Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 155/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Subang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 6 Juni 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Tanggal 7 April 2018 saya (Pelapor) memperoleh informasi dan barangbukti tentang adanya dugaan markup Biaya Sewa Kantor Panwascam Blanakan, Subang, Jawa Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan mark-up Biaya Sewa Kantor Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, Teradu I juga telah melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan whatsapp dengan mengirim foto kartu anggota Ormas; [4.1.2] Teradu II tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Dayim Dian Heriyanto selaku Ketua merangkap sebagai anggota Panwascam Blanakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Raskim dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua Panwas Kabupaten Subang periode 2017-2018; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 155/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 154/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bambang Hermanto Marwoto Pekerjaan : Wartawan Alamat : Dusun Kertamulya Rt.03/Rw 01, Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Dayim Dian Heriyanto Pekerjaan : Ketua Panwas Kecamatan Blanakan Alamat : Dusun Mekarsari Rt.01/Rw.02, Desa Blanakan, Kec. Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Raskim Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Subang Alamat : Jl. Ukong Sutaatmaja No. 17, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 6 Juni 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Tanggal 7 April 2018 saya (Pelapor) memperoleh informasi dan barangbukti tentang adanya dugaan markup Biaya Sewa Kantor Panwascam Blanakan, Subang, Jawa Barat. Biaya sewa yang aslinya hanya Rp. 7.000.000 untuk waktu sewa selama 9 (sembilan) bulan, dibukukan sebesar Rp. 22.500.000. Komisioner Panwascam Blanakan meminta kuasa pemilik rumah untuk menandatangani kwitansi kosong; 2. Selain dugaan markup anggaran sewa kantor, kami menemukan adanya kejangalan-kejanggalan penggunaan anggaran lain yang tidak rasional seperti biaya snack dan makan sebsar Rp. 525.000 dalam satu hari, biaya fotocopy, biaya pajak, dan kiriman melaui WhatsApp dari Sdr. Dayim Dian Heriyanto (Ketua Panwascam Blanakan) ke Sdr. Sodikin yang bernada ancaman, dengan menggunakan tanda anggota ormas/LSM yang sudah mati masa berlakunya; 3. Tanggal 9 April 2018, saya (Pelapor) mengirimkan Surat Laporan tentang Dugaan pelanggaran penggunaan anggaran tersebut ke Panwas Subang melalui email; 4. Tanggal 10 April 2018 saya (Pelapor) datang langsung ke Kantor Panwas Subang untuk mengantarkan surat laporan fisik/cetak (Copy Surat, Terlampir) dan menerima Tanda Terima Pengaduan dan/atau Laporan (Copy Tanda Terima, Terlampir); 5. Tanggal 16 April 2018 saya (Pelapor) menerima Undangan Klarifikasi dari Panwas Subang melalui email untuk hadir pada tanggal 17 April 2018 (Copy Surat Undangan, Terlampir); 6. Tanggal 17 April 2018 saya (Pelapor) dan Saksi-saksi lain yaitu Sdr. Memet Suryaman, S.IP, Sdr, Ryan Aryanto Wibowo, dan Sdr. Sodikin datang memenuhi undangan klarifikasi ke Kantor Panwas Subang dan membuat Berita Acara Klarifikasi; 7. Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Subang terhadap diri saya tidak ditangani oleh Gakumdu (tanpa penjelasan dari Panwas Subang), dan tidak menyangkut pokok masalah yang saya laporkan, tapi ke hal lain yang sebenarnya hanya berupa informasi tambahan dalam surat laporan saya yaitu tentang istilah “Panwas Abadi” (Copy Berita Acara Klarifikasi, Terlampir); 8. Pada saat klarifikasi tanggal 17 April 2018 tersebut, Ketua Sekretariat Panwas Subang, Euis Yulia menjelaskan secara lisan kepada Sdr. Memet Suryaman bahwa Anggaran sewa kantor seluruh Panwascam memang sebesar Rp. 22.500.000. Menurut Euis Yulia, Besaran Sewa Kantor Panwascam ditetapkan oleh Bawaslu RI dan berlaku di seluruh Indonesia, kecuali Papua; 9. Di saat dan tempat terpisah pada saat acara klarifikasi tersebut, Kepala Sekretariat Panwas Subang, Euis Yulia menyatakan kepada saya (Pelapor) dan beberapa orang lain yang ada, bahwa bahwa Anggaran sewa kantor seluruh Panwascam sebesar Rp. 22.500.000. Angka sewa Kantor Panwascam tersebut ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 10. Menurut Kepala Sekretariat Panwas Subang, Euis Yulia ke saya, saksi-saksi dan ke media, biaya sewa kantor sebesar Rp. 22.500.000 tersebut tidak digunakan untuk membayar sewa kantor saja, tapi setelah dipotong pajak, dipergunakan untuk membeli perlengkapan kantor seperti AC, Kulkas, Dispenser dan sebagainya; 11. Hasil pengecekan kami secara acak ke lapangan pada tanggal 18 April 2018, diperoleh keterangan lisan dari sejumlah pengurus/sekterariat Panwascam lain di Kabupaten Subang, bahwa anggran sewa Kantor Panwascam di Kabupaten Subang besarannya sama yakni Rp. 22.500.000 meskipun realisasi sewanya hanya berkisar antara Rp 4,5 juta – Rp. 9 juta untuk jangka waktu 9 (sembilan) bulan; 12. Tanggal 19 April 2018 saya (Pelapor) mengirim surat permohonan penjelasan ke Bawaslu RI karena menurut Kepala Sekretariat Panwas Subang, Euis Yulia biaya sewa kantor Panwascam sebesar Rp. 22.500.000 ditetapkan oleh Bawaslu RI (Copy Surat Ke Bawaslu RI, Terlampir); 13. Tanggal 19 April 2018 saya mengirim surat permohonan penjelasan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena menurut Kepala Sekretariat Panwas Subang, Euis Yulia biaya sewa kantor Panwascam sebesar Rp. 22.500.000 ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Copy Surat Ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Terlampir); 14. Surat saya (Pelapor) ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 April 2018 belum pernah memperoleh tanggapan/ balasan; 15. Tanggal 14 Mei 2018 saya (Pelapor) ke Panwas Subang untuk menanyakan penanganan laporan saya karena sudah lebih dari satu bulan belum ada pemberitahuan kesimpulan penindakan dalam bentuk apapun ke saya (Pelapor) maupun ke para saksi. Ketua Panwas Subang, Sdr. Raskim, S. Ag secara lisan menjelaskan kepada saya antara lain, bahwa: - Masalah anggaran adalah kewenangan Sekrteriat Panwas, bukan kewenangan Komisioner Panwas; - Sekrteriat Panwas Subang sudah memberikan penjelasan langsung kepada para saksi terkait dugaan markup sewa kantor; - Dokumen tertulis dari Panwas Subang tentang hasil Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana Formulir Model A.8 tidak ada karena laporan saya tidak ditangani Gakumdu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Fotokopi Lembaran Buku Kas PUM Panwascam Blanakan; BUKTI P-2 : Surat Pernyataan Sdr. Ardo Syamsudin tertanggal 29 Maret 2018; BUKTI P-3 : Foto Kartu Tanda Anggota LPPNRI milik Ketua Panwascam Blanakan, Sdr. Dayim Dian Heriyanto; BUKTI P-4 : Foto Kartu Tanda Anggota Ormas Gival milik Ketua Panwascam Blanakan, Sdr. Dayim Dian Heriyant; BUKTI P-5 : Tanda Terima Pengaduan dan/atau Laporan dari Panwas Subang tentang Dugaan Pelanggaran Penggunaan Angaran Sewa Kantor Panwascam Blanakan; BUKTI P-6 : Fotokopi Undangan Klarifikasi dari Panwas Subang terkait Pengaduan dan/atau Laporan dari Panwas Subang tentang Dugaan Pelanggaran Penggunaan Angaran Sewa Kantor Panwascam Blanakan; BUKTI P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Angaran Sewa Kantor Panwascam Blanakan; BUKTI P-8 : Foto Kantor Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang; BUKTI P-9 : Surat ke Panwas Subang tertanggal 9 April 2018 tentang Dugaan Pelanggaran Penggunaan Anggaran dan Pelanggaran Lain oleh Panwascam Blanakan; BUKTI P-10 : Surat ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 19 April 2018; BUKTI P-11 : Surat ke Bawaslu RI tertanggal 19 April 2018; [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut: Ryan Aryanto Wibowo  Saksi adalah seorang jurnalis media lokal. Terkait dugaan mark up yang dilakukan Teradu I, Saksi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan selembar dokumen laporan keuangan dari seorang mantan pegawai Panwascam Blanakan.  Saksi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui langsung mengenai persoalan mark up anggaran sewa kantor Panwascam Blanakan.  Saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan keterangan dari Sdr. Ardo. Saksi menerangkan bahwa Sdr. Ardo adalah kakak dari pemilik rumah yang disewa sebagai kantor Panwascam Blanakan. Saksi mendengarkan keterangan dari Sdr. Ardo bahwa dirinya kecewa dan merasa ditipu oleh Teradu I karena baru mengetahui kalau anggaran sewa kantor Panwascam Blanakan ternyata sebesar Rp. 22.500.000-, bukan Rp. 7.000.000-,.  Saksi membenarkan bahwa dirinya telah diklarifikasi terkait permasalahan mark up anggaran oleh Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Subang. Sodikin  Saksi membenarkan telah menerima pesan Whatsapp dari Teradu I berupa foto kartu anggota LPNRI dan Ormas Gival dengan keterangan yang bernada ancaman.  Saksi beranggapan bahwa dikirimnya pesan tersebut karena Saksi mengetahui persoalan mark up anggaran.  Saksi membenarkan bahwa dirinya telah diklarifikasi menyangkut dua hal, yaitu terkait mark up dan pesan whatsapp yang bernada ancaman [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 12 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Sdr. Bambang Hermanto Marwoto mengatakan sewa rumah telah di mark up dari Rp. 7.000.000,- menjadi Rp. 22.500.000,-. Bahwa menurut Panwascam Kec. Blanakan hal tersebut tidak benar, karena sewa yang Rp. 22.500.000,- belum dipotong pajak dan itu juga termasuk fasilitas gedung; 2. Bahwa Sdr. Ardo Samsudin menyatakan diminta oleh Panwascam Blanakan untuk menadatangani kwitansi kosong yang bermaterai. Hal tersebut adalah bohong, karena penandatanganan itu dengan kuitansi yang sudang berisi dan bermaterai dan ditandatangani dihadapan kepala sekretariat Panwascam, Ketua dan Anggota Panwascam; 3. Bahwa pengeluaran belanja jamuan konsumsi dan snack yang sebesar Rp. 525.000,- terlihat dalam satu hari pengeluaran adalah tidak mungkin. Bahwa benar pengeluaran Rp. 525.000,- lunas dibayarkan dalam satu hari pada tanggal tersebut 18 bulan 12 tahun 2017 itu dalam penggunaan pembelanjaan pada 15 (lima belas) hari kebelakang untuk jamuan tamu Rp. 300.000,- untuk konsumsi dan snack rapat biasa Rp. 252.000,-; 4. Bahwa pembayaran fotokopi dalam satu hari habis Rp. 300.000,-. Bahwa hal tersebut tidak benar karena dibayarkan pada tanggal 18 bulan 12 tahun 2017 itu untuk penggunaan selama satu bulan sebelumnya; 5. Bahwa pungutan pejak PPH dan PPN mestinya dibayarkan ke Pajak, bukan merupakan pos debet. Bahwa itu tidak benar karena dalam pembukan dipungut itu masuknya ke debet setelah itu dibayarkan/disetor sehingga masuk ke kredit. (pungut dulu baru bayar); 6. Bahwa komisioner melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap Sdr. Sodikin. Bahwa itu tidak benar dan fitnah; 7. Bahwa Panwascam Blanakan itu-itu saja (Panwascam abadi). Keputusan ada di komisioner Panwas Kabupaten Subang; 8. Bahwa komisioner telah memotong honor para Petugas PPL. Hal tersebut tidak benar dan PPL siap memberikan pernyataan; 9. Bahwa dalam fotokopi BKU PUM panitia pengawas pemilu dijadikan acuan. Hal tersebut tidak benar karena tidak sesuai atau tidak sama dengan BKU PUM yang ada di Panwascam Blanakan. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II 1. Bahwa dalam uraian Pihak Pengadu Sdr. Bambang Hermanto Marwoto dari pengadu yang dimaksud tentang Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggar Pemilihan Umum yang diatur sesuai di Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) ayat (2), dimana tugas pokok dan fungsi sebagai Pihak Teradu II Komisioner Pengawas Pemilu Kabupaten Subang, maka kami sebagai Pihak Pengawas Pemilu sudah bekerja sesuai pokok dan fungsinya berdasarkan SOP dan Kode Etik, Sumpah Janji Jabatan Pengawas Pemilu, serta sesuai dengan landasan peraturan, perundangan dan aturan Hukum yang berlaku. 2. Bahwa dalam Pelaksanaan Anggaran sudah sesuai dengan ketentuan dan SOP yang dibuat oleh Bawaslu, maka Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang bekerja tetap mengedepankan menjaga Integritas dan Profesional dalam penyelengarakan pemilu, dan melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017; 3. Bahwa dalil Pihak Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu II telah melakukakan perbuatan tidak profesional, penilaian yang salah karena Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang sudah bekerja memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan Profesional dan Kredibel serta transparan sesuai Peraturan Bawaslu RI No.14 Tahun 2017. 4. Bahwa kami Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, dalam bekerja selalu melaksanakan prinsip akuntabel, serta setiap permasalahan dan pengaduan yang masuk ke Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, penjelasan secara transparan dalam menangani keputusan menjawab permasalahan dan pengaduan, yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan. 5. Bahwa didalam perencanan Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang selalu melaksanakan prinsip efisien dalam melakukan perencanaan anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan Bawaslu serta perundang- undangan yang sesuai kentuan hukum. 6. Bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang tidak pernah melakukan dan turut serta tindakan melawan hukum dalam memalsukan dokumen, dianggap sangkaan Pihak Pengadu bahwa Pihak Teradu Telah Melakukan perbuatan melawan hukum. 7. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu II, menilai perkara laporan Pihak Pengadu kabur (exceptio absuur libel). [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: [2.6.1] Bukti Teradu I BUKTI T I-1 : Fotokopi Buku Kas Umum Panwascam Blanakan Tahun 2017; BUKTI T I -2 : Fotokopi Cetak Kode Biling Pajak PPh sebesar Rp. 2.045.455; BUKTI T I -3 : Fotokopi Cetak Kode Biling Pajak PPh sebesar Rp. 2.250.000; BUKTI T I -4 : Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Rumah Nomor 009/Bawaslu- PROVJB-15/PANWASCAM-BLK/XI/2017; BUKTI T I -5 : Fotokopi Kwitansi belanja sewa kantor Panwascam Blanakan senilai Rp. 2.500.000,-; BUKTI T I -6 : Fotokopi PBB a.n Evi Alviah; BUKTI T I -7 : Fotokopi Surat Pernyataan Sewa Kantor Panwascam Blanakan a.n Evi Alviah; BUKTI T I -8 : Fotokopi Surat Penawaran Sewa Rumah dengan harga Rp. 3.500.000,- /bulan a.n H. Jaenudin; BUKTI T I -9 : Fotokopi Surat Penawaran Sewa Rumah dengan harga Rp. 2.300.000,- /bulan a.n Joko Purwanto; BUKTI T I-10 : Fotokopi Buku Tamu Panwascam Blanakan; BUKTI T I-11 : Dokumentasi Supervisi Panwascam Blanakan; BUKTI T I-12 : Dokumentasi perlengkapan kantor Panwascam Blanakan; BUKTI T I-13 : Dokumentasi Perjanjian Sewa Menyewa antara Pihak Panwascam Blanakan dengan Pemilik Rumah; BUKTI T I-14 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Wawan Gunawan, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-15 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Ade Darfan, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Ade Darfan, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Nanang Wahyudin, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-18 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Rokayah, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-19 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Tatang Hidayat, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-20 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n M. Soleh, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-21 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Ade Supriyatna, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-22 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Eli Rakiman, tanggal 14 April 2018; BUKTI T I-23 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n Nanang Rudi Hartono, tanggal 14 April 2018; [2.6.2] Bukti Teradu II BUKTI T II-1 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor 10/LP/PB/Kab/13.23/IV/2018, tanggal 10 April 2018; BUKTI T II-2 : Fotokopi Notulensi Berita Acara Klarifikasi atas Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Anggaran dan Pelanggaran Lain oleh Panwas Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang, tanggal 10 April 2018; BUKTI T II-3 : Fotokopi Surat Nomor 057/PANWASCAM-BLK/II/2018 perihal Tanggapan Laporan dari Saudara Bambang Hermanto Marwoto, tanggal 10 April 2018; BUKTI T II-4 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 85/SG/BAWASLU- PROV.JB-15/IV/2018, tanggal 17 April 2018; BUKTI T II-5 : Fotokopi Surat Nomor 181/Bawaslu.PROV.JB- 15/TU.00.01/IV/2018 perihal Undangan Klarifikasi a.n Bambang Hermanto Marwoto, tanggal 16 April 2018; BUKTI T II-6 : Fotokopi Surat Nomor 181/Bawaslu.PROV.JB- 15/TU.00.01/IV/2018 perihal Undangan Klarifikasi a.n Memet Suryaman, tanggal 16 April 2018; BUKTI T II-7 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi a.n Bambang Hermanto Marwoto, tanggal 17 April 2018; BUKTI T II-8 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi a.n Memet Suryaman, tanggal 17 April 2018; BUKTI T II -9 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor 10/LP/PB/Kab/13.23/IV/2018; [2.7] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan jawaban Pihak Teradu II, maka dengan ini memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai berikut : 1. Menolak dalil-dalil permohonan Pihak Pengadu dalam Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II sebagai Pengawas Pemilu Kabupaten Subang, bekerja sesuai Kode Etik. 3. Menyatakan bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, bekerja secara profesional dan proporsional untuk menciptakan Pemilukada yang jujur dan bermartabat. 