Melanggar
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2020
Ketua & Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 14 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 75-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut, 1. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang diduga tidak Profesional karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan Politisasi Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan penulusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas silahkan lapor ke DKPP; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu bertindak tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat berkenaan dengan dugaan politisasi bantuan sosial Covid-19 pada tanggal 8 Juni 2020. Para Teradu tidak melakukan penelusuran dengan menjadikan laporan tersebut sebagai temuan.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 30; Pasal 7 ayat (1); Pasal 14 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 71 ayat (3) Undang-undang
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Chaeril selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Teradu II Ramsyah, dan Teradu III Ramli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 75-
P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/VII/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Muhammad Amri
Pekerjaan : Belum Bekerja/Tenaga Kontrak
Alamat : Jl.Jend Sudirman Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap,
Kab. Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama Chaeril :
Pekerjaan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
Alamat :
Jl. Padat Karya, No. 08 RT. 05, Desa Tideng Pale Timur,
Kabupaten Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Ramsyah
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
Alamat : Jl. Padat Karya, No. 08 RT. 05, Desa Tideng Pale Timur,
Kabupaten Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Ramli
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
Alamat : Jl. Padat Karya, No. 08 RT. 05, Desa Tideng Pale Timur,
Kabupaten Tana Tidung
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, selanjutnya disebut sebagai----------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan saksi;
mendengar keterangan pihak terkait;
mendengar keterangan ahli; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 75-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
71-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang diduga tidak
Profesional karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan Politisasi
Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan penulusuran untuk
dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas
silahkan lapor ke DKPP;
2. Bahwa Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung atas nama Ramsyah (Teradu II)
diduga tidak Profesional karena langsung menolak laporan masyarakat terkait
dugaan Politisasi Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan
penulusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta pernyataan apabila tidak puas
silahkan lapor ke DKPP. Teradu diduga melanggar prinsip Profesionalitas
penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu serta Pasal 30 huruf b, huruf e,
dan huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P - 1 Fotokopi Keterangan Saksi;
2. P - 2 Fotokopi Foto;
3. P - 3 Fotokopi Rekaman suara;
4. P - 4 Fotokopi Video;
5. P - 5 Fotokopi Koran Online;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Jamhari yang
mengatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2020 melaporkan H. Undunsyah, Umi
Suhartini, Syahrin, dan Syahril atas peristiwa tanggal 19 April 2020 di Kecamatan
Tana Lia dan peristiwa tanggal 22 April 2020 di Kecamatan Betayau. Berkas di terima,
namun tidak diberikan tanda terima dan dilakukan klarifikasi. Laporan di tolak pada
saat Jamhari memberikan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung.
Laporan pertama tanggal 8 Juni 2020 dan laporan kedua 9 Juni 2020. Jawaban yang
diberikan oleh Para Teradu secara lisan. Setelah laporan Pengadu dinyatakan di tolak
secara lisan.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak semua aduan dari Pengadu, kecuali yang secara tegas
Teradu akui;
2. Bahwa aduan pengadu kabur (Obcuur Libel) karena dalam pokok perkara dan
kronologi kejadian pengadu hanya menguraikan perbuatan teradu II sedangkan
teradu I dan teradu III tidak dijelaskan;
3. Bahwa aduan Pengadu tidak benar, yang menyatakan Teradu tidak Profesional
karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan politisasi bansos
Covid-19 pada hari senin pukul 10.00 wita tanggal 8 Juni 2020, Dalam menjalankan
tugas dan wewenang penanganan pelanggaran Pemilihan Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Petugas penerima laporan menerima laporan dan memberi nomor
01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 pada formulir laporan yang disampaikan oleh
pelapor dan mencatat dalam buku penerimaan laporan;
b. Setelah menerima laporan tersebut, petugas penerima laporan meneruskan
laporan tersebut kepada Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum,
Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa, selanjutnya terhadap laporan tersebut
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan kajian dan didapati laporan
pelapor bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Perbawaslu 14 Tahun 2017 yaitu
laporan tersebut telah daluwarsa (lewat tujuh hari sejak diketahui/ditemukan)
artinya laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil;
c. Oleh karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil teradu melakukan
penelusuran terhadap peristiwa yang dilaporkan apakah mengandung dugaan
pelanggaran pemilihan dengan melakukan rapat bersama Penyidik Sentra
Gakkumdu (atas nama BRIPKA Suroso dan AIPTU Abdul Wahib), Hasil rapat
tersebut menguatkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Tana Tidung bahwa
laporan tersebut selain tidak memenuhi syarat formil, juga tidak memenuhi
syarat materiel, karena peristiwa yang dilaporkan terjadi tidak dalam tahapan
pemilihan serta belum ada penetapan pasangan calon;
d. Bahwa berdasarkan kajian dan rapat bersama penyidik Sentra Gakkumdu
tersebut Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melaksanakan rapat pleno untuk
menentukan apakah laporan tersebut diregister atau tidak deregister;
e. Oleh karena laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat formil dan
materiel berdasarkan pasal 14 ayat 3 dan 4 Perbawaslu No 14 Tahun 2017
maka laporan tersebut tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebagai
dugaan pelanggaran pemilihan.
4. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020, yang dijadikan pengadu
sebagai dasar aduan pelanggaran kode etik telah daluwarsa sebagai berikut:
a. berdasarkan formulir penerimaan laporan pelapor atas nama Jamhari
melaporkan H. Undunsyah, Umi Suhartini, Syahrin, dan Syahril atas
peristiwa yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 april 2020 di Kecamatan
Tana Lia dan Rabu tanggal 22 April 2020 di Kecamatan Betayau telah
terjadi bantuan Covid-19 kepada Masyarakat yang mana menurut pelapor
merupakan politisasi bansos covid -19, sedangkan laporan tersebut
disampaikan pada hari senin pukul 10.00 wita tanggal 8 juni 2020;
b. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, setiap laporan harus memenuhi
syarat Formil dan Materiel sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat 2 yang
berbunyi ayat (2) syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
1) Identitas pelapor/pihak yang berhak melaporkan ;
2) Identitas Pihak terlapor;
3) Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
4) Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran
dengan kartu indentitas.
c. berdasarkan syarat formil diatas, laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020
tidak memenuhi syarat formil yaitu terkait dengan waktu pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dan/atau
ditemukannya dugaan pelanggaran, dimana berdasarkan laporan nomor
01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 waktu kejadian pada tanggal 19 April 2020 dan
22 April 2020 sementara dilaporkan pada tanggal 8 Juni 2020.
5. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020, yang dijadikan pengadu
sebagai dasar aduan pelanggaran kode etik premature sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 pelapor
melaporkan H. Undunsyah, Umi Suhartini, Syahrin, dan Syahril, bahwa pelapor
berasumsi Umi Suhartini adalah bakal pasangan calon dan H. Undunsyah
sebagai pejabat yang melakukan politisasi bansos, sementara Syahrin dan
Syahril ikut membantu politisasi bansos tersebut. Dari hasil kajian Bawaslu
Kabupaten Tana Tidung bersama penyidik Sentra Gakkumdu melakukan rapat
pembahasan syarat materiel. Berdasarkan kajian dan rapat pembahasan
bersama penyidik Sentra Gakkumdu bahwa laporan pelapor mengarah pada
dugaan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10
tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun
2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-undang, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati
atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam
waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai
dengan penetapan pasangan calon terpilih. Bahwa berdasarkan PKPU tahapan
No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020, menentukan bahwa penetapan pasangan calon dilaksanakan
pada tanggal 23 September 2020 berdasarkan hal tersebut, maka sebelum
tanggal 23 September 2020 tidak ada pasangan calon, sehingga unsur
menguntungkan pasangan calon tidak terpenuhi karena belum ada Pasangan
Calon Kepala Daerah dan pada saat itu terjadi penundaaan tahapan yang mulai
dari tanggal 22 Maret sampai dengan 12 Juni 2020 berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19;
b. berdasarkan Perpu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas undang-
undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-undang, pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi ayat (1)
Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan,
sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan Sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan
serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau
Pemilihan serentak lanjutan dan ayat (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau
Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari
tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti;
c. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang intinya menunda tahapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sejak tanggal 21 Maret 2020 dan
Tahapan dilanjutkan sejak terbit PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 12 Juni
2020;
d. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, setiap laporan harus memenuhi
syarat Formil dan Materiel sebagaimana diatur pada pasal 13 ayat 3 yang
berbunyi ayat (3) : Syarat Materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
1) Peristiwa dan uraian kejadian;
2) Tempat peristiwa terjadi;
3) Saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
4) Bukti.
e. Bahwa berdasarkan syarat materiel diatas, laporan nomor
01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 tidak memenuhi syarat materiel karena
peristiwa yang dilaporkan terjadi tidak dalam tahapan pemilihan dan belum ada
penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah.
6. Bahwa keinginan pengadu agar laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020
dilakukan penelusuran untuk dapat dijadikan temuan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku:
a. Bahwa Surat Edaran Bawaslu Nomor 0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020
tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020 serta dalam upaya pencegahan Covid-19 yang
intinya terkait dengan tahapan yang ditunda sebagaimana Keputusan KPU
Republik Indonesia nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tanggal 21 Maret
2020, maka selama masa penundaan dimaksud tidak terdapat (tidak ada)
temuan dugaan pelanggaran hasil pengawasan karena objek pengawasannya
dapat dipastikan tidak dilaksanakan. Namun demikian, dalam hal terdapat
laporan dugaan pelanggaran, maka tetap ditindaklanjuti sesuai dengan
Perbawaslu No 14 Tahun 2017, karena pada prinsipnya Pengawas Pemilihan
tidak dapat menolak laporan;
b. Bahwa laporan nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 tidak memenuhi syarat
formil dan materiel untuk diregister sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan;
c. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 14 tahun 2017 pasal 14 ayat 3 yang berbunyi :
Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran tidak memenuhi syarat formal tetapi
memenuhi syarat materiel, menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran
yang ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan melakukan penelusuran
untuk dapat dijadikan Temuan. Bahwa berdasarkan hasil penelusuran didapati
ternyata laporan tersebut juga tidak memenuhi syarat materiel sehingga laporan
tersebut tidak dapat dilakukan penelusuran berdasarkan pasal 14 ayat 4 yang
berbunyi : Dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat
materiel, Bawaslu atau pengawas Pemilihan melakukan kajian bahwa laporan
tidak dapat diterima.
7. Bahwa berdasarkan aduan pengadu, teradu mengeluarkan pernyataan “Apabila
tidak puas silahkan melapor ke DKPP”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu
pelanggaran kode etik penyelenggaran pemilu karena pernyataan tersebut
merupakan sesuatu yang normatif, yaitu Bahwa teradu sebagai Penyelenggaran
Pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya terikat dengan peraturan
perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu serta teradu sebagai
penyeleggara pemilu tidak kebal hukum atau tidak boleh sewenang-wenang yang
apabila melanggar dapat diproses Hukum atau dilaporkan ke DKPP sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi keterangan saksi Bripka Suroso;
2. T-2 Fotokopi keterangan saksi Aiptu Abdul Wahib;
3. T-3 Fotokopi keterangan ahli H. Mumaddadah, SH., MH;
4. T-4 Fotokopi Surat;
5. T-5 Fotokopi Foto penerimaan laporan;
6. T-6 Fotokopi kajian Bawaslu;
7. T-7 Fotokopi notulensi rapat pembahasan;
8. T-8 Fotokopi dokumentasi rapat pembahasan;
9. T-9 Fotokopi Berita Acara Pleno pimpinan;
10. T-10 Fotokopi Formulir laporan dugaan pelanggaran;
11. T-11 Fotokopi keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020;
12. T-12 Fotokopi surat edaran Bawaslu Nomor
0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020;
[2.8] KESIMPULAN
1. Aduan pengadu, bahwa teradu II menolak langsung laporan adalah tidak terbukti,
berdasarkan:
a. Keterangan Saksi Lasmita Dewi, S.H. yang menerangkan: Laporan pelapor
kami terima, kemudian dilakukan penelitian berkas;
b. Pemberian nomor pada formulir A.1 laporan dan Pencatatan dalam buku
penerimaan laporan;
c. Foto penerimaan laporan;
d. Keterangan saksi pengadu atas nama Jamhari mengakui bahwa saksi
melaporkan dan laporannya diterima oleh petugas penerimaan laporan di
ruangan penerimaan laporan, keterangan saksi pengadu tersebut dikuatkan
oleh keterangan pihak terkait bahwa benar saksi melaporkan dan laporannya
diterima oleh petugas penerimaan laporan di ruangan penerimaan laporan;
e. Keterangan pihak teradu II yang menerangkan bahwa laporan diterima oleh
petugas penerimaan laporan pada pukul 10.00 Wita, kemudian petugas
penerimaan laporan menyampaikan laporan tersebut kepada teradu II, dan
selanjutnya dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung pada
pukul 11.00 Wita, kemudian dilanjutkan dengan melakukan rapat bersama
penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tana Tidung. Selanjutnya
dilakukan rapat pleno pada pukul 14.00 Wita kemudian membuat status
laporan pada formulir A.13 dan ditempel pada papan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung kisaran pukul 19.00 Wita;
2. Bahwa aduan pengadu terkait dengan pernyataan teradu “Apabila tidak puas
silahkan lapor ke DKPP” tidak terbukti merupakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu, oleh karena tidak ada bukti-bukti yang diajukan pengadu
untuk membenarkan aduannya;
3. Bahwa dasar aduan pengadu hanya berupa asumsi ini dibuktikan dengan
keterangan saksi pengadu atas nama Jamhari yang mengakui bahwa penolakan
laporan tersebut merupakan asumsi pribadi saksi pengadu;
4. Bahwa terhadap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan yang diluar
pokok aduan pengadu adalah tidak berdasar dan tidak memiliki bukti-bukti.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II, dan Teradu III
mengajukan saksi Lasmita Dewi mengatakan bahwa benar Lasmita Dewi yang
menerima laporan yang diserahkan Pengadu di Kantor Bawaslu Kabupaten Tana
Tidung. Pada saat itu Lasmita Dewi langsung melakukan penelitian berkas dan
mengatakan bahwa laporan di tolak karena sudah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari.
Selanjutnya Lasmita Dewi menyerahkan berkas tersebut ke Teradu II.
[2.10] AHLI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan ahli
Mumaddadah yang mengatakan bahwa melakukan pencegahan pengawasan dan
penanganan pelanggaran dalam hal melaksanakan tugas atau kewenangan terkait
dengan proses penanganan pelanggaran Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Kab/Kota
harus merujuk kepada Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 13 ayat (2) dan ayat
(3). Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 laporan dugaan
pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 7 (hari) sejak diketahuinya/ atau ditemukannya dugaan
pelanggaran Pemilihan. Tahapan penyelenggaraan pemilihan Tahun 2020 sempat
tertunda berdasarkan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020
tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Berdasarkan Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik didaerah sendiri maupun didaerah lain dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih. Ketika di jabarkan unsur-unsur tersebut unsur subjektifnya Gubernur
atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota.
Selama peroses penundaan tahapan penanganan pelanggaran tetap mengacu kepada
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang diperkuat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor
0254/K.BAWASLU/PM.06.00/III/2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Setelah
Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 serta Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, II, dan Teradu III
mengajukan Pihak Terkait Bripka Suroso dan Aiptu Abdul Wahid mengatakan bahwa
pada saat Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tana Tidung untuk
menyerahkan laporan dengan membawa massa 30 (tiga puluh) orang. Pada pukul
11.00 WITA Bawaslu Kabupaten Tana Tidung melakukan kajian, kemudian dilanjutkan
dengan melakukan rapat bersama penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten
Tana Tidung. Selanjutnya dilakukan rapat pleno pada pukul 14.00 WITA dengan
membuat status laporan pada formulir A.13 dan ditempel pada papan pengumuman
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung kisaran pukul 19.00 WITA. Hasil rapat
pleno mengatakan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
bertindak tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat berkenaan dengan
dugaan politisasi bantuan sosial Covid-19 pada tanggal 8 Juni 2020. Para Teradu tidak
melakukan penelusuran dengan menjadikan laporan tersebut sebagai temuan. Teradu
II mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas silahkan lapor ke DKPP. Para Teradu
diduga melanggar prinsip Profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu serta Pasal 30 huruf b, huruf e, dan huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan petugas penerima laporan telah
menerima dan memberikan Nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020 pada formulir
laporan serta mencatat dalam buku penerimaan laporan. Laporan tersebut kemudian
diteruskan kepada Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kab. Tana Tidung. Hasil kajian Bawaslu Kab. Tana Tidung menyatakan
bahwa laporan pelapor tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perbawaslu 14
Tahun 2017 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal. Para Teradu kemudian
melakukan penelusuran bersama dengan Penyidik Sentra Gakkumdu. Hasil kajian
bersama dengan Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan juga tidak memenuhi
syarat materiel karena peristiwa yang dilaporkan tidak dalam tahapan dan belum ada
penetapan pasangan calon. Setelah itu, Para Teradu melakukan rapat pleno dan
karena laporan dugaan pelanggaran tidak memenuhi syarat formal dan materiel
sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Perbawaslu 14 Tahun 2017 maka
laporan tersebut tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan
pelanggaran pemilihan. Para Teradu menyatakan sebagai Penyelenggaran Pemilu
dalam menjalankan tugas dan fungsinya terikat dengan peraturan perundang-
undangan dan kode etik penyelenggara pemilu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan benar bahwa pada tanggal 8 Juni 2020 Bawaslu
Kabupaten Tana Tidung menerima laporan dari Pelapor atas nama Jamhari. Laporan
tersebut oleh petugas penerima laporan diberi Nomor 01/LP/PB/Kab/24.03/VI/2020
dan dituangkan dalam Formulir Model A.1 serta dicatatkan dalam buku penerimaan
laporan. Petugas penerima laporan meneliti kelengkapan syarat formal dan materiel
dan menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas
waktu. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal, petugas penerima laporan
menyampaikan laporan a quo kepada Teradu II. Selanjutnya Para Teradu membuat
kajian, melakukan penelusuran dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kab. Tana Tidung. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu pada pokoknya menyatakan
laporan Pelapor tidak memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pemilihan sehingga tidak
dapat ditindaklanjuti untuk dijadikan temuan dugaan pelanggaran Pemilihan. Hasil
kajian Para Teradu juga menyimpulkan pada pokoknya laporan pelapor tidak
memenuhi syarat formal dan materiel, serta untuk memutuskan status laporan melalui
rapat pleno. Berkenaan dengan syarat formal, laporan pelapor telah lewat batas waktu
sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Terhadap
syarat materiel, Para Teradu menyimpulkan laporan pelapor berkenaan dengan dugaan
politisasi bantuan Covid-19 sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun
2020 (selanjutnya disebut sebagai UU Pilkada) belum memenuhi unsur “pasangan
calon” karena belum terdapat penetapan pasangan calon. Para Teradu kemudian
melakukan rapat pleno dan menyatakan pada pokoknya laporan Pelapor tidak dapat
diregistrasi untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan.
DKPP menilai bahwa Para Teradu telah bertindak tidak profesional dalam
menindaklanjuti laporan pelapor. Penyelenggaraan Pilkada pada hakikatnya adalah
pelembagaan konflik untuk menghantarkan penggantian kepemimpinan secara
bermartabat. Tak pelak, peran Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip
imparsial dan adil kepada setiap kontestan adalah suatu keniscayaan. Sikap dan
tindakan Para Teradu yang mencukupkan aspek formil belum terpenuhinya unsur
“pasangan calon” sehingga laporan pelapor dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti
tidak dapat dibenarkan. Para Teradu sebagai pengelenggara Pemilu sewajarnya
mengetahui dinamika lokal menjelang tahapan pencalonan Pilkada utamanya perihal
para tokoh yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Tana Tidung
Tahun 2020 yang telah menjadi pengetahuan umum bagi masyarakat setempat. Para
Teradu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan ajudikasi sebagai tindakan
preventif kepada pihak-pihak yang patut diduga mengambil keuntungan dengan cara
memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mendukung suami/istri, kerabat,
kolega yang hendak berkontestasi dalam Pilkada di Kabupaten Tana Tidung. Sikap
Para Teradu yang berlindung dibalik formalisme hukum untuk sekedar menggugurkan
kewajiban dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak dapat dibenarkan.
Benar bahwa dari aspek formal hukum, pada saat Para Teradu melakukan
penelusuran dan kajian belum terdapat pasangan calon. Namun berdasarkan hasil
kajian atas laporan Pelapor, Para Teradu sepatutnya melakukan upaya maksimal
mewujudkan integritas Pilkada dengan cara mencegah penyalahgunaan kewenangan
penyelenggara negara yang menguntungkan pihak-pihak yang akan berkontestasi
dalam Pilkada Kabupaten Tana Tidung. Hasil kajian dan penelusuran Para Teradu
semestinya dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam rangka
pencegahan dan menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan
program pemerintah atau pemerintah daerah. Sebagai Pengawas Pilkada, Para Teradu
seharusnya melakukan pencegahan sebagaimana amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3)
UU Pilkada demi memastikan terwujudnya kontestasi Pilkada yang fair. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f dan g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian
dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Chaeril selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, Teradu II Ramsyah, dan Teradu III
Ramli masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Utara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad,
selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir