Melanggar
Nomor Putusan: No. 108 Tahun 2020
Elihut Towansiba, Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 16/12/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-12-2020
👁 19 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 131-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan mengatakan bahwa pada tanggal 13 September 2020 Teradu datang dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras) masuk ke kamar Marlina Mandowen untuk membangunkan dengan cara menendang kaki. Selanjutnya Teradu menyatakan kepada Marlina Mandowen “Mari Bersetubuh Dulu”.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada tanggal 13 September 2020 dalam keadaan mabuk mendatangi kamar Pihak Terkait a.n. Marlina Mandowen anggota Bawaslu Pegunungan Arfak yang tengah tertidur.
Pasal DilanggarPasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 108-PKE-DKPP/X/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 131-
P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 108-PKE-DKPP/X/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Esau Ayok
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kampung Mitiede, Distrik Minyambouw, Kab.
Pegunungan Arfak
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Elihut Towansiba
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak
Alamat : Kampung Ulong – Kabupaten Pegunungan Arfak
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Perkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 131-P/L-DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
108-PKE-DKPP/X/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
mengatakan bahwa pada tanggal 13 September 2020 Teradu datang dalam keadaan
mabuk (pengaruh minuman keras) masuk ke kamar Marlina Mandowen untuk
membangunkan dengan cara menendang kaki. Selanjutnya Teradu menyatakan
kepada Marlina Mandowen “Mari Bersetubuh Dulu”. Berdasarkan hal tersebut Marlina
Mandowen melaporkan ke suaminya. Selanjutnya Pengadu melaporkan Teradu ke
Kepolisian Daerah Papua Barat Resor Manokwari Sektor Anggi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P - 1 Fotokopi Surat Pernyataan Saksi atas nama Devi Geri Hamadi sebagai
Staf Teknis pada Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak.;
2. P - 2 Fotokopi Surat Pernyataan Saksi atas nama Oskar Wamafma sebagai
Anggota Polres Manokwari Sektor Anggi;
3. P - 3 Fotokopi Laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Korban kepada
Teradu atas tindakan asusila tersebut sebagaimana tertuang dalam
Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/05/IX/2020/Sek Anggi;
4. P - 4 Fotokopi Salinan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Provinsi Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPP PKP Indonesia) Sulawesi
Selatan Nomor: 012/SKEP/DPP-PKP IND/SS/II/2017 tentang
Pembentukan Baru Kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK PKP Indonesia) Kabupaten
Tana Toraja Masa Bakti 2017-2022;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bantahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual:
a) Berdasarkan laporan pengadu yang mana dalam (bukti P1) menyatakan teradu
melakukan tindak kekerasan fisik kepada korban adalah tidak benar.
Pernyataan pengadu haruslah sesuai dengan keterangan saksi dan mempunyai
bukti yang kuat berupa visum (keterangan ahli) atas tindakan kekerasan yang
terjadi;
b) Teradu meyakini dan membenarkan tidak ada niat untuk melakukan kekerasan
secara fisik yang menjurus kepada pelecehan seksual yang menimbulkan
trauma kepada sdri. Marlina Mandowen karena tidak ada masalah dalam kerja
keseharian teradu dan sdri. Marlina Mandowen;
c) Apabila ada tuduhan kepada teradu melakukan pelecehan seksual kepada sdri.
Marlina Marlina Mandowen maka dapat dipastikan itu adalah fitnah dari pihak
lain yang mencoba menjatuhkan nama baik Teradu;
d) Adalah sebuah fakta antara teradu dan sdri. Marlina Mandowen dalam kerja dan
keseharian sering bercanda satu sama lain secara berlebihan namun hubungan
baik tetap terjaga.
2. Laporan Polisi Namun Tidak Diproses:
a) Teradu meyakini Laporan Polisi yang dibuat oleh sdri. Marlina Mandowen
dengan Nomor: TBL/05/IX/2020/Sek Anggi adalah adalah atas paksaan pihak
lain yang tidak bertanggungjawab;
b) Sebagaimana dalam laporan tersebut tidak ada proses lanjutan atau
pemberitahuan dari pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut;
c) Laporan Polisi yang dimasukan oleh pengadu sebagai bukti (P3) untuk sidang
DKPP belum dapat dibuktikan secara hukum, teradu melakukan tindak asusila;
d) Sepanjang tidak ada putusan pidana yang membuktikan teradu melakukan
tindak asusila seperti yang dilaporkan pengadu, maka teradu merasa tuduhan
tersebut adalah fitnah dan upaya pencemaran nama baik.
3. Pengadu Diduga Menggunakan Surat Pernyataan Palsu:
a) Saksi Pengadu atas nama Devi Geri Hamadi sebagai staf Bawaslu Kabupaten
Pegunungan Arfak melakukan tindak pidana pemalsuan surat dimana surat itu
dijadikan sebagai (bukti P1) dalam laporan ke DKPP namun isi surat pernyataan
itu diduga tidak benar. Hal ini tentu melanggar pasal 263 ayat (1) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP);
b) Pengadu dalam hal ini Esau Ayok juga melakukan tindak pidana pasal 263 ayat
(2) KUHP yaitu menggunakan surat pernyataan palsu;
c) Pembuatan Surat Pernyataan oleh Devi Geri Hamadi yang digunakan sebagai
bahan keterangan untuk (bukti P1) dalam laporan ke DKPP adalah merugikan
Teradu.
4. Meninjau Motiv Dibalik Laporan Pengadu ke DKPP:
a) Teradu berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melihat dengan
jernih apa tujuan sebenarnya teradu dilaporkan dan siapa dibalik semua ini;
b) Teradu meyakini mempunyai hubungan yang baik dengan sdri. Marlina
Mandowen dan dalam kerja keseharian sering bercanda yang berlebihan.
Alasannya kenapa saat kejadian di Pegaf sdri. Marlina tidak mau menyelesaikan
masalah secara kekeluargaan;
c) Teradu merasa tidak adil karena permasalahan yang terjadi tidak diselesaikan
oleh Bawaslu di tingkat provinsi sesuai dengan mekanisme (Perbawaslu Nomor
4 Tahun 2020);
d) Teradu merasa dirugikan karena Pimpinan Bawaslu tingkat Provinsi tidak
mempunyai niat untuk menyelesaikan masalah teradu seperti permasalahan
anggota Bawaslu di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan dan Teluk
Wondama (dalam dugaan pelanggaran kode etik);
e) Teradu mempunyai hubungan yang baik sdri. Marlina mandowen. Teradu tidak
ada niat untuk melakukan kekerasan dan pelecehan atau membalasa dendam,
apabila teradu ada berbuat kesalahan (dipengaruhi miras) teradu dengan niat
baik akan meminta maaf.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Klarifikasi;
2. T-2 Fotokopi Surat kronologis kejadian dan pokok pengaduan ke DKPP;
3. T-3 Fotokopi Surat Pernyataan;
[2.7] SAKSI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan Saksi
yang mengatakan sebagai berikut:
1. Gersom Trirbo
Gerry Hamadi (staf Bawaslu Pegunungan Arfak) dan Oskar Wamafma (Anggota Polisi
Polsek Anggi), dan Teradu minum pada saat sebelu kejadian. Hubungan Marlina
Mandowen dengan Teradu sangat baik.
2. Derland Samori
Pada saat kejadian tidak melihat dan sedang tidur.
3. Aris Laban
Pada kejadian tersebut sudah tidur. Gersom diminta Teradu untuk beli minuman.
[2.8] PIHAK TERKAIT
1. Bawaslu Provinsi Papua Barat
Pada tanggal 13 September 2020, Pengadu melapor ke Bawaslu Provinsi Papua
Barat dengan membuat surat pernyataan. Benar kantor Bawaslu Kab. Pegunungan
Arfak di pakai untuk tempat tinggal Staf dan Komisioner. Bawaslu Provinsi Papua
Barat sudah melakukan pembinaan keseluruh jajaran bawah ya. Bawaslu Provinsi
Papua Barat sudah melakukan klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu. Setelah
Korban melaporkan, Bawaslu Provinsi Papua Barat langsung melaksanakan Rapat
Pleno. Hasil Rapat Pleno meminta Momot untuk melakukan klarifikasi kepada
Marlina Mandowe. Bawaslu Provinsi Papua Barat sudah berkoordinasi dengan
Bawaslu RI untuk Pemberhentian Sementara Teradu. Hasil klarifikasi disampaikan
ke Bawaslu RI.
2. Marlina Mandowen
Pada tanggal 13 September 2020 pukul 02.00 WIT, Teradu membangunkan
Marlina Marlina dengan menggunakan kaki. Keterangan yang Teradu sampaikan
semua bohong. Pada saat itu Teradu langsung berdiri di atas Marlina Mandowen
dengan kedua kakinya berada diantara kaki Marlina Mandowen yang sedang dalam
keadaan tertidur di Kasur. Kemudian Teradu menendang bagian betis kaki Marlina
Mandowen dan mengajak Marlina Mandowen untuk berhubungan badan. Marlina
Mandowen kaget dan terbangun sekaligus marah-marah dan Marlina Mandowen
menyuruh Teradu keluar. Namun Teradu masuk kembali ke kamar Marlina
Mandowen. Setelah itu Marlina Mandowen menemui Polis yang berjaga di kantor
dan Marlina Mandowen berkata “Bapak Polisi bermain kartu disini tapi tidak
mendengar Marlina Mandowen marah ke Teradu”. Marlina Mandowen lari ke Api
unggun dan Teradu kembali mengejar Marlina Mandowen sampai di api unggun.
Teradu menarik badan Marlina Mandowen sambil memegang pinggang dan
menarik badan Marlina kearah badan Teradu. Marlina tidak nyaman melihat
Teradu. Pada malam tersebut tubuh Marlina dipegang-pegang ama Teradu dan
disaksikan oleh Polisi dan Geri Hamadi. Setelah kejadian tersebut Marlina
Mandowen tidak pernah ke temu Teradu. Marlina Mandowen sudah trauma
dengan kejadian tersebut.
3. Geri Devi Hamadi
Geri Devi Hamadi yang mengatakan bahwa Geri Devi Hamadi (staf Bawaslu
Pegunungan Arfak) dan Oskar Wamafma (Anggota Polisi Polsek Anggi), dan Teradu.
Geri Devi Hamadi tidak tidur pada saat itu. Marlina Mandowen yang
membangunkan teman2. Teradu menyuruh Geri Devi untuk masuk ke kamar
Marlina Mandowen, tetapi Geri Devi tidak mau dan masuk ke kamar laki-laki.
Teradu menyuruh Geri Devi sebanyak 3 (tiga) kali, namun Geri Devi tidak
melaksanakan perintah Teradu karena Marlina Mandowen dianggap orang tua.
Pada saat kejadian tersebut Geri Devi masih sadar. Setelah itu Teradu masuk ke
kamar Marlina Mandowen langsung berdiri di atas Marlina Mandowen dengan
kedua kakinya berada diantara kaki Marlina Mandowen yang sedang dalam
keadaan tertidur di Kasur. Kemudian Teradu menendang bagian betis kaki Marlina
Mandowen dan mengajak Marlina Mandowen untuk berhubungan badan. Pada
saat kejadian tersebut Geri Devi berada di pintu dan langsung masuk ke kamar
laki-laki. Teradu memengang pinggulnya dan muka Marlina Mandowen dan Geri
Devi melihat langsung kejadian tersebut. Pada saat Teradu mengatakan
berhubungan badan, Geri Devi mendengar langsung karena berada di tempat
kejadian. Kejadian tersebut terjadi dari pukul 02.00 sampai 02.30 WIT. Teradu
berada di kamar Marlina selama 5 menit dan Teradu bersama dengan Marlina
keluar kamar”.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu pada
tanggal 13 September 2020 dalam keadaan mabuk mendatangi kamar Pihak Terkait
a.n. Marlina Mandowen anggota Bawaslu Pegunungan Arfak yang tengah tertidur.
Teradu membangunkan Marlina Mandowen dengan cara menendang kaki Pihak
Terkait dan mengatakan “Mari Bersetubuh Dulu”;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya membantah bahwa
Teradu telah melakukan kekerasan fisik kepada Pihak Terkait a.n. Marlina Mandowen.
Teradu menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan fisik yang
menjurus kepada pelecehan seksual hingga menimbulkan trauma dan tuduhan
tersebut adalah fitnah untuk menjatuhkan nama baik Teradu. Teradu juga
menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam hubungan kerja keseharian dengan yang
bersangkutan. Teradu menyampaikan bahwa Laporan Pihak Terkait ke Kepolisian
dengan Nomor TBL/05/IX/2020/Sek Anggi adalah dibuat dengan paksaan pihak lain,
dan lagipula terhadap laporan tersebut belum ada putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap sehingga tuduhan asusila terhadap Teradu sebagaimana
didalilkan adalah fitnah yang merupakan pencemaran nama baik.
Teradu juga menduga Surat Pernyataan dari Geri Devi Hamadi selaku Staf
Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak adalah palsu dan merugikan Teradu. Selain itu,
Teradu mempertanyakan motif Laporan Pengadu ke DKPP karena seharusnya
persoalan ini diselesaikan oleh Bawaslu tingkat Provinsi sesuai dengan mekanisme
Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP, pada tanggal 13 September 2020 Teradu
bersama dengan staf Bawaslu Kab. Pegunungan arfak dan Anggota Kepolisian Polsek
Anggi mengkonsumsi minuman keras di Kantor Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak.
Teradu berdalih meminum minuman keras karena suhu di Pegunungan Arfak sangat
dingin. Dalam keadaan mabuk, Teradu kemudian masuk ke kamar tempat Pihak
Terkait a.n. Marlina Mandowen anggota Bawaslu Pegunungan Arfak (Penyintas) tidur.
Dalam persidangan, Teradu mengakui bahwa dirinya menenggak minuman keras dan
mabuk hingga kehilangan kontrol. Pada saat terbangun pada pagi hari, Teradu
menyatakan tidak mengingat apapun dan mendapatkan Marlina Mendowen tidak lagi
berada di kantor. Teradu menyatakan tidak memiliki niat untuk melakukan kekerasan
maupun pelecehan seksual kepada Marlina Mandowen (Penyintas). Selanjutnya,
Teradu mendatangi kediaman Marlina Mendowen untuk meminta maaf dengan
membawa sejumlah uang tunai untuk menyelesaiakan permasalahan secara adat.
Pada tanggal 14 September 2020, Marlina Mandowen mendatangi Kantor Bawaslu
Provinsi Papua Barat untuk melaporkan Teradu ke DKPP. Teradu kembali berupaya
untuk menyelesaikan persoalan secara adat dengan membayar denda adat sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan babi sebanyak 1 (satu) ekor yang
kemudian ditolak oleh Penyintas. Selanjutnya pada tanggal 17 September 2020,
Teradu dipanggil oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk memberikan keterangan
klarifikasi.
DKPP menilai bahwa tindakan Teradu mengkonsumsi minuman keras di Kantor
Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu seharusnya memahami mengkonsumsi minuman keras dapat menghilangkan
kontrol diri dan kesadaran. Selain itu dampak lainnya adalah berpotensi melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan etika serta merendahkan
martabatnya sebagai insan yang berakal dan berbudi. Bahwa kantor Bawaslu
Pegunungan Arfak merupakan public office yang berfungsi memberi pelayanan publik
sehingga tidak sepatutnya digunakan sebagai ajang pesta minuman keras. Terungkap
fakta dalam persidangan bahwa dalam keadaan mabuk, Teradu berusaha
membangunkan koleganya Marlina Mandowen anggota Bawaslu Kab. Pegunungan
Arfak yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini selaku Penyintas. Bahwa Teradu
memasuki ruangan tempat Penyintas tidur dan membangunkan yang bersangkutan
sembari mengajak Penyintas berhubungan badan. Merasa terganggu, Penyintas
kemudian pergi ke luar ruangan. Dalam situasi tersebut, Teradu mengikuti Penyintas
dan kemudian menarik tubuh Penyintas ke arah Teradu dengan memegang
pinggangnya. Meskipun dalam sidang pemeriksaan Teradu berdalih bahwa ia tidak
mengingat apapun pada saat terbangun pada pagi harinya, namun terdapat
keterangan dari Geri Devi Hamadi yang menyaksikan dan mendengar tindakan Teradu
yang berupaya membangunkan korban dan mengajak korban untuk berhubungan
badan. Geri Devi Hamadi juga membenarkan bahwa Teradu mengikuti Penyintas ke
luar ruangan dan menarik dengan memegang pinggang Penyintas. Sedangkan dalam
klarifikasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat pada 17 September 2020, Teradu
mengakui mencolek pinggang Penyintas untuk membangunkannya dari tidur yang
mengakibatkan Penyintas berteriak, meskipun setelah itu Teradu tidak lagi mengingat
kejadian selanjutnya. Bahwa tindakan Teradu yang meminum minuman keras hingga
mabuk tidak sadarkan diri dan berujung pada kekerasan seksual kepada Penyintas
telah mencoreng martabat Penyelenggara Pemilu serta melecehkan semangat
penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Pasal 12 huruf a dan 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
DKPP mengingatkan kepada Pihak Terkait a.n. Geri Devi Hamadi yang ikut
mengkonsumsi minuman keras bersama Teradu agar kedepan lebih bijak dalam
memilih dan memilah perbuatan yang berpedoman pada prinsip kepatutan dan
kepantasan. Peristiwa yang terjadi dalam perkara ini menjadi pelajaran bahwa
meminum minuman keras dapat berakibat pada perbuatan yang tidak patut, terlebih
apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkungan kerja. Selain itu DKPP juga
menegaskan bahwa perlindungan terhadap kehormatan dan tubuh perempuan adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan Hak
Asasi Perempuan, untuk itu kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun
tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Elihut Towansiba selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua
Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad,
selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati,
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Didik Supriyanto
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir