III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 28-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pada Tanggal 03 Desember 2024 Para Terlapor/Teradu menerbitkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan dengan No. 096/PP.02/K.KU-04/12/2024 dan
Status Laporan dengan No. 095/PP.02/K.KU-04/12/2024 kepada Suriansyah
selaku Tim Pemenangan yang dalam pokok status kedua laporan tersebut adalah
Laporan terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
kemudian terdapat keterangan pada status laporan adalah Direkomendasikan ke
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung;
2. Bahwa terhadap status laporan direkomendasikan oleh Para Terlapor/Teradu adalah
tidak menunjukan adanya kepastian hukum atas terpenuhinya pelanggaran
administrasi tersebut, padahal peristiwa hukum dalam laporan yang disampaikan
oleh Para Pelapor/Para Pengadu adalah berkaitan dengan peristiwa hukum yang
telah memenuhi unsur Pemungutan Suara Ulang, namun Para Terlapor/Para
Teradu tidak memberikan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan KPU
Kabupaten Tana Tidung dan tidak menjalankan tatacara administrasi terhadap
pemenuhan unsur Pemungutan Suara Ulang, sehingga perbuatan Para
Terlapor/Para Teradu bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU,
DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa terhadap peristiwa hukum yang terjadi adalah ditemukan lebih dari
seseorang pemilih/warga di TPS No. 1 Desa Sepala Dalung, TPS No. 1 Desa Sesayap
Selor, TPS No. 1 Desa Bandan Bikis, TPS No. 2 Desa Sepala Dalung, TPS No. 3 Desa
Tideng Pale Timur, TPS No. 7 Desa Tideng Pale melakukan pemungutan suara,
padahal mereka bukanlah pemilih DPT, DPTB, DPK atau warga luar, sehingga
peristiwa hukum tersebut merupakan dasar Para Terlapor/Teradu memutuskan
hasil laporan terbukti adanya dugaan Pelanggaran Administrasi;
4. Bahwa terhadap Perbuatan Para Terlapor/Para Teradu yang tidak menerbitkan
rekomendasi Pemungutan suara ulang, padahal Para Terlapor/Teradu sendiri telah
menerbitkan keputusan pelanggaran administrasi terhadap TPS No. 1 Desa Sepala
Dalung, TPS No. 1 Desa Sesayap Selor, TPS No. 1 Desa Bandan Bikis, TPS No. 2 Desa
Sepala Dalung, TPS No. 3 Desa Tideng Pale Timur, TPS No. 7 Desa Tideng Pale dan
seharusnya para Terlapor/Teradu setelah memutuskan adanya Pelanggaran
Administrasi dengan seketika menindaklanjuti aturan yang berlaku yaitu Surat
Edaran Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penyamaan
Persepsi terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu:
a. Angka 1.6, yaitu: “Bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan
pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai
dengan angka 1.4., terdapat keadaan lain yang menyebabkan pemungutan
suara ulang sebagai berikut:
Pada huruf b, yaitu: “Dalam hal seorang Pemilih yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS
dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan
suara ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto
Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan
suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: … d. Pemilih
yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT
dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan
antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan [vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022];”
b. Angka 1.7, yaitu: “Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan menyampaikan
hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap keterpenuhan kondisi keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2., sampai dengan angka 1.6.,
termasuk ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Pemilihan
kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan secara berjenjang dengan format sebagaimana termuat dalam
lampiran;”
c. Angka 1.8, yaitu: “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang karena
keadaan tertentu berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan
oleh Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan kepada KPU Provinsi dan/atau
KPU Kabupaten/Kota, atau PPK.”
5. Oleh karena uraian-uraian tersebut adalah berdasar hukum bahwa perbuatan Para
Terlapor/Teradu adalah bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[2.2] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO. URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1 Laporan pada Bawaslu KTT Nomor
009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 tanggal 29 November 2024;
2. Bukti P-2 Laporan pada Bawaslu KTT Nomor
010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024;
3. Bukti P-3 Daftar hadir TPS No. 1 Desa Sepala Dalung;
4. Bukti P-4 Daftar Hadir TPS No. 1 Desa Sesayap Selor;
5. Bukti P-5 Daftar Hadir TPS No. 1 Desa Bandan Bikis;
6. Bukti P-6 Daftar Hadir TPS No. 2 Desa Sepala Dalung;
7. Bukti P-7 Daftar Hadir TPS No. 3 Desa Tideng Pale Timur;
8. Bukti P-8 Daftar Hadir TPS No. 7 Desa Tideng Pale;
9. Bukti P-9 Surat pernyataan kematian yang dikeluarkan oleh Ketua RT 03
Desa Sepala Dalung atas nama Saudara Yusrianto bertanggal
28 November 2024;
10. Bukti P-10 Formulir Undangan memilih pemilih atas nama Friska Dhea
Natasya yang tidak terpakai;
11. Bukti P-11 Video pernyataan Friska Dhea Natasya bahwa dia tidak memilih
pada saat hari pemilihan;
12. Bukti P-12 Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan No.
095/PP.02/K.KU-04/12/2024 Tertanggal 3 Desember;
13. Bukti P-13 Surat Pemberitahuan Status Laporan dengan No.
096/PP.02/K.KU-04/12/2024 Tertanggal 3 Desember 2024.
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 28-PKE-
DKPP/I/2025, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Para
Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
3. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 28-PKE-
DKPP/I/2025, Para Pengadu mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan pada tanggal 4 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Saksi I Atas Nama Suriansyah
1. Keterangan Saksi I pada TPS 01 Desa Bandan Bikis:
- Bahwa Saksi I menerangkan pada tanggal 27 November 2024 aktif melakukan
monitoring beberapa TPS serta melakukan monitor data yang diperoleh dari saksi
tim pemenagan;
- Bahwa Saksi I menerangkan peristiwa yang terjadi di TPS 01 Desa Bandan Bikis
Saksi I menemukan adanya 187 (seratus delapan puluh tujuh) Daftar Hadir Pemilih
pada TPS 01 Desa Bandan Bikis yang telah di paraf dengan paraf yang sama;
- Bahwa Saksi I menerangkan pemilih atas nama Fransiska pada TPS 01 Desa
Bandan Bikis merupakan keponakan Saksi I dan pada saat hari pencoblosan
yang bersangkutan sedang berada di Samarinda, akan tetapi terdapat tanda
tangan di daftar hadir atas nama Fransiska.
2. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 02 Desa Sepala Dalung bahwa atas nama
Rumiyanto telah meninggal dunia pada tanggal 26 Oktober 2024, akan tetapi
terdapat tanda tangan di daftar hadir atas nama Rumiyanto;
3. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 01 Desa Sepala Dalung atas nama Nasrullah
pada hari pencobolsan sedang berada di Sulawesi Selatan, akan tetapi terdapat
tanda tangan di kolom tanda tangan atas nama Nasrullah;
4. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 01 Desa Sesayap Selor, atas nama Yustanti
Renanda Putri sedang berada di Kalimantan Barat pada saat hari pencobolsan,
karena Saksi II atas nama Arman mengantar keberangkatan Yustanti Renanda Putri
ke Pelabuhan Berau, tetapi pada kolom tanda tangan daftar hadir atas nama
Yustanti terdapat tanda tangan;
5. Bahwa Saksi I menerangkan pada TPS 03 Desa Tideng Pale Timur terdapat atas
nama Arif Nalari yang didalam daftar hadirnya namanya tidak dicentang
kehadirannya namun terdapat tanda tangan, selanjutnya pemilih atas nama Dina
Julianti (nomor urut 97), dan Ibun (nomor urut 160) yang didalam daftar hadir
dicentang tetapi dikolom daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertanda
tangan;
6. Bahwa Saksi I juga menerangkan, setelah dikeluarkannya Surat Rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 tanggal
03 Desember 2024 dan surat nomor 094/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Saksi I datang ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Tana Tidung untuk menanyakan perihal surat rekomendasi tersebut
karena menurut Saksi I, substansi dalam surat rekomendasi tersebut tidak
berkepastian hukum dan rekomendasi yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tana
Tidung hanya Pelanggaran Administratif sedangkan menurut Saksi I seharusnya
memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
[2.4.2] Saksi II Atas Nama Arman
Saksi II menerangkan bahwa pemilih di TPS 01 Desa Sesayap Selor atas nama Yustanti
Renanda Putri sedang berada di Kalimantan Barat pada saat hari pencobl0san, karena
Saksi II mengantar keberangkatan Yustanti Renanda Putri ke Pelabuhan Berau sekitar
satu bulan sebelum pencoblosan, tetapi pada kolom tanda tangan daftar hadir atas
nama Yustanti terdapat tanda tangan.
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2024 Para Teradu menerbitkan Surat
Pemberitahuan Status Laporan dengan No. 096/PP.02/K.KU-04/12/2024 dan
Status Laporan dengan No. 095/PP.02/K.KU-04/12/2024 kepada Suriansyah
selaku Tim Pemenangan yang dalam pokok status kedua laporan tersebut adalah
Laporan terbukti memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan,
kemudian terdapat keterangan pada status laporan adalah Direkomendasikan ke
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung;
2. Bahwa didalam Jawaban yang diuraikan oleh Para Teradu dalam persidangan di
DKPP RI terdapat fakta yang jelas bahwa didalam proses klarifikasi terhadap saksi-
saksi yang diperiksa oleh Para Teradu terdahulu berkaitan dengan kejadian-kejadian
di TPS yang Pengadu dalilkan ternyata terbukti telah terjadi keadaan-keadaan yang
direkomendasikan Pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana yang diatur didalam
Pasal 112 ayat (2) huruf Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota menyebutkan : pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa terhadap peristiwa hukum dalam laporan yang disampaikan oleh Para
Pengadu adalah berkaitan dengan peristiwa hukum yang telah memenuhi unsur
Pemungutan Suara Ulang, namun Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum
tentang apa yang harus dilakukan KPU Kabupaten Tana Tidung dan tidak
menjalankan tatacara administrasi terhadap pemenuhan unsur Pemungutan Suara
Ulang, sehingga perbuatan Para Teradu bertentangan dengan Peraturan DKPP
Nomor 02 Tahun 2017 Tentang kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum :
a. Pasal 6 Ayat (3) huruf (a) yang berbunyi Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada prinsip: berkepastian hukum maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pasal 11 huruf C dan D, dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan; dan menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan
secara adil dan tidak berpihak.
4. Bahwa terhadap Perbuatan Para Teradu yang tidak menerbitkan rekomendasi
Pemungutan suara ulang, padahal Para Teradu sendiri telah menerbitkan keputusan
pelanggaran administrasi terhadap TPS No. 1 Desa Sepala Dalung, TPS No. 1 Desa
Sesayap Selor, TPS No. 1 Desa Bandan Bikis, TPS No. 2 Desa Sepala Dalung, TPS
No. 3 Desa Tideng Pale Timur, TPS No. 7 Desa Tideng Pale merupakan Tindakan yang
bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Sehingga layak dan
patut agar Teradu dijatuhi sanksi sesuai dengan pertimbangan dan putusan Yang
Mulia Majelis.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 4 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor 28-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu telah menerima Laporan sebanyak 15 (lima belas) dugaan
pelanggaran, dari laporan tersebut di register sebanyak 6 (enam) Laporan dugaan
pelanggaran. Selanjutnya dari proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut
yang terbukti sebagai pelanggaran sebanyak 3 (tiga) Laporan;
2. Bahwa yang berkaitan dengan Pokok Aduan Para Pengadu, Para Teradu Menerima 2
(dua) Laporan Dugaan Pelanggaran diantaranya:
a. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Para Teradu telah menerima Laporan
Dugaan Pelanggaran Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03 /XI/2024 yang disampaikan
oleh Suriansyah in casu a quo Saksi I yang pada pokonya mendalilkan diduga telah
terjadi pelanggaran di TPS 01 dan 02 Desa Sepala Dalung, TPS 01 Desa Sesayap
Selor, dan TPS 01 Desa Bandan Bikis yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan
suara ulang (Vide Bukti T-01). Selanjutnya Petugas Penerima atas nama Ari
Muliadi telah menyampaikan Formulir Tanda Penyampaian Laporan Model A.3
(Vide Bukti T-02).
b. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 Para Teradu menerima Laporan Dugaan
Pelanggaran Nomor : 010/PL/PB/Kab/24.03 /XI/2024 yang disampaikan oleh
Suriansyah in casu a quo Saksi I yang pada pokonya Pelapor mendalilkan diduga
telah terjadi pelanggaran di TPS 03 Desa Tideng Pale Timur dan TPS 07 Desa Tideng
Pale yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (Vide Bukti T-03).
Selanjutnya Petugas Penerima atas nama Ari Muliadi telah menyampaikan
Formulir Tanda Penyampaian Laporan Model A.3 (Vide Bukti T-04).
3. Bahwa yang berkenaan dengan Pokok Aduan Para Pengadu, Para Teradu telah
menindaklanjuti 2 (dua) Laporan Dugaan Pelanggaran diantaranya:
a. Laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November 2024
1) Bahwa Para Teradu menyusun kajian awal pada tanggal 30 November 2024
Laporan nomor : 009/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Laporan telah memenuhi
Syarat Formal dan Syarat Materiel Laporan (Vide Bukti T-05). Kemudian
Laporan tersebut di Register dengan Nomor :
006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 (Vide Bukti T-06).
2) Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tana Tidung Nomor: 009/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024 tentang Tim Klarifikasi
Laporan Dugaan Pelanggaran Dengan Nomor Laporan :
006/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024 (Vide Bukti
T-07). Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan tersebut Para Teradu telah
membuat Surat Undangan Klarifikasi untuk dimintai keterangan sebagai
berikut:
a) Berdasarkan Surat Nomor : 075/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada
Suriansyah in casu a quo Saksi I (Vide Bukti T-08). Selanjutnya pada tanggal
1 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor Para Teradu untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi
(Vide Bukti T-09). yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:
- Bahwa Pelapor bekerja sebagai Wiraswasta;
- Bahwa Pelapor in vasu a quo Saksi I sebagai ketua tim pemenangan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung tahun
2024 nomor urut 01 atas nama Said Agil dan Hendrik;
- Bahwa terdapat pemilih atas nama Nasrullah sedang tidak berada di Tana
Tidung namun berdasarkan fakta bahwa terdapat di absensi daftar hadir
pemilih tetap terdapat tanda tangan di kolom daftar hadir di TPS 01 Desa
Sepala Dalung atas nama Nasrullah;
- Bahwa Pelapor mengenal dari saudara fitriansyah, hubungan fitriansyah
dan nasrullah merupakan kerabat kerja. Dan keberadaan saudara
nasrullah saat ini berada di makassar;
- Bahwa pelapor mengetahui bahwa saudara nasrullah tidak datang ke TPS
dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati di TPS 1 Desa sepala
dalung;
- Bahwa pelapor mendapatkan daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala
Dalung Itu di berdasarkan dokumentasi yang di foto oleh saksi pasangan
calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil
dan hendrik;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Dokumen Model C Daftar
Hadir Pemilih Tetap TPS 1 Desa Sesayap Selor setelah selesai dilakukan
pemungutan Suara di TPS 1 Desa Sesayap Selor, Kecamatan Sesayap
Hilir, Kabupaten Tana Tidung pada tanggal 27 November 2024, terdapat
Pemilih atas nama saudari Yustanti Renanda Putri yang terdaftar di DPT
TPS 1 Desa Sesayap Selor, padahal yang bersangkutan tidak sedang
berada di Kabupaten Tana Tidung serta tidak pernah
menggunakan/memberikan hak suara di TPS tersebut, namun didalam
bukti daftar hadir ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan
memberikan hak suaranya digunakan di TPS 1 Desa Sesayap Selor yang
dibuktikan dengan absensi di kolom nomor 471 atas nama Saudari
Yustanti Renanda Putri yang telah ditanda tangani di Dokumen Model C
Daftar Hadir Pemilih Tetap;
- Bahwa pelapor tidak mengenal saudara yustanti renanda putri tetapi saya
diberitahu oleh saudara arman sebagai saksi pasangan calon bupati dan
wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik di TPS
1 desa sesayap selor;
- Menurut keterangan saudara arman sebagai saksi pasangan calon bupati
dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik,
saudari yustanti renanda putri pada saat itu berada di pontianak,
kalimantan barat. Karena sebelum pemilihan saudara arman mengantar
saudari yustanti renanda putri ke berau sekitar satu bulan yang lalu;
- Bahwa pelapor mengetahui saudari Yustanti Renanda Putri tidak
melakukan pemungutan suara Dari daftar hadir di TPS 1 Desa Sesayap
Selor yang saya peroleh dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik TPS 1 sesayap selor
yaitu zulkarnain dan iwan febrianto;
- Bahwa pelapor mendapatkan salinan daftar hadir di tps 1 desa sesayap
selor Dokumentasi dari saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendik yaitu zulkarnain dan
iwan febrianto;
- Bahwa pelapor menceritakan peristiwa yang terjadi Pada saat itu terdapat
paraf yang sama di daftar hadir di TPS 1 desa bandan bikis sehingga
menurut saya ini merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati
kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik dan kejadian ini
patut di curigai, tetapi pada saat itu saksi pasangan calon di TPS 1 desa
bandan bikis tidak mengetahui bahwa daftar hadir itu di paraf yang sama
diduga dilakukan oleh KPPS TPS 1 desa sepala dalung;
- Bahwa pelapor mengatakan Berdasarkan keterangan dari saksi pasangan
calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil
dan hendrik di TPS 1 bandan bikis merupakan oknum KPPS TPS 1 desa
bandan bikis;
- Bahwa pelapor mengatakan Husni dan syamsudin sebagai saksi pasangan
salon bupati dan wakil bupati pada saat itu tidak mengetahui bahwa
daftar hadir itu di paraf oleh KPPS TPS 1 desa Bandan Bikis tetapi setelah
selesai pemungutan suara baru mengetahui melalui dokumentasi daftar
hadir di TPS 1 desa bandan bikis lalu dikonfirmasi ke tim. Diduga yang
melakukan hal tersebut petugas KPPS TPS 1 Desa Bandan Bikis;
- Bahwa pelapor Secara pribadi mengenal saudari friska dhea natasya
sebagai cucu. Pada saat itu saudari friska dhea natasya tidak berada di
kabupaten tana tidung melainkan berada di samarinda dan daftar hadir
di TPS 1 desa bandan bikis ini di contreng pada tanggal 27 November 2024
pada saat pemungutan suara di TPS 1 desa bandan bikis di nomor urut
DPT 127 di paraf;
- Bahwa pelapor Terdapat pemilih atas nama romayanto pada daftar hadir
DPT nomor urut 455 usman merupakan keluarga (sepupu) saudara
romayanto yang mengetahui hal tersebut setelah pemungutan suara
selesai, dan perlu saya tambahkan bahwa dulu saya yang menjeput
jenazahnya 06 Oktober 2024;
- Bahwa menurut pelapor megetahui Setelah selesai pemungutan suara di
TPS 2 desa sepala dalung dari dokumentasi saksi pasangan calon bupati
dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan henrik
yaitu muhajir dan sukri;
- Bahwa pelapor tidak mengetahui siapa yang menandatangani tetapi saya
mengetahui setelah saya melihat daftar hadir di TPS 2 desa sepala dalung
dan sepengetahuan saya yang bernama romayanto Cuma satu di desa
sepala dalung;
- Bahwa menurut pelapor Tidak dituangkan ke dalam form kejadian khusus
oleh KPPS TPS 1 Desa Sepala Dalung, KPPS TPS 1 Desa Sesayap Selor,
KPPS TPS 1 Desa Bandan Bikis, dan KPPS TPS 2 Desa Sepala Dalung.
b) Berdasarkan Surat Nomor : 076/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada
Saudara Fitriansyah (Saksi) (Vide Bukti T-10). Selanjutnya pada tanggal 1
Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-11). Yang pada pokoknya
menyampaikan sebagai berikut:
- Bahwa saksi Sebagai koordinator kecamatan khusus desa sepala dalung
pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung saudara
said agil dan hendrik (SAH);
- bahwa saksi sepengetahuan saya saudara nasrullah terdapat ada tanda
tangan di daftar hadir di TPS 1 desa sepala dalung dan saya tahu bahwa
saudara nasrullah berada di sulawesi karena dulu pernah bekerja dengan
saya. Setelah saya melihat dokumentasi daftar hadir tersebut lalu saya
menghubungi saudara nasrullah untuk memastikan beliau berada di luar
kabupaten tana tidung;
- Bahwa saksi berada di TPS 1 desa sepala dalung karena saya melakukan
pemungutan suara di TPS tersebut tetapi saya tidak mengetahui bahwa
ada tanda tangan di daftar hadir pemilih di TPS 1 desa sepala dalung;
- Bahwa saksi kenal saudara nasrullah sudah lama karena dulu pernah
bekerja sama saya di kebun sawit seberang dan jadi tukang di bangunan
sarang walet saya. Pada saat itu saudara nasrullah sendiri yang mengurus
KTP domisili kabupaten tana tidung dan pada saat ini saudara nasrullah
sedang melakukan proses pindah domisili di sulawesi
- Bahwa saksi melihat dokumentasi daftar pemilih selesai pemungutan
suara menghungi saudara nasrullah pada saat itu untuk memastikan
saudara nasrullah berada diluar daerah;
- Bahwa saksi mendapatkan dokumentasi daftar hadir dari saksi bernama
syamsul ain dan irvan di TPS 1 desa sepala dalung;
- Bahwa saksi mengatakan terdapat fakta dimana pada saat pemungutan
suara di TPS 2 Desa Sepala Dalung terdapat pemilih atas nama
Romayanto nomor urut DPT 455 yang bertandatangan didaftar hadir dan
menggunakan hak pilihnya, padahal berdasarkan keterangan yang kami
peroleh dari Sdr. Usman yang merupakan Saudara Sepupu Romayanto
menerangkan bahwa Romayanto sudah meninggal dunia pada tanggal 06
Oktober 2024, mustahil orang yang telah meninggal dunia datang
memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara;
- Bahwa saksi tidak terlalu mengenal saudara romayanto tetapi saya
sempat menjenguk pada saat beliau meninggal dunia.
c) Berdasarkan Surat Nomor : 077/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada
Saudara Arman (Saksi) (Vide Bukti T-12). Selanjutnya pada tanggal 1
Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-13). Yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai Ketua relawan pasangan calon bupati dan wakil
bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 saudara said agil dan hendrik;
- Bahwa saksi Setelah pada malam hari semua saksi di TPS menyerahkan
semua dokumen di TPS yang di dokumentasi oleh para saksi. Dan setelah
saya melihat di daftar hadir TPS 1 Desa Sepala Dalung ada nama saudara
nasrullah;
- Bahwa menurut saksi mengenal saudara nasrullah sudah lama karena
dulu pernah bekerja sebagai supir trak kepada saudara Fitriansyah
sepengetahuan saya saudara nasrullah berada di sulawesi selatan dan
pada malam itu juga saya sempat berkomunikasi kepada saudara
nasrullah setelah selesai pemungutan suara;
- Bahwa menurut saksi mengetahui saudara nasrullah itu sudah lama
pulang ke sulawesi selatan dan saya melihat di daftar hadir TPS 1 sepala
dalung nama saudara nasrulah terdapat tanda tangan;
- Bahwa menurut kenal lama dengan saudara nasrullah dan saya
mengetahui saudara nasrullah tidak berada di kabupaten tana tidung dan
saya bisa pastikan;
- Bahwa saksi mendapat kan salinan daftar hadir dari Dokumentasi dari
saksi di TPS 1 Sepala Dalung yaitu syamsul ain dan irvan;
- Bahwa saksi Pada saat sebelum pemungutan suara saya yang mengantar
saudari yustanti renanda putri ke berau karena ibunya sakit sekitar
sebulan yang lalu;
- Bahwa menurut saksi mengetahui bahwa saudari Yustanti Renanda Putri
tidak melakukan pemungutan suara Setalah meneliti absensi daftar hadir
di TPS 1 Desa Sesayap Selor setelah selesai pemungutan suara;
- Bahwa saksi mendapatkan salinan daftar hadir di TPS 1 desa sesayap
selor Dokumentasi daftar hadir dari saksi di TPS 1 desa sesayap selor;
- Bahwa sakis mengetahui peristiwa daftar hadir ketahui terkait dengan
daftar hadir yang di paraf sekitar 185 orang di daftar hadir TPS 1 bandan
bikis;
- Bahwa menurut saksi yang memparaf Diduga saat ini petugas KPPS TPS
1 desa bandan bikis berdasarkan penelitian yang kami lakukan setelah
melihat daftar hadir TPS 1 Bandan Bikis;
- kurang mengetahui terkait hal itu Cuma sebelumnya ada komunikasi
dengan saksi heran bahwa masyarakat pada saat masuk TPS tidak
melakukan tanda tangan hanya memberikan KTP dan C pemberitahuan
untuk melakukan pemungutan suara;
- bahwa saksi mengenal saudari Friska Dhea Natasya dari orang tuanya
karena orang tuanya dulu sebagai korcam, dan sepengetahuan saksi
saudari friska dhea natasya kuliah di samarinda;
- bahwa saksi mengatakan mengenal saudara romayanto mengenal karena
dulu tinggal disitu dan pada saat saudara meninggal dunia saya sempat
melayat pada tanggal 06 Oktober 2024;
- Bahwa saksi mengetahui itu pada saat dokumentasi daftar hadir dari
saksi TPS 2 Sepala Dalung setelah selesai pemungutan suara dilakukan
di TPS 2 desa Sepala Dalung.
d) Berdasarkan Surat Nomor : 078/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada
Ketua KPPS Desa Sesayap Selor TPS 01 (Terlapor) (Vide Bukti T-14).
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota
KPPS 4 dan 5) datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk
memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita
Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-15). Yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
Keterangan Ketua KPPS 1 a.n Djoko Wiyono pada TPS 1 Desa Sesayap
Selor
- Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS 1 Desa Sesayap Selor;
- Bahwa terlapor menceritakan peristiwa di TPS Kondisi di TPS sempat
ricuh karena petugas mengingatkan agar tidak membawa Hand Phone
(HP) ke bilik suara, dan pada saat antri untuk melakukan pendaftaran
juga sempat ricuh kurang lebih 30 menit karena antrian panjang namun
suasana kembali normal setelah ditangani oleh linmas.
Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Emi Sapitri pada TPS 1 Desa Sesayap
Selor
- Bahwa terlapor Sebagai Anggota KPPS 4;
- Bahwa menurut terlapor kurang lebih pukul 11.00 wita saudari Yustanti
Renanda Putri melakukan pemungutan suara pada tanggal 27 November
2024 di TPS 1 Desa Sesayap selor;
- Bahwa menurut terlapor, saudari Yustanti Renanda Putri menyerahkan
KTP-E dan juga C Pemberitahunhya;
- Bahwa terlapor Awalnya mengira saudari yustanti renanda putri sudah
bertandatangan didaftar hadir, setelah ingin dilakukan perhitungan kami
melakukan pencocokan daftar hadir dan C pemberitahuan,terdapat
perbedaan antara C pemberitahuan dan Daftar hadir. Pada kolom absen
atas nama yustanti renanda putri nomor 471 belum bertandatangan
tetapi C pemberitahuan saudari yustanti renanda putri telah diserahkan
kepada KPPS 4. Kemudian kolom tanda tangan saudari yustanti renanda
putri pada daftar hadir diparaf oleh PPS Sesayap Selor agar daftar hadir
dan C pemberitahuan sama jumlahnya.
Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Fendi agung pamungkas pada TPS 1
Desa Sesayap Selor
- Bahwa terlapor Sebagai Anggota KPPS 5 bagian pemanggilan pemilih dan
sebagai pendistribusi C Pemanggilan;
- Bahwa terlapor melihat secara langsung saudari Yustanti Renanda Putri
datang ke TPS 1 Desa Sesayap Selor, karena pada saat itu saudari
Yustanti Renanda Putri, Terlapor panggil di TPS untuk mencoblos,
kemudian yang bersangkutan hadir dan berdiri untuk tanda tangan, saat
itu beliau menggunakan pakaian jaket levis dan bermasker pada Pukul 11
lewat yang diantar langsung oleh suaminya yaitu saudara Natalius Jhon;
- Bahwa Saudari Yustanti Renanda Putri pada saat memberikan hak
pilihnya di TPS telah menyetorkan C. Pemberitahuan kepada Petugas
KPPS.
e) Berdasarkan Surat Nomor : 079/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada
Ketua KPPS Desa Sepala Dalung TPS 1 (Terlapor) (Vide Bukti T-16).
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota
KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk
memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita
Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-17). Yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
Keterangan Ketua KPPS a.n Susiyanti TPS 1 Desa Sepala Dalung
- Bahwa terlapor Ketua KPPS TPS 1 Desa Sepala Dalung mengarahkan
anggota KPPS salah satunya mengantar C. Pemeberitahuan, mengatur
terbentuk TPS, membagi tugas masing-masing anggota KPPS;
- Bahwa terlapor tidak memberikan C. Pemberitahuan kepada saudara
nasrullah dan di daftar nama pemilih yang saya tandai centang tidak
menerima C. Pemberitahuan;
- Menurut Terlapor tertukar kolom tanda tangan daftar hadir pemilih di TPS
1 Desa sepala dalung. setelah kami cek kembali bahwa ibu kapsah salah
menandatangani daftar hadir pada urutan nomor DPT 256 sedangkan
saudara nasrullah nomor DPT 356 dan kurniawati nomor DPT 265
menandatangani kolom daftar hadir ibu kapsa. Pada saat itu sudah
diarahkan oleh petugas KPPS yang bertugas di daftar hadir pemilih di TPS
1 desa sepala dalung. setelah saya cocokan dengan KTP ibu Kapsa dengan
tandatangan di kolom daftar hadir nama saudara nasrullah ternyata
sama;
- Bahwa menurut terlapor Peristiwa tersebut tidak dituangkan dalam form
kejadian khusus.
Keterangan Anggota KPPS a.n Indera TPS 1 Desa Sepala Dalung
- Bahwa terlapor sebagai Anggota KPPS 4 di TPS 1 Desa Sepala Dalung;
- Bahwa menurut terlapor Tidak diberikan kepada saudara nasrullah
berdasarkan absen daftar hadir yang ditandai dan saya melihat C.
Pemberitahuan atas nama saudara nasrullah;
- Bahwa menurut terlapor mengetahui bahwa itu ditandatangani oleh ibu
kapsyah setelah ibu kapsyah bertandatangan saya melihat dengan sadar
bahwa ibu kapsyah dengan urut DPT 256 bertandatangan di kolom daftar
hadir saudara nasrullah di nomor urut DPT 356 karena kondisi pada saat
itu banyak orang yang mengantri untuk memilih di TPS 1 Desa Sepala
Dalung. pada daftar hadir di kolom nama ibu kapsyah ditandatangani oleh
ibu kurniawati dengan nomor DPT 265. Saya mengetahui pada saat proses
pemungutan suara berlangsung tetapi saya sudah menyampaikan ke
anggota KPPS yang lain bahwa ada orang yang salah bertandatangan di
kolom nama daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala dalung dan
diketahui oleh Ketua KPPS TPS 1 Desa Sepala Dalung tetapi tidak di
tuangkan dalam form kejadian khusus.
Keterangan Anggota KPPS a.n Umy Dwi Rahmawati
- Bahwa terlapor Sebagai anggota KPPS 5 di TPS 1 Desa sepala dalung;
- Bahwa terlapor tidak memberikan C. Pemberitahuan kepada saudara
nasrullah berdasarkan ceklist daftar DPT itu tidak didistribusikan ke
pemilih lalu di serahkan ke PPS desa sepala dalung;
- Bahwa menurut terlapor mengetahui tidak datang ke TPS berdasarkan
ceklist daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala dalung;
- Bahwa menurut terlapor saudara Nasrullah diketahui bertandatangan di
daftar hadir pemilih pada saat dicek kembali pada tanggal 29 November
2024 setelah banyak berita beredar;
- Bahwa menurut terlapor peristiwa tersebut Tidak dituangkan pada
kejadian khusus di TPS 1 Desa Sepala Dalung karena kejadian ini baru
diketahui.
f) Berdasarkan Surat Nomor : 079/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada
Ketua KPPS Desa Sepala Dalung TPS 2 (Terlapor) (Vide Bukti T-18).
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota
KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk
memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita
Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-19). Yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
Keterangan Ketua KPPS 1 a.n Darmansyah Desa Sepala Dalung TPS 2
- Bahwa terlapor sebagai Ketua KPPS di TPS 2 Sepala Dalung;
- Bahwa terlapor kenal dengan saudara romayanto, sebelum pencoblosan
memang telah meninggal;
- Bahwa menurut terlapor C pemberitahuannya memang ada, tetapi C
pemberitahunya hanya di simpan di Ketua PPS Sepala Dalung
dikarenakan kami sudah mengetahui bawah orang tersebut telah
meninggal dunia;
- Bahwa terlapor mengetahui bahwa tidak ada saudara romayanto datang
ke TPS;
- Bahwa menurut terlapor Awalnya saya tidak mengetahuinya, ketika telah
selesai dilakukan perhitungan dan semua dokumen telah dimasukkan ke
kotak suara yang telah disegel. saya baru tahu kalau ada yang bertanda
tangan dikolom Romayanto, setelah saya bertanya ke KPPS 4 dan KPPS 5,
atas nama Romiler melakukan tanda tangan dikolom tanda tangan
Romayanto, kemudian Romiler di panggil lagi kembali sebelum
melakukan pencoblosan untuk bertanda tangan kolom atas nama
Romiler. KPPS 4 dan 5 lupa mencoret tanda tangan di kolom tanda tangan
Romayanto, Dan daftar hadir sudah terlanjur di masukkan ke dalam
kotak suara yang bersegel;
- Bahwa menurut terlapor Tidak ada di tuangkan ke dalam form kejadian
khusus, Dikarenakan kejadian tersebut saya baru tahu pada saat telah
dilakukan perhitungan dan daftar hadir telah dimasukkan kedalam kotak
suara yang bersegel.
Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Febrian Desa Sepala Dalung TPS 2
- Bahwa terlapor Anggota KPPS 4 TPS 2 Sepala Dalung;
- Bahwa terlapor tidak kenal dengan saudara romayanto. Tetapi menurut
informasi yang saya dapat dia adalah orang yang telah meninggal dunia;
- Bahwa menurut terlapor C Pemberitahuan Royamanto berada pada Ketua
PPS Sepala Dalung dan telah dimasukkan kedalam kotak suara yang
bersegel;
- Bahwa menurut terlapor Kesalahan kolom tanda tangan Pemilih atas
nama Romiler yang bertanda tangan dikolom atas nama romayanto.
Kemudian KPPS 4 mengarahkan kembali lagi untuk menandatanganani
sesuai dengan kolom nama yang bersangkutan (Romiler).
Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Rani Astuti Desa Sepala Dalung TPS 2
- Bahwa terlapor Anggota KPPS 5 TPS 2 Sepala Dalung;
- Bahwa terlapor kenal dengan Alm. Romayanto yang merupakan keluarga;
- Bahwa terlapor mengatakan Tidak memberikan c pemberitahuan, C
Pemberitahuan Royamanto berada pada Ketua PPS Sepala Dalung dan
telah dimasukkan kedalam kotak suara yang bersegel;
- Bahwa menururt terlapor Romiler salah menandatanganai kolom tanda
tangan, seharunya Romiler bertanda tangan dikolom nomor 456 tetapi
Romiler bertandatangan dikolom nomor 455 dimana dikolom tersebut
atas nama Royamanto, kemudian saya memanggil kemabli Romiler untuk
memperbaiki tandatangnya sesuai dengan kolom tandatangan beliau
(romiler).
g) Berdasarkan Surat Nomor : 081/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024 yang disampaikan kepada
Ketua KPPS Desa Bandan Bikis TPS 1 (Terlapor) (Vide Bukti T-20).
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS 1, Anggota
KPPS 4 dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk
memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita
Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-22). Yang pada pokoknya memberikan
keterangan sebagai berikut:
Keterangan Ketua KPPS a.n Chandra Sadriansyah TPS 1 Desa Bandan
Bikis
- Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS 1 Bandan Bikis;
- Bahwa menurut terlapor Kejadian pada saat itu kami mulai pada jam 7
pagi posisinya orang-orang sudah mulai banyak, kami bagi
C.pemberitahuan kami beri tahu bahwa datang sebelum jam 7 pagi
karena mereka beranggapan cepat datang maka cepat selesai, jam 8 mulai
gerimis maka kondisi kurang kondusif karena masyarakat yang diluar
mulai masuk kedalam, dan banyak masyarakat yang lanjut usia,
kebetulan kursi kosong jadi kami persilahkan masuk, kemudian kami
minta untuk tanda tangan dan di persilahkan untuk mencoblos;
- Bahwa menurut terlapor yang memparaf daftar hadir itu adalah KPPS 4
Karena permintaan orangnya, bahwa teman-teman KPPS ingin mengambil
kembali c.6 ternyata sudah diambil oleh kuasa hukum SAH (Informasi
dari kakek yang bersangkutan).
Keterangan Anggota KPPS a.n Irfan Ramadhan TPS 1 Desa Bandan Bikis
- Bahwa terlapor Sebagai penyelenggaran KPPS 5 bagian absensi;
- Bahwa menurut terlapor Acara dimulai jam 7 pemilih sudah menunggu
dan pada pukul 8 gerimis kondisi mulai tidak kondusif dikarenakan
banyak ibu-ibu dan anak-anak serta lansia kemudian di ambillah inisiatif
untuk membantu pemilih yang hadir untuk di paraf ttd di daftar hadir
dan jumlah yang di paraf sekitar 187 orang dan yang bersangkutan
mengetahui hal tersebut dan atas ijin mereka;
- Bahwa menurut terlapor c. pemberitahuan 543, 23 tidak dibagikan,5
meninggal 18 orang tidak ditemukan bagi yang tidak ada maka tidak
diberikan c6 pemberitahuan,terkait saudari fransiska 6 dan 4
memberikan kartu c6 pemeberitahuan dan tidak ada pengecekan terkait
jumlah orang yang ada dirumah tersebut.absensi dari fransiska di ttd oleh
gina karena no peserta di absensi Cuma berbeda 1 huruf sehingga terjadi
kekeliruan oleh saudari gina menandatangani ttd fransiska sehingga ttd
gina kosong dan petugas kpps mengambil inisiatif untuk memparaf ttd
gina dan orang tua fransiska ditelpon untuk dikonfirmasi oleh ketua pps
untuk mengembalikan c6 pemeberitahuan dan c6 tersebut sudah di ambil
oleh kuasa hukum SAH;
- Bahwa menurut terlapor yang melakukan paraf di daftar hadir KPPS 5,
karena atas permintaan orangnya.
Keterangan Anggota KPPS a.n Jisikia Sari Pebriani TPS 1 Desa Bandan
Bikis
- Bahwa terlapor merupakan Penyelenggara KPPS 4;
- Bahwa menurut terlapor Ricuh Karena banyak yang daftar, kami
keteteran karena banyak yang rebutan ingin duluan, masyarakat
berkumpul di meja ingin mendaftar, saya bagian penulisan nomor urut,
bagian paraf, banyak masyarakat yang meminta tolong secara langsung
untuk di parafkan, dilokasi juga banyak lansia yang kemudian kami
masukan ke dalam ruangan dikarenakan hujan, sebagian juga dari
masyarakat lupa untuk paraf kemudian kami parafkan, jumlah yang
diparafkan sendiri 187;
- Bahwa menurut terlapor Mengecek C.pemberitahuan, memeberikan
nomor urut. Saya tidak tahu fransiska tidak ada, karena C.pemberitahuan
kami kumpul menjadi satu, pada saat pencoblosan kami tidak
menemukan C.pemberitahuan atas nama fransiska, kemudian pada saat
kami ingin mengambil C.pemberitahuan yang dibagikan atas nama
fransiska, kakek dari fransiska mengatakan bahwa C.pemberitahuan
sudah diambil oleh kuasa hukum SAH, Kami mendatangi rumah
fransiska pada jam 12 siang, pernyataan dari kakek fransiska adalah
C.pemberitahuan itu diambil pada saat setelah pencoblosan, terkait tanda
tangan itu memang tidak sesuai prosedur tapi hal itu dikarenakan hujan
sehingga KPPS mengambil kebijakan untuk memparaf di absesnsi dan
melakukan paraf itu adalah KPPS 5, Kemudian kondisi yang ada dilokasi
Tps 1 tidak kondusif dan PTPS tetap mengarahkan untuk melakukan
antrian tetapi masyarakat yang ada tidak memperdulikan antrian
tersebut;
- Bahwa terlapor KPPS 4/5 Karena permintaan orangnya, bahwa teman-
teman KPPS ingin mengambil kembali c.6 ternyata sudah diambil oleh
kuasa hukum SAH (Informasi dari kakek yang bersangkutan);
- Bahwa terlapor Kejadian kesalahan 128, atas nama Gina Ardiana tapi
absennya 127 di absen siska kami cek sesuai dengan ttd KTP, keterangan
ini benar dan saya bertanggung jawab. Gina salah ttd diabsensi atas nama
friska dan kemudian langsung pergi, sehingga PTPS mengambil kebijakan
untuk mewakili Gina untuk memparaf ttd atas nama Gina.
h) Berdasarkan Surat Nomor : 091/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024 yang disampaikan kepada
Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung (Saksi) [Vide Bukti T-22]. Selanjutnya
pada tanggal 1 Desember 2024 Saudara Alfonsius Cengkar (Anggota KPU
Kabupaten Tana Tidung) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-24). Yang pada pokoknya
meyampaikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai Anggota KPU kabupaten tana tidung divisi teknis
penyelengaraan pemilu;
- Bahwa menurut saksi, petugas KPPS Tidak boleh bertandatangan di
daftar hadir pemilih di TPS;
- Bahwa saksi terkait dengan peristiwa yang terjadi di TPS 1 desa bandan
bikis mengetahui setelah adanya laporan peristiwa tersebut ke bawaslu
sehinga kami berkoordinasi dengan koordinator wilayah (ramsyah) dan
komunikasi dengan PPS dimana peristiwa itu terjadi serta melakukan
pemanggilan bahwa penyebab peristiwa itu terjadi sehingga kami
menunggu proses penanganan dari bawaslu untuk menentukan
penerapan sanksi yang diberikan. Proses pembinaan itu belum ada kerena
laporan tersebut masih berperoes di bawaslu. Proses pemanggilan kepada
petugas KPPS pada saat itu petugas menyampaikan ke kami bahwa
situasi pada saat itu berdasarkan permintaan pemilih sehingga petugas
tidak menyadari betapa pentingnya pengaruh terhadap pasca pemilihan.
Melaksanakan bimtek (Bimbingan Teknis) berdasarkan situasi dan
kondisi masing-masing dan ada simulasi dilakukan perkecamatan.
Sebelum dilakukan pemungutan suara berlnagusung saksi dan pengawas
TPS diberikan salinan daftar pemilih untuk diberitanda pada pemilih yang
hadir di TPS.
i) Berdasarkan Surat Nomor : 092/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024 yang disampaikan kepada
Ketua PPS Desa Bandan Bikis a.n Mardiansyah (Saksi) (Vide Bukti T-24).
Selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2024 Ketua PPS Desa Bandan Bikis
datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi
(Vide Bukti T-25). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai
berikut:
- Bahwa saksi sebagai panitia penyelenggara pemilihan (Ketua PPS) Desa
Bandan Bikis;
- Bahwa menurut saksi saudari friska dhea natasya sedang berada di
samarinda dan saudari friska sedang menyusun skripsi disamarinda.
Informasi yang saya dapatkan dari kakeknya bahwa untuk keperluan
pengecekan c. Pemberitahuan milik saudari friska Dhea natasya pada
tanggal 1 Desember 2024 mengarahkan kpps untuk mengecek C.
Pemberitahuan kepada neneknya ternyata C. Pemberitahuan tersebut
sudah diambil oleh tim pasangan calon 01. Pada kolom daftar hadir
saudari friska dhea natasya di tps 1 desa bandan bikis di tandatangan
oleh gina dan daftar kolom nama atas nama gina di paraf oleh KPPS. Dan
pada saat perhitungan surat suara dengan daftar hadir pemilih ada selisih
di daftar hadir pemilih sekitar 19 orang tetapi berdasarkan C.
Pemberitahuan dengan jumlah suara sama;
- Bahwa menurut saksi Awalnya pada saat itu saya mengetahui terkait
dengan paraf itu saya yang menyarankan tetapi untuk kolom daftar nama
saya yang meminta petugas untuk memparaf. Pada saat sebelum
memasuki TPS melakukan pemungutan suara pemilih memberikan C.
Pemberitahuan dan KTP sebelum menandatangani daftar hadir setelah itu
pemilih menunggu di tempat tunggu di TPS 1 Desa bandan bikis. Kondisi
pada saat itu sebelum masuk ke TPS orang sudah berdesak desakan
untuk masuk ke TPS karena Cuaca pada saat itu hujan. Sehingga C.
Pemberitahuan dan KTP diberikan secara bersamaan kepada petugas
KPPS setelah itu dicocokan dengan dafatr hadir dan di paraf oleh petugas
KPPS 5 dengan inisiatif sendiri setelah itu diberikan kupon untuk
ditukarkan oleh surat suara. Saya mengetahui pada saat semua logistik
sudah dimasukan ke dalam kotak suara yang sudah tersegel. Jumlah
daftar hadir pemilih yang diparaf oleh petugas berjumlah 187 daftar hadir
pemilih;
- Bahwa menurut saksi Tidak dimasukan dikejadian khusus karena dari
saksi maupun pengawas TPS tidak mempermasalahkan terkait dengan
kejadian tersebut.
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab /24.03/XI/2024 tanggal 03
Desember 2024 (Vide Bukti T-26). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung melakukan Rapat Pleno Kajian berdasarkan berita acara Nomor :
032/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 yang pada pokoknya Laporan Dugaan
Pelanggaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan
(namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang)
(Vide Bukti T-27).
4) Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Telah mengeluarkan Surat Nomor :
093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung. (Vide Bukti T-28).
Terhadap Surat tersebut diterima oleh Saudara Bayuaji Jabatan Kepala Sub.
Bagian Divisi Teknis berdasarkan Tanda Terima Surat Tanggal 03 Desember
2024 (Vide Bukti T-29).
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung mengeluarkan Surat Pemberitahuan
kepada Pelapor dengan Nomor : 095/PP.02/K. KU/12/2024 Tanggal 03
Desember 2024 Perihal Pemberitahuan Status Laporan (Vide Bukti T-30).
b) Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024
1) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menyusun Kajian Awal pada tanggal
01 Desember 2024 Laporan Nomor: 010/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Laporan
telah memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materil Laporan (Vide Bukti T-31).
Kemudian Laporan tersebut di Register dengan Nomor :
007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 (Vide Bukti T-32).
2) Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tana Tidung Nomor: 010/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024 Tentang Tim Klarifikasi
Laporan Dugaan Pelanggaran Dengan Nomor Laporan :
007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 Tanggal 01 Desember 2024 (Vide Bukti
T-33). Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan tersebut Bawaslu Kabupaten
Tana Tidung telah membuat Surat Undangan Kalrifikasi untuk dimintai
keterangan sebagai berikut:
a) Berdasarkan Surat Nomor : 084/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada
Saudara Suriansyah (Pelapor) (Vide Bukti T-34). Selanjutnya pada tanggal
02 Desember 2024 Pelapor datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Klarifikasi
(Vide Bukti T-35). Yang pada pokoknya meyampaikan keterangan sebagai
berikut:
- Bahwa pelpor bekerja sebagai Wiraswasta;
- Bahwa pelapor sebagai ketua timpemenangan pasangan calon bupati dan
wakil bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 nomor urut 01 saudara
said agil dan hendrik;
- Bahwa pelapor Terdapat Pemilih atas nama Arif Nalari (58) yang didalam
daftar hadirnya namanya tidak dicentang kehadirannya namun terdapat
tandatangan, Dina Julianti (No 97), dan Ibun (No 160) yang didalam daftar
hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut
yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh
KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang
dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang
bertandatangan pada daftar hadir tersebut;
- Bahwa pelapor mengetahui setelah semua data dari saksi TPS
dikumpulkan oleh tim dan dicek kembali terkait dengan daftar pemilih
yang hadir pada TPS tersebut;
- Bahwa pelapor mengatakan Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha
(No 22), Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar
hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut
yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh
KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang
dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang
bertandatangan pada daftar hadir tersebutBahwa pelapor mendapatkan
daftar hadir pemilih di TPS 1 Desa Sepala Dalung Itu di berdasarkan
dokumentasi yang di foto oleh saksi pasangan calon bupati dan wakil
bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik
- Bahwa terlapor tidak mengenal orang-orang tersebut;
- Bahwa pelapor tidak mengenal saudara yustanti renanda putri tetapi saya
diberitahu oleh saudara arman sebagai saksi pasangan calon bupati dan
wakil bupati kabupaten tana tidung saudara said agil dan hendrik di TPS
1 desa sesayap selor.
b) Berdasarkan Surat Nomor : 082/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada
Saudara M. Yusuf Mufid (Saksi) (Vide Bukti T-36). Selanjutnya pada tanggal
02 Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-37). Yang pada pokoknya
meyampaikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sebagai bagian dari Tim pemenangan pasangan calon bupati
dan wakil bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 nomor urut 1
saudara said agil dan hendrik;
- Bahwa saksi kenal saudara suriansyah sebagai ketua tim pemenangan
pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten tana tidung tahun
2024 nomor urut 1 saudara said agil dan hendrik;
- Bahwa menurut saksi sebagai tim pengumpul data pada TPS 3 tideng pale
timur, Bahwa Terdapat Pemilih atas nama Arif Nalari (58) yang didalam
daftar hadirnya namanya tidak dicentang kehadirannya namun terdapat
tandatangan, Dina Julianti (No 97), dan Ibun (No 160) yang didalam daftar
hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut
yang bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh
KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang
dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang
bertandatangan pada daftar hadir tersebut
- Bahwa menurut saksi tidak mengenali orang-orang tersebut;
- Bahwa menurut saksi Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha (No
22), Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar hadir
Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang
bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS
jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang
pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada
daftar hadir tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengenal orang-orang tersebut;
- Bahwa saksi Pada saat setelah pemungutan suara dilakukan kami dari
tim mengumpulkan semua data dari masing-masing TPS sehingga tim cek
semua daftar hadir pemilih di TPS;
- Bahwa menurut saksi Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha (No
22), Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar hadir
Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang
bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS
jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang
pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada
daftar hadir tersebut;
- Bahwa saksi mendapatkan salinan daftar hadir di TPS 1 desa sesayap
selor Dokumentasi daftar hadir dari saksi di TPS 1 desa sesayap selor.
c) Berdasarkan Surat Nomor : 083/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada
Saudara Chandra (Saksi) (Vide Bukti T-38). Selanjutnya pada tanggal 02
Desember 2024 Saksi datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
untuk memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan
Berita Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-39). Yang pada pokoknya
meyampaikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi Sebagai Sekretaris relawan pasangan calon bupati dan wakil
bupati kabupaten tana tidung tahun 2024 nomor urut 1 saudara said agil
dan hendrik;
- bahwa menurut saksi Terdapat Pemilih atas nama Arif Nalari (no 58) yang
didalam daftar hadirnya namanya tidak dicentang kehadirannya namun
terdapat tandatangan, Dina Julianti (No 97), dan Ibun (No 160) yang
didalam daftar hadir Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom
daftar hadir tersebut yang bersangkutan tidak bertandatangan pada
daftar hadir tersebut, oleh KPPS jumlah pemilih yang hadir didasari pada
jumlah pemilih yang dicentang pada daftar hadir, bukan berdasarkan
pemilih yang bertandatangan pada daftar hadir tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengenal orang-orang tersebut;
- Bahwa saksi Terdapat Pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha (No 22),
Rahmawati (No 414) dan Ridwan (No 435) yang didalam daftar hadir
Namanya dicentang hadir tetapi didalam kolom daftar hadir tersebut yang
bersangkutan tidak bertandatangan pada daftar hadir tersebut, oleh KPPS
jumlah pemilih yang hadir didasari pada jumlah pemilih yang dicentang
pada daftar hadir, bukan berdasarkan pemilih yang bertandatangan pada
daftar hadir tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengenal orang-orang tersebut.
d) Berdasarkan Surat Nomor : 085/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada
KPPS Desa Tideng Pale Timur TPS 3 (Terlapor) (Vide Bukti T-40). Selanjutnya
pada tanggal 02 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS dan Anggota KPPS 4
dan 5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk
memberikan Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita
Acara Klarifikasi (Vide Bukti T-41). Yang pada pokoknya meyampaikan
keterangan sebagai berikut:
Keterangan Ketua KPPS a.n Efendi Desa Tideng Pale Timur TPS 3
- Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur;
- Bahwa menurut terlapor terkait hal tersebut tidak diketahui dikarenakan
kondisi TPS yang sangat berkerumun pada saat pemungutan, namun
C.Pemberitahuan atas nama Arif Nalari belum diberikan karena orang
tersebut tidak diketahui keberadaanya, dan KPPS memastikan bahwa
atas nama Arif Nalari tidak hadir saat pemungutan suara, namun pada
saat pemungutan suara, terjadi kesalahan penandatangaan diabsensi
yang dilakukan atas nama Arsat, dikarenakan kolom bertanda tangan
diabsensi berdekatan antara nomor absensi 58 atas nama Arif Nalari dan
nomor absensi 60 atas nama Arsat kemudian KPPS 4 dan KPPS 5
menyampaikan kepada pak arsat untuk bertanda tangan dikolom absensi
60 bukan di kolom absensi 58;
- Bahwa terlapor menjelaskan atas nama ibun sebagai lansia dan
didampingi oleh anaknya atas nama Siti Mariam yang dibuktikan dengan
C.Pendamping, namun pada saat proses penandatangan ibu ibun tersebut
tidak membawah KTP dan KPPS 4 dan KPPS 5 menyarankan Siti Mariam
mengambil KTP ibu ibun terlebih dahulu untuk mencocokan NIK yang ada
di KTP dan di Daftar hadir, kemudian tidak ditangani di absensi daftar
hadir dikarenakan kelupaan KPPS dan anaknya sedang mengurus ibu
ibun tersebut, kemudian karena pemilih terlalu banyak dan KPPS sudah
tidak terlalu terfokus sehingga atas nama ibun dan anaknya pulang
tampah diketahui oleh KPPS, namun atas nama Ibun dipastikan hadir
memilih, dan atas nama Dina Julianti benar hadir pada saat pemungutan
suara namun kelupaan dalam mengisi abensi daftar hadir tersebut, KPPS
menyadari murni kelalaian dari KPPS.
Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Puteri Ariani Desa Tideng Pale Timur
TPS 3
- Bahwa terlapor Sebagai KPPS 4, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur yang
menerima C.Pemberitahuan dan KTP untuk mencocokan di Absensi
Daftar Hadir;
- Bahwa menurut terlapor Tidak mengenali atas nama Arif Nalari,
sedangkan mengenali atas nama Dina Julianti dan Ibun karena satu
RT/Desa dan mengetahui rumahnya serta sangat mengenal sekali Dina
Julianti dan Ibun;
- Bahwa terlapor saya mengetahui bahwa atas nama Arif Nalari tidak hadir
memilih, karena C.Pemberitahuan tidak disalurkan orang tersebut tidak
diketahui, namun pada saat proses pemungutan suara terjadi kesalahan
tandatangan pada kolom daftar hadir yang seharusnya pak Arsat
bertandatangan di kolom 60 namun pak arsat bertandatangan di kolom
58, dalam proses tersebut KPPS 5 menegur pak arsat karena terjadi
kesalahan penandatangan kolom dan mempersilahkan pak arsat
bertanda tangan dikolom 60 sesuai daftar hadir pak arsat, dan saya KPPS
4 mengetahui dan mendegar serta melihat KPPS 5 menegur pak arsat
untuk bertanda tangan sesuai dengan namanya, namun untuk menadai
dan melakukan mencoret tanda tangan yang salah dilakukan oleh pak
arsat KPPS 4 dan KPPS 5 benar-benar kelupaan;
- Bahwa menurut terlapor atas nama dina juliani kelupaan tanda tangan,
kemudian KPPS 4 menyadari bahwa beliau hadir sudah diceklist nama
tersebut hadir namun kelupaan bertanda tangan, kemudian kpps 4
menyadari bahwa dina julianti belum bertanda tangan saat proses
pengecekan daftar hadir namun dina julianti sudah pulang, karena
memang antrian yang sangat panjang sehingga kelupaan dan tidak ada
keberatan dari saksi saat proses pemungutan dan perhitungan, kemudian
ibu ibun sebagai lansia di dampingi oleh anaknya namun ibu ibun tidak
membawah ktp dan KPPS 4 menyarankan anaknya mengambil KTP
terlebih dahulu untuk dicocokan. Namun di KPPS 5 menandai dan benar
ibu ibun itu hadir memilih disaksikan oleh KPPS 1 dan KPPS 2 dan KPPS
menyadari kelalaian/kelupaan di daftar hadir untuk ditanda tangani oleh
Ibu Ibun atau penadampingnya saat proses pemungutan sudah selesai
terjadi.
Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Anisa Desa Tideng Pale Timur TPS 3
- Bahwa terlapor Sebagai KPPS 5, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur peran saya
menerima hasil pencocokan data identitas KTP dan Daftar hadir, yang
kemudian saya yang mencentak yang hadir serta menyampaikan kepada
pemilih untuk bertanda tangan dalam daftar hadir;
- Bahwa menurut terlapor Saya kenal Arif Nalari saat proses pencocokan
dan pemutakhiran data pemilih namun tidak dapat ditemui, namun
terdaftar sebagai pemilih DPT TPS 3 Desa Tideng Pale Timur, begitu juga
pada saat sampai hari pemungutan Arif Nalari tidak diketahui sehingga
C.Pemberitahuan tidak dapat dibagikan. Kemudian saya mengenal Dina
Juliati karena bertepatan bertetangga dengan saya serta saya mengenal
Ibun karena sama bertetangga di desa yang sama;
- Bahwa menurut terlapor itu sebenarnya, saya memanggil atas nama pak
arsat untuk bertanda tangan dalam kolom daftar hadir nomor 60, namun
pak arsat bertanda tangan dikolom 58, kemudian saya menegur pak arsat
bahwa pak arsat salah tanda tangan dan menyuruh pak arsat bertanda
tangan dikolom 60 sesuai dengan nomor urut daftar hadir pak arsat;
- Bahwa terlapor memastikan ibu Dina dan ibu Ibun (lansia yang
didampingi oleh anaknya an. Maryam) hadir memberikan Hak Suaranya
di TPS. Akan tetapi ibu Dina dan ibu Ibun diketahui tidak bertndatangan
di daftar hadir pemilih di TPS setelah dilakukan pencocokan
c.pemberitahuan dan daftar hadir;
- Bahwa menurut terlapor tidak ada dituangan dalam C.Kejadian Khusus
namun hanya berkenaan dengan TPS yang dibuka pukul 07.30 karna
menunggu saksi pasangan calon dan ada pemilih yang mengambil
c.pemberitahuan di hari pemungutan yang dibuatkan C.Kejadian Khusus.
e) Berdasarkan Surat Nomor : 086/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024 yang disampaikan kepada
KPPS Desa Tideng Pale TPS 7 (Terlapor) (Vide Bukti T-42). Selanjutnya pada
tanggal 02 Desember 2024 Terlapor (Ketua KPPS dan Anggota KPPS 4 dan
5) datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk memberikan
Keterangan berdasarkan Berita Acara Sumpah dan Berita Acara Klarifikasi
(Vide Bukti T-43). Yang pada pokoknya menyapaikan keterangan sebagai
berikut:
Keterangan Ketua KPPS a.n Rita Heriana TPS 7 Desa Tideng Pale
- Bahwa terlapor Sebagai Ketua KPPS di TPS 7 Desa Tideng Pale. Melakukan
Pemanggilan Pemilih di TPS dan Menandatangani surat Suara sekaligus
bertanggung jawab kepada anggotanya di TPS 7 Desa tideng Pale Induk;
- Bahwa terlapor Kenal, Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan Karena
warga tideng pala;
- Bahwa terlapor Peristiwa didaftar hadir pemilih TPS 7 Desa Tideng pale
pada kolom daftar hadir pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha, Rahmawati
dan Ridwan tidak bertandatangan tetapi diberi tanda centang di daftar
hadir pemilih di TPS 7 Desa Tideng Pale, Pada Tanggal 27 November 2024
memang saudara adit ajie nugraha, Rahmawati, dan Ridwan datang ke
TPS mencoblos dan melakukan pendaftaran di KPPS 4, selanjutnya dari
KPPS 4 C Pemberitahuannya diserahkan ke KPPS 5, tetapi kondisinya
pada saat itu daftar antrian di KPPS 5 menumpuk sehingga yang
bersangkutan menunggu diluar ruangan setelah itu dilakukan
pemanggilan untuk menandatangani daftar hadir, namun yang
bersangkutan tidak muncul, kemudian yang bersangkutan datang
kembali tetapi tidak melapor ke KPPS 5 dan langsung mengantri di ruang
tunggu, ternyata C pemberitahuannya sudah berada di meja ketua/KPPS
1 kemudian dipanggil oleh KPPS 1 yang bersangkutan hadir untuk
melakukan pencoblosan, demikian juga untuk Rahmawati dan Ridwan;
- Bahwa menurut terlapor Kejadian tersebut tidak dituangkan dalam Form
Kejadian Khusus di TPS 7 Desa Tideng Pale karena saya tidak tahu;
- Bahwa menurut terlapot Jumlah pemilih yang melakukan pemungutan
suara dan jumlah perhitungan perolehan suara di TPS 7 Desa Tideng pale
sudah sesuai.
Keterangan Anggota KPPS 4 a.n Marce Sartika Timpaulu TPS 7 Desa
Tideng Pale
- Bahwa terlapor Sebagai Anggota KPPS 4 TPS 7 Tideng Pale, yang bertugas
melakukan pengecekan KTP, NIK dan C Pemberitahuan Pemilih;
- Bahwa menurut terlapor Mengenal saudara Adit Ajie Nugraha, Rahmawati
dan Ridwan dan kebetulan warga Tideng Pale;
- Bahwa menurut terlapor Peristiwa didaftar hadir pemilih TPS 7 Desa
Tideng pale pada kolom daftar hadir pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha,
Rahmawati dan Ridwan tidak bertandatangan tetapi diberi tanda centang
di daftar hadir pemilih di TPS 7 Desa Tideng Pale, pada saat itu saya
menerima KTP Adit Ajie Nugraha dan C pemanggilannya kemudian saya
centang di daftar hadir setelah itu saya mengerahkan untuk menunggu
antrian tanda tangan daftar hadir di KPPS 5. Tetpai C pemeberitahaun
saudara Adit Ajie Nugraha telah tercampur dengan C Pemberitahuan yang
telah melakukan tanda tangan di daftar hadir. Kemudian C
pemberitahuan yang telah melakukan tanda tangan di daftar hadir
diambil oleh KPPS 3 untuk dipanggil melakukan pencoblosan oleh ketua
KPPS. Maka dari itu saudara Adit Ajie Nugraha tidak sempat dipanggil lagi
untuk melakukan tanda tangan di daftar hadir dan tidak sempat dipanggil
kembali lagi untuk melakukan tanda tangan dikarenakan banyak antrian
dimeja pendaftaran. Demikian juga dengan Rahmawati dan Ridwan
namun jam kehadiran di TPS berbeda;
- Menurut Terlapor Jumlah pemilih yang melakukan pemungutan suara
dan jumlah perhitungan perolehan suara di TPS 7 Desa Tideng pale sudah
sesuai.
Keterangan Anggota KPPS 5 a.n Ronalindayani TPS 7 Desa Tideng Pale
- Bahwa terlapor Sebagai KPPS 5 yaitu melakukan pengecekan C
Pemberitahuan kemudian memberikan daftar hadil untuk
ditandatangani;
- Bahwa terlapor Kenal, Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan Karena
warga tideng pala;
- Bahwa menurut Terlapor Peristiwa didaftar hadir pemilih TPS 7 Desa
Tideng pale pada kolom daftar hadir pemilih atas nama Adit Ajie Nugraha,
Rahmawati dan Ridwan tidak bertandatangan tetapi diberi tanda centang
di daftar hadir pemilih di TPS 7 Desa Tideng Pale, Kondisinya memang
saudara adit datang ke TPS mencoblos tetapi C pemberitahuannya
diambil sama KPPS 3 tergabung dengan daftar hadir yang sudah
bertandatangan sehingga tidak melewati KPPS 5 untuk pengisian daftar
hadir/absensi namun yang bersangkutan sudah dipanggil untuk
mencoblos. Demikian juga untuk Rahmawati dan Ridwan;
- Bahwa menurut terlapor Kejadian tersebut tidak dimasukkan kedalam
kejadian khusus;
- Bahwa menurut terlapor Jumlah pemilih yang melakukan pemungutan
suara dan jumlah perhitungan perolehan suara di TPS 7 Desa Tideng pale
sudah sesuai.
3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah menyusun Kajian Dugaan
Pelanggaran Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/24. 03/XI/2024 tanggal 03
Desember 2024 (Vide Bukti T-44). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung melakukan Rapat Pleno Kajian berdasarkan berita acara Nomor :
033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 yang pada pokoknya Laporan Dugaan
Pelanggaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan
(namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang)
(Vide Bukti T-45).
4) Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Telah mengeluarkan Surat Nomor :
94/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung. (Vide Bukti T-46).
Terhadap Surat tersebut diterima oleh Saudara Bayuaji Jabatan Kepala Sub.
Bagian Divisi Teknis KPU Kabupaten Tana Tidung berdasarkan Tanda Terima
Surat Tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T-47).
5) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung mengelurkan surat pemberitahuan
kepada Pelapor dengan Nomor : 096/PP.02/K.KU/12/2024 Tanggal 03
Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan (Vide Bukti T-48).
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah menerima Surat dari KPU Kabupaten
Tana Tidung Nomor: 1818/HK.07.6-SD/6504/2024 Perihal Tindaklajut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Tanggal 05 Desember 2024 pada
pokoknya KPU Kabupaten Tana Tidung akan melakukan perbaikan administrasi
sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan akan melakukan
Mekanisme Pengawasan Internal Terkait Dengan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
pada Petugas KPPS (Vide Bukti T-49).
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah melakukan pengawasan tindaklanjut
rekomendasi yang dituangkan kedalam Formulir hasil pengawasan Nomor :
22/LHP/PM.01.00/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024 yang pada pokoknya KPU
Kabupaten Tana Tidung telah memberikan teguran tertulis kepada Ketua dan
Anggota KPPS TPS 1 dan 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Selor, TPS 1
Desa Bandan Bikis, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur, dan TPS 7 Desa Tideng Pale
(Vide Bukti T-50).
6. Bahwa yang berkenaan dengan pokok aduan pengadu terkait 6 (enam) TPS
diantaranya TPS 1 dan 2 Desa Sepala Dalung, TPS 1 Desa Sesayap Selor, TPS 1 Desa
Bandan Bikis, TPS 3 Desa Tideng Pale Timur, dan TPS 7 Desa Tideng Pale. Bawaslu
Kabupaten Tana Tidung telah melakukan pengawasan pada tahapan pemungutan
dan perhitungan suara di TPS diantaranya sebagai berikut:
a Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sepala Dalung Nomor
: 007/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang
pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-51);
b Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 2 Desa Sepala Dalung Nomor
: 008/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang
pada pokoknya Tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-52);
c Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sesayap Selor Nomor :
014/LHP/PM.01.02/6503040/008/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang
pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-53);
d Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Bandan Bikis Nomor :
001/LHP/PM.01.02/6503040/004/11/2024 Tanggal 27 November 2024 yang
pada pokoknya Tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-54);
e Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 3 Desa Tideng Pale Timur
Nomor : 047/LHP/PM.01.02/6503020/005/11/2024 Tanggal 28 November 2024
yang pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-
55);
f Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 7 Desa Tideng Pale Nomor :
044/LHP/PM.01.02/6503020/004/11/2024 Tanggal 28 November 2024 yang
pada pokoknya tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran (Vide Bukti T-56).
7. Bahwa yang berkenaan dengan Pokok Aduan Pengadu terkait kepastian hukum atas
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung kepada KPU Kabupaten Tana Tidung
terhadap Laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November
2024 dan Nomor : 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024,
terhadap hal tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Tidung telah berpedoman pada
Lampiran Formulir Model A.14 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-57).
8. Bahwa yang berkenaan dengan pokok aduan pengadu yang meminta untuk dilakukan
pemungutan suara ulang terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten
Tana Tidung Tanggal 29 dan 30 November 2024 Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
menilai berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Nomor :
006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 (Vide Bukti T-26) dan Nomor :
007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 Tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti T-42)
tidak memenuhi unsur pemungutan suara ulang namun memenuhi unsur
pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana disebutkan pada pasal 138
undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota menjadi Undang-undang. Berbunyi “pelanggaran administrasi
pemilihan adalah pelanggaran yang meliputu tata cara, prosedur, dan mekanisme
yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan diluar tindak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik
penyelenggaran pemilihan”. Selanjutnya jika mengacu dengan ketentuan pasal 122
ayat (2) Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Berbunyi “pemungutan
suara ulang di TPS dapat diulangi jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu
Kecamatan terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh
pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak Sah;
d. Lebih dari seorang pemilih menggunakan Hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS
yang sama atau TPS yang berbeda; dan
e. Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Teradu telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap
laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November 2024 dan
Nomor : 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November 2024 sesuai dengan
hukum acara penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu
telah dilakukan rekomendasi Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten
Tana Tidung sesuai dengan Lampiran Formulir Model A.14 Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa terhadap rekomendasi tersebut Para Teradu menilai berdasarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan Nomor :
007/Reg/LP/PB/Kab/ 24.03/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 tidak memenuhi
unsur pemungutan suara ulang namun memenuhi unsur pelanggaran Administrasi
Pemilihan.
[2.8] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan
alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
Formulir Laporan Model A.1 Nomor :
1 Bukti T-01 : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 29 November
2024
Formulir Model A.3 Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
2 Bukti T-02 : 009/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Tanggal 29 November
2024
Formulir Laporan Model A.1 Nomor :
3 Bukti T-03 : 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 Tanggal 30 November
2024
Formulir Model A.3 Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
4 Bukti T-04 : 010/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024 Tanggal 30 November
2024
Kajian Awal Laporan Nomor :
5 Bukti T-05 : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024 tanggal 30 November
2024
Surat Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
6 Bukti T-06 : Kabupaten Tana Tidung Nomor : 029/HK-01.00/K.KL-
04/11/2024 Tanggal 30 November 2024
Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tana Tidung Nomor: 009/HK-01.00/K.KL-
7 Bukti T-07 :
04/XI/2024 Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan
Pelanggaran
Surat Nomor : 075/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
8 Bukti T-08
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024
Berita Acara Klarifikasi Pelapor a.n Suriansyah Tanggal 01
9 Bukti T-09
Desember 2024
Surat Nomor : 076/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
10 Bukti T-10 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024
11 Bukti T-11 : Berita Acara Kalrifikasi Saksi a.n Fitriansyah
Surat Nomor : 077/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
12 Bukti T-12 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024
13 Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n Arman
Surat Nomor : 078/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
14 Bukti T-14 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024
1. Berita Acara Klarifikasi Ketua KPPS TPS 1 Desa Sesayap
Selor a.n Djoko Wiyono
2. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 4 TPS 1 Desa
15 Bukti T-15 :
Sesayap Selor a.n Emi Sapitri
3. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 5 TPS 1 Desa
Sesayap Selor a.n Fendi Agung Pamungkas
Surat Nomor : 079/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
16 Bukti T-16 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024
1. Berita Acara Klarifikasi Ketua KPPS TPS 1 Desa Sepala
Dalung a.n Susiyanti
2. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 4 TPS 1 Desa
17 Bukti T-17 :
Sepala Dalung a.n Indera
3. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 5 TPS 1 Desa
Sepala Dalung a.n Umy Dwi Rahmawati
Surat Nomor : 080/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
18 Bukti T-18 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024
1. Berita Acara Klarifikasi Ketua KPPS TPS 2 Desa Sepala
Dalung a.n Darmansyah
2. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 4 TPS 2 Desa
19 Bukti T-19 :
Sepala Dalung a.n Febrian
3. Berita Acara Klarifikasi Anggota KPPS 5 TPS 2 Desa
Sepala Dalung a.n Rani Astuti
Surat Nomor : 081/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
20 Bukti T-20 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 30 November 2024
1. Berita Acara Kalrifikasi Ketua KPPS TPS 1 Desa Bandan
Bikis a.n Chandra Sadriansyah
2. Berita Acara Kalrifikasi Anggota KPPS 5 TPS 1 Desa
21 Bukti T-21 :
Bandan Bikis a.n Irfan Ramadhan
3. Berita Acara Kalrifikasi Anggota KPPS 4 TPS 1 Desa
Bandan Bikis a.n Jisika Sari Pebriani
Surat Nomor : 091/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal
22 Bukti T-22 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024
Berita Acara Klarifikasi Anggota Komisi Pemilihan Umum
23 Bukti T-23 :
Kabupaten Tana Tidung a.n Alfonsius Cengkar
Surat Nomor : 092/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 perihal
24 Bukti T-24 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 02 Desember 2024
Berita Acara Klarifikasi Ketua PPS Desa Bandan Bikis a.n
25 Bukti T-25 :
Mardiansyah
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab
26 Bukti T-26 :
/24.03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024
Berita Acara Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
27 Bukti T-27 : Kabupaten Tana Tidung Nomor : 032/HK-01.00/K.KL-
04/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember
28 Bukti T-28 :
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
29 Bukti T-29 : Tanda Bukti Terima Surat Tanggal 03 Desember 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
30 Bukti T-30 : 095/PP.02/K. KU/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024
Perihal Pemberitahuan Status Laporan
Kajian Awal pada tanggal 01 Desember 2024 Laporan
31 Bukti T-31 :
Nomor: 010/PL/PB/Kab/24. 03/XI/2024
Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
32 Bukti T-32 : Tana Tidung Nomor : 030/HK-01.00/K.KL-04/12/2024
Tanggal 01 Desember 2024
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
33 Bukti T-33 : Tana Tidung Nomor: 010/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024
Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran
Surat Nomor : 084/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal
34 Bukti T-34 :
Undangan Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024
Berita Acara Klarifikasi Pelapor an. Suriansyah Tanggal 02
35 Bukti T-35 :
Desember 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
36 Bukti T-36 : 082/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan
Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024
37 Bukti T-37 : Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n M. Yusuf Mufid
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
38 Bukti T-38 : 083/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan
Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024
39 Bukti T-39 : Berita Acara Klarifikasi Saksi a.n Chandra
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
40 Bukti T-40 : 085/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan
Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024
1. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Ketua KPPS TPS 3 Desa
41 Bukti T-41 :
Tideng Pale Timur a.n Efendi
2. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 4 TPS 3
Desa Tideng Pale Timur a.n Puteri Ariani
3. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 5 TPS 3
Desa Tideng Pale Timur a.n Anisa
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
42 Bukti T-42 : 086/PP.00.02/K.KU-04/10/2024 perihal Undangan
Kalrifikasi Tanggal 01 Desember 2024
1. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Ketua KPPS TPS 7 Desa
Tideng Pale a.n Rita Heriani
2. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 4 TPS 7
43 Bukti T-43 :
Desa Tideng Pale a.n Marce Sartika Timpaulu
3. Berita Acara Klarifikasi Terlapor Anggota KPPS 5 TPS 7
Desa Tideng Pale a.n Ronalindayani
Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
44 Bukti T-44 : 007/Reg/LP/PB/Kab/24. 03/XI/2024 tanggal 03
Desember 2024
Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
45 Bukti T-45 : Tana Tidung Nomor : 033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024
Tanggal 03 Desember 2024
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
94/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 Tanggal 03 Desember
46 Bukti T-46 :
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan
Tanda Terima Surat Rekomedasi Kepada KPU Kabupaten
47 Bukti T-47 :
Tana Tidung
Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor :
48 Bukti T-48 : 096/PP.02/K.KU/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024
perihal Pemberitahuan Status Laporan
Surat dari KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor:
1818/HK.07.6-SD/6504/2024 Perihal Tindaklajut
49 Bukti T-49 :
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Tanggal 05
Desember 2024
Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
043/LHP/PM.01.00/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024
50 Bukti T-50 : terkait dengan Tindaklanjut KPU Kabupaten Tana Tidung
beserta Lampiran Surat Teguran Tertulis Dari KPU
Kabupaten Tana Tidung kepada Petugas KPPS
laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sepala Dalung
51 Bukti T-51 : Nomor : 007/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024
Tanggal 27 November 2024
laporan hasil pengawasan TPS 2 Desa Sepala Dalung
52 Bukti T-52 : Nomor : 008/LHP/PM.01.02/6503040/003/11/2024
Tanggal 27 November 2024
laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Sesayap Selor Nomor
53 Bukti T-53 : : 014/LHP/PM.01.02/6503040/008/11/2024 Tanggal 27
November 2024
laporan hasil pengawasan TPS 1 Desa Bandan Bikis Nomor
54 Bukti T-54 : : 001/LHP/PM.01.02/6503040/004/11/2024 Tanggal 27
November 2024
laporan hasil pengawasan TPS 3 Desa Tideng Pale Timur
55 Bukti T-55 : Nomor : 047/LHP/PM.01.02/6503020/005/11/2024
Tanggal 28 November 2024
laporan hasil pengawasan TPS 7 Desa Tideng Pale Nomor :
56 Bukti T-56 : 044/LHP/PM.01.02/6503020/004/11/2024 Tanggal 28
November 2024
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020
57 Bukti T-57 : Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota
[2.9] PETTITUM PARA TERADU
Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari Para Teradu, sebagaimana uraian
tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; dan
2. Merehabilitasi Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung.
[2.10] PARA PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 80 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Berbunyi,
“Bawaslu Provinsi berwenang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dengan cara:
a. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan
kewajiban Pencegahan, Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian
sengketa proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. Melakukan pemantauan ketaatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap
ketentuan kode etik penyelenggara Pemilu serta ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Memberikan bimbingan teknis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota; dan
e. Melakukan evaluasi.
2. Bahwa pada tanggal 26 s.d 29 November 2024 Koordinator Divisi Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kalimantan
Utara a.n Arif Rochman, SE.,M.M melakukan Monitoring dan Pengawasan Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tana
Tidung berdasarkan Surat Tugas Nomor : 603/PM.00.01/K.KL/11/2024 Tanggal 25
November 2024 (Vide Bukti PT-01). Terhadap pelaksanaan Monitoring dan
Pengawasan tersebut selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Model A. Laporan
Hasil Pengawasan Nomor : 265.a/LHP/PM.01.01/11/2024 Tanggal 27 November
2024 yang pada Pokoknya sebagai berikut : (Vide Bukti PT-02).
a. Bahwa pada pukul 13.37 wita, melakukan Monitoring Pengawasan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada TPS 001 dan TPS 002 Desa Buong Baru Kecamatan
Betayau;
b. Bahwa pada pukul 14.05 wita, tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
untuk melakukan Monitoring dan Koordinasi Pengawasan Pemungutan dan
Penghitungan Suara. Adapun koordinasi terkait:
1) Perkembangan atau Lapaoran Sementara Hasil Pengawasan Pemumgutan
Suara;
2) Mekanisme Pencegahan pada TPS Rawan pada saat Proses Penghitungan
Suara;
3) Mengimbau Kepada Bawaslu KTT untuk Intens berkoordinasi kepada KPU
KTT dan Bawaslu Provinsi.
c. Bahwa pada pukul 15.17 Wita, Melakukan Monitoring Pengawasan
Penghitungan Suara di TPS 001 Desa Sebawang, Kecamatan Sesayap;
d. Bahwa pada pukul 16.17 wita, Melakukan Monitoring Penghitungan Suara pada
TPS 001 di Desa Muruk Rian dan Desa Kapuak;
e. Bahwa pada pukul 17.41 wita, Koordinasi dengan KPU KTT.
3. Bahwa berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor : 2/HK.03.03/K1/10/2024
tentang pedoman teknis tata cara pemberi keterangan dalam perselisihan hasil
pemilihan di mahkamah konstitusi (Vide Bukti PT-03). Selanjutnya pada tanggal 01
s.d 04 Desember 2024 Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara a.n Sulaiman,SH.,LLM melakukan Monitoring
Potensi PHP Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung pada Tahun 2024 berdasarkan Surat
Tugas Nomor : 610/PS.00.01/K.KL/12/2024 Tanggal 01 Desember 2024 (Vide Bukti
PT-04) Selanjutnya terhadap Monitoring Potensi PHP tersebut dituangkan kedalam
Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) yang pada pokoknya telah dilakukan Pemeriksaan
Dokumen Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Pelanggaran yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung selama Tahapan Pemilihan Tahun 2024 untuk
persiapan Potensi PHP di Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, dalam pemeriksaan
dokumen tersebut masih banyak kekurangan yang perlu di perbaiki seperti:
a. Metode arsipasi dokumen Pencegahan belum tersusun dengan rapi dan tidak
tersentral di satu orang penanggung jawab;
b. Belum teradministrasi Formulir Pencegahan sebagaimana di perintahkan oleh
peraturan dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung wajib di tuangkan kedalam Formulir C.cegah;
c. Laporan Hasil Pengawasan pada setiap tahapan masih belum sesuai, seperti
tanggal dan waktu pengawasan, apa saja yang diawasi, serta kejadian apa saja
yang terjadi pada saat Pengawasan;
d. Metode arsipasi dokumen hasil pengawasan belum tersusun dengan rapi dan
tidak tersentral di satu orang penanggung jawab; dan
e. Metode arsipasi dokumen berkas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung belum tersusun dengan rapi, yaitu ada beberapa
berkas yang tidk ada fisiknya dikarnakan Sof Filenya belum di Prinout.
4. Bahwa pada tanggal 01 s.d 04 Desember 2024 dua orang staf a.n Candra
Maheswara P, SH dan A. Rahmatullah,SE telah melaksanakan Tugas dalam rangka
Mendampingi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Provinsi Kalimantan Utara dalam Monitoring Potensi PHP Pasca Pemungutan dan
Perhitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung
pada Tahun 2024 berdasarkan Surat Tugas Nomor : 701/PS.00.01/KL/12/2024
tanggal 01 Desember 2024 (Vide Bukti PT-05) serta 2 orang staf a.n Fuad Rachman,
S.IP dan Ahmad Mahrus, SH melaksanakan tugas dalam rangka Pengadminitrasian
Berkas Laporan Pengawasan Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024
berdasarkan Surat Tugas Nomor : 708/PS.00.02/KL/12/2024 tanggal 01 Desember
2024 (Vide Bukti PT-06). Selanjutnya terhadap Laporan Pelaksanaan Tugas tersebut
yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan Pengadminitrasian Berkas Laporan Pengawasan Pasca
Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024;
b. Bahwa telah dilakukan Rekap data Pengawasan seluruh Tahapan pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024;
c. Bahwa telah dilakukan Rekkap data Penganganan Pelanggaran seluruh Tahapan
pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024; dan
d. Bahwa telah dilakukan Rekap data Pencegahan seluruh Tahapan pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024.
5. Bahwa pada tanggal 03 s.d 05 Desember 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Utara a.n Rustam Akif, S.Pd., SH., M.Pd., M.H., C.Med melakukan Supervisi dan
Penguatan Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Utara
di Kabupaten Tana Tidung berdasarkan Surat Tugas Nomor :
637/PM.00.01/K.KL/12/2024 Tanggal 03 Desember 2024 (Vide Bukti PT-07).
Selanjutnya terhadap Supervisi tersebut dituangkan kedalam Laporan Pelaksanaan
Tugas (LPT) yang pada pokoknya telah dilakukan Penguatan kepada Bawaslu
Kabupaten Tana Tidung terhadap Peroses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan
saat ini diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Terhadap keterpenuhan syarat formil dan materi laporan yang diregister dalam
melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun
2024;
b. Terhadap waktu dalam memutuskan penanganan pelanggaran yang harus
berpedoman pada pasal 23 Perbawaslu 9 Tahun 2024;
c. Terhadap kasus posisi laporan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung untuk berfokus pada substansi yang dilaporkan oleh Pelapor;
d. Terhadap pokok laporan pelapor, jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Wajib
memperhatikan unsur-unsur Pemungutan suara ulang (PSU);
e. Jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk dapat mengambil sikap tegas
dalam melakukan proses penanganan pelanggaran tanpa terpengaruh atas
tekanan dan demonstrasi yang dilakukan pihak-pihak yang bertujuan untuk
memberikan gangguan psikologis kepada Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
sehingga putusan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menjadi tidak Objektif;
f. Kewenangan Penanganan Pelanggaran di wilayan Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung adalah Tanggungjawab Jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk
dapat menyelesaikannya dengan Objektif; dan
g. Memberikan support moril kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menerima Surat Nomor : 52/TK-
SAH/KTT/XII/2024 perihal permintaan pengambilalihan penanganan pelanggaran
yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tanggal 04
Desember 2024 yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tana Tidung nomor urut 01 (Vide Bukti PT-08). Setelah menerima Surat
tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menindaklanjuti dengan melakukan
Rapat Peleno secara daring yang dituangkan kedalam Surat Keputusan Nomor :
100/HK.01.01/K.KL/12/2024 tentang Penetapan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
014/RT.02/K.KL/12/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya Bawaslu
Provinsi Kalimantan Utara membalas Surat permintaan pengambilalihan
penanganan pelanggaran (Vide Bukti PT-09). Selanjutnya, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Utara mengeluarkan Surat Nomor : 96/PP/K.KL/12/2024 Perihal
Jawaban Permohonan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Tanggal 06 Desember 2024 (Vide Bukti PT-10).
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Utara melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI KETERANGAN
1. PT1 - 01 1. Surat Tugas Nomor : 603/PM.00.01/K.KL/11/2024
Tanggal 25 November 2024;
2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 29 November
2024.
2. PT1 - 02 Formulir Model A. Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
265.a/LHP/PM.01.01/11/2024 Tanggal 27 November 2024
3. PT1 - 03 Keputusan Bawaslu RI Nomor : 2/HK.03.03/K1/10/2024
tentang pedoman teknis tata cara pemberi keterangan dalam
perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi
4. PT1 - 04 1. Surat Tugas Nomor : 610/PS.00.01/K.KL/12/2024
Tanggal 01 Desember 2024;
2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 04 Desember
2024.
5. PT1 - 05 1. Surat Tugas Nomor : 701/PS.00.01/KL/12/2024
tanggal 01 Desember 2024;
2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 04 Desember
2024.
6. PT1 - 06 1. Surat Tugas Nomor : 708/PS.00.02/KL/12/2024
tanggal 01 Desember 2024;
2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 04 Desember
2024.
7. PT1 - 07 1. Surat Tugas Nomor : 637/PM.00.01/K.KL/12/2024
Tanggal 03 Desember 2024;
2. Laporan Pelaksanaan Tugas (LPT) Tanggal 05 Desember
2024.
8. PT1 - 08 Surat Nomor : 52/TK-SAH/KTT/XII/2024 prihal permintaan
pengambilalihan penanganan pelanggaran yang sebelumnya
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tanggal 04
Desember 2024
9. PT1 - 09 Surat Keputusan Nomor : 100/HK.01.01/K.KL/12/2024
tentang Penetapan Berita Acara Rapat Pleno Nomor
014/RT.02/K.KL/12/2024 tanggal 5 Desember 2024
10. PT1 - 10 Surat Nomor : 96/PP/K.KL/12/2024 Perihal Jawaban
Permohonan Pengambilalihan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Tanggal 06 Desember 2024
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tana Tidung sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 4
Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 diatur dalam
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024, yang terkait dengan Tahapan Pelaksanaan Pemungutan
Suara pada romawi Il angka 6 Lampiran yang pada pokoknya diatur:
"6. Pelaksanaan Pemungutan Suara .
A Wal Rabu, 27 November 2024
Akhir Rabu, 27 November 2024. "
Selanjutnya terkait dengan Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara pada romawi Il angka 7 Lampiran yang pada pokoknya diatur:
"7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara .
Awa/ Rabu, 27 November 2024
Akhir Senin, 16 Desember 2024."
(Bukti PT-I).
2. Bahwa selanjutnya terkait Kegiatan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam:
a. Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-2)
b. Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti
PT-3)
3. Bahwa rincian Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam Lampiran I Peraturan
KPU Nomor 17 Tahun 2024, yang pada pokoknya di atur sebagai berikut:
JADWAL
NO PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
1. PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN SIUJARA
a. Persiapan menjelang
pemungutan suara:
1) Pengumuman dan 23 November 26 November 2024
pemberitahuan tempat dan 2024
waktu pemungutan suara ke
pada Pemilih di TPS
2) Penyiapan TPS 26 November 26 November 2024
2024
b. Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara:
1) Pemungutan Suara di TPS 27 November 27 November 2024
2024
2) Penghitungan Suara di TPS 27 November 27 November 2024
2024 (apabila
Penghitungan Suara
belum selesai maka
diperpanjang paling
lama 12 (dua belas)
jam tanpa jeda sejak
berakhirnya hari
Pemungutan Suara
atau 28 November
2024)
3) Pengumuman hasil 27 November 3 Desember 2024
penghitungan suara di TPS 2024
c. Pengumuman hasil 27 November 3 Desember 2024
penghitungan suara di PPS 2024
4. Bahwa berkaitan dengan TPS 001 Desa Sepala Dalung, TPS 002 Desa Sepala Dalung,
TPS 001 Desa Sesayap selor, TPS 001 Badan Bikis, TPS 003 Tideng Pale Timur dan
TPS 007 Tideng Pale, Pihak Terkait menerima Rekomendasi Pelanggaran
Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang termuat dalam
surat sebagai berikut:
a. Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 093/PP.OO.02/K.KU-
04/12/2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan
tertanggal 3 Desember 2024; dan (Bukti PT-4)
b. Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor 094/PP.00.02/K.KU-04/12/2024
Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 3 Desember
2024. (Bukti PTS)
5. Bahwa terhadap Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tersebut, kemudian telah ditindaklanjuti Oleh
Pihak Terkait berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
serta sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sena Walikota dan Wakil Walikota,
dengan menerbitkan Surat Dinas KPU Tana Tidung Nomor
1818/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tana Tidung tertanggal 5 Desember 2024. (Bukti PT-6, PT-7 dan PT-8).
6. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut
dengan melakukan mekanisme pengawasan internal penanganan pelanggaran kode
etik badan ad hoc berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/Vll/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan
Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, yang tertuang dalam surat dinas sebagai berikut:
a. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1819/HK.07.6SD/6504/2024
Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa
Sepala Dalung tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-9)
b. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1820/HK.07.6SD/6504/2024
Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa
Sepala Dalung tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-10)
c. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1821/HK.07.6SD/6504/2024
Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa
Bandan Bikis tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-II)
d. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1822/HK.07.6SD/6504/2024
Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa
Sesayap Selor tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-12)
e. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1823/HK.07.6SD/6504/2024
Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 007 Desa
Tideng Pale tertanggal 9 Desember 2024; (Bukti PT-13)
f. Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor 1824/HK.07.6SD/6504/2024
Perihal Teguran Tertulis ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa
Tideng Pale Timur tertanggal 9 Desember 2024. (Bukti PT-14)
7. Bahwa tindakan Pihak Terkait yang telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Tana Tidung telah sesuai dengan ketentuan Pasał 139 ayat (2) dan ayat
(3) UU Pemilihan.
8. Bahwa menunjuk pada hasil kajian Bawaslu atas dugaaan pelanggaran yang
diterima Pihak Terkait sebagaimana Register Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024 tertanggal 3 Desember 2024 dan Register
Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024 berkaitan dengan TPS 001 Desa
Sepala Dalung, TPS 002 Desa Sepala Dalung, TPS 001 Desa Sesayap selor, TPS 001
Badan Bikis, TPS 003 Tideng Pale Timur dan TPS 007 Tideng Pale yang mana salah
satu kesimpulan kajian tersebut pada pokoknya adalah terhadap laporan dugaan
pelanggaran tidak memenuhi unsur pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS-TPS
tersebut. (Bukti PT-15 dan PT-16)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Tana Tidung melampirkan alat bukti sebagai berikut:
NO KODE BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT2 - 01 Peraturan KPIJ Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan
dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
2 Bukti PT2 - 02 Peraturan KPIJ Nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota
3 Bukti PT2 - 03 Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota
4 Bukti PT2 - 04 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor
093/PP.OO.02/K.KU-04/12/2024 Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 3
Desember 2024
5 Bukti PT2 - 05 Surat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Nomor
094/PP.OO.02/K.KU-04/12/2024 Perihal Rekomendasi
Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 3
Desember 2024
6 Bukti PT2 - 06 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota
7 Bukti PT2 - 07 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen
Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
8 Bukti PT2 - 08 Surat Dinas KPU Tana Tidung Nomor
1818/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tanggal 5
Desember 2024
9 Bukti PT2 - 09 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor
1819/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis
ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Sepala
Dalung tertanggal 9 Desember 2024
10 Bukti PT2 - 10 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor
1820/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis
ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 002 Desa Sepala
Dalung tertanggal 9 Desember 2024
11 Bukti PT2 - 11 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor
1821/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis
ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Bandan
Bikis tertanggal 9 Desember 2024
12 Bukti PT2 - 12 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor
1822/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis
ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 001 Desa Sesayap
Selor tertanggal 9 Desember 2024
13 Bukti PT2 - 13 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor
1823/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis
ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 007 Desa Tideng
Pale tertanggal 9 Desember 2024
14 Bukti PT2 - 14 Surat Dinas KPU Kabupaten Tana Tidung Nomor
1824/HK.07.6SD/6504/2024 Perihal Teguran Tertulis
ditujukan Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Desa Tideng
Pale Timur tertanggal 9 Desember 2024
15 Bukti PT2 - 15 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung Nomoc 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024
tertanggal 3 Desember 2024
16 Bukti PT2 - 16 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung Nomor•. 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/Xl/2024
tertanggal 3 Desember 2024
[2.10.3] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Djoko
Wiyono dan Anggota KPPS 5 TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Fendi Agung
Pamungkas
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Djoko
Wiyono dan Fendi Agung Pamungkas Anggota KPPS 5 TPS 01 Desa Sesayap Selor
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa semula Pihak Terkait Ketua KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama
Djoko Wiyono menerangkan terdapat pemilih atas nama Yustanti Renanda Putri
yang terdaftar di TPS 01 Desa Sesayap Selor tidak hadir saat pencoblosan, tetapi
terdapat tanda tangan di kolom atas nama Yustanti Renanda Putri;
2. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait Anggota KPPS 5 TPS 01 Desa Sesayap Selor atas
nama Fendi Agung Pamungkas mengoreksi keterangan Pihak Terkait Ketua KPPS
TPS 01 Desa Sesayap Selor Atas Nama Djoko Wiyono yang menerangkan terdapat
pemilih atas nama Yustanti Renanda Putri yang terdaftar di TPS 01 Desa Sesayap
Selor tidak hadir saat pencoblosan, akan tetapi Pihak Terkait Fendi Agung
Pamungkas menerangkan sebaliknya bahwa pemilih atas nama Yustanti Renanda
Putri yang terdaftar di TPS 01 Desa Sesayap Selor hadir pada saat pencoblosan,
namun yang bersangkutan datang menggunakan jaket dan masker serta membawa
C.PMBERITAHUAN dan telah dicocokkan. Setelah selesai pencoblosan dilakukan
rekap (sebelum penghitungan suara) dan ternyata yang bersangkutan tidak ada
tanda tangan pada kolom daftar hadir 471 (empat ratus tujuh puluh satu), sehingga
PPS berinisiatif melakukan paraf.
[2.10.4] Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis atas nama Irfan
Ramadhan
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis Atas
Nama Irfan Ramadhan sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
Bahwa Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis Atas Nama Irfan Ramadhan pada
pokoknya menerangkan bahwa berkenaan dengan adanya 187 (seraus delapan puluh
tujuh) nama daftar pemilih di TPS 01 Desa Bandan Bikis mengakui telah di paraf oleh
dirinya dikarenakan situasi pada saat itu hujan dan tidak kondusif sehingga atas
permintaan dan persetujuan dari 187 (seratus delapan puluh tujuh) pemilih tersebut,
pihak terkait atas nama Irvan Ramadhan melakukan paraf pada daftar pemilih
sebanyak 187 (seraus delapan puluh tujuh).
[2.10.5] Ketua atau Anggota KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur Atas Nama
Efendi
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur Atas
Nama Efendi sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik tanggal 4 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara
lisan sebagai berikut:
Bahwa Pihak Terkait Ketua KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur atas nama Efendi
pada pokoknya menerangkan bahwa atas nama Arif Nalari tidak hadir saat pencoblosan
namun terdapat tanda tangan dikarenakan pemilih atas nama Arsad dengan nomor
DPT 60 (enam puluh) hadir menggunakan hak pilih, namun menandatangani di kolom
daftar hadir atas nama Arif Nalari dengan nomor DPT 58 (lima puluh delapan). Hal
tersebut terjadi karena daftar susunannya saling berdekatan sehingga tertukar atau
salah tempat menandatangani.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu dalam tindakannya tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti laporan dengan Nomor Register
006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024.
[4.2] Menimbang keterangan dari jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Bahwa berkenaan dengan Pokok Aduan a quo, Para Teradu telah menindaklanjuti 2
(dua) laporan dugaan pelanggaran yaitu pada tanggal 29 November 2024 Para Teradu
telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024
yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Suriansyah in casu Saksi I dalam aduan a
quo, yang pada pokoknya mendalilkan dugaan telah terjadi pelanggaran di TPS 01 dan
TPS 02 Desa Sepala Dalung, TPS 01 Desa Sesayap Selor, dan TPS 01 Desa Bandan
Bikis yang berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (vide Bukti T-01) dan
telah diterima oleh Para Teradu dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Model A.3
(Vide Bukti T-02). Selanjutnya, Para Teradu menyusun kajian awal pada tanggal 30
November 2024 dengan Laporan Nomor : 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024, dan telah
memenuhi Syarat Formal dan Syarat Materiel Laporan (Vide Bukti T-05). Kemudian
Laporan tersebut di Register dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024
(vide Bukti T-06).
