Melanggar
Nomor Putusan: No. 70 Tahun 2020
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 74-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 30 Mei 2020 atas tindakan saudara Masnijon (Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota) yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak bebadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyaataan”. Bahwa Teradu masih menjalankan fungsinya dalam organisasi masyarakat (Ormas) selaku Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Jorong Indobaleh Timur Nagari Mugo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu diduga masih aktif sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas).
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Masnijon selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 74-
P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yoriza Asra
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kabupaten Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Ismet Alajannata
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kabupaten Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Zumaira
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota
Alamat : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kabupaten Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III disebut sebagai-------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Masnijon
Jabatan : Ketua KPU Kab. Lima Puluh Kota
Alamat Kantor : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau,
Kabupaten Lima Puluh Kota
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar Keterangan Saksi;
mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 74-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
70-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lima Puluh
Kota tanggal 30 Mei 2020 atas tindakan saudara Masnijon (Ketua KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota) yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; “Syarat untuk menjadi anggota KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari
kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak bebadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyaataan”.
Bahwa Teradu masih menjalankan fungsinya dalam organisasi masyarakat
(Ormas) selaku Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Jorong Indobaleh Timur
Nagari Mugo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota. Bahwa berdasarkan
hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh
Kota ditemukan fakta-fakta sebagai berikut;
1. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu dan saksi-saksi menyakatan bahwa
saudara Teradu atas nama Masnijon memang menjadi pengurus mesjid Jami’atul
Huda Indobaleh Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota,
yang diberikan amanah oleh jamaah kira-kira awal 2018.
2. Bahwa setelah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
saudara Teradu sudah mengundurkan diri secara administrasi sebagai Ketua
Pengurus Masjid Jami’atul Huda Indobaleh sebagaimana bukti surat pernyataan
pengunduran diri tertanggal 11 Juni 2018.
3. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu dan saksi-saksi, saudara Teradu atas
nama Masnijon masih menandatangani surat sebagai ketua pengurus Mesjid
Jami’atul Huda Indobaleh yakni surat yang dibuat oleh pengurus tentang
pengumuman untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dan surat
Pemberitahuan Kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk kesiapan panitia dalam
pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol
pencegahan penularan Covid-19 tertanggal 19 Mei 2020 serta proposal
permohonan bantuan dana kepada PEMDA Kabupaten Lima Puluh Kota pada
sebelum Ramadhan. Bahwa Teradu menandatangani ketiga surat tersebut
sebagai Ketua pengurus mengunakan stempel pengurus Masjid Jami’atul Huda
Indobaleh Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sehingga Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota berkesimpulan bahwa saudara
Teradu atas nama Masnijon selaku Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota secara
prosedur administrasi sudah mengundurkan diri dari Ketua Pengurus Masjid Jami’atul
Huda Indobaleh tertanggal 11 Juni 2018. Tapi secara fungsi organisasi, Teradu masih
menjalankan fungsinya sebagai ketua Masjid Jami’atul Huda Indobaleh yang
dibuktikan dengan tindakan saudara Teradu yang masih menandatangani Surat
Keputusan Rapat Pengurus Masjid Jami’atul Huda Indobaleh serta Surat
Pemberitahuan Kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk kesiapan panitia dalam
pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol pencegahan
penularan Covid-19 tertanggal 19 Mei 2020 dan proposal permohonan bantuan dana
kepada PEMDA Kabupaten Lima Puluh Kota pada sebelum Ramadhan.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-
hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-12 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Print Out Foto Dokumentasi surat pemberitahuan pelaksanaan Shalat
1. P-1 idul Fitri dari pengurus Mesjid Jami’atul Huda Indobaleh, Kecamatan
Luak kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota;
2. P-2 Print Out Foto Dokumentasi surat Keputusan Rapat Pengurus Mesjid
Jami’atul Huda Indobaleh Kecamatan Luak;
3. P-3 Print Out Foto Dokumentasi Jadwal Ceramah Ramadhan 1441
H/2020 M Mesjid Jami’atul Huda Indobaleh Timur Mungo Kecamatan
Luak;
4. P-4 Copy Surat pernyataan pengunduran diri sebagai ketua pengurus
Masjid Jami’Atul Huda Indobaleh;
5. P-5 Print Out foto proposal permohonan bantuan dana pembangunan
menara mesjid Jamiatul Huda Indobaleh Timur yang ditandatangani
oleh Sdr. Masnijon sebagai Ketua Pengurus Mesjid;
6. P-6 Copy Kartu Tanda Pengenal atas nama Masnijon;
7. P-7 Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Zumaira;
8. P-8 Print Out Foto SK Wali Nagari Mungo Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Penetapan dan Pengukuhan Susunan Pengurus Masjid Jami’Atul
Huda Indobaleh Jorong Indobaleh Timur Nagari Mungo Kec. Luak
Kab. Lima Puluh Kota tanggal 16 April 2018;
9. P-9 Print Out Foto Surat Keterangan Pergantian Pengurus Panitia
Pembangunan Masjid Jamiatul Huda;
10. P-10 Formulir Penerimaan Temuan Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota Nomor
Register: 002/TM/PB/KAB/03.10/V/2020;
11. P-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota Nomor
Register: 002/TM/PB/KAB/03.10/V/2020;
12. P-12 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa temuan duagaan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) hurup k Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; “syarat untuk menjadi
anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota adalah: k) bersedia
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat
pernyataan”.
Adalah tidak benar. Teradu sudah mengundurkan diri dengan bukti Surat
Pengundaran diri Teradu tanggal 11 Juni 2018. (T-1). Surat pengunduran diri
tersebut Teradu buat sebelum Teradu dilantik sebagai anggota KPU pada tanggal 16
Juni 2018.
2. Bahwa dugaan terhadap Teradu masih menjalankan fungsi dalam Oganisasi
Masyarakat (Ormas) selaku ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong
Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Adalah Tidak benar. Sejak Teradu menyerahkan surat pengunduran diri, Teradu
tidak lagi ikut dalam kegiatan kepengurusan, seperti rapat-rapat, mengabil
keputusan, serta mengorganisir kegiatan masjid.
3. Tentang keterangan Teradu dan saksi-saksi yang menyatakan Teradu menjadi
pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo,
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
adalah benar. Teradu diberikan amanah oleh jamaah pada awal tahun 2018. Proses
pengangkatan melalui kesepakatan jamaah. Saat itu, sebelum sholat jumat,
pengurus masjid mengumumkan kepada jamaah agar tidak langsung pulang,
karena ada rencana untuk rapat pengantian pengurus. Setelah selesai sholat,
sekitar 10 hinga 15 orang pengurus masjid dan jamaah yang tinggal langsung
melakukan musyawarah dengan keputusan menunjuk Teradu sebagai ketua.
Amanah tersebut Teradu terima asalkan pengurus dan jamaah bersedia membantu
dan mendukung Teradu sebagai ketua kepengurusan masjid tersebut.
4. Bahwa pernyataan / tuduhan setelah dilantik menjadi angota KPU Kabupaten
Lima Puluh Kota, Teradu sudah mengudurkan diri secara administrasi sebagai
ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo,
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
adalah salah. Yang sebenarnya, Teradu sudah mengundurkan diri secara
administrasi sebagai ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh
Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal
11 Juni 2018, sebelum Teradu dilantik menjadi anggota KPU pada tanggal 16 Juni
2018.
5. Bahwa pernyataan pelapor yang menyatakan berdasarkan keterangan Teradu dan
saksi-saksi tentang Teradu masih menandatangani surat sebagai ketua pengurus
Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan
Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni surat pengumuman untuk pelaksanaan
sholat idul fitri tahun 2020 dan surat pemberitahuan kepada Bupati Kabupaten
Lima Puluh Kota untuk kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat idul fitri tahun
2020 dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan covid-19 tertanggal
19 mei 2020.
