III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 Juli 2018 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013 dibentuk dan atau
didirikan oleh kami sendiri: M. IRWAN YUSTIARTA, S.H, Pendiri sekaliguis
sebagai Penasehat hukum Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013,
yang mana pada saat itu tengah berlangsung Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013.
2. Bahwa Forum Transparansi Pilkada subang tahun 2013 bersifat insendential
dan atau temporer sementara waktu, mengingat dan menimbang tengah
berlangsungnya Pilkada Subang Tahun 2013, sehingga kami (M. IRWAN
YUSTIARTA, S.H) memandang perlu adanya suatu lembaga independent untuk
memantau, mengawasi dan memberikan saran dan masukan kepada pihak
penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 saat itu, yaitu pihak KPU Kab.
Subang dan Panwas Subang, juga memberikan saran dan pendapat serta
pemantauan juga pengawasan kepada seluruh jajaran Kantor Dinas dan
Badan di lingkungan Pemkab Subang sampai Kepala Sekolah, Camat dan
Lurah, Kepala Desa seluruh Kabupaten Subang.
3. Bahwa adapun keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013
adalah gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi
Masyarakat di Kabupaten Subang yaitu : Demokrasi Barisan Rakyat KJecil
(DOBRAK) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga
Adat Karatwan Galuh Pakuan yang merupakan bagian lembaga adat di
Kabupaten Subang, serta Organisasi Masyarakat (ORMAS) Manggala Garuda
Putih yang bergerak dalam seni budaya, kemudian Jaringan Bhayangkara
(JAKARA), Seniman Jalanan (SENJA), Laskar Merah Putih (LMP), Ikatan
Pemuda Karya (IPK), Aliansi Keadilan Reformasi (AKAR), Paguyuban Pedagang
Pasar Panjang Subang (P4S), Komunitas Masyarakat Ambon Kabupaten
Subang, Komunitas Masyarakat Papua Kabupaten Subang, yang juga
merupakan Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan Organisasi Kemasyarakatan
Kabupaten Subang.
4. Bahwa mengenai susunan kepengurusan Forum Transparansi Pilkada Subang
terdiri dari :
Penasehat : M. Irwan Yustiarta, S.H (Advokat/Ketua Team
Advokasi/Ketua Dewan Resi Lembaga Adat Karatwan Galuh
Pakuan)
Ketua : Dedy R Edyansah (Ketua LSM DOBRAK)
Wakil Ketua : 1. Komara Galuh (Ketua ORMAS Manggala)
2. Yayan Rahmat (Waka I LSM DOBRAK)
3. Enjang Taufiq Hidayat (Ketua Seniman Jalanan/SENJA)
4. Panji Dedy Supriady (PLT Jaringan
Bhayangkara/JAKARA)
5. Heri Juanda (Ketua Aliansi Keadilan Reformasi/AKAR)
6. Abdul (Ikatan Pemuda Karya/IPK)
Sekretaris : 1. Ricky ernawan (Sekjen LSM DOBRAK)
2. Yusuf Budiman (Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan)
3. Iman (Sekretaris II LSM DOBRAK)
Bendahara : 1. Tety Kusmiati (Bendahara I LSM DOBRAK)
2. Eka Gartika (Bendahar II LSM DOBRAK)
Anggota : 1. LSM Demokrasi Barisan Rakyat Kecil (LSM DOBRAK)
2. Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan
3. Manggala Garuda Putih
4. Jaringan Bhayangkara (JAKARA)
5. Laskar Merah Putih (LMP)
6. Seniman Jalanan (SENJA)
7. Ikatan Pemuda Karya (IPK)
8. Aliansi keadilan rakyat (AKAR)
9. Paguyuban Pedagang pasar panjang Subang (P4S)
10. Komunitas Masyarakat Ambon kabupaten Subang
11. Komunitas Masyarakat Papua Kabupaten Subang
5. Bahwa mengenai mekanisme kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang
Tahun 2013 sebagai lembaga pemantau Pilkada Subang tahun 2013 yang
bersifat independent dan mandiri adalah dengan memberikan surat
pemberitahuan keberadaan forum transparansi Pilkada Subang kepada
penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 yaitu KPU Subang dan Panwas
Subang, memberitahukan keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang
2013 kepada seluruh jajaran lembaga eksekutif Pemkab Subang, kepada
seluruh Camat Kabupaten Subang serta seluruh Lurah dan Kepala Desa
Kabupaten Subang.
6. Bahwa selain pemberitahuan sebagaimana terurai dalam point 5 (lima) di atas,
Forum Transparansi Pilkada Subang juga mengadakan silaturahmi dan
audensi dengan pihak penyelenggara Pilkada Subang 2013 yaitu KPUD
Subang dan Panwas Subang, juga silaturahmi dan audensi kepada beberapa
Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang, kepada beberapa Camat,
Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Subang untuk menjelaskan maksud dan
tujuan berdirinya Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 sebagaimana
telah terurai secara terperinci dalam surat pemberitahuan kami kepada KPUD
Subang, Panwas Subang, Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang,
Camat, Lurah dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Subang.
7. Bahwa selanjutnya Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 , melakukan
pemantauan dan pengawasan jalannya pelaksanaan Pilkada Subang 2013,
serta memberikan saran dan masukan kepada seluruh jajaran pemerintahan
Kabupaten Subang serta Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 (KPU dan
Panwas Subang) sebagaimana uraian point 5 (lima) dan point 6 (enam) di atas,
melalui pemberian somasi, aan maning/peringatan kepada KPU Subang,
Panwas Subang, beberapa dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang,
Camat, Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Subang, namun seiring waktu yang
telah berlalu 5 (lima) tahun semenjak berjalannya Forum Transparansi
Pilkada Subang 2013, sehubungan dengan telah lamanya waktu maka bukti-
bukti pemberian somasi, aan maning/peringatan dari Forum Transparansi
Pilkada Subang 2013 tidak dapat ditemukan secara utuh dan keseluruhan
data-data kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang, surat ini di tahun
2017 hanya dapat kami berikan beberapa berkas kinerja Forum Transparansi
Pilkada Subang 2013 yang dimaksud.
8. Bahwa mengenai kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013,
juga diberitahukan kepada masyarakat Subang, perihal diberitahukan kepada
masyarakat Subang mengenai kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang di
bulan Juli 2013 dalam mengawasi dan memantau tahapan pelaksanaan
Pilkada Subang 2013 yang berisikan seluruh surat pemberitahuan, aan
maning/peringatan, somasi serta temuan Forum Transparansi Pilkada Subang
selama berjalannya Pilkada Subang Tahun 2013.
9. Bahwa bentuk kerjasama dengan pihak penyelenggara Piilkada Subang tahun
2013 yaitu KPUD Subang dan Panwas subang, maka kami dari Forum
Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 diberikan tahapan, program dan
jadwal penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun
2013.
10. Bahwa kemudian setelah berakhirnya Pilkada Subang tahun 2013 yang
dimenangkan oleh pasangan sdr. Ojang Sohandi dan sdri. Imas Aryumningsih
(diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar) selanjutnya Forum
Transparansi Pilkada Subang juga mengadvokasi dan atau melakukan
pendampingan hukum kepada pasangan K.H. Ahmad Juanda dan Ade Suhaya
(diusung oleh Partai Demokrat) perihal : pelaporan kepada POLRES Subang
atas dugaaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dana saksi-saksi
dari pasangan K.H. Ahmad Juanda dan Ade Suhaya.
11. Bahwa hasil kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang juga digunakan
sebagai bukti-bukti pada pengajuan sengketa Pilkada Subang pada
Mahkamah konstitusi yang diajukan oleh pasangan Agus Masykur Rosyadi
dan Asep Rohman Dimyati, yang menggugat KPUD Subang atas kemenangan
pasangan Ojang Sohandi dan Imas Aryumningsih, namun dapat diketahui
gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dicabut pengajuan gugatan
tersebut oleh pasangan Agus Masykur Rosyadi dan Asep Rohman Dimyati
(diusung oleh PAN dan PKS).
12. Bahwa dari seluruh uraian kinerja pengawasan, pemantauan, saran, pendapat
dan masukan, surat menyurat baik dalam bentuk somasi, aan maning, surat
pemberitahuan dan surat permohonan klarifikasi kepada penyelenggara
Pilkada Subang 2013 yaitu KPUD Subang dan Panwas Subang, jajaran Kepala
Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang, Camat, Lurah dan Kepala
Desa kabupaten Subang sebagaimana diuraikan dalam point 5 (lima) sampai
dengan point 11 (sebelas) di atas, maka hal terpenting yang menjadi sorotan
pemantauan dan pengawasan Forum Transparansi Pilkada Subang 2013
adalah mengenai dugaan penggunaan ijazah plasu dan atau memberikan
keterangan tidak benar dalam surat dan atau akta otentik (Pasal 233) junto
266 KUHP oleh salah satu pasangan Wakil Bupati dalam Pilkada Subang 2013
yaitu dugaan penggunaan ijazah palsu berupa ijazah SMA oleh sdri. Imas
Aryumningsih sebagai calon Wakil Bupati Subang (Partai Golkar) yang
berpasangan dengan sdr. Ojang Sohandi Calon Bupati Subang (PDI
Perjuangan) yang diketahui terpilih sebagai Buoati dan wakil Bupati Subang
dalam Pilkada Subang Tahun 2013 tersebut.
13. Bahwa mengenai kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013
tentang pengawasan dan pemantauan persyaratan administrative para calon
Bupati dan wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013, maka
Forum transparansi Pilkada Subang mendapat laporan dari masyarakat
Subang dan atau yang mewakili masyarakat Subang (komponen LSM,
Ormas/paguyuban) perihal dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA)
calon Wakil Bupati Subang, sdri. Imas Aryumningsih (pasangan Calon Bupati
sdr. Ojang Sohandi/PDIP-Golkar), yang mana dari hasil laporan masyarakat
dan atau yang mewakili masyarakat, maka Forum Transparansi Pilkada
Subang tahun 2013 menindaklanjuti laporan masyarakat dan atau yang
mewakili masyarakat Subang tersebut.
14. Bahwa bentuk tindak lanjut Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013
atas pengaduan dari masyarakat dan atau yang mewakili masyarakat Subang
(LSM, ORMAS) tentang dugaan penggunaan ijazah palsu (Ijazah SMA) Imas
Aryumningsih (Calon Wakil Bupati Subang/Partai Golkar), maka Forum
Transparansi Pilkada Subang melayangkan 2 (dua) surat kepada Ketua dan
Jajaran Komisioner KPUD Subang dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan
Umum Pusat di Jakarta , Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Bandung, Panwas
Kabupaten Subang, Kapolres Subang, Dandim Subang, Kajari Subang, Ketua
Pengadilan Negeri Subang, seluruh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati
pada PILKADA Subang 2013, kalangan LSM, Ormas dan media cetrak dan
elektronik di Kabupaten Subang.
15. Bahwa surat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 yang ditujukan
kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPUD Subang dengan nomor surat :
23/F.T.P.S/X/2013, sifat penting, perihal Konfirmasi dan Jawaban tertulis
oleh KPU Subang atas hasil penelitian persyaratan administratif calon
pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Subang tahun 2013
tertanggal Subang, 7 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh kami
pihak pengadu, selaku Penasehat dan Pendiri Forum Transparansi Pilkada
Subang (M. IRWAN YUSTIARTA, S.H).
16. Bahwa kami mengirimkan surat kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPUD
Subang sebagaimana uraian dalam point 14 (empat belas) dan point 15 (lima
belas) di atas, kami selaku Pendiri dan penasehat Hukum Forum Transparansi
pilkada Subang beserta seluruh jajaran Pengurus Forum Transparansi Pilkada
Subang bersilaturahmi kepada Ketua dan jajaran Komisioner KPUD Subang
dimulai saat Ketua KPUD Subang dijabat oleh sdr Kaka Suminta, yang
dipertengahan pelaksanaan Pilkada Subang, sdr Kaka Suminta
mengundurkan diri sebagai ketua KPU Subang dilanjutkan oleh sdr Ahmad
Mudofir, selaku Ketua KPU Subang tersebut telah kami (Forum Transparansi
Pilkada Subang 2013) mendatangi untuk mendapatkan jawaban dan
klarifikasi dari KPUD Subang saat itu, Namun karena dari Forum
Transparansi Pilkada Subang 2013 tidak mendapatkan jawaban yang konkrit
atas dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) calon Wakil Bupati Subang
sdri. Imas Aryumningsih samapi terpilih dan dilantiknya pasangan Bupati dan
wakil Bupati Subang terpilih yaitu sdr ojang Sohandi dan Imas aryumningsih
(PDIP/Golkar) dalam Pilkada Subang tahun 2013 saat itu.
17. Bahwa mengingat tidak adanya jawaban yang konkrit dari pihak Ketua dan
Jajaran Komisioner KPU Subang, maka kami selaku Pendiri dan Penasehat
Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 mengirimkan surat kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Kepala Sekolah SMA Negeri
1 Subang dengan surat nomor 24/F.T.P.S/X/2013, sifat penting, lampiran
salinan ijazah SMA atas nama Imas Sulaeman, salinan surat Forum
Transparansi Pilkada Subang, salinan surat jawaban KPUD Subang, salinan
Suirat Keterangan SMA Negeri 1 Subang, perihal surat yaitu : Konfirmasi dan
jawaban tertulis oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan SMA
Negeri 1 Subang tertanggal 8 Mei 2013, surat Forum Transparansi Pilkada
Subang yang dimaksud tertanggal Subang 25 Oktober 2013.
18. Bahwa surat dari kami selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum
Transparansi Pilkada Subang 2013 nomor 24/F.T.P.S/X/2013 tanggal 25
Oktober 2013 kemudian dijawab surat tersebut oleh Kepala Dinas pendidikan
Kabupaten Subang dengan surat nomor 42.1/3670-Disdik/2013, Subang 12
Desember 2013, perihal Konfirmasi dan Jawaban tertulis oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Subang dan SMA Negeri 1 Subang atas surat
keterangan nomor 421.3/689-SMA01/2013 yang diterbitkan oleh SMA Negeri
1 Subang tertanggal 8 Mei 2013
19. Bahwa sebelum mendapatkan surat balasan dari Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Subang nomor 421.1/3670-Disdik/2013, Subang 12 Desember
2013, maka kami dari Forum selaku Pendiri dan Penasehat Hukum
Transparansi Pilkada Subang, beserta sdr. Asep Suratman , sdr. Sandi
Febriansyah, sdr. Ahmad Rifai (Wartawan Pasundan Ekspres), sdr. Nanang
dan beberapa orang lainnya, mendatangi SMA Negeri 1 Cimahi Jawa Barat,
dari hasil investigasi dan penelitian berkas ijazah filial tahun 1969 tidak
ditemukan data atas nama Imas Sulaeman/Imas Aryumningsih pada SMA
Negeri 1 Cimahi dan selanjutnya kami meminta SMA Negeri 1 Cimahi untuk
membalas surat tembusan yang diberikan oleh Forum Transparansi Pilkada
Subang 2013 kepada SMA Negeri 1 Cimahi.
20. Bahwa diketahui pihak SMA Negeri 1 cimahi membalas surat kami dari Forum
transparansi Pilkada Subang 2013 dengan jawaban dari pihak SMA Negeri 1
cimahi terdapat dalam surat keterangan nomor 252/102.10/SMA .1/LL/2013
yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Asep ikhsan, surat tertanggal
Cimahi 29 oktober 2013, namun dalam surat keterangan SMA Negeri 1 Cimahi
tidak menerangkan mengenai keberadaan ijazah SMA Imas Sulaeman yang
dahulu saat ini bernama Imas aryumningsih Calon Wakil Bupati Subang
dalam Pilkada Subang 2013, justru surat keterangan nomor
255/102.10/SMA.1/LL/2013 berisikan dengan ini menerangkan bahwa nama
Empi Hanafiah benar telah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri
Cimahi tahun 1969 s/d tahun 1975, Artinya isi surat keterangan SMA Negeri
1 Cimahi tidak sesuai dengan harapan dan maksud tujuan surat tembusan
Forum Transparansi pilkada subang kepada SMA Negeri 1 Cimahi dan tidak
sesuai dengan hasil investigasi Forum transparansi pilkada subang 2013 pada
SMA Negeri 1 Cimahi sebagaimana diuraikan dalam point 19 (Sembilan belas)
di atas.
21. Bahwa dapat kami sebagai pihak pengadu menerangkan seperti diketahui
bersama oleh masyarakat subang dan segenap peran serta masyarakat
Subang, Bahwasanya pada bulan Juli 2017 sebelum berlangsung tahapan
pelkasanaan Pilkada Subvang Tahun 2018, diketahui seorang warga Subang
yang bernama sdr. Warlan, Wiraswasta/Ketua SPSI Kabupaten Subang,
beralamat Kampung Kalipace RT 032 RW 010 Desa Prapatan Kecamatan
purwadadi Kabupaten Subang telah melaporkan sdri. Imas aryumningsih,
pekerjaan PLT Bupati Subang, Alamat Jl. Raya Tambak Dahan No. 192 RT
006 RW 002 Desa Tambak Dahan Kecamatan Tambak dahan Kabupaten
Subang dengan laporan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat otentik
dalam hal ini adalah dengan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) tahun
1969 yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 subang Tahun 1969.
22. Bahwa Tanda Bukti Lapor sdr. Warlan kepada pihak POLDA Jawa Barat
tertuang dalam Tanda Bukti Lapor nomor : LPB/530/VI/2017/Jabar tanggal
7 Juni 2017, yang mana sdr. Warlan sebagai pihak pelapor dan sdri. Imas
aryumningsih, Pelaksana Tugas Tetap (PLT) Bupati Subang saat itu, sebagai
pihak terlapor dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat
otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
23. Bahwa mengenai bukti-bukti yang digunakan oleh Pelapor sdr. Warlan dalam
Bukti Lapor nomor LPB/530/VI/2017/Jabar tanggal 7 Juni 2017 pada
POLDA Jabar, juga menggunakan bukti-bukti dari Forum Transparansi
Pilkada Subang 2013 sebagaimana telah diuraikan dalam dalil-dalil posita
pengaduan pada point 5 (lima) sampai dengan point 20 (dua puluh) di atas,
selain pihak pelapor sdr. Warlan menggunakan alat-alat bukti lainnya yang
mempunyai relevansi dengan laporannya ke pihak POLDA Jabar yang
dimaksud tersebut dalam point 21 (dua puluh satu) sampai dengan point 22
(dua puluh dua) dalam dalil-dalil posita pihak pengadu a quo
24. Bahwa diketahui selanjutnya dari laporan sdr. Warlan dengan Tanda Bukti
lapor Nomor : LPB/530/VI/2017/JABAR, tanggal 7 Juni 2017 tersebut
kemudian ditindaklanjuti dengan adanya surat dari Direktorat Reserse
Kriminal Umum Kepolisian daerah Jawa Barat Nomor : B/516/VII/Dit
Reskrim Um, tertanggal Bandung 7 Juli 2017 perihal Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang ditujukan kepada sdr. Warlan di
Kampung Kalipace RT 032 RW 010 Desa parapatan Kecamatan Purwadadi
Kabupaten Subang selaku pihak Pelapor. (Bukti P-10)
25. Bahwa selanjutnya terdapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor : B/1090/XII/2017/Dit reskrim Um,
perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal
Bandung 8 Desember 2017 yang ditujukan kepada sdr. Warlan selaku pihak
Pelapor, pada prinsipnya Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil
Penyelidikan pada poiunt 2.d disebutkan ; “Terhadap perkara yang saudara
Warlan laporkan sejak dibuatnya surat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan
ke tingkat penyidikan”.
26. Bahwa diketahui pula Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah
Jawa Barat menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala kejaksaan
Tinggi Jawa Barat di Bandung, dengan nomor : B/379/XII/2017/Dit Reskrim
Um, perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat yang dimaksud
tertanggal Bandung 8 Desember 2017.
27. Bahwa kemudian diketahui pula Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Ketetapan Nomor :
SP.Tap/379b/XII/Dit Reskrim Um tentang Penghentian Penyidikan (SP3),
ditetapkan di Bandung Desember 2017 tanpa mencantumkan tanggal.
28. Bahwa diketahui secara bersama, Direktorat reserse Kriminal umum
Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan surat Nomor :
B/1160/XII/2017/Dit reskrim Um, perihal Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditujukan kepada sdr. Warlan
(pelapor) tertanggal Bandung 29 Desember 2017, Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan pada prinsipnya menyebutkan ;
“Penghentian penyidikan terhadap terlapor (Hj. Imas Aryumningsih) karena
disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan Tindak Pidana”.
29. Bahwa sangat kuat dugaan adanya indikasi berdasarkan Surat Penghentian
Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA
Jawa Barat, maka dengan berlandaskan Surat Penghentian Penyidikan (SP3),
selanjutnya Kepala SMA Negeri 1 Subang melegalisir ijazah SMA milik sdri.
Imas Aryumningsih (Petahana/Incumbent) Bakal Pasangan Calon Bupati
Subang dari Partai Golkar yang berpasangan dengan Bakal Pasangan Calon
Wakil Bupati Subang sdr. Sutarno dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
untuk mendaftarkan diri ke pihak KPUD Subang pada tanggal 10 Januari
2018, yang mana jadwal waktu pendaftaran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati
Subang yang diusung oleh partai politik dibuka pendaftarannya oleh KPUD
Subang dari tanggal 8 Januari s/d tanggal 10 Januari 2018.
30. Bahwa dugaan indikasi Kepala SMA Negeri 1 Subang melegalisir ijazah SMA
Bapaslon Bupati sdri. Imas Aryumningsih(Petahana/Incumbent) berdasarkan
Surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse
Kriminal Umum POLDA Jawa Barat dapat dilihat pada bukti legalisir ijazah
SMA sdri. Imas Aryumningsih yang telah didaftarkan di KPUD Subang pada
tanggal 10 Januari 2018 dan berdasarkan bukti rekaman video Handphone
keterangan Kepala SMA Negeri 1 Subang kepada pihak Ormas Sundawani
Wirabuana.
31. Bahwa telah dilegalisirnya ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih oleh Kepala
SMA Negeri 1 Subang yaitu sdr. Sugandi, S.Pd, M.Pd, dengan nomor legalisir :
421.3/281-SMA/2018 tanggal 4 Januari 2018, maka yang menjadi
pertanyaan kami sebagai pihak pengadu saat ini, dahulu sebagai saksi dari
laporan pelapor sdr. Warlan dan sebagai salah satu Kuasa hukum sdr. Warlan
dalam Praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat
Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat pada Pengadilan Negeri kelas IA
Bandung adalah sebagai berikut :
A. Apakah legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih adalah sah dan
sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,
bahwa legalisir ijazah SMA dapat berdasarkan paying hukum Surat
Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
POLDA Jawa Barat ?
B. Apakah sah menurut aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
bahwa legalisir SMA dalam kasus ini legalisir ijazah SMA sdri. Imas
Aryumningsih semata-mata hanya berlandaskan Surat Penghentian
penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa
Barat ?
C. Bahwa sedangkan diketahui Kepala SMA Negeri 1 Subang yang melegalisir
ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih telah menyatakan seluruh data ijazah
SMA lulusan tahun 1969 sudah tidak ada berkasnya di SMA Negeri 1
Subang ?
D. Bahwa Kepala SMA Negeri 1 Subang yang melegalisir ijazah SMA sdri. Imas
Aryumningsih telah mengetahui adanya upaya Praperadilan oleh pihak
pelapor (sdr. Warlan) melalui Kuasa Hukumnya yaitu sdr. Endang
Supriadi, S.H, M.H, sdr. Ukatan, S.H, M.H dan sdr. M. Irwan Yustiarta,
S.H, (Pihak Pengadu), yang mana upaya hukum Praperadilan tersebut
adalah untuk melawan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh
Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat, yang mana upaya
hukum Praperadilan tersebut telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri
Kelas IA Bandung Jawa Barat.
32. Bahwa setelah diketahui upaya Praperadilan oleh pihak pelapor/pemohon
sdr. Warlan melalui Kuasa Hukumnya melawan termohon pihak POLDA
Jawa Barat, dimenangkan oleh pihak pelapor/pemohon sdr. Warlan yaitu
melalui Putusan Hakim Tunggal Jonlar Purba, S.H, M.H, yang mengabulkan
gugatan permohonan secara keseluruhan dan membatalkan Surat
Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum
POLDA Jawa Barat.
33. Bahwa Kepala SMA Negeri 1 Subang sdr. Sugandi, S.Pd, M.Pd, yang telah
melegalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih setelah mengetahui adanya
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, yang mana
Hakim Tunggal Dr. Jonlar Purba, S.H, M.H, mengabulkan tuntutan pemohon
sdr. Warlan secara keseluruhan dan membatalkan Surat Penghentian
penyidikan (SP3) pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa
Barat (termohon), maka Kepala SMA Negeri 1 Subang tersebut menerbitkan
Surat Keterangan yang berisikan untuk mengesampingkan adanya legalisir
ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih yang telah dietrbitkan/dilegalisir oleh
Kepala SMA Negeri 1 Subang yang dimaksud.
KEBERADAAN PIHAK TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG
34. Bahwa dari serangkaian kasus posisi dalam dalil-dalil posita pihak pengadu
dimulai dari point 1 (satu) sampai dengan point 33 (tiga puluh tiga) di atas,
maka kami mempertanyakan apa yang menjadi motivasi dan latar belakang
serta dasar-dasar hukum sebagai landasan yuridis pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG yang menyatakan ijazah SMA sdri. Imas
Aryumningsih tidak bermasalah dan dinyatakan sah secara hukum, Padahal
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sangat mengetahui
terhadap Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan ijazah palsu (ijazah
SMA) milik sdri. Imas Aryumningsih yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse
Kriminal Umum POLDA Jawa Barat telah dilakukan upaya hukum
Praperadilan oleh pihak Pelapor (sdr. Warlan) melalui Kuasa Hukumnya
yaitu sdr. Endang Supriadi, S.H, M.H, sdr. Ukatan, S.H, M.H dan sdr. M.
Irwan Yustiarta, S.H, (pihak pengadu), upaya hukum Praperadilan tersebut
telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat,
sebagaimana terlampir sebagai Bukti P-16 sebelumnya
35. Bahwa bukti konkrit telah dilakukan upaya hukum Praperadilan oleh
pelapor/pemohon (sdr. Warlan) melalui Kuasa hukumnya pada Pengadilan
Negeri Kelas IA Bandung dibuktikan dengan telah diterimanya Permohonan
Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dengan Register
Perkara Nomor : 01/Pd.Prap/2018/PN.Bdg, tanggal 4 Januari 2018
sebagaimana telah teregister dalam permohonan Praperadilan oleh pihak
Pemohon (sdr. Warlan) melalui team Kuasa hukumnya.
36. Bahwa diketahui bersama oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG beserta segenap Peran Serta Masyarakat Subang apabila
permohonan Praperadilan dari pihak pemohon (sdr. Warlan) dikabulkan
secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal Dr. Jonlar Purba, S.H, M.H, Hakim
pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat.
37. Bahwa Hakim Tunggal Dr. jonlar Purba, S.H, M.H, telah mengabulkan secara
keseluruhan permohonan pemohon yang mempunyai konsekuensi hukum
Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh termohon
yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat dinyatakan batal demi hukum, sehingga
penyidikan terhadap Terlapor (sdri. Imas Aryumningsih) harus dibuka
kembali dan dilakukan penyidikannya secara komprehensif, melibatkan
semua pihak yang berkompeten mengenai keberadaan ijazah SMA sdri. Imas
Aryumningsih Bapaslon Bupati Subang (copy salinan petikan putusan
Praperadilan dan rekaman flasdisk hasil dan awal persidangan praperadilan,
persidangan pembuktian alat-alat bukti tertulis, saksi ahli, persidangan
pembacaan keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Negeri Kelas IA Bandung
terlampir sebagai Bukti P-17 sebelumnya.
38. Bahwa terlepas dari adanya putusan Praperadilan yang memenangkan pihak
pemohon (sdr. Warlan) dan membatalkan Surat penghentian penyidikan
(SP3) oleh pihak termohon POLDA Jawa Barat sebagaimana telah diuraikan
dalam dalil-dalil posita point 36 (tiga puluh enam) dan point 37 (tiga puluh
tujuh) di atas, maka terlebih dahulu pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG telah mengetahui hal-hal seputar dugaan ijazah palsu
SMA sdri. Imas Aryumningsih Bapaslon Bupati Subang dalam Pilkada
Subang Tahun 2018 dengan indikator-indikator sebagai berikut :
A. Bahwa permasalahan dugaan ijazah palsu SMA milik sdri. Imas
Aryumningsih telah diketahui oleh publik (masyarakat) Subang sejak
Pilkada Subang tahun 2013, sebagai calon wakil bupati subang yang
telah diuraikan di bagian awal dalil-dalil posita pihak pengadu.
B. Bahwa pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG jauh hari
sebelum pendaftaran sdri. Imas Aryumningsih sebagai Bapaslon Bupati
Subang pada tanggal 10 januari 2018 di kantor TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG, telah mengetahui adanya laporan pihak pelapor
(sdr. Warlan) kepada POLDA Jawa Barat terhadap terlapor sdri. Imas
Aryumningsih atas dugaan penggunaan ijazah palsu SMA milik sdri. Imas
aryumningsih (petahana/incumbent), sebagaimana tersebar luas dalam
pemberitaan Media Cetak dan Elektronik (TVRI Jawa Barat) dan Media
Online (Facebook, Grup Whatsapp) di Kabupaten Subang khususnya dan
Jawa Barat umumnya.
C. Bahwa pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG jauh hari
sebelum pendaftaran sdri. Imas Aryumningsih sebagai Bapaslon Bupati
Subang pada tanggal 12 Januari 2018, maka pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG telah mengetahui adanya demonstrasi dari
beberapa pihak Peran Serta Masyarakat di Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan RI serta audensi pihak Peran Serta Masyarakat tersebut
dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
D. Bahwa pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG juga telah
mengetahui baik melalui media masssa dan elektronik mengenai jalannya
gelar perkara ke 1, gelar perkara ke 2 dan gelar perkara ke 3 di POLDA
Jawa Barat atas laporan dari pihak pelapor (sdr. Warlan), yang mana
dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh pihak pelapor (sdr. Warlan),
pihak Pengadu (M. Irwan Yustiarta, S.H) saksi pelapor dari Forum
Transparansi Pilkada Subang dan Kuasa Hukum pihak pelapor, yang
kemudian dari pihak terlapor sdr. Imas Aryumningsih (PLT Bupati
Subang) diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Subang sdr. Suwarna dan Kepala Bagian Hukum SETDA
Kabupaten Subang sdri. Tini Daud, selanjutnya diketahui pernyataan sdr.
Suwarna Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang
dalam gelar perkara ke 1, gelar perkara ke 2, gelar perkara ke 3,
bahwasanya data kelulusan SMA tahun 1969 telah hilang datanya
termasuk data sdri. Imas Aryumningsih (Plt Bupati Subang).
E. Bahwa diketahui pula oleh pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG, pernyataan sdr. Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Subang berdasarkan pengakuan dan bukti dari
Kepala SMA Negeri 1 Subang saat ini, yang selanjutnya bukti hilangnya
data kelulusan SMA angkatan 1969 tidak disertai Berita acara Kehilangan
kepada pihak Kepolisian Resort Subang dan tidak diterbitkan duplikasi
atas semau arsip ijazah SMA tahun 1969 yang telah hilang dan atau
pemanggilan ulang kepada semua siswa siswa tahun 1969 untuk
memverifikasi iajazah SMA mereka kepada SMA Negeri 1 Subang
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy
ijazah/Surat tanda Tamat Belajar, Suret Keterangan pengganti
ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan penerbitan surat keterangan
pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah, kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian
nasional, sebagaimana ke 2 (dua) Peraturan Mneteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan Surat
Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak POLDA Jawa Barat dengan
Nomor : B/1160/XII/2017/Dit Reskrim Um, perihal Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal Bandung 29 Desember
2107.
39. Bahwa serangkaian kontroversi di masyarakat Subang perihal dugaan ijazah
palsu SMA sdri. Imas Aryumningsih sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil
pihak pengadu point 34 (tiga puluh empat) sampai dengan point 38 (tiga
puluh delapan), tidak membuat pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang persyaratan
administratif dari Bapaslon sdri. Imas Aryumningsih mulai dari pendaftaran
sdri. Imas Aryumningsih sebagai Bapaslon Bupati Subang dalam Pilkada
Subang tahun 2018 pada tanggal 10 Januari 2018 bertempat di kantor pihak
TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sampai pada penetapan sdri.
Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati subang pada tanggal 12 Januari
2018 bertempat di kantor pihak Teradu I KPUD Subang, juga sampai pada
dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap sdri.
Imas Aryumningsih Bupati Subang pada tanggal 13 Februari 2018.
40. Bahwa yang dimaksud oleh pihak Pengadu bilamana pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG tidak melakukan penelitian yang lebih mendalam
dan pengkajian lebih mendalam tentang persyaratan administratif dari
Bapaslon sdri. Imas Aryumningsih yaitu persyaratan administrtif mengenai
dugaan penggunaan ijazah SMA palsu tahun 1969 yang telah menjadi
kontroversi di masyarakat Subang dan telah menjadi permasalahan hukum
dengan adanya laporan sdr. Warlan kepada pihak POLDA Jawa Barat adalah
salah satu upaya penelitian dan pengkajian yang mendalam atas dugaan
penggunaan ijazah SMA palsu oleh sdri. Imas Aryumningsih (Bupati
Subang), yaitu dengan meminta fatwa dan atau pendapat hukum terhadap
persoalan yang dimaksud kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di
Jakarta dan atau sekurang-kurangnya dari pihak Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Jawa Barat, hal ini mengingat dan menimbang Pihak TERADU
I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG secara struktural bertanggungjawab
kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI dalam menyelenggarakan
semua Tahapan Pilkada Subang tahun 2018.
