Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 167 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 25/09/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-08-2019
👁 21 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, yakni: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya dalam melaksanakan rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Asmat sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu memberhentikan secara tetap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota dan Teradu V Rachman Hidayat masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 167-PKE-DKPP/VII/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 182-
P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE-
DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Matheus Senakawem
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Swamenas Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Petrus Paulus Sarkol
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Swamenas Bis Agats, Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I s.d II selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Veronikus Ase
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Aloysia Hahare
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Jufri Toatubun
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Antoni Bassay Anakota
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Rachman Hidayat
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Asmat
Alamat : Jl. Pemda Distrik Agats, Kabupaten Asmat
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d V selanjutnya disebut sebagai------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 20 Juni 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat
telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Suru Suru tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, yakni:
a. Bahwa pemberhentian tetap terhadap PPD Suru Suru oleh KPU Kabupaten
Asmat bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 poin e Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: KPU
Kabupaten/Kota berwenang: menjatuhkan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, Putusan Bawaslu
Provinsi, Putusan Bawaslu kabupaten/kota, dan/ atau ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor
17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Suru Suru Kabupaten Asmat pada Pemilihan Umum Tahun
2019;
b. Bahwa Pemberhentian tetap PPD Suru Suru oleh KPU Kabupaten Asmat tidak
melalui pemeriksaan secara berjenjang sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
c. Pemberhentian tetap PPD Distrik Suru suru mengakibatkan adanya:
1) Ketidakpuasan dari PPD Suru Suru sehingga berimbas pada Penyanderaan
terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat di Pelabuhan Pomako 2 saat
hendak melaksanakan Pengawasan Pleno Rekapitulasi lanjutan di Timika;
2) Demonstrasi yang berkepanjangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Asmat
dengan tuntutan alasan pemberhentian PPD Suru Suru.
2. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019, Para Teradu secara sepihak memindahkan
tempat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika tanpa
berkoodinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat. Para Teradu berangkat
menggunakan pesawat ke Timika, sementara Bawaslu Kabupaten Asmat
menggunakan speed boat untuk melakukan pengawasan. Pada saat sampai di
pelabuhan Pomako 2 Komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat disandera dan
diperlakukan tidak manusiawi oleh para Caleg dan PPD Suru Suru yang dipecat
oleh Para Teradu;
3. Bahwa Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten
Asmat pada tanggal 9 Mei 2019. Pengadu menyampaikan rekomendasi secara
lisan terkait temuan berdasarkan:
a. Salinan Dokumen DA1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Fayit Partai PDI-Perjuangan
Caleg Nomor Urut 6 atas nama John Tatai memperoleh suara 1.800
sedangkan perolehan suara dalam Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten/Kota perolehan suara untuk Jhon Tatai di Distrik Fayit berjumlah
1.214 sehingga terjadi pengurangan suara berjumlah 586 suara;
b. Salinan Dokumen DA1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Fayit Partai Golkar Caleg
Nomor Urut 6 atas nama Salmon Pirap,S.S memperoleh suara 1.671
sedangkan perolehan suara dalam Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten/Kota perolehan suara untuk Salmon Pirap,S.S di Distrik Fayit
berjumlah 517 sehingga terjadi pengurangan suara berjumlah 1.154 suara;
c. Salinan Dokumen DA1-DPRD Kab/Kota Sertifikat Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat Distrik Fayit Partai Keadilan Sejahtera
Caleg Nomor Urut 1 atas nama Leonardus Pakanam Bakar memperoleh suara
1.135 sedangkan perolehan suara dalam Formulir Model DB1-DPRD
Kabupaten/Kota perolehan suara untuk Leonardus Pakanam Bakar di Distrik
Fayit berjumlah 901 sehingga terjadi pengurangan suara berjumlah 234
Suara;
d. Bahwa KPU Kabupaten Asmat pada saat Pleno Rekapitulasi di Timika tanggal
13 Mei 2019 masih menggunakan data lama dari Distrik Fayit yang dianggap
bermasalah dan tidak mengakomodir rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat
atas temuan Bawaslu Kabupaten Asmat untuk menggunakan mengikuti data
yang sudah diperbaiki oleh PPD Distrik Fayit pada saat Pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten di Aula Bakesbangpol Kabupaten Asmat tanggal 9 Mei
2019. Bahwa hal tersebut berdasarkan koordinasi Anggota Bawaslu Kordiv
Penindakan dengan Ketua PPD Fayit. Bahwa operator data KPU Kabupaten
Asmat atas nama Frengki Katit sedang mengentri data yang selanjutnya
dikirim ke operator yang ikut bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Asmat ke Timika. Ternyata setelah Bawaslu mendapatkan sertifikat Form
DB1-DPRD Kabupaten/Kota hasil perbaikan tersebut tidak diakomodir oleh
KPU Kabupaten Asmat;
e. Bahwa akibat KPU Kabupaten Asmat tidak melaksanakan rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Asmat terkait perubahan data rekapitulasi suara Distrik
Fayit, terjadi konflik dan mengakibatkan terjadi penembakan warga sipil oleh
TNI di Distrik Fayit dan mengakibatkan korban jiwa 5 (lima) orang;
f. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara pemilu;
4. Bahwa Para Teradu tidak pernah menyerahkan dan mengumumkan di tempat
umum DA1 hasil perbaikan kepada Bawaslu Kabupaten Asmat dan peserta
pemilu;
5. Bahwa para Teradu tidak pernah berkantor sejak pleno rekapitulasi tingkat
Provinsi Papua, sehingga Bawaslu Kabupaten Asmat mengalami kendala untuk
berkoordinasi;
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Asmat tidak pernah mendapatkan informasi lisan
maupun tertulis dari KPU Kabupaten Asmat terkait pemberitahuan pemusnahan
surat suara sisa yang tidak digunakan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil-adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat
Nomor 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian
Tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru Kabupaten
Asmat pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti P-2 : Formulir Model DA1-DPRD Kab/Kota;
Bukti P-3 : Formulir Model DB1-DPRD Kab/Kota;
Bukti P-4 : Foto Kegiatan Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Asmat di Aula Bakesbangpol;
Bukti P-5 : Foto Kegiatan Pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Asmat di Gedung Emeneme Yaware;
Saksi Pengadu
1. Lewi Heluka
Bahwa Saksi merupakan Sekretaris PPD Suru Suru;
Bahwa tidak benar ada surat pemberhentian PPD Suru Suru, sehingga tetap
berangkat ke Timika untuk mengikuti Rapat Pleno lanjutan KPU Kabupaten
Asmat;
Bahwa sampai dengan saat ini Saksi masih menerima Honor/Gaji;
2. Vinsensius Tameyuk Pawati
Bahwa Saksi merupakanAnggota PPD Distrik;
Saksi menyatakan bahwa terjadi banyak kesalahan terhadap rekapitulasi
pada Distrik Fayit, sehingga Saksi melakukan perbaikan data DA 1 Distrik
Fayit, yang rencananya diserahkan dan dibacakan pada rekapitulasi PU
Kabupaten Asmat yang telah dipindahkan ke Kabupaten Timika;
Bahwa saksi hadir pada rekapitulasi tingkat Kabupaten yang telah
dipindahkan ke Kabupaten Timika, namun Para Teradu tidak mengakomodir
DA1 yang telah diperbaiki oleh Saksi;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada tanggal 2 Agustus 2019 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam
pokok aduan karena tidak sesuai danbertentangan dengan fakta-fakta kecuali
yang diakui secara tegas oleh Para Teradu;
2. Bahwa Para Teradu benar telah mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019
tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan DistrikSuru-Suru
Kabupaten Asmat pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dilakukan karena
Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru yang nyata-nyata telah terbukti
melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat
Distrik. Adapun kronologis kejadian terkait pelanggaran kode etik yang
dilakukan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru sebagai berikut:
a. Pada tanggal 9 Mei 2019 pukul11.14 WIT, PPD Distrik Suru-Suru hadir dan
mempresentasikan hasil Rekapitulasidan Penghitungan Suara di Tingkat
Distrik Suru-Suru dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Asmat yang dilaksanakan di Gedung Worouw Cem
Kesbangpol Kabupaten Asmat. Dalam mempresentasikan hasil Rekapitulasi
Distrik Suru-Suru terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra, Partai PKS,
Partai PAN dan Partai Golkar. Saksi Partai Golkar mempertanyakan apakah
Anggota PPD Distrik Suru-Suru adalah penyelenggara Pemilu atau peserta
Pemilu, kalau penyelenggara Pemilu harusnya beretika, kemudian saksi
Partai Golkar menyatakan data rekapitulasi yang diplenokan oleh PPD Distrik
Suru-Suru tidak sesuai dengan hasil Pleno di Distrik. Dalam rapat pleno
rekapitulasi PPD Distrik Suru-Suru menyatakan bahwa mereka meminta
maaf kepada semua Partai Politik karena semua suara sudah sepakat untuk
mereka alihkan ke Putra Daerah, khususnya Partai Golkar semua
suaradigabungkan ke satu (1) calon legislatif. Akibat dari hal tersebut maka
KPU Kabupaten Asmatmelakukan skors waktu untuk mencocokan data pada
pukul 12.00 WIT. Bahwa setelah skors waktu dicabut oleh KPU Kabupaten
Asmat, PPD Distrik Suru-Suru menyatakan tidak akan merubah data
administrasi dan tetap pada kesepakatan mereka, sehingga dilakukan lagi
skors Pleno pada pukul 14.00 WIT oleh Para Teradu agar PPD Distrik Suru-
Suru melakukan perbaikan sesuai hasil pencocokan data. Namun setelah
skors dicabut pada pukul 15.00 WIT, PPD Distrik Suru-Suru tetap
padapendirian mereka. Pada pukul 15.30 WIT, Bawaslu Kabupaten Asmat
atas nama Matheus Senakawem selaku Divisi Penindakan Pelanggaran
merekomendasikan secara lisan agar PPD Distrik Suru-Suru menyesuaikan
data sesuai dengan hasil pleno Distrik, namun PPD Distrik Suru-Suru
menyatakan tetap tidak akan merubah pendirian mereka. Pukul 15.45 WIT
kembali dilakukan skors waktu, dan tiba-tiba terjadilah keributan/kericuhan
yang dilakukan oleh PPD Suru-Suru, Sekretariat PPD Suru-Suru, dan salah
satu oknum (Saksi dari Partai Hanura atas nama Naman Giban) hingga
membuat rapat pleno tidak selesai dengan jadwal tahapan yang sudah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Asmat. Keributan/kericuhan tersebut
mengakibatkan korban luka-luka satu orang Saksi Partai PANatas nama
Bernardus Mamji;
b. Terkait dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor:
17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 tentang Pemberhentian
Tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat
padaPemilihan Umum Tahun 2019, Para Teradu menyatakan hal tersebut
sudah melalui koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan berpedoman pada
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, ketentuan Pasal 112Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, dan Surat KPU RI Nomor: 779/PP.05-SD/01/KPU/V/2019 tanggal 2
Mei 2019 Perihal Pemberhentian Tetap Anggota PPK, PPS dan KPPS oleh KPU
Kabupaten/Kota;
c. Bahwa terkait dengan penyanderaan 2 (dua) Anggota Bawaslu Kabupaten
Asmat di Pelabuhan Pomako 2, Kabupaten Timika, Pihak Teradu tidak perlu
menjawab;
3. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu memindahkan
secara sepihak tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat ke
Kabupaten Timika adalah tidak benar. Adapun kronologis kejadian sehingga
dilakukan pemindahan tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi ke Kabupaten Timika
sebagai berikut:
a. Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat sudah dilakukan sesuai jadwal
sejak tanggal 3 Mei s.d 9 Mei 2019 di Aula Worou Cem Kesbangpol Distrik
Agats Kabupaten Asmat. Bahwa sebanyak 18Distrik telah melaksanakan
rekapitulasi, sedangkan 1 Distrik yaitu Distrik Suru-Suru sempat dilakukan
di Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019, tetapi pada saat pelaksanaan
Pleno tersebut mengalami kendala yaitu gangguan keamanan serta terjadi
kericuhan yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu sehingga Para
Teradu menunda (Skors) Pleno dan kemudian dilakukan rapat koordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Asmat dan Kaporles Kabupaten Asmat diAula
Kantor KPU Kabupaten Asmat. Bahwa disepakati bersama untuk
memindahkan tempat/lokasi Pleno Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten
Timika. Para Teradu juga sudah menyurati pihak Polres Asmat terkait
permintaan Surat Rekomendasi Pemindahan Lokasi Pleno Rekapitulasi
Pemilu 2019 (Surat Nomor: 91.a/TU.01.2-SD/9118/Kab/V/2019). Rapat
Pleno Rekapitulasi yang dilaksanakan di Kabupaten Timika Pihak Teradu juga
sudah meminta/mengundang kehadiran Ketua PPD di Wilayah Kabupaten
Asmat, Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat, Saksi Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota
DPD Peserta Pemilu, untuk dapat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi di
Gedung Emeneme Yaware Timika Kabupaten Timika (Surat Undangan Nomor:
91/PL.01.7-Und/9118/Kab/V/2019);
b. Bahwa terkait dengan dalil dari Pengadu yang menyatakan tidak melakukan
koordinasi terkait keberangkatan ke Kabupaten Timika untuk melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat adalah tidak benar. Bahwa
keberangkatan menuju ke Kabupaten Timika dilakukanPara Teradu bersama
dengan 3 (tiga) Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat (Ketua dan 2 Anggota)
menggunakan transportasi udara (Pesawat Terbang), sedangkan 2 (dua)
Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat lainnya (Matheus Senakawem dan Petrus
Paulus Sarkol menggunakan Transportasi Laut (Speedboat);
4. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melaksanakan
rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019, hal
tersebut tidak perlu dijawab karena pengajuan perbaikan data yang diajukan
oleh Pengadu diluar prosedur dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum. Bahwa Para Teradu telah menetapkan rekapitulasi yang
dipermasalahkan oleh Pengadu berdasarkan persetujuan seluruh Saksi Parpol
dan Bawaslu Kabupaten Asmat. Bahwa DA1 yang dituangkan dalam DB1, tidak
terdapat keberatan atau catatan kejadian khusus yaitu Formulir DB2;
5. Bahwa dalil Pengadu menyatakan Para Teradu tidak pernah menyerahkan dan
mengumumkan di tempat umum DA1 hasil perbaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Asmat dan peserta pemilu tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 53
ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana tugas untuk
mengumumamkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan oleh Panitia
Pemilihan Kecamatan/Distrikdan disaksikan oleh saksi partai politik;
6. Bahwa mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak pernah
berkantor sejak pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua adalah dalil yang tidak
benar;
7. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan pihak Pengadu tidak
pernah mendapatkan informasi lisan maupun tulisan dari Pihak Teradu terkait
pemberitahuan pemusnahan surat suara sisa yang tidak digunakan adalah
benar adanya dikarenakan Pihak Teradu sama sekali belum mengadakan
pemusnahan surat suara sisa yang tidak terpakai. Berdasarkan hal tersebut,
Para Teradu belum menginformasikan secara lisan maupun tulisan ke pihak
Pengadu (Bawaslu Kabupaten Asmat) terkait hal tersebut.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat
Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang Pemberhentian
tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru Suru Kabupaten
Asmat pada Pemilihan Umum Tahun2019;
Bukti T-2 : Formulir DA1-DPRD Kab/Kota (Distrik Fayit);
Bukti T-3 : Formulir DB1- DPRD Kab/Kota (Daerah Pemilihan 3);
Bukti T-4 : Surat KPU RI Nomor: 779/PP.05-SD/01/KPU/V/2019, perihal
Pemberhentian Tetap Anggota PPK,PPS dan KPPS oleh KPU
Kabupaten/Kota, tanggal 2 Mei 2019;
Bukti T-5 : Surat Nomor: 91/PL.01.7-Und/9118/Kab/V/2019 (DB.UND-KPU)
Perihal Undangan Rapat Rekapitulasi lanjuttan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten;
Bukti T-6 : Surat Nomor: 91.a/TU.01.2-SD/9118/Kab/V/2019, Perihal
permintaan Rekomendasi Pemindahan Lokasi Pleno Rekapitulasi
Pemilu 2019;
Bukti T-7 : Foto Kegiatan Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Asmat di Aula Worou Cem Kesbangpol Kabupaten
Asmat;
Bukti T-8 : Kronologis Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Hasil Suara
Pemilihan Umum Tahun 2019;
Bukti T-9 : Kronologis Pleno Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat;
Bukti T-10 : Foto Kegiatan Pleno Rekapitulasi perolehan suara tingkat
Kabupaten Asmat di Gedung Emeneme Yaware Kabupaten;
Bukti T-11 : Foto Korban Luka-Luka Kejadian Kericuhan/Keributan Pleno
Rekapitulasi PPD Distrik Suru-Suru;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada
DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatannya dalam melaksanakan rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 di
Kabupaten Asmat sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat telah
melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru
tidak prosedural sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa pada tanggal 10 Mei 2019,
Para Teradu memberhentikan secara tetap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan
Distrik Suru Suru sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor:
17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019. Pengadu menyatakan akibat pemberhentian PPD
Suru Suru yang tidak sesuai prosedur mengakibatkan demonstrasi berkepanjangan
di Kantor Bawaslu Kabupaten Asmat dan penyanderaan terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten Asmat di Pelabuhan Pomako 2 pada saat akan melaksanakan Pengawasan
Pleno Rekapitulasi lanjutan KPU Kabupaten Asmat di Kota Timika, Kabupaten
Mimika. Para Teradu juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
karena memindahkan secara sepihak tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat
Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat tidak
melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei 2019.
Pengadu menyampaikan rekomendasi secara lisan terkait temuan perbedaan
perolehan suara Caleg di Distrik Fayit. Bahwa Para Teradu pada saat rekapitulasi
lanjutan di Kabupaten Mimika masih menggunakan data lama Distrik Fayit yang
masih bermasalah. Pada rapat pleno rekapitulasi tersebut, Pengadu berkoordinasi
dengan PPD Distrik Fayit yang sudah melakukan perbaikan terhadap DA1 Distrik
Fayit, namun tidak diakomodir oleh Para Teradu. Bahwa akibat tidak diakomodirnya
data rekapitulasi suara Distrik Fayit tersebut mengakibatkan terjadi konflik dan
mengakibatkan terjadi penembakan warga sipil oleh TNI di Distrik Fayit dan
mengakibatkan korban jiwa 5 (lima) orang. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu
menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar prinsip-prinsip dan kode etik
penyelenggara pemilu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Asmat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Terkait dengan pemberhentian tetap Ketua dan Anggota PPD Suru Suru
menurut Para Pengadu telah sesuai dengan prosedur, mekanisme, dan ketentuan
yang berlaku. Para Teradu membenarkan mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019 tentang
Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pemilihan Distrik Suru-Suru Kabupaten Asmat
pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Hal ini dilakukan karena Anggota Panitia
Pemilihan Distrik Suru-Suru nyata-nyata telah terbukti melakukan pelanggaran kode
etik Penyelenggara Pemilu. PPD Suru-Suru pada saat Pleno Rekapitulasi dan
Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Asmat membacakan hasil rekapitulasi suara
Distrik Suru-Suru tidak sesuai dengan hasil Rapat Pleno rekapitulasi dan
penghitungan suara ditingkat Distrik Suru Suru sebagaimana Formulir Model DA1.
PPD Suru-Suru menyatakan seluruh suara Distrik Suru Suru telah dialihkan dan
diberikan kepada Caleg putra asli Distrik Suru Suru sesuai dengan kesepakatan
Kepala Suku/Adat. Bahwa Para Teradu sebelum memberhentikan secara tetap PPD
Suru Suru telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Ketua dan Anggota
PPD Suru Suru memperbaiki Formulir Model DA1 sesuai hasil rekapitulasi tingkat
Distrik Suru Suru, namun PPD Suru Suru tetap pada pendiriannya dan tidak mau
mengembalikan perolehan suara sesuai Formulir Model DA1. Bahwa setelah
berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua, sesuai kewenangan dan ketentuan yang
berlaku, Para Teradu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tetap Ketua dan
Anggota PPD Suru Suru berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Asmat Nomor:
17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019, tanggal 10 Mei 2019. Terkait dengan pemindahan
tempat/lokasi Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika,
menurut Pengadu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pemindahan
dilakukan karena terjadi gangguan keamanan serta kericuhan pada saat Pleno
Rekapitulasi tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula Worou Cem Kesbangpol
Distrik Agats Kabupaten Asmat. Setelah terjadi kericuhan yang mengakibatkan
korban jiwa, Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Asmat dan Kapolres
Kabupaten Asmat melakukan rapat koordinasi. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi
tersebut, disepakati Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat akan dipindahkan ke Kota
Timika, Kabupaten Mimika. Terkait dengan alasan keamanan yang menyebabkan
lokasi Pleno harus dipindahkan ke Kabupaten Mimika, Para Teradu juga sudah
menyurati pihak Polres Asmat terkait permintaan Surat Rekomendasi Pemindahan
Lokasi Pleno Rekapitulasi Pemilu 2019 berdasarkan Surat KPU Kabupaten Asmat
Nomor: 91.a/TU.01.2-SD/9118/Kab/V/2019. Bahwa sebelum Rapat Pleno
Rekapitulasi dilaksanakan di Gedung Emeneme Yaware Timika Kabupaten Mimika,
Para Teradu mengundang seluruh pemangku kepentingan berdasarkan Surat
Undangan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 91/PL.01.7-Und/9118/Kab/V/2019,
tanggal 10 Mei 2019;
[4.2.2] Terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
melaksanakan rekomendasi lisan dari Bawaslu Kabupaten Asmat pada tanggal 9 Mei
2019, Para Teradu membantah dalil aduan tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa
pengajuan perbaikan DA1 Distrik Fayit tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku. Bahwa rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara Distrik Fayit
telah selesai dilaksanakan pada Rapat Pleno rekapitulasi Kabupaten Asmat, sebelum
rekapitulasi dipindahkan ke Kabupaten Mimika. Para Teradu telah menetapkan
rekapitulasi Distrik Fayit berdasarkan prosedur yang berlaku dimana hasil
rekapitulasi DA1 Distrik Fayit telah disetujui oleh seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu
Kabupaten Asmat. Bahwa tidak terdapat keberatan saksi Parpol atau catatan
kejadian khusus dalam Formulir DB2 Distrik Fayit. Berdasarkkan fakta tersebut,
Para Teradu telah sesuai prosedur melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Asmat. Para Teradu
menyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terkait dengan pemberhentian tetap Ketua dan Anggota PPD Suru Suru,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Asmat mengeluarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Nomor: 17/HK.07.4/9118/Kab/V/2019, tanggal
10 Mei 2019. Terungkap fakta Para Teradu memberhentikan tetap Ketua dan Anggota
PPD Suru Suru karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, tepatnya
pada saat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Asmat, PPD
Suru Suru membacakan hasil rekapitulasi suara Distrik Suru-Suru tidak sesuai
Formulir Model DA1 Distrik Suru Suru yang telah disahkan dan ditetapkan. Tindakan
PPD Suru-Suru mengalihkan dan memberikan seluruh suara kepada Caleg putra asli
Distrik Suru Suru, menjadi dasar Para Teradu dalam mengeluarkan keputusan
tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dalam
memberhentikan tetap PPD Suru Suru telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa tindakan PPD Suru Suru mengalihkan suara kepada Caleg putra daerah
Distrik Suru Suru menurut DKPP bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Keterangan PPD Suru Suru telah mengalihkan suara kepada Caleg putra asli Distrik
Suru Suru berdasarkan kesepakatan Kepala Suku/Adat, menurut DKPP tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Pemilihan
Umum di Kabupaten Asmat, khususnya Distrik Suru Suru dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme pencoblosan sebagaimana lazimnya. Kabupaten Asmat bukan
merupakan Daerah Pemilihan yang menggunakan sistim Noken. Hal tersebut juga
didukung dengan fakta bahwa pada Distrik Suru Suru telah melakukan pencoblosan
dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitngan suara tingkat Distrik. Berdasarkan
fakta tersebut DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku. Terkait dengan pemindahan tempat/lokasi Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat ke Kabupaten Mimika, terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan kebijakan tersebut diambil Para Teradu karena terjadinya
gangguan keamanan serta kericuhan pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten
di Aula Worou Cem Kesbangpol Distrik Agats Kabupaten Asmat. Kericuhan tersebut
telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan berdasarkan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat serta
rekomendasi pemindahan tempat Pleno Rekapitulasi Kabupaten Asmat oleh Kapolres
Kabupaten Asmat, Para Teradu memindahkan Rapat Pleno ke Kota Timika,
Kabupaten Mimika. Keputusan Para Teradu juga sudah dikonsultasikan kepada KPU
Provinsi Papua. Para Teradu juga sudah mengundang seluruh pemangku kepentingan
berdasarkan Surat Undangan KPU Kabupaten Asmat Nomor: 91/PL.01.7-
Und/9118/Kab/V/2019, tanggal 10 Mei 2019. Berdasarkan fakta tersebut, dalil
aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terkait dengan dalil pengajuan perbaikan Formulir Model DA1 Distrik Fayit
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Rekapitulasi dan Penghitungan
Perolehan Suara Distrik Fayit telah selesai dilaksanakan dalam Rapat Pleno
rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat, sebelum rekapitulasi dipindahkan ke
Kabupaten Mimika. Pengajuan rekomendasi perbaikan oleh Pengadu pada Rapat
Pleno rekapitulasi lanjutan Kabupaten Asmat yang dilaksanakan di Kota Timika,
Kabupaten Mimika tidak ditindaklanjuti oleh Para Teradu karena tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku. Bahwa Formulir Model DA1 Distrik Fayit yang diajukan oleh
Pengadu merupakan DA1 yang diperbaiki sendiri oleh PPD Fayit diluar mekanisme
Rapat Pleno rekapitulasi. Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat, bahwa
tindakan Para Teradu telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme rapat pleno
rekapitulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum. Terkait dengan rekapitulasi Distrik Fayit, terungkap fakta bahwa Formulir
Model DA1 Distrik Fayit yang dibacakan oleh PPD Fayit pada rapat pleno rekapitulasi
tingkat Kabupaten Asmat telah disetujui oleh seluruh Saksi Parpol dan Bawaslu
Kabupaten Asmat yang kemudian dituangkan dalam Formulir Model DB1 KPU
Kabupaten Asmat. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya keberatan saksi
Parpol atau catatan kejadian khusus dalam Formulir DB2 Distrik Fayit. Berdasarkan
fakta tersebut DKPP berpendapat, Para Teradu telah sesuai prosedur melaksanakan
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kabupaten
Asmat. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa
dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, dan bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Veronikus Ase selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Asmat, Teradu II Aloysia Hahare, Teradu III Jufri
Toatubun, Teradu IV Antoni Bassay Anakota dan Teradu V Rachman Hidayat
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap
Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu
Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada
hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Sembilan
Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo,
Muhammad, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri
oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Muhammad Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir