Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 152 Tahun 2024
Imanudin Anggota Bawaslu Kabupaten Subang dan Suhenda Anggota KPU kabupaten Subang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 21/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-09-2006
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pelapor adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang, dalam Pemilu 2024 yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Subang. ( Bukti P-1 ) Turut serta 3 kali pemilu yang diikuti Pelapor di Dapil 7 Kabupaten Subang, Pemilu tahun 2014, tahun 2019 dan Pemilu tahun 2024 telah terjadi : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga membagikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu Calon Anggota dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat Nomor Urut 8 atas nama Ateng Sutisna yang mengakibatkan perolehan suara Pengadu turun [4.1.2] Teradu II diduga menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagaden untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani dan adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI atas nama Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imanudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Subang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Suhenda selaku Anggota KPU Kabupaten Subang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini d
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 126-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 152-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Sulaeman Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Kosedan Utara RT 06 RW 01 Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Imanudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jalan Palabuan No. 09 Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Suhenda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Subang Alamat : Jl. Veteran (Palabuan) No.8 Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II Selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban Para Teradu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: Pelapor adalah Warga Negara Indonesia berdomisili di Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang, dalam Pemilu 2024 yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Subang. ( Bukti P-1 ) Turut serta 3 kali pemilu yang diikuti Pelapor di Dapil 7 Kabupaten Subang, Pemilu tahun 2014, tahun 2019 dan Pemilu tahun 2024 telah terjadi : 1. Politik Uang langsung di masyarakat secara terstruktur, sistematis dan masif dibiarkan oleh Panwaslu bahkan terindikasi adanya upaya pemenangan Calon tertentu oleh Panitia dan Pengawas Pemilu di Dapil 7 sebagai daerah perolehan suara Pelapor. 2. Terdapat indikasi Penyelenggara Pemilu menjadi Timses dengan mengusung Calon Anggota Legislatif DPRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB untuk menjadi pemenang pemilu. 3. Peran serta Pengawas dan Panitia Pemilu di tingkat lebih tinggi diduga dengan mengeksplotasi Penyelenggara dan Pengawas Pemilu di bawahnya baik dalam proses pembagian uang ke masyarakat sampai pada proses rekapitulasi di PPK dan KPU Kabupaten Subang untuk memenangkan Calon tertentu dalam pemilu. Pemungutan Suara pada Pemilihan umum tahun 2024 lalu yang serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Subang, mengakibatkan Perolehan suara Pelapor menurun sangat drastis yaitu perolehan 508 suara dari 34% total keseluruhan perolehan suara sirekap, hanya memperoleh hasil akhir 324 suara setelah beberapa minggu dicemooh masyarakat karena hanya mendapat 7 Suara dan hanya menempati urutan ke (4 ), karena akibat Politik Uang yang dibiarkan bahkan Panitia dan Pengawas Pemilu turut serta dalam politik uang, akibatnya Pelapor mengalami kerugian materi dan moril, sehingga melaporkan kejadian-kejadian yang diduga terdapat pelanggaran Kode Etik yang telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu : ( Bukti P-2 ) 2.1. Kejadian I : Dengan didapatkannya Rekaman video pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 pukul 17:02 WIB, dalam rekaman tersebut adalah rekaman investigasi yang di lakukan oleh tim sukses salah satu Caleg DPR RRI dari Partai PKS yang menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang termasuk ke dalam pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungsiang atas perintah Bawaslu Kabupaten berdasarkan arahan dari Provinsi, Dalam rekaman video yang beredar menjelaskan bahwa salah satu Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang mengakui menerima uang dari komisioner Bawaslu dengan menyebutkan kang Iman yang kami duga adalah Sdr. Imanudin S.Hi untuk memenangkan Bapak Ateng Sutisna dari Caleg Partai PKS Dapil IX Jawa Barat No. urut 8. Video yang berdurasi 4 menit 42 detik ini kang Jajat Sudrajat selaku Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang mengaku diberi uang untuk dibagikan di TPS se Kecamatan Tanjungsiang sebanyak 500 amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ). ( Bukti P-13 ). Video tersebut menegaskan terdapat peranserta Penyelenggara Pemilu khususnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Subang secara langsung menjadi bagian dalam tim pemenangan salah satu calon legislatif, jelas hal ini menandakan ketidak netralan penyelenggara dalam menyelenggarakan pemilu di Kabupaten Subang. 2.2. Kronologi Kejadian II : Tiga hari menjelang Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Kecamatan Pagaden, tepatnya pada tanggal 17 Februari 2024. Diduga oknum Anggota KPU telah mengintruksikan kepada ketua PPK Kecamatan Pagaden untuk mengubah perolehan suara Caleg nomor urut 2 Partai Gerindra Dapil V Kabupaten Subang yaitu Sdr. Ridwan Dani, yaitu dengan cara menggeser / menambahkan dari suara partai ke Caleg nomor urut 2 yaitu Sdr. Ridwan Dani dari Partai Gerindra di 8 Desa sebayak 143 TPS. Kejadian ini diketahui pada saat pembacaan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Kecmatan Pagaden di Rapat Pleno KPU Kabupaten pada tanggal 04 maret 2024. Hasil Rapat Pleno PPK Kecamatan Pagaden yang dibacakan tidak sesuai dengan data Bawaslu, maka Rapat Pleno di skor dan Bawaslu Kabupaten Subang memberikan opsi saran Perbaikan. Caleg nomor urut 2 Partai Gerindra naik 725 suara dengan total 1.959 suara dan suara partai 635, sedangkan data bawaslu suara untuk caleg nomor urut 2 partai gerindra 1.234 suara dan suara partai 11.360. Dari kejadian tersebut terdapat adanya indikasi yang kuat telah terjadi penambahan suara dari suara Partai ke suara Caleg nomor urut 2 Partai Gerindra yang diduga didalangi oleh anggota KPU Kabupaten Subang yaitu Sdr. Suhenda. ( Bukti P-14, Bukti P-15 ) 2.3. Kronologi Kejadian III : Beberapa hari setelah Rapat Pleno Rekapitulasi penghitungan suara KPU kabupaten Subang, diduga terdapat transaksi jual beli suara untuk kemenangan Caleg tertentu, informasi beredar adanya keterlibatan penyelenggara pemilu di Daipl 7 yaitu di tingkat Kecamatan Purwadadi, Cikaum, Tambakdahan dan Binong sejak sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Pebruari 2024, telah terjadi pengkondisian secara terstruktur dan sistematis, hal ini telah diakui oleh Anggota PPK terlapor bahwa dirinya dikondisikan sejak sebelum pemilihan suara berlangsung. Untuk memenangkan Sdr. Veni Devianti Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil IX Provinsi Jawa Barat. Dari hasil yang dibacakan perolehan suara Ibu Veni Devianti untuk mendapatkan suara di Kecamatan Purwadadi sebanyak 2.000 suara, hal ini terdapat temuan bukti satu lembar kuitansi penerimaan uang sebanyak Rp. 130.000.000,- ( Seratus tiga puluh juta rupiah ) yang ditandatangani oleh Anggota PPK Kecamatan Purwadadi yang bernama Amet Selamet untuk biaya pemenangannya juga terdapat Kuitansi Tanda terima uang PPK Dapil 7 lainnya yaitu Kecamatan Cikaum atasnama Sdr. Kusnadi, Kecamatan Binong atasnama Sdr. Muhammad Shab dan Kecamatan Tambakdahan atas nama Sdr. Mochamad Warlan. ( Bukti P-2, P-3, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12 ) Dengan ditemukannya beberapa kuitansi penerimaan Uang dan bukti lainnya, maka hal ini sangat erat terdapat kaitan dengan terganggunya suara pengadu, sehingga perolehan pengadu hanya mendapatkan hasil akhir 324 suara setelah mengalami beberapa perubahan dan protes yang dilakukan pengadu yang dengan terpaksa menjadi saksi rekapitulasi untuk mengetahui adanya ketidak beresan dalam pelaksanaan pemilu. Kronologi di atas para teradu diduga sangat tidak mungkin dan tidak akan bisa melakukan secara sendiri-sendiri dalam melakukan kelalaian pelaksanaan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu tetapi yang bersangkutan juga akan secara Bersama-sama dengan para pihak terkait yaitu beberapa oknum Panwaslu dan PPK di Tingkat Kecamatan sebagaimana disebutkan dalam bukti-bukti lampiran pengaaduan ini. Bertolak belakang dengan kewajiban para teradu dan pihak terkait di duga telah melanggar beberapa peraturan dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 berikut beberapa turunanan aturannya. ( Bukti P-2 sampai dengan P-15 ) Jelas dan tegas pada pasal 6 ayat (2) huruf a bahwa “ jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.” Dan pasal 6 ayat (2) huruf b bahwa “mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil”. Dan pasal 6 ayat (2) huruf c bahwa “adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya”. Maka jelas terlapor tidak mengindahkan dan tidak menjalakan integritasnya sebagai angggota Bawaslu. Jelas dan tegas pada pasal 7 ayat (1) bahwa “ Sumpah / janji anggotaKPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten / Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Berdasarkan pasal tersebut kami menilai terlapor melanggar sumpah janji sebagai anngota Bawaslu Kabupaten Subang dengan tidak jujur dan adil dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Bawaslu. Jelas dan tegas pasal 8 huruf a dijelaskan bahwa “dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak : netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu”. Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa terlapor sudah melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena bersikap dan bertindak diluar dari peraturan DKPP Nomor 2 pasal 8 huruf a tahun 2017. Jelas dan tegas Pasal 10 huruf a dijelaskan bahwa “ Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu ”. Berdasarkan pasal tersebut kami menilai para teradu telah berlaku tidak adil dalam bersikap, bertindak dan turut ikut andil dalam memenangkan Bapak Ateng Sutisna dari Caleg DPR RI Partai PKS No. urut 8 di dapil IX Jawa Barat. Sdr. Suhenda Selaku Komisioner KPU Cenderung berpihak kepada Caleg tertentu serta beberapa Oknum Anggota PPK yang dijadikan pihak terkait dalam laporan ini sudah nyata berpihak juga kepada calon-calon tertentu usungannya masing-masing. Jelas dan tegas pasal 12 huruf b menyatakan : “ Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu”. Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas saja, teradu diduga telah melanggar sumpah janji sebagai Penyelenggara Pemilu karena sudah tidak jujur dan tidak adil dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena Pemilu Legislatif di Kabupaten Subang tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan UU Pemilu tahun 2017 karena terindikasi adanya oknum penyelenggara Pemilu yang tidak melaksanakan sumpah janji sesuai pasal 7 UUD Pemilu Tahun 2017 ayat (1) bahwa “ Sumpah / janji anggotaKPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten / Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Apabila seluruh tahapan Penyelenggaran Pemilu dilakukan sesuai azas Jujur dan adil saja, keresahan dan ketidak percayaan terhadap Penyelanggara dan Penyelenggaraan Pemilu tidak akan terjadi. Dikembalikan kepada tatacara, maksud dan tujuan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1, Jo Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Penyelenggara Pemilu terutama pada Pasal 1, jo Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 1, jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilihan Umum Penanganan Pelanggaran Pasal 1 mengatakan bahwa “ Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”. dan sangat jelas dan tegas disebutkan pada Pasal 2 : ” Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil “. Dengan melaksanakan prinsip sesuai Pasal 3, Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan memenuhi azas prinsip: mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien. Dari seluruh uraian di atas, sangat patut dan layak diduga adanya politik uang yang menyangkut keterlibatan peran serta penyelenggara pemilu, mulai dari Tingkat Desa sampai dengan Kabupaten maka KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak sungguh-sungguh, tidak jujur, tidak adil dan tidak mandiri dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, karena lembaga KPU dan Bawaslu bekerja berdasarkan kesepakatan kolektif kolegial. Idealismenya, Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan / atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Ketika etika dilanggar maka bukan hanya kualitas, tetapi hasil dari Pemilu itu sendiri perlu diuji keabsahannya lagi, ketika Panitia dan Pengawas Pemilu turut serta dalam politk uang tanpa upaya pencegahan dan penindakan. Dan lebih parahnya lagi terjadi pembiaran, maka Politik uang akan selalu menjadi momok Perusak bagi proses demokrasi. Semua kandidat akan berlomba-lomba meraup suara dengan cara membeli suara pemilih, sementara masyarakat / pemilih seolah menikmati dan tidak menjadi hal yang salah. Maka Politik Uang : i. Sangat berbahaya untuk membangun proses demokrasi yang bersih, Martabat rakyat dinilai oleh politisi pemenang hanya dengan uang dan bahan makanan yang tidak sebanding dengan lima tahun masa jabatan yang berhasil mereka rebut. Pemilu akan dianggap Permainan Kelihaian Pembagian Uang dan / atau Makanan ke Pemilih dan ke Penyelenggara Pemilu untuk memperoleh dukungan suara terbanyak. ii. Merupakan jebakan buat rakyat. Seseorang yang mengunakan politik uang untuk mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkap untuk rakyat, rakyat dalam hal ini tidak diajak bersama-sama dalam hal melakukan perjuangan perubahan, tetapi diarahkan hanya untuk memenangkan calon semata. iii. politik uang mematikan kaderisasi suatu bangsa melalui jalur kaderisasi partai politik. Politik uang dalam pemilu akan merusak kaderisasi berbangsa dan bernegara. Politisi pemenang tidak merasa terbebani aspirasi pemilih karena akan mengangap keberhasilannya sebagai sesuatu yang telah dibeli dari rakyat saat terjadi transaksi jual-beli suara. iv. Mendistorsi kader anak bangsa yang berpotensial, memutar balikan fakta dengan kedok perolehan suara tertinggi. Kekuatan kekayaan akan menutupi kelemahan, ketidakmampuan, kekurang dukungan untuk memperoleh perolehan suara tertinggi pelaku. di sisi lain Caleg yang berkualitas baik dan berpotensial namun tidak mempunyai kekayaan berlimpah hancur martabat nama baiknya, prestasinya, kualitas, kredibilitas dan integritasnya di lingkungan masyarakatnya. Politik uang akan berujung pada korupsi, Karena lemahnya kualitas Eksekusi, Legislasi, pelaksanaan dan pengawasan Pemimpin dan wakil yang terpilih. Dipastikan korupsi akan tetap marak terjadi karena sudah diawali penyelewengan sistem pemilihannya, uang negara yang sering terjadi bancakan atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Legislatif sebagai kontrol tidak berfungsi secara optimal. Maka akan jadi motivasi kuat untuk melakukan korupsi adalah karena politik biaya tinggi, untuk mengembalikan kerugian yang terjadi ketika proses pemilihan umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 152-PKE- DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 152-PKE- DKPP/VII/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Identitas Pelapor: 1. KTP 2. KTA Pelapor 3. Terdaftar sebagi Calon Anggota Legislatif Bukti P-2 Bukti Perolehan Suara Pelapor Tampilan website SIREKAP di Ap likasi HP Perolehan suara Dapil 7 Kabupaten Subang : - Perolehan suara pelapor sebanyak 129 - Perolehan suara pelapor sebanyak 19 Setelah sebelumnya terdapat penurunan suara dari 508,306, 295, 176 , 163, 7. Seh ingga pelapor dipermalukan di Masyarakat dan Sidang pleno PPK hanya mendapatkan suar sebayak 7 suara. Bukti P-3 konfirmasi Politik Uang Pelapor karena dikonfimas i oleh Sdr. Agus Musl im Kasatpol PP Kecamatan Cikaum, Tokoh Masyarakat dan di persalahkan oleh Sdr Endang Jamaludin disangkakan sebagi pelaku politik uang un tuk merubah hasil perolehan suara di Kecamatan Cikaum, khusuya dan di Dapil 7 Kabupaten Subang dengan peredaran angka Nominal Rp . 100 .000.000,- ( Seratus juta rupiah ) ke penyelenggara di Tingkat Kecamatan Cikaum. Maka pelapor mengkonfimasi ke Ketua PPK Kecamatan Cikaum yaitu Sdr. Kusnadi Perihal Uang yang masuk , ternyata betul adanya dengan tambahan konfirmasi dari Sdr. Rasta dan Fuadi terdapat uang masuk ke PPK Cikaum nominalnya sama dibagikan ke PPK dan Panwaslu Kecamatan Cikaum dan Ketua PPK merasa tidak mau menerima uang dimaksud . Bukti P-4 Kuitansi Tanda Terima Politik Uang Didapatkan Photo kuitansi Tanda terima uang dari Caleg DPR RI dari Partai Golkar kepada 7 PPK, dari rumor yang beredar belasan PPK se-Kabupaten Subang yang menerima dan mendis tribusikan uang pemenangan Caleg dari Partai Golkar. Bukti P-5 Photo Pertemuan PPK Photo Dugaan pertemuan beberapa PPK dengan Tim Sukses di Rumah Makan sebagai penyusunan rencana pembagian uang dan pemenaganan Caleg DPR RI Partai Golkar. Bukti P-6 Politik Uang Sangat Masif di Kecama tan Cikaum Karena masifnya Politik Uang dan tidak adanya pencegahan maupun penindakan oleh Panwaslu sejak sebelum, pelaksanaan dan sesudah Pelaksanaan Pemungutan suara yang banyak disoro t oleh Media Sosial Facebook yang dibahas oleh Masyarakat dan peg iat sos ial serta LSM Pendekar. Bukti P-7 Politik Uang Caleg PKB NO Urut 2 di Kecamatan Purwadadi Karena masifnya Politik Uang dan tidak adanya pencegahan maupun penindakan oleh sejak sebelum, pelaksanaan dan sesudah Pelaksanaan Pemungutan suara yang banyak disoro t oleh Masyaraka t. Terdapat juga orang Tua Caleg yang Teriak melaku kan pero lehan suaranya dirusak pelaor, padahal sendirinya yang melakukan politik uang Bukti P-8 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Tambakdahan Terdapat D Pleno PPK Kecamatan Tambakdahan yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga sebagai pemalsuan data data perolehan suara untuk pemenangan Ca leg tertentu Bukti P-9 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Tambakdahan Berbeda Has l Terdapat D Pleno PPK Kecamatan Tambakdahan yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga sebagai pemalsuan data data perolehan suara untuk pemenangan Ca leg tertentu Bukti P-10 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Cikaum Terdapat D Pleno PPK Kecamatan Cikaum yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga sebagai pemalsuan data perolehan suara untuk pemenangan Caleg tertentu Bukti P-11 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Binong Terdapat D Pleno PPK Kecamatan Cikaum yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga sebagai pemalsuan data perolehan suara untuk pemenangan Caleg tertentu Bukti P-12 D.Hasil Pleno PPK Kecamatan Binong Terdapat D Pleno PPK Kecamatan Cikaum yang berbeda has i l pero lehan suaranya dengan hasil D.Hasil Pleno di KPU Subang , tetapi ditandatangani PPK dan para saksi diduga sebagai pemalsuan data perolehan suara untuk pemenangan Caleg tertentu Bukti P-13 Keterangan Rekaman Video Has il Inves tigasi dari Tim Pemenangan Ca leg DPR RI Partai PKS Yang menerangkan rekaman Video yang dilamp irkan pada File : Politik Uang Bawaslu Menerangkan dugaan bahwa Sdr. Imanudin , SHI mengeksploitasi mengaku atas arahan dari Provinsi untuk membag ikan 500 Amp lop uang @ Rp. 25.000,- setiap kecama tan. Bukti P-14 Perubahan Suara Ridwan Dhani W, ST Caleg Partai Gerindra No. Uru t 2 Dap il Jabar IX Buk ti perubahan suara yang dilakukan oknum penyelenggara Pem i lu yang meliba tkan Anggota KPU yaitu Sdr. Suhenda pada rapat Pleno Kecamatan Pagaden dengan me lakukan perubahan Suara un tuk kemenangan Caleg tertentu. Bukti P-15 Perubahan Suara H. Waharudin Ca leg Partai PKB Dap il 6 Kabupaten Subang Buk ti perubahan suara yang dilakukan oknum penyelenggara Pem i lu yang meliba tkan Penyelenggara Pem ilu Mula i di Tingka t Kecama tan sampai dengan Kabupaten pada rapat Pleno Kecama tan Pagaden dengan me lakukan perubahan Suara untuk kemenangan Sdr. Abdu l Maj id, SH.I [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 29 Agustus 2024 sebagai berikut: Sunanta Saya adalah saksi pada saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan untuk Partai PAN. Bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, pada saat proses Rapat Pleno waktu itu tidak direkap oleh PPK, justru PPK menunda Rapat Pleno selama tiga hari. Bahwa pada saat proses penandatangani Berita Acara kami langsung menandatangani karena prosesnya sudah terlalu lama. Pada saat itu tidak ada keberatan khusus dari para saksi partai politik. Emayudin Bahwa pada saat proses pemilihan di TPS saya sebagai saksi tidak diberikan C.1 TPS oleh Ketua KPPS. Bahwa pada saat menjelang 2 hari pemilihan salah satu caleg dari Partai Golkar membagi sembako melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Dan sudah dilaporkan tetapi tidak ada tindaklanjut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 29 Agustus 2024 Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu I menjadi Koordinator Wilayah dari Panwaslu Kecamatan Kalijati, Purwadadi, Cipeundeuy, Pabuaran, Patokbeusi, Blanakan dan Ciasem dan menjadi Wakil Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas di Wilayah Panwaslu Kecamatan Subang, Cibogo, Cijambe, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan dan Cipunagara; (Bukti T-1) 2. Bahwa Teradu I menolak Dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 3. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 183/PM.00.02/K.JB15/02/2023, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 pada Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan; (Bukti T-2) 4. Bahwa selama tahapan masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan datang kepada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa tenang sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pengawasan masa tenang yaitu berada di Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan; (Bukti T-3); 5. Bahwa Teradu I mendampingi pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Subang; (Bukti T-4) 6. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor: 197/PM.00.02/K.JB-1/02/2023, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan di wilayah Panwaslu Kecamatan Binong, Tambakdahan, Compreng, Pamanukan, Legonkulon, Pusakanagara, Pusakajaya, dan Sukasari; (Bukti T-5) 7. Bahwa Teradu I pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan, Teradu I tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pada masa pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti T- 6) 8. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi No.200/PM.00.02/K.JB- 15/02/2023 Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di wilayah Panwaslu Kecamatan Pamanukan, Legonkulon, Tambakdahan, Pusakanagara, dan Binong; (Bukti T-7) 9. Bahwa Teradu I pada saat tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan, Teradu I tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa Rekapitulasi Suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi tahapaan Rekapitulasi Suara; (Bukti T-8) 10. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah memberikan perintah atau memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang untuk membantu memenangkan Bapak Ateng Sutisna dari Caleg Partai PKS Dapil IX Jawa Barat; 11. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang (Bapak Jajat) untuk dibagikan di TPS se Kecamatan Tanjungsiang sebanyak 500 amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ); 12. Bahwa tidak benar Teradu I pernah bertemu dan mengakui apa yang disangkakan oleh Pengadu sesuai dengan alat bukti video yang dilampirkan oleh Pengadu; 13. Bahwa Teradu I perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan kententuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 14. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I diduga memberikan uang kepada anggota Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang untuk dibagikan ke petugas TPS adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum; [2.5.2] JAWABAN TERADU II 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pamilihan Umum; 2. Bahwa tidak benar dan tidak dapat dibuktikan dalil pengadu yang menyatakan Pada tanggal 17 Februari 2024 Teradu menginstruksikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden untuk mengubah peroleh suara caleg nomor urut 2 partai Gerindra dapil V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dani. Teradu tidak pernah memberikan instruksi untuk merubah perolehan suara yang bersangkutan ataupun peserta pemilu lainnya secara melawan hukum seperti yang dalilkan pengadu baik secara langsung maupun tidak langsung, karena pada tanggal 17 Februari 2024 Teradu bersama-sama dengan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang lainnya sedang fokus mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan TPS 8 Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati. (Bukti T-1 – Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan). 3. Bahwa dalil pengadu berkenaan dengan caleg nomor urut 2 partai Gerindra dapil V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dani sebagaimana didalilkan tidak jelas dan tidak terdapat dalam Daftar Calon Tetap baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Adapun yang mendekati berdasarkan nama yaitu Calon DPR RI Dapil IX Nomor Urut 2 dari Partai Gerindra atasnama Ridwan Dhani Wirianata, S.T. (Bukti T-2 – Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR dalam Pemilu 2024) 4. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada tanggal 18 Februari – 23 Februari 2024, yang mana fakta tersebut bertentangan dengan dalil pengadu yang menyatakan bahwa tanggal 17 Februari 2024 merupakan tiga hari sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan Pagaden (Bukti T-3 – Surat Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024) 5. Bahwa Teradu mengunjungi tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada hari ketiga Tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan penugasan dari Surat Perintah yang ditandatangai oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pleno di Kecamatan Compreng, Pusakajaya, Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong. (Bukti T-4 – Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8-SPt/3213/2024) 6. Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan pada tanggal 23 Februari 2024 dengan di tetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan. Dalam rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan dari saksi ataupun panwaslu kecamatan terhadap Berita Acara a quo. Setelah di tetapkannya D.Hasil kecamatan Pagaden, Panwaslu Kecamatan Pagaden menemukan adanya perbedaan data pada D.Hasil Kecamatan dengan data yang dimiliki Panwaslu Kecamatan dan para saksi, berdasarkan pernyataan Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden perbedaan tersebut diakibatkan karena terjadi kesalahan input pada D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan lampiran rekap D.Hasil Per-Desa. Karena telah terjadi adanya kesalahan input maka Panwaslu Kecamatan Pagaden memberikan Rekomendasi / saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden. Panitia Pemilihan Kecamatan tidak dapat menindaklanjuti secara langsung saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwascam Pagaden dikarenakan Hasil Rapat Pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden telah ditetapkan, sehingga tindak lanjut perbaikan terhadap saran masukan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten. (Bukti T-5 – Rekomendasi perbaikan Panwaslu Kecamatan) 7. Bahwa Pelaknsanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang pada tanggal 1 Maret – 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Subang, saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan Wakil Presiden, dan saksi Calon DPD Jawa Barat. (Bukti T-6 – Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi) 8. Bahwa Pada Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang, Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden membacakan D.Hasil kecamatan pagaden mendapat tanggapan Bawaslu Kabupaten Subang berdasarkan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden meminta untuk dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang (data Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden), Bawaslu Kabupaten Subang, serta para saksi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten subang menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan berdasarkan hasil sanding data dengan disaksikan Bawaslu dan Para Saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang. (Bukti T-7 – D.Hasil Kecamatan Renvoy dan D.Hasil Kabupaten). 9. Bahwa perbuatan Teradu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang yang melaksanakan perbaikan data dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan di atas, maka dalil pengadu yang menyatakan Teradu menginstruksikan perubahan data secara melawan hukum adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum. [2.6] PETTITUM PARA TERADU Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: [2.6.1] PETITUM TERADU I Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. Berkenaan dengan Pengaduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien; 3. Menyatakan bahwa dugaan Pengadu merupakan tindakan pencemaran nama baik terhadap Teradu I, sehingga Pengadu wajib melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Teradu I secara langsung dan melalui media massa; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu I; Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU II Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Teradu telah melaksnakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya. Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Teradu sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berdasarkan pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 4. Menyatakan bahwa dugaan Pengadu merupakan tindakan pencemaran nama baik terhadap Teradu, sehingga Pengadu wajib melakukan klarifikasi melalui media massa untuk merehabilitasi nama baik Teradu, Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] BUKTI TERADU I Bukti T1-1 BA Pleno No.38/PR/K.JB-15/08/2023 Bukti T1-2 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Masa Tenang No.183/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Bukti T1-3 Dokumentasi Pengawasan Supervisi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Bukti T1-4 Dokumentasi Supervisi Pengawasan Kesiapan TPS mendampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bukti T1-5 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara No.197/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Besertakan Jadwal Wilayah Supervisi Terlampir. Bukti T1-6 Dokumentasi Pengawasan Supervisi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Bukti T1-7 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Rekapitulasi Suara No.200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Besertakan Jadwal Wilayah Supervisi Terlampir. Bukti T1-8 Dokumentasi Pengawasan Supervisi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara [2.7.2] BUKTI TERADU II Bukti T2-1 Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan Bukti T2-2 Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR dalam Pemilu 2024 Bukti T2-3 Surat Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti T2-4 Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8- SPt/3213/2024 Bukti T2-5 Rekomendasi perbaikan Panwaslu Kecamatan Bukti T2-6 Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi Bukti T2-7 D.Hasil Kecamatan Renvoy dan D.Hasil Kabupaten [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Kabupaten Subang 1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Subang Nomor: 38/PR/K.JB-15/08/2023, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang membahas mengenai pembagian Koordinator Wilayah Pengawasan; (Bukti PT1- 1) 2. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 183/PM.00.02/K.JB15/02/2023, kami selaku Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan pembagian wilayah yang telah dibagi dan disepakati; (Bukti PT1-2) 3. Bahwa pada tahapan masa tenang kami Bawaslu Kabupaten Subang memberikan surat Imbauan kepada seluruh jajaran Peserta Pemilu untuk dapat menurunkan dan menertibkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye yang terpasang diseluruh tempat yang ada di Kabupaten Subang; (Bukti PT1-3) 4. Bahwa memasuki tahapan masa tenang seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Subang bersama dengan Stakeholder terkait melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye peserta pemilu yang terpasang diseluruh wilayah Kabupaten Subang; (Bukti PT1-4); 5. Bahwa pada masa tenang Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi pengawasan pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sesuai dengan wilayah yang telah dibagi dan disepakati untuk memastikan sudah dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye peserta pemilu yang terpasang diseluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Subang; (Bukti PT1-5) 6. Bahwa pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan, seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi pengawasan suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pada masa pemungutan dan penghitungan suara; (Bukti PT1-6) 7. Bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Supervisi No.200/PM.00.02/K.JB- 15/02/2023 Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan pengawasan pada masa Rekapitulasi Suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi tahapan Rekapitulasi Suara; (Bukti PT1-7) 8. Bahwa pada tahapan Rekapitulasi Suara di Kecamatan Tanjungsiang tidak ada keberatan terkait dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara tersebut; (Bukti PT1-8) 9. Bahwa pada tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten Subang tidak ada keberatan terkait dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk Kecamatan Tanjungsiang; (Bukti PT1-9) 10. Bahwa kami selaku Pihak Terkait baru mengetahui adanya masalah tersebut pada saat diterimanya surat panggilan sidang Nomor: 363/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2024 yang di tanggal 22 Agustus 2024; 11. Bahwa terkait dengan adanya intruksi dari Teradu I kepada Ketua Panwaslu Kec.Tanjungsiang untuk mendukung salah satu caleg DPRD dengan membagikan uang di TPS Se-Kecamatan Tanjungsiang kami selaku Pihak Terkait tidak mengetahuinya; 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang berkomitmen untuk menolak, dan menindak Money Politic yang ditujukan kepada masyarakat, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu; 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang melakukan “Bawaslu On The Road” guna mensosialisasikan stop politik uang kepada masyarakat, dan apabila terdapat politik uang dapat melaporkan hal tersebut kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Subang pada setiap tingkatan; (Bukti PT1-10) 14. Bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan kententuan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.8.2] KPU Kabupaten Subang 1. Bahwa KPU Kabupaten Subang telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada PPK se-Kabupaten Subang terkait tata cara dan prosedur Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024, Sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU No.5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. (Bukti PT2-1-Surat Undangan Bimtek Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024). 2. Bahwa KPU Kabupaten Subang telah membagi dan melakukan supervsi/monitoring pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi ditingkat Kecamatan sesuai dengan Koordinator Wilayah masing-masing Anggota KPU Kabupaten Subang (Bukti PT2-2-Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8-SPt/3213/2024) 3. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2024 seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang beserta staf KPU Kabupaten Subang sedang fokus mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan TPS 8 Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024. (Bukti PT2-3- Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan). 4. Bahwa dalil pengadu berkenaan dengan caleg nomor urut 2 partai Gerindra dapil V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dani sebagaimana didalilkan tidak jelas dan tidak terdapat dalam daftar Calon Tetap baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Adapun yang mendekati berdasarkan nama yaitu Calon DPR RI Dapil IX Nomor Urut 2 dari Partai Gerindra atasnama Ridwan Dhani Wirianata, S.T (Bukti PT2-4- Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR dalam Pemilu 2024) 5. Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagaden kepada KPU Kabupaten Subang diberitahukan bahwa PPK Pagaden menjadwalkan Rapat Pleno pada tanggal 18 Februari – 23 Februari 2024 (Bukti PT2-5-Surat Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024) 6. Bahwa Teradu mengunjungi tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulassi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada hari ketiga Tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan penugasan dari Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, untuk mlakukan monitoring pelaksanaan Pleno di Kecamatan Compreng, Pusakajaya, Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong (Bukti PT2-2-Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8- SPt/3213/2024) 7. Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang pada tanggal 1 Maret – 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Subang, saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan saksi calon DPD Jawa Barat (Bukti PT2-6 Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi) 8. Bahwa dikarenakan beberapa kecamatan baru mengetahui adanya perbedaan elemen data dalam D-Hasil Kecamatan yang baru diketahui setelah Pleno ditingkat Kecamatan maka berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 KPU Kabupaten Subang melakukan perbaikan terhadap keberatan yang disampaikan oleh Saksi dan bawslu Kabupaten Subang.(Bukti PT2-7- D.Hasil Kecamatan Dapil 7 Renvoy dan D.Hasil Kabupaten) 9. Bahwa berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden selesai dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2024 dengan ditetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan. (Bukti PT2-8-Rekomendasi Perbaikan Panwaslu Kecamatan) 10. Bahwa pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten uabgm, Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden membacakan D.Hasil Kecamatan Pagaden mendapat tanggapan Bawaslu Kabupaten Subang berdasarkan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden meminta untuk dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang (Bukti PT2-9-D.Hasil Kecamatan Pagaden Renvoy) 11. Bahwa perbuatan Teradu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang yang melaksanakan perbaikan data dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. [2.8.3] Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang Nomor: 040/HK.01.01/K.JB-15/10/2022, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjungsiang terdiri dari Jajat Sudrajat, Maman Suryatna dan Uus Sasmita; (Bukti PT3-1) 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Nomor: 001/Panwaslu.Kec..Tanjungsiang/HK.01.01/JB-15/10/2022, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang adalah Jajat Sudrajat, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa adalah Uus Sasmita dan Koordinator Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat adalah Maman Suryatna; (Bukti PT3-2) 3. Bahwa Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang pada Pemilu Tahun 2024 Jajat Sudrajat telah meninggal dunia pada tanggal 22 Maret 2024; (Bukti PT3-3) 4. Bahwa pada saat ini Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah Maman Suryatna, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa adalah Uus Sasmita dan Koordinator Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat adalah Dadah Suryadi hal ini berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 001/RT.04/K.JB- 15-01/05/2024; (Bukti PT3-4) 5. Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 pada tahapan pendistribusian Logistik Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang sudah mulai sakit yang mengakibatkan tidak aktif pada tahapan tersebut; (Bukti PT3-5) 6. Bahwa memasuki tahapan masa tenang tanggal 10 Februari 2024 hinggal 13 Februari 2024 Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang masih mengalami sakit yang mengakibatkan tidak turut serta melakukan tugas pengawasan di Kecamatan Tanjungsiang; (Bukti PT3-6) 7. Bahwa pada masa tenang sepengetahuan kami selaku Pihak Terkait, Teradu I tidak pernah hadir dan datang ke Kecamatan Tanjungsiang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kec.Tanjungsiang; (Bukti PT3 – 7) 8. Bahwa memasuki tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang masih dalam keadaan sakit yang mengakibatkan tidak melakukan tugas pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Tanjungsiang; (Bukti PT3-8) 9. Bahwa selama proses Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten tidak ada yang keberatan terkait dengan hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut, hal itu sesuai dengan LHP Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Nomor: 0121/LHP/PM.01.00/II/2024 dan Nomor: 063/LHP/PM.00.02/III/2024; (Bukti PT3 – 9) 10. Bahwa terkait dengan adanya intruksi dari Teradu I kepada Ketua Panwaslu Kec.Tanjungsiang untuk mendukung salah satu caleg DPRD dengan membagikan uang di TPS Se-Kecamatan Tanjungsiang kami tidak mengetahuinya; 11. Bahwa kami selaku Pihak Terkait baru mengetahui adanya masalah tersebut pada saat diterimanya surat panggilan sidang Nomor: 361/PS.DKPP/SET- 04/VIII/2024 yang di tanggal 22 Agustus 2024; [2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Kabupaten Subang Bukti PT-1 BA Plleno No: 038/PR/K.JB-15/08/2023 Bukti PT-2 Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Masa Tenang No. 183/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Besertakan Jadwal Wilayah Supervisi Bukti PT-3 Surat Imbauan kepada seluruh Jajaran Peserta Pemilu Bukti PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Subang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye peserta Pemilu Bukti PT-5 Dokumentasi Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi pengawasan Tahapan Masa Tenang Bukti PT-6 Dokumentasi Anggota Bawaslu Kabupaten Subang melakukan supervisi pengawasan Tahapan pemungutan suara sesuai dengan wilayah Bukti PT-7 Surat Pemberitahuan Supervisi No.200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Tahapan Rekapiulasi Suara di Kecamatan Tanjungsiang Bukti PT-8 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan Tanjungsiang Bukti PT-9 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat Kabupaten Subang tidak ada keberatan terkait dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara untuk kecamatan Tanjungsiang Bukti PT- Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Subang melakukan “Bawaslu On The 10 Road” [2.8.2] KPU Kabupaten Subang Bukti PT-1 Surat Undangan Bimtek Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 Bukti PT-2 Surat Perintah KPU Kabupaten Subang Nomor 183/PL.01.8- SPt/3213/2024 Bukti PT-3 Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan Bukti PT-4 Keputusan KPU RI Nomor 1562 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR dalam Pemilu 2024 Bukti PT-5 Surat Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 Bukti PT-6 Daftar Hadir dan Surat Mandat Saksi Bukti PT-7 D.Hasil Kecamatan Dapil 7 Renvoy dan D.Hasil Kabupaten Bukti PT-8 Rekomendasi perbaikan Panwaslu Kecamatan Bukti PT-9 D.Hasil Kecamatan Pagaden Renvoy [2.8.3] Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Bukti PT-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Nomor: 040/HK.01.01/K.JB-15/10/2022 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tanjungsiang Kabuapten Subang Provinsi Jawa Barat Bukti PT-2 Berita Acara Pleno Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Nomor: 001/Panwaslu.Kec.Tanjungsiang/HK.01.01/JB-15/10/2022 Bukti PT-3 Surat Keteragan Meninggal Dunia Bukti PT-4 Berita Acara Pleno Nomor: 001/RT.04/K.JB-15-01/05/2024 Bukti PT-5 Dokumentasi Pengawasan tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Bukti PT-6 Laporan Hasil Pengawasan dan Dokumentasi tahapan Masa Tenang Pemilu 2024 Bukti PT-7 Surat Pemberitauan dari Bawaslu Kabupaten Suban tentang Supervisi Tahapan Masa Tenang No.183/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Bukti PT-8 Laporan Hasil Pengawasan dan Dokumentasi Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 Bukti PT-9 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Suara Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang Nomor: 0121/LHP/PM.01.00/II/2024 dan Nomor: 063/LHP/PM.00.02/III/2024
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga membagikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu Calon Anggota dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat Nomor Urut 8 atas nama Ateng Sutisna yang mengakibatkan perolehan suara Pengadu turun [4.1.2] Teradu II diduga menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagaden untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani dan adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI atas nama Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. [4.2.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1]. Bahwa Teradu I menjadi Koordinator Wilayah dari Panwaslu Kecamatan Kalijati, Purwadadi, Cipeundeuy, Pabuaran, Patokbeusi, Blanakan dan Ciasem dan menjadi Wakil Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas di Wilayah Panwaslu Kecamatan Subang, Cibogo, Cijambe, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan dan Cipunagara (vide Bukti T1-1). Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 183/PM.00.02/K.JB15/02/2023, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 pada Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan (vide Bukti T1-2). Bahwa selama tahapan masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan datang kepada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa tenang sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pengawasan masa tenang yaitu berada di Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan (vide Bukti T1-3). Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 197/PM.00.02/K.JB-1/02/2023, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan di wilayah Panwaslu Kecamatan Binong, Tambakdahan, Compreng, Pamanukan, Legonkulon, Pusakanagara, Pusakajaya, dan Sukasari (vide Bukti T1-5). Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Nomor 200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di wilayah Panwaslu Kecamatan Pamanukan, Legonkulon, Tambakdahan, Pusakanagara, dan Binong (vide Bukti T1-7). Bahwa Teradu I pada saat tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan, Teradu I tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa Rekapitulasi Suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi tahapaan Rekapitulasi Suara (vide Bukti T1-8). Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah memberikan perintah atau memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang untuk membantu memenangkan Bapak Ateng Sutisna dari Calon Anggota DPR RI Partai PKS Dapil IX Jawa Barat. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu yang menyatakan Teradu I telah memberikan uang kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang (Bapak Jajat) untuk dibagikan di TPS se Kecamatan Tanjungsiang sebanyak 500 amplop yang masing-masing berisi uang Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa Teradu I tidak pernah bertemu dan mengakui apa yang disangkakan oleh Pengadu sesuai dengan alat bukti video yang dilampirkan oleh Pengadu. [4.2.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2]. Bahwa tidak benar dan tidak dapat dibuktikan dalil pengadu yang menyatakan Pada tanggal 17 Februari 2024 Teradu menginstruksikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden untuk mengubah peroleh suara calon anggota nomor urut 2 Partai Gerindra dapil V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dhani. Bahwa Teradu II tidak pernah memberikan instruksi untuk merubah perolehan suara yang bersangkutan ataupun peserta pemilu lainnya secara melawan hukum seperti yang dalilkan Pengadu baik secara langsung maupun tidak langsung, karena pada tanggal 17 Februari 2024 Teradu bersama-sama dengan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang lainnya sedang fokus mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 8 Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati (vide Bukti T2-1). Bahwa dalil Pengadu berkenaan dengan calon anggota nomor urut 2 partai Gerindra dapil V Kabupaten Subang atasnama sdr. Ridwan Dani sebagaimana didalilkan tidak jelas dan tidak terdapat dalam Daftar Calon Tetap baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Adapun yang mendekati berdasarkan nama yaitu Calon DPR RI Dapil IX Nomor Urut 2 dari Partai Gerindra atasnama Ridwan Dhani Wirianata, S.T (vide Bukti T2-2). Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada tanggal 18 Februari – 23 Februari 2024, yang mana fakta tersebut bertentangan dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa tanggal 17 Februari 2024 merupakan tiga hari sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan Pagaden (vide Bukti T2-3). Bahwa Teradu mengunjungi tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada hari ketiga Tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan penugasan dari Surat Perintah yang ditandatangai oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang, Abdul Muhyi, untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pleno di Kecamatan Compreng, Pusakajaya, Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong (vide Bukti T2-4). Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan pada tanggal 23 Februari 2024 dengan di tetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan. Dalam rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan dari saksi ataupun panwaslu kecamatan terhadap Berita Acara a quo. Setelah di tetapkannya D.Hasil kecamatan Pagaden, Panwaslu Kecamatan Pagaden menemukan adanya perbedaan data pada D.Hasil Kecamatan dengan data yang dimiliki Panwaslu Kecamatan dan para saksi, berdasarkan pernyataan Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden perbedaan tersebut diakibatkan karena terjadi kesalahan input pada D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan lampiran rekap D.Hasil Per-Desa. Karena telah terjadi adanya kesalahan input maka Panwaslu Kecamatan Pagaden memberikan Rekomendasi/saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden. Panitia Pemilihan Kecamatan tidak dapat menindaklanjuti secara langsung saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Pagaden dikarenakan Hasil Rapat Pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden telah ditetapkan, sehingga tindak lanjut perbaikan terhadap saran masukan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten (vide Bukti T2-5). Bahwa Pada Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang, Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden membacakan D. Hasil Kecamatan Pagaden mendapat tanggapan Bawaslu Kabupaten Subang berdasarkan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden meminta untuk dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang (data Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden), Bawaslu Kabupaten Subang, serta para saksi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten subang menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan berdasarkan hasil sanding data dengan disaksikan Bawaslu dan Para Saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat kabupaten Subang (vide Bukti T2-7) [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I membagikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat Nomor Urut 8 atas nama Ateng Sutisna yang mengakibatkan perolehan suara Pengadu turun. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 9 Februari 2024 pada tahapan pendistribusian Logistik Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang sudah mulai sakit yang mengakibatkan tidak aktif pada tahapan tersebut (vide Bukti PT3-5). Bahwa memasuki tahapan masa tenang tanggal 10 s.d. 13 Februari 2024 Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang masih mengalami sakit yang mengakibatkan tidak turut serta melakukan tugas pengawasan di Kecamatan Tanjungsiang (vide Bukti PT3-6). Bahwa Teradu I menjadi Koordinator Wilayah dari Panwaslu Kecamatan Kalijati, Purwadadi, Cipeundeuy, Pabuaran, Patokbeusi, Blanakan dan Ciasem serta menjadi Wakil Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas di Wilayah Panwaslu Kecamatan Subang, Cibogo, Cijambe, Pagaden, Pagaden Barat, Dawuan dan Cipunagara (vide Bukti T1-1). Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor 183/PM.00.02/K.JB15/02/2023, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan masa tenang pada Pemilu Tahun 2024 pada Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan (vide Bukti T1-2). Bahwa selama tahapan masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan datang ke Kecamatan Tanjungsiang, Teradu I fokus melakukan pengawasan pada masa tenang sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pengawasan masa tenang yaitu berada di Panwaslu Kecamatan Binong, Pamanukan, Legonkulon dan Tambakdahan (vide Bukti T1-3). Bahwa sejalan dengan hal tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang menerangkan bahwa pada masa tenang melakukan supervisi pengawasan pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sesuai dengan wilayah yang telah dibagi dan disepakati untuk memastikan sudah dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye peserta pemilu yang terpasang diseluruh wilayah Kecamatan Kabupaten Subang (vide Bukti PT1-5). Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang juga menerangkan bahwa pada masa tenang Teradu I tidak pernah hadir dan datang ke Kecamatan Tanjungsiang ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang (vide Bukti PT3-7). Bahwa Teradu I mendampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu Tahun 2024 di Kecamatan Subang (vide Bukti T1-4). Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Nomor 197/PM.00.02/K.JB-1/02/2023 Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan di wilayah Panwaslu Kecamatan Binong, Tambakdahan, Compreng, Pamanukan, Legonkulon, Pusakanagara, Pusakajaya, dan Sukasari (vide Bukti T1-5). Bahwa Teradu I pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan Tanjungsiang karena fokus melakukan pengawasan pada masa pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pada masa pemungutan dan penghitungan suara (vide Bukti T1- 6). Bahwa sejalan dengan hal tersebut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang menerangkan bahwa pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Kecamatan melakukan supervisi pengawasan suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi pada masa pemungutan dan penghitungan suara (vide Bukti PT1-6). Bahwa Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang menerangkan bahwa memasuki tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Jajat Sudrajat selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang masih dalam keadaan sakit yang mengakibatkan tidak melakukan tugas pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Kecamatan Tanjungsiang (vide Bukti PT3-8). Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Nomor 200/PM.00.02/K.JB-15/02/2023 Tahapan Rekapitulasi Suara pada Pemilu Tahun 2024, Teradu I melakukan supervisi pengawasan tahapan Rekapitulasi Suara di wilayah Panwaslu Kecamatan Pamanukan, Legonkulon, Tambakdahan, Pusakanagara, dan Binong (vide Bukti T1-7). Bahwa Teradu I pada saat tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat kecamatan tidak pernah hadir dan datang pada Kecamatan Tanjungsiang karena fokus melakukan pengawasan pada masa Rekapitulasi Suara sesuai dengan wilayah yang telah dibagi untuk melakukan supervisi tahapan Rekapitulasi Suara (vide Bukti T1-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh Teradu I terkait Tindakan membagikan uang kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungsiang untuk memenangkan salah satu Calon Anggota DPR RI dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat Nomor Urut 8 atas nama Ateng Sutisna. Bahwa sesuai fakta persidangan Teradu I tidak pernah bertemu dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungsiang pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan karena sesuai dengan pembagian wilayah kerja supervisi dan monitoring pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan pada pemilu Tahun 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Supervisi Tahapan Rekapitulasi Suara No. 200/PM.00.02/K.JB-15/022/2023 Teradu I melakukan supervisi di Kecamatan Pamanukan, Legonkulon, Tambakdahan, Pusakanagara dan Binong. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagaden untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani dan adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI atas nama Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II pada tanggal 17 Februari 2024 bersama-sama dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang lainnya sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan pada TPS 8 Desa Kalijati Timur Kecamatan Kalijati (vide Bukti T2-1). Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada tanggal 18 s.d. 23 Februari 2024 (vide Bukti T2-3). Bahwa Teradu II mengunjungi tempat Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Pagaden pada hari ketiga tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan penugasan dari Surat Perintah yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Subang atasnama Abdul Muhyi untuk melakukan monitoring pelaksanaan Pleno di Kecamatan Compreng, Pusakajaya, Pagaden, Pagaden Barat, Cipunagara, dan Binong (vide Bukti T2-4). Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan pada tanggal 23 Februari 2024 dengan di tetapkannya Berita Acara D.Hasil Kecamatan. Dalam rapat pleno di tingkat kecamatan tidak ada keberatan dari saksi ataupun Panwaslu Kecamatan Pagaden terhadap Berita Acara a quo. Setelah di tetapkannya D.Hasil Kecamatan Pagaden, Panwaslu Kecamatan Pagaden menemukan adanya perbedaan data pada D.Hasil Kecamatan dengan data yang dimiliki Panwaslu Kecamatan Pagaden dan para saksi. Bahwa berdasarkan pernyataan PPK Pagaden perbedaan tersebut diakibatkan karena terjadi kesalahan input pada D.Hasil Kecamatan yang tidak sesuai dengan lampiran rekap D.Hasil per-Desa. Karena telah terjadi adanya kesalahan input maka Panwaslu Kecamatan Pagaden memberikan rekomendasi/saran Perbaikan kepada PPK Pagaden. Bahwa PPK Pagaden tidak dapat menindaklanjuti secara langsung rekomendasi/saran perbaikan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Pagaden dikarenakan Hasil Rapat Pleno di tingkat PPK Pagaden telah ditetapkan, sehingga tindak lanjut perbaikan terhadap saran masukan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten (vide Bukti T2-6). Bahwa Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang pada tanggal 1 s.d. 8 Maret 2024 dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Subang, saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan Wakil Presiden, dan saksi Calon Anggota DPD Jawa Barat (vide Bukti T2-7). Bahwa terkait dalil penggelembungan suara dengan cara menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota DPR RI nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani, pada Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang saat PPK Pagaden membacakan D. Hasil Kecamatan Pagaden mendapat tanggapan dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang. Bahwa berdasarkan rekomendasi/saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pagaden untuk dilakukan penyandingan data antara data yang dimiliki KPU Kabupaten Subang (data Panitia Pemilihan Kecamatan Pagaden), Bawaslu Kabupaten Subang, serta para saksi, KPU Kabupaten Subang menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan berdasarkan hasil sanding data dengan disaksikan Bawaslu Kabupaten Subang dan Para Saksi pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten Subang (vide Bukti T2-8) Bahwa terkait dalil adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI atas nama Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat dengan bukti berupa kwitansi pemberian uang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu menerangkan mendapatkan kwitansi tersebut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pengadu tidak mengetahui kebenaran autentik yang bertandatangan di kwitansi tersebut. Bahwa fakta tersebut diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Subang yang menerangkan tidak ada laporan dari masyarakat terkait dengan jual beli suara yang di dalilkan oleh Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Pengadu tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kode etik oleh Teradu II terkait Tindakan menginstruksikan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pagaden untuk menggeser suara Partai Gerindra ke Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 2 (dua) Daerah Pemilihan V Kabupaten Subang atas nama Ridwan Dhani. Demikian pula Pengadu tidak dapat membuktikan adanya transaksi jual beli suara untuk memenangkan Calon Anggota DPR RI atas nama Veni Devianti dari Partai Golkar Dapil IX Jawa Barat. Terlebih Pengadu tidak meyakini kebenaran tandatangan yang tertera dalam kwitansi yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Imanudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Subang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Suhenda selaku Anggota KPU Kabupaten Subang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan September tahun Dua Ribu Dua Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Andre Saputra 24