4. Menyatakan Tindakan Pihak Pengadu telah melawan hukum, dianggap melanggar dan merendahkan martabat serta wibawa Lembaga Negara dalam hal ini Institusi Pengawas Pemilu yang sah, dimana Lembaga ini mempunyai aturan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Resmi Negara. 5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, memberikan putusan yang adil. 6. Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, sepenuhnya memohon Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, mengadili dan memberikan keputusan terhadap perkara sengketa a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, 7. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan, dan/atau Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan mark-up Biaya Sewa Kantor Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, Teradu I juga telah melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan whatsapp dengan mengirim foto kartu anggota Ormas; [4.1.2] Teradu II tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Klarifikasi tidak menyentuh pada pokok permasalahan dugaan mark-up anggaran sewa kantor, pertanyaan pada klarifikasi yang dilakukan Teradu II hanya terkait “panwascam abadi”; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I melakukan mark-up biaya sewa kantor Panwascam Blanakan, Teradu I dalam sidang pemeriksaan DKPP membantah dalil pengaduan Pengadu. Teradu I menjelaskan anggaran riil sewa kantor Panwascam Blanakan sebesar Rp. 18.409.090-,. Angka tersebut diperoleh dari hasil pemotongan PPh dan PPn sebesar Rp. 4.090.910 dari total anggaran Rp. 22.500.000. Teradu I membenarkan bahwa sewa rumah untuk kantor Panwascam Blanakan selama 9 (sembilan) bulan sebesar Rp. 7.000.000, akan tetapi rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa perlengkapan. Sedangkan sisa anggaran sewa sebesar Rp. 11.409.090 dipergunakan untuk membeli perlengkapan kantor seperti set meja tamu, air conditioner, dispenser, rice cooker, refrigerator, dan televisi. Alasan Teradu I mengambil kebijakan menyewa rumah kosong tanpa perlengkapan seharga Rp. 7.000.000, karena untuk menyewa rumah dengan perlengkapan harga sewanya tinggi dan melebihi anggaran yang telah disediakan. Teradu I juga menerangkan, terkait sewa rumah untuk kantor Panwascam Blanakan telah melakukan pembanding terhadap penawaran harga sewa rumah, namun harga yang ditawarkan melebihi anggaran yang tersedia. Dalam sidang pemeriksaaan DKPP, Teradu I juga menjelaskan peranannya dalam proses sewa kantor Panwascam Blanakan. Teradu I hanya berperan sebagai negosiator dan surveyor sejumlah lokasi calon Kantor Sekretariat. Hal ini dilakukan oleh Teradu I karena Sekretaris dan Bendahara bukan merupakan orang Blanakan yang mengetahui daerah kecamatan Blanakan. Selanjutnya penentuan kantor Panwascam Blanakan diambil keputusan dalam Pleno Panwascam yang melibatkan Sekretaris Panwascam dan Bendahara. Selanjutnya, terhadap tindakan Teradu I yang melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan aplikasi Whatsapp, dalam sidang pemeriksaan DKPP Teradu I membenarkan peristiwa tersebut, namun Teradu I membantah bahwa pesan tersebut digunakan untuk mengancam Sodikin. Teradu I merasa tidak melakukan tindakan yang bernada ancaman. Menurut Teradu I adalah hal yang wajar ketika Sodikin yang aktivitas sehari-harinya merokok dan minum kopi di Kantor Panwascam Blanakan curiga dan menyampaikan pesan tersebut. Teradu I mengakui bahwa dirinya sadar akan posisinya sebagai penyelenggara negara ketika mengirimkan foto kartu anggota ormas melalui pesan Whatsapp tersebut dapat dimaknai berbeda oleh Sodikin; [4.2.2] Bahwa terhadap tindakan Teradu II dalam menindaklanjuti laporan Pengadu saat klarifikasi tidak menukik pada pokok permasalahan dugaan mark- up anggaran sewa kantor, tetapi pertanyaan klarifikasi hanya terkait “panwascam abadi”, Teradu II menjelaskan karena laporan Pengadu bukan termasuk pelanggaran Pemilu namun terkait anggaran, maka pelaporan tersebut berdasarkan usulan Kepala Sekretaris Panwas Kabupaten Subang cukup ditangani oleh pihak sekretariat. Selanjutnya Teradu II memerintahkan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Subang untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Dalam sidang pemeriksaan DKPP Teradu II juga menjelaskan, berdasarkan keterangan Kepala Sekretaris Panwas Kabupaten Subang permasalahan mark up anggaran telah selesai, akan tetapi permasalahan terkait “panwascam abadi” yang juga merupakan hal yang disoal oleh Pengadu perlu dilakukan klarifikasi. Sehingga yang dilakukan klarifikasi oleh pihak Panwas Kabupaten Subang hanya terkait persoalan “panwascam abadi”. Dalam sidang pemeriksaan DKPP Teradu II meyakinkan bahwa proses rekrutmen anggota Panwascam telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan, jika calon anggota Panwascam memenuhi syarat dan lulus, maka ditetapkan sebagai anggota Panwascam. Selain itu, syarat menjadi anggota Panwascam berbeda dengan syarat calon anggota penyelenggara di jajaran KPU yang mensyaratkan adanya periodesasi. [4.3] Menimbang keterangan Teradu I dan Teradu II, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Dalam proses pengadaan Kantor Panwascam Blanakan, Teradu I telah memahami kedudukannya sebagai anggota Panwascam yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengadaan, namun dalam kenyataannya Teradu I telah turut serta dan mencampur adukkan antara wewenang sebagai Ketua dan juga Anggota Panwascam dengan wewenang sekretariat untuk melakukan proses pengadaan sewa kantor Panwascam Blanakan. Teradu I berperan sebagai negosiator, surveyor, dan melakukan rapat pleno untuk menentukan kantor Panwascam Blanakan. Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa harga sewa kantor Panwascam Blanakan senilai Rp. 7.000.000-, selama 9 bulan. Keterangan Teradu I tersebut berbeda dengan dokumen alat bukti perjanjian sewa rumah Nomor 009/BAWASLU-PROVJB-15/PANWASCAM- BLK/XI/2017 yang menyebutkan harga sewa per-bulan sebesar Rp. 2.500.000-,. Dengan demikian, asumsi harga sewa sebesar Rp. 7.000.000-, selama 9 bulan tidak sesuai dengan fakta hukum yang tertuang dalam perjanjian sewa rumah. Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap telah terjadi ketidaksesuaian peruntukan anggaran yaitu terkait pembelian perlengkapan kantor yang dimasukkan dalam akun sewa, seharusnya pembelian perlengkapan kantor termasuk dalam akun pengadaan barang dan jasa. Terhadap tindakan Teradu I yang melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan aplikasi Whatsapp, DKPP menilai, sikap Teradu I tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Sudah sepatutnya sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I menjunjung tinggi prinsip terbuka yaitu memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Dengan demikian, terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu I terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, ayat (3) huruf a, huruf h, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf c, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 18 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Terhadap tindakan Teradu II yang tidak melakukan klarifikasi terkait dugaan mark up biaya sewa kantor Panwascam Blanakan, DKPP menilai bahwa Teradu II seharusnya tidak melimpahkan permasalahan a quo kepada Kepala Sekretaris Panwas Kabupaten Subang dengan dalih hanya permasalahan internal anggaran. Adalah tugas, wewenang dan fungsi Teradu II untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran serta melakukan supervisi terhadap jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu II telah lalai dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c, serta Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf f dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan saksi Pengadu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP harus memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Dayim Dian Heriyanto selaku Ketua merangkap sebagai anggota Panwascam Blanakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Raskim dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua Panwas Kabupaten Subang periode 2017-2018; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo, Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing- masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri Teradu. KETUA Ttd Harjono, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad, Teguh Prasetyo, Ttd Ttd Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir