III. DUDUK PERKARA
[2.1] Pokok Pengaduan Pengadu
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 102-P/L-
DKPP/IX/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 91-PKE-DKPP/IX/2020, yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa melakukan
pengawasan langsung terhadap Penyerahan Dukungan Perbaikan Bakal Calon
Perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020,
berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020 Tahapan Penyerahan dukungan
perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dilaksanakan dari tanggal 25
samapai dengan tanggal 27 juli 2020, berdasarkan pengawasan langsung yang
dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumbawa padaTanggal 27 Juli 2020 Jam 23.13
Wita bakal pasangan calonper seorangan H. Rasyidi-H. Sudirman didampingi
oleh Ketua dan Sekretaris tim pemenangan, sementara pada saat itu bakal
pasangan calon tidak membawa dokumen dukungan sesuai dengan ketentuan
pada syarat perbaikan dukungan. Selanjutnya pada jam 23.43 Wita dokumen
dukungan perbaikan tiba di kantor KPU Kabupaten Sumbawa, dan pada jam
23.46 Wita Ketua KPU Kabupaten Sumbawa mempersilahkan bakal pasangan
calon memasuki ruangan yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa
sebagai tempat penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan membawa
dokumen dukungan dibantu oleh ketua dan sekretaris tim penghubung bakal
pasangan calon untuk dilakukan penyerahan kelengkapan dokumen dukungan,
pada jam 00.04 WITA KPU Kabupaten Sumbawa beserta tim verifikasi
melakukan pengecekan terhadap dokumen dukungan. Adapun dokumen
dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon berupa Formulir B.1
KWK, Formulir B.1.1 KWK hanya sebagian desa yang belum dibubuhi tanda
tangan bakal pasangan calon dan belum ditempel Materai, dan Formulir B.2
KWK sama sekali tidak ada.
Berdasarkan penjelasan Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Wildan
terhadap jadwal penyerahan dukungan perbaikan dukungan bakal calon
perseorangan dilaksanakan tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2020,
ada tiga hari jadwal penyerahan perbaikan dukungan, berdasarkan ketentuan
waktu di tanggal 25 Juli 2020 sampaitanggal 26 Juli 2020 dimulaidari jam 08.00
Wita s/d Jam 16.00 Witasementara di tanggal 27 Juli 2020 dari jam 08.00 Wita
s/d jam 00.00 WITA dinihari. Terkait dengan teknis penyearahan yang telah
disampaikan padasaat rapat koordinasi persiapan penyerahan dukungan
perbaikan ada tiga jenis dokumen yaitu B.1-KWK, B.1.1-KWK dan B.2-KWK
apabila dokumen yang kami maksud dapat diserahkan oleh pasangan calon
Terhadap jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon
perseorangan sejumlah minimal 13.932 dukungan perbaikan Dua kali lipat dari
jumlah kekurangan. Dalam hal ini bakal pasangan calon hanya dapat
menyerahkan Formulir B.1 KWK-Perseorangan Perbaikan, bakal pasangan calon
tidak dapat menyerahkan Formulir B.1.1 KWK Perseorangan Perbaikan yang
belum dibubuhi tandatangan bakal pasangan calon dan belum ditempel Materai,
dan Formulir B.2 KWK Perseorangan Perbaikan yang belum dibubuhi materai
dan tandatangan bakal pasangan calon. Karena penyerahan ini dilakukan pada
hari terakhir dan tidak ada lagi waktu masa perbaikan maka dukungan
dinyatakan ditolak.
Berdasarkan penjelasan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten
Sumbawa Aryati pada tahapan penyerahan dukungan perbaikan perseorangan
ada tiga jenis dokumen yang wajib hukumnya diserahkan oleh bakal pasangan
calon, yaitu formulir B.1-KWK Perseorangan asli rangkap satu, Formulir B.1.1 –
KWK Perseorangan Perbaikan rangkap dua, Form ulir B.2-KWK Perseorangan
Perbaikan rangkap dua, jika ketiga dokumen tersebut dapat di serahkan oleh
pasangan calon kepada KPU, setelah itu dapat diregistrasi hal ini telah kami
sampaikan sebelumnya pada kegiatan rapat koordinasi persiapan penyerahan
dukungan perbaikan, berdasarkan hasil koordinasi kami dengan LO sampai jam
00.00 Wita formulir B.1.1 KWK-Perseorangan perbaikan belum selesai diprint
out dari SILON. Karena haldemikian dokumen dukungan tidak dapat dilakukan
pengecekan dan status dukungan kami tolak. Yang menjadi dasar kita adalah
peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota
dan wakil wali kota Tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesi Nomor : 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman
Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil
Bupati Dan/Atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati Dan/Atau
Wali kota dan Wakil Wali kota.
Sekretaris LO Irwan kami dari tim sudah bekerja optimal di sisa waktu yang ada
tim kami di sekretaiat terus melakukan penginputan, namun kami belum selesai
melakukan printout B.1.1 KWK-Perseorangan perbaikan dari SILON sampai
dengan batas akhir waktu penyerahan, melalui kesempatan ini kami mohon
kepada KPU untuk mempertimbangkan apakah bisa menerima dokumen yang
kami bawa.
Bakal calon perseorangan H. Rasyidi dan H.Sudirman dokumen dukungan
sudah kami bawa untuk kami serahkan kepada KPU, namun dokumen yang
kami bawa belum lengkap karena sebagian dokumen B.1.1 KWK-Perseorangan
belum selesai kami print out dari SILON. Kalau memang aturannya
mengharuskan keseluruhan dokumen yang kami serahkan harus lengkap kami
dapat memahami, sekarang keputusannya ada di KPU, kami tidak bisa memaksa
dukungan kami harus diterima oleh KPU, bagi kami persoalan dokumen kami
diterima ataupun tidak diterima kami tetap terima apapun keputusan KPU, dan
kami sangat menghargai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsihidayat pada proses penyerahan
dokumen dukungan perbaikan harus merujuk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku, pada posisi ini bawaslu menilai dan memastikan
terhadap prosedur penyerahan, apabila pada proses penyerahan yang tidak
sesuai dengan aturan dan tatacara berdasarkan PKPU pencalonan menjadi
wewenang bawaslu memeberikan saran perbaikan, terkait soal keputusan
dokumennya dapat diterima atau ditolak menjadi wewenang KPU Kabupaten
Sumbawa.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumbawa dan
disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa, bakal pasangan calon/LO, dan
Wakapolres Sumbawa terkait bakal pasangan calon/LO tidak dapat
menyerahkan dokumen dukungan secara lengkap berdasarkan ketentuan
peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15
Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan
Wakil Walikota Tahun 2020, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesi Nomor: 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis
Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau
Walikota dan Wakil Walikota. Dokumen dukungan tersebut tidak dapat
diregistrasi, apabila tidak bisa diregistrasi maka KPU tidak dapat melanjutkan ke
proses pengecekan kesesuaian dokumen dukungan antara B.1-KWK
Perseorangan Perbaikan dengan B.1.1-KWK Perseorangan, dan status dokumen
dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan H. Rasyidi dan H.
Sudirman ditolak.
Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumbawa
pada tganggal 27 juli 2020, dalam proses pengawasan penyerahan syarat
dukungan perbaikan calon perseorangan pada pilkada tahun 2020 di kabupaten
Sumbawa, tidak adanya ditemukan dugaan pelanggaran pemilihan, akan tetapi
tidak ada Berta Acara yang diserahkan oleh KPU Kabupaten Sumbawa yang
diberikan kepada calon perseorangan sehingga pada tanggal 29 juli 2020
Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersurat kepada KPU Kabupaten Sumbawa
untuk meminta Berita Acara (BA.1. KWK Perbaikan Perseorangan), sehingga
pada tanggal 4 Agustus 2020 KPU Kabupaten Sumbawa membalas Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Sumbawa dengan Nomor 229/PL.02.2-SD/5204/03/KPU-
Kab/VIII/2020 dalam surat tersebut menerangkan bahwa waktu penyerahan
dokumen dukungan perbaikan bakal calon perseorangan berdasarkan waktu
dan jadwal tahapan Pilkada serentak tahun 2020, sampai batas akhir masa
penyerahan dukungan perbaikan H. Rasyidi dan H. Sudirman tidak mengisi
buku registrasi dan tidak dapat menyerahkan dokumen dukungan perbaikan
sehingga KPU Kabupaten Sumbawa berkesimpulan bahwa dukungan perbaikan
tersebut batal diserahkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan tidak
mengisi buku registrasi dan tidak dapat menyerahkan dokumen dukungan
perbaikan, maka KPU Kabupaten Sumbawa tidak melakukan pengecekan
terhadap dukungan perbaikan dan tidak ada tanda terima penyerahan
perbaikan sehingga tidak ada Berita Acara Hasil Pengecekan pemenuhan jumlah
dukungan dan sebaran dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sumbawa Tahun 2020 masa perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan).
