPS 26 yang di putuskan
PSU oleh KPU Kabupaten Sleman dengan sebuah Surat Keputusan
Nomor 312 Tahun 2024 pada tanggal 24 Februari 2024 karena
terdapat 6 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos sesuai
dengan hak suara yang dimiliki, tetapi semuanya diberikan dan
mencoblos 5 surat suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Prov, dan
DPRD Kabupaten (Vide: Bukti T-12).
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 6 yang menyatakan bahwa Para
Teradu juga dinilai tanpa melakukan kajian mendalam terhadap
keterpenuhan syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana ketentuan
Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum jo. Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum, adalah tidak benar. Faktanya adalah:
7.1. Bahwa Teradu telah melakukan kajian terhadap keterpenuhan
syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana ketentuan, dilihat dari
tindakan-tindakan yang dilakukan seperti melakukan
pencermatan dan mempertimbangkan saran perbaikan dari
Panwascam Sumalata Timur, Surat Pengantar dan Kronologi PPK
Sumalata Timur, Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur, melakukan kunjungan langsung ke
tempat terjadinya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 004
Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada hari Sabtu
tanggal 17 Februari 2024 demi menjaga kemurnian hak
konstitusional pemilih (Vide: Bukti T- 13).
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 7 yang menyatakan bahwa
Keputusan Para Teradu dinilai terburu-buru tanpa melalui kajian
mendalam berdasarkan data dan fakta terhadap peristiwa yang terjadi
saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 14
Februari 2024 di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur.
Padahal KPU bersama Bawaslu telah melakukan konferensi pers pada
tanggal 15 Februari 2024 di Kantor KPU RI yang pada pokoknya Bawaslu
menyampaikan hasil temuan pada hari pemungutan suara termasuk
potensi pelaksanaan PSU, dan KPU menyampaikan terkait prosedur
tindak lanjut termasuk masih memberikan ruang kepada KPU Kab/Kota
untuk mencermati data dan fakta yang terjadi sebelum mengambil
Keputusan, adalah tidak benar. Faktanya adalah:
8.1. Bahwa Teradu bingung dengan maksud dalil Pengadu dalam
pernyataan tidak melakukan “kajian secara mendalam” yang selalu
disampaikan Pengadu, yang menyisakan pertanyaan sejauh mana
mendalam yang dimaksud, apakah sesuai keinginan Pengadu
untuk tidak melakukan PSU? sampai di sini kami dapat menilai
bahwa dalil-dalil yang diajukan Pengadu sungguh kabur dan tidak
berangkat dari kepentingan hukum melainkan dapat diduga
bertitik tolak dari kepentingan politik tertentu yang sungguh
bertentangan dengan kapasitas Pengadu sebagai pemantau pemilu.
8.2. Bahwa pernyataan Teradu di atas bukannya tanpa alasan, pasalnya
Teradu pada tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 WITA
mendatangi kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara yang pada saat
itu diterima oleh Teradu I di ruangan Ketua KPU Kabupaten
Gorontalo Utara dalam pertemuan yang hanya antara Pengadu
Saudara Mohamad Gandi A. Tapu dan Teradu I, secara personal
meminta untuk tidak melakukan PSU di TPS 004 Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur. Tindakan partisan yang dilakukan
Pengadu bertentangan dengan kode etik pemantau pemilu (Vide
Bukti T-14 dan T-18).
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 8 yang menyatakan bahwa
konferensi pers tersebut memberikan penegasan bahwa kewenangan
memutuskan pelaksanaan PSU ada di KPU Kab/Kota, dan masih
terdapat ruang melakukan pencermatan data dan fakta, meskipun
terdapat surat rekomendasi saran perbaikan dari Pengawas Pemilu. Hal
itu dibuktikan dengan adanya penegasan KPU melalui Surat Dinas
Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 dan biasanya surat seperti itu terbit
sebagai pelindung/dasar/argumentasi bagi KPU Kabupaten/Kota dan
terhadap dalil Pengadu angka 9 yang menyatakan bahwa Para Teradu
semestinya tidak menetapkan dan melaksanakan PSU sebagaimana SK
KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 419 Tahun 2024. Para Teradu
semestinya melakukan inventaris permasalahan di TPS pasca pungut-
hitung, hal itu perlu dilakukan sebagai bahan kajian dan pengambilan
keputusan, apalagi masih tersedia cukup waktu untuk mengambil
langkah-langkah dengan mempertimbangkan data dan fakta serta
prinsip kehati-hatian dalam memutuskan sesuatu, adalah tidak benar.
Faktanya adalah:
9.1. Bahwa Teradu telah melakukan kajian untuk memastikan bahwa
rekomendasi dimaksud telah memenuhi prasyarat kondisi dan
mekanisme dapat dilakukannya PSU, sesuai dengan ketentuan
Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan pelaksanaan PSU masih memenuhi ketentuan waktu
yang dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara, yakni pada hari Rabu tanggal 21 Februari
2024 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor 419 Tahun 2024, tentang Penetapan Pemungutan Suara
Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagaimana ketentuan dalam
Surat Dinas KPU RI Nomor 369/PL.01.8-SD/05/2024 tanggal 24
Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Ulang, Susulan dan Lanjutan pada angka 2
huruf b, yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
2. Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
melaksanakan PSU, PSS atau PSL, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti dengan:
a. dst.
b. melakukan kajian untuk memastikan bahwa:
1) rekomendasi dimaksud telah memenuhi prasyarat
kondisi dan mekanisme dapat dilakukannya PSU, PSS
dan/atau PSL sesuai dengan ketentuan Pasal 372
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum; dan
2) pelaksanaan PSU tersebut masih memenuhi ketentuan
waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1.
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 10 yang menyatakan bahwa Para
Teradu dinilai sengaja tidak mempertimbangkan dinamika tindak lanjut
pelaksanaan PSU di lingkup KPU Kabupaten/Kota lain, mustahil Para
Teradu tidak mengetahui perkembangan informasi terkait dinamika
tindak lanjut PSU. Di KPU Kabupaten Gorontalo, KPU Kota Gorontalo
misalnya terkesan tidak terburu-buru mengambil keputusan sehingga
melaksanakan PSU nanti pada hari terakhir yaitu tanggal 24 Februari
2024, malahan rekomendasi saran/perbaikan dari pengawas pemilu
tidak semua yang dilaksanakan, adalah tidak benar. Faktanya adalah:
10.1. Bahwa Teradu telah melakukan kajian terhadap keterpenuhan
syarat dilaksanakannya PSU sebagaimana ketentuan, dilihat dari
tindakan-tindakan yang dilakukan seperti melakukan
pencermatan dan mempertimbangkan saran perbaikan dari
Panwascam Sumalata Timur, Surat Pengantar dan Kronologi PPK
Sumalata Timur, Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur, melakukan kunjungan langsung ke
tempat terjadinya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 004
Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada hari Sabtu
tanggal 17 Februari 2024. Berkaitan dengan hal dimaksud, yang
penting diperhatikan bukan terkait dengan singkatnya waktu
yang diperlukan untuk membuat keputusan PSU, namun lebih
pada ketepatan pelaksanaan prosedur dan pencermatan yang
dilakukan sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan
perundang-undangan penyelenggaraan Pemilu (Vide Bukti T-3,
T-5, T-6, dan T-13).
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
dinilai telah menghianati hasil Pemilu, telah menggunakan
kewenangannya menarik mandat rakyat sehingga menjadi tidak bernilai
dan menjadi preseden buruk terhadap proses berdemokrasi pada Pemilu
14 Februari 2024. Para Teradu dinilai sengaja mendesain pelaksanaan
PSU untuk kepentingan politik tertentu. Akibat dikeluarkannya
keputusan pelaksanaan PSU oleh Para Teradu, secara nyata telah
menimbulkan dampak:
1) Suara rakyat dan legitimasi terhadap perwakilan berubah signifikan;
2) Penggunaan keuangan Negara;
3) Telah menciptakan suhu politik yang tidak kondusif dan gesekan
politik di wilayah Gorontalo Utara;
4) Menghilangkan hak konstitusi penduduk yang telah memilih dan
Caleg yang semestinya mendapatkan perolehan kursi.
Faktanya adalah:
11.1. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang justru merupakan
upaya KPU Kabupaten Gorontalo Utara demi menjamin dan
melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta
menjaga prinsip-prinsip Pemilu yang demokratis berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, dan sebagai resolusi konflik atas
gesekan kepentingan politik, hal ini terbukti dengan setelah
dilakukan PSU tidak ada lagi masalah yang timbul setelahnya.
11.2. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara dalam melaksanakan PSU
telah melakukan pencermatan atas fakta dan memperhatikan
syarat administrasi pelaksanaan PSU dengan sebuah rekomendasi
Panwascam, usulan KPPS melalui PPK untuk dilakukan
Pemungutan Suara ulang bukan dengan sengaja mendesain untuk
kepentingan politik tertentu sebagaimana yang dituduhkan
Pengadu (Vide: Bukti T-3, T-5, dan T-6).
11.3. Bahwa berlebihan kiranya jika Pengadu mendalilkan Teradu I s.d.
V telah menghilangkan hak konstitusi penduduk yang memilih,
padahal pelaksanaan PSU tidak ada hak pemilih yang dihilangkan,
dalam pelaksanaan PSU semua pemilih yang terdaftar dan
menggunakan hak pilih pada DPT, DPTb dan DPK di TPS 004 Desa
Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur pada tanggal 14 Februari
2024 diberikan akses dan kesempatan yang sama dalam
menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan PSU tanggal 21
Februari 2024 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
11.4. Bahwa pada pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 004
Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada pelaksanaan
pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 dari jumlah pemilih
Daftar Pemilih Tetap 155 yang menggunakan hak pilih sejumlah
144 pemilih dan jika dibandingkan dengan pelaksanaan
pemungutan suara ulang pada tanggal 21 Februari 2024 dihadiri
oleh 142 pemilih dari 155 pemilih dalam jumlah pemilih yang
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, angka ini membuktikan tidak
terdapatnya penghilangan hak konstitusional pemilih, pun
demikian terdapat perbedaan 2 (dua) pemilih yang tidak lagi
menggunakan hak pilih pada saat pelaksanaan PSU merupakan
masalah partisipasi pemilih pada saat pelaksanaan PSU bukan
merupakan tindakan penyelenggara dalam menghilangkan hak
konstitusi pemilih (Vide Bukti T-15, T-19, dan T-20).
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Para Teradu memohon kepada
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan
pengaduan ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-20, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Model A-Surat Pindah Memilih tertanggal 16 Januari 2024 a.n.
Ajis Mootalu dan Sartika Hamsah;
2. Bukti T-2 MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata
Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 14 dan 15
Februari 2024;
3. Bukti T-3 Saran Perbaikan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Sumalata Timur Nomor 006/PM.00.03/K/02/2024,
tertanggal 17 Februari 2024;
4. Bukti T-4 Fotokopi KTP-el Pemilih DPTb a.n. Ajis Mootalu, Sartika
Hamsah, dan Gede Askara;
5. Bukti T-5 Surat Pengantar PPK Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo
Utara Nomor 10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 tanggal 17
Februari 2024 dan kronologi PPK Sumalata Timur, Kabupaten
Gorontalo Utara;
6. Bukti T-6 Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan
Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara;
7. Bukti T-7 Foto dan video aksi demonstrasi massa di Kantor KPU
Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 20 Februari 2024;
8. Bukti T-8 Tangkapan layar percakapan di Whatsapp dengan wartawan
Antara News a.n. Santi Sako, tertanggal 18 Februari 2024;
9. Bukti T-9 Tangkapan layar judul berita ANTARA News, tertanggal 17
Februari 2024;
10. Bukti T-10 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 225-01-01-
04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tertanggal 3 Juni 2024;
11. Bukti T-11 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-01-03-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tertanggal 3 Juni 2024;
12. Bukti T-12 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor
185/PL.01.8-SD/3404/4/2024 tanggal 20 Februari 2024
perihal Penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten
Sleman Nomor 312 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 312 Tahun 2024
tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang dan Pemungutan
Suara Lanjutan di Tempat Pemungutan Suara di Wilayah
Kabupaten Sleman dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
13. Bukti T-13 Foto Kunjungan KPU Kabupaten Gorontalo Utara ke Sumalata
Timur, tertanggal 17 Februari 2024;
14. Bukti T-14 Tangkapan layar dan video CCTV kunjungan Moh. Gandhi A.
Tapu ke Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 18
Februari 2024 sekitar pukul 19:30 WITA;
15. Bukti T-15 Daftar Hadir Pemilih DPTb TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara,
tertanggal 14 dan 21 Februari 2024;
16. Bukti T-16 Foto pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan
Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo;
17. Bukti T-17 Tangkapan layar berita Riauterkini.com tanggal 7 Juni 2024
dan Mediacenter.riau.go.id tanggal 19 Juni 2024;
18. Bukti T-18 Kode Etik Pemantau Pemilu Independen;
19. Bukti T-19 MODEL C.HASIL SALINAN DPRD KAB/KOTA sebelum dan
sesudah PSU;
20. Bukti T-20 Foto pelaksanaan PSU di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan
Sumalata Timur tanggal 21 Februari 2024.
[2.8] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024, 1 (satu)
orang saksi atas nama Kasdi Humolungo pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa Saksi merupakan ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Sumalata
Timur.
b. Bahwa Saksi hadir dan menyaksikan pelaksanaan PSU yang terjadi di
Kecamatan Sumalata Timur khususnya di TPS 004 Desa Motihelumo berjalan
dengan aman, lancar dan tertib.
c. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 saat dilaksanakannya pungut hitung
sebelum PSU, Saksi tidak berada di TPS 004 Desa Motihelumo.
d. Bahwa saat pelaksanaan PSU ada selisih suara namun untuk jumlah
selisihnya Saksi sudah lupa.
e. Bahwa pada saat pelaksanaan PSU dari Partai Nasdem maupun dari partai
yang lain tidak ada keberatan.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut sebagai berikut:
Bahwa penting bagi Pihak Terkait untuk menerangkan hal-hal yang berkenaan
dengan Kewenangan pengawasan yang dilakukan pada saat Pemungutan Suara
dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata
Timur, Kabupaten Gorontalo Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan secara teknis berdasarkan ketentuan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
1. Persiapan Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pencegahan, pengawasan,
penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, pada tahapan Persiapan
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, untuk
memastikan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
mengantisipasi potensi kerawanan pelaksanaan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara, memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan
suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan
suara lainnya dan memastikan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak
pilih, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan kegiatan- kegiatan
sebagai berikut:
1.1. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada
masyarakat melalui akun media sosial facebook dan instagram milik
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kaitannya dengan Pindah TPS
Memilih pada Pemilu 2024, jumlah dan jenis surat suara yang di dapat
[Vide Bukti PT-01].