41. Bahwa pihak Pengadu mengetahui pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG tidak berkonsultasi dan atau meminta fatwa dan atau pendapat
dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, sangat jelas
diketahui oleh pihak Pengadu pada saat mengantarkan surat kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta pada tanggal 9 Februari, yang
mana pihak Pengadu telah menanyakan pada bagian bagian hukum dan
bagian administrasi KPU RI apakah pihak KPU RI telah mengetahui adanya
permasalahan dengan penggunaan ijazah SMA palsu sdri. Imas
Aryumningsih Bapaslon/Calon Bupati pada Pilkada Subang tahun 2018
(petahana/incumbent) yang telah dilaporkan oleh pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG untuk meminta fatwa, pendapat dari pihak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, selanjutnya atas pertanyaan
dari pihak Pengadu, maka bagian hukum dan bagian administrasi KPU RI di
Jakarta, menyatakan tidak adanya laporan dari pihak Teradu I KPUD
Subang atas permasalahan yang diutarakan oleh pihak Pengadu yang
dimaksud tersebut.
42. Bahwa setelah pihak Pengadu mengetahui tidak adanya pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk berkonsultasi dan atau meminta
fatwa dan atau pendapat dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di
Jakarta dan pengadu telah melakukan konsultasi kepada bagian Hukum dan
Administrasi KPU Pusat/RI, maka atas dasar konsultasi pihak Bagian
Hukum dan Bagian Administrasi KPU Pusat dengan pihak komisioner KPU
RI, selanjutnya kami pihak Pengadu memasukkan kepada pihak KPU
Pusat/RI
43. Bahwa surat pihak Pengadu kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
bernomor : 01/F.T.P.S/II/2018, lampiran 1 (satu) berkas Tanda Bukti Lapor
Nomor : LPB/530/VI/2017/JABAR, tertanggal Bandung 7 Juni 2017
Kepolisian Daerah Jawa Barat, beserta surat turunan dari Tanda bukti Lapor
tersebut, perihal : Permohonan kepada Ketua dan Jajaran Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengadakan evaluasi atas kinerja jajaran
komisioner KPUD Subang dalam pelaksanaan tahapan persyaratan bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang
tahun 2018 khusunya mengenai persyaratan ijazah para Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang dimaksud, tertanggal 9
Februari 2018.
(Bukti P-20)
44. Bahwa surat pihak Pengadu Forum Transparansi Pilkada Subang diterima
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta (jalan Imam Bonjol 29
Jakarta), tertanggal Jakarta 9 februari 2018 (Bukti P-21)
45. Bahwa dalam surat pihak Pengadu kepada Ketua KPU RI bernomor :
01/F.T.P.S/II/2018, mempertanyakan permasalahan dengan ijazah palsu
(ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih Bapaslon Bupati Subang seperti yang
telah terurai dalam dalil-dalil posita pihak Pengadu di atas sebelumnya, yang
selanjutnya berdasarkan keterangan Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG yang diambil dan atau dilansir dari laman (akun)
Pihak Teradu I KPUD Subang, berkaitan hasil verifikasi factual terkait ijazah
para Bakal Pasangan calon (bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Subang oleh
KPU Subang.
46. Bahwa untuk verifikasi faktual melibatkan 20 orang yang terbagi dalam 3 tim
terdiri dari komisioner dan staf sekretariat Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG menelusuri 19 lembaga pendidikan dan lembaga
lainnya yang berlokasi di 9 kota dan 4 provinsi.
47. Bahwa menurut Sekretaris Pihak Teradu I KPUD Kabupaten Subang yang
menjadi bagian verifikator menyebutkan kegiatan verifikasi faktual
berlangsung dari 20 s/d 27 Januari 2018, diketahui tim verifikasi
mendatangi lokasi lembaga pendidikan yang terdaftar, sesuai penuturan
saudara Ahmad Koncara ada juga lembaga yang telah berubah IKIP
Yogyakarta yang sekarang menjadi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan
Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi Pemerintahan Dalam
Negeri (APDN) Jakarta.
48. Bahwa menurut Sekretaris Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG yang menjadi bagian verifikator menyebutkan kegiatan verifikasi
faktual berlangsung dari 20 s/d 27 Januari 2018, diketahui tim verifikasi
mendatangi lokasi lembaga pendidikan yang terdaftar, sesuai penuturan
saudara Ahmad Koncara (Komisioner KPU Subang) ada juga lembaga yang
telah berubah IKIP Yogyakarta yang sekarang menjadi Universitas Negeri
Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi
Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta.
Adapun yang diverfikasi mengenai tahun kelulusan dan nomor kelulusan
bapaslon bupati dan wakil bupati yang bersangkutan.
49. Bahwa hasil verifikasi faktual ini akan ditentukan melalui Rapat pleno yang
akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang untuk
kemudian akan diumumkan secara terbuka pada tanggal 13 Februari 2018.
50. Bahwa apabila kami membaca, mempelajari, mencermati, memahami dan
menyimpulkan Press Realease dan atau pernyataan resmi pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG melalui saudara Ahmad Koncara selaku
Komisioner Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi
Masyarakat (Parmas) Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG,
maka dapat ditemukan adanya beberapa hal yang patut dan layak untuk
dipertanyakan oleh pihak Pengadu Forum Transparansi Pilkada Subang
kepada pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
51. Bahwa pernyataan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG
perihal verifikasi faktual ijazah Bapaslon bupati dan wakil bupati Subang
yang dimuat di laman (akun) Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG sebagaimana diuraikan di atas terdapat beberapa kejanggalan-
kejanggalan dan atau hal-hal yang patut dan layak dipertanyakan.
52. Bahwa hal-hal yag patut dan layak dinyatakan adanya beberapa
kejanggalan-kejanggalan dan atau layak dipertanyakan, hal ini mengingat
dan menimbang Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah
melakukan dugaan pelanggaran terhadap keberadan Undang-Undang
Keterbukanaan Informasi Publik yaitu Undang-undang Nomor 14 tahun
2008.
53. Bahwa dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan
Informasi Publik yaitu adanya indikasi dan atau dugaan menyembunyikan
informasi verifikasi faktual terkait ijazah para bakal pasangan calon bupati
dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018 dengan hari
pemilihan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.
54. Bahwa dugaan menyembunyikan informasi publik berkaitan dengan
verifikasi ijazah SMA bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang,
hal ini mengingat dan menimbang dalam pernyataan Pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG yang telah diuraikan di atas hanya menyebutkan
lembaga pendidikan kemahasiswaan sebagai contoh menyebutkan lembaga
yang telah berubah IKIP Yogyakarta yang sekarang menjadi Universita Negeri
Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi
Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta.
55. Bahwa sangat jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sama
sekali tidak menjelaskan verifikasi mengenai lembaga pendidikan menengah
atas/menengah umum dan atau yang sederajat, artinya verifiksi faktual yang
melibatkan 20 orang yang terbagi dalam 3 tim hanya menelusuri 19 lembaga
pendidikan dan lembaga lainnya yang berlokasi di 9 kota dan 4 provinsi
tanpa menyebutkan verifikasi faktual ijazah SMA/SMU/sederajat dari bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dengan lokasi kota dan
provinsi dimana SMA/SMU/Sederajat yang menjadi tempat kelulusan dari
bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang
2018.
56. Bahwa dengan tidak adanya penyebutan perubahan mengenai sekolah
SMA/SMU/Sederajat dan mengenai status perubahannya dari
SMA/SMU/Sederajat tersebut maka sangat jelas kami dari Forum
Transparansi Pilkada Subang sangat layak menyatakan adanya indikasi
menyembunyikan keterbukaan informasi publik mengenai perihal verifikasi
ijazah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang dimaksud.
57. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan sangat penting keterbukaan informasi
publik mengenai keabsahan ijazah SMA/SMU yang Sederajat dari bakal
pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang
tahun 2018, hal ini mengingat dan menimbang adanya indikasi dugaan
penggunaan ijazah palsu dan atau keterangan palsu dalam ijazah SMA
tersebut sebagai suatu dokumen dan atau akta otentik, sebagaimana diatur
dalam pasal 263 KUHP junto pasal 266 KUHP.
58. Bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sebagaimana diatur
dalam pasal 263 KUHP junto Pasal 266 KUHP terindikasi dipergunakan oleh
salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati subang, yaitu
saudari H. Imas Aryumningsih, SE yang diusung oleh Partai Golongan Karya
dan Partai Kebangkitan Bangsa.
59. Bahwa bukti konkrit adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh saudari
H. Imas Aryumningsi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang
yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa, Terbukti
dengan adanya laporan dari saudara Warlan penduduk Subang Warga
Negara Indonesia, kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)
yang melaporkan dugaan ijazah palsu (ijazah SMA) saudari H. Imas
Aryumningsih salah satu bakal pasangan calon bupati Subang.
60. Bahwa uraian kronologi laporan sdr. Warlan dengan bukti lapor nomor :
LPB/530/Vi/2017/JABAR, tanggal 7 Juni 2017 pada Kepolisian Daerah
Jawa Barat sentra pelayanan Kepolisian Terpadu dengan Terlapor sdri. Imas
Aryumningsih Bupati Subang (petahana/incumbent) samapai pada gelar
perkara ke 1, gelar perkara ke 2, gelar perkara ke 3, terbitnya Surat
Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan sdr. Warlan, kemudian upaya
hukum Praperadilan atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan
dikabulkannya permohonan pemohon dalam Praperadilan dengan
membatalkan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan yang secara yuridis
cacat hukum dan dimulainya penyelidikan secara lebih komprehensif,
kesemuanya telah diuraikan dalam dalil-dalil posita Pengadu dan mohon
dianggap telah tersurat kembali dalam uraian posita ini dan menjadi satu
kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan.
61. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang
menyembunyikan informasi publik dan jelas melanggar Undang-Undang
Keterbukaan Informasi (UU No. 14 Tahun 2008) tentang keberadaan ijazah
SMA sdri. Imas Aryumningsih dengan segala permasalahan sah tidaknya
prosedur legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih juga ditinjau dari
keberadaan Surat Penghentian Penyidikan yang telah dilakukan upaya
hukum Praperadilan, kemudian upaya hukum Praperadilan menghasilkan
keputusan pembatalan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan dibukanya
penyelidikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas
Aryumningsih, maka permasalahan tersebut tidak diindahkan dan atau tidak
diperhatikan oleh pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG.
62. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang
menyembunyikan informasi publik yang bersifat melanggar Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) tentang keberadaan
ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih juga sangat tampak jelas terlihat pada
saat pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam
Pilkada Subang 2018, tanggal 12 Januari 2018 bertempat di kantor pihak
TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang dihadiri oleh seluruh
pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang, Ketua partai pengusung
calon bupati dan wakil bupati subang, Ketua Team Sukses calon bupati dan
wakil bupati Subang, kalangan media massa baik media cetak maupun
elektronik yang meliput kegiatan penetapan calon bupati dan wakil bupati
Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018.
63. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018, penetapan calon bupati dan wakil
bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 bertempat di kantor pihak
TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, diketahui sebelum
pengesahan penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang oleh Ketua
KPUD Subang sdr. Maman Suparman TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG, maka Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Subang sdr. Maman
Yudia, sebagai partai pengusung calon bupati Subang, sdr. Dedi Junaedi dan
calon wakil bupatin Subang sdr. Dr. Budi setiadi, M.si yang diusung oleh PDI
Perjuangan Kabupaten Subang, diketahui pada saat itu sdr. Maman Yudia
melakukan interupsi dan permohonan agar pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG harus memperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas
Aryumningsih calon bupati Subang (petahana/incumbent) yang diusung oleh
Partai Golkar dengan calon wakil bupati Subang sdr. Sutarno yang diusung
oleh PKB Subang
64. Bahwa diketahui permintaan sdr. Maman Yudia kepada pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk memperlihatkan legalisir ijazah
SMA sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang Non
Aktif/petahan/incumbent) tidak digubris dan atau tidak dipenuhi oleh pihak
Teradu I KPUD Subang melalui Ketua Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG yang memimpin rapat penetapan calon bupati dan
wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018, diketahui pula
Pihak TERADU II (DUA) KABUPATEN SUBANG turut hadir dalam rapat
penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang yang dimaksud.
65. Bahwa diketahui pula permintaan yang sama agar pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG memperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas
Aryumningsih juga diajukan permohonan tersebut oleh sdr. Eep Hidayat
Ketua Partai NASDEM Kabupaten Subang, selaku salah satu partai
pengusung pasangan calon bupati sdr. H. Ruhimat dan calon wakil bupati
sdr. Agus Masykur Rosyadi (koalisi Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra,
Partai Nasdem, PAN dan PPP)
66. Bahwa permintaan sdr. Eep Hidayat Ketua Partai Nasdem Kabupaten
Subang, juga tidak diindahkan dan atau tidak digubris, tidak dituruti oleh
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dan Jajaran Komisioner
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG.
67. Bahwa sangat jelas sikap Pihak TERADU I (SATU) KPUD SUBANG yang tidak
memperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih calon bupatio
Subang (petahana/incumbent) atas permintaan dan interupsi sdr. Maman
Yudia Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Subang dan sdr. Eep Hidayat Ketua
Partai Nasdem Kabupaten Subang adalah sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG yang tidak profesional sehingga bertentangan dengan
Undang-Undang Keterbukaan Infoprmasi Publik, sikap Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG bersifat menyembunyikan informasi
publik yang wajib diketahui oleh masyarakat Subang sebagai pemilih apalagi
wajib diketahui oleh sdr. Maman Yudia selaku Ketua PDIP dan sdr. Eep
Hidayat sebagai Ketua Partai Nasdem Kabupaten Subang dan semua peserta
Team sukses calon bupati dan wakil bupati Subang serta kalangan media
massa baik cetak maupun elektronik yang hadir pada tanggal 12 Januari
2018 di kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG.
68. Bahwa sangat jelas sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG yang tidak menggubris dan atau memenuhi permintaan sdr.
Maman Yudia Ketua PDIP Subang dan sdr. Eep Hidayat KJetua Partai
Nasdem Subang untuk memperlihatkan ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih
adalah suatu sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang
sangat bertentangan dengan tagline dan atau motto dan atau jargon dan
atau slogan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam
menyelenggarakan Pilkada Subang 2018 yang mempunyai tagline Pilkada
Subang yang BAHAGIA (Pilkada BAHAGIA).
69. Bahwa penjabaran tagline Pilkada BAHAGIA dari Pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG adalah BAHAGIA : Berintegritas, Aktual,
Harmonis, Gempita, Inspiratif, dan Amanah.
70. Bahwa pertanyaan dari sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep
Hidayat (Ketua Partai Nasdem) dikorelasikan dan atau dihubungkan dengan
penjabaran tagline Pilkada Bahagia, maka sangat jelas Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG tidak menunjukkan sikap yang
berintegritas, sikap yang Harmonis, dengan Ketua Partai Pengusung calon
bupati dan wakil bupati Subang, dan tidak Amanah, juga sangat jelas sikap
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG tidak menanggapi
pertanyaan dari sdr Eep Hidayat dan sdr. Maman Yudia yang mengangkat
permasalahan aktual mengenai proses dan mekanisme legalisir ijazas SMA
sdri. Imas Aryumningsih yan dikorelasikan dengan permasalahan hukum
yang menyangkut dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas
Aryumningsih (petahana/incumbent)
71. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG juga
melanggar sikap amanah yang merupakan penjabaran tagline Pilkada
Bahagia, dengan tidak menjawab pertanyaan dan atau interupsi sdr. Maman
Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem
Subang), maka sangat jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG terindikasi tidak amanah dalam menyelenggarakan Pilkada
Subang, hal ini mengingat dan menimbang sikap yang amanah adalah
identik dengan keterbukaan informasi publik kepada siapapun yang
mengajukan pertanyaan dan atau interupsi, selain sikap amanah adalah
penjabaran dari sikap tanpa keberpihakan kepada salah satu calon bupati
dan atau wakil bupati Subang, sehingga secara singkat sikap amanah adalah
suatu sikap dimana Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG
harus menjalankan dan menyelenggarakan Pilkada Subang sesuai dengan
regulasi hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Tata
Laksana Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah
ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
72. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang tidak
menjawab pertanyaan dan atau interupsi sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP
Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) adalah sikap
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang melanggar salah
satu asas penyelenggaraan Pemilu yang berlaku universal yaitu asas Jujur
dan adil (JURDIL), artinya tampak jelas terkesan kuat dugaan keberpihakan
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG kepada pihak
Petahana/Incumbent yaitu sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang Non
Aktif), sehingga tampak jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG tidak bersikap Jujur dan Adil kepada semua pasangan calon bupati
dan wakil bupati Subang 2018 dan tidak berlaku Jujur dan Adil kepada
semua Ketua Partai Politik pengusung calon bupati dan wakil bupati
Subang, hal ini mengingat dan menimbang sdri. Imas Aryumningsih selain
sebagai calon bupati Subang dari unsur petahana/incumbent juga
berkedudukan sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Subang.
73. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil posita pihak Pengadu
mulai dari point 61, 62, 63, 64 sampai dengan point 71 (tujuh puluh satu)
sangat jelas selain melanggar salah satu asas penyelenggaraan Pemilu yaitu
wajib dan harus berlaku dan bersikap Jujur dan adil (Jurdil), maka sangat
jelas pula sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG melanggar ketentuan Pasal 14b dan Pasal 14c Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi Undang-Undang.
74. Bahwa ketentuan dalam pasal 14b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana saat
ini telah dirubah dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka
dapat diketahui bunyi redaksional Pasal 14b Undang-Undang Nomor 8 tahun
2015 adalah “Memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara Adil dan Merata”.
Artinya :
Keseluruhan sikap dan tindakan pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG yang tidak menanggapi dan atau mengindahkan pertanyaan dan
atau interupsi sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat
(Ketua Partai Nasdem Subang) untuk meminta penjelasan dan meminta
diperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih pada tanggal 12
Januari 2018, hal penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang
bertempat di kantor Pihak Teradu I KPU Subang adalah sangat jelas suatu
sikap dan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 14b Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 yaitu tidak dapat memperlakukan peserta pemilihan
bupati dan wakil bupati atau pemilihan walikota dan wakil walikota secara
adil dan merata, dengan demikian sangat layak dan patut Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah diduga kuat melakukan sikap dan
tindakan perbuatan keberpihakan kepada calon bupati sdri. Imas
Aryumningsih (petahana/incumbent) yang diusung oleh Partai Golkar dan
PKB Kabupaten Subang.
75. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG selain melanggar Pasal 14b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,
maka terkandung makna sebagai sikap dan tindakan Pihak Teradu I KPUD
Subang yang melanggar Pasal 14c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
76. Bahwa dalam Pasal 14c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan
KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta
pemilihan walikota dan wakil walikota wajib menyampaikan semua informasi
penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota
dan wakil walikota kepada masyarakat.
77. Bahwa dikorelasikan dengan penetapan calon bupati dan wakil bupati
Subang tanggal 12 Januari 2018 bertempat di kantor Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, maka atas pertanyaan dan atau interupsi
sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai
Nasdem), maka sdr. Maman Yudia dan sdr. Eep Hidayat mewakili seluruh
masyarakat Subang umumnya dan suara aspirasi masyarakat Subang yang
tergabung dalam PDIP Subang dan Partai Nasdem Subang, belum lagi
penyampaian dari pertanyaan dan interupsi sdr Eep Hidayat juga mewakili
aspirasi dari masyarakat Subang yang tergabung dalam koalisi partai
pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang sdr. Ruhimat dan calon
wakil bupati sdr. Agus Masykur Rosyadi yang tergabung dalam koalisi PKS,
Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP dalam Pilkada Subang tahun
2018 yang dimaksud.
78. Bahwa hal ini perlu disampaikan pihak Pengadu adalah tahapan
pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan yang
dilaksanakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang
menurut pihak Pengadu sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG sangat tidak berlaku adil (jurdil) terhadap semua
calon perseorangan yang mendaftarkan diri pada kantor Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, sehingga timbul kesan kuat dengan
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG bekerja kurang
profesioanal, kurang proporsional dan tidak menunjukan sikap yang tegas
terhadap semua calon pasangan yang mendaftarkan diri dalam Pilkada
Subang 2018.
79. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu, bilamana pendaftaran calon
perseorangan dalam Pilkada Subang 2018 oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG telah menentukan dan menetapkan jadwal
pendaftaran calon perseorangan adalah dimulai pada tanggal 25 November
sampai dengan 29 November 2017 sebagaimana diutarakan oleh Pihak
TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG melalui Ketuanya sdr. Maman
Suparman yang kami baca dalam laman dan atau akun Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG.
80. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu ada 2 (dua) pasangan calon
perseorangan yang mendaftarkan diri pada kantor Pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG, ke 2 (dua) calon pasangan perseorangan
kesemuanya mendaftarkan diri pada hari terakhir yaitu pada tanggal 29
November 2017, hal ini mengandung makna batas akhir pendaftaran calon
Perseorangan adalah jam 24.00 WIB pada tanggal 29 November 2017 yang
bertempat di kantor TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG.
81. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu pada tanggal 29 November 2017
sekiranya jam 20.00 WIB pada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG, telah datang terlebih dahulu pasangan calon bupati
dan wakil bupati Subang dari jalur perseorangan yaitu sdr. Endang Kosasih
yang berpasangan dengan sdr. Sudjaka, kedatangan sdr. Endang Kosasih
dan sdr. Sudjaka untuk mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan diterima
oleh Pihak Teradu I KPUD Subang dalam hal ini ketua dan seluruh
komisioner Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dan sdr.
Ujang Sopyan Muchtar dari komisioner Panwas Subang, tanpa dihadiri oleh
Ketua Panwas Subang dan salah satu anggota komisioner Panwas Subang (3
komisioner Panwas Subang termasuk di dalamnya Ketua Panwas Subang).
82. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk pendaftaran calon perseorangan
oleh sdr. Endang Kosasih yang berpasangan dengan sdr. Sudjaka, pada saat
pendaftaran setelah diperiksa berkas pendaftaran oleh Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, maka diketahui untuk syarat dukungan
dari soft copy sudah memenuhi Sistem Informasi Pencalonan (SILON)
sebanyak 75.498 orang dan tersebar di sebanyak 83,3 % kecamatan di
Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan.
83. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk persyaratan hard copy dan atau
jumlah berkas dukungan dan jumlah sebaran kecamatan atas dukungan
kepada calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka pada saat
pendaftaran yang dimaksud dalam point 81 (delapan puluh satu) di atas
belum memenuhi syarat, sehingga pasangan calon sdr. Endang Kosasih dan
sdr. Sudjaka beserta Team Legal Officer dan Team Suksesnya diberikan
waktu sampai pada jam 24.00 WIB (tanggal 29 November 2017).
84. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu, bilamana sampai batas waktu yang
ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu jam 24.00 WIB
tanggal 29 November 2017, pasangan calon perseorangan sdr. Endang
Kosasih dan sdr. Sudjaka tidak dapat memenuhi syarat dukungan hard copy
dan atau syarat dukungan berkas sesuai formulir B1-KWK perseorangan
sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3% kecamatan di kabupaten
Subang atau sebanyak 25 kecamatan.
85. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu bilamana sampai batas waktu jam
24.00 WIB tanggal 29 November 2017 jumlah syarat dukungan hard copy
dan atau dukungan berkas formulir B1-KWK hanya berkisar diantara 30.000
orang sampai dengan 40.000 orang yang ada memberikan dukungan kepada
sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka dengan sebaran kecamatan kurang
dari 25 kecamatan.
Artinya :
Apabila Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG mengikuti
ketentuan yang telah dibuat oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG, bahwa tahapan pendaftaran dan syarat pendaftaran calon
perseorangan dibuka mulai tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29
November 2017, maka mengandung konsekuensi pada jam 24.00 WIB,
apabila syarat dukungan hard copy formulir B1-KWK perseorangan tidak
memenuhi sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3 % kecamatan di
kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan, maka sudah selayaknya
dan sepantasnya pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr.
Sudjaka pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 dinyatakan tidak
memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur
perseorangan.
86. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu ternyata Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG masih memberikan batas waktu sampai pada jam
06.00 WIB tanggal 30 November 2017, walaupun pada akhirnya tetap
pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka tetap
dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, hal ini mengingat dan
menimbang sampai jam 06.00 WIB tanggal 30 November 2017, jumlah foto
copy identitas kependudukan (KTP Elektronik) atau surat keterangan dari
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir B1-
KWK perseorangan sebanyak 60.240 pendukung, sebagaimana termuat
dalam Berita Acara Nomor : 577/PL.03.2.BA/3213/KPU.Kab/XI/2017
tentang Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018, pada hari
Kamis tanggal 30 November 2017 pukul 06.03 WIB.
(Bukti P-22)
87. Bahwa untuk memperjelas seluruh proses pendaftaran calon perseorangan
sdr. Endang Kosasih ddan sdr. Sudjaka sebagai bakal calon bupati dan wakil
bupati Subang dari jalur perseorangan sebagaimana diuraikan dalam dalil-
dalil posita point 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan point 86 (delapan
puluh enam), maka Pihak Pengadu menyertakan video rekaman keseluruhan
awal pendaftaran sampai pada pengumuman oleh Pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG, bahwasanya calon perseorangan sdr. Endang
Kosasih dan sdr. Sudjaka tidak memnuhi syarat.
(Bukti P-23)
88. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu, terdapat sikap dan perlakuan yang
berbeda bersifat tidak adil dan merata, tidak jujur dan adil (jurdil) oleh Pihak
TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG terhadap pendaftaran calon
perseorangan sdr. Din Wahyudin sebagai Calon Bupati dan sdr. Suhendi
sebagi Calon Wakil Bupati yang pada malam yang sama kurang lebih jam
21.00 WIB tanggal 29 November 2017 mendaftarkan diri kepada Pihak
TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, namun setelah diadakan
verifikasi jumlah dukungan yang terdapat dalam hard copy formulir B1-KWK
perseorangan dan jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir
Model B1-KWK perseorangan, mengingat dan menimbang baik jumlah
dukungan soft copy formulir Model B1-KWK perseorangan dan jumlah
dukungan yang terdapat dalam hard copy formulir Model B1-KWK
perseorangan, kesemuanya tidak memenuhi sebanyak 74.498 orang dan
tersebar di 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25
kecamatan, maka pasangan perseorangan calon bupati sdr. Din Wahyudin
dan calon wakil bupati sdr. Suhendi, langsung pada saat itu dinyatakan oleh
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG Tidak Memnuhi Syarat
(TMS).
89. Bahwa sangat jelas sekali diketahui oleh Pihak Pengadu, terdapat pebedaan
sikap dan perlakuan yang tidak adil dan tidak merata, tidak jujur dan adil
(jurdil) oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG selaku
penyelenggara Pilkada Subang 2018 terhadap pasangan calon perseorangan
sdr. Din Wahyudin dan sdr. Suhendi yang diberlakukan berbeda dengan
pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka oleh
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, walaupun ke 2 (dua)
calon pasangan perseorangan tersebut sama-sama Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) dukungan perseorangan dalam pendaftaran calon perseorangan bupati
dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018.
90. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG dalam melaksanakan tahapan penerimaan dan verifikasi
pendaftaran calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka yang
berbeda perlakuannya terhadap penerimaan dan verifikasi pendaftaran calon
perseorangan sdr. Din Wahyuduin dan sdr. Suhendi , maka sangat jelas
sikap dan tindakan Pihak Teradu I KPUD Subang sangat bertentangan
dengan pasal 13, Pasal 13a, 13b, 13c, 13d dan 13f Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016
91. Bahwa dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan Tugas
dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi :
a. Merencanakan program dan anggaran
b. Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota
c. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS
dan KPPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU Pusat dan atau
KPU Provinsi
d. Menyusun dan menetapkan pedomaan teknis untuk setiap tahapan
penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota sesuai peraturan perundang-undangan
e. Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
memperhatikan pedoman dari KPU Pusat dan atau KPU Provinsi
92. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG dalam melaksanakan penerimaan dan verifikasi pendaftaran calon
perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka yang berbeda
perlakuannya terhadap penerimaan dan verifikasi pendaftaran calon
perseorangan sdr. Din Wahyudin dan sdr. Suhendi, maka sangat jelas sikap
dan tindakan Pihak Teradu I KPUD Subang sangat bertentangan dengan
Pasal 14a dan 14b Unadng-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
93. Bahwa dalam Pasal 14 disebutkan ; KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan
bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota wajib :
a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan tepat waktu
b. Memperlakukan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota secara adil dan merata
Artinya ;
Pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan yang
diselenggarakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG
terhadap calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka serta
pasangan calon perseorangan sdr. Din Wahyudin dan sdr. Suhendi pada
tanggal 29 November 2017 tidak dilaksanakan tepat waktu yaitu jam 24.00
WIB tanggal 29 November 2017 dan Tidak Adil dan Merata perlakuan
pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan dari ke 2 (dua)
pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor Pihak
TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG pada tanggal 29 November
2017
94. Bahwa mengenai keberadaan Peran Serta Masyarakat Subang dalam
penyelenggaraan Pilkada Subang 2018, Pihak Pengadu mencermati dan
mengamati apa yang telah dilakukan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG yang menetapkan dan mensyaratkan untuk Peran
Serta Masyarakat Subang baik dalam wadah/bentuk LSM, Ormas,
Paguyuban dan lain-lainya bentuk peran serta masyarakat yang akan
menjadi lembaga pemantau independent Pilkada Subang 2018 disyaratkan
mendaftarkan diri kepada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG dengan syarat-syarat yang hampir keseluruhannya dapat dipenuhi,
hal ini mengingat syarat-syarat tersebut bersifat normatif mengenai Akta
Pendirian, Struktur Pengurus dan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten
Subang, namun mengenai syarat-syarat lainnya yaitu mempunyai NPWP dan
Rekening Bank serta menjelaskan asal-usul dana yang masuk ke rekening
LSM, Ormas dan atau Paguyuban yang menjadi lembaga pemantau Pilkada
Subang 2018, jelas ketentuan tersebut sangat memberatkan pihak Peran
Serta Masyarakat Kabupaten Subang untuk menjadi lembaga pemantau
Pilkada Subang 2018.
95. Bahwa hakekatnya lembaga pemantau independen dalam Pilkada Subang
2018 adalah lembaga yang bersifat mandiri dan independen tanpa adanya
intervensi dari Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, adanya
persyaratan NPWP dan Rekening Bank serta menjelaskan asal-usul dana
lembaga independen pemantau Pilkada Subang 2018 yang terdapat dalam
rekening Peran Serta Masyarakat (LSM, Ormas, Paguyuban dan lain-lain)
sebagai lembaga independen pemantau Pilkada Subang 2018 jelas
bertentangan dengan keberadaan serta fungsi dan peran serta masyarakat
sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku yang dalam salah satu
klausula pasalnya mencantumkan keberadaan tugas dan fungsi peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
96. Bahwa Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang
mensyaratkan adanya ketentuan NPWP, Rekening Bank dan menjelaskan
asal-usul dana yang masuk dalam rekening lembaga pemantau Pilkada
Subang 2018 adalah bersifat intervensi Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG terhadap keinginan Peran Serta Masyarakat untuk
mendaftarkan diri sebagai lembaga independen pemantau Pilkada Subang
2018, sehingga sangat jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG telah sengaja menghilangkan kebebasan dan atau indepedensi
peran serta masyarakat sebagai pihak pemantau Pilkada Subang 2018
97. Bahwa Pihak Pengadu setelah mempelajari dan mencermati Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tidak ada dalam kedua regulasi tersebut
mensyaratkan keberadaan lembaga pemantau Pilkada yang bersifat
independen yang mensyaratkan adanya ketentuan NPWP, Rekening Bank
dan melaporkan asal-usul dana pada rekening lembaga independen
pemantau Pilkada kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG
KEBERADAAN TERADU II (DUA) PANWAS SUBANG
98. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah
dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan atau
apabila kita merunut ke belakang semua regulasi yang mengatur tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka dapat Pihak Pengadu
memahami Tugas Pokok dan Fungsi dari Pengawas Pemilu adalah
mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi,
KPUD Kabupaten/Kota
99. Bahwa untuk itulah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018
yang diselenggarakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG dalam tahapan pelaksanaannya dilakukan pengawasan oleh Pihak
Teradu II Panwas Subang, sehingga keberadaan Pihak TERADU II (DUA)
PANWAS KABUPATEN SUBANG sangatlah penting dan strategis untuk
memberikan peringatan, arahan dan saran kepada Pihak TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG dalam melaksanakan semua tahapan
penyelenggaraan Pilkada Subang 2018
100. Bahwa sesuai Pasal 30.a.3 dan 30.a.4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 menyebutkan : Pasal 30
Tugas dan Wewenang Panwa Kabupaten/Kota :
a. Mengawasi Tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi
3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara
pencalonan
4. Proses dan Penetapan Calon
101. Bahwa keberadaan Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG
dalam dalil-dalil posita Pihak Pengadu sepenuhnya berlandaskan kepada
ketentuan Pasal 30.a.3 dan Pasal 30.a.4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, dikarenakan Pihak Pengadu melihat, mencermati dan mengkaji
permasalahan pencalonan sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang Non
Aktif) yang saat ini dalam Tahanan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi
(terjaring OTT KPK, 13 Februari 2018), yang mana sdri. Imas Aryumningsih
mulai dari awal berkedudukan sebagai bakal pasangan calon bupati
Subang yang berpasangan dengan sdr. Sutarno (diusung Partai Golkar dan
PKB) yang mendaftarkan diri pada kantor Pihak TERADU II (DUA) PANWAS
KABUPATEN SUBANG (proses dan penetapan calon) telah banyak
mengundang kontroversi pada berbagai pihak di kabupaten Subang.
102. Bahwa kontroversi permasalahan pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon
sdri. Imas Aryumningsih (Pasal 30.a.3 dan Pasal 30.a.4 Undang-Undang
nomor 10 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Wewenang Panwas Kabupaten)
dikorelasikan dengan tugas dan wewenang Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG sesuai Pasal 13a, 13b, 13c, 13d dan 13f Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyangkut tugas dan wewenang KPU
Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, serta ketentuan Pasal 14a, 14b, 14c dan 14h Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-
Undang Nomor 10 tahun 2016, maka Pihak Pengadu melihat, mencermati
adanya tindakan unprosedural dan atau tindakan yang bersifat melanggar
ketentuan Tugas dan Wewenang Pihak TERADU II (DUA) PANWAS
KABUPATEN SUBANG yang tidak membuat Berita Acara Penolakan dan
atau Berita Acara Teguran kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG dalam pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan tata cara pencalonan sdri. Imas Aryumningsih dan proses serta
penetapan calon sdri. Imas Aryumningsih yang berpasangan dengan sdr.
Sutarno (Balon Bupati/Wakil Bupati Subang) yang diusung oleh Partai
Golkar dan PKB Subang
103. Bahwa kontroversi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan serta proses dan penetapan calon bupati sdri. Imas
aryumningsih adalah dugaan penggunaan ijazah SMA palsu dan proses
tahapan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih oleh Kepala SMA
Negeri 1 Subang saat ini, serta proses laporan sdr. Warlan atas dugaan
penggunaan ijazah palsu (Ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih dalam
Pilkada Subang tahun 2013 sampai pada penggunaan ijazah SMA tersebut
dalam pendaftaran pencalonan dan penetapan sebagai calon Bupati Subang
dalam Pilkada Subang 2018 oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG, sedangkan proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu
tersebut tengah berlangsung (Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri kelas
1A Bandung)
104. Bahwa pokok persoalan dengan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri.
Imas Aryumningsih dengan segala permasalahan legalisir dan segala
permasalahan hukum telah Pihak Pengadu uraikan secara terperinci dan
secara detail kronologisnya yang dikorelasikan dengan keberadaan Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta kewajiban Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG dalam dalil-dalil posita Pihak Pengadu pada point 34
(tiga puluh empat) sampai dengan point 76 (tujuh puluh enam) sebelumnya
yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan
keberadaan Tugas Pokok dan Fungsi serta kewajiban Pihak TERADU II
(DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG untuk mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pilkada Subang khususnya yang meliputi pencalonan yang
berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan
penetapan calon dalam Pilkada Subang tahun 2018.
105.Bahwa dari uraian kronologis Pihak Pengadu pada point 34 (tiga puluh
empat) sampai dengan point 76 (tujuh puluh enam) dalam dalil-dalil posita
Pihak Pengadu pada bagian sebelumnya, maka Pihak Pengadu dapat
mengetahui secara langsung melalui proses investigasi dan proses
pengkajian atas permasalahan seputar dugaan penggunaan ijazah palsu
(ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih untuk pendaftaran calon bupati dan
penetapan calon bupati pada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG, maka sangat jelas Pihak TERADU II (DUA) PANWAS
KABUPATEN SUBANG tidak bekerja secara professional dan proporsional
serta bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan Pilkada
Subang yang menyangkut pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan tata cara pencalonan dan proses serta penetapan sdri. Imas
Aryumningsih sebagai calon bupati Subang, dengan dasar-dasar
pertimbangan sebagai berikut :
A. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak
memberikan tanggapan apapun baik dalam bentuk saran dan pendapat
apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG, apalagi Berita Acara atas kontroversi legalisir ijazah SMA sdri.
Imas Aryumningsih calon bupati Subang, yang dilegalisir oleh Kepala
SMA Negeri 1 Subang berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)
POLDA Jawa Barat
B. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak
memberikan tanggapan apapun baik dalam bentuk saran dan pendapat,
apalagi Berita acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG atas kontroversi legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih
(Bupati Subang) berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh
POLDA Jawa Barat padahal Pihak TERADU II (DUA) PANWAS
KABUPATEN SUBANG sangat mengetahui Surat Penghentian Penyidikan
(SP3) oleh POLDA Jawa Barat telah dilakukan upaya hukum
Praperadilan oleh Pihak Pelapor (sdr. Warlan) atas laporan dugaan
penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) oleh calon bupati sdri. Imas
Aryumningsih, yang kemudian upaya hukum Praperadilan dimenangkan
oleh Pihak Pelapor dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dinyatakan
cacat hukum dan batal demi hukum, sehingga penyelidikan atas dugaan
ijazah palsu sdri. Imas Aryumningsih dibuka kembali.
C. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak
memberikan tanggapan apapun baik dalam bentuk saran dan pendapat
apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN
SUBANG atas kontroversi legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih
calon bupati Subang oleh Kepala SMA Negeri 1 Subang saat ini, padahal
tahun 1969 telah hilang semua berkasnya dan telah pula diutarakan
oleh Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang sdr.
Suwarna dalam Gelar Perkara ke-1, Gelar Perkara ke-2 dan Gelar
Perkara ke-3 di POLDA Jawa Barat, Bahwa data kelulusan sdri. Imas
Aryumningsih calon Bupati Subang sebagai siswa SMA Negeri 1 Subang
tahun 1969 telah hilang semua berkas kelulusan tahun 1969, terlebih
telah dimuat oleh Media Cetak dan Elektronik dan telah diketahui luas
oleh masyarakat Subang dan Peran Serta Masyarakat Subang.
106. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak
memberikan saran, pendapat apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG atas kontroversi sikap TERADU I (SATU)
KPU KABUPATEN SUBANG pada saat tanggal 12 Januari 2018 bertempat di
kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, yang pasti
turut dihadiri oleh Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG,
yang mana tanggal 12 Januari 2018 adalah hari pelaksanaan tahapan
penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang oleh Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, yang dalam pelaksanaan tersebut
terdapat pertanyaan dan interupsi oleh sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP
Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) , yang
meminta Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk
menunjukkan legalisir ijazah sdri. Imas Aryumningsih calon bupati Subang,
namun pertanyaan dan interupsi tersebut tidak dijawab dan tidak dipenuhi
oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, sebagaimana
telah diuraikan kronologisnya dalam dalil-dalil posita point 60 (enam puluh)
sampai dengan point 70 (tujuh puluh) dalam bagian sebelumnya
107. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak
memberikan saran, pendapat apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG atas kontroversi sikap dan tindakan
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dengan tidak
memberhentikan justru membiarkan Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG untuk tetap memverifikasi Pendaftaran Calon
Perseorangan pasangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka yang
mendaftarkan diri pada jam 20.00 WIB, yang mana pada awal pendaftaran
jam 20.00 WIB untuk syarat jumlah dukungan yang terdapat dalam
softcopy Formulir Model B1-KWK Perseorangan sebanyak 75.498 orang dan
tersebar di 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25
kecamatan, sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy
Formulir B1-KWK hanya sebanyak kurang lebih 30.000 orang sampai
dengan 40.000 orang yang memberikan dukungan kepada sdr. Endang
Kosasih dan sdr. Sudjaka dengan sebaran kurang dari 25 kecamatan
sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil posita point 84 (delapan puluh
empat) sebelumnya.
108.Bahwa diketahui oleh pihak Pengadu, pasangan calon Perseorangan sdr.
Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka sampai pada jam 24.00 WIB tanggal 29
november 2017 yang merupakan hari terakhir Pendaftaran calon
Perseorangan (25 Novemvber 2017 sampai dengan 29 November 2017) tidak
dapat memenuhi jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy Formulir
Model B1-KWK Perseorangan sebanyak 75.498 orang dan tersebar di 83,3
% kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan.
109. Bahwa diketahui oleh pihak Pengadu ternyata Pihak TERADU I (SATU) KPU
KABUPATEN SUBANG masih memberikan waktu dan Pihak TERADU II
(DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tetap membiarkan Pihak TERADU I
(SATU) KPU KABUPATEN SUBANG memverifikasi jumlah dukungan yang
terdapat dalam hardcopy Formulir Model B1-KWK Perseorangan sampai
pada jam 06.00 WIB tanggal 30 november 2017, walaupun pada akhirnya
pasangan Calon Perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka tetap
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan, hal ini mengingat
dan menimbang, Bahwa sampai jam 06.00 WIB tanggal 30 November 2017
jumlah fotocopy Identitas Kependudukan (KTP Elektronik) atau Surat
Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang
yang menjadi lampiran formulir Model B1-KWK perseorangan sebanyak
60.240 pendukung, sebagaimana hasil verifikasi pemenuhan jumlah
minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati
subang tahun 2018, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 pikul
06.03 WIB
110. Bahwa untuk memperjelas seluruh proses pendaftaran calon perseorangan
sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka sebagai bakal calon bupati dan wakil
bupati Subang dari jalur perseorangan, maka Pihak Pengadu menyertakan
video rekaman keseluruhan pendaftaran sampai pada pengumuman oleh
Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang disaksikan dan
dibiarkan oleh Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG,
yang mana hadir mewakili Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN
SUBANG adalah sdr. Ujang Sopyan Muchtar selaku Komisioner Pihak
TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG.
111. Bahwa mengenai keberadaan Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN
SUBANG yang tidak memberikan tanggapan berkaitan Tugas dan
Wewenang Panwas Kab. Subang dalam Pencalonan yang berkaitan dengan
persyaratan dan Tata Cara Pencalonan serta Proses dan Penetapan Calon
Bupati sdri. Imas Aryumningsih sebagaimana telah diuraikan dalam point
101 (seratus satu) sampai dengan 106 (seratus enam), maka Pihak Pengadu
telah berkirim surat kepada Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum
(BAWASLU) Republik Indonesia dengan Nomor Surat : 02/F.T.P.S/II/2018,
tertanggal 9 Februari 2018.
112. Bahwa Surat dari Pihak Pengadu kepada BAWASLU RI diterima oleh Pihak
BAWASLU RI, yang sebelumnya Pihak Pengadu berkonsultasi terlebih
dahulu kepada Pihak BAWASLU RI, yang diterima oleh sdr. Nuku Nugraha,
Staf Bagian GAKKUMDU BAWASLU RI, selanjutnya Pihak Pengadu
menanyakan apakah ada laporan dari PANWAS Subang untuk meminta
fatwa atau pendapat dan saran kepada BAWASLU RI berkaitan dengan
kontroversi, Persyaratan Calon Bupati Subang sdri. Imas Aryumningsih
(Petahana/Incumbent) yang diduga menggunakan ijazah palsu (Ijazah SMA)
dan adanya legalisir Kepala SMA Negeri 1 Subang yang berdasarkan Surat
Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dilakukan upaya hukum oleh
Pihak Pelapor (sdr. Warlan) dalam Praperadilan oleh Hakim Tunggal Dr.
Jonlar Purba, SH, MH pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, dengan
membatalkan Surat Penghentian Penyidikan oleh POLDA Jawa Barat
(Termohon) dan membuka kembali Penyidikan Dugaan Penggunaan Ijazah
Palsu yang dimaksud.
113. Bahwa setelah Pihak Pengadu memberikan surat kepada BAWASLU RI dan
berkonsultasi dengan sdr. Nuku Nugraha Bagian GAKKUMDU BAWASLU
RI, kami disarankan untuk memberikan surat pula kepada Pihak
BAWASLU Jawa Barat dan berkonsultasi dan atau memberitahukan kepada
Pihak BAWASLU Jawa Barat akan permasalahan dugaan ijazah palsu
(ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih Calon Bupati Subang
(Petahana/Incumbent) yang tidak mendapatkan sorotan khusus dan atau
perhatian dari Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG
114. Bahwa selanjutnya di BAWASLU Jawa Barat, kami memberikan surat
kepada Pihak BAWASLU Jawa Barat dan melakukan audensi dengan salah
satu staff dari Pihak BAWASLU Jawa Barat, mengenai surat dan audensi
kami dengan salah satu staff BAWASLU Jawa Barat terekam dalam video
Handphone kami dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan dihadiri
oleh beberapa Rekan Media Cetak dan Elektronik di Bandung.
115. Bahwa surat dari Pihak Pengadu diterima oleh Pihak BAWASLU Jawa
Barat, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda terima dari
Pihak BAWASLU Jawa Barat kepada Pihak Pengadu.
116. Bahwa mengenai undangan klarifikasi dari Pihak TERADU II (DUA)
PANWAS KABUPATEN SUBANG yang ditujukan kepada kami M. IRWAN
YUSTIARTA, S.H selaku Pihak Pengadu, dengan undangan klarifikasi
131/Bawaslu.Prov.JB-15/TU.00.01/II/2018, Klasifikasi Penting, Perihal
Undangan Klarifikasi tertanggal Subang 16 Februari 2018 yang
ditandatangani oleh Ketua Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN
SUBANG sdr. RASKIM, S.Ag, maka kami selaku Pihak Pengadu menyatakan
Pihak TERADU II (DUA) PANWAS SUBANG kurang professional dan tidak
proporsional dalam memahami maksud dan tujuan apa yang kami (M.
IRWAN YUSTIARTA, S.H) selaku Pihak Pengadu menguraikan dalam acra
klarifikasi di kantor Pihak TERADU II (DUA) PANWAS SUBANG sesuai
undangan klarifikasi Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN
SUBANG yang dimaksud
117. bahwa secara tegas kami selaku Pihak Pengadu menyatakan kurang
profesional dan kurang proporsional Pihak TERADU II (DUA) PANWAS
KABUPATEN SUBANG dalam hal memaknai maksud dan tujuan apa yang
kami utarakan dalam acara klarifikasi Pihak TERADU II (DUA) PANWAS
KABUPATEN SUBANG dan Pihak GAKKUMDU Kabupaten Subang.
118. Bahwa mengenai Berita Acara Klarifikasi kami (M. Irwan Yustiarta, SH)
selaku Pihak Pengadu (Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi
Pilkada Subang 2013), yang pada prinsipnya menyangkut hal-hal :
A. PERTANYAAN SUBTANSI MATERIL YANG BERKAITAN DENGAN
PENGGUNAAN IJAZAH SMA PALSU IMAS ARYUMNINGSIH YANG
BERKAITAN DENGAN PEMENUHAN SYARAT FORMIL DAN SYARAT
MATERIL LAPORAN PIHAK PELAPOR
A.1. Bahwa dari awal kami menyatakan tidak melaporkan dugaan
penggunaan Ijazah Palsu SMA Ibu Imas Aryumningsih untuk
diproses pada Peradilan Pemilu, hal ini berkaitan dengan masih
berjalannya proses penyidikan oleh Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat setelah Hakim Tunggal Bapak Dr. JONLAR PURBA, S.H,
M.H, mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (Saudara
Warlan) Untuk Keseluruhannya, artinya Surat Penghentian
Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Reskrimum Polda Jabar
dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Hakim Praperadilan Pengadilan
Negeri Kelas 1A Bandung, sehingga proses penyidikan atas dugaan
penggunaan Ijazah SMA 1969 yang diduga palsu atau berisikan
keterangan tidak benar dalam Ijazah Ibu Imas Aryumningsih (Calon
Petahan/ Incumbent) harus dilanjutkan penyidikannya, untuk itulah
kami menolak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam
pelanggaran Pemilu (Azas nebis in idem).
A.2. Bahwa yang paling prinsip yang sangat kami sayangkan dan sangat
prihatin atas kinerja Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN
SUBANG adalah berkaitan dengan ketentuan batas waktu pelaporan
oleh pihak peran serta masyarakat kepada Panwas Subang mengenai
tahapan proses pelaksanaan Pilkada Subang yaitu berkaitan dengan
hal-hal sebagai berikut :
Bahwa batas waktu pelaporan oleh peran serta masyarakat
semenjak diketahuinya dugaan pelanggaran persyaratan
administratif calon Bupati/Wakil Bupati Subang dalam Pilkada
Subang, perihal persyaratan Ijazah SMA Calon Bupati Ibu Imas
Aryumningsih (Petahana/Incumbent).
Bahwa kami menjelaskan; kami tidak melaporkan sesuai waktu
pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ibu Imas Aryumningsih dan
Calon Wakil Bupati Bapak Sutarno yang diusung oleh Partai
Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena pada saat
pendaftaran tanggal 10 Januari 2018, proses Praperadilan Atas
Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan Ijazah Palsu SMA Ibu
Imas Aryumningsih yang dilakukan oleh Polda Jabar masih dalam
proses Persidangan Praperadilan.
Bahwa sesuai uraian penjelasan kami sebelumnya dalam bagian
awal surat permohonan ini, kami telah berkonsultasi dengan
pihak Gakkumdu Bawaslu Pusat RI sesuai pemaparan dalam
pemberitahuan tentang status laporan formulir Model L2.13 dari
Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tertanggal
18 Februari 2018 yang tercantum dalam point 2 (Dua)
pemberitahuan tersebut (2. Alasan Tidak Ditindaklanjuti karena ;
c. Melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang)
(Bukti P-25)
Bahwa pada prinsipnya pelaporan berlaku efektif hingga kadaluarsa
dan/atau batas waktu pelaporan sudah semenjak pelapor
menerima Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri 1A
Bandung yang mengabulkan tuntutan dari pemohon, sehingga
Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dinyatakan batal demi hukum
dan penyidikan dimulai kembali.
Bahwa surat petikan Putusan Praperadilan kami ketahui dari Senin
tanggal 12 Februari 2018 sehingga pada siang hari, kami langsung
menyerahkan kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI dan Pihak
Bawaslu Jawa Barat, sesuai pernyataan Pihak Gakkumdu
Bawaslu RI pernyataan pelaporan kami dapat diterima karena
batas akhir semenjak diterimanya Putusan Praperadilan adalah
tanggal 19 Februari 2018 (selama 7 hari), lewat batas waktu 7
(tujuh) hari berarti laporan pelaporan dinyatakan kadaluarsa.
Bahwa pernyataan Pihak Gakkumdu Bawaslu RI juga dinyatakan
hal yang sama oleh Ketua Pihak Teradu II (dua) PANWAS
KABUPATEN SUBANG Bapak Raskim, S.Ag pada saat kami
diminta keterangan untuk Berita Acara Klarifikasi tanggal 17
Februari 2018, sedangkan kami melaporkan kepada pihak Panwas
Subang pada tanggal 14 Februari 2018 dengan Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/13.23/II /2018.
(Copy Salinan Terlampir)
Bahwa namun hal yang sangat aneh dan membingungkan serta
melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, dalam
pemberitahuan tentang status laporan (Formulir Model LA.13)
yang dikeluarkan oleh Pihak Teradu II (DUA) Panwas Kabupaten
Subang yang ditujukan pada Forum Transparansi Pilkada Subang
M. IRWAN YUSTIARTA, SH dan NENDI SURYANA, dalam point 2
(Dua) pemberitahuan tersebut (2. Alasan Tidak Ditindaklanjuti
karena ; c. Melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-
Undang)(Bukti P-28)
B. MELEBIHI BATAS WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN OLEH UNDANG-
UNDANG
B.1. Bahwa apa yang dimaksud dengan melebihi batas waktu yang
telah ditentukan oleh
undang-undang juga tidak dijelaskan oleh Pihak Teradu II (DUA)
Panwas Kabupaten Subang.
B.2. Bahwa dengan demikian kuat dugaan Pihak TERADU II (DUA)
Panwas Kabupaten Subang telah melakukan tindakan yang
bersifat melanggar Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, dan Undang-Undang Pemilu, suatu tindakan
unprosedural dan penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan
kekuasaannya yang melekat padanya (abuse of power) yang
dilakukan oleh Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang
Jawa Barat.
[2.3] PETITUM
Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan diterima Permohonan Pengaduan dalam Persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Tindakan Pihak Teradu I (SATU) KPU Kabupaten Subang dan
Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang telah bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
3. Menyatakan Tindakan Pihak Teradu I (satu) KPU Kabupaten Subang dan
Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang telah bertentangan dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota
dan Wakil Walikota.
4. Menyatakan Tindakan Pihak Teradu I (satu) KPU Kabupaten Subang dan
Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang melanggar Asas-Asas
penyelenggaraan Pemilu yaitu Jujur dan Adil (JURDIL), sehingga mempunyai
konsekuensi Tindakan Pihak Teradu I (satu) KPU Kabupaten Subang dan
Pihak Teradu II (dua) Panwau Kabupaten Subang, terbukti melakukan
Tindakan pelanggaran Kode Etik selaku Pihak Penyelenggara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018.
5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia untuk memberikan sanksi kepada Pihak Teradu I (Satu) KPU
Kabupaten Subang dan Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang,
adapun jenis sanksi yang akan diberikan maka Pihak Pengadu
mengembalikan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pihak Pengadu selaku Pemohon sepenuhnya memohon kebijakan Yang Mulia
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Mengadili
dan Memberikan Keputusan terhadap Perkara Pengaduan a-quo dengan tetap
berpegang pada Prinsip Keadilan, Kebenaran, Kejujuran demi Penegakan
Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang
Tahun 2018.
Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pengaduan Pihak
Pengadu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono)
KESIMPULAN PENGADU:
FAKTA HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN DALAM POKOK PENGADUAN
PIHAK PENGADU PADA SIDANG DKPP RI TERHADAP PIHAK TERADU I KPU
SUBANG, PADA HARI JUM’AT 27 JULI 2018, BERTEMPAT DI KANTOR KPU
JAWA BARAT
1. Bahwa dalam Persidangan DKPP RI terhadap kami selaku Pihak Pengadu
kepada Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang, dapat diketahui bersama
bilamana dalam sesi Persidangan Mendengarkan Saksi-Saksi yang diajukan
oleh Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu, serta Pemeriksaan Alat-Alat
Bukti dan Kesaksian Para Saksi dan Jawaban Pihak Pengadu serta
Jawaban Pihak Teradu terhadap pertanyaan dari Yanag Mulia Majelis
Hakim DKPP RI, maka terdapat fakta-fakta hukum yang tak
terbantahkan dalam Persidangan DKPP RI tersebut sebagai berikut:
1) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang mengakui tidak
melihat Ijazah SMA salah satu Bakal Calon Bupati Subang dalam
Pilkada 2018;
2) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang mengakui pendaftaran
salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Subang
dalam Pilkada Subang 2018, hanya berdasarkan Legalisir Ijazah SMA
salah satu Bakal Calaon Bupati Subang dalam Pilkada 2018,
mengenai keabsahan ijazah tersebut mengacu pada Kerja Team Pokja
yang dibentuk KPU Subang;
3) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang tidak mengecek buku
induk dari sekolah tersebut;
4) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang tidak mencocokkan
dangan Ijazah SMA tersebut dari salah satu Calon Bupati Subang;
5) 5) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang
mengetahui adanya pemberitaan mengenai proses hukum Dugaan
Penggunaan Ijazah Palsu salah satu calon Bupati Subang, mulai dari
proses pembuatan laporan oleh Pihak Pelapor pada Polda Jawa Barat,
adanya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tersebut
yang diterbitkan oleh Pihak Polda Jawa Barat, kemudian
adanya upaya hukum Praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan
(SP3) tersebut, selanjutnya Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang
telah mengetahui adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri
Kelas 1A Bandung yang memenangkan Permohonan Praperadilan dari
Pihak Pemohon dengan mengabulkan seluruh tuntutan dari Pemohon.
Namun tidak ada pengaduan dari perseorangan dan/atau Peran Serta
Masyarakat Subang kepada Pihak Teradu I KPU Kab. Subang atas
permasalahan hukum tersebut dan semua proses perjalanan
permasalahan hukum tersebut sebagaimana telah diuraikan;
6) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui adanya
Putusan Praperadilan sebelum dibukanya Pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang
diusung oleh partai politik oleh Pihak teradu I KPU Kab. Subang;
7) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui tidak
memperlihatkan Legalisir Ijazah SMA salah satu Calon Bupati
Subang sesuai permintaan Yang Mulia Bapak Maman Yudia selaku
Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang, pada saat Acara Penetapan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari usungan partai politik di
Kab. Subang dalam Pilkada Subang 2018, hal ini mengingat dan
menimbang berdasarkan kesepakatan dengan pihak Teradu II (dua)
Panwaslu Kab. Subang adalah hanya memperlihatkan Berita Acara
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari usungan
Partai Politik di Kab. Subang dalam Pilkada Subang 2018;
8) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui memverifikasi
salah satu Bakal Pasangan Calon dari Perseorangan melebihi batas
waktu yang telah ditentukan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang
yaitu tanggal 29 November 2018 (jam 24.00WIB);
9) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab, Subang mengakui keteledorannya
tidak mengundang Forum Transparansi Pilkada Subang sebagai
Pemantau Independen Pilkada Subang 2018, padahal keberadaan
Forum Transparansi Pilkada Subang telah hadir sejak Pilkada Subang
2018;
10) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui tidak ada
Forum Pemantau Independen dalam Pilkada Subang 2018;
11) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui
keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang sejak tahun 2013
pada Pilkada Subang 2013, bentuk pengakuan Pihak Teradu I KPU
Kab. Subang terhadap Forum Transparansi Pilkada Subang yaitu
adanya Kartu Tanda Pengenal Kepada Forum Transparansi Pilkada
Subang dalam Pengumuman dan Pengesahan Hasil Rekapitulasi
Suara yang diperoleh oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang bertempat di Fave Hotel
beberapa waktu yang lalu.
2. Bahwa berdasarkan beberapa bentuk pengakuan dari Pihak Teradu I KPU
Kab. Subang maka Pihak Pengadu sangat berkeyakinan bilamana Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP RI Yang Mengadili Perkara Pengaduan Pihak Pengadu
akan memberikan keputusan yang arif dan bijaksana sert yang seadil-
adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan
tersebut.
3. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu menyerahkan sepenuhnya keputusan
apapun kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI yang mengadili perkara
pengaduan dari Pihak Pengadu.
FAKTA HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN DALAM POKOK PENGADUAN
PIHAK PENGADU TERHADAP PIHAK TERADU II PANWASLU SUBANG DALAM
SIDANG DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK
INDONESIA (DKPP RI) PADA HARI JUM’AT 27 JULI 2018 BERTEMPAT DI
KANTOR KPU JAWA BARAT
1. Bahwa dalam Persidanagan DKPP RI terhadap Kami selaku Pihak
Pengadu kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang dapat diketahui bersama
bilamana dalam sesi Persidangan mendengarkan Kesaksian Saksi-Saksi
yang diajukan oleh Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu, serta
Pemeriksaan Alat-Alat Bukti dan Kesesuaian Alat-alat Bukti dan Kesaksian
Saksi dan Jawaban Pihak Pengadu serta Jawaban Pihak Teradu terhadap
Pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI, maka terdapat fakta-
fakta hukum yang tak terbantahkan dalam Persidangan DKPP RI tersebut
sebagai berikut:
1) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang dalam Pemberitahuan
tentang status Laporan Formulir Model LA.13, untuk alasan tidak
ditindaklanjuti karena:Laporan yang diberikan tidak memenuhi
syarat formal dan materiil Pelaporan.
Apa yang dimaksud laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat
formal dan materiil pelaporan, maka Pihak Teradu II Panwaslu Kab.
Subang mengakui tidak memberikan penjelasan tentang apa maksud
dan tujuan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan.
Padahal Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI mulai Sidang Pertama
Tanggal 25 Juni 2018 sampai Sidang Kedua ini tanggal 27 Juli 2018,
tetap memintaa penjelasan dari Pihak Teradu II Panwaslu Kab.
Subang. Hal ini mengingat dan menimbang, kami selaku Pihak
Pengadu mempertanyakan hal tersebut, mengenai tidak adanya
penjelasan tentang tidak adanya syarat formal dan materiil pelaporan.
Mengapa hal ini dipertanyakan oleh kami selaku Pihak Pengadu,
mengingat telah diterimanya Laporan Pihak Pelapor Pada Polda Jawa
Barat, dilakukannya Penyelidikan dan Penyidikan Laporan tersebut,
kemudian ditrbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) aatas
Laporan Pihak Pelapor, selanjutnya diadakan Permohonan
Praperadilan Kepada Pengadilan Kelas 1A Bandung, yang hasil
keputusan Praperadilan tersebut Mengabulkan Permohonan Pemohon
Untuk Keseluruhan dengan dibukanya kembali Penyidikan atas
kasus tersebut. Artinya Pihak Pengadu berpendapat secara yuridis
dugaan penggunaan Ijazah SMA Palsu oleh salah satu Calon Bupati
Subang dalam Pilkada Subang 2018 adalah sangat tegas dan jelas
memenuhi syarat formal san syarat materiil sebagai laporan,
sebagaimana dikemukakan dalam Dalil Posita Pihak Pengadu dan
ditanyakan oleh Pihak Pengadu Kepada Pihak Teradu II Panwaslu Kab.
Subang, maka atas pertanyaan pengadu oleh Yang Mulia Majelis
Hakim DKPP RI meminta dijawab oleh Pihak Teradu II Panwaslu
Subang, namun tidak dijawab sama sekali. Atas Pertanyaan Pihak
Pengadu dan ditanyakan kembali oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP
RI dalam persidangan yang kedua bertempat di Kantor KPU Jawa
Barat.
2) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengatakan dalam
persidangan ini mengenai alasan melebihi batas waktu yang ditentukan
adalah berdasarkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang dari usungan partai politik adalah tanggal 10 Januari 2018.
Padahal sangat jelas sekali kami selaku Pihak Pengadu melaporkan
berdasarkan dipegangnya Petikan Putusan Praperadilan tersebut pada
tanggal 12 Februari 2018. Maka berdasarkan Perintah dari
GAKKUMDU BAWASLU RI, untuk kami selaku Pihak Pengadu
dieriksa di Kantor Panwaslu Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang,
hal ini mengingat dan menimbang waktu dan tempat kejadian perkara
(locus delicti) dan (tempus delicti) berada di Kabupaten Subang.
Sehingga kami sebgai Pihak Pengadu harus membuat Laporan
Pengaduan kepada Panwaslu Subang dan Pengaduan dibuat ke Kantor
Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang pada tanggal 14 Februari 2018.
Artinya masih memenuhi batas waktu pelaporan selama 5 (lima) hari.
Mengenai jawaban dari Pihak Pengadu tercantum dalam Berita Acara
Klarifikasi dalam point 5 dengan pertanyaan yaitu:
“Kalau Bapak sudah memahami tehnik pelaporan terkait dengan waktu,
berapa hari peristiwa yang dilaporkan ke Panwas ?
05.Sesuai dari petunjuk Bawaslu RI batas waktunya 5 hari setelah
peristiwa itu terjadi. Kasus kami terhitung 5 hari dari semenjak
Praperadilan diterima Pelapor.”
Bahwa untuk point 5 dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut, kami
menunjukkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI
dalam Persidangan yang saat itu tengah berlangsung di Kantor KPU
Jawa Barat, serta kami selaku Pihak Pengadu juga mengutarakan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI; bahwa pada pemeriksaan
hari kedua yaitu pertemuan kami selaku Pihak Pelapor dengan Ketua
Panwaslu Kab. Subang Yang Mulia Bapak Raskim mengakui Laporan
kami belum melebihi 5 hari, sehingga laporan kami tidak kadaluarsa,
maka atas sikap inkonsistensiny Pihak Teradu II Panwaslu Kab.
Subang dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP RI namun tidak
dapat dijawab dengan pasti dan meyakinkan oleh Pihak Teradu II
Panwaslu Kab. Subang.
3) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang dalam Pemberitahuan
tentang Status Laporan Mengenai Tidak Adanya Penjelasan Terperinci
tentang Laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan
Metriil Pelaporan, serta Melebihi Batas Waktu Waktu Yang Ditentukan
Undang-Undang, mengakui hal tersebut. Namun, tidak dapat dapat
menjelaskan mengapa tidak adanya penjelasan terperinci tersebut.
4) Bahwa saksi yang kami selaku Pihak Pengadu Ajukan untuk didengar
kesaksiannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam
Persidangan tersebut,memberikan kesaksian yaitu; mengakui bilamana
saksi yang kami ajukan, Yanag Mulia Bapak Nendy Suryanegara , tidak
diminta memberikan kesaksiannya dan/atau tidak diperiksa sebagai
saksi oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang, walaupun Yang Mulia
Bapak Nendy Suryanegara telah menerima Surat Panggilan untuk
memberikan kesansiannya kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang.
5) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang mengakui tidak memeriksa
Saksi yang diajukan oleh Pihak Pengadu yaitu Yang Mulia Bapak
Nendy Suryanegara dengan alasan yaitu Yang Mulia Bapak Raskim
selaku Ketua Panwaslu Kab. Subang sudah menanyakan kepada Pihak
Pengadu apakah saksi yang kami ajukan perlu diperiksa atau tidak ?
Kami selaku Pihak Pengadu mengatakan tidak usah diperiksa, ternyata
jawaban kami kepada Ketua Panwaslu Subang selaku Teradu II,
diterima oleh Ketua Panwaslu Subang (Teradu II), padahal sebenarnya
jawaban kami selaku Pihak Pengadu adalah bersifat jebakan kepada
Pihak Teradu II Panwaslu Subang, artinya Pihak Teradu II Panwaslu
Subang terikat kepada Standar Operasional Pemeriksaan (SOP) sesuai
aturan yang mengatur tugas dan kewenangan Pihak Teradu II
Panwaslu Subang. Bahwa hal tersebut dipertanyakan oleh Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP RI, yang tidak dapat dijawab oleh Pihak Teradu II
Panwaslu Subang.
6) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang berdasarkan kesepakatan
dengan Pihak teradu I KPU Kab. Subang, mengakui tidak
memperlihatkan Legalisir Ijazah SMA salah satu Calon Bupati Subang
sesuai permintaan Yang Mulia Bapak Maman Yudia selaku Ketua DPC
PDI Perjuangan Kab. Subang, pada saat Acara Penetapan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang
2018. Hal ini mengingat dan menimbang, berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak selaku Penyelenggara Pilkada Subang 2018,
sehingga hanya memperlihatkan Berita Acara Pendaftaran Calon
Bupati dan Wakil Bupati Subang dari usungan Partai Politik di Kab.
Subang dalam Pilkada Subang 2018.
7) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang tidak memberikan teguran
kepada pihak Teradu I KPU Kab. Subang yang mengakui
memverifikasi salah satu Calon Pasangan Perseorangan Melebihi
Batas Waktu Yang Ditentukan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang
yaitu tanggal 29 November 2017 (jam 24.00 WIB), sebagaimana
tercantum dalam Dalil Posita Pihak Pengadu dan tidak dibantah
oleh Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang baik dalam Sidang
Pertama tanggal 25 Juni 2018 maupun dalam Sidang Kedua ini
Jum’at, tanggal 27 Juli 2018, bertempat di Kantor KPU Jawa Barat.
2. Bahwa Berdasarkan beberapa bentuk pengakuan dari Pihak Teradu II
Panwaslu Subang, maka Pihak Pengadu sangat berkeyakinan bilamana
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI yang mengadili Perkara Pengaduan
Pihak Pengadu akan memberikan keputusan yang arif dan bijaksana serta
seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama
persidangan tersebut.
3. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu menyerahkan sepenuhnya
keputusan apapun kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI yang
mengadili Perkara Pengaduan dari Pihak Pengadu.
FAKTA HUKUM YANG MENYANGKUT KORELASI FUNGSI, TUGAS,
KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN PIHAK TERADU II PANWASLU SUBANG
SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS TERHADAP PIHAK TERADU I KPU SUBANG
SELAKU PENYELENGGARA PILKADA SUBANG 2018 DALAM PERSIDANGAN
DKPP RI TANGGAL 25 JUNI 2018 DAN TANGGAL 26 JULI 2018
1. Bahwa terdapat fakta hukum yang sangat menarik dalam 2 (dua) kali
persidangan DKPP RI terhadap dalil-dalil posita Pihak Pengadu kepada
Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Kab.
Subang, yang diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI, yaitu
mengenai bagaimana Tugas dan Kewajiban serta Kewenangan Pihak Teradu
II Panwaslu Kab. Subang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bilama
dikorelasikan(dihubungkan) dengan penyelenggaraan Pilkada Subang
2018 beberapa waktu yang lalu, dapat diketahui bersama dalam
persidangan DKPP RI tersebut mengenai Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan
Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang terhadap Pengawasan Kinerja Pihak
Teradu I KPU Kab. Subang adalah sebagai bentuk;
1) Bahwa tidak pernah terungkap selama persidangan di DKPP RI,
bilama Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang melakukan teguran
dan atau memberikan peringatan serta dituangkan dalam Berita Acara
Terhadap Kinerja Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dalam Tahapan
Awal Sosialisasi Pilkada Subang, Tahapan Pendaftaran Para Calon
Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Subang 2018, baik
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur
Perseorangan maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang yang diusung oleh partai politik.
2) Bahwa terdapat fakta hukum yang sangat menarik adanya
kesepakatan bersama antara Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan
Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang untuk cukup menunjukkan
Berita Acara Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang
dalam Pilkada Subang 2018, tanpa harus memperlihatkan LEGALISIR
IJAZAH SMA salah satu Calon Bupati Subang sebagaimana
permintaan Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang yaitu Yang Mulia
Bapak Maman Yudia yang didukung permintaan tersebut oleh semua
Ketua Partai Politik yang mengusung Calon Bupati dan Wakil
Bupati Subang, diluar partai pengusung incumbent dan/atau
petahana(Golkar-PKB).
3) Bahwa suatu kanehan yang muncul adalah seharusnya Pihak Teradu
II Panwaslu Kab. Subang memberikan teguran dan bahkan peringatan
yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara kepada Pihak Teradu I
KPU Kab. Subang untuk memenuhi permintaan dari peserta yang
hadir dalam Rapat Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang
yang diusung oleh Partai Politik tersebut, hal ini mengingat dan
menimbang permintaan tersebut adalah suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, untuk
menunjukkan adanya sikap berlaku adil dan jujur bagi Pihak
Teradu I KPU Kab. Subanag dalam melayani dan menanggapi
Permintaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, Tim Sukses,
Legal Officer dari Pasangan Calon Bupaati dan Wakil Bupati
Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang hadir di Kantor KPU Subang
(Teradu I) untuk Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang dalam Pilkada Subang
2018 tersebut.
4) Bahwa tidak adanya teguran dan/atau peringatan yang dituangkan
dalam bentuk Berita Acara dari Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang
terhadap Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dalam verifikasi Calon
Perseorangan yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu
jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 (batas waktu akhit
pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur
perseorangan dalam Pilkada Subang 2018).
5) Bahwa tidak adanya teguran dan peringatan dalam bentuk Berita
Acara oleh Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang berkaitan
permasalahan tidak adanya pendaftaran Peran Serta Masyarakat
Subang dalam bentuk Pemantau Independen dalam Pilkada Subang
2018.
6) Bahwa terdapat fakta menarik lainnya bilamana Pihak Teradu II
Panwaslu Kab.Subang SAMASEKALI TIDAK mengevaluasi dan
Mengawasi Tata Cara Sosialisasi Pilkada Subang 2018 yang
dilakukan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, mulai dari
Tahapan Sosialisasi Pilkada Subang, sampai pada semua Tahapan
Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada Subang 2018, yang
bersifat MEMBERIKAN TEGURAN, MEMBERIKAN PERINGATAN
DAN/ATAU MEMBERIKAN BERITA ACARA PENOLAKAN ATAS
BEBERAPA TAHAPAN KINERJA PIHAK TERADU I KPU KAB. SUBANG
DALAM PELAKSANAAN PILKADA SUBANG 2018.
7) Bahwa terdapat fakta hukum yang menarik pula dari kinerja
Pihak teradu II Panwaslu Subang yaitu semua Laporan
Masyarakat dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang dalam Pilkada Subang 2018, PADA UMUMNYA AKAN
DIJAWAB SUDAH KADALUARSA BATAS WAKTU PELAPORAN TANPA
DISERTAI DASAR HUKUM DAN URAIAN HUKUM YANG JELAS
AKAN MAKSUD DAN TUJUAN KENAPA LAPORAN PIHAK PELAPOR
SUDAH KADALUARSA.
8) Bahwa terdapat fakta hukum yang mnarik atas laporan kami selaku
Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang,
maka untuk Pemeriksaan Saksi yang kami ajukan, maka Pihak
Teradu II Panwaslu Subang terlebih dahulu meminta persetujuan kami
selaku Pihak Pelapor. Padahal Logika Hukumnya adalah apabila
Pelapor telah mencantumkan nama-nama saksi yang wajib diperiksa,
maka sudah menjadi kewajiban Pihak teradu II Panwaslu Kabupaten
Subang memeriksa saksiyang kami berikan namanya kepada Pihak
Teradu II Panwaslu Kab. Subang tanpa harus meminta ijin kepada
Pihak Pelapor, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 yang mengatur Tugas dan Kewajiban serta Kewenangan Pihak
Teradu II selaku Panwaslu Kab. Subang.
2. Bahwa pada akhirnya menurut kami selaku Pihak Pengadu dalam Sidang
DKPP RI terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan sekaligus fakta
hukum yang sangat menarik yaitu Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang
SAMASEKALI TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN BENTUK PENGAWASAN
KEPADA PIHAK TERADU I KPU KAB. SUBANG SELAMA BERLANGSUNGNYA
PERSIDANGAN DKPP RI YANG KAMI AJUKAN SELAKU PIHAK PENGADU,
baik dalam bentuk peringatan, teguran yang dituangkan dalam bentuk
Berita Acara yang memuat teguran dan/atau peringatan kepada pihak
teradu I KPU Kab. Subang, sebagaimana termuat dalam 4 (empat) Dalil-
Dalil Posita Pengaduan Pihak Pengadu Kepada DKPP RI terhadap Kinerja
Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang, sebagaimana telah terungkap
dengan jelas dan tegas pada Persidangan DKPP RI baik Persidangan
Pertama tanggal 25 Juni 2018 maupun Persidangan Kedua pada tanggal 26
Juli 2018 (persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan
memperlihatkan alat-alat bukti yang selanjutnya tanggapan dan jawaban
dari Pihak Pengadu dan Pihak Teradu atas semua pertanyaan Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP RI).
3. Bahwa dalam sidang berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari
Pihak Pengadu dan Pihak Teradu yang bersifat merangkum hasil
Persidangan Pertamaa dan Hasil Persidangan Kedua yang diadakan
Majelis Hakim DKPP RI. Tentunya isi kesimpulan dari Pihak
Pengadu maupun Pihak teradu adalah berdasarkan fakta-fakta hukum
yang ditemukan dalam persidangan pertama dan persidangan kedua oleh
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI.
4. Demikianlah fakta-fakta hukum yang sangat menarik berkaitan dengan
Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Pihak Teradu II Panwaslu Kab.
Subang untuk mengawasi secara langsung Pelaksanaan seluruh Tahapan
Penyelenggaraan Pilkada Subang 2018 beberapa waktu yang lalu. Mohon
maaf apabila terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman dengan pihak
manapun juga. namun kami menguraikan semua ini berdasarkan fakta-
fakta hukum yang kami jalani, kami lihat secara langsung, kami dengar
secara langsung, dan kami rasakan secara langsung dalam kapasitas
selaku Pihak Pengadu Terhadap Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan
tentunya Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang dalam Persidangan DKPP
RI, yang sampai saat ini masih berjalan tahapan proses persidangan
tersebut. Sekian Terima Kasih atas perhatian dan atensinya.
POKOK PENGADUAN MENGENAI KESAKSIAN SAUDARA RICKY ERNAWAN
YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PENGADU DALAM SIDANG DKPP RI YANG
KEDUA BERLANGSUNG DI KANTOR KPU JAWA BARAT
1. Bahwa saudara Ricky Ernawan selaku saksi yang diajukan oleh pihak
pengadu dala persidangan kedua yang brtempat di Kantor KPU Jawa Barat
menjawab pertanyaan yang Mulia Ketua Majelis Sidang DKPP RI dengan
pemaparan sebagai berikut:
a. Saksi saudara Ricky Ernawan mengakui sebagai Sekretaris Forum
TransparansiPilkada Subang 2013;
b. Saksi saudaraa Ricky Ernawan menerangkan adanya program kerja
Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 baik berupa Somasi, maupun
aanmaning yang disebarkan kepada seluruh Dinas dan Badan Pemkab.
Subang, seluruh Kecamatan Sekabupaten Subang, seluruh PPK
Sekabupaten Subang dan seluruh PPS Sekabupaten Subang sebagaimana
terdapat dalam bukti P-2 dalam dalil posita pihak pengadu;
c. Saksi saudara Ricky Ernawan menerangkan keikutsertaannya dalam
Sosialisasi Pilkada Subang atas nama LSM Laskar Garuda Indonesia atas
ajakan Pihak Pengadu untuk membantu Pihak Teradu I KPU Subang
dalam mensosialisasikan Pilkada Subang tanggal 27 Juni 2018,
sehingga secara jelas dan tegas saksi membantu Pihak Teradu I KPU
Subang sebagi wujud positif peran serta masyarakat kab. Subang bukan
dalam kapasitas sebagai Forum Transparansi Pilkada Subang mengingat
dan menimbang Forum Transparansi Subang tidak menjadi Pemantau
Independen dalam Pilkada Subang Tahun 2018;
d. Saksi saudara Ricky Ernawan menerangkan hadir dan melihat langsung
pada saat Pihak Pengadu memberikan keterangan klarifikasi sesuai
permintaan Pihak Teradu II Panwaslu Subang;
e. Saksi saudara Ricky Ernawan menerangkan ikut serta bersama Pihak
Pengadu dalam melakukan pemberian surat dan berkonsultasi dengan
Pihak Gakkumdu Bawaslu RI, KPU RI, Lembaga Ombudsman, dan ikut
mengahadiri dalam pendaftaran pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP
RI.
POKOK PENGADUAN MENGENAI KETERANGAN SAKSI SAUDARA NENDI
SURYANEGARA YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PENGADU DALAM
PERSIDANGAN KEDUA DKPP RI YANG BERTEMPAT DI KANTOR KPU
JAWA BARAT HARI JUM’AT TANGGAL 27 JULI 2018
1. Bahwa saksi saudara Nendi Suryanegara ikut serta dalam mengirimkan
surat dan berkonsultasi kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI, KPU RI,
Lembaga Ombudsman, RI dan ikut menghadiri dalam pendaftaran
Pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI.
2. Bahwa Saksi saudara Nendi Suryanegara ikut menemani Pihak
Pengadu dan menghadiri pertemuan antara Pihak Pengadu dengan 2 (dua)
orang Komisioner Panwaslu Subang yaitu saudara Ujang Sopyan Muktar
dan saudara Budi Santoso serta Tim Gakkumdu Panwaslu Kab. Subang.
3. Saudara saksi Nendi Suryanegara ikut menemani Pihak Pengadu dan
menghadiri pada saat Pihak Pengadu memberikan Keterangan Klarifikasi
yang diminta oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang.
4. Saudara Nendi Suryanegara yang diminta sebagai saksi oleh Pihak
Pengadu untuk memberikan keterangan klarifikasi kepada Pihak Teradu II
Panwaslu Subang dengan bukti konkrit Surat Undangan dari Pihak Teradu
II Panwaslu Subang untuk hadir di Kantor Pihak Teradu II dengan
kepentingan diminta keterangan klarifikasi oleh Pihak Teradu II Panwaslu
Subang.
5. Saudara Nendi Suryanegara walaupun telah diberikan surat undangan
klarifikasi oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang, namun dalam
kenyataannya saudara Nendi Suryanegara tidak pernah memberikan
keterangan klarifikasi kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang, hal ini
mengingat dan menimbang Pihak Teradu II tidak pernah memanggil saksi
saudara Nendi Suryanegara untuk memberikan keterangan klarifikasi di
Kantor Pihak Teradu II Panwaslu Subang, walaupun dalam kenyataannya
saksi saudara Nendi Suryanegara diberikan surat undangan oleh Pihak
Teradu II Panwaslu Subang.
POKOK PENGADUAN MENGENAI BANTAHAN PIHAK PENGADU DALAM
SIDANG KEDUA DKPP RI YANG BERTEMPAT DI KANTOR KPU JAWA BARAT
HARI JUM’AT TANGGAL 27 JULI 2018 TERHADAP JAWABAN PIHAK TERADU II
PANWASLU SUBANG
1. Bahwa Pihak Pengadu tidak pernah melaporkan dalam bentuk surat
tertulis kepada Bawaslu RI, KPU RI, Lembaga Ombudsman RI, Bawaslu
Jawa Barat, perihal dugaan Penggunaan Ijazah SMA Palsu Ibu Imas
Aryumningsih Calon Bupati Subang yang diusung oleh Partai Golkar dan
PKB Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2018 baik pada saat pendaftaran
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yanag diusung oleh partai politik
pada Kantor Teradu I KPU Subang pada Tanggal 10 Januari 2018
maupun penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang ynag
brtempat di Kantor Pihak Teradu I KPU Subang pada tanggal 12 Januari
2018.
2. Bahwa Pihak Pengadu membuat Laporan Tertulis dan melakukan
Pengaduan kepada Bawaslu RI, KPU RI, Lembaga Ombudsman RI, Bawaslu
Jawa Barat berdasarkan rekaman Sidang Praperadilan Pengadilan
Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan Permohonan Gugatan
Praperadilan oleh Pihak Pemohon saudara Warlan Penduduk Kabupaten
Subang terhadap Termohon Kapolda Jawa Barat, yang mana dalam Putusan
Hakim Tunggal Praperadilan tersebut menyebutkan mengabulkan
permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan dan
memerintahkan Pihak Polda Jawa Barat untuk membuka kembali
Penyidikan kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih
selaku Bupati Subang.
3. Bahwa Pihak Pengadu berdasarkan hasil konsultasi dengan saudara Nuku
Nugraha dan saudara Fadlul Hanif Staf Gakkumdu Bawaslu RI meminta
kepada Pihak Pengadu bukan hanya bukti rekaman hasil persidangan
praperadilan namun harus membawa kutipan Putusan Praperadilan sebagai
dasar alat bukti pengaduan kepada Gakkumdu Bawaslu RI.
4. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 pihak pengadu
membawa bukti kutipan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas
1A Bandung kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI, selanjutnya Pihak
Gakkumdu Bawaslu RI dalam hal ini saudara Nuku Nugraha maupun
saudara Fadlul Hanif mengatakan tanggal berlakunya pelaporan dan/atau
pengaduan Pihak Pengadu berlaku efektif semenjak diterimanya Kutipan
Putusan Praperadilan oleh Pihak Gakkumdu Bawaslu RI.
5. Bahwa dapat diketahui Pihak Gakkumdu Bawaslu RI yaitu saudara Nuku
Nugraha dan saudara Fadlul Hanif mengatakan kepada Pihak Pengadu
mengingat dan menimbang tempat kejadian dan waktu kejadian (locus
delicti dan tempus delicti) berada di Kabupaten Subang maka Pihak
Pengadu disuruh untuk melakukan Pelaporan kepada Pihak Teradu II
Panwaslu Subang dan selanjutnya setelah melakukan Laporan Kpada Pihak
Teradu II Panwaslu Subang, Pihak Pengadu wajib melaporkan kepada Pihak
Gakkumdu Bawaslu RI.
6. Bahwa dapat diketahui Pihak Pengadu setelah mengajukan laporan
kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang dengan membawa Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/kab/13.23/II/2018 tertanggal
Subang 14 Februari 2018 dengan penerima laporan Ibu Juju Juariah, SH
dan selaku Pelapor adalah Pihak Pengadu (M. Irwan Yustiarta, SH) dari
Pihak Teradu II Panwaslu Subang kemudian membawa surat yang dimaksud
kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI.
7. Bahwa dapat diketahui dalam kesaksian Pihak Pengadu pada saat
hari pertama melakukan pelaporan kepada Pihak Teradu II yang dihadiri
oleh Komisioner saudara Ujang Sofyan Muktar dan Komisioner saudara
Budi Santoso serta Tim Gakkumdu yang brasal dari unsur Kepolisian
Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang, dalam pertemuan tersebut
saudari Juju Juariyah, SH selaku Staf Ahli Pihak Teradu II Panwaslu RI
menanyakan kepada Pihak Pengadu kapan saudara Pengadu mengetahui
Pendaftaran dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam
Pilkada Subang 2018, kemudian atas pertanyaan Ibu Juju Juariyah, SH,
Pengadu menjawab tentunya sesuai Tahapan Pilkada Kabupaten Subang
Tahun 2018.
8. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan kepada Tim Gakkumdu Panwaslu
Subang dan Kedua Komisioner Panwaslu Subang (Teradu II)
sebagaimana yang diterangkan dalam Poin 7 di atas, bahwasannya Pihak
Pengadu datang ke Kantor Pihak Teradu II berdasarkan Perintah dari
Gakkumdu Bawaslu RI untuk diperiksa oleh Pihak Teradu II Panwaslu
Subang mengingat dan menimbang tempat dan waktu kejadiannya berada
di Kabupaten Subang.
9. Bahwa Pihak Pengadu diperiksa oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang
berdasarkan hasil konsultasi dan arahan saudara Fadlul Hanif dan saudara
Nuku Nugraha dari Bagian Gakkumdu Bawaslu RI membuat laporan
dan/atau pengaduan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang
berdasarkan Kutipan Putusan Praperadilan yang telah ditunjukkan
kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI dan waktu kadaluarsaa berlaku
selama 5 (lima) hari untuk itulah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018
Pihak Pengadu melaporkan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang
mengingat dan menimbang masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh
ketentuan Bawaslu RI.
10. Bahwa setelah Pihak Pengadu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018
melaporkan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang maka Pihak Pengadu
memaparkan maksud dan tujuan kedatangan Pihak Pengadu kepada Pihak
Teradu II Panwaslu Subang, yang mana dalam pemaparan maksud dan
tujuan tersebut, dihadiri oleh saudara Ujang Sopyan Muktar selaku
Komisioner Panwaslu Subang dan saudara Budi Santoso selaku Komisioner
Panwaslu Subang beserta Jajaran Gakkumdu Panwaslu Subang yang
terdiri dari unsur Kepolisian Resort Subang dan Kejaksaan Negeri Subang.
11. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 Pihak
Pengadu diminta keterangan klarifikasi oleh saudara Raskim selaku Ketua
Panwaslu Subang (Teradu II) yang mana dalam Poin 5 (lima) Berita Acara
Klarifikasi Pihak Pengadu menyatakan membuat laporan berdasarkan
diterimanya Kutipan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A
Bandung (vide bukti P-17) dan sekaligus bukti rekaman video audio visual
pada saat pihak pengadu memberikan klarifikasi kepada Pihak Teradu II
Panwaslu Subang
12. Bahwa kemudian setelah diadakannya Berita Acara Klarifikasi oleh
saudara Raskim selaku Ketua Panwaslu Subang (Teradu II) saudara Raskim
menyatakan kepada Pihak Pengadu bahwasannya Pengaduan Pihak
Pengadu laporannya belum kadaluarsa karena jangka waktu kadaluarsa
semenjak diterimanya Kutipan Putusan Praperadilan oleh Pihak Pengadu
adalah selama 7 (tujuh) hari, apa yang diutarakan oleh saudara Raskim
selaku Ketua Panwaslu Subang (Teradu II)
13. disaksikan oleh Kasatreskrim Polres Subang, saudara Ricky Ernawan (saksi
Pihak Pengadu) dan saudara Nendi Suryanegara (saksi Pihak Pengadu)
dan beberapa Anggota Gakkumdu Panwaslu Subang.
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERATAN PIHAK PENGADU MENGENAI
TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIL ADUAN
SEBAGAIMANA STATUS LAPORAN YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK
TERADU II PANWASLU SUBANG
1. Bahwa Pihak Pengadu mempertanyakan apa yang menjadi dasar
pertimbangan dan dasar alasan yang menyatakan laporan pihak pengadu
tidak memenuhi syarat formil dan syarat matril pengaduan, hal ini
mengingat dan menimbang dalam status laporan Pihak Teradu II
Panwaslu Subang tidak disebutkan dasar-dasar prtimbangan dan alasan
laporan Pihak Pengadu Tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat
Matriil Pelaporan .
2. Bahwa diketahui atas pertanyaan Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu II
Panwaslu Subang baik dalam Sidang Pertama DKPP RI Tanggal 25 Juni
2018 bertempat di Kantor DKPP RI dan Sidang Kedua Hari Jum’at Tanggal
27 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat dihadapan Yang Mullia
Majelis Haki DKPP RI Pihak Teradu II Panwaslu Subang dapat diketahui
tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan tegas atas pertanyaan
Pihak Pengadu.
3. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan keberatan laporan Pihak Pengadu
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan, hal ini
mengingat dan menimbang laporan Pihak Pengadu berdasarkan Kutipan
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung atas
Permohonan Pihak Pelapor saudara Warlan yang mengajukan Gugatan
Praperadilan atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Pihak
Termohon Polda Jawa Barat mengenai Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu
dan/atau Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Surat Beraharga
dan/atau Akta Otentik atas Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih selaku
Bupati Subang.
4. Bahwa Pihak Pengadu juga menjelaskan Kepada Yang Mulia Majelis
Hakim DKPP RI dalam Persidangan DKPP RI tersebut untuk penyelidikan
dan penyidikan dugaaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih selaku
Bupati Subang membutuhkan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan sampai
pada terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dari Polda Jawa Barat dan
Pengajuan Praperadilan oleh Pelapor/Pemohon yaitu saudara Warlan
penduduk Kabupaten Subang yang kemudian Putusan praperadilan
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan
Pihak Pemohon saudara Warlan dimana Pihak pengadu sebagai slah satu
Pengacara dari Pihak Pemohon Praperadilan.
5. Bahwa Pihak Pengadu keberatan diperiksa atas Dugaan Penggunaan
Ijazah Palsu oleh Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang dalam
Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, hal ini mengingat waktu proses
penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai kepada Putusan Hakim atas
Pelanggaran Pidana Pemilu hanya berlangsung selama 14 (empat belas) hari.
6. Bahwa menurut Pihak Pengadu waktu 14 (empat belas) hari dalam
menangani Pelanggran Pemilu tidak mungkin dapat memutuskan atas
dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati
Subang, hal ini mengingat dan menimbang untuk tingkat pelaporan sampai
kepada penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Um Polda Jawa Barat
membututhkan waktu 3 (tiga) bulan lebih sampai pada terbitnya Surat
Penghentian Penyidikan oleh Polda Jawa Barat dan adanya Putusan
Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
7. Bahwa Pihak pengadu juga mengajukan keberatan apabila diadili dalam
Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu hal ini mengingat dan menimbang akan
terjadinya nebis en idem artinya satu kasus yang sama tidak boleh diadili
dua kali oleh lembaga peradilan yang berbeda, sehingga tidak mungkin
kasus dugaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih ynag telah dimulai
dibuka kembali penyidikannya oleh Pihak Polda Jawa Barat bersama
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan perintah putusan
praperadilan yang dimaksud akan diadili lagi dalam pradilan pelanggran
pemilu oleh Gakkumdu Panwaslu Subang hanya dalam waktu 14 (empat
belas) hari.
SIDANG DKPP RI TANGGAL 25 JUNI 2018 JAWABAN TERADU I KPU KAB.
SUBANG MENGENAI PERSYARATAN IJAZAH SMA IBU Hj. IMAS
ARYUMNINGSIH SEBAGAI CALON BUPATI SUBANG
1. Bahwa Teradu I KPU Kab. Subang telah mendengar permasalahan
Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Ibu Hj. Imas Aryumningsih
(Petahana/Incumbent) yang berpasangan dengan Bapak Sutarno yang
diusung oleh Partai Golkar dan PKB Kab. Subang.
2. Bahwa Teradu I KPU Kab. Subang mendengar permasalahan Dugan
Ijazah Palsu Calon Bupati Ibu Hj. Imas Aryumningsih (Petahana/Incumbent)
dari berbagai Media Cetak dan Elektronik dan dari Media Sosial Facebook
dan Whatsapp, yang mana mengangkut peran serta masyarakat Subang
menyoroti permasalahan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu (Ijazah SMA) Ib
Imas Aryumningsih berdasarkan Laporan saudara Warlan kepada Polda
Jawa Barat, baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penghentian
Penyidikan (SP3) dan proses upaya hukum Praperadilan atas Penghentian
Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada keluarnya Putusan
Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang membutuhkan
Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Jawa Barat
untuk dimulainya Penyidikan secara komprehensif.
3. Bahwa Teradu I (satu) KPU Subang untuk mengenai Ijazah SMS
Ibu Imas Aryumningsih Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018,
sepenuhnya berdasarkan hasil kerja Team Pokja yang dibentuk oleh KPU
Kab. Subang yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Subang, Kementerian Agama Kab. Subang, Kejaksaan Negeri Kab.
Subang, Kepolisian Resort Subang, dan Pengadilan Negeri Subang.
4. Bahwa berdasarkan laporan dari Team Kerja Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang sebagaimana diuraikan dalam point 3 (tiga) diatas, yang
menyatakan Ijazah SMA Calon Bupati Ibu Imas Aryumningsih untuk
permasalahan Ijazah SMA sudah sah, maka Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang menyatakan Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih tidak ada
permasalahan, terlebih Pihak Teradu I KPU Kab. Subang telah pula
berkoordinasi dengan Pihak Polda Jawa Barat yang menangani
permasalahan Dugaan Ijazah Palsu (Ijazah SMA) Calon Bupati Ibu Imas
Aryumningsih.
5. Bahwa mengenai adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A
Bandung atas dikabulkannya Gugatan dari Pemohon (dalam hal ini pelapor)
saudara Warlan terhadap Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu (Ijazah SMA)
oleh Ibu Imas Aryumningsih Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang
2018, maka Pihak Teradu I KPU Kab. Subang menganggap tetap Legalisir
Ijazah yang digunakan dalam Pendaftaran Calon Bupati Subang dalam
Pilkada Subang 2018 adalah Sah, karena belum adanya Putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
POKOK PENGADUAN MENGENAI PENETAPAN CALON BUPATI DAN
WAKIL BUPATI SUBANG DALAM PILKADA SUBANG TANGGAL 12 JANUARI
2018
1. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui adanya interupsi
dan/atau pertanyaan dari Bapak Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI
Perjuangan Kab. Subang yang mengusung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bapak Dedi Junaedi dan Bapak Budi Setiadi dari PDI
Perjuangan Kab. Subang, juga interupsi dari Bapak Eep Hidayat selaku
Ketua Partai Nasdem Kab. Subang yang mengusung Pasangan Calon Bupati
Haji Ruhimat dan Bapak Agus Maskur sebagai Wakil Bupati, usungan ini
bersifat Koalisi dari beberapa partai selain partai Nasdem yaitu Partai
Demokrat, PKS, PAN, Partai Gerindra, dan PPP.
2. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui interupsi Bapak
Maman Yudia (Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang) dan Bapak Eep
Hidayat (Ketua Nasdem Kab. Subang), yang mana interupsi dan/atau
pertanyaan untuk Pihak Teradu I KPU Kab. Subang memperlihatkan
Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih dan Ijazah Asli Ibu Imas
Aryumningsih, setelah Pihak Teradu I KPU Kab. Subang telah menetapkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang
2018, pada hari itu juga tanggal 12 Januari 2018.
POKOK PENGADUAN MENGENAI PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL
BUPATI SUBANG DARI JALUR PERSEORANGAN DALAM PILKADA SUBANG
TANGGAL 24 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2017
1. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui telah
menerima dan memverifikasi berkas dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Bapak Endang Kosasih selaku Bakal Calon Bupati Subang
dan Bapak Sudjaka selaku Bakal Calon Wakil Bupati Subang melebihi
batas waktu jam 24.00 WIB Tanggal 29 November 2017, dengan dasar
aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2017.
2. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang melakukan verifikasi melebihi
batas waktu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017, hal ini mengingat
dan menimbang persyaratan soft copy (silon) telah memenuhi syarat
sejumlah Tujuh Puluh Lima Ribu dukungan. Namun hard copy belum
mencapai Tujuh Puluh Lima Ribu dukungan, Sehingga dilakukan verifikasi
sampai tanggal 30 November 2017 hanya berjumlah Enam Puluh Ribu
dukungan persyaratan.
POKOK PENGADUAN MENGENAI SOSIALISASI KEBERADAAN PEMANTAU
INDEPENDEN DALAM PILKADA SUBANG 2018 YANG DIKORELASIKAN
DENGAN KEBERADAAN FORUM TRANSPARANSI PILKADA SUBANG
1. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui sosialisasi Pemantau
Indepnden dalam Pilkada Subang 2018 hanya melalui website KPU Subang.
2. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak melakukan sosialisasi
Pemantau Independen sehubungan dengan adanya Peraturan terbaru dari
KPU RI yang mengatur tentang keberadaan Forum Pemantau dalam Pilkada,
baik Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati dan Pilkada Walikota.
3. Bahwa bentuk konkrit tidak adanya sosialisasi keberadaan Peraturan KPU
RI tentang Pemantau Independen yaitu Pihak Teradu I KPU Kab. Subang
tidak pernah mengundang secara tertulis dan resmi kepada segenap Peran
Serta Masyarakat Kab. Subang, baik berbagai LSM, Ormas, Paguyuban,
Forum, OKP, dan lain-lain bentuk Peran Serta Masyarakat Kabupaten
Subang.
4. Bahwa bentuk konkrit tidak adanya sosialisasi keberadaan Peraturan KPU
RI tentang Pemantau Independen yaitu: Pihak Pengadu selaku Pendiri
dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 diakui
dalam Persidangan DKPP RI oleh Teradu I KPU Kab. Subang tidak
pernah mengundang secara resmi Forum Transparansi Pilkada Subang.
5. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang hanya mengakui melakukan
sosialisasi keberadaan Pilkada Subang dengan hari pemilihan Rabu, tanggal
27 Juni 2018 dengan beberapa Peran Serta Masyarakat bukan dalam
kapasitas sebagai Peran Serta Masyarakat Kabupaten Subang yang
bertindak selaku Forum Pemantau Pilkada Subang.
6. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui tidak ada satupun
Peran Serta Masyarakat Kabupaten Subang (LSM. Ormas, Forum,
Paguyuban, OKP, dll) yang mendaftarkan diri kepada KPU Kab. Subang
selaku Pihak Pemantau Independen Pilkada Subang 2018, yang terdaftar
di KPU Subang hanyalah 1 (satu) Lembaga Suervey yang berasal dari
Bandung untuk melakukan perhitungan cepat (quick qount) pada tanggal
27 Juni 2018 sebagai hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang
dalam Pilkada Subang 2018.
JAWABAN TERADU II PANWASLU KAB. SUBANG ATAS POKOK
PENGADUAN PIHAK PENGADU
Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang mengatakan kpada Yang Mulia
Majelis Hakim DKPP RI terhadap dalil-dalil posita Pihak Pengadu sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengakui telah
menerima Pihak Pengadu di Kantor Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang
berdasarkan Surat dan Pemberitahuan dari Bawaslu Jawa Barat untuk
menangani Laporan dari Pihak Pengadu.
2. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang menyatakan Pihak
Pengadu tidak pernah datang ke Kantor Pihak Teradu II Panwaslu Subang
untuk berkonsultasi dan atau menyatakan keberatan mengenai proses
Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dlam Pilkada
Subang 2018 dan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Subang yang
diselenggarakan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, hal ini dikarenakan
mnurut Pihak Teradu II Panwaslu Subang, Pihak Pengadu hanya
mengirim surat dan berkonsultasi kepada Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Barat,
KPU RI, KPU Jawa Barat dan Lembaga Ombudsman RI.
3. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengenai
ketidakhadiran secara lengkap dan/atau secara paripurna seluruh jajaran
Komisioner Panwaslu Kab. Subang dalam pendaftaran Bakal Calon
Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur Perseorangan
dikarenakan Pihak Teradu II selaku Ketua Panwaslu Kab. Subang dan
Bapak Budi Santoso selaku Komisioner Panwaslu Kab. Subang sedang
menghadiri kegiatan Bintek (Bimbingan Teknis) sehingga, hanya dihadiri
oleh 1 (satu) orang Komisioner Panwaslu Kab. Subang yaitu saudara Ujang
Sofyan Muktar.
4. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang dalam Sidang DKPP RI
Tanggal 25 Juni 2018 ini tidak menjawab mengenai dalil-dalil posita pihak
pengadu tentang tidak adanya Berita Acara Keberatan yang berkaitan
dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Berita Acara Keberatan Pihak Ketua PDI Perjuangan Kab. Subang
Bapak Maman Yudia dan Ketua Partai Nasdem Kab. Subang Bapak
Eep Hidayat agar Pihak Teradu I KPU Kab. Subang agar
menunjukkan bukti Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih dan
Bukti Ijazah SMA Asli Ibu Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati
yang diusng oleh Partai Golkar dan PKB Kab. Subang.
b. Berita Acara Keberatan mengenai Pendafataran dan
Verifikasi Calon Perseorangan Bapak Endang Kosasih sebagai
Bakal Calon Bupati dan Bapak Sudjaka sebagai Bakal Calon Wakil
Bupati yang Pendaftaran dan Verikasinya melebihi dari tanggal 29
November 2017, artinya melebihi jam 24.00 WIB tanggal 29
November 2017, yang mana Pengumuman Tidak Memenuhi Syarat
Bakal Pasangan Calon Tersebut diumumkan oleh Pihak Teradu I
KPU Kab. Subang diantara jam 06.00 WIB sampai dengan jam
07.00 WIB pada tanggal 30 November 2017.
c. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang tampak jelas dalam
persidangan tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI tidak
menjawab mengenai Berita Acara Keberatan tidak adanya Pemantau
Independen Pilkada Subang 2018, hal ini Pihak Pengadu mengetahui
tidak adanya alasan dan jawaban dari Pihak Teradu II Panwaslu Kab.
Subang mengapa tidak ada satupun Forum Pemantau Independen
yang mendaftar di Kantor Pihak Teradu I KPU Kab. Subang.
d. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang ikut menghadiri Rapat
Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam
Pilkada Subang 2018 yang diadakan oleh Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang pada tanggal 12 Januari 2018 brtempat di Kantor Pihak
Teradu I KPU Kab. Subang, yang mana Pihak Teradu II Panwaslu
Kab. Subang mngetahui adanya keberatan dan/atau interupsi
dan/atau pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Maman Yudia
selaku Ketua PDI Perjuangan Kab. Subang dan Bapak Eep
Hidayat selaku Ketua Partai Nasdem Kab. Subang.
TANGGAPAN DAN JAWABAN PIHAK PENGADU TERHADAP JAWABAN DARI
PIHAK TERADU I KPU KAB. SUBANG DAN PIHAK TERADU II PANWASLU KAB.
SUBANG SERTA PERTANYAAN-PERTANYAAN YANG MULIA KETUA MAJELIS
HAKIM DKPP RI DALAM PERSIDANGAN HARI SENIN, TANGGAL 25 JUNI
2018 BERTEMPAT DI KANTOR DKPP RI
Bahwa Pihak Pengadu akan memberikan jawaban dalam Persidangan Pertama
Hari Senin, Tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI dalam
Kesimpulan ini sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERATAN DAN/ATAU INTERUPSI
DAN/ATAU PERTANYAAN DARI BAPAK MAMAN YUDIA SELAKU KETUA DPC
PDI PERJUANGAN KAB. SUBANG DAN BAPAK EEP HIDAYAT SELAKU KETUA
PARTAI NASDEM KAB. SUBANG
1. Bahwa tidak benar jawaban-jawaban dari Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang dan Teradu II Panwaslu Kab. Subang bilamana Bapak Maman
Yudia selaku Ketua PDI Perjuangan Kab. Subang dan Bapak Eep Hidayat
selaku Ketua Partai Nasdem Kab. Subang mengajukan interupsi dan/atau
keberatan dan/atau pertanyaan mengenai kewajiban Pihak Teradu I KPU
Kab. Subang untuk menunjukkan Ijazah Asli dan Ijazah SMA Legalisir
Ibu Imas Aryumningsih Calon Bupati Kab. Subang yang diusung Partai
Golkar dan PKB Kab. Subang setelah Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang telah menetapkan
nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang
2018.
2. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan Jawaban Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang adalah jawaban yang
tidak benar sebagaimana telah diuraikan dalam point 1 (satu) di atas
berdasarkan bukti rekaman pengakuan Bapak Maman Yudia sebagai Ketua
PDI Perjuangan Kab. Subang yang melakukan interupsi dan/atau keberatan
dan/atau pertanyaan dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Subang tanggal 12 Januari 2018 brtempat di Kantor Pihak
Teradu I KPU Kab. Subang, yang dihadiri pula Pihak Teradu II Panwaslu
Kab. Subang.
3. Bahwa bukti konkrit Pihak Pengadu menyatakan jawaban Pihak Teradu I
KPU Kab. Subang dan Teradu II Panwaslu Kab. Subang adalah tidak benar
dan tidak mendasar hal ini Pihak Pengadu berlandaskan Bukti Rekaman
Bapak Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang;
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERATAN ATAS KEBERADAAN
IJAZAH SMA IBU IMAS ARYUMNINGSIH SEBAGAI CALON BUPATI SUBANG
YANG DIGUNAKAN UNTUK PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON BUPATI
SUBANG DALAM PILKADA SUBANG 2018
1. Bahwa Pihak Pengadu tetap kepada dalil-dalil posita pada Posita Poin 34
(Tiga Puluh Empat) sampai Posita Poin 77 (Tujuh Puluh Tujuh) dalam
pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI terhadap Teradu I KPU Kab.
Subang serta Pihak Pengadu tetap kepada dalil-dalil posita Poin 98
(sembilan puluh delapan) sampai dngan posita Poin 118 (seratus delapan
belas) terhadap Teradu II Panwaslu Kab. Subang, hal ini mengingat
dan menimbang sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan dihadapan Yang Mulia Majelis
Hakim DKPP RI Perihal Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih
selaku Calon Bupati Subang hanya berdasarkan Bukti Surat
Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Pihak Polda Jawa
Barat, hal ini dapat diketahui dengan sengat jelas video rekaman
gambar dan suara pengakuan kepala sekolah SMA Negeri 1 Subang
yang menyatakan mengeluarkan Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas
Aryumningsih dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Subang beserta Ajudan Bupati Subang Ibu Imas Aryumningsih
membawa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh
Pihak Polda Jawa Barat.
b. Bahwa dalam rekaman video audio visual Kepala Sekolah SMA Negeri
1 Subang Bapak Edi Suhendi, S.Pd., M.Pd., menyatakan dirinya
merasa ditekan oleh Bapak Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Subang dan Ajudan Bupati Subang Ibu Imas Aryumningsih
yang berjumlah 4 (empat) orang,padahal Kepala Sekolah SMA Negeri
1 Subang menyatakan masih adanya upaya Praperadilan dari Pihak
Pelapor dimana Pihak Pengadu diketahui oleh Pihak SMA Negeri 1
Subang bertindak selaku saksi dalam Laporan saudara Warlan
pada Polda Jawa Barat dan sebagai salah satu Kuasa Hukum
saudara Warlan yang mengajukan Gugatan Praperadilan di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
c. Bahwa dengan demikian Pihak Pengadu tetap menyatakan dalil-dalil
posita pada Poin 34 (Tiga Puluh Empat) sampai Posita Poin 77 (Tujuh
Puluh Tujuh) adalah benar adanya yang disesuaikan dengan bukti
rekaman video audio visual pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 1
Subang yang telah diserahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim
DKPP RI.
2. Bahwa pernyataan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengenai asas-asas
praduga tidak bersalah yang melekat kepada Ibu Imas Aryumningsih
sebagai Calon Bupati Subang (petahana/incumbent) sampai adanya
keputusan yang berkekuatan hukum tetap secara normatif dan/atau asas
yuridis formil yang berlaku dalam Hukum Pidana memang adalah benar,
namun Pihak Pengadu tidak mendasarkan asas yuridis fomil yang bersifat
normatif hal ini, mengingat dan menimbang Pihak Pengadu berdasarkan
bukti-bukti materiil yang berkaitan dengan sah atau tidaknya keberadaan
Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih sebagaimana telah diuraikan dalam
dalil-dalil posita pengadu pada Poin 34 (Tiga Puluh Empat) sampai Posita
Poin 77 (Tujuh Puluh Tujuh), untuk dapat kami selaku Pihak Pengadu
menguraikan secara singkat sebagai berikut:
a. Terbukti sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan dalam gelar
perkar a pertama, gelar perkara kedua, gelar perkara ketiga di
Polda Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang dan
Kabag. Kumdang Pemkab. Subang menyatakan buku induk siswa
dan buku daftar kelulusan siswa angkatan tahun 1969 tidak ada
data kearsipannya pada kearsipan dan data Sekolah SMA Negeri 1
Subang dahulu pada tahun 1969 dikenal sebagai Sekolah SMA 204,
selanjutnya juga tidak ada bukti data kearsipan pada Dinas
Pendidikan Kab. Subang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
serta yang terpenting Ibu Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati
Subang tidak terdaftar sebagai siswa SMA Subang yang mengikuti
ujian penghabisan di SMA Negeri Cimahi (saat ini SMA Negeri 1
Cimahi).
b. Bahwa pengakuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang
dan Kabag.Kumdang Pemkab. Subang Ibu Tini Daud, SH dalam gelar
perkara pertama, gelar perkara kedua, gelar perkara ketiga, sangat
bertentangan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 1
Subang Tahun 2013 sebagai mana telah diuraikan dalam dalil Posita
Poin 18 (delapan belas) dan Artinya Bahwa kami selaku Pihak
Pengadu menyatakan secara Yuridis Formil maupun Yuridis Materiil
dengan adanya pertentangan pengakuan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Subang dan Kabag. Kumdang Pemkab. Subang
dikorelasikan dan/atau dihubungkan dengan Surat Keterangan
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang tahun 2013, pada saat
diadakannya Pilkada Subang Tahun 2013 yang mana Ibu Imas
Aryumningsih sebagai Calon Bupati Subang yang berpasangan
dengan Bapak Ojang Sohandi sebagai Calon Bupati Subang yang
diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar dalam Pilkada
Subang 2013, sangat patut diduga kuat telah terjadi manipulasi data
dan/atau memberikan keterangan tidak benar mengenai
keberadaan kelulusan Ibu Imas Aryumningsih sebagai siswa SMA
Negeri Subang (SMA 204) yang dikeluarkan oleh Kepala SMA
Negeri 1 Subang pada Tahun 2013 dan berdasarkan data yang ada
pada sekolah SMA Negeri 1 Subang saat ini tentang tidak adanya
buku induk dan buku kelulusan siswa tahun 1969
sebagaimana yang diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Subang dan Kabag. Kumdang Pemkab. Subang.
c. c. Adanya perbedan bentuk fisik Ijazah Ibu Imas Aryumningsih
dengan bentuk fisik Ijazah pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja
Komariyah Ahmad sebagaimana yang diberikan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Subang Tahun 2013 kepada Pihak Pengadu selaku
Pendiri dan Penasehat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013, hal
ini dapat diketahui dalil-dalil posita dalam Poin P-17 (tujuh belas), P-
18(delapan belas), P-19 (sembilan belas) dan P-20 (dua puluh)
dalam dalil posita Pihak Pengadu.
d. Bukti konkrit adanya perbedaan fisik Ijazah Ibu Imas Aryumningsih
dengan2 (dua) Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja
Komariyah Ahmad yaitu sebagai berikut:
Bahwa dari jenis ukuran Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih sangat
berbeda dengan ukuran Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan
Jaja Komariyah Ahmad hal ini dikarenakan Ijazah SMA Ibu
Imas Aryumningsih telah digunting bagian atas dan bagian bawah
serta telah digunting bagian samping kiri dan samping kanan Ijazah
tersebut.
Bahwa dari jenis dan ukuran mesin ketik tulisan Ijazah
Ibu Imas Aryumningsih sangat berbeda dengan 2 (dua) Ijazah SMA
Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad.
Bahwa dapat diketahui sangat jelas sekali adanya perbedaan dari
jurusan mata pelajaran bahasa pilihan untuk Ibu Imas Aryumningsih
mata pelajaran bahasa pilihannya adalah Bahasa Perancis sedangkan
2 (dua) Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah
Ahmad Bahasa Belanda, perbedaan jurusan bahasa pilihan
juga semakin diperjelas dalam persidangan praperadilan di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, yang mana Pihak
Termohon Polda Jabar mengajukan 3 (tiga) orang saksi teman
Ibu Imas Aryumningsih yang terbukti dalam persidangan
Praperadilan tersebut mempunyai perbedaan jenis mata pelajaran
bahasa pilihan, diketahui Ibu Imas Aryumningsih Bahasa Prancis
sedang 3 (tiga) saksi yang diajukan oleh Polda Jabar adalah Mata
Plajaran Bahasa Belanda sesuai dengan 2 (dua) Ijazah Pembanding
yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun
2013, juga diketahui ke 3 (tiga) saksi yang diajukan Polda Jawa
Barat mempunyai ukuran Ijazah yang berbeda dengan Ijazah Ibu Imas
Aryumningsih dan juga perbedaan dari tulisan pada mesin ketik
dalam Ijazah masing-masing.
e. Bahwa segala pembuktian materiil tersebut yang diuraikan dalam
poin d di atas telah terbukti dalam persidangan praperadilan di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung selain perbedaan yuridis formil
Surat Penhentian Penyidikan (SP3) yang ada di Pihak Pelapor
(saudara Warlan) tidak ada tanggal penghentian penyidikan
sedangkan yang diberikan kepada Pihak Tersangka (Ibu Imas
Aryumningsih) dan yang diberikan kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Subang oleh Pihak Polda Jawa Barat terdapat
tanggal surat penghentian penyidikan.
f. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terurai dalam poin c, d, dan
e di atas dan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana, dan saksi
ahli dari badan arsip nasional maka Hakim Tunggal yang mengadili
perkara Praperadilan atas Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan
(SP3) Pihak Polda Jawa Barat tersebut, menimbulkan konsekuensi
hukum dikabulkannya Permohonan Pemohon secara keseluruhan
untuk dibukanya kembali penyidikan atas dugaan Ijazah Palsu Ibu
Imas Aryumningsih, sebagaimana terurai dalam dalil posita Poin
32 (tiga puluh dua) dan bukti Pihak Pengadu vide bukti P-17 dan dan
Posita Poin 36 (tiga puluh enam) dan Posita Poin 37 (tiga
puluh tujuh), sebagaimana bukti vide P-17.
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN TEAM KELOMPOK
KERJA (POKJA) VERIFIKASI ADMINISTRATIF DAN VERIFIKASI FAKTUAL ATAS
PERSYARATAN ADMINISTRATIF CALON BUPATI SUBANG DAN WAKIL BUPATI
SUBANG YANG DIBENTUK OLEH PIHAK TERADU I KPU SUBANG
1. Bahwa apabila Pihak Pengadu mengacu kepada uraian dan pemaparan yang
terdapat dalam poin 1 dan poin 2 Mengenai Keberatan Atas Keberadaan
Ijazah Sma Ibu Imas Aryumningsih Sebagai Calon Bupati Subang Yang
Digunakan Untuk Pendaftaran Dan Penetapan Calon Bupati Subang Dalam
Pilkada Subang 2018 di atas maka melalui kesimpulan ini kami selaku
Pihak Pengadu mempertanyakan dan meragukan tata cara serta mekanisme
verifikasi administratif dan verifikasi faktual atas prsyarataan
administratif yaitu Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih
(Petahana/incumbent) sebagai Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang
2018 yang dikrjakan oleh Kelompok Kerja Verifikasi Admisnistratif dan
Verifikasi Faktual dari unsur Dinas Pendidikan Kab. Subang, Kepolisian
Resort Subang, Kejaksaan Negeri Subang, dan Pengadilan Negeri
Subang, yang mana Pokja tersebut dibentuk oleh Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang.
2. Bahwa kami mempertanyakan dan meragukan tata cara serta mekanisme
verifikasi administratif dan verifikasi faktual atas persyaratan administratif
berupa Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih kepada Tim Pokja yang
dibentuk oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang yang secara yuridis
formil dan yuridis materiil krja Tim Pokja tersebut adalah tanggungjawab
Pihak Teradu I KPU Subang selaku Penyelenggara Pilkada Subang tahun
2018
3. Bahwa kami selaku Pengadu mempertanyakan dan meragukan tata cara
serta mekanisme verifikasi administratif dan verifikasi faktual atas
prsyaratan administratif brupa Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih yang
dikerjakan oleh Tim Pokja bntukan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang
adalah sebagai berikut:
1) Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja yang terdiri dari unsur
Dinas Pendidikan Kab. Subang, Unsur Kepolisian Resort Subang,
Unsur Kejaksaan Negeri Subang, Unsur Pengadilan Negeri Subang,
ketiga unsur Tim Pokja tersebut tidak mengetahui adanya kejanggalan-
kejanggalan yang berkaitan dengan keberadaan Ijazah SMA Ibu Imas
Aryumningsih sebgai Calon Bupati Subang, yang mana kejanggalan-
kejanggalan Ijazah SMA tersebut adalah :
a. Pengakuan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang saat ini tahun
2017 sampai dengan tahun 2018 yang menyatakan Buku Induk
dan Buku Daftar kelulusan SMA Negeri Subang (SMA 204) telah
hilang yang tidak diketahui sejak kapan hilangnya, pengakuan Kepala
SMA Negeri 1 Subang tersebut sesuai dengan Pengakuan Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2017 pada saat gelar perkara
pertama, gelar perkara kedua, dan gelar perkara ketiga di Polda
Jawa Barat.
b. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang
tidak mengetahui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang
Tahun 2013 Nomor 421.1/3670-Disdik/2013 tertanggal 12
Desember 2013 yang ditujukan kepada Pihak Pengadu selaku Pendiri
dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang
sebagaimana tercantum dalam bukti Pihak Pengadu P-8, dalam
Surat Pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI.
c. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang
tidak mengetahui adanya perbedaan yang sangat prinsip dan
sangat substantif baik dari segi yuridis formil maupun yuridis
materiil antara Pengakuan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tahun
2017 dan Pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun
2017 sebagaimana diuraikan di atas sangatlah berbeda dengan isi
surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2013 nomor
421.1/3670-Disdik/2013 tertanggal 12 Desember 2013 yang
ditujukan kepada Pihak Pengadu selaku Pendiri dan Penasehat
Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang sebagaimana
tercantum dlam bukti Pihak Pengadu P-8, dalam Surat Pengaduan
Pihak Pengadu kepada DKPP RI.
d. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang maupun
Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak pernah melihat bentuk Ijazah
SMA Asli Ibu Imas Aryumningsih yang mempunyai perbedaan dengan
Ijazah Pembanding baik yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kab. Subang Tahun 2013, yang mana Ijazah Pembanding tersebut a.n
Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad.
e. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang maupun
Pihak Teradu I KPU Subang selaku Penyelenggara Pilkada Subang
Tahun 2018 tidak mengetahui perbedaan fisik maupun perbedaan isi
(bentuk formil maupun isi meateriil) Ijazah SMA Ibu Imas
Aryumningsih dengan Ijazah SMA Pembanding a.n Mulyati Rahadi
dan Jaja Komariyah Ahmad, dengan perbedaan sebagai berikut:
Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih telah berubah bentuk ukuran
tidak sesuai asli Ijazah tersebut, hal ini mengingat dan menimbang
Ijazah SMA Asli Ibu Imas Aryumningsih telah digunting bagian atas
dan bagian bawah sehingga tidak terlihat nomor korporasi dan/atau
nomor register Ijazah terebut selain telah pula digunting samping kiri
maupun samping kanan, hal ini jelas sangat berbeda dengan bentuk
ukuran Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah
Ahmad.
- Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang
maupun Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui
perbedaan jenis ketikan dari mesin ketik a.n Ijazah SMA Imas
Aryumningsih dengan dua Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi
dan Jaja Komariyah Ahmad.
Bahwa hal tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang dan Pihak
Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui perbedaan Mata
Pelajaran BahasaPilihan yang tercantum dalam Ijazah Ibu Imas
Aryumningsing mata pelajaran Bahasa Perancis sedangkan dua
Ijazah Pmbangdinya a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad
adalah mata pelajaran Bahasa Jerman.
Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang dan
Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui perbedaan
ukuran kejanggalan can jari yang terdapat dalam Ijazah SMA Ibu
Imas Aryumningsing yang mempunyai perbedaan ukuran dan jenis
tinta cap jari dua ijazah pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja
Komariyah Ahmad.
Bahwa adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU dan Pihak
Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui adanya pemeriksaan
saksi-saksi dari Ibu Imas Aryumningsih yang dilakukan di rumah
dinas Bupati Subang Ibu Imas Aryumningsih jauh sebelum
diadakannya pendaftaran Calon Bupati Subang dan Wakil Bupati
Subang dalam Pilkada Subang 2018, pada tanggal 10 Januari
2018.
Bahwa dalam pemriksaan saksi-saksi Ibu Imas Aryumningsih di
rumah dinas Bupati Ibu Imas Aryumningsih perbedan bentuk ukuran
Ijazah dan Isi Ijazah mengenai mata pelajaran, mengenai jenis
pengetikan, mengenai perbedaan tinta dan ukuran cap jari antara
Ijazah SMA milik Ibu Imas Aryumningsih dengan saksi-saksi yang
diajukan oleh Ibu Imas Aryumningsih maupun dengan dua Ijazah
pembangding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad.
f. Bahwa adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang dan
Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui laporan
saudara Warlan atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Ibu
Imas Aryumningsih kepada Pihak Polda Jawa Barat pada tanggal
07 Juni 2017, Surat pemberitahuan perkembangan hasil
penyelidikan Nomor: B/637/VIII/2017/Reskrim Um tanggal 16
Agustus 2016 yang ditujukan kepada saudara Warlan, Surat
Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/379b/XII/2017/Dit
Reskrim Un tentang Penghentian Penyidikan yang tanpa tercantum
hari dan tanggal Surat Penghentian Penyidikan tersebut yang
ditujukan kepada saudara Warlan (vide bukti P-13).
g. Bahwa adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang dan
Pihak Teradu I KPU Kab. Subang berdasarkan Surat
Penghentian Penyidikan yang tidak tercantum hari dan tanggal
penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Pihak pelapor
saudara Warlan akan diajukan gugatan Praperadilan.
h. Bahwa kemudian adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU
Subang dan Pihak Teradu KPU Kab. Subang tidak mengetahui
resiko apabila diakbulkannya gugatan Praperadilan oleh Pihak
Pemohon saudara Warlan yang ternyata terbukti putusan
praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan
gugatan praperadilan pemohon saudara Warlan untuk dimulainya
dan dibukanya kembali penyidikan terhadapa dugaan penggunaan
Ijazah Palsu oeh Ibu Imas Aryumningsih.
2) Bahwa berdasarkan uraian pemaparan pada poin 1 (satu) diatas baik
poin a, b, c, d, e, f, g,dan h, maka pihak pengadu dalam kesimpulan ini
sangat patut dan layak meragukan kinerja Tim Verifikasi Administratif
maupun Verifikasi Faktual yang dibntuk oleh Pihak Teradu I KPU Kab.
Subang terutama Tim Verifikasi dari usur Dinas Pendidikan Kab.
Subang, unsur Kepolisian resort Subang, Kejaksaan Negeri Subang,
Pengadilan Negeri Subang, perihal mengenai aspek-aspek penelitian,
pengkajian, dan kesimpulan keberadaan semua kejanggalan-kejanggalan
Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih baik dalam bentuk formil maupun
dalam bentuk materiil mengenai Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih
tersebut.
3) Artinya Bahwa pihak pengadu sangat berkeyakinan apabila Tim Pokja
KPU Subang dan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang bekerja dengan penuh
ketelitian, kecermatan dalam pengkajian dan kesimpulan atas semua
kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Ijazah SMA Ibu Imas
Aryumningsih tentunya, berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-
undangan yang berlaku tidak akan menyimpulkan Ijazah SMA Ibu
Imas Aryumningsih adalah Ijazah yang sah setelah melalui verifikasi
administratif dan verifikasi faktual sebagaimana diutarakan olh Pihak
teradu I KPU Subang dalam persidangan DKPP RI pada tanggal 25 Juni
2018.
4) Bahwa mengacu pada pemaparan poin d (dua) diatas sangat jelas
Pihak Pengadu meragukan objektifitas verifikasi adinistratif dan
verifikasi faktual olh Tim Pokja KPU Subang dan Pendapat Pihak Teradu
I KPU Kab. Subang yang menyatakaan Ijazah SMA Ibu Imas
Aryumningsih adalah sah secara hukum diluar adanya proses upaya
hukum pada Polda Jawa Barat dan upaya hukum praperadilan yang
menyatakan dibukanya kembali penyidikan atas dugaan penggunaan
Ijazah Palsu dan/atau keterangan tidak benar dalam Ijazah SMA Ibu
Imas Aryumningsih, sehingga pihak teradu I KPU Subang berlandaskan
kepada belum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht).
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN FORUM TRANSPARANSI
PILKADA SUBANG TAHUN 2013 SESUAI BUKTI-BUKTI PIHAK PENGADU
YANG DIKORELASIKAN DENGAN PERNYATAAN PIHAK TERADI I KPU
KAB. SUBANG DALAM PERSIDANGAN HARI SENIN, TANGGAL 25 JUNI
2018 YANG BERTEMPAT DI KANTOR DKPP RI
1. Bahwa Pihak Pengadu menolak dengan tegas dan jelas atas pernyataan
Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dalam persidangan tanggal 25 Juni 2018
di Kantor DKPP RI yang menyatakan keberadaan Forum Transparansi
Pilkada Subang Tahun 2013 terbentuk dan mulai bekerja setalah
ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih dalam Pilkada
Subang Tahun 2013 yaitu Bapak Ojang Sohandi selaku Bupati Subang dan
Ibu Imas Aryumningsih selaku Wakil Bupati Subang.
2. Bahwa penolakan secara tegas dan jelas oleh Pihak Pengadu terhadap
Penyataan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang berdasarkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang telah menyatakan
secara tertulis kepada Pihak Teradu I KPU Kab. Subang maupun
kepda Pihak Teradu II Panwaslu Subang pada tahun 2013
mengenai keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang yang
bertindak selaku Pemantau Independen Pilkada Subang 2013,
bukti konkrit adalah Surat Forum Transparansi Pilkada Subang
Nomor: 01/FTPS/VII/2013 perihal permohonan waktu pada KPU
Subang untuk mengadakan pertemuan dengan Forum Transparansi
Pilkada Subang yang ditujukan kepada Ketua dan Jajaran
Komisioner KPU Kab. Subang tertanggal 8 Juli 2013, dengan
tembusan kepada :
1. Panitia Pengawas Pemilu Pusat di Jakarta
2. Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
3. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat di Bandung
4. Seluruh PPK Sekabupaten Subang
5. Seluruh PPS Sekabupaten Subang
6. Kapolres Subang
7. Dandim Subang
8. Kejaksaan Negeri Subang
9. Pengadilan Negeri Subang
10. DPRD Kab. Subang
11. Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada
Subang Tahun 2013
12. Arsip
b. Bahwa Tindak Lanjut daripada surat Pihak Pengadu Nomor
01/FTPS/VII/2013 perihal permohonan waktu pada KPU Subang
untuk mengadakan pertemuan dengan Forum Transparansi Pilkada
Subang yang ditujukan kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPU
Kab. Subang tertanggal 8 Juli 2013, makaa pihak Ketua KPU Kab.
Subang pada saat itu Bapak Kaka Suminta mengundang Forum
Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 untuk memaparkan
maksud dan tujuan pendirian Forum Transparansi Pilkada Subang
dan Program Kerja Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013,
selanjutnya berdasarkan pemaparan kami selaku Pendiri dan
Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang beserta Ketua
dan Jajaran Wakil Ketua, Sekretaris dan Pengurus Forum
Transparansi Pilkada Subang, dapat diketahui Ketua KPU
beserta Jajaraa n Komisioner KPU Kab. Subang Tahun 2013
menyambut baik kehadiran Forum Transparansi Pilkada Subang
Tahun 2013 sebagai Lembaga Pemantau Independen Pilkada Subang
Tahun 2013.
c. Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 juga
mengajukan Pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Teradu II
Panwaslu Subang tentang maksud dan keberadaan Forum
Transparansi Pilkada Subang serta Program- Program Kerja Forum
Transparansi Pilkada Subang yang mana diktahui pada saat itu
selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Subang adalah Ibu Juju Juhariah,
SH.
d. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada
pihak Panwaslu Subang Tahun 2013 ditindaklanjuti dengan
pertemuan antara Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013
dengan jajaran Komisioner Panwaslu Kabupaten Subang Tahun
2013.
e. Bahwa diketahui pula oleh Pihak Pengadu adanya pertemuan
bersama antara Forum Transparansi Pilkada Subang bersama Ketua
KPU Kab. Subang Bapak Ahmad Mudofir, SH selaku pengganti Bapak
Kaka Suminta, Ketua Panwaslu Subang Ibu Juju Juariah, SH yang
bertempat di Kantor KPU Kab. Subang membahas permaslahan
Pilkada Subang Tahun 2013, salah satu pokok bahasan adalah
adanya laporan masyarakat kpada Forum Transparansi Subang
dugaan Penggunan Ijazah SMA Palsu oleh Ibu Imas Aryumningsih
selaku Calon Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun
2013.
3. Bahwa dalam kesimpulan ini untuk mempertegas keberadaan Forum
Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 yang telah melakukan berbagai
Progra Kerja mulai dari Tahapan Pendaftaran, Sosialisasi, Kampanye,
dan Tahapan Pelaksanaan Hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013, maka Pihak Pengadu dapat
secara tegas membuktikan bentuk-bentuk program kerja Forum
Transparansi Pilkada Subang berupa SOMASI yang ditujukan kepada KPU
Subang, Panwaslu Subang, Bupati Subang, seluruh Camat Sekabupaten
Subang dan seluruh Kepala Desa Sekabupaten Subang dengan maksud dan
tujuan terlaksananya Pilkada Subang Tahun 2013 sesuai Undang-Undang
RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan
beberapa regulasi lainnya yang mengatur mengenai Pilkada Gubrnur dan
Wakil Gubernur, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota sebagaimana terdapat dalam bukti Penggugat (vide bukti P-2)
dan sesuai dalil posita poin 1 sampai dengan poin 21 yang trangkum dalam
Bukti Penggugat P-1 sampai dengan P-9. Yang telah diserahkan kepada
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI Yang mengadili Pengaduan Pihak
Pengadu.
4. Bahwa selain Pihak Pengadu selaku Pendiri dan Penasehat
Hukum Forum Transparansi Pilkas Subangn Tahun 2013 membuat
somasi, jauga Pihak Pengadu membuat aanmaning/peringatan kepada
KPU Subang, dengan beberapa Surat Aanmaning/peringatan yaitu
a. Aanmaning Nomor: 04/F.T.P.S/VII/2013 Perihal Penyelenggara
Pilkada Subang Tahun 2013, mengenai Tugas, Wewenang dan
Kewajiban KPU Subang tertanggal 18 Juli 2013 dengan tembusan
KPU Pusat RI, KPU Provinsi Jawa Barat, Mahkamah Konstitusi,
Polres Subang, Dandim Subang, Kejaksaan Negeri Subang dan
Pengadilan Negeri Subang.
b. Aanmaning/peringatan Nomor: 05/F.T.PS/VII/2013 perihal
Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 mengenai Tugas,
Wewenang, dan Kewajiban Seluruh PPK Kecamatan Subang,
tertanggal 18 Juli 2013.
c. Aanmaning/Peringatan Kepada seluruh Panitia Pemungutan
Suara Nomor:06/F.T.P.S/VII/2013 perihal Penyelenggara
Pilkada Subang Tahun 2013 mengenai Tugas, Wewenang, dan
Kewajiban seluruh PPS Sekabupaten Subang, tertanggal 18 Juli 2013.
5. Bahwa Pihak Pengadu untuk mempertegas dalam kesimpulan ini akan
menguraikan beberapa Somasi yang telah dikeluarkan oleh Forum
Transparansi Subang Tahun 2013 jauh sebelum dilaksanakannya
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih dalam Pilkada Subang
Tahun 2013, mengenai beberapa somasi Forum Transparansi Pilkada
Subang Tahun 2013 dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Somasi Kepada Jajaran Kepala Dinas/UPTD dilingkungan
Pemkab Subang Nomor 07/F.T.P.S/VII/2013 perihal Pencabutan
Serentak Spanduk Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan keterlibatan
Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Subang dalam Pilkada Subang
Tahun 2013 tertanggal 18 Juli 2018.
b. Somasi Kepada Seluruh Camat Sekabupaten Subang Nomor
08/F.T.P.S/VII/2013 Perihal Keberadaan Camat dalam
Penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2013 mengenai dukungan
dan keberpihakan camat pada Bupati Subang/incumbent dalam
Pilkada Subang tertanggal 18 Juli 2018.
c. Somasi kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa Sekabupaten
Subang Nomor 09/F.T.P.S/VII/2013 perihal Keberadaan Lurah dan
Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pilkada Subang 2013, mengenai
dukungan dan kberpihakan Lurah dan Kepala Desa pada Bupati
Subang/incumbent dalam Pilkada Subang 2013 tertanggal 18 Juli
2013.
d. Somasi Kepada Bupati Subang/incumbent Nomor
10/F.T.P.S/VII/2013 prihal belum dilantiknya Sekretaris Daerah
(Sekda) Definitif (tetap) menjelang cuti Bupati Subang adanya
kampanye Pilkada Subang 2013, tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mahkamah Konstitusi, Polres
Subang, Dandim Subang, Kejaksaan Negeri Subang, dan Pengadilan
Negeri Subang.
e. Beberapa Tanda Terima Surat Forum Transparansi Pilkada Subang
Tahun 2013 yang ditandatangani dan distempel oleh KPU Subang,
Panwaslu Subang, Bupati Subang, Sekda Subang, dan beberapa
Dinas dan Badan Pemkab Subang Tahun 2013.
f. Beberapa Tanda Terima Surat Forum Transparansi Pilkada Subang
Tahun 2013 yang ditandatangani dan distempel oleh seluruh
camat sekabupaten Subang,seluruh Kepala Desa dan Lurah
Sekabupaten Subang, seluruh PPK dan PPS Sekabupaten Subang,
pada tahun 2013.
g. Bahwa bukti-bukti aanmaning, somasi, tanda terima, hasil
krja Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 sebagaimana
diuraikan dalam poin a, b, c, d,e, dan f terdapat dapam dalil posita
Pihak Pengadu pada poin 5, poin 6, poin 7, poin 8, dan poin 9 dalam
dalil-dalil posita Pihak Pengadu serta terdapat dalam bukti tertulis
yang diajukan oleh Pihak Pengadu vide bukti P-3.
6. Bahwa berdasarkan uraian poin 1, poin 2, poin 3, dan poin 4 diatas maka
sangat jelas terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan mengenai
Keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 yang telah
bekerja semenjak Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang
Tahun 2013, untuk itulah secara tegas dan jelas jawaban Pihak Teradu I
tidak berdasarkan bukti-bukti yang konkrit yang mengatakan Forum
Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 setelah adanya pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Subang Tahun 2013.
7. Bahwa pada akhirnya kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
DKPP RI mengakui eksistensi keberadaan Forum Transparansi Pilkada
Subang tahun 2013 dalam Penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2013
serta mengesampingkan pernyataan Pihak Teradu I KPU Subang yang
menyatakan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 berdiri
setelah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada
Subang Tahun 2013 sebagimana diuraikan oleh Pihak Teradu I KPU Subang
pada Persidangan 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI.
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN FORUM TRANSPARANSI
PILKADA SUBANG SEHUBUNGAN DENGAN TERSELENGGARANYA PILKADA
SUBANG TAHUN 2018
1. Bahwa Forum Transparansi Pilkda Subang dalam penyelenggaraan
Pilkada Subang Tahun 2018 tidak dapat menjadi Pemantau Indpenden
dalam Pilkada Subang Tahun 2018 dikarenakan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Pihak Teradu I tidak pernah mengundang secara resmi dan
tertulis Forum Transparansi Pilkada Subang untuk ikut mensukseskan
penyelenggaraan pilkada subang tahun 2018 dengan bertindak selaku
Forum Pemantau Pilkada Subang Tahun 2018 sebagaimana yang telah
dikerjakan oleh Forum Transparansi Pilkada Subang dalam
pnyelenggaraan Pilkada Subang tahun 2013.
2) Bahwa Pihak Teradu I tidak pernah mengundang Foru
Transparansi Pilkada Subang yang terdiri dari berbagai LSM-Ormas,
Paguyuban, OKP, di Kabupaten Subang dan beberapa Peran Serta
Masyarakat lainnya di Kabupaten Subang yang berkaitan dengan adanya
Peraturan KPU RI tentang Forum Pemantau Independen Pilkada, hal ini
terbukti secara tegas dan jelas tidak adanya peran serta masyarakat
Kabupaten Subang yang tercapat sebagai Pemantau Independen Pilkada
Subang Tahun 2018 adapun yang tercatat hanyalah 1 (satu) Lembaga
Survey yang berasal dari bandung untuk mengadakan pelaksanaan
hitung cepat dalam Pilkada Subang Tahun 2018.
2. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu dalam Kapasitas pendiri dan
penasehat Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 mengakui
tidak pernah mengunjungi dan atau bersilaturahmi kepada Pihak Teradu I
KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang berkaitan dengan
setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2018, hal ini
mengingat dan menimbang keberadaan Forum Transparansi Pilkada
Subang adalah sebagai berikut:
a. Forum Transparansi Pilkada Subang tidak pernah diundang
secara resmi dan tertulis oleh Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak
Teradu II Panwaslu Subang.
b. Keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang mempunyai
maksud dan tujuan untuk mengawasi, mengevaluasi, dan melakukan
segala upaya hukum berkaitan dengan kinerja penyelenggara Pilkada
Subang Tahun 2018 yaitu Pihak teradu I KPU Subang dan Pihak
Teradu II Panwaslu Subang. Artinya Keberadaan Forum Transparansi
Pilkada Subang bersifat mandiri dan independen dalam mengawasi,
mengevaluasi dan melakukan upaya hukum terhadap kinrja Pihak
Teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang selaku
penyelenggara Pilkada Subang tahun 2018 tanpa harus
melakukan upaya negosiasi, upaya kompromi, dan bentuk-bentuk
upya permufakatan lain terhadap Pihak teradu I KPU Subang dan
Pihak Teradu II Panwaslu Subang apabila Pihak Pengadu
menemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggran dalam
setaip tahapan penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2018. Bahwa
upaya mengawasi, mengevaluasi, dan melakukan upaya hukum
terhadap setiap dugaan pelanggaran-pelanggaran tahapan Pilkada
Subang Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Pihak Teradu I
KPU Subang dan Pihak Teradu III Panwaslu Subang secara tegas
nyata dan jelas telah dibuktikan oleh Pihak Pengadu dengan
adanya gugatan Pihak Pengadu terhadap Pihak Teradu I KPU Subang
dan Teradu II Panwaslu Subang kepada DKPP RI dan dibuktikan
dengan adanya tahapan persidangan prtama DKPP RI, senin Tanggal
25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI.
c. Bahwa kami secara jujur mengakui selaku Pihak Pengadu
tidak mungkin mendatangi kantor Pihak Teradu I KPU Subang dan
Pihak Teradu II Panwaslu Subang tanpa adanya Panggilan secara
resmi dan tertulis oleh kedua belah pihak tersebut, hal ini mengingat
dan menimbang sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Pengadu adalah selaku penggiat anti korupsi,
penggiat peran serta masyarakat, penggiat keterbuakaan informasi
publik di Kabupaten Subang sebagaimana diutarakan oleh Pihak
Pengadu kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam
persidangan DKPP RI hari Senin tanggal 25 Juni 2018.
b. Bahwa akami selaku Pihak Pengadu sebagimana diutarakan
kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI apabila menemukan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara
Pemerintahan Kabupaten Subang langsung mengadakan
pengaduan dan/atau pemberitahuan surat tertulis kepada lembaga
yudikatif ditingkat pusat.
c. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu bertindak selaku saksi dalam
pelaporan saudara Warlan penduduk Kabupaten Subang yang
melaporkan dugaan pengguanan Ijazah Palsu dan atau keterangan
tidak benar dalam surat beraharga dan/atau akta otentik atas nama
Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang sebagimana bukti
pelapor Nomor LPB/530/VI/2017/JABAR, tertanggal Bandung 7 Juni
2017 (vide bukti P-10) dalam dalil-dalil posita pihak pengadu.
Artinya Bahwa secara jelas dan tegas Pihak Pengadu bertindak
sebagai saksi atas laporan saudara Warlan Penduduk Kabupaten
Subang yang melaporkan dugaan pengguanan Ijazah Palsu dan atau
keterangan tidak benar dalam surat beraharga dan/atau akta otentik
atas nama Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang sebagimana
bukti pelapor Nomor LPB/530/VI/2017/JABAR, tertanggal Bandung
7 Juni 2017 (vide bukti P-10) dalam dalil-dalil posita pihak pengadu,
yang perlu diketahui dalam kesimpulan ini laporan Pihak Pengadu
terhadap Ibu Imas Aryumningsih dalam jabatan selaku Bupati
Subang, sedangkan Pendaftaran Ibu Imas Aryumningsih selaku calon
Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2018 adalah Tanggal 10
Januari Tahun 2018 dengan Penetapan Ibu Imas Aryumningsih
sebagai Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2018
pada tanggal 12 Januari 2018 yang dilaksanakan oleh Pihak teradu
I KPU subang dan diawasi oleh Pihak teradu II Panwaslu Subang.
d. Bahwa secara jujur kami selaku pihak pengadu juga bertindak
selaku salah satu pengacara dari Pihak Pelapor sekaligus Pihak
Pemohon Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
e. Bahwa secara jujur bukti kami selaku Pihak Pengadu bertindak
salah satu pengacara saudara Warlan dalam kapasitas Pemohon
Praperadilan terhadap Termohon Polda Jawa Barat dapat terlihat jelas
pada Dalil Posita Poin 31 dan Poin 32 Pengaduan Pihak Pengadu (vide
bukti P-16 dan P-17).
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN KETENTUAN PENDAFTARAN
CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI KABUPTEN SUBANG DARI JALUR
PERSEORANGAN YANG DIMULAI PENDAFTARAN- NYA PADA TANGGAL 25
NOVEMBER SAMPAI DENGAN TANGGAL 29 NOVEMBER 2017
1. Bahwa Pihak Pengadu mempunyai pendapat hukum yang berlaku secara
universal mengenai pengertian dan pemahaman batas waktu yang
ditentukan untuk suatu kegaitan yang dilakukan oleh penyelenggara negara
dan atau oenyelenggara pemerintahan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai berikut:
a. Bahwa apabila dicantunkam ketentuan batas waktu oleh
penyekenggara negara atau penyelenggara pemerintahan di Negara
Ksatuan Republik Indonesia, maka mengadnung makna yang
terusraat maupun makna yang tersirat baik dari aspek yuridis
formal maupun yuridis materiil ketentuan batas waktu yang
dimulai daripada awal sampai kepada akhir pnutupan batas
waktu suatu kegiatan yang diadakan oleh penyelenggara negara
dan/atau Pengelenggara Pemerintahan RI bersifat final, konkrit dan
mengikat kepada semua pihak yang berkepentingan dengan kegiatan
yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan/atau
Penyelenggara Pemerintahan RI sesuai dengan ketentuan Batas
waktu awal pmbukaan dan akhir penutupan kgiatan tersebut yang
diumumkan kepada masyarakat, kecuali penyelenggara negara
dan/atau penyelenggara pemerintah RI mengumumkan kepada
Masyarakat adanya perpanjangan dan/atau penambahan batas
waktu pendaftaran sampai pada penutupan batas akhir tanggal,
bulan, dan tahun kegitan yang dilakukan oleh penyelenggara negara
dan/atau penyelenggara pemerintahan RI.
b. Bahwa menurut pendapat Pihak Pengadu ketentuan batas waktu
awal pendaftaran sampai kpada akhir penutupan pendaftaran dalam
suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara negara dan
atau penyelenggara pemerintahan RI bersifat final, konkrit dan
mngikat mengandung maksud agar setiap masyarakat mematuhi,
taat, tunduk dan patuh untuk mengikuti kegiatan penyelenggaaran
negaraa dan/.atau penyelenggaraan pemerintahan RI sesuai batas
waktu yang telah ditentukan sehingga diharapkan masyarakat dapat
mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti kegiatan
penyelenggara negara dan penyelenggara pmerintahaaan RI sesuai
batas waktu awal pembukaana pendaaftaran dan batas akhir
kegiatan penyelenggara negara dan.atau penyelenggara
pemerintahaan RI tersebut.
2. Bahwa apabila pihak pengadu mengkorelasikan dan/atau menghubungkan
pemahaman dan/atau pengertian secara umum yang bersifat universal yang
mengandung makna tersurat dan trsirat dlam kerangka kajian hukum
secara aspek formil dan askpek materiil dalam kegaitan penyelenggara
negara dan/atau pemerintahan RI dihubungkan dengan kegiatan
penyelenggraan kegiatan pilkada Subang tahun 2018 yang dilaksanakan
oleh Teradu I KPU Kab. Subang dan diawasi oleh Teradu II Panwaslu
Subang, yang mana kedua belah pihak diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 selaku penyelenggara Pilkada khususnyanya dalam
hal ini Penyelenggra Pilkada Kabupaten Subang.
3. Bahwa dengan piahak teradu I KPU Subang telah menetapkan awal
pendaaftaran dan akhir penutupan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon
Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan dlam Pilkada Subang tahun 2018
yaitu pada tanggal 25 November sampai dengan tanggal 29 November
2017 mengandung makna yang tersirat maupun yang tersurat dalam
kerangka hukum yuridis formil dan yuridis matriil mengenai batas waktu
pendaftaran Bakal calon perseorangan tersebut tanggal 25-29 November
2017 mengandung makna sebagai berikut:
a. Bahwa untuk kiranya seluruh masyarakat Subang yang mempunyai
keinginan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati
dari jalur perseorangan telah mempersiapkan diri dan mengantisipasi
sebaik mungkin dengan adanya tenggang waktu selama 4 (empat)
hari yaitu tanggal 25 – 29 November 2017.
b. Bahwa mempersiapkan diri dalam hal ini bagi masyarakat
Subang yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil
Bupati dari jalur perseorangan adalah mempersiapkan dukungan soft
copy dan hard copy sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Pihak Teradu I KPU Subang selaku Pihak
Penyelenggara Pilkada Subang, sehingga diharapkan para calon
bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan memulai
pendaftaran diawal pendaftaran yaitu tanggal 25 November 2017
agar kekurangan soft copy dan hard copy dapat segera dipenuhi pada
abatas waktu akhir penutupan yaitu pada tanggal 29 November 2017
sesuai dengan ketentuan Pihak Teradu I KPU Subang selaku
Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2018.
c. Bahwa dalam kenyataannya pada pendaftaran calon perseorangan
pada pilkada Subang tahun 2018 yang diselenggaraakan oleh Pihak
Teradu I KPU Subang terdapat dua pasangan calon yang dilihat
sendiri oleh Pihak Pengadu mendaftarkan diri pada akhir batas waktu
pendaftaran yaitu pada tanggal 29 Novenber 2019 yaitu Pasangan
Bakal Calon Din Wahyudin sebagai Bakal Calon Bupati dan saudara
Suhendi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati serta Pasangan Bakal
Calon Bapak Endang Kosasih selaku Bakal Calon Bupati dan Bapak
Sudjaka slaku Bakal Calon Wakil Bupati.
d. Bahwa Pihak Teradu I KPU Subang Mengetahui secara jelas
Pasangan Bapak Din Wahyudin dan Bapak Suhendi mendaftar
sekitar Pukul 22.00 WIB namun jumlah dukungan soft copy formulir
B1.KWK perseorangan dan jumlah hard copy formulir B1-KWK
perseorangan tidak memenuhi sebanyak 74.098 orang dan
tersebar di 83,3% kecamatan di Kabupaten Subang atas sebangak 25
kecmatan sehingga pada sat itu juga Pihak teradu I KPU Subang
menyatakan Pasangan Bapak Din Wahyudin dan Bapak Suhndi
tidak memenuhi syarat sebagaimana terdapaat dalam dalil posita poin
88 Pihak Pengadu.
e. Bahwa mengenai keberadaan pendaftaran calon perseorangan Bapak
Endang Kosasih selaku Bakal Calon Bupati dan Bapak Sudjaka
selaku Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan dalam
Pilkada Subang Tahun 2018, diketahui secara langsung oleh Pihak
Pengadu hal ini mengingat dan menimbang Pihak Pengadu hadir
pada malam pendaftaran tersebut dan juga pihak pengadu
mengadu mengambil video rekaman gambar dan suara secara
langsung dengan memakai handphone Pihak Pengadu sendiri.
f.
Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu pada tanggal 29 November
2017 sekiranya jam 20.00 Wib pada Kantor Pihak Teradu I KPU
Subang telah datang terlebih dahulu Bakal Pasangan Calon Bupati-
Wakil Bupati dari jalur peseorangan yaitu saudara Endang Kosasih
yang berpasangan dengan saudara Sudjaka untuk mendaftarkan diri
lewat jalur perseorangan yang diterima oleh Pihak Teradu I KPU
Subang dalam hal ini Ketua dan Seluruh Komisioner KPU Kab.
Subang dan saudara Ujang Sofyan Muktar salah satu Komisioner
Panwasu Subang tanpa dihadiri oleh Ketua Panwaslu Subang dan
salahsatu anggota komisioner Panwaslu Subang.
g. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk pendaftaran
perseorangan saudara endang Kosasih yang berpasangan dengan
saudara Sudjaka, pada saat pendaftaran setelah diperiksa berkas
pendaftaran oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang maka diketahui
untuk syrat dukungan dari soft copy sudah memenuhi sistem
informasi pencalonan (Silon) sebanyak 75.498 orang dan tersebar
disebanyak 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak
25 Kecamatan,.
h. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk persyaratan hard copy
dan/atau atau jumlah dukungan dan.atau jumlah sebaran kcamatan
atas dukungan kepada jalur perseorangan saudara Endang Kosasih
dan saudara Sudjaka pada sat pendaftaran yang dimaksud belum
memenuhi syarat sehingga pasangan calaon saudara Endang Kosasih
dan saudara Sudjaka beserta Tim Legal Officer dan Tim Suksesnya
diberi waktu sampai pukul 24.00 WIB (vide bukti P-22) berupa
rekaman video baik rekaman gambar maupun rekaman suara dari
Handphone Pihak Pengadu (dalil posita poin 83).
i. Bahwa diketahui pula oleh Pihak Pengadu bilamana sampai
batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
dalam hal ini Peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Teradu I KPU
Subang tentang batas waktu pndaftaran calon perseorangan yaitu
jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017, pasangan calon
perseorangan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka tidak
memenuhi syarat dukungan hard copy B1-KWK perseorangan
sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3 % kecamatand di
Kabupaten Subang atau sebanyak 25 Kecamatan (dalil posita poin
84).
j. Bahwa diketahui oleh Pihak pengadu bilamana sampai jam 24.00
WIB tanggal 29 November 2018 jumlah syarat dukungan hard
copy dan/atau dukungan berkas formulir B1-KWK hanya berkisar
diantara 30.000 orang sampai 40.000 orang yang ada memberikan
dukungan kepada saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka
dengan sebaran kecamatan kurang dari 25 Kecamatan (dalil posita
poin 85).
4. Bahwa berdasarkan kronologis pendaftaran calon perseorangan
saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka sebagaimana diuraikan
dalam Poin 3 (a,b, c, d, e, f, g, h, I, j) makaa menurut pihak pengadu sudah
sepatutnya dan selayaknya Pihak Teradu I KPU Subang secara tegas dan
jelas pada jam 24.00 WIB tanggal 29 Nivember 2017 mengadakan rapat
pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Subang dan seluruh
Komisioner Panwaslu Subang (Teradu II) untuk menyatakan Pasangan
Calon Perseoranga saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka tidak
dapat memenuhi syarat yang dituangkan dalam berita acara Pihak
Teradu I KPU Subang pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017.
Artinya bahwa apabila pihak teradu I KPU Subang bersama Pihak Pengawas
Panwaslu Subang (Teradu II) menyatakan pasangan saudara endang
Kosasih dan saudara Sudjaka dari jalur perseorangan tidak memenuhi
syarat pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 mengandung makna
yang tegas dan jelas adanya kepastian hukum mengenai batas waktu
yang ditentukan untuk pendaftaran calon perseorangan yaitu dimulai
tanggal 25 November – tanggal 29 November 2017. Bahwa apabila pihak
teradu I KPU Subang pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017
menyatakan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka dari
jalur perseorangan tidak memenuhi syarat sesuai batas waktu yang
ditentukan maka mengandung konsekuensi hukum keputusan pihak teradu
I KPU Subang yang diawasi oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang
bersifat konkrit, final dan mengikat yang mengandung konsekuensi
hukum tidak adanya multi tafsir mengenai ketentuan batas waktu
pendaftaran terakhir jam 24. 00 WIB tanggal 29 November 2017 dimata
masyarakat Subang dan dimata hukum baik secara yuridis formil
maupun yiridis materiil.
5. Bahwa apabila Pihak teradu I berdalih dengan ketentuan PKPU nomor 1
Tahun 2017 tentang pemberian batas waktu kepada pasangan calon
perseorangan Bapak ndang Kosasih dan Bapak Sudjaka sampai pada
pukul 06.03 WIB hari Kamis tanggal 30 November 2017 untuk
menyatakan pasangan calon persoranga saudara Endang Kosasih dan
saudara Sudjaka tidak memenuhi syarat tentunya hal yang dilakukan
Pihak Teradu I KPU Subang sangat tegas dan jelas patut diduga Pihak
Teradu I tidak taat dan tunduk serta patuh kepada ketentuan yang dibuat
oleh Pihak teradu I KPU Subang sendiri mengenai Batas Waktu Pendaftaran
Calon Perseorangan dimulai tanggal 25 November sampai dengan 29
November 2017 sehingga keputusan Pihak Teradu I dimata masyarakat
Subang bersifat multitafsir dan/atau multi pemahaman mengenai batas
waktu yang telah ditentukan tersebut, untuk itluah sngat patut dan
wajar apabila pihak pengadu beserta peran serta masyarakat Subang
menyatakan Pihak Teradu I telah bertindak tidak adil dan tidak jujur
mempunyai kecenderungan keberpihakan pada pasangan calon Bapak
endang Kosasih dan Bapak Sudjaka.
6. Bahwa diketahui pula oleh Pihak Pengadu adanya adu argumntasi antara
Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak Legal Officer Pasanagn Bakal Calon
Bupaati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yaitu Bapak Endang
Kosasih dan Bapak Sudjaka berkaitan dengan batas waktu jam 24.00 WIB
tanggal 29 November 2017 Pihak teradu I diketahui bersikukuh untuk Calon
Perseorangan Bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka memenuhi
kekurangan syarat hard copy sebanyak kurang lebih 40.000 hard copy
dukungan sampai batas waktu dukungan jam 24. 00 WIB tanggal 29
November 2017 (dapat dilihat dalam video rekaman pihak pengadu bukti P-
22).
7. Bahwa dapat diketahui olh Pihak pengadu mengingat daj menimbang
Pihak Teradu I KPU Subang, kalah berargumentasi dengan Legal Officer
dari pasangan saudara endang Kosasih dan saudara Sudjaka maka oleh
Pihak teradu I diberikan batas waktu untuk memenuhi kekurangan hard
copy sejumlah 40.000 yang dimaksud setelah melewati jam 24.00 WIB
tanggal 29 November 2017 (dapat dilihat dalam video rekaman Pihak
Pengadu P-22).
8. Bahwa dapat diketahui oleh Pihak Pengadu dengan diberikannya batas
toleransi waktu oleh KPU Kab. Subang melebihi jam 24.00 WIB tanggal 29
November 2017, maka pihak Legal Officer dan Tim Sukses Pasangan
Calon Perseongan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudajaka
berusaha menambah jumlah dukungan hard copy mode l B1-KWK namun
dalam kenyataannya jumlah hard copy atas nama bapak Endang Kosasih
dan Bapak Sudjaka tidak dapat dipenuhi oleh Tim Legal Officer dan Tim
Sukses Pasangan Calon Bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka
sehingga Pihak Legal Officer dan Tim Sukses Bapak Endang Kosasih dan
Bapak Sudjaka memasukan berkas dukungan yang lama yaitu berkas
dukungan hard copy atas nama Bapak Endang Kosasih dan Bapak Edi
Setiadi (dpat dilihat dalam video rekaman gamabar dan suara yang
diajukan oleh Pihak Pengadu sebagaimana terdapat dalam bukti P-22).
9. Bahwa pada akhirnya Pihak Pengadu berpendapat dari berbagai uraian
poin 1 sampai dengan poin 8 diatas tampak jelas sikap inkonsistensi Pihak
Teradu I KPU Subang terhadap ketentuan Batas Waktu Pendaftaran
Calon perseorangan yang ditetapkan sendiri oleh Pihak Teradu I KPU
Subang yaitu tanggal 25 November sampai tanggal 29 November 2017.
10. Bahwa sikap inkonsistensi Pihak Teradu I dalam menetapkan batas waktu
pendaftaran calon perseorangan mulai dari 25 November sampai dengan 29
November 2017 sangat jelas mengandung makna yuridis tidak adanya
kepastian hukum mengenai ketentuan batas waktu pendaftaran calon
perseorangan tersebut.
11. Bahwa inkonsistensi Pihak teradu I KPU Subang dalam menetapkan
Batas Waktu pndaftaran calon perseorangan dari tanggal 25-29
November 2017 mengandung makna Yuridis keputusan Pihak Teradu I
KPU Subang dalam menetapkan Batas Waktu Pendaftaran Calon
perseorangan dari tanggal 25-29 November 2017 tidak mengandung
makna secara hukum administrasi negara tidak bersifat final, konkrit dan
mengikat kepada semua calon perseorangan dalam Pilkada Subang 2018
khususnya dan kepada masyarakat secara umum.
12. Bahwa inkonsistensi Pihak Teradu I KPU Subang dalam menetapkan
Batas Waktu pendaftaran Calon Perseorangan dari Tanggal 25-29 November
2017 yang ternyata Berita Acara Pasangan Calon Bapak Endang Kosasih
dan Bapak Sudjaka Tidak Memenuhi Syarat pada tanggal 30 November
2017 pada jam 06.03 WIB, mengandung makna adanya multi tafsir, multi
pemahaman, multi pengertian dan multi kesimpulan perihal ketentuan baku
tanggal batas waktu awal pendaftaran dan penutupan calon perseorangan
Pilkada Subang 2018 yang ditetapkan oleh Pihak Teradu I KPU Subang
pada tanggal 25 November sampai dengan 29 November 2017.
POKOK PENGADUAN MENGENAI KEGIATAN VERIFIKASI FAKTUAL YANG
BERLANGSUNG DARI TANGGAL 20 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 27
JANUARI 2018, DIKETAHUI TIM VERIFIKASI MENDATANGI LOKASI LEMBAGA
PENDIDIKAN YANG TERDAFTAR SESUAI PENUTURAN SAUDARA AHMAD
KONCARA SELAKU SALAH SATU KOMISIONER PIHAK TERADU I KPU SUBANG
1. Bahwa Pihak Pengadu mengetahui adanya kegiatan verifikasi
faktual yang berlangsung dari tanggal 20-27 Januari 2018 berdasarkan
penuturan saudara Ahmad Koncara selaku salah satu Komisioner Pihak
Teradu I KPU Subang dalam halaman Facebook saudara Ahmad Koncara
dan Press Release dan/atau Pernyataan Pihak Teradu I KPU Subang
melalui Ahmad Koncara selaku Komisioner Divisi Teknis, Sumberdaya
Manusia (SDM) , dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Pihak Teradu I KPU
Subang maka dapat ditemukan adanya beberapa hal yang patut dan layak
untuk dipertanyakan oleh Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu I KPU
Subang yaitu dalam halaman saudara Ahmad Koncara dan Press Release
Pihak Teradu I KPU Subang mengenai kegiatan verifikasi faktual berkas
Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang
2018, diketahui Tim Verifikasi mendatangi Lokasi Lembaga Pendidikan
yang terdaftar, sesuai penuturan saudara Ahmad Koncara selaku salah satu
Komisioner Pihak Teradu I KPU Subang menyatakan bahwasannya ada
juga lembaga yang telah berubah IKIP Yogyakarta yang sekarang menjadi
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)
menjadi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta sehingga
dinyatakan berkas Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam
Pilkada Subang 2018 dinyatakan tidak ada permasalahan dan berlaku sah
secara hukum.
2. Bahwa Pihak Pengadu mempertanyakan kepada Pihak Teradu I KPU
Subang mengenai hasil verifikasi persyaratan Ijazah Calon Bupati dan Wakil
Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 pada Persidangan Pertama
DKPP RI hari Senin, tanggal 25 Juni 2018 dan Persidangan Kedua DKPP RI
pada hari Jum’at, tanggal 27 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Jawa
Barat.
3. Bahwa Pihak Teradu I KPU Subang dalam kedua persidangan DKPP RI
sebagaimana terurai dalam poin 2 (dua) di atas mempertanyakan kepada
Pihak Teradu I KPU Subang mengapa dalam Press Release Pihak Teradu I
KPU Subang hanya menyatakan mendatangi lokasi pendidikan yang
terdaftar yaitu IKIP Yogyakarta yang telah berubah nama menjadi
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP)
menjadi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta , sedangkan
permasalahan verifikasi Ijazah SMA Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang dalam Pilkada Subang 2018 tidak dinyatakan dalam Press
Release Pihak Teradu I KPU Subang melalui saudara Ahmad Koncara
selaku Komisioner Divisi Teknis, Sumberdaya Manusia (SDM) , dan
Partisipasi Masyarakat (Parmas).
4. Bahwa dapat diketahui bersama atas pertanyaan Pihak Pengadu kepada
Pihak Teradu I KPU Subang dihadapan Majelis Hakim DKPP RI baik dalam
Persidangan Pertama DKPP RI tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor
DKPP RI dan Persidangan Kedua DKPP RI hari Jum’at tanggal 27 Juli
bertempat di Kantor KPU Jawa Barat, untuk pertanyaan mengapa tidak
dinyatakan dalam press release verifikasi faktual Ijazah Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang tidak
mencantumkan keteranga penelitian Ijazah SMA Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Subang tersebut, maka dapat diktahui Pihak Teradu I
KPU Subang tidak dapat mnjawab Pertanyaan Pihak Pengadu yang
dimaksud baik dalam Persidangan Majelis DKPP RI yang pertama maupun
persidangan yang kedua Majelis DKPP RI sebagaimana yang diterangkan di
atas. Artinya Bahwa Pihak Teradu I KPU Subang baik secara tersirat mapun
tersurat ataupun baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
persidangan Majelis DKPP RI tersebut mengakui tidak memuat
pemberitahuan kepada masyarakat baik melalui press release Pihak Teradu
I KPU Subang yang disampaikan oleh saudara Ahmad Koncara maupun
dalam halaman Facebook Ahmad Koncara selaku salah satu Komisioner
Pihak Teradu I KPU Subang tidak memuat pemberitahuan mengnai
verifikasi faktual dan penelitian lapangan terhadap Ijazah SMA Calon Bupati
dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 khususnya mengenai
Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih (petahana/ incumbent) sebagai Calon
Bupati Subang yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB Subang, yang
mana diketahui oleh masyarakat Suabang secara luas dan secara umum
adanya permasalahan kontropersi dugaan penggunaan Ijazah SMA Palsu
oleh Ibu Imas Aryumningsih yang tengah dalam pengajuan proses hukum
mulai dari tingkat Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Jawa Barat,
Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat, sampai kepada
Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung terhadap
Surat Pnghntian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat, yang pada
akhirnya bermuara dikabulkannya Permohonan Pihak Pemohon
Praperadilan secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal Bapak Dr. Jonlar
Purba, SH., MH., selaku hakim yang mengadili pradperadilan tersebut pada
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dengan keputusan mengabulkan
gugatan permohonan praperadilan Pihak Pemohon secara keseluruhan dan
memerintahkan Pihak Termohon Polda Jawa Barat bersama Kejaksaan
Tinggi Jawa Barat untuk membuka kembali penyidikan atas dugaan
pengguanaan Ijazah Palsu SMA oleh Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati
Subang.
PETITUM
1. Bahwa berdasarkan kesesuaian antara dalil-dalil posita Pihak Pengadu
pada permohonan Pihak Pengadu tertanggal Subang, 07 Mei 2017 dengan
fakta-fakta persidangan DKPP RI baik persidangan pertama yang bertempat
di Kantor DKPP RI hari Senin tanggal 25 Juni 2018 dan Persidangan
Kedua hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018, sebagaimana uraian dan fakta-
fakta persidangan yang disesuaikan dengan keterangan serta jawaban
dari Pihak Pengadu dan Pihak Teradu I KPU Subang dan Teradu II
Panwaslu Subang yang dikuatkan dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi
dari Pihak Pengadu maka kami sebagai Pihak Pengadu sangat patut dan
layak meyakini adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pihak
Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang dalam
penyelenggaraan Pilkada Subang 2018.
2. Bahwa Pihak Pengadu meyakini sangat patut dan layak adanya dugaan
pelanggaran kode etik Pihak Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu
Subang berdasarkan uraian- uraian sebagaimana diterangkan diatas
dalam bagian kesimpulan ini yang terdiri dari uraian-uraian sebagai
berikut:
1) Fakta hukum yang tak terbantahkan dalam pokok pengaduan pihak
pengadu pada sidang DKPP RI terhadap pihak teradu I KPU Subang,
pada hari jum’at 27 juli 2018, bertempat di kantor KPU jawa barat.
2) Fakta hukum yang tak terbantahkan dalam pokok pengaduan pihak
pengadu terhadap pihak Teradu II Panwaslu Subang dalam sidang
dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik indonesia (DKPP
RI) pada hari jum’at 27 juli 2018 bertempat di kantor kpu jawa barat.
3) Fakta hukum yang menyangkut korelasi fungsi, tugas, kewajiban,
dan kewenangan pihak teradu ii panwaslu subang sebagai lembaga
pengawas terhadap pihak teradu i kpu subang selaku penyelenggara
pilkada subang 2018 dalam persidangan dkpp ri tanggal 25 juni
2018 dan tanggal 26 juli 2018.
4) Pokok pengaduan mengenai kesaksian saudara Ricky Ernawan yang
diajukan oleh pihak pengadu dalam sidang DKPP RI yang kedua
berlangsung di kantor KPU Jawa Barat.
5) Pokok pengaduan mengenai keterangan saksi saudara nendi
suryanegara yang diajukan oleh pihak pengadu dalam persidangan
kedua DKPP RI yang bertempat di kantor KPU Jawa Barat hari jum’at
tanggal 27 juli 2018.
6) Pokok pengaduan mengenai bantahan pihak pengadu dalam sidang
kedua DKPP RI yang bertempat di kantor KPU Jawa Barat hari jum’at
tanggal 27 juli 2018 terhadap jawaban pihak Teradu II Panwaslu
subang.
7) Pokok pengaduan mengenai keberatan pihak pengadu mengenai
tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil aduan
sebagaimana status laporan yang diberikan oleh pihak Teradu II
Panwaslu subang.
8) Sidang DKPP RI tanggal 25 juni 2018 jawaban teradu I KPU
kab.subang mengenai persyaratan ijazah sma ibu hj. Imas
aryumningsih sebagai calon bupati subang.
9) Pokok pengaduan mengenai penetapan calon bupati dan wakil
bupati subang dalam pilkada subang tanggal 12 januari 2018.
10) Pokok pengaduan mengenai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati
subang dari jalur perseorangan dalam pilkada subang tanggal 24
november sampai dengan 29 november 2017.
11) Pokok pengaduan mengenai sosialisasi keberadaan pemantau
independen dalam pilkada subang 2018 yang dikorelasikan dengan
keberadaan forum transparansi pilkada subang.
12) Jawaban Teradu II Panwaslu kab. Subang atas pokok pengaduan
pihak pengadu.
13) Tanggapan dan jawaban pihak pengadu terhadap jawaban dari pihak
Teradu I KPU kab. Subang dan pihak teradu II Panwaslu kab. Subang
serta pertanyaan-pertanyaan yang mulia ketua majelis hakim DKPP RI
dalam persidangan hari senin, tanggal 25 juni 2018 bertempat di
kantor DKPP RI.
14) Pokok pengaduan mengenai keberatan dan/atau interupsi dan/atau
pertanyaan dari bapak maman yudia selaku ketua DPC PDI
Perjuangan kab. Subang dan bapak eep hidayat selaku ketua partai
nasdem kab. Subang.
15) Pokok pengaduan mengenai keberatan atas keberadaan ijazah sma ibu
imas aryumningsih sebagai calon bupati subang yang digunakan untuk
pendaftaran dan penetapan calon bupati subang dalam pilkada subang
2018.
16) Pokok pengaduan mengenai keberadaan team kelompok kerja (pokja)
verifikasi administratif dan verifikasi faktua latas persyaratan
administratif calon bupati subang dan wakil bupati subang yang
dibentuk oleh pihak Teradu I KPU Subang.
17) Pokok pengaduan mengenai keberadaan forum transparansi pilkada
subang tahun 2013 sesuai bukti-bukti pihak pengadu yang
dikorelasikan dengan pernyataan pihak Teradu I KPU kab. Subang
dalam persidangan hari senin, tanggal 25 juni 2018 yang bertempat di
kantor DKPP RI.
18) Pokok pengaduan mengenai keberadaan forum transparansi pilkada
subang sehubungan dengan terselenggaranya pilkada subang tahun
2018.
19) Pokok pengaduan mengenai keberadaan ketentuan pendaftaran
calon bupati dan calon wakil bupati kabupten subang dari jalur
perseorangan yang dimulai pendaftarannya pada tanggal 25 november
sampai dengan tanggal 29 november 2017.
20) Pokok pengaduan mengenai kegiatan verifikasi faktual yang
berlangsung dari tanggal 20 januari sampai dengan tanggal 27 januari
2018, diketahui tim verifikasi mendatangi lokasi lembaga pendidikan
yang terdaftar sesuai penuturan saudara ahmad koncara selaku salah
satu komisioner pihak Teradu I KPU Subang.
Bahwa pada akhirnya Pihak Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa
dan mengadili perkara a-quo berkenaan memutus perkara sebagai berikut:
1. Menyatakan diterima permohonan pengaduan dalam persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu
Subang telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
3. Menyatkan tindakan Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu
Subang telah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
4. Menyatakan tindakan Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang
melanggar asas-asas penyelenggaraan Pemilu yaitu Jujur dan Adil (jurdil),
sehingga mempunyai konsekuensi tindakan Teradu I KPU Kab. Subang dan
tidakan Teradu II Panwaslu Kab. Subang, terbukti melakukan tindakan
pelanggaran kode etik selaku Pihak Penyeleng- gara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Subang tahun 2018.
5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia untuk memberikan sanksi kepada Pihak Teradu I
KPU Kab. Subang dan Teradu II Panwaslu Kab. Subang, adapun jenis
sanksi yang akan diberikan maka Pihak Pengadu mengembalikan
sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia.
6. Bahwa Pihak Pengadu selaku pemohon sepenuhnya memohon kebijakan
dan keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, untuk mengadili dan memberikan
keputusan terhadap perkara Pihak Pengadu a- quo, dengan tetap
berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, keterbukaan informasi
publik, transparansi penyelenggaraan tahapan pelaksanaan Pilkada Subang
2018, kejujuran yang bersifat baik dan benar demi penegakkan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Subang Tahun 2018.
7. Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan
memutuskan permohonan Pengaduan Pihak Pengadu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/
keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Susunan Kepengurusan Forum Transparansi Pilkada
Subang 2013;
2. Bukti P-2 : Somasi sebagai Bentuk Pemantauan dan Pengawasan
Jalannya Pelaksanaan Pilkada Subang 2013;
3. Bukti P-3 : Pemberitahuan kepada Masyarakat Subang Tentang
Kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang 2013;
4. Bukti P-4 : Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013;
5. Bukti P-5 : Kuasa Hukum Pasangan sdr. KH. Ahmad Juanda dan
sdr. Ade Suhaya Pasca Pilkada Subang 2013,
Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau
Penggelapan Dana Saksi-Saksi, Pasal 378 KUHP junto
Pasal 372 KUHP;
6. Bukti P-6 : Surat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013
Nomor 23/F.T.P.S/X/2013 yang Ditujukan Kepada
KPU Kab. Subang;
7. Bukti P-7 : Surat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013
Nomor 24/F.T.P.S/X/2013 yang Ditujukan Kepada
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Subang dan Kepala SMA Negeri 1 Subang;
8. Bukti P-8 : Surat Dinas Pendidikan Kab. Subang Nomor :
421.1/36.70-Disdik/2013, Surat Keterangan SMA
Negeri 1 Subang Nomor 421.3/689-SMA.01/2013;
9. Bukti P-9 : Surat Kepala SMA Negeri 1 Cimahi, Surat Keterangan
Nomor 25.5/102.10/SMA.1/LL/2013
10. Bukti P-10 : Tanda Bukti Lapor Nomor : LPB/530/VI/2017/JABAR,
Tanggal : 7 Juni 2017 sdr. Warlan Pada POLDA Jawa
Barat;
11. Bukti P-11 : Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Nomor
B/1090/XII/2017/Dit Reskrim Um, Tanggal : Bandung
8 Desember 2017;
12. Bukti P-12 : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Nomor
: B/379/XII/2017/Dit Reskrim Um Tanggal : Bandung
8 Desember 2017 Ditujukan Kepada Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat;
13. Bukti P-13 : Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan
Nomor : SP.Tap/379b/XII/2017/Dit Reskrim Um;
14. Bukti P-14 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
Nomor : B/1160/XII/2017/Dit Res Krim um Tanggal :
Bandung, 29 desember 2017;
15. Bukti P-15 : Ijazah sdr. Imas Sulaeman yang Dilegalisir Kepala SMA
Negeri 1 Subang dan Video Rekaman Pernyataan
Kepala SMA Negeri 1 Subang
16. Bukti P-16 : Pendaftaran Permohonan Praperadilan Pada
Pengadilan Negeri Bandung Nomor
10/Pid.Prap/2018/PN.Bdg Tanggal 04 Juni 2018;
17. Bukti P-17 : Petikan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung
Nomor : 01/Pid.Prap/2018/PN.Bdg Tanggal 06
Februari 2018;
18. Bukti P-18 : Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Subang yang
Mengesampingkan Bukti Legalisir yang Telah Dibuat
oleh SMA Negeri 1 Subang;
19. Bukti P-19 : Surat Forum Transparansi Pilkada Subang Pada KPU
RI Nomor : 01/F.T.P.S/II/2018 Tanggal 9 Februari
2018;
20. Bukti P-20 : Tanda Terima Surat dari KPU RI, Tanggal 9 Februari
2018;
21. Bukti P-21 : Berita Acara, Tentang Hasil Verifikasi Pemenuhan
Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2018,
Pasangan Perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr.
Sudjaka;
22. Bukti P-22 : Rekaman Video Jalannya Verifikasi Pendaftaran Calon
Perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka;
23. Bukti P-23 : Surat Kepada BAWASLU RI Nomor
02/F.T.P.S/II/2018 Tanggal : 9 Februari 2018;
24. Bukti P-24 : Tanda Terima Surat dari BAWASLU RI, Tanggal 9
Februari 2018;
25. Bukti P-25 : Surat kepada BAWASLU Jawa Barat Nomor
02/F.T.P.S/II/2018 Tanggal 9 Februari 2018;
26. Bukti P-26 : Tanda Terima Surat dari BAWASLU Jawa Barat,
Tanggal 12 Februari 2018;
27. Bukti P-27 : Undangan Klarifikasi Pihak PANWASLU Kab. Subang
Nomor : 131/Bawaslu.Prov.JB-15/TU.001/II/2018;
28. Bukti P-28 : 28. Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari
PANWASLU Subang Tanggal 18 Februari 2018,
Formulir Model LA.13
29. Bukti P-29 : Somasi dan Aanmaning serta tanda terima dalam
Pilkada Subang Tahun 2013 yang dituukan kepada
seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang;
30. Bukti P-30 : Tanda Terima kepada Kantor Dinas Pemkab. Subang
dan Kantor Swasta yang berada di Kab. Subang serta
Kantor Camat, Lurah, Kepala Desa, PPK, dan PPS
Sekabupaten Subang dalam Pilkada Subang Tahun
2013;
31. Bukti P-31 : Somasi dari Kantor Hukum Dede Sunarya Trah P, SH.,
MH kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri
Subang;
32. Bukti P-32 : Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung
dengan Putusan Nomor 01/Pid.Prap/2018/PN.Bdg;
33. Bukti P-33 : video rekaman Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI
Perjuangan Kab. Subang;
34. Bukti P-34 : pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau
penggelapan dana saksi-saksi Pasal 378 KUHP junto
Pasal 372 KUHP oleh M. Irwan Yustiarta, SH dari
Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013
selaku Kuasa Hukum Pasangan saudara KH. Ahmad
Juanda dan saudara Ade Suhaya paska Pilkada
Subang Tahun 2013;
35. Bukti P-35 : laporan nomor19/LP/PB/13.23/VI/2018 atas laporan
H. Moch. Tauhidi;
36. Bukti P-36 : Alat Bukti mengenai Pendapat Peran Serta Masyarakat
Subang di Media Sosial, Facebook, mengenai dugaan
Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsil mulai dari Laporan
saudara Warlan SPSI kepada Pihak Polda Jawa Barat
sampai kepada Putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan
Permohonan Praperadilan saudara Warlan SPSI.
KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Ricky Ernawan (Sekretaris Forum Transparansi Pilkada Subang 2013)
Saksi menyatakan bahwa forum sudah mempertanyakan mengenai ijazah
palsu Imas Aryumningsih kepada KPU Kabuapaten Subang sejak tahun
2013. Saksi menyatakan bahwa untuk pelaporan ijazah palsu sudah
dilaporkan sejak sebelum pendaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten
Subang. Saksi menyatakan sebagai sekretari forum transparansi Pilkada
subang, melaporkan ijazah palsu Imas Aryumningsih sebagai pelapor adalah
warlan, saksi adalah Irwan, alat bukti pembanding ijazah. Ijazah
sebeleumnya sudah diketahui. Dalam pelaporan dilakukan lidik oleh Polda
jawa Barat, kemudian ada SP3, setelah tu dilakukan pra peradilan dan
dimenangkan sehingga SP3 dibatalkan. Pada tanggal 17 Februari
melaporkan ke Panwas terkait dengan pra peradi;an tersebut, akan tetapi
Panwas menyatakan bahwa laporan tersebut kadaluarsa. Saksi bersama
bersama empat orang termasuk Pengadu untuk menyampaikan laporan ke
Bawaslu dengan membawa alat bukti yang dibutuhkan. Saksi menyatakan
melaporkan ke Panwas berdasarkan petikan Putusan Praperadilan bukan
berdasarkan saat penetapan Imas Aryumningsih
2. Nendi Suryanegara (Forum Transparansi Pilkada Subang)
Saksi menyatakan mengikuti dan menenami Pengadu ke Bawaslu RI, KPU RI
dan dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Panwas Kabupaten Subang. Pada
tanggal 16 Februari kami menerima undangan Panwas untuk klarifikasi,
pada tanggal 17 Februari 2018. saksi hadir untuk ditanyakan beberapa hal
terkait laporan dugaan ijazah palsu, dan terkait dengan pendaftaran dan
penetapan jadwal. Hal yang disampaikan oleh Bawaslu RI bahwa laporan
tersebut harus disampaikan ke Panwas Kabiupaten Subang. Saksi
menyatakan bergabung dengan Forum Transparansi Pilkada Subang tahun
2018. Saksi menyatakan menerima panggilan saksi tetapi tidak ada berita
acara klarifikasi.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu I menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal
27 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Posita nomor 1-20
Keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang (FTPS) sebagaimana
dijelaskan oleh pengadu, kami mengetahui bahwa Forum Transparansi
Pilkada Subang (FTPS) sudah pernah komunikasi dengan KPU Kabupaten
Subang Periode 2009-2013 terkait peyampaian dugaan penggunaan ijazah
palsu atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE sebagai calon Wakil Bupati
Subang yang berpasangan dengan Sdr. Ojang Sohandi, S.STP, M.Si. sebagai
pasangan calon pemenang pada Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2013.
Kehadiran FTS ke KPU Kabupaten Subang terjadi setelah ditetapkannya
pemenang Pilkada Subang Tahun 2013 dimana Pilkada Subang
dimenangkan oleh pasangan saudara Ojang Sohandi, S.STP, M.Si sebagai
calon Bupati Subang berpasangan dengan saudari. Hj. Imas Aryumningsih,
SE sebagai calon Wakil Bupati Subang.
Penjelasan yang disampaikan kepada FTPS oleh Komisioner periode 2009-
2013 yang diketuai oleh saudara Ahmad Mudofir, SH termasuk anggota
KPU Kabupaten Subang periode 2014-2018 saudara Maman Suparman,
M.Ag dan saudara Rokib Elfariz, S.Ag sebagai salah satu anggota KPU
Kabupaten Subang periode 2009-2013. Penjelasan Komisi Pemilihan Umum
periode 2009-2013 adalah sebagai berikut :
1) KPU Kabupaten Subang Periode 2009-2013 menyampaikan apresiasi
terhadap masukan dari FTPS terkait informasi dugaan penggunaan
ijazah palsu atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE ;
2) Terkait masukan informasi dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama
Hj. Imas Aryumningsih, SE KPU Kabupaten Subang meyerahkan
sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh
jalur Hukum sehingga mendapatkan penetapan akhir dari Lembaga yang
berwenang.
3) KPU Kabupaten Subang periode 2009-2013 telah melaksanakan tahapan
Pencalonan dari mulai Pengumuman, pendaftaran, verifikasi syarat dan
persyaratan Pencalonan sampai dengan penetapan telah merujuk dan
mempedomani Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor
12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 Tahun 2012 tentang Jadwal,
Tahapan dan Program, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Subang Tahun 2013. Juga sesuai degan PKPU 09 Tahun 2012 tentang
Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Tahun 2013. ( Bukti : P 2, Tahapan Pilkada Subang Tahun 2013.
4) Dalam rentang waktu masa pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Subang tahun 2013 sampai dengan penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2013 sebagaimana disebutkan
pada poin 3) di atas tidak ada satu pun dari peran serta masyarakat
baik individu maupun kelompok yang menyampaikan keberatan
terhadap pelaksanaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Subang
Tahun 2013.
2. Posita nomor 21-23
Terkait laporan saudara Warlan ke Polda Jawa Barat pada tanggal 7 Juni
2017, KPU Subang mengetahui dari Media Massa, baik online maupun
cetak, termasuk beberapa awak media yang meminta tanggapan kepada KPU
Kabupaten Subang berkenaan dengan kasus dugaan ijazah palsu (Plt) Bupati
Subang Hj. Imas Aryuminingsih, SE. KPU Kabupaten secara kolektif
berpendapat dan memberikan tanggapan sebagai berikut :
1) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu ke Lembaga
terkait hal itu bukan lagi menjadi wewenang KPU Kabupaten Subang;
2) Kalau KPU Subang harus dimintai keterangan sebagai pihak terkait,
dengan pertimbangan bahwa KPU Subang telah menerima persyaratan
Ijazah an. Hj. Imas Aryuminingsih, SE sebagai calon Wakil Bupati Subang
pada tahun 2013, KPU secara kelembagaan siap untuk memberikan
penjelasan seputar proses verifikasi persyaratan calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Tahun 2013.
3. Posita nomor 24-28
Perkembangan Peneyelidikan kasus dugaan ijazah palsu an. Hj. Imas
Aryumningsih, SE, KPU Kabupaten Subang menerima Surat Permintaan
Keterangan dari SATRESKRIM Polres Subang pada tanggal 10 Juli 2017
terkait proses penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan oleh
sdri. Hj. Imas Aryuminingsih, SE untuk persyaratan Pencalonan Wakil
Bupati Subang Tahun 2013.( Bukti : P 3, bukti Surat permintaan keterangan
dari Polres Subang).
Penjelasan KPU Kabupaten Subang kepada Satreskrim Polres Subang,
secara umum disampaiakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah
melaksanakan rangkaian tahapan verifikasi berkas persyaratan calon Bupati
dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013 sesuai dengan PKPU 09 Tahun 2013
tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013, dan telah
melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan Keputusan KPU No.
12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 tentang jadwal Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Subang Tahun 2013 ( Bukti : P 4, Lampiran Leputusan KPU No.
12/2013.
Selanjutnya KPU Kabupaten Subang mendapatkan informasi melalui
surat tembusan yang dikirimkan oleh Bupati Subang Hj. Imas
Aryumningsih, SE pada tanggal 4 Januari 2018 terkait penyampaian Surat
Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) saudari Hj. Imas Aryuminingsih,
SE beserta lampiran bukti surat penghentian dengan nomor SP.Tap 137
96/XII/2017/Dit Reskrim Um ( Bukti: P 5, SP3)
4. Posita nomor 29-33
Pada tahapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang
Tahun 2018 seluruh bakal pasangan calon mendaftar pada hari yang sama
yaitu tanggal 10 Januari 2018 dengan menyerahkan berkas persyaratan dan
berkas syarat calon. (Bukti: P 6, berita acara penerimaan pendaftaran
bapaslon Bupati Subang Tahun 2018 pada hari ke-3)
Terkait persyaratan ijazah SLTA bakal calon Bupati Subang saudari Hj.
Imas Aryuminingsih, SE, SE KPU Kabupaten Subang secara Kolektif
berkesimpulan bahwa secara administrative telah sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 karena ijazah terseuta telah
dilegalisasi oleh Lembaga yang berwenang. ( Bukti P7, ijazah Hj. Imas
Aryuminingsih, SE )
Dalam hal pelaksanaan Penelitian administrasi persyaratan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018, KPU
Kabupaten Subang Menunjuk/Menetapkan Tim Pemeriksa Berkas Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 sebagaimana
tertuang dalam Keputuasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang
Nomor 63/HK.03.2-Kpt/3213/Kab/I/2018 dengan melibatkan berbagai
instansi terkait di Kabupaten Subang. Instansi tersebut meliputi :
1) PerWakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang;
2) PerWakilan Polres Subang;
3) PerWakilan Kejaksaan Negeri Subang;
4) PerWakilan Kontor Kementerian Agama Kabupaten Subang; dan
5) PerWakilan Pengadilan Negeri Subang. (Bukti: P8, SK TIM Pemeriksa)
Dalam Penelitian persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang Pemeriksaan persyaratan dilakukan dua tahap. Pertama tahap
administrasi dan kedua tahapan faktual. Penelitian administrasi adalah
pemeriksaan berkas seluruh persyarantan calon dan syarat Pencalonan
untuk memastikan kebenaran secara rill administrasi sesuai peraturan
perundang-undangan, sedangkan penelitian factual adalah memeriksa
secara faktual khusus berkaitan dengan ijazah yang diberikan kepada KPU
Kabupaten Subang sebagai perlengkapan persyarantan dengan mendatangai
berbagai Lembaga pendidikan dimana dikeluarkannya ijazah yang
bersangkutan. (Bukti: P9 lampiran pembagian TIM penelitian faktual ke
berbagai Lembaga pendidikan ). pemerikasaan faktual dimaksud termasuk
mendatangi SMAN 1 Subang sebagai Lembaga tempat dikeluarkaanya ijazah
SLTA saudari. Hj. Imas Aryuminingsih, SE (Bukti: P10 data kunjungan ke
SMAN 1 Subang,)
Pemeriksaan dan penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh Tim
verifikasi KPU Kabupaten Subang di kantor KPU Kabupaten Subang pada
hari tanggal 15 Januari 2018 terhadap syarat calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Hasil pemeriksaan
disimpulkan bahwa seluruh persyaratan yang diberikan oleh bakal pasangan
calon dinyatakan memenuhi syarat. (Bukti: P11, Form ceklist pemeriksaan
administrasi) dan pemerikasaan faktual adalah mendatangi seluruh Lembaga
pendidikan tempat dikeluarkannya ijazah setiap bakal calon, secara lengkap
KPU Kabupaten Subang mendapatkan data-data pendukung berupa berita
acara pemeriksaan dan pernyataan dari Pimpinan Lembaga yang
bersangkutan (Bukti: P12, Berita Acara Pemeriksaan dari setiap TIM)
Perlu kami tegaskan bahwa selama masa pendaftaran tanggal 8-10
Januari 2018, masa pemeriksaan persyaratan tanggal 10-16 Januari 2018,
masa Pemerikasaan perbaikan persyaratan tanggal 18-20 Januari 2018 dan
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang tanggal 12
Februari 2018 tidak ada satu pun tanggapan masyarakat secara resmi yang
masuk ke Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Setelah penetapan pasangan
calon (12 Pebruari 2018) terdapat pengaduan dan laporan saudara Dede
Sunarya TP, S.H. M.H tentang laporan pengaduan terhadap dugaan ijazah
Palsu atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE, SE. Yang masuk ke KPU
setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun
2018 walaupun dalam titimangsa surat tanggal 10 Februari 2018. (Bukti:
P13 Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Tentang Dugaan ijazah Palsu ke
POLDA JABAR)
Pertanyaan pengadu terkait dasar Kepala SMA 1 Subang saudara
Sugandi S.Pd, M.Pd yang melegalisir ijazah SLTA saudari. Hj. Imas
Aryumningsih, SE sebagaimana Posita nomor 31 hanya berdasar Surat
Penghentian Penyidikan Perkara SP3 dari Polda Jawa Barat, tentunya KPU
Subang sependapat dengan pernyataan pengadu bahwa legalisir foto copy
ijazah sdri. Hj. Imas Aryumningsih, SE yang dilakukan oleh Kepala SMAN 1
Subang sodara Sugandi, S.Pd, M.Pd seharusnya tidak berdasarkan atas
dasar surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jawa Barat terhadap
kasus dugaan ijazah palsu sdri. Hj. Imas Aryumningsih, SE, SE, akan tetapi
harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(Bukti : P14 Peraturan Kemendiknas nomor 14 Tahun Tahun 2017)
5. Posita nomor 34
Menjawab Posita nomor 34 terkait dasar-sasar yuridis KPU Kabupaten
Subang menetapkan bahwa ijazah saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE sah
secara formal, hal itu sebagaimana KPU Kabupaten Subang telah
menjalaskan pada point 4 (empat) di atas bahwa KPU mendasarkan seluruh
pemerikasaan kelengakapan dan keabsahan persyaratan seluruh bakal
pasangan calon termasuk ijazah saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE
berdasarkan panduan PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Rangkaian proses penelitian KPU
Kabupaten Subang melibatkan berbagai unsur terkait sebagaimana telah
dijelaskan pada jawaban nomor 4 (empat) di atas.
Panwaslu Kabupaten senantiasa mengawasi seluruh tahapan
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018 demgan terlibat
secara langsung dalam seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Subang bersama TIM sebagaimana telah
disebutkan pada point di atas, yang jawaban lengakapnya disampaikan oleh
Panwaslu Kabupaten Subang yang menjadi Teradu II
6. Posita nomor 35-40
Terkait dilakukannya upaya hukum praperadilan kepada Pengadilan
Negeri 1A Bandung oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, terhadap
penghentian penyidikan (SP3) dugaan ijazah palsu saudari Hj. Imas
Aryumningsih, SE sampai dikabulkannya praperadilan oleh Hakim
Pengadilan Negeri 1A Bandung pada tanggal 6 Februari 2018, hal itu tidak
semerta-merta menggugurkan terhadap Pencalonan Hj. Imas Aryumningsih,
SE sebagai calon Bupati Subang Tahun 2018. Hal itu merujuk kepada
PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pasal 11, juga sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 8 (delapan) UU Nomor 4 Tahun 2004 tetang
Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan umum KUHP adalah “setiap orang
yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan
pengadilan wajib tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hokum
tetap” ( Bukti : P15, Pasal 11 PKPU 3 Tahun 2017, Bukti: P 16 UU Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Dari dalil-dalil yang kami sampaikan di atas, sangat jelas bahwa seluruh
tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang telah
mengacu kepada PKPU Nomor 3 tentang Pencalonan dan PKPU nomor 1
sebagaimana telah diubah oleh PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Program,
Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
7. Posita nomor 41-45
Bahwa dugaan KPU Subang tidak melakukan konsultasi kepada KPU RI
ataupun kepada KPU Provinsi Jawa Barat terkait dinamika yang berkembang
tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh saudari Hj. Imas
Aryumningsih, SE hal itu tidak sesuai fakta, karena KPU Kabupatan Subang
baik secara foramal maupun non formal selalu membagun komunkasi
konsultasi kepada KPU Propinsi Jawa Barat.
Komunikasi dan konsultasi formal dilaksanakan dalam setiap kegiatan
rakor, bimtek dan rapim yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat,
sedengankan konsultasi non formal KPU Kabupaten Subang senantiasa
berkomuniksi terkait berbagai perkembangan dan bila diketemukan
beberapa permasalahan yang menuncul secara langsung by handphone
kepada Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat divisi Hukum saudara Agus
Rustandi, ST, atau kepada Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis
saudara Endun Abdul Haq.
Sebagai respon terhadap surat Forum Transparansi Pilkada Subang
nomor 01/F.T.P.S/II/2018 yang ditujukan kepada KPU RI oleh saudara
Irwan Yustiarta, SH kepada KPU RI, KPU Kabupaten Subang telah
memberikan jawaban kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan surat jawaban
nomor 310/PL.03.2-SD/3213/Kab/III/2018 (Bukti : P17, surat Jawaban
kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang surat no
01/F.T.P.S/II/2018 yang ditujukan kepada KPU RI)
8. Posita nomor 46-50
Permasalahan Posita nomor 46-50 terkait kegiatan penelitian
administrasi dan penelitian factual KPU Kabupaten Subang telah menjawab
pada jawaban poin-poin sebelumnya beserta alat bukti yang cukup jelas.
9. Posita nomor 51-62:
Tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah
menyembunyikan informasi terkait data-data Pencalonan pada laman KPU
Kabupaten Subang, hal itu adalah tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta,
karena KPU Kabupaten Subang seanantiasa mengunggah seluruh data-data
administrative di laman KPU sesuai dengan jadwal tahapan Pencalonan.
(Bukti : P18
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapPendaftaran)
10. Posita nomor 63-77
Berkenaan dengan tuduhan pengadu saudara Irwan Yustiarta, SH
sebgaimana Posita nomor 63 sampai dengan nomor 77, bahwa Pimpinan
Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Subang Tahun 2018 saudara Maman Suparman, M.Ag tidak merespon
terhadap interupsi dari Ketua PDIP saudara Maman Yudia, S.Pd yang
mempertanyakan tentang dasar KPU menetapkan bahwa ijazasah sdri. Hj
Imas itu sah, Menanyakan tentang pelaksanaan verifikasi faktual, nomor
induk ijazah, keberadaan Klapper dan standbook ijazah SLTA atas nama Hj.
Imas Aryuminingsih, SE, hal itu tidak lah benar karena sesuai fakta
pelaksanaan rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Subang Tahun 2018 KPU Kabupaten Subang memberikan
kesempatan kepada seluruh partai pengusung untuk menyampaikan
pertanyaan atau masukan kepada KPU Kabupaten Subang, termasuk
menjawab dan menjelaskan terhadap interupsi saudara Maman Yudia, S.Pd
Ketua PDIP Kabupaten Subang. (Bukti: P19, Vidio lengkap pelaksanaan
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018
pada tanggal 12 Februari 2018 )
KPU Kabupaten Subang sesuai dengan rekomendasi Ketua Panwaslu
Kabupaten Subang saudara Raskim, S.Ag ketika Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018
terkait memperlihatkan berita acara verifikasi faktual ijazah atas nama Hj.
Imas Aryumningsih, SE di SMA 1 Subang kami KPU Ka memperlihatkannya
kepada peserta rapat Pleno terbuka (Bukti: P20, Rekaman Vidio lengkap
pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang
Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018)
Selanjutnya terkait interupsi saudara Drs. Eep Hidayat, M.Si Ketua
Partai Nasdem Kabupaten Subang mengusulkan agar KPU Kabupaten
Subang menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu saudari Hj. Imas
Aryuminingsih, SE, kepada instansi yang berwenang sesuai dengan amanat
pasal 100 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Menanggapi
tersebut KPU Kabupaten Subang akan menindaklanjuti hal tersebut dengan
mengirimkan surat kepada instansi yang berwenang (Bukti: P21 Surat
kepada Polda Jawa Barat)
11. Posita nomor 78-79
Pengadu menyetakan bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Subang tidak
berlaku jurdil terhadap semua calon perseorangan. Pihak Teradu bekerja
kurang professional, dan tidak tegas terhadap paslon yang mendaftarkan
diri.
Pernyataan itu tidaklah sesuai dengan fakta, karena teradu 1 (satu)
yaitu KPU Kabupaten Subang telah menjalankan tahapan penerimaan
pendaftaran pasangan jalur perseorangan calon sesuai dengan ketentuan
PKPU nomor 3 tentang Pencalonan, PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018. Segala bentuk informasi publik dapat diakses melalui
website KPU Kabupaten Subang ataupun melalui PPID KPU Kabupaten
Subang. Informasi tentang prosedur Pencalonan diinformasikan oleh KPU
Kabupaten Subang kepada liaison officer LO bapaslon dalam setiap rapat
dan sosialisasi Pencalonan dan pelayanan Informasi helpdesk Pencalonan
KPU Kab. Subang. (Bukti: P22 photo Helpdesk)
12. Posita nomor 80-81
Pengadu menyatakan bahwa bapaslon atas nama sdr. Endang Kosasih
dan Sudjaka hadir ke KPU Kabupaten Subang pada pukul 20.00, padahal
sesuai fakta pelasanaan pendaftaran Bapaslon 1 atas nama sdr. Endang
Kosasih dan sdr. Sujaka secara resmi mendaftarkan diri dan menyerahkan
syarat dukungan ke KPU Kabupaten Subang didampingi oleh LO dan tim
pendukung pada Hari Rabu, 29 November 2017 pada pukul 23.17 WIB.
(Bukti: P23, Vidio pelaksanaan pendaftaran)
Berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2017, masa akhir
pendaftaran/penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yaitu 29
November 2017 pukul 24.00 waktu setempat, dan setelah dilihat dalam
aplikasi system Pencalonan SILON jumlah soft copy dukungan atas nama
saudara Endang Kosasih dan Sudjaka sebanyak 75.498. Atas dasar itu bakal
pasangan calon sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sujaka mendaftar ke KPU
Kabupaten Subang sesuai dengan waktu dan syarat yang telah ditetapkan.
(Bukti P24, Vidio, photo dan daftar hadir)
13. Posita nomor 82, 83, dan 84
Pada poin 83, Pengadu menyatakan syarat dukungan sebagaimana
dalam poin 81 belum memenuhi syarat, sehingga Bapaslon atas nama sdr.
Endang Kosasih dan sdr. Sujaka beserta Tim LO dan Tim suksesnya
diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB pada tanggal 29 November 2017,
namun sesuai dengan fakta kejadian dan bukti-bukti, KPU Kabupaten
Subang menerima pada pukul 23.17 WIB. Dengan membawa sejumlah
persyaratan dukungan berupa hard copy yang terdiri dari beberapa
kontainer photo copy persyatatan, pernyataan tim LO bahwa syarat
dukungan hard copy yang menjadi persyaratan sudah ada dan sedang dalam
perjalanan menuju KPU Kabupaten Subang. (Bukti: P25, kronologi lengkap).
Setelah penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati Subang
jalur perseoragan saudara Endang Kosasih bakal calon bupati dan bakal
calon Wakil Bupati Subang saudara Sudjaka KPU Kabupaten Subang beserta
Tim melakukan penghitungan terhadap jumlah ril hard copy sampai pukul
06.00 tanggal 30 Nepember 2018, sesuai dengan jadwal bahwa penelitian
jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran yaitu tanggal 25 November 2017-1
Desember 2017 (PKPU Nomor 1 Tahun 2017) (Bukti: P26, PKPU Nomor 1
Tahun 2017)
14. Posita nomor 85-86
Pada poin 85, Pengadu menyatakan “Tahapan pendaftaran dan syarat
pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai tanggal 25 November 2017
sampai tanggal 29 November 2017, mengandung konsekuensi pada jam
24.00 WIB, apabila syarat dukungan hard copy formulir B1-KWK
perseorangan tidak memenuhi sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3%
kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan, maka sudah
selayaknya dan sepantasnya pasangan calon perseorangan sdr. Endang
Kosasih dan sdr. Sujaka pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017
dinyatakan tidak memenuhi syarat Pencalonan bupati dan Wakil bupati dari
jalur perseorangan.” Namun sesuai faktanya, KPU Kabupaten Subang dalam
rentan waktu 24.00 pada tanggal 29 November 2017 hingga pukul 06.00 WIB
pada tanggal 30 November 2017 sedang melaksanakan penghitungan hard
copy syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon sesuai dengan data
yang terdapat di SILON pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan
Jadwal Tahapan Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran yaitu
tanggal 25 November 2017-1 Desember 2017 ( Bukti: P27, PKPU Nomor 1
Tahun 2017)
15. Posita nomor 88-93
Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah berlaku
tidak adil dan merata tidak jujur dan adil (jurdil) terhadap bakal calon
perseorangan sdr. Din Wahidin sebagai bakal calon bupati dan sdr. Suhendi
sebagai calon Wakil bupati, yang menyerahkan persyaratan dukungan pada
sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 29 November 2017 setelah dilakukan
pengecekan antara Hard copy dan Soft Copy pada aplikasi system
Pencalonan (SILON) lansung saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya ia mengatakan KPU terlah berlaku tidak adil terhadap sdr. Din
Wahidin sebagai bakal calon bupati Subang dan sdr. Suhendi sebagai bakal
calon Wakil Bupati Subang yang langsung ditolak sedangkan terhadap bakal
calon perseorangan lainnya yaitu sdr. Endang Kosasih sebagai bakal calon
Bupati Subang dan Sudjaka sebagai bakal calon Wakil Bupati Subang
dilakukan penghitungan.
Pada poin 88, Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang
pada malam yang sama kurang lebih jam 21.00 WIB tanggal 29 November
2017 Bapaslon atas nama sdr. Din Wahidin dan sdr. Suhendi mendaftarkan
diri ke KPU Kabupaten Subang. Namun pada faktanya, Bapslon atas nama
tersebut datang ke KPU Kabupaten Subang pada pukul 23.57 WIB. (Bukti:
P28, Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video kehadiran)
Terkait dugaan Pengadu atas sikap dan perlakuan yang berbeda
bersifat tidak adil dan merata, tidak jujur dan adil terhadap Bapaslon
perseorangan atas nama sdr. Din Wahidin dan sdr. Suhendi adalah tidak
benar. Karena KPU Kabupaten Subang ketika Bapaslon tersebut
mendaftarkan diri diterima dengan baik sesuai dengan peraturan dan SOP
yang berlaku (Bukti: P29, Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video
kehadiran).
Pengadu menyatakan pasangan sdr. Din Wahidin dan sdr. Suhendi
langsung pada saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal
tersebut dikarenakan syarat dukungan atas nama Bapaslon tersebut di
dalam SILON tidak memenuhi ambang batas minimum yang telah
ditentukan, yaitu hanya sejumlah 31.405 (tiga puluh satu ribu empat ratus
lima) dukungan yang tersebar di 17 kecamatan dari jumlah minimal yang
seharusnya sebanyak 75.405 (Bukti: P30 Alat bukti terlampir: data di
aplikasi silon, dokumentasi)
16. Posita nomor 94-97
Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah
menghilangkan kebebasan peran serta masyarakat, sebagai pihak pemantau
pilkada Subang dengan mencantumkan persyaratan NPWP, rekening bank
dan melaporkan asal-usul dana pada rekening Lembaga pemantau pilkada
Subang, padahal menurut ia bahwa Udang-undang No 10 tentang Tahun
2016 tidak mencantumkan persyaratan tersebut.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi Pendidikan
Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Gubernur,Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa tidak ada persayaratan berupa NPWP dan dibagikan di laman
http://kpud-Subangkab.go.id/pengumuman-pendaftaran-pemantau-
pemilihan-bupati-dan-Wakil-bupati-Subang-tahun-2018.html tentang
pendaftaran pemantau Pilkada dengan nomor surat 276 tertanggal 11
Oktober 2017. Bahwa dalam pengumuman tidak dicantumkan persayaratan
berupa NPWP dan nomor rekening bagi pendaftar pengawas Pilkada.
Sedangkan untuk pelaporan sumber dana pada Lembaga independen
pemantau Pilkada, memang ada yaitu merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun
2017 pasal 31 ayat 4 huruf h. Yang berbunyi “surat pernyataan mengenai
sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau
Pemilihan;.”. (Bukti: P30, Pengumuman penerimaan Pemantau pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018)
Pengadu menyatakan sebagaimana Posita nomor 95 (Sembilan lima)
bahwa Persayaratan bagi calon pemantau Pilkada yang ditetapkan oleh KPU
dinilai memberatkan. Bila hal demikian KPU Kabupaten Subang
mempersilahkan Pengadu untuk meminta penjelasan kepada KPU Republik
Indonesia sebagai Lembaga yang mengeluarkan PKPU nomor 8 Tahun 2018
tentang sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada
Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Kesimpulan Teradu I
1. Teradu satu sebagai Ketua KPU Kabupaten Subang berkeyakinan bahwa
seluruh kegiatan pelaksanaan tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan
penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018
telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, PKPU No. 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PKPU No. 02 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2018, PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Gubernur wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota Wakil
Walikota Tahun 2018;
2. Pengesahan salah satu jenis persyaratan saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE
sebagai calon Bupati Subang Tahun 2018 yaitu ijazah SLTA, setelah KPU
Kabupaten Subang melakukan penelitian administratif dan faktual dengan
melibatkan berbagai intansi terkait di Kabupaten Subang;
3. Berkenaan dengan status ijazah sudari Hj. Imas Aryumningsih, SE yang
sedang dilidik oleh Polda Jawa Barat hal itu tidak berpengaruh terhadap
status keabsahan Ijazah dimaksud selama belum mendapatkan kekuatan
hukum tetap dari pengadilan, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 8 tahun 2019 tentang Kehakiman, pasal 8 yang berbunyi “setiap orang
yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan
pengadilan wajib tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap”.;
4. Tuduhan Pengadu bawa KPU Kabupaten Subang telah melanggar tahapan
yaitu penghitungan jumlah dukungan dan sebaran persyaratan bakal
pasangan calon perseorangan atas nama H. Endang Kosasih dan Sudjaka
tanggal 29 November pukul 23.17 WIB. sampai tanggal 30 November pukul
06.00, hal itu tidaklah benar, karena faktanya tanggal 25-November sampai
dengan 1 Oktober 2017 adalah tenggang waktu untuk memverifikasi jumlah
dukungan dan sebaran. Hal itu telah mempedomani PKPU No. 1 tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 02 Tahun 2018 tentang
Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
5. Perlakuan KPU Kabupaten Subang terhadap bakal pasangan calon
perseorangan saudara Din Wahidin dan saudara Suhendi, yang tidak
diberikan Tanda Terima Pedaftaran dan tidak dilakukan penghtungan
jumlah dan sebaran pada hard copy dukungan, didasarkan pada ketentuan
pasal 16 dan pasal 17 PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Gubernur wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2018, dimana bakal pasangan calon harus memenuhi jumlah
dukungan sebanyak 75.405 sampai dengan tanggal 29 November 2017 sampai
dengan pukul, 24.00 WIB. dan sesuai fakta, pasangan calon perseorangan
atas nama Din Wahidin dan Suhendi haya meng-upload ke silon sebanyak
31.405 dan tidak disertai dengan penyerahan Hard Copy-nya.
6. Berkenaan dengan tuduhan pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Subang telah menghilangkan kebebasan peran serta masyarakat,
(Keikutsertaan pemantau pilkada Subang) dengan mencantumkan
persyaratan NPWP, rekening bank dan melaporkan asal-usul dana pada
rekening lembaga pemantau pilkada Subang, hal itu tidaklah sesuai dengan
fakta, sebab Penguman tidak dicantumkan persayaratan berupa NPWP dan
nomor rekening bagi pendaftar pengawas Pilkada, sedangkan untuk pelaporan
sumber dana pada Lembaga Independen Pemantau Pilkada, hal itu memang
ada, yaitu merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2017 pasal 31 ayat 4 huruf h.
Yang berbunyi “surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh
ketua Lembaga Pemantau Pemilihan”;
7. KPU Kabupaten Subang senantiasa membuka seluas-luasnya keterbukaan
informasi, sosialisasi melalui pengumuman resmi pada laman KPU, media
sosial, media cetak dan elektronik, terlebih komunikasi intensif dengan LO
pasangan calon melalui berbagai kegiatan sosialisasi, bimtek, grup whats app
(WA), facebook, twitter dan lain-lain. KPU Kabupaten Subang sangat menjung-
jung tinggi terhadap pelayanan kepada semua pihak baik peserta (bakal
pasangan calon), pendukung, pengurus partai politik, dan seluruh
masyarakat, melalui pelayanan helpdesk, PPID, ataupuan penjelasan secara
langsung pada masyarakat yang membutuhkan informasi.
[2.5] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak keseluruhan pengaduan Forum Transparansi Pilkada Subang
2. Menyatakan bahwa seluruh tindakan KPU Kabupaten Subang adalah benar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Memohon Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
merehabilitasi Teradu I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang dan
teradu II Panwas Kabupaten Subang.
[2.6] Teradu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : 1). Ba pembagian divisi, 2). Struktur pokja, 3). Surat tugas
tim pemeriksa.
2. Bukti T-2 : Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor
12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 Tahun 2012 tentang
Jadwal, Tahapan dan Program, Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013;
3. Bukti T-3 : Surat Panggilan dari SATRESKRIM POLRES SUBANG
Nomor B/1031/VII/2017/Reskrim. Perihal Permintaan
Keterangan
4. Bukti T-4 : Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor
12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 Tahun 2012
Tentang Jadwal, Tahapan dan Program, Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013
5. Bukti T-5 : Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) saudari
Hj. Imas Aryuminingsih, SE beserta lampiran bukti surat
penghentian dengan nomor SP.Tap 137 96/XII/2017/Dit
Reskrim Um
6. Bukti T-6 : BA Nomor. 55/PL.03.2-BA/3213/Kab/I/2018. Tentang.
Penerimaan Pedaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Subang hari ke tiga tanggal 10 Januari 2018
7. Bukti T-7 : FC Ijazah Hj Imas
8. Bukti T-8 : SK. KPU Nomor 63/HK.03.2-Kpt/3213/Kab/I/2018
9. Bukti T-9 : Lampiran pembagian TIM penelitian faktual ke berbagai
lembaga pendidikan
10. Bukti T-10 : Data kunjungan ke SMAN 1 Subang
11. Bukti T-11 Form ceklist pemeriksaan administrasi
12. Bukti T-12 : Berita Acara Pemeriksaan dari setiap TIM
13. Bukti T-13 : Surat dari dede sunarya, sh
14. Bukti T-14 : Peraturan Kemendiknas nomor 14 Tahun Tahun 2017
15. Bukti T-15 Pasal 11 pkpu 3 tahun 2017
16. Bukti T-16 : UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
17. Bukti T-17 : Surat KPU Kab. Subang Momor 310/PL.03.2-
SD/3213/Kab/III/2018 Perihal. Menanggapi Laporan
Surat Forum Transparansi Pilkada Subang nomor
01/F.T.P.S/II/2018 yang ditujukan kepada KPU RI
18. Bukti T-18 : KPU Kabupaten Subang seanantiasa mengunggah seluruh
data-data administrative di laman KPU sesuai dengan
jadwal tahapan pencalonan.
Website SILON tentang Informasi Pencalonan
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapP
endaftaran
https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapP
enyerahanDukungan
19. Bukti T-19 : Vidio lengkap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 pada tanggal
12 Februari 2018
20. Bukti T-20 : Rekaman Vidio lengkap pelaksanaan penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 pada
tanggal 12 Februari 2018
21. Bukti T-21 : Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Tentang Dugaan iJazah
Palsu ke POLDA JABAR Nomor. 254/PL.03.5-
SD/3213/kab/II/2018
22. Bukti T-22 : Photo helpdesk Pencalonan KPU Kab. Subang.
23 Bukti T-23 : Vidio pelaksanaan pendaftaran
24. Bukti T-24 : Vidio, photo dan daftar hadir
25. Bukti T-25 : Kronologi lengkap
26. Bukti T-26 Pkpu nomor 1 tahun 2017
27. Bukti T-27 : Tahapan dalam PKPU No 1 tahun 2017 poin lampiran
tentang tahapan Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan
Sebaran (25 November-1 Desember 2017)
28. Bukti T-28 : Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video kehadiran
29. Bukti T-29 : Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video kehadiran
30 Bukti T-30 : Alat bukti terlampir: data di aplikasi silon, dokumentasi
31. Bukti T-31 : Pengumuman Pendaftaran Pemantau di laman KPU,
http://kpud-subangkab.go.id/pengumuman-pendaftaran-
pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-subang-
tahun-2018.html
[2.7] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bahwa dalam uraian Pihak PengaduM. Irwan Yustiarta dari FORUM
Transparansi Pilkada Subang yang dimaksud tentang Undang-undang 1
Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-undang
Nomo 1 Tahun 2014, tugas pokok dan fungsi sebapai Komisioner
Pengawas Pemilu Kabupaten Subang, maka kami sebagai Pengawas Pemilu
sudah bekeria sesuai pokok dan fungsinya berdasarkan SOP Peraturan
Pengawas Pemilu, sudah sesuai dengan landasan peraturan, perundangan
dan aturan Hukum yang berlaku;
2. Bahwa dalam Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018, yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang
dan Pengawas Pemilu Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, oleh
k.arena ltu Kami Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, dalam
rangkaian pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018 semua
aturan dan tahapan sebagai tupoksi pengawasan dan saran selalu dilakukan
dan bersinergi terhadap Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang;
3. Bahwa dalam aturan di Pasal 30.a.3 dan 30.a.4 UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 30(Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten Subang). Maka pihak
Terau II Panwas Kabupaten Subang, menjalankan tugasnya semua dalam
poin tersebut tidak ada yang dilanggar dalam awal pengawasan proses
pencalonan dan pegawasan proses penetapan Calon;
4. Bahwa tentang keberadaan Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang,
bekerja sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 baik menurut Pasal 30.a.3 dan
30.a.4, perihal dalam menyikapi permasalahan pencalonan Imas
Aryumningsih yang berpasangan dengan Sutarmo(diusung Partai Golkar,dan
PKB) yang telah mendaftarkan diri pada Penyelenggara Pemilu Pihak Teradu I
KPU Kabupaten Subang, „dalam hal ini yang diuraikan pihak Pengadu
dianggap karena banyak kontroversi dari berbagai pihak :menurut Teradu II
Panwas Kabupaten Subangberdasarkan analisa dan kajian tidak ada
permasalahan, karena dalam kasus Imas Aryumningsih masih dalam proses
penanganan perkara di KPK dan belum ada ketetapan hukum yang tetap;
5. Bahwa menurut kajian Teradu II Panwas Kabupaten Subang tentang
kontroversi permasalahan pencalonan Imas Aryumningsih Teradu I dan
Teradu II dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dan
pengawas Pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 semua tindakannya sesuai
prosedura, menurut pihak Teradu II menyarankan Pengadu agar bisa
mengkaji serta menganalisa isi daru UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor
10 Tahun 2016, agar tidak bias dalam mengambil kesimpulan dalam
permasalahannya. Karena Pihak Teradu I sudah seuai dengan aturan dan
SOP penyelnggaraan Pemilu. Jadi menurut pihak Teradu II tidak ada dasar
aturan untuk membuat surat Berita Acara Penolakan;
6. Bahwa tentang permasalahan dugaan Penggunaan lzasah Palsu lmas
Aryumningsih, menurut analisa dan kajian Pihak Teradu II Panwas
Kabupaten Subang, tahapan yang dilakukan Pihak Teradu I KPU Kabupaten
Subang dari awal proses pendaftaran lmas Aryumningsih sesuai dengan
persyaratan admistrasi dan pada tahap proses penetapan Pasangan Calon
dalam Pemilukada Subang Tahun 2018, Pihak Teradu I Mengacu Surat SP3
yang dikeluarkan Dirkrimum Polda Jabar bahwa dugaan Penggunaan ljazah
Palsu penyidikan dihentikan, maka dari permasalahan tersebut sudah
sesesuai aturan hukum dan perundangan, jadi menurut Pihak Teradu II
semua tahapan proses penyelenggaraan pemilu Pilkada Subang Tahun 2018
sesuai dengan peratuan pemilu. Selanjutnya Pihak Pengadu ketika setelah 1
minggu dari hasil penetapan Pasangan Calon, Pihak Pengadu melakukan
upaya hukum dengan langkah Pra peradilan untuk membatalkan SP3
Dirkrimum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, maka Pihak
Teradu II berpendapat bahwa yang dilakukan Pihak Pengadu seharusnya
melakukan tindakannya sebelum Jadwal Penetapan Calon;
7. Bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang dalam kaitan persyaratan
dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon dalam Pilkada
Subang Tahun 2018 sudah sesuai prosedur dan tupoksi sebagai Pengawas
Pemilu;
8. Bahwa kesimpulan dari Pihak Pengadu tentang atas kinerja Pihak Teradu II
Panwas Kabupaten Subang dianggap tidak profesional dan proposional, maka
Pihak Teradu II menilai salah penafsiran kesimpulan Pihak Pengadu, selama
ini Pihak Teradu II bekerja sesuai dengan track dan aturan karena aturan
yang di pegang atas pedoman Undang-undang dan Peraturan Pemilu:
Poin A. (Pihak Teradu II sudah jelaskan poin 5 (102) dijelaskan apa yang
dilakukan tidak ada acuan dasar membuat Berita Acara, karena semua
prosedural dan sesuai atauran yang dipakai Pihak Teradu I;
Poin B. (Pihak Teradu II sudah jelaskan di poin 6 (103) Pihak Pengadu
melakukan upaya hukum dengan langkah Praperadilan untuk membatalkan
SP3 Dirkrimum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, maka
Pihak Teradu II berpendapat bahwa yang dilakukan Pihak Pengadu
seharusnya melakukan tindakannya sebelum Jadwal Penetapan Calon;
Poin C. (Pihak Teradu II sudah dijelaskan di poin 5 (102) dan Poin 6 (103)
9. Bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang datang menghadiri
undangan pada Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Subang di Kantor Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang pada
tanggal 12 Januari 2018, telah terdapat pertanyaan dan interupsi oleh
Maman Yudia (ketua DPC PDIP Subang dan Eep Hidayat (Ketua Partai
Nasdem Subang) agar menunjukan legalisir ijazah Imas Aryumningsih,
karena yang dilakukan sikap Pihak Teradu I tidak menjawab pertanyaan
tersebut, karena Pihak Teradu I sudah dijelaskan dalam susunan acara
adalah Penetapan Pasangan Calon dan tidak ada sesi tanya jawab. Maka
Pihak Teradu II berpendapat kami hanya menghadiri undangan Penetapan
Calon;
10. Bahwa dalam menyikapi permasalahan Calon Perseorangan, Pihak Teradu I
sudah melaporkan tahapan proses memverifikasi pendaftaran Calon
Perseorangan ke Pihak Teradu II, menurut pendapat Plhak Teradu II tidak
ada kontroversi dalam sikap dan tindakan Pihak Teradu I. Karena langkah
yang dipakai Pihak Teradu I sesuai dengan aturan Pemilu Pilkada Tahun
2018;
11. Bahwa yang diketahui oleh Pihak Pengadu, tentang pasangan Calon
Perseorangan tidak dapat memenuhi persyaratan. dan Pihak Teradu II tidak
perlu lagi menjelaskan tentang Gugumya Calon Perseorangan, karena Pihak
Pengadu sudah mengetahuinya;
12. Bahwa Pihak Teradu I tentang perpanjangan waktu sampai hari berikutnya
untuk memverikasi dokumen Calon Perseorangan, tentang anggapan Pihak
Pengadu adanya pembiaran oleh Pihak Teradu II. Menurut Pihak Teradu II
tidak ada pelanggaran semua sesuai aturan;
13. Bahwa tentang kehadiran wakil dari Pihak Teradu II Panwas Kabupaten
Subang Ujang Sopyan Muchtar selaku Komisioner, datang untuk
menyaksikan proses tahapan pemeriksaan dokumen Calon Perseorangan
yang dilakukan Pihak Teradu I.
14. Bahwa keberadaan Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, sudah
menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu Pilkada Subang
Tahun 2018 berjalan sesuaijadwal dan prosedural;
15. Bahwa tentang laporan pengaduan Pihak Pengadu Ke Bawaslu RI, tentang
adanya berkaitan dengan kontroversi persyaratan Calon Bupati yang diduga
menggunakan ljazah Palsu. Maka Pihak Teradu II sudah menjelaskan di Poin
6;
16. Bahwa apa yang diartikan Pihak Pengadu, yang menilai Pihak Teradu II
Panwas Kabupaten Subang tidak merespon dan perhanan. Menurut Pihak
Teradu II tidak benar;
17. Bahwa langkah Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang sudah tepat,
yang telah mengundang Pihak Pengadu agar datang menghadiri undangan
klarifikasi. dan Pihak Teradu II sudah secara jelas menjelaskan permasalahan
secara profesional dan proporsional dalam semua proses tahapan Pemilukada
Kabupaten Subang Tahun 2018;
18. Bahwa dalil Pihak Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu II telah
melakukan perbuatan melawan hukum tanpa alasan/dasar yang tidak jelas
semakin terlihat dalam Petitum Pihak Pengadu yang tidak ada hubungan
antara Posita dengan Petitum.;
19. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu II, menilai perkara laporan
Pihak Pengadu kabur (Exceptio Absuur Libel).
Kesimpulan Teradu II
1. Bahwa dalam uraian Pihak Pengadu M. Irwan Yustiarta dari Forum
Transparansi Pilkada Subang yang dimaksud tentang Undang-undang 1
Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014, dalam kesimpulan bahwa tugas pokok dan fungsi
sebagai Komisioner Pengawas Pemilu Kabupaten Subang, kami sebagai
Pengawas Pemilu bekerja sesuai pokok dan fungsinya dan berdasarkan SOP
Peraturan Pengawas Pemilu, sudah sesuai dengan landasan peraturan,
perundangan dan aturan Hukum.
2. Bahwa dalam tahapan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018,
yang diselenggarakan Penyelenggara Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang
dan Pengawas Pemilu Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, Kami
Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, dalam rangkaian
pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018 seluruh aturan dan
tahapan sebagai pengawasan dan saran selalu dilakukan dan bersinergi
terhadap Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang.
3. Bahwa dalam aturan di Pasal 30.a.3 dan 30.a.4 Undang-undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pasal 30 (Tugas dan Wewenang PANWASLU Kabupaten
Subang). Maka Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, dalam
tugasnya semua poin tidak ada yang dilanggar dalam awal Pengawasan
Proses Pencalonan dan Pengawasan Proses Penetapan Calon.
4. Bahwa keberadaan Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang,
menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
baik menurut Pasal 30.a.3 Pasal 30.a.4, prihal dalam menyikapi
permasalahan pencalonan sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Non Aktif) yang
berpasangan dengan sdr. Sutarno (diusung Partai Golkar dan PKB) telah
mendaftarkan diri pada Penyelenggara Pemilu Pihak Teradu I KPU Kabupaten
Subang, “ hal ini yang di uraikan Pihak Pengadu dianggap karena banyak
kontroversi dari berbagai pihak” menurut kami Pihak Teradu II PANWASLU
Kabupaten Subang, berdasarkan analisa serta kajian tidak ada
permasalahan yang krusial, dalam kasus sdri. Imas Aryumninsih masih
dalam proses penanganan perkara di KPK dan belum ada ketetapan hukum
yang tetap.
5. Bahwa berdasarkan kajian Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang “tentang
kontroversi permasalahan pencalonan Sdri. Imas Aryumningsih. Para Teradu
I dan Teradu II dalam menjalankan kinerja tugas sebagai Penyelengara
Pemilu dan Pengawas Pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 semua sesuai
prosedural, menurut pihak Teradu II menyarankan Pihak Pengadu dapat bisa
mengkaji serta menganalisa isi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, agar tidak bias dalam
mengambil kesimpulan dalam permasalahannya. Karena Pihak Teradu I
sudah sesuai dengan aturan dan SOP Penyelengaraan Pemilu. Jadi menurut
Pihak Teradu II tidak ada dasar aturan untuk membuat surat Berita Acara
Penolakan.
6. Bahwa dalam permasalahan dugaan Penggunaan Izasah Palsu sdri. Imas
Aryumningsih, berdasarkan analisa dan kajian Pihak Teradu II PANWASLU
Kabupaten Subang, tahapan telah dilakukan Pihak Teradu I KPU Kabupaten
Subang dari awal proses pendaftaran sdri. Imas Aryumningsih sesuai dengan
persyaratan admistrasi dan pada tahap proses penetapan Pasangan Calon
dalam Pemulkada Subang Tahun 2018, Pihak Teradu I Mengacu Surat SP3
yang dikeluarkan Dirkrimum Polda Jabar bahwa dugaan Penggunaan Izasah
Palsu penyidikan dihentikan, maka dari permasalahan tersebut sudah
sesesuai aturan hukum dan perundangan, jadi menurut Pihak Teradu II
semua tahapan proses penyelenggaraan pemilu Pilkada Subang Tahun 2018
sesuai dengan peratuan pemilu. Selanjutnya Pihak Pengadu ketika setelah 1
minggu dari hasil penetapan Pasangan Calon, Pihak Pengadu melakukan
upaya hukum dengan langkah Praperadilan untuk membatalkan SP3
Dirkrimum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, maka Pihak
Teradu II berpendapat bahwa yang dilakukan Pihak Pengadu seharusnya
melakukan tindakannya sebelum Jadwal Penetapan Calon.
7. Bahwa kami Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang dalam kaitan
persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon di
Pilkada Subang Tahun 2018 sudah prosedur dan tupoksi sebagai Pengawas
Pemilu.
8. Bahwa kesimpulan dari Pihak Pengadu tentang atas kinerja Pihak Teradu II
PANWASLU Kabupaten Subang dianggap tidak profesional dan proposional,
maka Pihak Teradu II salah penafsiran kesimpulan Pihak Pengadu, selama ini
Pihak Teradu II bekerja sesuai dengan track dan aturan karena aturan yang
di pegang atas pedoman Undang-undang dan Peraturan Pemilu.
9. Bahwa kami Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, menghadiri
berdasarkan undangan jadwal pada Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Subang di Kantor Pihak Teradu I KPU Kabupaten
Subang pada tanggal 12 Januari 2018, telah terdapat pertanyaan dan
interupsi oleh sdr. Maman Yudia (ketua DPC PDIP Subang dan sdr. Eep
Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) agar menunjukan legalisir ijazah sdri.
Imas Aryumningsih, atas kejadian tersebut Panwaslu Kabupaten Subang
memberikan rekomendasi kepada KPUD Subang agar memperlihatkan apa
yang diminta oleh sdr.Maman Yudia (Ketua DPC PDIP) dan kemudian pihak
KPUD Subang memperlihatkannya.
10. Bahwa dalam soal menyikapi permasalahan Calon Perseorangan, Pihak
Teradu I sudah melapokarkan tahapan proses memverifikasi pendaftaran
Calon Perseorangan ke Pihak Teradu II, menurut pendapat Pihak Teradu II
tidak ada kontroversi dalam sikap dan tindakan Pihak Teradu I. Karena
langkah yang dipakai Pihak Teradu I sesuai dengan aturan Pemilu Pilkada
Tahun 2018.
11. Bahwa yang diketahui oleh Pihak Pengadu, tentang pasangan Calon
Perseorangan tidak dapat memenuhi persyaratan. Dan Pihak Teradu II
seharusnya tidak perlu lagi menjelaskan tentang Gugurnya Calon
Perseorangan, karena Pihak Pengadu sudah mengetahuinya.
12. Bahwa kami Pihak Teradu I tentang masalah perpanjangan waktu sampai
hari berikutnya untuk memverikasi dokumen Calon Perseorangan, tentang
anggapan Pihak Pengadu adanya pembiaran oleh Pihak Teradu II. Menurut
Pihak Teradu II tidak ada pelanggaran semua sesuai aturan.
13. Bahwa tentang kehadiran wakil dari Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten
Subang sdr. Ujang Sopyan Muchtar selaku Komisioner, datang hanya melihat
proses tahapan pemeriksaan dokumen Calon Perseorangan.
14. Bahwa tentang keberadaan Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang,
sudah sesuai dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pengawas
Pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 berjalan sesuai jadwal dan prosedural.
15. Bahwa tentang laporan pengaduan Pihak Pengadu Ke BAWASLU RI, tentang
adanya berkaitan dengan kontroversi persyaratan Calon Bupati yang diduga
menggunakan Ijazah Palsu. Maka Pihak Teradu II sudah menjelaskan.
16. Bahwa apa yang diartikan Pihak Pengadu, yang menilai Pihak Teradu II
PANWASLU Kabupaten Subang tidak merespon dan perhatian. Menurut
Pihak Teradu II tidak benar.
17. Bahwa langkah Pihak Teradu II PANWASLU Kabapaten Subang sangat sudah
tepat, telah mengundang Pihak Pengadu agar datang menghadiri undangan
klarifikasi. Dan Pihak Teradu II sudah secara jelas menjelaskan
permasalahan secara profesional dan proporsional dalam semua proses
tahapan Pemilukada Kabupaten Subang Tahun 2018.
18. Bahwa dalam dalil Pihak Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu II telah
melakukakan perbuatan melawan hukum tanpa alasan/dasar yang tidak
jelas semakin terlihat dalam Petitum Pihak Pengadu yang tidak ada
hubungan antara Posita dengan Petitum.
19. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kabupaten Subang sudah menerima
laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Imas Aryumningsih, SE
dari pelapor Sdr. M. IRWAN YUSTIARTA, SH dari FORUM TRANSPARANSI
PILKADA SUBANG; Panwaslu sudah melakukan langkah-langkah
penyelesaian laporan dengan mengundang para pihak untuk diklarifikasi
dengan hasil akhir dihentikan karena daluarsanya waktu pelaporan dan
lembaga Forum Transparansi Pilkada Subang tidak punya legal standing
untuk melaporkan, karena lembaga tadi bukan sebagai lembaga pemantau
pemilu yang diakreditasi KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
[2.8] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil permohonan Pihak Pengadu dalam Persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II kapasitasnya sebagai Pengawas
Pemilukada Kabupaten subang Tahun 2018, sudah sesuai aturan
menjalankan tugas dalam kegiataan Pemilukada Kabupaten Subang Tahun
2018, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang;
3. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II Panwas Pilkada Kabupaten
Subang Tahun 2018, dalam tupoksinya tidak bertentangan dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Republik Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau
Walikota dan Wakil Walikota;
4. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II' sebagai Pengawas Pemilukada
Kabupaten Subang Tahun 2018, bekerja sesuai Asas-asas Penyelengaraan
Pemilu yaitu Jujur dan Adil (Jurdil), serta sesuai Kode Etik;
5. Menyatakan bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, bekerja
secara profesional dan proprosional untuk menciptakan Pemilukada yang
jujur dan bermartabat di Kabupaten subang Tahun 2018;
6. Menyatakan Tindakan Pihak Pengadu, karena Lembaga Pihak Pengadu bukan
Lembaga yang Terdaftar Resmi sebagai Lembaga Pemantau dan Pengamat
Pemilu yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemilu;
7. Menyatakan Tindakan Pihak Pengadu telah melawan hukum, dianggap
melanggar dan merendahkan martabat wibawa Lembaga Negara dalam hal ini
2 (dua) lnstitusi Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu yang sah,
dimana 2 (dua) Lembaga ini mempunyai aturan berdasarkan Undang-undang
dan Peraturan Resmi Negara;
8. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik
Indonesia, memberikan putusan yang adil
[2.9] Teradu II telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Tanda terima pelimpahan Pengaduan Panwas Kabupaten
Subang tertanggal 13 Februari 2018:
2. Bukti T-2 : Tanda terima Pengaduan Forum Transparansi Pilkada
Subang kepada Bawslu Provinsi Jawa Barat tanggal 9
Februari 2018:
3. Bukti T-3 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 113/Bawaslu-
JB/TU.00.01/II/2018 tanggal 13 Februari 2018;
4. Bukti T-4 : Surat Tugas Panwas Kabupaten Subang Nomor
51/ST/Bawaslu-Prov.JB-15/II/2018 tangal 17 Februari
2018
5. Bukti T-5 : Penerimaaan Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018
6. Bukti T-6 : Tanda Bukti Penerimaaan Laporan Nomor
02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Subang a.n
Irwan Yustiarta tanggal 17 Februari 2018;
8. Bukti T-8 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018;
9. Bukti T-9 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan
02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018;
SAKSI TERADU
Arta Hidayat (Dinas Pendidikan Kabupaten Subang)
Saksi menyatakan bahwa ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Subang
untuk menjadi tim persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Subang bersama tim dari KPU Kabupaten Subang dialksanankan tanggal 15
Januari 2018. Saksi ditugaskan ke SMAN 1 Subang tangal 22 Januari 2018
diterima oleh kepala sekolah, ada Berita Acara dicocokan dengan beberapa
syarat termasuk legalisir. Kepala sekolah menyatakan semua dokumen ada
semua dan legalisir dengan cap basah. Terkait dugaan ijazah palsu dianggap sah
selama masih dalam proses di pengadilan.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.