Melanggar
Nomor Putusan: 247-PKE-DKPP/IX/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mappi, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2025
👁 28 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok Aduan1. Bahwa Teradu I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, dan Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa mengabaikan proses Pelaksanaan dan Monitoring Hasil Penghitungan Suara di Tingkat TPS untuk seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (satu); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena melakukan pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi dari Partai Golkar.
Pasal DilanggarPasal 15 ayat (2); Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 532; Pasal 97; Pasal 99; Pasal 534
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Mappi kepada Teradu I Yati Enoch selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Irwan Awaludin, Teradu III Carolus Fofied, Teradu IV M. Syaifulloh, dan Teradu V Enfraim Inarkombu masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Michael Meypen selaku Ketua merangkap Anggota
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 247-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
289-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 247-PKE-
DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama :
Irnawati Tahir Rasyid
Pekerjaan :
Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Mappi
Alamat :
Jalan Sumatera Kepi Kabupaten Mappi Provinsi
Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Yati Enoch
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Mappi
Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi
Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Irwan Awaludin
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi
Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi
Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Carolus Fofied
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi
Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi
Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : M. Syaifulloh
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi
Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi
Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Enfraim Inarkombu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Mappi
Alamat : Jalan Kalimantan Kepi Kabupaten Mappi Provinsi
Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Michael Meypen
Jabatan :
Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi
Alamat :
Jalan Irian Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Ansar
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi
Alamat : Jalan Irian Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Paskalis Naguru
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi
Alamat : Jalan Irian Kepi Kabupaten Mappi Provinsi Papua
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Marman
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jalan Angkasa Kelapa Lima Merauke Kabupaten
Merauke Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Yustina Weyrop
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jalan Angkasa Kelapa Lima Merauke Kabupaten
Merauke Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu X;
11. Nama : Yew M. Felix Tethool
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Alamat : Jalan Angkasa Kelapa Lima Merauke Kabupaten
Merauke Provinsi Papua Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu XI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu XI disebut sebagai ------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
membaca jawaban Para Teradu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Para Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Teradu I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII, Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD
Distrik Obaa, dan Sdri.Ros Patabang sebagai Operator PPD Distrik Obaa
mengabaikan proses Pelaksanaan dan Monitoring Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat TPS untuk seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (satu);
2. Bahwa sebagaimana point (1) diatas , seluruh salinan Form C Hasil
Penghitungan Suara di hampir seluruh TPS Dapil Mappi 1 (satu) tidak diberikan
seusai rampungnya proses Penghitungan Suara tingkat TPS kepada semua saksi
Parpol sebagai peserta yang hadir sebagai saksi di TPS di dapil tersebut dan baru
diperoleh 1 atau 2 hari kemudian kecuali pada TPS-TPS dalam wilayah
Kelurahan (kota Kepi) diperoleh dihari yang sama;
3. Bahwa pada saat dilakukannya hasil perhitungan suara pada masa
Pengumpulan Data awal Pra Rapat Pleno tingkat Distrik Obaa (Dapil Mappi 1)
oleh pihak Teradu pada tanggal 25 s.d 26 Februari 2024 berjalan dengan baik
,tetapi pada saat Pencetakan dan Pengesahan Formulir D Hasil Distrik Obaa
terdapat kesalahan – kesalahan angka perolehan Calon dan partai dan
ketidaksesuaian penghitungan yang tertuang dalam Form D Hasil Tingkat
Distrik Obaa (Bukti P-02) dengan Data seluruh Form. C Hasil TPS di wilayah
Distrik Obaa milik Pengadu (Bukti P-01) dan hal Ketidaksesuaian Data antara
Data Asli C Hasil TPS dan yang diinput PPD Obaa Pra Rekapitulasi ini telah
diakui oleh Pihak Terkait III sebagai salah satu Anggota PPD Distrik Obaa
dalam Rekaman Video (Bukti Dokumentasi Video-01) bahwa diinput oleh
beberapa orang secara benar tetapi saat akan dicetak oleh Sdri.Ros Patabang
sebagai Operator PPD Distrik Obaa yang sekaligus operator SIREKAP PPD Distrik
Obaa dan Sdr.Antonius Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, maka Data-
data Hasil Perolehan tersebut telah mengalami perubahan / tidak Bersesuaian
lagi sebagaimana data awal di Tingkat TPS;
4. Bahwa Proses Rapat Pleno Tingkat Distrik Obaa (Dapil Mappi 1 (satu) tidak
berjalan sesuai mekanisme yang termuat dalam peraturan Perundang-undangan
sehingga terdapat banyak interupsi dari Saksi Peserta yang hadir di dalam dan
di luar ruangan Rapat Pleno Distrik Obaa misalnya waktu pelaksanaan Rapat
Pleno yang tidak disampaikan secara terbuka/transparan kepada peserta dan
publik baik melalui undangan resmi, Pengumuman di papan pengumuman
maupun Laman Media Sosial KPU Kabupaten Mappi sampai dilakukan protes
oleh Partai – partai Peserta Pemilu maupun calon Anggota DPD Dapil Papua
Selatan yang berdemo dan menyampaikan aspirasi ke kantor KPU Kabupaten
Mappi yang dipimpin oleh Calon DPD Dapil Papua Selatan Sdr.Kristosimus
Agawemu terkait dinamika perubahan-perubahan hasil suara di semua dapil
dan semua jenis Pemilihan pada Pemilu 2024 di kabupaten Mappi (Bukti
Dokumentasi Video-03);
5. Bahwa Hasil Penghitungan yang termuat dalam C Hasil seluruh TPS yang
dilakukan proses Pra Rekapitulasi Tingkat distrik tidak sesuai dengan C Hasil
seluruh TPS yang Asli di seluruh TPS di Distrik Obaa (Dapil Mappi 1) (Bukti P-
01) dan (Bukti P-02);
6. Bahwa Proses penginputan ke dalam Aplikasi SIREKAP untuk Hasil
Penghitungan Suara seluruh Formulir C Hasil TPS untuk seluruh TPS di Distrik
Obaa (Dapil Mappi 1) Pra Rekapitulasi yang dilakukan oleh Sdr.Antonius
Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, dan Sdri.Ros Patabang sebagai
Operator PPD Distrik Obaa dan Teradu I sudah tidak sesuai dengan dokumen
C Hasil TPS yang asli pada Penghitungan Suara hari H Pelaksanaan Pemilu
2024 di semua TPS Distrik Obaa (Dapil 1) dan proses tersebut dilakukan
langsung secara tertutup dalam ruang kerja Teradu I di Kantor KPU Kabupaten
Mappi dan bukan di Sekretariat PPD Distrik Obaa sesuai arahan Teradu I (Bukti
Dokumentasi Foto-04) dan perubahan/pergeseran suara sah dimaksud pada
Dapil Mappi 1 sebagaimana termuat dalam Rekaman Suara pengakuan Teradu
I pada sambungan telepon selular dengan salah satu Ketua Parpol di Kab.Mappi
yakni Sdr.Rusmiyanto Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mappi yang
menanyakan / melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian Data Hasil Perolehan
Suara di Dapil Mappi 1 (Bukti Dokumentasi Audio-01);
7. Bahwa patut diduga terdapat arahan dari Teradu I sebagai Ketua KPU
Kabupaten Mappi kepada PPD Distrik Obaa dan PPS-PPS Kelurahan/Kampung
untuk merubah hasil Perolehan Suara pada Form C Hasil TPS di Wilayah
Masing-masing secara Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan alasan
perbaikan/penyesuaian jumlah DPT;
8. Bahwa terdapat beberapa versi perubahan Formulir C Hasil TPS untuk seluruh
TPS di Dapil Mappi 1 (satu) oleh PPD Distrik Obaa Pra Rekapitulasi di Tingkat
PPD Distrik Obaa;
9. Bahwa patut diduga Operator PPD Obaa yakni Sdri.Ros Patabang sebagai
Operator PPD Distrik Obaa melakukan proses Rekapitulasi Hasil C Hasil TPS
untuk seluruh TPS di Dapil Mappi 1 secara sepihak tanpa persetujuan Anggota
PPD yang lain dibawah arahan Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi
yang ikut mencampuri pekerjaan proses Rekapitulasi PPD Distrik Obaa
khususnya perubahan angka-angka perolehan pada Partai Golkar Dapil Mappi
1 (satu) dan Dapil Lain dengan alasan Perubahan pada Angka Penyesuaian DPT
yang salah diinput oleh KPPS-KPPS di Dapil Mappi 1 (satu);
10. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil TPS Dapil Mappi 1 (satu) di
tingkat PPD Distrik Obaa dilakukan berulang-ulang dengan dinamika Skorsing
yang berulang-ulang karna Protes dan interupsi dari Peserta Pemilu karna
terdapat Perbedaan Akumulasi Hasil Perolehan Suara Calon Khususnya Di
Partai Golkar Dapil Mappi 1 (satu) saat awal Pembacaan Hasil Perolehan di
Pengeras Suara (speaker) yang mana sesuai arsip Hasil TPS milik Pengadu pada
seluruh C Hasil yang menunjukan kemenangan Pengadu di Dapil Mappi 1
dengan hasil yang dicetak dan ditandatangani dalam Rapat Pleno Tingkat Distrik
yang mengakibatkan kemenangan yang seharusnya diperoleh oleh Pengadu
sebagai Caleg Nomor Urut 2 (dua) berubah menjadi kemenangan untuk Caleg
Nomor Urut 1 (satu) atas nama Marianus Toding dalam hasil perolehan suara
Partai Golkar Dapil Mappi 1 (satu).Hal ini mengagetkan banyak pihak termasuk
Saksi I yang merupakan sesama Caleg dari Partai yang berbeda di Dapil yang
sama yakni Dapil Mappi 1 dan mengetahui secara pasti situasi hasil di lapangan
pada hari pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024. Hal ini juga
mengagetkan Pihak Terkait I yang mengetahui hal yang sama karena
mengetahui secara jelas bahwa Pengadu memperoleh dukungan yang cukup
signifikan di beberapa TPS dalam kota yang kebetulan letaknya berdekatan
dalam 1 lokasi yakni SD Inpres Kepi termasuk TPSnya. Pihak Terkait II yang
juga mengetahui kenyataan dilapangan/ di TPS-TPS yang berada dibawah
tupoksinya secara lisan pada Pengadu saat berpapasan di jalan juga bahkan
sempat menyampaikan kepada Pengadu bahwa Pengadu dalam pengamatannya
memperoleh 1 (satu) kursi dari Partai Golkar di Dapil Mappi 1 karena Pengadu
sebagai Caleg Partai Golkar dengan Perolehan Suara Sah Tertinggi di Wilayahnya
yang memiliki TPS terbanyak di Dapil Mappi 1, Pihak Terkait II pun berkeliling
seluruh TPSnya untuk melakukan Monitoring Hari Pelaksanaan sampai Proses
Penghitungan Suara rampung dituangkan dalam Form C Hasil TPS dan di
gudangkan sementara di tingkat PPS sambil menunggu diantar ke PPD Distrik
Obaa untuk proses Pra Rekap dan Rekap;
11. Bahwa Pengadu melihat ada Perbedaan Akumulasi Jumlah Hasil Perolehan
Suara Sah antara Hasil Penghitungan Suara yang sebenarnya di Tingkat TPS
pada 99 TPS yang tersebar di 24 PPS Kelurahan / Kampung dalam wilayah kerja
PPD Distrik Obaa / Dapil Mappi 1 (satu) sebagaimana arsip yang dimiliki
Pengadu (Bukti P-1) sebagaimana terlampir dengan Hasil yang tertera pada
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Distrik Obaa (Dapil
Mappi 1) (Bukti P-2) sebagaimana terlampir , yang mana juga berbeda dengan
hasil yang tertera pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Mappi (Bukti P-3) sebagaimana terlampir, sehingga Pengadu
menyampaikan Matriks Perbedaan (Bukti P-10) dimaksud sebagaimana tabel
berikut ini :
Tabel Matriks Perbandingan Ketidaksesuaian Data Hasil Perolehan Suara
Sah Partai Golkar Dapil Mappi 1 (Satu) Versi C Hasil Tps Dokumen Arsip
Milik Pengadu Dengan D Hasil Ppd Obaa Dan D Hasil Kpu Kabupaten Mappi
Pada Pemilu Calon Anggota Dprd Kabupaten Mappi TAhun 2024.
No DATA DATA REKAP DATA REKAP Selisih Keterangan
REKAP Sesuai D Hasil Sesuai D Hasil
PENGADU Pleno PPD Pleno KPU
Sesuai C Distrik Obaa Kab. Mappi
Hasil Pada Dapil Pada Dapil
Seluruh TPS MAPPI 1 MAPPI 1
Pada Dapil PEMILU DPRD PEMILU DPRD
MAPPI 1 KAB.MAPPI KAB.MAPPI
PEMILU
DPRD
KAB.MAPPI
Partai Golkar Partai Golkar = Partai Golkar =
= 73 70 70 Berkuran
g 3
Suara
1 Marianus Marianus Marianus Diduga
Toding = 271 Toding = 397 Toding = 408 Bertamba Penambahan
h 137 dari
Suara Emerikus
Akae 137
Suara
2 Irnawati Irnawati Irnawati SEHARUSNY
Tahir.R = Tahir.R = 331 Tahir.R = 331 Berkuran A SEBAGAI
375 g 44 CALEG
Suara RANKING 1
SUARA
TERBANYAK
BERHAK
MENDAPAT
1 KURSI
PEROLEHAN
PARTAI
GOLKAR DI
DAPIL
MAPPI 1
Diduga
3 Emerikus Emerikus Akae Emerikus Akae Pengurangan
Akae = 258 = 49 = 38 Berkuran untuk
g 220 kepada
Suara Marianus
Toding 137
Suara
Pengurangan
untuk
kepada
Nasrudin
Balai 83
Suara
4 Meylan.Y.S Meylan.Y.S Meylan.Y.S
= 86 = 80 = 80 Berkuran
g 6
Suara
Diduga
5 Nasrudin Nasrudin Balai Nasrudin Balai Penambahan
Balai = 274 = 379 = 379 Bertamba dari
h 105 Emerikus
Suara
Akae 83
Suara
6 Paskalina Paskalina Paskalina
Cendra= 43 Cendra = 41 Cendra = 41 Berkuran
g 2
Suara
7 Hofni Hofni Wetaku Hofni Wetaku
Wetaku = = 16 = 16 Berkuran
17 g 2
Suara
8 Kornelis R Kornelis R = Kornelis R = -
= 8 8 8
Jumlah Jumlah Suara Jumlah Suara
Suara Sah Sah Parpol + Sah Parpol + Berkuran
Parpol + Calon = 1.371 Calon = 1.371 g 34
Calon = Suara
1.405
12. Bahwa pada tanggal 3 maret 2024 jam 17.44 WIT sesudah mengetahui hasil
Rekapitulasi yang tertuang dalam Formulir D Hasil Distrik Obaa (Dapil Mappi 1
(satu) ), maka pengadu melakukan langkah konfirmasi kepada pihak Bawaslu
Kabupaten Mappi yang diterima langsung oleh Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu
Kabupaten Mappi (Bukti Dokumentasi Foto-01) dan Teradu VI meneliti
dokumen alat bukti aduan Pengadu dan menemukan adanya ketidaksesuaian
Angka Perolehan serta berjanji akan melakukan koordinasi dan konfirmasi
kepada pihak KPU Kabupaten Mappi , PPD Distrik Obaa dan Pihak Parpol
Pengusung yakni Ketua DPD Golkar Kabupaten Mappi atas nama Wilibrodus
Tiginimu untuk dilakukan penyelesaian lebih lanjut akan tetapi karena tidak
ada tindak lanjut penyelesaian sehingga karena blm merasa puas maka Pengadu
selanjutnya mendatangi tempat berlangsungnya Rapat Pleno Tingkat KPU
Kabupaten Mappi di Aula Dinas P&P Jalan Irian kilometer 5 Kepi sekitar jam
22.00 WIT untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak KPU Kabupaten
Mappi yang pada awalnya diterima di luar Gedung Tempat Rapat Pleno Tingkat
Kabupaten oleh Teradu III yang mana Teradu I, Teradu II, Teradu IV dan
Teradu V masih berada dalam Gedung pada saat itu.lalu Teradu III
menyarankan agar Pengadu berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Mappi
yakni Teradu I dan Pengadu sesudah berkoordinasi dengan Teradu I di luar
Gedung mendapat jawaban secara lisan serta menyarankan kepada Pengadu
agar kembali berkoordinasi ke Internal Parpol Golkar Kabupaten Mappi sebagai
Parpol Pengusung dari Pengadu sehingga atas jawaban dari Teradu 1 tersebut,
muncullah rasa ketidakpuasan dari Pengadu dan Massa Pendukung Pengadu
sehingga timbul aksi spontanitas dari massa pendukung Pengadu dan situasi
menjadi tidak kondusif / timbul kegaduhan di sekitar areal tempat Rapat Pleno
tersebut sehingga demi faktor keamanan maka dilakukan Skorsing Sementara
oleh Pihak KPU Kabupaten Mappi;
13. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 10.00 WIT , Pengadu dan
pendukung kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mappi untuk
meminta klarifikasi hasil tindak lanjut penyelesaian masalah selisih suara Dapil
Mappi Partai Golkar dan Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi
secara lisan menyampaikan bahwa Proses Penyelesaian Selisih Angka Perolehan
Suara di Dapil Mappi 1 Partai Golkar telah mereka selesaikan/tindaklanjuti dan
dikembalikan seperti semula namun kenyataannya tidak sesuai antara apa yang
disampaikan oleh Teradu VI dengan kenyataan yang masih tetap sama atau
tidak diselesaikan bersama oleh Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII sebagai
Bawaslu Kabupaten Mappi.
14. Bahwa pada tanggal 4 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WIT proses Rapat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Kpu Kabupaten Mappi kembali dilanjutkan setelah
mengalami skorsing dan dilakukan dengan terburu-buru dan belum
menuntaskan segala permasalahan selisih dan ketidaksesuaian Hasil Perolehan
Suara yang menjadi penyebab Skorsing pada hari sebelumnya sebagaimana
disebutkan di poin 11 (sebelas) dan terkesan buru-buru dengan alibi mengejar
deadline waktu tahapan pleno lanjutan di Tingkat KPU Provinsi Papua Selatan
sehingga kembali membuat situasi konflik dengan ekskalasi yang lebih besar
serta berdampak kerusuhan ribuan Massa di jalan-jalan sekitar areal tempat
berlangsungnya Rapat Pleno tersebut(Bukti Dokumentasi Video-02.a), (Bukti
Dokumentasi Video-02.b), (Bukti Dokumentasi Video-02.c). Hal ini
menyebabkan Rapat Pleno Rekapitulasi sekali lagi mengalami skorsing dan pada
jam 20.00 WIT (jam 8 Malam) sampai dengan jam 00.30 WIT dilakukan Rapat
Musyawarah antara Pihak Penyelenggara dan Pengawas dengan Parpol Peserta
Pemilu 2024 dengan agenda tuntutan dari seluruh peserta agar diadakan Proses
Pembukaan Kotak Suara untuk dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara dan
Form Plano C Hasil seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa) (Bukti
Dokumentasi Foto-02), tetapi KPU Kabupaten Mappi dan Bawaslu Kabupaten
Mappi bersikeras untuk tidak melaksanakan proses yang diminta dalam
tuntutan peserta rapat dengan alasan yang disampaikan oleh Teradu VI dengan
kalimat yaitu :
“ bahwa jika lakukan proses tersebut maka kita semua pu kepala akan
putus..baik itu Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Mappi…kalian
semua enak bicara tapi kami yang menanggung….lalu ketua KPU
Kabupaten Mappi (Teradu I) juga sempat menambahkan apa yang
disampaikan oleh Teradu VI dan menegur salah satu peserta rapat yang
berasal dari partai PKB bahwa bapak ini daritadi tinggal tuntut dan
paksa saya membuka kotak suara untuk menghitung ulang surat suara
dan dijawab kembali oleh peserta tersebut bahwa…Bapak ibu
penyelenggara dan Pengawas Pemilu di Mappi ini seakan-akan menolak
buka kotak suara karna sedang melindungi sesuatu kebenaran yang ada
di dalam kotak suara – kotak suara tersebut”
Karna permintaan – permintaan dari semua peserta parpol yang hadir tidak
diakomodir oleh Ketua KPU Kabupaten Mappi yakni Teradu I sehingga
menyebabkan hasil Rapat Musyawarah tersebut mengalami kebuntuan dan
dibubarkan tanpa ada kesepakatan penyelesaian/solusi;
15. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar jam 21.35 WIT Pengadu kembali
mendatangi Pihak Bawaslu Kabupaten Mappi untuk melakukan Konfirmasi
ulang dan diterima oleh Komisioner Divisi Sengketa yakni Teradu VII (Bukti
Dokumentasi Foto-03) dengan membawa alat bukti aduan lalu Pengadu
mengisi Form.B3 tentang tanda bukti penyampaian laporan Nomor :
074/LP/PL/KAB/35.03/II/2024 (Bukti P-07);
16. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar jam 19.37 WIT malam Pengadu
kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Mappi untuk melakukan
pengecekan ulang informasi tindak lanjut penyesaian selisih Perolehan suara
yang sudah diadukan oleh Pengadu dan kedatangan diterima oleh Teradu VI
untuk melakukan klarifikasi oleh pihak internal Parpol Pengusung yang diwakili
oleh sdr.Wilibrodus Tiginimu dalam kapasitas sebagai Ketua DPD Golkar
Kabupaten Mappi sekaligus Mediasi antara Parpol Pengusung dengan
Pengadu.Pada kesempatan itu, Wilibrodus Tiginimu bersikukuh dan
mengatakan sesuai bahwa telah terjadi Pemindahan Hasil Perolehan Suara antar
beberapa Calon Anggota DPRD Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa) Partai Golkar yakni
dikurangi dari Caleg Golkar Dapil Mappi 1 No.Urut 3 (tiga) atas nama :
Emerikus Akae dan Caleg Golkar Dapil Mappi 1 No.Urut 4 (empat) atas nama :
Meylan Y.S untuk ditambahkan kepada Jumlah Perolehan Suara Caleg Golkar
Dapil Mappi 1 No.Urut 1 (satu) atas nama : Marianus Toding dan Caleg Golkar
Dapil Mappi 1 No.Urut 5 (lima) atas nama : Nasrudin Balai agar Caleg Golkar
Dapil Mappi 1 No.Urut 1 (satu) atas nama : Marianus Toding yang naik
menggantikan Pengadu sebagai Pemenang yang semestinya yang berhak atas 1
(satu) kursi Partai Golkar di Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa);
17. Bahwa sesuai Pengakuan Lisan sdr. Wilibrodus Tiginimu sebagai Ketua DPD
Golkar Kabupaten Mappi sebagaimana termuat pada point 16 diatas, Teradu VI,
Teradu VII dan Teradu VIII seharusnya mengambil langkah-langkah tindakan
penyelesaian secara Konstitusional dan konkrit agar tidak mengabaikan Tupoksi
yang diemban sebagai amanah jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Mappi meskipun hal ini sudah diingatkan oleh Pengadu untuk Teradu VI dkk
dapat berdiri tegak lurus sebagai Pengawas atas pelanggaran-pelanggran yang
sudah terjadi, tetapi Teradu VI malah menyampaikan kepada Pengadu bahwa :
“ Jika Saudara tidak puas, silahkan saudara laporkan kepada Bawaslu
Provinsi Papua Selatan dan DKPP….saya tidak takut….saya siap…saya
anak negeri dan ini saya punya negeri …sy punya tanah..saya punya
daerah saya yang atur ”.
Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dapat dikatakan
mengabaikan tupoksi yang dimbannya dan mencederai Demokrasi bahkan
mengetahui secara jelas konstruksi permasalahan / pelanggaran – pelanggaran
Pemilu 2024 di Kabupaten Mappi bahkan diduga dalam ikut secara bersama-
sama secara sadar dengan Penyelenggara Pemilu maupun pihak-pihak peserta
lainnya yang telah melanggar norma dan asas Pemilu 2024 , hal ini dibuktikan
dengan sangat jelas dan terukur bahwa Teradu VI mengabaikan dan
mempermainkan Marwah Lembaga yang dipimpinnya dengan tidak
menindaklanjuti 2 (dua) surat himbauan rekomendasi tindaklanjut Pelanggaran
Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Mappi yang juga
ditandatanganinya sendiri pada tanggal 29 Februari 2024 dengan nomor :
92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang Himbauan kepada KPU Kabupaten
Mappi agar mengembalikan Suara Sah antar Caleg dan Antar Partai di
Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024 (Bukti P-05) dan tanggal tanggal 01
Maret 2024 dengan nomor : 93/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang
Rekomendasi Penghitungan Surat Suara Ulang DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024
(Bukti P-06);
18. Bahwa sesuai pengakuan sdr.Wilibrodus Tiginimu sebagai Ketua DPD Golkar
Kabupaten Mappi pada point (16) diatas, dapat disimpulkan telah terjadi
Pelanggaran Pemilu dengan dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif
oleh para Teradu dan beberapa Kader Partai Golkar Kabupaten Mappi baik
secara Langsung dan Tidak Langsung yang menyebabkan terdapat Perbedaan
Akumulasi Hasil Perolehan Suara dari Tingkat Penghitungan Suara TPS di
seluruh Formulir C Hasil TPS di 99 TPS yang tersebar di 24
Kelurahan/Kampung, D Hasil Tingkat PPD Distrik Obaa (Dapil Mappi 1) dan D
Hasil Tingkat KPU Kabupaten Mappi dan dilakukan secara Sistemik dan Sadar
oleh Beberapa Kader Partai Golkar Kabupaten Mappi sebagaimana disebutkan
di point 16, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Sdr.Antonius
Yerisitouw sebagai Ketua PPD Distrik Obaa, Sdri.Ros Patabang sebagai Operator
PPD Distrik Obaa, serta dilakukan pembiaran oleh Pengawas Pemilu yakni
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII ;
19. Bahwa Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mappi dilanjutkan
pada keesokan hari tanggal 7 Maret 2024 sampai dengan ditetapkan sekitar jam
22.00 WIT malam dan dokumen Hasil Rekapitulasi sebagaimana dimaksud tidak
di umumkan secara Terbuka kepada Publik melalui Papan Pengumuman di
Kantor KPU Kabupaten Mappi maupun di Laman Resmi Media Sosial KPU
Kabupaten Mappi.
20. Bahwa karena Pengadu tidak merasa puas atas semua proses dan ketidakadilan
yang Pengadu alami di Tingkat Kabupaten Mappi, maka Pengadu mengambil
langkah-langkah Aduan lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi yakni ke Bawaslu
Provinsi Papua Selatan di Merauke.
21. Bahwa Pengadu dengan diantar oleh Saksi II mengajukan Laporan Aduan pada
Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada tanggal 8 Maret 2024 jam 14.50 WIT dan
diterima oleh Teradu IX dan saudari Diyan Hestiyawati dengan register Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada
formulir Model B.3.(Bukti P-04) sebagaimana diubah menjadi Tanda Bukti
Perbaikan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada formulir
Model B.3.1 tanggal 9 Maret 2024;
22. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 jam 14.50 WIT Teradu IX dihadapan Pengadu,
menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti proses aduan Pengadu sesuai
mekanisme yang ada dan Pengadu agar menyiapkan segala kelengkapan
dokumen jika sewaktu-waktu diperlukan oleh Bawaslu Provinsi Papua
Selatan/Gakkumdu Provinsi Papua Selatan;
23. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2024 jam 12.57 WIT Teradu X menelpon Pengadu
dan meminta Pengadu untuk menyampaikan dokumen tambahan alat bukti
yang diperlukan oleh Penyidik Gakkumdu Provinsi Papua Selatan dan selama
beberapa waktu , Pengadu dan para Teradu di tingkat Kabupaten Mappi
menempuh tahapan pengambilan keterangan oleh Penyidik Gakkumdu baik di
Merauke maupun di Kepi Kabupaten Mappi sehingga Pengadu beranggapan
bahwa segala proses niscaya akan berjalan lancar sebagaimana mestinya;
24. Bahwa Pengadu dalam seluruh rangkaian proses Penyidikan oleh Gakkumdu
Provinsi Papua Selatan telah melengkapi seluruh Dokumen dan Data Dukung
lainnya yang diperlukan dalam proses tersebut termasuk meleges seluruh alat
bukti dan dokumen pendukung lain dan disampaikan secara lisan oleh pihak
Gakkumdu Provinsi Papua Selatan bahwa semua proses telah masuk pada
tahapan penandatanganan BAP untuk dilanjutkan ke Penyidik Kejaksaan
karena Laporan Aduan dari Pengadu masih berstatus P-19;
25. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 , Pengadu melakukan konfirmasi via Ponsel
kepada Teradu X dan Teradu X menyampaikan bahwa proses sedang berjalan
dan Pengadu diminta untuk menunggu sampai dengan pemberitahuan
selanjutnya dari Gakkumdu Provinsi Papua Selatan;
26. Bahwa setelah beberapa waktu berjalan sampai dengan tanggal 1 April 2024 ,
Pengadu kembali melakukan konfirmasi kepada Teradu X dan informasi yang
disampaikan oleh Teradu X kepada Pengadu bahwa Tim sedang memproses dan
sedang berada di Luar Kota (Jakarta) untuk mengambil dan berkonsultasi
dengan Tim Ahli Pidana Pemilu untuk proses aduan dari Pengadu;
27. Bahwa setelah beberapa kali melakukan konfirmasi baik dengan langsung
mendatangi kantor Bawaslu/ Gakkumdu Provinsi Papua Selatan di Merauke dan
juga melalui sambungan Ponsel, Pengadu belum mendapatkan keterangan pasti
baik secara Tertulis dari Bawaslu/ Gakkumdu Provinsi Papua Selatan sehingga
Pengadu merasa tidak puas dan beranggapan bahwa proses aduan yang telah
disampaikan menjadi tidak jelas, apalagi mengingat proses tersebut telah
memasuki bulan yang ke-3 (tiga) pada bulan Juni 2024;
28. Bahwa Pengadu berpendapat jika Aduan tersebut dapat atau tidak dapat
diproses lebih lanjut, semestinya pihak penerima aduan yakni Bawaslu/
Gakkumdu Provinsi Papua Selatan yaitu Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI
bisa melakukan Klarifikasi secara Tertulis secara Kelembagaan kepada Pengadu
sehingga pihak Pengadu dapat mempedomani untuk dilakukan langkah-langkah
lanjutan oleh Pengadu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 247-PKE-
DKPP/IX/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 247-PKE-
DKPP/XI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Rekapitulasi perolehan suara sah Partai Golkar Daerah Pemilihan Mappi
1 (satu) sebagaimana semestinya sesuai Dokumen Alat Bukti Pengadu
yang juga adalah Hasil Penghitungan Asli di Tingkat Seluruh TPS (C Hasil
TPS) Dapil Mappi 1 (satu) Distrik Obaa;
Bukti P-2 Berita Acara Rekapitulasi Hasil seluruh TPS Dapil Mappi 1 (satu) untuk
Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi Periode 2024-
2029 Partai Golkar di tingkat PPD Distrik Obaa sesuai Berita Acara Hasil
Rekapitulasi Tingkat Distrik Obaa tanggal 26 Februari 2024;
Bukti P-3 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten dalam Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD Kabupaten
Mappi TAhun 2024;
Bukti P-4 Laporan Aduan pada Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada tanggal 8 Maret
2024 jam 14.50 WIT dan diterima oleh Teradu 11 dan saudari Diyan
Hestiyawati dengan register Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada formulir Model B.3 sebagaimana
diubah menjadi Tanda Bukti Perbaikan Laporan Nomor :
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 pada formulir Model B.3.1 tanggal 9
Maret 2024;
Bukti P-5 Surat Bawaslu Kabupaten Mappi tanggal 29 Februari 2024 dengan nomor
: 92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang Himbauan kepada KPU
Kabupaten Mappi agar mengembalikan Suara Sah antar Caleg dan Antar
Partai di Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024;
Bukti P-6 Surat Bawaslu Kabupaten Mappi tanggal tanggal 01 Maret 2024 dengan
nomor : 93/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 tentang Rekomendasi
Penghitungan Surat Suara Ulang DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Papua
Selatan dan DPRD Kabupaten Mappi pada Pemilu 2024;
Bukti P-7 Form.B3 Bawaslu Kabupaten Mappi tentang Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor : 074/LP/PL/KAB/35.03/II/2024 tanggal 5 Maret 2024
Jam 21.35 WIT;
Bukti P-8 SK KPU Kabupaten Mappi tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Mappi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mappi TAhun
2024;
Bukti P-9 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi tentang
Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik Se-Kabupaten
Mappi pada Pelaksanaan Pemilu TAhun 2024, Nomor : 112 TAHUN 2023
tanggal 19 Desember 2022;
Bukti P-10 Matriks Perbandingan Perubahan Rekapitulasi perolehan suara sah
Partai Golkar Daerah Pemilihan Mappi 1 (satu) sebagaimana semestinya
sesuai Dokumen Alat Bukti Pengadu yang juga adalah Hasil
Penghitungan Asli di Tingkat Seluruh TPS (C Hasil TPS) Dapil Mappi 1
(satu) Distrik Obaa dengan Rekapitulasi perolehan suara sah Partai
Golkar Daerah Pemilihan Mappi 1 (satu) di Tingkat PPD Distrik Obaa (D
Hasil Distrik) Dapil Mappi 1 (satu) Distrik Obaa dengan Rekapitulasi
perolehan suara sah Partai Golkar Daerah Pemilihan Mappi 1 (satu) di
Tingkat KPU Kabupaten (D Hasil Kab) Dapil Mappi 1 (satu) Kabupaten
Mappi;
Bukti P-11 Dokumentasi Foto bahwa pada tanggal 3 maret 2024 jam 17.44 WIT
pengadu melakukan langkah konfirmasi kepada pihak Bawaslu
Kabupaten Mappi yang diterima langsung oleh Teradu VI sebagai Ketua
Bawaslu Kabupaten Mappi;
Bukti P-12 Dokumentasi Foto Rapat Musyawarah antara Pihak Penyelenggara dan
Pengawas dengan Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan agenda tuntutan
dari seluruh peserta agar diadakan Proses Pembukaan Kotak Suara
untuk dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara dan Form Plano C
Hasil seluruh TPS di Dapil Mappi 1 (Distrik Obaa);
Bukti P-13 Dokumentasi Foto serah terima Laporan Aduan pada Form.B3 Bawaslu
Kabupaten Mappi tentang Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
074/LP/PL/KAB/35.03/II/2024 tanggal 5 Maret 2024 Jam 21.35 WIT;
Bukti P-14 Dokumentasi Foto situasi berlangsungnya Proses Pra Rekapitulasi yang
dilakukan oleh PPD Distrik Obaa dan Teradu I sudah tidak sesuai
dengan dokumen C Hasil TPS yang asli pada Penghitungan Suara hari H
Pelaksanaan Pemilu 2024 di semua TPS Distrik Obaa (Dapil 1) dan
proses tersebut dilakukan langsung secara tertutup dalam ruang kerja
Teradu I di Kantor KPU Kabupaten Mappi dan bukan di Sekretariat PPD
Distrik Obaa sesuai arahan Teradu I;
Bukti P-15 Dokumentasi Video Pengakuan Saksi IV terkait Ketidaksesuaian
Penginputan Hasil Perolehan Suara Sah Parpol dan Calon Anggota DPRD
Dapil Mappi 1 di Tingkat PPD Obaa Pemilu Tahun 2024.
Bukti P-16 Dokumentasi Video situasi konflik dalam ekskalasi ribuan massa yang
berdampak kerusuhan di jalan-jalan sekitar areal tempat berlangsungnya
Rapat Pleno di Tingkat KPU Kab.Mappi pada Pemilu Tahun 2024.
Bukti P-17 Dokumentasi Video situasi konflik berupa protes dari ratusan massa
pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang melakukan protes dan
menggeruduk Kantor KPU Kabupaten Mappi dan dipimpin oleh
Kristosimus Agawemu (Calon DPR RI Partai PKB Dapil Papua Selatan)
untuk bertemu dengan jajaran KPU Kab.Mappi terkait perpindahan /
perubahan Suara di selua Dapil dan semua jenis pemilihan pada Pemilu
Tahun 2024 di kabupaten Mappi.
Bukti P-18 Dokumentasi Audio Rekaman Suara pengakuan Teradu I pada
sambungan telepon selular dengan salah satu Ketua Parpol di Kab.Mappi
yakni Sdr.Rusmiyanto Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mappi yang
menanyakan / melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian Data Hasil
Perolehan Suara di Dapil Mappi 1.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 yang pada pokoknya mengurakian hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] Teradu I s.d. Teradu V
1. KPU Kabupaten Mappi menolak tegas dalil yang diadukan oleh Pengadu terkait
hasil Pleno dan Rekapitulasi yang tidak sesuai karna bagi KPU Kabupaten Mappi
perolehan hasil dari TPS, Pleno Distrik Obaa/Dapil 1 dan Pleno Kabupaen telah
sesuai dan tidak ada perbedaan data. (Bukti T-1 s.d. T-3)
2. Teradu 1 menyatakan bahwa tidak benar dan tidak ada yang namanya
Rekapitulasi PPO yang benar adalah Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Mappi yang di hadiri oleh
Saksiz Partai Politik dan PPD/PPK yang bertugas di sebagai penyelenggara
tingkat Distrik. Teradu 1 menyatakan selain sebagai ketua KPU teradu 1 juga
sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik Obaa sehingga teradu 1
mempunyai Tupoksi monitoring dan supervisi. (Bukti T4-TS)
3. Dalil yang disampaikan oleh pengadu tidak beralasan dan mengada-ngada
hanya ingin. mencari pembenaran tanpa pembuktian kama hanya saudari
teradu sja yang menyampaikan keberatan tapi di partai lain menerima hasil yang
ditetapkan oleh KPU.
4. Dinamika yang terjadi saat Pleno tingkat kabupaten Mappi yang terjadi tanggal
4 Maret 2024 mengakibatkan kerugian KPU Mappi baik Moril dan Materil
sehingga pleno Rekapitulasi terjedah selama 2 hari hal ini terjadi dikarenakan
saudari pengaduh yang dengan sengaja mengajak masanya dengan cara
menangis dan histeris di saat pleno terjadi dan memancing. simpati massanya
yang mengakibat dinamika. Hal ini teraduh 1,2,3,4,5 sampaikan berdasarkan
pengakuan saudara irmawati Tahir pada esok hari setelah Dinamika terjadi
dimana secara terbuka sadar saudari irmawati mengaku bahwa dinamika yang
terjadi kemarin adalah dikarenakan olehnya sehingga saudari Pengadu
menyampaikan kepada Teradu dan semua pihak baik polri dan TNI serta
Pimpinan Partai pada saat rekonsiliasi tanggal 25 Februari dilaksanakan sehari
setelah Dinamika Terjadi. A Dasar pengakuan saudari Imawati tersebut KPU
Mappi mebuat polres Mappi atas Perbuatan pengrusakan dan Penghasutan
(bukti Dokumentasi T6)
5. KPU Mappi melaksanakan semua proses rekapitulasi sesuai ketetapan yang
berlaku, dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan PPD/PPK D Hasil Distrik dan D
Hasil Kabupaten Telah di tanda tangani oleh Saksi Partai Politik bahkan Sakti
Partai Golkarpun menyetujui dan membubuhi tanda tangan. (Bukti T7)
[2.4.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII
1. Bahwa pada Hari Senin, 4 dan Rabu, 6 Maret 2024 di Aula Dinas P&P Kabupaten
Mappi berdasarkan Hasil Pengawasan Form A Bawaslu Kabupaten Mappi, 16
Saksi dari 16 Partai Politik yaitu : Partai PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, PAN,
Hanura, Gelora, PBB, PPP, PSI, Garuda, PKN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan
Perindo. Namun pada saat Pleno di lakukan tidak keberatan yang disampikan
oleh Saksi Partai Golkar untuk dilakukan penyandingan Model C.Hasil Salinan-
DPRD Kab/Kota. Bahwa saat pelaksanan Pleno sampai penetapan hasil Pleno
Kabupaten tidak ada keberatan dari saksi mandat partai Golkar maupun
pengisian Form. B Keberatan/Form. B Kejadian Khusus untuk di selesaikan
pada pleno satu tingkat di atasnya. (Vide Bukti T-01)
2. Bahwa pada Tanggal 3 Maret 2024 Sdri, Irnawati Tahir Rasyid datang
mengkonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi membawa D Hasil
Kecamatan Obaa dan Rekap Exel yang dibuat sendiri dan diberikan kepada
Bawaslu Kabupaten Mappi namun tidak melakukan laporan resmi adanya
dugaan pengalihan suara. Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi
menyarankan untuk menyiapkan dokumen Model C. Hasil Salinan-DPRD
Kab/Kota untuk di lakukan penyandingan pada saat pleno tingkat Kabupaten
Mappi. (Vide Bukti T-02)
3. Bahwa Pada Tanggal 4 Maret 2024 Sdri, Irnawati Tahir Rasyid membahwa
pendukung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi dan Ketua Bawaslu Mappi
tidak pernah penyampaikan adanya penyelesaian/tindaklanjut dan
mengembalikan suara seperti semula. Sdri, Irnawati Tahir Rasyid hanya datang
meyampikan akan melakukan keributan di tempat Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu di Aula Dinas P&P
Kabupaten Mappi.
4. Bahwa Tanggal 4 Maret 2024 setelah terjadinya kericuan pada saat Rekapitulasi
dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu di Aula Dinas P&P
Kabupaten Mappi, KPU Kabupaten Mappi melakukan Scorsing hingga batas
waktu yang tidak di tentukan. Pada Jam 20.00 WIT KPU, Bawaslu, Kapolres,
Dandim 1704 Kepi dan Partai Politik melakukan pertemuan di Aula Dinas P&P
Kabupaten Mappi. Pada saat Rapat berlangsung penelenggara seolah-olah di
adili dan digiring untuk mengikuti kemauan dari Partai Politik.
5. Bahwa pada Tanggal 5 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid melakukan
pelaporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi Nomor Pelaporan
024/LP/PL/KAB/35.03/1I/2024 (Vide Bukti T-03)
6. Bahwa pada Tanggal 6 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid dan datang ke
Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi susul Sdra, Willibrodus Tingginimu.
7. Bahwa Pada Tanggal 6 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid karena tidak
adanya tanggapan yang baik Sdra, Willibrodus Tingginimu sehingga tidak
merasa puas serta menyampakan kepada Teradu VI akan melaporkan kepada
Bawaslu Provinsi dan DKPP.
8. Surat Himbauan Nomor 92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 dan Surat
Rekomendasi nomor: 92/PM.00.02/PS-03/Ka/2/2024 yang sebenarnya
tersebut surat tersebut adalah nomor :95/PM/.00.02/PS.03/Ka/3/2024. (Vide
Bukti T-04)
[2.4.3] Teradu IX s.d. Teradu XI
1. Sentra Penegakan Hukum Terpadu dibentuk berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023. Sentra Penegakan Hukum
Terpadu (Gakkumdu) Provinsi adalah pusat aktivitas penegakan hukum
Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu Provinsi, Kepolisian
Daerah, dan Kejaksaan Tinggi. Dari ketiga unsur dimaksud mempunyai
kewenangan masing-masing dalam menangani tindak pidana Pemilihan
Umum. Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) tidak mempunyai kewenangan dalam penyidikan dan
penuntutan. Tugas Penyidikan berada pada Kepolisian Daerah dan tugas
penuntutan berada pada Kejaksaan Tinggi. Bawaslu dalam melakukan
penanganan dugaan tindak pidana pemilihan umum berpedoman pada
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
2. Bahwa Tanggal 8 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid melakukan
pelaporan di Bawaslu Provinsi Papua Selatan, peristiwa yang dilaporkan
adalah pemindahan suara pada D Hasil Pemilihan DPRD Kabupaten Mappi,
laporan dinyatakan belum lengkap karena dalam laporan mencantumkan
Terlapor adalah Nama Lembaga bukan Nama Pribadi dan Jabatan sehingga
harus dilakukan perbaikan (Vide Bukti T-01)
3. Bahwa Tanggal 9 Maret 2024 laporan sudah diperbaiki dan dimasukkan
kembali di Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan Penerimaan Laporan
Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 (Vide Bukti T-02)
4. Bahwa Tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan melakukan
Kajian Awal Dugaan Pelanggaran, Hasil dari Kajian Awal Dugaan
Pelanggaran melalui Rapat Pleno disepakati bahwa Laporan diterima serta
memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 15 ayat (2), (3) dan
(4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Laporan dicatat dalam buku register Laporan dengan nomor registrasi
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 (Vide Bukti T-03)
5. Bahwa Tanggal 3 Maret 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur
Kejaksaan mengadakan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan
Perkara 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil sebagai berikut :
a. Sesuai Pasal 15 Ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum maka laporan memenuhi syarat formil
dan materiil serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan
Pelanggaran Pemilu
b. Bahwa dugaan pasal pidana yang di duga dilanggar yakni Pasal 532
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau
menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau
perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling banyak Rp
48.000.000,00 (empat puluh delapan juta).
c. Penyidik memperjelas saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan yang
lebih dalam terhadap KPPS, PPD Distrik Obaa, KPU Kabupaten Mappi
dan Bawaslu Kabupaten Mappi
d. memperkuat pasal pidana yang dilanggar agar diperkuat dengan keterangan
Saksi Ahli
e. Bawaslu Provinsi Papua segera mengeluarkan surat tugas agar penyidik
yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu untuk segera mencari dua
alat bukti
(Vide Bukti T-04 dan T-15)
6. Bahwa Tanggal 20 Maret 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Gakkumdu) mengadakan Rapat Pembahasan Kedua via Zoom Metting
terhadap Laporan Perkara 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil
sebagai berikut :
a. Hasil Penyelidikan menurut kesaksian Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi
dan Pengawas Pemilihan Umum Distrik Obaa terdapat perbedaan data
antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan/Distrik, perbedaan terjadi
saat input data di PPD
b. Menetapkan Operator PPD an. Ros Patabang sebagai tersangka
c. Tersangka mengakui bahwa tidak ada perintah atau keterlibatan orang
lain dalam menginput perolehan suara
d. Tersangka tidak kooperatif dan menyampaikan bahwa yang dikerjakan
sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku (Vide Bukti
T-05 dan T-16)
7. Bahwa Tanggal 24 Maret 2024 Penyidik melakukan Penyelidikan bertempat
di Distrik Obaa Kabupaten Mappi dengan metode wawancara (interview) dan
observasi terhadap saksi-saksi yang berjumlah 13 (tiga belas) orang dengan
kesimpulan penyelidikan pada hari minggu tanggal 3 Maret 2024 Pleno
Tingkat Kabupaten Mappi telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh Petugas KPU yang melakukan pengurangan
suara Sdr. Emerikus Akae dan merugikan Sdri. Irnawati Tahir Rasyid.
Berdasarkan keterangan para saksi terduga pelanggaran tersebut melanggar
Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak
Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Tindak lanjut dari
penyelidikan adalah melengkapi administrasi penyelidikan, meningkatkan
status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan terduga
pelanggar menjadi tersangka. (Vide Bukti T-06)
8. Bahwa Tanggal 29 Maret 2024 memperoleh keterangan Saksi Ahli DR. Ida
Budhiarti, SH, MH yang dalam keterangannya menyampaikan bahwa
perbuatan Anggota PPD Distrik Obaa Kabupaten Mappi memenuhi unsur
Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Vide Bukti T-
07)
9. Bahwa Tanggal 2 April 2024 Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan surat
nomor : 032/SG/Prov/IV/2024 meneruskan Tindak Pidana Pemilu kepada
Kepolisian Daerah (Polda) Papua (Vide Bukti T-08)
10. Tanggal 28 April 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)
melaksanakan Pembahasan Tahap III via Zoom Metting atas Laporan Nomor
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan kesimpulan bahwa hasil
penyelidikan menetapkan Sdr. Ros Patabang (Operator Data PPD Distrik
Obaa) dijadikan Tersangka. Selanjutnya Penyidik menyerahkan berkas
perkara An. Ros Patabang kepada Penuntut (Vide Bukti T-09 , T-13 dan T-17)
11. Tanggal 3 Mei 2024 An. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Asisten Tindak Pidana
Umum Selaku Penuntut Umum melakukan Pengembalian Berkas Perkara
atas nama ROS PATABANG melanggar Pasal 532 UU NO. 7 TAHUN 2017
untuk dilengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) haris sejak diterimanya
pengembalian berkas dimaksud. (Vide Bukti T-10)
12. Tanggal 9 Mei 2024 Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan
Akhir melalui Zoom Metting dengan kesimpulan sehubungan dengan tidak
terpenuhinya kekurangan alat bukti yang diminta oleh Penuntut sampai
dengan batas waktu yang ditentukan dapat diambil kesimpulan bahwa
perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Laporan Perkara Nomor
006/Reg/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 tidak dapat dilanjutkan pada tahapan
penuntutan. Bawaslu merekomendasi segera mengeluarkan Pemberitahuan
Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Selatan (Vide Bukti T-11 dan T-14)
13. Tanggal 10 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan dengan Surat Nomor : :
063/SG/Prov/V/2024 yang dipasang pada Papan Pengumuman Bawaslu
Provinsi Papua Selatan yang menyatakan Laporan tidak dapat diteruskan
pada tahap penuntutan dikarenakan alat bukti tidak cukup (Vide Bukti T-
12)
14. Bahwa Kelemahan yang dialami dalam penyelesaian Dugaan Tindak Pidana
Pemilu salah satunya adalah adanya 3 (tiga) matahari dalam penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan
yang mempunyai kewenangan masing-masing dalam melakukan
penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Apabila terjadi kegagalan
dalam penanganan tindak pidana pemilu yang menjadi sorotan adalah
Bawaslu. Atas kondisi ini terdapat gagasan untuk membentuk tim
penanganan pelanggaran seperti yang terdapat dalam Lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi dimana Penyidik Kepolisian dan Penuntut
Kejaksaan diperbantukan secara permanen tidak hanya pada tahapan
Pemilu dan Pemilihan
15. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah melakasanakan Tupoksinya
sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh tata aturan perundangan
yang berlaku, dengan menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana
yang di laporkan oleh pengadu sesuai dengan pasal 97 huruf (a) angaka (1)
dan pasal 99 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan tidak melanggar
pasal 534 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 seperti yang di dalilkan
pengadu. Dan juga sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang tatacara penanganan pelanggaran pemilihan umum 2024
16. Bahwa sesuai kewenangan Bawaslu yang di atur dalam Perbawaslu Nomor
7 Tahun 2022 tentang tata cara penanganan pelanggaran Pemilihan Umum
Tahun 2024 Pasal 47 ayat 1 Laporan teradu sudah di tetapkan sebagai
dugaan pelanggaran pemilu dan selanjutnya di teruskan ke pihak penyidik
dalam Sentra Gakkumdu.
[2.5] PETTITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
[2.5.1] Teradu I s.d. Teradu V
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d. Teradu VIII dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.5.3] Teradu IX s.d. Teradu XI
a. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Teradu IX s.d. Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan
c. Merehabilitasi nama baik Teradu IX s.d. Teradu XI dalam kedudukannya sebagai
Penyelenggara Pemilu;
Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti yang diberi
sebagai berikut:
[2.6.1] Teradu I s.d. Teradu V
Bukti T-01 Model C. Salinan DPRD Kabupaten semua TPS Distrik Obaa Dapil 1 (satu)
Kabupaten Mappi
Bukti T-02 Form Model D. Hasil DPRD Distrik Obaa
Bukti T-03 Form Model D. Hasil DPRD Kabupaten Mappi
Bukti T-04 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa
Bukti T-05 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa
Bukti T-06 LP. Atas Nama Irnawati Tahir
Bukti T-07 Surat Pernyataan Saksi Partai Golkar Pada saat Rekap Distrik dan
Kabupaten
[2.6.2] Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bukti T-01 Laporan Hasil Pengawasan Pleno Terbuka Kabupaten Mappi
Bukti T-02 Model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota dan Model D.Hasil Hasil Kab/Kota
DRPD Kab/Kota
Bukti T-03 Formulir Penerimaan Laporan, Kajian Awal dan Status Laporan
Bukti T-04 Surat Himbauan dan Surat Rekomendasi
[2.6.3] Teradu IX s.d. Teradu XI
Bukti T-01 Model C. Salinan DPRD Kabupaten semua TPS Distrik Obaa Dapil 1 (satu)
Kabupaten Mappi
Bukti T-02 Form Model D. Hasil DPRD Distrik Obaa
Bukti T-03 Form Model D. Hasil DPRD Kabupaten Mappi
Bukti T-04 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa
Bukti T-05 Surat Pernyataan Anggota PPD Distrik Obaa
Bukti T-06 LP. Atas Nama Irnawati Tahir
Bukti T-07 Surat Pernyataan Saksi Partai Golkar Pada saat Rekap Distrik dan
Kabupaten
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Bawaslu Provinsi Papua Selatan
Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu hari ini, saya hanya terlibat dalam proses
pengambilan keputusan di Sentra Gakkumdu.
[2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selatan
Bahwa pada saat pertemuan kami sudah sampaikan kepada KPU Kabupaten, bahwa
jika ada permasalahan atau konflik dimohon untuk diselesaikan di tingkatnya masing-
masing. Jika ada permasalahan di tingkat Distrik agar diselesaikan pada tingkat
Distrik, dan seterusnya. Jadi karena tidak ada laporan ke Provinsi, kami tidak
mengetahui kejadian atau permasalahan dalam aduan ini.
[2.7.3] DPD Partai Golkar Kabupaten Mappi
Terkait dengan ketidaksesuaian data dalam aduan ini, saya tidak mengetahui
permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu karena C.Hasil dari 98 TPS di Distrik
Obaa saya tidak mengetahuinya sama sekali. Bahwa terhadap Pleno pada tingkat PPD
dan Kabupaten saya mendapati informasi dari saksi bahwa tidak ada keberatan di
tingkat PPD dan Kabupaten
[2.7.4] Polda (Gakkumdu)
Bahwa terhadap proses penanganan Pelanggaran di Sentra Gakkumdu dilanjutkan ke
Kepolisian untuk di masukkan kedalam tahap Penyeledikan. Bahwa alat bukti yang
digunakan dalam tahap penyelidikan ini ialah C.Hasil Salinan tingkat Distrik dan Form
Model D. Kabupaten. bahwa alat bukti itu kami dapati dari Pengadu dan Teradu VI s.d.
XI. Bahwa dalam alat bukti yang kami dapati ada dugaan perubahan atau pergeseran
suara. Bahwa selanjutnya selama tahapan dalam proses menggali keterangan saksi-
saksi. Bahwa pada saat proses wawancara terhadap Anggota PPD Distrik Obaa
merangkap operator tingkat Distrik (Ros Patabang) bahwa yang bersangkutan sakit dan
meminta izin kepada KPU Kabupaten Mappi untuk istirahat
[2.8] SAKSI PENGADU
[2.8.1] Rusli Marjang
Bahwa pada saat rekap di tingkat Distrik Obaa saya juga sebagai saksi mandat. Bahwa
hasil yang kami dengar jumlahnya tidak sesuai antara tingkat Distrik dengan tingkat
Kabupaten. Bahwa Rekap Partai Golkar memiliki perolehan suara terbanyak ialah
Pengadu dan suara Pengadu ialah 375, nomor urut 1 ialah 271. Bahwa C.Hasil Salinan
dengan D.Hasil Distrik sama jumlahnya.
[2.8.2] Agustinus Manibuy
Bahwa pada saat itu saya berkoordinasi dengan Ketua Golkar Papua Selatan sempat
meneruskan pesan kepada saya, yang pada pokoknya “benar ada perubahan suara dan
meminta agar Pengadu menarik laporan di Gakkumdu agar tidak terjadi
permasalahan”.
[2.8.3] Akbar Tahir
Bahwa hasil PerTPS
Suara Partai 73, No.1 271, No.2 375, No.3 258, No.4 86, No.5 274, No.6 43, No.7 17,
No.8 8. = 1.405
Suara Partai 70, No.1 397, No.2 331, No.3 49, No.4 80, No.5 379, No.6 41, No.7 16,
No.8 8. = 1.371
Suara Partai 70, No.1 408, No.2 331, No.3 38, No.4 80, No.5 379, No.6 41, No.7 16,
No.8 8 = 1.371
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional karena melakukan pergeseran
perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi dari Partai Golkar.
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak profesional karena tidak
menindaklanjuti proses aduan Pengadu terhadap pergeseran perolehan suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten Mappi Partai Golkar
[4.1.3] Bahwa Teradu IX s.d. Teradu XI tidak profesional karena tidak menyampaikan
hasil laporan kepada Pengadu dengan register Nomor:
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya
sebagaimana uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1], Bahwa KPU Kabupaten Mappi
menolak tegas dalil yang diadukan oleh Pengadu terkait hasil Pleno dan Rekapitulasi
yang tidak sesuai karena menurut KPU Kabupaten Mappi perolehan hasil dari TPS,
Pleno Distrik Obaa/Dapil 1 dan Pleno Kabupaen telah sesuai dan tidak ada perbedaan
data (vide Bukti T-1 s.d. T-3). Teradu I menyatakan bahwa Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi
yang di hadiri oleh Saksi Partai Politik dan PPD/PPK yang bertugas sebagai
penyelenggara tingkat distrik. Teradu I menyatakan selain sebagai Ketua KPU, dirinya
juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik Obaa, sehingga Teradu I
mempunyai tugas monitoring dan supervisi (vide Bukti T4-T5). Dalil yang disampaikan
oleh Pengadu tidak beralasan dan mengada-ngada serta hanya ingin mencari
pembenaran tanpa pembuktian karena hanya Pengadu saja yang menyampaikan
keberatan tetapi partai lain menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten
Mappi. Dinamika yang terjadi saat Pleno tingkat Kabupaten Mappi yang terjadi tanggal
4 Maret 2024 mengakibatkan kerugian KPU Kabupaten Mappi baik secara moril dan
materil sehingga pleno Rekapitulasi terjeda selama 2 hari, hal ini terjadi dikarenakan
Pengadu yang dengan sengaja mengajak masanya dengan cara menangis dan histeris
di saat pleno terjadi dan memancing simpati massanya yang mengakibatkan terjadi
dinamika. Hal ini Teradu I s.d. Teradu V sampaikan berdasarkan pengakuan Pengadu
pada esok hari setelah dinamika terjadi dimana secara sadar dan terbuka Pengadu
mengaku bahwa dinamika yang terjadi kemarin adalah dikarenakan olehnya sehingga
Pengadu menyampaikan kepada Teradu dan semua pihak baik POLRI dan TNI serta
Pimpinan Partai pada saat rekonsiliasi tanggal 25 Februari 2024 dilaksanakan sehari
setelah dinamika terjadi. Atas dasar pengakuan Pengadu tersebut KPU Kabupaten
Mappi membuat laporan ke polres Mappi atas perbuatan pengrusakan dan
Penghasutan (vide Bukti T6). KPU Kabupaten Mappi melaksanakan semua proses
rekapitulasi sesuai ketetapan yang berlaku, dihadiri oleh Saksi Partai Politik dan
PPD/PPK D Hasil Distrik dan D Hasil Kabupaten telah ditandatangani oleh Saksi Partai
Politik bahkan Saksi Partai Golkar pun menyetujui dan membubuhi tanda tangan. (vide
Bukti T7)
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.2.2], bahwa pada hari Senin, tanggal 4
dan hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 di Aula Dinas Penanganan dan Pengadaan
Kabupaten Mappi berdasarkan Hasil Pengawasan Form A, Bawaslu Kabupaten Mappi,
16 Saksi dari 16 Partai Politik, yaitu Partai PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, PAN, Hanura,
Gelora, PBB, PPP, PSI, Garuda, PKN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Perindo. Namun
pada saat Pleno dilakukan tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai
Golkar untuk dilakukan penyandingan Model C.Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota. Bahwa
saat pelaksanaan Pleno sampai penetapan hasil Pleno Kabupaten tidak ada keberatan
dari saksi mandat partai Golkar maupun pengisian Form. B Keberatan/Form. B
Kejadian Khusus untuk di selesaikan pada pleno satu tingkat di atasnya (vide Bukti T-
01). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid datang melakukan
konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi membawa D. Hasil Kecamatan
Obaa dan Rekap Excel yang dibuat sendiri dan diberikan kepada Bawaslu Kabupaten
Mappi, namun tidak melakukan laporan resmi adanya dugaan pengalihan suara.
Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi menyarankan untuk menyiapkan
dokumen Model C. Hasil Salinan-DPRD Kab/Kota untuk dilakukan penyandingan pada
saat pleno tingkat Kabupaten Mappi (vide Bukti T-02). Bahwa pada tanggal 4 Maret
2024 Sdri. Irnawati Tahir Rasyid membawa pendukung ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Mappi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi tidak pernah menyampaikan adanya
penyelesaian/tindaklanjut dan mengembalikan suara seperti semula. Pengadu hanya
datang menyampaikan akan melakukan keributan ditempat Rapat Pleno Rekapitulasi
dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu di Aula Dinas Perencanaan
dan Pengadaan Kabupaten Mappi. Bahwa tanggal 4 Maret 2024 setelah terjadinya
kericuhan pada saat Rekapitulasi dan Penetapan Perhitungan Hasil Perolehan Suara
Pemilu di Aula Dinas Perencanaan dan Pengadaan Kabupaten Mappi, KPU Kabupaten
Mappi melakukan skorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Bahwa pada
jam 20.00 WIT, KPU Kabupaten Mappi, Bawaslu Kabupaten Mappi, Kapolres, Dandim
1704 Kepi dan Partai Politik melakukan pertemuan di Aula Dinas Perencanaan dan
Pengadaan Kabupaten Mappi. Pada saat rapat berlangsung penyelenggara seolah-olah
diadili dan digiring untuk mengikuti kemauan dari Partai Politik. Bahwa pada tanggal
5 Maret 2024 Pengadu melakukan pelaporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi
Nomor Pelaporan 024/LP/PL/KAB/35.03/1I/2024 (vide Bukti T-03). Bahwa pada
tanggal 6 Maret 2024 Pengadu kembali datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Mappi,
akan tetapi Pengadu tidak merasa puas dengan penanganan laporan sehingga Pengadu
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi dan DKPP.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.2.3], Teradu IX s.d. Teradu XI
menerangkan bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu melakukan pelaporan di
Bawaslu Provinsi Papua Selatan, peristiwa yang dilaporkan adalah pemindahan suara
pada D.Hasil Pemilihan DPRD Kabupaten Mappi, laporan dinyatakan belum lengkap
karena dalam laporan mencantumkan Terlapor adalah Nama Lembaga bukan nama
pribadi dan jabatan sehingga harus dilakukan perbaikan (vide Bukti T-01). Bahwa pada
tanggal 9 Maret 2024 laporan sudah diperbaiki dan dimasukkan kembali di Bawaslu
Provinsi Papua Selatan dengan Penerimaan Laporan Nomor 006/LP/PL/
Prov/35.00/III/2024 (vide Bukti T-02). Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Teradu IX
s.d. Teradu IX melakukan Kajian Awal dugaan pelanggaran. Hasil dari Kajian Awal
dugaan pelanggaran melalui Rapat Pleno disepakati bahwa Laporan diterima serta
memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Perbawaslu 7/2022). Kemudian Laporan dicatat dalam buku register Laporan dengan
nomor registrasi 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 (vide Bukti T-03). Bahwa pada
tanggal 13 Maret 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri
dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur Kejaksaan mengadakan Rapat
Pembahasan Pertama terhadap Laporan Perkara Nomor
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Hasil pembahasan menyatakan sebagai berikut : (a)
Sesuai Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022 maka laporan
memenuhi syarat formil dan materiil serta jenis dugaan pelanggaran merupakan
dugaan Pelanggaran Pemilu. (b) Bahwa dugaan pasal pidana yang diduga dilanggar
yakni Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU 7/2017) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai
atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan
suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta)”. (c)
Penyidik memperjelas saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan yang lebih dalam
terhadap KPPS, PPD Distrik Obaa, KPU Kabupaten Mappi dan Bawaslu Kabupaten
Mappi. (d) memperkuat pasal pidana yang dilanggar agar diperkuat dengan keterangan
Saksi Ahli. (e) Bawaslu Provinsi Papua Selatan segera mengeluarkan surat tugas agar
penyidik yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu untuk segera mencari dua alat
bukti (vide Bukti T-04 dan Bukti T-15). Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Sentra
Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Kedua via Zoom Metting terhadap Laporan
Perkara Nomor: 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil sebagai berikut : (a)
Hasil Penyelidikan menurut kesaksian Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dan Pengawas
Pemilihan Umum Distrik Obaa terdapat perbedaan data antara C.Hasil TPS dan D.Hasil
Kecamatan/Distrik, perbedaan terjadi saat input data di PPD. (b) Menetapkan Operator
PPD an. Ros Patabang sebagai tersangka. (c) Tersangka mengakui bahwa tidak ada
perintah atau keterlibatan orang lain dalam menginput perolehan suara. (d) Tersangka
tidak kooperatif dan menyampaikan bahwa yang dikerjakan sudah sesuai dengan
mekanisme dan aturan yang berlaku (vide Bukti T-05 dan Bukti T-16). Bahwa pada
tanggal 24 Maret 2024 Penyidik melakukan Penyelidikan bertempat di Distrik Obaa
Kabupaten Mappi dengan metode wawancara (interview) dan observasi terhadap saksi-
saksi yang berjumlah 13 (tiga belas) orang dengan kesimpulan penyelidikan pada hari
Minggu tanggal 3 Maret 2024 pada Rapat Pleno tingkat Kabupaten Mappi telah terjadi
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Petugas KPU yang
melakukan pengurangan suara atas nama Sdr. Emerikus Akae dan merugikan Sdri.
Irnawati Tahir Rasyid (Pengadu). Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terduga
pelanggaran melanggar Pasal 532 UU 7/2017 dengan ancaman pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan
juta rupiah). Tindak lanjut dari penyelidikan adalah melengkapi administrasi
penyelidikan, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan
menetapkan terduga pelanggar menjadi tersangka (vide Bukti T-06). Bahwa pada
tanggal 29 Maret 2024 didengar keterangan Saksi Ahli DR. Ida Budhiarti, SH, MH yang
menerangkan bahwa perbuatan Anggota PPD Distrik Obaa Kabupaten Mappi
memenuhi unsur Pasal 532 UU 7/2017 (vide Bukti T-07). Bahwa pada tanggal 2 April
2024 Bawaslu Provinsi Papua Selatan dengan surat Nomor : 032/SG/Prov/IV/2024
meneruskan tindak pidana pemilu kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua (vide Bukti
T-08). Bahwa pada tanggal 28 April 2024 Sentra Gakkumdu melaksanakan
Pembahasan Tahap III via Zoom Metting atas Laporan Nomor
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan kesimpulan bahwa hasil penyelidikan
menetapkan Sdr. Ros Patabang (Operator Data PPD Distrik Obaa) dijadikan Tersangka.
Selanjutnya Penyidik menyerahkan berkas perkara An. Ros Patabang kepada Penuntut
(vide Bukti T-09 , Bukti T-13, dan bukti T-17). Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024 An.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum
melakukan Pengembalian Berkas Perkara atas nama ROS PATABANG melanggar Pasal
532 UU 7/2017 untuk dilengkapi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya
pengembalian berkas dimaksud (vide Bukti T-10). Bahwa pada tanggal 9 Mei 2024
Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Akhir melalui Zoom Metting dengan
kesimpulan sehubungan dengan tidak terpenuhinya kekurangan alat bukti yang
diminta oleh Penuntut sampai dengan batas waktu yang ditentukan dapat diambil
kesimpulan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan Laporan
Perkara Nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 tidak dapat dilanjutkan pada
tahapan penuntutan. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Selatan in casu
Teradu IX s.d. Teradu XI merekomendasikan segera mengeluarkan Pemberitahuan
Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi
Papua Selatan (vide Bukti T-11 dan Bukti T-14). Bahwa pada tanggal 10 Mei 2024
Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan dengan
Surat Nomor : 063/SG/Prov/V/2024 yang dipasang pada Papan Pengumuman
Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang menyatakan Laporan tidak dapat diteruskan
pada tahap penuntutan dikarenakan alat bukti tidak cukup (vide Bukti T-12). Bahwa
Kelemahan yang dialami dalam penyelesaian Dugaan Tindak Pidana Pemilu salah
satunya adalah adanya 3 (tiga) matahari dalam penanganan pelanggaran tindak pidana
pemilu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan
masing-masing dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Apabila terjadi kegagalan dalam penanganan tindak pidana pemilu yang menjadi
sorotan adalah Bawaslu. Atas kondisi ini terdapat gagasan untuk membentuk tim
penanganan pelanggaran seperti yang terdapat dalam Lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi dimana Penyidik Kepolisian dan Penuntut Kejaksaan diperbantukan secara
permanen tidak hanya pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Bahwa Bawaslu Provinsi
Papua Selatan sudah melakasanakan Tupoksinya sesuai dengan kewenangan yang di
berikan oleh tata aturan perundangan yang berlaku, dengan menindak lanjuti laporan
dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh Pengadu sesuai dengan Pasal 97
huruf (a) angka (1) dan Pasal 99 UU 7/2017 dan tidak melanggar Pasal 534 UU
7/2017 seperti yang didalilkan Pengadu. Teradu IX s.d. Teradu XI juga sudah bertindak
sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Perbawaslu 7/2022, yaitu Laporan Pengadu sudah
ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran pemilu dan selanjutnya diteruskan ke pihak
penyidik dalam Sentra Gakkumdu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu I s.d. Teradu V
tidak profesional karena melakukan pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD
Kabupaten Mappi Partai Golkar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Formulir C. Hasil Salinan dari setiap TPS belum diperoleh oleh saksi partai politik dan
Bawaslu Kabupaten Mappi setelah pemungutan dan penghitungan suara tanggal 14
Februari 2024 selesai dilakukan. Bahwa Bawaslu Kabupaten Mappi baru memperoleh
semua Formulir C.Hasil Salinan pada tanggal 4 Maret 2024. Padahal pelaksanaan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Mappi
sudah dimulai sejak tanggal 29/02/2024 hingga 07/03/2024. Hal itu juga termuat
dalam Surat Himbauan Nomor 95/PM/.00.02/PS.03/Ka/3/2024 (vide Bukti T-04)
yang pada pokoknya menyatakan KPPS saat melaksanakan penghitungan di TPS tidak
memberikan Formulir C.Hasil Salinan kepada Saksi dan PTPS.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa perubahan perolehan suara
sebagaimana termuat dalam tabel di bawah:
No DATA REKAP DATA REKAP DATA REKAP Selisih Keterangan
PENGADU Sesuai D Hasil Sesuai D Hasil
Sesuai C Hasil Pleno PPD Pleno KPU Kab.
seluruh TPS Distrik Obaa Mappi pada
pada Dapil pada Dapil Dapil MAPPI 1
MAPPI 1 MAPPI 1 PEMILU DPRD
PEMILU DPRD PEMILU DPRD KAB.MAPPI
KAB.MAPPI KAB.MAPPI
Partai Golkar = Partai Golkar = Partai Golkar = Berkurang
73 70 70 3 Suara
1 Marianus Toding Marianus Toding Marianus Toding Bertambah Diduga
= 271 = 397 = 408 137 Suara Penambahan dari
Emerikus Akae
137 Suara
2 Irnawati Tahir.R Irnawati Tahir.R Irnawati Tahir.R SEHARUSNYA
= 375 = 331 = 331 Berkurang SEBAGAI CALEG
44 Suara RANKING 1
SUARA
TERBANYAK
BERHAK
MENDAPAT 1
KURSI
PEROLEHAN
PARTAI
GOLKAR DI
DAPIL MAPPI 1
Diduga
3 Emerikus Akae = Emerikus Akae = Emerikus Akae = Pengurangan
258 49 38 Berkurang untuk kepada
220 Suara Marianus Toding
137 Suara
Pengurangan
untuk kepada
Nasrudin Balai
83 Suara
4 Meylan.Y.S Meylan.Y.S = Meylan.Y.S =
= 86 80 80 Berkurang
6 Suara
Diduga
5 Nasrudin Balai = Nasrudin Balai = Nasrudin Balai = Penambahan dari
274 379 379 Bertambah Emerikus Akae
105 Suara 83 Suara
6 Paskalina Paskalina Cendra Paskalina Cendra
Cendra= 43 = 41 = 41 Berkurang
2 Suara
7 Hofni Wetaku = Hofni Wetaku = Hofni Wetaku =
17 16 16 Berkurang
2 Suara
8 Kornelis R = Kornelis R = Kornelis R = -
8 8 8
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara
Sah Parpol + Sah Parpol + Sah Parpol + Berkurang
Calon = 1.405 Calon = 1.371 Calon = 1.371 34 Suara
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu sudah mengajukan keberatan
kepada Teradu I pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, namun Teradu I meminta
kepada Pengadu untuk berkosultasi kepada Partai Politik in casu Partai Golkar. Selain
itu, pada saat diminta untuk melakukan perubahan, Teadu I beralasan agar Pengadu
melengkapi Formulir C.Hasil Salinan yang berjumlah 99 TPS. Padahal berdasarkan
keterangan Pengadu Formulir C.Hasil Salinan tidak diberikan setelah penghitungan
suara di TPS kepada Saksi Partai.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu III sudah
mengetahui adanya perbedaan suara tersebut, akan tetapi perbedaan suara tersebut
tidak diselesaikan. Pengadu justru disarankan untuk berkomunikasi kepada Ketua
KPU Kabupaten Mappi in casu Teradu I. Bahwa atas saran tersebut Pengadu
menjelaskan, sudah menghadap kepada Teradu I, namun oleh Teradu I disarankan
untuk berkomunikasi kepada Partai Golkar. Bahwa Teradu I tidak melaporkan kepada
Rapat Pleno terkait persoalan tersebut, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V menyatakan
tidak mengetahui perihal perubahan perolehan suara milik Pengadu yang berbeda
antara perolehan suara dalam Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D.Hasil
Salinan Kecamatan yang juga berbeda dengan Formulir D.Hasil Salinan Kabupaten.
Bahwa hal itu juga dipurkuat oleh keterangan saksi Pengadu atas nama Rusli Marjang
dan atas nama Akbat Tahir yang pada pokoknya menerangkan terjadi perubahan
perolehan suara Pengadu antara perolehan suara dalam Formulir C.Hasil Salinan
dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan. Bahwa selain itu, Saksi Pengadu atas
nama Agustinus Maibuy menerangkan, dirinya diberi pesan oleh Ketua Partai Golkar
Papua Selatan yang pada pokoknya Pengadu diminta untuk menarik suara dan
mengalah serta menarik laporan dari Sentra Gakkumdu, namun Pengadu tidak mau
mundur dan tidak mau menarik laporannya dari Sentra Gakkumdu.
Bahwa Teradu I dalam sidang pemeriksaan bersikeras menyatakan perolehan suara
yang termuat dalam Formulir D.Kabupaten adalah hasil yang dibacakan oleh PPK, dan
Teradu I tidak mengubah perolehan suara. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
Sentra Gakkumdu ditetapkan Operator PPD atas nama Ros Patabang sebagai
Tersangka. Namun, tidak dapat ditindaklanjuti dengan penuntutan karena tidak cukup
bukti.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Teradu I yang
tidak melakukan perubahan perolehan suara Pengadu merupakan tindakan yang
melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa Pasal 48 ayat (9) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dengan jelas
mengatur: (9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan,
KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan”. Dengan
demikian, berdasarkan ketentuan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberatan yang
dilaporkan Pengadu kepada Teradu I, maka tidak ada alasan bagi Ketua KPU
Kabupaten Mappi in casu Teradu I untuk tidak menyelesaikan keberatan perbedaan
perolehan suara Pengadu antara perolehan suara dalam Formulir C Hasil Salinan
dengan Formulir D.Hasil Salinan Kecamatan. Akan tetapi Teradu I pada saat menerima
keberatan Pengadu justru meminta Pengadu untuk melengkapi Formulir C.Hasil
Salinan di 99 TPS, padahal sesuai fakta persidangan Formulir C.Hasil Salinan tidak
diberikan langsung pada saat penghitungan di tingkat TPS selesai dilakukan. Bahkan
terhadap keberatan Pengadu, Teradu I meminta Pengadu untuk berkomunikasi kepada
Partai Golkar. Tindakan Teradu I tersebut merupakan tindakan yang melanggar Pasal
48 a quo. Bahwa Teradu I juga dengan sadar tidak memberitahukan persoalan
perbedaan suara Pengadu pada saat Rapat Pleno dilakukan. Seharusnya selaku
penyelenggara pemilu yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Mappi yang juga
sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik Obaa menyelesaikan persoalan yang
dialami oleh Pengadu dengan penuh tanggung jawab, bukan justru menutupi persoalan
kepada Anggota KPU Kabupaten Mappi lainnya. Bahwa seharusnya Teradu I selaku
Ketua KPU Kabupaten yang juga sebagai Kordinator Wilayah untuk Dapil 1 Distrik
Obaa melakukan pencocokan dan pencermatan kembali data perolehan yang diberikan
oleh Pengadu karena Teradu I memiliki kewenangan untuk menjaga kemurnian
perolehan suara dari masing-masing calon anggota DPRD peserta pemilihan umum
tahun 2024. Bahwa tindakan Teradu I tersebut jelas sudah merugikan dan
menghilangkan suara yang diperoleh oleh Pengadu dalam Pemilu tahun 2024.
Terhadap tindakan Teradu I tersebut maka cukup beralasan bagi DKPP untuk
menjatuhkan sanksi berat kepada Teradu I. Dengan demikian, berdasarkan uraian
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil Pengadu terhadap Teradu I terbukti, dan
jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6
ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan terhadap Teradu II s.d. Teradu V, DKPP menilai bahwa Teradu II s.d. Teradu
V sesuai fakta mengetahui persoalan perubahan perolehan suara Pengadu karena pada
saat Rapat Pleno dilakukan Pengadu melakukan aksi demo. Terlebih Rapat Pleno
sempat ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Bahwa tindakan
Teradu II s.d. Teradu V merupakan tindakan pembiaran terhadap fakta adanya
perbedaan perolehan suara Pengadu antara Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir
D.Hasil Salinan Kecamatan. Seharusnya Teradu II s.d. Teradu V membahasnya dalam
Rapat Pleno untuk memberi penyelesaian atas perbedaan perolehan suara Pengadu
tersebut. Tindakan Teradu II s.d. Teradu V sudah merugikan Pengadu karena
seharusnya Pengadu memperoleh suara terbanyak untuk Partai Golkar apabila Teradu
II s.d. Teradu V membahasnya dalam Rapat Pleno dan kemudian melakukan
pencocokan dan pencermatan ulang terhadap peroleha suara Pengadu. Oleh karena
itu, DKPP berpendapat dalil Pengadu terhadap Teradu II s.d. Teradu V terbukti, dan
Jawaban Teradu II s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu V
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II
s.d. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, ayat (3) huruf f,
Pasal 7 ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya Teradu VI s.d. Teradu
VIII tidak profesional karena tidak menindaklanjuti proses aduan Pengadu terhadap
pergeseran perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Mappi Partai Golkar.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu pada tanggal 3 Maret
2024 melaporkan peristiwa pergeseran suara Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten
Mappi yang diterima oleh Teradu VI, namun Teradu VI tidak menyarankan untuk
mengisi Form Laporan karena Teradu VI akan berbicara kepada Teradu I, akan tetapi
Teradu VI tidak jadi bertemu dengan Teradu I karena ada kericuhan di tempat
rekapitulasi dimana Teradu I berada. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Pengadu
kembali melaporkan pergeseran perolehan suara Pengadu kepada Bawaslu Kabupaten
Mappi. Laporan Pengadu tersebut kemudian dibuat menjadi Laporan Resmi kepada
Bawaslu Kabupaten Mappi dengan mengisi Form Laporan. Namun menurut Pengadu,
Teradu VI s.d. Teradu VIII lamban dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu tersebut,
sehingga Pengadu kemudian melapor ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI s.d. Teradu VIII
tidak bertindak responsif atas laporan Pengadu pada tanggal 3 Maret 2024, padahal
Pengadu sudah menanyakan kepada Teradu VI terkait dengan formulir laporan, namun
Teradu VI menyatakan tidak perlu mengisi formulir laporan karena Teradu VI akan
berbicara langsung kepada Teradu I. Akan tetapi sesuai fakta, Teradu VI tidak jadi
bertemu dengan Teradu I karena pada saat menuju tempat Teradu I terjadi kericuhan.
Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII baru meminta Pengadu mengisi formulir aduan pada
tanggal 5 Maret 2024. Seharusnya Teradu VI s.d. Teradu VIII sesuai dengan tugas
pokok, fungsi dan kewenangan langsung memproses laporan Pengadu. Terlebih Teradu
VI s.d. Teradu VIII sudah mengetahui ada persoalan terkait dengan tidak dibagikannya
Formulir C.Hasil Salinan oleh KPPS, sebagaimana Surat Teradu VI s.d. Teradu VIII
Nomor 95/PM/.00.02/PS.03/Ka/3/2024 (vide Bukti T-04) yang pada pokoknya
menyatakan KPPS saat melaksanakan penghitungan di TPS tidak memberikan Salinan
C Hasil kepada Saksi dan PTPS. Namun Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak mempedulikan
peristiwa tersebut dan justru menyatakan tidak ada keberatan dari saksi mandat Partai
Politik pada saat rekapitulasi penghitungan suara. Tindakan Teradu VI dan Teradu VIII
merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara
pemilu karena Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku lembaga pengawas yang memiliki tugas
pokok dan fungsi untuk mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh Teradu I s.d.
Teradu V. Bahwa selain itu, akibat lambannya Teradu VI s.d. Teradu VIII
menindaklanjuti Laporan Pengadu, sudah mengakibatkan kerugian bagi Pengadu,
sebagaimana pertimbangan DKPP pada angka [4.3.1] bahwa terdapat pergeseran suara
Pengadu kepada calon anggota DPRD lain dalam internal Partai Golkar. Bahwa
seharusnya Teradu VI s.d. Teradu VIII selaku lembaga pengawas pada Pemilu Tahun
2024 dapat mencegah kerugian Pengadu dengan bertindak profesional, akuntabel, dan
responsif terhadap laporan Pengadu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu VI s.d. Teradu VIII terbukti,
dan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu
VIII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu
VI s.d. Teradu VIII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7
ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa dalil Pengadu pada angka [4.1.3], pada pokoknya Teradu IX s.d. Teradu
XI tidak profesional karena tidak menyampaikan hasil laporan kepada Pengadu dengan
register Nomor: 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Pengadu menyampaikan laporan
kepada Bawaslu Provinsi Papua Selatan, peristiwa yang dilaporkan adalah pemindahan
suara pada D Hasil Pemilihan DPRD Kabupaten Mappi. Bahwa laporan Pengadu
tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, masih harus diperbaiki karena ada
kekeliruan pada legal standing terlapor. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2024,
Pelapor menyampaikan laporan yang sudah diperbaiki kepada Bawaslu Provinsi Papua
Selatan dengan Penerimaan Laporan Nomor : 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Bahwa
pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan melakukan Kajian Awal
Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan Rapat Pleno, hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
menyepakati Laporan Pelapor diterima dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materiil sesuai dengan Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022.
Bahwa Laporan Pelapor kemudian dicatat dalam buku register Laporan dengan nomor
registrasi 006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Maret 2024
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Unsur Bawaslu, Unsur Kepolisian, dan Unsur
Kejaksaan mengadakan Rapat Pembahasan Pertama terhadap Laporan Perkara Nomor
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Hasil pembahasan menyatakan sebagai berikut : (a)
Sesuai Pasal 15 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perbawaslu 7/2022 dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum maka laporan memenuhi syarat formil dan materiil serta jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu; (b) Bahwa dugaan pasal
pidana yang diduga dilanggar yakni Pasal 532 UU 7/2017 yang berbunyi “Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih
menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan
suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00
(empat puluh delapan juta) rupiah; (c) Penyidik memperjelas saksi-saksi dan melakukan
pemeriksaan yang lebih dalam terhadap KPPS, PPD Distrik Obaa, KPU Kabupaten
Mappi dan Bawaslu Kabupaten Mappi; (d) memperkuat pasal pidana yang dilanggar
agar diperkuat dengan keterangan Saksi Ahli; dan (e) Bawaslu Provinsi Papua Selatan
segera mengeluarkan surat tugas agar penyidik yang tergabung di dalam Sentra
Gakkumdu untuk segera mencari dua alat bukti (vide Bukti T-04 dan Bukti T-15).
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat
Pembahasan Kedua via Zoom Metting terhadap Laporan Perkara Nomor:
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 dengan hasil sebagai berikut : (a) Hasil Penyelidikan
menurut kesaksian Ketua Bawaslu Kabupaten Mappi dan Pengawas Pemilihan Umum
Distrik Obaa terdapat perbedaan data antara C.Hasil TPS dan D.Hasil
Kecamatan/Distrik, perbedaan terjadi saat input data di PPD; (b) Menetapkan Operator
PPD a.n. Ros Patabang sebagai tersangka; (c) Tersangka mengakui bahwa tidak ada
perintah atau keterlibatan orang lain dalam menginput perolehan suara; dan (d)
Tersangka tidak kooperatif dan menyampaikan bahwa yang dikerjakan sudah sesuai
dengan mekanisme dan aturan yang berlaku (vide Bukti T-05 dan bukti T-16). Bahwa
selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2024, Penyidik melakukan Penyelidikan bertempat
di Distrik Obaa Kabupaten Mappi dengan metode wawancara (interview) dan observasi
terhadap saksi-saksi yang berjumlah 13 (tiga belas) orang. Bahwa hasil wawancara
kemudian Penyelidik menyimpulkan, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 saat Rapat
Pleno Tingkat Kabupaten Mappi telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu
yang dilakukan oleh Petugas KPU yang melakukan pengurangan suara Sdr. Emerikus
Akae dan merugikan Sdri. Irnawati Tahir Rasyid (Pengadu). Bahwa berdasarkan
keterangan para saksi, terduga pelanggaran melanggar Pasal 532 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
denda paling banyak Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta) rupiah. Bahwa tindak
lanjut dari penyelidikan adalah melengkapi administrasi penyelidikan, meningkatkan
status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan terduga pelanggar
menjadi tersangka (vide Bukti T-06).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 29 Maret 2024
didengar keterangan Saksi Ahli atas nama DR. Ida Budhiarti, S.H., M.H., yang
menerangkan bahwa perbuatan Anggota PPD Distrik Obaa Kabupaten Mappi
memenuhi unsur Pasal 532 UU 7/2017 (vide Bukti T-07). Bahwa kemudian pada
tanggal 2 April 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan melalui Surat Nomor :
032/SG/Prov/IV/2024 meneruskan Tindak Pidana Pemilu kepada Kepolisian Daerah
(Polda) Papua (vide Bukti T-08). Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 April 2024 Sentra
Gakkumdu melaksanakan Pembahasan Tahap III via Zoom Metting atas Laporan Nomor
006/LP/PL/Prov/35.00/III/2024. Hasil Pembahasan Tahap III tersebut kemudian
berkesimpulan bahwa hasil penyelidikan menetapkan Sdr. Ros Patabang (Operator
Data PPD Distrik Obaa) dijadikan Tersangka. Selanjutnya Penyidik menyerahkan
berkas perkara a.n. Ros Patabang kepada Penuntut Umum (vide Bukti T-09 , Bukti T-
13, dan Bukti T-17).
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2024, a.n Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asisten Tindak
Pidana Umum, Selaku Penuntut Umum melakukan Pengembalian Berkas Perkara atas
nama Ros Patabang yang melanggar Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 untuk dilengkapi
dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya pengembalian berkas dimaksud
(vide Bukti T-10).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Mei 2024
Sentra Gakkumdu mengadakan Rapat Pembahasan Akhir melalui Zoom Metting dengan
kesimpulan sehubungan dengan tidak terpenuhinya kekurangan alat bukti yang
diminta oleh Penuntut Umum sampai dengan batas waktu yang ditentukan dapat
diambil kesimpulan bahwa perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan
Laporan Perkara Nomor 006/Reg/LP/PL/Prov/35.00/III/2024 tidak dapat dilanjutkan
pada tahapan penuntutan. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Papua Selatan in casu
Teradu IX s.d. Teradu XI kemudian merekomendasikan segera mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada papan pengumuman Sekretariat
Bawaslu Provinsi Papua Selatan (vide Bukti T-11 dan Bukti T-14). Bahwa selanjutnya
pada tanggal 10 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Papua Selatan mengeluarkan
Pemberitahuan Status Laporan dengan Surat Nomor: 063/SG/Prov/V/2024 yang
dipasang pada Papan Pengumuman Bawaslu Provinsi Papua Selatan yang menyatakan
Laporan tidak dapat diteruskan pada tahap penuntutan dikarenakan alat bukti tidak
cukup (vide Bukti T-12). Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Selatan sudah
melakasanakan Tupoksinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh tata
aturan perundangan yang berlaku, dengan menindak lanjuti laporan dugaan
pelanggaran pidana yang dilaporkan oleh pengadu sesuai dengan Pasal 97 huruf (a)
angka (1) dan Pasal 99 UU 7/2017 dan tidak melanggar Pasal 534 UU 7/2017 seperti
yang di dalilkan Pengadu. Teradu IX s.d. Teradu XI juga sudah bertindak sesuai dengan
Perbawaslu 7/2022. Bahwa sesuai kewenangan Bawaslu yang diatur dalam Pasal 47
ayat (1) Perbawaslu 7/2022, Pengadu sudah ditetapkan sebagai dugaan pelanggaran
pemilu dan selanjutnya diteruskan ke pihak penyidik dalam Sentra Gakkumdu.
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IX s.d. Teradu XI
mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada papan
pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, tanpa menyampaikan
kepada Pelapor.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, benar Teradu IX s.d. Teradu
XI sudah menindaklanjuti laporan Pelapor in casu Pengadu sesuai dengan Pasal 97
huruf (a) angka (1) dan Pasal 99 UU 7/2017 dan Teradu IX s.d. Teradu XI juga sudah
bertindak sesuai dengan Pasal 47 ayat (1) Perbawaslu 7/2022 tentang tatacara
penanganan pelanggaran Pemilihan Umum. Bahwa sesuai kewenangan Bawaslu yang
diatur dalam Perbawaslu 7/2022, laporan Pengadu sudah ditetapkan sebagai dugaan
pelanggaran pemilu dan selanjutnya diteruskan ke pihak penyidik pada Sentra
Gakkumdu. Namun Teradu IX s.d. Teradu XI tidak menyampaikan status laporan
kepada Pelapor. Padahal, sesuai Pasal 50 ayat (3) Perbawaslu 7/2022 mengatur:
“Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat
resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi”. Bahwa sesuai fakta Teradu IX s.d.
Teradu XI hanya mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan untuk dipasang pada
papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, tanpa
menyampaikan kepada Pelapor. Oleh karena itu, tindakan Teradu IX s.d. Teradu XI
yang tidak menyampaikan status laporan kepada Pelapor merupakan tindakan yang
melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Seharusnya sesuai tugas pokok
dan wewenang Teradu IX s.d. Teradu XI juga menyampaikan Pemberitahuan Status
Laporan kepada Pelapor. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Teradu IX s.d. Teradu
XI. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan
Pengadu sepanjang Teradu IX s.d. Teradu XI tidak menyampaikan status laporan
kepada Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu IX s.d. Teradu XI tidak menyakinkan
DKPP. Teradu IX s.d. Teradu XI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu IX s.d. Teradu XI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 7 ayat (1), Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala
bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
[5.5] Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU
Kabupaten Mappi kepada Teradu I Yati Enoch selaku Ketua merangkap Anggota KPU
Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu II Irwan Awaludin, Teradu III Carolus
Fofied, Teradu IV M. Syaifulloh, dan Teradu V Enfraim Inarkombu masing-masing
selaku Anggota KPU Kabupaten Mappi terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VI Michael Meypen selaku
Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi, Teradu VII Ansar dan Teradu
VIII Paskalis Naguru masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mappi
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IX Marman selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Teradu X Yustina Weyrop dan Teradu XI
Yew M. Felix Tethool masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Selatan
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin, tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
Puluh Enam Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani