Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 117/PKE-DKPP-V/2016
Panwas Kab. Buru
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-12-2016
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 159/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 8Oktober 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 1 Juni Tahun 2016 sekitar pukul 11.00 WIT, salah seorang teman menghubungi saya sebanyak 3 kali, namun tidak saya angkat karena nomor yang digunakan tidak terdaftar dalam handphone saya, dan beberapa waktu berselang yang bersangkutan mengirim pesan singkat dengan menyebut identitas; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, Teradu melanggar kode etik atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku anggota Panwas Kabupaten Buru menggunakan KTP palsu saat mendaftar sebagai calon hingga ditetapkan sebagai anggota Panwas Kabupaten Buru. Teradu baru memiliki identitas Kabupaten Baru sesuai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) No.
Pasal DilanggarPasal 5; Pasal 85
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Hasia Fatsey selaku anggota Panwas Kabupaten Buru Provinsi Maluku sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk Melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 117/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 159/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Faisal Amin Mamulaty Pekerjaan/Lembaga : Wartawan Harian Umum Metro Maluku, Koresponden Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan Alamat Kantor : Jln. Pilar – Komplek Radio Rana Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru – Provinsi Maluku, Kode Pos 97571 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Hasia Fatsey Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslu Kabupaten Buru Alamat : Jln. Dahlia Dusun Mena, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru - Provinsi Maluku, Kode Pos 97571 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu ; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keteranganPengadu; Mendengarkan jawabanTeradu; Memeriksa dan mendengarkan keteranganTeradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 159/V- P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 117/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 8Oktober 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Pada tanggal 1 Juni Tahun 2016 sekitar pukul 11.00 WIT, salah seorang teman menghubungi saya sebanyak 3 kali, namun tidak saya angkat karena nomor yang digunakan tidak terdaftar dalam handphone saya, dan beberapa waktu berselang yang bersangkutan mengirim pesan singkat dengan menyebut identitas; 2. Saya kemudian menelpon balik yang bersangkutan dan menanyakan, bagaimana kabar? Dan dijawab, “hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panwaslu Kabupaten Buru sudah keluar, tetapi abang tidak lulus”. Yang bersangkutan kemudian menyampaikan ada kejanggalan dalam bentuk administrasi salah satu calon anggota Panwaslu yang diumumkan 1 Juni Tahun 2016; 3. Saya kemudian menanyakan kejanggalan yang dimaksud? Dan dijawab bahwa Hesia Fatsey menggunakan kartu tanda penduduk palsu serta kartu keluarga palsu saat mendaftar kepada tim seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslu Kota Ambon dan Kabupaten Buru, yang bersangkutan menyampaikan harapannya semoga saya selain sebagai peserta calon anggota Panwaslu Kabupaten Buru juga sebagai wartawan mengecek kebenaran informasi tersebut; 4. Pada tanggal 2 Juni Tahun 2016, saya kemudian ditelepon sala satu teman yang menyampaikan bahwa, “Abang tidak lulus Panwaslu ia?” dan saya jawab, benar “hasilnya telah diumumkan kemaren”. Kemudian melanjutkan pernyataannya bahwa salah satu peserta yang lulus menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Buru adalah bekas tim sukses Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015, dan langsung saya jawab bahwa saya belum mengetahui informasi tersebut, jika ada bukti berupa foto, video atau SK tim sukses bisa membantu saya untuk mengungkapnya; 5. Pada tanggal 2 Juni Tahun 2016 tersebut, saya menerima beberapa telepon masuk yang menanyakan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan Panwaslu Kabupaten Buru. Dari ketiga nama yang lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagian besar diantara teman yang menelepon menyatakan ketidakpuasannya terhadap Hesia Fatsey kerena meragukan kelulusannya; 6. Pada tanggal 3 Juni Tahun 2016, saya melakukan investigasi dan yang pertama saya datangi adalah dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Buru, bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Disdukcapil Bapak Ibrahim Sanduan. Saya meminta tolong kepada Bapak Ibrahim Sanduan untuk mengecek nama Hesia Fatsey pada Silver Disdukcapil. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Hesia Fatsey tidak terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten Buru; 7. Kemudian, saya juga meminta tolong kepada Bapak Ibrahim Sanduan apakah Hesia Fatsey terdaftar di Kabupaten Buru Selatan? Dari pengecekan yang dilakukan, didapati informasi bahwa Hesia Fatsey terdaftar di Kabupaten Buru Selatan, Kecamatan Ambalau, Desa Lumoy, Rt 003 dengan nomor kartu keluarga 8104091303080117 atas nama Ayahnya Mohammat Fatsey dan Ibunya Mima Fatsey, sementara untuk nomor kependudukan Hesia Fatsey yakni 8109034111770001; 8. Pada tanggal 3 Juni Tahun 2016, saya juga diberikan foto sosialisasi dan video kampanye pasangan HIKMAT Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 oleh teman wartawan dari Kabupaten Buru Selatan, kemudian saya meneliti secara cermat foto dan video tersebut dan menyakini Hesia Fatsey telah benar-benar melanggar Pasal 85 huruf (g) Undang-Undang Nomor 15 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (PerBawaslu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Luar Negeri Pasal 7 huruf (g); 9. Teradu juga diduga telah melanggar Pakta Integritas atau surat pernyataan yang ditandatangani sebagai syarat administrasi pendaftaran lampiran 8 yakni : surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye atau sebutan lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada paasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2015; 10. Atas dasar hal tersebut, saya pada tanggal 3 Juni Tahun 2016 menulis berita yang dimuat di koran tempat saya bekerja yakni harian Metro Maluku dan beberapa media harian, media online terbitan lokal Maluku dan juga media Antara, serta media Fakta terbitan Jakarta; 11. Selain membuat berita, pada saat itu juga saya menyampaikan secara resmi laporan dengan melampirkan foto-foto Teradu Hesia Fatsey dan bukti pengumuman hasil uji kelayakan dan penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil wawancara yang ditetapkan tim seleksi dan juga bukti hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku di Ambon; 12. Pada tanggal 16 Juni Tahun 2016 laporan yang saya ajukan tersebut belum mendapat tanggapan dari Bawaslu Provinsi Maluku. Saya kemudian mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Maluku dan diterima oleh Bapak Abdullah Ely diruangan kerjanya untuk menanyakan laporan tersebut. Bapak Abdullah Ely menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan memberikan balasan atas surat dimaksud, Bapak Abdullah Ely juga menyampaikan yang paling penting adalah SK Tim Pemenangan juga harus dilampirkan. Jika SK Tim Pemangan tersebut ada maka Bawaslu Provinsi Maluku akan memproses Hesia Fatsey termasuk memberhentikannya. karena 16 Juni Tahun 2016 Bawaslu Provinsi Maluku akan melantik Panwaslu di aula kantor Gubernur Maluku; 13. Pada tanggal 22 Juni Tahun 2016, saya kembali mengirim laporan yang kedua dengan bukti video kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 atas nama Rifai Fatsey-Anton Lesnussa, dalam video tersebut tampak ada wajah Hesia Fatsey berada di panggung kampanye dan meneriakkan ajakan mendukung pasangan calon HIKMAT; 14. Pada tanggal 29 Juni Tahun 2016, saya kembali mengirim laporan yang ketiga dengan alat bukti Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon HIKMAT pada pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 yang didalamnya terdapat nama Hesia Fatsey. Laporan tersebut saya sampaikan kepada kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi Maluku; 15. Selang beberapa waktu tepatnya tanggal 11 Juli tahun 2016 saya ditelepon staf Bawaslu Provinsi Maluku dan dikirim surat undangan via email perihal untuk menghadap Bawaslu Provinsi Maluku tanggal 12 Juli Tahun 2016 untuk melengkapi berkas aduan saya; 16. Saya kemudian menghadiri undangan tersebut dan membuat laporan di kantor Bawaslu Provinsi Maluku. Pada saat itu saya terkejut melihat blanko surat dikarenakan tujuan surat dimaksud ditujukan kepada Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam benak saya, kalau untuk DKPP RI saya sendiri sudah menyampaikannya, sementara Bapak Abdullah Ely sendiri menyatakan bahwa kalau ada SK Tim Pemenangan Pasangan Calon yang ada nama Hesia Fatsey pasti akan memberhentikan yang bersangkutan, lalu buat apa saya harus membuat laporan ke DKPP RI lagi melalui Bawaslu Provinsi Maluku. Lebih saya sendiri saja yang mendatangi DKPP RI untuk menyampaikan secara langsung; 17. Cukup lama saya menunggu jawaban atas laporan yang saya tujukan ke Bawaslu Ri dan juga DKPP RI, akhirnya pada tanggal 22 Agustus Tahun 2016 saya mendatangi kantor Bawaslu RI dan baru mengetahui ada surat tembusan Bawaslu RI yang ditujukan kepada saya namun tidak sampai. Pada hari yang sama, saya kemudian menyampaikan laporan untuk kali ketiga langsung kepada Ketua Bawaslu RI dan diterima oleh staf Bawaslu RI; 18. Kemudian saya menuju kantor DKPP RI untuk menanyakan hal yang sama, disana saya ketemu dengan staf bagian verifikasi DKPP RI atas nama Rahmat. Bapak Rahmat menyampaikan kepada saya bahwa DKPP RI sudah menyurat buat saya untuk melengkapi berkas aduan, surat yang dimaksud Bapak Rahmat belum saya terima karena dikirim via pos; 19. Beberapa setelah saya pulang ke rumah tepatnya tanggal 17 September 2016 barulah surat dimaksud saya terima dari kantor Pos Namlea Kabupaten Buru, kemudian saya melengkapi berkas aduan tersebut dan mengirimkan kembali ke DKPP RI, kemudian tanggal 27 September 2016 saya dihubungi staf DKPP RI bahwa laporan yang saya ajukan akan disidangkan. Hasilnya sangat menggembirakan dan ternyata hari ini saya bisa hadir disini guna mempertanggungjawabkan laporan saya dihadapan majelis yang mulia dalam persidangan ini. Saya tadinya berpikir penyelesaian laporan saya hanya sebatas Bawaslu Provinsi Maluku karena laporan saya yang pertama ketika itu terkait Hesia Fatsey belum dilantik sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Buru. Bagi saya ini pengalaman pertama hadir dalam sebuah persidangan; 20. Sesuai laporan saya, Teradu Hasia Fatsey telah melanggar Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2011 pasal 85 huruf g, Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah : berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; 21. Penjelasan atas pasal Pasal 85 huruf (g) tersebut dianggap cukup jelas dan tidak dapat ditafsir atau mempunyai pengecualian, hingga wajib hukumnya bagi siapa saja yang mencalonkan diri sebagai Panwaslu Kabupaten/Kota harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota dan dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; 22. Kemudian di atur atau dijelaskan pula dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Luar Negeri pasal 7 huruf (g). bahwa : Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah: : berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk; 23. Dari produk Undang-Undang dan Peraturan tersebut, kemudian saya ingin bertanya kepada Majelis Hakim Yang Mulia pada kesempatan ini bahwa, bagamana seseorang yang bukan penduduk di Kabupaten Buru bisa mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu di Kabupaten Buru. Sementara dari persyaratan administrasi setiap calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota wajib melampirkan kartu tanda penduduk dan juga kartu keluarga saat mendaftar di Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih; 24. Saya memohon Mejelis Hakim Yang Mulia untuk memeriksa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga saudari Hasia Fatsey agar bisa kita buktikan bahwa apakah kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang bersangkutan itu ada atau tidak? kemudian Mejelis Hakim Yang Mulia bisa meminta berkas administrasi Hasia Fatsey di Bawaslu Provinsi Maluku yang dimasukan pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu kabupaten buru; 25. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mencocokan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli yang di pegang saat ini oleh Hasia Fatsey, kemudian pada tanggal, bulan dan tahun berapa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang bersangkutan di buat?; 26. Khusus untuk data kependudukan Hasia Fatsey, kami mempeeroleh dari Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Buru Selatan dan juga Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Buru. Bahwa yang bersangkutan sebelum tanggal 10 Juni 2016adalah warga masyarakat atau penduduk di Kabupaten Buru Selatan Kecamatan Ambalau Desa Lumoy. dapat saya simpulkan bahwa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang di pakai sebagai persyaratan administrasi pada tim seleksi calon Anggota Panwaslu Kabupaten Buru adalah hasil manipulasi; 27. Dari hasil investigasi saya di Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Buru, diketahui bahwa Hasia Fatsey baru memasukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) pada tanggal 17 Juni 2016 atau sepuluh hari dari waktu dikeluarkannya SKPWNI oleh Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Buru Selatan yakni pada tanggal 10 Juni 2016; 28. Pada tanggal 22 Juni 2016 Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Buru menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Hasia Faatsey tanggal terbit tersebut tertulis dalam KTP yang bersangkutan. Untuk itu saya meminta Majelis Hakim Yang Mulia bisa meminta yang bersangkutan untuk memperlihatkan KTP- nya dan kita buktikan bersama-sama apa yang saya laporkan ini benar atau tidak?; 29. Sabagai penduduk Kabupaten Buru Hasia Fatsey terdaftar dengan Kartu Keluarga Tunggal dengan nomor : 8104011807160012 dan Nomor Induk Kependudukan : 9109034111770001, mohon yang Mulia Majelis Hakim bisa mencocokan Kartu Keluarga dan KTP Hesia Fatsey dengan Kartu Keluarga dan KTP yang dimasukan saat mendaftar di Tim Seleksi Panwaslih Kabupaten Buru. Berkas tersebut ada di Bawaslu Provinsi Maluku, jika terdapat kesamaan KK maupun KTP maka, saya pastikan berkas tersebut sudah di tukar melalui staf di Bawaslu Provinsi Maluku untuk kepentingan persidangan; 30. Atas pelanggaran administrasi kependudukan sebagaimana diuraikan diatas, manggambarkan bahwa Hasia Fatsey telah melanggar asas kepatutan sebagai penyelenggra negara; 31. Sesuai bukti berupa foto, video serta Daftar Nama Tim Kampanye dan Penanggungjawab Pelaksana Kampanye Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Kandidat pasangan Rifai Fatsey–Antonius Lesnussa dapat di jelaskan kepada Majelis Hakim Yang Mulia sebagai berikut: 1) Foto yang pertama di ambil pada saat sosialisasi di Dusun Hote Desa Pohon Batu Kecamatan Waisama Kabupaten Buru Selatan pada tanggal 16 November 2015 jam 17.38 WIT; 2) Foto yang kedua, ketiga dan keempat diambil pada saat kampaye akbar di atas penggung kampanye Lapangan Bola Desa Elfule Kecamatan Namrole Kebupaten Buru Selatan pada tanggal 2 Desember 2015; 3) Video 1,2,6 dan 7 diambil pada saat kampanye akbar di atas penggung kampanye Lapangan Bola Desa Elfule Kecamatan Namrole Kebupaten Buru Selatan pada tanggal 2 Desember 2015, dan video 3,4 dan 5 diambil saat kampanye di beberapa desa dan dusun di kecamatan waisama; 4) Daftar Nama Tim Kampanye dan Penanggungjawab Pelaksana Kampanye Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Kandidat pasangan Rifai Fatsey–Antonius Lesnussa diperoleh pada tanggal 26 Juni 2016; 5) Dari beberapa fakta dan barang bukti tersbut, dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah merupakan anggota tim sukses atau Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 Kandidat pasangan Rifai Fatsey–Antonius Lesnussa, kandidat calon bupati adalah saudara sepupu dari Hasia Fatsey sendiri; 6) Hal ini bertentangan dengan fakta integritas yang ditandatangani di atas kertas bermeterai 6000 sebagai syarat administrasi yang dimasukan kepada Tim seleksi Calon Anggota Panwaslih Kota Ambon dan Kabupaten Buru, sebagaimana formulir lampiran 8 persyaratan calon. PETITUM [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada TeraduDemi tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum yang mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, partisipatif, efisien, dan juga efektivitas; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut: Bukti P-1 : Foto Teradu terlibat kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Nomor Urut 1 Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa; Bukti P-2 : Fotokopi Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Buru Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Nomor 474/323 yang menerangkan Hasia Fatsey melakukan Mutasi dari Kabupaten Buru Selatan ke Kabupaten Buru sejak 10 Juni 2016; Bukti P-3 : Fotokopi KK Hasia Fatsey Tertanggal 29 Agustus 2016, terdaftar di Kabupaten Buru; Bukti P-4 : 7 Rekaman Vidio Hasia Fatsey terkait dukungan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Nomor Urut 1 dalam Pemilukada Tahun 2015; Bukti P-5 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku terkait Pengumuman hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru Nomor 04/Peng/Timsel-A.B/V/2016; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku terkait Pengumuman hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru Nomor 05/Peng/Timsel-A.B/V/2016 Tertanggal 24 Mei 2016; Bukti P-7 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 06/ST/TPP-HIKMAT/VIII/2015 Perihal Penyampaian Nama Tim Kampanye dan Penanggung jawab Kampanye Pasangan HIKMAT tingkat Kecamatan dan Desa Tertanggal 29 Agustus 2015; Bukti P-8 : Fotokopi Surat TIM Pemenangan Pasangan HIKMAT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2016- 2021 Tertanggal 28 Agustus 2015; Bukti P-9 : Fotokopi Surat tanda terima Badan Pengawas Pemilihan Umum dari Faisal Amin Mamulaty terkait Laporan keterlibatan Hasia Fatsey selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Buru tertanggal 22 Agustus 2016; Bukti P-10 : Fotokopi Surat Bawaslu RI Nomor 0249/K.Bawaslu/PM.06.00/VI/2016 tertanggal 29 Juni 2016 perihal permintaan tindaklanjut laporan Faisal Amin Mamulaty yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku; Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 01/IV-P/L-DKPP/2016 yang dilaporkan Faisal Amin Mamulaty bertempat di Kantor Bawaslu Maluku tertanggal 12 Juli 2016; Bukti P-12 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 031/Bawaslu- Mal/VI/2016 perihal Jawaban Surat laporan tertanggal 25 Juni 2016; Bukti P-13 : Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Maluku nomor 036/Bawaslu- Mal/VII/2016 perihal tindaklanjut laporan tertanggal 11 Juli 2016; Bukti P-14 : Fotokopi Fotokopi Surat Bawaslu Provinsi Maluku terkait Pengumuman hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru Nomor 02/Peng/Timsel-A.B/V/2016 Tertanggal 9 Mei 2016; Bukti P-15 : Fotokopi tanda terima pengiriman TIKI yang ditujukan kepada ketua Bawaslu RI perihal aduan/laporan Faisal Amin Mamulaty tertanggal 7 Juni 2016; Bukti P-16 : Fotokopi tanda terima pengiriman TIKI yang ditujukan kepada ketua DKPP RI perihal aduan/laporan Faisal Amin Mamulaty tertanggal 7 Juli 2016; Bukti P-17 : Fotokopi tanda terima Berkas dan alat bukti berupa 2 foto sosialisasi, 3 fotok kampanye, dan 7 video kampanye yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Provinsi Maluku perihal aduan/laporan Faisal Amin Mamulaty tertanggal 22 Juni 2016; Bukti P-18 : Fotokopi anda terima Berkas dan alat bukti Surat dan 2 Foto Lampiran SK Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Provinsi Maluku perihal aduan/laporan Faisal Amin Mamulaty tertanggal 30 Juni 2016; [2.4] Menimbang pada 8 Oktober 2016, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan saksi Pengadu yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Didik M. Mamulaty Terkait Permasalahan ini, saksi Menyampaikan keterangnya yaitu: 1. Saya bersama Hasia Fatsey bersama-sama berada di kandidat calon kepala daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 (HIKMAT). Kami berdua sama-sama melakukan sosialisasi dengan kandidat di berbagai desa di Kecamatan Kepala Madan; 2. Teradu dengan kandidat Pasangan Calon Nomor Urut satu atas nama Rifai Fatsey masih memiliki hubungan kekeluargaan yang mulia. Teradu diminta mendampingi kandidat untuk melakukan kampanye; 3. Saya bersama –sama dengan Hesia Fatsey turun ke desa-desa untuk menggalang dukungan masa guna mendukung Pasangan Calon HIKMAT; 4. Desa-desa yang kami kunjungi bersama Hesia Fatsey antara lain Desa Waikeka, Desa Biloro, Desa Nanali, Desa pasir Putih, Desa Waipandan, Desa Fogi, Desa Walbele dan juga Desa Sekat Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan; 5. Hesia Fatsey dan Tim HIKMAT bertindak sebagai Bendahara kandidat, yang tugasnya melakukan pembayaran konsumsi yang timbul akibat kunjungan atau sosialisasi Pasangan HIKMAT; 6. Hesia Fatsey juga bertindak sebagai pencari massa pendukung dan membuat strategi serta opini-opini yang tujuannya menggalang massa untuk memilih pasangan HIKMAT; 7. Untuk kampanye terbuka dilapangan bola Desa Elfule pada tanggal 2 Desember 2015, saya kebetulan berada di lokasi kampanye melihat Hesia Fatsey secara jelas meneriakkan yel-yel kemenangan Pasangan HIKMAT; 8. Karena itu saya yakin sungguh bahwa Hesia Fatsey terlibat secara langsung dalam Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT karena selalu bersama-sama saya. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 8 Oktober 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu mengadukan saya menggunakan KTP Palsu saat mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslih Kabupaten Buru, Teradu membanta dalil Pengadu karena tidak benar dan cenderung tendensius serta ambisi menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Buru dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2017; 2. Saya mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Buru dengan menggunakan KTP asli bukan KTP palsu sebagaimana diadukan oleh Pengadu; 3. Bukti bahwa KTP yang saya gunakan asli adalah terlihat jelas setelah Tim Seleksi menetapkan saya sebagai calon yang memenuhi syarat administrasi sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Buru, yang selanjutnya diumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan serta masukan dari publik atau masyarakat; 4. Namun, sampai penghujung masa tahapan tersebutg dilaksanakan tidak satupun tanggapan atau masukan yang disampaikan kepada Tim Seleksi terkait dengan kelengkapan administrasi yang saya ajukan sebagai persyaratan calon anggota Panwaslih Kabupaten Buru; 5. Hal tersebut diuraikan kepada publik setelah Pengadu dinyatakan tidak lulus sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Buru. Yang bersangkutan menyatakan bahwa saya menggunakan KTP Palsu tanpa melakukan konfirmasi kepada Tim Seleksi maupun kepada saya secara pribadi; 6. Atas dasar tersebut, saya telah dipanggil 2 (dua) kali oleh Bawaslu Provinsi Maluku untuk melakukan klarifikasi atas hal tersebut. Oleh karenanya, melalui kesempatan yang berharga ini saya ingin menjelaskan kepada sidang Majelis yang mulia ini bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu sangatlah tidak benar dan sangat tendensius dengan kepentingan pribadi untuk menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Buru; 7. Terkait dalil Pengadu yang menyatakan bahwa saya aktif sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Rifai Fatsey–Antonius Lesnussa pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan Pada Tahun 2015 adalah tidak benar adanya; 8. Saya tidak pernah menjadi Tim Kampanye Pasangan Calon manapun dalam pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan, serta surat klarifikasi dari Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan atas nama Rifai Fatsey-Anthonius Lesnussa, dan juga diperjelas dengan surat keterangan dari Pimpinan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Pengusung Rifai Fatsey- Anthonius Lesnussa yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa saya tidak pernah terlibat atau aktif sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut; 9. Melalui kesempatan yang mulia ini, saya ingin menyampaikan kepada sidang Majelis yang terhormat bahwa semua aduan yang disampaikan oleh Pengadu sangatlah tidak benar dan sangat tendensius. Oleh karenanya, saya berharap agar sidang majelis dapat menolak semua aduan yang disangkakan kepada saya. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu. 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 13/KPU.BURSEL/VII/2016 Tentang Penyampaian surat keterangan oleh Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan tertanggal 12 Juli 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Penyampaian Surat Keterangan Nomor 14/KPU.BURSEL/VI/2016 oleh Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan tertanggal 12 Juli 2016 Bukti T-3 : Fotokopi Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2016-2021 Hakim Fatsey dan Anthonius Lesnussa Nomor 01/KPTS/HIKMAT/VII/2015 Tentang Tim Pemenang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru Selatan 2016-2021 Tertanggal 25 Juli 2015; Bukti T-4 : Fotokopi Surat Klarifikasi Nomor 26/HIKMAT/2016 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku; dari Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT tertanggal 4 Juli 2016; Bukti T-5 : Fotokopi Surat Klarifikasi Nomor 11/D/AW-09-PKS/X/1437 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku tertanggal 8 Juli 2016; Bukti T-6 : Fotokopi Surat Permintaan Surat Keterangan nomor Istimewa dari Hesia Fatsey yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Buru Selatan tertanggal 11 Juli 2016; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Klarifikasi Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Nomor 07/17/DPC-Gerindra/Kab. Bursel/2016 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku tertanggal 4 Juli 2016; [2.8] Menimbang pada 8 Oktober 2016, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Maluku yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : Bawaslu Provinsi Maluku Terkait Permasalahan ini, Bawaslu Provinsi Maluku Menyampaikan keterangnya yaitu: 1. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku sesuai kewenangan yang diberikan oleh pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu untuk melakukan seleksi dan menetapkan Anggota Panwas Kabupaten/Kota, yang mana diawali dengan pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, untuk melakukan Penjaringan dan Penyaringan terhadap Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru yang diawali dengan Pengumuman dan Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru pada tanggal 18 April 2016 dan berakhir pada tanggal 22 Mei 2016 yang ditandai dengan penetapan dan penyerahaan 6 (enam) nama Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru oleh Tim Seleksi kepada Bawaslu Provinsi Maluku dan kemudian dilakukannya Uji Kelayakan dan Kepatutan dalam rangka mendapatkan 3 (tiga) nama Calon Angggota Panwas Kabupaten Buru untuk dilantik dan ditetapkan sebagai Anggota Panwas Kabupaten Buru, termasuk didalamnya Hasia Fatsey (Teradu); 2. Bahwa selama proses pendaftaran sampai dengan penetapan 6 (enam) nama Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru yang dilakukan oleh Tim Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan, bahkan pelaksanaan Uji Kelayakan Dan Kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku terhadap 6 (enam) nama Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru yang diserahkan oleh Tim Seleksi sampai pada proses penetapan 3 (tiga) nama Calon dalam Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 31 Mei 2016, tidak ada satupun laporan pengaduan maupun tangggapan masyarakat yang disampaikan kepada Tim Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan bahkan Bawaslu Provinsi Maluku terkait dengan dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) adalah salah satu dari 6 (enam) besar Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buru yang tidak diloloskan pada saat proses Uji Kelayakan Dan Kepatutan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku untuk mendapatkan 3 (tiga) besar Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buru; 4. Bahwa Teradu (Hasia Fatsey) adalah Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru yang telah dinyatakan lolos dalam proses Uji Kelayakan Dan Kepatutan dan telah dilantik/diambil sumpah oleh Bawaslu Provinsi Maluku pada tanggal 17 Juni 2016 dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor: 12 Tahun 2016, Tertanggal 17 Juni 2016, Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara Barat Dan Kabupaten Buru Serta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2017; 5. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2016, Pengadu (Faisal Amin Mamulaty)menyampaikan Surat yang ditujukan kepada Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Provinsi Maluku dengan Perihal Laporan, Tertanggal 3 Juni 2016 (Surat Laporan Terlampir) terkait dengan : a. Dugaan pemalsuan Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan pada saat Teradu (Hasia Fatsey) mendaftar sebagai Calon Anggota Panwas Pemilihan Kabupaten Buru. b. Dugaan Keterlibatan Teradu (Hasia Fatsey) sebagai Tim Sosialisai Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati atas nama Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa dalam kedudukan sebagai Tim Perancang Strategis Dan Opini. c. Tercatatnya Teradu (Hasia Fatsey) sebagai Penduduk Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan yang mana dibuktikan dengan terdaftarnya Teradu (Hasia Fatsey)dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan; 6. Bahwa pada tanggal 12 Juni 2016, Bawaslu Provinsi Maluku telah menindaklanjuti Laporan Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) yaitu dengan memanggil Teradu (Hasia Fatsey) untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi terkait materi Laporan yang disampaikan oleh Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, b dan c tersebut di atas. (Berita Acara Klarifikasi Terlampir); 7. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 12 Juni 2016, Teradu (Hasia Fatsey) membantah seluruh dalil laporan yang disampaikan oleh Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) yaitu : a. Bahwa Teradu (Hasia Fatsey) sudah menetap di Kota Namlea Kabupaten Buru yaitu sejak Teradu mengecap Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai dari tahun 2001 dan dilanjutkan ke tingkat Perguruan Tinggi (PT) pada Universitas Iqra Buru mulai dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 dan pada tahun 2014 yang bersangkutan diangkat sebagai Staf pada Universitas Iqra Buru; b. Bahwa Teradu (Hasia Fatsey) telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buru yang masa berlakunya mulai dari tahun 2012 dan berakhir pada tahun 2017 serta memiliki Kartu Keluarga (KK), yang mana Teradu (Hasia Fatsey) merupakan bagian dari Keluarga Taibah Bachta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buru dari tahun 2014; c. Bahwa Teradu (Hasia Fatsey) dalam Keterangan Klarifikasi membenarkan gambar/foto yang bersangkutan yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) ada pada saat sosialisasi bahkan Kampanye Akbar yang dilakukan/digelar oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan atas nama Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa akan tetapi dalam kedudukannya hanya ikut meramaikan saja dan bukan sebagai salah satu Anggota Tim Sosialisasi atau Tim Kampanye, bahkan tidak tahu Tim Sosialisasi yang dibentuk oleh Pasangan Calon Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa pada saat proses Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan, apalagi terlibat secara aktif bekerja untuk Tim dimaksud. d. Bahwa Teradu (Hasia Fatsey) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 1 Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, tetapi yang bersangkutan membantah bahwa tidak menggunakan Hak Konstitusi dengan memilih salah satu Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 oleh karena tahu dan pahami bahwa yang bersangkutan (Hasia Fatsey) adalah penduduk Kota Namlea Kabupaten Buru berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki; 8. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2016, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menerima Surat dari Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) Tertanggal 22 Juni 2016, Perihal Laporan Ke-2 yang mana substansi laporannya sama dengan laporan yang disampaikan pada tanggal 07 Juni 2016 dengan disertai alat bukti Foto dan Video pada saat proses Sosialisasi Dan Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan atas nama Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa (Surat Laporan Terlampir); 9. Bahwa pada tanggal 25 Juni 2016, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah menyampaikan Surat Jawaban kepada Pengadu (Faisal Amin Mamulaty) atas Surat Laporan (Surat Jawaban Terlampir) yang isinya menerangkan sebagai berikut : a. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Juni 2016, Bawaslu Provinsi Maluku telah memanggilHasia Fatsey untuk dimintai keterangan dalam klarifikasi; b. Berdasarkan hasil klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa Teradu telah tinggal dan berdomisili di Kota Namlea Kabupaten Buru dari tahun 2001 pada saat mengecap Pendidikan mulai pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sampai pada tingkat Perguruan Tinggi di tahun 2010, bahkan sampai pada yang bersangkutan tercatat pada Yayasan Muslim Buru sebagai Staf Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Iqra Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, mulai dari tahun 2014 sampai dengan saat ini; c. Teradu telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Namlea, Kabupaten Buru yang masa berlakunya mulai dari tanggal 5 Mei 2012 sampai dengan tanggal 01 Maret 2017 serta terdaftar dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buru pada tanggal 16 Juli 2014 dan data kependudukan tersebut dipakai pada saat proses pendaftaran sebagai Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru; d. Bahwa dugaan keterlibatan Teradu yang dilaporkan oleh Faisal Amin Mamulaty yaitu sebagai Tim Sosialisasi Calon Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan dalam kapasitas sebagai Tim Perancang Strategi Dan Opini, tidak disertai Dokumen Tertulis yang menyatakan bahwa Hasia Fatsey tercatat sebagai salah satu Anggota Tim sebagaimana yang dituduhkan kepada yang bersangkutan; e. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terkait dengan bukti foto keterlibatan Hasia Fatsey dalam proses Sosialisasi maupun Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Kabupaten Buru Selatan Nomor Urut 1 atas nama Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa, yang bersangkutan (Hasia Fatsey) menyatakan bahwa kehadirannya hanya ikut meramaikan saja dan tidak pernah masuk dalam Tim manapun, baik Tim Sosialisasi maupun Tim Perancang Strategi Dan Opini yang berhubungan dengan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015; f. Terdaftarnya Teradu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan adalah benar, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menggunakan Hak Konstitusi berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memilih salah satu Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan pada Pemilihan di Tahun 2015; g. Bahwa berdasarkan dokumen yang ada dan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Maluku serta bukti-bukti yang disampaikan belum dapat disimpulkan kebenaran dari laporan dimaksud sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Saudari Hasia Fatsey sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru. Sehingga atas dasar pertimbangan dimaksud Bawaslu Provinsi Maluku tetap melakukan proses pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap Saudari Hasia Fatsey; 10. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2016, Pengadu menyampaikan Surat kepada Bawaslu Provinsi Maluku dengan Perihal Laporan Ke-3, Tertanggal 29 Juni 2016, yang mana substansi laporannya terkait pelanggaran terhadap Pakta Integritas serta keterlibatan Teradu sebagai Tim Pemenangan (Tim Sukses) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 atas nama Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussadisertai dengan Surat Pengantar Penyampaian Nama Tim Kampanye dan Penanggungjawab Kampanye Pasangan Calon Hikmat Tingkat Kecamatan Dan Desa dengan Nomor: 06/SP/TPP-HIKMAT/VIII/2015, Tertanggal 28 Agustus 2015, dan lampiran nama Jurkam Dan Penanggungjawab Pelaksana Kampanye Tim Pemenangan Pasangan Calon HIKMAT. (Surat Laporan Terlampir). 11. Hari Sabtu tanggal 2 Juli 2016, Bawaslu Provinsi Maluku memanggil Teradu untuk yang kedua kalinya guna dimintai keterangan dalam klarifikasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam Tim Kampanye Pasangan Calon Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa berdasarkan Laporan dan Alat Bukti yang disampaikan oleh Pengadu; 12. Berdasarkan keterangan Klarifikasi dari Teradu yang disampaikan dan dituangkan dalam Berita Acara oleh Bawaslu Provinsi Maluku, Teradu membantah bahwa Dia tidak pernah masuk sebagai salah satu Anggota Tim Pemenangan maupun Tim Kampanye Pasangan Calon Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa oleh karena Teradu tidak pernah dimintai kesediaan oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon dengan slogan “HIKMAT” untuk masuk bahkan ada dalam Tim Pemenangan atau Tim Kampanye dan juga Teradu tidak pernah tahu kalau namanya ada dalam Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa dan baru diketahui setelah dilaporkan oleh Pengadu dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Maluku dalam Klarifikasi. (Berita Acara Klarifikasi Kedua Terlampir) 13. Pada tanggal 14 Juli 2016, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menerima Surat Tembusan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor : 14/KPU.BURSEL/VI/2016, Perihal Penyampaian Surat Keterangan, Tertanggal 12 Juli 2016. (Surat Terlampir) 14. Bahwa Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan dengan Nomor : 13/KPU.BURSEL/VII/2016, tertanggal 12 Juli 2016 yang menerangkan bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan dan Penelitian terhadap Dokumen/Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan dengan Tagline “HIKMAT” atas nama Hakim Fatsey dan Antonius Lesnussamaka Teradu tidak termasuk, terlibat dan/atau terdaftar sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon “HIKMAT” sedangkan Calon pengganti Hakim Fatsey setelah yang bersangkutan meninggal dunia yaitu Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa pada saat mendaftar tetap memakai/menggunakan SK Tim yang sama (tidak mengalami perubahan pada Surat Keputusan); 15. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2016, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten Buru Selatan menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Maluku dengan Nomor: 07/17/DPC- GERINDRA/Kab.Bursel/2016, Perihal Klarifikasi, Tertanggal 4 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris (Surat Terlampir) yang memberikan klarifikasi yaitu : a. Bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buru Selatan tidak memiliki Pengurus yang namanya Hasia Fatseyuntuk dilibatkan sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan yang diusung oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Buru Selatan. b. Bahwa sebagai Pimpinan Tim Pemenangan Pasangan Calon yang diusung oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Buru Selatan, tidak pernah merekrut salah satu Anggota Tim yang namanya Hesia Fatsey; 16. Tanggal 14 Juli 2016, Tim Pemenangan Pasangan Calon HIKMAT Kabupaten Buru Selatan menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Maluku dengan Nomor : 26/HIKMAT/2016, Perihal Klarifikasi, Tertanggal 4 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan (Surat Terlampir) yang memberikan klarifikasi bahwa sebagai Pimpinan Tim Pemenangan Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Buru Selatan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buru Selatan, tidak pernah merekrut salah satu anggota Tim Pemenangan atas nama Hasia Fatsey; 17. Tanggal 14 Juli 2016, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buru Selatan menyampaikan surat kepada Bawaslu Provinsi Maluku dengan Nomor : 11/D/AW-09-PKS/1437, Perihal Klarifikasi, Tertanggal 8 Juli 2016 yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buru Selatan (Surat Terlampir) yang memberikan klarifikasi bahwa DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru Selatan tidak memiliki Angggota serta Pengurus atas nama Hasia Fatsey, SS untuk dilibatkan sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015; 18. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku telah meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan untuk memberikan Klarifikasi Tertulis melalui Surat Nomor : 043/Bawaslu-Mal/VIII/2016, Perihal Mohon Klarifikasi Tertulis, Tertanggal 08 Agustus 2016, terkait dengan keabsahan Jurkam Dan Penanggungjawab Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon “HIKMAT” Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015, yang ditetapkan di Namrole pada tanggal 28 Agustus 2015 sesuai Bukti Laporan Masyarakat terhadap keterlibatan Teradu yang adalah Anggota Panwas Kabupaten Buru sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Rifai Fatsey Dan Antonius Lesnussa (Surat Terlampir); 19. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan memberikan klarifikasi tertulis melalui Surat Nomor : 17/KPU.BURSEL/VIII/2016, Perihal Klarifikasi, tertanggal 19 Agustus 2016, yang menerangkan bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan dan Penelitian terhadap seluruh surat masuk, dokumen/surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan dengan Tagline “HIKMAT” (Hakim Fatsey dan Antonius Lesnussa) dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015, yang bersangkutan (Hasia Fatsey) tidak termasuk, terlibat dan/atau terdaftar pada Surat Masuk/Jurkam Tim HIKMAT, dokumen/keputusan sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon “HIKMAT” sedangkan Calon Pengganti Hakim Fatsey yaitu Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa pada saat mendaftar tetap menggunakan SK/Struktur Tim yang sama. (Surat Klarifikasi Tertulis Terlampir) [2.9] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pihak Terkait mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti TR -1 sampai dengan TR-35 sebagai berikut: Bukti TR-1 : Fotokopi Surat Laporan ke-1 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang diajukan leh Faisal Amin Mamulaty tertanggal 3 Juni 2016; Bukti TR-2 : Poto Sosialisasi Kandidat Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 Rifai Fatsey- Anthonius Lesnussa; Bukti TR-3 : Fotokopi Formulir Model A3-KWK Daftar Pemilihan Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 tertanggal 2 Oktober 2015; Bukti TR-4 : Fotokopi Pengumuman hasil tes tertulis Tim Seleksi dan Penyaringan Calon Anggota Panwas Kota Ambon dan Kabupaten Buru nomor 04/Peng/Timsel-A.B/V/2016; Bukti TR-5 : Fotokopi Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru Nomor 05/Peng/Timsel-A.B/V/2016 Tertanggal 24 Mei 2016; Bukti TR-6 : Fotokopi Pengumuman hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwas Kabupaten Buru nomor 02/Peng/Bawaslu.Mal/VI/2016 tertanggal 1 Juni 2016; Bukti TR-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Terhadap Hesia Fatsey tertanggal 12 Juni 2016; Bukti TR-8 : Fotokopi Surat Tanda Lulus Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Namlea, Pulau Buru Tahun Pelajaran Tahun 2003/2004 atas nama Hasia Fatsey tertanggal 14 Juni 2004; Bukti TR-9 : Fotokopi Ijazah Strata Satu Yayasan Muslim Buru Universitas Iqra Buru Nomor 007/A.08/FS-BSINDO/IJ-UNIQBU/2010 Tertanggal 19 Agustus 2010; BuktiTR-10 : Fotokopi Surat Keputusan Nomor 034/H.21/YMB/I/2016 Tentang Pengangkatan Pegawai/Staf Yayasan Muslim Buru tertanggal 4 Januari 2016; BuktiTR-11 : Fotokopi Surat Laporan ke-2 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang diajukan oleh Faisal Amin Mamulaty tertanggal 22 Juni 2016; Bukti TR-12 : Poto Sosialisasi Kandidat Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 Rifai Fatsey- Anthonius Lesnussa sebagai bukti laporan ke 1; Bukti TR-13 : Poto Sosialisasi Kandidat Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 Rifai Fatsey- Anthonius Lesnussa sebagai bukti laporan ke 2; Bukti TR-14 : Fotokopi bukti pengiriman laporan ke 2 ke Bawaslu Republik Indonesia; Bukti TR-15 : Fotokopi jawaban surat laporan nomor 031/Bawaslu-Mal/VI/2016 yang ditujukan kepada Faisal Amin Mamulaty tertanggal 25 Juni 2016 oleh Bawaslu Provinsi Maluku;; Bukti TR-16 : Fotokopi Surat Laporan ke-3 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia dan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang diajukan oleh Faisal Amin Mamulaty tertanggal 29 Juni 2016; Bukti TR-17 : Fotokopi Surat Pengantar Nomor 06/SP/TPP-HIKMAT/VIII/2015 ditujukan kepada KPU Kabupaten Buru Selatan oleh Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2016-2021 tertanggal 29 Agustus 2015; Bukti TR-18 : Fotokopi surat Juru Kampanye dan Penanggung Jawab Pelaksana Kampanye Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT tanggal 28 Agustus 2015; Bukti TR-19 : Fotokopi Surat Keputusan TIM Pemenangan Pasangan HIKMAT Kordinator Kecamatan dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Kampanye Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa tertanggal 28 Agustus 2015 dengan wilayah kampanye Kecamatan Namrole; Bukti TR-20 : Fotokopi Fotokopi Surat Keputusan TIM Pemenangan Pasangan HIKMAT Kordinator Kecamatan dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Kampanye Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa tertanggal 28 Agustus 2015 dengan wilayah kampanye Kecamatan Ambalau; Bukti TR-21 : Fotokopi Surat Keputusan TIM Pemenangan Pasangan HIKMAT Kordinator Kecamatan dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Kampanye Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa tertanggal 28 Agustus 2015 dengan wilayah kampanye Kecamatan Waesama; Bukti TR-22 : Fotokopi Surat Keputusan TIM Pemenangan Pasangan HIKMAT Kordinator Kecamatan dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Kampanye Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa tertanggal 28 Agustus 2015 dengan wilayah kampanye Kecamatan Leksula; Bukti TR-23 : Fotokopi Surat Keputusan TIM Pemenangan Pasangan HIKMAT Kordinator Kecamatan dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Kampanye Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa tertanggal 28 Agustus 2015 dengan wilayah kampanye Kecamatan Kepulauan Madan; BuktiTR-24 : Fotokopi Surat Keputusan TIM Pemenangan Pasangan HIKMAT Kordinator Kecamatan dan Penanggung Jawab Pelaksanaan Kampanye Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa tertanggal 28 Agustus 2015 dengan wilayah kampanye Kecamatan Fenafafan; BuktiTR-25 : Fotokopi Bukti Laporan Ketiga SK Tim Pemenangan Kandidat Calon Kepala Daerah Tahun 2015 Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rifai Fatsey-Anthonius Lesnussa; Bukti TR-26 : Fotokopi Bukti Laporan Ketiga SK Tim Pemenangan Kandidat Calon Kepala Daerah Tahun 2015 Pasangan Calon Nomor Urut 1 Rifai Fatsey-Anthonius Lesnussa Nampak Nama Hesia Fatsey berada di nomor urut 12; Bukti TR-27 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku Terhadap Hesia Fatsey tertanggal 2 Juli2016; Bukti TR-28 : Fotokopi Penyampaian surat keterangan Nomor 14/KPU.BURSEL/VI/2016 dari KPU Kabupaten Buru Selatan yang ditujukan kepada Hasia Fatsey tertanggal 12 Juli 2016; Bukti TR-29 : Fotokopi Surat Keterangan Nomor 13/KPU.BURSEL/VII/2016 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan diwakili oleh Ketua Said Sabi tertanggal 12 Juli 2016; Bukti TR-30 : Poto Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Periode 2016-2021; Bukti TR-31 : Fotokopi Surat Klarifikasi nomor 07/17/DPC- GERINDRA/Kab.Bursel/2016 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku oleh DPC Gerindra Kabupaten Buru Selatan tertanggal 4 Juli 2016; Bukti TR-32 : Fotokopi Surat Klarifikasi Nomor 26/HIKMAT/2016 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku tertanggal 4 Juli 2016; BuktiTR-33 : Fotokopi Surat Klarifikasi nomor 11/D/AW-09-PKS/X/1437 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku tertanggal 8 Juli 2016; BuktiTR-34 : Fotokopi surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mohon klarifikasi tertulis nomor 043/Bawaslu-Mal/VIII/2016 yang ditujukan kepada ketua KPU Kabupaten Buru Selatan tertanggal 8 Agustus 2016; Bukti TR-35 : Fotokopi Surat Klarifikasi KPU Kabupaten Buru Selatan Nomor 17/KPU.BURSEL/VIII/2016 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku tertanggal 19 Agustus 2016; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putus
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota PanwaslihlihlihKabupaten/Kota, anggota PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota Panwaslu Kabupaten Buru yang berprofesi sebagai Wartawan Harian Umum Metro Maluku, Koresponden Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, Teradu melanggar kode etik atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku anggota Panwas Kabupaten Buru menggunakan KTP palsu saat mendaftar sebagai calon hingga ditetapkan sebagai anggota Panwas Kabupaten Buru. Teradu baru memiliki identitas Kabupaten Baru sesuai Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) No. 8109/10062016/002 pada 10 Juni 2016; [4.1.2] Bahwa Teradu juga aktif sebagai anggota Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2015 Nomor Urut 1 Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu; [4.2.1] Teradu menyatakan bahwa KTP yang digunakan untuk mendaftar adalah asli. Terbukti tim seleksi calon anggota Panwas menetapkan Teradu lolos tahapan administrasi dalam seleksi calon anggota Panwas. Demikian juga dalam tahapan menerima masukan dari masyarakat yang diumumkan kepada publik. Tidak satupun tim seleksi memeroleh masukan atau keberatan apapun dari masyarakat/publik atas nama Teradu. Teradu dipanggil sebanyak 2 (dua) kali oleh Bawaslu Provinsi Maluku untuk diklarifikasi, dengan hasil bahwa Teradu dinyatakan Memenuhi Syarat administrasi sebagai anggota Panwas. Atas dasar itu, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menggunakan KTP atau identitas palsu sama sekali tidak benar; [4.2.2] Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu aktif sebagai tim kampanye adalah tidak benar. Berdasrkan Surat Keterangan KPU Buru Selatan, pada pokoknya menyatakan bahwa nama Teradu tidak tercantum dalam Daftar Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1 atas nama Rifai Fatsey dan Anthonius Lesnussa dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2015. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Klarifikasi Tim Kampanye Paslon serta Surat Keterangan dari Pimpinan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung Paslon Nomor Urut 1 atas nama Rifai Fatsey dan Anthonius Lesnussa yang menyatakan nama Teradu tidak ada dalam Daftar Tim Kampanye. Teradu tidak pernah aktif dalam kampanye atau usaha lain untuk membantu memenangkan pasangan calon tertentu; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, serta fakta dalam sidang pada 8 Oktober 2016, DKPP berpendapat: [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, alat bukti, dokumen, sebagaimanafakta yang terungkap dalam sidang pada 8 Oktober 2016, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pengadu telah melaporkan Teradu ke Bawaslu Provinsi Maluku sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut yakni 3 Juni 2016, 22 Juni 2016, dan 29 Juni 2016, terkait dugaan pemalsuan identitas KTP dan KK (Kartu Keluarga) saat mendaftar sebagai calon hingga ditetapkan sebaga anggota Panwas Kabupaten Buru. Teradu diduga terlibat sebagai Tim Kampanye Paslon Urut 1 atas nama Rifai Fatsey dan Anthonius Lesnussa dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan Tahun 2015. Melalui Surat No. 0249/K.Bawaslu/PM.06.00/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016, Bawaslu memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku untuk memproses laporan Pengadu atas nama Faisal Mamulaty tersebut. Atas perintah tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku pada 12 Juni 2016 melakukan klarifikasi dengan memanggil Teradu. Berdasarkan hasil klarifikasi diperoleh keterangan: (1) Bahwa Teradu telah menetap di Ibu Kota Kabupaten Buru Namlea sejak kelas 1 SMA tahun 2001, sementara identitas KTP pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diterbitkan pada tahun 2012; dan (2) Bahwa nama Teradu juga tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama Taibah Bachta yang diterbitkan oleh Disdukcapil pada tahun 2014. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menggunakan KTP palsu saat mendaftar sebagai Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Buru, menurut DKPP tidak berdasar serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat. Dokumen KTP Teradu selain dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang (Disdukcapil Kabupaten Buru Selatan) juga belum ada satu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa KTP Teradu adalah palsu atau tidak sah. Berdasarkan hal tersebut itu, Teradu tidak terbukti melanggar asas jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 85 huruf g, yang mensyaratkan, “calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah berdomisili di Wilayah Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah Provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk”; [4.3.2.] Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu terlibat dalam Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Rifai Fatsey dan Antonius Lesnussa yang menggantikan pasangan calon Bupati Hakim Fatsey karena meninggal dunia dengan calon Wakil Bupati Antonius Lesnussa (HIKMAT), menurut DKPP tidak terbukti. Dalam dokumen Keputusan Tim Pemenangan Paslon HIKMAT No. 01/KPTS/HIKMAT/VII/2015 tentang Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan 2016-2021, tidak terdapat nama Hesia Fatsey sebagaimana didalilkan Pengadu. Hal tersebut diperkuat dengan Surat KPU No. 14/KPU.BURSEL/VI/2016, yang menerangkan bahwa setelah memeriksa dan meneliti Surat Keputusan Tim Pemenangan Pasangan HIKMAT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015 tidak ditemukan nama Hesia Fatsey sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon. Pembuktian Teradu didukung dengan Surat Tim Kampanye Paslon, surat Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai politik pengusung Paslon yang menerangkan nama Teradu tidak termasuk sebagai Tim Kampanye. Pergantian pasangan calon Bupati akibat meninggalnya Hakim Fatsey dengan Rifai Fatsey berpasangan Anthonius Lesnussa tidak mengubah Tim Kampanye dan tetap menggunakan SK Tim Kampanye HIKMAT; [4.3.3] Bahwa untuk membuktikan dalil aduan Pengadu, dalam persidangan DKPP, Pengadu menunjukkan bukti foto keterlibatan Teradu dalam suatu kampanye Paslon Nomor Urut 1 Rifai Fatsey dan Anthonius Lesnussa. Teradu sempat menyangkal dengan menyatakan bahwa dalam foto tersebut bukan diri Teradu. Setelah ditunjukkan beberapa lembar foto dan video yang diperoleh dari hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Maluku pada 12 Juni 2016, Teradu mengakui jika yang ada di dalam gambar foto dan video rekaman tersebut adalah benar diri Teradu. Keberadaan Teradu dalam forum tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai warga negara biasa yang berusaha meramaikan forum. Teradu tidak mengetahui jika hal tersebut adalah acara sosialisasi yang digelar Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pada keterangan lainnya Teradu menjelaskan bahwa kehadiran Teradu di atas panggung kampanye akbar pasangan calon nomor urut 1 dalam rangka melaksanakan amanat keluarga untuk mendampingi pasangan calon Rifai Fatsey dalam hal makan dan minum. Mengingat ayahanda Teradu atas nama Hakim Fatsey sebagai calon Bupati yang digantikan oleh Rifai Fatsey, dinilai meninggal dunia secara tidak wajar. Untuk alasan kehati-hatian, keluarga mempercayakan kepada diri Teradu untuk melakukan pendampingan kepada pasangan calon Bupati Nomor Urut 1 atas nama Rifai Fatsey dan Anthonius Lesnussa untuk menjaga dan menghindari terjadinya kembali hal-hal seperti yang menimpa ayah Teradu hingga meninggal dunia. Pendampingan yang dilakukan Teradu terhadap pasangan calon Bupati Nomor urut 1 sebagai respons atas peristiwa sebelumnya yang menyebabkan ayah Teradu sebagai paslon bupati yang meninggal dunia, sesungguhnya sesuatu hal yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Buru Selatan pada pemilihan pemilihan kepala daerah serentak yang dilaksanakan 9 Desember 2015 yang baik dari segi waktu maupun tempat kejadian berada di luar dari wilayah tugas Teradu sebagai Panwaslih Kabupaten Buruh. DKPP Berpendapat, sikap Teradu yang tidak konsisten dengan keterangan yang berbeda-beda mengekpresikan sikap ketidakjujuran dalam menjelaskan peristiwa sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 5 huruf a asas jujur yang seharusnya menjadi sikap dasar penyelenggara pada setiap keadaan yang dihadapinya. Dalam kerangka peningkatan kualitas integritas dan kemampuan profesionalitas tugas-tugas pengawasan, DKPP memandang perlu bagi Bawaslu Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan supervisi khusus kepada Teradu dan anggota Panwas pada umumnya; [4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, mendengarkan keterangan saksi Pengadu, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Teradu selaku Anggota Panwas Kabupaten Buru sepanjang dalil aduan Pengaduan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, namun terbukti tidak jujur dalam menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan; [5.4] DKPP harus memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Hasia Fatsey selaku anggota Panwas Kabupaten Buru Provinsi Maluku sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk Melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H. dan Endang Wihdatiningtyas,S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh Belas Bulan Nopember tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal Satu bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., M.Si, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, M.Si., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN AHMAD KHUMAIDI