Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 314 Tahun 2019
Ketua, Anggota KPU & Bawaslu Kab. Subang
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 12/02/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-01-2020
👁 38 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Subang dan Anggota Bawaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu dinilai tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti adanya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi. Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 515; Pasal 523 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suryaman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Subang, Teradu II Ratih Yeti Pujiawati, Teradu III Hari Nazarudin, Teradu IV Ahmad Koncara, dan Teradu V Abdul Muhyi, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Subang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Parrahutan Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Teradu VII Juju Juhariah, Teradu VIII Jecky Johari, Teradu IX Cucu Kodir Jaelani, dan Teradu X Imanudin, masing-masing selaku Anggota Ba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 314-PKE-DKPP/X/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 335- P/L-DKPP/X/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 314-PKE- DKPP/X/2019, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ahmad Sulaeman Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kosedan Utara RT 06 RW 01 Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Ciakaum – Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Suryaman : Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Kabupaten Subang: Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 8 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama Ratih Yeti Pujiawati : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 8 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama Hari Nazarudin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 8 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Ahmad Koncara : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 8 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama Abdul Muhyi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 8 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama Parrahutan Harahap : Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 9 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama Juju Juhariah : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 9 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama Jecky Johari : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 9 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama Cucu Kodir jaelani : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 9 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama Imanuddin : Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Alamat : Jl. Pelabuhan Nomor 9 Kelurahan Sukamelang Kec/Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos : 41211 Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu X; Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai------------ Para Teradu. [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Menimbang para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kab. Subang dan Anggota Bawaslu Kab. Subang yang pada pokoknya mendalikan sebagai berikut: A. LAPORAN DUGAAN MONEY POLITIK PEMBAGIAN UANG UNTUK MEMILIH (MONEY POLITIK) SAUDARA NAZIB JORDIE FATURAHMAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF NOMOR URUT 3 DPRD DAERAH PEMILIHAN 7 KABUPATEN SUBANG DARI PDI PERJUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH TIM SUKSES, SIMPATISAN DAN RELAWANNYA. Pada Pemilu tahun 2019 lalu, Pengadu melaporkan sebanyak 2 ( dua ) kali kegiatan Pembagian Uang untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif nomor urut 3 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PDI Perjuangan adalah anak dari Bapak Rusnatim, SE mantan PLT Bupati Kabupaten Subang. yang selanjutnya disebut pengadu sebagai Money Politik ke Panwaslu Kecamatan Cikaum, proses kedua laporan semuanya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Subang menurut pengakuan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikaum yaitu pada tahapan kampanye dan pada tahapan pemungutan suara, namun keduanya tidak ada satupun yang ditindaklanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Penurunan drastis perolehan suara pengadu pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara di empat Desa terpencil bagian utara kecamatan Cikaum, yaitu Desa Tanjungsasi Barat, Desa Tanjungsari Timur, Desa Gandasari dan Desa Mekarsari sangat Patut diduga kuat akibat banyaknya money politik yang dibiarkan oleh para Pengawas Pemilu diberbagai Tingkatan mulai dari Panwaslu TPS, Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan bahkan Bawaslu Kabupaten dan atau bahkan diduga bekerjasama dengan penyelenggara dan pemilu. Bawaslu Kabupaten Subang tidak menjelaskan ketika ditanyakan alasan kedua laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil padahal dalam Peraturan Bawaslu jelas dan nyata bahwa setelah dilakukan pengkajian dan diputuskan suatu laporan dugaan pelanggaran pemilu tidak bersifat rahasia lagi. Kepada pelapor harus diberitahukan apabila kekurangan saksi maksimal 3 hari dan apabila tidak ada saksi Bawaslu harus fokus kepada barang bukti yang ada. Untuk diketahui bahwa Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif nomor urut 3 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PDI Perjuangan adalah anak dari Bapak Rusnatim, SE mantan PLT Bupati Kabupaten Subang. Melalui tim suksesnya, relawan dan atau simpatisannya telah melakukan pembagian uang dengan maksud agar memilihnya di saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 serta untuk tidak memilih Calon Anggota Legislatif lainnya. Adapun Dugaan Money politik yang lakukannya dan dilaporkan Pengadu ke Panwaslu Kecamatan Cikaum dan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Subang adalah sebagai berikut : 1) Laporan Tanggal 10 April 2019, Terlapor Saudara Nazib Jordie Faturahman Kejadian tanggal 08 April 2019, dan dilaporkan tanggal 9 April 2019 oleh Saudara Emis masyarakat Dusun Tanjungkerta Desa Gandasari Kecamatan Cikaum. Namun mendapat interfensi dari Pegawai Kecamatan Cikaum. Pada tanggal 08 April 2019, sore hari tiba-tiba Saudara Darta mengirim Gambar Amplop Bertuliskan logo dan Nomor Partai dan Nama Calon Legislatif yaitu atas nama Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif nomor urut 3 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PDI Perjuangan. Pengadu langsung menelepon Saudara Darta karena Saudara Darta adalah salah satu simpatisan pengadu dalam pemilu tahun 2019, Saudara Darta akan datang ke rumah serta akan memberikan amplop beserta uang bukti. Sesampai di rumah Pengadu, dipancing agar Saudara Darta memberikan amplop yang ia photo. Karena pengadu minta amplopnya tidak diberikan terus walaupun akan diganti biaya, makanya pengadu rekam pembicaraannya. didalam rekaman dikatakan dengan gamblang Nama Calon Anggota Legislatif pemberi dan nominal isi uang dalam amplop. Intinya dalam rekaman sebagai barang bukti gamblang menyebutkan detail kejadian yang menyebutkan nama Calon Anggota Legislatif, nominal uang, gambar amplop dan contoh gambar Kartu Suara Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor urut 3 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7.dari PDI Perjuangan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 April 2019, pengadu melaporkan dugaan Money politik Calon Anggota Legislatif atas nama Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif nomor urut 3 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PDI Perjuangan ke Panwaslu Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang dengan nomor pengaduan 01/LP/PL/Cam.Cikaum/13.23/VI/2019. Dalam proses tindak lanjut Laporan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikaum menyampaikan informasi kepada pengadu secara lisan di Kantor Panwaslu Kecamatan Cikaum tetap menginginkan bukti amplop dan uang sesuai hasil konsultasi denga Bawaslu Kabupaten Subang. Karena hanya bukti yang sulit didapatkan pemberi amplop dan penangkap politik uang damai pengadu sulit mendapatkan bukti yang diminta.Karena pengadu kesulitan untuk membawa masyarakat untuk bersaksi dan membuktikan politik uang. Sehingga Panwaslu Kecamatan Cikaum menyatakan bukti tidak lengkap dan akan dikembalikan dalam 24 jam, padahal bukti rekaman dengan jelas dan vulgar mengatakan ajakan dan pengadu sampaikan kesulitan untuk mengadakan Saksi dari masyarakat kampung yang rentan diintimidasi apalagi menyangkut politik uang dari seoarang anak pejabat. Sesuai permintaan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikaum, Pengadu menyampaikan informasi Daerah rawan money politik sampai dengan menjelang hari H Pemilu, yang menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Cikaum sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Subang akan mengadakan tindakan pencegahan bahkan akan menurunkan intel dan kepolisian. Namun ternyata tidak dilakukan hal ini terbukti kegiatan bagi-bagi uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara untuk memperoleh dukungan suara sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPS semakin banyak, namun tak satupun dari Panwaslu TPS, Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang mendapatkan temuan kegiatan money politik yang jelas dan nyata banyak terjadi di masyarakat pemilih. 2) Laporan Tanggal 18 April 2019, Terlapor Saudara Dedi alias Ojos Kejadian terjadi di Dusun Galumpit Desa Gandasari Kecamatan Cikaum, berjarak kurang lebih 100 meter dari TPS. Dan penangkapan langsung dilakukan oleh pengadu secara spontan dan mengamankan uang kertas pecahan 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ) dan 1 lembar Alat peraga kampanye berupa contoh Kertas suara yang mengarahkan pemenangan ke Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP, Bukti terakhir diketahu pengadu berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang ketika dilakukan klarifikasi. Laporan dilaporkan Panwaslu Kecamatan Cikaum karena Panwaslu Kecamatan Cikaum tidak mau menerima Laporan dengan alasan sibuk pengawasan pemilu, dan Kantor Panwaslu Kecamatan Cikaum kosong, baru pada tanggal 18 April 2019 dilaporkan. Menjelang hari tenang tahapan pemilu 2019 pengadu sudah mendengar isu bahwa bahwa di Desa Gandasari dan desa sekitarnya akan ada pembagian uang untuk pemenangan salah satu calon yang melibatkan Kepala desa Tim sukses dan aparatur desanya. Sampai beberapa RT dilibatkan bahkan tingkat RWnya yang sudah mengadakan pertemuan dan mengarahkan pemenangan ke salah satu Calon legislatif. Makanya pengadu secara pribadi meningkatkan kewaspadaan, kabar berita dari seluruh relawan dan simpatisan di Desa Gandasari. Bahkan pernah pengadu sampaikan ke Panwaslu Kecamatan Cikaum bahwa Desa Gandasari termasuk daerah rawan, terbukti dengan adanya pelaporan photo dan bukti rekaman pembagian uang di Desa namun dikembalikan Panwas katanya Bawaslu menolak untuk memberikan klarifikasi kalau bukti tidak lengkap. kalau ada nominal uangnnya saja. Pada tanggal 16 April 2019, sore hari sekitar jam 17. 00 WIB pengadu mendengar kabar bahwa ada mobil serupa milik kepala Desa Gandasari terparkir di Dusun Galumpit, dan diduga milik Kepala Desa Gandasari mendatangi rumah Bapak Nono di sekitar wilayah dekat TPS Dusun Galumpit, makanya pengadu pribadi meningkatkan kewaspadaan. Malam hari H pemungutan suara Relawan dan simpatisan tidak ada yang berhasil menangkap satupun padahal rumor beredar ada pembagian uang untuk paket Calon Anggota Legislatif DPR RI, Provinsi dan Kabupaten yang melibatkan beberapa oknum RT dan RW di Desa Gandasari. Tapi pada malam hari tidak ada satupun pengadu mendapatkan barang bukti dan tak ada yang memberikan kabar berita secara langsung mungkin mental ketakutan masyarakat atau tenggang rasa dan atas himpitan ekonomi yang tidak pada tempatnya. Pada tanggal 17 April 2019 pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB pagi ketika pengadu memasuki gang kecil sendirian pengadu melihat kerumunan yang ada tidak lebih 100 meter jaraknya dari TPS, di tempat itu Saudara Ojos ( DEDI ) sedang mensosialisasikan kartu suara dengan menggenggam uang banyak terlihat pecahan Rp. 20.000,- Rp. 10.000,- dan Rp. 5.000,- dan menjelaskan tatacara pencoblosan untuk Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Subang Nomor urut 3 dari PDIP, bukti diserahkan ke Panwaslu Kecamatan Cikaum dan Pengadu tahu Bukti di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang ketika Pengadu di klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang. Pengadu tidak menduga sebelumnya karena sedang berada di atas kendaraan motor pengadu tidak bisa mengambil photo dan fokus pemikiran pengadu adalah Perkataan yang disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikaum yang menyampaikan hasil konsultasi laporan pertama yaitu kalau saja ada bukti uang yang disita kata Bawaslu Kabupaten Subang maka Laporan pasti ditindak lanjuti dengan tuntutan pasal berlapis. Ketika pengadu dekati langsung kerumunan bubar dan Saudara Dedi alias Ojos buru-buru menghindar secara tergesa-gesa malu bercampur ketakutan dan memasukan terburu-buru kertas suara dan sejumlah uang ke kantong belakang celana jeansnya dan menghindar ke arah rumah Bapak Nono dan Ibu Yayah, dan pengadu terus mengejarnya sampai terhimpit diantara tembok dan tempat bangku panjang duduk di rumah Bapak Nono. Kejadian disaksikan langsung oleh Bapak Nono. Pada saat bersamaan Ibu Yayah dan Bapak Nono juga sepertinya sedang sosialisasi pencoblosan ke keluarga dekatnya juga. Pengadu bicara baik-baik supaya mengaku, tetapi tidak mengaku. Pengadu terus berusaha dengan memaksa kearah tembok sampai terduduk di bangku kayu untuk memperoleh bukti dan uang yang dibagikan dengan merogoh saku belakangnya dihadapan Bapak Nono dan ibu Yayah dan berhasil mengambil uang Rp. 20.000,- pake tangan kiri pengadu dan contoh Kartu Suara yang di bawa Saudara Dedi / Ojos dan sembunyikan pakai tangan kanan pengadu. Kejadian ini disaksikan langsung oleh Bapak Nono dan Ibu Yayah. Terjadi adu mulut bahkan dorong-dorongan fisik antara Pengadu dengan Saudara Dedi / Ojos sampai dengan tersudutnya Saudara Dedi / Ojos ke bangku dan tembok rumah Saudara Nono, karena ramainya keributan berdua, akhirnya keributan dilerai oleh Saudara Nono dan Saudara Yayah yang menerangkan serta sesuai pengakuan Sudara Dedi / Ojos bahwa ojos membagikan kepada keluarganya saja di bagian utara., sementara kejadian Pembagian dilakukan Saudara Dedi / Ojos di dusun Galumpit bagian tengah. Saudara Dedi / Ojos ketika didesak mengaku menuduh Pengadu mendapat kabar dari RW Taryana yang pada saat itu Saudara ojos sudah mampir ke rumah bertemu dengan RW Taryana.Tetapi setelah pengadu meminta penjelasan ke RW Taryana, RW Taryana bilang hanya sosialisasi tidak ada uang padahal ojos dalam pembicaraannya menuding RW Taryana yang memberitahu pengadu. Pada saat itu pengadu belum tahu kalau Saudara Dedi / Ojos adalah adik dari Ibu Yayah dan adik ipar Bapak Nono, serta RW Taryana adalah Kordinator Desa Tim Pemenangan Nazib Jordie Faturahman. Setelah terjadi keributan dan perampasan barang bukti berupa Uang dan APK ( alat Peraga kampanye ) contoh surat Kartu suara, Pengadu langsung menelepon Ketua Panwaslu Kecamatan Cikaum Saudara Achmad Fadillah, Saudara Marno bahkan Staf Bawaslu Saudara Suparman dengan maksud hendak melaporkan Kejadian, namun mereka mengatakan sedang ada di luar, Kantor Panwaslu Kosong, Jadi untuk pelaporan besok saja, karena semua sedang keluar melakukan pengawasan. Dalam hal ini pengadu menduga upaya menghindari proses pengaduan secara cepat, supaya ada jeda untuk mempersiapkan jalan keluar yag terbaik karena menyangkut Calon Anggota Legislatif anak Mantan PLT Bupati Bpk. Rusnatim, SE yaitu Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP. Saudara Nono, Saudara Yayah dan Saudara Dedi / Ojos sebelumnya adalah Simpatisan Pengadu sampai dengan tahapan masa tenang pada Pemilu 2019, namun karena diduga kuat adanya aliran uang yang masuk sehingga mereka berubah pilihan menjadi pendukung simpatisan bahkan bergabung dengan Kordinator Desa saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP yaitu Saudara RW Taryana. Pengadu mengetahui ini dari Saudara Casim dan Fani bahwa sekitar seminggu sebelumnya ketika menyiapkan saksi TPS untuk Calon Anggota Legislatif PKB, mereka mendengar langsung dari Saudara Yayah uang sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ) sudah masuk dari Calon Anggota Legislatif Partai PDIP. Hal ini ada dalam Video Rekaman namun karena sesuatu hal yang tidak mau dijelaskannya Saudara Casim dan Saudara Fani tidak mau menjadi saksi. Saudara Edi Jubaedi dan temannya yaitu Saudara Ujang mengetahui rencana membagikan uang di desanya untuk mempengaruhi masyarakat pemilih yang akan dilakukan oleh Tim Sukses Saudara Nazib Jordie Faurahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP. Bahkan dia mengetahui di dusunnya yaitu dusun Tanjungkerta juga terjadi pembagian uang oleh Tim Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan 7 Nomor Urut 3 dari Partai PDIP yang dilakukan oleh Saudara Ajid yaitu Tim yang dibentuk dan merupakan Saudara Dekat Kepala Desa Gandasari. Pengadu baru mengetahui bahwa Saudara RW Taryana adalah Kordinator Desa setelah mendengar keterangan dari Saudara Edi Jubaedi dan Saudara Ujang ternyata Saudara RW Taryana adalah Kordes ( kordinator Desa ) Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP yang mengundang dirinya dan temannya yaitu Saudara Ujang, masyarakat pemilih, Relawan dan Tim Sukses Desa Gandasari di Rumah Makan Bapak Kaltim. Dalam pertemuan di Rumah makan Bapak Kaltim Saudara Edi Jubaedi, Saudara Ujang dan banyak lainnya, diberikan pengarahan oleh Bapak Arif, RW Taryana bahkan ada ajakan untuk memilih dan mencoblos yang sudah terbutki karena yang belum terbukti masih meragukan, Usahakan harus seperti Pilkades paling tidak setengahnya karena sudah memberikan sirtu dibeberapa ruas jalan untuk perbaikan jalan“ juga ajakan itu disampaikan oleh Kepala Desa Gandasari Dan ketika pulang dibagikan uang transportasi masing-masing sebesar Rp. 100.000,- hal ini tercantum dalam bukti rekaman. Pada saat Pengadu tahu ada gelagat Bapak Nono dan Ibu Yayah akan mangkir tidak akan hadir dalam memenuhi undangan Saksi dari Bawaslu Kabupaten Subang, maka pengadu meminta Saudara Iqbal Pratama untuk membujuk Bapak Nono dan Ibu Yayah agar bisa hadir memberikan kesaksian. Namun Ibu Yayah menyatakan tetap tidak akan hadir walau ada orang yang datang, jangankan 1 orang 10 orangpun dia tidak akan datang, karena sudah ada orang yang datang dan menyuruhnya tidak usah datang walau siapapun yang menyuruh karena sudah ada yang mengurusnya dari PDIP Bapak Ating sesuai bukti Rekaman Pengadu baru tahu kemudian dari Saudara Kecih dan Waslim yaitu tetangga Saudara Dedi / Ojos, ternyata Saudara Dedi / Ojos adalah adik bungsu dari Saudara Yayah yang juga merupakan istri Saudara Nono. Sehingga walaupun hadir semua saksi sangat patut diduga kesaksian Saudara RW Taryana, Saudara Nono dan Saudara Yayah tidak akan obyektif. Tanggal 02 Mei 2019 ketika pengadu menjelang persiapan menjadi Saksi PKB di Rapat PlenoTerbuka KPU, Pengadu bertemu dengan Saudara Warlan, SE seorang pegiat sosial juga merupakan kordinator Saksi Partai Demokrat di Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang pada Pemilu tahun 2019, yang mengatakan bahwa Kasus Money Politk yang dilaporkan oleh pengadu tidak akan selesai. Dengan alasan Kantor Bawaslu Kabupaten Subang sudah didatangi Bapak Ating Rusnatim, SE ( Mantan PLT Bupati Subang ) dan Bapak Bambang Herdadi ( Mantan Ketua DPRD Kabupaten Subang ) yang pastinya kedatangan kedua orang tersebut adalah terkait kasus anaknya yaitu Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan 7 Nomor Urut 3 dari Partai PDIP yang dilaporkan pengadu seperti yang sudah tersebar di media online. Ketika masa menunggu proses pelaporan Pengadu menanyakan beberapa kali ke Bawaslu Kabupaten Subang baik secara langsung maupun lewat telepon, namun jawabannya nanti sedang diproses. Bahkan terus mencari info perkembangan melalui aktifis dan pegiat sosial yang bergelut di ranah Pemilu terutama yang kegiatanya di sekitaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang. Sekitar tanggal 06 Mei 2019 ketika konfirmasi ke Ibu Juju Juariah, kasus sedang diproses dan akan memasuki Sidang ke-2 ( dua ) yaitu Sidang GK ( Gakumdu ) untuk memutuskan perkara. Kemudian Sejak pelaporan tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 10 Mei 2019 Laporan berproses mulai dari dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Cikaum sampai dengan diputuskan, Panwaslu Kecamatan Cikaum maupun Bawaslu Kabupaten Subang tidak pernah mengajukan saksi tambahan atau saksi pengganti sampai dengan laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP yang melakukan money politik melalui relawan, simpatisan maupun tim suksesnya bahkan melibatkan Kepala Desa jelas melanggar peraturan perundangan yang berlaku untuk Pemilu tahun 2019 menyangkut Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Subang melalaikan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten / kota dan tidak mengawasi dengan sungguh- sungguh netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.. Pengadu akhirnya melakukan investigasi di lapangan, ternyata tidak hanya mendapatkan kabar banyaknya Money Politik seperti Saudara Nazib Jordie Faturahman saja, dari beberapa Calon Anggota Legislatif lainya pun terjadi yang selalu Pengadu bagikan infonya lewat WA ke Nomor telepon Penyelenggara Pemilu di semua Tingkatan khususnya di Daerah Pemilihan 7 Kabuapaten Subang yaitu Kecamatan Cikaum, Binong, Tambakdahan dan Kecamatan Purwadadi yang ada kontak HPnya di Pengadu. Tapi menurut masyarakat hal itu sudah biasa terulang tak ada satupun juga yang dilakukan tindakan. Dan hal ini tidak ada yang dijadikan informasi awal untuk ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Subang. Hal ini mengindikasikan bahwa kegiatan bagi-bagi uang untuk mendapatkan simpati dalam perolehan suara hal biasa seperti perbuatan tidak melanggar aturan pemilu. Dari uraian kejadian di atas, sangat patut duduga adanya Pelanggaran Kode etik yang melibatkan penyelenggara Pemilu mulai dari Panitia ( KPPS, PPS, PPK dan KPU ) dan Pengawas ( Panwaslu TPS, Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu ), bahkan ada upaya tertentu untuk menggagalkan kesaksian kepada saksi fakta juga karena mental masyarakat desa dan ewuh pakewuh dari beberapa saksi yang dipersiapkan pengadu dengan alasan tidak jelas, Saudara Nono, Saudara Yayah, Saudara RW Taryana, Saudara Ujang, Saudara Casim, Saudara Waslim dan Saudara Fani serta Saudara Edi, mereka semua menggagalkan kesaksiannya dan atau tidak mau bersaksi di DKPP. Perbuatan money politik yang dilakukan oleh Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP yang dilakukan oleh relawan, simpatisan maupun tim suksesnya yang juga melibatkan Kepala Desa, sangat tegas dan jelas melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maka sangat tegas dan jelas kedua perbuatan Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP yang dilakukan oleh relawan, simpatisan maupun tim suksesnya merupakan perbuatan tindak pidana pemilu karena juga melibatkan kepala desa dilarang membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Serta tidak menutup kemungkinan ada kterlinatan para penyelenggara di tingkat Desa. Tangkap tangan bagi-bagi uang yang terjadi tidak lebih dari 100 meter jararaknya dari TPS memperoleh bukti dan saksi dilaporkan pengadu adalah money politik Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif nomor urut 3 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PDIP yang dilakukan oleh Pihak Pengadu sesuai isu yang beredar di masyarakat daerah pengadu saat pelaksanaan kampanye yang akan menghabisi perolehan suara pengadu, sehingga berakibat dendam pendukung dan simpatisan dengan mempergunakan kekuasaan dan kekuatan uang, dan kemudian itu terjadi. Maka dapat dipastikan akan terus berulang karena Money politik itu tidak akan diproses, dan tidak ada hukuman apapun dari penyelenggara walaupun tangkap tangan dan dilaporkan Calon legislatif yang mantan Ketua Panwaslu Kecamatan. Akibat Laporan Dugaan Bagi-bagi Uang ( Money Politik ) Saudara Nazib Jordie Faturahman Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 3 Daerah Pemilihan 7 dari Partai PDIP yang dilakukan oleh relawan, simpatisan maupun tim suksesnya juga dengan melibatkan Kepala Desa tidak mendapatkan perlakuan sesuai Standar oeparsional pengaasan pemilu, menimbulkan berbagai aksi demonstrasi, kekecewaan dan ketidak percayaan dari masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang atas penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dan penegakan aturan hukumnya. Dominasi dan interfensi kepada Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang sangat patut diduga terganggu integritas dan profesionalimenya, karena Saudari Endah Nopentia, SH anak Bapak Rusnatim yang terdaftar menjadi Calon Legislatif di Dapil 6 Kabupaten Subang No. urut 3 dari PDIP yang merupakan Tenaga kontrak PDAM bisa menjadi Calon Anggota Legislatif di Dapil 6 Kabupaten Subang dari PDIP dan ikut dalam kontestasi Pamilu 17 April 2019 tanpa prosedur pengunduran diri dan karena kalah sekarang masih menjadi Pegawai Kontrak di Kantor PDAM Kabupaten Subang bukti pada Judul Rekaman Video Endah Noventia PDAM. B. RAPAT MEDIASI PADA RAPAT PLENO KPU KABUPATEN SUBANG TANGGAL 03 MEI 2019. Pada saat pengadu diminta bantuan untuk rekapitulasi C1 Caleg Partai demokrat untuk rekap Perolehan Suaranya, dan menginventarisir permaslahan yang ada. Ditemukan kejanggalan selisih suara perolehan darai beberapa partai berdasarkan C1 Demokrat yang dari Saksi Partai Demokrat. Namun total perolehan suara sah Partai Demokrat hanya dikisaran 6.500an sedang ka Partai Nasdem di 7.700an. maka saya sarankan untuk nyerah dalam pembuktiannya akan kesulitan. 1) Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Purwadadi : Diawali dengan keributan kecil pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 ketika acara verifikasi Saksi Partai yang akan masuk mengikuti Rapat Pleno PPK di Kecamatan Purwadadi antar sesama saksi PKB serta PPK, saling dorong dan terjadi adu mulut yang dipisah anggota Polri dan pengadu menyaksikan langsung. Penyebabnya adalah Surat Mandat Saksi yang diberikan sebelumnya dihilangkan oleh PPK Kecamatan Purwadadi, yang teryata semuanya berujung ke Saksi PKB yang merupakan adik kandungnya Calon Anggota Legislatif No. 5 H. Endang Jamaludin, setelah dilerai melibatkan Polisi dan Satpol PP, akhirnya Rapat Pleno dilanjutkan dengan dihadiri oleh Saksi PKB Pihak Calon Anggota Legislatif 5, Saksi Calon Anggota Legislatif 4, Saudara Agus Mudin dan Saudara Cece Saepudin. Adapun basis data yang dipakai Saksi PKB dalam Rapat Pleno PPK Purwadadi adalah : - Rekapitulasi Data PKS - Rekapituasi Data Partai Demokrat Pada malam hari terakhir rekap yaitu hari Selasa tanggal 23 April 2019 malam hari, semua Saksi PKB menyamakan data hasil rekap di saat Rapat Pleno masing-masing desa dan jumlah perolehan keseluruhan. seluruh saksi PKB menyetujui untuk tidak menandatangani hasil rekap pleno Purwadadi karena ada selisih perolehan data saksi dan DAA1 yang diterbitkan PPK Purwadadi, Penetapan hasil rapat begitupun Calon Anggota Legislatif 1, wakil Calon Anggota Legislatif 2, Calon Anggota Legislatif 3 dan Calon Anggota Legislatif 4 serta wakil Calon Anggota Legislatif 5 setuju untuk tidak menandatangani DAA1 hasil Rapat pleno.Malam itu Rapat pleno ditutup dengan tidak ada tanda tangan Hasil Rapat Pleno dari Saksi PKB yang hadir. Keanehan mulai terjadi berawal di malam itu, karena PPK tidak langsung menandatangani rekapitulasi, tetapi rekap ditutup dan dilanjutkan keesokan hari. Di akhir Rapat Pleno malam hari sebelum penutupan kami 4 orang Calon Anggota Legislatif PKB Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang yaitu : 1. No. urut 1 Sukron Ma’mun 2. No. urut 2 Iman Mulyana, S.Ag 3. No. urut 3 Ahmad Sulaeman, SE ( Pengadu ) 4. No, urut 4 Sri Latifah, S.Pd diwakili adiknya yaitu Saudara Kodir Sepakat akan melakukan protes interupsi apabila dibacakan di beberapa Desa yang tidak sesuai hasil rekap saksi PPS Desa se-Kecamatan Purwadadi, karena : 1. Data catatan Saksi Perihal Hasil Rekap per Desa tidak sesuai dengan Hasil Rekap tingkat Kecamatan 2. Tidak ada berita acara kejadian khusus yang dibuat PPK dan Panwaslu Kecamatan Purwadadi perihal pembukaan kotak suara 3. Saksi tidak boleh ada yang menandatangani berita Acara Rapat Pleno di Kecamatan Purwadadi. Ketika pagi hari dilanjutkan pleno PPK Purwadadi terjadi kejanggalan karena DAA1 sudah ditanda tangani oleh saksi PKB dari Calon Anggota Legislatif 5. Sedangkan Berita Acara DB2-KPU tidak dibuatkan oleh PPK maupun Panwaslu Kecamatan atas keberatan saksi PKB malam harinya. Kesepakatan dilanggar PPK, Panwaslu dan Saksi Calon Anggota Legislatif Kab. Subang dari PKB No. urut 5 dengan telah ditandatangani BA Rekap oleh saksi PKB, maka atas kejadian ini 4 orang Calon Anggota Legislatif PKB Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang sepakat akan memprotes dan melaporkan Rapat Pleno di Kecamatan Purwadadi. Pengadu beserta saksi PKB mengetahui adanya indikasi Kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS, oknum PPK sampai dengan Panwaslu tingkat Kecamatan Purwadadi ketika Rapat Pleno di Tingkat PPK Kecamatan Purwadadi, maka Saudara Sukron Ma’mun bersama pengadu melaporkannya. Pelanggaran terjadi karena seharusnya PPK dan Panwaslu Kecamatan Purwadadi malam itu harus mengisi Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara sebagaimana Pernyataan Keberatan Saksi dan / atau Catatan Kejadian Khusus dalam Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yaitu DB2-KPU sebagai formulir yang tidak terpisahkan dalam Berita Acara. Selain karena alasan di atas, alasan pertimbangan Saudara Sukron Ma’mun ditemani pengadu untuk melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara karena : 1. Tempat Pleno tidak steril beda dengan Kecamatan lain; - Semua orang bisa masuk ke tempat penyimpanan surat suara - Pemindahan kotak suara tidak dikawal oleh saksi,PPK, Stapol PP dan Polisi. 2. Pengadu mengetahui adanya Laporan Penyitaan segel plastik dan segel kertas kotak suara oleh Tim Sukses Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Subang oleh Saudara Warlan, SE. Rapat pleno yang sangat melelahkan serta terbagi menjadi 4 Panel dengan pembatasan banyaknya saksi yang dapat hadir masuk ke Ruangan sehingga banyak saksi yang tidak bisa melihat seluruh kejadian rekap suara di setiap panel yang membahas satu TPS sehingga saksi PKB semuanya tidak bisa melihat semua perubahan yang terjadi di setiap perhitungan TPS dan melakukan protes. Sementara KPPS, PPS, PPK bahkan Panwaslu Kecamatan Purwadadi selaku Pengawas langsung tidak memerintahkan dilakukan pencatatan Berita Acara kejadian khusus DA2-KPU pada setiap perubahan hasil rekap yang terjadi. Ini terbukti pada pengakuan Panwaslu Kecamatan Purwadadi pada Rapat Mediasi di KPU kena protes keras dengan dibentak oleh Bpk. Shopyanudin. Pengadu mengetahui adanya akibat penyitaan segel oleh Tim Sukses Demokrat dan dilaporkan Saudara Warlan, SE, mengakibatkan terdapat 6 Berita Acara Pemungutan Suara di TPS tidak berada dalam kotak Surat Suara. Photo-photo Laporan Penyitaan segel plastik dan segel kertas kotak suara oleh Tim Sukses Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Subang oleh Saudara Warlan. Saudara Sukron Ma’mun mengadukan Dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Purawadadi dan photo segel Pastik dan segel kertas yang disita Saksi Partai Demokrat. 2) Rapat Pleno Rekapitulasi PPK Cikaum Pengadu pada Rapat Pleno Desa Pasirmuncang bertepatan dengan urusan Money Politik yang di laporkan pengadu. Pada saat itu pengadu mohon ijin Ketua PPK untuk tidak hadir karena harus menghadiri klarifikasi di Bawaslu Kabupaten. Namun sebelumnya pengadu sempat menyalin dan memphoto C1 Saksi Partai Golkar di TPS 2 dan TPS 8 Desa Pasirmuncang dari Saksi Partai Golkar dan menyamakan dengan Rekapitulasi hasil Saksi Partai PKS. Namun ketika penetapan DB1-KPU Rapat pleno berubah. Dan menurut keterangan saksi partai lainnya di Desa lainnya banyak yang berbeda, namun ada yang diprotes tapi ada juga yang tidak diprotes. Tetapi tidaka ada satupun Panwas yang melakukan Interupsi apabila terjadi perbendaan perolehan suara. Dalam Rapat Pleno Kecamatan Cikaum, di Desa Pasirmuncang terjadi perubahan angka perolehan sebagai berikut : - TPS 02, menambahkan 4 suara Calon Anggota Legislatif No. 5 Endang Jamaludin - TPS 08, menambahkan 3 suara Calon Anggota Legislatif No. 5 Endang Jamaludin Pada saat Pleno Pasrimuncang, 1 orang saksi dari PKB sakit, saksi saya mengikuti panggilan Proses Laporan Maney Politik, yang juga sama diperlambat hanya untuk penyelamatan. Pada saat pleno bisa saja karena tidak ada saksi jadi tidak ada yang protes, misalnya untuk suara pengadu yang hilang sampai 100 lebih di Kecamatan Cikaum, Namun karena kedekatan pengadu dengan Calon Anggota Legislatif dan saksi partaii lain, semua memprotesnya dari PDIP, Golkar dan PKS. Tapi untuk yang lainnya diam tidak peduli partai lain.seperti halnya banyak saksi yg tidak tahu dan tidak peduli jumlah peraturan penetapan Surat suara yang diterima dengan DPT dan DPT serta surat suara cadangan. C1 Sertifikat yang dipegang saksi Calon Anggota Legislatif 1 adalah C1-KPU Saksi Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang hadir di tempat. Berarti seharusnya sudah menerima revisi dan DB2 Berita acara kejadian khusus. Dan pada saat laporan ke Panwaslu Kecamatan Cikaum kami menyertakan saksi Calon Anggota Legislatif Golkar yang ikut dalam rapat pleno kecamatan Cikaum. Serat ketika di Sandingkan dengan data C1 PTPS data yg dibawa pelapor sama dengan data PTPS dan pada saat itu PKD ada di tempat dan tidak menyatakan adanya perubahan. Hal ini sangat patut kami duga adalah Legitimasi Kesalahan. Hal ini senada dengan kesaksian Saksi Partai Golkar yang hadir yang sekaligus adalah Calon Anggota Legislatif Partai Golkar Saudari Esti dan Saksi Partai PDI P Saudara Aas, sesuai Rekaman Saksi Suara Rapat Pleno. Kajian laporan Panwaslu Kecamatan Cikaum dibuat setelah terjadinya laporan di Bawaslu RI karena semua pihak bersiap untuk penyelamatan, Akhirnya Saudara Sukron Ma’mun dan pengadu mengadu ke Panwaslu Kecamatan Cikaum. Dalam kajian hanya diterangkan tidak memenuhi syarat materil, padahal ketika disandingkan data, C1 PTPS sama dengan data C1 yang dibawa saksi. Laporan tidak segera ditindaklanjuti, tidak ada konfirmasi ketika ditanyakan perkembangan laporan sehingga punya inisiatif untuk memberitahukan Bawaslu Subang perihal terjadi pelaporan di Kecamatan Cikaum untuk pertimbangan persiapan Pleno KPU Subang Ketika pengadu dan pelapor meminta bantuan ke PPK Kecamatan Cikaum perihal Rekap Perolehan suara perdesa se-Kecamatan Cikaum, ketua PPK Kecamatan Cikaum meminta biaya untuk melunasi hutang konsumsi di warung sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) untuk melunasi konsumsi sisa rapat pleno PPK Cikaum, karena pelapor tidak punya uang sebesar itu akhirnya Pelapor mencari info perolehan dari pihak lain. Penyelesaian Keberatan Saksi seharusnya KPU kabupaten melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara membacakan keberatan Saksi dan / atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam formulir Model DA2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan status penyelesaiannya juga membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten dalam formulir Model DB2-KPU. Apabila tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten Formulir Berita acara semuanya harus ditandatangani oleh ketua dan semua anggota KPU Kabupaten / Kota serta Saksi yang hadir. Pengadu beserta saksi PKB mengetahui adanya Indikasi Dugaan Kecurangan yang dilakukan oleh oknum KPPS sampai kepada oknum PPK dan Oknum KPU Kabupaten Subang, karena terdapat fakta kejadian yang tidak terbantahkan dengan adanya beberapa kejadian yang dinilai Pengadu yang mengikuti seluruh Tahapan Kampanye karena sangat lemahnya Pengelolaan, Pengawasan, Pengurusan Surat Suara dan Hasil Rekap Perhitungan Suara di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi Purwadadi oleh PPK dan Panwaslu Kecamatan Purwadadi yang dilegitimasi oleh KPU Kabupaten Subang dan Bawaslu Kabupaten Subang. Setelah menelaah, mengkaji seluruh tahapan kampanye yang dilalui, dan turut serta dalam seluruh Proses Pemilu dan seluruh tahapan Pelaporan sampai dengan Sidang Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan salah gugatan, maka pengadu mempelajari Laporan yang disampaikan oleh Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif Nomor urut 1 Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang dari PKB, yaitu : 1. Laporan ke Panwaslu Kecamatan Cikaum dengan tanda terima Laporan tanggal 27 April 2019 2. Laporan ke Panwaslu Kecamatan purwadadi dengan tanda terima Laporan tanggal 29 April 2019 3. Tanda Terima Pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Subang dengan bukti Laporan tanggal 30 April 2019 Kajian laporan dari Panwaslu Kecamatan Cikaum. 4. Surat pernyataan dari PPS Desa Pasirmuncang. 5. Kajian laporan dari Panwaslu Kecamatan Cikaum. Rapat Pleno KPU Kabupaten Subang pada saat dibacakannya Hasil Rekapitulasi Kecamatan Purwadadi pada tanggal 03 Mei 2019 terjadi protes keberatan saksi dari Partai Demokrat dan PKB yang mengajukan interupsi pada acara Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Subang Perihal Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Kabupaten Subang tahun 2019 yaitu Partai Demokrat dan PKB. KPU Kabupaten Subang dalam menanggapi interupsi dari saksi PKB dan Saksi Partai Demokrat mengusulkan diadakan Rapat Mediasi dengan mempergunakan Ruangan lain atas usulan komisioner Ahmad Koncara, dengan persetujuan dari Bawaslu Kabupaten Subang dan semua peserta rapat pleno yang hadir. maka jelas terjadi perlakuan yang berbeda atas penanganan keberatan Saksi PKB dan Partai Demokrat dengan penanganan keberatan saksi Partai lainnya yang langsung diadakan perbaikan. KPU bersama Bawaslu Kabupaten Subang dan Saksi seharusnya menyelesaikan kejadian khusus dan / atau keberatan Saksi yang menjadi catatan Bawaslu Kabupaten. KPU Kabupaten Subang wajib mencatat seluruh kejadian dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada formulir Model DB2-KPU. KPU Kabupaten mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten / Kota di wilayah kerjanya sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang menjalankan Rapat tertutup yang hanya bisa dihadiri Saksi, KPU, Bawaslu dan bagian dokumentasi. .Maka Penyampaian keberatan Saksi Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa tidak ditangani langsung di ruangan itu, namun dilaksanakan pada Rapat Mediasi di ruang tertutup di sebelah Ruang Rapat Pleno KPU Kabupaten Subang pada pukul 18.00 s/d 21.00 WIB di Hotel Fave Kabupaten Subang. Yang dihadiri oleh : 1. Bawaslu Kabupaten Subang : - Ketua : Drs. Parahutan Harahap - Anggota : Imanudin, S.Hi - Anggota : Jacki Jauhari, S.Ag - Anggota : Cucu Kodir Jaenai, SP - Anggota : Juju Juariah, SH - Staf : Angga staf Bawaslu 2. Komisoner KPU Kabupaten Subang - Ketua : Suryaman, M.Ag - Anggota : Ahmad Koncara - Anggota : Ratih Yeti Pujiawati, SH - Anggota : Hari Nazarudin - Staf KPU : Bagian Teknis - Staf KPU : Bagian Hukum 3. Panwaslu Kecamatan Purwadadi - Ketua : Anjar Pratama 4. PPK Kecamatan Purwadadi - Ketua : Isep 5. PKB - Wakil Ketua : Drs. Shopyanudin - Saksi : Ahmad Sulaeman ( Pengadu ) - Saksi : Mulyana, SE 6. Petugas dokumentasi KPU dan atau Bawaslu Kabupaten Subang ( Mohon dalam Persidangan DKPP untuk dibuka dokumentasi rekaman video dan photo rapat mediasi yang telah kami lakukan ). Rapat Mediasi menyepakati membahas satu persatu TPS yang dilaporkan keberatan oleh saksi di kecamatan Purwadadi. Dengan menyepakati bahwa dasar yang akan dipakai dalam mencantumkan angka perolehan hasil perhitungan suara mengacu kepada : 1. C1 salinan di TPS yang dibawa saksi 2. C1 Plano hasil photo 3. C1 salinan Pengawas PTPS Dalam Rapat Mediasi terjadi perdebatan yang alot dan lama, hingga akhirnya memutuskan hanya melakukan Perbaikan dengan penyandingan data di 11 TPS Kecamatan Purwadadi saja dengan alasan yang disampaikan oleh Saudara Ahmad Koncara selaku divisi teknis KPU Subang dan Jacki Jauhari supaya tidak membahas semua yang dilaporkan saksi, karena di 2 TPS saja jagoannya saksi sudah menang. Akhirnya hanya 2 TPS yang dibahas karena secara jelas dan terang benderang dalam penyandingan data saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor urut 1 Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang dari PKB sudah dinyatakan sebagai pemenang pemilu. Adapun Keputusan Rapat Mediasi menyatakan Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor urut 1 Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang dari PKB menjadi pemenang pemilu, berdasarkan hasil pemeriksaan sanding data 11 TPS di Kecamatan Purwadadi yaitu : 1) Terdapat 5 TPS yang sudah sesuai dengan data rekapitulasi di tingkat PPK yaitu : - Desa Belendung yaitu di TPS 01 - Desa Purwadadi Barat di TPS 11 - Desa Koranji yaitu TPS 02, TPS 06 dan TPS 16 2) Terdapat 6 TPS yang yang tidak sesuai dengan data rekapitulasi di tingkat PPK yaitu : - Desa Purwadadi TPS 08, TPS 10, TPS 14, dan TPS 18 - Desa Purwadadi Barat TPS 24 - Desa Purwadadi Barat TPS 25 di C1 Plano tidak ada Tanda Tangan KPPS dan Saksi TPS 4. Yang terjadi di Desa Purwadadi - TPS 10, mengurangi 1 suara Calon Anggota Legislatif 1 Sukron Ma’mun 5. Yang terjadi di Desa Purwadadi Barat TPS 25, mengurangi 1 suara Calon Anggota Legislatif 3 Ahmad Sulaeman mengurangi 9 suara Calon Anggota Legislatif 1 Iman Mulyana menambahkan 10 suara Calon Anggota Legislatif 5 Endang Jamaludin Pada saat mediasi terjadi : 1. Kajian laporan di Panwaslu Kec Cikaum dan Purwadadi tidak ada. 2. Dalam Rapat mediasi kami sampaikan laporan perbedaan perolehan di 16 TPS yang kami laporkan dengan membawa C1 Pembanding selain rekap hasil suara dari PKS, dan dari Partai lainnya yg berbeda. di Kec. Cikaum, 1 Kec Tambakdahan dan 13 di Kec. Purwadadi Basis data penyandingan data C1 Saksi yang diipakai C1 Plano terdapat 6 C1 Plano yang tidak mau diperlihatkan, Bukti terlampir tulisan tangan Panwaslu Kec. Purwadadi. serta C1 Plano Kecamatan Purwadadi Barat tidak ada tanda tangan KPPS dan Saksi, ketika diminta salinan tidak mau. Bluetoth atau WA tidak mau dengan alas an nanti juga diberikan C1 Tps 10 Desa Purwadadi salah input data dengan dibuktikan warna merah pada situng KPU. Sedangkan penyandingan data dengan Basis data yang dipakai Penyandingan data C1 PTPS Terdapat 2 TPS yang berbeda, yaitu TPS 10 Purwadadi dan TPS 25 Purwadadi Barat. Hanya 2 TPS yang dibahas karena Sdr. Ahmad Koncara Komisioner KPU Kabupaten SUbang selaku Komisiner Bawaslu sampaikan sudahlah jangan terlalu banyak membuka data selengkap ini dengan C1 Pembanding, kalau hanya perbedaan 5 suara, kalau jagoannya sudah menang sudah saja. Nanti repot akan ngepek ke Partai lain dan khususnya Partai Demokrat yang akan dimediasi setelah acara Mediasi PKB. Dan di iyakan oleh sdr. Jacki Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang jangan terlalu banyak sudah saja kalau sudah menangmah. Pengada menyetujuinya, kalau begitu minta Berita acara, tapi tidak diberikan terus sampai akhir. Tapi pengadu sempat photo halaman 1 ketika BA DB2 KPU di tangan Jacki. Panwaslu Kecamatan Purwadadi bersikukuh dengan menunjukan Surat Pernyataan yang ditandatangani Ketua dan Anggota KPPS bermeterai Rp. 6.000,- di 6 TPS yang bermasalah hal ini diindikasikan ada campur tangan pihak lain karena tidak ada satupun dari 11 TPS yang bermasalah dibuatkan Berita Acara kejadian khusus DB-2 KPU oleh PPK maupun Panwaslu Kecamatan Purwadadi atas pembukaan kotak suara untuk perubahan perolehan hasil perhitungan suara. Pernyataan bahwa Kesalahan Penulisan di TPS sudah diperbaiki di Rapat Pleno dinyatakan dalam Surat Pernyataan KPPS dan bermeterai Rp. 6.000,- tetapi setelah dicek di SITUNG KPU untuk TPS 10 beda dan muncul warna merah.. dan beberapa C1 Plano tidak mau diperlihatkan KPU maupun Bawalu Ini patut diduga kerjasam dengan pihak KPPS karena tetap menyatakan sesuai hasil C1 Plano. Pelapor yaitu Saudara Sukron Ma’mun tidak diberikan kajian sampai dengan saat ini padahal seluruh syarat formil laporan terpenuhi, Saksi, bukti dan materi laporan C1 dan C1 Pembanding diberikan pada saat laporan ke Panwaslu Kecamatan Purwadadi dan Panwaslu Kecamatan Cikaum. Hal ini bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur penanganan Keberatan saksi dan atau Panwaslu dalam rekapitulasi, karena. Surat Penyataan bermeterai yang dibuat beberapa KPPS dan PPS yang disajikan oleh Panwaslu Kecamatan Purwadadi dan Panwaslu Kecamatan Cikaum adalah upaya memaksakan kehendak dari Penyelengara Pemilu. Dalam Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Pasal 14 hanya Formulir Model DA2-KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan untuk catatan keberatan atau kejadian khusus setiap Desa. Rapat Mediasi memutuskan yang melakukan penyandingan data dalam 11 TPS di Kecamatan Purwadadi yang dilaporkan pelapor, Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor urut 1 Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang dari PKB dinyatakan menang, ketika Berita Acara kejadian khusus diminta Pengadu, Bawaslu Kabupaten Subang dan KPU Kabupaten Subang yang dipegang dan dibawas tidak diberikan oleh Saudara Jacki Jauhari, Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang dengan alasan nanti setelah ditandatangani oleh seluruh para pihak peserta hadir akan dibagikan, namun Saudara Pengadu sempat mengambil foto halaman pertama Berita Acara Kejadian khusus Formulir DB-2 KPU dan melihat dihalaman keduanya sudah ada beberapa orang yang sudah menandatanganinya, namun tidak ingat siapa saja yang sudah menanda tangani. Hasil Perbaikan dengan melakukan Penyandingan data di 2 TPS berdasarkan C1 Pengawas TPS sesuai dengan arahan dari Komisoner Bawaslu Kabupaten Subang Saudara Imanudin, S.Hi yaitu TPS 10 Purwadadi dan TPS 25 Purwadadi Barat tidak bisa membuktikan yang menyatakan H. Endang Jamaludin Calon Anggota Legislatif nomor urut 5 Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang dari PKB menang sesuai hasil rekapitulasi perolehan suara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Subang, karena C1 Plano di TPS 25 Desa Purwadadi Barat tidak mencantumkan tanda tangan petugas KPPS dan saksi partai yang hadir. Mengacu kepada hasil pemeriksaan C1 Plano dan C1 Pengawas TPS dan arahan dari Bawaslu Saudara Imanudin, S.HI maka Rapat mediasi menyepakati hasil penyandingan data dari C1 Pengawas TPS yang dipergunakan sebagai dasar perbaikan. Akhirnya hasil Rapat Mediasi pada tanggal 03 Mei 2019 pukul 18.00 s/d 21.00 WIB pada saat Rapat Mediasi selesai memutuskan Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor urut 1 Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang dari PKB dinyatakan sebagai pemenang yang dituangkan dalam surat DB-2-KPU Pertama. Pada saat itu Pengadu yang hadir bersama Saksi PKB lainnya, mohon ijin untuk mendokumentasikan baik berupa photo dan video, namun Saudara Ahmad Koncara selaku divisi teknhik menyampaikan tidak bisa. Namun pada keesokan pagi harinya tanggal 04 Mei 2019 sekitar pukul 03.30 WIB hasil rapat Mediasi pada tanggal 03 Mei 2019 sekitar pukul 17.00 s/d 21.00 WIB yang tertuang dalam surat DB-2 KPU tersebut yang tidak diberikan salinannya tidak diakui oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang. Sehingga perubahan keputusan ini menimbulkan Interupsi keras dari para Saksi PKB pada pembacaan akhir hasil rapat pleno KPU Kabupaten Subang, sehingga Ketua KPU Kabupaten Subang mengeluarkan surat DB-2 KPU yang ke 2 dalam bentuk tulisan tangan ketua KPU Kabupaten Subang yaitu Saudara Suryaman, M.Ag tanpa melakukan Rapat Pleno dengan Anggota lainnya, dengan tidak mencantumkan adanya rapat mediasi dan hasil keputusannya pada tanggal 03 Mei 2019 pukul 16.00 s/d pukul 21.00 serta menyatakan Saudara H. Endang Jamaludin Calon Anggota Legislatif Nomor urut 5 Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang dari PKB sebagai pemenang kembali. Maka patut diduga Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang turut serta dengan oknum di tingkat KPPS, PPS, PPK dan Panwaslu Kecamatan Purwadadi melanggar mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan / atau sertiflkat hasil penghitungan suara. Setelah dikeluarkannya DB-2 KPU tulisan tangan Ketua KPU, Komisioner KPU Kabupaten Subang Saudara Ahmad Koncara selaku Divisi Teknik yang hadir bersama Divisi hukum Saudara Ratih Pujiawati, SH sampai dengan akhir pelaksanaan Rapat mediasi, mengeluarkan pernyataan bahwa dia kalah dalam rapat pleno yang dilakukan KPU Kabupaten Subang. Nama baik dan jabatannya akan dipertaruhkan untuk memperjuangkannya di Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat karena pengalaman beliau yang sudah pernah dilaporkan ke DKPP dan Polda Jawa Barat. Namun pada kenyataannya di Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat tidak ada perbaikan. Pengadu sendiri hadir bersama saksi partai lainnya tidak melihat ada Rapat Pleno Penetepan pembatalan hasil rapat mediasi yang dilakukan setelah rapat mediasi disepakati dan diputuskan serta dituliskan dam DB-2 KPU Pertama. sampai dengan saat inipun tidak diberikan tembusan dan tidak diperlihatkan adanya bukti serta tidak ada pemberitahuan kepada peserta rapat perihal adanya Rapat Pleno Pembatalan Hasil Rapat Mediasi yang diusulkan dilaksanakan dan disetujui oleh KPU Kabupaten Subang, dihadiri dan diikuti serta disetujui juga oleh Saksi PKB dan Bawaslu Kabupaten Subang. KPU Kabupaten Subang tidak mau melaksanakan Penyelesaian Keberatan Saksi peserta pemilu, KPU Kabupaten Subang seharusnya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten / Kota di wilayah kerjanya sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang telah ditetapkan. Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten Subang harus menyampaikan pada akhir rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Hal ini dilakukan KPU Kabupaten Subang juga terhadap Keberatan Saksi Partai Demokrat yang menyatakan bahwa Rapat Mediasi yang dilakukan KPU terhadap Partai Demokrat hanyalah untuk meredam aksi demo terus menerus yang dilakukan oleh kader partai Demokrat Saudara Warlan, SE yang terus ingin menuntut KPU melakukan Pemilu ulang di Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang. Jadi dapat dengan tegas terlihat ketidak sungguh-sungguhan KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang dalam menyelenggarakan Pemilu. C. REKOMENDASI KPU PROVINSI JAWA BARAT DAN REKOMENDASI BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT Adanya indikasi kecurangan yang mengarah kepada keberpihakan dan pemenangan terhadap salah satu Calon Anggota Legislatif Petahana oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang dengan tidak mengakui Hasil Rapat Mediasi pada Rapat Pleno KPU dengan mengeluarkan surat DB-2 kedua dalam bentuk tulisan tangan Ketua KPU Kabupaten Subang dan hanya ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Subang sendiri tanpa melakukan Rapat pleno KPU Kabupaten Subang yang terlibat dalam Rapat mediasi. Selanjutnya Calon Anggota Legislatif nomor urut 1 atas nama Sukron ma’mun melaporkan seluruh kejadian pelanggaran pemilu di Dapil 7 Kabupaten Subang kepada Bawaslu RI. Setelah mendapatkan pengaduan dan kajian atas Laporan Pengadu dan Laporan dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu RI melimpahkan kepada Bawaslu Jawa Barat untuk melakukan Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat. Ternyata sebelum Sidang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, terlebih dahulu Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Subang dengan tembusan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Subang yang di dalam Surat Rekomendasi itu isinya memerintahkan KPU Kabupaten Subang untuk menyandingkan seluruh hasil rekapitulasi sebanyak yang dilaporkan saksi Kepada Bawaslu RI, hal ini diketahu pengadu dari bagian huum DPW PKB Jawa Barat. KPU Jawa Barat yang sedang melaksanakan pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat Provinsi Jawa Barat, setelah mengetahui adanya Laporan pelimpahan laporan Bawaslu RI yang mengharuskan Bawaslu Provinsi Jabar melakukan sidang mengeluarkan Surat Rekomendasi yang isinya kurang lebih sama dengan isi surat dari Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang isinya KPU Kabupaten Subang supaya melakukan penyandingan data perolehan di sebanyak TPS yang dilaporkan saksi. hal inipun diketahui pengadu dari bagian hukum DPW PKB Jawa Barat. Perkataan disampaikan Saudara Maman Suryaman ( Ketua KPU Subang ) dan Saudara Ahmad Koncara yang akan mempertaruhkan nama baik dan jabatan komisiner KPUnya dalam penutupan pleno tanggal 04 Mei 2019 yang akan memperbaikinya di Rapat Pleno KPU Provinsi Jawa Barat ternyata tidak ada upaya sama sekali, padahal KPU Provinsi Jawa Barat memberikan waktu 2 hari untuk perbaikan. Namun KPU Kabupaten Subang tetap bertahan pada rekapitulasi yang salah sampai dengat tanggal 21 Mei 2019 pada rapat perbaikan. Pindai data Perolehan Suara di tingkat kabupaten seluruh formulir BA untuk keputusan KPU Kabupaten Subang terkait Penetapan Hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Subang dilakukan pada hari yang sama setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara selesai, maka patut dipertanyakan input data yang salah ( mengeluarkan warna merah di Situng KPU ) namun tetap dipertahankan sampai pleno KPU Provinsi Jawa Barat angka tidak berubah. Pada pelaksanaannya KPU Kabupaten Subang tidak melaksanakan rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang merupakan instansi di atasnya, yaitu tidak melakukan penyandingan data sesuai perintah dalam rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat. Dan lengkapnya Bawaslu Kabupaten Subang tidak melakukan pengawasan sesuai standar operasional Prosedur terhadap pelaksanaan dari Rekomendasi Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat tersebut bahkan terkesan melegitimasi. D. KEPUTUSAN SIDANG DENGAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI menggelar Sidang dengan Acara Pemeriksaan Cepat dengan terlapor KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019 Pada tanggal 12 Mei 2019, Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat bertempat di Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah memutuskan terjadi Pelanggaran administratif Pemilu 2019. dengan nomor register 01/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 ( Pelapor : Syukron Ma'mun - Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB), menghasilkan keputusan sebagai berikut : 1. Menyatakan KPU Kabupaten Subang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 2. Memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Subang; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Subang untuk melakukan perbaikan administrasi. Terjadi kesalahan penulisan oleh Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Formulir Model ADM-22 Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat, pada Fakta persidangan Point 3 halaman 2 terdapat salah penulisan perolehan suara oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang sudah dikonfirmasi pengadu kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Subang, yaitu: Ditulis : Bahwa TPS 25 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi berdasarkan … C1 yang dimiliki Bawaslu Kab.Subang Calon Anggota Legislatif No. 5 Endang Jamaludin sebanyak 10 suara dan Calon Anggota Legislatif no. 4 Iman Mulyana sebanyak 1 suara…. Seharusnya ditulis : Seharusnya ditulis dalam perbaikan : Bahwa pada TPS 25 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi berdasarkan … C1 yang dimiliki Bawaslu Kab. Subang Calon Anggota Legislatif No. 5 Endang Jamaludin sebanyak 0 suara dan Calon Anggota Legislatif No. 4 Iman Mulyana sebanyak 10 suara…. KPU Kabupaten Subang mengadakan Rapat Perbaikan Administrasi sebagai tindak lanjut hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Subang yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Subang pada tanggal 21 Mei 2019, Pengadu Saudara Sukron Ma’mun yang laporannya dikabulkan Sidang hadir beserta Kuasa Hukumnya tidak diundang hingga pengadu berusaha untuk hadir walu bukan berdasarkan undangan KPU Kabupaten Subang namun sebagai saksi PKB. Pengadu hadir menjadi saksi partai dan Pengurus saudara Drs. Shopyanudin selaku Pengurus PKB Subang, Saudara Mulyana selaku Saksi PKB dan merangkap LO PKB Subang dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Subang dalam Rapat Tindak Lanjut Sidang keputusan Bawaslu Provinsi. Dalam Rapat Perbaikan Administrasi Keputusan Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak dilaksanakan secara utuh oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang tidak melakukan Pengawasan sesuai stnadar operasinal prosedur pengawasan sesuai peraturan perundangan. maka pengadu selaku Saksi Partai dan Pengurus DPC PKB Kabupaten Subang tidak menandatangani Rapat Perbaikan Adminsitrasi yang diselenggarakan oleh Pihak KPU Kabupaten Subang karena hanya 1 TPS yang dilakukan perbaikan dari seluruh yang diperintahkan yang seharusnya dilakukan perbaikan. Dalam pelaksanaan perbaikan hanya di bacakan Perubahan di TPS 10 Desa Purwadadi tanpa penyandingan data sesuai perintah hasil keputusan Sidang Bawaslu Jawa Barat, sampai Bapak Drs. Shopyanudin selaku Pengurus PKB yang hadir sekaligus saksi di Rapat Mediasi dan Sidang Bawaslu Jawa Barat memohon agar KPU melaksanakan Keputusan SIdang secara utuh untuk menyandingkan data sebagai beban moral untuk anggotanya, barangkali apabila dibuka kotak suara C1 Plano masih ada harapan masih utuh tanpa ada perubahan, namun bersikukuh adalah tindakan unprosdural, maka KPU tidak membuka kotak suara untuk menyandingkan data C1 Saksi, C1 Pengawas TPS dan C1 Plano untuk dilakukan perbaikan. Dengan alasan tidak ada payung hukum khusus untuk membuka kotak suara sesuai perintah Keputusan Hasil Sidang dengan Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Jawa Barat dan ini dilakukan atas hasil konsultasi dengan KPU Provinsi padahal sebelum Sidang KPU sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menyandingkan data. Namun terjadi sikap berlawanan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang sendiri yaitu pada Persiapan PHPU di MK Teradu KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang membuka kotak suara hampir 1 minggu lamanya, tanpa mengundang saksi partai satupun dengan alasan ada payung hukum untuk membuka kotak suara, Hal ini diduga melakukan perbaikan dan pembenaran atas dugaan semua pelanggaran yang kami laporkan, berita ini diketahui berdasarkan pemberitaan surat kabar. Atas kejadian sikap Pihak Teradu KPU Kabupaten Subang dan Bawaslu Kabupaten Subang yang patut diduga tidak bersikap Jujur dan Adil serta sarat konflik kepentingan dengan Petahana yaitu H. Endang Jamaludin Calon Anggota Legislatif Petahana Calon Anggota Legislatif PKB di Daerah Pemilihan 7 nomor urut 5, maka Bapak Drs. Shopyanudin selaku pengurus PKB Kabupaten Subang menyatakan menolak hasil perbaikan administrasi secara sepihak oleh terlapor KPU Kabupaten Subang pada TPS 10 Desa Purwadadi apabila koreksi untuk TPS 25 Desa Puwadadi Barat dan Pembukaan Kotak Suara tidak dilaksanakan sesuai Rekomendasi dari Bawaslu dan KPU Jawa Barat dan Keputusan Hasil Sidang Bawaslu Jawa Barat oleh Pihak Terlapor KPU Kabupaten Subang dan Bawaslu Kabupaten Subang maka Pihak Pengurs DPC PKB Subang dan Pihak Pelapor menyatakan menolak hasil perbaikan administrasi oleh KPU Kabupaten Subang dan menyatakan tidak terjadi perbaikan administrasi oleh Pihak Terlapor KPU Kabupaten Subang dan Terlapor Bawaslu Kabupaten Subang sebagaimana isi putusan sidang Bawaslu Jawa Barat. Dalam Rapat Perbaikan Adminsitrasi oleh Pihak Terlapor KPU Subang secara nyata dan jelas tidak menghadirkan Penyelenggara dari KPPS TPS 10 Desa Purwadadi, KPPS TPS 25 Desa Purwadadi, PPS Desa Purwadadi, PPS Desa Purwadadi Barat dan PPK Kecamatan Purwadadi serta Terlapor Bawaslu Kab. Subang tidak menghadirkan Panwas Kecamatan Purwadadi dan Panwas Desa malah kami ketahui secara bersama Pihak Terlapor KPU Subang mengahadirkan PPK dari Kecamatan yang tidak terlibat dengan kepentingan Pihak Terlapor. Tindakan Pihak KPU Subang dan Bawaslu Kabupaten Subang dalam Acara Perbaikan Administrai atas perintah Keputusan Sidang Bawaslu Jawa Barat dan atas Perintah Rekomendasi serta Peringatan dari Bawaslu Jawa Barat tanggal 21 Mei 2019 di Aula Gedung KPU Kabupataen Subang, sangat patut diduga kepentingan dengan Calon Anggota Legislatif No. 1 H Endang Jamaludin yang merupakan Petahana yang menduduki Jabatan sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Subang. Pengadu dan Pelapor Sukron Ma’mun hadir bukan sebagi Pihak Pelapor tapi berdasarkan surat Mandat sebagai Saksi dari DPC PKB. Karena KPU tidak mengundang pihak pelapor. Pada saat Sidang Tindak lanjut Keputusan Sidang Bawaslu, Bawaslu posisinya lemah mencari aman sehingga patut diduga ada konflik kepentingan, tidak ada satupun rekomendasi dan pernyataan tertulis atas tindakan Unprosedural KPU Subang yang melakukan perbaikan tanpa mengundang Pembuat C1 TPS 10 yaitu KPPS yang sudah membuat pernyataan, PPS Desa dan PPK Purwadadi. Serta pihak pelapor yang melaporkan kesalahan pada TPS 10 Purwadadi. Laporan Bawaslu RI karena Rapat Pleno KPU tidak sesuai peraturan jelas- jelas unprosedural terhadap Dugaan Penggelembungan, penghilangan dan pemindahan suara perolehan, terjadi disparitas hukum dengan bukti-bukti yang kami laporakan seluruh kejadian dan bukti photo acara, Rekaman dan C1 saksi di 18 TPS yang kami laporkan. Permintaan buka kotak juga disampaikan Pengurus PKB yaitu Bapak Shopyanudin, sampai meminta hanya buka kotak untuk C1 Plano saja barangkali tidak berubah. Kartena C1 Plano TPS 25 Purwadadi Barat sudah berbeda di 3 tempat. Tetapi pada akhirnya KPU Subang membuka kotak dengan alasan persiapan PHPU di MK hanya berdasarkan Peraturan KPU. Tetapi Bawaslu Subang tidak memberikan tindakan atas kejadian itu dengan tidak mengundang pemohon maupun saksi partai lain.. Padahal terbukti banyak kejanggalan yang terjadi namun tidak bisa dibuktikan kebenarannya karena prosedur yang sangat sulit dan dibuat melelahkan. Terdapat bukti yang tidak terbantahkan adanya perbedaan di beberapa TPS yang dilaporkan pengadu terjadi perbedaan perolehan dan tidak diakomodir oleh KPU dan Bawaslu Subang dalam rapat pleno sampai dengan rapat perbaikan sebagai tindaka lanjut keputusan Sidang terlampir. Namun akhirnya pada tanggal 28 Juni 2019 terjadi peristiwa hukum, Pemohon mengetahui dari Berita WA adanya Persiapan PHPU dengan melakukan Pemindahan kotak suara dari Surat Kabar Harian Metro News Subang dan selanjutnya membuka kotak suara yang lamanya hampir satu minggu menurut info yang kami terima tanpa memberitahukan dan meminta pemohon menyaksikan membuat kepercayaan kami sangat turun drastis terhadap KPU Kab. Subang yang melakukan pembukaan kotak suara yang secara nyata menjadi obyek gugatan pemohon dan beberapa kali mengabaikan laporan pelapor yang secara nyata terbukti di persidangan Bawaslu Prov. Jabar adalah disparitas hukum dan atas sikap KPU Kabupaten Subang jelas bahwa terdapat hal-hal yang dirahasiakan atas pengelolaan data Rekapitulasi. E. PERAN SERTA PENYELENGGARA PEMILU YANG DILIBATKAN OLEH CALON ANGGOTA LEGISLATIF 1) Peran serta Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Petahana Saudara H Endang Jamaludin Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 5 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB. Peran serta Penyelenggara Pemilu yang lebih mengarah ke eksploitasi penyelenggara di Dapil 7 Kabupaten Subang oleh Petahana Saudara H. Endang Jamaludin yang menjabat Komisi I DPRD Kabupaten Subang yang sekaligus menjadi Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 5 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB untuk menjadi pemenang pada Pemilu tahun 2019, hal ini dibuktikan dengan upaya keras yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang dan Bawaslu Kabupaten Subang sehingga pelaksanaan keputusan dan pengawasan yang dilakukannya tidak sesuai Standar operasional Prosedur sesuai yang diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 , Paraturan KPU RI, Peraturan Bawaslu RI dan Peraturan DKPP RI. Dan sangat patut diduga masih adanya Peran serta terhadap Penyelenggara pemilu lain yang dilakukannya, yang tidak diketahui pengadu. Berawal dari Laporan saudara Sukron Ma’mun perihal Dugaan Penggelembungan suara di Panwaslu Kecamatan Cikaum dan Panwaslu Kecamatan Purwadadi, Sangat patut diduga ada indikasi upaya terstruktur yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu untuk memuluskan jalannya Calon Anggota legislatif yang telah dirancang dan disiapkan oleh oknum penyelenggara pemilu untuk jadi pemenang pemilu. Terbukti begitu ngototnya para Penyelenggara Pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK sampai KPU Kabupaten Subang dan Panwaslu TPS, Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan sampai Bawaslu Kabupaten Subang mempertahankan hasil rekap suara yang memenangkan Petahana Saudara H Endang Jamaludin Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 5 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB. Padahal terbukti secara nyata : a. Rapat Mediasi yang menanggapi Interupsi Saksi PKB, hanya menyandingkan data di 11 TPS Purwadadi sudah dinyatakan kalah di 2 TPS yaitu TPS 10 Desa Purwadadi dan TPS 25 Desa Purwadadi Barat, padahal belum melakukan penyandingan data C1 Saksi di 2 TPS Desa Pasirmuncang Kecamatan Cikaum, 1 TPS di Desa Wanajaya menyatakan Saudara Sukron Ma’mun yang jadi pemenang. b. Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan acara pemeriksaan cepat yang menyatakan KPU Kabupaten Subang melakukan pelanggaran Administrasi dan memberikan peringatan tertulis atas Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Subang karena melakukan Perbedaan perlakuan ( Diparsial ) hukum dengan melakukan Rapat Mediasi di Rapat Pleno KPU Kabupaten Subang. c. Kesalahan Rekapitulasi di TPS 10 Desa Purwadadi dan TPS 25 Desa Purwadadi Barat dibahas Pengadu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang pada saat Rapat Mediasi pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Subang tanggal 03 Mei 2019 namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang bersikukuh pada hasil rekap yang salah. Hal ini membuktikan upaya mempertahankan kesalahan yang dibuat oleh dalam KPU Kabupaten Subang dan disinyalir ada campur tangan Kepala Desa Purwadadi pada saat Rekapitulasi di Kecamatan Purwadadi karena merupakan kader pribadi Saudara H Endang Jamaludin Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 5 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB yang pada saat pemilihan Kepala Desa didukungnya. d. Beberapa KPPS Desa di Kecamatan Purwadadi membuat Surat pernyataan bermeterai yang membenarkan hasil rekapitulasi bahkan untuk TPS 10 Desa Purwadadi ternyata salah dalam Situng dan diputuskan di laporan Bawaslu RI dan diputuskan pada SIdang di Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Mei 2019. Pembuktian kesalahan di bebarapa TPS Desa Purwadadi dan Desa Purwadadi Barat yang dibahas Pengadu, KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang pada saat Rapat Mediasi pada Rapat Pleno KPU Kabupaten Subang tanggal 03 Mei 2019 namun KPU Kabupaten Subang bersikukuh pada hasil rekap yang salah, sementara Bawaslu Kabupaten Subang tidak melakukan tindakan apapun, tanpa mengeluarkan catatan bahkan rekomendasi atas kejadian di akhir rapat pleno. Sampai adanya beberapa surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Ketua dan anggota KPPS dengan alasan kelelahan, yang diperlihatkan oleh Panwaslu Kecamatan Purwadadi, padahal Tatacara prosedur pencatatan keberatan saksi dan atau kejadian khusus adanya perubahan dan atau perbaikan Berita Acara Rekapitulasi suara harus dituangkan dalam Formulir C-2 KPU. e. Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Saudara Imanudin, SHi menyampaikan Peringatan secara lisan kepada Panwaslu Kecamatan Purwadadi terkait adanya perbedaan C1 Plano yang disajikan oleh Panwaslu dan PPK Kecamatan Purwadadi, yang disinyalir Bawaslu ada manipulasi C1 Plano dalam rekapitulasi perolehan suara. Sampai memperingatkan apabila nanti terjadi pemeriksaan uji forensik kepolisian maka Panwaslu Kecamatan akan sangat berbahaya dan jangan coba-coba bermain. Dalam hal ini ternyata benar, pengadu melihat sendiri adanya (3) perbedaan C1 Plano yang disajikan KPU Kabupaten Subang, yaitu pada : f. Rapat Mediasi, C1 Plano TPS 25 Desa Purwadadi Barat yang diperlihatkan di HP Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi tidak memperlihatkan ada tanda tangan KPPS TPS 25 dan saksi partai yang hadir di TPS 25. C1 Plano hanya diperlihatkan di HP Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi. Ketika pengadu meminta kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi dikirimkan via HP atau di Cetak di printer, Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi menolaknya. g. Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat, C1 Plano TPS 25 Desa Purwadadi Barat yang diperlihatkan di HP Ketua KPU Kabupaten Subang hanya memperlihatkan ada tanda tangan KPPS TPS 25 dan tidak ada tanda tangan saksi partai yang hadir di TPS 25. C1 Plano hanya diperlihatkan di HP Ketua KPU Kabupaten Subang dan tidak mau dikirimkan via HP atau di Cetak di printer. h. Rapat Perbaikan tindak lanjut Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Barat dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2019, di Aula Gedung KPU Kabupataen Subang, sangat patut diduga merupakan tindakan unprosedural dalam upaya menyembunyikan konflik kepentingan dengan Calon Anggota Legislatif No. 1 H Endang Jamaludin yang merupakan Petahana yang menduduki Jabatan sebagai Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Subang karena C1 Plano TPS 25 Desa Purwadadi Barat yang diperlihatkan di HP Ketua KPU Kabupaten Subang memperlihatkan ada tanda tangan KPPS TPS 25 dan tandat tangan ada saksi partai yang hadir di TPS 25. C1 Plano hanya diperlihatkan di HP Ketua KPU Kabupaten Subang dan tidak mau dikirimkan via HP atau di Cetak di printer. Dari uraian di atas sangat patut diduga ada keterlibatan oknum penyelenggara pemilu lainnya yang dilibatkan Peransertanya bahkan terindikasi dieksplotasi oleh Calon Anggota Legislatif Petahana Saudara H Endang Jamaludin Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 5 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB dan atau oleh Calon Anggota legislatif lain yang tidak diketahui oleh pengadu. 2) Peran serta Penyelenggara Pemilu yang dilibatkan oleh Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB. Peran serta Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Subang oleh Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB untuk menjadi pemenang pada Pemilu tahun 2019, yaitu : a. Rapat Pleno Kecamatan Cikaum Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB menugaskan Saudara Paong Petugas KPPS di Kecamatan Binong pada pemungutan suara menjadi Saksi di PKB di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi. b. Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB mempergunakan kedekatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mulyasari ( PNS ) serta tenaga pendamping desa dalam kampanye dan perolehan suara pada pemilu tahun 2019. Judul Rekaman Caleg 1 Sukron Ma’mun bekerjasama dengan PD dan Sekdes pada Menit 02.52. c. Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB melakukan pembagian uang dalam perolehan suaranya di Dusun Ciawitali Desa Mekarsari dan Dusun Kamurang Desa Tanjungsari Barat Kecamatan Cikaum. Video rekaman video Jojon Sukron Menit 01.39 d. Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB yaitu Bekerjasama dengan Pengawas Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan, bahkan memanfaatkan dan bekerjasama dengan Saudara Imanudin, SHi selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang dalam kampanye dan upaya perolehan suara pada pemilu tahun 2019 dengan menjanjikan akan membebaskan hutangya pada seseorang dan akan meberikan bantuan mobil ke yayasan yang dimilikinya apabila terpilih menjadi Anggota Legislatif. Rekaman telepon Judul Sukron dan Bawaslu Imanudin pada menit ke 00.03 dan 06.08 Dari uraian di atas sangat patut diduga ada keterlibatan Peranserta oknum penyelenggara pemilu lainnya yang dilibatkan Peransertanya oleh Saudara Sukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 1 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB dan atau oleh Calon Anggota legislatif lain yang tidak diketahui oleh pengadu. 3) Peranserta Penyelenggara Pemilu yang dilibatkan oleh Saudara Iman Mulyana, S.Ag Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 4 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB. Dalam kampanye dan perolehan suara pada pemilu tahun 2019 Saudara Iman Mulyana S.Ag Calon Anggota Legislatif nomor Urut 4 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB melakukan Peran serta terhadap penyelenggara pemilu yaitu : a. Gratifikasi ke PPK Kecamatan Purwadadi yang diminta sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) tetapi baru diberi Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) diberikan oleh Istrinya Saudara Aan Iswanti kepada Saudara Isep sesuai pengakuan via telepon kepada Pengadu. Pada rekaman telepon judul Gratifikasi Caleg 4 Iman Mulyana di menit 03.47 b. Gratifikasi ke Panwaslu Kecamatan Purwadadi dengan memberikan uang sebanyak Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) diberikan oleh Istrinya Saudara Aan Iswanti kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi sesuai pengakuan via telp. Pada rekaman telepon judul Gratifikasi Caleg 4 Iman Mulyana di menit 05.50 c. Gratifikasi kepada PPS Desa Pasirbungur yang diminta sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) tetapi baru diberi Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) diberikan oleh Istrinya Saudara Aan Iswanti kepada Saudara Hani sesuai pengakuan via telp kepada Pada rekaman telepon judul Gratifikasi Caleg 4 Iman Mulyana di menit ke 09.00. Hal ini menjadi rumor yang beredar ramai di kalangan penyelenggara pemilu di Kecatan Purwadadi. Dari uraian di atas sangat patut diduga ada keterlibatan oknum penyelenggara pemilu lainnya yang dilibatkan Peran sertanya oleh Saudara Iman Mulyana, S.Ag Calon Anggota Legislatif Nomor Urut 4 DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB dan atau oleh Calon Anggota legislatif lain yang tidak diketahui oleh pengadu. Pada saat Pemungutan Suara Pemilihan umum Pemilu DPRD Kabupaten Subang yang serentak dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, Perolehan suara pengadu sangat menurun drastis sehingga menempati urutan ke (4 ), berbanding terbalik dengan : 1. Harapan Masyarakat di Kecamatan Cikaum, Kecamatan Purwadadi, Kecamatan tambakdahan dan kecamatan Binong, terutama di 4 Desa Pokok yaitu Desa Tanjungsari Barat, Desa Tanjungsari Timur, Desa Gandasari dan Desa Mekarsari yang sangat menginginkan ada Perwakilannya di Parlemen. 2. Hasil survey yang dilakukan, dari 21.000an hak pilih Tim Pengadu di 4 Desa Terpencil yang jaraknya 6-10 km dari desa lain mendapatkan 4.700an suara hak pilih, namun hanya mendapatkan kurang dari 1.000 suara hak pilih. 3. Upaya pengorbanan dan perlakuan terhadap simpatisan dan seluruh lapisan masyarakat pemilih di Daerah Pemilihan 7 Kabupaten Subang yaitu di Kecamatan Cikaum, Kecamatan Purwadadi, Kecamatan tambakdahan dan Kecamatan Binong. Padahal sejak awal bulan Agustus 2018 pengadu melaksanakan sosialisasi dengan langsung ke masyarakat membuat APK, Iklan Artis dan melakukan kegiatan secara totalitas dalam kegiatan kemasyarakatan dalam melakukan segala upaya untuk memperoleh banyak simpati dengan mengeluarkan pengorbanan tenaga, pemikiran bahkan materi. Disini Pengadu sangat merasakan kerugian besar akibat Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Dapil 7 Kabupaten Subang. Karena Penyelenggaraannya tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemilu serta jauh dari rasa Jujur dan Adil, karena Penyelenggara Pemilu tidak memproses dan atau menindaklanjuti Pelanggaran Pemilu sesuai Peraturan-perundangan yang berlaku. Pengalaman 2 kali sebagai Calon Anggota legislatif yang melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dengan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku dalam Pemilu tahun 2014 dan 2019 adalah sangat membingungkan, karena ketika Pelibatan Penyelenggara Pemilu turut serta dalam pemenangan peserta pemilu dan membiarkan politik uang berjalan tanpa ada tindakan sanksi yang jelas. Karena sulit ketika pembuktian indikasi kecurangan terjadi, karena bergerak secara struktural. Hal ini selain menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para simpatisan, relawan serta masyarakat pemilih yang menginginkan Pemilu Legislatif tahun 2019 berlangsung secara bebas, Jujur dan Adil supaya menghasilkan wakil rakyat yang berintegritas, professional dan mampu menghasilkan produk aturan hukum, melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsi pengawasannya untuk kepentingan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya. Dan yang pasti akan muncul apatisme tentang sebuah pemilu yang Jujur dan Adil. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Dokumen penetapan calon anggota legislatif; Bukti P-2 : Flash disk scan disk 8 GB berisi rekaman soft file gugatan photo peristiwa rapat mediasi KPU Subang, sidang periksaan dengan acara cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti P-3 : Dokumen pelaporan ke Panwaslu Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi; Bukti P-4 : Dokumen Rapat Pleno dan rapat mediasi KPU Subang tanggal 01 – 04 mei 2019; Bukti P-5 : Dokumen Laporan ke Bawaslu RI, sidang pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan KPU Provinsi Jawa Barat; Bukti P-6 : Perbaikan administrasi KPU Subang; Bukti P-7 : Menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 12 Mei 2019 dengan nomor register : 01/LP/PL/PROV/13.00/V/2019; Bukti P-8 : Surat kabar metro hari jum’at Tanggal 28 juni 2019, yang memuat berita Persiapan PHPU di Subang; Bukti P-9 : Data perbedaan perolehan suara Yang terjadi di kecamatan cikaum, Kecamatan purwadadi dan Kecamatan Binong. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] Bahwa jawaban Teradu I s.d Teradu V, secara bersama-sama menyampaikan sebagai berikut: 1) Posita 1 (satu) Bahwa dugaan Pengadu Sdr. Ahmad Sulaeman yang mempermasalahkan Bawaslu Kabupaten Subang tidak melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai SOP dalam peraturan perundang-undangan Pemilu Tahun 2019 yang berlaku, adalah ranah Bawaslu Kabupaten Subang untuk memberikan jawaban/keterangan/penjelasan. 2) Posita 2 (dua) Bahwa dugaan Pengadu Sdr. Ahmad Sulaeman yang mempermasalahkan rapat mediasi KPU Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang dan saksi partai peserta pemilu pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara pada tanggal 3 Mei 2019. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Subang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 4 Mei 2019 bertempat di Fave Hotel Subang, kompleks Ruko Rawabadak Jl. Kapten Hanapiah Kel. Karanganyar. Rapat dilaksanakan secara mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, untuk kepentingan umum, tertib, terbuka, proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efesien dan aksesibilitas. Rapat Pleno bersifat terbuka yang dihadiri oleh saksi Parpol, PPK Se-Kabupaten Subang, Panwascam Se-Kabupaten Subang, media cetak/elektronik/online, unsur Muspida, Instansi Pemerintah, Ormas/LSM/Tomas, Bawaslu Kabupaten Subang. Berdasarkan PKPU 4 Tahun 2019 pasal 38 ayat 2 point d dan f, saksi peserta Pemilu 2 (dua) orang bisa menjadi peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan wajib membawa dan menyerahkan surat mandat. Saksi dari PKB yang menyerahkan surat mandat atas nama Sdr. Shopyanudin dan Sdr. Mulyana, sementara Sdr. Ahmad Sulaeman hanya sebagai pendamping saksi yang hadir. Pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dihari ketiga tanggal 3 Mei 2019 dilakukan mediasi antara KPU Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang, Saksi dari PKB, Saksi Partai Demokrat, PPK Purwadadi, dan Panwascam, untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait atas keberatan yang diajukan oleh saksi mandat dari PKB untuk caleg atas nama Sukron Ma’mun nomor urut 1 (satu) Dapil 7 (tujuh) pada saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK Kecamatan Purwadadi. Mediasi dilakukan terpisah dengan tempat dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi dengan tujuan agar tidak menghambat penyampaian rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kecamatan oleh PPK yang lain serta rapat pleno di tingkat Kabupaten bisa berjalan lancar dan kondusif. Dalam mediasi tersebut, saksi dari PKB mengajukan tuntutan untuk melakukan pembukaan kotak suara sekaligus penghitungan suara ulang di beberapa TPS yang dipermasalahkan dan meminta agar mendiskualifikasi Caleg PKB di Dapil 7 Nomor urut 5 atas nama H. Endang Jamaludin. Atas keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat, saksi dari Partai Demokrat bisa menerima hasil penjelasan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Subang tanpa melakukan sinkronisasi data dan menerima hasil dari rekapitulasi perolehan suara. Sementara untuk keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Bangsa tetap dilaksanakan sinkronisasi data dengan melakukan sanding data antara data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang dengan data yang dimiliki saksi Partai Kebangkitan Bangsa. Hasil dari sanding data tersebut dituangkan kedalam DB2.KPU yang ditandatangani oleh saksi mandat Partai Kebangkitan Bangsa. 3) Posita 3 (tiga) dan Posita 4 (empat). Bahwa dugaan Pengadu Sdr. Ahmad Sulaeman yang mempermasalahkan KPU Kabupaten Subang tidak melaksanakan rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat (posita 3) dan mempermasalahkan KPU Kabupaten Subang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat (posita 4). Hari Jum'at tanggal 10 Mei 2019 Komisi Pemilihan umum Kabupaten Subang mendapatkan undangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menghadiri Pemeriksaan Acara Cepat yang diselenggarakan pada tanggal 10 Mei 2019 Jam 13.00 WiB bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada waktu yang sama KPU Subang juga harus menyampaikan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Subang di Rapat Pleno tingkat KPU Provinsi sehingga diberi kebijaksanaan untuk menghadiri Rapat Pleno di KPU Provinsi terlebih dahulu. Sidang Pemeriksaan Acara di Bawaslu Provinsi diundur menjadi jam 22.00 WIB dan selesai jam 24.00 WIB. Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dilaksanakan berdasarkan adanya Laporan/Gugatan dari Saksi PKB mewakili Caleg PKB Dapil 7 Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama Sukron Makmun yang menduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg PKB Dapil 7 Kabupaten Subang Nomor Urut 5 atas nama H.Endang Jamaludin. Dalam Sidang Pemeriksaan Acara Cepat tersebut dilakukan Sanding Data antara data yang dimiliki oleh pihak penggugat dengan data yang dimiliki KPU Kabupaten Subang dan data yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Subang. Dan karena dalam Sidang tersebut pihak penggugat meminta data tambahan untuk 3 TPS yaitu TPS 3 dan TPS 7 di Desa Wanajaya Kec.Tambakdahan serta TPS 12 Desa Tanjungrasa Kec.Tambakdahan, sementara KPU Kab Subang dan Bawaslu Kab Subang tidak membawa data tersebut maka data tambahan yang diminta Penggugat diserahkan oleh KPU Kab Subang dan Bawaslu Kab Subang pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019. Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengirimkan Surat Rekomendasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan sanding data kemudian KPU Provinsi mengirimkan surat ke KPU Kab Subang untuk melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang diterima oleh KPU Kabupaten Subang pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2019. Sementara Sidang Pemeriksaan Acara Cepat sudah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 dengan melaksanakan sanding data sesuai dengan Rekomendasi dari Bawaslu Jawa Barat dan KPU Jawa Barat. 4) Posita 5 Bahwa dugaan Pengadu Sdr. Ahmad Sulaeman yang menganggap KPU Kabupaten Subang tidak melaksanakan keputusan sidang dengan pemeriksaan acara cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Putusan sidang acara cepat di Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas gugatan dari caleg PKB Dapil 7 DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 1 atas nama Sukron Ma’mun diputuskan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 yang dituangkan dalam bentuk formulir ADM-22 dengan fakta persidangan sebagai berikut : 1. Bahwa Pelapor, Terlapor KPU dan Bawaslu bersepakat untuk menyandingkan data di 2 TPS yaitu di TPS 10 Desa Purwadadi Kec. Purwadadi dan TPS 25 di Desa Purwadadi Barat Kec. Purwadadi; 2. Bahwa pada TPS 10 Desa Purwadadi Kec. Purwadadi perolehan suara Pelapor dalam C1 Saksi, C1 Bawaslu, dan C1 KPU sebanyak1 suara, tetapi di dalam DAA1 menjadi 0; 3. Bahwa pada TPS 25 Desa Purwadadi Kec. Purwadadi berdasarkan C1 yang dimiliki oleh Pelapor perolehan suara Caleg No. 5 sebanyak 0 suara dan Caleg No. 4 sebanyak 10 suara, sementara berdasarkan C1 yang dimiliki KPU Kab. Subang Caleg No. 5 sebanyak 10 suara dan Caleg No. 4 sebanyak 1 suara, berdasarkan C1 yang dimiliki Bawaslu Kab. Subang Caleg No. 5 sebanyak 10 suara dan Caleg No. 4 sebanyak 1 suara, yang diperkuat dengan foto C1 Plano perolehan suara Caleg No. 5 sebanyak 10 suara dan Caleg No. 4 sebanyak 1 suara; 4. Bahwa setelah dilakukan penyandingan data di 2 TPS tersebut, Pelapor mengajukan tambahan data C1 di 3 TPS yaitu TPS 3 dan TPS 7 di Desa Wanajaya Kec. Tambakdahan dan TPS 12 Desa Tanjungrasa Kec. Tambakdahan yang perlu disandingkan datanya, tetapi KPU Kab. Subang dan Bawaslu Kab. Subang tidak membawa data di 3 TPS tersebut; 5. Bahwa data C1 di 3 TPS dari KPU Kab. Subang dan Bawaslu Kab.Subang diserahkan pada tanggal 11 dan 12 Mei 2019. Hasil putusan pemeriksaan acara cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai berikut : (1) Menyatakan KPU Kabupaten Subang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu. (2) Memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Subang. (3) Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Subang untuk melakukan Perbaikan Administrasi. Untuk melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, maka KPU Kabupaten Subang mengadakan Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2019 yang diselenggarakan pada hari selasa, tanggal 21 Mei 2019 pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai. Surat undangan rapat pleno tindak lanjut sudah disampaikan kepada Parpol sebagai peserta Pemilu pada tanggal 20 Mei 2019 KPU Kabupaten Subang sebelum melaksanakan rapat pleno tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sudah meminta arahan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan mengirimkan surat Nomor 1284/PY.01.1- SD/3213/Kab/V/2019 perihal Permohonan Arahan/Petunjuk untuk Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tanggal 15 Mei 2019 dan mendapat surat jawaban dari KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 404/P.02.6- SD/Prov/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 perihal untuk melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesegera mungkin, Pelaksanaan rapat pleno tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dihadiri oleh saksi partai PKB, caleg PKB (Sukron Ma’mun), pengurus partai PKB, pengacara caleg PKB, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang Pada rapat pleno tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut dilakukan pembetulan /perbaikan sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Model ADM-22 pada item fakta persidangan poin 2 di TPS 10 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi dengan perolehan suara Pelapor (Sukron Ma’mun) dalam C1 Saksi, C1 Bawaslu, C1 KPU sebanyak 1 (satu) suara, tetapi di dalam DAA1 menjadi 0 (Nol). Untuk hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Subang sudah melakukan perbaikan data secara renvoi berdasarkan C1, kemudian diteruskan ke DAA1 dan DA1 selanjutnya otomatis ke DB1 perolehan suara DPRD Kabupaten Subang Dapil 7 di TPS 10 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi untuk perolehan suara caleg nomor urut 1 (satu) Partai Kebangkitan Bangsa atas nama Sukron Ma’mun. Pada fakta persidangan poin 3 putusan acara cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, di TPS 25 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi, pihak pelapor (Sukron Ma’mun) masih keberatan sehingga KPU Kabupaten Subang menyarankan untuk menyandingkan ulang data yang ada di KPU Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang maupun Pelapor (Sukron Ma’mun) dalam bentuk sanding data C1 Salinan dan C1 Plano Elektrik (Foto C1 Plano), hanya saja pihak Pelapor (Sukron Ma’mun) memaksa untuk membuka kotak suara, namun KPU Kabupaten Subang keberatan untuk membuka kotak suara dikarenakan tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar untuk membuka kotak suara Pelapor (Sukron Ma’mun) meneruskan gugatannya sampai dengan ke Tingkat Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Amar Putusan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dalam pokok Permohonan yang menyatakan permohonan Pemohon I (Perseorangan atas nama Sukron Ma’mun) untuk DPRD Kabupaten Dapil Subang 7 tidak dapat diterima yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. 5) Posita 6 Bahwa dugaan Pengadu Sdr. Ahmad Sulaeman yang menganggap peran serta KPU Kabupaten Subang meloloskan keputusan calon legislatif yang direncanakan penyelenggara Pemilu. Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2019 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota, Komisioner KPU Kabupaten Subang telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai SOP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada pada UUD 1945, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, aturan- aturan KPU lainnya, dan sumpah serta janji sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum. Sehingga di dalam tupoksinya pada tiap tahapan Pemilu, Komisioner KPU dituntut harus bersikap adil, profesional, berintegritas, dan transparan sesuai dengan azas penyelenggara Pemilu agar menghasilkan Pemilihan Umum yang demokratis. Pada pelaksanaan setiap tahapan Pemilu di Kabupaten Subang, kami (Pihak Teradu) sudah berusaha melaksanakan semua tahapan secara adil dan tidak tebang pilih sesuai dengan peraturan/norma perundangan yang berlaku. Sejak awal tahapan Pemilu di Kabupaten Subang sampai dengan tahapan akhir bisa berjalan secara kondusif dan transparan dengan menegakkan profesionalitas serta integritas sehingga menghasilkan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Subang pada Pemilu 2019 dengan komposisi yang lebih bervariasi antara caleg petahana dan caleg baru. [2.4.2] Bahwa jawaban Teradu VI s.d Teradu X sebagai berikut: 1. Bahwa benar para Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat pada saat Pemilihan calon Anggota Legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RepubIik Indonesia Nomor : 0632/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. 2. Bahwa para Teradu selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Subang telah bertindak dan melaksanakan kewenangannya dengan menegakan asas pemilihan umum yang mandiri berdasarkan amanat Pasal 22 (E) ayat 5, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Sumpah serta janji anggota Bawaslu, serta telah sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, serta jujur dan adil; 3. Bahwa para Teradu menolak dalil-dalil pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh para Teradu dalam jawaban ini; 4. Bahwa para Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab/menanggapi dalil- dalil Pengadu yang ditujukan kepada para Teradu dan/atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan para Teradu; 5. Bahwa para Teradu telah melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dan penanganan pelanggaran terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh saudara Pengadu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu; 6. Bahwa laporan dugaan money politic yang disampaikan oleh Pengadu tertanggal 10 April 2019 yang terlapornya adalah Nazib Jordie F, yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikaum, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi : “laporan yang diterima secara langsung dikantor pengawas pemilihan umum yang dituangkan dalam formulir B1”, dan laporan tersebut harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan. 7. Bahwa yang disampaikan oleh Pengadu yang terlapornya adalah Nazib Jordie F belum memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terkait dengan bukti uang yang disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikaum tidak ada, sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikaum memberikan waktu untuk melengkapi syarat materil tersebut, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pengadu tidak dapat melengkapi persyaratan tersebut, sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikaum laporan atas nama Ahmad Sulaeman dan Terlapor atas nama Nazib Jordie F tidak ditindak lanjuti dan tidak diregister. 8. Bahwa laporan dugaan money politic tertanggal 18 April 2019 yang terlapornya adalah Dedi alias Ojos yang disampaikan oleh Pengadu/Pelapor kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikaum, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi : “laporan yang diterima secara langsung dikantor pengawas pemilihan umum yang dituangkan dalam formulir B1”, dan Pasal 9 Ayat 1 yang berbunyi : “pengawas pemilihan umum membuat kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituangkan dalam formulir B5 paling lama 2 (dua) hari sejak laporan diterima”. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cikaum membuat kajian awal dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 22 April 2019 yang kesimpulannya laporan yang disampaikan oleh Pelapor Ahmad Sulaeman telah memenuhi syarat formil dan materil. 9. Bahwa dengan terpenuhinya syarat formil dan materil tersebut dimana dugaan pelanggaran yang diduga adalah pelanggaraan pidana, maka laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas pemilihan umum Kabupaten Subang dan di register dengan Nomor : 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019 tanggal 22 April 2019 sebagai tanda bukti penerimaan laporan, 10. Bahwa dengan diregisternya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Subang memutuskan laporan yang disampaikan oleh Ahmad Suleman untuk ditindak lanjuti kedalam pembahasan pertama Sentra Gakkumdu dan untuk diklarifikasi lebih lanjut kepada Pelapor, Saksi-Saksi, dan Terlapor yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno. 11. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : “Temuan dan laporan pelanggaran pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindak lanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi”, dan Pasal 454 ayat 8 yang berbunyi : “Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS, memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 7, keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Hal tersebut pun tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2. 12. Bahwa pada Hari Senin, Tanggal 22 April 2019, dilakukan pembahasan pertama atas laporan Nomor : 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019, yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu dimana laporan yang disampaikan oleh Pelapor diduga melanggar ketentuan tindak pidana pemilu Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 523 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum, dan dalam pembahasan tersebut disampaikan perlu dilakukan klarifikasi dan mengundang Pelapor, Saksi-saksi dan Terlapor. 13. Bahwa pada tanggal 22 April 2019 hari Senin Bawaslu Kab.Subang menyampaikan undangan klarifikasi kepada Pengadu/Pelapor Ahmad Sulaeman terkait laporan yang disampaikan oleh Pelapor untuk dilakukan klarifikasi pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019 menghadap Anggota Bawaslu Kab.Subang Cucu Kodir Jaelani, SP. 14. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 Pelapor datang memenuhi Undangan Klarifikasi 15. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, Bawaslu Kab.Subang menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada RW Taryana selaku saksi untuk dilakukan klarifikasi pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019 menghadap Anggota Bawaslu Kab.Subang Jecky Johari SPd.i 16. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, Bawaslu Kab.Subang menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Nono selaku saksi untuk dilakukan klarifikasi pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019 menghadap Anggota Bawaslu Kab.Subang Cucu Kodir Jaelani, SP. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, Bawaslu Kab.Subang menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada Yayah selaku saksi untuk dilakukan klarifikasi pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019 menghadap Anggota Bawaslu Kab.Subang Juju Juhariah, SH. 17. Bahwa hari Rabu pada tanggal 24 April 2019 semua saksi tidak ada yang hadir, sehingga pada hari pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019 Bawaslu Kab.Subang menyampaikan Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) kepada mereka (Taryana, Nono, dan Yayah), untuk dilakukan klarifikasi pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019 menghadap Anggota Bawaslu Kabupaten Subang. 18. Bahwa mereka (Taryana, Nono, dan Yayah) sudah diundang secara patut sebagaimana Undangan Klarifikasi ke 2 (dua) namun para saksi tersebut tidak hadir. 19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Subang berupaya agar mereka (Taryana, Nono, dan Yayah) dapat diklarifikasi dengan menjemput bola kerumah/tempat saksi berada di wilayah Kecamatan Cikaum. 20. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019 Anggota Bawaslu Kab.Subang Juju Juhariah, SH, berupaya untuk bertemu dengan saksi-saksi secara langsung menuju Kecamatan Cikaum dibantu oleh Panwas Kecamatan Cikaum agar bertemu dengan para saksi 21. Bahwa para saksi yaitu Yayah dan Nono tetap tidak mau menjadi saksi dengan menyampaikan surat pernyataan keberatan untuk menjadi saksi. 22. Bahwa pada awalnya saksi Taryana pun demikian tetap tidak mau menjadi saksi hanya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Pelapor (Ahmad Sulaeman) tidak benar 23. Bahwa agar apa yang disampaikan oleh saksi Taryana tersebut menjadi alasan laporan itu tidak benar, Bawaslu Kab.Subang menyampaikan agar hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi, akhirnya saudara Taryana mau menjadi saksi. 24. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2019 Anggota Bawaslu Kab.Subang selain melakukan klarifikasi saksi saudara Taryana juga melakukan klarifikasi saudara Dedi Rosidi alias Ojos sebagai Terlapor. 25. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 April 2019, Bawaslu Kab.Subang menyampaikan Undangan Klarifikasi kepada saksi tambahan yaitu Nazib Jordie F untuk untuk dilakukan klarifikasi pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 menghadap Anggota Bawaslu Kab.Subang Juju Juhariah, SH. 26. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019, saksi tambahan tersebut Nazib Jordie F hadir untuk memberikan klarifikasi. 27. Bahwa hari Selasa pada tanggal 30 April 2019 Bawaslu Kabupaten Subang mengundang kembali saksi Taryana untuk memberikan klarifikasi tambahan pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 menghadap Anggota Bawaslu Kab.Subang Juju Juhariah, SH. 28. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 saksi Taryana tidak hadir untuk memberikan klarifikasi tambahan dan Bawaslu Kab.Subang memberikan Undangan kembali untuk memberikan klarifikasi pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2019, dan pada hari Jumat tersebut saudara saksi Taryana hadir memenuhi undangan dan memberikan klarifikasi tambahan. 29. Bahwa dengan upaya yang telah dilakukan Bawaslu Kab.Subang pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Subang melakukan kajian akhir atas laporan Pelapor (Ahmad Sulaeman) yang dituangkan dalam kajian dugaan pelanggaran yang disimpulkan :  Tidak ada saksi yang menerangkan sebagaimana yang dituduhkan oleh Pelapor;  Uang sebesar Rp. 20.000 yang diberikan oleh Pelapor tidak ada kejelasan dimana diperolehnya ;  dan para saksi yang disampaikan oleh Pelapor di formulir laporan menolak apa yang disampaikan oleh Pelapor; dan dengan rekomendasi :  untuk dilakukan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu;  untuk segera menyampaikan status laporan kedalam form B15;  laporan pelapor tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu, Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 06.1/Bawaslu.13.23/V/2019. 30. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019 dilakukan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Kedua dengan kesimpulan laporan pelanggaran Nomor: 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019 atas nama Pelapor Ahmad Sulaeman dengan Terlapor Dedi Rosidi alias Ojos tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu, sebagaimana dugaan melanggar Pasal 523 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Rekomendasi laporan tersebut dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu, juga dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno nomor : 06.2/Bawaslu.13.23/BA/V/2019. 31. Bahwa hari Kamis, pada tanggal 09 Mei 2019, Bawaslu Kab.Subang mengeluarkan status laporan atas laporan nomor 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019, status laporan tersebut tidak ditindak lanjuti dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu, status laporan tersebut sudah disampaikan kepada Pelapor ataupun Terlapor dan ditempel di dinding pengumuman Bawaslu Kab.Subang. 32. Bahwa dengan demikian laporan yang disampaikan saudara Pengadu/Pelapor dengan Terlapor Dedi alias Ojos sudah sesuai dengan ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. 33. Bahwa terhadap aduan pengadu mengenai dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang, telah diselesaikan pada sidang di Mahkamah Konstitusi. 34. Bahwa KPU Kabupaten Subang mengusulkan kepada Para Saksi dan Bawaslu Kabupaten Subang untuk dilakukan sinkronisasi data atas keberatan dari Saksi partai PKB dan DEMOKRAT, dengan tujuan menyandingkan data yang dimiliki oleh saksi, dengan data yang ada di KPU Kabupaten Subang dan Bawaslu Kabupaten Subang, serta bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa mengganggu jalannya rekapitulasi agar tidak tertunda dalam waktu yang sangat lama, sehingga proses sinkronisasi yang dilaksanakan hanya sebagai cara khusus dalam keadaan memaksa agar tidak terganggunya acara rekapitulasi serta persoalan keberatan yang diajukan oleh saksi dari partai PKB dan Demokrat. 35. Bahwa sebelum dilaksanakan sinkronisasi data atas keberatan dari Saksi partai PKB dan Demokrat, saksi dari partai Demokrat dapat menerima penjelasan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Subang tanpa melakukan sinkronisasi data dan menerima hasil rekapitulasi. 36. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Subang, Bawaslu Kabupaten Subang dan saksi dari partai PKB melakukan sinkronisasi data, kemudian dituangkan kedalam DB2-KPU yang di tandatangani oleh saksi mandat dari partai PKB dan KPU Kabupaten Subang, 37. Bahwa pada saat rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Barat hari Jumat,tanggal 10 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Subang menyampaikan DB2-KPU terkait dengan keberatan yang disampaikan oleh saksi dari partai PKB waktu dilaksanakan rekapitulasi pada tingkat Kabupaten. 38. Bahwa KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 Mei 2019 menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Subang dan Kuningan untuk melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yaitu untuk dilakukan penyandingan data oleh KPU Kabupaten Kuningan dan KPU Kabupaten Subang. 39. Bahwa terkait adanya Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh pelapor Sukron Ma’mun kepada Bawaslu RI yang selanjutnya dilimpahkan penyelesaiannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupten Subang mendapatkan Surat Pemberitahuan Nomor: 009/Bawaslu- JB/TU.03/V/2019 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat, secara bersamaan pelaksanaan Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat dan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dilaksanakan pada Jumat, 10 Mei 2019, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jabar Jl Turangga No.25 Kota Bandung 40. Bahwa dalam Formulir Model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Cepat berdasarkan fakta persidangan adalah sebagai berikut.  Pelapor, Terlapor KPU dan Bawaslu bersepakat untuk menyandingkan data di 2 TPS yaitu di TPS 10 Desa Purwadadi Kec.Purwadadi dan TPS 25 di Desa Purwadadi Barat Kec.Purwadadi;  Bahwa Pada TPS 10 Desa Purwadadi Kec.Purwadadi perolehan suara Pelapor dalam C1 saksi, C1 saksi Bawaslu, dan C1 KPU sebanyak 1 suara, tetapi di dalam DAA1 menjadi 0;  Bahwa pada TPS 25 Desa Purwadadi Barat Kec.Purwadadi berdasarkan C1 yang dimiliki oleh Pelapor perolehan suara Caleg No.5 sebanyak 0 suara dan Caleg No.4 sebanyak 10 suara, sementara berdasarkan C1 yang dimiliki KPU Kab.Subang Caleg No.5 sebanyak 10 suara dan Caleg No.4 sebanyak 1 suara, berdasarkan C1 yang dimiliki Bawaslu Kab.Subang Caleg No.5 sebanyak 10 suara dan Caleg No.4 sebanyak 1 suara yang diperkuat dengan foto C1 Plano perolehan Caleg No.5 sebanyak 10 suara dan Caleg No.4 sebanyak 1 suara;  Bahwa setelah dilakukan penyandingan data di 2 TPS tersebut, Pelapor mengajukan tambahan data C1 di 3 TPS yaitu TPS 3 dan TPS 7 di desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan dan TPS 12 Desa Tanjung Rasa Kec.Tambakdahan yang perlu disandingkan datanya, tetapi KPU Kab.Subang dan Bawaslu Kab.Subang tidak membawa data di 3 TPS tersebut;  Bahwa data C1 di 3 TPS dari KPU Kab.Subang dan Bawaslu Kab.Subang diserahkan pada tanggal 11 dan 12 Mei 2019. 41. Bahwa pembacaan putusan sidang yang awalnya dijadwalkan hari Sabtu 11 Mei 2019, baru dapat dilaksanakan pada Hari Minggu 12 Mei 2019 bertempat di Bawaslu Provinsi Jawa Barat. 42. Bahwa berdasarkan Putusan Formulir ADM 22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2019 dengan cara cepat, dengan nomor register perkara 01/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 adalah sebagai berikut :  Menyatakan KPU Kabupaten Subang terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.  Memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Subang  Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Subng untuk melakukan perbaikan administrasi. 43. Bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Jabar, Bawaslu Kabupaten Subang mendapatkan Surat Nomor :1291/PP.07.1-Und/3213/Kab/V/2019, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jabar dari KPU Kabupaten Subang yang dilaksanakan hari Selasa 21 Mei 2019, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Subang, pukul 09.30 WIB-Selesai. 44. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 035/LHP/PM.00.02/V2019 tahapan yang diawasi adalah perbaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD Kab.Subang. pada hari Selasa 21 Mei 2019 sebagaimana putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat bahwa sebelum disampaikannya perbaikan hasil rekapitulasi KPU Kab.Subang telah melaksanakan rapat pleno tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi JawaBarat yang dihadiri oleh pihak pelapor dan Bawaslu Kab.Subang yang dilanjutkan dengan penyampaian hasil perbaikan rekapitulasi DPRD Kab.Subang adapun hasil pengawasan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut  KPU Kab.Subang sudah melakukan perbaikan data secara renvoi berdasarkan C1 kemudian diteruskan ke DAA1 dan DA1 yang selanjutnya secara otomatis ke DB1 perolehan suara DPRD Kabupaten Subang Dapil 7 di TPS 10 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi untuk perolehan suara partai PKB. 45. Bahwa pada TPS 25 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi pihak pelapor masih keberatan atas putusan perbaikan rekapitulasi perolehan suara yang disampaikan oleh KPU dengan alasan pelapor tetap menginginkan KPU membuka kotak suara namun KPU Kab.Subang keberatan atas permintaan pelapor tersebut untuk membuka kotak suara dikarenakan tidak ada payung hukum yang bisa dijadikan dasar untuk membuka kotak suara. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU [2.6.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu I s.d Teradu V mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : SK Pengangkatan Anggota KPU Kab. Subang Jawa Barat Periode 2018-2023; Bukti T-2 : SK Penetapan Ketua KPU Kab. Subang Jawa Barat Periode 2018- 2023; Bukti T-3 : Berita Acara Pembentukan Divisi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang; Bukti T-4 : Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Subang; Bukti T-5 : Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Subang Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-6 : Daftar Hadir Peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Subang; Bukti T-7 : Surat Mandat PKB atas nama Shopyanudin dan Mulyana; Bukti T-8 : Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus; Bukti T-9 : Surat Bawaslu Provinsi Jabar perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat; Bukti T-10 : Surat Undangan KPU Prov. Jabar Nomor 328/PL.01.7- SD/32/Prov/V/2019. Bukti T-11 : Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 100/BAWASLUPROV-JB/PM/V/2019; Bukti T-12 : Surat Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 365/PY.01.1- SD/32/Prov/V/2019; Bukti T-13 : Formulir Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administratif Pemilu; Bukti T-14 : Surat Undangan KPU Kab. Subang perihal Undangan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Prov.Jabar kepada Bawaslu Kab. Subang dan DPC PKB Subang; Bukti T-15 : Surat KPU Kab. Subang perihal Permohonan Arahan/Petunjuk untuk Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jabar; Bukti T-16 : Surat KPU Prov. Jabar Nomor 404/PL.02.6-SD/32/Prov?V/2019; Bukti T-17 : Daftar Hadir Rapat Internal Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jabar; Bukti T-18 : Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Pada Pemilu Tahun 2019; Bukti T-19 : C1 Salinan Model C1-DPRD Kab/Kota; Bukti T-20 : C1 Plano Model C1-DPRD Kab/Kota; Bukti T-21 : Model DAA1-DPRD Kab/Kota; Bukti T-22 : Model DA1-DPRD Kab/Kota; Bukti T-23 : Model DB1-DPRD Kab/Kota; Bukti T-24 : Amar Putusan Mahkamah Konstitusi. [2.6.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu VI s.d Teradu X mengajukan bukti-bukti berdasarkan pokok aduan sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RepubIik Indonesia Nomor : 0632/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 Tentang Penetapan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Subang; Bukti T-2 : Formulir B1 dan Kajian Awal; Bukti T-3 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan; Bukti T-4 : Berita Acara Rapat Pleno; Bukti T-5 : Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu; Bukti T-6 : Undangan Klarifikasi Pengadu/Pelapor Ahmad Sulaeman; Bukti T-7 : Klarifikasi Ahmad Sulaeman; Bukti T-8 : Undangan Klarifikasi Saksi Taryana; Bukti T-9 : Undangan Klarifikasi Saksi Nono; Bukti T-10 : Undangan Klarifikasi Saksi Yayah; Bukti T-11 : Undangan Klarifikasi ke 2 Taryana, Nono, Yayah; Bukti T-12 : surat pernyataan keberatan untuk menjadi saksi Nono dan Yayah; Bukti T-13 : Berita Acara Klarifikasi Saksi Taryana; Bukti T-14 : Berita Acara Klarifikasi Terlapor Dedi alias Ojos; Bukti T-15 : Undangan Klarifikasi Saksi Tambahan Nazib Jordie F; Bukti T-16 : Berita Acara Klarifikasi Nazib Jordie F; Bukti T-17 : Undangan Klarifikasi Tambahan Saksi Taryana; Bukti T-18 : Undangan Klarifikasi dan BA Klarifikasi Taryana Keterangan Tambahan; Bukti T-19 : Kajian dan BA Rapat Pleno; Bukti T-20 : BA Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu dan BA Rapat Pleno; Bukti T-21 : Status Laporan; Bukti T-22 : Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi; Bukti T-23 : DB2-KPU; Bukti T-24 : Rekomendasi KPU Provinsi dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat; Bukti T-25 : Surat Pemberitahuan Nomor: 009/Bawaslu-JB/TU.03/V/2019 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat; Bukti T-26 : Formulir Model ADM-22; Bukti T-27 : Putusan Formulir ADM 22; Bukti T-28 : Surat Nomor :1291/PP.07.1-Und/3213/Kab/V/2019, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Jabar; Bukti T-29 : Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 035/LHP/PM.00.02/V2019 tahapan yang diawasi adalah perbaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara DPRD Kab.Subang. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Abdullah (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat) a. Bahwa pihak Terkait tidak akan menanggapi dan/atau memberikan keterangan atas dalil-dalil Pengadu satu persatu, Pihak Terkait hanya akan menanggapi dalil-dalil Pengadu yang dianggap penting dan relevan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan penanganan pelanggaran administrasi dengan mekanisme acara cepat; b. Bahwa dalil-dalil pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud menyangkut dengan proses penanganan pelanggaran administrasi dengan mekanisme acara cepat tercantum dalam Point C halaman 17 terkait Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Point D halaman 18 terkait Keputusan Sidang dengan Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; I. Dalam Pokok Pengaduan C. Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat Dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Adanya indikasi kecurangan yang mengarah kepada keberpihakan dan pemenangan terhadap salah satu Calon Anggota Legislatif Petahana oleh Bawaslu dan KPU Kabupaten Subang dengan tidak mengakui Hasil Rapat Mediasi pada Rapat Pleno KPU dengan mengeluarkan surat DB-2 kedua dalam bentuk tulisan tangan Ketua KPU Kabupaten Subang dan hanya ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Subang sendiri tanpa melakukan Rapat pleno KPU Kabupaten Subang yang terlibat dalam Rapat mediasi. Selanjutnya Calon Anggota Legislatif nomor urut 1 atas nama Sukron ma’mun melaporkan seluruh kejadian pelanggaran pemilu di Dapil 7 Kabupaten Subang kepada Bawaslu RI. Setelah mendapatkan pengaduan dan kajian atas Laporan Pengadu dan Laporan dinyatakan memenuhi syarat, Bawaslu RI melimpahkan kepada Bawaslu Jawa Barat untuk melakukan Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat. Ternyata sebelum Sidang dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, terlebih dahulu Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Subang dengan tembusan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Kabupaten Subang yang di dalam Surat Rekomendasi itu isinya memerintahkan KPU Kabupaten Subang untuk menyandingkan seluruh hasil rekapitulasi sebanyak yang dilaporkan saksi Kepada Bawaslu RI, hal ini diketahu pengadu dari bagian huum DPW PKB Jawa Barat. KPU Jawa Barat yang sedang melaksanakan pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di tingkat Provinsi Jawa Barat, setelah mengetahui adanya Laporan ……. hal inipun diketahui pengadu dari bagian hukum DPW PKB Jawa Barat. Perkataan disampaikan Saudara Maman Suryaman (Ketua KPU Subang) dan Saudara Ahmad Koncara …………. pada rekapitulasi yang salah sampai dengat tanggal 21 Mei 2019 pada rapat perbaikan. Pindai data Perolehan Suara di tingkat kabupaten seluruh formulir BA ………. namun tetap dipertahankan sampai pleno KPU Provinsi Jawa Barat angka tidak berubah. Pada pelaksanaannya KPU Kabupaten Subang tidak melaksanakan rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang merupakan instansi di atasnya, yaitu tidak melakukan penyandingan data sesuai perintah dalam rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat. Dan lengkapnya Bawaslu Kabupaten Subang tidak melakukan pengawasan sesuai standar operasional Prosedur terhadap pelaksanaan dari Rekomendasi Bawaslu dan KPU Provinsi Jawa Barat tersebut bahkan terkesan melegitimasi. D. KEPUTUSAN SIDANG DENGAN PEMERIKSAAN ACARA CEPAT BAWASLU PROVINSI JAWA BARAT Bawaslu Provinsi Jawa Barat atas pelimpahan Laporan dari Bawaslu RI menggelar Sidang dengan Acara Pemeriksaan Cepat dengan terlapor KPU dan Bawaslu Kabupaten Subang pada hari jumat tanggal 10 Mei 2019; Pada tanggal 12 Mei 2019, Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat bertempat di Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah memutuskan terjadi Pelanggaran administratif Pemilu 2019. dengan nomor register 01/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 ( Pelapor : Syukron Ma'mun - Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB), menghasilkan keputusan sebagai berikut : 4. Menyatakan KPU Kabupaten Subang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu; 5. Memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Subang; 6. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Subang untuk melakukan perbaikan administrasi. Terjadi kesalahan penulisan oleh Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Formulir Model ADM-22 Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat, pada Fakta persidangan Point 3 halaman 2 terdapat salah penulisan perolehan suara oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang sudah dikonfirmasi pengadu kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Subang, yaitu: Ditulis : Bahwa TPS 25 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi berdasarkan … C1 yang dimiliki Bawaslu Kab.Subang Calon Anggota Legislatif No. 5 Endang Jamaludin sebanyak 10 suara dan Calon Anggota Legislatif no. 4 Iman Mulyana sebanyak 1 suara…. Seharusnya ditulis : Seharusnya ditulis dalam perbaikan : Bahwa pada TPS 25 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi berdasarkan … C1 yang dimiliki Bawaslu Kab. Subang Calon Anggota Legislatif No. 5 Endang Jamaludin sebanyak 0 suara dan Calon Anggota Legislatif No. 4 Iman Mulyana sebanyak 10 suara. II. Jawaban atas Pengaduan 1.1 Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagaimana Surat Nomor: 100/BAWASLUPROV.JB/PM/V/2019 bertanggal 10 Mei 2019 yang pada pokoknya, diuraikan sebagai berikut : a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima laporan terkait dugaan ketidaksesuaian data perolehan suara sebagai berikut: 1. Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kuningan I Nomor Urut 3 atas nama Sri Lela Sari; 2. Calon Anggota DPRD Kabupaten Subang Partai PKB Daerah Pemilihan Subang VII Nomor Urut 1 atas nama Sukron Ma’mun; 3. Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Partai Golkar Daerah Pemilihan Jawa Barat IX Nomor Urut 1 atas nama H.Y.Untung; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 dan 10 Mei 2019 disepakati untuk dilakukan penyandingan data oleh KPU Kabupaten Kuningan dan KPU Kabupaten Subang; 1.2 Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud direkomendasikan agar KPU Kabupaten Kuningan dan KPU Kabupaten Subang melakukan penyandingan data perolehan suara terhadap Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara model DAA1 DPRD Kab/Kota dan Provinsi dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Model DA1 DPRDP Kab/Kota dan Provinsi (Plano) serta sertifikat C1 DPRD Kab/Kota dan Provinsi Berhologram dan/atau bila dibutuhkan agar menyandingkan dengan Serifikat C1 Plano sejumlah TPS yang dilaporkan 1.3 Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan sebagaimana dimaksud dalam point D di atas, Pihak Terkait menerangkan proses penanganan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PL/PROV/13.00 /V/2019 yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Syukron Ma’mun Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Subang Daerah Pemilihan 7 dari PKB sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 12/LP/PL/RI/00.00/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 pukul 12.30 WIB dari Bawaslu Republik Indonesia terkait penggelembungan suara sebagaimana surat Nomor: 0925/K.Bawaslu/ PM/06.00/V/2019 bertanggal 9 Mei 2019 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk mencatatkan laporan dalam buku register dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; b. Bahwa laporan dugaan pelanggaran a quo ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif cepat dan telah dilakukan pemanggilan kepada para pihak secara patut sebagaimana Surat Nomor: 009, 009.a dan 009.b/Bawaslu-JB/TU.03/V/2019 bertanggal 9 Mei 2019 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan dengan Acara Cepat ; c. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan sidang pemeriksaan acara cepat terhadap Laporan a quo, pemeriksaan tersebut telah diputuskan dan diucapkan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019, yang pada pokoknya dalam amar putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutuskan: 1. Menyatakan KPU Kabupaten Subang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2. Memberikan Peringatan Tertulis kepada KPU Kabupaten Subang; 3. Memerintahkan kepada KPU kabupaten Subang untukk melakukan perbaikan administrasi. 1.4 Bahwa terhadap pokok pengaduan terkait adanya kesalahan penulisan oleh Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada Formulir Model ADM- 22, Pihak Terkait menanggapi bahwa tidak terdapat kesalahan penulisan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dalam formulir ADM 22 putusan acara cepat pelanggaran administratif Pemilu sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dicatat sebagai fakta persidang dalam point 3 halaman 2 yang menyebutkan sebagai berikut: ------------------------------------- ----------------------------------------- - Bahwa pada TPS 25 Desa Purwadadi Barat Kec. Purwadadi berdasarkan C1 yang dimiliki oleh Pelapor perolehan suara Caleg No.5 sebanyak 0 suara dan Caleg No. 4 sebanyak 10 suara, sementara berdasarkan C1 yang dimiliki KPU Kab. Subang Caleg No. 5 sebanyak 10 suara dan Caleg No.4 sebanyak 1 suara, berdasarkan C1 yang dimiliki Bawaslu Kab. Subang Caleg No. 5 sebanyak 10 suara dan Caleg No. 4 sebanyak 1 suara, yang diperkuat dengan foto C1 Plano perolehan suara Caleg No. 5 sebanyak 10 suara dan Caleg No. 4 sebanyak 1 suara.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu. b. Peserta Pemilu. c. Tim Kampanye. d. Masyarakat dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu mencantumkan identitas pekerjaan swasta, sisi yang lain dalam perkara a quo Pengadu berkedudukan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Subang Dapil Subang 7 Nomor urut 3 Partai Kebangkitan Nasional. DKPP berkesimpulan kedudukan Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu dinilai tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menindaklanjuti adanya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi. Teradu I s.d. Teradu V tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat, dan Putusan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat berkenaan dengan dugaan pengalihan suara di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi. [4.1.2] Teradu VI s.d Teradu X tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam pengawasan terhadap Laporan dugaan politik uang tertanggal 10 April 2019 dan Laporan tanggal 18 April 2019; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan jawaban sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Para Teradu menyatakan telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten 3 Mei 2019 terdapat keberatan dari Saksi PKB dan Saksi Partai Demokrat. Terhadap keberatan tersebut Teradu I s.d. Teradu V melakukan mediasi yang dihadiri oleh Teradu VI s.d. Teradu X, Saksi PKB, Saksi Partai Demokrat, PPK Purwadadi, dan Panwascam. Dalam mediasi tersebut Saksi Partai Demokrat dapat menerima hasil rekapitulasi setelah mendapatkan penjelasan dari Teradu I s.d. Teradu V. Sedangkan keberatan Saksi Caleg PKB nomor urut 1 Dapil 7 mengajukan keberatan dengan meminta untuk mendiskualifikasi Caleg PKB Dapil 7 Nomor Urut 5. Terhadap permintaan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan pencocokan data dan dituangkan dalam Form Model DB2.KPU yang ditandantangani oleh Saksi PKB. Selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2019, Teradu I s.d. Teradu V mendapatkan undangan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk Pemeriksaan Acara Cepat. Pada hari yang sama juga dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi. Pada tanggal 10 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 100/BAWASLUPROV.JB/PM/V/2019 untuk melakukan penyandingan data kepada KPU Provinsi Jawa Barat, materi yang sama juga dibahas dalam Pemeriksaan Acara Cepat. KPU Provinsi kemudian mengeluarkan Surat Rekomendasi 365/PY.01.1- SD/32/Prov/V/2019 yang diterima oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 11 Mei 2019. Pada 12 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Acara Cepat yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui surat Nomor 1284/PY.01.1- SD/3213/Kab/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan mendapatkan jawaban dari KPU Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 404/P.02.6-SD/Prov/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan untuk segera melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X menerima tembusan dari setiap rekomendasi maupun putusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Teradu I s.d. Teradu V kemudian melakukan perbaikan dengan cara memberi renvoi berdasarkan Form Model C1 dan diteruskan dalam Form Model DAA1, DA1, dan DB1 di TPS 10 Desa Purwadadi. Masalah ini juga diajukan sengketa ke Mahkamah Konstutusi Nomor 16-01- 12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang putusannya pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Teradu VI s.d. Teradu X menguraikan jawaban sebagai berikut. Bahwa Pengadu mengajukan laporan dugaan politik uang tanggal 10 April 2019 kepada Panwascam Cikaum. Terhadap laporan tersebut, berpedoman pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dinyatakan belum memenuhi syarat materiil dan memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi laporan. Karena hingga batas waktu yang diberikan pelapor tidak melengkapi maka laporan tidak diregister. Selanjutnya untuk laporan dugaan politik uang yang disampaikan pada tanggal 18 April 2019 kepada Panwascam Cikaum telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil, dan diregister dengan Nomor : 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Teradu VI s.d. Teradu X melakukan Pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu kemudian mengklarifikasi Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor yang dituangkan dalam BA Rapat Pleno. Berdasarkan hasil pembahasan Pertama tersebut, peristiwa yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada tanggal 23 April 2019 Teradu VI s.d. Teradu X mengirim undangan klarifikasi pada pelapor dan saksi-saksi untuk hadir pada tanggal 24 April 2019. Namun ternyata tidak ada saksi yang hadir sehingga Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan surat undangan klarifikasi kedua untuk hadir pada tanggal 26 April 2019. Pada tanggal yang telah ditentukan para saksi kembali tidak hadir sehingga diputuskan menugaskan Teradu VII untuk menemui saksi secara langsung dengan dibantu Panwascam Cikaum pada tanggal 27 April 2019. 2 (dua) dari 3 (tiga) saksi menolak untuk menjadi saksi, sedangkan 1 (satu) saksi lagi meskipun pada awalnya menolak, akhirnya menyampaikan bahwa laporan pelapor tidaklah benar. Terhadap saksi ketiga tersebut, Pada tanggal 30 April 2019 Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan undangan klarifikasi tambahan pada tanggal 2 Mei 2019. Saksi baru hadir tanggal 3 Mei 2019. Diantara rentang waktu tersebut, pada tanggal 27 April 2019 Teradu VI s.d. Teradu X juga melakukan klarifikasi pada Terlapor. Pada tanggal 7 Mei 2019 Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian akhir yang pada pokoknya menyimpulkan laporan dilanjutkan pembahasan kedua dengan Sentra Gakkumdu. Berdasarkan Form B15, laporan pelapor dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana, yang dituangkan dalam BA Rapat Pleno 06.1/Bawaslu.13.23/V/2019. Pada Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tanggal 8 Mei 2019, disimpulkan bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan rekomendasi dihentikan proses penanganan tindak pidana Pemilu yang dituangkan dalam BA Rapat Pleno 06.2/Bawaslu.13.23/BA/V/2019. Berdasarkan hal tersebut Teradu VI s.d. Teradu X mengeluarkan status laporan pada tanggal 9 Mei 2019 dengan menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor, serta menempelkan status laporan di dinding pengumuman. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dan dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Cikaum dan Kecamatan Purwadadi sebagaimana diuraikan angka [4.1.1] terungkap fakta sebagai berikut. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Subang tanggal 3 Mei 2019 terdapat keberatan dari Saksi PKB dan Saksi Partai Demokrat. Terhadap dua keberatan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan mediasi yang hasilnya Saksi Partai Demokrat dapat memahami penjelasan Teradu I s.d. Teradu V dan menerima hasil rekapitulasi. Namun Saksi PKB pada lain pihak, tetap menyatakan keberatan sehingga dilakukan penyandingan data terhadap selisih suara di TPS 10 Desa Purwadadi Kecamatan Purwadadi dan TPS 25 Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi. Peristiwa selisih suara tersebut oleh Teradu I s.d. Teradu V dicatat dalam Formulir Model DB2-KPU. Pengadu kemudian mengajukan laporan kepada Bawaslu-RI yang selanjutnya dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 10 Mei 2019 dan melakukan penyandingan data. Dalam rentang waktu tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengirimkan Surat Rekomendasi Nomor : 100/BAWASLUPROV-JB/PM/V/2019 Tanggal 10 Mei 2019 Kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan penyandingan data. Berdasarkan rekomendasi tersebut, pada hari yang sama KPU Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat rekomendasi Nomor : 365/PY.01.1- SD/32/Prov/V/2019 kepada Teradu I s.d. Teradu V dan diterima pada tanggal 11 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan untuk segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 12 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Teradu I s.d. Teradu V terbukti melanggar administrasi Pemilu dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan. Dari putusan dan rekomendasi Bawaslu Jawa Barat Tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat tindak lanjut putusan dan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor 1284/PY.01.1-SD/3213/Kab/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan mendapatkan jawaban dari KPU Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 404/P.02.6- SD/Prov/V/2019 tanggal 20 Mei 2019 yang pada pokoknya menyatakan untuk segera melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 21 Mei 2019 Teradu menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan data berdasarkan Formulir Model C1, DAA1, DA1, dan DB1. DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V dalam menindaklanjuti keberatan telah melakukan upaya yang dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan penyandingan dan koreksi data sebagaimana diperintahkan oleh Putusan dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Surat Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, DKPP perlu untuk mengingatkan kepada Teradu I s.d. Teradu V berkenaan dengan tidak dilakukannya koreksi pada saat penyandingan data dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kabupaten dan agar peristiwa ini tidak lagi terjadi pada masa yang akan datang karena penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban etis untuk memastikan rekapitulasi hasil penghitungan suara disusun berdasarkan data yang akurat dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.3.2] Terhadap dalil Teradu VI s.d. Teradu X tidak melaksanakan tugas, penanganan laporan dugaan politik uang tertanggal 10 April 2019 dan Laporan tanggal 18 April 2019 sebagaimana angka [4.1.2] terungkap fakta bahwa pada tanggal 10 April 2019 terdapat laporan dugaan tindak pidana politik uang yang disampaikan kepada Panwascam Cikaum. Laporan tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat materiil dan Pelapor diberikan waktu untuk melengkapi. Sampai batas waktu yang ditentukan, Pelapor tidak melengkapi laporannya sehingga laporan dinyatakan tidak diregister. Selanjutnya terhadap laporan dugaan politik uang pada tanggal 18 April 2019, laporan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil dan diregister dengan Nomor : 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019 tanggal 22 April 2019. Teradu VI s.d. Teradu X kemudian melakukan Pembahasan Pertama dengan Sentra Gakkumdu dan menyatakan terdapat dugaan pelanggaran Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. Selanjutnya, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan klarifikasi kepada para pihak baik Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi. Pihak Pelapor dan Terlapor menghadiri klarifikasi masing-masing pada tanggal 23 April 2019 dan 27 April 2019. Sedangkan untuk saksi-saksi, tidak ada yang hadir baik pada undangan pertama maupun undangan kedua. Menyikapi hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan upaya aktif menugaskan Teradu VII didampingi Panwascam Cikaum untuk menemui saksi secara langsung pada tanggal 27 April 2019. 2 (dua) saksi menyatakan tidak bersedia untuk memberikan kesaksian, sedangkan saksi ketiga meskipun pada awalnya menolak akhirnya bersedia memberi keterangan bahwa laporan Pelapor tidak benar. Pada tanggal 30 April 2019, Teradu VI s.d. Teradu X menyampaikan undangan kepada Saksi Ketiga untuk dilakukan klarifikasi tambahan pada tanggal 2 Mei 2019. Berikutnya Teradu VI s.d. Teradu X melakukan kajian akhir pada tanggal 7 Mei 2019 dan pada tanggal 8 Mei 2019 melakukan pembahasan kedua bersama dengan Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya menyatakan laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Teradu VI s.d. Teradu X juga telah menindaklanjuti hasil pembahasan kedua Gakkumdu tersebut dengan menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor, serta menempelkan di dinding pengumuman Bawaslu Kab. Subang. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dalam menangani laporan dugaan politik uang dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu X telah menunjukkan upaya optimal dalam penanganan dugaan tindak pidana politik uang dengan mengeluarkan 2 (dua) kali undangan klarifikasi. Selanjutnya ketidakhadiran saksi dalam agenda klarifikasi juga telah ditempuh langkah aktif menemui secara langsung para saksi. Demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Suryaman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Subang, Teradu II Ratih Yeti Pujiawati, Teradu III Hari Nazarudin, Teradu IV Ahmad Koncara, dan Teradu V Abdul Muhyi, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Subang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Parrahutan Harahap selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, Teradu VII Juju Juhariah, Teradu VIII Jecky Johari, Teradu IX Cucu Kodir Jaelani, dan Teradu X Imanudin, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Subang, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI dan Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Rahmat Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal enam belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal dua belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir