Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 179 Tahun 2024
Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 18/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-10-2024
👁 47 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PARA PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 201-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pergeseran suara di TPS 002 dan 003 Kelurahan Pananekeng, kecamatan Tahuna Barat diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 yakni hari pertama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Pemilu Tahun 2024 pada saat kecamatan Tahuna Barat memaparkan hasil rejapitulasi perolehan suara yang ada di Kecamatan Tahuna Barat sekitar ± pukul 20.11 WITA; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe karena melakukan pergeseran suara pada Aplikasi Sirekap sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D. Hasil yang ada di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pasal DilanggarPasal 1 ayat 28 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 10
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Ismed Tumonda dan Teradu II Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 201- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 179-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PARA PENGADU DAN TERADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Edmon B.N Dolongseda Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kab. Kepulauan Sangihe Alamat : Jl. Tapuang Muka, Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Kab. Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Abdullah Makitulung Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Sangihe Alamat : Jl. Tapuang Muka, Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Kab. Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Wenseslaus Fransiscus Makawaehe Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Sangihe Alamat : Jl. Tapuang Muka, Kelurahan Tapuang, Kecamatan Tahuna Timur, Kab. Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai----------Para Pengadu. Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Ismed Tumonda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alamat : Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aike Christino Pangemanan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alamat : Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai------------------Para Teradu. [1.3] membaca Pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PARA PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 201-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut : 1. Bahwa pergeseran suara di TPS 002 dan 003 Kelurahan Pananekeng, kecamatan Tahuna Barat diketahui oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 yakni hari pertama rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Pemilu Tahun 2024 pada saat kecamatan Tahuna Barat memaparkan hasil rejapitulasi perolehan suara yang ada di Kecamatan Tahuna Barat sekitar ± pukul 20.11 WITA; 2. Bahwa peristiwa yang terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe Sangihe pada Pemilu Tahun 2024 yang dipaparkan oleh Kecamatan Tahuna Barat langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan melakukan penelusuran informasi awal (berdadarkan form B Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum) dengan menerbitakan SK penelusuran Nomor 137/PP.00.02/K.SA- 05/02/2024 terhadap peristiwa pergeseran suara yang terjadi; 3. Bahwa hasil penelusuran telah memberikan informasi akurat jika benar telah terjadi pergeseran suara pada aplikasi Sirekap Web di TPS 002 dan 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna barat dengan kronologi sebagai berikut: - Pada hari Jumat 16 Februari 2024, Teradu I Ismed Tumonda (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe) bertemu saksi Jein Untungdaleng (Ketua PPK Kec. Tahuna Barat) di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dalam pertemuan tersebut Teradu I Ismed Tumonda meminta saksi Jein Untung Daleng untuk mengeser suara milik Wesly Tamusa kepada Fitri Lumiu namun tidak diiyakan oleh Saksi Jein Untungdaleng; - Pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekitar Pukul ±12.44 WITA terdapat kegaduhan/keributan perihal adanya informasi telah terjadi perubahan suara diwilayah kecamatan Tahuna Barat sehingga pada saat itu saksi Ireine Marcelia Masambe (Kadiv Teknis PPK Tahuna Barat) melakukan kroscek data C Hasil dengan D Hasil Kecamatan dan ditemukan adanya perbedaan hasil perolehan suara di Kecamatan Tahuna Barat. Selanjutnya Ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat melakukan menelusuran data antara C-Hasil salinan, exel berumus dan D-Hasil Kecamatan, dan ditemukan adanya pergeseran suara di internal partai PKB pada TPS 002 dan 003 dimana pada TPS 002 Caleg nomor urut 2. FITRI LUMIU yang memiliki 1 suara, namun pada D Hasil Kecamatan menjadi 11 suara, dan Caleg nomor urut 9. WESLY TAMUSA yang memiliki 20 suara di D Hasil menjadi 10 suara, sedangkan di TPS 003 Caleg nomor urut 2. FITRI LUMIU sebenarnya 0 (nol) suara, namun pada D Hasil Kecamatan menjadi 10 suara, dan Caleg nomor urut 9. WESLY TAMUSA yang memiliki 24 suara di D Hasil menjadi 14 suara. 4. Bahwa hasil penelusuran informasi awal oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe selanjutnya dijadikan sebagai temuan penanganan pelanggaran dengan nomor : 002/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 (Bukti 006) dan diregistrasi dengan Nomor temuan 003/Reg/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan; 5. Bahwa proses temuan penanganan pelanggaran terhadap pergeseran suara di apliksi Sirekap Web pada TPS 002 dan 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna barat dengan nomor registrasi temuan 003/Reg/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 (Bukti 007); 6. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Kepolisian Resor kepulauan Sangihe dan Kejaksaan negeri Kepulauan Sangihe yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kab. Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan pembahasan karena terindikasi perbuatan dari Teradu I Ismed Tumonda merupakan dugaan tidak pidana Pemilu; 7. Bahwa hasil pengembanagn perkara telah menumukan sebuah fakta baru jika peristiwa persegeran suara di Sirekap Web bukan hanya dilakukan Teradu I Ismed Tumonda namun juga oleh Teradu II Aike Christino Pangemanan (Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe); 8. Bahwa berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (data pada formulir D-Hasil Kecamatan dengan formulir C-Hasil yang dilakukan oleh Para Teradu tersebut sebagai berikut: a. Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Tahuna Barat berdasarkan data yang ada dalam log aktivity aplikasi Sirekap yang dilakukan masing-masing oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7171071605850001 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN dan akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7103240904890002 atas nama ISMED TUMONDA, secara terperinci sebagai berikut di bawah ini : 1) Kecamatan TAHUNA (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe 1) (Bukti P - 38) Sesuai dengan data pada log aktivitas aplikasi Sirekap ditemukan adanya perubahan data yang dilakukan oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7103240904890002 dan Nomor telepon genggam atas nama ISMED TUMONDA (+6282292640800), yaitu : a) Kelurahan Santiago (Bukti P - 11 s/d 15) TPS SUARA YANG BERGESER 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 13 suara menjadi 9 suara. 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7 suara menjadi 6 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 1 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7 suara menjadi 3 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 4 suara 006 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 15 suara menjadi 11 suara. 008 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 0 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 8 suara b) Kelurahan SOATALOARA I. (Bukti P - 24 s/d 27) TPS SUARA YANG BERGESER 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 10 suara menjadi 7 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 3 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 9 suara menjadi 7 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 2 suara 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 2 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 1 suara. 005 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 12 suara menjadi 8 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 4 suara. c) Kelurahan SAWANG BENDAR. (Bukti P - 16 s/d 19) TPS SUARA YANG BERGESER 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 3 suara 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 3 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 1 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG dari 0 suara menjadi 5 suara. 005 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 0 suara menjadi 4 suara. d) Kelurahan APENGSEMBEKA (Bukti P - 20 s/d 23) TPS SUARA YANG BERGESER 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 2 suara menjadi 0 suara. 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 1 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 1 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara. - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 4 suara. (perubahan terjadi 2 kali) 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 0 suara. e) Kelurahan BUNGALAWANG (Bukti P - 32 s/d 34) TPS SUARA YANG BERGESER 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 6 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 2 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 2 suara menjadi 0 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 2 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 4 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara. f) Kelurahan SOATALOARA II (Bukti P - 28 s/d 31) TPS SUARA YANG BERGESER 001 - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 5 suara menjadi 3 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 1 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 4 suara. 005 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 0 suara. g) Kelurahan MANENTE (Bukti P - 35 s/d 37) TPS SUARA YANG BERGESER 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 1 suara. 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara. - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 5 suara (perubahan terjadi 2 kali) 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 4 suara. 2) Kecamatan TAHUNA BARAT (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe 1). (Bukti 10) Sesuai dengan data pada log aktivitas aplikasi Sirekap ditemukan adanya perubahan data yang dilakukan oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7171071605850001 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN, yaitu: a) Kelurahan PANANEKENG (Bukti P - 08 s/d 09) TPS SUARA YANG BERGESER 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi 11 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA menjadi 10 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi 10 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA menjadi 14 suara. b. Bahwa jumlah suara masing-masing calon legislatif PKB atas nama FITRI LUMIU, WESLY TAMUSA dan RIZALDY PATRICIUS PAPARANG per TPS sesuai dengan data pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) yaitu : 1) Kecamatan Tahuna (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe a) Kelurahan Santiago TPS PEROLEHAN SUARA 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 9 suara. 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 6 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 1 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 3 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 4 suara. 006 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 11 suara. 008 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 8 suara. b) Kelurahan SOATALOARA I TPS PEROLEHAN SUARA 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 7 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 3 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 7 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 2 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 1 suara. 005 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 8 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 4 suara. c) Kelurahan SAWANGBENDAR TPS PEROLEHAN SUARA 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 3 suara 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 3 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. - Caleg PKB RIZALDY PATRICIUS PAPARANG memperoleh 5 suara. 005 - TPS (Tempat Pemungutan Suara) nomor 05. - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara. d) Kelurahan APENGSEMBEKA TPS PEROLEHAN SUARA 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. e) Kelurahan BUNGALAWANG TPS PEROLEHAN SUARA 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 6 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 2 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 2 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara. f) Kelurahan SOATALOARA II TPS PEROLEHAN SUARA 001 - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 3 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara. 005 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. g) Kelurahan MANENTE TPS PEROLEHAN SUARA 001 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. - 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara. 004 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara. Kecamatan Tahuna Barat (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe 1). Sesuai dengan data pada log aktivitas aplikasi Sirekap ditemukan adanya perubahan data yang dilakukan oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7171071605850001 dan nomor telepon genggam +6281312352340 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN, yaitu : Kelurahan PANANEKENG TPS PEROLEHAN SUARA 002 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 20 suara. 003 - Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. - Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 24 suara. c. Bahwa sesuai log activity aplikasi Sirekap yang dilakukan oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7103240904890002 dan nomor telepon genggam +6282292640800 atas nama ISMED TUMONDA diatas kemudian disandingkan atau dibandingkan dengan jumlah perolehan suara pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) ditemukan perubahan data yang berdampak terjadinya pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara pada calon legislatif peserta pemilu 2024 yang jelasnya sebagai berikut dibawah ini : Kecamatan Tahuna (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe 1). a) Kelurahan SANTIAGO TPS PERUBAHAN SUARA 001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 13 suara menjadi 9 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 9 suara. 002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7 suara menjadi 6 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 6 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 1 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 1 suara. 004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 7 suara menjadi 3 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 3 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 4 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 4 suara. 006 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 15 suara menjadi 11 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 11 suara. 008 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 0 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. - - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 8 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 8 suara. b) Kelurahan SOATALOARA I TPS PERUBAHAN SUARA 001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 10 suara menjadi 7 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 7 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 3 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 3 suara 003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 9 suara menjadi 7 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 7 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 2 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 2 suara 004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 2 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara.- - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 1 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 1 suara 005 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 12 suara menjadi 8 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 8 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 4 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 4 suara. c) Kelurahan SAWANG BENDAR TPS PERUBAHAN SUARA 002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara - Perubahan Data Sirekap :Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 3 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 3 suara. 003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 3 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 3 suara 004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 1 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG dari 0 suara menjadi 5 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB RIZALDY P. PAPARANG memperoleh 5 suara 005 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi 0 suara menjadi 4 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara. d) Kelurahan BUNGALAWANG TPS PERUBAHAN SUARA 001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 6 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 6 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 2 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 2 suara. 003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 2 suara menjadi 0 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 2 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 2 suara. 004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 4 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara. e) Kelurahan SOATALOARA II TPS PERUBAHAN SUARA 001 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 5 suara menjadi 3 suara. 003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 6 suara menjadi 1 suara - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. 004 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 8 suara menjadi 4 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 4 suara. 005 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 0 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 3 suara. Sesuai dengan data tersebut diatas ditemukan bahwa telah terjadi perubahan data pada jumlah suara Calon Legislatif PKB atas nama FITRI LUMIU, WESLY TAMUSA dan RIZALDY PATRICIUS PAPARANG sebelumnya yang kemudian dilakukan perubahan kembali sesuai dengan (C-Hasil) oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7103240904890002 atas nama ISMED TUMONDA. Sedangkan berdasarkan perubahan data dalam log aktivitas pada Kelurahan Apengsembeka TPS 003 dan Kelurahan Manente TPS 002 yang disandingkan dengan hasil jumlah perolehan suara (C-Hasil) sebagai berikut : a) Kelurahan APENGSEMBEKA TPS PERUBAHAN SUARA 003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 4 suara menjadi 1 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 4 suara. (perubahan terjadi 2 kali). - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 0 suara menjadi 1 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA dari 1 suara menjadi 0 suara (perubahan terjadi 2 kali). - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 1 suara. b) Kelurahan MANENTE TPS PERUBAHAN SUARA 002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 5 suara menjadi 2 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU dari 3 suara menjadi 5 suara (perubahan terjadi 2 kali). - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 2 suara. Sesuai dengan dengan data tersebut ditemukan bahwa telah terjadi perubahan data pada jumlah suara Calon Legislatif PKB atas nama FITRI LUMIU, dan WESLY TAMUSA yang tidak sesuai dengan dengan (C-Hasil) oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7103240904890002 dan nomor telepon genggam +6282292640800 atas nama ISMED TUMONDA, sehingga atas perubahan data yang dilakukan akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7103240904890002 atas nama ISMED TUMONDA tersebut tentunya berdampak berkurangnya jumlah suara dari Caleg PKB atas nama WESLY TAMUSA dari 1 suara ke 0 suara (TPS 003 Kelurahan Apengsembeka) dan bertambahnya jumlah suara dari Caleg PKB atas nama FITRI LUMIU dari 1 suara ke 4 suara (TPS 003 Kelurahan Apengsembeka) dan dari 2 suara ke 5 suara (TPS 002 Kelurahan Manente) d. Bahwa sesuai dengan perubahan data jumlah suara pada log activity aplikasi Sirekap yang dilakukan NIK 7171071605850001 dan nomor telepon genggam +6281312352340 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN diatas kemudian disandingkan atau dibandingkan dengan jumlah perolehan suara pada Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) ditemukan perubahan data yang berdampak terjadinya pengurangan atau ketambahan jumlah suara yang dijelaskan sebagai berikut : Kecamatan Tahuna Barat (Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe 1) (Bukti 010). Kelurahan PANANEKENG TPS PERUBAHAN SUARA 002 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi 11 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 1 suara. - Perubahan Data Sirekap :Caleg PKB WESLY TAMUSA menjadi 10 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 20 suara. 003 - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB FITRI LUMIU menjadi 10 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB FITRI LUMIU memperoleh 0 suara. - Perubahan Data Sirekap : Caleg PKB WESLY TAMUSA menjadi 14 suara. - Jumlah suara (C-Hasil) : Caleg PKB WESLY TAMUSA memperoleh 24 suara. Sehingga sesuai dengan dengan data tersebut ditemukan bahwa telah terjadi perubahan data pada jumlah suara Calon Legislatif PKB atas nama FITRI LUMIU, dan WESLY TAMUSA yang tidak sesuai dengan dengan (C-Hasil) oleh akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7171071605850001 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN, sehingga atas perubahan data yang dilakukan akun aplikasi Sirekap yang terdaftar dengan NIK 7171071605850001 atas nama AIKE CHRISTINO PANGEMANAN tersebut tentunya berdampak berkurangnya jumlah suara dari Caleg PKB atas nama WESLY TAMUSA dari 24 suara ke 14 suara (TPS 003 Kelurahan Pananekeng) dan dari 20 suara ke 10 suara (TPS 002 Kelurahan Pananekeng) dan bertambahnya jumlah suara dari Caleg PKB atas nama FITRI LUMIU dari 0 suara ke 10 suara (TPS 003 Kelurahan Pananekeng) dan dari 1 suara ke 11 suara (TPS 003 Kelurahan Pananekeng) 9. Bahwa berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa dengan cara mengakses dan merubah jumlah suara melalui aplikasi SIREKAP yang mana terhadap komisioner KPU yang menjabat masing-masing telah didaftarkan menggunakan aplikasi SIREKAP; 10. Bahwa terhadap akun para Teradu kemudian terdaftar sesuai dengan NIK 7103240904890002 didapatkan kepemilikan atas nama atas nama ISMED TUMONDA (Teradu I) dan NIK 7171071605850001 didapatkan kepemilikan atas nama AIKE PANGEMANAN (Teradu II); (Bukti 004) 11. Bahwa sistem akses melalui aplikasi Sirekap dapat dilakukan akses menggunakan kormputer atau hanphone, dan setelah aplikasi tersebut muncul maka user akan diminta mengisi username dan password, dan setelah user name dan password diisi kemudian dari pihak aplikasi akan meminta kode OTC (one time code) yang kode tersebut guna masuk kedalam akun Gmail (google mail) yang sudah terotenfikasi dalam handphone (telepon genggam) admin/operator dan selanjutnya setelah kode OTC itu dimasukkan maka admin/operator sudah bisa masuk kedalam aplikasi Sirekap dimaksud; 12. Bahwa para Teradu kemudian telah terdaftar mengunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) adalah Komisioner KPU atau anggota KPU yang mana secara umum akun komisioner KPU atau anggota KPU memang didaftarkan harus mengunakan NIK (Nomor Identitas Kependudukan); 13. Bahwa akun NIK : 7171071605850001 yang terdaftar pada aplikasi Sirekap memiliki kesamaan atau kesesuaian dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Teradu II AIKE PANGEMANAN dan akun NIK : 7103240904890002 yang terdaftar pada aplikasi Sirekap memiliki kesamaan atau kesesuaian dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Teradu I ISMED TUMONDA; 14. Bahwa perubahan suara yang dilakukan oleh para Teradu di aplikasi Sirekap Web, dengan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe memberikan matrix berubahan data di kecamatanTahuna Barat sebagaimana Temuan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe dan perubahan data di Kecamatan Tahuna Barat, namun sebagaimana hasil penanganan pelanggaran, perubahan suara yang dilakukan para Teradu juga terjadi di kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu dan Kecamatan Tamako (sebagaimana keterangan saksi VII Merson Sutrisno Pandengsolang dan bukti terlampir); 15. Bahwa perubahanan suara oleh para Teradu di akun SIrekap Web Kecamatan Tahuna Barat memang telah diekembalikan sesuai dengan C-Hasil Kecamatan Tahuna Barat pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kab. Kepl. Sangihe pada Pemilu Tahun 2024 pada hari senin, tanggal 26 Feberuari 2024 setelah PPK Tahuna selesai memaparkan hasil rekapitulasi suara di Kec. Tahuna Barat. Namun yang menjadi pokok permohonan ini adalah peristiswa perubahan dan/atau pergeseran suara yang dialakukan oleh para Teradu yang notebenenya adalah anggota KPU Kab. Kepl. Sangihe yang telah mengutak atik perolehan suara di aplikasi Sirekap Web, padahal sangat jelas jika ketua maupun anggota KPU tidak memiliki kewenangan untuk, menguragi atau menambah perolehan suara di aplikasi Sirekap Web pada Pemilu Tahun 2024 sehingga perbuatan Teradu sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku serta nilai-nilai intergitas penyelenggara Pemilu; 16. Bahwa terkait dugaan tindak pidana Pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Kepualauan Sangihe ke Kepolisian Resor Sangihe telah selesai disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado dengan nomor putusan : 69/PID/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024 sehingga perkara nomer 69 telah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Manado (Bawaslu Kabupaten kepulauan Sangihe melihat putusan tersebut di akun direktori putusan Mahkamah Agung RI karena Bawaslu Sangihe belum mendapatkan salinan putusan asli dari Pengadilan Tinggi Manado) sebagai berikut: o Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa I, Dan Penasihat Hukum Terdakwa II; o Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Tanggal 21 Mei 2024 Nomor 29/Pid.Sus/2024/Pn Thn, Yang Dimohonkan Banding Tersebut; Mengadili Sendiri o Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan, Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagai Anggota Kpu Kabupaten/Kota Turut Serta Dengan Sengaja Mengakibatkan Hilang Atau Berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan/Atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair, Akan Tetapi Penuntutan Perbuatan Terhadap Perkara Tersebut, Dinyatakan Gugur; o Melepaskan Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan. Oleh Karena Itu Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging); o Memulihkan Segala Hak Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II, Aike Christino Pangemanan Dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat Serta Martabatnya; o Menetapkan Barang Bukti Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; o Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara; 17. Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Manado menyatakan bahwa Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan, Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Sebagai Anggota Kpu Kabupaten/Kota Turut Serta Dengan Sengaja Mengakibatkan Hilang Atau Berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan/Atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Sebagaimana Dalam Dakwaan Primair, Akan Tetapi Penuntutan Perbuatan Terhadap Perkara Tersebut, Dinyatakan Gugur dan Melepaskan Terdakwa I Ismed Tumonda Dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan. Oleh Karena Itu Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Recht svervolging); 18. Bahwa setelah dilihat putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024 menyebutkan kalimat (Ontslag Van Recht svervolging) yang setelah dicari pengertian dari (Ontslag Van Recht svervolging) adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana (dilihat dari website dengan alamat https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-putusan-bebas-dengan- putusan-lepas-lt5122909d10411) 19. Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT MND tanggal 13 Juni 2024 yang telah berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana penjelasan poin 17 dan 18 dalam kronologi kejadian ini, maka apa yang diperbuat oleh para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sehingga perbuatan para Teradu wajib ditindak secara etik sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Sehubungan dengan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap perkara Nomor 179-PKE- DKPP/VIII/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang bertempat diruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa kami selaku Para Pengadu memberi Kesimpulan atas Jawaban para Teradu terhadap perkara a quo dari Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN sebagai berikut: 1. Bahwa Para Pengadu membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II dalam jawabannya yang disampaikan secara langsung di depan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tanggal 03 Oktober 2024, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui oleh Para Pengadu/Pelapor; 2. Bahwa Para Pengadu dapat membuktikan dugaan pelanggaran Kode Etik. Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas dari Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN; 3. Bahwa berdasarkan surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) KPU RI, dimana pada tanggal 22 Februari 2024, akses masuk dalam aplikasi SIREKAP telah dibuka dan bersamaan dengan itu pada tanggal 22 Februari 2024 s/d tanggal 23 Februari 2024, Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN melakukan perubahan data perolehan suara sehingga mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; 4. Bahwa berdasarkan dalil/ jawaban Teradu I ISMED TUMONDA pada point 2.1.1 s/d 2.1.18 (Bukti T-1 s/d T-7) serta dalil/ jawaban Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN pada point 2.1.1 s/d 2.1.39 (Bukti T-1 s/d T-11) tidak berdasar dan beralasan hukum sebab apa yang didalilkan semuanya telah dibuktikan sebagaimana dalam Putusan PN Tahuna Nomor : 29/Pid.Sus/2024/PN Thn tanggal 21 Mei 2024 dan Putusan PT Manado Nomor : 69/Pid/2024/PT Mnd tanggal 13 Juni 2024 dimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/IV/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 16 April 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/12/IV/2024/Reskrim, tanggal 17 April 2024, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/11/IV/2024/Reskrim, tanggal 19 April 2024 dan pada tanggal 26 April 2024 penyidik telah menetapkan tersangka/ Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/11.a/IV/2024/Reskrim, tanggal 26 April 2024, selanjutnya pada tanggal 30 April 2024 telah menyerahkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pada tanggal 08 Mei 2024 penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor : B - 692/P.1.13/Eku.1/05/2024, tanggal 08 Mei 2024 selanjutnya pada hari itu juga tersangka/ Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN bersama barang bukti diserahkan ke JPU, pada tanggal 14 Mei 2024 penetapan hari sidang, pada tanggal 15 s/d 20 Mei 2024 dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tahuna dan pada tanggal 21 Mei 2024 perkara tersebut diputuskan dengan amar putusan ” Menyatakan Terdakwa/ Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara “ dan menjatuhkan pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan dan barang bukti dikembalikan kemudian pada tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa/ Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan pada tanggal 13 Juni 2024, perkara tersebut diputuskan dengan amar putusan “ Menyatakan Terdakwa/ Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara namun perkaranya dinyatakan Ontslag Van Rechtsvervolging” dan pada tanggal 22 Agustus 2024 telah dilakukan eksekusi oleh JPU atas putusan tersebut; 5. Bahwa Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dengan baik dan benar sesuai amanat undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga Teradu I ISMED TUMONDA dan Teradu II AIKE CHRISTINO PANGEMANAN diduga kuat telah melanggar Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/ atau Pakta Integritas serta akan menimbulkan dampak buruk dimana saat ini tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024 sementara berlangsung di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pengadu memohon kepada yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu yang mengacu pada ketentuan yang ada. [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-47, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Tugas Pengawas Nomor: 091/PM.00.02/K.SA- 05/02/2024 dan 092/PM.00.02/K.SA-05/02/2024; 2. P-2 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 82/LHP/PM.01.02/3/2024; 3. P-3 Rekaman Video akun Sirekap Web; 4. P-4 Tangkapan Layar akun Sirekap Web; 5. P-5 (Bukti P-5) Hasil Pemeriksaan dari KPU Kab. Kepl. Sangihe terhadap Aktifitas Sirekap Web; 6. P-6 Temuan Nomor 002/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 5 Maret 2024; 7. P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran Registrasi Nomor 003/REG/TM/PL/KAB/25.15/II/2024 Tanggal 28 Maret 2024; 8. P-8 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Barat, Kelurahan Pananekeng, TPS 002; 9. P-9 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Barat, Kelurahan Pananekeng, TPS 003; 10. P-10 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Barat; 11. P-11 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Santiago, TPS 002; 12. P-12 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Santiago, TPS 004; 13. P-13 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Santiago, TPS 005; 14. P-14 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Santiago, TPS 006; 15. P-15 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Santiago, TPS 008; 16. P-16 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar, TPS 002; 17. P-17 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar, TPS 003; 18. P-18 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar, TPS 004; 19. P-19 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Sawang Bendar, TPS 005; 20. P-20 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan 1 (Satu) Rangkap Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Apengsembeka, TPS 001; 21. P-21 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Apengsembeka, TPS 002; 22. P-22 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Apengsembeka, TPS 003; 23. P-23 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Apengsembeka, TPS 004; 24. P-24 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara I, TPS 001; 25. P-25 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara I, TPS 003; 26. P-26 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara I, TPS; 27. P-27 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara I, TPS 005; 28. P-28 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara II, TPS 001; 29. P-29 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara II, TPS 003; 30. P-30 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara II, TPS 004; 31. P-31 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Soataloara II, TPS 005; 32. P-32 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Bungalawang, TPS 001; 33. P-33 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Bungalawang, TPS 003 34. P-34 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Bungalawang, TPS 004; 35. P-35 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Manente, TPS 001; 36. P-36 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Manente, TPS 002; 37. P-37 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna, Kelurahan Manente, TPS 003; 38. P-38 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna; 39. P-39 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Timur, Kelurahan Tona I, TPS 004; 40. P-40 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tahuna Timur; 41. P-41 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Manganitu, Kelurahan Mala, TPS 002; 42. P-42 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Manganitu, Kelurahan Sesiwung, TPS 003; 43. P-43 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Kecamatan Manganitu; 44. P-44 Foto Copy BA dan Sertifikat dan Catatan Hasil Pemungutan Perolehan Suara Di tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 (Model C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tamako, Kelurahan Nagha II, TPS 003; 45. P-45 Foto Copy BA dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik Dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Dari Setiap TPS Dalam Wilayah Kecamatan pemilihan Umum Tahun 2024 (Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota) Kecamatan Tamako; 46. P-46 Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 29/Pid.Sus/2024/PN.Thn; 47. P-47 Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT MND. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] Bahwa Teradu I menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah Aduan dari Bawaslu Kabupaten Sangihe terhadap dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas, Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 2. Bahwa atas dugaan Teradu I memberikan Instruksi kepada ketua PPK Kecamatan Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran suara antar calon legislatif Teradu dengan jujur menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan Instruksi untuk melakukan pergeseran suara kepada ketua PPK kecamatan Tahuna Barat ataupun anggota PPK Kecamatan Tahuna Barat; 3. Bahwa PPK Kecamatan Tahuna Barat Tidak Pernah melakukan pergeseran suara baik antar calon legislatif maupun antar Partai Politik pada Pemilu Tahun 2024; 4. Bahwa Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki Tugas dan Bertanggung jawab secara Divisi sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 35 ayat (4) yaitu “Divisi Teknis Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: a. pengusulan daerah pemilihan dan alokasi kursi; b. verifikasi partai politik dan anggota DPD; c. pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; d. pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; e. penetapan hasil dan pendokumentasian hasil Pemilu dan Pemilihan; f. pelaporan dana kampanye; dan g. penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota. 5. Bahwa berdasarkan PKPU 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota pasal 35 ayat (4) huruf d, Teradu merasa memiliki Tugas dan Kewajiban untuk memantau Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa terkecuali, sekalipun Kecamatan tersebut bukan merupakan Korwil dari Teradu I karena Pemahaman dari Teradu I untuk Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam skala Kabupaten/ Kota bukan skala Korwil Kecamatan dan Teradu I telah memantau 12 kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, 3 Kecamatan yang tidak di datangi dikarenakan terkendala cuaca atau gelombang laut yang saat itu tidak memungkinkan untuk mendatangi 3 kecamatan tersebut, 3 kecamatan tersebut yaitu kecamatan Tatoareng, Kecamatan Nusa Tabukan dan Kecamatan Kepulauan Marore; 6. Bahwa Pemantauan dilakukan yaitu dengan cara mendatangi langsung ke lokasi Pleno Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di kecamatan dan sesuai dengan arahan dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara bahwa ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/ Kota juga harus memantau Progres dan aktivitas pada Aplikasi SIREKAP. 7. Bahwa beradaskan PKPU 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 1 Ayat 28 yaitu “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu”. 8. Bahwa pada aplikasi SIREKAP di KPU Kab. Kepl. Sangihe Memiliki 1 (satu) orang admin dan 8 (Delapan) orang Operator Untuk menjalankan Aplikasi Sirekap dan 1 (satu) orang operator di tingkat Kecamatan dan menurut Kepala Sub Bagian Teknis penyelenggaraan, sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Aplikasi Sirekap ada yang namanya Akun yang terdiri dari Akun Admin, Akun Operator Kab/Kota, Akun Komisioner, Akun Ketua dan Operator PPK dan Akun Anggota KPPS; 9. Bahwa Akun Operator Kab/Kota, Akun Komisioner, Akun Ketua dan Operator PPK dan Akun Anggota KPPS di buat oleh Admin Kabupaten/Kota dan hanya dapat di hapus/ di nonaktifkan oleh Admin Kabupaten/kota; 10. Bahwa semua komisioner dibuatkan akun dan Password oleh admin dan menurut Admin Sirekap Kabupaten Akun Komisioner hanya sebagai viewers atau pemantau dan tidak dapat melakukan perubahan sesuai dengan penyampaian yang diterima oleh Admin pada saat Bimbingan Teknis terkait Penggunaan Aplikasi Sirekap pada tanggal 17 s/d 20 Januari 2024 di Jakarata oleh KPU RI. 11. Bahwa atas dugaan perubahan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna dan kecamatan Manganitu dengan hasil yang terlihat di log activity yang diperlihatkan oleh Admin Sirekap KPU Kabupaten pada tanggal 12 April 2024 saat Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, menggunakan Akun dengan NIK 7103240904890002 atas Nama Teradu I, sesunggunya tidak ada suara yang berubah dari C.Hasil ke D.Hasil Kecamatan, Jumlah Suara Calon Legislatif dan Partai Politik tidak ada perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Aktivitas di dalam aplikasi Sirekap dengan menggunakan akun dengan NIK 7103240904890002 bukan menambahkan atau mengurangi perolehan suara, namun aktivitas yang terjadi mengarah ke perbaikan/Pembetulan perolehan suara/ mengembalikan perolehan suara sesuai dengan perolehan pada C.Hasil dan Perbaikan/Pembetulan suara tersebut bukan hanya terjadi pada satu partai Politik, akan tetapi terjadi di beberapa partai Politik. Sebagai sampel, pada tanggal 23 Januari 2024 Perbaikan sauara terjadi di TPS 002, Kelurahan Mala, Kecamatan Manganitu untuk suara Partai Persatuan Pembangunan dari 800 suara diperbaiki menjadi 0 suara sesuai dengan C.Hasil dan suara Partai Bulan Bintang dari 880 suara diperbaiki menjadi 0 suara sesuai dengan C.Hasil.(Bukti T1-1); 12. Bahwa terkait dengan penelusuran pada TPS 3 Kelurahan Apengsembeka, TPS 2 Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna pada Partai PKB untuk Calon legislatif nomor urut 2 atas nama Fitri Lumiu dan calon Legislatif nomor urut 9 atas nama Wesly Tamusa terjadi dua kali perubahan pada tanggal 23 Februari 2024 yaitu : - TPS 3 Kelurahan Apengsembeka • Perubahan ke I Pukul 20:20:21 ➢ Fitri Lumiu dari 3 suara menjadi 4 suara ➢ Wesly Tamusa dari 1 suara menjadi 0 suara • Perubahan ke II Pukul 21:21:38 ➢ Fitri Lumiu dari 4 suara menjadi 1 suara (1 suara sesuai dengan C.Hasil) ➢ Wesly Tamusa dari 0 suara menjadi 1 suara (1 suara sesuai dengan C.Hasil) - TPS 2 Kelurahan Manente • Perubahan ke I Pukul 19:54:22 ➢ Fitri Lumiu dari 3 suara menjadi 5 suara • Perubahan ke II Pukul 21:00:20 ➢ Fitri Lumiu dari 5 suara menjadi 2 suara (2 suara sesuai dengan C.Hasil) Berdasarkan uraian diatas setelah dicermati pada model D.Hasil Kecamatan bahwa Perubahan ke II lah yang tertuang atau tercatat dalam model D.Hasil Kecamatan (Bukti T1-2,T1-3) 13. Bahwa setelah dilakukan penyandingan antara C.Hasil/C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan di dapati data sebagai berikut : Untuk Calon Legislatif dari PKB an. Fitri Lumiu C.Hasil/ D.Hasil Kelurahan TPS C.Hasil Salinan Kecamatan Apengsembeka 3 1 1 Manente 2 2 2 Untuk Calon Legislatif dari PKB an. Wesly Tamusa C.Hasil/ D.Hasil Kelurahan TPS C.Hasil Salinan Kecamatan Apengsembeka 3 1 1 Berdasarkan penyandingan di atas didapati bahwa tidak terdapat perbedaan perolehan suara antara C.Hasil/ C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan.(Bukti T1-3, T1-4, T1-5) 14. Bahwa perbaikan data atau perolehan suara di PPK Kecamatan Tahuna dalam Aplikasi Sirekap dengan menggunakan NIK Teradu terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 mulai dari pukul 19:54:22 s/d 22:31:22, sedangkan Teradu I pada selang waktu tersebut sedang duduk berbincang bersama dengan Anggota Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe yaitu Abdullah Makitulung, Wartawan dan petugas keamanan di halaman atau teras aula Kecamatan Tahuna Tempat Pleno PPK Tahuna yang saat itu juga masih berlangsung Pleno di PPK Tahuna dan teradu tidak sedang memegang atau mengoperasikan perangkat Elektonik, baik itu Handphone ataupun Laptop. Teradu I secara jujur menyampaikan bahwa Teradu TIDAK PERNAH MELAKUKAN AKTIVITAS PERBAIKAN PEROLEHAN SUARA PADA APLIKASI SIREKAP, karena Akun Komisioner hanya diberi akses untuk viewers atau memantau. 15. Bahwa perbedaan Perolehan Suara antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan terjadi pada TPS 901 (TPS Lokasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan) Kelurahan Soataloara II Kecamatan Tahuna untuk Calon legislatif dari partai PKB nomor urut 2 atas nama Fitri Lumiu dan Calon Legislatif Nomor urut 3 atas nama Rahel Saul. Calon Legislatif atas nama Fitri Lumiu pada C.Hasil memperoleh 14 suara dan calon Legislatif atas nama Rahel Saul pada C.Hasil memperoleh 0 suara namun tercatatat dalam aplikasi sirekap, Fitri Lumiu 0 suara dan Rahel Saul 14 suara. Perubahan Juga Terjadi pada TPS 3 Kelurahan Manente Kecamatan Tahuna Untuk calon Legislatif dari partai Hanura nomor urut 4 atas nama Edgard Hebingadil dan Calon Legislatif nomor urut 5 atas nama Stevenson Masalamate, Calon Legislatif atas nama Edgard Hebingadil pada C.Hasil memperoleh 1 suara dan calon Legislatif atas nama Stevenson Masalamate pada C.Hasil memperoleh 0 suara namun tercatatat dalam aplikasi sirekap itu Edgard Hebingadil 0 suara dan Stevenson Masalamate 1 suara. Menurut PPK Tahuna yang disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, hal itu terjadi setelah di klik Finalisasi dan kemungkinan itu terjadi karena server SIREKAP dan bukan menggunakan Akun Teradu, perbedaan perolehan suara tersebut di perbaiki pada Pleno tingkat kabupaten atas inisiatif dari Teradu.(Bukti T1-6) Kejadian berubahnya data setelah di klik Finalisasi juga terjadi di beberapa kecamatan, salah satunya Kecamatan Tabukan Tengah yang pada saat akan mengakhiri Pleno rekapitulasi dan mengklik Finalisasi, setelah itu di print kemudian dilakukan Pencermatan Bersama dengan Panwascam dan saksi ditemukan data yang berbeda dengan excel berumus yang dipegang oleh PPK, panwascam dan saksi, dan pada saat itu PPK Tabukan Tengah meminta kepada Admin KPU Kabupaten untuk kiranya dapat membatalkan finalisasi dikarenakan ada data yang berubah atau tidak sesuai dan hal itu di penuhi oleh Admin untuk membatalkan finalisasi sirekap PPK Tabukan Tengah, setelah dibatalkan finalisasi, PPK tabukan tengah melakukan pembetulan dan selanjutnya di klik finalisasi, di periksa kembali hasil finalisasi dan hasilnya tidak ada lagi kesalahan/perbedaan data, kejadian di Tabukan Tengah diketahui oleh Semua Komisioner KPU Kabupaten Sangihe dan Komisioner Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe karena pada saat itu kami datang bersama pada saat Kejadian. 16. Bahwa dalam Whatsup Group PPK Generation 2023 yang merupakan salah satu group whatsup Penyelenggara Pemilu yang didalamnya beranggotakan Komisioner KPU Sangihe, Jajaran Sekretariat KPU Sangihe serta PPK se Kabupaten Sangihe sempat ada penyampaian dari Kasubag Teknis selaku admin Sirekap untuk menunda atau menskors rapat Pleno dikarenakan Sirekap sedang dalam tahap Pembersihan data atau sedang bermasalah dan Teradu selaku Komisioner KPU Kabupaten Sangihe tidak pernah menyampaikan untuk menunda atau menskors rapat Pleno di tingkat kecamatan dikarenakan Teradu tidak tau menahu perihal kondisi aplikasi Sirekap.(Bukti T1-7) 17. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan sesuai dengan Instruksi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan diteruskan oleh Teradu kepada jajaran PPK se-Kabupaten Harus dilaksanakan Paling lambat tanggal 17 Februari 2024, dan dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe ada 2 Kecamatan yang tidak mengikuti arahan tersebut yaitu yang pertama Kecamatan kepulauan Marore dengan alasan kotak suara belum diterima di karenakan kondisi laut yang tidak memungkinkan untuk dilakukannya pendistribusian balik kotak suara dari 2 PPS karena gelombang laut yang tinggi dan letak 2 Kelurahan/ kampung tersebut merupakan kampung yang berbentuk pulau atau terpisah jauh dari ibu kota kecamatan yang kedua Kecamatan Tahuna Barat dengan alasan bahwa mereka sudah bersepakat untuk melaksanakan Pleno tanggal 19 dan nanti terlaksana pada tanggal 20 Februari 2024 dikarenakan ada pemberitahuan untuk menunda Pleno karena aplikasi sirekap mengalami gangguan. 18. Bahwa Teradu I menyampaikan dengan sejujur jujurnya bahwa Teradu I Tidak pernah berkomunikasi, Bertemu ataupun menerima sesuatu baik dari calon legislatif, partai politik maupun dari tim pemenangan dalam Pemilu Tahun 2024. 19. Bahwa Teradu I secara tegas menolak seluruh dalil-dalil temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas selain yang TERADU akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini. 20. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana temuan dugaan Pelangaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas yang didalilkan dan Teradu juga merupakan salah satu bagian yang turut mensukseskan Pemilu 2024 di Kabupaten Sangihe sehingga KPU Kabupaten Sangihe menjadi salah satu dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yang Tidak memiliki Gugatan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) di semua jenis Pemilihan dan juga Tidak terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU). [2.5.2] Bahwa Teradu II menyampaikan jawaban secara terpisah dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu II perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017; 2. Bahwa atas dugaan pergeseran suara di TPS 2 (dua) Kelurahan Pananekeng, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama Fitri Lumiu memperoleh 1 (satu) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL, kemudian berubah menjadi 11 (sebelas) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa berdasarkan Formulir Model C-HASIL memperoleh 20 (dua puluh) suara menjadi 10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN, perlu ditegaskan bahwa TERADU tidak mengetahui pergesaran suara tersebut; 3. Bahwa atas dugaan pergeseran suara di TPS 3 Kelurahan Pananekeng, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama Fitri Lumiu memperoleh 0 (nol) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL, kemudian berubah menjadi 10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa berdasarkan Formulir Model C- HASIL memperoleh 24 (dua puluh empat) suara menjadi 14 (empat belas) suara pada Formulir model D-HASIL KECAMATAN, perlu ditegaskan bahwa Teradu II tidak mengetahui pergesaran suara tersebut; 4. Teradu II mengetahui pergeseran yang terjadi di TPS 2 dan 3 di Kelurahan Pananekeng pada saat Pleno rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 26 Februari 2024; 5. Teradu Tidak mengenal, memiliki hubungan apapun, atau pernah berkomunikasi dengan Fitri Lumiu dan Wesly Tamusa. Bukti kesaksian Sdr Fitri Lumiu di pengadilan menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan Teradu II; 6. Bahwa terhadap Peristiwa Kegaduhan yang terjadi saat rekapitulasi Tingkat Kabupaten dugaaan adanya pergeseran teradu secara insiatif mengambil tindakan, yang dapat Teradu II jelaskan sebagai berikut: a. Bahwa Teradu II pada tanggal 26 Februari 2024, berinisiatif menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Sdr. Absan Tahendung, Sdr. Iklam Patonaung dan Sdr. Ismed Tumonda, setelah selesai Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Kabupaten untuk melaksanakan klarifikasi dan memeriksa Anggota PPK Tahuna Barat. Pertama teradu menyampaikan kepada Sdr Ismed Tumonda yang duduk disamping teradu bahwa setelah Pleno selesai akan memeriksa PPK Tahuna Barat, yang direspon oleh Sdr. Ismed Tumonda dengan mengagukan kepala. Kedua teradu berpindah diantara Ketua KPU Absan Tahendung dan Sdr. Iklam Patonaung menyampaikan hal yang sama, kemudian Pak Iklam Patonaung berkata “Ismed ada suruh rubah” (Sdr. Ismed yang memerintahkan merubah) kemudian direspon oleh Pak Absan Tahendung dengan mengatakan ia. b. Bahwa Teradu II pada tanggal 26 Februari 2024, setelah pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Selesai Teradu meminta semua PPK Tahuna Barat untuk diperiksa di Ruangan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Sangihe. Setelah masuk di dalam ruangan teradu, teradu bertanya kepada semua PPK Tahuna Barat bagaimana kejadian sebenarnya, Sdr. Iren Masambe berkata bahwa ada perbedaan antara Sirekap dan exel berumus, sementara perbincangan tersebut, masuklah pak Iklam Patonaung dengan bertanya “mana itu rekaman ?” kemudian dijawab oleh salah seorang anggota PPK “kecil depe suara” (suaranya kecil) setelah itu pak Iklam keluar dari ruangan. Teradu kemudian melanjutkan pemeriksaan di mana dijelaskan oleh Ketua PPK Tahuna Barat Jein Untung daleng kejadian tanggal 16 Februari 2024 dimana Sdr. Ismed meminta kepada Jein Untungdaleng untuk memindahkan suara dari Wesly Tamusa ke Fitri Lumiu. c. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 00.00, setelah pemeriksaan awal kepada PPK Tahuna Barat, Teradu II menyampaikan pergeseraan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui aplikasi WA (Bukti. T-1). Arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara kepada Teradu II untuk menyampaikan hal tersebut kepada korwil Sangihe Pak Salman Saelangi. d. Bahwa Teradu II setelah menerima Arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara kepada Teradu II untuk menyampaikan hal tersebut kepada korwil Sangihe Pak Salman Saelangi. pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 00.18 Teradu II menyampaikan pergeseraan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat kepada korwil Sangihe Pak Salman Saelangi. Arahan Pak Korwil kepada teradu untuk melakukan pemeriksaan bersama oleh Anggota KPU Sangihe kepada Anggota PPK Tahuna Barat (Bukti T-2) e. Bahwa Teradu II melakukan arahan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Koordinator Wilayah didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Sdr. Absan Tahendung, Sdr. Ismed Tumonda dan Sdr. Ihsan Panawar) melakukan pemeriksaan terhadap PPK Tahuna Barat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 27 Februari 2024 pukul 09.00 pagi diruangan KPU Sangihe. Hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. f. Bahwa Teradu II pada tanggal 27 Februari 2024 kira-kira setelah makan siang di sela-sela pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Berkoordinasi dan menyampaikan hasil klarifikasi dan pemeriksaan PPK Tahuna Barat kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Koordinator Wilayah. Teradu II mendapat arahan bahwa yang bisa merubah kemungkinan hanya oleh Operator Sirekap PPK atau Operator Sirekap RI yang didengar juga oleh Sdr. Ismed Tumonda dan Sdr. Ihsan Panawar. 7. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan mengacu pada PKPU No. 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 18. Ayat (2) PPK mencetak formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali. Ayat (3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka PPK mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Panwaslu Kecamatan. Ayat (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, PPK melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap. 8. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, pada BAB II huruf C angka 1 huruf m angka 11) menyatakan bahwa “apabila berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana angka 10) terdapat perbedaan data perolehan suara dalam Sirekap dan/atau formulir Model C- HASIL SALINAN yang dimiliki oleh para peserta rapat, maka PPK memperbaiki data perolehan suara dalam Sirekap berpedoman pada data perolehan suara dalam Formulir Model C-HASIL”, maka sangat jelas pembetulan terhadap selisih perolehan suara dilakukan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada tingkat kecamatan oleh PPK. 9. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, pada BAB II huruf C angka 5 huruf d menyatakan bahwa “dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf a yang dilakukan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan masih terdapat kesalahan atau ketidaktepatan yang disebabkan oleh human error dan dapat dibuktikan, maka PPK memperbaiki kesalahan tersebut dalam Sirekap”, maka seharusnya ketika PPK bersama saksi dan Panwaslu Kecamatan mengetahui adanya selisih perolehan suara tersebut, langsung diperbaiki pada saat pencermatan, tetapi saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara, PPK tidak melakukan pencermatan kembali bersama dengan Panwascam dan Saksi. 10. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum, pada BAB II huruf C angka 5 huruf e menyatakan bahwa “setelah selesai melakukan perbaikan dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PPK mencetak formulir D –HASIL KECAMATAN dan menyampaikan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan”, dan huruf f menyatakan bahwa “dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Saksi dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dinyatakan bahwa data pada formulir Model D-HASIL KECAMATAN sudah tepat, maka PPK mencetak formulir Model D-HASIL KECAMATAN untuk ditandatangani oleh PPK dan Saksi yang hadir”, maka seharusnya hasil perolehan suara tersebut sudah disandingkan dan dicermati bersama oleh PPK, Saksi dan Panwaslu Kecamatan, sehingga proses pencetakan dan penandatanganan Formulir Model D-HASIL KECAMATAN telah dilaksanakan oleh PPK dan Saksi. Menurut keterangan Saudara Irene Masambe yang tertuang dalam berita acara Nomor 138/HK.06.4-BA/71/2/2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Klarifikasi penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji terhadap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan sebelum melakukan Finalisasi setiap hari setelah pleno kami melakukan kroscek data setiap jenis pemilihan jadi karena awal data ini “DIYAKINI” telah sesuai menjelang finaliasi akhir operator Sirekap dan operator Excel manual saai itu memastikan semua data tidak ada yang berwarna merah, jumlah pemilih, surat suara yang digunakan dan surat suara sah sudah sesuai kami melakukan Finalisasi, kami juga sudah tidak lagi mengecek data perolehan suara caleg lagi. ( Vide Bukti T – 3 Anggota PPK Tahuna Barat Irene Masambe Nomor 2) Menurut keterangan Saudara Irene Masambe Kronologis Perubahan Data Pada Sirekap Formulir D Hasil Kecamatan Tahuna Barat Selasa, Tanggal 27 Februari 2024 dirumah Ketua PPK Tahuna Barat dengan Kasubag Teknis Penyelenggara Saudara Irene Masambe, sebelum dilakukan finalisasi, setiap selesai pleno operator maupun divisi data selalu melakukan croschek antara inputan data di sirekap web dan excel berumus sebagai backup data untuk memastikan semua data yang diimput itu sama dan sudah sesuai dengan C. Hasil dari setiap TPS. Pada hari terakhir hari Kamis 22 Februari 2024 karena sudah “DIYAKINI” semua data sesuai maka kurang lebih pukul 20.20 Wita dilakukan finalisasi akhir di aplikasi sirekap web. Mengingat masih menunggu untuk prin out D Hasil, PPK, Panwaslu Kecamatan dan saksi bersepakat untuk pembacaan penetapan hasil dan penandatanganan pada hari jumat 23 Februari 2024 dan rapat di skors. Kemudian hari jumat, 23 Februari 2024 kurang lebih pukul 10.00 wita dilanjutkan dengan pembacaan D. Hasil Kecamatan untuk semua Jenis pemilihan. Karena di awal sebelum finalisasi sudah dilakukan croscek dan “DIYAKINI” data sudah benar, PPK tidak melakukan croscek kembali dan dilanjutkan dengan penandatanganan D-Hasil kecamatan serta penyerahan D- Hasil kecamatan kepada Saksi dan panwascam. ( Vide Bukti T – 4 hal 3 - Nomor 43) Jelas disini bahwa, PPK Tahuna Barat telah melakukan langka-langka sendiri diluar pedoman aturan yang berlaku yaitu PKPU No. 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara dan Penetapan Hasil Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Jelas disini juga bahwa Bawaslu Kabupaten Sangihe, dalam hal ini Panwascam Kecamatan Tahuna Barat dalam tugas pengawasanya dalam pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tidak cermat mengamati proses rekapitulasi sehingga pergeseran suara yang seharusnya Panwascam Kecamatan Tahuna Barat dapat ketahui di saat rekapitulasi kecamatan, tidak diketahui oleh Panwascam kecamatan sendiri. 11. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Tahuna Barat terjadwal tanggal 20 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024. (Bukti T-5) 12. Bahwa menurut Keterangan Ahli Eugenius N. Paransi, S.H., ,M.H. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, serta mantan Penyelenggara Pemilu di Kota Manado dalam Keterangan Ahlinya dibawah Sumpah dihadapan sidang Pengadilan Negeri Tahuna, menerangkan dalam persidangan bahwa Tata Kerja Penyelenggara Pemilu, jika ada perbedaan suara haruslah diselesaikan secara berjenjang, tidak menumpuk persoalan di akhir perhitungan Suara, karena disetiap Pleno berjenjang dihadiri oleh Peserta Pemilu, Para Saksi, Pemantau Pemilu dan Pengawas Pemilu, merekalah yang akan menyelesaikan berbagai perbedaan pada C1 Hasil. Dan jika ada keberatan dipersilahkan untuk menandatangani form keberatan, sehingga proses perhitungan suara tidak terganggu. 13. Bahwa PPK Tahuna Barat “telah mengetahui” adanya informasi tentang pergeseran suara dari Sdr. Ismed Tumonda di Kecamatan Tahuna Barat pada tanggal 22 Februari 2024 Kurang lebih Pukul 20.30 Wita dengan menyampaikan “Kase Batal sekarang finalisasi karena disini di Kolongan Mitung TPS 2 ada yang kehilangan Suara” & “oh iyo ? soalnya disini ada yang melapor kehilangan suara, kata kadiv teknis Pak Ismed” (Vide Bukti T- 4 hal 2-3 angka 32 sampai dengan 42). Akan tetapi peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada Panwascam Tahuna Barat atau Teradu dan/atau Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. 14. Bahwa PPK Tahuna Barat telah mengetahui adanya selisih perolehan suara antara Formulir Model D-HASIL KECAMATAN dengan excel berumus untuk TPS 2 dan 3 Kelurahan Pananekeng tanggal 25 Februari 2024, (Vide Bukti T 4, hal 3 - 4 angka 43). tetapi tidak menyampaikan hal tersebut kepada Panwascam Tahuna Barat atau Teradu dan/atau Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. 15. Bahwa PPK Tahuna Barat setelah mengetahui selisih perolehan Suara antara Formulir Model D-HASIL KECAMATAN dengan Excel berumus pada tanggal 25 Februari 2024, bukanya menyampaikan kepada Panwascam Tahuna Barat atau TERADU dan/atau Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe namun secara subjektif menyampaikan kepada saksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bpk. Cosman Gagola melalui WA “Suara Pak Wesly Tamusa dipindahkan ke Fitri Lumiu,” “Bapak Percaya saja..Saya juga takut menyebutkan nama karena saya juga PPK. Tapi niat saya hanya untuk menjaga teman-teman PPK Tahuna Barat (Bukti T- 5) 16. Bahwa PPK Tahuna Barat menandatangani Formulir Model D HASIL KECAMATAN pada tanggal 23 Februari 2024.(Bukti T- 6) 17. Bahwa PPK Tahuna Barat mengakui tidak melakukan pencermatan kembali Hasil Perolehan Suara dalam Formulir Model D-HASIL KECAMATAN bersama dengan Panwascam Kecamatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Saksi. 18. Bahwa admin/operator Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memperlihatkan log activity Sirekap kepada TERADU pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 pada klarifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas dan menyampaikan bahwa terjadi perubahan hasil perolehan suara dimaksud menggunakan akun Sirekap dengan NIK 7171071605850001 atas nama TERADU yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.41 Wita. 19. Bahwa akun sirekap dan password milik teradu dibuat oleh Operator KPU Kepulauan Sangihe a.n. Merson Pandengsolang sebelum pelaksanaan pemilu Rabu 14 Februari 2024 atau sekitar akhir bulan Januari 2024. 20. Bahwa Teradu II SECARA JUJUR menyampaikan tidak mengetahui mekanisme cara merubah hasil perolehan suara pada Aplikasi Sirekap karena tidak pernah mengikuti Bimbingan Teknis dan/atau pelatihan lainnya terkait dengan aplikasi tersebut. 21. Teradu II tidak pernah diberitahukan tentang HAK AKSES akun sirekap seperti apa untuk digunakan. Teradu sebagai pengguna Akun Sirekap tidak pernah diinformasikan, disosialisasikan tentang JUKNIS penggunaan Akun sirekap Komisioner sejauh mana penggunaan akun sirekap Komisioner KPU, karena aplikasi sirekap sangat membantu tugas pokok Teradu sebagai Komisioner KPU, maka aplikasi sirekap ini Teradu menggunakanya 22. Bahwa Teradu II di berbagai pertemuan KPU dan penjelasan Operator dalam hal menjalankan aplikasi Sirekap hanya dijelaskan sebatas memantau hasil Rekapitulasi sesuai petunjuk operator kabupaten saat pembuatan akun dan sesuai dengan arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara. (Bukti T-7) 23. Sesuai PKPU RI NO 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA Pasal 35 (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan : a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. dokumentasi dan publikasi hukum; d. pengawasan dan pengendalian internal ; e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS. Dimana Aplikasi Sirekap ini sangat membantu tugas TERADU melakukan Pengawasan Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung melalui perangkat laptop di kantor KPU Sangihe. 24. Bahwa Teradu II pada tanggal 22 Februari 2024, pukul 02.41 Wita tidak menggunakan aplikasi Sirekap, karena pada tanggal 21 Februari 2024 pukul 00.00 Wita tengah malam tersebut Teradu II meninggalkan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berpapasan dengan petugas jagat saksana yang bertugas saat itu Bpk. Perlandus Mabuka dan teradu mohon pamit pulang (Bukti T - 8) dengan tidak membawa perangkat Laptop. 25. Bahwa Teradu II meninggalkan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan sampai di rumah Teradu II pada pukul 00.16 Wita, yang disaksikan oleh istri TERADU saat membuka serta mengunci pintu rumah kemudian masuk ke dalam kamar dan tidur. (Bukti T - 9) 26. Bahwa Teradu II saat berada di kantor tanggal 21 Februari 2024 pukul 22.00 Wita sampai pukul 00.00 tengah malam, membuka Sirekap untuk memantau Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara pada Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Tahuna Barat yang masih melaksanakan pleno rekapitulasi, sebagai Tugas Pokok teradu sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan dan menutup perangkat Laptop yang sementara aktif dengan tidak mengeluarkan Akun TERADU pada aplikasi Sirekap. Menurut Teradu II Aplikasi sirekap ini tidak beresiko karena sebatas hanya memantau sehingga aman bagi Teradu II. 27. Bahwa Akun Sirekap Teradu II diduga telah disalahgunakan oleh orang lain, dikarenakan saat Teradu II meninggalkan ruangan dan kantor KPU Sangihe Laptop yang sering digunakan teradu tidak dimatikan (langsung ditutup) dalam keadaan sementara aktif dan tidak mengeluarkan Akun Teradu II dari aplikasi Sirekap, sehingga tidak perlu meminta Kode OTC dari HP Teradu II dimana selaras dengan penjelasan operator Sirekap KPU Provinsi Sulawesi Utara bahwa waktu pengisian Kode OTC Sirekap adalah 20 menit sejak keluar dari akun Sirekap teradu. 28. Pada Klarifikasi pertama Tanggal 12 Maret 2024 Teradu II masih berpikir dan menganalisa bahwa ini adalah kesalahan Sistem (error sistem) karena terjadi di satu Kecamatan saja, namun Pada Tanggal 4 Maret 2024 Klarifikasi oleh KPU Provinsi ditampilkan ternyata terjadi di 3 Kecamatan Yaitu Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur Dan Kecamatan Tamako sehingga Teradu II semakin yakin bahwa akun Sirekap Teradu II telah disalahgunakan oleh orang lain, sehingga pada tanggal 4 Maret 2024 Sore Teradu melapor ke Kepolisian Kepulauan Sangihe dan diterima pada tanggal 6 April 2024 Kira-kira Pukul 15.44 (Bukti T-10) dan melapor kepada Bawaslu Sangihe tanggal 5 April 2024. 29. Bahwa Teradu II setelah pemeriksaan Internal KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Pemeriksaan di Bawaslu Sangihe 14 Mei 2024 di dalam perjalanan menuju kampus politeknik di Kecamatan Mangaanitu bertemu dengan saksi ahli, menemukan bukti di handphone milik operator Sirekap Kecamatan Kendahe Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) yang saat itu bersama dalam satu kendaraan bahwa KODE OTP pada aplikasi Google Authenticator sirekap yang dipegang olehnya terdiri dari beberapa Akun yaitu Kode OTP Sirekap 3 Akun, Kode OTP Akun Kendahe 1 Akun, Kode OTP Kampung Lipang 1 Akun, Kode OTP Operator PPK 1 akun, Kode OTP ppkken 1 akun sehingga Kode OTP pada aplikasi Google Authenticator sirekap milik Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) berjumlah 7 Kode OTP akun dalam 1 handphone (Bukti. T-11) Bahwa dalam percakapan antara Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe, Teradu, Penasehat Hukum Teradu, Bpk. Jefri Somba dan Dosen Bpk. Galang Lumasuge, di dalam ruangan Dosen Politeknik Nusa Utara Kecamatan Manganitu, Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) Menjelaskan bagaimana Kode OTP pada aplikasi Google Authenticator Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe 7 akun aplikasi Google Authenticator sirekap dalam 1 handphone miliknya sendiri”, Bagaimana cara mendaftar akun ketua PPK Kendahe, bagaimana 2 Kode OTP Sirekap yaitu akun Ketua PPK dan Operator Kecamatan bisa masuk ke dalam 1 handphone miliknya, sedangkan akun dan user berbeda. (Bukti T- 12) Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa KODE OTP Google Authenticator sirekap milik Teradu II dapat juga dibuat di handphone milik orang lain selain si pemilik akun sirekap itu sendiri. 30. Kejahatan Internet yang Merugikan Salah satunya adalah pencurian OTP Fraud (Bukti. T-13); 31. Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan alasan berdasarkan alat bukti digital, menurut hukum semestinya ada hasil pengujian melalui Audit Digital Forensik, sehingga Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan Aplikasi SIREKAP dapat terbukti tapi, dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukan bukti berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, sehingga dasar alat buktinya tidak valid dan menjadi lemah. 32. Bahwa Rubi Alamsyah, seorang pakar digital forensik Indonesia, dalam wawancara dengan Jaleswari Pramodhawardani dalam situs perspektifbaru.com, memaparkan mekanisme kerja dari seorang Digital Forensik antara lain: 1. Proses Acquiring dan Imaging Setelah penyidik menerima barang bukti digital, maka harus dilakukan proses Acquiring dan Imaging yaitu mengkopi (mengkloning /menduplikat) secara tepat dan presisi 1:1. Dari hasil kopi tersebutlah maka seorang ahli digital forensik dapat melakukan analisis karena analisis tidak boleh dilakukan dari barang bukti digital yang asli karena dikhawatirkan akan mengubah barang bukti. 2. Melakukan Analisis Setelah melakukan proses Acquiring dan Imaging, maka dapat dilanjutkan untuk menganalisis isi data terutama yang sudah dihapus, disembunyikan, di-enkripsi, dan jejak log file yang ditinggalkan. Hasil dari analisis barang bukti digital tersebut yang akan dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. 33. Bahwa Menurut M. Yustia A. dalam Makalah Pembuktian Dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime pihak penegak hukum harus melakukan investigasi dengan mencari alamat ip address web dan mencari bukti elektronik. Karena IP ADDRESS WEB adalah bukti pertama yang kuat didalam mengungkapkan kasus cyber. 34. Bahwa Dalam pembuktian Elektonik menurut UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 s.t.d.d Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 6, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. bukti Video Para Pengadu yang ditampilkan tidak berisi keseluruhan aktifitas yang terjadi mulai hari pertama rekapitulasi di kecamatan Tahuna Barat sampai hari terakhir sehingga tidak diketahui dengan pasti apakah yang sedang terjadi serta menerangkan keadaan yang sesungguhnya 35. Bahwa konstruksi fakta yang dibangun oleh Para Pengadu bawaslu Sangihe yang di dasari oleh bukti Terdeteksi Akun sirekap milik teradu di dalam log aktivitas aplikasi sirekap, sesungguhnya sebuah asumsi semata, oleh karena perbuatan konkret yang sejatinya harus dibuktikan oleh Para Pengadu apakah akun milik Teradu II yang terdeteksi di dalam log aktivitas aplikasi sirekap adalah benar-benar merupakan perbuatan teradu sesungguhnya, tidak dapat dibuktikan oleh Para Pengadu. 36. Bahwa Teradu dituduhkan melakukan kelalaian sehingga akun sirekap teradu disalahgunkan oleh orang lain, Teradu membantah dengan tegas, dengan alasan ; a. Informasi pengunaan akun aplikasi sirekap hanya sebagai viuwer, tidak dapat diutak atik sehingga Teradu II merasa bahwa aplikasi sirekap aman- aman saja untuk digunakan. b. Tidak pernah disampaikan dan dijelaskan Hak Akses akun Komisiner KPU Kabupaten, baik pertemuan KPU di tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten bahwa Akun Sirekap Komisioner Kabupaten bisa digunakan di tingkat Kecamatan maupun Juknis penggunaan Akun Sirekap Anggota Komisioner KPU, justru yang sering didengar bahwa Akun Sirekap Komisioner KPU hanya memantau. c. Teradu II berpikir bahwa CCTV di kantor KPU Sangihe berfungsi dikarena digunakan saat penyimpanan Logistik Kotak Suara oleh Sekretariatan waktu pelaksanaan PEMILU 2024, ternyata tidak berfungsi. d. Pintu ruangan Teradu II selalu terkunci dengan laptop di letakan diatas meja, sehingga kalau orang lain masuk dan menggunakan perangkat leptop Teradu II artinya pelaku sudah memiliki niat jahat bukan karena Teradu II memberikan peluang. 37. Bahwa Teradu II saat bergabung dengan Komisi Pemilihan Umum tidak memiliki niat untuk mencederai dan menodai nama baik lembaga Komisi Pemilihan Umum dan tidak sekali-kali memiliki pikiran untuk merusak marwah lembaga Lembaga Komisi Pemilihan Umum yang sama-sama kita hormati. 38. Bahwa Teradu II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil temuan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas selain yang Teradu II akui secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU [2.6.1] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa atas dugaan Teradu I memberikan instruksi kepada ketua PPK Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran suara antar calon legislatif Teradu I dengan jujur menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan candaan atau hanya mengetes Integritas dari Ketua PPK Tahuna Barat, hal tersebut hanyalah sesuatu yang tiba masa tiba akal dan Teradu I sudah lupa terkait hal tersebut. Teradu I tidak memiliki niat atau maksud untuk berpihak pada salah satu peserta pemilu karena Teradu I Tidak pernah berkomunikasi, bertemu dengan peserta Pemilu diluar Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe atau diluar dari kegiatan Resmi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; 2. Bahwa Pihak Terkait yang lainnya hanya mendengan keterangan dari Ketua PPK Tahuna Barat dan tidak mendengar secara langsung dari Teradu I; 3. Bahwa Teradu I pada saat hari terakhir Pleno Kecamatan Tahuna Barat sudah berupaya untuk membuat PPK Kecamatan Tahuna Barat agar memastikan keakuratan data, namun tidak dilakukan oleh PPK Tahuna Barat; 4. Bahwa terkait dengan Pergeseran suara pada aplikasi Sirekap dengan mengguanakan akun Teradu I dengan NIK 7103240904890002 Terjadi pada Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Manganitu, PADA FAKTANYA DI KECAMATAN TAHUNA DAN KECAMATAN MANGANITU TIDAK TERDAPAT PERBEDAAN ANTARA C.HASIL DAN D.HASIL KECAMATAN dan Teradu I Secara jujur menyampaikan bahwa TERADU I TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERGESERAN ATAU PERBAIKAN DATA PADA APLIKASI SIREKAP; 5. Bahwa baik PARA PENGADU MAUPUN PIHAK TERKAIT TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN SECARA KONKRET TERKAIT AKUN SIREKAP TERADU I APAKAH BENAR-BENAR DI LAKUKAN OLEH TERADU I, PARA PENGADU DAN PIHAK TERKAIT TIDAK DAPAT MENERANGKAN DIMANA LOKASI KEJADIAN, Pihak Terkait dan Teradu I hanya memperlihatkan Log aktivity pada aplikasi Sirekap, bisa saja akun Teradu I disalahgunakan oleh pihak lain; 6. Bahwa Teradu I melakukan monitoring disemua Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan Tugas dan Tanggung jawab Teradu I Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja; 7. Bahwa pada saat proses Penanganan Tindak Pidana Pemilu Teradu I Telah memperoleh keputusan Pengadilan Tinggi Manado nomor 69/PID/2024/PT MDO tanggal 12 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum Tetap pada tanggal 26 Juni 2024 yang pada Pokoknya menerangkan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 29/Pid.sus/2024/PN.Thn dan melepas Teradu I dari segala Tuntutan Hukum serta Memulihkan Hak-hak Teradu I dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat dan Martabatnya; 8. Bahwa Teradu I Telah diberhentikan sementara sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Keputusan KPU Nomor 760 Tahun 2024 Tertanggal 13 Juni 2024 dengan Pertimbangan menjadi Terdakwa, Kemudian Teradu I di aktifkan kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Keputusan KPU nomor 927 Tahun 2024 Tertanggal 12 Juli 2024, selanjutnya Teradu I di Berhentikan sementara Sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Keputusan KPU Nomor 1034 Tahun 2024 Tertanggal 26 Juli 2024 dengan Pertimbangan Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas; [2.6.2] Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu II menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa atas tuduhan pergeseran suara di TPS 2 (dua) Kelurahan Pananekeng, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama Fitri Lumiu memperoleh 1 (satu) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL, kemudian berubah menjadi 11 (sebelas) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa berdasarkan Formulir Model C-HASIL memperoleh 20 (dua puluh) suara menjadi 10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN yang dituduhkan Para Pengadu kepada teradu II TIDAK TERBUKTI; 2. Bahwa atas tuduhan pergeseran suara di TPS 3 Kelurahan Pananekeng, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama Fitri Lumiu memperoleh 0 (nol) suara berdasarkan Formulir Model C-HASIL, kemudian berubah menjadi 10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D-HASIL KECAMATAN, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa berdasarkan Formulir Model C- HASIL memperoleh 24 (dua puluh empat) suara menjadi 14 (empat belas) suara pada Formulir model D-HASIL KECAMATAN, yang dituduhkan Para Pengadu kepada teradu II TIDAK TERBUKTI; 3. Bahwa atas tuduhan pergeseran suara di Kecamatan Tahuna Timur dan Kecamatan Tamako yang dituduhkan Para Pengadu kepada teradu II TIDAK TERBUKTI; 4. Bahwa Teradu II, yang sedianya adalah korban dari tindakan pencurian akun, sehingga terjadi pergeseran suara dalam penegakan hukum dirubah menjadi pelaku; 5. Bahwa konstruksi fakta yang dibangun oleh Para Pengadu bawaslu Sangihe yang di dasari oleh bukti Terdeteksi Akun sirekap milik teradu di dalam log aktivitas aplikasi sirekap, sesungguhnya sebuah asumsi semata, oleh karena perbuatan konkret yang sejatinya harus dibuktikan oleh Para Pengadu apakah akun milik teradu yang terdeteksi di dalam log aktivitas aplikasi sirekap adalah benar-benar merupakan perbuatan teradu sesungguhnya, tidak dapat dibuktikan oleh Para Pengadu; 6. Bahwa Sesuai PKPU RI NO 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA Pasal 35 (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan : a. penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; b. telaah hukum dan advokasi hukum; c. dokumentasi dan publikasi hukum; d. pengawasan dan pengendalian internal; e. penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan f. penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS. Dimana Aplikasi Sirekap ini sangat membantu tugas TERADU II melakukan Pengawasan Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung melalui perangkat laptop di kantor KPU Sangihe mencerminkan bahwa Teradu II Telah melakukan tugas sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dengan efektiv, efesien dengan baik. 7. Bahwa Teradu II dituduhkan melakukan kelalaian sehingga akun sirekap teradu disalahgunkan oleh orang lain, Teradu II berkesimpulan : a. Bahwa Benar Informasi pengunaan akun aplikasi sirekap hanya sebagai viuwer, tidak dapat diutak atik sehingga teradu merasa bahwa aplikasi sirekap aman-aman saja untuk digunakan. b. Bahwa Benar Tidak pernah disampaikan dan dijelaskan Hak Akses akun Komisiner KPU Kabupaten, baik pertemuan KPU di tingkat nasional, Provinsi dan kabupaten bahwa Akun Sirekap Komisioner Kabupaten bisa digunakan di tingkat Kecamatan maupun Juknis penggunaan Akun Sirekap Anggota Komisioner KPU, justru yang sering didengar bahwa Akun Sirekap Komisioner KPU hanya memantau. c. Bahwa Benar Teradu II berpikir bahwa CCTV di kantor KPU Sangihe berfungsi dikarena digunakan saat penyimpanan Logistik Kotak Suara oleh Sekretariatan waktu pelaksanaan PEMILU 2024, ternyata tidak berfungsi. d. Informasi bahwa Teradu II lalai atas tindakan meletakan laptop di diatas meja, bahwa teradu II, merasa bahwa kantor KPU Sangihe adalah tempat yang aman untuk meletakan barang tersebut karena memiliki CCTV dan petugas jaga. Bahwa ditengah keterbatasan fasilitas kantor, teradu II berinisiatif menggunakan perangkat pribadi dalam menopang tugas sebagai anggota KPU Sangihe. e. Informasi bahwa Teradu II lalai atas tindakan tidak keluar dari aplikasi sirekap, karena Informasi pengunaan akun aplikasi sirekap hanya sebagai viuwer, tidak dapat diutak atik sehingga teradu merasa bahwa aplikasi sirekap aman-aman saja untuk digunakan apabila tidak keluar dari aplikasi sirekap. f. Bahwa informasi dari Pusdatin Sirekap KPU RI bahwa, Akun Komisioner KPU Kabupaten bisa melakukan perubahan di tingkat kecamatan. Benar tidak pernah diterima oleh Teradu II nanti diketahui saat pemeriksaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas atas temuan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis, 3 Oktober 2024, Seharusnya informasi penting tersebut telah diterima oleh para pengguna akun sirekap sebelum penguna aplikasi tersebut mengunakannya sehingga dapat “ MENINGKATKAN KEWASPADAAN KEAMANAN”. [2.7] PETITUM PARA TERADU [2.7.1] Berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu I memohon Kepada Y.M. Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Aduan Para Pengadu terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik, Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu I untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3. Apabila Y.M. Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan yang se Adil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] Berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu II memohon Kepada Y.M. Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak Tuduhan dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas terhadap Teradu II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3. Atau apabila Majelis Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Hasil pemeriksaan Kecamatan Manganitu (Dapil 1) dengan hasil yang terlihat di log aktivity yang diperlihatkan oleh Admin Sirekap KPU Kabupaten pada tanggal 12 April 2024 saat Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan akun milik Teradu I; 2. T.1-2 Hasil pemeriksaan Kecamatan Tahuna (Dapil 1) dengan hasil yang terlihat di log aktivity milik akun Teradu I; 3. T.1-3 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKO pada Kecamatan Tahuna; 4. T.1-4 Model C.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO pada Kelurahan Apengsembaka; 5. T.1-5 Model C.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO pada Kelurahan Manente; 6. T.1-6 Video pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Sangihe; 7. T.1-7 Screenshoot pesan Whatsapp Group PPK Generation 2023; [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Screenshoot pesan Whatsapp Teradu II kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara; 2. T.2-2 Screenshoot pesan Whatsapp Teradu II dengan Koordinator Sangihe Pak Salman Saelangi; 3. T.2-3 Berita Acara Nomor 138/HK.06.4-BA/71/2/2024 tentang klarifikasi penanganan pelanggaran kode perilaku, sumpah janji, dan/atau pakta integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; 4. T.2-4 Kronologi perubahan data pada Sirekap Formulir D.Hasil Kecamatan Tahuna Barat; 5. T.2-5 Screenshoot pesan Whatsapp atas nama Bapak Cosman Gagola; 6. T.2-6 MODEL D.HASIL KECAMATAN DPRD KABKO; 7. T.2-7 Screenshoot pesan Whatsapp dengan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menjelaskan akun Komisioner KPU sebatas viewer; 8. T.2-8 Surat pernyataan atas nama Parlandus Mabuka; 9. T.2-9 Surat pernyataan atas nama Nofrita F. Dededaka; 10. T.2-10 Dokumentasi Teradu II yang sedang berada di kantor Polisi melaporkan dugaan penggunaan akun Sirekap disalahgunakan; 11. T.2-11 Screenshoot handphone yang menunjukkan Google Authenticator yang bertuliskan Sirekap dan kode OTP; 12. T.2-12 Screenshoot handphone yang menunjukkan Google Authenticator yang bertuliskan Sirekap dan kode OTP; 13. T.2-13 Berita media online dengan judul 15 jenis Cyber Crime, kejahatan internet yang merugikan. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 3 Oktober 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa Pokok Aduan dalam Para Pengaduan Nomor 201-P/L-DKPP/VI/2024 dengan Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sangihe pada pokoknya mengadukan 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, masing-masing Ismed Tumonda (Teradu I) dan Aike Pangemanan (Teradu II), terkait pergeseran perolehan suara di aplikasi Sirekap Web sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C-Hasil dan D-Hasil pada Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna, Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe; 2. Bahwa berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 141/PL.01.8-SD/7103/2/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Penyampaian Laporan, bahwa Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe sdr. Ismed Tumonda dan sdr. Aike C. Pangemanan, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta Integritas terhadap Teradu I dan Teradu Il sesuai mekanisme Pengawasan Internal. Hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut yakni : Teradu I, Ismed Tumonda selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangih diduga: a. Memberikan arahan kepada PPK Tahuna Barat untuk mengubah data pada aplikasi Sirekap, dan b. Melakukan perubahan data perolehan suara parpol/caleg pada aplikasi Sirekap Teradu II, Aike Christino Pangemanan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangir diduga melakukan perubahan data perolehan suara parpol/caleg pada aplika Sirekap. 3. Bahwa berdasarkan Laporan tersebut di atas, maka proses Pengawasan Internal (Wasnal) KPU Provinsi Sulawesi Utara dilakukan terhadap 2 Teradu dengan dugaan pelanggaran, masing-masing sebagai berikut: 3.1. Teradu I, a.n. Sdr Ismed Tumonda diduga menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan lembaga dengan memberikan arahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan perubahan data hasil rekapitulasi perolehan suara, dengan melanggar ketentuan: Pasal 74 huruf c, dan huruf g, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: c. tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi Keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; g. tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi; Dugaan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan, melanggar ketentuan: - Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemillhan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Angka 3 Pakta Integritas KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: "memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta Pemilihan Umum serta para pihak yang memiliki prefensi politik tertentu tanpa terkecuali." 3.2. Teradu II, a.n. Sdr Aike C. Pangemanan diduga menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan, melanggar ketentuan: - Pasal 80 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN wajib berperilaku: a. menaati aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Angka 3 Pakta Integritas KPU Kabupaten/Kota, yang menyebutkan: "memperlakukan secara adil, imparsial dan non-partisan kepada peserta Pemilihan Umum serta para pihak yang memiliki prefensi politik tertentu tanpa terkecuali." 4. KPU Provinsi Sulawesi Utara setelah melakukan proses klarifikasi, menyimpulkan: A. Terhadap Dugaan Pelanggaran Teradu I, Ismed Tumonda 1) dugaan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan lembaga dengan memberikan arahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memberikan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk melakukan perubahan data hasil rekapitulasi perolehan suara, disimpulkan: a. Bahwa sekalipun Teradu I dalam keterangan/jawaban lisannya membantah dalil tersebut, bahwa pernyataan Teradu I hanyalah bersifat candaan belaka, namun berdasarkan alat bukti saksi, yakni keterangan 4 (empat) orang Saksi/Pihak Terkait yakni: - Pertama, Ketua PPK Tahuna Barat atas nama Jein Untungdaleng menyampaikan, bahwa pada Tanggal 16 Februari 2024 Pihak Terkait dipanggil ke ruangan Teradu I, dan Teradu I meminta tolong kepada yang bersangkutan untuk memindahkan suara dari Calon Anggota DPRD Kabupaten PKB Dapil 1 Nomor Urut 9 a.n Wesly Tamusa ke Calon Anggota DPRD Kabupaten PKB Nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu dengan iming-iming imbalan, namun Pihak Terkait menolak permintaan Teradu I. Bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Teradu I melakukan monitoring ke Tahuna Barat dan Teradu I melakukan perbincangan dengan salah satu Anggota PPK atas nama Rian. - Kedua, Anggota PPK Tahuna Barat atas nama Rian Mona yang memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait menyangkal pernyataan Teradu I Sdr. Ismed Tumonda, yang menyatakan tidak ada instruksi untuk melakukan perubahan data. Bahwa Pihak Terkait menjelaskan, pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 Teradu I datang ke Sekretariat PPK Tahuna Barat dan memanggil Pihak Terkait, serta menanyakan keberadaan operator sirekap dan operator excel, namun kedua orang tersebut sedang tidak berada di tempat. Sehingga Teradu I meminta Pihak Terkait untuk mengubah data perolehan suara dengan menunjukkan tampilan Sirekap melalui handphone Teradu I (Sdr. Ismed), namun Pihak Terkait menolak permintaan tersebut. Bahwa Teradu I menyampaikan instruksi kepada Pihak terkait untuk mengubah data perolehan suara calon Anggota Dprd PKB kepada Ketua PPK Tahuna Barat - Ketiga, anggota PPK Tahuna Barat atas nama ireine Masambe yang memberikan keterangan bahwa Pihak Terkait mendapatkan informasi terkait instruksi perubahan data melalui Ketua PPK Tahuna Barat. Bahwa Ketika Pihak Terkait sedang mengupload D. Hasil Kecamatan ke aplikasi Sirekap, sempat dihampiri oleh Teradu I menanyakan progres upload D. Hasil ke Sirekap, kemudian Pihak Terkait melakukan perbincangan dengan Anggota PPK atas nama Rian Mona, yang mana Rian menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa ada instruksi dari Teradu I untuk melakukan perubahan Data. Bahwa Anggota PPK atas nama Rian menyampaikan kepada Pihak Terkait, bahwa dari akun Teradu juga dapat melakukan perubahan data, namun Pihak Terkait beranggapan bahwa perubahan hanya dapat dilakukan oleh operator Kecamatan. Hal mana terkonfirmasi juga dari keterangan Pihak Terkait atas nama Rian. - Keempat, Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Absan Tahendung yang memberikan keterangan bahwa pada saat pelaksanaan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada PPK Tahuna Barat, yang juga dihadiri oleh Ismed Tumonda selaku Teradu I, dan di akhir klarifikasi, Teradu I mengungkapkan kalau pernah menyampaikan perintah untuk mengubah data perolehan suara yang disampaikan kepada PPK Tahuna Barat, namun pernyataan/perintah tersebut hanya merupakan candaan belaka (dalam proses klarifikasi tahap I, pernyataan Teradu bahwa instruksi tersebut hanya candaan belaka dibantah oleh Pihak Terkait atas nama Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat dan Rian Mona selaku anggota PPK Tahuna Barat, sebagai pihak yg menerima instruksi dari Teradu I) b. Bahwa berdasarkan alat bukti dokumen berupa Berita Acara Klarifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada PPK Tahuna Barat, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdapat instruksi untuk melakukan perubahan data perolehan suara pada aplikasi Sirekap dari Teradu I Ismed Tumonda kepada Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat dan Rian Mona selaku anggota PPK Tahuna Barat. Maka, berdasarkan alat bukti sebagaimana huruf a dan huruf b, KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku pemeriksa, menyimpulkan bahwa: Teradu I Ismed Tumonda, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode perilaku/sumpah janji/pakta integritas dengan melakukan tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan lembaga, di mana Teradu I terbukti memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tahuna Barat untuk melakukan perubahan data hasil rekapitulasi perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 1 Nomor urut 9 atas nama WESLY TAMUSA ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Partai Kebangkitan Bangsa Nomor urut 2 atas nama FITRI LUMIU, dengan diiming-imingi imbalan. 2) Terhadap dugaan pelanggaran Teradu I: menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan, disimpulkan: a. Bahwa Teradu I membantah melakukan perubahan data pada aplikasi Sirekap (tanpa disertai alat bukti dokumen atau saksi), namun disaat klarifikasi Teradu I mengakui hanya menunjukan contoh dengan meletakan kursor pada data perolehan suara, melalui Aplikasi Sirekap pada handphone milik Teradu I baik kepada Anggota PPK Tahuna Barat maupun terhadap Anggota PPK Tahuna; b. Bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi/Pihak Terkait yakni: Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat dan Rian Mona selaku anggota PPK Tahuna Barat bahwa Teradu I melakukan tindakan memberikan instruksi perubahan data perolehan suara melalui aplikasi Sirekap; Maka KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak pemeriksa menganggap bahwa fakta hukum tersebut memperkuat dugaan Teradu I setelah instruksinya tidak dilaksanakan PPK Tahuna dan PPK Tahuna Barat, kemudian melakukan sendiri perubahan data tersebut. Namun, berdasarkan Alat bukti dokumen berupa catatan rekapitulasi log aktivitas aplikasi Sirekap dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana menampilkan perubahan data dari akun dengan NIK milik Teradu I, tetapi justru perubahan data yang terjadi bukan pada perubahan data yang menjadi pokok permasalahan yaitu perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 1 Nomor urut 9 atas nama WESLY TAMUSA ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 2 atas nama FITRI LUMIU, melainkan perubahan data yang lain dan dari calon/partai politik lain pada beberapa kecamatan. c. Berdasarkan pertimbangan di atas, Maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menganggap perlu dilakukan penelusuran lanjutan dengan meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan mengirimkan surat dengan Surat Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal Permohonan Keterangan/Informasi terkait Aplikasi Sirekap tertanggal 25 April 2024. d. Surat jawaban dari Pusdatin KPU RI nanti kami terima setelah pelaksanaan Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024 (terlampir). Mohon Majelis Pemeriksa untuk bisa memeriksa lanjut terkait surat dari Pusdatin KPU RI tersebut. e. Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024 Kami telah memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Teradu I dan Teradu Il dan Dilaporkan ke DKPP. B. Terhadap Dugaan Pelanggaran Teradu II, Aike Pangemanan yaitu dugaan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan, disimpulkan: a. Bahwa berdasarkan 1 (satu) alat bukti dokumen berupa catatan rekapitulasi log aktivitas aplikasi Sirekap dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana menampilkan perubahan data dari akun dengan NIK milik Teradu II, yakni perubahan data yang menjadi pokok permasalahan yaitu perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 1 Nomor urut 9 atas nama WESLY TAMUSA ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 2 atas nama FITRI LUMIU. Namun ditemukan juga perubahan data yang benar sebagaimana input data yang dilakukan PPK dari calon/partai politik lain bukan hanya di Kecamatan Tahuna Barat tetapi juga di Kecamatan Tahuna dan kecamatan lainnya. b. Bahwa berdasarkan keterangan/jawaban tertulis Teradu II yang pada pokoknya: - membantah melakukan perubahan data pada aplikasi Sirekap (disertai alat bukti dokumen), dimana menurut Teradu II, bahwa dirinya selaku komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan tidak mengetahui adanya instruksi perubahan data maupun kejadian perubahan data a quo, dan nanti mengetahui pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahwa Teradu II setelah mengetahui hal tersebut, merupakan orang pertama yang melaporkan kepada Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Meidy Y. Tinangon selaku Divisi Hukum dan Pengawasan dan Salman Saelangi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Korwil pada KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; - Bahwa Teradu II adalah salah satu pihak yang melakukan klarifikasi terkait permasalahan ini terhadap PPK Tahuna Barat dengan alat bukti Berita Acara Klarifikasi; - Bahwa Teradu II tidak mengetahui cara perubahan data pada Aplikasi Sirekap, karena Teradu II hanya mengetahui bahwa akun Sirekap milik komisioner hanya memiliki kewenangan sebagai viewer yang hanya bisa memantau/melihat tanpa bisa melakukan perubahan data; - Bahwa Teradu II menggunakan aplikasi Sirekap dengan melalui laptop milik komisioner hanya memiliki kewenangan sebagai viewer yang hanya bisa memantau/melihat tanpa bisa melakukan perubahan data: - Bahwa Teradu II menggunakan aplikasi Sirekap dengan melalui laptop milik pribadi, yang biasanya hanya ditinggalkan di ruangan Teradu II di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa pada hari di mana tercatat pada log aktivitas terjadi perubahan data dengan akun milik Teradu II, perubahan tersebut terjadi pada jam di mana Teradu II telah meninggalkan Kantor dan Kembali ke rumah. Bantahan Teradu II tersebut disampaikan dengan diperkuat 2 (dua) alat bukti yaitu Surat Pernyataan Jagat Saksana Jan Surat Pernyataan Istri Teradu II di atas materai; c. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan laporan dugaan pencurian dan penyalahgunaan akun Sirekap miliknya ke Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan laporan tersebut disampaikan tembusannya ke KPU Provinsi Sulawesi Utara; d. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan Surat Permohonan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; e. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, dan juga berdasarkan Surat Permohonan Teradu II, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Pemeriksa menganggap perlu dilakukan penelusuran lanjutan dengan meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan mengirimkan surat dengan Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal Permohonan Keterangan/Informasi terkait Aplikasi Sirekap tertanggal 25 April 2024. f. Bahwa surat jawaban Pusdatin KPU RI tersebut baru kami terima setelah Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024. Mohon Majelis Pemeriksa untuk bisa memeriksa lanjut terkait surat dari Pusdatin KPU RI tersebut (terlampir). g. Meskipun demikian, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan terdapat unsur kelalaian Teradu II dalam menjaga keamanan data dan informasi, yaitu: pertama, Teradu II tidak pernah mengganti password akun Sirekap miliknya. Kedua, Teradu II tidak menjaga keamanan akun, dimana Teradu II tidak keluar (log out) dari aplikasi Sirekap setelah selesai menggunakan aplikasi tersebut. Ketiga, Teradu II tidak menjaga keamanan perangkat (laptop) yang digunakan, di mana Teradu II hanya meninggalkan laptop yang digunakan untuk membuka aplikasi Sirekap pada meja kerja di ruangan kerja Teradu II, di mana kunci pintu ruangan tersebut hanya diletakkan di ventilasi (bagian atas pintu). h. Bahwa pada Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024 kami telah memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Teradu I dan Teradu II dan Dilaporkan ke DKPP. 5. Perkara ini juga telah diproses dalam penanganan tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kemudian telah diadili oleh Pengadilan Negeri Tahuna dengan Putusan Perkara Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, tanggal 21 Mei 2024 dimana Teradu I dan Teradu II menjadi terdakwa dalam perkara pidana tersebut, yang telah diputus pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado dengan Nomor 69/PID/2024/PT MND, tanggal 13 Juni 2024 yang amar putusannya sebagai berikut : MENGADILI - Menerima permohonan banding penuntut umum, penasehat hukum Terdakwa I dan penasehat hukum Terdakwa II; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna dengan Putusan Perkara Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn, tanggal 21 Mei 2024 yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara" sebagaimana dalam dakwaan Primair, akan tetapi penuntutan perbuatan terhadap perkara tersebut dinyatakan gugur. - Melepaskan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan oleh karena hal itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) - Memulihkan segala hak Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. - Menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas perkara. - Membebankan biaya perkara kepada Negara. [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan terkait penanganan pelanggaran temuan penggelembungan suara pada aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai dengan lampiran surat panggilan sidang dalam Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berkaitan dengan penanganan pelanggaran temuan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu Provinsi berwenang memeriksa, mengkaji Pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi: Pasal 99 Bawaslu Provinsi Berwenang : b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak- pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; 2. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan Nomor Formulir Temuan: 002/TM/PL/Kab/25.15/IV/2024, perlu Pihak Terkait jelaskan hal- hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa terdapat temuan pelanggaran Pidana Pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 5 Maret 2024 yang ditemukan oleh Edmon B.N Dolongseda yang merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Tahuna Barat [vide Bukti PT-1]. 2.2. Bahwa materi temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu pada pokoknya menemukan dugaan penggelembungan suara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk calon nomor urut 2 dan Pengurangan Suara untuk calon nomor urut 9. Perpindahan suara terjadi di TPS 002 dan TPS 003 kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat. 2.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe mengajukan surat Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, sesuai surat Nomor 148/PP.00.021/K.SA-05/02/2024 [vide Bukti PT-2]. 2.4. Bahwa terhadap surat Permintaan Pengambilan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memberikan Balasan Surat Nomor 60/PP.00.01/K.SA/03/2024, yang pada pokoknya mengembalikan proses penanganan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan alasan locus delicti dan tempus delicti berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe [vide Bukti PT-3]. 2.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penaganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022) berbunyi: “Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian”. 2.6. Bahwa berdasarkan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 003/REG/TM/PL/KAB/25.15/II/2024 yang pada pokoknya sebagai berikut [vide Bukti PT-4] a. Perbuatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku Penyelenggara teknis Pemilu tahun 2024 diduga telah melakukan pelanggaran etik yaitu Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan umum Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf c dan d, dan Pasal 15 huruf a, b, c, dd, e, f, dan f; b. Perbuatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku Penyelenggara teknis Pemilu tahun 2024 diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu sebgaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 505 jo. Pasal 551; c. Merekomendasikan temuan tersebut sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI di Jakarta; dan d. Melakukan penerusan dugaan tindak Pidana Pemilu kepada Kapolres Kepulauan Sangihe. 2.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Perbawaslu 7/2022 berbunyi: “Temuan atau Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia”; 2.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah meneruskan temuan dugaan tindak Pidana Pemilu kepada Kapolres Kepulauan Sangihe dengan Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilu, Nomor 164/PP.00.02/K.SA-05/04/2024 tanggal 2 April 2024, perihal dugaan pelanggaran Pemilu dengan Nomor 003/Reg/TM/Kab/25.15/III/2024 dinyatakan sebagai tindak Pidana Pemilu dan selanjutnya dilanjutkan kepada Polres Kepulauan Sangihe untuk ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku [vide Bukti PT-5]; 2.9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 169/PP.00.02/K.SA-05/04/2024 tanggal 29 April 2024, perihal Temuan Nomor 003/Reg/TM/Kab/25.15/III/2024 dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [vide Bukti PT-6]; 2.10. Bahwa dalam melaksanakan penanganan pelanggaran a quo Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan telah melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 34 ayat (2) huruf p, Pasal 80 huruf d, dan Pasal 84 huruf a. [2.9.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe 1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan saat itu didatangi oleh salah satu Anggota PPK Tahuna Barat yang menyatakan ada perubahan berdasarkan rapat pleno. Ditemukannya itu karena d Aplikasi Sirekap dikunci atau terlock; 2. Bahwa Teradu I mendatangi Anggota PPK Tahuna Barat dan menyatakan apakah bisa diubah setelah itu kami menyampaikan ada perubahan ketika Teradu II menanyakan ke kami ada laporan dari PPK bahwa Teradu I menunjukan caranya mengubah data; 3. Untuk menyimpulkan kesimpulan yang melakukan itu adalah Teradu I adalah waktu itu kami melakukan klarifikasi kepada oknum bersama ketua KPU.. klarifikasi kepada PPK menyatakan ada instruksi dari Teradu I; 4. Admin sirekap kab/kota yang bisa melihat akses log activity; 5. Bahwa masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak bisa melihat log activity pada Sirekap; [2.9.4] Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Sangihe 1. Bahwa kami menerima SPDP dari pihak kepolisian pada tanggal 19 April 2024, kemudian pimpinan kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menunjuk jaksa pada tanggal 23 April 2024. Kemudian kami lanjutkan terkait laporan dan SPDP tersebut ke Kejati pada tanggal 24 April 2024. Kemudian kami mendapatkan informasi ataupun pemberitahuan penetapan tersangka dari Penyidik pada tanggal 26 April 2024, lalu penerimaan berkas perkara pada tahap pertama pada tanggal 30 April 2024 dan kami melakukan penelitian pada tanggal 30 April s.d. 2 Mei 2024 dan kami mengeluarkan P-18 yang menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap awalnya. Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 kami memberikan petunjuk kepada Penyidik berupa P-19 dan pada tanggal 6 Mei 2024 Penyidik mampu melengkapi petunjuk dari kami. Selanjutnya kami melaksanakan P-21 pada tanggal 8 Mei 2024. Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kami lakukan ataupun tahap dua pada tanggal 8 Mei 2024. Setelah kami melakukan P-21 dan menerima barang bukti dan tersangka kemudian Pimpinan kami kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengeluarkan P- 16A yang melakukan penunjukan terhadap jaksa yang melakukan penuntutan terhadap perkara tersebut pada tanggal 8 Mei 2024 kemudian kami melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 13 Mei 2024 dan pada tanggal 14 Mei 2024 kami menerima pemberitahuan hari sidang dari Pengadilan Negeri Tahuna. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024 kami melakukan sidang pertama yang pada saat itu sidang maraton selama lima hari. Bahwa masih pada tanggal yang sama 15 Mei 2024 kami membacakan dakwaan agenda pertama, terus dari pihak Terdakwa saat itu yaitu Para Teradu menyatakan eksepsi terhadap dakwaan kami, akan tetapi pada tanggal 16 Mei 2024 kami menanggapi eksepsi tersebut dan Pengadilan Negeri Tahuna memutuskan adanya Putusan Sela yang menyatakan bahwa eksepsi terhadap dakwaan kami ditolak dan perkara tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jadi pada tanggal 16 s.d. 18 Mei 2024 kami mulai melakukan maraton pemeriksaan saksi baik ahli dan lain-lain. Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2024 kami melakukan pembacaan tuntutan. Kemudian pada tanggal 21 Mei 203 mulai pagi hari hingga malam hari kami mulai melakukan sidang pembelaan pledoi, replik, duplik dan putusan. Setelah ada putusan, pada tanggal 30 Mei 2024 pihak dari kami merasa putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Tahuna. Selanjutnya kami melakukan banding dan begitu juga pihak Terdakwa/para Teradu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Bahwa kami menerima putusan banding tanggal 13 Juni 2024 yaitu putusan dari Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT MND dan kami telah melaksanakan eksekusi terkait putusan tersebut yang menyatakan terkait perbuatannya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah akan tetapi terkait pidananya Ontslag Van Rechtsvervolging dan barang buktinya terlampir dalam berkas perkara dan kami telah melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa pada saat itu tanggal 22 Agustus 2024. [2.9.5] Kasubbag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara 1. Bahwa Pihak Terkait selain sebagai Kasubbag Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara, dirinya juga sebagai Admin Sirekap tingkat KPU Provinsi Sulawesi Utara yang mendapatkan hak akses di aplikasi Sirekap pada saat Pemilihan Umum untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/kota berdasarkan Surat Tugas yang sudah dibuatkan dan ditandatangani oleh Sekretaris; 2. Bahwa dalam proses Sirekap, Pihak Terkait sebagai admin bisa melihat dalam log aktifitas seluruh di lima belas kabupaten/kota yang aktifitas apa saja yang dilakukan pada saat proses Sirekap ketika menggunakan Aplikasi Sirekap. Bahwa semua bisa tercatat baik NIKnya kemudian jamnya karena dalam aplikasi Sirekap itu, Komisioner sebagai viewer bisa dilihat oleh Pihak Terkait sebagai Admin; 3. Bahwa Pihak Terkait bertugas sebagai Admin bukan hanya memantau dalam log aktifitas tapi keseluruhan proses yang ada termasuk surat suara yang masuk ke Sirekap; 4. Bahwa sebagaimana yang terjadi d Kabupaten Kepulauan Sangihe kami mencermati log aktivitas. Setelah kami mencermati terdapat nama-nama komisiner atas nama Para Teradu yang melakukan aktivitas dalam aplikasi Sirekap; 5. Bahwa Pihak Terkait mengetahui ada perbedaan antara Sirekap dan MODEL D.HASIL KECAMATAN yang di perkarakan dalam perkara ini. Kemudian Pihak Terkait mengecek langsung dalam log aktivitas Sirekap dan Pihak Terkait melihat dan mencocokan nama Para Teradu by viewer, kemudian yang mereka daftarkan yaitu NIK dan Nomor Whatsapp; 6. Bahwa Pihak Terkait melihat ada perubahan dalam aplikasi Sirekap. Menurut Pihak Terkait, karena ada beberapa TPS yang berubah angka-angkanya ketika dilihat namun tidak signifikan. [2.9.6] Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Sangihe 1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui sama sekali dan hal inipun didapatkan informasinya setelah rapat pleno tingkat kabupaten. Pihak Terkait menegaskan tidak mengetahui sama sekali; 2. Bahwa dugaan perubahan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak berdampak pada perolehan kursi; 3. Bahwa di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Partai Kebangkitan Bangsa mendapatkan satu kursi di Kecamatan Tahuna Barat namun dampak dugaan pergeseran tidak mempengaruhi perolehan kursi. [2.9.7] Ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat 1. Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyatakan bahwa benar Teradu I memberikan instruksi kepada saya selaku Ketua PPK Tahuna Barat pada hari jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.25 menit. Kemudian Ketua PPK Tahuna Barat menerima telepon dari Operator Sirekap yang menyampaikan bahwa Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berada di Sekretariat PPK Tahuna Barat. Saat itu juga Pihak Terkait Ketua PPK Tahuna Barat meminta telepon untuk berbicara dengan Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, saat itu juga terjadi percakapan dan Pak Kadiv Teknis menanyakan posisi Pihak Terkait dimana dan Pihak Terkait mengatakan sedang berada di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Ireine Marcelia Masambe kemudian Pak Kadiv Teknis mengatakan kalau begitu tunggu disitu ibu ketua nanti kita mau merapat. Setelah kurang lebih 20 menit, Teradu I sampai di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memanggil Pihak Terkait keruangannya. Bahwa didalam ruangan Teradu I, hanya kami berdua dan terjadi percakapan pada intinya Teradu I menanyakan kepada Pihak Terkait “apakah ada caleg yang saya kenal di Tahuna Barat”, Pihak Terkait menjawab “tidak ada pak kadiv, kenapa pak kadiv?”. Setelah itu beliau menyatakan bahwa permohonannya meminta tolong kepada kami PPK Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran suara dari Wesly Tamusa kepada Fitri Lumiu dan kemudian Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyatakan “saya tidak setuju”, setelah disambut lagi oleh Pak Kadiv dengan menyatakan “sudah ibu ketua, tenang noni akan mao dapa imbalan” dan saat itu Pihak Terkait menyatakan saya tetap tidak mengiyakan saat itu juga Pihak Terkait berdiri dan keluar dari ruangan Pak Kadiv Teknis; 2. Bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Kadiv Teknis kepada saya, saat itu juga Pihak Terkait menyampaikan kepada rekannya Ireine Marcelia Masambe selaku divisi Teknis PPK Tahun Barat. Berkenaan dengan hal tersebut hanya diketahui Jein Untungdaleng dan Ireine Marcelia Masambe selaku ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat. Sedangkan Anggota PPK Tahuna Barat lainnya tidak mengetahui tentang hal tersebut; 3. Bahwa setelah pelaksanaan pleno tingkat kecamatan pada tanggal 21 Februari 2024, Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Kembali mendatangi Sekretariat PPK Tahuna Barat dan saat itu terjadi percakapan antara kadiv Teknis dengan Anggota PPK Tahuna Barat a.n Rian Kendage Mona, tapi Pihak Terkait Jein Untungdaleng tidak mendengar langsung percakapan keduanya. Namun menurut Pihak Tekrait Jein Untungdaleng bahwa percakapa tersebut sudah tertuang dalam Berita Acara, selain itu percakapan tersebut pada intinya Kadiv Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memerintahkan kepada PPK Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran data dan disini ada pertanyaan dari Rian selaku Anggota PPK Tahuna Barat “apakah bisa PPK untuk melakukan itu?”, saat itu juga Kadiv Teknis menunjukan handhponenya “bahwa boleh kok ini merubah”, jadi disini Kadiv Teknis memberikan contoh kepada Rian; 4. Bahwa setelah pelaksanaan pleno tingkat kecamatan pada tanggal 24 Februari 2024, Pihak Terkait Jein Untungdaleng dihubungi oleh Pihak Terkait Ireine Marcelia Masambe dan menyatakan bahwa dirinya diminta untuk datang ke PPK Tahuna yang sedang melaksanakan rapat pleno dan disana mereka mengetahui bahwa ada pergeseran suara di Kecamatan Tahuna dan saat itu juga mereka menelpon Pihak Terkait Jein Untungdaleng dan menyatakan “kalau boleh torang mau croschek ulang torang p data karena ini di Tahuna ada yang barubah suara”. Setelah itu, pada tanggal 25 Februari Pihak Terkait Jein Untungdaleng menghubungi teman-teman PPK Tahuna Barat untuk datang di Sekretariat dan disitu kami melakukan croschek data dan benar itu diketahui bahwa ternyata ada perubahan data di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat yaitu dari di TPS 002 yang sebenarnya jumlah suaranya 1 (satu( menjadi 11 (Sebelas). Sedangkan Wesly Tamusa dari 20 (dua puluh) menjadi 10 (sepuluh). Kemudian pada TPS 003 Fitri Lumiu sebenarnya mendapatkan nol (o) berubah menjadi 10 (sepuluh) dan Wesly Tamosa semula 24 (dua puluh empat) menjadi 14 (empat belas). Bahwa terhadap peristiwa tersebut, Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyatakan kami sangat takut karena kami memang tidak melakukan perubahan itu. Kemudian kami berlima selaku ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat berdiskusi kepada siapa torang mau mengadu, karena pak komisioner jujur saat itu torang salah satu komisioner torang nyanda parcaya dengan hal apalagi instuksikan oleh pak Kadiv Teknis; 5. Bahwa pada saat sebelum rapat pleno kabupaten dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2024, Pihak Terkait Jein Untungdaleng datang pagi-pagi ditempat rapat pleno kabupaten, saat itu komisioner yang hadir ada Pak Ketua KPU dan Anggota KPU a.n Pak Iklam. Saat itu juga Pihak Terkait Jein Untungdaleng memberanikan diri mendatangi Pak Iklam dan menyampaikan bahwa di Kecamatan Tahuna Barat terjadi perubahan dan pergeseran suara; 6. Bahwa terkait perubahan suara tersebut, Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyatakan untuk meyakini perubahan suara itu bahwa sebelumnya ada perintah dari Teradu I sehingga Pihak Terkait Jein Untungdaleng merasa kok kenapa ini sampai sama dengan nama yang disebutkan oleh Teraedu I. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Nomor 864/TIK.03-SD/14/2024 Perihal Penyampaian Informasi Terkait Sirekap Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, tertanggal 2 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara; 2. PT.1-2 Surat Nomor 2720/SDM.13-SD/04/2024 Perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, tertanggal 29 Juli 2024 yang ditujukan kepada Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi; [2.11.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 002/TM/PL/KAB/25.15/III/2024, tanggal 5 Maret 2024; 2. PT.2-2 Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Nomor 146/PP.00.021/K.SA-05/02/2024, tanggal 5 Maret 2024; 3. PT.2-3 Balasan Surat Nomor 60/PP.00.01/K.SA/03/2024, tanggal 8 Maret 2024; 4. PT.2-4 Kajian Dugaan Delanggaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 003/REG/TM/PL/KAB/25.15/II/2024, tanggal 28 Maret 2024; 5. PT.2-5 Surat Penerusan Tindak Pidana Pemilu ke Kapolres Kabupaten Kepulauan Talaud, Nomor 164/PP.00.02/K.SA 05/04/2024, tanggal 2 April 2024; 6. PT.2-6 Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 169/PP.00.02/K.SA-05/04/2024, tanggal 29 April 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Para Pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Para Pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Para Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Para Pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Para Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Para Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Para Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Para Pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Para Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Para Pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe karena melakukan pergeseran suara pada Aplikasi Sirekap sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D. Hasil yang ada di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Teradu I menyatakan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Teradu I juga menyatakan bahwa dirinya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Teknis Penyelenggaraan memiliki tugas serta bertanggung jawab secara divisi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kemudian Teradu I kembali menyampaikan bahwa dirinya memiliki tugas dan kewajiban untuk memantau kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa terkecuali, bahwa sekalipun kecamatan tersebut bukan merupakan Koordinator Wilayah Teradu I. Namun sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam skala Kabupaten/Kota bukan skala Korwil Kecamatan. Bahwa Teradu I telah memantau 12 kecamatan dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, 3 Kecamatan yang tidak di datangi dikarenakan terkendala cuaca atau gelombang laut yang saat itu tidak memungkinkan untuk mendatangi 3 kecamatan tersebut, 3 kecamatan tersebut yaitu kecamatan Tatoareng, Kecamatan Nusa Tabukan dan Kecamatan Kepulauan Marore. Selanjutnya, Teradu I menyampaikan berdasarkan Pasal 1 ayat 28 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 “Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang selanjutnya disebut Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu”. Teradu I juga menyampaikan pada aplikasi Sirekap di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki 1 (satu) orang admin dan 8 (delapan) orang operator untuk menjalankan Aplikasi Sirekap dan 1 (satu) orang operator di tingkat Kecamatan. Teradu I kemudian menambahkan bahwa menurut Kepala Sub Bagian Teknis penyelenggaraan, sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Aplikasi Sirekap ada yang namanya Akun yang terdiri dari Akun Admin, Akun Operator Kab/Kota, Akun Komisioner, Akun Ketua dan Operator PPK dan Akun Anggota KPPS. Selanjutnya, terhadap akun Sirekap milik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dibuatkan oleh admin Sirekap dan menurut Admin Sirekap Kabupaten, bahwa Akun Komisioner hanya sebagai viewers atau pemantau dan tidak dapat melakukan perubahan sesuai dengan penyampaian yang diterima oleh Admin pada saat Bimbingan Teknis terkait Penggunaan Aplikasi Sirekap pada tanggal 17 s.d. 20 Januari 2024 di Jakarta oleh KPU RI. Berkenaan dengan dugaan perubahan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna dan kecamatan Manganitu dengan hasil yang terlihat pada log activity, Teradu I menyatakan bahwa tidak ada suara yang berubah dari C.Hasil ke D.Hasil Kecamatan. Menurut Teradu I jumlah suara Calon Legislatif dan Partai Politik tidak ada perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Bahwa aktivitas di dalam aplikasi Sirekap dengan menggunakan akun dengan NIK 7103240904890002 bukan menambahkan atau mengurangi perolehan suara, namun aktivitas yang terjadi mengarah ke perbaikan/Pembetulan perolehan suara/mengembalikan perolehan suara sesuai dengan perolehan pada C.Hasil dan Perbaikan/Pembetulan suara tersebut bukan hanya terjadi pada satu partai Politik, akan tetapi terjadi di beberapa partai Politik. Sebagai sampel, pada tanggal 23 Januari 2024 Perbaikan suara terjadi di TPS 002, Kelurahan Mala, Kecamatan Manganitu untuk suara Partai Persatuan Pembangunan dari 800 (delapan ratus) suara diperbaiki menjadi 0 suara sesuai dengan C.Hasil dan suara Partai Bulan Bintang semula 880 (delapan delapan puluh) suara diperbaiki menjadi 0 suara sesuai dengan C.Hasil (Vide Bukti T.1-1). Selanjutnya Teradu I menerangkan terkait dengan penelusuran pada TPS 003 Kelurahan Apengsembeka, TPS 002 Kelurahan Manente, Kecamatan Tahuna pada PKB untuk Calon legislatif nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu dan calon Legislatif nomor urut 9 a.n Wesly Tamusa terjadi dua kali perubahan pada tanggal 23 Februari 2024. Terhadap dua kali perubahan tersebut, Teradu I menyatakan setelah dicermati pada model D.Hasil Kecamatan bahwa perubahan ke-2 lah yang tertuang atau tercatat dalam model D.Hasil Kecamatan (Vide Bukti T.1-2 dan T.1-3). Selain itu, Teradu I menerangkan terhadap penyandingan antara C.Hasil/C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan untuk Calon Fitri Lumiu dan Calon Wesly Tamusa dari PKB didapati data sebagai berikut : Calon Fitri Lumiu C.Hasil/ D.Hasil Kelurahan TPS C.Hasil Salinan Kecamatan Apengsembeka 3 1 1 Manente 2 2 2 Calon Wesly Tamusa C.Hasil/ D.Hasil Kelurahan TPS C.Hasil Salinan Kecamatan Apengsembeka 3 1 1 Bahwa terhadap penyandingan data tersebut diatas, menurut Teradu I tidak terdapat perbedaan perolehan suara antara C.Hasil/C.Hasil Salinan dengan D.Hasil Kecamatan (Vide Bukti T.1-3, T.1-4, T.1-5). Selanjutnya, terhadap perbaikan data atau perolehan suara di PPK Kecamatan Tahuna dalam Aplikasi Sirekap dengan menggunakan NIK milik Teradu I yang terjadi pada tanggal 23 Februari 2024 pada pukul 19:54:22 s.d. 22:31:22, Teradu I menerangkan bahwa dirinya saat itu pada selang waktu tersebut sedang duduk berbincang bersama dengan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Sangihe yaitu Abdullah Makitulung, wartawan dan petugas keamanan di halaman atau teras aula Kecamatan Tahuna Tempat Pleno PPK Tahuna yang saat itu juga masih berlangsung Pleno di PPK Tahuna. Bahwa Teradu I tidak sedang memegang atau mengoperasikan perangkat elektonik, baik itu handphone ataupun laptop. Tidak hanya itu, Teradu I bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan aktivitas perbaikan perolehan suara pada Aplikasi Sirekap karena menurut Teradu I Akun Sirekap miliknya hanya diberi akses untuk viewers atau memantau. Berkenaan dengan dalil dugaan pergeseran suara di TPS 002 (dua) Kelurahan Pananekeng, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Caleg Nomor Urut 2 (dua) atas nama Fitri Lumiu memperoleh 1 (satu) suara berdasarkan Formulir Model C.Hasil, kemudian berubah menjadi 11 (sebelas) suara pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan, sedangkan Caleg nomor urut 9 (sembilan) Wesly Tamusa berdasarkan Formulir Model C. Hasil memperoleh 20 (dua puluh) suara menjadi 10 (sepuluh) suara pada Formulir Model D. Hasil Kecamatan. Teradu II menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pergeseran suara tersebut. Begitu juga dengan dugaan pergeseran suara di TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Teradu II menegaskan tidak mengetahui terkait pergeseran suara tersebut. Selanjutnya, Teradu II menyampaikan terhadap pergeseran yang terjadi di TPS 002 dan TPS 003 di Kelurahan Pananekeng, dirinya baru mengetahui pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten tanggal 26 Februari 2024. Kemudian Teradu II kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal, memiliki hubungan apapun, atau pernah berkomunikasi dengan Fitri Lumiu dan Wesly Tamusa. Terhadap hal tersebut telah berksesesuaian dengan keterangan Fitri Lumiu di Pengadilan yang menyatakan bahwa tidak memiliki hubungan apapun dengan Teradu II. Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2024 setelah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Kabupaten, Teradu II berinisiatif melaksanakan klarifikasi dan memeriksa Anggota PPK Tahuna Barat. Bahwa saat itu Teradu II menyampaikan kepada Teradu I yang duduk disamping Teradu II bahwa setelah Pleno selesai akan memeriksa PPK Tahuna Barat, kemudian direspon oleh Teradu I dengan mengagukan kepala. Setelah itu, Teradu II berpindah diantara Ketua KPU Absan Tahendung dan Iklam Patonaung selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan hal yang sama, kemudian Pak Iklam Patonaung menyampaikan “Ismed ada suruh rubah” (Sdr. Ismed yang memerintahkan merubah)“ kemudian direspon oleh Pak Absan Tahendung dengan mengatakan “iya”. Bahwa setelah itu, Teradu II meminta Ketua dan Anggota PPK untuk dimintai keterangan diruangannya. Hasil keterangannya tersebut, Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat menyampaikan peristiwa tanggal 16 Februari 2024 yang menyatakan Teradu I meminta kepada dirinya untuk memindahkan suara dari Wesly Tamusa ke Fitri Lumiu. Sedangkan keterangan Iren Masambe selaku Anggota PPK Tahuna Barat menyampaikan bahwa ada perbedaan antara Sirekap dan exel berumus, sementara dalam perbincangan, Iklam Patonaung selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe masuk dan bertanya “mana itu rekaman ?” kemudian dijawab oleh salah seorang anggota PPK “kecil depe suara” (suaranya kecil). Bahwa setelah pemeriksaan awal terhadap Ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat, pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu II menyampaikan pergeseraan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui aplikasi WA (vide Bukti T.2-1). Bahwa arahan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menyampaikan hal tersebut kepada Koordinator Wilayah Sangihe Pak Salman Saelangi. Setelah itu, Teradu II menghubungi Pak Salman Saelangi dan menyampaikan pergeseraan suara yang terjadi di Kecamatan Tahuna Barat. Bahwa arahan Pak Korwil untuk melakukan pemeriksaan bersama oleh Anggota KPU Sangihe kepada Anggota PPK Tahuna Barat (vide Bukti T.2-2). Setelah mendapatkan arahan tersebut, Teradu II bersama Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe lainnya melakukan pemeriksaan terhadap PPK Tahuna Barat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tanggal 27 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita diruangan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Bahwa terhadap pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Bahwa masih pada tanggal yang sama 27 Februari 2024, Teradu II berkoordinasi dan menyampaikan hasil klarifikasi dan pemeriksaan PPK Tahuna Barat kepada Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Koordinator Wilayah. Saat itu Teradu II mendapat arahan bahwa yang bisa merubah kemungkinan hanya operator Sirekap PPK atau Operator Sirekap RI yang didengar juga Teradu I dan Sdr. Ihsan Panawar. Bahwa berkenaan dengan akun Sirekap milik Teradu II, pada tanggal 12 Maret 2024 saat pelaksanaan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji Dan/Atau Pakta Integritas, Tim Pemeriksa tersebut menyampaikan bahwa terjadi perubahan hasil perolehan suara dimaksud menggunakan akun Sirekap dengan NIK 7171071605850001 a.n Teradu II yang dilakukan pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.41 Wita. Bahwa menurut Teradu II akun Sirekap dan password miliknya dibuat oleh Operator KPU Kepulauan Sangihe a.n. Merson Pandengsolang sebelum pelaksanaan Pemilu Rabu 14 Februari 2024 atau sekitar akhir bulan Januari 2024. Teradu II menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mekanisme cara merubah hasil perolehan suara pada Aplikasi Sirekap karena tidak pernah mengikuti Bimbingan Teknis dan/atau pelatihan lainnya terkait dengan aplikasi tersebut. Teradu II juga menyampaikan bahwa hak akses akun Sirekap seperti apa untuk digunakan. Teradu II sebagai pengguna Akun Sirekap tidak pernah diinformasikan, disosialisasikan tentang juknis penggunaan Akun sirekap Komisioner sejauh mana penggunaan akun sirekap Komisioner KPU, karena aplikasi sirekap sangat membantu tugas pokok Teradu II sebagai Komisioner KPU. Teradu II Kembali menjelaskan di berbagai pertemuan KPU dan penjelasan Operator dalam hal menjalankan aplikasi Sirekap hanya dijelaskan sebatas memantau hasil Rekapitulasi sesuai petunjuk operator kabupaten saat pembuatan akun dan sesuai dengan arahan dari KPU Provinsi Sulawesi Utara (vide Bukti T.2-7). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang pada intinya Teradu II menyatakan bahwa Aplikasi Sirekap ini sangat membantu tugas Teradu II melakukan Pengawasan Rekapitulasi di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung melalui perangkat laptop di kantor KPU Sangihe. Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 22.00 Wita sampai Pukul 00.00 tengah malam, Teradu II membuka Sirekap untuk memantau Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara pada Kecamatan Tabukan Utara, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, Kecamatan Tahuna Barat yang masih melaksanakan rapat pleno rekapitulasi. Setelah itu Teradu II menutup perangkat laptop yang sementara aktif dengan tidak mengeluarkan Akun Teradu II pada aplikasi Sirekap. Menurut Teradu II Aplikasi sirekap ini tidak beresiko karena sebatas hanya memantau sehingga aman bagi Teradu II. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 Pukul 02.41 Wita Teradu II menyampaikan tidak menggunakan aplikasi Sirekap karena pada tanggal 21 Februari 2024 Pukul 00.00 Wita Teradu II meninggalkan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berpapasan dengan petugas jagat saksana yang bertugas saat itu Bpk. Perlandus Mabuka dan Teradu II memohon pamit pulang (Bukti T - 8) dengan tidak membawa perangkat Laptop. Menurut Teradu II Akun Sirekap miliknya diduga telah disalahgunakan oleh orang lain dikarenakan saat meninggalkan ruangan dan kantor KPU Sangihe Laptop yang sering digunakan Teradu II tidak dimatikan (langsung ditutup) dalam keadaan sementara aktif dan tidak mengeluarkan Akun Teradu II dari aplikasi Sirekap, sehingga tidak perlu meminta Kode OTC dari HP Teradu II dimana selaras dengan penjelasan operator Sirekap KPU Provinsi Sulawesi Utara bahwa waktu pengisian Kode OTC Sirekap adalah 20 menit sejak keluar dari akun Sirekap Teradu II. Bahwa pada saat dilaksanakan klarifikasi tanggal 12 Maret 2024, Teradu II masih berpikir dan menganalisa bahwa ini adalah kesalahan sistem karena terjadi di satu kecamatan saja, namun pada tanggal 4 Maret 2024 klarifikasi oleh KPU Provinsi ditampilkan ternyata terjadi di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur dan Kecamatan Tamako sehingga Teradu II semakin yakin bahwa akun Sirekap miliknya telah disalahgunakan oleh orang lain. Setelah itu, Teradu II melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Kepulauan Sangihe dan diterima pada tanggal 6 April 2024 Pukul 15.44 (vide Bukti T.2-10). Kemudian, setelah pelaksanaan pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulawesi Utara dan pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe 14 Mei 2024, Teradu II menuju kampus politeknik di Kecamatan Mangaanitu bertemu dengan saksi ahli. Bahwa dalam pertemuan tersebut ditemukan bukti di handphone milik operator Sirekap Kecamatan Kendahe Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) yang saat itu bersama dalam satu kendaraan bahwa KODE OTP pada aplikasi Google Authenticator sirekap yang dipegang oleh yang bersangkutan terdiri dari beberapa Akun yaitu Kode OTP Sirekap 3 Akun, Kode OTP Akun Kendahe 1 Akun, Kode OTP Kampung Lipang 1 Akun, Kode OTP Operator PPK 1 akun, sehingga Kode OTP pada aplikasi Google Authenticator sirekap milik Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) berjumlah 7 Kode OTP akun dalam 1 handphone (vide Bukti T.2-11). Kemudian dalam percakapan antara Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe, Teradu II, Penasehat Hukum Teradu II, Bpk. Jefri Somba dan Dosen Bpk. Galang Lumasuge, di dalam ruangan Dosen Politeknik Nusa Utara Kecamatan Manganitu, Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe) menjelaskan bagaimana Kode OTP pada aplikasi Google Authenticator Sdr. Saharudin Ambat (Anggota PPK Kendahe 7 akun aplikasi Google Authenticator sirekap dalam 1 handphone miliknya sendiri”, bagaimana cara mendaftar akun ketua PPK Kendahe, bagaimana 2 Kode OTP Sirekap yaitu akun Ketua PPK dan Operator Kecamatan bisa masuk ke dalam 1 handphone miliknya, sedangkan akun dan user berbeda (vide Bukti T.2- 12). Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu II bahwa KODE OTP Google Authenticator sirekap milik Teradu II dapat juga dibuat di handphone milik orang lain selain si pemilik akun sirekap itu sendiri. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe. Para Pengadu mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe karena melakukan pergeseran suara pada Aplikasi Sirekap sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D. Hasil yang ada di Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 26 Februari 2024 KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Berdasarkan Surat Tugas Nomor 091/PM.00.02.K.SA-05/02/2024 Para Pengadu selaku ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Vide Bukti P-1). Bahwa dalam pelaksaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten, Para Pengadu mengetahui terjadi pergeseran suara di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat setelah PPK Tahuna Barat membacakan Model D.Hasil Kecamatan. Setelah peristiwa tersebut diketahui, Para Pengadu melakukan penelusuran awal, hasil penelusuran a quo bahwa benar telah terjadi pergeseran suara pada aplikasi Sirekap di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat sebagaimana tertuang dalam Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 82/LHP/PM.01.02/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 (vide Bukti P-2). Bahwa terhadap hasil penelusuran awal selanjutnya dijadikan temuan pelanggaran dengan Nomor 002/TM/PL/Kab/25.15/IV/2024 tanggal 5 Maret 2024 (vide Bukti P-6). Setelah dijadikan temuan pelanggaran, Para Pengadu kemudian meregistrasi temuan tersebut. Setelah itu Para Pengadu kemudian melakukan klarifikasi kepada para pihak untuk mendapatkan keterangan. Setelah mendapatkan keterangan dari para pihak, Para pengadu selanjutnya melakukan kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor 003/Reg/TM/PL/Kab/25.15/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 (vide Bukti P-7). Dalam kajian tersebut ditemukan fakta bahwa benar telah terjadi pergeseran suara di internal PKB pada TPS 002 dan TPS 003 dimana pada TPS 002 Caleg Nomor urut 2 Fitri Lumiu mendapatkan 1 (satu) suara, namun pada D. Hasil Kecamatan menjadi 11 (sebelas) suara, dan Caleg Nomor urut 9 Wesly Tamusa semula 20 (dua puluh) suara di D. Hasil Kecamatan menjadi 10 (sepuluh) suara. Sedangkan pada TPS 003 Caleg nomor urut 2 Fitri Lumiu yang seharusnya mendapatkan 0 (nol), namun pada D. Hasil Kecamatan menjadi 10 (sepuluh) suara, dan Caleg nomor urut 9 Wesly Tamusa yang sebenarnya memiliki 24 (dua puluh empat) suara namun pada D. Hasil Kecamatan menjadi 14 (empat belas) suara. Bahwa menurut Para Pengadu berdasarkan kajian Penanganan Pelanggaran terdapat fakta jika pergeseran dan/atau perubahan angka pada Aplikasi Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terjadi juga pada TPS dibeberapa Kecamatan lainnya yang dilakukan oleh Para Teradu berdasarkan adanya akun dari Teradu I telah melakukan akses terhadap Sirekap Web di TPS di Kecamatan Tahuna dan Kecamatan Manganitu. Sedangkan Teradu II telah melakukan akses terhadap Sirekap Web di TPS di Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, dan Kecamatan Tamako. Selain itu, dalam kajian dugaan Pelanggaran a quo pada pokoknya menyimpulkan para Terlapor in casu Para Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran etik serta adanya dugaan tindak pidana pemilu, sehingga hal tersebut sangat berpengaruh pada kinerja menyelenggarakan pemilu Tahun 2024 dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang akan datang serta merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Penerusan Tindak Pidana Pemilu kepada Kapolres Kabupaten Kepulauan Sangihe karena perbuatan Para Terlapor in casu Para Teradu merupakan dugaan tindak pidana Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar akun NIK 7103240904890002 yang terdaftar pada aplikasi Sirekap berkesesuaian dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Teradu I. Begitu juga dengan akun NIK 7171071605850001 yang terdaftar pada aplikasi Sirekap berkesesuaian dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Teradu II. Berkenaan dengan hal tersebut, Para Teradu membantah melakukan perubahan suara pada aplikasi Sirekap. Teradu I berdalih aktivitas di dalam aplikasi Sirekap dengan menggunakan akun dengan NIK miliknya bukan menambahkan atau mengurangi perolehan suara, namun aktivitas yang terjadi mengarah kepada perbaikan atau pembetulan perolehan suara sesuai dengan perolehan pada C.Hasil dan menurut Teradu I perbaikan pembetulan suara tersebut bukan hanya terjadi pada satu partai Politik, akan tetapi terjadi di beberapa partai Politik. Sedangkan Teradu II berdalih tidak mengetahui mekanisme cara mengubah hasil perolehan suara pada Aplikasi Sirekap karena tidak pernah mengikuti Bimbingan Teknis dan/atau pelatihan lainnya terkait dengan aplikasi tersebut. Selain itu, Teradu II juga berdalih bahwa akun Sirekap miliknya diduga telah disalahgunakan oleh orang lain, dikarenakan saat Teradu II meninggalkan ruangan dan kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe laptop yang digunakan Teradu II tidak dimatikan dan langsung ditutup dalam keadaan aktif dan tidak mengeluarkan akun Sirekap miliknya dari aplikasi Sirekap sehingga tidak perlu meminta Kode OTC dari handphone milik Teradu II. Berkenaan dengan bantahan Para Teradu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Para Teradu membenarkan NIK yang terdaftar pada aplikasi Sirekap dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Para Teradu. Bahwa dalam akun Sirekap tersebut pada intinya terdapat aktivitas adanya perubahan data perolehan suara yang dilakukan oleh Para Teradu di lima kecamatan yaitu Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, dan Kecamatan Tamako sebagaimana aktivitas perubahan tersebut selaras dengan bukti P-3, bukti P-4 dan bukti P-5 yang diajukan Para Pengadu yang menunjukan adanya aktivitas akun Sirekap milik keduanya yang telah melakukan perubahan data yang berdampak terjadinya pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara pada calon legislatif peserta pemilu Tahun 2024. Terungkan fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 4 April 2024 KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan klarifikasi terhadap Para Teradu sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 138/HK.06.4-BA/71/2/2024 tentang klarifikasi Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji dan Pakta Integritas terhadap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (vide bukti T.2-3). Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan klarifikasi terhadap dugaan penambahan suara salah satu calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Daerah Pemilihan 1 dari PKB Nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu pada hari kamis tanggal 4 April 2024. Hasil klarifikasi tersebut menunjukan bahwa benar adanya perolehan suara calon legislatif yang berkurang dan beralih ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapil Kepulauan Sangihe 1 dari PKB Nomor urut 2 a.n Fitri Lumiu di beberapa TPS di Kecamatan Tahuna Barat yang disebabkan adanya faktor kesengajaan (vide bukti T.2- 3). Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa setelah melakukan proses klarifikasi terhadap Para Teradu, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan Teradu I menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dengan melakukan perubahan data perolehan suara melalui Aplikasi Sirekap di saat tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara tingkat kecamatan. Bahwa Teradu I membantah melakukan perubahan data pada aplikasi Sirekap tanpa disertai alat bukti dokumen atau saksi. Pada saat klarifikasi Teradu I mengakui hanya menunjukan contoh dengan meletakan kursor pada data perolehan suara, melalui Aplikasi Sirekap pada handphone milik Teradu I baik kepada Anggota PPK Tahuna Barat maupun terhadap Anggota PPK Tahuna. Bahwa berdasarkan alat bukti keterangan Saksi/Pihak Terkait yakni: Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat dan Rian Mona selaku anggota PPK Tahuna Barat bahwa Teradu I melakukan tindakan memberikan instruksi perubahan data perolehan suara melalui aplikasi Sirekap. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut maka KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak pemeriksa menganggap bahwa fakta hukum tersebut memperkuat dugaan bahwa Teradu I setelah instruksinya tidak dilaksanakan oleh PPK Tahuna dan PPK Tahuna Barat, kemudian melakukan sendiri perubahan data tersebut. Namun, berdasarkan Alat bukti dokumen berupa catatan rekapitulasi log aktivitas aplikasi Sirekap dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana menampilkan perubahan data dari akun dengan NIK milik Teradu I, justru perubahan data yang terjadi bukan pada perubahan data yang menjadi pokok permasalahan yaitu perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari PKB Dapil 1 Nomor urut 9 atas nama Wesly Tamusa ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari PKB nomor urut 2 atas nama Fitri Lumiu, melainkan perubahan data yang lain dan dari calon/partai politik lain pada beberapa kecamatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara menganggap perlu dilakukan penelusuran lanjutan dengan meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan mengirimkan Surat Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal Permohonan Keterangan/Informasi terkait Aplikasi Sirekap tertanggal 25 April 2024. Sedangkan terhadap Teradu II KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan bahwa berdasarkan 1 (satu) alat bukti dokumen berupa catatan rekapitulasi log aktivitas aplikasi Sirekap dari Admin Sirekap KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mana menampilkan perubahan data dari akun dengan NIK milik Teradu II, yakni perubahan data yang menjadi pokok permasalahan yaitu perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari PKB Dapil 1 Nomor urut 9 atas nama Wesly Tamusa ke Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari PKB nomor urut 2 atas nama Fitri Lumiu. Namun ditemukan juga perubahan data yang benar sebagaimana input data yang dilakukan PPK dari calon/partai politik lain bukan hanya di Kecamatan Tahuna Barat tetapi juga di Kecamatan Tahuna dan kecamatan lainnya. Bahwa berdasarkan keterangan/jawaban tertulis Teradu II yang pada pokoknya membantah melakukan perubahan data pada aplikasi Sirekap yang disertai alat bukti dokumen, dimana menurut Teradu II bahwa dirinya selaku komisioner yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan tidak mengetahui adanya instruksi perubahan data maupun kejadian perubahan data a quo, dan baru mengetahui pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan laporan dugaan pencurian dan penyalahgunaan akun Sirekap miliknya ke Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan laporan tersebut disampaikan tembusannya ke KPU Provinsi Sulawesi Utara. Bahwa Teradu II pernah menyampaikan Surat Permohonan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas,dan juga berdasarkan Surat Permohonan Teradu II, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Pemeriksa menganggap perlu dilakukan penelusuran lanjutan dengan meminta keterangan dari Admin Sirekap Pusat/Pusat Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan mengirimkan surat Nomor 183/HK.06.4-SD/71/2/2024 perihal Permohonan Keterangan/Informasi terkait Aplikasi Sirekap tertanggal 25 April 2024. Bahwa surat jawaban Pusdatin KPU RI tersebut baru diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara setelah Rapat Pleno tanggal 27 Juni 2024. Meskipun demikian KPU Provinsi Sulawesi Utara menyimpulkan terdapat unsur kelalaian Teradu II dalam menjaga keamanan data dan informasi, yaitu: pertama, Teradu II tidak pernah mengganti password akun Sirekap miliknya. Kedua, Teradu II tidak menjaga keamanan akun, dimana Teradu II tidak keluar (log out) dari aplikasi Sirekap setelah selesai menggunakan aplikasi tersebut. Ketiga, Teradu II tidak menjaga keamanan perangkat (laptop) yang digunakan, di mana Teradu II meninggalkan laptop yang digunakan untuk membuka aplikasi Sirekap pada meja kerja di ruangan kerja Teradu II, di mana kunci pintu ruangan tersebut hanya diletakkan di ventilasi (bagian atas pintu). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Pihak Terkait menerangkan bahwa Para Teradu telah diberhentikan sementara pada saat ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe pada tanggal 13 Juni 2024 berdasarkan surat KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 16 Mei 2024. Menurut Pihak Terkait bahwa pada saat pemberhentian sementara tanggal 13 Juni 2024, bersamaan juga dengan pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Manado dengan Nomor Putusan 69/PID/2024/PT MND. Bahwa meskipun Putusan Pengadilan Tinggi Manado sudah dibacakan pada tanggal 13 Juni 2024 akan tetapi pemeriksaan internal oleh KPU provinsi Sulawesi Utara sedang berproses. Bahwa dalam pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulawesi Utara masih mendalami peristiwa IP (internet Protocol) dalam aplikasi Sirekap. Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2024 KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas Nomor 165/HK.06.4-BA/71/2/2024 yang pada intinya Aike Christino Pangemanan dan Ismed Tumonda in casu Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah Janji, dan/atau Pakta Integritas dan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Saudara Aike Christino Pangemanan dan Saudara Ismed Tumonda sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2023- 2028 serta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tertanggal 26 Juli 2024. Berkenaan dengan penetapan Tersangka terhadap Para Teradu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 26 April 2024 Penyidik telah menetapkan tersangka sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/11.a/IV/2024/Reskrim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 30 April 2024 telah diserahkan dokumen Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Kemudian pada tanggal 8 Mei 2024 penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor B- 692/P.1.13/Eku.1/05/2024. Setelah itu pada tanggal 15 s.d. 20 Mei 2024 dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Tahuna dan pada tanggal 21 Mei 2024 perkara tersebut diputuskan dengan amar putusan ”Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwan II Aike Christino Pangemanan in casu Para Teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara“ dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan dan barang bukti dikembalikan (vide Bukti P- 46). Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024, Terdakwa Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan in casu Para Teradu melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan pada tanggal 13 Juni 2024, perkara tersebut diputuskan dengan amar putusan “Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota turut serta dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara" sebagaimana dalam dakwaan Primair, akan tetapi penuntutan perbuatan terhadap perkara tersebut dinyatakan gugur. Namun dalam perkara a quo dinyatakan “Ontslag Van Rechtsvervolging” (vide Bukti P-47) dan pada tanggal 22 Agustus 2024 telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menghadirkan saksi Ketua dan Anggota PPK Tahuna Barat yang kemudian ditetapkan sebagai Pihak Terkait dalam sidang pemeriksaan. Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat menyatakan pada tanggal 16 Februari 2024 bahwa benar dirinya mendapatkan instruksi dari Teradu I sekitar pukul 19.25 Wita untuk melakukan pergeseran suara. Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat menerima telepon dari Operator Sirekap yang menyampaikan bahwa Teradu I berada di Sekretariat PPK Tahuna Barat. Saat itu juga Jein Untungdaleng meminta untuk berbicara dengan Teradu I. Bahwa dalam percakapan tersebut Jein Untungdaleng menyampaikan kepada Teradu I bahwa dirinya sedang berada di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Ireine Marcelia Masambe selaku Anggota PPK Tahuna Barat. Kemudian Teradu I menyampaikan “kalau begitu tunggu disitu ibu ketua nanti kita mau merapat”. Setelah kurang lebih 20 menit, Teradu I sampai di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan langsung memanggil Jein Untungdaleng ke ruangannya. Bahwa menurut Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat pada saat dalam ruangan Teradu I, terjadi percakapan antara Teradu I dan dirinya. Teradu I menanyakan “apakah ada caleg yang saya kenal di Tahuna Barat”, Jein Untungdaleng menjawab “tidak ada pak kadiv, kenapa pak kadiv?”. Setelah itu Teradu I menyatakan permohonannya yaitu meminta tolong kepada PPK Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran suara dari Wesly Tamusa kepada Fitri Lumiu. Kemudian Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat menyampaikan “saya tidak setuju”. Setelah itu disambut lagi oleh Teradu I dengan menyampaikan “sudah ibu ketua, tenang ngoni akan mao dapa imbalan” dan saat itu juga Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat tetap tidak mengiyakan dan keluar dari ruangan Teradu I. Bahwa terhadap permintaan Teradu I tersebut, Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyampaikan kepada rekannya Ireine Marcelia Masambe selaku divisi Teknis PPK Tahun Barat. Sedangkan Anggota PPK Tahuna Barat lainnya tidak mengetahui tentang hal tersebut. Selanjutnya, pada tanggal 21 Februari 2024 saat dilaksanakan rapat pleno tingkat Kecamatan Tahuna Barat, Teradu I kembali mendatangi Sekretariat PPK Tahuna Barat dan saat itu terjadi percakapan antara Teradu I dengan Rian Kendage Mona selaku Anggota PPK Tahuna Barat. Bahwa dalam percakapan tersebut Pihak Terkait Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat tidak mendengar secara langsung percakapan keduanya. Namun menurut Jein Untungdaleng bahwa percakapan tersebut pada intinya Teradu I memerintahkan kepada PPK Tahuna Barat untuk melakukan pergeseran data dan saat itu juga Rian Kendage Mona selaku Anggota PPK Tahuna Barat bertanya “apakah bisa PPK untuk melakukan itu?”, dan dijawab oleh Teradu I dengan menunjukan handhponenya “bahwa boleh kok ini merubah”. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2024 setelah pleno tingkat kecamatan, Pihak Terkait Jein Untungdaleng dihubungi oleh Ireine Marcelia Masambe dan menyatakan dirinya diminta untuk datang ke PPK Tahuna yang sedang melaksanakan rapat pleno. Bahwa dalam rapat pleno Tingkat Kecamatan diketahui ada pergeseran suara di Kecamatan Tahuna, dan saat itu juga Ireine Marcelia Masambe menelpon Pihak Terkait Jein Untungdaleng selaku Ketua PPK Tahuna Barat dan manyampaikan “kalau boleh torang mau croschek ulang torang pe data karena ini di Tahuna ada yang barubah suara”. Kemudian pada tanggal 25 Februari 2024 Jein Untungdaleng menghubungi semua anggota PPK Tahuna Barat untuk datang ke Sekretariat untuk memeriksa data. Setelah melakukan pemeriksaan data ditemukan ada perubahan data di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng, Kecamatan Tahuna Barat, yaitu di TPS 002 yang seharusnya 1 (satu) suara berubah menjadi 11 (sebelas) suara. Sedangkan perolehan suara Wesly Tamusa seharusnya 20 (dua puluh) suara berubah menjadi 10 (sepuluh) suara. Pada TPS 003 perolehan suara Fitri Lumiu seharusnya 0 (nol) suara berubah menjadi 10 (sepuluh) suara dan Wesly Tamosa seharusnya 24 (dua puluh empat) berubah menjadi 14 (empat belas) suara. Kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 sebelum rapat pleno kabupaten dilaksanakan, Pihak Terkait Jein Untungdaleng menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan dan pergeseran suara di Kecamatan Tahuna Barat, selain itu Jein Untungdaleng juga menyampaikan bahwa Teradu I pernah memberikan instruksi pergeseran suara kepadanya sama seperti Perubahan perolehan suara yang terjadi di TPS 002 dan TPS 003 Kelurahan Pananekeng. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu melakukan pergeseran suara pada aplikasi Sirekap sehingga mengakibatkan terjadinya perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D. Hasil yang ada di Kecamatan Tahuna Barat, Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Timur, Kecamatan Manganitu, dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Perubahan tersebut dibuktikan dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu dan hasil pemeriksaan internal oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan akun yang sesuai dengan NIK 7103240904890002 milik Teradu I dan NIK 7171071605850001 milik Teradu II yang terdaftar pada aplikasi Sirekap. Dimana Para Teradu terbukti melakukan dugaan pelanggaran menyalahgunakan kewenangan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 165/HK.06.4-BA/71/2/2024 yang pada intinya memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Aike Christino Pangemanan dan Ismed Tumonda sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2023- 2028 yang dikuatkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1034 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Anggotan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara Periode 2023-2028. Meskipun Para Teradu membantah melakukan perubahan suara pada aplikasi Sirekap tersebut, akan tetapi berdasarkan log aktivitas dari akun Para Teradu terbukti melakukan aktivitas yang berdampak terjadinya pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara pada calon legislatif peserta pemilu Tahun 2024 . Bahwa tindakan yang dilakukan Para Teradu telah berkesesuaian dengan alat bukti P.2, P.6, P.7, P.46 dan P.47 berupa Laporan Hasil Pengawasan, Dokumen Formulir Temuan, Kajian Dugaan Pelanggaran, Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 29/Pid.Sus/2024/Pn.Thn, Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 69/PID/2024/PT MND. DKPP menilai Tindakan Para Teradu terbukti melanggar prinsip integritas, kemandirian, dan kehormatan Penyelenggara Pemilu serta terbukti mencederai Marwah dan martabat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan kredibilitas hasil Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Ismed Tumonda dan Teradu II Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Delapan Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani