Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 109-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat juga Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-09-2025
👁 28 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan kronologi sebagai berikut: a. Bahwa Terlapor I, II, III, dan IV diduga mengurangi Jumlah DPT yang sebelumnya dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden berjumlah 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua Pemilih) menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Pemilih), namun tidak ada kejelasan kepada Pasangan Calon maupun pendukung 02 apa yang menjadi penyebab pengurangan 16.843 (enam belas ribu delapan ratus empat puluh tiga Pemilih).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak professional karena telah melakukan pengurang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara tertutup.
Pasal DilanggarPasal 7 ayat (1); Pasal 9; Pasal 10 ayat (1); Pasal 9 ayat (3); Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 14 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aloysia Hahare selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Abraham Jamlean, Teradu III Hironimus Markus Fofid dan Teradu IV Maman Asfiadin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Markus Pasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 109-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE- DKPP/III/2025 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Bonefasius Jakfu Pekerjaan/ : Wiraswasta - Calon Bupati Kabupaten Asmat Lembaga Alamat : Jalan Flor Rumlus, Kelurahan Bis Agats, Kecamatan Agats, Kabupaten Asmat 2. Nama : Abdul Ganing Pekerjaan/ : Wiraswasta - Calon Wakil Bupati Kabupaten Asmat Lembaga Alamat : Sauti, Kelurahan Sauti, Kecamatan Sawaerma, Kabupaten Asmat Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Hendra Jamlaay Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Malibela, Kelurahan Klawalu, Kota Sorong Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Aloysia Hahare Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Abraham Jamlean Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hironimus Markus Fofid Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Maman Asfiadin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jalan Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Markus Pasan Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat Alamat : Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai --------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 94-P/L-DKPP/II/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 21 Agustus 2025 yang mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan kronologi sebagai berikut: a. Bahwa Terlapor I, II, III, dan IV diduga mengurangi Jumlah DPT yang sebelumnya dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden berjumlah 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua Pemilih) menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Pemilih), namun tidak ada kejelasan kepada Pasangan Calon maupun pendukung 02 apa yang menjadi penyebab pengurangan 16.843 (enam belas ribu delapan ratus empat puluh tiga Pemilih). Bahwa jumlah pengurangan tersebut sehingga banyak pendukung Pasangan Calon Nomor 2 tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Pemohon dan saksi baru mengetahui setelah Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 (Bukti P-1). Bahwa Terlapor I, II, III, dan IV melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten sampai selesai namun D-Hasil 7 (tujuh) Distrik belum diupload di SIREKAP sehingga Saksi Pelapor menolak untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulasi (Vide Bukti P-1) Terlapor I, II, III, dan IV menerbitkan Keputusan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 atas nama YOEL MANGGAPROU (Bukti P-2) sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024 (Bukti P-3) dalam Berita Acara Nomor:68/PL.02.3-BA/9304/2024 (Bukti P-4) masih berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR Kabupaten (DPRK) Asmat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 akan tetapi faktanya saudara YOEL MANGGAPROU, S.Th berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 masih diangkat menjadi Anggotan DPR Kabupaten (DPRK) Asmat masa Jabatan tahun 2024- 2029 (Bukti P-5). b. Terlapor V mengeluarkan Surat Pengantar Pemberitahuan Status Laporan pada tanggal 6 Desember 2024 bahwa laporan Pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil (Bukti P-6) padahal secara fakta laporan didukung dengan bukti yang sangat akurat karena pelanggaran yang dilaporkan sangat merugikan dan mengurangi/ menghilangkan suara Pelapor. Selain itu Laporan pelanggaran yang dilakukan dan tidak diproses oleh Terlapor V yaitu : di Kampung Weo, semua surat suara dicoblos oleh Aparat Kampung (Bukti P-7), Kampung Bayun, semua surat suara dicoblos oleh Anggota KPPS dan disaksikan oleh Anggota PPD (Bukti P-8), Kampung Bine arahan dari Kepala Kampung untuk masyarakat memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, selanjutnya Ketua KPPS memerintahkan Ibu Frederika Ganadi untuk mencoblos semua surat suara (Bukti P-9) Bahwa laporan tersebut juga menyertakan video intimidasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1 terhadap saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Kampung Yaosakor Distrik Siret sehari sebelum pemungutan suara pada tanggal 26 November 2024, serta video dan foto Calon Bupati dan Wakil Bupati menyerahkan uang kepada pemilih sebelum pemungutan suara. c. Bahwa Terlapor I dan Terlapor II tidak Netral dan Profesional serta tidak berkepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat sehingga berpengaruh pada perolehan suara Pelapor sebagaimana tercantum dalam Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-9 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (Vide Bukti P-1); P-2 SK KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 (Vide Bukti P-2); P-3 SK KPU Nomor 45 Tahun 2024 (Vide Bukti P-3); P-4 Berita Acara Penetapan Nomor Urut Nomor 68/PL.02.3- BA/9304/2024 (Vide Bukti P-4); P-5 SK Gubernur Papua Selatan Nomor 100.21.4/410/2024 (Vide Bukti P-5); P-6 Surat Pemberitahuan dari Bawaslu (Vide Bukti P-6); KODE BUKTI KETERANGAN P-7 Surat Laporan Pelanggaran Pemilu di Kampung Weo (Vide Bukti P-7); P-8 Surat Laporan Pelanggaran Pemilu di Kampung Bayun (Vide Bukti P-8); P-9 Surat Laporan Pelanggaran Pemilu di Kampung Bine (Vide Bukti P-9). [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 21 Agustus 2025 Para Teradu Perkara Nomor 109-PKE-DKPP/III/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I s.d. TERADU IV A. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III dan IV mengurangi jumlah DPT yang sebelumnya dalam Pemilihan Legislatif dan Presiden berjumlah 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua) menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) namun tidak ada kejelasan Kepada Pasangan Calon maupun pendukung 02 apa yang menjadi penyebab pengurangan 16.843 (enam belas ribu delapan ratus emapat puluh tiga). Bahwa dalil pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, II, III, dan IV melakukan pengurangan DPT secara tertutup adalah tidak benar. Bahwa dalam Penyusunan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 tidak lah didasarkan pada Daftar Pemilih tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana didalilkan pengadu. Bahwa dalam penyusun Daftar pemilih Tetap (DPT) pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 7 ayat (1) berbunyi “KPU menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementrian Dalam Negeri” dan dalam Pasal 9 Ayat (1) berbunyi “KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain”. Selanjutnya pada ayat (2) “Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri atau Lembaga/instansi terkait yang berwenang”. Dan pada ayat (3) berbunyi “KPU menyampaikan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih”. Dalam Pasal 10 ayat (1) berbunyi “KPU Kabupaten/Kota Menyusun Daftar Pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)”. Bahwa Teradu I, II, III dan IV dalam Penyusunan Daftar Pemilih berpedoman pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota pada Lampiran I Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I, II, III dan IV Pada tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Asmat telah melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Awal Pada Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 bersama dengan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Asmat, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Forkopimda Kabupaten Asmat [Vide Bukti T.1-1] Tanggal 20 Juni 2024, Teradu I, II, III dan IV melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan Pelaksaan Coklit Pilkada Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Asmat. Rapat koordinasi dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik Se-Kabupaten Asmat, Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Asmat dan Forkopimda Kabupaten Asmat, Kepala Distrik Se-Kabupaten Asmat dan Seluruh Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Asmat. Tujuan rapat koordinasi ini bahwa KPU Kabupaten Asmat (Teradu I, II, III dan IV) menyampaikan penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi KPU Republik Indonesia yang kemudian dipetakan oleh KPU Kabupaten Asmat dengan rincian: Jumlah Kartu Keluarga sebanyak 29.148 Kepala Keluarga; Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 246 TPS; Jumlah Pemilih sebanyak 60.908 Pemilih yang terdiri dari Laki-laki sebanyak 31.488 Pemilih dan perempuan sebanyak 29.420 Pemilih Tersebar di 25 (dua puluh lima) Distrik, serta 224 (dua ratus dua puluh empat) kampung Se Kabupaten Asmat kepada masyarakat Kabupaten Asmat yang selanjutya dilaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) guna memastikan keakuratan data Pemilih di Kabupaten Asmat untuk selanjutnya akan berujung pada penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024. [Vide Bukti T.1-2] Tanggal 12 Agustus 2024, Teradu I, II, III dan IV melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 62.077. Rapat Pleno dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik Se- Kabupaten Asmat, Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Asmat dan Forkopimda Kabupaten Asmat [Vide Bukti T.1-3] Pada tanggal 21 September 2024 Teradu I, II, III dan IV melaksanakan Rapat pleno Terbuka Penetapan daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Asmat sebesar 63.279 yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik, Tim Pasangan Calon dan Forkopimda Kabupaten Asmat [Vide Bukti- T.1-4] Selain itu Teradu I, II, III dan IV melaksankan sosialisasi Daftar Pemilih dalam bentuk kegiatan Coffee Morning dengan Bawaslu, Pemerintah Daerah, Perwakilan Pemerintahan Kampung, PPD dan Tim Pasangan Calon yang mendiskusikan kesiapan pemilu termasuk didalamnya mebahas penurunan DPT yang signifikan pada Pilkada Kabupaten Asmat tahun 2024 [vide Bukti- T.1-5] Berdasarkan uraian tersebut Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan Penyusunusan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan, sehingga dengan jelas a quo pokok penganduan Pengadu yang menyatakan Teradu I, II, III dan IV telah melakukan Pengurangan DPT secara tertup tanpa penjelasan adalah kabur/tidak jelas. B. Bahwa Teradu I, II, III, dan IV meloloskan berkas Pasangan Calon Wakil Nomor Urut 1 (satu) yang berstatus Anggota DPRD Terpilih Kabupaten Asmat Periode 2024-2029 atas nama Yoel Manggapro. Teradu I, II, III dan IV telah melaksanakan Penerimaaan Pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024, dari Calon Wakil Bupati Yoel Manggaprow sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. “syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan (a) jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam pasl 14 ayat (2) huruf q harus menyertakan (a) Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan Anggota DPRD yang tidak dapat ditarik Kembali”. Pada waktu Pendaftaran Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T,.M.Si dan Yoel Manggapro, S.Th tanggal 29 Agustus 2029 hari terakhir masa Pendaftaran Calon Wakil Bupati Yoel Manggapro telah menyerahkan Surat Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD aktif Periode 2019-2024 dan Surat Pengunduran diri sebagai Calon anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan demikian Teradu I, II, III dan IV tidak memiliki alasan untuk tidak menerima pendaftaran dari Calon Wakil Bupati Yoel Manggapro dengan demikian aqou Pada Pokok Pengaduan Pengadu adalah kabur/tidak jeals [vide Bukti T.1-6] C. Bahwa berdasarakan hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Persyaratan dan Syarat Calon dari Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T,.M.S.i dan Yoel Manggapro, S.Th, dokumen persyaratan dan syarat Calon dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status Pendaftaran Pasangan Calon setelah melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104” Pasal 107 ayat (1) “Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 terpenuhi, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada Pasangan Calon atau Petugas Penghubung” [Vide Bukti T.1-7] D. Bahwa Pengadu mempersoalkan Teradu I, II, III dan IV menerbitkan Keputusan Nomor 44 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat, tanggal 22 September 2024 dan Keputusan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. Bahwa berdasarkan hasil Verifikasi terhadap kelengkapan dan Kebenaran Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T.,M.Si dan Yoel Manggapro, S.Th dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02.2- BA/9304/2024 tentang Penelitian Admnistrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiAsmat Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 119 ayat (1) yang menyatakan: “Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatak memenuhi syarat” [Vide Bukti T.1-8] E. Bahwa berdasrkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) yang menyatakan “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 (1) Ayat (2) Hasil rapat Pleno tertup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara ayat (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keptusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasrkan berita acara sebagaiaman dimaksud pada ayat (2)” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Teradu I, II, III, dan IV telah melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana BA Nomor 67/PL.02.2- BA/9304/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024, secara jelas menunjukkan Pengaduan Pengadu aquo tidak jelas/kabur sehingga sudah sepatutnya pengaduan pengadu dinyatakan tidak dapat diterima [Bukti T.1-9] F. Bahwa Teradu I, II, III dan IV telah menindaklanjuti Surat Pengunduran diri Yoel Manggapro, S.Th sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih Yoel dengan melakukan Perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 [Vide Bukti T.1-10] G. Bahwa Teradu I, II, III dan IV juga telah menindaklanjuti setiap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat yang disampaikan ke KPU Kabupaten asmat dengan melakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Sususulan/lanjutan dan Pemungutan, Penghitungan Suara Ulang di: 1. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat Nomor: 074/PM.00.02/K.PA.-02/XI/2024, tertanggal 29 November 2024 Perihal Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 001 Kampung Kapi Distrik Pulau Tiga PSU; 2. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat Nomor: 075/PM.00.02/K.PA-02/XI/2024, tertanggal 29 November 2024 Perihal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001 Kampung Bine Distrik Atsj; 3. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat nomor: 078/PM.00.02/K.PA.-01/XI/2024, tertanggal 30 November 2024 Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di TPS 001 Kampung Aou dan Kampung Weo Distrik Pulau Tiga (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); 4. Surat Rekomendasi Nomor 079/PM.00.02/K.PA-01/XI/2024 tertanggal 1 dsember 2024 Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di TPS 001 Kampung Bayun Distrik Safan (Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU); 5. Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat Nomor: 080/PM.00.02/K.PA-01/XII/2024, tertanggal 3 Desember 2024, Perihal Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemungutan Suara di TPS 001 Kampung Yamas Distrik Joerat Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu tersebut di atas KPU Kabupaten Asmat telah menindak lanjuti dengan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 001 Kampung Kapi Distrik Pulau Tiga untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, dan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001 Kampung Aou, Kampung Weo, Distrik Pulau Tiga, TPS 001 Kampung Bine Distrik Atjs, dengan Menetapakan hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara melalui Surat Keputusan Nomor 71 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Lanjutan dan Penghitungan Suara Lanjutan serta Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Asmat, dan Surat Keputusan Nomor 72 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di Distrik Safan kampung Bayun TPS 001 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Asmat serta Surat Keputusan Nomor 74 TAHUN 2024 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di Distrik Joerak Kampung Yamas TPS 001 untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Asmat. [Vide Bukti T.1-11] H. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu I dan II tidak netral dan Profesional serta tidak berkepastian hukum dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 sehingga berpengaruh pada perolehan suara pengadu. Bahwa teradu sama sekali tidak mengerti dan paham Pengadu mendalilkan Teradu I dan II tidak netral dan berkepastian hukum, pengadu tidak menguraikan fakta dimana ketidaknetralan dan ketidakberpastian hukum serta dengan cara apa Teradu I dan II melakukan perbuatan yang mempengaruhi perolehan suara pengadu dalam menyelanggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. Teradu I dan II bersama-sama dengan teradu III dan IV telah melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 sesuai dengan Prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilihan, semua Peserta Pemilihan Teradu I dan II serta III dan IV telah memberikan pelayanan yang sama tanpa membeda-bedakan, dengan demikian dalil pengadu adalah tidak benar dan mengada-ada. I. Bahwa pengadu mendalilkan Teradu I, II, III dan IV melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten sampai selesai namun D-Hasil 7 (tujuh) Distrik belum diupload di Sirekap, sehingga saksi menolak untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulai adalah tidak benar karena nyatanya Dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 7 Desember semua Model D-Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota telah diupload kedalam sirekap. Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dilakukan dengan batuan sirekap web dan ditampilkan dilayar serta disiarkan secara live streaming youtube kpu KPU Kabupaten Asmat, sehingga tidak mungkin ada data yang tampil di Sirekap web kalau Model D-Hasil kecamatan-KWK-Bupati/Walikota belum diuplaod Pengadu juga tidak menguraikan dengan jelas distrik mana saja yang dimasud tidak diupload di SEREKAP serta keberatan saksi yang disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara lebih pada mempersoalkan proses yang mana menitikberatkan pada Laporan Pengadu yang disampaikan kepada Bawaslu Asmat dan tidak mempersoalkan perolehan suara Pasangan Calon, sehingga aquo pengaduan Pengadu tidak jelas dan kabur [Bukti T.1-12] J. Bahwa keseluruhan Dalil yang diadukan Pengadu telah disengketakan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon dan menerima eksepsi Termohon [Bukti T.1-13] Kesimpulan: Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah diuraikan oleh Teradu I, II, III dan IV diatas, maka dalil pengadu aquo tidak jelas/kabur yang menyatakan Teradu I, II, III dan IV melakukan Pelanggaran Pasal 14 ayat (2) huruf m dan huruf q, Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tidak dapat dibuktikan kebenarannya hanya berdasarkan pada asumsi belaka, nyatanya semua dalil yang diadukan pengadu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalil Pengadu tidak dapat dibuktikan dengan cara apa Teradu I, II, III dan IV melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu tidak menguraikan atau meminta Petitum dalam Pokok pengaduannya dengan cara apa Teradu I, II, III dan IV melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelanggara Pemilu serta tidak ada petitum yang disampaikan Pengadu dalam Pokok Pengaduan dengan cara apa putusan yang akan diberikan kepada Teradu I, II, III, dan IV. [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU V Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 21 Agustus Teradu V tidak memberikan keterangan tertulis. Teradu V memberikan keterangan secara lisan bahwa Teradu V sudah melakukan pengawasan terhadap laporan yang disampaikan Pengadu sampai dengan selesainya Pemilihan Kabupaten Asmat Tahun 2024. Teradu V tidak melanjutkan penanganan laporan yang disampaikan Pengadu karena laporan tidak memenuhi syarat formil dan materill. Bahwa terdapat beberapa laporan yang diterima dan terdapat pula yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materill. Terhadap laporan yang disampaikan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 6 Desember 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materill, salah satunya karena tidak melengkapi identitasnya dan tidak memberikan bukti yang lengkap. Bahwa laporan diterima oleh staf divisi di Bawaslu Kabupaten Asmat. Selanjutnya Teradu V melakukan pembahasan terkait laporan a quo bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat, status penanganan laporan disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa terhadap beberapa TPS dan Kampung yang dilaporkan Pengadu, Teradu V sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi PSU dan sudah dilaksanakan PSU. Bahwa laporan terhadap Pengawas Distrik, Teradu V sudah melaksanakan rapat pleno dan melakukan Penggantian Antar Waktu terhadap 5 (lima) atau 6 (enam) Pengawas Distrik Bayun sebelum dilaksanakannya PSU. Penggantian Pengawas Distrik disetiap TPS yang dilakukan PSU. Bahwa Teradu V baru menyampaikan jawaban tertulis dan diterima oleh DKPP pada tanggal 23 Agustus 2025, setelah dilaksanakannya sidang pemeriksaan DKPP Perkara Nomor 109-PKE–DKPP/III/2025 pada tanggal 21 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Sebelum saya menjawab, Ijinkan saya Yang Mulia Majelis hakim untuk meminta maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan memasukan berkas jawaban teradu, yang disebabkan oleh faktor kelelahan teradu dalam menempuh perjalanan laut menggunakan kapal dari Kabupaten Asmat ke Kabupaten Merauke. Hal ini bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan tetapi murni karena faktor kelelahan dan dengan waktu yang berdekatan sehingga teradu tidak fokus dalam mempersiapkan persidangan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025. 2. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau memasukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Asmat sebanyak lima laporan dengan rincian penomoran sebagai berikut: a. Laporan 004/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran Intimidasi dari ketua KPPS kampung FOS terhadap saksi dan Pemantau Paslon 02 b. Laporan 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran pemilihan secara adat/Omen di Waganu Satu c. Laporan 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara oleh aparat kampung Yakapis distrik Pulau Tiga. d. Laporan 008/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara secara sepihak oleh aparat kampung Esmapan Distrik Pulau Tiga. e. Laporan 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 Tentang dugaan pelanggaran pencoblosan surat suara secara sepihak oleh aparat kampung Yakapis distrik Pulau Tiga. 3. Bahwa dari kelima laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Asmat telah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dalam Formulir Model A.4 yang terdiri dari masing-masing laporan [Bukti T.2-1] pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, yang pada pokoknya memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materil dan formil laporan. 4. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Asmat telah memberikan Formulir Model A.4.1 [Bukti T.2-2] kepada pelapor tentang Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, yang pada pokoknya menyuruh pelapor untuk melengkapi kekurangan berkas dalam keterpenuhan syarat formil dan materil yang telah disebutkan didalam Formulir A.4.1. 5. Bahwa pada tanggal 06 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat mengeluarkan Formulir Model A.17 [Bukti T.2-3] tentang Pemberitahuan Status Laporan yang pada pokoknya laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor tidak memenuhi ketentuan 2 (dua) hari setelah pemberitahaun kelengkapan laporan. 6. Bahwa terkait aduan pengadu pada (halaman 6) tentang surat suara yang dicoblos pada Kampung Weo distrik Pulau Tiga, Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengirimkan surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 30 November 2024 [Bukti T.2-4] yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat dan telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten Asmat. 7. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang terjadi di kampung Bayun, Bawaslu Kabupaten Asmat telah menyurat kepada KPU Kabupaten Asmat tertanggal 01 Desember 2024 [Bukti T.2-5] untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Bayun, Distrik Safan dan rekomendasi Bawaslu telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Asmat. 8. Bahwa terkait dengan aduan pengadu yang terjadi di kampung Bine, Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Asmat tertanggal 29 November 2024 [Bukti T.2-6] dan telah dilaksanakan Oleh KPU Kabupaten Asmat. 9. Bahwa ketiga surat rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dileluarkan lebih dulu sebelum laporan Pengadu tentang penanganan pelanggaran yang dimasukan ke Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 2 Desember 2024. 10. Bahwa teradu menjadikan setiap bukti laporan menjadi satu bundle yang tak terpisahkan dari penomoran berkas penangan pelanggaran yang telah dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Asmat. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU IV Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu I, II, III dan IV memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili Pengaduan ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Jawaban Teradu DALAM POKOK PENGADUAN 1. Menolak Permohonan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III dan IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, dan IV (Aloysia Hahare, Abraham Jamlean, Hirominus Markus Fofid dan Maman Asfiadin); dan 4. Apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU V Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Teradu V memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Permohonan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu V; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang mengadili Pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU IV Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.1-1 s.d. T.1-14 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN Berita Acara Rapat Pleno Nomor 14/PL.02.1- T.1-1 BA/9304/3/2024 dan lampiran daftar undangan daftar hadir dan foto dokumentasi; Rapat Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan T.1-2 Pelaksanaan Coklit Pilkada Tahun 2024 berupa undangan, daftar hadir dan Dokumentasi; Keputusan KPU Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dalamPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil T.1-3 Bupati Berita Acara Nomor 16/PL.02.1-BA/9304/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Lampiran Dafta Undangan, Daftar Hadir Foto Dokumentasi; - Undangan dan daftar hadir Rapat Pleno Penetapan DPT - Keputusan KPU Kab Asmat Nomor 43 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat T.1-4 Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; Berita Acara Nomor 64/PL.02.1-BA/9304/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten T.1-5 Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Daftar Undangan, Daftar Hadir dan Foto Dokumentasi; Foto Dokumentasi Coffe Morning bersama dengan Bawaslu T.1-6 Peserta Pemilihan dan Forkopinda; T.1-7 Syarat Pencalonan dan Syarat Calon an. Yoel Manggaprou KODE BUKTI KETERANGAN Berita Acara Nomor 63/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati T.1-8 dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dari Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, ST.,M.Si dan Yoel Manggaprou, S.Th; Berita Acara Penetapan Pasangan calo, Berita Acara Penetapan Nomor Urut, Keputusan KPU kabupaten Asmat T.1-9 Tentang Penetapan pasangan Calon, Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, dan Pengumuman Penetapan pasangan Calon; - Berita Acara dan Keputusan KPU Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat Peserta Pemilihan Tahun 2024; T.1-10 - SK Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Kabupaten Asmat dalam Pemilu Tahun 2024; - Surat Persetujuan DPP PDI-Perjuangan tentang Persetujuan PAw Anggota DPR Kab.Asmat Suarat Rekomendasi Bawaslu, Berita Acara tindak Lanjut T.1-11 Rekomendasi bawaslu dan Keputusan KPU Kabupaten Asmat tentang tidak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat Bukti Foto Dokumentasi Pelakasanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten dan T.1-12 Kejadian Khusus/Keberatan saksi-KWK Serta D Hasil Kecamatan. Surat nomor 651/PL.02.7-SD/9304/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asmat Perihal Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten T.1-13 Asmat tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanda Terima Surat nomor 651/PL.02.7-SD/9304/2024 oleh T.1-14 Setwan DPRD Kabupaten Asmat [2.6.2] BUKTI TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T.2-1 s.d. T.2-6 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 004; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 005; T.2-1 - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 006; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 008; - Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 010. - Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 004; - Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 005; T.2-2 - Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 006; - Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 008; - Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor 010. - Status Laporan 004; - Status Laporan 005; T.2-3 - Status Laporan 006; - Status Laporan 008; - Status Laporan 010. T.2-4 Rekomendasi PSU Kampung Aou & Weo; T.2-5 Rekomendasi PSU Kampung Banyun, Distrik Safan; T.2-6 Rekomendasi PSU TPS 001 Kampung Bine, Distrik ATSJ. [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 21 Agustus 2025 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] KPU PROVINSI PAPUA SELATAN Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa kami selaku Para Terkait ingin menegaskan dalam persidangan ini bahwa kami telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) juncto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa pada tanggal 11-13 Juli 2024 KPU Provinsi Papua Selatan telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Se-Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Boven Digoel dengan mengundang Ketua KPU Kabupaten, Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten, dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten serta Operator Silon KPU Kabupaten. Rapat ini membahas terkait Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Syarat Pencalonan beserta dengan syarat-syarat calon; 3. Bahwa KPUProvinsi Papua Selatan telah melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangka Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Provinsi Papua Selatan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 bertempat di Hotel Swissbell Merauke. Materi yang disampaikan dalam Rapat ini adalah terkait syarat syarat calon dan lebih difokuskan terkait dengan Pemeriksaan Kesehatan Calon; 4. Selama tahapan Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Walikota Tahun 2024 KPU Provinsi Papua Selatan selalu melakukan pengawasan dan monitoring melalui group Whatsapp terkait kendala yang terjadi terkait Pencalonan. Monitoring tidak dapat dilakukan secara langsung dikarenakan tahapan pencalonan dilakukan secara bersamaan antara Gubernur dan Bupati; 5. KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan identifikasi terhadap Bakal Calon kepala daerah yang berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten terpilih pada 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Papua Selatan. Salah satunya adalah Calon Kepala Daerah di Kabupaten Asmat atas nama Yoel Manggapro maka KPU Provinsi Papua Selatan memberikan arahan sesuai Pasal 14 ayat4 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang berbunyi mengundurkan diri sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD tetapi belum dilantik. Selanjutnya diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 bahwa Calon yang bersatus sebagai calon terpilih Anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon; 6. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 KPU Provinsi Papua Selatan telah melaksanakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Wilayah Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 bertempat di KPU Kabupaten Boven Digoel dengan mengundang Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Selatan sesuai dengan Surat KPU nomor 227/PL.02.6-SD/06/2024 perihal Pelaksanaan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 4 Oktober 2024; 7. Bahwa KPU Provinsi Papua Selatan pada tanggal 24-25 Oktober 2024 telah melaksanakan Rapat koordinasi dan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bertempat di Hotel Halogen Merauke dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Selatan; 8. Pada tanggal 12-15 November 2024 Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Papua Selatan melaksanakan Supervisi dan Bimbingan Teknis tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di KPU Kabupaten Asmat; 9. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 s/d 5 Desember 2024 Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Papua Selatan melaksanakan Supervisi dan Monitoring pelaksanaan Rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Distrik dan Kabupaten di KPU Kabupaten Asmat; 10. Bahwa data penduduk potensial pemilih pemilihan diperoleh dari DP4 Kemendagri pada tanggal 2 Mei 2024 yang diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. 11. Selanjutnya DP4 dilakukan sinkronisasi/penyandingan data dengan DPT pada Pemilu 2024. Bahwa data DP4 yang diserahkan adalah 60.122 untuk Pilkada, setelah dilakukan sinkronisasi/penyandingan data oleh KPU RI dengan DPT pada Pemilu 2024 adalah 60.908. 12. Selanjutnya KPU RI melakukan Bimtek terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dicatatkan ke dalam Sidalih. 13. Selanjutnya data diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota dan dilakukan pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih. Selanjutnya ditemukan DPS sejumlah 62.077. Selanjutnya dalam DPT ditetapkan 63.279. sehingga berdasarkan hal tersebut tidak terdapat pengurangan. Penurunan pada DPT bisa saja terjadi karena Provinsi Papua Selatan sedang dalam masa pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sehingga banyak ASN yang pindah ke Provinsi Papua Selatan dan pada bulan Juli dan Agustus banyak anak sekolah yang berpindah keluar sehingga diperoleh data demikian. Berdasarkan hal tersebut tidak terdapat pengurangan melainkan penambahan 3.157 setelah dilakukan penyandingan DP4 dan DPT Pemilu Tahun 2024. Sehingga dalil yang disampaikan Pengadu tidak tepat. 14. Bahwa DPT Pemilu Tahun 2024 adalah 80.122. PETITUM PIHAK TERKAIT: Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; Dan atau 2. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] BAWASLU PROVINSI PAPUA SELATAN Bahwa hadir sebagai Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan atas nama Marman dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa proses pengawasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati menjadi tanggungjawab Bawaslu Kabupaten Asmat, Bawaslu Provinsi Papua Selatan melakukan supervisi terkait dengan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat; 2. Bahwa terhadap proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Asmat selama proses pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tidak didapati temuan dan laporan ataupun sanggahan dari masyarakat terkait dengan proses pendaftaran sampai penetapan pasangan calon, sehingga oleh Bawaslu Kabupaten Asmat proses pendaftaran bakal calon sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024; 3. Bahwa berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan terkait dengan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou sebagai Anggota DPRD Terpilih dapat disampaikan bahwa: a. Tanggal 20 Agustus 2024 Sdr Yoel Manggaprou mengajukan Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Aktif (Bukti PT.1- 01); b. Tanggal 26 Agustus 2024 Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Asmat mengajukan Permohonan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou kepada DPP PDI Perjuangan (Bukti PT.1- 02); c. Tanggal 5 September 2024 DPP PDI Perjuangan memberikan Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou (Bukti PT.1- 03); d. Tanggal 30 September 2024 DPP PDI Perjuangan memberikan Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asmat dari Sdr. Yoel Manggaprou kepada Sdri. Herni Airo, SE (Bukti PT.1- 04); e. Tanggal 4 Oktober 2024 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat mengajukan Permohonan Pengajuan Calon Legislatif 2024 – 2029 An. Herni Airo, SE kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat (Bukti PT.1- 05) Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.1-1 Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Aktif; PT.1-2 Permohonan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou kepada DPP PDI Perjuangan; PT.1-3 Persetujuan Pengunduran Diri Sdr. Yoel Manggaprou; PT.1-4 Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Asmat dari Sdr. Yoel Manggaprou kepada Sdri. Herni Airo, SE; PT.1-5 Permohonan Pengajuan Calon Legislatif 2024 – 2029 An. Herni Airo, SE kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat. [2.7.3] SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA SELATAN Bahwa Pihak Terkait yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Selatan dalam memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa terkait dalil Pengadu yang mempertanyakan nama Yoel Manggaproe dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor 410 Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024, Gubernur Provinsi Papua Selatan melakukan penetapan berdasarkan surat usulan yang disampaikan PJ Bupati Asmat tertanggal 4 Oktober 2024 dengan memperhatikan Surat Sekretaris DPRD Kabupaten Asmat tertanggal 3 Oktober 2024 dengan melampirkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 22 dan Nomor 23. Bahwa Pemprov Papua Selatan dalam hal ini dari Biro Pemerintahan dan Biro Hukum, menindaklajuti permohonan penetapan peresmian Anggota DPRK Asmat terpilih periode 2024- 2029 dalam hal ini surat dari PJs Bupati Asmat tanggal 4 Oktober 2024, Biro Pemerintahan melihat dokumen yang dilampirkan adalah Surat Sekwan DPRD Asmat dan Surat Bupati Asmat kepada Gubernur dengan melampirkan Keputusan KPU Nomor 22 dan Nomor 23. Sehingga daftar nama 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kabupaten Asmat yang ditetapkan masih terdapat nama Yoel Manggaproe. Seandainya pada saat itu terdapat surat dari kabupaten Asmat ke Provinsi Papua Selatan yang dilampirka dengan surat keputusan KPU Nomor 23 maka tidak akan ada nama yang bersangkutan dalam keputusan gubernur. Bahwa Pihak Terkait tidak menerima perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 50 Tahun 2024. Bahwa Pihak Terkait mengetahui bahwa Yoel Manggaproe sebagai Calon Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. Bahwa Pihak Terkait memverifikasi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 22 tentang alokasi kursi dan Nomor 23 penetapan nama calon. Bahwa kalaupun Yoel Manggaproe sudah diberhentikan sebagai Anggota DPRD periode 2019- 2024, seharusnya KPU Kabupaten Asmat sesegera mungkin merevisi keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya sehingga surat bupati kepada gubernur sudah dengan perubahan keputusan KPU Kabupaten Asmat, sedangkan yang diusulkan masih tetap menggunakan Keputusan KPU Asmat Nomor 22 dan Nomor 23. Bahwa Yoel Manggaproe tidak dilantik dan tidak dibacakan Namanya saat pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024-2029. Bahwa Yoel Manggaproe sudah diberhentikan dan dilakukan Penggantian Antar Waktu. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT.2-1 SK Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/368/Tahun 2024 tanggal 17 September 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilaan Rakyat Kabupaten Asmat Masa Jabatan 2019-2024; PT.2-2 SK Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/101/Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Asmat Masa Jabatan 2024-2029;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu (Pilkada) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak professional karena telah melakukan pengurang jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara tertutup. Bahwa Jumlah DPT dalam Pemilu Tahun 2024 sejumlah 80.122 (Delapan Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Dua) pemilih sedangkan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 menjadi sejumlah 63.279 (Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan) pemilih. [4.1.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten sampai dengan selesai, namun Formulir Model D.Hasil di 7 (tujuh) distrik belum diunggah pada Sirekap, sehingga Saksi Pelapor menolak untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulasi. [4.1.3] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena Teradu I s.d. Teradu !V pada tanggal 22 September 2024 menetapkan Yoel Manggaprou sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dan juga menetapkan Yoel Manggaprou sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat Periode 2024-2029 terpilih sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asmat periode 2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029 [4.1.4] Menimbang bahwa Teradu V diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau ke Bawaslu Kabupaten Asmat in casu Teradu V. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 tidak didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) diatur dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 7/2024) Pasal 7 ayat (1): “KPU menerima data kependudukan dari Pemerintah dalam bentuk DP4 melalui Kementerian Dalam Negeri” dan dalam Pasal 9 Ayat (1): “KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain”. Selanjutnya pada ayat (2): “Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU dapat melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Lembaga/instansi terkait yang berwenang”. Dan pada ayat (3): “KPU menyampaikan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih”. Pasal 10 ayat (1): “KPU Kabupaten/Kota menyusun daftar pemilih berdasarkan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)”. Dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih, Teradu I s.d. Teradu IV berpedoman pada Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana Lampiran I PKPU 7/2024. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Asmat, Teradu I s.d. Teradu IV melaksanakan Rapat Koordinasi Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Awal Pada Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Asmat Tahun 2024 bersama dengan Pemerintah Daerah, Bawaslu Kabupaten Asmat, Partai Politik Peserta Pemilu dan Forkopimda Kabupaten Asmat (vide Bukti T.1-1). Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu IV melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan Pelaksanaan Coklit Pilkada Tahun 2024 tingkat Kabupaten Asmat. Rapat Koordinasi a quo dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se- Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat, Forkopimda Kabupaten Asmat, Kepala Distrik se-Kabupaten Asmat dan seluruh Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Asmat. Tujuan Rapat Koordinasi a quo untuk menyampaikan penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 dengan hasil pemutakhiran secara berkelanjutan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Hasil sinkronisasi KPU Republik Indonesia yang kemudian dipetakan oleh KPU Kabupaten Asmat dengan rincian: Jumlah Kartu Keluarga sejumlah 29.148 (dua puluh Sembilan ribu seratus empat puluh delapan) Kepala Keluarga; Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) TPS; Jumlah Pemilih sejumlah 60.908 (enam puluh ribu sembilan ratus delapan) Pemilih yang terdiri dari laki-laki sejumlah 31.488 Pemilih (tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan) dan Perempuan sejumlah 29.420 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh) Pemilih yang Tersebar di 25 (dua puluh lima) Distrik, serta 224 (dua ratus dua puluh empat) Kampung se-Kabupaten Asmat. Bahwa selanjutnya dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada masyarakat Kabupaten Asmat untuk memastikan keakuratan data Pemilih di Kabupaten Asmat untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti T.1-2). Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu IV melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Asmat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan ditetapkan sejumlah 62.077 (enam puluh dua ribu tujuh puluh tujuh) Pemilih. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut dihadiri juga oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se- Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat dan Forkopimda Kabupaten Asmat (vide Bukti T.1-3). Bahwa pada tanggal 21 September 2024 Teradu I s.d. Teradu IV melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Asmat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dengan jumlah 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan) Pemilih. Bahwa dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se- Kabupaten Asmat serta Tim Pasangan Calon dan Forkopimda Kabupaten Asmat (vide Bukti- T.1-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV juga melakukan sosialisasi Daftar Pemilih dengan melakukan coffee morning dengan dengan Bawaslu Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Perwakilan Pemerintahan Kampung, Panitia Pengawas Distrik dan Tim Pasangan Calon untuk mendiskusikan kesiapan Pemilihan termasuk didalamnya membahas penurunan DPT yang signifikan pada Pilkada Kabupaten Asmat Tahun 2024 (Vide Bukti- T.1-5). Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menjelaskan dalam proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 yang berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 7 Desember 2024 semua Model D- Hasil Kecamatan-KWK-Bupati/Walikota telah diupload ke dalam Sirekap. Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dilakukan dengan batuan Sirekap Web dan ditampilkan di layar serta disiarkan secara live streaming Youtube KPU Kabupaten Asmat, sehingga tidak mungkin ada data yang tampil di Sirekap web kalau Model D-Hasil kecamatan-KWK-Bupati/Walikota belum diuplaod. Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan bahwa Pengadu juga tidak menguraikan dengan jelas distrik mana saja yang dimasud tidak diupload di Sirekap serta keberatan saksi yang disampaikan pada saat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara lebih pada mempersoalkan proses laporan Pengadu ke Bawaslu Asmat dan tidak mempersoalkan perolehan suara Pasangan Calon, sehingga pengaduan a quo Pengadu tidak jelas dan kabur (vide Bukti T.1-12). [4.2.3] Menimbang bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam melaksanakan Penerimaaan Pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 terhadap Calon Wakil Bupati Yoel Manggaprou telah berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut sebagai (PKPU 8/2024). “syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan (a) jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati. Selanjutnya dalam Pasal 24 ayat (1) Calon yang berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam pasl 14 ayat (2) huruf q harus menyertakan (a) Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan Anggota DPRD yang tidak dapat ditarik Kembali”. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 Calon Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 Yoel Manggapro, S.Th telah menyerahkan Surat Pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Aktif Periode 2019-2024 dan Surat Pengunduran diri sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih pada Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian Teradu I s.d. Teradu IV tidak memiliki alasan untuk tidak menerima pendaftaran dari Calon Wakil Bupati Yoel Manggaprou (vide Bukti T.1-6). Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan Dokumen Persyaratan dan Syarat Calon, Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T,.M.S.i dan Yoel Manggaprou, S.Th, dokumen persyaratan dan syarat Calon dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 107 ayat (1) PKPU 8/2024: (vide Bukti T.1-7) Pasal 106 “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan status Pendaftaran Pasangan Calon setelah melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104” Pasal 107 (1) “Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 terpenuhi, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada Pasangan Calon atau Petugas Penghubung” Berdasarkan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Thomas Eppe Safanpo, S.T., M.Si dan Yoel Manggaprou, S.Th dinyatakan lengkap dan benar sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 63/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang Penelitian Admnistrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 119 ayat (1) PKPU 8/2024: (Vide Bukti T.1-8) Pasal 119 (1) “Jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) menyatakan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatak memenuhi syarat” Bahwa dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan (2) yang menyatakan: Pasal 119 (1) “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 (1) (2) Hasil rapat Pleno tertup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara ayat (3) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon dengan Keptusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasrkan berita acara sebagaiaman dimaksud pada ayat (2)” Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV telah melaksanakan seluruh ketentuan dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 67/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dalam Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 (vide Bukti T.1-9). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah menindaklanjuti Surat pengunduran diri Yoel Manggaprou, S.Th sebagai Calon Anggota DPRD Terpilih dengan melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-10). Bahwa Dalil yang diadukan Pengadu, telah disengketakan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 236/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan amar Putusan Menolak Permohonan Pemohon dan Menerima Eksepsi Termohon (Bukti T.1-13). [4.2.4] Menimbang bahwa Teradu V dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 21 Agustus 2025, Teradu V tidak memberikan keterangan tertulis. Teradu V memberikan keterangan secara lisan. Bahwa Teradu V sudah menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan Pengadu sampai dengan selesainya Pemilihan Kabupaten Asmat Tahun 2024. Bahwa Teradu V tidak melanjutkan penanganan laporan yang disampaikan Pengadu karena laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Bahwa dalam menangani laporan, terdapat laporan yang diterima dan terdapat juga laporan yang ditolak. Bahwa Teradu V melalui staf Bawaslu Kabupaten Asmat menerima laporan yang disampaikan Pelapor in casu Pengadu pada tanggal 6 Desember 2024. Selanjutnya Teradu V melakukan pembahasan bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat menyatakan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Bahwa alasan dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan terdapat kurangnya identitas dan tidak memberikan bukti yang lengkap. Bahwa terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat, status penanganan laporan disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa terhadap beberapa TPS dan Kampung yang dilaporkan Pengadu, Teradu V sudah mengeluarkan beberapa Rekomendasi PSU dan sudah dilaksanakan PSU. Bahwa laporan terhadap Pengawas Distrik, Teradu V telah menindaklajuti dengan melaksanakan rapat pleno dan melakukan Penggantian Antar Waktu terhadap 5 (lima) atau 6 (enam) Pengawas Distrik Bayun sebelum dilaksanakannya PSU. Bahwa Penggantian Pengawas Distrik di setiap TPS yang dilakukan PSU. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu IV dinilai tidak profesional karena telah melakukan pengurangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara tertutup. Jumlah DPT dalam Pileg dan Pilpres Tahun 2024 sebanyak 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua) Pemilih sedangkan dalam Pilkada Tahun 2024 menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) Pemilih. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I s.d Teradu IV membenarkan jumlah DPT dalam Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024 sebanyak 80.122 (delapan puluh ribu seratus dua puluh dua) Pemilih sedangkan dalam Pilkada Tahun 2024 menjadi 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) Pemilih. Teradu I s.d. Teradu IV menerangkan, bahwa dalam penyusunan dan penetapan DPT untuk Pilkada Tahun 2024 bukan berdasarkan pada DPT Pemilu Tahun 2024 melainkan berbasis pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Mendagri melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 10 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 7/2024). Bahwa selanjutnya Teradu I s.d Teradu IV pada tanggal 20 Juni 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian DP4 dan Persiapan Pelaksaanaan Coklit Pilkada Tahun 2024 tingkat Kabupaten Asmat. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se- Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat dan Forkopimda Kabupaten Asmat, Kepala Distrik Se-Kabupaten Asmat dan seluruh Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Asmat. Menurut Teradu I s.d. Teradu IV, tujuan rapat koordinasi a quo adalah untuk menyampaikan penyandingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi KPU Republik Indonesia yang kemudian dipetakan oleh KPU Kabupaten Asmat dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Kartu Keluarga sebanyak 29.148 (dua puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan) Kepala Keluarga; Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) TPS; Jumlah Pemilih sebanyak 60.908 (enam puluh ribu sembilan ratus delapan) Pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 31.488 (tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan) Pemilih dan perempuan sebanyak 29.420 (dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh) Pemilih tersebar di 25 (dua puluh lima) distrik, serta 224 (dua ratus dua puluh empat) kampung se-Kabupaten Asmat yang selanjutnya dilaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) guna memastikan keakuratan data Pemilih di Kabupaten Asmat (vide Bukti T.1-2). Bahwa kemudian Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 12 Agustus 2024 melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Asmat, Bawaslu Kabupaten Asmat dan Forkopimda Kabupaten Asmat, termasuk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bahwa dalam rapat tersebut kemudian ditetapkan DPS sebanyak 62.077 (enam puluh ribu tujuh puluh tujuh) Pemilih. Terhadap penetapan DPS tersebut tidak ada keberatan dari para pihak yang hadir (vide Bukti T.1-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu IV membantah bahwa pelaksanaan penetapan DPT dilakukan secara tertutup, karena sebelum menetapkan DPT, Teradu I s.d. Teradu IV telah mengundang para pihak. Teradu I s.d. Teradu IV juga mengundang Tim Bakal Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing in casu Pengadu melalui surat undangan Nomor 564/PL.02.1- Und/9304/3/2024 tertanggal 18 September 2024 (vide Bukti T.1-4). Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 20 September 2024 melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Asmat yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, Panitia Pemilihan Distrik, Tim Pasangan Calon dan Forkopimda Kabupaten Asmat, termasuk Tim Bakal Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing in casu Pengadu (vide Bukti T.1-4). Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Teradu I s.d. Teradu IV menetapkan jumlah DPT sebanyak 63.279 (enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) Pemilih. Terhadap penetapan DPT a quo, tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir, termasuk dari tim pemenangan bakal calon bupati dan wakil bupati (T.1-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Teradu I, s.d. Teradu IV melaksanakan sosialisasi Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk kegiatan coffee morning dengan Bawaslu Kabupaten Asmat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Pemerintahan Kampung, PPD dan Tim Pasangan Calon. Kegiatan tersebut mendiskusikan terkait kesiapan pemilu termasuk di dalamnya membahas penurunan DPT yang signifikan pada Pilkada Kabupaten Asmat tahun 2024 (vide Bukti T.1-6). Bahwa terkait dengan menurunnya jumlah DPT, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan atas nama Daniel Ndiwaen Mahuze memperkirakan bahwa pada masa pencocokan dan penelitian DPT Pilkada Tahun 2024 berbarengan dengan masa penetapan Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sehingga banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah dari Papua Selatan. Penurunan jumlah DPT tidak hanya terjadi di Kabupaten Asmat tetapi juga terjadi di Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu V selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat menerangkan bahwa terkait dengan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV, Bawaslu Kabupaten Asmat telah melakukan pengawasan terhadap penetapan DPT, dan terkait penetapan jumlah DPT a quo tidak ada laporan atau temuan terkait hasil DPT yang telah ditetapkan. Berdasarkan atas uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa dalam menetapkan DPT, Teradu I s.d. Teradu IV sudah sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU 7/2024 dan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu IV sudah mengundang semua pihak atau pemangku kepentingan untuk hadir dalam Rapat Pleno penetapan DPT. Teradu I s.d. Teradu IV dalam menetapkan DPT untuk Pilkada Tahun 2024 memang tidak berbasis pada DPT Pemilu Tahun 2024 tetapi berbasis pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari Mendagri melalui KPU sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 10 ayat (1) PKPU 7/2024. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu IV sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dalam menetapkan DPT untuk Pilkada Tahun 2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu IV diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten sampai dengan selesai, namun Formulir Model D.Hasil di 7 (tujuh) distrik belum diunggah pada Sirekap, sehingga Saksi Pelapor menolak untuk menandatangani Berita Acara Rekapitulasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 7 Desember 2024 di Aula KPU Kabupaten Asmat. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, setiap petugas PPD membacakan hasil rekapitulasi yang ditayangkan dalam layar monitor, sebagaimana formulir Model D-Hasil kecamatan-KWK-Bupati/Walikota yang sudah diunggah sehingga bisa tampil di Sirekap. Bahwa pelaksanaan rapat pleno di tingkat kabupaten juga disiarkan secara live streaming melalui Youtube KPU Kabupaten Asmat (vide Bukti T.1-12). Selain itu, Formulir Model D Hasil Kabko KWK- Bupati yang sudah ditetapkan hasilnya dalam rapat pleno, dibacakan kembali dan ditampilkan di layar monitor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengajukan alat bukti yang tidak relevan terkait dengan Teradu I s.d. Teradu IV tidak mengunggah Formulir Model D Hasil di 7 (tujuh) distrik pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pengadu hanya menyertakan alat bukti berupa Formulir Model D Hasil Kabko-KWK Bupati/ Walikota yang menurut Pengadu tidak ditandatangani oleh Saksi Paslon 02 in casu Pengadu (vide Bukti P-1). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa keberatan saksi Tim Paslon 02 in casu Pengadu yang disampaikan dalam Formulir Model Kejadian Khusus tidak mempermasalahkan terkait dengan hasil penetapan suara melainkan hanya mempersoalkan Laporan Tim 02 yang disampaikan kepada Bawaslu Asmat (vide bukti T.1-12). Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan atas nama Helda Richalda Ambay menerangkan, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Selatan telah melakukan super visi dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten. KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV telah mengunggah seluruh Formulir Model D Hasil Distrik di Sirekap. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pada waktu penetapan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten Saksi dari Paslon Nomor Urut 2 in casu Saksi Pengadu tidak hadir. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Asmat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih sesuai bukti dan fakta persidangan, Pengadu tidak mengajukan bukti yang relevan terkait dengan Formulir Model D.Hasil di 7 (tujuh) distrik yang belum diunggah pada Sirekap. Pengadu hanya mengajukan bukti berupa Formulir Model D Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota. Sementara berdasarkan bukti Teradu I s.d. Teradu IV, Formulir Model D.Hasil di 7 (tujuh) Distrik sudah diunggah pada Sirekap, dan dibacakan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum karena Teradu I s.d. Teradu IV pada tanggal 22 September 2024 menetapkan Yoel Manggaprou sebagai Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 dan juga menetapkan Yoel Manggaprou sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat Periode 2024-2029 terpilih sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asmat periode 2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Yoel Manggaprou merupakan Ketua DPRD Kabupaten Asmat Periode 2019 s.d. 2024. Bahwa pada Pemilu Tahun 2024 Yoel Manggaprou sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat Periode Tahun 2024 s.d 2029 Dapil Asmat 3 dari PDI Perjuangan terpilih sebagaimana SK KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat yang terbit pada tanggal 14 Juni 2024 (vide Bukti T.1-10). Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024 Yoel Manggaprou mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Asmat pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Asmat Thomas Eppe Safanfo kepada KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV. Bahwa Teradu I s.d. Teradu IV menerima berkas syarat pencalonan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Thomas Eppe Safanfo-Yoel Manggaprou (vide Bukti T.1-7). Bahwa karena Yoel Manggaprou merupakan Bakal Calon Wakil Bupati yang berasal dari anggota DPRD Kabupaten aktif dan juga Calon Anggota DPRD Kabupaten yang belum dilantik maka ada kelengkapan syarat dokumen yang harus dipenuhi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terhadap syarat dokumen sebagai anggota DPRD Kabupaten aktif (2019 s.d. 2024), Teradu I s.d. Teradu IV menerima berkas dari Yoel Manggaprou berupa dokumen sebagai berikut (vide Bukti T.1- 6): a) surat pengunduran diri atas nama Yoel Manggaprou ditujukan kepada penjabat Gubernur Papua tertanggal 20 Agustus 2024; b) Surat pengunduran diri Yoel Manggaprou yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat tertanggal 20 Agustus 2024; c) Surat Nomor 004/IN/DPC-04/VIII/2024 Perihal Pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Kab. Asmat yang ditujukan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan tertanggal 22 Agustus 2024 d) Surat Nomor 005/Eks/DPC-04/VIII/2024 Perihal Permohonan Pengajuan Pengunduran Diri yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Asmat. Surat a quo pada pokoknya, DPC PDI Perjuangan memohon kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Asmat membantu proses pengunduran diri Yoel Manggaprou sesuai mekanisme dan tata cara pada DPRD Kabupaten Asmat; e) Surat tanda terima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Asmat dengan tanda terima surat nomor 800/41/DPRD/VIII/2024. Teradu I s.d. Teradu IV juga menerangkan bahwa terkait syarat dokumen sebagai anggota DPRD kabupaten terpilih yang belum dilantik (2024 s.d. 2029), Yoel Manggaprou telah melampirkan berkas dokumen sebagai berikut (vide Bukti T.1-6): a) Surat pengunduran diri Yoel Manggaprou sebagai caleg terpilih yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat tertanggal 20 Agustus 2024; b) Surat Pengunduran sebagai Caleg Terpilih yang tandatangani oleh Ketua DPC PDI Perjuangan dan ditujukan kepada Ketua DPP PDI Perjuangan melalui surat nomor 003/IN/DPC-04/VIII/2024 tertanggal 21 Agustus 2024; c) Surat Persetujuan pengunduran diri Yoel Manggaprou sebagai Caleg DPRD Kabupaten aktif dan Caleg DPRD Kabupaten Asmat terpilih periode 2024-2029 dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tanggal 5 September 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 21 Agustus 2024 Teradu I s.d. Teradu IV mengaku melakukan klarifikasi baik kepada Yoel Manggaprou maupun juga kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat terkait dokumen pengunduran diri baik sebagai DPRD Kabupaten aktif 2019 s.d. 2024 maupun Calon DPRD Kabupaten terpilih periode 2024 s.d. 2029 yang hasilnya baik Yoel Manggaprou maupun DPC PDI Perjuangan membenarkan terkait berkas dokumen surat pengunduran diri Yoel Manggaprou tersebut. Bahwa pada tanggal 14 September 2024, Teradu I s.d. Teradu IV melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Pilkada Tahun 2024 termasuk Yoel Manggaprou yang hasilnya bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan, Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan Yoel Manggaprou memenuhi syarat yang kemudian dituangkan dalam berita acara Nomor 63/PL.02.2-BA/9304/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 (vide Bukti T.1-8). Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2024 Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rapat pleno penetapan sebagaimana berita acara Nomor 67/PL.02.2- BA/9304/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 dan Yoel Manggaprou ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Asmat sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, Yoel Manggaprou ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Asmat nomor urut 1 sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 (vide Bukti T.1-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa keterangan Teradu I s.d. Teradu IV berkesesuaian dengan keterangan dan alat bukti Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan (vide Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-3). Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan atas nama Marman menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Asmat kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan, proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Asmat selama proses pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat tidak didapati temuan dan laporan ataupun sanggahan dari masyarakat terkait dengan proses pendaftaran sampai penetapan pasangan calon. Sehingga Bawaslu Kabupaten Asmat menyatakan bahwa dari proses pendaftaran bakal calon hingga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Tahun 2024, KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Bahwa berkenaan dengan nama Yoel Manggaprou masih tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asmat periode 2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029 sebagaimana alat bukti P-5, Teradu I s.d. Teradu IV menyatakan bahwa Teradu I s.d. Teradu IV telah mengusulkan adanya perubahan atau pergantian Yoel Manggaprou sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat terpilih. Bahwa, pada tanggal 30 September 2024 KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV menerima surat tembusan dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Nomor 6933/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 30 September 2024 yang pada pokoknya DPP PDI Perjuangan menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Asmat atas nama Yoel Manggaprou dan menetapkan Herni Aero sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Asmat periode 2024 s.d. 2029 (vide Bukti T.1-10). Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Teradu I s.d. Teradu IV baru menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Nomor 013/Eks/DPC- 04/ASMAT/X/2024 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Asmat in casu Teradu I s.d. Teradu IV. Surat a quo pada pokoknya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asmat mengajukan Permohonan Pengganti Nomor Urut Berikutnya atas nama Herni Airo kepada KPU Kabupaten Asmat untuk mendapatkan persetujuan penjabat Gubernur Papua Selatan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Asmat Fraksi PDI Perjuangan Periode 2024 s.d. 2029. Bahwa atas surat dari DPC PDI Perjuangan tersebut, kemudian Teradu I s.d. Teradu IV melakukan rapat pleno membahas terkait Surat Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Kabupaten Asmat terpilih pada Pemilu Tahun 2024 dan menerbitkan SK Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat dalam Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 92/PL.01.9-BA/2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Penetapan Anggota DPRD pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Asmat (vide Bukti T.1-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa keterangan dan alat bukti Teradu I s.d. Teradu IV berkesesuaian dengan keterangan dan alat bukti dari Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan (vide Bukti PT.1- 4 dan PT.1-5). Selanjutnya, masih di tanggal 4 Oktober 2024 Teradu I s.d. Teradu IV mengirimkan surat nomor 651/PL.02.7-SD/9304/2024 Perihal Penyampaian Keputusan KPU Kabupaten Asmat tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Asmat. Surat a quo pada pokoknya Calon Anggota DPRD Kabupaten Asmat Hasil Pemilu Tahun 2024 terpilih dari PDI Perjuangan Dapil III atas nama Yoel Manggaprou yang mengundurkan diri karena mencalonkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Asmat dalam Pilkada 2024 digantikan oleh peringkat suara sah berikutnya atas nama Herni Airo dengan melampirkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Asmat dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T.1-13) dan surat nomor 651/PL.02.7-SD/9304/2024 a quo diterima oleh Setwan DPRD Kabupaten Asmat masih ditanggal yang sama (vide Bukti T.1-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan atas nama Agus Kurniawan dan Kepala Biro Pemerintahan, OTSUS, dan Kesra Setda Provinsi Papua Selatan atas nama Karmin Eko E. Wador menerangkan bahwa Yoel Manggaprou resmi mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asmat periode 2019 s.d. 2024 pada tanggal 17 September 2024 sebagaimana SK 100.2.1.4/368/Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Asmat Masa Jabatan 2019 s.d. 2024 (vide Bukti PT.2-1). Pihak Terkait membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah menerbitkan SK Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Asmat periode 2019 s.d. 2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029. Bahwa dalam SK a quo nama Yoel Manggaprou tercantum sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asmat 2024 s.d. 2029 terpilih yang akan dilantik. Akan tetapi yang bersangkutan tidak ikut dilantik pada saat pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Asmat terpilih periode 2024 s.d. 2029 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2024. Bahkan nama Yoel Manggaprou tidak dibacakan karena pihaknya mengetahui bahwa yang bersangkutan ikut berkontestasi sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Asmat Tahun 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa masih tercantum nama Yoel Manggaprou dalam SK Nomor 100.2.1.4/410/Tahun 2024 karena surat usulan dari Penjabat Bupati Asmat tertanggal 4 Oktober 2024, dengan memperhatikan surat dari sekretaris DPRD Kabupaten Asmat tanggal 3 Oktober 2024. Dalam surat Sekretaris DPRD Kabupaten Asmat a quo terlampir Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2024 yang didalam keputusan tersebut masih tercantum nama Yoel Manggaprou. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai bahwa Teradu I s.d. Teradu IV dalam meloloskan sekaligus menetapkan Yoel Manggaprou sebagai Calon Wakil Bupati Asmat dalam Pilkada Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf q dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024). Hal tersebut juga berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Dengan demikian, tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dalam memeriksa status atau kedudukan Calon Wakil Bupati atas nama Yeol Manggaprou sebelum ditetapkan sebagai Wakil Bupati Kabupaten Asmat dalam Pemilihan Tahun 2024 sudah bertindak dengan profesional, cermat, teliti, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu IV dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.3.3] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya Teradu V tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau ke Bawaslu Kabupaten Asmat in casu Teradu V. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu atas nama Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing merupakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asmat Tahun 2024 Nomor Urut 2 sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 (vide Bukti P-2) dan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Tahun 2024 (P-3). Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau merupakan Tim Pemenangan Paslon 02 in casu Pengadu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 2 Desember 2024 menerima 3 (tiga) laporan dari Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau, yaitu terkait peristiwa semua surat suara yang dicoblos oleh aparat kampung di Kampung Weo (vide Bukti P-7), peristiwa semua surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Bayun (vide Bukti P-8), dan peristiwa petugas KPPS yang memerintahkan Federika Ganadi untuk mencoblos semua surat suara di Kampung Bine (vide Bukti P-9). Namun menurut Pengadu 3 (tiga) laporan a quo tidak ditindaklanjuti oleh Teradu V. Pengadu mengaku tidak ada pemberitahuan terkait status 3 (tiga) laporan a quo. Sedangkan terkait dengan 5 (lima) laporan dari Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau Pengadu menerima 5 (lima) pemberitahuan status laporan Pelapor dari Bawaslu Kabupaten Asmat in casu Teradu V sebagaimana alat bukti P-6 yaitu: 1) Laporan Nomor 004/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan Tidak diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai berikut: “bahwa Kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dinyatakan laporan Saudara belum memenuhi syarat formil dan meteriel laporan sehingga pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada pelapor namun sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari Pelapor belum dapat melengkapi syarat formil dan materiel maka laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti”; 2) Laporan Nomor 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan Tidak Diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai berikut: “Bahwa Hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Asmat pada hari Selasa, 3 Desember 2024 dinyatakan Laporan Sdr dengan Nomor 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum memenuhi syarat formil laporan sehingga pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada pelapor, namun sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari pelapor belum dapat melengkapi syarat formil dan matereil maka laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti.” 3) Laporan Nomor 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan Tidak Diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai berikut: “Bahwa dari hasil Kajian Awal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Asmat pada Hari Selasa 3 Desember 2024 dinyatakan laporan Sdr dengan nomor 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum memenuhi syarat formal dan materiel laporan sehingga pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor namun sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari Pelapor belum dapat melengkapi syarat formal dan materiel maka laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti”; 4) Laporan Nomor 008/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan Tidak Diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai berikut: “Bahwa dari hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakuan Bawaslu Kabupaten Asmat pada hari Selasa 3 Desember 2024 dinyatakan laporan Saudara Nomor 008/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum mememuhi syarat formal dan materiel laporan sehingga pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan kepada Pelapor namun sampai dengan batas waktu 2 (dua) hari pelapor belum dapat melengkapi syarat formal dan materiel maka laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti”; 5) Laporan Nomor 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 dengan status laporan Tidak diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan keterangan sebagai berikut: “Bahwa dari kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Asmat pada Hari Selasa, 3 Desember 2024 dinyatakan Laporan Saudara dengan Nomor 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 belum memenuhi syarat formil dan materiel laporan sehingga pada tanggal 3 Desember 2024 Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan kepada Pelapor namun sampai dengan batas waktu (2) hari Pelapor belum dapat melengkapi syarat formal dan matereil maka laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindaklanjuti”. Akan tetapi, Pengadu menganggap bahwa terhadap 5 (lima) status laporan yang telah diterbitkan oleh Teradu V, merugikan Pengadu karena secara fakta laporan telah didukung dengan alat bukti yang akurat. Terungkap fakta dalam persidangan Teradu V membenarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Asmat in casu Teradu V telah menerima laporan yang disampaikan oleh Gabriel Emanuel Rahanau in casu Pelapor. Selanjutnya Teradu V melakukan pembahasan bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yang hasilnya menyatakan laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Bahwa alasan dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan terdapat kurangnya identitas dan tidak memberikan bukti yang lengkap. Bahwa terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat, status penanganan laporan disampaikan kepada Pelapor dan diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Asmat. Ada pun laporan terkait peristiwa surat suara yang dicoblos yang terjadi di beberapa kampung (Weo, Bine, dan Bayun) yang dilaporkan Gabriel Emanuel Rahanau in casu Pelapor, Teradu V sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi PSU dan sudah dilaksanakan PSU. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan keterangan Pihak Terkait Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan atas nama Marman menyatakan bahwa berdasarkan supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Papua Selatan ke Bawaslu Kabupaten Asmat, bahwa Bawaslu Kabupaten Asmat telah menindaklanjuti laporan Pelapor. Bahwa hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Asmat telah menerima sekitar 13 laporan dugaan pelanggaran yang sebagian besar laporan berasal dari Tim Pemenangan 02 (Jakfu-Ganing) in casu Pengadu. Namun, semua laporan tersebut tidak dapat diregister karena belum memenuhi syarat formil dan materiel karena Pelapor tidak melengkapi laporan terutama berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran masih kekurangan syarat formil terutama terkait dengan identitas pelapor, terlapor, maupun terkait dengan waktu kejadian. Sedangkan syarat materiel yang harus dilengkapi adalah terkait dengan uraian kejadian atau peristiwa yang terjadi. Menurut laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Bawaslu Kabupaten Asmat telah mengirimkan surat kepada Pelapor agar melengkapi atau diperbaiki selama dua hari namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelapor tidak memenuhi apa yang diminta sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, DKPP mengundang Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yang tidak diadukan sebagai Pihak Terkait melalui Teradu V. Teradu V mengaku bahwa surat panggilan yang ditujukan kepada Pihak Terkait telah dikirim kepada empat koleganya. Bahwa dari empat orang tersebut, satu orang anggota tidak bisa dihadir karena sedang berduka, sedangkan tiga anggota lainnya tidak ada keterangan. Menurut keterangan Teradu V, dari tiga anggota tersebut dua anggota diantaranya sudah tidak masuk kantor selama enam bulan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Teradu V sudah menindaklanjuti 8 (delapan) laporan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020) juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 9/2024), termasuk 3 (tiga) laporan dari Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau, yaitu terkait peristiwa semua surat suara yang dicoblos oleh aparat kampung di Kampung Weo, peristiwa semua surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Bayun, dan peristiwa petugas KPPS yang memerintahkan Federika Ganadi untuk mencoblos semua surat suara di Kampung Bine. Akan tetapi dari 8 (delapan) laporan yang ditindaklanjuti oleh Teradu V, terdapat 3 (tiga) laporan dari Pelapor atas nama Gabriel Emanuel Rahanau, yaitu terkait peristiwa semua surat suara yang dicoblos oleh aparat kampung di Kampung Weo, peristiwa semua surat suara yang dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Bayun, dan peristiwa petugas KPPS yang memerintahkan Federika Ganadi untuk mencoblos surat suara di Kampung Bine yang tidak diberitahukan status laporannya kepada Pelapor. Tindakan Teradu V jelas melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) Perbawaslu 8/2020 yang menyatakan, “Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi.” Dengan demikian, Teradu V sudah bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam melakukan tugas dan wewenang selaku penyelenggara pemilu untuk menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Sehingga tindakan Teradu V tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Seharusnya Teradu V memproses dan menginformasikan status laporan kepada Pelapor guna memberikan kepastian hukum terkait status laporannya. Sedangkan terhadap Laporan Nomor 004/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024, Nomor 005/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024, Nomor 006/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024, Nomor 008/LP/PB.Kab/35.04/ XII/2024, dan Nomor 010/LP/PB.Kab/35.04/XII/2024 telah ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menyampaikan status laporan kepada Pelapor. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.3.4] terbukti, dan jawaban Teradu V tidak meyakinkan DKPP, Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf a, dan huruf f, Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya DKPP perlu menegaskan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan internal terhadap Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yang tidak masuk kantor selama enam bulan dengan melakukan pemeriksaan yang hasilnya dilaporkan kepada DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar dalil dan keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Aloysia Hahare selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Abraham Jamlean, Teradu III Hironimus Markus Fofid dan Teradu IV Maman Asfiadin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu V Markus Pasan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani