Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 5 Tahun 2024
Krispianus Bheda, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 28/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2024
👁 103 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024 dan tanggal 27 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Terlapor diduga telah melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan Tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pelangaran yang dilakukan Terlapor adalah perbuatan kekerasan seksual terhadap Pelapor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya karena melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam kamar kos Pengadu pada bulan Juli 2019. Kejadian tersebut bermula saat Pengadu izin tidak masuk ke kantor dikarenakan sakit.
Pasal DilanggarPasal 90 ayat (1); Pasal 90 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 telah diubah; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Krispianus Bheda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 179-P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Christiana Gauru Pekerjaan/Lembaga : Pegawai Negeri Sipil/KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Ester Ahaswasty Day Pekerjaan/Lembaga : Advokat & Koordinator Divisi Pelayanan Hukum/LBH APIK NTT Alamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT 2. Nama : Ansy Damaris Rihi Dara Pekerjaan/Lembaga : Direktris/LBH APIK NTT Alamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT 3. Nama : Charisal D.S Manu Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Divisi Perubahan Hukum/LBH APIK NTT Alamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT 4. Nama : Joan P.W.S Riwu Kaho Pekerjaan/Lembaga : Advokat & Staff Divisi Pelayanan Hukum/LBH APIK NTT Alamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT 5. Nama : Adelaide Ratukore Pekerjaan/Lembaga : Advokat & Staff Divisi Perubahan Hukum/LBH APIK NTT Alamat : Jl. SamRatulangi II, No. 33, Kel. Kelapa Lima, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Krispianus Bheda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Alamat : Lamtoro, RT 004, RW 003, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024 dan tanggal 27 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Terlapor diduga telah melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan Tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pelangaran yang dilakukan Terlapor adalah perbuatan kekerasan seksual terhadap Pelapor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Terlapor yang melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 akan diuraikan sebagai berikut: a. Sekitar bulan Juli Tahun 2019, Pelapor meminta ijin tidak masuk kantor, karena sakit. Terlapor yang mengetahui Pelapor sakit selanjutnya menghubungi Pelapor untuk mengecek keadaan. Selanjutnya Terlapor pergi ke kos Pelapor dengan alasan mengantar minyak oles yang menurut Terlapor cukup manjur untuk mengatasi penyakit dari Pelapor. Kedatangan Terlapor ke kos tidak diinginkan Pelapor, namun Terlapor memaksakan untuk ke kos. Di kos tersebut, awalnya Terlapor memaksakan untuk mengoles minyak ke wajah Pelapor yang bengkak. Pada saat Terlapor memaksa untuk mengoles minyak obat, Telapor berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pelapor, namun Pelapor berhasil menghindar dan selanjutnya Terlapor melarikan diri, Pelapor sempat mengejar Terlapor namun Terlapor keburu kabur dengan motor dan saat Pelapor kembali ke kamar Pelapor sempat berpapasan dengan pemilik kos, Sdr. Krisantus Sehandi, sehingga percobaan perkosaan bisa dihindari. b. Bahwa pasca kejadian Pelapor tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, sikap Pelapor ini membuat Terlapor semakin berani melecehkan Pelapor. Selain pelecehan seksual fisik yang dilakukan Terlapor, ada beberapa tindakan pelecehan seksual non fisik lainnya yang dilakukan Telapor antara lain: meminta Pelapor untuk menerima Video Call, tetapi tidak direspon, Terlapor juga meminta Pelapor mengirimkan foto dalam kondisi tidak mengenakan busana. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Terlapor sering menceritakan fantasi seksualnya seperti: menyukai kehidupan yang dikelilingi banyak perempuan, mengutarakan imajinasinya untuk melakukan aktivitas seksual seperti melakukan hubungan seks di atas meja pingpong, melakukan gerakan–gerakan erotis dengan diiringi alunan music dsb. Terlapor juga berusaha meyakinkan Pelapor dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk bahwasannya ia berstatus bujang. Terlapor juga berusaha mengendalikan Pelapor antara lain untuk tidak menyampaikan ke rekan-rekan kantor, menghalang- halangi Pelapor yang mau melaporkan perbuatan Terlapor ke keluarga Terlapor, tidak bertingkah aneh dihadapan rekan-rekan kantor jika sementara bersama dengan Terlapor, bahkan Terlapor juga sering menyampaikan niatnya untuk menggunakan kuasanya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pelapor. c. Bahwa pada hari Rabu 18 Desember 2019, Terlapor mengupayakan perjalanan dinas ke Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat bersama dengan Pelapor. Di penginapan di Kecamatan Lembor, Terlapor meminum alkohol. Lalu kemudian, Terlapor yang dipengaruhi alkohol menghubungi Pelapor untuk menemuinya dengan alasan ia sedang sakit dan butuh obat namun yang terjadi ia memperdayai Pelapor dan melakukan kekerasan seksual kepada Pelapor. Karena Pelapor diam dengan perbuatan itu, maka Terlapor terus melakukan pelecehan seksual. d. Bahwa karena sudah berulang kali mendapatkan perlakuan Kekerasan seksual dari Terlapor, yang diikuti dengan perkataan – perkataan yang mengintimidasi, Pelapor pun akhirnya berusaha untuk mencari keadilan sekaligus ingin membuat jera Terlapor agar berhenti dari perilakunya dengan jalan ia berusaha mengontak keluarga Terlapor dan melaporkan pada berbagai lembaga, namun sampai saat ini Pelapor belum mendapatkan jalan keluar yang adil baginya. e. Bahwa karena berlarut-larut proses penyelesaian, maka ini membuat Pelapor sangat menderita secara psikis yakni rasa trauma yang mendalam, depresi serta mengalami gangguan kesehatan lainnya seperti stroke ringan, kadar gula naik, sering mengalami dada sakit dan studi S2 Pelapor sempat terbengkalai (terlampir bukti pemeriksaan Psikologi dari RSJD Dr. Amino Gondohutomo, Semarang). 2. Bahwa perbuatan Terlapor melanggar Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 (pelecehan seksual non fisik); Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 (pelecehan seksual fisik) yang bunyinya: “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 2 Februari 2024 dan 27 Maret 2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan secara lisan dengan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelumnya hubungan antara Pengadu dan Teradu baik-baik saja, keributan antara Pengadu dan Teradu baru terjadi pada Tahun 2020 yang dapat dilihat pada Berita Acara Rapat tertanggal 11 Juni 2020. 2. Bahwa pada poin notula penegasan tidak ditemukan ada satu pernyataan dari Pengadu, sehingga bisa dikatakan memang benar Pengadu tidak memberikan pernyataan atau pendapat. 3. Bahwa terkait dengan poin ketiga yang menyatakan kepada staf akan diberikan teguran jika melakukan keributan lagi, hal tersebut yang membuat keributan menjadi hilang karena ada sanksi yang bisa diberikan kepada staf yang masih membuat keributan. 4. Bahwa dari pernyataan Teradu yang mengatakan Pengadu ada indikasi untuk mendapatkan jabatan sebagai bendahara. Sementara kewenangan dari komisioner bukan untuk menentukan siapa bendahara, sehingga dalil yang disampaikan oleh Teradu tidak masuk akal yang menyatakan Pengadu membuat keributan karena Teradu tidak mengakomodir keinginan Pengadu menjadi bendahara. 5. Bahwa Teradu juga menyatakan pengaduan dari Pengadu adalah untuk menggagalkan pencalonan Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2024-2029, dapat Pengadu bantah berdasarkan P-9 yang membuktikan adanya proses hukum yang sudah dilakukan oleh Pengadu untuk mencari keadilan terkait dengan kasus kekerasan seksual yang dialami Pengadu. Selanjutnya, karena Pegadu tidak mengetahui mekasnisme pelaporan di kepolisian yang ternyata Pengadu hanya melapor di unit PPPA sehingga proses tersebut dianggap memberikan pengaduan bukan laporan ke polisi sehingga dampaknya juga tidak melalui proses hukum. 6. Bahwa pada saat Pengadu mendapatkan pendampingan hukum dan mengetahui mekanisme yang Pengadu lakukan tidak sampai ke polisi maka secara sistem di kepolisian tidak akan diproses dan tidak akan bisa mendapatkan bukti visum dan sebagainya. 7. Bahwa yang dapat ditarik dalam konteks ini, perjuangan dari Pengadu sebagai korban dengan adanya bukti yang mengarahkan pada traumatik. Selanjutnya, traumatik tersebut terjadi pada peristiwa kedua yaitu tidak ditemukan suatu laporan yang dilakukan dan laporan keributan terjadi setelah peristiwa yang kedua. Artinya eskalasi bertingkat, pada tingkat pertama kekerasan seksual masih dalam tahap yang wajar. Berdasarkan keterangan dari Saksi Pengadu, menyatakan Pengadu malu dengan peristiwa yang dialami kemudian Pengadu mengambil keputusan untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut. 8. Bahwa pada tingkat kedua berdasarkan fakta-fakta bersidangan adanya upaya Teradu membuka pakaian Pengadu, eskalasi menjadi naik sehingga terjadi keributan bahkan Teradu sendiri mengatakan Pengadu membawa pisau dan sebagainya. Terlepas dengan adanya pisau benar atau tidak, namun eskalsi naik tersebut memiliki korelasi dengan perbuatan seksual yang dilakukan sehingga Pengadu kemudian meminta pertanggungjawaban secara moral yang dilakukan dengan cara meminta pertanggungjawaban dalam pesan whatsapp yang tadi disebutkan meminta itikad baik. 9. Bahwa upaya yang dilakukan Pengadu sampai dengan laporan ke polisi, dan hasil analis psikologi menemukan adanya gangguan berat dan itu semua terjadi setelah kejadian yang dialami Pengadu. Sehingga Pengadu menarik kesimpulan adanya koneksitas antara pengaduan, keributan dan sebagainya ada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, dalam konteks hukum bahwa dapat dikatakan sebagai alat bukti yaitu alat bukti petunjuk adanya kesesuaian dari satu peristiwa dengan peristiwa yang lain. 10. Bahwa jelas ada peristiwa bersama-sama di Kecamatan Lembor yang diakui oleh Teradu, terlepas Teradu mengatakan tidak pernah datang ke kos Pengadu. Selanjutnya, Pengadu menceritakan kepada Saksi Pengadu terkait peristiwa yang dialami kemudian melaporkan ke polisi. Hal tersebut merupakan kesesuaian dengan bukti P-9 dan bukti-bukti lain yang Pengadu lampirkan. Sehingga menurut Pengadu tidak terbantahkan proses kesesuaian antara satu peristiwa ke peristiwa yang lain sehingga menghasilkan sebuah alat bukti petunjuk. 11. Bahwa dalam konteks kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membagi 2 (dua) hal yang pertama membuat listing kasus-kasus kekerasan seksual yang di luar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap kasus apapun diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual harus merujuk pada hukum acara yang ada pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 12. Bahwa dalam kasus-kasus kekerasan seksual satu saksi bukan saksi menjadi suatu hal yang membuat kasus-kasus kekerasan seksual tidak dapat terselesaikan. Oleh karena itu, Undang-Undang TPKS hadir dengan hukum acaranya yang merubah konsep unus testis nullus testis menjadi satu orang saksi ditambah satu alat bukti yang sah sudah bisa menyatakan seseorang menjadi tersangka. 13. Bahwa terkait dengan konteks Saksi, kami teringat pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/Puu/8/2010, yang memutuskan terkait dengan konteks pengertian saksi menjadi luas. Saksi tidak hanya orang yang mendengar, melihat serta mengalami langsung namun dimaknai sebagai orang yang keterangannya memiliki hubungan dengan kasus maka memiliki kualifikasi sebagai saksi. 14. Bahwa kami mengetahui DKPP mempunyai hukum acaranya sendiri namun mengingat yang dialami adalah kasus kekerasan seksual maka kami mohon kepada DKPP agar dipertimbangkan untuk melihat hukum acara yang berlaku pada kekerasan seksual karena ketika hakim membutuhkan untuk mendapatkan saksi yang melihat langsung, mengalami langsung dan mendengar langsung kita tidak akan pernah bisa mendapatkan itu. Oleh karena itu kami melihat dari beberapa proses-proses ini kita menemukan satu saksi yaitu saksi korban sudah menerangkan secara terus terang apa yang dialami dan kemudian oleh Pihak Terkait memperkuat keterangan tersebut dengan mengatakan dalam melakukan wawancara dengan menggungakan metode MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) itu merupakan suatu metode terukur secara sains dan dari metode yang digunakan membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi korban merupakan sebuah keterangan yang dapat dipercayai artinya apa yang disampaikan oleh korban menunjukkan peristiwa tersebut memang terjadi. Atas pertimbangan- pertimbangan ini dan ditambah saksi-saksi yang melihat ada keterkaitan apa yang dinyatakan oleh saksi korban, kami berharap agar majelis sidang DKPP untuk memutuskan seadil-adilnya bagi Pengadu dalam hal ini sebagai korban. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Terlapor/Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Memberikan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Terlapor/Teradu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Amino Gondohutomo Semarang-Jawa Tengah a.n Christiana Gauru, tertanggal 11 April 2022; Bukti P-2 Data pemilih yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019 a.n Krispianus Bheda (Terlapor) dengan status Belum menikah; Bukti P-3 Screenshoot/tangkapan layar dinding/wall facebook milik akun Kris Da Somerpes/Terlapor yang berisikan foto Terlapor sementara berbicara dengan siswa SMAK Santa Familia Lembor Manggarai Barat, tertanggal 19 Desember 2019; Bukti P-4 Screenshoot/tangkapan layar di dinding/wall facebook milik akun daudpau yang menandai Terlapor yang berisikan foto Terlapor yang sementara memakai baju motif batik yang dibeli dari Pelapor/Pengadu, tertanggal 24 September 2019; Bukti P-5 Surat pernyataan saksi yag berisikan identitas saksi a.n Teodisia Miilija dan uraian keterangan saksi, tertanggal 1 Desember 2023; Bukti P-6 Surat pernyataan saksi yang berisikan identitas saksi a.n Nihayatul Mukharomah,SH,MH dan uraian keterangan saksi, tertanggal 1 Desember 2023; Bukti P-7 Screenshot/tangkapan layar di kotak masuk pesan pada facebook milik Pengadu yang berisikan percakapan antara Pelapor/Pengadu dan salah seorang keluarga Terlapor a.n Gersiana Witto yang berisikan laporan Pengadu/Pelapor atas kasus yang dialaminya, Tahun 2020; Bukti P-8 Surat keterangan yang dibuat oleh Pengadu/Pelapor yang berisikan ia pernah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada Polres Manggarai Barat bulan Mei Tahun 2020 yang diterima oleh Pak Marianus Demon Hada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, tertanggal 17 Januari 2024; Bukti P-9 Screenshoot/tangkapan layar percakapan WhatsaApp antara Pengadu dan Pak Marianus Demon Hada terkait permintaan tanda terima laporan polisi atau surat keterangan pernah melapor polisi; Bukti P-10 Surat keberatan yang dikeluarkan oleh LBH APIK NTT yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tingkat Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur-Zona II perihal Keberatan Terhadap Hasil Penetapan sdr. Khris Bheda sebagai Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, tertanggal 29 November 2023; Bukti P-11 Tanda terima surat keberatan yang dikeluarkan oleh LBH APIK NTT yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tingkat Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur-Zona II perihal Keberatan Terhadap Hasil Penetapan sdr. Khris Bheda sebagai Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang diterima oleh Ibu Erna Bolen, tertanggal 30 November 2023; Bukti P-12 Screenshot/tangkapan layar surel/elektronik mail milik Pengadu yang berisikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Pengadu kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, tertanggal 2 Maret 2022; Bukti P-13 Foto Teradu sedang karaoke. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2024 dan tanggal 27 Maret 2024, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Nihayatul Mukharomah 1. Bahwa Saksi menerangkan bekerja di LRC-KJHAM yaitu sebuah Lembaga yang fokus untuk melakukan pendampingan Perempuan dalam mendapatkan hak pemulihan dan untuk mendapatkan keadilan. 2. Bahwa Saksi menerangkan kekerasan terhadap Perempuan termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Bahwa LRC-KJHAM berdomisili di Kota Semarang dengan wilayah kerja di Jawa Tengah. 3. Bahwa Saksi menerangkan bergelut di bidang pendampingan sejak tahun 2013 dan sering bekerjasama dengan P2TP2A. Bahwa setiap tahun LRC- KJHAM menerima 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) kasus. 4. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 7 Maret 2022, Saksi menerima surat rujukan dari Komnas Perempuan terkait adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Pengadu. Kemudian Saksi menghubungi Pengadu dan melakukan konseling kepada Pengadu secara virtual melalui aplikasi zoom pada pertengahan Maret 2022 atau 1 (satu) minggu setelah menerima surat rujukan dari Komnas Perempuan. Pada saat konseling terlihat raut wajah Pengadu nampak sedih. 5. Bahwa Saksi menerangkan dalam proses konseling Saksi meminta Pengadu untuk menyampaikan kronologi kekerasan seksual yang dialami namun Saksi belum dapat menangkap semua yang disampaikan karena Pengadu lebih menceritakan kondisi psikisnya sambil menangis. Selain itu, Pengadu juga menceritakan kondisi di Salatiga selama masa cuti melanjutkan kuliah, Pengadu tidak konsentrasi untuk belajar. 6. Bahwa Saksi menerangkan atas hasil konseling tersebut, Saksi mengetahui kebutuhan Pengadu untuk mendapatkan layanan pemulihan dikarenakan setelah tahun kejadian yaitu tahun 2019, Pengadu telah berupaya untuk mencari keadilan yaitu dengan lapor polisi namun direspon dengan tidak sesuai harapan sehingga pada akhirnya melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan. 7. Bahwa Saksi menerangkan dari konseling yang dilakukan, Pengadu menyampaikan telah mengalami pelecehan seksual yaitu dipaksa untuk berciuman dan hampir diperkosa. Dari kejadian tersebut, ternyata di Manggarai Barat Pengadu tidak mendapatkan layanan pemulihan sehingga pada tahun 2022 saat sedang belajar di Salatiga Pengadu membutuhkan pemulihan psikologis dan membutuhkan konsultasi hukum. Selanjutnya, 2 (dua) hal itu yang mendasari LRC-KJHAM untuk mendampingi Pengadu. 8. Bahwa Saksi menerangkan, Pengadu juga menyampaikan pada saat perjalanan dinas, dalam kondisi pengaruhi alkohol Teradu berupaya melakukan kekerasan seksual kepada Pengadu, namun hal tersebut dapat ditepis oleh Pengadu sehingga kekerasan seksual tidak terjadi. 9. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 30 Maret 2022, Saksi dan Pengadu mengakses layanan medis dan bertemu di rumah sakit RSJD dr. Amino Gondohutomo di Kota Semarang. Layanan sebagaimana dimaksud yaitu akses layanan Kesehatan jiwa untuk Pengadu. Selanjutnya, Saksi mendampingi Pengadu saat menjalani pemeriksaan dengan dokter psikiater di RSJD dr. Amino Gondohutomo dalam beberapa sesi, dan Saksi diminta untuk menjelaskan sedikit alasan kenapa mengakseskan layanan pemulihan kesehatan jiwa untuk Pengadu. Bahwa Saksi menyampaikan ke dokter psikiater pada saat itu Saksi meminta layanan pemulihan pemeriksaan kejiwaan sekaligus meminta hasil pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui apakah ada dampak yang dialami oleh Pengadu dari kasus kekerasan seksual yang dialami. 10. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 11 April 2022, Saksi mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari RSJD dr. Amino Gondohutomo yang kemudian dijadikan salah satu alat bukti oleh Pengadu. 11. Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan konsultasi-konsultasi yang dilakukan Pengadu kepada Saksi dan melihat kekerasan seksual yang dialami Pengadu serta adanya peraturan yang mengatur tentang tidak boleh melakukan kekerasan seksual maka Pengadu mempunyai keinginan untuk melaporkan ke DKPP. Dikarenakan posisi Saksi berada di Semarang dan masa cuti belajar Pengadu akan berakhir di akhir 2023 sehingga pada bulan September 2023 Saksi merujuk kasus kekerasan seksual yang dialami Pengadu ke LBH APIK NTT untuk melakukan pendampingan kepada Pengadu mengajukan pengaduan ke DKPP. 12. Bahwa Saksi menerangkan sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Saksi menerangkan yang menjadi tantangan dalam kasus kekerasan seksual adalah saksi yang melihat dan mendengar secara langsung karena kejadian kekerasan seksual paling banyak dilakukan di ruang privat sehingga hanya ada saksi korban dan pelaku saja yang berada di lokasi. Selanjutnya, dalam kasus kekerasan seksual yang mana hanya ada saksi korban saja cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah jika disertakan dengan satu alat bukti. Kemudian keterangan Saksi memang tidak diperoleh secara langsung mendengar dan melihat akan tetapi serangkaian kejadian yang dialami oleh Pengadu bagaimana Pengadu mengalami kesulitan, hambatan, dan tantangan untuk mendapatkan keadilan karena pada saat Pengadu di Manggarai Barat Pengadu melakukan segala upaya untuk mendapatkan keadilan sehingga Saksi ingin menjelaskan serangkaian perjuangan yang dilakukan oleh Pengadu untuk mendapatkan keadilan atas kekerasan seksual yang dialami bahkan harus melaporkan ke Komnas Perempuan dan merujukkan kasusnya ke LRC-KJHAM. 13. Bahwa Saksi menerangkan hasil konseling kepada Pengadu, dinilai Pengadu membutuhkan intervensi layanan dari dokter sehingga Saksi merujukkan Pengadu ke RSJD dr. Amino Gondohutomo yang mana rumah sakit ini mempunyai kerjasama dengan pemerintah untuk memberikan layanan secara gratis dan juga sudah terlatih memiliki banyak pengalaman untuk memberikan pemulihan kesehatan jiwa. Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan jiwa di RSJD dr. Amino Gondohutomo juga sering digunakan oleh kepolisian untuk mendukung kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak ada Saksi dan minim alat bukti. Sehingga hasil pemeriksaan psikologis yang Saksi akseskan ke RSJD dr. Amino Gondohutomo dalam kasus ini diharapkan bisa dijadikan sebagai pertimbangan. 14. Bahwa Saksi menerangkan mengapa Pengadu pada saat terjadinya kekerasan seksual tidak berteriak karena situasi Pengadu ketika menjadi korban akan membeku karena sedang mempertanyakan apakah benar saya menjadi korban maka tidak secara otomatis bisa berteriak meminta tolong. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari RSJD dr. Amino Gondohutomo Pengadu adalah orang yang introvert sehingga malu kasus kekerasan seksual didengar oleh orang lain karena kekerasan seksual masih dianggap tabu. 15. Bahwa Pengadu menyampaikan kondisinya tidak baik-baik saja karena mengalami gangguan tidur, makan tidak teratur, dan sempat mengalami stroke ringan setelah peristiwa pelecehan seksual. Sehingga melihat situasi Pengadu maka perlu dipulihkan secara psikologi, karena Saksi bukan seorang psikologi sehingga merujuk Pengadu ke RSJD dr. Amino Gondohutomo. 16. Bahwa Saksi menerangkan biasanya korban yang datang kepada Saksi awalnya tidak baik-baik saja dari cara bercerita dan dari tatapan mata, kemudian dari apa yang diceritakan, Saksi menilai perlu tindakan lanjutan seperti pemulihan secara psikologi. [2.5.2] Teodosia Milija 1. Bahwa Saksi menerangkan, Saksi adalah teman Pengadu yang pernah tinggal di kos yang sama namun saat ini Saksi sudah tidak tinggal di kos karena sudah mempunyai rumah. 2. Bahwa Saksi menerangkan setelah kejadian yang dialami, Pengadu sering datang ke rumah Saksi untuk menceritakan terkait kejadian yang menimpanya. Bahwa Pengadu bercerita kepada Saksi jika merasa ditipu oleh seorang teman yang tidak dikenal oleh Saksi. Adapun penipuan yang dilakukan yaitu terkait KTP. 3. Bahwa Saksi menerangkan ketika Pengadu datang ke rumah Saksi kondisinya tertekan dan menangis, kemudian Saksi meminta Pengadu untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya terjadi. Awalnya Pengadu masih malu untuk bercerita namun seiring berjalannya waktu Pengadu bercerita seperti apa yang diadukan dan telah dibacakan oleh kuasa hukum Pengadu dari LBH APIK NTT. Pengadu menyampaikan apabila mengalami kekerasan seksual di kos seperti yang telah diceritakan dalam persidangan ini. 4. Bahwa Saksi menerangkan kasus yang dialami Pengadu sudah dilakukan upaya penyelesaian di kantor dan Pengadu juga sudah melapor ke polisi dan tidak mendapatkan tanggapan yang baik. 5. Bahwa Saksi melihat Pengadu seperti orang yang tertekan dan kondisi badan dalam kedaan tidak baik seperti tidak mengurus diri sehingga membuat Pengadu menjadi kurus serta matanya cekung. Pada akhirnya Saksi mengaku mengalami kesulitan tidur karena tertekan dengan masalah yang dialami. 6. Bahwa Saksi menerangkan setelah mendengar cerita dari Pengadu Saksi menyarankan untuk berkomunikasi dengan atasan supaya dapat dimediasi. 7. Bahwa Saksi menerangkan pada saat sedang melanjutkan kuliah, Pengadu menelpon Saksi dan bercerita telah mengadukan apa yang dialami ke Komnas Perempuan. Pengadu juga telah melakukan konseling ke psikiater terkait kesehatan jiwanya. Selain itu, Pengadu sering berteriak di kosnya dikarenakan masalahnya tidak diselesaikan dengan baik. 8. Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat langsung kejadian yang dialami Pengadu dikarenakan dalam kasus kekerasan seksual tidak mungkin melihat apa yang sedang dilakukan. 9. Bahwa Saksi melihat Pengadu seperti orang yang tertekan, stress, dan depresi. Saksi berteman dengan Pengadu sejak tahun 2012 dikarenakan pernah tinggal di tempat kos yang sama dan kamarnya bersebelahan. Bahwa menurut Saksi suami Pengadu sudah meninggal dan putri tunggalnya kuliah di Jawa sehingga di kamar kos Pengadu tinggal sendiri. 10. Bahwa Saksi menerangkan peristiwa yang diceritakan oleh Pengadu ke Saksi sama dengan perkara yang disidangkan DKPP. [2.5.3] Maria Magdalena Siti Murwani 1. Bahwa Saksi menerangkan mengenal Pengadu pada tahun 2020 dalam suatu kegiatan, dan pada saat itu Saksi dan Pengadu belum terlalu akrab. 2. Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2021 Saksi dan Pengadu kembali dipertemukan dalam suatu kegiatan namun Pengadu tidak langsung menceritakan pokok permasalahan yang sedang dihadapi. Namun, setelah sekian bulan Pengadu menceritakan terkait permasalahannya dan Saksi hanya mendengarkan. 3. Bahwa Saksi menerangkan dari selang waktu beberapa bulan tersebut Saksi melihat dari segi fisik dan segi emosional, Pengadu sangat labil dan terkadang ketika Saksi ajak bicara pandangan Pengadu nampak kosong, serta menurut Saksi sebelum Pengadu pergi melanjutkan kuliah Pengadu seperti orang yang mengalami depresi. 4. Bahwa Saksi menerangkan yang diceritakan oleh Pengadu kepada Saksi yaitu peristiwa dari awal kejadian sampai terjadinya keributan di kantor. 5. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu menceritakan kepada Saksi pada tahun 2020 setelah beberapa bulan peristiwa kekerasan seksual terjadi. 6. Bahwa Saksi menerangkan jarak antara rumah Saksi dengan rumah Pengadu sekitar 10 menit dan Pengadu pernah mendatangi Saksi di tempat usahanya. 7. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu mempercayai Saksi karena apa yang disampaikan Pengadu dapat dijaga kerahasiannya oleh Saksi. 8. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang lain. 9. Bahwa Saksi menerangkan awalnya Pengadu tidak secara terbuka menceritakan siapa yang melakukan kekerasan seksual, namun setelah Pengadu menyelesaikan kuliah di Jawa Tengah Pengadu menceritakan peristiwa tersebut secara terbuka dan yang melakukan kekerasan seksual terhadap Pengadu adalah Teradu. 10. Bahwa Saksi menerangkan yang diceritakan Pengadu kepada Saksi sama dengan peristiwa yang sedang disidangkan DKPP. [2.5.4] Krisantus Sehandi 1. Bahwa Saksi menerangkan mengenal Pengadu sejak tahun 2018 saat mengelola kos-kosan di mana Pengadu tinggal. Bahwa Pengadu tinggal di kos- kosan Saksi sekitar 11 (sebelas) atau 12 (dua belas) tahun sejak dikelola oleh orang tua Saksi. 2. Bahwa Saksi menerangkan rumah kos-kosan Saksi dipagar keliling berbentuk leter U terdiri dari 18 (delapan belas) kamar. Bahwa kamar Pengadu berada di nomor 1 bagian paling depan dekat pintu gerbang dan jarak kamar Pengadu ke kediaman Saksi dikamar nomor 9 sekitar 36 meter. 3. Bahwa Saksi menerangkan tidak ingat sama sekali terkait berpapasan dengan Pengadu saat mengejar Teradu karena di kos-kosan banyak orang yang keluar masuk. 4. Bahwa Saksi menerangkan pelecehan seksual terjadi di ruang privat dan Saksi juga tidak ada, tidak melihat, tidak mendengar dan tidak merasakan apa yang terjadi. Kalaupun berpapasan dengan Pengadu tidak ada tanda- tanda yang mencurigakan sehingga Saksi hanya berpapasan seperti biasanya. 5. Bahwa Saksi menerangkan tidak ingat terkait perisitwa saat Pengadu mengejar seseorang di kos-kosan. 6. Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2021 atau 2022 pernah didatangi Pengadu namun setelah Pengadu pindah dari kos-kosan milik Saksi karena Pengadu pergi kuliah di Jawa. Bahwa setelah kembali dari Jawa Pengadu sudah tidak kos di tempat Saksi. 7. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu tiba-tiba datang ke kantor Saksi dan menceritakan telah terjadi pelecehan seksual di kos-kosan pada tahun 2019 dan saat itu Saksi baru mengetahui ada kejadian setelah mendengar dari Pengadu. 8. Bahwa Saksi menerangkan mempunyai paman yang bekerja di KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai satpam dan menceritakan terjadi keributan di kantor dan kejadian tersebut setelah Pengadu tidak kos di tempat Saksi. 9. Bahwa Saksi menerangkan banyak yang datang ke kamar kos Pengadu karena Pengadu mempunyai beberapa bisnis seperti membuka lapak makanan dan minuman serta penyewaan sepeda motor. Sehingga setiap pagi atau sore ada yang datang untuk mengambil sepeda motor namun Saksi tidak memperhatikan siapa-siapa orang tersebut. 10. Bahwa Saksi menerangkan seingat Saksi pada bulan Desember 2023 Teradu pernah mendatangi Saksi di kantor dan pada pertemuan tersebut Saksi baru mengenal Teradu. Kedatangan Teradu untuk mengkonfirmasi terkait laporan yang dibuat oleh Pengadu. 11. Bahwa Saksi menerangkan kos-kosan dan kantor masih dalam satu lingkungan, dan Teradu tidak menanyakan alamat saat datang ke kantor Saksi. 12. Bahwa Saksi menerangkan pintu gerbang kos-kosan milik Saksi selalu terbuka dan jarak pintu gerbang ke kamar Pengadu sekitar 15 (lima belas) meter. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024 dan 27 Maret 2024, sebagai berikut: A. Terhadap Pokok Aduan 1. Bahwa aduan Pengadu yang pada pokok aduannya menuduh Teradu telah melakukan perbuatan dan/atau tindakan kekerasan seksual adalah mengada-ada, fitnah yang sangat kejam. Fitnahan sebagaimana dimaksud tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. 2. Bahwa fitnahan yang sama juga memiliki motif yang secara benderang untuk menjatuhkan Teradu dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk periode 2024-2029 yang sementara ini sudah sedang Teradu ikuti. Karena pada faktanya, dalam sesi wawancara yang digelar pada Minggu, 10 Desember 2023, oleh Tim Seleksi Teradu dimintai untuk melakukan klarifikasi terkait hal yang sama atas masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Pelapor melalui LBH APIK – NTT. Dan perihal itu sudah dilakukan klarifikasi lisan dan tertulis (T-1) oleh Teradu, yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis dari Istri Teradu (T-2) dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat yang bertugas sampai dengan periode 2 |Jawaban Teradu Tahun 2023 (T-3), kepada Timsel maupun sudah menyurati LBH APIK NTT terkait permohonan klarifikasi (T- 4 & T-5). 3. Bahwa, atas klarifikasi yang tidak hanya ditanyakan/ditujukan kepada Teradu, tetapi beberapa peserta seleksi untuk mendapatkan konfirmasi kebenarannya, Teradu dinyatakan tidak bermasalah dan dinilai layak, perihal itu dapat dibuktikan dengan terpilihnya Teradu berdasarkan hasil seleksi wawancara untuk lanjut ke tahapan seleksi selanjutnya yakni fit and proper test pada 21 Januari 2024. (T-6). B. Terhadap Kronologi Peristiwa, Dalil/Narasi atas Pokok Aduan Terhadap poin-poin yang didalilkan baik berupa peristiwa, para pihak yang diceritakan terlibat dengan ini diterangkan sebagai berikut: Poin 1 “Pelangaran yang dilakukan Terlapor adalah perbuatan kekerasan seksual terhadap Pelapor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Terlapor yang melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022” 1. Bahwa perbuatan dan/atau tindakan kekesaran seksual, baik fisik maupun non fisik adalah tindakan dan/atau perbuatan yang keji, tidak berperikemanusiaan, karenanya dengan dasar hukum di atas, laporannya harus disampaikan sesegera setelah peristiwa itu terjadi ke pihak kepolisian karena merupakan tindakan pidana. 2. Bahwa dengan hanya mencangkokkan dasar hukum sebagai dalil dan tanpa bukti adalah merupakan alasan pembenaran yang dibuat-dibuat. Karenanya lebih lanjut, tuduhan bahwa Teradu “melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: yang menerangkan bahwa “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” adalah juga dalil yang mengada-ada. Dipasang-pasangkan. Dicocok-cocokan. Poin a “Sekitar bulan Juli Tahun 2019, Pelapor meminta ijin tidak masuk kantor, karena sakit. Terlapor yang mengetahui Pelapor sakit selanjutnya menghubungi Pelapor untuk mengecek keadaan. Selanjutnya Terlapor pergi ke kos Pelapor dengan alasan mengantar minyak oles yang menurut Terlapor cukup manjur untuk mengatasi penyakit dari Pelapor. Kedatangan Terlapor ke kos tidak diinginkan Pelapor, namun Terlapor memaksakan untuk ke kos. Di kos tersebut, awalnya Terlapor memaksakan untuk mengoles minyak ke wajah Pelapor yang bengkak. Pada saat Terlapor memaksa untuk mengoles minyak obat, Telapor berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pelapor, namun Pelapor berhasil menghindar dan selanjutnya Terlapor melarikan diri, Pelapor sempat mengejar Terlapor namun Terlapor keburu kabur dengan motor dan saat Pelapor kembali ke kamar Pelapor sempat berpapasan dengan pemilik kos, Sdr. Krisantus Sehandi, sehingga percobaan perkosaan bisa dihindari” a. Bahwa narasi yang dibangun oleh Pelapor adalah mengada-ada dengan kata lain Teradu menyebutnya sebagai “cerita yang dikarang-karang” dengan motif menjatuhkan Teradu. Karena berdasarkan logika berpikir yang paling sederhana, seharusnya jika terjadi kekerasan seksual, sebagai perempuan yang menjaga kehormatan dirinya, sudah seharusnya berteriak, melaporkan ke pemilik kos apalagi berpapasan dengan pemilik kos dan/atau segera melaporkan ke pihak berwajib. Demikian juga dengan waktu yang persis, terkait jam, tanggal dan bulan haruslah diingat, karena peristiwa pemerkosaan, kekerasan seksual adalah peristiwa yang kejam dan pasti akan diingat sebagai fakta yang menyakitkan. Pertanyaannya mengapa Pelapor mendiamkannya? Mendiamkan sebuah peristiwa kejam yang telah mencederai harkat dan martabat dirinya? Pertanyaan ini sengaja diajukan karena pada faktanya memang tidak pernah terjadi peristiwa sebagaimana diceritakan. b. Bahwa, selanjutnya, cerita yang dibangun penuh dengan rekayasa, karena pada tanggal 13 Desember 2023 siang, sekembalinya Teradu dari Kupang, Teradu secara langsung mendatangi Bapak Krisantus Sehandi, pemilik kos Pelapor. Tujuan pertemuan yang berlangsung di kantornya itu, diniatkan untuk menanyakan terkait persoalan ini, karena dalam masukan dan catatan masyarakat yang disampaikan LBH Apik NTT ke TimSel KPU Kabupaten/Kota, pada saat wawancara juga menyertakan nama Bapak Krisantus Sehandi sebagai saksi untuk laporan ke DKPP (yang kemudian dalam sidang ini nama Bapak Krisantus Sehandi tidak ada sebagai saksi). Dalam pertemuan tersebut, Bapak Krisantus mengakui bahwa dia dihubungi menjadi saksi terhadap kasus yang tidak diketahuinya. Karena Bapak Krisantus hanya mendengar dari Pelapor dan itu baru disampaikan Pelapor pada Tahun 2023 ketika dimintai menjadi saksi dalam kasus ini. Menurut Bapak Krisantus, tidak sekalipun dia melihat Teradu ke kosnya. Jangankan melihat, mengenal Teradu pun tidak. Bapak Krisantus mengenal secara langsung siapa Teradu, demikian pun sebaliknya, adalah pada ketika pertemuan itu berlangsung. Justru, menurut Bapak Krisantus, yang sering datang ke kos Pelapor adalah dua orang laki-laki yang adalah tukang ojek yang katanya setiap hari menggunakan motor Pelapor untuk ojek. Keheranan Bapak Krisantus juga adalah mengapa tidak melaporkan kejadian itu kepadanya persis ketika berpapasan dan/atau pada ketika peristiwa itu terjadi. Poin b “Bahwa pasca kejadian Pelapor tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, sikap Pelapor ini membuat Terlapor semakin berani melecehkan Pelapor. Selain pelecehan seksual fisik yang dilakukan Terlapor, ada beberapa tindakan pelecehan seksual non fisik lainnya yang dilakukan Telapor antara lain: meminta Pelapor untuk menerima Video Call, tetapi tidak direspon, Terlapor juga meminta Pelapor mengirimkan foto dalam kondisi tidak mengenakan busana. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Terlapor sering menceritakan fantasi seksualnya seperti: menyukai kehidupan yang dikelilingi banyak perempuan, mengutarakan imajinasinya untuk melakukan aktivitas seksual seperti melakukan hubungan seks di atas meja pingpong, melakukan gerakan–gerakan erotis dengan diiringi alunan music dsb. Terlapor juga berusaha meyakinkan Pelapor dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk bahwasannya ia berstatus bujang. Terlapor juga berusaha mengendalikan Pelapor antara lain untuk tidak menyampaikan ke rekan-rekan kantor, menghalang-halangi Pelapor yang mau melaporkan perbuatan Terlapor ke keluarga Terlapor, tidak bertingkah aneh dihadapan rekan-rekan kantor jika sementara bersama dengan Terlapor, bahkan Terlapor juga sering menyampaikan niatnya untuk menggunakan kuasanya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pelapor” 1. Bahwa, lagi-lagi narasi yang dibangun oleh Pelapor adalah mengada-ada dengan kata lain Teradu menyebutnya sebagai “cerita yang dikarang- karang” dengan motif menjatuhkan Teradu. Karena pada faktanya tidak pernah sekalipun Teradu membangun komunikasi via watshap kepada Pelapor untuk hal-hal yang merendahkan martabat dan integritas Teradu. Jangankan dengan perempuan lain, dengan istri sekalipun Teradu tidak pernah melakukan VC dan bercerita serta berhalusinasi sejorok itu. 2. Bahwa Teradu tidak pernah sekalipun menunjukan kepada Pelapor tentang KTP Elektronik Teradu, karena tidak punya kepentingan apa pun menunjukkan KTP Elektronik, apalagi dengan maksud untuk meyakinkan Pelapor. Meyakinkan untuk apa? Apa tujuan Teradu meyakinkan Pelapor yang berstatus bujang di KTP-El dengan kekerasan seksual? 3. Bahwa, perihal status “belum kawin” di KTP Elekktronik Teradu adalah KTP Elektronik yang dibuat sebelum menikah. Teradu menikah pada tahun 2012 (T-7). Dan selama Teradu menggunakan KTP Elektronik tersebut tidak bermasalah. Bahkan dalam seleksi KPU periode 2019-2024, Teradu menggunakan KTP Elektoronik yang sama. Juga termasuk untuk mengurus dokumen lainnya seperti SIM dan STNK. Tidak bermasalah. Yang mengherankan Teradu adalah mengapa KTP-El berstatus bujang dipersoalkan. Terhadap fakta ini, Teradu berpendapat bahwa Pelapor sebenarnya sudah sedang mencari-cari masalah. Sengaja menghubungkan- hubungkan satu hal dengan hal yang lain agar terbaca menjadi sebuah cerita yang benar. 4. Bahwa, kemudian KTP Elektronik tersebut di Tahun 2020 sudah diganti. Teradu mengajukan permohonan ke Disdukcapil untuk mengganti KTP karena sudah terkelupas dan sobek, pada ketika itu status di KTP Elektronik dari “Belum Kawin” diubah menjadi “Sudah Kawin” (T-8 dan T- 9). Penggantian itu selain dimaksudkan untuk mengganti KTP El, juga untuk tujuan LHKPN. Bukan untuk tujuan tipu menipu. Apalagi meyakinkan Pelapor untuk melakukan kekerasan seksual. Teradu berpendapat, perihal itu sama sekali tidak dapat diterima dengan akan sehat. 5. Bahwa menurut Pelapor, Teradu menggunakan kuasa untuk mengatur jadwal dan personil agar bersama-sama melakukan perjalanan dinas adalah cerita yang juga mengada-ada. Karena pada faktanya, untuk menentukan hal-hal teknis terkait personil yang terlibat, kendaraan yang digunakan dan anggaran yang menyertainya dalam tugas perjalanan dinas adalah tugas Sekretariat melalui Sekretaris. Dan perihal itu dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat baik yang lama maupun yang baru, maupun kepada semua jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Pun, kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. Poin c “Bahwa pada hari Rabu 18 Desember 2019, Terlapor mengupayakan perjalanan dinas ke Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat bersama dengan Pelapor. Di penginapan di Kecamatan Lembor, Terlapor meminum alkohol. Lalu kemudian, Terlapor yang dipengaruhi alkohol menghubungi Pelapor untuk menemuinya dengan alasan ia sedang sakit dan butuh obat namun yang terjadi ia memperdayai Pelapor dan melakukan Kekerasan seksual kepada Pelapor. Karena Pelapor diam dengan perbuatan itu, maka Terlapor terus melakukan pelecehan seksual” 1. Bahwa benar, kami melakukan perjalanan dinas ke Lembor dalam rangka sosialisasi penggunaan surat suara pemilu 2019 dengan tujuan lokasi kepada masyarakat di Desa Liang Sola dan kepada Pemilih Pemula di SMK Santa Familia Lembor, dalam perjalanan dinas tersebut kami bertugas secara bersama-sama selain Pelapor adalah salah satu Staff PPNPN atas nama Lili. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud bukan merupakan upaya Teradu, apalagi mengupayakan agar bersama Pelapor, tetapi merupakan keputusan rapat pleno. Dimana Komisioner berdasarkan korwilnya masing-masing melakukan supervisi, monitong dan melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah koordinasinya masing-masing dan didampingi oleh Staff Sekretariat. Pembagian staff sekretariat yang mendampingi Komisioner adalah tugas Sekretaris. Dan perihal itu sudah menjadi ketentuan bersama dan bahkan menjadi kebiasaan di Satker KPU Kabupaten Manggarai Barat. 2. Bahwa selama kegiatan di Lembor Teradu dituduh minum alkohol dan melakukan tindakan kekerasan seksual adalah cerita yang kembali dibuat- buat. Karena pada faktanya, kalau Teradu mengunjungi kecamatan yang biasa dilakukan adalah bertukar cerita dengan PPK dan/atau kenalan yang ada di Kecamatan. Bukan pergi mabuk_mabuk. 3. Bahwa menurut Pelapor, Teradu melakukan kekerasan seksual, lagi-lagi cerita yang dibuat-buat, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima dengan akal sehat. Karena, bagaimana mungkin, Pelapor masih mau berjalan bersama-sama dengan orang yang telah melukai harkat dan martabat dirinya. Masih mau berjalan bersama orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya dengan berbagai cara, baik fisik maupun non fisik selama rentang waktu 5 atau 6 bulan (Juli-Desember). Selanjutnya, bagaimana mungkin masih mau mendiamkan peristiwa menyakitkan tanpa ada upaya melapor ke pihak berwajib. Atau membuat laporan internal ke pimpinan secara berjenjang. Sungguh sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima dengan akal sehat. Karena pada faktanya, pelapor bukan robot dan atau boneka yang bisa dikendalikan, tetapi manusia yang sadar yang diberi akal pikiran untuk berpikir. Poin d “Bahwa karena sudah berulang kali mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari Terlapor, yang diikuti dengan perkataan–perkataan yang mengintimidasi, Pelapor pun akhirnya berusaha untuk mencari keadilan sekaligus ingin membuat jera Terlapor agar berhenti dari perilakunya dengan jalan ia berusaha mengontak keluarga Terlapor dan melaporkan pada berbagai lembaga, namun sampai saat ini Pelapor belum mendapatkan jalan keluar yang adil baginya” 1. Bahwa lagi-lagi, narasi yang dibangun oleh Pelapor adalah mengada-ada dengan kata lain Teradu menyebutnya sebagai “cerita yang dikarang- karang” dengan motif menjatuhkan Teradu. Frasa “berulangkali” dan juga “Mengintimidasi” adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan itu bukan merupakan karakter Teradu. Teradu bukan orang bodoh yang melakukan hal-hal yang tidak manusiawi dan apalagi mencederai kemanusiaan manusia. Jangankan melakukannya, memiliki niat untuk melakukannya adalah sikap dan tindakan yang keji. Karena pada faktanya, selama lima tahun, relasi kerja Teradu di KPU Kabupaten Manggarai Barat, tidak pernah sekalipun Teradu mengintervensi, menekan berbagai aktivitas dan kerja sekretaris dan staff, apalagi melakukan tindakan-tindakan intimidatif. Justru sebaliknya, Teradu dikenal dan diakui sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat paling diterima oleh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena selalu mau bekerja dalam tim, tidak membedakan antara staff yang satu dengan yang lain, atasan dan bawahan dalam berelasi, bahkan selalu punya solusi dalam setiap soal yang ada. Perihal ini dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada semua jajaran di sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, baik yang sudah purna bakti maupun yang sekarang masih bekerja. 2. Bahwa selanjutnya demi mencari keadilan Terlapor kemudian melaporkan kepada berbagai lembaga demi mencari keadilan adalah juga cerita yang dibuat-dibuat. Karena pada faktanya, Komisi Pemilihan Umum, sebagai sebuah institusi memiliki mekanisme pengawasan internal. Tanpa harus mencari keadilan ke lembaga lain, KPU sudah barang tentu akan dengan sangat terbuka menerima setiap pengaduan dan/atau laporan untuk kasus seperti ini, dan/atau minimal ke atasan yakni Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk diambil tindakan sesuai mekanisme. Tetapi, sekali lagi pada faktanya, baik ke Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun KPU Provinsi, Teradu tidak pernah sekalipun mendapatkan informasi perihal ini. Apalagi ke Kepolisian Resort Manggarai Barat, jika ini adalah tindakan pidana. Poin e “Bahwa karena berlarut-larut proses penyelesaian, maka ini membuat Pelapor sangat menderita secara psikis yakni rasa trauma yang mendalam, depresi serta mengalami gangguan kesehatan lainnya seperti stroke ringan, kadar gula naik, sering mengalami dada sakit dan studi S2 Pelapor sempat terbengkalai (terlampir bukti pemeriksaan Psikologi dari RSJD dr. Amino Gondohutomo, Semarang)” 1. Bahwa, farasa “berlarut-larut proses penyelesaian” adalah pernyataan yang menyesatkan. Sekali lagi, KPU secara internal dan secara berjenjang mempunyai mekanisme penyelesaian masalah terhadap setiap aduan, apalagi yang disampaikan secara internal. Demikian juga jika ini adalah tindakan pidana, maka kepolisian akan dengan segera menindaklanjutinya. Tetapi karena ini adalah cerita yang dikarang_karang, untuk membantahnya lebih lanjut menjadi tidak penting. 2. Bahwa gangguan psikis yang dialami Pelapor sebagaimana tertuang dalam bukti P-1 terkait Surat Keterangan kesehatan jiwa yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Amino Gondohutomo bernomor 445.1705777/RHS tanggal 11 April 2022 adalah bukti atas gangguan psikis yang tidak diketahui apa penyebabnya. Karenanya menarik korelasi logis dengan narasi yang dibangunnya menjadi tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada. 3. Bahwa, Teradu menduga, gangguan psikologis yang dialami Pelapor adalah karena masalah pribadi Pelapor yang tidak diketahui sebab musababnya. Dan boleh jadi, Teradu menduga, karena gangguan psikologis tersebut, pelapor menjadi berhalusinasi, mencari-cari kesalahan dan kemudian disampaikan ke meja sidang ini melalui para pihak yang ditunjuk sebagai kuasa sebagai pelampiasan karena luka bathin yang dialami Pelapor. 4. Bahwa kemudian studi S2 Pelapor terbengkalai karena persoalan yang sedang disidangkan ini adalah cerita yang dengan sengaja dihubung- hubungkan untuk seoalah_olah berhubungan. Karena pada faktanya, kuliah S2 Pelapor terbengkalai. Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat bahkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai termasuk Teradu tidak pernah mendapat update terkait dengan dinamika kuliah Pelapor, bagaimana hasilnya dan apakah sesuai jadwal dan/atau terbengkalai. C. Terhadap Bukti dan Keterangan Saksi Pelapor 1. Bahwa bukti P-1, terkait Surat Keterangan kesehatan jiwa yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Amino Gondohutomo bernomor 445.1705777/RHS tanggal 11 April 2022 a.n. Terperiksa Christiana Gauru yang ditandatangani oleh Psikolog Pemeriksa Mira Permatasari P. S.Psi, M.Psi dan dokter pemeriksa dr. Linda Kartika Sari, Sp.KJ mengetahui direktur RSJD Dr Amino Gondohutomo Prov Jawa Tengah dr Alek Jusrra.M.Kes adalah bukti yang tidak dapat dijelaskan keterhubungannya. Ada kesan, hasil medik atas luka bathin yang dialami Pelapor sengaja dihubung-hubungkan untuk kemudian dijadikan alasan pembenaran. Karena boleh jadi, ada peristiwa lain yang sangat traumatik dialami Pelapor kemudian dijadikan bukti dalam persoalan ini. 2. Bahwa bukti P-2, terkait data pemilih yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Serentak Tahun 2019 yang menerangkan Terlapor berstatus bujang tidak berkorelasi logis terhadap persoalan yang diadukan. Mencari hubungan yang logis terkait upaya pemerkosaan dan/atau kekerasan seksual dengan status “bujang” pada KTP-Elektronik adalah bukti yang mengada-ada. Selain sudah disampaikan di depan bahwa penggunaan KTP Elektronik dengan tulisan status “belum kawin” tidak mengalami masalah, pun Pelapor tahu kalau Teradu sebenarnya bukan bujang tetapi sudah menikah. Perihal itu, Terlapor tahu pada ketika perkenalan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat di awal 2019, saya memperkenalkan diri sudah menikah dan memiliki anak. Demikian juga hubungan antara Teradu dengan istri dan anak-anak baik-baik saja. Bahagia. Tidak ada masalah sebagaimana disampaikan Pelapor. 3. Bahwa, bukti P-3, terkait screenshoot media sosial facebook milik Terlapor tanggal 19 Desember 2019 untuk membuktikan keberadaan Pengadu dan Terlapor pada kegiatan bersama di Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan dalil Pengadu adalah benar. Dan sudah semestinya semuanya kegiatan kedinasan terdokumentasi dengan baik dan bahkan yang mengambil foto tersebut adalah Pengadu sendiri. Pada ketika itu, Teradu dan Pengadu baik-baik saja, tidak ada tekanan dan apalagi tampak traumatik. 4. Bahwa, bukti P-4, terkait foto koleksi jualan baju batik dan foto Terlapor sementara memakai baju batik yang dijual oleh Pengadu untuk membuktikan Terlapor berkomunikasi dengan Pelapor adalah tidak benar dan mengada-ada. Teradu tidak pernah sekalipun membeli baju dari Pelapor. Dan Teradu baru tahu dalam laporan ini, kalau Pelapor menjual beli baju. Karena pada faktanya, semua pakaian, khususnya baju dan celana panjang yang dipakai Teradu, selalu dibeli oleh istri dan/atau kalau Teradu yang membeli sendiri harus atas persetujuan istri melalui video call. 5. Bahwa, bukti P-6 terkait uraian keterangan saksi atas nama Teodisia Milija, adalah hasil curahan luka bathin Pelapor. Semua menggunakan frasa “mendengar….mendengar….saya mendengar….dst”. Selanjutnya perihal pernyataan saksi yang menyatakan “……….terlapor terlihat di kantor bahkan di keramaian dimana ada pelapor yang bersangkutan bersikap seperti tidak ada kejadian….” Karena memang pada faktanya tidak ada kejadian sebagaimana diadukan dan Teradu “terlihat di kantor” karena memang Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat adalah tempat Teradu bekerja. Karenanya terhadap keterangan saksi, Teradu memandang hanya mengada-ada sebagaimana halnya cerita fiktif Pelapor. Mendengar dan menuliskan kembali cerita tersebut hanya sebagai ungkapan empati yang dikunyah mentah-mentah, bukan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. 6. Bahwa, bukti P-7 terkait keterangan saksi atas nama Nikhayatul Mukharomah, SH, MH juga merupakan hasil curahan luka bathin Pelapor. Teradu mempunyai pendapat yang sama terhadap keterangan saksi, karena hanya sebagai bentuk empati yang dikunyah mentah-mentah, bukan didasarkan pada fakta yang sebenarnya. 7. Karena pada faktanya, baik saksi maupun lembaga seperti KomNas Perempuan dan LBH APIK-NTT tidak pernah sekalipun melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenarannya ke KPU Kabupaten Manggarai Barat, jangankan kepada Teradu. Perihal tersebut dalam pertemuan langsung dengan LBH APIK NTT, pada 11 Desember 2023, kepada pengacara senior LBH APIK ibu Ester Ahaswasty Day, SH Teradu menanyakan perihal ini, mengapa tanpa mengetahui kebenaran yang semestinya, tiba-tiba memberikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada TimSel dengan menjustifikasi Teradu secara serius, tanpa sebelumnya melakukan chek dan recheck ke lapangan? Menurut jawaban Ibu Ester, yang diketahuinya adalah lapor ke DKPP bukan memberikan masukan dan tanggapan ke Timsel. D. Fakta yang Sesungguhnya Pelapor adalah salah satu staff Organik di Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat yang punya ambisi pribadi untuk merubah posisi dan jabatannya menjadi Bendahara dan/atau Kasubag, yang dalam dan melalui Teradu diminta untuk mendepak ASN Pemda agar dikembalikan ke Pemda. Namun karena upaya untuk itu tidak berhasil, maka relasi kerja professional dipelintir menjadi persoalan pribadi dengan segala macam issue dimainkan. Termasuk di dalamnya menghubung-hubungkan semua hal yang bukan masalah menjadi masalah. Sampai akhirnya ketika saya mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk periode 2024-2029, halusinasi itu sengaja diangkat untuk dijadikan senjata. Perihal ini dapat Teradu terangkan sebagai berikut: 1. Bahwa, Teradu adalah anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sementara Pelapor adalah Staff sekretariat, di bagian keuangan sekaligus operator Sidalih pada Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat. 2. Bahwa, secara personal Teradu tidak mempunyai masalah pribadi dengan Pelapor. Sama seperti dengan semua jajaran sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat yang lainnya. Hubungan personal dengan semuanya baik- baik saja. Teradu membangun komunikasi yang harmonis dengan semua, tidak mengambil jarak dan komunikatif. Tujuannya adalah untuk mengenal lebih dalam, sekaligus membangun hubungan kerja yang sehat dan lebih cair, serta membangun soliditas tim kerja yang kuat karena Tahapan Pemilu 2019 yang padat. 3. Bahwa, dalam hubungan kerja yang demikian, membangun hubungan yang baik adalah bukan masalah, selama tidak melangkahi kode etik sebagai penyelanggara. Karenanya, Teradu mendapatkan banyak informasi dan cerita terkait kinerja staff, hubungan kerja dan mekanisme kerja yang sebelumnya dibangun, termasuk informasi dari Pelapor. 4. Bahwa, secara ringkas Teradu mengumpulkan informasi-informasi sebagai berikut sebagaimana disampaikan yang Pelapor: a. Pelapor menyampaikan bahwa Komisioner sebelumnya tidak profesional sehingga meninggalkan jejak yang tidak baik, misalnya malas-malasan, lebih banyak main catur, tidak serius dalam memutakhirkan data pemilih, judi dan bahkan dalam perekrutan PPK lebih mementingkan keluarga (mengabaikan profesionalitas) b. Dalam tahapan pemilihan, menurut Pelapor, kerja PPK juga tidak profesional, banyak bermasalah karena menurut Pelapor, karena rekruitmen PPK berdasarkan hubungan kedekatan dan kekeluargaan, demikian juga dalam perekrutan tenaga honorer dan outsourching, sebagai misal, menurut Pelapor perektrutan sdri. Ince Ramang sebagai Staff hanya karena hubungan kedekatan dengan Ibu Yosefia Mujur. c. Pelapor juga bercerita jika ada tiga Kasubag yang merupakan staff Pemda sudah terlalu tua, tidak professional dalam bekerja, tidak punya kapasitas, bahkan tidak bisa menggunakan komputer, tetapi kalau terkait uang semuanya semangat. Para Kasubag itu adalah Anselmus Firmus, Kasubag Teknis dan Hubmas, Benidiktus Bagung – Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Hendrikus Handut – Kasubag Perencanaan Data dan Informasi. Karenanya menurut Pelapor perlu diganti dengan orang muda yang lebih professional. Apalagi KPU Kabupaten Manggarai Barat punya Staff organik yang mumpuni. Untuk tujuan itu, Pelapor selalu mendorong Teradu untuk mengangkat dalam rapat pleno dan mengembalikan para ASN tersebut ke Pemda, dan agar Pelapor bisa menjadi salah satu Kasubag. d. Pelapor juga menceritakan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman, tidak profesional dalam menata organisasi sebagai misal lebih mementingkan uang ketimbang Lembaga. e. Serta banyak hal lain terkait pembagian Pokja yang tidak adil, bon-bon atau nota_nota palsu dan korupsi. 5. Bahwa, karena informasi-informasi tersebut, kepada Pelapor, Teradu mengapresiasinya. Laporan-laporan demikian penting bagi Teradu untuk dicermati lebih lanjut, sehingga memudahkan Teradu dalam memberikan penguatan internal. Namun untuk tujuan itu, semuanya perlu dibuktikan. Tidak sekedar dengan kata-kata. Agar tidak menimbulkan konflik internal. Karena pada faktanya tidak demikian. Semua staff berkerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan professional. Karenanya, Teradu tekankan kepada Pelapor bahwa semua laporan itu jangan karena suka dan tidak suka, tetapi karena berdasarkan fakta evaluasi kinerja. Dan perihal itu domainnya adalah Sekretaris. Sebagai Ketua Divisi SDM, yang Teradu tangani tidak berhubungan dengan pindah memindah staff atau mereposisi jabatan, tetapi terbatas pada rekruitmen SDM badan Ad Hoc. Perihal mengembalikan Staff Pemda adalah domain Pemda, bukan domain KPU. Selama KPU masih membutuhkan SDM Pemda, maka tidak beralasan KPU untuk mengembalikan ke Pemda. Tugas Divisi SDM untuk lingkup KPU Kabupaten Kota adalah terkait pembinaan etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia, pengembangan budaya kerja dan disiplin organisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia. Dan itupun tidak dijalankan dengan serta merta tanpa arahan KPU secara berjenjang. 6. Bahwa, kemudian terhadap masukan-masukan tersebut, Teradu sudah mulai tidak menggubrisnya, karena tidak pada faktanya. Sebaliknya, justru Pelapor yang tidak bisa bekerja dalam Tim, mau bekerja sendiri. Mau menang sendiri dan selalu menyalahkan pihak lain. Menjelek-jelakkan staff yang lain, termasuk sekretaris. 7. Bahwa, kemudian terhadap masukan-masukan tersebut, Teradu sudah mulai tidak menggubrisnya, karena tidak pada faktanya. Sebaliknya, justru pelapor yang tidak bisa bekerja dalam Tim, mau bekerja sendiri. Mau menang sendiri dan selalu menyalahkan pihak lain. Menjelek-jelakkan staff yang lain, termasuk sekretaris. 8. Bahwa, Teradu tetap pada pendirian, dan mengambil sikap yang tegas bahwa membangun soliditas Tim Kerja jauh lebih penting daripada mengakomodir ambisi pribadi. Pernyataan itu disampaikan Teradu berulangkali dan karenanya membuat Palapor merasa tidak dihargai dan menjadi marah. 9. Bahwa, karena merasa tidak diperhatikan, merasa tidak dihargai, kemarahan dan kekesalan Pelapor kemudian menjurus ke hal-hal negatif, menyebarkan issue bahwa Teradu laki-laki kurang ajar, suka mempermainkan perempuan, pengecut dan seterusnya, perihal ini tidak hanya disampaikan kepada Teradu, sampai dengan mengancam untuk melakukan keributan di Kantor agar diketahui oleh semua orang, dan ancaman itu disampaikan secara langsung kepada Teradu melalui pesan WA pada tanggal 9 pagi (T-10) namun saya tidak menanggapinya. Dan keributan dengan teriak_teriak itu benar-benar dilakukan Pelapor. 10. Bahwa, pada Selasa, 9 Juni 2020, Pukul 11.25, di ruangan kerja, Ketika Teradu sedang menyelesaikan beberapa agenda yakni tulisan berita untuk tambahan anggaran KPU Mabar terkait pemilihan 2020, pemetaan dan restrukturisasi TPS (kedua berita ini sudah saya janjikan dengan Pak Heri sebagai ketua Divisi Data) serta mempersiapkan bahan-bahan untuk melakukan sosialisasi daring yang direncanakan akan dilakukan oleh KPU kepada multistakeholder dan PPK serta PPS, tiba-tiba yang Pelapor datang memasuki ruangan kerja dan langsung marah-marah dengan kata-kata kasar serta melontarkan berbagai tuduhan seperti yang disampaikan di muka. Teradu mencoba untuk tenang karena Teradu, tidak siap, dan juga tidak mau terjadi keributan di kantor. Kepada Pelapor beberapa kali Teradu meminta untuk keluar. Tapi Pelapor tetap dengan sangat emosional melakukan serangan verbal. Mendengar keributan tersebut Pak Ardi (Almarhum), Pak Sensi dan Pak Adven (semua staff sekretariat dan satpam) masuk ke dalam ruangan Teradu menenangkan situasi, selanjutnya menarik yang bersangkutan untuk keluar dari ruangan. 30 menit kemudian, mendengar bahwa ada keributan, Robert V. Din, Ketua KPU Manggarai Barat memanggil dan meminta Teradu untuk bertemu. Pak Robert menanyakan perihal masalah yang terjadi, dan dengan tegas Teradu mengatakan bahwa Teradu tidak punya masalah, karena yang bermasalah adalah Pelapor dengan dirinya sendiri dan Pelapor dengan Teradu. Bukan Teradu dengan Pelapor. 11. Bahwa, terhadap situasi tersebut, sebagai pimpinan Lembaga, Pak Robert meminta pendapat dan Teradu dengan tegas mengatakan bahwa “Ini kantor, saya hanya mau bekerja dengan nyaman. Saya tidak merespon serangan ini untuk menghindari konfrontasi langsung apalagi di Kantor” kepada Pak Robert juga Teradu memberitahukan bahwa silahkan mendengarkan langsung dari Pelapor, dan membiarkan Pelapor menceritakan apa pun kepada siapa pun, tetapi jangan sekali-kali mengganggu atau meneror istri dan keluarga Teradu serta ketenangan Teradu Ketika sedang bekerja. 12. Bahwa pada sore hari Teradu mendapat pesan masuk dari Pelapor untuk melakukan keributan lagi di kantor, tujuannya sebagaimana Pelapor sampaikan lewat pesan WA adalah agar semua orang tahu (T-11). Seperti biasa, Teradu selalu mengabaikan pesan yang dikirimkan Pelapor. 13. Bahwa, Berdasarkan pengakuan beberapa staff dan rekan-rekan komisoner, Pelapor dengan sengaja membuat keributan di kantor selain untuk mempermalukan Teradu di hadapan umum juga untuk memancing reaksi Teradu sebagai misal dengan balas mukul atau melakukan tindakan kekerasan lainnya. Sebab jika itu terjadi maka akan menjadi alasan bagi Pelapor untuk menyeret Teradu ke polisi atau membuat pengaduan ke DKPP dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap staff dan pelanggaran kode etik. 14. Bahwa pada Rabu, 10 Juni 2020, Pukul 9.15, Ketika Teradu memasuki pintu kantor, Teradu langsung dihadang oleh Pelapor. Pelapor kembali lagi menyerang secara verbal dengan tuduhan-tuduhan yang yang sama. Namun kali ini, Pelapor membawa alat tajam sebagaimana yang disampaikan Pelapor. Secara verbatim Teradu mengutip “Saya ada bawa pisau, saya ada bawa pisau”. Terhadap peristiwa itu, Teradu tidak merespon dan menjawab sewajarnya dengan dingin. Teradu mencoba untuk tetap tenang. Namun Pelapor terus menyerang secara verbal. 15. Bahwa, pada Kamis, 11 Juni 2020, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama dua kasubag yakni Benediktus Bagung (Umum) dan Hendrikus Handut (Data dan infromasi) disaksikan oleh rekan komisioner, Ponsianus Mato (datang belakangan) dengan menghadirkan Teradu dan Pelapor membuat rapat biasa (T-12), untuk menegaskan beberapa hal: 1. Jangan ada lagi melakukan keributan di kantor, jika ada masalah pribadi silahkan diselesaikan di luar kantor (ketua KPU). 2. Jika ada masalah pribadi silahkan diselesaikan melalui jalur-jalur yang resmi (kalau masalah pidana silahkan diadukan ke kepolisian dan jika masalah etik silahkan diadukan ke DKPP) hal ini disampaikan oleh sekretaris KPU. 3. Penekanan yang sama disampaikan oleh para kasubag. 16. Bahwa, sudah sejak itu tidak terjadi keributan di Kantor. Karena dinyatakan sudah selesai. Kemudian, Pelapor melanjutkan kuliah S2. Sampai sekembalinya Pelapor dari kuliah pada sekitar bulan Agustus tahun 2023. 17. Bahwa, pada menjelang seleksi KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk periode 2024- 2029, kemudian Teradu mendapat masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan Pelapor melalui LBH APIK NTT dengan persoalan yang benar-benar mengejutkan Teradu. Yakni, menuduh Teradu telah melakukan Perbuatan dan/atau Tindakan Kekerasan Seksual kepada Pelapor. Sebuah tuduhan serius yang mengada_ada, fitnah yang sangat kejam. Fitnahan sebagaimana dimaksud tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 2 Februari 2024 dan tanggal 27 Maret 2024, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Sidang Pemeriksaan ke-1 1. Bahwa Teradu tetap berpendapat bahwa aduan Pengadu yang pada pokok aduannya menuduh Teradu telah melakukan Perbuatan dan/atau Tindakan Kekerasan Seksual adalah mengada-ada, fitnah yang sangat kejam. Fitnahan sebagaimana dimaksud tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. Perihal itu, Teradu tegaskan sebagaimana tertuang dalam Jawaban Teradu yang disertai bukti-bukti dan Keterangan Para Pihak Teradu dalam sidang pemeriksaan sebagaimana digelar pada Jumat, 2 Februari 2024. 2. Bahwa Teradu tetap berpendapat, tuduhan yang diadukan sebagai fitnah yang yang mengada-ada dan kejam karena mengemuka dalam sidang pemeriksaan baik yang disampaikan Pelapor dalam laporannya yang disertai bukti-bukti, argumentasi kuasa hukum Pelapor, keterangan dan penyataan saksi dan Pihak Terkait Pelapor ternyata hanya merupakan sebuah konstruksi soal yang dibangun di atas dasar curahan hati (Curhat) luka bathin Pelapor yang mengalami gangguan psikis karena akumulasi problem masa lalu yang tidak diketahui sebab-musababnya. Perihal itu terungkap dalam bukti P-1 Pelapor. Karena pada faktanya semua yang disampaikan, semua yang dibuktikan, semua yang diargumentasikan, semua yang dideskripsikan adalah kesimpulan-kesimpulan asumtif atas curhat Pelapor yang kemudian dihubungkan-hubungkan dengan berbagai teori, analisis dan perspektif supaya tampak terlihat nyambung. 3. Bahwa sekali lagi, dalam kesimpulan ini, fitnahan yang sama juga memiliki motif yang secara benderang untuk menjegal Teradu dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk periode 2024-2029. Karena memang diniatkan untuk itu. Dimana masalah ini diangkat dalam proses wawancara. Namun, semuanya sudah dimentahkan melalui klarifikasi bukan hanya kepada Teradu, tetapi juga peserta seleksi yang lain dan juga kepada pihak-pihak lain sebagaimana sudah Teradu sampaikan dalam sidang pemeriksaan. Dan sekarang Teradu menjadi satu-satunya Petahana terpilih dan sudah dilantik pada Sabtu, 3 Februari 2024. A. KESIMPULAN ATAS LAPORAN DAN KETERANGAN PELAPOR Terhadap laporan Pelapor yang disertai bukti-bukti, baik yang disampaikan secara tertulis maupun keterangan yang disampaikan dalam sidang, dengan ini Teradu sampaikan kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa, Teradu dengan tegas, membantah semua laporan dan bukti disampaikan. Bahwa cerita sebagaimana diadukan adalah cerita yang dikarang-karang, mengada-ada, fitnah dan manipulatif. b. Bahwa Pelapor secara terang benderang membuktikan bahwa laporan yang disampaikannya adalah mengada-ada, hanya mengarang cerita dan manipulatif. Karena pada faktanya, Pelapor menutupi masalah yang sesungguhnya, yakni sebagaimana disampaikan Teradu dalam jawaban Teradu dan juga, mungkin ada masalah lain yang tidak terungkap baik karena kondisi dan situasi masa lalunya maupun yang sudah sedang dihadapinya. Inkonsistensi jawaban, ketidakrunutan, ketidakjelasan dalam menyampaikan pokok masalah, gagap, terkesan sedang berpikir dalam menyampaikan pernyataan, adalah fakta bahwa sedang mencari-cari masalah. Karena, pada faktanya tidak ada masalah, namun sekali lagi hanya mencari-cari masalah. c. Pernyataan kunci Pelapor yang disampaikan Pelapor dalam sidang bahwa, pada ketika berkonsultasi kasus ini ke Kepolisian dan selanjutanya respon polisi “Mereka menertawakan saya” sudah sangat jelas bahwa apa yang menjadi pokok aduan ini adalah mengada-ada. Kepolisian adalah lembaga professional yang sudah pasti akan mengusut tuntas semua jenis pengaduan terkait kejahatan kemanusian serupa ini, tetapi jika direspon demikian maka bisa disimpulkan bahwa Kepolisian hanya dijadikannya sebagai “tempat curhat” dan jika demikian, sudah barangtentu akan diabaikan. d. Bahwa, apa yang disampaikan Pelapor dalam sidang yang menyatakan bahwa telah menyampaikan secara internal tidak ditindaklanjuti oleh KPU, karena memang tidak ada masalah yang sesungguhnya terjadi. Jika disebut ada masalah, maka masalah tersebut adalah masalah gangguan psikis Pelapor. Sebagai sebuah lembaga professional, KPU memiliki mekanisme untuk menyelesaikan masalah. Semua masalah diselesaikan selain harus sesuai mekanisme juga didasarkan pada fakta, namun karena pada faktanya tidak berfakta, selain hanya curahan hati karena gangguan psikis yang tidak diketahui sebab musababnya, sudah barang tentu tidak dapat ditindaklanjuti. e. Bahwa, selebihnya terkait hal-hal yang selain yang diakui secara jujur oleh Teradu dalam jawaban Teradu dan dalam jawaban-jawaban Teradu atas pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan adalah mangada-ada dan manipulatif. f. Bahwa, karenanya terhadap dugaan pelanggaran etik apalagi pelanggaran pidana sebagaimana didalilkan Pelapor tidak dapat diterima. Teradu adalah pribadi yang berintegritas dan menjunjung tinggi norma moral yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan Tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.” g. Apalagi terhadap perbuatan kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahwa referensi hukum ini mengada-ada tanpa fakta dan sengaja dipaksakan untuk disambung-sambungkan supaya nyambung, dihubungkan-hubungkan supaya ada hubungannya, dan dicocok-cocokkan supaya terlihat cocok. B. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN KUASA HUKUM PELAPOR a. Bahwa, dengan tegas, semua pembelaan yang disampaikan dan diargumentasikan Kuasa Hukum Pelapor dalam membela Pelapor tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akal sehat. b. Bahwa kuasa hukum Pelapor terjebak dalam ruangan kemungkinan subjektif. Menghubung-hubungkan fakta yang satu dengan yang lain, menarik benang merah yang tidak tahu dimana ujung dan pangkalnya, akhirnya kemudian, menjadi tidak logis dan terkesan mengada-ada agar terlihat ada masalah. Pada faktanya tidak terarah dan akhirnya berputar- putar dan bermain-main di wilayah kemungkinan. Inilah faktanya, jika tidak ada masalah, tetapi dipermasalahkan. Mempermasalahkan sebuah masalah yang bukan masalah. c. Bahwa Kuasa Hukum dalam beberapa kesempatan memberi argumentasi bahwa “yang bersangkutan adalah secara psikologis terganggu, karenanya trauma dan lain-lain karenanya diperbolehkan untuk berhenti beberapa saat sebelum berbicara, jangan ada tekanan dalam bertanya, diberi kesempatan untuk minum air (padahal dilarang dalam tatatertib persidangan), memberikan tissue ketika menangis” adalah upaya memainkan dan mempengaruhi emosi ruang sidang, untuk menimbulkan kesan empati dan kasihan. Padahal hakikat persidangan adalah upaya bersama untuk menjawab keberpihakan pada kebenaran, bukan pada kesan-kesan manipulatif. C. KESIMPULAN ATAS KERANGAN SAKSI a. Bahwa, dengan tegas, Teradu menolak dan membatah semua keterangan saksi Pelapor, baik yang disampaikan secara tertulis maupuan yang disampaikan dalam keterangannya masing-masing dalam sidang pemeriksaan. b. Bahwa, tak terbantahkan, keterangan saksi atas nama Teodisia Milija adalah catatan hasil curahan hati (curhat) Pelapor. Dan karenanya, tanpa argumentasi lebih lanjut, Teradu mementahkan semuanya dan tidak dapat diterima. c. Bahwa, tak terbantahkan pula, keterangan saksi atas nama Nikhayatul Mukharomah, SH, MH merupakan tindaklanjut atas catatan hasil curahan hati (curhat) Pelapor. Yang kemudian mencoba menghubung-hubungkan apa yang diceritakan dengan gangguan psikis yang dialami Pelapor. Sebuah kesimpulan prematur, mengada-ada dan bahkan menjurus ke sesat. Dan karenanya, tanpa argumentasi lebih lanjut, Teradu mementahkan semuanya dan tidak dapat diterima. D. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT PELAPOR a. Bahwa, keterangan yang disampaikan oleh perwakilan KomNas Perempuan sebagai Pihak Terkait Pelapor adalah merupakan hasil dari curahan hati (curhat) Pelapor. Karena pada faktanya, Pihak Terkait tidak mengetahui sebab musababnya, menerima semuanya secara mentah, tanpa melakukan verifikasi kebenarannya. b. Bahwa, karenanya, berbagai teori, argumentasi dan analisis yang dibangun adalah sebuah konstruksi gagasan yang rapuh, karena dibangun atas kesan-kesan. Kesan-kesan yang dihubung-hubungkan saja. Dicocok- cocokkan saja. Dipasang-pasangkan saja. Sebuah analisis mentah yang hanya dibangun di atas telinga yang setia mendengarkan “curhat” dan mata yang iba melihat jatuhnya “air mata”. c. Bahwa, karenanya Teradu berpandangan bahwa, analisis dan argumentasi yang dibangun di atas perasaan subjektif karena sebuah pembelaan yang tanpa dasar sangat menyesatkan dan bahkan mencederai kebenaran itu sendiri. E. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERADU a. Bahwa pada faktanya, memang Pihak Terkait tidak menemukan masalah. Tidak hanya itu, bahkan Pelapor mencari-cari masalah dan mengada-ada bahkan cenderung fitnah sebagaimana disampaikan Ponsianus Mato dalam keterangan tertulisnya. “Bahwa, kemudian, Pelapor menganggap saya bersekongkol dengan Teradu, padahal, pada faktanya, saya tidak menemukan apa masalah yang sesungguhnya, dan bahkan cenderung fitnah” b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat justru telah memberi ruang kepada Pelapor untuk menyelesaikan masalah. Dan perihal itu sudah diselesaikan, dan tanpa ada masalah, sebagaimana disampaikan keterangan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robert V. Din dalam keterangannya: “…….Pak Kris menjawab “Saya juga tidak tahu masalahnya apa” Pak kris hanya memberitahukan kalau, dia tidak suka ada keributan di kantor karena akan menggagu kerjanya. Demikian juga, saya Tanya tanya ke Ibu Kristin, perihal masalahnya apa. Saya punya masalah pribadi dengan Pak Kris. Tapi saya juga tidak tahu masalah pribadinya apa. “Sudah sejak itu tidak terjadi keributan di Kantor. Karena dinyatakan sudah selesai. Beberapa bulan kemudian Ibu Kristin melanjutkan kuliah S2. Situasi kantor aman-aman lagi. Sampai sekembalinya Ibu Kristin dari kuliah pada sekitar bulan Agustus tahun 2023, situasi kantor juga tetap aman. Tetapi pada faktanya, Pelapor memandangnya sebagai ketidakberpihakan. Bahkan tidak mengakui jika semuanya terekam dalam Berita Acara dan Notula Rapat. Ada kesan, bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat harus mengikuti kemauan Pelapor. Padahal, KPU Kabupaten Manggarai Barat adalah bukan pribadi, tetapi sebuah institusi Negara yang professional. c. Karenanya, Teradu berpendapat, apa yang disampaikan Para Pihak Terkait adalah dengan sebenar-benarnya dan jujur, professional dan sudah sesuai dengan ketentuan. Tidak mengada-ada. Tidak bertindak tidak adil. Tetapi justru untuk menemukan kebenaran. Namun karena pada faktanya, tidak ada masalah, maka Pelapor merasa diabaikan haknya. Kemudian membuat penyangkalan-penyangkalan yang mencederai institusi KPU, dimana tempat Pelapor bekerja. Dan perihal ini sama sekali tidak dapat diterima. [2.7.2] Sidang Pemeriksaan ke-2 1. Teradu tetap berpendapat bahwa aduan Pengadu yang pada pokok aduannya menuduh Teradu telah melakukan perbuatan dan/atau tindakan kekerasan seksual adalah mengada-ada, fitnah yang sangat kejam. Fitnahan sebagaimana dimaksud tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana sudah Teradu sampaikan dalam kesimpulan sidang ke-1 yang digelar pada Jumat, 2 Februari 2023 (T-1). 2. Bahwa Teradu tetap berpendapat, tuduhan yang diadukan sebagai fitnah yang kejam karena mengemuka dalam sidang pemeriksaan ke-1 dan ke-2, baik yang disampaikan Pelapor dalam laporannya yang disertai bukti-bukti, argumentasi kuasa hukum Pelapor, keterangan dan penyataan saksi dan Pihak Terkait Pelapor semuanya dibangun di atas satu sumber yang sama, yakni “dengar dari” curahan hati (Curhat) luka bathin Pelapor yang mengalami gangguan psikis karena akumulasi problem masa lalu yang tidak diketahui sebab- musababnya. Curahan hati karena kegagalan psikologis yang kemudian dirancangbangun dengan berbagai bukti dan argumentasi yang bukan hanya dipaksakan tetapi juga menyesatkan. Dipaksakan untuk dijadikan bukti dengan bukti yang dicari-cari, diada-adakan. Tuduhan dengan bukti dan dalil/argumentasi yang dicari-cari dan diada-adakan bukan hanya menyesatkan akal sehat dan hati nurani, tetapi juga mencederai kebenaran yang merupakan inti etika itu sendiri. 3. Bahwa, karenanya, sekali lagi, dalam kesimpulan ke-2 ini, Teradu memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk: a. Menolak permohonan/pengaduan Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya; b. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik sebagaimana didalilkan Pemohon; c. Memulihkan nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah, karena Pelapor/Pengadu dengan pokok aduannya yang adalah mengada- ada dan fitnah, telah, tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. A. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PENGADU DAN KUASA HUKUM PENGADU Bahwa padangan sekaligus kesimpulan Teradu atas poin ini selanjutnya menggunakan kata bahasa bohong. Bohong sebagaimana dimaksud dalam KBBI adalah tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya. a. Bahwa, kebohongan tidak dapat dibohongi. Sekali berbohong, apa pun argumentasinya tetaplah bohong. Sedikit contoh dapat disampaikan di sini sebagaimana Teradu simak dalam sidang ke-2: 1. Bahwa, pada ketika Majelis Hakim, DR. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H, mengajukan pertanyaan kepada Pengadu, perihal riwayat dan kronologi kejadian, tampak dalam beberapa kesempatan ada ketegangan di wajah para kuasa hukum, ada kecemasan jangan-jangan tidak dijawab sesuai skenario. Dan itu terbukti benar, sesekali kuasa hukum di samping kiri dan kanan memberi arahan dengan berbisik. Perihal ini bisa dichek dari rekaman video proses persidangan. 2. Bahwa, kebohongan yang disampaikan Pengadu dalam aduannya baik secara tertulis maupun dalam keterangan persidangan dengan sendirinya kemudian terungkap. Secara tidak sadar, Pengadu mengakui bahwa memang tidak pernah bertemu dengan Teradu secara sendiri- sendiri selain bersama-sama dengan rekan-rekan kantor dan dalam urusan pekerjaan. Apa yang menjadi substansi komunikasi juga diakui pula oleh Pengadu yakni terkait data pemilih dan manajemen kantor. 3. Bahwa, kebohongan lain juga terungkap, menurut pengakuan Pengadu, Pengadu tidak pernah menerima tamu laki-laki datang dan apalagi masuk ke kamar kos-nya, karena pintu selalu ditutup walau tidak dikunci. Kalaupun ada yang datang, pasti harus mengetuk pintu. Tetapi terkait kasus ini, dalam konteks yang dituduhkan kepada saya sebagai Teradu, keterangan Pengadu berbeda, menjadi sebuah pengecualian. Sesuatu yang tidak masuk akal. Tidak dapat diterima dengan akal sehat. b. Bahwa, dengan fakta-fakta di atas, sebagaimana disampaikan dalam poin 1, 2 dan 3 di atas, dan juga dengan semua fakta persidangan baik yang ke- 1 dan ke-2 tanpa didebat dan diberi argumentasi lain, dengan sangat benderang menjelaskan perihal sebuah rekayasa yang sangat kejam. Sebuah rekayasa melalui cerita yang dikarang-karang untuk menutupi fakta yang sesungguhnya yakni ambisi pribadi Pengadu untuk mendapatkan jabatan yang dilobby melalui Teradu tetapi tidak dipenuhi karena bukan menjadi kewenangan Teradu. Perihal ini sudah disampaikan Teradu dalam Jawaban Teradu dalam sidang ke-1 (T-2). c. Bahwa ada baik dalam sidang ke-1 maupun dalam sidang ke-2, Pengadu yang punya kelainan mental ini sudah sedang memainkan peran seakan- akan menjadi korban atau dalam dunia psikologi disebut sebagai victim mentality atau playing victim. Sebab seperti diketahui, mereka yang berperilaku playing victim akan bertindak seolah-olah menjadi orang paling menderita. Padahal sebenarnya, merekalah orang yang memancing suatu permasalahan terlebih dahulu. Merekalah, karena cacat mental, melempar kesalahan dan/atau permasalah kepada orang lain. Berikut adalah beberapa contoh yang terungkap dalam perjalanan persidangan. 1. Ciri-ciri orang berperilaku playing victim adalah menyalahkan orang lain. Pengadu dalam berbagai kesempatan dalam persidangan selalu menyalahkan teman-teman kantor, institusi KPU Kabupaten Manggarai Barat perihal masalah yang dihadapinya, termasuk kepada Teradu. Ketika ditanya, mengapa tidak melapor ke atasan, jawaban Pengadu dalam sidang ke-2 bahwa “Saya tidak percaya dengan semua orang di kantor, selain pak ketua” dan ketika ditanya apa masalah “jawabannya adalah masalah pribadi” ketika lebih lanjut ditanya masalah pribadi apa jawabannya tidak jelas, selanjutnya ketika diberikan solusi untuk tidak melakukan keributan, Pengadu justru menyalahkan lembaga. Dan kemudian lebih nyaman cerita keluar dengan cerita yang berbeda. 2. Ciri-ciri lain dari orang berperilaku playing victim adalah menunjukan sandiwara di hadapan orang lain. Hal inilah yang membuat orang lain mudah percaya dan jadinya ikut terbawa "sandiwara" orang playing victim tersebut. Dan itu yang terjadi dalam persidangan, baik yang ke-1 dan ke-2, Pengadu berpura-pura menangis, berpura-pura lemah. Semua pihak yang menjadi bagian dari Pengadu, baik advokat, konsultan hukum, psikolog dan para saksi adalah korban dari perilaku playing victim Pengadu. 3. Ciri-ciri yang paling terlihat dari tanda-tanda playing victim adalah emosional yang bergejolak. Mereka akan tampak frustrasi dan marah pada dunia yang sepertinya selalu bertentangan dengan keinginan mereka. Tidak ada harapan mengenai kehidupan yang tidak juga berubah. Serta merasa tersakiti ketika orang yang mereka pedulikan tidak memedulikan mereka. Itulah yang tampak dalam perilaku Pengadu. Ketika apa yang diinginkannya di kantor tidak dipenuhi, karena semuanya tidak tahu apa yang dikehendakinya, selanjutnya menceritakan ke orang lain. Bahkan yang diceritakannya pun merendahkan harkat dan martabat dirinya sendiri. Hanya orang- orang yang punya gangguan mental yang melakukan hal tersebut, sebagaimana halnya Pengadu. 4. Ciri-ciri orang berperilaku playing victim adalah selalu mencari perhatian, simpati, atau validasi dari orang lain dengan membesar - besarkan kesulitan mereka atau membuat masalah mereka menjadi pusat perhatian. Fakta itu tampak dalam dua persidangan, dengan menarik begitu banyak personil untuk menjadi saksi Pelapor yang semuanya adalah barisan para pendengar setia dan teman-teman gosip. B. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT PENGADU 1. Bahwa, para pihak terkait/saksi Pengadu atas nama Nikhayatul Mukharomah, SH, MH maupun Dokter dan Psikolog pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Amino Gondohutomo yang memberikan keterangan pada persidangan mencoba menggiring sedemikian rupa bahwa sebab musabab depresi Pengadu adalah karena kasus yang dituduhkan kepada Teradu. Tanpa mengetahui ternyata disebabkan karena fakta lain yakni, boleh jadi, beban ekonomi Pengadu. Perihal itu terungkap dari dan dalam fakta persidangan, dimana ternyata Pengadu tidak bersuami, suami mati, hidup sendiri, sekolahkan anak, terpaksa harus buka usaha sewa motor, jual makan, lobby untuk mendapatkan jabatan dan apalagi sekarang tinggal menumpang di rumah orang. 2. Bahwa, karenanya, menarik benang merah, untuk menghubungkan kegagalan psikologis yang dialami Pengadu dengan hanya bersumber dari sebuah cerita palsu (kekerasan seksual) adalah mengada-ada dan bahkan fitnah. Apalagi kasus sebagaimana dituduhkan sama sekali tidak ada. Hanya dikarang-karang untuk menjadi masalah. C. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Bahwa Saksi atas nama Maria, yang tiba-tiba dimunculkan dalam sidang ke-2 adalah juga teman gossip yang lain. Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, Melpi Minalria Marpaung, S.T.,M.H. perihal apa yang dilakukan oleh Saksi setelah mendengar curahan hati Pengadu, saksi yang bersangkutan tidak berbuat apa-apa. Katanya, hanya mendengarkan. 2. Bahwa dengan menambah-nambahkan saksi, sebanyak apa pun, yang hanya menambah barisan sakit hati menurut hemat Teradu bukan hanya menunjukan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak berdasar dan penuh rekayasa, tetapi juga mencederai kebenaran itu sendiri. Karena pada faktanya, sebanyak apa pun barisan kuasa hukum, sebanyak apa pun saksi jika fakta dibangun di atas ketidakjujuran, rekayasa dan finah maka, tidak akan ada kebenaran yang terungkap selain kebohongan itu sendiri yang dipertontonkan. D. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN SAKSI YANG DIHADIRKAN DKPP 1. Bahwa Saksi atas nama Bapak Krisantus Sehandi, yang dihadirkan oleh DKPP adalah tepat. Bapak Krisantus dengan sangat terang mengakui bahwa tidak tahu. Tidak tahu artinya semua yang dituduhkan tidak ada alias fitnah. 2. Dari keterangan Bapak Krisantus Sehandi, sangat jelas mengungkapkan fakta yang sesuangguhnya. Sebagai bapak kos, yang bersangkutan bukan hanya tidak pernah tahu, tapi juga tidak pernah dengar. Lagi-lagi yang diketahui oleh Bapak Krisantus adalah cerita yang didengar dari Pengadu, setelah sekian tahun, sehingga sangat beralasan jika Bapak Krisantus mengabaikannya. 3. Bahwa, sekali lagi, kebohongan tidak dapat dibohongi. Karena pada faktanya, Labuan Bajo adalah kota kecil, apalagi seluas kos dengan penghuni kos yang berhadap-hadapan sebagaimana diceritakan. Bagaimana mungkin terjadi peristiwa sekejam itu, tanpa diketahui segera setelah peristiwa itu terjadi. Bahkan menurut pengakuan Bapak Krisantus, Bapak Krisantus tidak pernah tahu apa berpapasan atau tidak. Jadi singkatnya, semua keterangan Pengadu adalah bohong, mengada-ada dan direkayasa. [2.8] PETITUM TERADU Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak permohonan/pengaduan Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana didalilkan Pengadu/Pelapor; 3. Memulihkan nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah, karena Pelapor/Pengadu dengan pokok aduannya yang adalah mengada-ada dan fitnah, telah, tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut: Bukti T-1 Surat Pernyataan yang disampaikan Kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tingkat Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur – Zona II (Gelombang X), tertanggal 10 Desember 2023; Bukti T-2 Surat Tanggapan Istri berisi Masukan dan Tanggapan Kepada Timsel KPU Manggarai Barat Atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang ditujukan kepada Krispianus Bheda, tertanggal 7 Desember 2023; Bukti T-3 Surat Tanggapan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Bonavantura Yosman, yang berisi Masukan dan Tanggapan Kepada Timsel KPU Manggarai Barat Atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang ditujukan Kepada Krispianus Bheda, tertanggal 8 Desember 2023; Bukti T-4 Surat Kepada LBH APIK-NTT Perihal Audiensi dan Permohonan Klarifikasi dengan Tembusan Kepada Tim Seleksi, tertanggal 11 Desember 2023; Bukti T-5 Surat Kepada LBH APIK-NTT Perihal Permohonan Klarifikasi dengan Tembusan Tim Seleksi, tertanggal 13 Desember 2023; Bukti T-6 Bukti Pengumuman Nomor 36/SDM.12-Pu/53/2024 tentang Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Pada 20 Kabupaten/Kota Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2024-2029, tertanggal 12 Januari 2024; Bukti T-7 Akta Nikah Krispianus Bheda dan Maria Florida Ernestina, tertanggal 15 November 2012; Bukti T-8 KTP Elektronik Krispianus Bheda yang Lama (yang kulit tampak Terkelupas); Bukti T-9 KTP ELektronik Krispianus Bheda yang baru; Bukti T-10 Bukti Screenshoot Ancaman Pelapor untuk melakukan Keributan di Kantor; Bukti T-11 Bukti Screenshoot Ancaman Pelapor untuk melakukan keributan di Kantor; Bukti T-12 Berita Acara dan Notula Rapat Penegasan Penyelesaian Masalah terkait kasus keributan di Kantor, tertanggal 11 Juni 2023. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1.1] Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat atas nama Robertus Verdimus Din sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hubungan kerja di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam kondisi yang harmonis. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait tugas dan kewajiban sebelum Pihak Terkait memanggil Pengadu dan Teradu, hubungan keduanya baik-baik saja. 3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui kejadian ketika terjadi keributan sehingga Pak Arbi Satpam KPU Kabupaten Manggarai Barat yang sudah meninggal, pada saat itu memasuki ruangan Pihak Terkait dan memberitahukan adanya keributan antara Pak Kris dan Ibu Kristin. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap situasi tersebut, sebagai pimpinan Lembaga, Pihak Terkait menanyakan kepada Pak Kris apa masalahnya. 5. Bahwa Pak Kris menjawab, “Saya juga tidak tahu masalahnya apa”. Pak Kris hanya memberitahukan jika tidak suka ada keributan di kantor karena akan mengganggu kerjanya. 6. Bahwa Pihak Terkait juga menanyakan kepada Ibu Kristin perihal masalahnya apa dan dijawab, “Saya punya masalah pribadi dengan Pak Kris”. Akan tetapi Pihak Terkait tidak mengetahui masalah pribadinya apa. 7. Bahwa supaya tidak terjadi lagi keributan, Pihak Terkait bersama Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Pak Kris, Pak Ponsi, dan 2 (dua) orang Kasubbag yakni Pak Beny Bagung dan Pak Hendrik serta Ibu Kristin sepakat melakukan rapat sebagai bentuk penyelesaian internal. 8. Bahwa hasil rapat untuk menegaskan beberapa hal yaitu: b. Supaya jangan ada lagi melakukan keributan di kantor, jika ada masalah pribadi silakan diselesaikan diluar kantor (Ketua KPU). c. Jika ada masalah pribadi silakan diselesaikan melalui jalur-jalur yang resmi (kalau masalah pidana silakan diadukan ke kepolisian dan jika masalah etik silakan diadukan ke DKPP) hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU. d. Sementara Pihak Terkait memberitahukan kepada Sekretaris bahwa jika ada staff yang melakukan keributan agar dilakukan teguran. Demikian juga kepada Pak Kris, Pihak Terkait yang akan melakukan teguran. 9. Bahwa sejak saat itu tidak terjadi keributan di kantor karena dinyatakan sudah selesai. Beberapa bulan kemudian Ibu Kristin melanjutkan kuliah S2 dan situasi kantor aman-aman lagi. Sampai sekembalinya Ibu Kristin dari kuliah pada sekitar bulan Agustus tahun 2023, situasi kantor juga tetap aman. 10. Bahwa tiba-tiba Pihak Terkait mendengar informasi adanya laporan ke DKPP terkait kasus kekerasan seksual. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait tidak mengetahui dan yang Pihak Terkait ketahui yaitu: a. Pihak Terkait tidak mengetahui masalahnya apa, katanya masalah pribadi. b. Sebagai Ketua KPU, Pihak Terkait berkewajiban untuk memastikan situasi kerja yang aman dan nyaman. Oleh karena itu segala hal terkait masalah pribadi bukan urusan Lembaga. c. Bahwa setelah Pihak Terkait beserta jajaran selesai rapat Pihak Terkait masih mencari solusi lain salah satunya dengan jalan adat. Selain itu, Pihak Terkait juga memeluk Pengadu dengan mengatakan, “baru kali ini terjadi di Manggarai Barat, kita sudah 5 tahun bersama tidak pernah terjadi hal-hal seperti ini, kalau kamu tidak puas ada jalurnya yaitu melalui kepolisian dan DKPP.” d. Bahwa menurut Pihak Terkait di Manggarai Barat ada adat yang namanya molas kole yang artinya membuat orang menjadi gadis kembali. Sehingga apabila terjadi kekerasan seksual namun salah satunya tidak mengakui, maka dapat diselesaikan secara adat molas kole. Dalam hal ini Pihak Terkait tidak dapat mengambil Keputusan sendiri dan diserahkan kepada teman-teman Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya, terdapat orang yang dituakan namanya Pak Hendrik untuk memediasi antara Pengadu dan Teradu akan tetapi Pengadu dan Teradu bukan suku asli Manggarai Barat sehingga sulit untuk menerima adat Manggarai Barat. e. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sampai dengan Pengadu melanjutkan kuliah tidak ada tanda-tanda akan diselesaikan secara adat. f. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu pernah datang ke rumah Pihak Terkait untuk menceritakan masalahnya namun Pengadu hanya mengatakan mempunyai masalah pribadi dengan Teradu. Selanjutnya, Pihak Terkait menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang atas apa yang dialaminya. [2.10.1.2] Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat atas nama Ponsianus Mato sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sekitar awal Juni 2020, Pengadu mengirimkan pesan whatsapp ke Pihak Terkait untuk bertemu dan membicarakan mengenai masalahnya. Pihak Terkait kemudian menjawab, “nanti saya komunikasikan yang penting aman”. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika Pihak Terkait tiba di kantor, Pengadu kemudian mendatangi Pihak Terkait. Namun Pihak Terkait mengajak untuk berbicara di ruang kerjanya di lantai 2 (dua) Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk menanyakan apa masalahnya. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan menurut Pengadu, Teradu adalah pembohong, penjahat, dan penipu. Pihak Terkait kemudian menanyakan lebih lanjut kepada Pengadu apa yang jahat atau apa yang dibohongi. Pengadu kemudian menjawab bahwa KTP Teradu berstatus bujang. Terhadap jawaban tersebut Pihak Terkait kemudian memberikan pernyataan bahwa masalahnya di mana, apa urusannya dengan Pengadu, itu urusan dan hak Teradu. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan karena Pelapor bercerita berputar-putar tidak dijumpai titip pangkal masalahnya. Pihak Terkait kemudian bertanya kepada Pengadu, sebenarnya apa hubungan Pengadu dengan Teradu, “Apakah pernah tidur atau baku naik?”. Terhadap pertanyaan tersebut, Pengadu kembali memberi jawaban yang berputar-putar bahwa Teradu adalah penjahat, penipu dan banyak kelakuan yang tidak menyenangkan, yakni kata Pengadu, Teradu membeli batik mahal akan tetapi tidak membayar. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan karena jawaban Pengadu tidak sesuai pertanyaan dan menurut Pihak Terkait tidak ada masalah yang berarti, pada akhirnya Pihak Terkait bertanya kepada Pengadu, apa sebenarnya yang diinginkan Pengadu dari Teradu. Pengadu menjawab bahwa, “Saya mau istrinya, Ida tinggal di Labuan Bajo untuk urus dia”. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mendengar jawaban tersebut, Pihak Terkait kemudian dengan sedikit marah langsung menjawab, “Urusan ibu apa, Kris itu suami orang, bukan siapa-siapanya ibu, lalu ibu repot dengan dia. Dia mau apa saja, biar dia lakukan”, Pihak Terkait kemudian pergi. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selanjutnya Pengadu menganggap Pihak Terkait bersekongkol dengan Teradu padahal faktanya Pihak Terkait tidak menemukan apa masalah yang sesungguhnya dan bahkan cenderung fitnah. [2.10.2] Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia Bahwa DKPP memanggil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia yang pada sidang pemeriksaan menugaskan Asisten Koordinator Divisi Pemantauan atas nama Fadillah Adkiras sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan penelusuran Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Republik Indonesia pada tanggal 8 Februari 2022 Pengadu pernah melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui google form dan ditindaklanjuti melalui whatsapp. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Komnas Perempuan adalah Lembaga Nasional HAM yang tidak memiliki mandat untuk melakukan pendampingan kasus per kasus, sehingga ketika ada kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan maka Komnas Perempuan akan meminta tolong ke Lembaga mitra berdasarkan kebutuhan. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dari proses assessment, kebutuhan korban dalam hal ini Pengadu adalah konseling psikologis, mediasi, pendampingan hukum dan surat rekomendasi. Selanjutnya, bagi siapapun yang mengadukan kekerasan terhadap Perempuan ke Komnas Perempuan disebut korban. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat mengadukan ke Komnas Perempuan korban (Pengadu) tidak memiliki pendamping hukum maka korban dirujuk untuk mengakses bantuan hukum di LRC-KJHAM, dikarenakan yang paling dekat dengan tempat tinggal korban yang pada saat itu berdomisili di Salatiga. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kenapa Pengadu tidak berteriak saat mengalami kekerasan seksual adalah salah satu hal yang menjadi dasar sangkaan dari pihak Teradu bahwa dengan tidak teriaknya Pengadu maka dianggap tidak adanya kasus kekerasan seksual. Namun pada penelitian yang sudah dilakukan korban-korban kekerasan seksual 70 % (tujuh puluh) persen mengalami kondisi lumpuh sementara seperti orang kehilangan kemampuan menggerakkan tubuhnya didasarkan pada perubahan hormon akibat satu perubahan peristiwa yang berubah secara drastis. Selanjutnya, sangat normal terjadi apabila dalam kasus kekerasan seksual korban tidak berteriak atau tidak memberikan respon-respon yang sebagaimana dipikirkan oleh pihak Teradu. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika merujuk pada Undang-Undang Nomar 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apa yang dialami Pengadu adalah kasus kekerasan seksual berupa pelecehan seksual psikis. Undang-Undang a quo menjadi rujukan utama pada kasus kekerasan seksual yang mayoritas terjadi di ranah privat maka akan sangat sulit untuk membuktikan ketika kekerasan seksual membutuhkan untuk dihadirkan saksi yang melihat. Pelaku akan berfikir tidak mungkin melakukan kekerasan seksual dihadapan publik, maka Undang-Undang TPKS secara khusus memberikan keleluasaan sedikit kepada aparat penegak hukum untuk mensyaratkan bahwa saksi dicukupkan 1 (satu) orang, namun dengan bukti tambahan. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan LRC-KJHAM sudah melakukan pendampingan psikologis kemudian menyimpulkan benar Pengadu merasakan ketakutan yang mendalam, sehingga hal tersebut dapat dijadikan dokumen tambahan. 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan visum harus dilakukan dengan dasar laporan ke polisi, sedangkan Pengadu tidak melakukan laporan ke polisi namun bentuknya hanya seperti konsultasi hukum sehingga upaya Pengadu datang ke kepolisian bukan bentuk laporan maka visum tidak mungkin untuk dilakukan. 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kasus kekerasan seksual menyerang harkat dan martabat manusia yang paling rendah memposisikan manusia paling rendah dari posisi manusia seutuhnya maka yang bisa kita lihat bukan fisiknya bukan hanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang terbatas pada perkosaan saja yang bisa dilihat dari selaput darahnya rusak, tapi bagaimana pengelolaan korban setelah terjadinya kekerasan seksual. 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam kasus ini dapat dilihat dampak psikis yang dialami oleh Pengadu sebagaimana Pengadu menangis ketika menceritakan apa yang sudah dialami pada sekian tahun yang lalu. Walaupun Pihak Terkait bukan orang yang ahli psikologi namun dapat dipahami kondisi tersebut adalah trauma sehingga Terkait meyakini Pengadu adalah korban kekerasan seksual. 11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kasus kekerasan seksual yang menyerang harkat dan martabat manusia seutuhnya sehingga ketika dirujukkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU jelas melanggar prinsip integritas dari seorang penyelenggara negara. Undang-Undang TPKS memberikan pemberatan bagi seorang pelaku kekerasan seksual ketika dia adalah penyelenggara negara karena dampaknya akan meluas sehingga penting untuk kemudian mempertimbangkan siapa pelakunya. Karena sekarang pelakunya adalah anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yaitu pejabat publik yang mempunyai kuasa dan peran besar kepada Masyarakat penting untuk memberikan pertimbangan agar dilakukan pemberatan. 12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam kasus kekerasan seksual ketika korban bertemu dengan pelaku pasti akan sangat berat dan akan menimbulkan trauma lain. [2.10.4] Psikiater Pemeriksa RSJD. dr. Amino Gondohutomo Bahwa DKPP memanggil Psikiater Pemeriksa RSJD dr. Amino Gondohutomo atas nama dr. Linda Kartika Sari sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu melakukan pemeriksaan ke poli kesehatan jiwa RSJD dr. Amino Gondohutomo Semarang pada tanggal 11 April 2022. Saat itu Pengadu mengeluh sulit tidur dan sulit berkonsentrasi, serta trauma karena pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan di kantor tempat Pengadu bekerja di NTT sebanyak 2 (dua) kali di tahun 2019 dan 2020. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu hilang semangat, teriak-teriak, dan emosi karena tidak didukung oleh atasan dan rekan kerja di kantor. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam pemeriksaan psikiatri didapatkan kondisi Pengadu depresi dan terlihat cemas. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pengadu didiagnosis mengalami gangguan depresi sehingga diberikan obat anti depresi dan obat anti cemas. Selain itu, Pihak Terkait juga mengintruksikan untuk dilakukan tes kejiwaan dan tes psikologi. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan seseorang yang mengalami depresi bisa disebabkan banyak faktor misalnya, karena faktor lingkungan, faktor dari dalamnya sendiri atau dari masalah-masalah yang dihadapi. Kemudian Pengadu menyampaikan sulit tidur dan merasa cemas oleh karena peristiwa di tahun 2019. Hal tersebut bisa saja yang menjadi salah satu faktor Pengadu menjadi depresi. Akan tetapi, bisa juga dari faktor yang lain, misalnya pada saat itu memang mempunyai masalah-masalah lain dan sebagainya. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika datang untuk pemeriksan kesehatan jiwa Pengadu hanya bercerita tentang permasalah pelecehan seksual yang terjadi tahun 2019 yang kemudian mendominasi pikirannya, apalagi Pengadu tidak didukung oleh atasan dan rekan kerja di kantornya karena merasa tidak dipercaya. Maka hal tersebut yang mneyebabkan Pengadu depresi dan bisa saja disebabkan oleh faktor lain namun Pihak Terkait tidak menemukan adanya faktor lain. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat melakukan pemeriksaan Pengadu hanya mengatakan sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dan merasakan trauma, untuk detailnya tidak diceritakan. 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan jika seseorang yang mengalami suatu peristiwa misalkan yang tidak diharapkan seperti pemerkosaan atau kejadian lain misalnya kecelakaan lalu lintas dan sebagainya pastinya akan menimbulkan trauma yang mendalam dan mungkin akan timbul gejala-gejala psikologis misalkan sulit tidur, sulit konsentrasi, merasa sedih dan emosionalnya menjadi terganggu. 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terdapat gejala-gejala tanda depresi, yang Pihak Terkait temukan dalam diri Pengadu berdasarkan hasil pemeriksaan adalah adanya gejala depresi dan cemas. 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan alur pemeriksaan terhadap kesehatan jiwa adalah yang pertama akan dilakukan analisis, jadi hasil pemeriksaan status mental seperti penampilan seorang Perempuan sesuai dengan usianya, perwatan diri baik dan penampilan rapi adalah pada pertemuan pertama. Jadi, Pengadu masuk ke ruangan kemudian dinilai penampilannya bagus. 11. Bahwa Pihak Terkait menerangan Pengadu dalam keadaan sadar dan tenang, sehingga saat diwawancara Pengadu dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan tenang sehingga jawabannya dapat dipercaya. 12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada hasil MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) adalah hasil secara objektif, maka seseorang tidak dapat berpura-pura karena akan terlihat angka kebohongannya tinggi sehingga alat yang RSJD dr. Amino Gondohutomo miliki tidak bisa untuk diinterpretasi. Apabila dapat diinterpretasi berarti Pengadu sudah mengerjakan semua pernyataan sebanyak 500 (lima ratus) dan diolah kemudian hasilnya apa adanya seperti yang tertera pada hasil pemeriksaan. Sehingga Pengadu tidak bisa berpura-pura dan Pihak Terkait juga tidak bisa menambhakan maupun mengurangi hasilnya. 13. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu menceritakan mengalami peristiwa pelecehana seksual sekitar tahun 2019 dan akibat peristiwa tersebut masuk ke dalam pikiran bawah sadar sehingga tidak dapat mengerjakan pekerjaan sehari-hari, menjadi sedih, dan trauma. Pada saat pemeriksaan Pihak Terkait menemukan tanda-tanda depresi pada Pengadu. 14. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk perilaku yang beresiko besar artinya dalam kondisi saat diperiksa akibat depresi bisa berpotensi untuk bunuh diri. 15. Bahwa Pihak Terkait menerangkan menurut Pengadu, dirinya mengalami pelecehan seksual pada tahun 2019, kemudian dalam perjalanannya Pengadu sudah mencoba melapor namun tidak mendapat dukungan oleh atasannya maka hal tersebut akan menambah stress pada diri Pengadu. 16. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bisa saja terjadi masalah lain yang tidak berkaitan dengan peristiwa tahun 2019, karena Pengadu datang ke RSJD setelah 3 (tiga) tahun yaitu pada tahun 2022. Akan tetapi pada saat itu yang terlihat dominan adalah Pengadu merasa tertekan karena kasus pelecehan seksual yang yang berlaur-larut dari tahun 2019. 17. Bahwa Pihak Terkait menerangkan memeriksa keterangan Pengadu secara objektif kemudian keterangannya dapat dipercaya dan hasilnya menunjukkan Pengadu mengalami depresi. Bahwa yang menjadi beban pikiran Pengadu ketika diperiksa adalah kejadian di tahun 2019. Selain itu, Pihak Terkait juga tidak mendapat keterangan tentang kejadian yang lain dari Pengadu. 18. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di dalam MMPI terdapat 500 (lima ratus) pernyataan yang diisi dan disitu akan terlihat Pengadu jujur atau tidak jujur, bisa dipercaya atau tidak bisa dipercaya, dan konsisten atau tidak konsisten. 19. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika Pengadu sedang berpura-pura maka Pihak Terkait akan dapat mendeteksi angka-angkanya. Bahwa pada saat itu Pengadu dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan tenang. 20. Bahwa Pihak Terkait menerangkan apabila seseorang mengalami peristiwa yang membuat mental menjadi down dan timbul gejala depresi namun tidak mendapatkan pengobatan maka depresi bisa terjadi selama 2 (dua) tahun bahkan 10 (sepuluh) tahun. 21. Bahwa Pihak Terkait menerangkan orang yang dapat membuat rasa aman adalah orang yang tidak membuat peristiwa terjadi. Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, gejala depresi yang dialami Pengadu sudah mulai berkurang. 22. Bahwa Pihak Terkait menerangkan keluarga belum selalu menjadi tempat ternyaman, banyak keluarga justru menjadi toxic family, rasa aman adalah yang saat itu dapat memberikan support system yang sangat besar. Sementara Pengadu menyampaikan bahkan atasan Pengadu sendiri tidak mendukung, apalagi saat Pengadu berbicara tidak ada yang mempercayai. 23. Bahwa Pihak Terkait menerangkan faktor yang mempengaruhi pelecehan seksual secara berulang terhadap perempuan yaitu faktor inferior, karena seorang Perempuan tidak mempunyai kekuatan dan kalaupun akan berbicara yang sejujurnya maka banyak orang yang tidak percaya. 24. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pemeriksaan terhadap Pengadu semua dinilai jujur karena analisis pertanyaan dilakukan tidak hanya sekali, pertanyaan diputar dengan bahasa yang berbeda dan hasilnya tetap jawaban yang sama. [2.10.5] Pemeriksa Psikologi RSJD dr. Amino Gondohutomo Bahwa DKPP memanggil Pemeriksa Psikologi RSJD dr. Amino Gondohutomo atas nama Mira Permatasari sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap Pengadu yang pertama terkait kemampuan intelegensinya berada pada taraf di atas rata-rata sehingga yang bersangkutan mampu memahami informasi yang diberikan serta mampu memahami instruksi, cukup mampu menganalisa permasalahan dan cukup teratur dalam berfikir. 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan keadaan emosi Pengadu labil, tampak ada kegelisahan dan kecemasan yang diprekdisikan terkait dengan masalah yang sedang dihadapi. Selanjutnya, nampak perasaan tidak aman, tertekan atau depresi yang akhirnya membuat Pengadu mengalami keraguan dalam realita juga hambatan dalam kontak sosial sehingga menarik diri dari lingkungannya. 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan Pengadu merasa hawatir, lelah dan takut jika tidak mampu mengendalikan diri sehingga melampiaskan kemarahannya secara implusif. 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kepribadian Pengadu introvert, kurang percaya diri, kurang memiliki kreativitas atau inisiatif dalam menemukan alternatif solusi permasalahan yang menyebabkan cukup mengalami kebingungan dan kesulitan dalam menyelesaikan masalahnya sendiri. 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan disaat Pengadu mengalami tekanan atau situasi yang mungkin menekan yaitu pelecehan seksual kemudian mulai muncul gejala-gejala seperti kegelisahan, kecemasan, dan rasa tertekan yang akhirnya membuat semakin menarik diri dari lingkungan. 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat pemeriksaan ekspresi Pengadu nampak gelisah, cemas dan juga menangis menceritakan peristiwa yang dialami meskipun tidak detail, Pengadu hanya menceritakan akibat yang terjadi setelah mengalami kejadian tahun 2019 dan tahun 2020. 7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan gejala trauma yang ditampilkan Pengadu umum dialami oleh semua pasien yang mengalami peristiwa yang tidak diinginkan. Sehingga tidak hanya trauma setelah pelecehan seksual saja, bisa juga trauma setelah bencana dan kecelakaan. 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat pemeriksaan nampak jelas Pengadu merasa tertekan dan sedih. 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan dan kecerdasan emosi adalah hal yang berbeda sehingga apabila seseorang memiliki kecerdasan itelektual yang di atas rata-rata diprekdisikan mampu membantu untuk bertahan melewati situasi yang berat. 10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dikarenakan yang disampaikan oleh Pengadu adalah peristiwa pelecehan seksual maka Pihak Terkait prediksikan depresi yang dialami karena kasus pelecehan seksual. 11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengenai kepribadian introvert dan kesulitan Pengadu dalam mencari alternatif solusi permasalahan yang pada akhirnya menjadi permasalahan yang Pengadu pendam sendiri sehingga Pengadu sulit mendapatkan dukungan-dukungan dari orang-orang disekitarnya yang membuat kondisi emosinya semakin tertekan dan semakin tidak bisa produktif. 12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan introvert adalah kepribadian yang akan terbawa, karena Pengadu mengalami situsi yang mengancam maka berusaha mencari bantuan ke orang-orang disekitarnya yang dirasa cukup bisa memberikan bantuan. 13. Bahwa Pihak Terkait menerangkan introvert merupakan orang yang tertutup namun bukan anti sosial sehingga Pengadu masih dapat bekerja. 14. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mencari bantuan adalah respon setiap orang pada saat terancam. Selanjutnya, pada saat mencari bantuan Pengadu tidak menceritakan ke semua orang namun hanya disampikan kepada orang yang dapat dipercaya dan dapat memberikan rasa aman. 15. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu diprediksi mengalami depresi karena pelecehan seksual dikarenakan yang disampaikan oleh Pengadu merupakan peristiwa setelah pelecehan seksual namun bisa saja ada kejadian-kejadian lain yang ikut menambah gejalanya. 16. Bahwa Pihak Terkait menerangkan seseorang dengan kepribadian introvert sebenarnya bisa saja menceritakan kepada orang lain terkait permasalahannya namun dia lebih memilih menceritakan hanya kepada orang-orang yang dapat membuat rasa aman dan dapat dipercaya. 17. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat seseorang mengalami traumatis maka akan merasakan keraguan menghadapi realita, kegelisahan, ketakutan dan kecemasan tentang apa yang baru saja dialami dan akhirnya akan ragu untuk mencari bantuan.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya karena melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam kamar kos Pengadu pada bulan Juli 2019. Kejadian tersebut bermula saat Pengadu izin tidak masuk ke kantor dikarenakan sakit. Selanjutnya, Teradu mendatangi kos Pengadu dengan tujuan memberikan minyak oles yang cukup manjur untuk mengobati Pengadu dengan memaksa mengoleskan minyak tersebut ke wajah Pengadu yang bengkak. Pada saat akan mengoleskan minyak ke wajah Pengadu, Teradu berupaya mencium dan memperkosa Pengadu, namun Pengadu berhasil menghindar. Setelah itu Teradu melarikan diri dan Pengadu sempat mengejar Teradu namun tidak berhasil menangkapnya. Pada saat kembali ke kamar kos, Pengadu berpapasan dengan Bapak Kos atas nama Krisantus Sehandi. Bahwa Teradu juga melakukan beberapa tindakan pelecehan seksual non-fisik ke Pengadu dengan meminta video call, meminta Pengadu mengirimkan foto yang tidak mengenakan pakaian, dan Teradu menceritakan menyukai kehidupan yang dikelilingi banyak Perempuan. Selain itu, Teradu juga sering menyampaikan imajinasinya untuk melakukan hubungan suami istri di atas meja pingpong dan melakukan gerakan erotis dengan diiringi musik. Bahwa Teradu mengaku berstatus lajang kepada Pengadu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya, tindakan kekerasan seksual kembali terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019, saat Teradu mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu ke Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat. Ketika di penginapan Teradu menghubungi Pengadu untuk bertemu dengan alasan sakit. Namun, Teradu yang sedang dipengaruhi alkohol telah membohongi Pengadu dan malah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada Pengadu. Bahwa dikarenakan sudah berulang kali mendapatkan kekerasan seksual dari Teradu, kemudian Pengadu mencari keadilan dengan melaporkan ke berbagai Lembaga, akan tetapi keadilan belum kunjung didapatkan oleh Pengadu. Akibat kejadian kekerasan seksual yang belum terselesaikan membuat Pengadu merasakan trauma yang mendalam, depresi, dan mengalami gangguan kesehatan lainnya seperti stroke ringan, kadar gula naik, sering mengalami dada sakit dan kuliah S2 Pengadu sempat terbengkalai; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu adalah cerita yang tidak benar dan hanya rekayasa untuk menjatuhkan Teradu. Sebagai Perempuan terhormat seharusnya Pengadu berteriak jika memang terjadi kekerasan seksual di kamar kos dan segera melaporkan ke pemilik kos atau pihak berwajib yaitu polisi. Pada tanggal 13 Desember 2023, Teradu mendatangi pemilik kos Pengadu atas nama Krisantus Sehandi untuk menanyakan terkait peristiwa kekerasan seksual yang diadukan Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Krisantus Sehandi mengatakan sama sekali tidak melihat Teradu datang ke kos miliknya. Menurut Krisantus Sehandi yang sering datang ke kos miliknya yang disewa Pengadu adalah 2 (dua) orang laki-laki tukang ojek yang menyewa motor Pengadu. Bahwa Teradu juga membantah telah melakukan komunikasi dengan Pengadu melalui whatsapp untuk membahas hal- hal yang dapat merendahkan martabat dan integritas Teradu. Selain itu, menurut Teradu dirinya tidak pernah menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) dengan status lajang atau belum kawin kepada Pengadu. Berkenaan KTP-el Teradu dengan status “belum kawin” adalah yang dibuat sebelum menikah, sementara Teradu menikah pada tahun 2012 (Bukti T-7). Bahwa selama Teradu menggunakan KTP-el tersebut untuk mengikuti seleksi KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2019-2024, serta untuk mengurus pembuatan SIM dan STNK tidak pernah ada masalah. Selanjutnya, pada tahun 2020 Teradu mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti KTP-el dengan status “belum kawin” dikarenakan KTP-el tersebut sudah terkelupas dan sobek. Selanjutnya, pada KTP-el terbaru status perkawinan juga diganti dengan “sudah kawin” (Bukti T-8 dan T-9). Selain itu, menurut Teradu tujuan penggantian KTP-el juga digunakan untuk keperluan LHKPN. Bahwa Teradu membenarkan melakukan perjalanan dinas bersama Pengadu ke Kecamatan Lembor dalam rangka sosialisasi penggunaan surat suara pemilu tahun 2019 kepada masyarakat di Desa Liang Sola dan kepada Pemilih Pemula di SMK Santa Familia Lembor. Dalam perjalanan dinas tersebut juga diikuti oleh Staf Sekretariat Kabupaten Manggarai Barat atas nama Lili. Bahwa pembagian staf sekretariat yang mendampingi pimpinan dalam perjalanan dinas adalah menjadi tugas Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat dan bukan upaya Teradu untuk mengatur dengan siapa akan melaksanakan perjalanan dinas. Bahwa pada saat di Lembor Teradu mengaku tidak meminum alkohol dan tidak melakukan kekerasan seksual kepada Pengadu, dikarenakan Teradu sedang bercengkerama dengan anggota PPK. Bahwa Teradu tidak membenarkan Pengadu telah melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya ke berbagai Lembaga. Hal tersebut dikarenakan KPU Manggarai Barat yang merupakan Lembaga tempat Pengadu bekerja tidak pernah mendapat pengaduan dari Pengadu. Teradu juga tidak pernah mendengar informasi terkait laporan Pengadu ke Kepolisian Resor Manggarai Barat berkenaan dengan kasus kekerasan seksual. Sementara secara internal dan secara berjenjang KPU mempunyai mekanisme penyelesaian masalah terhadap setiap aduan yang diajukan oleh jajarannya. Demikian juga apabila Pengadu melaporkan ke kepolisian dan dinilai sebagai tindak pidana, maka kepolisian tentu akan segera menindaklanjutinya. Bahwa menurut Teradu, Bukti P-1 terkait surat keterangan kesehatan jiwa yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Amino Gondohutomo adalah bukti atas gangguan psikis Pengadu karena permasalahan pribadi yang tidak diketahui sebabnya. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan Pengadu berhalusinasi, mencari-cari kesalahan dan mengadukan ke DKPP. Berkenaan kuliah S-2 Pengadu yang terbengkalai adalah peristiwa yang dihubung-hubungkan oleh Pengadu dengan peristiwa kekerasan seksual. Bahwa Pimpinan KPU Kabupaten Manggarai Barat termasuk Teradu beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat tidak pernah mengetahui perkembangan terkait kuliah S2 yang ditempuh oleh Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2019-2024 dan terpilih kembali untuk periode masa jabatan 2024-2029. Bahwa Teradu juga terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029. Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1], Teradu diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik kepada Pengadu selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2019. Bahwa dugaan kekerasan seksual secara fisik pertama kali terjadi sekitar bulan Juli 2019 di kamar kos Pengadu pada saat Pengadu izin tidak masuk kantor karena sakit. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu yang mengetahui kondisi Pengadu yang sedang sakit lantas datang ke kos Pengadu dengan alasan mengantar minyak oles untuk mengobati Pengadu. Berdasarkan keterangan Pengadu, kedatangan Teradu tidak diinginkan Pengadu, akan tetapi Teradu memaksakan untuk datang. Bahwa di kos Pengadu tersebut kemudian Teradu memaksa untuk mengoles minyak ke wajah Pengadu yang bengkak. Pada saat yang bersamaan, Teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pengadu, namun Pengadu berhasil menghindar, dan Teradu melarikan diri. Pengadu sempat mengejar Teradu, namun Teradu berhasil meninggalkan kos Pengadu menggunakan sepeda motor. Pengadu menerangkan pada saat kembali ke kamar setelah berusaha mengejar Teradu, Pengadu berpapasan dengan pemilik kos yang bernama Krisantus Sehandi. Setelah peristiwa di kos Pengadu sebagaimana diuraikan di atas, Pengadu menerangkan bahwa Teradu melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual non-fisik kepada Pengadu. Bahwa dalil tindakan kekerasan seksual non-fisik yang dilakukan Teradu kepada Pengadu antara lain menghubungi Pengadu melalui panggilan video (video call), meminta Pengadu mengirimkan foto tidak senonoh, dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual. Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu berupaya meyakinkan Pengadu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mana status perkawinan Teradu adalah belum kawin. Selain itu, Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu. Bahwa dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, pada tanggal 18 Desember 2019. Pengadu memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu menemui Pengadu di penginapan dengan alasan Teradu sedang sakit dan memerlukan obat. Akan tetapi, Teradu justru menemui Pengadu dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu. Terhadap dalil pengaduan sebagaimana diuraikan di atas, Teradu menyampaikan jawaban yang pada pokoknya membantah dan menyangkal seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu menerangkan dalil tindakan kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik adalah mengada-ada dan fitnah yang ditujukan kepada Teradu. Menurut Teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa Teradu merasa dalil aduan a quo memiliki motif untuk menjatuhkan Teradu dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029. Selain itu, Teradu juga berdalih Pengadu memiliki ambisi pribadi untuk promosi kenaikan jabatan menjadi bendahara dan/atau kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Berkenaan dengan dalil kekerasan seksual fisik yang terjadi di kos Pengadu pada sekitar bulan Juli 2019, Teradu beralasan tidak pernah mendatangi dan tidak mengetahui lokasi kos Pengadu. Adapun terhadap peristiwa saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor pada tanggal 18 Desember 2019, Teradu membantah mendatangi Pengadu dalam keadaan mabuk dan melakukan pelecehan seksual. Teradu menerangkan perjalanan dinas di Kecamatan Lembor pada tanggal 18 Desember 2019 dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas sosialisasi penggunaan surat suara Pemilu 2019 kepada masyarakat di Desa Liang Sola dan pemilih pemula di SMK Santa Familia Lembor. Bahwa penugasan Pengadu dan salah satu staf PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat merupakan kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat. Teradu berdalih tidak pernah memberikan arahan atau perintah untuk menugaskan Pengadu sebagai staf pendamping dalam perjalanan dinas di Kecamatan Lembor. Sedangkan berkenaan dalil kekerasan seksual non-fisik, Teradu menyatakan tidak pernah sekalipun melakukan komunikasi dengan Pengadu yang mengarah tindakan pelecehan seksual. Setelah terjadi peristiwa sebagaimana didalilkan Pengadu di atas, terungkap fakta pada awal tahun 2020, Pengadu menemui Pihak Terkait Robertus Verdimus Din selaku Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2019- 2024 dan Pihak Terkait Ponsianus Mato selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2019-2024. Pada pokoknya Pengadu menyampaikan bahwa telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Teradu kepada Pengadu. Pihak Terkait Robertus Verdimus Din menerangkan bahwa Pengadu pada saat menemui dirinya dalam kondisi tertekan, stres, dan menangis. Pengadu juga beberapa kali mendatangi Pihak Terkait Robertus Verdimus Din dengan harapan ada upaya penyelesaian atas masalah yang dihadapi Pengadu. Sedangkan Pihak Terkait Ponsianus Mato menerangkan Pengadu pada saat menemui dirinya menyampaikan bahwa Teradu adalah pembohong, penjahat, dan penipu. Akan tetapi, menurut Pihak Terkait Ponsianus Mato, Pengadu tidak dengan gamblang menceritakan permasalahannya dan hanya bercerita berputar-putar sehingga tidak terlihat titik pangkal masalahnya. Bahwa pada bulan Mei 2020, Pengadu berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Teradu pada tahun 2019. Karena tidak mengetahui mekanisme penyampaian laporan polisi, Pengadu melakukan konsultasi hukum dengan Marianus Demon Hada selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat. Berdasarkan konsultasi dengan Marianus Demon Hada, diinformasikan bahwa pada saat yang bersamaan Marianus Demon Hada selaku Kanit PPA Polres Manggarai Barat sedang proses penugasan ke bagian lain. Marianus Demon Hada menyarankan kepada Pengadu untuk menemui Kanit PPA Polres Manggarai Barat yang baru, akan tetapi saran tersebut tidak ditindaklanjuti Pengadu karena harus segera melaksanakan tugas belajar studi S-2 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (vide Bukti P-8 dan Bukti P-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terjadi keributan antara Pengadu dan Teradu di kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 11 Juni 2020. Pihak Terkait Robertus Verdimus Din membenarkan terjadinya keributan antara Pengadu dan Teradu tersebut. Selanjutnya Pihak Terkait Robertus Verdimus Din menginisasi rapat yang dilaksanakan pada 11 Juni 2020 dengan maksud untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan keributan antara Pengadu dan Teradu. Rapat tersebut dipimpin Pihak Terkait Robertus Verdimus Din dan diikuti oleh Pengadu, Teradu, Ponsianus Mato selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Yosman selaku Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Benidiktus Bagung selaku Kasubag KUL KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan Hendrikus Handut selaku Kasubag Rendatin KPU Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa rapat tersebut menghasilkan kesimpulan: pertama, tidak boleh melakukan/membuat keributan di kantor karena akan mengganggu aktifitas pekerjaan kantor; kedua, kalau ada persoalan pribadi agar diselesaikan di luar kantor; dan ketiga, kalau terjadi keributan lagi agar Sekretaris segera membuat surat teguran dan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan. Bahwa hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penegasan Nomor: 12/RT.09.2-BA/5315/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 11 Juni 2020 (vide Bukti T-12). Pihak Terkait Robertus Verdimus Din dan Pihak Terkait Ponsianus Mato menerangkan bahwa dalam rapat tanggal 11 Juni 2020 juga disampaikan agar permasalahan pribadi antara Pengadu dan Teradu diselesaikan melalui jalur resmi baik di kepolisian atau DKPP. Bahwa pada bulan Agustus 2020, Pengadu berangkat melaksanakan tugas belajar untuk studi S-2 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Bahwa dalam proses menjalani tugas belajar tersebut, Pengadu menerangkan mengalami trauma psikologis dan stres berkepanjangan dengan gejala seperti kehilangan rasa percaya kepada orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan semangat belajar dan bekerja, dilingkupi perasaan ditipu dan dilecehkan, serta merasa tidak berdaya. Pengadu juga merasa khawatir apabila permasalahan dengan Teradu tidak terselesaikan maka nanti setelah kembali bertugas di KPU Kabupaten Manggarai Barat akan berakibat fatal pada kondisi Pengadu. Oleh karena itu, Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan melalui aplikasi Google Formulir pada tanggal 8 Februari 2022 terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Teradu. Bahwa pengaduan tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Fadillah Adkiras selaku Asisten Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan. Selanjutnya, Komnas Perempuan menindaklanjuti dengan meneruskan pengaduan kepada LRC-KJHAM selaku lembaga mitra yang berada di Kota Semarang dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pendampingan kepada Pengadu. Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaan menghadirkan Saksi Nihayatul Mukharomah selaku pendamping dan advokat di lembaga LRC-KJHAM. Saksi Nihayatul Mukharomah menerangkan bahwa LRC-KJHAM menerima rujukan dari Komnas Perempuan pada tanggal 7 Maret 2022 terkait pengaduan dugaan kekerasan seksual yang dialami Pengadu. Saksi kemudian menghubungi Pengadu dan melakukan konseling secara daring pada petengahan bulan Maret 2022. Bahwa Saksi menerangkan pada mulanya Pengadu pada saat konseling diminta untuk menyampaikan kronologis kekerasan seksual yang dialami, namun Saksi belum dapat menangkap semua yang disampaikan karena Pengadu lebih menceritakan kondisi psikologisnya sambil menangis. Selain itu, Pengadu juga menceritakan kondisinya di Kota Salatiga selama masa cuti kuliah yang mana Pengadu tidak dapat konsentrasi untuk studi S-2. Berdasarkan hasil konseling tersebut, Saksi mengetahui kebutuhan Pengadu adalah layanan pemulihan karena upaya Pengadu mencari keadilan sejak tahun 2019 tidak sesuai harapan. Bahwa Saksi juga menerangkan peristiwa dan kronologis dugaan kekerasan seksual yang disampaikan Pengadu dalam proses konseling berkesesuaian dengan dalil pengaduan a quo. Bahwa setelah mengetahui kondisi kesehatan psikologis dan kejiwaan Pengadu, Saksi dan Pengadu mengakses layanan medis di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Amino Gondohutomo di Kota Semarang. Layanan medis yang dimaksud adalah akses layanan kesehatan jiwa untuk Pengadu. Selanjutnya, Saksi mendampingi Pengadu menjalani beberapa sesi pemeriksaan dengan psikiater dan psikolog RSJD dr. Amino Gondohutomo. Saksi juga menyampaikan kepada psikiater pemeriksa bahwa meminta layanan kejiwaan untuk mengetahui dampak yang dialami Pengadu dari peristiwa kekerasan seksual yang dialami. Bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan Pengadu dari RSJD dr. Amino Gondohutomo dituangkan dalam Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Nomor: 445.1/05777/RHS tertanggal 11 April 2022 (vide Bukti P-1). Berdasarkan hasil pemeriksaan, psikolog pemeriksa dan psikiater pemeriksa menyimpulkan bahwa Pengadu didapatkan adanya gangguan depresi. Pihak Terkait Mira Permatasari S.Psi., M.Psi. selaku psikolog pemeriksa dan Pihak Terkait dr. Linda Kartika Sari, Sp.Kj. selaku psikiater pemeriksa menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa diagnosis gangguan depresi yang dialami Pengadu bersumber dari trauma pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan Pengadu pada tahun 2019. Keterangan tersebut berkesesuaian dengan peristiwa dan kronologis dalam dalil aduan a quo. Bahwa pada tanggal 30 November 2023 (vide Bukti P-11), terungkap fakta LBH APIK-NTT menyampaikan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tingkat Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur Zona II dengan Nomor: 59.Eks/LBH APIK NTT/XII/2023 tertangal 29 November 2023 perihal Keberatan terhadap Hasil Penetapan Sdr. Khris Bheda sebagai Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat (vide Bukti P-10). Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan keberatan atas lolosnya Teradu pada tahap seleksi administrasi Calon Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029 dengan alasan Teradu diduga melakukan kekerasan seksual sebagaimana dalil aduan a quo. Menindaklanjuti surat LBH APIK-NTT, Tim Seleksi kemudian melakukan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat kepada Teradu pada saat seleksi wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2023. Teradu pada pokoknya membantah semua tuduhan dugaan kekeraan seksual kepada Pengadu. Bahwa Teradu juga menegaskan bantahan tersebut melalui surat pernyataan tertanggal 10 Desember 2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi (vide Bukti T-1). Pada tanggal 11 Desember 2023, Teradu mengirimkan surat kepada LBH APIK-NTT perihal permohonan audiensi dan klarifikasi terkait dugaan kekerasan seksual (vide Bukti T-4). Berdasarkan surat permohonan tersebut, LBH APIK-NTT menjadwalkan menerima Teradu pada tanggal 13 Desember 2023. Akan tetapi pada tanggal 13 Desember 2023, Teradu tidak dapat hadir dan menyampaikan surat tertulis kepada LBH APIK-NTT (vide Bukti T-5). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu kemudian menemui Krisantus Sehandi selaku pemilik kos Pengadu. Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 di kantor Krisantus Sehandi yang masih satu lokasi dengan kos Pengadu. Fakta tersebut dibenarkan oleh Krisantus Sehandi yang memberikan keterangan sebagai saksi Pengadu dalam persidangan. Saksi Krisantus Sehandi menerangkan Teradu mendatangi dirinya untuk mengkonfirmasi perihal surat keberatan LBH APIK-NTT terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Pengadu. Saksi menerangkan bahwa Pengadu pada tahun 2019 pernah mendatangi Saksi untuk menceritakan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kos-kosan milik Saksi. Akan tetapi, Saksi Krisantus Sehandi tidak mengingat pernah berpapasan dengan Teradu pada saat kejadian dugaan kekerasan seksual di bulan Juli 2019. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat bahwa terdapat kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dengan dalil aduan Pengadu. Pertama, terdapat konsistensi antara peristiwa, kronologis, dan dalil aduan Pengadu. Rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan Pengadu dalam kurun waktu tahun 2019 s.d. tahun 2024 kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2019- 2024, Kanit PPA Polres Manggarai Barat, Komnas Perempuan, LRC-KJHAM, psikiater dan psikolog pemeriksa RSJD dr. Amino Gondohutomo, LBH APIK-NTT, dan Saksi Krisantus Sehandi memiliki kesesuaian dengan keterangan para pihak dan alat bukti yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Bahwa kesesuaian tersebut juga diperkuat oleh keterangan Saksi Teodosia Milija dan Saksi Magdalena Siti Murwani yang merupakan teman Pengadu sejak tahun 2020, tempat Pengadu menyampaikan permasalahan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami. Dengan demikian, terhadap jawaban Teradu yang menyatakan dalil aduan Pengadu mengada-ada, fitnah, skenario, dibuat untuk mengejar jabatan, serta memiliki motif untuk menggagalkan proses seleksi Teradu, DKPP menilai jawaban Teradu tidak dapat dipertimbangkan, terlebih jawaban tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang relevan. Kedua, Teradu menyatakan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak mengetahui lokasi kos Pengadu. Akan tetapi, dalih tersebut terbantahkan dengan keterangan Saksi Krisantus Sehandi yang menerangkan bahwa Teradu pernah mendatangi Saksi di kantornya yang masih satu lokasi dengan kos Pengadu pada bulan Desember 2023. Padahal terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Krisantus Sehandi sebelumnya tidak pernah menginformasikan di mana lokasi kantornya. Bahwa Teradu juga tidak dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai diperolehnya informasi lokasi kantor Saksi Krisantus Sehandi tersebut. Dengan demikian, Teradu terbukti mengetahui lokasi kos Pengadu sehingga jawaban Teradu tidak dapat diterima. Berkenaan dengan dugaan kekerasan seksual non- fisik yang dilakukan Teradu, terungkap fakta bahwa ponsel Pengadu diretas pada tahun 2021 sehingga mengakibatkan semua pesan, akses ke nomor aplikasi Whatsapp, dan jejak digital lainnya menjadi hilang. DKPP mafhum tindakan kekerasan seksual yang terjadi di ruang privat, baik yang dilakukan secara langsung maupun berbasis elektronik, dapat menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktian. Kesulitan proses pembuktian ini merupakan hambatan dari aspek struktur dan budaya hukum dalam sistem sosial masyarakat Indonesia. Selain itu, adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban juga kerapkali mengiringi terjadinya tindakan kekerasan seksual. Ditambah lagi kondisi lingkungan kerja yang cenderung diam ketika terjadi pelecehan juga menambah daftar permasalahan proses pembuktian kekerasan seksual. Persoalan-persoalan ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Fadillah Adkiras selaku Asisten Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan dan LBH APIK- NTT selaku kuasa hukum Pengadu. Bahwa pada bulan Maret 2019, KPU mengesahkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: c. menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” DKPP menilai muatan norma yang terkadung dalam pasal a quo memiliki standar moral dan etika yang tinggi sehingga seharusnya menjadi pedoman seluruh Penyelenggara Pemilu. Frasa “menjauhkan diri” dalam batas penalaran yang wajar memiliki arti segala sikap dan tindakan yang mengarah atau berpotensi mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal a quo juga wajib dihindari. Tidak hanya tindakan kekerasan seksual yang wajib dihindari, melainkan segala sikap dan perbuatan yang mengarah atau dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual juga wajib dihindari. Akan tetapi, ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 sehingga berbunyi, “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.” Meskipun demikian, permasalahan norma hukum yang menjadi pedoman perilaku dalam peraturan KPU sudah sepatutnya dikesampingkan dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana adagium terkenal Earl Warren mengatakan: “Hukum berlayar di samudera etika.” Menimbang fakta adanya keributan di kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, hasil pemeriksaan kesehatan jiwa Pengadu dari psikiater dan psikolog, dan tanggapan/masukan masyarakat kepada Tim Seleksi Anggota KPU se- Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, semakin menambah keyakinan DKPP bahwa dalil pengaduan a quo memang terdapat kesesuaian dengan fakta persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti telah mendistorsi marwah kelembagaan KPU Kabupaten Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. DKPP juga berpendapat Teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029. Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Krispianus Bheda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada pleno pertama hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Rabu tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Sumarjaya 48