Melanggar
Nomor Putusan: No. 92 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 10/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-06-2019
👁 13 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 03 Kelurahan Watolo pada saat penghitungan suara terdapat 2 (dua) kertas surat suara yang tidak ditanda tangani oleh petugas KPPS; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi Panwas kecamatan Mawasangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka terkait ditemukannya 2 (dua) surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo.
Pasal DilanggarPasal 18 Peraturan KPU; Pasal 18; Pasal 54 ayat 2; Pasal 372 ayat 2; Pasal 39 Peraturan KPU 3/2019; Pasal 373 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I La Ode Nuriadin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah, Teradu II La Ode Abdul Jinani, Teradu III Rinto Agus Akbar, Teradu IV Arwahid, dan Teradu V La Ode Hasrullah masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilih
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 92-PKE-DKPP/V/2019
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 087-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 92-PKE-
DKPP/V/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Rusli
Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah/
Caleg Partai Bulan Bintang DPRD
Kabupaten Buton Tengah Daerah
Pemilihan 4 (empat)
Alamat : Desa Wakambangura, Mawasangka,
Kabupaten Buton Tengah
MEMBERIKAN KUASA KEPADA
Nama : Andri Darmawan
Andi Muhammad Hasgar
La Isan
Oldi Aprianto
Pekerjaan : Advokat ANDRE DARMAWAN AND
ASSOCIATES LAW FIRM
Alamat : Jl. Mayjend S. Parman No. 76 Kemaraya
Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : La Ode Nuriadin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah
2. Nama : La Ode Abdul Jinani
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah
3. Nama : Rinto Agus Akbar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah
4. Nama : Arwahid
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah
5. Nama : La Ode Hasrullah
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Alamat : Lakudo, Kabupaten Buton Tengah
Teradu I, II, III, IV, dan V Selanjutnya disebut sebagai----------Para Teradu;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 03 Kelurahan Watolo pada saat
penghitungan suara terdapat 2 (dua) kertas surat suara yang tidak
ditanda tangani oleh petugas KPPS;
2. Setelah penghitungan selesai, Ketua Bawaslu beserta jajaran dibawahnya
mendiskusikan penyelesaian masalah 2 (dua) surat suara tersebut yang
diketahui bahwa 2 (dua) surat suara tersebut merupakan suara PDIP;
3. Ketua Bawaslu menyarankan untuk ditanda tangani saja agar kedua
surat suara tersebut sah dan sempat disepakati oleh seluruh petugas
KPPS dan Saksi. Namun relawan KIPP yang hadir berpendapat bahwa
apabila tidak ada tanda tangan maka surat suara tersebut masuk kategori
surat suara yang tidak sah. Akhirnya disepakati kedua surat suara
tersebut tidak sah.
4. Pada tanggal 20 April 2019, Widrat relawan KIPP melaporkan peristiwa ini
kepada Panwascam;
5. Kemudian Panwascam menindaklanjutinya dengan mengklarifikasi
pelapor. Pada saat pemeriksaan, Pelapor merasa tertekan karena
mendapat intimidasi dan terror dari caleg PDIP dan simpatisan yang hadir
dalam proses klarifikasi sehingga Pelapor tidak lagi menghadiri
pemanggilan berikutnya untuk penyempurnaan syarat formil laporannya;
6. Kemudian tanggal 23 April 2019 Panwascam mengeluarkan rekomendasi
Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 kepada PPK untuk
PSU dan pemeberhentian ketua dan anggota KPPS TPS 03;
7. Pada tanggal 25 April 2019, para Teradu mengeluarkan surat perihal tidak
dapat menindaklanjuti rekomendasi panwascam Mawasangka;
8. Pada tanggal 25 April 2019 terdapat laporan yang sama atas nama Arwin;
9. Setelah ditindaklanjuti laporan tersebut, Panwascam Mawasngka kembali
mengeluarkan rekomendasi untuk PSU;
10. Pada tanggal 26 April 2019 Panwascam mengirimkan hasil rekomendasi
kepada PPK;
11. Kemudian pada tanggal 26 April 2019, Para teradu mengeluarkan Surat
yang menyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Para Teradu;
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-10, sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto Surat Suara yang tidak ditanda tangani Petugas KPPS TPS
03;
Bukti P-2 : Laporan Hasil Pengawasan Nomor 01/LHP/PM.01.01/IV/2019
Bukti P-3 : Tanda Terima laporan Alimudin Ilau, tentang dugaan,
pelanggaran administrasi di TPS 03 Kelurahan Watolo
Bukti P-4 : Surat Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor
01/BAWASLUProv.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 perihal
Rekomendasi Pemungutan suara Ulang kepada PPK
Kec.Mawasangka Kab.Buton Tengah Tanggal 23 April 2019
Bukti P-5 : Surat KPU Kab Buton Tengah Nomor 150/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal
penyampaian tidak dapat ditindaklanjuti Rekomendasi
Panwascam Mawasangka Nomor 01/BAWASLU Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019
Bukti P-6 : Salinan Dokumen penerimaan laporan Arwin, Nomor
03/LP/Cam.Mawasangka/28.16/IV/2019
Bukti P-7 : Surat Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 02/BAWASLU
Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang kepada PPK Kec.Mawasangka
Kab.Buton Tengah, tanggal 25 April 2019
Bukti P-8 : Surat KPU Buton Tengah Nomor 152/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 26 April 2019 kepada PPK
Kecamatan Mawasangka perihal penyampaian tidak dapat
ditindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Mawasangka Nomor
02/BAWASLU Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019
Bukti P-9 : Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor
028/BAWASLU Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23
April 2019
Bukti P-10 : Surat Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Nomor
029/BAWASLU Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26
April 2019
PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
[2.4] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban tertulis dan penjelasan
sebagai berikut:
Tentang Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo
1.1 Bahwa BENAR Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas
Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang di TPS 03 Watolo, yang kami terima pada tanggal 23 April 2019
melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 20.00 Wita;
1.2 Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a quo berkenaan
ditemukannya 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang
tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan saat
proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019, yang mana
Rekomendasi a quo merupakan laporan yang disampaikan oleh SAlimuddin
Ilau selaku Anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kec.
Mawasangka;
1.3 Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas,
fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 secara absolute berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada UU
Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Begitupula dalam hal
merespon adanya rekomendasi Pengawas Pemilu berkait Pemungutan Suara
Ulang yang secara legalitas harus berpedoman pada ketentuan norma pada
UU Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu
1.4 Bahwa parameter untuk menilai keterpenuhan syarat pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang di TPS, perlu dilakukan kajian terhadap fakta
atas rekomendasi Pengawas Pemilu apakah terpenuhi syarat formil dan
materil;
1.5 Merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, maka dalam rangka
mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu atas Rekomendasi a quo,
pada tanggal 23 April 2019 Para Teradu menindaklanjuti dengan terlebih
dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi a qou memenuhi
syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut :
1.5.1 Bahwa terdapat fakta hukum berkait syarat formil lahirnya Rekomendasi
Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 aquo yakni tidak terdapat Hasil Penelitian dan
Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau
Pengawas TPS sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-
undangan
1.5.2 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada
level Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
maupun Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 mensyaratkan bahwa
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS selain dari keadaan
bencana alam atau kerusuhan, limitatif terhadap usulan penyelenggara
badan ad hock, meliputi :
- Usulan KPPS;
- Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS;
- Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS
1.5.3 Bahwa limitatif lahirnya Rekomendasi Pangawas Kecamatan terkait
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS terklasifikasi berdasar
HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS atau LAPORAN
PANWASLU KELURAHAN/DESA ATAU PENGAWAS TPS dimaksud meliputi
:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
Pasal 372 ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila DARI
HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS …..”
- Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2019 :
Pasal 65 ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila DARI
HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS …..”
- Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 :
Pasal 18 ayat (1) “Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan
pelaksanaan Pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan Laporan
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS….
Pasal 18 ayat (2) “sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana dimaksud ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan
penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan dari Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS”
1.5.4 Bahwa oleh karena tidak terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN
PENGAWAS TPS atau LAPORAN PANWASLU KELURAHAN/DESA ATAU
PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU a qou, pada
tanggal 24 April 2019 Para Teradu berkesimpulan bahwa Surat
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu
Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dinyatakan tidak
memenuhi syarat Formil dan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
tidak dapat dilaksanakan (Vide Bukti BA PAPTL-2)
Tentang Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo;
2.1. Bahwa BENAR Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas
Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019
tanggal 25 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo,
yang kami terima pada tanggal 26 April 2019 melalui PPK Kec. Mawasangka
pada pukul 20.00 Wita;
2.2. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a quo merupakan
rekomendasi kedua pada TPS 03 Watolo dengan duduk soal yang sama dengan
Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 yakni berkenaan ditemukannya 2 (dua) Surat Suara
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS
TPS 03 Watolo yang ditemukan saat proses penghitungan suara di TPS pada
tanggal 17 April 2019;
2.3. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka kedua dengan nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 a quo, merupakan laporan yang
disampaikan oleh masyarakat atas nama Arwin
2.4. Bahwa yang menjadi landasan rujukan rekomendasi 02/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terkait
adanya Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani
oleh ketua KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 65 ayat (2) huruf a jo Pasal 38
ayat (1) huruf a jo Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019
2.5. Bahwa keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terklasifikasi
terhadap keadaan sebagai berikut :
Pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat
(2) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 :
Pemungutan suara di TPS Wajib Diulang apa bila Dari hasil penelitian dan
Pemeriksaan Pengawas TPS Terbukti Terdapat Keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan
Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, ketua
KPPS
a. Menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat yang
telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih yang akan dipanggil
Pasal 54 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
1) Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah
apabila
a. surat suara ditandatangani oleh KPPS
2) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah apa
a. surat suara ditandatangani oleh KPPS
3) Surat suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila
A. surat suara ditandatangani oleh KPPS
2.6. Merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, maka dalam rangka
mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai penyelenggara pemilu atas Rekomendasi aquo, pada tanggal 26
April 2019 Para Teradu menindaklanjuti dengan perlakuan yang sama terhadap
Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka pertama nomor
01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yakni dengan terlebih dahulu
melakukan pencermatan apakah rekomendasi a qou memenuhi syarat formil dan
materil secara absolut untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dengan uraian sebagai berikut :
2.6.1 Bahwa terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019, terdapat fakta hukum
berkait syarat formil Rekomendasi aquo, yakni terdapat Hasil Penelitian
dan Pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana amanah ketentuan
peraturan perundang-undangan
2.6.2 Bahwa oleh karena terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN
PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU aqou, maka
Rekomendasi aquo telah memenuhi syarat secara Formil
2.6.3 Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan pencermatan apakah
rekomendasi aqou memenuhi syarat materil secara absolut untuk
dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan uraian sebagai berikut :
Pada tanggal 26 April 2019, Para Teradu telah melakukan
melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS, Pengawas TPS dan
saksi Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan
Mawasangka
Bahwa masing-masing anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi
Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka
menjelaskan bahwa perlakuan terhadap 2 (dua) lembar surat suara
Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS tersebut
dinyatakan sebagai surat suara tidak sah sebagaimana ketentuan
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 Pasal 54 ayat 2 huruf a
yang menyatakan bahwa surat suara untuk pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila
ditandatangani oleh Ketua KPPS. Bahwa berdasarkan hasil
klarifikasi tersebut proses pemungutan dan penghitungan suara
tetap dilanjutkan sampai dengan proses penghitungan suara
selesai;
Bahwa terkait rekomendasi Kecamatan Mawasangka yang
menyatakan terhadap 2 (dua) lembar surat suara yang tidak
ditandatangani oleh ketua KPPS a qou dimasukkan dalam kotak
suara sehingga melanggar ketentuan pasal 372 ayat 2 huruf a
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo pasal 65 ayat 2 huruf a
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, Para Teradu berpandangan
bahwa perlakuan terhadap surat suara sah dan tidak sah harus
dimasukan dalam kotak suara untuk setiap jenis pemilihan
sebagaimana amanah ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan hasil pencermatan materil berkait keadaan
untuk dilakukan PSU sebagaimana hasil klarifikasi di atas, Para
Teradu berkesimpulan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mawasangka untuk
melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Kelurahan
Watolo Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Vide
Bukti BA PAPTL-2)
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Teradu I, Teradu
II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V untuk seluruhnya
3. Menyatakan Teradu Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, dan Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah;
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Para Teradu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 s.d T-10, sebagai berikut :
Bukti T-1 : Tindak lanjut rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mawasangka Kabupaten Buton Tengah terhadap dugaan
pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan perhitungan
suara di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan
Mawasangka Nomor 146/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 MODEL PAPTL tanggal 24 April
2019
Bukti T-2 : Rekomendasi pemungutan suara Panwaslu Kecamatan
Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019
Bukti T-3 : Fotokopi Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilu KIPP
atas Nama Alimuddin Ilau
Bukti T-4 : Formulir MODEL B.1 Penerima Laporan atas Nama
Alimuddin Ilau
Bukti T-5 : MODEL PAPTL-2 Tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah
terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan
dan perhitungan suara di TPS 03 Kelurahan Watolo
Kecamtan Mawasangka Nomor 151/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 26 April 2019
Bukti T-6 : Hasil klarifikasi tindak lanjut rekomendasi PSU Laporan
Nomor 02/BAWASLU Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019
tanggal 26 April 2019
Buki T-7 : Fotokopi foto saat wawancara Pengawas TPS, Ketua KPPS
dan salah satu saksi Parpol tanggal 26 April 2019
Bukti T-8 Rekomendasi pemungutan suara ulang Nomor
02/Bawaslu Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25
April 2019
Bukti T-9 : Laporan hasil pengawasan Pemilu Pengawas TPS 03
Kelurahan Watolo Nomor 01/LHP/PM.01.01/IV/2019
tanggal 17 April 2019
Bukti T-10 : Penerimaan Laporan Nomor
03/LP/PL/Cam.Mawasangka/28.16/IV/2019 tanggal 25
April 2019
KESIMPULAN PARA TERADU
Tentang Para Teradu menerima Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka
Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo
1. Bahwa BENAR Para Teradu menerima Rekomendasi pemungutan suara
ulang (PSU) di TPS 03 Watolo dari Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019
(Rekomendasi Pertama), yang kami terima pada tanggal 23 April 2019
melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 20.00 Wita dengan Substansi
Rekomendasi aquo berkenaan ditemukannya 2 (dua) Surat Suara Pemilu
Anggota DPRD Kabupaten yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS
03 Watolo yang ditemukan saat proses penghitungan suara di TPS pada
tanggal 17 April 2019
2. Merespon Rekomendasi aqou, selanjutnya Para Teradu berkewajiban
menindaklanjuti sesuai mekanisme tindaklanjut Rekomendasi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 jo Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang
mengamanatkan bahwa KPU berkewajiban menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya
dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari
berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu
3. Bahwa mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana
rekomendasi adalah merupakan bentuk tindakan Profesionalitas Para
Teradu guna memberikan kepastian hukum apakah lahirnya rekomendasi
aquo telah sejalan dengan amanah undang-undang terkait keterpenuhan
syarat formil maupun syarat materil untuk dilakukan PSU dengan
terdapat keadaan hukum untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan
Pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2019
4. Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan
tugas, fungsi dan kewenangan in casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019 secara absolute wajib berpegang teguh pada ketentuan norma
baik pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan
Bawaslu. Begitupula dalam hal merespon adanya rekomendasi Pengawas
Pemilu berkait pemungutan suara ulang harus berpedoman pada
ketentuan norma pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, maupun
Peraturan Bawaslu
5. Bahwa dalam proses pencermatan terhadap rekomendasi aquo, terdapat
fakta hukum bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tidak disertai Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS sebagaimana amanah ketentuan
peraturan perundang-undangan
6. Bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Laporan
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS adalah merupakan satu
kesatuan norma hukum positif sebagai syarat lahirnya sebuah
rekomendasi PSU sebagaimana amanah ketentuan Pasal 372 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat (2) PKPU Nomor 9
Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
yang menyatakan bahwa “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan”
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada
surat suara yang sudah digunakan
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang
sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut
menjadi tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
atau suket, dan tidak terdaftar didaftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan memberikan suara di TPS
7. Kemudian lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2019 sebagai peraturan pelaksanaan pengawasan pemilu
secara tegas mengatur syarat lahirnya rekomendasi PSU, meliputi :
Ayat (1) “Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan
pelaksanaan Pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan Laporan
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS”
Ayat (2) “sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang
sebagaimana dimaksud ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan
penelitian dan pemeriksaan terhadap Laporan dari Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS”
8. Bahwa oleh karena hasil pencermatan Para Teradu tidak terdapat hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS atau laporan panwaslu
kelurahan/desa atau Pengawas TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi
PSU a quo, pada tanggal 24 April 2019 Para Teradu menindaklanjuti
dengan menerbitkan berita acara PAPTL-2 yang telah disampaikan kepada
Panwaslu Kecamatan Mawasangka yang pada pokoknya bahwa surat
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu
Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dinyatakan tidak
memenuhi syarat Formil dan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
tidak dapat dilaksanakan (Vide Bukti BA PAPTL-2)
9. Bahwa terkait keterangan Pengadu dalam persidangan, atas bukti yang
diajukan dan menyatakan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal
23 April 2019 (Rekomendasi Pertama) telah disertai hasil Pengawas TPS
tanggal 17 April 2019, Para Teradu dalam persidangan dengan tegas telah
membantah bahwa dokumen hasil Pengawasan TPS aquo adalah
merupakan dokumen hasil Pengawasan TPS yang disampaikan oleh
Panwaslu Kecamatan Mawasangka melalui rekomendasi kedua Nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019
dengan substansi alasan keadaan PSU yang berbeda dengan rekomendasi
Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019
(Rekomendasi Pertama)
10. Untuk mengurai bahwa bukti yang diajukan oleh Pengadu berupa hasil
Pengawasan di TPS 03 Watolo adalah merupakan dokumen hasil
Pengawasan TPS dengan substansi alasan keadaan PSU yang berbeda
dengan rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019
tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama). Dapat kami urai sebagai
berikut :
a. Panwaslu Kecamatan Mawasangka mengajukan Rekomendasi
Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April
2019 (Rekomendasi Pertama) berkenaan dengan rekomendasi PSU
dengan alasan keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 372 ayat (2)
huruf c UU 7/2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf c Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 jo Pasal 18 ayat (3) huruf d Peraturan Bawaslu Nomor
9 Tahun 2019 “petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat
suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara
tersebut menjadi tidak sah dengan”.
b. Panwaslu Kecamatan Mawasangka mengajukan Rekomendasi
Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25
April 2019 (Rekomendasi kedua) berkenaan dengan rekomendasi
PSU dengan alasan keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 372 ayat
(2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65 ayat
(2) huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 jo Pasal 18 ayat (3)
huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2019 “Pembukaan
kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan”;
11. Bahwa oleh karena bukti yang diajukan oleh Pengadu sebagaimana uraian
angka 1.10 aqou tidak relevan dengan fakta yang sebenarnya, dengan
demikian bukti aquo telah terbantahkan kebenarannya, dengan demikian
beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk menolak bukti Pengadu
aquo.
12. Selanjutnya terkait dalil Pengadu dalam pokok aduannya yang
menguraikan bahwa rekomendasi panwas Kecamatan Mawasangka nomor
01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019
(Rekomendasi Pertama) semestinya dipandang final dan mengikat, dengan
argumentasi hukum bahwa Panwas kecamatan sebelum menerbitkan
rekomendasi telah melalui tahapan proses pemeriksaan dugaan
pelanggaran dengan mendasarkan pada norma ketentuan Pasal 462
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Para Teradu dengan tegas
membantah bahwa dalil aquo adalah keliru dan tidak berdasar
13. Bahwa Pengadu sesungguhnya keliru dalam memaknai sifat final dan
mengikat suatu Putusan dengan Rekomendasi dengan menyandarkan
pada norma ketentuan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
bahwa sifat final dan mengikat yang dimaksud adalah berkait
pelaksanaan Putusan sengketa Proses Pemilu atau Pelanggaran
Administrasi Pemilu yang secara absolut merupakan kewenangan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bukan Panwas
Kecamatan
14. Bahwa sesungguhnya tindakan Para Teradu terkait tindak lanjut
rekomendasi sejalan pula dengan pernyataan Ketua Bawaslu Buton
Tengah (Helius) melalui media online PUBLIKSATU.COM, BUTON TENGAH
pada tanggal 24 April 2019, telah menyampaikan ke publik bahwa terkait
Rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo,
sebagaimana kami dikutip
“Dalam aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk
dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan.
Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU Buteng
sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk dilaksanakan PSU.
“Jadi, yang memutuskan untuk dilaksanakan PSU itu adalah KPU Buteng
atas rekomendasi dari Bawaslu berdasarkan laporan dari masyarakat atau
lembaga lainnya,” (Vide Bukti Berita media online PUBLIKSATU.COM,
BUTON TENGAH)
15. Bahwa lebih lanjut tindakan Para Teradu, telah sesuai petunjuk Anggota
Bawaslu Buton Tengah (Jais) melalui group Whatshapp koordinasi
Bawaslu & KPU BUTENG terkait Rekomendasi pemungutan suara ulang di
TPS 03 Kelurahan Watolo yang meminta kepada Para Teradu untuk
“di periksa dulu… memenuhi unsur PSU atau tidak, karena KPU boleh
menilai berdasarkan kajian KPU” (Vide Bukti Screenshot percakapan
Whatshapp Koordinasi KPU dan Bawaslu Buton Tengah)
Tentang Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo
1. Bahwa BENAR Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas
Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang di TPS 03 Watolo, yang kami terima pada tanggal 26 April
2019 melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 20.00 Wita
2. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a quo merupakan
rekomendasi kedua pada TPS 03 Watolo dengan duduk soal yang sama
dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka
01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yakni berkenaan
ditemukannya 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang
tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan saat
proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019.
3. Bahwa pada poin 1.9 dan 1.10 kesimpulan ini, Para Teradu telah
mengurai bahwa rekomendasi kedua Panwaslu Kecamatan Mawasangka
Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April
2019 aquo merupakan rekomendasi dengan substansi alasan keadaan
PSU yang berbeda dengan rekomendasi Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 (Rekomendasi Pertama).
4. Bahwa yang menjadi landasan rujukan rekomendasi 02/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
terkait adanya surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang tidak
ditandatangani oleh ketua KPPS sebagaimana diatur dalam ketentuan
pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan
Pasal 65 ayat (2) huruf a jo Pasal 38 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
Pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 65
ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila Dari hasil penelitian dan
Pemeriksaan Pengawas TPS Terbukti Terdapat Keadaan sebagai berikut :
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019
Setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35,
ketua KPPS :
a. Menandatangani surat suara masing-masing jenis pemilu pada tempat
yang telah ditentukan untuk diberikan kepada pemilih yang akan
dipanggil
5. Bahwa sebagaimana jawaban Para Teradu, terhadap rekomendasi aqou,
Para Teradu telah merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan
Mawasangka Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo,
dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi
aqou memenuhi syarat formil dan materil secara absolut untuk dilakukan
PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti dengan segera Rekomendasi
aquo, sesuai mekanisme tindaklanjut Rekomendasi sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 jo Pasal 18 huruf i
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa KPU
berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya dengan mencermati kembali
data atau dokumen sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali,
mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas rekomendasi
Pengawas Pemilu. Dengan uraian sebagai berikut :
a) Bahwa terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka
Nomor 02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019, terdapat fakta
hukum berkait syarat formil Rekomendasi aquo, yakni terdapat
Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana
amanah ketentuan peraturan perundang-undangan
b) Bahwa oleh karena terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN
PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU aqou,
maka Rekomendasi aquo telah memenuhi syarat secara Formil
c) Bahwa Para Teradu telah melakukan pencermatan apakah
rekomendasi aqou memenuhi syarat materil secara absolut untuk
dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan perundang-
undangan. Dengan uraian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 April 2019, Para Teradu telah melakukan
klarifikasi terhadap anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi
Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan
Mawasangka
2. Bahwa masing-masing anggota KPPS, Pengawas TPS dan
saksi Peserta pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan
Mawasangka menjelaskan bahwa perlakuan terhadap 2 (dua)
lembar surat suara Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani
oleh ketua KPPS tersebut DINYATAKAN SEBAGAI SURAT
SUARA TIDAK SAH sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a
Perturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 bahwa suara untuk
pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh
Ketua KPPS, Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut
proses pemungutan dan perhitungan suara tetap dilanjutkan
sampai dengan proses perhitungan suara selesai
3. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan materil berkait
keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana hasil klarifikasi
diatas, Para Teradu berkesimpulan tidak dapat
menindaklanjuti Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan Mawasangka untuk melaksanakan pemungutan
suara ulang di TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan
Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Vide Bukti BA
PAPTL-2)
d) Bahwa menurut Para Teradu tindakan anggota KPPS, yang dengan
segera memberikan kepastian hukum terhadap status sah atau
tidaknya 2 (dua) surat suara aquo dengan terlebih dahulu meminta
pendapat Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03
Kelurahan Watolo adalah sudah tepat sebagaimana ketentuan Pasal
54 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 bahwa
suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh Ketua
KPPS.
e) Bahwa oleh karena status 2 (dua) surat suara aquo telah sesuai
ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun
2019, maka Para Teradu memutuskan bahwa tidak terdapat
keadaan untuk dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372
ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
f) Bahwa sesungguhnya terdapat kewajiban pemilih untuk melakukan
pencermatan terhadap surat suara yang telah di berikan oleh KPPS
sebelum di gunakan sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2019
g) Bahwa dalam persidangan aqou, terungkap fakta pengakuan Ketua
Bawaslu Buton Tengah yang mengakui berada di TPS dan telah
memberikan saran perbaikan mengenai perlakuan terhadap 2 (dua)
surat suara tidak sah sebagaimana ketentuan Pasal 370 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017
h) Bahwa selain tidak terpenuhinya keadaan untuk dilakukan PSU
aquo, lambatnya Panwascam mengeluarkan rekomendasi
sesungguhnya menjadi salah satu faktor tidak memungkinkan
untuk melaksanakan PSU, meliputi waktu sebagaimana ketentuan
Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 limitasi 10
hari setelah hari pemungutan suara, Pembentukan dan bimtek
KPPS, penyiapan Logistik melalui proses pengadaan di Jakarta,
penyebaran C6, dan pendistribusian logistik, Revisi anggaran PSU
melalui Sekjend KPU RI
i) Bahwa fakta yang terjadi dalam kasus aquo, Rekomendasi
dikeluarkan oleh Panwascam 6 (enam) hari setelah pelaksanaan
Pemungutan Suara (tanggal 23 April 2017) sehingga menurut Para
Teradu tidak cukup waktu untuk melaksanakan PSU
j) Bahwa tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan
kembali terhadap rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Mawasangka, telah sejalan dengan kutipan Pendapat Majelis DKPP
dalam Putusan Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor I/DKPP-
PKE-VIII/2019 :
“DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal
140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 18
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang pada
intinya KPU berwenang memeriksa dan melakukan pencermatan
dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, ………….. Tindakan
para Teradu juga telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara
Pemilu yang pada hakekatnya bertujuan membangun check and
balances penyelenggara Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum
dan keadilan Pemilu.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua Bawaslu Buton Tengah
Menurut Ketua Bawaslu tidak ada kesepakatan yang di lakukan pada saat itu.
Ketua Bawaslu pada Pukul 02.00 dini hari sedang melakukan supervisi di semua
kecamatan, saat tiba lokasi mendapatkan konfirmasi dari Panwascam ada
persoalan terkait surat suara tercoblos yang tidak di tandatangani oleh KPPS.
Pada Pukul 23.00 WITA oleh KPPS, Pengawas TPS, Saksi Parpol dan relawan
KIPP yang hadir mereka mengatakan surat suara tidak sah. Kemudian untuk
mempertegas, Ketua Bawaslu memanggil Saksi Parpol, relawan KIPP, KPPS
mereka berdiskusi tentang 2 surat suara yang tercoblos. Saya menyampaikan
terkait 2 surat suara itu adalah surat suara tidak sah.
Ketua Panwascam Mawasangka Tengah
Direkomendasi kedua, saya lampirkan laporan pengawasan TPS dan saya
serahkan ke PPK jam 02.00 dini hari, sekaligus juga bersama-sama PPK
mengantarkan ke kantor KPU tiba jam 06.00 tanggal 26 April 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan
kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
diajukan kepada DKPP berupa:
a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau
b. Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melanggar kode etik karena tidak melaksanakan rekomendasi
Panwas kecamatan Mawasangka untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di
TPS 03 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka terkait ditemukannya 2 (dua)
surat suara yang tidak ditandatangani oleh petugas KPPS;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui kebenarannya. Para
Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
01/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk
melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Watolo. Rekomendasi a quo
berkenaan dengan 2 (dua) Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten yang
tidak ditandatangani oleh ketua KPPS TPS 03 Watolo yang ditemukan pada saat
proses penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019. Menindaklanjuti
Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tersebut, Para Teradu pada tanggal 23 April 2019
terlebih dahulu melakukan pencermatan keterpenuhan syarat formil dan materil
rekomendasi a quo untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan peraturan
perundang-undangan. Terdapat fakta hukum berkait syarat formil lahirnya
rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 yakni tidak terdapat Hasil Penelitian dan Pemeriksaan
Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada level UU
Nomor 7/2017, PKPU Nomor 9/2019 perubahan PKPU Nomor 3/2019 maupun
Peraturan Bawaslu Nomor 9/2019 yang mensyaratkan pelaksanaan Pemungutan
Suara Ulang di TPS selain dari keadaan bencana alam atau kerusuhan, limitatif
terhadap usulan penyelenggara badan ad hoc, meliputi Usulan KPPS, Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, dan Laporan Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Pada tanggal 24 April 2019 Para Teradu
berkesimpulan bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka
Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan Rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya pada tanggal 25 April 2019 Para
Teradu menerima Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yang memiliki kesamaan materi
dengan rekomendasi sebelumnya yaitu untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di TPS 03 Watolo. Terhadap rekomendasi a quo, para Teradu
menindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 18 Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25 Tahun
2013 jo Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017 yang mewajibkan KPU
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu beserta jajarannya dengan mencermati kembali data atau dokumen
sebagaimana rekomendasi dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan
dari berbagai pihak atas rekomendasi Pengawas Pemilu. Terdapat hasil penelitian
dan pemeriksaan pengawas TPS sebagai kelengkapan syarat formil rekomendasi.
Para Teradu kemudian melakukan pencermatan syarat materiil terhadap
rekomendasi a quo dengan melakukan klarifikasi langsung, dimana anggota
KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo
Kecamatan Mawasangka menjelaskan bahwa perlakuan terhadap 2 (dua) lembar
surat suara Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS tersebut
dinyatakan sebagai surat suara tidak sah sesuai ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf
a PKPU 3/2019 yang intinya mengatur surat suara untuk pemilu anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila
ditandatangani oleh Ketua KPPS. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut proses
pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan sampai dengan proses
penghitungan suara selesai. Para Teradu menilai tindakan anggota KPPS yang
dengan segera memberikan kepastian hukum terhadap status sah atau tidaknya
2 (dua) surat suara a quo dengan terlebih dahulu meminta pendapat Pengawas
TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03 Kelurahan Watolo adalah tepat
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Status 2 (dua) surat
suara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a PKPU
3/2019, maka Para Teradu memutuskan tidak terdapat keadaan untuk
dilakukan PSU sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat 2 huruf c UU 7/2017.
Para Teradu juga mendalilkan terdapat kewajiban pemilih untuk melakukan
pencermatan terhadap surat suara yang telah diberikan oleh KPPS sebelum
digunakan sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU 3/2019. Selain tidak
terpenuhinya keadaan untuk dilakukan PSU dalam rekomendasi a quo, menurut
Para Teradu lambatnya Panwascam mengeluarkan rekomendasi turut menjadi
salah satu faktor tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU, meliputi
keterbatasan waktu sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU 7/2017
limitasi 10 hari setelah hari pemungutan suara, pembentukan dan bimtek KPPS.
Para Teradu mendalilkan bahwa rekomendasi a quo dikeluarkan oleh Panwascam
6 (enam) hari setelah pelaksanaan Pemungutan Suara (tanggal 23 April 2017)
sehingga menurut Para Teradu tidak cukup waktu untuk melaksanakan PSU.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menindaklanjuti
Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 untuk melakukan Pemungutan
Suara Ulang di TPS 03 Watolo dengan menempuh langkah pencermatan
keterpenuhan syarat formil. Terungkap fakta bahwa Rekomendasi a quo tidak
dilengkapi hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS sebagaimana
ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Terhadap catatan tersebut,
Panwas Kecamatan Mawasangka menerbitkan Rekomendasi Nomor
02/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 pada tanggal 25 April 2019 yang
telah dilengkapi hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS. Selanjutnya
Para Teradu melakukan pencermatan syarat materiil terhadap materi muatan
Rekomendasi a quo yang memiliki kesamaan subtansi dengan Rekomendasi
Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tersebut. Para Teradu melakukan klarifikasi langsung
terhadap anggota KPPS, Pengawas TPS dan saksi Peserta Pemilu TPS 03
Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka yang menjelaskan bahwa perlakuan
terhadap 2 (dua) lembar surat suara Pemilu DPRD yang tidak ditandatangani
oleh ketua KPPS tersebut dinyatakan sebagai surat suara tidak sah berdasarkan
ketentuan Pasal 54 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara, yang intinya mengatur surat suara dinyatakan sah apabila
ditandatangani oleh Ketua KPPS. Para Teradu menerangkan telah terjadi
kesepakatan antara Petugas KPPS, Pengawas TPS dan Saksi Parpol terhadap
status dua surat suara a quo sebagai surat suara yang tidak sah, sehingga
proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan sampai dengan
proses penghitungan suara selesai. Dalam persoalan tersebut Para Teradu
menilai Petugas KPPS telah memberikan kepastian hukum dengan segera
menentukan status surat suara tersebut tidak sah sesuai peraturan perundang-
undangan. Selanjutnya Para Teradu menyimpulkan tidak terdapat alasan hukum
untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana ketentuan Pasal
372 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum. Selain itu keabsahan surat suara tidak hanya menjadi tanggungjawab
Petugas KPPS, namun terdapat pula kewajiban pemilih untuk melakukan
pencermatan terhadap surat suara yang telah diberikan oleh Petugas KPPS
sebelum digunakan sebagaimana ketentuan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 3
Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, setelah Panwas Kecamatan melengkapi syarat formil Para Teradu
beralasan selain tidak terpenuhi syarat materiil dan menyatakan tidak cukup
waktu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena
keterbatasan waktu 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara
sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum. Terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
tidak pernah melakukan koordinasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah yang melakukan monitoring di lokasi kejadian, yaitu TPS 03 Kelurahan
Watolo Kecamatan Mawasangka pada dini hari tanggal 18 April 2019. KPU
Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Surat Model PAPTL-2 tentang Tindak
Lanjut Rekomendasi Pengawas Pemilu tanpa terlebih dahulu melakukan
koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, yaitu Surat Nomor
146/HK.03.1-SG/7414/Kab/IV/2019 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 01/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019, yang intinya tidak dapat
melaksanakan Rekomendasi a quo dengan alasan tidak terpenuhinya syarat
formil berupa hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS, maupun dalam
Surat Nomor 151/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019 tentang Tindak Lanjut
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Nomor 02/Bawaslu Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 25 April 2019, yang pada pokoknya tidak dapat
menindaklanjuti Rekomendasi a quo dengan alasan Ketua dan Anggota KPPS TPS
03 Kelurahan Watolo telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP menilai
tindakan Para Teradu tidak menerapkan prinsip tertib untuk menjamin
profesionalitas Penyelenggara Pemilu, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan
wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Meskipun Para Teradu telah menjalankan prosedur
hukum tindaklanjut terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka a
quo, namun sikap dan tindakan Para Teradu menggunakan alasan berlapis
semula menyatakan tidak terpenuhi syarat formil hal tersebut telah dilengkapi,
selanjutnya Para Teradu melakukan verifikasi materiil dan menggunakan alasan
keterbatasan waktu sehingga tidak dapat melaksanakan PSU, tindakan demikian
dapat dinilai sebagai upaya mengulur waktu untuk melaksanakan PSU. Para
Teradu tidak menggunakan waktu secara efektif untuk memastikan
keterpenuhan syarat formil dan materiil. Selain itu Para Teradu seharusnya
melakukan langkah efektif berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah sebelum mengambil kebijakan jika terjadi problem teknis Pemilu.
Tindakan tersebut diperlukan agar tercipta check and balance Penyelenggara
Pemilu untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 17 huruf a Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, mendengar keterangan pihak Terkait, mendengar keterangan saksi, serta
memeriksa bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I La Ode Nuriadin selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton
Tengah, Teradu II La Ode Abdul Jinani, Teradu III Rinto Agus Akbar, Teradu
IV Arwahid, dan Teradu V La Ode Hasrullah masing-masing sebagai
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Ida Budhiati, Alfitra Salamm, Muhammad, dan Rahmat
Bagja masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas
bulan Juni tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Juli tahun
Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota,
Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing
sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Alfitra Salamm
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
21