1.2. Bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 bertempat di Sakinah Meeting
Room Kecamatan Kwandang, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
melakukan Rapat Evaluasi Kampanye dan Persiapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang menghadirkan
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas dan 1
(satu) orang staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk:
- Evaluasi terkait Pengawasan Kampanye yang telah dilaksanakan;
- Bimbingan Teknis terkait Penggunaan Aplikasi SIWASLU (Sistem
Pengawasan Pemilihan Umum) bagi Panwaslu Kecamatan dan
khususnya bagi Panwaslu Desa/Kelurahan serta Pengawas TPS.
Sebab, aplikasi SIWASLU merupakan salah satu Alat Kerja
Pengawasan yang nantinya digunakan pada Tahapan Masa Tenang
serta Tahapan Pemungtan dan Penghitungan Suara.
- Memastikan kesiapan Pengawas Pemilu Kecamatan dan jajaran
dalam menghadapi hari Pemungutan dan Penghitungan Suara pada
tanggal 14 Februari 2024 [Vide Bukti PT-02].
1.3. Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5
Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu
Tahun 2024 [Vide Bukti PT-03], maka:
- pada tanggal 8 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara mengeluarkan Imbauan Masa Tenang sebagai bentuk
pencegahan kepada 1) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu
2024, 2) Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024, 3)
Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2024, dan 4) Pelaksana/Tim Kampanye Anggota DPD,
sebagaimana Surat Nomor: 20/PM.00.02/K/02/2024 tertanggal 8
Februari 2024 [Vide Bukti PT-04] dan Imbauan Laporan
Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada 1)
Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2024, 2) Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024,
dan 3) Pelaksana/Tim Kampanye Anggota DPD, sebagaimana
Surat Nomor: 19/PM.00.02/K/02/ 2024 tertanggal 8 Februari
2024 [Vide Bukti PT-05];
- pada tanggal 10 Februari 2024 bertempat di Sakinah Meeting
Room Kecamatan Kwandang, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
melakukan Rapat Koordinasi tentang Masa Tenang, Pengawasan
Distribusi Logistik serta Pemungutan dan Perhitungan Suara
Pemilu Tahun 2024 bersama stakeholder dalam hal ini Pj. Bupati
Gorontalo Utara, Kepala Dinas Satuan PP dan Damkar, Kepala
Satuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Perhubungan, Dandim
1314 Gorontalo Utara dan Kapolres Gorontalo Utara sebagaimana
surat undangan nomor: 39/KA.02/K/02/2024 tertanggal 8
Februari 2024. Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk pencegahan,
penyamaan persepsi dan upaya memaksimalkan kesiapan
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara berserta jajaran pada
pelaksanaan Pengawasan Masa Tenang, Pengawasan Distribusi
Logistik serta Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun
2024 [Vide Bukti PT- 06]. Selanjutnya pada hari yang sama
tepatnya pada pukul. 19.00 Wita bertempat di Halaman Kantor
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara melakukan APEL SIAGA PERDSIAPAN
PENGAWASAN MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SERTA
PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024. Apel Siaga ini merupakan
kegiatan yang dilakukan sebagai wujud kesiapsiagaan jajaran
Pengawas Pemilu dalam menghadapi tahapan yang paling krusial
dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan
dihadiri oleh Dandim 1314 Gorontalo Utara, Kabag Ops Polres
Gorontalo Utara, Kasat Intel Polres Gorontalo Utara, KPU
Gorontalo Utara, Kadis Satpol PP, dan Damkar, Kaban Kesbangpol,
Kadis Perhubungan, dan Seluruh Jajaran TNI, Polri, Satpol PP
[Vide Bukti PT-07].
1.4. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara mengeluarkan Imbauan kepada KPU Gorontalo Utara sebagai
upaya pencegahan pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Surat Nomor:
26/PM .00.01/K/02/2024 tertanggal 12 Februari 2024, yang pada
pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk
mematuhi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan
perekrutan badan adhoc yakni persyaratan untuk menjadi anggota
KPPS dan memastikan seluruh anggota KPPS yang akan bertugas pada
Pemungutan Suara Pemilu 2024 tidak menjadi anggota partai politik
yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
pilitik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan [Vide Bukti PT-08].
1.5. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara nomor : 15/LHP/PM. 01.02/ 2/2024 tertanggal 13 Februari
2024 [Vide Bukti PT-09] dan Formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara nomor :
15/LHP/PM.01.02/ 2/2024 tertanggal 13 Februari 2024 [Vide Bukti
PT-I0], Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara beserta jajaran sekretariat
melakukan Pengawasan Masa Tenang, Penertiban Alat Peraga
Kampanye dan Pengawasan Pendistribusian Logistik terhitung sejak
tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Febrruari 2024.
2. Bahwa terkait Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum, maka Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara memberikan
keterangan sebagai berikut:
2.1. Bahwa Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu
2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gorontalo Utara yaitu
92.264 (sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh empat) pemilih
yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan, 123 (seratus dua puluh tiga)
desa, dan 412 (empat ratus dua belas) Tempat Pemungutan Suara
(TPS) sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor
184 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 21 Juni
2023 [Vide Bukti PT-11].
2.2. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16
Februari 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
melakukan Monitoring Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pemilu 2024. Untuk memaksimalkan kegiatan Monitoring
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, maka
dilakukan pembagian wilayah dan tim berdasarkan Surat Tugas
Nomor : 128/PM.00.02/K /02/2024, tertanggal 14 Februari 2024 [Vide
Bukti PT-12].
2.3. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa
Motihelumo nomor :002/LHP/PM.00.03/7505041/ 010/K/02/2024
tertanggal 14 Februari 2024 [Vide Bukti PT- 13], terdapat peristiwa
pada tanggal 14 Februari 2024, Ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur telah memberikan 5 (lima) jenis surat
suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang
beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Pemberian surat
suara tersebut diberikan kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb
TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, yaitu atas
nama:
1. Ajis Mootalu, Lahir di Gorontalo 01 Juli 1997, Jenis Kelamin Laki-
Laki, Agama Islam, Alamat Desa Toyidito Kecamatan Pulubala
Kabupaten Gorontalo;
2. Sartika Hamsah, Lahir di Gorontalo 12 Desember 1996, Jenis
Kelamin Perempuan, Agama Islam, Alamat Desa Toyidito
Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo.
2.4. Bahwa kronologis kejadian tersebut berdasarkan hasil Pengawasan
yang dituangkan pada Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo nomor :
02/LHP/PM .00.03/7505041/010/K/02/2024 tertanggal 14 Februari
2024 [Vide Bukti PT-13], pada awalnya sekitar pukul 13.13 Wita
terdapat protes dari saksi PDIP atas nama Anton P Lius, terkait adanya
pemilih DPTb 2 orang (suami-istri) yang memilih di akhir-akhir
sebelum selesai pemungutan suara, yakni pemilih DPTb dari
Kabupaten Gorontalo yang diberikan 5 surat suara. Kemudian sdr.
Anton P Lius menyampaikan pendapatnya sekaligus bertanya kepada
KPPS bahwa yang mana pemilih yang dari Kabupaten Gorontalo itu
bukanya cuma dapat satu surat suara saja, kemudian ketua KPPS
menjelaskan kembali bahwa mereka tetap dapat 5 surat suara, dan
Ketua KPPS menanyakan kepada Pengawas TPS perihal kejadian
dimaksud dan Pengawas TPS menjawab akan berkoordinasi dulu
dengan pengawas satu tingkat diatasnya, dan belum sempat direspon
dari Panwaslu setingkat diatasnya, sdr. saksi Anton P Lius dan saksi
lain menegaskan kepada KPPS untuk melanjutkan saja ketahap
perhitungan dan mereka bersama KPPS sepakat untuk tidak
mempermasalahkan hal tersebut dan kajadian tersebut dituangkan
dalam form Kejadian Khusus saja. Kemudian tepat pukul 14.00 WIta
rapat penghitungan suara dimulai dan diawali dari penghitungan
kotak suara untuk kategori surat suara PPWP.
2.5. Bahwa kejadian pemberian 5 (lima) jenis surat suara untuk pemilih
DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat Kecamatan
Pulubala Kabupaten Gorontalo, diketahui oleh Panwaslu Kecamatan
Sumalata Timur sekitar pukul 07.30 wita tanggal 15 Februari 2024.
Setelah itu, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur dalam hal ini Ketua,
Kepala Sekretariat dan Staf menuju TPS 004 Desa Motihelumo.
Sesampainya dilokasi TPS, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur
mengkonfirmasi kebenaran peristiwa pemberian 5 (lima) jenis surat
suara kepada Ketua KPPS dan saat itu juga dibenarkan oleh Ketua
KPPS. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan menanyakan tanggapan saksi
pada saat kejadian, Ketua KPPS menjelaskan bahwa saksi sepakat
untuk melanjutkan penghitungan dan kejadian tersebut di catat dalam
kejadian khusus. Bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPTb TPS 004
Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur sebagaimana telah
disebutkan diatas, sebelumnya terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di
TPS 007 Desa Toyidito Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dan
telah mengurus pindah memilih sesuai Formulir Model A-Surat Pindah
Memilih (SPM) tertanggal 16 Januari 2024, memperoleh 3 (tiga) jenis
surat suara [Vide Bukti PT-14], bahwa setelah mengetahui kejadian
tersebut, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur berkoordinasi dengan
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Bahwa Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Utara meminta kepada Panwaslu Kecamatan Sumalata
Timur untuk memastikan kembali peristiwa pemberian 5 (lima) jenis
surat suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang
beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo dan juga
meastikan dokumen Surat Pindah Memilih (SPM) dan KTP Pemilih
tersebut.
2.6. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa
Motihelumo nomor : 03/LHP/PM.00.03/7505041/ 010/K/02/2024
tertanggal 15 Februari 2024, bahwa setelah proses penghitungan suara
selesai pada pukul. 12.50 Wita dilanjutkan dengan penulisan berita
acara dan memastikan penulisan berita acara Salinan tersebut sesuai
dengan hasil C- Plano, kemudian memastikan berita acara di tanda
tangani oleh KPPS, saksi-saksi dan pengawas TPS dan diserahkan
kepada saksi-saksi dan pengawas TPS yang hadir. Setelah semua
Formulir Salinan selesai ditandatangani dan diserahkan kepada semua
saksi dan PTPS, KPPS kemudian memasukkan semua Formulir
kedalam Kotak Suara dan semua Perlengkapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara untuk diserahkan ke PPS yang disaksikan
langsung oleh Pengawas TPS dan saksi - saksi. Setelah itu KPPS
mengumumkan Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
Suara dengan ditempelkan pada Papan Pengumuman atau Papan
Informasi yang ada di Sekretariat PPS. Pukul 20.41 WITA, Pengawas
TPS 04 melakukan Pengawasan Penyerahan semua Logistik Pemilu
dari KPPS ke PPS Desa Motihelumo dan selanjutnya akan diserahkan
oleh PPS ke PPK Kecamatan Sumalata Timur [Vide Bukti PT- 15].
2.7. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Sumalata Timur melakukan pencermatan terhadap
laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, termasuk Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa Motihelumo. Setelah melakukan
pencermatan, sekitar Pukul. 15.00 Wita, Panwaslu melakukan rapat
pleno yang pada pokoknya atas kejadian pemberian 5 (lima) jenis surat
suara untuk pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang
beralamat Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo yang terjadi TPS
004 Desa Motihelumo dilakukan saran perbaikan kepada PPK
Kecamatan Sumalata Timur sebagaimana berita Acara Rapat Pleno
Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur Nomor: 005/
PP.00.03/K/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 [Vide Bukti PT-16].
2.8. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara menghadiri Rapat Koordinasi Indentifikasi Pelanggaran Pemilu
Pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun
2024, sebagaimana surat Undangan Nomor:
57/PP.00.01/K.GO/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 [Vide Bukti
PT-17]. Pada kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara
telah melaporkan kejadian pemberian 5 (lima) jenis surat suara untuk
pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el yang beralamat Kecamatan
Pulubala Kabupaten Gorontalo di TPS 004 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Kemudian pada hari yang sama, sekitar Pukul. 16.50 Wita Panwaslu
Kecamatan Sumalata Timur melakukan konsultasi kepada Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara terkait surat Saran Perbaikan untuk di
mintai koreksi. Setelah dikoreksi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara, Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur menyerahkan Saran
Perbaikan dengan Surat Nomor: 006/PM .00.03/K/02/2024 tertanggal
17 Februari 2024 kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur [Vide Bukti
PT-18].
3. Bahwa terkait Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang di
TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, maka Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara memberikan keterangan sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 419 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara
004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten
Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 18
Februari 2024, dilaksanakan untuk 2 (dua) lembaga, yaitu Pemilihan
Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dan
pelaksanaannya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 pada pukul
07:00 Wita sampai dengan pukul 13:00 Wita [Vide Bukti PT-19].
3.2. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa
Motihelumo nomor : 05/LHP/PM.00.03/7505041/010/ K/02/2024
tertanggal 21 Februari 2024, bahwa pada hari Selasa tanggal 20
Februari pukul 09.37 Wita. Pengawas TPS 004 Motihelumo, Panwas
Desa Motihelumo dan Panwaslu Kecamatan melaksanakan
pengawasan jelang pemungutan dan Pehitungan Suara Ulang (PSU)
Pemilu 2024 yang berlokasi Desa Motihelumo di TPS 04 Dusun Limu.
Dalam proses pengawasan pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang
(PSU) tersebut selain Pengawas TPS 004, didampingi Oleh Panwaslu
Desa dan Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Utara, Bawaslu Provinsi Gorontalo. Pukul 11.00 Wita,
Pengawas TPS 04 dan Panwaslu Desa melakukan monitoring TPS 004,
sejauh mana kesiapan mengingat besok tanggal 21 Februari 2024 akan
dilaksanakannya proses pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang
(PSU). Selanjutnya pukul 13.38 Wita PTPS 004 dan Panwaslu Desa
melaksanakan patroli di Dusun Limu untuk memastikan menjelang
hari pemungutan suara tidak ada lagi proses kampanye atau pun
melakukan pertemuan-pertemuan oleh Caleg dengan Masyarakat.
Kemudian pukul 20.23 Wita proses penyaluran logistik tiba dilokasi
TPS 004, dan langsung di tempatkan di dalam ruangan (Kamar) rumah
warga yang lokasi TPS tepat dihalaman rumah. Selanjutnya Panwaslu
Desa dan Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur melakukan
pengecekan terkait kelengkapan logistik. Pada pukul 02.24 Wita
Pengawas TPS 004 dan Panwaslu Desa selesai melaksanakan
pengawasan dan meminta izin pada Panwaslu Kecamatan untuk
beristirahat untuk kesiapan pada besok hari [Vide Bukti PT-20].
3.3. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara nomor : 21/LHP/PM.01.02/ /2 /2024 tertanggal 21 Februari
2024, pada pukul 19.30 Wita hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Tim
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Melakukan Pengawasan dan
Monitoring persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan
Sumalata Timur, Desa Motihelumo. Kondisi TPS 04 sudah dibangun
oleh PPK Kecamatan Sumalata Timur dan PPS Desa Motihelumo, pada
saat kami berada di lokasi, kami menemui Anggota PPK Kecamatan
Sumalata Timur yakni bapak Rey Rahman, Kahar Mantulangi, dan
Yunda Toana. Kemudian pada pukul 20.46 Wita Logistik PSU tiba
dilokasi TPS 004 Desa Motihelumo yang di kawal oleh Anggota KPU
Gorontalo Utara yaitu Ibu Yanti Halalangi, Ibu Istiani Harun Bersama
staf KPU Gorontalo Utara yang dikawal oleh pihak Kepolisian Polres
Gorontalo Utara, Logistik PSU disimpan di rumah warga atas nama
Ucup Usiara yang berdekatan dengan TPS 004 Motihelumo [Vide Bukti
PT-21].
3.4. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 004 Desa
Motihelumo nomor : 05/LHP/PM.00.03/7505041/010/ K/02/2024
tertanggal 21 Februari 2024, bahwa pada Rabu 21 Februari Pukul
06.16 Wita. PTPS 04 dan Panwaslu Desa Motihelumo, melaksanakan
pengawasan pengumutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) pemilu
2024 yang belokasi Desa Motihelumo di TPS 004 Dusun Limu. Dalam
proses pengawasan pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU)
tersebut selain Pengawas TPS 004 ada juga Panwaslu Desa Se-
Kecamatan Sumalata Timur, turut hadir pula Panwaslu Kecamatan,
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Bawaslu Provinsi Gorontalo,
Staff Bawaslu RI, PPK Kecamatan Sumalata Timur, KPU Kabupaten
Gorontalo, KPU Provinsi Gorontalo, Kapolres beserta jajaran, Dandim
715 Gorontalo Utara. Pukul 07.00 Wita, proses pemungutan dan
Perhitungan Suara Ulang (PSU) dimulai dengan diawali pengambilan
sumpah dan janji oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) TPS 004, yang selanjutnya dibuka untuk pemilih mendaftarkan
dirinya dalam menyalurkan hak pilihnya. Dalam melaksanakan
pengawasan pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU)
tersebut, Pengawas TPS 004 dan Panwaslu Desa memantau langsung
proses pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 04
untuk memastikan proses pengawasan pungut hitung berjalan dengan
baik dan sesuai prosedur. Paska terjadinya kesalahan hal serupa,
mengantisipasi hal tersebut KPPS memberikan imbauan dan
pemahaman kepada pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya
untuk berhati-hati dan harus lebih jeli melihat surat suara yang akan
dicoblos, dan apabila terdapat surat suara yang robek/rusak yang
diberikan oleh petugas KPPS, maka segera diberitahukan kembali
kepada petugas. Pukul 13.00 Wita, petugas KPPS mengumumkan
bahwa pendaftaran bagi pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya
dinyatakan ditutup, dan pukul 14.27 Wita proses perhitungan surat
suara dimulai. Proses Perhitungan Surat Suara Ulang (PSU) di TPS 04,
Dusun Limu, Desa Motihelumo selesai pada pukul 16.24 wita berjalan
lancar tanpa kendala dan sesuai prosedur [Vide Bukti PT-20].
3.5. Bahwa pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang,
tidak terdapat keberatan saksi dari Peserta Pemilu termasuk saksi dari
Partai PDI Perjuangan. Bahwa hasil sebagaimana Formulir Model C-
HASIL SALINAN-DPRD PROVINSI dan C-HASIL SALINAN-DPRD
KAB/KOTA yang di peroleh dari TPS di tantandatangani oleh saksi dari
Partai PDI Perjuangan [Vide Bukti PT-22].
3.6. Bahwa pada hari yang sama tanggal 21 Februari 2024, hasil
Pemungutan Dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 004 Desa
Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur dilakukan pleno pada Rapat
Pleno penghitungan dan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan
Sumalata Timur. Bahwa pada saat rapat pleno, tidak terdapat
keberatan dari para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PDI
Perjuangan. Bahwa hasil sebagaimana Formulir Model D-HASIL
KECAMATAN-DPRD PROVINSI dan D- HASIL KECAMATAN-DPRD
KAB/KOTA ditantandatangani oleh saksi dari Partai PDI Perjuangan
[Vide Bukti PT-23].
3.7. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan yang dituangkan pada Formulir
Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara nomor : 25/LHP/PM.01.02/2/2024 tertanggal 29 Februari 2024,
pada saat melakukan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo Utara tidak
terdapat keberatan dari saksi partai politik terkait hasil Pemungutan
Dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 004 Desa Motihelumo
Kecamatan Sumalata Timur [Vide Bukti PT-24], hal tersebut sesuai
dengan Formulir D. Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Gorontalo Utara
tertanggal 27 Februari 2024 [Vide Bukti PT-25]. Bahwa hasil
sebagaimana Formulir Model D-HASIL KABKO-DPRD PROVINSI Dapil
Gorontalo 6 dan D-HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA Dapil Gorontalo
Utara 5 di tantandatangani oleh saksi dari Partai PDI Perjuangan [Vide
Bukti PT-26].
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti PT-01 sampai dengan Bukti PT-26, sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT-01 1. Postingan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 17
Januari 2024 pada akun media sosial facebook dengan link:
httos://www.facebook.com/share/p/bxxSVYf1GBAoCB3Z
/?mibextid=WC7FNe;
2. Postingan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 17
Januari 2024 pada akun media sosial instagram dengan
link:https: /
/www.instagram.com/p/C2mXgbfhVvC/?igsh=
MT16Z3VmanOxaWEOdO==;
2. Bukti PT-02 Undangan Rapat Evaluasi Kampanye dan Persiapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun
2024 yang menghadirkan Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan, Parmas dan Humas dan 1 (satu) orang staf
Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo Utara dengan
Nomor: 20/KA.00/01/2024, tertanggal 2 Februari 2024;
3. Bukti PT-03 Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli
Pengawasan pada Masa Tenang Pemilu Tahun 2024,
tertanggal 8 Februari 2024;
4. Bukti PT-04 Imbauan Masa Tenang sebagai bentuk pencegahan kepada 1.)
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 2.)
Pelaksana/Tim Kampanye Peserta Pemilu 2024, 3.)
Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden
tahun 2024, dan 4.) Pelaksana/Tim Kampanye Anggota DPD,
sebagaimana Nomor: 20/PM.00.02/K/02/ 2024, tertanggal 8
Februari 2024;
5. Bukti PT-05 Imbauan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
(LPSDK) kepada 1.) Pelaksana/Tim Kampanye Calon Presiden
dan Wakil Presiden tahun 2024, 2) Pelaksana/Tim Kampanye
Peserta Pemilu 2024, dan 3.) Pelaksana/Tim Kampanye
Anggota DPD, sebagaimana Surat Nomor:
19/PM.00.02/K/02/ 2024, tertanggal 8 Februari 2024;
6. Bukti PT-06 Surat undangan nomon 39/KA.02/K/ 02/2024 tertanggal 8
Februari 2024 Rapat Koordinasi tentang Masa Tenang,
Pengawasan Distribusi Logistik serta Pemungutan dan
Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 bersama Stakehoder;
7. Bukti PT-07 DOKUMENTASI APEL SIAGA PERDSIAPAN PENGAWASAN
MASA TENANG DAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN
SUARA PEMILU 2024;
8. Bukti PT-08 Imbauan kepada KPU Gorontalo Utara dengan Surat Nomor:
26/PM.00.01/K/02/ 2024, tertanggal 12 Februari 2024;
9. Bukti PT-09 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor: 15/LHP/PM.01.02/
2/2024, tertanggal 13 Februari 2024;
10. Bukti PT-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:
17/LHP/PM.01.02/2/2024, tertanggal 13 Februari 2024;
11. Bukti PT-11 Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 184
Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap (DPT) Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 21 Juni 2023;
12. Bukti PT-12 Surat Tugas Nomor: 128/PM.00.02/ K/02/ 2024, tertanggal
14 Februari 2024 tentang Monitoring Pengawasan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024;
13. Bukti PT-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS
Desa Motihelumo Nomor:
002/LHP/PM.00.03/7505041/010/K/02/2024, tertanggal
14 Februari 2024;
14. Bukti PT-14 Formulir Model A-Surat Pindah Memilih (SPM) tertanggal 16
Januari 2024, memperoleh 3 (tiga) jenis surat suara dan KTP
Pemilih;
15. Bukti PT-15 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS
004 Desa Motihelumo Nomor:
03/LHP/PM.00.03/7505041/010/K/02/ 2024, tertanggal 15
Februari 2024;
16. Bukti PT-16 Berita Acara Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan Sumalata
Timur Nomor: 005/PP.00.03/K/02/ 2024, tertanggal 16
Februari 2024;
17. Bukti PT-17 Surat Undangan Nomor: 57/PP.OO.Ol/K.GO/02/2024,
tertanggal 16 Februari 2024 tetang Rapat Koordinasi
Indentifikasi Pelanggaran Pemilu Pada Tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024;
18. Bukti PT-18 Saran Perbaikan dengan Surat Nomor:
006/PM.00.03/K/02/2024, tertanggal 17 Februari 2024
kepada PPK Kecamatan Sumalata Timur;
19. Bukti PT-19 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Gorontalo Utara Nomor 419 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Pemungutan Suara Ulang Di Tempat Pemungutan Suara 004
Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten
Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 18 Februari 2024;
20. Bukti PT-20 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS
Desa Motihelumo Nomor:
05/LHP/PM.00.03/7505041/010/K/02/ 2024, tertanggal 21
Februari 2024;
21. Bukti PT-21 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:
21/LHP/PM.01.02/2/2024, tertanggal 21 Februari 2024;
22. Bukti PT-22 Formulir Model C-HASIL SALINAN-DPRD PROVINSI dan C-
HASIL SALINAN-DPRD KAB/KOTA yang di peroleh dari TPS;
23. Bukti PT-23 Formulir Model D-HASIL KECAMATAN-DPRD PROVINSI dan
D-HASIL KECAMATAN-DPRD KAB/KOTA;
24. Bukti PT-24 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu
Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:
25/LHP/PM.01.02/2/2024, tertanggal 29 Februari 2024;
25. Bukti PT-25 Formulir D. Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat
Kabupaten Gorontalo Utara, tertanggal 27 Februari 2024;
26. Bukti PT-26 Formulir Model D-HASIL KABKO-DPRD PROVINSI Dapil
Gorontalo 6 dan D-HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA Dapil
Gorontalo Utara 5.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan
Sumalata Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihulemo,
Kecamatan Sumalata Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait mengakui terjadi kelalian dan meminta maaf atas hal
tersebut.
2. Bahwa adanya kelalaian dan kesalahan di TPS 004 Desa Motihulemo,
Kecamatan Sumalata Timur mengalami banyak kendala sampai Pihak Terkait
tidak terlalu fokus pada pekerjaan karena adanya masalah-masalah di dalam
TPS. Pertama, pembukaan pukul 07.30 kendala yang dialami yaitu saksi PDIP
menolak acara di buka dengan alasan sebelum Linmas memakai sepatu dan
Pihak Terkait mengatakan terkait sepatu Pihak Terkait tidak mengetahui
karena anggaran bukan dari Pihak Terkait. Kedua, ketika di kotak suara
dibuka saat Pihak Terkait akan menyerahkan surat suara kepada wajib pilih,
saksi PDIP menolak karena seharusnya pada pemilihan ini ibu ketua KPPS
membuka terlebih dulu semua surat suara.
3. Bahwa pada pukul 11.00 Pihak Terkait mengumumkan yang terdaftar dalam
DPTb dan DPK silakan masuk. Pada saat itu kembali terjadi masalah ada
beberapa pemilih yang sampai pukul 13.00 belum juga menggunakan hak
pilihnya karena pada saat itu hujan masyarakat meneduh di rumah-rumah
warga yang lokasinya berjauhan sehingga pemilih tidak mendengar ketika
dipanggil. Namun saksi PDIP mengatakan seharusnya mereka harus memilih
kemudian Pihak Terkait mengatakan bahwa sudah diumumkan pukul 12.00
pendaftaran sudah ditutup.
4. Bahwa di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, DPTb ada
3 yaitu Ajis Mootalu, Sartika Hamsah dengan Gede. DPTb Gede karena karena
pindah kerja, dia seharusnya di TPS 003 karena ada tugas di TPS sehingga
pindah memilih. Ada 3 DPTb masuk sekalian dengan DPK, karena sudah
banyak masalah jadi kelalaian Pihak Terkait ada di situ yang memberikan 5
(lima) surat suara.
5. Bahwa yang bersangkutan juga mengetahui seharusnya mendapatkan 3 (tiga)
surat suara karena sudah diberitahu oleh PPK, namun kenapa yang 2 (dua)
surat suara tidak dikembalikan.
6. Bahwa ada 155 DPT di TPS 004 Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata
Timur, yang datang memilih 144 DPT. Pada saat penghitunga suara di TPS
ada kelebihan 2 yaitu atas nama Ajis Mootalu dan Sartika Hamsah.
7. Bahwa kejadian kelebihan memberikan surat suara kepada DPTb diketahui
setelah selesai pemilihan sebelum penghitungan suara, pada saat PPS datang
dan menanyakan bagaimana dengan 2 (dua) orang DPTb dan spontan Pihak
Terkait menjawab kalau 2 (orang) tersebut diberikan 5 (lima) surat suara.
Namun permasalah tersebut sudah selesai di TPS.
8. Bahwa terkait adanya demonstrasi Pihak Terkait tidak tertalu memperhatikan
karena sedang fokus dengan pekerjaannya sebagai KPPS.
9. Bahwa setelah penghitungan suara Pihak Terkait tidak pernah diundang oleh
KPU.
10. Bahwa benar Pihak Terkait pernah mengusulkan PSU melalui PPK pada
tanggal 17 Februari 2024. Bahwa penghitungan suara di TPS 004 Desa
Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur selesai tanggal 15 Februari 2024.
11. Bahwa dasar Pihak Terkait mengusulkan PSU ke PPK karena kelalaian Pihak
Terkait memberikan 5 (lima) surat suara kepada DPTb.
12. Bahwa pada saat itu sudah ditandatangani oleh saksi PDIP kemudian ada
masyarakat atas nama Hengki Kasim yang datang ke TPS 004 Desa
Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, dia merontak sampai kami akan
dikeluarkan dari situ. Pihak terkait merasa terancam oleh masyarakat karena
saksi PDIP yang sudah menandatangani kejadian khsus kemudian berubah
mendukung masyarakat yang menuntut PSU.
13. Bahwa tidak ada ancaman yang ada adalah desakan dari masyarakat untuk
melakukan PSU.
14. Bahwa KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak pernah meminta secara
langsung kepada Pihak Terkait sebagai KPPS untuk melakukan PSU.
15. Bahwa kelebihan 2 (dua) surat suara oleh DPTb belum sempat di coblos,
namun oleh Pihak Terkait dimasukkan ke kotak suara keliru coblos. Bahwa
yang dimaksud oleh Pihak Terkait selesai di TPS adalah selesai atau clear
adanya kelalaian.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatannya bertindak di luar prosedur, tidak mandiri, dan tidak profesional
dalam menetapkan dan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004
Desa Motihulemo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada
tanggal 21 Februari 2024 tanpa dilakukan kajian yang mendalam oleh Para Teradu
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
(UU Pemilu) jo Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 (PKPU 25/2023);
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 Februari 2024, Ketua KPPS TPS
004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur memberikan 5 (lima) jenis surat
suara untuk Pemilih yang terdaftar dalam DPTb a.n. Ajis Mootalu dan Sartika
Hamsah yang menggunakan KTP-el beralamat di Kecamatan Pulubala, Kabupaten
Gorontalo (vide bukti T-1, T-3, T-4 dan T-15). Sebelumnya Ajis Mootalu dan Sartika
Hamsah terdaftar dalam DPT di TPS 007 Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala,
Kabupaten Gorontalo dan telah mengurus pindah memilih sesuai Formulir Model
A-Surat Pindah Memilih tertanggal 16 Januari 2024 yang seharusnya memperoleh
3 (tiga) jenis surat suara (vide bukti T-1 dan T-3). Bahwa pada tanggal 15 Februari
2024 Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur telah meminta keterangan kepada
KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur dan KPPS tersebut
membenarkan pada saat pemungutan dan penghitungan suara pemilu tanggal 14
Februari 2024 telah memberikan 5 (lima) jenis surat suara (vide bukti T-1 dan T-3).
Selanjutnya, PPK Sumalata Timur juga telah melakukan klarifikasi dan
penelusuran lebih lanjut bahwa kesalahan pemberian surat suara benar-benar
terjadi sehingga berdasarkan hal tersebut ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur mengusulkan PSU (vide bukti T-4 dan T-5). Meskipun
telah dilakukan perbaikan saat di TPS, tetapi berdasarkan hasil klarifikasi
Panwascam Sumalata Timur terhadap KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur, pemberian 5 (lima) jenis surat suara yang terdaftar
dalam DPTb merupakan dugaan pelanggaran administrasi. Hal tersebut
dibuktikan dengan adanya saran perbaikan kepada PPK Sumalata Timur yang
pada pokoknya memperhatikan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Umum, yang kemudian saran perbaikan a quo diteruskan ke KPU Kabupaten
Gorontalo Utara pada tanggal 17 Februari 2024 melalui Surat Pengantar Nomor
10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 tanggal 17 Februari 2024 (vide bukti T-3, T-5, dan
T-6). Berdasarkan pencermatan yang dilakukan oleh Para Teradu, terhadap
perbaikan yang dilakukan oleh KPPS TPS 004 Desa Motihelumo sebagaimana
tercatat dalam Model C.Kejadian Khusus yaitu “terjadi kesalahan pemberian surat
suara oleh Ketua KPPS kepada pemilih DPTb dan sudah ditindaklanjuti dengan
memasukkan di surat suara keliru coblos” (vide bukti T-2). Bahwa keadaan keliru
coblos merupakan peristiwa yang terjadi pada saat pemberian suara bukan pada
proses penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam bagian kelima -
pelaksanaan pemberian suara Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023
“Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih : a.
menerima surat suara dalam keadaan rusak dan/atau b. keliru dalam mencoblos
surat suara”. Hal tersebut berarti pada saat proses penghitungan suara, surat
suara yang keluar dari dalam kotak pada saat dihitung hanya terdapat suara
SAH/TIDAK SAH bukan merupakan surat suara keliru coblos seperti pembetulan
yang dilakukan KPPS TPS 004 Desa Motihelumo sehingga dengan begitu saran
perbaikan oleh Panwascam Sumalata Timur menurut pencermatan Para Teradu
telah beralasan menurut hukum serta memenuhi syarat untuk dilakukan PSU
sebagaimana ketentuan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal
80 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 (vide bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 terjadi desakan masyarakat kepada
PPK Kecamatan Sumalata Timur untuk melaksanakan PSU. Selain desakan ke PPK
Kecamatan Sumalata Timur, pada tanggal 20 Februari 2024 juga terjadi aksi
demonstrasi di KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan tuntutan yang berbeda
meminta KPU Kabupaten Gorontalo Utara untuk tidak melaksanakan PSU.
Sehingga menurut Para Teradu tidak beralasan jika Para Pengadu beranggapan
desakan masa/demonstrasi adalah sebagai dasar KPU Kabupaten Gorontalo Utara
melaksanakan PSU, mengingat desakan masa tidak hanya datang dari kelompok
masyarakat yang meminta dilaksanakan PSU melainkan juga datang dari
masyarakat yang mendesak untuk tidak dilaksanakan PSU (Bukti T-7). Bahwa pada
tanggal 18 Februari 2024, Teradu I juga melakukan konfirmasi kepada wartawan
Antara News atas nama Santi Sako melalui pesan di Whatsapp agar melakukan
perbaikan pada judul berita terkait pernyataan Teradu I yang menyatakan “satu
TPS di Gorontalo Utara Menggelar Pemungutan Suara Ulang” menjadi “satu TPS di
Gorontalo Utara berpotensi Menggelar Pemungutan Suara Ulang karena belum
melakukan Rapat Pleno” (Bukti T-8). Kemudian media Antara News melakukan
perubahan judul berita menjadi “Satu TPS di Gorontalo Utara berpotensi
Menggelar Pemungutan Suara Ulang” (Bukti T-9). Bahwa terhadap keterpenuhan
syarat dilaksanakannya PSU, Para Teradu telah melakukan kajian sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Para Teradu juga telah melakukan pencermatan dan
mempertimbangkan saran perbaikan dari Panwascam Sumalata Timur; Surat
Pengantar dan Kronologi PPK Sumalata Timur; Surat Usulan KPPS TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur; dan melakukan kunjungan langsung ke
tempat terjadinya dugaan pelanggaran administrasi di TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 demi
menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih (vide bukti T-13). Para Teradu telah
memastikan kajian yang dilakukan telah memenuhi prasyarat kondisi dan
mekanisme dapat dilakukannya PSU sesuai dengan ketentuan Pasal 372 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, pelaksanaan
PSU masih memenuhi ketentuan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024
berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 419 Tahun 2024
tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara 004
Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara untuk
Pemilihan Umum tahun 2024. Berkenaan dengan hal a quo, yang penting
diperhatikan bukan terkait dengan singkatnya waktu yang diperlukan untuk
membuat keputusan PSU, namun lebih pada ketepatan pelaksanaan prosedur dan
pencermatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip dan ketentuan peraturan
perundang-undangan penyelenggaraan pemilu (vide bukti T-3, T-5, T-6, dan T-13).
Sementara, pada tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita Pengadu I
(Mohamad Gandi A. Tapu) mendatangi kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara
yang diterima oleh Teradu I di ruangannya. Dalam pertemuan yang hanya antara
Pengadu I dan Teradu I, secara pribadi Pengadu I meminta Para Teradu untuk
tidak melakukan PSU di TPS 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur.
