Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 14 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 75-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang diduga tidak Profesional karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan Politisasi Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan penulusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas silahkan lapor ke DKPP; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat berkenaan dengan dugaan politisasi bantuan sosial Covid-19 pada tanggal 8 Juni 2020. Para Teradu tidak melakukan penelusuran dengan menjadikan laporan tersebut sebagai temuan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 30; Pasal 7 ayat (1); Pasal 14 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 71 ayat (3) Undang-undang
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Chaeril selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Teradu II Ramsyah, dan Teradu III Ramli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 75- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muhammad Amri Pekerjaan : Belum Bekerja/Tenaga Kontrak Alamat : Jl.Jend Sudirman Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Chaeril : Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Padat Karya, No. 08 RT. 05, Desa Tideng Pale Timur, Kabupaten Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Ramsyah Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Padat Karya, No. 08 RT. 05, Desa Tideng Pale Timur, Kabupaten Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ramli Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Alamat : Jl. Padat Karya, No. 08 RT. 05, Desa Tideng Pale Timur, Kabupaten Tana Tidung Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan pihak terkait; mendengar keterangan ahli; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 75-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang diduga tidak Profesional karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan Politisasi Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan penulusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas silahkan lapor ke DKPP; 2. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung atas nama Ramsyah (Teradu II) diduga tidak Profesional karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan Politisasi Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan penulusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta pernyataan apabila tidak puas silahkan lapor ke DKPP. Teradu diduga melanggar prinsip Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Pasal 30 huruf b, huruf e, dan huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P - 1 Fotokopi Keterangan Saksi; 2. P - 2 Fotokopi Foto; 3. P - 3 Fotokopi Rekaman suara; 4. P - 4 Fotokopi Video; 5. P - 5 Fotokopi Koran Online; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Jamhari yang mengatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2020 melaporkan H. Undunsyah, Umi Suhartini, Syahrin, dan Syahril atas peristiwa tanggal 19 April 2020 di Kecamatan Tana Lia dan peristiwa tanggal 22 April 2020 di Kecamatan Betayau. Berkas di terima, namun tidak diberikan tanda terima dan dilakukan klarifikasi. Laporan di tolak pada saat Jamhari memberikan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. Laporan pertama tanggal 8 Juni 2020 dan laporan kedua 9 Juni 2020. Jawaban yang diberikan oleh Para Teradu secara lisan. Setelah laporan Pengadu dinyatakan di tolak secara lisan. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak semua aduan dari Pengadu, kecuali yang secara tegas Teradu akui; 2. Bahwa aduan pengadu kabur (Obcuur Libel) karena dalam pokok perkara dan kronologi kejadian pengadu hanya menguraikan perbuatan teradu II sedangkan teradu I dan teradu III tidak dijelaskan; 3. Bahwa aduan Pengadu tidak benar, yang menyatakan Teradu tidak Profesional karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan politisasi bansos Covid-19 pada hari senin pukul 10.00 wita tanggal 8 Juni 2020, Dalam menjalankan tugas dan wewenang penanganan pelanggaran Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Petugas penerima laporan menerima laporan dan memberi nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 pada formulir laporan yang disampaikan oleh pelapor dan mencatat dalam buku penerimaan laporan; b. Setelah menerima laporan tersebut, petugas penerima laporan meneruskan laporan tersebut kepada Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa, selanjutnya terhadap laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan kajian dan didapati laporan pelapor bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Perbawaslu 14 Tahun 2017 yaitu laporan tersebut telah daluwarsa (lewat tujuh hari sejak diketahui/ditemukan) artinya laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil; c. Oleh karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil teradu melakukan penelusuran terhadap peristiwa yang dilaporkan apakah mengandung dugaan pelanggaran pemilihan dengan melakukan rapat bersama Penyidik Sentra Gakkumdu (atas nama BRIPKA Suroso dan AIPTU Abdul Wahib), Hasil rapat tersebut menguatkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tana Tidung bahwa laporan tersebut selain tidak memenuhi syarat formil, juga tidak memenuhi syarat materiel, karena peristiwa yang dilaporkan terjadi tidak dalam tahapan pemilihan serta belum ada penetapan pasangan calon; d. Bahwa berdasarkan kajian dan rapat bersama penyidik Sentra Gakkumdu tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melaksanakan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut diregister atau tidak deregister; e. Oleh karena laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat formil dan materiel berdasarkan pasal 14 ayat 3 dan 4 Perbawaslu No 14 Tahun 2017 maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. 4. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020, yang dijadikan pengadu sebagai dasar aduan pelanggaran kode etik telah daluwarsa sebagai berikut: a. berdasarkan formulir penerimaan laporan pelapor atas nama Jamhari melaporkan H. Undunsyah, Umi Suhartini, Syahrin, dan Syahril atas peristiwa yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 april 2020 di Kecamatan Tana Lia dan Rabu tanggal 22 April 2020 di Kecamatan Betayau telah terjadi bantuan Covid-19 kepada Masyarakat yang mana menurut pelapor merupakan politisasi bansos covid -19, sedangkan laporan tersebut disampaikan pada hari senin pukul 10.00 wita tanggal 8 juni 2020; b. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, setiap laporan harus memenuhi syarat Formil dan Materiel sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat 2 yang berbunyi ayat (2) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: 1) Identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan ; 2) Identitas Pihak terlapor; 3) Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan 4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu indentitas. c. berdasarkan syarat formil diatas, laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 tidak memenuhi syarat formil yaitu terkait dengan waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran, dimana berdasarkan laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 waktu kejadian pada tanggal 19 April 2020 dan 22 April 2020 sementara dilaporkan pada tanggal 8 Juni 2020. 5. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020, yang dijadikan pengadu sebagai dasar aduan pelanggaran kode etik premature sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 pelapor melaporkan H. Undunsyah, Umi Suhartini, Syahrin, dan Syahril, bahwa pelapor berasumsi Umi Suhartini adalah bakal pasangan calon dan H. Undunsyah sebagai pejabat yang melakukan politisasi bansos, sementara Syahrin dan Syahril ikut membantu politisasi bansos tersebut. Dari hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tana Tidung bersama penyidik Sentra Gakkumdu melakukan rapat pembahasan syarat materiel. Berdasarkan kajian dan rapat pembahasan bersama penyidik Sentra Gakkumdu bahwa laporan pelapor mengarah pada dugaan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Bahwa berdasarkan PKPU tahapan No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, menentukan bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 berdasarkan hal tersebut, maka sebelum tanggal 23 September 2020 tidak ada pasangan calon, sehingga unsur menguntungkan pasangan calon tidak terpenuhi karena belum ada Pasangan Calon Kepala Daerah dan pada saat itu terjadi penundaaan tahapan yang mulai dari tanggal 22 Maret sampai dengan 12 Juni 2020 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19; b. berdasarkan Perpu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas undang- undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi ayat (1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan dan ayat (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti; c. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang intinya menunda tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sejak tanggal 21 Maret 2020 dan Tahapan dilanjutkan sejak terbit PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020; d. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, setiap laporan harus memenuhi syarat Formil dan Materiel sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat 3 yang berbunyi ayat (3) : Syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1) Peristiwa dan uraian kejadian; 2) Tempat peristiwa terjadi; 3) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan 4) Bukti. e. Bahwa berdasarkan syarat materiel diatas, laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan terjadi tidak dalam tahapan pemilihan dan belum ada penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah. 6. Bahwa keinginan pengadu agar laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 dilakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: a. Bahwa Surat Edaran Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta dalam upaya pencegahan Covid-19 yang intinya terkait dengan tahapan yang ditunda sebagaimana Keputusan KPU Republik Indonesia nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret 2020, maka selama masa penundaan dimaksud tidak terdapat (tidak ada) temuan dugaan pelanggaran hasil pengawasan karena objek pengawasannya dapat dipastikan tidak dilaksanakan. Namun demikian, dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran, maka tetap ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu No 14 Tahun 2017, karena pada prinsipnya Pengawas Pemilihan tidak dapat menolak laporan; b. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 tidak memenuhi syarat formil dan materiel untuk diregister sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan; c. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 14 tahun 2017 pasal 14 ayat 3 yang berbunyi : Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan penelusuran untuk dapat dijadikan Temuan. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran didapati ternyata laporan tersebut juga tidak memenuhi syarat materiel sehingga laporan tersebut tidak dapat dilakukan penelusuran berdasarkan pasal 14 ayat 4 yang berbunyi : Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat materiel, Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan tidak dapat diterima. 7. Bahwa berdasarkan aduan pengadu, teradu mengeluarkan pernyataan “Apabila tidak puas silahkan melapor ke DKPP”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu karena pernyataan tersebut merupakan sesuatu yang normatif, yaitu Bahwa teradu sebagai Penyelenggaran Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya terikat dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu serta teradu sebagai penyeleggara pemilu tidak kebal hukum atau tidak boleh sewenang-wenang yang apabila melanggar dapat diproses Hukum atau dilaporkan ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi keterangan saksi Bripka Suroso; 2. T-2 Fotokopi keterangan saksi Aiptu Abdul Wahib; 3. T-3 Fotokopi keterangan ahli H. Mumaddadah, SH., MH; 4. T-4 Fotokopi Surat; 5. T-5 Fotokopi Foto penerimaan laporan; 6. T-6 Fotokopi kajian Bawaslu; 7. T-7 Fotokopi notulensi rapat pembahasan; 8. T-8 Fotokopi dokumentasi rapat pembahasan; 9. T-9 Fotokopi Berita Acara Pleno pimpinan; 10. T-10 Fotokopi Formulir laporan dugaan pelanggaran; 11. T-11 Fotokopi keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020; 12. T-12 Fotokopi surat edaran Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020; [2.8] KESIMPULAN 1. Aduan pengadu, bahwa teradu II menolak langsung laporan adalah tidak terbukti, berdasarkan: a. Keterangan Saksi Lasmita Dewi, S.H. yang menerangkan: Laporan pelapor kami terima, kemudian dilakukan penelitian berkas; b. Pemberian nomor pada formulir A.1 laporan dan Pencatatan dalam buku penerimaan laporan; c. Foto penerimaan laporan; d. Keterangan saksi pengadu atas nama Jamhari mengakui bahwa saksi melaporkan dan laporannya diterima oleh petugas penerimaan laporan di ruangan penerimaan laporan, keterangan saksi pengadu tersebut dikuatkan oleh keterangan pihak terkait bahwa benar saksi melaporkan dan laporannya diterima oleh petugas penerimaan laporan di ruangan penerimaan laporan; e. Keterangan pihak teradu II yang menerangkan bahwa laporan diterima oleh petugas penerimaan laporan pada pukul 10.00 Wita, kemudian petugas penerimaan laporan menyampaikan laporan tersebut kepada teradu II, dan selanjutnya dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung pada pukul 11.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan melakukan rapat bersama penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. Selanjutnya dilakukan rapat pleno pada pukul 14.00 Wita kemudian membuat status laporan pada formulir A.13 dan ditempel pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung kisaran pukul 19.00 Wita; 2. Bahwa aduan pengadu terkait dengan pernyataan teradu “Apabila tidak puas silahkan lapor ke DKPP” tidak terbukti merupakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, oleh karena tidak ada bukti-bukti yang diajukan pengadu untuk membenarkan aduannya; 3. Bahwa dasar aduan pengadu hanya berupa asumsi ini dibuktikan dengan keterangan saksi pengadu atas nama Jamhari yang mengakui bahwa penolakan laporan tersebut merupakan asumsi pribadi saksi pengadu; 4. Bahwa terhadap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan yang diluar pokok aduan pengadu adalah tidak berdasar dan tidak memiliki bukti-bukti. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II, dan Teradu III mengajukan saksi Lasmita Dewi mengatakan bahwa benar Lasmita Dewi yang menerima laporan yang diserahkan Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. Pada saat itu Lasmita Dewi langsung melakukan penelitian berkas dan mengatakan bahwa laporan di tolak karena sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari. Selanjutnya Lasmita Dewi menyerahkan berkas tersebut ke Teradu II. [2.10] AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan ahli Mumaddadah yang mengatakan bahwa melakukan pencegahan pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam hal melaksanakan tugas atau kewenangan terkait dengan proses penanganan pelanggaran Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Kab/Kota harus merujuk kepada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (hari) sejak diketahuinya/ atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan. Tahapan penyelenggaraan pemilihan Tahun 2020 sempat tertunda berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Ketika di jabarkan unsur-unsur tersebut unsur subjektifnya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota. Selama peroses penundaan tahapan penanganan pelanggaran tetap mengacu kepada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang diperkuat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. [2.11] PIHAK TERKAIT Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II, dan Teradu III mengajukan Pihak Terkait Bripka Suroso dan Aiptu Abdul Wahid mengatakan bahwa pada saat Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk menyerahkan laporan dengan membawa massa 30 (tiga puluh) orang. Pada pukul 11.00 WITA Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan kajian, kemudian dilanjutkan dengan melakukan rapat bersama penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. Selanjutnya dilakukan rapat pleno pada pukul 14.00 WITA dengan membuat status laporan pada formulir A.13 dan ditempel pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung kisaran pukul 19.00 WITA. Hasil rapat pleno mengatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat berkenaan dengan dugaan politisasi bantuan sosial Covid-19 pada tanggal 8 Juni 2020. Para Teradu tidak melakukan penelusuran dengan menjadikan laporan tersebut sebagai temuan. Teradu II mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas silahkan lapor ke DKPP. Para Teradu diduga melanggar prinsip Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Pasal 30 huruf b, huruf e, dan huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan petugas penerima laporan telah menerima dan memberikan Nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 pada formulir laporan serta mencatat dalam buku penerimaan laporan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Tana Tidung. Hasil kajian Bawaslu Kab. Tana Tidung menyatakan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu 14 Tahun 2017 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Para Teradu kemudian melakukan penelusuran bersama dengan Penyidik Sentra Gakkumdu. Hasil kajian bersama dengan Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan juga tidak memenuhi syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan tidak dalam tahapan dan belum ada penetapan pasangan calon. Setelah itu, Para Teradu melakukan rapat pleno dan karena laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat formal dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Perbawaslu 14 Tahun 2017 maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan. Para Teradu menyatakan sebagai Penyelenggaran Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya terikat dengan peraturan perundang- undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan benar bahwa pada tanggal 8 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Tana Tidung menerima laporan dari Pelapor atas nama Jamhari. Laporan tersebut oleh petugas penerima laporan diberi Nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 dan dituangkan dalam Formulir Model A.1 serta dicatatkan dalam buku penerimaan laporan. Petugas penerima laporan meneliti kelengkapan syarat formal dan materiel dan menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, petugas penerima laporan menyampaikan laporan a quo kepada Teradu II. Selanjutnya Para Teradu membuat kajian, melakukan penelusuran dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Tana Tidung. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu pada pokoknya menyatakan laporan Pelapor tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan. Hasil kajian Para Teradu juga menyimpulkan pada pokoknya laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal dan materiel, serta untuk memutuskan status laporan melalui rapat pleno. Berkenaan dengan syarat formal, laporan pelapor telah lewat batas waktu sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Terhadap syarat materiel, Para Teradu menyimpulkan laporan pelapor berkenaan dengan dugaan politisasi bantuan Covid-19 sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pilkada) belum memenuhi unsur “pasangan calon” karena belum terdapat penetapan pasangan calon. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno dan menyatakan pada pokoknya laporan Pelapor tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan. DKPP menilai bahwa Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan pelapor. Penyelenggaraan Pilkada pada hakikatnya adalah pelembagaan konflik untuk menghantarkan penggantian kepemimpinan secara bermartabat. Tak pelak, peran Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip imparsial dan adil kepada setiap kontestan adalah suatu keniscayaan. Sikap dan tindakan Para Teradu yang mencukupkan aspek formil belum terpenuhinya unsur “pasangan calon” sehingga laporan pelapor dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti tidak dapat dibenarkan. Para Teradu sebagai pengelenggara Pemilu sewajarnya mengetahui dinamika lokal menjelang tahapan pencalonan Pilkada utamanya perihal para tokoh yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 yang telah menjadi pengetahuan umum bagi masyarakat setempat. Para Teradu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan ajudikasi sebagai tindakan preventif kepada pihak-pihak yang patut diduga mengambil keuntungan dengan cara memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mendukung suami/istri, kerabat, kolega yang hendak berkontestasi dalam Pilkada di Kabupaten Tana Tidung. Sikap Para Teradu yang berlindung dibalik formalisme hukum untuk sekedar menggugurkan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak dapat dibenarkan. Benar bahwa dari aspek formal hukum, pada saat Para Teradu melakukan penelusuran dan kajian belum terdapat pasangan calon. Namun berdasarkan hasil kajian atas laporan Pelapor, Para Teradu sepatutnya melakukan upaya maksimal mewujudkan integritas Pilkada dengan cara mencegah penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara yang menguntungkan pihak-pihak yang akan berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Tana Tidung. Hasil kajian dan penelusuran Para Teradu semestinya dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam rangka pencegahan dan menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah atau pemerintah daerah. Sebagai Pengawas Pilkada, Para Teradu seharusnya melakukan pencegahan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada demi memastikan terwujudnya kontestasi Pilkada yang fair. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f dan g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Chaeril selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Teradu II Ramsyah, dan Teradu III Ramli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir