III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Buton Tengah yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada Rabu, 17 April 2019, terjadi persoalan di TPS 01 Kelurahan
Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Kab. Buton Tengah. Dalam proses
pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menyalurkan hak pilihnya
dengan menggunakan e-KTP sebagai kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)
dengan mendapatkan lima jenis surat suara. Saat kejadian, Pengawas TPS
01 Kelurahan Lakorua Ardi telah melakukan pengawasan dengan
memberikan penjelasan dan saran sesuai aturan kepemiluan, namun tidak
diindahkan oleh Ketua KPPS 01 Kelurahan Lakorua. Atas kejadian dugaan
pelanggaran Undang-undang tersebut, informasi mulai tersebar dan pasca
penghitungan suara, Basyarun mengkroscek daftar hadir pada DPK, dan
menemukan adanya pengguna e-KTP yang menyalurkan hak pilihnya dengan
mendapat lima jenis surat suara;
2. Bahwa pada Sabtu, 20 April 2019 pukul 10.00 WITA, Basyarun mendatangi
kantor Panwaslu KEcamatan Mawasangka Tengah di Kelurahan Lakorua
untuk melaporkan dugaan pelanggaran di TPS 01 Kelurahan Lakorua.
laporan Basyarun bernomor 001/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019. Di
Kantor Panwaslu Mawasangka Tengah tampak terlihat Ketua Bawaslu Buton
Tengah, HELIUS UDAYA bersama Anggota Bawaslu lainnya. Setelah dugaan
pelanggaran tersebut dilaporkan, Ketua Bawaslu Buton Tengah, Helius
Udaya langsung memerintahkan kepada Panwaslu Mawasangka Tengah agar
segera menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi untuk
pemenuhan syarat formil dan materil;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
3. Bahwa pada Selasa, 23 April 2019 Panwaslu Kecamatan Mawasangka
mengeluarkan rekomendasi Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mawasangka Tengah sebagai berikut:
a. Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan
Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah;
b. Bukti tujuh orang pemilih yang tertera dalam ketegori DPK TPS 01
Kelurahan Lakorua yang dilengkapi dengan indentitas para pemilih
dalam lampiran rekomendasi.
4. Bahwa pada hari yang sama, tanggal 23 April 2019, PPK Kecamatan
Mawasangka Tengah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU
Kabupaten Buton Tengah untuk ditindaklanjuti. Namun, KPU Buton Tengah
tidak memutuskan dengan cepat atau lambat menjawab rekomendasi PSU
TPS 1 Lakorua;
5. Bahwa pada Rabu malam, tangal 25 April 2019, KPU Kabupaten Buton
Tengah mengeluarkan Surat Nomor 150/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019,
perihal Penyampaian kepada PPK Kecamatan Mawasangka Tengah. Surat
tersebut memuat tentang tidak dapat ditindaklanjutinya Rekomendasi
Panwascam Mawasangka Tengah Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019;
6. Bahwa dalil KPU Kabupaten Buton Tengah atas penolakan Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah tersebut sebagaimana tertuang
dalam surat KPU Kabupaten Buton Tengah perihal penyampaian
tindaklanjut rekomendasi kepada PPK Kecamatan Mawasangka Tengah
adalah tidak terpenuhinya syarat formil dari rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah tersebut. Anehnya, menurut staf Panwaslu
Mawasangka Tengah, Syarif baru menerima balasan surat dari PKK terkait
penolakan rekomendasi PSU pada Kamis sore, 26 April 2019;
7. Bahwa pada Kamis, tanggal 25 April 2019, dugaan pelanggaran Undang-
Undang Pemilu di TPS 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka
Tengah ada laporan Armadin ke Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah
terkait adanya kejanggalan di TPS 1 Lakorua tersebut. Adapun laporan
Armadin bernomor 02/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019;
8. Bahwa atas dasar laporan Armadin, Panwaslu Kecamatan Mawasangka
Tengah setelah melakukan pemeriksaan dan pemenuhan syarat formil dan
materil laporan dengan melakukan investigas dan meminta keterangan
Pengawas TPS 01 Lakorua. Ardi, pada hari Jumat, 26 April 2019 kembali
mengeluarkan rekomendasi nomor 029/Bawaslu Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 01 Kelurahan Lakorua kepada PPK Mawasangka Tengah;
9. Bahwa pada Jumat, tanggal 26 April 2019, PPK Kecamatan Mawasangka
Tengah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Buton
Tengah untuk ditindaklanjuti;
10. Bahwa pada jumat, tanggal 26 April 2019, terjadi demonstrasi oleh Aliansi
Mahasiswa Peduli Demokrasi di kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Buton
Tengah. Massa demonstrasi awalnya berorasi di kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah. Setelah itu menuju kantor KPU Kabupaten Buton Tengah
untuk menyampaikan aspirasi tuntutan tindaklanjut rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah untuk pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang di TPS 01 Kelurahan Lakorua. Namun, KPU tidak memberikan
kepastian tentang aspirasi para demonstran;
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
11. Bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah pada hari Sabtu, tanggal 27 April
2019, kembali mengeluarkan surat nomor 153/HK.03.1-
Kpt/7414/Kab/IV/2019, perihal penyampaian keputusan KPU Kabupaten
Buton Tengah tentang Tidak Dapat Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah nomor 029/Bawaslu Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 01 Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah karena
alasan waktu;
12. Bahwa surat suara pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupten Buton Tengah daerah pemilihan (Dapil) 3 yakni (Kec. Mawasangka
Tengah dan Mawasangka Timur) yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb
masuk kategori surat suara tidak sah. Sebagaimana Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan
suara dalam pemilihan umum pasal 9 ayat (1) pemilih yang tidak terdaftar
dalam DPT dan DPTb sebagaimana yang dimaksut dalam pasal 6 huruf “c”
menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el kepada KPPS pada
saat pemungutan suara (2) hak pilih sebagaimana yang dimaksut pada ayat
(1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada dirukun tetangga/rukun
warga atau rukun lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el;
13. Bahwa dengan pemberikan hak pilih kepada warga yang tidak terdaftar
dalam DPT dan DPTb, memberikan keuntungan atau tambahan suara
kepada peserta pemilu yang dipilih sekaligus merugikan peserta pemilu
lainnya;
14. Bahwa oleh karena terdapat lebih dari 1 (satu) yakni 7 (tujuh) surat suara
tidak sah atas kelalaian KPPS yang memberikan hak suara pada warga yang
menggunakan KTP-el laur daerah dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,
kiranya memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal
372 ayat (2) huruf “d”;
15. Bahwa surat rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor
028/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 semestinya dipandang final
dan mengikat. Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah sebelum
menerbitkan rekomendasi telah melalui tahapan proses pemeriksaan dan
pengkajian dugaan pelanggaran. Dalam hal ini syarat formil dan materil telah
mencukupi;
16. Bahwa surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 150/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 Tentang penolakan
Rekomendasi Panwascam Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019 sebagaimana pada poin (4) di atas dengan dalil tidak
terpenuhinya syarat formil dari rekomendasi Panwascam tersebut, adalah
tidak berdasar;
17. Bahwa berdasarkan laporan ARMADIN bernomor
02/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019, Panwaslu Kecamatan Mawasangka
Tengah setelah melakukan pemeriksaan dan pemenuhan syarat formil dan
materil laporan, dengan meminta keterangan dan pengakuan Pengawas TPS
01 Kelurahan Lakorua Sdr. Ardi yakni kembali mengeluarkan rekomendasi
nomor 029/Bawaslu Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019;
18. Bahwa dalil KPU Kabupaten Buton Tengah sebagaimana tertuang dalam
surat Nomor 153/HK.03.1-Kpt/7414/Kab/IV/2019 tentang penyampaian
penolakan Rekomendasi Panwascam Nomor 029/Bawaslu Prov.SG-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
04F/PM.00.02/IV/2019 adalah kabur dan tidak berhubungan dengan pokok
perkara;
19. Bahwa terjadi 2 (dua) kali penolakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mawasangka Tengah, KPU Kabupaten Buton Tengah telah melanggar
ketentuan Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017. Sebagaimana dalam
Pasal 462 : “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib
menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan
dibacakan;
20. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan, KPU Kabupaten Buton
Tengah telah melanggar Sumpah/Janji anggota KPU Kabupaten/kota,
untuk memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang
dalam pasal 7 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggaran pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Fotokopi Model C7-DPK-KPU TPS 01 Kelurahan Lakorua;
Bukti P-2 : Fotokopi Formulir C1 DPRD Kabupaten Buteng 3 PTS 01
Kelurahan Lakorua;
Bukti P-3 : Fotokopi Foto Copy E-KTP pengguna Model C7-DPK-KPU;
Bukti P-4 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Pemilu nomor:
05/LHP/PM.00.00/IV/2019 oleh Pengawas TPS 01
Kelurahan Lakorua;
Bukti P-5 : Fotokopi Tanda Terima laporan sdr. Basyarun, tentang
dugaan pelanggaran Undang-Undang kepemiluan di TPS 01
Kelurahan Lakorua nomor
01/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019;
Bukti P-6 : Fotokopi Surat KPU Kab. Buton Tengah nomor 150/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 kepada PPK
Kecamatan Mawasangka Tengah perihal penyampaian tidak
dapat ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwascam
Mawasangka Tengah Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019;
Bukti P-7 : Fotokopi Surat Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah
nomor 029/Bawaslu Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada PPK Kec.
Mawasangka Tengah Kab. Buton Tengah, tanggal 26 April
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2019
Bukti P-8 : Fotokopi Surat KPU Kab. Buton Tengah Nomor 153/HK.03.1-
Kpt/7414/Kab/IV/2019 tanggal 27 April 2019 kepada PPK
Kecamatan Mawasangka perihal penyampaian tidak dapat
ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwascam Mawasangka
Tengah Nomor 029/Bawaslu Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019;
Bukti P-9 : Fotokopi Model DA1 DPRD Kabupaten terkait hasil
rekapitulasi perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Mawasangka Tengah
Bukti P-10 : Fotokopi Surat pernyataan keberatan saksi atau catatan
kejadian khusus dalam rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah. Saksi Partai
Nasional Demokrat (NasDem) Nardin dan Saksi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Armadin menolak perolehan suara
di TPS 01 Kelurahan Lakorua dan disetujui oleh Ketua PPK
Mawasangka Tengah, Hidran Samid;
Bukti P-11 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Armadin, Nomor
02/LP/Cam. Masteng/28.16/IV/2019;
Bukti P-12 : Fotokopi Surat Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah
nomor 028/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang kepada PPK Kec.
Mawasangka Tengah Kab. Buton Tengah, tanggal 23 April
2019;
KESIMPULAN
1. Bahwa dari uraian diatas sebagaimna fakta-fakta persidangan menunjukkan
dan ada keterkaitan adanya pelanggaran pemilu di TPS 01 Kelurahan
Lakorua yang dilakukan oleh TERADU/TERLAPOR;
2. Bahwa benar adanya pelanggaran PEMILU di TPS 01 Kelurahan Lakorua
yang dilakukan oleh TERADU/TERLAPOR terdapat pemilih yang tidak masuk
di DPT dan DPTb menggunakan hak pilihnya yang mendapatkan 5 (lima)
surat suara, pemilih adalah diluar wilayah TPS 01 Kelurahan Lakorua yaitu:
a. RINI NUR FATMA tinggal di Kabupaten Nunukan;
b. ZALDI tinggal di Kota Balikpapan;
c. WA SIARA tinggal di Kota Jayapura;
d. SURIATI tinggal di Kabupaten Bombana ;
e. WA SIARA tinggal di Kabupaten Buton Tengah;
f. SARMILA tinggal di Kabupaten Buton Tengah;
g. KARNIA ALO tinggal di Kabupaten Buton Tengah;
h. LA MISI tinggal di Kabupaten Sorong Selatan;
keterangan tersebut diperkuat oleh SAKSI BASYARUN dan PIHAK TERKAIT
1. Bahwa TERADU/TERLAPOR mengakui hanya 1 orang yang diberikan kertas
surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden di TPS 01 Kelurahan
Lakorua.
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
2. Apa yang disampaikan TERADU/TERLAPOR tidak beralasan hukum karena
tidaklah mungkin pemilih DPK hanya memberikan 1 surat suara untuk
Presiden dan Wakil Presiden, tetapi kenyataannya di Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019, Model C-1 DPRD KAB/KOTA
Jumlah Hak Pilih dalam DPK sebanyak 7 pemilih, Sertifikat Hasil
Penghitungan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2019, Model C-1 DPRD PROVINSI Jumlah
Hak Pilih dalam DPK sebanyak 7 pemilih, Sertifikat Hasil Penghitungan
Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Model C-1 DPR Jumlah Hak
Pilih dalam DPK sebanyak 7 pemilih, Sertifikat Hasil Penghtiungan Suara
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019,
Model C-1 DPD Jumlah Hak Pilih dalam DPK sebanyak 7 pemilih, Sertifikat
Hasil Penghitungan Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan
Umum Tahun 2019, Model C-1 PPWP Jumlah Hak Pilih dalam DPK sebanyak
7 pemilih;
3. Bahwa TERADU/TERLAPOR mengakui karena tidak bisa menindaklanjuti
Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena tidak ada temuan dari Pengawas
TPS.
4. Apa yang disampaikan TERADU/TERLAPOR tidak beralasan hukum karena
sangat jelas bahwa Saudara ARDI selaku Pengawas TPS 01 Kelurahan
Lakorua membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan Nomor
05/LHP/PM.00.00/IV/2019, tanggal 17 April 2019, dengan pelanggaran
pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan suara yakni pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb TPS 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan
Mawasangka Tengah dan menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan
E-KTP sebagai kategori DPK dengan mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara,
yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 7 (tujuh) orang;
5. Bahwa TERADU/TERLAPOR mengetahui adanya laporan ke Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah oleh saudara saksi BASYARUN dan
ARMADIN dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
001/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019 tanggal 20 April 2019 dan Tanda
Bukti Penerimaan Laporan Nomor 002/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019
tanggal 25 April 2019;
6. Bahwa TERADU/TERLAPOR mengetahui 2 (dua) rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor
028/Bawaslu Porv.SG-04/PM.00.02/IV/2019 pada tanggal 23 April 2019
dan Nomor 029/Bawaslu Porv.SG-04/PM.00.02/IV/2019 pada tanggal 26
April 2019 tetapi diabaikan, justru TERADU/TERLAPOR mengeluarkan Surat
Nomor 150/HK-03.1-SD/7414/Kab/IV/2019, tanggal 25 April 2019 tentang
Penyampaian Surat balasan kepada PPK Kecamatan Mawasangka Tengah
dengan Nomor 250/PPK MASTENG/IV/2019 yang menyatakan bahwa TIDAK
MEMNUHI SYARAT FORMIL dan REKOMENDASI PSU TIDAK DAPAT
DILAKSANAKAN dan Surat Keputusan Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah Terhadap Dugaan
Pelanggaran Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS 01
Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah dengan Nomor
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
153/HK.03.1-Kpt/7414/Kab/IV/2019, sehingga TERADU/TERLAPOR
melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, Pasal 462 : “KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
putusan dibacakan”;
7. Bahwa kesulitan melakukan PSU karena keterbatasan waktu dan surat
suara habis, TERADU/TERLAPOR sangat tidak mendasar dan tidak masuk
akal dalam pemungutan suara pasti ada surat suara cadangan sebanyak 2%,
sisa surat suara yang masuk DPT dan DPTb, dan wajib membuat berita
acara;
8. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan, KPU Kabupaten Buton
Tengah telah melanggar Sumpah/Janji anggota KPU Kabupaten/kota, untuk
memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam
pasal 7 Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggaran pemilu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur
yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan
Mawasangka Nomor 028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal
23 April 2019 Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Lakorua,
yang kami terima pada tanggal 23 April 2019 melalui PPK Kec. Mawasangka
Tengah;
2. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah aquo
berkenaan dugaan ditemukannya 7 (tujuh) pemilih yang tidak memenuhi
syarat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan mengunakan KTP-el sebagai
kategori pemilih DPK pada TPS 01 Lakoruao pada tanggal 17 April 2019
dengan mendapat 5 (lima) jenis surat suara, yang mana Rekomendasi aquo
merupakan laporan yang disampaikan oleh Basyarun selaku Calon Anggota
DPRD Kabupaten Dapil Buteng 3 Kec. Mawasangka Tengah;
3. Bahwa Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas,
fungsi dan kewenangan In Casu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 secara absolute berpegang teguh pada ketentuan norma baik pada UU
Pemilu, Peraturan KPU, maupun Peraturan Bawaslu. Begitupula dalam hal
merespon adanya rekomendasi Pengawas Pemilu berkait Pemungutan Suara
Ulang;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU 7/ 2017 menyebutkan,
pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil Penelitian dan
Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada Surat Suara
yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah
dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih
Tambahan.
5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU 7/2017 diatas, terdapat syarat
normatif berkait lahirnya sebuah rekomendasi pemungutan suara ulang
yakni terdapat hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS;
6. Bahwa hal yang sama, diatur pula bahkan dipertegas baik dalam Peraturan
KPU maupun Peraturan Bawaslu meliputi:
a. PKPU Nomor 9/2019 perubahan PKPU Nomor 3/2019
Pasal 65 ayat (2) “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila DARI
HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS …..”
b. Peraturan Bawaslu Nomor 9/2019
Pasal 18 ayat (1) “Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan
pelaksanaan Pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan Laporan
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS….” Dan Pasal 18 ayat (2)
“sebelum merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang sebagaimana
dimaksud ayat (1), Panwaslu Kecamatan melakukan penelitian dan
pemeriksaan terhadap Laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa atau
Pengawas TPS”;
7. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 13 yang menyatakan bahwa
Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor
028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 semestinya dipandang final
dan mengikat, dengan argumentasi hukum bahwa Panwas Kecamatan
Mawasangka Tengah sebelum menerbitkan Rekomendasi telah melalui
tahapan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam hal syarat formil dan
materil telah mencukupi, Para Teradu dengan tegas membantah bahwa dalil
aquo adalah keliru dan tidak berdasar;
8. Bahwa terkait dalil Pengadu pada angka 13 dan 17, Pengadu sesungguhnya
keliru dalam memaknai sifat final dan mengikat antara Putusan yang
merupakan kewenangan absolute Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka
Tengah, bahwa sifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 462 UU 7/2017 yang dimaksud adalah berkait pelaksanaan Putusan
sengketa Proses Pemilu atau Pelanggaran Administrasi Pemilu yang secara
absolut merupakan kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu
Kabupaten/Kota BUKAN Panwas Kecamatan. Pasal 462 UU 7/2017 “KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti Putusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3
(tiga) hari kerja sejak tanggal Putusan dibacakan”.;
9. Bahwa mekanisme tindaklanjut atas Rekomendasi Bawaslu beserta
jajarannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 25
Tahun 2013 jo Pasal 18 huruf i Undang-Undang Nomor 7/2017 yang
mengamanatkan bahwa KPU berkewajiban menindaklanjuti dengan segera
temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu beserta jajarannya
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
dengan mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi
dan/atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak atas
rekomendasi Pengawas Pemilu;
10. Bahwa pada tanggal 23 April 2019, merespon Rekomendasi Panwas
Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 028/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, maka dalam rangka mengedepankan prinsip
kehati-hatian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
penyelenggara pemilu atas Rekomendasi aquo, Para Teradu menindaklanjuti
dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi aquo
memenuhi syarat formil dan materil secara absolute untuk dilakukan PSU
berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Bahwa dalam proses pencermatan terhadap rekomendasi aquo, terdapat fakta
hukum bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor
028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yang disampaikan kepada
Para Teradu melalui PPK Kec. Mawasangka Tengah aquo tidak disertai Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS;
12. Bahwa hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS atau Laporan
Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS adalah merupakan satu
kesatuan norma hukum positif sebagai syarat lahirnya sebuah Rekomendasi
PSU yang merupakan amanah ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Bahwa oleh karena tidak terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN
PENGAWAS TPS atau LAPORAN PANWASLU KELURAHAN/DESA ATAU
PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU aqou, maka
pada tanggal 24 April 2019 Para Teradu melalui PPK Kecamatan Mawasangka
Tengah telah menyampaikan kepada Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah
Surat Nomor : 147/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka
Tengah Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April
2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat Formil dan Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan;
14. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami hormati, untuk
memperkuat jawaban Para Teradu bahwa tidak terdapat HASIL PENELITIAN
dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS atau LAPORAN PANWASLU
KELURAHAN/DESA ATAU PENGAWAS TPS atas rekomendasi aquo,
sesungguhnya sangat jelas BARU dilakukan investigasi dan meminta
klarifikasi kepada sdr. Ardi (Pengawas TPS 01 Lakorua) oleh Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 atau
1 hari sebelum batas Pelaksanaan PSU berakhir sebagaimana tertuang jelas
pada point 6 Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Kedua
Nomor 029/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26 April 2019
atas laporan Sdr. Armadin;
15. Bahwa sesungguhnya tindakan Para Teradu terkait tindak lanjut
rekomendasi sejalan pula dengan pernyataan Ketua Bawaslu Buton Tengah
(Sdr. Helius) melalui media online PUBLIKSATU.COM, BUTON TENGAH pada
tanggal 24 April 2019, yang telah menyampaikan ke Publik bahwa terkait
Rekomendasi pemungutan suara ulang, sebagaimana kami dikutip. “Dalam
aturan, kata Helius, rekomendasi Bawaslu itu tidak wajib untuk
dilaksanakan. Bisa dilaksanakan dan bisa juga tidak dilaksanakan.
Demikian pula rekomendasi PSU ini, tergantung dari kajian KPU
Buteng sendiri, apakah memenuhi unsur atau tidak untuk
dilaksanakan PSU. “Jadi, yang memutuskan untuk dilaksanakan PSU
itu adalah KPU Buteng atas rekomendasi dari Bawaslu berdasarkan
laporan dari masyarakat atau lembaga lainnya,”;
16. Bahwa BENAR Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Panwas
Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 029/Bawaslu.Prov.SG-
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26 April 2019 Rekomendasi Pemungutan
Suara Ulang di TPS 01Lakorua, yang kami terima pada tanggal 26 April 2019
melalui PPK Kec. Mawasangka pada pukul 23.45 Wita;
17. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah aquo
merupakan Rekomendasi Kedua dengan duduk soal yang sama dengan
Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Pertama Nomor
028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yakni berkenaan 7 (tujuh)
pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya
sebagai pemilih DPK pada TPS 01 Lakorua pada tanggal 17 April 2019 dengan
mendapat 5 (lima) jenis surat suara;
18. Bahwa Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Kedua dengan
Nomor 029/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, merupakan
tindaklanjut atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atas nama
Sdr. Armadin;
19. Bahwa yang menjadi landasan rujukan rekomendasi 029/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terkait 7
(tujuh) pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya
sebagai pemilih DPK pada TPS 01 Lakorua pada tanggal 17 April 2019,
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor
7/2017 jo Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan KPU 3 Tahun 2019;
20. Bahwa untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang terklasifikasi terhadap
keadaan sebagaimana ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU 3 Tahun
2019, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila
dari hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada Surat Suara
yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah
dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik
dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih
Tambahan.
21. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pemungutan suara
ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
22. Bahwa lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa
pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari
setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota;
23. Bahwa merespon Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah
Nomor 029/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 aquo, maka dalam
rangka mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan tugas,
fungsi dan wewenang selaku Penyelenggara Pemilu, pada tanggal 26 April
2019 Para Teradu menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan
Mawasangka Tengah aquo dengan perlakuan yang sama terhadap
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Pertama Nomor
028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 yakni dengan terlebih dahulu
melakukan pencermatan apakah Rekomendasi aqou memenuhi syarat formil
dan materil secara absolute untuk dilakukan PSU berdasar ketentuan
peraturan perundang-undangan;
24. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah
Nomor 029/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019, merupakan duduk
soal yang sama dengan Rekomendasi Pertama, namun yang berbeda adalah
terdapat Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS sesuai amanah
ketentuan peraturan perundang-undangan;
25. Bahwa oleh karena terdapat HASIL PENELITIAN dan PEMERIKSAAN
PENGAWAS TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU aqou, maka
Rekomendasi aquo telah memenuhi syarat secara Formil;
26. Bahwa fakta yang terjadi dalam kasus aquo, adalah Rekomendasi Kedua
dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah pada
tanggal 26 April 2019 yang kemudian diterima oleh Para Teradu melalui PPK
Kec. Mawasangka pada tanggal 26 April 2019 pukul 23.45 Wita atau 9
(Sembilan) hari setelah Pemungutan Suara di TPS;
27. Bahwa lambatnya Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah
mengeluarkan rekomendasi aqou sesungguhnya menjadi salah satu faktor
tidak memungkinkan bagi Para Teradu untuk melaksanakan PSU dengan
pertimbangan sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU 7/2017 pemungutan suara ulang
di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara;
b. Penyebaran Formulir C6-PSU yang harus disebar 1 (satu) hari sebelum
pelaksanaan PSU;
c. Penyampaian kepada saksi untuk hadir pada pelaksanaan PSU;
d. Penyiapan Logistik melalui proses pengadaan di Jakarta;
e. Evaluasi dan Bimtek KPPS;
f. Pendistribusian logistic; dan
g. Revisi anggaran PSU melalui Sekjend KPU RI.
28. Bahwa berdasarkan keadaan tersebut diatas, maka pada tanggal 27 April
2019 Para Teradu melalui PPK Kecamatan Mawasangka Tengah telah
menyampaikan kepada Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Surat
Nomor : 153/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019 yang pada pokoknya
menyampaikan bahwa Surat Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mawasangka Tengah Nomor 029/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019
tanggal 26 April 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat Waktu dan
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Tidak dapat Dilaksanakan;
29. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang kami hormati, bahwa
tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan kembali terhadap
rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Mawasangka,
sesungguhnya telah sejalan dengan Pendapat Majelis DKPP dalam Putusan
Nomor 317/DKPP-PKE-VII/2018, Nomor I/DKPP-PKE-VIII/2019,
sebagaimana kami kutip berikut “DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu
dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu a quo telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 18
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang pada intinya KPU berwenang
memeriksa dan melakukan pencermatan dalam menindaklanjuti rekomendasi
Bawaslu. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan,
tindakan para Teradu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Maluku Utara telah sesuai prosedur kerja sebagaimana dimaksud peraturan
perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan kewajiban hukum dan
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
etika, melengkapi prosedur kerja Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang di
dalam perkara No. 304/DKPP-PKE-VII/2019 terbukti bekerja tidak cermat dan
berpotensi menghilangkan hak konstitusional Calon Kepala Daerah. Tindakan
para Teradu juga telah sesuai desain kelembagaan penyelenggara Pemilu yang
pada hakekatnya bertujuan membangun check and balances penyelenggara
Pemilu sehingga terwujud kepastian hukum dan keadilan Pemilu. Dengan
demikian dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan
DKPP”;
30.Bahwa lebih lanjut tindakan Para Teradu dengan melakukan pencermatan
kembali terhadap Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
Mawasangka aqou, telah sejalan pula dengan Keterangan Ahli (Bambang Eka
Cahya Widodo/Mantan Ketua BAWASLU RI) dalam pembuktian Perkara
PHPU Pilkada Bombana Perkara No 34/PHP.BUP-XV/2017 terkait
Rekomendasi Pengawas Pemilu, sebagaimana kami kutip berikut “Pertama,
soal rekomendasi Panwaslih, pada prinsipnya Panwaslih memiliki
kewenangan membuat rekomendasi, termasuk rekomendasi untuk
melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun demikian rekomendasi itu
sudah seharusnya melalui proses pengkajian yang mendalam, melalui proses
pengumpulan informasi yang akurat dengan mengundang dan memeriksa
saksi-saksi termasuk memeriksa petugas KPPS, Panwas TPS, PPS,PPL,PPK
dan Panwascam. Termasuk saksi pelapor maupun fihak terlapor serta
saksi-saksi lainnya untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran
yang direkomendasikan. Proses kajian ini merupakan bagian tak
terpisahkan dari rekomendasi, sehingga rekomendasi yang dibuat oleh
Panwaslih Kabupaten merupakan rekomendasi yang kokoh yang disertai bukti-
bukti yang cukup. Yang menjadi masalah dalam kasus di kabupaten Bombana
ini dalam hal ini Perkara No 34/PHP.BUP-XV/2017, ada problem akurasi
yang menimbulkan keraguan terhadap kualitas rekomendasi dari panwaslih,
karena itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut adalah
kewajiban KPU Kabupaten untuk memeriksa fakta-fakta clan kebenaran dari
isi rekomendasi tersebut. Jika kemudian KPU menemukan fakta yang berbeda
dengan isi rekomendasi Panwaslih, maka wajib bagi KPU menyampaikan
temuannya tersebut kepada Panwaslih, dan menolak melaksanakan
rekomendasi tersebut, jika memang bisa dibuktikan oleh KPU bahwa
rekomendasi panwaslih tidak akurat. Kesalahan-kesalahan akibat
ketidakakuratan dalam menyusun rekomendasi justru menimbulkan
ketidakpastian dalam pelaksanaan pemilihan, hal ini akan berdampak
terhadap tatakelola pemilu (electoral governance) yang juga menjadi
tanggungjawab dari panwaslih tidak hanya tanggung jawab KPU. Kesalahan
formil seperti salah merujuk dasar hukum yang sudah dicabut oleh
peraturan yang lebih baru, menunjukkan kurangnya kredibilitas materiil
rekomendasi yang dikeluarkan oleh panwaslih. Hal ini akan menurunkan
derajat kepercayaan pada profesionalitas panwaslih, sekaligus menyulitkan
bagi KPU menindaklanjuti rekomendasi seperti yang dikehendaki oleh
pelapor ataupun panwaslih. Keakuratan rekomendasi biasanya dihasilkan
dari kajian yang mendalam terhadap informasi yang berhasil dikumpulkan
sebelumnya. Ketidakakuratan rekomendasi sebaliknya justru melahirkan
pertanyaan pada kualitas informasi yang dikumpulkan untuk membuat kajian
sebelum rekomendasi diluncurkan. Rekomendasi yang dibuat Panwas
seharusnya bukan sekedar melempar bola panas ke KPU tapi secara akurat
menunjuk kelemahan tatakelola pemilu yang harus diperbaiki, karena itu
semakin akurat rekomendasi semakin bagus kualitasnya”. “Kedua, soal batas
waktu menyampaikan rekomendasi. Ketepatan waktu dalam pemilu adalah
masalah yang sangat penting. Ada adagium yang harus selalu dipegang oleh
penyelenggara pemilu, bahwa pemilu yang baik adalah pemilu yang prosesnya
bisa diprediksi sementara hasilnya tidak bisa diprediksi. Salah satu upaya
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu adalah memastikanjadwal
tahapan pemilihan ditetapkan dan dipatuhi jadwalnya oleh KPU dan semua
stakeholders pemilu. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada semua
pemangku kepentingan sekaligus memberikan kepastian proses tahapan
dilaksanakan sesuai standard yang berlaku. Kepatuhan pada jadwal yang
sudah ditetapkan bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan pemilu yang
baik. Tetapi juga untuk memberikan perlakuan yang sama dan setara pada
semua peserta pemilu dalam pengertian tidak ada yang diistimewakan”.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Surat Pawanwas Kecamatan Mawasangka Tengah
Kabupaten Buton Tengah Nomor 250/PPK-
MASTENG/IV/2019 perihal Penyampaian Surat Rekomendasi
tertanggal 23 April 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Model PAPTL-2 KPU Kabupaten Buton Tengah
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah terhadap
Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 01 Kelurahan Lakorua Kecamatan
Mawasangka Tengah Nomor 147/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019;
Bukti T-3 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka
Tengah Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tertanggal 23
April 2019;
Bukti T-4 : Fotokopi Model c7 DPK-KPU;
Bukti T-5 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka
Tengah Nomor 029/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019
perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang tertanggal 26
April 2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Laporan hasil pengawasan Pemilu Nomor 05/I-
HP/PM.00.00/IV/2019 tertanggal 17 April 2019;
Bukti T-7 : Fotokopi Media Publiksatu;
Bukti T-8 : Fotokopi Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor
154/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019 perihal Penyampaian
tertanggal 27 April 2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Model PAPTL-2 KPU Kabupaten Buton Tengah
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah terhadap
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS 01 Kelurahan Lakorua Kecamatan
Mawasangka Tengah Nomor 153/HK.03.1-
Kpts/7414/Kab/IV/2019;
Bukti T-10 : Fotokopi Hasil Pemeriksaan Gakumdu;
KESIMPULAN TERADU
1. Para Teradu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang selaku
Penyelenggara Pemilu dengan telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwas
Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 028/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 dan Rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 029/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26 April 2019 telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Tindakan Para Teradu dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian
In Casu terlebih dahulu melakukan pencermatan apakah rekomendasi aqou
memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan PSU berdasar
ketentuan peraturan perundang-undangan pada hakekatnya bertujuan
membangun check and balances sesama penyelenggara Pemilu sehingga
terwujud kepastian hukum dan keadilan Pemilu sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan demi terwujudnya penyelenggaraan
pemilihan umum yang luber dan jurdil sebagai bentuk kedaulatan rakyat,
sehingga dengan demikian beralasan secara hukum bagi DKPP RI untuk
menolak seluruh dalil Pengadu aquo.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa PIHAK TERKAIT mengakui mendapatkan laporan dari Saudara
BASYARUN pada tanggal 20 April 2019 yang terjadi pelanggaran Pemilu di
TPS 01 Kelurahan Lakorua;
2. Bahwa PIHAK TERKAIT mengakui atas laporan tersebut terdapat sebanyak 7
orang pemilih yang tidak terdaftar di DPT di TPS 01 Kelurahan Lakorua
hanya menggunakan E-KTP dan mendapatkan 5 kertas surat suara untuk di
coblos;
3. Bahwa PIHAK TERKAIT memangil dan mengklarifikasi para saksi di TPS 01
Kelurahan Lakorua dan sekaligus untuk diplenokan;
4. Bahwa PIHAK TERKAIT mengakui mengirimkan surat ke PPK Kecamatan
Mawasangka Tengah dengan Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 23 April 2019 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Lakorua atas Laporan
Saudara BASYARUN;
5. Bahwa PIHAK TERKAIT mengakui mendapatkan laporan dari Saudara
ARMADIN pada tanggal 25 April 2019 yang terjadi pelanggaran Pemilu di TPS
01 Kelurahan Lakorua;
6. Bahwa PIHAK TERKAIT mengakui atas laporan tersebut terdapat sebanyak 7
orang pemilih yang tidak terdaftar di DPT di TPS 01 Kelurahan Lakorua
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
hanya menggunakan E-KTP dan mendapatkan 5 kertas surat suara untuk di
coblos;
7. Bahwa PIHAK TERKAIT memangil dan mengklarifikasi para saksi di TPS 01
Kelurahan Lakorua dan sekaligus untuk diplenokan;
8. Bahwa PIHAK TERKAIT mengakui mengirimkan surat ke PPK Kecamatan
Mawasangka Tengah dengan Nomor 029/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 26 April 2019 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan Lakorua atas Laporan
Saudara ARMADIN;
9. Bahwa PIHAK TERKAIT mengakui 2 (dua) rekomendasi PSU tidak
dilaksanakan oleh TERADU/TERLAPOR;
10. Bahwa PIHAK TERKAIT tidak tahu atas Laporan Hasil Pengawasan Pemilu
yang dibuat oleh Pengawas TPS saudara ARDI pada tanggal 17 April 2019.
KETERANGAN SAKSI
1. Bahwa SAKSI mendapatkan informasi dari Saudara ARDI selaku Pengawas
TPS terdapat kecurangan pemilu, ada pemilih sebanyak 7 orang yang tidak
terdaftar di DPT tetapi masuk di DPK dengan cara menggunakan E-KTP
sehingga mendapatkan 5 (lima) surat suara untuk di coblos di TPS 01
Kelurahan Lakorua;
2. Bahwa SAKSI mengetahui Saudara ARDI selaku Pengawas TPS 01 Kelurahan
Lakorua membuat Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dengan Nomor
05/LHP/PM.00.00/IV/2019, tanggal 17 April 2019, dengan pelanggaran
pemilu pada saat pemungutan dan penghitungan suara yakni pemilih yang
tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb TPS 01 Kelurahan Lakorua, Kecamatan
Mawasangka Tengah dan menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan
E-KTP sebagai kategori DPK dengan mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara,
yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 7 (tujuh) orang;
3. Bahwa SAKSI mengakui atas pelanggaran tersebut, SAKSI langsung tracking
data pemilih terhadap terhadap 7 (tujuh) orang pemilih di TPS 01 Kelurahan
Lakorua;
4. Bahwa SAKSI mengakui pada tanggal 20 April 2019 melaporan ke Panwaslu
Kecamatan Buton Tengah atas dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 01
Kelurahan Lakorua;
5. Bahwa SAKSI mengakui atas laporannya langsung ditindak lanjuti oleh
Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu pada tanggal 17 April 2019 di TPS 01 Kelurahan Lakorua Kecamatan
Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah terdapat sejumlah pemilih yang
tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan
(DPTb). Pengadu mengatakan bahwa pada saat pencoblosan tersebut, pemilih
menggunakan hak pilihnya dengan e-KTP sebagai kategori Daftar Pemilih
Khusus (DPK) dan mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara. Pada saat kejadian
tersebut, Pengawas TPS 01 Kelurahan Lakorua atas nama Ardi telah melakukan
pengawasan dengan memberikan penjelasan dan saran sesuai aturan
kepemiluan, namun tidak diindahkan oleh Ketua KPPS 01 Kelurahan Lakorua.
Atas kejadian tersebut, Basyarun mengkroscek daftar hadir pada DPK dan
menemukan adanya pengguna e-KTP yang menyalurkan hak pilihnya dengan
mendapat lima jenis surat suara. Pada tanggal 20 April 2019, Basyarun
mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah Kelurahan
Lakorua melaporkan dugaan pelanggaran di TPS 01 Kelurahan Lakorua yang
diregistrasi dengan Nomor 001/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019.
Berdasarkan laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Helius
Udaya langsung memerintahkan kepada Panwaslu Mawasangka Tengah agar
segera menindaklanjuti laporan dan melakukan investigasi untuk pemenuhan
syarat formil dan materil. Pada tanggal 23 April 2019, Panwaslu Kecamatan
Mawasangka mengeluarkan rekomendasi Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-
04/PM.00.02/IV/2019, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka
Tengah untuk: pertama Melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01
Kelurahan Lakorua, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah
dan kedua lampiran Bukti tujuh orang pemilih yang tertera dalam ketegori DPK
TPS 01 Kelurahan Lakorua yang dilengkapi dengan indentitas para pemilih
dalam lampiran rekomendasi. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PPK
Kecamatan Mawasangka Tengah langsung menyampaikan kepada KPU
Kabupaten Buton Tengah untuk ditindaklanjuti, namun KPU Kabupaten Buton
Tengah menyatakan tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Panwascam
Mawasangka Tengah Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019
karena tidak terpenuhinya syarat formil. Sikap tersebut dituangkan dalam Surat
Nomor 150/HK.03.1-SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019.
Pada tanggal 25 April 2019, Armadin mendatangi kantor Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah Kelurahan Lakorua untuk melaporkan dugaan
pelanggaran di TPS 01 Kelurahan Lakorua. laporan Basyarun bernomor
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
02/LP/PL/Cam.Masteng/28.16/IV/2019. Berdasarkan laporan Armadin,
Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah melakukan pemeriksaan dan
pemenuhan syarat formil dan materil serta investigasi, meminta keterangan
Pengawas TPS 01 Lakorua. Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah
mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor 029/Bawaslu Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 01 Kelurahan Lakorua kepada PPK Mawasangka Tengah tertanggal 26 April
2019. Pada tanggal 26 April 2019, PPK Kecamatan Mawasangka Tengah
menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Kabupaten Buton Tengah
untuk ditindaklanjuti. KPU Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 27 April 2019
mengeluarkan surat nomor 153/HK.03.1-Kpt/7414/Kab/IV/2019 perihal
penyampaian keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah tentang Tidak Dapat
Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah nomor
029/Bawaslu Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tentang Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Lakorua Kecamatan
Mawasangka Tengah karena alasan waktu. Berdasarkan Pasal 462 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak tanggal putusan dibacakan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu mengatakan bahwa benar menerima
surat rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Nomor Nomor
028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April 2019 perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Lakorua. Rekomendasi yang
dikeluarkan Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah berkenaan dengan
ditemukan 7 (tujuh) pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan
hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP sebagai kategori pemilih DPK pada TPS
01 Lakorua. Dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pemeriksaan Pengawas TPS
terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: pertama Pembukaan kotak suara
dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut
tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b.
Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau
menuliskan nama atau alamat pada Surat Suara yang sudah digunakan; c.
Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) Surat Suara yang sudah digunakan oleh
pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah dan/atau; d. Pemilih
yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan tidak terdaftar di
Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. Berdasarkan Pasal 65 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum bahwa “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila DARI HASIL
PENELITIAN dan PEMERIKSAAN PENGAWAS TPS dst…..”. Para Teradu
mengatakan bahwa rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah
Nomor 028/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tidak disertai Hasil
Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas TPS, atau Laporan Panwaslu
Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS. Berdasarkan tidak terdapat hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS atau laporan Panwaslu Kelurahan/Desa atau
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
Pengawas TPS yang mendasari lahirnya rekomendasi PSU, Para Teradu melalui
PPK Kecamatan Mawasangka Tengah telah menyampaikan kepada Panwas
Kecamatan Mawasangka Tengah surat Nomor 147/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 perihal Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka
Tengah Nomor 028/Bawaslu Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 23 April
2019 yang intinya menyatakan rekomendasi tidak memenuhi syarat Formil
sehingga Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan.
Selanjutnya pada tanggal 26 April 2019, Para Teradu menerima surat
rekomendasi Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor
029/Bawaslu.Prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang di TPS 01Lakorua. Rekomendasi Panwas Kecamatan
Mawasangka Tengah Kedua dengan Nomor 029/Bawaslu.Prov.SG-
04F/PM.00.02/IV/2019, merupakan tindaklanjut atas laporan yang
disampaikan oleh masyarakat atas nama Armadin. Dalam ketentuan Pasal 66
ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menyatakan
bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota. Pada tanggal 27 April 2019, Para Teradu melalui PPK
Kecamatan Mawasangka Tengah telah menyampaikan kepada Panwas
Kecamatan Mawasangka Tengah surat dengan Nomor 153/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Surat
Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 029/Bawaslu
Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019 tanggal 26 April 2019 dinyatakan tidak
memenuhi syarat Waktu dan Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Tidak
dapat Dilaksanakan.
[4.3] Menimbang keterangan Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, bukti dokumen
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 17 April 2019
di TPS 01 Kelurahan Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton
Tengah ditemukannya 7 (Tujuh) orang pemilih yang tidak memenuhi syarat
untuk menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sebagai kategori
pemilih DPK sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum jo Pasal
372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Berdasarkan hal tersebut, Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah
mengeluarkan rekomendasi Nomor 028/Bawaslu.Prov.SG-04/PM.00.02/IV/2019
tanggal 23 April 2019 perihal Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Kelurahan
Lakorua Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton melalui PPK Kecamatan
Mawasangka Tengah. Para Teradu kemudian menindaklanjuti rekomendasi
Panwas Kecamatan Mawasangka Tengah dengan surat Nomor 147/HK.03.1-
SD/7414/Kab/IV/2019 tanggal 25 April 2019 yang pada pokoknya menyatakan
bahwa rekomendasi a quo tidak memenuhi syarat formil. Selanjutnya Panwas
Kecamatan Mawasangka Tengah mengeluarkan rekomendasi kedua Nomor
029/Bawaslu.Prov.SG.04F/PM.00.02/IV/2019 perihal rekomendasi PSU di TPS
01 Kelurahan Lakorua melalui PPK Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 26
April 2019. Kemudian pada tanggal 27 April Para Teradu menyatakan bahwa
PSU sebagaimana direkomendasikan tidak dapat dilaksanakan karena
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245,
permasalahan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 65 ayat
2 huruf d dan Pasal 66 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Berkenaan dengan tindak
lanjut atas rekomendasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 huruf a dan huruf b
Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Umum adalah meliputi pencermatan kembali dan juga penggalian, pencarian,
dan menerima masukan sehingga alasan teradu yang menyatakan tidak
terpenuhinya syarat formil adalah tidak dapat dibenarkan. Selanjutnya, dalam
persidangan terungkap bahwa dari 7 (tujuh) orang pemilih yang tidak termasuk
DPT dan DPTb, 4 (empat) orang diantaranya memiliki KTP-el Kel. Lakorua Kec.
Mawasangka Tengah Kabupaten Buton dan masing-masing diberi 5 (lima) Surat
Suara, 2 (dua) orang memiliki formulir A.5 dan masing-masing diberi 1(satu)
surat suara, dan (1) satu orang memiliki KTP Kabupaten Bombana dan diberikan
5 (lima) surat suara dengan pertimbangan telah lama berdomisili di Kabupaten
Lokarua. DKPP menilai bahwa meskipun Para Teradu telah menindaklanjuti
rekomendasi PSU, namun sikap dan tindakan Para Teradu menggunakan alasan
berlapis dengan pada awalnya menyatakan Rekomendasi Panwas Kecamatan
Mawasangka Tengah a quo tidak memenuhi syarat formil, selanjutnya terhadap
rekomendasi kedua beralasan keterbatasan waktu dapat dinilai sebagai tindakan
yang mengulur waktu dan tidak menggunakan waktu secara efektif. Bahwa
pencermatan dan klarifikasi seharusnya dilakukan oleh Para Teradu dengan
mempertimbangkan efektifivitas waktu, mengingat keterbatasan tenggang waktu
pelaksanaan PSU dan juga kata “wajib” sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal
65 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 jo Pasal 372 ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan demikian dalil aduan
Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu
terbukti melanggar Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.