III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perakra Nomor 93-PKE-DKPP/VI/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Juli 2023 dengan uraian sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam proses seleksi rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se
Provinsi Maluku Utara. Bawaslu RI telah membentuk Tim Seleksi yang bertugas
melaksanakan proses seleksi a quo;
b. Bahwa Teradu masih dalam kaitannya dengan proses seleksi dimaksud, pada 21
April 2023 membuat WhatssApp Group (WAG) yang diberi nama ―The A Team‖;
c. Bahwa setelah membuat WAG tersebut, Teradu menginvite atau memasukkan
beberapa orang kedalam WA tersebut yang terdiri dari:
1. Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd., (Tim Seleksi Zona 1), Identitas WhatssApp Jeri,
Nomor handphone. 081329555954;
2. Lilian Apituley, S.P., M.Hum, (Tim Seleksi Zona 1), Identitas WhatssApp
lilianapituley81, Nomor handphone. 081342290253;
3. Awaludin, SH., MH. (Tim Seleksi Zona 2), Identitas WhatssApp Caiden Shariq
Nazmi, Nomor handphone. 082291930534;
4. Ardiansyah Fauzi (Pak Jubir), Identitas WhatssApp IanSyah, Nomor handphone
08114343566;
5. Reinnel Kristo, Identitas WhatssApp Reinnel Kristo, Nomor handphone
0812411216625;
d. Bahwa berdasarkan percakapan di dalam WAG yang dibuat oleh Teradu I,
diketahui Teradu menyampaikan maksud dibuatnya WAG adalah ―untuk
memudahkan komunikasi penugasan teman-teman timsel maka group ini dibuat
sebagai media komunikasi dan intruksi‖;
e. Bahwa lebih lanjut Teradu menyampaikan ―Dalam group ini selain empat orang
timsel, ada Pak Jubir @IanSyah yang akan memberi intruksi bagi timsel, juga ada
saudara @~reinnel kristo yang bertugas mengkomunikasikan kepentingan
strategis dan teknis dari saya di internal Bawaslu dan informasi dari pusat
Komando di Jakarta‖;
f. Bahwa lebih lanjut Teradu menyampaikan ―Seluruh intruksi penugasan berasal
dari Pak Jubir @IanSyah. Saya melalui saudara Isto @~reinnekel kristo akan
mengkomunikasikan kepentingan strategis dan teknis dari internal maupun info
penugasan dari pusat. Saya berharap kita bangun gotong royong alam kerja-kerja
seleksi ini dan tetap tegak lurus pada komando dari Jubir‖;
g. Bahwa lebih lanjut Teradu menyampaikan ―Untuk alasan etis sebagai
peyelenggara, saya keluar dari group ini. Namun, dalam kepentingan perjuangan
saya terus mengikuti komunikasi-komunikasi dalam group ini‖;
h. Bahwa lebih lanjut ―Pak Jubir‖ @IanSyah dalam WAG menanggapi apa yang
disampaikan oleh Teradu dengan menyampaikan ―Selamat Malam, Kawan-kawan
Timsel sekalian, seluruh interuksi penugasan hanya lewat saya, dan semoga kita
semua bisa bekerjasama dengan baik. Jika seluruh penugasan dieksekusi sesuai
perintah maka kita pastikan akan memiliki dua komisioner Bawaslu di setiap
Kabupaten/Kota. Untuk siapa-siapa yang menjadi ketua timsel di setiap zona,
menunggu arahan selanjutnya‖;
i. Bahwa menanggapi apa yang disampaikan oleh ―Pak Jubir‖ @IanSyah, Reinnel
Kristo menyampaikan ―Selamat malam, ijin, intruksi dari langit menunggu arahan
kanda jubir‖;
j. Bahwa Tim Seleksi yang terlibat dalam WAG menanggapi apa yang disampaikan
oleh Teradu, ―Pak Jubir‖ @IanSyah dan Reinnel Kristo, mengiyakan apa yang
disampaikan dengan pernyataan ―Siap‖ dan pernyataan dukungan lainnya;
k. Bahwa yang dimaksud ―Pak Jubir‖ yang identitas WhatssApp adalah @IanSyah
adalah Juru Bicara salah satu Kepala Daerah di Maluku Utara dan sekaligus
merupakan kader Partai Politik;
l. Bahwa tindakan Teradu yang membuat WAG dengan menyampaikan intruksi
semua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku Utara yang
termasuk di dalam WAG harus mengikuti intruksi dan komando dari Jubir
@IanSyah yang merupakan kader partai politik dan juga menunggu intruksi dari
Pusat Komando di Jakarta adalah merupakan perbuatan yang terang dan jelas
melanggar kode etik peyelenggara Pemilu;
m. Bahwa Teradu pada dasarnya dengan sadar melakukan tindakan melanggar etik,
yang mana Teradu mengetahui dengan sadar tindakannya merupakan perbuatan
yang melanggar etik sehingga memilih untuk meninggalkan WAG namun tetap
mengontrol segala proses seleksi dan komunikasi didalam WAG (vide pernyataan
Teradu dan/atau Terlapor pada angka 7 di atas);
n. Bahwa tindakan Teradu membuat WAG membuktikan Teradu merupakan aktor
utama upaya mengintervensi proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se
Maluku Utara. Yang demikian, secara terang dan nyata terbukti merupakan
perbuatan pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu;
o. Bahwa merespon apa yang terjadi dalam proses seleksi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, Perkumpulan Demokrasi Konstitusional
(PANDECTA) telah menyurat ke Bawaslu RI tertanggal 8 Mei 2023 untuk meminta
Bawaslu RI merespon peristiwa tersebut dengan melakukan pengawasan terhadap
Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan mengevaluasi serta mengganti Tim
Seleksi yang masuk dalam WAG tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 91-PKE-
DKPP/VI/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d. P-
4 sebagai berikut:
P-1 Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028, tertanggal 19 April 2023.
P-2 Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman
Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode
2023 – 2028 Paca Tanggapan Masyarakat, tertanggal 4 Mei 2023.
P-3 Screenshot percakapan WhatssApp group ―The A Team‖ yang dibuat oleh
Teradu
P-4 Fotokopi Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Nomor: 32-B/KPTS-DPD/DPP/X/2021 tentang Penyesuaian
Strktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2019-2024
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 93-PKE-
DKPP/VI/2023, Pengadu mengajukan 3 (tiga) Saksi yakni Aslan Hasan, Alfian Ali dan
Anuar Abdul Kadir yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada
tanggal 28 Juli 2023 sebagai berikut:
Aslan Hasan
Bahwa Saksi mengenal Teradu sejak tahun 2022-2028 pada saat mengikuti
seleksi Bawaslu Provinsi dari teman saksi di Organisasi;
Saksi menjelaskan Peranah melihat Teradu bersama dengan Anggota Partai Politik
di salah satu mall;
Alfian M. Ali
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2023, saksi mendampingi saksi Anuwar Kadir Abdul
untuk melakukan konferensi pers terkait group whatsapp ―The A Team‖ yang
dubuat oleh Teradu dan menayakan alasan dirinya tidak lolos Calon Anggota Tim
Seleksi Pasca Tanggapan Masyarakat.
Anuwar Kadir Abdul
Saksi dinyatkan lolos sebagai Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tanggal 19 April 2023;
Saksi menjelaskan tanggal 20 April 2023, Teradu menelepon saksi untuk meminta
Curriculum Vitae dan di diinformasikan bahwa Saksi lulus sebagai Tim Seleksi;
Bahwa pada tanggal 4 Mei 2023, nama saksi tidak tercantum pada Pengumuman
Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor:
325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Paca
Tanggapan Masyarakat nama Saksi;
Bahwa pada tanggal 21 April 2023 Saksi di undang kedalam group whatsapp ―The
A Team‖ yang dibuat oleh Teradu;
Bahwa pada tanggal 29 April 2023, Saksi dikuluarkan dari group whatsapp ―The A
Team‖ oleh Renal Kristo.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Teradu Perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VI/2023 telah menyampaikan Jawaban
tertulis dan secara lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Teradu/Terlapor menolak atau membantah seluruh daIiI-daIiI
Para Pengadu yang telah diadukan dan/atau dilaporkan kecuali yang secara tegas
diakui kebenaranya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan hukum
Teradu;
1. Bahwa terhadap teks kronologis dan group WA yang dilaporkan/diadukan serta
perspektif penafsiran yang didalilkan oleh Para Pengadu, terhadap hal itu Teradu
memandang penting menjelaskan konteks komunikasi dilakukan atau external
discourse undead sehingga setiap teks memiliki pemaknaan atau konteks internal
atau internal-discourse context yang tidak bias dari maksud dan tujuan
komunikasi yang dilakukan. Ada dua konteks eksternal yang mendorong
dibuatnya media komunikasi melalui WA group tersebut. Pertama; Secara
perennial demokrasi kita menghadapi problem fundamental terait politik identitas,
isu sara, hoax yang terus berkembang. Tanpa terkecuali, kehadiran Teradu di
Bawaslu Maluku Utara juga diterpa oleh isu-isu yang demikian. Maka bagi
Teradu, Bawaslu bukan sekedar lembaga pengawas Pemilu, melainkan lembaga
edukasi untuk integrasi bangsa. Pengadu diisukan bahwa kehadiran Pengadu
akan meniadakan Kader-kader organisasi Iain. Sehingga situasi kebatinan Teradu
dipaksa untuk melawan problem fundamental itu untuk mewujudkan tolerasi
keberagaman dan moderasi kesetaraan dalam dinamika demokrasi kita sehingga
semua orang bisa berjabat tanpa sekat untuk Pemilu yang sehat. Kedua; untuk
melawan isu yang sangat kencang tersebut, Teradu dalam upaya edukasi menjalin
komunikasi dengan sahabat-sahabat lintas organisasi untuk meyakinkan bahwa
tidak benar dan tidak bisa ada satu elemen pun yang merasa lebih penting dan
lebih utama apalagi meniadakan yang Iain dalam mengkonsolidasikan lembaga
penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu. Tugas generasi kita adalah secara
bersama merawat politik sehat, melalui perjumpaan lintas organisasi. Teradu ingin
memastikan bahwa ada jembatan komunikasi yang menghubungkan antar
organisasi sehingga integrasi kelembagaan dapat diwujudkan melalui perjumpaan
lintas organisasi;
2. Bahwa terdapat kekaburan atau ketidaktepatan menafsirkan konteks personal-
personal di dalam WA Group. Perlu Teradu jelaskan bahwa sebelum Teradu
menjadi anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Teradu merupakan Aktivis
mahasiswa yang berkenalan baik dengan Lilian Apituley, S.P, N.Hum yang
merupakan aktivis Perempuan yang tergabung di Kelompok Pusat Study
Perempuan dan anak (Puji Puan), kemudian Teradu juga berkenalan baik dengan
Dr. Jerizal Petrus, S.Th, N.Th, yang bersama-sama berproses di organisasi ekstra
kampus di Halmahera Utara. Kemudian Teradu juga berkenalan dengan
Ardiansyah Fauzia atau @IanSyah yang merupakan kader oraganisasi eksternal
kampus sejak tahun 2005, sejak itulah kami sudah berkawan dan tumbuh
bersama sebagai Gerakan aktivis lintas organisasi dan agama dalam pruralitas di
Kota Nanado. Selanjutnya Teradu juga berkenalan dengan Awaludin, S.H, N.H.
