Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 155/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Subang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 18 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 6 Juni 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Tanggal 7 April 2018 saya (Pelapor) memperoleh informasi dan barangbukti tentang adanya dugaan markup Biaya Sewa Kantor Panwascam Blanakan, Subang, Jawa Barat.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga melakukan mark-up Biaya Sewa Kantor Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, Teradu I juga telah melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan whatsapp dengan mengirim foto kartu anggota Ormas; [4.1.2] Teradu II tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Dayim Dian Heriyanto selaku Ketua merangkap sebagai anggota Panwascam Blanakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Raskim dalam kedudukan dan jabatannya selaku Ketua Panwas Kabupaten Subang periode 2017-2018; 4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 155/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
154/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 155/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bambang Hermanto Marwoto
Pekerjaan : Wartawan
Alamat : Dusun Kertamulya Rt.03/Rw 01, Desa Jayamukti,
Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi
Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Dayim Dian Heriyanto
Pekerjaan : Ketua Panwas Kecamatan Blanakan
Alamat : Dusun Mekarsari Rt.01/Rw.02, Desa Blanakan,
Kec. Blanakan, Kabupaten Subang,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Raskim
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Subang
Alamat : Jl. Ukong Sutaatmaja No. 17, Kabupaten Subang,
Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai---------------------Para Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 6 Juni 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Tanggal 7 April 2018 saya (Pelapor) memperoleh informasi dan barangbukti
tentang adanya dugaan markup Biaya Sewa Kantor Panwascam Blanakan,
Subang, Jawa Barat. Biaya sewa yang aslinya hanya Rp. 7.000.000 untuk
waktu sewa selama 9 (sembilan) bulan, dibukukan sebesar Rp. 22.500.000.
Komisioner Panwascam Blanakan meminta kuasa pemilik rumah untuk
menandatangani kwitansi kosong;
2. Selain dugaan markup anggaran sewa kantor, kami menemukan adanya
kejangalan-kejanggalan penggunaan anggaran lain yang tidak rasional
seperti biaya snack dan makan sebsar Rp. 525.000 dalam satu hari, biaya
fotocopy, biaya pajak, dan kiriman melaui WhatsApp dari Sdr. Dayim Dian
Heriyanto (Ketua Panwascam Blanakan) ke Sdr. Sodikin yang bernada
ancaman, dengan menggunakan tanda anggota ormas/LSM yang sudah mati
masa berlakunya;
3. Tanggal 9 April 2018, saya (Pelapor) mengirimkan Surat Laporan tentang
Dugaan pelanggaran penggunaan anggaran tersebut ke Panwas Subang
melalui email;
4. Tanggal 10 April 2018 saya (Pelapor) datang langsung ke Kantor Panwas
Subang untuk mengantarkan surat laporan fisik/cetak (Copy Surat,
Terlampir) dan menerima Tanda Terima Pengaduan dan/atau Laporan (Copy
Tanda Terima, Terlampir);
5. Tanggal 16 April 2018 saya (Pelapor) menerima Undangan Klarifikasi dari
Panwas Subang melalui email untuk hadir pada tanggal 17 April 2018 (Copy
Surat Undangan, Terlampir);
6. Tanggal 17 April 2018 saya (Pelapor) dan Saksi-saksi lain yaitu Sdr. Memet
Suryaman, S.IP, Sdr, Ryan Aryanto Wibowo, dan Sdr. Sodikin datang
memenuhi undangan klarifikasi ke Kantor Panwas Subang dan membuat
Berita Acara Klarifikasi;
7. Klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Subang terhadap diri
saya tidak ditangani oleh Gakumdu (tanpa penjelasan dari Panwas Subang),
dan tidak menyangkut pokok masalah yang saya laporkan, tapi ke hal lain
yang sebenarnya hanya berupa informasi tambahan dalam surat laporan
saya yaitu tentang istilah “Panwas Abadi” (Copy Berita Acara Klarifikasi,
Terlampir);
8. Pada saat klarifikasi tanggal 17 April 2018 tersebut, Ketua Sekretariat
Panwas Subang, Euis Yulia menjelaskan secara lisan kepada Sdr. Memet
Suryaman bahwa Anggaran sewa kantor seluruh Panwascam memang
sebesar Rp. 22.500.000. Menurut Euis Yulia, Besaran Sewa Kantor
Panwascam ditetapkan oleh Bawaslu RI dan berlaku di seluruh Indonesia,
kecuali Papua;
9. Di saat dan tempat terpisah pada saat acara klarifikasi tersebut, Kepala
Sekretariat Panwas Subang, Euis Yulia menyatakan kepada saya (Pelapor)
dan beberapa orang lain yang ada, bahwa bahwa Anggaran sewa kantor
seluruh Panwascam sebesar Rp. 22.500.000. Angka sewa Kantor Panwascam
tersebut ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
10. Menurut Kepala Sekretariat Panwas Subang, Euis Yulia ke saya, saksi-saksi
dan ke media, biaya sewa kantor sebesar Rp. 22.500.000 tersebut tidak
digunakan untuk membayar sewa kantor saja, tapi setelah dipotong pajak,
dipergunakan untuk membeli perlengkapan kantor seperti AC, Kulkas,
Dispenser dan sebagainya;
11. Hasil pengecekan kami secara acak ke lapangan pada tanggal 18 April 2018,
diperoleh keterangan lisan dari sejumlah pengurus/sekterariat Panwascam
lain di Kabupaten Subang, bahwa anggran sewa Kantor Panwascam di
Kabupaten Subang besarannya sama yakni Rp. 22.500.000 meskipun
realisasi sewanya hanya berkisar antara Rp 4,5 juta – Rp. 9 juta untuk
jangka waktu 9 (sembilan) bulan;
12. Tanggal 19 April 2018 saya (Pelapor) mengirim surat permohonan penjelasan
ke Bawaslu RI karena menurut Kepala Sekretariat Panwas Subang, Euis
Yulia biaya sewa kantor Panwascam sebesar Rp. 22.500.000 ditetapkan oleh
Bawaslu RI (Copy Surat Ke Bawaslu RI, Terlampir);
13. Tanggal 19 April 2018 saya mengirim surat permohonan penjelasan ke
Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena menurut Kepala Sekretariat Panwas
Subang, Euis Yulia biaya sewa kantor Panwascam sebesar Rp. 22.500.000
ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Copy Surat Ke Bawaslu
Provinsi Jawa Barat, Terlampir);
14. Surat saya (Pelapor) ke Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat
tertanggal 19 April 2018 belum pernah memperoleh tanggapan/ balasan;
15. Tanggal 14 Mei 2018 saya (Pelapor) ke Panwas Subang untuk menanyakan
penanganan laporan saya karena sudah lebih dari satu bulan belum ada
pemberitahuan kesimpulan penindakan dalam bentuk apapun ke saya
(Pelapor) maupun ke para saksi. Ketua Panwas Subang, Sdr. Raskim, S. Ag
secara lisan menjelaskan kepada saya antara lain, bahwa:
- Masalah anggaran adalah kewenangan Sekrteriat Panwas, bukan
kewenangan Komisioner Panwas;
- Sekrteriat Panwas Subang sudah memberikan penjelasan langsung
kepada para saksi terkait dugaan markup sewa kantor;
- Dokumen tertulis dari Panwas Subang tentang hasil Kajian Dugaan
Pelanggaran sebagaimana Formulir Model A.8 tidak ada karena laporan
saya tidak ditangani Gakumdu.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Fotokopi Lembaran Buku Kas PUM Panwascam Blanakan;
BUKTI P-2 : Surat Pernyataan Sdr. Ardo Syamsudin tertanggal 29 Maret
2018;
BUKTI P-3 : Foto Kartu Tanda Anggota LPPNRI milik Ketua Panwascam
Blanakan, Sdr. Dayim Dian Heriyanto;
BUKTI P-4 : Foto Kartu Tanda Anggota Ormas Gival milik Ketua
Panwascam Blanakan, Sdr. Dayim Dian Heriyant;
BUKTI P-5 : Tanda Terima Pengaduan dan/atau Laporan dari Panwas
Subang tentang Dugaan Pelanggaran Penggunaan Angaran
Sewa Kantor Panwascam Blanakan;
BUKTI P-6 : Fotokopi Undangan Klarifikasi dari Panwas Subang terkait
Pengaduan dan/atau Laporan dari Panwas Subang tentang
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Angaran Sewa Kantor
Panwascam Blanakan;
BUKTI P-7 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Pengaduan dan/atau Laporan
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Angaran Sewa Kantor
Panwascam Blanakan;
BUKTI P-8 : Foto Kantor Panwascam Blanakan, Kabupaten Subang;
BUKTI P-9 : Surat ke Panwas Subang tertanggal 9 April 2018 tentang
Dugaan Pelanggaran Penggunaan Anggaran dan Pelanggaran
Lain oleh Panwascam Blanakan;
BUKTI P-10 : Surat ke Bawaslu Jawa Barat tertanggal 19 April 2018;
BUKTI P-11 : Surat ke Bawaslu RI tertanggal 19 April 2018;
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
Saksi sebagai berikut:
Ryan Aryanto Wibowo
Saksi adalah seorang jurnalis media lokal. Terkait dugaan mark up yang
dilakukan Teradu I, Saksi menerangkan bahwa dirinya mendapatkan
selembar dokumen laporan keuangan dari seorang mantan pegawai
Panwascam Blanakan.
Saksi juga menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui langsung
mengenai persoalan mark up anggaran sewa kantor Panwascam Blanakan.
Saksi mengetahui hal tersebut berdasarkan keterangan dari Sdr. Ardo.
Saksi menerangkan bahwa Sdr. Ardo adalah kakak dari pemilik rumah
yang disewa sebagai kantor Panwascam Blanakan. Saksi mendengarkan
keterangan dari Sdr. Ardo bahwa dirinya kecewa dan merasa ditipu oleh
Teradu I karena baru mengetahui kalau anggaran sewa kantor
Panwascam Blanakan ternyata sebesar Rp. 22.500.000-, bukan Rp.
7.000.000-,.
Saksi membenarkan bahwa dirinya telah diklarifikasi terkait
permasalahan mark up anggaran oleh Kepala Sekretariat Panwas
Kabupaten Subang.
Sodikin
Saksi membenarkan telah menerima pesan Whatsapp dari Teradu I
berupa foto kartu anggota LPNRI dan Ormas Gival dengan keterangan
yang bernada ancaman.
Saksi beranggapan bahwa dikirimnya pesan tersebut karena Saksi
mengetahui persoalan mark up anggaran.
Saksi membenarkan bahwa dirinya telah diklarifikasi menyangkut dua
hal, yaitu terkait mark up dan pesan whatsapp yang bernada ancaman
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 12 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
1. Bahwa Sdr. Bambang Hermanto Marwoto mengatakan sewa rumah telah di
mark up dari Rp. 7.000.000,- menjadi Rp. 22.500.000,-. Bahwa menurut
Panwascam Kec. Blanakan hal tersebut tidak benar, karena sewa yang Rp.
22.500.000,- belum dipotong pajak dan itu juga termasuk fasilitas gedung;
2. Bahwa Sdr. Ardo Samsudin menyatakan diminta oleh Panwascam
Blanakan untuk menadatangani kwitansi kosong yang bermaterai. Hal
tersebut adalah bohong, karena penandatanganan itu dengan kuitansi
yang sudang berisi dan bermaterai dan ditandatangani dihadapan kepala
sekretariat Panwascam, Ketua dan Anggota Panwascam;
3. Bahwa pengeluaran belanja jamuan konsumsi dan snack yang sebesar Rp.
525.000,- terlihat dalam satu hari pengeluaran adalah tidak mungkin.
Bahwa benar pengeluaran Rp. 525.000,- lunas dibayarkan dalam satu hari
pada tanggal tersebut 18 bulan 12 tahun 2017 itu dalam penggunaan
pembelanjaan pada 15 (lima belas) hari kebelakang untuk jamuan tamu
Rp. 300.000,- untuk konsumsi dan snack rapat biasa Rp. 252.000,-;
4. Bahwa pembayaran fotokopi dalam satu hari habis Rp. 300.000,-. Bahwa
hal tersebut tidak benar karena dibayarkan pada tanggal 18 bulan 12
tahun 2017 itu untuk penggunaan selama satu bulan sebelumnya;
5. Bahwa pungutan pejak PPH dan PPN mestinya dibayarkan ke Pajak, bukan
merupakan pos debet. Bahwa itu tidak benar karena dalam pembukan
dipungut itu masuknya ke debet setelah itu dibayarkan/disetor sehingga
masuk ke kredit. (pungut dulu baru bayar);
6. Bahwa komisioner melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap Sdr.
Sodikin. Bahwa itu tidak benar dan fitnah;
7. Bahwa Panwascam Blanakan itu-itu saja (Panwascam abadi). Keputusan
ada di komisioner Panwas Kabupaten Subang;
8. Bahwa komisioner telah memotong honor para Petugas PPL. Hal tersebut
tidak benar dan PPL siap memberikan pernyataan;
9. Bahwa dalam fotokopi BKU PUM panitia pengawas pemilu dijadikan acuan.
Hal tersebut tidak benar karena tidak sesuai atau tidak sama dengan BKU
PUM yang ada di Panwascam Blanakan.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II
1. Bahwa dalam uraian Pihak Pengadu Sdr. Bambang Hermanto Marwoto dari
pengadu yang dimaksud tentang Peraturan DKPP RI No.2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggar Pemilihan Umum
yang diatur sesuai di Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) ayat (2), dimana tugas
pokok dan fungsi sebagai Pihak Teradu II Komisioner Pengawas Pemilu
Kabupaten Subang, maka kami sebagai Pihak Pengawas Pemilu sudah
bekerja sesuai pokok dan fungsinya berdasarkan SOP dan Kode Etik,
Sumpah Janji Jabatan Pengawas Pemilu, serta sesuai dengan landasan
peraturan, perundangan dan aturan Hukum yang berlaku.
2. Bahwa dalam Pelaksanaan Anggaran sudah sesuai dengan ketentuan dan
SOP yang dibuat oleh Bawaslu, maka Pihak Teradu II Panwas Kabupaten
Subang bekerja tetap mengedepankan menjaga Integritas dan Profesional
dalam penyelengarakan pemilu, dan melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta
Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017;
3. Bahwa dalil Pihak Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu II telah
melakukakan perbuatan tidak profesional, penilaian yang salah karena
Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang sudah bekerja memelihara dan
menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan Profesional
dan Kredibel serta transparan sesuai Peraturan Bawaslu RI No.14 Tahun
2017.
4. Bahwa kami Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, dalam bekerja
selalu melaksanakan prinsip akuntabel, serta setiap permasalahan dan
pengaduan yang masuk ke Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang,
penjelasan secara transparan dalam menangani keputusan menjawab
permasalahan dan pengaduan, yang diambil berdasarkan peraturan
perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan.
5. Bahwa didalam perencanan Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang
selalu melaksanakan prinsip efisien dalam melakukan perencanaan
anggaran sesuai dengan prosedur dan peraturan Bawaslu serta perundang-
undangan yang sesuai kentuan hukum.
6. Bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang tidak pernah melakukan
dan turut serta tindakan melawan hukum dalam memalsukan dokumen,
dianggap sangkaan Pihak Pengadu bahwa Pihak Teradu Telah Melakukan
perbuatan melawan hukum.
7. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu II, menilai perkara
laporan Pihak Pengadu kabur (exceptio absuur libel).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
[2.6.1] Bukti Teradu I
BUKTI T I-1 : Fotokopi Buku Kas Umum Panwascam Blanakan Tahun 2017;
BUKTI T I -2 : Fotokopi Cetak Kode Biling Pajak PPh sebesar Rp. 2.045.455;
BUKTI T I -3 : Fotokopi Cetak Kode Biling Pajak PPh sebesar Rp. 2.250.000;
BUKTI T I -4 : Fotokopi Surat Perjanjian Sewa Rumah Nomor 009/Bawaslu-
PROVJB-15/PANWASCAM-BLK/XI/2017;
BUKTI T I -5 : Fotokopi Kwitansi belanja sewa kantor Panwascam Blanakan
senilai Rp. 2.500.000,-;
BUKTI T I -6 : Fotokopi PBB a.n Evi Alviah;
BUKTI T I -7 : Fotokopi Surat Pernyataan Sewa Kantor Panwascam Blanakan
a.n Evi Alviah;
BUKTI T I -8 : Fotokopi Surat Penawaran Sewa Rumah dengan harga Rp.
3.500.000,- /bulan a.n H. Jaenudin;
BUKTI T I -9 : Fotokopi Surat Penawaran Sewa Rumah dengan harga Rp.
2.300.000,- /bulan a.n Joko Purwanto;
BUKTI T I-10 : Fotokopi Buku Tamu Panwascam Blanakan;
BUKTI T I-11 : Dokumentasi Supervisi Panwascam Blanakan;
BUKTI T I-12 : Dokumentasi perlengkapan kantor Panwascam Blanakan;
BUKTI T I-13 : Dokumentasi Perjanjian Sewa Menyewa antara Pihak Panwascam
Blanakan dengan Pemilik Rumah;
BUKTI T I-14 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Wawan Gunawan, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-15 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Ade Darfan, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-16 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Ade Darfan, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Nanang Wahyudin, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-18 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Rokayah, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-19 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Tatang Hidayat, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-20 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
M. Soleh, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-21 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Ade Supriyatna, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-22 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Eli Rakiman, tanggal 14 April 2018;
BUKTI T I-23 : Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Ada Pemotongan Honor PPL a.n
Nanang Rudi Hartono, tanggal 14 April 2018;
[2.6.2] Bukti Teradu II
BUKTI T II-1 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
10/LP/PB/Kab/13.23/IV/2018, tanggal 10 April 2018;
BUKTI T II-2 : Fotokopi Notulensi Berita Acara Klarifikasi atas Laporan
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Anggaran dan
Pelanggaran Lain oleh Panwas Kecamatan Blanakan Kabupaten
Subang, tanggal 10 April 2018;
BUKTI T II-3 : Fotokopi Surat Nomor 057/PANWASCAM-BLK/II/2018 perihal
Tanggapan Laporan dari Saudara Bambang Hermanto Marwoto,
tanggal 10 April 2018;
BUKTI T II-4 : Fotokopi Surat Perintah Tugas Nomor 85/SG/BAWASLU-
PROV.JB-15/IV/2018, tanggal 17 April 2018;
BUKTI T II-5 : Fotokopi Surat Nomor 181/Bawaslu.PROV.JB-
15/TU.00.01/IV/2018 perihal Undangan Klarifikasi a.n Bambang
Hermanto Marwoto, tanggal 16 April 2018;
BUKTI T II-6 : Fotokopi Surat Nomor 181/Bawaslu.PROV.JB-
15/TU.00.01/IV/2018 perihal Undangan Klarifikasi a.n Memet
Suryaman, tanggal 16 April 2018;
BUKTI T II-7 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi a.n Bambang Hermanto Marwoto,
tanggal 17 April 2018;
BUKTI T II-8 : Fotokopi Keterangan Klarifikasi a.n Memet Suryaman, tanggal 17
April 2018;
BUKTI T II -9 : Fotokopi Kajian Laporan Nomor 10/LP/PB/Kab/13.23/IV/2018;
[2.7] PETITUM TERADU II
Bahwa berdasarkan jawaban Pihak Teradu II, maka dengan ini memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang
memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Perkara ini sebagai
berikut :
1. Menolak dalil-dalil permohonan Pihak Pengadu dalam Persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II sebagai Pengawas Pemilu
Kabupaten Subang, bekerja sesuai Kode Etik.
3. Menyatakan bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, bekerja
secara profesional dan proporsional untuk menciptakan Pemilukada yang
jujur dan bermartabat.
4. Menyatakan Tindakan Pihak Pengadu telah melawan hukum, dianggap
melanggar dan merendahkan martabat serta wibawa Lembaga Negara
dalam hal ini Institusi Pengawas Pemilu yang sah, dimana Lembaga ini
mempunyai aturan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Resmi
Negara.
5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia, memberikan putusan yang adil.
6. Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, sepenuhnya memohon Yang
Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia, mengadili dan memberikan keputusan terhadap perkara
sengketa a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan,
7. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode
etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan,
dan/atau Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I diduga melakukan mark-up Biaya Sewa Kantor Panwascam
Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, Teradu I juga telah
melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan whatsapp dengan mengirim
foto kartu anggota Ormas;
[4.1.2] Teradu II tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu.
Klarifikasi tidak menyentuh pada pokok permasalahan dugaan mark-up
anggaran sewa kantor, pertanyaan pada klarifikasi yang dilakukan Teradu II
hanya terkait “panwascam abadi”;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mendalilkan telah melaksanakan
tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan
penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I melakukan
mark-up biaya sewa kantor Panwascam Blanakan, Teradu I dalam sidang
pemeriksaan DKPP membantah dalil pengaduan Pengadu. Teradu I menjelaskan
anggaran riil sewa kantor Panwascam Blanakan sebesar Rp. 18.409.090-,. Angka
tersebut diperoleh dari hasil pemotongan PPh dan PPn sebesar Rp. 4.090.910
dari total anggaran Rp. 22.500.000. Teradu I membenarkan bahwa sewa rumah
untuk kantor Panwascam Blanakan selama 9 (sembilan) bulan sebesar Rp.
7.000.000, akan tetapi rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa
perlengkapan. Sedangkan sisa anggaran sewa sebesar Rp. 11.409.090
dipergunakan untuk membeli perlengkapan kantor seperti set meja tamu, air
conditioner, dispenser, rice cooker, refrigerator, dan televisi. Alasan Teradu I
mengambil kebijakan menyewa rumah kosong tanpa perlengkapan seharga Rp.
7.000.000, karena untuk menyewa rumah dengan perlengkapan harga sewanya
tinggi dan melebihi anggaran yang telah disediakan. Teradu I juga menerangkan,
terkait sewa rumah untuk kantor Panwascam Blanakan telah melakukan
pembanding terhadap penawaran harga sewa rumah, namun harga yang
ditawarkan melebihi anggaran yang tersedia. Dalam sidang pemeriksaaan DKPP,
Teradu I juga menjelaskan peranannya dalam proses sewa kantor Panwascam
Blanakan. Teradu I hanya berperan sebagai negosiator dan surveyor sejumlah
lokasi calon Kantor Sekretariat. Hal ini dilakukan oleh Teradu I karena
Sekretaris dan Bendahara bukan merupakan orang Blanakan yang mengetahui
daerah kecamatan Blanakan. Selanjutnya penentuan kantor Panwascam
Blanakan diambil keputusan dalam Pleno Panwascam yang melibatkan
Sekretaris Panwascam dan Bendahara. Selanjutnya, terhadap tindakan Teradu I
yang melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan aplikasi Whatsapp,
dalam sidang pemeriksaan DKPP Teradu I membenarkan peristiwa tersebut,
namun Teradu I membantah bahwa pesan tersebut digunakan untuk
mengancam Sodikin. Teradu I merasa tidak melakukan tindakan yang bernada
ancaman. Menurut Teradu I adalah hal yang wajar ketika Sodikin yang aktivitas
sehari-harinya merokok dan minum kopi di Kantor Panwascam Blanakan curiga
dan menyampaikan pesan tersebut. Teradu I mengakui bahwa dirinya sadar
akan posisinya sebagai penyelenggara negara ketika mengirimkan foto kartu
anggota ormas melalui pesan Whatsapp tersebut dapat dimaknai berbeda oleh
Sodikin;
[4.2.2] Bahwa terhadap tindakan Teradu II dalam menindaklanjuti laporan
Pengadu saat klarifikasi tidak menukik pada pokok permasalahan dugaan mark-
up anggaran sewa kantor, tetapi pertanyaan klarifikasi hanya terkait
“panwascam abadi”, Teradu II menjelaskan karena laporan Pengadu bukan
termasuk pelanggaran Pemilu namun terkait anggaran, maka pelaporan tersebut
berdasarkan usulan Kepala Sekretaris Panwas Kabupaten Subang cukup
ditangani oleh pihak sekretariat. Selanjutnya Teradu II memerintahkan Kepala
Sekretariat Panwas Kabupaten Subang untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan DKPP Teradu II juga menjelaskan, berdasarkan
keterangan Kepala Sekretaris Panwas Kabupaten Subang permasalahan mark up
anggaran telah selesai, akan tetapi permasalahan terkait “panwascam abadi”
yang juga merupakan hal yang disoal oleh Pengadu perlu dilakukan klarifikasi.
Sehingga yang dilakukan klarifikasi oleh pihak Panwas Kabupaten Subang hanya
terkait persoalan “panwascam abadi”. Dalam sidang pemeriksaan DKPP Teradu II
meyakinkan bahwa proses rekrutmen anggota Panwascam telah sesuai prosedur
yang telah ditetapkan, jika calon anggota Panwascam memenuhi syarat dan
lulus, maka ditetapkan sebagai anggota Panwascam. Selain itu, syarat menjadi
anggota Panwascam berbeda dengan syarat calon anggota penyelenggara di
jajaran KPU yang mensyaratkan adanya periodesasi.
[4.3] Menimbang keterangan Teradu I dan Teradu II, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Dalam proses pengadaan Kantor Panwascam Blanakan, Teradu I telah
memahami kedudukannya sebagai anggota Panwascam yang tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan pengadaan, namun dalam kenyataannya Teradu I
telah turut serta dan mencampur adukkan antara wewenang sebagai Ketua dan
juga Anggota Panwascam dengan wewenang sekretariat untuk melakukan proses
pengadaan sewa kantor Panwascam Blanakan. Teradu I berperan sebagai
negosiator, surveyor, dan melakukan rapat pleno untuk menentukan kantor
Panwascam Blanakan. Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan terungkap
bahwa harga sewa kantor Panwascam Blanakan senilai Rp. 7.000.000-, selama 9
bulan. Keterangan Teradu I tersebut berbeda dengan dokumen alat bukti
perjanjian sewa rumah Nomor 009/BAWASLU-PROVJB-15/PANWASCAM-
BLK/XI/2017 yang menyebutkan harga sewa per-bulan sebesar Rp. 2.500.000-,.
Dengan demikian, asumsi harga sewa sebesar Rp. 7.000.000-, selama 9 bulan
tidak sesuai dengan fakta hukum yang tertuang dalam perjanjian sewa rumah.
Selain itu, dalam fakta persidangan juga terungkap telah terjadi ketidaksesuaian
peruntukan anggaran yaitu terkait pembelian perlengkapan kantor yang
dimasukkan dalam akun sewa, seharusnya pembelian perlengkapan kantor
termasuk dalam akun pengadaan barang dan jasa. Terhadap tindakan Teradu I
yang melakukan intimidasi kepada Sodikin melalui pesan aplikasi Whatsapp,
DKPP menilai, sikap Teradu I tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang yang
berprofesi sebagai Penyelenggara Pemilu. Tindakan Teradu I merupakan
tindakan yang tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Sudah sepatutnya
sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I menjunjung tinggi prinsip terbuka yaitu
memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan
publik. Dengan demikian, terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan
Teradu I terbukti telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, ayat (3) huruf
a, huruf h, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf c, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 18
huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Terhadap tindakan Teradu II yang tidak melakukan klarifikasi terkait
dugaan mark up biaya sewa kantor Panwascam Blanakan, DKPP menilai bahwa
Teradu II seharusnya tidak melimpahkan permasalahan a quo kepada Kepala
Sekretaris Panwas Kabupaten Subang dengan dalih hanya permasalahan
internal anggaran. Adalah tugas, wewenang dan fungsi Teradu II untuk
melakukan penanganan dugaan pelanggaran serta melakukan supervisi
terhadap jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan sebagaimana telah
diamanatkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat bahwa Teradu II telah lalai dalam menjalankan tugas,
wewenang dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti telah
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 11 huruf a, huruf c, serta
Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf f dan huruf g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan saksi Pengadu, dan bukti-bukti dokumen
yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] DKPP harus memberikan sanksi kepada Teradu I dan Teradu II sesuai
tingkat kesalahan yang dilakukan;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pokok pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Dayim Dian
Heriyanto selaku Ketua merangkap sebagai anggota Panwascam Blanakan;
3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Raskim dalam kedudukan
dan jabatannya selaku Ketua Panwas Kabupaten Subang periode 2017-2018;
4. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Teguh Prasetyo,
Hasyim Asy’ari, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas
oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo,
Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, masing-
masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono,
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad, Teguh Prasetyo,
Ttd Ttd
Alfitra Salamm, Ida Budhiati,
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir