Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 70 Tahun 2020
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 09/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2020
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 74-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 30 Mei 2020 atas tindakan saudara Masnijon (Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota) yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak bebadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyaataan”. Bahwa Teradu masih menjalankan fungsinya dalam organisasi masyarakat (Ormas) selaku Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Jorong Indobaleh Timur Nagari Mugo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu diduga masih aktif sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas).
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 8
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Masnijon selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 74- P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yoriza Asra Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Ismet Alajannata Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Zumaira Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Alamat : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III disebut sebagai-------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Masnijon Jabatan : Ketua KPU Kab. Lima Puluh Kota Alamat Kantor : Jl. Raya Negara KM. 6 Tanjung Pati, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar Keterangan Saksi; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 74-P/L-DKPP/VII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 70-PKE-DKPP/VII/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota tanggal 30 Mei 2020 atas tindakan saudara Masnijon (Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota) yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak bebadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyaataan”. Bahwa Teradu masih menjalankan fungsinya dalam organisasi masyarakat (Ormas) selaku Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Jorong Indobaleh Timur Nagari Mugo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota ditemukan fakta-fakta sebagai berikut; 1. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu dan saksi-saksi menyakatan bahwa saudara Teradu atas nama Masnijon memang menjadi pengurus mesjid Jami’atul Huda Indobaleh Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, yang diberikan amanah oleh jamaah kira-kira awal 2018. 2. Bahwa setelah dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota saudara Teradu sudah mengundurkan diri secara administrasi sebagai Ketua Pengurus Masjid Jami’atul Huda Indobaleh sebagaimana bukti surat pernyataan pengunduran diri tertanggal 11 Juni 2018. 3. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu dan saksi-saksi, saudara Teradu atas nama Masnijon masih menandatangani surat sebagai ketua pengurus Mesjid Jami’atul Huda Indobaleh yakni surat yang dibuat oleh pengurus tentang pengumuman untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dan surat Pemberitahuan Kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19 tertanggal 19 Mei 2020 serta proposal permohonan bantuan dana kepada PEMDA Kabupaten Lima Puluh Kota pada sebelum Ramadhan. Bahwa Teradu menandatangani ketiga surat tersebut sebagai Ketua pengurus mengunakan stempel pengurus Masjid Jami’atul Huda Indobaleh Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota. Sehingga Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota berkesimpulan bahwa saudara Teradu atas nama Masnijon selaku Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota secara prosedur administrasi sudah mengundurkan diri dari Ketua Pengurus Masjid Jami’atul Huda Indobaleh tertanggal 11 Juni 2018. Tapi secara fungsi organisasi, Teradu masih menjalankan fungsinya sebagai ketua Masjid Jami’atul Huda Indobaleh yang dibuktikan dengan tindakan saudara Teradu yang masih menandatangani Surat Keputusan Rapat Pengurus Masjid Jami’atul Huda Indobaleh serta Surat Pemberitahuan Kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan Covid-19 tertanggal 19 Mei 2020 dan proposal permohonan bantuan dana kepada PEMDA Kabupaten Lima Puluh Kota pada sebelum Ramadhan. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal- hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-12 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Print Out Foto Dokumentasi surat pemberitahuan pelaksanaan Shalat 1. P-1 idul Fitri dari pengurus Mesjid Jami’atul Huda Indobaleh, Kecamatan Luak kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota; 2. P-2 Print Out Foto Dokumentasi surat Keputusan Rapat Pengurus Mesjid Jami’atul Huda Indobaleh Kecamatan Luak; 3. P-3 Print Out Foto Dokumentasi Jadwal Ceramah Ramadhan 1441 H/2020 M Mesjid Jami’atul Huda Indobaleh Timur Mungo Kecamatan Luak; 4. P-4 Copy Surat pernyataan pengunduran diri sebagai ketua pengurus Masjid Jami’Atul Huda Indobaleh; 5. P-5 Print Out foto proposal permohonan bantuan dana pembangunan menara mesjid Jamiatul Huda Indobaleh Timur yang ditandatangani oleh Sdr. Masnijon sebagai Ketua Pengurus Mesjid; 6. P-6 Copy Kartu Tanda Pengenal atas nama Masnijon; 7. P-7 Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas nama Zumaira; 8. P-8 Print Out Foto SK Wali Nagari Mungo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pengukuhan Susunan Pengurus Masjid Jami’Atul Huda Indobaleh Jorong Indobaleh Timur Nagari Mungo Kec. Luak Kab. Lima Puluh Kota tanggal 16 April 2018; 9. P-9 Print Out Foto Surat Keterangan Pergantian Pengurus Panitia Pembangunan Masjid Jamiatul Huda; 10. P-10 Formulir Penerimaan Temuan Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota Nomor Register: 002/TM/PB/KAB/03.10/V/2020; 11. P-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota Nomor Register: 002/TM/PB/KAB/03.10/V/2020; 12. P-12 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa temuan duagaan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) hurup k Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; “syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Adalah tidak benar. Teradu sudah mengundurkan diri dengan bukti Surat Pengundaran diri Teradu tanggal 11 Juni 2018. (T-1). Surat pengunduran diri tersebut Teradu buat sebelum Teradu dilantik sebagai anggota KPU pada tanggal 16 Juni 2018. 2. Bahwa dugaan terhadap Teradu masih menjalankan fungsi dalam Oganisasi Masyarakat (Ormas) selaku ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Adalah Tidak benar. Sejak Teradu menyerahkan surat pengunduran diri, Teradu tidak lagi ikut dalam kegiatan kepengurusan, seperti rapat-rapat, mengabil keputusan, serta mengorganisir kegiatan masjid. 3. Tentang keterangan Teradu dan saksi-saksi yang menyatakan Teradu menjadi pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. adalah benar. Teradu diberikan amanah oleh jamaah pada awal tahun 2018. Proses pengangkatan melalui kesepakatan jamaah. Saat itu, sebelum sholat jumat, pengurus masjid mengumumkan kepada jamaah agar tidak langsung pulang, karena ada rencana untuk rapat pengantian pengurus. Setelah selesai sholat, sekitar 10 hinga 15 orang pengurus masjid dan jamaah yang tinggal langsung melakukan musyawarah dengan keputusan menunjuk Teradu sebagai ketua. Amanah tersebut Teradu terima asalkan pengurus dan jamaah bersedia membantu dan mendukung Teradu sebagai ketua kepengurusan masjid tersebut. 4. Bahwa pernyataan / tuduhan setelah dilantik menjadi angota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Teradu sudah mengudurkan diri secara administrasi sebagai ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. adalah salah. Yang sebenarnya, Teradu sudah mengundurkan diri secara administrasi sebagai ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 11 Juni 2018, sebelum Teradu dilantik menjadi anggota KPU pada tanggal 16 Juni 2018. 5. Bahwa pernyataan pelapor yang menyatakan berdasarkan keterangan Teradu dan saksi-saksi tentang Teradu masih menandatangani surat sebagai ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni surat pengumuman untuk pelaksanaan sholat idul fitri tahun 2020 dan surat pemberitahuan kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota untuk kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat idul fitri tahun 2020 dengan memperhatikan protokol pencegahan penularan covid-19 tertanggal 19 mei 2020. Terhadap peristiwa ini, berawal dari rencana jamaah dan pengurus masjid yang akan melaksanakan sholat idul fitri 2020, rencana tersebut disampaikan kepada Teradu saat bertemu di kebun sebelah rumah. Saat itu, Teradu sarankan agar rencana tersebut dibicarakan di masjid sekitar jam 21.00 wib (malam), setelah selesai sholat tarawih di rumah masing-masing. Pertemuan dalam suasana santai itu dihadiri sekitar 5 orang, salah seorang mengusulkan agar melaksanakan sholat Idul Fitri di Lapangan belakang masjid. Saat itu Teradu sarankan agar dilakukan dengan cara protokol covid-19. Pertemuan tersebut melahirkan beberapa keputusan yang akan disampaikan dalam bentuk pengumumam (T-2) dan surat pemberitahuan kepada Bupati. (T-3). Setelah selasai pertemuan tersebut, keesokannya, datang salah seorang pengurus menemui Teradu di kebun sebelah rumah Teradu sambil membawa surat pengumuman hasil rapat dan meminta Teradu menandatanganinya. Awalnya Teradu menolak. Tapi Teradu didesak terus. Kalau tidak ditandatangani, masyarakar tidak akan patuh dengan pengumuman tersebut,dan tentu akan beakibat fatal oleh wabah corona. Keinginan pengurus masjid ini menjadi dilema dalam fikiran Teradu, antara ditandatangi atau tidak, namun setelah berfikir cukup panjang, pilihan Teradu akhirnya menandatanganinya, karena ini adalah untuk keselamatan umat dan kenyamanan jamaah,yang harus direspon dalam melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri. Sementara tuduhan terhadap menandatangai surat proposal permohonan bantuan dana kepada pemda kabupaten lima puluh kota yang dibuat sebelum ramadhan. Terhadap hal ini, berawal dari kedatangan salah seoarang pengurus masjid atas nama Yasir, sekretaris 2. Dia datang menemui Teradu saat Teradu sedang berada di kebun samping rumah, sambil membawa surat proposal permohonan bantuan dana kepada Pemda tersebut. Beliau meminta Teradu untuk menandatangani proposal tersebut sambil menyebutkan bahwa proposal ini akan diserahkan kepada Pemda dengan harapan agar Masjid Jami’atul Huda menjadi salah satu tujuan tim safari ramadan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh kota,agar Masjid dapat bantuan. Teradu tidak mau menandatangi dan menyampaikan alasan karena Teradu sudah tidak ketua pengurus masjid lagi , Meskipun berkali-kali Teradu menjelaskan bahwa Teradu orang yang tidak berhak menandatangani surat tersebut, namun ia tetap memohon. Saat itu, Teradu menyadari sepenuhnya tugas dan kewajiban Teradu sebagai ketua KPU kabupaten Lima Puluh Kota. Teradu juga masih ingat, bahwa Teradu juga sudah mengunduran diri sebagai ketua pengurus masjid. Dilema yang berkecamuk dalam fikiran Teradu tersebut, menuntunkan Teradu dengan keputusan menandatanganinya dengan menggunakan pena yang dibawa Yasir. Itu Teradu lakukan dengan alasan surat proposal tersebut tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat, terutama untuk keberlangsungan pembangunan menara masjid yang baru siap pengecoran pondasi dan sedang terbengkalai. Setelah itu, Teradu tidak tahu apakah proposal tersebut dikirim oleh pengurus atau tidak ke Pemda. Namun yang jelas selama Ramadhan tidak ada pelaksanaan sholat tarawih di masjid karena covid-19. 6. Bahwa tentang kesimpulan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Teradu secara prosedur administrasi sudah mengundurkan diri dari ketua pengurus majid tertanggal 11 juni 2018, tapi secara fungsi organisasi masih menjalankan fungsi sebagai ketua masjid dengan bukti menandatngani surat keputusan rapat pengurus masjid, dan surat pemberitahuan kepada bupati lima puluh kota untuk kesiapan penalksanaan sholat idul fitri 2020 dan proposal permohonan bantuan dana. Terhadap kesimpulan tersebut bagi Teradu adalah sangat keliru. Seakan-akan menuduh Teradu masih aktif dalam berbagai kegiatan dan rencana serta program pembangunan masjid. Sejak Teradu mengundurkan diri sebagai ketua, Teradu tidak pernah lagi mengikuti pertemuan-pertemuan pengurus masjid, baik dalam bidang kegiatan keagamaan maupun kelanjutan program pembangunan masjid. Bahkan pengurus juga tidak pernah melibatkan Teradu dalam kegiatan mereka. Hal itu disebabkan kesibukan Teradu sebagai ketua KPU yang sedang pelanksanaan Pemilihan Legislatif 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Peristiwa penandatanganan surat tersebut, bagi Teradu hanyalah sebuah insidentil yang bertujuan untuk kemaslahan umat dan keberlangsungan pembanguan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi Teradu sendiri. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat pengunduran diri sebagai pengurus masjid; 2. T-2 Pengumuman keputusan rapat pengurus masjid Jamiatul Huda; 3. T-3 Surat pemberitahuan kepada Bupati Lima Puluh Kota tentang pelaksanaan sholat idul fitri berdasarkan protokol covid-19. [2.7] SAKSI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan saksi: 1. Yasirni Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan Sekretaris Pengurus Masjid Jamiatul Huda. Saksi menjelaskan Saksi datang kerumah Teradu untuk meminta bantuan tanda tangan permohonan bantuan dana kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Saksi menjelaskan bahwa jarang bertemu di masjid dengan Ketua yang sekarang sehingga meminta bantuan kepada Teradu. Saksi menjelaskan bahwa ada kegiatanb Safari Ramadhan sehingga mendorong dirinya untuk meminta bantuan. 2. Fahrudin Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan Ketua I Pengurus Masjid Jamiatul Huda. Saksi menjelaskan bahwa dirinya jarang ke masjid karena sudah berumur dan jarak dari rumah ke Masjid jauh. Terkait proposal bantuan dana, Saksi mengaku tidak tahu karena yang membuat adalah Yasirni. Saksi menjelaskan bahwa masjid tersebut belum pernah mendapat bantuan dari Pemda untuk Pembangunan Masjid. 3. Dodi Saputra Memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Majelis sidang DKPP bahwa Saksi merupakan Pengurus Masjid. Saksi menjelaskan bahwa tidak tahu terkait proposal dana bantuan ke Pemda. Terkait surat himbauan, Saksi menjelaskan datang kerumah Teradu untuk meminta tanda tangan terkait pemberitahuan Shalat Idul Fitri 1441 H. [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa para anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mengetahui Teradu di Organisasi Masyarakat. Bahwa para Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menjelaskan bahwa mengetahui aturan tidak boleh aktif dalam Oraganisasi Masyarakat. Pihak Terkait menjelaskan telah mengudurkan diri dari segala jenis Organisasi masyarakat sebelum dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Para Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu diduga masih aktif sebagai pengurus organisasi masyarakat (Ormas). Teradu menandatangani beberapa dokumen di antaranya, pengumuman pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dan surat Pemberitahuan kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol Covid-19 tertanggal 19 Mei 2020 kepada Kepada Bupati Lima Puluh Kota. Demikian pula, Teradu menandatangani proposal permohonan bantuan dana pembangunan Mesjid Jamiatul Huda kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Menurut Teradu, dirinya telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Masjid pada tanggal 11 Juni 2018 sebelum Teradu dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Lim Puluh Kota pada tanggal 16 Juni 2018. Tidak benar Teradu masih menjalankan fungsi selaku Ketua Pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sejak menyerahkan surat pengunduran diri, Teradu tidak lagi ikut dalam kegiatan kepengurusan, seperti rapat-rapat, mengabil keputusan, serta mengorganisir kegiatan masjid. Teradu menandatangani surat sebagai Ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penandatanganan Teradu atas pengumuman pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 serta penadatanganan surat Pemberitahuan kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol Covid-19 yang disampaikan kepada Bupati Lima Puluh Kota, dilakukan Teradu atas desakan salah satu pengurus masjid. Menurut Teradu dengan berat hati dan dengan pertimbangan untuk keselamatan umat, Teradu menandatangani Pengumuman pelaksanaan sholat Idul Fitri maupun surat pemberitahuan pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan standar protocol Covid-19. Demikian hal penandatanganan proposal permohonan bantuan dana pembangunan Mesjid Jamiatul Huda yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, dilakukan Teradu atas desakan Yasir sebagai pengurus Mesjid yang bermaksud menggunakan momentum kedatangan Tim kedatangan Tim Safari Ramadhan Pemerintah Kota Lima Puluh Kota. Menurut Teradu, semua hal tersebut dilakukan untuk kemaslahatan umat. Permohonan bantuan dana bertujuan untuk melanjutkan pembangunan menara masjid yang baru dalam tahap persiapan pengecoran pondasi tetapi terbengkalai dan belum dapat dilanjutkan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Teradu, dalil aduan Pengadu tidak berdasar dan patut dikesampingkan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, Para Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, Saksi, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan menandatangani pengumuman pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dan surat Pemberitahuan kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020 dengan memperhatikan protokol Covid-19 tertanggal 19 Mei 2020 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Teradu juga membenarkan menandatangani proposal permohonan bantuan dana pembangunan Mesjid Jamiatul Huda kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan setelah Teradu mengundurkan diri sebagai sebagai Ketua Pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 11 Juni 2018 sebelum dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten pada tanggal 16 Juni 2018. Secara umum tindakan Teradu mengurus kepentigan sosial keagamaan, menurut DKPP merupakan tindakan yang patut menurut etika social dan keagamaan, namun kedudukan Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Secara formal Teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua pengurus Masjid Jami’atul Huda di Jorong Indobaleh Timur, Nagari Munggo, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 11 Juni 2018, namun secara faktual Teradu, masih menandatangani surat selaku Ketua Pengurus Mesjid perihal pemberitahuan kesiapan Masjid Jami’atul Huda melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H yang ditujukan kepada Bupati, tertanggal 19 Mei 2020. Selain itu Teradu juga masih menandatangani surat pengumuman yang disampaikan kepada masyarakat tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H serta menandatangani proposal permohonan bantuan dana pembangunan masjid yang ditujukan kepada Bupati Limapuluh Kota. Meskipun permohonan bantuan dana dimasukkan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Kantor Kecamatan Luak dan belum mendapatkan bantuan hingga saat ini, tindakan Teradu menandatangani dokumen-dokumen a quo dalam kedudukan sebagai Ketua Pengurus Mesjid maupun sebagai Ketua Panitia Pembangunan Mesjid menurut DKPP tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika penyelenggara pemilu. Kedudukan Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten dan Ketua Panitia Pembangunan Masjid menandatangani proposal bantuan dana yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Sebab Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 9 Desember 2020. Dalam situasi demikian, sepatutnya Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki kepekaan etik, guna menghindari timbulnya syakwasangka yang dapat menimbulkan keraguan terhadap kemandirian penyelenggara dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. Berdasarkan hal tersebut, Teradu melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b dan huruf j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Masnijon selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sembilan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir