Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 125/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Subang
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 12/09/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-08-2018
👁 29 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013 dibentuk dan atau didirikan oleh kami sendiri: M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I tidak melakukan penelitian dan pengkajian mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat SMA oleh Imas Aryumningsih yang telah dilakukan upaya hukum praperadilan terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimenangkan oleh Pelapor Warlan sehingga (SP3) tersebut dinyatakan batal demi hukum. Teradu II tidak melakukan pengawasan persyaratan pencalonan, tata cara pencalonan dan proses penetapan Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati Kabupaten Subang; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II menyembunyikan informasi publik yang wajib diketahui oleh masyarakat terkait permohonan dari Tim Bakal Pasangan Calon agar Para Teradu memperlihatkan legalisir ijazah SMA Imas Aryumningsih pada saat rapat pleno penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Subang; [4.1.3] Teradu I berlaku tidak adil dalam menerima pendaftaran dengan melakukan verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih-Sudjaka dan Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahyudin dan Suhendi yang sama-sama mendaftar pada tanggal 29 November tahun 2017.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat 4; Pasal 17 ayat 1; Pasal 9; Pasal 10 Peraturan KPU Republik
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Maman Suparman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Subang sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Raskim selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Subang sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I Maman Suparman paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II Raskim paling lama 7
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 125/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 124/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 125/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irwan Yustiarta Pekerjaan/Lembaga : Advokat/ Forum Transparansi Pilkada Subang Alamat : Komplek Ruko Blok II B-01 Pasar Baru Subang, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Maman Suparman Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Palabuan Nomor 8 Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Raskim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Alamat : Jalan Ukon Sutaatmaja Nomor 17 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Subang Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; Teradu I, dan Teradu selanjutnya disebut sebagai------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 27 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013 dibentuk dan atau didirikan oleh kami sendiri: M. IRWAN YUSTIARTA, S.H, Pendiri sekaliguis sebagai Penasehat hukum Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013, yang mana pada saat itu tengah berlangsung Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013. 2. Bahwa Forum Transparansi Pilkada subang tahun 2013 bersifat insendential dan atau temporer sementara waktu, mengingat dan menimbang tengah berlangsungnya Pilkada Subang Tahun 2013, sehingga kami (M. IRWAN YUSTIARTA, S.H) memandang perlu adanya suatu lembaga independent untuk memantau, mengawasi dan memberikan saran dan masukan kepada pihak penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 saat itu, yaitu pihak KPU Kab. Subang dan Panwas Subang, juga memberikan saran dan pendapat serta pemantauan juga pengawasan kepada seluruh jajaran Kantor Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang sampai Kepala Sekolah, Camat dan Lurah, Kepala Desa seluruh Kabupaten Subang. 3. Bahwa adapun keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 adalah gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Subang yaitu : Demokrasi Barisan Rakyat KJecil (DOBRAK) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan yang merupakan bagian lembaga adat di Kabupaten Subang, serta Organisasi Masyarakat (ORMAS) Manggala Garuda Putih yang bergerak dalam seni budaya, kemudian Jaringan Bhayangkara (JAKARA), Seniman Jalanan (SENJA), Laskar Merah Putih (LMP), Ikatan Pemuda Karya (IPK), Aliansi Keadilan Reformasi (AKAR), Paguyuban Pedagang Pasar Panjang Subang (P4S), Komunitas Masyarakat Ambon Kabupaten Subang, Komunitas Masyarakat Papua Kabupaten Subang, yang juga merupakan Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Subang. 4. Bahwa mengenai susunan kepengurusan Forum Transparansi Pilkada Subang terdiri dari : Penasehat : M. Irwan Yustiarta, S.H (Advokat/Ketua Team Advokasi/Ketua Dewan Resi Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan) Ketua : Dedy R Edyansah (Ketua LSM DOBRAK) Wakil Ketua : 1. Komara Galuh (Ketua ORMAS Manggala) 2. Yayan Rahmat (Waka I LSM DOBRAK) 3. Enjang Taufiq Hidayat (Ketua Seniman Jalanan/SENJA) 4. Panji Dedy Supriady (PLT Jaringan Bhayangkara/JAKARA) 5. Heri Juanda (Ketua Aliansi Keadilan Reformasi/AKAR) 6. Abdul (Ikatan Pemuda Karya/IPK) Sekretaris : 1. Ricky ernawan (Sekjen LSM DOBRAK) 2. Yusuf Budiman (Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan) 3. Iman (Sekretaris II LSM DOBRAK) Bendahara : 1. Tety Kusmiati (Bendahara I LSM DOBRAK) 2. Eka Gartika (Bendahar II LSM DOBRAK) Anggota : 1. LSM Demokrasi Barisan Rakyat Kecil (LSM DOBRAK) 2. Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan 3. Manggala Garuda Putih 4. Jaringan Bhayangkara (JAKARA) 5. Laskar Merah Putih (LMP) 6. Seniman Jalanan (SENJA) 7. Ikatan Pemuda Karya (IPK) 8. Aliansi keadilan rakyat (AKAR) 9. Paguyuban Pedagang pasar panjang Subang (P4S) 10. Komunitas Masyarakat Ambon kabupaten Subang 11. Komunitas Masyarakat Papua Kabupaten Subang 5. Bahwa mengenai mekanisme kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 sebagai lembaga pemantau Pilkada Subang tahun 2013 yang bersifat independent dan mandiri adalah dengan memberikan surat pemberitahuan keberadaan forum transparansi Pilkada Subang kepada penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 yaitu KPU Subang dan Panwas Subang, memberitahukan keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 kepada seluruh jajaran lembaga eksekutif Pemkab Subang, kepada seluruh Camat Kabupaten Subang serta seluruh Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Subang. 6. Bahwa selain pemberitahuan sebagaimana terurai dalam point 5 (lima) di atas, Forum Transparansi Pilkada Subang juga mengadakan silaturahmi dan audensi dengan pihak penyelenggara Pilkada Subang 2013 yaitu KPUD Subang dan Panwas Subang, juga silaturahmi dan audensi kepada beberapa Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang, kepada beberapa Camat, Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Subang untuk menjelaskan maksud dan tujuan berdirinya Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 sebagaimana telah terurai secara terperinci dalam surat pemberitahuan kami kepada KPUD Subang, Panwas Subang, Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang, Camat, Lurah dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Subang. 7. Bahwa selanjutnya Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 , melakukan pemantauan dan pengawasan jalannya pelaksanaan Pilkada Subang 2013, serta memberikan saran dan masukan kepada seluruh jajaran pemerintahan Kabupaten Subang serta Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 (KPU dan Panwas Subang) sebagaimana uraian point 5 (lima) dan point 6 (enam) di atas, melalui pemberian somasi, aan maning/peringatan kepada KPU Subang, Panwas Subang, beberapa dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang, Camat, Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Subang, namun seiring waktu yang telah berlalu 5 (lima) tahun semenjak berjalannya Forum Transparansi Pilkada Subang 2013, sehubungan dengan telah lamanya waktu maka bukti- bukti pemberian somasi, aan maning/peringatan dari Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 tidak dapat ditemukan secara utuh dan keseluruhan data-data kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang, surat ini di tahun 2017 hanya dapat kami berikan beberapa berkas kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 yang dimaksud. 8. Bahwa mengenai kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013, juga diberitahukan kepada masyarakat Subang, perihal diberitahukan kepada masyarakat Subang mengenai kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang di bulan Juli 2013 dalam mengawasi dan memantau tahapan pelaksanaan Pilkada Subang 2013 yang berisikan seluruh surat pemberitahuan, aan maning/peringatan, somasi serta temuan Forum Transparansi Pilkada Subang selama berjalannya Pilkada Subang Tahun 2013. 9. Bahwa bentuk kerjasama dengan pihak penyelenggara Piilkada Subang tahun 2013 yaitu KPUD Subang dan Panwas subang, maka kami dari Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 diberikan tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013. 10. Bahwa kemudian setelah berakhirnya Pilkada Subang tahun 2013 yang dimenangkan oleh pasangan sdr. Ojang Sohandi dan sdri. Imas Aryumningsih (diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar) selanjutnya Forum Transparansi Pilkada Subang juga mengadvokasi dan atau melakukan pendampingan hukum kepada pasangan K.H. Ahmad Juanda dan Ade Suhaya (diusung oleh Partai Demokrat) perihal : pelaporan kepada POLRES Subang atas dugaaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dana saksi-saksi dari pasangan K.H. Ahmad Juanda dan Ade Suhaya. 11. Bahwa hasil kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang juga digunakan sebagai bukti-bukti pada pengajuan sengketa Pilkada Subang pada Mahkamah konstitusi yang diajukan oleh pasangan Agus Masykur Rosyadi dan Asep Rohman Dimyati, yang menggugat KPUD Subang atas kemenangan pasangan Ojang Sohandi dan Imas Aryumningsih, namun dapat diketahui gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dicabut pengajuan gugatan tersebut oleh pasangan Agus Masykur Rosyadi dan Asep Rohman Dimyati (diusung oleh PAN dan PKS). 12. Bahwa dari seluruh uraian kinerja pengawasan, pemantauan, saran, pendapat dan masukan, surat menyurat baik dalam bentuk somasi, aan maning, surat pemberitahuan dan surat permohonan klarifikasi kepada penyelenggara Pilkada Subang 2013 yaitu KPUD Subang dan Panwas Subang, jajaran Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemkab Subang, Camat, Lurah dan Kepala Desa kabupaten Subang sebagaimana diuraikan dalam point 5 (lima) sampai dengan point 11 (sebelas) di atas, maka hal terpenting yang menjadi sorotan pemantauan dan pengawasan Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 adalah mengenai dugaan penggunaan ijazah plasu dan atau memberikan keterangan tidak benar dalam surat dan atau akta otentik (Pasal 233) junto 266 KUHP oleh salah satu pasangan Wakil Bupati dalam Pilkada Subang 2013 yaitu dugaan penggunaan ijazah palsu berupa ijazah SMA oleh sdri. Imas Aryumningsih sebagai calon Wakil Bupati Subang (Partai Golkar) yang berpasangan dengan sdr. Ojang Sohandi Calon Bupati Subang (PDI Perjuangan) yang diketahui terpilih sebagai Buoati dan wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013 tersebut. 13. Bahwa mengenai kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013 tentang pengawasan dan pemantauan persyaratan administrative para calon Bupati dan wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013, maka Forum transparansi Pilkada Subang mendapat laporan dari masyarakat Subang dan atau yang mewakili masyarakat Subang (komponen LSM, Ormas/paguyuban) perihal dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) calon Wakil Bupati Subang, sdri. Imas Aryumningsih (pasangan Calon Bupati sdr. Ojang Sohandi/PDIP-Golkar), yang mana dari hasil laporan masyarakat dan atau yang mewakili masyarakat, maka Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013 menindaklanjuti laporan masyarakat dan atau yang mewakili masyarakat Subang tersebut. 14. Bahwa bentuk tindak lanjut Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013 atas pengaduan dari masyarakat dan atau yang mewakili masyarakat Subang (LSM, ORMAS) tentang dugaan penggunaan ijazah palsu (Ijazah SMA) Imas Aryumningsih (Calon Wakil Bupati Subang/Partai Golkar), maka Forum Transparansi Pilkada Subang melayangkan 2 (dua) surat kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPUD Subang dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta , Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Bandung, Panwas Kabupaten Subang, Kapolres Subang, Dandim Subang, Kajari Subang, Ketua Pengadilan Negeri Subang, seluruh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada PILKADA Subang 2013, kalangan LSM, Ormas dan media cetrak dan elektronik di Kabupaten Subang. 15. Bahwa surat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 yang ditujukan kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPUD Subang dengan nomor surat : 23/F.T.P.S/X/2013, sifat penting, perihal Konfirmasi dan Jawaban tertulis oleh KPU Subang atas hasil penelitian persyaratan administratif calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Subang tahun 2013 tertanggal Subang, 7 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh kami pihak pengadu, selaku Penasehat dan Pendiri Forum Transparansi Pilkada Subang (M. IRWAN YUSTIARTA, S.H). 16. Bahwa kami mengirimkan surat kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPUD Subang sebagaimana uraian dalam point 14 (empat belas) dan point 15 (lima belas) di atas, kami selaku Pendiri dan penasehat Hukum Forum Transparansi pilkada Subang beserta seluruh jajaran Pengurus Forum Transparansi Pilkada Subang bersilaturahmi kepada Ketua dan jajaran Komisioner KPUD Subang dimulai saat Ketua KPUD Subang dijabat oleh sdr Kaka Suminta, yang dipertengahan pelaksanaan Pilkada Subang, sdr Kaka Suminta mengundurkan diri sebagai ketua KPU Subang dilanjutkan oleh sdr Ahmad Mudofir, selaku Ketua KPU Subang tersebut telah kami (Forum Transparansi Pilkada Subang 2013) mendatangi untuk mendapatkan jawaban dan klarifikasi dari KPUD Subang saat itu, Namun karena dari Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 tidak mendapatkan jawaban yang konkrit atas dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) calon Wakil Bupati Subang sdri. Imas Aryumningsih samapi terpilih dan dilantiknya pasangan Bupati dan wakil Bupati Subang terpilih yaitu sdr ojang Sohandi dan Imas aryumningsih (PDIP/Golkar) dalam Pilkada Subang tahun 2013 saat itu. 17. Bahwa mengingat tidak adanya jawaban yang konkrit dari pihak Ketua dan Jajaran Komisioner KPU Subang, maka kami selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang dengan surat nomor 24/F.T.P.S/X/2013, sifat penting, lampiran salinan ijazah SMA atas nama Imas Sulaeman, salinan surat Forum Transparansi Pilkada Subang, salinan surat jawaban KPUD Subang, salinan Suirat Keterangan SMA Negeri 1 Subang, perihal surat yaitu : Konfirmasi dan jawaban tertulis oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan SMA Negeri 1 Subang tertanggal 8 Mei 2013, surat Forum Transparansi Pilkada Subang yang dimaksud tertanggal Subang 25 Oktober 2013. 18. Bahwa surat dari kami selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 nomor 24/F.T.P.S/X/2013 tanggal 25 Oktober 2013 kemudian dijawab surat tersebut oleh Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Subang dengan surat nomor 42.1/3670-Disdik/2013, Subang 12 Desember 2013, perihal Konfirmasi dan Jawaban tertulis oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan SMA Negeri 1 Subang atas surat keterangan nomor 421.3/689-SMA01/2013 yang diterbitkan oleh SMA Negeri 1 Subang tertanggal 8 Mei 2013 19. Bahwa sebelum mendapatkan surat balasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang nomor 421.1/3670-Disdik/2013, Subang 12 Desember 2013, maka kami dari Forum selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Transparansi Pilkada Subang, beserta sdr. Asep Suratman , sdr. Sandi Febriansyah, sdr. Ahmad Rifai (Wartawan Pasundan Ekspres), sdr. Nanang dan beberapa orang lainnya, mendatangi SMA Negeri 1 Cimahi Jawa Barat, dari hasil investigasi dan penelitian berkas ijazah filial tahun 1969 tidak ditemukan data atas nama Imas Sulaeman/Imas Aryumningsih pada SMA Negeri 1 Cimahi dan selanjutnya kami meminta SMA Negeri 1 Cimahi untuk membalas surat tembusan yang diberikan oleh Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 kepada SMA Negeri 1 Cimahi. 20. Bahwa diketahui pihak SMA Negeri 1 cimahi membalas surat kami dari Forum transparansi Pilkada Subang 2013 dengan jawaban dari pihak SMA Negeri 1 cimahi terdapat dalam surat keterangan nomor 252/102.10/SMA .1/LL/2013 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Drs. Asep ikhsan, surat tertanggal Cimahi 29 oktober 2013, namun dalam surat keterangan SMA Negeri 1 Cimahi tidak menerangkan mengenai keberadaan ijazah SMA Imas Sulaeman yang dahulu saat ini bernama Imas aryumningsih Calon Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2013, justru surat keterangan nomor 255/102.10/SMA.1/LL/2013 berisikan dengan ini menerangkan bahwa nama Empi Hanafiah benar telah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri Cimahi tahun 1969 s/d tahun 1975, Artinya isi surat keterangan SMA Negeri 1 Cimahi tidak sesuai dengan harapan dan maksud tujuan surat tembusan Forum Transparansi pilkada subang kepada SMA Negeri 1 Cimahi dan tidak sesuai dengan hasil investigasi Forum transparansi pilkada subang 2013 pada SMA Negeri 1 Cimahi sebagaimana diuraikan dalam point 19 (Sembilan belas) di atas. 21. Bahwa dapat kami sebagai pihak pengadu menerangkan seperti diketahui bersama oleh masyarakat subang dan segenap peran serta masyarakat Subang, Bahwasanya pada bulan Juli 2017 sebelum berlangsung tahapan pelkasanaan Pilkada Subvang Tahun 2018, diketahui seorang warga Subang yang bernama sdr. Warlan, Wiraswasta/Ketua SPSI Kabupaten Subang, beralamat Kampung Kalipace RT 032 RW 010 Desa Prapatan Kecamatan purwadadi Kabupaten Subang telah melaporkan sdri. Imas aryumningsih, pekerjaan PLT Bupati Subang, Alamat Jl. Raya Tambak Dahan No. 192 RT 006 RW 002 Desa Tambak Dahan Kecamatan Tambak dahan Kabupaten Subang dengan laporan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat otentik dalam hal ini adalah dengan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) tahun 1969 yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 subang Tahun 1969. 22. Bahwa Tanda Bukti Lapor sdr. Warlan kepada pihak POLDA Jawa Barat tertuang dalam Tanda Bukti Lapor nomor : LPB/530/VI/2017/Jabar tanggal 7 Juni 2017, yang mana sdr. Warlan sebagai pihak pelapor dan sdri. Imas aryumningsih, Pelaksana Tugas Tetap (PLT) Bupati Subang saat itu, sebagai pihak terlapor dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat-surat otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. 23. Bahwa mengenai bukti-bukti yang digunakan oleh Pelapor sdr. Warlan dalam Bukti Lapor nomor LPB/530/VI/2017/Jabar tanggal 7 Juni 2017 pada POLDA Jabar, juga menggunakan bukti-bukti dari Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 sebagaimana telah diuraikan dalam dalil-dalil posita pengaduan pada point 5 (lima) sampai dengan point 20 (dua puluh) di atas, selain pihak pelapor sdr. Warlan menggunakan alat-alat bukti lainnya yang mempunyai relevansi dengan laporannya ke pihak POLDA Jabar yang dimaksud tersebut dalam point 21 (dua puluh satu) sampai dengan point 22 (dua puluh dua) dalam dalil-dalil posita pihak pengadu a quo 24. Bahwa diketahui selanjutnya dari laporan sdr. Warlan dengan Tanda Bukti lapor Nomor : LPB/530/VI/2017/JABAR, tanggal 7 Juni 2017 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian daerah Jawa Barat Nomor : B/516/VII/Dit Reskrim Um, tertanggal Bandung 7 Juli 2017 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang ditujukan kepada sdr. Warlan di Kampung Kalipace RT 032 RW 010 Desa parapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang selaku pihak Pelapor. (Bukti P-10) 25. Bahwa selanjutnya terdapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor : B/1090/XII/2017/Dit reskrim Um, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal Bandung 8 Desember 2017 yang ditujukan kepada sdr. Warlan selaku pihak Pelapor, pada prinsipnya Surat Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan pada poiunt 2.d disebutkan ; “Terhadap perkara yang saudara Warlan laporkan sejak dibuatnya surat ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan”. 26. Bahwa diketahui pula Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan surat yang ditujukan kepada Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, dengan nomor : B/379/XII/2017/Dit Reskrim Um, perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan, surat yang dimaksud tertanggal Bandung 8 Desember 2017. 27. Bahwa kemudian diketahui pula Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/379b/XII/Dit Reskrim Um tentang Penghentian Penyidikan (SP3), ditetapkan di Bandung Desember 2017 tanpa mencantumkan tanggal. 28. Bahwa diketahui secara bersama, Direktorat reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan surat Nomor : B/1160/XII/2017/Dit reskrim Um, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang ditujukan kepada sdr. Warlan (pelapor) tertanggal Bandung 29 Desember 2017, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada prinsipnya menyebutkan ; “Penghentian penyidikan terhadap terlapor (Hj. Imas Aryumningsih) karena disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan Tindak Pidana”. 29. Bahwa sangat kuat dugaan adanya indikasi berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat, maka dengan berlandaskan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), selanjutnya Kepala SMA Negeri 1 Subang melegalisir ijazah SMA milik sdri. Imas Aryumningsih (Petahana/Incumbent) Bakal Pasangan Calon Bupati Subang dari Partai Golkar yang berpasangan dengan Bakal Pasangan Calon Wakil Bupati Subang sdr. Sutarno dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), untuk mendaftarkan diri ke pihak KPUD Subang pada tanggal 10 Januari 2018, yang mana jadwal waktu pendaftaran Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Subang yang diusung oleh partai politik dibuka pendaftarannya oleh KPUD Subang dari tanggal 8 Januari s/d tanggal 10 Januari 2018. 30. Bahwa dugaan indikasi Kepala SMA Negeri 1 Subang melegalisir ijazah SMA Bapaslon Bupati sdri. Imas Aryumningsih(Petahana/Incumbent) berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat dapat dilihat pada bukti legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih yang telah didaftarkan di KPUD Subang pada tanggal 10 Januari 2018 dan berdasarkan bukti rekaman video Handphone keterangan Kepala SMA Negeri 1 Subang kepada pihak Ormas Sundawani Wirabuana. 31. Bahwa telah dilegalisirnya ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih oleh Kepala SMA Negeri 1 Subang yaitu sdr. Sugandi, S.Pd, M.Pd, dengan nomor legalisir : 421.3/281-SMA/2018 tanggal 4 Januari 2018, maka yang menjadi pertanyaan kami sebagai pihak pengadu saat ini, dahulu sebagai saksi dari laporan pelapor sdr. Warlan dan sebagai salah satu Kuasa hukum sdr. Warlan dalam Praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat pada Pengadilan Negeri kelas IA Bandung adalah sebagai berikut : A. Apakah legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih adalah sah dan sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, bahwa legalisir ijazah SMA dapat berdasarkan paying hukum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat ? B. Apakah sah menurut aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI bahwa legalisir SMA dalam kasus ini legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih semata-mata hanya berlandaskan Surat Penghentian penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat ? C. Bahwa sedangkan diketahui Kepala SMA Negeri 1 Subang yang melegalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih telah menyatakan seluruh data ijazah SMA lulusan tahun 1969 sudah tidak ada berkasnya di SMA Negeri 1 Subang ? D. Bahwa Kepala SMA Negeri 1 Subang yang melegalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih telah mengetahui adanya upaya Praperadilan oleh pihak pelapor (sdr. Warlan) melalui Kuasa Hukumnya yaitu sdr. Endang Supriadi, S.H, M.H, sdr. Ukatan, S.H, M.H dan sdr. M. Irwan Yustiarta, S.H, (Pihak Pengadu), yang mana upaya hukum Praperadilan tersebut adalah untuk melawan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat, yang mana upaya hukum Praperadilan tersebut telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat. 32. Bahwa setelah diketahui upaya Praperadilan oleh pihak pelapor/pemohon sdr. Warlan melalui Kuasa Hukumnya melawan termohon pihak POLDA Jawa Barat, dimenangkan oleh pihak pelapor/pemohon sdr. Warlan yaitu melalui Putusan Hakim Tunggal Jonlar Purba, S.H, M.H, yang mengabulkan gugatan permohonan secara keseluruhan dan membatalkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat. 33. Bahwa Kepala SMA Negeri 1 Subang sdr. Sugandi, S.Pd, M.Pd, yang telah melegalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih setelah mengetahui adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, yang mana Hakim Tunggal Dr. Jonlar Purba, S.H, M.H, mengabulkan tuntutan pemohon sdr. Warlan secara keseluruhan dan membatalkan Surat Penghentian penyidikan (SP3) pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat (termohon), maka Kepala SMA Negeri 1 Subang tersebut menerbitkan Surat Keterangan yang berisikan untuk mengesampingkan adanya legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih yang telah dietrbitkan/dilegalisir oleh Kepala SMA Negeri 1 Subang yang dimaksud. KEBERADAAN PIHAK TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG 34. Bahwa dari serangkaian kasus posisi dalam dalil-dalil posita pihak pengadu dimulai dari point 1 (satu) sampai dengan point 33 (tiga puluh tiga) di atas, maka kami mempertanyakan apa yang menjadi motivasi dan latar belakang serta dasar-dasar hukum sebagai landasan yuridis pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang menyatakan ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih tidak bermasalah dan dinyatakan sah secara hukum, Padahal Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sangat mengetahui terhadap Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan ijazah palsu (ijazah SMA) milik sdri. Imas Aryumningsih yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum POLDA Jawa Barat telah dilakukan upaya hukum Praperadilan oleh pihak Pelapor (sdr. Warlan) melalui Kuasa Hukumnya yaitu sdr. Endang Supriadi, S.H, M.H, sdr. Ukatan, S.H, M.H dan sdr. M. Irwan Yustiarta, S.H, (pihak pengadu), upaya hukum Praperadilan tersebut telah didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat, sebagaimana terlampir sebagai Bukti P-16 sebelumnya 35. Bahwa bukti konkrit telah dilakukan upaya hukum Praperadilan oleh pelapor/pemohon (sdr. Warlan) melalui Kuasa hukumnya pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dibuktikan dengan telah diterimanya Permohonan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dengan Register Perkara Nomor : 01/Pd.Prap/2018/PN.Bdg, tanggal 4 Januari 2018 sebagaimana telah teregister dalam permohonan Praperadilan oleh pihak Pemohon (sdr. Warlan) melalui team Kuasa hukumnya. 36. Bahwa diketahui bersama oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG beserta segenap Peran Serta Masyarakat Subang apabila permohonan Praperadilan dari pihak pemohon (sdr. Warlan) dikabulkan secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal Dr. Jonlar Purba, S.H, M.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung Jawa Barat. 37. Bahwa Hakim Tunggal Dr. jonlar Purba, S.H, M.H, telah mengabulkan secara keseluruhan permohonan pemohon yang mempunyai konsekuensi hukum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah diterbitkan oleh termohon yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat dinyatakan batal demi hukum, sehingga penyidikan terhadap Terlapor (sdri. Imas Aryumningsih) harus dibuka kembali dan dilakukan penyidikannya secara komprehensif, melibatkan semua pihak yang berkompeten mengenai keberadaan ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih Bapaslon Bupati Subang (copy salinan petikan putusan Praperadilan dan rekaman flasdisk hasil dan awal persidangan praperadilan, persidangan pembuktian alat-alat bukti tertulis, saksi ahli, persidangan pembacaan keputusan Hakim Tunggal Praperadilan Negeri Kelas IA Bandung terlampir sebagai Bukti P-17 sebelumnya. 38. Bahwa terlepas dari adanya putusan Praperadilan yang memenangkan pihak pemohon (sdr. Warlan) dan membatalkan Surat penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak termohon POLDA Jawa Barat sebagaimana telah diuraikan dalam dalil-dalil posita point 36 (tiga puluh enam) dan point 37 (tiga puluh tujuh) di atas, maka terlebih dahulu pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah mengetahui hal-hal seputar dugaan ijazah palsu SMA sdri. Imas Aryumningsih Bapaslon Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2018 dengan indikator-indikator sebagai berikut : A. Bahwa permasalahan dugaan ijazah palsu SMA milik sdri. Imas Aryumningsih telah diketahui oleh publik (masyarakat) Subang sejak Pilkada Subang tahun 2013, sebagai calon wakil bupati subang yang telah diuraikan di bagian awal dalil-dalil posita pihak pengadu. B. Bahwa pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG jauh hari sebelum pendaftaran sdri. Imas Aryumningsih sebagai Bapaslon Bupati Subang pada tanggal 10 januari 2018 di kantor TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, telah mengetahui adanya laporan pihak pelapor (sdr. Warlan) kepada POLDA Jawa Barat terhadap terlapor sdri. Imas Aryumningsih atas dugaan penggunaan ijazah palsu SMA milik sdri. Imas aryumningsih (petahana/incumbent), sebagaimana tersebar luas dalam pemberitaan Media Cetak dan Elektronik (TVRI Jawa Barat) dan Media Online (Facebook, Grup Whatsapp) di Kabupaten Subang khususnya dan Jawa Barat umumnya. C. Bahwa pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG jauh hari sebelum pendaftaran sdri. Imas Aryumningsih sebagai Bapaslon Bupati Subang pada tanggal 12 Januari 2018, maka pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah mengetahui adanya demonstrasi dari beberapa pihak Peran Serta Masyarakat di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI serta audensi pihak Peran Serta Masyarakat tersebut dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. D. Bahwa pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG juga telah mengetahui baik melalui media masssa dan elektronik mengenai jalannya gelar perkara ke 1, gelar perkara ke 2 dan gelar perkara ke 3 di POLDA Jawa Barat atas laporan dari pihak pelapor (sdr. Warlan), yang mana dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh pihak pelapor (sdr. Warlan), pihak Pengadu (M. Irwan Yustiarta, S.H) saksi pelapor dari Forum Transparansi Pilkada Subang dan Kuasa Hukum pihak pelapor, yang kemudian dari pihak terlapor sdr. Imas Aryumningsih (PLT Bupati Subang) diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang sdr. Suwarna dan Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Subang sdri. Tini Daud, selanjutnya diketahui pernyataan sdr. Suwarna Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang dalam gelar perkara ke 1, gelar perkara ke 2, gelar perkara ke 3, bahwasanya data kelulusan SMA tahun 1969 telah hilang datanya termasuk data sdri. Imas Aryumningsih (Plt Bupati Subang). E. Bahwa diketahui pula oleh pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, pernyataan sdr. Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang berdasarkan pengakuan dan bukti dari Kepala SMA Negeri 1 Subang saat ini, yang selanjutnya bukti hilangnya data kelulusan SMA angkatan 1969 tidak disertai Berita acara Kehilangan kepada pihak Kepolisian Resort Subang dan tidak diterbitkan duplikasi atas semau arsip ijazah SMA tahun 1969 yang telah hilang dan atau pemanggilan ulang kepada semua siswa siswa tahun 1969 untuk memverifikasi iajazah SMA mereka kepada SMA Negeri 1 Subang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah/Surat tanda Tamat Belajar, Suret Keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional, sebagaimana ke 2 (dua) Peraturan Mneteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak POLDA Jawa Barat dengan Nomor : B/1160/XII/2017/Dit Reskrim Um, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal Bandung 29 Desember 2107. 39. Bahwa serangkaian kontroversi di masyarakat Subang perihal dugaan ijazah palsu SMA sdri. Imas Aryumningsih sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil pihak pengadu point 34 (tiga puluh empat) sampai dengan point 38 (tiga puluh delapan), tidak membuat pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk melakukan penelitian lebih mendalam tentang persyaratan administratif dari Bapaslon sdri. Imas Aryumningsih mulai dari pendaftaran sdri. Imas Aryumningsih sebagai Bapaslon Bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018 pada tanggal 10 Januari 2018 bertempat di kantor pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sampai pada penetapan sdri. Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati subang pada tanggal 12 Januari 2018 bertempat di kantor pihak Teradu I KPUD Subang, juga sampai pada dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap sdri. Imas Aryumningsih Bupati Subang pada tanggal 13 Februari 2018. 40. Bahwa yang dimaksud oleh pihak Pengadu bilamana pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG tidak melakukan penelitian yang lebih mendalam dan pengkajian lebih mendalam tentang persyaratan administratif dari Bapaslon sdri. Imas Aryumningsih yaitu persyaratan administrtif mengenai dugaan penggunaan ijazah SMA palsu tahun 1969 yang telah menjadi kontroversi di masyarakat Subang dan telah menjadi permasalahan hukum dengan adanya laporan sdr. Warlan kepada pihak POLDA Jawa Barat adalah salah satu upaya penelitian dan pengkajian yang mendalam atas dugaan penggunaan ijazah SMA palsu oleh sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang), yaitu dengan meminta fatwa dan atau pendapat hukum terhadap persoalan yang dimaksud kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta dan atau sekurang-kurangnya dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, hal ini mengingat dan menimbang Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG secara struktural bertanggungjawab kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI dalam menyelenggarakan semua Tahapan Pilkada Subang tahun 2018. 41. Bahwa pihak Pengadu mengetahui pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG tidak berkonsultasi dan atau meminta fatwa dan atau pendapat dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta, sangat jelas diketahui oleh pihak Pengadu pada saat mengantarkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta pada tanggal 9 Februari, yang mana pihak Pengadu telah menanyakan pada bagian bagian hukum dan bagian administrasi KPU RI apakah pihak KPU RI telah mengetahui adanya permasalahan dengan penggunaan ijazah SMA palsu sdri. Imas Aryumningsih Bapaslon/Calon Bupati pada Pilkada Subang tahun 2018 (petahana/incumbent) yang telah dilaporkan oleh pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk meminta fatwa, pendapat dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, selanjutnya atas pertanyaan dari pihak Pengadu, maka bagian hukum dan bagian administrasi KPU RI di Jakarta, menyatakan tidak adanya laporan dari pihak Teradu I KPUD Subang atas permasalahan yang diutarakan oleh pihak Pengadu yang dimaksud tersebut. 42. Bahwa setelah pihak Pengadu mengetahui tidak adanya pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk berkonsultasi dan atau meminta fatwa dan atau pendapat dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta dan pengadu telah melakukan konsultasi kepada bagian Hukum dan Administrasi KPU Pusat/RI, maka atas dasar konsultasi pihak Bagian Hukum dan Bagian Administrasi KPU Pusat dengan pihak komisioner KPU RI, selanjutnya kami pihak Pengadu memasukkan kepada pihak KPU Pusat/RI 43. Bahwa surat pihak Pengadu kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bernomor : 01/F.T.P.S/II/2018, lampiran 1 (satu) berkas Tanda Bukti Lapor Nomor : LPB/530/VI/2017/JABAR, tertanggal Bandung 7 Juni 2017 Kepolisian Daerah Jawa Barat, beserta surat turunan dari Tanda bukti Lapor tersebut, perihal : Permohonan kepada Ketua dan Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengadakan evaluasi atas kinerja jajaran komisioner KPUD Subang dalam pelaksanaan tahapan persyaratan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018 khusunya mengenai persyaratan ijazah para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang dimaksud, tertanggal 9 Februari 2018. (Bukti P-20) 44. Bahwa surat pihak Pengadu Forum Transparansi Pilkada Subang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta (jalan Imam Bonjol 29 Jakarta), tertanggal Jakarta 9 februari 2018 (Bukti P-21) 45. Bahwa dalam surat pihak Pengadu kepada Ketua KPU RI bernomor : 01/F.T.P.S/II/2018, mempertanyakan permasalahan dengan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih Bapaslon Bupati Subang seperti yang telah terurai dalam dalil-dalil posita pihak Pengadu di atas sebelumnya, yang selanjutnya berdasarkan keterangan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang diambil dan atau dilansir dari laman (akun) Pihak Teradu I KPUD Subang, berkaitan hasil verifikasi factual terkait ijazah para Bakal Pasangan calon (bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Subang oleh KPU Subang. 46. Bahwa untuk verifikasi faktual melibatkan 20 orang yang terbagi dalam 3 tim terdiri dari komisioner dan staf sekretariat Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG menelusuri 19 lembaga pendidikan dan lembaga lainnya yang berlokasi di 9 kota dan 4 provinsi. 47. Bahwa menurut Sekretaris Pihak Teradu I KPUD Kabupaten Subang yang menjadi bagian verifikator menyebutkan kegiatan verifikasi faktual berlangsung dari 20 s/d 27 Januari 2018, diketahui tim verifikasi mendatangi lokasi lembaga pendidikan yang terdaftar, sesuai penuturan saudara Ahmad Koncara ada juga lembaga yang telah berubah IKIP Yogyakarta yang sekarang menjadi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta. 48. Bahwa menurut Sekretaris Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang menjadi bagian verifikator menyebutkan kegiatan verifikasi faktual berlangsung dari 20 s/d 27 Januari 2018, diketahui tim verifikasi mendatangi lokasi lembaga pendidikan yang terdaftar, sesuai penuturan saudara Ahmad Koncara (Komisioner KPU Subang) ada juga lembaga yang telah berubah IKIP Yogyakarta yang sekarang menjadi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta. Adapun yang diverfikasi mengenai tahun kelulusan dan nomor kelulusan bapaslon bupati dan wakil bupati yang bersangkutan. 49. Bahwa hasil verifikasi faktual ini akan ditentukan melalui Rapat pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang untuk kemudian akan diumumkan secara terbuka pada tanggal 13 Februari 2018. 50. Bahwa apabila kami membaca, mempelajari, mencermati, memahami dan menyimpulkan Press Realease dan atau pernyataan resmi pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG melalui saudara Ahmad Koncara selaku Komisioner Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, maka dapat ditemukan adanya beberapa hal yang patut dan layak untuk dipertanyakan oleh pihak Pengadu Forum Transparansi Pilkada Subang kepada pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 51. Bahwa pernyataan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG perihal verifikasi faktual ijazah Bapaslon bupati dan wakil bupati Subang yang dimuat di laman (akun) Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sebagaimana diuraikan di atas terdapat beberapa kejanggalan- kejanggalan dan atau hal-hal yang patut dan layak dipertanyakan. 52. Bahwa hal-hal yag patut dan layak dinyatakan adanya beberapa kejanggalan-kejanggalan dan atau layak dipertanyakan, hal ini mengingat dan menimbang Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap keberadan Undang-Undang Keterbukanaan Informasi Publik yaitu Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. 53. Bahwa dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu adanya indikasi dan atau dugaan menyembunyikan informasi verifikasi faktual terkait ijazah para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018 dengan hari pemilihan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. 54. Bahwa dugaan menyembunyikan informasi publik berkaitan dengan verifikasi ijazah SMA bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang, hal ini mengingat dan menimbang dalam pernyataan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang telah diuraikan di atas hanya menyebutkan lembaga pendidikan kemahasiswaan sebagai contoh menyebutkan lembaga yang telah berubah IKIP Yogyakarta yang sekarang menjadi Universita Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta. 55. Bahwa sangat jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sama sekali tidak menjelaskan verifikasi mengenai lembaga pendidikan menengah atas/menengah umum dan atau yang sederajat, artinya verifiksi faktual yang melibatkan 20 orang yang terbagi dalam 3 tim hanya menelusuri 19 lembaga pendidikan dan lembaga lainnya yang berlokasi di 9 kota dan 4 provinsi tanpa menyebutkan verifikasi faktual ijazah SMA/SMU/sederajat dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dengan lokasi kota dan provinsi dimana SMA/SMU/Sederajat yang menjadi tempat kelulusan dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018. 56. Bahwa dengan tidak adanya penyebutan perubahan mengenai sekolah SMA/SMU/Sederajat dan mengenai status perubahannya dari SMA/SMU/Sederajat tersebut maka sangat jelas kami dari Forum Transparansi Pilkada Subang sangat layak menyatakan adanya indikasi menyembunyikan keterbukaan informasi publik mengenai perihal verifikasi ijazah bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang dimaksud. 57. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan sangat penting keterbukaan informasi publik mengenai keabsahan ijazah SMA/SMU yang Sederajat dari bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018, hal ini mengingat dan menimbang adanya indikasi dugaan penggunaan ijazah palsu dan atau keterangan palsu dalam ijazah SMA tersebut sebagai suatu dokumen dan atau akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP junto pasal 266 KUHP. 58. Bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP junto Pasal 266 KUHP terindikasi dipergunakan oleh salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati subang, yaitu saudari H. Imas Aryumningsih, SE yang diusung oleh Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa. 59. Bahwa bukti konkrit adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh saudari H. Imas Aryumningsi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa, Terbukti dengan adanya laporan dari saudara Warlan penduduk Subang Warga Negara Indonesia, kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang melaporkan dugaan ijazah palsu (ijazah SMA) saudari H. Imas Aryumningsih salah satu bakal pasangan calon bupati Subang. 60. Bahwa uraian kronologi laporan sdr. Warlan dengan bukti lapor nomor : LPB/530/Vi/2017/JABAR, tanggal 7 Juni 2017 pada Kepolisian Daerah Jawa Barat sentra pelayanan Kepolisian Terpadu dengan Terlapor sdri. Imas Aryumningsih Bupati Subang (petahana/incumbent) samapai pada gelar perkara ke 1, gelar perkara ke 2, gelar perkara ke 3, terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan sdr. Warlan, kemudian upaya hukum Praperadilan atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan dikabulkannya permohonan pemohon dalam Praperadilan dengan membatalkan terbitnya Surat Penghentian Penyidikan yang secara yuridis cacat hukum dan dimulainya penyelidikan secara lebih komprehensif, kesemuanya telah diuraikan dalam dalil-dalil posita Pengadu dan mohon dianggap telah tersurat kembali dalam uraian posita ini dan menjadi satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan. 61. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang menyembunyikan informasi publik dan jelas melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi (UU No. 14 Tahun 2008) tentang keberadaan ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih dengan segala permasalahan sah tidaknya prosedur legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih juga ditinjau dari keberadaan Surat Penghentian Penyidikan yang telah dilakukan upaya hukum Praperadilan, kemudian upaya hukum Praperadilan menghasilkan keputusan pembatalan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dan dibukanya penyelidikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih, maka permasalahan tersebut tidak diindahkan dan atau tidak diperhatikan oleh pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG. 62. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang menyembunyikan informasi publik yang bersifat melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) tentang keberadaan ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih juga sangat tampak jelas terlihat pada saat pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, tanggal 12 Januari 2018 bertempat di kantor pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang dihadiri oleh seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang, Ketua partai pengusung calon bupati dan wakil bupati subang, Ketua Team Sukses calon bupati dan wakil bupati Subang, kalangan media massa baik media cetak maupun elektronik yang meliput kegiatan penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018. 63. Bahwa pada tanggal 12 Januari 2018, penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 bertempat di kantor pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, diketahui sebelum pengesahan penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang oleh Ketua KPUD Subang sdr. Maman Suparman TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, maka Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Subang sdr. Maman Yudia, sebagai partai pengusung calon bupati Subang, sdr. Dedi Junaedi dan calon wakil bupatin Subang sdr. Dr. Budi setiadi, M.si yang diusung oleh PDI Perjuangan Kabupaten Subang, diketahui pada saat itu sdr. Maman Yudia melakukan interupsi dan permohonan agar pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG harus memperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih calon bupati Subang (petahana/incumbent) yang diusung oleh Partai Golkar dengan calon wakil bupati Subang sdr. Sutarno yang diusung oleh PKB Subang 64. Bahwa diketahui permintaan sdr. Maman Yudia kepada pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk memperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang Non Aktif/petahan/incumbent) tidak digubris dan atau tidak dipenuhi oleh pihak Teradu I KPUD Subang melalui Ketua Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang memimpin rapat penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018, diketahui pula Pihak TERADU II (DUA) KABUPATEN SUBANG turut hadir dalam rapat penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang yang dimaksud. 65. Bahwa diketahui pula permintaan yang sama agar pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG memperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih juga diajukan permohonan tersebut oleh sdr. Eep Hidayat Ketua Partai NASDEM Kabupaten Subang, selaku salah satu partai pengusung pasangan calon bupati sdr. H. Ruhimat dan calon wakil bupati sdr. Agus Masykur Rosyadi (koalisi Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN dan PPP) 66. Bahwa permintaan sdr. Eep Hidayat Ketua Partai Nasdem Kabupaten Subang, juga tidak diindahkan dan atau tidak digubris, tidak dituruti oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dan Jajaran Komisioner Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG. 67. Bahwa sangat jelas sikap Pihak TERADU I (SATU) KPUD SUBANG yang tidak memperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih calon bupatio Subang (petahana/incumbent) atas permintaan dan interupsi sdr. Maman Yudia Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Subang dan sdr. Eep Hidayat Ketua Partai Nasdem Kabupaten Subang adalah sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang tidak profesional sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Infoprmasi Publik, sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG bersifat menyembunyikan informasi publik yang wajib diketahui oleh masyarakat Subang sebagai pemilih apalagi wajib diketahui oleh sdr. Maman Yudia selaku Ketua PDIP dan sdr. Eep Hidayat sebagai Ketua Partai Nasdem Kabupaten Subang dan semua peserta Team sukses calon bupati dan wakil bupati Subang serta kalangan media massa baik cetak maupun elektronik yang hadir pada tanggal 12 Januari 2018 di kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG. 68. Bahwa sangat jelas sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang tidak menggubris dan atau memenuhi permintaan sdr. Maman Yudia Ketua PDIP Subang dan sdr. Eep Hidayat KJetua Partai Nasdem Subang untuk memperlihatkan ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih adalah suatu sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang sangat bertentangan dengan tagline dan atau motto dan atau jargon dan atau slogan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam menyelenggarakan Pilkada Subang 2018 yang mempunyai tagline Pilkada Subang yang BAHAGIA (Pilkada BAHAGIA). 69. Bahwa penjabaran tagline Pilkada BAHAGIA dari Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG adalah BAHAGIA : Berintegritas, Aktual, Harmonis, Gempita, Inspiratif, dan Amanah. 70. Bahwa pertanyaan dari sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem) dikorelasikan dan atau dihubungkan dengan penjabaran tagline Pilkada Bahagia, maka sangat jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG tidak menunjukkan sikap yang berintegritas, sikap yang Harmonis, dengan Ketua Partai Pengusung calon bupati dan wakil bupati Subang, dan tidak Amanah, juga sangat jelas sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG tidak menanggapi pertanyaan dari sdr Eep Hidayat dan sdr. Maman Yudia yang mengangkat permasalahan aktual mengenai proses dan mekanisme legalisir ijazas SMA sdri. Imas Aryumningsih yan dikorelasikan dengan permasalahan hukum yang menyangkut dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih (petahana/incumbent) 71. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG juga melanggar sikap amanah yang merupakan penjabaran tagline Pilkada Bahagia, dengan tidak menjawab pertanyaan dan atau interupsi sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang), maka sangat jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG terindikasi tidak amanah dalam menyelenggarakan Pilkada Subang, hal ini mengingat dan menimbang sikap yang amanah adalah identik dengan keterbukaan informasi publik kepada siapapun yang mengajukan pertanyaan dan atau interupsi, selain sikap amanah adalah penjabaran dari sikap tanpa keberpihakan kepada salah satu calon bupati dan atau wakil bupati Subang, sehingga secara singkat sikap amanah adalah suatu sikap dimana Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG harus menjalankan dan menyelenggarakan Pilkada Subang sesuai dengan regulasi hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 72. Bahwa sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang tidak menjawab pertanyaan dan atau interupsi sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) adalah sikap Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang melanggar salah satu asas penyelenggaraan Pemilu yang berlaku universal yaitu asas Jujur dan adil (JURDIL), artinya tampak jelas terkesan kuat dugaan keberpihakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG kepada pihak Petahana/Incumbent yaitu sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang Non Aktif), sehingga tampak jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG tidak bersikap Jujur dan Adil kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang 2018 dan tidak berlaku Jujur dan Adil kepada semua Ketua Partai Politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Subang, hal ini mengingat dan menimbang sdri. Imas Aryumningsih selain sebagai calon bupati Subang dari unsur petahana/incumbent juga berkedudukan sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Subang. 73. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil posita pihak Pengadu mulai dari point 61, 62, 63, 64 sampai dengan point 71 (tujuh puluh satu) sangat jelas selain melanggar salah satu asas penyelenggaraan Pemilu yaitu wajib dan harus berlaku dan bersikap Jujur dan adil (Jurdil), maka sangat jelas pula sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG melanggar ketentuan Pasal 14b dan Pasal 14c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. 74. Bahwa ketentuan dalam pasal 14b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana saat ini telah dirubah dalam dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka dapat diketahui bunyi redaksional Pasal 14b Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 adalah “Memperlakukan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara Adil dan Merata”. Artinya : Keseluruhan sikap dan tindakan pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang tidak menanggapi dan atau mengindahkan pertanyaan dan atau interupsi sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) untuk meminta penjelasan dan meminta diperlihatkan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih pada tanggal 12 Januari 2018, hal penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang bertempat di kantor Pihak Teradu I KPU Subang adalah sangat jelas suatu sikap dan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 14b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu tidak dapat memperlakukan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan walikota dan wakil walikota secara adil dan merata, dengan demikian sangat layak dan patut Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah diduga kuat melakukan sikap dan tindakan perbuatan keberpihakan kepada calon bupati sdri. Imas Aryumningsih (petahana/incumbent) yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB Kabupaten Subang. 75. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG selain melanggar Pasal 14b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka terkandung makna sebagai sikap dan tindakan Pihak Teradu I KPUD Subang yang melanggar Pasal 14c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. 76. Bahwa dalam Pasal 14c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan walikota dan wakil walikota kepada masyarakat. 77. Bahwa dikorelasikan dengan penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang tanggal 12 Januari 2018 bertempat di kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, maka atas pertanyaan dan atau interupsi sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem), maka sdr. Maman Yudia dan sdr. Eep Hidayat mewakili seluruh masyarakat Subang umumnya dan suara aspirasi masyarakat Subang yang tergabung dalam PDIP Subang dan Partai Nasdem Subang, belum lagi penyampaian dari pertanyaan dan interupsi sdr Eep Hidayat juga mewakili aspirasi dari masyarakat Subang yang tergabung dalam koalisi partai pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang sdr. Ruhimat dan calon wakil bupati sdr. Agus Masykur Rosyadi yang tergabung dalam koalisi PKS, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP dalam Pilkada Subang tahun 2018 yang dimaksud. 78. Bahwa hal ini perlu disampaikan pihak Pengadu adalah tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan yang dilaksanakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang menurut pihak Pengadu sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sangat tidak berlaku adil (jurdil) terhadap semua calon perseorangan yang mendaftarkan diri pada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, sehingga timbul kesan kuat dengan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG bekerja kurang profesioanal, kurang proporsional dan tidak menunjukan sikap yang tegas terhadap semua calon pasangan yang mendaftarkan diri dalam Pilkada Subang 2018. 79. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu, bilamana pendaftaran calon perseorangan dalam Pilkada Subang 2018 oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah menentukan dan menetapkan jadwal pendaftaran calon perseorangan adalah dimulai pada tanggal 25 November sampai dengan 29 November 2017 sebagaimana diutarakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG melalui Ketuanya sdr. Maman Suparman yang kami baca dalam laman dan atau akun Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG. 80. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu ada 2 (dua) pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri pada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, ke 2 (dua) calon pasangan perseorangan kesemuanya mendaftarkan diri pada hari terakhir yaitu pada tanggal 29 November 2017, hal ini mengandung makna batas akhir pendaftaran calon Perseorangan adalah jam 24.00 WIB pada tanggal 29 November 2017 yang bertempat di kantor TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG. 81. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu pada tanggal 29 November 2017 sekiranya jam 20.00 WIB pada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, telah datang terlebih dahulu pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang dari jalur perseorangan yaitu sdr. Endang Kosasih yang berpasangan dengan sdr. Sudjaka, kedatangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka untuk mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan diterima oleh Pihak Teradu I KPUD Subang dalam hal ini ketua dan seluruh komisioner Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dan sdr. Ujang Sopyan Muchtar dari komisioner Panwas Subang, tanpa dihadiri oleh Ketua Panwas Subang dan salah satu anggota komisioner Panwas Subang (3 komisioner Panwas Subang termasuk di dalamnya Ketua Panwas Subang). 82. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk pendaftaran calon perseorangan oleh sdr. Endang Kosasih yang berpasangan dengan sdr. Sudjaka, pada saat pendaftaran setelah diperiksa berkas pendaftaran oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, maka diketahui untuk syarat dukungan dari soft copy sudah memenuhi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebanyak 75.498 orang dan tersebar di sebanyak 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan. 83. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk persyaratan hard copy dan atau jumlah berkas dukungan dan jumlah sebaran kecamatan atas dukungan kepada calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka pada saat pendaftaran yang dimaksud dalam point 81 (delapan puluh satu) di atas belum memenuhi syarat, sehingga pasangan calon sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka beserta Team Legal Officer dan Team Suksesnya diberikan waktu sampai pada jam 24.00 WIB (tanggal 29 November 2017). 84. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu, bilamana sampai batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yaitu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017, pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka tidak dapat memenuhi syarat dukungan hard copy dan atau syarat dukungan berkas sesuai formulir B1-KWK perseorangan sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3% kecamatan di kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan. 85. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu bilamana sampai batas waktu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 jumlah syarat dukungan hard copy dan atau dukungan berkas formulir B1-KWK hanya berkisar diantara 30.000 orang sampai dengan 40.000 orang yang ada memberikan dukungan kepada sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka dengan sebaran kecamatan kurang dari 25 kecamatan. Artinya : Apabila Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG mengikuti ketentuan yang telah dibuat oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, bahwa tahapan pendaftaran dan syarat pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai tanggal 25 November 2017 sampai dengan 29 November 2017, maka mengandung konsekuensi pada jam 24.00 WIB, apabila syarat dukungan hard copy formulir B1-KWK perseorangan tidak memenuhi sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3 % kecamatan di kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan, maka sudah selayaknya dan sepantasnya pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan. 86. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu ternyata Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG masih memberikan batas waktu sampai pada jam 06.00 WIB tanggal 30 November 2017, walaupun pada akhirnya tetap pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, hal ini mengingat dan menimbang sampai jam 06.00 WIB tanggal 30 November 2017, jumlah foto copy identitas kependudukan (KTP Elektronik) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menjadi lampiran formulir B1- KWK perseorangan sebanyak 60.240 pendukung, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor : 577/PL.03.2.BA/3213/KPU.Kab/XI/2017 tentang Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 pukul 06.03 WIB. (Bukti P-22) 87. Bahwa untuk memperjelas seluruh proses pendaftaran calon perseorangan sdr. Endang Kosasih ddan sdr. Sudjaka sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Subang dari jalur perseorangan sebagaimana diuraikan dalam dalil- dalil posita point 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan point 86 (delapan puluh enam), maka Pihak Pengadu menyertakan video rekaman keseluruhan awal pendaftaran sampai pada pengumuman oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, bahwasanya calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka tidak memnuhi syarat. (Bukti P-23) 88. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu, terdapat sikap dan perlakuan yang berbeda bersifat tidak adil dan merata, tidak jujur dan adil (jurdil) oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG terhadap pendaftaran calon perseorangan sdr. Din Wahyudin sebagai Calon Bupati dan sdr. Suhendi sebagi Calon Wakil Bupati yang pada malam yang sama kurang lebih jam 21.00 WIB tanggal 29 November 2017 mendaftarkan diri kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, namun setelah diadakan verifikasi jumlah dukungan yang terdapat dalam hard copy formulir B1-KWK perseorangan dan jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir Model B1-KWK perseorangan, mengingat dan menimbang baik jumlah dukungan soft copy formulir Model B1-KWK perseorangan dan jumlah dukungan yang terdapat dalam hard copy formulir Model B1-KWK perseorangan, kesemuanya tidak memenuhi sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan, maka pasangan perseorangan calon bupati sdr. Din Wahyudin dan calon wakil bupati sdr. Suhendi, langsung pada saat itu dinyatakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG Tidak Memnuhi Syarat (TMS). 89. Bahwa sangat jelas sekali diketahui oleh Pihak Pengadu, terdapat pebedaan sikap dan perlakuan yang tidak adil dan tidak merata, tidak jujur dan adil (jurdil) oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG selaku penyelenggara Pilkada Subang 2018 terhadap pasangan calon perseorangan sdr. Din Wahyudin dan sdr. Suhendi yang diberlakukan berbeda dengan pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, walaupun ke 2 (dua) calon pasangan perseorangan tersebut sama-sama Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan perseorangan dalam pendaftaran calon perseorangan bupati dan wakil bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018. 90. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam melaksanakan tahapan penerimaan dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka yang berbeda perlakuannya terhadap penerimaan dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan sdr. Din Wahyuduin dan sdr. Suhendi , maka sangat jelas sikap dan tindakan Pihak Teradu I KPUD Subang sangat bertentangan dengan pasal 13, Pasal 13a, 13b, 13c, 13d dan 13f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 91. Bahwa dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi : a. Merencanakan program dan anggaran b. Merencanakan dan menetapkan jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota c. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU Pusat dan atau KPU Provinsi d. Menyusun dan menetapkan pedomaan teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sesuai peraturan perundang-undangan e. Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU Pusat dan atau KPU Provinsi 92. Bahwa sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam melaksanakan penerimaan dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka yang berbeda perlakuannya terhadap penerimaan dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan sdr. Din Wahyudin dan sdr. Suhendi, maka sangat jelas sikap dan tindakan Pihak Teradu I KPUD Subang sangat bertentangan dengan Pasal 14a dan 14b Unadng-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 93. Bahwa dalam Pasal 14 disebutkan ; KPU Kabupaten/Kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota wajib : a. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan tepat waktu b. Memperlakukan peserta pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota secara adil dan merata Artinya ; Pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan yang diselenggarakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG terhadap calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka serta pasangan calon perseorangan sdr. Din Wahyudin dan sdr. Suhendi pada tanggal 29 November 2017 tidak dilaksanakan tepat waktu yaitu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 dan Tidak Adil dan Merata perlakuan pendaftaran dan verifikasi pendaftaran calon perseorangan dari ke 2 (dua) pasangan calon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG pada tanggal 29 November 2017 94. Bahwa mengenai keberadaan Peran Serta Masyarakat Subang dalam penyelenggaraan Pilkada Subang 2018, Pihak Pengadu mencermati dan mengamati apa yang telah dilakukan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang menetapkan dan mensyaratkan untuk Peran Serta Masyarakat Subang baik dalam wadah/bentuk LSM, Ormas, Paguyuban dan lain-lainya bentuk peran serta masyarakat yang akan menjadi lembaga pemantau independent Pilkada Subang 2018 disyaratkan mendaftarkan diri kepada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dengan syarat-syarat yang hampir keseluruhannya dapat dipenuhi, hal ini mengingat syarat-syarat tersebut bersifat normatif mengenai Akta Pendirian, Struktur Pengurus dan terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Subang, namun mengenai syarat-syarat lainnya yaitu mempunyai NPWP dan Rekening Bank serta menjelaskan asal-usul dana yang masuk ke rekening LSM, Ormas dan atau Paguyuban yang menjadi lembaga pemantau Pilkada Subang 2018, jelas ketentuan tersebut sangat memberatkan pihak Peran Serta Masyarakat Kabupaten Subang untuk menjadi lembaga pemantau Pilkada Subang 2018. 95. Bahwa hakekatnya lembaga pemantau independen dalam Pilkada Subang 2018 adalah lembaga yang bersifat mandiri dan independen tanpa adanya intervensi dari Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, adanya persyaratan NPWP dan Rekening Bank serta menjelaskan asal-usul dana lembaga independen pemantau Pilkada Subang 2018 yang terdapat dalam rekening Peran Serta Masyarakat (LSM, Ormas, Paguyuban dan lain-lain) sebagai lembaga independen pemantau Pilkada Subang 2018 jelas bertentangan dengan keberadaan serta fungsi dan peran serta masyarakat sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku yang dalam salah satu klausula pasalnya mencantumkan keberadaan tugas dan fungsi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara. 96. Bahwa Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang mensyaratkan adanya ketentuan NPWP, Rekening Bank dan menjelaskan asal-usul dana yang masuk dalam rekening lembaga pemantau Pilkada Subang 2018 adalah bersifat intervensi Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG terhadap keinginan Peran Serta Masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga independen pemantau Pilkada Subang 2018, sehingga sangat jelas Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG telah sengaja menghilangkan kebebasan dan atau indepedensi peran serta masyarakat sebagai pihak pemantau Pilkada Subang 2018 97. Bahwa Pihak Pengadu setelah mempelajari dan mencermati Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tidak ada dalam kedua regulasi tersebut mensyaratkan keberadaan lembaga pemantau Pilkada yang bersifat independen yang mensyaratkan adanya ketentuan NPWP, Rekening Bank dan melaporkan asal-usul dana pada rekening lembaga independen pemantau Pilkada kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG KEBERADAAN TERADU II (DUA) PANWAS SUBANG 98. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan atau apabila kita merunut ke belakang semua regulasi yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka dapat Pihak Pengadu memahami Tugas Pokok dan Fungsi dari Pengawas Pemilu adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota 99. Bahwa untuk itulah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam tahapan pelaksanaannya dilakukan pengawasan oleh Pihak Teradu II Panwas Subang, sehingga keberadaan Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG sangatlah penting dan strategis untuk memberikan peringatan, arahan dan saran kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pilkada Subang 2018 100. Bahwa sesuai Pasal 30.a.3 dan 30.a.4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan : Pasal 30 Tugas dan Wewenang Panwa Kabupaten/Kota : a. Mengawasi Tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi 3. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan 4. Proses dan Penetapan Calon 101. Bahwa keberadaan Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG dalam dalil-dalil posita Pihak Pengadu sepenuhnya berlandaskan kepada ketentuan Pasal 30.a.3 dan Pasal 30.a.4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dikarenakan Pihak Pengadu melihat, mencermati dan mengkaji permasalahan pencalonan sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang Non Aktif) yang saat ini dalam Tahanan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (terjaring OTT KPK, 13 Februari 2018), yang mana sdri. Imas Aryumningsih mulai dari awal berkedudukan sebagai bakal pasangan calon bupati Subang yang berpasangan dengan sdr. Sutarno (diusung Partai Golkar dan PKB) yang mendaftarkan diri pada kantor Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG (proses dan penetapan calon) telah banyak mengundang kontroversi pada berbagai pihak di kabupaten Subang. 102. Bahwa kontroversi permasalahan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon sdri. Imas Aryumningsih (Pasal 30.a.3 dan Pasal 30.a.4 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Fungsi dan Wewenang Panwas Kabupaten) dikorelasikan dengan tugas dan wewenang Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG sesuai Pasal 13a, 13b, 13c, 13d dan 13f Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 yang menyangkut tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta ketentuan Pasal 14a, 14b, 14c dan 14h Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016, maka Pihak Pengadu melihat, mencermati adanya tindakan unprosedural dan atau tindakan yang bersifat melanggar ketentuan Tugas dan Wewenang Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG yang tidak membuat Berita Acara Penolakan dan atau Berita Acara Teguran kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan tata cara pencalonan sdri. Imas Aryumningsih dan proses serta penetapan calon sdri. Imas Aryumningsih yang berpasangan dengan sdr. Sutarno (Balon Bupati/Wakil Bupati Subang) yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB Subang 103. Bahwa kontroversi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon bupati sdri. Imas aryumningsih adalah dugaan penggunaan ijazah SMA palsu dan proses tahapan legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih oleh Kepala SMA Negeri 1 Subang saat ini, serta proses laporan sdr. Warlan atas dugaan penggunaan ijazah palsu (Ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih dalam Pilkada Subang tahun 2013 sampai pada penggunaan ijazah SMA tersebut dalam pendaftaran pencalonan dan penetapan sebagai calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, sedangkan proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut tengah berlangsung (Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri kelas 1A Bandung) 104. Bahwa pokok persoalan dengan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih dengan segala permasalahan legalisir dan segala permasalahan hukum telah Pihak Pengadu uraikan secara terperinci dan secara detail kronologisnya yang dikorelasikan dengan keberadaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta kewajiban Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dalam dalil-dalil posita Pihak Pengadu pada point 34 (tiga puluh empat) sampai dengan point 76 (tujuh puluh enam) sebelumnya yang menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan keberadaan Tugas Pokok dan Fungsi serta kewajiban Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pilkada Subang khususnya yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon dalam Pilkada Subang tahun 2018. 105.Bahwa dari uraian kronologis Pihak Pengadu pada point 34 (tiga puluh empat) sampai dengan point 76 (tujuh puluh enam) dalam dalil-dalil posita Pihak Pengadu pada bagian sebelumnya, maka Pihak Pengadu dapat mengetahui secara langsung melalui proses investigasi dan proses pengkajian atas permasalahan seputar dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih untuk pendaftaran calon bupati dan penetapan calon bupati pada kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, maka sangat jelas Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak bekerja secara professional dan proporsional serta bertanggungjawab penuh untuk melakukan pengawasan Pilkada Subang yang menyangkut pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan dan proses serta penetapan sdri. Imas Aryumningsih sebagai calon bupati Subang, dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut : A. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak memberikan tanggapan apapun baik dalam bentuk saran dan pendapat apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, apalagi Berita Acara atas kontroversi legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih calon bupati Subang, yang dilegalisir oleh Kepala SMA Negeri 1 Subang berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) POLDA Jawa Barat B. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak memberikan tanggapan apapun baik dalam bentuk saran dan pendapat, apalagi Berita acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG atas kontroversi legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Subang) berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh POLDA Jawa Barat padahal Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG sangat mengetahui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh POLDA Jawa Barat telah dilakukan upaya hukum Praperadilan oleh Pihak Pelapor (sdr. Warlan) atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu (ijazah SMA) oleh calon bupati sdri. Imas Aryumningsih, yang kemudian upaya hukum Praperadilan dimenangkan oleh Pihak Pelapor dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, sehingga penyelidikan atas dugaan ijazah palsu sdri. Imas Aryumningsih dibuka kembali. C. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak memberikan tanggapan apapun baik dalam bentuk saran dan pendapat apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG atas kontroversi legalisir ijazah SMA sdri. Imas Aryumningsih calon bupati Subang oleh Kepala SMA Negeri 1 Subang saat ini, padahal tahun 1969 telah hilang semua berkasnya dan telah pula diutarakan oleh Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang sdr. Suwarna dalam Gelar Perkara ke-1, Gelar Perkara ke-2 dan Gelar Perkara ke-3 di POLDA Jawa Barat, Bahwa data kelulusan sdri. Imas Aryumningsih calon Bupati Subang sebagai siswa SMA Negeri 1 Subang tahun 1969 telah hilang semua berkas kelulusan tahun 1969, terlebih telah dimuat oleh Media Cetak dan Elektronik dan telah diketahui luas oleh masyarakat Subang dan Peran Serta Masyarakat Subang. 106. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak memberikan saran, pendapat apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG atas kontroversi sikap TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG pada saat tanggal 12 Januari 2018 bertempat di kantor Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, yang pasti turut dihadiri oleh Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG, yang mana tanggal 12 Januari 2018 adalah hari pelaksanaan tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati Subang oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, yang dalam pelaksanaan tersebut terdapat pertanyaan dan interupsi oleh sdr. Maman Yudia (Ketua PDIP Subang) dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) , yang meminta Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk menunjukkan legalisir ijazah sdri. Imas Aryumningsih calon bupati Subang, namun pertanyaan dan interupsi tersebut tidak dijawab dan tidak dipenuhi oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG, sebagaimana telah diuraikan kronologisnya dalam dalil-dalil posita point 60 (enam puluh) sampai dengan point 70 (tujuh puluh) dalam bagian sebelumnya 107. Bahwa Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tidak memberikan saran, pendapat apalagi Berita Acara kepada Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG atas kontroversi sikap dan tindakan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG dengan tidak memberhentikan justru membiarkan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG untuk tetap memverifikasi Pendaftaran Calon Perseorangan pasangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka yang mendaftarkan diri pada jam 20.00 WIB, yang mana pada awal pendaftaran jam 20.00 WIB untuk syarat jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy Formulir Model B1-KWK Perseorangan sebanyak 75.498 orang dan tersebar di 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan, sedangkan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy Formulir B1-KWK hanya sebanyak kurang lebih 30.000 orang sampai dengan 40.000 orang yang memberikan dukungan kepada sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka dengan sebaran kurang dari 25 kecamatan sebagaimana diuraikan dalam dalil-dalil posita point 84 (delapan puluh empat) sebelumnya. 108.Bahwa diketahui oleh pihak Pengadu, pasangan calon Perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka sampai pada jam 24.00 WIB tanggal 29 november 2017 yang merupakan hari terakhir Pendaftaran calon Perseorangan (25 Novemvber 2017 sampai dengan 29 November 2017) tidak dapat memenuhi jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy Formulir Model B1-KWK Perseorangan sebanyak 75.498 orang dan tersebar di 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan. 109. Bahwa diketahui oleh pihak Pengadu ternyata Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG masih memberikan waktu dan Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tetap membiarkan Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG memverifikasi jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy Formulir Model B1-KWK Perseorangan sampai pada jam 06.00 WIB tanggal 30 november 2017, walaupun pada akhirnya pasangan Calon Perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pencalonan, hal ini mengingat dan menimbang, Bahwa sampai jam 06.00 WIB tanggal 30 November 2017 jumlah fotocopy Identitas Kependudukan (KTP Elektronik) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang yang menjadi lampiran formulir Model B1-KWK perseorangan sebanyak 60.240 pendukung, sebagaimana hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati subang tahun 2018, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 pikul 06.03 WIB 110. Bahwa untuk memperjelas seluruh proses pendaftaran calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Subang dari jalur perseorangan, maka Pihak Pengadu menyertakan video rekaman keseluruhan pendaftaran sampai pada pengumuman oleh Pihak TERADU I (SATU) KPU KABUPATEN SUBANG yang disaksikan dan dibiarkan oleh Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG, yang mana hadir mewakili Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG adalah sdr. Ujang Sopyan Muchtar selaku Komisioner Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG. 111. Bahwa mengenai keberadaan Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG yang tidak memberikan tanggapan berkaitan Tugas dan Wewenang Panwas Kab. Subang dalam Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan Tata Cara Pencalonan serta Proses dan Penetapan Calon Bupati sdri. Imas Aryumningsih sebagaimana telah diuraikan dalam point 101 (seratus satu) sampai dengan 106 (seratus enam), maka Pihak Pengadu telah berkirim surat kepada Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia dengan Nomor Surat : 02/F.T.P.S/II/2018, tertanggal 9 Februari 2018. 112. Bahwa Surat dari Pihak Pengadu kepada BAWASLU RI diterima oleh Pihak BAWASLU RI, yang sebelumnya Pihak Pengadu berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pihak BAWASLU RI, yang diterima oleh sdr. Nuku Nugraha, Staf Bagian GAKKUMDU BAWASLU RI, selanjutnya Pihak Pengadu menanyakan apakah ada laporan dari PANWAS Subang untuk meminta fatwa atau pendapat dan saran kepada BAWASLU RI berkaitan dengan kontroversi, Persyaratan Calon Bupati Subang sdri. Imas Aryumningsih (Petahana/Incumbent) yang diduga menggunakan ijazah palsu (Ijazah SMA) dan adanya legalisir Kepala SMA Negeri 1 Subang yang berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dilakukan upaya hukum oleh Pihak Pelapor (sdr. Warlan) dalam Praperadilan oleh Hakim Tunggal Dr. Jonlar Purba, SH, MH pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, dengan membatalkan Surat Penghentian Penyidikan oleh POLDA Jawa Barat (Termohon) dan membuka kembali Penyidikan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang dimaksud. 113. Bahwa setelah Pihak Pengadu memberikan surat kepada BAWASLU RI dan berkonsultasi dengan sdr. Nuku Nugraha Bagian GAKKUMDU BAWASLU RI, kami disarankan untuk memberikan surat pula kepada Pihak BAWASLU Jawa Barat dan berkonsultasi dan atau memberitahukan kepada Pihak BAWASLU Jawa Barat akan permasalahan dugaan ijazah palsu (ijazah SMA) sdri. Imas Aryumningsih Calon Bupati Subang (Petahana/Incumbent) yang tidak mendapatkan sorotan khusus dan atau perhatian dari Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG 114. Bahwa selanjutnya di BAWASLU Jawa Barat, kami memberikan surat kepada Pihak BAWASLU Jawa Barat dan melakukan audensi dengan salah satu staff dari Pihak BAWASLU Jawa Barat, mengenai surat dan audensi kami dengan salah satu staff BAWASLU Jawa Barat terekam dalam video Handphone kami dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan dihadiri oleh beberapa Rekan Media Cetak dan Elektronik di Bandung. 115. Bahwa surat dari Pihak Pengadu diterima oleh Pihak BAWASLU Jawa Barat, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Tanda terima dari Pihak BAWASLU Jawa Barat kepada Pihak Pengadu. 116. Bahwa mengenai undangan klarifikasi dari Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG yang ditujukan kepada kami M. IRWAN YUSTIARTA, S.H selaku Pihak Pengadu, dengan undangan klarifikasi 131/Bawaslu.Prov.JB-15/TU.00.01/II/2018, Klasifikasi Penting, Perihal Undangan Klarifikasi tertanggal Subang 16 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG sdr. RASKIM, S.Ag, maka kami selaku Pihak Pengadu menyatakan Pihak TERADU II (DUA) PANWAS SUBANG kurang professional dan tidak proporsional dalam memahami maksud dan tujuan apa yang kami (M. IRWAN YUSTIARTA, S.H) selaku Pihak Pengadu menguraikan dalam acra klarifikasi di kantor Pihak TERADU II (DUA) PANWAS SUBANG sesuai undangan klarifikasi Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG yang dimaksud 117. bahwa secara tegas kami selaku Pihak Pengadu menyatakan kurang profesional dan kurang proporsional Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG dalam hal memaknai maksud dan tujuan apa yang kami utarakan dalam acara klarifikasi Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG dan Pihak GAKKUMDU Kabupaten Subang. 118. Bahwa mengenai Berita Acara Klarifikasi kami (M. Irwan Yustiarta, SH) selaku Pihak Pengadu (Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang 2013), yang pada prinsipnya menyangkut hal-hal : A. PERTANYAAN SUBTANSI MATERIL YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN IJAZAH SMA PALSU IMAS ARYUMNINGSIH YANG BERKAITAN DENGAN PEMENUHAN SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIL LAPORAN PIHAK PELAPOR A.1. Bahwa dari awal kami menyatakan tidak melaporkan dugaan penggunaan Ijazah Palsu SMA Ibu Imas Aryumningsih untuk diproses pada Peradilan Pemilu, hal ini berkaitan dengan masih berjalannya proses penyidikan oleh Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah Hakim Tunggal Bapak Dr. JONLAR PURBA, S.H, M.H, mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon (Saudara Warlan) Untuk Keseluruhannya, artinya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Reskrimum Polda Jabar dinyatakan Batal Demi Hukum oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, sehingga proses penyidikan atas dugaan penggunaan Ijazah SMA 1969 yang diduga palsu atau berisikan keterangan tidak benar dalam Ijazah Ibu Imas Aryumningsih (Calon Petahan/ Incumbent) harus dilanjutkan penyidikannya, untuk itulah kami menolak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pelanggaran Pemilu (Azas nebis in idem). A.2. Bahwa yang paling prinsip yang sangat kami sayangkan dan sangat prihatin atas kinerja Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG adalah berkaitan dengan ketentuan batas waktu pelaporan oleh pihak peran serta masyarakat kepada Panwas Subang mengenai tahapan proses pelaksanaan Pilkada Subang yaitu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :  Bahwa batas waktu pelaporan oleh peran serta masyarakat semenjak diketahuinya dugaan pelanggaran persyaratan administratif calon Bupati/Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang, perihal persyaratan Ijazah SMA Calon Bupati Ibu Imas Aryumningsih (Petahana/Incumbent).  Bahwa kami menjelaskan; kami tidak melaporkan sesuai waktu pendaftaran Pasangan Calon Bupati Ibu Imas Aryumningsih dan Calon Wakil Bupati Bapak Sutarno yang diusung oleh Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), karena pada saat pendaftaran tanggal 10 Januari 2018, proses Praperadilan Atas Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan Ijazah Palsu SMA Ibu Imas Aryumningsih yang dilakukan oleh Polda Jabar masih dalam proses Persidangan Praperadilan.  Bahwa sesuai uraian penjelasan kami sebelumnya dalam bagian awal surat permohonan ini, kami telah berkonsultasi dengan pihak Gakkumdu Bawaslu Pusat RI sesuai pemaparan dalam pemberitahuan tentang status laporan formulir Model L2.13 dari Pihak TERADU II (DUA) PANWAS KABUPATEN SUBANG tertanggal 18 Februari 2018 yang tercantum dalam point 2 (Dua) pemberitahuan tersebut (2. Alasan Tidak Ditindaklanjuti karena ; c. Melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang) (Bukti P-25)  Bahwa pada prinsipnya pelaporan berlaku efektif hingga kadaluarsa dan/atau batas waktu pelaporan sudah semenjak pelapor menerima Putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri 1A Bandung yang mengabulkan tuntutan dari pemohon, sehingga Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dinyatakan batal demi hukum dan penyidikan dimulai kembali.  Bahwa surat petikan Putusan Praperadilan kami ketahui dari Senin tanggal 12 Februari 2018 sehingga pada siang hari, kami langsung menyerahkan kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI dan Pihak Bawaslu Jawa Barat, sesuai pernyataan Pihak Gakkumdu Bawaslu RI pernyataan pelaporan kami dapat diterima karena batas akhir semenjak diterimanya Putusan Praperadilan adalah tanggal 19 Februari 2018 (selama 7 hari), lewat batas waktu 7 (tujuh) hari berarti laporan pelaporan dinyatakan kadaluarsa.  Bahwa pernyataan Pihak Gakkumdu Bawaslu RI juga dinyatakan hal yang sama oleh Ketua Pihak Teradu II (dua) PANWAS KABUPATEN SUBANG Bapak Raskim, S.Ag pada saat kami diminta keterangan untuk Berita Acara Klarifikasi tanggal 17 Februari 2018, sedangkan kami melaporkan kepada pihak Panwas Subang pada tanggal 14 Februari 2018 dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/Kab/13.23/II /2018. (Copy Salinan Terlampir)  Bahwa namun hal yang sangat aneh dan membingungkan serta melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, dalam pemberitahuan tentang status laporan (Formulir Model LA.13) yang dikeluarkan oleh Pihak Teradu II (DUA) Panwas Kabupaten Subang yang ditujukan pada Forum Transparansi Pilkada Subang M. IRWAN YUSTIARTA, SH dan NENDI SURYANA, dalam point 2 (Dua) pemberitahuan tersebut (2. Alasan Tidak Ditindaklanjuti karena ; c. Melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang- Undang)(Bukti P-28) B. MELEBIHI BATAS WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN OLEH UNDANG- UNDANG B.1. Bahwa apa yang dimaksud dengan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang juga tidak dijelaskan oleh Pihak Teradu II (DUA) Panwas Kabupaten Subang. B.2. Bahwa dengan demikian kuat dugaan Pihak TERADU II (DUA) Panwas Kabupaten Subang telah melakukan tindakan yang bersifat melanggar Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan Undang-Undang Pemilu, suatu tindakan unprosedural dan penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan kekuasaannya yang melekat padanya (abuse of power) yang dilakukan oleh Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang Jawa Barat. [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima Permohonan Pengaduan dalam Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tindakan Pihak Teradu I (SATU) KPU Kabupaten Subang dan Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. 3. Menyatakan Tindakan Pihak Teradu I (satu) KPU Kabupaten Subang dan Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang telah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. 4. Menyatakan Tindakan Pihak Teradu I (satu) KPU Kabupaten Subang dan Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang melanggar Asas-Asas penyelenggaraan Pemilu yaitu Jujur dan Adil (JURDIL), sehingga mempunyai konsekuensi Tindakan Pihak Teradu I (satu) KPU Kabupaten Subang dan Pihak Teradu II (dua) Panwau Kabupaten Subang, terbukti melakukan Tindakan pelanggaran Kode Etik selaku Pihak Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang tahun 2018. 5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk memberikan sanksi kepada Pihak Teradu I (Satu) KPU Kabupaten Subang dan Pihak Teradu II (dua) Panwas Kabupaten Subang, adapun jenis sanksi yang akan diberikan maka Pihak Pengadu mengembalikan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Pihak Pengadu selaku Pemohon sepenuhnya memohon kebijakan Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Mengadili dan Memberikan Keputusan terhadap Perkara Pengaduan a-quo dengan tetap berpegang pada Prinsip Keadilan, Kebenaran, Kejujuran demi Penegakan Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018. Apabila Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pengaduan Pihak Pengadu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) KESIMPULAN PENGADU: FAKTA HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN DALAM POKOK PENGADUAN PIHAK PENGADU PADA SIDANG DKPP RI TERHADAP PIHAK TERADU I KPU SUBANG, PADA HARI JUM’AT 27 JULI 2018, BERTEMPAT DI KANTOR KPU JAWA BARAT 1. Bahwa dalam Persidangan DKPP RI terhadap kami selaku Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang, dapat diketahui bersama bilamana dalam sesi Persidangan Mendengarkan Saksi-Saksi yang diajukan oleh Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu, serta Pemeriksaan Alat-Alat Bukti dan Kesaksian Para Saksi dan Jawaban Pihak Pengadu serta Jawaban Pihak Teradu terhadap pertanyaan dari Yanag Mulia Majelis Hakim DKPP RI, maka terdapat fakta-fakta hukum yang tak terbantahkan dalam Persidangan DKPP RI tersebut sebagai berikut: 1) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang mengakui tidak melihat Ijazah SMA salah satu Bakal Calon Bupati Subang dalam Pilkada 2018; 2) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang mengakui pendaftaran salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Subang dalam Pilkada Subang 2018, hanya berdasarkan Legalisir Ijazah SMA salah satu Bakal Calaon Bupati Subang dalam Pilkada 2018, mengenai keabsahan ijazah tersebut mengacu pada Kerja Team Pokja yang dibentuk KPU Subang; 3) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang tidak mengecek buku induk dari sekolah tersebut; 4) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang tidak mencocokkan dangan Ijazah SMA tersebut dari salah satu Calon Bupati Subang; 5) 5) Bahwa Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang mengetahui adanya pemberitaan mengenai proses hukum Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu salah satu calon Bupati Subang, mulai dari proses pembuatan laporan oleh Pihak Pelapor pada Polda Jawa Barat, adanya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tersebut yang diterbitkan oleh Pihak Polda Jawa Barat, kemudian adanya upaya hukum Praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, selanjutnya Pihak Teradu I (satu) KPU Kab. Subang telah mengetahui adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang memenangkan Permohonan Praperadilan dari Pihak Pemohon dengan mengabulkan seluruh tuntutan dari Pemohon. Namun tidak ada pengaduan dari perseorangan dan/atau Peran Serta Masyarakat Subang kepada Pihak Teradu I KPU Kab. Subang atas permasalahan hukum tersebut dan semua proses perjalanan permasalahan hukum tersebut sebagaimana telah diuraikan; 6) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui adanya Putusan Praperadilan sebelum dibukanya Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang diusung oleh partai politik oleh Pihak teradu I KPU Kab. Subang; 7) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui tidak memperlihatkan Legalisir Ijazah SMA salah satu Calon Bupati Subang sesuai permintaan Yang Mulia Bapak Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang, pada saat Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari usungan partai politik di Kab. Subang dalam Pilkada Subang 2018, hal ini mengingat dan menimbang berdasarkan kesepakatan dengan pihak Teradu II (dua) Panwaslu Kab. Subang adalah hanya memperlihatkan Berita Acara Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari usungan Partai Politik di Kab. Subang dalam Pilkada Subang 2018; 8) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui memverifikasi salah satu Bakal Pasangan Calon dari Perseorangan melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang yaitu tanggal 29 November 2018 (jam 24.00WIB); 9) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab, Subang mengakui keteledorannya tidak mengundang Forum Transparansi Pilkada Subang sebagai Pemantau Independen Pilkada Subang 2018, padahal keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang telah hadir sejak Pilkada Subang 2018; 10) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui tidak ada Forum Pemantau Independen dalam Pilkada Subang 2018; 11) Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang sejak tahun 2013 pada Pilkada Subang 2013, bentuk pengakuan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang terhadap Forum Transparansi Pilkada Subang yaitu adanya Kartu Tanda Pengenal Kepada Forum Transparansi Pilkada Subang dalam Pengumuman dan Pengesahan Hasil Rekapitulasi Suara yang diperoleh oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang bertempat di Fave Hotel beberapa waktu yang lalu. 2. Bahwa berdasarkan beberapa bentuk pengakuan dari Pihak Teradu I KPU Kab. Subang maka Pihak Pengadu sangat berkeyakinan bilamana Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI Yang Mengadili Perkara Pengaduan Pihak Pengadu akan memberikan keputusan yang arif dan bijaksana sert yang seadil- adilnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan tersebut. 3. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu menyerahkan sepenuhnya keputusan apapun kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI yang mengadili perkara pengaduan dari Pihak Pengadu. FAKTA HUKUM YANG TAK TERBANTAHKAN DALAM POKOK PENGADUAN PIHAK PENGADU TERHADAP PIHAK TERADU II PANWASLU SUBANG DALAM SIDANG DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA (DKPP RI) PADA HARI JUM’AT 27 JULI 2018 BERTEMPAT DI KANTOR KPU JAWA BARAT 1. Bahwa dalam Persidanagan DKPP RI terhadap Kami selaku Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang dapat diketahui bersama bilamana dalam sesi Persidangan mendengarkan Kesaksian Saksi-Saksi yang diajukan oleh Pihak Pengadu maupun Pihak Teradu, serta Pemeriksaan Alat-Alat Bukti dan Kesesuaian Alat-alat Bukti dan Kesaksian Saksi dan Jawaban Pihak Pengadu serta Jawaban Pihak Teradu terhadap Pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI, maka terdapat fakta- fakta hukum yang tak terbantahkan dalam Persidangan DKPP RI tersebut sebagai berikut: 1) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang dalam Pemberitahuan tentang status Laporan Formulir Model LA.13, untuk alasan tidak ditindaklanjuti karena:Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materiil Pelaporan. Apa yang dimaksud laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat formal dan materiil pelaporan, maka Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengakui tidak memberikan penjelasan tentang apa maksud dan tujuan tidak memenuhi syarat formal dan materiel pelaporan. Padahal Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI mulai Sidang Pertama Tanggal 25 Juni 2018 sampai Sidang Kedua ini tanggal 27 Juli 2018, tetap memintaa penjelasan dari Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang. Hal ini mengingat dan menimbang, kami selaku Pihak Pengadu mempertanyakan hal tersebut, mengenai tidak adanya penjelasan tentang tidak adanya syarat formal dan materiil pelaporan. Mengapa hal ini dipertanyakan oleh kami selaku Pihak Pengadu, mengingat telah diterimanya Laporan Pihak Pelapor Pada Polda Jawa Barat, dilakukannya Penyelidikan dan Penyidikan Laporan tersebut, kemudian ditrbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) aatas Laporan Pihak Pelapor, selanjutnya diadakan Permohonan Praperadilan Kepada Pengadilan Kelas 1A Bandung, yang hasil keputusan Praperadilan tersebut Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Keseluruhan dengan dibukanya kembali Penyidikan atas kasus tersebut. Artinya Pihak Pengadu berpendapat secara yuridis dugaan penggunaan Ijazah SMA Palsu oleh salah satu Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 adalah sangat tegas dan jelas memenuhi syarat formal san syarat materiil sebagai laporan, sebagaimana dikemukakan dalam Dalil Posita Pihak Pengadu dan ditanyakan oleh Pihak Pengadu Kepada Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang, maka atas pertanyaan pengadu oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI meminta dijawab oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang, namun tidak dijawab sama sekali. Atas Pertanyaan Pihak Pengadu dan ditanyakan kembali oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam persidangan yang kedua bertempat di Kantor KPU Jawa Barat. 2) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengatakan dalam persidangan ini mengenai alasan melebihi batas waktu yang ditentukan adalah berdasarkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari usungan partai politik adalah tanggal 10 Januari 2018. Padahal sangat jelas sekali kami selaku Pihak Pengadu melaporkan berdasarkan dipegangnya Petikan Putusan Praperadilan tersebut pada tanggal 12 Februari 2018. Maka berdasarkan Perintah dari GAKKUMDU BAWASLU RI, untuk kami selaku Pihak Pengadu dieriksa di Kantor Panwaslu Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang, hal ini mengingat dan menimbang waktu dan tempat kejadian perkara (locus delicti) dan (tempus delicti) berada di Kabupaten Subang. Sehingga kami sebgai Pihak Pengadu harus membuat Laporan Pengaduan kepada Panwaslu Subang dan Pengaduan dibuat ke Kantor Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang pada tanggal 14 Februari 2018. Artinya masih memenuhi batas waktu pelaporan selama 5 (lima) hari. Mengenai jawaban dari Pihak Pengadu tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi dalam point 5 dengan pertanyaan yaitu: “Kalau Bapak sudah memahami tehnik pelaporan terkait dengan waktu, berapa hari peristiwa yang dilaporkan ke Panwas ? 05.Sesuai dari petunjuk Bawaslu RI batas waktunya 5 hari setelah peristiwa itu terjadi. Kasus kami terhitung 5 hari dari semenjak Praperadilan diterima Pelapor.” Bahwa untuk point 5 dalam Berita Acara Klarifikasi tersebut, kami menunjukkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam Persidangan yang saat itu tengah berlangsung di Kantor KPU Jawa Barat, serta kami selaku Pihak Pengadu juga mengutarakan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI; bahwa pada pemeriksaan hari kedua yaitu pertemuan kami selaku Pihak Pelapor dengan Ketua Panwaslu Kab. Subang Yang Mulia Bapak Raskim mengakui Laporan kami belum melebihi 5 hari, sehingga laporan kami tidak kadaluarsa, maka atas sikap inkonsistensiny Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP RI namun tidak dapat dijawab dengan pasti dan meyakinkan oleh Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang. 3) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang dalam Pemberitahuan tentang Status Laporan Mengenai Tidak Adanya Penjelasan Terperinci tentang Laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Syarat Formal dan Metriil Pelaporan, serta Melebihi Batas Waktu Waktu Yang Ditentukan Undang-Undang, mengakui hal tersebut. Namun, tidak dapat dapat menjelaskan mengapa tidak adanya penjelasan terperinci tersebut. 4) Bahwa saksi yang kami selaku Pihak Pengadu Ajukan untuk didengar kesaksiannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam Persidangan tersebut,memberikan kesaksian yaitu; mengakui bilamana saksi yang kami ajukan, Yanag Mulia Bapak Nendy Suryanegara , tidak diminta memberikan kesaksiannya dan/atau tidak diperiksa sebagai saksi oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang, walaupun Yang Mulia Bapak Nendy Suryanegara telah menerima Surat Panggilan untuk memberikan kesansiannya kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang. 5) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang mengakui tidak memeriksa Saksi yang diajukan oleh Pihak Pengadu yaitu Yang Mulia Bapak Nendy Suryanegara dengan alasan yaitu Yang Mulia Bapak Raskim selaku Ketua Panwaslu Kab. Subang sudah menanyakan kepada Pihak Pengadu apakah saksi yang kami ajukan perlu diperiksa atau tidak ? Kami selaku Pihak Pengadu mengatakan tidak usah diperiksa, ternyata jawaban kami kepada Ketua Panwaslu Subang selaku Teradu II, diterima oleh Ketua Panwaslu Subang (Teradu II), padahal sebenarnya jawaban kami selaku Pihak Pengadu adalah bersifat jebakan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang, artinya Pihak Teradu II Panwaslu Subang terikat kepada Standar Operasional Pemeriksaan (SOP) sesuai aturan yang mengatur tugas dan kewenangan Pihak Teradu II Panwaslu Subang. Bahwa hal tersebut dipertanyakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI, yang tidak dapat dijawab oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang. 6) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang berdasarkan kesepakatan dengan Pihak teradu I KPU Kab. Subang, mengakui tidak memperlihatkan Legalisir Ijazah SMA salah satu Calon Bupati Subang sesuai permintaan Yang Mulia Bapak Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang, pada saat Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018. Hal ini mengingat dan menimbang, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak selaku Penyelenggara Pilkada Subang 2018, sehingga hanya memperlihatkan Berita Acara Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari usungan Partai Politik di Kab. Subang dalam Pilkada Subang 2018. 7) Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang tidak memberikan teguran kepada pihak Teradu I KPU Kab. Subang yang mengakui memverifikasi salah satu Calon Pasangan Perseorangan Melebihi Batas Waktu Yang Ditentukan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang yaitu tanggal 29 November 2017 (jam 24.00 WIB), sebagaimana tercantum dalam Dalil Posita Pihak Pengadu dan tidak dibantah oleh Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang baik dalam Sidang Pertama tanggal 25 Juni 2018 maupun dalam Sidang Kedua ini Jum’at, tanggal 27 Juli 2018, bertempat di Kantor KPU Jawa Barat. 2. Bahwa Berdasarkan beberapa bentuk pengakuan dari Pihak Teradu II Panwaslu Subang, maka Pihak Pengadu sangat berkeyakinan bilamana Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI yang mengadili Perkara Pengaduan Pihak Pengadu akan memberikan keputusan yang arif dan bijaksana serta seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap selama persidangan tersebut. 3. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu menyerahkan sepenuhnya keputusan apapun kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI yang mengadili Perkara Pengaduan dari Pihak Pengadu. FAKTA HUKUM YANG MENYANGKUT KORELASI FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, DAN KEWENANGAN PIHAK TERADU II PANWASLU SUBANG SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS TERHADAP PIHAK TERADU I KPU SUBANG SELAKU PENYELENGGARA PILKADA SUBANG 2018 DALAM PERSIDANGAN DKPP RI TANGGAL 25 JUNI 2018 DAN TANGGAL 26 JULI 2018 1. Bahwa terdapat fakta hukum yang sangat menarik dalam 2 (dua) kali persidangan DKPP RI terhadap dalil-dalil posita Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang, yang diperiksa oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI, yaitu mengenai bagaimana Tugas dan Kewajiban serta Kewenangan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bilama dikorelasikan(dihubungkan) dengan penyelenggaraan Pilkada Subang 2018 beberapa waktu yang lalu, dapat diketahui bersama dalam persidangan DKPP RI tersebut mengenai Tugas, Kewajiban, dan Kewenangan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang terhadap Pengawasan Kinerja Pihak Teradu I KPU Kab. Subang adalah sebagai bentuk; 1) Bahwa tidak pernah terungkap selama persidangan di DKPP RI, bilama Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang melakukan teguran dan atau memberikan peringatan serta dituangkan dalam Berita Acara Terhadap Kinerja Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dalam Tahapan Awal Sosialisasi Pilkada Subang, Tahapan Pendaftaran Para Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Subang 2018, baik Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur Perseorangan maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang diusung oleh partai politik. 2) Bahwa terdapat fakta hukum yang sangat menarik adanya kesepakatan bersama antara Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang untuk cukup menunjukkan Berita Acara Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, tanpa harus memperlihatkan LEGALISIR IJAZAH SMA salah satu Calon Bupati Subang sebagaimana permintaan Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang yaitu Yang Mulia Bapak Maman Yudia yang didukung permintaan tersebut oleh semua Ketua Partai Politik yang mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, diluar partai pengusung incumbent dan/atau petahana(Golkar-PKB). 3) Bahwa suatu kanehan yang muncul adalah seharusnya Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang memberikan teguran dan bahkan peringatan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara kepada Pihak Teradu I KPU Kab. Subang untuk memenuhi permintaan dari peserta yang hadir dalam Rapat Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang diusung oleh Partai Politik tersebut, hal ini mengingat dan menimbang permintaan tersebut adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, untuk menunjukkan adanya sikap berlaku adil dan jujur bagi Pihak Teradu I KPU Kab. Subanag dalam melayani dan menanggapi Permintaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang, Tim Sukses, Legal Officer dari Pasangan Calon Bupaati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang hadir di Kantor KPU Subang (Teradu I) untuk Acara Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 tersebut. 4) Bahwa tidak adanya teguran dan/atau peringatan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara dari Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang terhadap Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dalam verifikasi Calon Perseorangan yang telah melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 (batas waktu akhit pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur perseorangan dalam Pilkada Subang 2018). 5) Bahwa tidak adanya teguran dan peringatan dalam bentuk Berita Acara oleh Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang berkaitan permasalahan tidak adanya pendaftaran Peran Serta Masyarakat Subang dalam bentuk Pemantau Independen dalam Pilkada Subang 2018. 6) Bahwa terdapat fakta menarik lainnya bilamana Pihak Teradu II Panwaslu Kab.Subang SAMASEKALI TIDAK mengevaluasi dan Mengawasi Tata Cara Sosialisasi Pilkada Subang 2018 yang dilakukan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, mulai dari Tahapan Sosialisasi Pilkada Subang, sampai pada semua Tahapan Proses Pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada Subang 2018, yang bersifat MEMBERIKAN TEGURAN, MEMBERIKAN PERINGATAN DAN/ATAU MEMBERIKAN BERITA ACARA PENOLAKAN ATAS BEBERAPA TAHAPAN KINERJA PIHAK TERADU I KPU KAB. SUBANG DALAM PELAKSANAAN PILKADA SUBANG 2018. 7) Bahwa terdapat fakta hukum yang menarik pula dari kinerja Pihak teradu II Panwaslu Subang yaitu semua Laporan Masyarakat dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, PADA UMUMNYA AKAN DIJAWAB SUDAH KADALUARSA BATAS WAKTU PELAPORAN TANPA DISERTAI DASAR HUKUM DAN URAIAN HUKUM YANG JELAS AKAN MAKSUD DAN TUJUAN KENAPA LAPORAN PIHAK PELAPOR SUDAH KADALUARSA. 8) Bahwa terdapat fakta hukum yang mnarik atas laporan kami selaku Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang, maka untuk Pemeriksaan Saksi yang kami ajukan, maka Pihak Teradu II Panwaslu Subang terlebih dahulu meminta persetujuan kami selaku Pihak Pelapor. Padahal Logika Hukumnya adalah apabila Pelapor telah mencantumkan nama-nama saksi yang wajib diperiksa, maka sudah menjadi kewajiban Pihak teradu II Panwaslu Kabupaten Subang memeriksa saksiyang kami berikan namanya kepada Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang tanpa harus meminta ijin kepada Pihak Pelapor, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Tugas dan Kewajiban serta Kewenangan Pihak Teradu II selaku Panwaslu Kab. Subang. 2. Bahwa pada akhirnya menurut kami selaku Pihak Pengadu dalam Sidang DKPP RI terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan sekaligus fakta hukum yang sangat menarik yaitu Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang SAMASEKALI TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN BENTUK PENGAWASAN KEPADA PIHAK TERADU I KPU KAB. SUBANG SELAMA BERLANGSUNGNYA PERSIDANGAN DKPP RI YANG KAMI AJUKAN SELAKU PIHAK PENGADU, baik dalam bentuk peringatan, teguran yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang memuat teguran dan/atau peringatan kepada pihak teradu I KPU Kab. Subang, sebagaimana termuat dalam 4 (empat) Dalil- Dalil Posita Pengaduan Pihak Pengadu Kepada DKPP RI terhadap Kinerja Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang, sebagaimana telah terungkap dengan jelas dan tegas pada Persidangan DKPP RI baik Persidangan Pertama tanggal 25 Juni 2018 maupun Persidangan Kedua pada tanggal 26 Juli 2018 (persidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memperlihatkan alat-alat bukti yang selanjutnya tanggapan dan jawaban dari Pihak Pengadu dan Pihak Teradu atas semua pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI). 3. Bahwa dalam sidang berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari Pihak Pengadu dan Pihak Teradu yang bersifat merangkum hasil Persidangan Pertamaa dan Hasil Persidangan Kedua yang diadakan Majelis Hakim DKPP RI. Tentunya isi kesimpulan dari Pihak Pengadu maupun Pihak teradu adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan pertama dan persidangan kedua oleh Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI. 4. Demikianlah fakta-fakta hukum yang sangat menarik berkaitan dengan Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang untuk mengawasi secara langsung Pelaksanaan seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Subang 2018 beberapa waktu yang lalu. Mohon maaf apabila terdapat perbedaan pendapat dan pemahaman dengan pihak manapun juga. namun kami menguraikan semua ini berdasarkan fakta- fakta hukum yang kami jalani, kami lihat secara langsung, kami dengar secara langsung, dan kami rasakan secara langsung dalam kapasitas selaku Pihak Pengadu Terhadap Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan tentunya Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang dalam Persidangan DKPP RI, yang sampai saat ini masih berjalan tahapan proses persidangan tersebut. Sekian Terima Kasih atas perhatian dan atensinya. POKOK PENGADUAN MENGENAI KESAKSIAN SAUDARA RICKY ERNAWAN YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PENGADU DALAM SIDANG DKPP RI YANG KEDUA BERLANGSUNG DI KANTOR KPU JAWA BARAT 1. Bahwa saudara Ricky Ernawan selaku saksi yang diajukan oleh pihak pengadu dala persidangan kedua yang brtempat di Kantor KPU Jawa Barat menjawab pertanyaan yang Mulia Ketua Majelis Sidang DKPP RI dengan pemaparan sebagai berikut: a. Saksi saudara Ricky Ernawan mengakui sebagai Sekretaris Forum TransparansiPilkada Subang 2013; b. Saksi saudaraa Ricky Ernawan menerangkan adanya program kerja Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 baik berupa Somasi, maupun aanmaning yang disebarkan kepada seluruh Dinas dan Badan Pemkab. Subang, seluruh Kecamatan Sekabupaten Subang, seluruh PPK Sekabupaten Subang dan seluruh PPS Sekabupaten Subang sebagaimana terdapat dalam bukti P-2 dalam dalil posita pihak pengadu; c. Saksi saudara Ricky Ernawan menerangkan keikutsertaannya dalam Sosialisasi Pilkada Subang atas nama LSM Laskar Garuda Indonesia atas ajakan Pihak Pengadu untuk membantu Pihak Teradu I KPU Subang dalam mensosialisasikan Pilkada Subang tanggal 27 Juni 2018, sehingga secara jelas dan tegas saksi membantu Pihak Teradu I KPU Subang sebagi wujud positif peran serta masyarakat kab. Subang bukan dalam kapasitas sebagai Forum Transparansi Pilkada Subang mengingat dan menimbang Forum Transparansi Subang tidak menjadi Pemantau Independen dalam Pilkada Subang Tahun 2018; d. Saksi saudara Ricky Ernawan menerangkan hadir dan melihat langsung pada saat Pihak Pengadu memberikan keterangan klarifikasi sesuai permintaan Pihak Teradu II Panwaslu Subang; e. Saksi saudara Ricky Ernawan menerangkan ikut serta bersama Pihak Pengadu dalam melakukan pemberian surat dan berkonsultasi dengan Pihak Gakkumdu Bawaslu RI, KPU RI, Lembaga Ombudsman, dan ikut mengahadiri dalam pendaftaran pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI. POKOK PENGADUAN MENGENAI KETERANGAN SAKSI SAUDARA NENDI SURYANEGARA YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PENGADU DALAM PERSIDANGAN KEDUA DKPP RI YANG BERTEMPAT DI KANTOR KPU JAWA BARAT HARI JUM’AT TANGGAL 27 JULI 2018 1. Bahwa saksi saudara Nendi Suryanegara ikut serta dalam mengirimkan surat dan berkonsultasi kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI, KPU RI, Lembaga Ombudsman, RI dan ikut menghadiri dalam pendaftaran Pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI. 2. Bahwa Saksi saudara Nendi Suryanegara ikut menemani Pihak Pengadu dan menghadiri pertemuan antara Pihak Pengadu dengan 2 (dua) orang Komisioner Panwaslu Subang yaitu saudara Ujang Sopyan Muktar dan saudara Budi Santoso serta Tim Gakkumdu Panwaslu Kab. Subang. 3. Saudara saksi Nendi Suryanegara ikut menemani Pihak Pengadu dan menghadiri pada saat Pihak Pengadu memberikan Keterangan Klarifikasi yang diminta oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang. 4. Saudara Nendi Suryanegara yang diminta sebagai saksi oleh Pihak Pengadu untuk memberikan keterangan klarifikasi kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang dengan bukti konkrit Surat Undangan dari Pihak Teradu II Panwaslu Subang untuk hadir di Kantor Pihak Teradu II dengan kepentingan diminta keterangan klarifikasi oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang. 5. Saudara Nendi Suryanegara walaupun telah diberikan surat undangan klarifikasi oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang, namun dalam kenyataannya saudara Nendi Suryanegara tidak pernah memberikan keterangan klarifikasi kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang, hal ini mengingat dan menimbang Pihak Teradu II tidak pernah memanggil saksi saudara Nendi Suryanegara untuk memberikan keterangan klarifikasi di Kantor Pihak Teradu II Panwaslu Subang, walaupun dalam kenyataannya saksi saudara Nendi Suryanegara diberikan surat undangan oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang. POKOK PENGADUAN MENGENAI BANTAHAN PIHAK PENGADU DALAM SIDANG KEDUA DKPP RI YANG BERTEMPAT DI KANTOR KPU JAWA BARAT HARI JUM’AT TANGGAL 27 JULI 2018 TERHADAP JAWABAN PIHAK TERADU II PANWASLU SUBANG 1. Bahwa Pihak Pengadu tidak pernah melaporkan dalam bentuk surat tertulis kepada Bawaslu RI, KPU RI, Lembaga Ombudsman RI, Bawaslu Jawa Barat, perihal dugaan Penggunaan Ijazah SMA Palsu Ibu Imas Aryumningsih Calon Bupati Subang yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2018 baik pada saat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yanag diusung oleh partai politik pada Kantor Teradu I KPU Subang pada Tanggal 10 Januari 2018 maupun penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang ynag brtempat di Kantor Pihak Teradu I KPU Subang pada tanggal 12 Januari 2018. 2. Bahwa Pihak Pengadu membuat Laporan Tertulis dan melakukan Pengaduan kepada Bawaslu RI, KPU RI, Lembaga Ombudsman RI, Bawaslu Jawa Barat berdasarkan rekaman Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan Permohonan Gugatan Praperadilan oleh Pihak Pemohon saudara Warlan Penduduk Kabupaten Subang terhadap Termohon Kapolda Jawa Barat, yang mana dalam Putusan Hakim Tunggal Praperadilan tersebut menyebutkan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan Pihak Polda Jawa Barat untuk membuka kembali Penyidikan kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang. 3. Bahwa Pihak Pengadu berdasarkan hasil konsultasi dengan saudara Nuku Nugraha dan saudara Fadlul Hanif Staf Gakkumdu Bawaslu RI meminta kepada Pihak Pengadu bukan hanya bukti rekaman hasil persidangan praperadilan namun harus membawa kutipan Putusan Praperadilan sebagai dasar alat bukti pengaduan kepada Gakkumdu Bawaslu RI. 4. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 pihak pengadu membawa bukti kutipan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI, selanjutnya Pihak Gakkumdu Bawaslu RI dalam hal ini saudara Nuku Nugraha maupun saudara Fadlul Hanif mengatakan tanggal berlakunya pelaporan dan/atau pengaduan Pihak Pengadu berlaku efektif semenjak diterimanya Kutipan Putusan Praperadilan oleh Pihak Gakkumdu Bawaslu RI. 5. Bahwa dapat diketahui Pihak Gakkumdu Bawaslu RI yaitu saudara Nuku Nugraha dan saudara Fadlul Hanif mengatakan kepada Pihak Pengadu mengingat dan menimbang tempat kejadian dan waktu kejadian (locus delicti dan tempus delicti) berada di Kabupaten Subang maka Pihak Pengadu disuruh untuk melakukan Pelaporan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang dan selanjutnya setelah melakukan Laporan Kpada Pihak Teradu II Panwaslu Subang, Pihak Pengadu wajib melaporkan kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI. 6. Bahwa dapat diketahui Pihak Pengadu setelah mengajukan laporan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang dengan membawa Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 02/LP/PB/kab/13.23/II/2018 tertanggal Subang 14 Februari 2018 dengan penerima laporan Ibu Juju Juariah, SH dan selaku Pelapor adalah Pihak Pengadu (M. Irwan Yustiarta, SH) dari Pihak Teradu II Panwaslu Subang kemudian membawa surat yang dimaksud kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI. 7. Bahwa dapat diketahui dalam kesaksian Pihak Pengadu pada saat hari pertama melakukan pelaporan kepada Pihak Teradu II yang dihadiri oleh Komisioner saudara Ujang Sofyan Muktar dan Komisioner saudara Budi Santoso serta Tim Gakkumdu yang brasal dari unsur Kepolisian Polres Subang dan Kejaksaan Negeri Subang, dalam pertemuan tersebut saudari Juju Juariyah, SH selaku Staf Ahli Pihak Teradu II Panwaslu RI menanyakan kepada Pihak Pengadu kapan saudara Pengadu mengetahui Pendaftaran dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, kemudian atas pertanyaan Ibu Juju Juariyah, SH, Pengadu menjawab tentunya sesuai Tahapan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018. 8. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan kepada Tim Gakkumdu Panwaslu Subang dan Kedua Komisioner Panwaslu Subang (Teradu II) sebagaimana yang diterangkan dalam Poin 7 di atas, bahwasannya Pihak Pengadu datang ke Kantor Pihak Teradu II berdasarkan Perintah dari Gakkumdu Bawaslu RI untuk diperiksa oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang mengingat dan menimbang tempat dan waktu kejadiannya berada di Kabupaten Subang. 9. Bahwa Pihak Pengadu diperiksa oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang berdasarkan hasil konsultasi dan arahan saudara Fadlul Hanif dan saudara Nuku Nugraha dari Bagian Gakkumdu Bawaslu RI membuat laporan dan/atau pengaduan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang berdasarkan Kutipan Putusan Praperadilan yang telah ditunjukkan kepada Pihak Gakkumdu Bawaslu RI dan waktu kadaluarsaa berlaku selama 5 (lima) hari untuk itulah pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 Pihak Pengadu melaporkan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang mengingat dan menimbang masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan Bawaslu RI. 10. Bahwa setelah Pihak Pengadu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 melaporkan kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang maka Pihak Pengadu memaparkan maksud dan tujuan kedatangan Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang, yang mana dalam pemaparan maksud dan tujuan tersebut, dihadiri oleh saudara Ujang Sopyan Muktar selaku Komisioner Panwaslu Subang dan saudara Budi Santoso selaku Komisioner Panwaslu Subang beserta Jajaran Gakkumdu Panwaslu Subang yang terdiri dari unsur Kepolisian Resort Subang dan Kejaksaan Negeri Subang. 11. Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2018 Pihak Pengadu diminta keterangan klarifikasi oleh saudara Raskim selaku Ketua Panwaslu Subang (Teradu II) yang mana dalam Poin 5 (lima) Berita Acara Klarifikasi Pihak Pengadu menyatakan membuat laporan berdasarkan diterimanya Kutipan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung (vide bukti P-17) dan sekaligus bukti rekaman video audio visual pada saat pihak pengadu memberikan klarifikasi kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang 12. Bahwa kemudian setelah diadakannya Berita Acara Klarifikasi oleh saudara Raskim selaku Ketua Panwaslu Subang (Teradu II) saudara Raskim menyatakan kepada Pihak Pengadu bahwasannya Pengaduan Pihak Pengadu laporannya belum kadaluarsa karena jangka waktu kadaluarsa semenjak diterimanya Kutipan Putusan Praperadilan oleh Pihak Pengadu adalah selama 7 (tujuh) hari, apa yang diutarakan oleh saudara Raskim selaku Ketua Panwaslu Subang (Teradu II) 13. disaksikan oleh Kasatreskrim Polres Subang, saudara Ricky Ernawan (saksi Pihak Pengadu) dan saudara Nendi Suryanegara (saksi Pihak Pengadu) dan beberapa Anggota Gakkumdu Panwaslu Subang. POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERATAN PIHAK PENGADU MENGENAI TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL DAN SYARAT MATERIL ADUAN SEBAGAIMANA STATUS LAPORAN YANG DIBERIKAN OLEH PIHAK TERADU II PANWASLU SUBANG 1. Bahwa Pihak Pengadu mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan dan dasar alasan yang menyatakan laporan pihak pengadu tidak memenuhi syarat formil dan syarat matril pengaduan, hal ini mengingat dan menimbang dalam status laporan Pihak Teradu II Panwaslu Subang tidak disebutkan dasar-dasar prtimbangan dan alasan laporan Pihak Pengadu Tidak memenuhi Syarat Formil dan Syarat Matriil Pelaporan . 2. Bahwa diketahui atas pertanyaan Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang baik dalam Sidang Pertama DKPP RI Tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI dan Sidang Kedua Hari Jum’at Tanggal 27 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat dihadapan Yang Mullia Majelis Haki DKPP RI Pihak Teradu II Panwaslu Subang dapat diketahui tidak dapat memberikan jawaban yang jelas dan tegas atas pertanyaan Pihak Pengadu. 3. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan keberatan laporan Pihak Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan, hal ini mengingat dan menimbang laporan Pihak Pengadu berdasarkan Kutipan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung atas Permohonan Pihak Pelapor saudara Warlan yang mengajukan Gugatan Praperadilan atas terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Pihak Termohon Polda Jawa Barat mengenai Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dan/atau Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Surat Beraharga dan/atau Akta Otentik atas Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang. 4. Bahwa Pihak Pengadu juga menjelaskan Kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam Persidangan DKPP RI tersebut untuk penyelidikan dan penyidikan dugaaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang membutuhkan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan sampai pada terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dari Polda Jawa Barat dan Pengajuan Praperadilan oleh Pelapor/Pemohon yaitu saudara Warlan penduduk Kabupaten Subang yang kemudian Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan gugatan Praperadilan Pihak Pemohon saudara Warlan dimana Pihak pengadu sebagai slah satu Pengacara dari Pihak Pemohon Praperadilan. 5. Bahwa Pihak Pengadu keberatan diperiksa atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang dalam Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu, hal ini mengingat waktu proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai kepada Putusan Hakim atas Pelanggaran Pidana Pemilu hanya berlangsung selama 14 (empat belas) hari. 6. Bahwa menurut Pihak Pengadu waktu 14 (empat belas) hari dalam menangani Pelanggran Pemilu tidak mungkin dapat memutuskan atas dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang, hal ini mengingat dan menimbang untuk tingkat pelaporan sampai kepada penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Um Polda Jawa Barat membututhkan waktu 3 (tiga) bulan lebih sampai pada terbitnya Surat Penghentian Penyidikan oleh Polda Jawa Barat dan adanya Putusan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. 7. Bahwa Pihak pengadu juga mengajukan keberatan apabila diadili dalam Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu hal ini mengingat dan menimbang akan terjadinya nebis en idem artinya satu kasus yang sama tidak boleh diadili dua kali oleh lembaga peradilan yang berbeda, sehingga tidak mungkin kasus dugaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih ynag telah dimulai dibuka kembali penyidikannya oleh Pihak Polda Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan perintah putusan praperadilan yang dimaksud akan diadili lagi dalam pradilan pelanggran pemilu oleh Gakkumdu Panwaslu Subang hanya dalam waktu 14 (empat belas) hari. SIDANG DKPP RI TANGGAL 25 JUNI 2018 JAWABAN TERADU I KPU KAB. SUBANG MENGENAI PERSYARATAN IJAZAH SMA IBU Hj. IMAS ARYUMNINGSIH SEBAGAI CALON BUPATI SUBANG 1. Bahwa Teradu I KPU Kab. Subang telah mendengar permasalahan Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Ibu Hj. Imas Aryumningsih (Petahana/Incumbent) yang berpasangan dengan Bapak Sutarno yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB Kab. Subang. 2. Bahwa Teradu I KPU Kab. Subang mendengar permasalahan Dugan Ijazah Palsu Calon Bupati Ibu Hj. Imas Aryumningsih (Petahana/Incumbent) dari berbagai Media Cetak dan Elektronik dan dari Media Sosial Facebook dan Whatsapp, yang mana mengangkut peran serta masyarakat Subang menyoroti permasalahan Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu (Ijazah SMA) Ib Imas Aryumningsih berdasarkan Laporan saudara Warlan kepada Polda Jawa Barat, baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan, Penghentian Penyidikan (SP3) dan proses upaya hukum Praperadilan atas Penghentian Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada keluarnya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang membutuhkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Jawa Barat untuk dimulainya Penyidikan secara komprehensif. 3. Bahwa Teradu I (satu) KPU Subang untuk mengenai Ijazah SMS Ibu Imas Aryumningsih Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, sepenuhnya berdasarkan hasil kerja Team Pokja yang dibentuk oleh KPU Kab. Subang yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Subang, Kementerian Agama Kab. Subang, Kejaksaan Negeri Kab. Subang, Kepolisian Resort Subang, dan Pengadilan Negeri Subang. 4. Bahwa berdasarkan laporan dari Team Kerja Pihak Teradu I KPU Kab. Subang sebagaimana diuraikan dalam point 3 (tiga) diatas, yang menyatakan Ijazah SMA Calon Bupati Ibu Imas Aryumningsih untuk permasalahan Ijazah SMA sudah sah, maka Pihak Teradu I KPU Kab. Subang menyatakan Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih tidak ada permasalahan, terlebih Pihak Teradu I KPU Kab. Subang telah pula berkoordinasi dengan Pihak Polda Jawa Barat yang menangani permasalahan Dugaan Ijazah Palsu (Ijazah SMA) Calon Bupati Ibu Imas Aryumningsih. 5. Bahwa mengenai adanya Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung atas dikabulkannya Gugatan dari Pemohon (dalam hal ini pelapor) saudara Warlan terhadap Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu (Ijazah SMA) oleh Ibu Imas Aryumningsih Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, maka Pihak Teradu I KPU Kab. Subang menganggap tetap Legalisir Ijazah yang digunakan dalam Pendaftaran Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 adalah Sah, karena belum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). POKOK PENGADUAN MENGENAI PENETAPAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUBANG DALAM PILKADA SUBANG TANGGAL 12 JANUARI 2018 1. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui adanya interupsi dan/atau pertanyaan dari Bapak Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang yang mengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bapak Dedi Junaedi dan Bapak Budi Setiadi dari PDI Perjuangan Kab. Subang, juga interupsi dari Bapak Eep Hidayat selaku Ketua Partai Nasdem Kab. Subang yang mengusung Pasangan Calon Bupati Haji Ruhimat dan Bapak Agus Maskur sebagai Wakil Bupati, usungan ini bersifat Koalisi dari beberapa partai selain partai Nasdem yaitu Partai Demokrat, PKS, PAN, Partai Gerindra, dan PPP. 2. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui interupsi Bapak Maman Yudia (Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang) dan Bapak Eep Hidayat (Ketua Nasdem Kab. Subang), yang mana interupsi dan/atau pertanyaan untuk Pihak Teradu I KPU Kab. Subang memperlihatkan Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih dan Ijazah Asli Ibu Imas Aryumningsih, setelah Pihak Teradu I KPU Kab. Subang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, pada hari itu juga tanggal 12 Januari 2018. POKOK PENGADUAN MENGENAI PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUBANG DARI JALUR PERSEORANGAN DALAM PILKADA SUBANG TANGGAL 24 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 29 NOVEMBER 2017 1. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui telah menerima dan memverifikasi berkas dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bapak Endang Kosasih selaku Bakal Calon Bupati Subang dan Bapak Sudjaka selaku Bakal Calon Wakil Bupati Subang melebihi batas waktu jam 24.00 WIB Tanggal 29 November 2017, dengan dasar aturan PKPU Nomor 1 Tahun 2017. 2. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang melakukan verifikasi melebihi batas waktu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017, hal ini mengingat dan menimbang persyaratan soft copy (silon) telah memenuhi syarat sejumlah Tujuh Puluh Lima Ribu dukungan. Namun hard copy belum mencapai Tujuh Puluh Lima Ribu dukungan, Sehingga dilakukan verifikasi sampai tanggal 30 November 2017 hanya berjumlah Enam Puluh Ribu dukungan persyaratan. POKOK PENGADUAN MENGENAI SOSIALISASI KEBERADAAN PEMANTAU INDEPENDEN DALAM PILKADA SUBANG 2018 YANG DIKORELASIKAN DENGAN KEBERADAAN FORUM TRANSPARANSI PILKADA SUBANG 1. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui sosialisasi Pemantau Indepnden dalam Pilkada Subang 2018 hanya melalui website KPU Subang. 2. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak melakukan sosialisasi Pemantau Independen sehubungan dengan adanya Peraturan terbaru dari KPU RI yang mengatur tentang keberadaan Forum Pemantau dalam Pilkada, baik Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati dan Pilkada Walikota. 3. Bahwa bentuk konkrit tidak adanya sosialisasi keberadaan Peraturan KPU RI tentang Pemantau Independen yaitu Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak pernah mengundang secara tertulis dan resmi kepada segenap Peran Serta Masyarakat Kab. Subang, baik berbagai LSM, Ormas, Paguyuban, Forum, OKP, dan lain-lain bentuk Peran Serta Masyarakat Kabupaten Subang. 4. Bahwa bentuk konkrit tidak adanya sosialisasi keberadaan Peraturan KPU RI tentang Pemantau Independen yaitu: Pihak Pengadu selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 diakui dalam Persidangan DKPP RI oleh Teradu I KPU Kab. Subang tidak pernah mengundang secara resmi Forum Transparansi Pilkada Subang. 5. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang hanya mengakui melakukan sosialisasi keberadaan Pilkada Subang dengan hari pemilihan Rabu, tanggal 27 Juni 2018 dengan beberapa Peran Serta Masyarakat bukan dalam kapasitas sebagai Peran Serta Masyarakat Kabupaten Subang yang bertindak selaku Forum Pemantau Pilkada Subang. 6. Bahwa Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengakui tidak ada satupun Peran Serta Masyarakat Kabupaten Subang (LSM. Ormas, Forum, Paguyuban, OKP, dll) yang mendaftarkan diri kepada KPU Kab. Subang selaku Pihak Pemantau Independen Pilkada Subang 2018, yang terdaftar di KPU Subang hanyalah 1 (satu) Lembaga Suervey yang berasal dari Bandung untuk melakukan perhitungan cepat (quick qount) pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018. JAWABAN TERADU II PANWASLU KAB. SUBANG ATAS POKOK PENGADUAN PIHAK PENGADU Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang mengatakan kpada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI terhadap dalil-dalil posita Pihak Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengakui telah menerima Pihak Pengadu di Kantor Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang berdasarkan Surat dan Pemberitahuan dari Bawaslu Jawa Barat untuk menangani Laporan dari Pihak Pengadu. 2. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang menyatakan Pihak Pengadu tidak pernah datang ke Kantor Pihak Teradu II Panwaslu Subang untuk berkonsultasi dan atau menyatakan keberatan mengenai proses Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dlam Pilkada Subang 2018 dan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Subang yang diselenggarakan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, hal ini dikarenakan mnurut Pihak Teradu II Panwaslu Subang, Pihak Pengadu hanya mengirim surat dan berkonsultasi kepada Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Barat, KPU RI, KPU Jawa Barat dan Lembaga Ombudsman RI. 3. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengenai ketidakhadiran secara lengkap dan/atau secara paripurna seluruh jajaran Komisioner Panwaslu Kab. Subang dalam pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dari jalur Perseorangan dikarenakan Pihak Teradu II selaku Ketua Panwaslu Kab. Subang dan Bapak Budi Santoso selaku Komisioner Panwaslu Kab. Subang sedang menghadiri kegiatan Bintek (Bimbingan Teknis) sehingga, hanya dihadiri oleh 1 (satu) orang Komisioner Panwaslu Kab. Subang yaitu saudara Ujang Sofyan Muktar. 4. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang dalam Sidang DKPP RI Tanggal 25 Juni 2018 ini tidak menjawab mengenai dalil-dalil posita pihak pengadu tentang tidak adanya Berita Acara Keberatan yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Berita Acara Keberatan Pihak Ketua PDI Perjuangan Kab. Subang Bapak Maman Yudia dan Ketua Partai Nasdem Kab. Subang Bapak Eep Hidayat agar Pihak Teradu I KPU Kab. Subang agar menunjukkan bukti Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih dan Bukti Ijazah SMA Asli Ibu Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati yang diusng oleh Partai Golkar dan PKB Kab. Subang. b. Berita Acara Keberatan mengenai Pendafataran dan Verifikasi Calon Perseorangan Bapak Endang Kosasih sebagai Bakal Calon Bupati dan Bapak Sudjaka sebagai Bakal Calon Wakil Bupati yang Pendaftaran dan Verikasinya melebihi dari tanggal 29 November 2017, artinya melebihi jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017, yang mana Pengumuman Tidak Memenuhi Syarat Bakal Pasangan Calon Tersebut diumumkan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang diantara jam 06.00 WIB sampai dengan jam 07.00 WIB pada tanggal 30 November 2017. c. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang tampak jelas dalam persidangan tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI tidak menjawab mengenai Berita Acara Keberatan tidak adanya Pemantau Independen Pilkada Subang 2018, hal ini Pihak Pengadu mengetahui tidak adanya alasan dan jawaban dari Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mengapa tidak ada satupun Forum Pemantau Independen yang mendaftar di Kantor Pihak Teradu I KPU Kab. Subang. d. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Subang ikut menghadiri Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang diadakan oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang pada tanggal 12 Januari 2018 brtempat di Kantor Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, yang mana Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang mngetahui adanya keberatan dan/atau interupsi dan/atau pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Maman Yudia selaku Ketua PDI Perjuangan Kab. Subang dan Bapak Eep Hidayat selaku Ketua Partai Nasdem Kab. Subang. TANGGAPAN DAN JAWABAN PIHAK PENGADU TERHADAP JAWABAN DARI PIHAK TERADU I KPU KAB. SUBANG DAN PIHAK TERADU II PANWASLU KAB. SUBANG SERTA PERTANYAAN-PERTANYAAN YANG MULIA KETUA MAJELIS HAKIM DKPP RI DALAM PERSIDANGAN HARI SENIN, TANGGAL 25 JUNI 2018 BERTEMPAT DI KANTOR DKPP RI Bahwa Pihak Pengadu akan memberikan jawaban dalam Persidangan Pertama Hari Senin, Tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI dalam Kesimpulan ini sebagai berikut: POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERATAN DAN/ATAU INTERUPSI DAN/ATAU PERTANYAAN DARI BAPAK MAMAN YUDIA SELAKU KETUA DPC PDI PERJUANGAN KAB. SUBANG DAN BAPAK EEP HIDAYAT SELAKU KETUA PARTAI NASDEM KAB. SUBANG 1. Bahwa tidak benar jawaban-jawaban dari Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Teradu II Panwaslu Kab. Subang bilamana Bapak Maman Yudia selaku Ketua PDI Perjuangan Kab. Subang dan Bapak Eep Hidayat selaku Ketua Partai Nasdem Kab. Subang mengajukan interupsi dan/atau keberatan dan/atau pertanyaan mengenai kewajiban Pihak Teradu I KPU Kab. Subang untuk menunjukkan Ijazah Asli dan Ijazah SMA Legalisir Ibu Imas Aryumningsih Calon Bupati Kab. Subang yang diusung Partai Golkar dan PKB Kab. Subang setelah Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang telah menetapkan nama-nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018. 2. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan Jawaban Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang adalah jawaban yang tidak benar sebagaimana telah diuraikan dalam point 1 (satu) di atas berdasarkan bukti rekaman pengakuan Bapak Maman Yudia sebagai Ketua PDI Perjuangan Kab. Subang yang melakukan interupsi dan/atau keberatan dan/atau pertanyaan dalam Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang tanggal 12 Januari 2018 brtempat di Kantor Pihak Teradu I KPU Kab. Subang, yang dihadiri pula Pihak Teradu II Panwaslu Kab. Subang. 3. Bahwa bukti konkrit Pihak Pengadu menyatakan jawaban Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Teradu II Panwaslu Kab. Subang adalah tidak benar dan tidak mendasar hal ini Pihak Pengadu berlandaskan Bukti Rekaman Bapak Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang; POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERATAN ATAS KEBERADAAN IJAZAH SMA IBU IMAS ARYUMNINGSIH SEBAGAI CALON BUPATI SUBANG YANG DIGUNAKAN UNTUK PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON BUPATI SUBANG DALAM PILKADA SUBANG 2018 1. Bahwa Pihak Pengadu tetap kepada dalil-dalil posita pada Posita Poin 34 (Tiga Puluh Empat) sampai Posita Poin 77 (Tujuh Puluh Tujuh) dalam pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI terhadap Teradu I KPU Kab. Subang serta Pihak Pengadu tetap kepada dalil-dalil posita Poin 98 (sembilan puluh delapan) sampai dngan posita Poin 118 (seratus delapan belas) terhadap Teradu II Panwaslu Kab. Subang, hal ini mengingat dan menimbang sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Pengadu menyatakan dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI Perihal Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih selaku Calon Bupati Subang hanya berdasarkan Bukti Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Pihak Polda Jawa Barat, hal ini dapat diketahui dengan sengat jelas video rekaman gambar dan suara pengakuan kepala sekolah SMA Negeri 1 Subang yang menyatakan mengeluarkan Legalisir Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih dikarenakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang beserta Ajudan Bupati Subang Ibu Imas Aryumningsih membawa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Pihak Polda Jawa Barat. b. Bahwa dalam rekaman video audio visual Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang Bapak Edi Suhendi, S.Pd., M.Pd., menyatakan dirinya merasa ditekan oleh Bapak Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang dan Ajudan Bupati Subang Ibu Imas Aryumningsih yang berjumlah 4 (empat) orang,padahal Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang menyatakan masih adanya upaya Praperadilan dari Pihak Pelapor dimana Pihak Pengadu diketahui oleh Pihak SMA Negeri 1 Subang bertindak selaku saksi dalam Laporan saudara Warlan pada Polda Jawa Barat dan sebagai salah satu Kuasa Hukum saudara Warlan yang mengajukan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. c. Bahwa dengan demikian Pihak Pengadu tetap menyatakan dalil-dalil posita pada Poin 34 (Tiga Puluh Empat) sampai Posita Poin 77 (Tujuh Puluh Tujuh) adalah benar adanya yang disesuaikan dengan bukti rekaman video audio visual pernyataan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang yang telah diserahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI. 2. Bahwa pernyataan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang mengenai asas-asas praduga tidak bersalah yang melekat kepada Ibu Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati Subang (petahana/incumbent) sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap secara normatif dan/atau asas yuridis formil yang berlaku dalam Hukum Pidana memang adalah benar, namun Pihak Pengadu tidak mendasarkan asas yuridis fomil yang bersifat normatif hal ini, mengingat dan menimbang Pihak Pengadu berdasarkan bukti-bukti materiil yang berkaitan dengan sah atau tidaknya keberadaan Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih sebagaimana telah diuraikan dalam dalil-dalil posita pengadu pada Poin 34 (Tiga Puluh Empat) sampai Posita Poin 77 (Tujuh Puluh Tujuh), untuk dapat kami selaku Pihak Pengadu menguraikan secara singkat sebagai berikut: a. Terbukti sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan dalam gelar perkar a pertama, gelar perkara kedua, gelar perkara ketiga di Polda Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang dan Kabag. Kumdang Pemkab. Subang menyatakan buku induk siswa dan buku daftar kelulusan siswa angkatan tahun 1969 tidak ada data kearsipannya pada kearsipan dan data Sekolah SMA Negeri 1 Subang dahulu pada tahun 1969 dikenal sebagai Sekolah SMA 204, selanjutnya juga tidak ada bukti data kearsipan pada Dinas Pendidikan Kab. Subang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta yang terpenting Ibu Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati Subang tidak terdaftar sebagai siswa SMA Subang yang mengikuti ujian penghabisan di SMA Negeri Cimahi (saat ini SMA Negeri 1 Cimahi). b. Bahwa pengakuan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Kabag.Kumdang Pemkab. Subang Ibu Tini Daud, SH dalam gelar perkara pertama, gelar perkara kedua, gelar perkara ketiga, sangat bertentangan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang Tahun 2013 sebagai mana telah diuraikan dalam dalil Posita Poin 18 (delapan belas) dan Artinya Bahwa kami selaku Pihak Pengadu menyatakan secara Yuridis Formil maupun Yuridis Materiil dengan adanya pertentangan pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Kabag. Kumdang Pemkab. Subang dikorelasikan dan/atau dihubungkan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang tahun 2013, pada saat diadakannya Pilkada Subang Tahun 2013 yang mana Ibu Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati Subang yang berpasangan dengan Bapak Ojang Sohandi sebagai Calon Bupati Subang yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar dalam Pilkada Subang 2013, sangat patut diduga kuat telah terjadi manipulasi data dan/atau memberikan keterangan tidak benar mengenai keberadaan kelulusan Ibu Imas Aryumningsih sebagai siswa SMA Negeri Subang (SMA 204) yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 1 Subang pada Tahun 2013 dan berdasarkan data yang ada pada sekolah SMA Negeri 1 Subang saat ini tentang tidak adanya buku induk dan buku kelulusan siswa tahun 1969 sebagaimana yang diutarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang dan Kabag. Kumdang Pemkab. Subang. c. c. Adanya perbedan bentuk fisik Ijazah Ibu Imas Aryumningsih dengan bentuk fisik Ijazah pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad sebagaimana yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2013 kepada Pihak Pengadu selaku Pendiri dan Penasehat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013, hal ini dapat diketahui dalil-dalil posita dalam Poin P-17 (tujuh belas), P- 18(delapan belas), P-19 (sembilan belas) dan P-20 (dua puluh) dalam dalil posita Pihak Pengadu. d. Bukti konkrit adanya perbedaan fisik Ijazah Ibu Imas Aryumningsih dengan2 (dua) Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad yaitu sebagai berikut:  Bahwa dari jenis ukuran Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih sangat berbeda dengan ukuran Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad hal ini dikarenakan Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih telah digunting bagian atas dan bagian bawah serta telah digunting bagian samping kiri dan samping kanan Ijazah tersebut.  Bahwa dari jenis dan ukuran mesin ketik tulisan Ijazah Ibu Imas Aryumningsih sangat berbeda dengan 2 (dua) Ijazah SMA Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad.  Bahwa dapat diketahui sangat jelas sekali adanya perbedaan dari jurusan mata pelajaran bahasa pilihan untuk Ibu Imas Aryumningsih mata pelajaran bahasa pilihannya adalah Bahasa Perancis sedangkan 2 (dua) Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad Bahasa Belanda, perbedaan jurusan bahasa pilihan juga semakin diperjelas dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, yang mana Pihak Termohon Polda Jabar mengajukan 3 (tiga) orang saksi teman Ibu Imas Aryumningsih yang terbukti dalam persidangan Praperadilan tersebut mempunyai perbedaan jenis mata pelajaran bahasa pilihan, diketahui Ibu Imas Aryumningsih Bahasa Prancis sedang 3 (tiga) saksi yang diajukan oleh Polda Jabar adalah Mata Plajaran Bahasa Belanda sesuai dengan 2 (dua) Ijazah Pembanding yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2013, juga diketahui ke 3 (tiga) saksi yang diajukan Polda Jawa Barat mempunyai ukuran Ijazah yang berbeda dengan Ijazah Ibu Imas Aryumningsih dan juga perbedaan dari tulisan pada mesin ketik dalam Ijazah masing-masing. e. Bahwa segala pembuktian materiil tersebut yang diuraikan dalam poin d di atas telah terbukti dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung selain perbedaan yuridis formil Surat Penhentian Penyidikan (SP3) yang ada di Pihak Pelapor (saudara Warlan) tidak ada tanggal penghentian penyidikan sedangkan yang diberikan kepada Pihak Tersangka (Ibu Imas Aryumningsih) dan yang diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang oleh Pihak Polda Jawa Barat terdapat tanggal surat penghentian penyidikan. f. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terurai dalam poin c, d, dan e di atas dan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana, dan saksi ahli dari badan arsip nasional maka Hakim Tunggal yang mengadili perkara Praperadilan atas Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Pihak Polda Jawa Barat tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dikabulkannya Permohonan Pemohon secara keseluruhan untuk dibukanya kembali penyidikan atas dugaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsih, sebagaimana terurai dalam dalil posita Poin 32 (tiga puluh dua) dan bukti Pihak Pengadu vide bukti P-17 dan dan Posita Poin 36 (tiga puluh enam) dan Posita Poin 37 (tiga puluh tujuh), sebagaimana bukti vide P-17. POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN TEAM KELOMPOK KERJA (POKJA) VERIFIKASI ADMINISTRATIF DAN VERIFIKASI FAKTUAL ATAS PERSYARATAN ADMINISTRATIF CALON BUPATI SUBANG DAN WAKIL BUPATI SUBANG YANG DIBENTUK OLEH PIHAK TERADU I KPU SUBANG 1. Bahwa apabila Pihak Pengadu mengacu kepada uraian dan pemaparan yang terdapat dalam poin 1 dan poin 2 Mengenai Keberatan Atas Keberadaan Ijazah Sma Ibu Imas Aryumningsih Sebagai Calon Bupati Subang Yang Digunakan Untuk Pendaftaran Dan Penetapan Calon Bupati Subang Dalam Pilkada Subang 2018 di atas maka melalui kesimpulan ini kami selaku Pihak Pengadu mempertanyakan dan meragukan tata cara serta mekanisme verifikasi administratif dan verifikasi faktual atas prsyarataan administratif yaitu Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih (Petahana/incumbent) sebagai Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang dikrjakan oleh Kelompok Kerja Verifikasi Admisnistratif dan Verifikasi Faktual dari unsur Dinas Pendidikan Kab. Subang, Kepolisian Resort Subang, Kejaksaan Negeri Subang, dan Pengadilan Negeri Subang, yang mana Pokja tersebut dibentuk oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang. 2. Bahwa kami mempertanyakan dan meragukan tata cara serta mekanisme verifikasi administratif dan verifikasi faktual atas persyaratan administratif berupa Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih kepada Tim Pokja yang dibentuk oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang yang secara yuridis formil dan yuridis materiil krja Tim Pokja tersebut adalah tanggungjawab Pihak Teradu I KPU Subang selaku Penyelenggara Pilkada Subang tahun 2018 3. Bahwa kami selaku Pengadu mempertanyakan dan meragukan tata cara serta mekanisme verifikasi administratif dan verifikasi faktual atas prsyaratan administratif brupa Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih yang dikerjakan oleh Tim Pokja bntukan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang adalah sebagai berikut: 1) Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Kab. Subang, Unsur Kepolisian Resort Subang, Unsur Kejaksaan Negeri Subang, Unsur Pengadilan Negeri Subang, ketiga unsur Tim Pokja tersebut tidak mengetahui adanya kejanggalan- kejanggalan yang berkaitan dengan keberadaan Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih sebgai Calon Bupati Subang, yang mana kejanggalan- kejanggalan Ijazah SMA tersebut adalah : a. Pengakuan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Subang saat ini tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang menyatakan Buku Induk dan Buku Daftar kelulusan SMA Negeri Subang (SMA 204) telah hilang yang tidak diketahui sejak kapan hilangnya, pengakuan Kepala SMA Negeri 1 Subang tersebut sesuai dengan Pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2017 pada saat gelar perkara pertama, gelar perkara kedua, dan gelar perkara ketiga di Polda Jawa Barat. b. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang tidak mengetahui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2013 Nomor 421.1/3670-Disdik/2013 tertanggal 12 Desember 2013 yang ditujukan kepada Pihak Pengadu selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang sebagaimana tercantum dalam bukti Pihak Pengadu P-8, dalam Surat Pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI. c. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang tidak mengetahui adanya perbedaan yang sangat prinsip dan sangat substantif baik dari segi yuridis formil maupun yuridis materiil antara Pengakuan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tahun 2017 dan Pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2017 sebagaimana diuraikan di atas sangatlah berbeda dengan isi surat Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2013 nomor 421.1/3670-Disdik/2013 tertanggal 12 Desember 2013 yang ditujukan kepada Pihak Pengadu selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang sebagaimana tercantum dlam bukti Pihak Pengadu P-8, dalam Surat Pengaduan Pihak Pengadu kepada DKPP RI. d. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang maupun Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak pernah melihat bentuk Ijazah SMA Asli Ibu Imas Aryumningsih yang mempunyai perbedaan dengan Ijazah Pembanding baik yang diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Tahun 2013, yang mana Ijazah Pembanding tersebut a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad. e. Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang maupun Pihak Teradu I KPU Subang selaku Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2018 tidak mengetahui perbedaan fisik maupun perbedaan isi (bentuk formil maupun isi meateriil) Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih dengan Ijazah SMA Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad, dengan perbedaan sebagai berikut:  Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih telah berubah bentuk ukuran tidak sesuai asli Ijazah tersebut, hal ini mengingat dan menimbang Ijazah SMA Asli Ibu Imas Aryumningsih telah digunting bagian atas dan bagian bawah sehingga tidak terlihat nomor korporasi dan/atau nomor register Ijazah terebut selain telah pula digunting samping kiri maupun samping kanan, hal ini jelas sangat berbeda dengan bentuk ukuran Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad.  - Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang maupun Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui perbedaan jenis ketikan dari mesin ketik a.n Ijazah SMA Imas Aryumningsih dengan dua Ijazah Pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad.  Bahwa hal tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang dan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui perbedaan Mata Pelajaran BahasaPilihan yang tercantum dalam Ijazah Ibu Imas Aryumningsing mata pelajaran Bahasa Perancis sedangkan dua Ijazah Pmbangdinya a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad adalah mata pelajaran Bahasa Jerman.  Bahwa hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Kab. Subang dan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui perbedaan ukuran kejanggalan can jari yang terdapat dalam Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsing yang mempunyai perbedaan ukuran dan jenis tinta cap jari dua ijazah pembanding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad.  Bahwa adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU dan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui adanya pemeriksaan saksi-saksi dari Ibu Imas Aryumningsih yang dilakukan di rumah dinas Bupati Subang Ibu Imas Aryumningsih jauh sebelum diadakannya pendaftaran Calon Bupati Subang dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, pada tanggal 10 Januari 2018.  Bahwa dalam pemriksaan saksi-saksi Ibu Imas Aryumningsih di rumah dinas Bupati Ibu Imas Aryumningsih perbedan bentuk ukuran Ijazah dan Isi Ijazah mengenai mata pelajaran, mengenai jenis pengetikan, mengenai perbedaan tinta dan ukuran cap jari antara Ijazah SMA milik Ibu Imas Aryumningsih dengan saksi-saksi yang diajukan oleh Ibu Imas Aryumningsih maupun dengan dua Ijazah pembangding a.n Mulyati Rahadi dan Jaja Komariyah Ahmad. f. Bahwa adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang dan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang tidak mengetahui laporan saudara Warlan atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu oleh Ibu Imas Aryumningsih kepada Pihak Polda Jawa Barat pada tanggal 07 Juni 2017, Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor: B/637/VIII/2017/Reskrim Um tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada saudara Warlan, Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/379b/XII/2017/Dit Reskrim Un tentang Penghentian Penyidikan yang tanpa tercantum hari dan tanggal Surat Penghentian Penyidikan tersebut yang ditujukan kepada saudara Warlan (vide bukti P-13). g. Bahwa adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang dan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan yang tidak tercantum hari dan tanggal penghentian penyidikan yang ditujukan kepada Pihak pelapor saudara Warlan akan diajukan gugatan Praperadilan. h. Bahwa kemudian adalah hal yang tidak mungkin Tim Pokja KPU Subang dan Pihak Teradu KPU Kab. Subang tidak mengetahui resiko apabila diakbulkannya gugatan Praperadilan oleh Pihak Pemohon saudara Warlan yang ternyata terbukti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung mengabulkan gugatan praperadilan pemohon saudara Warlan untuk dimulainya dan dibukanya kembali penyidikan terhadapa dugaan penggunaan Ijazah Palsu oeh Ibu Imas Aryumningsih. 2) Bahwa berdasarkan uraian pemaparan pada poin 1 (satu) diatas baik poin a, b, c, d, e, f, g,dan h, maka pihak pengadu dalam kesimpulan ini sangat patut dan layak meragukan kinerja Tim Verifikasi Administratif maupun Verifikasi Faktual yang dibntuk oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang terutama Tim Verifikasi dari usur Dinas Pendidikan Kab. Subang, unsur Kepolisian resort Subang, Kejaksaan Negeri Subang, Pengadilan Negeri Subang, perihal mengenai aspek-aspek penelitian, pengkajian, dan kesimpulan keberadaan semua kejanggalan-kejanggalan Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih baik dalam bentuk formil maupun dalam bentuk materiil mengenai Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih tersebut. 3) Artinya Bahwa pihak pengadu sangat berkeyakinan apabila Tim Pokja KPU Subang dan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang bekerja dengan penuh ketelitian, kecermatan dalam pengkajian dan kesimpulan atas semua kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih tentunya, berdasarkan ketentuan hukum dan perundang- undangan yang berlaku tidak akan menyimpulkan Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih adalah Ijazah yang sah setelah melalui verifikasi administratif dan verifikasi faktual sebagaimana diutarakan olh Pihak teradu I KPU Subang dalam persidangan DKPP RI pada tanggal 25 Juni 2018. 4) Bahwa mengacu pada pemaparan poin d (dua) diatas sangat jelas Pihak Pengadu meragukan objektifitas verifikasi adinistratif dan verifikasi faktual olh Tim Pokja KPU Subang dan Pendapat Pihak Teradu I KPU Kab. Subang yang menyatakaan Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih adalah sah secara hukum diluar adanya proses upaya hukum pada Polda Jawa Barat dan upaya hukum praperadilan yang menyatakan dibukanya kembali penyidikan atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu dan/atau keterangan tidak benar dalam Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih, sehingga pihak teradu I KPU Subang berlandaskan kepada belum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN FORUM TRANSPARANSI PILKADA SUBANG TAHUN 2013 SESUAI BUKTI-BUKTI PIHAK PENGADU YANG DIKORELASIKAN DENGAN PERNYATAAN PIHAK TERADI I KPU KAB. SUBANG DALAM PERSIDANGAN HARI SENIN, TANGGAL 25 JUNI 2018 YANG BERTEMPAT DI KANTOR DKPP RI 1. Bahwa Pihak Pengadu menolak dengan tegas dan jelas atas pernyataan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dalam persidangan tanggal 25 Juni 2018 di Kantor DKPP RI yang menyatakan keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 terbentuk dan mulai bekerja setalah ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih dalam Pilkada Subang Tahun 2013 yaitu Bapak Ojang Sohandi selaku Bupati Subang dan Ibu Imas Aryumningsih selaku Wakil Bupati Subang. 2. Bahwa penolakan secara tegas dan jelas oleh Pihak Pengadu terhadap Penyataan Pihak Teradu I KPU Kab. Subang berdasarkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang telah menyatakan secara tertulis kepada Pihak Teradu I KPU Kab. Subang maupun kepda Pihak Teradu II Panwaslu Subang pada tahun 2013 mengenai keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang yang bertindak selaku Pemantau Independen Pilkada Subang 2013, bukti konkrit adalah Surat Forum Transparansi Pilkada Subang Nomor: 01/FTPS/VII/2013 perihal permohonan waktu pada KPU Subang untuk mengadakan pertemuan dengan Forum Transparansi Pilkada Subang yang ditujukan kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPU Kab. Subang tertanggal 8 Juli 2013, dengan tembusan kepada : 1. Panitia Pengawas Pemilu Pusat di Jakarta 2. Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta 3. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat di Bandung 4. Seluruh PPK Sekabupaten Subang 5. Seluruh PPS Sekabupaten Subang 6. Kapolres Subang 7. Dandim Subang 8. Kejaksaan Negeri Subang 9. Pengadilan Negeri Subang 10. DPRD Kab. Subang 11. Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Subang Tahun 2013 12. Arsip b. Bahwa Tindak Lanjut daripada surat Pihak Pengadu Nomor 01/FTPS/VII/2013 perihal permohonan waktu pada KPU Subang untuk mengadakan pertemuan dengan Forum Transparansi Pilkada Subang yang ditujukan kepada Ketua dan Jajaran Komisioner KPU Kab. Subang tertanggal 8 Juli 2013, makaa pihak Ketua KPU Kab. Subang pada saat itu Bapak Kaka Suminta mengundang Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 untuk memaparkan maksud dan tujuan pendirian Forum Transparansi Pilkada Subang dan Program Kerja Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013, selanjutnya berdasarkan pemaparan kami selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkada Subang beserta Ketua dan Jajaran Wakil Ketua, Sekretaris dan Pengurus Forum Transparansi Pilkada Subang, dapat diketahui Ketua KPU beserta Jajaraa n Komisioner KPU Kab. Subang Tahun 2013 menyambut baik kehadiran Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 sebagai Lembaga Pemantau Independen Pilkada Subang Tahun 2013. c. Bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 juga mengajukan Pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Teradu II Panwaslu Subang tentang maksud dan keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang serta Program- Program Kerja Forum Transparansi Pilkada Subang yang mana diktahui pada saat itu selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Subang adalah Ibu Juju Juhariah, SH. d. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak Panwaslu Subang Tahun 2013 ditindaklanjuti dengan pertemuan antara Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 dengan jajaran Komisioner Panwaslu Kabupaten Subang Tahun 2013. e. Bahwa diketahui pula oleh Pihak Pengadu adanya pertemuan bersama antara Forum Transparansi Pilkada Subang bersama Ketua KPU Kab. Subang Bapak Ahmad Mudofir, SH selaku pengganti Bapak Kaka Suminta, Ketua Panwaslu Subang Ibu Juju Juariah, SH yang bertempat di Kantor KPU Kab. Subang membahas permaslahan Pilkada Subang Tahun 2013, salah satu pokok bahasan adalah adanya laporan masyarakat kpada Forum Transparansi Subang dugaan Penggunan Ijazah SMA Palsu oleh Ibu Imas Aryumningsih selaku Calon Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013. 3. Bahwa dalam kesimpulan ini untuk mempertegas keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 yang telah melakukan berbagai Progra Kerja mulai dari Tahapan Pendaftaran, Sosialisasi, Kampanye, dan Tahapan Pelaksanaan Hari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013, maka Pihak Pengadu dapat secara tegas membuktikan bentuk-bentuk program kerja Forum Transparansi Pilkada Subang berupa SOMASI yang ditujukan kepada KPU Subang, Panwaslu Subang, Bupati Subang, seluruh Camat Sekabupaten Subang dan seluruh Kepala Desa Sekabupaten Subang dengan maksud dan tujuan terlaksananya Pilkada Subang Tahun 2013 sesuai Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan beberapa regulasi lainnya yang mengatur mengenai Pilkada Gubrnur dan Wakil Gubernur, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana terdapat dalam bukti Penggugat (vide bukti P-2) dan sesuai dalil posita poin 1 sampai dengan poin 21 yang trangkum dalam Bukti Penggugat P-1 sampai dengan P-9. Yang telah diserahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI Yang mengadili Pengaduan Pihak Pengadu. 4. Bahwa selain Pihak Pengadu selaku Pendiri dan Penasehat Hukum Forum Transparansi Pilkas Subangn Tahun 2013 membuat somasi, jauga Pihak Pengadu membuat aanmaning/peringatan kepada KPU Subang, dengan beberapa Surat Aanmaning/peringatan yaitu a. Aanmaning Nomor: 04/F.T.P.S/VII/2013 Perihal Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013, mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Subang tertanggal 18 Juli 2013 dengan tembusan KPU Pusat RI, KPU Provinsi Jawa Barat, Mahkamah Konstitusi, Polres Subang, Dandim Subang, Kejaksaan Negeri Subang dan Pengadilan Negeri Subang. b. Aanmaning/peringatan Nomor: 05/F.T.PS/VII/2013 perihal Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Seluruh PPK Kecamatan Subang, tertanggal 18 Juli 2013. c. Aanmaning/Peringatan Kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara Nomor:06/F.T.P.S/VII/2013 perihal Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2013 mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban seluruh PPS Sekabupaten Subang, tertanggal 18 Juli 2013. 5. Bahwa Pihak Pengadu untuk mempertegas dalam kesimpulan ini akan menguraikan beberapa Somasi yang telah dikeluarkan oleh Forum Transparansi Subang Tahun 2013 jauh sebelum dilaksanakannya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih dalam Pilkada Subang Tahun 2013, mengenai beberapa somasi Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 dapat diuraikan sebagai berikut: a. Somasi Kepada Jajaran Kepala Dinas/UPTD dilingkungan Pemkab Subang Nomor 07/F.T.P.S/VII/2013 perihal Pencabutan Serentak Spanduk Netralitas Pegawai Negeri Sipil dan keterlibatan Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013 tertanggal 18 Juli 2018. b. Somasi Kepada Seluruh Camat Sekabupaten Subang Nomor 08/F.T.P.S/VII/2013 Perihal Keberadaan Camat dalam Penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2013 mengenai dukungan dan keberpihakan camat pada Bupati Subang/incumbent dalam Pilkada Subang tertanggal 18 Juli 2018. c. Somasi kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa Sekabupaten Subang Nomor 09/F.T.P.S/VII/2013 perihal Keberadaan Lurah dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pilkada Subang 2013, mengenai dukungan dan kberpihakan Lurah dan Kepala Desa pada Bupati Subang/incumbent dalam Pilkada Subang 2013 tertanggal 18 Juli 2013. d. Somasi Kepada Bupati Subang/incumbent Nomor 10/F.T.P.S/VII/2013 prihal belum dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif (tetap) menjelang cuti Bupati Subang adanya kampanye Pilkada Subang 2013, tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Mahkamah Konstitusi, Polres Subang, Dandim Subang, Kejaksaan Negeri Subang, dan Pengadilan Negeri Subang. e. Beberapa Tanda Terima Surat Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 yang ditandatangani dan distempel oleh KPU Subang, Panwaslu Subang, Bupati Subang, Sekda Subang, dan beberapa Dinas dan Badan Pemkab Subang Tahun 2013. f. Beberapa Tanda Terima Surat Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 yang ditandatangani dan distempel oleh seluruh camat sekabupaten Subang,seluruh Kepala Desa dan Lurah Sekabupaten Subang, seluruh PPK dan PPS Sekabupaten Subang, pada tahun 2013. g. Bahwa bukti-bukti aanmaning, somasi, tanda terima, hasil krja Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 sebagaimana diuraikan dalam poin a, b, c, d,e, dan f terdapat dapam dalil posita Pihak Pengadu pada poin 5, poin 6, poin 7, poin 8, dan poin 9 dalam dalil-dalil posita Pihak Pengadu serta terdapat dalam bukti tertulis yang diajukan oleh Pihak Pengadu vide bukti P-3. 6. Bahwa berdasarkan uraian poin 1, poin 2, poin 3, dan poin 4 diatas maka sangat jelas terdapat fakta hukum yang tak terbantahkan mengenai Keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 yang telah bekerja semenjak Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang Tahun 2013, untuk itulah secara tegas dan jelas jawaban Pihak Teradu I tidak berdasarkan bukti-bukti yang konkrit yang mengatakan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 setelah adanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Subang Tahun 2013. 7. Bahwa pada akhirnya kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI mengakui eksistensi keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2013 dalam Penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2013 serta mengesampingkan pernyataan Pihak Teradu I KPU Subang yang menyatakan Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 berdiri setelah terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013 sebagimana diuraikan oleh Pihak Teradu I KPU Subang pada Persidangan 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI. POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN FORUM TRANSPARANSI PILKADA SUBANG SEHUBUNGAN DENGAN TERSELENGGARANYA PILKADA SUBANG TAHUN 2018 1. Bahwa Forum Transparansi Pilkda Subang dalam penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2018 tidak dapat menjadi Pemantau Indpenden dalam Pilkada Subang Tahun 2018 dikarenakan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa Pihak Teradu I tidak pernah mengundang secara resmi dan tertulis Forum Transparansi Pilkada Subang untuk ikut mensukseskan penyelenggaraan pilkada subang tahun 2018 dengan bertindak selaku Forum Pemantau Pilkada Subang Tahun 2018 sebagaimana yang telah dikerjakan oleh Forum Transparansi Pilkada Subang dalam pnyelenggaraan Pilkada Subang tahun 2013. 2) Bahwa Pihak Teradu I tidak pernah mengundang Foru Transparansi Pilkada Subang yang terdiri dari berbagai LSM-Ormas, Paguyuban, OKP, di Kabupaten Subang dan beberapa Peran Serta Masyarakat lainnya di Kabupaten Subang yang berkaitan dengan adanya Peraturan KPU RI tentang Forum Pemantau Independen Pilkada, hal ini terbukti secara tegas dan jelas tidak adanya peran serta masyarakat Kabupaten Subang yang tercapat sebagai Pemantau Independen Pilkada Subang Tahun 2018 adapun yang tercatat hanyalah 1 (satu) Lembaga Survey yang berasal dari bandung untuk mengadakan pelaksanaan hitung cepat dalam Pilkada Subang Tahun 2018. 2. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu dalam Kapasitas pendiri dan penasehat Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 mengakui tidak pernah mengunjungi dan atau bersilaturahmi kepada Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang berkaitan dengan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2018, hal ini mengingat dan menimbang keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang adalah sebagai berikut: a. Forum Transparansi Pilkada Subang tidak pernah diundang secara resmi dan tertulis oleh Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang. b. Keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang mempunyai maksud dan tujuan untuk mengawasi, mengevaluasi, dan melakukan segala upaya hukum berkaitan dengan kinerja penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2018 yaitu Pihak teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang. Artinya Keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang bersifat mandiri dan independen dalam mengawasi, mengevaluasi dan melakukan upaya hukum terhadap kinrja Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang selaku penyelenggara Pilkada Subang tahun 2018 tanpa harus melakukan upaya negosiasi, upaya kompromi, dan bentuk-bentuk upya permufakatan lain terhadap Pihak teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang apabila Pihak Pengadu menemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggran dalam setaip tahapan penyelenggaraan Pilkada Subang Tahun 2018. Bahwa upaya mengawasi, mengevaluasi, dan melakukan upaya hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran-pelanggaran tahapan Pilkada Subang Tahun 2018 yang diduga dilakukan oleh Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu III Panwaslu Subang secara tegas nyata dan jelas telah dibuktikan oleh Pihak Pengadu dengan adanya gugatan Pihak Pengadu terhadap Pihak Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang kepada DKPP RI dan dibuktikan dengan adanya tahapan persidangan prtama DKPP RI, senin Tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI. c. Bahwa kami secara jujur mengakui selaku Pihak Pengadu tidak mungkin mendatangi kantor Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak Teradu II Panwaslu Subang tanpa adanya Panggilan secara resmi dan tertulis oleh kedua belah pihak tersebut, hal ini mengingat dan menimbang sebagai berikut: a. Bahwa Pihak Pengadu adalah selaku penggiat anti korupsi, penggiat peran serta masyarakat, penggiat keterbuakaan informasi publik di Kabupaten Subang sebagaimana diutarakan oleh Pihak Pengadu kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI dalam persidangan DKPP RI hari Senin tanggal 25 Juni 2018. b. Bahwa akami selaku Pihak Pengadu sebagimana diutarakan kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Subang langsung mengadakan pengaduan dan/atau pemberitahuan surat tertulis kepada lembaga yudikatif ditingkat pusat. c. Bahwa kami selaku Pihak Pengadu bertindak selaku saksi dalam pelaporan saudara Warlan penduduk Kabupaten Subang yang melaporkan dugaan pengguanan Ijazah Palsu dan atau keterangan tidak benar dalam surat beraharga dan/atau akta otentik atas nama Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang sebagimana bukti pelapor Nomor LPB/530/VI/2017/JABAR, tertanggal Bandung 7 Juni 2017 (vide bukti P-10) dalam dalil-dalil posita pihak pengadu. Artinya Bahwa secara jelas dan tegas Pihak Pengadu bertindak sebagai saksi atas laporan saudara Warlan Penduduk Kabupaten Subang yang melaporkan dugaan pengguanan Ijazah Palsu dan atau keterangan tidak benar dalam surat beraharga dan/atau akta otentik atas nama Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang sebagimana bukti pelapor Nomor LPB/530/VI/2017/JABAR, tertanggal Bandung 7 Juni 2017 (vide bukti P-10) dalam dalil-dalil posita pihak pengadu, yang perlu diketahui dalam kesimpulan ini laporan Pihak Pengadu terhadap Ibu Imas Aryumningsih dalam jabatan selaku Bupati Subang, sedangkan Pendaftaran Ibu Imas Aryumningsih selaku calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2018 adalah Tanggal 10 Januari Tahun 2018 dengan Penetapan Ibu Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2018 pada tanggal 12 Januari 2018 yang dilaksanakan oleh Pihak teradu I KPU subang dan diawasi oleh Pihak teradu II Panwaslu Subang. d. Bahwa secara jujur kami selaku pihak pengadu juga bertindak selaku salah satu pengacara dari Pihak Pelapor sekaligus Pihak Pemohon Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. e. Bahwa secara jujur bukti kami selaku Pihak Pengadu bertindak salah satu pengacara saudara Warlan dalam kapasitas Pemohon Praperadilan terhadap Termohon Polda Jawa Barat dapat terlihat jelas pada Dalil Posita Poin 31 dan Poin 32 Pengaduan Pihak Pengadu (vide bukti P-16 dan P-17). POKOK PENGADUAN MENGENAI KEBERADAAN KETENTUAN PENDAFTARAN CALON BUPATI DAN CALON WAKIL BUPATI KABUPTEN SUBANG DARI JALUR PERSEORANGAN YANG DIMULAI PENDAFTARAN- NYA PADA TANGGAL 25 NOVEMBER SAMPAI DENGAN TANGGAL 29 NOVEMBER 2017 1. Bahwa Pihak Pengadu mempunyai pendapat hukum yang berlaku secara universal mengenai pengertian dan pemahaman batas waktu yang ditentukan untuk suatu kegaitan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan atau oenyelenggara pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut: a. Bahwa apabila dicantunkam ketentuan batas waktu oleh penyekenggara negara atau penyelenggara pemerintahan di Negara Ksatuan Republik Indonesia, maka mengadnung makna yang terusraat maupun makna yang tersirat baik dari aspek yuridis formal maupun yuridis materiil ketentuan batas waktu yang dimulai daripada awal sampai kepada akhir pnutupan batas waktu suatu kegiatan yang diadakan oleh penyelenggara negara dan/atau Pengelenggara Pemerintahan RI bersifat final, konkrit dan mengikat kepada semua pihak yang berkepentingan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan/atau Penyelenggara Pemerintahan RI sesuai dengan ketentuan Batas waktu awal pmbukaan dan akhir penutupan kgiatan tersebut yang diumumkan kepada masyarakat, kecuali penyelenggara negara dan/atau penyelenggara pemerintah RI mengumumkan kepada Masyarakat adanya perpanjangan dan/atau penambahan batas waktu pendaftaran sampai pada penutupan batas akhir tanggal, bulan, dan tahun kegitan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan/atau penyelenggara pemerintahan RI. b. Bahwa menurut pendapat Pihak Pengadu ketentuan batas waktu awal pendaftaran sampai kpada akhir penutupan pendaftaran dalam suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara negara dan atau penyelenggara pemerintahan RI bersifat final, konkrit dan mngikat mengandung maksud agar setiap masyarakat mematuhi, taat, tunduk dan patuh untuk mengikuti kegiatan penyelenggaaran negaraa dan/.atau penyelenggaraan pemerintahan RI sesuai batas waktu yang telah ditentukan sehingga diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengikuti kegiatan penyelenggara negara dan penyelenggara pmerintahaaan RI sesuai batas waktu awal pembukaana pendaaftaran dan batas akhir kegiatan penyelenggara negara dan.atau penyelenggara pemerintahaan RI tersebut. 2. Bahwa apabila pihak pengadu mengkorelasikan dan/atau menghubungkan pemahaman dan/atau pengertian secara umum yang bersifat universal yang mengandung makna tersurat dan trsirat dlam kerangka kajian hukum secara aspek formil dan askpek materiil dalam kegaitan penyelenggara negara dan/atau pemerintahan RI dihubungkan dengan kegiatan penyelenggraan kegiatan pilkada Subang tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Teradu I KPU Kab. Subang dan diawasi oleh Teradu II Panwaslu Subang, yang mana kedua belah pihak diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 selaku penyelenggara Pilkada khususnyanya dalam hal ini Penyelenggra Pilkada Kabupaten Subang. 3. Bahwa dengan piahak teradu I KPU Subang telah menetapkan awal pendaaftaran dan akhir penutupan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan dlam Pilkada Subang tahun 2018 yaitu pada tanggal 25 November sampai dengan tanggal 29 November 2017 mengandung makna yang tersirat maupun yang tersurat dalam kerangka hukum yuridis formil dan yuridis matriil mengenai batas waktu pendaftaran Bakal calon perseorangan tersebut tanggal 25-29 November 2017 mengandung makna sebagai berikut: a. Bahwa untuk kiranya seluruh masyarakat Subang yang mempunyai keinginan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan telah mempersiapkan diri dan mengantisipasi sebaik mungkin dengan adanya tenggang waktu selama 4 (empat) hari yaitu tanggal 25 – 29 November 2017. b. Bahwa mempersiapkan diri dalam hal ini bagi masyarakat Subang yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan adalah mempersiapkan dukungan soft copy dan hard copy sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pihak Teradu I KPU Subang selaku Pihak Penyelenggara Pilkada Subang, sehingga diharapkan para calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan memulai pendaftaran diawal pendaftaran yaitu tanggal 25 November 2017 agar kekurangan soft copy dan hard copy dapat segera dipenuhi pada abatas waktu akhir penutupan yaitu pada tanggal 29 November 2017 sesuai dengan ketentuan Pihak Teradu I KPU Subang selaku Penyelenggara Pilkada Subang Tahun 2018. c. Bahwa dalam kenyataannya pada pendaftaran calon perseorangan pada pilkada Subang tahun 2018 yang diselenggaraakan oleh Pihak Teradu I KPU Subang terdapat dua pasangan calon yang dilihat sendiri oleh Pihak Pengadu mendaftarkan diri pada akhir batas waktu pendaftaran yaitu pada tanggal 29 Novenber 2019 yaitu Pasangan Bakal Calon Din Wahyudin sebagai Bakal Calon Bupati dan saudara Suhendi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati serta Pasangan Bakal Calon Bapak Endang Kosasih selaku Bakal Calon Bupati dan Bapak Sudjaka slaku Bakal Calon Wakil Bupati. d. Bahwa Pihak Teradu I KPU Subang Mengetahui secara jelas Pasangan Bapak Din Wahyudin dan Bapak Suhendi mendaftar sekitar Pukul 22.00 WIB namun jumlah dukungan soft copy formulir B1.KWK perseorangan dan jumlah hard copy formulir B1-KWK perseorangan tidak memenuhi sebanyak 74.098 orang dan tersebar di 83,3% kecamatan di Kabupaten Subang atas sebangak 25 kecmatan sehingga pada sat itu juga Pihak teradu I KPU Subang menyatakan Pasangan Bapak Din Wahyudin dan Bapak Suhndi tidak memenuhi syarat sebagaimana terdapaat dalam dalil posita poin 88 Pihak Pengadu. e. Bahwa mengenai keberadaan pendaftaran calon perseorangan Bapak Endang Kosasih selaku Bakal Calon Bupati dan Bapak Sudjaka selaku Bakal Calon Wakil Bupati dari jalur perseorangan dalam Pilkada Subang Tahun 2018, diketahui secara langsung oleh Pihak Pengadu hal ini mengingat dan menimbang Pihak Pengadu hadir pada malam pendaftaran tersebut dan juga pihak pengadu mengadu mengambil video rekaman gambar dan suara secara langsung dengan memakai handphone Pihak Pengadu sendiri. f. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu pada tanggal 29 November 2017 sekiranya jam 20.00 Wib pada Kantor Pihak Teradu I KPU Subang telah datang terlebih dahulu Bakal Pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati dari jalur peseorangan yaitu saudara Endang Kosasih yang berpasangan dengan saudara Sudjaka untuk mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan yang diterima oleh Pihak Teradu I KPU Subang dalam hal ini Ketua dan Seluruh Komisioner KPU Kab. Subang dan saudara Ujang Sofyan Muktar salah satu Komisioner Panwasu Subang tanpa dihadiri oleh Ketua Panwaslu Subang dan salahsatu anggota komisioner Panwaslu Subang. g. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk pendaftaran perseorangan saudara endang Kosasih yang berpasangan dengan saudara Sudjaka, pada saat pendaftaran setelah diperiksa berkas pendaftaran oleh Pihak Teradu I KPU Kab. Subang maka diketahui untuk syrat dukungan dari soft copy sudah memenuhi sistem informasi pencalonan (Silon) sebanyak 75.498 orang dan tersebar disebanyak 83,3 % kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 Kecamatan,. h. Bahwa diketahui oleh Pihak Pengadu untuk persyaratan hard copy dan/atau atau jumlah dukungan dan.atau jumlah sebaran kcamatan atas dukungan kepada jalur perseorangan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka pada sat pendaftaran yang dimaksud belum memenuhi syarat sehingga pasangan calaon saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka beserta Tim Legal Officer dan Tim Suksesnya diberi waktu sampai pukul 24.00 WIB (vide bukti P-22) berupa rekaman video baik rekaman gambar maupun rekaman suara dari Handphone Pihak Pengadu (dalil posita poin 83). i. Bahwa diketahui pula oleh Pihak Pengadu bilamana sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Teradu I KPU Subang tentang batas waktu pndaftaran calon perseorangan yaitu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017, pasangan calon perseorangan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka tidak memenuhi syarat dukungan hard copy B1-KWK perseorangan sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3 % kecamatand di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 Kecamatan (dalil posita poin 84). j. Bahwa diketahui oleh Pihak pengadu bilamana sampai jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2018 jumlah syarat dukungan hard copy dan/atau dukungan berkas formulir B1-KWK hanya berkisar diantara 30.000 orang sampai 40.000 orang yang ada memberikan dukungan kepada saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka dengan sebaran kecamatan kurang dari 25 Kecamatan (dalil posita poin 85). 4. Bahwa berdasarkan kronologis pendaftaran calon perseorangan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka sebagaimana diuraikan dalam Poin 3 (a,b, c, d, e, f, g, h, I, j) makaa menurut pihak pengadu sudah sepatutnya dan selayaknya Pihak Teradu I KPU Subang secara tegas dan jelas pada jam 24.00 WIB tanggal 29 Nivember 2017 mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Subang dan seluruh Komisioner Panwaslu Subang (Teradu II) untuk menyatakan Pasangan Calon Perseoranga saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka tidak dapat memenuhi syarat yang dituangkan dalam berita acara Pihak Teradu I KPU Subang pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017. Artinya bahwa apabila pihak teradu I KPU Subang bersama Pihak Pengawas Panwaslu Subang (Teradu II) menyatakan pasangan saudara endang Kosasih dan saudara Sudjaka dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 mengandung makna yang tegas dan jelas adanya kepastian hukum mengenai batas waktu yang ditentukan untuk pendaftaran calon perseorangan yaitu dimulai tanggal 25 November – tanggal 29 November 2017. Bahwa apabila pihak teradu I KPU Subang pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 menyatakan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat sesuai batas waktu yang ditentukan maka mengandung konsekuensi hukum keputusan pihak teradu I KPU Subang yang diawasi oleh Pihak Teradu II Panwaslu Subang bersifat konkrit, final dan mengikat yang mengandung konsekuensi hukum tidak adanya multi tafsir mengenai ketentuan batas waktu pendaftaran terakhir jam 24. 00 WIB tanggal 29 November 2017 dimata masyarakat Subang dan dimata hukum baik secara yuridis formil maupun yiridis materiil. 5. Bahwa apabila Pihak teradu I berdalih dengan ketentuan PKPU nomor 1 Tahun 2017 tentang pemberian batas waktu kepada pasangan calon perseorangan Bapak ndang Kosasih dan Bapak Sudjaka sampai pada pukul 06.03 WIB hari Kamis tanggal 30 November 2017 untuk menyatakan pasangan calon persoranga saudara Endang Kosasih dan saudara Sudjaka tidak memenuhi syarat tentunya hal yang dilakukan Pihak Teradu I KPU Subang sangat tegas dan jelas patut diduga Pihak Teradu I tidak taat dan tunduk serta patuh kepada ketentuan yang dibuat oleh Pihak teradu I KPU Subang sendiri mengenai Batas Waktu Pendaftaran Calon Perseorangan dimulai tanggal 25 November sampai dengan 29 November 2017 sehingga keputusan Pihak Teradu I dimata masyarakat Subang bersifat multitafsir dan/atau multi pemahaman mengenai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, untuk itluah sngat patut dan wajar apabila pihak pengadu beserta peran serta masyarakat Subang menyatakan Pihak Teradu I telah bertindak tidak adil dan tidak jujur mempunyai kecenderungan keberpihakan pada pasangan calon Bapak endang Kosasih dan Bapak Sudjaka. 6. Bahwa diketahui pula oleh Pihak Pengadu adanya adu argumntasi antara Pihak Teradu I KPU Subang dan Pihak Legal Officer Pasanagn Bakal Calon Bupaati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan yaitu Bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka berkaitan dengan batas waktu jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 Pihak teradu I diketahui bersikukuh untuk Calon Perseorangan Bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka memenuhi kekurangan syarat hard copy sebanyak kurang lebih 40.000 hard copy dukungan sampai batas waktu dukungan jam 24. 00 WIB tanggal 29 November 2017 (dapat dilihat dalam video rekaman pihak pengadu bukti P- 22). 7. Bahwa dapat diketahui olh Pihak pengadu mengingat daj menimbang Pihak Teradu I KPU Subang, kalah berargumentasi dengan Legal Officer dari pasangan saudara endang Kosasih dan saudara Sudjaka maka oleh Pihak teradu I diberikan batas waktu untuk memenuhi kekurangan hard copy sejumlah 40.000 yang dimaksud setelah melewati jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 (dapat dilihat dalam video rekaman Pihak Pengadu P-22). 8. Bahwa dapat diketahui oleh Pihak Pengadu dengan diberikannya batas toleransi waktu oleh KPU Kab. Subang melebihi jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017, maka pihak Legal Officer dan Tim Sukses Pasangan Calon Perseongan saudara Endang Kosasih dan saudara Sudajaka berusaha menambah jumlah dukungan hard copy mode l B1-KWK namun dalam kenyataannya jumlah hard copy atas nama bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka tidak dapat dipenuhi oleh Tim Legal Officer dan Tim Sukses Pasangan Calon Bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka sehingga Pihak Legal Officer dan Tim Sukses Bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka memasukan berkas dukungan yang lama yaitu berkas dukungan hard copy atas nama Bapak Endang Kosasih dan Bapak Edi Setiadi (dpat dilihat dalam video rekaman gamabar dan suara yang diajukan oleh Pihak Pengadu sebagaimana terdapat dalam bukti P-22). 9. Bahwa pada akhirnya Pihak Pengadu berpendapat dari berbagai uraian poin 1 sampai dengan poin 8 diatas tampak jelas sikap inkonsistensi Pihak Teradu I KPU Subang terhadap ketentuan Batas Waktu Pendaftaran Calon perseorangan yang ditetapkan sendiri oleh Pihak Teradu I KPU Subang yaitu tanggal 25 November sampai tanggal 29 November 2017. 10. Bahwa sikap inkonsistensi Pihak Teradu I dalam menetapkan batas waktu pendaftaran calon perseorangan mulai dari 25 November sampai dengan 29 November 2017 sangat jelas mengandung makna yuridis tidak adanya kepastian hukum mengenai ketentuan batas waktu pendaftaran calon perseorangan tersebut. 11. Bahwa inkonsistensi Pihak teradu I KPU Subang dalam menetapkan Batas Waktu pndaftaran calon perseorangan dari tanggal 25-29 November 2017 mengandung makna Yuridis keputusan Pihak Teradu I KPU Subang dalam menetapkan Batas Waktu Pendaftaran Calon perseorangan dari tanggal 25-29 November 2017 tidak mengandung makna secara hukum administrasi negara tidak bersifat final, konkrit dan mengikat kepada semua calon perseorangan dalam Pilkada Subang 2018 khususnya dan kepada masyarakat secara umum. 12. Bahwa inkonsistensi Pihak Teradu I KPU Subang dalam menetapkan Batas Waktu pendaftaran Calon Perseorangan dari Tanggal 25-29 November 2017 yang ternyata Berita Acara Pasangan Calon Bapak Endang Kosasih dan Bapak Sudjaka Tidak Memenuhi Syarat pada tanggal 30 November 2017 pada jam 06.03 WIB, mengandung makna adanya multi tafsir, multi pemahaman, multi pengertian dan multi kesimpulan perihal ketentuan baku tanggal batas waktu awal pendaftaran dan penutupan calon perseorangan Pilkada Subang 2018 yang ditetapkan oleh Pihak Teradu I KPU Subang pada tanggal 25 November sampai dengan 29 November 2017. POKOK PENGADUAN MENGENAI KEGIATAN VERIFIKASI FAKTUAL YANG BERLANGSUNG DARI TANGGAL 20 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 27 JANUARI 2018, DIKETAHUI TIM VERIFIKASI MENDATANGI LOKASI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG TERDAFTAR SESUAI PENUTURAN SAUDARA AHMAD KONCARA SELAKU SALAH SATU KOMISIONER PIHAK TERADU I KPU SUBANG 1. Bahwa Pihak Pengadu mengetahui adanya kegiatan verifikasi faktual yang berlangsung dari tanggal 20-27 Januari 2018 berdasarkan penuturan saudara Ahmad Koncara selaku salah satu Komisioner Pihak Teradu I KPU Subang dalam halaman Facebook saudara Ahmad Koncara dan Press Release dan/atau Pernyataan Pihak Teradu I KPU Subang melalui Ahmad Koncara selaku Komisioner Divisi Teknis, Sumberdaya Manusia (SDM) , dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Pihak Teradu I KPU Subang maka dapat ditemukan adanya beberapa hal yang patut dan layak untuk dipertanyakan oleh Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu I KPU Subang yaitu dalam halaman saudara Ahmad Koncara dan Press Release Pihak Teradu I KPU Subang mengenai kegiatan verifikasi faktual berkas Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018, diketahui Tim Verifikasi mendatangi Lokasi Lembaga Pendidikan yang terdaftar, sesuai penuturan saudara Ahmad Koncara selaku salah satu Komisioner Pihak Teradu I KPU Subang menyatakan bahwasannya ada juga lembaga yang telah berubah IKIP Yogyakarta yang sekarang menjadi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta sehingga dinyatakan berkas Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 dinyatakan tidak ada permasalahan dan berlaku sah secara hukum. 2. Bahwa Pihak Pengadu mempertanyakan kepada Pihak Teradu I KPU Subang mengenai hasil verifikasi persyaratan Ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 pada Persidangan Pertama DKPP RI hari Senin, tanggal 25 Juni 2018 dan Persidangan Kedua DKPP RI pada hari Jum’at, tanggal 27 Juli 2018 bertempat di Kantor KPU Jawa Barat. 3. Bahwa Pihak Teradu I KPU Subang dalam kedua persidangan DKPP RI sebagaimana terurai dalam poin 2 (dua) di atas mempertanyakan kepada Pihak Teradu I KPU Subang mengapa dalam Press Release Pihak Teradu I KPU Subang hanya menyatakan mendatangi lokasi pendidikan yang terdaftar yaitu IKIP Yogyakarta yang telah berubah nama menjadi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Jakarta , sedangkan permasalahan verifikasi Ijazah SMA Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 tidak dinyatakan dalam Press Release Pihak Teradu I KPU Subang melalui saudara Ahmad Koncara selaku Komisioner Divisi Teknis, Sumberdaya Manusia (SDM) , dan Partisipasi Masyarakat (Parmas). 4. Bahwa dapat diketahui bersama atas pertanyaan Pihak Pengadu kepada Pihak Teradu I KPU Subang dihadapan Majelis Hakim DKPP RI baik dalam Persidangan Pertama DKPP RI tanggal 25 Juni 2018 bertempat di Kantor DKPP RI dan Persidangan Kedua DKPP RI hari Jum’at tanggal 27 Juli bertempat di Kantor KPU Jawa Barat, untuk pertanyaan mengapa tidak dinyatakan dalam press release verifikasi faktual Ijazah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 yang tidak mencantumkan keteranga penelitian Ijazah SMA Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Subang tersebut, maka dapat diktahui Pihak Teradu I KPU Subang tidak dapat mnjawab Pertanyaan Pihak Pengadu yang dimaksud baik dalam Persidangan Majelis DKPP RI yang pertama maupun persidangan yang kedua Majelis DKPP RI sebagaimana yang diterangkan di atas. Artinya Bahwa Pihak Teradu I KPU Subang baik secara tersirat mapun tersurat ataupun baik secara langsung maupun tidak langsung dalam persidangan Majelis DKPP RI tersebut mengakui tidak memuat pemberitahuan kepada masyarakat baik melalui press release Pihak Teradu I KPU Subang yang disampaikan oleh saudara Ahmad Koncara maupun dalam halaman Facebook Ahmad Koncara selaku salah satu Komisioner Pihak Teradu I KPU Subang tidak memuat pemberitahuan mengnai verifikasi faktual dan penelitian lapangan terhadap Ijazah SMA Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dalam Pilkada Subang 2018 khususnya mengenai Ijazah SMA Ibu Imas Aryumningsih (petahana/ incumbent) sebagai Calon Bupati Subang yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB Subang, yang mana diketahui oleh masyarakat Suabang secara luas dan secara umum adanya permasalahan kontropersi dugaan penggunaan Ijazah SMA Palsu oleh Ibu Imas Aryumningsih yang tengah dalam pengajuan proses hukum mulai dari tingkat Penyelidikan dan Penyidikan di Polda Jawa Barat, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat, sampai kepada Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung terhadap Surat Pnghntian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Barat, yang pada akhirnya bermuara dikabulkannya Permohonan Pihak Pemohon Praperadilan secara keseluruhan oleh Hakim Tunggal Bapak Dr. Jonlar Purba, SH., MH., selaku hakim yang mengadili pradperadilan tersebut pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dengan keputusan mengabulkan gugatan permohonan praperadilan Pihak Pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan Pihak Termohon Polda Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk membuka kembali penyidikan atas dugaan pengguanaan Ijazah Palsu SMA oleh Ibu Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang. PETITUM 1. Bahwa berdasarkan kesesuaian antara dalil-dalil posita Pihak Pengadu pada permohonan Pihak Pengadu tertanggal Subang, 07 Mei 2017 dengan fakta-fakta persidangan DKPP RI baik persidangan pertama yang bertempat di Kantor DKPP RI hari Senin tanggal 25 Juni 2018 dan Persidangan Kedua hari Jum’at tanggal 27 Juli 2018, sebagaimana uraian dan fakta- fakta persidangan yang disesuaikan dengan keterangan serta jawaban dari Pihak Pengadu dan Pihak Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang yang dikuatkan dengan alat-alat bukti dan saksi-saksi dari Pihak Pengadu maka kami sebagai Pihak Pengadu sangat patut dan layak meyakini adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pihak Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang dalam penyelenggaraan Pilkada Subang 2018. 2. Bahwa Pihak Pengadu meyakini sangat patut dan layak adanya dugaan pelanggaran kode etik Pihak Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang berdasarkan uraian- uraian sebagaimana diterangkan diatas dalam bagian kesimpulan ini yang terdiri dari uraian-uraian sebagai berikut: 1) Fakta hukum yang tak terbantahkan dalam pokok pengaduan pihak pengadu pada sidang DKPP RI terhadap pihak teradu I KPU Subang, pada hari jum’at 27 juli 2018, bertempat di kantor KPU jawa barat. 2) Fakta hukum yang tak terbantahkan dalam pokok pengaduan pihak pengadu terhadap pihak Teradu II Panwaslu Subang dalam sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu republik indonesia (DKPP RI) pada hari jum’at 27 juli 2018 bertempat di kantor kpu jawa barat. 3) Fakta hukum yang menyangkut korelasi fungsi, tugas, kewajiban, dan kewenangan pihak teradu ii panwaslu subang sebagai lembaga pengawas terhadap pihak teradu i kpu subang selaku penyelenggara pilkada subang 2018 dalam persidangan dkpp ri tanggal 25 juni 2018 dan tanggal 26 juli 2018. 4) Pokok pengaduan mengenai kesaksian saudara Ricky Ernawan yang diajukan oleh pihak pengadu dalam sidang DKPP RI yang kedua berlangsung di kantor KPU Jawa Barat. 5) Pokok pengaduan mengenai keterangan saksi saudara nendi suryanegara yang diajukan oleh pihak pengadu dalam persidangan kedua DKPP RI yang bertempat di kantor KPU Jawa Barat hari jum’at tanggal 27 juli 2018. 6) Pokok pengaduan mengenai bantahan pihak pengadu dalam sidang kedua DKPP RI yang bertempat di kantor KPU Jawa Barat hari jum’at tanggal 27 juli 2018 terhadap jawaban pihak Teradu II Panwaslu subang. 7) Pokok pengaduan mengenai keberatan pihak pengadu mengenai tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil aduan sebagaimana status laporan yang diberikan oleh pihak Teradu II Panwaslu subang. 8) Sidang DKPP RI tanggal 25 juni 2018 jawaban teradu I KPU kab.subang mengenai persyaratan ijazah sma ibu hj. Imas aryumningsih sebagai calon bupati subang. 9) Pokok pengaduan mengenai penetapan calon bupati dan wakil bupati subang dalam pilkada subang tanggal 12 januari 2018. 10) Pokok pengaduan mengenai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati subang dari jalur perseorangan dalam pilkada subang tanggal 24 november sampai dengan 29 november 2017. 11) Pokok pengaduan mengenai sosialisasi keberadaan pemantau independen dalam pilkada subang 2018 yang dikorelasikan dengan keberadaan forum transparansi pilkada subang. 12) Jawaban Teradu II Panwaslu kab. Subang atas pokok pengaduan pihak pengadu. 13) Tanggapan dan jawaban pihak pengadu terhadap jawaban dari pihak Teradu I KPU kab. Subang dan pihak teradu II Panwaslu kab. Subang serta pertanyaan-pertanyaan yang mulia ketua majelis hakim DKPP RI dalam persidangan hari senin, tanggal 25 juni 2018 bertempat di kantor DKPP RI. 14) Pokok pengaduan mengenai keberatan dan/atau interupsi dan/atau pertanyaan dari bapak maman yudia selaku ketua DPC PDI Perjuangan kab. Subang dan bapak eep hidayat selaku ketua partai nasdem kab. Subang. 15) Pokok pengaduan mengenai keberatan atas keberadaan ijazah sma ibu imas aryumningsih sebagai calon bupati subang yang digunakan untuk pendaftaran dan penetapan calon bupati subang dalam pilkada subang 2018. 16) Pokok pengaduan mengenai keberadaan team kelompok kerja (pokja) verifikasi administratif dan verifikasi faktua latas persyaratan administratif calon bupati subang dan wakil bupati subang yang dibentuk oleh pihak Teradu I KPU Subang. 17) Pokok pengaduan mengenai keberadaan forum transparansi pilkada subang tahun 2013 sesuai bukti-bukti pihak pengadu yang dikorelasikan dengan pernyataan pihak Teradu I KPU kab. Subang dalam persidangan hari senin, tanggal 25 juni 2018 yang bertempat di kantor DKPP RI. 18) Pokok pengaduan mengenai keberadaan forum transparansi pilkada subang sehubungan dengan terselenggaranya pilkada subang tahun 2018. 19) Pokok pengaduan mengenai keberadaan ketentuan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati kabupten subang dari jalur perseorangan yang dimulai pendaftarannya pada tanggal 25 november sampai dengan tanggal 29 november 2017. 20) Pokok pengaduan mengenai kegiatan verifikasi faktual yang berlangsung dari tanggal 20 januari sampai dengan tanggal 27 januari 2018, diketahui tim verifikasi mendatangi lokasi lembaga pendidikan yang terdaftar sesuai penuturan saudara ahmad koncara selaku salah satu komisioner pihak Teradu I KPU Subang. Bahwa pada akhirnya Pihak Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenaan memutus perkara sebagai berikut: 1. Menyatakan diterima permohonan pengaduan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 3. Menyatkan tindakan Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang telah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 4. Menyatakan tindakan Teradu I KPU Subang dan Teradu II Panwaslu Subang melanggar asas-asas penyelenggaraan Pemilu yaitu Jujur dan Adil (jurdil), sehingga mempunyai konsekuensi tindakan Teradu I KPU Kab. Subang dan tidakan Teradu II Panwaslu Kab. Subang, terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik selaku Pihak Penyeleng- gara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018. 5. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk memberikan sanksi kepada Pihak Teradu I KPU Kab. Subang dan Teradu II Panwaslu Kab. Subang, adapun jenis sanksi yang akan diberikan maka Pihak Pengadu mengembalikan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. 6. Bahwa Pihak Pengadu selaku pemohon sepenuhnya memohon kebijakan dan keputusan Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, untuk mengadili dan memberikan keputusan terhadap perkara Pihak Pengadu a- quo, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, keterbukaan informasi publik, transparansi penyelenggaraan tahapan pelaksanaan Pilkada Subang 2018, kejujuran yang bersifat baik dan benar demi penegakkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018. 7. Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan Pengaduan Pihak Pengadu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Susunan Kepengurusan Forum Transparansi Pilkada Subang 2013; 2. Bukti P-2 : Somasi sebagai Bentuk Pemantauan dan Pengawasan Jalannya Pelaksanaan Pilkada Subang 2013; 3. Bukti P-3 : Pemberitahuan kepada Masyarakat Subang Tentang Kinerja Forum Transparansi Pilkada Subang 2013; 4. Bukti P-4 : Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2013; 5. Bukti P-5 : Kuasa Hukum Pasangan sdr. KH. Ahmad Juanda dan sdr. Ade Suhaya Pasca Pilkada Subang 2013, Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Dana Saksi-Saksi, Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP; 6. Bukti P-6 : Surat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 Nomor 23/F.T.P.S/X/2013 yang Ditujukan Kepada KPU Kab. Subang; 7. Bukti P-7 : Surat Forum Transparansi Pilkada Subang 2013 Nomor 24/F.T.P.S/X/2013 yang Ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Subang dan Kepala SMA Negeri 1 Subang; 8. Bukti P-8 : Surat Dinas Pendidikan Kab. Subang Nomor : 421.1/36.70-Disdik/2013, Surat Keterangan SMA Negeri 1 Subang Nomor 421.3/689-SMA.01/2013; 9. Bukti P-9 : Surat Kepala SMA Negeri 1 Cimahi, Surat Keterangan Nomor 25.5/102.10/SMA.1/LL/2013 10. Bukti P-10 : Tanda Bukti Lapor Nomor : LPB/530/VI/2017/JABAR, Tanggal : 7 Juni 2017 sdr. Warlan Pada POLDA Jawa Barat; 11. Bukti P-11 : Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Nomor B/1090/XII/2017/Dit Reskrim Um, Tanggal : Bandung 8 Desember 2017; 12. Bukti P-12 : Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Nomor : B/379/XII/2017/Dit Reskrim Um Tanggal : Bandung 8 Desember 2017 Ditujukan Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; 13. Bukti P-13 : Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyidikan Nomor : SP.Tap/379b/XII/2017/Dit Reskrim Um; 14. Bukti P-14 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/1160/XII/2017/Dit Res Krim um Tanggal : Bandung, 29 desember 2017; 15. Bukti P-15 : Ijazah sdr. Imas Sulaeman yang Dilegalisir Kepala SMA Negeri 1 Subang dan Video Rekaman Pernyataan Kepala SMA Negeri 1 Subang 16. Bukti P-16 : Pendaftaran Permohonan Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pid.Prap/2018/PN.Bdg Tanggal 04 Juni 2018; 17. Bukti P-17 : Petikan Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Nomor : 01/Pid.Prap/2018/PN.Bdg Tanggal 06 Februari 2018; 18. Bukti P-18 : Surat Keterangan Kepala SMA Negeri 1 Subang yang Mengesampingkan Bukti Legalisir yang Telah Dibuat oleh SMA Negeri 1 Subang; 19. Bukti P-19 : Surat Forum Transparansi Pilkada Subang Pada KPU RI Nomor : 01/F.T.P.S/II/2018 Tanggal 9 Februari 2018; 20. Bukti P-20 : Tanda Terima Surat dari KPU RI, Tanggal 9 Februari 2018; 21. Bukti P-21 : Berita Acara, Tentang Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2018, Pasangan Perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka; 22. Bukti P-22 : Rekaman Video Jalannya Verifikasi Pendaftaran Calon Perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sudjaka; 23. Bukti P-23 : Surat Kepada BAWASLU RI Nomor 02/F.T.P.S/II/2018 Tanggal : 9 Februari 2018; 24. Bukti P-24 : Tanda Terima Surat dari BAWASLU RI, Tanggal 9 Februari 2018; 25. Bukti P-25 : Surat kepada BAWASLU Jawa Barat Nomor 02/F.T.P.S/II/2018 Tanggal 9 Februari 2018; 26. Bukti P-26 : Tanda Terima Surat dari BAWASLU Jawa Barat, Tanggal 12 Februari 2018; 27. Bukti P-27 : Undangan Klarifikasi Pihak PANWASLU Kab. Subang Nomor : 131/Bawaslu.Prov.JB-15/TU.001/II/2018; 28. Bukti P-28 : 28. Pemberitahuan Tentang Status Laporan dari PANWASLU Subang Tanggal 18 Februari 2018, Formulir Model LA.13 29. Bukti P-29 : Somasi dan Aanmaning serta tanda terima dalam Pilkada Subang Tahun 2013 yang dituukan kepada seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Subang; 30. Bukti P-30 : Tanda Terima kepada Kantor Dinas Pemkab. Subang dan Kantor Swasta yang berada di Kab. Subang serta Kantor Camat, Lurah, Kepala Desa, PPK, dan PPS Sekabupaten Subang dalam Pilkada Subang Tahun 2013; 31. Bukti P-31 : Somasi dari Kantor Hukum Dede Sunarya Trah P, SH., MH kepada Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Subang; 32. Bukti P-32 : Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dengan Putusan Nomor 01/Pid.Prap/2018/PN.Bdg; 33. Bukti P-33 : video rekaman Maman Yudia selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kab. Subang; 34. Bukti P-34 : pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana saksi-saksi Pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP oleh M. Irwan Yustiarta, SH dari Forum Transparansi Pilkada Subang Tahun 2013 selaku Kuasa Hukum Pasangan saudara KH. Ahmad Juanda dan saudara Ade Suhaya paska Pilkada Subang Tahun 2013; 35. Bukti P-35 : laporan nomor19/LP/PB/13.23/VI/2018 atas laporan H. Moch. Tauhidi; 36. Bukti P-36 : Alat Bukti mengenai Pendapat Peran Serta Masyarakat Subang di Media Sosial, Facebook, mengenai dugaan Ijazah Palsu Ibu Imas Aryumningsil mulai dari Laporan saudara Warlan SPSI kepada Pihak Polda Jawa Barat sampai kepada Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang mengabulkan Permohonan Praperadilan saudara Warlan SPSI. KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Ricky Ernawan (Sekretaris Forum Transparansi Pilkada Subang 2013) Saksi menyatakan bahwa forum sudah mempertanyakan mengenai ijazah palsu Imas Aryumningsih kepada KPU Kabuapaten Subang sejak tahun 2013. Saksi menyatakan bahwa untuk pelaporan ijazah palsu sudah dilaporkan sejak sebelum pendaftaran Bakal Calon Bupati Kabupaten Subang. Saksi menyatakan sebagai sekretari forum transparansi Pilkada subang, melaporkan ijazah palsu Imas Aryumningsih sebagai pelapor adalah warlan, saksi adalah Irwan, alat bukti pembanding ijazah. Ijazah sebeleumnya sudah diketahui. Dalam pelaporan dilakukan lidik oleh Polda jawa Barat, kemudian ada SP3, setelah tu dilakukan pra peradilan dan dimenangkan sehingga SP3 dibatalkan. Pada tanggal 17 Februari melaporkan ke Panwas terkait dengan pra peradi;an tersebut, akan tetapi Panwas menyatakan bahwa laporan tersebut kadaluarsa. Saksi bersama bersama empat orang termasuk Pengadu untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu dengan membawa alat bukti yang dibutuhkan. Saksi menyatakan melaporkan ke Panwas berdasarkan petikan Putusan Praperadilan bukan berdasarkan saat penetapan Imas Aryumningsih 2. Nendi Suryanegara (Forum Transparansi Pilkada Subang) Saksi menyatakan mengikuti dan menenami Pengadu ke Bawaslu RI, KPU RI dan dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Panwas Kabupaten Subang. Pada tanggal 16 Februari kami menerima undangan Panwas untuk klarifikasi, pada tanggal 17 Februari 2018. saksi hadir untuk ditanyakan beberapa hal terkait laporan dugaan ijazah palsu, dan terkait dengan pendaftaran dan penetapan jadwal. Hal yang disampaikan oleh Bawaslu RI bahwa laporan tersebut harus disampaikan ke Panwas Kabiupaten Subang. Saksi menyatakan bergabung dengan Forum Transparansi Pilkada Subang tahun 2018. Saksi menyatakan menerima panggilan saksi tetapi tidak ada berita acara klarifikasi. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Posita nomor 1-20 Keberadaan Forum Transparansi Pilkada Subang (FTPS) sebagaimana dijelaskan oleh pengadu, kami mengetahui bahwa Forum Transparansi Pilkada Subang (FTPS) sudah pernah komunikasi dengan KPU Kabupaten Subang Periode 2009-2013 terkait peyampaian dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE sebagai calon Wakil Bupati Subang yang berpasangan dengan Sdr. Ojang Sohandi, S.STP, M.Si. sebagai pasangan calon pemenang pada Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2013. Kehadiran FTS ke KPU Kabupaten Subang terjadi setelah ditetapkannya pemenang Pilkada Subang Tahun 2013 dimana Pilkada Subang dimenangkan oleh pasangan saudara Ojang Sohandi, S.STP, M.Si sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan saudari. Hj. Imas Aryumningsih, SE sebagai calon Wakil Bupati Subang. Penjelasan yang disampaikan kepada FTPS oleh Komisioner periode 2009- 2013 yang diketuai oleh saudara Ahmad Mudofir, SH termasuk anggota KPU Kabupaten Subang periode 2014-2018 saudara Maman Suparman, M.Ag dan saudara Rokib Elfariz, S.Ag sebagai salah satu anggota KPU Kabupaten Subang periode 2009-2013. Penjelasan Komisi Pemilihan Umum periode 2009-2013 adalah sebagai berikut : 1) KPU Kabupaten Subang Periode 2009-2013 menyampaikan apresiasi terhadap masukan dari FTPS terkait informasi dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE ; 2) Terkait masukan informasi dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE KPU Kabupaten Subang meyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur Hukum sehingga mendapatkan penetapan akhir dari Lembaga yang berwenang. 3) KPU Kabupaten Subang periode 2009-2013 telah melaksanakan tahapan Pencalonan dari mulai Pengumuman, pendaftaran, verifikasi syarat dan persyaratan Pencalonan sampai dengan penetapan telah merujuk dan mempedomani Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 Tahun 2012 tentang Jadwal, Tahapan dan Program, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013. Juga sesuai degan PKPU 09 Tahun 2012 tentang Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013. ( Bukti : P 2, Tahapan Pilkada Subang Tahun 2013. 4) Dalam rentang waktu masa pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2013 sampai dengan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2013 sebagaimana disebutkan pada poin 3) di atas tidak ada satu pun dari peran serta masyarakat baik individu maupun kelompok yang menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013. 2. Posita nomor 21-23 Terkait laporan saudara Warlan ke Polda Jawa Barat pada tanggal 7 Juni 2017, KPU Subang mengetahui dari Media Massa, baik online maupun cetak, termasuk beberapa awak media yang meminta tanggapan kepada KPU Kabupaten Subang berkenaan dengan kasus dugaan ijazah palsu (Plt) Bupati Subang Hj. Imas Aryuminingsih, SE. KPU Kabupaten secara kolektif berpendapat dan memberikan tanggapan sebagai berikut : 1) Bahwa pengaduan yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu ke Lembaga terkait hal itu bukan lagi menjadi wewenang KPU Kabupaten Subang; 2) Kalau KPU Subang harus dimintai keterangan sebagai pihak terkait, dengan pertimbangan bahwa KPU Subang telah menerima persyaratan Ijazah an. Hj. Imas Aryuminingsih, SE sebagai calon Wakil Bupati Subang pada tahun 2013, KPU secara kelembagaan siap untuk memberikan penjelasan seputar proses verifikasi persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2013. 3. Posita nomor 24-28 Perkembangan Peneyelidikan kasus dugaan ijazah palsu an. Hj. Imas Aryumningsih, SE, KPU Kabupaten Subang menerima Surat Permintaan Keterangan dari SATRESKRIM Polres Subang pada tanggal 10 Juli 2017 terkait proses penyelidikan dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan oleh sdri. Hj. Imas Aryuminingsih, SE untuk persyaratan Pencalonan Wakil Bupati Subang Tahun 2013.( Bukti : P 3, bukti Surat permintaan keterangan dari Polres Subang). Penjelasan KPU Kabupaten Subang kepada Satreskrim Polres Subang, secara umum disampaiakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah melaksanakan rangkaian tahapan verifikasi berkas persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013 sesuai dengan PKPU 09 Tahun 2013 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013, dan telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan Keputusan KPU No. 12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 tentang jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013 ( Bukti : P 4, Lampiran Leputusan KPU No. 12/2013. Selanjutnya KPU Kabupaten Subang mendapatkan informasi melalui surat tembusan yang dikirimkan oleh Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE pada tanggal 4 Januari 2018 terkait penyampaian Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) saudari Hj. Imas Aryuminingsih, SE beserta lampiran bukti surat penghentian dengan nomor SP.Tap 137 96/XII/2017/Dit Reskrim Um ( Bukti: P 5, SP3) 4. Posita nomor 29-33 Pada tahapan pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 seluruh bakal pasangan calon mendaftar pada hari yang sama yaitu tanggal 10 Januari 2018 dengan menyerahkan berkas persyaratan dan berkas syarat calon. (Bukti: P 6, berita acara penerimaan pendaftaran bapaslon Bupati Subang Tahun 2018 pada hari ke-3) Terkait persyaratan ijazah SLTA bakal calon Bupati Subang saudari Hj. Imas Aryuminingsih, SE, SE KPU Kabupaten Subang secara Kolektif berkesimpulan bahwa secara administrative telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2017 karena ijazah terseuta telah dilegalisasi oleh Lembaga yang berwenang. ( Bukti P7, ijazah Hj. Imas Aryuminingsih, SE ) Dalam hal pelaksanaan Penelitian administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018, KPU Kabupaten Subang Menunjuk/Menetapkan Tim Pemeriksa Berkas Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam Keputuasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Nomor 63/HK.03.2-Kpt/3213/Kab/I/2018 dengan melibatkan berbagai instansi terkait di Kabupaten Subang. Instansi tersebut meliputi : 1) PerWakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang; 2) PerWakilan Polres Subang; 3) PerWakilan Kejaksaan Negeri Subang; 4) PerWakilan Kontor Kementerian Agama Kabupaten Subang; dan 5) PerWakilan Pengadilan Negeri Subang. (Bukti: P8, SK TIM Pemeriksa) Dalam Penelitian persyaratan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Pemeriksaan persyaratan dilakukan dua tahap. Pertama tahap administrasi dan kedua tahapan faktual. Penelitian administrasi adalah pemeriksaan berkas seluruh persyarantan calon dan syarat Pencalonan untuk memastikan kebenaran secara rill administrasi sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian factual adalah memeriksa secara faktual khusus berkaitan dengan ijazah yang diberikan kepada KPU Kabupaten Subang sebagai perlengkapan persyarantan dengan mendatangai berbagai Lembaga pendidikan dimana dikeluarkannya ijazah yang bersangkutan. (Bukti: P9 lampiran pembagian TIM penelitian faktual ke berbagai Lembaga pendidikan ). pemerikasaan faktual dimaksud termasuk mendatangi SMAN 1 Subang sebagai Lembaga tempat dikeluarkaanya ijazah SLTA saudari. Hj. Imas Aryuminingsih, SE (Bukti: P10 data kunjungan ke SMAN 1 Subang,) Pemeriksaan dan penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh Tim verifikasi KPU Kabupaten Subang di kantor KPU Kabupaten Subang pada hari tanggal 15 Januari 2018 terhadap syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Subang dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa seluruh persyaratan yang diberikan oleh bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat. (Bukti: P11, Form ceklist pemeriksaan administrasi) dan pemerikasaan faktual adalah mendatangi seluruh Lembaga pendidikan tempat dikeluarkannya ijazah setiap bakal calon, secara lengkap KPU Kabupaten Subang mendapatkan data-data pendukung berupa berita acara pemeriksaan dan pernyataan dari Pimpinan Lembaga yang bersangkutan (Bukti: P12, Berita Acara Pemeriksaan dari setiap TIM) Perlu kami tegaskan bahwa selama masa pendaftaran tanggal 8-10 Januari 2018, masa pemeriksaan persyaratan tanggal 10-16 Januari 2018, masa Pemerikasaan perbaikan persyaratan tanggal 18-20 Januari 2018 dan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang tanggal 12 Februari 2018 tidak ada satu pun tanggapan masyarakat secara resmi yang masuk ke Sekretariat KPU Kabupaten Subang. Setelah penetapan pasangan calon (12 Pebruari 2018) terdapat pengaduan dan laporan saudara Dede Sunarya TP, S.H. M.H tentang laporan pengaduan terhadap dugaan ijazah Palsu atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE, SE. Yang masuk ke KPU setelah penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 walaupun dalam titimangsa surat tanggal 10 Februari 2018. (Bukti: P13 Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Tentang Dugaan ijazah Palsu ke POLDA JABAR) Pertanyaan pengadu terkait dasar Kepala SMA 1 Subang saudara Sugandi S.Pd, M.Pd yang melegalisir ijazah SLTA saudari. Hj. Imas Aryumningsih, SE sebagaimana Posita nomor 31 hanya berdasar Surat Penghentian Penyidikan Perkara SP3 dari Polda Jawa Barat, tentunya KPU Subang sependapat dengan pernyataan pengadu bahwa legalisir foto copy ijazah sdri. Hj. Imas Aryumningsih, SE yang dilakukan oleh Kepala SMAN 1 Subang sodara Sugandi, S.Pd, M.Pd seharusnya tidak berdasarkan atas dasar surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ijazah palsu sdri. Hj. Imas Aryumningsih, SE, SE, akan tetapi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. (Bukti : P14 Peraturan Kemendiknas nomor 14 Tahun Tahun 2017) 5. Posita nomor 34 Menjawab Posita nomor 34 terkait dasar-sasar yuridis KPU Kabupaten Subang menetapkan bahwa ijazah saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE sah secara formal, hal itu sebagaimana KPU Kabupaten Subang telah menjalaskan pada point 4 (empat) di atas bahwa KPU mendasarkan seluruh pemerikasaan kelengakapan dan keabsahan persyaratan seluruh bakal pasangan calon termasuk ijazah saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE berdasarkan panduan PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Rangkaian proses penelitian KPU Kabupaten Subang melibatkan berbagai unsur terkait sebagaimana telah dijelaskan pada jawaban nomor 4 (empat) di atas. Panwaslu Kabupaten senantiasa mengawasi seluruh tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2018 demgan terlibat secara langsung dalam seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang bersama TIM sebagaimana telah disebutkan pada point di atas, yang jawaban lengakapnya disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten Subang yang menjadi Teradu II 6. Posita nomor 35-40 Terkait dilakukannya upaya hukum praperadilan kepada Pengadilan Negeri 1A Bandung oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, terhadap penghentian penyidikan (SP3) dugaan ijazah palsu saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE sampai dikabulkannya praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri 1A Bandung pada tanggal 6 Februari 2018, hal itu tidak semerta-merta menggugurkan terhadap Pencalonan Hj. Imas Aryumningsih, SE sebagai calon Bupati Subang Tahun 2018. Hal itu merujuk kepada PKPU 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan pasal 11, juga sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 (delapan) UU Nomor 4 Tahun 2004 tetang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan umum KUHP adalah “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan wajib tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hokum tetap” ( Bukti : P15, Pasal 11 PKPU 3 Tahun 2017, Bukti: P 16 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Dari dalil-dalil yang kami sampaikan di atas, sangat jelas bahwa seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang telah mengacu kepada PKPU Nomor 3 tentang Pencalonan dan PKPU nomor 1 sebagaimana telah diubah oleh PKPU No 2 Tahun 2018 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. 7. Posita nomor 41-45 Bahwa dugaan KPU Subang tidak melakukan konsultasi kepada KPU RI ataupun kepada KPU Provinsi Jawa Barat terkait dinamika yang berkembang tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE hal itu tidak sesuai fakta, karena KPU Kabupatan Subang baik secara foramal maupun non formal selalu membagun komunkasi konsultasi kepada KPU Propinsi Jawa Barat. Komunikasi dan konsultasi formal dilaksanakan dalam setiap kegiatan rakor, bimtek dan rapim yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, sedengankan konsultasi non formal KPU Kabupaten Subang senantiasa berkomuniksi terkait berbagai perkembangan dan bila diketemukan beberapa permasalahan yang menuncul secara langsung by handphone kepada Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat divisi Hukum saudara Agus Rustandi, ST, atau kepada Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis saudara Endun Abdul Haq. Sebagai respon terhadap surat Forum Transparansi Pilkada Subang nomor 01/F.T.P.S/II/2018 yang ditujukan kepada KPU RI oleh saudara Irwan Yustiarta, SH kepada KPU RI, KPU Kabupaten Subang telah memberikan jawaban kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan surat jawaban nomor 310/PL.03.2-SD/3213/Kab/III/2018 (Bukti : P17, surat Jawaban kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang surat no 01/F.T.P.S/II/2018 yang ditujukan kepada KPU RI) 8. Posita nomor 46-50 Permasalahan Posita nomor 46-50 terkait kegiatan penelitian administrasi dan penelitian factual KPU Kabupaten Subang telah menjawab pada jawaban poin-poin sebelumnya beserta alat bukti yang cukup jelas. 9. Posita nomor 51-62: Tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah menyembunyikan informasi terkait data-data Pencalonan pada laman KPU Kabupaten Subang, hal itu adalah tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta, karena KPU Kabupaten Subang seanantiasa mengunggah seluruh data-data administrative di laman KPU sesuai dengan jadwal tahapan Pencalonan. (Bukti : P18 https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapPendaftaran) 10. Posita nomor 63-77 Berkenaan dengan tuduhan pengadu saudara Irwan Yustiarta, SH sebgaimana Posita nomor 63 sampai dengan nomor 77, bahwa Pimpinan Sidang Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 saudara Maman Suparman, M.Ag tidak merespon terhadap interupsi dari Ketua PDIP saudara Maman Yudia, S.Pd yang mempertanyakan tentang dasar KPU menetapkan bahwa ijazasah sdri. Hj Imas itu sah, Menanyakan tentang pelaksanaan verifikasi faktual, nomor induk ijazah, keberadaan Klapper dan standbook ijazah SLTA atas nama Hj. Imas Aryuminingsih, SE, hal itu tidak lah benar karena sesuai fakta pelaksanaan rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 KPU Kabupaten Subang memberikan kesempatan kepada seluruh partai pengusung untuk menyampaikan pertanyaan atau masukan kepada KPU Kabupaten Subang, termasuk menjawab dan menjelaskan terhadap interupsi saudara Maman Yudia, S.Pd Ketua PDIP Kabupaten Subang. (Bukti: P19, Vidio lengkap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018 ) KPU Kabupaten Subang sesuai dengan rekomendasi Ketua Panwaslu Kabupaten Subang saudara Raskim, S.Ag ketika Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 terkait memperlihatkan berita acara verifikasi faktual ijazah atas nama Hj. Imas Aryumningsih, SE di SMA 1 Subang kami KPU Ka memperlihatkannya kepada peserta rapat Pleno terbuka (Bukti: P20, Rekaman Vidio lengkap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018) Selanjutnya terkait interupsi saudara Drs. Eep Hidayat, M.Si Ketua Partai Nasdem Kabupaten Subang mengusulkan agar KPU Kabupaten Subang menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu saudari Hj. Imas Aryuminingsih, SE, kepada instansi yang berwenang sesuai dengan amanat pasal 100 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Menanggapi tersebut KPU Kabupaten Subang akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surat kepada instansi yang berwenang (Bukti: P21 Surat kepada Polda Jawa Barat) 11. Posita nomor 78-79 Pengadu menyetakan bahwa Teradu yaitu KPU Kabupaten Subang tidak berlaku jurdil terhadap semua calon perseorangan. Pihak Teradu bekerja kurang professional, dan tidak tegas terhadap paslon yang mendaftarkan diri. Pernyataan itu tidaklah sesuai dengan fakta, karena teradu 1 (satu) yaitu KPU Kabupaten Subang telah menjalankan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan jalur perseorangan calon sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 3 tentang Pencalonan, PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Segala bentuk informasi publik dapat diakses melalui website KPU Kabupaten Subang ataupun melalui PPID KPU Kabupaten Subang. Informasi tentang prosedur Pencalonan diinformasikan oleh KPU Kabupaten Subang kepada liaison officer LO bapaslon dalam setiap rapat dan sosialisasi Pencalonan dan pelayanan Informasi helpdesk Pencalonan KPU Kab. Subang. (Bukti: P22 photo Helpdesk) 12. Posita nomor 80-81 Pengadu menyatakan bahwa bapaslon atas nama sdr. Endang Kosasih dan Sudjaka hadir ke KPU Kabupaten Subang pada pukul 20.00, padahal sesuai fakta pelasanaan pendaftaran Bapaslon 1 atas nama sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sujaka secara resmi mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Subang didampingi oleh LO dan tim pendukung pada Hari Rabu, 29 November 2017 pada pukul 23.17 WIB. (Bukti: P23, Vidio pelaksanaan pendaftaran) Berdasarkan PKPU No 1 Tahun 2017, masa akhir pendaftaran/penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yaitu 29 November 2017 pukul 24.00 waktu setempat, dan setelah dilihat dalam aplikasi system Pencalonan SILON jumlah soft copy dukungan atas nama saudara Endang Kosasih dan Sudjaka sebanyak 75.498. Atas dasar itu bakal pasangan calon sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sujaka mendaftar ke KPU Kabupaten Subang sesuai dengan waktu dan syarat yang telah ditetapkan. (Bukti P24, Vidio, photo dan daftar hadir) 13. Posita nomor 82, 83, dan 84 Pada poin 83, Pengadu menyatakan syarat dukungan sebagaimana dalam poin 81 belum memenuhi syarat, sehingga Bapaslon atas nama sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sujaka beserta Tim LO dan Tim suksesnya diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB pada tanggal 29 November 2017, namun sesuai dengan fakta kejadian dan bukti-bukti, KPU Kabupaten Subang menerima pada pukul 23.17 WIB. Dengan membawa sejumlah persyaratan dukungan berupa hard copy yang terdiri dari beberapa kontainer photo copy persyatatan, pernyataan tim LO bahwa syarat dukungan hard copy yang menjadi persyaratan sudah ada dan sedang dalam perjalanan menuju KPU Kabupaten Subang. (Bukti: P25, kronologi lengkap). Setelah penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon Bupati Subang jalur perseoragan saudara Endang Kosasih bakal calon bupati dan bakal calon Wakil Bupati Subang saudara Sudjaka KPU Kabupaten Subang beserta Tim melakukan penghitungan terhadap jumlah ril hard copy sampai pukul 06.00 tanggal 30 Nepember 2018, sesuai dengan jadwal bahwa penelitian jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran yaitu tanggal 25 November 2017-1 Desember 2017 (PKPU Nomor 1 Tahun 2017) (Bukti: P26, PKPU Nomor 1 Tahun 2017) 14. Posita nomor 85-86 Pada poin 85, Pengadu menyatakan “Tahapan pendaftaran dan syarat pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai tanggal 25 November 2017 sampai tanggal 29 November 2017, mengandung konsekuensi pada jam 24.00 WIB, apabila syarat dukungan hard copy formulir B1-KWK perseorangan tidak memenuhi sebanyak 74.498 orang dan tersebar di 83,3% kecamatan di Kabupaten Subang atau sebanyak 25 kecamatan, maka sudah selayaknya dan sepantasnya pasangan calon perseorangan sdr. Endang Kosasih dan sdr. Sujaka pada jam 24.00 WIB tanggal 29 November 2017 dinyatakan tidak memenuhi syarat Pencalonan bupati dan Wakil bupati dari jalur perseorangan.” Namun sesuai faktanya, KPU Kabupaten Subang dalam rentan waktu 24.00 pada tanggal 29 November 2017 hingga pukul 06.00 WIB pada tanggal 30 November 2017 sedang melaksanakan penghitungan hard copy syarat dukungan yang diserahkan oleh Bapaslon sesuai dengan data yang terdapat di SILON pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Tahapan Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran yaitu tanggal 25 November 2017-1 Desember 2017 ( Bukti: P27, PKPU Nomor 1 Tahun 2017) 15. Posita nomor 88-93 Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah berlaku tidak adil dan merata tidak jujur dan adil (jurdil) terhadap bakal calon perseorangan sdr. Din Wahidin sebagai bakal calon bupati dan sdr. Suhendi sebagai calon Wakil bupati, yang menyerahkan persyaratan dukungan pada sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 29 November 2017 setelah dilakukan pengecekan antara Hard copy dan Soft Copy pada aplikasi system Pencalonan (SILON) lansung saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selanjutnya ia mengatakan KPU terlah berlaku tidak adil terhadap sdr. Din Wahidin sebagai bakal calon bupati Subang dan sdr. Suhendi sebagai bakal calon Wakil Bupati Subang yang langsung ditolak sedangkan terhadap bakal calon perseorangan lainnya yaitu sdr. Endang Kosasih sebagai bakal calon Bupati Subang dan Sudjaka sebagai bakal calon Wakil Bupati Subang dilakukan penghitungan. Pada poin 88, Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang pada malam yang sama kurang lebih jam 21.00 WIB tanggal 29 November 2017 Bapaslon atas nama sdr. Din Wahidin dan sdr. Suhendi mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Subang. Namun pada faktanya, Bapslon atas nama tersebut datang ke KPU Kabupaten Subang pada pukul 23.57 WIB. (Bukti: P28, Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video kehadiran) Terkait dugaan Pengadu atas sikap dan perlakuan yang berbeda bersifat tidak adil dan merata, tidak jujur dan adil terhadap Bapaslon perseorangan atas nama sdr. Din Wahidin dan sdr. Suhendi adalah tidak benar. Karena KPU Kabupaten Subang ketika Bapaslon tersebut mendaftarkan diri diterima dengan baik sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku (Bukti: P29, Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video kehadiran). Pengadu menyatakan pasangan sdr. Din Wahidin dan sdr. Suhendi langsung pada saat itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal tersebut dikarenakan syarat dukungan atas nama Bapaslon tersebut di dalam SILON tidak memenuhi ambang batas minimum yang telah ditentukan, yaitu hanya sejumlah 31.405 (tiga puluh satu ribu empat ratus lima) dukungan yang tersebar di 17 kecamatan dari jumlah minimal yang seharusnya sebanyak 75.405 (Bukti: P30 Alat bukti terlampir: data di aplikasi silon, dokumentasi) 16. Posita nomor 94-97 Pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah menghilangkan kebebasan peran serta masyarakat, sebagai pihak pemantau pilkada Subang dengan mencantumkan persyaratan NPWP, rekening bank dan melaporkan asal-usul dana pada rekening Lembaga pemantau pilkada Subang, padahal menurut ia bahwa Udang-undang No 10 tentang Tahun 2016 tidak mencantumkan persyaratan tersebut. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa tidak ada persayaratan berupa NPWP dan dibagikan di laman http://kpud-Subangkab.go.id/pengumuman-pendaftaran-pemantau- pemilihan-bupati-dan-Wakil-bupati-Subang-tahun-2018.html tentang pendaftaran pemantau Pilkada dengan nomor surat 276 tertanggal 11 Oktober 2017. Bahwa dalam pengumuman tidak dicantumkan persayaratan berupa NPWP dan nomor rekening bagi pendaftar pengawas Pilkada. Sedangkan untuk pelaporan sumber dana pada Lembaga independen pemantau Pilkada, memang ada yaitu merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2017 pasal 31 ayat 4 huruf h. Yang berbunyi “surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;.”. (Bukti: P30, Pengumuman penerimaan Pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018) Pengadu menyatakan sebagaimana Posita nomor 95 (Sembilan lima) bahwa Persayaratan bagi calon pemantau Pilkada yang ditetapkan oleh KPU dinilai memberatkan. Bila hal demikian KPU Kabupaten Subang mempersilahkan Pengadu untuk meminta penjelasan kepada KPU Republik Indonesia sebagai Lembaga yang mengeluarkan PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Kesimpulan Teradu I 1. Teradu satu sebagai Ketua KPU Kabupaten Subang berkeyakinan bahwa seluruh kegiatan pelaksanaan tahapan pendaftaran sampai dengan tahapan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU No. 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 02 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota Wakil Walikota Tahun 2018; 2. Pengesahan salah satu jenis persyaratan saudari Hj. Imas Aryumningsih, SE sebagai calon Bupati Subang Tahun 2018 yaitu ijazah SLTA, setelah KPU Kabupaten Subang melakukan penelitian administratif dan faktual dengan melibatkan berbagai intansi terkait di Kabupaten Subang; 3. Berkenaan dengan status ijazah sudari Hj. Imas Aryumningsih, SE yang sedang dilidik oleh Polda Jawa Barat hal itu tidak berpengaruh terhadap status keabsahan Ijazah dimaksud selama belum mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No. 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Kehakiman, pasal 8 yang berbunyi “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan wajib tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.; 4. Tuduhan Pengadu bawa KPU Kabupaten Subang telah melanggar tahapan yaitu penghitungan jumlah dukungan dan sebaran persyaratan bakal pasangan calon perseorangan atas nama H. Endang Kosasih dan Sudjaka tanggal 29 November pukul 23.17 WIB. sampai tanggal 30 November pukul 06.00, hal itu tidaklah benar, karena faktanya tanggal 25-November sampai dengan 1 Oktober 2017 adalah tenggang waktu untuk memverifikasi jumlah dukungan dan sebaran. Hal itu telah mempedomani PKPU No. 1 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 02 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; 5. Perlakuan KPU Kabupaten Subang terhadap bakal pasangan calon perseorangan saudara Din Wahidin dan saudara Suhendi, yang tidak diberikan Tanda Terima Pedaftaran dan tidak dilakukan penghtungan jumlah dan sebaran pada hard copy dukungan, didasarkan pada ketentuan pasal 16 dan pasal 17 PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dimana bakal pasangan calon harus memenuhi jumlah dukungan sebanyak 75.405 sampai dengan tanggal 29 November 2017 sampai dengan pukul, 24.00 WIB. dan sesuai fakta, pasangan calon perseorangan atas nama Din Wahidin dan Suhendi haya meng-upload ke silon sebanyak 31.405 dan tidak disertai dengan penyerahan Hard Copy-nya. 6. Berkenaan dengan tuduhan pengadu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang telah menghilangkan kebebasan peran serta masyarakat, (Keikutsertaan pemantau pilkada Subang) dengan mencantumkan persyaratan NPWP, rekening bank dan melaporkan asal-usul dana pada rekening lembaga pemantau pilkada Subang, hal itu tidaklah sesuai dengan fakta, sebab Penguman tidak dicantumkan persayaratan berupa NPWP dan nomor rekening bagi pendaftar pengawas Pilkada, sedangkan untuk pelaporan sumber dana pada Lembaga Independen Pemantau Pilkada, hal itu memang ada, yaitu merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2017 pasal 31 ayat 4 huruf h. Yang berbunyi “surat pernyataan sumber dana yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan”; 7. KPU Kabupaten Subang senantiasa membuka seluas-luasnya keterbukaan informasi, sosialisasi melalui pengumuman resmi pada laman KPU, media sosial, media cetak dan elektronik, terlebih komunikasi intensif dengan LO pasangan calon melalui berbagai kegiatan sosialisasi, bimtek, grup whats app (WA), facebook, twitter dan lain-lain. KPU Kabupaten Subang sangat menjung- jung tinggi terhadap pelayanan kepada semua pihak baik peserta (bakal pasangan calon), pendukung, pengurus partai politik, dan seluruh masyarakat, melalui pelayanan helpdesk, PPID, ataupuan penjelasan secara langsung pada masyarakat yang membutuhkan informasi. [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak keseluruhan pengaduan Forum Transparansi Pilkada Subang 2. Menyatakan bahwa seluruh tindakan KPU Kabupaten Subang adalah benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Memohon Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk merehabilitasi Teradu I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang dan teradu II Panwas Kabupaten Subang. [2.6] Teradu I telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : 1). Ba pembagian divisi, 2). Struktur pokja, 3). Surat tugas tim pemeriksa. 2. Bukti T-2 : Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 Tahun 2012 tentang Jadwal, Tahapan dan Program, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013; 3. Bukti T-3 : Surat Panggilan dari SATRESKRIM POLRES SUBANG Nomor B/1031/VII/2017/Reskrim. Perihal Permintaan Keterangan 4. Bukti T-4 : Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor 12/kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 Tahun 2012 Tentang Jadwal, Tahapan dan Program, Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2013 5. Bukti T-5 : Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) saudari Hj. Imas Aryuminingsih, SE beserta lampiran bukti surat penghentian dengan nomor SP.Tap 137 96/XII/2017/Dit Reskrim Um 6. Bukti T-6 : BA Nomor. 55/PL.03.2-BA/3213/Kab/I/2018. Tentang. Penerimaan Pedaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang hari ke tiga tanggal 10 Januari 2018 7. Bukti T-7 : FC Ijazah Hj Imas 8. Bukti T-8 : SK. KPU Nomor 63/HK.03.2-Kpt/3213/Kab/I/2018 9. Bukti T-9 : Lampiran pembagian TIM penelitian faktual ke berbagai lembaga pendidikan 10. Bukti T-10 : Data kunjungan ke SMAN 1 Subang 11. Bukti T-11 Form ceklist pemeriksaan administrasi 12. Bukti T-12 : Berita Acara Pemeriksaan dari setiap TIM 13. Bukti T-13 : Surat dari dede sunarya, sh 14. Bukti T-14 : Peraturan Kemendiknas nomor 14 Tahun Tahun 2017 15. Bukti T-15 Pasal 11 pkpu 3 tahun 2017 16. Bukti T-16 : UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman 17. Bukti T-17 : Surat KPU Kab. Subang Momor 310/PL.03.2- SD/3213/Kab/III/2018 Perihal. Menanggapi Laporan Surat Forum Transparansi Pilkada Subang nomor 01/F.T.P.S/II/2018 yang ditujukan kepada KPU RI 18. Bukti T-18 : KPU Kabupaten Subang seanantiasa mengunggah seluruh data-data administrative di laman KPU sesuai dengan jadwal tahapan pencalonan. Website SILON tentang Informasi Pencalonan https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapP endaftaran https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/tahapP enyerahanDukungan 19. Bukti T-19 : Vidio lengkap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018 20. Bukti T-20 : Rekaman Vidio lengkap pelaksanaan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 pada tanggal 12 Februari 2018 21. Bukti T-21 : Tindak Lanjut Aduan Masyarakat Tentang Dugaan iJazah Palsu ke POLDA JABAR Nomor. 254/PL.03.5- SD/3213/kab/II/2018 22. Bukti T-22 : Photo helpdesk Pencalonan KPU Kab. Subang. 23 Bukti T-23 : Vidio pelaksanaan pendaftaran 24. Bukti T-24 : Vidio, photo dan daftar hadir 25. Bukti T-25 : Kronologi lengkap 26. Bukti T-26 Pkpu nomor 1 tahun 2017 27. Bukti T-27 : Tahapan dalam PKPU No 1 tahun 2017 poin lampiran tentang tahapan Penelitian Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran (25 November-1 Desember 2017) 28. Bukti T-28 : Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video kehadiran 29. Bukti T-29 : Daftar hadir dan dokumentasi foto serta video kehadiran 30 Bukti T-30 : Alat bukti terlampir: data di aplikasi silon, dokumentasi 31. Bukti T-31 : Pengumuman Pendaftaran Pemantau di laman KPU, http://kpud-subangkab.go.id/pengumuman-pendaftaran- pemantau-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-subang- tahun-2018.html [2.7] Teradu II telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bahwa dalam uraian Pihak PengaduM. Irwan Yustiarta dari FORUM Transparansi Pilkada Subang yang dimaksud tentang Undang-undang 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-undang Nomo 1 Tahun 2014, tugas pokok dan fungsi sebapai Komisioner Pengawas Pemilu Kabupaten Subang, maka kami sebagai Pengawas Pemilu sudah bekeria sesuai pokok dan fungsinya berdasarkan SOP Peraturan Pengawas Pemilu, sudah sesuai dengan landasan peraturan, perundangan dan aturan Hukum yang berlaku; 2. Bahwa dalam Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang dan Pengawas Pemilu Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, oleh k.arena ltu Kami Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018 semua aturan dan tahapan sebagai tupoksi pengawasan dan saran selalu dilakukan dan bersinergi terhadap Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang; 3. Bahwa dalam aturan di Pasal 30.a.3 dan 30.a.4 UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 30(Tugas dan Wewenang Panwas Kabupaten Subang). Maka pihak Terau II Panwas Kabupaten Subang, menjalankan tugasnya semua dalam poin tersebut tidak ada yang dilanggar dalam awal pengawasan proses pencalonan dan pegawasan proses penetapan Calon; 4. Bahwa tentang keberadaan Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, bekerja sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 baik menurut Pasal 30.a.3 dan 30.a.4, perihal dalam menyikapi permasalahan pencalonan Imas Aryumningsih yang berpasangan dengan Sutarmo(diusung Partai Golkar,dan PKB) yang telah mendaftarkan diri pada Penyelenggara Pemilu Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang, „dalam hal ini yang diuraikan pihak Pengadu dianggap karena banyak kontroversi dari berbagai pihak :menurut Teradu II Panwas Kabupaten Subangberdasarkan analisa dan kajian tidak ada permasalahan, karena dalam kasus Imas Aryumningsih masih dalam proses penanganan perkara di KPK dan belum ada ketetapan hukum yang tetap; 5. Bahwa menurut kajian Teradu II Panwas Kabupaten Subang tentang kontroversi permasalahan pencalonan Imas Aryumningsih Teradu I dan Teradu II dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dan pengawas Pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 semua tindakannya sesuai prosedura, menurut pihak Teradu II menyarankan Pengadu agar bisa mengkaji serta menganalisa isi daru UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016, agar tidak bias dalam mengambil kesimpulan dalam permasalahannya. Karena Pihak Teradu I sudah seuai dengan aturan dan SOP penyelnggaraan Pemilu. Jadi menurut pihak Teradu II tidak ada dasar aturan untuk membuat surat Berita Acara Penolakan; 6. Bahwa tentang permasalahan dugaan Penggunaan lzasah Palsu lmas Aryumningsih, menurut analisa dan kajian Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, tahapan yang dilakukan Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang dari awal proses pendaftaran lmas Aryumningsih sesuai dengan persyaratan admistrasi dan pada tahap proses penetapan Pasangan Calon dalam Pemilukada Subang Tahun 2018, Pihak Teradu I Mengacu Surat SP3 yang dikeluarkan Dirkrimum Polda Jabar bahwa dugaan Penggunaan ljazah Palsu penyidikan dihentikan, maka dari permasalahan tersebut sudah sesesuai aturan hukum dan perundangan, jadi menurut Pihak Teradu II semua tahapan proses penyelenggaraan pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 sesuai dengan peratuan pemilu. Selanjutnya Pihak Pengadu ketika setelah 1 minggu dari hasil penetapan Pasangan Calon, Pihak Pengadu melakukan upaya hukum dengan langkah Pra peradilan untuk membatalkan SP3 Dirkrimum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, maka Pihak Teradu II berpendapat bahwa yang dilakukan Pihak Pengadu seharusnya melakukan tindakannya sebelum Jadwal Penetapan Calon; 7. Bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang dalam kaitan persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon dalam Pilkada Subang Tahun 2018 sudah sesuai prosedur dan tupoksi sebagai Pengawas Pemilu; 8. Bahwa kesimpulan dari Pihak Pengadu tentang atas kinerja Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang dianggap tidak profesional dan proposional, maka Pihak Teradu II menilai salah penafsiran kesimpulan Pihak Pengadu, selama ini Pihak Teradu II bekerja sesuai dengan track dan aturan karena aturan yang di pegang atas pedoman Undang-undang dan Peraturan Pemilu: Poin A. (Pihak Teradu II sudah jelaskan poin 5 (102) dijelaskan apa yang dilakukan tidak ada acuan dasar membuat Berita Acara, karena semua prosedural dan sesuai atauran yang dipakai Pihak Teradu I; Poin B. (Pihak Teradu II sudah jelaskan di poin 6 (103) Pihak Pengadu melakukan upaya hukum dengan langkah Praperadilan untuk membatalkan SP3 Dirkrimum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, maka Pihak Teradu II berpendapat bahwa yang dilakukan Pihak Pengadu seharusnya melakukan tindakannya sebelum Jadwal Penetapan Calon; Poin C. (Pihak Teradu II sudah dijelaskan di poin 5 (102) dan Poin 6 (103) 9. Bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang datang menghadiri undangan pada Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang di Kantor Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang pada tanggal 12 Januari 2018, telah terdapat pertanyaan dan interupsi oleh Maman Yudia (ketua DPC PDIP Subang dan Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) agar menunjukan legalisir ijazah Imas Aryumningsih, karena yang dilakukan sikap Pihak Teradu I tidak menjawab pertanyaan tersebut, karena Pihak Teradu I sudah dijelaskan dalam susunan acara adalah Penetapan Pasangan Calon dan tidak ada sesi tanya jawab. Maka Pihak Teradu II berpendapat kami hanya menghadiri undangan Penetapan Calon; 10. Bahwa dalam menyikapi permasalahan Calon Perseorangan, Pihak Teradu I sudah melaporkan tahapan proses memverifikasi pendaftaran Calon Perseorangan ke Pihak Teradu II, menurut pendapat Plhak Teradu II tidak ada kontroversi dalam sikap dan tindakan Pihak Teradu I. Karena langkah yang dipakai Pihak Teradu I sesuai dengan aturan Pemilu Pilkada Tahun 2018; 11. Bahwa yang diketahui oleh Pihak Pengadu, tentang pasangan Calon Perseorangan tidak dapat memenuhi persyaratan. dan Pihak Teradu II tidak perlu lagi menjelaskan tentang Gugumya Calon Perseorangan, karena Pihak Pengadu sudah mengetahuinya; 12. Bahwa Pihak Teradu I tentang perpanjangan waktu sampai hari berikutnya untuk memverikasi dokumen Calon Perseorangan, tentang anggapan Pihak Pengadu adanya pembiaran oleh Pihak Teradu II. Menurut Pihak Teradu II tidak ada pelanggaran semua sesuai aturan; 13. Bahwa tentang kehadiran wakil dari Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang Ujang Sopyan Muchtar selaku Komisioner, datang untuk menyaksikan proses tahapan pemeriksaan dokumen Calon Perseorangan yang dilakukan Pihak Teradu I. 14. Bahwa keberadaan Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, sudah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 berjalan sesuaijadwal dan prosedural; 15. Bahwa tentang laporan pengaduan Pihak Pengadu Ke Bawaslu RI, tentang adanya berkaitan dengan kontroversi persyaratan Calon Bupati yang diduga menggunakan ljazah Palsu. Maka Pihak Teradu II sudah menjelaskan di Poin 6; 16. Bahwa apa yang diartikan Pihak Pengadu, yang menilai Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang tidak merespon dan perhanan. Menurut Pihak Teradu II tidak benar; 17. Bahwa langkah Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang sudah tepat, yang telah mengundang Pihak Pengadu agar datang menghadiri undangan klarifikasi. dan Pihak Teradu II sudah secara jelas menjelaskan permasalahan secara profesional dan proporsional dalam semua proses tahapan Pemilukada Kabupaten Subang Tahun 2018; 18. Bahwa dalil Pihak Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu II telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa alasan/dasar yang tidak jelas semakin terlihat dalam Petitum Pihak Pengadu yang tidak ada hubungan antara Posita dengan Petitum.; 19. Bahwa berdasarkan uraian jawaban Pihak Teradu II, menilai perkara laporan Pihak Pengadu kabur (Exceptio Absuur Libel). Kesimpulan Teradu II 1. Bahwa dalam uraian Pihak Pengadu M. Irwan Yustiarta dari Forum Transparansi Pilkada Subang yang dimaksud tentang Undang-undang 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, dalam kesimpulan bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Komisioner Pengawas Pemilu Kabupaten Subang, kami sebagai Pengawas Pemilu bekerja sesuai pokok dan fungsinya dan berdasarkan SOP Peraturan Pengawas Pemilu, sudah sesuai dengan landasan peraturan, perundangan dan aturan Hukum. 2. Bahwa dalam tahapan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018, yang diselenggarakan Penyelenggara Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang dan Pengawas Pemilu Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, Kami Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018 seluruh aturan dan tahapan sebagai pengawasan dan saran selalu dilakukan dan bersinergi terhadap Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang. 3. Bahwa dalam aturan di Pasal 30.a.3 dan 30.a.4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pasal 30 (Tugas dan Wewenang PANWASLU Kabupaten Subang). Maka Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, dalam tugasnya semua poin tidak ada yang dilanggar dalam awal Pengawasan Proses Pencalonan dan Pengawasan Proses Penetapan Calon. 4. Bahwa keberadaan Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, menjalankan tugas sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 baik menurut Pasal 30.a.3 Pasal 30.a.4, prihal dalam menyikapi permasalahan pencalonan sdri. Imas Aryumningsih (Bupati Non Aktif) yang berpasangan dengan sdr. Sutarno (diusung Partai Golkar dan PKB) telah mendaftarkan diri pada Penyelenggara Pemilu Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang, “ hal ini yang di uraikan Pihak Pengadu dianggap karena banyak kontroversi dari berbagai pihak” menurut kami Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, berdasarkan analisa serta kajian tidak ada permasalahan yang krusial, dalam kasus sdri. Imas Aryumninsih masih dalam proses penanganan perkara di KPK dan belum ada ketetapan hukum yang tetap. 5. Bahwa berdasarkan kajian Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang “tentang kontroversi permasalahan pencalonan Sdri. Imas Aryumningsih. Para Teradu I dan Teradu II dalam menjalankan kinerja tugas sebagai Penyelengara Pemilu dan Pengawas Pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 semua sesuai prosedural, menurut pihak Teradu II menyarankan Pihak Pengadu dapat bisa mengkaji serta menganalisa isi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, agar tidak bias dalam mengambil kesimpulan dalam permasalahannya. Karena Pihak Teradu I sudah sesuai dengan aturan dan SOP Penyelengaraan Pemilu. Jadi menurut Pihak Teradu II tidak ada dasar aturan untuk membuat surat Berita Acara Penolakan. 6. Bahwa dalam permasalahan dugaan Penggunaan Izasah Palsu sdri. Imas Aryumningsih, berdasarkan analisa dan kajian Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, tahapan telah dilakukan Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang dari awal proses pendaftaran sdri. Imas Aryumningsih sesuai dengan persyaratan admistrasi dan pada tahap proses penetapan Pasangan Calon dalam Pemulkada Subang Tahun 2018, Pihak Teradu I Mengacu Surat SP3 yang dikeluarkan Dirkrimum Polda Jabar bahwa dugaan Penggunaan Izasah Palsu penyidikan dihentikan, maka dari permasalahan tersebut sudah sesesuai aturan hukum dan perundangan, jadi menurut Pihak Teradu II semua tahapan proses penyelenggaraan pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 sesuai dengan peratuan pemilu. Selanjutnya Pihak Pengadu ketika setelah 1 minggu dari hasil penetapan Pasangan Calon, Pihak Pengadu melakukan upaya hukum dengan langkah Praperadilan untuk membatalkan SP3 Dirkrimum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, maka Pihak Teradu II berpendapat bahwa yang dilakukan Pihak Pengadu seharusnya melakukan tindakannya sebelum Jadwal Penetapan Calon. 7. Bahwa kami Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang dalam kaitan persyaratan dan tata cara pencalonan serta proses dan penetapan calon di Pilkada Subang Tahun 2018 sudah prosedur dan tupoksi sebagai Pengawas Pemilu. 8. Bahwa kesimpulan dari Pihak Pengadu tentang atas kinerja Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang dianggap tidak profesional dan proposional, maka Pihak Teradu II salah penafsiran kesimpulan Pihak Pengadu, selama ini Pihak Teradu II bekerja sesuai dengan track dan aturan karena aturan yang di pegang atas pedoman Undang-undang dan Peraturan Pemilu. 9. Bahwa kami Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, menghadiri berdasarkan undangan jadwal pada Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang di Kantor Pihak Teradu I KPU Kabupaten Subang pada tanggal 12 Januari 2018, telah terdapat pertanyaan dan interupsi oleh sdr. Maman Yudia (ketua DPC PDIP Subang dan sdr. Eep Hidayat (Ketua Partai Nasdem Subang) agar menunjukan legalisir ijazah sdri. Imas Aryumningsih, atas kejadian tersebut Panwaslu Kabupaten Subang memberikan rekomendasi kepada KPUD Subang agar memperlihatkan apa yang diminta oleh sdr.Maman Yudia (Ketua DPC PDIP) dan kemudian pihak KPUD Subang memperlihatkannya. 10. Bahwa dalam soal menyikapi permasalahan Calon Perseorangan, Pihak Teradu I sudah melapokarkan tahapan proses memverifikasi pendaftaran Calon Perseorangan ke Pihak Teradu II, menurut pendapat Pihak Teradu II tidak ada kontroversi dalam sikap dan tindakan Pihak Teradu I. Karena langkah yang dipakai Pihak Teradu I sesuai dengan aturan Pemilu Pilkada Tahun 2018. 11. Bahwa yang diketahui oleh Pihak Pengadu, tentang pasangan Calon Perseorangan tidak dapat memenuhi persyaratan. Dan Pihak Teradu II seharusnya tidak perlu lagi menjelaskan tentang Gugurnya Calon Perseorangan, karena Pihak Pengadu sudah mengetahuinya. 12. Bahwa kami Pihak Teradu I tentang masalah perpanjangan waktu sampai hari berikutnya untuk memverikasi dokumen Calon Perseorangan, tentang anggapan Pihak Pengadu adanya pembiaran oleh Pihak Teradu II. Menurut Pihak Teradu II tidak ada pelanggaran semua sesuai aturan. 13. Bahwa tentang kehadiran wakil dari Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang sdr. Ujang Sopyan Muchtar selaku Komisioner, datang hanya melihat proses tahapan pemeriksaan dokumen Calon Perseorangan. 14. Bahwa tentang keberadaan Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang, sudah sesuai dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Pengawas Pemilu Pilkada Subang Tahun 2018 berjalan sesuai jadwal dan prosedural. 15. Bahwa tentang laporan pengaduan Pihak Pengadu Ke BAWASLU RI, tentang adanya berkaitan dengan kontroversi persyaratan Calon Bupati yang diduga menggunakan Ijazah Palsu. Maka Pihak Teradu II sudah menjelaskan. 16. Bahwa apa yang diartikan Pihak Pengadu, yang menilai Pihak Teradu II PANWASLU Kabupaten Subang tidak merespon dan perhatian. Menurut Pihak Teradu II tidak benar. 17. Bahwa langkah Pihak Teradu II PANWASLU Kabapaten Subang sangat sudah tepat, telah mengundang Pihak Pengadu agar datang menghadiri undangan klarifikasi. Dan Pihak Teradu II sudah secara jelas menjelaskan permasalahan secara profesional dan proporsional dalam semua proses tahapan Pemilukada Kabupaten Subang Tahun 2018. 18. Bahwa dalam dalil Pihak Pengadu yang menyatakan Pihak Teradu II telah melakukakan perbuatan melawan hukum tanpa alasan/dasar yang tidak jelas semakin terlihat dalam Petitum Pihak Pengadu yang tidak ada hubungan antara Posita dengan Petitum. 19. Bahwa Pihak Teradu II Panwaslu Kabupaten Subang sudah menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Imas Aryumningsih, SE dari pelapor Sdr. M. IRWAN YUSTIARTA, SH dari FORUM TRANSPARANSI PILKADA SUBANG; Panwaslu sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian laporan dengan mengundang para pihak untuk diklarifikasi dengan hasil akhir dihentikan karena daluarsanya waktu pelaporan dan lembaga Forum Transparansi Pilkada Subang tidak punya legal standing untuk melaporkan, karena lembaga tadi bukan sebagai lembaga pemantau pemilu yang diakreditasi KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil permohonan Pihak Pengadu dalam Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II kapasitasnya sebagai Pengawas Pemilukada Kabupaten subang Tahun 2018, sudah sesuai aturan menjalankan tugas dalam kegiataan Pemilukada Kabupaten Subang Tahun 2018, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang; 3. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II Panwas Pilkada Kabupaten Subang Tahun 2018, dalam tupoksinya tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota; 4. Menyatakan bahwa tindakan Pihak Teradu II' sebagai Pengawas Pemilukada Kabupaten Subang Tahun 2018, bekerja sesuai Asas-asas Penyelengaraan Pemilu yaitu Jujur dan Adil (Jurdil), serta sesuai Kode Etik; 5. Menyatakan bahwa Pihak Teradu II Panwas Kabupaten Subang, bekerja secara profesional dan proprosional untuk menciptakan Pemilukada yang jujur dan bermartabat di Kabupaten subang Tahun 2018; 6. Menyatakan Tindakan Pihak Pengadu, karena Lembaga Pihak Pengadu bukan Lembaga yang Terdaftar Resmi sebagai Lembaga Pemantau dan Pengamat Pemilu yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemilu; 7. Menyatakan Tindakan Pihak Pengadu telah melawan hukum, dianggap melanggar dan merendahkan martabat wibawa Lembaga Negara dalam hal ini 2 (dua) lnstitusi Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu yang sah, dimana 2 (dua) Lembaga ini mempunyai aturan berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Resmi Negara; 8. Memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, memberikan putusan yang adil [2.9] Teradu II telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Tanda terima pelimpahan Pengaduan Panwas Kabupaten Subang tertanggal 13 Februari 2018: 2. Bukti T-2 : Tanda terima Pengaduan Forum Transparansi Pilkada Subang kepada Bawslu Provinsi Jawa Barat tanggal 9 Februari 2018: 3. Bukti T-3 : Surat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 113/Bawaslu- JB/TU.00.01/II/2018 tanggal 13 Februari 2018; 4. Bukti T-4 : Surat Tugas Panwas Kabupaten Subang Nomor 51/ST/Bawaslu-Prov.JB-15/II/2018 tangal 17 Februari 2018 5. Bukti T-5 : Penerimaaan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018 6. Bukti T-6 : Tanda Bukti Penerimaaan Laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018; 7. Bukti T-7 : Berita Acara Klarifikasi Panwas Kabupaten Subang a.n Irwan Yustiarta tanggal 17 Februari 2018; 8. Bukti T-8 : Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018; 9. Bukti T-9 : Pemberitahuan Tentang Status Laporan 02/LP/PB/Kab/13.23/II/2018; SAKSI TERADU Arta Hidayat (Dinas Pendidikan Kabupaten Subang) Saksi menyatakan bahwa ditugaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Subang untuk menjadi tim persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang bersama tim dari KPU Kabupaten Subang dialksanankan tanggal 15 Januari 2018. Saksi ditugaskan ke SMAN 1 Subang tangal 22 Januari 2018 diterima oleh kepala sekolah, ada Berita Acara dicocokan dengan beberapa syarat termasuk legalisir. Kepala sekolah menyatakan semua dokumen ada semua dan legalisir dengan cap basah. Terkait dugaan ijazah palsu dianggap sah selama masih dalam proses di pengadilan. [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya: [4.1.1] Teradu I tidak melakukan penelitian dan pengkajian mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat SMA oleh Imas Aryumningsih yang telah dilakukan upaya hukum praperadilan terkait dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat yang dimenangkan oleh Pelapor Warlan sehingga (SP3) tersebut dinyatakan batal demi hukum. Teradu II tidak melakukan pengawasan persyaratan pencalonan, tata cara pencalonan dan proses penetapan Imas Aryumningsih sebagai Calon Bupati Kabupaten Subang; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II menyembunyikan informasi publik yang wajib diketahui oleh masyarakat terkait permohonan dari Tim Bakal Pasangan Calon agar Para Teradu memperlihatkan legalisir ijazah SMA Imas Aryumningsih pada saat rapat pleno penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Subang; [4.1.3] Teradu I berlaku tidak adil dalam menerima pendaftaran dengan melakukan verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih-Sudjaka dan Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahyudin dan Suhendi yang sama-sama mendaftar pada tanggal 29 November tahun 2017. Teradu I masih memberikan batas waktu sampai pada pukul 06.00 WIB tanggal 30 November 2017 kepada Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih dan Sudjaka untuk menghitung jumlah dukungan, sedangkan untuk Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahyudin dan Suhendi langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Teradu I. Teradu II tidak memberikan saran, pendapat dan Berita Acara kepada Teradu I terkait tindakan Teradu I yang melakukan verifikasi pendaftaran Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih dan Sudjaka sampai pada pukul 06.00 WIB tanggal 30 November 2017; [4.1.4] Teradu I mengabaikan kebebasan peran dan partisipasi masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada dengan menerapkan sistem persyaratan bagi Pemantau Pilkada Kabupaten Subang agar mencantumkan NPWP, nomor rekening bank dan melaporkan asal-usul dana pada rekening Lembaga Pemantau Pilkada Kabupaten Subang, padahal menurut Pengadu persyaratan tersebut tidak dimuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; [4.1.5] Teradu II kurang profesional dan tidak proporsional menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai ijazah palsu Imas Aryumningsih dengan menerbitkan status laporan yang menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-Undang tanpa memberikan penjelasan. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu, pada pokoknya menolak aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu; [4.2.1] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan tidak melakukan penelitian dan pengkajian atas dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat SMA oleh Imas Aryumningsih. Teradu I menyatakan semua kegiatan pelaksanaan tahapan pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2018 telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Mengenai status ijazah SMA calon Bupati Kabupaten Subang Imas Aryumningsih menurut Teradu I telah dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual dengan melibatkan berbagai instansi terkait di Kabupaten Subang sehingga disimpulkan bahwa seluruh persyaratan yang diberikan oleh Bakal Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat. Terkait dilakukannya upaya hukum praperadilan kepada Pengadilan Negeri 1A Bandung terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan ijazah palsu Imas Aryumningsih sampai dikabulkannya praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri 1A Bandung pada tanggal 6 Februari 2018, Teradu I menyatakan hal tersebut tidak serta merta menggugurkan pencalonan Imas Aryumningsih sebagai calon Bupati Kabupaten Subang tahun 2018 sesuai ketentuan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu II menyatakan dalam pengawasan persyaratan, tata cara pencalonan, dan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2018 sudah sesuai prosedur pengawasan Pemilu. Terkait dugaan ijazah palsu Imas Aryumningsih, menurut Teradu II telah sesuai persyaratan admistrasi dan penetapan pasangan calon karena Teradu I mengacu pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat bahwa dugaan penggunaan Ijazah palsu dalam proses penyidikan dihentikan. Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu dari hasil penetapan pasangan calon, Pengadu melakukan upaya hukum praperadilan untuk membatalkan SP3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Teradu II berpendapat bahwa Pengadu seharusnya melakukan tindakannya sebelum masuk pada tahapan jadwal penetapan calon. [4.2.2] Para Teradu menolak dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menyembunyikan informasi publik yang wajib diketahui oleh masyarakat terkait permohonan dari Tim Bakal Pasangan Calon agar Para Teradu memperlihatkan ijazah SMA Imas Aryumningsih yang sudah dilegalisir pada waktu rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2018. Teradu I menyatakan telah memberikan kesempatan kepada semua partai pengusung untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan kepada KPU Kabupaten Subang, termasuk menjawab dan menjelaskan interupsi Maman Yudia Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang. Sesuai rekomendasi Teradu II pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2018 tersebut Teradu I telah memperlihatkan Berita Acara Verifikasi Faktual ijazah Imas Aryumningsih kepada peserta rapat pleno terbuka. Terkait dengan permintaan Eep Hidayat Ketua Partai Nasdem Kabupaten Subang untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu Imas Aryuminingsih kepada instansi berwenang, Teradu I menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat kepada instansi berwenang. Teradu II menyatakan telah memberikan rekomendasi kepada Teradu I agar memperlihatkan apa yang diminta oleh Maman Yudia terkait Berita Acara Verifikasi Faktual ijazah Imas Aryumningsih. Pada saat rapat pleno terbuka tersebut Teradu I memperlihatkan Berita Acara Verifikasi Faktual dimaksud. [4.2.3] Teradu I menolak dalil Pengadu yang menyatakan berlaku tidak adil dalam menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih dan Sudjaka serta Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahyudin dan Suhendi. Teradu I menyatakan bahwa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih dan Sudjaka pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.17 WIB, dengan membawa sejumlah persyaratan dukungan berupa jumlah softcopy dukungan dalam Silon sebanyak 75.498, hardcopy yang terdiri dari beberapa kontainer yang mengangkut berkas fotokopi persyaratan, pernyataan Tim LO bahwa syarat dukungan hardcopy yang menjadi persyaratan sudah ada dan sedang dalam perjalanan menuju kantor KPU Kabupaten Subang. Setelah sampai di kantor KPU Kabupaten Subang, Teradu I beserta Tim melakukan penghitungan jumlah hardcopy hingga pukul 06.00 WIB tanggal 30 November 2017 dan sesuai dengan jadwal penelitian jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran yaitu tanggal 25 November 2017 s.d tanggal 1 Desember 2017. Sedangkan terkait Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahidin dan Suhendi yang tidak diberikan tanda terima pendaftaran dan tidak dilakukan penghitungan jumlah dan sebaran pada hardcopy dikarenakan Bakal Pasangan Calon tersebut hanya meng-upload data dukungan ke Silon sebanyak 31.405 dan tidak disertai dengan penyerahan Hardcopy. [4.2.4] Teradu I menolak dalil Pengadu yang menyatakan telah menghilangkan kebebasan peran serta masyarakat menjadi Pemantau Pilkada Kabupaten Subang dengan mencantumkan persyaratan NPWP, nomor rekening bank dan melaporkan asal-usul dana pada rekening Lembaga Pemantau Pilkada Kabupaten Subang yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teradu I menyatakan dalam pengumuman pada laman KPU Kabupaten Subang tentang pendaftaran Pemantau Pilkada tidak dicantumkan persayaratan NPWP dan nomor rekening bagi pendaftar Pengawas Pilkada, sedangkan untuk pelaporan sumber dana pada Lembaga Independen Pemantau Pilkada didasarkan pada Pasal 31 ayat 4 huruf h Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Teradu I menyatakan KPU senantiasa membuka akses informasi seluas-luasnya sesuai prinsip keterbukaan informasi termasuk dilaksanakannya kegiatan sosialisasi melalui pengumuman resmi pada laman KPU, media sosial, media cetak, dan media elektronik. Teradu I selalu memberikan pelayanan kepada semua pihak baik pada peserta (Bakal Pasangan Calon), pendukung, pengurus partai politik, dan semua masyarakat melalui pelayanan helpdesk, PPID, atau pun penjelasan secara langsung pada masyarakat yang membutuhkan informasi. [4.2.5] Teradu II menolak dalil Pengadu yang menyatakan kurang profesional dan tidak proporsional karena menerbitkan status laporan terkait dugaan ijazah paslu Imas Arymningsih yang menyatakan tidak ditindaklanjuti karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang tanpa ada penjelasan. Teradu II menyatakan sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian laporan dengan mengundang para Pihak termasuk Pengadu untuk diklarifikasi dengan hasil akhir dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat formal atau daluarsanya waktu pelaporan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Terhadap dalil aduan yang menyatakan para Teradu tidak melakukan penelitian dan pengkajian dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat SMA oleh Imas Aryumningsih, Teradu I telah menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Kabupaten Subang Imas Aryumningsih tanggal 10 Januari 2018 dengan menyerahkan berkas persyaratan dan berkas syarat calon sesuai dengan Berita Acara KPU Kabupaten Subang Nomor 55/PL.03.2-BA/3213/Kab/I/2018. Dalam melaksanakan penelitian administrasi persyaratan Bakal Pasangan Calon, Teradu I mengeluarkan SK Nomor 63/HK.03.2-Kpt/3213/Kab/I/2018 untuk menetapkan Tim Pemeriksa berkas Bakal Pasangan Calon dengan melibatkan pihak instansi terkait. Sesuai administrasi persyaratan ijazah SLTA Bakal Calon Bupati Kabupaten Subang Imas Aryumningsih sudah memenuhi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 karena ijazah tersebut telah dilegalisir oleh lembaga berwenang. Status keaslian ijazah sudah dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi SMAN 1 Kabupaten Subang sebagai lembaga yang mengeluarkan ijazah SLTA Imas Aryumningsih dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Ijazah Nomor 01/PL.03.2-BA/3213/Kab/I/2018. Dalam verifikasi faktual, Teradu II selaku Ketua Panwas Kabupaten Subang mengikuti secara langsung dengan Tim KPU Kabupaten Subang. Hasil verifikasi faktual disimpulkan bahwa semua persyaratan yang diberikan Bakal Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat. Setelah penetapan pasangan calon ada pengaduan dari Dede Sunarya terkait laporan pengaduan putusan praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan ijazah palsu Imas Aryumningsih. Atas laporan tersebut Teradu I mengirimkan surat kepada Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 254/PL.03.5-SD/3213/Kab/II/2018 perihal tindak lanjut aduan masyarakat. Terhadap uraian bukti, dokumen dan fakta tersebut, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ijazah SMA Imas Aryumningsih telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Teradu I telah bekerja profesional menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan membentuk Tim Pemeriksaan Bakal Pasangan Calon dan melibatkan pihak-pihak instansi berwenang. Bahwa terkait putusan Praperadilan yang menghentikan penyidikan (SP3) terhadap dugaan ijazah palsu Imas Aryumningsih bukan menjadi kewenangan Teradu I sebagai penyelenggara Pemilu. Sedangkan aduan Pengadu bahwa Teradu II tidak melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual juga tidak beralasan karena sesuai fakta persidangan Teradu II sudah melaksanakan pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap dalil aduan yang menyatakan Teradu I menyembunyikan informasi publik dengan tidak memperlihatkan legalisir ijazah SMA Imas Aryumningsih pada saat rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2018, fakta persidangan menunjukkan bahwa Teradu I telah memperlihatkan Berita Acara Verifikasi Faktual ijazah Imas Aryumningsih sesuai rekomendasi Teradu II untuk memenuhi permintaan Maman Yudia Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I dalam rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2018 dengan memperlihatkan Berita Acara Verifikasi Faktual ijazah Imas Aryumningsih sudah sesuai dengan prinsip penyelenggara Pemilu yang akuntabel. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.3] Terhadap dalil pengaduan Pengadu bahwa Teradu I tidak berlaku adil dalam menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih dan Sudjaka serta Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahyudin dan Suhendi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Endang Kosasih dan Sudjaka mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon perseorangan pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.17 WIB, dengan membawa persyaratan dukungan berupa hardcopy dan softcopy sejumlah 75.498 dengan sebaran 25 Kecamatan. Terhadap berkas syarat dukungan tersebut dilakukan verifikasi administrasi yang dituangkan dalam model BA1KWK perseorangan. Berdasarkan penelitian dan penghitungan dokumen Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih dan Sudjaka dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimum dukungan. Adapun Din Wahyudin dan Suhendi mendaftar sebagai Bakal Pasangan Calon perseorangan pada tanggal 29 November 2017 pukul 23.57 WIB dengan membawa persyaratan dukungan softfile dalam data Silon sejumlah 31.405 dukungan. Oleh karena syarat dukungan Bakal Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi ambang batas minimum yakni seharusnya dapat memenuhi jumlah minimal 75.405 dukungan sehingga berdasarkan hal tersebut Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahyudin dan Suhendi dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terhadap bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu I menerima dan melakukan verifikasi adminitrasi terhadap pendaftaran Bakal Pasangan Calon perseorangan Endang Kosasih dan Sudjaka serta Bakal Pasangan Calon perseorangan Din Wahyudin dan Suhendi sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I sudah bekerja profesional dan telah bersikap adil terhadap kedua Bakal Pasangan Calon perseorangan tersebut. Dengan demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP; [4.3.4] Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I menghilangkan kebebasan peran serta masyarakat terhadap Pengadu sebagai pihak Pemantau Pilkada di Kabupaten Subang, berdasarkan fakta persidangan Teradu I pada dasarnya sudah mengeluarkan pengumuman Nomor 276/PP.09.3- SD/3213/Kab/X/2017 Tentang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2018. Teradu I juga secara kelembagaan sebagai penyelenggara telah melaksanakan sosialisasi melalui pengumuman resmi pada laman KPU, media sosial, media cetak dan media elektronik. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Pengadu sebagai pegiat Forum Transparansi Pilkada Kabupaten Subang tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan maupun sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Subang. Terhadap fakta tersebut, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I agar ke depan di dalam menyelenggarakan Pilkada yang demokratis maka pelibatan peran dan partisipasi masyarakat termasuk lembaga-lembaga Pemantau Pilkada untuk melakukan pengawasan sangat penting untuk dilibatkan. [4.3.5] Adapun terkait dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak profesional dan tidak proporsional dalam menerbitkan status laporan dugaan ijazah paslu Imas Aryumningsih, dalam fakta persidangan terungkap, Teradu II telah menindaklanjuti laporan Pengadu dengan meregistrasi penerimaan laporan Nomor 02/LP/PB/Ksb/13.23/II/2018. Laporan tersebut telah dilakukan klarifikasi terhadap Pengadu pada tanggal 17 Februari 2018. Dari hasil klarifikasi dan kajian dugaan pelanggaran disimpulkan bahwa laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formal karena telah daluarsa waktu pelaporan. Atas hasil klarifikasi dan kajian tersebut Teradu II kemudian menerbitkan pemberitahuan status laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel serta melebihi batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. DKPP berpendapat bahwa tindakan Teradu II dalam menindaklanjuti laporan Pengadu telah dilaksanakan secara profesional dengan memedomani ketentuan perundangan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II terbukti telah menindaklanjuti laporan a quo dengan melakukan klarifikasi dan kajian hingga menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materiel. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Maman Suparman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Subang sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Raskim selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Subang sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I Maman Suparman paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II Raskim paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu tanggal Lima Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Belas Bulan September tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir