III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang
beralamat di Rotterdam, Belanda dan telah tinggal di sana sebagai penduduk
tetap negara Belanda dan Belgia sejak tahun 2010 (Lihat Bukti P-1a dan P-1b);
2. Bahwa Pengadu memang telah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara
pemilu sejak tahun 2014 dan tahun 2019 yang pada saat itu terpilih menjadi
anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di
Brussel Belgia;
3. Bahwa selanjutnya, pada tahun 2023, Pengadu ingin berkontribusi pada proses
pemilihan umum Republik Indonesia kembali sehingga Pengadu mendaftarkan
dirinya untuk ikut menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk
Pemilihan Umum tahun 2024;
4. Bahwa pendaftaran Pengadu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sehingga kemudian pada bulan Februari 2023 Pengadu dilantik sebagai Anggota
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag
oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatan Pengadu
ditandatangani langsung oleh Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Periode 2022-2027 (Lihat Bukti P-2 untuk SK Penetapan Pengadu sebagai PPLN);
5. Bahwa kemudian, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN,
Pengadu dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir
hingga awal Agustus 2023. Dalam pertemuan Bimtek ini, Pengadu pertama kali
bertemu dengan Teradu dan Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu
dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias
jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya. Selanjutnya, bagaimana
Teradu melakukan pelanggaran integritas dan profesionalitas yang keduanya
saling berhubungan dalam tindakannya dijelaskan di dalam paragraf berikut
(Lihat Bukti P-3 untuk Surat Undangan melakukan Bimbingan Teknis);
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Melanggar Sumpah/Janji Anggota KPU
dan Merusak Integritas Penyelenggara Pemilu dengan melanggar Prinsip
Jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017;
6. Bahwa Teradu secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan
yang ada padanya telah melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang tidak
menghargai, merendahkan, dan menciderai martabat serta kehormatan
perempuan. Tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang
mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender khususnya dalam
penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Tindakan teradu
tersebut dilakukan demi memenuhi kepentingan pribadi Teradu yang secara
nyata bertentangan dengan sumpah/janji anggota KPU dan merusak prinsip jujur
sebagai bagian integritas penyelenggara pemilu. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan
DKPP No.2 Tahun 2017 mengatur bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada prinsip jujur yang maknanya dalam penyelenggaraan pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi,
kelompok, atau golongan;
7. Bahwa tindakan Teradu dalam memenuhi kepentingan pribadi Teradu telah
direncanakan melalui pembuatan kebijakan di awal kepemimpinan Teradu
sebagai Ketua KPU Periode 2022-2027 dengan penerbitan Peraturan KPU No.5
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(ditetapkan 22 September 2022) yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4)
Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, yang berbunyi:
Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di
masyarakat;
b. melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama
masa jabatan;
c. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan
perkawinan yang sah; dan
d. melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan
Teradu adalah anggota KPU Periode 2017-2022 yang mengetahui keberadaan
ketentuan dalam PKPU 8 Tahun 2019 jo. PKPU 4 Tahun 2021 yang melarang
pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan serta
melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang
sah.
Ketentuan Pasal a quo merupakan implementasi lebih lanjut dari pengaturan
Pasal 21 ayat (1) huruf o UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu”. Namun, justru ketika Teradu memimpin KPU
sebagai Ketua KPU Periode 2022-2027, ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU No. 4
Tahun 2021 yang sejalan dengan filosofi dan semangat Pasal 21 ayat (1) huruf o
UU 7 Tahun 2017 tersebut dihapuskan. Dalam penalaran yang wajar pembuatan
kebijakan tersebut merupakan sarana bagi Teradu untuk melindungi kepentingan
dan motif pribadinya terkait pernikahan siri ataupun membangun hubungan
asmara dengan sesama penyelenggara pemilu;
8. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu yang merendahkan martabat dan
kehormatan perempuan melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang
ada padanya juga terjadi dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu yang telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan
No.39-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023. Putusan a quo menjatuhkan
Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari, selaku
Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum karena menjalin
hubungan pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu.
Dalam Putusan a quo, DKPP menyebutkan bahwa:
Namun demikian terungkap fakta lain, Teradu aktif berkomunikasi melalui
percakapan whatsapp dengan Pengadu II yang keduanya intensif berbagi
kabar setiap hari, di luar kepentingan kepemiluan seperti percakapan: (Vide
Bukti P-10). Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “Bersama KPU, kita bahagia.
Bersama Ketua KPU, saya bahagia; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “udah
jalan ini menujumu”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “hati-hati selalu.... jaga
diri dan jaga kesehatan selalu...”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “kabari
kalo mau terbang dan sudah landing”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Nanti
malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua. Ziarah
keliling Jakarta”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Kalo ada sesuatu yg
diperlukan malam ini kontak aja, saya standby siap merapat”; Percakapan antara
Pengadu II dan Teradu menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan
percakapan antara Ketua KPU dan Ketua Partai Politik yang berkaitan dengan
kepentingan kepemiluan (vide halaman 26-27 Putusan DKPP No.35-PKE-
DKPP/II/2023 dan No.39-PKE-DKPP/II/2023);
9. Bahwa selain tidak menghormati dan merendahkan martabat perempuan, Teradu
dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang ada padanya juga tidak
menunjukkan penghargaan, komitmen, dan keberpihakan pada isu keterwakilan
perempuan politik. Persoalan yang merupakan salah satu isu krusial dalam
praktik demokrasi, sebagai penghormatan atas hak asasi manusia melalui upaya
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang politik. Hal itu terbukti
melalui pengaturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan
DPRD melalui formula pembulatan ke bawah dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU
10/2023 yang kemudian dibatalkan oleh Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Pengaturan a quo juga membuat Teradu mendapatkan Sanksi Peringatan Keras
dari DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu melalui Putusan DKPP No. No.110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 25
Oktober 2023. Serta dinyatakan sebagai pelanggaran administratif pemilu melalui
Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29
November 2023;
10. Bahwa rangkaian perbuatan dan tindakan Teradu sebagaimana diuraikan di atas
(penghapusan ketentuan larangan pernikahan siri dan tinggal bersama di luar
hubungan pernikahan, menjalin hubungan asmara dengan perempuan yang juga
Ketua Umum Partai Politik, serta pembuatan kebijakan keterwakilan perempuan
yang menyimpangi UU Pemilu,) menunjukkan secara terang benderang adanya
upaya terstruktur dan sistematis dari Teradu untuk memenuhi kepentingan
dan syahwat pribadinya dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang
ada padanya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU. Perbuatan dan tindakan
berulang terhadap Pengadu seperti yang dilakukan Teradu pada Perkara
Hasnaeni, dalam jeda waktu sangat dekat antara Teradu diberi sanksi oleh DKPP
dengan Teradu mulai mendekati Pengadu, mengkonfirmasi bahwa Teradu
memang memiliki perilaku yang merendahkan martabat dan kehormatan
perempuan. Melalui perbuatannya, Teradu sama sekali tidak memedulikan
harkat, martabat, dan kehormatan profesi atau kelembagaan KPU tempat di mana
Teradu mengabdi sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya Teradu jaga dan
lindungi tanpa kecuali dan dengan sebaik mungkin. Teradu bukan hanya tidak
menghormati dan merendahkan martabat perempuan melalui perilaku
personalnya (terhadap Hasnaeni dan Pengadu), tapi juga melalui kebijakan yang
dibuat dalam kapasitas jabatan sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU. Teradu
tidak melakukan penyelenggaraan pemilu yang demokratis berbasis prinsip adil
dan setara gender baik dalam interaksi personal dengan perempuan peserta
pemilu (Hasnaeni) ataupun jajaran penyelenggara pemilu (Pengadu), tapi juga
melalui kebijakan yang justru melemahkan eksistensi perempuan di ruang publik
(ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023). Artinya, Teradu telah
menempatkan kepentingan pribadi Teradu di atas kepentingan penyelenggaraan
pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis sebagaimana sumpah/janji jabatan
seorang Anggota KPU;
11. Bahwa mengutip Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 25 Oktober
2023 yang menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari
selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, disebutkan bahwa
“Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017, Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama
KPU ke luar dan ke dalam. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa
Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah
kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.”
Sudah sepantasnya sebagai Ketua KPU, Teradu menjadi teladan, pengayom,
pembina, dan kompas moral bagi jajaran penyelenggara pemilu. Faktanya, Teradu
justru menggunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya untuk
melakukan tindakan yang merupakan kepentingan pribadi Teradu serta berbuat
asusila dan sama sekali jauh dari teladan yang seharusnya muncul dari seorang
pemimpin sekaligus simbol lembaga yang menjadi representasi marwah
kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Dengan
demikian Teradu terbukti telah melanggar sumpah/janji anggota KPU yang
menghendaki Teradu untuk memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Serta dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu,
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan (vide
Pasal 36 ayat (2) UU 7/2017);
12. Bahwa sesuai isi sumpah/janji Anggota KPU seharusnya Teradu bekerja sebaik-
baiknya dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai pemilu
serentak satu hari terbesar di dunia dengan kompleksitas pemilu yang juga paling
rumit di dunia agar bisa terselenggara demi suksesnya pemilu, tegaknya
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Akan tetapi,
faktanya, teradu memakai kekuasaan dan jabatannya untuk nafsu dan syahwat
pribadinya;
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Integritas Penyelenggara
Pemilu dengan melanggar Prinsip Adil Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf c
jo. Pasal 10 Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017
13. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2023 saat Bimtek untuk PPLN di acara jalan pagi di
Bali, Teradu melakukan pendekatan kepada Pengadu dan meminta Pengadu
untuk mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu. Sejak saat pertama kali
bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina
hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali
menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri
dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia dan Pengadu tidak mau menjadi perusak
rumah tangga orang. Akan tetapi Teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang
tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian;
14. Bahwa selain itu, proses pendekatan dan rayuan dari Teradu seringkali dilakukan
secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya
kedinasan sehingga membuat Pengadu merasa risih dan tidak nyaman; (Lihat
Bukti P-4a untuk percakapan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu
dan Bukti P-4b untuk rekaman video sambutan tokoh publik yang secara
khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu);
15. Bahwa proses pendekatan dan rayuan dari Teradu memiliki tendensi adanya
perlakuan khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu yang
mengistimewakan pengadu daripada orang lain dalam menjalankan tugasnya
sebagai Penyelenggara Pemilu. Salah satu perbuatan yang mengistimewakan
Pengadu tercermin ketika Ketua PPLN Den Haag tidak mendapat respon langsung
dari Teradu sehingga kemudian Ketua PPLN Den Haag harus meminta tolong
terlebih dahulu kepada Pengadu agar mendapat respon dari Teradu (Lihat Bukti
P-5 untuk percakapan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu);
16. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang memberikan perlakuan khusus kepada
Pengadu sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan perbuatan yang
melanggar integritas Penyelenggara Pemilu atas Prinsip Adil, sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
17. Selanjutnya, upaya-upaya teradu untuk merayu dan membujuk pengadu akan
dijelaskan di dalam pembahasan asas profesionalitas secara lebih detail;
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan
Melanggar Prinsip Proporsionalitas berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf e jo.
Pasal 14 huruf a dan d
18. Bahwa Teradu kerap kali mengirimkan komunikasi yang sejatinya bersifat rahasia
kepada Pengadu seperti dokumen presentasi rapat KPU dengan pihak terkait dan
juga komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya. Pengadu menduga hal ini
dilakukan untuk meningkatkan ”citra” dari Pengadu dan untuk mengasosiasikan
dirinya dengan kekuasaan agar Pengadu merasa terkesan dengan jabatan dan
kekuasaan yang dimilikinya. Sangat jelas bahwa Teradu mengetahui informasi
tersebut bersifat rahasia, karena dalam pesan yang dikirimkan, Teradu
menyatakan “for your eyes only”. (Lihat Bukti P-6 Screenshot Percakapan
melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu mengirimkan data dan informasi
yang bersifat rahasia);
19. Kemudian pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023, Teradu melakukan
kunjungan kerja ke Belanda dalam rangka kunjungan dinas. Nyatanya pada saat
bersamaan, Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk
rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu. Perjalanan
ini telah direncanakan oleh Teradu 2 (dua) bulan sebelumnya dimana Teradu
menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan
berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja.
Dalam hal ini, pengadu sudah menyatakan keheranannya mengapa hanya
pengadu yang diajak, dan teradu menyatakan hanya ingin berdua dengan
pengadu; (Lihat Bukti P-7 berupa Screenshot Percakapan melalui aplikasi
Whatsapp dimana Teradu membuat rencana untuk mengajak Pengadu pergi
berdua ketika akan melakukan perjalanan dinas ke Amsterdam, tertanggal 9
dan 12 Agustus 2023);
20. Bahwa selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Teradu berulang kali
mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung.
Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu
merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan
atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak
permintaan dari Teradu. Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk
beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu
untuk melakukan hubungan badan. (Lihat Bukti P-8 berupa Screenshot
percakapan antara Pengadu dan Teradu melalui aplikasi Whatsapp saat
perjalanan dinas di Amsterdam tertanggal 6 Oktober 2023);
21. Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan
perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari
2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani
sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius
untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi
Pengadu. Berikut adalah salinan dari surat pernyataan tersebut: (Lihat Bukti P-
9 tentang surat pernyataan yang dibuat Teradu tertanggal 2 Januari 2024)
1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi
atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen
tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses
masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu;
2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia
dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket
pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap
bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali;
3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya
termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan
tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya;
4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan
ini dibuat;
5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali
sehari sepanjang hidup Teradu.
Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat
dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki
tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar
IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun;
22. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu mengatur sebagai berikut: “Syarat untuk menjadi calon anggota
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: … o. tidak berada dalam
ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”;
23. Bahwa ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilak Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa
Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip proporsional bersikap dan
bertindak: “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara
Pemilu”;
24. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilak Penyelenggara Pemilihan Umum juga
mengatur sikap tindak Penyelenggara Pemilu yang mencerminkan prinsip
proporsional, yaitu: “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk
hasil rapat yang dinyatakan seabgai rahasia sampai batas waktu yang telah
ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
25. Bahwa atas perbuatan-perbuatan dari Teradu yang berupaya menjalin hubungan
romantis dengan Pengadu hingka menjanjikan untuk dinikahi sebagaimana
dijelaskan di atas, Teradu tidak pernah sekalipun mengumumkan adanya
hubungan atau keterkaitan pribadi Teradu dengan Pengadu yang sama-sama
bekerja sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga memiliki potensi adanya konflik
kepentingan;
26. Patut untuk dimengerti bahwa pengaduan ini diajukan bukan sebagai sarana agar
Teradu untuk menepati janjinya mengingat hingga saat ini tidak ada satupun dari
janji tersebut yang dilaksanakan Teradu. Akan tetapi, pengaduan ini dilakukan
karena Pengadu melihat perbuatan Teradu yang berupaya menjalin hubungan
romantis dengan Pengadu menimbulkan konflik kepentingan pribadi dari Teradu
dengan kepentingan Lembaga KPU selaku Penyelenggara Pemilu yang melekat
pada jabatan Ketua yang dimiliki oleh Teradu. Dalam hal ini, Teradu
menggunakan relasi kuasa yang diperoleh dari jabatannya sebagai Ketua KPU
untuk mendapatkan keinginan dan nafsu pribadinya;
27. Bahwa selain itu, apabila dilihat dari surat pernyataan tersebut, jumlah yang
dijanjikan oleh Teradu sangat tidak masuk akal apabila dilihat dari besaran gaji
seorang ketua KPU. Berdasarkan Peraturan Presiden No 11 tahun 2016, gaji
seorang ketua KPU adalah sekitar Rp43.110.000,00 (empat puluh tiga juta seratus
sepuluh ribu Rupiah) Bagaimana mungkin Teradu dapat menjanjikan kepada
Pengadu agar memberikan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) perbulan
dan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah) dalam waktu 4 (empat) tahun?
Apabila melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Teradu
sebagai Ketua KPU terakhir di Maret 2023, Total Kekayaan Teradu adalah sekitar
IDR 7,6 Milyar. Kas yang dimiliki Teradu ”hanya” sekitar Rp1.190.000.000,00
(satu miliar seratus Sembilan puluh juta Rupiah). Tentunya hal ini menimbukan
pertanyaan, setidak-tidaknya pertanyaan tentang etika;
28. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang menimbulkan konflik kepentingan
dengan berupaya menjalin hubungan romantis dengan Pengadu yang bekerja
sebagai Penyelenggara Pemilu di PPLN Den Haag, dengan menggunakan
kekuasaan yang dimilikinya sebagai Ketua KPU serta tidak merahasiakan data
dan informasi yang dipercayakan kepadanya sebagai Ketua KPU sebagaimana
telah dijelaskan di atas merupakan perbuatan yang melanggar profesionalitas
Penyelenggara Pemilu atas Prinsip Proporsional, sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 14 huruf a dan d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan
Tidak Menjaga Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Mencegah
Segala Bentuk dan Jenis Penyalahgunaan Tugas, Wewenang dan Jabatan yang
diatur di dalam dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d
29. Bahwa terhadap diri Teradu melekat jabatan Ketua KPU yakni sebagai pemegang
jabatan tertinggi Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Teradu dibebankan tugas
menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu untuk bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kredibilitas KPU dapat tercermin dari
profesionalitas Teradu dalam memimpin Lembaga. Sedangkan pada faktanya,
sikap-sikap dan tindakan Teradu tidak mencerminkan kredibilitas dan wibawa
Lembaga KPU sebagaimana yang dijelaskan di dalam point-point sebelumnya;
30. Bahwa sebagai ketua KPU, Teradu tentu saja diberikan fasilitas oleh negara
seperti kendaraan dan hak protokoler untuk menjalankan tugasnya dan
digunakan semata-mata untuk kepentingan negara dan bukan kepentingan
pribadi, namun dalam hal ini, Teradu sering kali menggunakan fasilitas negara
untuk kepentingan pribadi;
31. Bahwa sebagai contoh: Pengadu pernah beberapa kali dijemput oleh kendaraan
pengawal pribadi (walpri) ketika Pengadu berada di Jakarta. (Lihat Bukti P-10a
dan P-10b dimana Teradu dijemput memakai kendaraan yang merupakan
fasilitas negara);
32. Bahwa selain itu, Pada tanggal 29 November 2023, Teradu juga pernah
membelikan monitor komputer Pengadu dengan bon KPU tertera pada slip
pembayarannya. (Lihat Bukti P-11 slip pembayaran);
33. Bahwa perbuatan-perbuatan Teradu yang menyalahgunakan kekuasaannya
untuk memenuhi hasrat seksual ini sudah menjadi tipologi (pola) perilaku yang
tidak menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pola tersebut selain terungkap
kasus yang dialami oleh Pengadu juga telah terungkap di dalam Putusan Perkara
39-PKE-DKPP/II/2023 dengan Pengadu Hasnaeni, dimana dalam putusan
tersebut, Teradu telah dijatuhi sanksi teguran keras terakhir;
Di dalam putusan tersebut, terungkap bahwa Teradu sebagai Ketua KPU, dengan
kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai kelembagaan, telah berperilaku tidak
patut dan tidak pantas. Banyak pertemuan-pertemuan dinas yang kemudian
diselewengkan dengan agenda pribadi. Sedangkan patut diperhatikan pada
putusan sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa di dalam perkara itu ada
konsensualitas komunikasi yang dijalankan oleh Ketua KPU dan Hasnaeni. Dalam
hal ini, mungkin DKPP dapat berkesimpulan demikian, karena pada akhirnya
Pengadu memang pernah dengan sukarela menjalin komunikasi dengan Ketua
KPU;
34. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat
‘konsensual’ tersebut, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam
hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan. Di dalam relasi kuasa ini, ada
suatu hubungan emosional dan mental yang tidak seimbang karena status sosial
yang berbeda, karena di satu sisi terdapat pihak yang bersifat superordinat dan
di sisi lain ada pihak yang menduduki posisi subordinat. Akibatnya Pengadu tidak
dapat memberikan consent sepenuhnya karena adanya manipulasi informasi yang
dilakukan oleh Teradu melalui relasi kuasa dalam hubungan profesional yang
dimanfaatkan oleh Teradu. Namun kemudian Pengadu juga mengakui bahwa
sebagai perempuan yang belum menikah sempat ‘termakan’ rayuan dari Teradu
yang menjanjikan untuk menikahi diri Pengadu dan menceraikan istrinya. Akan
tetapi, Pengadu setelah melakukan refleksi, menyadari bahwa Pengadu
merupakan korban dari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam hubungan kerja;
35. Bahwa akibat perbuatan dari Teradu, Pengadu memutuskan untuk
mengundurkan diri dari anggota PPLN Den Haag pada tanggal 4 Februari 2024.
Setelah pengiriman surat ini, Teradu menelpon dan meyakinkan Pengadu selama
2 jam sehingga kemudian Pengadu tidak jadi mengundurkan diri. (lihat Bukti P-
12a berupa screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu
dan Teradu dan Bukti P-12b mengenai surat pengunduran diri dari Pengadu
sebagai PPLN);
36. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang tidak memelihara dan menjaga
kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, dengan melakukan pola perilaku
berulang melalui penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan bujuk rayu
terhadap Pengadu, dengan tujuan agar dapat memenuhi nafsu syahwatnya,
merupakan perbuatan yang melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu
atas Prinsip profesional, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f jo.
Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan
Prinsip Tertib berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf c jo. Pasal 12 huruf a
37. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang mengasosiasikan dirinya dengan
jabatannya sebagai Ketua KPU dalam hal ini Teradu berupaya untuk
menundukkan Pengadu dengan menyalahgunakan posisinya untuk membangun
kedekatan dengan Pengadu, melalui kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemilu
dan mencampuradukkan kegiatan dengan urusan personal demi nafsu pribadinya
sebagaimana dijelaskan pada poin-poin sebelumnya, tidak menjaga tertib sosial
dalam penyelenggaraan pemilu yang menjadikan kredibilitas Lembaga KPU
dipertanyakan karena menggambarkan lingkungan kerja yang tidak teratur, tidak
serasi, dan tidak seimbang lantaran tidak adil gender dan tidak aman bagi
perempuan;
38. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang tidak mencerminkan tertib sosial dalam
penyelenggaraan Pemilu tersebut merupakan perbuatan yang melanggar
profesionalitas Penyelenggara Pemilu atas Prinsip Tertib, sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c jo. Pasal 12 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
39. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan tersebut di siatas, kami
memohon agar DKPP memeriksa dan memutus pelanggaran prinsip jujur, adil,
tertib, proporsional dan profesional yang dilakukan oleh Teradu dan memberi
keadilan bagi Pengadu sebagai perempuan korban yang mengalami kerugian atas
sikap dan tindakan Teradu.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu Prinsipal
dan Kuasa Hukum telah menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Majelis tanggal 10
Juni 2024.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah secara sah dan meyakinkan telah melanggar
kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melanggar
setidak-tidaknya Pasal 6 ayat (2) huruf a, c, dan d jo. Pasal 6 ayat (3) huruf e
dan f jo. Pasal 15a dan f; Pasal 12 huruf b, serta Pasal 14 (d) Peraturan DKPP;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian tetap dari jabatan
Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 karena
telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
mempertimbangkan sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras
terakhir di dalam perkara yang memiliki substansi yang serupa (Putusan
Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 dengan Pengadu Hasnaeni);
4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : a. KTP atas nama Cindra Aditi Tejakinkin;
b. Verblijfstitel (Izin Tinggal) atas nama Cindra Aditi;
Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemlihan Umum Nomor 54 Tahun 2023 tentang
Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2023;
Bukti P-3 : Surat KPU Nomor: 1286/PP.06-Und/01/2023, Perihal: Undangan
Bimbingan Teknis, tertanggal 18 Juli 2023
Bukti P-4 : a. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara
Pengadu dengan Teradu, tertanggal 25 September 2023;
b. Rekaman video sambutan tokoh publik yang secara khusus
diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu;
Bukti P-5 : Screenshot percakapan melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan
oleh Pengadu dan Nur Hasyim Subadi selaku Ketua PPLN Den Haag
tertanggal 2 Agustus 2023;
Bukti P-6 : Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu
mengirimkan data dan informasi yang bersifat rahasia tertanggal 06
Agustus dan 23 Agustus 2023;
Bukti P-7 : Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu
membuat rencana untuk mengajak Pengadu pergi berdua ketika
akan melakukan perjalanan dinas ke Amsterdam, tertanggal 9 dan
12 Agustus 2023;
Bukti P-8 : Screenshot percakapan antara Pengadu dan Teradu melalui aplikasi
Whatsapp saat perjalanan dinas di Amsterdam tertanggal 6 Oktober
2023;
Bukti P-9 : Surat Pernyataan yang dibuat oleh Teradu, tertanggal 2 Januari
2024;
Bukti P-10 : a. Video bersama Teradu mengantar Pengadu menggunakan
kendaraan dinas tertanggal 9 Maret 2024;
b. Screenshot layar handphone Pengadu yang menunjukkan koneksi
bluetooth mobil fortuner Walpri Teradu tertanggal 9 Maret 2024;
Bukti P-11 : Slip bukti pembayaran monitor yang dibeli oleh Teradu untuk
Pengadu tertanggal 29 November 2023;
Bukti P-12 : a. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara
Pengadu dan Teradu mengenai pengunduran diri Pengadu
tertanggal 4 Februari 2024;
b. Surat Pengunduran Diri dari Pengadu sebagai PPLN pada tanggal
4 Februari 2024;
Bukti P-13 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu
dan Teradu mengenai kata tidak layak (CD) tertanggal 12 Agustus
2023;
Bukti P-14 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu
dan Teradu tertanggal 13 Oktober 2023;
Bukti P-15 : a. Rekam medis Pengadu;
b. Rekam medis Pengadu;
c. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara
Pengadu dan Teradu tertanggal 31 Oktober 2023;
Bukti P-16 : Surat Keterangan Konseling Pengadu.
Bukti P-17 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu
dan Teradu tertanggal 9 Oktober 2023;
Bukti P-18 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu
dan Teradu tertanggal 16 September 2023;
Bukti P-19 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu
dan Teradu tertanggal 7 Oktober 2023;
Bukti P-20 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu
dan Teradu tertanggal Oktober 2023;
Bukti P-21 : Surat Keterangan Konseling atas nama Pengadu;
Bukti P-22 : a. Screenshot kontak atas nama TMH Hary Pejaten;
b. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara
Pengadu dengan agen apartemen tertanggal 11 November 2023;
c. Foto KTP atas nama Yuli Liagung NIK: 3273041307890005
d. Screenshot Mutasi Rekening Bank BCA atas nama Pengadu bulan
Januari 2024;
[2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024,
Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi Ahli yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Anis Hidayah
1. Ahli merupakan Komisioner Komnas HAM RI selaku Koordinator Subkomisi
Pemajuan HAM;
2. Kewenangan Komnas HAM
Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU HAM) Pasal 1 ayat 7 dinyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak
asasi manusia. Pasal 75 UU HAM menyebutkan bahwa Komnas HAM bertujuan:
1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia
sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna
berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
3. Selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Negara memberikan mandat bagi
seluruh Kementerian dan Lembaga Negara untuk memastikan implementasi UU
TPKS berjalan secara efektif serta memberikan jaminan perlindungan terhadap
korban, termasuk jaminan ruang aman dan bebas dari tindak pelecehan serta
kekerasan terhadap Perempuan di lingkungan kerja;
4. Kode Etik Pejabat Publik sebagai Representasi Negara
Pejabat negara adalah pimpinan tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud
dalam UUD NRI 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-
Undang. Sebagai bagian dari Lembaga Negara, Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI), juga merupakan representasi Negara dalam
menyelenggarakan pemilihan umum yang LUBER JURDIL untuk setiap warga
negara. Sebagai representasi Negara, Pimpinan dan Anggota KPU juga terikat pada
kode etik yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis
yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum tentang hal-
hal yang diwajibkan, dilarang, serta patut atau tidak patut dilakukan dalam setiap
tindakan dan ucapan. Standar dan norma yang diatur dalam aturan kode etik
bertujuan untuk mewujudkan Pimpinan dan Anggota KPU yang disiplin,
profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab tinggi dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat;
5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
Pemilu), KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan yang sangat
luas untuk mengatur tata kelola pemilihan umum yang bertujuan untuk
menghasilkan penguasa eksekutif dan legislatif, baik tingkat pusat hingga daerah.
Luasnya kewenangan KPU ini berpotensi menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun
kepentingan kelompok tertentu. 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang diatur
dalam Pasal 3 UU Pemilu juga menggambarkan luasnya kewenangan KPU dalam
mengatur tata kelola demokrasi sekaligus menjadi celah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran profesionalitas, disiplin hingga etik;
6. Dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik
penyelenggara pemilihan umum, kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi
oleh seluruh Anggota KPU dan penegakannya dilakukan sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik
kepegawaian. Kode etik juga bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas,
dan kredibilitas Anggota KPU. Selain itu, Anggota KPU juga dituntut untuk
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan
umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabiltas, efisiensi dan
efektivitas;
7. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga berkewajiban untuk:
1) Menjunjung tinggi Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang-
undangan lainnya;
2) Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3) Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan
aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
4) Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dalam aturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, penyelenggara Pemilu, termasuk
Anggota KPU, juga memiliki kewajiban sebagai berikut:
1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
3) Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas
penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
4) Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun
keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
5) Melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan
pada UUD NRI 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
6) Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan
jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;
7) Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung
maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon
anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;
8) Mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki
pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri
yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang
bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak
yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;
9) Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.
9. Berdasarkan hal tersebut, maka segala perilaku, tindakan, dan ucapan yang
dilakukan oleh Ketua KPU RI sebagai Teradu dalam kasus aduan nomor 208/06-
18/SET-02/IV/2024 yang menjadi materi persidangan hari ini, merupakan tindak
asusila yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu dan
merupakan bentuk pelecehan terhadap Lembaga Negara. Lebih daripada itu,
setiap bentuk pemaksaan dan manipulasi yang dilakukan oleh Teradu sebagai
seorang pejabat publik juga merupakan bentuk kekerasan dan perbuatan yang
merendahkan harkat dan martabat perempuan;
10. Relasi kuasa yang terjadi antara Teradu terhadap Pengadu, merupakan bentuk
superioritas Teradu selaku atasan terhadap Pengadu sebagai bawahan. Pujian,
ajakan, bujukan dan rayuan Teradu dilakukan secara terus menerus dan
melibatkan urusan profesionalitas pekerjaan Pengadu sebagai bawahan Teradu
sehingga Pengadu terjebak dalam manipulasi situasi kondisi yang sangat sulit
untuk dihindari. Pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi Teradu
dalam menjebak dan memanipulasi Pengadu juga secara konsisten dilakukan
Teradu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan hal tersebut,
maka Komnas HAM menilai bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran
kode etik berat yang merusak nama baik Lembaga Negara tempat Teradu
menjabat dan terlebih telah mencoreng eksistensi pejabat negara sebagai
representasi Negara. Lebih daripada itu, tidak ada satu aturan pun yang dapat
membenarkan bagi seorang pejabat negara untuk menggunakan tindakan-
tindakan manipulatif atas dasar relasi kuasa untuk kepentingan pribadinya,
terlebih tindakan asusila yang merendahkan harkat dan martabat perempuan
serta melecehkan nama baik Lembaga Negara;
11. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia dalam upaya pencegahan, perlindungan dan
penegakan keadilan serta penghapusan kekerasan seksual telah menetapkan
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS). Proses panjang dalam pengesahan UU TPKS menunjukkan belum
maksimalnya Negara dalam menghadirkan perlindungan, khususnya bagi
perempuan dan anak yang sering menjadi korban kekerasan seksual. Dengan
disahkannya UU TPKS memperlihatkan komitmen Negara dalam upaya
penghapusan kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan dan anak yang
paling rentan menjadi korban. Selain itu, pembentukan UU TPKS bisa jadi role
model keikutsertaan publik, mulai dari perencanaan, pembahasan bahkan
pengesahan UU tersebut;
12. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA)
mencatat kasus kekerasan seksual pada 2021 sebanyak 10.327 kasus, 2022
sebanyak 11.682 kasus, sedangkan hingga 2023 sebanyak 13.156 kasus
kekerasan seksual. Selain itu, Komnas Perempuan menyampaikan data kasus
kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal sebanyak 2.228
kasus yang diadukan pada 2022. Sedangkan data Komnas HAM RI terkait kasus
kekerasan seksual yang diadukan pada periode 2021 hingga 2023 sebanyak 345
aduan dan aduan yang dilaporkan paling banyak mengenai pengabaian hak
kelompok rentan dan marginal dalam relasi kuasa;
13. Kekerasan Seksual sebagai Bentuk Pelanggaran HAM
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan yang
merendahkan dan mendiskriminasi yang harus dihapuskan (Penjelasan UU
TPKS). Salah satu fungsi Komnas HAM yang diatur pada pasal 89 ayat (3) UU HAM
adalah fungsi pemantauan dimana salah satu kewenangannya adalah untuk
melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil
pengamatan tersebut. Hak asasi manusia memberikan peran kepada Negara
untuk melakukan perlindungan dan menjamin hak dasar warga negaranya di
segala bidang, melindungi dari diskriminasi, dan memberikan perlakuan khusus
bagi kelompok rentan. Dalam UU TPKS, kerangka kewajiban Negara dalam
pelaksanaan UU TPKS meliputi pencegahan, perlindungan, penyidikan dan
penuntutan, penghukuman, serta pemulihan. Dalam pelaksanaan dan
implementasi UU TPKS, terdapat sejumlah tantangan dalam penerapannya. UU
TPKS merupakan terobosan hukum yang seharusnya dapat dijadikan amunisi
untuk membangun peradaban Indonesia yang menghormati hak asasi Perempuan
dan anak. UU TPKS diharapkan dapat merubah paradigma tentang kekerasan
seksual, khususnya dalam konteks stigma terhadap korban;
14. Relasi Kuasa dalam UU TPKS
Relasi kuasa merupakan hubungan yang terbentuk antar aktor-aktor tertentu
yang memiliki suatu kepentingan dengan tingkat kekuasaan yang berbeda. Dalam
banyak kasus tindak pidana kekerasan seksual, relasi kuasa menjadi penyebab
utama terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan.
Dalam kaitannya terhadap pokok aduan Pengadu, relasi kuasa yang sangat besar
antara Teradu terhadap Pengadu, pada kenyataannya menjadi faktor utama yang
menyebabkan terciptanya situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa Pengadu
untuk terlibat dalam hubungan yang tidak seimbang dan merugikan Pengadu.
Situasi dan kondisi manipulatif yang tercipta, tidak hanya memaksa Pengadu
untuk menuruti permintaan Teradu saja, tetapi juga menyebabkan Pengadu
kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak
dirinya sendiri secara bebas dan logis. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 UU
TPKS secara tegas mengatur bahwa setiap orang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang,
kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan,
kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang,
penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ
tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya
atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 13 memberikan penekanan bahwa setiap orang secara melawan hukum
menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan
menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual,
dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah). Komnas HAM juga menggarisbawahi bahwa pada Pasal 15 ayat 1
huruf (d) UU TPKS menyatakan bahwa segala bentuk tindak pidana kekerasan
seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau
pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya akan
mendapatkan pemberatan hukuman sebesar 1/3 (sepertiga) dari aturan yang
berlaku. Pasal ini sekaligus menegaskan bahwa aturan hukum di Indonesia tidak
memberikan toleransi apapun terhadap pejabat publik yang dengan kewenangan,
kekuasaan, posisi, dan fasilitas negara yang dimiliki melakukan tindak pidana
kekerasan seksual dalam bentuk apapun terhadap siapapun, terutama terhadap
pegawai yang berada dalam struktur relasi kuasa.
15. Catatan Kritis Komnas HAM
Sepanjang 2017-2021, DKPP setidaknya telah memutuskan 11 perkara
pelanggaran etik yang terkait dengan tindak asusila (TPKS) dengan putusan
“Pemberhentian Jabatan” bagi penyelenggara Pemilu yang berperkara asusila
(Perkara 130/2017, 76/2018, 327/2019, 42/2020, 54/2020, 96/2020,
185/2020, 89/2020, 12/2021 dan 16/2021). Putusan terhadap kasus-kasus ini
terjadi sebelum UU TPKS.
Pembelajaran baik dalam penyelesaian pelanggaran etik oleh DKPP pada periode
sebelumnya dan pemberlakuan UU TPKS pada Mei 2022 semestinya menjadi
referensi penting bagi DKPP saat ini untuk menghasilkan penyelesaian kasus
pelanggaran etik, terutama terkait dengan tindak asusila (Pasal 10-13 UU TPKS),
yang berkeadilan bagi korban dan melindungi kredibilitas serta nama baik
Lembaga Negara. Selain itu, penting bagi DKPP untuk memastikan tidak adanya
impunitas terhadap pelaku pelanggaran kode etik, terutama terkait tindak
asusila, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, kredibilitas Lembaga
Negara serta pencegahan keberulangan peristiwa serupa.
Untuk itu, Komnas HAM meminta kepada Majelis Hakim DKPP untuk mengadili
perkara ini dengan profesional, transparan, akuntabel dan seadil-adilnya serta
menghasilkan keputusan yang berkeadilan, menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak korban, menyelamatkan nama baik Lembaga Negara, serta
mampu memberikan percontohan dan efek jera bagi setiap pejabat negara untuk
tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual serupa di kemudian hari.
[2.5.2] Dewi Kanti Setianingsih
1. Bahwa Ahli merupakan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan atau Komnas Perempuan dan menjabat sebagai Komisioner untuk
Subkom Pemantauan dan Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan (GKPK);
2. Bahwa Subkomisi Pemantauan memiliki tugas pokok dan fungsi berupa:
a. Mengembangkan sistem pemantauan, pendokumentasian dan evaluasi atas
fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan
oleh lembaga-lembaga negara serta masyarakat, sebagai upaya pemenuhan
hak perempuan khususnya korban kekerasan;
b. Menyusun rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait
temuan fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi
perempuan agar mendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan
yang diperlukan.
3. Mengenai kelembagaan Komnas Perempuan sendiri, Komisi Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (komnas Perempuan) berdiri berdasarkan
Perpres No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan yang diubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Perpres No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mempunyai tugas untuk:
a. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
b. Melaksanakan analisis terhadap isu perlindungan hak-hak asasi perempuan
dan/atau isu lainnya terkait kondisi kerentanan perempuan;
c. Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan
pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta
penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan
langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga
legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna
mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan
yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; dan
e. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan
upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan
hak-hak asasi manusia perempuan.
4. Catatan Kritis Komnas Perempuan terhadap Kelembagaan Komisi Pemilihan
Umum (KPU)
1) Pada 14 Januari 2009, Komnas Perempuan telah berkirim surat kepada
Presiden dan KPU untuk memberikan saran dan rekomendasi dalam
pembuatan langkah khusus guna memastikan penerapan yang konsisten dan
efektif dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tindakan afirmatif bagi
keterwakilan perempuan di ranah politik. Diantaranya dengan sistem zipper
dalam penetapan calon terpilih;
2) Pada 7 Februari 2022, Komnas Perempuan pernah mengirimkan Surat
Nomor 013/KNAKTP/Pimpinan/II/2022 perihal Usulan Pertimbangan
dalam Fit dan Proper Test Terhadap Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa
Jabatan 2022-2027. Surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI
tersebut pada pokoknya berisi mengenai:
a. Penguatan agenda kepemimpinan perempuan dengan sekurangnya
memperhatikan afirmasi 30% perempuan; dan
b. Meneguhkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di
dalam proses fit dan proper terhadap Calon Anggota KPU dan Bawaslu,
yang mana tidak terbatas pada memeriksa pengaduan terkait kekerasan
yang ada tetapi juga kerentanan-kerentanan yang mungkin dihadirkan,
antara lain melalui perkawinan yang tidak dicatatkan ataupun kejahatan
perkawinan, seperti menyembunyikan asal usul perkawinan atau
menikah lebih dari satu tanpa memenuhi syarat sah perkawinan itu.
3) Pada 29 Desember 2022, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari
Pelapor berinisial H. Dalam aduan tersebut, pada pokoknya Pelapor
mengadukan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua
KPU terhadap dirinya. Terkait hal itu, berdasarkan pemantauan Komnas
Perempuan, Pelapor juga telah melaporkan peristiwa yang dialaminya
tersebut ke DKPP pada 26 Januari 2023, yang mana pada pada 3 April 2023,
Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada
Ketua KPU dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-
DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ketua KPU terbukti
melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4) Pada 5 Juli 2023, Komnas Perempuan mengirimkan Amicus Curiae
(Sahabat Pengadilan) dalam Perkara Nomor: 24 P/HUM/2023 terkait
Permohonan Pengujian Materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on
The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang
dimohonkan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dkk.
Dalam Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) tersebut, pada pokoknya Komnas
Perempuan berpendapat:
a. PKPU 10/2023 untuk menggantikan PKPU 20/2018 adalah perubahan
yang tidak perlu dan merupakan bentuk tidak efisien dan efektif
dalam tata kelola bernegara. PKPU 10/2023 mendapat keberatan dari
masyarakat sipil, Ketua DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan Komnas
Perempuan menunjukkan PKPU 10/2023 tidak mendapatkan
keberterimaan dari pemangku kepentingan khususnya kelompok
perempuan yang menjadi sasaran keberlakuan PKPU 10/2023;
b. Simulasi keterwakilan perempuan menunjukkan bahwa dalam hal
partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 di daerah
pemilihan, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi.
Simulasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR RI dengan pembulatan
ke bawah berpotensi mengakibatkan keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi;
c. Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 juncto Keputusan 352/2023
memenuhi unsur-unsur diskriminatif, yaitu ideologi, aksi, akibat dan
dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Kebijakan
pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena
menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif dan
mengakibatkan seorang perempuan terhalangi, terhambat ataupun tidak
dapat menikmati hak-hak asasinya, khususnya hak untuk dipilih;
d. Tidak mengadopsi kesetaraan dan keadilan substantif yang
dimandatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 1984, dimana prinsip
Kesetaraan dan Keadilan Substantif mendasarkan pada hasil akhir
dari sebuah proses, yaitu keadilan (keadilan substantif). Tindakan
khusus sementara (affirmative action) ditujukan untuk mempercepat
proses penghapusan diskriminasi sehingga situasi menjadi sama, dan
bukanlah diskriminasi terhadap warga negara laki-laki. Melainkan
melainkan tindakan korektif dan kompensasi atas diskriminasi yang
dialami perempuan; dan
e. Indonesia telah membentuk peraturan keterwakilan perempuan
sebagai bagian dari hak untuk dipilih dengan menggunakan
pendekatan tindakan khusus sementara, yaitu melalui UU HAM,
CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu yang menyebutkan secara eksplisit
”30% keterwakilan perempuan”. Maka, selanjutnya berbagai
ketentuan teknis mekanisme keterwakilan perempuan tidak boleh
bertentangan atau mereduksi kewajiban negara untuk penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan. PKPU 10/2023 bertentangan dengan
kewajiban negara yang dimandatkan CEDAW dan menjadi langkah
mundur dalam pemenuhan hak-hak perempuan khususnya dalam bidang
politik yang akan direview oleh Komite CEDAW dalam sidang-sidang PBB.
Hal ini akan berdampak menurunkan citra Indonesia di dunia
internasional terkait langkah-langkah untuk penghapusan diskriminasi
terhadap perempuan.
5) Pada 30 April 2024, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari Pelapor
berinisial CAT. Dalam aduan tersebut, pada pokoknya Pelapor mengadukan
terkait adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU
terhadap dirinya, yang mana hal tersebut berhubungan dengan pemeriksaan
yang hari ini dilakukan oleh Majelis DKPP.
5. Selain catatan tersebut di atas, terdapat hal lain yang menjadi catatan khusus
Komnas Perempuan terhadap KPU, di antaranya terkait:
1) Dihapuskannya klausul mengenai larangan bagi Anggota KPU untuk
“menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi
dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba,
berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan
seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan” dan larangan untuk “melakukan perbuatan yang
tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; melakukan pernikahan
dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; melakukan
pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah” dalam
PKPU 5/2022 sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU 12/2023. Hal
tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kemunduran, mengingat dalam PKPU
21/2020 dan PKPU sebelumnya, ketentuan tersebut justru dituangkan secara
tegas;
2) Hingga saat ini, menurut pemantauan Komnas Perempuan, KPU belum
memiliki pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual
di internal sebagai bagian mewujudkan institusi KPU sebagai kawasan bebas
kekerasan seksual.
6. Dari beberapa penyikapan tersebut, Komnas Perempuan telah memberikan
catatan pada KPU mengenai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Penyikapan Komnas Perempuan terhadap penyelenggaraan Pemilu di atas,
menunjukkan adanya tantangan khusus bagi seorang perempuan di ranah
politik. Hambatan ini tidak hanya ditemui di Indonesia saja, namun juga terjadi
di negara lain. Sehingga secara spesifik, UN Women pernah mendefinisikan
Kekerasan terhadap perempuan dalam Pemilu. Kekerasan terhadap perempuan
dalam kehidupan politik, termasuk di dalam dan di luarnya pemilu, adalah
setiap tindakan, atau ancaman, kekerasan berbasis gender yang
diakibatkannya dalam bahaya atau penderitaan fisik, seksual, psikologis
terhadap perempuan, itu menghalangi mereka untuk menjalankan dan
mewujudkan hak-hak politiknya, baik di ruang publik maupun privat,
termasuk hak untuk memilih dan memegang jabatan publik, memberikan
suara secara rahasia dan berkampanye secara bebas, berserikat dan
berkumpul, serta menikmati kebebasan berpendapat dan ekspresi. Kekerasan
tersebut dapat dilakukan oleh anggota keluarga, anggota masyarakat
dan/atau oleh Negara.
7. Tentang Sikap dan Perilaku Seorang Pejabat Negara dalam Menjamin
Lingkungan Kerja yang Aman Bagi Perempuan
Pada dasarnya, sikap dan perilaku seorang pejabat negara terikat pada hukum
dan kode etik serta sumpah jabatan yang melekat pada dirinya. Hal tersebut
tidak saja untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pejabat
negara sesuai dengan koridor hukum dan etik serta mencegah penyalahgunaan
wewenang, tetapi juga sekaligus agar tindakan tersebut dapat
dipertanggungjawabkan. Artinya, pejabat negara idealnya harus dapat menjadi
contoh, baik bagi masyarakat umum maupun bagi bawahannya, demi
terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional dan berintegritas.
Sehubungan dengan itu, dalam upaya memberikan jaminan atas lingkungan
kerja yang aman bagi perempuan, pejabat negara harus memiliki willing
untuk menciptakan regulasi yang dapat mengakomodir jaminan atas
lingkungan kerja yang aman bagi perempuan serta bersikap tegas terhadap
segala bentuk kasus maupun kekerasan seksual yang terjadi, khususnya di
lingkungan kerjanya. Hal ini juga guna mewujudkan semangat penghapusan
kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun demikian, hal ini masih jauh dari harapan. Pada tahun 2023 melalui
Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat, terdapat 30 kasus kekerasan
terhadap perempuan dengan pelaku seorang pejabat publik. Hal ini
mengkhawatirkan mengingat pejabat publik memiliki kode etik lembaganya
tersendiri, yang sayangnya dalam berbagai kasus para pejabat publik ini justru
melanggar kode etik tersebut, bahkan menggunakan pengaruhnya dan
menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya sebagai pejabat publik
untuk mempengaruhi upaya pemenuhan hak keadilan dan pemulihan korban.
8. Tentang Konsep “Konsen” dalam Relasi Kuasa
a. Berdasarkan pengalaman pendokumentasian kasus korban kekerasan,
Komnas Perempuan kemudian membangun definisi Kekerasan Seksual
sebagai setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, yang
mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi secara paksa
dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau
tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang
berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis,
seksual, dan kerugian secara ekonomis.
b. Saat ini, Komnas Perempuan mengakui 15 bentuk Kekerasan Seksual
(https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-
detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan) Secara normatif,
pengaturan mengenai Kekerasan Seksual diatur dalam Undang-Undang No.
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terdapat 9 bentuk
kekerasan seksual, yaitu a. pelecehan seksual fisik; b. pemaksaan
kontrasepsi; c. pemaksaan sterilisasi; d. pemaksaan perkawinan; e.
penyiksaan seksual f. eksploitasi seksual; g. perbudakan seksual; dan. h.
kekerasan seksual berbasis elektronik.
c. Relasi kuasa menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual,
sebagaimana UU TPKS juga menjadikan relasi kuasa sebagai pemberat
sebagaimana Pasal 15 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa pidana
menjadi ditambah ⅓ jika dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja,
atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja
dengannya. Dari informasi pelapor dan kuasa hukum, Komnas Perempuan
menangkap adanya indikasi tindak eksploitasi seksual, yang dalam pada
pasal 12 UUUU TPKS yang berbunyi: “Setiap Orang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang,
kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan,
kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang,
penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau
organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual
dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual,
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
d. Komnas Perempuan memandang dipenuhinya unsur ini berupa:
1) Adanya indikasi penyalahgunaan kedudukan melalui penggunaan
fasilitas negara untuk kepentingan pribadi;
2) “Perbawa” sendiri Daya yang terpancar dari Keluhuran (KBBI)
Dalam kasus ini perbawa bisa juga dimaknai sebagai citra diri dan daya
pengaruh yang dibangun melalui sekumpulan tindakan untuk meraih
rasa percaya dari pihak lain
Seperti pernyataan simpatik, tindakan bujuk rayu, membuat orang
merasa diistimewakan dengan ditunjukkan hal-hal yang hanya dapat
diakses orang tertentu, pemberian uang,
e. Terlepas dari relasi personal dan penghakiman sebagai pelaku kekerasan
seksual diluar peradilan, hal-hal yang disebutkan diatas dianggap cukup
sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan cenderung meresikokan
penyelenggaraan pemilu karena menggunakan informasi rahasia untuk
profiling, dan punya potensi untuk melakukan eksploitasi seksual kepada
perempuan. Konsen atau persetujuan dalam kacamata relasi kuasa perlu
dilihat secara jeli dan hati-hati. Hal itu karena dalam relasi kuasa yang
tidak setara atau timpang, suatu tindakan dapat terlihat seolah-olah
dilakukan atas persetujuan atau konsen pihak lain, padahal nyatanya
tidak. Hal itu karena dalam relasi kuasa yang timpang, korban tidak
dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas dalam berkehendak,
sehingga konsen yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak
dapat diartikan sebagai persetujuan.
f. Kemudian perlu dicatat bahwa persetujuan seksual perlu diajukan untuk
berpartisipasi dalam aktivitas seksual. Sehingga ketika salah satu tidak
menyetujuinya secara sadar, maka dikategorisasikan sebagai kekerasan
seksual.
g. Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang
timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang
dimintakan oleh atasannya. Ketika salah satu tidak menyetujuinya maka
dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Secara sederhana persetujuan
seksual adalah kesepakatan untuk ikut berpartisipasi dalam aktivitas
seksual. Persetujuan seksual dapat dipahami dalam singkatan “FRIES”,
sebagai berikut:
a) F untuk freely given (tidak terpaksa)
Aktivitas seksual harus dilakukan secara bebas dan sukarela, tanpa
tekanan, ketakutan, rasa bersalah, manipulasi, atau di bawah pengaruh
alkohol atau obat-obatan. Persetujuan tidak dapat diberikan oleh anak-
anak, penyandang disabilitas mental, dalam kondisi pingsan, kelelahan,
tidur, atau belum sadar sepenuhnya dari tidur.
b) R untuk reversible (dapat berubah)
Seperti halnya sebuah kesepakatan, persetujuan dapat berubah.
Seseorang dapat mengubah pikirannya, kapanpun, bahkan jika sudah
pernah melakukan atau saat melakukan sudah pada tingkat aktivitas
seksual tertentu. Misalkan, setuju pada hubungan seksual pertama, tidak
dapat dimaknai setuju pada hubungan seksual kedua, atau sudah
melakukan necking atau petting, bukan berarti menyetujui melakukan
penetrasi.
c) I untuk informed (diinformasikan/disadari)
Seseorang hanya dapat menyetujui sesuatu jika terinformasikan terkait
apa saja yang akan dilakukan dan sadar akan akibatnya.
d) E untuk enthusiastic (antusias)
Ketika melakukan aktivitas seksual, seseorang hanya melakukan hal-hal
yang ingin dilakukan, bukan hal-hal yang diharapkan orang lain untuk
dilakukan.
e) S untuk specific (spesifik)
Terakhir adalah spesifik, yaitu ketika mengatakan “ya” pada satu hal tidak
berarti “ya” untuk hal lain. Misalnya, ketika seseorang setuju untuk
makan malam bukan berarti setuju untuk berhubungan seksual.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP
pada tanggal 22 Mei 2024 dan 6 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Pengaduan Pengadu Merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara
1) Bahwa dari keseluruhan dalil-dalil aduannya, Pengadu pada intinya
mengarah pada dalil yang menyatakan bahwa Teradu telah melakukan
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan dengan menuduh Teradu
mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus
terhadap salah satu Anggota PPLN Den Haag, tidak menciptakan tertib sosial,
mengirimkan dokumen-dokumen yang bersifat rahasia, dan telah
menggunakan semacam relasi kuasa dalam penyelenggaraan Pemilu;
2) Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 1 merupakan
bagian dari tuduhan yang sepenuhnya bersifat administrasi pemerintahan
dalam hal ini berupa Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2
tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah
dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) menyatakan
bahwa, “Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam
bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat
Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat
dilakukannya Tindakan Pemerintahan”;
3) Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 mengatur, “(1) Perkara
perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan
(Onrechmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha
negara”;
4) Bahwa terhadap apa yang telah Teradu uraikan pada angka 1 s.d angka 3 di
atas, yang pada akhirnya Pengadu menuduh Teradu melakukan
penyalahgunaan kekuasaan, menurut Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan
mengadili Pengaduan a quo dan oleh karenanya sudah sepatutnya aduan
Pengadu dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima.
2. Pengaduan Pengadu Kabur, Tidak Jelas, dan Sesat (Obscuur Libel)
1) Bahwa Pengaduan Pengadu menunjukkan adanya generalisasi yang
berlebihan yang dilakukan oleh seseorang dengan tendensi tidak baik sedari
awal. Hal ini nampak pada bangunan argumentasi dan dalil-dalil Pengadu
yang berupaya membangun kesimpulan dengan membuat kesan tidak baik di
setiap kesempatan yang dilakukan oleh Teradu dari waktu ke waktu, bahkan
pada saat yang dalam penalaran yang wajar dan dalam situasi yang pada
umumnya hal tersebut tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin pula dapat
dilakukan oleh siapapun termasuk Teradu;
2) Bahwa generalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 nyata-nyata
ditunjukkan dari bagaimana cara Pengadu membuat tuduhan serius
terhadap Teradu dengan menggambarkan peristiwa yang diadukan dan/atau
dilaporkan (sebagaimana Pengaduan Pengadu halaman 6) sebagai suatu
kerangka waktu sekaligus tempat kejadian yang menunjukkan waktu dan
tempat yang sangat tidak mungkin dan tidak masuk dalam penalaran yang
wajar, dan karenanya sangat tidak logis dinyatakan sebagai sebuah peristiwa
pelanggaran etika maupun hukum. Hal yang dimaksud Teradu dalam hal ini
adalah peristiwa berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu Tahun
2024 di Luar Negeri bagi PPLN dan Sekretariat PPLN pada seluruh Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri yang bertempat di Bali pada tanggal 29 Juli
s.d. 1 Agustus 2023, yang oleh Pengadu dijadikan waktu dan peristiwa awal
terjadinya perbuatan Teradu yang diadukan, yakni sejak Agustus 2023,
bertempat di Bali, Indonesia;
3) Bahwa ketidakmungkinan, ketidakwajaran, dan ketidaklogisan sebagaimana
yang dimaksud pada angka 2 akan Teradu uraikan lebih mendalam pada
bagian selanjutnya yang menjadi pokok jawaban atas Pengaduan Pengadu.
Namun begitu, untuk sementara waktu, dan untuk kepentingan eksepsi ini,
Teradu perlu secara tegas nyatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak
masuk akal dengan mengajukan sebuah pertanyaan reflektif, bagaimana
mungkin Pengadu menjadikan sebuah waktu dan peristiwa yang di dalamnya
terdapat puluhan bahkan ratusan orang yang dengan begitu menjadi suatu
peristiwa atau ruang publik sebagai bagian dari tindakan yang sewajarnya
dilakukan dalam ruang-ruang tertutup dan tidak diketahui oleh banyak
orang? Jikapun hal tersebut dilakukan Teradu melalui pesan Whatsapp
pascaperistiwa publik dimaksud, apakah mungkin dan sampai hati kiranya
Teradu dengan serta-merta melakukan tindakan-tindakan merayu terlebih
sampai merayu agar Pengadu mau membina hubungan asmara pada saat dan
kali pertama bertemu?;
4) Bahwa atas kejanggalan Pengaduan Pengadu yang coba Teradu uraikan pada
angka 3 menyangkut peristiwa (waktu dan tempat kejadian) yang diadukan
Pengadu, Pengaduan Pengadu yang kabur dan tidak masuk akal, yang
karenanya menjadi tidak jelas, sangat nampak pada bagaimana Pengaduan
Pengadu mencoba membangun duduk perkara yang pada pokoknya
menyangkut suatu relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi
terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka
mencapai tujuan pribadinya (sebagaimana dalil Pengaduan Pengadu angka
5 halaman 9) dengan menjadikan peristiwa publik berupa Bimtek PPLN
sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagai semacam “perbuatan
pelaksanaan” dalam menjalankan misi dan intensi tidak baik Teradu
sebagaimana yang secara amat serius dituduhkan oleh Pengadu;
5) Bahwa sekalipun Pengadu menjadikan peristiwa sebagaimana dimaksud
pada angka 4 sebagai awal permulaan pelaksanaan pelanggaran etik Teradu,
pada uraian-uraian selanjutnya, Pengadu justru menguraikan suatu
peristiwa yang terjadi pada masa jauh sebelum Bimtek PPLN pada 29 Juli s.d.
1 Agustus 2023 dilaksanakan, dan sama sekali tidak menguraikan secara
rinci bagaimana peristiwa publik Bimtek PPLN yang dijadikan sebagai locus
dan tempus awal terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu,
dapat menjadi sebuah perbuatan memenuhi kepentingan pribadi Teradu
sebagaimana dituduhkan Pengadu (dalil angka 6 dan seterusnya hingga
angka 15 Pengaduan Pengadu). Artinya, sekalipun Pengadu menjadikan
peristiwa Bimtek sebagai bagian dari tindakan awal pelanggaran etika yang
dilakukan oleh Teradu, namun sedari awal pula, Pengadu tidak mampu
membuktikan atau setidak-tidaknya menjelaskan bagaimana sebuah
peristiwa kepemiluan yang penting dan mulia tersebut menjadi sebuah
perbuatan memenuhi kepentingan pribadi Teradu sebagaimana dituduhkan
dan didalilkan oleh Pengadu. Pengadu justru menjelaskan berbagai peristiwa
masa lampau berkaitan dengan penyusunan Peraturan KPU (sebagaimana
dimulai dari dalil aduan Pengadu angka 6 dan angka 7 halaman 10),
mengkaitkan dengan Putusan DKPP No. 35 dan 39-PKE-DKPP/II/2023
(sebagaimana dalil aduan Pengadu angka 8 dan angka 9 halaman 11),
menjadikan penyusunan peraturan KPU sebagai sebuah perbuatan yang
memenuhi kepentingan pribadi Teradu (dalil aduan Pengadu angka 10
sampai angka 12 halaman 12 Pengaduan Pengadu), bahkan sampai kembali
bercerita soal Bimtek PPLN di Bali (dalil aduan Pengadu angka 13 halaman
14), Pengadu justru menjelaskan dan membuktikan hal-hal yang berkaitan
dengan tindakan merayu sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu dengan
peristiwa-peristiwa lain di luar kerangka waktu dan kegiatan yang dijadikan
oleh Pengadu sebagai awal permulaan tindakan pelanggaran etik Teradu.
Peristiwa-peristiwa yang diuraikan Pengadu justru peristiwa yang terjadi
sebelum tempus dan locus yang dijadikan awalan oleh Pengadu, maupun
setelah tempus dan locus dimaksud;
6) Bahwa selanjutnya dengan merujuk pada dalil-dalil aduan Pengadu angka 7
dan seterusnya hingga angka 15 Pengaduan Pengadu, dapatlah dinyatakan
pula dan dengan begitu semakin menunjukkan dan menegaskan bahwa
sesungguhnya tuduhan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu
adalah dalil-dalil yang dipaksakan. Dalil-dalil dan argumentasi yang dibangun
Pengadu dibuat untuk nampak “seolah-olah” linear dan koheren satu dengan
lainnya, padahal tidak. Sekali lagi, Teradu nyatakan bahwa dalil-dalil
Pengadu adalah dalil-dalil yang didasarkan pada generalisasi berlebihan
bahkan sedari awal, dan dengan begitu cenderung menyesatkan, dan
bahkan mengarah pada suatu tuduhan keji yang mengandung unsur-unsur
fitnah yang kejam;
Dengan demikian, Pengaduan Pengadu mengarah pada suatu kesesatan
dalam mengambil sebuah kesimpulan yang nyata-nyata keliru dan tidak
benar, bahkan cenderung manipulatif sedari awal, dan karenanya, Pengaduan
Pengadu patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
sedari awal karena Pengaduan Pengadu kabur, tidak jelas, dan sesat (obscuur
libel).
3. DALAM POKOK ADUAN
1) Bahwa terhadap apa yang telah Teradu uraikan dalam bagian Eksepsi,
Teradu mohon untuk dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dalam Jawaban Teradu ini;
2) Bahwa Teradu secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain
yang Teradu akui secara tegas kebenarannya dalam Jawaban Teradu ini;
3) Bahwa Jawaban Teradu akan berfokus pada hal-hal dan dalil-dalil aduan
Pengadu yang menurut Teradu perlu Teradu tanggapi, sehingga dengan
demikian, untuk selain dan selebihnya Teradu anggap tidak cukup relevan
dan menjadi tidak perlu pula untuk Teradu tanggapi dalam Jawaban Teradu
ini;
4) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 5 halaman 9, yang menyatakan
peristiwa Bimtek PPLN di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus
2023 sebagai awal pertemuan dan pada saat pertama kali bertemu itu Teradu
menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi
terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka
mencapai tujuan pribadinya.
Faktanya dalam Bimtek PPLN sebagaimana dimaksud, pertemuan dan
komunikasi secara langsung antara Teradu dan Pengadu terjadi hanya sekali
dan seketika pada saat kegiatan jalan sehat pada tanggal 31 Juli 2023.
Perbincangan pada saat itu sifatnya berkenalan, dan itu pun Teradu lakukan
dalam situasi di mana Teradu menyapa pula anggota-anggota PPLN yang lain,
bukan hanya Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang
menyatakan peristiwa Bimtek sebagai awal pertemuan dan pada saat pertama
kali bertemu itu Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan
memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas
jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya adalah tuduhan dan dalil
yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. Adapun perbincangan
yang terjadi pada saat awal pertemuan ini akan Teradu jelaskan pada poin
berikutnya dalam rangka menanggapi dalil aduan Pengadu angka 13
halaman 13;
5) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 7 halaman 10 s.d. 11 yang pada
intinya mengaitkan kebijakan dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
kepentingan dan motif pribadi Teradu, yang menurut Pengadu lengkapnya
berbunyi: “dalam penalaran yang wajar pembuatan kebijakan tersebut
merupakan sarana bagi Teradu untuk melindungi kepentingan dan motif
pribadinya terkait pernikahan siri ataupun membangun hubungan asmara
dengan sesama penyelenggara pemilu”, menurut Teradu justru menjadi
penalaran yang amat tidak wajar yang dibangun oleh Pengadu terhadap
Teradu. Sebab, kebijakan penyusunan Peraturan KPU adalah kebijakan yang
bersifat kelembagaan dan tidak dapat dilekatkan pada keberadaan Teradu
secara personal atau seorang diri. Dalil Pengadu dalam hal ini menjadi dalil
yang asumtif, sesat, dan dengan begitu menjadi tidak benar karena setiap
kebijakan dalam penyusunan Peraturan KPU dilakukan melalui rapat pleno
dan artinya bersifat kolektif kolegial, serta menjadi sebuah tindakan yang
tidak dapat dikaitkan dengan diri personal seseorang dalam lembaga KPU.
Bahwa tuduhan Pengadu seolah menempatkan KPU sebagai lembaga yang
dipimpin oleh seorang “Kepala” dengan sifat perintah yang mutlak dipegang
oleh Kepala tersebut. Dalam KPU digunakan istilah “Ketua” sebagaimana
lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial sebagaimana Bawaslu, DKPP,
DPR, DPD, DPRD, MPR, MK, dan MA dan lembaga peradilan. Pengadu dalam
penalaran yang wajar sebagai seseorang yang pernah menjadi Anggota PPLN
yang merupakan bagian dari kelembagaan KPU, semestinya memahami
kelembagaan KPU secara benar. Namun dalam hal ini Pengadu jelas telah
keliru, dan termasuk pula dalam hal ini Kuasa Hukum Pengadu yang dalam
penalaran yang wajar, semestinya mampu memahami kelembagaan KPU
sebelum menyampaikan tuduhan atau dalil-dalil yang berkaitan dengan KPU
itu sendiri. Atas tuduhan dan dalil-dalilnya, justru menunjukkan bahwa
keduanya, baik Pengadu maupun Kuasa Hukumnya sama sekali tidak
memahami atau dengan kata lain tidak melakukan riset secara objektif dan
memadai terhadap kelembagaan KPU sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan.
Oleh karena dalil Pengadu adalah dalil yang subjektif, asumtif, sesat, dan
keliru, maka sudah semestinya tuduhan dan dalil yang demikian itu
dinyatakan sebagai dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib
ditolak;
6) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 9 halaman 11 s.d. 12, semakin
menegaskan bahwa Pengadu telah keliru, bahkan salah dalam memahami
sifat kelembagaan KPU yang kolektif kolegial. Tentu saja menjadi hal yang
tidak benar jika perilaku Teradu pribadi harus dikaitkan dengan penyusunan
Peraturan KPU karena proses penyusunan Peraturan KPU telah dilakukan
melalui berbagai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan
yang pada akhirnya diputuskan dalam rapat pleno KPU, dan karenanya
menjadi tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang ditujukan kepada Teradu.
Namun demikian, Teradu sebagai Ketua KPU merasa perlu kembali
menyampaikan bahwa mengenai hal tersebut, faktanya telah ada upaya
untuk memperbaiki pengaturan hukum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menyiapkan draf usulan kepada
Komisi II DPR dan disampaikan kepada Komisi II DPR RI (Bukti T-1), di
tengah-tengah pengajuan/permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke
Komisi II DPR yang telah diajukan sebelumnya (Bukti T-2), dan
melaksanakan konsultasi dalam RDP yang menghasilkan kesimpulan atas
RDP tersebut pada tanggal 17 Mei 2023 yaitu bahwa “Komisi II DPR RI
meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tetap
konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.” (Bukti T-3)
Dengan demikian terhadap dalil aduan Pengadu angka 9 halaman 11 s.d.
12 dan begitu pula berlaku terhadap dalil aduan Pengadu angka 10 halaman
12 sepanjang dalil-dalil yang mengaitkan antara kepentingan pribadi Teradu
dengan kebijakan yang menurut Pengadu melemahkan eksistensi perempuan
di ruang publik, adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan dengan
demikian wajib ditolak;
7) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 13 halaman 13 yang pada
pokoknya mengenai pertemuan di antara Teradu dan Pengadu pada saat
Bimtek PPLN di Bali tepatnya saat kegiatan jalan sehat pada tanggal 31 Juli
2023. Pada saat itu perlu Teradu gambarkan bahwa dalam pertemuan
tersebut, Pengadu bercerita soal aktivitasnya di luar negeri, termasuk riwayat
Pengadu yang pernah 2 (dua) kali kuliah S1 salah satunya di Belgia, dan
melanjutkan S2 yang kedua kali juga di Belgia. Atas informasi yang Pengadu
ceritakan dalam pertemuan tersebut, Teradu memiliki anggapan bahwa
Pengadu memang orang yang memiliki semangat tinggi dalam menuntut ilmu,
dan karenanya Teradu memberi apresiasi dan penghargaan terhadap pribadi
Pengadu.
Berikutnya ketika Pengadu mengetahui Teradu pernah berkuliah di Fakultas
Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, memang
terdapat sebuah perbincangan yang di dalamnya Pengadu bercerita pada
Teradu bahwa Pengadu mempunyai seorang Paman yang notabene Paman
Pengadu adalah dosen Teradu. Atas informasi yang Pengadu ceritakan
tersebut, tentu saja, Teradu juga menaruh hormat kepada Pengadu karena
Pengadu yang masih merupakan bagian (keluarga) dari seseorang yang
Teradu amat hormati pada saat menjadi mahasiswa di FH UNSOED. Dalam
sebuah relasi sosial kemanusiaan di Indonesia, tentu saja sikap yang
demikian adalah hal yang tergolong wajar sebagai bentuk penghormatan
terhadap orang yang menjadi bagian dari seseorang yang dihormati.
Itulah isi perbincangan awal dalam pertemuan tersebut, dan tidak ada sama
sekali terbesit dalam benak Teradu untuk merayu apalagi hingga merayu
Pengadu agar mau membina hubungan asmara dengan Teradu. Tidak benar
pula bahwa Teradu menyatakan kondisi keluarga Teradu sedang tidak baik-
baik saja dan dalam proses perceraian. Fakta yang benar bahwa justru
Pengadu-lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan Teradu dengan
bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga
Pengadu kepada Teradu. Oleh karenanya, dalil aduan Pengadu angka 13
halaman 13, seluruhnya adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan
dengan demikian wajib ditolak;
8) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan
dengan Bukti P-4a Pengadu, faktanya pada saat itu, awalnya Pengadu
meminta kepada Teradu untuk dapat diberi kesempatan mencermati dan
mempelajari bagaimana pelaksanaan kegiatan Bimtek PPLN di wilayah lain
tepatnya yang dilaksanakan di Singapura agar dapat mempersiapkan dengan
baik sebelum Pengadu melaksanakan Bimtek di wilayah yang Pengadu
menjadi tuan rumah pada waktu yang akan datang. Permintaan itu juga
disertai dengan permintaan tolong dari Pengadu agar bisa dipesankan tiket
pesawat dari Jakarta ke Singapura (pulang pergi).
Teradu kemudian memfasilitasi keinginan Pengadu dengan meminta tolong
kepada staf Teradu untuk memesankan tiket pesawat dan hotel yang akan
digunakan Pengadu. Baik pesawat maupun hotel, dipesankan dan
diatasnamakan Pengadu sendiri, yang pada kesempatan berikutnya Pengadu
malah tidak terima karena dipesankan hotel atas nama yang bersangkutan
dan sempat meminta untuk dibatalkan dengan alasan yang Teradu sendiri
tidak ketahui kenapa demikian. Semua pembelian tersebut ditanggung oleh
Teradu pribadi, tidak menggunakan anggaran KPU (Bukti T-4).
Dalam hal ini, tidak ada sedikitpun permintaan apalagi paksaan dari Teradu
agar Pengadu ikut serta dalam kegiatan dimaksud, bahkan ketika Pengadu
sendiri menyatakan agar pemesanan tiket dibatalkan, Teradu dengan tanpa
“beban” mengiyakan permintaan pembatalan tersebut dengan mengatakan
bahwa semua pemesanan tiket dan hotel dibatalkan. Oleh karenanya, dalil
aduan Pengadu yang menyatakan adanya pendekatan dan rayuan dari
Teradu adalah tidak benar dan karenanya wajib ditolak.
9) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan
dengan video sambutan tokoh publik yang menurut Pengadu secara khusus
diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu. Fakta yang benar
adalah bahwa video yang dibuat yang berisi ucapan untuk Pengadu dilakukan
pada saat di luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara. Teradu
perlu sampaikan bahwa nyata-nyata hal tersebut adalah berasal dari
permintaan Pengadu sendiri, di mana Pengadu sebelumnya mengatakan
kepada Teradu kalau Pengadu adalah penggemar Vincent dan Desta,
karenanya Pengadu meminta kepada Teradu untuk dibuatkan video ucapan
itu bersama Vincent dan Desta. Sekali lagi, video tersebut dibuat setelah acara
selesai, dan pada saat video dibuat, Saudari Betty Epsilon Idroos selaku
sesama Anggota KPU juga berada bersama dengan Teradu dalam video
tersebut.
Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu yang menyatakan proses pendekatan
dan rayuan dari Teradu secara terang-terangan di hadapan publik dalam
acara-acara yang sifanya kedinasan sehingga membuat Pengadu merasa risih
dan tidak nyaman, adalah dalil yang tidak benar, cenderung memutar
balikkan fakta, dan dengan demikian wajib ditolak;
10) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 15 halaman 14 mengenai
perlakuan khusus yang mengistimewakan Pengadu yang dicontohkan oleh
Pengadu dengan Teradu tidak merespon Ketua PPLN Den Haag sehingga
Ketua PPLN Den Haag harus meminta tolong terlebih dahulu pada Pengadu
agar mendapat respon adalah dalil yang mengada-ada dan nyatanya juga
tidak sesuai dengan isi percakapan Pengadu dengan Ketua PPLN Den Haag
(vide Bukti P-5 Pengadu) sebagaimana diajukan Pengadu untuk
membuktikan dalil aduannya ini. Faktanya Ketua PPLN Den Haag juga sering
komunikasi dengan Teradu. Adapun komunikasi antara Teradu dan Pengadu
adalah untuk urusan-urusan PPLN, dan di situlah justru Pengadu yang
faktanya sering meminta tolong kepada Teradu menguruskan beberapa hal
yang berkaitan dengan urusan PPLN Den Haag;
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu berkenaan dengan proses
pendekatan dan rayuan dari Teradu yang memiliki tendensi adanya
perlakuan khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu
adalah dalil yang tidak benar, subjektif, cenderung manipulatif dan
karenanya wajib ditolak;
11) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 18 halaman 14 yang
menyatakan Teradu kerap kali mengirimkan komunikasi yang bersifat
rahasia kepada Pengadu seperti dokumen presentasi rapat KPU dengan pihak
terkait dan juga komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya yang
menurut Pengadu dilakukan untuk meningkatkan “citra” dan untuk
mengasosiasikan dengan kekuasaan agar Pengadu terkesan dengan jabatan
dan kekuasaan yang dimiliki Teradu, perlu Teradu jelaskan dan luruskan
sebagai berikut: Pertama, maksud Teradu dengan menyampaikan kepada
Pengadu menggunakan istilah “for your eyes only”, itu bermakna dan
maksudnya tidak lain adalah “hanya untuk dibaca”, bukan untuk dibagikan,
tidak lebih. Hal tersebut karena memang isi dalam materi presentasi yang
dibagikan sifatnya masih tentatif dan sangat mungkin berubah, namun bukan
berarti dokumen rahasia sebagaimana didalilkan Pengadu. Penjelasan
demikian sesungguhnya telah Teradu sampaikan atas keterangan “for your
eyes only” tersebut kepada Pengadu pada kesempatan yang sama setelah
mengirim dokumen dimaksud. Selain itu, faktanya hal tersebut diawali atas
pertanyaan sekaligus permintaan Pengadu tentang materi dengan alasan
bahwa akan ada rapat yang membahas materi tersebut sehingga Pengadu
ingin membaca dan mempelajarinya sebelum pertemuan dimaksud. Kedua,
bahan yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu faktanya juga
merupakan bahan-bahan yang terpublikasi untuk orang lain.
Sementara terhadap tuduhan mengirimkan komunikasi dengan
penyelenggara negara lainnya (vide Bukti P-6 Pengadu), faktanya hal
dimaksud berisi pengetahuan umum yang sifatnya mengarah pada diskusi
kepemiluan, dan sekali lagi memang ditujukan untuk diketahui dan dipahami
bersama-sama, sama sekali tidak ditujukan untuk meningkatkan “citra” dan
mengasosiasikan diri dengan kekuasaan agar Pengadu merasa terkesan
dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki Teradu. Fakta yang benar
adalah bahwa pada tanggal
Dengan demikian, jelas bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan
Teradu kerap kali mengirimkan komunikasi yang bersifat rahasia kepada
Pengadu yang menurut Pengadu dilakukan untuk meningkatkan “citra” dan
untuk mengasosiasikan dengan kekuasaan agar Pengadu terkesan dengan
jabatan dan kekuasaan yang dimiliki Teradu adalah dalil yang subjektif,
asumtif, manipulatif, dan terlalu dipaksakan, sehingga menjadi dalil yang
tidak benar dan karenanya wajib ditolak;
12) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu Angka 19 dan 20 halaman 14 s.d. 15
adalah sama sekali tidak benar bahwa Teradu dalam perjalanan mengajak
berdua saja dengan Pengadu. Faktanya selama kegiatan Bimtek PPLN tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi
Logistik pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri sekaligus
Sosialisasi dan Supervisi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Belanda
tanggal 2 s.d. 7 Oktober 2023 (Bukti T-5), termasuk kegiatan-kegiatan yang
dilakukan di luar atau selepas acara selesai, selalu dilakukan bersama-sama
rombongan yang beberapa kali Pengadu memang ikut membersamai Teradu
(artinya tidak selalu Pengadu ikut serta), yang di dalam rombongan tersebut
ada pula Ketua PPLN Den Haag Saudara Nur Hasyim Subandi, ada 2 (dua)
orang Staf Tenaga Ahli yang selalu mendampingi Teradu selama kegiatan di
Belanda. Kegiatan-kegiatan lain yang juga sempat diagendakan pada saat di
Belanda di luar kegiatan utama Bimtek di Hotel Okura Amsterdam tepatnya
sejak tanggal 3 s.d. 5 Oktober 2023 antara lain adalah melakukan kunjungan
di salah satu sentra komunitas diaspora warga negara Indonesia di Belanda,
bertempat di Kantor Majlis Ta’lim PPME (Perkumpulan Pemuda Muslim
Indonesia di Eropa) Al Ikhlas Amsterdam pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar
pukul 20.00 waktu setempat, menghadiri kunjungan kehormatan dari Duta
Besar Indonesia untuk Belanda bertempat di Wisma KBRI tanggal 5 Oktober
2023 sekitar pukul 19.00 waktu setempat, hingga melaksanakan sholat
Jum’at yang Teradu mendapat amanah sebagai Khotib dan Imam dalam
pelaksanaan sholat Jum’at tersebut di Masjid Al-Hikmah PS Indonesia di Den
Haag pada tanggal 6 Oktober 2023, tepatnya selepas kegiatan nonton bareng
pemutaran film “Kejarlah Janji” yang bertempat di Kinepolis Leidshendam
Cinema, Den Haag sebagai bagian dari Kegiatan Sosialisasi Kepemiluan pada
hari yang sama di pagi harinya, dan beberapa kegiatan yang sifatnya makan
dan rekreasi ke beberapa tempat makan dan pusat perbelanjaan untuk
membeli oleh-oleh, faktanya lagi-lagi, semuanya itu selalu dilakukan
bersama-sama rombongan dan hampir selalu diikuti oleh orang-orang yang
telah Teradu sebutkan, dan ada pula di antara kegiatan-kegiatan yang telah
disebutkan di mana faktanya Pengadu tidak ikut serta. Justru setelah itu,
Pengadulah yang menelfon dan komplain, “kenapa tidak ada waktu atau jalan
berdua dengan Pengadu?”. Artinya bahwa tidak pernah terjadi peristiwa di
mana Teradu dan Pengadu pergi berdua, terlebih hingga mengarah pada
pemaksaan untuk melakukan hubungan badan, nyata-nyata tidak pernah
Teradu lakukan. Perlu dipahami bahwa istilah “bareng-bareng” yang
digunakan oleh Teradu untuk mengajak serta Pengadu pada beberapa
kesempatan, tidak lain adalah bareng-bareng bersama dengan rombongan,
bukan untuk bareng-bareng yang terbatas hanya berdua saja.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang berkaitan dengan kunjungan
kerja kedinasan yang dimanfaatkan Teradu untuk membujuk rayu Pengadu
agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu, juga yang
menyatakan bahwa Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi
bersama pada saat kunjungan kerja, hingga pada puncaknya (sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu) Teradu memaksa Pengadu melakukan hubungan
badan, adalah dalil yang sama sekali tidak benar, mengada-ada,
manipulatif dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, cenderung mengarah
pada fitnah, dan karenanya wajib ditolak;
13) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 21 halaman 15, yang
menyatakan bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu
terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu hingga pada puncaknya di
bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan yang pada intinya
menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk
menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi
Pengadu.
Terhadap hal tersebut, Teradu menyatakan benar bahwa Teradu yang
menulis surat pernyataan dimaksud. Namun perlu diketahui bahwa surat
tersebut dibuat sepenuhnya atas permintaan Pengadu, dan bahkan rumusan
teks surat tersebut dibuat, dirumuskan, dan didiktekan oleh Pengadu sendiri
kepada Teradu untuk setiap kata dan kalimat yang ada dalam surat tersebut.
Pada saat pembuatan surat pernyataan tersebut, perlu dipahami situasi
Teradu yang demikian.
Meskipun demikian, Teradu juga sepenuhnya sadar terhadap beberapa
rumusan dan makna dari surat pernyataan dimaksud, sehingga Teradu
dalam hal ini dapat menjelaskan sebagai berikut:
a. Pernyataan poin kesatu yang menyangkut soal apartemen, Pengadu
pernah menyampaikan pada Teradu, mengaku telah memiliki apartemen
di Puri Imperium, dan pada suatu saat dia menginformasikan kepada
Teradu bahwa ada unit apartemen di Puri Imperium yang dijual yang
menurut pengakuan Pengadu memang sudah diincar oleh Pengadu.
Karena posisi atau lokasi Pengadu di Belanda, kemudian Pengadu
meminta bantuan Teradu untuk membantu mengurus pembelian
tersebut. Karena dimintai bantuan, Teradu kemudian bersedia
membantu mengurus. Teradu meminta tolong pada salah satu kawan
Teradu yang dianggap mampu membantu pengurusan hal tersebut.
Diuruslah keperluan dimaksud, dan supaya cepat balik nama, apartemen
yang menjadi incaran Pengadu tersebut diatasnamakan kawan Teradu.
Dari situlah kemudian, Pengadu mulai memaksa untuk segera diurus
cepat pemrosesan balik nama atas nama Pengadu. Teradu pun telah
menyampaikan informasi atau permintaan Pengadu tersebut kepada
kawan Teradu, tetapi kawan yang membantu mengurus ini pada akhirnya
belum dapat segera memenuhi permintaan dimaksud;
b. Pernyataan poin kedua soal pembelian tiket pesawat dan makan di
restoran, faktanya selama ini, yang selalu meminta hal-hal tersebut
kepada Teradu adalah Pengadu sendiri. Sebut saja kala Pengadu makan
di restoran misalnya, sering Pengadu meminta semacam “reimburse”. Atas
fakta demikian, pada intinya Teradu nyatakan bahwa semua permintaan
pembelian tiket pewawat, makan di restoran, itu semuanya adalah
permintaan Pengadu. Artinya, bahkan sebelum surat pernyataan
dimaksud ditulis, beberapa kali, terbilang sering Pengadu meminta hal
demikian kepada Teradu;
c. Pernyataan poin ketiga soal Teradu berusaha memberikan perlindungan
kepada Pengadu baik berupa perlindungan nama baik dan kesehatan
mental dan upaya untuk tidak mengecewakan Pengadu. Pertama, sekali
lagi, redaksi demikian adalah rumusan yang diminta oleh Pengadu, dan
tentu saja dalam hubungan apapun, tidak hanya dengan Pengadu,
Teradu selalu berusaha melakukan hal demikian kepada siapapun dalam
kondisi apapun, ada atau tidak pernyataan itu ditulis dalam suatu surat
pernyataan;
d. Pernyataan poin keempat, faktanya tidak ada sama sekali pernyataan
Teradu hendak menikahi Pengadu termasuk menyatakan untuk menjadi
“imam” bagi Pengadu sebagaimana yang Pengadu dalilkan dalam dalil
aduannya. Teradu justru menegaskan dalam pernyataan dimaksud
bahwa memang Teradu tidak akan menikah dengan perempuan siapapun
itu;
e. Pernyataan poin kelima, sepenuhnya adalah permintaan Pengadu agar
Teradu mau telepon atau berkabar kepada Pengadu minimal sekali dalam
sehari;
f. Berkaitan dengan topik Rp 4.000.000.000,00, faktanya Teradu keberatan,
karena tentu saja timbul pertanyaan dari Teradu sendiri, “dari mana uang
sebesar itu?”. Dari segi penghasilan Teradu saja, kalau dikalikan sekian
bulan sekalipun, itu tetap tidak akan cukup. Maka dengan begitu,
kalaupun iya, dan hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat
dilakukan adalah dengan cara menyicil. Fakta akan hal ini, Teradu
menyampaikan pada saat itu kepada Pengadu hal-hal yang sama persis
sebagaimana yang Pengadu jadikan sebagai dalil aduan Pengadu angka
27 halaman 17, yang sedari awal justru Teradu lah yang menganggap
permintaan Pengadu itu tidak masuk akal. Artinya, yang benar terjadi
adalah justru sebaliknya, dalam hal ini argumentasi Teradu dijadikan
dalil oleh Pengadu.
Terhadap permintaan Pengadu tersebut, faktanya dalam hal ini tentu saja
bahwa belum pernah sekalipun Teradu memenuhi permintaan Pengadu
sebagaimana menjadi poin terakhir dalam surat pernyataan yang dibuat
Teradu, yang itu semua adalah atas permintaan Pengadu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa meski
Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan
mendekati Pengadu hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu
membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu
akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk
menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu adalah tidak benar, dan
karenanya wajib ditolak;
14) Bahwa berkaitan dengan dalil aduan Pengadu angka 22 halaman 16
mengenai aturan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu, justru sikap Teradu yang menyampaikan tidak akan
menikah dengan perempuan lain, artinya sekali lagi, perlu Teradu tegaskan
dalam hal ini maknanya adalah perempuan lain, termasuk pula dengan begitu
Pengadu di dalamnya. Sesungguhnya melalui surat pernyataan dimaksud,
justru membuktikan dan menguatkan bahwa Teradu tidak ada niat untuk
menikahi apalagi merayu untuk menikahi Pengadu. Termasuk pula dalam hal
ini terhadap dalil yang berkaitan dengan hal dimaksud yakni dalil aduan
Pengadu angka 25 halaman 16, dan termasuk pula dalil aduan Pengadu
angka 23 halaman 16 mengenai adanya hubungan atau keterkaitan pribadi
yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan
tugas adalah dalil-dalil yang tidak benar. Fakta yang benar sekalipun
Pengadu misalnya pada saat sebelum proses rekapitulasi, tepatnya pada
tanggal 28 Februari 2024 meminta agar jadwal rekapitulasi untuk PPLN Den
Haag diajukan tanggalnya menjadi tanggal 28 Februari 2024 atau setidak-
tidaknya tanggal 29 Februari 2024 pada pagi hari yang sedianya dijadwalkan
tanggal 1 Maret 2024 dengan alasan bahwa salah satu Anggota PPLN Den
Haag harus kembali ke Belanda tanggal 29 Februari 2024 untuk kembali
bekerja. Terhadap permintaan demikian, Teradu menjawab bahwa hal
tersebut harus sesuai urut kehadiran ke KPU dan register di KPU. Terhadap
alasan yang diajukan Pengadu pada saat itu, Teradu juga menjawab: “Boleh
kembali duluan. PPLN lain ada yang begitu. Yang penting masih ada Anggota
PPLN yang stand by ikut pleno rekap nasional”. Pengadu kemudian dengan
alasan bahwa Ketua PPLN Den Haag perlu pendampingan Anggota PPLN Den
Haag yang akan segera kembali ke Belanda itu agar tidak gerogi, tetap
meminta jadwal dimajukan dengan mengatakan, “boleh digeser untuk
Belanda 28 Feb mas? Katanya flightnya jam 23.00, setidaknya tanggal 29
pagi?”, yang kemudian kembali Teradu jawab, “Tidak bisa. Sudah SOP urutan
tampil dalam pleno sesuai urutan kehadiran dan lapor di KPU”.
Dengan begitu faktanya setiap pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung
jawab Teradu sebagai Anggota KPU maupun Pengadu sebagai Anggota PPLN
Den Haag terlaksana dengan baik hingga Pengadu selesai menjalankan
tugasnya sebagai Anggota PPLN Den Haag (Bukti T-10), dan karenanya dalil-
dalil aduan Pengadu dimaksud wajib ditolak;
15) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 26 halaman 16, yang
menyatakan bahwa Pengadu mengadukan Teradu bukan dalam maksud agar
memenuhi janji Teradu. Atas dalil dimaksud perlu ditolak, sebab faktanya
bahkan tidak ada sekalipun Teradu menjanjikan apapun kepada Pengadu,
dengan dasar bahwa setiap rumusan yang ada dalam surat pernyataan
Teradu, nyata-nyata dirumuskan dan dimintakan oleh Pengadu sendiri, dan
bukan atas kemauan Teradu sekalipun Teradu menulis dan menandatangani
surat pernyataan dimaksud. Teradu tidak pernah menjanjikan. Bahkan
angka besaran penghasilan gaji Teradu sebagaimana dituangkan dalam dalil
aduan Pengadu angka 27 halaman 17, itu munculnya dari pihak Pengadu.
Artinya dalil dimaksud justru merupakan pernyataan Teradu pada saat
Teradu membuat surat pernyataan dan ketika Pengadu menyebutkan
besaran angka uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00, intinya pada saat itu
Teradu juga bertanya kepada Pengadu, “uang dari mana jika penghasilan saja
segitu?”;
16) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu Angka 31 halaman 18, di mana
Pengadu pernah dijemput dengan kendaraan dinas ketika Pengadu berada di
Jakarta, faktanya, hal tersebut adalah atas permintaan Pengadu untuk
dijemput dan diantar ke bandara. Hal tersebut Teradu lakukan karena
memang hanya itulah kendaraan yang sehari-hari dipakai Teradu, atau
dengan kata lain karena Teradu tidak mempunyai kendaraan pribadi di
Jakarta. Pernah pula sebetulnya Teradu menawarkan Pengadu untuk
menyewa mobil beserta pengemudinya, namun hal tersebut ditolak Pengadu.
Adapun berkaitan dengan penggunaan rotator pada saat menghantarkan
Pengadu ke bandara faktanya adalah karena Pengadu pada saat itu
mengatakan hendak mampir menemui orang tua temannya untuk mengambil
barang titipan, sehingga waktu menuju bandara makin sempit/pendek.
Untuk mempercepat dan menghindari keterlambatan sampai di bandara,
pilihannya adalah menggunakan rotator yang ada pada kendaraan dinas
Teradu;
17) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 32 halaman 18 berkaitan
dengan pembelian monitor, faktanya itu juga atas permintaan Pengadu,
termasuk soal bagaimana spesifikasi yang diinginkan atas barang yang
hendak dibeli dan informasi dan petunjuk di mana barang tersebut bisa
didapatkan (yang menurut Pengadu yakni melalui salah satu marketplace via
online) adalah berasal dari Pengadu. Kesemua yang berkaitan dengan itu,
faktanya sekali lagi yang memberi tahu adalah Pengadu sendiri. Faktanya
semua pembelian barang yang dimintakan oleh Pengadu adalah dengan
menggunakan uang pribadi Teradu sekalipun yang memesankan adalah staf
Teradu, sehingga tidak benar jika ada bon KPU pada slip pembayaran (Bukti
T-6);
18) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 34 halaman 18 yang pada
intinya menyatakan bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat
konsensual, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam
hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan dan karenanya Pengadu
termakan rayuan dari Teradu dan menjadi korban dari relasi kuasa yang
tidak seimbang adalah tidak benar dan wajib ditolak. Justru Pengadu-lah
yang melakukan manipulasi informasi dengan memutarbalikkan fakta yang
ada sehingga setiap tindakan Teradu dikesankan demikian. Faktanya,
interaksi antara Teradu dan Pengadu di luar urusan pekerjaan sesungguhnya
adalah bentuk pertemanan, tidak lebih, dan bukan relasi kuasa, kecuali
terhadap hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, tentu saja terdapat
hubungan hierarkis antara KPU dan penyelenggara pemilu di bawahnya
termasuk dalam hal ini PPLN yang menjadi prinsip kelembagaan KPU;
19) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 35 halaman 18 s.d. 19,
penyampaian pengunduran diri Pengadu disampaikan dan dikirim Pengadu
pada tanggal 4 Februari 2024 hanya melalui pesan whatsapp kepada Teradu.
Pada saat itulah Teradu memberikan motivasi yang pada intinya pemilu
sudah dekat, sementara Pengadu telah merintis dan mengerjakan itu semua
dengan kerja keras, sehingga kenapa pula Pengadu harus mundur. Namun
demikian, fakta yang benar adalah bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah
mengajukan pengunduran diri tersebut secara resmi baik melalui Ketua PPLN
maupun tidak pernah pula berkirim surat ke KPU (Bukti T-7). Adapun yang
pernah mengajukan pengunduran diri karena alasan kesehatan dan akhirnya
dilakukan pemberhentian adalah untuk Anggota PPLN Den Haag atas nama
Saudara Ema Yunida digantikan oleh Saudara Irfan Fadilah (Bukti T-7, Bukti
T-8, dan Bukti T-9). Justru Teradu mendapat informasi dari Ketua PPLN Den
Haag bahwa Pengadu mau mundur itu dikarenakan adanya situasi konflik
dengan dua orang rekannya sesama Anggota PPLN Den Haag atas nama
Saudara Ema dan atas nama Saudara Gunarso. Berkaitan dengan itu,
Pengadu juga faktanya memang pernah berkomunikasi dengan Teradu dalam
rangka konsultasi berkenaan dengan sikap kedua rekan kerjanya itu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu angka 35 halaman 18 s.d. 19 adalah
dalil yang tidak berdasar, tidak benar, dan karenanya wajib ditolak;
20) Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan yang telah Teradu uraikan, Pengadu
dan sekaligus Kuasa Hukumnya lah yang justru secara terstruktur dan
sistematis dengan sengaja membuat kesan yang tidak baik pada Teradu,
tanpa mengindahkan prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan sebagaimana
menjadi prinsip utama dalam negara hukum dan demokrasi. Hal ini dapat
diketahui dari serangkaian tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan
Pengadu dan Kuasa Hukumnya tanpa melalui proses pencarian kebenaran
yang memadai sebelum tindakan itu dilakukan, secara sengaja menyerang
kehormatan Teradu dengan menyatakan di hadapan publik melalui
pemberitaan di berbagai media tentang hal-hal yang tidak sesuai fakta yang
sebenarnya dan bahkan tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi kebenaran
yang memadai, sehingga yang disampaikan Pengadu dan Kuasa Hukumnya
menjadi sekadar asumsi dan prasangka belaka, bahkan menjadi fitnah yang
tersebar secara sengaja di muka umum.
Pengadu dan Kuasa Hukumnya dengan sengaja menyebarkan berita-berita
yang tidak benar, melancarkan tuduhan dan pemberitaan di berbagai media
terutama soal perilaku Teradu yang menggunakan relasi kuasa terhadap
Pengadu yang menjadi korban, nyata-nyata hal tersebut sama sekali tidak
benar. Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Pengadu melalui siaran
media, berkali-kali menyatakan bahwa Pengadu meminta sidang tertutup.
Namun faktanya perilaku Kuasa Hukum Pengadu malah sebaliknya, yaitu
menyampaikan dalil-dalil aduan ke hadapan publik melalui media. Misalnya
dengan menyatakan bahwa Pengadu sampai mengundurkan diri sebagai
Anggota PPLN Den Haag sebelum pemungutan suara akibat perbuatan
Teradu (Bukti T-11), nyatanya itu tidak pernah ada (Bukti T-8, Bukti T-9
dan Bukti T-10). Padahal hal tersebut tentu saja dapat dikonfirmasi terlebih
dahulu kebenarannya kepada KPU sebagai lembaga publik yang terbuka
terhadap segala pencarian informasi (Bukti T-7);
21) Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Teradu uraikan dalam
Jawaban ini, Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu dalam
perkara a quo tidaklah terbukti;
22) Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu susun dalam Jawaban
ini membuktikan bahwa Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya
terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh
dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Teradu.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan
kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap pada jawaban, bantahan, maupun penjelasan yang telah
Teradu sampaikan baik secara tertulis melalui Jawaban Teradu maupun yang
disampaikan secara lisan oleh Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal tanggal
22 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu,
Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi maupun
pada siding pemeriksaan tanggal 6 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan
keterangan Pihak Terkait;
2. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis agar apa yang telah Teradu uraikan dan
sampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
dianggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Kesimpulan Teradu ini;
3. Bahwa Teradu pada intinya secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-
dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas
dan tegas dalam Jawaban maupun Kesimpulan Teradu;
4. Bahwa setelah melalui seluruh proses persidangan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, dan dengan diperkuat oleh alat bukti yang Teradu sampaikan, dapat
diperoleh fakta hukum bahwa Teradu tidak pernah melakukan pendekatan
ataupun rayuan atau bujukan agar Pengadu mau membina hubungan asmara
dengan Teradu atau bahkan sampai memaksa Pengadu untuk melakukan
hubungan badan sebagaimana dituduhkan dan didalilkan oleh Pengadu dalam
aduannya.
Faktanya bahwa Pengadu lah yang secara intensif dan berupaya secara aktif
menghubungi Teradu khususnya selama periode 31 Juli 2023 hingga 31 Agustus
2023 (masa awal perkenalan Pengadu dan Teradu) dan juga pada masa-masa
setelah itu baik berkaitan dengan urusan tugas atau pekerjaan sebagai
penyelenggara pemilu maupun hal-hal di luar urusan tugas penyelenggaraan
pemilu. Pengadu bahkan berkali-kali menyampaikan hal-hal yang berisi
informasi-informasi maupun ungkapan-ungkapan perasaan atas Teradu yang
berisifat personal Pengadu. Dalam situasi itu, Teradu bersikap dan menanggapi
dengan seperlunya sepanjang bukan berkaitan dengan urusan pekerjaan atau
penyelenggaraan pemilu (vide Bukti T-13a s.d. Bukti T-13z).
Hal ini kemudian diperkuat dengan fakta yang tidak terbantahkan, bahwa
Pengadu dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Mei 2024 secara terang-terangan,
tegas dan jelas menyatakan bahwa Pengadu sesungguhnya menaruh hormat
kepada Teradu karena Pengadu menganggap Teradu sebagai pribadi yang
pekerja keras, dan di sisi lain, Pengadu juga merasa simpati kepada Teradu yang
berprofesi sebagai Dosen PNS—yang menurut Pengadu—mendapat penghasilan
yang tidak seberapa, sehingga dalam benak Pengadu dirinya akan siap untuk
menyediakan segala kebutuhan Teradu dengan kondisi Teradu yang demikian;
5. Bahwa menjadi fakta yang tidak terbantahkan, Pengadu secara intensif, aktif, dan
terang-terangan juga melakukan berbagai bentuk permintaan tolong maupun
permintaan lain seperti permintaan barang tertentu, meminta penggantian
(reiumburse) kepada Teradu atas biaya-biaya yang dikeluarkan Pengadu untuk
keperluan pribadi Pengadu, termasuk permintaan penjemputan oleh driver
Teradu dan juga permintaan untuk memesankan kamar di apartemen Oakwood
Suites Kuningan Jakarta yang dimintakan oleh Pengadu kepada Teradu (vide
Bukti T-15a s.d. Bukti T15u);
6. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan
angka 5, sekali lagi tidak benar dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa
Teradu sering merayu Pengadu agar mau membina hubungan asmara dengan
Teradu, dan dengan demikian terbukti pula bahwa dalil Pengadu yang
menyatakan bahwa Teradu menggunakan relasi kuasa dan memanfaatkan
jabatan dan kewenangan yang dimiliki demi kepentingan pribadi Teradu adalah
dalil atau tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;
7. Bahwa terhadap tuduhan kekerasan seksual yang didalilkan Pengadu, faktanya
hal tersebut tidak terdapat dalam Pokok-Pokok Aduan Pengadu, dan hanya
disampaikan Pengadu dalam proses persidangan tanggal 22 Mei 2024. Atas
tuduhan tersebut, menjadi fakta yang tidak terbantahkan, bahwa kalaupun ada
paksaan sebagaimana dituduhkan, dan kalaupun dan hanya jika terjadi adanya
sexual intercoursce hingga kekerasan seksual yang dilakukan Teradu
sebagaimana dituduhkan Pengadu, jika memang benar demikian adanya, entah
hal tersebut terjadi di Belanda maupun di Indonesia sebagaimana dituduhkan
oleh Pengadu, faktanya Pengadu tidak pernah melakukan upaya untuk
melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian ataupun sekadar melakukan
fisum. Sebaliknya justru Pengadu beberapa kali datang ke Indonesia dengan
maksud ingin menemui Teradu atas keinginan Pengadu sendiri. Dengan begitu,
tuduhan Pengadu atas adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Teradu
adalah menjadi hal yang bertentangan dengan nalar yang wajar dan dengan
demikian menjadi tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;
8. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan
Tindakan yang tidak menghargai, merendahkan dan mencederai kehormatan
perempuan adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasar dan mengada-ada.
Faktanya, terbukti bahwa Teradu memiliki komitmen kuat terhadap
perlindungan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu (vide Bukti T-12).
Begitu pula terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak
bersikap professional dan proporsional dengan memperlakukan secara istimewa
Pengadu sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
sebagai penyelenggara pemilu adalah dalil yang tidak benar dan tidak mendasar.
Faktanya, Teradu tetap mampu menjalankan wewenang, tugas, dan
kewajibannya dalam penyelenggaraan pemilu secara profesional dan proporsional
dengan tidak membeda-bedakan antara penyelenggara pemilu yang satu dengan
yang lain atau dengan siapapun termasuk Pengadu (vide Bukti T-16a s.d. T-16c).
Teradu mampu menempatkan secara profesional dan proporsional serta mampu
membedakan dengan jelas dan tegas antara atau mana hubungan pertemanan
dan mana hubungan pekerjaan, sehingga tuduhan Pengadu bahwa Teradu
menyalahgunakan kewenangan Teradu sebagai Ketua KPU juga tidaklah tepat,
tidak benar, dan tidak berdasar;
9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu uraikan
dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil
Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian
membuktikan pula bahwa Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan
tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[2.8] PETITUM TERADU
Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
1. Menerima eksepsi Teradu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tidak berwenang
untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo Kabur/Tidak Jelas (Obscuur
Libel); dan
4. Menyatakan Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan
prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam
perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat KPU Nomor 458/HK.02-SD/08/2023 kepada Komisi II DPR
RI Perihal Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tanggal 9 Mei 2023;
Bukti T-2 : Surat KPU Nomor 323/HK.02-SD/08/2023 Perihal Permohonan
Konsultasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan KPU dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat DPR RI
Nomor B/ /PW.01/5/2023 Hal Undangan Rapat Dengar Pendapat;
Bukti T-3 : Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI
dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tanggal 17
Mei 2023;
Bukti T-4 : Invoice tket, bukti transfer ke Agen Perjalanan (Travel) untuk
pembayaran tiket pesawat Jakarta-Singapura dan Singapura-
Jakarta (PP) dan ittenerary Pengadu;
Bukti T-5 : Jadwal Kegiatan Bimtek PPLN tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik pada
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda,
Hotel Okura, Amsterdam, 2 s.d. 7 Oktober 2023 dan Jadwal
Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024 di Den Haag, Belanda, 2 s.d. 7 Oktober 2023, dan Itinerary
Kegiatan Selama di Belanda;
Bukti T-6 : Invoice pemesanan monitor melalui Tokopedia;
Bukti T-7 : Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Bernad Dermawan
Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU tentang Pengunduran
Diri PPLN Den Haag;
Bukti T-8 : Surat KBRI Den Haag-Kerajaan Belanda Nomor B-00544/DEN
HAAG/231121 Perihal Usulan Penggantian Sdri. Emma selaku
Anggota PPLN Den Haag untuk Pemilu 2024 yang diterima tanggal
7 Desember 2023;
Bukti T-9 : Keputusan KPU Nomor 1689 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Wilayah Kerja Perwakilan
Republik Indonesia di Den Haag tanggal 1 Desember 2023;
Bukti T-10 : Formulir D.Hasil PPLN-PPWP;
Bukti T-11 : Tangkapan Layar Pemberitaan Beberapa Media (bahwa ada upaya
aktif Pengadu dan Kuasa Hukumnya untuk menyerang
kehormatan Teradu dengan menyebarkan pemberitaan yang tidak
benar ke muka umum);
Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 1454/PK.01-BA/03/2023,
tanggal 1 September 2023;
Bukti T-13 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu
dan Teradu:
a. Komunikasi pada tanggal 31 Juli 2023 s.d. 1 Agustus 2023
tentang Percakapan pada Masa Awal Perkenalan;
b. Komunikasi pada tanggal 9 Agustus 2023 tentang
Penyampaian Salam dari Paman Pengadu;
c. Komunikasi pada tanggal 10 Agustus 2023 tentang Pertanyaan
dan Pernyataan yang bersifat Personal Pengadu;
d. Komunikasi pada tanggal 12 Agustus 2023 tentang
Penyampaian Pernyataan Pengadu yang bersifat Personal
Pengadu;
e. Komunikasi pada tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pernyataan
Kangen Pengadu;
f. Komunikasi pada tanggal 24 Agustus 2023 tentang Kabar
mengenai Permohonan Undur Diri Pengadu karena alasan
tidak bisa melanjutkan pekerjaan;
g. Komunikasi pada tanggal 26 Agustus 2023 tentang
Keingintahuan Pengadu Mengenai Aktivitas Teradu dan
Permintaan Pengadu untuk Dapat Menelpon Teradu;
h. Komunikasi pada tanggal 26 Agustus 2023 tentang Permintaan
Pengadu untuk Dapat Menelpon Teradu;
i. Komunikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 tentang Ungkapan
Kangen Pengadu kepada Teradu;
j. Komunikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 tentang Permintaan
dari Pengadu untuk Mendapatkan Foto Teradu dan Penilaian
Personal Pengadu atas diri Teradu;
k. Komunikasi pada tanggal 30 Agustus 2023 tentang Komplain
Pengadu karena Teradu Belum Menelpon dan Permintaan
Pengadu untuk Materi Penyelenggaraan Pemilu
l. Komunikasi pada tanggal 31 Agustus 2023 tentang Mengingat
Kembali Peristiwa Masa Lampau;
m. Komunikasi tentang Kalimat Sanjungan dari Pengadu kepada
Teradu;
n. Komunikasi pada tanggal 31 Agustus 2023 tentang
Keingintahuan Pengadu Mengenai Aktivitas Teradu;
o. Komunikasi pada tanggal 6 September 2023 tentang Persiapan
Pelaksanaan Kegiatan Bimtek PPLN di Den Haag Belanda;
p. Komunikasi pada tanggal 7 September 2023 tentang
Pernyataan Kangen Pengadu dan Permintaan Panggilan Video
dari Pengadu kepada Teradu;
q. Komunikasi pada tanggal 17 September 2023 tentang
Konsultasi Pengadu terkait penyelenggaraan Bimtek di Den
Haag;
r. Komunikasi pada tanggal 20 September 2023 tentang
Permintaan Perkembangan Informasi Keberangkatan Teradu ke
Singapura;
s. Komunikasi pada tanggal 25 September 2023 tentang Kabar
Pengadu yang Tidak Jadi Ikut ke Singapura;
t. Komunikasi pada tanggal 2 Oktober 2023 tentang Cerita
Pengadu kepada Teradu mengenai Seseorang yang Berperan
Besar dalam Hidup Pengadu dan Mensejajarkan Orang tersebut
dengan Teradu;
u. Komunikasi pada tanggal 4 Oktober 2023 tentang Permintaan
Pengadu untuk Ikut dalam Kegiatan Rekreasi di Sela Kegiatan
Bimtek PPLN di Den Haag;
v. Komunikasi pada tanggal 5 Oktober 2023 tentang Saran
Pengadu Mengenai Skema Perjalanan Rekreasi PascaBimtek
PPLN di Den Haag;
w. Komunikasi pada tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pertanyaan
Pengadu mengenai Permintaan Tolong Teradu kepada Saudara
Nur Hasyim;
x. Komunikasi pada tanggal 24 Oktober 2023 tentang Permintaan
Dokumen mengenai Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilu
dan Penyampaian Salam untuk Desta dan Vincent;
y. Komunikasi pada tanggal 20 Februari 2024 tentang Permintaan
Saran/Konsultasi di Luar Soal Kepemiluan;
z. Komunikasi pada tanggal 27 Februari 2024 tentang
Keingintahuan Pengadu untuk Urusan yang Bukan menjadi
Urusan Pengadu.
Bukti T-14 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu
dan Teradu:
a. Komunikasi pada tanggal 9 Agustus 2023 tentang
Penyampaian Penggalan Berita di Salah Satu Media oleh
Pengadu kepada Teradu yang Berisi Pernyataan Penyelenggara
Negara Lain tentang Penyelenggaraan Pemilu;
b. Komunikasi pada tanggal 23 Agustus 2023 tentang Permintaan
Materi dari Pengadu
Bukti T-15 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu
dan Teradu:
a. Komunikasi pada tanggal 11 Agustus 2023 tentang Permintaan
Tolong dan Permintaan Lainnya Berupa Barang dari Pengadu
kepada Teradu;
b. Komunikasi pada tanggal 13 Agustus 2023 tentang Permintaan
Pengadu kepada Teradu berupa Merchandise KPU berupa
Seragam;
c. Komunikasi pada tanggal 13 Agustus 2023 tentang Permintaan
Pengadu kepada Teradu berupa Mukena;
d. Komunikasi pada tanggal 22 Agustus 2023 tentang Permintaan
Kemeja dan pada tanggal 23 Agustus 2023 tentang Upaya Aktif
Pengadu menghubungi Teradu;
e. Komunikasi pada tanggal 9 September 2023 tentang
Permintaan Barang berupa Kemeja dari Pengadu kepada
Teradu;
f. Komunikasi pada tanggal 9 September 2023 tentang
Permintaan Pengadu untuk Ikut dalam Kegiatan Bimtek PPLN
di Singapura;
g. Komunikasi pada tanggal 12 dan 13 September 2023 tentang
Permintaan Pengadu untuk Ikut dalam Kegiatan Premier Film
“Kejarlah Janji” di Cinema XXI Epiwalk Epicentrum Kuningan
Jakarta;
h. Komunikasi pada tanggal 11 Oktober 2023 tentang Awal Mula
Perbincangan Mengenai Apartemen yang Dijual di Puri
Imperium Kuningan Jakarta;
i. Komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang Rencana
Pembelian Apartemen yang Dijual di Puri Imperium Kuningan
Jakarta;
j. Komunikasi pada tanggal 15 Oktober 2023 tentang
Perkembangan Informasi mengenai Apartemen yang Dijual di
Puri Imperium Kuningan Jakarta;
k. Komunikasi pada tanggal 16 Oktober 2023 tentang
Perkembangan Bantuan yang Coba Diberikan oleh Teradu
untuk Mengurus Pembelian Apartemen yang Dijual di Puri
Imperium Kuningan Jakarta;
l. Komunikasi pada tanggal 23 Oktober 2023 tentang Upaya Aktif
Pengadu Meminta Tolong Teradu Memesankan Barang untuk
Keperluan Pengadu;
m. Komunikasi pada tanggal 18 November 2023 tentang Upaya
Aktif Pengadu Meminta Tolong Teradu Memesankan Barang
Berupa Monitor untuk Keperluan Pengadu;
n. Komunikasi pada tanggal 28 Desember 2023 tentang
Konsultasi Teknis Kepemiluan dan Permintaan Barang Berupa
Kemeja dari Pengadu kepada Teradu;
o. Komunikasi pada tanggal 22 Januari 2024 tentang Permintaan
Penggantian Dana (Reimburse) dari Pengadu kepada Teradu
untuk Keperluan dan Biaya yang Telah Dikeluarkan oleh
Pengadu;
p. Komunikasi pada tanggal 20 Februari 2024 tentang Permintaan
Penjemputan Pengadu Saat Kedatangannya di Indonesia;
q. Komunikasi pada tanggal 22 Februari 2024 tentang Permintaan
Reimburse dari Pengadu kepada Teradu untuk Keperluan dan
Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pengadu dan Mengingatkan
Teradu soal Pengurusan Apartemen;
r. Komunikasi pada tanggal 1 Maret 2024 tentang Permintaan
Pengadu untuk Nomor Kontak Driver Teradu;
s. Komunikasi pada tanggal 3 Maret 2024 tentang Permintaan
Pengadu agar Driver Teradu Membantu Keperluan Pengadu;
t. Komunikasi pada tanggal 8 Maret 2024 tentang Permintaan
Pengadu agar Teradu Menemui Pengadu dengan Segera dan
Meminta Driver Teradu untuk Menjemput Pengadu dengan
Segera serta Meminta Pengurusan Perpanjangan Keberadaan
Pengadu Selama di Jakarta;
u. Komunikasi pada tanggal 14 Maret 2024 tentang Permintaan
Pengadu agar Teradu Menyiapkan Kamar Nomor 705
Apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta untuk Beberapa
Waktu.
Bukti T-16 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu
dan Teradu:
a. Komunikasi pada tanggal 10 Agustus 2023 tentang Permintaan
Saran (Konsultasi) dari Pengadu;
b. Komunikasi pada tanggal 28 Februari 2024 tentang Permintaan
Memajukan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk
wilayah kerja PPLN Den Haag;
c. Komunikasi pada tanggal 1 Maret 2024 tentang Permintaan
Pendampingan dari KPU untuk Persoalan yang Dihadapi PPLN
Den Haag Belanda.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Betty Epsilon
Idroos sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berdasarkan undangan yang ditujukan kepada KPU untuk menghadiri acara
Tonight Show oleh pihak NET TV dalam rangka sosialisasi Pemilu Tahun 2024
dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS”, Teradu dan Pihak Terkait hadir untuk
memenuhi undangan tersebut;
2. Pengambilan gambar untuk acara yang dimaksud di atas dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 24 (dua puluh empat) Oktober 2023 bertempat di Graha Mitra NET
TV Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav 21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan;
3. Teradu dan Pihak Terkait mengikuti pengambilan gambar sekitar pukul 17.00
WIB sampai dengan selesai;
4. Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar
pukul 18.00 WIB, Teradu meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang
terdiri dari Sdr. Vincent, Sdr. Desta, dan Sdri. Boyen untuk membuat swavideo
yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda. Pihak Terkait turut diajak dalam
swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi Teradu;
5. Swavideo dimaksud di atas dipandu oleh pembawa acara Tonight Show dan Pihak
Terkait tidak memberikan penyataan apapun dalam swavideo tersebut;
6. Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa terdapat permintaan dari Teradu kepada
pembawa acara Tonight Show agar swavideo dimaksud di atas ditujukan secara
spesifik untuk menyapa Pengadu. Pihak Terkait juga tidak mengenal Pengadu
yang namanya disebut dalam swavideo tersebut secara pribadi;
7. Pihak Terkait meminta file swavideo dimaksud kepada Teradu melalui pesan
WhatsApp dan dikirimkan oleh Teradu kepada Pihak Terkait pada tanggal 24
Oktober 2023 pukul 18.20 WIB.
[2.10.2] Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum atas nama
Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b, huruf g dan ayat (2)
huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU
Pemilu), pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk
memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas
KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
2. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, mengatur tugas Sekretaris Jenderal sebagai berikut:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan
tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan
Keputusan KPU;
d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa
Pemilu;
e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU;
f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3,
Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi yang meliputi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;
b. pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan
hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;
e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di
bidang penyelenggaraan Pemilu;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta
penyusunan laporan kegiatan KPU;
h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan pelaksanaan
dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan KPU.
4. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, dibentuk Panitia
Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 128 (seratus dua puluh delapan) perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan Keputusan KPU Nomor 54 Tahun
2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
5. Bahwa dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di
luar negeri, Pleno KPU memutuskan untuk melaksanakan Bimbingan Teknis
(Bimtek) bagi Ketua, Anggota dan Sekretariat PPLN untuk meningkatkan
pemahaman, sosialisasi kebijakan KPU, dan meningkatkan kemampuan personil
PPLN;
6. Bahwa Pihak Terkait telah memberikan dukungan teknis administratif dalam
kegiatan Bimtek PPLN secara bertahap, yakni:
a. Tahap pertama, Bimtek PPLN di Bali:
1) dilaksanakan pada tanggal 29 Juli – 1 Agustus 2023;
2) tempat pelaksanaan di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC); dan
3) peserta dari 128 (seratus dua puluh delapan) PPLN yang terdiri dari Ketua
dan Anggota PPLN sebanyak 556 (lima ratus lima puluh enam) orang dan
Sekretariat PPLN sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang.
b. Tahap kedua, Bimtek PPLN dilaksanakan secara simultan di 10 (sepuluh)
tempat, yakni:
1) Singapura (25-29 September 2023) yang dihadiri 13 (tiga belas) PPLN
(Singapura, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Tawau, Kuching, Kota
Kinabalu, Bandar Sri Begawan, Phenompenh, Bangkok, Songkhla,
Manila, dan Davao City) ;
2) Den Haag (2-7 Oktober 2023) yang dihadiri 16 (enam belas) PPLN (Athena,
Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg,
Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm);
3) Dubai (12-15 Oktober 2023) yang dihadiri 12 (dua belas) PPLN (Abu Dhabi,
Dhaka, Doha, Dubai, Islamabad, Karachi, Manama, Mumbai, Muscat,
New Delhi, Sana’a, dan Tasken);
4) New York (1-6 Nov 2023) yang dihadiri 10 (sepuluh) PPLN (New York,
Washington DC, Chicago, Los Angeles, Houston, San Fransisco, Ottawa,
Vancouver, Toronto, dan Meksiko);
5) Beograd (4-9 Nov 2023) yang dihadiri 19 (Sembilan belas) PPLN (Baku,
Bratislava, Bucharest, Budapest, Beograd, Den Haag, Kairo, Kyiv,
Moscow, Praha, Roma, Sarajevo, Sofia, Vatikan, Warsawa, Wina, Zagreb,
Melbourne, dan Hongkong);
6) Hong Kong (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 13 (tiga belas) PPLN (Hongkong,
Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taiwan, Tokyo, Osaka, Hanoi, Ho Chi Minh
City, Seoul, Yangon, Vientiene, dan Singapura);
7) Melbourne (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 11 (sebelas) PPLN (Melbourne,
Canberra, Darwin, Dili, Noumea, Perth, Port Moresby, Suva, Sydney,
Vanimo, dan Wellington);
8) Kairo (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 17 (tujuh belas) PPLN (Kairo, Abuja,
Addis Ababa, Alger, Antananarivo, Cape Town, Dakar, Dar-Es Salaam,
Harare, Khartoum, Maputo, Nairobi, Pretoria, Rabat, Tripoli, Tunis
(berhalangan hadir) dan Windhoek);
9) Istanbul (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 15 (lima belas) PPLN (Istanbul,
Amman, Astana, Ankara, Baghdad, Beirut, Beograd, Colombo, Damaskus,
Dubai, Jeddah, Kuwait City, Teheran, Tunis, dan Riyadh);
10) Santiago (23-26 Nov 2023) yang dihadiri 11 (sebelas) PPLN (Bogota,
Brasilia, Buenos Aires, Caracas, Havana, Lima, New York, Panama City,
Paramaribo, Quito, dan Santiago).
7. Bahwa kegiatan Bimtek PPLN di Bali dan Bimtek PPLN di Den Haag, pada
prinsipnya Pihak Terkait telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam
memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas
KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di luar negeri;
8. Bahwa selain memberikan dukungan teknis administratif terhadap peningkatan
kapasitas PPLN, Pihak Terkait juga memberikan dukungan terhadap penyiapan
akomodasi, transportasi dan perlindungan keamanan bagi Ketua dan Anggota
KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016
tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
9. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
angka 8 (delapan) di atas, Pihak Terkait menyiapkan:
a. Unit apartemen di Oakwood Suites Kuningan yang beralamat di Jalan
Setiabudi Utara Raya Nomor 5 Jakarta Pusat bagi Ketua dan Anggota KPU
sejak Juli 2022 sampai dengan Desember 2024;
b. Unit apartemen untuk ruang kerja di Oakwood Suites Kuningan yang
beralamat di Jalan Setiabudi Utara Raya Nomor 5 Jakarta Pusat bagi Ketua
dan Anggota KPU sejak Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024 (selama
proses renovasi ruang kerja Ketua dan Anggota KPU di kantor KPU Jalan
Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat);
c. Dukungan Patroli dan Pengawalan (Patwal) dari Kepolisian Republik
Indonesia;
10. Berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas,
wewenang dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan dalam
memberikan dukungan teknis administratif pada penyelenggaraan Pemilu 2024;
[2.10.3] Tenaga Ahli Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Tenaga Ahli Sekretariat Komisi Pemilihan Umum atas nama
Ahmad Wildan Sukhoyya sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu secara personal melainkan hanya
mengetahui saja secara kelembagaan;
2. Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh memberikan keterangan, perlu Pihak
Terkait tegaskan bahwa Pihak Terkait adalah sebagai Tenaga Ahli yang
mempunyai tugas salah satunya adalah pendampingan melekat sepanjang hari;
3. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang DKPP dengan nomor
775/PS.DKPP/SET-04/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024, Pihak Terkait diminta
konfirmasi terkait dengan status sewa kamar nomor 705 dan 706 di Oakwood
Kuningan Suites Jakarta;
4. Bahwa terkait dengan status sewa kamar nomor 706 merupakan unit apartemen
dinas untuk tempat tinggal Teradu, dan dalam hal ini Pihak Terkait juga tinggal
di unit 706 tersebut, dan terkait dengan status sewa kamar nomor 706
merupakan penyewaan dari pihak kesekjenan KPU;
5. Bahwa terkait dengan status sewa kamar nomor 705 perlu Pihak Terkait jelaskan
bahwa Unit 705 merupakan unit yang disewa Pihak Terkait atas permintaan
Teradu yang penyewaannya bersifat pribadi atau non - dinas;
6. Bahwa rincian rentang waktu sewa Unit 705 adalah sebagai berikut:
a. 19 September 2023 s/d 26 September 2023
b. 8 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024
c. 2 Maret 2024 s/d 9 Maret 2024
7. Bahwa terkait dengan pembayaran sewa unit 705 sebagaimana angka 6 tersebut
di atas, berasal dari keuangan pribadi Teradu yang dibayarkan melalui Pihak
Terkait;
8. Bahwa terkait dengan konfirmasi kegiatan Bimtek PPLN Den Haag, Pihak Terkait
tidak bisa jelaskan karena tidak berada dalam rangkaian kegiatan tersebut;
9. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya Penjemputan yang dilakukan oleh
Suhardi kepada Pengadu, namun tidak tahu diantar maupun dijemput kemana;
10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Kode Bukti Daftar Bukti
Bukti PT-1 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Wildan untuk
sewa unit 705 pada tanggal 19 September s.d. 26 September
2023;
Bukti PT-2 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Wildan untuk
sewa unit 705 pada tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari
2024;
Bukti PT-3 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Wildan untuk
sewa unit 705 pada tanggal 2 Maret s.d. 9 Maret 2024;
Bukti PT-4 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Naufan – KPU
melalui aplikasi Tokopedia untuk pembelian Monitor;
[2.10.4] Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum ats nama Retno
Kusumastuti sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Kasubbag TU Pimpinan Komisi Pemilihan
Umum;
2. Bahwa Pihak Terkait mengenal Pengadu sebagai PPLN Den Haag;
3. Bahwa pada tanggal 22 September 2023 Teradu meminta tolong kepada Pihak
Terkait untuk memesankan tiket pesawat dan penginapan untuk Pengadu di
Singapura;
4. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berkomunikasi secara langsung dengan
Pengadu melalui aplikasi whatsapp untuk koordinasi pemesanan tiket pesawat
dan penginapan tersebut;
5. Bahwa dalam komunikasi tersebut Pengadu menyatakan bahwa Pengadu akan
melakukan meeting (bukan pekerjaan sebagai PPLN) di Singapura, dan Pengadu
meminta dipesankan tiket pesawat dengan jadwal yang bersamaan dengan jadwal
penerbangan Teradu;
6. Bahwa Pengadu juga meminta Pihak Terkait melakukan pemesanan penginapan
di Hotel Hilton Singapura;
7. Bahwa Pihak Terkait melakukan pemesanan tiket pesawat dan penginapan dan
menyampaikan perkembangan pemesanan tersebut kepada Pengadu secara
berkala. Pengadu menyampaikan agar jadwal keberangkatan disesuaikan dengan
jadwal keberangkatan Teradu, namun Pengadu akan menginap di Singapura
sehingga jawal kepulangan Pengadu tidak sama dengan Teradu;
8. Bahwa pada tanggal 23 September 2023 Pihak Terkait menyampaikan bahwa
pemesanan tiket pesawat dan penginapan selesai, menyampaikan tiket pesawat,
dan menyampaikan detail pemesanan penginapan kepada Pengadu;
9. Bahwa selanjutnya Teradu menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa Pengadu
merasa keberatan jika dipesankan penginapan atas nama Pengadu, tanpa
menjelaskan penyebab dari keberatan tersebut. Sehingga Pihak Terkait
membatalkan pemesanan penginapan atas nama Pengadu;
10. Bahwa keterangan pada angka 8 mengakibatkan Pengadu sempat membatalkan
keberangkatan ke Singapura, yang diketahui Pihak Terkait setelah Teradu
menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa Pengadu belum tentu jadi berangkat
ke Singapura;
11. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Pihak Terkait bertemu dengan Pengadu
di Bandara sebelum keberangkatan ke Singapura;
12. Bahwa sesampainya di Hotel Hilton Singapura, Pihak Terkait mengetahui bahwa
Pengadu belum memesan dan/atau memiliki penginapan di Singapura, dan
nampak kebingungan duduk di lobby hotel. Selanjutnya Pihak Terkait
memesankan kamar di Hotel Hilton Singapura atas nama Pihak Terkait untuk
digunakan menginap oleh Pengadu;
13. Bahwa pembayaran penginapan sebagaimana dijelaskan angka 11 dilakukan
secara tunai, dengan kwitansi pembayaran atau invoice yang akan diberikan
pihak hotel setelah penyewa melakukan check out. Pihak Terkait memiliki invoice
tersebut, dikarenakan Pihak Terkait kembali ke Jakarta pada tanggal 26
September 2024 bersama Teradu, sedangkan Pengadu kembali ke Jakarta pada
tanggal 27 September 2024, dan Pihak Terkait tidak bertemu dengan Pengadu
sesampainya di Jakarta;
14. Bahwa Pihak Terkait melakukan pembayaran tiket pesawat kepada pihak travel
dengan metode pembayaran transfer, dengan bukti transfer sebagaimana
terlampir pada Bukti PT-1;
15. Bahwa selanjutnya Teradu mengganti uang Pihak Terkait yang digunakan untuk
pembayaran tiket pesawat dan penginapan Pengadu sebagaimana dijelaskan,
dengan uang pribadi Teradu dan bukan menggunakan anggaran kantor;
16. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Kode Bukti Daftar Bukti
Bukti PT-1 : Invoice Tiket Pesawat Jakarta-Singapura PP atas nama
Pengadu;
Bukti PT-2 : Bukti Transfer Pembayaran Tiket Jakarta-Singapura PP atas
nama Pengadu;
[2.10.5] Staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atas nama
Suhardi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu secara personal melainkan hanya
mengetahui saja;
2. Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh memberikan keterangan, perlu Pihak
Terkait tegaskan bahwa Pihak Terkait adalah sebagai driver dari Teradu yang
mempunyai tugas melekat sepanjang hari;
3. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait pada tanggal 23 November 2023 menjemput
saudara Pengadu di Bandara Soekarno Hatta dan didampingi oleh saudara
Teradu;
4. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2024, Pihak Terkait kembali melakukan
penjemputan kepada saudara Pengadu di Soekarno Hatta dan di dampingi oleh
saudara Teradu;
5. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Pihak Terkait kembali melakukan Penjemputan
kepada saudara Pengadu dari Bandara Soekarno Hatta tanpa di dampingi oleh
saudara Teradu namun atas perintah dari saudara Teradu;
6. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, Pihak Terkait diminta oleh saudara Teradu
untuk memfasilitasi Pengadu untuk mengantar ke Puri Imperium dan
diperjalanan Pengadu meminta untuk di antar ke toko kue ulang tahun untuk
saudara Pengadu dan selanjutnya kue ulang tahun tersebut dibawa Pengadu ke
Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol;
7. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Pihak Terkait kembali mengantarkan Pengadu
ke bandara Soekarno Hatta bersama Teradu, namun karena kondisi saat itu
waktu menuju keberangkatan mepet maka sebagai seorang driver Pihak Terkait
berinisiatif menyalakan lampu strobo untuk mengejar waktu keberangkatan
Pengadu di bandara;
8. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Pihak Terkait mengantarkan barang milik
Pengadu ke apartemen Puri Imperium milik saudara Pengadu tanpa di dampingi
Teradu;
[2.10.6] Ketua PPLN Den Haag Pemilu 2024
Bahwa DKPP memanggil Ketua PPLN Den Haag Pemilu 2024 atas nama Nur Hasyim
Subadi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tidak pernah mengundurkan diri secara tertulis sebagai Anggota
Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk Pemilu 2024 pada wilayah kerja perwakilan
RI di Den Haag (selanjutnya disebut PPLN Den Haag) sebelum hari pemungutan
suara, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag Belanda tidak
pernah memproses pengunduran diri Pengadu ataupun mengajukan
pemberhentian Pengadu kepada KPU;
2. Bahwa Pengadu pernah sekitar awal Oktober 2023 membicarakan perihal
ketidaknyamanan yang bersangkutan dalam bekerja sebagai Anggota PPLN
kepada saya sehingga Pengadu berniat mengundurkan diri karena merasa
tertekan dan merasa tidak dihargai pekerjaannya oleh sesama rekan Anggota
PPLN Den Haag yang lain, yakni dengan Saudara Ema selaku Anggota PPLN Den
Haag Bidang Logistik dan Saudara Gunarso selaku Anggota PPLN Bidang
Sosialisasi Kepemiluan. Namun demikian, hal tersebut telah diselesaikan secara
baik dan Pengadu akhirnya masih tetap bersedia menjadi Anggota PPLN Den Haag
sampai akhir masa kerjanya;
3. Bahwa pernah terjadi pemberhentian Anggota PPLN Den Haag untuk Anggota
PPLN Den Haag atas nama Saudari Ema Imang berdasarkan Berita Acara PPLN
Den Haag Nomor: 013/PP.05.1-BA/092/2023 tentang Persetujuan Pengunduran
Diri Anggota PPLN Den Haag Tahun 2023 di Wilayah Kerja PPLN Den Haag untuk
Pemilu 2024 yang di dalamnya diketahui bahwa alasan pengunduran diri Saudari
Ema Imang dikarenakan kondisi kesehatan. Atas peristiwa dimaksud, PPLN Den
Haag kemudian menyampaikan kepada KBRI untuk selanjutnya dilakukan
usulan penggantian dan dikukuhkan dengan Keputusan KPU dan kemudian
Saudari Ema digantikan oleh Saudara Irfan Fadilah;
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui dan tidak pernah menganggap ada
hubungan khusus atau istimewa antara Pengadu dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
[2.10.7] Pimpinan Redaksi Net TV
Bahwa DKPP memanggil Pimpinan Redaksi Net TV atas nama Dede Apriyadi sebagai
Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan penanggungjawab acara “Tonight Show”;
2. Bahwa kegiatan “Tonight Show” pada tanggal 24 Oktober 2023 merupakan
sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024;
3. Bahwa acara tersebut dibagi menjadi 4 segment terkait dengan sosialisasi Pemilu
Serentak Tahun 2024;
4. Bahwa pada saat di ruang tunggu artis setelah acara akan berakhir, menurut
Vincent dan Desta yang meminta untuk dibuat penyampaian ucapan selamat dan
support kepada Pengadu berupa swavideo adalah permintaan Teradu.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu tidak menjaga integritas selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Teradu diduga tidak berpedoman pada prinsip jujur dan prinsip adil dalam
tindakannya sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dalam menyusun dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menghapus
ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang sebelumnya berisi larangan
pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang
sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya
larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.
Menurut Pengadu, bahwa Teradu yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Periode 2022-2027 memiliki tanggung jawab terbesar dalam mencegah dan
mengingatkan akan dampak diubahnya peraturan tersebut yang tidak pro terhadap
perlindungan dan hak-hak perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Teradu juga
tidak menunjukkan penghargaan, komitmen, dan keberpihakan pada keterwakilan
perempuan dalam politik sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang berakibat dibatalkannya ketentuan Pasal a quo berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023;
2. Sikap dan tindakan Teradu yang memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu
sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda, Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu
sejak awal pertemuan dengan Pengadu memiliki intensi untuk memberi perlakuan
khusus kepada Pengadu melalui percakapan “Pandangan pertama turun ke hati
(emoticon peluk)” (vide Bukti P-17). Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU
di mana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung
dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu
kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah
Apartemen Teradu (vide Bukti P-5). Teradu memberi perlakuan khusus kepada
Pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta
dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a). Teradu juga melakukan
pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan
membuat swavideo pada taping acara “Tonight Show” berisi titipan salam secara
personal kepada Pengadu yang berada di Belanda (vide bukti P-4b).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar
Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu
berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan
kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak menjaga asas profesionalitas dan tidak berpedoman
pada prinsip proporsional dan profesional dalam tindakannya sebagai berikut:
1. Teradu tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya karena mengirimkan
data informasi yang diperoleh dalam wewenangnya sebagai ketua KPU yang
diketahui sifat kerahasiaannya dari ungkapan “for your eyes only” (vide Bukti P-6);
2. Bahwa Teradu merencanakan agenda pribadi untuk berjalan berdua bersama
Pengadu dalam perjalanan dinas di Amsterdam sejak jauh hari. Teradu secara
terang benderang menunjukkan tindakan aktif untuk meminta jalan berdua saja
dengan Pengadu di tengah kegiatan penyelenggaraan pemilu di Amsterdam (vide
Bukti P-7, Bukti P-8);
3. Bahwa Teradu terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi
seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual pada saat Bimtek PPLN di
Belanda, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam (vide
Bukti P-15a, Bukti P-15b, Bukti P-15c, Bukti P-16, Bukti P-20, dan Bukti P-21);
4. Bahwa Teradu menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2
Januari 2024 (vide Bukti P-9), yang berisi janji-janji yang terlebih dahulu
didiskusikan bersama-sama. Surat Pernyataan tersebut merupakan titik puncak
dari seluruh janji yang pernah diucapkan oleh Teradu pada saat menenangkan
Pengadu sebelum dan pasca peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk,
Amsterdam;
5. Bahwa Teradu menyalahgunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara
untuk kepentingan pribadi dalam rangka merayu Pengadu, dengan menggunakan
kendaraan dinas “Fortuner Walpri” menggunakan plat dinas Polri pada 9 Maret
2024 (vide Bukti P-10a dan P-10b);
6. Teradu tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya, dengan
menyuruh bawahannya di lembaga KPU RI untuk melakukan pekerjaan yang di
luar dari lingkup penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan menyuruh bawahannya
untuk membeli 1 (satu) unit monitor dengan mengatasnamakan Naufan KPU pada
tanggal 29 November 2023 (vide Bukti P-11);
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip
proporsional dan profesional. Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukkan
kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya dengan penyelenggaraan pemilu.
Teradu terbukti melakukan penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan dan tidak
memelihara dan menjaga kehormatan, kredibilitas Lembaga KPU.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan telah melaksanakan
tugasnya berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan
ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
menjadi Undang-Undang dalam melaksanakan seluruh tahapan pada Pemilu Tahun
2024.
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menyatakan sepanjang dalil-
dalil yang mengaitkan antara kepentingan pribadi Teradu dengan kebijakan yang
menurut Pengadu melemahkan eksistensi perempuan di ruang publik adalah dalil yang
tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. Bahwa kebijakan dalam penyusunan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dengan kepentingan dan motif pribadi Teradu merupakan penalaran yang amat tidak
wajar yang dibangun oleh Pengadu terhadap Teradu. Bahwa kebijakan penyusunan
Peraturan KPU adalah kebijakan yang bersifat kelembagaan dan tidak dapat dilekatkan
pada keberadaan Teradu secara personal. Setiap kebijakan dalam penyusunan
Peraturan KPU dilakukan melalui rapat pleno dan artinya bersifat kolektif kolegial,
serta menjadi sebuah tindakan yang tidak dapat dikaitkan dengan diri personal
seseorang dalam lembaga KPU. Bahwa tuduhan Pengadu seolah menempatkan KPU
sebagai lembaga yang dipimpin oleh seorang “Kepala” dengan sifat perintah yang
mutlak dipegang oleh Kepala tersebut. Dalam KPU digunakan istilah “Ketua”
sebagaimana lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial. Demikian halnya terkait
Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, telah dilakukan melalui berbagai tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan dan yang pada akhirnya diputuskan
dalam rapat pleno KPU, dan karenanya menjadi tidak ada kaitannya dengan tuduhan
yang ditujukan kepada Teradu. Faktanya, Teradu selaku Ketua KPU telah ada upaya
untuk memperbaiki ketentuan tersebut dengan menyiapkan draf usulan kepada Komisi
II DPR RI dan disampaikan kepada Komisi II DPR RI (Bukti T-1), dan telah mengajukan
permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI (Bukti T-2), serta telah
melaksanakan konsultasi dalam RDP yang menghasilkan kesimpulan atas RDP
tersebut pada tanggal 17 Mei 2023 (Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut,
terhadap sepanjang dalil-dalil yang mengaitkan antara kepentingan pribadi Teradu
dengan kebijakan yang melemahkan eksistensi perempuan di ruang publik adalah
tuduhan dan dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak.
Berkenaan dalil bahwa Teradu melakukan pendekatan dan adanya perlakuan
khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu, dalam hal ini Teradu
menyatakan dalil tersebut tidak benar, subjektif, cenderung manipulatif dan karenanya
wajib ditolak. Bahwa pertemuan di antara Teradu dan Pengadu terjadi pada saat
Bimtek PPLN di Bali, saat kegiatan jalan sehat pada tanggal 31 Juli 2023. Dalam
perbincangan awal pada pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam
benak Teradu untuk merayu apalagi hingga merayu Pengadu agar mau membina
hubungan asmara dengan Teradu. Tidak benar bahwa Teradu menyatakan kondisi
keluarga Teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian. Faktanya
justru Pengadu-lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan Teradu dengan bercerita
hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga Pengadu kepada Teradu.
Berkenaan dalil mengenai perlakuan khusus yang mengistimewakan Pengadu
karena tidak merespon Ketua PPLN Den Haag sehingga harus meminta tolong terlebih
dahulu pada Pengadu agar mendapat respon adalah dalil yang mengada-ada dan
nyatanya juga tidak sesuai dengan isi percakapan Pengadu dengan Ketua PPLN Den
Haag (Bukti P-5). Faktanya Ketua PPLN Den Haag juga sering komunikasi dengan
Teradu. Adapun komunikasi antara Teradu dan Pengadu adalah untuk urusan-urusan
PPLN dan justru Pengadu yang faktanya sering meminta tolong kepada Teradu
menguruskan beberapa hal yang berkaitan dengan urusan PPLN Den Haag. Dengan
demikian, dalil aduan Pengadu berkenaan dengan proses pendekatan dan rayuan dari
Teradu yang memiliki tendensi adanya perlakuan khusus dengan menggunakan relasi
kuasa kepada Pengadu adalah dalil yang tidak benar, subjektif, cenderung manipulatif
dan karenanya wajib ditolak.
Terhadap dalil bahwa Teradu memberi perlakuan khusus kepada Pengadu
dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan
dinas ke Singapura (Bukti P-4a), Teradu membantah dalil tersebut. Faktanya pada saat
itu, Pengadu meminta kepada Teradu untuk diberi kesempatan mencermati dan
mempelajari bagaimana pelaksanaan kegiatan Bimtek PPLN di wilayah lain tepatnya
yang dilaksanakan di Singapura agar dapat mempersiapkan dengan baik sebelum
Pengadu melaksanakan bimtek di wilayah yang Pengadu menjadi tuan rumah pada
waktu yang akan datang. Permintaan tersebut disertai permintaan tolong dari Pengadu
agar bisa dipesankan tiket pesawat dari Jakarta ke Singapura dan Singapura ke
Jakarta (Pulang-Pergi). Kemudian Teradu memfasilitasi keinginan Pengadu dengan
meminta tolong kepada staf Teradu untuk memesankan tiket pesawat dan hotel yang
akan digunakan Pengadu. Bahwa tiket pesawat maupun hotel tersebut ditanggung oleh
Teradu pribadi, tidak menggunakan anggaran KPU (Bukti T-4).
Berkenaan swavideo yang berisi ucapan untuk Pengadu dilakukan pada saat di
luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara. Bahwa faktanya, hal tersebut
adalah permintaan Pengadu sendiri, di mana Pengadu sebelumnya mengatakan kalau
Pengadu adalah penggemar Vincent dan Desta, karenanya Pengadu meminta kepada
Teradu untuk dibuatkan video ucapan tersebut setelah acara selesai. Bahwa pada saat
video dibuat, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU juga berada bersama dengan
Teradu dalam video tersebut. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang menyatakan
proses pendekatan dan rayuan dari Teradu secara terang-terangan di hadapan publik
dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat Pengadu merasa risih
dan tidak nyaman adalah dalil yang tidak benar, cenderung memutarbalikkan fakta,
dan dengan demikian wajib ditolak.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka
[4.1.1], tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak.
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terkait dugaan Teradu melanggar
asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional serta prinsip
profesional, Teradu membantah dalil tersebut.
Terhadap dalil bahwa Teradu mengirimkan komunikasi yang bersifat rahasia
kepada Pengadu seperti dokumen presentasi rapat KPU dengan pihak terkait dan juga
komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya yang menurut Pengadu dilakukan
untuk meningkatkan “citra” dan untuk mengasosiasikan dengan kekuasaan agar
Pengadu terkesan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki Teradu, dibantah oleh
Teradu. Maksud Teradu menggunakan istilah “for your eyes only” (Bukti P-6 dan Bukti
P-7) adalah tidak lain “hanya untuk dibaca”, bukan untuk dibagikan, tidak lebih.
Bahwa isi dalam materi presentasi yang dibagikan tersebut, sifatnya masih tentatif dan
sangat mungkin berubah, namun bukan berarti dokumen rahasia sebagaimana
didalilkan Pengadu. Bahwa faktanya hal tersebut diawali atas pertanyaan sekaligus
permintaan Pengadu tentang materi dengan alasan bahwa akan ada rapat yang
membahas materi tersebut sehingga Pengadu ingin membaca dan mempelajarinya
sebelum pertemuan dimaksud. Bahwa bahan yang disampaikan oleh Teradu kepada
Pengadu faktanya juga merupakan bahan-bahan yang terpublikasi untuk orang lain.
Dengan demikian, dalil Pengadu bersifat subjektif, asumtif, manipulatif, dan terlalu
dipaksakan, sehingga wajib ditolak.
Berkenaan dalil tindakan aktif Teradu meminta jalan berdua saja dengan
Pengadu pada saat Bimtek PPLN di Belanda pada tanggal 2 s.d. 7 Oktober 2023, Teradu
membantah dalil tersebut. Faktanya selama kegiatan Bimtek PPLN di Belanda selalu
dilakukan bersama-sama rombongan yang di dalam rombongan tersebut Ketua PPLN
Den Haag Nur Hasyim Subadi, 2 (dua) orang Staf Tenaga Ahli yang selalu mendampingi
Teradu selama kegiatan di Belanda. Bahwa di luar kegiatan utama bimtek di Hotel
Okura Amsterdam, pada tanggal 3 s.d. 5 Oktober 2023 melakukan kunjungan di salah
satu sentra komunitas diaspora warga negara Indonesia di Belanda, bertempat di
Kantor Majlis Ta’lim PPME (Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia di Eropa) Al Ikhlas
Amsterdam pada tanggal 4 Oktober 2023, menghadiri kunjungan kehormatan dari
Duta Besar Indonesia untuk Belanda bertempat di Wisma KBRI tanggal 5 Oktober 2023
hingga melaksanakan sholat Jum’at dimana Teradu mendapat amanah sebagai Khotib
dan Imam dalam pelaksanaan sholat Jum’at tersebut di Masjid Al-Hikmah PS Indonesia
di Den Haag pada tanggal 6 Oktober 2023, tepatnya selepas kegiatan nonton bareng
pemutaran film “Kejarlah Janji” yang bertempat di Kinepolis Leidshendam Cinema, Den
Haag. Bahwa dalam beberapa kegiatan yang sifatnya makan dan rekreasi ke beberapa
tempat makan dan pusat perbelanjaan untuk membeli oleh-oleh, semuanya selalu
dilakukan bersama-sama rombongan. Faktanya, Pengadu yang tidak ikut dalam
kegiatan tersebut menelepon dan komplain “kenapa tidak ada waktu atau jalan berdua
dengan Pengadu?”. Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana
Teradu dan Pengadu pergi berdua, terlebih hingga mengarah pada pemaksaan untuk
melakukan hubungan badan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang berkaitan
dengan kunjungan kerja kedinasan yang dimanfaatkan Teradu untuk membujuk rayu
Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu adalah dalil yang sama
sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya,
cenderung mengarah pada fitnah, dan karenanya wajib ditolak.
Berkenaan dalil bahwa Teradu menyusun dan menandatangani Surat
Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 (Bukti P-9), Teradu menyatakan benar yang
menulis surat pernyataan dimaksud. Bahwa Surat Pernyataan tersebut dibuat
sepenuhnya atas permintaan Pengadu, dan bahkan rumusan teks surat tersebut
dibuat, dirumuskan, dan didiktekan oleh Pengadu sendiri kepada Teradu untuk setiap
kata dan kalimat yang ada dalam surat tersebut. Meskipun demikian, Teradu juga
sepenuhnya sadar terhadap beberapa rumusan dan makna dari surat pernyataan
dimaksud. Pernyataan poin kesatu yang menyangkut soal apartemen di Puri Imperium,
Pengadu yang meminta bantuan Teradu untuk membantu mengurus pembeliannya.
Teradu kemudian bersedia membantu mengurus dan meminta tolong pada salah satu
kawan Teradu membantu pengurusan hal tersebut. Pengadu kemudian mulai
memaksa untuk segera diurus cepat pemrosesan balik nama atas nama Pengadu.
Pernyataan poin kedua soal pembelian tiket pesawat dan makan di restoran faktanya
selama ini, Pengadu yang selalu meminta hal-hal tersebut kepada Teradu semacam
“reimburse”. Pernyataan poin ketiga terkait Teradu berusaha memberikan perlindungan
kepada Pengadu baik berupa perlindungan nama baik dan kesehatan mental dan
upaya untuk tidak mengecewakan Pengadu. Rumusan tersebut merupakan
permintaan Pengadu. Pernyataan poin keempat, faktanya tidak ada sama sekali
pernyataan Teradu hendak menikahi Pengadu termasuk menyatakan untuk menjadi
“imam” bagi Pengadu sebagaimana Pengadu dalilkan. Teradu justru menegaskan
dalam pernyataan dimaksud bahwa memang Teradu tidak akan menikah dengan
perempuan siapapun itu. Pernyataan poin kelima, sepenuhnya adalah permintaan
Pengadu, agar Teradu mau telepon atau berkabar kepada Pengadu minimal sekali
dalam sehari. Terkait dengan topik Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) faktanya
Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan
cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah
dengan cara menyicil. Fakta bahwa sedari awal justru Teradu lah yang menganggap
permintaan Pengadu tidak masuk akal. Terhadap permintaan Pengadu sebagaimana
surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan
komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi
“imam” bagi Pengadu adalah tidak benar, dan karenanya wajib ditolak.
Berkenaan dalil bahwa Teradu menyalahgunakan wewenang menggunakan
fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka merayu Pengadu, dengan
menggunakan kendaraan dinas “Fortuner Walpri” menggunakan plat dinas Polri pada
9 Maret 2024 (Bukti P-10a dan P-10b), Teradu membantah dalil tersebut. Faktanya
Pengadu pernah dijemput dengan kendaraan dinas ketika berada di Jakarta adalah
atas permintaan Pengadu untuk dijemput dan diantar ke bandara. Hal tersebut Teradu
lakukan karena memang hanya itulah kendaraan yang sehari-hari dipakai Teradu.
Teradu sebenarnya pernah menawarkan Pengadu untuk menyewa mobil beserta
pengemudinya, namun hal tersebut ditolak Pengadu. Adapun berkaitan dengan
penggunaan rotator pada saat menghantarkan Pengadu ke bandara faktanya karena
Pengadu pada saat itu, waktu menuju bandara makin sempit, sehingga untuk
mempercepat dan menghindari keterlambatan sampai di bandara, dengan
menggunakan rotator yang ada pada kendaraan dinas Teradu.
Berkenaan dalil bahwa Teradu menyuruh bawahannya di lembaga KPU RI untuk
melakukan pekerjaan yang di luar dari lingkup penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan
menyuruh bawahannya untuk membeli 1 (satu) unit monitor pada tanggal 29 November
2023 (Bukti P-11), faktanya hal tersebut atas permintaan Pengadu. Bahwa pembelian
barang yang dimintakan oleh Pengadu adalah dengan menggunakan uang pribadi
Teradu sekalipun yang memesankan adalah staf Teradu, sehingga tidak benar jika ada
bon KPU pada slip pembayaran (Bukti T-6).
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil adanya relasi kuasa antara
Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan adalah
tidak benar dan wajib ditolak. Faktanya Pengadu yang melakukan manipulasi
informasi dengan memutarbalikkan fakta yang ada sehingga setiap tindakan Teradu
dikesankan demikian. Bahwa interaksi antara Teradu dan Pengadu di luar urusan
pekerjaan sesungguhnya adalah bentuk pertemanan, tidak lebih, dan bukan relasi
kuasa. Bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, tentu terdapat hubungan hierarkis antara
KPU dan penyelenggara pemilu di bawahnya termasuk dalam hal ini PPLN yang menjadi
prinsip kelembagaan KPU. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.2], tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. Bahwa
berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, dalil-dalil aduan Pengadu dalam Perkara a
quo tidak terbukti. Teradu tidak terbukti melanggar prinsip-prinsip penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa
Pengadu merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada wilayah kerja
perwakilan di Den Haag, Belanda, sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan
Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2023. Pengadu
memiliki masa kerja selama 14 bulan terhitung mulai dari tanggal 31 Januari 2023
sampai dengan tanggal 4 April 2024 (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Pengadu dilantik sebagai anggota PPLN Den Haag bersama dengan
6 (enam) anggota lainnya oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Belanda di kantor
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Belanda. Pengadu mengampu
Divisi Keuangan PPLN Den Haag.
Setelah dilantik menjadi PPLN, Pengadu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek)
Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri bagi PPLN dan Sekretariat PPLN pada
seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diselenggarakan di Bali
Nusa Dua Convention Center (BNDCC) dari tanggal 29 Juli s.d. 1 Agustus 2023,
sebagaimana undangan Nomor 1286/PP.06-Und/01/2023 tertanggal 18 Juli 2023
(vide Bukti P-3). Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum Bernad Dermawan Sutrisno, kegiatan bimtek diikuti 128
(seratus dua puluh delapan) PPLN yang terdiri dari Ketua dan Anggota PPLN sebanyak
556 (lima ratus lima puluh enam) orang dan Sekretariat PPLN sebanyak 130 (seratus
tiga puluh) orang.
Bahwa dalam rangkaian acara bimtek tersebut terdapat agenda jalan sehat
yang dilaksanakan pada Senin, 31 Juli 2023, dari Pukul 08.00 s.d 11.00 WITA, yang
diikuti juga oleh Pengadu dan Teradu. Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat
tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang
lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta “japri” melalui aplikasi
Whatsapp kepada Teradu. Atas permintaan tersebut, Pengadu kemudian menanyakan
nomor kontak Teradu. Teradu menyampaikan bahwa nomor kontak Teradu ada dalam
Whatsapp Grup Forkom PPLN Pemilu 2024, foto profil yang ada gambar tas ransel.
Selanjutnya, pada Pukul 23.42 waktu setempat, Pengadu mengirimkan pesan melalui
Whatsapp kepada Teradu yang pada pokoknya memperkenalkan diri. Selanjutnya
Teradu pada tanggal 1 Agustus 2023, Pukul 00.22 waktu setempat merespons pesan
Pengadu dan menanyakan kesan terhadap pelaksanaan bimtek di Bali serta
menanyakan kapan Pengadu pulang ke Belanda (vide Bukti P-17 atau vide Bukti T-
13a).
Berkenaan dengan dalil perlakukan khusus kepada Pengadu, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, setelah acara bimtek di Bali, yakni pada tanggal 2 Agustus
2023, Pengadu diundang oleh Teradu untuk datang ke kantor KPU di Jalan Imam
Bonjol, Jakarta Pusat. Atas undangan tersebut, Pengadu menanyakan kepada anggota
PPLN lain apakah mendapatkan undangan yang sama dari Teradu. Bahwa anggota
PPLN lain tidak diundang dan sudah pulang ke negara tempat bertugas. Kemudian
pada Pukul 17.26 s.d. 17.32 WIB, Pengadu berkonsultasi melalui pesan Whatsapp
kepada Pihak Terkait Ketua PPLN Den Haag Nur Hasyim Subadi terkait undangan
Teradu kepada Pengadu. Pihak Terkait menduga undangan Teradu berkenaan dengan
keuangan dan acara penyerahan laporan keuangan ke BPK karena Pengadu selaku
Ketua Divisi Keuangan. Bahwa Pihak Terkait Nur Hasyim Subadi menyarankan kepada
Pengadu untuk datang (vide Bukti P-5). Bahwa pertemuan Teradu dan Pengadu tidak
terjadi di kantor KPU, namun Teradu mengajak Pengadu bertemu di Cafe Habitate
Jakarta, Oakwood Suites, Jalan Setiabudi Utara Raya No.5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Pengadu dan Teradu membicarakan seputar tugas PPLN
dan penyelenggaraan pemilu.
Selanjutnya, Pengadu berangkat ke Belanda pada tanggal 5 Agustus 2023.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara Pengadu dan Teradu
masih terjalin dengan intens meskipun Pengadu sudah berada di Belanda. Menurut
Pengadu, Teradu aktif menghubungi Pengadu dengan merespons setiap story
Whatsapp, mengirimkan pesan Whatsapp, dan melakukan panggilan Whatsapp yang
dalam sehari dapat terjadi sekali atau dua kali dengan durasi satu hingga dua jam.
Atas keterangan Pengadu tersebut, Teradu tidak membantah adanya komunikasi
intens dengan Pengadu.
Berkenaan dalil bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu pada tanggal 6 Agustus 2023
mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pengadu berupa pesan terusan (forward) dari
Teradu yang berisi rencana agenda kunjungan ke luar negeri dan meteri-materi terkait
pelaksanaan bimtek di beberapa negara. Kemudian Teradu memberikan pesan kepada
Pengadu, “Keep secret for your eyes only”, “for your eyes only”, dan “Not for share”.
Terdapat juga pesan terusan Whatsapp yang pada pokoknya menunjukkan opini
Teradu terkait pernyataan Menkopolhukam yang berkenaan dengan politik uang (vide
Bukti P-6). Bahwa menurut Pengadu, chat tersebut untuk meningkatkan citra dan
mengasosiasikan Teradu dengan kekuasaan, agar Pengadu merasa terkesan dengan
jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil Teradu merencanakan waktu berduaan
dengan Pengadu pada saat kunjungan di Belanda, terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa sebelum pelaksanaan Bimtek di Den Haag tanggal 2 s.d.7 Oktober
2023, Teradu pada tanggal 9 Agustus 2023 dan 12 Agustus 2023 mengirimkan pesan
Whatsapp yang pada pokoknya mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara
bimtek (vide Bukti P-7). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan isi pesan
tersebut. Dalam percakapan Whatsapp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada
Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang
ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan
mengirimkan pesan Whatsapp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi
PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut,
Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD”, padahal barang tersebut tidak
termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada
bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha.” (vide Bukti P-13).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 September
2023, Pengadu pulang ke Indonesia dengan tiket pesawat yang dibiayai oleh Teradu.
Pembiayaan tiket pesawat pada awalnya menggunakan uang pribadi Pengadu yang
kemudian di-reimburse oleh Teradu. Selain itu, Pengadu menerangkan bahwa dalam
kedatangannya di Indonesia, Teradu menyiapkan satu unit apartemen Oakwood Suites
Kuningan Jakarta atas nama Wildan Sukhoyya (vide Bukti P-18).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengikuti
kegiatan Bimtek PPLN yang diselenggarakan KPU di Singapura pada tanggal 25 s.d. 29
September 2023, meskipun Pengadu bukan peserta yang diundang. Peserta kegiatan
ini dihadiri oleh 13 PPLN yakni: Singapura, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang,
Tawau, Kuching, Kota Kinabalu, Bandar Sri Begawan, Phenompenh, Bangkok,
Songkhla, Manila, dan Davao City. Bahwa tiket pesawat pergi pulang Jakarta-
Singapura serta akomodasi penginapan selama bimtek di Singapura difasilitasi oleh
Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu berangkat ke Bandara
Soekarno-Hatta pada tanggal 26 September 2023, bersama dengan Teradu
menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait
Suhardi selaku driver Teradu. Bahwa selama di Singapura, Pengadu mengikuti
kegiatan bimtek tersebut dan menginap di Hotel Hilton Singapura selama satu malam
pada tanggal 26 September 2023. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 27 September
2023, Pengadu pulang ke Jakarta sebagaimana bukti Pihak Terkait Retno Kusumastuti
(vide Bukti PT-1 dan PT-2). Bahwa kemudian Pengadu kembali ke Belanda dengan tiket
pesawat yang dibiayai oleh Teradu.
Selanjutnya, pada tanggal 2 s.d 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan
Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi
Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda bertempat
di Hotel Okura, Amsterdam. Kegiatan dihadiri oleh 16 PPLN, yakni: Athena, Berlin,
Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London,
Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Teradu menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai tanggal 3
Oktober 2023. Bahwa pada acara bimtek tersebut, Teradu memberikan sambutan
sekaligus membuka acara pada tanggal 3 Oktober 2023 (vide Bukti T-5). Dalam sidang
pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023,
Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel
Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di
ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk
melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu
terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu. Setelah kejadian
tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai
dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu
juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Pengadu berupa foto
berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai
dengan caption, “My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)” (vide
Bukti P-19).
Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan
Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023, Teradu
mengirimkan pesan Whatsapp “Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)” (vide
Bukti P-17). Terdapat juga komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11
Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu
mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut,
Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud (vide Bukti T-
15a s.d. 15k). Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana
Teradu mengirimkan pesan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara
lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan “maaf saya
tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau
nama saya tidak benar di mata orang.” (vide Bukti P-14).
Bahwa berkenaan dengan taping Tonight Show dengan tema “Pemilih Muda Ayo
ke TPS” di Graha Mitra Net TV, pada Selasa 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh
Vincen, Desta, dan Boiyen, dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait Anggota KPU Betty
Epsilon Idroos. Setelah acara tersebut selesai, Vincen, Desta, Teradu, Pihak Terkait
Betty Epsilon Idroos, dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting
kepada Pengadu berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar perlaksanaan pemilu
di luar negeri. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan
menggunakan ponsel Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Dede Apriadi selaku Pemimpin Redaksi Net TV.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengirimkan video greeting
tersebut kepada Pengadu melalui Whatsapp kemudian diberikan caption, “Special for
you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan
memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)” (vide
Bukti P-4b).
Selanjutnya, tanggal 28 November 2023, Teradu membelikan monitor Asus
ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga
Rp5.419.000,00 (lima juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) untuk Pengadu.
Pembelian tersebut melalui Tokopedia yang dikirim ke Oakwood Suites Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama “Noufan KPU” (vide Bukti P-11). Terungkap fakta
bahwa pembelian layar monitor tersebut menggunakan uang pribadi Teradu sesuai
dengan keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya. Adapun nama pembeli
yang tercantum dalam invoice yakni “Noufan KPU” dikarenakan untuk memudahkan
resepsionis Oakwood Suites Kuningan dalam mengindentifikasi kepemilikan barang
karena KPU berkantor sementara di Oakwood Suites Kuningan.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari
Belanda dan dijemput oleh Teradu di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil
dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver
Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah menyiapkan satu
unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan
Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari
2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2). Bahwa tiket
pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai
menggunakan uang Teradu. Terungkap pula fakta bahwa Teradu menempati unit 706
di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Pengadu.
Terungkap fakta pada saat Pengadu tinggal di unit 705, Pengadu selalu
menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal
3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat
memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat
surat penyataan tertulis di atas meterai. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Teradu
memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan
dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu yang pada pokoknya berisi: 1) Teradu
akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu, 2) membiayai keperluan
Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
per bulan, 3) Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur
hidup, 4) tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat
pernyataan dibuat, dan 5) menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali
dalam sehari selama seumur hidup.
Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan
tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi,
Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati
oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul “Demikian surat pernyataan dibuat dengan
sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa
memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati
sebesar IDR4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka
waktu 4 tahun” yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari
2024 (vide Bukti P-9).
Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2024, Pengadu kembali ke Belanda.
Pengadu diantar oleh Teradu ke Bandara Soekarno-Hatta sesuai keterangan Pihak
Terkait Suhardi. Bahwa tiket pesawat kepulangan Pengadu Jakarta-Belanda dibiayai
oleh Teradu.
Terungkap fakta setelah Pengadu kembali ke Belanda, komunikasi yang
dijanjikan oleh Teradu sebagaimana dalam surat pernyataan tidak ditepati oleh Teradu.
Bahkan Pengadu selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Teradu.
Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024, Pengadu mengirimkan surat pengunduran
diri yang ditujukan kepada Ketua PPLN Den Haag dan ditembuskan kepada Sekretaris
PPLN. Adapun dalam surat pengunduran diri tersebut, Pengadu beralasan karena
adanya konflik pribadi dengan Ketua KPU. Surat pengunduran diri tersebut juga
disampaikan melalui Whatsapp kepada Teradu (vide Bukti P-12a dan P-12b). Namun
dalam persidangan, Teradu menyampaikan bahwa Pengadu tidak pernah mengajukan
surat pengunduran diri secara resmi baik melalui Ketua PPLN maupun berkirim surat
ke KPU (vide Bukti T-7). Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait
Nur Hasyim Subadi, Ketua PPLN Den Haag. Menurut Pihak Terkait, Pengadu tidak
pernah mengundurkan diri secara tertulis sebagai Anggota PPLN untuk Pemilu 2024
pada wilayah kerja perwakilan RI di Den Haag sebelum hari pemungutan suara. Bahwa
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag Belanda tidak pernah memproses
pengunduran diri Pengadu ataupun mengajukan pemberhentian Pengadu kepada KPU.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 2 Maret 2024,
Pengadu beserta anggota PPLN Den Haag datang ke Jakarta untuk mengikuti rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU. Pengadu
dijemput langsung oleh Pihak Terkait Suhardi atas perintah Teradu dan diantarkan ke
Apartemen Puri Imperium. Kemudian tidak berselang lama, Pengadu meminta Pihak
Terkait mengantarkan ke toko kue untuk membeli kue ulang tahun Teradu yang jatuh
pada tanggal 3 Maret 2024. Lalu Pengadu membawa kue ulang tahun tersebut ke
kantor KPU untuk diserahkan kepada Teradu. Akan tetapi karena Teradu masih sibuk
memimpin rapat rekapitulasi nasional, Pengadu menitipkan kue ulang tahun tersebut
ke staf Teradu. Selanjutnya Pengadu meminta Pihak Terkait Suhardi mengantar
Pengadu ke Oakwood Suites Kuningan untuk beristirahat. Bahwa Pengadu menempati
unit 705 tersebut sampai pada tanggal 9 Maret 2024. Pada tanggal yang sama Pengadu
kembali ke Belanda. Pengadu diantar langsung oleh Teradu ke Bandara Soekarno-
Hatta dengan menggunakan mobil dinas Teradu. Hal tersebut sesuai dengan
keterangan Pihak Terkait Suhardi yang menyatakan pada saat mengantar Pengadu,
Pihak Terkait berinisiatif menyalakan lampu rotator untuk mengejar jadwal
penerbangan Pengadu.
[4.3.2] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana
diuraikan dalam kronologis pada angka [4.3.1] di atas, selanjutnya DKPP akan
mempertimbangkan dan menilai dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] sebagai
berikut:
[4.3.2.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu tidak menjaga integritas selaku Ketua
KPU serta melanggar prinsip jujur dan adil sebagaimana dalil Pengadu pada angka
[4.1.1]. Terhadap penerbitan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota bahwa peraturan a quo menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4)
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal
bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu
selama masa jabatan. Terungkap fakta bahwa kebijakan dalam penyusunan Peraturan
KPU Nomor 5 Tahun 2022 adalah kebijakan yang bersifat kelembagaan dan diambil
berdasarkan keputusan kolektif kolegial. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak
Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang menerangkan bahwa perubahan Pasal
90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah
melalui pembahasan bersama dalam rapat pleno. Pada waktu membahas pasal
perubahan tersebut, pembahasannya tidak panjang karena sudah diatur secara jelas
dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yaitu tidak sedang dalam ikatan
pernikahan sesama penyelenggara Pemilu. Sedangkan terkait ketentuan Pasal 8 ayat
(2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, DKPP telah memeriksa dan memutus dalil a quo
dalam Perkara Nomor: 110-PKE-DKPP/IX/2023. Bahwa Teradu dalam perkara a quo
selaku Ketua KPU telah dijatuhi sanksi Peringatan Keras, sedangkan Anggota KPU
lainnya dijatuhi sanksi peringatan.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu memberikan perlakuan
khusus kepada Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu
dan Pengadu menjalin komunikasi secara intens setelah acara bimtek PPLN di Bali.
Bahwa Teradu juga mengajak Pengadu bertemu di Café Habitate Jakarta, Oakwood
Suites Kuningan, Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2023. Bahkan setelah Teradu
kembali ke Belanda, terungkap fakta komunikasi intens terus berlanjut baik melalui
telpon atau pun chat Whatsapp yang membahas hal di luar kedinasan (vide Bukti P-
4a, P-4b, P-5, P-17). Hubungan tersebut berlanjut pada saat Pengadu datang ke
Indonesia pada tanggal 16 September 2023. Bahwa Teradu membiayai tiket pesawat
perjalanan Pengadu Belanda-Indonesia, dan berinisiatif menyediakan apartemen di
unit 705 Oakwood Suites Kuningan (vide Bukti P-18). Terungkap fakta bahwa unit 705
Oakwood Suites Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu.
Bahwa unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU
untuk ruang kerja Teradu karena ruang kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam
proses renovasi. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris
Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Pengadu akhirnya menerima tawaran
Teradu dan tinggal di unit 705 pada tanggal 19 s.d. 26 September 2023 (vide Bukti PT-
1 Wildan Ahmad Sukhoyya).
Terungkap pula fakta Teradu memfasilitasi Pengadu untuk mengikuti kegiatan
Bimtek di Singapura agar Pengadu belajar menjadi tuan rumah penyelenggaraan
Bimtek PPLN di Den Haag. Bahwa PPLN Den Haag diagendakan menjadi tuan rumah
pelaksanaan bimtek pada tanggal 2 s.d. 7 Oktober 2023. Teradu kembali memfasilitasi
tiket pesawat dan hotel untuk Pengadu di Singapura sesuai bukti Pihak Terkait Retno
Kusumastuti (bukti PT-1 dan PT-2).
Selain itu, Teradu juga memperlakukan Pengadu secara khusus dengan
membuat dan mengirimkan swavideo greeting ucapan selamat sukses dan semoga
lancar dalam pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri. Swavideo tersebut dibuat tanggal 24
Oktober 2023 pada acara taping Tonight Show dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS”
di Graha Mitra Net TV. Swavideo greeting tersebut kemudian dikirimkan oleh Teradu
kepada Pengadu melalui Whatsapp dengan memberikan caption, “Special for you
diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk,
emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)” sesuai dengan
bukti P-4b.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat terdapat komunikasi
intens dan perlakukan khusus yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu.
Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Teradu dengan
Pengadu. Sesuai pendapat Ahli Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa relasi kuasa merupakan faktor utama
terciptanya situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa Pengadu untuk terlibat
dalam hubungan yang tidak seimbang dan merugikan Pengadu. Situasi dan kondisi ini
tidak hanya memaksa Pengadu untuk menuruti permintaan Teradu saja, tetapi juga
menyebabkan Pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan
menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis. Pendapat serupa juga
disampaikan oleh Ahli Dewi Kanti Setianingsih selaku Komisioner Komisi Nasional
Perempuan bahwa dalam relasi kuasa yang tidak setara atau timpang, korban tidak
dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas berkehendak, sehingga consent yang
diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan sebagai persetujuan.
Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian
merentankan korban untuk menerima apapun yang diminta oleh atasannya.
DKPP menilai tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran
relasi kerja antara atasan dan bawahan. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar,
tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu menunjukkan tidak hanya sekedar
relasi kerja, namun ada hubungan khusus yang bersifat pribadi layaknya sepasang
kekasih. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 huruf g Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
yang mengatur bahwa “Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: …g. tidak
menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu
untuk mendapatkan keuntungan pribadi.” dan melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yang mengatur, “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:… d.mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung.”. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1]
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10
huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal
16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1), “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.”
Pasal 6 ayat (2) “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau
golongan, c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.”
Pasal 7 ayat (1): “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “…. saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota
KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 10 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.”
Pasal 11 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan, …d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.”
Pasal 12 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a.menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu.”
Pasal 15 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan
Lembaga Penyelenggara Pemilu, …d. mencegah segala bentuk dan jenis
penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung.”
Pasal 16 huruf e: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: …e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.”
Pasal 19 huruf f: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: …f. tidak mengikut sertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajibannya.”
[4.3.2.2] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu tidak menjaga asas profesionalitas dan
melanggar prinsip proporsional dan profesional sebagaimana dalil pada angka [4.1.2].
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu mengirimkan informasi yang
bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat komunikasi
intens antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023, Teradu mengirimkan
pesan terusan (forward) sesuai Bukti P-6. DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan
informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih
bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada
Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN. Apalagi disertai adanya pesan
Whatsapp: “Keep secret for your eyes only”, “for your eyes only”, dan “Not for share”
menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada
Pengadu bersifat penting dan rahasia.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens
tersebut Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag
(vide Bukti P-7). Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui
Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023 (vide Bukti P-13). Dalam komunikasi tersebut,
Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda
membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu
menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu
berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap
pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang
tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab
dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha.” (vide Bukti P-13). Terhadap fakta
tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika
penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam
melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak
patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga. Selain itu, isi chat
Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana
dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan
dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada
Teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda.
Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu memaksa melakukan
hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2
s.d. 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan
tersebut, Teradu hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der
Valk, Amsterdam, Belanda. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengaku pada
malam hari tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke
kamar hotelnya. Pengadu kemudian datang ke kamar Teradu dan berbincang-bincang
di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan
membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus
menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan.
Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu
menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami
gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan
pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi
dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara
Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu
melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan
sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, “iyaa siap sayang”.
Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan
di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat selalu” (vide Bukti P-15c).
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam
chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta-fakta
tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu
pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan
P-21.
Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu menyusun dan menandatangani
Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa Teradu mengakui membuat dan menandatangani surat
pernyataan a quo pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024. Bahwa surat pernyataan tersebut
dilatarbelakangi oleh kedatangan Pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih
kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober
2023. Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi
oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor
705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan
Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait
Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2). Akan tetapi, Pengadu tidak mendapatkan
jaminan kepastian dari Teradu, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat
surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji Teradu
kepada Pengadu. Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu
membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu layaknya Prenuptial
Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut
dilakukan oleh Teradu. Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat
relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der
Valk, Amsterdam, Belanda.
Selanjutnya, berkenaan dengan dalil bahwa Teradu menyalahgunakan jabatan,
wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu menggunakan kendaraan dinas milik Teradu
untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput Pengadu di luar tugas
kedinasan pada saat Pengadu berada di Jakarta.
Bahwa Teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat Pengadu pulang pergi
Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500,00 (delapan juta enam
ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana keterangan Pihak
Terkait Retno Kusumastuti (vide Bukti PT-1 dan PT-2). Selain itu, Teradu juga
memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya
sebesar Rp48.716.900,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu
sembilan ratus rupiah) sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan
Sukhoyya (vide Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3). Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu
dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga memfasilitasi tiket pesawat Pengadu pulang
pergi Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah). Hal ini diakui oleh Teradu dan menjelaskan bahwa yang
membayarkan biaya tiket untuk Pengadu adalah temannya. Teradu juga membelikan
Pengadu layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD,
IPS, USB-C seharga Rp5.419.000,00 (lima juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah)
(vide Bukti P-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai sepanjang
dalil terkait penggunaan mobil dinas, Teradu terbukti menyalahgunakan jabatan,
wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sedangkan terkait dengan
uang yang digunakan Teradu untuk memfasilitasi Pengadu bukan bersumber dari
keuangan negara. Namun demikian, fasilitasi yang diberikan Teradu kepada Pengadu
membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus
antara Teradu dengan Pengadu. Mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan Teradu
kepada penyelenggara Pemilu yang lain.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil
pengaduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat
(2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal
11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19
huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu ketentuan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1): “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara
Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.”
Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata
terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; … c. adil maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai
hak dan kewajibannya;”
Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: … e. proporsional
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan
keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.”
Pasal 7 ayat (1): “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh,
anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “…. saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota
KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa
saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi
dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 10 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu,
calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
Pasal 11 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan, … d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Pasal 12 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan
Pemilu.”
Pasal 15 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu;… d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan
tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.”
Pasal 16 huruf e: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: …e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat
dipertanggungjawabkan.”
Pasal 19 huruf f: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:…f. tidak mengikut sertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas,
wewenang, dan kewajibannya.”
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.