Terhadap peristiwa ini, berawal dari rencana jamaah dan pengurus masjid yang
akan melaksanakan sholat idul fitri 2020, rencana tersebut disampaikan kepada
Teradu saat bertemu di kebun sebelah rumah. Saat itu, Teradu sarankan agar
rencana tersebut dibicarakan di masjid sekitar jam 21.00 wib (malam), setelah
selesai sholat tarawih di rumah masing-masing.
Pertemuan dalam suasana santai itu dihadiri sekitar 5 orang, salah seorang
mengusulkan agar melaksanakan sholat Idul Fitri di Lapangan belakang masjid.
Saat itu Teradu sarankan agar dilakukan dengan cara protokol covid-19. Pertemuan
tersebut melahirkan beberapa keputusan yang akan disampaikan dalam bentuk
pengumumam (T-2) dan surat pemberitahuan kepada Bupati. (T-3).
Setelah selasai pertemuan tersebut, keesokannya, datang salah seorang pengurus
menemui Teradu di kebun sebelah rumah Teradu sambil membawa surat
pengumuman hasil rapat dan meminta Teradu menandatanganinya. Awalnya
Teradu menolak. Tapi Teradu didesak terus. Kalau tidak ditandatangani,
masyarakar tidak akan patuh dengan pengumuman tersebut,dan tentu akan
beakibat fatal oleh wabah corona.
Keinginan pengurus masjid ini menjadi dilema dalam fikiran Teradu, antara
ditandatangi atau tidak, namun setelah berfikir cukup panjang, pilihan Teradu
akhirnya menandatanganinya, karena ini adalah untuk keselamatan umat dan
kenyamanan jamaah,yang harus direspon dalam melaksanakan ibadah sholat Idul
Fitri.
Sementara tuduhan terhadap menandatangai surat proposal permohonan bantuan
dana kepada pemda kabupaten lima puluh kota yang dibuat sebelum ramadhan.
Terhadap hal ini, berawal dari kedatangan salah seoarang pengurus masjid atas
nama Yasir, sekretaris 2. Dia datang menemui Teradu saat Teradu sedang berada di
kebun samping rumah, sambil membawa surat proposal permohonan bantuan dana
kepada Pemda tersebut. Beliau meminta Teradu untuk menandatangani proposal
tersebut sambil menyebutkan bahwa proposal ini akan diserahkan kepada Pemda
dengan harapan agar Masjid Jami’atul Huda menjadi salah satu tujuan tim safari
ramadan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh kota,agar Masjid dapat bantuan.
Teradu tidak mau menandatangi dan menyampaikan alasan karena Teradu sudah
tidak ketua pengurus masjid lagi , Meskipun berkali-kali Teradu menjelaskan bahwa
Teradu orang yang tidak berhak menandatangani surat tersebut, namun ia tetap
memohon.
Saat itu, Teradu menyadari sepenuhnya tugas dan kewajiban Teradu sebagai ketua
KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Teradu juga masih ingat, bahwa Teradu juga
sudah mengunduran diri sebagai ketua pengurus masjid. Dilema yang berkecamuk
dalam fikiran Teradu tersebut, menuntunkan Teradu dengan keputusan
menandatanganinya dengan menggunakan pena yang dibawa Yasir. Itu Teradu
lakukan dengan alasan surat proposal tersebut tujuannya adalah untuk
kemaslahatan umat, terutama untuk keberlangsungan pembangunan menara masjid
yang baru siap pengecoran pondasi dan sedang terbengkalai.
Setelah itu, Teradu tidak tahu apakah proposal tersebut dikirim oleh pengurus atau
tidak ke Pemda. Namun yang jelas selama Ramadhan tidak ada pelaksanaan sholat
tarawih di masjid karena covid-19.
6. Bahwa tentang kesimpulan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Teradu
secara prosedur administrasi sudah mengundurkan diri dari ketua pengurus majid
tertanggal 11 juni 2018, tapi secara fungsi organisasi masih menjalankan fungsi
sebagai ketua masjid dengan bukti menandatngani surat keputusan rapat
pengurus masjid, dan surat pemberitahuan kepada bupati lima puluh kota untuk
kesiapan penalksanaan sholat idul fitri 2020 dan proposal permohonan bantuan
dana.
Terhadap kesimpulan tersebut bagi Teradu adalah sangat keliru. Seakan-akan
menuduh Teradu masih aktif dalam berbagai kegiatan dan rencana serta program
pembangunan masjid.
Sejak Teradu mengundurkan diri sebagai ketua, Teradu tidak pernah lagi mengikuti
pertemuan-pertemuan pengurus masjid, baik dalam bidang kegiatan keagamaan
maupun kelanjutan program pembangunan masjid. Bahkan pengurus juga tidak
pernah melibatkan Teradu dalam kegiatan mereka. Hal itu disebabkan kesibukan
Teradu sebagai ketua KPU yang sedang pelanksanaan Pemilihan Legislatif 2019 dan
Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Peristiwa penandatanganan surat tersebut, bagi Teradu hanyalah sebuah insidentil
yang bertujuan untuk kemaslahan umat dan keberlangsungan pembanguan masjid,
bukan untuk kepentingan pribadi Teradu sendiri.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Surat pengunduran diri sebagai pengurus masjid;
2. T-2 Pengumuman keputusan rapat pengurus masjid Jamiatul Huda;
3. T-3 Surat pemberitahuan kepada Bupati Lima Puluh Kota tentang
pelaksanaan sholat idul fitri berdasarkan protokol covid-19.
[2.7] SAKSI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi:
1. Yasirni
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi merupakan Sekretaris Pengurus Masjid Jamiatul Huda. Saksi menjelaskan
Saksi datang kerumah Teradu untuk meminta bantuan tanda tangan permohonan
bantuan dana kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Saksi menjelaskan
bahwa jarang bertemu di masjid dengan Ketua yang sekarang sehingga meminta
bantuan kepada Teradu. Saksi menjelaskan bahwa ada kegiatanb Safari Ramadhan
sehingga mendorong dirinya untuk meminta bantuan.
2. Fahrudin
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi merupakan Ketua I Pengurus Masjid Jamiatul Huda. Saksi menjelaskan
bahwa dirinya jarang ke masjid karena sudah berumur dan jarak dari rumah ke
Masjid jauh. Terkait proposal bantuan dana, Saksi mengaku tidak tahu karena yang
membuat adalah Yasirni. Saksi menjelaskan bahwa masjid tersebut belum pernah
mendapat bantuan dari Pemda untuk Pembangunan Masjid.
3. Dodi Saputra
Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa
Saksi merupakan Pengurus Masjid. Saksi menjelaskan bahwa tidak tahu terkait
proposal dana bantuan ke Pemda. Terkait surat himbauan, Saksi menjelaskan
datang kerumah Teradu untuk meminta tanda tangan terkait pemberitahuan Shalat
Idul Fitri 1441 H.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Lima
Puluh Kota Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa para anggota
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mengetahui Teradu di Organisasi Masyarakat.
Bahwa para Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menjelaskan bahwa mengetahui
aturan tidak boleh aktif dalam Oraganisasi Masyarakat. Pihak Terkait menjelaskan
telah mengudurkan diri dari segala jenis Organisasi masyarakat sebelum dilantik
menjadi Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu
diduga masih aktif sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas). Teradu
menandatangani beberapa dokumen di antaranya, pengumuman pelaksanaan sholat
Idul Fitri Tahun 2020 dan surat Pemberitahuan kesiapan panitia dalam pelaksanaan
sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol Covid-19 tertanggal 19
Mei 2020 kepada Kepada Bupati Lima Puluh Kota. Demikian pula, Teradu
menandatangani proposal permohonan bantuan dana pembangunan Mesjid Jamiatul
Huda kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Menurut Teradu, dirinya telah mengundurkan diri sebagai
Pengurus Masjid pada tanggal 11 Juni 2018 sebelum Teradu dilantik sebagai Anggota
KPU Kabupaten Lim Puluh Kota pada tanggal 16 Juni 2018. Tidak benar Teradu masih
menjalankan fungsi selaku Ketua Pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh
Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sejak
menyerahkan surat pengunduran diri, Teradu tidak lagi ikut dalam kegiatan
kepengurusan, seperti rapat-rapat, mengabil keputusan, serta mengorganisir kegiatan
masjid. Teradu menandatangani surat sebagai Ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda
di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh
Kota. Penandatanganan Teradu atas pengumuman pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun
2020 serta penadatanganan surat Pemberitahuan kesiapan panitia dalam pelaksanaan
sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol Covid-19 yang
disampaikan kepada Bupati Lima Puluh Kota, dilakukan Teradu atas desakan salah
satu pengurus masjid. Menurut Teradu dengan berat hati dan dengan pertimbangan
untuk keselamatan umat, Teradu menandatangani Pengumuman pelaksanaan sholat
Idul Fitri maupun surat pemberitahuan pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan standar
protocol Covid-19. Demikian hal penandatanganan proposal permohonan bantuan
dana pembangunan Mesjid Jamiatul Huda yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota, dilakukan Teradu atas desakan Yasir sebagai pengurus
Mesjid yang bermaksud menggunakan momentum kedatangan Tim kedatangan Tim
Safari Ramadhan Pemerintah Kota Lima Puluh Kota. Menurut Teradu, semua hal
tersebut dilakukan untuk kemaslahatan umat. Permohonan bantuan dana bertujuan
untuk melanjutkan pembangunan menara masjid yang baru dalam tahap persiapan
pengecoran pondasi tetapi terbengkalai dan belum dapat dilanjutkan. Berdasarkan hal
tersebut, menurut Teradu, dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan patut
dikesampingkan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Para Pengadu, Teradu, Pihak
Terkait, Saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
Teradu membenarkan menandatangani pengumuman pelaksanaan sholat Idul Fitri
Tahun 2020 dan surat Pemberitahuan kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat Idul
Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol Covid-19 tertanggal 19 Mei 2020
yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Teradu juga membenarkan
menandatangani proposal permohonan bantuan dana pembangunan Mesjid Jamiatul
Huda kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Penandatanganan
dokumen tersebut dilakukan setelah Teradu mengundurkan diri sebagai sebagai Ketua
Pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo,
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 11 Juni 2018 sebelum
dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten pada tanggal 16 Juni 2018. Secara umum
tindakan Teradu mengurus kepentigan sosial keagamaan, menurut DKPP merupakan
tindakan yang patut menurut etika social dan keagamaan, namun kedudukan Teradu
sebagai penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 21 ayat (1)
huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Syarat
untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k)
bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan”. Secara formal Teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua pengurus
Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak,
Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 11 Juni 2018, namun secara faktual Teradu,
masih menandatangani surat selaku Ketua Pengurus Mesjid perihal pemberitahuan
kesiapan Masjid Jami’atul Huda melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H yang ditujukan
kepada Bupati, tertanggal 19 Mei 2020. Selain itu Teradu juga masih menandatangani
surat pengumuman yang disampaikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan sholat
Idul Fitri 1441 H serta menandatangani proposal permohonan bantuan dana
pembangunan masjid yang ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota. Meskipun
permohonan bantuan dana dimasukkan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kantor
Kecamatan Luak dan belum mendapatkan bantuan hingga saat ini, tindakan Teradu
menandatangani dokumen-dokumen a quo dalam kedudukan sebagai Ketua Pengurus
Mesjid maupun sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid menurut DKPP tidak dapat
dibenarkan menurut hukum maupun etika penyelenggara pemilu. Kedudukan Teradu
selaku Ketua KPU Kabupaten dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid
menandatangani proposal bantuan dana yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten
Lima Puluh Kota dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Sebab
Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020.
Dalam situasi demikian, sepatutnya Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh
Kota memiliki kepekaan etik, guna menghindari timbulnya syakwasangka yang dapat
menimbulkan keraguan terhadap kemandirian penyelenggara dalam melaksanakan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan huruf j Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen
Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Masnijon selaku Ketua merangkap
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad,
selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto,
dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir