Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 93 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2024
👁 41 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IX diduga tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat distrik melainkan dilaksanakan di Kabupaten Asmat.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yati Enoch selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi, Teradu II Irwan Awaludin, Teradu III Karolus Fofid, Teradu IV Saefulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Aloysia Hahare selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu VI Heronimus Markus Fofid, Teradu VIII Abraham Jamlean, Teradu IX Maman Asfiadin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhka
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 93-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 103-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Simon Petrus Balagaise Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. Garuda Lepro Seri, RT. 018, RW.003, Kelurahan/Desa Rimba Jaya, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yati Enoch Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jl. Kalimantan, Oba, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Irwan Awaludin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jl. Kalimantan, Oba, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Karolus Fofid Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jl. Kalimantan, Oba, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Saefulo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mappi Alamat : Jl. Kalimantan, Oba, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Aloysia Hahare Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Heronimus Markus Fofid Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Maikel Chris Takanyuai Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Abraham Jamlean Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Maman Asfiadin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IX; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu IX disebut sebagai------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024, sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Mapi dan KPU Kabupaten Asmat, tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat distrik melainkan dilaksanakan di Kabupaten Asmat, hal ini berdampak besar terhadap perolehan suara di masing-masing TPS. Dengan digelarnya pleno di kabupaten tanpa melalui pleno distrik membuka ruang bagi kecurangan. Terbukti dengan beberapa perubahan perolehan suara yang terjadi. Dapat diduga KPU Kabupaten Mapi dan KPU Kabupaten Asmat telah memiliki niat jahat untuk memenangkan calon yang terpilih saat ini; 2. KPU Kabupaten Mapi dan KPU Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan dalam melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal diantaranya hasil pemungutan dan perhitungan suara di TPS tidak di catat menggunakan Formulir C-Hasil maupun Formulir C-Salinan melainkan menggunakan kardus yang disobek serta menggunakan buku tulis. Hal ini membuka peluang besar bagi manipulasi perolehan suara; 3. KPU Kabupaten Asmat dan KPU Kabupaten Mapi tidak mempersiapkan proses pemungutan dan perhitungan suara dengan baik sehingga di setiap TPS tidak tersedia Salinan Formulir C-Hasil maupun Formulir C-Salian sehingga saksi dari partai politik maupun saksi DPD tidak mendapatkan salinan formulir-formulir tersebut berakibat perolehan suara di setiap TPS tidak dapat terkontrol memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi perolehan hasil suara; 4. Ketua KPU Kabupaten Mapi memerintahan kepada Panitia Pemilihan Distrik se- Kabupaten Mapi untuk memenangkan Calon Legislatif tertentu. Perintah tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp; 5. KPU Kabupaten Mapi tidak melakukan koreksi terhadap aduan atau keberatan terhadap adanya aduan di sejumlah TPS yaitu adanya anggota KPPS TPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali terhadap sejumlah surat suara yang tidak terpakai; 6. KPU Kabupaten Asmat melalukan perubahan data perolehan hasil suara di Kabupaten Asmat setelah penghadangan oleh Bupati Asmat beserta masyarakat terhadap KPU Kabupaten Asmat bertempat di Bandawa Ewer, Kabupaten Asmat; 7. KPU Kabupaten Asmat mengesahkan hasil perolehan suara pemilu 2024 di Kabupaten Asmat berdasarkan Formulir C-Hasil dan Formulir C-Salinan di tempat Pemungutan Suara se-Kabupaten Asmat yang tidak ditandatangani oleh saksi partai politik maupun pengawas TPS; 8. KPU Kabupaten Asmat tidak menindaklanjuti adanya keberatan terhadap pemalsuan tanda tangan pada Formulir D.Hasil pada rapat pleono distrik se- Kabupaten Asmat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; Jika Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Video KPPS; P-2 Screenshot Komunikasi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi mengerahkan Panitia Pemilihan Distrik Se-Kabupaten Mapi, Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Mapi dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten mapi untuk memenangkan calon legislatif tertentu; P-3 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, Model Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU; P-4 Video; P-5 Hasil Pemungutan Suara di Catat Tidak Menggunakan Formulir C-Hasil dan Formulir C-Salinan Melainkan di Catat Menggunakan Buku Tulis; P-6 Foto Penghadangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat oleh Bupati Kabupaten Asmat dan Masyarakat Asmat di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat; P-7 Formulir C-Hasil dan Formulir C-Salinan; P-8 Formulir D-Hasil; P-9 Hasil Perolehan Suara di Catat Menggunakan Lembaran Kardus; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024, sebagai berikut:
II. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
A. Bahwa Para Teradu menegaskan dalam persidangan bahwa telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama seluruh aduan Pengadu atas nama Simon Petrus Balagaise, maka Para Teradu berpendapat bahwa Pengadu pada intinya berdalil bahwa "Para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan, fungsi dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu dan Ketua KPU Kabupaten Mappi mengarahkan penyelenggara untuk memenangkan calon tertentu", sebagaimana diuraikan oleh Pengadu sebagai kronologi kejadian pada halaman 6-7 dari pengaduannya, sejauh berkaitan dengan perihal KPU Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan; C. Bahwa Para Teradu menyatakan dengan tegas menolak dalil Pengadu tersebut di atas, karena sama sekali tidak mengandung fakta-fakta yang benar dan sesungguhnya selama berlangsungnya Pemilu Legislatif di Kabupaten Mappi tahun 2024. Adapun uraian jawaban Para Teradu tersusun secara berurutan untuk menjawab setiap dalil Pengadu seperti tertuang di bagian kronologi kejadian, halaman 6 sampai 7 dari pengaduan, sebagai berikut: 1. Kronologi kejadian 1 menurut Pengadu: KPU Kabupaten Mappi dan KPU Kabupaten Asmat, tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara, hal ini berdampak besar terhadap perolehan suara di masing-masing TPS. Dengan digelarnya pleno di kabupaten tanpa melalui pleno distrik membuka ruang bagi kecurangan. Terbukti dengan beberapa perubahan perolehan suara yang terjadi. Dapat diduga KPU Kabupaten Mapp dan KPU Kabupaten Asmat telah memiliki niat jahat untuk memenangkan calon yang terpilih saat ini; Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Mappi, maka Para Teradu perlu menanggapinya dengan menyampaikan fakta-fakta sebaliknya yang tidak terbantahkan, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu a.n. Simon Petrus Balagaise (Umur 42 tahun) telah menjadi calon anggota DPD-R1 pada Pemilu Legislatif tahun 2024 di wilayah Pemilihan Provinsi Papua Selatan (Bukti PT-1), yang di dalamnya termasuk wilayah pemilihan Kabupaten Mappi. Kabupaten Mappi memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 80.440 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 359 yang tersebar di 144 kampung dan 2 kelurahan yang ada di Kabupaten Mappi (vide Bukti PT-2). b. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, Para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu tersebut di atas, dan sebaliknya menegaskan dalam jawaban ini bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif tahun 2024 untuk Kabupaten Mappi telah selesaikan dilaksanakan dengan baik di 359 TPS dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada; dimana telah terjadi proses pungut dan hitung suara di TPS (vide Bukti PT-3) dan dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berjenjang: di masing-masing TPS, lalu naik ke 15 Distrik se-Kabupaten Mappi (vide Bukti PT-4 dan Bukti PT-5), kemudian berakhir pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mappi yang berlangsung pada tanggal 29 Februari s.d. 6 Maret 2024 di Kepi, Distrik Oba, Kabupaten Mappi (vide Bukti PT-6 D-Kab. dan Bukti PT-7). KPU Kabupaten Mappi memiliki 15 D-Hasil Distrik/Kecamatan untuk 5 (lima) jenis pemilihan legislatif. c. Bahwa Pengadu di dalam dalil a quo, sama sekali tidak mampu alias gagal menyebutkan fakta yang sahih tentang dimana persisnya atau pada tingkat yang mana, dan kapan, pleno rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif di Kabupaten Mappi tidak dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini memperlihatkan bahwa Pengadu hanya mengajukan aduan kosong tanpa fakta-fakta yang berdasar, atau Pengadu hanya sekedar merumuskan dalil-dalilnya menurut kumpulan informasi dari mulut ke mulut yang Pengadu dapatkan, yang kemungkinan disengaja dalam rangka menciptakan opini dan citra buruk terhadap kinerja Para Teradu dalam melaksanakan Pemilu di Kabupaten Mappi, maupun terhadap proses dan mekanisme serta hasil dari Pemilu Legislatif 2024 yang sudah terlaksana dengan baik di Kabupaten Mappi dan telah menghasilkan perolehan kursi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, maupun untuk hasil pemilihan DPR Provinsi (vide Bukti PT-8). Oleh karenanya, mohon kepada Majelis DKPP Yang Mulia agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo. 2. Kronologi Kejadian 2 menurut Pengadu: “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan dalam melaksanakan proses pernungutan dan perhitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal di antaranya hasil pemungutan dan perhitungan suara di TPS tidak di catat menggunakan Formullr C.Hasil maupun Formulir C.Salinan melainkan menggunakan kardus yang disobek serta menggunakan buku tulis. Hal ini membuka peluang besar bagi manipulasi perolehan suara”. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 2 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Mappi, maka berikut ini adalah tanggapan berupa bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Mappi dalam hal ini diwakili oleh Para Teradu, menolak tegas dalil Pengadu, Simon Petrus Balagaise yang menuduh bahwa tidak adanya C.Hasil dan C.Salinan di setiap TPS. Pengadu tidak mampu mengidentifikasi kapan, dimana, dan oleh siapa, di seluruh Kabupaten Mappi, yang melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan Pengadu bahwa telah terjadi pencatatan hasil pemilihan pada buku tulis maupun pada sobekan kardus itu. Sebaliknya, Para Teradu dapat membuktikan bahwa C.Hasil dan C.Salinan (Bukti T-9) telah tersedia di setiap TPS yang ada di Kabupaten Mappi selama berlangsungnya Pemilu Legislatif tahun 2024 lalu. Kendati kondisi topografi wilayah kerja Para Teradu begitu sulit, hanya bisa dijangkau lewat air dengan menggunakan perahu dan memakan waktu berjam-jam, Para Teradu telah dan terus berjuang maksimal untuk memastikan tersedianya logistik Pemilu di 359 TPS yang ada di Kabupaten Mappi. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara Penerimaan Logistik Pemilu (Bukti T-10) di 15 distrik dan 359 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Mappi. b. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang kuat dan sah, yang memperlihatkan dengan akurat, nama dan letak TPS mana saja, baik berupa nama kampung dan distrik di Kabupaten Mappi yang tidak memiliki kedua dokumen dimaksud selama beriangsungnya Pemilu Legislatif tahun 2024, sebagaimana didalilkan Pengadu di atas. Karena itu, mohon kiranya Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa perkara ini agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo, karena hanya merupakan tuduhan kosong dari Pengadu yang sama sekaii tidak didukung ofeh fakta di lapangan. 3. Kronologi Kejadian 3 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Asmat dan KPU Kabupaten Mappi tidak mempersiapkan proses pemungutan dan perhitungan suara dengan baik sehingga Saksi dari Partai Politik maupun Saksi DPD tidak mendapatkan Salinan Formulir-Formulir tersebut berakibat perolehan suara di setiap TPS tidak dapat terkontrol memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi perolehan hasil suara”. a. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 3 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Mappi maka perlu Para Teradu tegaskan bahwa dalil Pengadu tersebut di atas sebenarnya merupakan dalil yang diajukan tanpa bukti sekaligus sebagai upaya mengelak dari tanggung jawab Pengadu sendiri selaku salah satu calon anggota DPD RI dari Provinsi Papua Selatan yang tidak mampu mengirimkan saksi mandat, baik pada saat perhitungan hasil Pemilu di tingkat TPS, pada saat rekapitulasi berlangsung di tingkat distrik, maupun sampai dengan rekapitulasi dan penetapan di tingkat Kabupaten Mappi. b. Bahwa Para Teradu dapat membuktikan dari daftar hadir yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Mappi (Bukti T-10 dan Bukti T-11), baik pada tingkat TPS hingga kabupaten, telah hadir Saksi-Saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu maupun saksi dari sejumlah calon DPD RI se-Provinsi Papua Selatan lainnya. Bahkan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Mappi di kantor KPU di Kota Kepi, Saudara Pengadu sendiri tidak hadir, sehingga tidak melihat sendiri bahwa ada saksi partai maupun saksi calon DPD Rl yang hadir dalam rekapitulasi perhitungan hasil Pemilu Legislatif 2024 di setiap jenjang. Karena itu, tuduhan yang diajukan Pengadu tersebut adalah tuduhan tanpa dasar sama sekali. Maka dengan itu, mohon agar Majelis DKPP Yang Mulia menolak atau mengesampingkan tuduhan Pengadu dimaksud. 4. Kronologi Kejadian 4 menurut Pengadu: Ketua KPU Kabupaten Mappi memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Mappi untuk memenangkan Calon Legislatif Tertentu. Perintah tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp; Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 4 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Mappi dan secara khusus terhadap Ketua KPU Kabupaten Mappi selaku Teradu I, maka berikut ini adalah tanggapan berupa bantahan dari Teradu I yang disebut secara khusus oleh Pengadu dalam dalil a quo, berikut fakta-fakta mendasar yang sah sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, dengan ini Teradu I atas nama Ketua KPU Kabupaten Mappi membantah dan menolaknya dengan tegas, karena faktanya dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Mappi, Teradu I tidak pernah memberikan perintah ataupun instruksi apapun kepada PPD di Kabupaten Mappi untuk memenangkan calon legislatif tertentu. Hal ini terlihat juga dengan tidak mampunya Pengadu membuktikan di dalam pengaduannya dengan menyebut identitas lengkap calon legislatif siapa saja di Kabupaten Mappi atau di Papua Selatan yang telah dimenangkan dengan instruksi Teradu I. b. Bahwa selain itu, Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Mappi tidak pernah mengetahui adanya instruksi seperti yang didalilkan oleh Pengadu, disampaikan kepada semua PPD (15 Distrik) selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mappi. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan PPD di 15 distrik se-Kabupaten Mappi (Bukti T-12). c. Bahwa terkait dengan adanya tangkapan layar (screen shot) media WhatsApp (Vide Hal. 21 Pengaduan) yang dijadikan bukti oleh Pengadu guna mendukung dalilnya tersebut, hal inipun telah ditanyakan kepada Komisioner KPU Kabupaten Mappi, para staf maupun anggota PPD dan PPS se-Kabupaten Mappi, dan semuanya mengatakan mereka tidak pernah menerima informasi seperti yang dituduhkan oleh Pengadu dari Teradu I. Bahwa tertera wajah profil Teradu I dalam lembar tangkapan layar pesan WhatsApp sebagaimana yang dijadikan bukti oleh Pengadu (vide Bukti P-2), dengan ini Teradu I menyatakan bahwa Teradu I tidak pemah mengirim atau menyebarluaskan pesan WhatsApp seperti itu kepada siapapun Penyelanggara Pemilu di Kabupaten Mappi di semua tingkatan. d. Bahwa Pengadu di dalam pengaduannya, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dari Julio Antonio Kem (vide Bukti T-13/ vide halaman 14 Pengaduan), mantan PPD Distrik Edera, Kabupaten Mappi pada pemyataan kesediaan sebagai saksi yang dibubuhi meterai tertanggal 4 April 2024. Nampak tanda tangan milik Julio Antonio Kem pada pernyataan tersebut berbeda sama sekali dengan tanda tangannya yang terdapat pada KTP yang bersangkutan (Bukti T-14). Sebab Julio Antonio Kem sesungguhnya tidak mengenal Pengadu, tidak pernah bersepakat untuk menjadi Saksi dalam pengaduan a quo, juga tidak pernah menandatangani surat pernyataan kesediaan sebagai saksi dalam perkara a quo. Julio Antonio Kem juga tidak berada di Jakarta pada tanggal 4 April 2024 sebagaimana tertera di dalam pernyataan dimaksud (T-15). Oleh karena itu, Para Teradu menolak dengan tegas cara-cara tidak taat hukum yang sengaja dilakukan oleh Pengadu dengan memanipulasi nama dan tandatangan orang lain, termasuk menariknya masuk di dalam perkara a quo tanpa persetujuan yang bersangkutan. Hal dimaksud merupakan perbuatan yang tidak terpuji, oleh karena itu, mohon kepada Majelis DKPP Yang Mulia agar menolak secara tegas, dalil Pengadu a quo. 5. Kronologi kejadian 5 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Mappi tidak melakukan koreksi terhadap aduan atau keberatan terhadap adanya aduan di sejumlah TPS yaitu adanya anggota KPPS TPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali terhadap sejumlah surat suara yang tidak terpakai”. 6. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian No. 5 di atas, dengan ini Para Teradu menyatakan menolak dengan tegas dalil tersebut karena sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan sah menurut hukum yang berlaku. Hal ini sebagaimana ditegaskan juga oleh Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia di dalam putusan dismisalnya (putusan sela) yang menolak permohonan Pengadu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor: 10-35/PHPU.DPD- XXII/2024, tertanggal 22 Mei 2024, halaman 104, yang dapat dikutip sebagai berikut: "... Kedua, penyelenggara Pemilu tidak profesional dalam pemungutan dan penghitungan suara. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah Pemohon juga tidak secara jelas dan pasti menguraikan dalilnya. Pemohon menyebutkan setidaknya ada 10 (sepuluh) bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu, seperti KPU Kabupaten Mappi diduga secara sengaja tidak mendistribusikan Formulir Model Cl sampai ke tingkat TPS, namun Pemohon tidak menunjuk alat bukti yang menguatkan dalilnya tersebut. Begitu juga dalil Pemohon yang menyatakan petugas KPPS melakukan pencobolosan surat suara, yang juga tanpa disertai alat bukti (Bukti PT-17). KESIMPULAN Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana dimaksud pada poin A s.d. poin C tersebut di atas, Pihak Teradu dalam posisi sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, dengan ini membantah dengan tegas, seluruh dalil Pengadu, karena Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Mappi yang telah berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Pengadu di dalam aduannya nampak hanya mengumpulkan potongan- potongan cerita, dan informasi yang disambung-sambungkan menjadi sebuah cerita (fiksi) belaka tanpa mengetahui kebenaran dan fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi selama berlangsungnya Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh Pengadu dalam persidangan yang terhormat ini, Para Teradu menolak dengan tegas, dalil-dalil Pengadu lainnya beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu di dalam mendukung pengaduan a quo, dengan alasan, Para Teradu menilai bahwa dalil dan bukti-bukti tersebut sangatlah tidak relevan di dalam mendukung pengaduan Teradu bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mappi terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024. Dengan ini, Para Teradu menegaskan sekali iagi bahwa Para Teradu telah bekerja sesuai prinsip dan asas-asas Pemilu yang berlaku, dan Para Teradu juga tidak melakukan tindakan pelanggaran kode etik selama melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Mappi. Oleh karena itu, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP yang menyidangkan pengaduan a quo agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil yang terdapat di dalam pengaduan Pengadu. [2.4.2] JAWABAN TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX. Bahwa Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024, sebagai berikut: A. Bahwa selaku Para teradu ingin menegaskan dalam persidangan yang mulia ini bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif, dan efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama seluruh aduan Pengadu atas nama Simon Petrus Balagaise, karena Para Teradu berpendapat bahwa Pengadu pada intinya berdalil bahwa “Para Teradu tidak professional dalam melaksanakan, fungsi dan wewenangnya sebagai Penyelenggara Pemilu dan KPU Kabupaten Asmat melakukan perubahan data perolehan hasil suara”, sebagaimana diuraikan oleh Pengadu sebagai kronologi Kejadian pada halaman 6 - 7 dari pengaduannya, sejauh berkaitan dengan perihal KPU Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. C. Bahwa Para Teradu menyatakan dengan tegas bahwa menolak dalil Pengadu tersebut di atas, karena sama sekali tidak mengandung fakta - fakta yang benar dan sesungguhnya selama berlangsungnya Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Asmat Tahun 2024. Adapun uraian jawaban Para Teradu tersusun secara berurutan untuk menjawab setiap dalil Pengadu seperti tertuang di “Kronologi Kejadian”, halaman 6 sampai halaman 7 dari pengaduan sebagai berikut: 1. Kronologi kejadian 1 menurut Pengadu: “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat, tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara, hal ini berdampak besar terhadap perolehan suara di masing - masing TPS. Dengan digelarnya Pleno di Kabupaten tanpa melalui Pleno Distrik membuka ruang bagi kecurangan. Terbukti dengan beberapa perubahan perolehan suara yang terjadi. Dapat diduga KPU Kabupaten Mappi dan KPU Kabupaten Asmat telah memiliki niat jahat untuk memenangkan calon terpilih saat ini”. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka Para Teradu perlu menanggapinya dengan menyampaikan fakta-fakta sebaliknya yang tidak terbantahkan, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu atas nama Simon Petrus Balagaise (Umur 42 tahun) telah menjadi Calon Anggota DPD-RI pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Papua Selatan (vide Bukti T.2-1), yang didalamnya termasuk wilayah Pemilihan Kabupaten Asmat. Kabupaten Asmat memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 80.122 Pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 352 yang tersebar di 224 Kampung, 25 Distrik yang ada di Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-2); b. Bahwa terhadap dalil Pengadu a quo, Para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu tersebut di atas, dan sebaliknya menegaskan dalam jawaban ini bahwa proses rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 untuk Kabupaten Asmat telah selesai dilaksanakan dengan baik di 352 TPS dan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada; dimana telah terjadi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS (vide Bukti T.2-3), dan dilanjutkan dengan rekapitulasi secara berjenjang; di masing-masing TPS, lalu naik ke 25 Distrik se-Kabupaten Asmat, kemudian berakhir pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten Asmat yang berlangsung pada tanggal 3 Maret sampai dengan 7 Maret 2024 di Distrik Agats Ibu kota Kabupaten Asmat (Bukti T.2-4), KPU Kabupaten Asmat memiliki 25 Formulir D-Hasil Kecamatan/Distrik untuk 5 jenis Pemilihan Legislatif, salah satunya pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (vide Bukti T.2-5). c. Bahwa Pengadu di dalam dalil a quo, sama sekali tidak mampu alias gagal menyebutkan fakta yang sahih tentang dimana persisnya atau pada tingkat yang mana, dan kapan, pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Umum Legislatif di Kabupaten Asmat tidak dilakukan oleh Para Teradu. Hal ini memperlihatkan bahwa Pengadu hanya mengajukan aduan kosong tanpa fakta-fakta yang berdasar, atau Pengadu hanya sekedar merumuskan dalil-dalilnya menurut kumpulan informasi dari mulut ke mulut yang Pengadu dapatkan, yang kemungkinan disengaja dalam rangka menciptakan opini dan citra buruk terhadap kinerja Para Teradu dalam melaksanakan Pemilihan Umum di Kabupaten Asmat, maupun terhadap proses dan mekanisme serta hasil dari Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 yang sudah terlaksana dengan baik di Kabupaten Asmat dan telah menghasilkan perolehan kursi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota, maupun untuk hasil pemilihan DPRD Provinsi. Oleh karenanya, mohon kepada Majelis DKPP Yang Mulia agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo. 2. Kronologi kejadian 2 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Mappi dan KPU Kabupaten Asmat, melaksanakan proses Pemungutan dan Perhitungan Suara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal diantaranya hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS tidak dicatat menggunakan Formulir C.Hasil maupun C.Hasil Salinan melainkan menggunakan kardus yang di sobek serta menggunakan buku tulis. Hal ini membuka peluang besar bagi manipulasi perolehan suara”. Terhadap dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian 2 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka berikut ini adalah tanggapan berupa bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Asmat dalam hal ini, diwakili oleh Para Teradu, menolak dengan tegas dalil Pengadu, Simon Petrus Balagaise yang menuduh bahwa tidak adanya C.Hasil dan C.Hasil Salinan di setiap TPS. Pengadu juga tidak mampu mengidentifikasi dan menyebutkan kapan, dimana, dan oleh siapa, diseluruh Kabupaten Asmat, yang melakukan perbuatan sebagaimana didalilkan Pengadu bahwa telah terjadi pencatatan hasil pemilihan pada buku tulis maupun pada sobekan kardus itu. b. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang kuat, yang sah, dan secara spesifik memperlihatkan dengan akurat, nama yang melakukan perbuatan tersebut dan letak TPS mana saja, baik berupa nama kampung dan distrik di Kabupaten Asmat yang tidak memiliki kedua dokumen dimaksud selama berlangsungnya Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024, sebagaimana didalilkan Pengadu di atas. Karena itu, mohon kiranya Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa perkara ini agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo, karena hanya merupakan tuduhan kosong Pengadu yang sama sekali tidak didukung oleh fakta di lapangan. 3. Kronologi Kejadian 3 menurut Pengadu: “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat, tidak mempersiapkan proses pemungutan dan perhitungan suara dengan baik sehingga Saksi dari Partai Politik maupun DPD tidak mendapatkan Salinan Formulir-Formulir tersebut berakibat perolehan suara disetiap TPS tidak dapat terkontrol, memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi perolehan hasil suara”. a. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 3 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka perlu Para Teradu tegaskan bahwa dalil yang diajukan tanpa bukti, sekaligus sebagai upaya mengelak dari tanggung jawab Pengadu sendiri sebagai salah satu Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Selatan yang tidak mampu mengirimkan saksi mandat, baik pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, maupun sampai dengan rekapitulasi dan penetapan di tingkat Kabupaten Asmat. b. Bahwa Para Teradu dapat membuktikan dari daftar hadir yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-6), pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten, telah hadir saksi - saksi dari Partai Politik peserta pemilu maupun saksi dari sejumlah calon DPD-RI se- Provinsi Papua Selatan lainnya. Bahkan pada saat kegiatan pleno penetapan tingkat Kabupaten Asmat yang dilaksanakan di Aula Wiayat Mandala di Kota Agats-Asmat, Pengadu sendiri tidak hadir, sehingga tidak melihat sendiri bahwa ada Saksi-Saksi dari Partai Politik peserta pemilu maupun Saksi dari sejumlah calon DPD-RI yang hadir dalam kegiatan pleno tersebut. Karena itu, tuduhan yang diajukan Pengadu tersebut adalah tuduhan tanpa dasar sama sekali. Maka dengan itu, mohon agar Majelis DKPP Yang Mulia menolak atau mengesampingkan tuduhan Pengadu dimaksud. 4. Kronologi Kejadian 4 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Asmat, melakukan perubahan data perolehan hasil suara di Kabupaten Asmat setelah penghadangan oleh Bupati Asmat beserta masyarakat terhadap KPU Kabupaten Asmat bertempat di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat”. Terhadap dalil Pengadu pada Kronologi Kejadian 4 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka berikut ini adalah tanggapan berupa bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil Pengadu, Para Teradu menilai Pengadu di dalam pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang kuat, seperti menyebutkan waktu dan tanggal kejadian pemalangan tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa Pengadu hanya mengajukan aduan dengan bukti video tanpa mengetahui fakta-fakta yang terjadi, atau Pengadu hanya sekedar merumuskan dalil-dalilnya menurut kumpulan informasi dari mulut ke mulut dan informasi dari video yang Pengadu dapatkan, yang kemungkinan disengaja dalam rangka menciptakan opini dan ceritera buruk bahwa Para Teradu melakukan perubahan data perolehan hasil suara. b. Bahwa Para Teradu dapat membuktikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan perubahan hasil data perolehan hasil suara, hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-7 dan Bukti T.2- 8). Mengenai peristiwa Penghadangan oleh Bupati Asmat bersama Masyarakat, Para Pengadu menyatakan benar adanya kejadian itu namun tidak ada kaitan dengan perubahan data hasil perolehan suara, yang dimaksud oleh Pengadu. 5. Kronologi Kejadian 5 menurut Pengadu: “KPU Kabupaten Asmat, mengesahkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Asmat berdasarkan Formulir C-Hasil dan Formulir C-Hasil Salinan di tempat Pemungutan Suara se- Kabupaten Asmat yang tidak ditanda tangani oleh saksi Partai Politik maupun Pengawas TPS”. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 5 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka berikut ini adalah tanggapan berupa bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang kuat, yang sah, dan secara spesifik memperlihatkan dengan akurat, tempat perbuatan tersebut dan letak TPS mana saja, baik berupa nama kampung dan distrik di Kabupaten Asmat yang tidak memiliki kedua dokumen dimaksud selama berlangsungnya Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024, sebagaimana di dalilkan Pengadu di atas. Karena itu, mohon kiranya Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa perkara ini agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu a quo, karena hanya merupakan tuduhan kosong Pengadu yang sama sekali tidak didukung oleh fakta di lapangan. 6. Kronologi kejadian 6 menurut Pengadu: “KPU Asmat tidak menindaklanjuti adanya keberatan pemalsuan tanda tangan pada formulir pada Rapat Pleno Distrik se- Kabupaten Asmat”. Terhadap dalil Pengadu pada kronologi kejadian 6 tersebut di atas, sepanjang menyangkut KPU Kabupaten Asmat, maka berikut ini adalah tanggapan berupa bantahan dari Para Teradu berikut fakta-fakta pendukung sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil di atas, Para Teradu menilai Pengadu di dalam pengaduannya hanya berdalil tanpa memperlihatkan bukti-bukti yang kuat, yang sah, dan secara spesifik memperlihatkan dengan akurat, tempat perbuatan tersebut dan letak TPS mana saja, baik berupa nama kampung dan distrik di Kabupaten Asmat dimana terdapat dokumen yang dipalsukan seperti dalil yang dimaksud oleh Pengadu. Karena itu, mohon kiranya Majelis DKPP Yang Mulia yang memeriksa perkara ini agar menolak dengan tegas, dalil Pengadu, karena hanya merupakan tuduhan kosong Pengadu yang sama sekali tidak didukung oleh bukti - bukti berupa dokumen. b. Terhadap dalil Pengadu di atas, Para Pengadu menyatakan bahwa tidak adanya Formulir Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi, baik di Tingkat Distrik maupun di tingkat Kabupaten (vide Bukti T.2-9). 7. Pengadu adalah Calon Anggota DPD atas nama Simon Petrus Balagaise juga sebelumnya sebagai Pemohon yang mengajukan Perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Materi dan Alat Bukti yang kurang lebih sama dengan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Pengadu (vide Bukti T.2- 10). 8. Para Teradu juga menyampaikan alat bukti berupa video klarifikasi bahwa dari PPS Kampung Sawa Distrik Sawa Erma dan PPD Distrik Sawa Erma bahwa Eduardus Andi Sukmaji yang diajukan sebagai Saksi oleh Pengadu adalah bukan warga Kampung Sawa (vide Bukti T.2-11 dan Bukti T.2-12). KESIMPULAN Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta sebagaimana dimaksud pada poin A sampai dengan poin C tersebut di atas, Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, dengan ini membantah dengan tegas, seluruh dalil Pengadu, karena Para Teradu telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Asmat yang telah berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Pengadu di dalam aduannya nampak hanya mengumpulkan potongan- potongan cerita, dan informasi yang disambung-sambungkan menjadi sebuah cerita (fiksi) belaka tanpa mengetahui kebenaran dan fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi selama berlangsungnya Pemilu Legislatif 2024 di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya oleh Pengadu dalam persidangan yang terhormat ini, Para Teradu menolak dengan tegas, dalil-dalil Pengadu lainnya beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu di dalam mendukung pengaduan a quo, dengan alasan, Para Teradu menilai bahwa dalil dan bukti-bukti tersebut sangatlah tidak relevan di dalam mendukung pengaduan Teradu bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Asmat terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024. Dengan ini, Para Teradu menegaskan sekali lagi bahwa Para Teradu telah bekerja sesuai prinsip dan asas-asas Pemilu yang berlaku, dan Para Teradu juga tidak melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik selama melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 di Kabupaten Asmat. Oleh karena itu, Para Teradu mohon kepada Majelis DKPP Yang Mulia yang menyidangkan pengaduan a quo agar menolak atau mengesampingkan seluruh dalil yang terdapat di dalam pengaduan Pengadu. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV serta memperkuat kedudukannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan; 3. Dan atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, dan Teradu IX serta memperkuat kedudukannya selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan; 3. Dan atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/V/2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-20, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Model D.Hasil KabKo-DPD; T-2 Keputusan KPU Kabupaten Mappi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih (DPT) Kabupaten Mappi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; T-3 Foto dalam Pemilihan Umum di TPS Distrik Assue; T-4 Foto Perhitungan Suara di Distrik Assue; T-5 Foto Rekapitulasi Penghitungan Suara di Distrik Assue; T-6 Formulir D.Hasil Distrik/Kecamatan; T-7 Foto Kegiatan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten; T-8 Keputusan KPU Kabupaten Mappi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-9 Formulir C.Hasil dan C.Salinan di tingkat TPS; T-10 Bukti Tanda Terima Barang Pemilu di Kabupaten Mappi; T-11 • Daftar Hadir Partai Politik Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024; • Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024; T-12 Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024; T-13 Surat Pernyataan a.n. Yulio Antonio Kem, Kriston Womu, Markus, Hence Oku, Rahmatia, Deni Walim, Ros Patabang; T-14 Surat Pernyataan Kesediaan Sebagai Saksi a.n. Yulio Antonio Kem; T-15 Kartu Tanda Penduduk a.n. Yulio Antonio Kem; T-16 Surat Pernyataan Penolakan a.n. Yulio Antonio Kem; T-17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024; T-18 KPU Kabupaten Nomor: 112 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Mappi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-19 • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-PPWP; • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR; • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRPS; • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KabKo; T-20 Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK/256/VIII/2024/SPKT a.n. Yati Enoch; [2.6.2] BUKTI TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 93-PKE-DKPP/V/2024 Teradu V, Teradu VI Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-13, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 Model D-Hasil Kab/Kota-DPD; T.2-2 Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Asmat Papua Selatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; T.2-3 Foto Pemilihan di TPS Kecamatan/Distrik; T.2-4 Foto Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Asmat tanggal 3 s.d. 5 Maret 2024; T.2-5 Formulir Model D.Hasil Kecamatan/Distrik untuk Pemilihan DPD; T.2-6 Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024; T.2-7 Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T.2-8 Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T.2-9 Formulir D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi DPD Tingkat Kabupaten; T.2-10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10-35/PHPU.DPD-XXII/2024; T.2-11 Video Pernyataan PPD Sawa Erma; T.2-12 Video Pernyataan PPS Sawa; T.2-13 • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko; • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRPS; • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-PPWP; • Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPR; [2.7] SAKSI TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, mengajukan Saksi yakni Yulio Antonio Kem yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2024 sebagai berikut: Yulio Antonio Kem Saksi dihadirkan oleh Teradu Ketua dan Anggota Kabupaten Mappi. Sedangkan data Saksi yang diajukan oleh Pengadu adalah tidak benar. Saksi menerangkan tidak benar telah memiliki komitmen untuk menjadi Saksi Pengadu. Saksi hanya berkomunikasi tetapi Saksi tidak pernah menyatakan bersedia menjadi Saksi Pengadu. Saksi tidak terlalu mengenal Pengadu. Saksi tidak pernah bertemu dengan Pengadu. Saksi sempat berkomunikasi dengan Pengadu melalui media sosial yaitu WhatsApp. Pengadu yang menghubungi terlebih dahulu. Dalam percakapan WhatsApp, Pengadu meminta agar Saksi mau menjadi Saksi Pengadu. Pada saat itu, Saksi menjawab nanti akan melihat terlebih dahulu. Namun Saksi tidak pernah menyatakan bersedia menjadi Saksi Pengadu. Saksi menerangkan tidak pernah menandatangani pernyataan sebagai Saksi Pengadu. Saksi menerangkan Pengadu menjadikan sebagai Saksi dalam kapasitas untuk menjelaskan mengenai persoalan screenshot WhatsApp. Saksi menerangkan bahwa tidak bersedia menjadi Saksi Pengadu. Saksi dalam hal ini akan menerangkan terkait dengan proses kegiatan pemungutan suara di Kabupaten Mappi. Khususnya di Distrik Edera, proses kegiatan sesuai dengan tahapan mulai dari tingkat PPS, Distrik, dan Kabupaten. Saksi pada saat itu sebagai Ketua PPD Distrik Edera. Pada saat itu, Saksi yang memimpin rapat pleno rekapitulasi. Berkenaan dengan beredarnya informasi screenshoot, itu kami tidak mengetahui bahwa proses beredarnya proses screenshot tersebut sehingga Saksi tidak mengetahui sumber beredarnya screenshot tersebut. Saksi membantah pernyataan Pengadu yang mengatakan mendapatkan screenshot WhatsApp tersebut dari Saksi. Saksi menerangkan tidak pernah mendapatkan instruksi dari Ketua KPU Kabupaten Mappi untuk memenangkan atau mendukung Pasangan Calon tertentu. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, Ketua PPD Edera, Ketua PPD Assue, Ketua PPD Syahcame, Ketua PPD Betcbamu dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Juli 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Helda Richarda Ambay (Anggota KPU Provinsi Papua Selatan) Pihak Terkait menerangkan terkait dengan tugas KPU Provinsi Papua Selatan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022, dalam tata kerja KPU, KPU Provinsi Papua Selatan memiliki tugas dalam Pasal 20 melakukan supervisi, koordinasi, dalam upaya pengawasan dan pembinaan secara berjenjang di lingkungan KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tugas KPU Provinsi, KPU Provinsi Papua Selatan sudah melaksanakan tugas supervisi, koordinasi, dan monitoring pada semua tahapan. Terutama selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, sebagaimana diketahui tugas Divisi teknis penyelenggaraan adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan Pemilu dan terlebih khusus dalam aduan ini yaitu terdapat dalam Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 huruf d tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Rekapitulasi Penghitungan Suara dan sudah dilakukan. Sebagaimana hasil koordinasi, supervisi, dan monitoring kami mendapatkan hasil laporan dari setiap Kabupaten (empat Kabupaten) di Provinsi Papua Selatan. Terlebih khusus KPU Kabupaten Mappi dan Asmat. Bahwa KPU Kabupaten Mappi itu melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan 6 Maret 2024. Lalu KPU Kabupaten Asmat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi mulai tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024. Berdasarkan hasil pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan, Rekapitulasi terjadi berjenjang mulai dari tingkat Distrik s.d. Kabupaten dan juga rekapitulasi tingkat Provinsi sudah berlangsung sampai dengan tanggal 13 Maret 2024. Sehingga yang didalilkan oleh Pengadu adalah tidak benar karena rekapitulasi secara berjenjang telah berlangsung. Baik dari tingkat Distrik, Kabupaten, dan Provinsi telah berlangsung. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya D.Hasil pada setiap Distrik. Khusus D.Hasil 5 Pemilihan terlebih khusus untuk D.Hasil DPD. Pihak Terkait menerangkan terkait dengan keberatan dari Saksi Pengadu memang benar ada keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi yaitu tanggal 13 Maret 2024. Saksi Pengadu pada saat itu keberatan tentang indikasi adanya tandatangan yang dibuat. Lalu dalam proses tersebut, di sini keberatan diajukan oleh Para Saksi Partai Politik tidak mempersoalkan perolehan hasil yang ada hanya mempersoalkan proses. Keberatan diajukan oleh Pengadu a.n. Simon Petrus Balagaise isi keberatannya: 1) Pleno hasil penghitungan suara tidak dilakukan di distrik, namun dilakukan di KPU Kabupaten Mappi dan Asmat. 2) Surat Suara dicoblos oleh Petugas KPPS dan PPS. 3) Pembelian surat suara atau money politik pada tingkat KPPS dan PPD 4) Adanya komunikasi dari salah satu pimpinan Penyelenggara Pemilu di salah satu Kabupaten di Provinsi Papua Selatan yang mengarahkan kepada PPD, KPPS, dan PPS untuk memenangkan atau mencoblos salah satu calon atau partai tertentu di Kabupaten Mappi dan Asmat. 5) Adanya manipulasi tanda tangan para calon DPD RI pada Berita Acara dilaksanakan satu calon. 6) Kami orang asli Papua Selatan meminta agar dilaksanakan PSU atau Pemilu Ulang dan Penghitungan Suara Ulang khususnya DPD RI. 7) Kasus video pencoblosan surat suara yang terstruktur sistematis dan masif. 8) Kami menolak dengan tegas pleno Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan. 9) Provinsi Papua Selatan, Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, dilakukan pemilihan noken melanggar Undang-Undang Pemilu Tahun 2024, 14 Februari 2024. Berkenaan dengan keberatan yang disampaikan oleh Pengadu, keberatan tersebut disampaikan setelah rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Provinsi selesai sehingga keberatan tersebut dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum. Memang pada saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, memang benar terdapat keberatan terkait dengan tanda tangan. Namun setelah di crosscheck memang tanda tangan tersebut bukan milik Pengadu. Namun mirip Saksi yang lain. Berkenaan dengan permasalahan tanda tangan, Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi dengan KPU Kabupaten Asmat dan memang benar itu bukan milik Pengadu melainkan milik Saksi yang lainnya. Ada beberapa Saksi Partai Politik yang mengaku bahwa mereka menandatangani. Berkenaan dengan perubahan suara, benar, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, ketika hasil rapat pleno di tingkat Kabupaten terdapat keberatan dan tidak terselesaikan di tingkat Kabupaten maka satu tingkat di atasnya yaitu KPU Provinsi wajib menyelesaikan. Pada saat itu, KPU Provinsi sudah menyelesaikan bersama dengan Bawaslu dan para pihak yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi. Mekanisme penyelesaiannya yaitu KPU Provinsi Papua Selatan mencocokan D.Hasil Kabupaten dengan D.Hasil Distrik dan C.Hasil Salinan yang dibawa oleh Saksi Partai Politik. Setelah dilakukan pencocokan maka ditemukan indikasi salah penulisan perolehan hasil maka dibetulkan. Setelah dibetulkan maka diterima oleh semua para pihak yang hadir yaitu Saksi Partai Politik dan Saksi DPD. Persoalan ini bukan terkait dengan DPD melainkan DPRD. Bukti pembetulannya adalah D.Hasil Kabupaten kedua perbaikan sudah diparaf oleh Saksi Partai Politik yang hadir. Pihak Terkait menerangkan KPU Provinsi Papua Selatan sebelum melakukan rekapitulasi untuk 2 Kabupaten ini, Pihak Terkait telah memerintahkan untuk memberikan C Salinan kepada DPD yang tidak hadir pada saat di Kabupaten. Sehingga bukan mereka yang tidak memberikan. Namun, Saksi DPD yang tidak hadir pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Pihak Terkait menyampaikan perintah tersebut pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi. Sebelum rapat pleno rekapitulasi di tingkat Provinsi dimulai, Para Teradu sudah menyampaikan kepada Para Saksi Partai Politik termasuk Saksi DPD dari 17 Calon Anggota DPD. Kolom Saksi DPD, ada beberapa Calon DPD yang tidak menandatangani karena tidak menerima hasil rekapitulasi termasuk Pengadu. Sedangkan yang lain ada 7 Calon Anggota DPD yang menandatangani sehingga bukan hanya 4 Saksi saja. Pihak Terkait menerangkan untuk rekapitulasi di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Mappi, tidak ada laporan maupun informasi bahkan termasuk video. Pihak Terkait tidak pernah melihat video tersebut sampai dengan saat ini. Bahkan tidak ada penyampaian video dan tidak ada terjadi dalam rekapitulasi mengenai keberatan Kampung Arare. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam beberapa waktu yang lalu, Ketua KPU Kabupaten Mappi mengatakan bahwa kehilangan handphone dan menginformasikan terdapat nomor baru. Ketua KPU Kabupaten Mappi memberitahu melalui telepon dengan menggunakan nomor baru selanjutnya mengirimkan pesan WhatsApp. Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi hanya terdapat keberatan terhadap Caleg a.n. dr. Irene. PKB menyampaikan keberatan terhadap Caleg a.n. dr. Irene. Pada saat rekapitulasi tanggal 10, terdapat keberatan berkenaan dugaan pemindahan suara dari 2 partai yaitu Partai Golkar dan Partai PAN ke Gerindra untuk Caleg a.n. dr. Irene. Hal tersebut terbukti. Maka KPU Provinsi Papua Selatan bersama dengan Bawaslu melakukan penyandingan data mulai dari D.Hasil Kabupaten, D.Hasil Distrik, C.Hasil Salinan. Setelah dilakukan penyandingan data ditemukan 18.000 suara PAN dialihkan Gerindra. Pergeseran terjadi di tingkat Kabupaten. Rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat. D.Hasil Kabupaten Asmat tidak sesuai dengan D.Hasil Distrik. Sedangkan di Kabupaten Mappi tidak ada. Kalau tidak digeser terpilih dapat 1 kursi untuk dr. Irene. Pihak Terkait sudah melakukan klarifikasi terhadap KPU Kabupaten Asmat. Pihak Terkait menerangkan KPU Kabupaten Asmat menjadi catatan, bahwa setelah pungut hitung dan rekapitulasi, Pihak Terkait selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada saat itu sudah mengarahkan untuk melakukan rekapitulasi menggunakan si Rekap untuk tingkat Kabupaten. Yang menjadi persoalan mengapa hal ini timbul? Karena KPU Kabupaten Asmat tidak melakukan rekapitulasi menggunakan mekanisme yang ada yaitu si Rekap melainkan secara manual. Sehingga hal tersebut menimbulkan perubahan-perubahan. Khusus Divisi Teknis tidak mengindahkan yang disampaikan oleh Pihak Terkait. Marman (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan) Pihak Terkait menerangkan secara detail terkait dengan proses pengawasan pada pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Mappi atau Kabupaten Asmat akan dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada saat pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara menerima 9 laporan dari Masyarakat. Dari 9 laporan tadi, yang dapat diregistrasi adalah 3 laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan yang 6 karena tidak memenuhi syarat formil dan materiel, dari 3 dugaan pelanggaran Pemilu tersebut setelah dilakukan registrasi maka dibicarakan dengan Sentra Gakkumdu dan setelah dilakukan kajian awal dan tiga tersebut ditindaklanjuti tetapi 1 kasus dugaan pelanggaran Pemilu berhenti di tahap penyidikan. Sementara 1 kasus dugaan pelanggaran Pemilu untuk kabupaten Mappi berhenti di tahap penuntutan karena kurang adanya bukti. Sedangkan untuk 1 kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang Kabupaten Asmat sudah terdapat Putusan inkrach. Setelah dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Merauke Nomor 63/Pidsus/2024/PN Merauke tanggal 5 Juni 2024 diputuskan bahwa masing-masing terdakwa di penjara dengan pidana penjara 10 bulan dan denda 10 juta rupiah. Namun, Pihak Penuntut banding ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi untuk terdakwa I Maikel Chris Takanyuai Komisioner Kabupaten Asmat dan terdakwa II Juwita adalah operator data masing-masing dijatuhi pidana 10 bulan dan denda 5 juta rupiah dengan tidak menjalani kurungan. Percobaan 10 bulan dengan denda 5 juta rupiah. Pokok laporannya terkait dengan pemindahan suara di Distrik Sor Ep Kabupaten Asmat. Pergeseran suara terjadi di tingkat Kabupaten. Namun terkait dengan pergeseran tersebut tidak masuk dalam dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Demikian halnya terkait dengan 9 laporan yang disampaikan tidak ada kaitannya dengan dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, Bawaslu Provinsi Papua Selatan hadir. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap 4 nama Caleg sebagaimana yang terdapat dalam screenshoot WhatsApp. Yustina Weyrop (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan) Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi, Pihak Terkait bersama dengan Felix dan Muhazir kami yang mengikuti rapat pleno khusus Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat sebagaimana yang dijelaskan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan bahwa memang terdapat perbaikan karena kesalahan data sehingga pada saat rapat pleno di tingkat Provinsi dilaksanakan perbaikan data. Dilakukan penyandingan data kemudian diperbaiki dan diparaf oleh para pihak yang hadir. Semua yang diperbaiki telah ditandatangani. Mengenai salinan Formulir C.Hasil yang dipermasalahkan, pada saat rekapitulasi tingkat provinsi, pimpinan rapat pleno melakukan skors kemudian memberikan waktu kepada KPU Kabupaten untuk menyiapkan data tersebut sebelum dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi. Sehingga Saksi Partai Politik dapat memegang data tersebut kemudian dapat dilakukan pencocokan data. KPU Provinsi Papua Selatan memberikan ruang kepada KPU Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat untuk menyiapkan data supaya pada saat rapat pleno dapat dilakukan penyandingan data. Pihak Terkait membenarkan Pengadu menuangkan keberatan dalam Form Keberatan. Pihak Terkait membenarkan keberatan Pengadu sebagaimana yang disampaikan oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan. Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi, pada waktu terakhir memang dari DPD menyerahkan berkas tetapi itu hanya sebagai informasi awal namun laporan resmi kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan tidak pernah ada sampai dengan selesai tahapan. Terkait dengan distrik Merauke, Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten untuk melakukan penelusuran dan yang disampaikan tidak terbukti. Sedangkan mengenai video, Bawaslu Provinsi Papua Selatan tidak pernah menerima bukti video. Kampung Arare ada di Kabupaten Mappi. Selain Kampung Arare yaitu Distrik Merauke sudah disampaikan agar dilakukan penelusuran. Pihak Terkait menerangkan hasil pergeseran terjadi dalam rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Papua Selatan. Sehingga dilakukan pencocokan data dari C.Salinan, D.Hasil Distrik, dan D.Hasil Kabupaten. Pihak Terkait membenarkan bahwa terdapat perubahan data dari C.Salinan, D.Hasil Distrik, ke D.Hasil Kabupaten. Karena sudah diselesaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi maka Bawaslu Provinsi Papua Selatan menganggap hal tersebut sudah selesai. Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan bahwa kelalaian pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi. Bawaslu Provinsi Papua Selatan tidak melakukan penelusuran karena sudah dilakukan perbaikan kemudian sudah ditandatangani oleh semua pihak. Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat Pada saat itu, Pihak Terkait berada di Jakarta. Pihak Terkait membantah berkenaan C1 Hasil yang tidak dibagikan kepada Saksi Partai Politik. Petrus Paulus Sarkol Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Kordiv Penanganan Pelanggaran Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, mengenai mekanisme rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024, menurut hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Asmat mekanisme rapat pleno berjalan dari awal memang sebelum melaksanakan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Asmat sempat menyarankan kepada KPU Kabupaten Asmat agar membagikan D.Hasil Salinan kepada Para Saksi yang hadir pada saat itu. Hal ini disebabkan terdapat Saksi yang tidak mendapat D.Hasil Salinan pada waktu rekapitulasi di tingkat Distrik. Pada waktu rekapitulasi di tingkat Distrik, beberapa Saksi partai politik tidak mendapat C.Salinan. Sehingga sebelum rekapitulasi di tingkat Kabupaten dimulai disarankan untuk dibuat atau dibagikan D.Hasil Salinan. KPU Kabupaten Asmat sudah menyerahkan D.Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik. Ada yang dibagikan D.Hasil Salinan secara fisik maupun melalui WhatsApp Group. Pada saat itu memang belum sempat untuk diperbanyak sehingga ada yang dibagikan secara langsung maupun melalui WhatsApp Group. Saksi Partai Politik hadir semua pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten namun untuk Saksi DPD tidak semuanya hadir. Pihak Terkait mendapat Salinan D.Hasil. Pihak Terkait akan melampirkan sebagai bukti. Bahwa sampai pelaksanaan rekapitulasi tanggal 9 Maret 2024, membenarkan telah terjadi pemalangan tetapi sebagaimana mekanisme rapat plenp sudah dilakukan penetapan sehingga Bawaslu Kabupaten Asmat sudah bergeser ke Provinsi. Hal ini karena memang pada saat itu dilakukan rapat pleno tingkat Provinsi. Memang tidak ada penyelesaian dalam rapat pleno tingkat kabupaten sehingga langsung di tingkat provinsi. Pihak Terkait menerangkan bahwa pelaksanaan rapat pleno berjalan dengan aman dan baik. Bahkan pada saat penetapan berjalan dengan baik. Namun menurut Pengadu hasilnya seperti itu tetapi hal itu sudah ditetapkan. Berdasarkan hasil pengawasan tidak ada permasalahan. Setelah di print out dan diserahkan hasilnya D.Hasil Kabupaten baru ditemukan oleh Saksi terdapat kesalahan input. Mengenai adanya pemaksaan untuk mengubah, Bawaslu Kabupaten Asmat tidak berada di sana pada saat itu karena sudah meninggalkan tempat. Pada saat penghadangan, Pihak Terkait tidak berada di tempat melainkan di Kabupaten Merauke. Tidak ada laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat terkait dengan perkara yang diadukan. Adapun laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat adalah terkait dengan pengrusakan surat suara yang telah dicoblos di TPS 40 oleh KPPS dan itu sudah ada Putusan inkrach. Pidananya 10 bulan kurungan. Itu merupakan temuan. Ada juga 9 laporan namun tidak ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti maka dihentikan di tingkat penyidikan. Pihak Terkait menerangkan tidak ada laporan terkait dengan penandatanganan palsu. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap 4 nama Caleg sebagaimana yang terdapat dalam screenshoot WhatsApp. Pihak Terkait dengan rekapitulasi di tingkat Kabupaten, mulai dari tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten mengawasi proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Mekanisme rapat pleno berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Namun tanggal 9 Maret 2024 adalah penetapan. Pada saat penetapan terdapat perubahan sehingga terjadi masalah hingga kemudian diselesaikan di tingkat Provinsi. Setelah selesai rekapitulasi tidak ada permasalahan. Rekapitulasi D.Hasil Distrik ketika sesuai hasilnya. Ketika diinput di Sirekap masih sesuai hasilnya. Pada saat penetapan D.Hasil Kabupaten terjadi perubahan. Pihak Terkait mengetahui adanya perubahan setelah keluar D.Hasil Kabupaten. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Asmat berada di Bawaslu Provinsi Papua Selatan sehingga langsung menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi Pihak Terkait menerangkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mappi semua berjalan dengan baik sampai dengan tingkat Kabupaten. Proses rekapitulasi di tingkat Distrik telah dilaksanakan sehingga dilanjutkan di tingkat Kabupaten. Kemudian berlanjut di tingkat Provinsi. Pihak Terkait menerangkan pada saat rapat pleno tingkat Distrik, untuk Saksi Partai Politik untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI tidak hadir sedangkan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten hadir. Pada saat rapat pleno, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mappi, terkait dugaan pelanggaran terdapat laporan sebanyak 25 laporan tapi ditindaklanjuti karena tidak mencukupi alat bukti. Namun untuk Pengadu tidak terdapat laporan. Untuk rekapitulasi di tingkat Distrik terdapat bukti hasil pengawasan akan disertakan sebagai bukti. Ada bukti D.Hasil Kecamatan juga. Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan informasi mengenai Ketua KPU Kabupaten Mappi memberikan intruksi kepada PPD untuk memenangkan atau mendukung Pasangan Calon tertentu. Pihak Terkait menerangkan berkenaan dugaan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali di Distrik Arare, tidak ada laporan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi terkait dengan hal tersebut. Pihak Terkait sudah mengecek di Laporan Hasil Pengawasan dan memang tidak ada. Pihak Terkait menerangkan sering berkomunikasi dengan Ketua KPU Kabupaten Mappi. Pihak Terkait baru mengetahui handphone Ketua KPU Kabupaten Mappi hilang setelah Ketua KPU Kabupaten Mappi berkomunikasi dengan menggunakan nomor yang baru. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat laporan dugaan pelanggaran terhadap 4 nama Caleg sebagaimana yang terdapat dalam screenshoot WhatsApp. Ketua PPD Edera Pihak Terkait menerangkan bahwa sebagaimana yang telah disampaikan Ketua PPD Assue dan Ketua PPD Syahcame, Pihak Terkait menanggapi dengan hal yang sama. Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan perintah dari Ketua KPU Kabupaten Mappi untuk memenangkan atau mendukung Pasangan Calon tertentu. Pada waktu Pemilu Legislatif, Pihak Terkait sebagai Anggota PPD Edera namun saat ini menjabat sebagai Ketua PPD Edera. Ketua PPD Assue Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan sebagaimana yang disampaikan Pengadu adalah tidak benar sama sekali. Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan perintah dari Ketua KPU Kabupaten Mappi untuk memenangkan atau mendukung Pasangan Calon tertentu. Ketua PPD Syahcame Pihak Terkait menerangkan terkait dengan informasi penyampaian melalui WhatsApp dari Ketua KPU Kabupaten Mappi kepada Pihak Terkait, Pihak Terkait masih aktif mulai dari Pemilihan Umum Anggota Legislatif sampai dengan saat ini. Pihak Terkait masih terpilih sebagai Ketua PPD sampai dengan saat ini (Pemilihan Kepala Daerah). Informasi atau instruksi Ketua PPD melalui pesan WhatsApp itu tidak benar. Pihak terkait membantah mengenai informasi mengenai intruksi Ketua KPU Kabupaten Mappi yang menyatakan bahwa “Ketua PPD harus mendukung salah satu pasangan calon, memenangkan pasangan calon tersebut dengan ketentuan tertentu” yang disampaikan melalui WhatsApp. Informasi tersebut tidak benar. Pihak Terkait tidak pernah mendapatkan informasi tersebut. Ketua PPD Betcbamu Pihak Terkait menerangkan terhadap dugaan video atau gambar tersebut tidak benar. Menurut Pihak Terkait itu merupakan editan. Tidak ada peristiwa seperti yang disampaikan oleh Pengadu. Pihak Terkait menerangkan hasil dari kampung juga telah diplenokan. Begitupula dengan di Distrik juga dilakukan rapat pleno di tingkat Distrik. Di Kabupaten juga sama diplenokan. Pihak Terkait menerangkan yang memimpin rapat pleno adalah Ketua PPD yang sekarang sudah tidak terpilih. Pada rapat pleno tingkat Distrik tidak ada Saksi DPD. Saksi Partai Politik ada. Saksi dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak ada. Panwaslu Distrik hadir saat proses rekapitulasi tingkat Distrik. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat keberatan yang disampaikan di Distrik Betchbamu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IX diduga tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat distrik melainkan dilaksanakan di Kabupaten Asmat. [4.1.2] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IX dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu IX tidak mempersiapkan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan baik sehingga di setiap TPS tidak tersedia Salinan Formulir C.Hasil maupun Formulir C- Salinan. Hal tersebut mengakibatkan Saksi Partai Politik dan Saksi DPD tidak mendapatkan Salinan Formulir C.Hasil maupun Formulir C.Salinan. Hasil pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS tidak di catat menggunakan Formulir C.Hasil maupun Formulir C.Salinan melainkan menggunakan sobekan kardus dan buku tulis. [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV tidak mengakomodir keberatan Pengadu mengenai adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali terhadap sejumlah surat suara yang tidak terpakai di sejumlah TPS. [4.1.4] Bahwa Teradu I memberikan instruksi melalui pesan WhatsApp kepada Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Mapi untuk memenangkan Calon Legislatif tertentu. [4.1.5] Bahwa Teradu V s.d. Teradu IX melakukan perubahan hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Asmat. Hal tersebut mengakibatkan terjadi penghadangan oleh Bupati Asmat beserta masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat bertempat di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat. [4.1.6] Bahwa Teradu V s.d. Teradu IX mengesahkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Asmat berdasarkan Formulir C.Hasil dan Formulir C.Salinan yang tidak ditandatangani oleh Saksi Partai Politik maupun Pengawas TPS. Teradu V s.d. Teradu IX tidak menindaklanjuti keberatan terhadap pemalsuan tanda tangan pada Formulir D.Hasil Distrik se-Kabupaten Asmat. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan bahwa pemungutan suara di 359 TPS di Kabupaten Mappi dalam Pemilu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (vide Bukti T-3). Selanjutnya, dilaksanakan proses penghitungan secara berjenjang mulai dari TPS, Distrik dan Kabupaten Mappi tanggal 29 Februari s.d. 6 Maret 2024 (vide Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6, dan Bukti T-7). KPU Kabupaten Mappi memiliki D.Hasil Distrik/Kecamatan untuk 5 (lima) jenis Pemilihan. Selain itu, Pengadu tidak mampu menyebutkan waktu dan tingkatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di Kabupaten Mappi yang diduga tidak dilaksanakan Teradu I s.d. Teradu IV. Hal ini membuktikan dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut tanpa disertai dengan fakta. Pengadu sengaja menciptakan opini dan citra buruk terhadap kinerja Para Teradu dalam melaksanakan Pemilu di Kabupaten Mappi. Proses pelaksanaan Pemilu sudah terlaksana dengan baik dan menghasilkan perolehan kursi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi (vide Bukti T-8). Demikian hal dengan Teradu V s.d. IX menerangkan bahwa proses penghitungan perolehan suara di 352 TPS di Kabupaten Asmat telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan (vide Bukti T.2-3). Selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang mulai dari Distrik s.d. Kabupaten Asmat tanggal 3 s.d. 7 Maret 2024 (Bukti T.2-4). Teradu V s.d. Teradu IX memiliki 25 Formulir D.Hasil Kecamatan/Distrik untuk 5 jenis Pemilihan, termasuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (vide Bukti T.2-5). Selain itu, Pengadu tidak mampu menyebutkan waktu dan tingkatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di Kabupaten Asmat yang diduga tidak dilaksanakan Teradu V s.d. Teradu IX. Hal ini membuktikan dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut tanpa disertai dengan fakta. Pengadu sengaja menciptakan opini dan citra buruk terhadap kinerja Teradu V s.d. IX dalam melaksanakan Pemilu di Kabupaten Asmat. Proses pelaksanaan Pemilu sudah terlaksana dengan baik dan menghasilkan perolehan kursi untuk jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi; [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I s.d. Teradu IX menerangkan bahwa Pengadu tidak mampu menyebutkan waktu, tempat, dan pelaku pencatatan hasil pemilihan dalam buku tulis maupun sobekan kardus. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV, Formulir C.Hasil dan C.Salinan telah tersedia di setiap TPS di Kabupaten Mappi (vide Bukti T-9). Meskipun kondisi topografi Kabupaten Mappi begitu sulit, Teradu I s.d. Teradu IV tetap berupaya memastikan ketersediaan logistik Pemilu di 359 TPS di Kabupaten Mappi (vide Bukti T-10). Demikian halnya dengan Teradu V s.d. Teradu IX membantah tidak tersedianya Formulir C.Hasil dan C.Salinan di setiap TPS di Kabupaten Asmat. Teradu I s.d. Teradu IX menegaskan dalil aduan a quo merupakan upaya Pengadu mengelak dari tanggung jawab Pengadu selaku calon anggota DPD RI dari Provinsi Papua Selatan yang tidak mampu mengirimkan Saksi Mandat pada saat penghitungan hasil perolehan suara Pemilu di tingkat TPS, Distrik dan Kabupaten. Pengadu juga tidak hadir dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Selain itu, berdasarkan daftar hadir KPU Kabupaten Mappi, Para Saksi Partai Politik dan Saksi calon anggota DPD se-Provinsi Papua Selatan hadir dalam penghitungan di tingkat PPS s.d. Kabupaten Mappi (vide Bukti T-11 dan vide Bukti T-12). Pengadu juga tidak hadir dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat. Berdasarkan daftar hadir KPU Kabupaten Asmat Para Saksi Partai Politik dan Saksi calon anggota DPD se-Provinsi Papua Selatan hadir dalam penghitungan di tingkat PPS s.d. Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-6); [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan bahwa dalil aduan a quo tidak didukung dengan bukti yang kuat dan sah menurut hukum. Selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10- 35/PHPU.DPD-XXII/2024, tertanggal 22 Mei 2024, halaman 104, yang menerangkan bahwa pada pokoknya "... Kedua, penyelenggara Pemilu tidak profesional dalam pemungutan dan penghitungan suara. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah Pemohon juga tidak secara jelas dan pasti menguraikan dalilnya. Pemohon menyebutkan setidaknya ada 10 (sepuluh) bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu, seperti KPU Kabupaten Mappi diduga secara sengaja tidak mendistribusikan Formulir Model C.l sampai ke tingkat TPS, namun Pemohon tidak menunjuk alat bukti yang menguatkan dalilnya tersebut. Begitu juga dalil Pemohon yang menyatakan petugas KPPS melakukan pencobolosan surat suara, yang juga tanpa disertai alat bukti” (vide Bukti T-17). Putusan a quo secara tegas menolak permohonan Pengadu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu I menerangkan bahwa tidak pernah memberikan perintah apapun melalui chat WhatsApp Group kepada PPD di Kabupaten Mappi untuk memenangkan calon legislatif tertentu. Pengadu tidak mampu membuktikan identitas calon legislatif yang diduga dimenangkan oleh Teradu I. Selain itu, Ketua dan Anggota PPD se-Kabupaten Mappi tidak pernah mengetahui mengenai instruksi sebagaimana dalil aduan Pengadu (vide Bukti T-13). Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi, Sekretariat KPU Kabupaten Mappi, anggota PPD dan PPS se- Kabupaten Mappi, tidak pernah menerima informasi sebagaimana vide Bukti P-2. Berkenaan dengan wajah Teradu I dalam profil Whatsapp sebagaimana screenshoot WhatsApp (vide Bukti P-2), Teradu I tidak pernah mengirim atau menyebarluaskan pesan WhatsApp sebagaimana vide Bukti P-2 kepada Penyelanggara Pemilu di Kabupaten Mappi; [4.2.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu V s.d. Teradu IX menerangkan bahwa Para Teradu menilai Pengadu tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti kuat mengenai waktu peristiwa pemalangan tersebut. Dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan bukti video tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. Hal ini membuktikan dalil aduan Pengadu hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut tanpa disertai dengan fakta. Teradu V s.d. Teradu IX membenarkan terdapat kejadian pemalangan namun tidak ada kaitan dengan perubahan data hasil perolehan suara sebagaimana aduan Pengadu. Pengadu sengaja menciptakan opini dan citra buruk seakan Para Teradu melakukan perubahan data perolehan hasil penghitungan suara. Para Teradu tidak pernah melakukan perubahan hasil data perolehan hasil suara. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat (vide Bukti T.2-7 dan Bukti T.2-8). [4.2.6] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.6], Teradu V s.d. Teradu IX menerangkan bahwa Pengadu tidak mampu menyampaikan bukti yang sah dan akurat mengenai TPS yang tidak memiliki kedua dokumen tersebut. Pengadu juga tidak mampu memperlihatkan bukti kuat dan akurat mengenai tempat terjadinya pemalsuan dokumen tersebut. Selain itu, tidak terdapat Formulir Kejadian Khusus atau Keberatan Saksi di tingkat Distrik maupun di tingkat Kabupaten (vide Bukti T.2-9). Pengadu selaku Calon Anggota DPD juga pernah mengajukan Perkara a quo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi dan alat bukti yang kurang lebih sama dengan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) namun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Pengadu (vide Bukti T.2-10). Teradu V s.d. Teradu IX juga menyampaikan bukti video klarifikasi PPS Kampung Sawa Distrik Sawa Erma dan PPD Distrik Sawa Erma yang pada pokoknya menyatakan bahwa Eduardus Andi Sukmaji merupakan Saksi Pengadu yang akan dihadirkan dalam sidang DKPP bukan warga Kampung Sawa (vide Bukti T.2-11 dan Bukti T.2-12). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] Teradu I s.d. Teradu IX diduga tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat distrik melainkan dilaksanakan di Kabupaten Asmat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan pemungutan suara di 359 TPS di Kabupaten Mappi untuk Pemilu tahun 2024 (vide Bukti T-3). Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Februari s.d. 6 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu IV secara berjenjang telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik sampai dengan tingkat Kabupaten Mappi termasuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-4, Bukti T-5, Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T-19). Demikian halnya dengan Teradu V s.d. Teradu IX juga telah melaksanakan pemungutan suara di 352 TPS di Kabupaten Asmat untuk Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2-3). Bahwa selanjutnya Teradu V s.d. Teradu IX secara berjenjang telah melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara berjenjang di tingkat Distrik s.d. tingkat Kabupaten. Bahwa rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7 Maret 2024 termasuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk calon Anggota DPD RI pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.2- 1, Bukti T.2-5, dan Bukti T.2-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mappi pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Distrik, untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI tidak dihadiri oleh Saksi Partai Politik/Saksi Calon, sedangkan untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan Saksi Calon (vide Bukti T-6 dan Bukti T-19). Bahwa pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, baik di tingkat Distrik dan juga di tingkat Kabupaten tidak terdapat laporan atau keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai Politik atau Saksi Calon. Bahwa untuk rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Distrik Kabupaten Asmat dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Anggota DPD. Bahwa sesuai vide Bukti T.2-13 yaitu D.Hasil Kecamatan-PPWP, D.Hasil Kecamatan-DPR, D.Hasil Kecamatan-DPRPS dan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabko ditandatangani oleh Saksi Pasangan Calon dan Saksi Partai Politik. Untuk Formulir D.Hasil Kecamatan-DPD (vide Bukti T.2-5), hanya terdapat 3 (tiga) orang Saksi Calon Anggota DPD yang menandatangani Formulir a quo, dan tidak terdapat tandatangan Saksi Pengadu, karena Saksi Pengadu tidak hadir (vide bukti T.2- 5). Demikian pula halnya dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Anggota DPD (vide Bukti T.2-6). Bahwa D.Hasil Kabupaten-PPWP, D.Hasil Kabupaten-DPR, D.Hasil Kabupaten-DPRPS dan D.Hasil Kabupaten-DPRD Kabko ditandatangani oleh Saksi Pasangan Calon dan Saksi Partai Politik. Untuk Formulir D.Hasil Kabupaten-DPD, hanya terdapat 6 (enam) orang Saksi Calon Anggota DPD yang menandatangani Formulir a quo, dan tidak terdapat tandatangan Saksi Pengadu, karena Saksi Pengadu juga tidak hadir (vide Bukti T.2-1). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu IX dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu IX telah melaksanakan tugas dan wewenang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IX tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] Teradu I s.d. Teradu IX diduga dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu IX tidak mempersiapkan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan baik sehingga di setiap TPS tidak menyediakan Salinan Formulir C.Hasil maupun Formulir C Salinan. Hal tersebut mengakibatkan Saksi Partai Politik dan Saksi DPD tidak mendapatkan Salinan formulir C.Hasil maupun Formulir C.Salinan. Hasil pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS tidak di catat menggunakan Formulir C.Hasil maupun Formulir C-Salinan melainkan menggunakan sobekan kardus dan buku tulis. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum tahapan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan, pada tanggal 9 Februari 2024 Teradu I s.d. Teradu IV telah memastikan ketersediaan logistik untuk Pemilu Tahun 2024 di 359 TPS di Kabupaten Mappi yaitu kotak suara berisi logistik untuk Pemilu dan kantong plastik berisi logistik Pemilu (vide bukti T-10) serta Formulir C.Hasil dan Formulir C.Hasil Salinan (vide Bukti T-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV memastikan telah menyerahkan Formulir C.Hasil Salinan kepada Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Anggota DPD yang hadir pada saat pemungutan suara di 359 TPS, dan Formulir D.Hasil Kecamatan serta Formulir D.Hasil Kabupaten pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten Mappi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar menurut Teradu I s.d. Teradu IV, Saksi Pengadu tidak mendapatkan Formulir C.Hasil Salinan dikarenakan Saksi Pengadu tidak hadir saat pemungutan dan penghitungan suara, demikian pula pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai tingkat Kabupaten juga tidak dihadiri oleh Saksi Pengadu. Bahwa Teradu V s.d. Teradu IX membantah tidak tersedianya Formulir C.Hasil dan Formulir C Salinan di setiap TPS di Kabupaten Asmat. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat pada saat rekapitulasi tingkat Distrik ditemukan saksi Partai Politik yang tidak mendapatkan Formulir C.Hasil Salinan. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat selanjutnya menerangkan bahwa sebelum dimulai rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kabupaten, Teradu V s.d. Teradu IX disarankan untuk membagikan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan kepada Para Saksi Partai Politik yang hadir. Kemudian Teradu V s.d. Teradu IX menindaklanjuti saran tersebut dengan membagikan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan kepada Saksi Partai Politik dan Saksi Calon Anggota DPD. Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat juga menerangkan bahwa seluruh Saksi Partai Politik hadir pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, sedangkan Saksi Anggota DPD tidak seluruhnya hadir. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu tidak mengirimkan Saksi Mandat pada saat penghitungan hasil perolehan suara Pemilu di tingkat TPS, Distrik dan Kabupaten. Pengadu bahkan tidak hadir dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat. Hal ini dikuatkan dengan vide Bukti T-11 dan Bukti T-12 yakni daftar hadir saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Mappi dan Bukti T.2-6 yakni daftar hadir saat rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Asmat. Terhadap kedua bukti tersebut, tidak terdapat nama saksi Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d. Teradu IX dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta memastikan ketersediaan Formulir C.Hasil dan C.Salinan di setiap TPS di Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu I s.d. Teradu IX telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Teradu V s.d. Teradu IX telah bertindak profesional dalam menindaklanjuti saran dari Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat untuk memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik di Kabupaten telah sesuai dengan perolehan suara yang tertuang dalam D.Hasil Kecamatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak mengakomodir keberatan Pengadu mengenai adanya anggota KPPS yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali terhadap sejumlah surat suara yang tidak terpakai di sejumlah TPS. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dalil aduan a quo tidak didukung dengan alat bukti serta tidak menjelaskan waktu, tempat dan pelaku pencoblosan surat suara yang tidak terpakai. Bahwa Bukti video P-1 dan Bukti P-4 tidak menggambarkan secara utuh terhadap peristiwa yang sebenarnya terjadi sebagaimana dalil aduan Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, sebagaimana keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Mappi bahwa tidak terdapat laporan kepada Bawaslu Kabupaten Mappi berkenaan dengan dugaan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali sebagaimana dalil aduan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak dapat dibuktikan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] Teradu I memberikan instruksi melalui pesan WhatsApp kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se- Kabupaten Mappi untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif tertentu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2024 Teradu I kehilangan handphone. Kemudian pada tanggal 5 Juli 2024, Teradu I membuat laporan kehilangan di Kepolisian Resor Mappi (vide Bukti T-20). Bahwa benar Nomor handphone yang tertera dalam WhatsApp Group bernama “PPD dan KPU Mappi Pemilu” merupakan Nomor handphone milik Teradu I. Bahwa WhastApp Group tersebut berisikan seluruh anggota PPD se Kabupaten Mappi yang dibuat untuk memudahkan komunikasi antar PPD dan KPU Kabupaten Mappi untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Bahwa benar Teradu I mengirmkan pesan pada WhatsApp Group yang isinya: “teman teman PPD kalian harus tetap konsisten menjawab sanggahan dari partai politik sesuai dengan hasil yang telah kalian tandatangani” (vide Bukti P-2). Sedangkan terhadap bukti screenshot pada bukti P-2 yang pada pokoknya berisi pesan tentang peruntukkan suara untuk Presiden, DPR RI dan DPRD Provinsi pada pemilu pada Tahun 2024 dibantah oleh Teradu I. Teradu I menjelaskan bahwa nomor handphone yang tertera pada bukti P-2 adalah nomor lama milik Teradu I yang sudah tidak digunakan sejak kehilangan handphone pada tanggal 27 Februari 2024. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ketua PPD Edera, Ketua PPD Assue, dan Ketua PPD Syahcame dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak pernah mendapatkan pesan perintah dari Teradu I di WhatsApp Group untuk memenangkan atau mendukung Calon Anggota Legislatif tertentu. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Bukti P-2 terkait dengan pesan WhatsApp yang berisikan peruntukkan suara untuk Presiden, DPR RI dan DPRD Provinsi pada Pemilu pada Tahun 2024 adalah benar bukan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Teradu I. Hal ini dibuktikan dengan adanya pesan WhatsApp yang dikirimkan Teradu I pada WhatsApp Group “PPD dan KPU Mappi Pemilu” dengan menggunakan nomor handphone yang baru sebagai pengganti nomor lama yang hilang bersama handphone milik Teradu I pada tanggal 27 Februari 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.5] Teradu V s.d. Teradu IX melakukan perubahan hasil perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Asmat. Hal tersebut mengakibatkan terjadi penghadangan oleh Bupati Asmat beserta masyarakat terhadap KPU Kabupaten Asmat bertempat di Bandara Ewer, Kabupaten Asmat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu V s.d. Teradu IX baru mengetahui adanya perubahan perolehan suara setelah Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Asmat. Teradu V s.d. Teradu IX membenarkan terjadi penghadangan yang dilakukan oleh Bupati Asmat di Bandara Ewer berkenaan perubahan perolehan suara yang terjadi karena kesalahan input yang dilakukan oleh Juwita Clara Iriani selaku Operator Sirekap di KPU Kabupaten Asmat dan Teradu VII. Bahwa kesalahan input tidak berkaitan dengan perolehan suara DPD RI sebagaimana dalil yang di persoalkan oleh Pengadu, melainkan berkaitan dengan Perolehan Suara DPRD Kabupaten Asmat. Dalam sidang terungkap fakta bahwa Teradu V s.d. Teradu IX telah berkomunikasi dengan Bupati Asmat untuk menyampaikan permasalahan tersebut pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Papua Selatan. Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 s.d. 13 Maret 2024 saat dilaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Selatan Teradu I s.d. Teradu IX telah melakukan perbaikan terhadap kesalahan input perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang menerangkan bahwa benar kesalahan input telah diperbaiki oleh Teradu V s.d. Teradu IX dengan melakukan penyandingan data C.Hasil Salinan, data D.Hasil Distrik dan D.Hasil Kabupaten yang kemudian ditandatangani oleh Para Saksi Partai Politik. Keterangan yang sama disampaikan pula oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan yang menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Papua Selatan ditemukan ada kesalahan penulisan perolehan hasil yang kemudian dilakukan perbaikan oleh Teradu I s.d. Teradu IX. Hasil perbaikan kemudian ditandatangani oleh Para Saksi Partai Politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan bahwa terhadap kesalahan input yang dilakukan oleh Juwita Clara Iriani dan Teradu VII telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu dan diputus oleh Pengadilan Negeri Merauke Nomor 63/Pidsus/2024/PN Merauke tertanggal 5 Juni 2024 dengan amar putusan yang menyatakan masing-masing terdakwa yaitu Teradu VII Maikel Chris Takanyuai dan Juwita Clara Iriani terbukti melanggar prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu Tahun 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dengan amar putusan yang menyatakan Teradu VII Maikel Chris Takanyuai dan Juwita Clara Iriani masing-masing dijatuhi pidana 10 bulan dan denda 5 juta rupiah dengan tidak menjalani kurungan. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII dan Teradu IX dalam menindaklanjuti kesalahan input perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat pada saat rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Provinsi Papua Selatan dengan melakukan perbaikan dengan cara menyandingkan data perolehan suara pada C.Hasil Salinan, D.Hasil Kecamatan dan D. Hasil Kabupaten dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII dan Teradu IX telah bertindak profesional, jujur dan akuntable dalam melaksanakan tugas dan wewenang pada tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.5] terhadap Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII, dan Teradu IX tidak terbukti dan jawaban Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII dan Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII dan Teradu IX tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Sedangkan terhadap Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), (2), (3) huruf a, e, dan f, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.6] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6] Teradu V s.d. Teradu IX mengesahkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Asmat berdasarkan Formulir C-Hasil dan Formulir C-Salinan yang tidak ditandatangani oleh Saksi Partai Politik maupun Pengawas TPS. Teradu V s.d. Teradu IX tidak menindaklanjuti keberatan terhadap pemalsuan tanda tangan pada Formulir D.Hasil Distrik se-Kabupaten Asmat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 3 s.d. 9 Maret 2024 Teradu V s.d. Teradu IX melakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan se- Kabupaten Asmat. Bahwa terdapat 6 (enam) orang Saksi DPD atas nama; Adib Fuad, Merry Gobay, Rudy Tirtayana, Sularso, Urbanus Aleu Kaize, dan Yacobus Duwiri yang hadir dan menandatangani D.Hasil Kabko-DPD (vide Bukti T.2-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa tidak terdapat kejadian khusus atau keberatan dari Saksi Calon Anggota DPD dan Bawaslu Kabupaten Asmat terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk jenis pemilihan DPD (vide Bukti T.2-9). Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Asmat bahwa tidak terdapat laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Saksi pada Formulir D.Hasil Kecamatan se-Kabupaten Asmat. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu V s.d. Teradu IX dalam melakukan pengesahan hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Asmat telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Sedangkan terhadap dalil aduan Pengadu terkait dengan pemalsuan tanda tangan Saksi pada Formulir D.Hasil Kecamatan tidak dapat dibuktikan oleh Pengadu. Hal ini dikuatkan dengan Bukti T-2.6 dan Bukti T-2.1 yakni daftar hadir dan D.Hasil Kabupaten yang ditandatangani oleh Saksi DPD atas nama Adit Fuad, Merry Gobay dan Rudy Tirtayana. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu V s.d. Teradu IX meyakinkan DKPP. Teradu V s.d. Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa jawaban dan keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VIII, Teradu IX tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [5.4] Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Yati Enoch selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi, Teradu II Irwan Awaludin, Teradu III Karolus Fofid, Teradu IV Saefulo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V Aloysia Hahare selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu VI Heronimus Markus Fofid, Teradu VIII Abraham Jamlean, Teradu IX Maman Asfiadin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Chris Takanyuai selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliasnyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 32