III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L-
DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/II/2021, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Saya menjadi Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, adalah
berdasarkan bukti-bukti dan fakta yaitu : (Bukti P-1)
1. Bahwa benar terdapat Surat KPU Sumbawa Nomor: 470/PL.02-
SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020, Perihal Mohon
Kesediaan Menjadi Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020,
yang ditujukan kepada Sdr. Dr. Nurjannah S, SH.,MH, yang diterima pada
tanggal 12 Oktober 2020. (P-1)
2. Bahwa benar Berdasarkan Surat KPU Sumbawa Nomor: 478/PL.02.4-
SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 13 Oktober 2020, Perihal Mohon
Fasilitasi Tenaga Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020,
yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Mataram, yang diterima pada tanggal 13 Oktober 2020. (P-2)
3. Bahwa benar terdapat Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Mataram, Nomor: 368/II.3.AU/05/TGS/X/2020, yang
diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2020. (P-3)
4. Bahwa benar saya Telah mengikuti Rapat Perdana Tim panelis bersama KPU, via
zoom meeting Pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020, pukul 14.00 wita -
Selesai.
5. Bahwa benar saya Telah melakukan Rapat koordinasi Via WAG “Panelis Debat
Pilkada SBW” dan WAG “Panelis Debat Spesial”, bersama Tim panelis dan KPU
dalam rentang waktu tanggal 12 Oktober-23 Oktober 2020. (P-4)
6. Bahwa benar saya Telah mengikuti rapat koordinasi (luring) di Kantor KPU
Sumbawa, dari tanggal 17-18 Oktober 2020. (P-5)
7. Bahwa benar saya Telah menggali informasi secara mendalam dengan mengikuti
kegiatan Focus Groub Discussion (FGD) antara Tim penyusun Materi Debat tahun
2020 bersama Tokoh-tokoh agama, masyarakat, dinas terkait di kabupaten
Sumbawa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020, Pukul 14.00 Wita –
Selesai. (P-6)
8. Bahwa benar Saya telah menandatangani Fakta Integritas, pada hari Ahad,
tanggal 18 Oktober 2020, di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa.
9. Bahwa benar saya telah bekerja sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik
Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Sumbawa, sejak hari Senin, tanggal 12
Oktober 2020 hingga Jum’at, 23 Oktober 2020, atau sebanyak 12 (dua belas)
hari, ini dibuktikan dengan soal materi debat yang saya buat dibacakan oleh
moderator pada saat debat hari Rabu, Tanggal 28 Oktober Tahun 2020. (P-7)
10. Bahwa benar Pada hari Kamis, 22 Oktober 2020, saya telah selesai menyusun
daftar pertanyaan debat, sesuai dengan keahlian dan kepakaran saya
berdasarkan tema debat yang diangkat, dan telah difinalkan oleh dan bersama
TIM panelis yang lainnya. (P-8)
11. Bahwa benar Pada hari Jum’at, 23 Oktober 2020, dilakukan Pencabutan
penugasan/penunjukan sebagai Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan
tahun 2020, KPU Kabupaten Sumbawa, An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH, secara
lisan via zoom meeting. Dan hal tersebut dilakukan atas dasar Isu dan
informasi sepihak yang diterima oleh Tim Panelis dan KPU Kabupaten
Sumbawa yang ditujukan kepada salah satu Penyusun Materi Debat Publik
Pemilihan tahun 2020 An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH dan Suami (Indra Jaya,
SH), kemudian hal tersebut hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara
hukum/legal formal, serta surat KPU Nomor : 581/PL.02-SD/5204/02/KPU-
Kab/11/2020, prihal : Pemulihan/Rehabilitas nama baik terhadap Ibu Dr.
Nurjannah, SH.MH, yang didalam point 1 surat tersebut ada tercantum
“Dicabut sebagai tim panelis pada tanggal 23 Oktober 2020. (P-9)
12. Bahwa benar Surat keputusan (SK) penugasan dan pencabutan
penugasan/penunjukan sebagai Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan
tahun 2020, KPU Kabupaten Sumbawa, An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH, tidak
pernah disampaikan dan diserahkan kepada saya, sejak tanggal permintaan
penunjukan yaitu tanggal 9 Oktober 2020 hingga pencabutan penugasan yaitu
tanggal 23 Oktober 2020, sampai dengan saat laporan ini masuk ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
13. Bahwa Dalam perjalanan menjadi Tim Panelis, muncul issu-issu yang
ditujukan terhadap saya dan suami. Adapun kronologis issu tersebut muncul
adalah sebagai berikut :
a. Bahwa benar Pada tanggal 20 Oktober 2020, Ketua Tim Panelis Dr. Siti
Hasanah, memberikan informasi via WAG “Panelis Sumbawa Spesial”,
dengan Kalimat: “Sy mendapat info dari KPU bahwa ada salah satu Paslon
yang menghubungi KPU Sumbawa, yang menyangsikan Independensi TIM
Panelis”. (P-10)
b. Bahwa benar isu tersebut berkembang dan dipermasalahkan oleh Tim
panelis pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020. Bahwa dijelaskan Oleh
Dr. Nurhidayat Sardini, bahwa seorang wartawan (tidak disebutkan
namanya siapa dan dari media mana), menghubunginya (pak Dr. Nurhidayat
Sardini (NHS)/(Anggota Tim Panelis). Kemudian wartawan tersebut
membahas tentang suami saya (Indra Jaya, SH), yang diissukan menjadi
salah satu anggota/kader partai. Atas hal tersebut, kemudian tim meminta
saya mengkarifikasi hal tersebut via zoom meeting di rapat tersebut dan ada
recordingnya. (P-9)
c. Bahwa benar Pada klarifikasi saya dengan tim, menjelaskan bahwa memang
suami pernah bekerja menjadi pendamping/staf ahli salah satu anggota
legislatif dari PKS, pada tahun 2011 hingga 2017. Dan status pekerjaan
beliau/suami, sebagai pendamping/staf ahli, bekerja secara professional
sesuai keahlian dan tidak pernah menjadi bagian struktural atau anggota
partai selama melaksanakan pekerjaan tersebut hingga saat ini dan hal ini
dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai Keadilan Sejahtera
tertanggal 26 Oktober 2020 yang di tandatangani langsung oleh Ketua
Umum Dewan Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat a.n H. Abdul Hadi,
SE.MM. (P-11)
d. Kemudian rekan-rekan Panelis yang lain (Pak Syafril, S.Pd.,M.Pd), meminta
agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sumbawa, karena yang lebih
faham terkait issu yang datang ke KPU terhadap Panelis, adalah KPU
sendiri.
e. Bahwa Benar Kemudian Pak Dr. Nur Hidayat Sardini (NHS), berkoordinasi
dengan KPU Kabupaten Sumbawa. Setelah Anggota Tim Panelis,
berkoordinasi dengan KPU, tanpa saya tahu isi koordinasinya seperti apa,
kemudian Ketua dan Anggota KPU (M. Wildan, M.Pd; Muhammad Ali, S.IP;
Aryati, S.Pdi) masuk ke link Zoom rapat Tim Panelis. (P-12)
f. Bahwa benar Kemudian rapat dilanjutkan dengan meminta pendapat saya
terkait issu tersebut oleh KPU, saya jelaskan apa adanya, saya juga akan
cari tahu terkait issu tersebut, dan kebenarannya. Tim panelis lain juga
memberi tanggapan. Kemudian atas dasar pertimbangan etis dan issu yang
muncul, KPU memutuskan untuk mencabut penugasan saya sebagai panelis
secara lisan pada hari Jum’at 23 Oktober 2020 (P-9)
g. Sejak hari pencabutan penugasan tersebut, saya dan suami menelurusi
kebenaran dan sumber issu yang dimaksudkan. Akan tetapi hingga saat
ini/hingga laporan ini saya ajukan ke DKPP, kami tidak menemukan fakta
hukum dan kebenaran dari issu yang dimaksud.
h. Bahwa benar Suami saya (Indra Jaya, SH) yang merasa menjadi korban dari
issu tersebut, dan berimbas kepada saya sebagai salah satu tim penyusun
materi Debat publik 2020 yang dicabut penunjukannya oleh KPU Kabupaten
Sumbawa, sehingga memiliki kewajiban moral dan formal untuk meluruskan
dan memberikan fakta hukum terhadap hal tersebut. Dan pada hari Senin,
26 Oktober 2020, surat keterangan terkait tidak menjadi anggota/kader
partai dikeluarkan oleh DPW PKS-NTB. (P-11)
i. Bahwa benar Kemudian pada hari Senin, 26 Oktober 2020 itu pula, saya
dan suami bersurat secara formal ke KPU Kabupaten Sumbawa, perihal
Klarifikasi dan pemulihan nama baik penyusun materi debat publik 2020,
An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH. (P-14)
j. Bahwa benar KPU Kabupaten Sumbawa telah membalas surat klarifikasi
atas nama saya Dr. Nurjannah S, SH.,MH, dengan surat nomor: 581/PL.02-
SD/5204/02/KPU-Kab/2020, perihal Pemulihan/Rehabilitasi Nama Baik
Terhadap Ibu Dr. Nurjannah, SH.,MH, tertanggal 21 Nopember 2020. (P-9)
k. Bahwa benar, janji dari KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan
konfrensi pers dalam rangka rehabilitasi/pemulihan nama baik suami An.
Indra Jaya, SH secara sosiologis di masyarakat luas, tidak pernah dilakukan
hingga saat ini.
l. Atas kondisi dan tindakan tersebut, saya dan suami merasa dirugikan
secara moril dan materil.
Berdasarkan uraian di atas, terhadap apa yang dilakukan oleh Teradu-1 s/d
Teradu-5, telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf b, d, ayat (3) Huruf a, c, d, e, f, h, I;
Pasal 9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a, b, c; Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a,
c, d dan pasal 15 huruf d, e, f; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing sesuai kadar
pelanggaran yang dilakukan Teradu; dan
Dan apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex acuo at
bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
a. Keterangan Saksi (Saksi an. Indra Jaya SH, dan Dr. Rina Rohayu. H, SH. MH)
b. Surat-surat, yang terdiri dari:
1. Surat KPU Sumbawa Nomor: 470/PL.02-SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020,
tertanggal 9 Oktober 2020, Perihal Mohon Kesediaan Menjadi Tim Penyusun
Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Sdr. Dr.
Nurjannah S, SH.,MH, yang diterima pada tanggal 12 Oktober 2020. (Bukti
Terlampir)
2. Berdasarkan Surat KPU Sumbawa Nomor: 478/PL.02.4-SD/5204/03/KPU-
Kab/X/2020, tertanggal 13 Oktober 2020, Perihal Mohon Fasilitasi Tenaga
Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan
kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, yang
diterima pada tanggal 13 Oktober 2020. (Bukti Terlampir)
3. Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram,
Nomor: 368/II.3.AU/05/TGS/X/2020, yang diterbitkan pada tanggal 15
Oktober 2020. (Bukti Terlampir)
4. Surat kegiatan menghadiri Focus Groub Disscusion (FGD). (Bukti Terlampir)
5. Soal-soal yang sudah disusun dan difinalkan bersama TIM Panelis. (Bukti
Terlampir)
6. Surat Keterangan tidak menjadi anggota/kader partai an. Indra Jaya, SH.
(Bukti terlampir)
7. Ekspedisi surat ke KPU Kabupaten Sumbawa
8. Ekspedisi Tembusan Surat Ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa
9. Ekspedisi Surat ke KPU Provinsi NTB
10. Ekspedisi Surat ke Bawaslu Provinsi
c. Alat bukti Elektronik dan Petunjuk, yang terdiri dari:
1. Screenshoot Chat WatshaapGroub (WAG) “Panelis Sumbawa Spesial”
2. Screenshoot Chat WatshaapGroub (WAG) “Panelis Debat Pilkada SBW”
[2.4] SAKSI PENGADU
[2.4.1] Rina Rohayu, saksi fakta
Pengadu telah menyampaikan surat klarifikasi dan pemulihan nama baik kepada
KPU Kabupaten Sumbawa dan ditembuskan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat. Saksi diminta oleh Pengadu karena pada saat itu Pengadu berada di
Sumbawa. Saksi mengantarkan secara langsung surat tembusan kepada KPU
Provinsi NTB di Mataram, tertanggal 27 Oktober 2020. Kemudian diterima oleh
Ayu Dewi selaku petugas KPU Provinsi NTB. Saksi mengetahui berdasarkan
penyampaian dari Pengadu bahwa surat tersebut tidak direspon oleh KPU. Respon
dari KPU baru ada setelah terdapat informasi Pengadu akan melaporkan kepada
DKPP berkenaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu.
Saksi tidak mengetahui pokok aduan dari Pengadu. Saksi menerangkan Pengadu
pernah menceritakan terkait dengan klarifikasi permasalahan sebagaimana yang
disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumbawa. Pengadu menceritakan hal tersebut
melalui via telepon maupun WA. Saksi hanya mendengarkan dari Pengadu yang
nota bene mengalami sendiri peristiwa tersebut. Saksi tidak pernah
mendengarkan dari orang lain.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
A. TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU
Bahwa PARA TERADU MENOLAK dengan tegas dalil permohonan PENGADU
seluruhnya terhadap dugaan tidak profesional, tidak melaksanakan prinsip
keadilan dan kepastian hukum, tidak berintegritas sebagai penyelenggara
Pemilu yang tidak berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel, tidak
melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dalam bersikap dan bertindak
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan huruf d; Ayat (3)
huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf I, Pasal 9 huruf a dan
huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf
c dan huruf d, Pasal 13 huruf a, huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 huruf d,
huruf e dan huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap dalil
PENGADU, PARA TERADU dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa TIDAK BENAR PARA TERADU tidak memiliki Standar Operational
Procedur (SOP) dan/atau Petunjuk Pelaksanaan Penunjukan Penyusun
Materi Debat Publik oleh KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana dugaan
PENGADU. Akan tetapi PARA TERADU dalam merancang dan
melaksanakan tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sudah melaksanakan Debat
Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sesuai dengan tata cara dan
prosedur sebagaimana diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-
Kpt/06/KPU/IX/2020 BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka 5) dan angka
8 huruf a. (Bukti PT-1)
2. Bahwa berkaitan dengan pencabutan PENGADU sebagai Anggota Tim
Penyusun materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
tahun 2020 an. Dr. Nurjannah, SH., MH., PARA TERADU berpedoman
pada Berita Acara Rapat Internal Klarifikasi Tim Panelis Debat Publik
Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada hari Jum’at
tanggal 23 Oktober 2020 Pukul 09.15 WITA (Bukti PT-2) dan Berita Acara
Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 82/PK.01-
BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020. (Bukti PT-3)
3. Bahwa TIDAK BENAR dugaan PENGADU bahwa PARA TERADU telah
mengambil keputusan secara lisan mencabut penunjukan PENGADU (Dr.
Nurjannah, SH., MH.) sebagai Anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Akan tetapi,
PARA TERADU memberhentikan PENGADU sebagai Anggota Tim
Penyusun Materi Debat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjannah, SH., MH sebagai Tim
Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tertanggal
23 Oktober 2020 (Bukti PT-4) dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi
Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tertanggal 24 Oktober
2020. (Bukti PT-5)
4. Bahwa TIDAK BENAR dugaan PENGADU yang menyatakan bahwa PARA
TERADU tidak menyampaikan informasi kepada publik. Akan tetapi, PARA
TERADU telah menyampaikan informasi kepada publik nama-nama Tim
Penyusun Materi Debat Publik pada laman resmi website: https://kpu-
sumbawakab.go.id/berita/id/239/kpu-sumbawa-siapkan-panelis-debat-
putaran-1-.html tertanggal 16 Oktober 2020. (Bukti PT-6)
5. Bahwa terkait dugaan PENGADU terhadap PARA TERADU tidak
memberitahukan informasi kepada publik yaitu isu yang ditujukan kepada
PENGADU (Dr. Nurjannah, SH., MH) dan INDRA JAYA (saksi 1/suami
PENGADU) adalah KELIRU, melainkan tidak ada KEHARUSAN bagi PARA
TERADU untuk menyampaikan informasi dimaksud. Hal ini sesuai dengan
Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2020, BAB IV Huruf A Angka 3 yang menyebutkan:
“Hal-hal yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
adalah:
a. mempersiapkan, antara lain:
1) desain acara;
2) tema debat;
3) peserta debat;
4) jadwal dan tempat pelaksanaan;
5) tim penyusun materi;
6) moderator;
7) undangan; dan
8) penyiaran.
b. melakukan koordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dan
menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, antara lain:
1) desain acara debat;
2) undangan;
3) keamanan; dan
4) tata tertib selama acara berlangsung.
c. melakukan rapat bersama Tim Penyusun materi untuk menyampaikan
desain acara dan waktu pelaksanaan, membahas tema atau materi
debat, dan tata tertib selama acara debat berlangsung.
d. melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran publik atau lembaga
penyiaran swasta penyelenggara acara debat dan Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.”
6. Bahwa TIDAK BENAR dugaan PENGADU bahwa PARA TERADU tidak
melaksanakan prinsip adil dalam bersikap dan bertindak sebagai
penyelenggara Pemilu. Akan tetapi PARA TERADU telah memberikan
kesempatan yang sama kepada PENGADU untuk mengklarifikasi terkait
informasi/isu keterkaitan suami PENGADU dengan partai politik tertentu
(PKS) yang ditujukan kepada PENGADU. (mengikuti bukti PT-2 dan PT-3)
7. Bahwa tidak ada KEHARUSAN bagi PARA TERADU untuk melakukan
koordinasi dalam penetapan dan/atau pencabutan tim penyusun materi
debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020
sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4-
Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, BAB IV Huruf A
Angka 3, akan tetapi PARA TERADU telah melaksanakan Rapat Koordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Sumbawa hanya terkait persiapan
pelaksanaan Debat Publik putaran pertama antar Pasangan Calon pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. (Bukti Foto
PT-7)
8. Bahwa terhadap kronologis PENGADU:
A. Bahwa terhadap Romawi IV Angka 9 halaman 3 dalam Lampiran
Surat Penggilan, TIDAK BENAR PENGADU telah bekerja sebagai Tim
Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020 sejak hari Senin
tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan hari Jum’at tanggal 23
Oktober 2020 atau selama 12 (dua belas) hari. Sebenarnya, PENGADU
bekerja sejak ditetapkan dan diangkat Tim Penyusun Materi Debat
Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama dimulai pada tanggal
15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020 atau
selama 9 (sembilan) hari sesuai dengan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1-
Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan
Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon
Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
Tahun 2020 tertanggal 15 Oktober 2020. Sedangkan, dalam hal
mengklaim soal materi debat yang dibuat PENGADU dibacakan oleh
moderator pada saat debat hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 adalah
TIDAK BENAR. Adapun dapat kami sandingkan konsep soal materi
versi PENGADU dengan Kumpulan soal debat yang telah dibacakan
pada debat publik antar Pasangan Calon Putaran Pertama pada hari
Rabu tanggal 28 Oktober 2020 (Bukti PT-8).
B. Bahwa terhadap Romawi IV Angka 12 halaman 4 dalam Lampiran
Surat Penggilan, PARA TERADU telah memerintahkan kepada
Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Sumbawa atas nama Muhammad
Arisman, SH., untuk membuatkan Salinan Surat Keputusan komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1-
Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan
Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon
Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
Tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Salinan Surat Keputusan
komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-
Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr.
Nurjannah, SH., MH sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar
Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumbawa Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020, untuk
disampaikan kepada Tim Penyusun Materi Debat.
C. Bahwa terhadap Romawi IV Angka 13 huruf I, j dan k halaman 5 dan
halaman 6 dalam Lampiran Surat Penggilan, PARA TERADU
melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan bertemu
langsung dengan PENGADU dan Rektor Universitas Muhammadiyah
Mataram dan hasil pertemuan tesebut mengasilkan 3 (tiga)
kesepakatan yang melahirkan Surat Kabupaten Sumbawa Nomor:
581/PL/02-SD/5204/02/KPU-Kab/XI/2020 hal
Pemulihan/Rehabilitasi Nama Baik Terhadap Ibu Dr. Nurjannah, SH.,
MH tanggal 21 November 2020. Lahirnya surat dinas 581 tersebut
dalam rangka mempertimbangkan aspek kemanusian dan
kekeluargaan tetapi tidak mengubah Keputusan yang sudah diambil
PARA TERADU. sedangkan, terkait PARA TERADU diminta untuk
melakukan konferensi pers, hal ini tidak mungkin dan tidak dapat
dilakukan secara kelembagaan dan menjaga nama baik PENGADU di
masyarakat.
9. Adapun kronologis PARA TERADU adalah sebagai berikut:
A. Bahwa KPU Sumbawa dalam hal ini PARA TERADU melakukan
tracking (pelacakan) nama-nama Bakal Calon Tim Penyusun materi
debat (Panelis) putaran pertama sebelum Rapat Pleno Usulan Nama
Calon Tim Penyusun Materi dilaksanakan. Komunikasi dengan
metode chat dan/atau call via whatsapp dengan nama-nama Bakal
Calon Panelis, dalam komunikasi PARA TERADU menyampaikan
perihal rencana akan melaksanakan debat publik antar Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
Sehingga, PARA TERADU berencana mengajukan nama-nama bapak
dan/atau ibu sebagai Calon Panelis dalam Rapat Pleno persiapan
debat, maka dari itu kami menanyakan pekerjaan dan keterlibatan
Calon Panelis terhadap Partai Politik atau Pasangan Calon;
B. Bahwa Pada tanggal 08 Oktober 2020, PARA TERADU melaksanakan
Rapat Pleno Persiapan Pelaksaan Debat Publik Putaran Pertama
dengan agenda Pembahasan Jadwal, Tema, Waktu, Tempat, Segmen,
Peserta, Moderator, Penyiaran Debat dan usulan nama-nama Calon
Tim Penyusun materi debat publik putaran pertama. Adapun poin-
poin hasil dalam Rapat Pleno tersebut, antara lain:
1) Debat putaran pertama dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2020;
2) Waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 08.00 WITA S/d selesai;
3) Tempat di Ballroom Hotel Sernu Raya Sumbawa;
4) Teknis debat ada 6 segmen (sesi/babak);
5) Event Organizier “Sumbawa Broadcast”;
6) Media live streaming antara lain TVRI NTB, Medsos KPU
Sumbawa dan Radio; dan
7) Usulan nama-nama panelis berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu Dr.
Nur Hidayat sardini, Dr. Firmansyah, Dr. Ibrahim, Syafril,
S.Pd.,M.Pd, Dr. Siti Hasanah, Prof. Dr. Soeprapto dan Dr.
Nurjannah, SH., MH.
C. Bahwa PARA TERADU menindaklanjuti usulan 7 (tujuh) nama-nama
Calon Panelis yang telah disepakati dalam rapat pleno tertanggal 8
Oktober 2020, yaitu untuk melakukan tracking kembali dalam rangka
memastikan kesiapan, kemauan, keinginan, kemampuan, pendidikan
terakhir dan PARA TERADU sampaikan bahwa nama-nama
bapak/ibu telah diusulkan dalam Rapat Pleno dan ditracking ulang,
sehingga PARA TERADU meminta CV dan foto untuk memastikan
Calon Panelis yang telah diusulkan sesuai kualifikasi sebagaimana
diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-
Kpt/06/KPU/IX/2020 BAB IV Huruf A Angka 8 huruf a, b, c, yang
menyebutkan:
1) Tim penyusun materi ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/kota
2) “Tim penyusun materi terdiri atas pakar yang ahli dibidangnya,
baik dari kalangan profesional, akademisi dan tokoh masyarakat”
3) Tim penyusun materi yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi
sebagai berikut:
a. Mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitasnya
sesuai bidangnya
b. Bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai
hubungan dengan partai politik, gabungan partai politik,
pasangan calon, dan/atau tim kampanye.”
D. Bahwa dari hasil komunikasi tracking via Whatsapp terhadap
kesiapan Calon Panelis, ada 6 (enam) Calon Panelis yang bersedia
menjadi Panelis, kecuali Prof. Dr. Soeprapto. PARA TERADU
menyampaikan rencana akan melakukan pertemuan awal via Zoom
Meeting dan Calon Panelis setuju hal tersebut dilaksanakan.
selanjutnya PARA TERADU dan Calon Panelis melakukan pertemuan
via Zoom Meeting tertanggal 12 Oktober 2020. Dalam pertemuan
tersebut Calon Panelis memperkenalkan diri, alamat, pekerjaan,
kesiapan menjadi panelis dan masukan/usulan agenda yang akan
dilaksanakannya, yaitu Focus group discussion (FGD);
E. Bahwa hasil pertemuan via Zoom Meeting tertanggal 12 Oktober 2020,
menghasilkan kesimpulan rapat, yaitu dapat mewujudkan debat
publik yang berkualitas dan dilaksanakan FGD. Selanjutnya, PARA
TERADU diminta untuk mengundang Calon Panelis secara resmi
melalui surat. PARA TERADU bersurat tanggal 14 Oktober 2020
dengan mengundang Calon Panelis untuk mengikuti FGD terkait
pendalaman materi debat pada tanggal 17 Oktober 2020 secara luring
dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-
19 di kantor PARA TERADU;
F. Bahwa setelah pertemuan awal via zoom meeting tersebut, sebelum
dilaksanakan FGD, pada tanggal 15 Oktober 2020, PARA TERADU
melaksanakan Rapat Pleno menetapkan dan mengangkat nama-nama
Tim Penyusun materi debat publik antar pasangan calon putaran
pertama yang berjumlah 6 (enam) orang sesuai Berita Acara Rapat
Pleno Nomor: 81/PK.01-BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Tim
Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama tertanggal 15 Oktober
2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor:
361/HK.03.1/-Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan
dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama
tertanggal 15 Oktober 2020;
G. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020 pukul 10.00 WITA, PARA
TERADU, para Panelis dan PENGADU melaksanakan Rapat Internal
pemantapan materi FGD sebelum FGD dilaksanakan. Selanjutnya,
pada pukul 14.00 WITA sd Selesai, PARA TERADU, PENGADU dan
para Panelis bersama tokoh masyarakat melaksanakan FGD di Aula
Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. Pada kesempatan yang sama, pada
tanggal 17 sa,pai dengan tanggal 18 Oktober 2020, para Panelis
menandatangani Pakta Integritas Panelis yang telah disiapkan oleh
PARA TERADU sebelumnya. Setelah FGD dilaksanakan oleh PARA
TERADU dan para Panelis termasuk PENGADU, melaksanakan
penyusunan draft soal debat sesuai klasifikasi isu yang disepakati di
internal Panelis;
H. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WITA,
kami mendengar kabar/informasi/isu dari Panelis bahwa suami salah
satu Anggota Tim Penyusun an. Dr. Nurjannah SH., MH., kabarnya
menjadi staf ahli Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PKS an. Johan
Rosihan, ST. Pada pukul 09.15 WITA, via Zoom Meeting para Panelis
termasuk PENGADU melakukan Rapat Internal klarifikasi dalam
rangka mendengarkan dan mengetahui fakta yang sebenarnya dari
PENGADU (Dr. Nurjannah, S.H.,M.H) atas isu tersebut. Hasil Rapat
Internal Klarifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi
Tim Panelis. Selanjutnya pada waktu yang bersamaan, PARA
TERADU melalui Surat Nomor: 507.B/PL.02.Und/5204/02/KPU-
Kab//X/2020 mengagendakan Rapat Pleno Klarifikasi dan
Tindaklanjut Informasi Suami PENGADU pada pukul 10.00 WITA di
ruang rapat ketua KPU Sumbawa. Hadir dalam rapat pleno tersebut
yaitu Muhammad Wildan (KETUA/TERADU 1), Muhammad Ali
(ANGGOTA/TERADU II) dan Aryati (ANGGOTA/TERADU 3).
Sedangkan, Nurul Khaerani (ANGGOTA/TERADU 4) ijin menjemput
anaknya di sekolah dan Muhammad Kaniti sakit (ANGGOTA/TERADU
5). Rapat Pleno yang dihadiri oleh 3 (tiga) orang tersebut sudah korum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 44 Ayat (2) huruf a dan huruf b. Menurut TERADU 4 dan
TERADU 5 secara moral tetap mendukung keputusan yang diambil
dalam Rapat Pleno tersebut merupakan keputusan bersama (kolektif
kolegia). Sehingga, TERADU 1, TERADU 2 dan TERADU 3 tetap
melaksanakan Rapat Pleno pembahasan isu tersebut sambil
menunggu hasil klarifikasi fakta yang sebenarnya;
I. Bahwa Muhammad Ali (TERADU 2) dihubungi via telpon oleh
Koordinator Tim Panelis, yaitu Dr. Siti Hasanah untuk join dalam
Zoom Meeting Tim Panelis untuk mendengar hasil rapat klarifikasi
para Panelis dan TERADU 2 menyampaikan informasi tersebut
kepada TERADU 1 dan TERADU 3 untuk ikut serta dalam Zoom
Meeting para Panelis. Pada zoom meeting tersebut, TERADU 1,
TERADU 2 dan TERADU 3 mendengar secara seksama apa yang
disampaikan panelis. Selanjutnya dalam mengikuti Zoom Meeting
berjalan, TERADU 1, TERADU 2 dan TERADU 3 tetap lanjutkan Rapat
Pleno tatap muka sambil mendengar penjelasan para Panelis. Hasil
klarifiasi tersebut, yakni:
1) bahwa Dr. Nurjannah, SH.,MH mengatakan bahwa benar
suaminya memiliki hubungan/keterkaitan dengan PKS, namun
suaminya tidak masuk atau tidak terdaftar dalam susunan
kepengurusan maupun anggota PKS
2) menyatakan nahwa benar suaminya pernah menjadi tenaga staf
ahli anggota DPRD NTB Johan Rosihan fraksi PKS dan sudah
selesai pada akhir 2017.
3) Menyatakan bahwa apabila semua hal yang telah disampaikan
tersebut dianggap bermasalah terkait independensi dan
netralitas bagi tim panelis dan KPU, maka saya siap untuk
menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh KPU
Sumbawa.
4) Menyatakan bahwa saya akan menerima dengan ikhlas dan
legowo apapun yang akan diputuskan oleh KPU Sumbawa.
5) Dan menyatakan berterima kasih kepada KPU Sumbawa dan
Tim panelis atas kerjasamanya selama ini dan bagi saya
merupakan suatu pengalaman yang luar biasa untuk pengayaan
bidang keahlian saya.
Hasil klarifikasi tersebut diatas, dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Rapat Internal Para Panelis bersama PENGADU yang dijadikan bukti
oleh PARA TERADU dalam sidang ini.
J. Bahwa berdasarkan fakta Hasil Klarifikasi tersebut, PARA TERADU
dalam Rapat Pleno Tertutup sambil mendengarkan hasil klarifikasi via
Zoom Meeting dengan para Panelis termasuk PENGADU, PARA
TERADU merujuk pada hasil Rapat Internal Klarifikasi Tim Panelis
Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020
pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 pukul 10.30 WITA dan
memutuskan mencabut Surat Keputusan Panelis an. Dr. Nurjannah,
S.H.,M.H (PENGADU) sebagai anggota Tim Penyusun Materi Debat
Publik Putaran Pertama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
Tahun 2020 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 82/PK.01-BA/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjannah, SH., MH sebagai
Tim Penyusun Materi Debat PubAlik ntar Pasangan Calon Putaran
Pertama tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Sumbawa Nomor:364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan KPU
Kabupaten Sumbawa Nomor: 361//HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun
Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama tanggal
24 Oktober 2020;
K. Bahwa PARA TERADU bersurat meminta kepada para Panelis untuk
melakukan persiapan pelaksaan debat sekaligus mengundang untuk
menghadiri pelaksanaan debat dari tanggal 26 – 28 Oktober 2020,
adapun persiapan yang telah dilakukan antara lain cetak soal, cetak
undian soal, amplop soal dan penyusunan soal sesuai sesi debat;
L. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020 para Panelis antara lain Dr. Siti
Hasanah, S.H.,MH., Dr. Firmasnyah, SE.,MM., Dr. Ibrahim,
S.Pd.,M.Pd., dan Syafril, S.Pd.,M.Pd., menghadiri debat secara
langsung di Hotel Sernu Raya dan Dr. Nur Hidayat Sardini, SH.,
M.Hum menyaksikan debat secara daring live streaming
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut:
KODE
NO. JENIS ALAT BUKTI ALAT POKOK KETERANGAN
BUKTI
1. Keputusan KPU RI Nomor PT-1 Bukti ini menjelaskan
465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis
BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka Pelaksanaan Kampanye
KODE
NO. JENIS ALAT BUKTI ALAT POKOK KETERANGAN
BUKTI
5) dan angka 8 huruf a. Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Tahun 2020.
2. Berita Acara Rapat Internal Tim Panelis PT-2 Bukti ini menjelaskan
Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil tentang hasil klarifikasi
Bupati Sumbawa Tahun 2020. Dr. Nurjannah, SH., MH.
dan mendengarkan
tanggapan Tim Panelis.
3. Berita Acara Nomor: 82/PK.01- PT-3 Bukti ini menjelaskan
BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020, tentang Klarifikasi
dengan melampirkan: Penetapan Panelis an.
a. Surat Undangan Rapat Pleno KPU Dr. Nurjannah, SH., MH
Kabupaten Sumbawa Nomor: pada Debat Putaran
507.B/PL.02.Und/5204/02/KPU- Pertama Pelaksanaan
Kab/X/2020; dan
Pemilihan Bupati dan
b. Daftar Hadir Rapat Pleno.
Wakil Bupati Sumbawa
Tahun 2020 tanggal 23
Oktober 2020.
4. Surat Keputusan Komisi Pemilihan PT-4 Bukti ini menjelaskan
Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: tentang Pemberhentian
363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU- Dr. Nurjannah, SH., MH
Kab/X/2020. sebagai Tim Penyusun
Materi Debat Publik
Antar Pasangan Calon
Putaran Pertama Pada
Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Sumbawa
Tahun 2020 tertanggal
23 Oktober 2020.
5. Surat Keputusan Komisi Pemilihan PT-5 Bukti ini menjelaskan
Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: tentang Perubahan Atas
364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU- Surat Keputusan Komisi
Kab/X/2020 Pemilihan Umum
Kabupaten Sumbawa
Nomor: 361/HK.03.1-
Kpts/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang
Menetapkan dan
Mengangkat Tim
Penyusun Materi Debat
Publik Antar Pasangan
Calon Putaran Pertama
Pada Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati
Sumbawa Tahun 2020
tertanggal 24 Oktober
2020.
KODE
NO. JENIS ALAT BUKTI ALAT POKOK KETERANGAN
BUKTI
6. Foto Screen Shoot (SS) laman resmi PT-6 Bukti ini menjelaskan
KPU Kabupaten Sumbawa: tentang KPU Kabupaten
https://kpu- Sumbawa sudah
sumbawakab.go.id/berita/id/239/kpu- menyampaikan informasi
sumbawa-siapkan-panelis-debat- kepada publik terhadap
putaran-1-.html tertanggal 16 Oktober nama-nama Tim
2020. Penyusun Materi Debat
Publik.
7. Foto Rapat Koordinasi dengan Bawaslu PT-7 Bukti ini menjelaskan
Kabupaten Sumbawa terkait Persiapan tentang pandangan
Pelaksanaan Debat Publik Putaran Anggota Bawaslu
Pertama Antar Pasangan Calon pada Kabupaten Sumbawa an
Peilihan Bupati dan Wakil Bupati Hamdan terkait
Sumbawa Tahun 2020. persiapan dan
pelaksanaan debat
publik putaran pertama.
8. Kumpulan soal materi debat publik PT-8 Bukti ini menjelaskan
antar pasangan calon putaran pertama tentang klaim sepihak
pada hari Rabu tanggal 28 Oktober Dr. Nurjannah diman
2020. hasil kerjanya dalam
menyusun soal debat
telat digunakan dan
dibacakan oleh
moderator pada tanggal
28 Oktober 2020.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian Jawaban PARA TERADU di atas, maka kiranya Ketua dan
Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat menjatuhkan Putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU yang telah dicatat dalam
pengaduan Nomor: 34-P/L-DKPP/I/2021, yang diregistrasi dengan perkara
Nomor: 71-PKE-DKPP/II/2021 TIDAK DAPAT DITERIMA.
2. Menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh PENGADU.
3. Merehabilitasi nama PARA TERADU
[2.8] SAKSI TERADU
[2.8.1] Dr. Nur Hidayat, S.Sos., M.Si.,
Pertama soal acara tanggal 23 Oktober 2020, bahwa rangkaiannya memang sangat
panjang. Sejak FGD dan seterusnya itu merupakan Rumors berbeda dengan
istilah issu, yang pada pokoknya beberapa kali disebutkan termasuk yang
disampaikan oleh Saksi Syafril yakni keterlibatan seorang tim panelis. Lalu
seorang Anggota KPU seperti jawaban Teradu tadi lalu kemudian Siti Hasanah
juga menyebutkan dan kemudian ada informasi masuk ke saya mengulang atas
informasi yang telah disampaikan sebelumnya. Saya mengusulkan kepada Siti
Hasanah selaku koordinator “bahwa ini kok disebut-sebut” Saya sendiri merasa
tidak ada kaitannya dengan partai politik. Bagaimana mungkin saya pernah
menjadi ketua panwas, ketua bawaslu, tidak mungkin akan seperti itu. Hanya
karena yang disebut salah satu, Saya merasa ikut terserang. Saya menganggap itu
sebagai Institusi kami berenam. saya mengusulkan kepada Siti Hasanah agar
Pengadu diajak mengobrol. Suasannya sangat kekeluargaan sekali dan sama
sekali tidak saklek seperti yang tadi. Saya mengatakan apapun harus kita kasi tau
karena ini menyerang kepada Tim Panelis, karena tidak menyebut secara spesifik
siapanya? Bahwa kemudian berkembang seperti yang disampaikan oleh Siti
Hasanah, memang iya pada akhirnya. Namun sebenarnya hal tersebut umum,
Saksi tidak bisa dikaitkan dalam hal itu. Sesuai dengan tradisi kita yang harus
mengajak bicara, tabayyun, musyawarah, siapa yang paling tepat untuk kita
bicarakan saya mengusulkan adalah Siti Hasanah. Memang benar sebagaimana
yang ditulis oleh Siti Hasanah memang benar begitu adanya. Saya memberi
pandangan yang paling terakhir, karena saya berasumsi secara
sosiologis/psikologis rekan-rekan yang berasal dari NTB umumnya dan Sumbawa
pada khususnya adalah orang yang paling mengetahui. Saya tidak memiliki
hubungan secara sosiologis, karena Saya diminta saya ikut dalam panel ini. Saya
katakan Pengadu tidak salah secara hukum, dan apapun yang dilakukan tidak
menjadi mengapa? tetapi ketika ditanyakan kepada Saya apakah masalah ini
berlarut-larut? saya menjawab bisa saja, sangat mungkin, pengalaman saya
sebagai Panwaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu, dan DKPP, kasus-kasus
semacam ini akan repot bukan diawalnya tetapi di belakang hari. Dengan dasar
itu kemudian Pengadu menjawab sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. Saya
juga menyampaikan di akhir, sudah lengkap dalam Berita Acara, Saya katakan
bahwa kita Tim Panelis sub pekerjaan/kerja yang ditunjuk oleh KPU. Oleh karena
itu, kita tidak memiliki tugas untuk memutuskan karena itu merupakan
kewenangan dari KPU sehingga kita serahkan saja kepada KPU. Di internal itu
maksudnya bahwa diantara kami harus selesai terlebih dahulu. Lalu kami akan
sampaikan juga ada beberapa hal, debatnya lumayan panjang di forum tersebut,
kata-kata melekat, kata melekat itu sebutlah 24 jam digaji oleh sekretariat dewan
atau oleh pribadi?
Sebenarnya ada forum lain, yang difasilitasi oleh KPU yakni pertemuan Pengadu
dengan Tim Panelis yang biasa disebut rekonsiliasi melalui media zoom. Di forum
tersebut ada Suami Pengadu, padahal kita tidak pernah menyimpulkan
keterkaitkan Pengadu dengan Partai Politik. Bahkan saya mengapresiasi luar
biasa, tampaknya Suami Pengadu juga ada di situ dan sangat kekeluargaan
sekali. Setelahnya saya tidak mengetahui banyak mengenai permasalahan itu.
Saya memberikan poin bahwa kehati-hatian itu dimungkinkan, Saya
menyampaikan kepada forum, nanti apabila ada KPU sampaikan bahwa otoritas
sepenuhnya ada pada KPU, dan cobalah untuk memedomani kode etik.
Bagaimana kode etik itu bekerta? Bagaimana kode etik itu ada di normanya?
Hal yang penting buat saya bukan mengenai sumbernya, melainkan pesan untuk
hati-hati demi dan dalam rangka menjaga tetapi demi untuk menjaga KPU bukan
kami. Hal ini disebabkan KPU pemilik otoritas dari seluruhnya. Seperti yang tadi
disampaikan sejak FGD dan rangkaian tadi. Saya tidak memiliki kepentingan
langsung berkenaan dengan hal tersebut.
Sejak awal saya tidak pernah menganggap Pengadu terdisintegritas. Pertanyaan
tersebut merupakan pertanyaan yang sama yang diajukan oleh Suami Pengadu,
dan saya menjawab keberatan. Hal terpenting adalah saya bekerja untuk KPU
karena efeknya ada di KPU dan ini belum apa-apa. Kampanye sedang berjalan,
nanti ekornya sangat mungkin berdasarkan pengalaman Saya berkenaan dengan
hal-hal seperti ini. Saya tidak pernah menilai Pengadu dan pantang bagi Saya
untuk memberikan penilaian kepada kolega. Apabila Pengadu menyadari,
sebenarnya Saya memuji Pengadu. Pengadu juga tidak jujur bahwa ada suasana
kekeluargaan yang sama sekali tidak Pengadu tampilkan. Hal tersebut yang
sangat saya sayangkan secara pribadi. Itu sudah ada 4 kali informasi, sehingga itu
merupakan warning. Ketika disebut sebagai Panelis, itu termasuk saya juga,
sehingga harus jelas siapa? Saya tidak pernah memiliki urusan dengan Pengadu,
karena Saya juga tidak mengenal Pengadu. Namun ketika saya menjadi bagian
panelis dan disebut-sebut dalam rumor itu maka berkepentingan juga.
Pertama yang tidak terungkap, bahwa sebenarnya setelah KPU Kabupaten
Sumbawa memutus Pengadu itu ada pertemuan antara Panelis dengan KPU
Kabupaten Sumbawa dalam zoom tersendiri. Dalam forum tersebut terlibat Suami
Pengadu, saya agak kaget juga karena hal tersebut merupakan hal internal. Saya
juga tidak memiliki otoritas untuk menentukan siapa yang hadir?/bergabung.
Dari situ Suami Pengadu mengatakan bahwa seluruh hal yang pada waktu
klarifikasi itu didengar juga karena dalam bahasa yang saya ingat itu berada di
sekitar forum. Jadi di forum itu saya baru mengetahui bahwa itu berdasarkan
pengakuan dari Suami Pengadu. Kedua, saya sangat menghormati Pengadu,
bahkan Pengadu menangis saking harunya atas pengakuan saya. Silakan dicek
apabila masih ada rekamannya. Ketiga, diketentuan KPU itu adalah yang
keterkaitan, kalau mengambil konsepsi keterkaitan itu supaya independen.
Keterkaitan itu selalu dikaitkan dengan 2 hal pertama independensi secara
struktural dari partai politik dll, dan yang kedua adalah independensi secara
personal. Disitu keterkaitan, keterkaitan bukan hanya secara formal saja. Namun
keterkaitan secara personal juga. Pengadu dalam beberapa kesempatan
sebagaimana disampaikan oleh Syafril akan membuat pasword tersendiri agar
laptopnya tidak dibuka oleh siapa pun. Saya meyakini bahwa yang dilakukan oleh
Teradu sudah benar.
Kami dalam kaitannya, mengapa saya?satu dari enam anggota termasuk pada
saat itu Pengadu, rumor itu mengarah kepada kadang-kadang disebut salah
seorang, terutama pada saat FGD sudah ada warning jangan sampai Tim Panelis,
saya merasa tidak ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan partai
politik. Oleh karena tidak terdapat kepastian, dan tampaknya rekan yang lain
mengiyakan. Andai itu tidak disebut Tim Panelis, maka saya juga tidak ada
kepentingan. Pada akhirnya kita tabayyun, tetapi sebagaimana Berita Acara
bahwa kita adalah sub kerja dari KPU. Otoritas sebenarnya ada di KPU. Jauh
sebelum itu sebenarnya sudah ada rumor seperti itu, apalagi kemudian saya
meyakini dengan konsep bahwa independen dan mandiri selalu berada pada dua
dimensi yakni dimensi institusional dan personal. Saya meyakini ada masalah dan
nyatanya memang terdapat masalah, pertama di Mahkamah Konstitusi dan yang
kedua adalah di DKPP. Dugaan saya benar maka KPU sudah benar. Prinsip
kehati-hatian karena itu kode etik pemerintah.
2. Dr. Siti Hasanah, S.H., M.H.
Saksi selaku koordinator tim panelis tim penyusun materi debat. Pada tanggal 20
Oktober 2020, Saksi mendapat informasi melalui WA terkait tim sukses calon yang
menyangsikan independensi tim panelis. Kemudian saya share informasi tersebut
ke dalam WAG internal tim panelis yang beranggotakan 6 orang. Saya mencoba
untuk berkomunikasi DR.NHS, berkoordinasi dengan beliau dengan informasi
tersebut. NHS menyarankan kepada saya untuk melakukan rapat internal panelis.
Pada tanggal 23 Oktober 2020, pukul 09.00 wita, kami melaksanakan rapat
internal panelis, yang pada saat itu dihadiri oleh 6 panelis, pertama Saksi sendiri
selaku Koordinator, kemudian NHS, Firman, Ibrahim, Nurjannah, dan Safril.
Agenda rapat pertama adalah membahas pesan dari anggota KPU agar tim panelis
berkeja secara profesional, netral, dan independen. Menindaklanjuti hal tersebut,
kami sepakat untuk melaksanakan rapat internal Panelis. Kedua, membahas
informasi yang didapat dari NHS terkait adanya informasi dari media yang
menyatakan kesangsian independensi salah satu tim panelis. Mengerucutlah pada
saat itu, kebetulan informasi yang didapat dari NHS, terkait suami salah satu
panelis. Pada saat itu memang tidak disebutkan nama Pengadu, tetapi
menyebutkan salah satu suami panelis. Di situ yang memiliki suami adalah
Pengadu, sedangkan Saksi tidak memiliki suami. Dengan demikian secara jelas
yang memiliki suami adalah Pengadu. Setelah itu kami ingin mendengar klarifikasi
yang bersangkutan terkait issu tersebut. Dalam klarifikasi, Pengadu
menyampaikan beberapa poin (6 poin) sebagaimana yang disampaikan oleh KPU,
yaitu (a) Pengadu membenarkan Suaminya memiliki keterkaitan dengan partai
politik tertentu yaitu PKS, (b) suami pengadu bukan sebagai pengurus atau
pemegang jabatan struktural di Partai Keadilan Sejahtera (c) Suami pengadu
pernah menjadi tenaga ahli Johan Rosihan Anggota DPRD Provinsi Partai Keadilan
Sejahtera dan sudah selesai pada tahun 2017. Pengadu menyatakan secara formal
“Saya tidak pernah melihat kartu anggota PKS yang dimiliki oleh Suami Saya”
yang selanjutnya menyatakan bahwa semua hal yang disampaikan tersebut
dianggap bermasalah terkait independensi dan netralitas bagi tim panelis dan KPU
Kabupaten Sumbawa maka saya siap menerima keputusan yang akan diambil
oleh KPU Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya mengucapkan terimakasih kepada
KPU Kabupaten Sumbawa dan Tim Panelis yang sudah bekerjasama selama
menjadi bagian dari Tim Panelis. Hasil dari jawaban Pengadu tersebut, kami dari
Tim Panelis merespon satu persatu. Pertama dari Saksi selaku Koordinator
mencoba untuk menyikapi.
Kami memang belum menyampaikan BA ini kepada Pengadu. Pada saat itu
memang Berita Acara tidak dibuat secara formal seperti saat ini, sehingga kami
perlu menyusun rapi dengan cara berkoordinasi. Saksi kawatir, karena memang
pada saat itu Saksi yang menyusun ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan
yang disampaikan oleh Pengadu sehingga Saksi menanyakan kepada para Panelis
“apakah sudah benar yang saya tulis dalam Berita Acara?” Setelah final jawaban
dari rekan-rekan Panelis baru kemudian Berita Acara dibuat dalam bentuk formal.
Pengadu tidak dimintai tandatangan karena yang bersangkutan sudah keluar dari
grup panelis. Kami menandatangani Berita Acara tersebut setelah melalui proses
diskusi dengan para panelis berkenaan kesesuaian isi Berita Acara. Tandatangan
dilakukan secara online, Saksi mengirimkan filenya.
Tidak ada kata-kata “apabila benar” sebagaimana yang disampaikan Pengadu.
Kami sudah melakukan klarifikasi berkenaan dengan kata tersebut kepada tim
klarifikasi.
Kami tidak dapat melakukan konfirmasi isi berita acara kepada Pengadu karena
pada saat itu yang bersangkutan sudah keluar grup. Saksi tidak dapat melakukan
koordinasi secara personal. Keputusan yang diambil sebagaimana tertuang dalam
berita acara ini adalah hasil yang disampaikan oleh Pengadu kepada Tim Panelis.
Jadi apabila Saksi berkomunikasi secara internal maka tentu akan menyalahi
kewenangan.
Terkait dengan berita acara klarifikasi telah disampaikan kepada KPU Kabupaten
Sumbawa, dan pada saat itu KPU Kabupaten Sumbawa juga melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu. Hasilnya sama seperti yang telah kami sampaikan, sehingga
ada 2 tahapan dan tidak hanya dengan Panelis. Setelah melakukan rapat internal,
Saksi menghubungi Teradu 2 agar bergabung dengan Tim Panelis. Pihak KPU
Kabupaten Sumbawa juga menanyakan dan mengklarifikasi secara langsung
terkait dengan apa yang kami sampaikan dari hasil yang telah disampaikan oleh
Tim Panelis. Pengadu menjawab dan mengklarifikasi hal yang sama. Pengadu juga
tidak pernah mengkomplain terkait dengan kata yang hilang.
3. Syafril, S.Pd.,M.Pd
Terdapat informasi pada saat FGD. Pada saat itu saya memimpin FGD, yang
mengundang tokoh-tokoh Kabupaten Sumbawa untuk mendengarkan pandangan
mereka yang nantinya akan ditampung dalam proses debat. Ada tokoh yang
menyampaikan/menyinggung tentang independensi, diharapkan atau warning
awal agar Panelis menjaga independensi dan integritas sebagai panelis. Saya
sebagai panelis mengatakan bahwa kami sangat menjaga integritas dan
menandatangani pakta integritas. Salah satu Pakta Integritas yang kami
tandatangani akan menjaga kerahasiaan informasi, tentang kegiatan panelis ini
baik kepada keluarga (suami, istri, anak) dst..Lalu kami didiskusikan di mobil
dengan Pengadu. Pada saat itu Pengadu menyatakan akan menjaga kerahasiaan
kepada suami, termasuk kepada anak dengan cara mengganti pasword laptop.
Kemudian, muncul zoom meeting yang dilakukan secara khusus dan tertutup
tidak diundang siapapun termasuk Para Teradu. Pada tanggal 23 Oktober 2020,
saya mengikuti zoom meeting internal tersebut. Pada saat itu yang dibahas dan
Saya tangkap adalah Suami Pengadu selaku Staf Ahli Anggota DPRD Provinsi NTB
dari Fraksi PKS. Sehingga Saya berpikir saat itu, ini ada kaitannya dengan cerita
FGD pada saat itu yang harus dijaga independensinya. Keberadaan satu panelis
yang bermasalah maka akan berdampak kepada Panelis secara keseluruhan. Oleh
karena itu, ada tanggung jawab moral dari kami untuk melakukan upaya
klarifikasi. Proses tersebut dilakukan. Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan
suami Pengadu sebagai Staf Ahli Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PKS,
Pengadu mengatakan iya. Saya berpikir ini ada korelasi dengan salah satu
komponen dengan Pakta Integritas menyangkut dengan independensi dan
imparsial. Dikawatirkan ada potensi kepentingan/konflik kepentingan. Oleh
karena itu, Saya sebagai anggota Tim Panelis menyerahkan keputusan kepada
KPU Kabupaten Sumbawa. Ini menyangkut etik, karena yang mengangkat dan
memberhentikan adalah KPU Kabupaten Sumbawa. Bukan pada Panelis, dalam
hal ini Panelis bertanggungjawab secara moral karena ini menyangkut terhadap
keseluruhan Panelis.
Berkaitan dengan yang disebutkan oleh Pengadu dalam tuntutannya,
sesungguhnya pada tanggal 24 Oktober 2020, pasca proses zoom meeting itu,
Pengadu keluar dari grup bukan karena dikeluarkan tetapi memang keluar dari
grup. Tanggal 24 Oktober 2020, Pukul 18.16 wita, Saya menyampaikan di WAG
agar merivisi terkait dengan Pengadu, dibahas dan direvisi mengenai Pengadu.
Soal tersebut sudah kami revisi, sehingga berbeda dengan materi soal yang
disampaikan oleh Pengadu ketika sebelum keluar dari grup. Dengan demikian,
soal yang dibacakan ketika kegiatan debat Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa
Tahun 2020, bukanlah soal yang berasal dari Pengadu melainkan soal tersebut
disusun oleh Tim Panelis.
Pegadu menyatakan ini ada korelasi dengan masalah indepndensi dan imparsial
berpotenssi konflik kep[entungan KPU. Wewenang memberhentikan ada di KPU.
Berkaitan dengan soal yang disebut Pengadu. Oktober 24 2020, Pengadu keluar
dari grup bukan di keluarkan, pukul 18.00 wib sudah direvisi sebelum yang
bersangkutan keluar.
Ada 5 soal, 4 soal semua berubah, mengenai Covid, konfirmasi covid, ide hoax, itu
saya yang membuat. Kemudian mengenai dilema tenaga kesehatan pemerintah
menghadapi kesehatan, harus menghadapi ekonomi, itu murni dari kami, bukan
dari Pengadu.
Mengenai soal sudah tidak ada lagi, tetapi substansinya ide sebenarnya
dibicarakan secara kolektif ketika Pengadu masih menjadi Panelis. Ide-ide tersebut
kita konsep dan ide itu berasal dari semua Panelis, ide tersebut tidak murni dari
Pengadu. Kita selalu diskusikan ide-ide tersebut. Ide itu termasuk yang saya buat
secara personal. Sebenarnya itu kita diskusikan secara kolektif antar sesama
panelis. Lalu secara personal baru menyusun sendiri soalnya, kalau tentang ide
pokok. Tetapi mengenai kalimatnya kita membuat sendiri.
Kita ubah bukan sebuah revisi soal yang diajukan oleh Pengadu. Dari 5 soal, 4
diantaranya kita ubah semua substansinya, sedangkan 1 lagi kita revisi
kalimatnya lalu data-datanya kita perbaiki lalu muncullah kalimat soal. Sehingga
kalau disebut soal yang dipakai itu berasal dari Pengadu itu tidak tepat, karena
soal yang ada itu adalah soal yang dibuat oleh kami.
Tanggal 26 Oktober 2020, malam, soal-soal itu dikumpulkan oleh Tim Panelis. Itu
masih ada tahapan lagi yakni proses rapat-rapat internal untuk membahas lagi
soal soal tersebut karena itu berupa usulan-usulan dari masing-masing panelis.
Lalu dilakukan pembenahan kalimat, pembenahan kosakata, oleh teman-teman
sesama panelis. Itu pun masih belum final masih ada rapat-rapat kembali, setelah
Pengadu keluar dari tim panelis.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Memperhatikan dalil Pengaduan PENGADU, Jawaban PARA TERADU, Alat Bukti,
saksi-saksi dan fakta-fakta dalam Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 16 Maret 2021 yang dilakukan
secara Daring melalui Zoom Meeting di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat,
maka dengan ini PARA TERADU hendak mengajukan Kesimpulan sebagai berikut:
1. bahwa PENGADU tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diadukan oleh
PENGADU sendiri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,
adalah sebagai berikut:
a. PENGADU membenarkan adanya Rapat Internal Tim Panelis Debat Publik
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada hari
Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 pukul 09.15 WITA, untuk dilakukan
tracking dan PARA PENGADU telah melakukan klarifikasi yang intinya
membenarkan keterkaitan suami PENGADU dengan Partai keadilan
Sejahtera dan tenaga ahli Johan Rosihan Anggota DPRD Provinsi NTB
Fraksi PKS;
b. PENGADU tidak merespon terhadap ide pokok soal debat yang dikalim
telah dibacakan dalam Debat Putaran Pertama oleh Moderator pada tanggal
28 Oktober 2020. Hal ini telah dibuktikan oleh PENGADU berdasarkan
bukti PT-8 dan keterangan saksi fakta PARA TERADU atas nama Syafril,
S.Pd., M.Pd., yang menyebutkan bahwa ide pokok adalah kesepakatan
bersama Tim Panelis, bukan merupakan ide pokok dari person Panelis dan
keseluruhan draft soal yang dibuat oleh PENGADU telah diubah total
seluruhnya;
c. TERADU sudah menerima surat PARA TERADU Nomor: 581/PL.02-
SD/5204/02/KPU-Kab/XI/2020 hal Pemulihan/Rehabilitasi Nama Baik
Terhadap Ibu Nurjannah, SH., MH. tertanggal 21 November 2020 tertuju
kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram. Hal ini sebenarnya
sudah terpenuhi apa yang menjadi keinginan PENGADU, yaitu terpulihkan
nama baik untuk kepentingan internal kampusnya;
d. Alat bukti yang disampaikan PENGADU dalam membuktikan dalil aduan
masih lemah. Hal ini terkait dengan:
1) dugaan PENGADU bahwa PARA TERADU tidak memiliki Standar
Operational Procedure (SOP) dan/atau Petunjuk Pelaksanaan
Penunjukan Penyusun Materi Debat Publik oleh KPU Kabupaten
Sumbawa. Akan tetapi PARA TERADU sudah melaksanakan Debat
Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sesuai dengan tata cara dan
prosedur sebagaimana diatur pada Keputusan KPU RI Nomor
465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 BAB IV Huruf A angka 3 huruf a
angka 5) dan angka 8 huruf a.
2) dugaan intervensi dari pihak lain terhadap pengambilan Keputusan
dalam memberhentikan PENGADU sebagai Anggota Tim Penyusun
Materi Debat Terbuka Antar Pasangan Calon.
3) Saksi PENGADU yang bukan saksi fakta dan tidak tahu mengenai
pokok aduan PENGADU;
4) dugaan tidak mempublikasi nama-nama Tim Panelis ke publik, akan
tetapi faktanya PARA TERADU telah mempublikasi nama-nama Tim
Panelis di laman resmi KPU Kabupaten Sumbawa pada tanggal 16
Oktober 2020; dan
e. merujuk pada huruf a diatas, saksi fakta PARA TERADU atas nama Dr.
Siti Hasanah memberikan keterangan bahwa atas isu/rumor yang
ditujukan kepada PENGADU, Tim Panelis melakukan Rapat Internal untuk
mencari kebenaran dari isu/rumor tersebut. Setelah dilaksanakan Rapat
Internal, Dr. Siti Hasanah menghubungi TERADU 2 an. Muhammad Ali
untuk gabung/join Zoom Meeting yang dibuat oleh Tim Panelis.
Selanjutnya, PARA TERADU meminta pendapat sebagaimana yang telah
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Internal Tim Panelis Debat Publik
dan PARA TERADU melakukan klarifikasi kepada PENGADU.
f. Saksi fakta PARA TERADU atas nama Dr. Nur Hidayat Sardini (NHS)
membenarkan adanya rumor sejak dilaksanakan Focus Group Discussion
(FGD). Rumor tersebut adalah adanya keterlibatan salah seorang Tim
Panelis dengan partai politik. Selanjutnya, NHS mengusulkan kepada
Koordinator Tim Penyusun untuk membahas terhadap isu/rumor secara
suasana kekeluargaan. Terhadap isi dari Berita Acara Rapat Internal
tersebut, NHS menyatakan memang begitu adanya isi dari Berita Acara
Rapat Internal Tim Panelis.
2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka PARA TERADU menyatakan:
a. PARA TERADU menolak dengan tegas dalil pengaduan PENGADU
seluruhnya terhadap dugaan tidak profesional, tidak melaksanakan prinsip
keadilan dan kepastian hukum, tidak berintegritas sebagai Penyelenggara
Pemilu yang tidak berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel, tidak
melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dalam bersikap dan bertindak
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan huruf d;
Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf I, Pasal 9
huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal
11 huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 13 huruf a, huruf b dan huruf c,
serta Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
PARA TERADU tetap pada Jawaban PARA TERADU Nomor: 284/HK.06.4-
SD/5204/02/KPU-KAB/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 sebagaimana telah
disampaikan didepan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Maret 2021 yang dilakukan secara Daring
melalui Zoom Meeting di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan
pelanggaran kode etik atas tindakan tidak profesional, tidak adil, bekerja tidak sesuai
standart operational procedur (SOP) dalam memberhentikan Pengadu sebagai Tim
Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun
2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil Pengadu dengan alasan bahwa tidak benar Para Teradu tidak memiliki
Standar Operational Procedur (SOP) dan Petunjuk Pelaksanaan Penunjukan Penyusun
Materi Debat Publik oleh KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana dugaan Pengadu.
Para Teradu dalam merancang dan melaksanakan tahapan Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sudah melaksanakan
Debat Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sesuai dengan tata cara dan prosedur
sebagaimana diatur dalam BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka 5) dan angka 8
huruf a Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020. Dalam
menentukan Tim Penyusun materi debat (Panelis), Para Teradu melakukan tracking
(pelacakan) nama-nama Bakal Calon Tim Panelis putaran pertama sebelum
melaksanakan Rapat Pleno Usulan Nama Calon Tim Penyusun Materi. Para Teradu
kemudian melakukan komunikasi dengan metode chat atau call via whatsapp dengan
Bakal Calon Panelis. Para Teradu melakukan klarifikasi mengenai pekerjaan dan
keterlibatan Bakal Calon Panelis dalam Partai Politik atau Pasangan Calon. Kemudian
pada tanggal 08 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Persiapan
Pelaksaan Debat Publik Putaran Pertama dengan agenda Pembahasan Jadwal, Tema,
Waktu, Tempat, Segmen, Peserta, Moderator, Penyiaran Debat dan usulan nama-
nama Calon Tim Penyusun materi debat publik putaran pertama. Hasil rapat tersebut
diperoleh usulan nama-nama panelis berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Dr. Firmansyah, Dr. Ibrahim, Syafril, S.Pd.,M.Pd, Dr.
Siti Hasanah, Prof. Dr. Soeprapto dan Dr. Nurjannah, S.H., M.H. Selanjutnya,
terhadap calon nama-nama tersebut, Para Teradu melakuan penelusuran ulang.
Hasilnya, dari 7 (tujuh) calon, 6 (enam) Calon Panelis bersedia menjadi Panelis,
kecuali Prof. Dr. Soeprapto.
Pada tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno
menetapkan dan mengangkat nama-nama Tim Penyusun materi debat publik antar
pasangan calon putaran pertama yang berjumlah 6 (enam) orang sebagaimana
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 81/PK.01-BA/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama tertanggal
15 Oktober 2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1/-
Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim
Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama tertanggal 15 Oktober 2020. Namun
pada tanggal 23 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WITA, Para Teradu mendapat
informasi/isu dari Anggota Tim Panelis bahwa suami salah satu Anggota Tim
Penyusun a.n. Dr. Nurjannah, S.H., M.H., menjadi staf ahli Anggota DPRD Provinsi
Nusa Tenggara Barat (NTB) Fraksi PKS a.n. Johan Rosihan, ST. Kemudian, pada
pukul 09.15 WITA, Para Panelis termasuk Pengadu melaksanakan rapat internal
melalui Zoom Meeting dalam rangka melakukan klarifikasi, mendengarkan dan
mengetahui fakta yang sebenarnya dari Pengadu terhadap isu a quo. Hasil rapat
internal klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Tim Panelis. Selanjutnya
pada waktu yang bersamaan, Para Teradu melalui Surat Nomor:
507.B/PL.02.Und/5204/02/KPU-Kab//X/2020 mengagendakan Rapat Pleno
Klarifikasi dan Tindaklanjut Informasi Suami Pengadu pada pukul 10.00 WITA di
ruang rapat ketua KPU Sumbawa.
Hadir dalam rapat pleno tersebut sebanyak tiga orang yaitu Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III. Teradu IV tidak mengukuti rapat pleno dengan alasan izin menjemput
anaknya di sekolah dan Teradu V sedang sakit namun berada di kantor BahwaTeradu
IV dan Teradu V menyatakan mendukung keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno
tersebut sehingga harus dianggap keputusan bersama (kolektif-kolegial). Atas
pertimbangan tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno
pembahasan adanya informasi status suami Pengadu sambil menunggu hasil
klarifikasi fakta dari Tim Panelis. Pada saat bersamaan, Teradu II dihubungi oleh
Koordinator Tim Panelis, Dr. Siti Hasanah, untuk bergabung dalam Zoom Meeting
yang dilaksanakan Tim Panelis guna mendengar hasil rapat klarifikasi Para Panelis.
Teradu I dan Teradu III kemudian ikut serta dalam Zoom Meeting para Panelis.
Berdasarkan hasil klarifiasi tersebut, Pengadu menyatakan bahwa: a) benar suami
Pengadu memiliki hubungan/keterkaitan dengan PKS, namun suaminya tidak masuk
atau tidak terdaftar dalam susunan kepengurusan maupun anggota PKS; b) bahwa
benar suami Pengadu pernah menjadi tenaga staf ahli anggota DPRD NTB Johan
Rosihan fraksi PKS dan sudah selesai pada akhir 2017; c) Pengadu menyatakan
apabila semua hal yang telah disampaikan tersebut dianggap bermasalah terkait
independensi dan netralitas bagi tim panelis dan KPU, maka Pengadu siap untuk
menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh KPU Sumbawa; d) Pengadu
akan menerima dengan ikhlas dan legowo apapun yang akan diputuskan oleh KPU
Sumbawa; dan e) menyatakan berterima kasih kepada KPU Sumbawa dan Tim
panelis atas kerjasamanya selama ini dan bagi Pengadu merupakan suatu
pengalaman yang luar biasa untuk pengayaan bidang keahlian Pengadu. Bahwa hasil
klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Internal Para Panelis bersama
Pengadu.
Berdasarkan fakta hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu melanjutkan Rapat
Pleno sambil mendengarkan hasil klarifikasi via Zoom Meeting dengan para Panelis
termasuk Pengadu dan memutuskan mencabut Surat Keputusan Panelis Pengadu
sebagai anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sebagaimana dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 82/PK.01-
BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020
tentang Pemberhentian Dr. Nurjannah, S.H., MH sebagai Tim Penyusun Materi Debat
Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor:364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU-
Kab/X/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa
Nomor: 361//HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan
Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran
Pertama tanggal 24 Oktober 2020;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, dan alat bukti yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu diminta oleh Para Teradu
menjadi Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumbawa Tahun 2020 berdasarkan Surat Nomor: 470/PL.02.SD/5204/03/KPU-
Kab/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Para Teradu juga mengirimkan surat kepada
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram melalui Nomor:
478/PL.02.SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang pada
intinya memohon kesediaan untuk memfasilitasi dan memberikan izin kepada
Pengadu menjadi anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Dekan Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram kemudian menerbitkan Surat Tugas
Nomor 368/H.3.AU/05/TGS/X/2020 tertanggal 15 Oktober 2020 yang isinya
menugaskan Pengadu untuk memenuhi permintaan Para Teradu. Para Teradu
kemudian menetapkan 6 (enam) Anggota Tim Panelis yang terdiri dari: (1) Dr. Nur
Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si; (2) Dr. Firmansyah; (3) Dr. Ibrahim; (4) Syafril,
S.Pd.,M.Pd; (5) Dr. Siti Hasanah; dan (6) Pengadu, Dr. Nurjannah, S.H., M.H.
Penetapan tim panelis tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor:
81/PK.01-BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa
Nomor: 361/HK.03.1/-Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 15 Oktober 2020.
Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, sekitar Pukul 08.00 WITA, Para Teradu
mendapat informasi dari Tim Panelis terkait status suami Pengadu yang dikabarkan
menjadi staf ahli Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Johan
Rosihan, S.T. dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyikapi informasi tersebut,
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menggelar rapat pleno pada Pukul 09.15 WITA
tanpa kehadiran Teradu IV dan Teradu V. Bahwa Teradu IV beralasan tidak hadir
rapat pleno karena menjemput anaknya di sekolah, sementara Teradu V sedang
dalam keadaan sakit meskipun posisinya berada di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa.
Pada saat yang bersamaan namun dalam forum yang berbeda, 6 (enam) Anggota Tim
Panelis termasuk Pengadu juga menggelar rapat internal secara virtual melalui
aplikasi Zoom Meeting dengan agenda membahas informasi yang mempertanyakan
independensi Pengadu terkait status suaminya yang memiliki hubungan dengan
partai politik. Hasilnya rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Tim Panelis
Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, yang isinya: a)
benar suami Pengadu memiliki hubungan/keterkaitan dengan PKS, namun suaminya
tidak masuk atau tidak terdaftar dalam susunan kepengurusan maupun keanggotaan
PKS; b) bahwa benar suami Pengadu pernah menjadi tenaga staf ahli anggota DPRD
NTB Johan Rosihan fraksi PKS dan sudah selesai pada akhir Tahun 2017; c) Pengadu
menyatakan apabila semua hal yang telah disampaikan tersebut dianggap
bermasalah terkait independensi dan netralitas bagi tim panelis dan KPU, maka
Pengadu siap untuk menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh KPU
Sumbawa; d) Pengadu akan menerima dengan ikhlas dan legowo apapun yang akan
diputuskan oleh KPU Sumbawa; dan e) menyatakan berterima kasih kepada KPU
Sumbawa dan Tim Panelis atas kerjasamanya selama ini dan bagi Pengadu
merupakan suatu pengalaman yang luar biasa untuk pengayaan bidang keahlian
Pengadu. Hasil rapat Tim Panelis kemudian disampaikan kepada Para Teradu sebagai
bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Atas pertimbangan hasil rapat Tim Panelis tersebut, selanjutnya Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III melaksanakan rapat pleno dan mengambil keputusan untuk
memberhentikan Pengadu sebagai anggota Tim Panelis sebagaimana dituangkan
dalam Berita Acara Nomor: 82/PK.01-BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 23
Oktober 2020. Para Teradu selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor:
363/HK.03.1.Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjanah
S.H., M.H. sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran
Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Akan tetapi
Pengadu sampai dengan sidang pemeriksaan digelar tidak pernah menerima Surat
Keputusan a quo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan pemberhentian Pengadu secara lisan melalui Zoom Meeting dalam
forum rapat bersama Tim Panelis beberapa saat setelah keputusan pleno diambil.
Para Teradu beralasan salinan Surat Keputusan a quo belum diberikan kepada
Pengadu karena Kasubbag Hukum yang diberi mandat terpapar Covid-19 sehingga
harus menjalani isolasi mandiri.
Terhadap uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu IV terbukti tidak profesional dan akuntabel dalam proses
pemberhentian Pengadu sebagai anggota Tim Penyusun Materi Debat. Pertama,
tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan pemberhentian Pengadu
secara lisan tidak dibenarkan secara etis. Bahwa pemohonan menjadi anggota Tim
Penyusun Materi Debat kepada Pengadu disampaikan secara formal melalui surat
tertulis melalui Dekan Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Mataram.
Berdasarkan hal itu seharusnya Para Teradu menjaga martabat dan kehormatan
Pengadu dengan melakukan proses pemberhentian secara patut dan bermartabat.
Alasan Para Teradu belum mengirimkan Surat Keputusan pemberhentian a quo
karena Kasubbag Hukum terpapar Covid-19 juga tidak dapat dibenarkan. Hal
tersebut justru menunjukkan tidak adanya upaya Para Teradu untuk menghormati
dan menghargai Pengadu yang secara formal ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum
Unversitas Muhammadiyah Mataram. Kedua, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
memutuskan memberhentikan Pengadu tanpa melakukan klarifikasi kepada suami
Pengadu. Meskipun status suami Pengadu pernah menjadi asisten Anggota DPRD
Provinsi NTB tidak disangkal, sepatutnya dilakukan klarifikasi guna memperoleh
keterangan secara komprehensif. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III
mencukupkan keterangan dari Pengadu tidak dapat dibenarkan. Ketiga, Para Teradu
pada tanggal 21 November 2020 menerbitkan Surat Nomor: 581/PL.02-
SD/5204/02/KPU-Kab/XI/2020 perihal pemulihan/rehabilitasi nama baik Dr.
Nurjanah, S.H., MH yang ditujukan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah
Mataram. Akan tetapi, Para Teradu tidak memenuhi permintaan Pengadu untuk
menyampaikan rehabilitasi tersebut kepada media dan publik. Para Teradu beralasan
tidak ada kewajiban untuk menyampaikan rehabilitasi Pengadu kepada publik
melalui media dan menganggap permasalahan tersebut telah selesai. Keempat, DKPP
memandang tidak ada hal ihwal darurat yang menjadi alasan Teradu IV
meninggalkan rapat pleno. Teradu IV seharusnya dapat meletakkan skala prioritas
pekerjaan yang diemban sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta-fakta
tersebut, DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal
15 huruf a, Pasal 16 huruf d dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IV melanggar Pasal 15
huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga menilai Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Sumbawa memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar. Teradu I
seharusnya mampu mengatur, mengorganisasikan, dan mengendalikan kinerja
anggota. Terhadap alasan Teradu V tidak hadir rapat pleno karena sakit, DKPP
menilai alasan Teradu V dapat dibenarkan secara hukum dan etika;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.