Menurut Para Teradu tindakan partisan yang dilakukan Pengadu I bertentangan
dengan kode etik pemantau pemilu (vide bukti T-14 dan T-18). Para Teradu dalam
melaksanakan PSU tanggal 21 Februari 2024 berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Umum. Menurut Para Teradu, dalam pelaksanaan PSU
tidak ada hak pemilih yang dihilangkan, semua pemilih yang terdaftar pada DPT,
DPTb dan DPK di TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur diberikan
akses dan kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Bahwa pada
pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 terdapat 155 pemilih
yang terdaftar dalam DPT dan yang menggunakan hak pilih hanya 144 pemilih.
Sedangkan, pelaksanaan PSU tanggal 21 Februari 2024, dihadiri oleh 142 pemilih
dari 155 pemilih yang terdaftar dalam DPT, angka ini membuktikan tidak
terdapatnya penghilangan hak konstitusional pemilih. Sehingga terdapat
perbedaan 2 (dua) pemilih yang tidak lagi menggunakan hak pilih pada saat
pelaksanaan PSU merupakan masalah partisipasi pemilih bukan merupakan
tindakan penyelenggara dalam menghilangkan hak konstitusi pemilih. (Bukti T-15,
T-19, dan T-20). Berkenaan dengan pelaksanaan PSU, menurut Para Teradu justru
merupakan upaya KPU Kabupaten Gorontalo Utara demi menjamin dan
melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-
prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan
sebagai resolusi konflik atas gesekan kepentingan politik, hal ini terbukti dengan
setelah dilakukan PSU tidak ada lagi masalah yang timbul.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga bertindak di luar
prosedur, tidak mandiri dan tidak profesional dalam menetapkan dan
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada tanggal 21 Februari
2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu
mengakui telah menerbitkan Keputusan Nomor 419 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa
Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide bukti P-9 dan PT-19). Namun, Para Teradu
menolak bahwa pemungutan suara ulang (PSU) TPS 004 Desa Motihelumo di luar
prosedur, tidak mandiri dan tidak profesional serta tidak dilakukan kajian. Bahwa
Keputusan Nomor 419 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang
di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata
Timur Kabupaten Gorontalo Utara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
diterbitkan oleh Para Teradu atas dasar saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan
Sumalata Timur dengan surat Nomor 006/PM.00.03/K/02/2024, Surat Pengantar
dan Kronologi dari PPK Sumalata Timur Nomor 10/PL.01.8-SR/7505.11/2024 dan
Surat Usulan PSU dari ketua KPPS TPS 004 Desa Motihelumo tertanggal 17
Februari 2024 (vide bukti T-3, PT-18, T-5, dan T-6). Fakta tersebut bersesuaian
dengan keterangan Pihak Terkait ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur pada Pemilu Tahun 2024 yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa benar telah membuat surat usulan PSU kepada PPK
Sumalata Timur pada tanggal 17 Februari 2024 atau 3 (tiga) hari pasca
pemungutan suara dilaksanakan. Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPPS TPS 004
Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur mengakui telah lalai dalam
memberikan 5 (lima) surat suara kepada 2 (dua) Pemilih pindahan yang masuk
kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kedua Pemilih atas nama Ajis Mootalu
dan Sartika Hamsah yang beralamat di Dusun Toyidito, Kecamatan Pulubala,
Kabupaten Gorontolo yang telah mengurus surat pindah memilih pada tanggal 16
Januari 2024 ke Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten
Gorontalo Utara. Namun, pada tanggal 14 Februari 2024 Pukul 13.00 WITA saat
pemungutan suara, Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur memberikan 5 (lima) surat suara yang semestinya
hanya berhak mendapatkan 3 (tiga) surat suara saja yaitu surat suara untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden (vide bukti T-1). Atas tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur tersebut, Saksi dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Anton P. Lius mempertanyakan kepada
ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur
akan tetapi tetap memberikan 5 (lima) surat suara. Bahwa pada saat pelaksanaan
penghitungan suara, Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur sempat bertanya kepada Panwas TPS dan Panwas TPS
menjawab akan berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan Sumalata Timur
terhadap penggunaan 2 (dua) surat suara dari 2 (dua) Pemilih DPTb tersebut. Akan
tetapi, sebelum ada jawaban dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, Ketua
dan Anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur telah
memasukkan 2 (dua) surat suara dari 2 (dua) Pemilih DPTb tersebut kedalam surat
suara yang tidak sah, hal ini dilakukan akibat adanya desakan dari Para Saksi
Partai Politik agar penghitungan suara tetap dilanjutkan. Sebelum penghitungan
suara selesai, sekitar pada malam hari terjadi demo desakan dari Para Saksi Partai
Politik dan masyarakat kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur untuk melakukan pemungutan suara
ulang karena terdapat kesalahan dalam membagikan surat suara kepada 2 (dua)
Pemilih pindahan, dan akhirnya penghitungan suara baru selesai pada tanggal 15
Februari 2024 Pukul 12.50 WITA.
Bahwa atas tindakan ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur di atas, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Utara menerangkan pada tanggal 16 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan
Sumalata Timur menggelar rapat pleno pembahasan atas Laporan Pengawasan
Nomor 03/LHP/PM.00.03/750504/0010/02/2024 tertanggal 15 Februari 2024
(vide bukti PT-15) dan menuangkannya dalam Berita Acara Nomor
005/PM.00.03/K/02/2024 (vide bukti PT-16). Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Gorontalo Utara juga menerangkan bahwa hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan
Sumalata Timur memutuskan memberikan rekomendasi Saran Perbaikan yang
pada pokoknya agar melakukan perbaikan administratif dengan berpedoman pada
ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 81 PKPU
Nomor 25 Tahun 2023. Rekomendasi a quo diteruskan kepada PPK Sumalata
Timur pada tanggal 17 Februari 2024. Bahwa pada tanggal yang sama yakni
tanggal 17 Februari 2024, ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur membuat surat usulan pemungutan suara ulang
kepada PPK Sumalata Timur dan telah meneruskannya kepada Para Teradu.
Menindaklanjuti surat usulan PSU dari ketua dan anggota KPPS TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur dan Surat Saran Perbaikan dari
Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur, pada tanggal 18 Februari 2024, Para
Teradu melaksanakan rapat pleno untuk membuat kajian dan pencermatan yang
dituangkan dalam BA Nomor 106/PK.01-BA/7505/2/2024. Hasilnya, Para Teradu
memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sulamata Timur yang dituangkan dalam Keputusan
Nomor 419 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat
Pemungutan Suara 004 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten
Gorontalo Utara yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024.
Terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu tidak
mandiri dalam menetapkan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa
Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur akibat adanya desakan dari para
pendemo tidak dapat dibuktikan Para Pengadu dalam persidangan, sedangkan
terhadap pemberitaan media online ANTARA News, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu I telah melakukan perbaikan akibat kesalahan judul
dari jurnalis yang telah diperbaiki dan dapat dibuktikan pada bukti T-8 dan bukti
T-9.
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas DKPP menilai terhadap tindakan
Para Teradu menetapkan pemungutan suara ulang di TPS 004 Desa Motihelumo,
Kecamatan Sumalata Timur dapat dibenarkan hukum dan etika. Para Teradu telah
bertindak profesional dan berkepastian hukum dengan melakukan kajian dan
pencermatan atas usulan pemungutan suara ulang dari ketua dan anggota KPPS
TPS 004 Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur melalui PPK Sumalata
Timur dan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Sumalata Timur. Sesuai
ketentuan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa ayat (1)
“Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang
menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang”, dan ayat (2) menyebutkan
bahwa “Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada
KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang”. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.