Melanggar
Nomor Putusan: No. 62 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-02-2025
👁 30 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Walid Aziz ketua KPU Kabupaten Buru selaku Teradu I melakukan pelanggaran pemilu dengan cara melakukan pencoblosan pada 2 TPS yang berbeda pada hari yang sama di 2 (dua) TPS yaitu TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai beikut: [4.1.1] Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Buru diduga melakukan pencoblosan di 2 (dua) TPS yang berbeda yakni pada TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Hal ini diakui sendiri oleh Teradu I dalam rekaman video rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Buru.
Pasal DilanggarPasal 50 ayat (1; Pasal 112 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 50 ayat (3) PKPU; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku; Pasal 112 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Walid Aziz selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Faisal Amin Mamulaty dan Teradu III Saiful Kabau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buru terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putus
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 62-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
42-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/I/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Amus Besan
Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Bupati Kabupaten Buru No. Urut 4
Alamat : Dusun Jiku Besar Desa Namlea Jl. Kantor DPRD
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
Memberi Kuasa Kepada
Nama : Ahmad Belasa
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Pendidikan – SMAN 1 Buru-Komp. BTN SMA N 1
Buru
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Walid Aziz
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten
Buru, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Faisal Amin Mamulaty
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten
Buru, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Saiful Kabau
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buru
Alamat : Jl. Mesjid Agung Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten
Buru, Provinsi Maluku
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
Teradu I s.d Teradu III Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------
---------------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait;
mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Para Pihak Terkait dan Para Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024, Walid Aziz ketua KPU Kabupaten Buru
selaku Teradu I melakukan pelanggaran pemilu dengan cara melakukan
pencoblosan pada 2 TPS yang berbeda pada hari yang sama di 2 (dua) TPS yaitu
TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea. Hal ini diakui sendiri oleh
Ketua KPU Kabupaten Buru dalam bentuk Rekaman Video pada Pleno di PPK dan
Pleno Kabupaten Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten Buru,
Maluku dan juga pada berita atau media online Banteng Indonesia pada 6
Desember 2024 dan Media Online Siwalima pada 9 Desember 2024; (vide bukti P-
1 s.d P-3)
2. Bahwa setelah Teradu bertugas sebagai anggota KPU Kab. Buru, Teradu I sempat
meminta kepada salah satu kepala divisi untuk menerbitkan form pindah memilih.
Menurut Teradu I Bahwa form pindah memilih tersebut sudah dibuat tetapi belum
terkonfirmasi, dan pada saat hari H bagian perencanaan data dan informasi KPU
sedang melakukan monitoring di Kecamatan Waplau Kab. Buru, sehingga Teradu I
tidak bisa menggunakan form A-Pindah Memilih (DPTb), terlapor kemudian
menggunakan KTP untuk mencoblos pada TPS 21 yang beralamat di Bandar Angin
Kelapa Dua-Toko Murni Desa Namlea, sehingga Teradu I tidak terdaftar sebagai
DPTb (daftar pemilih pindahan), tetapi terlapor terdaftar sebagai pengguna DPK
(daftar pemilih tambahan), hanya saja saat pelaksanaan pencoblosan disebabkan
terburu-buru karena ada hal – hal yang harus diselesaikan sehingga Teradu I pun
memilih TPS 21 yang beralamat di Bandar Angin Kelapa Dua-Toko Murni Desa
Namlea yang menurutnya agak longgar sehingga Teradu I pun untuk mencoblos
pada TPS 21 dengan cara terlapor menyerahkan KTP kepada KPPS TPS 21, tetapi
mungkin tidak dicatat. yang bersangkutan sempat meminta kepada salah satu
ketua bidang/devisi mengakui secara resmi di ruang pleno KPU bahwa yang
bersangkutan mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP elektronik;
3. Bahwa pernyataan Teradu I di dalam ruang pleno rekapitulasi pada tingkat KPU
Kab. Buru sebagaimana bukti video, disaksikan oleh Koordinator Devisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kab. Buru
Epsus Klion Tomhisa. Bahwa berdasarkan video Teradu I menyatakan bahwa
secara administrasi Teradu I tidak terdaftar di TPS 21 yang beralamat di Bandar
Angin Kelapa Dua-Toko Murni Desa Namlea. Bahwa Teradu I mengakui dirinya
terdaftar sebagai Pemilih Tetap (DPT) pada Desa Air Buaya-Kecamatan Air Buaya
Kab. Buru. Akan tetapi setelah mempelajari secara seksama kelebihan satu surat
suara pada TPS 21 sewaktu di pleno PPK Kecamatan Namela telah disahkan
berdasarkan form keberatan saksi; (vide bukti P-4)
4. Bahwa pertanyaan saksi Ian Eko Fandi Pattimura sebelum ditanggapi oleh Teradu
I sebelum ditanggapi lebih dahulu oleh saudara Epsus Klion Tomhisa Kordiv PPPS
Bawaslu Kab. Buru yang menyatakan bahwa berkaitan dengan masalah kelebihan
satu surat suara pada TPS 21 sudah diselesaikan. Pernyataan ini diperkuat dengan
masalah pada TPS 21 tidak dijadikan sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten,
selain itu bagaimana bentuk penyelesaian pada saat pleno rekapitulasi ditingkat
PPK, bagaimana form pengawasan panwas kecamatan Namlea pada saat diruang
rekapitulasi di PPK yang kemudian diteruskan sebagai laporan kepada Bawaslu
khususnya kepada koordiv PPPS, semua ini tidak dijelaskan oleh saudara EPSUS
KLION TOMHISA selaku Koordiv PPPS Bawaslu Kab. Buru diruang pleno KPU Kab.
Buru; (vide bukti P-5)
5. Bahwa perselisihan pada TPS 21 disahkan oleh KPU dan disetujui oleh Bawaslu,
hal ini disebabkan bawaslu sendiri tidak menjadikan masalah TPS 21 sebagai
temuan hingga rekapitulasi pada tingkat KPU selesai dan disahkan; (vide bukti P-
6)
6. Bahwa Teradu I adalah pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Desa Air
Buaya Kecamatan Air Buaya Kab. Buru. Bahwa Teradu I kemudian pindah pemilih
pada TPS 19 Desa Namlea - Kecamatan Namlea dibuktikan dengan dokument
Daftar Hadir Pinda Memilih pada TPS 19 Desa Namlea; (vide bukti P-7 s.d P-9)
7. Bahwa berdasarkan bukti daftar hadir pengguna DPTb, berdasarkan bukti
rekaman suara keterangan Santono Ladae ketua KPPS TPS 19, berdasarkan bukti
C – Salinan jenis pemilihan Gubernur dan bukti C – Salinan jenis pemilihan Bupati
ditemukan jumlah penggunaan surat suara pada kedua jenis pemilihan untuk
pengguna DPTb adalah sama;
8. Bahwa Panwas Kecamatan Waelata Kabupaten Buru mengeluarkan rekomendasi
Nomor: 02/reg/TM/PB/00.02/K.WLT-08/XII/2024 tertanggal 02 Desember tahun
2024;
9. Bahwa terhadap rekomendasi panwas kecamatan Waelatan, KPU Kab. Buru
mengeluarkan surat rekomendasi Komisi Pemilihan Umum Kab. Buru nomor : 54
tahun 2024 tentang tindak lanjut rekomendasi pemungutan suara ulang TPS 02
Desa Debowae Kecamatan Waelata Kab. Buru tertanggal 4 Desember 2024;
10. Bahwa pada saat rekapitulasi di PPK Kecamatan waelata khsusus untuk TPS 2
Desa Debowae, ditemukan fakta bahwa:
a. Terdapat perselisihan / perbedaan angka pada C – Salinan Jenis Pemilihan
Bupati antara saksi Paslon 01 dan saksi paslon 04 berbeda dengan saksi paslon
02 dan belum diselesaikan sampai kotak suara diangkat secara paksa oleh
aparat keamanan sekitar pukul 01.30 WIT malam hari;
b. Terdapat 2 orang pengguna DPTb pada TPS 01 Desa Debowae yang
menggunakan hak pilihnya bukan pada TPS 01, melainkan menggunakan hak
pilihnya pada TPS 02; (vide bukti (P-10)
c. Terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb pada TPS
02 Desa Debowae tetapi menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan
KTP luar propinsi Maluku, sesuai bukti daftar hadir pemilih tambahan atau
Daftar hadir DPK; (vide bukti P-11 s.d P-13)
11. Bahwa pada saat pleno rekapitualasi di kecamatan waelata masih berjalan yakni
pada tanggal 2 Desember 2024, TERLAPOR 1 (Walid Asis), TERLAPOR 2 (Faisal
Amin Mamulati) dan TERLAPOR 3 (Saiful Kabau) juga turut hadir dan menyaksikan
jalannya pleno rekapitulasi dan mengetahui persoalan-persoalan yang terjadi pada
TPS 02 Debowae Kec. Waelata, bahkan TERLAPOR 2 (Faisal Amin Mamulati) juga
diberi kesempatan oleh Ketua PPK yang saat itu memimpin siding, dengan
menggunakan Microfon TERLAPOR 2 (Faisal Amin Mamulati) berbicara diruang
pleno dimana saat itu pleno sedang berjalan; (vide bukti P-14)
12. Bahwa sekalipun TERLAPOR 1 (Walid Asis), TERLAPOR 2 (Faisal Amin Mamulati)
dan TERLAPOR 3 (Saiful Kabau) menyaksikan secara langsung kejanggalan –
kejanggalan serta persoalan yang terjadi diruang pleno, akan tetapi disaat panwas
Kecamatan Waelata merekomendasikan untuk dilakukan PSU pada TPS 02 Desa
Debowae, rekomendasi tersebut ditolak melalui rekomendasi KPU nomor 54 tahun
2024 tertanggal 4 Desember 2024;
13. Bahkan saksi paslon 04 dan Saksi Paslon 01 meminta dari sekitar pukul 13.00 wit
siang hari sampai sekitar pukul 23.00 wit malam hari, kepada PPK dan Panwas
agar dibuatkan rekomendasi temuan atau rekomendasi PSU, bahkan meminta
paling tidak dilakukan Penghitungan suara ulang, samasekali tidak diindahkan
oleh PPK dan Panwas Kecamatan;
14. Bahwa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kecamatan Waelata
tersebut dikeluarkan setelah semua kotak suara diangkat paksa oleh aparat
keamanan, padahal sebelumnya, saksi paslon 04 telah meminta kepada Panwas
Kecamatan Waelata agar membuat rekomendasi tertulis apakah rekomendasi
tersebut temuan ataukah berupa Pemungutan Suara Ulang dan agar membacakan
point-point rekomendasi tertulis guna diketahui apakah rekomendasi tersebut
sudah memuat fakta-fakta yang terjadi diruang pleno rekapitulasi ataukah belum,
hal ini samasekali tidak mendapat tanggapan dari panwas kecamatan dan PPK.
Dan terbukti, bahwa rekomendasi panwas kecamatan tersebut tidak repsentatif
terhadap fakta diruang pleno PPK Kec. Waelata;
15. Bahwa rekomendasi penolakan Pemungutan Suara Ulang yang dikeluarkan oleh
KPU yakni melalui rekomendasi KPU Kab. Buru nomor 54 tahun 2024 tertanggal 4
Desember tahun 2024 menggunakan pasal 112 ayat (3) UU 1 tahun 2015 jo pasal
50 ayat (3) PKPU nomor 17 tahun 2017. Bahwa pasal yang digunakan tidak sesuai
dengan UU nomor 1 tahun 2015 dan pasal yang di juncto-kan pun tidak memiliki
kaitan secara materil dengan kejadian yang terjadi:
a. Bahwa dalam rekomendasi tersebut KPU Kab. Buru tidak mencantumkan
keterangan tentang UU nomor 1 tahun 2015;
b. Bahwa pasal yang digunakan dalam rekomendasi dimaksud yakni pasal 112
ayat (3) yang menjadi landasan hukum utama dari rekomendasi tersebut, tidak
ditemukan dalam UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu nomor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
undang-undang;
c. Bahwa pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) PKPU nomor 17 Tahun 2024 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,
menerangkan tentang gangguan keamanan dan bencana alam yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat
dilakukan. Ayat (1 dan 2) pada pasal ini tidak memiliki korelasi dengan fakta
dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Waelata; dan
d. Bahwa Rekomendasi KPU nomor 54 mengabaikan norma sebagaimana termuat
dalam pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf d dan Pasal 50 ayat (4) dan ayat (5) PKPU
nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota.
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
KODE
NO URAIAN BUKTI
BUKTI
1. Bukti P-1 BB ada pada Flesdisk sandisk 8 GB
2. Bukti P-2 BB ada pada Flesdisk sandisk 8 GB
3. Bukti P-3 BB Media Online - Penyataan Ketua KPU Coblos di TPS 21
4. Bukti P-4 BB ada pada Flesdisk sandisk 8 GB
5. Bukti P-5 BB ada pada Flesdisk sandisk 8 GB
6. Bukti P-6 D – Hasil PPK Kec. Namlea Khusus untuk TPS 21-TPS 19 Desa
Namlea Menerangkan tentang kelebihan satu surat suara pada
TPS 21 maupun TPS 19 disahkan oleh KPU dan disetujui
Bawaslu
7. Bukti P-7 Bukti Dokument Daftar Hadir DPTb TPS 19
8. Bukti P-8 BB ada pada Flesdisk sandisk 8 GB
9. Bukti P-9 Bukti C – Salina Jenis Pemilihan Gubernur dan C – Salinan
Jenis Pemilihan Bupati pada TPS 19 Desa Namlea
10. Bukti P-10 Bukti Daftar Hadir TPS 01 Desa Debowae – Kecamatan
Waelata
11. Bukti P-11 Bukti - Rekomendasi Panwas Kecamatan Waelata Tgl
2/12/2024
12. Bukti P-12 Bukti Rekomendasi KPU Kab. Buru No. 54– tgl 4/12/2024
13. Bukti P-13 DPT dan DPTb pada TPS 02 Desa Debowae-Kec. Waelata
14. Bukti P-14 BB ada pada Flesdisk sandisk 8 GB
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok Pengadu pada Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/I/2025, maka
Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu;
2. Menyatakan Para Teradu melanggar Kode Etik;
3. Menyatakan Para Teradu diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Buru; dan
4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 62-PKE-
DKPP/I/2025, Pengadu mengajukan saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan pada tanggal 13 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Nuryani Bessy
Menerangkan terkait Teradu I mencoblos di TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea
sebagai barikut:
a. Saya diundang dalam konferensi pers di ruangan Ketua KPU Kabupaten Buru.
b. Dalam konferensi pers tersebut Ketua KPU Kabupaten Buru mengeluarkan
pernyataan, bahwa Ketua KPU Kabupaten Buru mencoblos di TPS 21 Desa Namlea.
[2.4.2] Abdul Rasyid
Menerangkan terkait Teradu I mencoblos di TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea
dan TPS 19 Desa Namlea sebagai barikut:
a. Pada tanggal 5 Desember 2024 Saya dihubungi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten
Buru atas nama Taufik Fanolong di WA Grup Humas Bawaslu Kabupaten Buru,
memberitahukan saya dan teman-teman wartawan ditunggu oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Buru untuk menemui Ketua KPU Kabupaten Buru di Kantor KPU
Kabupaten Buru.
b. Dikantor KPU Kabupaten Buru juga ada Anggota Bawaslu Kabupaten Buru atas
nama Epsus Kliong Tomhisa dan Ketua Panwascam Namlea atas nama Noval
Saanun.
c. Diruangan Kantor Ketua KPU Kabupaten Buru saya berinisiatif menanyakan kepada
Ketua KPU Kabupaten Buru meminta dia memberi penjelasan soal menggunakan
hak pilihnya di TPS 21 Desa Namlea padahal terdaftar di DPT TPS 01 Desa Air Buaya.
d. Ketua KPU Kabupaten Buru menjawab bahwa dirinya menggunakan hak pilihnya di
TPS 21 Desa Namlea menggunakan KTP Namlea dan tidak pernah mencoblos di TPS
01 Desa Air Buaya.
e. Karena yang menjelaskan Ketua KPU Kabupaten Buru, maka saya menganggap
informasi tersebut akurat, lalu kami memberitakan secara luas di media cetak
maupun online.
f. Dua hari kemudian ada beberapa narasumber yang diminta merahasiakan
identitasnya, yang menginformasikan bahwa Ketua KPU Kabupaten Buru juga
mencoblos di TPS 19 menggunakan DPTb.
g. Untuk membuktikan informasi itu benar atau tidak, saya bersama Nuryani Bessy
dan satu rekan wartawan lainnya berinisiatif menemui Ketua TPS 19 dirumahnya
dan kami mendapat pengakuan bahwa benar Ketua KPU Kabupaten Buru mencoblos
di TPS 19.
[2.4.3] Deliana Behuku
a. Saksi Paslon Nomor Urut 4 (empat) di PPK Waelata;
b. Selama proses pleno tingkat kecamatan berlangsung, dari pihak Panwascam dan
dari KPU Kabupaten Buru hadir atas nama Faisal Amin Mamulati;
c. Saya mengutarakan untuk meminta menunjukkan dan mencocokkan daftar hadir
kepada PPK Waelata tetapi tidak di indahkan;
d. Pada saat pleno selesai kami saksi Paslon Nomor Urut 4 tidak melakukan tanda
tangan;
e. Pada hari terakhir pleno, terdapat pengamanan sangat ketat pada TPS Desa Debowae
yang dilakukan oleh personil Brimob dan TNI;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 13 Februari 2025 Teradu Perkara Nomor 62-PKE-
DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana diuraikan dalam angka 2 (dua) halaman
3 bahwa Teradu I melakukan pencblosan di 2 (dua) tempat pemungutan suara (TPS)
berbeda yakni' TPS 19 dan TPS 21 pada hari pemungutan suara tanggal 27 November
2024, terhadap dalil Pengadu tersebut Teradu I dapat menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bahwa dalil Pengadu adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada serta
tidak sesuai fakta. Karna terdapat fakta bahwa Teradu I hanya menyalurkan hak
konstitusinya di TPS 19 Desa Namlea Kecamatan Namlea dan terdaftar sebagai
Pemilih Tambahan (DPTb) pada TPS tersebut;
b. Bahwa terhadap dalil tersebut Teradu I telah menempuh proses pengaduan serta
telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Buru dan hasilnya
dinyatakan tidak terbukti;
c. Menjadi fakta hukum bahawa Teradu I telah bekerja secara profesional dan
independen guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
di Kabupaten Buru Menjadi fakta hukum bahawa pada saat pleno rekapitulasi
tingkat PPK Namlea tidak terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi
pada TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea.
2. Bahwa dalil Pengadu tentang Rekomendasi Panwascam Waelata (hal. 5) merupakan
dalil yang tidak seuai fakta dan kabur (abscuur):
a. Disebutkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam
Waelata Nomor 02/reg/TMPB/OO.02/K.WLT-08/Xll/2024 tanggal 2 Desember
2024;
b. Kemudian terdapat perselisihan/perbedaan angka pada C-Salinan jenis pemilihan
Bupati antara paslon 01 dan 04 dengan saksi paslon 02;
c. Selanjutnya terdapat 2 orang pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih tidak
sesuai dengan TPS-nya;
d. Selanjutnya terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Desa Debowae dengan menggunakan
KTP di luar Provinsi Maluku.
3. Terhadap dalil Pengadu tersebut, maka Para Teradu jelaskan:
a. Sesuai Rapat Pleno KPU Kabupaten Buru telah membahas dan menindaklanjuti
Rekomendasi Panwascam Waelata Nomor 02/reg/TMPB/OO.02/K.WLT-
08/Xll/2024 dan telah memutuskan dan mengeluarkan Berita Acara Nomor :
134/PL.02.6-BA/8104/2024 Tanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan KPU
Kabupaten Buru Nomor : 54 Tahun 2024 Tanggal 4 Desember 2024;
b. Hasil tindak lanjut Rekomendasi Panwascam Waelata dalam Rapat Pleno KPU
Kabupaten Buru telah mencermati, mengkaji isi Rekomendasi tersebut serta
memperhatikan syrat-syarat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka
KPU Kabupaten Buru memutuskan tidak dapat melaksanakan pemungutan suara
ulang (PSU) karna tidak terdapat dan atau tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk
dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana di maksudkan dalam
rumusan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat (1,2,3,4 dan 5) yang berbunyi:
1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
2) Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan
sebagai berikut:
a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundangundangan;
b) petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani,
atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah
digunakan;
c) petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan
oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;
d) lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada
TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e lebih dari seoranü
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan
memberikan suara pada TPS.
4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan;
5) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu
Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
4. Selebihnya Para Teradu menilai bahwa dalil Pengadu berkaitan dengan
Rekomendasi Panwascam Waelata kabur dan dan tidak lengkap serta salah alamat.
Karena Berita Acara Pleno tindak lanjut Rekomendasi tersebut di tandatangani oleh
5 (lima) Kamisioner KPU Kabupaten Buru sebagai dasar dikeluarkan Keputusan
KPU Kabupaten Buru. Bukan hanya Teradu I s. Teradu III saja;
5. Fakta Pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Waelata tidak ada perbedaan
angka semua saksi paslon, baik untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Panwascam Wailata (poin 3 hasil
penerusan pelanggaran Administrasi Pemilihan)
6. Menjadi Fakta pada saat hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024
terdapat 2 orang pemilih (suami-istri) atas nama Irwan Busou dan Hardinal Olleng
mendatangi TPS 02 Desa Debowae sekitar pukul 11.20 WIT dan menyerahkan
Formulir DPTb dan e-KTP kepada KPPS 5 (Abdul Gani R), setelah di periksa DPTb
dan e-KTP oleh KPPS 5 kemudian kedua orang tersebut disarankan untuk menuju
TPS 01, namun kedua orang tersebut bersikuku untuk memberikan hak pilihnya
di TPS 2 karna berdekatan dengan tempat tinggal. Selebihnya kedua pemilih
tersebut tidak memberikan hak pilihnya di TPS lain;
7. Perdebatan alot pemilih dengan KPPS berlanjut karna KPPS meninginkan agar
pemilih tersebut menyalurkan hak konstitusinya pada TPS 01, namun pemilih
mengancam KPPS karna sudah menghalang-halangi pemilih untuk menyalurkan
hak pilihnya;
8. Atas peristiwa tersebut KPPS berkoordinasi dengan saksi paslon dan Panwas TPS
dan bersepakat untuk melayani pemilih yang bersangkutan untuk menyalurkan
hak pilihnya dengan membuat/mencatat dalam formulir Kejadian
Khusus/Keberatan Saksi (bukti T-1);
9. Selanjutnya diterangkan pada saat pleno tingkat PPK Waelata oleh Teradu II bahwa
terdapat kesalahan prosudur yang dilakukan oleh KPPS TPS 02 Desa Debowae
karna telah memberikan kesempatan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya
di TPS yang salah, namun terhadap hak konstitusi warga negara yang sudah
disalurkan dan sudah menjadi perolehan suara tidak dapat di hilangkan oleh
siapapun. Hal ini menjadi catatan dan evaluasi perbaikan bagi penyelenggara serta
mempersilahkan saksi-saksi paslon untuk mengeroksi. Namun untuk
menghilangkan hak pilih warga negara tersebut tidak dapat di anulir oleh
penyelenggara, baik itu PPS, PPK maupun KPU Kabupaten Buru;
10. Selanjutnya terhadap pemilih atas nama Jamingah adalah benar warga masyarakat
Desa Debowae, menetap tinggal di Desa Debowae dan terdaftar dalam DPTTPS 02
Desa Debowae;
11. Kemudian terhadap pemilih atas nama Ali Usman sesuai DPT online terdaftar pada
TPS 002 Desa Anggokoti Kabupaten Konawe Selatan. Dapat dijelaskan bahwa yang
bersangkutan sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) dan sudah membuat serta mengantongi KTP Kabuapten Buru. Sehingga
yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih pada alamat sesuai identitas yang
baru (bukti T-2);
12. Bahwa Terdapat sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi
menggunakan hak pilihnya di TPS 02 Desa Debowae dengan menggunakan KTP di
luar Provinsi Maluku. Dalil Pengadu tersebut tidak sesuai fakta hukum dan
mengada-ada serta ti4ék menyampaikan buktibukti yang lengkap nama-nama
pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP di luar Provinsi
Maluku;
13. Terhadap Dalil Pengadu angka 2 (dua) halaman 7 (tujuh) maka Para Teradu
menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan pencantuman ayat, yang tertulis adalah
ayat (3), seharusnya adalah ayat (2): Terdapat kekeliruan pencantuman ayat
tersebut KPU Kabupaten Buru seketika itu juga telah melakukan perbaikan dan
menyerahkan hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buru dan di terima
secara langsung Oleh Komisoner Bawaslu Kabupaten Buru (Sdr. Taufik Fanolong)
pada hari dan tanggal yang sama bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buru. (bukti
T-3 Rekomendasi Panwascam), (bukti T-4 Berita Acara Pleno), (bukti T-5
Keputusan) dan (bukti T-6 Berbaikan Keputusan);
14. Terhadap Dalil Pengadu huruf (c) halaman 7 (tujuh) menurut Para Teradu dalil
tersebut kabur dan tidak jelas karna tidak merincikan atau menguraikan
pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh Para Teradu secara jelas, tempat
terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, waktu terjadinya
pelanggaran, pelaku pelanggaran yang di dalilkan. Atas dalil tersebut Para Teradu
menilai bahwa dalil Pengadu adalah mengada-ada dan serampangan. Dan oleh
karna itu Para Teradu tidak dapat menjelaskan dan atau menjawab dalil-dalil
Pengadu a quo.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan
alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE BUKTI URAIAN BUKTI
1 Bukti T-1 : Kejadian Khusus/Keberatan Saksi TPS Debowae
2 Bukti T-2 : Foto KTP Pemilih a/n. Sdr. Ali Usman
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
3 Bukti T-3 :
(Rekomendasi) Panwascam Waelata
Berita Acara KPU Kabupaten Buru Tentang Pleno
4 Bukti T-4 :
Tindak Lanjut Rekomendasi PSU TPS 02 Desa Debowae
Keputusan KPU Kabupaten Buru Tentang Tendak Lanjut
5 Bukti T-5 : Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02
Desa Debowae
Perbaikan Keputusan KPU Kabupaten Buru Tentang
6 Bukti T-6 : Tendak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
(PSU) TPS 02 Desa Debowae
[2.7] PETTITUM TERADU
Maka berdasaarkan dalil dan sanggahan dari Para Teradu, sebagaimana uraian
tersebut diatas, mohon dengan hormat sudilah kiranya yang mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan :
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan yang disampaikan Pengadu; atau
3. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] SAKSI PARA TERADU
[2.8.1] Mahmudah
a. Merupakan Ketua PPS Desa Debowae Kecamatan Waelata pada Pilkada Tahun 2024
di Kabupaten Buru.
b. Pada saat itu menjabat sebagai PPS Desa Debowae yang wilayah kerjanya hanya di
Desa Debowae yang meliputi TPS 01, 02, 03 dan 04.
c. Terkait dengan pemilih atas nama Herdinal Oleng dan Irwan Gusau, harusnya DPTb
TPS 01 Desa Debowae, namun salah mencoblos menggunakan DPTb di TPS 02, hal
tersebut dikarenakan kurang telitinya KPPS 4 dan 5 selaku penerima tamu di TPS 2
Desa Debowae.
d. Herdinal Oleng dan Irwan Gusau telah membawa surat DPTb datang ke TPS 2
menemui KPPS 4 dan 5, karena kondisi telah ramai dan banyak yang antri, sehingga
KPPS 4 dan 5 tidak menyelesaikan dalam membaca surat yang dibawa oleh Herdinal
Oleng dan Irwan Gusau, KPPS 4 dan 5 hanya membaca judul pada surat tersebut
bahwa Herdinal Oleng dan Irwan Gusau adalah pemilih dengan status DPTb namun
tidak menyelesaikan pembacaannya, sehingga berakibat yang seharusnya
mencoblos di TPS 01, akan tetapi mencoblos di TPS 02.
e. Setelah ditelusuri, KTP Herdinal Oleng dan Irwan Gusau adalah beralamat di
Namlea.
f. Peristiwa tersebut merupakan kesalahan prosedur, tidak bisa membantah hak
mutlak warga negara dalam memilih, sehingga kami selaku PPS tidak bisa serta
merta memindahkan hak suara Herdinal Oleng dan Irwan Gusau untuk dipindahkan
ke TPS 01.
g. Terkait dengan pemilih yang mencoblos di TPS 04 Desa Debowae atas nama Siti
Masfufah, saya tidak kenal dan tidak tahu, selanjutnya atas nama Ali Usman adalah
warga asli Desa Debowae yang mencoblos menggunakan KTP beralat di Debowae,
namun yang dipermasalahkan adalah NIK pada KTP nya.
h. Pada saat pelaksanaan pungut suara, sinyal tidak mendukung untuk dilakukan
pengecekan DPT online menggunakan NIK, hal ini bukan terjadi di Desa Debowae
saja, tetapi juga terjadi di hampir selurih TPS yang ada di Desa Debowae.
i. Ali Usman datang ke TPS 04 menggunakan KTP dan datang sebagai DPK.
j. Terkait pemilih atas nama Jamingah, DPT nya adalah di TPS 02 namun
kenyataannya Jamingah mencoblos di TPS 04 dengan menggunakan KTP, hal
tersebut disebabkan Jamingah memaksa untuk memilih di TPS 04 karena sudah
sepi pengunjung dan Jamingah merupakan saksi paslon nomor urut 4 yang menjadi
saksi di TPS 04.
k. Terkait peristiwa kejadian khusus yang ada di TPS 02, memang benar adanya,
namun bukan berkaitan dengan selisih suara, hanya membahas tentang adanya
kekeliruan mencoblos pada TPS yang tidak seharusnya yaitu atas nama Herdinal
Oleng dan Irwan Gusau dan tidak ada saksi yang keberatan serta semua saksi
bertanda tangan.
[2.9] PARA PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buru sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 13
Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buru menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/31.03D(ll/ 2024
yang pada pokoknya menerangkan bahwa Walid Aziz, SE (Ketua KPU Kabupaten
Buru) atau Terlapor telah melakukan pencoblosan di TPS yang bukan tempat
bersangkutan terdaftar, sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten Buru melakukan Kajian Awal Nomor:
05/LP/PB/Kab/31.03D(ll/2024 pada tanggal 08 Desember 2024 sebagaimana
tertuang dalam Formulir A.4, yang pada pokoknya Laporan telah terpenuhi
syarat formil dan materil;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten telah melakukan Klarifikasi terhadap para pihak
yaitu pelapor, saksi, terlapor (Teradu 1) dan pihak terkait pada tanggal 12
Desember 2024;
c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buru menyusun kajian dugaan pelanggaran
pemilihan nomor: 05/LPlPBlKab131.03D(1112024 yang diregister dengan
nomor. 03/Reg/PL/PB/Kab/31.03D(ll/ 2024 tanggal 14 Desember 2024 yang
pada pokoknya bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama
Harkuna Litiloly, SH dan teriapor atas nama Walid Azis, SE (Ketua KPU
Kabupaten Buru) tidak terbukti sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
d. Bawaslu Kabupaten Buru mengeluarkan Pemberitahuan status laporan tanggal
15 Desember 2024 yang termuat dalam Formulir A 17.
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buru menerima Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan berdasarkan Formulir Laporan Nomor 10/PLJPB/Kab/31.03D(ll/ 2024
yang pada pokoknya menerangkan bahwa WatJd AZIZ, SE (Ketua KPU Kabupaten
Duru) atau Teradu I tolah melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada
TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, sebagai
berikut:
a. Bawaslu Kabupaten Buru melakukan Kajian Awal Nomor:
10/LP/PB/Kab/31.03/Xll/2024 pada tanggal 08 Desember 2024 sebagaimana
tertuang dalam Formulir A.4, yang pada pokoknya Laporan telah memenuhi
syarat Formil dan materil;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten telah melakukan Klarifikasi terhadap para pihak
yaitu pelapor, saksi, terlapor (Teradu 1) dan pihak terkait pada tanggal 12
Desember 2024;
c. Bawaslu Kabupaten Buru menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan
nomor: 10/LP/PB/Kab/31.03D(II/2024 yang diregister dengan nomor:
04/Reg/PUPB/Kab/31.03/Xll/ 2024 tanggal 17 Desember 2024, yang pada
pokoknya laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Harkuna Litiloly,
SH dan terlapor atas nama Walid Azis, SE (Ketua KPU Kabupaten Buru) atau
Teradu 1 tidak terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan tetapi
sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan;
d. Bawaslu Kabupaten Buru mengeluarkan status laporan pada tanggal 17
Desember 2024 yang tertuang dalam Formulir A. 17;
e. Bawaslu Kabupaten Buru kemudian meneruskan Rekomendasi Hasil Kajian
Bawaslu kabupaten Buru Nomor 04/Reg/PLJPB/ Kab/31.03/Xll/2024
tertanggal 17 Desember 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 07 Februari 2025;
3. Bawaslu Kabupaten Buru menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 14/PL/PB/Kab/ 31.03/Xll/2024 tanggal 08
Desember 2024, sebagai brikut:
a. Bawaslu Kabupaten Buru melakukan Kajian Awal Nomor.
14/LP/PB/Kab/31.03D(ll/2024 pada tanggal 09 Desember 2024 sebagaimana
tertuang dalam Formulir A.4, yang pada pokoknya Laporan tidak memenuhi
syarat materil;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buru mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
yang tertuang dalam Formulir A. 17 pada tanggal 15 Desember 2024 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak
diregistrasi karena pelapor tidak melakukan perbaikan terhadap keterpenuhan
syarat materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 "da/am hal pelapor tidak me/engkapi Laporan
sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
menyatakan Laporan tidak diregistrasi".
4. Bawaslu Kabupaten Buru menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
berdasarkan Formulir Laporan Nomor: 15/PLJPB/Kab/ 31.03/Xll/2024 tanggal 08
Desember 2024, sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten Buru melakukan Kajian Awal Nomor:
15/LP/PB/Kab/31.03/Xll/2024 pada tanggal 09 Desember 2024 sebagaimana
tertuang dalam Formulir A.4, yang pada pokoknya Laporan tidak memenuhi
syarat materil;
b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Buru mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan
yang tertuang dalam Formulir A. 17 pada tanggal 15 Desember 2024 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan tidak
diregistrasi karena pelapor tidak melakukan perbaikan terhadap keterpenuhan
syarat materiel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 "da/am hal pelapor tidak melengkapi Laporan
sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
menyatakan Laporan tidak diregistrasi".
5. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan tentang Rekomendasi Panwa
Kecamatan Waelata (pada halaman 5, 6 dan 7) terhadap dalil tersebut berikut
keterangan Bawaslu Kabupaten Buru:
a. Bahwa berdasarkan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Waelata Nomor:
02/Reg/TWPB/OO.02/K.mT-08/Xll/2024 tanggal 02 Desember 2024 tentang
Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Buru;
b. KPU Kabupaten Buru telah menindaklanjuti Rekomendasi dan menerbitkan
Keputusan KPU Nomor: 54 Tahun 2024 Tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata,
Kabupaten Buru yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pemungutan Suara
Ulang pada TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata tidak dapat dilaksanakan
karena Tidak Memenuhi Unsur dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 50 Ayat 3 PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
[2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Buru yang Tidak Diadukan atas nama Masri
Kaimudin dan Muhammad Qozali At Tabrany
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Buru yang Tidak Diadukan sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
13 Februari 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait dengan Ketua KPU Kabupaten Buru yang mencoblos di 2 TPS yang
berbeda, yakni TPS 19 dan 21 hal ini sudah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Buru
dan hasilnya tidak terbukti.
2. Bahwa terkait dengan rekomendasi Panwascam Waelata untuk PSU, kami KPU
Kabupaten Buru sudah melakukan tindak lanjut berupa memperhatikan syarat-
syarat tentang PSU dan telah kami putuskan tidak memenuhi syarat.
[2.9.3] Ketua atau Anggota PPK Namlea Pada Pilkada Tahun 2024 atas nama
Amirudin Buton
Pada pokoknya menyampaikan berkaitan dengan dalil Pengadu yakni Teradu I
mencoblos di 2 TPS yang berbeda, yakni TPS 19 dan TPS 21, kami pada saat pleno
hanya mengetahui Teradu I melakukan pencoblosan di TPS 21 berdasarkan pengakuan
dia sendiri, sehingga kalaupun itu Teradu I mencoblos di TPS lain kami pada saat itu
tidak mengetahui.
[2.9.4] Ketua atau Anggota Panwascam Waelata pada Pilkada 2024 atas nama
Hartanto
Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota PPK Waelata pada Pilkada 2024 sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
13 Februari 2025. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan sebagai
berikut:
1. Pada saat itu Panwascam Waelata berfokus pada DPTb yang salah mencoblos atau
tidak harusnya mencoblos.
2. Terkait 2 (dua) orang yang salah mencoblos berasal dari TPS 01 Desa Debowae,
berasal dari DPTb TPS 02 Desa Debowae, pada faktanya menggunakan hak pilih
pada TPS 02 Desa Debowae, seharusnya di TPS 01 Desa Debowae.
3. Atas peristiwa tersebut Panwascam Waelata mengeluarkan surat rekomendasi
kepada KPU Kabupaten Buru, yaitu surat Nomor: 02/reg/TM/PB/00.02/K.WLT-
08/XII/2024 tertanggal 02 Desember tahun 2024 merekomendasikan PSU di TPS 02
Desa Debowae tersebut.
4. Setelah itu KPU Kabupaten Buru menindaklanjuti rekomendasi Panwascam dengan
mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 54 Tahun 2024 tentang
Tindak Lanjut Rekomendasi, dengan hasil tidak memenuhi unsur untuk
dilaksanakan PSU di TPS 02.
5. Surat rekomendasi Nomor: 02/reg/TM/PB/00.02/K.WLT-08/XII/2024 tersebut
disampaikan kepada PPK Waelata dan KPU Kabupaten Buru setelah selesai Pleno,
yaitu tanggal 3 Desember 2024, karena kondisi pada tanggal 2 Desember 2024 saat
pleno dilakukan sangat tidak memungkinkan karena massa berdatangan dan
menyerang penyelenggara, sehingga kami diamankan oleh aparat dan dibawa ke
gedung logistik kabupaten.
[2.9.4] Ketua atau Anggota Panwascam Namlea pada Pilkada 2024 atas nama Noval
Saanun
1. Bahwa terkait dengan kejadian di TPS 19 dan TPS 21, pada saat Pleno Kecamatan
Namlea di TPS 21 terdapat selisih 1 suara, yakni ada pengguna hak pilih yang
kemudian tidak tanda tangan terhadap berita acara baik di DPT maupun DPTb dan
DPK, sehingga para saksi meminta kepada PPK untuk menjelaskan hal itu;
2. Bahwa selanjutnya saya meminta kepada ketua PPK untuk berkoordinasi dengan
Ketua KPU Kabupaten Buru dan Ketua KPU Kabupaten Buru mengkonfirmasi telah
menggunakan hak pilihnya di Namlea, namun lupa untuk tanda tangan, tapi Ketua
KPU Kabupaten Buru tidak menyampaikan di TPS mana yang dia maksud, namun
hanya menyampaikan di kompleks Bandar Angin;
3. Bahwa TPS 21 kebetulan berlokasi di Bandar Angin yang jaraknya hanya 100 meter
dengan TPS 19, sehingga saya meminta kepada Ketua PPK Namlea supaya
menelepon Ketua KPU Kabupaten Buru agar meminta konfirmasi sebenarnya
dimana menggunakan hak pilihnya?;
4. Ketua PPK menelepon Ketua KPU Kabupaten Buru dan dijawab olehnya dengan
kalimat “Apakah pak Ketua mencoblos di TPS 21?” lalu Ketua KPU Kabupaten Buru
menjawab “iya”.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Pengadu
II adalah dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagai beikut:
[4.1.1] Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Buru diduga melakukan pencoblosan di
2 (dua) TPS yang berbeda yakni pada TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan
Namlea. Hal ini diakui sendiri oleh Teradu I dalam rekaman video rapat pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Buru. Bahwa Teradu I juga mengakui tindakan tersebut
pada media online Banteng Indonesia pada 6 Desember 2024 dan Siwalima pada 9
Desember 2024 (vide bukti P-1 s.d P-3).
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu III selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru diduga
tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Waelata Nomor:
02/Reg/TM/PB/00.02/K.WLT-08/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024 yang
merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa
Debowae.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya, sebagai
berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I melakukan
pencoblosan di 2 (dua) tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda yakni, TPS 19
dan TPS 21 pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024, terhadap dalil
Pengadu tersebut adalah dalil yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. Bahwa Teradu
I semenjak memenuhi syarat sebagai pemilih, Teradu I selalu menggunakan hak
pilihnya di TPS 01 Desa Air Buaya dan pada tanggal 27 November 2024. Teradu I hanya
menggunakan hak pilihnya di TPS 19 Desa Namlea serta terdaftar sebagai Pemilih
Tambahan (DPTb) pada TPS tersebut. Bahwa terhadap dalil tersebut, Teradu I telah
menempuh proses pengaduan serta telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu
Kabupaten Buru dan hasilnya dinyatakan tidak terbukti. Bahwa memang benar saat
itu terjadi persoalan-persoalan di KPU Kabupaten Buru, khususnya pada saat pleno
tingkat Kecamatan Waelata, dimana pada saat itu Teradu I dihubungi oleh Ketua PPK
Kecamatan Namlea menanyakan apakah benar Teradu I mencoblos di TPS 21. Dalam
kondisi saat itu Teradu I menjawab bahwa mencoblos di TPS 21 namun lupa untuk
tanda tangan daftar hadir, sehingga atas pernyataan Teradu I tersebut masyarakat
beranggapan bahwa Teradu I menggunakan hak suaranya di dua TPS yang berbeda.
Bahwa berkaitan dengan statement Teradu I pada saat konferensi pers di ruang kerja
Teradu I yang disaksikan oleh saksi Nuryani Bessy dan Abdul Rasyid, yakni Teradu I
menyatakan mencoblos di TPS 21 Desa Namlea adalah benar, namun Teradu I
mengakui telah khilaf dalam menjawab pertanyaan karena tidak fokus. Bahwa menjadi
fakta hukum pada saat pleno rekapitulasi tingkat PPK Namlea tidak terdapat kejadian
khusus dan atau keberatan saksi pada TPS 21 Desa Namlea Kecamatan Namlea.
[4.2.2] Menimbang Para Teradu menyatakan bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu
tidaklah benar. Bahwa dalil Pengadu tentang Rekomendasi Panwascam Waelata Nomor:
02/reg/TMPB/OO.02/K.WLT-08/Xll/2024 yang tidak ditindaklanjuti merupakan dalil
yang tidak sesuai fakta. Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut, maka Para Teradu
jelaskan:
a. Sesuai Rapat Pleno KPU Kabupaten Buru telah membahas dan menindaklanjuti
Rekomendasi Panwascam Waelata Nomor: 02/reg/TMPB/OO.02/K.WLT-
08/Xll/2024 dan telah memutuskan dan mengeluarkan Berita Acara Nomor:
134/PL.02.6-BA/8104/2024 tanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan KPU
Kabupaten Buru Nomor: 54 Tahun 2024 Tanggal 4 Desember 2024
b. Hasil tindak lanjut Rekomendasi Panwascam Waelata dalam Rapat Pleno KPU
Kabupaten Buru telah mencermati, mengkaji isi Rekomendasi tersebut serta
memperhatikan syrat-syarat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka
KPU Kabupaten Buru memutuskan tidak dapat melaksanakan Pemungutan
Suara Ulang karena tidak terdapat dan atau tidak terpenuhinya syarat-syarat
untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana di maksudkan
dalam rumusan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat (1,2,3,4 dan 5).
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan terdapat 2 (dua) orang pemilih (suami-istri)
atas nama Irwan Busou dan Hardinal Olleng yang didalilkan salah melakukan
pencoblosan, yakni pada tanggal 27 November 2024 Irwan Busou dan Hardinal Olleng
mendatangi TPS 02 Desa Debowae sekitar pukul 11.20 WIT dan menyerahkan Formulir
DPTb dan e-KTP kepada KPPS 5 atas nama Abdul Gani R, setelah di periksa DPTb dan
e-KTP oleh KPPS 5 kemudian kedua orang tersebut disarankan untuk menuju TPS 01,
namun kedua orang tersebut bersikukuh untuk memberikan hak pilihnya di TPS 02
karena berdekatan dengan tempat tinggal. Selebihnya kedua pemilih tersebut tidak
memberikan hak pilihnya di TPS lain. Atas peristiwa tersebut KPPS 5 berkoordinasi
dengan saksi pasangan calon dan Panwas TPS dan bersepakat untuk melayani pemilih
yang bersangkutan untuk menyalurkan hak pilihnya dengan membuat atau mencatat
dalam formulir Kejadian Khusus/Keberatan Saksi (vide bukti T-1). Namun terhadap
hak konstitusi warga negara yang telah disalurkan dan telah menjadi perolehan suara
tidak dapat di hilangkan dan tidak dapat di anulir oleh penyelenggara, baik itu PPS,
PPK maupun KPU Kabupaten Buru. Hal ini menjadi catatan dan evaluasi perbaikan
bagi penyelenggara serta mempersilahkan saksi-saksi pasangan calon untuk
mengoreksi. Selanjutnya terhadap pemilih atas nama Jamingah adalah benar warga
masyarakat Desa Debowae, menetap dan tinggal di Desa Debowae dan terdaftar dalam
DPT TPS 02 Desa Debowae. Kemudian terhadap pemilih atas nama Ali Usman sesuai
DPT online terdaftar pada TPS 02 Desa Anggokoti Kabupaten Konawe Selatan, dapat
dijelaskan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga
Negara Indonesia (SKPWNI) dan telah mempunyai KTP Kabupaten Buru. Sehingga yang
bersangkutan memiliki hak untuk memilih pada alamat sesuai identitas yang baru (vide
bukti T-2). Bahwa terhadap dalil Pengadu angka 2 (dua) halaman 7 (tujuh) maka Para
Teradu jelaskan bahwa terdapat kekeliruan pencantuman ayat, dimana dalam Surat
rekomendasi KPU Kabupaten Buru Nomor 54 Tahun 2024, Para Teradu menggunakan
Pasal 112 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 50 ayat (3) PKPU
Nomor 17 Tahun 2017. Bahwa yang tertulis adalah ayat (3), seharusnya adalah ayat
(2), selanjutnya terhadap kekeliruan pencantuman ayat tersebut Para Teradu pada saat
itu juga telah melakukan perbaikan dan menyerahkan hasil perbaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Buru dan di terima secara langsung Oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Buru
Sdr. Taufik Fanolong pada hari dan tanggal yang sama bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Buru (vide bukti T-3 s.d vide bukti T-6).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya menyatakan Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Buru diduga memberikan hak pilih sebanyak 2 (dua) kali
yakni di TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, pada pemungutan suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Buru tanggal 27 November 2024. Untuk mendukung dalil
tersebut, Pengadu mengajukan alat bukti berupa Bukti P-1 s.d. Bukti P-9 dan
menghadirkan dua orang saksi yang bernama Nuryani Bessy dan Abdul Rasyid. Bahwa
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I secara administrasi terdaftar pada
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru.
Akan tetapi dikarenakan mengemban tugas sebagai Ketua KPU Kabupaten Buru,
Teradu I pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 memberikan hak pilihnya sebagai
pemilih pindahan (DPTb) di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Bahwa Teradu I
mengakui tidak menandatangani daftar hadir setelah melakukan pencoblosan di TPS
19 Desa Namlea padahal namanya sudah tercatat dalam daftar hadir Daftar Pemilih
Pindahan (DPTb) dengan nomor urut 6 (vide Bukti P-7). Adapun terhadap bukti
rekaman video dan pemberitaan media online mengenai pernyataan Teradu I telah
melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-5), Teradu
I beralasan bahwa pada saat memberikan pernyataan tersebut dirinya tidak ingat
sebenarnya telah melakukan pencoblosan di TPS 19 Desa Namlea, akan tetapi yang
diingat adalah melakukan pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea. Bahwa menurut Teradu
I, kesalahan penyebutan tersebut terjadi dikarenakan Teradu I sejak pertama kali
menggunakan hak pilih selalu melakukan pencoblosan di Desa Air Buaya, Kecamatan
Air Buaya. Teradu I mengungkapkan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya
sebagai pemilih pindahan (DPTb) di luar Desa Air Buaya dalam penyelenggaraan
Pilkada Tahun 2024 sehingga mengakibatkan Teradu I tidak mengingat di TPS mana
dirinya melakukan pencoblosan.
Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buru
menerima 4 (empat) laporan terkait dugaan Teradu I melakukan pencoblosan sebanyak
dua kali yaitu di TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea. Akan tetapi, hanya dua laporan yang
diregister dengan Nomor: 03/Reg/PL/PB/Kab/31.03/XII/2024 dan Nomor:
04/Reg/PL/PB/Kab/31.03/XII/2024. Terhadap dua laporan tersebut, Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Buru telah melakukan klarifikasi kepada Terlapor in casu Teradu
I dan pihak terkait lainnya pada tanggal 12 Desember 2024. Bahwa Pihak Terkait dalam
Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor: 03/Reg/PL/PB/Kab/31.03/XII/2024
tanggal 14 Desember 2024 menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran
administrasi Pemilihan. Sedangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Laporan Nomor:
04/Reg/PL/PB/Kab/31.03/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, Pihak Terkait
menyatakan Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilihan tetapi
terbukti sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, Pihak
Terkait kemudian menindakanjuti dengan meneruskan rekomendasi hasil kajian
Nomor: 04/Reg/PL/PB/Kab/31.03/XII/2024 kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 7 Februari 2025. Pihak Terkait
mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tindakan Teradu I dinyatakan tidak
terbukti sebagai pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan dikarenakan
Teradu I tidak terbukti telah memberikan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang
berbeda.
Menimbang berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP
menilai dalil Teradu I diduga memberikan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang
bebeda, yaitu TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, tidak terbukti secara hukum. Terhadap
hal tersebut, DKPP tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Teradu I telah
memberikan hak pilih di TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Adapun keterangan
Saksi Nuryani Bessy, Saksi Abdul Rasyid, Pihak Terkait PPK Namlea, dan Pihak Terkait
Panwaslu Kecamatan Namlea yang pada pokoknya mengetahui Teradu I telah
memberikan hak pilihnya di TPS 21 Desa Namlea merupakan keterangan yang berasal
dari pernyataan Teradu I sendiri di berbagai kesempatan bahwa dirinya melakukan
pencoblosan di TPS 21 Desa Namlea, namun tidak ada satupun saksi maupun Pihak
Terkait yang melihat secara langsung Teradu I memberikan hak pilih di TPS 21 Desa
Namlea. Hal ini berkesuaian dengan data pemilih dalam formulir Model C. Hasil
Salinan-KWK-Bupati, Daftar Hadir Pemilih Pindahan (DPTb), dan Daftar Hadir Pemilih
Tambahan (DPK) pada TPS 21 Desa Namlea, yang mana angka data pemilih pada
dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dan Teradu I tidak terdaftar sebagai pemilih
pindahan (DPTb) maupun tercatat sebagai pemilih tambahan (DPK). Sedangkan
terhadap bukti Daftar Hadir Pemilih Pindahan (DPTb) TPS 19 Desa Namlea (Bukti P-7),
rekaman suara Ketua KPPS TPS 19 Desa Namlea yang menerangkan Teradu I
mencoblos di TPS 19 Desa Namlea (vide Bukti P-8), dan formulir Model C. Hasil Salinan-
KWK (vide Bukti P-9), justru memperkuat keyakinan DKPP bahwa Teradu I hanya
memberikan hak pilihnya di TPS 19 Desa Namlea. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Buru
juga telah menyatakan tindakan Teradu I tidak terbukti sebagai pelanggaran
administrasi dan tindak pidana Pemilihan, namun merupakan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang penerusan rekomendasinya telah dikirimkan
kepada DKPP pada tanggal 7 Februari 2025.
Bahwa selanjutnya DKPP akan menilai permasalahan etik terhadap tindakan
Teradu I memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan tidak menandatangani
Daftar Hadir Pemilih Pindahan (DPTb) TPS 19 Desa Namlea. DKPP menilai Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Buru seharusnya memahami bahwa setiap pernyataan
tidak benar yang disampaikan kepada publik dapat mendistorsi tahapan Pilkada
sehingga kredibilitas hasilnya menjadi diragukan. Bahwa pernyataan tidak benar
Teradu I mencoblos di TPS 21 Desa Namlea terbukti telah menimbulkan kegaduhan
sosial dan syakwasangka Teradu I memberikan hak pilih lebih dari satu kali di TPS
yang berbeda. Dalih Teradu I tidak mengingat telah menggunakan hak pilihnya di TPS
19 Desa Namlea dikarenakan baru pertama kali menggunakan hak pilih sebagai
pemilih pindahan (DPTb) dan justru menyampaikan melakukan pencoblosan di TPS 21
Desa Namlea merupakan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa
terhadap tindakan Teradu I tidak mendantangani Daftar Hadir Pemilih Pindahan
(DPTb) TPS 19 Desa Namlea, DKPP menilai dalih Teradu I tidak menandatangai daftar
hadir karena terburu-buru merupakan alasan yang tidak profesional. Bahwa meskipun
dalam tindakannya Teradu I berkedudukan sebagai masyarakat yang sedang
memberikan hak pilihnya, namun Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Buru
seharusnya memahami daftar hadir TPS merupakan instrumen kerja KPU untuk
memastikan kemurnian suara. Sebagai Penyelenggara Pemilu dan pejabat publik
seharunya Teradu I memberikan contoh yang baik kepada masyarakat alih-alih
melakukan kelalaian yang mengakibatkan kegaduan. Dengan demikian, Teradu I
terbukti tidak tertib dan tidak profesional sepanjang tindakan menyampaikan
pernyataan yang tidak benar dan tidak menandatangani Daftar Hadir Pemilih Pindahan
(DPTb) TPS 19 Desa Namlea, sehingga jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12, dan Pasal
15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya menyatakan Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru diduga tidak menindaklanjuti
surat Panwaslu Kecamatan Waelata Nomor: 02/Reg/TM/PB/00.02/K.WLT-
08/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, yang merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata (vide Bukti P-11 = Bukti T-3). Bahwa
rekomendasi a quo berasal dari temuan dugaan pelanggaran Pemilihan oleh Panwaslu
Kecamatan Waelata berdasarkan keberatan lisan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4
yang disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kecamatan Waelata. Terhadap peristiwa di TPS 02 Desa Debowae, terungkap
fakta bahwa pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 terdapat dua
pemilih atas nama Irwan Busou dan Hardinal Olleng yang terdaftar sebagai pemilih
pindahan (DPTb) di TPS 01 Desa Debowae mendatangi TPS 02 Desa Debowae dan
memaksa untuk memberikan hak pilihnya di TPS 02 Desa Debowae. Bahwa KPPS TPS
02 Desa Debowae kemudian berkoordinasi dengan saksi-saksi pasangan calon dan
Pengawas TPS dan bersepakat menerima permintaan Irwan Busou dan Hardinal Olleng
untuk memberikan hak pilih di TPS 02 Desa Debowae dengan mencatatat dalam
formulir Model C. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (Bukti T-1).
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Buru in casu Para
Teradu melakukan rapat pleno tindak lanjut rekomendasi a quo sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 134/PL.02.6-BA/8104/2024 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata,
Kabupaten Buru. Hasil rapat pleno tersebut yakni Para Teradu menyatakan tidak dapat
melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae karena tidak
memenuhi unsur Pasal 112 ayat (3) [sic] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto
Pasal 50 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya,
masih di hari yang sama yakni tanggal 4 Desember 2024, KPU Kabupaten Buru in casu
Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 54 Tahun 2024
tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang TPS 02 Desa Debowae,
Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada pokoknya menetapkan Pemungutan Suara
Ulang pada TPS 02 Desa Debowae tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi
unsur sesuai Pasal 112 ayat (3) [sic] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal
50 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 (vide Bukti T-5).
Bahwa terhadap Bukti T-4 dan Bukti T-5 tersebut di atas, Para Teradu mengakui
dalam sidang pemeriksaan telah terjadi kekeliruan pencatuman ayat, yakni Pasal 112
ayat (3) seharusnya tertulis Pasal 112 ayat (2). Terhadap kekeliruan tersebut, Para
Teradu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Buru seketika itu mengetahui dan
langsung melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 54
Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Para Teradu menyerahkan hasil perbaikan Keputusan a
quo kepada Bawaslu Kabupaten Buru yang diterima langsung oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Buru Taufik Fanolong pada hari dan tanggal yang sama.
Bahwa berdasarkan seluruh fakta sebagaimana diuraikan di atas, dan setelah
mempelajari dengan seksama rekomendasi Panwaslu Kecamatan Waelata Nomor:
02/Reg/TM/PB/00.02/K.WLT-08/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024, DKPP tidak
menemukan terdapatnya permasalahan lain pada TPS 02 Desa Debowae selain adanya
dua pemilih yang terdaftar sebagai pemilih pindahan (DPTb) di TPS 01 Desa Deboawe
namun melakukan pencoblosan di TPS 02 Desa Deboawe. Bahwa angka 3 rekomendasi
a quo menyatakan, “... KPPS 01 telah membuktikan secara akurat sesuai dengan data
di lapangan dan dituangkan hasilnya di C-Salinan di mana data DPTb yang
bersangkutan sudah dipindah ke TPS 02.” Bahwa selanjutnya rekomendasi a quo
menyatakan, “Berdasarkan hasil pencocokan data C-Hasil dan C-Hasil Salinan yang
dimiliki oleh PPK Waelata, Penwascam Waelata, serta Para Saksi Paslon 02 IKLAS,
Paslon 03 BASIS, dan PASLON 04 AMANAH telah cocok dan sesuai serta tidak ada
perubahan atau pergeseran angka-angka.” Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat bahwa permasalahan dua pemilih atas nama Irwan Busou dan Hardinal
Olleng telah terselesaikan di tingkat TPS dan tidak menimbulkan residu permasalahan
penghitungan suara. Bahwa selain itu, DKPP juga tidak mendapatkan bukti yang
meyakinkan bahwa dua pemilih yang bersangkutan juga melakukan pencoblosan di
TPS 01 Desa Debowae. Dengan demikian, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu
tidak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 02 Desa
Debowae beralasan menurut hukum dan etika. Adapun terhadap kesalahan
pencantuman ayat pada berita acara pleno dan Keputusan KPU Kabupaten Buru
Nomor 54 Tahun 2024, DKPP menilai Para Teradu terbukti tidak cermat dan profesional
dalam menerbitkan produk hukum kelembagaan. KPU Kabupaten Buru in casu Para
Teradu seharusnya memahami bahwa keputusan KPU Kabupaten Buru memiliki
konsekuensi hukum yang dapat mengakibatkan perubahan kontestasi pemilihan
kepala daerah. Oleh karena itu, Para Teradu dituntut untuk lebih teliti, cermat, dan
berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum. Meskipun Para Teradu telah
melakukan perbaikan, namun tindakan Para Teradu terbukti mengakibatkan
syakwasangka publik dan peserta pemilihan yang membuat kredibilitas hasil Pemilihan
menjadi diragukan. Dengan demikian, Para Teradu terbukti tidak profesional sepanjang
terhadap adanya kekeliruan pencantuman ayat sebagai dasar hukum terbitnya
Keputusan KPU Nomor 54 Tahun 2024, sehingga jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait, mendengarkan
keterangan Para Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu,
Para Pihak Terkait, dan Para Saksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Walid Aziz selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Buru terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Faisal Amin Mamulaty dan Teradu
III Saiful Kabau masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buru terhitung sejak
putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Tujuh Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani