III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024
di Mawasangka, Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan kepada Ketua PPS Desa
Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3);
2. Bahwa perbuatan Teradu I dan Teradu VI tersebut melanggar prinsip netralitas
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yang menjelaskan:
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau
peserta Pemilu;
3. Bahwa keberpihakan Teradu I s.d Teradu V semakin terlihat dengan tindakannya
yang mempercepat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten pada tanggal 1 s.d 2 Desember 2024 di Kelurahan Lakudo, Kecamatan
Lakudo, sedangkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Kecamatan Gu belum selesai dan kotak suara dari Kecamatan Gu belum selesai
dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti P-4);
Hal ini dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V agar laporan-laporan dari masyarakat
terkait pelanggaran-pelanggaran dalam pemungutan suara yang berpotensi
direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah tidak dapat diakomodir oleh Teradu I s.d Teradu V (vide Bukti P-5 s.d. Bukti
P-12);
4. Bahwa salah satu masalah pada proses rekapitulasi hasil Kecamatan Gu terdapat
pada TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu tanggal 30 November 2024, adalah
didalam kotak suara TPS 006 tersebut tidak ada daftar hadir pemilihnya, sehingga
kecocokan jumlah antara pemilih dan suara yang tercatat tidak dapat dipastikan
kebenarannya;
Pada saat diketahuinya daftar hadir tidak terdapat dalam kotak suara Panwas
Kecamatan Gu telah menyatakan terjadi Pelanggaran Pemilihan, namun kejadian
ini tetap dilaporkan oleh Saksi Kecamatan Gu Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2 kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada
tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA sebagaimana bukti Tanda Terima
Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti P-13 dan Bukti P-14).
Hal ini seharusnya berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena melanggar
ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menjelaskan:
Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan
sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5. Bahwa percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Buton Tengah telah
disanggah oleh Saksi dari Pasangan Calon Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 2
atas nama Pusharsin namun Teradu I menyampaikan “kami yang atur anda, bukan
anda yang atur kami”;
Percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Buton Tengah juga
semakin mengentalkan sikap Teradu I dan Teradu V untuk mengabaikan
permasalahan-permasalahan pemungutan dan perhitungan suara pada beberapa
TPS yang ada, dan sengaja mempersempit ruang waktu bagi Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan masyarakat untuk melakukan investigasi atas
persoalan-persoalan hukum yang terjadi dibeberapa TPS.
Misalnya pada TPS 001 Desa Morikana dan TPS 002 Desa Madongka, yang
berdasarkan penelusuran DPTb dengan cekdptonline.go.id, terdapat beberapa
pemilih yang terdaftar pada TPS di luar Provinsi Sulawesi Tenggara yang baru
diketahui pada tanggal 2 s.d 3 Desember 2024 (vide Bukti P-15 s.d. Bukti P-18).
6. Bahwa pada akhirnya, sikap Teradu I s.d Teradu V yang melakukan percepatan
Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten Buton Tengah melanggar prinsip
profesionalitas dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara
Pemilihan Umum. Hal ini dapat dilihat adanya perbedaan data yang signifikan pada
Model D. Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dengan Model D. Hasil.Kabko-KWK-
Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah. Adapun perbedaan data tersebut
adalah sebagai berikut:
No Uraian Data Gubernur Kabupaten
1 Jumlah Pemilih dalam DPT yang menggunakan 23.479 23.495
hak pilih jenis kelamin laki-laki
2 Jumlah Pemilih dalam DPT yang menggunakan 30.948 30.932
hak pilih jenis kelamin perempuan
3 Jumlah Pemilih Tambahan yang menggunakan 1.070 1.071
hak pilih
(vide Bukti P-19 s.d. Bukti P-20);
7. Bahwa mempercepat proses Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V merupakan
upaya terang dan jelas dari Para Teradu untuk menghindari permasalahan yang
sudah ada dibeberapa TPS termasuk dan tidak terbatas pada:
a. TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu,
b. TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu,
c. TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah,
d. TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah,
e. TPS 002 Kancebungi Kecamatan Mawasangka,
f. TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu,
g. TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, dan
h. TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo.
8. Bahwa mempercepat proses Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten tanpa menunggu hasil Rapat Pleno Penghitungan Hasil
Tingkat Kecamatan Gu, bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 yang menjelaskan:
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya;
9. Ketidakpatuhan Teradu I s.d Teradu V terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 dan mengabaikan
sanggahan Saksi Kabupaten Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02 melanggar ketentuan-ketentuan kode etik Penyelenggara Pemilihan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun
2017 yang dijelaskan sebagai berikut:
a. Akuntabel, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (2) yang menjelaskan:
akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Profesionalitas, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf a yang
menjelaskan:
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. Tertib, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf c yang menjelaskan:
tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
d. Efektif, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf g yang menjelaskan:
efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
e. Efisien, sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf h yang menjelaskan:
efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
f. Adil, sebagaimana diatur pada Pasal 10 huruf d yang menjelaskan:
mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan
mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
g. Melaksanakan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana di atur Pasal 11 yang
menjelaskan:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan dalil-dalil Laporan dan atau pengaduan dari Pelapor/Pengadu
untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Teradu/Terlapor telah melakukan pelanggaran keras terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik
penyelenggara pemilu
3. Menghukum Para Teradu/Terlapor untuk diberhentikan secara tetap sebagai
anggota KPU Kabupaten Buton Tengah dan PPK Kecamatan Mawasangka.
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan seadil-adilnya.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Februari 2025 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah, Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan di Kantor
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah a.n. Farman Sanuddin, sebagai berikut:
a. Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka
Kecamatan Lakudo:
1) Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/
PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, pada Pukul 13.30 WITA
(vide Bukti P-2);
2) Dengan Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/
PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30 November 2024 pada Pukul 22.43 WITA
(vide Bukti P-3);
b. Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Kancebungi Kecamatan
Mawasangka:
1) Dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 012/
PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA
(vide Bukti P-4);
2) Terima Perbaikan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/ XI/2024, tanggal
30 November 2024, pada Pukul 22.43 WITA (vide Bukti P-5);
c. Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan
Sangiawambulu :
1) Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/
KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, (vide
Bukti P-6);
2) Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024,
tanggal 30 November 2024, Pukul 22.43 WITA (vide Bukti P-7);
3) Surat Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/
KAB/28.16/XI/2024 tanggal 2 desember 2024 pukul 19:36 Wita (Bukti P-8);
2. Bahwa Laporan Ramdan tersebut di atas telah disertakan bukti-bukti yang dapat
di cek pada tanda terima laporan-laporan dan diuraikan sebagai berikut:
a. Bukti laporan TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, berupa:
1) Flashdisk berisi video penghitungan surat suara di TPS 003 Desa Madongka;
2) Surat Pernyataan dari Zuria dan Asmawati tertanggal 30 November 2024;
3) Surat Pernyataan dari Ariati tertanggal 30 November 2024;
4) Surat Pernyataan dari Maiya tertanggal 30 November 2024;
b. Bukti Laporan TPS 002 Tolandona, sebagai berikut:
1) Fotokopi KTP a.n Masrun yang merupakan pemilih yang terdaftar di Kota
Sorong.
2) Fotokopi DPT TPS 002 Kelurahan Tolandona.
Bukti-bukti diatas adalah untuk memenuhi syarat materil laporan sebagaimana
diatur pada Pasal 9 ayat 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 yang menyatakan:
(5) Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti
3. Bahwa terhadap laporan-laporan Ramdan tersebut, pada tanggal 1 Desember 2024
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kelengkapan
Laporan, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Nomor 255/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 (vide Bukti P-9),
b. Nomor 256/PP.01/02/K.SG 04/12/2024 (vide Bukti P-10), dan
c. Nomor 257/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 (vide Bukti P-11).
Yang pada pokoknya menyatakan bahwa Laporan Ramdan belum memenuhi syarat
materil;
4. Bahwa jelas dan terang Teradu I s.d. Teradu III tidak bekerja secara profesional dan
akuntabel sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Justru nyata-nyata melanggar Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 dengan mengesampingkan
bukti-bukti dengan menyatakan Laporan Ramdan tidak memenuhi syarat materil.
Hal ini diduga dilakukan dengan sengaja untuk menghambat proses penanganan
laporan Ramdan agar tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana
yang didalilkan dalam Laporan Ramdan. Sikap Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
ini diduga untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
5. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Ramdan kembali ingin menambahkan bukti
baru atas Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, namun oleh Staff
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, a.n Muhammad Arif Mulyanto mengatakan
bahwa :
“Tidak bisa lagi tambahan bukti, karena komisioner sudah sementara Pleno, ini
perintah pimpinan”.
Padahal menurut Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor
255/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 yang sebelumnya disampaikan oleh Para Teradu,
kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan
ini diterima.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah seharusnya tidak bisa
menolak bukti tambahan karena masih dalam rentang waktu yang diperbolehkan
yaitu 2 hari setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan.
Semakin nampaklah sikap Teradu I s.d. Teradu III yang tidak bekerja berdasarkan
due process of law sebagaimana prinsip penyelenggara Pemilu yang harus
mengedepankan prinsip kepastian hukum dan prinsip profesional tetapi justru
bertindak secara sewenang-wenang (abus de droit).
6. Bahwa bilamana berdasarkan pada waktu perbaikan yang diberikan oleh Surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan terhadap laporan-laporan Ramdan.
Semestinya Teradu I s.d Teradu III belum melaksanakan pleno pada tanggal 3
Desember 2024, menunggu tambahan bukti-bukti yang akan ditambahkan oleh
Pelapor.
7. Bahwa percepatan Pleno yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu III terhadap
Laporan Ramdan telah melanggar Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang
dibuat Teradu 1 s.d Teradu III sendiri serta melanggar Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi:
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan
menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan
kepada Pengawas Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan;
8. Bahwa pada akhirnya tanggal 3 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III
menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan untuk TPS 001, TPS 002 dan
TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo (vide Bukti P-12). Pada pokoknya
menyatakan bahwa berdasarkan Rapat Pleno Para Teradu, Laporan Nomor
011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024 ditinjau kembali dan dinyatakan memenuhi
syarat materiil.
9. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
menerbitkan Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024 yang ditujukan kepada
Panwaslu Kecamatan Lakudo dalam hal pelimpahan laporan dugaan pelanggaran
pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka namun hingga
Laporan DKPP ini dibuat (14 Desember 2024) Laporan Ramdan tersebut belum juga
ditindak lanjuti dan menguap begitu saja tanpa ada Keputusan ataupun ketetapan
yang jelas.
Hal ini jelas melanggar ketentua Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 yang berbunyi:
Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima;
10. Bahwa setelah menerbitkan surat pelimpahan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
Lakudo, Teradu I kemudian melarikan diri meninggalkan tugas dan tanggung
jawabnya (vide Bukti P-13). Hal ini juga dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI
(vide Bukti P-14) selaku Panwaslu Kecamatan Lakudo, melarikan diri dan/atau
bersembunyi sehingga Laporan Ramdan tidak mendapatkan kejelasan
penyelesaian.
11. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menilai bukti-bukti pada awal laporan serta
tidak langsung menindaklanjuti laporan pada tanggal 30 Desember 2024 dari
Ramdan, dapat diduga adalah cara Para Teradu yang sengaja dilakukan untuk
mengulur waktu hingga Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah selesai, dan
tidak lagi dapat melaksanakan PSU.
Sikap Teradu I s.d. Teradu III melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) serta Pasal 14 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024. Selanjutnya Para Teradu yang belum menindaklanjuti
laporan hingga saat ini melanggar Pasal 23 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024;
12. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Para Teradu tersebut
jelas dan terang melanggar prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Selanjutnya
disebut, “Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) yang diuraikan sebagai berikut:
a. Melanggar Prinsip Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a:
(3)Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melanggar Pasal 11 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi:
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
c. Melanggar prinsip tertib Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal
12 huruf d dan e Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi:
d. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan
dengan cara sistematis, jelas, dan akurat; dan
e. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap,
periodik dan dapat dipertanggungjawabkan.
d. Melanggar Prinsip Profesional Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 15 huruf (d) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang berbunyi :
Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.
e. Selain itu tindakan Para Teradu juga melanggar sumpah janji Para Teradu
sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 yang
berbunyi:
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pemilu Luar negeri,
dan Pengawas TPS sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi
tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa,
Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan
sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ...dst
13. Bahwa pada tanggal 30 November 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah, Maili alias Haji Ismail melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan di
TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo pada Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah dan di terima oleh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
a.n Farman Sanuddin, dibuktikan dengan:
a. Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024,
tanggal 30 November 2024, Pukul 12.19 WITA (vide Bukti P-15);
b. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024,
tanggal 30 November 2024, Pukul 22.43 WITA (vide Bukti P-16);
14. Bahwa Laporan Maili tanggal 30 November 2024 di atas telah melampirkan
beberapa bukti sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP Terlapor atas nama La Insele;
b. Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang membuat nama La Insele dan Alumia
sebagai pemilih padahal keduanya terdaftar sebagai pemilih di Kota
Jayapura.
Bukti-bukti di atas telah memenuhi syarat materiil laporan sebagaimana diatur
pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 yang telah kami sebutkan
sebelumnya.
15. Bahwa terhadap laporan Maili pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah menerbitkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan
Nomor 254/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 (vide Bukti P-17), yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Laporan Saudara Maili belum memenuhi syarat materil yaitu
bukti.
Dalam Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tersebut diberikan waktu 2 (dua)
hari setelah diterimanya Surat Pemberitahuan untuk melengkapi bukti laporan.
Padahal sebagaimana disebutkan dalam poin 13 dan 14 di atas, Laporan Maili
sebenarnya telah sudah dilengkapi bukti yang sejak awal yang disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Sehingga jika Bawaslu Buton Tengah menyebut
bahwa Laporan Maili belum memiliki bukti, hal ini bukanlah fakta yang sebenarnya
terjadi.
16. Bahwa pada Pasal 9 ayat (5) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 tidak ada satupun
ketentuan yang menyebutkan klasifikasi bukti atau minimum pembuktian.
Sehingga Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang disampaikan
dikeluarkan Teradu I s.d. Teradu III jelas mengada-ngada dan tidak berdasarkan
dengan Laporan Maili sejak awal telah dilengkapi bukti.
17. Bahwa menanggapi Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
254/PP.01/02/K.SG-04/12/2024, pada tanggal 2 Desember 2024, Maili kembali
memberikan bukti tambahan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
berdasarkan:
a. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024
tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA (vide Bukti P-18);
b. Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024
tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.33 WITA (vide Bukti P-19).
18. Bahwa terhadap Laporan Maili, seharusnya segera atau paling lama 2 (dua) telah
diregistrasi oleh Teradu I s.d Teradu III sejak laporan disampaikan karena telah
memenuhi syarat formil dan materil, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 yang menyatakan:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
Laporan disampaikan.
Dan paling lama 3 hari telah diputuskan untuk ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti setelah laporan diregistrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23
Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 yang berbunyi:
Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti
Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling
lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan
diterima;
19. Bahwa sampai laporan DKPP ini dibuat, belum ada tindaklanjut atas Laporan Maili.
Hal ini jelas melanggar Pasal 9 ayat (1) Perbawaslu No. 9 Tahun 2024 dan Pasal 23
Perbawaslu No. 8 Tahun 2020, dikarenakan Teradu I sempat melarikan diri dan
berupaya menghindar untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya yang
berakibat pada tidak adanya kepastian hukum penyelesaian laporan pelanggaran
pemilihan di TPS 002 Kelurahan Boneoge.
20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Teradu I s.d. Teradu III
jelas dan terang melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana kami
sebutkan sebelumnya.
21. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2024, Amin melaporkan dugaan
Pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah
pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah a.n. Munsraidin dengan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul
19.20 WITA (vide Bukti P-20).
22. Bahwa Laporan dari Amin tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai
berikut:
a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 001 Desa Morikana
b. Screenshot situs cekdptonline.go.id milik Komisi Pemilihan Umum yang
menunjukan La Bili masuk daftar pemilih Kabupaten Raja Ampat
c. Screenshot situs cekdptonline.go.id milik Komisi Pemilihan Umum yang
menunjukan Asma masuk daftar pemilih Kabupaten Raja Ampat.
23. Bahwa Laporan Amin telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana
diatur pada Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu No 9 Tahun 2024 yang menyatakan
bahwa:
(4) Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nama dan Alamat Pelapor
b. Pihak Terlapor
c. Waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran.
(5) Syarat Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilihan;
b. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilihan; dan
c. Bukti
24. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu 1 s.d Teradu 3 melalui Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (Bukti P-21) yang pada pokoknya
menyatakan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.1/XI/2024 tidak memenuhi
syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut.
25. Bahwa Keputusan Teradu I s.d. Teradu III menyatakan laporan Amin tidak
memenuhi syarat formil dan syarat materil tidak beralasan hukum dan merupakan
bentuk kesewenang-wenangan Para Teradu yang bertentangan dengan peraturan
perundangan-undangan serta asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan yang
baik.
26. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III yang abai dan tidak menindaklanjuti
Laporan Amin tentang pelanggaran pemilihan yang dapat berakibat pada
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Morikana diduga kuat adalah
upaya untuk menghambat proses penyelenggaran pemilihan yang adil dan
berkepastian hukum, tentunya sangat menguntungkan salah satu pihak yakni
Pasangan Calon Nomor Urut 1.
27. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, tindakan Teradu I s.d Teradu III
tersebut jelas dan terang melanggar Prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
28. Bahwa setelah Laporan Amin, pada tanggal 3 Desember 2024, M.Tamrin
melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan TPS 002 Desa Madongka Kecamatan
Lakudo pada Bawalu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n. Farman Sanuddin dengan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024 tanggal 2 Desember
2024 Pukul 22.40 WITA (vide Bukti P-22).
29. Bahwa Laporan M. Tamrin tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai
berikut:
a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 002 Desa Madongka
b. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Febriza
masuk daftar pemilih Kota Jayapura
c. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Hadi
masuk daftar pemilih Kabupaten Kepulauan Aru.
d. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Utia
masuk daftar pemilih Kabupaten Teluk Wondama.
e. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Ramli
masuk daftar pemilih Kota Sorong.
Dengan demikian, Laporan M. Tamrin sepatutnya dinyatakan memenuhi syarat
formil dan materiel karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu
No 9 Tahun 2024 tentang syarat formal dan syarat materiel laporan sebagaimana
yang telah kami jelaskan sebelumnya.
30. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-23) pada pokoknya
menyatakan Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XI/ 2024 dari M. Tamrin tidak
memenuhi syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lebih lanjut.
31. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III yang abai dan tidak menindaklanjuti
Laporan M. Tamrin tentang pelanggaran pemilihan yang dapat berakibat pada
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Madongka diduga kuat adalah
upaya untuk menghambat proses penyelenggaran Pemilu yang adil dan
berkepastian hukum, tentunya sangat menguntungkan salah satu pihak yakni
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
32. Bahwa tindakan Teradu I s.d Teradu III tersebut melanggar prinsip profesionalitas
sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
33. Bahwa pada hari yang sama tanggal 2 Desember 2024, Abdul Sulan melaporkan
dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka
Tengah pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah a.n Munsraidin dengan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul
19.20 Wita (vide Bukti P-24).
34. Bahwa Laporan Abdul Sulan tersebut telah melampirkan beberapa bukti, sebagai
berikut:
a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 001 Desa Lalibo.
b. Screen Shoot situs cekdptonline.go.id milik KPU RI yang menunjukan Hizan
masuk daftar pemilih Kota Ternate.
c. Fotokopi C-Hasil TPS 001 Desa Lalibo.
Dengan demikian, Laporan Abdul Sulan sepatutnya dinyatakan memenuhi syarat
formil dan materil karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5) Perbawaslu
No. 9 Tahun 2024 tentang syarat formal dan syarat materil laporan.
35. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Teradu I s.d Teradu III melalui Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-25) pada pokoknya
menyatakan Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 tidak memenuhi
syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut. Hal ini
menyalahi prinsip akuntabel penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 16 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang berbunyi:
Dalam menjelaskan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak
a. Menjelaskan Keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan
36. Bahwa Keputusan Teradu I s.d. Teradu III dengan menyatakan Laporan Abdul Sulan
tidak memenuhi syarat formil dan materil adalah bertentangan dengan fakta yang
sebenarnya, syarat formil sebuah laporan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu No. 9
Tahun 2024 perubahan atas Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 adalah nama dan alamat
Pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran;
Terkait pemenuhan syarat formil tersebut, dalam laporannya telah terurai jelas
nama pelapor adalah Abdul Sulan yang beralamat di Desa Lalibo, Kecamatan
Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya laporan tersebut
disampaikan masih dalam rentang 7 (tujuh) hari sejak diketahui, oleh karena itu
tidak beralasan hukum dan benar-benar mengada-ngada jika laporan tersebut
dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Hal ini menunjukan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak bekerja sesuai
prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan menyalahi prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017.
Selain memenuhi syarat formil, Laporan Abdul Sulan juga telah melampirkan bukti-
bukti sebagaimana disebutkan pada poin 34 di atas sehingga syarat materil laporan
tersebut telah terpenuhi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu No. 9
Tahun 2024, seharusnya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
37. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan Abdul Sulan
tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah upaya Teradu I s.d Teradu
III untuk menghambat dan mengaburkan Laporan pelanggaran pemilihan yang
dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Lalibo
sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Presepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak segera menindaklanjuti Laporan Abdul
Sulan pada TPS 001 Desa Lalibo, diduga dilakukan untuk menguntungkan salah
satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
38. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Teradu I s.d Teradu III
tersebut jelas dan terang melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
39. Bahwa lebih lanjut pada tanggal 2 Desember 2024, La Ode Alim Alam melaporkan
dugaan Pelanggaran Pemilihan TPS 001 ,Desa Walando, Kecamatan Gu pada
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah a.n. Muhammad Arif Mulyanto dengan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2
Desember 2024 Pukul 14.41 WITA (vide Bukti P-26).
40. Bahwa dalam Laporan La Ode Alim Alam tersebut telah melampirkan beberapa
bukti, sebagai berikut:
a. Foto Daftar Hadir Pemilih Tambahan TPS 001 Desa Walando.
b. Form Surat Keberatan Saksi Paslon Nomor urut 02 di Pleno PPK Kecamatan Gu.
c. Fotokopi KTP Agustinus Hadisumanta
Dengan demikian, Laporan La Ode Alim Alam sepatutnya dinyatakan memenuhi
syarat formil dan materil karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5)
Perbawaslu No. 9 Tahun 2024.
41. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024 Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-27) pada pokoknya
menyatakan Laporan Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 tidak memenuhi
syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut. Hal ini
menyalahi prinsip akuntabel penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 16 huruf a
Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 yang berbunyi:
Dalam menjelaskan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak
a. Menjelaskan Keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-
undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan.
42. Bahwa Keputusan Teradu I s.d Teradu III dengan menyatakan Laporan La Ode Alim
Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil adalah bertentangan dengan fakta
yang sebenarnya, syarat formil sebuah laporan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu
No. 9 Tahun 2024 perubahan atas Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 adalah nama dan
Alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
Terkait pemenuhan syarat formil tersebut, dalam laporannya telah terurai jelas
nama pelapor adalah La Ode Alim Alam yang beralamat di Bombanawulu,
Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya laporan tersebut
disampaikan masih dalam rentang 7 (tujuh) hari sejak diketahui, oleh karena itu
tidak beralasan hukum dan benar-benar mengada-ngada jika laporan tersebut
dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Hal ini menunjukan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak bekerja sesuai
prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan menyalahi prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP
No. 2 Tahun 2017.
Selain memenuhi syarat formil, laporan La Ode Alim Alam juga telah melampirkan
bukti-bukti sebagaimana disebutkan pada poin 40 diatas sehingga syarat materil
laporan tersebut telah terpenuhi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu
No 9 tahun 2024, seharusnya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
43. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan La Ode Alim
Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah upaya Teradu I s.d.
Teradu III untuk menghambat dan mengaburkan Laporan pelanggaran Pemilihan
yang dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Walando
sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Presepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan dan
Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak segera menindaklanjuti Laporan La
Ode Alim Alam pada TPS 001 Desa Walando, diduga dilakukan untuk
menguntungkan salah satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
44. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, tindakan Teradu I s.d. Teradu III
tersebut jelas dan terang melanggar Prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
45. Bahwa sebelum pada tanggal 1 Desember 2024 La Ode Alim Alam telah pula
melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan TPS 006 Kelurahan Watulea,
Kecamatan Gu pada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diterima oleh Staf
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah a.n Muhammad Arif Mulyanto dengan Tanda
Bukti Penyampaian Lapora Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 1
Desember 2024, Pukul 16.23 WITA (vide Bukti P-28).
46. Bahwa dalam laporan La Ode Alim Alam tersebut telah melampirkan beberapa
bukti, sebagai berikut:
a. Printout foto Form Keberatan Saksi Pleno PPK Kecamatan Gu
b. Rekaman video pembukaan kotak surat suara di Pleno PPK Kecamatan Gu.
Dengan demikian, Laporan La Ode Alim Alam sepatutnya dinyatakan memenuhi
syarat formil dan materil karena telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) dan (5)
Perbawaslu No. 9 Tahun 2024.
47. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan (vide Bukti P-29) pada pokoknya
menyatakan Laporan Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024 tidak memenuhi
syarat formal dan syarat materil tanpa penjelasan lain lebih lanjut. Hal ini
menyalahi prinsip akuntabel penyelenggara pemilu sesuai dengan Pasal 16 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
48. Bahwa Keputusan Teradu I s.d. Teradu III dengan menyatakan Laporan La Ode Alim
Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil adalah bertentangan dengan fakta
yang sebenarnya, syarat formil sebuah laporan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu
No. 9 Tahun 2024 perubahan atas Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 adalah nama dan
alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama
7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan
pelanggaran;
Terkait pemenuhan syarat formil tersebut, dalam laporannya telah terurai jelas
nama Pelapor adalah La Ode Alim Alam yang beralamat di Bombanawulu,
Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya laporan tersebut
disampaikan masih dalam rentang 7 (tujuh) hari sejak diketahui, oleh karena itu
tidak beralasan hukum dan benar-benar mengada-ngada jika laporan tersebut
dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Hal ini menunjukan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak bekerja sesuai
prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan menyalahi prinsip-
prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017.
Selain memenuhi syarat formil, laporan La Ode Alim Alam juga telah melampirkan
bukti-bukti sebagaimana disebutkan pada poin 46 di atas sehingga syarat materil
laporan tersebut telah terpenuhi. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 Perbawaslu
No. 9 Tahun 2024, seharusnya dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti.
49. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan Abdul Sulan
tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah upaya Teradu I s.d. Teradu
III untuk menghambat dan mengaburkan Laporan pelanggaran pemilihan yang
dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 006 Kelurahan
Watulea.
Tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang tidak segera menindaklanjuti Laporan La
Ode Alim Alam pada TPS 006 Desa Kelurahan Watulea, diduga dilakukan untuk
menguntungkan salah satu pihak yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu);
50. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, tindakan Teradu I s.d. Teradu VI
tersebut jelas dan terang melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dan memberikan putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan seluruh dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor beralasan hukum;
2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah serta Ketua
dan Anggota Panwas Kecamatan Lakudo, melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum;
3. Memberhentikan Para Terlapor secara tetap, karena telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diatur dalam ketentuan perundang-
undangan;
4. Atau
5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025,
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan dalil-dalil Laporan dan atau pengaduan dari Pelapor/Pengadu untuk
seluruhnya.
2. Menyatakan Para Teradu/Terlapor telah melakukan pelanggaran keras terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik penyelenggara
pemilu
3. Menghukum Para Teradu/Terlapor untuk diberhentikan secara tetap sebagai
anggota KPU Kabupaten Buton Tengah dan PPK Kecamatan Mawasangka.
Atau, apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025,
Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan seluruh dalil-dalil Pengadu dan/atau Pelapor beralasan hukum;
2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah serta Ketua dan
Anggota Panwas Kecamatan Lakudo, melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Memberhentikan Para Terlapor secara tetap, karena telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diatur dalam ketentuan perundang-
undangan;
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Keputusan Tim Pemenangan Kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 La Andi dan Abidin Nomor: 01/PASLON
ADIL/IX/2024 tentang Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) Kabupaten
Buton Tengah, tanggal 20 September 2024;
P-2 Rekaman Video Pengakuan Udin Ketua PPS Desa Wasilomata I melalui Call
WhatsApp;
P-3 Rekaman Video Pengakuan Fery Ketua PPS Desa Wasilomata II melalui
Call WhatsApp;
P-4 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 506/PL.02.6-
Und/7414/2024, perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten, tanggal 30
November 2024;
BUKTI KETERANGAN
P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-6 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-7 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-8 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-9 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-10 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-11 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P-12 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/PB/28.16/XI/2024,
tanggal 30 November 2024;
P-13 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
P-14 Video Pembukaan Kotak Suara tanggal 30 November 2024;
P-15 Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 001 Desa Morikana;
P-16 Pemilih DPTb TPS 001 Desa Morikana pada cekdptonline.go.id;
P-17 Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 002 Desa Madongka;
P-18 Pemilih DPTb TPS 001 Desa Madongka pada cekdptonline.go.id;
P-19 Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK-Gubernur pada Kabupaten Buton
Tengah;
P-20 Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK-Bupati/Walikota;
P-21 − Keterangan Kependudukan Nomor 400.12/089/I/2025;
− Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buton Tengah Nomor 810/010/2025, tanggal 31 Januari
2025;
− Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buton Tengah Nomor 810/010/2025;
− Screenshoot Percakapan WhatsApp Ketua PPK Mawasangka.
P-22 Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 62-PKE-
DKPP/IV/2024.
[2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P.2-1 sampai dengan P.2-39 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P.2-1 Keputusan Tim Pemenangan Kabupaten Calon Bupati dan Wakil Bupati
dan Wakil Bupati Tahun 2024 La Andi dan Abidin Nomor: 01/PASLON
ADIL/IX/2024 tentang Tim Pemenangan Kabupaten (TPK) Kabupaten
Buton Tengah, tanggal 20 September 2024;
P.2-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P.2-3 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 011/PL/PB/28.16/XI/2024,
tanggal 30 November 2024;
P.2-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
P.2-5 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P.2-6 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
013/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 30 November 2024;
P.2-7 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P.2-8 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P.2-9 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1
Desember 2024;
P.2-10 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 256/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1
Desember 2024;
P.2-11 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 257/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1
Desember 2024;
P.2-12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 3 November 2024;
P.2-13 Berita Media Online bolmong raya.co berjudul “Ketua Bawaslu Buton
Tengah Diduga Kabur, Bersembunyi di Konawe” Rabu, 4 Desember 2024;
P.2-14 Berita Media Online bolmong raya.co berjudul “Panwascam Lakudo Kabur
Saat Proses Penentuan Pemungutan Suara Ulang” Kamis, 5 Desember
2024;
P.2-15 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P.2-16 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
P.2-17 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 254/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1
Desember 2024;
P.2-18 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
P.2-19 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
P.2-20 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
P.2-21 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
018/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024;
P.2-22 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024;
P.2-23 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024,
tanggal 6 November 2024;
P.2-24 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
P.2-25 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024;
P.2-26 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
P.2-27 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 4 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
P.2-28 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
P.2-29 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 3 November 2024;
P.2-30 − Formulir Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024;
− Surat Pernyataan Zuria selaku Anggota KPPS TPS 1 Desa Madongka;
− Surat Pernyataan Ariati selaku Anggota KPPS TPS 2 Desa Madongka;
− Surat Pernyataan Maiya selaku Anggota KPPS TPS 3 Desa Madongka;
P.2-31 − Formulir Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024;
− Screenshoot WhatsApp Buteng Demokratis;
− Formulir Model C.Hasil Salinan-KWK-Bupati;
P.2-32 − Formulir Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024;
− Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK
− Pemilih DPTb TPS 001 Desa Morikana pada cekdptonline.go.id;
P.2-33 − Formulir Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024;
− Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. La Insele;
− Pemilih a.n. Wa Alumiya pada cekdptonline.go.id;
− Pemilih a.n. La Insele pada cekdptonline.go.id;
P.2-34 − Formulir Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024;
− Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Masrun;
− Pemilih a.n. Masrun pada cekdptonline.go.id;
P.2-35 − Formulir Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024;
− Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024;
− Daftar Hadir Pemilihan Tambahan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan
Gu;
− Pemilih a.n. Agustinus Hadisumanta Gajon pada cekdptonline.go.id;
P.2-36 − Formulir Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/26.16/XI/2024;
− Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024;
− Video Pembukaan Kotak Suara di Pleno PPK;
P.2-37 − Formulir Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/26.16/XII/2024;
− Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. M. Tamrin;
− Pemilih a.n. Hadi pada cekdptonline.go.id;
− Pemilih a.n. Utia pada cekdptonline.go.id;
− Pemilih a.n. Raam pada cekdptonline.go.id;
− Pemilih a.n. Febriza pada cekdptonline.go.id;
− Daftar Hadir Pemilih Tambahan;
P.2-38 − Formulir Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/26.16/XII/2024;
− Pemilih a.n. Hizan pada cekdptonline.go.id;
− Daftar Hadir Pemilih Tambahan;
P.2-39 − Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 129-PKE-
DKPP/VI/2019;
− Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 274-PKE-
DKPP/X/2024;
BUKTI KETERANGAN
− Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
3/HK.01.01/K1/12/2024, perihal Sanksi Peringatan Keras, tanggal 24
Desember 2024;
− Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
58/OT.07/K.SG/12/2024, perihal Teguran, tanggal 6 Desember 2024;
− Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
59/OT.07/K.SG/12/2024, perihal Teguran, tanggal 6 Desember 2024;
[2.4] SAKSI PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 DAN PERKARA
NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni La Ode
Alim Alam, Saleh Ganiru, Pusharsin, Feri, Ramdan, M. Tamrin, Amin, Maili, Abdul
Sulan, Udin, yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 13
Februari 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] La Ode Alim Alam
− Saksi merupakan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Gu. Saksi menerangkan bahwa yang dijelaskan oleh KPU Kabupaten
Buton Tengah mengenai peristiwa di TPS 006 yang menjadi permasalahan tidak
dijelaskan secara detail. Secara spesifik, untuk TPS 006 yang menjadi
permasalahan sebagaimana dikatakan KPU Kabupaten Buton Tengah. Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 02 menyatakan walk out dari ruangan pleno.
Sebelumnya terdapat perdebatan antara Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
dengan penyelenggara. Saksi menerangkan isi perdebatan adalah mengenai daftar
hadir yang tidak berada di dalam kotak suara. Perdebatan tersebut yang tidak
dijelaskan oleh KPU Kabupaten Buton.
− Saksi mengetahui daftar hadir tidak ada di dalam kotak ketika pelaksanaan
rekapitulasi. Saksi menerangkan tidak ditemukannya daftar hadir mengakibatkan
rekapitulasi di tingkat PPS belum dapat diinput ke dalam aplikasi sirekap. Sehingga
pada saat itu, Panwaslu Kecamatan Gu merekomendasikan untuk melakukan
pembukaan kotak suara. Setelah dibuka kotak suara baik dari Kotak Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati
ternyata daftar hadir masih tidak ditemukan.
− Saksi menerangkan terjadi diskusi dan perdebatan antara Saksi Pasangan Calon
dengan PPK Kecamatan Gu dan Panwaslu Kecamatan Gu. Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 mempertanyakan kepada PPK Kecamatan Gu dan meminta agar
ditunjukan mengenai regulasi/ketentuan perundang-undangan yang
membenarkan melakukan pencocokan data, penginputan data di Sirekap bisa
diambil dari data di luar kotak suara. Selanjutnya, dipanggil KPPS 006 Kelurahan
Watulea. Dalam KPPS Watulea mengatakan bahwa lupa memasukkan daftar hadir
ke dalam Kotak Suara. Saksi bertanya mengenai keberadaan daftar hadir tersebut,
KPPS Watulea mengatakan mungkin berada di dalam Kotak Suara yang lain.
Panwaslu Kecamatan Gu menyarankan mencari dalam Gudang Logistik. Hal
tersebut sudah ada dalam bukti video. Pencarian dilakukan bersama dengan Pihak
Kepolisia dan memakan waktu kurang lebih 3 menit namun ternyata tidak ada.
Keesokannya, Saksi datang kembali untuk menanyakan dan ternyata daftar hadir
berada di rumah Petugas KPPS 006 Kelurahan Watulea. Permasalahan di TPS 006
yaitu mengenai data yang belum di upload ke dalam Sirekap. Permasalahan di TPS
006 Watulea, suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 setelah dihitung berkali-kali
sampai dengan Pukul 02.00 WITA, bertambah 1 suara yang tidak dimasukkan
dalam Formulir C.Hasil. Saksi menerangkan permasalahan di TPS 006 Kelurahan
Watulea adalah mengenai daftar hadir yang tidak berada dalam Kotak Suara.
Sedangkan Saksi tidak mempermasalahkan terkait bertambahnya 1 satu suara
Pasangan Calon Nomor Urut 2.
− Saksi menerangkan laporan di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah per-tanggal 1
Desember 2024 dengan melampirkan beberapa bukti print foto. Saksi
menyampaikan Laporan Nomor 15 dan Laporan Nomor 16 berkenaan dengan
Kecamatan Gu. Saksi merasa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Saksi melaporkan berkenaan dengan Daftar Hadir di TPS
006 Kelurahan Watulea yang tidak ada dalam kotak suara. Saksi melampirkan
bukti yaitu Form Keberatan Saksi pada saat rapat rekapitulasi di tingkat Kecamatan
Gu, video pembukaan kotak suara di rapat rekapitulasi penghitungan perolehan
suara di tingkat Kecamatan Gu. Saksi menerangkan menyampaikan 2 alat bukti.
Saksi menerangkan pada saat menyampaikan Laporan ke Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah juga menyertakan Saksi a.n. Fandi Ahmad. Pada saat melapor, Saksi
mendapatkan Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor 15 dari Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Namun Bawaslu Kabupaten Tengah tidak
menindaklanjuti laporan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
− Saksi menerangkan mengenai TPS 006. Panwaslu Kecamatan sudah menyatakan
bahwa itu sebagai catatan pelanggaran. Namun tetap dilanjutkan proses
rekapitulasi di tingkatan PPK. Seharusnya sanksinya adalah PSU.
− Saksi menerangkan tidak ada surat permintaan perbaikan laporan dari Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Saksi menerangkan bahwa setelah 2 hari memasukkan
laporan, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyampaikan bahwa Laporan tidak
dapat ditindaklanjuti. Pada tanggal 3 Desember 2024, Saksi bersama dengan massa
datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton untuk mempertanyakan berkenaan
laporan yang tidak ditindaklanjuti.
− Saksi menerangkan Laporan Nomor 016 berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando.
Saksi mendapatkan tanda terima penyampaian namun lupa nomornya. Saksi
menerangkan pada tanggal 2 Desember 2024, Saksi melaporkan berkaitan dengan
TPS 001 Walando yaitu ada pemilih yang daftar pemilihnya terdapat di luar daerah
kabupaten Buton Tengah a.n. Agustinus Hadi Sumanta (Bukti P-35). Saksi
menerangkan Agustinus Hadi Sumanta berdasarkan cekdptonline.go.id terdaftar
sebagai DPT di Papua Barat namun berdasarkan daftar hadir Agustinus Hadi
Sumanta terdaftar sebagai Pemilih DPTb di Desa Walando, Buton Tengah. Pada saat
menyampaikan laporan, Saksi menyampaikan bukti Daftar Hadir Pemilih
Tambahan TPS 001 Desa Walando, Form Keberatan Saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 2 pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Gu, fotokopi KTP a.n. Agustinus
Hadi Sumanta yang beralamat di Papua Barat. Saksi mendapatkan fotokopi
Agustinus Hadi Sumanta dari masyarakat. Saksi tidak mengenal Agustinus Hadi
Sumanta. Masyarakat yang memberikan fotokopi KTP Agustinus Hadi Sumanta
mengenal Agustinus Hadi Sumanta tinggal di Walando.
− Saksi menerangkan status Laporan Nomor 016 ditolak karena tidak memenuhi
syarat formil. Bawaslu Kabupaten Buton menyampaikan Surat Perbaikan Laporan
karena belum terpenuhi bukti. Pada saat itu, Saksi menyampaikan bukti tambahan
13 KTP Pemilih di luar Kabupaten Buton Tengah. Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara selesai tanggal 2 Desember 2024. Sirekap hanya 1 orang yang di
SK kan. Sepengetahuan yang mengikuti sirekap adalah orang tersebut jadi orang
tersebut mengikuti tersebut 3 ikut Desember 2024.
[2.4.2] Saleh Ganiru
− Saksi memberikan kesaksiaan berkenaan dengan Perkara Nomor 51. Pada tanggal
26 November 2024, pada malam hari Saksi sedang berkumpul di rumah Calon
Bupati Buton Tengah a.n. La Andi. Tiba-tiba 2 orang yang datang mengaku sebagai
Ketua KPPS Wasilomata I dan Wasilomata II. Mereka mengaku mendapat perintah
dari Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah melalui Ketua Panwascam untuk
mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pada malam itu Saksi sangat sibuk.
Saksi memiliki wilayah kerja di Kecamatan Gu, Kecamatan Lakudo, dan Kecamatan
Sangia Wambulu. Sehingga terhadap informasi tersebut, Saksi tidak terlalu
mendalami karena harus kembali ke wilayah kerja.
− Saksi menerangkan mengenai percepatan pleno Kabupaten Buton Tengah pada
tanggal 29 November 2024. Sejak awal Saksi melalui Tasman selaku Ketua Tim
Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2, menyampaikan bahwa kita harus
melakukan protes karena pada saat itu masih ada kecamatan yang belum
menyelesaikan Pleno Rekapitulasi yaitu Kecamatan Gu. Berdasarkan keterangan
Saksi yang hadir mengikuti rapat pleno, memang hal tersebut diprotes tetapi protes
tersebut tidak dihiraukan oleh KPU Kabupaten Buton Tengah.
− Saksi menerangkan mengenai alasan KPU Kabupaten Buton Tengah dapat
melaksanakan rapat pleno meskipun masih Kecamatan yang belum menyelesaikan
rapat pleno di tingkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Alasan tersebut itu tidak masuk akal, karena kondisi geografis Kabupaten Buton
Tengah khususnya Kecamatan Gu yang belum menyelesaikan rapat pleno. Jarak
tempuh dari Kecamatan Lakudo ibu kota Buton Tengah tempat pelaksanaan pleno
tingkat Kabupaten hanya berjarak kurang 9 s.d. 10 km kurang lebih 15 s.d. 20
menit. Selain itu, infrastruktur juga cukup bagus. Apabila belum selesai pleno di
tingkat kecamatan, karena banyaknya TPS di Kecamatan Gu itu tidak benar karena
berdasarkan perhitungan hanya ada 28 TPS sehingga tidak sampai 30 TPS. Jarak
tempuh Kecamatan Gu dari Desa paling ujung yaitu Desa Wadiabero dan Desa
Bantea paling lama 30 menit dari Kecamatan Gu. Sehingga percepatan
penghitungan di Kabupaten bisa dilakukan meskipun masih ada Kecamatan yang
belum menyerahkan hasil pleno dikarenakan kondisi geografis, jarak tempuh, dan
banyaknya TPS itu hanya alibi KPU Kabupaten Buton Tengah
− Saksi menerangkan mengenai Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Ketua Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah memutar balikkan fakta. Pada awalnya di Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah tidak ada aksi demo. Seluruhnya berjalan normal.
Kemudian legal kami mengadu kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah karena
ada pelanggaran di beberapa TPS. Laporan disampaikan pada tanggal 30 November
2024. Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah bersurat kepada legal kami meminta agar melengkapi berkas syarat formil
sampai dengan tanggal 3 Desember 2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, bukti-
bukti sudah dilengkapi. Legal datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
untuk mendaftarkan bukti-bukti baru itu. Namun ditolak oleh Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah. Alasan ditolak karena Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sudah
melaksanakan pleno sehingga laporan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan
prosesnya. Ini yang membuat timbulnya demo. Bawaslu Kabupaten Buton
memberikan waktu melengkapi berkas sampai dengan tanggal 3 Desember 2024
tapi pada tanggal 2 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sudah
melaksankan rapat pleno. Kami meminta pertanggungjawaban Ketua Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah atas surat yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Pada saat, Saksi datang di Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mencoba melarikan dari
pintu belakang dengan menumpang mobil polisi. Dengan demikian tidak benar yang
disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah bahwa ingin ke Kantor
Panwas Kecamatan Gu. Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berhasil
dievakuasi dan dikembalikan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Selanjutnya, Kapolres menemui Saksi yang berada di Kantor Bawaslu Kabupaten
Tengah. Setelah itu, Saksi menerangkan kepada Kapolres mengenai penyebab
adanya reaksi sehingga pada akhirnya Kapolres Buton Tengah memahaminya.
Selanjutnya, Kapolres Buton Tengah melakukan mediasi antara Saksi dengan
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi kemudian bertemu dengan Ketua
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Hadir dalam mediasi adalah Saksi, Tasman,
Ketua Tim Pemenangan, Legal Pasangan Calon Nomor Urut 2, La Ode Alim Alam,
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dan Theodora selaku Anggota Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Kemudian terjadi diskusi mengenai tindak lanjut laporan
di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada akhirnya, Ketua Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah sehingga meminta berkas tersebut dan mempelajarinya. Setelah itu,
dianggap memenuhi syarat dan dilakukan rapat pleno di depan Saksi dan Kapolres.
Hingga pada akhirnya memberikan rekomendasi memenuhi syarat untuk
dilanjutkan ke tingkat Panwaslu Kecamatan.
− Saksi menerangkan bahwa pada malam itu terdapat kesepakatan tidak tertulis
yaitu Kami tidak akan melakukan aksi apapun selama dilayani. Kalau pun
ujungnya layak di PSU atau tidak, hal tersebut soal lain. Pada saat itu Ketua
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah berjanji mulai besok Ketua Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah akan stay di Kantor KPU Kabupaten Buton Tengah sampai dengan
pengaduan selesai. Kapolres Buton Tengah menjamin tidak ada aksi lain dan
meningkatkan pengamanan ekstra khususnya bagi pribadi Komisioner KPU
Kabupaten Buton Tengah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhirnya Saksi
pulang dengan membawa Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 08.00 kepada, Saksi mengantar
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kepada Panwas Kecamatan
Lakudo. Ternuata tidak bisa diproses karena yang diberikan kepada Saksi adalah
pengantar. Saksi menerangkan lampiran bukti dalam laporan tidak disampaikan
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada
tanggal yang sama, Saksi kembali meminta ke Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
untuk meminta bukti tersebut untuk disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan
Lakudo. Namun, Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak ada di Kantor
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya, Saksi meminta
pertanggungjawaban Kapolres Kabupaten Buton Tengah berkenaan dengan hasil
kesepakatan. Kapolres Buton Tengah kemudian mengarahkan anggotanya untuk
mengejar dan mencaro Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada Pukul 09.00
melalui Kasat Reskrim Polres Buton Tengah yang ditugaskan untuk mencari Ketua
Bawaslu Kabupaten Buton, ternyata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
sudah ada di Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat. Setelah
dilakukan pengejaran ke Kecamatan Tiworo Kepulauan, ternyata Ketua Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah sudah berada di Kabupaten Konawe Selatan. Pada Pukul
17.00, bukti baru melalui online diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo.
Pada saat itu, Ketua Bawaslu Buton Tengah masih dalam pelarian. Pada saat, Saksi
sudah mendapatkan Rekomendasi, kemudian Saksi Kembali ke Kantor Panwas
Kecamatan Lakudo ternyata Ketua Panwaslu Kecamatan Lakudo bersama dengan 1
anggota Panwas Kecamatan Lakudo juga ikut menghilang. Tidak benar apabila
mereka bilang mereka tidak menyembunyikan diri. Saksi bersama dengan Kapolres
mencari mereka yang menghilangkan. Namun tetap tidak menemukan keberadaan
mereka. Setelah tanggal 7 Desember 2024, setelah selesai tenggang waktu laporan,
baru kemudian yang bersangkutan muncul memang ini by design sehingga
mengulur waktu berkenaan tindak lanjut pelanggaran Pemilu.
− Saksi mengatakan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, apabila memang
tidak memenuhi syarat maka putuskan tidak memenuhi syarat. Namun jangan
sampai tidak dilayani karena sebagai warga negara adalah dilayani sesuai dengan
prosedur.
− Saksi menerangkan yang melakukan pencarian terhadap Ketua dan Anggota
Panwaslu Kecamatan Lakudo adalah Kepolisian. Saksi menerangkan tidak ada
intimidasi yang dilakukan terhadap Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan
Lakudo.
[2.4.3] Pusharsin
Saksi menerangkan pada tanggal 1 Desember 2024, Saksi mengikuti pleno tingkat
Kabupaten. Saksi datang terlambat karena pada saat datang pleno di tingkat
kabupaten sudah mulai. Saksi datang mengikuti rapat pleno rekapitulasi sekitar Pukul
14.00 WITA. Sesuai dengan Undangan, rapat pleno rekapitulasi dimulai Pukul 10.00
WITA. Saksi menerangkan pada saat itu Saksi menanyakan kepada Ketua KPU
Kabupaten Buton Tengah. Saksi mengatakan “mohon izin pimpinan saya terlambat
datang,apakah pleno ini sudah sesuai prosedur?” karena sepengetahuan Saksi pleno
berjenjang dari tingkatan KPPS, tingkatan Kecamatan kemudian pleno tingkat
kabupaten. Sepengatahuan Saksi masih terdapat 1 kecamatan yang belum
menyelesaikan rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Namun, Ketua KPU
Kabupaten Buton Tengah mengatakan “saudara Saksi datang untuk menyaksikan
rekapitulasi saja,bukan untuk mengatur jadwal, kami yang atur jadwal”.
[2.4.4] Feri
Saksi merupakan PPS Wasilomata II pada saat Pilkada. Saksi menerangkan mengenai
netralitas penyelenggara Pemilu. Saksi menerangkan kronologi kejadian sama
sebagaimana yang disampaikan oleh Saksi Udin. Dalam hal ini Saksi hanya
mempertegas, memang benar pada tanggal 26 November 2024 dihubungi Abdul Haris
Haery selaku PPK Mawasangka. Abdul Haris Haery mengatakan bahwa ada yang ingin
berbicara. Selanjutnya, handphone Abdul Haris Haery berpindah ke Ketua KPU
Kabupaten Buton Tengah. Saksi berbeda tempat dengan Saksi Udin. Saksi
menerangkan bahwa terdapat bukti percakapan.
[2.4.5] Ramdan
− Saksi merupakan Pelapor yang melaporkan 5 TPS karena ada tindak kecurangan
yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, TPS 2 Kelurahan
Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, TPS 2 Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka.
− Saksi merupakan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Buton Tengah Nomor
Urut 2. Saksi merupakan koordinator Saksi untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Saksi menerangkan untuk TPS 1, TPS 2, TPS 3 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo,
pada tanggal 30 November 2024, Saksi melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah. Laporan tersebut berkenaan dengan ada kejadian
− Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat hingga kemudian membuat laporan.
Berdasarkan bukti yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
yaitu rekaman video berisi KPPS melakukan penghitungan suara tidak sesuai
dengan PKPU 17 Nomor 2024 Pasal 33. Seharusnya surat suara yang dibuka dari
dalam Kotak Suara seharusnya dihitung satu persatu, diperiksa, dan disimpan di
meja KPPS. Namun berdasarkan Bukti video, Ketua KPPS langsung mengeluarkan
surat suara dan langsung menghitung. Saksi menyampaikan laporan tersebut
kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan diregistrasi dengan Laporan Nomor
11. Selanjutnya mengenai perbaikan laporan, Saksi telah melampirkan Surat
Pernyataan dari Zuriah dan Asmawati selaku anggota KPPS di TPS 1 Desa
Madongka. Saksi menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah pada tanggal 30 November 2024. Demikian halnya dengan perbaikan pada
tanggal 30 November 2024. Namun hasilnya tidak memenuhi syarat formil dan
materiil. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak memberikan penjelasan
berkenaan tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil. Menurut Saksi laporan
tersebut memenuhi syarat formil dan materiil karena sudah terdapat bukti video
dan Surat Pernyataan anggota KPPS di TPS 1, TPS 2, dan TPS 2 Desa Madongka.
Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa mereka mengakui proses
penghitungan suara sesuai dengan video yang dilampirkan sebagai bukti laporan.
Kemudian untuk TPS 2 Kelurahan Tolandona, terdapat 1 Pemilih namun Pemilih
tersebut bukan berdomisili di Kelurahan Tolandona. Hal itu berdasarkan laporan
Saksi TPS Desa Tolandona a.n. Feti yang merupakan orang Desa Tolandona. Feti
merupakan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pemilih tersebut memang tinggal
di Desa Tolandona namun ternyata setelah ditelusuri ternyata KTPnya bukan
Tolandona melainkan Sorong. Pemilih tersebut bernama Masrun yang merupakan
orang Sor ong yang memilih di Tolandona.
− Saksi menerangkan awalnya hanya menemukan 1 orang Pemilih namun setelah
melakukan penelusuran terdapat tambahan 9 orang Pemilih di TPS 02 Tolandona.
Sehingga total Pemilih berjumlah 10 orang yaitu 1) Masrun (Sorong), 2) Anggolo
(Manokwari), Tamir Zuklifi (Ambon), 3) Wa Ode Serly (Jayapura), 4) Lao Ode Mono
(Baubau), 5) Meriyanti (Konawe Selatan), 7) Aldo Hadi Rusli (Ternate), 8) Mustafa
(Halmahera Tengah), 9) Amir (Konawe Selatan), 9) La Ode Akmal Amirudin (Ambon).
Saksi mengetahui Para Pemilih tersebut memilih di TPS 2 Tolandona berdasarkan
daftar hadir DPT kemudian Saksi menyampaikan daftar hadir DPT sebagai bukti di
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
− Saksi menerangkan Mengenai TPS 2 Desa Kancebungi, Saksi mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 orang Pemilih a.n. La Mai sengaja
diberikan Surat Suara sebanyak 4 lembar yang terdiri dari 2 Surat Suara Calon
Bupati dan Wakil Bupati dan 2 Surat Suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pada waktu itu di TPS 2 Kancebungi tidak ada keberatan Saksi dan Saksi
bertandatangan. Di TPS 2 Tolandona, Saksi bertandatangan. Saksi di TPS 1, TPS 2,
TPS 3 Madongka ditandatangani. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyatakan
laporan tidak memenuhi syarat materiil, pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah mengumumkan akan meninjau kembali TPS 1, TPS 2,
dan TPS 3. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan kepada
Panwas Kecamatan Lakudo. Pada saat di Panwaslu Kecamatan Lakudo, Saksi
dijanjikan akan di BAP pada Pukul 10.00 pagi namun sampai dengan siang hari
Panwas Kecamatan Lakudo anggota a.n. Muksin dan Djunaedi sekitar Pukul 15.30
meninggalkan Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan Lakudo. Sedangkan, Marlini
Anggota Panwas Kecamatan dalam keadaan sakit/hamil karena kelelahan sehingga
Saksi meminta kejelasan dari Kepolisian minta agar dapat melakukan mediasi.
Hingga kemudian dijanjikan untuk di BAP. Pada tanggal 5 Desember 2024, Saksi di
BAP.
− Saksi menerangkan pada tanggal 4 Desember 2024, berdasarkan keterangan
Panwas Kecamatan Lakudo, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah hanya
menyampaikan Surat Pelimpahan tanpa melampirkan Bukti yang telah diserahkan
oleh Saksi di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Panwas Kecamatan Lakudo
mengatakan bahwa harus menunggu bukti yang diserahkan oleh Saksi di Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Namun, ketika Saksi kembali ke Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah, ternyata Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kabur di Konawe
Selatan.
− Saksi menerangkan pada tanggal 4 Desember 2024, 2 orang Panwas Kecamatan
Lakudo lari. Pada tanggal 5 Desember 2024, Saksi dijanjikan di BAP Pukul 10.00
pagi. Namun faktanya, pada Pukul 12.00 siang, Marlini dibantu oleh Staf
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo melakukan BAP terhadap Saksi. Saksi
tidak mengetahui laporan yang awalnya TMS kemudian menjadi MS.
− Saksi menerangkan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten Buton Tengah, Saksi menyampaikan keberatan berkenaan dengan
belum selesainya rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan Gu. Namun, KPU
Kabupaten Buton Tengah tidak memberikan Formulir Keberatan. Saksi merupakan
Saksi di tingkat Kabupaten.
− Saksi menerangkan pada tanggal 1 Desember 2024 bersama dengan Pusharsin.
Saksi meminta Form Keberatan kepada Staf KPU Kabupaten Buton namun lupa
nama staf tersebut.
− Saksi menerangkan sudah menyampaikan bukti dalam perbaikan laporan kepada
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi menyampaikan bukti berupa surat
pernyataan dari Zuria dan Asmawati untuk TPS 001. Dalam penyampaian Laporan
Saksi menyampaikan bukti sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan yaitu
fotokopi KTP Saksi sebagai Pelapor. Alat bukti yaitu flashdisk berisi video. Saksi
membenarkan video berisi proses penghitungan di TPS 003 namun dianggap tidak
menggambarkan peristiwa dipermasalahkan sehingga diminta memperbaiki. Saksi
tidak memasukkan video untuk TPS 001 dan TPS 002. Saksi menerangkan terdapat
bukti Surat Pernyataan 4 orang KPPS di TPS yang berbeda memberikan keterangan.
[2.4.6] Amin
− Saksi merupakan Saksi TPS 001 untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi
menerangkan pada tanggal 27 November 2024, Saksi bersama La Bili dengan Asma
telah melakukan pencoblosan di TPS 001 Desa Morikana di atas Pukul 12.00 WITA.
Saksi menerangkan La Bili merupakan orang Morikana tapi penduduk di Raja
Ampat. Saksi mengetahui La Bili berdomisili di Raja Ampat karena 2 hari setelah
pencoblosan Saksi bertanya kepada La Billi.
− Saksi mempertanyakan kepada La Bili mengapa mencoblos di TPS 001 sementara
masih menjadi warga di Raja Ampat? Saksi tidak mengetahui La Bili sudah kembali
ke Raja Ampat atau tidak. Saksi menerangkan La Bili dan Asma menggunakan hak
pilih di TPS 001.
[2.4.7] Maili
− Saksi dari Partai PKN dan pada saat Pilkada merupakan pendukung partai koalisi.
Saksi menyampaikan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Saksi
menerangkan mengenai La Insele, pada tanggal 27 November 2024, pada hari
pencoblosan, sekitar Pukul 12.10 WITA, Saksi berada di TPS 4. Saksi melihat La
Insele. Jarak antara Saksi dengan TPS sekitar 10 meter. Saksi mendatangi Petugas
KPPS menanyakan mengapa La Insele datang untuk memilih? Petugas KPPS
mengatakan bahwa La Insele masuk dalam DPT. Namun KTPnya papua. Saya
menyarankan agar dibatalkan. Namun mereka bilang terlanjur.
− Saksi menanyakan kepada Petugas KPPS mengenai KTP La Insele. Kemudian
ditunjukan bahwa KTP La Insele adalah Papua. Sehingga berbeda NIK dengan daftar
hadir sebagaimana yang disebutkan. Saksi menerangkan bahwa dalam Daftar Hadir
memang terdapat La Insele beserta NIK namun NIK La Insele berbeda. Namun, La
Insele tetap diperbolehkan masuk untuk mencoblos. Saksi meminta KPPS agar
membatalkan Pemilih a.n. La Insele agar tidak menjadi permasalahan di TPS 004.
Namun, Petugas KPPS 004 mengatakan sudah terlanjur. Saksi melakukan protes
sebanyak 3 kali di TPS 004. Saksi kemudian meminta Saksi TPS agar mencatat
kejadian tersebut.
− Saksi mengatakan kepada Ketua KPPS apabila La Insele tidak benar maka Saksi
akan menuntut KPPS. Kemudian Saksi kembali datang ke TPS, Saksi kemudian
menanyakan kepada KPPS mengenai kehadiran La Insele bersama dengan istri di
TPS. Saksi menerangkan pada waktu Pemilihan Legislative di TPS 005, Saksi
melarang La Insele dan istri agar tidak memilih sehingga pada waktu itu La Insele
dan istrinya tidak memilih.
− Saksi mencegah La Insele dan istrinya karana Saksi lama di Jayapura selama 30
tahun. Saksi berdomisili di Papua, Saksi bersama-sama dengan La Insele dan
istrinya. Saksi merupakan Ketua kerukunan mereka di Papua sehingga Saksi
mengetahui La Insele dan istrinya termasuk keberadaan mereka. Saksi bertanya
kepada La Insele dan istrinya terkait dengan kehadiran untuk memilih sedangkan
pada Pukul 08.00 WITA mengatakan tidak mau memlilih karena lebih baik pergi ke
kebun karena La Insele mengatakan bahwa KTPnya adalah Papua. Saksi
menerangkan Pihak Pasangan Calon Nomor Urut 1 mendatangi kebun dan
mengarahkan La Insele untuk datang ke TPS 004. Saksi mengatakan kepada Ketua
KPPS agar tidak melakukan terlebih dahulu penghitungan suara sebelum Saksi
memegang KTP La Insele dan istrinya. Kemudian, Ketua KPPS menyetujuinya. Saksi
membenarkan bahwa Saksi TPS menandatangani hasil penghitungan di TPS namun
terdapat keberatan dari saya mulai dari awal sampai dengan ketiga kali. Saksi
meminta Formulir Keberatan, namun KPPS mengatakan bahwa akan memberikan
Formulir Keberatan kepada Saksi TPS. KPPS akan mengantarkan Form Keberatan
kepada Saksi TPS di rumah. Hal tersebut membuat Saksi TPS bertanda tangan.
− Saksi menerangkan Saksi meninggalkan tempat, karena di Kelurahan Boneoge
terdapat 4 TPS. 3 TPS yang lain sudah memulai penghitungan suara. Hanya tinggal
TPS 004, KPPS, PPS dan aparat memohon dan menanyakan bagaimana? kepada
Saksi. Saksi mengatakan memegang komitmen tidak boleh mengadakan
penghitungan kecuali membawakan KTP La Insele.
− Saksi menerangkan tidak pernah dibawakan KTP La Insele terhitung mulai tanggal
27,28,29 November 2024 bahkan sampai kurang lebih 5 hari. Saksi bertanya
kepada Petugas KPPS, Petugas PPS, Panwaslu Kecamatan bahkan Saksi menyuruh
Kepala Kampung dan Babinkamtibmas agar mencari KTP La Insele sengaja
dihilangkan KTP yang bersangkutan. La Insele dan istri memilik KTP Papua.
− Saksi menerangkan sudah meminta Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 agar
menulis keberatan. Saksi menerangkan sampai dengan saat ini KPPS tidak pernah
membuatkan Formulir Keberatan untuk Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi
menerangkan La Insele bersama dengan istrinya merupakan orang Boneoge sama
seperti Saksi.
− Saksi merupakan orang Boneoge yang berdomisili di Jayapura mulai dari tahun
1986 sehingga sudah 30 tahun lebih. Saksi merupakan warga Jayapura sama
seperti La Insele dan Alumia.
− Saksi menerangkan La Insele dan Alumia belum menetap di Kelurahan Boneoge.
Saksi memiliki video percakapan. Saksi menerangkan La Insele dan istrinya
ketakutan dijemput di kebun dan dipaksa agar datang dipaksa datang ke TPS. La
Insele dan istrinya memang tidak mau. Saksi menggunakan hak pilih karena sudah
berpindah domisili.
− Saksi menerangkan mengenai KTP Papua walau sudah berdomisili puluhan tahun
kemudian pindah domisili di kampung sendiri. Namun NIKnya diawali dengan 917
seperti halnya KTP Saksi NIKnya adalah 917. Namun La Insele dengan istrinya
sebagaimna yang telah disebutkan Ketua KPU bahwa La Insele dan istrinya
diterbitkan Keterangan Domisili untuk mendapatkan KTP NIK 74040. Hal tersebut
membuat Saksi kebingungan. Saksi mengonfirmasi dengan teman-teman di
Kelurahan Tanjung Ria Kabupaten Jayapura Utara Provinsi Papua, La Insele dan
istrinya terdaftar di TPS 002 Jalan Tanjung Ria Kabupaten Jayapura Utara.
− Saksi menerangkan berkenaan dengan Kelurahan Boneoge menerbitkan Surat
Keterangan Domisili a.n. La Insele dan Alumia, sebelumnya Lurah Boneoge
dipanggil oleh PJ. Sekda Buton Tengah agar datang di Kantor di Labungkari dan
menghadap di ruangan PJ Sekda.
− Saksi menerangkan La Insele dan istrinya berdomisili di Boneoge kurang lebih 1
tahun. La Insele dan istrinya berada sementara di Boneoge hanya untuk berkebun.
Setelah itu, La Insele dan istrinya kembali Papua. Saksi menerangkan tanpa KTP
Jayapura, La Insele dan Istrinya tidak mendapatkan bantuan-bantuan selama
hidup di Papua.
− Saksi menerangkan mengenai surat keterangan sebagaimana yang disebutkan
Ketua KPU Kabupaten Buton melalui Lurah Kelurahan Boneoge, Saksi
membenarkan Lurah Boneoge merupakan kepala kampung. PPK memanggil Kepala
Kampung disekitaran La Insele dan Alumia. La Insele dan Alumia belum pernah
memiliki KTP Buton Tengah.
− Saksi menerangkan di daerah tersebut memang banyak penduduk yang berpindah
domisili. Saksi menerangkan terhadap nama-nama diserahkan, Saksi mengenal
nama-nama tersebut termasuk La Insele dan Alumia. Saksi menerangkan La Insele
dan Alumia berdomisili Jayapura dan berada Kabupaten Buton Tengah untuk
memilih pada saat Pemilu dan Pilkada.
− Saksi menerangkan pada saat itu La Insele hanya membawa fotokopi KTP Papua
dan Alumia tidak bawa KTP. Saksi menerangkan kenapa Saksi di TPS 4
tandatangan? mereka dengan petugas dengan KPPS dengan TPS itu mereka sudah
sepakat dengan saksi-saksi Pasangan Calon Nomor Urut 02 untuk dibuatkan
Formulir Keberatan.
− Saksi menerangkan mengenai Wa Alumia dengan suaminya ini tidak melalui
prosedur apa yang disampaikan. Keduanya sudah didaftarkan Petugas KPPS tinggal
masuk di bilik suara. Hal tersebut menyebabkan Saksi melakukan protes.
[2.4.8] Udin
− Saksi merupakan Ketua PPS Wasilomata I. Saksi memberikan keterangan terkait
dengan ketidaknetralan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Saksi menerangkan
pada tanggal 26 November 2024, Pukul 22.00 WITA, Saksi mendapatkan telepon
dari Ketua PPK Mawasangka. Kemudian, Ketua PPK Mawasangka menyerahkan
handphone kepada Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Setelah itu, Ketua KPU
Kabupaten Buton Tengah mengatakan agar membantu. Selanjutnya, handphone
dikembalikan kepada Ketua PPK Kecamatan Mawasangka. Saksi menanyakan
maksud dan tujuan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Selanjutnya, Abdul Haris
Haery Ketua PPK Kecamatan Mawasangka mengatakan pada tanggal 27 November
2024, akan disampaikan mengenai maksud dan tujuan.
− Saksi menerangkan bahwa yang dimaksud adalah pada tanggal 27 November 2024
merupakan arahan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1. Buktinya
terdapat dalam komunikasi melalui WhatsApp.
− Saksi menerangkan setelah pembacaan di Mahkamah Konstitusi, Saksi dikeluarkan
dari Grup WhatsApp. Saksi diberhentikan tanpa ada SK sampai dengan saat ini.
Saksi menerangkan dilantik sebagai PPS pada tanggal 28 Februari 2024 s.d. tanggal
27 Januari 2025. Saksi tiba-tiba diberhentikan tanpa ada SK. Saksi tidak menerima
gaji pada Januari 2025. Saksi menerangkan sampai dengan Desember 2024 masih
mendapatkan gaji.
− Saksi menerangkan tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi karena dalam Surat
Undangan tersebut tidak terdapat permasalahan yang dicantumkan. Sehingga
Saksi menganggap tidak terdapat permasalahan yang perlu untuk diklarifikasi.
Saksi membenarkan telah memberikan keterangan kepada pihak Pemohon di
Mahkamah Konstitusi sehingga nama Saksi disebut dalam permohonan di
Mahkamah Konstitusi. Saksi membenarkan memang terdapat arahan dari Ketua
KPU Kabupaten Buton Tengah. Pada saat itu, ada orang yang mendatangi rumah
Saksi dan menyampaikan isu-isu yang beredar bahwa Ketua KPU Kabupaten Buton
Tengah memberikan arahan. Saksi tidak menjalankan arahan dari Ketua KPU
Kabupaten Buton Tengah.
− Saksi menerangkan setelah penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Saksi
bersilaturahmi ke Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi membenarkan keterangan
yang disampaikan oleh Abdul Rahman namun kejadian tersebut bukan pada
tanggal 29 November 2024 melainkan tanggal 2 Desember 2024 setelah penetapan
KPU Kabupaten Buton Tengah. Sehingga pernyataan Abdul Rahman mengenai
tanggal tersebut salah.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025 DAN
PERKARA NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
13 Februari 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. Pembahasan Pengaduan Pengadu
A.1. Dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025
Adapun pokok dalil-dalil Pengaduan Pengadu dihubungkan dengan fakta-
fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut:
a. Teradu I s.d. Teradu III tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan
yang diajukan Ramdan secara professional dan akuntabel yang diadukan
adalah:
− Pelanggaran Pemilihan pada TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa
Madongka Kecamatan Lakudo.
− Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Kancebungi Kecamatan
Mawasangka.
− Laporan Pelanggaran Pemilihan TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan
Sangiawambulu.
Laporan-laporan tersebut di atas telah dilengkapi kronologi dan bukti-
bukti, namun Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat
materiil.
Terhadap Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, Teradu I s.d.
Teradu III melanggar Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Nomor
255/PP.01/02/K.SG-04/12/2024 yang sebelumnya telah disampaikan
kepada Para Teradu karena menolak bukti-bukti yang akan dilengkapi oleh
Ramdan.
Di dalam Surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan tersebut menyatakan
“kekurangan bukti dapat dilengkapi paling lama 2 (dua) hari setelah
pemberitahuan ini diterima” yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2024.
Pada akhirnya Laporan Nomor 011/PL/PN/KAB/28.16/XI/2024
dinyatakan ditinjau Kembali. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerbitkan Surat Nomor
265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024 yang ditujukan kepada Panwas
Kecamatan Lakudo dalam hal pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka.
Meskipun Teradu I s.d. Teradu III telah melimpahkan kepada Teradu IV s.d.
Teradu VI, namun Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024
menguap tanpa keputusan yang jelas.
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam perkara a quo telah dilengkapi dengan
Bukti P-2 s.d. P-14 dan Bukti P-30 s.d. P-32. Serta berdasarkan pengakuan
dari Teradu jelas membuktikan bahwa Teradu I mengambil keputusan
terhadap laporan-laporan Ramdan yang mengatakan “tidak memenuhi
syarat materiil” adalah dilakukan secara sendiri dan sepihak yang tidak
diputuskan melalui forum pleno bersama Teradu II s.d. Teradu III.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Saksi Saleh Ganiru dan tidak
dibantah oleh Teradu I s.d. Teradu III. Telah dibuktikan pada saat
melakukan pleno penilaian terhadap Laporan Ramdan, Teradu I s.d. Teradu
III terbukti melanggar waktu pleno yang ditentukan berdasarkan Surat
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan dengan Nomor 255/PP.01/02/K.SG-
04/12/2024.
Meskipun Laporan Ramdan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 telah
ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada Teradu IV s.d. Teradu VI
berdasarkan pengakuan Teradu I s.d. Teradu VI Laporan Ramdan menguap
tanpa keputusan yang jelas karena Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan
Teradu V melarikan tugas tanggungjawabnya.
Tindakan Teradu I yang tidak menilai bukti-bukti pada awal laporan serta
tidak langsung menindaklanjuti laporan pada tanggal 30 Desember 2024
dari Ramdan, dapat diduga adalah cara Teradu I yang sengaja dilakukan
untuk mengulur waktu hingga Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Buton Tengah selesai dan tidak lagi dapat melaksanakan PSU.
b. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran Pemilihan yang diajukan
Maili secara professional dan akuntabel Adapun yang diadukan adalah
pelanggaran Pemilihan di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
Laporan Maili telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun Teradu I
s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan
Bukti P-15 s.d. P-19 dan Bukti P-33.
Meskipun Teradu I s.d. Teradu III telah menindaklanjuti kepada Teradu IV
s.d. Teradu VI berdasarkan pengakuan Marlini sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan Lakudo, namun Laporan berdasarkan bukti-bukti tambahan
yang telah diajukan Pengadu membuktikan Teradu I s.d. Teradu VI tidak
professional dalam menindaklanjuti Laporan Maili. Seharusnya Teradu I
s.d. Teradu VI merekomendasikan TPS 004 Kelurahan Boneoge untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
c. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diajukan
Amin secara professional dan akuntabel, Adapun yang diadukan oleh Amin
adalah pelanggaran Pemilihan di TPS 001 Desa Morikana Kecamatan
Mawasangka dengan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024.
Laporan Amin telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti namun Teradu I
s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan tidak
ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III.
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan
Bukti P-20 s.d. P-21 dan Bukti P-32. Bila berdasarkan seharusnya Bawaslu
menyatakan Laporan Amin memenuhi syarat materiil untuk diberikan
rekomendasi PSU.
d. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diajukan
M.Tamrin secara professional dan akuntabel, Adapun yang diadukan
M.Tamrin adalah pelanggaran Pemilihan di TPS 002 Desa Madongka
Kecamatan Lakudo dengan Nomor 002/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024.
Laporan M. Tamrin telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun
Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan
tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III.
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan
Bukti P-22 s.d. Bukti P-23 dan Bukti P-37. Bila berdasarkan seharusnya
Bawaslu menyatakan Laporan M. Tamrin memenuhi syarat materiil untuk
diberikan rekomendasi PSU.
e. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran Pemilihan yang diajukan oleh
Abdul Sulan secara professional dan akuntabel. Adapun yang diadukan
oleh Abdul Sulan adalah pelanggaran Pemilihan di TPS 01 Desa Lalibo
Kecamatan Mawasangka Tengah dengan Nomor
017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024
Laporan Abdul Sulan telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun
Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan
tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III.
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan
Bukti P-24 s.d. P-25 dan Bukti P-38. Bila berdasarkan seharusnya Bawaslu
menyatakan Laporan Abdul Sulan memenuhi syarat materiil untuk
diberikan Rekomendasi PSU.
f. Teradu tidak menangani laporan pelanggaran pemilihan yang diajukan La
Ode Alim Alam secara professional dan akuntabel, Adapun yang diajukan
oleh La Ode Alim Alam adalah:
− Pelanggaran Pemilihan di TPS 001, Desa Walando, Kecamatan Gu dengan
Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024;
− Pelanggaran Pemilihan di TPS 002 Kelurahan Gu dengan Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024;
Laporan Abdul Sulan telah dilengkapi kronologi dan bukti-bukti, namun
Teradu I s.d. Teradu III menyatakan tidak memenuhi syarat materiil dan
tidak ditindaklanjuti oleh Teradu I s.d. Teradu III.
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu tersebut dalam Perkara a quo telah dilengkapi dengan
Bukti P-26 s.d. Bukti P-29 dan Bukti P-35 s.d. P-36. Bila berdasarkan
seharusnya Bawaslu menyatakan Laporan Alim Alam memenuhi syarat
Materiil untuk diberikan Rekomendasi PSU.
A.2. Dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025
Adapun pokok dalil-dalil Pengaduan Pengadu dihubungkan dengan fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024,
Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan agar mendukung Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 kepada Ketua PPS Desa
Wasilomata I dan Desa Wasilomata II,
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu didukung dengan Bukti P-2 dan P-3. Meskipun Bukti P-
2 dan Bukti P-3 hanya rekaman video pengakuan dari Ketua PPS Desa
Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II, namun pengakuan dalam
alat bukti tersebut didukung dengan keterangan Saksi Udin dan Feri di
bawah sumpah.
Keterangan Udin dan Feri satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya
berkaitan dengan bukti-bukti yang menguatkan dalil lainnya. Dalil-dalil fakta
lainnya dimaksud adalah menunjukkan sikap subyektif dari Teradu I s.d.
Teradu V yang menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Buton Tengah Nomor Urut 1 dapat dijadikan petunjuk bahwa perbuatan
memerintahkan Ketua PPS Wasilomata I dan Ketua PPS Wasilomata II benar-
benar terjadi.
b. Teradu I s.d. Teradu V mempercepat Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024,
sedangkan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Kecamatan Gu belum selesai dan kotak suara dari Kecamatan Gu belum
selesai dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah.
Selain untuk menghindari terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU), Teradu I
s.d Teradu V yang melakukan Percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat
Kabupaten Buton Tengah adanya kesalahan data yang signifikan pada
Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dengan Formulir Model D.
Hasil.Kabko-KWK-Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah. Adapun
perbedaan data tersebut adalah sebagai berikut:
No Uraian Data Gubernur Kabupaten
1 Jumlah Pemilih dalam DPT 23.479 23.495
yang menggunakan hak
pilih jenis kelamin laki -
laki
2 J u mla h Pemili h d alam 30.948 30.932
D P T yang menggunakan
hak pilih je n i s k e l am i n
perempuan
3 J u m l a h P e mi li h 1.070 1.071
T a m b a h a n yang
menggunakan hak pilih
Fakta-Fakta Persidangan
Dalil-dalil Pengadu tersebut di atas didukung dengan Bukti P-4 s.d. P-20.
Selain bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu, Teradu I telah mengakui
didalam persidangan Perkara a quo bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan
percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten.
Percepatan Rapat Rekapitulasi Hasil Tingkat Kabupaten tersebut bukan
berdasarkan pada kondisi geografis atau hambatan transportasi di
Kabupaten Buton Tengah sebagaimana diatur ketentuan Pasal 29 ayat (2)
PKPU Nomor 18 Tahun 2024, tetapi karena salah satu stafnya akan
melakukan tes PPPK.
Teradu I mengakui adanya kesalahan data pada Formulir Model D.
Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dengan Formulir Model D.Hasil.Kabko-KWK-
Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah.
B. KESIMPULAN
B.1.Dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025
Berdasarkan seluruh uraian pembahasan dalil-dalil Pengadu yang dihubungkan
dengan fakta-fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu VI jelas telah melanggar
prosedur penanganan laporan yang diajukan oleh masyarakat. Dalam hal ini Teradu
I s.d. Teradu VI telah melanggar sikap profesionalitas serta netralitas yang wajib
dijunjung tinggi oleh Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selanjutnya sebagaimana tema yang kami angkat dalam kesimpulan Perkara a quo
yaitu:
“apakah kita akan tetap mempertahankan Komisioner Penyelenggara Pemilu yang
berulang kali melakukan kesalahan?”
Pengadu akan menguraikan fakta yang bersifat notoir, yaitu fakta-fakta yang telah
diketahui secara umum.
Fakta-fakta tersebut adalah:
a. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 129-PKE-DKPP/VI/2019 Teradu I telah
mendapatkan sanksi peringatan keras dan Teradu III telah mendapatkan saksi
peringatan (Putusan terlampir).
b. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 274-PKE-DKPP/X/2024 Teradu I telah
mendapatkan sanksi peringatan (Putusan terlampir)
c. Berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor: 3/HK.01.01/K1/ 12/ 2024 bertanggal
24 Desember 2024, Teradu I dan Teradu II telah mendapatkan peringatan keras
(Surat terlampir);
d. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
58/0T.07/K.SG/ 12/2024 bertanggal 6 Desember 2024, Teradu I mendapatkan
Teguran karena melalaikan tanggungjawabnya (Surat terlampir);
e. Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
59/0T.07/K.SG/ 12/2024 bertanggal 6 Desember 2024, Teradu II mendapatkan
Teguran karena melalaikan tanggungjawabnya (Surat terlampir).
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu berkesimpulan Teradu I s.d.
Teradu VI telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan
menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
a. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V sebagai
Penyelenggara Pemilihan Umum.
b. Memberi peringatan keras kepada Teradu II dan Teradu VI.
B.2 Dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I /2025
Berdasarkan seluruh uraian pembahasan dalil-dalil Pengadu yang dihubungkan
dengan fakta-fakta persidangan, Teradu I s.d. Teradu IV jelas-jelas tidak mampu
menjaga sikap tidak terpengaruh dengan dukungan politik serta melanggar
ketentuan tentang waktu melaksanakan rapat perhitungan suara tingkat
kabupaten. Dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu IV telah melanggar sikap
profesionalitas serta sikap netralitas yang wajib dijunjung tinggi oleh Penyelenggara
Pemilihan Umum.
Selanjutnya sebagaimana tema yang kami angkat dalam kesimpulan Perkara a quo
yaitu:
"APAKAH KITA AKAN TETAP MEMPERTAHANKAN KOMISIONER
PENYELENGGARA PEMILU YANG BERULANG KALI MELAKUKAN
KESALAHAN?"
Pengadu akan menguraikan fakta yang bersifat notoir, yaitu fakta¬fakta yang telah
diketahui secara umum. Fakta tersebut adalah:
Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 62-PKE-DKPP/VI/2024 Teradu I mendapatkan
sanksi Peringatan Keras, sedangkan Teradu II s.d. Teradu VI mendapatkan sanksi
Peringatan.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadu berkesimpulan Teradu I s.d.
Teradu VI telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan
menjatuhkan sanksi sebagai berikut:
a. Memberhentikan Teradu I dan Teradu VI sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum.
b. Memberi peringatan keras kepada Teradu II s.d. Teradu V.
Demikian kesimpulan yang Pengadu ajukan dalam Perkara a quo, atas perhatiannya
diucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.6.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU V PERKARA
NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 13 Februari 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu I melalui Teradu VI memerintahkan kepada
Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II agar mendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1;
Bahwa terhadap dalil a quo, Teradu I menanggapinya:
Pertama, bahwa dalil Pengadu a quo tidak benar/mengada-ada dan yang mengarah
fitnah, Teradu I selaku penyelenggara Pemilihan tidak pernah mengarahkan baik
terhadap jajaran badan adhoc atau kepada siapapun untuk mendukung salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tengah;
Kedua, Teradu I tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Teradu VI
untuk memerintahkan kepada Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa
Wasilomata II agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tengah Nomor Urut 1 sebagaimana yang didalilkan Pihak Pengadu;
Ketiga, Teradu I selaku penyelenggara Pemilihan dalam setiap melaksanakan
kegiatan tatap muka kepada jajaran badan adhoc (PPK dan PPS) baik Bimtek
maupun kegiatan lainnya, selalu mengingatkan untuk menjaga diri dan tidak
berafiliasi atau melakukan tindakan yang dapat mengarah keberpihakan kepada
salah satu Pasangan Calon dan serta memberi penguatan untuk selalu bekerja
secara professional menjunjung tinggi asas penyelenggara Pemilu; Olehnya itu
tuduhan atas ketidaknetralan Teradu I sebagaimana dalil pengaduan Pengadu
adalah tidak benar dan merupakan sebuah fitnah;
2. Bahwa Pengadu mendalilkan keberpihakan Para Teradu semakin terlihat dengan
tindakan yang mempercepat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 s.d.
2 Desember 2024, sedangkan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Kecamatan GU belum selesai dan Kotak Suara dari Kecamatan GU belum
selesai dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah;
Terhadap dalil a quo, Para Teradu menanggapinya:
Pertama, Para Teradu membantah dan menyatakan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan
pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 bertempat di Gedung Kesenian Kecamatan
Lakudo adalah telah sesuai dengan tatacara, prosedur dan mekanisme yang diatur
maupun Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
sebagaimana incasu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024,
yakni pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 29 November 2024 sampai dengan 6
Desember 2024;
Kedua, ketentuan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Buton Tengah diatur dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU
Nomor 18 Tahun 2024 yang menyatakan:
1) “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.
2) Dalam hal maslh terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh,
cuaca, atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai,
serta pelaksanaan rekapitulasi dari tingkat kecamatan belum selesai karena
jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari
kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan
lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pieno rekapitulasi”.
Ketiga, KPU Kabupaten Buton Tengah dalam melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah tanggal 1
Desember 2024 sempat dilakukan skorsing sidang pleno karena belum menerima
kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan GU yang
dikarenakan PPK Kecamatan GU belum selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat
Kecamatan GU karena jumlah TPS yang sangat banyak, hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun
2024;
3. Bahwa Pengadu mendalilkan adanya perbedaan data yang signifikan pada Formulir
Model D.Hasil Kabko-KWK-Gubernur dengan Formulir Model D.Hasil Kabko-KWK
Bupati/Walikota pada Kabupaten Buton Tengah, dengan perbedaan data sebagai
berikut:
NO Uraian Data Gubernur Kabupaten
1 Jumlah Pemilih Dalam DPT Yang 23.479 23.495
Menggunakan Hak Pilih Jenis Kelamin Laki-
Laki
2 Jumlah Pemilih Dalam DPT Yang 30.948 30.932
Menggunakan Hak Pilih Jenis Kelamin
Perempuan
3 Jumlah Pemilih Tambahan Yang 1.070 1.071
Menggunakan Hak Pilih
Terhadap dalil a quo, Para Teradu menanggapinya:
1) Pada tanggal 1 Desember 2024 saat berlangsung rapat pleno terbuka rekapitulasi
hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gu untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, pada TPS 002 Kelurahan
Watulea terjadi selisih pada Formulir C Hasil KWK Gubernur dengan dengan data
sebagai berikut yakni Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) sebanyak
426, dan Suara Sah dan Tidak Sah sebanyak 425, berikut kami uraikan dalam tabel:
Jumlah Pengguna Hak Pilih
Jumlah Pengguna Hak Pilih Laki-Laki Perempuan Total
1 J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih dalam 200 217 417
DPT
2 J u m l a h P e n g g u n a H a k P il i h P em i li h 2 0 2
P i n d a h a n (DPTb)
3 Jumlah Pengguna Hak Pilih 5 2 7
d a l a m D a f t a r Pemilih Tambahan
(DPK)
4 J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih (DPT + 207 219 426
DPTb + DPK)
Data Suara Sah dan Tidak Sah
1. Suara Sah 403
2. Suara Tidak Sah 22
3. Total Suara Sah dan Tidak Sah 425
(vide Bukti T-1)
2) Terhadap perbedaan data tersebut, maka Panwaslu Kecamatan GU
merekomendasikan untuk dilakukan pembukaan kotak suara dengan menghitung
Jumlah Pengguna Hak Pilih sebagaimana Daftar Hadir Pemilih pada TPS 002
Kelurahan Watulea yang disaksikan langsung oleh masing-masing Saksi Pasangan
Calon, dan setelah dilakukan pembukaan kotak suara, PPS Kelurahan Watulea
melakukan verifikasi Daftar Hadir Pemilih dan Menghitung Surat Suara Sah. dan
Tidak Sah pada TPS 002 Kelurahan Watulea, dan dilakukan perbaikan untuk jenis
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam Formulir D.Hasil
KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan Data hasil Perbaikan sebagai berikut:
Jumlah Pengguna Hak Pilih
Jumlah Pengguna Hak Pilih Laki-Laki Perempuan Total
1. J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih dalam DPT 184 233 417
2. J u m l a h Pengguna Hak Pilih Pemilih 2 1 3
P i n d a h a n (DFTb)
3 Jumlah Pengguna Hak P i l i h d a l a m D a f t a r 5 1 6
Pemilih Tambahan (DPK)
4 J u m l a h P e n g g u n a H a k Pilih (DPT + DPTb + DPK) 191 235 426
Data Suara Sah dan Tidak Sah
1. Suara Sah 403
2. Suara Tidak Sah 23
3. Total Suara Sah dan Tidak Sah 426
(vide Bukti T-2)
Untuk lebih jelas berikut tabel perbandingannya:
Uraian Data Awal Berdasarkan C.Hasil Data Hasil Perbaikan
KWK Gubernur berdasarkan D.Hasil KWK
Kecamatan Gubernur
Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total
Pilih
1. J u m l a h P e n g g u n a 200 217 417 184 233 417
H a k Pilih dalam
DPT
2. J u m l a h P e n g g u n a 2 0 2 2 1 3
H a k Pilih Pemilih
P i n d a h a n (DFTb)
3 Jumlah Pengguna 5 2 7 5 1 6
Hak P i l i h d a l a m
Daftar Pemilih
Tambahan (DPK)
4 Jumlah Pengguna 207 219 426 191 235 426
H a k Pilih (DPT +
DPTb + DPK)
Data Suara Sah dan Tidak Sah
Uraian Data Awal Berdasarkan Data Hasil Perbaikan
C.Hasil KWK Gubernur berdasarkan D.Hasil
KWK Kecamatan
Gubernur
1. S u a r a S a h 403 403
2. S u a r a T i d a k S a h 22 23
3 Total Suara Sah dan tidak sah 425 426
3) Setelah dilakukan perbaikan pada TPS 002 Kelurahan Watulea yang tertuang
dalam Formulir D. Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu, selanjutnya dilanjutkan
dengan Rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang pada saat
itu PPK dan PPS tidak menyadari atau lupa melakukan perbaikan pada Formulir
D. Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu, sehingga terdapat selisih Pengguna Hak Pilih
(Laki-laki dan Perempuan) pada Formulir Model D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan
Gu dengan Formulir Model D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu, dengan selisih yang
digambarkan sebagai berikut:
Uraian Data Awal Berdasarkan D.Hasil Data Hasil Perbaikan
KWK Gubernur Kecamatan Gu berdasarkan D.Hasil KWK
Bupati Kecamatan Gu
Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total
Pilih
1. J u m l a h P e n g g u n a 184 233 417 200 217 417
H a k Pilih dalam
DPT
2. J u m l a h P e n g g u n a 2 1 3 2 0 2
H a k Pilih Pemilih
P i n d a h a n (DFTb)
3 Jumlah Pengguna 5 1 6 5 2 7
Hak P i l i h d a l a m
Daftar Pemilih
Tambahan (DPK)
4 Jumlah Pengguna 191 235 426 207 219 426
H a k Pilih (DPT +
DPTb + DPK)
(Sumber: D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dan D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu)
(vide Bukti T-2 dan Bukti T-3)
4) Bahwa perbaikan data Pengguna Hak Pilih (Laki-laki dan Perempuan) pada TPS
002 Kelurahan Watulea yang hanya dilakukan pada Formulir D.Hasil KWK
Gubernur Kecamatan Gu, oleh PPS dan PPK Kecamatan Gu, dan tidak melakukan
perbaikan pada Formulir D.Hasil KWK Bupati. Kecamatan Gu berdampak hingga
Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi, sehingga tergambarkan sebagai
berikut:
Uraian Data Hasil Perbaikan Data Hasil Perbaikan
Berdasarkan D.Hasil Kab/Ko berdasarkan D.Hasil KWK
Gubernur Bupati Kecamatan Gu
Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total
Pilih
1. J u m l a h P e n g g u n a 23.479 30.943 54.427 23.495 30.932 54.427
H a k Pilih dalam
DPT
2. J u m l a h P e n g g u n a 141 160 140 140 152 292
H a k Pilih Pemilih
P i n d a h a n (DFTb)
3 Jumlah Pengguna 572 498 1.070 572 499 1071
Hak P i l i h d a l a m
Daftar Pemilih
Tambahan (DPK)
4 Jumlah Pengguna 24.192 31.606 55.798 24.207 31.583 55790
H a k Pilih (DPT +
DPTb + DPK)
(vide Bukti T-4 dan Bukti T-5)
5) Bahwa Para Teradu menyadari akan kekeliruan teknis tersebut pada saat
pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi sehingga tidak sempat melakukan
perbaikan pada Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, namun hal tersebut tidak
berdampak pada berubahnya hasil perolehan suara masing-masing Pasangan
Calon, yang terjadi berupa selisih akibat adanya perbaikan pada Pengguna Hak
Pilih pada Formulir Model D. Hasil KWK Gubernur dengan Formulir Model D. Hasil
KWK Bupati;
4. Bahwa Pengadu mendalilkan Para Teradu menghindari permasalahan yang sudah
ada dibeberapa TPS termasuk dan tidak terbatas pada:
• TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU;
• TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU;
• TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah;
• TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah;
• TPS 002 Desa Kancebungi. Kecamatan Mawasangka;
• TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu;
• TPS 001, TPS 002, TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, dan
• TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo.
Bahwa terhadap dalil a quo Para Teradu menerangkan:
Pertama, pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 maupun pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang dilakukan secara berjenjang pada setiap
tingkatan oleh PPK se-Kabupaten Buton Tengah dan KPU Buton Tengah telah sesuai
dengan tatacara, prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan,
Kedua, bahwa Pengadu dalam dalil aduannya menyatakan adanya permasalahan
pada beberapa TPS di atas, namun Pengadu tidak dapat menguraikan secara jelas
dan terang uraian permasalahan atau peristiwa yang terjadi pada TPS yang
dimaksud, sehingga dalil pengadu menurut hemat Para Pengadu merupakan dalil
yang tidak jelas atau kabur/obscuur libel, oleh karenanya beralasan bagi Majelis
Sidang DKPP untuk mengesampingkan dalil a quo;
Ketiga, bahwa sekalipun demikian dalam rangka menjamin asas dan prinsip
Penyelenggara Pemilihan sebagai lembaga publik maka izinkan Para Teradu
menyampaikan peristiwa yang terjadi pada beberapa TPS yang dimaksudkan oleh
Pengadu dengan uraian sebagai berikut:
Peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo
1) Bahwa dalam pencermatan daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, terdapat Pemilih atas nama La Insele
NIK: 7404xxxxxxxxx dan Alumia NIK: 7404xxxxxxxxxxxx
2) Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama La Insele dan Alumia telah
menggunakan hak pliihnya di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo
sebagai Pemilih DPT. Saat menggunakan hak pilih, keduanya membawa Formulir
Model C.Pemberitahuan-KWK dan namanya telah tercatatkan dalam DPT TPS 004
Kelurahan Boneoge;
3) Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 004 Kelurahan
Boneoge, Kecamatan Lakudo tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan
saksi berkaitan dengan diberikannya hak memilik kepada La Insele dan Alumia
sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge;
4) Bahwa saat proses penghitungan perolehan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge
Kecamatan Lakudo, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut dari pihak Pengadu atas
nama Mardianti telah menyetujui hasil yang terdapat pada Formulir Model C.HASIL-
KWK di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-6) dengan
membubuhkan tanda tangannya, yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
5) Bahwa untuk mempertegas fakta La Insele dan Alumia adalah merupakan warga
Kelurahan Boneoge, Lurah Boneoge telah menerbitkan Surat Keterangan Domisili,
yaitu:
• Surat Keterangan Domisili atas nama LA INSELE, yang diterbitkan oleh Lurah
Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah Nomor:
470/036/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025, ditandatngani oleh Lurah Boneoge
atas nama: TAHIR EBA, S.IP (vide Bukti T-7);
• Surat Keterangan Domisili atas nama ALUMIA, yang diterbitkan oleh Lurah
Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah Nomor:
470/037/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025, ditandatngani oleh Lurah Boneoge
atas nama: TAHIR EBA,S.IP (vide Bukti T-8);
6) Bahwa PPS Kelurahan Lakudo, juga secara langsung mengkonfirmasi kepada
pemilih bersangkutan dan diberikan fotocopy Kartu Keluarga Nomor:
7404xxxxxxxxxxxx yang terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017 sebagai validasi bersangkutan
benar adalah warga Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton
Tengah (vide Bukti T-9), yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge,
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024 (vide Bukti T-
10);
7) Bahwa dengan adanya Kartu Keluarga LA INSELE dan ALUMIA maupun Surat
Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Lurah Boneoge, Kecamatan Lakudo
tertanggal 13 Januari 2025 mempertegas status hukum keduanya terdaftar sebagai
penduduk Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah;
8) Bahwa sebagai bukti bahwa LA INSELE dan ALUMIA adalah merupakan warga Kel.
Boneoge, Kecamatan Lakudo dapat pula terlihat bahwa yang bersangkutan terdaftar
sebagai pemilh DPT pada TPS 009 pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-11);
9) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum berkait hak konstitusional LA INSELE
dan ALUMIA dalam menyalurkan hak pilihnya, TERADU melakukan pengecekan
melalui website cek data pemilih online NIK:7404xxxxxxxxxxxx dan NIK:
7404xxxxxxxxxxxx, maka akan ditemukan nama LA INSELE dan ALUMIA benar
terdaftar sebagai Pemilih DPT 2024 di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan
Lakudo Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-12 dan Bukti T-13), yang dapat
dilihat dalam gambar dibawah ini:
10) Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/2006) juncto Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada
Dokumen Kependudukan (Permendagri 73/2022), yang menegaskan:
Pasal 59 ayat (1) UU 23 Tahun 2006
“Dokumen kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.”
Pasal 3 Permendagri 73/2022
“Dokumen kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. Kartu Keluarga;
c. Kartu Identitas Anak;
d. Kartu Tanda Penduduk;
e. Surat Keterangan Kependudukan; dan
f. Akta Pencatatan Sipil.”
Peristiwa TPS 001 Desa Madongka Kecamatan Lakudo
1) Bahwa pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS TPS 01 Desa
Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara
satu persatu. Melainkan langsung menungkan seluruh surat suara keatas meja dan
memulai penghitungan suara. Namun demikian tindakan tersebut tidak
mengakibatkan terganggunya perolehan hasil pemilihan atau tidak mengubah
otentikasi atau kemurnian hasil pemilihan a quo;
2) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara a quo, anggota KPPS
melakukan penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 1
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR
HADIR PEMILIH-KWK, lalu dituliskan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK-
BUPATI dan setelah itu barulah dilakukan pembukaan kotak suara;
3) Bahwa hasil penghitungan surat suara tersebut, ternyata tidak ada perbedaan
antara jumlah surat suara yang terpakai dengan dengan jumlah pemilih yang
datang menggunakan hak pilihnya cocok. Jumlah surat suara terpakai sebanyak
352, sedangkan jumlah pemilih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB + DPK) sejumlah
352;
4) Bahwa karena tindakan KPPS di TPS 01 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo yang
sekaligus menuangkan surat suara dari dalam kotak ke atas meja untuk dihitung
bukan dengan cara mengambil satu persatu tidak mengakibatkan adanya
perbedaan antara jumlah surat suara dengan jumlah pengguna hak pilih maka para
saksi yang hadir di TPS termasuk Saksi PENGADU ikut menandatangani hasil
pemilihan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (vide Bukti T-14). Dapat dilihat
dalam gambar dibawah ini:
5) Bahwa persetujuan Saksi PENGADU tersebut juga berkesesuaian dengan tidak
terdapatnya kejadian khusus yang dicatatkan di dalam Formulir Model C.Kejadian
Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-15). Dengan kata lain,
seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 001, Desa
Madongka, Kecamatan Lakudo telah diakui oleh PENGADU melalui Saksinya telah
dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa di TPS 2 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo
1) Bahwa saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak lagi
mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu. Melainkan
langsung memulai penghitungan suara yang diambil dari dalam kotak suara.;
2) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah
melakukan penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 02
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah lalu dituliskan ke
dalam Formulir MODEL C.HASIL dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak
suara;
3) Bahwa secara hasil tidak ada perolehan suara yang berkurang atau tertambahkan
kepada Pasangan Calon manapun akibat keliru dalam tata cara mengeluarkan surat
suara dari dalam kotak untuk menghitung perolehan suara;
4) Bahwa di TPS 02 Desa Madongka terdapat keberatan saksi, akan tetapi yang
dipersoalkan bukan perihal tata cara perhitungan suara yang langsung
mengeluarkan surat suara dari dalam kotak dan selanjutnya dilakukan
penghitungan, namun berkait adanya perbedaan jumlah surat suara yang diterima
yang tercatatkan dalam Formulir C.Hasil Bupati dan Formulir C.Hasil Gubernur;
5) Menurut saksi tersebut seharusnya sama antara jumlah surat suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 580 dengan
jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (termasuk kelebihan 2,5 %)
sejumlah jumlah 579;
6) Setelah diperiksa kembali seketika itu di TPS, maka jumlah surat suara yang benar
termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 surat suara. Jumlah 579
tersebut bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 02 Desa Madongka sebanyak
564 ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka hasilnya 579
surat suara (vide Bukti T-16);
7) Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara tersebut terletak pada Formulir C.Hasil-
KWK Gubernur, bukan pada Formulir C.Hasil-KWK Bupati. Namun seketika itu
keberatan a quo diselesaikan dengan cara memperbaiki Formulir C.Hasil-KWK
Gubernur dari angka 580 menjadi 579, sedangkan untuk Formulir C.Hasil-KWK
Bupati tidak dilakukan perbaikan karena telah benar adanya;
8) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah benar pencatatan pada
Formulir C.Hasil-KWK-Bupati pada kolom jumlah surat suara yang diterima
termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS adalah sejumlah 579.
9) Bahwa seharusnya tidak terdapat lagi permasalahan pada TPS 002 Desa Madongka,
Sebab Pengadu melalui Saksinya telah menandatangani seluruh catatan dan hasil
yang diperoleh pada Formulir C.Hasil-KWK (vide Bukti T-17). Secara a contrario
mestilah dinyatakan bahwa Pengadu telah mengakui bahwa seluruh proses
pemungutan dan penghitungan suara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pemilih atas nama FEBRIZA
1) Bahwa setelah dilakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama FEBRIZA dengan NIK
9171xxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan;
2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama FEBRIZA menyalurkan hak pilihnya di
TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan telah
memiliki KTP-el Asli yang menunjukkan berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo (vide Bukti T-18);
3) Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa Madongka yang
menyatakan pemilih tersebut membawa dan menunjukkan KTP-El Asli dan telah
dilakukan pemastian yang bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya (vide
Bukti T-19);
4) Bahwa kepada pemilih FEBRIZA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah
dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; Bahkan
setelah adanya perkara a quo, pemilih bersangkutan secara sukarela membuat
pernyataan yang isinya menyatakan dirinya adalah benar warga domisilisi Desa
Madongka, Kecamatan Lakudo, tidak pernah pindah domisili ke daerah lain serta
hanya sekali memililih di TPS 002 Desa Mandongka (vide Bukti T-20);
5) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat FEBRIZA menggunakan
hak pilih sebagai pemilih tambahan. Bahkan saksi PENGADU ikut menandatangani
Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17) a quo yang menandakan
PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan
suara di TPS 002 Desa Madongka a quo telah sesuai regulasi pemilihan;
6) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Panwas Kecamatan ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang
menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan bernama FEBRIZA
karena yang bersangkutan terkualifikasi sebagai pemilih yang tidak berhak atau
bukan merupakan warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton
Tengah;
7) Bahwa oleh karena pemilih atas nama FEBRIZA telah memiliki KTP-El yang
berdomilisi di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, maka
dibenarkan berdasarkan hukum untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS yang
sesuai dengan KTP-El tempat ia berdomilisi.
Pemilih atas nama HADI
1) Bahwa setelah TERADU melakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa
Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama HADI dengan NIK
8107xxxxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan
(DPK);
2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama HADI menyalurkan hak pilihnya di TPS
002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan
menunjukkan KTP-El yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide
Bukti T-21);
3) Bahwa pemilih HADI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya. Hal ini
diperkuat dengan bukti diantaranya:
• Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Madongka tanggal 9 Januari 2025
(vide Bukti T-19); dan
• Surat Pernyataan pemilih atas nama HADI tertanggal 13 Januari 2025 (vide
Bukti T-22).
4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat HADI menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU
ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide: Bukti T-17), yang
menandakan PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka aquo telah sesuai regulasi
pemilihan;
5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Pengawas Desa Madongka, Panwas Kecamatan Lakudo, ataupun dari Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih DPK
atas nama HADI karena yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak atau
telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain;
Pemilih atas nama UTIA
1) Bahwa setelah dilakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo terdapat Pemilih atas nama UTIA dengan NIK
7404xxxxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan;
2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama UTIA menyalurkan hak pilihnya di TPS
002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan
menunjukkan KTP-El asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo
(vide Bukti T-23). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya:
• Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Madongka tanggal 9 Januari 2025
(vide Bukti T-19); dan
• Surat Pernyataan pemilih atas nama UTIA tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti
T-24).
3) Bahwa pemilih UTIA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat UTIA menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan. Hal itu dapat terlihat dengan Saksi PENGADU
ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17), yang
menandakan PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo berlangsung sesuai regulasi
pemilihan;
5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Panwas Kecamatan Lakudo ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang
menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan atas nama UTIA karena
yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak
pilihnya secara ganda di TPS lain;
Pemilih atas nama RAMLI
1) Bahwa setelah dilakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama RAMLI dengan NIK
7404xxxxxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai pemilih tambahan;
2) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama RAMLI menyalurkan hak pilihnya di
TPS 02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa
dan menunjukkan KTP-El Asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo (vide Bukti T-25). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya:
• Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Madongka tanggal 9 Januari 2025
(vide Bukti T-19); dan
• Surat Pernyataan pemilih atas nama RAMLI tertanggal 13 Januari 2025 (vide
Bukti T-26).
3) Bahwa Pemilih RAMLI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat RAMLI menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU
yang ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17)
menandakan PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi proses pemungutan
dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka a quo telah sesuai regulasi
pemilihan;
5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Panwas Kecamatan Lakudo, ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang
menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan bernama RAMLI karena
yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak
pilihnya secara ganda di TPS lain;
Hal ini berkesesuaian sebagaimana diatur di dalam ketentuan:
Pasal 61 UU 10/2016
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam
daftar Pemilih tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan
di tempat pemungutan suara yang berada di rukun tetangga atau rukun warga atau
sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk
Elektronik.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam daftar
Pemilih tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1
(satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015
“Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisi dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau
identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024
“Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan;
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan; dan
c. Pemilih KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih
Pindahan”
BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024
q.Apabila terdapat Pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-el
pada domisili di tempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan
tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka Pemilih tersebut diberikan
Surat Suara gubernur dan wakil gubernur, serta Surat Suara bupati dan wakil bupati
atau walikota dan wakil walikota …
s. Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf q memberikan hak pilihnya sebagai Pemilih
Pindahan”
Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024
4.Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) tidak memiliki surat
keterangan pindah memilih (formulir Model A-Surat Pindah Memilih), maka:
a) Pemilih tersebut dicatat sebagai Pemilih Tambahan di TPS tempat domisilinya yang
baru.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nama-nama yang dimaksudkan
FEBRIZA, HADI, UTIA dan RAMLI adalah memenuhi syarat untuk menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan dan kebenaran yang bersangkutan memilih dengan
model pemilih DPK telah dicatatkan sebagai pemilih tambahan yang dapat dideteksi
pada Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati di TPS 002 Desa Madongka sejumlah 5 (lima)
orang Pemilih Tambahan (DPK) dengan kualifikasi 3 (tiga) orang pemilih tambahan
berjenis kelamin laki-laki dan 2 (dua) orang berjenis kelamin Perempuan (vide Bukti T-
17 dan Bukti T-27). Hal ini dapat dilihat dalam gambar screenshoot di bawah ini:
Bahwa selain itu, sesungguhnya atas keberadaan 4 (empat) Pemilih tambahan a quo
(FEBRIZA, HADI, UTIA dan RAMLI) dalam faktanya saat pemungutan suara tidak
terdapat keberatan atasnya bahkan Saksi PENGADU di TPS 002 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo tersebut telah membubuhkan tandatangannya yang menunjukkan
tidak terdapat masalah kependudukan atau originalitas domisili pada pemilih
tambahan aquo yang menggunakan hak pilihnya. Hal ini dapat dilihat Formulir Model
C.Hasil-KWK-Bupati di TPS 002 Desa Madongka (vide: Bukti T-17) sebagai berikut:
Peristiwa di TPS 3 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo
1) Bahwa benar pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak
lagi mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu, melainkan
langsung memulai penghitungan suara dengan mengambil surat suara dari dalam
kotak suara.
2) Namun sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah
memastikan dilakukannya penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak
pilihnya di TPS 3 Desa Madongka, lalu dituliskan ke dalam Formulir Model C Hasil
dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak suara;
3) Bahwa meskipun KPPS langsung menghitung perolehan suara, secara hasil tidak
terdapat akibat berkurang atau ditambahnya perolehan suara salah satu Pasangan
Calon akibat kekeliruan KPPS dalam mengeluarkan surat suara dari dalam kotak
sebelum penghitungan suara;
4) Bahwa sesungguhnya atas peristiwa tersebut, oleh Pihak PENGADU aquo bukan lagi
menjadi permasalahan. Sebab, PENGADU melalui saksinya telah menyetujui
seluruh pencatatan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 003,
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo. Hal itu dapat divalidasi atas adanya tanda
tangan Saksi PENGADU pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-28);
5) Selain itu, diperkuat dengan Saksi PENGADU tidak mengajukan keberatan atas
peristiwa tersebut, sebagaimana ketiadaan pencatatan keberatan pada Formulir
C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK (vide Bukti T-29). Secara a contrario,
mestilah dinyatakan bahwa ketiadaan keberatan Saksi PENGADU atas peristiwa
yang didalilkan dianggap dibenarkan;
Peristiwa TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu
1) Bahwa terdapat pemilih atas nama MASRUN NIK: 7404xxxxxxxxxxxx berdomisili di
Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah
menyalurkan hak pilihnya di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia
Wambulu sebagai pemilih DPK dengan hanya menunjukkan fotocopy KTP-El (vide
Bukti T-30);
2) Bahwa diperbolehkannya yang bersangkutan memilih oleh KPPS TPS 002
Tolandona dengan fotokopi KTP-El sebab dikiranya perlakuan antara pemilih
DPT/Pemilih Pindahan dengan Pemilih DPK sebagaimana Keputusan KPU
1774/2024 adalah sama. Jika tak ada KTP-El asli, maka boleh memilih dengan
fotocopy KTP-El atau identitas lainnya yang memuat nama, foto dan tanggal lahir;
3) Bahwa peristiwa lolosnya MASRUN menggunakan hak pilih DPK dengan hanya
menggunakan fotocopy KTP-el a quo, merupakan kelalaian KPPS di TPS 002
Kelurahan Tolandona, padahal TERADU melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu
telah memberikan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan
Sangia Wambulu pada tanggal 23 November 2024 dan telah membagikan Buku
Panduan KPPS berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk
menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU
17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024, hal mana fotokopi KTP-El memang
dapat digunakan sebagai syarat menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya
diperlakukan terhadap pemilih yang telah memiliki Formulir C.Pemberitahuan-KWK
ataupun Formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KWK (vide Keputusan KPU
1774/2024 halaman 41, angka 3 huruf a angka 1), 2) jo huruf b);
4) Bahwa atas kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS di TPS 002 Kelurahan
Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu tersebut, TERADU telah memberikan
sanksi berupa teguran keras atas sikap tidak profesionalnya sebagai penyelenggara
pemilih/KPPS (vide Bukti T-31);
5) Bahwa untuk kasus pemilih atas nama MASRUN yang menyalurkan hak pilihnya di
TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan fotokopi KTP-
El, telah ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu, bertanggal 04
Desember 2024 dengan Nomor Surat 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Tolandona,
Kecamatan Sangia Wambulu (vide Bukti T-32);
6) Bahwa atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo, PPK
Kecamatan Sangia Wambulu meneruskannya kepada KPU Kabupaten Buton
Tengah in casu TERADU telah menerbitkan Surat Nomor 514/PL.02.6-
SD/7414/2024, bertanggal 06 Desember 2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan
Sangia Wambulu, yang pada pokoknya dalam surat tersebut menerangkan jika
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat ditindak lanjuti
karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat
(2) huruf e UU 1/2015 junto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024 (vide Bukti T-
33);
7) Bahwa mengenai rekomendasi Panwalu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang
tidak dilaksanakan, TERADU menjelaskan alasan yuridisnya sebagai berikut:
Isi dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang
merekomendasikan PSU di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia
Wambulu dengan alasan terdapat keadaan 1 (satu) pemilih tambahan yang tidak
berhak bertentangan secara hierarkis dengan kaidah ketentuan PSU yang diatur
dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 (UU Pemilihan) Jo Pasal 50 ayat (3)
huruf e PKPU 17/2024, yang mensyaratkan PSU dapat dilakukan sepanjang
“terdapat lebih dari 1 (satu) pemilih”. Selengkapnya dikutip bunyi ketentuan norma
tersebut:
Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: …e)
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai
berikut: .. e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Peristiwa TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah
Pemilih Atas Nama LA BILI
1) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pemilih atas nama LA BILI dan
ASMA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001, Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah, dimana keduanya merupakan pasangan suami-isteri;
2) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah
membolehkan pemilih atas nama LA BILI NIK : 7404xxxxxxxxxxxx menggunakan
hak pilih pemilih DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-
el asli dengan domisili di sekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Masangka
Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide: Bukti T-34). Hal ini diperkuat dengan bukti
diantaranya:
• Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka
Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35); dan
• Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2024 yang diterbitkan oleh Kepala
Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025
(vide Bukti T-36);
3) Bahwa pemilih LA BILI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya
yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
4) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Morikana tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat LA BILI menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan. Hal itu dapat dilihat pada Saksi PENGADU yang
ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Morikana
(vide Bukti T-37), yang menandakan PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi
proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Desa Morikana a quo telah
sesuai regulasi pemilihan;
5) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Pengawas Desa Morikana, Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah ataupun dari
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran pemilih
DPK atas nama LA BILI karena yang bersangkutan adalah pemilih yang tidak berhak
atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain;
6) Bahwa pemilih LA BILI yang memilih menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan dibenarkan secara hukum karena KTP-El asli
yang dimilikinya berdomisili ditempat yang sesuai dengan TPS disalurkannya hak
pilihnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015
jo. Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo. BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s
Keputusan KPU 1774/2024 jo. Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU
2374/2024;
7) Bahwa oleh karena Pemilih atas nama LA BILI memilih menggunakan KTP-el atau
sebagai pemilih DPK, maka tepatlah kiranya yang bersangkutan mengisi Formulir
Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK di TPS 001 Desa Morikana (vide Bukti
T-38).
Pemilih Atas Nama ASMA
1) Bahwa Pemilih atas nama ASMA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Tengah;
2) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah
membolehkan Pemilih atas nama ASMA NIK : 7404xxxxxxxxxxxx menggunakan hak
pilih DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-El asli
dengan domisili di sekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Masangka
Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide: Bukti T-39). Hal ini diperkuat dengan bukti
diantaranya:
• Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka
Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35); dan
• Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Morikana,
Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-36).
3) Bahwa Pemilih ASMA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
4) Bahwa Pemilih dengan menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak pilihnya
dibenarkan secara hukum selama KTP-el yang dimilikinya berdomisi ditempat yang
sesuai dengan TPS disalurkannya hak pilih. Hal itu sebagaimana diatur di dalam
Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo. Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo BAB II huruf B
angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo. Keputusan KPU 1774/2024
jo Surat KPU 2374/2024;
5) Bahwa Petugas KPPS 4 dan KPPS 5 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah telah mencatatkan pemilih atas nama ASMA pada Formulir
MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK di TPS 001 Desa Morikana
(vide Bukti T-38);
6) Bahwa memang benar terdapat kekeliruan petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana,
Kecamatan Mawasangka Tengah karena tidak mencatatkan seluruh jumlah daftar
hadir pemilih tambahan yang memilih menggunakan KTP-El di Formulir Model
C.Hasil-KWK-Bupati. Padahal, merujuk pada Surat KPU 2374/2024 semestinya
terhadap pemilih yang menggunakan KTP-El dicatatkan ke dalam Kolom Daftar
Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-37);
7) Bahwa kesalahan pencatatan pada jumlah pemilih tambahan (DPK) a quo telah
dilakukan perbaikan pada tingkat Kecamatan, sehingga yang sebelumnya ditulis 0
(nol) pada C.Hasil-KWK menjadi 15 (lima belas) pemilih pada Formulir Model
D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka Tengah (vide Bukti T-
40), yang dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
8) Bahwa kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 001 Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati
tidaklah berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon. Bahkan Saksi
PENGADU atas nama AMIN telah menyetujui hasil perolehan suara dengan
membubuhkan tanda tangannya pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS
001 Desa Morikana (vide Bukti T-37), yang dapat dilihat pada gambar berikut ini:
9) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidaklah memenuhi kualifikasi
untuk dilakukan PSU, sebab pemilih atas nama LA BILI dan ASMA dibenarkan
secara hukum untuk menyalurkan hak pilihnya sebagaimana norma Pasal 95 ayat
(3) UU 8/2015 jo. Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo. BAB II huruf B angka 2 huruf
q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo. Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU
2374/2024;
Peristiwa TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah
1) Bahwa setelah PENGADU melakukan verifikasi pada TPS 001 Desa Lalibo, ternyata
benar pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Lalibo,
Kecamatan Mawasangka Tangah;
2) Kepada pemilih bersangkutan dibolehkan memilih oleh anggota KPPS TPS 001 Desa
Lalibo karena membawa KTP-el asli yang menujukkan domisili di area TPS 001 Desa
Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-
41). Hal ini diperkuat dengan bukti diantaranya:
• Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka
Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-42);
• Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lalibo Kecamatan
Mawasangka Tengah Nomor 474/009/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 (vide
Bukti T-43); dan
• Surat Pernyataan HIZAN 13 Januari 2025 yang menerangkan dirinya benar
domisili di Desa Lalibo dan hanya sekali menggunakan hak pilihnya tertanggal
(vide Bukti T-44);
3) Bahwa pemilih HIZAN sebelum menyalurkan hak pilihnya telah dicek jari-jarinya
yang menunjukkan tidak terdapat tinta pada permukaan jari-jarinya sebagai tanda
pemilih bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya di TPS lain, dan begitupula
telah dicek NIK yang bersangkutan benar terdaftar dalam DPT TPS 001 Kelurahan
Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, namun karena yang
bersangkutan memiliki KTP-el asli dan dengan rasio jarak dan waktu tidak mungkin
yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya secara ganda di DPT TPS 001
Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, maka oleh KPPS a
quo memberikan kesempatan kepada pemilih HIZAN untuk menggunakan hak pilih
dengan model pemilih DPK;
4) Bahwa pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP-El,
maka yang bersangkutan mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH
TAMBAHAN-KWK (vide Bukti T-45);
5) Bahwa jumlah pemilih yang mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH
TAMBAHAN-KWK sejumlah 5 (lima) pemilih, yang berkesesuaian dengan Formulir
MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo (vide: Bukti T-46), yang dapat
dilihat pada gambar dibawah ini sebagai berikut:
6) Bahwa atas jumlah pemilih tambahan yang terdapat dalam Formulir MODEL
C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo tersebut, Saksi PENGADU telah
membubuhkan tanda tangannya (vide: Bukti T-46). Dapat dilihat pada gambar
dibawah ini:
7) Bahwa pemilih HIZAN yang diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya di TPS
001, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan menggunakan KTP-el asli
yang berdomisili pada daerah tersebut telah sesuai secara hukum sebagaimana
norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo BAB II
huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 jo Keputusan KPU
1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024;
Peristiwa TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU
1) Bahwa pemilih atas nama AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak pilihnya
di TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu. lantas mengapa yang bersangkutan
diberikan kesempatan menyalurkan hak pilihnya? Sebab pemilih bersangkutan
datang ke TPS 001 Desa Walando dengan membawa memperlihatkan KTP-el Asli
kepada petugas KPPS yang menunjukkan domisilinya sekitar area TPS 001 Desa
Walando yaitu di Dusun Langgone, Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten
Buton Tengah (vide Bukti-T-47);
2) Bahwa saat pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA datang ke TPS 001 Desa Walando,
dilakukan pengecekkan NIK bersangkutan melalui cek DPT online dan ditemukan
yang bersangkutan terdaftar sebagai pilih DPT di TPS 03 Kelurahan Wosi
Kecamatan Monokwari Barat Provinsi Papua Barat, namun karena yang
bersangkutan membawa KTP-El asli dan jari-jari bersangkutan setelah diperiksa
oleh KPPS 4 TPS a quo tidak terdapat tanda tinta sebagai bukti belum memilih di
TPS lain dan dengan rasio pemilih bersangkutan tidak mungkin menggunakan hak
pilihnya di Monokwari Papua Barat secara ganda, maka kepada yang bersangkutan
diberikan kesempatan memilih dengan model pemilih tambahan;
3) Bahwa karena pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak pilihnya
menggunakan KTP-El sebagai pemilih tambahan, maka yang bersangkutan mengisi
daftar hadir pada Formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK
(vide Bukti T-48);
4) Bahwa atas penyaluran hak pilih oleh AGUSTINUS HADISUMANTA tidak terdapat
keberatan atasnya, bahkan Saksi PENGADU telah menyetujui seluruh hasil yang
dicatatkan dengan cara membubuhkan tanda tangannya (vide Bukti T-49), yakni:
5) Bahwa oleh karena pemilih atas nama AGUSTINUS HADISUMANTA yang
menyalurkan hak pilihnya di TPS 01, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah
dengan menggunakan KTP-El yang berdomisili pada daerah tersebut, maka
dibenarkan secara hukum sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jo Pasal
19 ayat (1) PKPU 17/2024 jo BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU
1774/2024 jo Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024;
Peristiwa TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU
1) Bahwa pada saat dilakukan pleno kecamatan oleh PPK Kecamatan Gu, seluruh
daftar hadir di TPS 06 Kelurahan Watulea lupa dimasukkan ke dalam kotak oleh
KPPS. Padahal kotak suara tersebut telah tersegel. Keadaan tersebut baru disadari
oleh petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan GU setelah kotak
suara telah tersegel;
2) Bahwa faktualnya, atas peristiwa lupa dimasukkannya seluruh formulir daftar
hadir pemililh di TPS 06 Kelurahan Watulea, tidak lagi menjadi permasalahan.
Sebab, saat proses pleno kecamatan tersebut dihadiri oleh PPK Kecamatan Gu,
ditemukan daftar hadir aquo terselip di dalam kantung dus yang tidak dimasukkan
ke dalam kotak suara. Peristiwa tersebut pun telah diketahui oleh Panwascam
Kecamatan Gu dan tidak menjadikannya sebagai suatu masalah karena senyatanya
daftar hadir pemilih tambahan tersebut telah ditemukan dan telah dicatatkan pada
Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-
50);
3) Bahwa saat pleno tingkat Kecamatan GU a quo, untuk memastikan tidak terjadi
penyalahgunaan atas daftar hadir tersebut yang tidak ikut dimasukkan kedalam
kotak suara, maka dilakukan pembukaan kotak dan dihitung kembali jumlah surat
suara yang tergunakan dalam kotak suara dengan tujuan untuk mendapat
kepastian apakah antara jumlah surat suara yang terpakai/digunakan sama
hasilnya dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS 06 Watulea. Hasilnya ternyata
cocok. Antara Jumlah surat suara yang tergunakan dengan jumlah pemilih yang
hadir di TPS a quo.
4) Bahwa atas peristiwa luput dimasukkannya seluruh Daftar Hadir Pemilih, Ketua
KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu telah memberikan pernyataan atas
kesalahannya tersebut dan TERADU telah melayangkan sanksi kepada seluruh
anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu (vide Bukti T-51);
5) Bahwa meskipun benar terdapat kekeliruan oleh KPPS a quo karena lalai
memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan ke dalam kotak
suara, hal tersebut tidak berdampak kepada hasil dan tidak pula berdampak atas
berkurang atau bertambahnya jumlah pemilih tambahan. Terlebih lagi, terhadap
hasil pencatatan pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI telah disetujui oleh
Saksi PENGADU atas nama RISNAWATI dengan cara membubuhkan tanda
tangannya (vide Bukti T-52) sebagaimana gambar di bawah ini:
6) Bahwa karena kelalaian memasukkan seluruh Daftar Hadir Pemilih oleh KPPS 06
Kelurahan Watulea Kecamatan GU adalah kekeliruan teknis namun tidak
berdampak pada berubahnya hasil perolehan suara masing-masing Pasangan
Calon.
Peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka
1) Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara,
KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan
penghitungan terhadap surat suara sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah yang sama
yaitu sebanyak 539 surat suara. Akan tetapi setelah dilakukannya pemungutan
suara, surat suaranya menjadi 540;
2) Bahwa jumlah surat suara 540 yang telah dihitung oleh anggota KPPS di TPS 02
Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka berkesesuaian antara Formulir MODEL
C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 02 (vide Bukti T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL-
KWK-GUBERNUR TPS 02 (vide Bukti T-54), yang dapat dilihat pada gambar
dibawah ini:
C.Hasil Kwk-Bupati C.Hasil Kwk-Gubernur
3) Bahkan, saat selesai penghitungan surat suara berikut perolehan suara masing-
masing pasangan calon, Saksi PENGADU telah membubuhkan tanda tangannya
pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI di TPS 02 Desa Kancebungi,
Kecamatan Mawasangka (vide Bukti T-53), serta tidak terdapat keberatan atas hasil
a quo dari saksi PENGADU sebagaimana dapat dilihat pada Formulir MODEL
C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (vide Bukti T-55).
Bukti saksi PENGADU membubuhkan tandatangannya dalam Formulir MODEL
C.HASIL a quo, dapat dilihat pada gambar berikut:
4) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidak beralasan menurut hukum
anggota KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka dianggap
menyelipkan surat suara. Sebab, PENGADU sendiri melalui Saksinya tidak
mengajukan keberatan atas jumlah surat suara yang dicatatkan di dalam Formulir
C.HASIL. Bahkan Saksi PENGADU tersebut menyetujui jumlah surat suara 540
yang tercatat pada Formulir Model C.HASIL di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka.
Mengenai KPPS Merusak Lebih Dari 1 (Satu) Surat Suara di TPS 02 Desa Kancebungi,
Kecamatan Mawasangka
1) Bahwa terdapat pemilih atas nama LA MAI saat hendak menyalurkan hak pilihnya
di TPS 02 Desa Kancebungi keliru mengambil surat suara yang ada di atas meja
petugas KPPS. Hal mana surat suara di atas meja telah disusun oleh petugas KPPS
menjadi 2 (dua) sisi dan bertumpuk. 1 (satu) sisi untuk surat suara pemilihan
gubernur dan 1 (satu) sisi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
2) Bahwa saat pemilih LA MAI mengambil surat suara bupati dan gunernur, ternyata
berlapis dua untuk setiap surat suara pemilih. Sehingga ditangan LA MAI terdapat
4 (empat) surat suara, berupa 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
dan semua surat suara a quo dicoblos oleh LA MAI;
3) Peristiwa ini diketahui oleh petugas KPPS 6 di TPS 02 Desa Kancebungi saat LA MAI
hendak memasukkan keempat surat suara tersebut kedalam kotak, dirinya
meminta bantuan KPPS untuk memasukkan surat suara a quo. Seketika KPPS 6
saat hendak membantu LA MAI memasukkan surat suara kedalam kotak
mengetahui ternyata LA MAI memegang 4 surat suara, yaitu 2 surat suara
pemilihan gubernur dan 2 surat suara pemilihan bupati. Atas keadaan tersebut
Ketua KPPS meminta pendapat kepada Pengawas TPS, dan semua Saksi Pasangan
Calon yang hadir. Disepakati kepada pemilih tersebut diminta untuk memasukkan
hanya 2 surat suara kedalam kotak suara, yaitu 1 surat suara bupati dan 1 surat
suara gubernur. Sedangkan kelebihan 2 surat suara yang telah tercoblos dicatatkan
sebagai surat suara rusak/keliru coblos masing-masing pada C.Hasil Gubernur dan
C.Hasil Bupati. Hal ini telah dipertegas pula melalui Surat Pernyataan Ketua KPPS
TPS 002 Desa Kancebungi atas nama WA ODE RABIA (vide Bukti T-56);
4) Pencatatan atas surat suara keliru coblos tersebut dapat dilihat pada Formulir
MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (vide Bukti T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL-
KWK-GUBERNUR (vide Bukti T-54) di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka sebagai berikut:
5) Bahwa terhadap peristiwa pemilih LA MAI tersebut telah dicatatkan di dalam
Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK-
BUPATI (vide Bukti T-55);
6) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Senyatanya pemilih atas nama LA MAI
yang mengambil surat suara double yakni pemilihan Bupati dan Gubernur. Tetapi
satu surat suara tersebut dinyatakan sah dan satu suara lainnya telah dinyatakan
keliru coblos dan telah dicatatkan pada Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi juga telah dicatatkan pada C.Hasil-KWK untuk masing-masing
pemilihan;
7) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada seluruh jajaran
KPPS serta membagikan Buku Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton
Tengah berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk
menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU
17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024.
Majelis DKPP yang kami muliakan, bahwa dari seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi
di TPS sebagaimana telah kami uraikan diatas, senyatanya merupakan peristiwa yang
sering terjadi dalam setiap proses demokrasi, namun permasalahan yang terjadi aquo
bukan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat
Kabupaten Buton Tengah yang jadwalnya telah diatur berdasar regulasi, terlebih
permasalahan a quo dapat terselesaikan dengan mendasarkan pada ketentuan dan
mekanisme yang berlaku.
pada hakikatnya penyelenggara Pemilihan baik di tingkat badan adhoc hingga tingkat
Kabupaten Buton Tengah berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
dapat berjalan normal tanpa adanya residu dengan memaksimalkan segala
kemampuan yang ada, namun sekalipun Para Teradu dan jajaran badan adhoc telah
berikhtiar untuk melaksanakan Pilkada dengan baik sesuai harapan namun tidak
dapat dipungkiri penyelenggara Pemilihan juga merupakan manusia biasa yang tidak
luput dari kehilafan.
Demikian Jawaban ini kami sampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini
agar kiranya menjatuhkan putusan:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Darwin, Teradu III Karlianus
Poasa, Teradu IV La Zaula, dan Teradu V Masurin masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Buton Tengah.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.
[2.6.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI PERKARA NOMOR 51-
PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13
Februari 2025, sebagai berikut:
Sebelum menjawab pokok aduan yang ditujukan kepada TERADU VI dalam
pengaduan/laporan a quo, perlu TERADU VI tegaskan bahwa:
• Bahwa pada tanggal 27 Januari 2025 masa jabatan TERADU VI sudah berakhir.
Sehingga seluruh tugas dan kewajiban sebagai PPK Mawasagka sudah tidak lagi
melekat kepada TERADU VI (vide Bukti T.VI-1);
• Bahwa selama menjadi Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
khusunya menjadi Ketua PPK Mawasangka, TERADU VI tidak pernah
mendapatkan sanksi teguran lisan, teguran keras ataupun pemberhentian;
• Bahwa atas hal tersebut diatas, permintaan Pengadu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada angka 3 halaman 13 tidak
beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebab terhitung sejak tanggal 27
Januari 2025 TERADU VI sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PPK
Mawasngka;
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pengaduan/Laporan yang khususnya
ditujukan kepada TERADU VI, yaitu pada angka 1 halaman 1 pengaduan Pengadu
yaitu:
“Bahwa pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024 di
Mawasangka, Teradu 1 melalui Teradu 6 memerintahkan agar mendukung Pasangan
Calon Bupati & Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01 kepada Ketua PPS Desa
Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2”.
Bahwa terhadap hal tersebut TERADU VI, menanggapinya:
1) Bahwa peristiwa konkrit yang TERADU VI lakukan pada tanggal 26 November 2024
sampai dengan 27 November 2024, yaitu:
• Bahwa pada tanggal 26 November 2024, pada Pukul 08.00 WITA saya selaku
Ketua PPK bersama anggota PPK Kecamatan Mawasangka lainnya berada di
Kantor menunggu Logistik Pemilihan dari KPU Kab. Buton Tengah untuk
dibagikan kepada seluruh PPS se Kecamatan Mawasangka (vide Bukti T.VI-2);
• Bahwa logistik baru tiba dikantor PPK Mawasangka pada pukul 12.30 Wita.
Selanjutnya Saya bersama anggota PPK lainya mendistribusikan logistic pemilihan
tersebut ke seluruh PPS se-Kecamatan Mawasangka yang telah hadir di Kantor
PPK Mawasangka;
• Bahwa pendistribusian Logistic pada masing-masing PPS dihadiri oleh
Panwascam, PPS, PKD, PAM TPS dan Linmas TPS, yang pendistribusiannya
selesai pada sekira pukul 16.00 WITA (vide Bukti T.VI-3);
• Bahwa dalam proses distribusi yang Saya dan Anggota PPK Mawasangka lakukan,
tentunya saya berkordinasi dengan Anggota PPS pada masing-masing
Desa/Kelurahan. Kordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan
pendistribusian berjalan dengan lancar;
• Bahwa setelahnya, Saya pulang kerumah beristrahat karena pada Pukul 18.30
wita Kami, PPK Mawasangka akan melakukan monitoring kesiapan masing-
masing TPS di Wilayah Kerja Kecamatan Mawasangka;
• Kemudian kegiatan monitoring yang dilakukan bersama Anggota PPK
Mawasangka lainnya dilakukan di Desa-Desa, yakni Desa Gumanano,
Kancebungi, Wakambangura, Wakambangura II, Napa, Balobone, Watolo,
Mawasangka, Oengkolaki, Banga, Tanailandu, polindu, Kanapa Napa, Terapung
dan terakhir Air Bajo yang selesai pukul 22.30 Wita (vide Bukti T.VI-4);
• Bahwa setelah melaksanakan kegiatan monitoring, Saya pulang untuk istrahat
karena ke esokan harinya adalah Hari Pemungutan Suara;
• Bahwa pada tanggal 27 November 2024, mulai dari proses pemungutan sampai
dengan proses penghitungan selesai Saya bersama dengan Anggota PPK
Mawasangka lainnya masing-masing bertugas untuk memastikan proses
pemugutan dan penghitungan suara pada tiap-tiap TPS pada wilayah Kecamatan
Mawasangka berjalan sesuai aman dan sesuai dengan Perundang-Undangan yang
berlaku.
2) Bahwa pada tanggal 7 Januari 2025, KPU Kab. Buton Tengah telah bersurat secara
resmi kepada Ketua PPK Mawasangka dalam hal ini adalah saya sebagai Teradu VI,
Perihal Klarifikasi (vide Bukti T.VI-5). Kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari
2025 saya menghadiri klarifikasi tersebut, dan bertemu dengan Kepala Sub Bagian
(Kasubag) Teknis dan Hukum serta Ketua Divisi SDM dan Hukum. Dalam klarifikasi
yang saya berikan Ketika itu, saya menerangkan 2 (dua) hal yaitu:
1) Saya tidak pernah menerima arahan dari Komisioner KPU Buton Tengah untuk
memenangkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tengah;
2) Saya tidak pernah memberikan arahan kepada PPS di Wilayah Mawasangka
untuk memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Buton Tengah.
Yang kemudian klarifikasi tersebut saya tuangkan dalam Surat Pernyataan
tertanggal 9 Januari 2024 (vide Bukti T.VI-6);
3) Bahwa dalil Pengadu pada angka 1 halaman 1, adalah suatu tuduhan dan fitnah.
Apalagi menyatakan Pengadu menuduhkan kepada saya ”….Teradu I melalui Teradu
VI memerintahkan agar mendukung Pasangan Calon…”, adalah tuduhan/fitnah
yang sangat keji, sebab Saya dalam hal ini sebagai TERADU VI, telah berupayah
maksimal meluangkan waktu dan tenaga agar seluruh Masyarakat di Kecamatan
Mawasangka bisa menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024;
4) Bahwa dengan jawaban ini saya menegaskan diantara tanggal 26 sampai dengan
tanggal 27 November 2024, saya tidak pernah bertemu ataupun berkoordinasi
dengan Teradu I selaku ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan;
5) Bahwa berkaitan dengan koordinasi dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua
PPS Desa Wasilomata II, sebagaimana yang didalilkan Pengadu adalah benar, namun
koordinasi yang Teradu VI lakukan khusus berkaitan dengan Rangkaian Kegiatan
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
6) Bahwa kemudian pada tanggal 27 November 2024 saat hari Pungut Hitung Suara
yang konteksnya seputar koordinasi perihal hal hal kejadian di TPS dan ini semua
PPS yang ada diwilayah kerja Kec. Mawasangka saat itu melakukan koordinasi via
telpon kepada kami PPK Kecamatan Mawasangka;
Bahwa demikian jawaban ini TERADU VI ajukan atas Pengaduan Pengadu kepada
DKPP RI. Mohon kiranya agar DKPP RI yang memeriksa dan memutus perkara ini
untuk Menolak Pengaduan Pengadu berkaitan dengan aduan/laporan kepada TERADU
VI.
[2.6.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d. TERADU III PERKARA
NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Teradu I s.d. Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di
muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 13 Februari 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak
bekerja secara profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.
9 Tahun 2024 dan melanggar prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Prilaku
Penyelenggara Pemilu yaitu prinsip profesionalisme, berkepastian hukum, tertib,
dan melanggar sumpah janji (Kronologis kejadian angka 1-12).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
a. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah Saudara Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan
pada TPS 01, 02, 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30
November 2024 Pukul 13.30 WITA (vide Bukti T.2-1).
Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal
30 November 2024 melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan sebagaimana
ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas
peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.2-2)
Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 pukul 20.30
WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan
belum memenuhi syarat materil. Bukti Laporan terkait dugaan kesalahan tata
cara dan prosedur dalam penghitungan suara pada TPS 03 Desa Madongka
sekaligus digunakan dan dianggap dapat mewakili kejadian pada TPS 01 dan
TPS 02. Seharusnya kejadian yang terjadi pada TPS 01 dan TPS 02 Desa
Madongka memiliki bukti tersendiri bukan digeneralisasi dapat mewakili TPS 01
dan TPS 02.
Terhadap laporan a quo maka Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi
kesempatan kepada Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan
Nomor: 255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti
T.2-3).
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Pukul 18.39 WITA Pelapor menyerahkan
perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan sebagai
berikut: (1) print out foto scan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KWK TPS 03 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024), (2) print
out foto scan Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK
TPS 01, 02, 03 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out foto scan
Model D kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 04 Kelurahan
Boneoge tanggal 30 November 2024, (4) print out foto scan Formulir Model D
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tanggal 30 November 2024.
Terhadap laporan a quo dituangkan dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima
Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-4).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal
terhadap laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor. Berdasarkah hasil kajian
awal terhadap laporan a quo bahwa tata cara dan prosedur penghitungan suara
pada TPS 01, 02, dan 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo sebagaimana bukti
(bentuk flashdisk) yang disampaikan oleh Pelapor sudah sesuai dengan
ketentuan tata cara dan prosedur Penghitungan Suara. Dengan demikian
laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti T.2-5).
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah selanjutnya mengeluarkan pemberitahuan
status laporan pada papan pengumuman dengan formulir A.17 tanggal 3
Desember 2024 dan disampaikan kepada Pelapor melalui sarana teknologi
informasi (WhatsApp) (vide Bukti T.2-6).
Akan tetapi pada tanggal 4 Desember 2024 pukul 02.30 WITA status laporan a
quo mengalami perubahan status laporan dari tidak memenuhi syarat materil
menjadi memenuhi syarat formil dan materil. Perubahan tersebut dilakukan
akibat keadaan yang sifatnya genting dan memaksa sehingga kerja-kerja
penanganan pelanggaran terganggu termasuk penanganan pelanggaran yang
sedang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Keadaan dimaksud adalah
terjadinya gerakan unjuk rasa yang dilakukan oleh pendukung dan simpatisan
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Diawali dengan
pengrusakan, penghancuran sarana dan prasarana Panwaslu Kecamatan Gu
pada Pukul 10.00 WITA. Masih dalam waktu yang sama para demonstran
melanjutkan kegiatan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah tanggal 3
Desember 2024 Pukul 11.00 WITA hingga tembus pagi pada tanggal 4 Desember
2024 pukul 04.00 WITA (vide Bukti T.2-7).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 4 Desember 2024
melimpahan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo dengan Nomor:
625/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 untuk meregistrasi dan menindaklanjuti
laporan ke tahap penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-8).
b. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS
002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30
November 2024 Pukul 13.30 WITA (vide Bukti T.2-9).
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024 melakukan
kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil
dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 (vide Bukti T.2-10)
Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 Pukul 20.30
WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo dinyatakan
belum memenuhi syarat materil. Bukti laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan adalah terkait perbedaan selisih suara sebelum dan sesudah
penghitungan suara. Berdasarkan laporan hasil pengawasan TPS 02 Desa
Kancebungi disampaikan bahwa perbedaan dan perselesihan dimaksud telah
diselesaikan. Demikian halnya pelanggaran pemilihan terhadap Pemilih atas
nama La Mai. Bahwa benar La Mai telah mencoblos 4 surat suara yang diberikan
oleh KPPS, namun belum dimasukan ke dalam kotak suara (vide Bukti T.2-11)
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS, perlakuan
terhadap 4 suara yang sudah tercoblos tersebut telah diselesaikan ditempat
kejadian peristiwa yaitu 2 jenis surat suara diberikan kepada La Mai untuk
dimasukan ke dalam kotak suara. Sementara itu, 2 jenis surat suara lainnya
ditarik kembali oleh Ketua KPPS dan disaksikan oleh para saksi kedua pasangan
calon dan pengawas TPS. Atas kesepakatan bersama, 2 surat suara tersebut
dijadikan sebagai surat suara rusak. Oleh karena itu, terhadap laporan a quo
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk
melakukan perbaikan kelengkapan Laporan dengan Nomor:
256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-12)
Bahwa Pelapor telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan
kelengkapan laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024 Pasal 14 ayat 5 berbunyi “Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan
sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Bawaslu,
Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan
menyatakan laporan tidak dapat diterima”. Sampai pada batas waktu yang
ditentukan Pelapor tidak melakukan perbaikan kelengkapan laporan (vide Bukti
T.2-13)
Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, laporan a quo dinyatakan tidak
memenuhi syarat materil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
mengeluarkan status laporan di papan pengumuman bahwa laporan a quo tidak
memenuhi syarat materil dan disampaikan kepada Pelapor melalui sarana
teknologi informasi (WhatsApp) (vide Bukti T.2-14)
c. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 02
Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30
November 2024 Pukul 13.30 WITA (vide Bukti T.2-15)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024
melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan
syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-16)
Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 Pukul 19.30
WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo dinyatakan
belum memenuhi syarat materil. Bukti dugaan Laporan yang disampaikan
terkait Pemilih DPTb yang memberikan hak pilihnya dengan menggunakan
fotocopi KTP-el beralamat Kelurahan Tolandona. Terhadap laporan a quo
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan kepada Pelapor untuk
melakukan perbaikan kelengkapan Laporan Nomor: 257/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-17)
Pada tanggal 2 Desember 2024 pukul 19.36 WITA Pelapor menyerahkan
perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa print
out cekdptonline.go.id atas nama Masrun yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS
002 Kelurahan Klaru Kecamatan Mariat Kota Sorong. Terhadap laporan a quo
dituangkan dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-18)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal
dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor.
Berdasarkan hasil kajian awal dugaan pelanggaran melalui rapat pleno tanggal
2 Desember 2024, laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil
(vide Bukti T.2-19)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024
menyampaikan surat pelimpahan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
Sangiawambulu Nomor 266/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 untuk meregistrasi
dan menindaklanjuti laporan a quo ke tahap penanganan pelanggaran (vide
Bukti T.2-20)
Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu selanjutnya meregistrasi laporan a quo
dengan Nomor: 04/REG/LP/PB/Kec-Sangiawambulu/28.16/XII/2024 untuk
dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu
9 Tahun 2024 (vide Bukti T.2-21)
Bahwa Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu setelah melakukan kajian
terhadap laporan a quo, kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada PPK
Kecamatan Sangiawambulu dengan Nomor: 15/PP.01.02/APBD/K.SG-
04.07/XII/2024 Perihal: Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS
02 Kelurahan Tolandona (vide Bukti T.2-22)
Terhadap tindak lanjut rekomendasi laporan a quo, berdasarkan Surat KPU
Kabupaten Buton Tengah Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024 tanggal 6
Desember 2024, disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton bahwa
rekomendasi laporan a quo disimpulkan tidak memenuhi syarat untuk
dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.2-23)
d. Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas terhadap dalil yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak berbasis alasan yang
kuat dan cukup bukti. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, telah menjalankan
tugasnya dengan benar dan penuh tanggung jawab, serta senantiasa
menjunjung dan menghormati asas profesionalisme, tindakan dan kinerja yang
tertib dan berkepastian hukum sebagaimana pedoman dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu
2. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III tidak
bekerja secara profesional dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.
9 Tahun 2024 dan melanggar prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana kami sebutkan sebelumnya (Kronologis
kejadian angka 13-20).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
a. Bahwa pada tanggal 30 November 2024 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 04
Desa Boneoge Kecamatan Lakudo.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tanggal 30
November 2024 Pukul 12.19 WITA (vide Bukti T.2-24)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 30 November 2024
melakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
(vide Bukti T.2-25)
Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 30 November 2024 Pukul 18.30
WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan
belum memenuhi syarat materil. Bukti laporan dugaan pelanggaran yang
disampaikan yaitu terkait Pemilih DPTb atas nama La Insele dan Alumia yang
datang ke TPS memberikan hak pilihnya menggunakan KTP-el Provinsi Papua.
Namun hal ini tidak berkesesuaian dengan laporan hasil pengawasan Pengawas
TPS 04 Kelurahan Boneoge bahwa La Insele dan Alumia adalah Pemilih yang
terdaftar dalam DPT 04 Kelurahan Boneoge, memberikan hak pilihnya
menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan. Oleh karena itu, terhadap
Laporan a quo Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan kepada
Pelapor untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan dengan Nomor:
254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 (Bukti T.2-26)
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Pukul 14.41 WITA Pelapor menyerahkan
perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti tambahan berupa
screenshot data penduduk La Insele dan Wa Alumia dari situs informasi
kependudukan. Terhadap laporan a quo dituangkan dalam Formulir A.3.1 Tanda
Terima Perbaikan Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti
T.2-27)
Masih dalam waktu yang sama yaitu pada tanggal 2 Desember 2024 Pukul 19.33
WITA Pelapor kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan
membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id La Insele dan Wa
Alumia, terdaftar sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria, Kecamatan Jayapura,
Kota Jayapura. Terhadap laporan a quo kembali dituangkan dalam Formulir
A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-28)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal
terhadap laporan a quo yang disampaikan oleh Pelapor. Berdasarkah hasil kajian
awal dugaan pelanggran melalui rapat pleno tanggal 2 Desember 2024, laporan
a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-29)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024
melimpahkan laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo Nomor:
265/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 untuk meregistrasi dan menindaklanjuti
laporan ketahap penanganan pelanggaran (vide Bukti T.2-30)
Panwaslu Kecamatan Lakudo selanjutnya meregistrasi laporan a quo dengan
Nomor: 01/REG/LP/PB/Kec-Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan
penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun
2024.
b. Bahwa dalil yang dituduhkan Pengadu terhadap Teradu I yaitu melarikan diri
adalah tuduhan yang tidak berdasar mengingat laporan a quo telah dilimpahkan
kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk diregister dan telah dilakukan
penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana
ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024.
3. Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas terhadap dalil-dalil yang diadukan
Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III, tidak berbasis alasan yang
kuat dan cukup bukti. Teradu I, Teradu II dan Teradu III, telah menjalankan
tugasnya dengan benar dan penuh tanggung jawab, serta senantiasa menjunjung
dan menghormati asas profesionalisme sebagaimana pedoman dalam Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu
Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III abai dan
tidak menindaklanjuti laporan Amin tentang pelanggaran Pemilihan yang dapat
berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Morikana. Bahwa
tindakan Teradu I s.d. Teradu III tersebut melanggar prinsip penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 21-27).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Amin melaporkan dugaan pelanggaran
Pemilihan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah pada Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul
19.20 WITA (vide Bukti T.2-31)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024
melakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil
laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Bukti dugaan laporan yang
disampaikan adalah terkait Pemilih La Bili dan Asma berdasarkan
cekdptonline.go.id terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Sapordanco
Kecamatan Waisai Kabupaten Raja Ampat. Akan tetapi berdasarkan Laporan
Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma
adalah Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el beralamat Kabupaten Buton
Tengah (vide Bukti T.2-32)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat
materil karena La Bili dan Asma adalah Pemilik KTP-el beralamat Kabupaten Buton
Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk memberikan hak pilihnya pada
TPS 01 Desa Morikana. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
mengeluarkan status laporan yang diumumkan dipapan pengumuman Nomor:
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 bahwa laporan
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-33)
4. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III abai dan
tidak menindaklanjuti laporan M. Tamrin tentang pelanggaran Pemilihan yang
dapat berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Madongka.
Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III tersebut melanggar prinsip profesionalisme
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis
kejadian angka 28-32).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, M. Tamrin melaporkan dugaan pelanggaran
Pemilihan TPS 02 Desa Madongka Kecamatan Lakudo pada Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor: 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024
pukul 22.40 WITA (vide Bukti T.2-34)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 03 Desember 2024
melakukan kajian awal untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil
laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Bukti dugaan laporan yang
disampaikan terkait Pemilih sebagai berikut: (1) Febriza terdaftar di TPS 06
Kelurahan Tanjungria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, (2) Hadi
terdaftar di TPS Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten
Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar di TPS Wasior II Kelurahan Wasior II, Kecamatan
Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, (4) Ramli, terdaftar di Kelurahan Raam,
Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Terhadap Pemilih a quo berdasarkan
informasi hasil penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo menerangkan bahwa
Pemilih a quo adalah Pemilih DPTb dengan menggunakan KTP-el beralamat
Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-35)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat
materil karena Pemilih atas nama Febriza, Hadi, Utia dan Ramli adalah Pemilik KTP-
el beralamat Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk
memberikan hak pilihnya pada TPS 02 Desa Madongka. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan dipapan
pengumuman Nomor: 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 06 Desember
2024 bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide
Bukti T.2-36)
5. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III
menghambat dan mengaburkan laporan pelanggaran Pemilihan yang dapat
berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Lalibo sebagaimana
Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun 2024 tentang
Penyamaan Persepsi tentang Isu-Isu Krusial Pengawasan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III
tersebut melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu (Kronologis kejadian angka 33-38).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 Abdul Sulan melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah pada
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul
19.14 WITA (vide Bukti T.2-37).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 2 Desember 2024
melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan
syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor
9 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Bukti laporan yang
disampaikan adalah terkait Pemilih atas nama Hizan, berdasarkan situs
cekdptonline.go.id terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di Kelurahan Gambesi,
Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate (vide Bukti T.2-38)
Bahwa terhadap Pemilih a quo berdasarkan informasi hasil penelusuran Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa Hizan adalah Pemilih DPTb
yang menggunakan KTP-el beralamat Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-39)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat
materil karena Pemilih atas nama Hizan adalah Pemilik KTP-el beralamat
Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk memberikan
hak pilihnya pada TPS 01 Desa Lalibo. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan di Papan Pengumuman
Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024 bahwa laporan
dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-40)
6. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III terhadap
Laporan La Ode Alim Alam tidak memenuhi syarat formil dan materil diduga adalah
upaya menghambat dan mengaburkan laporan pelanggaran Pemilihan yang dapat
berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Walando
sebagaimana Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 117 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi Tentang Isu-Isu Krusial Pengawasan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Bahwa tindakan
Teradu I s.d. Teradu III tersebut melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur
dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 39-44).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu pada Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 Pukul
14.41 WITA (vide Bukti T.2-41)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 3 Desember 2024
melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan
syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor
9 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Bukti Laporan yang disampaikan
adalah terkait Pemilih atas nama Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih yang
berasal dari Propinsi Papua Barat menyalurkan hak pilihnya di TPS 01 Desa
Walando. Kejadian ini diketahui oleh Pelapor pada saat pleno rekapitulasi
pemungutan dan penghitungan suara ditingkat kecamatan (vide Bukti T.2-42)
Bahwa terhadap Pemilih a quo berdasarkan informasi hasil penelusuran Panwaslu
Kecamatan Gu menerangkan bahwa Pemilih atas nama Agustinus Hadi Sumanta
adalah Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el beralamat Kabupaten Buton
Tengah (vide Bukti T.2-43)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat
materil karena Pemilih atas nama Agustinus Hadi Sumanta adalah Pemilik KTP-el
beralamat Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi syarat untuk
memberikan hak pilihnya pada TPS 01 Desa Walando. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan dipapan
pengumuman Nomor: 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024
bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti
T.2-44)
7. Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, Teradu III terhadap
Laporan La Ode Alim Alam tidak memenuhi syarat formil dan materiil diduga adalah
upaya menghambat dan mengaburkan laporan pelanggaran Pemilihan yang dapat
berakibat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 006 Kelurahan Watulea.
Bahwa tindakan Teradu I s.d III tersebut melanggar prinsip profesional sebagaimana
diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu (Kronologis kejadian angka 45-50).
Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III
masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
a. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 La Ode Alim Alam melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan TPS 01 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu pada Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah.
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberikan tanda Bukti
Tenyampaian Laporan Nomor: 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 1
Desember 2024 Pukul 16.23 WITA (vide Bukti T.2-45)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 Desember 2024
melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan
syarat formil dan materil laporan sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan rapat pleno pada tanggal 02 Desember 2024 pukul 23.30
WITA, hasil kajian awal dugaan pelanggaran terhadap Laporan a quo dinyatakan
tidak memenuhi syarat materil. Bukti dugaan Laporan yang disampaikan terkait
tidak terdapatnya Daftar Hadir Pemilih pada TPS 06 Kelurahan Watulea (vide
Bukti T.2-46)
Bahwa terhadap kejadian tersebut, berdasarkan laporan hasil pengawasan
Panwaslu Kecamatan Gu menerangkan bahwa daftar hadir Pemilih tetap
tersebut dibawa penguasaan anggota KPPS 06 Kelurahan Watulea. Terhadap
kejadian tersebut telah diselesaikan ditempat pelaksanan pleno tingkat
Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-47)
Bahwa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk melakukan perbaikan kelengkapan laporan sebagai keterpenuhan syarat
materil karena daftar hadir Pemilih tersebut telah ditemukan dan diselesaikan
peristiwa kejadiannya ditempat pleno tingkat kecamatan. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan status laporan yang diumumkan
dipapan pengumuman Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 4
Desember 2024 bahwa laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan
materil (vide Bukti T.2-48)
b. Bahwa berdasarkan uraian kejadian di atas, dalil-dalil yang diadukan Pengadu
terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III sangat tidak beralasan.
Berdasarkan uraian jawaban di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis
Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo, untuk
memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam
kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV s.d. TERADU VI PERKARA
NOMOR 54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Teradu IV s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 13 Februari 2025, sebagai berikut:
1) Pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 13.00 WITA, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI
menerima Berita Acara Pelimpahan Laporan Nomor:
010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 a.n. Pelapor MAILI dari Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah. Pada hari yang sama Teradu IV, Teradu V, Teradu VI langsung
menindaklanjuti dengan membuat surat undangan panggilan klarifikasi Pelapor
MAILI dan Saksi Pelapor MARDIANTI dan WA IYA serta Saksi Pasangan Calon 01
TPS 04 a.n. NURHIDAYANTI Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo Kabupaten
Buton Tengah.
2) Pada tanggal 3 Desember 2024 Pukul 17.16 s.d. 23.59 WITA Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI melaksanakan kiarifikasi terhadap Pelapor MAILI, Saksi Pelapor dan
Saksi PASLON 1 TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo atas Laporan
dugaan Pelanggaran TPS 04 Kelurahan Boneoge Nomor:
010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Lakudo:
A. Hasil Klarifikasi Pelapor MAILI Mengatakan bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan
ALUMIA memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan KTP Jayapura
dengan NIK yang Berbeda dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 18.38
WITA.
B. Hasil Klarifikasi Saksi Pelapor Mardianti mengatakan tidak mengetahui bahwa
Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA memilih menggunakan Formulir C
Pemberitahuan dan mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA ada
dalam DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge akan tetapi NIK KTP dan NIK dalam DPT
Tidak singkron dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 20.48 WITA.
C. Hasil klarifikasi WA IA (Saksi Pelapor) Mengatakan mengetahui bahwa Pemilih
a.n. LA INSELE dan ALUMIA ada di DPT TPS 04 Keluarga Boneoge, akan tetapi
Saya tidak mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA memilih
menggunakan KTP yang Saya tahu Pemilih menggunakan Formulir Model C
Pemberitahuan/Panggilan dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 21.55
WITA.
D. Dalam proses klarifikasi NURHIDAYATI mengetahui bahwa Pemilih a.n. LA
INSELE dan ALUMIA ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir Model C
Pemberitahuan dan sudah sesuai prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir
pada Pukul 23.59 WITA.
E. Pada tanggal 04 Desember 2024 Pukul 10.00 WITA Teradu IV, Teradu V, Teradu
VI (Panwascam Lakudo) melanjutkan klarifikasi Pihak Terlapor Ketua dan
Anggota KPPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo serta Pihak Terkait
Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan
Lakudo yakni:
a. Dalam proses klarifikasi WA ODE RESNAWATI (Terlapor) mengetahui bahwa
Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA ada di DPT serta memilih menggunakan
C Pemberitahuan dan sudah sesuai Prosedur KPPS dan proses klarifikasi
berakhir Pada Pukul 10.27 WITA.
b. Dalam proses klarifikasi LA INSELE (Terlapor) bahwa mengatakan dirinya
masuk dalam DPT, memiliki Formulir C Pemberitahuan/Panggilan
dan menyalurkan hak pilihnya sesuai prosedur proses klarifikasi berakhir
pada Pukul 11.00 WITA.
c. Dalam proses klarifikasi ALUMIA (Terlapor) bahwa mengatakan dirinya ada
dalam DPT, memiliki Formulir C Pemberitahuan/Panggilan dan menyalurkan
hak pilihnya sesuai prosedur proses klarifikasi berakhir pada Pukul 11.36
WITA.
d. Dalam proses kfarifikasi WA ODE RUSFITRIANTI (Terlapor) mengatakani
Bahwa Pemilih An. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di
DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah
sesuai Prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 12.24
WITA.
e. Dalam proses klarifikasi MUSLIMAH. S (Terlapor) mengatakan bahwa Pemilih
a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta
memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah sesuai
prosedur KPPS dan proses kiarifikasi berakhir Pada Pukul 12.58 WITA.
f. Dalam proses klarifikasi WA ODE RUSVIAT1 (Terlapor) mengatakan Bahwa
Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT
serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan sudah sesuai
Prosedur KPPS dan proses klarifikasi berakhir pada Pukul 13.36 WITA.
g. Dalam proses klarifikasi AINUN (Terlapor) mengatakan Bahwa Pemiiih a.n.
LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan Boneoge ada di DPT serta memilih
menggunakan C Pemberitahuan dan sudah sesuai prosedur KPPS dan proses
klarifikasi berakhir pada Pukul 14.19 WITA.
h. Dalam proses klarifikasi FADILA (Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge)
mengatakan bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan
Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan
dan sudah sesuai Prosedur KPPS, serta pada proses pungut hitung tidak ada
Kejadian Khusus di TPS 04 Kelurahan Boneoge dan proses klarifikasi
berakhir pada Pukul 15.05 WITA.
i. Dalam proses klarifikasi LA IMRON Pengawas Kelurahan Boneoge (PKD)
mengatakan bahwa Pemilih a.n. LA INSELE dan ALUMIA warga Kelurahan
Boneoge ada di DPT serta memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan
dan sudah sesuai prosedur KPPS, serta pada proses pungut hitung tidak ada
Kejadian Khusus di TPS 04 Kelurahan Boneoge serta tidak ada Kejadian
Khusus di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Kelurahan Boneoge dan proses
klarifikasi berakhir pada Pukul 15.57 WITA.
j. Setelah semua klarifikasi dilaksanakan Teradu VI melakukan koordinasi
serta menyampaikan melalui via telepon kepada Teradu III (Kordiv. P3S
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah) bahwa klarifikasi laporan dugaan
pelanggaran TPS 04 Kelurahan Boneoge Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 telah selesai.
F. Pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
melaksanakan rapat pleno tentang Pemberitahuan Status Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04
Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah dengan
menghasilkan kesimpulan dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan Maili
adalah tidak terdapat dugaan pelanggaran karena Terlapor II ( La insele) terdaftar
di DPT TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo dan memiliki Surat
Formulir C Pemberitahuan/Panggilan dan Terlapor III (Alumia) terdaftar di DPT
TPS 04 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah serta
memiliki Formulir C Pemberitahuan/Panggilan untuk memberikan hak
suaranya. Berdasarkan hasil kajian Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
memutuskan tidak ada dugaan pelanggaran dan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
di TPS 04 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Selanjutnya hasil rapat pleno Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI terkait Laporan
dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Kelurahan Boneoge, Kecamatan
Lakudo, Kabupaten Buton Tengah Nomor: 010/PUPB/KAB/28.16/X1/2024
diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-15)
G. Tindak lanjut pelimpahan Laporan a quo oleh Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
dengan dibuktikan Surat Nomor: 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024 yang
ditujukan kepada Panwascam Lakudo (Teradu IV, Teradu V, Teradu VI) dalam
hal pelimpahan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan
pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka
Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 4 Desember 2024.
H. Pada tanggal 5 Desember 2024 Kordiv. P3S Panwascam Lakudo Marlini (Teradu
VI) langsung melakukan klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor. Laporan
Nomor: 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS
001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton
Tengah, di Kantor Sekretariat Panwascam Lakudo Kabupaten Buton Tengah.
menerangkan:
a. Bahwa keterangan RAMDAN (PELAPOR) (Keterangan diambil di bawah
sumpah) pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan
dalam proses klarifkasi mengatakan bahwa pada saat tanggal 27 November
2024 posisi saya pada saat itu berada dikediaman LA ANDI Pasangan Calon
Nomor 02 yang beralamat Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, kemudian
menonton video yang tersebar di facebook atas nama akun RAMBO
Madongka, terkait dengan cara perhitungan suara yang ada di dalam TPS
Madongka yang tidak sesuai dengan PKPU No 17 tahun 2024 Pasal 33 ayat
(3) huruf a dan b dimana pada huruf a di situ diterangkan bahwa anggota
KPPS membuka kunci kotak suara membuka penutup/segel kotak untuk
diperlihatkan kepada saksi, Pengawas TPS dan unsur-unsur lain yang
mempunyai kepentingan di dalam TPS. Poin b bahwa anggota KPPS harus
mengeluarkan surat suara dari dalam kotak dan dihitung satu per satu dan
disaksikan oleh saksi kedua Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Namun
KPPS tersebut tidak melakukan apa yang menjadi tuntutan dari PKPU Nomor
17 Tahun 2024, Pasal 33 ayat (3) poin a dan b. Dan pada tanggal 28 November
2024 Pelapor pergi ke Madongka di kediaman HARYANTO dan di situ ada
beberapa warga. Salah satunya La Neu dan Tamrin. Kemudian Pelapor
perlihatkan video yang Pelapor unduh kepada mereka kemudian mereka
mengatakan hal itu terjadi serupa, sama persis yang terjadi di TPS 1 dan TPS
2 Desa Madongka.
b. Bahwa Keterangan Saksi Pelapor HARYANTO (Keterangan diambil di bawah
sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan
dalam proses klarifkasi mengatakan bahwa saksi berada di TPS 003, dari TPS
3 kemudian saksi ke TPS 2 dan TPS 1, saksi menyaksikan di TPS 003 Desa
Madongka dalam proses perhitungan suara, saksi melihat KPPS membuka
kotak suara langsung melakukan penghitungan suara. bahwa posisi saksi
berada di luar TPS 003 sebelah timur. Terkait perhitungan suara yang saksi
saksikan di TPS tidak ada yang mengajukan keberatan, saksi menerangkan
dirinya kenal RAMDAN waktu dia datang di rumah tanggal 28 November 2024
dan saksi menjelaskan terhadap video yang diperlihatkan oleh RAMDAN
kepada dirinya, saksi mengetahui itu di TPS 003 Desa Madongka karena
saksi menyaksikan langsung perhitungan suara tersebut. Dan saksi baru tau
sehari setelah Pilkada yakni tanggail 28 November 2024.
c. Bahwa keterangan saksi Pelapor M.Tamrin (Keterangan diambil di bawah
sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan
dalam proses klarifikasi bahwa saksi menjelaskan pada saat pencoblosan
berada di luar TPS 001 karena saksi sebagai saksi yang berada di luar dan
saksi berada dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk disuruh
oleh Kepala Desa Madongka (Hariyanto), jarak TPS 001 ke TPS 002 sekitar
200 meter dan jarak dari TPS 001 ke TPS 003 sekitar 300 meter, saksi
menerangkan sebelum Pukul 7 saksi sudah berada di luar TPS dan
menjelaskan saat berada di luar TPS 001 saksi melihat surat suara dihitung
oleh Ketua KPPS dengan cara diambil satu per satu dan diperlihatkan, saksi
tidak mengetahui pada saat perhitungan suara apakah ada yang keberatan
atau tidak. Saksi menerangkan terkait video yang di perlihatkan bahwa saksi
tahu itu di TPS 003 desa Madongka karena saksi kenal dengan orang yang
ada dalam video itu, tapi saksi tidak lihat secara langsung kejadian yang ada
divideo itu karena saat itu saksi sedang berada di TPS 001 Desa Madongka,
yang saksi lihat diangkat satu per satu diperlihatkan tapi dengan gerakan
cepat.
d. Bahwa keterangan saksi Pelapor LA NEU (Keterangan diambil di bawah
sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan
dalam proses klarifikasi bahwa saksi mengatakan mengenal Ramdan tadi
malam (04-12-2024) di depan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo saat
dikumpul untuk bersaksi baru kenal dengan Ramdan mengatakan waktu
pemilihan pada tanggal 27 November 2024 saks bertugas sebagai saksi
Paslon 02 di TPS 2 Madongka Kecamatan Lakudo, terkait video TPS 03 yang
diperlihatkan kepada saksi, saksi mengatakan saksi tidak tau dan saksi tidak
pernah lihat video itu, saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Ramdan
karena saksi tidak kenal. Bahwa pada saat penghitungan suara, saksi
mengatakan tidak ada yang keberatan dan perhitungan suara di TPS 02 Desa
Madongka sesuai aturan, saksi punya mandat dan langsung serahkan
kepada KPPS dan saksi menerangkan bahwa yang saksi alami pada saat
menjadi saksi paslon 02 mendapatkan mandat, kemudian saksi serahkan
pada KPPS, setelah itu saksi dipersilahkan duduk di tempat yang sudah
disiapkan dibelakang KPPS, karena saksi juga mencoblos di situ, jadi saksi
menyerahkan surat panggilan dan KTP, kemudian diberikan surat suara
yang akan dicoblos 2 surat suara yang 1 Bupati sedangkan 1 surat suara lagi
adalah Gubernur kemudian saksi mencoblos dibilik suara dan surat
suaranya saksi masukkan kotak. Setelah itu saksi mencelupkan jari ke
dalam tinta dan duduk kembali di kursi saksi menyaksikan orang mencoblos
sambil menunggu waktu penghitungan suara. Pada waktu penghitungan
suara, saksi melihat dan mencatat perolehan jumlah suara. Saksi
mengatakan pada waktu bertemu dan berkenalan dengan Pelapor, saksi
diajarkan cara untuk klarifikasi. Namun, saksi tidak mau karena yang
diajarkan tidak sesuai yang dialami oleh saksi. Sehingga saksi bersaksi
sesuai dengan yang diketahui oleh Saksi.
e. Bahwa keterangan saksi Pelapor LA UDI (Keterangan diambil di bawah
sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan
dalam proses klarifikasi bahwa saksi bertugas sebagai saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 02 di TPS 001 Desa Madongka. Bahwa saksi mengatakan berada
di TPS dari pagi sampai perhitungan suara selesai. Saksi memiliki surat
mandat dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 di TPS 001. Saksi mengatakan
tidak ada yang keberatan saat selama penghitungan suara berlangsung
sampai perhitungan suara selesai di TPS 01 Desa Madongka. Saksi
mengatakan meninggalkan TPS hanya pergi buang air setelah itu kembali lagi
di TPS dan terkait video yang diperlihatkan, saksi mengatakan saksi
mengetahui itu di TPS 003 Desa Madongka karena saksi kenal dengan orang
yang menghitung surat suara. Namun saksi tidak melihat secara langsung
kejadian yang ada di video itu karena saat itu saksi sedang berada di TPS
001 Desa Madongka. Penghitungan suara oleh Ketua KPPS dia ambil satu
per satu surat suaranya kemudian dia sebutkan hasilnya sambil
diperlihatkan. Kemudian setelah surat suaranya habis kotak suara diangkat
dan diperlihatkan kepada para saksi bahwa kotak suaranya sudah kosong.
Kemudian saksi mengatakan saksi tidak kenal dengan Ramdan serta
mengatakan semua keterangan saksi benar dan bisa dipertanggung
jawabkan.
f. Bahwa keterangan saksi Pelapor Saria (Keterangan diambil di bawah
sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan
dalam proses kiarifikasi bahwa saksi menyatakan pada hari pencoblosan
tanggal 27 November 2024 berada di luar TPS 002 Desa Madongka dekat
pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk disuruh oleh Kepala Desa
Madongka (Hariyanto). Saksi menyatakan berada di luar TPS 02 Desa
Madongka sejak Pagi sampai dengan penghitungan suara di TPS 02 Desa
Madongka selesai. Saksi menyatakan menyaksikan jalannya proses
pemungutan suara berjalan aman dan tidak ada yang keberatan. Saksi
menyatakan mengetahui (ketika diperlihatkan bukti video) dalam video itu di
TPS 003 Desa Madongka karena saya kenal dengan orang-orang yang ada
dalam video itu, tapi saya tidak lihat secara langsung kejadian yang ada
divideo itu karena saat itu saya sedang berada di TPS 002 Desa Madongka,
berdasarkan Formulir Berita Acara Klarifikasi SARIA, saksi menyatakan
dalam memberikan keterangan atau jawaban tidak merasa tertekan oleh
pemeriksa atau pihak lain.
g. Bahwa keterangan Terlapor ZURIA KPPS 4 TPS 01 Desa Madongka
(Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang
pada pokoknya menerangkan dalam proses kiarifikasi bahwa Terlapor
menyatakan sebagai KPPS 4 dengan tugas menerima dan menyesuaikan
Formulir Pemberitahuan (C6) dan KTP Pemilih sudah sesuai dengan DPT
atau tidak. Sambil memeriksa jari jangan sampai sudah memilih atau belum.
Kemudian memberikan Formulir Pemberitahuan C6 kepada KPPS 5. Terlapor
menyatakan meragukan kesesuaian pelaksanaan penghitungan suara di TPS
001 karena arahan dari PPS Desa Madongka berbeda dengan Buku Panduan
KPPS akan tetapi Terlapor menyatakan tidak pernah membaca namun
pernah membaca terkait PKPU Nomor 17 tahun 2024. Berdasarkan Formulir
Berita Acara Klarifikasi ZURIA, Saksi menyatakan dalam memberikan
keterangan atau jawaban tidak merasa Tertekan oleh pemeriksa atau pihak
lain. Terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, Terlapor
menyatakan menyaksikan langsung proses perhitungan suara. Pas buka
kotak suara surat suara langsung dihitung oleh Ketua KPPS. Surat suaranya
diambil dari kotak langsung dibuka dan diperlihatkan pada saksi bahwa
surat suara yang tercoblos nomor sekian dan Terlapor menyatakan tidak ada
keberatan saat perhitungan suara. Terkait Bahwa Terlapor (saat
diperlihatkan bukti video) menyatakan mengetahui bahwa video tersebut
adalah di TPS 003 Desa Madongka. Pada saat penghitungan suara tidak
terlalu cepat seperti yang terdapat pada video. Kalau di TPS 001 diperhatikan
surat suaranya sudah di tanda tangani oleh ketua KPPS atau belum. Setelah
itu dilakukan proses perhitungan suara. Surat suaranya diperlihatkan
kepada saksi kemudian disebutkan nomor urutnya yang tercoblos.
h. Bahwa keterangan Terlapor ASMAWATI KPPS 5 TPS 01 Desa Madongka
(keterangan diambil di bawah sumpah). Pada tanggal 5 Desember 2024 yang
pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa Terlapor
bertugas sebagai anggota KPPS 5 yang memiliki tugas memegang daftar hadir
kemudian mengarahkan pemilih untuk menanda tangani daftar hadir sesuai
nomor DPT atau namanya. Setelah Pemilih tanda tangan, Terlapor
mengarahkan Pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan untuk
di panggil namanya oleh Ketua KPPS. Bahwa Terlapor menyaksikan Iangsung
proses perhitungan suara. Pertama Ketua KPPS membuka segel kotak suara
kemudian dibuka tutupnya lalu di ambil surat suara satu per satu kemudian
Iangsung dibacakan. Pada saat perhitungan surat suara yang sudah di coblos
diperlihatkan di depan saksi, Bahwa Terlapor menyampaikan tidak ada
keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka.
Bahwa Terlapor menerangkan terhadap proses Penghitungan Suara di TPS
001 Desa Madongka masih ragu-ragu karena menurut Terlapor terdapat dua
versi yang Terlapor pahami. Pertama ditumpahkan dulu dan yang kedua
diambil satu per satu. Bahwa Terlapor menerangkan terhadap
pehamanannya di Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, Terlapor hanya pernah mendengar dan hanya
membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka. Bunyinya di
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota masalah perhitungan suara KPPS cukup hitung berapa surat
suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak, yang dikembaiikan atau
keliru coblos dan memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut
dan mengumumkan jumlahnya sementara untuk surat suara yang ada
dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya, akan tetapi
dapat Iangsung mengeluarkan satu per satu untuk perhitungan suara
dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah
ditandatangani sebelum dibuka.
i. Bahwa keterangan Terlapor ARIATI KPPS 5 TPS 02 Desa Madongka
(Keterangan diambil di bawah sumpah), pada tanggal 5 Desember 2024 yang
pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa Terlapor
menyatakan bertugas sebagai KPPS 5 dengan tugasnya adalah memegang
daftar hadir dan mencocokkan pemilih dan menyuruh Pemilih yang datang
untuk tanda tangan sesuai dengan nomor DPT/Namanya. Bahwa Terlapor
menyatakan menyaksikan Iangsung Ketua KPPS Iangsung menghitung surat
suara. Dan Terlapor sudah ingatkan juga untuk ditumpah dulu di atas meja
tetapi Ketua KPPS dan yang lainnya bilang tidak usah. Bahwa Terlapor
berpendapat bahwa pelaksanaan penghitungan suara di TPS 02 Desa
Madongka tidak sesuai prosedur karena Terlapor baca dibuku panduan
(buku saku KPPS) harus ditumpah dulu di atas meja, kemudian dihitung
berapa jumlahnya, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS atau
belum. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara
ditandatangani Ketua KPPS atau belum. Setelah itu baru dilaksanakan
perhitungan surat suara namun Terlapor menyatakan tidak pernah
membaca PKPU Nomor 17 tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara namun Terlapor pernah mendengar.
j. Bahwa keterangan Terlapor MAIYA KPPS 4 TPS 03 Desa Madongka
(Keterangan diambil di bawah sumpah). Pada tanggal 5 Desember 2024 yang
pada pokoknya menerangkan dalam proses klarifikasi bahwa Terlapor
menyatakan sebagai Anggota KPPS yaitu KPPS 4 tugasnya memegang DPT,
meminta KTP dan menerima Formulir C-Pemberitahuan, dan meminta
kepada Pemilih untuk menunjukkan jarinya, serta mencocokkan Pemilih
dalam DPT dengan KTP Pemilih. Kemudian memberikan Formulir
Pemberitahuan kepada KPPS 5. Bahwa Terlapor menyatakan menyaksikan
langsung proses perhitungan suara. Ketua KPPS membuka kotak suara
kemudian dibantu anggota KPPS 3 mengambil surat suara langsung dari
kotak kemudian dibuka dan diberikan kepada Ketua KPPS. Ketua KPPS
memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos tetapi tidak menyebutkan
sah atau tidak, tapi langsung disimpan di meja. Bahwa Terlapor menyatakan
tidak bisa memastikan sesuai atau tidak pelaksanaan perhitungan suara di
TPS 003 Desa Madongka, karena Terlapor baca dibuku panduan (buku saku
KPPS) harus ditumpah dulu di atas meja, kemudian dihitung berapa
jumlahnya, dipastikan semua sudah ditandatangani Ketua KPPS atau belum.
Setelah itu baru dilaksanakan perhitungan surat suara. Sedangkan di juknis
yang dibagikan oleh PPS bisa langsung dihitung diambil dari kotak. Dihitung
dulu surat suara rusak atau keliru coblos. Surat suara yang tidak digunakan
kemudian memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut dan
mengumumkan jumlahnya. Sementara surat suara yang ada dalam kotak
tidak perlu dikeluarkan untuk dihitung jumlahnya akan tetapi dapat
langsung mengeluarkan satu per satu untuk perhitungan suara dengan
memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah ditanda tangani oleh
Ketua KPPS sebelum dibuka. Bahwa Terlapor menyatakan tidak pernah
membaca PKPU No 17 tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan
perhitungan suara namun Terlapor hanya membaca juknis yang diteruskan
oleh PPS Desa Madongka.
k. Pada tanggal 07 Desember 2024 Teradu IV, Teradu V, Teradu VI Melakukan
Pleno tentang pemberitahuan status laporan Nomor :
011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 001,
TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka sebagaimana yang telah diuraikan diatas
bahwa Laporan tersebut tidak menyalahi Kode Etik, dengan berpedoman
perilaku penyelenggara pemilu dan prinsip Profesional, mandiri, berpastian
Hukum dan jujur sebagaiamana peraturan dewan kehormatan
penyelenggara pemilu nomor 02 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 08
Tahun 2019 yang telah mengalami 5 (lima) kali perubahan terakhir dengan
PKPU 12 Tahun 2023.
l. Bahwa peristiwa a quo akibat dari tindakan Ketua dan Anggota KPPS TPS
001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka Kabupaten Buton Tengah yang
melakukan pembukaan berkas pemungutan dan penghitungan Suara saat
akan melakukan penghitungan suara di TPS dilakukan menurut tata cara,
mekanisme dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan
panwaslu Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah tidak
merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ulang di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo,
Kabupaten Buton Tengah sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (2)
juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU 17 Tahun 2024.
m. Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI meneruskan hasil pleno akhir tentang
Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran
Pemilihan di TPS 001, TPS 02 dan TPS 03 Desa Madongka Kecamatan Lakudo
Kabupaten Buton Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
I. Terkait dalil menyatakan Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI melarikan diri dan
atau bersembunyi dari tugas dan tangung jawab sehingga laporan Ramdan tidak
mendapatkan kejelasan penyelesaian adalah tidak benar:
a. Pada tanggal 4 Desember 2024 Pukul 08.00 kami sedang mempersiapkan
klarifikasi untuk pihak Terlapor (KPPS TPS 04) Kelurahan Boneoge
Kecamatan Lakudo. Tiba-tiba staf meyampaikan bahwa ada yang mencari
Teradu IV. Teradu IV Iangsung berdiri untuk menemui mereka ternyata yang
mencari Teradu IV Iangsung masuk ke Sekretariat dan menyampaikan
bahwa mereka sudah siap di klarifikasi untuk terkait dengan laporan Desa
Madongka. Kemudian Teradu VI menelepon Teradu III untuk menanyakan
berkas pelimpahan dari Bawaslu ke Panwaslu Kecamatan Lakudo. Teradu III
berbicara melalui via telepon dengan Lukman dengan menggunakan
handphone Teradu VI, menjelaskan terkait dengan berkas pelimpahan dari
Kabupaten. Setelah mereka berbicara Teradu VI menjelaskan kepada
Lukman bahwa berkas itu belum sampai kepada Panwaslu Kecamatan
Lakudo. Setelah itu kami melanjutkan persiapan untuk kiarifikasi Pihak
Terlapor Kelurahan Boneoge.
b. Pada Pukul 10.00 WITA Teradu VI ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi
kehamilan karena merasakan keram perut bagian bawah. Pada Pukul 15.40
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selesai melakukan klarifikasi untuk TPS
04 Kelurahan Boneoge. Selama proses klarifikasi banyak orang yang tidak
dikenal masuk ke dalam Sekretariat dan ada juga yang membuka pintu
ruangan tempat klarifikasi dan bertanya apakah sudah selesai atau belum?
Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, bingung kenapa banyak orang tak
dikenal masuk ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo.
c. Teradu IV dan Teradu V keluar dari ruang klarifikasi untuk melaksakan
sholat ashar, ternyata keadaan di luar ruangan klarifikasi sudah tidak
kondusif di dalam Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo.
d. Beberapa menit kemudian Teradu VI keluar ruangan klarifikasi untuk
melaksanakan sholat ashar ternyata di luar ruangan suasananya tidak
kondusif di dalam Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Setelah
melaksanakan sholat ashar Teradu VI sudah tidak melihat Teradu IV dan
Teradu V di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Sehingga Teradu VI
menelepon Teradu III meminta arahan karena di Sekretariat keadaannya
tidak kondusif sekaligus menanyakan langkah selanjutnya. Setelah itu
Teradu VI menelepon salah satu Staf Sekretariat SDMO Panwaslu Kecamatan
Lakudo untuk mengantarkan berkas klarifikasi ke Kantor Bawaslu Buton
Tengah.
e. Pukul 17.18 WITA Teradu VI pulang ke rumah sekitar 50 meter dari
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo kemudian datang mobil hitam
berpapasan dengan mobil yang akan mengantarkan berkas ke Kantor
Bawaslu Buton Tengah mereka Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2
menanyakan keberadaan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI sementara
kondisi di halaman Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo banyak
orang yang tidak dikenal.
f. Pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024, sekitar Pukul 20.00 WITA, Teradu
IV dan V mendapatkan kabar dari Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Lakudo bahwa mereka massa Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengancam
Teradu IV apabila tidak menyerahkan diri maka mereka massa Pasangan
Calon Nomor Urut 02 akan menculik anak, istri, dan keluarga terdekat
Teradu IV. Selang beberapa waktu kemudian datang Kepolisian, massa
Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengarah ke Desa Nepa Mekar menanyakan
keberadaan Rumah Kediaman Teradu IV serta setiba di depan rumah Teradu
IV masa Pasangan Calon Nomor Urut 02 menendang pintu rumah Teradu IV
sambil teriak bakar. Pada saat kejadian tersebut, Teradu IV dan Teradu V
berjalan mengarah menuju hutan dengan tujuan mengamankan diri.
g. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, sekitar Pukul 20.15 WITA ada mobil
yang datang di rumah Teradu VI dan menanyakan keberadaan Teradu VI.
Kemudian ada yang berteriak iris, seret, paksa itu hanya pura-pura harus
dibawa ke Sekretariat untuk melakukan klarifikasi terkait dengan Laporan
Nomor: 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di
TPS 001, TPS 02, dan TPS 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo,
Kabupaten Buton Tengah. Sementara Teradu VI berada dalam kondisi
kurang sehat.
h. Sekitar Pukul 21.00 WITA lewat Wakapolres Buton Tengah datang untuk
melihat kondisi Teradu VI di rumah pribadi Teradu VI karena kondisi Teradu
VI tidak memungkinkan merasakan keram seluruh badan sehingga Teradu
VI menyampaikan kalau bisa saya istrahat dulu nanti besok baru saya
melakukan klarifikasi kepada pihak Terlapor dan saksi Terlapor atas Laporan
Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di
TPS 001, TPS 02, dan TPS 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo,
Kabupaten Buton Tengah.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
DALAM PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V
pada Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo
dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I La Ode Abdul Jinani selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah, Teradu II Darwin, Teradu III Karlianus
Poasa, Teradu IV La Zaula, dan Teradu V Masurin masing-masing selaku Anggota
KPU Kabupaten Buton Tengah.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya ex aequo et bono.
[2.7.2] PETITUM TERADU VI DALAM PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu VI pada Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025,
Teradu VI memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo
dengan amar putusan menolak pengaduan Pengadu berkaitan dengan aduan/laporan
terhadap Teradu VI.
[2.7.3] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, DALAM PERKARA NOMOR
54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, pada Perkara Nomor
54-PKE-DKPP/I/2025, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7.4] PETITUM TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, DALAM PERKARA NOMOR
54-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, pada Perkara Nomor
54-PKE-DKPP/I/2025, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI, memohon kepada Yang
Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI dalam kedudukannya
sebagai Penyelenggara Pemilu.
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/I/2025
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 s.d. T-58, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Formulir C.Hasil KWK Gubernur pada TPS 002 Kelurahan Watulea
Kecamatan Gu;
T-2 Formulir D. Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu;
T-3 Formulir D. Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu;
T-4 Formulir D. Hasil Kabko Gubernur;
T-5 Formulir D. Hasil Kabko Bupati;
T-6 Formulir Model C.HASIL-KWK di TPS 004, Kelurahan Boneoge Kecamatan
Lakudo;
T-7 Surat Keterangan Domisili Nomor 470/036/I/2025, tanggal 13 Januari 2025,
a.n. La Insele;
T-8 Surat Keterangan Domisili Nomor 470/037/I/2025, tanggal 13 Januari 2025,
a.n. Alumia;
T-9 Kartu Keluarga Nomor 7404xxxxxxxxxxxx yang terbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tanggal 9
Oktober 2017;
T-10 Formulir Model A-Daftar Pemilih, DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge;
T-11 Formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, DPT Pemilu 2024 TPS 009
Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo;
T-12 Pemilih a.n. La Insele pada cekdptonline.go.id;
T-13 Pemilih a.n. Alumia pada cekdptonline.go.id;
T-14 Formulir Model C.HASIL-KWK-BUPATI, TPS 01 Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo;
T-15 Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 01
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo;
T-16 Keberatan Saksi TPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo;
T-17 Formulir C.Hasil-KWK TPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo;
T-18 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Febriza;
T-19 Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa Madongka Kecamatan Lakudo;
T-20 Surat Pernyataan Pemilih a.n. Febriza;
T-21 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Hadi;
T-22 Surat Pernyataan a.n. Hadi;
T-23 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Utia;
T-24 Surat Pernyataan a.n. Utia;
T-25 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Ramli;
T-26 Surat Pernyataan a.n. Ramli;
T-27 Daftar Hadir Pemilih Tambahan (DPK) TPS 002 Desa Madongka Kecamatan
Lakudo;
T-28 Formulir C.Hasil-KWK-Bupati TPS 3 Desa Madongka Kecamatan Lakudo;
BUKTI KETERANGAN
T-29 Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK TPS 3 Desa
Madongka Kecamatan Lakudo;
T-30 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. MASRUN;
T-31 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas Nomor: 18/HK.06.4-SP/7414/2025, tanggal 10
Januari 2025;
T-32 − Surat Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu Nomor
15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024, perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang TPS 002 Tolandona, tanggal 4 Desember 2024;
− Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 04/Reg/LP/PB/Kec-Sangia
Wambulu/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024;
− Pemilih a.n. Masrun pada cekdptonline.go.id;
− Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Ramdan;
− Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, Catatan
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan
Serentak Tahun 2024;
− Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Daftar Hadir
Pemilih Pindahan Pemilihan Serentak Tahun 2024;
T-33 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024,
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, tanggal 6
Desember 2024;
T-34 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. La Bili;
T-35 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Morikana Kecamatan
Mawasangka Tengah;
T-36 − Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2025, tanggal 13 Januari
2025, a.n. La Bili;
− Surat Keterangan Domisili Nomor 508/84/I/2025, tanggal 13 Januari
2025, a.n. Asma;
T-37 Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Morikana;
T-38 Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK di TPS 001 Desa
Morikana;
T-39 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Asma;
T-40 Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka
Tengah;
T-41 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Hizan;
T-42 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka
Tengah;
T-43 Surat Keterangan Domisili Nomor 474/009/I/2025, tanggal 13 Januari 2025,
a.n. Hizan;
T-44 Surat Pernyataan a.n. Hizan;
T-45 Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 001 Desa Lalibo
Kecamatan Mawasangka Tengah;
T-46 Formulir Model C.Hasil-Kwk-Bupati TPS 001 Desa Lalibo;
T-47 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) a.n. Agustinus Hadisumarta
Gajoh;
T-48 Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK TPS 001 Desa
Walando Kecamatan Gu;
T-49 Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu
BUKTI KETERANGAN
T-50 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 06
Kelurahan Watulea Kecamatan Gu
T-51 Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas Nomor 18/HK.06.4-SP/7414/2025, tanggal 10
Januari 2025;
T-52 Formulir Model C.Hasil-KWK-BUPATI TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan
Gu;
T-53 Formulir Model C.Hasil-KWK-BUPATI TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka;
T-54 Formulir Model C.Hasil-KWK-GUBERNUR TPS 02 Desa Kancebungi,
Kecamatan Mawasangka;
T-55 Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 02
Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka;
T-56 Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi;
T-57 − Kartu Peserta Ujian Seleksi PPPK a.n. LM. Ma’riap Saba;
− Pengumuman Nomor 95/SDM.02-Pu/04/2024 tentang Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Negeri Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun
Anggaran 2024 Periode I;
− Daftar Hadir Peserta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai
Negeri Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan
Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I;
− Surat Perintah Tugas Nomor 120/TIK.02-ST/7414/3/2024.
T-58 − Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 521/PP.04.2-
SD/7414/2024, perihal Panggilan Klarifikasi, tanggal 31 Desember 2024;
− Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 1/PP.04.2-SD/7414/2024,
tanggal 2 Januari 2025;
− Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 10/PP.04.2-SD/7414/2024,
tanggal 3 Januari 2025;
− Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 522/PP.04.2-
SD/7414/2024, tanggal 31 Desember 2024;
− Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 2/PP.04.2-SD/7414/2024,
tanggal 2 Januari 2025;
− Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 11/PP.04.2-SD/7414/2024,
tanggal 3 Januari 2025;
[2.8.2] ALAT BUKTI TERADU VI PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 51-PKE-DKPP/I/2025
Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.VI-1 s.d. T.VI-6, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.VI-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 271 Tahun 2024
tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Tenggara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Buton Tengah Tahun 2024;
T.VI-2 Screenshot Percakapan WhatsApp berkenaan dengan pendistribusian
Logistik Pemilihan;
BUKTI KETERANGAN
T.VI-3 Dokumentasi Pendistribusian Logistik Pemilihan;
T.VI-4 Screenshot Percakapan WhatsApp Kegiatan Monitoring;
T.VI-5 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 14/PP.04.2-SD/7414/2024,
perihal Penggilan Klarifikasi, tanggal 7 Januari 2025;
T.VI-6 Surat Pernyataan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mawasangka
Kabupaten Buton Tengah;
[2.8.3] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III PERKARA NOMOR 54-PKE-
DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/I/2025
Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1
s.d. T.2-60, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T.2-1 − Formulir Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024
− Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
T.2-2 Kajian Awal Laporan Nomor 011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
T.2-3 − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor 99/RT.03.00/K.SG-
04/12/2024, Perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 30 November 2024;
− Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024;
− Berita Acara Rapat Pleno Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024;
− Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG-
04, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1 Desember
2024;
T.2-4 − Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 1 Desember 2024, a.n.
Ramdan;
− Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, a.n.
Ramdan;
T.2-5 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
− Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 100/RT.03.00/K.SG-
04/12/2024, tanggal 2 Desember 2024;
− Daftar Hadir Rapat Pleno 264/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024;
− Berita Acara Rapat Pleno Nomor 264/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024;
T.2-6 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
018/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
T.2-7 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
011/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
T.2-8 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024,
perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan, tanggal 4
Desember 2024;
T.2-9 − Formulir Laporan Nomor 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
T.2-10 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
BUKTI KETERANGAN
T.2-11 − Berita Acara Rapat Pleno Nomor 261/PP.01.02/APBD/K.SG-
04/12/2024, tanggal 30 November 2024;
− Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 261/PP.01.02/APBD/K.SG-
04/12/2024, tanggal 30 November 2024;
T.2-12 − Surat Penyampaian Perbaikan Laporan, tertanggal 1 Desember 2024;
− Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
01/LHP/PM.01.00/SG-04.04.15.211/2024, tanggal 27 November 2024;
T.2-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
01/LHP/PM.01.00/SG-04.04.15.211/2024, tanggal 27 November 2024;
T.2-14 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
− Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
012/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024;
T.2-15 − Formulir Laporan Nomor 013/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
013/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024;
T.2-16 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
013/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
T.2-17 − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 100/RT.03.00/K.SG-
04/11/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 30 November 2024;
− Berita Acara Rapat Pleno Nomor 262/PP.01.02/APBD/SG-04/11/2024,
tanggal 30 November 2024;
− Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 257/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 1
Desember 2024;
T.2-18 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
T.2-19 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
T.2-20 Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 266/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, perihal Pelimpahan Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
T.2-21 − Surat Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu Nomor
10/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024, perihal Undangan, tanggal 3
Desember 2024;
− Daftar Hadir Rapat Pleno 11/PP.01.02/APBD/SG-04.07/12/2024,
tanggal 3 Desember 2024;
− Berita Acara Rapat Pleno 11/PP.01.02/APBD/SG-04.07/12/2024,
tanggal 3 Desember 2024
T.2-22 Surat Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu Nomor
15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024, perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang TPS 002 Tolandona, tanggal 4 Desember 2024;
T.2-23 Surat KPU Kabupaten Buton Tengah Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024,
perihal Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, tanggal 6
Desember 2024;
T.2-24 − Formulir Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30
November 2024;
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
T.2-25 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024,
tanggal 30 November 2024;
T.2-26 Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024;
T.2-27 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
T.2-28 − Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
− Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
T.2-29 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 010/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
T.2-30 − Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, perihal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan, tanggal 3 Desember 2024;
− Berita Acara Rapat Pleno Nomor 263/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
− Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 260/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
T.2-31 − Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
− Formulir Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2
Desember 2024;
T.2-32 − Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024;
− Formulir Model A Laporan Pengawasan Pemilihan Nomor
102/LHP/PM.01.02/SG-04.03.05.01/11/2024, 27 November 2024;
T.2-33 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024;
T.2-34 − Formulir Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 3
Desember 2024;
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024;
T.2-35 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024,
tanggal 4 Desember 2024;
T.2-36 − Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
022/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024;
− Kartu Tanda Penduduk a.n. Hadi, Utia, Febriza, Ramli;
T.2-37 − Formulir Laporan Nomor 017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2
Desember 2024;
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
017/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
T.2-38 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024,
tanggal 3 Desember 2024;
T.2-39 Formulir Model A Laporan Pengawasan Pemilihan Nomor
91/LHP/PM.01.02/SG-04.03.07.01/11/2024, 27 November 2024;
T.2-40 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 4 Desember 2024;
T.2-41 − Formulir Laporan Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2
Desember 2024;
BUKTI KETERANGAN
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024;
T.2-42 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 016/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024,
tanggal 3 Desember 2024;
T.2-43 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 01/
LHP/PM.01.02/SG.04.06.03.01/11/2024, tanggal 27 November 2024;
T.2-44 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
016/PL/PB/Kab/28 .16/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024;
T.2-45 − Formulir Laporan Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 1
Desember 2024;
− Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024;
T.2-46 − Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024,
tanggal 1 Desember 2024;
− Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 110/RT.03.00/K.SG-
04/12/2024, perihal Undangan Rapat Pleno, tanggal 2 Desember 2024;
− Daftar Hadir Rapat Pleno Nomor 263/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
− Berita Acara Rapat Pleno Nomor 268/PP.01.02/APBD/SG-04/12/2024,
tanggal 2 Desember 2024;
T.2-47 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 06/
LHP/PM.01.02/SG.04.06/11/2024, tanggal 27 November 2024;
T.2-48 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
015/PL/PB/Kab/28.16/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024;
T.2-49 − Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
708/OT/.07/K.SG/12/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4
Desember 2024;
− Surat Perjalanan Dinas Menghadiri Undangan Klarifikasi Dalam Rangka
Untuk Mendorong Pelaksanaan Tugas dan Kinerja Pengawas Pemilu di
Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 s.d. 6
Desember 2024;
T.2-50 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Maili;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Maili, tanggal 3 Desember 2024;
− Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Mardianti;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Mardianti, tanggal 3 Desember 2024;
T.2-51 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ia;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ia, tanggal 3 Desember 2024;
− Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Nurhidayati;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurhidayati, tanggal 3 Desember 2024;
T.2-52 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ode Resnawati;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ode Resnawati, tanggal 4 Desember
2024;
− Berita Acara Sumpah/Janji a.n. La Insele;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. La Insele, tanggal 4 Desember 2024;
T.2-53 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Alumia;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Alumia, tanggal 4 Desember 2024;
− Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ode Rusfitrianti;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ode Rusfitrianti, tanggal 4 Desember
2024;
T.2-54 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Muslimah;
BUKTI KETERANGAN
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Muslimah, tanggal 4 Desember 2024;
− Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Wa Ode Rusviati;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Wa Ode Rusviati, tanggal 4 Desember 2024;
T.2-55 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Ainun;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Ainun, tanggal 4 Desember 2024;
− Berita Acara Sumpah/Janji a.n. Fadila;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Fadila, tanggal 4 Desember 2024;
T.2-56 − Berita Acara Sumpah/Janji a.n. La Imron;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. La Imron, tanggal 4 Desember 2024;
− Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/Reg/LP/PB/Kec-
Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024;
− Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 01/Reg/LP/PB/Kec-
Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024;
T.2-57 − Berita Acara Klarifikasi a.n. Ramdan, tanggal 5 Desember 2024;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Haryanto, tanggal 5 Desember 2024;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. M.Tamrin, tanggal 5 Desember 2024;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. La Neu, tanggal 5 Desember 2024;
T.2-58 − Berita Acara Klarifikasi a.n. La Udi, tanggal 5 Desember 2024;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Saria, tanggal 5 Desember 2024;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Zuria, tanggal 5 Desember 2024;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Asmawati, tanggal 5 Desember 2024;
T.2-59 − Berita Acara Klarifikasi a.n. Ariati, tanggal 5 Desember 2024;
− Berita Acara Klarifikasi a.n. Maiya, tanggal 5 Desember 2024;
− Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor
02/Reg/LP/PB/Kec.Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024;
− Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/Reg/LP/PB/Kec-
Lakudo/28.16/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024;
T.2-60 − Dokumentasi Pelaksanaan Klarifikasi Panwaslu Kecamatan Lakudo
terhadap Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait;
− Kartu Keluarga No. 740xxxx a.n. La Insele dan Alumia;
− Video Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah dan Panwaslu
Kecamatan Gu.
[2.9] SAKSI TERADU TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, TERADU V
PERKARA NOMOR 51-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, mengajukan Saksi yakni Abdul Rahman yang memberikan kesaksian dalam
sidang pemeriksaan tanggal 13 Februari 2025 sebagai berikut:
[2.9.1] Abdul Rahman
Saksi merupakan mantan Ketua PPS Desa Matara, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Saksi menerangkan pada tanggal 29 November 2024, setelah selesai sholat isya, Saksi
mendapat telepon dari Udin untuk datang ke rumah Calon Bupati Nomor Urut 02.
Setelah sampai di depan rumahnya, Saksi menelepon kembali Udin karena disitu
banyak orang, Saksi tidak tau mau kemana lagi. Setelah itu, Udin keluar baru Saksi
dipanggil. Saksi bersama dengan Udin dan Feri bersama-sama berada di situ.
Selanjutnya, Firman Kasim menanyakan kepada Saksi “apakah Ketua atau Ketua PPK
untuk diarahkan ke 01 atau ke 02?”. Selanjutnya Saksi menjawab “Ketua KPU Buton
Tengah atau Ketua PPK tidak pernah mengarahkan ke Pasangan Calon Nomor Urut 01
maupun Pasangan Calon Nomor Urut 02”.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 51-PKE-DKPP/I/2025
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua PPK Kecamatan Lakudo Pilkada Tahun
2024, Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah Pilkada Tahun 2024, PPK
Kecamatan Gu Pilkada Tahun 2024, Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah
Pilkada Tahun 2024, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, dalam sidang
pemeriksaan tanggal 13 Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
[2.10.1.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Pihak Terkait menerangkan mencermati dalil aduan Pengadu, terhadap seluruh dalil
yang disampaikan oleh Pengadu, Pihak Terkait tidak dapat memberikan keterangan
secara keseluruhan pokok pengaduan Pengadu yang peristiwanya tidak diketahui atau
tidak mendapatkan informasi secara langsung maupun tidak langsung. Kecuali
terhadap dalil terkait dengan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah
Tahun 2024 maupun terhadap peristiwa yang diketahui oleh Pihak Terkait. Pihak
Terkait mendapatkan informasi bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah bahwa telah
selesai menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 2 Desember 2024. Kemudian terkait
dengan dalil Pengadu yang mempersoalkan tindakan Para Teradu yang mempercepat
rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Buton
Tengah pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024, sedangkan Kecamatan Gu belum selesai
melaksanakan rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Gu
dan kotak suara belum dikirim ke KPU Kabupaten Buton Tengah. Pihak Terkait
mnenerangkan terkait pelaksanaan rapat pleno tingkat Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Berdasarkan PKPU Nomor
18/2024 bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di
tingkat Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan range waktu pada tanggal 29
November 2024 s.d. tanggal 6 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PKPU Nomor 18/2024 menyatakan 1) KPU
Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di
Kabupaten/Kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat
(1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya. 2) dalam hal masih terdapat kotak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di Kabupaten/Kota karena
kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca atau ketersediaan transportasi wilayah kerja
kurang memadai serta pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan belum selesai
karena jumlah TPS yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota di
Kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain atau
kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. 3) Rekapitulasi
penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota sebagaimana ayat (1) dilakukan
dalam rapat pleno rekapitulasi. Bahwa kondisi dimulainya rapat pleno rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Buton Tengah tanpa
menunggu lengkapnya kotak dari seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton
Tengah secara teknis tidak menyalahi ketentuan. Kondisi a quo terjadi pada juga pada
rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi
Sulawesi Tenggara yang pelaksanaan dimulai pada tanggal 6 Desember 2024. Masih
terdapat Kabupaten/Kota yang menyerahkan kotak rekapitulasi ke tingkat Provinsi
Sulawesi Tenggara karena masih menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat
Kabupaten/Kota. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menerima kotak rekapitulasi
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dari KPU Kabupaten Buton Tengah pada
tanggal 5 Desember 2024. Adapun dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Sulawesti Tenggara, membacakan
hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tanggal 7 Desember 2024 atau
Kabupaten 17 dari 17 Kabupaten/Kota. Adapun Gambaran rapat pleno rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibacakan KPU
Kabupaten Buton Tengah adalah terdapat kekeliruan penginputan jumlah Daftar
Pemilih Tetap dan dalam Formulir D.Hasil Kabupaten/Kota Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Tahun 2024. Pada uraian jenis kelamin laki-laki berjumlah 37091
Pemilih dan Perempuan berjumlah 39815 sehingga pada pleno rekapitulasi tingkat
Provinsi dilakukan perbaikan sesuai dengan jumlah DPT yang ditetapkan yaitu Pemilih
laki-laki semula berjumlah 37091 seharusnya 37101 dan Pemilih Perempuan semula
39815 seharusnya 39805. Perubahan uraian jumlah Pemilih laki-laki dan Perempuan
tidak mempengaruhi jumlah total DPT Kabupaten Buton Tengah secara keseluruhan
yaitu 76906 Pemilih.
[10.1.1.2] Asril (Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara)
− Pihak Terkait menerangkan rapat pleno di tingkat Kecamatan dilaksanakan pada
tanggal 28 November 2024 s.d. tanggal 3 Desember 2024. Sedangkan rekapitulasi
di tingkat Kabupaten mulai tanggal 29 November 2024 s.d. 6 Desember 2024.
Tahapan rapat pleno di tingkat Kecamatan dan Kabupaten memang beririsan. Pihak
Terkait menerangkan tahapan tersebut terdapat dalam di Lampiran PKPU Nomor
18.
− Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan PKPU 18 memang waktunya
beririsan. Pada Pasal 25, ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak
sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah
kerjanya. Kemudian ayat (2) Dalam hal masih terdapat kotak sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) yang belum tiba di KPU Kabupaten/ Kota karena kondisi
geografis, jarak tempuh, cuaca atau ketersediaan transportasi pada wilayah kerja
PPK kurang memadai serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan belum
selesai karena jumlah TPS yang sangat banyak,KPU Kabupaten/Kota dapat
memulai rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota dari
kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain.
− Pihak Terkait menerangkan pada saat mencermati PKPU 18 berdasarkan jadwal
yang beririsan itu maka KPU Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan rapat
bersama Kabupaten/Kota dalam hal rekapitulasi di tingkat kabupaten dan
kecamatan melalui via daring. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menekankan hati-
hati dalam mencermati jadwal ini karena saling beririsan, kecamatan berjalan
dimungkinkan juga kabupaten berjalan dengan pertimbangan Pasal 29 ayat (2).
Kejadian ini juga terjadi salah satu di Kabupaten Kolaka Utara dan Kota Kendari.
Pihak Terkait menerangkan Kolaka Utara karena terdapat PSU sehingga kecamatan
yang bersangkutan melalui Ketua KPU berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi
Tenggara. Selanjutnya, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada
KPU Kabupaten Kolaka bahwa untuk pleno di tingkat Provinsi dihentikan dulu
termasuk di kecamatan yang bersangkutan,sambil menunggu proses penyelesaian
proses PSU yang ada di kecamatan tersebut. Sama halnya dengan Kota Kendari
untuk menghentikan 2 Kecamatan untuk melakukan rapat pleno karena ada PSU
di Kendari Barat dan di Kecamatan Kambu. Sehingga dengan proses-proses itu tidak
ada satupun kecamatan sudah berakhir plenonya tetapi proses pelaksanaan PSU
berjalan. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan kepada jajaran di tingkat
bawah betul-betul menyikapi terhadap hal itu karena ketentuan dalam aturan
bahwa untuk PSU ini masa tunggunya adalah 10 hari. Jadi mulai dari tanggal 27
November 2024 kalau hitung 10 hari sampai tanggal 6 Desember 2024. Sehingga
tanggal 6 Desember 2024 di masa tunggu beririsan dengan tahapan pleno di tingkat
Kabupaten tanggal 29 November 2024 sampai dengan tanggal 6 Desember 2024.
[10.1.1.3] Muh. Mu'min Fahimuddin (Anggota Provinsi Sulawesi Tenggara)
− Pihak Terkait menerangkan berkaitan dengan proses penyusunan dan
pemutakhiran data Pemilih. Pada prinsipnya penyusunan data pemilih pada saat
Pemilu dengan Pilkada itu kurang lebih prosesnya hampir sama. Prinsip yang
digunakan juga prinsip de jure. Berdasarkan dokumen kependudukan terakhir atau
termutakhir. Misalnya walaupun sudah 10 tahun di Papua tetapi kalau misalnya
KTPnya masih di Buton Tengah maka akan tetap terdaftar di Buton Tengah.
− Pihak Terkait menerangkan harusnya memang bener yang bersangkutan masih
terdaftar di Papua apabila benar KTPnya di Papua. Pihak Terkait menerangkan
memang banyak kasus pada saat proses membersihkan data yang difasilitasi oleh
KPU RI yang kemudian melakukan istilahnya melakukan tabrak data, jadi
mencocokkan semua data-data yang ada di seluruh wilayah Indonesia, elemen-
elemen data itu kemudian dicocokkan. Sehingga ditemukan banyak kasus Pemilih
memiliki dokumen lebih dari satu.
− Pihak Terkait menerangkan kembali kepada syarat seseorang dapat memilih, apa
yang harus dibawa di TPS? sesuai dengan ketentuan tersebut adalah Surat
Pemberitahuan atau KTP-el atau dalam Surat Dinas KPU RI tanggal 26 November
2024, 1 hari sebelum pemungutan suara kartu identitas lain yang memuat unsur
foto untuk mencocokkah wajah. Berkenaan dengan permasalahan ini, perlu di
klarifikasi kepada Teradu apakah Pemilih yang disebutkan membawa dokumen-
dokumen tersebut atau tidak?
− Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan surat dinas
yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan, panggilan dan dokumen
kependudukan yang memuat foto jika tidak ada KTP. Harus sesuai dengan domisili
alamat tersebut karena agak berbeda pendapilan Pilkada dengan pendapilan
Pemilu.
− Pihak Terkait menerangkan DPT disusun untuk memastikan seseorang yang akan
memenuhi syarat memilih pada hari H dan memastikan ketersediaan logistik pada
hari pemungutan suara tetapi ada ruang lain juga orang bisa hadir tanpa dia
terdaftar sebagai Pemilih baik Pemilih DPT maupun Pemilih pindahan ketika orang
tersebut memiliki KTP-el. Itu yang disebut dengan Daftar Pemilih Tambahan kalau
di Pilkada sedangkan dalam Pemilu DPK. Sehingga DPT terlebih dahulu kemudian
menjadi prioritas yang dilayani dengan membawa dokumen-dokumen yang
ditentukan. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sudah melaksanakan Bimtek dan
memerintah KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan kepada jajarannya.
Sudah terdapat pedoman bagi KPPS.
− Pihak Terkait menerangkan selain membawa surat pemberitahuan Pemilih ketika
tidak membawa dokumen KTP-el maka Pemilih membawa dokumen yang lain yang
memuat foto, identitas diri dan tanggal lahir (Pasport, SIM atau dokumen lain yang
menyajikan data) sebagaimana Surat Dinas KPU tanggal 26 November 2024.
[10.1.1.4] Ketua PPK Kecamatan Lakudo Pilkada Tahun 2024
Pihak Terkait menerangkan mengenai TPS 4 Kelurahan Boneoge sebagaimana yang
sudah dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah. Kemudian untuk TPS 01, TPS
02, TPS 03, Desa Madongka, juga sudah dijelaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Buton
Tengah. Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Buton Tengah tidak pernah
memberikan arahan untuk mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun
Pasangan Calon Nomor Urut 2.
[10.1.1.5] PPK Kecamatan Gu Pilkada Tahun 2024
− Pihak Terkait menerangkan mengenai TPS 02 mengenai adanya perbedaan,
perbaikan di Pemilihan Gubernur untuk Pemilih Laki-Laki dan Pemilih Perumpaan
termasuk DPK. Pada tanggal 1 Desember 2024, sebelum finalisasi dan mem-print
out Formulir D.Hasil Kecamatan, PPK Kecamatan Gu telah menyampaikan kepada
seluruh Saksi Pasangan Calon “apakah Draft Formulir D.Hasil Kecamatan sudah
sesuai atau belum? Tolong dibaca dan dicermati dengan baik. Apabila tidak ada
maka akan dilanjutkan dengan mencetak Formulir D.Hasil untuk ditandatangani”.
Pada akhirnya Para Saksi Pasangan Calon menandatangani Formulir D.Hasil
Kecamatan. Pada waktu rekapitulasi penghitungan perolehan suara terdapat
keberatan berkenaan perbedaan jumlah Pemilih Laki-Laki dan Pemilih Perempuan.
Sebelumnya Pemilih Laki-Laki berjumlah 200 menjadi 184. Sedangkan Pemilih
Perempuan semula 217 menjadi 233. Pihak Terkait baru mengetahui telah
dilakukan perbaikan berkenaan dengan selisih Pemilih Laki-Laki dan Pemilih
Perempuan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
Perbaikan tersebut dilakukan di tingkat Kecamatan berdasarkan keberatan saksi
dan dihitung kembali berdasarkan daftar hadir. Sebelumnya berdasarkan Formulir
C.Hasil Pemilih Laki-Laki berjumlah 200 sementara Pemilih Perempuan berjumlah
217 sebagaimana yang terupload dalam Sirekap. Setelah diperbaiki berdasarkan
daftar hadir menjadi Pemilih Laki-Laki berjumlah 184 dan Pemilih Perempuan
menjadi 233. Pihak Terkait tidak ada perubahan berkenaan dengan perolehan
suara.
− Pihak Terkait menerangkan pada saat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kecamatan, sebagai penyanding data adalah Formulir C. Hasil
yang telah diinput dalam Sirekap. Di situ ada perbedaan suara sah dan tidak sah.
Berdasarkan Formulir C.Hasil, 22 sementara yang diinput oleh KPPS berjumlah 23.
Terhadap, kejadian tersebut maka terdapat keberatan Saksi di TPS 02. Berdasarkan
rekomendasi Panwas Kecamatan, maka dibuka kotak suara dan dihitung ulang
berdasarkan daftar hadir. Dihitung ulang, sebelumnya Pemilih Laki-Laki berjumlah
200 menjadi 184. Sedangkan Pemilih Perempuan semula 217 menjadi 233.
[10.1.1.6] Anggota PPK Kecamatan Mawasangka Tengah Pilkada Tahun 2024
− Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait aduan dari Pemohon yaitu Desa
Morikana dan Desa Lalibo, anggota di TPS sudah melakukan sesuai dengan regulasi
melayani Pemilih. Para Pemilih tersebut hadir dengan membawa KTP domisili
setempat. Pihak Terkait menerangkan Pemilih yang memilih tanggal 27 November
2024, tidak ada yang membawa 2 KTP melainkan hanya 1 KTP. Pemilih tersebut
tidak terdaftar di DPT. Pada TPS 001 Desa Morikana terdapat 2 orang Pemilih
sedangkan TPS 001 Desa Lalibo terdapat 1 orang Pemilih. Pemilih tersebut tidak
terdaftar di DPT tapi memiliki KTP Buton Tengah. Pemilih tersebut dimasukan
dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
− Pihak Terkait dengan Desa Morikana sudah disampaikan dalam laporan Teradu
terkait dengan kesalahan penulisan seharusnya DPK namun ditulis DPTB pada saat
rekapitulasi di tingkat Kecamatan sudah diperbaiki. Pada saat rekapitulasi di
tingkat kecamatan tidak ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi. Satu orang
Saksi tidak menandatangani karena sudah larut malam saat merampungkan
logistik. Pada saat itu, Saksi sudah pulang terlebih dahulu dan pada saat dihubungi
tidak diangkat. Saksi tersebut merupakan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2. Pihak Terkait menerangkan di Pilkada Buton
Tengah terdapat 2 Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dan 4 Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur.
− Pihak Terkait menerangkan untuk Kecamatan Mawasangka Tengah tidak ada
arahan dari Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah untuk mendukung Pasangan
Calon tertentu.
[10.1.1.7] Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Pihak Terkait menerangkan yang bersangkutan merupakan tenaga pendukung di KPU
Kabupaten Buton Tengah sekaligus Calon PPPK. Pihak Terkait menerangkan
pelaksanaan ujian PPPK di Kota Kendari.
[10.1.1.8] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
− Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 30 November 2024, Pukul 12.19 WITA,
Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Desa Boneoge di Kantor
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal yang sama, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil
dan materil laporan. Pada Pukul 18.30 WITA, Pukul 18.30 WITA, Pihak Terkait
melakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a
quo belum memenuhi syarat materiil. Bukti Pelapor yaitu KTP-El Pemilih DPTb a.n.
La Insele dan Alumia yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Provinsi Papua di
TPS 004 Desa Boneoge. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas
TPS 04 Kelurahan Boneoge menyatakan bahwa La Insele dan Alumia terdaftar
dalam DPT 04 Kelurahan Boneoge dan menggunakan hak pilih dengan Formulir
Model C Pemberitahuan. Pada tanggal 1 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan laporan
sebagaimana Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Pada tanggal 2
Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan
laporan dengan menambahkan bukti screenshot data penduduk La Insele dan Wa
Alumia dari situs informasi kependudukan sebagaimana Formulir A.3.1 Tanda
Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal
yang sama, Pukul 19.33 WITA, Pelapor kembali menyerahkan perbaikan
kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti print out cekdptonline.go.id La
Insele dan Wa Alumia yang terdaftar sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria,
Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1
Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a
quo. Pihak Terkait melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal Laporan Nomor:
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a
quo memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu
Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024.
Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Lakudo meregistrasi Laporan a quo dengan
Nomor 01/REG/LP/PB/Kec-Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan
penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024.
− Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA,
Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 01, 02, 03 Desa
Madongka, Kecamatan Lakudo, di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan (vide Bukti T-2). Pada
tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno
untuk membahas hasil kajian awal dugaan pelanggaran. Hasilnya, Laporan a quo
dinyatakan belum memenuhi syarat materiil. Hal ini disebabkan bukti Pelapor
berkenaan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam penghitungan suara
di TPS 003 Desa Madongka dianggap dapat mewakili kejadian di TPS 001 dan TPS
002. Seharusnya Pelapor memiliki bukti tersendiri berkenaan dengan dugaan
pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Pada tanggal 1 Desember
2024, Pihak Terkait melalui Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor
255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024, memberikan kesempatan Pelapor memperbaiki
kelengkapan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T-3).
Pada tanggal yang sama, Pukul 18.39 WITA, Pelapor menyerahkan bukti tambahan
sebagai berikut: (1) print out Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KWK TPS 003 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024, (2) print out
Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 001, 002,
003 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out Formulir Model D
kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 004 Kelurahan Boneoge
tanggal 30 November 2024, (4) print out Formulir Model D Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi-KWK tanggal 30 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah menuangkan perbaikan kelengkapan Laporan a quo
dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian
melakukan kajian awal terhadap Laporan a quo. Berdasarkan hasil kajian awal, tata
cara dan prosedur penghitungan suara di TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo sebagaimana bukti Pelapor sudah sesuai dengan ketentuan
sehingga Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Pada tanggal 3
Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan pemberitahuan
status Laporan a quo di Papan Pengumuman. Pada tanggal yang sama, Pukul 10.00
WITA, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tengah Nomor Urut 02 merusak sarana dan prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan
Gu. Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WITA massa pendukung dan simpatisan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 melakukan
unjuk rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul
02.30 WITA status Laporan a quo mengalami perubahan semula tidak memenuhi
syarat materil menjadi memenuhi syarat formil dan materil. Perubahan tersebut
terjadi karena keadaan genting dan memaksa sehingga kinerja penanganan
pelanggaran terganggu termasuk penanganan pelanggaran yang sedang ditangani
oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 625/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024.
− Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka,
pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan pada TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024
untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan material. Pada tanggal yang
sama, Pukul 20.30 WITA, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk membahas
hasil kajian awal Laporan a quo. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo
belum memenuhi syarat materiil. Pelapor menyampaikan bukti mengenai
perbedaan selisih suara sebelum dan sesudah penghitungan suara. Berdasarkan
Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS 002, Desa Kancebungi, menyampaikan
bahwa perbedaan dan perselisihan telah terselesaikan. Demikian halnya dengan
dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemilih a.n. La Mai yang mencoblos 4 jenis
surat suara yang diberikan KPPS. Namun, pada akhirnya La Mai hanya
memasukkan 2 jenis surat suara sedangkan untuk 2 jenis surat suara lainnya
diserahkan kepada Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi. Penyerahan tersebut
disaksikan oleh Para Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Berdasarkan
kesepakatan para pihak, 2 surat suara tersebut dijadikan sebagai surat suara
rusak. Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024, Pihak Terkait memberi
kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan a quo sebagaimana Surat
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024.
Namun, Pelapor tidak melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang
ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Pihak Terkait menyatakan Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tidak memenuhi syarat materil. Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 di Papan Pengumuman.
− Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan TPS 002 Kelurahan Tolandona
Kecamatan Sangiawambulu, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA,
Ramdan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Kelurahan Tolandona
Kecamatan Sangiawambulu di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo untuk
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil. Pada tanggal yang sama,
Pukul 19.30 WITA, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk membahas hasil
kajian awal Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Pihak
Terkait menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materil. Bukti Pelapor
yaitu KTP-El Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih di Kelurahan Tolandona.
Pihak Terkait memberi kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki
kelengkapan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 sebagaimana Surat
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 257/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024,
tanggal 1 Desember 2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.36 WITA,
Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan membawa bukti
tambahan berupa print out cekdptonline.go.id a.n. Masrun yang terdaftar sebagai
Pemilih di TPS 002 Kelurahan Klaru, Kecamatan Mariat, Kota Sorong sebagaimana
tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
melakukan kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada
tanggal 2 Desember 2024, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk
membahas kajian awal Laporan Nomor: 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil (vide Bukti
T-19). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 266/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024. Menindaklanjuti pelimpahan Laporan a quo, Panwaslu Kecamatan
Sangiawambulu meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 04/REG/LP/PB/Kec-
Sangiawambulu/28.16/XII/2024 dan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan
dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024. Setelah melalui proses kajian, pada tanggal 4
Desember 2024, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu menyampaikan kepada PPK
Kecamatan Sangiawambulu, Surat Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-
04.07/XII/2024, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02
Kelurahan Tolandona. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6
Desember 2024, KPU Kabupaten Buton Tengah menyampaikan kepada Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah, Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal
Tindaklanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002
Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya
menyimpulkan rekomendasi a quo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan
Pemungutan Suara Ulang.
− Pihak Terkait menerangkan berkenaan TPS 01 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu,
pada tanggal 1 Desember 2024, Pukul 16.23 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan
dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Kelurahan Watulea di Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan
kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Pada tanggal 2 Desember 2024,
Pukul 23.30 WITA, Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil
kajian awal Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Laporan a
quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Pelapor menyampaikan bukti
berkenaan dengan tidak terdapat Daftar Hadir Pemilih di TPS 006 Kelurahan
Watulea. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gu, daftar
hadir Pemilih tetap tersebut dalam penguasaan anggota KPPS 006 Kelurahan
Watulea. Menurut Pihak Terkait permasalahan tersebut telah terselesaikan pada
saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Gu. Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki
kelengkapan laporan karena permasalahan daftar hadir Pemilih telah terselesaikan.
Pihak Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman.
− Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan
Gu, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, La Ode Alim Alam
melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Walando di Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran untuk
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor menyampaikan bukti
berkenaan Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta berasal dari Provinsi Papua Barat
menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Walando. Pelapor mengetahui permasalahan
tersebut pada saat pleno rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara di
tingkat Kecamatan Gu. Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan
Gu, Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el
Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n.
Agustinus Hadi Sumanta memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga
memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Walando. Pihak
Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor:
016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman.
− Pihak Terkait menerangkan berkenaan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan
Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.20 WITA, Amin
melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Morikana di Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil
dan materiil. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti cekdptonline.go.id La Bili
dan Asma yang menunjukkan terdaftar dalam DPT di Kelurahan Sapordanco
Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Namun berdasarkan Laporan Panwaslu
Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma merupakan
Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki
kelengkapan laporan sebagai pemenuhan syarat materil karena La Bili dan Asma
adalah Pemilik KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap memenuhi
syarat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Morikana. Selanjutnya, Pihak
Terkait melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman. Selanjutnya, mengenai
TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2 Desember
2024, Pukul 19.14 WITA, Abdul Sulan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan
TPS 001 Desa Lalibo di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan
Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat
formil dan materil laporan. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor
menyampaikan bukti berdasarkan cekdptonline.go.id Pemilih a.n. Hizan terdaftar
dalam DPT di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah
menerangkan bahwa Hizan merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el
Kabupaten Buton Tengah. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Hizan memiliki
KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih
di TPS 01 Desa Lalibo. Selanjutnya, Pihak Terkait melakukan rapat pleno untuk
membahas Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak
Terkait menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada
tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status
Laporan Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman.
− Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan TPS 02 Desa Madongka, pada
tanggal 3 Desember 2024, Pukul 22.40 WITA, M. Tamrin melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa Madongka di Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
melakukan kajian awal Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan. Hasilnya, Laporan a
quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan
bukti screenshot cekdptonline.go.id, yang menunjukkan Pemilih yaitu (1) Febriza
terdaftar di TPS 006 Kelurahan Tanjungria, Kecamatan Jayapura Utara, Kota
Jayapura, (2) Hadi terdaftar di TPS Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau
Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar di TPS Wasior II Kelurahan
Wasior II, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, (4) Ramli, terdaftar di
Kelurahan Raam, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong. Namun, berdasarkan
penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo, Pemilih tersebut terdaftar sebagai
Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Kabupaten Buton
Tengah. Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Febriza, Hadi, Utia
dan Ramli memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat
menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Madongka. Selanjutnya, Pihak Terkait
melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Pihak Terkait menyatakan Laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya, pada tanggal 6
Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan
022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman.
[2.10.2] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 54-PKE-DKPP/I/2025
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU
Kabupaten Buton Tengah dan Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 13
Februari 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.2.1] Staf Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah
− Pihak Terkait menerangkan berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah. Pihak Terkait membenarkan memang terdapat laporan
yang masuk yaitu Laporan Nomor 10 s.d. Laporan Nomor 13. Pihak Terkait yang
menerima laporan tersebut dari Kuasa Pengadu. 15-16 yang fmenerima divisi
penanganan pelanggaran. Kami Menyusun hasil Kesimpulan sampaikan kepada
Pimpinan.
− Pihak Terkait menerangkan mengenai Laporan Nomor 15 s.d. Laporan Nomor 16
yang menerima adalah Staf Divisi Penanganan Pelanggaran. Selanjutnya mengenai
kajian disusun oleh 3 orang Staf. Hasil kesimpulan diserahkan kepada Pimpinan.
Pihak Terkait berkomunikasi dengan pimpinan melalui media WhatsApp.
[2.10.2.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Tengah
Bahwa terhadap aduan Pengadu, oleh Pihak Terkait telah melakukan analisis
Pengaduan Perkara Nomor: 54-PKE-DKPP/I/2025 yang pada pokoknya mendalilkan
peristiwa yang terjadi pada beberapa TPS di wilayah Kabupaten Buton Tengah, dengan
uraian sebagai berikut:
a) TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU;
b) TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU;
c) TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah;
d) TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah;
e) TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka;
f) TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu;
g) TPS 001, TPS 002, TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, dan
h) TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo.
Terhadap beberapa TPS yang disebutkan oleh Pengadu di atas dalam Perkara Nomor:
54-PKE-DKPP/I/2025, maka Pihak Terkait menyampaikan fakta-fakta yang terjadi
pada beberapa TPS yang dimaksudkan oleh Pengadu adalah sebagai berikut:
a) Peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo
a) Bahwa yang ditemukan oleh Pihak Terkait atas pencermatan daftar hadir Daftar
Pemilih Tetap di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo adalah Pemilih
a.n. La Insele NIK: 7404xxxxxx dan Alumia NIK: 7404xxxxxx;
b) Bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) a.n. LA INSELE dan ALUMIA telah
menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo,
Kabupaten Buton Tengah sebagai Pemilih DPT. Saat menggunakan hak piiihnya,
keduanya membawa Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK dan namanya telah
tercatatkan dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge;
c) Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS 004 Kelurahan
Boneoge, Kecamatan Lakudo tidak terdapat kejadian khusus dan/atau
keberatan Saksi berkaitan dengan diberikan hak memilih kepada LA INSELE dan
ALUMIA sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge;
d) Bahkan Saksi PENGADU atas nama MARDIANTI telah menyetujui hasil yang
terdapat pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK di TPS 004, Kelurahan Boneoge
Kecamatan Lakudo dengan membubuhkan tanda tangan.
e) Bahwa PPS Kelurahan Lakudo, juga secara langsung mengkonfirmasi kepada
pemilih bersangkutan dan diberikan fotokopi Kartu Keluarga Nomor:
7404xxxxxxxxx yang terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017 sebagai validasi bersangkutan
benar adalah warga sekitar Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten
Buton Tengah, yang terdaftar dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge, pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024;
f) Bahwa dengan kenyataan adanya Kartu Keluarga LA INSELE dan ALUMIA
ditambah dengan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Lurah Boneoge,
Kecamatan Lakudo tertanggal 13 Januari 2025 mempertegas status hukum
keduanya terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo,
Kabupaten Buton Tengah;
g) Bahwa keadaan senyatanya LA INSELE dan ALUMIA sesungguhnya telah
terdaftar pada Pemilu sebelumnya dan telah menggunakan hak pilihnya pada
pemilu tersebut, sebagaimana keduanya terdaftar sebagai Pemilih DPT pada TPS
009 pada Pemilu 2024 sebelumnya;
h) Bahwa PIHAK TERKAIT memasukkan NIK:74043xxxxxx dan NIK: 7404xxxxx ke
dalam website cek data pemilih online aquo, maka akan ditemukan LA INSELE
dan ALUMIA terdaftar sebagai DPT Pemilih 2024 di TPS 004 Kelurahan Boneoge,
Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.
i) Hal ini telah sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU 23/ 2006) juncto Pasal 3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan
Nama Pada Dokumen Kependudukan (Permendagri 73/ 2022), yang
menegaskan:
Pasal 59 ayat (1) UU 23 Tahun 2006
"Dokumen kependudukan meliputi:
a) Biodata Penduduk;
b) KK;
c) KTP;
d) Surat Keterangan Kependudukan; dan
e) Akta Pencatatan Sipil
Pasal 3 Permendagri 73/2022
"Dokumen kependudukan
a. Biodata Penduduk;
b. Kartu Keluarga;
c. Kartu Identitas Anak;
d. Kartu Tanda Penduduk;
d. Surat Keterangan Kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan
b) Peristiwa pada TPS 001, TPS 002 dan TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo
Peristiwa TPS 001 Desa Madongka Kecamatan Lakudo
a) Bahwa pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS TPS 01
Desa Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara dari dalam kotak
suara satu persatu. Melainkan langsung menungkan seluruh surat suara keatas
meja dan memulai penghitungan suara. Namun demikian tindakan tersebut
tidak mengakibatkan terganggunya perolehan hasil pemilihan atau tidak
mengubah otentikasi atau kemurnian hasil pemilihan a quo;
b) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara a quo, anggota KPPS
melakukan penghitungan jumlah pemliih yang menyalurkan hak pilihnya di TPS
1 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR
HADIR PEMILIH-KWK, lalu dituliskan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK-
BUPATI dan setelah itu barulah dilakukan pembukaan kotak suara;
c) Bahwa hasil penghitungan surat suara tersebut, ternyata tidak ada perbedaan
antara jumlah surat suara yang terpakai dengan dengan jumlah pemilih yang
datang menggunakan hak pilihnya cocok. Jumlah surat suara terpakai sebanyak
352, sedangkan jumlah penulih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB + DPK)
sejumlah 352;
d) Bahwa karena tindakan KPPS di TPS 01 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo
yang sekaligus menuangkan surat suara dari dalam kotak ke atas meja untuk
dihitung bukan dengan cara mengambil satu persatu tidak mengakibatkan
adanya perbedaan antara jumlah surat suara dengan jumlah pengguna hak pilih
maka Para Saksi yang hadir di TPS termasuk Saksi PENGADU ikut
menandatangani hasil pemilihan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI.
e) Bahwa persetujuan Saksi Pengadu tersebut juga bersesuaian dengan tidak
terdapatnya kejadian khusus yang dicatatkan di dalam Formulir Model
C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, dengan kata lain, seluruh
proses pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 001, Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo telah diakui oleh Pengadu melalui Saksinya telah dijalankan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa di TPS 2 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo
a) Bahwa benar saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak lagi
mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu. Melainkan
langsung memulai penghitungan suara yang diambil dari dalam kotak suara.
b) Bahwa sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah
melakukan penghitungan jumlah pemilih yang rnenyalurkan hak pilihnya di TPS
02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah lalu dituliskan
ke dalam Formulir MODEL C.HASIL dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak
suara.
c) Bahwa secara hasil tidak ada perolehan suara yang berkurang atau tertambahkan
kepada Pasangan Calon manapun akibat keliru dalam tata cara mengeluarkan surat
suara dari da1am kotak untuk menghitung perolehan suara.
d) Bahwa di TPS 02 Desa Madongka terdapat keberatan saksi, akan tetapi yang
dipersoalkan adalah bukan perihal tata cara perhitungan suara yang langsung
mengeluarkan surat suara dari dalam kotak dan selanjutnya dilakukan
penghitungan, namun keberatannya adalah mengenai adanya perbedaan jumlah
surat suara yang diterima yang tercacatkan dalam C.Hasil Bupati dan C.Hasil
Gubernur.
e) Menurut saksi tersebut seharusnya sama antara jumlah surat suara pemilihan
gubernur dan wakil gubernur (termasuk kelebihan 2,5%) sejumlah 580 dengan
jumlah surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (termasuk kelebihan 2,5 %)
sejumlah jumlah 579;
f) Setelah diperiksa kembali seketika itu di TPS, maka jumlah surat suara yang benar
termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 surat suara. Jumlah 579
tersebut bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 02 Desa Madongka sebanyak
564 ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka hasilnya 579
surat suara;
g) Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara tersebut terletak pada C.Hasil-KWK
Gubernur, bukan pada C.Hasil-KWK Bupati. Namun seketika itu keberatan a quo
diselesaikan dengan cara memperbaiki C.Hasil-KWK Gubernur dari angka 580
menjadi 579, sedangkan untuk C.Hasil-KWK Bupati tidak dilakukan perbaikan
karena telah benar adanya;
h) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah benar pencatatan pada
Formulir C.Hasil-KWK-Bupati pada kolom jumlah surat suara yang diterima
termasuk surat suara cadangan 2,5% dari DPT di TPS adalah sejumlah 579.
i) Bahwa seharusnya tidak terdapat lagi permasalahan pada TPS 002 Desa Madongka,
Sebab Pengadu melalui Saksinya telah menandatangani seluruh catatan dan hasil
yang diperoleh pada Formulir C.Hasil-KWK, Secara a contrario mestilah dinyatakan
bahwa Pengadu telah mengakui bahwa seluruh proses pemungutan dan
penghitungan suara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
Pemilih atas nama FEBRIZA
j) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama FEBRIZA
dengan NIK 917xxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih tambahan;
k) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama FEBRIZA menyalurkan hak pilihnya di
TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan telah
memiliki KTP-el Asli yang menunjukkan berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo; Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa
Madongka yang menyatakan pemilih tersebut membawa dan menunjukkan KTP-El
Asli dan telah dipastikan yang bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya;
l) Bahwa kepada pemilih FEBRIZA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah
dilakukan pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya; Bahkan
setelah adanya perkara a quo, Pemilih bersangkutan secara sukarela membuat
pernyataan yang isinya menyatakan dirinya adalah benar warga domisilisi Desa
Madongka, Kecamatan Lakudo, tidak pernah pindah domisili ke daerah lain serta
hanya sekali memililih di TPS 002 Desa Mandongka;
m) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat FEBRIZA menggunakan
hak pilih sebagai pemilih tambahan. Bahkan Saksi Pengadu ikut menandatangani.
Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati a quo, yang menandakan Pengadu melalui
saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa
Madongka a quo telah sesuai regulasi Pemilihan;
n) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Panwas Kecamatan atau dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang
menunjukkan adanya pelanggaran atas Pemilih Tambahan bernama FEBRIZA
karena yang bersangkutan terkualifikasi sebagai Pemilih yang tidak berhak atau
bukan merupakan warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton
Tengah;
o) Bahwa oleh karena Pemilih atas nama FEBRIZA telah memiliki KTP-el yang
berdomilisi di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, maka
dibenarkan berdasarkan hukum untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS yang
sesuai dengan KTP-el tempat ia berdomilisi.
Pemilih atas nama HADI
p) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data Pemilih di TPS 002
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama HADI
dengan NIK 8107xxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih Tambahan
(DPK);
q) Bahwa diperbolehkannya Pemilih atas nama Hadi menyalurkan hak pilihnya di TPS
002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan
menunjukkan KTP-el yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo;
r) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat HADI menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU
ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati yang menandakan
PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan
suara di TPS 002 Desa Madongka a quo telah sesuai regulasi Pemilihan;
s) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Pengawas Desa Madongka, Panwas Kecamatan Lakudo, atau Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih DPK atas nama
HADI karena yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak berhak atau telah
menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain;
Pemilih atas nama Utia
t) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data Pemilih di TPS 002
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama UTIA dengan
NIK 7404xxxxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih Tambahan;
u) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama UTIA menyalurkan hak pilihnya di TPS
002 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa dan
menunjukkan KTP-El asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo;
v) Bahwa pemilih UTIA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
w) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan daniatau catatan khusus saat UTIA menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan. Hal itu dapat terlihat dengan Saksi PENGADU
ikut menandatangani Formulir Model. C.Hasil-KWK-Bupati, yang menandakan
PENGADU melalui saksinya memvalidasi proses pemungutan dan penghitungan
suara di TPS 002 Desa Madongka a quo berlangsung sesuai regulasi pemilihan;
x) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Panwas Kecamatan Lakudo ataupun dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang
menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan atas nama UTIA karena
yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak
pilihnya secara ganda di TPS lain;
Pemilih atas nama RAMLI
y) Bahwa setelah PIHAK TERKAIT melakukan verifikasi pada data pemilih di TPS 002
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo benar terdapat Pemilih atas nama RAMLI
dengan NIK 7404xxxxxxxx telah menyalurkan hak pilihnya sebagai Pemilih
tambahan;
z) Bahwa diperbolehkannya pemilih atas nama RAMLI menyalurkan hak pilihnya di
TPS 02 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo karena yang bersangkutan membawa
dan menunjukkan KTP-EI Asli yang berdomisili di Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo;
aa) Bahwa pemilih RAMLI saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jemarinya oleh KPPS 4 TPS 002 Desa Madongka, Kecamatan
Lakudo, dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jari-jarinya yang
menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
bb) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat RAMLI menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan hal itu dapat dilihat dengan Saksi PENGADU
yang ikut menandatangani. Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati yang menandakan
PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi proses pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka aquo telah sesuai regulasi
pemilihan;
cc) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Panwas Kecamatan Lakudo, atau dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang
menunjukkan adanya pelanggaran atas pemilih tambahan bernama RAMLI karena
yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak berhak atau telah menggunakan hak
pilihnya secara ganda di TPS lain;
Hal ini berkesesuaian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 61 UU 10/2016
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum
terdaftar dalam Daftar Pernilih Tetap yang bersangkutan dapat menggunakan
hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan di tempat pernungutan suara yang berada di rukun tetangga atau
rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu
Tanda Penduduk Elektronik.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat
dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015
"Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, paspor,
dan/ atau identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan"
Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024
"Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang
bersangkutan;
b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan, dan
c. Pemilih KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih
Pindahan"
BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024
q. Apabila terdapat Pernilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP-
el pada domisili di ternpat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah
tersebut dan tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka Pemilih
tersebut diberikan Surat Suara gubernur dan wakil gubernur, serta Surat Suara
bupati dan wakil bupati atatt walikota dan wakil walikota
s. Pemilih sebagaimana tersebut pada huruf q memberikan hak pilihnya sebagai
Pemilih Pindahan"
Keputusan KPU 1774/2024 jo Surat KPU 2374/2024
4. Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) tidak memiliki
surat keterangan pindah memilih (Formulir Model A-Surat Pindah Mimilih) maka:
a) Pemilih tersebut dicatat sebagai Pemilih Tambahan di TPS tempat domisilinya
yang baru.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka nama-nama yang dimaksudkan
FEBRIZA, HADI, UTIA dan RAMLI adalah memenuhi syarat untuk menggunakan hak
pilihnya sebagai pemilih tambahan dan kebenaran yang bersangkutan memilih dengan
model Pemilih DPK telah dicatatkan sebagai Pemilih Tambahan yang dapat dideteksi
pada Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati di TPS 002 Desa Madongka sejumlah 5 (lima)
orang Pemilih Tambahan (DPK) dengan kualifikasi 3 (tiga) orang Pemilih Tambahan
berjenis kelamin laki-laki dan 2 (dua) orang berjenis kelamin Perempuan.
Bahwa selain itu, sesungguhnya atas keberadaan 4 (empat) Pemilih tambahan a quo
(FEBRIZA, HADI, UTIA, dan RAMLI) dalam faktanya saat pemungutan suara tidak
terdapat keberatan atasnya bahkan Saksi PENGADU di TPS 002 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo tersebut telah membubuhkan tandatangannya yang menunjukkan
tidak terdapat masalah kependudukan atau originalitas domisili pada Pemilih
Tambahan a quo yang menggunakan hak pilihnya.
Peristiwa di TPS 3 Desa Madongka Kecamatan Lakudo
a) Bahwa benar pada saat akan melakukan penghitungan suara, anggota KPPS tidak
lagi mengeluarkan surat suara dari dalam kotak suara satu persatu, melainkan
langsung memulai penghitungan suara dengan mengambil surat suara dari dalam
kotak suara.
b) Namun sebelum dilakukan penghitungan surat suara, anggota KPPS telah
memastikan dilakukannya penghitungan jumlah pemilih yang menyalurkan hak
pilihnya di TPS 3 Desa Madongka, lalu dituliskan ke dalam Formulir Model C Hasil
dan setelah itu dilakukan pembukaan kotak suara;
c) Bahwa meskipun KPPS Iangsung menghitung perolehan suara, secara hasil tidak
terdapat akibat berkurang atau ditambahnya perolehan suara salah satu Pasangan
Calon akibat kekeliruan KPPS dalam mengeluarkan surat suara dari dalam kotak
sebelum penghitungan suara;
d) Bahwa sesungguhnya atas peristiwa tersebut, oleh Pihak Pengadu a quo bukan lagi
menjadi permasalahan. Sebab PENGADU melalui saksinya. telah menyetujui
seluruh pencatatan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 003,
Desa Madongka, Kecamatan Lakudo. Hal itu dapat divalidasi atas adanya tanda
tangan Saksi PENGADU pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati;
e) Selain itu, diperkuat dengan Saksi PENGADU tidak mengajukan keberatan atas
peristiwa tersebut, sebagaimana ketiadaan pencatatan keberatan pada Formulir
C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KWK, Secara a contrario, mestilah
dinyatakan bahwa ketiadaan keberatan Saksi PENGADU atas peristiwa yang
didalilkan dianggap dibenarkan;
Peristiwa TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu
a) Bahwa terdapat pemilih atas nama MASRUN NIK: 7404xxxxxx berdomisili di
Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah
menyalurkan hak pilihnya di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia
Wambulu sebagai Pemilih DPK dengan hanya menunjukkan fotokopi KTP-el;
b) Bahwa diperbolehkannya yang bersangkutan memilih oleh KPPS TPS 002
Tolandona dengan fotokopi KTP-El sebab dikiranya perlakuan antara Pemilih
DPT/Pemilih pindahan dengan Pemilih DPK sebagaimana Keputusan KPU
1774/2024 adalah sama. Jika tak ada KTP-el asli, maka boleh memilih dengan
fotokopi KTP-el atau identitas lainnya yang memuat nama, foto dan tanggal lahir;
c) Bahwa peristiwa lolosnya Masrun menggunakan hak pilih DPK dengan hanya
menggunakan fotokopi KTP-el a quo murni kelalaian KPPS di TPS 002 Kelurahan
Tolandona, Padahal Pihak Terkait melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu telah
memberikan bimbingan teknis kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan Sangia
Wambulu pada tanggal 23 November 2024 dan telah membagikan Buku Panduan
KPPS berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk
menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU
17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024, hal mana fotokopi KTP-el memang
dapat digunakan sebagai syarat menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya
diperlakukan terhadap Pemilih yang telah memiliki Formulir C.Pemberitahuan-
KWK atau Formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KWK (vide Keputusan KPU
1774/2024 halaman 41, angka 3 huruf a angka 1), dan angka 2) juncto huruf b);
d) Bahwa atas kekeliruan yang dilakukan oleh Petugas KPPS di TPS 002 Kelurahan
Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu tersebut, Pihak Terkait telah memberikan
sanksi berupa teguran keras atas sikap tidak profesionalnya sebagai
Penyelenggara Pemilih/KPPS;
e) Bahwa untuk kasus Pemilih atas nama Masrun yang menyalurkan hak pilihnya di
TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu dengan fotokopi KTP-
el, telah ada rekomendasi. Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu, bertanggal 4
Desember 2024 dengan Nomor Surat 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024
untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan
Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu;
f) Bahwa atas rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo, PPK
Kecamatan Sangia Wambulu meneruskannya kepada KPU Kabupaten Buton
Tengah in casu PIHAK TERKAIT telah menerbitkan Surat Nomor 514/PL.02.6-
SD/7414/2024, bertanggal 6 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan
Sangia Wambulu, yang pada pokoknya dalam surat tersebut menerangkan jika
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat ditindaklanjuti
karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 112
ayat (2) huruf e UU 1/2015 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU 17/2024;
g) Bahwa mengenai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang
tidak dilaksanakan, PIHAK TERKAIT menjelaskan alasan yuridisnya sebagai
berikut: Isi dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu a quo yang
merekomendasikan PSU di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia
Wambulu dengan alasan terdapat keadaan 1 (satu) Pemilih Tambahan yang tidak
berhak bertentangan secara hierarkis dengan kaidah ketentuan PSU yang diatur
dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 1/2015 (UU Pemilihan) juncto Pasal 50 ayat
(3) huruf e PKPU 17/2024, yang mensyaratkan PSU dapat dilakukan sepanjang
"terdapat lebih dari 1 (satu) pemilih". Selengkapnya dikutip bunyi ketentuan norma
tersebut:
Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan
"Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: ...e)
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS".
Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024
"Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai
berikut: e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih,
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS".
4) Peristiwa TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah Pemilih a.n. La
Bili
a) Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 pemilih atas nama La Bili dan
Asma menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah, dimana keduanya merupakan pasangan suami-isteri;
b) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah
membolehkan pemilih atas nama La Bili NIK : 7404xxxx menggunakan hak pilih
Pemilih. DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-el asli
dengan domisili di sekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan Masangka
Tengah, Kabupaten Buton Tengah;
c) Bahwa Pemilih La Bili saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jemarinya
yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
d) Bahwa saat pemungutan suara di TPS 001 Desa Morikana tidak terdapat protes
sebagai bentuk keberatan dan/atau catatan khusus saat La Bili menggunakan hak
pilihnya sebagai Pemilih tambahan. Hal itu dapat dilihat pada Saksi PENGADU
yang ikut menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa
Morikana, yang menandakan PENGADU melalui saksinya telah memvalidasi
proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Desa Morikana a quo
telah sesuai regulasi Pemilihan;
e) Bahwa sampai saat ini tidak terdapat temuan/rekomendasi dari Pengawas TPS,
Pengawas Desa Morikana, Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah atau dari
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah yang menunjukkan adanya pelanggaran
Pemilih DPK a.n. La Bili karena yang bersangkutan adalah Pemilih yang tidak
berhak atau telah menggunakan hak pilihnya secara ganda di TPS lain;
f) Bahwa pemilih La Bili yang memilih menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak
pilihnya sebagai Pemilih Tambahan dibenarkan secara hukum karena KTP-el asli
yang dimilikinya berdomisili di tempat yang sesuai dengan TPS disalurkannya hak
pilihnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015
juncto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB II huruf B angka 2 huruf q dan
s Keputusan KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU
2374/2024;
g) Bahwa oleh karena Pemilih atas nama La Bili memilih menggunakan KTP-el atau
sebagai Pemilih DPK, maka tepat kiranya yang bersangkutan mengisi Formulir
Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK di TPS 001 Desa Morikana;
Pemilih atas nama ASMA
a) Bahwa pemilih atas nama ASMA menyalurkan hak pilihnya di TPS 001 Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Tengah;
b) Bahwa alasan KPPS di TPS 001 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka
Tengah membolehkan Pemilih atas nama ASMA NIK: 7404xxxx menggunakan
hak pilih DPK karena yang bersangkutan membawa dan menunjukkan KTP-el
asli dengan domisili disekitar area TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Masangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah;
c) Bahwa Pemilih ASMA saat akan menggunakan hak pilihnya, telah dilakukan
pemeriksaan pada jari-jarinya oleh KPPS 4 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah dan tidak terdapat bekas tinta pada permukaan jarinya
yang menunjukkan tanda bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya;
d) Bahwa Pemilih dengan menggunakan KTP-el untuk menyalurkan hak pilihnya
dibenarkan secara hukum selama KTP-el yang dimilikinya berdomisi di tempat
yang sesual dengan TPS disalurkannya hak pilih. Hal itu sebagaimana diatur
di dalam Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 jucnto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024
juncto BAB 11 huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 juncto
Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024;
e) Bahwa Petugas KPPS 4 dan KPPS 5 TPS 001 Desa Morikana, Kecamatan
Mawasangka Tengah telah mencatatkan Pemilih atas nama ASMA pada
Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK di TPS 001
Desa Morikana;
f) Bahwa memang benar terdapat kekeliruan Petugas KPPS TPS 001 Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah karena tidak mencatatkan seluruh
jumlah daftar hadir Pemilih Tambahan yang memilih menggunakan KTP-el di
Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati. Padahal merujuk pada Surat KPU
2374/2024 semestinya terhadap Pemilih yang menggunakan KTP-el dicatatkan
ke dalam kolom Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK-
Bupati;
g) Bahwa kesalahan pencatatan pada jumlah pemilih tambahan (DPK) a quo telah
dilakukan perbaikan pada tingkat Kecamatan, sehingga yang sebelumnya
ditulis 0 (nol) pada Formulir C.Hasil-KWK menjadi 15 (lima belas) Pemilih pada
Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan Mawasangka
Tengah;
h) Bahwa kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 001 Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati
tidak berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon. Bahkan Saksi
Pengadu a.n. AMIN telah menyetujui hasil perolehan suara dengan
membubuhkan tanda tangan pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI
TPS 001 Desa Morikana.
i) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidak memenuhi kualifikasi
untuk dilakukan PSU, sebab Pemilih atas nama La Bili dan Asma dibenarkan
secara hukum untuk menyalurkan hak pilihnya sebagaimana norma Pasal 95
ayat (3) UU 8/2015 juncto Pasal 19 ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB II huruf
B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU
1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024;
5) Peristiwa TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah
a) Bahwa setelah PENGADU melakukan verifikasi pada TPS 001 Desa Lalibo,
ternyata benar Pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilih di TPS 001
Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tangah;
b) Kepada Pemilih bersangkutan dibolehkan memilih oleh anggota KPPS TPS 001
Desa Lalibo karena membawa KTP-el asli yang menujukkan domisili di area
TPS 001 Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton
Tengah.
c) Bahwa Pemilih HIZAN sebelum menyalurkan hak pilihnya telah dicek jari-
jarinya yang menunjukkan tidak terdapat tinta pada permukaan jari-jarinya
sebagai tanda Pemilih bersangkutan belum menggunakan hak pilihnya di TPS
lain, dan begitupula telah dicek NIK yang bersangkutan benar terdaftar dalam
DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate,
namun karena yang bersangkutan memiliki KTP-el asli dan dengan rasio jarak
dan waktu tidak mungkin yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya
secara ganda di DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan
Kota Ternate, maka oleh KPPS a quo memberikan kesempatan kepada Pemilih
HIZAN untuk menggunakan hak pilih dengan model Pemilih DPK;
d) Bahwa pemilih atas nama HIZAN menyalurkan hak pilihnya menggunakan
KTP-El, maka yang bersangkutan mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR
PEMILIH TAMBAHAN-KWK;
e) Bahwa jumlah pemilih yang mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR
PEMILIH TAMBAHAN-KWK sejumlah 5 (lima) pemilih, yang berkesesuaian
dengan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo.
f) Bahwa atas jumlah Pemilih Tambahan yang terdapat dalam Formulir Model
C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001 Desa Lalibo tersebut, Saksi Pengadu telah
membubuhkan tandatangannya.
g) Bahwa Pemilih HIZAN yang diberi kesempatan menyalurkan hak pilihnya di
TPS 001, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan menggunakan
KTP-el asli yang berdomisili pada daerah tersebut telah sesuai secara hukum
sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 juncto Pasal 19 ayat (1) PKPU
17/2024 juncto BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan KPU
1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU 2374/2024;
6) Peristiwa TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU
a. Bahwa benar pemilih atas nama AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak
pilihnya di TPS 001 Desa Walando Kecamatan Gu. Lantas mengapa kepada yang
bersangkutan diberikan kesempatan menyalurkan hak pilihnya? Sebab Pemilih
bersangkutan datang ke TPS 001 Desa Walando dengan membawa
memperlihatkan KTP-el asli kepada Petugas KPPS yang menunjukkan
domisilinya sekitar area TPS 001 Desa Walando yaitu di Dusun Langgone, Desa
Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah;
b. Bahwa saat pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA datang ke TPS 001 Desa
Walando, dilakukan pengecekkan NIK bersangkutan melalui cekdptonline.go.id
dan ditemukan yang bersangkutan terdaftar sebagai pilih DPT di TPS 03
Kelurahan Wosi Kecamatan Monokwari Barat Provinsi Papua Barat, namun
karena yang bersangkutan membawa KTP-el asli, dan jari-jari bersangkutan
setelah diperiksa oleh KPPS 4 TPS a quo tidak terdapat tanda tinta sebagai bukti
belum memilih di TPS lain dan dengan rasio Pemilih bersangkutan tidak
mungkin menggunakan hak pilihnya di Monokwari Papua Barat secara ganda,
maka kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan memilih dengan model
Pemilih Tambahan;
c. Bahwa karena Pemilih AGUSTINUS HADISUMANTA menyalurkan hak pilihnya
menggunakan KTP-el sebagai Pemilih Tambahan, maka yang bersangkutan
mengisi daftar hadir pada Formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH
TAMBAHAN-KWK;
d. Bahwa atas penyaluran hak pilih oleh AGUSTINUS HADISUMANTA tidak
terdapat keberatan atasnya, bahkan Saksi PENGADU telah menyetujui seluruh
hasil yang dicatatkan dengan cara membubuhkan tanda tangannya.
e. Bahwa oleh karena Pemilih a.n. AGUSTINUS HADISUMANTA yang menyalurkan
hak pilihnya di TPS 01, Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan
menggunakan KTP-El yang berdomisili pada daerah tersebut, maka dibenarkan
secara hukum sebagaimana norma Pasal 95 ayat (3) UU 8/2015 juncto Pasal 19
ayat (1) PKPU 17/2024 juncto BAB II huruf B angka 2 huruf q dan s Keputusan
KPU 1774/2024 juncto Keputusan KPU 1774/2024 juncto Surat KPU
2374/2024;
Peristiwa TPS 006 Kelurahan Watulea Kecamatan GU
a) Bahwa pada saat dilakukan pleno kecamatan oleh PPK Kecamatan Gu, seluruh
daftar hadir di TPS 06 Kelurahan Watulea lupa dimasukkan ke dalam kotak oleh
KPPS. Padahal kotak suara tersebut telah tersegel. Keadaan tersebut baru disadari
oleh petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan GU setelah kotak
suara telah tersegel;
b) Bahwa faktualnya, atas peristiwa lupa dimasukkannya seluruh formulir daftar
hadir pemililh di TPS 06 Kelurahan Watulea, tidak lagi menjadi permasalahan.
Sebab, saat proses pleno kecamatan tersebut dihadiri oleh PPK Kecamatan Gu,
ditemukan daftar hadir aquo terselip di dalam kantung dus yang tidak dimasukkan
ke dalam kotak suara. Peristiwa tersebut pun telah diketahui oleh Panwascam
Kecamatan Gu dan tidak menjadikannya sebagai suatu masalah karena senyatanya
daftar hadir pemilih tambahan tersebut telah ditemukan dan telah dicatatkan pada
Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK;
c) Bahwa saat pleno tingkat Kecamatan GU a quo, untuk memastikan tidak terjadi
penyalahgunaan atas daftar hadir tersebut yang tidak ikut dimasukkan kedalam
kotak suara, maka dilakukan pembukaan kotak dan dihitung kembali jumlah surat
suara yang tergunakan dalam kotak suara dengan tujuan untuk mendapat
kepastian apakah antara jumlah surat suara yang terpakai/digunakan sama
hasilnya dengan jumlah Pemilih yang hadir di TPS 006 Watulea. Hasilnya ternyata
cocok antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir
di TPS a quo, jumlah sama yakni 358.
d) Bahwa atas peristiwa luput dimasukkannya seluruh Daftar Hadir Pemilih, Ketua
KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu telah memberikan pernyataan atas
kesalahannya tersebut dan Pihak Terkait telah melayangkan sanksi kepada seluruh
anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu;
e) Bahwa meskipun benar terdapat kekeliruan oleh KPPS a quo karena lalai
memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan ke dalam kotak
suara, hal tersebut tidak berdampak kepada hasil dan tidak pula berdampak atas
berkurang atau bertambahnya jumlah Pemilih Tambahan. Terlebih lagi, terhadap
hasil pencatatan pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI telah disetujui oleh
Saksi PENGADU atas nama RISNAWATI dengan cara membubuhkan tanda
tangannya.
f) Bahwa karena kelalaian memasukkan seluruh Daftar Hadir Pemilih oleh KPPS 06
Kelurahan Watulea Kecamatan GU adalah kekeliruan teknis namun tidak
berdampak pada berubahnya hasil perolehan suara masing-masing Pasangan
Calon.
8) Peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka
Peristiwa Pembukaan Kotak Suara di TPS 02, Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka
a) Bahwa pada tanggal 27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara,
KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan
penghitungan terhadap surat suara sebanyak 2 (dua) kali dengan jurnlah yang
sama yaitu sebanyak 539 surat suara. Akan tetapi setelah dilakukannya
pemungutan suara, surat suaranya menjadi 540.
b) Bahwa jumlah surat suara 540 yang telah dihitung oleh anggota KPPS di TPS 02
Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka bersesuaian antara Formulir MODEL
C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 02 dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR
TPS 02.
c) Bahkan pada saat selesai penghitungan surat suara berikut perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon, Saksi Pengadu telah membubuhkan tandatangan
pada Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI di TPS 02 Desa Kancebungi,
Kecamatan Mawasangka serta tidak terdapat keberatan atas hasil a quo dari Saksi
Pengadu sebagaimana dapat dilihat pada Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS
DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK, Bukti Saksi Pengadu membubuhkan
tandatangan dalam Formulir MODEL C.HASIL a quo.
d) Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, maka tidak beralasan menurut hukum
anggota KPPS di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka dianggap
menyelipkan surat suara. Sebab, Pengadu sendiri melalui Saksi tidak mengajukan
keberatan atas jumlah surat suara yang dicatatkan di dalam Formulir C.HASIL.
Bahkan Saksi Pengadu tersebut menyetujui jumlah surat suara 540 yang tercatat
pada Formulir Model C.HASIL di TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka.
Mengenai KPPS Merusak Lebih Dari 1 (Satu) Surat Suara di TPS 02 Desa Kancebungi,
Kecamatan Mawasangka
a) Bahwa terdapat pemilih atas nama LA MAI saat hendak menyalurkan hak pilihnya
di TPS 02 Desa Kancebungi keliru mengambil surat suara yang ada di atas meja
petugas KPPS. Hal mana surat suara di atas meja telah disusun oleh petugas KPPS
menjadi 2 (dua) sisi dan bertumpuk. 1 (satu) sisi untuk surat suara pemilihan
gubernur dan 1 (satu) sisi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati;
b) Bahwa saat pemilih LA MAI mengambil surat suara bupati dan gunernur, ternyata
berlapis dua untuk setiap surat suara pemilih. Sehingga ditangan LA MAI terdapat
4 (empat) surat suara, berupa 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,
dan semua surat suara a quo dicoblos oleh LA MAI;
c) Peristiwa ini diketahui oleh petugas KPPS 6 di TPS 02 Desa Kancebungi saat LA MAI
hendak memasukkan keempat surat suara tersebut kedalam kotak, dirinya
meminta bantuan KPPS untuk memasukkan surat suara a quo. Seketika KPPS 6
saat hendak membantu LA MAI memasukkan surat suara kedalam kotak
mengetahui ternyata LA MAI memegang 4 surat suara, yaitu 2 surat suara
pemilihan gubernur dan 2 surat suara pemilihan bupati. Atas keadaan tersebut
Ketua KPPS meminta pendapat kepada Pengawas TPS, dan semua Saksi Pasangan
Calon yang hadir. Disepakati kepada pemilih tersebut diminta untuk memasukkan
hanya 2 surat suara kedalam kotak suara, yaitu 1 surat suara bupati dan 1 surat
suara gubernur. Sedangkan kelebihan 2 surat suara yang telah tercoblos dicatatkan
sebagai surat suara rusak/keliru coblos masing-masing pada C.Hasil Gubernur dan
C.Hasil Bupati. Hal ini telah dipertegas pula melalui Surat Pernyataan Ketua KPPS
TPS 002 Desa Kancebungi atas nama WA ODE RABIA;
d) Pencatatan atas surat suara keliru coblos tersebut dapat dilihat pada Formulir
MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR di
TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka;
e) Bahwa terhadap peristiwa pemilih LA MAI tersebut telah dicatatkan di dalam
Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK-
BUPATI;
f) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Senyatanya pemilih atas nama LA MAI
yang mengambil surat suara double yakni pemilihan Bupati dan Gubernur. Tetapi
satu surat suara tersebut dinyatakan sah dan satu suara lainnya telah dinyatakan
keliru coblos dan telah dicatatkan pada Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi juga telah dicatatkan pada C.Hasil-KWK untuk masing-masing
pemilihan;
g) Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada seluruh jajaran
KPPS serta membagikan Buku Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton
Tengah berkaitan dengan syarat-syarat yang dapat diperbolehkan untuk
menyalurkan hak pilih sebagaimana yang telah diatur di dalam UU 10/2016, PKPU
17/2024, serta Keputusan KPU 1774/2024.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025
mendalilkan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1.1] Bahwa Teradu I melalui Teradu VI diduga memerintahkan kepada Ketua PPS
Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 (vide Bukti P-2 dan Bukti P-3);
[4.1.1.2] Bahwa Teradu I melalui Teradu V diduga mempercepat pelaksanaan Rapat
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada tanggal 1
s.d. 2 Desember 2024 di Kelurahan Lakudo, Kecamatan Lakudo. Padahal pelaksanaan
Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kecamatan Gu belum selesai.
Bahkan PPK Kecamatan Gu belum menyelesaikan pengiriman kotak suara ke KPU
Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti P-4). Hal ini bertujuan agar laporan masyarakat
terkait pelanggaran dalam pemungutan suara yang berpotensi terbitnya rekomendasi
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak dapat
diakomodir oleh Teradu I s.d Teradu V (vide Bukti P-5 s.d Bukti P-12);
[4.1.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menghindari permasalahan yang terjadi di
beberapa TPS di Kabupaten Buton Tengah yaitu TPS 001 Desa Walando, TPS 006
Kelurahan Watulea, Kecamatan GU, TPS 001 Lalibo, TPS 001 Desa Morikana,
Kecamatan Mawasangka Tengah, TPS 002 Desa Kancebungi, Kecamatan Mawasangka,
TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, TPS 001, TPS 002, TPS
003 Desa Madongka, dan TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo.
[4.1.1.4] Bahwa terdapat perbedaan jumlah data Pemilih untuk Formulir D.
Hasil.Kabko-KWK-Gubernur dan Formulir D. Hasil.Kabko-KWK-Bupati/Walikota di
Kabupaten Buton Tengah. Adapun perbedaan tersebut meliputi: 1) Jumlah Pemilih
dalam DPT yang menggunakan hak pilih jenis kelamin laki-laki, 2) Jumlah Pemilih
dalam DPT yang menggunakan hak pilih jenis kelamin perempuan, 3) Jumlah Pemilih
Tambahan yang menggunakan hak pilih.
[4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025
mendalilkan bahwa Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional dan tidak akuntabel dalam
menindaklanjuti Laporan Para Pelapor pada tanggal 30 November 2024 s.d. 3 Desember
2024 berkenaan dengan dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS 002 dan TPS
003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka, TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, TPS 004
Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, TPS 001 Desa Morikana, TPS 001 Desa Lalibo,
TPS 001 Walando, TPS 006 Kelurahan Watulea. Adapun Laporan a quo tertuang sebagai
berikut:
1. Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November 2024, a.n.
Maili
2. Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 30 November, a.n.
Ramdan
3. Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024, a.n.
La Ode Alim Alam
4. Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, a.n.
La Ode Alim Alam
5. Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024, a.n.
Amin
6. Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024, a.n.
Abdul Sulan
7. Laporan Nomor 022/PL/PB/Kab/28.16/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024, a.n. M.
Tamrin
Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan
menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Keputusan
Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil
dan materil bertentangan dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota. Bahwa tindakan Teradu I s.d. Teradu III yang menyatakan Laporan dugaan
Pelanggaran Pemilihan tidak memenuhi syarat formil dan materil merupakan upaya
Teradu I s.d. Teradu III untuk menghambat Laporan pelanggaran pemilihan yang
berpotensi mengakibatkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001, TPS 002 dan
TPS 003 Desa Madongka Kecamatan Lakudo, TPS 02 Desa Kancebungi, Kecamatan
Mawasangka, TPS 02 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangiawambulu, TPS 004
Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, TPS 001 Desa Morikana, TPS 001 Desa Lalibo,
TPS 001 Walando, TPS 006 Kelurahan Watulea. Hal tersebut dapat menguntungkan
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu). Selain itu, pada tanggal 4 Desember 2024, Teradu
I s.d. Teradu III melimpahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan di TPS 001, TPS
002, dan TPS 003 Desa Madongka kepada Teradu IV s.d. Teradu VI sebagaimana Surat
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024. Namun
Teradu IV s.d. Teradu VI tidak pernah menindaklanjuti Laporan a quo. Bahkan setelah
menerbitkan Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-
04/12/2024, Teradu I meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya (vide Bukti P.2-13).
Hal yang sama dilakukan oleh Teradu IV s.d. Teradu VI (vide Bukti P.2-14).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara
Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu I s.d. Teradu V dalam
Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 menerangkan bahwa Teradu I tidak pernah
mengarahkan jajaran adhoc untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Buton Tengah. Selain itu, Teradu I tidak pernah bertemu dan
berkomunikasi dengan Teradu VI untuk memerintahkan Ketua PPS Desa Wasilomata I
dan Ketua PPS Desa Wasilomata II agar mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1;
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.2], Teradu I s.d. Teradu V dalam
Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan
pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024
menyatakan:
1) “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.
2) Dalam hal masalah terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau
ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta
pelaksanaan rekapitulasi dari tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS
yang sangat banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah
lengkap kotaknya dari seluruh desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi
wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi”.
Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Buton Tengah tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V sempat
melakukan skorsing karena belum menerima kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat Kecamatan GU. Hal tersebut disebabkan PPK Kecamatan GU
belum menyelesaikan proses rekapitulasi karena jumlah TPS yang banyak.
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.3], Teradu I s.d. Teradu V dalam
Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa mengenai Pemilih DPK
TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU a.n. Agustinus Hadisumanta, KPPS TPS 001
Desa Walando memperbolehkan Agustinus Hadisumanta menggunakan hak pilih di
TPS 001 Desa Walando karena yang bersangkutan menunjukkan KTP-el Dusun
Langgone, Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti-T-47).
KPPS TPS 001 Desa Walando telah memastikan Agustinus belum menggunakan hak
pilih. KPPS TPS 001 Desa Walando juga memastikan NIK Agustinus Hadisumanta
terdaftar dalam DPT di TPS 03 Kelurahan Wosi, Kecamatan Monokwari Barat, Provinsi
Papua Barat. Namun karena yang bersangkutan membawa KTP-El Kabupaten Buton
Tengah dan belum memilih di TPS lain serta tidak mungkin menggunakan hak pilih di
Monokwari Papua Barat maka yang bersangkutan diberikan kesempatan memilih
dengan model Pemilih tambahan (vide Bukti T-48). Selain itu, Saksi Pasangan Calon
tidak merasa keberatan berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n.
Agustinus Hadisumanta. Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir Model
C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-49). Selanjutnya, mengenai peristiwa di TPS 006
Kelurahan Watulea Kecamatan GU, pada saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat Kecamatan Gu, KPPS lupa memasukkan Formulir Model
C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea ke dalam kotak suara.
KPPS di TPS 006 Kelurahan Watulea baru menyadari hal tersebut setelah kotak suara
tersegel. Pada akhirnya Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006
Kelurahan Watulea ditemukan terselip di dalam kantung dus yang tidak dimasukkan
ke dalam kotak suara. Peristiwa tersebut diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Gu dan
tidak menjadi sebuah permasalahan karena Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih
Tambahan telah ditemukan dan dicatat dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-50). Selain itu, agar tidak terjadi
penyalahgunaan daftar hadir TPS 006 Kelurahan Watulea, maka dilakukan
pembukaan kotak dan menghitung kembali jumlah surat suara. Hal ini bertujuan
untuk memastikan kesesuaian antara jumlah surat suara yang terpakai/digunakan
dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS 006 Watulea. Hasilnya terdapat kesesuaian
antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS
006 Kelurahan Watulea. Hal ini tidak mempengaruhi perolehan hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan jumlah
pemilih tambahan. Selain itu, terhadap hasil pencatatan pada Formulir Model C.HASIL-
KWK-BUPATI telah disetujui oleh Saksi Pengadu a.n. Risnawati (vide Bukti T-52).
Bahwa Ketua KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea telah memberikan pernyataan
berkenaan dengan kelalaian tidak memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih
Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea dalam kotak suara. Menindaklanjuti
permasalahan tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi kepada Ketua
dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Watulea (vide Bukti T-51).
Mengenai Pemilih DPK TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. Hizan,
berdasarkan verifikasi di TPS 001 Desa Lalibo, yang bersangkutan menggunakan hak
pilih di TPS 001 Desa Lalibo. KPPS TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan
menggunakan hak pilih karena menunjukkan KTP-el Desa Lalibo, Kecamatan
Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-41). Hal ini diperkuat
dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka
Tengah, tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-42), Surat Keterangan Domisili yang
diterbitkan oleh Kepala Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor
474/009/I/2025, tanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-43), dan Surat Pernyataan
Hizan, tanggal 13 Januari 2025 (vide Bukti T-44). KPPS TPS 001 Desa Lalibo telah
memastikan Hizan belum menggunakan hak pilih. KPPS TPS 001 Desa Lalibo juga
memastikan NIK Hizan terdaftar dalam DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi, Kecamatan
Ternate Selatan, Kota Ternate. Namun karena yang bersangkutan memiliki KTP-El
Kabupaten Buton Tengah dan mengingat rasio jarak serta waktu tidak memungkinkan
untuk menggunakan hak pilih secara ganda di TPS 001 Kelurahan Gambesi maka KPPS
TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan menggunakan hak pilih sebagai Pemilih
DPK (vide Bukti T-45). Bahwa Pemilih yang mengisi Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR
PEMILIH TAMBAHAN-KWK sebanyak 5 (lima) Pemilih. Jumlah tersebut sesuai dengan
Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001 Desa Lalibo (vide Bukti T-46). Selain
itu, Saksi Pengadu telah menandatangani Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS
001 Desa Lalibo (vide Bukti T-46). Selanjutnya mengenai Pemilih DPK di TPS 001 Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. La Bili dan Asma, pada tanggal 27
November 2024, La Bili dan Asma merupakan pasangan suami istri yang terdaftar
sebagai Pemilih DPK (vide Bukti T-38). La Bili dan Asma menggunakan hak pilih di TPS
001, Desa Morikana. KPPS TPS 001 Desa Morikana memperbolehkan La Bili dan Asma
menggunakan hak pilih karena yang bersangkutan menunjukkan KTP-el Desa
Morikana, Kecamatan Masangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-34
dan Bukti T-39). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa
Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35)
dan Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2024 yang diterbitkan oleh Kepala
Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025 (vide
Bukti T-36). Selain itu, KPPS TPS 001 Desa Morikana telah memastikan La Bili dan
Asma belum menggunakan hak pilih. Pada saat pemungutan suara di TPS 001 Desa
Morikana tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus berkenaan penggunaan
hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma. Selain itu, tidak terdapat
temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma.
Bahkan Saksi Pengadu telah menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS
001 Desa Morikana (vide Bukti T-37). Namun demikian, terdapat kekeliruan yang
dilakukan Petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana karena tidak mencatatkan seluruh
jumlah daftar hadir pemilih tambahan yang memilih menggunakan KTP-El ke dalam
Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati. Apabila merujuk pada Surat KPU 2374/2024
semestinya terhadap Pemilih yang menggunakan KTP-El dicatatkan ke dalam Kolom
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-37).
Kesalahan pencatatan jumlah pemilih tambahan (DPK) telah dilakukan perbaikan pada
tingkat Kecamatan. Pada C.Hasil-KWK semula tertulis 0 (nol) menjadi 15 (lima belas)
Pemilih pada Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan
Mawasangka Tengah (vide Bukti T-40). Bahwa kesalahan pencatatan tersebut tidak
berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon.
Mengenai peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, pada tanggal
27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara, KPPS di TPS 002 Desa
Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan penghitungan terhadap surat suara
sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah yang sama yaitu sebanyak 539 surat suara.
Namun setelah pemungutan suara berubah menjadi 540 surat suara. KPPS di TPS 002
Desa Kancebungi telah menghitung jumlah 540 surat suara tersebut dan memang
terdapat kesesuaian antara Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 02 (vide Bukti
T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR TPS 002 (vide Bukti T-54).
Selain itu, tidak terdapat keberatan Saksi terhadap penghitungan surat suara dan
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon sebagaimana Formulir MODEL
C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (vide Bukti T-55). Bahkan
pada saat selesai melakukan penghitungan surat suara dan perolehan suara masing-
masing Pasangan Calon, Saksi Pengadu menandatangani Formulir MODEL C.HASIL-
KWK-BUPATI di TPS 002 Desa Kancebungi (vide Bukti T-53). Dengan demikian tidak
beralasan menurut hukum anggota KPPS di TPS 002 Desa Kancebungi dianggap
menyelipkan surat suara. Sebab Pengadu melalui Saksi tidak mengajukan keberatan
atas jumlah surat suara sebagaimana tertuang dalam Formulir C.HASIL. Selanjutnya,
mengenai KPPS TPS 002 Desa Kancebungi merusak lebih dari 1 (satu) surat suara,
pada saat pemungutan suara di TPS 002 Desa Kancebungi itu terdapat Pemilih a.n. La
Mai yang akan menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Kancebungi. Pada saat itu,
surat suara tersusun menjadi 2 (dua) bagian di atas meja KPPS. 1 (satu) bagian untuk
surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sementara 1 (satu) bagian lain
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat La Mai mengambil surat suara
Bupati dan Gubernur, ternyata berlapis dua untuk setiap surat suara Pemilih.
Sehingga La Mai memegang 4 (empat) surat suara yaitu 2 (dua) surat suara untuk
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati. Pada akhirnya La Mai mencoblos 4 (empat) surat suara
tersebut. KPPS di TPS 002 baru mengetahui peristiwa tersebut pada saat La Mai
meminta bantuan KPPS untuk memasukkan keempat surat suara tersebut.
Selanjutnya, Ketua KPPS meminta pendapat kepada Pengawas TPS dan Para Saksi
Pasangan Calon yang hadir mengenai permasalahan tersebut. Kemudian para pihak
menyepakati agar Pemilih memasukkan hanya 2 (dua) surat suara ke dalam kotak
suara yaitu 1 (satu) surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan 1 (satu) surat suara
Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk kelebihan 2 surat suara yang
tercoblos dicatat sebagai surat suara rusak/keliru coblos pada Formulir C.Hasil
Gubernur dan Formulir C.Hasil Bupati (vide Bukti T-53 dan vide Bukti T-54). Hal ini
diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi a.n. Wa Ode
Rabia (vide Bukti T-56). Selain itu, kesalahan pengambilan jumlah surat suara yang
dilakukan Pemilih a.n. La Mai telah dicatat dalam Formulir MODEL C.KEJADIAN
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK-BUPATI (vide Bukti T-55). Sebenarnya,
Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan Bimbingan Teknis kepada jajaran KPPS dan
membagikan Buku Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton Tengah
berkenaan dengan syarat-syarat dalam penggunaan hak pilih sebagaimana ketentuan
UU 10/2016, PKPU 17/2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil
Walikota. Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Tolandona a.n. Masrun
yang berdomisili di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Masrun selaku
Pemilih DPK menggunakan hak pilih di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan
Sangia Wambulu dengan menggunakan fotokopi KTP-El (vide Bukti T-30). KPPS TPS
002 Tolandona memperbolehkan Masrun menggunakan hak pilih dengan fotokopi KTP-
El karena mengira perlakuan antara Pemilih DPT/Pemilih Pindahan dengan Pemilih
DPK adalah sama. Apabila tidak ada KTP-El, maka diperbolehkan memilih dengan
fotokopi KTP-El atau identitas lain yang memuat nama, foto, dan tanggal lahir. Hal
tersebut merupakan kelalaian KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona. Sebenarnya,
Teradu I s.d. V melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan bimbingan
teknis kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan Sangia Wambulu pada tanggal 23
November 2024. Teradu I s.d. Teradu V juga memberikan Buku Panduan KPPS
berkenaan dengan syarat-syarat yang diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan KPU Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d.
Teradu V menerangkan bahwa fotokopi KTP-El memang dapat digunakan sebagai
syarat menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya diperlakukan terhadap Pemilih yang
memiliki Formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Formulir Model A-Surat Pindah
Memilih-KWK (vide Keputusan KPU 1774/2024 halaman 41, angka 3 huruf a angka 1,
angka 2 jo huruf b. Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi berupa teguran
keras terhadap KPPS di TPS 002 (vide Bukti T-31). Selain itu, pada tanggal 4 Desember
2024, Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan Surat Rekomendasi
Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024 untuk melakukan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu (vide
Bukti T-32). Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024,
Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024,
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002
Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat
ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan
Pasal 112 ayat (2) huruf e UU 10 Tahun 2015 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU
17/2024 (vide Bukti T-33).
Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2015
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: …e)
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai
berikut: .. e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Bahwa mengenai peristiwa TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka Kecamatan
Lakudo, pada saat akan melakukan penghitungan perolehan suara, anggota KPPS TPS
001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara
dari dalam kotak suara satu persatu melainkan langsung menuangkan seluruh surat
suara di atas meja dan memulai penghitungan suara. Namun, tindakan tersebut tidak
mengubah hasil pemilihan. Sebelum melakukan penghitungan surat suara, anggota
KPPS menghitung jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 001, TPS 002,
TPS 003, Desa Madongka sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH-
KWK. Selanjutnya, anggota KPPS menulis jumlah pengguna hak pilih untuk
dituangkan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK-BUPATI.
Berdasarkan hasil penghitungan surat suara, untuk TPS 001 jumlah surat suara yang
terpakai sebanyak 352, sedangkan jumlah pemilih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB +
DPK) sejumlah 352. Sehingga tidak terdapat perbedaan antara jumlah surat suara yang
terpakai dengan jumlah Pemilih yang datang menggunakan hak pilih. Selanjutnya,
pada TPS 02 Desa Madongka, terdapat keberatan saksi berkenaan perbedaan antara
jumlah penerimaan surat suara dengan yang tercatat dalam Formulir C.Hasil Bupati
dan Formulir C.Hasil Gubernur. Menurut saksi seharusnya tidak terdapat perbedaan
antara jumlah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (termasuk
kelebihan 2,5 %) sejumlah 580 dengan jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 579. Namun, setelah melalui proses
pencermatan KPPS TPS 002 Desa Madongka maka jumlah surat suara yang benar
termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 surat suara. Jumlah 579 tersebut
bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 002 Desa Madongka sebanyak 564
ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka hasilnya 579 surat suara
(vide Bukti T-16). Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara TPS 02 Desa Madongka
terletak pada Formulir C.Hasil-KWK Gubernur, bukan pada Formulir C.Hasil-KWK
Bupati. Namun keberatan tersebut terselesaikan dengan memperbaiki Formulir
C.Hasil-KWK Gubernur semula berjumlah 580 menjadi 579. Sedangkan Formulir
C.Hasil-KWK Bupati tidak dilakukan perbaikan karena telah sesuai. Selain itu, Para
Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah yang hadir di TPS 001,
TPS 002, TPS 003 menandatangani hasil perolehan suara sebagaimana tertuang dalam
Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI (vide Bukti T-14). Selain itu, tidak terdapat
kejadian khusus yang tercatat dalam Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-15). Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Desa
Madongka a.n. Febriza, Hadi, Utia, Ramli, berdasarkan verifikasi data pemilih, yang
bersangkutan telah menggunakan hak pilih sebagai Pemilih tambahan. KPPS TPS 002
Desa Madongka memperbolehkan yang bersangkutan menggunakan hak pilih karena
telah memiliki KTP-El Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-18, Bukti T-
21, Bukti T-23, Bukti T-25 ). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS
002 Desa Madongka pada pokoknya menyatakan Pemilih tersebut membawa KTP-El
dan belum menggunakan hak pilih (vide Bukti T-19). Pada saat pemungutan suara di
TPS 002 Desa Madongka, tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus
berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n.Febriza, Hadi, Utia. Selain itu,
tidak terdapat temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan
a.n.Febriza, Hadi, Utia, Ramli. Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir Model
C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17).
Selanjutnya mengenai peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo,
berdasarkan pencermatan daftar hadir Pemilih DPT di TPS 004 Kelurahan Boneoge,
Kecamatan Lakudo, terdapat Pemilih a.n. La Insele NIK: 7404xxxxxxxxx dan Alumia
NIK: 7404xxxxxxxxxxxx yang menggunakan hak pilih dengan membawa Formulir
Model C.Pemberitahuan-KWK. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS
004 Kelurahan Boneoge, tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi
berkenaan dengan La Insele dan Alumia. Bahkan pada saat proses penghitungan
perolehan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo, Saksi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2 a.n. Mardianti menyetujui
hasil perhitungan perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Formulir Model
C.HASIL-KWK di TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-6).
Bahwa La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge sebagaimana Surat
Keterangan Domisili Nomor: 470/036/I/2025 dan Surat Keterangan Domisili Nomor:
470/037/I/2025. Kedua Surat Keterangan a quo diterbitkan tanggal 13 Januari 2025,
dan ditandatangani Lurah Boneoge a.n. Tahir Eba, S.IP (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8).
Selain itu, PPS Kelurahan Boneoge secara langsung mengonfirmasi kepada La Insele
dan Alumia berkenaan dengan domisili. Selanjutnya, La Insele dan Alumia memberikan
fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 7404xxxxxxxxxxxx yang diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017
(vide Bukti T-9 dan Bukti T-10). Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan melalui
website cek data pemilih online NIK:7404xxxxxxxxxxxx dan NIK: 7404xxxxxxxxxxxx.
Hasilnya, La Insele dan Alumia memang terdaftar sebagai Pemilih DPT 2024 di TPS 004
Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-11,
Bukti T-12, dan Bukti T-13).
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.4], Teradu I s.d. Teradu V dalam
Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 1 Desember
2024, dalam rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan
Gu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di TPS
002 Kelurahan Watulea terdapat selisih antara Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT +
DPTb + DPK) sebanyak 426 dengan Suara Sah dan Tidak Sah sebanyak 425
sebagaimana tertuang dalam Formulir C Hasil KWK Gubernur (vide Bukti T-1).
Menindaklanjuti perbedaan tersebut, Panwaslu Kecamatan GU merekomendasikan
untuk dilakukan pembukaan kotak suara dan menghitung jumlah Pengguna Hak Pilih
sebagaimana Daftar Hadir Pemilih TPS 002 Kelurahan Watulea. Proses pembukaan
kotak suara dihadiri oleh Para Saksi Pasangan Calon. Selanjutnya, PPS Kelurahan
Watulea melakukan verifikasi Daftar Hadir Pemilih dan menghitung surat suara sah
dan tidak sah TPS 002 Kelurahan Watulea. PPS Kelurahan Watulea kemudian
melakukan perbaikan untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu (vide
Bukti T-2). Hasilnya, Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) dan Suara Sah
dan Tidak Sah di TPS 002 Kelurahan Watulea adalah 426. Selanjutnya, PPK Kecamatan
Gu melakukan rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Namun,
PPK Kecamatan Gu dan PPS lupa untuk melakukan perbaikan Formulir D. Hasil KWK
Bupati Kecamatan Gu, sehingga terdapat selisih Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan
Perempuan pada Formulir Model D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan
Formulir Model D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3).
Adapun selisih Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan pada Formulir Model
D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan Formulir Model D.Hasil KWK Bupati
Kecamatan Gu sebagai berikut:
Uraian Data Awal Berdasarkan D.Hasil Data Hasil Perbaikan
KWK Gubernur Kecamatan Gu berdasarkan D.Hasil KWK
Bupati Kecamatan Gu
Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total
Pilih
1.J u m l a h P e n g g u n a 184 233 417 200 217 417
H a k Pilih dalam DPT
2. J u m l a h Pengguna 2 1 3 2 0 2
Hak Pilih Pemilih
P i n d a h a n (DPTb)
3 Jumlah Pengguna 5 1 6 5 2 7
Hak P i l i h d a l a m
Daftar Pemilih
Tambahan (DPK)
4 Jumlah Pengguna 191 235 426 207 219 426
H a k Pilih (DPT + DPTb
+ DPK)
Bahwa tindakan PPS dan PPK Kecamatan Gu yang hanya memperbaiki data Pengguna
Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan di TPS 002 Kelurahan Watulea pada Formulir
D.Hasil KWK Gubernur tanpa memperbaiki Formulir D.Hasil KWK Bupati berdampak
hingga Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi sebagaimana tabel sebagai berikut:
Uraian Data Hasil Perbaikan Berdasarkan Data Hasil Perbaikan berdasarkan
D.Hasil Kab/Ko Gubernur D.Hasil KWK Bupati Kecamatan
Gu
Jumlah Pengguna Hak Laki-Laki Perempuan Total Laki-Laki Perempuan Total
Pilih
1.J u m l a h P e n g g u n a 23.479 30.943 54.427 23.495 30.932 54.427
H a k Pilih dalam DPT
2. J u m l a h Pengguna 141 160 140 140 152 292
Hak Pilih Pemilih
P i n d a h a n (DPTb)
3 Jumlah Pengguna 572 498 1.070 572 499 1071
Hak P i l i h d a l a m
Daftar Pemilih
Tambahan (DPK)
4 Jumlah Pengguna 24.192 31.606 55.798 24.207 31.583 55790
H a k Pilih (DPT + DPTb
+ DPK)
(vide Bukti T-4 dan Bukti T-5)
Teradu I s.d. Teradu V menyadari kekeliruan tersebut pada saat pelaksanaan
rekapitulasi di tingkat Provinsi sehingga tidak sempat melakukan perbaikan pada
Rekapitulasi di tingkat Kabupaten. Namun hal tersebut tidak berdampak pada hasil
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon.
[4.2.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1.1], Teradu VI dalam Perkara Nomor
51-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 26 November 2024, Pukul
08.00 WITA, Teradu VI selaku Ketua PPK Mawasangka bersama dengan anggota PPK
Mawasangka berada di Kantor PPK Mawasangka menunggu logistik Pemilihan dari KPU
Kabupaten Buton Tengah untuk dibagikan kepada PPS se-Kecamatan Mawasangka
(vide Bukti T.VI-2). Pada tanggal yang sama, Pukul 12.30 WITA, logistik baru tiba di
Kantor PPK Mawasangka. Selanjutnya, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan
Mawasangka mendistribusikan logistic Pemilihan ke PPS se-Kecamatan Mawasangka
yang hadir di Kantor PPK Mawasangka. Kegiatan pendistribusian logistik dihadiri oleh
Panwaslu Kecamatan, PPS, PKD, PAM TPS dan Linmas TPS dan selesai pada Pukul
16.00 WITA (vide Bukti T.VI-3). Dalam proses pendistribusian, Ketua dan Anggota PPK
Mawasangka telah berkordinasi dengan anggota PPS pada masing-masing
Desa/Kelurahan. Selanjutnya, Teradu VI pulang ke rumah untuk beristirahat. Pada
Pukul 18.30 WITA, Ketua dan Anggota PPK Mawasangka melakukan monitoring
kesiapan masing-masing TPS di Desa Gumanano, Kancebungi, Wakambangura,
Wakambangura II, Napa, Balobone, Watolo, Mawasangka, Oengkolaki, Banga,
Tanailandu, Polindu, Kanapa Napa, Terapung dan Air Bajo. Kegiatan monitoring selesai
Pukul 22.30 WITA (vide Bukti T.VI-4). Selanjutnya, Teradu VI pulang untuk
beristirahat. Pada tanggal 27 November 2024, Ketua dan Anggota PPK Mawasangka
memastikan proses pemugutan dan penghitungan suara setiap TPS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 7 Januari 2025, KPU Kabupaten Buton Tengah
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Teradu VI (vide Bukti T.VI-5). Pada
hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025, Teradu VI bertemu dengan Kepala Sub Bagian
Teknis dan Hukum serta Ketua Divisi SDM dan Hukum dalam kegiatan klarifikasi. Pada
saat klarifikasi, Teradu VI menerangkan bahwa tidak pernah menerima arahan dari
Komisioner KPU Buton Tengah untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tengah. Selain itu, Teradu VI tidak pernah memberikan arahan kepada
PPS di Kecamatan Mawasangka untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (vide Bukti T.VI-6). Teradu VI tidak pernah
berkoordinasi dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II
untuk memberikan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah,
melainkan berkenaan dengan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
[4.2.6] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.2.1], Teradu I s.d. Teradu III dalam
Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa berkenaan dengan TPS
004 Desa Boneoge Kecamatan Lakudo, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 12.19
WITA, Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan di TPS 04 Desa Boneoge di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-24). Pada tanggal
yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan (vide Bukti T.2-25). Pada Pukul 18.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III
melakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Bukti Pelapor yaitu KTP-El Pemilih
DPTb a.n. La Insele dan Alumia yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Provinsi
Papua di TPS 004 Desa Boneoge. Namun hal ini tidak sesuai dengan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 004 Kelurahan Boneoge yang menyatakan bahwa La Insele
dan Alumia terdaftar dalam DPT di TPS 004 Kelurahan Boneoge dan menggunakan hak
pilih dengan Formulir Model C Pemberitahuan. Pada tanggal 1 Desember 2024,
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan Pelapor memperbaiki
kelengkapan laporan sebagaimana Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024
(vide Bukti T.2-26). Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA, Pelapor
menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti screenshot
data penduduk La Insele dan Wa Alumia dari situs informasi kependudukan
sebagaimana Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-27). Pada tanggal yang sama, Pukul
19.33 WITA, Pelapor kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan
menambahkan bukti print out cekdptonline.go.id La Insele dan Wa Alumia yang terdaftar
sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria, Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura
sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-28). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo. Teradu I s.d. Teradu III
melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal Laporan Nomor:
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil (vide Bukti T.2-29). Pada tanggal 3
Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo
kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024 (vide Bukti T.2-30). Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Lakudo
meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kec-
Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dengan demikian dalil
Pengadu berkenaan dugaan Teradu I melarikan diri merupakan tuduhan yang tidak
berdasar. Sebagaimana diketahui Laporan a quo telah dilimpahkan kepada Panwaslu
Kecamatan Lakudo dan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan
dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 01, 02, 03 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-1). Menindaklanjuti
Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal dugaan
pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan
sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakli
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.2-
2). Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III
melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal dugaan pelanggaran.
Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materil. Hal ini
disebabkan Bukti Pelapor berkenaan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur
dalam penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka dianggap dapat mewakili
kejadian di TPS 001 dan TPS 002. Seharusnya Pelapor memiliki bukti tersendiri
berkenaan dengan dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Pada
tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024, memberikan kesempatan
Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024
(vide Bukti T.2-3). Pada tanggal yang sama, Pukul 18.39 WITA, Pelapor menyerahkan
bukti tambahan sebagai berikut: (1) print out Formulir Model D. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 003 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024, (2)
print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 001,
002, 003 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out Formulir Model D
kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 004 Kelurahan Boneoge tanggal
30 November 2024, (4) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi-KWK tanggal 30 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
menuangkan perbaikan kelengkapan Laporan a quo dalam Formulir A.3.1 Tanda
Terima Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-4).
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal terhadap Laporan
a quo. Berdasarkan hasil kajian awal, tata cara dan prosedur penghitungan suara di
TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo sebagaimana bukti Pelapor
sudah sesuai dengan ketentuan sehingga Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi
syarat materil (vide Bukti T.2-5). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah mengeluarkan pemberitahuan status Laporan a quo di Papan
Pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui WhatsApp (vide Bukti T.2-6).
Pada tanggal yang sama, Pukul 10.00 WITA, pendukung dan simpatisan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 merusak sarana dan
prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan Gu. Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WITA
massa pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tengah Nomor Urut 02 melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu Buton Tengah (vide
Bukti T.2-7). Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 02.30 WITA status Laporan a quo
mengalami perubahan semula tidak memenuhi syarat materil menjadi memenuhi
syarat formil dan materil. Perubahan tersebut terjadi karena keadaan genting dan
memaksa sehingga kinerja penanganan pelanggaran terganggu termasuk penanganan
pelanggaran yang sedang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada tanggal
yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada
Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
Nomor 625/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-8).
Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka,
pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan pada TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-9). Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
material (vide Bukti T.2-10). Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu I s.d.
Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan a quo.
Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat
materil. Pelapor menyampaikan bukti mengenai perbedaan selisih suara sebelum dan
sesudah penghitungan suara. Berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas TPS
002, Desa Kancebungi, menyampaikan bahwa perbedaan dan perselisihan telah
diselesaikan. Demikian halnya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemilih
a.n. La Mai yang mencoblos 4 jenis surat suara yang diberikan KPPS. Namun, pada
akhirnya La Mai hanya memasukkan 2 jenis surat suara sedangkan untuk 2 jenis surat
suara lainnya diserahkan kepada Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi. Penyerahan
tersebut disaksikan oleh Para Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Berdasarkan
kesepakatan para pihak, 2 surat suara tersebut dijadikan sebagai surat suara rusak
(vide Bukti T.2-12 dan Bukti T.2-13). Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024,
Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan
Laporan a quo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor
256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Namun, Pelapor tidak melakukan perbaikan sampai
dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I
s.d. Teradu III menyatakan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tidak
memenuhi syarat materil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
mengeluarkan Status Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 di Papan
Pengumuman dan menyampaikan Status Laporan a quo kepada Pelapor melalui
WhatsApp (vide Bukti T.2-14).
Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan
Sangiawambulu, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan
melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan
Sangiawambulu di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-15).
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo untuk
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-16). Pada tanggal
yang sama, Pukul 19.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk
membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat
materil. Bukti Pelapor yaitu KTP-El Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih di
Kelurahan Tolandona. Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan kepada Pelapor
untuk memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 257/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-17). Pada tanggal 2 Desember
2024, Pukul 19.36 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan
membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id a.n. Masrun yang
terdaftar sebagai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Klaru, Kecamatan Mariat, Kota Sorong
sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-18). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu
III melaksanakan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan memenuhi
syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-19). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan
Sangiawambulu sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor:
266/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-20). Menindaklanjuti pelimpahan
Laporan a quo, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu meregistrasi Laporan a quo
dengan Nomor 04/REG/LP/PB/Kec-Sangiawambulu/28.16/XII/2024 dan
menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
(vide Bukti T.2-21). Setelah melalui proses kajian, pada tanggal 4 Desember 2024,
Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu menyampaikan kepada PPK Kecamatan
Sangiawambulu, Surat Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/XII/2024, perihal
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Kelurahan Tolandona (vide Bukti
T.2-22). Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024,
KPU Kabupaten Buton Tengah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah, Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia
Wambulu, yang pada pokoknya menyimpulkan rekomendasi a quo tidak memenuhi
syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.2-23).
Berkenaan TPS 01 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, pada tanggal 1 Desember 2024,
Pukul 16.23 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS
001 Kelurahan Watulea di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-
45). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 23.30 WITA, Teradu I s.d.
Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan
Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak
memenuhi syarat materil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan dengan tidak
terdapat Daftar Hadir Pemilih di TPS 006 Kelurahan Watulea (vide Bukti T.2-46).
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gu, daftar hadir Pemilih
tetap tersebut dalam penguasaan anggota KPPS 006 Kelurahan Watulea. Selain itu,
permasalahan tersebut telah terselesaikan pada saat rekapitulasi penghitungan suara
tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-47). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak
menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena
permasalahan daftar hadir Pemilih telah terselesaikan. Teradu I s.d. Teradu III
melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-48).
Berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan Gu, pada tanggal 2 Desember
2024, Pukul 14.41 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan
TPS 001 Desa Walando di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-41).
Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian
awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil.
Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor
menyampaikan bukti berkenaan Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta berasal dari
Provinsi Papua Barat menggunakan hak pilih di TPS 01 Desa Walando. Pelapor
mengetahui permasalahan tersebut pada saat pleno rekapitulasi pemungutan dan
penghitungan suara di tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-42). Namun, berdasarkan
penelusuran Panwaslu Kecamatan Gu, Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih
DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-43). Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki
kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta memiliki KTP-el
Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di
TPS 01 Desa Walando. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk
membahas Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d.
Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada
tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status
Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti
T.2-44).
Berkenaan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2
Desember 2024, Pukul 19.20 WITA, Amin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan
TPS 001 Desa Morikana di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-
31). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan
kajian awal Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan
keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti
cekdptonline La Bili dan Asma yang menunjukkan terdaftar dalam DPT di Kelurahan
Sapordanco Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Namun berdasarkan Laporan
Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma
merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide
Bukti T.2-32). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk memperbaiki kelengkapan laporan sebagai pemenuhan syarat materil karena La
Bili dan Asma adalah Pemilik KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap
memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Morikana. Selanjutnya,
Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-33).
Selanjutnya, mengenai TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, pada
tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.14 WITA, Abdul Sulan melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-37). Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyatakan Laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti
berdasarkan cekdptonline.go.id Pemilih a.n. Hizan terdaftar dalam DPT di Kelurahan
Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate (vide Bukti T.2-38). Namun,
berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan
bahwa Hizan merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton
Tengah (vide Bukti T.2-39). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Hizan memiliki KTP-
el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS
01 Desa Lalibo. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk
membahas Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d.
Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada
tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status
Laporan Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti
T.2-40).
Berkenaan dengan TPS 02 Desa Madongka, pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul
22.40 WITA, M. Tamrin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Desa
Madongka di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-34).
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materiil laporan. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan
materil. Pelapor menyampaikan bukti screenshot cekdptonline.go.id, yang
menunjukkan Pemilih yaitu (1) Febriza terdaftar di TPS 06 Kelurahan Tanjungria,
Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, (2) Hadi terdaftar di TPS Kelurahan
Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar
di TPS Wasior II Kelurahan Wasior II, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama,
(4) Ramli, terdaftar di Kelurahan Raam, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong.
Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo, Pemilih tersebut
terdaftar sebagai Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Kabupaten
Buton Tengah (vide Bukti T.2-35). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak
menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena
Pemilih a.n. Febriza, Hadi, Utia dan Ramli memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah
sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Madongka.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas
Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III
menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya,
pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan
Status Laporan 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti
T.2-36).
[4.2.7] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu IV s.d. Teradu VI dalam
Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan bahwa pada tanggal 3 Desember
2024, Pukul 13.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI menerima Berita Acara Pelimpahan
Laporan Nomor: 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 a.n. Maili dari Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah. Pada tanggal yang sama, Teradu IV s.d. Teradu VI menindaklanjuti
dengan menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi Pelapor a.n. Maili dan Saksi Pelapor
a.n. Mardianti, Wa Iya, dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 TPS 004 a.n.
Nurhidayanti Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Pada
Pukul 17.16 s.d. 23.59 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI melaksanakan klarifikasi
terhadap Pelapor Maili, Saksi Pelapor dan Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tengah Nomor Urut 1 TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo,
di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Berdasarkan Klarifikasi, Pelapor
Maili menerangkan bahwa Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan
Formulir C Pemberitahuan dan KTP Jayapura dengan NIK berbeda. Saksi Pelapor
Mardianti menerangkan tidak mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih
menggunakan Formulir C Pemberitahuan. Saksi Pelapor Mardianti mengetahui Pemilih
a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge namun NIK
KTP dan NIK dalam DPT tidak singkron. Saksi Pelapor a.n. Wa Ia mengetahui bahwa
Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge.
Namun, Saksi Pelapor a.n. Wa Ia tidak mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia
memilih menggunakan KTP. Saksi Pelapor a.n. Wa Ia hanya mengetahui Pemilih
menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan/Panggilan. Nurhidayati mengetahui
Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih
menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada tanggal 4
Desember 2024, Pukul 10.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI melakukan klarifikasi
terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPPS 004, Kelurahan Boneoge, serta Pihak
Terkait Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS 04 Kelurahan Boneoge. Dalam
Klarifikasi, Terlapor Wa Ode Resnawati, Wa Ode Rusfitrianti, Muslimah. S, Wa Ode
Rusviati, Ainun, mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT. La
Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge dan memilih menggunakan
Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Fadila selaku Pengawas TPS 004
Kelurahan Boneoge menerangkan Pemilih a.n. La Insele dan Alumia merupakan warga
Kelurahan Boneoge yang terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih
menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada saat proses
pungut hitung tidak terdapat Kejadian Khusus di TPS 004 Kelurahan Boneoge. La
Imron selaku Pengawas Kelurahan Boneoge (PKD) menerangkan Pemilih a.n. La Insele
dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge yang terdapat dalam DPT. La Insele
dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS.
Pada saat proses pungut hitung tidak terdapat Kejadian Khusus di TPS 001, TPS 002,
TPS 003, dan TPS 004 Kelurahan Boneoge. Setelah Teradu VI melaksanakan klarifikasi,
Teradu VI menghubungi Teradu III selaku Kordiv. P3S Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah melalui telepon dan menerangkan bahwa pelaksanaan klarifikasi laporan
dugaan pelanggaran TPS 04 Kelurahan Boneoge Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 telah selesai. Pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu
IV s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk membahas berkenaan dengan
Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Hasilnya,
Teradu IV s.d. Teradu VI menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam
Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Terlapor II La Insele dan Terlapor
III Alumia terdaftar di DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, dan
memiliki Surat Formulir C Pemberitahuan/Panggilan. Berdasarkan hasil kajian Teradu
IV s.d. Teradu VI memutuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran dan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Selanjutnya hasil rapat pleno
berkenaan Laporan Nomor 010/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 diserahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Selanjutnya berkenaan dengan tindak lanjut pelimpahan Laporan Nomor
011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024, tanggal 4 Desember 2024, pada
tanggal 5 Desember 2024, Teradu VI selaku Kordiv. P3S Panwaslu Kecamatan Lakudo
melakukan klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor di Kantor Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Lakudo. Dalam klarifikasi, Pelapor a.n. Ramdan menerangkan
bahwa pada tanggal 27 November 2024, Ramdan berada di kediaman La Andi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 2 di Desa Matara, Kecamatan
Mawasangka. Ramdan menonton video yang tersebar di akun facebook a.n. Rambo
Madongka berkenaan dengan KPPS dalam melakukan penghitungan suara di TPS
Madongka tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) huruf a dan b PKPU No 17 Tahun
2024. Pada tanggal 28 November 2024, Pelapor pergi ke kediaman Haryanto di
Madongka. Ramdan menunjukkan video tersebut kepada La Neu, Tamrin, dan warga
yang ada di kediaman Haryanto. La Neu dan Tamrin mengatakan hal sama juga terjadi
di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Saksi Pelapor a.n. Haryanto menerangkan
pada saat itu Haryanto berada di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003. Haryanto
menyaksikan di TPS 003 Desa Madongka pada saat penghitungan suara, Haryanto
melihat KPPS membuka kotak suara dan langsung melakukan penghitungan suara.
Posisi Haryanto berada di luar TPS 003 sebelah timur. Haryanto melihat dalam proses
penghitungan suara di TPS Para Pihak tidak menyampaikan keberatan. Haryanto
mengenal Ramdan ketika Ramdan datang ke rumah tanggal 28 November 2024.
Selanjutnya, mengenai video yang ditunjukkan oleh Ramdan, Haryanto mengetahui
peristiwa tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Haryanto melihat langsung
penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka. Saksi baru mengetahui video tersebut
pada tanggal 28 November 2024. Saksi Pelapor a.n. M. Tamrin menerangkan pada saat
pencoblosan, M. Tamrin merupakan Saksi yang berada di luar TPS 001 Desa
Madongka. M. Tamrin berada di dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk.
M. Tamrin menerangkan jarak TPS 001 ke TPS 002 sekitar 200 meter dan jarak dari
TPS 001 ke TPS 003 sekitar 300 meter. M. Tamrin melihat dalam penghitungan surat
suara, Ketua KPPS mengambil satu per satu dan memperlihatkan surat suara. M.
Tamrin tidak mengetahui pada saat penghitungan suara terdapat keberatan atau tidak.
M. Tamrin menerangkan mengenai peristiwa yang terdapat dalam video terjadi di TPS
003 Desa Madongka. M. Tamrin mengenal orang yang berada dalam video tersebut.
Namun, M. Tamrin tidak melihat secara langsung peristiwa yang terjadi dalam video.
Pada saat itu, M. Tamrin berada di TPS 001 Desa Madongka, M. Tamrin melihat KPPS
mengangkat dan memperlihatkan dengan cepat satu per satu surat suara. Saksi
Pelapor a.n. La Neu menerangkan mengenal Ramdan pada tanggal 4-12-2024 di depan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada saat itu, La Neu dikumpulkan dalam
rangka memberikan kesaksian. La Neu menerangkan pada waktu pemilihan tanggal 27
November 2024, La Neu merupakan Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 di TPS 002 Madongka Kecamatan Lakudo. La Neu
tidak pernah mengetahui mengenai video peristiwa di TPS 03 Desa Madongka. Selain
itu, La Neu tidak pernah berkomunikasi dengan Ramdan karena tidak kenal. La Neu
menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses peghitungan suara di TPS 02 Desa
Madongka. Saksi Pelapor a.n. La Udi merupakan Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 di TPS 001 Desa Madongka. La Udi
berada di TPS sampai penghitungan perolehan suara selesai. La Udi mengatakan tidak
terdapat keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 01 Desa Madongka. La
Udi meninggalkan TPS hanya untuk buang air setelah itu kembali lagi di TPS. La Udi
mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. La Udi
mengenal dengan orang yang menghitung surat suara. La Udi tidak melihat secara
langsung kejadian yang ada di video karena berada di TPS 001 Desa Madongka.
Mengenai penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka, Ketua KPPS mengambil satu
per satu surat suara kemudian memperlihatkan dan menyebutkan hasilnya. Setelah
surat suara habis, KPPS mengangkat kotak suara dan memperlihatkan kotak suara
kosong kepada Para Saksi. La Udi menerangkan tidak mengenal Ramdan. Saksi Pelapor
a.n. Saria menerangkan pada tanggal 27 November 2024, Saria berada di luar TPS 002
Desa Madongka dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk. Saria berada di
luar TPS 002 Desa Madongka sampai dengan penghitungan suara di TPS 002 Desa
Madongka selesai. Saria melihat tidak terdapat keberatan dalam proses pemungutan
suara. Saria mengetahui peristiwa dalam video terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Saria
mengenal orang yang berada dalam video tersebut. Namun, Saria tidak melihat secara
langsung peristiwa dalam video karena berada di TPS 002 Desa Madongka.
Terlapor a.n. Zuria selaku KPPS 4 TPS 01 Desa Madongka menerangkan Zuria bertugas
menerima dan menyesuaikan Formulir Pemberitahuan (C6) dan KTP Pemilih dengan
DPT, memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih, memberikan Formulir
Pemberitahuan C6 kepada KPPS 5. Zuria meragukan kesesuaian pelaksanaan
penghitungan suara di TPS 001 karena arahan dari PPS Desa Madongka berbeda
dengan Buku Panduan KPPS. Zuria melihat langsung proses perhitungan suara. Ketua
KPPS membuka kotak suara dan menghitung langsung surat suara. Selanjutnya, surat
suara dibuka dan diperlihatkan kepada Para Saksi agar mengetahui hasil pencoblosan
surat suara. Zuria menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses penghitungan
suara. Zuria mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di TPS 003 Desa
Madongka.
Terlapor a.n. Asmawati KPPS 5 TPS 01 Desa Madongka bertugas memegang daftar hadir
kemudian mengarahkan Pemilih untuk menanda tangani daftar hadir sesuai nomor
DPT atau nama. Selanjutnya, Asmawati mengarahkan Pemilih untuk duduk dan
dipanggil oleh Ketua KPPS. Asmawati melihat Iangsung proses penghitungan suara.
Ketua KPPS membuka segel kotak suara, membuka kotak suara, mengambil surat
suara satu per satu, dan membacakan surat suara. Pada saat penghitungan surat
suara yang sudah dicoblos diperlihatkan kepada Para Saksi. Asmawati menerangkan
tidak terdapat keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 001 Desa
Madongka. Asmawati masih ragu berkenaan tatacara penghitungan suara di TPS 001
Desa Madongka. Menurut Asmawati terdapat dua versi yaitu 1) menumpahkan terlebih
dahulu dan 2) mengambil satu per satu. Asmawati menerangkan berkenaan dengan
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Asmawati
hanya mendengar dan membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka.
Berkenaan dengan penghitungan suara sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPPS cukup menghitung jumlah surat suara yang
tidak digunakan dan surat suara rusak, yang dikembalikan atau keliru coblos dan
memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut, serta mengumumkan jumlah
sementara untuk surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk
dihitung jumlahnya. Namun dapat langsung mengeluarkan satu per satu untuk
perhitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah
ditandatangani sebelum dibuka (vide Bukti T-24). Terlapor a.n. Ariati KPPS 5 TPS 002
Desa Madongka menerangkan bertugas memegang daftar hadir, mencocokkan Pemilih,
meminta Pemilih yang datang untuk tanda tangan sesuai dengan nomor DPT/Nama.
Ariati melihat langsung Ketua KPPS langsung menghitung surat suara. Ariati telah
mengingatkan Ketua KPPS agar menumpahkan terlebih dahulu di atas meja tetapi
Ketua KPPS dan anggota KPPS lainnya mengatakan tidak perlu. Ariati berpendapat
pelaksanaan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak sesuai prosedur
karena berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) harus ditumpahkan terlebih
dahulu di atas meja, kemudian dihitung berapa jumlahnya, dipastikan semua sudah
ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara.
Ariati menerangkan tidak pernah membaca PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara namun Terlapor pernah mendengar
(vide Bukti T-25). Terlapor a.n. Maiya KPPS TPS 003 Desa Madongka bertugas
memegang DPT, meminta KTP Pemilih, menerima Formulir C-Pemberitahuan, dan
meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan jarinya, serta mencocokkan Pemilih
dalam DPT dengan KTP Pemilih. Selanjutnya memberikan Formulir Pemberitahuan
kepada KPPS 5. Maiya melihat langsung proses penghitungan suara. Pada saat itu,
Ketua KPPS membuka kotak suara kemudian dibantu anggota KPPS 3 mengambil surat
suara langsung dari kotak kemudian dibuka dan diberikan kepada Ketua KPPS.
Selanjutnya, Ketua KPPS memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos tetapi tidak
menyebutkan sah atau tidak. Namun langsung disimpan di meja. Maiya menyatakan
tidak dapat memastikan sesuai atau tidak pelaksanaan perhitungan suara di TPS 003
Desa Madongka. Berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) surat suara harus
ditumpahkan dulu di atas meja dan dihitung jumlahnya. Selain itu, dipastikan semua
sudah ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat
suara. Sedangkan dalam juknis yang dibagikan oleh PPS bisa langsung dihitung
diambil dari kotak. Dihitung terlebih dahulu surat suara rusak atau keliru coblos.
Surat suara yang tidak digunakan kemudian diberikan tanda silang dan diumumkan
jumlahnya. Sementara surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan
untuk dihitung jumlahnya akan tetapi dapat langsung dikeluarkan satu per satu untuk
penghitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah
ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum dibuka. Maiya menerangkan tidak pernah
membaca PKPU No 17 Tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan
suara namun hanya membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI melakukan rapat
pleno berkenaan dengan pemberitahuan status Laporan Nomor
011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024, Teradu IV s.d. Teradu VI menyatakan Laporan a quo
tidak menyalahi kode etik perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak
merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001, TPS 002
dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU
17 Tahun 2024. Selanjutnya, Teradu IV s.d. Teradu VI meneruskan hasil pleno Laporan
Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Berkenaan dengan dugaan Teradu IV s.d. Teradu VI melarikan diri dari tugas dan
tangung jawab adalah tidak benar. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 08.00 WITA,
Teradu IV s.d. Teradu VI sedang mempersiapkan klarifikasi untuk Terlapor KPPS TPS
04 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo. Namun, Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Lakudo menyampaikan bahwa ada pihak yang mencari Teradu IV. Pada
saat, Teradu IV akan menemui para pihak tersebut ternyata para pihak sudah berada
di dalam Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Para Pihak tersebut menerangkan
sudah siap untuk diklarifikasi berkenaan dengan laporan Desa Madongka. Teradu VI
menelepon Teradu III untuk menanyakan berkas pelimpahan dari Bawaslu ke
Panwaslu Kecamatan Lakudo. Teradu III berbicara melalui via telepon dengan Lukman
dengan menggunakan handphone Teradu VI, menjelaskan terkait dengan berkas
pelimpahan dari Kabupaten. Setelah menelepon, Teradu VI menjelaskan kepada
Lukman bahwa berkas pelimpahan belum diterima oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo.
Setelah itu, Teradu VI melanjutkan persiapan untuk klarifikasi Pihak Terlapor
Kelurahan Boneoge. Pada Pukul 10.00 WITA, Teradu VI pergi ke Puskesmas untuk
memeriksa kondisi kehamilan karena merasakan keram perut bagian bawah. Pada
Pukul 15.40 Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI selesai melakukan klarifikasi untuk
TPS 004 Kelurahan Boneoge. Selama proses klarifikasi banyak orang yang tidak dikenal
masuk ke dalam Sekretariat dan ada juga yang membuka pintu ruangan tempat
klarifikasi untuk menanyakan mengenai proses klarifikasi. Teradu IV, Teradu V, dan
Teradu VI, kebingungan berkenaan dengan banyak orang tak dikenal masuk ke
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Selanjutnya, Teradu IV dan Teradu V keluar
dari ruang klarifikasi untuk melaksanakan sholat ashar. Namun keadaan di luar
ruangan klarifikasi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak kondusif.
Setelah melaksanakan sholat ashar Teradu VI tidak melihat Teradu IV dan Teradu V di
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Sehingga Teradu VI menelepon Teradu III
meminta arahan karena keadaan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak
kondusif. Selain itu, Teradu VI menelepon seorang Staf Sekretariat SDMO Panwaslu
Kecamatan Lakudo untuk mengantarkan berkas klarifikasi ke Kantor Bawaslu Buton
Tengah. Pada Pukul 17.18 WITA, Teradu VI pulang ke rumah, sekitar 50 meter dari
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo, datang Tim Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 2 menggunakan mobil hitam berpapasan dengan mobil yang
akan mengantarkan berkas ke Kantor Bawaslu Buton Tengah. Tim Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 menanyakan keberadaan Teradu IV, Teradu V,
dan Teradu VI. Pada tanggal yang sama, Pukul 20.00 WITA, Teradu IV dan Teradu V
memperoleh kabar dari Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo bahwa massa
Pasangan Calon Nomor Urut 02 mengancam Teradu IV apabila tidak menyerahkan diri
maka massa Pasangan Calon Nomor Urut 02 akan menculik anak, istri, dan keluarga
terdekat Teradu IV. Namun beberapa waktu kemudian datang Kepolisian, massa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 mengarah ke Desa Nepa Mekar
menanyakan keberadaan Rumah Kediaman Teradu IV. Setelah tiba di depan rumah
Teradu IV, massa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 menendang
pintu rumah Teradu IV sambil teriak bakar. Pada saat kejadian tersebut, Teradu IV dan
Teradu V berjalan mengarah menuju hutan dengan tujuan mengamankan diri. Pukul
20.15 WITA, datang mobil di rumah Teradu VI dan menanyakan keberadaan Teradu VI.
Bahkan massa berteriak iris, seret, paksa itu hanya pura-pura harus dibawa ke
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk melakukan klarifikasi terkait dengan
Laporan Nomor 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran Pemilihan di
TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton
Tengah. Sementara Teradu VI berada dalam kondisi kurang sehat. Pada Pukul 21.00
WITA, Wakapolres Buton Tengah datang untuk melihat kondisi Teradu VI di rumah.
Kondisi Teradu VI tidak memungkinkan sehingga Teradu VI menyampaikan untuk
beristirahat terlebih dahulu. Baru keesokan hari, Teradu VI melakukan klarifikasi
kepada Terlapor dan Saksi Terlapor berkenaan dengan Laporan Nomor
011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu
menjelaskan kedudukan hukum Para Teradu. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan
tanggal 13 Februari 2025 di Ruang Sidang DKPP, Teradu VI dalam Perkara Nomor 51-
PKE-DKPP/I/2025 dan Teradu IV s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 54-PKE-
DKPP/I/2025 telah berakhir masa jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan
ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, “Dalam hal pengaduan dan/atau
laporan telah diregistrasi, sidang pemeriksaan terhadap Teradu dan/atau Terlapor
yang tidak lagi sebagai Penyelenggara Pemilu dapat tetap dilanjutkan”. Bahwa perkara
a quo diadukan oleh Pengadu pada tanggal 13 Desember 2024 dan tanggal 16 Desember
2024, maka terhadap Teradu VI Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025, DKPP akan
menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan Teradu VI sebagai Ketua
merangkap Anggota PPK Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah Pada
Pilkada Tahun 2024. Serta Teradu IV s.d. Teradu VI Perkara Nomor 54-PKE-
DKPP/I/2025 DKPP akan menilai dan memutus perkara a quo dalam kedudukan
Teradu IV s.d. Teradu VI selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo Pada
Pilkada Tahun 2024.
[4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.1], terungkap fakta bahwa
Pengadu mendalilkan Teradu I melalui Teradu VI diduga memerintahkan Ketua PPS
Desa Wasilomata 1 dan Desa Wasilomata 2 agar mendukung Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01. Dalam sidang pemeriksaan Teradu I
membantah dan menjelaskan tidak pernah mengarahkan jajaran adhoc untuk
mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor
Urut 1. Teradu I tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Teradu VI untuk
memerintahkan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II agar
mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 01.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Teradu VI yang menerangkan bahwa tidak
pernah menerima arahan dari Teradu I untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 01. Teradu VI juga tidak
pernah berkoordinasi dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa
Wasilomata II untuk memberikan dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 01. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa dalil aduan a quo tidak didukung dengan bukti kuat yang menunjukkan Teradu
I mengarahkan jajaran adhoc untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati di Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 01. Bahwa bukti video percakapan
WhatsApp P-2 dan Bukti P-3 tidak menunjukkan adanya komunikasi Teradu I maupun
Teradu VI dengan Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa Wasilomata II
untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut
01.
Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai Teradu I dan Teradu VI tidak terbukti
memberikan instruksi kepada Ketua PPS Desa Wasilomata I dan Ketua PPS Desa
Wasilomata II untuk mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Buton Tengah Nomor Urut 01. Teradu I dan Teradu VI terbukti telah bertindak
profesional dan mampu untuk menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1.1] tidak terbukti
dan jawaban Teradu I dan Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu VI tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.3] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.2], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu V menerangkan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 2
Desember 2024 di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo sesuai dengan ketentuan Pasal
29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan:
1) “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara di kabupaten/kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (1) dari seluruh PPK di wilayah kerjanya.
2) Dalam hal masalah terdapat kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi geografis, jarak tempuh, cuaca, atau
ketersediaan transportasi pada wilayah kerja PPK kurang memadai, serta pelaksanaan
rekapitulasi dari tingkat kecamatan belum selesai karena jumlah TPS yang sangat
banyak, KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kabupaten/kota dari kecamatan yang telah lengkap kotaknya dari seluruh
desa atau sebutan lain/kelurahan yang menjadi wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
3) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi”.
Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat
Kabupaten Buton Tengah tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
skorsing karena belum menerima kotak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kecamatan GU. Hal tersebut disebabkan PPK Kecamatan GU belum
menyelesaikan proses rekapitulasi karena jumlah TPS yang banyak. Teradu I s.d.
Teradu V berdalih pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 s.d. 2 Desember 2024 masih sesuai
dengan jadwal tahapan. Selain itu, tidak terdapat keberatan dari Para Saksi Pasangan
Calon berkenaan dengan pelaksanaan rekapitulasi pada tanggal 1 s.d. 2 Desember
2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan rekapitulasi pada tanggal 1 s.d. 2 Desember dengan pertimbangan pada
tanggal 3 Desember 2024, Operator Sirekap KPU Kabupaten Buton Tengah a.n. LM.
Ma’riap Saba mengikuti ujian PPPK di Kota Kendari (vide Bukti T-57). Sehingga jika
rekapitulasi dilaksanakan tanpa kehadiran opertor LM. Ma’riap Saba dikhawatirkan
akan menghambat pelaksanaan rekapitulasi karena hanya LM. Ma’riap Saba yang
memahami pengoperasian Sirekap. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai
tindakan Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Buton Tengah pada tanggal 1 s.d. 2 Desember
2024 dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Pelaksanaan rekapitulasi tingkat
Kabupaten Buton Tengah masih sesuai tahapan dan jadwal rekapitulasi. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.4] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.3], terungkap fakta bahwa
berkenaan dengan Pemilih DPK TPS 001 Desa Walando Kecamatan GU a.n. Agustinus
Hadisumanta, KPPS TPS 001 Desa Walando memperbolehkan Agustinus Hadisumanta
menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Walando karena yang bersangkutan
menunjukkan KTP-el Dusun Langgone, Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten
Buton Tengah (vide Bukti T-47). KPPS TPS 001 Desa Walando telah memastikan
Agustinus belum menggunakan hak pilih. KPPS TPS 001 Desa Walando juga
memastikan melalui cek DPT online bahwa NIK Agustinus Hadisumanta terdaftar dalam
DPT di TPS 003 Kelurahan Wosi, Kecamatan Monokwari Barat, Provinsi Papua Barat.
Namun karena yang bersangkutan membawa KTP-el Kabupaten Buton Tengah dan
terbukti belum menggunakan hak pilihnya di TPS lain maka yang bersangkutan
diberikan kesempatan memilih sebagai Pemilih DPK di TPS 001 Desa Walando (vide
Bukti T-48). Bahwa tidak ada keberatan dari para Saksi Pasangan Calon berkenaan
penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. Agustinus Hadisumanta. Bahwa Saksi
Pengadu juga menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-49).
Selanjutnya, terungkap fakta bahwa KPPS Kelurahan Watulea Kecamatan GU, pada
saat pelaksanaan rekapitulasi tidak memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir
Pemilih Tambahan di TPS 006 ke dalam kotak suara. KPPS di TPS 006 Kelurahan
Watulea baru menyadari hal tersebut setelah kotak suara tersegel. Sehingga Formulir
Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 006 Kelurahan Watulea diselipkan di
dalam kantung dus yang tidak dimasukkan ke dalam kotak suara. Hal tersebut
diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Gu namun tidak dipermasalahan karena Formulir
Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan telah ditemukan dan dicatat dalam Formulir
Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-50). Selain itu,
KPPS TPS 006 Kelurahan Watulea juga membuka kotak suara untuk menghitung
kembali jumlah surat suara dan hasilnya terdapat kesesuaian antara jumlah surat
suara yang digunakan dengan jumlah pemilih yang hadir di TPS 006 Kelurahan
Watulea. Hal ini tidak mempengaruhi perolehan hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah dan jumlah pemilih
tambahan. Saksi Pengadu a.n. Risnawati menandatangani Formulir Model C.HASIL-
KWK-BUPATI (vide Bukti T-52). Ketua KPPS TPS 006 Kelurahan Watulea juga mengaku
telah lalai karena tidak memasukkan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan
di TPS 006 Kelurahan Watulea dalam kotak suara. Menindaklanjuti permasalahan
tersebut, Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota
KPPS TPS 006 Kelurahan Watulea (vide Bukti T-51).
Mengenai Pemilih DPK TPS 001 Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. Hizan,
berdasarkan verifikasi di TPS 001 Desa Lalibo, Hizan menggunakan hak pilih di TPS
001 Desa Lalibo. KPPS TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan menggunakan hak
pilih karena menunjukkan KTP-el Desa Lalibo, Kecamatan Mawasangka Tengah,
Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-41). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan
Ketua KPPS TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, tanggal 9 Januari
2025 (vide Bukti T-42), Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa
Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah Nomor 474/009/I/2025, tanggal 13 Januari
2025 (vide Bukti T-43), dan Surat Pernyataan Hizan, tanggal 13 Januari 2025 (vide
Bukti T-44). KPPS TPS 001 Desa Lalibo telah memastikan Hizan belum menggunakan
hak pilih. KPPS TPS 001 Desa Lalibo juga memastikan melalui cek DPT online bahwa
NIK Hizan terdaftar dalam DPT TPS 001 Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate
Selatan, Kota Ternate. Namun karena Hizan memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah
maka KPPS TPS 001 Desa Lalibo memperbolehkan Hizan menggunakan hak pilih
sebagai Pemilih DPK (vide Bukti T-45). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan
Saksi Pengadu juga menandatangani Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 001
Desa Lalibo (vide Bukti T-46). Selanjutnya mengenai Pemilih DPK di TPS 001 Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah a.n. La Bili dan Asma, pada tanggal 27
November 2024, La Bili dan Asma merupakan pasangan suami istri yang terdaftar
sebagai Pemilih DPK (vide Bukti T-38). La Bili dan Asma menggunakan hak pilih di TPS
001, Desa Morikana. KPPS TPS 001 Desa Morikana memperbolehkan La Bili dan Asma
menggunakan hak pilih karena yang bersangkutan menunjukkan KTP-el Desa
Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T-34
dan Bukti T-39). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS TPS 001 Desa
Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah tanggal 9 Januari 2025 (vide Bukti T-35)
dan Surat Keterangan Domisili Nomor 507/84/I/2024 yang diterbitkan oleh Kepala
Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah tertanggal 13 Januari 2025 (vide
Bukti T-36). Selain itu, KPPS TPS 001 Desa Morikana telah memastikan La Bili dan
Asma belum menggunakan hak pilih. Pada saat pemungutan suara di TPS 001 Desa
Morikana tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus berkenaan penggunaan
hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma. Selain itu, tidak terdapat
temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n. La Bili dan Asma.
Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati TPS 001
Desa Morikana (vide Bukti T-37). Namun terungkap fakta terdapat kekeliruan yang
dilakukan Petugas KPPS TPS 001 Desa Morikana karena tidak mencatatkan seluruh
jumlah daftar hadir pemilih tambahan yang memilih menggunakan KTP-el ke dalam
Formulir Model C.Hasil-KWK-Bupati. Apabila merujuk pada Surat KPU 2374/2024
semestinya terhadap Pemilih yang menggunakan KTP-el dicatatkan ke dalam Kolom
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) pada Formulir C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-37).
Kesalahan pencatatan jumlah pemilih tambahan (DPK) telah dilakukan perbaikan pada
tingkat Kecamatan. Pada C.Hasil-KWK semula tertulis 0 (nol) menjadi 15 (lima belas)
Pemilih pada Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati di Kecamatan
Mawasangka Tengah (vide Bukti T-40). Bahwa kesalahan pencatatan tersebut tidak
berdampak pada perolehan suara Pasangan Calon.
Mengenai peristiwa TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka, pada tanggal
27 November 2024 sebelum dilakukan pemungutan suara, KPPS di TPS 002 Desa
Kancebungi, Kecamatan Mawasangka melakukan penghitungan terhadap surat suara
sebanyak 2 (dua) kali dengan jumlah yang sama yaitu sebanyak 539 surat suara.
Namun setelah pemungutan suara berubah menjadi 540 surat suara. KPPS di TPS 002
Desa Kancebungi telah menghitung jumlah 540 surat suara tersebut dan memang
terdapat kesesuaian antara Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 002 (vide
Bukti T-53) dan Formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR TPS 002 (vide Bukti T-
54). Selain itu, tidak terdapat keberatan Saksi terhadap penghitungan surat suara dan
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon sebagaimana Formulir MODEL
C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (vide Bukti T-55). Bahkan
pada saat selesai melakukan penghitungan surat suara dan perolehan suara masing-
masing Pasangan Calon, Saksi Pengadu menandatangani Formulir MODEL C.HASIL-
KWK-BUPATI di TPS 002 Desa Kancebungi (vide Bukti T-53). Selanjutnya, mengenai
KPPS TPS 002 Desa Kancebungi merusak lebih dari 1 (satu) surat suara, pada saat
pemungutan suara di TPS 002 Desa Kancebungi terdapat Pemilih a.n. La Mai yang akan
menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Kancebungi. Pada saat itu, surat suara
tersusun menjadi 2 (dua) bagian di atas meja KPPS. 1 (satu) bagian untuk surat suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sementara 1 (satu) bagian lain untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada saat La Mai mengambil surat suara Bupati
dan Gubernur, ternyata berlapis dua untuk setiap surat suara Pemilih. Sehingga La
Mai memegang 4 (empat) surat suara yaitu 2 (dua) surat suara untuk pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan 2 (dua) surat suara untuk pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati. Pada akhirnya La Mai mencoblos 4 (empat) surat suara tersebut. KPPS
di TPS 002 baru mengetahui peristiwa tersebut pada saat La Mai meminta bantuan
KPPS untuk memasukkan keempat surat suara tersebut. Selanjutnya, Ketua KPPS
meminta pendapat kepada Pengawas TPS dan Para Saksi Pasangan Calon yang hadir
mengenai permasalahan tersebut. Kemudian para pihak menyepakati agar Pemilih
memasukkan hanya 2 (dua) surat suara ke dalam kotak suara yaitu 1 (satu) surat
suara Bupati dan Wakil Bupati dan 1 (satu) surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sedangkan untuk kelebihan 2 surat suara yang tercoblos dicatat sebagai surat suara
rusak/keliru coblos pada Formulir C.Hasil Gubernur dan Formulir C.Hasil Bupati (vide
Bukti T-53 dan vide Bukti T-54). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua
KPPS TPS 002 Desa Kancebungi a.n. Wa Ode Rabia (vide Bukti T-56). Selain itu,
kesalahan pengambilan jumlah surat suara yang dilakukan Pemilih a.n. La Mai telah
dicatat dalam Formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KWK-BUPATI (vide Bukti T-55). Teradu I s.d. Teradu V berdalih telah
melaksanakan Bimbingan Teknis kepada jajaran KPPS dan membagikan Buku
Panduan KPPS kepada KPPS se-Kabupaten Buton Tengah berkenaan dengan syarat-
syarat dalam penggunaan hak pilih sebagaimana ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016,
PKPU Nomor 17 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Tolandona a.n. Masrun yang
berdomisili di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Masrun selaku
Pemilih DPK menggunakan hak pilih di TPS 002, Kelurahan Tolandona, Kecamatan
Sangia Wambulu dengan menggunakan fotokopi KTP-el (vide Bukti T-30). Bahwa TPS
002 Tolandona memperbolehkan Masrun menggunakan hak pilih dengan fotokopi KTP-
el karena mengira perlakuan antara Pemilih DPT/Pemilih Pindahan dengan Pemilih
DPK adalah sama. Apabila tidak ada KTP-el, maka diperbolehkan memilih dengan
fotokopi KTP-el atau identitas lain yang memuat nama, foto, dan tanggal lahir. Hal
tersebut merupakan kelalaian KPPS di TPS 002 Kelurahan Tolandona. Teradu I s.d.
Teradu V melalui PPK Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan bimbingan teknis
kepada seluruh jajaran KPPS di Kecamatan Sangia Wambulu pada tanggal 23
November 2024. Teradu I s.d. Teradu V juga memberikan Buku Panduan KPPS
berkenaan dengan syarat-syarat yang diperbolehkan untuk menyalurkan hak pilih
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan KPU Nomor 17
Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I s.d.
Teradu V menerangkan bahwa fotokopi KTP-el memang dapat digunakan sebagai syarat
menyalurkan hak pilih di TPS tetapi hanya diperlakukan terhadap Pemilih yang
memiliki Formulir C.Pemberitahuan-KWK atau Formulir Model A-Surat Pindah
Memilih-KWK. Teradu I s.d. Teradu V telah memberikan sanksi berupa teguran keras
terhadap KPPS di TPS 002 (vide Bukti T-31). Selain itu, pada tanggal 4 Desember 2024,
Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu telah memberikan Surat Rekomendasi Nomor
15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/12/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) di TPS 002 Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu (vide Bukti
T-32). Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024,
Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024,
perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002
Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sangia Wambulu tidak dapat
ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur atau bertentangan dengan ketentuan
Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf e
PKPU Nomor 17 Tahun 2024 (vide Bukti T-33).
Pasal 112 ayat (2) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2015
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan
Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut: …e)
lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapatkan
kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 tahun 2024
“Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan sebagai
berikut: .. e) lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih,
mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS”.
Bahwa mengenai peristiwa TPS 001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka Kecamatan
Lakudo, pada saat akan melakukan penghitungan perolehan suara, anggota KPPS TPS
001, TPS 002, TPS 003, Desa Madongka keliru karena tidak mengeluarkan surat suara
dari dalam kotak suara satu persatu melainkan langsung menuangkan seluruh surat
suara di atas meja dan memulai penghitungan suara. Namun, tindakan tersebut tidak
mengubah hasil pemilihan. Sebelum melakukan penghitungan surat suara, anggota
KPPS menghitung jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 001, TPS 002,
TPS 003, Desa Madongka sebagaimana Formulir MODEL C.DAFTAR HADIR PEMILIH-
KWK. Selanjutnya, anggota KPPS menulis jumlah pengguna hak pilih untuk
dituangkan ke dalam Formulir MODEL C HASIL-KWK-BUPATI.
Berdasarkan hasil penghitungan surat suara, untuk TPS 001 Desa Madongka
Kecamatan Lakudo, jumlah surat suara yang terpakai sebanyak 352 (tiga ratus lima
puluh dua), sedangkan jumlah pemilih yang hadir (Pemilih DPT + DPTB + DPK)
sejumlah 352 (tiga ratus lima puluh dua). Sehingga tidak terdapat perbedaan antara
jumlah surat suara yang terpakai dengan jumlah Pemilih yang datang menggunakan
hak pilih. Selanjutnya, pada TPS 002 Desa Madongka, terdapat keberatan saksi
berkenaan perbedaan antara jumlah penerimaan surat suara dengan yang tercatat
dalam Formulir C.Hasil Bupati dan Formulir C.Hasil Gubernur. Menurut saksi
seharusnya tidak terdapat perbedaan antara jumlah surat suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur (termasuk kelebihan 2,5 %) sejumlah 580 (lima ratus delapan
puluh) dengan jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (termasuk
kelebihan 2,5 %) sejumlah 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan). Namun, setelah
melalui proses pencermatan KPPS TPS 002 Desa Madongka maka jumlah surat suara
yang benar termasuk kelebihan 2,5 % seharusnya sejumlah 579 (lima ratus tujuh
puluh sembilan) surat suara. Jumlah 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) tersebut
bersumber dari jumlah pemilih DPT di TPS 002 Desa Madongka sebanyak 564 (lima
ratus enam puluh empat) ditambahkan 2,5 % sebanyak 15 surat suara (564+15), maka
hasilnya 579 (lima ratus tujuh puluh sembilan) surat suara (vide Bukti T-16).
Kekeliruan pencatatan jumlah surat suara TPS 002 Desa Madongka terletak pada
Formulir C.Hasil-KWK Gubernur, bukan pada Formulir C.Hasil-KWK Bupati. Namun
keberatan tersebut terselesaikan dengan memperbaiki Formulir C.Hasil-KWK
Gubernur semula berjumlah 580 (lima ratus delapan puluh) menjadi 579 (lima ratus
tujuh puluh sembilan). Sedangkan Formulir C.Hasil-KWK Bupati tidak dilakukan
perbaikan karena telah sesuai. Selain itu, Para Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Buton Tengah yang hadir di TPS 001, TPS 002, TPS 003 menandatangani hasil
perolehan suara sebagaimana tertuang dalam Formulir MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI
(vide Bukti T-14). Selain itu, tidak terdapat kejadian khusus yang tercatat dalam
Formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK (vide Bukti T-15).
Selanjutnya mengenai Pemilih di TPS 002 Desa Madongka a.n. Febriza, Hadi,
Utia, Ramli, berdasarkan verifikasi data pemilih, yang bersangkutan telah
menggunakan hak pilih sebagai Pemilih tambahan. KPPS TPS 002 Desa Madongka
memperbolehkan yang bersangkutan menggunakan hak pilih karena telah memiliki
KTP-el Desa Madongka, Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-18, Bukti T-21, Bukti T-23,
Bukti T-25 ). Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan Ketua KPPS 002 Desa
Madongka pada pokoknya menyatakan Pemilih tersebut membawa KTP-el dan belum
menggunakan hak pilih (vide Bukti T-19). Pada saat pemungutan suara di TPS 002
Desa Madongka, tidak terdapat keberatan dan/atau catatan khusus berkenaan
penggunaan hak pilih Pemilih tambahan a.n.Febriza, Hadi dan Utia. Selain itu, tidak
terdapat temuan/rekomendasi Pengawas TPS/Panwaslu Kecamatan/Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah berkenaan penggunaan hak pilih Pemilih tambahan
a.n.Febriza, Hadi, Utia, dan Ramli. Bahkan Saksi Pengadu menandatangani Formulir
Model C.Hasil-KWK-Bupati (vide Bukti T-17).
Selanjutnya mengenai peristiwa pada TPS 004 Kelurahan Boneoge Kecamatan
Lakudo, berdasarkan pencermatan daftar hadir Pemilih DPT di TPS 004 Kelurahan
Boneoge, Kecamatan Lakudo, terdapat Pemilih a.n. La Insele NIK: 7404xxxxxxxxx dan
Alumia NIK: 7404xxxxxxxxxxxx yang menggunakan hak pilih dengan membawa
Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK. Akan tetapi La Insele dan Alumia juga
merupakan pemilih dengan KTP-el Kota Jayapura Provinsi Papua. Namun pada saat
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge, tidak terdapat
kejadian khusus dan/atau keberatan saksi berkenaan dengan La Insele dan Alumia.
Bahkan pada saat proses penghitungan perolehan suara di TPS 004 Kelurahan Boneoge
Kecamatan Lakudo, Saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah
Nomor Urut 2 a.n. Mardianti menyetujui hasil perhitungan perolehan suara
sebagaimana tertuang dalam Formulir Model C.HASIL-KWK di TPS 004 Kelurahan
Boneoge Kecamatan Lakudo (vide Bukti T-6). Bahwa La Insele dan Alumia merupakan
warga Kelurahan Boneoge sebagaimana Surat Keterangan Domisili Nomor
470/036/I/2025 dan Surat Keterangan Domisili Nomor 470/037/I/2025. Kedua Surat
Keterangan a quo diterbitkan tanggal 13 Januari 2025, dan ditandatangani Lurah
Boneoge a.n. Tahir Eba, S.IP (vide Bukti T-7 dan Bukti T-8). Selain itu, PPS Kelurahan
Boneoge secara langsung mengonfirmasi kepada La Insele dan Alumia berkenaan
dengan domisili. Selanjutnya, La Insele dan Alumia memberikan fotokopi Kartu
Keluarga Nomor 7404xxxxxxxxxxxx yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah, tertanggal 09-10-2017 (vide Bukti T-9 dan
Bukti T-10). Teradu I s.d. Teradu V telah memastikan melalui website cek data pemilih
online NIK:7404xxxxxxxxxxxx dan NIK: 7404xxxxxxxxxxxx. Hasilnya, La Insele dan
Alumia memang terdaftar sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2024
di TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (vide
Bukti T-11, Bukti T-12, dan Bukti T-13).
DKPP menilai permasalahan-permasalahan yang timbul termasuk terkait
dengan Para Pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Buton Tengah namun
menggunakan hak pilih di Kabupaten Buton Tengah merupakan dampak dari
ketidakprofesionalan Teradu I s.d. Teradu VI dalam memberikan pemahaman kepada
jajaran di tingkat bawah berkenaan dengan penggunaan hak pilih. Seharusnya Teradu
I s.d. Teradu VI memastikan penyelenggara pemilu tingkat KPPS benar-benar mampu
bekerja dan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan, sehingga dalam penyelenggaraan Pilkada tidak terjadi
permasalahan yang mengakibatkan diragukannya kredibilitas hasil pemilihan.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1.3] terbukti dan
jawaban Teradu I s.d. Teradu VI tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VI
terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.5] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1.4], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 1 Desember 2024, dalam rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara tingkat Kecamatan Gu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, di TPS 002 Kelurahan Watulea terdapat selisih antara Jumlah
Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) sebanyak 426 (empat ratus dua puluh enam)
dengan Suara Sah dan Tidak Sah sebanyak 425 (empat ratus dua puluh lima)
sebagaimana tertuang dalam Formulir C Hasil KWK Gubernur (vide Bukti T-1).
Menindaklanjuti perbedaan tersebut, Panwaslu Kecamatan GU merekomendasikan
untuk dilakukan pembukaan kotak suara dan menghitung jumlah Pengguna Hak Pilih
sebagaimana Daftar Hadir Pemilih TPS 002 Kelurahan Watulea. Proses pembukaan
kotak suara dihadiri oleh Para Saksi Pasangan Calon. Selanjutnya, PPS Kelurahan
Watulea melakukan verifikasi Daftar Hadir Pemilih dan menghitung surat suara sah
dan tidak sah TPS 002 Kelurahan Watulea. PPS Kelurahan Watulea kemudian
melakukan perbaikan untuk jenis pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu (vide
Bukti T-2). Hasilnya, Jumlah Pengguna Hak Pilih (DPT + DPTb + DPK) dan Suara Sah
dan Tidak Sah di TPS 002 Kelurahan Watulea adalah 426. Selanjutnya, PPK Kecamatan
Gu melakukan rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Namun,
PPK Kecamatan Gu dan PPS lupa untuk melakukan perbaikan Formulir D. Hasil KWK
Bupati Kecamatan Gu, sehingga terdapat selisih Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan
Perempuan pada Formulir Model D.Hasil KWK Gubernur Kecamatan Gu dengan
Formulir Model D.Hasil KWK Bupati Kecamatan Gu (vide Bukti T-2 dan Bukti T-3).
Bahwa tindakan PPS Kelurahan Watulea dan PPK Kecamatan Gu yang hanya
memperbaiki data Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan di TPS 002 Kelurahan
Watulea pada Formulir D.Hasil KWK Gubernur tanpa memperbaiki Formulir D.Hasil
KWK Bupati berdampak hingga Rekapitulasi tingkat Kabupaten dan Provinsi. Teradu I
s.d. Teradu V baru menyadari kekeliruan tersebut pada saat pelaksanaan rekapitulasi
di tingkat Provinsi sehingga tidak dapat melakukan perbaikan pada Rekapitulasi di
tingkat Kabupaten. Namun hal tersebut tidak berdampak pada hasil perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon.
DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu V tidak profesional dan akuntabel dalam
melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Hal tersebut
terbukti dengan kelalaian Teradu I s.d. Teradu V dalam memastikan PPS dan PPK
Kecamatan Gu telah memperbaiki data Pengguna Hak Pilih Laki-laki dan Perempuan
di TPS 002 Kelurahan Watulea pada Formulir D.Hasil KWK Gubernur tanpa
memperbaiki Formulir D.Hasil KWK Bupati sehingga berdampak pada Rekapitulasi
tingkat Kabupaten dan Provinsi. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada
angka [4.1.1.4] terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP.
Teradu I dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 6 ayat (2) huruf
d, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.6] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
Teradu I s.d. Teradu III dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan
bahwa berkenaan dengan TPS 004 Desa Boneoge Kecamatan Lakudo, pada tanggal 30
November 2024, Pukul 12.19 WITA, Maili melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan
di TPS 04 Desa Boneoge di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana
Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide
Bukti T.2-24). Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan
kajian awal Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan
keterpenuhan syarat formil dan materil laporan (vide Bukti T.2-25). Pada Pukul 18.30
WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas kajian awal
Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III
menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat materiil. Bukti Pelapor yaitu KTP-
el Pemilih DPTb a.n. La Insele dan Alumia yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el
Provinsi Papua di TPS 004 Desa Boneoge. Namun berdasarkan Laporan Hasil
Pengawasan Pengawas TPS 004 Kelurahan Boneoge menyatakan bahwa La Insele dan
Alumia terdaftar dalam sebagai DPT pada TPS 004 Kelurahan Boneoge dan
menggunakan hak pilih dengan Formulir Model C Pemberitahuan. Pada tanggal 1
Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah memberi kesempatan Pelapor
memperbaiki kelengkapan laporan sebagaimana Surat Nomor 254/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024 (vide Bukti T.2-26). Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 14.41 WITA,
Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan menambahkan bukti
screenshot data penduduk La Insele dan Wa Alumia dari situs informasi kependudukan
sebagaimana Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-27). Pada tanggal yang sama, Pukul
19.33 WITA, Pelapor kembali menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan
menambahkan bukti print out cek DPT online La Insele dan Wa Alumia yang juga
terdaftar sebagai Pemilih di TPS 022 Tanjungria, Kecamatan Jayapura, Kota Jayapura
sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-28). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo. Teradu I s.d. Teradu III
melakukan rapat pleno pembahasan kajian awal Laporan Nomor:
010/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil (vide Bukti T.2-29). Pada tanggal 3
Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo
kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat Nomor 265/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024 (vide Bukti T.2-30). Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Lakudo
meregistrasi Laporan a quo dengan Nomor 01/REG/LP/PB/Kec-
Lakudo/28.16/XII/2024 untuk dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 9 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Teradu I membantah meninggalkan tugas dan tanggungjawab dalam
menangani laporan pelanggaran Pemilihan. Teradu I berdalih pada tanggal 4 s.d. 6
Desember 2024, pergi ke Kendari dalam rangka menghadiri undangan klarifikasi
berkenaan dengan permasalahan yang terjadi Kabupaten Buton Tengah di Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 708/OT/.07/K.SG/12/2024, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 4
Desember 2024 (vide Bukti T.2-49).
Bahwa pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan
dugaan pelanggaran Pemilihan pada TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka,
Kecamatan Lakudo, di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-
1). Menindaklanjuti Laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan
kajian awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materiil laporan (vide Bukti T.2-2). Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu
I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal dugaan
pelanggaran. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan belum memenuhi syarat materiil. Hal
ini disebabkan bukti Pelapor berkenaan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur
dalam penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka dianggap dapat mewakili
kejadian di TPS 001 dan TPS 002. Seharusnya Pelapor memiliki bukti tersendiri
berkenaan dengan dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Pada
tanggal 1 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu III melalui Surat Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah Nomor 255/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024, memberikan kesempatan
Pelapor memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024
(vide Bukti T.2-3). Pada tanggal yang sama, Pukul 18.39 WITA, Pelapor menyerahkan
bukti tambahan sebagai berikut: (1) print out Formulir Model D. Kejadian Khusus
dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 003 Desa Lolibu tanggal 29 November 2024, (2)
print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK TPS 001,
002, dan 003 Desa Madongka tanggal 29 November 2024, (3) print out Formulir Model
D kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi-KWK TPS 004 Kelurahan Boneoge
tanggal 30 November 2024, (4) print out Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KWK tanggal 30 November 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah menuangkan perbaikan kelengkapan Laporan a quo dalam Formulir
A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor: 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide
Bukti T.2-4). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah kemudian melakukan kajian awal
terhadap Laporan a quo. Berdasarkan hasil kajian awal, tata cara dan prosedur
penghitungan suara di TPS 001, 002, dan 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo
sebagaimana bukti Pelapor sudah sesuai dengan ketentuan sehingga Laporan a quo
dinyatakan tidak memenuhi syarat materil (vide Bukti T.2-5). Pada tanggal 3 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan pemberitahuan status Laporan
a quo di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-6). Pada tanggal yang sama, Pukul 10.00
WITA, pendukung dan simpatisan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton
Tengah Nomor Urut 02 merusak sarana dan prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan
Gu. Selanjutnya, pada Pukul 11.00 WITA masa pendukung dan simpatisan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02 melakukan unjuk rasa
di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-7). Pada tanggal 4
Desember 2024, Pukul 02.30 WITA status Laporan a quo mengalami perubahan semula
tidak memenuhi syarat materil menjadi memenuhi syarat formil dan materil. Para
Teradu mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan bahwa perubahan tersebut terjadi
karena keadaan genting dan memaksa sehingga kinerja penanganan pelanggaran
terganggu termasuk penanganan pelanggaran yang sedang ditangani oleh Panwaslu
Kecamatan Lakudo. Pada tanggal yang sama, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan Lakudo sebagaimana Surat
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor 625/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide
Bukti T.2-8). Terungkap fakta bahwa pada tanggal 30 November 2024, Pelapor Ramdan
telah menambahkan bukti berupa Surat Pernyataan Zuria dan Aswati selaku Anggota
KPPS TPS 001 Desa Madongka, Ariati selaku Anggota KPPS TPS 002 Desa Madongka,
dan Maiya selaku Anggota KPPS TPS 003 Desa Madongka yang menyatakan
pelaksanaan penghitungan suara pada TPS 1 Desa Madongka tanpa melewati proses
mengeluarkan surat suara lalu meletakkan di atas meja KPPS dan memeriksa surat
suara dan memasukkan ke dalam kotak suara kembali sebagaimana ketentuan Pasal
33 PKPU Nomor 17 Tahun 2017 (vide Bukti P-12 dan Bukti P-30). Namun, Teradu I s.d.
Teradu III tidak mempertimbangkan bukti yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Ramdan.
Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka,
pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan pada TPS 002 Desa Kancebungi Kecamatan Mawasangka di
Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-9). Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materiil (vide Bukti T.2-10). Pada tanggal yang sama, Pukul 20.30 WITA, Teradu I s.d.
Teradu III melakukan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan a quo.
Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat
materiil. Pelapor menyampaikan bukti mengenai perbedaan selisih suara sebelum dan
sesudah penghitungan suara. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS
002, Desa Kancebungi, menyampaikan bahwa perbedaan dan perselisihan telah
terselesaikan. Demikian halnya dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemilih
a.n. La Mai yang mencoblos 4 jenis surat suara yang diberikan KPPS. Namun, pada
akhirnya La Mai hanya memasukkan 2 jenis surat suara sedangkan untuk 2 jenis surat
suara lainnya diserahkan kepada Ketua KPPS TPS 002 Desa Kancebungi. Penyerahan
tersebut disaksikan oleh Para Saksi Pasangan Calon dan Pengawas TPS. Berdasarkan
kesepakatan para pihak, 2 surat suara tersebut dijadikan sebagai surat suara rusak
(vide Bukti T.2-12 dan vide Bukti T.2-13). Selanjutnya, pada tanggal 1 Desember 2024,
Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan Pelapor memperbaiki kelengkapan
Laporan a quo sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor
256/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024. Namun, Pelapor tidak melakukan perbaikan sampai
dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (5)
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Teradu I s.d. Teradu
III menyatakan Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 tidak memenuhi
syarat materil. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status
Laporan Nomor 012/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti
T.2-14).
Selanjutnya berkenaan dengan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan
Sangiawambulu, pada tanggal 30 November 2024, Pukul 13.30 WITA, Ramdan
melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan
Sangiawambulu di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-15).
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan a quo untuk
memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-16). Pada tanggal
yang sama, Pukul 19.30 WITA, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk
membahas hasil kajian awal Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan Laporan a quo belum memenuhi syarat
materil. Bukti Pelapor yaitu KTP-el Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih di
Kelurahan Tolandona. Teradu I s.d. Teradu III memberi kesempatan kepada Pelapor
untuk memperbaiki kelengkapan Laporan Nomor 013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024
sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor: 257/PP.01.02/K.SG-
04/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T.2-17). Pada tanggal 2 Desember
2024, Pukul 19.36 WITA, Pelapor menyerahkan perbaikan kelengkapan laporan dengan
membawa bukti tambahan berupa print out cekdptonline.go.id a.n. Masrun yang
terdaftar sebagai Pemilih di TPS 002 Kelurahan Klaru, Kecamatan Mariat, Kota Sorong
sebagaimana tertuang dalam Formulir A.3.1 Tanda Terima Perbaikan Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024 (vide Bukti T.2-18). Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Pada tanggal 2 Desember 2024, Teradu I s.d. Teradu
III melaksanakan rapat pleno untuk membahas kajian awal Laporan Nomor:
013/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan memenuhi
syarat formil dan materil (vide Bukti T.2-19). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melimpahkan Laporan a quo kepada Panwaslu Kecamatan
Sangiawambulu sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton Tengah Nomor:
266/PP.01.02/K.SG-04/XII/2024 (vide Bukti T.2-20). Menindaklanjuti pelimpahan
Laporan a quo, Panwaslu Kecamatan Sangiawambulu meregistrasi Laporan a quo
dengan Nomor 04/REG/LP/PB/Kec-Sangiawambulu/28.16/XII/2024 dan
menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 (vide
Bukti T.2-21). Setelah melalui proses kajian, pada tanggal 4 Desember 2024, Panwaslu
Kecamatan Sangiawambulu menyampaikan kepada PPK Kecamatan Sangiawambulu,
Surat Nomor 15/PP.01.02/APBD/K.SG-04.07/XII/2024, perihal Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 002 Kelurahan Tolandona (vide Bukti T.2-22).
Menindaklanjuti Surat Rekomendasi a quo, pada tanggal 6 Desember 2024, KPU
Kabupaten Buton Tengah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah,
Surat Nomor 514/PL.02.6-SD/7414/2024, perihal Tindaklanjut Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 002 Kelurahan Tolandona Kecamatan
Sangiawambulu, yang pada pokoknya menyimpulkan rekomendasi a quo tidak
memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (vide Bukti T.2-23).
Berkenaan TPS 001 Kelurahan Watulea Kecamatan Gu, pada tanggal 1 Desember 2024,
Pukul 16.23 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS
001 Kelurahan Watulea di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-
45). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan. Pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 23.30 WITA, Teradu I s.d.
Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil kajian awal Laporan
Nomor 015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak
memenuhi syarat materil. Pelapor menyampaikan bukti berkenaan dengan tidak
terdapat Daftar Hadir Pemilih di TPS 006 Kelurahan Watulea (vide Bukti T.2-46).
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Gu, daftar hadir Pemilih
tetap tersebut dalam penguasaan anggota KPPS 006 Kelurahan Watulea. Menurut
Teradu I s.d. Teradu III permasalahan tersebut telah terselesaikan pada saat
rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-47). Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki
kelengkapan laporan karena permasalahan daftar hadir Pemilih telah terselesaikan.
Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor
015/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-48).
Berkenaan dengan TPS 001 Desa Walando, Kecamatan Gu, pada tanggal 2 Desember
2024, Pukul 14.41 WITA, La Ode Alim Alam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan
TPS 001 Desa Walando di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-41).
Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian
awal dugaan pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil.
Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Pelapor
menyampaikan bukti berkenaan Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta berasal dari
Provinsi Papua Barat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Walando. Pelapor
mengetahui permasalahan tersebut pada saat pleno rekapitulasi pemungutan dan
penghitungan suara di tingkat Kecamatan Gu (vide Bukti T.2-42). Namun, berdasarkan
penelusuran Panwaslu Kecamatan Gu, Agustinus Hadi Sumanta merupakan Pemilih
DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide Bukti T.2-43). Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki
kelengkapan laporan karena Pemilih a.n. Agustinus Hadi Sumanta memiliki KTP-el
Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih di
TPS 001 Desa Walando. Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk
membahas Laporan Nomor 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d.
Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada
tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status
Laporan Nomor: 016/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti
T.2-44).
Berkenaan TPS 01 Desa Morikana Kecamatan Mawasangka Tengah, pada tanggal 2
Desember 2024, Pukul 19.20 WITA, Amin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan
TPS 001 Desa Morikana di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-
31). Pada tanggal 3 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan
kajian awal Laporan Nomor 018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan
keterpenuhan syarat formil dan materiil. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti
cek DPT online La Bili dan Asma yang menunjukkan terdaftar dalam DPT di Kelurahan
Sapordanco Kecamatan Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Namun berdasarkan Laporan
Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan bahwa La Bili dan Asma
merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton Tengah (vide
Bukti T.2-32). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan kepada Pelapor
untuk memperbaiki kelengkapan laporan sebagai pemenuhan syarat materil karena La
Bili dan Asma adalah Pemilik KTP-el Kabupaten Buton Tengah sehingga dianggap
memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 001 Desa Morikana. Selanjutnya,
Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III menyatakan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada tanggal 4 Desember
2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status Laporan Nomor
018/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti T.2-33).
Selanjutnya, mengenai TPS 001 Desa Lalibo Kecamatan Mawasangka Tengah, pada
tanggal 2 Desember 2024, Pukul 19.14 WITA, Abdul Sulan melaporkan dugaan
pelanggaran Pemilihan TPS 001 Desa Lalibo di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-37). Selanjutnya, Bawaslu
Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materil laporan. Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menyatakan Laporan a
quo tidak memenuhi syarat formil dan materil. Pelapor menyampaikan bukti
berdasarkan cek DPT online Pemilih a.n. Hizan terdaftar dalam DPT di Kelurahan
Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate (vide Bukti T.2-38). Namun,
berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Mawasangka Tengah menerangkan
bahwa Hizan merupakan Pemilih DPTb yang menggunakan KTP-el Kabupaten Buton
Tengah (vide Bukti T.2-39). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak menyampaikan
kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena Hizan memiliki KTP-
el Kabupaten Buton Tengah sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS
001 Desa Lalibo. Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melakukan rapat pleno untuk
membahas Laporan Nomor 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d.
Teradu III menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Pada
tanggal 4 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan Status
Laporan Nomor: 017/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti
T.2-40).
Berkenaan dengan TPS 002 Desa Madongka, pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul
22.40 WITA, M. Tamrin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan TPS 02 Desa
Madongka di Bawaslu Kabupaten Buton Tengah sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 (vide Bukti T.2-34).
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah melakukan kajian awal Laporan Nomor
022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan
materiil laporan. Hasilnya, Laporan a quo dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan
materil. Pelapor menyampaikan bukti screenshot cek DPT online yang menunjukkan
Pemilih yaitu (1) Febriza terdaftar di TPS 006 Kelurahan Tanjungria, Kecamatan
Jayapura Utara, Kota Jayapura, (2) Hadi terdaftar di TPS Kelurahan Siwalima,
Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, (3) Utia, terdaftar di TPS
Wasior II Kelurahan Wasior II, Kecamatan Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, (4)
Ramli, terdaftar di Kelurahan Raam, Kecamatan Sorong Kepulauan, Kota Sorong.
Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslu Kecamatan Lakudo, Pemilih tersebut
terdaftar sebagai Pemilih DPTb yang menggunakan hak pilih dengan KTP-el Kabupaten
Buton Tengah (vide Bukti T.2-35). Bawaslu Kabupaten Buton Tengah tidak
menyampaikan kepada Pelapor untuk memperbaiki kelengkapan laporan karena
Pemilih a.n. Febriza, Hadi, Utia dan Ramli memiliki KTP-el Kabupaten Buton Tengah
sehingga memenuhi syarat menggunakan hak pilih di TPS 002 Desa Madongka.
Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu III melaksanakan rapat pleno untuk membahas
Laporan Nomor 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024. Hasilnya, Teradu I s.d. Teradu III
menyatakan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Selanjutnya,
pada tanggal 6 Desember 2024, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan
Status Laporan 022/PL/PB/KAB/28.16/XII/2024 di Papan Pengumuman (vide Bukti
T.2-36).
Berdasarkan uraian di atas DKPP menilai Teradu I s.d. Teradu III tidak profesional,
mandiri dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor.
Seharusnya Teradu I s.d Teradu III dapat menangani laporan pelanggaran Pemilihan
sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perbuatan
Teradu I s.d Teradu III yang mengubah status laporan karena tekanan atas pengaruh
sekelompok masa tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Terlebih Teradu
I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah seharusnya dapat menjaga
objektivitas kelembagaan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu III tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b,
huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.7] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
Teradu IV s.d. Teradu VI dalam Perkara Nomor 54-PKE-DKPP/VII/2025 menerangkan
bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pukul 13.00 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI
menerima Berita Acara Pelimpahan Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024
a.n. Maili dari Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Pada tanggal yang sama, Teradu IV
s.d. Teradu VI menindaklanjuti dengan menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi
Pelapor a.n. Maili dan Saksi Pelapor a.n. Mardianti, Wa Ia, dan Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 01 TPS 004 a.n. Nurhidayati di Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo,
Kabupaten Buton Tengah. Pada Pukul 17.16 s.d. 23.59 WITA, Teradu IV s.d. Teradu VI
melaksanakan klarifikasi terhadap Pelapor Maili, Saksi Pelapor dan Saksi Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 1 TPS 004
Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Lakudo. Berdasarkan Klarifikasi, Pelapor Maili menerangkan bahwa Pemilih a.n. La
Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan dan KTP Jayapura
dengan NIK berbeda. Saksi Pelapor Mardianti menerangkan tidak mengetahui Pemilih
a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan. Saksi
Pelapor Mardianti mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT
TPS 004 Kelurahan Boneoge namun NIK KTP dan NIK dalam DPT tidak singkron. Saksi
Pelapor a.n. Wa Ia mengetahui bahwa Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam
DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge. Namun, Saksi Pelapor a.n. Wa Iya tidak mengetahui
Pemilih a.n. La Insele dan Alumia memilih menggunakan KTP. Saksi Pelapor a.n. Wa Ia
hanya mengetahui Pemilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan/Panggilan.
Nurhidayati mengetahui Pemilih a.n. La Insele dan Alumia terdapat dalam DPT. La
Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan sesuai
prosedur KPPS. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 10.00 WITA, Teradu IV s.d.
Teradu VI melakukan klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPPS 004,
Kelurahan Boneoge, serta Pihak Terkait Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS 04
Kelurahan Boneoge. Dalam Klarifikasi, Terlapor Wa Ode Resnawati, Wa Ode
Rusfitrianti, Muslimah. S, Wa Ode Rusviati, Ainun, mengetahui Pemilih a.n. La Insele
dan Alumia terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan
Boneoge dan memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS.
Fadila selaku Pengawas TPS 004 Kelurahan Boneoge menerangkan Pemilih a.n. La
Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge yang terdapat dalam DPT. La
Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C Pemberitahuan sesuai prosedur
KPPS. Pada saat proses pungut hitung tidak terdapat Kejadian Khusus di TPS 004
Kelurahan Boneoge. La Imron selaku Pengawas Kelurahan Boneoge (PKD)
menerangkan Pemilih a.n. La Insele dan Alumia merupakan warga Kelurahan Boneoge
yang terdapat dalam DPT. La Insele dan Alumia memilih menggunakan Formulir C
Pemberitahuan sesuai prosedur KPPS. Pada saat proses pungut hitung tidak terdapat
Kejadian Khusus di TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Kelurahan Boneoge.
Setelah Teradu VI melaksanakan klarifikasi, Teradu VI menghubungi Teradu III selaku
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah melalui telepon dan menerangkan bahwa pelaksanaan klarifikasi
laporan dugaan pelanggaran TPS 004 Kelurahan Boneoge Nomor
010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 telah selesai. Pada tanggal 6 Desember 2024, Teradu
IV s.d. Teradu VI melaksanakan rapat pleno untuk membahas berkenaan dengan
Pemberitahuan Status Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Hasilnya,
Teradu IV s.d. Teradu VI menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran dalam
Laporan Nomor 010/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024. Terlapor II La Insele dan Terlapor
III Alumia terdaftar di DPT TPS 004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo, dan
memiliki Surat Formulir C Pemberitahuan/Panggilan. Berdasarkan hasil kajian Teradu
IV s.d. Teradu VI memutuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran dan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Boneoge. Selanjutnya hasil rapat pleno
berkenaan Laporan Nomor 010/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 diserahkan kepada
Bawaslu Kabupaten Buton Tengah.
Selanjutnya berkenaan dengan tindak lanjut pelimpahan Laporan Nomor
011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Buton
Tengah Nomor 265/PP.01.02/K.SG-04/12/2024, tanggal 4 Desember 2024 (vide Bukti
T-16), pada tanggal 5 Desember 2024, Teradu VI selaku Kordiv. Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Lakudo melakukan
klarifikasi Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor di Kantor Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Lakudo. Dalam klarifikasi, Pelapor a.n. Ramdan menerangkan bahwa pada
tanggal 27 November 2024, Ramdan berada di kediaman La Andi Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 2 di Desa Matara,
Kecamatan Mawasangka. Ramdan menonton video yang tersebar di akun facebook a.n.
Rambo Madongka berkenaan dengan KPPS dalam melakukan penghitungan suara di
TPS Madongka tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) huruf a dan b PKPU Nomor 17
Tahun 2024. Pada tanggal 28 November 2024, Pelapor pergi ke kediaman Haryanto di
Madongka. Ramdan menunjukkan video tersebut kepada La Neu, Tamrin, dan warga
yang ada di kediaman Haryanto. La Neu dan Tamrin mengatakan hal sama juga terjadi
di TPS 001 dan TPS 002 Desa Madongka. Saksi Pelapor a.n. Haryanto menerangkan
pada saat itu Haryanto berada di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003. Haryanto
menyaksikan di TPS 003 Desa Madongka pada saat penghitungan suara, Haryanto
melihat KPPS membuka kotak suara dan langsung melakukan penghitungan suara.
Posisi Haryanto berada di luar TPS 003 sebelah timur. Haryanto melihat dalam proses
penghitungan suara di TPS Para Pihak tidak menyampaikan keberatan. Haryanto
mengenal Ramdan ketika Ramdan datang ke rumah tanggal 28 November 2024.
Selanjutnya, mengenai video yang ditunjukkan oleh Ramdan, Haryanto mengetahui
peristiwa tersebut terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Haryanto melihat langsung
penghitungan suara di TPS 003 Desa Madongka. Saksi baru mengetahui video tersebut
pada tanggal 28 November 2024. Saksi Pelapor a.n. M. Tamrin menerangkan pada saat
pencoblosan, M. Tamrin merupakan Saksi yang berada di luar TPS 001 Desa
Madongka. M. Tamrin berada di dekat pintu masuk untuk menunjukkan jalan masuk.
M. Tamrin menerangkan jarak TPS 001 ke TPS 002 sekitar 200 meter dan jarak dari
TPS 001 ke TPS 003 sekitar 300 meter. M. Tamrin melihat dalam penghitungan surat
suara, Ketua KPPS mengambil satu per satu dan memperlihatkan surat suara. M.
Tamrin tidak mengetahui pada saat penghitungan suara terdapat keberatan atau tidak.
M. Tamrin menerangkan mengenai peristiwa yang terdapat dalam video terjadi di TPS
003 Desa Madongka. M. Tamrin mengenal orang yang berada dalam video tersebut.
Namun, M. Tamrin tidak melihat secara langsung peristiwa yang terjadi dalam video.
Pada saat itu, M. Tamrin berada di TPS 001 Desa Madongka, M. Tamrin melihat KPPS
mengangkat dan memperlihatkan dengan cepat satu per satu surat suara. Saksi
Pelapor a.n. La Neu menerangkan mengenal Ramdan pada tanggal 4-12-2024 di depan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Pada saat itu, La Neu dikumpulkan dalam
rangka memberikan kesaksian. La Neu menerangkan pada waktu pemilihan tanggal 27
November 2024, La Neu merupakan Saksi Mandat Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 02 di TPS 002 Madongka Kecamatan
Lakudo. La Neu tidak pernah mengetahui mengenai video peristiwa di TPS 003 Desa
Madongka. Selain itu, La Neu tidak pernah berkomunikasi dengan Ramdan karena
tidak kenal. La Neu menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses peghitungan
suara di TPS 002 Desa Madongka. Saksi Pelapor a.n. La Udi merupakan Saksi Mandat
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor Urut 02 di
TPS 001 Desa Madongka. La Udi berada di TPS sampai penghitungan perolehan suara
selesai. La Udi mengatakan tidak terdapat keberatan selama proses penghitungan
suara di TPS 001 Desa Madongka. La Udi meninggalkan TPS hanya untuk buang air
setelah itu kembali lagi di TPS. La Udi mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi
di TPS 003 Desa Madongka. La Udi mengenal dengan orang yang menghitung surat
suara. La Udi tidak melihat secara langsung kejadian yang ada di video karena berada
di TPS 001 Desa Madongka. Mengenai penghitungan suara di TPS 001 Desa Madongka,
Ketua KPPS mengambil satu per satu surat suara kemudian memperlihatkan dan
menyebutkan hasilnya. Setelah surat suara habis, KPPS mengangkat kotak suara dan
memperlihatkan kotak suara kosong kepada Para Saksi. Lau Udi menerangkan tidak
mengenal Ramdan. Saksi Pelapor a.n. Saria menerangkan pada tanggal 27 November
2024, Saria berada di luar TPS 002 Desa Madongka dekat pintu masuk untuk
menunjukkan jalan masuk. Saria berada di luar TPS 002 Desa Madongka sampai
dengan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka selesai. Saria melihat tidak
terdapat keberatan dalam proses pemungutan suara. Saria mengetahui peristiwa
dalam video terjadi di TPS 003 Desa Madongka. Saria mengenal orang yang berada
dalam video tersebut. Namun, Saria tidak melihat secara langsung peristiwa dalam
video karena berada di TPS 002 Desa Madongka.
Terlapor a.n. Zuria selaku KPPS 4 TPS 001 Desa Madongka menerangkan Zuria
bertugas menerima dan menyesuaikan Formulir Pemberitahuan (C6) dan KTP Pemilih
dengan DPT, memastikan Pemilih belum menggunakan hak pilih, memberikan
Formulir Pemberitahuan C6 kepada KPPS 5. Zuria meragukan kesesuaian pelaksanaan
penghitungan suara di TPS 001 karena arahan dari PPS Desa Madongka berbeda
dengan Buku Panduan KPPS. Zuria melihat langsung proses perhitungan suara. Ketua
KPPS membuka kotak suara dan menghitung langsung surat suara. Selanjutnya, surat
suara dibuka dan diperlihatkan kepada Para Saksi agar mengetahui hasil pencoblosan
surat suara. Zuria menerangkan tidak terdapat keberatan dalam proses penghitungan
suara. Zuria mengetahui peristiwa dalam video tersebut terjadi di TPS 003 Desa
Madongka.
Terlapor a.n. Asmawati KPPS 5 TPS 001 Desa Madongka bertugas memegang daftar
hadir kemudian mengarahkan Pemilih untuk menanda tangani daftar hadir sesuai
nomor DPT atau nama. Selanjutnya, Asmawati mengarahkan Pemilih untuk duduk dan
dipanggil oleh Ketua KPPS. Asmawati melihat Iangsung proses penghitungan suara.
Ketua KPPS membuka segel kotak suara, membuka kotak suara, mengambil surat
suara satu per satu, dan membacakan surat suara. Pada saat penghitungan surat
suara yang sudah dicoblos diperlihatkan kepada Para Saksi. Asmawati menerangkan
tidak terdapat keberatan selama proses penghitungan suara di TPS 001 Desa
Madongka. Asmawati masih ragu berkenaan tatacara penghitungan suara di TPS 001
Desa Madongka. Menurut Asmawati terdapat dua versi yaitu 1) menumpahkan terlebih
dahulu dan 2) mengambil satu per satu. Asmawati menerangkan berkenaan dengan
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Asmawati
hanya mendengar dan membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa Madongka.
Berkenaan dengan penghitungan suara sebagaimana Keputusan KPU Nomor 1774
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPPS cukup menghitung jumlah surat suara yang
tidak digunakan dan surat suara rusak, yang dikembalikan atau keliru coblos dan
memberikan tanda silang terhadap surat suara tersebut, serta mengumumkan jumlah
sementara untuk surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan untuk
dihitung jumlahnya. Namun dapat langsung mengeluarkan satu per satu untuk
perhitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah
ditandatangani sebelum dibuka. Terlapor a.n. Ariati KPPS TPS 002 Desa Madongka
menerangkan bertugas memegang daftar hadir, mencocokkan Pemilih, meminta
Pemilih yang datang untuk tanda tangan sesuai dengan nomor DPT/Nama. Ariati
melihat langsung Ketua KPPS langsung menghitung surat suara. Ariati telah
mengingatkan Ketua KPPS agar menumpahkan terlebih dahulu di atas meja tetapi
Ketua KPPS dan anggota KPPS lainnya mengatakan tidak perlu. Ariati berpendapat
pelaksanaan penghitungan suara di TPS 002 Desa Madongka tidak sesuai prosedur
karena berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) harus ditumpahkan terlebih
dahulu di atas meja, kemudian dihitung berapa jumlahnya, dipastikan semua sudah
ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat suara.
Ariati menerangkan tidak pernah membaca PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara namun Terlapor pernah
mendengar. Terlapor a.n. Maiya KPPS TPS 003 Desa Madongka bertugas memegang
DPT, meminta KTP Pemilih, menerima Formulir C-Pemberitahuan, dan meminta
kepada Pemilih untuk menunjukkan jarinya, serta mencocokkan Pemilih dalam DPT
dengan KTP Pemilih. Selanjutnya memberikan Formulir Pemberitahuan kepada KPPS.
Maiya melihat langsung proses penghitungan suara. Pada saat itu, Ketua KPPS
membuka kotak suara kemudian dibantu anggota KPPS mengambil surat suara
langsung dari kotak kemudian dibuka dan diberikan kepada Ketua KPPS. Selanjutnya,
Ketua KPPS memperlihatkan surat suara yang sudah dicoblos tetapi tidak
menyebutkan sah atau tidak. Namun langsung disimpan di meja. Maiya menyatakan
tidak dapat memastikan sesuai atau tidak pelaksanaan perhitungan suara di TPS 003
Desa Madongka. Berdasarkan buku panduan (buku saku KPPS) surat suara harus
ditumpahkan dulu di atas meja dan dihitung jumlahnya. Selain itu, dipastikan semua
sudah ditandatangani Ketua KPPS. Setelah itu baru dilaksanakan penghitungan surat
suara. Sedangkan dalam juknis yang dibagikan oleh PPS bisa langsung dihitung
diambil dari kotak. Dihitung terlebih dahulu surat suara rusak atau keliru coblos.
Surat suara yang tidak digunakan kemudian diberikan tanda silang dan diumumkan
jumlahnya. Sementara surat suara yang ada dalam kotak tidak perlu dikeluarkan
untuk dihitung jumlahnya akan tetapi dapat langsung dikeluarkan satu per satu untuk
penghitungan suara dengan memastikan terlebih dahulu surat suara tersebut sudah
ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum dibuka. Maiya menerangkan tidak pernah
membaca PKPU Nomor 17 Tahun 2024 terkait pelaksanaan pemungutan dan
perhitungan suara namun hanya membaca juknis yang diteruskan oleh PPS Desa
Madongka. Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2024, Teradu IV s.d. Teradu VI
melakukan rapat pleno berkenaan dengan pemberitahuan status Laporan Nomor
011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024, Teradu IV s.d. Teradu VI menyatakan Laporan a quo
tidak menyalahi kode etik perilaku penyelenggara pemilu sebagaiamana Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun
2023. Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan, Panwaslu Kecamatan Lakudo
tidak merekomendasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di TPS 001, TPS
002 dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana ketentuan pada Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a
Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota Dan Wakil Walikota. Selanjutnya, Teradu IV s.d. Teradu VI meneruskan hasil
pleno Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/X1/2024 kepada Bawaslu Kabupaten
Buton Tengah.
Berkenaan dengan dugaan Teradu IV s.d. Teradu VI melarikan diri dari tugas dan
tangung jawab adalah tidak benar. Pada tanggal 4 Desember 2024, Pukul 08.00 WITA,
Teradu IV s.d. Teradu VI sedang mempersiapkan klarifikasi untuk Terlapor KPPS TPS
004 Kelurahan Boneoge, Kecamatan Lakudo. Namun, Staf Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Lakudo menyampaikan bahwa ada pihak yang mencari Teradu IV. Pada
saat, Teradu IV akan menemui para pihak tersebut ternyata para pihak sudah berada
di dalam Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo. Para Pihak tersebut menerangkan
sudah siap untuk diklarifikasi berkenaan dengan laporan Desa Madongka. Teradu VI
menelepon Teradu III untuk menanyakan berkas pelimpahan dari Bawaslu ke
Panwaslu Kecamatan Lakudo. Teradu III berbicara melalui via telepon dengan Lukman
menggunakan handphone Teradu VI, menjelaskan terkait dengan berkas pelimpahan
dari Kabupaten. Setelah menelepon, Teradu VI menjelaskan kepada Lukman bahwa
berkas pelimpahan belum diterima oleh Panwaslu Kecamatan Lakudo. Setelah itu,
Teradu VI melanjutkan persiapan untuk klarifikasi Pihak Terlapor Kelurahan Boneoge.
Pada Pukul 10.00 WITA, Teradu VI pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi
kehamilan karena merasakan keram perut bagian bawah. Pada Pukul 15.40 Teradu IV,
Teradu V, dan Teradu VI selesai melakukan klarifikasi untuk TPS 004 Kelurahan
Boneoge. Selama proses klarifikasi banyak orang yang tidak dikenal masuk ke dalam
Sekretariat dan ada juga yang membuka pintu ruangan tempat klarifikasi untuk
menanyakan mengenai proses klarifikasi. Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI,
kebingungan berkenaan dengan banyak orang tak dikenal masuk ke Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Lakudo. Selanjutnya, Teradu IV s.d. Teradu V keluar dari ruang
klarifikasi untuk melaksanakan sholat ashar. Namun keadaan di luar ruangan
klarifikasi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak kondusif. Beberapa
menit kemudian Teradu VI keluar ruangan klarifikasi untuk melaksanakan sholat
ashar ternyata suasana di luar ruangan tidak kondusif. Setelah melaksanakan sholat
ashar Teradu VI tidak melihat Teradu IV dan Teradu V di Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Lakudo. Sehingga Teradu VI menelepon Teradu III meminta arahan karena
keadaan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo tidak kondusif. Selain itu, Teradu
VI menelepon seorang Staf Sekretariat SDMO Panwaslu Kecamatan Lakudo untuk
mengantarkan berkas klarifikasi ke Kantor Bawaslu Buton Tengah. Pada Pukul 17.18
WITA, Teradu VI pulang ke rumah, sekitar 50 meter dari Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Lakudo, datang Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02 menggunakan mobil hitam berpapasan dengan mobil yang akan mengantarkan
berkas ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Tengah. Tim Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 2 menanyakan keberadaan Teradu IV, Teradu V, dan Teradu
VI. Pada tanggal yang sama, Pukul 20.00 WITA, Teradu IV dan Teradu V memperoleh
kabar dari Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo bahwa masa Pasangan Calon
Nomor Urut 02 mengancam Teradu IV apabila tidak menyerahkan diri maka masa masa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 akan menculik anak, istri, dan
keluarga terdekat Teradu IV. Namun beberapa waktu kemudian datang Kepolisian,
masa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 mengarah ke Desa Nepa
Mekar menanyakan keberadaan Rumah Kediaman Teradu IV. Setelah tiba di depan
rumah Teradu IV, massa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02
menendang pintu rumah Teradu IV sambil teriak bakar. Pada saat kejadian tersebut,
Teradu IV dan Teradu V berjalan mengarah menuju hutan dengan tujuan
mengamankan diri. Pukul 20.15 WITA, masa pendukung pasangan calon Bupati dan
wakil Bupati Nomor Urut 02 mendatangi rumah Teradu VI dan meminta Teradu VI
untuk segera ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lakudo melakukan klarifikasi
terkait dengan Laporan Nomor 011/PUPB/KAB/28.16/X1/2024 dugaan pelanggaran
Pemilihan di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Madongka, Kecamatan Lakudo,
Kabupaten Buton Tengah. Sementara Teradu VI berada dalam kondisi kurang sehat.
Namun karena desakan masa pendukung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Nomor Urut 02, pada akhirnya Teradu VI melakukan klarifikasi kepada Terlapor dan
Saksi Terlapor berkenaan dengan Laporan Nomor 011/PL/PB/KAB/28.16/XI/2024.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Teradu IV dan Teradu V tidak profesional
dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Pelapor.
Sedangkan Teradu VI masih dapat melakukan klarifikasi terhadap Terlapor dan Saksi
meskipun dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan dalam kondisi hamil,
sehingga Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban
Teradu IV dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 8
huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.