Ketika bertemu di Sekretariat Bawaslu Kota Tidore Kepulauan tahun 2022 melalui
salah satu senior organisasi eksternal kampus yang juga merupakan aktivis
Pemerhati Demokrasi. Selain itu Teradu juga bersahabat dengan Reinnel Kristo
yang merupakan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu
Tahun 2020. Sehingga, dengan latar belakang dan kondisi kekinian kita, maka
menurut Teradu kita bisa sama-sama membangun silaturahmi dan persahabatan
dalam visi kebangsaan melalui perjumpaan lintas elemen dan organisasi serta
proses edukasi dunia kepemiluan, maka kita bisa meredam polarisasi melalui
komunikasi yang intens tersebut. Dengan latar belakang tersebut sehingga Teradu
berinisiatif mengkomunikasikan dan membentuk group dengan nama ―The A
team‖ dalam rangka komunikasi edukasi kepemiluan dan silahturahmi. Namun
dalam perjalanannya, WA group in casu tersebar dan dipresepsikan oleh sebagian
pihak sebagai bentuk malapetaka terhadap demokrasi. Dan akhirnya WA gruop in
casu dibubarkan.
Dalam Pokok Aduan
1. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
kejadian, huruf b mendalilkan ―Bahwa Teradu masih dalam kaitanya dengan
proses seleksi yang dimaksud‖ ini membuktikan bahwa Para Pengadu dalam
hal in casu menunjukan ketidakpemahamannya terkait, kaitan Teradu dengan
proses seleksi dimaksud. Hal ini dapat dicermati didalam Undang-undang No.
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 128 Ayat (1) ―Bawaslu
membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota‖. Sehingga tidaklah tepat kalau Para Pengadu dalilkan bahwa
Terdaru ada kaitanya dengan proses seleksi dalam konotasi negatif;
2. Bahwa selanjutnya perlu diketahui oleh Para Pengadu, didalam Undang-
undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 129 Ayat (1)
“Tim Seleksi sebagaimana dimaksud didalam Pasal 128 melaksanakan
tugasnya secara terbuka dengan melibatkan parfisipasi masyarakat”,
selanjutnya didalam Ayat (2) "Dalam Melaksanakan tugas, tim seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan Lembaga yang memiliki kompetensi
dibidang yang diperlukan”. Sehingga tidaklah tepat Teradu dituding
mempunyai kaitan langsung dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/kota dengan membentuk WAG "The a Team‖. Hal ini semata Teradu
sengaja buat dalam rangka merawat pruralitas dan menjaga hubungan
silahturahmi sebagaimana telah Teradu jelaskan diatas;
3. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporan pada III Kronologi Kejadian,
huruf d : ―bahwa berdasarkan percakapan didalam WAG yang dibuat oleh
Teradu, diketahui Teradu menyampaikan maksud WAG adalah:
“untuk memudahkan komunikasi penugasan teman-teman timsel maka group ini
dibuat sebagai media komunikasi dan intruksi”
Bahwa terhadap dalil Para Pengadu tersebut di atas, Teradu membenarkan,
bahwa itu merupakan pesan Teradu di dalam WAG in casu, namun itu
merupakan pendefenisian sebagai media komunikasi dan sharing
pikiran/pendapat apabila dalam proses yang kaitanya dengan sesama lembaga
penyelenggara pemilu sehingga bilamana terdapat kendala dapat kami
berkomunikasi secara arif dan bijak;
4. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf e. bahwa benar pesan whatsapp tersebut merupakan pesan
Teradu didalam WAG in casu, namun yang dimaksudkan oleh Teradu adalah
terkait dengan instruksi bagi Timsel mengenai hal-hal persiapan seputar tugas
sebagai Timsel, selain itu yang dimaksud dengan kepentingan strategis dan
teknis dari internal Bawaslu yaitu berkaitan dengan koordinasi tahapan dan
proses seleksi;
5. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf I, benar pesan Teradu yang bermaksud untuk saling
berkoordinasi dan bertukar pendapat seputar hal-hal mengenai
penyelenggaraan Pemilu dan tidak bermaksud sedikitpun mencedrai nilai-nilai
kerja Anggota Timsel Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang masuk
didalam grup;
6. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf g, adalah benar pesan Teradu, pada tanggal 21 April 2023 oleh
karna Teradu menyadari betul, Teradu sebagai penyelenggara harus tetap
menjaga independensi serta tidak mengarahkan ke hal-hal yang bersifat
negative. Namun Para Pengadu dalam lampiran bukti pesan WAG, tidak ada
percakapan in casu. Yang harusnya Para Pengadu lampirkan sebagai bukti
memperkuat Pengaduan a quo sehingga Teradu menilai terkesan Para Pengadu
mengkaburkan sendiri bukti para Pengadu;
7. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf h, I, dan j. Teradu tidak perlu menanggapi karna setelah
Teradu chating sebagaimana dalil Para Pengadu pada huruf g, pada tanggal 21
April 2023 Teradu langsung keluar dari WAG, dan selanjutnya dalil pada huruf
h, i, dan j adalah pesan dari @IanSyah atau Ardiansyah Fauzi, dan Reinnel
Kristo yang harusnya Para Pengadu menghadirkan mereka sebagai saksi untuk
mendukung bukti percakapan dimaksud;
8. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf k. Yang menerangkan bahwa @IanSyah atau Ardiansyah Fauzi
adalah Juru Bicara salah satu Kepala Daerah di Provinsi Maluku Utara dan
Kader Partai Politik yang didalam Pengaduan/laporan a quo tidak dapat
dibuktikan sendiri oleh Para Pengadu. Hal ini dapat dilihat didalam lampiran
pembuktian yang tidak dapat disinkronkan atau dikonflontirkan antara dalil
dan pembuktian;
9. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf I, m, dan n adalah suatu analogi dan kesimpulan yang tidak
berdasar. Sebab, apakah dengan Teradu membuat WAG in casu kemudian itu
menjadi bukti secara nyata dan terang mempengaruhi kinerja dan hasil kerja
Tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota? sungguh suatu analogi dan
kesimpulan Para Pengadu yang sangat mengada-ngada sehingga memiliki
kesan dan opini timbul bersifat buruk bagi Teradu selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara;
10. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf o, Teradu mengapresiasi langkah in casu, sebab
terselenggaranya Pemilu yang berkualitas adalah bagian dari cita-cita seluruh
elemen masyarakat maupun Lembaga-lembaga negara yang berkaitan erat
dengan kepemiluan;
11. Bahwa dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi
Kejadian, huruf, berkesimpulan bahwa Teradu telah melanggar Pasal S
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Jo Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum adalah suatu kesimpulan
yang tidak berbanding erat antara fakta dan pembuktian yang tidak sanggup
dibuktikan Para Pengadu, sebab ada suatu asas hukum yang menyebutkan,
"Siapa yang mendali/kan dia harus membuktikan‖ bahkan apabila Para
Pengadu menuding Teradu telah melanggar Pasal in casu, harusnya Para
Pengadu menguraikankan secara rinci dan jelas unsur-unsur pasal yang
mencocoki dengan perbuatan Teradu, bukan secara langsung mengambil
kesimpulan tanpa membandingan unsur pasal kemudian membuat asumsi
atau kesimpulan yang langsung menuduh Teradu melanggar Pasal in casu. Hal
Iain juga dapat dilihat dalam dalil Para Pengadu dalam aduan/laporannya
pada Poin III Kronologi Kejadian huruf I, m, dan n yang dimana tuduhan
tersebut tidak didukung dengan alat bukti lain.
Selain itu, dalam Pengaduan/laporan a quo antara bukti yang dilampirkan berupa
Surat Bawaslu Republik Indonesia No. 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 dan Surat Bawaslu Republik Indonesia No.
339/KP.01.00/K1/042023 Tentang Pengumuman Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023
Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Mayarakat adalah pembuktian
yang tidak ada hubungannya dengan teradu maupun perkara a quo, sebab
pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah ranahnya
Bawaslu Republik Indonesia, hal ini dipertegas didalam Undang-undang No. 7 Tahun
2017 Tentang Pemilihan Umum pada Pasal 128 Ayat (1) ―Bawaslu membentuk tim
seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota‖. Dan Tim Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja secara mandiri dan tidak dapat
diintervensi dari pihak manapun dan secara kode etik yang diataur didalam
Keputusan Ketua Bawaslu NO. 201./HK.01.00/1/06/2023 Tentang Perubahan
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedonan
Pelaksana Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Nasa Jabatan
2023-2028 pada BAB I huruf E, F dan G. Dan tidak ada sedikitpun fakta Teradu
menginterveni atau mempengaruhi kerja-kerja atau tugas-tugas Tim Seleksi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-4 sebagai berikut:
T-1 Surat Nomor 440/HK.01.01/K1/06/2023 Perihal Teguran Surat
Peringatan, tertanggal 24 Juni 2023.
T-2 Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan
Tim Teknis Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2023-2028, tertanggal 19 April 2023.
T-3 Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman
Nomor: 325 /KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2023-2028, tertanggal 4 Mei 2023.
T-4 Screnshoot whatsapp percakapan Teradu
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/VI/2023,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggara kode etik;
3. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu.
[2.8] KESIMPULAN TERADU
I. Dalam Kesimpulan
Sebagaimana pada persidangan sepekan lalu, ketika Teradu menyampaikan Jawaban
serta tanggapan secara langsung dengan Para Pengadu, Teradu sangat berkeyakinan
Yang Mulia Majelis Kehormatan akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan
benar, obyektif dan berkeadilan, Teradu sampai saat ini tidak berubah, bahwa Yang
Mulia Majelis Kehormatan dengan sejuta pengalaman dan memiliki integritas tinggi
nantinya akan memberikan putusan dalam perkara a quo berdasarkan fakta–fakta
yang obyektif dengan mengkedepankan nilai-nilai moral dan keadilan sebagai salah
satu unsur penting ketika hukum itu akan ditegakan. Oleh sebab itu, dengan ini saya
selaku Teradu hendak mengajukan Kesimpulan terhadap persidangan atas
Pengaduan dan/Laporan sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu/Terlapor menolak atau membantah seluruh dalil-
dalil Para Pengadu yang terungkap dalam fakta persidangan a quo dan merupakan
satu lampiran yang tidak terpisahkan dari Jawaban teradu kecuali yang secara
tegas diakui kebenaranya oleh Teradu sepanjang tidak merugikan kepentingan
hukum Teradu;
2. Bahwa setelah mencermati dan mempelajari keseluruhan rangkaian persidangan
perkara a quo pada prinsipsinya Teradu tetap pada Jawaban dan menyerahkan
seluruhn ya kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan untuk memutus perkara a
quo;
3. Bahwa yang menjadi Fakta yang tidak terbantahkan adalah Bahwa dalil Para
Pengadu dalam aduan/laporannya pada Poin III Kronologi Kejadian, huruf p,
berkesimpulan bahwa Teradu telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1
Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 6 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum adalah suatu kesimpulan yang tidak berbanding erat antara
fakta dan pembuktian yang tidak sanggup dibuktikan Para Pengadu, sebab, dalam
fakta persidangan yang terungkap tidak terdapat bukti bahwa Teradu membuat
WAG ―The a team‖ kemudian secara sah dan meyakinkan bahawa teradu Telah
mengintervensi Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahkan para
saksi yang dihadirkanpun tidak mampu membuktikan bahwa Teradu
mengintervensi seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan
dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu RI pada saat menyampaikan sikap pada
persidangan a quo. Bahwa Bawaslu RI sebagai pihak Terkait menyatakan secara
tegas bahwa Teradu ―Tidak Terbukti melakukan Intervensi‖ (Vide:Bukti T-1);
4. Bahwa dalam fakta persidangan perkara a quo Para Pengadu menuding Teradu
telah melanggar Pasal Pasal 5 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor
13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilu Jo Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Para
Pengadu tidak menguraikankan secara rinci dan jelas unsur-unsur pasal yang
mencocoki dengan perbuatan Teradu didalam persidangan, sehingga menurut
Teradu sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Kehormatan mengesampingkan
aduan/atau Laporan para Pengadu;
5. Bahwa dalam fakta persidangan a quo Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor
325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 (Vide:
Bukti T-2) dan Surat Bawaslu Republik Indonesia No. 339/KP.01.00/K1/04/2023
Tentang Pengumuman Nomor 325/Kp.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan
Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Periode 2023-2028 Pasca Tanggapan Masyarakat (Vide: Bukti T-3) adalah
pembuktian Pembuktian yang dihadirkan oleh Para Pengadu yang tidak ada
hubungannya dengan Teradu, hal ini diperkuat dengan keterangan dari Pihak
Terkait Bawaslu RI dalam penyampaian pendapat secara Tertulis (Vide: Bukti T-1)
dan Keputusan Ketua Bawaslu No. 201./Hk.01.00/1/06/2023 Tentang
Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang
Pedoman Pelaksana Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023-2028 pada BAB I huruf E, F dan G. (Vide : Bukti T-4). Sehingga
menjadi terang bahwa Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana
ketentuan dimaksud;
6. Bahwa sebagaimana terungkap dipersidangan, Teradu telah mendalilkan Secara
perennial demokrasi kita menghadapi problem fundamental terait politik identitas,
isu sara, hoax yang terus berkembang. Tanpa terkecuali, kehadiran Teradu di
Bawaslu Maluku Utara juga diterpa oleh isu-isu yang demikian. Maka bagi
Teradu, Bawaslu bukan sekedar lembaga pengawas pemilu, melainkan lembaga
edukasi untuk integrasi bangsa. Hal ini Teradu telah serahkan langsung bukti
surat kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan dan teradu minta untuk tidak
dibacakan, pada kesemoatan ini teradu lampirkan sebagaimana (Vide: Bukti T-5);
II. Penutup
Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan a quo dimana tidak ada cukup
bukti untuk meyatakan teradu melanggar Kode Etik Selaku Anggota Bawaslu Provinsi
Maluku Utara dengan membuat group WA ―The a team‖ telah mengintervensi kerja-
kerja Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. maka ada suatu Azas
hukum yang menyebutkan bahwa ―In dubio proreo‖ menyatakan ― Jika terdapat
cukup alasan untuk meragukan kesalahan Teradu, maka Hakim membiarkan neraca
timbang berat sebelah untuk keuntungan Teradu‖ Oleh karenanya dihindarilah
sejauh mungkin subjektifitas atas penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik
itu berkaitan dengan masalah sosial, politis, maupun ekstra intervensi lainya. sebab
dilain pihak sebagaimana dikatankan oleh M.Purwadi ―seorang hakim bukan hanya
menjadi corong undang-undang tetapi mengunakan nalar hukum dalam mewujutkan
keadilan sebagaimana irah- irah putusan Demi Keadilan Berdasarkan ke Tuhanan
yang Maha Esa‖ (Bulitin Media Informasi Hukum dan Peradilan, Komisi Yudisial,
Membumikan Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim, edisi, sep-okt, 2012, hal.33).
kiranya dapat diterapkan secara total objektif pada diri selaku Anggota Bawaslu
Provinsi Maluku Utara.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
28 Juli 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, telah mengatur Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
terpilih ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut ―UU Pemilu‖), hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal
127 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 127
(1) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi terpilih akan ditetapkan
dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
(2) Bawaslu memilih calon anggota Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan.
(3) Bawaslu menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Provinsi
berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu
Provinsi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi terpilih.
(4) Anggota Bawaslu Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh
Bawaslu dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
berkas calon anggota Bawaslu Provinsi dari tim seleksi.
2. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
1437.1/HK.01.01/K1/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara mengesahkan
pengangkatan sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Maluku Utara masa jabatan 2022-2027 atas nama Andrian Yoro Naleng, S.IP.,
M.Si.
3. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,
Bawaslu berwenang membentuk tim seleksi untuk melakukan pembentukan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu jo.
Pasal 12 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 yang telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara (selanjutnya disebut "Perbawaslu Pembentukan Perubahan"), yang pada
pokoknya sebagai berikut:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Bawaslu Provinsi membantu tim seleksi yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota pada setiap Kabupaten/Kota
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5
(lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan
tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
(4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(7) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bawaslu dalam waktu paling lama
5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(8) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara penyeleksian
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu.
(9) Penetapan anggota tim seleksi oleh Bawaslu sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui rapat pleno Bawaslu.
Pasal 12
(1) Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan
Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membentuk Tim Seleksi
Calon Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penjaringan dan
penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 1
(satu) atau lebih Kabupaten/Kota pada wilayah provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling
lama 3 (tiga) bulan sebelum tahapan Pemilu dimulai.
(3) Tim Seleksi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu Provinsi.
4. Bahwa dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota,
Bawaslu telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023
tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028 tertanggal 19 April 2023 dan
Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 tentang Pengumuman Nomor:
325/Kp.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2023-2028 Pasca
Tanggapan Masyarakat, tertanggal 04 Mei 2023. Bahwa nama-nama Tim Seleksi
Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi
Maluku Utara Periode 2023-2028 yaitu sebagai berikut :
a. Maluku Utara Wilayah I
1) Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd
2) Lilian Apituley, S,PI., M.Hum
3) Jauhari S Tawary.,S.Ag.,M.Pd.I
4) Wahyuni Bailussy, S.Sos., M.Si
5) Dr. Mohtar Kamisi, S.Pd, M.Si
b. Maluku Utara Wilayah II
1) Awaluddin, SH., MH
2) Imam Hizbullah, ST., MT
3) Sahri R Torano.,SE.,Sy.,M.E.K
4) Saleh Al-Hadad, S.Pd. MH
5) Mardia Ibrahim, SH, MH
5. Bahwa Tim seleksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab berpedoman
pada Keputusan Ketua Bawaslu nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa
jabatan 2023-2028 sebagaimana telah diubah dengan nomor:
201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu
Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentuan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.
6. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu 201/HK.01.00/K1/06/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023-2028 menjelaskan tentang Tugas Tim Seleksi, antara lain
dalam melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota:
a. Tim Seleksi Bertugas
1) Mensosialisasikan dan mengumumkan pendaftaran pada media cetak
harian dan media elektronik setempat dan dapat dilakukan di perguruan
tinggi, lembaga pers, dan/atau tempat lainnya;
2) Menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
3) Melakukan penelitian berkas administrasi;
4) Menetapkan hasil penelitian berkas administrasi melalui rapat pleno;
5) Mengumumkan daftar nama bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat administratif untuk
mengikuti tes tertulis dan tes psikologi melalui media massa lokal
dan/atau website Bawaslu Kabupaten/Kota;
6) Memastikan pelaksanaan seleksi tes tertulis dengan menggunakan
metode Computer Assisted Test (CAT);
7) Memastikan pelaksanaan tes psikologi oleh lembaga yang ditunjuk
Bawaslu;
8) Menetapkan hasil seleksi tes tertulis dan tes psikologi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota melalui rapat pleno;
9) Mengumumkan daftar nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang lulus seleksi tes tertulis dan tes psikologi melalui media massa
lokal atau website Bawaslu Provinsi dan website Bawaslu
Kabupaten/Kota;
10) Menerima tanggapan dan masukan masyarakat;
11) Memastikan pelaksanaan tes kesehatan oleh lembaga yang ditunjuk
Bawaslu;
12) Melakukan tes wawancara dengan materi penyelenggaraan pemilu,
makalah peserta dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan
masukan masyarakat;
13) Menetapkan nama calon anggota Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dibutuhkan melalui rapat pleno;
14) Mengumumkan nama calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak
2 (dua) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibutuhkan melalui media massa lokal atau website Bawaslu Provinsi
dan website Bawaslu Kabupaten/Kota;
15) Menyampaikan nama-nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang dibutuhkan berdasarkan Undang-Undang dan
menyusun nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai abjad
kepada Bawaslu atau kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi serta
menyampaikan berkas administrasi disertai salinannya.
16) Berkonsultasi dan berkoordinasi kepada Bawaslu;
17) Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Bawaslu sepanjang tidak.
b. Bahwa Anggota Tim Seleksi berkewajiban
1) Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
2) Berpedoman pada asas:
a. Mandiri;
b. Jujur;
c. Adil;
d. Berkepastian Hukum;
e. Tertib;
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif;
k. Efisien;
l. Aksesibilitas; dan
m. Afirmasi.
3) Melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi
masyarakat dalam bentuk masukan dan tanggapan terhadap bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
4) Merahasiakan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan
terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
5)
Meneliti kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas administrasi serta
makalah personal yang telah dibuat oleh bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
6) Memberikan laporan secara berkala pada setiap tahapan dan laporan
akhir kepada Bawaslu; dan
7) Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Bawaslu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Bahwa Prinsip-prinsip dasar etik yang wajib dilaksanakan oleh Tim Seleksi
dalam melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota:
1) Netral atau tidak memihak;
2) Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
3) Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan
atas masalah atau isu yang terjadi dalam proses seleksi;
4) Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta seleksi;
5) Tidak memberitahukan pilihan politiknya dan tidak menanyakan pilihan
politiknya terhadap orang lain;
6) Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta seleksi
baik langsung maupun tidak langsung;
7) Menolak untuk menerima uang, barang dan/atau jasa, janji, atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun
tidak langsung;
8) Tidak akan menggunakan pengaruh atau tugas bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan;
9) Menyatakan secara terbuka dalam rapat dan mengumumkan ke publik
apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon;
10) Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta seleksi
d. Bahwa Anggota Seleksi dilarang:
1) Melakukan tindakan melampaui tugas yang diberikan oleh Bawaslu;
2) Menerima uang atau materi lainnya dari bakal calon atau calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota atau pihak lain terkait dengan proses
penjaringan dan penyaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
3) Memberikan janji kepada bakal calon atau calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terkait dengan proses penjaringan dan penyaringan;
dan
4) Melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
7. Bahwa terdapat Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Pelaksanaan Seleksi Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh dan Bawaslu
Kabupaten/Kota serta Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh Yang Akuntabel dan
Berintegritas hal mana terhadap surat ini wajib untuk dicermati dan dipatuhi oleh
seluruh jajaran Bawaslu agar dalam pelaksanaan tahapan seleksi dapat dilakukan
secara akuntabel dan berintegritas dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan dan kebijakan Bawaslu.
8. Bahwa terhadap adanya temuan permasalahan yang berkaitan dengan proses
pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara
sebagaimana dugaan Teradu terkait adanya anggota Bawaslu Provinsi Maluku
Utara atas nama Andrian Yono Nareng yang telah membuat WAG dengan nama
―The a team‖ yang berisikan sebagian anggota Tim Seleksi dengan melibatkan
pengurus Parpol di WAG. Bawaslu melalui Tenaga Ahli Wenly R J Lolong telah
melakukan klarifikasi terhadap Jerizal Petrus, Lilian Apiteluley dan Awaluddin
yang merupakan anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Provinsi Maluku Utara pada hari Rabu, 24 Mei 2023.
9. Bahwa Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda juga telah melakukan klarifikasi
terhadap Andrian Yono Nareng pada tanggal 7 Juni 2023. Berdasarkan hasil
klarifikasi tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan surat peringatan Nomor:
440/HK.01.01/K1/06/2023 tertanggal 24 Juni kepada Andrian Yono Nareng
(Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan
Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang isinya antara lain sebagai berikut:
a. Bahwa telah dilakukan klarifikasi terhadap Adrian Yoro Naleng serta sejumlah
pihak terkait lainnya sehubungan dengan adanya temuan permasalahan yang
berkaitan dengan proses pembentukan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di
Provinsi Maluku Utara;
b. Bahwa dari hasil klarifikasi yang dilakukan maka Adrian Yoro Naleng terbukti
sebagai pihak yang menginisiasi dibuatnya grup whatsapp ―The A Team‖ yang
berisikan sebagian Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. Bahwa tidak terdapat bukti kuat terkait adanya perintah ataupun ajakan dari
Adrian Yoro Naleng kepada anggota grup whatsapp ―The A Team‖ untuk
mendukung salah satu pihak tertentu terkait dengan proses seleksi anggota
Bawaslu Provinsi Maluku Utara;
d. Bahwa walaupun Adrian Yoro Naleng tidak terdapat bukti kuat telah
memberikan perintah ataupun ajakan yang mengarah kepada tindakan
mengintervensi kerja Tim Seleksi namun tindakan tersebut dalam hal ini
merupakan suatu tindakan yang tidak tertib merujuk kepada ketidakcermatan
yang bersangkutan dalam mematuhi setiap ketentuan yang ada sehingga telah
berdampak negatif terhadap citra lembaga;
e. Berkenaan dengan hal tersebut, diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
10. Bahwa berkenaan dengan dibuatnya WAG yang berisikan sebagian Anggota Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu tidak pernah
mengetahui sampai dengan adanya informasi kejadian tersebut, hingga kemudian
melakukan klarifikasi kepada Adrian Yoro Naleng selaku Koordinator Divisi
Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi
Maluku Utara.
[2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
28 Juli 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor
19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Kota di Provinsi Maluku Utara Periode 2023—2028 dilaksanakan secara terpusat
oleh Bawaslu RI melalui Pembentukan Tim Seleksi yang ditetapkan dengan
Pengumuman Ketua Bawaslu RI Nomor 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023—2028;
2. Bahwa berdasarkan Pengumuman/Penetapan bertanggal 19 April 2023 di atas,
ditentukan nama-nama Timsel yang berasal dari unsur akademisi, professional,
dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas, untuk menyeleksi sejumlah calon
untuk selanjutnya ditetapkan oleh Bawaslu RI sebagai Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Periode 2023—2028;
3. Bahwa Nama-nama Timsel pada Pengumuman/Penetapan dimaksud ditentukan
sebagai berikut:
Provinsi Maluku Utara
Wilayah Kabupaten/Kota Nama
Kab. Halmahera Barat
1. Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd.
Kab. Halmahera
Tengah 2. Lilian Apituley, S.PI., M.Hum.
I Kab. Halmahera Timur 3. Jauhan S. Tawary, S.Ag., M.Pd.I.
4. Wahyuni Bailussy, S.Sos., M.Si.
Kab. Halmahera Utara
5. Dr. Mohtar Kamisi, S.Pd., M.Si.
Kab. Pulau Morotai
Kab. Halmahera
Selatan 1. Awaluddin, S.H., M.H.
Kab. Kepulauan Sula 2. Anwar Kadir A. Gafur, S.Pd., M.Pmat.
II Kab. Pulau Taliabu 3. Sahri Torano, S.E., Sy.M.E.K.
4. Saleh Al-Hadad, S.Pd., M.H.
Kota Ternate
5. Mardia Ibrahim, S.H., M.H.
Kota Tidore
4. Bahwa Bawaslu RI selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2023 mengubah
Pengumuman/Penetapan Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023— 2028 melalui
Pengumuman/Penetapan Nomor 339/KP.01.00/K1/04/2023 tentang
Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Periode 2023—2028 Pasca Tanggapan Masyarakat, menjadi
sebagai berikut:
Provinsi Maluku Utara
Wilayah Kabupaten/Kota Nama
Kab. Halmahera Barat
1. Dr. Jerizal Petrus, S.Th., M.Pd.
Kab. Halmahera
2. Lilian Apituley, S.PI., M.Hum.
Tengah
I 3. Jauhan S. Tawary, S.Ag., M.Pd.I.
Kab. Halmahera Timur
4. Wahyuni Bailussy, S.Sos., M.Si.
Kab. Halmahera Utara
5. Dr. Mohtar Kamisi, S.Pd., M.Si.
Kab. Pulau Morotai
Kab. Halmahera
Selatan 1. Awaluddin, S.H., M.H.
Kab. Kepulauan Sula 2. Imam Hizbullah, S.T., M.T.
II Kab. Pulau Taliabu 3. Sahri Torano, S.E., Sy.M.E.K.
4. Saleh Al-Hadad, S.Pd., M.H.
Kota Ternate
5. Mardia Ibrahim, S.H., M.H.
Kota Tidore
5. Bahwa Berdasarkan Pengumuman/Penetapan di atas, terjadi perubahanatau
penggantian nama pada Wilayah Maluku Utara II, yang sebelumnyaAnwar Kadir A.
Gafur, S.Pd., M.Pmat., menjadi Imam Hizbullah, S.T., M.T.
6. Bahwa peran Bawaslu Maluku Utara dalam pembentukan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah terbatas pada dukungan dan fasiltasi Sekretariat Timsel.
Berdasarkan Pasal 14 Perbawaslu Nomor 19 Tahun2017 ditentukan bahwa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangpembentukan anggota Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota, Tim Seleksi didukung dan difasilitasi oleh sekretariat.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu
dan/atau Bawaslu Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.