Bahwa berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Tana Tidung Nomor: 009/HK-01.00/K.KL-04/XI/2024 tentang Tim Klarifikasi Laporan
Dugaan Pelanggaran Dengan Nomor Laporan : 006/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024
tanggal 30 November 2024 (vide Bukti T-07), Para Teradu kemudian melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi,
Para Teradu menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab
/24.03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T-26). Selanjutnya, Para Teradu
melakukan Rapat Pleno Kajian berdasarkan Berita Acara Nomor: 032/HK-01.00/K.KL-
04/12/2024 yang pada pokoknya Laporan Dugaan Pelanggaran terbukti memenuhi
unsur pelanggaran Administrasi Pemilihan (namun tidak memenuhi unsur untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang) (vide Bukti T-27). Bahwa selanjutnya Para Teradu
mengeluarkan Surat Nomor: 093/PP.00.02/K.KU-04/12/2024 tanggal 03 Desember
2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan
kepada Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung in casu Pihak Terkait (vide Bukti T-28).
Bahwa Surat tersebut kemudian diterima oleh Kepala Sub. Bagian Divisi Teknis atas
nama Bayuaji tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T-29). Selain itu, Para Teradu juga
sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan status laporan kepada Pelapor dengan
Nomor: 095/PP.02/K. KU/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Perihal Pemberitahuan
Status Laporan (vide Bukti T-30).
Bahwa pada tanggal 30 November 2024, para Teradu menerima laporan Nomor
010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024. Para Teradu kemudian menyusun Kajian Awal pada
tanggal 01 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan telah memenuhi
Syarat Formil dan Syarat Materil Laporan (vide Bukti T-31). Kemudian Laporan tersebut
di Register dengan Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/ 24.03/XII/2024 (vide Bukti T-32).
Bahwa selanjutnya Para Teradu menerbitkan Keputusan Nomor: 010/HK-
01.00/K.KL-04/XI/2024 tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran dengan
Nomor Registrasi 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 tanggal 01 Desember 2024
(vide Bukti T-33). Selanjutnya, Para Teradu membuat Surat Undangan Klarifikasi
kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan
klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor dan Saksi. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi,
Para Teradu kemudian menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor Registrasi
007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 tanggal 03 Desember 2024 (vide Bukti T-44).
Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan Rapat Pleno Kajian yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor 033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 yang pada pokoknya
menjelaskan, Laporan Dugaan Pelanggaran terbukti memenuhi unsur pelanggaran
Administrasi Pemilihan (namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang) (vide Bukti T-45).
Bahwa selanjutnya Para Teradu menerbitkan Surat Nomor : 94/PP.00.02/K.KU-
04/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan yang disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana
Tidung (vide Bukti T-46). Bahwa Surat tersebut kemudian diterima oleh Kepala Sub.
Bagian Divisi Teknis KPU Kabupaten Tana Tidung atas nama Bayuaji tanggal 03
Desember 2024 (vide Bukti T-47). Selain itu, Para Teradu telah menerbitkan surat
pemberitahuan status laporan kepada Pelapor in casu Saksi I dengan Nomor:
096/PP.02/K.KU/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 perihal Pemberitahuan Status
Laporan (vide Bukti T-48).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil Para Pengadu
bahwa Para Teradu tidak professional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti laporan dengan nomor register 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024
dan 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Tana Tidung in casu Para Teradu benar telah
menerima 2 (dua) laporan, yakni laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03 /XI/2024
tanggal tanggal 29 November 2024 dengan Pelapor Suriansyah in casu Saksi Para
Pengadu dengan Terlapor KPPS TPS 01 dan TPS 02 Desa Sepala Dalung, KPPS TPS 01
Desa Sesayap Selor dan KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis (vide bukti P-1 = vide bukti
T-1 dan T-2), dan laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/ 24.03/XI/2024 tanggal 30
November 2024 dengan Pelapor Suriansyah dengan Terlapor KPPS TPS 3 Desa Tideng
Pale Timur dan KPPS TPS 7 Desa Tideng Pale (vide bukti P-2 = vide bukti T-3 dan T-4).
Bahwa Para Teradu menerangkan telah menindaklanjuti laporan dengan nomor
register 006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XII/2024 dan nomor register
007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya
disebut Perbawaslu 9/2024).
Bahwa terhadap laporan Nomor 009/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024, tanggal 30
November 2024, Para Teradu sudah melakukan rapat pleno untuk membuat kajian
awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasil rapat pleno
memutuskan, laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan, dan
meregister laporan a quo dengan Nomor 006/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 (vide
bukti T-07). Bahwa selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor,
Terlapor, dan saksi. Hasil klarifikasi kepada Terlapor didapatkan keterangan bahwa di
TPS 01 Desa Sesayap Selor, terdapat Pemilih atas nama Yustanti Renanda Putri
menggunakan hak pilihnya, namun tidak menandatangani daftar hadir. Bahwa
kemudian daftar hadir atas nama Yustanti Renanda Putri di tanda tangani oleh KPPS
TPS 01 Desa Sesayap Selor pada saat akhir rekapitulasi penghitungan suara (vide bukti
T-15). Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Djoko Wiyono dan Fendi Agung
Pamungkas selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Desa Sesayap Selor yang
menjelaskan bahwa benar Yustanti Renanda Putri datang ke TPS untuk menggunakan
hak pilihnya akan tetapi tidak menandatangi daftar hadir.
Bahwa terhadap peristiwa di TPS 01 Desa Sepala Dalung, Para Teradu
menerangkan bahwa terdapat Pemilih atas nama Kapsyah yang menggunakan hak
pilihnya di TPS 01 Desa Sepala Dalung, akan tetapi salah menandatangani daftar hadir
pada nama Pemilih atas nama Nasrullah yang tidak menggunakan hak pilihnya (vide
bukti T-17). Bahwa terhadap peristiwa di TPS 02 Desa Sepala Dalung dimana terdapat
Pemilih atas nama Romayanto yang sudah meninggal dunia namun dalam daftar hadir
terdapat tanda tangan. Terhadap peristiwa tersebut, Para Teradu menerangkan
berdasarkan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Desa Sepala Dalung
bahwa pada saat pelaksanaan pemungutan suara, terdapat Pemilih atas nama Romiler
dengan nomor urut 456 melakukan kesalahan tanda tangan dikolom tanda tangan
Romayanto nomor urut 455 (vide Bukti T-19). Selanjutnya, terhadap peristiwa di TPS
01 Desa Bandan Bikis, terkait 187 (seratus delapan puluh tujuh) daftar hadir yang di
paraf oleh Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis atas nama Irfan Ramadhan, Para
Teradu menerangkan berdasarkan klarifikasi kepada KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis
bahwa benar KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis atas nama Irfan Ramadhan telah
melakukan paraf pada daftar hadir pemilih sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh)
Pemilih atas izin Pemilih karena Pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya tidak
menandatangani daftar hadir. Selain itu, terhadap peristiwa dimana terdapat Pemilih
atas nama Fransiska yang tidak menggunakan hak pilihnya namun terdapat tanda
tangan di daftar hadir. Para Teradu menerangkan hal itu terjadi karena terdapat
kesalahan tanda tangan dari Pemilih atas nama Gina (vide bukti T-20). Fakta tersebut
dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait Anggota KPPS TPS 01 Desa Bandan Bikis
atas nama Irfan Ramadhan yang dalam persidangan DKPP menjelaskan bahwa benar
dirinya telah melakukan paraf pada 187 (seratus delapan puluh tujuh) daftar hadir
Pemilih yang hadir menggunakan hak pilih. Dalih Pihak Terkait membubuhkan paraf
karena telah mendapatkan izin dari 187 (seratus delapan puluh tujuh) Pemilih karena
kondisi saat pemungutan suara dalam keadaan hujan dan tidak kondusif .
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan
klarifikasi, pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk
menyusun kajian dan menuangkan dalam Berita Acara Nomor 032/HK-01.00/K.KL-
04/12/2024 (vide bukti T-26 dan bukti T-27). Berdasarkan rapat pleno tersebut, Para
Teradu memutuskan laporan dengan nomor register
006/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 terbukti memenuhi unsur pelanggaran
Administrasi Pemilihan, namun tidak memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang. Bahwa hasil penanganan laporan a quo, telah disampaikan kepada KPU
Kabupaten Tanah Tidung dan telah ditempelkan pada papan pengumuman Kantor
Bawaslu Kabupaten Tanah Tidung serta telah juga disampaikan kepada Pelapor (vide
Bukti T-28 s.d. Bukti T-30).
Bahwa terhadap laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/24.03/XI/2024, pada tanggal
1 Desember 2024 Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membuat kajian awal
terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasil Rapat Pleno tersebut
menyatakan, laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan, dan
meregister dengan Nomor 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 (vide bukti T-32).
Selanjutnya, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan Saksi.
Bahwa dari hasil klarifikasi kepada Terlapor tersebut, terhadap permasalahan di TPS
03 Desa Tideng Pale Timur, Para Teradu menerangkan terdapat Pemilih atas nama
Arsat salah dalam menandatangani daftar hadir Pemilih atas nama Arif Nalari yang
tidak menggunakan hak pilihnya (vide bukti T-41). Selain itu, terhadap Pemilih atas
nama Dina Julianti dan Ibun, Para Teradu menerangkan keduanya telah menggunakan
hak pilihnya namun tidak tanda tangan di daftar hadir, kemudian oleh Ketua dan
Anggota KPPS TPS 03 Desa Tideng Pale Timur berinisiatif untuk melakukan paraf pada
daftar hadir. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Efendi selaku Ketua KPPS
TPS 03 Desa Tideng Pale Timur dalam sidang DKPP. Sedangkan terhadap
permasalahan di TPS 07 Desa Tideng Pale, Para Teradu menerangkan terdapat Pemilih
atas nama Adit Ajie Nugraha, Rahmawati dan Ridwan yang telah menggunakan hak
pilihnya namun tidak tanda tangan di daftar hadir, kemudian diberi tanda centang
pada daftar hadir oleh Anggota KPPS 4 TPS 07 Desa Tideng Pale atas nama Melce
Sartika Timpaulu.
Bahwa setelah melakukan klarifikasi, kemudian pada tanggal 3 Desember 2024
Para Teradu melakukan rapat pleno untuk menyusun kajian dan menuangkannya
dalam Berita Acara Nomor 033/HK-01.00/K.KL-04/12/2024 (vide bukti T-44 dan bukti
T-45). Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu memutuskan laporan
dengan nomor register 007/Reg/LP/PB/Kab/24.03/XI/2024 terbukti memenuhi
unsur pelanggaran administrasi pemilihan, namun tidak memenuhi unsur untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Bahwa hasil penanganan laporan a quo, telah
disampaikan kepada KPU Kabupaten Tanah Tidung dan ditempelkan pada papan
pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Tidung dan telah juga disampaikan
kepada Pelapor (vide bukti T-46 s.d. bukti T-48). Fakta tersebut juga dibenarkan oleh
Pihak Terkait KPU Kabupaten Tana Tidung dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
menerangkan bahwa benar telah menerima 2 (dua) rekomendasi pelanggaran
administrasi pemilihan dan telah menindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan
internal dan memberikan teguran tertulis kepada 6 KPPS yang dilaporkan oleh Pelapor
in casu Saksi Para Pengadu (vide bukti PT2-9 - PT2-14).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan dengan nomor register 006/Reg/LP/PB/Kab/
24.03/XII/2024 dan nomor register 007/REG/LP/PB/KAB/24.03/XI/2024 sesuai
dengan tata cara, mekanisme dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam Perbawaslu
9/2024. Bahwa benar Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap Terlapor,
namun DKPP menilai Para Teradu tidak cermat dan teliti dalam melakukan klarifikasi
dan pemeriksaan serta penilaian terhadap tindakan Terlapor KPPS TPS 01 Desa
Bandan Bikis terkait dengan tata cara dan prosedur dalam pemungutan suara yang
terjadi di TPS 01 Desa Bandan Bikis. Dimana dalam peristiwa a quo terdapat Petugas
KPPS yang telah membubuhi paraf dalam daftar hadir Pemilih sebanyak 187 (seratus
delapan puluh tujuh). Hal tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan Pasal 29 ayat
(1) huruf a dan huruf b Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan
Dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan:
Pasal 20 ayat (1) huruf b : “sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS:
memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara
berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih
Pasal 29 ayat (1) “Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan
bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. “sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya
dalam daftar hadir; atau
b. “telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya
dalam daftar hadir.
DKPP juga menilai tidak ada bukti yang dapat menguatkan dalih Para Teradu bahwa
benar 187 (seratus delapan puluh tujuh) Pemilih tersebut hadir dan menggunakan hak
pilih di TPS 01 Desa Bandan Bikis. Para Teradu seharusnya memahami bahwa tanda
tangan dari Pemilih merupakan bukti yang valid bahwa Pemilih tersebut telah
menggunakan hak pilihnya. Tanda tangan Pemilih dalam daftar hadir seharusnya
dilakukan sendiri oleh Pemilih agar tidak disalahgunakan oleh orang lain yang tidak
berhak. Oleh karena itu, Tindakan Para Teradu dalam melakukan klarifikasi dan
penilaian terhadap hasil klarifikasi tidak menunjukkan sikap profesional dan
akuntabel untuk memastikan kebenaran proses pemungutan suara yang berakibat
hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu menjadi tidak tepat.
DKPP menilai tindakan Para Teradu yang membenarkan alasan Terlapor melakukan
tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena situasi
TPS dalam keadaan tidak kondusif, tidak dapat dibenarkan. Karena tindakan
pembenaran tersebut menunjukkan bahwa Para Teradu bersetuju untuk melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga DKPP menilai
tindakan Para Teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa meskipun
tidak ada catatan kejadian khusus atau keberatan dari Pengawas TPS dan Para Saksi
tidak berarti terhadap pelanggaran tersebut, Para Teradu tidak merekomendasikan
untuk tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Dengan demikian, dalil aduan Para
Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.