Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 95 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU & Bawaslu Kabupaten Buru
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-07-2019
👁 19 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu secara bersama-sama merubah Form C-1 KWK dan C-1 Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) s.d 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual suaranya ke Partai Golkar dan untuk memenangkan Caleg–Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buru, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama mengubah Form C-1 KWK dan C-1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) dari 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual dipindahkan suaranya ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Menurut Pengadu hal tersebut atas perintah Bupati Buru yang dikoordinir oleh Camat sebagaimana bukti rekaman video, karena Bupati Buru dari Partai Golkar; [4.1.2] Bahwa terjadi penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit sebanyak 10 suara pada Partai PKS dan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada partai Golkar sebanyak 10 suara berdasarkan bukti C1-KWK.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Munir Soamole selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Teradu II Faisal Amin Mamulaty, Teradu III Mirja Ohoibor, Teradu IV Saiful Kabau dan Teradu V Gawi Gibrihi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatih Haris Thalib selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru, Teradu VII Muhammad Hamdani Jafar dan Teradu VIII Ambran Sakula masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru; 4.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 95-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 090- P/L-DKPP/V/2019yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 95-PKE-DKPP/V/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : DYMM. Prof. DR. E. Irwannur Latubaul. Ph.D Pekerjaan : Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan RI/ Ketua Dewan Adat Nasional Alamat : Menara Era, Jl. Pasar Senen Raya Lantai 12A, Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Munir Soamole Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Buru Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Faisal Amin Mamulaty Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Mirja Ohoibor Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Saiful Kabau Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Gawi Gibrihi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Buru Alamat : Jl. Mesjid Agung – Namlea, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Fatih Haris Thalib Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Buru Alamat : Jl. BTN Bukit Permai, Namlea-Buru, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Muhammad Hamdani Jafar Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Alamat : Jl. BTN Bukit Permai, Namlea-Buru, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Ambran Sakula Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Alamat : Jl. BTN Bukit Permai, Namlea-Buru, Kabupaten Buru Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu VIII; Teradu I s.d VIII selanjutnya disebut sebagai----------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 14 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu secara bersama-sama merubah Form C-1 KWK dan C-1 Plano termasuk data dinding kosong dan dinding palsu agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) s.d 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual suaranya ke Partai Golkar dan untuk memenangkan Caleg–Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru; 2. Bahwa Kejahatan berjamaah itu diduga dilakukan atas perintah Bupati Buru yang dikoordinir oleh Camat sebagaimana bukti rekaman video dan lainnya terlampir, karena Bupati Buru dari Partai Golkar. Pelanggaran tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: a. Dapil II Kec. Wayapo, Lolong Guba, Waelata, Teluk Kayeli dan Batabual Berdasarkan fakta hukum yang terjadi dalam proses perhitungan dan perekapan suara pada pemilu 17 April 2019 pada Dapil Buru II, terjadi pelanggaran perekapan data suara pada tingkat PPK dan KPPS yakni: 1) Diduga terjadi Penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit sebanyak 10 suara pada Partai PKS sesuai bukti terlampir pada form C-1 KWK; 2) Terjadi selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren TPS 05 pada partai Golkar sebanyak 10 suara bukti C1-KWK 3) Diduga terjadi penggelembungan suara pada Partai Gerindra sebanyak 500 suara dan pada semua tingkatan TPS dapil II pada 5 Kecamatan, dan memohon kepada KPU Kabupaten Buru untuk segera lakukan rekapan data ulang pada semua tingkatan untuk Dapil II b. Dapil Buru II Pelanggaran Pemilu yang terjadi membuat ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu baik tingkat KPPS, PPK, dan Panwaslu. Berbagai temuan Pengadu, antara lainketidakcocokan antara C-1 KWK dan C-1 plano di TPS antara lain pada TPS 05 di Desa Waicerin bahwa Partai Golkar pada C-1 KWK dan C-1 Plano berbeda, dimana dalam C-1 KWK tidak mendapatkan suara, namun pada C- 1 Plano Golkar mendapatkan suara. Hal ini menunjukkan ketidakbenaran pada penyelenggara pemilu pada tingkat PPK. Bahwa Pengadu telah minta kepada KPU Kabupaten Buru untuk segera menindaklanjuti form keberatan Pengadu dengan cara menghitung ulang kembali surat suara di tingkat KPPS, namun tidak diindahkan; c. Dapil II Bahwa sesuai bukti dan fakta hukum yang terjadi dalam proses perhitungan suara pada pemilu 17 April 2019, pada Dapil Buru II, Partai PSI menemukan beberapa pelanggaran, antara lain: 1) Terjadi penggelembungan suara di TPS 05 Desa Waegeren, dimana terdapat selisih suara 10 Partai Golkar pada C-1 KWK 2) Terjadi selisih suara Partai PKS pada TPS 2 Desa Wapsalit.Ketidaksesuaian C-1 KWK dengan C-1 Plano pada PPK LolongGuba. Adapun bukti-bukti pelanggaran lainnya telah kami simpulkan pada form keberatan ini d. Dapil II Kecamatan Wayopo, Lolong Guba, Teluk Kayeli dan Batabual Berdasarkan fakta hukum yang terjadi dalam proses penghintungan dan perekapan suara pada pemilu 17 April 2019 di Dapil Buru II, terjadi pelanggaran perekapan data suara pada tingkat KPPS dan PPK, yaitu: 1) Penggelembungan suara di TPS II Desa Wapsalit sebanyak 10 suara pada Partai PKS sesuai bukti terlampir pada Form C-1 KWK 2) Diduga terjadi penggelembungan suara pada Partai Gerindra sebanyak 500 suara pada tingkat TPS masing-masing kecamatan pada Dapil II. e. Dapil II Kecamatan Lolong Guba Bahwa sesuai bukti fakta yang terjadi dalam proses perhitungan suara pada pemilu 17 April 2019 pada Dapil Buru II, terjadi beberapa temuan pelanggaran, antara lain: 1) Terjadi penggelembungan suara di TPS 05 Desa Wageren dengan selisih suara pada partai Golkar pada C-1 KWK 2) Terjadi selisih suara dari C-1 KWK pada TPS 2 Desa Wapsalit yang terjadi pada Partai PKS yang terjadi sesuai dengan C-1 KWK dan C-1 Plano pada tingkat PPK Kecamatan Lolong Guba. f. Buru II/ Kec. Lolong Guba Bahwa menurut laporan dari masyarakat yang masuk dalam DPT TPS III Dusun Ukalahing/Waikit, mengeluh dikarenakan mereka tidak ikut serta coblos, padahal mereka penduduk asli yang mempunyai hak untuk mengikuti pencoblosan. Terkait keterangan di atas terjadi penyalahgunaan hak pilih TPS II Nafruat. Terkait hal tersebut, Partai Hanura telah meminta agar masyarakat yang belum coblos, harus diberi hak coblos sesuai hak mereka sebagai warga yang sah g. Panwaslu Kecamatan Lolong Guba Berdasarkan temuan Pengadu, Pawaslu Kecamatan Lolong Guba pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan pada suara Desa Waegeren TPS 01 terjadi kelebihan satu surat suara pada perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden dan setelah dikroscek oleh PPK ternyata terdapat pemilih menggunakan E-KTP dengan alamat di luar Provisi Maluku tetapi tidak menggunakan form A.5 (pindah memilih) dengan demikian PanwasluKecamatan Lolong Guba merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Lolong Guba untuk melakukan pemungutan suara ulang; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Raja Pulau Buru Ke XXI Nomor: D.212/DAN-KIKE/PYMM RAJA P.BURU XXI/VI/2019, tanggal 30 April 2019; Bukti P-2 : Surat DPD Partai Berkarya Kabupaten Buru Nomor: 0110/DPD- PB/IV/2019, Perihal: Permohonan Pemilihan Ulang Legislatif di 5 Kecamatan Kabupaten Buru, tanggal 28 April 2019; Bukti P-3 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan Namlea Nomor:03/Panwaslu-Nla/IV/2019/LHP/PM.00.01/IV/2019, tanggal 29 April 2019; Bukti P-4 : Surat DPD Partai Solidaritas Indonesia Nomor: 03/DPD-PSI/KAB BURU/IV/2019, Perihal: Permohonan Pemilihan Ulang Legislatif di 5 Kecamatan Kabupaten Buru, tanggal 27 April 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Hasil Pleno PPK Dapil II Batabual, Teluk Kayeli, Lolong Uba, dan Waeapo; Bukti P-6 : Surat DPC Paratai Hanura Kabupaten Buru Nomor: SKEP/09/DPC-HANURA/IV/2019, Perihal Permohonan PSU kepada Panwaslu Kecamatan Namlea, tanggal 19 April 2019; Bukti P-7 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Rifai W (Partai PSI) tanggal 2 Mei 2019; Bukti P-8 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Barokah (Partai PSI) tanggal 2 Mei 2019; Bukti P-9 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Ali Wael (Partai PSI) tanggal 2 Mei 2019; Bukti P-10 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Sukempi (Partai Hanura) tanggal 3 Mei 2019; Bukti P-11 : Formulir DB-2 KPU Formulir Keberatan Saksi atas nama Sahril Latbuat (Partai Hanura) tanggal 3 Mei 2019; Bukti P-12 : Surat Panwaslu Kecamatan Lolong Guba Nomor: 02/TM/PL.PP/KEC.LLG/31.03/IV/2019, Perihal Rekomendasi PSU TPS 1 Desa Waegeren; Bukti P-13 : Rekaman percakapan Camat Kaiely, Sekretaris PPK dan Ketua Panwaslu Kaiely; Bukti P-14 : Video Rekaman Pembicaraan Panwaslu Kecamatan Namlea dengan Ketua KPPS TPS 32 Desa Namlea, Perihal Pengakuan Ketua KPPS 32 terjadi Pengambilan C1 Hologram dari Kotal Suara Tersegel berdasarkan Perintah KPU Kabupaten Buru; Bukti P-15 : Rekaman Temuan Tidak adanya data dinding/C1 Plano TPS 37 Kecamatan Namlea; Bukti P-16 : Rekaman Rekapitulasi KPU Kabupaten Buru, dimana adanya keberatan Saksi terkait dengan TPS II Desa Wapsalit, dimana PKS yang seharusnya tidak memperoleh suara namun dalam rekap C1 memperoleh sebanyak 10 suara; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 8 Juli 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru 1. Bahwa dalil Pengadu angka 1 halaman 1 Permohonan a quo merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Disebutkan bahwa Teradu secara bersama-sama merubah formulir C1 KWK dan C1 Plano kosong agar semua suara Partai dan caleg di wilayah daerah pemilihan Buru I meliputi Kecamatan Namlea dan Kecamatan Lilialy. Serta daerah pemilihan Buru II yang meliputi Kecamatan Waiapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Wailatan, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual suaranya ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar;  Merupakan fakta hukum, bahwa sampai dengan pengitungan suara di TPS selesai Teradu tidak pernah berada didalam TPS maupun menyuruh baik secara lisan maupun tulisan kepada KPPS untuk merubah atau menambahkan perolehan suara untuk Partai Golkar maupun Caleg Partai Golkar. Sehingga dalil Pengadu harus dikesampingkan oleh Majelis Yang Mulia karna menurut Teradu dalil tersebut tidak Relevan dan hanya berupa opini Pangadu semata karna tidak didukung dengan bukti-bukti; 2. Bahwa dalil Pengadu angka 2 halaman 1 Permohonan a quo merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Disebutkan bahwa diduga teradu melakukan kejahatan atas perintah Saudara Bupati Buru yang di koordinir oleh Camat. Selanjutnya disebutkan dalam huruf (a) angka (1) bahwa penggelembungan tersebut terjadi di TPS 2 Desa Wapsalit sebanyak 10 suara untuk Partai Keadilan Sejahtera.  Merupakan fakta hukum, bahwa dalil Pengadu tersebut telah dibantah oleh PPK Kecamatan Lolong Guba sesuai Pernyataan bersama 3 PPK;  Fakta hukum lainnya bahwa Rekaman yang menjadi alat bukti Pengadu tidak menyebutkan KPU Kabupaten Buru telah bekerjasama dengan pihak manapun untuk merubah atau menambah suara Partai Golkar;  Sementara dalil Pengadu menurut Teradu adalah sumir dan tidak jelas serta tidak ada korelasinya perintah Bupati Buru (Ketua DPD II Golkar) meminta untuk menambahkan 10 suara untuk Partai Keadilan Sejahtera. Sehingga menurut Teradu Majelis Yang Mulia perlu lebih jauh untuk meminta barang bukti yang mempunyai korelasi langsung dengan Teradu. Jika tidak maka, menurut Teradu Mejelis Yang Mulia harus mengkesampingkan pokok aduan Pengadu; 3. Bahwa dalil Pengadu angka 2 halaman 2 Permohonan a quo merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Disebutkan oleh Pengadu bahwa, terjadi selisih suara di TPS 05 Desa Waigeren untuk Partai Golongan Karya sebanyak 10 suara.  Merupakan fakta hukum, bahwa dalil PENGADU tersebut telah dibantah oleh PPK Kecamatan Lolong Guba sesuai Pernyataan bersama 3 PPK.  Kemudian Pengadu tidak secara gamblang menguraikan bagamana selisih suara tersebut terjadi, apa peran Teradu dalam pergeseran 10 suara tersebut, serta suara partai mana yang diambil sehingga Partai Golongan Karya mendapat tambahan 10 suara. 4. Bahwa dalil Pengadu angka 3 halaman 2 Permohonan a quo merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Disebutkan oleh Pengadu bahwa telah terjadi penggelembungan suara Partai Gerindra sebanyak 500 suara disemua TPS di Daerah Pemilihan Buru II.  Merupakan fakta hukum, bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara Tingkat KPU Kabupaten Buru, saksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinan Pleno. Kemudian Pimpinan Pleno meminta agar dibuktikan tuduhan tersebut. Terjadi di TPS berapa, Dusun Apa, Desa apa, Kecamatan mana, berapa suara yang digelembungkan, mekanisme penggelembungannya seperti apa, siapa yang melakukannya. Saksi Partai Hati Nurani Rakyat dan Saksi Partai Solidaritas Indonesia tidak dapat membuktikannya, kemudian kedua saksi partai peserta pemilu tersebut meminta kepada pimpinan sidang untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kecamatan Lolong Guba. Serta meminta untuk diberikan formulir DB-2 KPU (formulir keberatan saksi) untuk diisi;  Menanggapi permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari kedua saksi partai peserta pemilu tersebut, Pimpinan Pleno kemudian menjelaskan bahwa, apa yang terjadi di TPS 2 Desa Wapsalit dan TPS 5 Desa Waigeren tidak bisa digernalisir 41 TPS lainnya dari total 43 TPS yang ada di Kecamatan Lolong Guba tersebut bermasalah, sehingga saksi meminta untuk dilakukakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU);  Pimpinan Pleno menjelaskan kepada saksi bahwa, Sesuai prosudur pemungutan suara ulang (PSU) direkomendasikan oleh Panwaslu TPS atau Panwaslucam dan disampaikan secara berjenjang dengan terlebih dahulu dilakukan pengajian untuk menentukan unsur PSU sebagaimana diatur dalam pasal 373 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan oleh KPU Kabupaten Buru atas usul saksi. 5. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tidak terdapat C1 Plano pada TPS 37 Desa Namlea Kecamatan Namlea adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan tidak sesuai fakta.  Faktanya bahwa pada TPS 37 Desa Namlea Kecamatan Namlea semua jenis formulir kelengkapan TPS ada dan tersimpan rapih.  Fakta lain bahwa, data yang dimasukan atau disalin kedalam formulir C1 Hologram dan C1 Salinan sumbernya dari C1 Plano (lampiran bukti fisik dan digital).  Sehingga Teradu menilai dalil yang disampaikan Pengadu gugur demi hukum. 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan pasal yang dilanggar Teradu angka 1 sampai dengan 13 menurut Teradu sepanjang proses yang telah diuraikan Teradu pada poin 1 sampai dengan poin 5 serta pernyataan Pihak Terkait (Ketua PPK Namlea, Ketua PPK Teluk Kaiely, Ketua PPK Lolong Guba) tidak terbukti maka, pelanggaran atas pasal-pasal sebagaimana di uraikan Pengadu harus ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia. 7. Teradu menilai bahwa pengaduan Pengadu pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019 tidak cermat dan tidak memahami dengan baik jabatan dan komposisi keanggotaan yang ada dalam Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, faktanya bahwa, Pengadu mencantumkan Mirja Ohoibor sebagai Divisi Hukum padahal yang benar adalah Divisi Parmas & SDM. Demikian juga Saiful Kabau sebagai Divisi Logistik, padahal yang benar adalah Divisi Hukum dan Pengawasan. [2.4.2] Jawaban Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru 1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru secara bersama-sama dengan Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru merubah Dokumen C1 KWK dan C1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (Lima) sampai dengan 7(Tujuh) Kecamatan yang meliputi, Kec. Namlea, Kec. Lilialy, Kec. Waeapo, Kec. Lolong Guba, Kec. Waelata, Kec. Teluk Kaiely, dan Kec. Batabual, agar dipindahkan ke Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Bahwa dalil aduan tersebut adalah tidak benar adanya, karena proses Pengisian C1 Plano dan C1 KWK dilakukan oleh KPPS dan di awasi langsung oleh Pengawas TPS dan para saksi Parpol. Pada Proses tersebut Bawaslu Kabupaten Buru melakukan Pengawasan sampai dengan bergesernya Kotak Suara dari PPK sampai di Kantor KPU Kabupaten Buru; 2. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan bahwa kejahatan tersebut diduga dilakukan atas perintah Bupati Buru yang dikoordinir oleh Camat sebagaimana rekaman video. Teradu menyatakan bahwa terkait Rekaman tersebut dilakukan langsung oleh jajarannya dalam hal ini Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Kaiely yang pada saat ditelepon oleh Camat Kecamatan Teluk Kaiely pada pukul 23:46 WIT. Dalam percakapan itu Camat meminta Persetujuan Panwaslu Kecamatan Kaiely untuk mendongkrak suara salah satu Caleg Partai Golkar atas Nama Yusuf Hentihu, tetapi Ketua Panwaslu Kecamatan Kaiely tidak menyetujui permintaan tersebut dan rekaman tersebut langsung dilaporkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru pada tanggal 19 April 2019. Dari Laporan tersebut Bawaslu Kabupaten Buru sesuai tugas dan kewenanganya berdasarkan Pasal 101, 103, dan 104 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, melakukan Pencegahan Dini dengan mengirim surat instruksi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan di Lima Kecamatan tersebut untuk segera melakukan tiga hal yaitu: a. Menginstruksikan Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan secara ketat dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK masing-masing Kecamatan (lampiran surat); b. Memastikan bahwa apabila ada terjadi ketidakcocokan dalam Pleno, pastikan bahwa PPK tidak merubah Perolehan Angka suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD PROVINSI dan DPRD Kab.Kota.; c. Apabila terjadi hal demikian maka Panwaslu Kecamatan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buru dan dicatat dalam Fom A Hasil Pengawasan Dan setelah mengirimkan surat tersebut melalui Grup Watsapps Bawaslu Kabupaten Buru juga melakukan monitoring Pengawasan secara terus menerus di 5 (lima ) Kecamatan tersebut guna mengantisipasi kemungkinan pelanggaran yang mungkin terjadi; 3. Bahwa berdasarkan informasi awal rekaman vidio tersebut Bawaslu Kabupaten Buru juga memanggil pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam rekaman percakapan tersebut untuk dimintai keterangan klarifikasi; 4. Terkait dengan adanya dokumen Rekomendasi yang disampaikan oleh Pemohon bahwa Panwaslu Kecamatan Namlea merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada 71 TPS, Bawaslu Kabupaten Buru dapat menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa setelah selesai pelaksanaan Pungut Hitung pada tanggal 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Buru hanya menerima tembusan surat Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Namlea untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 2 (dua) TPS yakni TPS 16 dan TPS 32 karena telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017; b. Bahwa berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslu Kecamatan Namlea atas nama Ahmad Tukmuli mengatakan surat tersebut masih bersifat Draft rancangan dan disiapkan untuk Pleno Pimpinan Panwaslu Kecamatan Namlea dan belum disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buru. Dari hasil kajian dan Pleno Panwaslu Kecamatan Namlea, yaitu hanya 2 (dua) TPS yang memenuhi unsur untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yaitu TPS 16 dan TPS 32. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Rekomendasi ke PPK Namlea dan tembusan Kepada Bawaslu Kabupaten Buru dan KPUD Kabupaten Buru; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buru sepanjang pelaksanaan Tahapan Pungut Hitung sampai dengan Rekapitulasi dari tingkat Kecamatan sampai Tingkat Kabupaten berakhir hanya mengetahui/menerima serta melakukan pengawasan atas tembusan 2 (dua) rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Namlea yakni Rekomendasi pada tanggal 21 April 2019 dengan Nomor 01/PANWASLU-NLA/IV/2019 tentang Penghitungan Suara Ulang (surat terlampir) dan Rekomendasi pada Tanggal 21 april 2019 dengan Nomor01/PANWASLU-NLA/IV/2019 tentang Pemungutan Suara Ulang (surat terlampir beserta BA Pleno); d. Berdasarkan Laporan berjenjang internal kelembagaan, serta Keterangan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan pada saat Sidang DKPP pada tanggal 8 Juli 2019 bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, terkait adanya dokumen lain maka itu diluar pengetahuan Bawaslu Kabupaten Buru secara kelembagaan, karena hal itu tidak dilaporkan secara resmi maupun dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti. KESIMPULAN [2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Minahasa menyampaikan kesimpulan tertanggal 10 Juli 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu I s.d Teradu V yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu dalam fakta persidangan merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Disebutkan bahwa Teradu pada saat pleno di tingkat KPU Kabupaten Buru tidak menindaklanjuti atau mendiamkan keberatan yang disampaikan partai peserta pemilu terkait pokok permasalahan penggelembungan suara di TPS 05 Desa Waigeren, TPS 02 Desa Wapsalit Kecamatan Lolong Guba serta TPS 03 Desa Waetele Kecamatan Waiapo. Dimana penggelembungan suara tersebut diberikan untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar);  Merupakan fakta hukum, bahwa pimpinan sidang pleno di Tingkat KPU Kabupaten Buru telah meminta kapada saksi peserta pemilu untuk membuktikan tuduhan tersebut, serta mencocokkan hasil Formulir C1 Salinan, Formulir DAA1 dan formulir DA1 yang diterbitkan oleh PPK Lolong Guba dan PPK Waiapo;  Atas pencocokan data atau hasil tersebut ternyata semua saksi mempunyai data atau hasil yang sama termasuk saksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sehingga pimpinan pleno memutuskan bahwa angka tersebut sah dan ditetapkan sesuai hasil penetapan pada tingkat KPPS dan pleno PPK Kecamatan Lolong Guba dan Kecamatan Waiapo; 2. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V secara bersama-sama dengan Teradu VI s.d VIII telah merubah C1 Plano, C1 Hologram dan C1 Salinan merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Merupakan fakta persidangan bahwa ternyata dalil dan alat bukti yang disampaikan kepada Majelis Hakim Sidang DKPP tidak satupun berkaitan dengan Teradu;  Dalam fakta persidangan, Pengadu tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V yang berkaitan dengan kewenangan lembaga (DKPP) yang berkaitan dengan pelanggaran Etika, Moral dan Perilaku, hanya sebatas asumsi dan logika Pengadu yang tidak berdasarkan fakta dan bukti; 3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d V secara bersama-sama dengan Teradu VI s.d VIII bekerjasama dengan Bupati Buru untuk menambah perolehan angka Partai Golongan Karya merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Fakta persidangan serta alat bukti Video 4 yang disampaikan Pengadu tidak menjelaskan sedikitpun menyebutkan atau mempunyai korelasi perintah kepada Para Teradu;  Fakta persidangan bahwa percakapan tersebut hanya merupakan percakapan individual antara Camat Teluk Kaiely dengan Ketua Panwaslucam Teluk Kaiely, sama sekali tidak ada korelasinya dengan Teradu I s.d Teradu V;  Merupakan fakta persidangan bahwa Teradu VI s.d VIII saat mengetahui adanya rekaman tersebut telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan cara memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam video tersebut untuk dimintai keterangan. Dari keterangan pihak-pihak yang dipanggil tidak ditemukan unsur pelanggaran yang melibatkan Teradu I s.d Teradu VIII, sehingga dipastikan permintaan atau arahan Camat Kaiyeli atas nama Bupati Buru tidak ditindaklanjuti oleh Pihak Terkait (Ketua Panwaslucam Teluk Kaiely) dalam hal merubah angka-angka perolehan suara untuk Partai Golongan Karya di seluruh wilayah daerah pemilihan Buru I yang meliputi Kecamatan Namlea dan Kecamatan Lilialy serta daerah pemilihan Buru II yang meliputi Kecamatan Waiapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Wailata, Kacamatan Teluk Kaiely serta Kecamatan Batabual. Sebagaimana fakta persidangan Bukti Rekaman Video Percakapan yang disampaikan oleh Pengadu tidak ditemukan perintah/arahan langsung dari Bupati Buru dalam rekaman percakapan tersebut sebagaimana yang ditanyakan Mejelis Hakim kepada saksi Pengadu maupun Pihak Terkait (Ketua Panwaslucam Teluk Kaiely);  Saat memanggil/memeriksa para Pihak-Pihak yang disebutkan dalam rekaman tersebut oleh Bawaslu Kabupaten Buru ternyata dalil dan alat bukti rekaman yang disampaikan kepada Majelis Hakim Sidang DKPP tidak satupun berkaitan langsung dengan Teradu I s.d V Teradu seperti yang muncul dalam fakta Persidangan; 4. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d Teradu V secara serius tidak menegakkan peraturan yang berkaitan dengan pemilu di Kabupaten Buru merupakan dalil yang tidak berdasar hukum.  Faktanya seluruh proses tahapan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019 dilaksanakan oleh Teradu I s.d V;  Fakta lain bahwa Teradu I s.d V pada saat hari pemungutan suara (di KPPS) hingga perekapan di tingkat pleno PPK terus memantau dan berada di lapangan (mobile) melakukan monitoring guna memastikan penyelenggara ditingkat bawah (KPPS, PPS dan PPK) bekerja sesuai Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku; 5. Alat Bukti Video-1 yang di sampaikan Pengadu tidak ada korelasi dengan Teradu I s.d V; 6. Alat Bukti Video-2 yang disampaikan Pengadu tidak jelas dan tidak diuraikan isi dalam video tersebut yang berhubungan dengan Teradu I s.d Teradu V; 7. Alat Bukti Video-3 yang disampaikan Pengadu tidak jelas dan tidak menggambarkan makna pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V; 8. Alat Bukti Video-4 yang disampaikan Pengadu tidak menceritakan peran Teradu terlibat secara langsung dengan Pihak Terkait; 9. Alat Bukti Video-5 yang disampaikan Pengadu adalah rekayasa dari Saksi Pengadu atas nama Syahril Latbual yang mengadvokasi pemilih diluar waktu pemungutan dan penghitungan suara dan merekam sendiri, men-skenario sendiri, mewawancarai sendiri sejumlah oknum orang-orang tertentu dan mengatasnamakan Masyarakat untuk kepentingan Saksi Pengadu yang tidak jelas, terkesan telah direncanakan untuk mencari-cari kesalahan Teradu I s.d Teradu V; 10. Alat Bukti Video-6 yang di sampaikan Pengadu, tidak sama sekali berkaitan dengan pelanggaran atau tidak ada unsur Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Teradu I s.d Teradu V; 11. Alat Bukti Video-7 yang disampaikan Pengadu adalah bentuk imajinasi dan tidak berkaitan dengan Pelanggaran Etika, Moral dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V; 12. Alat Bukti Video-8 yang disampaikan Pengadu tidak menggambarkan sebuah Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V; 13. Alat Bukti Video-9 yang disampaikan Pengadu tidak mempunyai korelasi dengan pelanggaran Etika, Moral, Perilaku yang dilanggar oleh Teradu I s.d Teradu V; 14. Pengadu dalam persidangan menyampaikan tuduhan, argumentasi, imajinasi dan agitasi di luar materi atau pokok aduan yang diterima Teradu I s.d Teradu V; 15. Bahwa 4 Saksi yang dihadirkan Pengadu dalam persidangan menyampaikan hal-hal diluar fakta yang sebenarnya serta keluar dari pokok aduan Pengadu; 16. Alat bukti yang disampaikan Pengadu saat persidangan dimulai harus dikesampingkan; 17. Alat bukti tambahan yang disampaikan Pengadu usai Persidangan Harus dikesampingkan. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6.2] Petitum Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Teradu VI s.d Teradu VIII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu VIII tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.8.1] Bukti Teradu I s.d Teradu V Selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor 704/PP.10.2-SD/07/KPU/IV/2019, Perihal: Kelengkapan Set Formulir C, C1 Hologram; Bukti T-2 : Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor: 21/Kpts/KPU- KAB/8104/IV/2019 tentang Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslucam Kecamatan Lolong Guba; Bukti T-3 : Rekomendasi Panwaslucam Lolong Guba Nomor: 02/TM/PL/PP/Kec.LLG/21/IV/2019, Perihal: Rekomedasi; Bukti T-4 : Permohonan Pemungutan Suara Ulang DPC PArtai Hanura kepada Panwaslucam Lolong Guba; Bukti T-5 : Formulir Salinan Jenis DPRD Kab/Kota TPS 02 Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, dan TPS 05 Desa Waigeren Kecamatan Lolong Guba; Bukti T-6 : Surat Pernyataan Tertulis Ketua PPK Namlea, Ketua PPK Lolong Guba, dan Ketua PPK Teluk Kaiely; Bukti T-7 : Formulir Model C1 Plano, C1 Salinan jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota TPS 37 Desa Namlea, Kecamatan Namlea; Bukti T-8 : Formulir DA1-KPU Jenis Pemilihan DPRD Kab/Kota Kecamatan Lolong Guba dan Kecamatan Teluk Kaiely; Bukti T-9 : Formulir Model DA-KPU Kecamatan Lolong Guba; Bukti T-10 : Berita Acara Nomor: 05/PPK-LG/IV/2019, Perihal: Klarifikasi Pencocokan Data C1 pada Pleno Tingkat Kecamatan Lolong Guba; Bukti T-11 : Formulir C1 Desa Waitele; Bukti T-12 : Surat Pernyataan PPK Lilialy; Bukti T-13 : Fomulir DA1 Kecamatan Waiapo – Dapil Buru II; [2.8.2] Bukti Teradu VI s.d Teradu VIII Selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru Bukti T-1 : Form Model C1-DPRD Kabupaten TPS 02 dan Form DAA.1 DPRD Kabupaten Desa Wapsalit dan Form Model C1-DPRD Kabupaten TPS 05 Desa Waegeren dan Form DAA.1 DPRD Kabupaten Desa Waegeren; Bukti T-2 : Form A PengawasanRapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Buru; Bukti T-3 : Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Namlea Ditujukan Kepada PPK Kecamatan Namlea Terkait C1 Hologram, Form A1,A2,A3 dan C1 Plano dan C1KWK; Bukti T-4 : Formulir Model ALaporan Hasil Pengawasan Tahapan Pungut Hitung Pemilihan Umum 2019pada Kecamatan Namlea Untuk TPS 32; Bukti T-5 : Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Namlea Kepada PPK Kecamatan Namlea Terkait PSU TPS 16 dan TPS 32; Bukti T-6 : Berita Acara Pleno hasil Pemungutan Suara UlangPada Kecamatan Namlea di TPS 16 dan TPS 32; Bukti T-7 : Rekomendasi PSU Panwaslu Kecamatan LolonggubaKepada PPK Lolongguba; Bukti T-8 : Surat Tindaklanjut Rekomendasi PSU Panwslu Kec. LolongGuba Dari KPU Kabupaten Buru; Bukti T-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Buru Nomor: 42/BAWASLU- KB/PM.00.01/IV/2019, Perihal: Instruksi, tanggal 22 April 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan dalam melaksanakan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buru, sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama mengubah Form C-1 KWK dan C-1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) dari 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Namlea, Kecamatan Lilialy, Kecamatan Waeapo, Kecamatan Lolong Guba, Kecamatan Waelata, Kecamatan Teluk Kaiely dan Kecamatan Batabual dipindahkan suaranya ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Menurut Pengadu hal tersebut atas perintah Bupati Buru yang dikoordinir oleh Camat sebagaimana bukti rekaman video, karena Bupati Buru dari Partai Golkar; [4.1.2] Bahwa terjadi penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit sebanyak 10 suara pada Partai PKS dan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada partai Golkar sebanyak 10 suara berdasarkan bukti C1-KWK. Pengadu juga mendalilkan terjadi penggelembungan suara pada Partai Gerindra sebanyak 500 suara pada 5 Kecamatan, namun tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d Teradu V. Terdapat juga Pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS III Dusun Ukalahing/Waikit dan tidak dapat mencoblos. [4.1.3] Bahwa pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Lolong Guba, ditemukan kelebihan satu surat suara pada perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan kroscek oleh PPK ternyata terdapat Pemilih menggunakan e-KTP dengan alamat di luar Provisi Maluku, yang tidak menggunakan Form Model A.5-KPU (pindah memilih) menggunakan hak pilih. Berdasarkan fakta tersebut, Panwaslu Kecamatan Lolong Guba merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Lolong Guba untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Teradu I s.d Teradu V diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Menimbang terkait dalil Teradu I s.d Teradu V merubah formulir C1 KWK dan C1 Plano kosong agar semua suara Partai dan Caleg dialihkan ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar Teradu I s.d Teradu V menyatakan seluruh proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi di TPS dilaksanakan oleh KPPS. Teradu I s.d Teradu V tidak berada di lokasi TPS apalagi memberi perintah baik secara lisan maupun tulisan kepada KPPS untuk mengubah atau menambahkan perolehan suara untuk Partai Golkar maupun Caleg Partai Golkar. Berdasarkan fakta tersebut, dalil Pengadu tidak relevan dan hanya berupa opini Pengadu semata karena tidak didukung dengan bukti-bukti; [4.2.2] Menimbang Teradu I s.d Teradu V menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit sebanyak 10 suara untuk Partai PKS dan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada partai Golkar sebanyak 10 suara berdasarkan bukti C1-KWK.Teradu I s.d Teradu V menyatakan terkait perolehan suara PKS diTPS 02 Desa Wapsalit, telah dilakukan koreksi pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lolong Guba. Faktanya terjadi kesalahan penulisan perolehan suara pada C1-KWK DPRD Kabupaten, dimana tertulis 19 suara untuk PKS, sementara berdasarkan C1-Plano 10 suara. Terhadap koreksi tersebut disaksikan oleh seluruh Saksi Parpol. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan selisih suara pada TPS 05 Desa Waggeren pada Partai Golkar sebanyak 10 suara tidak pernah dipermasalahkan dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan. Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan suara Partai Gerindra sebanyak 500 suara pada 5 Kecamatan, hal tersebut sudah disampaikan saksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan saksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pada saat itu juga KPU Kabupaten Buru langsung menindaklanjuti dengan meminta bukti dan data penggelembungan yang dimaksud, namun tidak dapat dipenuhi oleh Saksi. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu Vmenyatakan telah melasanakan tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten Buru sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku; [4.2.3] Menimbang Teradu VI s.d Teradu VIII menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI s.d Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru secara bersama-sama dengan Teradu I s.d Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru merubah Dokumen C1 KWK dan C1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (Lima) sampai dengan 7 (Tujuh) agar dipindahkan suara Partai Golkar dan ke Caleg Partai Golkar Kabupaten Buru. Bahwa proses Pengisian C1 Plano dan C1 KWK dilakukan oleh KPPS dan diawasi langsung oleh Pengawas TPS serta saksi Parpol. Terkait Rekaman pembicaraan Ketua Panwaslu Kecamatan Teluk Kaiely yang ditelepon oleh Camat Teluk Kaiely pada pukul 23:46 WIT, merupakan Temuan Panwaslu Kecamatan Teluk Kaiely. Dalam percakapan tersebut, Camat Teluk Kaiely meminta Persetujuan Panwaslu Kecamatan Kaiely untuk mendongkrak suara salah satu Caleg Partai Golkar atas Nama Yusuf Hentihu, tetapi hal tersebut tidak disetujui oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kaiely. Bahwa Temuan tersebut kemudian diteruskan oleh Panwaslu Kecamatan Kaiely ke Bawaslu Kabupaten Buru pada tanggal 19 April 2019.Teradu VI s.d Teradu VIII kemudian memanggil pihak-pihak yang disebutkan namanya dalam rekaman percakapan tersebut untuk dimintai keterangan klarifikasi. Kemudian Teradu VI s.d Teradu VIII menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan Pencegahan Dini melalui Surat Instruksi kepada Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan. Terkait dengan TPS 01 Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, Teradu I s.d Teradu V menyatakan bahwa benar pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Lolong Guba, ditemukan kelebihan satu surat suara pada perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden oleh Panwaslu Kecamatan Lolong Guba. Bahwa setelah dilakukan kroscek, ternyata hal tersebut terjadi karena terdapat Pemilih menggunakan e-KTP dengan alamat di luar Provinsi Maluku, yang tidak menggunakan Form Model A.5-KPU (pindah memilih) menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Lolong Guba merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Lolong Guba untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang sesuai dengan Surat Rekomedasi Nomor: 02/TM/PL.PP/KEC.LLG/31.03/IV/2019. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti KPU Kabupaten Buru dengan Surat Keputusan Nomor: 21/Kpts/KPU-KAB/8104/IV/2019 tanggal 25 April 2019; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu secara bersama- sama mengubah Form C-1 dan C-1 Plano agar semua suara Partai dan Caleg di 5 (lima) dari 7 (tujuh) Kecamatan suaranya dialihkan ke Partai Golkar dan Caleg Partai Golkar, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalil aduan Pengadu tidak didukung dengan alat bukti yang relevan. Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.; [4.3.2] Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan terjadi penggelembungan suara di TPS 02 Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba sebanyak 10 suara untuk PKS, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar terjadi koreksi terhadap perolehan suara PKS pada Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Lolong Guba. Bahwa terjadi kesalahan penulisan perolehan suara PKS pada Formulir Model C1 DPRD Kabupaten, tertulis 19 suara, sementara berdasarkan Formulir Model C1-Plano hanya 10 suara. Terungkap fakta bahwa koreksi tersebut dilakukan bersama seluruh Saksi Parpol. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 05/PPK- LG/IV/2019 tanggal 24 April 2019. Berdasarkan hal tersebut, DKPP berpendapat proses kroscek dan pencermatan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terkait dengan TPS 01 Desa Waegeren, Kecamatan Lolong Guba, yang dipersoalkan oleh Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Lolong Guba, Panwaslu Kecamatan Lolong Guba menemukan kelebihan 1 (satu) surat suara pada perolehan suara Presiden dan Wakil Presiden. Peristiwa tersebut telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kecamatan Lolong Guba dengan melakukan kroscek. Selanjutnya Panwaslu Kecamatan Lolong Guba merekomendasikan PSU melalui Surat Nomor: 02/TM/PL.PP/KEC.LLG/31.03/IV/2019. Terhadap rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Buru dengan menggelar Rapat Pleno dan mengeluarkan Keputusan Nomor: 21/Kpts/KPU-KAB/8104/IV/2019 tanggal 25 April 2019. Berdasarkan fakta di atas, DKPP berpendapat bahwa rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Munir Soamole selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Teradu II Faisal Amin Mamulaty, Teradu III Mirja Ohoibor, Teradu IV Saiful Kabau dan Teradu V Gawi Gibrihi masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Fatih Haris Thalib selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru, Teradu VII Muhammad Hamdani Jafar dan Teradu VIII Ambran Sakula masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Buru; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir