Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 90 Tahun 2024
Ketua KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 03/07/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-06-2024
👁 119 dibaca ⇩ 12 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam, Belanda dan telah tinggal di sana sebagai penduduk tetap negara Belanda dan Belgia sejak tahun 2010 (Lihat Bukti P-1a dan P-1b); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tidak menjaga integritas selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum. Teradu diduga tidak berpedoman pada prinsip jujur dan prinsip adil dalam tindakannya sebagai berikut: 1.
Pasal DilanggarPasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang; Pasal 8 ayat (2); Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,; Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU; Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas; Pasal 74
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 114- P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Cindra Aditi Tejakinkin Pekerjaan : Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Pemilu Tahun 2024 Alamat : Kedutaan Besar RI, Tobias Asserlaan 8, 2517 KC - Den Haag, Belanda Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Aristo Pangaribuan 2. Uli Pangaribuan 3. Abdul Toni 4. Meddy Setiawan 5. Puspa Pasaribu 6. Ludwig Kriekhoff 7. Fariznaldi 8. Mario Ari Leonard Barus 9. Maria Dianita Prosperiani 10. James Juan Pangaribuan 11. Muhammad Fauzan Pekerjaan : Advokat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Alamat : Kampus UI, Fakultas Hukum, Jalan Prof. Mr. Djokosoetono, Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi Ahli Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belanda yang beralamat di Rotterdam, Belanda dan telah tinggal di sana sebagai penduduk tetap negara Belanda dan Belgia sejak tahun 2010 (Lihat Bukti P-1a dan P-1b); 2. Bahwa Pengadu memang telah beberapa kali berkontribusi sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2014 dan tahun 2019 yang pada saat itu terpilih menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Brussel Belgia; 3. Bahwa selanjutnya, pada tahun 2023, Pengadu ingin berkontribusi pada proses pemilihan umum Republik Indonesia kembali sehingga Pengadu mendaftarkan dirinya untuk ikut menjadi Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Pemilihan Umum tahun 2024; 4. Bahwa pendaftaran Pengadu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga kemudian pada bulan Februari 2023 Pengadu dilantik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag oleh Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belanda, dan pengangkatan Pengadu ditandatangani langsung oleh Teradu selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027 (Lihat Bukti P-2 untuk SK Penetapan Pengadu sebagai PPLN); 5. Bahwa kemudian, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023. Dalam pertemuan Bimtek ini, Pengadu pertama kali bertemu dengan Teradu dan Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya. Selanjutnya, bagaimana Teradu melakukan pelanggaran integritas dan profesionalitas yang keduanya saling berhubungan dalam tindakannya dijelaskan di dalam paragraf berikut (Lihat Bukti P-3 untuk Surat Undangan melakukan Bimbingan Teknis); Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Melanggar Sumpah/Janji Anggota KPU dan Merusak Integritas Penyelenggara Pemilu dengan melanggar Prinsip Jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 6. Bahwa Teradu secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan yang ada padanya telah melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang tidak menghargai, merendahkan, dan menciderai martabat serta kehormatan perempuan. Tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender khususnya dalam penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Tindakan teradu tersebut dilakukan demi memenuhi kepentingan pribadi Teradu yang secara nyata bertentangan dengan sumpah/janji anggota KPU dan merusak prinsip jujur sebagai bagian integritas penyelenggara pemilu. Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 mengatur bahwa Integritas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip jujur yang maknanya dalam penyelenggaraan pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; 7. Bahwa tindakan Teradu dalam memenuhi kepentingan pribadi Teradu telah direncanakan melalui pembuatan kebijakan di awal kepemimpinan Teradu sebagai Ketua KPU Periode 2022-2027 dengan penerbitan Peraturan KPU No.5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (ditetapkan 22 September 2022) yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang: a. melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; b. melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; c. melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah; dan d. melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Teradu adalah anggota KPU Periode 2017-2022 yang mengetahui keberadaan ketentuan dalam PKPU 8 Tahun 2019 jo. PKPU 4 Tahun 2021 yang melarang pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan serta melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ketentuan Pasal a quo merupakan implementasi lebih lanjut dari pengaturan Pasal 21 ayat (1) huruf o UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Namun, justru ketika Teradu memimpin KPU sebagai Ketua KPU Periode 2022-2027, ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU No. 4 Tahun 2021 yang sejalan dengan filosofi dan semangat Pasal 21 ayat (1) huruf o UU 7 Tahun 2017 tersebut dihapuskan. Dalam penalaran yang wajar pembuatan kebijakan tersebut merupakan sarana bagi Teradu untuk melindungi kepentingan dan motif pribadinya terkait pernikahan siri ataupun membangun hubungan asmara dengan sesama penyelenggara pemilu; 8. Bahwa tindakan dan perbuatan Teradu yang merendahkan martabat dan kehormatan perempuan melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang ada padanya juga terjadi dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE-DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023. Putusan a quo menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum karena menjalin hubungan pribadi dengan Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu. Dalam Putusan a quo, DKPP menyebutkan bahwa: Namun demikian terungkap fakta lain, Teradu aktif berkomunikasi melalui percakapan whatsapp dengan Pengadu II yang keduanya intensif berbagi kabar setiap hari, di luar kepentingan kepemiluan seperti percakapan: (Vide Bukti P-10). Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “udah jalan ini menujumu”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “hati-hati selalu.... jaga diri dan jaga kesehatan selalu...”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “kabari kalo mau terbang dan sudah landing”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua. Ziarah keliling Jakarta”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Kalo ada sesuatu yg diperlukan malam ini kontak aja, saya standby siap merapat”; Percakapan antara Pengadu II dan Teradu menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan Ketua Partai Politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan (vide halaman 26-27 Putusan DKPP No.35-PKE- DKPP/II/2023 dan No.39-PKE-DKPP/II/2023); 9. Bahwa selain tidak menghormati dan merendahkan martabat perempuan, Teradu dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang ada padanya juga tidak menunjukkan penghargaan, komitmen, dan keberpihakan pada isu keterwakilan perempuan politik. Persoalan yang merupakan salah satu isu krusial dalam praktik demokrasi, sebagai penghormatan atas hak asasi manusia melalui upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di bidang politik. Hal itu terbukti melalui pengaturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD melalui formula pembulatan ke bawah dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 yang kemudian dibatalkan oleh Putusan MA No.24 P/HUM/2023. Pengaturan a quo juga membuat Teradu mendapatkan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui Putusan DKPP No. No.110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Serta dinyatakan sebagai pelanggaran administratif pemilu melalui Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023; 10. Bahwa rangkaian perbuatan dan tindakan Teradu sebagaimana diuraikan di atas (penghapusan ketentuan larangan pernikahan siri dan tinggal bersama di luar hubungan pernikahan, menjalin hubungan asmara dengan perempuan yang juga Ketua Umum Partai Politik, serta pembuatan kebijakan keterwakilan perempuan yang menyimpangi UU Pemilu,) menunjukkan secara terang benderang adanya upaya terstruktur dan sistematis dari Teradu untuk memenuhi kepentingan dan syahwat pribadinya dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU. Perbuatan dan tindakan berulang terhadap Pengadu seperti yang dilakukan Teradu pada Perkara Hasnaeni, dalam jeda waktu sangat dekat antara Teradu diberi sanksi oleh DKPP dengan Teradu mulai mendekati Pengadu, mengkonfirmasi bahwa Teradu memang memiliki perilaku yang merendahkan martabat dan kehormatan perempuan. Melalui perbuatannya, Teradu sama sekali tidak memedulikan harkat, martabat, dan kehormatan profesi atau kelembagaan KPU tempat di mana Teradu mengabdi sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya Teradu jaga dan lindungi tanpa kecuali dan dengan sebaik mungkin. Teradu bukan hanya tidak menghormati dan merendahkan martabat perempuan melalui perilaku personalnya (terhadap Hasnaeni dan Pengadu), tapi juga melalui kebijakan yang dibuat dalam kapasitas jabatan sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU. Teradu tidak melakukan penyelenggaraan pemilu yang demokratis berbasis prinsip adil dan setara gender baik dalam interaksi personal dengan perempuan peserta pemilu (Hasnaeni) ataupun jajaran penyelenggara pemilu (Pengadu), tapi juga melalui kebijakan yang justru melemahkan eksistensi perempuan di ruang publik (ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023). Artinya, Teradu telah menempatkan kepentingan pribadi Teradu di atas kepentingan penyelenggaraan pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis sebagaimana sumpah/janji jabatan seorang Anggota KPU; 11. Bahwa mengutip Putusan DKPP No.110-PKE-DKPP/IX/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, disebutkan bahwa “Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Ketua KPU mempunyai tugas bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam. Ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.” Sudah sepantasnya sebagai Ketua KPU, Teradu menjadi teladan, pengayom, pembina, dan kompas moral bagi jajaran penyelenggara pemilu. Faktanya, Teradu justru menggunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya untuk melakukan tindakan yang merupakan kepentingan pribadi Teradu serta berbuat asusila dan sama sekali jauh dari teladan yang seharusnya muncul dari seorang pemimpin sekaligus simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Dengan demikian Teradu terbukti telah melanggar sumpah/janji anggota KPU yang menghendaki Teradu untuk memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan (vide Pasal 36 ayat (2) UU 7/2017); 12. Bahwa sesuai isi sumpah/janji Anggota KPU seharusnya Teradu bekerja sebaik- baiknya dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai pemilu serentak satu hari terbesar di dunia dengan kompleksitas pemilu yang juga paling rumit di dunia agar bisa terselenggara demi suksesnya pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan. Akan tetapi, faktanya, teradu memakai kekuasaan dan jabatannya untuk nafsu dan syahwat pribadinya; Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu dengan melanggar Prinsip Adil Sebagaimana Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10 Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 13. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2023 saat Bimtek untuk PPLN di acara jalan pagi di Bali, Teradu melakukan pendekatan kepada Pengadu dan meminta Pengadu untuk mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu. Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia dan Pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang. Akan tetapi Teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian; 14. Bahwa selain itu, proses pendekatan dan rayuan dari Teradu seringkali dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat Pengadu merasa risih dan tidak nyaman; (Lihat Bukti P-4a untuk percakapan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu dan Bukti P-4b untuk rekaman video sambutan tokoh publik yang secara khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu); 15. Bahwa proses pendekatan dan rayuan dari Teradu memiliki tendensi adanya perlakuan khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu yang mengistimewakan pengadu daripada orang lain dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Salah satu perbuatan yang mengistimewakan Pengadu tercermin ketika Ketua PPLN Den Haag tidak mendapat respon langsung dari Teradu sehingga kemudian Ketua PPLN Den Haag harus meminta tolong terlebih dahulu kepada Pengadu agar mendapat respon dari Teradu (Lihat Bukti P-5 untuk percakapan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu); 16. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan perbuatan yang melanggar integritas Penyelenggara Pemilu atas Prinsip Adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 17. Selanjutnya, upaya-upaya teradu untuk merayu dan membujuk pengadu akan dijelaskan di dalam pembahasan asas profesionalitas secara lebih detail; Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan Melanggar Prinsip Proporsionalitas berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf e jo. Pasal 14 huruf a dan d 18. Bahwa Teradu kerap kali mengirimkan komunikasi yang sejatinya bersifat rahasia kepada Pengadu seperti dokumen presentasi rapat KPU dengan pihak terkait dan juga komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya. Pengadu menduga hal ini dilakukan untuk meningkatkan ”citra” dari Pengadu dan untuk mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan agar Pengadu merasa terkesan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya. Sangat jelas bahwa Teradu mengetahui informasi tersebut bersifat rahasia, karena dalam pesan yang dikirimkan, Teradu menyatakan “for your eyes only”. (Lihat Bukti P-6 Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu mengirimkan data dan informasi yang bersifat rahasia); 19. Kemudian pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023, Teradu melakukan kunjungan kerja ke Belanda dalam rangka kunjungan dinas. Nyatanya pada saat bersamaan, Teradu memanfaatkan kunjungan dinas tersebut untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu. Perjalanan ini telah direncanakan oleh Teradu 2 (dua) bulan sebelumnya dimana Teradu menghubungi Pengadu untuk mengungkapkan keinginannya bertemu dan berjalan secara khusus dengan Pengadu ketika melakukan kunjungan kerja. Dalam hal ini, pengadu sudah menyatakan keheranannya mengapa hanya pengadu yang diajak, dan teradu menyatakan hanya ingin berdua dengan pengadu; (Lihat Bukti P-7 berupa Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu membuat rencana untuk mengajak Pengadu pergi berdua ketika akan melakukan perjalanan dinas ke Amsterdam, tertanggal 9 dan 12 Agustus 2023); 20. Bahwa selama melakukan kunjungan kerja tersebut, Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu. Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. (Lihat Bukti P-8 berupa Screenshot percakapan antara Pengadu dan Teradu melalui aplikasi Whatsapp saat perjalanan dinas di Amsterdam tertanggal 6 Oktober 2023); 21. Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ”imam” bagi Pengadu. Berikut adalah salinan dari surat pernyataan tersebut: (Lihat Bukti P- 9 tentang surat pernyataan yang dibuat Teradu tertanggal 2 Januari 2024) 1) Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu; 2) Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali; 3) Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya; 4) Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan ini dibuat; 5) Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun; 22. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sebagai berikut: “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: … o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”; 23. Bahwa ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilak Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur bahwa Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan prinsip proporsional bersikap dan bertindak: “mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu”; 24. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilak Penyelenggara Pemilihan Umum juga mengatur sikap tindak Penyelenggara Pemilu yang mencerminkan prinsip proporsional, yaitu: “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan seabgai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 25. Bahwa atas perbuatan-perbuatan dari Teradu yang berupaya menjalin hubungan romantis dengan Pengadu hingka menjanjikan untuk dinikahi sebagaimana dijelaskan di atas, Teradu tidak pernah sekalipun mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi Teradu dengan Pengadu yang sama-sama bekerja sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga memiliki potensi adanya konflik kepentingan; 26. Patut untuk dimengerti bahwa pengaduan ini diajukan bukan sebagai sarana agar Teradu untuk menepati janjinya mengingat hingga saat ini tidak ada satupun dari janji tersebut yang dilaksanakan Teradu. Akan tetapi, pengaduan ini dilakukan karena Pengadu melihat perbuatan Teradu yang berupaya menjalin hubungan romantis dengan Pengadu menimbulkan konflik kepentingan pribadi dari Teradu dengan kepentingan Lembaga KPU selaku Penyelenggara Pemilu yang melekat pada jabatan Ketua yang dimiliki oleh Teradu. Dalam hal ini, Teradu menggunakan relasi kuasa yang diperoleh dari jabatannya sebagai Ketua KPU untuk mendapatkan keinginan dan nafsu pribadinya; 27. Bahwa selain itu, apabila dilihat dari surat pernyataan tersebut, jumlah yang dijanjikan oleh Teradu sangat tidak masuk akal apabila dilihat dari besaran gaji seorang ketua KPU. Berdasarkan Peraturan Presiden No 11 tahun 2016, gaji seorang ketua KPU adalah sekitar Rp43.110.000,00 (empat puluh tiga juta seratus sepuluh ribu Rupiah) Bagaimana mungkin Teradu dapat menjanjikan kepada Pengadu agar memberikan Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta Rupiah) perbulan dan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah) dalam waktu 4 (empat) tahun? Apabila melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Teradu sebagai Ketua KPU terakhir di Maret 2023, Total Kekayaan Teradu adalah sekitar IDR 7,6 Milyar. Kas yang dimiliki Teradu ”hanya” sekitar Rp1.190.000.000,00 (satu miliar seratus Sembilan puluh juta Rupiah). Tentunya hal ini menimbukan pertanyaan, setidak-tidaknya pertanyaan tentang etika; 28. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan berupaya menjalin hubungan romantis dengan Pengadu yang bekerja sebagai Penyelenggara Pemilu di PPLN Den Haag, dengan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya sebagai Ketua KPU serta tidak merahasiakan data dan informasi yang dipercayakan kepadanya sebagai Ketua KPU sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan perbuatan yang melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu atas Prinsip Proporsional, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 14 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan Tidak Menjaga Kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Mencegah Segala Bentuk dan Jenis Penyalahgunaan Tugas, Wewenang dan Jabatan yang diatur di dalam dalam Pasal 6 ayat 3 huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d 29. Bahwa terhadap diri Teradu melekat jabatan Ketua KPU yakni sebagai pemegang jabatan tertinggi Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Teradu dibebankan tugas menurut ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kredibilitas KPU dapat tercermin dari profesionalitas Teradu dalam memimpin Lembaga. Sedangkan pada faktanya, sikap-sikap dan tindakan Teradu tidak mencerminkan kredibilitas dan wibawa Lembaga KPU sebagaimana yang dijelaskan di dalam point-point sebelumnya; 30. Bahwa sebagai ketua KPU, Teradu tentu saja diberikan fasilitas oleh negara seperti kendaraan dan hak protokoler untuk menjalankan tugasnya dan digunakan semata-mata untuk kepentingan negara dan bukan kepentingan pribadi, namun dalam hal ini, Teradu sering kali menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi; 31. Bahwa sebagai contoh: Pengadu pernah beberapa kali dijemput oleh kendaraan pengawal pribadi (walpri) ketika Pengadu berada di Jakarta. (Lihat Bukti P-10a dan P-10b dimana Teradu dijemput memakai kendaraan yang merupakan fasilitas negara); 32. Bahwa selain itu, Pada tanggal 29 November 2023, Teradu juga pernah membelikan monitor komputer Pengadu dengan bon KPU tertera pada slip pembayarannya. (Lihat Bukti P-11 slip pembayaran); 33. Bahwa perbuatan-perbuatan Teradu yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memenuhi hasrat seksual ini sudah menjadi tipologi (pola) perilaku yang tidak menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pola tersebut selain terungkap kasus yang dialami oleh Pengadu juga telah terungkap di dalam Putusan Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 dengan Pengadu Hasnaeni, dimana dalam putusan tersebut, Teradu telah dijatuhi sanksi teguran keras terakhir; Di dalam putusan tersebut, terungkap bahwa Teradu sebagai Ketua KPU, dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai kelembagaan, telah berperilaku tidak patut dan tidak pantas. Banyak pertemuan-pertemuan dinas yang kemudian diselewengkan dengan agenda pribadi. Sedangkan patut diperhatikan pada putusan sebelumnya, DKPP menyatakan bahwa di dalam perkara itu ada konsensualitas komunikasi yang dijalankan oleh Ketua KPU dan Hasnaeni. Dalam hal ini, mungkin DKPP dapat berkesimpulan demikian, karena pada akhirnya Pengadu memang pernah dengan sukarela menjalin komunikasi dengan Ketua KPU; 34. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat ‘konsensual’ tersebut, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan. Di dalam relasi kuasa ini, ada suatu hubungan emosional dan mental yang tidak seimbang karena status sosial yang berbeda, karena di satu sisi terdapat pihak yang bersifat superordinat dan di sisi lain ada pihak yang menduduki posisi subordinat. Akibatnya Pengadu tidak dapat memberikan consent sepenuhnya karena adanya manipulasi informasi yang dilakukan oleh Teradu melalui relasi kuasa dalam hubungan profesional yang dimanfaatkan oleh Teradu. Namun kemudian Pengadu juga mengakui bahwa sebagai perempuan yang belum menikah sempat ‘termakan’ rayuan dari Teradu yang menjanjikan untuk menikahi diri Pengadu dan menceraikan istrinya. Akan tetapi, Pengadu setelah melakukan refleksi, menyadari bahwa Pengadu merupakan korban dari relasi kuasa yang tidak seimbang dalam hubungan kerja; 35. Bahwa akibat perbuatan dari Teradu, Pengadu memutuskan untuk mengundurkan diri dari anggota PPLN Den Haag pada tanggal 4 Februari 2024. Setelah pengiriman surat ini, Teradu menelpon dan meyakinkan Pengadu selama 2 jam sehingga kemudian Pengadu tidak jadi mengundurkan diri. (lihat Bukti P- 12a berupa screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu dan Bukti P-12b mengenai surat pengunduran diri dari Pengadu sebagai PPLN); 36. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang tidak memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, dengan melakukan pola perilaku berulang melalui penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan bujuk rayu terhadap Pengadu, dengan tujuan agar dapat memenuhi nafsu syahwatnya, merupakan perbuatan yang melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu atas Prinsip profesional, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Perbuatan Teradu dan/atau Terlapor Tidak Menjaga Profesionalitas dengan Prinsip Tertib berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf c jo. Pasal 12 huruf a 37. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang mengasosiasikan dirinya dengan jabatannya sebagai Ketua KPU dalam hal ini Teradu berupaya untuk menundukkan Pengadu dengan menyalahgunakan posisinya untuk membangun kedekatan dengan Pengadu, melalui kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemilu dan mencampuradukkan kegiatan dengan urusan personal demi nafsu pribadinya sebagaimana dijelaskan pada poin-poin sebelumnya, tidak menjaga tertib sosial dalam penyelenggaraan pemilu yang menjadikan kredibilitas Lembaga KPU dipertanyakan karena menggambarkan lingkungan kerja yang tidak teratur, tidak serasi, dan tidak seimbang lantaran tidak adil gender dan tidak aman bagi perempuan; 38. Bahwa sikap dan tindakan Teradu yang tidak mencerminkan tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut merupakan perbuatan yang melanggar profesionalitas Penyelenggara Pemilu atas Prinsip Tertib, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c jo. Pasal 12 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 39. Berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana diuraikan tersebut di siatas, kami memohon agar DKPP memeriksa dan memutus pelanggaran prinsip jujur, adil, tertib, proporsional dan profesional yang dilakukan oleh Teradu dan memberi keadilan bagi Pengadu sebagai perempuan korban yang mengalami kerugian atas sikap dan tindakan Teradu. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu Prinsipal dan Kuasa Hukum telah menyampaikan kesimpulan tertulis kepada Majelis tanggal 10 Juni 2024. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Laporan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melanggar setidak-tidaknya Pasal 6 ayat (2) huruf a, c, dan d jo. Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo. Pasal 15a dan f; Pasal 12 huruf b, serta Pasal 14 (d) Peraturan DKPP; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027 karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mempertimbangkan sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir di dalam perkara yang memiliki substansi yang serupa (Putusan Perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 dengan Pengadu Hasnaeni); 4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : a. KTP atas nama Cindra Aditi Tejakinkin; b. Verblijfstitel (Izin Tinggal) atas nama Cindra Aditi; Bukti P-2 : Keputusan Komisi Pemlihan Umum Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2023; Bukti P-3 : Surat KPU Nomor: 1286/PP.06-Und/01/2023, Perihal: Undangan Bimbingan Teknis, tertanggal 18 Juli 2023 Bukti P-4 : a. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dengan Teradu, tertanggal 25 September 2023; b. Rekaman video sambutan tokoh publik yang secara khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu; Bukti P-5 : Screenshot percakapan melalui aplikasi Whatsapp yang dilakukan oleh Pengadu dan Nur Hasyim Subadi selaku Ketua PPLN Den Haag tertanggal 2 Agustus 2023; Bukti P-6 : Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu mengirimkan data dan informasi yang bersifat rahasia tertanggal 06 Agustus dan 23 Agustus 2023; Bukti P-7 : Screenshot Percakapan melalui aplikasi Whatsapp dimana Teradu membuat rencana untuk mengajak Pengadu pergi berdua ketika akan melakukan perjalanan dinas ke Amsterdam, tertanggal 9 dan 12 Agustus 2023; Bukti P-8 : Screenshot percakapan antara Pengadu dan Teradu melalui aplikasi Whatsapp saat perjalanan dinas di Amsterdam tertanggal 6 Oktober 2023; Bukti P-9 : Surat Pernyataan yang dibuat oleh Teradu, tertanggal 2 Januari 2024; Bukti P-10 : a. Video bersama Teradu mengantar Pengadu menggunakan kendaraan dinas tertanggal 9 Maret 2024; b. Screenshot layar handphone Pengadu yang menunjukkan koneksi bluetooth mobil fortuner Walpri Teradu tertanggal 9 Maret 2024; Bukti P-11 : Slip bukti pembayaran monitor yang dibeli oleh Teradu untuk Pengadu tertanggal 29 November 2023; Bukti P-12 : a. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu mengenai pengunduran diri Pengadu tertanggal 4 Februari 2024; b. Surat Pengunduran Diri dari Pengadu sebagai PPLN pada tanggal 4 Februari 2024; Bukti P-13 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu mengenai kata tidak layak (CD) tertanggal 12 Agustus 2023; Bukti P-14 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 13 Oktober 2023; Bukti P-15 : a. Rekam medis Pengadu; b. Rekam medis Pengadu; c. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 31 Oktober 2023; Bukti P-16 : Surat Keterangan Konseling Pengadu. Bukti P-17 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 9 Oktober 2023; Bukti P-18 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 16 September 2023; Bukti P-19 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal 7 Oktober 2023; Bukti P-20 : Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dan Teradu tertanggal Oktober 2023; Bukti P-21 : Surat Keterangan Konseling atas nama Pengadu; Bukti P-22 : a. Screenshot kontak atas nama TMH Hary Pejaten; b. Screenshot percakapan melalui aplikasi whatsapp antara Pengadu dengan agen apartemen tertanggal 11 November 2023; c. Foto KTP atas nama Yuli Liagung NIK: 3273041307890005 d. Screenshot Mutasi Rekening Bank BCA atas nama Pengadu bulan Januari 2024; [2.5] KETERANGAN SAKSI AHLI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2024, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi Ahli yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Anis Hidayah 1. Ahli merupakan Komisioner Komnas HAM RI selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM; 2. Kewenangan Komnas HAM Berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Pasal 1 ayat 7 dinyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Pasal 75 UU HAM menyebutkan bahwa Komnas HAM bertujuan: 1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; 2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 3. Selanjutnya, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Negara memberikan mandat bagi seluruh Kementerian dan Lembaga Negara untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan secara efektif serta memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, termasuk jaminan ruang aman dan bebas dari tindak pelecehan serta kekerasan terhadap Perempuan di lingkungan kerja; 4. Kode Etik Pejabat Publik sebagai Representasi Negara Pejabat negara adalah pimpinan tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang- Undang. Sebagai bagian dari Lembaga Negara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), juga merupakan representasi Negara dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang LUBER JURDIL untuk setiap warga negara. Sebagai representasi Negara, Pimpinan dan Anggota KPU juga terikat pada kode etik yang merupakan satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum tentang hal- hal yang diwajibkan, dilarang, serta patut atau tidak patut dilakukan dalam setiap tindakan dan ucapan. Standar dan norma yang diatur dalam aturan kode etik bertujuan untuk mewujudkan Pimpinan dan Anggota KPU yang disiplin, profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat; 5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki kewenangan yang sangat luas untuk mengatur tata kelola pemilihan umum yang bertujuan untuk menghasilkan penguasa eksekutif dan legislatif, baik tingkat pusat hingga daerah. Luasnya kewenangan KPU ini berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu. 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu juga menggambarkan luasnya kewenangan KPU dalam mengatur tata kelola demokrasi sekaligus menjadi celah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran profesionalitas, disiplin hingga etik; 6. Dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum, kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh Anggota KPU dan penegakannya dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku terkait penegakan disiplin dan kode etik kepegawaian. Kode etik juga bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Anggota KPU. Selain itu, Anggota KPU juga dituntut untuk berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabiltas, efisiensi dan efektivitas; 7. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga berkewajiban untuk: 1) Menjunjung tinggi Pancasila, UUD NRI 1945, dan peraturan perundang- undangan lainnya; 2) Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3) Menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4) Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Dalam aturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, penyelenggara Pemilu, termasuk Anggota KPU, juga memiliki kewajiban sebagai berikut: 1) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; 3) Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; 4) Tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; 5) Melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada UUD NRI 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; 6) Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; 7) Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; 8) Mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; 9) Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye. 9. Berdasarkan hal tersebut, maka segala perilaku, tindakan, dan ucapan yang dilakukan oleh Ketua KPU RI sebagai Teradu dalam kasus aduan nomor 208/06- 18/SET-02/IV/2024 yang menjadi materi persidangan hari ini, merupakan tindak asusila yang bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan bentuk pelecehan terhadap Lembaga Negara. Lebih daripada itu, setiap bentuk pemaksaan dan manipulasi yang dilakukan oleh Teradu sebagai seorang pejabat publik juga merupakan bentuk kekerasan dan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan; 10. Relasi kuasa yang terjadi antara Teradu terhadap Pengadu, merupakan bentuk superioritas Teradu selaku atasan terhadap Pengadu sebagai bawahan. Pujian, ajakan, bujukan dan rayuan Teradu dilakukan secara terus menerus dan melibatkan urusan profesionalitas pekerjaan Pengadu sebagai bawahan Teradu sehingga Pengadu terjebak dalam manipulasi situasi kondisi yang sangat sulit untuk dihindari. Pemanfaatan fasilitas Negara untuk kepentingan pribadi Teradu dalam menjebak dan memanipulasi Pengadu juga secara konsisten dilakukan Teradu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Berdasarkan hal tersebut, maka Komnas HAM menilai bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang merusak nama baik Lembaga Negara tempat Teradu menjabat dan terlebih telah mencoreng eksistensi pejabat negara sebagai representasi Negara. Lebih daripada itu, tidak ada satu aturan pun yang dapat membenarkan bagi seorang pejabat negara untuk menggunakan tindakan- tindakan manipulatif atas dasar relasi kuasa untuk kepentingan pribadinya, terlebih tindakan asusila yang merendahkan harkat dan martabat perempuan serta melecehkan nama baik Lembaga Negara; 11. Lebih lanjut, Pemerintah Indonesia dalam upaya pencegahan, perlindungan dan penegakan keadilan serta penghapusan kekerasan seksual telah menetapkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Proses panjang dalam pengesahan UU TPKS menunjukkan belum maksimalnya Negara dalam menghadirkan perlindungan, khususnya bagi perempuan dan anak yang sering menjadi korban kekerasan seksual. Dengan disahkannya UU TPKS memperlihatkan komitmen Negara dalam upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan dan anak yang paling rentan menjadi korban. Selain itu, pembentukan UU TPKS bisa jadi role model keikutsertaan publik, mulai dari perencanaan, pembahasan bahkan pengesahan UU tersebut; 12. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat kasus kekerasan seksual pada 2021 sebanyak 10.327 kasus, 2022 sebanyak 11.682 kasus, sedangkan hingga 2023 sebanyak 13.156 kasus kekerasan seksual. Selain itu, Komnas Perempuan menyampaikan data kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah personal sebanyak 2.228 kasus yang diadukan pada 2022. Sedangkan data Komnas HAM RI terkait kasus kekerasan seksual yang diadukan pada periode 2021 hingga 2023 sebanyak 345 aduan dan aduan yang dilaporkan paling banyak mengenai pengabaian hak kelompok rentan dan marginal dalam relasi kuasa; 13. Kekerasan Seksual sebagai Bentuk Pelanggaran HAM Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan yang merendahkan dan mendiskriminasi yang harus dihapuskan (Penjelasan UU TPKS). Salah satu fungsi Komnas HAM yang diatur pada pasal 89 ayat (3) UU HAM adalah fungsi pemantauan dimana salah satu kewenangannya adalah untuk melakukan pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut. Hak asasi manusia memberikan peran kepada Negara untuk melakukan perlindungan dan menjamin hak dasar warga negaranya di segala bidang, melindungi dari diskriminasi, dan memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Dalam UU TPKS, kerangka kewajiban Negara dalam pelaksanaan UU TPKS meliputi pencegahan, perlindungan, penyidikan dan penuntutan, penghukuman, serta pemulihan. Dalam pelaksanaan dan implementasi UU TPKS, terdapat sejumlah tantangan dalam penerapannya. UU TPKS merupakan terobosan hukum yang seharusnya dapat dijadikan amunisi untuk membangun peradaban Indonesia yang menghormati hak asasi Perempuan dan anak. UU TPKS diharapkan dapat merubah paradigma tentang kekerasan seksual, khususnya dalam konteks stigma terhadap korban; 14. Relasi Kuasa dalam UU TPKS Relasi kuasa merupakan hubungan yang terbentuk antar aktor-aktor tertentu yang memiliki suatu kepentingan dengan tingkat kekuasaan yang berbeda. Dalam banyak kasus tindak pidana kekerasan seksual, relasi kuasa menjadi penyebab utama terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap perempuan. Dalam kaitannya terhadap pokok aduan Pengadu, relasi kuasa yang sangat besar antara Teradu terhadap Pengadu, pada kenyataannya menjadi faktor utama yang menyebabkan terciptanya situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa Pengadu untuk terlibat dalam hubungan yang tidak seimbang dan merugikan Pengadu. Situasi dan kondisi manipulatif yang tercipta, tidak hanya memaksa Pengadu untuk menuruti permintaan Teradu saja, tetapi juga menyebabkan Pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 UU TPKS secara tegas mengatur bahwa setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 13 memberikan penekanan bahwa setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Komnas HAM juga menggarisbawahi bahwa pada Pasal 15 ayat 1 huruf (d) UU TPKS menyatakan bahwa segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya akan mendapatkan pemberatan hukuman sebesar 1/3 (sepertiga) dari aturan yang berlaku. Pasal ini sekaligus menegaskan bahwa aturan hukum di Indonesia tidak memberikan toleransi apapun terhadap pejabat publik yang dengan kewenangan, kekuasaan, posisi, dan fasilitas negara yang dimiliki melakukan tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk apapun terhadap siapapun, terutama terhadap pegawai yang berada dalam struktur relasi kuasa. 15. Catatan Kritis Komnas HAM Sepanjang 2017-2021, DKPP setidaknya telah memutuskan 11 perkara pelanggaran etik yang terkait dengan tindak asusila (TPKS) dengan putusan “Pemberhentian Jabatan” bagi penyelenggara Pemilu yang berperkara asusila (Perkara 130/2017, 76/2018, 327/2019, 42/2020, 54/2020, 96/2020, 185/2020, 89/2020, 12/2021 dan 16/2021). Putusan terhadap kasus-kasus ini terjadi sebelum UU TPKS. Pembelajaran baik dalam penyelesaian pelanggaran etik oleh DKPP pada periode sebelumnya dan pemberlakuan UU TPKS pada Mei 2022 semestinya menjadi referensi penting bagi DKPP saat ini untuk menghasilkan penyelesaian kasus pelanggaran etik, terutama terkait dengan tindak asusila (Pasal 10-13 UU TPKS), yang berkeadilan bagi korban dan melindungi kredibilitas serta nama baik Lembaga Negara. Selain itu, penting bagi DKPP untuk memastikan tidak adanya impunitas terhadap pelaku pelanggaran kode etik, terutama terkait tindak asusila, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, kredibilitas Lembaga Negara serta pencegahan keberulangan peristiwa serupa. Untuk itu, Komnas HAM meminta kepada Majelis Hakim DKPP untuk mengadili perkara ini dengan profesional, transparan, akuntabel dan seadil-adilnya serta menghasilkan keputusan yang berkeadilan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak korban, menyelamatkan nama baik Lembaga Negara, serta mampu memberikan percontohan dan efek jera bagi setiap pejabat negara untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual serupa di kemudian hari. [2.5.2] Dewi Kanti Setianingsih 1. Bahwa Ahli merupakan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan dan menjabat sebagai Komisioner untuk Subkom Pemantauan dan Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinekaan (GKPK); 2. Bahwa Subkomisi Pemantauan memiliki tugas pokok dan fungsi berupa: a. Mengembangkan sistem pemantauan, pendokumentasian dan evaluasi atas fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan oleh lembaga-lembaga negara serta masyarakat, sebagai upaya pemenuhan hak perempuan khususnya korban kekerasan; b. Menyusun rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait temuan fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan agar mendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan yang diperlukan. 3. Mengenai kelembagaan Komnas Perempuan sendiri, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (komnas Perempuan) berdiri berdasarkan Perpres No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mempunyai tugas untuk: a. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; b. Melaksanakan analisis terhadap isu perlindungan hak-hak asasi perempuan dan/atau isu lainnya terkait kondisi kerentanan perempuan; c. Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan; d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan; dan e. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan. 4. Catatan Kritis Komnas Perempuan terhadap Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1) Pada 14 Januari 2009, Komnas Perempuan telah berkirim surat kepada Presiden dan KPU untuk memberikan saran dan rekomendasi dalam pembuatan langkah khusus guna memastikan penerapan yang konsisten dan efektif dari keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tindakan afirmatif bagi keterwakilan perempuan di ranah politik. Diantaranya dengan sistem zipper dalam penetapan calon terpilih; 2) Pada 7 Februari 2022, Komnas Perempuan pernah mengirimkan Surat Nomor 013/KNAKTP/Pimpinan/II/2022 perihal Usulan Pertimbangan dalam Fit dan Proper Test Terhadap Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027. Surat yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI tersebut pada pokoknya berisi mengenai: a. Penguatan agenda kepemimpinan perempuan dengan sekurangnya memperhatikan afirmasi 30% perempuan; dan b. Meneguhkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di dalam proses fit dan proper terhadap Calon Anggota KPU dan Bawaslu, yang mana tidak terbatas pada memeriksa pengaduan terkait kekerasan yang ada tetapi juga kerentanan-kerentanan yang mungkin dihadirkan, antara lain melalui perkawinan yang tidak dicatatkan ataupun kejahatan perkawinan, seperti menyembunyikan asal usul perkawinan atau menikah lebih dari satu tanpa memenuhi syarat sah perkawinan itu. 3) Pada 29 Desember 2022, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari Pelapor berinisial H. Dalam aduan tersebut, pada pokoknya Pelapor mengadukan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU terhadap dirinya. Terkait hal itu, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, Pelapor juga telah melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke DKPP pada 26 Januari 2023, yang mana pada pada 3 April 2023, Majelis DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE- DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ketua KPU terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4) Pada 5 Juli 2023, Komnas Perempuan mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Perkara Nomor: 24 P/HUM/2023 terkait Permohonan Pengujian Materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang dimohonkan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dkk. Dalam Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) tersebut, pada pokoknya Komnas Perempuan berpendapat: a. PKPU 10/2023 untuk menggantikan PKPU 20/2018 adalah perubahan yang tidak perlu dan merupakan bentuk tidak efisien dan efektif dalam tata kelola bernegara. PKPU 10/2023 mendapat keberatan dari masyarakat sipil, Ketua DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan Komnas Perempuan menunjukkan PKPU 10/2023 tidak mendapatkan keberterimaan dari pemangku kepentingan khususnya kelompok perempuan yang menjadi sasaran keberlakuan PKPU 10/2023; b. Simulasi keterwakilan perempuan menunjukkan bahwa dalam hal partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 4, 7, 8, 11 di daerah pemilihan, maka pembulatan ke bawah mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi. Simulasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR RI dengan pembulatan ke bawah berpotensi mengakibatkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi; c. Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 juncto Keputusan 352/2023 memenuhi unsur-unsur diskriminatif, yaitu ideologi, aksi, akibat dan dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Kebijakan pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif dan mengakibatkan seorang perempuan terhalangi, terhambat ataupun tidak dapat menikmati hak-hak asasinya, khususnya hak untuk dipilih; d. Tidak mengadopsi kesetaraan dan keadilan substantif yang dimandatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 1984, dimana prinsip Kesetaraan dan Keadilan Substantif mendasarkan pada hasil akhir dari sebuah proses, yaitu keadilan (keadilan substantif). Tindakan khusus sementara (affirmative action) ditujukan untuk mempercepat proses penghapusan diskriminasi sehingga situasi menjadi sama, dan bukanlah diskriminasi terhadap warga negara laki-laki. Melainkan melainkan tindakan korektif dan kompensasi atas diskriminasi yang dialami perempuan; dan e. Indonesia telah membentuk peraturan keterwakilan perempuan sebagai bagian dari hak untuk dipilih dengan menggunakan pendekatan tindakan khusus sementara, yaitu melalui UU HAM, CEDAW, UU Parpol dan UU Pemilu yang menyebutkan secara eksplisit ”30% keterwakilan perempuan”. Maka, selanjutnya berbagai ketentuan teknis mekanisme keterwakilan perempuan tidak boleh bertentangan atau mereduksi kewajiban negara untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. PKPU 10/2023 bertentangan dengan kewajiban negara yang dimandatkan CEDAW dan menjadi langkah mundur dalam pemenuhan hak-hak perempuan khususnya dalam bidang politik yang akan direview oleh Komite CEDAW dalam sidang-sidang PBB. Hal ini akan berdampak menurunkan citra Indonesia di dunia internasional terkait langkah-langkah untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. 5) Pada 30 April 2024, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari Pelapor berinisial CAT. Dalam aduan tersebut, pada pokoknya Pelapor mengadukan terkait adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU terhadap dirinya, yang mana hal tersebut berhubungan dengan pemeriksaan yang hari ini dilakukan oleh Majelis DKPP. 5. Selain catatan tersebut di atas, terdapat hal lain yang menjadi catatan khusus Komnas Perempuan terhadap KPU, di antaranya terkait: 1) Dihapuskannya klausul mengenai larangan bagi Anggota KPU untuk “menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan” dan larangan untuk “melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan norma yang berlaku di masyarakat; melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; melakukan pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah” dalam PKPU 5/2022 sebagaimana terakhir diubah dengan PKPU 12/2023. Hal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk kemunduran, mengingat dalam PKPU 21/2020 dan PKPU sebelumnya, ketentuan tersebut justru dituangkan secara tegas; 2) Hingga saat ini, menurut pemantauan Komnas Perempuan, KPU belum memiliki pedoman pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di internal sebagai bagian mewujudkan institusi KPU sebagai kawasan bebas kekerasan seksual. 6. Dari beberapa penyikapan tersebut, Komnas Perempuan telah memberikan catatan pada KPU mengenai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Penyikapan Komnas Perempuan terhadap penyelenggaraan Pemilu di atas, menunjukkan adanya tantangan khusus bagi seorang perempuan di ranah politik. Hambatan ini tidak hanya ditemui di Indonesia saja, namun juga terjadi di negara lain. Sehingga secara spesifik, UN Women pernah mendefinisikan Kekerasan terhadap perempuan dalam Pemilu. Kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan politik, termasuk di dalam dan di luarnya pemilu, adalah setiap tindakan, atau ancaman, kekerasan berbasis gender yang diakibatkannya dalam bahaya atau penderitaan fisik, seksual, psikologis terhadap perempuan, itu menghalangi mereka untuk menjalankan dan mewujudkan hak-hak politiknya, baik di ruang publik maupun privat, termasuk hak untuk memilih dan memegang jabatan publik, memberikan suara secara rahasia dan berkampanye secara bebas, berserikat dan berkumpul, serta menikmati kebebasan berpendapat dan ekspresi. Kekerasan tersebut dapat dilakukan oleh anggota keluarga, anggota masyarakat dan/atau oleh Negara. 7. Tentang Sikap dan Perilaku Seorang Pejabat Negara dalam Menjamin Lingkungan Kerja yang Aman Bagi Perempuan Pada dasarnya, sikap dan perilaku seorang pejabat negara terikat pada hukum dan kode etik serta sumpah jabatan yang melekat pada dirinya. Hal tersebut tidak saja untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pejabat negara sesuai dengan koridor hukum dan etik serta mencegah penyalahgunaan wewenang, tetapi juga sekaligus agar tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, pejabat negara idealnya harus dapat menjadi contoh, baik bagi masyarakat umum maupun bagi bawahannya, demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang profesional dan berintegritas. Sehubungan dengan itu, dalam upaya memberikan jaminan atas lingkungan kerja yang aman bagi perempuan, pejabat negara harus memiliki willing untuk menciptakan regulasi yang dapat mengakomodir jaminan atas lingkungan kerja yang aman bagi perempuan serta bersikap tegas terhadap segala bentuk kasus maupun kekerasan seksual yang terjadi, khususnya di lingkungan kerjanya. Hal ini juga guna mewujudkan semangat penghapusan kekerasan seksual sebagaimana Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun demikian, hal ini masih jauh dari harapan. Pada tahun 2023 melalui Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat, terdapat 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan pelaku seorang pejabat publik. Hal ini mengkhawatirkan mengingat pejabat publik memiliki kode etik lembaganya tersendiri, yang sayangnya dalam berbagai kasus para pejabat publik ini justru melanggar kode etik tersebut, bahkan menggunakan pengaruhnya dan menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya sebagai pejabat publik untuk mempengaruhi upaya pemenuhan hak keadilan dan pemulihan korban. 8. Tentang Konsep “Konsen” dalam Relasi Kuasa a. Berdasarkan pengalaman pendokumentasian kasus korban kekerasan, Komnas Perempuan kemudian membangun definisi Kekerasan Seksual sebagai setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, yang mengarah kepada tubuh dan/atau fungsi alat reproduksi secara paksa dengan ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang berakibat pada penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, dan kerugian secara ekonomis. b. Saat ini, Komnas Perempuan mengakui 15 bentuk Kekerasan Seksual (https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan- detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan) Secara normatif, pengaturan mengenai Kekerasan Seksual diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terdapat 9 bentuk kekerasan seksual, yaitu a. pelecehan seksual fisik; b. pemaksaan kontrasepsi; c. pemaksaan sterilisasi; d. pemaksaan perkawinan; e. penyiksaan seksual f. eksploitasi seksual; g. perbudakan seksual; dan. h. kekerasan seksual berbasis elektronik. c. Relasi kuasa menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan seksual, sebagaimana UU TPKS juga menjadikan relasi kuasa sebagai pemberat sebagaimana Pasal 15 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa pidana menjadi ditambah ⅓ jika dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya. Dari informasi pelapor dan kuasa hukum, Komnas Perempuan menangkap adanya indikasi tindak eksploitasi seksual, yang dalam pada pasal 12 UUUU TPKS yang berbunyi: “Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” d. Komnas Perempuan memandang dipenuhinya unsur ini berupa: 1) Adanya indikasi penyalahgunaan kedudukan melalui penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi; 2) “Perbawa” sendiri Daya yang terpancar dari Keluhuran (KBBI) Dalam kasus ini perbawa bisa juga dimaknai sebagai citra diri dan daya pengaruh yang dibangun melalui sekumpulan tindakan untuk meraih rasa percaya dari pihak lain Seperti pernyataan simpatik, tindakan bujuk rayu, membuat orang merasa diistimewakan dengan ditunjukkan hal-hal yang hanya dapat diakses orang tertentu, pemberian uang, e. Terlepas dari relasi personal dan penghakiman sebagai pelaku kekerasan seksual diluar peradilan, hal-hal yang disebutkan diatas dianggap cukup sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan cenderung meresikokan penyelenggaraan pemilu karena menggunakan informasi rahasia untuk profiling, dan punya potensi untuk melakukan eksploitasi seksual kepada perempuan. Konsen atau persetujuan dalam kacamata relasi kuasa perlu dilihat secara jeli dan hati-hati. Hal itu karena dalam relasi kuasa yang tidak setara atau timpang, suatu tindakan dapat terlihat seolah-olah dilakukan atas persetujuan atau konsen pihak lain, padahal nyatanya tidak. Hal itu karena dalam relasi kuasa yang timpang, korban tidak dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas dalam berkehendak, sehingga konsen yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. f. Kemudian perlu dicatat bahwa persetujuan seksual perlu diajukan untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual. Sehingga ketika salah satu tidak menyetujuinya secara sadar, maka dikategorisasikan sebagai kekerasan seksual. g. Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang dimintakan oleh atasannya. Ketika salah satu tidak menyetujuinya maka dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Secara sederhana persetujuan seksual adalah kesepakatan untuk ikut berpartisipasi dalam aktivitas seksual. Persetujuan seksual dapat dipahami dalam singkatan “FRIES”, sebagai berikut: a) F untuk freely given (tidak terpaksa) Aktivitas seksual harus dilakukan secara bebas dan sukarela, tanpa tekanan, ketakutan, rasa bersalah, manipulasi, atau di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan. Persetujuan tidak dapat diberikan oleh anak- anak, penyandang disabilitas mental, dalam kondisi pingsan, kelelahan, tidur, atau belum sadar sepenuhnya dari tidur. b) R untuk reversible (dapat berubah) Seperti halnya sebuah kesepakatan, persetujuan dapat berubah. Seseorang dapat mengubah pikirannya, kapanpun, bahkan jika sudah pernah melakukan atau saat melakukan sudah pada tingkat aktivitas seksual tertentu. Misalkan, setuju pada hubungan seksual pertama, tidak dapat dimaknai setuju pada hubungan seksual kedua, atau sudah melakukan necking atau petting, bukan berarti menyetujui melakukan penetrasi. c) I untuk informed (diinformasikan/disadari) Seseorang hanya dapat menyetujui sesuatu jika terinformasikan terkait apa saja yang akan dilakukan dan sadar akan akibatnya. d) E untuk enthusiastic (antusias) Ketika melakukan aktivitas seksual, seseorang hanya melakukan hal-hal yang ingin dilakukan, bukan hal-hal yang diharapkan orang lain untuk dilakukan. e) S untuk specific (spesifik) Terakhir adalah spesifik, yaitu ketika mengatakan “ya” pada satu hal tidak berarti “ya” untuk hal lain. Misalnya, ketika seseorang setuju untuk makan malam bukan berarti setuju untuk berhubungan seksual. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 22 Mei 2024 dan 6 Juni 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pengaduan Pengadu Merupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara 1) Bahwa dari keseluruhan dalil-dalil aduannya, Pengadu pada intinya mengarah pada dalil yang menyatakan bahwa Teradu telah melakukan penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan dengan menuduh Teradu mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus terhadap salah satu Anggota PPLN Den Haag, tidak menciptakan tertib sosial, mengirimkan dokumen-dokumen yang bersifat rahasia, dan telah menggunakan semacam relasi kuasa dalam penyelenggaraan Pemilu; 2) Bahwa tuduhan Pengadu sebagaimana diuraikan pada angka 1 merupakan bagian dari tuduhan yang sepenuhnya bersifat administrasi pemerintahan dalam hal ini berupa Tindakan Pemerintahan yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) menyatakan bahwa, “Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan”; 3) Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019 mengatur, “(1) Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”; 4) Bahwa terhadap apa yang telah Teradu uraikan pada angka 1 s.d angka 3 di atas, yang pada akhirnya Pengadu menuduh Teradu melakukan penyalahgunaan kekuasaan, menurut Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Pengaduan a quo dan oleh karenanya sudah sepatutnya aduan Pengadu dalam perkara a quo dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Pengaduan Pengadu Kabur, Tidak Jelas, dan Sesat (Obscuur Libel) 1) Bahwa Pengaduan Pengadu menunjukkan adanya generalisasi yang berlebihan yang dilakukan oleh seseorang dengan tendensi tidak baik sedari awal. Hal ini nampak pada bangunan argumentasi dan dalil-dalil Pengadu yang berupaya membangun kesimpulan dengan membuat kesan tidak baik di setiap kesempatan yang dilakukan oleh Teradu dari waktu ke waktu, bahkan pada saat yang dalam penalaran yang wajar dan dalam situasi yang pada umumnya hal tersebut tidak mungkin terjadi dan tidak mungkin pula dapat dilakukan oleh siapapun termasuk Teradu; 2) Bahwa generalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 nyata-nyata ditunjukkan dari bagaimana cara Pengadu membuat tuduhan serius terhadap Teradu dengan menggambarkan peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan (sebagaimana Pengaduan Pengadu halaman 6) sebagai suatu kerangka waktu sekaligus tempat kejadian yang menunjukkan waktu dan tempat yang sangat tidak mungkin dan tidak masuk dalam penalaran yang wajar, dan karenanya sangat tidak logis dinyatakan sebagai sebuah peristiwa pelanggaran etika maupun hukum. Hal yang dimaksud Teradu dalam hal ini adalah peristiwa berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri bagi PPLN dan Sekretariat PPLN pada seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang bertempat di Bali pada tanggal 29 Juli s.d. 1 Agustus 2023, yang oleh Pengadu dijadikan waktu dan peristiwa awal terjadinya perbuatan Teradu yang diadukan, yakni sejak Agustus 2023, bertempat di Bali, Indonesia; 3) Bahwa ketidakmungkinan, ketidakwajaran, dan ketidaklogisan sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 akan Teradu uraikan lebih mendalam pada bagian selanjutnya yang menjadi pokok jawaban atas Pengaduan Pengadu. Namun begitu, untuk sementara waktu, dan untuk kepentingan eksepsi ini, Teradu perlu secara tegas nyatakan bahwa hal tersebut sangatlah tidak masuk akal dengan mengajukan sebuah pertanyaan reflektif, bagaimana mungkin Pengadu menjadikan sebuah waktu dan peristiwa yang di dalamnya terdapat puluhan bahkan ratusan orang yang dengan begitu menjadi suatu peristiwa atau ruang publik sebagai bagian dari tindakan yang sewajarnya dilakukan dalam ruang-ruang tertutup dan tidak diketahui oleh banyak orang? Jikapun hal tersebut dilakukan Teradu melalui pesan Whatsapp pascaperistiwa publik dimaksud, apakah mungkin dan sampai hati kiranya Teradu dengan serta-merta melakukan tindakan-tindakan merayu terlebih sampai merayu agar Pengadu mau membina hubungan asmara pada saat dan kali pertama bertemu?; 4) Bahwa atas kejanggalan Pengaduan Pengadu yang coba Teradu uraikan pada angka 3 menyangkut peristiwa (waktu dan tempat kejadian) yang diadukan Pengadu, Pengaduan Pengadu yang kabur dan tidak masuk akal, yang karenanya menjadi tidak jelas, sangat nampak pada bagaimana Pengaduan Pengadu mencoba membangun duduk perkara yang pada pokoknya menyangkut suatu relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya (sebagaimana dalil Pengaduan Pengadu angka 5 halaman 9) dengan menjadikan peristiwa publik berupa Bimtek PPLN sebagaimana dimaksud pada angka 2 sebagai semacam “perbuatan pelaksanaan” dalam menjalankan misi dan intensi tidak baik Teradu sebagaimana yang secara amat serius dituduhkan oleh Pengadu; 5) Bahwa sekalipun Pengadu menjadikan peristiwa sebagaimana dimaksud pada angka 4 sebagai awal permulaan pelaksanaan pelanggaran etik Teradu, pada uraian-uraian selanjutnya, Pengadu justru menguraikan suatu peristiwa yang terjadi pada masa jauh sebelum Bimtek PPLN pada 29 Juli s.d. 1 Agustus 2023 dilaksanakan, dan sama sekali tidak menguraikan secara rinci bagaimana peristiwa publik Bimtek PPLN yang dijadikan sebagai locus dan tempus awal terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu, dapat menjadi sebuah perbuatan memenuhi kepentingan pribadi Teradu sebagaimana dituduhkan Pengadu (dalil angka 6 dan seterusnya hingga angka 15 Pengaduan Pengadu). Artinya, sekalipun Pengadu menjadikan peristiwa Bimtek sebagai bagian dari tindakan awal pelanggaran etika yang dilakukan oleh Teradu, namun sedari awal pula, Pengadu tidak mampu membuktikan atau setidak-tidaknya menjelaskan bagaimana sebuah peristiwa kepemiluan yang penting dan mulia tersebut menjadi sebuah perbuatan memenuhi kepentingan pribadi Teradu sebagaimana dituduhkan dan didalilkan oleh Pengadu. Pengadu justru menjelaskan berbagai peristiwa masa lampau berkaitan dengan penyusunan Peraturan KPU (sebagaimana dimulai dari dalil aduan Pengadu angka 6 dan angka 7 halaman 10), mengkaitkan dengan Putusan DKPP No. 35 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 (sebagaimana dalil aduan Pengadu angka 8 dan angka 9 halaman 11), menjadikan penyusunan peraturan KPU sebagai sebuah perbuatan yang memenuhi kepentingan pribadi Teradu (dalil aduan Pengadu angka 10 sampai angka 12 halaman 12 Pengaduan Pengadu), bahkan sampai kembali bercerita soal Bimtek PPLN di Bali (dalil aduan Pengadu angka 13 halaman 14), Pengadu justru menjelaskan dan membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan tindakan merayu sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu dengan peristiwa-peristiwa lain di luar kerangka waktu dan kegiatan yang dijadikan oleh Pengadu sebagai awal permulaan tindakan pelanggaran etik Teradu. Peristiwa-peristiwa yang diuraikan Pengadu justru peristiwa yang terjadi sebelum tempus dan locus yang dijadikan awalan oleh Pengadu, maupun setelah tempus dan locus dimaksud; 6) Bahwa selanjutnya dengan merujuk pada dalil-dalil aduan Pengadu angka 7 dan seterusnya hingga angka 15 Pengaduan Pengadu, dapatlah dinyatakan pula dan dengan begitu semakin menunjukkan dan menegaskan bahwa sesungguhnya tuduhan yang dilakukan oleh Pengadu terhadap Teradu adalah dalil-dalil yang dipaksakan. Dalil-dalil dan argumentasi yang dibangun Pengadu dibuat untuk nampak “seolah-olah” linear dan koheren satu dengan lainnya, padahal tidak. Sekali lagi, Teradu nyatakan bahwa dalil-dalil Pengadu adalah dalil-dalil yang didasarkan pada generalisasi berlebihan bahkan sedari awal, dan dengan begitu cenderung menyesatkan, dan bahkan mengarah pada suatu tuduhan keji yang mengandung unsur-unsur fitnah yang kejam; Dengan demikian, Pengaduan Pengadu mengarah pada suatu kesesatan dalam mengambil sebuah kesimpulan yang nyata-nyata keliru dan tidak benar, bahkan cenderung manipulatif sedari awal, dan karenanya, Pengaduan Pengadu patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sedari awal karena Pengaduan Pengadu kabur, tidak jelas, dan sesat (obscuur libel). 3. DALAM POKOK ADUAN 1) Bahwa terhadap apa yang telah Teradu uraikan dalam bagian Eksepsi, Teradu mohon untuk dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Teradu ini; 2) Bahwa Teradu secara tegas menolak seluruh dalil-dalil aduan Pengadu selain yang Teradu akui secara tegas kebenarannya dalam Jawaban Teradu ini; 3) Bahwa Jawaban Teradu akan berfokus pada hal-hal dan dalil-dalil aduan Pengadu yang menurut Teradu perlu Teradu tanggapi, sehingga dengan demikian, untuk selain dan selebihnya Teradu anggap tidak cukup relevan dan menjadi tidak perlu pula untuk Teradu tanggapi dalam Jawaban Teradu ini; 4) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 5 halaman 9, yang menyatakan peristiwa Bimtek PPLN di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023 sebagai awal pertemuan dan pada saat pertama kali bertemu itu Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya. Faktanya dalam Bimtek PPLN sebagaimana dimaksud, pertemuan dan komunikasi secara langsung antara Teradu dan Pengadu terjadi hanya sekali dan seketika pada saat kegiatan jalan sehat pada tanggal 31 Juli 2023. Perbincangan pada saat itu sifatnya berkenalan, dan itu pun Teradu lakukan dalam situasi di mana Teradu menyapa pula anggota-anggota PPLN yang lain, bukan hanya Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang menyatakan peristiwa Bimtek sebagai awal pertemuan dan pada saat pertama kali bertemu itu Teradu menggunakan relasi kuasa untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilitas jabatan dalam rangka mencapai tujuan pribadinya adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. Adapun perbincangan yang terjadi pada saat awal pertemuan ini akan Teradu jelaskan pada poin berikutnya dalam rangka menanggapi dalil aduan Pengadu angka 13 halaman 13; 5) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 7 halaman 10 s.d. 11 yang pada intinya mengaitkan kebijakan dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan kepentingan dan motif pribadi Teradu, yang menurut Pengadu lengkapnya berbunyi: “dalam penalaran yang wajar pembuatan kebijakan tersebut merupakan sarana bagi Teradu untuk melindungi kepentingan dan motif pribadinya terkait pernikahan siri ataupun membangun hubungan asmara dengan sesama penyelenggara pemilu”, menurut Teradu justru menjadi penalaran yang amat tidak wajar yang dibangun oleh Pengadu terhadap Teradu. Sebab, kebijakan penyusunan Peraturan KPU adalah kebijakan yang bersifat kelembagaan dan tidak dapat dilekatkan pada keberadaan Teradu secara personal atau seorang diri. Dalil Pengadu dalam hal ini menjadi dalil yang asumtif, sesat, dan dengan begitu menjadi tidak benar karena setiap kebijakan dalam penyusunan Peraturan KPU dilakukan melalui rapat pleno dan artinya bersifat kolektif kolegial, serta menjadi sebuah tindakan yang tidak dapat dikaitkan dengan diri personal seseorang dalam lembaga KPU. Bahwa tuduhan Pengadu seolah menempatkan KPU sebagai lembaga yang dipimpin oleh seorang “Kepala” dengan sifat perintah yang mutlak dipegang oleh Kepala tersebut. Dalam KPU digunakan istilah “Ketua” sebagaimana lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial sebagaimana Bawaslu, DKPP, DPR, DPD, DPRD, MPR, MK, dan MA dan lembaga peradilan. Pengadu dalam penalaran yang wajar sebagai seseorang yang pernah menjadi Anggota PPLN yang merupakan bagian dari kelembagaan KPU, semestinya memahami kelembagaan KPU secara benar. Namun dalam hal ini Pengadu jelas telah keliru, dan termasuk pula dalam hal ini Kuasa Hukum Pengadu yang dalam penalaran yang wajar, semestinya mampu memahami kelembagaan KPU sebelum menyampaikan tuduhan atau dalil-dalil yang berkaitan dengan KPU itu sendiri. Atas tuduhan dan dalil-dalilnya, justru menunjukkan bahwa keduanya, baik Pengadu maupun Kuasa Hukumnya sama sekali tidak memahami atau dengan kata lain tidak melakukan riset secara objektif dan memadai terhadap kelembagaan KPU sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena dalil Pengadu adalah dalil yang subjektif, asumtif, sesat, dan keliru, maka sudah semestinya tuduhan dan dalil yang demikian itu dinyatakan sebagai dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak; 6) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 9 halaman 11 s.d. 12, semakin menegaskan bahwa Pengadu telah keliru, bahkan salah dalam memahami sifat kelembagaan KPU yang kolektif kolegial. Tentu saja menjadi hal yang tidak benar jika perilaku Teradu pribadi harus dikaitkan dengan penyusunan Peraturan KPU karena proses penyusunan Peraturan KPU telah dilakukan melalui berbagai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan yang pada akhirnya diputuskan dalam rapat pleno KPU, dan karenanya menjadi tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang ditujukan kepada Teradu. Namun demikian, Teradu sebagai Ketua KPU merasa perlu kembali menyampaikan bahwa mengenai hal tersebut, faktanya telah ada upaya untuk memperbaiki pengaturan hukum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menyiapkan draf usulan kepada Komisi II DPR dan disampaikan kepada Komisi II DPR RI (Bukti T-1), di tengah-tengah pengajuan/permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi II DPR yang telah diajukan sebelumnya (Bukti T-2), dan melaksanakan konsultasi dalam RDP yang menghasilkan kesimpulan atas RDP tersebut pada tanggal 17 Mei 2023 yaitu bahwa “Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.” (Bukti T-3) Dengan demikian terhadap dalil aduan Pengadu angka 9 halaman 11 s.d. 12 dan begitu pula berlaku terhadap dalil aduan Pengadu angka 10 halaman 12 sepanjang dalil-dalil yang mengaitkan antara kepentingan pribadi Teradu dengan kebijakan yang menurut Pengadu melemahkan eksistensi perempuan di ruang publik, adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak; 7) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 13 halaman 13 yang pada pokoknya mengenai pertemuan di antara Teradu dan Pengadu pada saat Bimtek PPLN di Bali tepatnya saat kegiatan jalan sehat pada tanggal 31 Juli 2023. Pada saat itu perlu Teradu gambarkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Pengadu bercerita soal aktivitasnya di luar negeri, termasuk riwayat Pengadu yang pernah 2 (dua) kali kuliah S1 salah satunya di Belgia, dan melanjutkan S2 yang kedua kali juga di Belgia. Atas informasi yang Pengadu ceritakan dalam pertemuan tersebut, Teradu memiliki anggapan bahwa Pengadu memang orang yang memiliki semangat tinggi dalam menuntut ilmu, dan karenanya Teradu memberi apresiasi dan penghargaan terhadap pribadi Pengadu. Berikutnya ketika Pengadu mengetahui Teradu pernah berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, memang terdapat sebuah perbincangan yang di dalamnya Pengadu bercerita pada Teradu bahwa Pengadu mempunyai seorang Paman yang notabene Paman Pengadu adalah dosen Teradu. Atas informasi yang Pengadu ceritakan tersebut, tentu saja, Teradu juga menaruh hormat kepada Pengadu karena Pengadu yang masih merupakan bagian (keluarga) dari seseorang yang Teradu amat hormati pada saat menjadi mahasiswa di FH UNSOED. Dalam sebuah relasi sosial kemanusiaan di Indonesia, tentu saja sikap yang demikian adalah hal yang tergolong wajar sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang menjadi bagian dari seseorang yang dihormati. Itulah isi perbincangan awal dalam pertemuan tersebut, dan tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Teradu untuk merayu apalagi hingga merayu Pengadu agar mau membina hubungan asmara dengan Teradu. Tidak benar pula bahwa Teradu menyatakan kondisi keluarga Teradu sedang tidak baik- baik saja dan dalam proses perceraian. Fakta yang benar bahwa justru Pengadu-lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan Teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga Pengadu kepada Teradu. Oleh karenanya, dalil aduan Pengadu angka 13 halaman 13, seluruhnya adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak; 8) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan dengan Bukti P-4a Pengadu, faktanya pada saat itu, awalnya Pengadu meminta kepada Teradu untuk dapat diberi kesempatan mencermati dan mempelajari bagaimana pelaksanaan kegiatan Bimtek PPLN di wilayah lain tepatnya yang dilaksanakan di Singapura agar dapat mempersiapkan dengan baik sebelum Pengadu melaksanakan Bimtek di wilayah yang Pengadu menjadi tuan rumah pada waktu yang akan datang. Permintaan itu juga disertai dengan permintaan tolong dari Pengadu agar bisa dipesankan tiket pesawat dari Jakarta ke Singapura (pulang pergi). Teradu kemudian memfasilitasi keinginan Pengadu dengan meminta tolong kepada staf Teradu untuk memesankan tiket pesawat dan hotel yang akan digunakan Pengadu. Baik pesawat maupun hotel, dipesankan dan diatasnamakan Pengadu sendiri, yang pada kesempatan berikutnya Pengadu malah tidak terima karena dipesankan hotel atas nama yang bersangkutan dan sempat meminta untuk dibatalkan dengan alasan yang Teradu sendiri tidak ketahui kenapa demikian. Semua pembelian tersebut ditanggung oleh Teradu pribadi, tidak menggunakan anggaran KPU (Bukti T-4). Dalam hal ini, tidak ada sedikitpun permintaan apalagi paksaan dari Teradu agar Pengadu ikut serta dalam kegiatan dimaksud, bahkan ketika Pengadu sendiri menyatakan agar pemesanan tiket dibatalkan, Teradu dengan tanpa “beban” mengiyakan permintaan pembatalan tersebut dengan mengatakan bahwa semua pemesanan tiket dan hotel dibatalkan. Oleh karenanya, dalil aduan Pengadu yang menyatakan adanya pendekatan dan rayuan dari Teradu adalah tidak benar dan karenanya wajib ditolak. 9) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 14 halaman 14 berkaitan dengan video sambutan tokoh publik yang menurut Pengadu secara khusus diberikan kepada Pengadu atas permintaan dari Teradu. Fakta yang benar adalah bahwa video yang dibuat yang berisi ucapan untuk Pengadu dilakukan pada saat di luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara. Teradu perlu sampaikan bahwa nyata-nyata hal tersebut adalah berasal dari permintaan Pengadu sendiri, di mana Pengadu sebelumnya mengatakan kepada Teradu kalau Pengadu adalah penggemar Vincent dan Desta, karenanya Pengadu meminta kepada Teradu untuk dibuatkan video ucapan itu bersama Vincent dan Desta. Sekali lagi, video tersebut dibuat setelah acara selesai, dan pada saat video dibuat, Saudari Betty Epsilon Idroos selaku sesama Anggota KPU juga berada bersama dengan Teradu dalam video tersebut. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu yang menyatakan proses pendekatan dan rayuan dari Teradu secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifanya kedinasan sehingga membuat Pengadu merasa risih dan tidak nyaman, adalah dalil yang tidak benar, cenderung memutar balikkan fakta, dan dengan demikian wajib ditolak; 10) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 15 halaman 14 mengenai perlakuan khusus yang mengistimewakan Pengadu yang dicontohkan oleh Pengadu dengan Teradu tidak merespon Ketua PPLN Den Haag sehingga Ketua PPLN Den Haag harus meminta tolong terlebih dahulu pada Pengadu agar mendapat respon adalah dalil yang mengada-ada dan nyatanya juga tidak sesuai dengan isi percakapan Pengadu dengan Ketua PPLN Den Haag (vide Bukti P-5 Pengadu) sebagaimana diajukan Pengadu untuk membuktikan dalil aduannya ini. Faktanya Ketua PPLN Den Haag juga sering komunikasi dengan Teradu. Adapun komunikasi antara Teradu dan Pengadu adalah untuk urusan-urusan PPLN, dan di situlah justru Pengadu yang faktanya sering meminta tolong kepada Teradu menguruskan beberapa hal yang berkaitan dengan urusan PPLN Den Haag; Dengan demikian, dalil aduan Pengadu berkenaan dengan proses pendekatan dan rayuan dari Teradu yang memiliki tendensi adanya perlakuan khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu adalah dalil yang tidak benar, subjektif, cenderung manipulatif dan karenanya wajib ditolak; 11) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 18 halaman 14 yang menyatakan Teradu kerap kali mengirimkan komunikasi yang bersifat rahasia kepada Pengadu seperti dokumen presentasi rapat KPU dengan pihak terkait dan juga komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya yang menurut Pengadu dilakukan untuk meningkatkan “citra” dan untuk mengasosiasikan dengan kekuasaan agar Pengadu terkesan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki Teradu, perlu Teradu jelaskan dan luruskan sebagai berikut: Pertama, maksud Teradu dengan menyampaikan kepada Pengadu menggunakan istilah “for your eyes only”, itu bermakna dan maksudnya tidak lain adalah “hanya untuk dibaca”, bukan untuk dibagikan, tidak lebih. Hal tersebut karena memang isi dalam materi presentasi yang dibagikan sifatnya masih tentatif dan sangat mungkin berubah, namun bukan berarti dokumen rahasia sebagaimana didalilkan Pengadu. Penjelasan demikian sesungguhnya telah Teradu sampaikan atas keterangan “for your eyes only” tersebut kepada Pengadu pada kesempatan yang sama setelah mengirim dokumen dimaksud. Selain itu, faktanya hal tersebut diawali atas pertanyaan sekaligus permintaan Pengadu tentang materi dengan alasan bahwa akan ada rapat yang membahas materi tersebut sehingga Pengadu ingin membaca dan mempelajarinya sebelum pertemuan dimaksud. Kedua, bahan yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu faktanya juga merupakan bahan-bahan yang terpublikasi untuk orang lain. Sementara terhadap tuduhan mengirimkan komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya (vide Bukti P-6 Pengadu), faktanya hal dimaksud berisi pengetahuan umum yang sifatnya mengarah pada diskusi kepemiluan, dan sekali lagi memang ditujukan untuk diketahui dan dipahami bersama-sama, sama sekali tidak ditujukan untuk meningkatkan “citra” dan mengasosiasikan diri dengan kekuasaan agar Pengadu merasa terkesan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki Teradu. Fakta yang benar adalah bahwa pada tanggal Dengan demikian, jelas bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu kerap kali mengirimkan komunikasi yang bersifat rahasia kepada Pengadu yang menurut Pengadu dilakukan untuk meningkatkan “citra” dan untuk mengasosiasikan dengan kekuasaan agar Pengadu terkesan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki Teradu adalah dalil yang subjektif, asumtif, manipulatif, dan terlalu dipaksakan, sehingga menjadi dalil yang tidak benar dan karenanya wajib ditolak; 12) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu Angka 19 dan 20 halaman 14 s.d. 15 adalah sama sekali tidak benar bahwa Teradu dalam perjalanan mengajak berdua saja dengan Pengadu. Faktanya selama kegiatan Bimtek PPLN tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri sekaligus Sosialisasi dan Supervisi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Belanda tanggal 2 s.d. 7 Oktober 2023 (Bukti T-5), termasuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan di luar atau selepas acara selesai, selalu dilakukan bersama-sama rombongan yang beberapa kali Pengadu memang ikut membersamai Teradu (artinya tidak selalu Pengadu ikut serta), yang di dalam rombongan tersebut ada pula Ketua PPLN Den Haag Saudara Nur Hasyim Subandi, ada 2 (dua) orang Staf Tenaga Ahli yang selalu mendampingi Teradu selama kegiatan di Belanda. Kegiatan-kegiatan lain yang juga sempat diagendakan pada saat di Belanda di luar kegiatan utama Bimtek di Hotel Okura Amsterdam tepatnya sejak tanggal 3 s.d. 5 Oktober 2023 antara lain adalah melakukan kunjungan di salah satu sentra komunitas diaspora warga negara Indonesia di Belanda, bertempat di Kantor Majlis Ta’lim PPME (Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia di Eropa) Al Ikhlas Amsterdam pada tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 waktu setempat, menghadiri kunjungan kehormatan dari Duta Besar Indonesia untuk Belanda bertempat di Wisma KBRI tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 waktu setempat, hingga melaksanakan sholat Jum’at yang Teradu mendapat amanah sebagai Khotib dan Imam dalam pelaksanaan sholat Jum’at tersebut di Masjid Al-Hikmah PS Indonesia di Den Haag pada tanggal 6 Oktober 2023, tepatnya selepas kegiatan nonton bareng pemutaran film “Kejarlah Janji” yang bertempat di Kinepolis Leidshendam Cinema, Den Haag sebagai bagian dari Kegiatan Sosialisasi Kepemiluan pada hari yang sama di pagi harinya, dan beberapa kegiatan yang sifatnya makan dan rekreasi ke beberapa tempat makan dan pusat perbelanjaan untuk membeli oleh-oleh, faktanya lagi-lagi, semuanya itu selalu dilakukan bersama-sama rombongan dan hampir selalu diikuti oleh orang-orang yang telah Teradu sebutkan, dan ada pula di antara kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan di mana faktanya Pengadu tidak ikut serta. Justru setelah itu, Pengadulah yang menelfon dan komplain, “kenapa tidak ada waktu atau jalan berdua dengan Pengadu?”. Artinya bahwa tidak pernah terjadi peristiwa di mana Teradu dan Pengadu pergi berdua, terlebih hingga mengarah pada pemaksaan untuk melakukan hubungan badan, nyata-nyata tidak pernah Teradu lakukan. Perlu dipahami bahwa istilah “bareng-bareng” yang digunakan oleh Teradu untuk mengajak serta Pengadu pada beberapa kesempatan, tidak lain adalah bareng-bareng bersama dengan rombongan, bukan untuk bareng-bareng yang terbatas hanya berdua saja. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang berkaitan dengan kunjungan kerja kedinasan yang dimanfaatkan Teradu untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu, juga yang menyatakan bahwa Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja, hingga pada puncaknya (sebagaimana didalilkan oleh Pengadu) Teradu memaksa Pengadu melakukan hubungan badan, adalah dalil yang sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, cenderung mengarah pada fitnah, dan karenanya wajib ditolak; 13) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 21 halaman 15, yang menyatakan bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu. Terhadap hal tersebut, Teradu menyatakan benar bahwa Teradu yang menulis surat pernyataan dimaksud. Namun perlu diketahui bahwa surat tersebut dibuat sepenuhnya atas permintaan Pengadu, dan bahkan rumusan teks surat tersebut dibuat, dirumuskan, dan didiktekan oleh Pengadu sendiri kepada Teradu untuk setiap kata dan kalimat yang ada dalam surat tersebut. Pada saat pembuatan surat pernyataan tersebut, perlu dipahami situasi Teradu yang demikian. Meskipun demikian, Teradu juga sepenuhnya sadar terhadap beberapa rumusan dan makna dari surat pernyataan dimaksud, sehingga Teradu dalam hal ini dapat menjelaskan sebagai berikut: a. Pernyataan poin kesatu yang menyangkut soal apartemen, Pengadu pernah menyampaikan pada Teradu, mengaku telah memiliki apartemen di Puri Imperium, dan pada suatu saat dia menginformasikan kepada Teradu bahwa ada unit apartemen di Puri Imperium yang dijual yang menurut pengakuan Pengadu memang sudah diincar oleh Pengadu. Karena posisi atau lokasi Pengadu di Belanda, kemudian Pengadu meminta bantuan Teradu untuk membantu mengurus pembelian tersebut. Karena dimintai bantuan, Teradu kemudian bersedia membantu mengurus. Teradu meminta tolong pada salah satu kawan Teradu yang dianggap mampu membantu pengurusan hal tersebut. Diuruslah keperluan dimaksud, dan supaya cepat balik nama, apartemen yang menjadi incaran Pengadu tersebut diatasnamakan kawan Teradu. Dari situlah kemudian, Pengadu mulai memaksa untuk segera diurus cepat pemrosesan balik nama atas nama Pengadu. Teradu pun telah menyampaikan informasi atau permintaan Pengadu tersebut kepada kawan Teradu, tetapi kawan yang membantu mengurus ini pada akhirnya belum dapat segera memenuhi permintaan dimaksud; b. Pernyataan poin kedua soal pembelian tiket pesawat dan makan di restoran, faktanya selama ini, yang selalu meminta hal-hal tersebut kepada Teradu adalah Pengadu sendiri. Sebut saja kala Pengadu makan di restoran misalnya, sering Pengadu meminta semacam “reimburse”. Atas fakta demikian, pada intinya Teradu nyatakan bahwa semua permintaan pembelian tiket pewawat, makan di restoran, itu semuanya adalah permintaan Pengadu. Artinya, bahkan sebelum surat pernyataan dimaksud ditulis, beberapa kali, terbilang sering Pengadu meminta hal demikian kepada Teradu; c. Pernyataan poin ketiga soal Teradu berusaha memberikan perlindungan kepada Pengadu baik berupa perlindungan nama baik dan kesehatan mental dan upaya untuk tidak mengecewakan Pengadu. Pertama, sekali lagi, redaksi demikian adalah rumusan yang diminta oleh Pengadu, dan tentu saja dalam hubungan apapun, tidak hanya dengan Pengadu, Teradu selalu berusaha melakukan hal demikian kepada siapapun dalam kondisi apapun, ada atau tidak pernyataan itu ditulis dalam suatu surat pernyataan; d. Pernyataan poin keempat, faktanya tidak ada sama sekali pernyataan Teradu hendak menikahi Pengadu termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu sebagaimana yang Pengadu dalilkan dalam dalil aduannya. Teradu justru menegaskan dalam pernyataan dimaksud bahwa memang Teradu tidak akan menikah dengan perempuan siapapun itu; e. Pernyataan poin kelima, sepenuhnya adalah permintaan Pengadu agar Teradu mau telepon atau berkabar kepada Pengadu minimal sekali dalam sehari; f. Berkaitan dengan topik Rp 4.000.000.000,00, faktanya Teradu keberatan, karena tentu saja timbul pertanyaan dari Teradu sendiri, “dari mana uang sebesar itu?”. Dari segi penghasilan Teradu saja, kalau dikalikan sekian bulan sekalipun, itu tetap tidak akan cukup. Maka dengan begitu, kalaupun iya, dan hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil. Fakta akan hal ini, Teradu menyampaikan pada saat itu kepada Pengadu hal-hal yang sama persis sebagaimana yang Pengadu jadikan sebagai dalil aduan Pengadu angka 27 halaman 17, yang sedari awal justru Teradu lah yang menganggap permintaan Pengadu itu tidak masuk akal. Artinya, yang benar terjadi adalah justru sebaliknya, dalam hal ini argumentasi Teradu dijadikan dalil oleh Pengadu. Terhadap permintaan Pengadu tersebut, faktanya dalam hal ini tentu saja bahwa belum pernah sekalipun Teradu memenuhi permintaan Pengadu sebagaimana menjadi poin terakhir dalam surat pernyataan yang dibuat Teradu, yang itu semua adalah atas permintaan Pengadu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati Pengadu hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu adalah tidak benar, dan karenanya wajib ditolak; 14) Bahwa berkaitan dengan dalil aduan Pengadu angka 22 halaman 16 mengenai aturan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, justru sikap Teradu yang menyampaikan tidak akan menikah dengan perempuan lain, artinya sekali lagi, perlu Teradu tegaskan dalam hal ini maknanya adalah perempuan lain, termasuk pula dengan begitu Pengadu di dalamnya. Sesungguhnya melalui surat pernyataan dimaksud, justru membuktikan dan menguatkan bahwa Teradu tidak ada niat untuk menikahi apalagi merayu untuk menikahi Pengadu. Termasuk pula dalam hal ini terhadap dalil yang berkaitan dengan hal dimaksud yakni dalil aduan Pengadu angka 25 halaman 16, dan termasuk pula dalil aduan Pengadu angka 23 halaman 16 mengenai adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas adalah dalil-dalil yang tidak benar. Fakta yang benar sekalipun Pengadu misalnya pada saat sebelum proses rekapitulasi, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2024 meminta agar jadwal rekapitulasi untuk PPLN Den Haag diajukan tanggalnya menjadi tanggal 28 Februari 2024 atau setidak- tidaknya tanggal 29 Februari 2024 pada pagi hari yang sedianya dijadwalkan tanggal 1 Maret 2024 dengan alasan bahwa salah satu Anggota PPLN Den Haag harus kembali ke Belanda tanggal 29 Februari 2024 untuk kembali bekerja. Terhadap permintaan demikian, Teradu menjawab bahwa hal tersebut harus sesuai urut kehadiran ke KPU dan register di KPU. Terhadap alasan yang diajukan Pengadu pada saat itu, Teradu juga menjawab: “Boleh kembali duluan. PPLN lain ada yang begitu. Yang penting masih ada Anggota PPLN yang stand by ikut pleno rekap nasional”. Pengadu kemudian dengan alasan bahwa Ketua PPLN Den Haag perlu pendampingan Anggota PPLN Den Haag yang akan segera kembali ke Belanda itu agar tidak gerogi, tetap meminta jadwal dimajukan dengan mengatakan, “boleh digeser untuk Belanda 28 Feb mas? Katanya flightnya jam 23.00, setidaknya tanggal 29 pagi?”, yang kemudian kembali Teradu jawab, “Tidak bisa. Sudah SOP urutan tampil dalam pleno sesuai urutan kehadiran dan lapor di KPU”. Dengan begitu faktanya setiap pelaksanaan tugas yang menjadi tanggung jawab Teradu sebagai Anggota KPU maupun Pengadu sebagai Anggota PPLN Den Haag terlaksana dengan baik hingga Pengadu selesai menjalankan tugasnya sebagai Anggota PPLN Den Haag (Bukti T-10), dan karenanya dalil- dalil aduan Pengadu dimaksud wajib ditolak; 15) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 26 halaman 16, yang menyatakan bahwa Pengadu mengadukan Teradu bukan dalam maksud agar memenuhi janji Teradu. Atas dalil dimaksud perlu ditolak, sebab faktanya bahkan tidak ada sekalipun Teradu menjanjikan apapun kepada Pengadu, dengan dasar bahwa setiap rumusan yang ada dalam surat pernyataan Teradu, nyata-nyata dirumuskan dan dimintakan oleh Pengadu sendiri, dan bukan atas kemauan Teradu sekalipun Teradu menulis dan menandatangani surat pernyataan dimaksud. Teradu tidak pernah menjanjikan. Bahkan angka besaran penghasilan gaji Teradu sebagaimana dituangkan dalam dalil aduan Pengadu angka 27 halaman 17, itu munculnya dari pihak Pengadu. Artinya dalil dimaksud justru merupakan pernyataan Teradu pada saat Teradu membuat surat pernyataan dan ketika Pengadu menyebutkan besaran angka uang sejumlah Rp 4.000.000.000,00, intinya pada saat itu Teradu juga bertanya kepada Pengadu, “uang dari mana jika penghasilan saja segitu?”; 16) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu Angka 31 halaman 18, di mana Pengadu pernah dijemput dengan kendaraan dinas ketika Pengadu berada di Jakarta, faktanya, hal tersebut adalah atas permintaan Pengadu untuk dijemput dan diantar ke bandara. Hal tersebut Teradu lakukan karena memang hanya itulah kendaraan yang sehari-hari dipakai Teradu, atau dengan kata lain karena Teradu tidak mempunyai kendaraan pribadi di Jakarta. Pernah pula sebetulnya Teradu menawarkan Pengadu untuk menyewa mobil beserta pengemudinya, namun hal tersebut ditolak Pengadu. Adapun berkaitan dengan penggunaan rotator pada saat menghantarkan Pengadu ke bandara faktanya adalah karena Pengadu pada saat itu mengatakan hendak mampir menemui orang tua temannya untuk mengambil barang titipan, sehingga waktu menuju bandara makin sempit/pendek. Untuk mempercepat dan menghindari keterlambatan sampai di bandara, pilihannya adalah menggunakan rotator yang ada pada kendaraan dinas Teradu; 17) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 32 halaman 18 berkaitan dengan pembelian monitor, faktanya itu juga atas permintaan Pengadu, termasuk soal bagaimana spesifikasi yang diinginkan atas barang yang hendak dibeli dan informasi dan petunjuk di mana barang tersebut bisa didapatkan (yang menurut Pengadu yakni melalui salah satu marketplace via online) adalah berasal dari Pengadu. Kesemua yang berkaitan dengan itu, faktanya sekali lagi yang memberi tahu adalah Pengadu sendiri. Faktanya semua pembelian barang yang dimintakan oleh Pengadu adalah dengan menggunakan uang pribadi Teradu sekalipun yang memesankan adalah staf Teradu, sehingga tidak benar jika ada bon KPU pada slip pembayaran (Bukti T-6); 18) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 34 halaman 18 yang pada intinya menyatakan bahwa di dalam hubungan yang seolah-olah terlihat konsensual, terdapat relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan dan karenanya Pengadu termakan rayuan dari Teradu dan menjadi korban dari relasi kuasa yang tidak seimbang adalah tidak benar dan wajib ditolak. Justru Pengadu-lah yang melakukan manipulasi informasi dengan memutarbalikkan fakta yang ada sehingga setiap tindakan Teradu dikesankan demikian. Faktanya, interaksi antara Teradu dan Pengadu di luar urusan pekerjaan sesungguhnya adalah bentuk pertemanan, tidak lebih, dan bukan relasi kuasa, kecuali terhadap hal-hal yang memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, tentu saja terdapat hubungan hierarkis antara KPU dan penyelenggara pemilu di bawahnya termasuk dalam hal ini PPLN yang menjadi prinsip kelembagaan KPU; 19) Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu angka 35 halaman 18 s.d. 19, penyampaian pengunduran diri Pengadu disampaikan dan dikirim Pengadu pada tanggal 4 Februari 2024 hanya melalui pesan whatsapp kepada Teradu. Pada saat itulah Teradu memberikan motivasi yang pada intinya pemilu sudah dekat, sementara Pengadu telah merintis dan mengerjakan itu semua dengan kerja keras, sehingga kenapa pula Pengadu harus mundur. Namun demikian, fakta yang benar adalah bahwa Pengadu sama sekali tidak pernah mengajukan pengunduran diri tersebut secara resmi baik melalui Ketua PPLN maupun tidak pernah pula berkirim surat ke KPU (Bukti T-7). Adapun yang pernah mengajukan pengunduran diri karena alasan kesehatan dan akhirnya dilakukan pemberhentian adalah untuk Anggota PPLN Den Haag atas nama Saudara Ema Yunida digantikan oleh Saudara Irfan Fadilah (Bukti T-7, Bukti T-8, dan Bukti T-9). Justru Teradu mendapat informasi dari Ketua PPLN Den Haag bahwa Pengadu mau mundur itu dikarenakan adanya situasi konflik dengan dua orang rekannya sesama Anggota PPLN Den Haag atas nama Saudara Ema dan atas nama Saudara Gunarso. Berkaitan dengan itu, Pengadu juga faktanya memang pernah berkomunikasi dengan Teradu dalam rangka konsultasi berkenaan dengan sikap kedua rekan kerjanya itu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu angka 35 halaman 18 s.d. 19 adalah dalil yang tidak berdasar, tidak benar, dan karenanya wajib ditolak; 20) Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan yang telah Teradu uraikan, Pengadu dan sekaligus Kuasa Hukumnya lah yang justru secara terstruktur dan sistematis dengan sengaja membuat kesan yang tidak baik pada Teradu, tanpa mengindahkan prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan sebagaimana menjadi prinsip utama dalam negara hukum dan demokrasi. Hal ini dapat diketahui dari serangkaian tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan Pengadu dan Kuasa Hukumnya tanpa melalui proses pencarian kebenaran yang memadai sebelum tindakan itu dilakukan, secara sengaja menyerang kehormatan Teradu dengan menyatakan di hadapan publik melalui pemberitaan di berbagai media tentang hal-hal yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan bahkan tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi kebenaran yang memadai, sehingga yang disampaikan Pengadu dan Kuasa Hukumnya menjadi sekadar asumsi dan prasangka belaka, bahkan menjadi fitnah yang tersebar secara sengaja di muka umum. Pengadu dan Kuasa Hukumnya dengan sengaja menyebarkan berita-berita yang tidak benar, melancarkan tuduhan dan pemberitaan di berbagai media terutama soal perilaku Teradu yang menggunakan relasi kuasa terhadap Pengadu yang menjadi korban, nyata-nyata hal tersebut sama sekali tidak benar. Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Pengadu melalui siaran media, berkali-kali menyatakan bahwa Pengadu meminta sidang tertutup. Namun faktanya perilaku Kuasa Hukum Pengadu malah sebaliknya, yaitu menyampaikan dalil-dalil aduan ke hadapan publik melalui media. Misalnya dengan menyatakan bahwa Pengadu sampai mengundurkan diri sebagai Anggota PPLN Den Haag sebelum pemungutan suara akibat perbuatan Teradu (Bukti T-11), nyatanya itu tidak pernah ada (Bukti T-8, Bukti T-9 dan Bukti T-10). Padahal hal tersebut tentu saja dapat dikonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya kepada KPU sebagai lembaga publik yang terbuka terhadap segala pencarian informasi (Bukti T-7); 21) Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Teradu uraikan dalam Jawaban ini, Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 22) Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Teradu tidak melanggar prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitiasi nama baik Teradu. [2.7] KESIMPULAN TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap pada jawaban, bantahan, maupun penjelasan yang telah Teradu sampaikan baik secara tertulis melalui Jawaban Teradu maupun yang disampaikan secara lisan oleh Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal tanggal 22 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi maupun pada siding pemeriksaan tanggal 6 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait; 2. Bahwa Teradu memohon kepada Majelis agar apa yang telah Teradu uraikan dan sampaikan dalam sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dianggap sebagai satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan Teradu ini; 3. Bahwa Teradu pada intinya secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil- dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban maupun Kesimpulan Teradu; 4. Bahwa setelah melalui seluruh proses persidangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan dengan diperkuat oleh alat bukti yang Teradu sampaikan, dapat diperoleh fakta hukum bahwa Teradu tidak pernah melakukan pendekatan ataupun rayuan atau bujukan agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu atau bahkan sampai memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan sebagaimana dituduhkan dan didalilkan oleh Pengadu dalam aduannya. Faktanya bahwa Pengadu lah yang secara intensif dan berupaya secara aktif menghubungi Teradu khususnya selama periode 31 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023 (masa awal perkenalan Pengadu dan Teradu) dan juga pada masa-masa setelah itu baik berkaitan dengan urusan tugas atau pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu maupun hal-hal di luar urusan tugas penyelenggaraan pemilu. Pengadu bahkan berkali-kali menyampaikan hal-hal yang berisi informasi-informasi maupun ungkapan-ungkapan perasaan atas Teradu yang berisifat personal Pengadu. Dalam situasi itu, Teradu bersikap dan menanggapi dengan seperlunya sepanjang bukan berkaitan dengan urusan pekerjaan atau penyelenggaraan pemilu (vide Bukti T-13a s.d. Bukti T-13z). Hal ini kemudian diperkuat dengan fakta yang tidak terbantahkan, bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Mei 2024 secara terang-terangan, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pengadu sesungguhnya menaruh hormat kepada Teradu karena Pengadu menganggap Teradu sebagai pribadi yang pekerja keras, dan di sisi lain, Pengadu juga merasa simpati kepada Teradu yang berprofesi sebagai Dosen PNS—yang menurut Pengadu—mendapat penghasilan yang tidak seberapa, sehingga dalam benak Pengadu dirinya akan siap untuk menyediakan segala kebutuhan Teradu dengan kondisi Teradu yang demikian; 5. Bahwa menjadi fakta yang tidak terbantahkan, Pengadu secara intensif, aktif, dan terang-terangan juga melakukan berbagai bentuk permintaan tolong maupun permintaan lain seperti permintaan barang tertentu, meminta penggantian (reiumburse) kepada Teradu atas biaya-biaya yang dikeluarkan Pengadu untuk keperluan pribadi Pengadu, termasuk permintaan penjemputan oleh driver Teradu dan juga permintaan untuk memesankan kamar di apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta yang dimintakan oleh Pengadu kepada Teradu (vide Bukti T-15a s.d. Bukti T15u); 6. Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, sekali lagi tidak benar dalil aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu sering merayu Pengadu agar mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan dengan demikian terbukti pula bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu menggunakan relasi kuasa dan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki demi kepentingan pribadi Teradu adalah dalil atau tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar; 7. Bahwa terhadap tuduhan kekerasan seksual yang didalilkan Pengadu, faktanya hal tersebut tidak terdapat dalam Pokok-Pokok Aduan Pengadu, dan hanya disampaikan Pengadu dalam proses persidangan tanggal 22 Mei 2024. Atas tuduhan tersebut, menjadi fakta yang tidak terbantahkan, bahwa kalaupun ada paksaan sebagaimana dituduhkan, dan kalaupun dan hanya jika terjadi adanya sexual intercoursce hingga kekerasan seksual yang dilakukan Teradu sebagaimana dituduhkan Pengadu, jika memang benar demikian adanya, entah hal tersebut terjadi di Belanda maupun di Indonesia sebagaimana dituduhkan oleh Pengadu, faktanya Pengadu tidak pernah melakukan upaya untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian ataupun sekadar melakukan fisum. Sebaliknya justru Pengadu beberapa kali datang ke Indonesia dengan maksud ingin menemui Teradu atas keinginan Pengadu sendiri. Dengan begitu, tuduhan Pengadu atas adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Teradu adalah menjadi hal yang bertentangan dengan nalar yang wajar dan dengan demikian menjadi tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar; 8. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan Tindakan yang tidak menghargai, merendahkan dan mencederai kehormatan perempuan adalah dalil yang tidak benar, tidak berdasar dan mengada-ada. Faktanya, terbukti bahwa Teradu memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu (vide Bukti T-12). Begitu pula terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu tidak bersikap professional dan proporsional dengan memperlakukan secara istimewa Pengadu sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu adalah dalil yang tidak benar dan tidak mendasar. Faktanya, Teradu tetap mampu menjalankan wewenang, tugas, dan kewajibannya dalam penyelenggaraan pemilu secara profesional dan proporsional dengan tidak membeda-bedakan antara penyelenggara pemilu yang satu dengan yang lain atau dengan siapapun termasuk Pengadu (vide Bukti T-16a s.d. T-16c). Teradu mampu menempatkan secara profesional dan proporsional serta mampu membedakan dengan jelas dan tegas antara atau mana hubungan pertemanan dan mana hubungan pekerjaan, sehingga tuduhan Pengadu bahwa Teradu menyalahgunakan kewenangan Teradu sebagai Ketua KPU juga tidaklah tepat, tidak benar, dan tidak berdasar; 9. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta hukum yang telah Teradu uraikan dalam Jawaban maupun Kesimpulan ini, Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti, dan dengan demikian membuktikan pula bahwa Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. [2.8] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: Dalam Eksepsi: 1. Menerima eksepsi Teradu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo; 3. Menyatakan pengaduan Pengadu dalam perkara a quo Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel); dan 4. Menyatakan Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU Nomor 458/HK.02-SD/08/2023 kepada Komisi II DPR RI Perihal Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tanggal 9 Mei 2023; Bukti T-2 : Surat KPU Nomor 323/HK.02-SD/08/2023 Perihal Permohonan Konsultasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan KPU dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat DPR RI Nomor B/ /PW.01/5/2023 Hal Undangan Rapat Dengar Pendapat; Bukti T-3 : Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-4 : Invoice tket, bukti transfer ke Agen Perjalanan (Travel) untuk pembayaran tiket pesawat Jakarta-Singapura dan Singapura- Jakarta (PP) dan ittenerary Pengadu; Bukti T-5 : Jadwal Kegiatan Bimtek PPLN tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda, Hotel Okura, Amsterdam, 2 s.d. 7 Oktober 2023 dan Jadwal Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Den Haag, Belanda, 2 s.d. 7 Oktober 2023, dan Itinerary Kegiatan Selama di Belanda; Bukti T-6 : Invoice pemesanan monitor melalui Tokopedia; Bukti T-7 : Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU tentang Pengunduran Diri PPLN Den Haag; Bukti T-8 : Surat KBRI Den Haag-Kerajaan Belanda Nomor B-00544/DEN HAAG/231121 Perihal Usulan Penggantian Sdri. Emma selaku Anggota PPLN Den Haag untuk Pemilu 2024 yang diterima tanggal 7 Desember 2023; Bukti T-9 : Keputusan KPU Nomor 1689 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Wilayah Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Den Haag tanggal 1 Desember 2023; Bukti T-10 : Formulir D.Hasil PPLN-PPWP; Bukti T-11 : Tangkapan Layar Pemberitaan Beberapa Media (bahwa ada upaya aktif Pengadu dan Kuasa Hukumnya untuk menyerang kehormatan Teradu dengan menyebarkan pemberitaan yang tidak benar ke muka umum); Bukti T-12 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 1454/PK.01-BA/03/2023, tanggal 1 September 2023; Bukti T-13 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu dan Teradu: a. Komunikasi pada tanggal 31 Juli 2023 s.d. 1 Agustus 2023 tentang Percakapan pada Masa Awal Perkenalan; b. Komunikasi pada tanggal 9 Agustus 2023 tentang Penyampaian Salam dari Paman Pengadu; c. Komunikasi pada tanggal 10 Agustus 2023 tentang Pertanyaan dan Pernyataan yang bersifat Personal Pengadu; d. Komunikasi pada tanggal 12 Agustus 2023 tentang Penyampaian Pernyataan Pengadu yang bersifat Personal Pengadu; e. Komunikasi pada tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pernyataan Kangen Pengadu; f. Komunikasi pada tanggal 24 Agustus 2023 tentang Kabar mengenai Permohonan Undur Diri Pengadu karena alasan tidak bisa melanjutkan pekerjaan; g. Komunikasi pada tanggal 26 Agustus 2023 tentang Keingintahuan Pengadu Mengenai Aktivitas Teradu dan Permintaan Pengadu untuk Dapat Menelpon Teradu; h. Komunikasi pada tanggal 26 Agustus 2023 tentang Permintaan Pengadu untuk Dapat Menelpon Teradu; i. Komunikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 tentang Ungkapan Kangen Pengadu kepada Teradu; j. Komunikasi pada tanggal 29 Agustus 2023 tentang Permintaan dari Pengadu untuk Mendapatkan Foto Teradu dan Penilaian Personal Pengadu atas diri Teradu; k. Komunikasi pada tanggal 30 Agustus 2023 tentang Komplain Pengadu karena Teradu Belum Menelpon dan Permintaan Pengadu untuk Materi Penyelenggaraan Pemilu l. Komunikasi pada tanggal 31 Agustus 2023 tentang Mengingat Kembali Peristiwa Masa Lampau; m. Komunikasi tentang Kalimat Sanjungan dari Pengadu kepada Teradu; n. Komunikasi pada tanggal 31 Agustus 2023 tentang Keingintahuan Pengadu Mengenai Aktivitas Teradu; o. Komunikasi pada tanggal 6 September 2023 tentang Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Bimtek PPLN di Den Haag Belanda; p. Komunikasi pada tanggal 7 September 2023 tentang Pernyataan Kangen Pengadu dan Permintaan Panggilan Video dari Pengadu kepada Teradu; q. Komunikasi pada tanggal 17 September 2023 tentang Konsultasi Pengadu terkait penyelenggaraan Bimtek di Den Haag; r. Komunikasi pada tanggal 20 September 2023 tentang Permintaan Perkembangan Informasi Keberangkatan Teradu ke Singapura; s. Komunikasi pada tanggal 25 September 2023 tentang Kabar Pengadu yang Tidak Jadi Ikut ke Singapura; t. Komunikasi pada tanggal 2 Oktober 2023 tentang Cerita Pengadu kepada Teradu mengenai Seseorang yang Berperan Besar dalam Hidup Pengadu dan Mensejajarkan Orang tersebut dengan Teradu; u. Komunikasi pada tanggal 4 Oktober 2023 tentang Permintaan Pengadu untuk Ikut dalam Kegiatan Rekreasi di Sela Kegiatan Bimtek PPLN di Den Haag; v. Komunikasi pada tanggal 5 Oktober 2023 tentang Saran Pengadu Mengenai Skema Perjalanan Rekreasi PascaBimtek PPLN di Den Haag; w. Komunikasi pada tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pertanyaan Pengadu mengenai Permintaan Tolong Teradu kepada Saudara Nur Hasyim; x. Komunikasi pada tanggal 24 Oktober 2023 tentang Permintaan Dokumen mengenai Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Penyampaian Salam untuk Desta dan Vincent; y. Komunikasi pada tanggal 20 Februari 2024 tentang Permintaan Saran/Konsultasi di Luar Soal Kepemiluan; z. Komunikasi pada tanggal 27 Februari 2024 tentang Keingintahuan Pengadu untuk Urusan yang Bukan menjadi Urusan Pengadu. Bukti T-14 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu dan Teradu: a. Komunikasi pada tanggal 9 Agustus 2023 tentang Penyampaian Penggalan Berita di Salah Satu Media oleh Pengadu kepada Teradu yang Berisi Pernyataan Penyelenggara Negara Lain tentang Penyelenggaraan Pemilu; b. Komunikasi pada tanggal 23 Agustus 2023 tentang Permintaan Materi dari Pengadu Bukti T-15 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu dan Teradu: a. Komunikasi pada tanggal 11 Agustus 2023 tentang Permintaan Tolong dan Permintaan Lainnya Berupa Barang dari Pengadu kepada Teradu; b. Komunikasi pada tanggal 13 Agustus 2023 tentang Permintaan Pengadu kepada Teradu berupa Merchandise KPU berupa Seragam; c. Komunikasi pada tanggal 13 Agustus 2023 tentang Permintaan Pengadu kepada Teradu berupa Mukena; d. Komunikasi pada tanggal 22 Agustus 2023 tentang Permintaan Kemeja dan pada tanggal 23 Agustus 2023 tentang Upaya Aktif Pengadu menghubungi Teradu; e. Komunikasi pada tanggal 9 September 2023 tentang Permintaan Barang berupa Kemeja dari Pengadu kepada Teradu; f. Komunikasi pada tanggal 9 September 2023 tentang Permintaan Pengadu untuk Ikut dalam Kegiatan Bimtek PPLN di Singapura; g. Komunikasi pada tanggal 12 dan 13 September 2023 tentang Permintaan Pengadu untuk Ikut dalam Kegiatan Premier Film “Kejarlah Janji” di Cinema XXI Epiwalk Epicentrum Kuningan Jakarta; h. Komunikasi pada tanggal 11 Oktober 2023 tentang Awal Mula Perbincangan Mengenai Apartemen yang Dijual di Puri Imperium Kuningan Jakarta; i. Komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang Rencana Pembelian Apartemen yang Dijual di Puri Imperium Kuningan Jakarta; j. Komunikasi pada tanggal 15 Oktober 2023 tentang Perkembangan Informasi mengenai Apartemen yang Dijual di Puri Imperium Kuningan Jakarta; k. Komunikasi pada tanggal 16 Oktober 2023 tentang Perkembangan Bantuan yang Coba Diberikan oleh Teradu untuk Mengurus Pembelian Apartemen yang Dijual di Puri Imperium Kuningan Jakarta; l. Komunikasi pada tanggal 23 Oktober 2023 tentang Upaya Aktif Pengadu Meminta Tolong Teradu Memesankan Barang untuk Keperluan Pengadu; m. Komunikasi pada tanggal 18 November 2023 tentang Upaya Aktif Pengadu Meminta Tolong Teradu Memesankan Barang Berupa Monitor untuk Keperluan Pengadu; n. Komunikasi pada tanggal 28 Desember 2023 tentang Konsultasi Teknis Kepemiluan dan Permintaan Barang Berupa Kemeja dari Pengadu kepada Teradu; o. Komunikasi pada tanggal 22 Januari 2024 tentang Permintaan Penggantian Dana (Reimburse) dari Pengadu kepada Teradu untuk Keperluan dan Biaya yang Telah Dikeluarkan oleh Pengadu; p. Komunikasi pada tanggal 20 Februari 2024 tentang Permintaan Penjemputan Pengadu Saat Kedatangannya di Indonesia; q. Komunikasi pada tanggal 22 Februari 2024 tentang Permintaan Reimburse dari Pengadu kepada Teradu untuk Keperluan dan Biaya yang telah dikeluarkan oleh Pengadu dan Mengingatkan Teradu soal Pengurusan Apartemen; r. Komunikasi pada tanggal 1 Maret 2024 tentang Permintaan Pengadu untuk Nomor Kontak Driver Teradu; s. Komunikasi pada tanggal 3 Maret 2024 tentang Permintaan Pengadu agar Driver Teradu Membantu Keperluan Pengadu; t. Komunikasi pada tanggal 8 Maret 2024 tentang Permintaan Pengadu agar Teradu Menemui Pengadu dengan Segera dan Meminta Driver Teradu untuk Menjemput Pengadu dengan Segera serta Meminta Pengurusan Perpanjangan Keberadaan Pengadu Selama di Jakarta; u. Komunikasi pada tanggal 14 Maret 2024 tentang Permintaan Pengadu agar Teradu Menyiapkan Kamar Nomor 705 Apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta untuk Beberapa Waktu. Bukti T-16 : Tangkapan layar komunikasi melalui whatsapp antara Pengadu dan Teradu: a. Komunikasi pada tanggal 10 Agustus 2023 tentang Permintaan Saran (Konsultasi) dari Pengadu; b. Komunikasi pada tanggal 28 Februari 2024 tentang Permintaan Memajukan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk wilayah kerja PPLN Den Haag; c. Komunikasi pada tanggal 1 Maret 2024 tentang Permintaan Pendampingan dari KPU untuk Persoalan yang Dihadapi PPLN Den Haag Belanda. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Betty Epsilon Idroos sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan undangan yang ditujukan kepada KPU untuk menghadiri acara Tonight Show oleh pihak NET TV dalam rangka sosialisasi Pemilu Tahun 2024 dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS”, Teradu dan Pihak Terkait hadir untuk memenuhi undangan tersebut; 2. Pengambilan gambar untuk acara yang dimaksud di atas dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 (dua puluh empat) Oktober 2023 bertempat di Graha Mitra NET TV Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav 21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan; 3. Teradu dan Pihak Terkait mengikuti pengambilan gambar sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai; 4. Setelah proses pengambilan gambar selesai, pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, Teradu meminta kepada pembawa acara Tonight Show yang terdiri dari Sdr. Vincent, Sdr. Desta, dan Sdri. Boyen untuk membuat swavideo yang ditujukan untuk menyapa PPLN di Belanda. Pihak Terkait turut diajak dalam swavideo tersebut yang direkam melalui ponsel pribadi Teradu; 5. Swavideo dimaksud di atas dipandu oleh pembawa acara Tonight Show dan Pihak Terkait tidak memberikan penyataan apapun dalam swavideo tersebut; 6. Pihak Terkait tidak mengetahui bahwa terdapat permintaan dari Teradu kepada pembawa acara Tonight Show agar swavideo dimaksud di atas ditujukan secara spesifik untuk menyapa Pengadu. Pihak Terkait juga tidak mengenal Pengadu yang namanya disebut dalam swavideo tersebut secara pribadi; 7. Pihak Terkait meminta file swavideo dimaksud kepada Teradu melalui pesan WhatsApp dan dikirimkan oleh Teradu kepada Pihak Terkait pada tanggal 24 Oktober 2023 pukul 18.20 WIB. [2.10.2] Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum atas nama Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) huruf b, huruf g dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu), pada pokoknya mengatur tugas dan wewenang Pihak Terkait untuk memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; 2. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, mengatur tugas Sekretaris Jenderal sebagai berikut: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu; c. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU; d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 3, Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi yang meliputi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU; b. pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu; e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan KPU; h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU. 4. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 128 (seratus dua puluh delapan) perwakilan Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan Keputusan KPU Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 5. Bahwa dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di luar negeri, Pleno KPU memutuskan untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua, Anggota dan Sekretariat PPLN untuk meningkatkan pemahaman, sosialisasi kebijakan KPU, dan meningkatkan kemampuan personil PPLN; 6. Bahwa Pihak Terkait telah memberikan dukungan teknis administratif dalam kegiatan Bimtek PPLN secara bertahap, yakni: a. Tahap pertama, Bimtek PPLN di Bali: 1) dilaksanakan pada tanggal 29 Juli – 1 Agustus 2023; 2) tempat pelaksanaan di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC); dan 3) peserta dari 128 (seratus dua puluh delapan) PPLN yang terdiri dari Ketua dan Anggota PPLN sebanyak 556 (lima ratus lima puluh enam) orang dan Sekretariat PPLN sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang. b. Tahap kedua, Bimtek PPLN dilaksanakan secara simultan di 10 (sepuluh) tempat, yakni: 1) Singapura (25-29 September 2023) yang dihadiri 13 (tiga belas) PPLN (Singapura, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Tawau, Kuching, Kota Kinabalu, Bandar Sri Begawan, Phenompenh, Bangkok, Songkhla, Manila, dan Davao City) ; 2) Den Haag (2-7 Oktober 2023) yang dihadiri 16 (enam belas) PPLN (Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm); 3) Dubai (12-15 Oktober 2023) yang dihadiri 12 (dua belas) PPLN (Abu Dhabi, Dhaka, Doha, Dubai, Islamabad, Karachi, Manama, Mumbai, Muscat, New Delhi, Sana’a, dan Tasken); 4) New York (1-6 Nov 2023) yang dihadiri 10 (sepuluh) PPLN (New York, Washington DC, Chicago, Los Angeles, Houston, San Fransisco, Ottawa, Vancouver, Toronto, dan Meksiko); 5) Beograd (4-9 Nov 2023) yang dihadiri 19 (Sembilan belas) PPLN (Baku, Bratislava, Bucharest, Budapest, Beograd, Den Haag, Kairo, Kyiv, Moscow, Praha, Roma, Sarajevo, Sofia, Vatikan, Warsawa, Wina, Zagreb, Melbourne, dan Hongkong); 6) Hong Kong (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 13 (tiga belas) PPLN (Hongkong, Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taiwan, Tokyo, Osaka, Hanoi, Ho Chi Minh City, Seoul, Yangon, Vientiene, dan Singapura); 7) Melbourne (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 11 (sebelas) PPLN (Melbourne, Canberra, Darwin, Dili, Noumea, Perth, Port Moresby, Suva, Sydney, Vanimo, dan Wellington); 8) Kairo (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 17 (tujuh belas) PPLN (Kairo, Abuja, Addis Ababa, Alger, Antananarivo, Cape Town, Dakar, Dar-Es Salaam, Harare, Khartoum, Maputo, Nairobi, Pretoria, Rabat, Tripoli, Tunis (berhalangan hadir) dan Windhoek); 9) Istanbul (16-21 Nov 2023) yang dihadiri 15 (lima belas) PPLN (Istanbul, Amman, Astana, Ankara, Baghdad, Beirut, Beograd, Colombo, Damaskus, Dubai, Jeddah, Kuwait City, Teheran, Tunis, dan Riyadh); 10) Santiago (23-26 Nov 2023) yang dihadiri 11 (sebelas) PPLN (Bogota, Brasilia, Buenos Aires, Caracas, Havana, Lima, New York, Panama City, Paramaribo, Quito, dan Santiago). 7. Bahwa kegiatan Bimtek PPLN di Bali dan Bimtek PPLN di Den Haag, pada prinsipnya Pihak Terkait telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu di luar negeri; 8. Bahwa selain memberikan dukungan teknis administratif terhadap peningkatan kapasitas PPLN, Pihak Terkait juga memberikan dukungan terhadap penyiapan akomodasi, transportasi dan perlindungan keamanan bagi Ketua dan Anggota KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 9. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 (delapan) di atas, Pihak Terkait menyiapkan: a. Unit apartemen di Oakwood Suites Kuningan yang beralamat di Jalan Setiabudi Utara Raya Nomor 5 Jakarta Pusat bagi Ketua dan Anggota KPU sejak Juli 2022 sampai dengan Desember 2024; b. Unit apartemen untuk ruang kerja di Oakwood Suites Kuningan yang beralamat di Jalan Setiabudi Utara Raya Nomor 5 Jakarta Pusat bagi Ketua dan Anggota KPU sejak Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024 (selama proses renovasi ruang kerja Ketua dan Anggota KPU di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat); c. Dukungan Patroli dan Pengawalan (Patwal) dari Kepolisian Republik Indonesia; 10. Berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait telah melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan dalam memberikan dukungan teknis administratif pada penyelenggaraan Pemilu 2024; [2.10.3] Tenaga Ahli Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Tenaga Ahli Sekretariat Komisi Pemilihan Umum atas nama Ahmad Wildan Sukhoyya sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu secara personal melainkan hanya mengetahui saja secara kelembagaan; 2. Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh memberikan keterangan, perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa Pihak Terkait adalah sebagai Tenaga Ahli yang mempunyai tugas salah satunya adalah pendampingan melekat sepanjang hari; 3. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang DKPP dengan nomor 775/PS.DKPP/SET-04/V/2024 tertanggal 30 Mei 2024, Pihak Terkait diminta konfirmasi terkait dengan status sewa kamar nomor 705 dan 706 di Oakwood Kuningan Suites Jakarta; 4. Bahwa terkait dengan status sewa kamar nomor 706 merupakan unit apartemen dinas untuk tempat tinggal Teradu, dan dalam hal ini Pihak Terkait juga tinggal di unit 706 tersebut, dan terkait dengan status sewa kamar nomor 706 merupakan penyewaan dari pihak kesekjenan KPU; 5. Bahwa terkait dengan status sewa kamar nomor 705 perlu Pihak Terkait jelaskan bahwa Unit 705 merupakan unit yang disewa Pihak Terkait atas permintaan Teradu yang penyewaannya bersifat pribadi atau non - dinas; 6. Bahwa rincian rentang waktu sewa Unit 705 adalah sebagai berikut: a. 19 September 2023 s/d 26 September 2023 b. 8 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 c. 2 Maret 2024 s/d 9 Maret 2024 7. Bahwa terkait dengan pembayaran sewa unit 705 sebagaimana angka 6 tersebut di atas, berasal dari keuangan pribadi Teradu yang dibayarkan melalui Pihak Terkait; 8. Bahwa terkait dengan konfirmasi kegiatan Bimtek PPLN Den Haag, Pihak Terkait tidak bisa jelaskan karena tidak berada dalam rangkaian kegiatan tersebut; 9. Bahwa Pihak Terkait mengetahui adanya Penjemputan yang dilakukan oleh Suhardi kepada Pengadu, namun tidak tahu diantar maupun dijemput kemana; 10. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Kode Bukti Daftar Bukti Bukti PT-1 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Wildan untuk sewa unit 705 pada tanggal 19 September s.d. 26 September 2023; Bukti PT-2 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Wildan untuk sewa unit 705 pada tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024; Bukti PT-3 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Wildan untuk sewa unit 705 pada tanggal 2 Maret s.d. 9 Maret 2024; Bukti PT-4 : Invoice Bukti Tagihan Pembayaran atas nama Naufan – KPU melalui aplikasi Tokopedia untuk pembelian Monitor; [2.10.4] Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum ats nama Retno Kusumastuti sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Kasubbag TU Pimpinan Komisi Pemilihan Umum; 2. Bahwa Pihak Terkait mengenal Pengadu sebagai PPLN Den Haag; 3. Bahwa pada tanggal 22 September 2023 Teradu meminta tolong kepada Pihak Terkait untuk memesankan tiket pesawat dan penginapan untuk Pengadu di Singapura; 4. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait berkomunikasi secara langsung dengan Pengadu melalui aplikasi whatsapp untuk koordinasi pemesanan tiket pesawat dan penginapan tersebut; 5. Bahwa dalam komunikasi tersebut Pengadu menyatakan bahwa Pengadu akan melakukan meeting (bukan pekerjaan sebagai PPLN) di Singapura, dan Pengadu meminta dipesankan tiket pesawat dengan jadwal yang bersamaan dengan jadwal penerbangan Teradu; 6. Bahwa Pengadu juga meminta Pihak Terkait melakukan pemesanan penginapan di Hotel Hilton Singapura; 7. Bahwa Pihak Terkait melakukan pemesanan tiket pesawat dan penginapan dan menyampaikan perkembangan pemesanan tersebut kepada Pengadu secara berkala. Pengadu menyampaikan agar jadwal keberangkatan disesuaikan dengan jadwal keberangkatan Teradu, namun Pengadu akan menginap di Singapura sehingga jawal kepulangan Pengadu tidak sama dengan Teradu; 8. Bahwa pada tanggal 23 September 2023 Pihak Terkait menyampaikan bahwa pemesanan tiket pesawat dan penginapan selesai, menyampaikan tiket pesawat, dan menyampaikan detail pemesanan penginapan kepada Pengadu; 9. Bahwa selanjutnya Teradu menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa Pengadu merasa keberatan jika dipesankan penginapan atas nama Pengadu, tanpa menjelaskan penyebab dari keberatan tersebut. Sehingga Pihak Terkait membatalkan pemesanan penginapan atas nama Pengadu; 10. Bahwa keterangan pada angka 8 mengakibatkan Pengadu sempat membatalkan keberangkatan ke Singapura, yang diketahui Pihak Terkait setelah Teradu menyampaikan kepada Pihak Terkait bahwa Pengadu belum tentu jadi berangkat ke Singapura; 11. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Pihak Terkait bertemu dengan Pengadu di Bandara sebelum keberangkatan ke Singapura; 12. Bahwa sesampainya di Hotel Hilton Singapura, Pihak Terkait mengetahui bahwa Pengadu belum memesan dan/atau memiliki penginapan di Singapura, dan nampak kebingungan duduk di lobby hotel. Selanjutnya Pihak Terkait memesankan kamar di Hotel Hilton Singapura atas nama Pihak Terkait untuk digunakan menginap oleh Pengadu; 13. Bahwa pembayaran penginapan sebagaimana dijelaskan angka 11 dilakukan secara tunai, dengan kwitansi pembayaran atau invoice yang akan diberikan pihak hotel setelah penyewa melakukan check out. Pihak Terkait memiliki invoice tersebut, dikarenakan Pihak Terkait kembali ke Jakarta pada tanggal 26 September 2024 bersama Teradu, sedangkan Pengadu kembali ke Jakarta pada tanggal 27 September 2024, dan Pihak Terkait tidak bertemu dengan Pengadu sesampainya di Jakarta; 14. Bahwa Pihak Terkait melakukan pembayaran tiket pesawat kepada pihak travel dengan metode pembayaran transfer, dengan bukti transfer sebagaimana terlampir pada Bukti PT-1; 15. Bahwa selanjutnya Teradu mengganti uang Pihak Terkait yang digunakan untuk pembayaran tiket pesawat dan penginapan Pengadu sebagaimana dijelaskan, dengan uang pribadi Teradu dan bukan menggunakan anggaran kantor; 16. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Kode Bukti Daftar Bukti Bukti PT-1 : Invoice Tiket Pesawat Jakarta-Singapura PP atas nama Pengadu; Bukti PT-2 : Bukti Transfer Pembayaran Tiket Jakarta-Singapura PP atas nama Pengadu; [2.10.5] Staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum atas nama Suhardi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu secara personal melainkan hanya mengetahui saja; 2. Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh memberikan keterangan, perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa Pihak Terkait adalah sebagai driver dari Teradu yang mempunyai tugas melekat sepanjang hari; 3. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait pada tanggal 23 November 2023 menjemput saudara Pengadu di Bandara Soekarno Hatta dan didampingi oleh saudara Teradu; 4. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2024, Pihak Terkait kembali melakukan penjemputan kepada saudara Pengadu di Soekarno Hatta dan di dampingi oleh saudara Teradu; 5. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Pihak Terkait kembali melakukan Penjemputan kepada saudara Pengadu dari Bandara Soekarno Hatta tanpa di dampingi oleh saudara Teradu namun atas perintah dari saudara Teradu; 6. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, Pihak Terkait diminta oleh saudara Teradu untuk memfasilitasi Pengadu untuk mengantar ke Puri Imperium dan diperjalanan Pengadu meminta untuk di antar ke toko kue ulang tahun untuk saudara Pengadu dan selanjutnya kue ulang tahun tersebut dibawa Pengadu ke Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol; 7. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Pihak Terkait kembali mengantarkan Pengadu ke bandara Soekarno Hatta bersama Teradu, namun karena kondisi saat itu waktu menuju keberangkatan mepet maka sebagai seorang driver Pihak Terkait berinisiatif menyalakan lampu strobo untuk mengejar waktu keberangkatan Pengadu di bandara; 8. Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024, Pihak Terkait mengantarkan barang milik Pengadu ke apartemen Puri Imperium milik saudara Pengadu tanpa di dampingi Teradu; [2.10.6] Ketua PPLN Den Haag Pemilu 2024 Bahwa DKPP memanggil Ketua PPLN Den Haag Pemilu 2024 atas nama Nur Hasyim Subadi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tidak pernah mengundurkan diri secara tertulis sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk Pemilu 2024 pada wilayah kerja perwakilan RI di Den Haag (selanjutnya disebut PPLN Den Haag) sebelum hari pemungutan suara, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag Belanda tidak pernah memproses pengunduran diri Pengadu ataupun mengajukan pemberhentian Pengadu kepada KPU; 2. Bahwa Pengadu pernah sekitar awal Oktober 2023 membicarakan perihal ketidaknyamanan yang bersangkutan dalam bekerja sebagai Anggota PPLN kepada saya sehingga Pengadu berniat mengundurkan diri karena merasa tertekan dan merasa tidak dihargai pekerjaannya oleh sesama rekan Anggota PPLN Den Haag yang lain, yakni dengan Saudara Ema selaku Anggota PPLN Den Haag Bidang Logistik dan Saudara Gunarso selaku Anggota PPLN Bidang Sosialisasi Kepemiluan. Namun demikian, hal tersebut telah diselesaikan secara baik dan Pengadu akhirnya masih tetap bersedia menjadi Anggota PPLN Den Haag sampai akhir masa kerjanya; 3. Bahwa pernah terjadi pemberhentian Anggota PPLN Den Haag untuk Anggota PPLN Den Haag atas nama Saudari Ema Imang berdasarkan Berita Acara PPLN Den Haag Nomor: 013/PP.05.1-BA/092/2023 tentang Persetujuan Pengunduran Diri Anggota PPLN Den Haag Tahun 2023 di Wilayah Kerja PPLN Den Haag untuk Pemilu 2024 yang di dalamnya diketahui bahwa alasan pengunduran diri Saudari Ema Imang dikarenakan kondisi kesehatan. Atas peristiwa dimaksud, PPLN Den Haag kemudian menyampaikan kepada KBRI untuk selanjutnya dilakukan usulan penggantian dan dikukuhkan dengan Keputusan KPU dan kemudian Saudari Ema digantikan oleh Saudara Irfan Fadilah; 4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui dan tidak pernah menganggap ada hubungan khusus atau istimewa antara Pengadu dan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. [2.10.7] Pimpinan Redaksi Net TV Bahwa DKPP memanggil Pimpinan Redaksi Net TV atas nama Dede Apriyadi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait merupakan penanggungjawab acara “Tonight Show”; 2. Bahwa kegiatan “Tonight Show” pada tanggal 24 Oktober 2023 merupakan sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024; 3. Bahwa acara tersebut dibagi menjadi 4 segment terkait dengan sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024; 4. Bahwa pada saat di ruang tunggu artis setelah acara akan berakhir, menurut Vincent dan Desta yang meminta untuk dibuat penyampaian ucapan selamat dan support kepada Pengadu berupa swavideo adalah permintaan Teradu.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu tidak menjaga integritas selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum. Teradu diduga tidak berpedoman pada prinsip jujur dan prinsip adil dalam tindakannya sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dalam menyusun dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang sebelumnya berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja. Menurut Pengadu, bahwa Teradu yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027 memiliki tanggung jawab terbesar dalam mencegah dan mengingatkan akan dampak diubahnya peraturan tersebut yang tidak pro terhadap perlindungan dan hak-hak perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Teradu juga tidak menunjukkan penghargaan, komitmen, dan keberpihakan pada keterwakilan perempuan dalam politik sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berakibat dibatalkannya ketentuan Pasal a quo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023; 2. Sikap dan tindakan Teradu yang memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda, Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu sejak awal pertemuan dengan Pengadu memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan “Pandangan pertama turun ke hati (emoticon peluk)” (vide Bukti P-17). Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU di mana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah Apartemen Teradu (vide Bukti P-5). Teradu memberi perlakuan khusus kepada Pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a). Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara “Tonight Show” berisi titipan salam secara personal kepada Pengadu yang berada di Belanda (vide bukti P-4b). Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga tidak menjaga asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional dalam tindakannya sebagai berikut: 1. Teradu tidak menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya karena mengirimkan data informasi yang diperoleh dalam wewenangnya sebagai ketua KPU yang diketahui sifat kerahasiaannya dari ungkapan “for your eyes only” (vide Bukti P-6); 2. Bahwa Teradu merencanakan agenda pribadi untuk berjalan berdua bersama Pengadu dalam perjalanan dinas di Amsterdam sejak jauh hari. Teradu secara terang benderang menunjukkan tindakan aktif untuk meminta jalan berdua saja dengan Pengadu di tengah kegiatan penyelenggaraan pemilu di Amsterdam (vide Bukti P-7, Bukti P-8); 3. Bahwa Teradu terindikasi kuat melakukan kekerasan seksual, yaitu eksploitasi seksual dan/atau pemaksaan hubungan seksual pada saat Bimtek PPLN di Belanda, yaitu pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam (vide Bukti P-15a, Bukti P-15b, Bukti P-15c, Bukti P-16, Bukti P-20, dan Bukti P-21); 4. Bahwa Teradu menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 (vide Bukti P-9), yang berisi janji-janji yang terlebih dahulu didiskusikan bersama-sama. Surat Pernyataan tersebut merupakan titik puncak dari seluruh janji yang pernah diucapkan oleh Teradu pada saat menenangkan Pengadu sebelum dan pasca peristiwa 3 Oktober 2023 di Hotel van Der Valk, Amsterdam; 5. Bahwa Teradu menyalahgunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka merayu Pengadu, dengan menggunakan kendaraan dinas “Fortuner Walpri” menggunakan plat dinas Polri pada 9 Maret 2024 (vide Bukti P-10a dan P-10b); 6. Teradu tidak melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangannya, dengan menyuruh bawahannya di lembaga KPU RI untuk melakukan pekerjaan yang di luar dari lingkup penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan menyuruh bawahannya untuk membeli 1 (satu) unit monitor dengan mengatasnamakan Naufan KPU pada tanggal 29 November 2023 (vide Bukti P-11); Berdasarkan uraian fakta tersebut, Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional dan profesional. Teradu terbukti tidak menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum di mana Teradu mencampuradukkan kepentingan pribadi untuk memenuhi syahwatnya dengan penyelenggaraan pemilu. Teradu terbukti melakukan penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan dan tidak memelihara dan menjaga kehormatan, kredibilitas Lembaga KPU. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Teradu menyatakan telah melaksanakan tugasnya berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dalam melaksanakan seluruh tahapan pada Pemilu Tahun 2024. [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menyatakan sepanjang dalil- dalil yang mengaitkan antara kepentingan pribadi Teradu dengan kebijakan yang menurut Pengadu melemahkan eksistensi perempuan di ruang publik adalah dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. Bahwa kebijakan dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan kepentingan dan motif pribadi Teradu merupakan penalaran yang amat tidak wajar yang dibangun oleh Pengadu terhadap Teradu. Bahwa kebijakan penyusunan Peraturan KPU adalah kebijakan yang bersifat kelembagaan dan tidak dapat dilekatkan pada keberadaan Teradu secara personal. Setiap kebijakan dalam penyusunan Peraturan KPU dilakukan melalui rapat pleno dan artinya bersifat kolektif kolegial, serta menjadi sebuah tindakan yang tidak dapat dikaitkan dengan diri personal seseorang dalam lembaga KPU. Bahwa tuduhan Pengadu seolah menempatkan KPU sebagai lembaga yang dipimpin oleh seorang “Kepala” dengan sifat perintah yang mutlak dipegang oleh Kepala tersebut. Dalam KPU digunakan istilah “Ketua” sebagaimana lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial. Demikian halnya terkait Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, telah dilakukan melalui berbagai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan yang pada akhirnya diputuskan dalam rapat pleno KPU, dan karenanya menjadi tidak ada kaitannya dengan tuduhan yang ditujukan kepada Teradu. Faktanya, Teradu selaku Ketua KPU telah ada upaya untuk memperbaiki ketentuan tersebut dengan menyiapkan draf usulan kepada Komisi II DPR RI dan disampaikan kepada Komisi II DPR RI (Bukti T-1), dan telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke Komisi II DPR RI (Bukti T-2), serta telah melaksanakan konsultasi dalam RDP yang menghasilkan kesimpulan atas RDP tersebut pada tanggal 17 Mei 2023 (Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta tersebut, terhadap sepanjang dalil-dalil yang mengaitkan antara kepentingan pribadi Teradu dengan kebijakan yang melemahkan eksistensi perempuan di ruang publik adalah tuduhan dan dalil yang tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. Berkenaan dalil bahwa Teradu melakukan pendekatan dan adanya perlakuan khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu, dalam hal ini Teradu menyatakan dalil tersebut tidak benar, subjektif, cenderung manipulatif dan karenanya wajib ditolak. Bahwa pertemuan di antara Teradu dan Pengadu terjadi pada saat Bimtek PPLN di Bali, saat kegiatan jalan sehat pada tanggal 31 Juli 2023. Dalam perbincangan awal pada pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benak Teradu untuk merayu apalagi hingga merayu Pengadu agar mau membina hubungan asmara dengan Teradu. Tidak benar bahwa Teradu menyatakan kondisi keluarga Teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian. Faktanya justru Pengadu-lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan Teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga Pengadu kepada Teradu. Berkenaan dalil mengenai perlakuan khusus yang mengistimewakan Pengadu karena tidak merespon Ketua PPLN Den Haag sehingga harus meminta tolong terlebih dahulu pada Pengadu agar mendapat respon adalah dalil yang mengada-ada dan nyatanya juga tidak sesuai dengan isi percakapan Pengadu dengan Ketua PPLN Den Haag (Bukti P-5). Faktanya Ketua PPLN Den Haag juga sering komunikasi dengan Teradu. Adapun komunikasi antara Teradu dan Pengadu adalah untuk urusan-urusan PPLN dan justru Pengadu yang faktanya sering meminta tolong kepada Teradu menguruskan beberapa hal yang berkaitan dengan urusan PPLN Den Haag. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu berkenaan dengan proses pendekatan dan rayuan dari Teradu yang memiliki tendensi adanya perlakuan khusus dengan menggunakan relasi kuasa kepada Pengadu adalah dalil yang tidak benar, subjektif, cenderung manipulatif dan karenanya wajib ditolak. Terhadap dalil bahwa Teradu memberi perlakuan khusus kepada Pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (Bukti P-4a), Teradu membantah dalil tersebut. Faktanya pada saat itu, Pengadu meminta kepada Teradu untuk diberi kesempatan mencermati dan mempelajari bagaimana pelaksanaan kegiatan Bimtek PPLN di wilayah lain tepatnya yang dilaksanakan di Singapura agar dapat mempersiapkan dengan baik sebelum Pengadu melaksanakan bimtek di wilayah yang Pengadu menjadi tuan rumah pada waktu yang akan datang. Permintaan tersebut disertai permintaan tolong dari Pengadu agar bisa dipesankan tiket pesawat dari Jakarta ke Singapura dan Singapura ke Jakarta (Pulang-Pergi). Kemudian Teradu memfasilitasi keinginan Pengadu dengan meminta tolong kepada staf Teradu untuk memesankan tiket pesawat dan hotel yang akan digunakan Pengadu. Bahwa tiket pesawat maupun hotel tersebut ditanggung oleh Teradu pribadi, tidak menggunakan anggaran KPU (Bukti T-4). Berkenaan swavideo yang berisi ucapan untuk Pengadu dilakukan pada saat di luar rangkaian atau tepatnya dibuat setelah selesai acara. Bahwa faktanya, hal tersebut adalah permintaan Pengadu sendiri, di mana Pengadu sebelumnya mengatakan kalau Pengadu adalah penggemar Vincent dan Desta, karenanya Pengadu meminta kepada Teradu untuk dibuatkan video ucapan tersebut setelah acara selesai. Bahwa pada saat video dibuat, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU juga berada bersama dengan Teradu dalam video tersebut. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang menyatakan proses pendekatan dan rayuan dari Teradu secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat Pengadu merasa risih dan tidak nyaman adalah dalil yang tidak benar, cenderung memutarbalikkan fakta, dan dengan demikian wajib ditolak. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1], tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terkait dugaan Teradu melanggar asas profesionalitas dan tidak berpedoman pada prinsip proporsional serta prinsip profesional, Teradu membantah dalil tersebut. Terhadap dalil bahwa Teradu mengirimkan komunikasi yang bersifat rahasia kepada Pengadu seperti dokumen presentasi rapat KPU dengan pihak terkait dan juga komunikasi dengan penyelenggara negara lainnya yang menurut Pengadu dilakukan untuk meningkatkan “citra” dan untuk mengasosiasikan dengan kekuasaan agar Pengadu terkesan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki Teradu, dibantah oleh Teradu. Maksud Teradu menggunakan istilah “for your eyes only” (Bukti P-6 dan Bukti P-7) adalah tidak lain “hanya untuk dibaca”, bukan untuk dibagikan, tidak lebih. Bahwa isi dalam materi presentasi yang dibagikan tersebut, sifatnya masih tentatif dan sangat mungkin berubah, namun bukan berarti dokumen rahasia sebagaimana didalilkan Pengadu. Bahwa faktanya hal tersebut diawali atas pertanyaan sekaligus permintaan Pengadu tentang materi dengan alasan bahwa akan ada rapat yang membahas materi tersebut sehingga Pengadu ingin membaca dan mempelajarinya sebelum pertemuan dimaksud. Bahwa bahan yang disampaikan oleh Teradu kepada Pengadu faktanya juga merupakan bahan-bahan yang terpublikasi untuk orang lain. Dengan demikian, dalil Pengadu bersifat subjektif, asumtif, manipulatif, dan terlalu dipaksakan, sehingga wajib ditolak. Berkenaan dalil tindakan aktif Teradu meminta jalan berdua saja dengan Pengadu pada saat Bimtek PPLN di Belanda pada tanggal 2 s.d. 7 Oktober 2023, Teradu membantah dalil tersebut. Faktanya selama kegiatan Bimtek PPLN di Belanda selalu dilakukan bersama-sama rombongan yang di dalam rombongan tersebut Ketua PPLN Den Haag Nur Hasyim Subadi, 2 (dua) orang Staf Tenaga Ahli yang selalu mendampingi Teradu selama kegiatan di Belanda. Bahwa di luar kegiatan utama bimtek di Hotel Okura Amsterdam, pada tanggal 3 s.d. 5 Oktober 2023 melakukan kunjungan di salah satu sentra komunitas diaspora warga negara Indonesia di Belanda, bertempat di Kantor Majlis Ta’lim PPME (Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia di Eropa) Al Ikhlas Amsterdam pada tanggal 4 Oktober 2023, menghadiri kunjungan kehormatan dari Duta Besar Indonesia untuk Belanda bertempat di Wisma KBRI tanggal 5 Oktober 2023 hingga melaksanakan sholat Jum’at dimana Teradu mendapat amanah sebagai Khotib dan Imam dalam pelaksanaan sholat Jum’at tersebut di Masjid Al-Hikmah PS Indonesia di Den Haag pada tanggal 6 Oktober 2023, tepatnya selepas kegiatan nonton bareng pemutaran film “Kejarlah Janji” yang bertempat di Kinepolis Leidshendam Cinema, Den Haag. Bahwa dalam beberapa kegiatan yang sifatnya makan dan rekreasi ke beberapa tempat makan dan pusat perbelanjaan untuk membeli oleh-oleh, semuanya selalu dilakukan bersama-sama rombongan. Faktanya, Pengadu yang tidak ikut dalam kegiatan tersebut menelepon dan komplain “kenapa tidak ada waktu atau jalan berdua dengan Pengadu?”. Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana Teradu dan Pengadu pergi berdua, terlebih hingga mengarah pada pemaksaan untuk melakukan hubungan badan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu yang berkaitan dengan kunjungan kerja kedinasan yang dimanfaatkan Teradu untuk membujuk rayu Pengadu agar mau menjalin hubungan romantis dengan Teradu adalah dalil yang sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif dan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, cenderung mengarah pada fitnah, dan karenanya wajib ditolak. Berkenaan dalil bahwa Teradu menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024 (Bukti P-9), Teradu menyatakan benar yang menulis surat pernyataan dimaksud. Bahwa Surat Pernyataan tersebut dibuat sepenuhnya atas permintaan Pengadu, dan bahkan rumusan teks surat tersebut dibuat, dirumuskan, dan didiktekan oleh Pengadu sendiri kepada Teradu untuk setiap kata dan kalimat yang ada dalam surat tersebut. Meskipun demikian, Teradu juga sepenuhnya sadar terhadap beberapa rumusan dan makna dari surat pernyataan dimaksud. Pernyataan poin kesatu yang menyangkut soal apartemen di Puri Imperium, Pengadu yang meminta bantuan Teradu untuk membantu mengurus pembeliannya. Teradu kemudian bersedia membantu mengurus dan meminta tolong pada salah satu kawan Teradu membantu pengurusan hal tersebut. Pengadu kemudian mulai memaksa untuk segera diurus cepat pemrosesan balik nama atas nama Pengadu. Pernyataan poin kedua soal pembelian tiket pesawat dan makan di restoran faktanya selama ini, Pengadu yang selalu meminta hal-hal tersebut kepada Teradu semacam “reimburse”. Pernyataan poin ketiga terkait Teradu berusaha memberikan perlindungan kepada Pengadu baik berupa perlindungan nama baik dan kesehatan mental dan upaya untuk tidak mengecewakan Pengadu. Rumusan tersebut merupakan permintaan Pengadu. Pernyataan poin keempat, faktanya tidak ada sama sekali pernyataan Teradu hendak menikahi Pengadu termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu sebagaimana Pengadu dalilkan. Teradu justru menegaskan dalam pernyataan dimaksud bahwa memang Teradu tidak akan menikah dengan perempuan siapapun itu. Pernyataan poin kelima, sepenuhnya adalah permintaan Pengadu, agar Teradu mau telepon atau berkabar kepada Pengadu minimal sekali dalam sehari. Terkait dengan topik Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) faktanya Teradu keberatan dengan hal tersebut, karena dari segi penghasilan Teradu tidak akan cukup. Maka hanya jika hal itu terjadi, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah dengan cara menyicil. Fakta bahwa sedari awal justru Teradu lah yang menganggap permintaan Pengadu tidak masuk akal. Terhadap permintaan Pengadu sebagaimana surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu adalah tidak benar, dan karenanya wajib ditolak. Berkenaan dalil bahwa Teradu menyalahgunakan wewenang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dalam rangka merayu Pengadu, dengan menggunakan kendaraan dinas “Fortuner Walpri” menggunakan plat dinas Polri pada 9 Maret 2024 (Bukti P-10a dan P-10b), Teradu membantah dalil tersebut. Faktanya Pengadu pernah dijemput dengan kendaraan dinas ketika berada di Jakarta adalah atas permintaan Pengadu untuk dijemput dan diantar ke bandara. Hal tersebut Teradu lakukan karena memang hanya itulah kendaraan yang sehari-hari dipakai Teradu. Teradu sebenarnya pernah menawarkan Pengadu untuk menyewa mobil beserta pengemudinya, namun hal tersebut ditolak Pengadu. Adapun berkaitan dengan penggunaan rotator pada saat menghantarkan Pengadu ke bandara faktanya karena Pengadu pada saat itu, waktu menuju bandara makin sempit, sehingga untuk mempercepat dan menghindari keterlambatan sampai di bandara, dengan menggunakan rotator yang ada pada kendaraan dinas Teradu. Berkenaan dalil bahwa Teradu menyuruh bawahannya di lembaga KPU RI untuk melakukan pekerjaan yang di luar dari lingkup penyelenggaraan pemilu, yaitu dengan menyuruh bawahannya untuk membeli 1 (satu) unit monitor pada tanggal 29 November 2023 (Bukti P-11), faktanya hal tersebut atas permintaan Pengadu. Bahwa pembelian barang yang dimintakan oleh Pengadu adalah dengan menggunakan uang pribadi Teradu sekalipun yang memesankan adalah staf Teradu, sehingga tidak benar jika ada bon KPU pada slip pembayaran (Bukti T-6). Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil adanya relasi kuasa antara Teradu dan Pengadu dalam hubungan pekerjaan sebagai atasan dan bawahan adalah tidak benar dan wajib ditolak. Faktanya Pengadu yang melakukan manipulasi informasi dengan memutarbalikkan fakta yang ada sehingga setiap tindakan Teradu dikesankan demikian. Bahwa interaksi antara Teradu dan Pengadu di luar urusan pekerjaan sesungguhnya adalah bentuk pertemanan, tidak lebih, dan bukan relasi kuasa. Bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, tentu terdapat hubungan hierarkis antara KPU dan penyelenggara pemilu di bawahnya termasuk dalam hal ini PPLN yang menjadi prinsip kelembagaan KPU. Berdasarkan uraian fakta tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2], tidak benar dan dengan demikian wajib ditolak. Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, dalil-dalil aduan Pengadu dalam Perkara a quo tidak terbukti. Teradu tidak terbukti melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa Pengadu merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada wilayah kerja perwakilan di Den Haag, Belanda, sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 31 Januari 2023. Pengadu memiliki masa kerja selama 14 bulan terhitung mulai dari tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan tanggal 4 April 2024 (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu dilantik sebagai anggota PPLN Den Haag bersama dengan 6 (enam) anggota lainnya oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Belanda di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Den Haag, Belanda. Pengadu mengampu Divisi Keuangan PPLN Den Haag. Setelah dilantik menjadi PPLN, Pengadu mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri bagi PPLN dan Sekretariat PPLN pada seluruh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) dari tanggal 29 Juli s.d. 1 Agustus 2023, sebagaimana undangan Nomor 1286/PP.06-Und/01/2023 tertanggal 18 Juli 2023 (vide Bukti P-3). Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bernad Dermawan Sutrisno, kegiatan bimtek diikuti 128 (seratus dua puluh delapan) PPLN yang terdiri dari Ketua dan Anggota PPLN sebanyak 556 (lima ratus lima puluh enam) orang dan Sekretariat PPLN sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang. Bahwa dalam rangkaian acara bimtek tersebut terdapat agenda jalan sehat yang dilaksanakan pada Senin, 31 Juli 2023, dari Pukul 08.00 s.d 11.00 WITA, yang diikuti juga oleh Pengadu dan Teradu. Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta “japri” melalui aplikasi Whatsapp kepada Teradu. Atas permintaan tersebut, Pengadu kemudian menanyakan nomor kontak Teradu. Teradu menyampaikan bahwa nomor kontak Teradu ada dalam Whatsapp Grup Forkom PPLN Pemilu 2024, foto profil yang ada gambar tas ransel. Selanjutnya, pada Pukul 23.42 waktu setempat, Pengadu mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Teradu yang pada pokoknya memperkenalkan diri. Selanjutnya Teradu pada tanggal 1 Agustus 2023, Pukul 00.22 waktu setempat merespons pesan Pengadu dan menanyakan kesan terhadap pelaksanaan bimtek di Bali serta menanyakan kapan Pengadu pulang ke Belanda (vide Bukti P-17 atau vide Bukti T- 13a). Berkenaan dengan dalil perlakukan khusus kepada Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah acara bimtek di Bali, yakni pada tanggal 2 Agustus 2023, Pengadu diundang oleh Teradu untuk datang ke kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Atas undangan tersebut, Pengadu menanyakan kepada anggota PPLN lain apakah mendapatkan undangan yang sama dari Teradu. Bahwa anggota PPLN lain tidak diundang dan sudah pulang ke negara tempat bertugas. Kemudian pada Pukul 17.26 s.d. 17.32 WIB, Pengadu berkonsultasi melalui pesan Whatsapp kepada Pihak Terkait Ketua PPLN Den Haag Nur Hasyim Subadi terkait undangan Teradu kepada Pengadu. Pihak Terkait menduga undangan Teradu berkenaan dengan keuangan dan acara penyerahan laporan keuangan ke BPK karena Pengadu selaku Ketua Divisi Keuangan. Bahwa Pihak Terkait Nur Hasyim Subadi menyarankan kepada Pengadu untuk datang (vide Bukti P-5). Bahwa pertemuan Teradu dan Pengadu tidak terjadi di kantor KPU, namun Teradu mengajak Pengadu bertemu di Cafe Habitate Jakarta, Oakwood Suites, Jalan Setiabudi Utara Raya No.5, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Pengadu dan Teradu membicarakan seputar tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, Pengadu berangkat ke Belanda pada tanggal 5 Agustus 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara Pengadu dan Teradu masih terjalin dengan intens meskipun Pengadu sudah berada di Belanda. Menurut Pengadu, Teradu aktif menghubungi Pengadu dengan merespons setiap story Whatsapp, mengirimkan pesan Whatsapp, dan melakukan panggilan Whatsapp yang dalam sehari dapat terjadi sekali atau dua kali dengan durasi satu hingga dua jam. Atas keterangan Pengadu tersebut, Teradu tidak membantah adanya komunikasi intens dengan Pengadu. Berkenaan dalil bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu pada tanggal 6 Agustus 2023 mengirimkan pesan Whatsapp kepada Pengadu berupa pesan terusan (forward) dari Teradu yang berisi rencana agenda kunjungan ke luar negeri dan meteri-materi terkait pelaksanaan bimtek di beberapa negara. Kemudian Teradu memberikan pesan kepada Pengadu, “Keep secret for your eyes only”, “for your eyes only”, dan “Not for share”. Terdapat juga pesan terusan Whatsapp yang pada pokoknya menunjukkan opini Teradu terkait pernyataan Menkopolhukam yang berkenaan dengan politik uang (vide Bukti P-6). Bahwa menurut Pengadu, chat tersebut untuk meningkatkan citra dan mengasosiasikan Teradu dengan kekuasaan, agar Pengadu merasa terkesan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya. Selanjutnya, berkenaan dengan dalil Teradu merencanakan waktu berduaan dengan Pengadu pada saat kunjungan di Belanda, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa sebelum pelaksanaan Bimtek di Den Haag tanggal 2 s.d.7 Oktober 2023, Teradu pada tanggal 9 Agustus 2023 dan 12 Agustus 2023 mengirimkan pesan Whatsapp yang pada pokoknya mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek (vide Bukti P-7). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu membenarkan isi pesan tersebut. Dalam percakapan Whatsapp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan Whatsapp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD”, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha.” (vide Bukti P-13). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 September 2023, Pengadu pulang ke Indonesia dengan tiket pesawat yang dibiayai oleh Teradu. Pembiayaan tiket pesawat pada awalnya menggunakan uang pribadi Pengadu yang kemudian di-reimburse oleh Teradu. Selain itu, Pengadu menerangkan bahwa dalam kedatangannya di Indonesia, Teradu menyiapkan satu unit apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta atas nama Wildan Sukhoyya (vide Bukti P-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu mengikuti kegiatan Bimtek PPLN yang diselenggarakan KPU di Singapura pada tanggal 25 s.d. 29 September 2023, meskipun Pengadu bukan peserta yang diundang. Peserta kegiatan ini dihadiri oleh 13 PPLN yakni: Singapura, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Tawau, Kuching, Kota Kinabalu, Bandar Sri Begawan, Phenompenh, Bangkok, Songkhla, Manila, dan Davao City. Bahwa tiket pesawat pergi pulang Jakarta- Singapura serta akomodasi penginapan selama bimtek di Singapura difasilitasi oleh Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 26 September 2023, bersama dengan Teradu menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver Teradu. Bahwa selama di Singapura, Pengadu mengikuti kegiatan bimtek tersebut dan menginap di Hotel Hilton Singapura selama satu malam pada tanggal 26 September 2023. Keesokan harinya, yakni pada tanggal 27 September 2023, Pengadu pulang ke Jakarta sebagaimana bukti Pihak Terkait Retno Kusumastuti (vide Bukti PT-1 dan PT-2). Bahwa kemudian Pengadu kembali ke Belanda dengan tiket pesawat yang dibiayai oleh Teradu. Selanjutnya, pada tanggal 2 s.d 7 Oktober 2023, KPU menyelenggarakan Bimtek tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Pengadaan dan Distribusi Logistik Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Luar Negeri di Belanda bertempat di Hotel Okura, Amsterdam. Kegiatan dihadiri oleh 16 PPLN, yakni: Athena, Berlin, Bern, Brussel, Copenhagen, Den Haag, Frankfurt, Hamburg, Helsinki, Lisbon, London, Madrid, Marseille, Oslo, Paris, dan Stockholm. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, mulai tanggal 3 Oktober 2023. Bahwa pada acara bimtek tersebut, Teradu memberikan sambutan sekaligus membuka acara pada tanggal 3 Oktober 2023 (vide Bukti T-5). Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menerangkan bahwa pada tanggal yang sama, 3 Oktober 2023, Teradu menelpon Pengadu pada malam hari untuk datang ke kamar Teradu di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu. Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai dengan caption, “My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)” (vide Bukti P-19). Bahwa setelah Teradu tiba di Jakarta terdapat komunikasi melalui pesan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023, Teradu mengirimkan pesan Whatsapp “Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)” (vide Bukti P-17). Terdapat juga komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud (vide Bukti T- 15a s.d. 15k). Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapanpun. Pengadu menjawab dengan menyatakan “maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang.” (vide Bukti P-14). Bahwa berkenaan dengan taping Tonight Show dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS” di Graha Mitra Net TV, pada Selasa 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincen, Desta, dan Boiyen, dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Setelah acara tersebut selesai, Vincen, Desta, Teradu, Pihak Terkait Betty Epsilon Idroos, dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan greeting kepada Pengadu berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar perlaksanaan pemilu di luar negeri. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dan Dede Apriadi selaku Pemimpin Redaksi Net TV. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui Whatsapp kemudian diberikan caption, “Special for you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)” (vide Bukti P-4b). Selanjutnya, tanggal 28 November 2023, Teradu membelikan monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp5.419.000,00 (lima juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) untuk Pengadu. Pembelian tersebut melalui Tokopedia yang dikirim ke Oakwood Suites Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama “Noufan KPU” (vide Bukti P-11). Terungkap fakta bahwa pembelian layar monitor tersebut menggunakan uang pribadi Teradu sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya. Adapun nama pembeli yang tercantum dalam invoice yakni “Noufan KPU” dikarenakan untuk memudahkan resepsionis Oakwood Suites Kuningan dalam mengindentifikasi kepemilikan barang karena KPU berkantor sementara di Oakwood Suites Kuningan. Selanjutnya, pada tanggal 9 Desember 2023, Pengadu tiba di Indonesia dari Belanda dan dijemput oleh Teradu di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan mobil dinas Teradu. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi selaku driver Teradu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu telah menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2). Bahwa tiket pesawat Belanda-Jakarta dan penyewaan unit 705 Oakwood Suites Kuningan dibiayai menggunakan uang Teradu. Terungkap pula fakta bahwa Teradu menempati unit 706 di Oakwood Suites Kuningan atau di apartemen yang sama dengan Pengadu. Terungkap fakta pada saat Pengadu tinggal di unit 705, Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai. Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai oleh Teradu yang pada pokoknya berisi: 1) Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu, 2) membiayai keperluan Pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per bulan, 3) Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup, 4) tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat, dan 5) menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup. Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul “Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR4.000.000.000,- yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun” yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024 (vide Bukti P-9). Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2024, Pengadu kembali ke Belanda. Pengadu diantar oleh Teradu ke Bandara Soekarno-Hatta sesuai keterangan Pihak Terkait Suhardi. Bahwa tiket pesawat kepulangan Pengadu Jakarta-Belanda dibiayai oleh Teradu. Terungkap fakta setelah Pengadu kembali ke Belanda, komunikasi yang dijanjikan oleh Teradu sebagaimana dalam surat pernyataan tidak ditepati oleh Teradu. Bahkan Pengadu selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada Teradu. Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2024, Pengadu mengirimkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua PPLN Den Haag dan ditembuskan kepada Sekretaris PPLN. Adapun dalam surat pengunduran diri tersebut, Pengadu beralasan karena adanya konflik pribadi dengan Ketua KPU. Surat pengunduran diri tersebut juga disampaikan melalui Whatsapp kepada Teradu (vide Bukti P-12a dan P-12b). Namun dalam persidangan, Teradu menyampaikan bahwa Pengadu tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi baik melalui Ketua PPLN maupun berkirim surat ke KPU (vide Bukti T-7). Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Pihak Terkait Nur Hasyim Subadi, Ketua PPLN Den Haag. Menurut Pihak Terkait, Pengadu tidak pernah mengundurkan diri secara tertulis sebagai Anggota PPLN untuk Pemilu 2024 pada wilayah kerja perwakilan RI di Den Haag sebelum hari pemungutan suara. Bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag Belanda tidak pernah memproses pengunduran diri Pengadu ataupun mengajukan pemberhentian Pengadu kepada KPU. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 2 Maret 2024, Pengadu beserta anggota PPLN Den Haag datang ke Jakarta untuk mengikuti rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Nasional di Kantor KPU. Pengadu dijemput langsung oleh Pihak Terkait Suhardi atas perintah Teradu dan diantarkan ke Apartemen Puri Imperium. Kemudian tidak berselang lama, Pengadu meminta Pihak Terkait mengantarkan ke toko kue untuk membeli kue ulang tahun Teradu yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2024. Lalu Pengadu membawa kue ulang tahun tersebut ke kantor KPU untuk diserahkan kepada Teradu. Akan tetapi karena Teradu masih sibuk memimpin rapat rekapitulasi nasional, Pengadu menitipkan kue ulang tahun tersebut ke staf Teradu. Selanjutnya Pengadu meminta Pihak Terkait Suhardi mengantar Pengadu ke Oakwood Suites Kuningan untuk beristirahat. Bahwa Pengadu menempati unit 705 tersebut sampai pada tanggal 9 Maret 2024. Pada tanggal yang sama Pengadu kembali ke Belanda. Pengadu diantar langsung oleh Teradu ke Bandara Soekarno- Hatta dengan menggunakan mobil dinas Teradu. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Suhardi yang menyatakan pada saat mengantar Pengadu, Pihak Terkait berinisiatif menyalakan lampu rotator untuk mengejar jadwal penerbangan Pengadu. [4.3.2] Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan dalam kronologis pada angka [4.3.1] di atas, selanjutnya DKPP akan mempertimbangkan dan menilai dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1] sebagai berikut: [4.3.2.1] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU serta melanggar prinsip jujur dan adil sebagaimana dalil Pengadu pada angka [4.1.1]. Terhadap penerbitan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa peraturan a quo menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan. Terungkap fakta bahwa kebijakan dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 adalah kebijakan yang bersifat kelembagaan dan diambil berdasarkan keputusan kolektif kolegial. Hal ini sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang menerangkan bahwa perubahan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah melalui pembahasan bersama dalam rapat pleno. Pada waktu membahas pasal perubahan tersebut, pembahasannya tidak panjang karena sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yaitu tidak sedang dalam ikatan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu. Sedangkan terkait ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, DKPP telah memeriksa dan memutus dalil a quo dalam Perkara Nomor: 110-PKE-DKPP/IX/2023. Bahwa Teradu dalam perkara a quo selaku Ketua KPU telah dijatuhi sanksi Peringatan Keras, sedangkan Anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu dan Pengadu menjalin komunikasi secara intens setelah acara bimtek PPLN di Bali. Bahwa Teradu juga mengajak Pengadu bertemu di Café Habitate Jakarta, Oakwood Suites Kuningan, Jakarta Selatan tanggal 2 Agustus 2023. Bahkan setelah Teradu kembali ke Belanda, terungkap fakta komunikasi intens terus berlanjut baik melalui telpon atau pun chat Whatsapp yang membahas hal di luar kedinasan (vide Bukti P- 4a, P-4b, P-5, P-17). Hubungan tersebut berlanjut pada saat Pengadu datang ke Indonesia pada tanggal 16 September 2023. Bahwa Teradu membiayai tiket pesawat perjalanan Pengadu Belanda-Indonesia, dan berinisiatif menyediakan apartemen di unit 705 Oakwood Suites Kuningan (vide Bukti P-18). Terungkap fakta bahwa unit 705 Oakwood Suites Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati oleh Teradu. Bahwa unit 706 merupakan fasilitas yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk ruang kerja Teradu karena ruang kerja Teradu di kantor KPU sedang dalam proses renovasi. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Pengadu akhirnya menerima tawaran Teradu dan tinggal di unit 705 pada tanggal 19 s.d. 26 September 2023 (vide Bukti PT- 1 Wildan Ahmad Sukhoyya). Terungkap pula fakta Teradu memfasilitasi Pengadu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Singapura agar Pengadu belajar menjadi tuan rumah penyelenggaraan Bimtek PPLN di Den Haag. Bahwa PPLN Den Haag diagendakan menjadi tuan rumah pelaksanaan bimtek pada tanggal 2 s.d. 7 Oktober 2023. Teradu kembali memfasilitasi tiket pesawat dan hotel untuk Pengadu di Singapura sesuai bukti Pihak Terkait Retno Kusumastuti (bukti PT-1 dan PT-2). Selain itu, Teradu juga memperlakukan Pengadu secara khusus dengan membuat dan mengirimkan swavideo greeting ucapan selamat sukses dan semoga lancar dalam pelaksanaan Pemilu di Luar Negeri. Swavideo tersebut dibuat tanggal 24 Oktober 2023 pada acara taping Tonight Show dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS” di Graha Mitra Net TV. Swavideo greeting tersebut kemudian dikirimkan oleh Teradu kepada Pengadu melalui Whatsapp dengan memberikan caption, “Special for you diajengku (ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh)” sesuai dengan bukti P-4b. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat terdapat komunikasi intens dan perlakukan khusus yang dilakukan oleh Teradu kepada Pengadu. Hubungan istimewa ini tidak lepas dari adanya relasi kuasa antara Teradu dengan Pengadu. Sesuai pendapat Ahli Anis Hidayah selaku Komisioner Komnas HAM yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan bahwa relasi kuasa merupakan faktor utama terciptanya situasi dan kondisi manipulatif yang memaksa Pengadu untuk terlibat dalam hubungan yang tidak seimbang dan merugikan Pengadu. Situasi dan kondisi ini tidak hanya memaksa Pengadu untuk menuruti permintaan Teradu saja, tetapi juga menyebabkan Pengadu kehilangan kepercayaan diri untuk bisa memilih dan menentukan kehendak dirinya sendiri secara bebas dan logis. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ahli Dewi Kanti Setianingsih selaku Komisioner Komisi Nasional Perempuan bahwa dalam relasi kuasa yang tidak setara atau timpang, korban tidak dalam kedudukan yang setara dan tidak bebas berkehendak, sehingga consent yang diberikan dalam relasi kuasa yang timpang tidak dapat diartikan sebagai persetujuan. Ketidakmampuan korban untuk menolak karena relasi kuasa yang timpang kemudian merentankan korban untuk menerima apapun yang diminta oleh atasannya. DKPP menilai tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan. Bahwa dalam batas penalaran yang wajar, tindakan dan perlakuan Teradu kepada Pengadu menunjukkan tidak hanya sekedar relasi kerja, namun ada hubungan khusus yang bersifat pribadi layaknya sepasang kekasih. Tindakan Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang mengatur bahwa “Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: …g. tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.” dan melanggar ketentuan Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur, “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:… d.mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.”. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1), “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” Pasal 6 ayat (2) “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan, c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.” Pasal 7 ayat (1): “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “…. saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 10 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu.” Pasal 11 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, …d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” Pasal 12 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.” Pasal 15 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, …d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.” Pasal 16 huruf e: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: …e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pasal 19 huruf f: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: …f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.” [4.3.2.2] Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu tidak menjaga asas profesionalitas dan melanggar prinsip proporsional dan profesional sebagaimana dalil pada angka [4.1.2]. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu pada tanggal 6 Agustus 2023, Teradu mengirimkan pesan terusan (forward) sesuai Bukti P-6. DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN. Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: “Keep secret for your eyes only”, “for your eyes only”, dan “Not for share” menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag (vide Bukti P-7). Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023 (vide Bukti P-13). Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha.” (vide Bukti P-13). Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga. Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda. Berkenaan dengan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 2 s.d. 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada tanggal 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu kemudian datang ke kamar Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi. Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menyatakan, setelah kejadian tersebut seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Teradu. Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, “iyaa siap sayang”. Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption “semoga kita sehat selalu” (vide Bukti P-15c). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Teradu dan Pengadu. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21. Berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 2 Januari 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan a quo pada tanggal 2 dan 5 Januari 2024. Bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi oleh kedatangan Pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Bahwa Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024 sesuai bukti Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-2). Akan tetapi, Pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari Teradu, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji Teradu kepada Pengadu. Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu. Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Selanjutnya, berkenaan dengan dalil bahwa Teradu menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu menggunakan kendaraan dinas milik Teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput Pengadu di luar tugas kedinasan pada saat Pengadu berada di Jakarta. Bahwa Teradu juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat Pengadu pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana keterangan Pihak Terkait Retno Kusumastuti (vide Bukti PT-1 dan PT-2). Selain itu, Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana keterangan Pihak Terkait Ahmad Wildan Sukhoyya (vide Bukti PT-1, PT-2, dan PT-3). Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga memfasilitasi tiket pesawat Pengadu pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Hal ini diakui oleh Teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk Pengadu adalah temannya. Teradu juga membelikan Pengadu layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp5.419.000,00 (lima juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) (vide Bukti P-11). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, Teradu terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sedangkan terkait dengan uang yang digunakan Teradu untuk memfasilitasi Pengadu bukan bersumber dari keuangan negara. Namun demikian, fasilitasi yang diberikan Teradu kepada Pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan Pengadu. Mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan Teradu kepada penyelenggara Pemilu yang lain. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, DKPP berpendapat dalil pengaduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ketentuan sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1): “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c: “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; … c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;” Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f: “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: … e. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.” Pasal 7 ayat (1): “Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “…. saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 10 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu; Pasal 11 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a.melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, … d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12 huruf a: “Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.” Pasal 15 huruf a dan huruf d: “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;… d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung.” Pasal 16 huruf e: “Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: …e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pasal 19 huruf f: “Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:…f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya.” [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Teradu, membaca dan mendengar keterangan Saksi Ahli Pengadu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa, tanggal Sebelas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pleno Kedua pada hari Rabu, tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 65