Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 167 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 21 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, yakni: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Asmat sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu memberhentikan secara tetap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota dan Teradu V Rachman Hidayat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 167-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 182- P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Matheus Senakawem Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Swamenas Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Petrus Paulus Sarkol Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Swamenas Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II; Pengadu I s.d II selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Veronikus Ase Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Aloysia Hahare Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Jufri Toatubun Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Antoni Bassay Anakota Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Rachman Hidayat Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, yakni: a. Bahwa pemberhentian tetap terhadap PPD Suru Suru oleh KPU Kabupaten Asmat bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 poin e Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: KPU Kabupaten/Kota berwenang: menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu kabupaten/kota, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru Kabupaten Asmat pada Pemilihan Umum Tahun 2019; b. Bahwa Pemberhentian tetap PPD Suru Suru oleh KPU Kabupaten Asmat tidak melalui pemeriksaan secara berjenjang sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; c. Pemberhentian tetap PPD Distrik Suru suru mengakibatkan adanya: 1) Ketidakpuasan dari PPD Suru Suru sehingga berimbas pada Penyanderaan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat di Pelabuhan Pomako 2 saat hendak melaksanakan Pengawasan Pleno Rekapitulasi lanjutan di Timika; 2) Demonstrasi yang berkepanjangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Asmat dengan tuntutan alasan pemberhentian PPD Suru Suru. 2. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu secara sepihak memindahkan tempat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika tanpa berkoodinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat. Para Teradu berangkat menggunakan pesawat ke Timika, sementara Bawaslu Kabupaten Asmat menggunakan speed boat untuk melakukan pengawasan. Pada saat sampai di pelabuhan Pomako 2 Komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat disandera dan diperlakukan tidak manusiawi oleh para Caleg dan PPD Suru Suru yang dipecat oleh Para Teradu; 3. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019. Pengadu menyampaikan rekomendasi secara lisan terkait temuan berdasarkan: a. Salinan Dokumen DA1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Fayit Partai PDI-Perjuangan Caleg Nomor Urut 6 atas nama John Tatai memperoleh suara 1.800 sedangkan perolehan suara dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota perolehan suara untuk Jhon Tatai di Distrik Fayit berjumlah 1.214 sehingga terjadi pengurangan suara berjumlah 586 suara; b. Salinan Dokumen DA1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Fayit Partai Golkar Caleg Nomor Urut 6 atas nama Salmon Pirap,S.S memperoleh suara 1.671 sedangkan perolehan suara dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota perolehan suara untuk Salmon Pirap,S.S di Distrik Fayit berjumlah 517 sehingga terjadi pengurangan suara berjumlah 1.154 suara; c. Salinan Dokumen DA1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Fayit Partai Keadilan Sejahtera Caleg Nomor Urut 1 atas nama Leonardus Pakanam Bakar memperoleh suara 1.135 sedangkan perolehan suara dalam Formulir Model DB1-DPRD Kabupaten/Kota perolehan suara untuk Leonardus Pakanam Bakar di Distrik Fayit berjumlah 901 sehingga terjadi pengurangan suara berjumlah 234 Suara; d. Bahwa KPU Kabupaten Asmat pada saat Pleno Rekapitulasi di Timika tanggal 13 Mei 2019 masih menggunakan data lama dari Distrik Fayit yang dianggap bermasalah dan tidak mengakomodir rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat atas temuan Bawaslu Kabupaten Asmat untuk menggunakan mengikuti data yang sudah diperbaiki oleh PPD Distrik Fayit pada saat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten di Aula Bakesbangpol Kabupaten Asmat tanggal 9 Mei 2019. Bahwa hal tersebut berdasarkan koordinasi Anggota Bawaslu Kordiv Penindakan dengan Ketua PPD Fayit. Bahwa operator data KPU Kabupaten Asmat atas nama Frengki Katit sedang mengentri data yang selanjutnya dikirim ke operator yang ikut bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat ke Timika. Ternyata setelah Bawaslu mendapatkan sertifikat Form DB1-DPRD Kabupaten/Kota hasil perbaikan tersebut tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten Asmat; e. Bahwa akibat KPU Kabupaten Asmat tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat terkait perubahan data rekapitulasi suara Distrik Fayit, terjadi konflik dan mengakibatkan terjadi penembakan warga sipil oleh TNI di Distrik Fayit dan mengakibatkan korban jiwa 5 (lima) orang; f. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu; 4. Bahwa Para Teradu tidak pernah menyerahkan dan mengumumkan di tempat umum DA1 hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat dan peserta pemilu; 5. Bahwa para Teradu tidak pernah berkantor sejak pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua, sehingga Bawaslu Kabupaten Asmat mengalami kendala untuk berkoordinasi; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Asmat tidak pernah mendapatkan informasi lisan maupun tertulis dari KPU Kabupaten Asmat terkait pemberitahuan pemusnahan surat suara sisa yang tidak digunakan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru Kabupaten Asmat pada Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti P-2 : Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota; Bukti P-3 : Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota; Bukti P-4 : Foto Kegiatan Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat di Aula Bakesbangpol; Bukti P-5 : Foto Kegiatan Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat di Gedung Emeneme Yaware; Saksi Pengadu 1. Lewi Heluka  Bahwa Saksi merupakan Sekretaris PPD Suru Suru;  Bahwa tidak benar ada surat pemberhentian PPD Suru Suru, sehingga tetap berangkat ke Timika untuk mengikuti Rapat Pleno lanjutan KPU Kabupaten Asmat;  Bahwa sampai dengan saat ini Saksi masih menerima Honor/Gaji; 2. Vinsensius Tameyuk Pawati  Bahwa Saksi merupakanAnggota PPD Distrik;  Saksi menyatakan bahwa terjadi banyak kesalahan terhadap rekapitulasi pada Distrik Fayit, sehingga Saksi melakukan perbaikan data DA 1 Distrik Fayit, yang rencananya diserahkan dan dibacakan pada rekapitulasi PU Kabupaten Asmat yang telah dipindahkan ke Kabupaten Timika;  Bahwa saksi hadir pada rekapitulasi tingkat Kabupaten yang telah dipindahkan ke Kabupaten Timika, namun Para Teradu tidak mengakomodir DA1 yang telah diperbaiki oleh Saksi; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 2 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan karena tidak sesuai danbertentangan dengan fakta-fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu benar telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan DistrikSuru-Suru Kabupaten Asmat pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dilakukan karena Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru yang nyata-nyata telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Distrik. Adapun kronologis kejadian terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru sebagai berikut: a. Pada tanggal 9 Mei 2019 pukul11.14 WIT, PPD Distrik Suru-Suru hadir dan mempresentasikan hasil Rekapitulasidan Penghitungan Suara di Tingkat Distrik Suru-Suru dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Asmat yang dilaksanakan di Gedung Worouw Cem Kesbangpol Kabupaten Asmat. Dalam mempresentasikan hasil Rekapitulasi Distrik Suru-Suru terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra, Partai PKS, Partai PAN dan Partai Golkar. Saksi Partai Golkar mempertanyakan apakah Anggota PPD Distrik Suru-Suru adalah penyelenggara Pemilu atau peserta Pemilu, kalau penyelenggara Pemilu harusnya beretika, kemudian saksi Partai Golkar menyatakan data rekapitulasi yang diplenokan oleh PPD Distrik Suru-Suru tidak sesuai dengan hasil Pleno di Distrik. Dalam rapat pleno rekapitulasi PPD Distrik Suru-Suru menyatakan bahwa mereka meminta maaf kepada semua Partai Politik karena semua suara sudah sepakat untuk mereka alihkan ke Putra Daerah, khususnya Partai Golkar semua suaradigabungkan ke satu (1) calon legislatif. Akibat dari hal tersebut maka KPU Kabupaten Asmatmelakukan skors waktu untuk mencocokan data pada pukul 12.00 WIT. Bahwa setelah skors waktu dicabut oleh KPU Kabupaten Asmat, PPD Distrik Suru-Suru menyatakan tidak akan merubah data administrasi dan tetap pada kesepakatan mereka, sehingga dilakukan lagi skors Pleno pada pukul 14.00 WIT oleh Para Teradu agar PPD Distrik Suru- Suru melakukan perbaikan sesuai hasil pencocokan data. Namun setelah skors dicabut pada pukul 15.00 WIT, PPD Distrik Suru-Suru tetap padapendirian mereka. Pada pukul 15.30 WIT, Bawaslu Kabupaten Asmat atas nama Matheus Senakawem selaku Divisi Penindakan Pelanggaran merekomendasikan secara lisan agar PPD Distrik Suru-Suru menyesuaikan data sesuai dengan hasil pleno Distrik, namun PPD Distrik Suru-Suru menyatakan tetap tidak akan merubah pendirian mereka. Pukul 15.45 WIT kembali dilakukan skors waktu, dan tiba-tiba terjadilah keributan/kericuhan yang dilakukan oleh PPD Suru-Suru, Sekretariat PPD Suru-Suru, dan salah satu oknum (Saksi dari Partai Hanura atas nama Naman Giban) hingga membuat rapat pleno tidak selesai dengan jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat. Keributan/kericuhan tersebut mengakibatkan korban luka-luka satu orang Saksi Partai PANatas nama Bernardus Mamji; b. Terkait dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat padaPemilihan Umum Tahun 2019, Para Teradu menyatakan hal tersebut sudah melalui koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan berpedoman pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan Pasal 112Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Surat KPU RI Nomor: 779/PP.05-SD/01/KPU/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 Perihal Pemberhentian Tetap Anggota PPK, PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten/Kota; c. Bahwa terkait dengan penyanderaan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat di Pelabuhan Pomako 2, Kabupaten Timika, Pihak Teradu tidak perlu menjawab; 3. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu memindahkan secara sepihak tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Timika adalah tidak benar. Adapun kronologis kejadian sehingga dilakukan pemindahan tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi ke Kabupaten Timika sebagai berikut: a. Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat sudah dilakukan sesuai jadwal sejak tanggal 3 Mei s.d 9 Mei 2019 di Aula Worou Cem Kesbangpol Distrik Agats Kabupaten Asmat. Bahwa sebanyak 18Distrik telah melaksanakan rekapitulasi, sedangkan 1 Distrik yaitu Distrik Suru-Suru sempat dilakukan di Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019, tetapi pada saat pelaksanaan Pleno tersebut mengalami kendala yaitu gangguan keamanan serta terjadi kericuhan yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu sehingga Para Teradu menunda (Skors) Pleno dan kemudian dilakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat dan Kaporles Kabupaten Asmat diAula Kantor KPU Kabupaten Asmat. Bahwa disepakati bersama untuk memindahkan tempat/lokasi Pleno Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Timika. Para Teradu juga sudah menyurati pihak Polres Asmat terkait permintaan Surat Rekomendasi Pemindahan Lokasi Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 (Surat Nomor: 91.a/TU.01.2-SD/9118/Kab/V/2019). Rapat Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan di Kabupaten Timika Pihak Teradu juga sudah meminta/mengundang kehadiran Ketua PPD di Wilayah Kabupaten Asmat, Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu, untuk dapat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi di Gedung Emeneme Yaware Timika Kabupaten Timika (Surat Undangan Nomor: 91/PL.01.7-Und/9118/Kab/V/2019); b. Bahwa terkait dengan dalil dari Pengadu yang menyatakan tidak melakukan koordinasi terkait keberangkatan ke Kabupaten Timika untuk melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat adalah tidak benar. Bahwa keberangkatan menuju ke Kabupaten Timika dilakukanPara Teradu bersama dengan 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat (Ketua dan 2 Anggota) menggunakan transportasi udara (Pesawat Terbang), sedangkan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat lainnya (Matheus Senakawem dan Petrus Paulus Sarkol menggunakan Transportasi Laut (Speedboat); 4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019, hal tersebut tidak perlu dijawab karena pengajuan perbaikan data yang diajukan oleh Pengadu diluar prosedur dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu telah menetapkan rekapitulasi yang dipermasalahkan oleh Pengadu berdasarkan persetujuan seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa DA1 yang dituangkan dalam DB1, tidak terdapat keberatan atau catatan kejadian khusus yaitu Formulir DB2; 5. Bahwa dalil Pengadu menyatakan Para Teradu tidak pernah menyerahkan dan mengumumkan di tempat umum DA1 hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat dan peserta pemilu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana tugas untuk mengumumamkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrikdan disaksikan oleh saksi partai politik; 6. Bahwa mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak pernah berkantor sejak pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua adalah dalil yang tidak benar; 7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan pihak Pengadu tidak pernah mendapatkan informasi lisan maupun tulisan dari Pihak Teradu terkait pemberitahuan pemusnahan surat suara sisa yang tidak digunakan adalah benar adanya dikarenakan Pihak Teradu sama sekali belum mengadakan pemusnahan surat suara sisa yang tidak terpakai. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu belum menginformasikan secara lisan maupun tulisan ke pihak Pengadu (Bawaslu Kabupaten Asmat) terkait hal tersebut. [2.5] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru Kabupaten Asmat pada Pemilihan Umum Tahun2019; Bukti T-2 : Formulir DA1-DPRD Kab/Kota (Distrik Fayit); Bukti T-3 : Formulir DB1- DPRD Kab/Kota (Daerah Pemilihan 3); Bukti T-4 : Surat KPU RI Nomor: 779/PP.05-SD/01/KPU/V/2019, perihal Pemberhentian Tetap Anggota PPK,PPS dan KPPS oleh KPU Kabupaten/Kota, tanggal 2 Mei 2019; Bukti T-5 : Surat Nomor: 91/PL.01.7-Und/9118/Kab/V/2019 (DB.UND-KPU) Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi lanjuttan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten; Bukti T-6 : Surat Nomor: 91.a/TU.01.2-SD/9118/Kab/V/2019, Perihal permintaan Rekomendasi Pemindahan Lokasi Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019; Bukti T-7 : Foto Kegiatan Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat di Aula Worou Cem Kesbangpol Kabupaten Asmat; Bukti T-8 : Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-9 : Kronologis Pleno Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat; Bukti T-10 : Foto Kegiatan Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Asmat di Gedung Emeneme Yaware Kabupaten; Bukti T-11 : Foto Korban Luka-Luka Kejadian Kericuhan/Keributan Pleno Rekapitulasi PPD Distrik Suru-Suru;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Asmat sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu memberhentikan secara tetap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019. Pengadu menyatakan akibat pemberhentian PPD Suru Suru yang tidak sesuai prosedur mengakibatkan demonstrasi berkepanjangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Asmat dan penyanderaan terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat di Pelabuhan Pomako 2 pada saat akan melaksanakan Pengawasan Pleno Rekapitulasi lanjutan KPU Kabupaten Asmat di Kota Timika, Kabupaten Mimika. Para Teradu juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena memindahkan secara sepihak tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika; [4.1.2] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019. Pengadu menyampaikan rekomendasi secara lisan terkait temuan perbedaan perolehan suara Caleg di Distrik Fayit. Bahwa Para Teradu pada saat rekapitulasi lanjutan di Kabupaten Mimika masih menggunakan data lama Distrik Fayit yang masih bermasalah. Pada rapat pleno rekapitulasi tersebut, Pengadu berkoordinasi dengan PPD Distrik Fayit yang sudah melakukan perbaikan terhadap DA1 Distrik Fayit, namun tidak diakomodir oleh Para Teradu. Bahwa akibat tidak diakomodirnya data rekapitulasi suara Distrik Fayit tersebut mengakibatkan terjadi konflik dan mengakibatkan terjadi penembakan warga sipil oleh TNI di Distrik Fayit dan mengakibatkan korban jiwa 5 (lima) orang. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar prinsip-prinsip dan kode etik penyelenggara pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Asmat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Terkait dengan pemberhentian tetap Ketua dan Anggota PPD Suru Suru menurut Para Pengadu telah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Para Teradu membenarkan mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dilakukan karena Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru nyata-nyata telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. PPD Suru-Suru pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Asmat membacakan hasil rekapitulasi suara Distrik Suru-Suru tidak sesuai dengan hasil Rapat Pleno rekapitulasi dan penghitungan suara ditingkat Distrik Suru Suru sebagaimana Formulir Model DA1. PPD Suru-Suru menyatakan seluruh suara Distrik Suru Suru telah dialihkan dan diberikan kepada Caleg putra asli Distrik Suru Suru sesuai dengan kesepakatan Kepala Suku/Adat. Bahwa Para Teradu sebelum memberhentikan secara tetap PPD Suru Suru telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua dan Anggota PPD Suru Suru memperbaiki Formulir Model DA1 sesuai hasil rekapitulasi tingkat Distrik Suru Suru, namun PPD Suru Suru tetap pada pendiriannya dan tidak mau mengembalikan perolehan suara sesuai Formulir Model DA1. Bahwa setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, Para Teradu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tetap Ketua dan Anggota PPD Suru Suru berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019, tanggal 10 Mei 2019. Terkait dengan pemindahan tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika, menurut Pengadu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemindahan dilakukan karena terjadi gangguan keamanan serta kericuhan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula Worou Cem Kesbangpol Distrik Agats Kabupaten Asmat. Setelah terjadi kericuhan yang mengakibatkan korban jiwa, Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Asmat dan Kapolres Kabupaten Asmat melakukan rapat koordinasi. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tersebut, disepakati Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat akan dipindahkan ke Kota Timika, Kabupaten Mimika. Terkait dengan alasan keamanan yang menyebabkan lokasi Pleno harus dipindahkan ke Kabupaten Mimika, Para Teradu juga sudah menyurati pihak Polres Asmat terkait permintaan Surat Rekomendasi Pemindahan Lokasi Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 berdasarkan Surat KPU Kabupaten Asmat Nomor: 91.a/TU.01.2-SD/9118/Kab/V/2019. Bahwa sebelum Rapat Pleno Rekapitulasi dilaksanakan di Gedung Emeneme Yaware Timika Kabupaten Mimika, Para Teradu mengundang seluruh pemangku kepentingan berdasarkan Surat Undangan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 91/PL.01.7-Und/9118/Kab/V/2019, tanggal 10 Mei 2019; [4.2.2] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa pengajuan perbaikan DA1 Distrik Fayit tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bahwa rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Distrik Fayit telah selesai dilaksanakan pada Rapat Pleno rekapitulasi Kabupaten Asmat, sebelum rekapitulasi dipindahkan ke Kabupaten Mimika. Para Teradu telah menetapkan rekapitulasi Distrik Fayit berdasarkan prosedur yang berlaku dimana hasil rekapitulasi DA1 Distrik Fayit telah disetujui oleh seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa tidak terdapat keberatan saksi Parpol atau catatan kejadian khusus dalam Formulir DB2 Distrik Fayit. Berdasarkkan fakta tersebut, Para Teradu telah sesuai prosedur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Asmat. Para Teradu menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait dengan pemberhentian tetap Ketua dan Anggota PPD Suru Suru, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019, tanggal 10 Mei 2019. Terungkap fakta Para Teradu memberhentikan tetap Ketua dan Anggota PPD Suru Suru karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, tepatnya pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Asmat, PPD Suru Suru membacakan hasil rekapitulasi suara Distrik Suru-Suru tidak sesuai Formulir Model DA1 Distrik Suru Suru yang telah disahkan dan ditetapkan. Tindakan PPD Suru-Suru mengalihkan dan memberikan seluruh suara kepada Caleg putra asli Distrik Suru Suru, menjadi dasar Para Teradu dalam mengeluarkan keputusan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam memberhentikan tetap PPD Suru Suru telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa tindakan PPD Suru Suru mengalihkan suara kepada Caleg putra daerah Distrik Suru Suru menurut DKPP bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Keterangan PPD Suru Suru telah mengalihkan suara kepada Caleg putra asli Distrik Suru Suru berdasarkan kesepakatan Kepala Suku/Adat, menurut DKPP tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Pemilihan Umum di Kabupaten Asmat, khususnya Distrik Suru Suru dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pencoblosan sebagaimana lazimnya. Kabupaten Asmat bukan merupakan Daerah Pemilihan yang menggunakan sistim Noken. Hal tersebut juga didukung dengan fakta bahwa pada Distrik Suru Suru telah melakukan pencoblosan dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitngan suara tingkat Distrik. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan pemindahan tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan kebijakan tersebut diambil Para Teradu karena terjadinya gangguan keamanan serta kericuhan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten di Aula Worou Cem Kesbangpol Distrik Agats Kabupaten Asmat. Kericuhan tersebut telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berdasarkan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat serta rekomendasi pemindahan tempat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat oleh Kapolres Kabupaten Asmat, Para Teradu memindahkan Rapat Pleno ke Kota Timika, Kabupaten Mimika. Keputusan Para Teradu juga sudah dikonsultasikan kepada KPU Provinsi Papua. Para Teradu juga sudah mengundang seluruh pemangku kepentingan berdasarkan Surat Undangan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 91/PL.01.7- Und/9118/Kab/V/2019, tanggal 10 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terkait dengan dalil pengajuan perbaikan Formulir Model DA1 Distrik Fayit terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Distrik Fayit telah selesai dilaksanakan dalam Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat, sebelum rekapitulasi dipindahkan ke Kabupaten Mimika. Pengajuan rekomendasi perbaikan oleh Pengadu pada Rapat Pleno rekapitulasi lanjutan Kabupaten Asmat yang dilaksanakan di Kota Timika, Kabupaten Mimika tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahwa Formulir Model DA1 Distrik Fayit yang diajukan oleh Pengadu merupakan DA1 yang diperbaiki sendiri oleh PPD Fayit diluar mekanisme Rapat Pleno rekapitulasi. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, bahwa tindakan Para Teradu telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme rapat pleno rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Terkait dengan rekapitulasi Distrik Fayit, terungkap fakta bahwa Formulir Model DA1 Distrik Fayit yang dibacakan oleh PPD Fayit pada rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat telah disetujui oleh seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu Kabupaten Asmat yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model DB1 KPU Kabupaten Asmat. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi Parpol atau catatan kejadian khusus dalam Formulir DB2 Distrik Fayit. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, Para Teradu telah sesuai prosedur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Asmat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota dan Teradu V Rachman Hidayat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir