Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 62 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 24/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 32 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K SG-04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Terhadap dalil Pengadu pada angka , Para Teradu menerangkan bahwa benar telah menerima Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K-SG- 04/02/2024, Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-1) yang diterima pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 18.21 WITA (vide Bukti T-2).
Pasal DilanggarPasal 80 ayat (3); Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan; Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang; Pasal 86 Peraturan Komisi; Pasal 6; Pasal 33
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Darwin, Teradu III Karlianus Poasa, Teradu IV La Zaula, Teradu V Masurin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pem
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 65-P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62-PKE-DKPP/IV/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh: 1. IDENTITAS PENGADU DAN TERADU [1.1] PENGADU Nama : Fahirun Pekerjaan/Lembaga : Nelayan Alamat : Dusun Watorumbe, Desa Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu. MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Dian Farizka Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tole Iskandar No. 1, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : La Ode Abdul Jinani Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jl. Tangkalawa, Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Darwin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jl. Tangkalawa, Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Karlianus Poasa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jl. Tangkalawa, Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : La Zaula Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jl. Tangkalawa, Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Masurin Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah Alamat : Jl. Tangkalawa, Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai ------------------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa terjadi laporan masyarakat ke Bawaslu Kab. Buton Tengah dengan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab 28.16/II/2024, tanggal 21 Februari 2024 terjadi unsur- unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr. Wa Ode Pipin yang menyalurkan hak pilihnya di 2 (dua) TPS yaitu TPS 07 Desa Lolibu, Kec. Lakudo dan TPS 01 Desa Langkomu, Kec. Mawasangka Tengah dengan peristiwa hukum, sebagai berikut: a. Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Sdri. Wa Ode Pipin dengan NIK 740474304040002 menyalurkan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu, Kec. Lakudo Kab. Buton Tengah; b. Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Sdri. Wa Ode Pipin dengan NIK 740474304040002 menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa Langkomu, Kec. Mawasangka Tengah, Kab. Buton Tengah; c. Bahwa berdasarkan keterangan Pengawas TPS 07 Desa Lolibu, Kec. Lakudo, Kab. Buton Tengah menyatakan BENAR bahwa Sdri. Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian DPT dan DAFTAR HADIR; 2. Bahwa berdasarkan keterangan Pengawas TPS 01 Desa Langkomu, Kec. Mawasangka Tengah, Kab. Buton Tengah menyatakan BENAR bahwa Sdri. Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa Langkomu dengan kategori DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK). Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian DAFTAR HADIR (DPK) dan termuat dalam FORM MODEL C KEJADIAN KHUSUS. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K.SG-04/02/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), tertanggal 22 Februari 2024; 2 P-2 Formulir C1 TPS 07 Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo; 3 P-3 Formulir C1 TPS 01, Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Timur. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2024, sebagai berikut: Mempermaklumkan dengan segala hormat, Para Teradu dengan ini menyampaikan jawaban atasa Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dengan Nomor Pengaduan 65- P/L-DKPP/III/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 62-PKE-DKPP/IV/2024 diajukan oleh Fahirun memberikan kuasa kepada Dian Farizka yang pada pokoknya sebagai berikut: Perbuatan yang dilakukan: KPU Kabupaten Buton Tengah telah melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak melaksanakan atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dengan Surat Nomor: 125/PM.00.02/K SG-04/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah. Pasal yang dilanggar: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni: Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2) serta Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, KPU Kabupaten Buton Tengah pada pokoknya menjawab/menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K-SG-04/02/2024, Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-1) yang diterima oleh KPU Kaupaten Buton Tengah pada tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 18.21 WITA (vide Bukti T-2); 2. Bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a quo adalah berdasarkan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.28.16/II/2024 adalah berdasarkan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab. 28.16/II/2024 tanggal 21 Februari 2024 dengan pokok-pokok laporan sebagai berikut: a) Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Wa Ode Pipin dengan NIK (7404***) menyalurkan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah; b) Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari Wa Ode Pipin dengan NIK (7404***) menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah; c) Bahwa berdasarkan keterangan Pengawas TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah menyatakan benar bahwa Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian DPT dan Daftar Hadir; d) Bahwa berdasarkan keterangan Pengawas TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah menyatakan benar bahwa Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa Langkomu dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian Daftar Hadir DPK dan termuat dalam Form Model C Kejadian Khusus; 3. Bahwa terhadap kondisi a quo maka Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Ummum Pasal 80 ayat (3) berbunyi “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”; 4. Bahwa ketentuan mengenai tenggat waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dijelaskan dalam: a) Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. b) Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”. c) Ketentuan umum dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Hari adalah Hari Kalender”. 5. Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a quo yang diterima KPU Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 18.21 WITA, dan merujuk pada ketentuan mengenai tenggat waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) “paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara” yang mana hari pemungutan suara pemilu serentak dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 dan tenggat waktu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah paling lambat dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024, dengan demikian waktu yang tersisa untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kurang dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a quo. 6. Bahwa terhadap adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana a quo maka KPU Kabupaten Buton Tengah Menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 61/PL.01.8-BA/7414/2024 tanggal 22 Februari 2024, sekira Pukul 21.55 WITA yang pada pokoknya melakukan analisis keterpenuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tengah a quo (vide Bukti T-03); 7. Bahwa pada saat Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a quo diterima oleh KPU Kabupaten Buton Tengah kondisi kesiapan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh KPU Kabupaten Buton Tengah adalah sebagai berikut: a) Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah, olehnya itu dilakukan permintaan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan berdasarkan hasil konsultasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa kekurangan Surat Suara tersebut itu dicetak di percetakan Surat Suara KPU yang bertempat di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur; b) Untuk kelengkapan Logistik lainnya untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam hal ini Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan Pemilu PPWP, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah olehnya itu dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya dapat dilakukan pencetakan ulang di percetakan yang bertempat di Kota Kendari; c) Adapun rincian logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah sebagai berikut: No Jenis Logistik Jumlah Satuan Ket Barang 1 Surat Suara DPR RI 230 Lembar 2 Surat Suara DPD RI 230 Lembar 3 Surat Suara DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara 230 Lembar Dapil 4 4 Kebutuhan Kelengkapan TPS Lainnya: a) Formulir C Hasil Plano-PPWP 1 Set b) Formulir C Hasil Plano-DPR RI 1 Set c) Formulir C Hasil Plano-DPD RI 1 Set d) Formulir C Hasil Plano-DPRD Provinsi 1 Set Sulawesi Tenggara Dapil 4 e) Formulir C Hasil Plano-DPRD Kabupaten 1 Set Buton Tengah Dapil 3 f) Formulir C Hasil Salinan-PPWP 1 Set g) Formulir C Hasil Salinan-DPR RI 1 Set h) Formulir C Hasil Salinan-DPD RI 1 Set i) Formulir C Hasil Salinan-DPRD Provinsi 1 Set Sulawesi Tenggara Dapil 4 j) Formulir C Hasil Salinan-DPRD Kabupaten 1 Set Buton Tengah Dapil 3 k) Alat bantu tuna netra PPWP 1 Lembar l) Alat bantu tuna netra DPD RI 1 Lembar m) Sampul kertas kubus: • Sampul surat suara sah 13 Lembar • Sampul surat suara sah 13 Lembar • Sampul surat suara tidak digunakan 9 Lembar • Sampul BA dan Rekapitulasi 1 Lembar Pengembalian Formulir C Pemberitahuan n) Sampul kertas biasa: • Sampul surat suara tidak sah 5 Lembar • Sampul suara rusak/keliru coblos 5 Lembar • Sampul Formulir C. Hasil di TPS 5 Lembar • Sampul Formulir C. Hasil Salinan di TPS 3 Lembar • Sampul Formulir D. Hasil PPK 5 Lembar • Sampul Formulir D. Hasil 4 Lembar Kabupaten/Kota • Sampul Formulir Kejadian Khusus di TPS 1 Lembar • Sampul Formulir Kejadian Khusus di PPK 1 Lembar • Sampul Formulir Kejadian Khusus di 1 Lembar Kabupaten/Kota • Sampul Formulir Model C. Khusus 1 Lembar dan/atau keberatan saksi-KPU di TPS; Model A-Surat pindah memilih; Model C. Daftar hadir DPT; Model C. Daftar Hadir DPTb; Model C. Daftar Hadir DPK; dan Formulir Model A. Daftar Pemilih o) Segel 90 Keping p) Segel Plastic 30 Buah q) Tinta 2 Botol 8. Bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah setelah melakukan analisis kesiapan logistrik pemilu untuk persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Surat Rekomendasi Bawaslu a quo maka KPU Kabupaten Buton Tengah menyampaikan Surat kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Nomor: 25/PL.01.8-SD/7414/2024, Perihal Permintaan Kebutuhan Logistik PSU Pemilu Tahun 2024, tertanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan permintaan untuk memenuhi kebutuhan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-4); 9. Bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah telah menyampaikan Surat kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dengan Nomor: 74/PL.01.8-SD/7414/II/2024, Perihal Penyampaian, tertanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah bahwa peengambilan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Kendari dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024 sebagai bagian dari tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu a quo (vide Bukti T-5); 10. Bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah juga telah menyampaikan Surat kepada Kapolres Buton Tengah Nomor: 75/PL.01.8-SD/7414/II/2024, Perihal Penyampaian, tertanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Kapolres Buton Tengah bahwa pengambilan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Kendari dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024 sebagai bagian dari tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu a quo (vide Bukti T-6); 11. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 KPU Kabupaten Buton Tengah bersama dengan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Utusan Kepolisian Resort Buton Tengah melakukan penjemputan kekurangan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Kota Kendari; 12. Bahwa surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Percetakan di Kota Surabaya tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Kota Kendari sekitar Pukul 18.30 WITA dan pada saat itu dilakukan serah terima logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada KPU Kabupaten Buton Tengah yang juga disaksikan oleh utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan utusan Kepolisian Resort Buton Tengah (vide Bukti T-7); 13. Bahwa setelah melakukan serah terima di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kabupaten Buton Tengah juga menjemput Formulir Model C Hasil (Plano) yang dicetak di percetakan yang juga bertempat di Kota Kendari sekira Pukul 20.00 WITA setelah logistik perlengkapan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah secara lengkap maka KPU Kabupaten Buton Tengah bersama dengan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan utusan Kepolisian Resort Buton Tengah menuju Pelabuhan di Kota Kendari untuk kembali ke Kabupaten Buton Tengah menggunakan kapal laut (kapal malam) dan kemudian tiba di Pelabuhan Raha Kabupaten Muna sekitar Pukul 05.40 WITA dan melanjutkan perjalanan darat dengan menggunakan mobil menuju Kabupaten Buton Tengah dan tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah sekira Pukul 07.00 WITA (vide Bukti T-8); 14. Bahwa pada saat rombongan tim yang melakukan penjemputan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam perjalanan pulang dari Kota Kendari ke Kabupaten Buton Tengah, maka Para Teradu melakukan pembahasan terkait estimasi waktu yang diperlukan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan distribusi Logistik Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Kota Kendari ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah dan sampai pada selesai proses sortir dan lipat surat suara, sehingga dilakukan rapat pleno KPU Kabupaten Buton Tengah sekitar Pukul 17.00 WITA yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 62/PL-1.8-BA/7414/2024, tanggal 23 Februari 2024 yang menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah telah melakukan upaya-upaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Surat Rekomendasi Bawaslu a quo namun karena keadaan ketidakmungkinan kinerja (impossibility of performance) KPU Kabupaten Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-9); 15. Bahwa rombongan tim yang melakukan penjemputan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 07.10 WITA (hari terakhir tenggat waktu pelaksanaan PSU) dengan kondisi logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) belum disortir termasuk surat suara Pemungutan Surat Suara Ulang (PSU) yang belum disortir dan belum dilipat. 16. Bahwa mengingat ketentuan mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dijelaskan dalam: a) Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa “ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS”. b) Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum, pada Bab II huruf A angka (2) huruf (c) menjelaskan bahwa “ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam Negeri berlaku sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana atau penyebab lainnya”. 17. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 62/PL-1.8-BA/7414/2024 tanggal 23 Februari 2024 maka KPU Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Surat dengan Nomor: 82/PL.01.8-SD/7414/2024 Perihal Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU pada TPS 01 Desa Langkomu, tertanggal 23 Februari 2024 dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 23 Februari 2024 sekira Pukul 21.30 WITA (vide Bukti T-10); 18. Bahwa KPU Kabupaten Buton telah melakukan upaya-upaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a quo namun karena keadaan ketidakmungkinan kinerja (impossibility of permance) KPU Kabupaten Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a quo. Sehingga keliru atau tidak benar jika Para Teradu diduga melanggar ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yakni: Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 sehingga aduan a quo harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah; Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesai berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-10, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K.SG-04/02/2024, Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), tertanggal 22 Februari 2024; 2 T-2 Dokumentasi Buku Tamu KPU Kabupaten Buton Tengah; 3 T-3 Berita Acara Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 61/PL.01.8-BA/7414/2024 tanggal 22 Februari 2024; 4 T-4 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 25/PL.01.8- SD/7414/2024, Perihal Permintaan Kebutuhan Logistik PSU Pemilu Tahun 2024, tertanggal 22 Februari 2024; 5 T-5 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 74/PL.01.8- SD/7414/II/2024, Perihal Penyampaian tertanggal 22 Februari 2024, ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah; 6 T-6 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 75/PL.01.8- SD/7414/II/2024, Perihal Penyampaian tertanggal 22 Februari 2024, ditujukan kepada Kapolres Buton Tengah; 7 T-7 Dokumentasi Serah Terima Logistik Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada KPU Kabupaten Buton Tengah; 8 T-8 Dokumentasi Distribusi Logistik Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sampai ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah; 9 T-9 Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 62/PL-1.8-BA/7414/2024, tanggal 23 Februari 2024; 10 T-10 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 82/PL.01.8- SD/7414/2024 Perihal Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU pada TPS 01 Desa Langkomu, tertanggal 23 Februari 2024. [2.7] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Staf Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton Tengah, Ketua Panwaslu Kecamatan Lakudo, Ketua Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah, dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juni 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Staf Sekretariat KPU Kabupaten Buton Tengah Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan kekeliruan atau human error dibagian registrasi persuratan. Vide Bukti T-5 Nomor 73 itu adalah surat yang teregister sebelumnya. Surat Nomor 73 adalah Surat kepada Bawaslu Kabupaten Tengah terkait dengan penggunaan aplikasi Sirekap. Surat teregister di buku register surat keluar. Pihak Terkait tidak membuat surat tersebut namun bagian umum persuratan. Ketua Panwaslu Kecamatan Lakudo • Pihak Terkait terpilih kembali sebagai Panwaslu Kecamatan Lakudo dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengawas TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo membenarkan bahwa Wa Ode Pipin menggunakan hak pilih di TPS 07 Desa Lolibu. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian DPT dan Daftar Hadir. Ketua Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah • Pihak Terkait terpilih kembali sebagai Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. • Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk TPS 01 Desa Langkomu terdapat hasil pengawasan. TPS 01 Desa Langkomu, Wa Ode Pipin menurut keterangan Pengawas TPS yang bersangkutan memilih Pukul 13.04 WITA. Sepengetahuan Pengawas Desa, Wa Ode Pipin sebenarnya orang Desa Lolibu tapi Wa Ode Pipin menikah dengan orang Langkomu. Sehingga tidak mungkin lagi ke Desa Lolibu. Bahwa Wa Ode Pipin sudah bertempat tinggal di Desa Langkomu. Pihak Terkait menerangkan jarak Langlomu ke Lolibu sekitar 15 km. Sebelum menggunakan hak pilih, Wa Ode Pipin telah diperiksa jarinya tapi sudah bersih. Tidak terdapat tanda-tanda pernah memilih sehingga sebagai Pengawas tugas Pengawas Desa telah selesai. Juga melakukan upaya pencegahan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Wa Ode Pipin masuk dalam DPK. KTP beralamat di Desa Langkomu sesuai dengan TPS sesuai dengan alamat tempat yang bersangkutan memilih. Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah • Pihak Terkait menerangkan Rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berdasarkan laporan masyarakat. Pelapor adalah masyarakat a.n. Fahirun, pada tanggal 20 mereka menyampaikan ada 2 pemilih yang menyampaikan hak pilihnya sebanyak 2 kali. Fahirun pada waktu pungut hitung statusnya Saksi partai politik di TPS 01. Pada waktu itu, Fahirun hanya menyampaikan nama DPT, Daftar Hadir di kedua TPS itu, baik Pemilih DPT maupun DPK di TPS 7 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo. Kemudian, DPK TPS 01 Desa Lakomu Kecamatan Mawasangka. Ini beda dapil. Ada bukti daftar hadir waktu itu diperiksa di Bawaslu Kabupaten Buton. Keduanya ada namanya. Namanya sama. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan penelusuran untuk memastikan baik penggunaan DPT maupun DPK. Daftar hadir juga telah dipastikan itu dibuktikan dengan hasil pengawasan Pengawas TPS. Setelah Pihak Terkait melakukan pemeriksaan secara mendalam bahwa memang telah terjadi pencoblosan 2 kali di TPS 07 dan TPS 01. Pada tanggal 22 Februari 2024, sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 60 ayat (3) maka dikeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang. Kemudian KPU Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 23 Februari 2024, menyampaikan surat kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melakukan pendampingan pengambilan surat suara di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada waktu itu, Pihak Terkait memerintahkan staf teknis Bawaslu Kabupaten Buton a.n. Arifin untuk bersama- sama dengan KPU Kabupaten Buton Tengah ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan monitor melalui Staf Teknis, malam, pada tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, staf teknis menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa logistik untuk PSU sudah siap dan lengkap. Selanjutnya, malam hari KPU Kabupaten Buton Tengah dan Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Buton Tengah beserta pulang dengan kapal. Buton Tengah jalurnya ada 2 yaitu Jalur Kapal Cepat pagi, siang, dan malam hari pukul 22.00 WITA. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, berpikir sudah siap untuk PSU. Selanjutnya, besoknya pukul 07.00 WITA sudah tiba di Kabupaten Buton Tengah. Namun pada malam hari sebelumnya, sudah disampaikan bahwa ada penyampaian PSU tidak dapat dilaksanakan karena tidak cukup waktu. Apabila melihat bahasanya karena waktu. Surat yang disampaikan adalah tidak cukup waktu untuk melaksanakan PSU. • Pihak Terkait menerangkan bahwa PSU dilakukan untuk 5 Jenis Surat Suara. Pada waktu itu diserahkan 5 jenis surat suara kepada Wa Ode Pipin. • Pihak Terkait membenarkan terdapat seorang pemilih yang menggunakan 2 kali hak pilihnya. Hal tersebut dibuktikan dengan Form A Hasil Pengawasan Pengawas TPS. Pada saat itu, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sempat mengurus pidananya di Sentra Gakkumdu yang memproses adalah Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Itu dijadikan temuan, diregistrasi, kemudian hasil investigasi dari Kepolisian yang bersangkutan tidak berada di Buton Tengah. Yang bersangkutan tidak dapat ditemui. Pada akhirnya status laporan dihentikan karena menurut kepolisian bukti autentik sudah ditemukan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah telah melakukan penelusuran memastikan semua. Selanjutnya menjadikan temuan untuk pelanggaran kode etik. Selanjutnya, diproses dan berakhir pada tanggal 19, diputuskan bahwa ada pelanggaran kode etik. Perkara ini tidak sampai pada DKPP karena pada tanggal 15 persoalan ini sudah ada yang melaporkan ke DKPP. Maka Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tinggal menunggu sidang pemeriksaan. Pihak Terkait mengetahui karena terdapat informasi yang disampaikan oleh Prinsipal. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak sempat menyampaikan opsi pendistribusian logistik dari provinsi ke kabupaten. Bagi Pihak Terkait sebenarnya kalau memang jam normal begitu adanya. Sebenarnya kalau memang terdapat niat ingin melaksanakan, kalau hitungan di Bawaslu itu kalau jam 21.00 WITA selesai, kita lewat Tampo Torobulu membutuhkan waktu 1,5 jam. Selanjutnya dari Tampo ke Buton Tengah membutuhkan waktu 2 jam. Sehingga sebenarnya, apabila mengikuti jalur cepat, Pihak Terkait berkeyakinan paling tinggi hanya sekitar 02.00 WITA sudah sampai. Namun, Pihak Terkait tidak dapat memaksa KPU Kabupaten Buton Tengah untuk mengambil jalur tersebut. Pada tanggal 24 Februari 2024, pukul 07.00 WITA logistik tiba di Lakudo. Staf Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah • Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, setelah Magrib surat suara sudah tiba di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Kemarin yang diambil untuk 3 jenis surat suara (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi) dengan jumlah kebutuh 230 lembar. Untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Kabupaten tidak. Setelah tiba Kasubbag KPU melakukan koordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi untuk melakukan penyortiran sesuai dengan kebutuhan yaitu 230 lembar. Setelah selesai penghitungan kebutuhan itu, setelah Isya, dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Surat Suara. Setelah itu, kami menuju ke percetakan untuk pengambilan C6, kurang lebih mendekati pukul 21.00 WITA. Setelah kami mengambil C hasil. Kemudian kami menuju pelabuhan kapal malam untuk berangkat kembali bersama dengan surat suara. Tiba di Gudang KPU Kabupaten Buton Tengah pukul 07.10 WITA. Informasi mengenai tindaklanjut PSU sudah ada disampaikan tidak dapat dilaksanakan. Dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah PSU dilaksanakan di TPS 01. • Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Kabupaten sudah ada di Gudang Logistik. Maka yang diambil hanya 3 Surat Suara. Muhammad Mu'min Fahimuddin Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara • Pihak Terkait menerangkan untuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara tidak dapat hadir karena sedang mengikuti agenda sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. • Pihak Terkait menerangkan mengenai ketersediaan logistik dalam hal ini surat suara memang di tanggal 22 Februari 2024, setelah KPU Buton Tengah mendapatkan rekomendasi melaksanakan PSU di TPS yang dimaksud. KPU Kabupaten Buton Tengah melalui pihak Sekretariat KPU Kabupaten Tengah menyampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, pada tanggal yang sama tanggal 22 Februari 2024, memintakan kekurangan logistik dalam hal ini surat suara 3 jenis (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi). Masing-masing sebanyak 230 surat suara. Kami beranggapan untuk jenis surat suara lainnya masih memiliki sehingga yang dimintakan adalah hanya itu. Kemudian setelah menerima itu, Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerima itu di bidang logistik kemudian langsung memintakan permintaan surat suara kepada Komisi Pemilihan Umum. Karena pengadaan di KPU RI kami melakukan ditanggal yang sama yaitu 22 Februari 2024. Pukul 21.46 WITA. Selanjutnya penjelasan yang kami dapatkan Biro Logistik KPU RI membutuhkan waktu karena berkaitan saat itu Plt. Kabag menyampaikan kepada Kami setelah sebelumnya berkomunikasi dengan Biro Logistik KPU RI. Sudah ada beberapa provinsi lain yang memohonkan dilakukan pencetakan surat suara untuk kebutuhan PSU. Lokasi pencetakan ada di 2 tempat 1) di PT Gramedia Bandung jenis Surat Suara DPR RI 2) DPRD ada di Gramedia Surabaya. Soal ini kami mencoba untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman KPU Kabupaten Buton Tengah membutuhkan waktu untuk penyediaan tersebut. Kemudian surat suara yang dimohonkan tanggal 22 Februari 2024, baru sampai di bandara Halu Oleo tanggal 23 Februari 2024 pukul 18.00 WITA. Kemudian surat suara tersebut diantar ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kemudian diterima pada tanggal yang sama 23 Februari 2024 pukul 19.29 WITA. Kurang lebih ada satu setengah jam. Itu yang kemudian diterimakan oleh Kasubbag Kul KPU Kabupaten Buton Tengah untuk mendapatkan kekurangan sesuai dengan yang dimintakan.Selanjutnya, KPU Kabupaten Tengah membawa logistik tersebut ke lokasi pelaksanaan PSU. • Pihak Terkait menerangkan mengenai mengidentifikasi pemilih, memang dalam ketentuan penyusunan daftar pemilih dengan prinisip dejure. Dokumen pemutakhiran, di situlah orang tersebut terdaftar. Dalam hal ketentuan, karena terdapat spare waktu antara penetapan DPT dengan pelaksanaan pungut hitung, kurang lebih 6 s.d. 7 bulan. Tepatnya 21 Juni 2023 penetapan DPT sedangkan 21- 22 Juni 2023 itu tahapannya. Penetapan DPT dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Itu spare waktu yang panjang sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi migrasi penduduk. Dalam kondisi ini, jika terdapat pemilih yang sudah pindah domisi sudah pindah tidak lagi di TPS asal, maka Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 7 Februari 2024, menerbitkan Surat Dinas Nomor: 272 yang pada pokoknya untuk pemilih-pemilih tersebut jika ada kondisi begitu KPPS meminta yang bersangkutan untuk kembali ke dimana dia terdaftar. Harus memilih satu diantara kedua TPS tidak bisa memilih dikedua TPS. Jarak antara kedua TPS sebenarnya bisa dilakukan. Artinya yang seharusnya dikaji dan dibuktikan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah adalah apakah yang bersangkutan memilih di TPS tempat dia terdaftar di TPS Lolibu Kecamatan Lakudo atau hanya memilih di TPS 1 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah. Supaya tidak terjadi pemilihan 2 kali. • Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya Komisi Pemilihan Umum sudah menyiapkan instrument yang dapat diakses secara online untuk mengidentifikasi Pemilih terdaftar dimana saja. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sudah memberikan pengarahan kepada KPU Kabupaten/Kota agar menyampaikan sampai ke tingkat KPPS untuk memastikan terlebih dahulu yang bersangkutan datang menggunakan KTP yang berbeda dengan tempat memilih di TPS sebenarnya terdaftar dimana. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan pengalaman, tinta Pemilu tahan 1 kali 24 jam. Meskipun jari telah dicuci setidaknya terdapat bekas tinta. Apabila terdapat kejadian jarinya masih bersih artinya bisa jadi cara mencelupkan jari ke tinta tidak benar. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan simulasi yang dilakukan dan juga dirasakan pada waktu pemungutan suara 1 kali 24 jam itu masih ada tinta di jari. Pihak Terkait tidak menemukan cara untuk menghilangkan tinta di jari tangan. Bisa saja terjadi kelalaian di TPS tersebut. • Pihak Terkait tidak dapat memastikan waktu kedatangan logistik di Mawasangka, tapi kalau tiba di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara itu tanggal 23 Februari 2024, pukul 19.29 WITA. Logistik tiba dengan menggunakan pesawat citilink itu tanggal 23 Februari 2024, pukul 18.00 WITA. Selanjutnya sampai di KPU Kota Kendari dan dilakukan serah terima dengan Kasubbag Kul (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Logistik) pukul 19.29 WITA.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K SG-04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa benar telah menerima Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K-SG- 04/02/2024, Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-1) yang diterima pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 18.21 WITA (vide Bukti T-2). Surat Rekomendasi a quo berdasarkan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.28.16/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: a) Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Wa Ode Pipin dengan NIK (7404***) menyalurkan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah; b) Bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024 Wa Ode Pipin dengan NIK (7404***) menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah; c) Bahwa berdasarkan keterangan Pengawas TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah menyatakan benar bahwa Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian DPT dan Daftar Hadir; d) Bahwa berdasarkan keterangan Pengawas TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah menyatakan benar bahwa Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa Langkomu dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian Daftar Hadir DPK dan termuat dalam Form Model C Kejadian Khusus; terhadap kondisi a quo maka Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyampaikan Rekomendasi kepada Para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 80 ayat (3) berbunyi “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”. Selanjutnya, ketentuan mengenai tenggat waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dijelaskan dalam: a) Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, b) Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, c) Ketentuan umum dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan bahwa “Hari adalah Hari Kalender”. Berpedoman pada ketentuan tenggat waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024, maka waktu yang tersisa kurang dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya Surat Rekomendasi a quo. Menindaklanjuti hal tersebut maka Para Teradu melakukan rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 61/PL.01.8-BA/7414/2024, tertanggal 22 Februari 2024, Pukul 21.55 WITA yang pada pokoknya melakukan analisis keterpenuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-3). Pada saat Surat Rekomendasi a quo diterima oleh Para Teradu, kondisi kesiapan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sebagai berikut: a) Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah, sehingga Para Teradu meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa kekurangan Surat Suara tersebut itu dicetak di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur; b) Mengenai kelengkapan logistik yaitu Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan Pemilu PPWP, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah sehingga dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya dapat dilakukan pencetakan ulang di Kota Kendari; c) Adapun rincian logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah terdiri dari: No Jenis Logistik Jumlah Satuan Ket Barang 1 Surat Suara DPR RI 230 Lembar 2 Surat Suara DPD RI 230 Lembar 3 Surat Suara DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara 230 Lembar Dapil 4 4 Kebutuhan Kelengkapan TPS Lainnya: a) Formulir C Hasil Plano-PPWP 1 Set b) Formulir C Hasil Plano-DPR RI 1 Set c) Formulir C Hasil Plano-DPD RI 1 Set d) Formulir C Hasil Plano-DPRD Provinsi 1 Set Sulawesi Tenggara Dapil 4 e) Formulir C Hasil Plano-DPRD Kabupaten 1 Set Buton Tengah Dapil 3 f) Formulir C Hasil Salinan-PPWP 1 Set g) Formulir C Hasil Salinan-DPR RI 1 Set h) Formulir C Hasil Salinan-DPD RI 1 Set i) Formulir C Hasil Salinan-DPRD Provinsi 1 Set Sulawesi Tenggara Dapil 4 j) Formulir C Hasil Salinan-DPRD Kabupaten 1 Set Buton Tengah Dapil 3 k) Alat bantu tuna netra PPWP 1 Lembar l) Alat bantu tuna netra DPD RI 1 Lembar m) Sampul kertas kubus: • Sampul surat suara sah 13 Lembar • Sampul surat suara sah 13 Lembar • Sampul surat suara tidak digunakan 9 Lembar • Sampul BA dan Rekapitulasi 1 Lembar Pengembalian Formulir C Pemberitahuan n) Sampul kertas biasa: • Sampul surat suara tidak sah 5 Lembar • Sampul suara rusak/keliru coblos 5 Lembar • Sampul Formulir C. Hasil di TPS 5 Lembar • Sampul Formulir C. Hasil Salinan di 3 Lembar TPS • Sampul Formulir D. Hasil PPK 5 Lembar • Sampul Formulir D. Hasil 4 Lembar Kabupaten/Kota • Sampul Formulir Kejadian Khusus di 1 Lembar TPS • Sampul Formulir Kejadian Khusus di 1 Lembar PPK • Sampul Formulir Kejadian Khusus di 1 Lembar Kabupaten/Kota • Sampul Formulir Model C. Khusus 1 Lembar dan/atau keberatan saksi-KPU di TPS; Model A-Surat pindah memilih; Model C. Daftar hadir DPT; Model C. Daftar Hadir DPTb; Model C. Daftar Hadir DPK; dan Formulir Model A. Daftar Pemilih o) Segel 90 Keping p) Segel Plastik 30 Buah q) Tinta 2 Botol Setelah melakukan analisis kesiapan logistik pemilu untuk persiapan PSU, maka Para Teradu menyampaikan Surat Nomor: 74/PL.01.8-SD/7414/II/2024, perihal Penyampaian, tertanggal 22 Februari 2024, kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengambilan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Kendari dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024 sebagai bagian dari tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu a quo (vide Bukti T-5). Selain itu, Para Teradu juga telah menyampaikan Surat Nomor: 75/PL.01.8-SD/7414/II/2024, perihal Penyampaian, tertanggal 22 Februari 2024, kepada Kapolres Buton Tengah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengambilan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Kendari dilakukan pada tanggal 23 Februari 2024, sebagai bagian dari tindaklanjut Surat Rekomendasi Bawaslu a quo (vide Bukti T-6). Pada tanggal 23 Februari 2024, KPU Kabupaten Buton bersama dengan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resort Buton Tengah melakukan penjemputan kekurangan logistik perlengkapan penyelenggaraan PSU di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari. Sementara itu, pada tanggal yang sama, Pukul 17.00 WITA, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas estimasi waktu pendistribusian Logistik Perlengkapan PSU dari Kota Kendari ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah, sampai dengan proses sortir dan melipat surat suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 62/PL-1.8-BA/7414/2024. Para Teradu menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah telah berupaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Surat Rekomendasi a quo namun karena keadaan ketidakmungkinan kinerja (impossibility of performance) KPU Kabupaten Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU (vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Surat Nomor: 82/PL.01.8-SD/7414/2024 perihal Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU pada TPS 01 Desa Langkomu, Surat a quo diterima Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada Pukul 21.30 WITA (vide Bukti T-10). Bahwa Surat suara PSU dari percetakan di Kota Surabaya tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kota Kendari pada Pukul 18.30 WITA. Selanjutnya dilakukan serah terima logistik perlengkapan penyelenggaraan PSU dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada KPU Kabupaten Buton Tengah yang disaksikan oleh utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resort Buton Tengah (vide Bukti T-7). Setelah itu KPU Kabupaten Buton Tengah menjemput Formulir Model C Hasil (Plano) yang dicetak di Kota Kendari pada Pukul 20.00 WITA. Selanjutnya, KPU Kabupaten Buton Tengah bersama dengan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resort Buton Tengah menuju Pelabuhan di Kota Kendari untuk kembali ke Kabupaten Buton Tengah menggunakan kapal laut (kapal malam) dan tiba di Pelabuhan Raha Kabupaten Muna tanggal 24 Februari 2024, Pukul 05.40 WITA. Kemudian menempuh perjalanan darat dengan menggunakan mobil menuju Kabupaten Buton Tengah dan tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah Pukul 07.10 WITA (vide Bukti T-8) dengan kondisi logistik perlengkapan PSU termasuk diantaranya surat suara PSU yang belum disortir dan belum dilipat. Mengingat ketentuan Pasal 86 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi “ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemungutan suara ulang di TPS”, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum, pada Bab II huruf A angka 2 huruf c yang berbunyi “ketentuan mengenai mekanisme kegiatan pelaksanaan pemungutan suara di TPS di dalam Negeri berlaku sama dengan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi karena bencana atau penyebab lainnya”, Para Teradu telah melakukan upaya untuk melaksanakan PSU sebagaimana Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah namun karena impossibility of permance maka KPU Kabupaten Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K SG-04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 Februari 2024, Pukul 18.21 WITA, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah in cassu Pihak Terkait, Nomor: 125/PM.00.02/K-SG- 04/02/2024, Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tertanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-1 dan T-2). Bahwa Surat Rekomendasi a quo berdasarkan Laporan Nomor: 002/LP/PL/Kab.28.16/II/2024, tertanggal 21 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Pemilih a.n. Wa Ode Pipin menggunakan hak pilihnya di TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah dan di TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah. Berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Lakudo bahwa Pengawas TPS 07 Desa Lolibu Kecamatan Lakudo membenarkan bahwa Wa Ode Pipin menggunakan hak pilih di TPS 07 Desa Lolibu. Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian DPT dan Daftar Hadir. Demikian juga dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah, yang menerangkan bahwa, Pengawas TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah juga membenarkan bahwa Wa Ode Pipin menyalurkan hak pilih di TPS 01 Desa Langkomu dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hal ini dibuktikan dengan kesesuaian Daftar Hadir DPK sebagaimana termuat dalam Form Model C Kejadian Khusus. Menindaklanjuti hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyampaikan Rekomendasi kepada Para Teradu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 80 ayat (3) yang berbunyi, “Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda”. Bahwa ketentuan mengenai tenggat waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diatur dalam: 1) Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”, 2) Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota”, dan 3) Ketentuan umum dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa, “Hari adalah Hari Kalender”. Bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, tenggat waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Menindaklanjuti rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 21.55 WITA, Para Teradu melakukan rapat pleno. Hasil rapat pleno tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 61/PL.01.8-BA/7414/2024, tertanggal 22 Februari 2024, yang pada pokoknya melakukan analisis keterpenuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-3). Bahwa pada saat Surat Rekomendasi a quo diterima oleh Para Teradu, kondisi kesiapan logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah sebagai berikut: a) Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah, sehingga Para Teradu meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa kekurangan Surat Suara tersebut itu dicetak di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur; b) Mengenai kelengkapan logistik lainnya, diantaranya Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan Pemilu PPWP, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak tersedia di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah, sehingga dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya dapat dilakukan pencetakan ulang di Kota Kendari. Menindaklanjuti hal tersebut, maka Para Teradu menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memenuhi Kebutuhan Logistik PSU Pemilu Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 25/PL.01.8-SD/7414/2024, perihal Permintaan Kebutuhan Logistik PSU Pemilu Tahun 2024, tertanggal 22 Februari 2024 (vide Bukti T-4). Para Teradu juga menyampaikan Surat Nomor: 74/PL.01.8-SD/7414/II/2024, tertanggal 22 Februari 2024, perihal Penyampaian, kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang pada pokoknya menerangkan bahwa pengambilan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kendari tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-5). Para Teradu juga menyampaikan Surat Nomor: 75/PL.01.8-SD/7414/II/2024, tertanggal 22 Februari 2024, perihal Penyampaian, kepada Kapolres Buton Tengah yang pada pokoknya meminta kepada Kapolres Buton Tengah agar dapat mengutus 1 (satu) orang personil untuk pengawalan dalam rangka pengambilan surat suara PSU Pemilu Tahun 2024 di Kendari tanggal 23 Februari 2024 (vide Bukti T-6). Pada tanggal 23 Februari 2024, Sekretariat KPU Kabupaten Buton Tengah bersama dengan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resort Buton Tengah melakukan penjemputan kekurangan logistik perlengkapan penyelenggaraan PSU di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pada tanggal yang sama, Pukul 17.00 WITA, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk membahas estimasi waktu pendistribusian Logistik Perlengkapan PSU dari Kota Kendari ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah sampai dengan proses sortir dan melipat surat suara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 62/PL-1.8- BA/7414/2024. Bahwa Para Teradu menyimpulkan, bahwa telah berupaya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Surat Rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, namun karena keadaan ketidakmungkinan kinerja (impossibility of performance) KPU Kabupaten Buton Tengah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) (vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu menyampaikan kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dengan Surat Nomor: 82/PL.01.8-SD/7414/2024 perihal Penyampaian Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU pada TPS 01 Desa Langkomu. Bahwa surat a quo diterima oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada Pukul 21.30 WITA (vide Bukti T-10). Bahwa Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiba di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dari percetakan di Kota Surabaya pada Pukul 18.30 WITA. Selanjutnya dilakukan serah terima logistik perlengkapan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang dari KPU Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Pihak Terkait Sekretariat KPU Kabupaten Buton Tengah yang disaksikan oleh utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resort Buton Tengah (vide Bukti T-7). Setelah itu pada Pukul 20.00 WITA, Pihak Terkait Sekretariat KPU Kabupaten Buton Tengah menjemput Formulir Model C Hasil (Plano) yang dicetak di Kota Kendari. Selanjutnya, Pihak Terkait Sekretariat KPU Kabupaten Buton Tengah bersama dengan utusan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Kepolisian Resort Buton Tengah menuju Pelabuhan di Kota Kendari untuk kembali ke Kabupaten Buton Tengah menggunakan kapal laut (kapal malam) dan tiba di Pelabuhan Raha Kabupaten Muna pada tanggal 24 Februari 2024, Pukul 05.40 WITA. Kemudian menempuh perjalanan darat dengan menggunakan mobil menuju Kabupaten Buton Tengah dan tiba di Gudang Logistik KPU Kabupaten Buton Tengah Pukul 07.10 WITA (vide Bukti T-8) dengan kondisi logistik perlengkapan PSU termasuk diantaranya surat suara PSU yang belum disortir dan belum dilipat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah tentang Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah berkenaan dengan bantuan transportasi untuk percepatan pengiriman logistik Surat Suara dengan batas waktu yang mendesak. Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 125/PM.00.02/K SG-04/02/2024, tertanggal 22 Februari 2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Para Teradu tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana rekomendasi Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah tentang Tanggal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Akan tetapi, yang diterbitkan oleh Para Teradu adalah Berita Acara Keputusan Rapat Pleno KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor: 61/PL.01.8-BA/7414/2024 tanggal 22 Februari 2024, terkait analisis keterpenuhan logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tengah. Para Teradu tidak akuntabel dalam bertindak dengan melakukan permintaan logistik tanpa memiliki dasar hukum yang jelas terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa terhadap langkah-langkah persiapan logistik yang sudah dilakukan oleh Para Teradu tidak mengesampingkan fakta bahwa Para Teradu tidak memberikan kepastian hukum terhadap tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berupa keputusan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahwa DKPP memberikan penilaian tersendiri terhadap Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Bahwa kegagalan pelaksanaan PSU tersebut tidak lepas dari tanggung jawab Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah yang seharusnya memiliki peran penting bertindak keluar dan ke dalam atas nama lembaga sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf b, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi, “Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten/Kota keluar dan kedalam”. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilakun Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, e, f, g, h, dan i Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Darwin, Teradu III Karlianus Poasa, Teradu IV La Zaula, Teradu V Masurin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani 21