Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 35 dan 39 Tahun 2023
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/04/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2023
👁 59 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] I Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35- PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari kamis tanggal 18 agustus 2022, Teradu selaku Ketua KPU RI bersama beberapa orang tertentu melakukan perjalanan menuju Yogyakarta. Pada perjalanan tersebut Teradu selaku Ketua KPU RI juga dibersamai dengan Hasnaeni selaku Ketua Partai Republik Satu, kedua orang tersebut masih dengan jabatan yang secara etika dilarang untuk bertemu bersama.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 mendalilkan Teradu diduga tidak mandiri, tidak proporsional dan tidak profesional karena melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Partai Republik Satu pada tanggal 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta. [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 mendalilkan Teradu diduga tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap Hasnaeni in cassu Pengadu II.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 8; Pasal 11; Pasal 12; Pasal 14
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2023 Nomor : 39-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 38- P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 35-PKE-DKPP/II/2023 [1.1.1] Pengadu Nama : Dendi Budiman Pekerjaan/ : Mahasiswa/Perkumpulan Pemuda Keadilan Lembaga Alamat : Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. M. Andrean Saefudin 2. Deni Supriatna 3. Kiki Andrian Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Tanah Merah Nomor 5, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] Teradu Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.2] PERKARA NOMOR 39-PKE-DKPP/II/2023 [1.2.1] Pengadu Nama : Hasnaeni Pekerjaan/ : Wiraswasta/Ketua Umum Partai Republik Satu Lembaga Alamat : Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2, RT.002 RW.002 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Ihsan Perima Negara 2. Andi Bashar 3. Masykur 4. Al-Ullah Azhar Pekerjaan : Advokat Alamat : Apartemen The Grove Masterpiece, Lantai 26 Nomor 7A, Jalan Epicentrum Tengah 3, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu II; TERHADAP [1.2.2] Teradu Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar keterangan Pengadu I dan Pengadu II; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu I, Pengadu II, dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu I Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 38-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 35- PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Pada hari kamis tanggal 18 agustus 2022, Teradu selaku Ketua KPU RI bersama beberapa orang tertentu melakukan perjalanan menuju Yogyakarta. Pada perjalanan tersebut Teradu selaku Ketua KPU RI juga dibersamai dengan Hasnaeni selaku Ketua Partai Republik Satu, kedua orang tersebut masih dengan jabatan yang secara etika dilarang untuk bertemu bersama. Dapat dipastikan keduanya tidak hanya bertemu di Jakarta untuk menuju Yogyakarta bisa dipastikan mereka bertemu dan melakukan suatu agenda di Yogyakarta. Kami menuntut DKPP harus segera memeriksa dan mencopot Hasyim Asyari dari Jabatan Ketua KPU karena pelanggaran yang telah dilakukannya. [2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu II Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39- PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Pelapor DR. Hj. Hasnaeni SE, MM menandatangani Form I-IP/L DKPP yaitu Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Nomor: 1/I-P/L-DKPP/2022, Form II-P/L DKPP yaitu Surat Pernyataan yang ditandatangani Kuasa Khusus DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH dan Form III-P/L DKPP yaitu Surat Kuasa Khusus dari Dr. Hj. Hasnaeni SE, MM Kepada Dr. H. M. Farhat Abbas, SH, MH, tertanggal 6 November 2022; 2. Bahwa pada tanggal 22 Desember 2022 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima Dokumen Pengaduan dan/ atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Nomor: 01-22/SET- 02/XII/2022; 3. Bahwa pada tanggal 04 Januari 2022 Kuasa Hukum DR. Hj. Hasnaeni SE, MM” yaitu DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH membuat surat Kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Nomor: 001/S/FA&R/I/2023, Perihal: Pencabutan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Bahwa pada tanggal 05 Januari 2023 Kuasa Hukum DR. Hj. Hasnaeni SE, MM yaitu DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH membuat surat Kepada Saudari Hasnaeni, Nomor: 002/S/FA&R/I/2023, Perihal: Pengunduran Diri Selaku Kuasa Hukum; 5. Bahwa pada tanggal 06 Januari 2023 DR. Hj. Hasnaeni SE, MM membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang menyatakan bahwa tidak pernah mencabut laporan pengaduan kode etik penyelenggara pemilu yang telah saya tandatangani pada tanggal 22 Desember 2022; 6. Bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 Pelapor DR. Hj. Hasnaeni SE, MM melalui Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Nomor: STTLP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, telah melaporkan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sdr. Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI; 7. Bahwa pada tanggal 19 Januari 2023 Pelapor DR. Hj. Hasnaeni SE, MM melalui Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, Nomor: STTLP/B/357/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, telah melaporkan sdr. Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI Tindak Pidana Pasal 29 Jo pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 2008 Tentang ITE, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”; 8. Bahwa dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan kuasa hukum sebelumnya “tanpa klarifikasi dan persetujuan” Pelapor yang menandatangani Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maka dengan ini Pelapor menunjuk kuasa hukum yang baru untuk melaporkan kembali Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Pelapor/Pengadu melalui Kuasa Hukumnya telah melaporkan juga sdr. Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI ke Polda Metro Jaya atas Tindak Pidana “Pelecehan Seksual” yang telah melakukan klarifikasi baik pelapor, korban dan saksi oleh pihak kepolisian dan “Pengancaman” atas pembuatan Video permintaan Pelapor tanggal 11 Desember 2022 yang muncul di media sosial dan berita-berita online setelah Pelapor melakukan pelaporan Pengaduan dan/atau Pelaporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke DKPP RI pada tanggal 22 Desember 2022, Oleh karenanya, demi menjaga Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, profesional, jujur dan adil. Pelapor/Pengadu bermaksud mengajukan laporan Pengaduan kepada DKPP untuk memproses laporan pengaduan ini; 9. Bahwa pada hari Sabtu tertanggal 13 Agustus 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan sdr. Hasyim Asy’ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di dalam ruangan Ketua KPU Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat. Pada waktu kejadian ini hanya berdua antara Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni; 10. Bahwa pada hari Minggu, tertanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13-04.30 WIB, Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari datang sendiri ke DPP Partai Republik Satu di Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan untuk melakukan pelecehan seksual kembali dengan melakukan perbuatan lain-lain kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di ruangan atas tempat ritual. Pada waktu itu, hanya berdua saja, sebab sdr. Ihsan, sdr. Badar dan sdri. Salmawati tidak boleh bertemu, yang bertemu dan bicara hanya sdr. Rusdi; 11. Bahwa pada hari Senin, tertanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB, ketika setelah pendaftaran dan pengumuman partai politik calon peserta Pemilu telah terjadi kembali pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari dengan mencium bibir Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di ruangan ketua KPU. Waktu kejadian ini hanya berdua saja, karena semua rombongan Partai Republik Satu sdr. Ihsan, sdr. Eddy Ganepo, sdr. Ali, dan sdr. Badar diminta menunggu di luar oleh Ketua KPU sdr. Hasyim, Asy’ari ketika akan pulang setelah menonton pengumuman Partai Republik Satu lolos sebagai peserta Pemilu dengan No. 24; 12. Bahwa pada hari Senin, tertanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.00 - 05.00 WIB telah terjadi pelecehan seksual kembali yang dilakukan Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari di dalam kendaraan mobil selama perjalanan menunju dan pulang ritual ke Pure Bali Gunung Salak melakukan pelecehan seksual lainnya kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni, dengan kendaraan Ali dan sopir; 13. Bahwa pada hari Rabu, tertanggal 17 Agustus 2022 Pukul 21.00-24.00 WIB, Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari ke apartemen Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni bersama sdr. Ihsan dan sdr. Badar untuk membahas ke Yogyakarta dan sdri. Hasnaeni pesan tiket untuk sdr. Ihsan, sdr. Badar, sdri. Salmawati, sdri. Hasnaeni dan sdr. Hasyim Asy’ari untuk tanggal 18 Agustus 2022 karena Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari ada acara di Yogyakarta; 14. Bahwa hari Kamis, tertanggal 18 Agustus 2022 sdri. Hasnaeni, sdr. Ihsan, sdr. Badar, sdri. Salmawati dan sdr. Hasyim Asy’ari bertemu janjian di Bandara Soekarno Hatta naik pesawat Citylink, sampai di Yogyakarta Kami langsung menuju Goa lanse, Pantai Parangkesumo dan Pantai Baron selesai hingga Pukul 05.00 WIB. Selanjutnya kami mengantarkan sdr. Hasyim Asy’ari ke Hotel Ambarukmo tempat menginapnya, kami berempat sdri. Hasnaeni, sdr. Ihsan, sdr. Badar dan sdri. Salmawati menginap di Hotel Tentrem; 15. Bahwa pada hari Minggu, tertanggal 21 Agustus 2022, kami pulang dari Yogyakarta dan sdr. Hasyim Asy’ari pulang dari Semarang ke Jakarta. Kemudian, sdr. Hasyim Asy’ari Whatapps (WA) kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni untuk bertemu dengan alasan ziara keliling Jakarta; 16. Bahwa pada hari Senin, tertanggal 22 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.00-05.00 WIB sdri. Hasnaeni dijemput dan diantar pulang oleh sdr. Hasyim Asy’ari di Kantor DPP Partai Republik Satu. Sdr. Hasyim Asy’ari membawa sdri. Hasnaeni jalan mencari Hotel Jam-Jaman disekitar Jakarta Selatan, karena tidak dapat hotel sdr. Hasyim Asy’ari memarkir mobilnya dipinggir jalan Fatmawati untuk melakukan pelecehan seksual kembali kepada sdri. Hasnaeni di dalam mobil; 17. Bahwa pada hari Selasa tertanggal, 23 Agustus 2022 - 25 Agustus 2022. Sdr. Hasyim Asy’ari ke Bali ada acara KPU dan sdri. Hasnaeni diajak ke Bali dan tidak bisa ikut dikarenakan Partai Republik Satu lagi sibuk untuk persiapan verifikasi administrasi dan faktual; 18. Bahwa Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari selalu menghubungi setiap hari Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni” melalui hand phone; 19. Bahwa setelah pulang dari Bali, hari Sabtu tertangal 27 Agustus 2022 Pukul 21.00-07.00 WIB telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari” kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di Hotel Borobodur Kamar 1827 di Jl. Lapangan Banteng, Jakarta; 20. Bahwa pada hari Jumat, tertanggal 2 September 2022 Pukul 23.00 -04.00 WIB telah terjadi kembali pelecehan seksual dan diduga pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU sdr. Hasyim Asy’ari kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di Hotel Borobodur Kamar 1827 di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta. 21. Bahwa pada hari Minggu, tertanggal 11 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, lantai 9, atas intimidasi, tekanan dan ancaman kepada sdri Hasaneni, dengan terpaksa sdri. Hasnaeni membuat video-video termasuk video permintaan maaf kepada sdr. Hasyim As'yari yang telah disiapkan oleh sdr. Hasyim Asy'ari dan sdr. Bryan Gautama serta teks yang harus dibacakan oleh sdri. Hasnaeni untuk dibuat video oleh HP sdr. Bryan Gautama setelah video selesai dibuat sdr. Bryan Gautama langsung mengirimkan kepada sdr. Hasyim Asy'ari dan pada saat pembuatan video disaksikan oleh sdri. Erawaty, sdr. Firdaus, dan sdr. Rusdi; [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Petitum Pengadu I Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu telah melanggar Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf l, Pasal 14 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf a, huruf d dan huruf f Peraturan Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3) Memberhentikan dan/atau mencopot Teradu Hasyim Asyari dari jabatan selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] Petitum Pengadu II Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Bukti Pengadu I Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Bukti Foto Tiket Pesawat Citilink tanggal; 18 Agustus 2022 dari Jakarta ke Yogyakarta; 2. P-2 Foto diduga Teradu Hasyim Asy’ari bersama Hasnaeni selaku Ketua Partai Republik Satu disebuah ruangan; 3. P-3 Foto diduga Teradu Hasyim Asy’ari bersama Hasnaeni selaku Ketua Partai Republik Satu disebuah teras rumah. [2.3.2] Bukti Pengadu II Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 FORM I-P/L DKPP ; PENGADUAN DAN/ ATAU LAPORAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU, tertangal 22 Desember 2022 2. P-2 FORM II-P/L DKPP ; SURAT PERNYATAAN, tertangal 22 Desember 2022 3. P-3 FORM III-P/L DKPP ; SURAT KUASA KHUSUS, tertangal 22 Desember 2022 4. P-4 Tanda Terima Dokumen Pengaduan/atau Pelaporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dari DKPP, Nomor: 01-22/set-02/xii/2022, tertanggal 22 Desember 2022 5. P-5 Surat DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH Kuasa Hukum DR. Hj. Hasnaeni, SE, MM, Nomor: 001/S/FA&R/I/2023, Perihal: Pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 04 Januari 2023 6. P-6 Surat DR. HM. Farhat Abbas, SH, MH Kuasa Hukum DR. Hj. Hasnaeni, SE, MM, Nomor: 002/S/FA&R/I/2023, Perihal: Pengunduran Diri selaku Kuasa Hukum, tertanggal 05 Januari 2023 7. P-7 Surat Pernyataan DR. Hj. Hasnaeni, SE, MM, Tidak Pernah Mencabut Laporan Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, tertanggal 06 Januari 2023 8. P-8 Laporan Polisi Kuasa Hukum Hasnaeni di Polda Metro Jaya No: STTLP/B/286/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Januari 2023, telah melaporkan tindak Pidana Pelecehan Seksual, Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 9. P-9 Laporan Polisi Kuasa Hukum Hasnaeni di Polda Metro Jaya No: STTLP/B/357/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 19 Januari 2023, telah melaporkan tindak Pidana Pengancaman, Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 119 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE 10. P-10 Kumpulan Screnshot pesan whatapps Hasyim Asy’ari Ketua KPU dengan Hasnaeni ketua Umum Partai Republik Satu 11. P-11 Screnshot Pemesanan tiket Pesawat Citilink Jakarta- Yogyakarta tertanggal 18 Agustus 2022 12. P-12 Foto Ketua KPU dengan Partai Republik Satu 13. P-13 Video Pengakuan Ketua Partai Republik Satu atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU 14. P-14 Video Permintaan Maaf tanggal 11 Desember 2022 Ketua Partai Republik Satu kepada Ketua KPU 15. P-15 Kronologi Tulisan Tangan Pengadu (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu terkait pelecehan seksual dan pengancaman oleh Hasyim Asy’ari (Teradu) selaku Ketua KPU RI dari tanggal 13 Agustus 2022 s.d. 3 September 2022. 16. P-16 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776) dengan Reynaldi (081219420031) perihal pekerjaan penginputan data Partai Republik Satu ke Sipol KPU oleh Tim Abdullah Mansuri. 17. P-17 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776) dengan Badaruddin A.P (08119300852) perihal pekerjaan penginputan data Partai Republik Satu ke Sipol KPU oleh Tim Abdullah Mansuri dan bukti transfer uang. 18. P-18 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776) dengan Teradu Hasyim Asy’ari (081215519090) tanggal 13 Agustus 2022 s.d. 22 September 2022. 19. P-19 Screenshot percakapan whatsapp Hasnaeni (081315677776) dengan Teradu Hasyim Asy’ari (081215519090) tanggal 16 Agustus 2022 s.d. 22 September 2022. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.4.1] Penjelasan dan Jawaban Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. 1. Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu di mana Pengaduan a quo pada pokoknya mendalilkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022, Teradu bersama beberapa orang tertentu melakukan perjalanan menuju Yogyakarta. Pada perjalanan tersebut Teradu juga dibersamai dengan Ketua Partai Republik Satu, sehingga secara etika dilarang untuk bertemu bersama. Dapat dipastikan bahwa pertemuan antara kedua pihak tidak hanya bertemu di Jakarta untuk menuju Yogyakarta, namun juga bertemu dan melakukan suatu agenda di Yogyakarta; 3. Bahwa terhadap Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Teradu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak sekalipun pernah terjadi serta tidak pernah pula Teradu lakukan; 4. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Pengadu dapat Teradu jelaskan, bantah, dan nyatakan fakta-fakta yang benar sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 Teradu sempat bertemu dengan Sdri. Hasnaeni bersama dengan Sdr. Ihsan Prima Negara, Sdr. Ali Abdul Rohman, dan Sdr. Eddy Ganefo, yang datang pada Pukul 18.00 WIB sampai dengan sekitar Pukul 20.00 WIB, di ruangan kerja Ketua KPU dalam rangka konsultasi terkait pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Pada saat itu Sdr. Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua KPU, turut mendampingi Teradu. b. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu berada di KPU untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, menerima partai-partai politik yang hadir dan mendaftar. Benar bahwa Teradu sempat berada di ruangan Ketua KPU dan bertemu dengan Sdri. Hasnaeni serta 12 (dua belas) orang secara bersama-sama, di antaranya adalah Sdr. Ihsan Prima Negara, bersamaan dengan pendaftaran Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Pada saat itu Sdr. Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua KPU, turut mendampingi Teradu. c. Bahwa pada tanggal 18 s.d. 20 Agutus 2022 Teradu dalam rangka menghadiri agenda penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, memilih perjalanan dinas ke Yogyakarta dengan jalur darat sebagaimana tercantum dalam dokumen perjalanan yang kemudian dibebankan kepada anggaran KPU (vide Bukti T-2: ST dan kuitansi perjalanan dinas Hasyim Asya’ri). Namun demikian, pada saat keberangkatan pada tanggal 18 Agustus 2022, Teradu dengan biaya sendiri tanpa dibebankan kepada anggaran KPU, menggunakan transportasi pesawat udara ke Yogyakarta. Setelah menuntaskan agenda penandatanganan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi pada tanggal 19 Agustus 2022, Teradu bersama sdr. Wildan dan sdr. Hardi melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang dan kemudian Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2022 dengan menggunakan jalur darat. d. Bahwa selain pertemuan sebagaimana dijelaskan di atas, Teradu berkomunikasi di dalam whatsapp hanya sekedar berkabar serta saling mendoakan saja, dan dapat Teradu jelaskan juga bahwa di dalam percakapan whatsapp tersebut ada pembicaraan terkait permintaan Sdri. Hasnaeni untuk bertemu dengan Teradu, namun permintaan Sdri. Hasnaeni kepada Teradu tersebut tidak pernah terjadi. 5. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti, dan jelas merupakan tuduhan dan aduan yang tidak berdasar serta tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, layak bagi Majelis untuk menolak Pengaduan a quo dan selanjutnya merehabilitasi Teradu atas segala tuduhan dan aduan dimaksud. [2.4.2] Penjelasan dan Jawaban Teradu Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. 1. Bahwa Teradu menolak secara tegas dalil-dalil Pengaduan Pengadu, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu di mana Pengaduan a quo pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap sdri. Hasnaeni, termasuk tindakan-tindakan berupa intimidasi, tekanan dan ancaman sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya; 3. Bahwa terhadap seluruh Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Teradu dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh aduan yang berkaitan dengan tindakan-tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap sdri. Hasnaeni, termasuk tindakan-tindakan berupa intimidasi, tekanan dan ancaman sebagaimana dituduhkan dan diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar dan tidak sekalipun pernah terjadi serta tidak pernah pula Teradu lakukan; 4. Bahwa terhadap dalil-dalil aduan Pengadu dapat Teradu jelaskan, bantah, dan nyatakan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Teradu dengan mencium bibir Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di dalam ruangan Ketua KPU Jl. Imam Bonjol Menteng Jakarta Pusat. Pada waktu kejadian ini hanya berdua saja yakni Teradu dan Ketua Umum Partai Republik Satu Sdri. Hasnaeni, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 Teradu memang berada di dalam ruangan kerja Ketua KPU dan benar bahwa Teradu sempat bertemu dengan Sdri. Hasnaeni., bersama dengan Sdr. Ihsan Prima Negara, Sdr. Ali Abdul Rohman, dan Sdr. Eddy Ganefo, yang datang pada Pukul 18.00 WIB sampai dengan sekitar Pukul 20.00 WIB dalam rangka konsultasi terkait pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Pada saat itu Sdr. Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua KPU, turut mendampingi Teradu. b. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13-04.30 WIB, Teradu datang sendiri ke DPP Partai Republik Satu di Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan untuk melakukan pelecehan seksual kembali dan melakukan perbuatan lain-lain kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di ruangan atas tempat ritual. Pada waktu itu, hanya berdua saja, sebab sdr. lhsan, sdr. Badar dan sdri. Salmawati tidak boleh bertemu, yang bertemu dan bicara hanya sdr. Rusdi, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022, Teradu berada di KPU untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, menerima partai-partai politik yang hadir dan mendaftar. Benar bahwa Teradu sempat berada di ruangan Ketua KPU dan bertemu dengan Sdri. Hasnaeni serta rombongan Partai Republik Satu serta beberapa orang dari Partai lain secara bersama-sama, di antaranya adalah Sdr. Ihsan Prima Negara, bersamaan dengan pendaftaran Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Pada saat itu Sdr. Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua KPU, turut mendampingi Teradu. c. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB, ketika setelah pendaftaran dan pengumuman partai politik calon peserta Pemilu telah terjadi kembali pelecehan seksual yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di ruangan ketua KPU. Waktu kejadian ini hanya berdua saja, karena semua rombongan Partai Republik Satu sdr. lhsan, sdr. Eddy Ganepo, sdr. Ali, dan sdr. Badar diminta menunggu di luar oleh Teradu ketika akan pulang setelah menonton pengumuman Partai Republik Satu lolos sebagai peserta Pemilu dengan No. 24, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 yaitu sekitar Pukul 03.00 WIB Teradu bersama Sdr. Wildan selaku Tenaga Ahli Ketua KPU sekaligus yang sehari-hari membersamai Teradu, dan Sdr. Hardi selaku supir Teradu, pergi menuju ke Semarang menggunakan mobil dinas KPU Hyundai Palisade warna hitam dengan nomor plat B 1532 RFS untuk keperluan mengisi acara “Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2022” di Pelataran Gedung Prof. Dr. Satjipto Raharjo, S.H. Kampus Universitas Diponogoro Semarang Jawa Tengah (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Dapat Teradu jelaskan juga bahwa Teradu tiba di Universitas Diponogoro Semarang Jawa Tengah sekitar Pukul 10.00 WIB, kemudian acara berlangsung sampai Pukul 13.00 WIB dan kemudian setelah acara kami segera kembali ke Jakarta dan tiba di Jakarta pada Pukul 20.00 WIB. Setibanya di Jakarta, kami segera menuju ke kamar masing-masing di kediaman dinas sementara KPU yang beralamat di Oakwood Suites Kuningan Jalan Setiabudi Utara Raya 5 RT 5 RW 1, Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan untuk segera istirahat karena paginya Teradu akan mengikuti kegiatan kenegaraan yaitu “Sidang Tahunan MPR RI Sidang bersama DPR RI dan DPD RI” di Gedung DPR/MPR RI pada Pukul 09.30 WIB dan pada siang harinya dilanjutkan dengan kegiatan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya yang dilaksanakan pada Pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR, dan DPD RI (vide Bukti T-3 dan Bukti T-4). d. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 21.00-05.00 WIB telah terjadi pelecehan seksual kembali yang dilakukan Teradu di dalam kendaraan mobil selama perjalanan menuju dan pulang ritual ke Purae Bali Gunung Salak dengan mencium bibir dan melakukan pelecehan seksual lainnya kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni, dengan kendaraan Ali dan sopir, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah Teradu tidak pernah bertemu dengan sdri. Hasnaeni pada tanggal 15 Agustus 2022. Pada tanggal dan waktu tersebut, Teradu baru saja tiba di Jakarta selepas perjalanan dari Semarang, beristirahat di kediaman Teradu karena paginya ada agenda Sidang Tahunan MPR. e. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 21.00-24.00 WIB, Teradu ke apartemen Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni bersama sdr. Ihsan dan sdr. Badar untuk membahas ke Yogyakarta dan sdri. Hasnaeni pesan tiket untuk sdr. Ihsan, sdr. Badar, sdri. Salmawati, sdri. Hasnaeni dan Teradu untuk tanggal 18 Agustus 2022 karena Teradu ada acara di Yogyakarta, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah Teradu tidak pernah datang ke apartemen sdri. Hasnaeni. f. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sdri. Hasnaeni, sdr. lhsan, sdr. Badar, sdri. Salmawati dan Teradu bertemu janjian di Bandara Soekarno Hatta naik pesawat Citylink, sampai di Yogyakarta Kami langsung menuju Goa lanse, Pantai Parangkesumo dan Pantai Baron selesai hingga 05.00 WIB. Selanjutnya kami mengantarkan Teradu ke Hotel Ambarukmo tempat menginapnya, kami berempat sdri. Hasnaeni, sdr. Ihsan, sdr. Badar dan sdri. Salmawati menginap di Hotel Tentrem, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 18 s.d. 20 Agutus 2022 Teradu dalam rangka menghadiri agenda penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta, memilih perjalanan dinas ke Yogyakarta dengan jalur darat sebagaimana tercantum dalam dokumen perjalanan yang kemudian dibebankan kepada anggaran KPU (vide Bukti T-5 dan Bukti T-6). Namun demikian, pada saat keberangkatan pada tanggal 18 Agustus 2022, Teradu dengan biaya sendiri tanpa dibebankan kepada anggaran KPU, menggunakan transportasi pesawat udara ke Yogyakarta. Setelah menuntaskan agenda penandatanganan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi pada tanggal 19 Agustus 2022, Teradu bersama sdr. Wildan dan sdr. Hardi melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang dan kemudian Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2022 dengan menggunakan jalur darat. g. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, kami pulang dari Yogyakarta dan Teradu pulang dari Semarang ke Jakarta. Kemudian, Teradu Whatpps (WA) kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni untuk bertemu dengan alasan ziara keliling Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 21 Agustus 2022, Teradu melakukan perjalanan dari Semarang ke Jakarta, dan sesampainya di Jakarta, Teradu langsung menuju ke kediaman dan beristirahat, serta tidak pernah terjadi ziarah keliling Jakarta. h. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, sekitar Pukul 02.00-05.00 WIB sdri. Hasnaeni dijernput dan diantar pulang oleh Teradu di Kantor DPP Partai Republik Satu. Teradu membawa sdri. Hasnaeni jalan mencari Hotel jam-jaman di sekitar Jakarta Selatan, karena tidak dapat hotel Teradu memarkir mobilnya di pinggir jalan Fatmawati untuk melakukan pelecehan seksual kembali kepada sdri. Hasnaeni di dalam mobil, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 Teradu berada di Kantor KPU karena pada Pukul 16.37 WIB ada kegiatan santunan anak yatim. Teradu pada waktu itu bersama Sdr. Wildan pulang dari kantor sekitar Pukul 23.00 WIB. Teradu pulang ke Oakwood Suites Kuningan Jalan Setiabudi Utara Raya 5 RT 5 RW 1, Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan dan kemudian beristirahat. i. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022-25 Agustus 2022 Teradu ke Bali ada acara KPU dan sdri. Hasnaeni diajak ke Bali dan tidak bisa ikut dikarenakan Partai Republik Satu lagi sibuk untuk persiapan verifikasi administrasi dan faktual, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah benar bahwa pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Agustus, Teradu berada di Bali mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, serta Pengelolaan Keuangan yang dihadiri oleh Ketua-Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia (vide Bukti T-7) dan tidak pernah mengajak pihak manapun untuk bergabung atau ikut dalam perjalanan tersebut. j. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu selalu menghubungi setiap hari Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni melalui hand phone, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa Teradu berkomunikasi di dalam whatsapp hanya sekedar berkabar serta saling mendoakan saja, dan dapat Teradu jelaskan juga bahwa di dalam percakapan whatsapp tersebut ada pembicaraan terkait permintaan Sdri. Hasnaeni untuk bertemu dengan Teradu, namun permintaan Sdri. Hasnaeni kepada Teradu tersebut tidak pernah terjadi. k. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa setelah pulang dari Bali, hari Sabtu tangal 27 Agustus 2022 Pukul 21.00-07.00 WIB telah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di Hotel Borobodur Kamar 1827 di Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 27 Agustus 2022 Teradu pada Pukul 05.15 - 06.45 WIB terbang dari Surabaya ke Jakarta selepas kegiatan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi di Jawa Timur, kemudian pada Pukul 11.00 - 13.00 WIB Rapat KPU dengan ITB membahas SIPOL di kantor KPU RI dan pada Pukul 16.00 - 17.30 WIB acara Pendidikan Politik Bidang Perempuan DPP Partai Golkar di Balroom JS Luwansa Hotel & Convention Center (vide Bukti T-8 dan Bukti T-9). Selepas melaksanakan beberapa agenda tersebut, Teradu langsung menuju kediaman Teradu dan beristirahat. l. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 Pukul 23.00-04.00 WIB telah terjadi kembali pelecehan seksual dan diduga pemerkosaan yang dilakukan oleh Teradu kepada Ketua Umum Partai Republik Satu sdri. Hasnaeni di Hotel Borobodur Kamar 1827 di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah bahwa pada tanggal 2 September 2022, benar Teradu melaksanakan kegiatan Konsinyering Pembahasan Draft RPKPU Penyusunan Data Pemilih di Hotel Borobudur. Di sana Teradu bertemu hanya dengan pihak internal KPU dan tidak bertemu dengan pihak lain manapun termasuk dengan Pengadu (vide Bukti T-10). Selain itu juga pada malam harinya, Teradu pulang ke kediaman Teradu, beristirahat dan tidak menginap di Hotel Borobudur. Pada tanggal 3 September 2022 Teradu melaksanakan kegiatan di Hotel Aryaduta Lippo Village Tangerang dalam rangka kegiatan Pembahasan Rancangan Kebijakan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pembahasan SIAKBA, dan Pembahasan Petunjuk Teknis Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Dalam Negeri (vide Bukti T-11). Di sana Teradu bertemu hanya dengan pihak internal KPU. m. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, lantai 9, atas intimidasi, tekanan dan ancaman kepada sdri Hasaneni, dengan terpaksa sdri. Hasnaeni membuat video-video termasuk video permintaan maaf kepada Teradu yang telah disiapkan oleb Teradu dan sdr. Bryan Gautama serta teks yang harus dibacakan oleh sdri.Hasnaeni untuk dibuat video oleh HP sdr.Bryan Gautama setelah video selesai dibuat sdr. Bryan Gautama langsung mengirimkan kepada Teradu dan pada saat pembuatan video disaksikan oleh sdri. Erawaty, sdr. Firdaus, dan sdr. Rusdi, adalah tidak benar. Faktanya yang benar adalah Teradu baru mengetahui adanya video terkait pengakuan sdri. Hasnaeni setelah viral di media sosial. 5. Bahwa dengan demikian, dalil-dalil Pengaduan Pengadu tidaklah terbukti, dan jelas merupakan tuduhan dan aduan yang tidak berdasar serta tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, layak bagi Majelis untuk menolak Pengaduan a quo dan selanjutnya merehabilitasi Teradu atas segala tuduhan dan aduan dimaksud. [2.5] PETITUM TERADU [2.5.1] Petitum Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] Petitum Teradu Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan; Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] Bukti Teradu Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI T-1 1 bendel Undangan Bukti ini menunjukkan Penandatanganan MoU bahwa pada tanggal 19 dengan 7 (tujuh) perguruan Agustus 2022, Teradu tinggi di Daerah Istimewa melaksanakan kegiatan Yogyakarta penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Yogyakarta. T-2 1 bendel Surat Tugas dan Bukti ini menunjukkan Laporan Perjalanan Dinas bahwa Teradu melakukan dalam rangka perjalanan dinas ke penandatanganan MoU Yogyakarta dalam rangka dengan 7 (tujuh) perguruan Penandatanganan MoU tinggi di Daerah Istimewa dengan 7 (tujuh) Perguruan KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI Yogyakarta Tinggi di Yogyakarta dengan menggunakan jalur darat yang dibebankan kepada anggaran KPU sebagaimana tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dimaksud. [2.6.2] Bukti Teradu Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI T-1 Surat Universitas Bukti ini menunjukkan Diponegoro Nomor: bahwa pada tanggal 15 6951/UN7.F1/AK/VIII/202 Agustus 2022, Teradu 2 tanggal 5 Agustus 2022 melaksanakan kegiatan Hal Permohonan sebagai “Pengenalan Kehidupan Narasumber ditujukan Kampus Bagi Mahasiswa kepada Teradu Baru (PKKMB) Tahun 2022” di UNDIP Semarang. T-2 1 bendel Surat Tugas dan Bukti ini menunjukkan Laporan Perjalanan Dinas bahwa Teradu pada tanggal dalam rangka kegiatan 15 Agustus 2022 bersama “Pengenalan Kehidupan degan Sdr. Wildan dan Sdr. Kampus Bagi Mahasiswa Hardi melakukan perjalanan Baru (PKKMB) Tahun 2022” dinas ke Semarang dalam di UNDIP Semarang rangka kegiatan dimaksud dan kembali Jakarta pada tanggal yang sama menuju ke tempat kediaman Teradu di Jakarta. T-3 Undangan Pimpinan MPR Bukti ini menunjukkan RI, DPR RI dan DPD RI bahwa pada tanggal 16 dalam rangka Sidang Agustus 2022 terdapat Tahunan MPR RI Tahun agenda penting Sidang 2022 dan Sidang Bersama Tahunan MPR yang dimulai DPR RI dan DPD RI dalam sejak pagi pukul 09.30 WIB, rangka HUT ke-77 sehingga Teradu harus Kemerdekaan Republik mempersiapkan diri sedari Indonesia Tahun 2022 yang malamnya untuk dapat diselenggarakan pada beristirahat dengan cukup tanggal 16 Agustus 2022 agar dapat mengikuti dimulai pukul 09.30 – 11.30 agenda kegiatan penting WIB bertempat di Ruang dimaksud. Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI T-4 Undangan Pimpinan DPR RI Bukti ini menunjukkan dalam rangka Pembukaan bahwa KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada tanggal 16 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR, dan DPD RI T-5 1 bendel Undangan Bukti ini menunjukkan Penandatanganan MoU bahwa pada tanggal 19 dengan 7 (tujuh) perguruan Agustus 2022, Teradu tinggi di Daerah Istimewa melaksanakan kegiatan Yogyakarta penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Yogyakarta. T-6 1 bendel Surat Tugas dan Bukti ini menunjukkan Laporan Perjalanan Dinas bahwa Teradu melakukan dalam rangka perjalanan dinas ke penandatanganan MoU Yogyakarta dalam rangka dengan 7 (tujuh) perguruan Penandatanganan MoU tinggi di Daerah Istimewa dengan 7 (tujuh) Perguruan Yogyakarta Tinggi di Yogyakarta dengan menggunakan jalur darat yang dibebankan kepada anggaran KPU sebagaimana tertuang dalam Laporan Perjalanan Dinas dimaksud. T-7 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan 716/PP.05-Und/01/2022 bahwa Teradu pada tanggal tanggal 16 Agustus 2022 23-25 Agustus 2022 Perihal Undangan Rapat melaksanakan agenda Koordinasi dalam rangka Rapat Koordinasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi rangka kegiatan Rapat Dukungan Pelaksanaan Koordinasi Dukungan Tahapan Pemilu dan Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun Pemilu dan Pemilihan 2024 Bidang Perencanaan, Serentak Tahun 2024 Sarana dan Prasarana, serta Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keuangan yang Sarana dan Prasarana, serta dihadiri oleh Ketua-Ketua Pengelolaan Keuangan yang KPU Provinsi dan KPU dihadiri oleh Ketua-Ketua Kabupaten/Kota se- KPU Provinsi dan KPU Indonesia Kabupaten/Kota se- Indonesia dan tidak pernah mengajak pihak manapun di luar jajaran KPU untuk KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI bergabung dalam kegiatan tersebut. T-8 1 bendel Undangan Bukti ini menunjukkan Penandatanganan MoU bahwa pada tanggal 25-27 dengan beberapa perguruan Agustus 2022 Teradu tinggi di Jawa Timur melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU dengan beberapa perguruan tinggi di Jawa Timur. T-9 Undangan Partai Golkar Bukti ini menunjukkan Nomor: B- bahwa pada tanggal 27 822/GOLKAR/VIII/2022 Agustus 2022 Teradu tanggal 23 Agustus 2022 menghadiri undangan Perihal Permohonan kegiatan Rakornis Bidang Kesediaan sebagai Pemateri Perempuan dan Pendidikan dalam rangka kegiatan Politik bagi Ormas dan Rakornis Bidang Perempuan Organisasi Sayap dan Pendidikan Politik bagi Perempuan Partai Golkar Ormas dan Organisasi Tahun 2022 pada tanggal Sayap Perempuan Partai 27 Agustus 2022 bertempat Golkar Tahun 2022 pada di Balroom JS Luwansa tanggal 27 Agustus 2022 Hotel & Convention Center bertempat di Balroom JS yang dilaksanakan oleh Luwansa Hotel & Partai Golkar. Convention Center T-10 Surat KPU Nomor BUkti ini menunjukkan 764/HK.02-Und/08/2022 bahwa pada tanggal 2 tanggal 31 Agustus 2022 September 2022 Teradu Perihal Undangan melaksanakan kegiatan Konsinyering Rancangan Konsinyering Rancangan Peraturan KPU tentang Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Umum di Hotel Borobudur Jakarta, namun demikian Teradu tidak menginap di Hotel, melainkan kembali ke kediaman Teradu. T-11 Surat KPU Nomor: Bukti ini menunjukkan 772/SDM.13-Und/04/2022 bahwa Teradu pada tanggal tanggal 2 September 2022 3 September 2022 Perihal Undangan dalam melaksanakan kegiatan di rangka kegiatan Hotel Aryaduta Lippo Village Pembahasan Rancangan Tangerang dalam rangka Kebijakan Peraturan KPU kegiatan Pembahasan tentang Seleksi Anggota Rancangan Kebijakan KPU Provinsi dan KPU Peraturan KPU tentang Kabupaten/Kota, Seleksi Anggota KPU KODE NAMA BUKTI KETERANGAN BUKTI Pembahasan SIAKBA, dan Provinsi dan KPU Pembahasan Petunjuk Kabupaten/Kota, Teknis Terkait Pembentukan Pembahasan SIAKBA, dan Badan Ad Hoc Pemilu Pembahasan Petunjuk Dalam Negeri pada tanggal 3 Teknis Terkait Pembentukan September 2022 bertempat Badan Ad Hoc Pemilu di Hotel Aryadutta Lippo Dalam Negeri dan tidak Village Tangerang bertemu dengan pihak manapun di luar jajaran KPU. T-12 Surat Ketetapan Polda Bukti ini menunjukkan Metro Jaya Nomor S- fakta bahwa semua Tap/54/III/2023/Ditreskri tuduhan yang dituduhkan mum tentang Penghentian oleh Pengadu telah terbukti Penyelidikan tertanggal 15 tidak ditemukan peristiwa Maret 2023 pidana berdasarkan surat tersebut. Bukti tersebut juga berasal dari laporan saudara Ihsan Perima Negara selaku Kuasa Hukum Pengadu pada Perkara a quo. [2.7] SAKSI TERADU Ahmad Wildan Sukhoyya Bahwa Saksi memberikan keterangan bahwa kronologis dan tanggal yang dijawaban Teradu adalah benar dan saksi ada bersama Teradu. Pada tanggal 13 Agustus 2022 pertama kalinya Saksi bertukar kontak dengan Kuasa Hukum Pengadu II. Pada tanggal 14 Agustus 2022 Kuasa Hukum Pengadu II berkomunikasi dengan Saksi. Dalam komunikasi tersebut Kuasa Hukum Pengadu II mengatakan “Mas apa bisa dibantu dibirukan yang ada dimonitor layer sipol?” namun pada saat itu Saksi tidak menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Pengadu II tersebut. Pada Pukul 02.31 Kuasa Pengadu mengirimkan video testimoni bahwa kinerja pelayanan KPU sudah maksimal dan memenuhi apa yang diharapkan calon peserta pemilu. Selama kegiatan KPU yang berlokasi di Jakarta, Teradu tidak pernah menggunakan kamar hotelnya kecuali untuk sholat dan kunci kamar hotel Teradu selalu dipegang oleh Saksi. Setiap dalam aktifitas berangkat dan pulang kantor, Saksi selalu bersama Teradu. Saksi tinggal bersama dengan Teradu. [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan Mochammad Afifuddin sebagai berikut: Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melakukan pelecehan seksual dan pengancaman oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Terhadap dalil aduan tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022 KPU melaksanakan tahapan pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh Partai Politik berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftara, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2022. 2. Bahwa pada bentangan waktu tersebut Teradu selaku Ketua KPU dan Pihak Terkait selaku Anggota KPU menerima audiensi dan/atau konsultasi dengan pengurus Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam rangka pendaftaran Partai Politik. 3. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik Satu Nomor: 003/SU-DPP/DPP-PARAS/VIII/2022, Partai Republik Satu yang diketahui oleh Pengadu mengajukan penjadwalan pendaftaran pada hari minggu tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 10.00 WIB; (Bukti PT-1 Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Republik Satu Perihal: Permohonan Jadwal Pendaftaran Partai Republik Satu Nomor: 003/SU-DPP/DPP-PARAS/VIII/2022 tertanggal 14 Agustus 2022). 4. Bahwa pada faktanya Partai Republik Satu mendaftar ke KPU pada tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 19.00 WIB. Adapun rangkaian prosesi penerimaan pendaftaran Partai Republik Satu dipublikasikan secara langsung oleh KPU melalui kanal Youtube KPU RI (https://www.youtube.com/watch?v=fl2p20hUeZ0&t=36321s pada menit 9:31:00 – 9:53:00) 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu melakukan perbuatan pelecehan seksual pada tanggal 13 Agustus 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB dan Pada tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB di KPU RI, Pihak Terkait sampaikan bahwa pada waktu-waktu tersebut Pihak Terkait dan Teradu sedang melaksanakan tugas melayani pendaftaran partai politik, sehingga dalil aduan Pengadu sampaikan tidaklah berdasar. [2.8.2] Kepala Biro Umum KPU RI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Biro Umum KPU RI selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 42-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Partai Republik Satu ke Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022. Terhadap pokok aduan tersebut, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Biro Umum memiliki tugas yaitu melaksanakan pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan rumah tangga, pengamanan, persidangan dan protokol serta persuratan dan ketatausahaan pimpinan di lingkungan KPU; 2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, Biro Umum menyelenggarakan fungsi pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan rumah tangga, pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan pengamanan, pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan persidangan dan protokol, pengelolaan, pelaksanaan dan penyediaan urusan persuratan dan ketatausahaan pimpinan dan pelaksanaan urusan tata usaha biro; 3. Bahwa dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Biro Umum membawahi 4 (empat) bagian yaitu rumah tangga, keamanan, persidangan dan protokol, persuratan dan tata usaha pimpinan serta Kelompok Jabatan Fungsional; 4. Terhadap dalil Pengadu pada Perkara Nomor: 35-PKE-DKPP/II/2023 yang menyatakan Teradu melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Partai Republik Satu ke Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022, dapat Pihak Terkait sampaikan sebagai berikut: a. bahwa pada prinsipnya, Pihak Terkait selaku Kepala Biro Umum bertanggung jawab terhadap fasilitasi perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota serta jajaran kesekretariatan Jenderal KPU yang tugas fungsinya diselenggarakan oleh Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas dan Transportasi di bawah garis koordinasi Bagian Rumah Tangga; b. bahwa berdasarkan data arsip administrasi persuratan yang dikelola oleh Bagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan dan Bagian Rumah Tangga dalam hal ini Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas dan Transportasi, pada tanggal 15-16 Agustus 2022 Teradu melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan Surat Tugas Nomor 321/RT.02.1-ST/03/2022 tanggal 12 Agustus 2022 menggunakan transportasi darat (pulang-pergi) didampingi oleh seorang Tenaga Ahli atas nama Ahmad Wildan Sukhoya, Fungsional Umum atas nama Syauqul Muhibin, dan seorang Pengemudi (PPNPN) atas nama Suhardi ke Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah (Bukti PT-1); c. bahwa perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadiri undangan sebagai narasumber pada Kegiatan Pengenalan kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan tema Pembinaan Gerakan Nasional Revolusi Mental” di Universitas Diponegoro; d. bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Nomor 326/RT.02.1- ST/03/2022 tanggal 12 Agustus 2022, Teradu melaksanakan tugas ke Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Universitas yaitu Universitas Gajah Mada, Universitas Negeri Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Instiut Seni Indonesia dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta pada tanggal 18- 20 Agustus 2022 (Bukti PT-2); e. bahwa dalam perjalanan dinas tersebut, Teradu menggunakan transportasi darat (pulang-pergi) didampingi oleh seorang Tenaga Ahli atas nama Ahmad Wildan Sukhoya, Fungsional Umum atas nama Syauqul Muhibin, dan seorang Pengemudi (PPNPN) atas nama Suhardi; 5. Bahwa berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU telah melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mendukung keterangan Pihak Terkait atas perkara a quo, maka disampaikan bukti – bukti sebagai berikut: NO DAFTAR BUKTI KETERANGAN PT – 1 a. Surat Tugas Nomor a. Bukti ini menjelaskan bahwa benar 321/RT.02.1-ST/03/2022 pada tanggal 15-16 Agustus 2022 tanggal 12 Agustus 2022 Teradu melaksanakan tugas dalam rangka menghadiri undangan sebagai narasumber pada Kegiatan Pengenalan kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) dengan tema Pembinaan Gerakan Nasional Revolusi Mental” di Provinsi Jawa Tengah. b. Surat Tugas Nomor b. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu 910/RT.02.1-ST/03/2022 dalam melaksanakan perjalanan tanggal 15 Agustus 2022; dinas didampingi oleh Tenaga Ahli atas nama Ahmad Wildan Sukhoya, Fungsional Umum atas nama Syauqul Muhibin, dan seorang Pengemudi (PPNPN) atas nama Suhardi c. Bukti Pembayaran Tol c. Bukti ini menjelaskan bahwa benar perjalan dinas dilakukan menggunakan transportasi darat melalui jalan tol Jakarta – Semarang, Semarang - Jakarta PT-2 a. Surat Tugas Nomor a. Bukti surat ini menjelaskan bahwa 326/RT.02.1-ST/03/2022 Teradu pada tanggal 18-20 Agustus tanggal 12 Agustus 2022 2022 melaksanakan tugas dalam rangka menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Komisi Pemilihan Umum dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta. b. Surat Tugas Nomor b. Bukti ini menjelaskan bahwa Teradu 916/RT.02.1-ST/03/2022 dalam melaksanakan perjalanan tanggal 15 Agustus 2022 dinas didampingi oleh Tenaga Ahli atas nama Ahmad Wildan Sukhoya, Fungsional Umum atas nama Syauqul Muhibin, dan seorang Pengemudi (PPNPN) atas nama Suhardi c. Bukti Pembayaran Tol c. Bukti ini menjelaskan bahwa benar perjalan dinas dilakukan menggunakan transportasi darat melalui jalan tol Jakarta – Yogyakarta, Yogyakarta - Jakarta
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu I dan Pengadu II adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu I dan Pengadu II mendalilkan bahwa Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu I dalam perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 mendalilkan Teradu diduga tidak mandiri, tidak proporsional dan tidak profesional karena melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni selaku Ketua Partai Republik Satu pada tanggal 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta. [4.1.2] Menimbang Pengadu II dalam perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 mendalilkan Teradu diduga tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu karena melakukan pelecehan seksual dan pengancaman terhadap Hasnaeni in cassu Pengadu II. Teradu diduga melakukan pelecehan pada tanggal 13 Agustus 2022 Pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat; Bahwa Pada tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13 – 04.30 WIB Teradu melakukan pelecehan seksual di Kantor DPP Partai Republik Satu yang beralamat di Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan; Pada tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB setelah Pendaftaran dan Pengumuman Partai Politik Calon Peserta Pemilu Teradu diduga melakukan pelecehan seksual di Ruangan Ketua KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. Pada tanggal tanggal yang sama yakni 15 Agustus 2022 pukul 21.00 – 05.00 WIB Teradu kembali melakukan pelecehan seksual, dilakukan Teradu terhadap Pengadu II didalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Purae Bali Gunung Salak; Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 21.00 - 24.00 WIB, Teradu mendatangi Apartemen Pengadu II untuk membahas keberangkatan ke Yogyakarta pada tanggal 18 Agustus 2022 yang selanjutnya Pengadu II memesankan tiket pesawat untuk Teradu; Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2022 Teradu dan Pengadu II serta Ihsan Perima Negara, Badaruddin dan Salmawati bertemu di Bandara Soekarno-Hatta untuk berangkat bersama menuju Yogyakarta menggunakan Pesawat Citilink. Setiba di Yogyakarta Teradu bersama Pengadu II langsung menuju Goa Langse, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron hingga Pukul 05.00 WIB; Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2022 sepulang Pengadu II dari Yogyakarta dan Teradu dari Semarang, Teradu mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada Pengadu II yang pada intinya mengajak Pengadu II untuk “Ziarah keliling Jakarta”. Bahwa pada Pukul 02.00 – 05.00 WIB dini hari, tanggal 22 Agustus 2022 Teradu membawa Pengadu II untuk mencari “Hotel Jam-jaman”, karena tidak mendapat hotel tersebut, Teradu memarkirkan mobilnya ditepi Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan dan kembali melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu II didalam mobil Teradu; Bahwa Pengadu II mendalilkan Teradu mengajak Pengadu II ke Bali karena ada acara KPU pada tanggal 23 – 25 Agustus 2022 akan tetapi ditolak oleh Pengadu II karena sedang melakukan persiapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik. Pada tanggal 27 Agustus 2022 Teradu kembali melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II yang dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Kamar 1827. Bahwa pada tanggal 2 September 2022 Pengadu II kembali dilecehkan secara seksual oleh Teradu, dengan melakukan pemerkosaan terhadap Pengadu II yang dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Kamar 1827. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Teradu diduga melakukan intimidasi, tekanan serta ancaman kepada Pengadu II untuk membuat video permintaan maaf kepada Teradu serta membacakan teks yang disiapkan oleh Teradu melalui dan direkam oleh Bryan Gautama. Setelah video tersebut direkam, selanjutnya Bryan Gautama mengirimkan video tersebut kepada Teradu dan disaksikan oleh Erawaty, Firdaus dan Rusdi. Pengadu II juga mendalilkan bahwa Teradu setiap hari menghubungi Pengadu II. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Teradu secara jelas dan tegas: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu I dalam angka [4.1.1], Teradu membantah dalil aduan Pengadu I. Dimana Teradu menerangkan pada tanggal 13 Agustus 2022 Pukul 18.00 WIB Teradu dengan didampingi Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU bertemu dengan Hasnaeni in cassu Pengadu II, Ihsan Perima Negara, Ali Abdul Rohman dan Eddy Ganefo diruangan Ketua KPU dengan agenda Pengadu II melakukan konsultasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 2022 Teradu yang sedang melaksanakan kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, menerima partai-partai politik yang hadir dan mendaftar. Teradu membenarkan bahwa bertemu dengan Pengadu II, Ihsan Perima Negara dan 11 (sebelas) orang lainnya serta Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU bersamaan dengan agenda tahapan pendaftaran Partai Republik Satu sebagai peserta Pemilu 2024. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Teradu terjadwal melakukan perjalanan dinas melalui darat untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 18 – 20 Agustus 2022. Akan tetapi pada tanggal 18 Agustus 2022 Teradu memilih menggunankan transportasi udara menuju Yogyakarta menggunakan biaya pribadi. Setelah melaksanakan agenda penandatanganan MoU dibeberapa Perguruan Tinggi di Yogyakarta pada tanggal 19 Agustus 2022, Teradu bersama Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya dan Hardi melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang yang selanjutnya kembali ke Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2022 dengan menggunakan transportasi darat. Bahwa Teradu menjelaskan berkomunikasi via whatsapp dengan Pengadu II hanya untuk sekadar berkabar dan saling mendoakan saja. Teradu juga menjelaskan dalam percakapan tersebut ada permintaan Pengadu II untuk bertemu dengan Teradu, namun Pengadu II dan Teradu tidak pernah bertemu. [4.2.2] Bahwa Terhadap dalil Pengadu II dalam angka [4.1.2], Teradu membantah dalil aduan Pengadu II. Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2022 pada pukul 18.00 – 20.00 WIB Teradu bertemu dengan Pengadu II, Ihsan Perima Negara, Ali Abdul Rohman dan Eddy Ganefo serta Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU diruangan kerja Ketua KPU. Pertemuan tersebut dalam rangka Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu II. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2022 Teradu yang berada dikantor KPU sedang melaksanakan kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu, menerima partai-partai politik yang hadir untuk mendaftar. Teradu membenarkan di ruangan Ketua KPU bertemu Pengadu II bersama dengan Ihsan Perima Negara, rombongan Partai Republik Satu dan beberapa orang dari partai lain serta Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual kepada Pengadu II di kantor DPP Partai Republik Satu di Jalan Kemang Timur 5 Kav. 2 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2022 sekitar Pukul 03.00 WIB, Teradu didampingi Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya selaku Tenaga Ahli Ketua KPU dan Hardi selaku Supir Teradu, melakukan perjalanan menuju Semarang menggunakan mobil dinas KPU dengan Nomor Polisi B 1532 RFS untuk menghadiri acara “Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2022” yang berlokasi Kampus Universitas Diponogoro, Semarang. Teradu sampai dilokasi acara tersebut sekitar Pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga Pukul 13.00 WIB yang selanjutnya, setelah acara tersebut selesai, Teradu kembali ke Jakarta dan tiba pada Pukul 20.00 WIB langsung menuju kediaman guna persiapan agenda “Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI” di Gedung DPR/MPR RI pada Pukul 09.30 WIB tanggal 16 Agustus 2022. Pada siang harinya dilanjutkan dengan kegiatan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 dan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya yang dilaksanakan pada Pukul 13.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR, dan DPD RI. Berdasarkan hal tersebut, Teradu menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II. Bahwa kemudian berkenaan dengan dalil Pengadu II pada tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 21.00-24.00 WIB Teradu mendatangi apartemen Pengadu II. Teradu menyatakan tidak pernah mendatangi apartemen Pengadu II. Bahwa Teradu terjadwal melakukan perjalanan dinas melalui darat untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18 – 20 Agustus 2022. Akan tetapi, pada tanggal 18 Agustus 2022 Teradu memutuskan menggunankan transportasi udara menuju Yogyakarta yang dibiaya pribadi oleh Teradu. Setelah melaksanakan kegiatan penandatanganan MoU dibeberapa Perguruan Tinggi di Yogyakarta pada tanggal 19 Agustus 2022, keesokan harinya Teradu bersama Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya dan Hardi melakukan perjalanan dari Yogyakarta ke Semarang yang selanjutnya kembali ke Jakarta dengan menggunakan transportasi darat. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar melakukan perjalanan bersama Pengadu II. Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2022 Teradu melakukan perjalanan dari Semarang menuju Jakarta. Sesampai di Jakarta, Teradu langsung beristirahat di kediaman. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar bahwa Teradu melakukan ziarah keliling Jakarta bersama Pengadu II. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2022 Teradu berada di Kantor KPU dan menghadiri kegiatan santunan anak yatim pada Pukul 16.37 WIB. Teradu bersama Saksi Ahmad Wildan Sukhoyya berada dikantor hingga Pukul 23.00 WIB yang selanjutnya Teradu memutuskan pulang ke kediaman dinasnya. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II. Bahwa pada tanggal 23 - 25 Agustus 2022 Teradu membenarkan berada di Bali mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana dan Prasarana, serta Pengelolaan Keuangan. Teradu menyatakan tidak pernah mengajak pihak manapun termasuk Pengadu II untuk ikut dalam perjalanan Teradu. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2022 Teradu Pada Pukul 05.15 - 06.45 WIB melakukan perjalanan dari Surabaya ke Jakarta setelah menghadiri kegiatan MoU dengan beberapa Perguruan Tinggi di Jawa Timur. Selanjutnya pada Pukul 11.00 - 13.00 WIB, Teradu menghadiri Rapat KPU dengan ITB membahas SIPOL di kantor KPU. Pada Pukul 16.00 - 17.30 WIB Teradu menghadiri acara Pendidikan Politik Bidang Perempuan DPP Partai Golkar di Balroom JS Luwansa Hotel & Convention Center. Setelah melaksanakan beberapa agenda kegiatan tersebut, Teradu menuju kediaman untuk beristirahat. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II. Bahwa pada tanggal 2 September 2022, benar Teradu melaksanakan kegiatan Konsinyering Pembahasan Draft RPKPU Penyusunan Data Pemilih di Hotel Borobudur, Jakarta. Kegiatan tersebut hanya untuk internal KPU dan tidak ada pertemuan dengan pihak lain, termasuk dengan Pengadu II. Setelah acara tersebut berakhir, Teradu langsung pulang ke kediaman untuk beristirahat dan tidak menginap di Hotel Borobudur, Jakarta. Selanjutnya pada tanggal 3 September 2022 Teradu menghadiri kegiatan di Hotel Aryaduta Lippo Village, Tangerang dengan kegiatan Pembahasan Rancangan Kebijakan Peraturan KPU tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pembahasan SIAKBA, dan Pembahasan Petunjuk Teknis Terkait Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Dalam Negeri, dan kegiatan tersebut hanya dihadiri internal KPU. Berdasarkan hal tersebut Teradu menyatakan tidak benar melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II. Bahwa berkenaan dalil Pengadu II pada tanggal 11 Desember 2022 Teradu diduga melakukan intimidasi, tekanan serta ancaman kepada Pengadu II untuk membuat video permintaan maaf kepada Teradu serta membacakan teks yang disiapkan oleh Teradu untuk direkam oleh Bryan Gautama. Teradu menyatakan mengetahui video pengakuan Pengadu II dari media sosial. Bahwa kemudian Teradu berkomunikasi via whatsapp dengan Pengadu II hanya untuk sekadar berkabar dan saling mendoakan saja. Teradu menjelaskan di dalam percakapan via whatsapp tersebut ada permintaan Pengadu II untuk bertemu dengan Teradu, namun menurut Teradu permintaan tersebut tidak pernah terjadi. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.1] Teradu melakukan pertemuan dan perjalanan bersama Pengadu II selaku Ketua Partai Republik Satu pada tanggal 18 Agustus 2022 dari Jakarta menuju Yogyakarta. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu mengakui melakukan perjalanan pribadi bersama Pengadu II dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan oleh Pengadu II. Setibanya di Yogyakarta, Teradu bersama Pengadu II langsung menuju Goa Langse, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 Pukul 05.00 WIB, Selanjutnya Teradu diantar ke Hotel Ambarukmo oleh Pengadu II bersama dengan Ihsan Perima Negara, Badaruddin dan Salmawati. Bahwa Teradu berdasarkan Surat Tugas Nomor: 326/RT.02.01- ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 sesungguhnya memiliki agenda resmi tugas sebagai Ketua KPU RI untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan 7 (tujuh) Perguruan Tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18 – 20 Agustus 2022. Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah diluar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran Partai Politik calon peserta pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berkenaan dengan tiket yang dipesan dan dibelikan oleh Pengadu II kepada Teradu, Teradu mengakui sudah mengembalikan dengan cash dan menitipkan uang tersebut kepada Badaruddin. Namun Pengadu II tidak mengakui adanya pengembalian biaya tiket yang dimaksud. Berdasarkan bukti dan fakta didalam persidangan, DKPP menilai pertemuan Teradu dengan Pengadu II selaku Ketua Partai Politik yang dilakukan secara pribadi di luar acara kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, dimana Partai Republik Satu sebagai salah satu pendaftar calon peserta pemilu. Tindakan Teradu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan sebagai Ketua KPU, dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan, dan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas yang melekat pada diri Teradu. Berdasarkan uraian di atas, DKPP menilai Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional dan profesional. Dengan demikian dalil Pengadu I terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan dalam angka [4.1.2], Teradu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Pengadu II pada tanggal 13 Agustus 2022 Pukul 22.00 WIB di Ruangan Ketua KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat; Tanggal 14 Agustus 2022 Pukul 01.13 – 04.30 WIB di Kantor DPP Partai Republik Satu; Tanggal 15 Agustus 2022 Pukul 01.00 WIB diruangan Ketua KPU dan Pukul 21.00 – 05.00 WIB di dalam mobil yang sedang dalam perjalanan menuju dan pulang dari ritual di Pura Gunung Salak; Tanggal 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati di dalam mobil Teradu; Tanggal 27 Agustus 2022 di Hotel Borobudur Jakarta, Kamar 1827; dan Tanggal 2 September 2022 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta kamar 1827. Bahwa pada 16 Januari 2023 Pengadu II membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal pelecehan seksual yang dilakukan Teradu dan diregistrasi dengan Nomor STTLP/B/357/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu II tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Terkait aduan Pengadu II a quo Teradu menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yakni surat ketetapan Polda Metro Jaya Nomor: S- Tap/54/III/2023/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tertanggal 15 maret 2023 karena “tidak ditemukan peristiwa pidana” (Vide Bukti T-12). Selain itu tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan Pengadu II. Dengan demikian dalil pengaduan Pengadu II berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan Teradu tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP. Namun demikian terungkap fakta lain, Teradu aktif berkomunikasi melalui percakapan whatsapp dengan Pengadu II yang keduanya intensif berbagi kabar setiap hari, diluar kepentingan kepemiluan seperti percakapan: (Vide Bukti P-10). Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “udah jalan ini menujumu”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II “hati-hati selalu.... jaga diri dan jaga kesehatan selalu...”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu II: “kabari kalo mau terbang dan sudah landing”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Nanti malam dirimu keluar bawa mobil sendiri, jemput aku, kita jalan berdua. Ziarah keliling Jakarta”; Percakapan dari Teradu ke Pengadu: “Kalo ada sesuatu yg diperlukan malam ini kontak aja, saya standby siap merapat”; Percakapan antara Pengadu II dan Teradu menunjukan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan Ketua Partai Politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g; Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu I dan Pengadu II selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu I dan Pengadu II; [5.2] Pengadu I dan Pengadu II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu I dan Pengadu II untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J.Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Tanti Enastiwi.