Adapun isi surat tersebut adalah:
Bahwa di point pertama dalam surat KPU Kabupaten Sumbawa tanggal 04
Agustus 2020 Nomor 211/PL.02.2-SD/5204/03/KPU-Kab/VII/2020 tanggal
22 juli 2020, menerangkan tentang pemberitahuan waktu dan tempat
penyerahan perbaikan bakal calon perseorangan H. Rasyidi dan H. Sudirman,
yaitu:Tanggal penyarahan: 25 juli 2020 sampai dengan 27 juli 2020Waktu
penyerahan: 1. Hari pertama dan hari kedua, penyarahan dukungan
dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA; dan 2. Hari ketiga
penyerahan dukungan dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00
WITA.Tempat penyerahan, Kantor KPU Kabupaten Sumbawa, jalan garuda
nomor 109 Sumbawa Besar.
Bahwa di Point kedua menjelaskan dalam surat balasan KPU Kabupaten
Sumbawa tentang batas akhir masa penyerahan dukungan perbaikan
sebagaimana tersebut pada angka 1, bakal calon perseorangan H. Rasyidi dan
H. Sudirman, tidak mengisi buku registrasi dan tidak dapat menyerahkan
dokumen dukungan perbaikan sehingga KPU Kabupaten Sumbawa
berkesimpulan bahwa dukungan perbaikan tersebut batal diserahkan dan
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Di point ketiga dalam surat surat balasan KPU Kabupaten Sumbawa
menerangkan tentang tidak mengisi buku registrasi dan tidak dapat
menyerahkan dokumen dukungan perbaikan sebagaimana tersebut pada
angka 2, maka KPU Kabupaten Sumbawa tidak melakukan pengecekan
terhadap dukungan perbaikan dan Tidak Ada Tanda Terima Penyerahan
Perbaikan sehingga tidak ada Berita Acara Hasil Pengecekan Pemenuhan
jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumbawa Tahun 2020 masa Perbaikan (BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan);
Dipoint ke Empat melaui surat balasan KPU Kabupaten Sumbawa
menjelaskan Terhadap dukungan perbaikan yang dinyatakan Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) tersebut dituangkan dalam Berita Acara tentang Rapat Pleno
Penetapan Status Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan Pemilih
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
Terhadap hal tersebut ditemukan beberapa fakta terbaru dalam proses
pengawasan perbaikan dukungan bakal pasangan calon perseorangan
diantaranya:
1. KPU Kabupaten Sumbawa tidak menerima Bakal Pasangan Calon H. Rasyidi–
H. Sudirman ke ruangan penyerahan yg telah disiapkan sejak yang
bersangkutan datang bersama tim penghubung, dan hanya di tanyakan
tentang jumlah dukungannya.
2. Terhadap kedatangan Bakal basangan calon H. Rasyidi – H. Sudirman, tidak
dilakukan Registrasi, sehingga tidak mengeluarkan berita acara (BA.1-KWK
Perseorangan Perbaikan) dikarenakan tidak dapat menyerahkan dokumen
dukungan perbaikan, sehingga statusnya di tolak.
[2.2] PETITUM PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran KodeEtik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-10
sebagai berikut:
NO. KODE ALAT BUKTI KETERANGAN BUKTI
1. Bukti – P.1 a. Laporan Hasil Laporan hasil Pengawasan Bawaslu
Pengawasan Kabupaten Sumbawa pada saat
Bawaslu Kabupaten penyerahan dokumen dukungan
Sumbawa Tanggal perbaikan Bakal Pasangan Calon
27 Juli 2020 perseorangan Drs. H. rasyidi-H.
Sudirman Malik, SP.d di Kantor
KPU Kabupaten Sumbawa.
b. Laporan Hasil Laporan hasil Pengawasan Bawaslu
Pengawasan Kabupaten Sumbawa atas jawaban
Bawaslu Kabupaten surat Bawaslu nomor : 147/K.NB-
Sumbawa Tgl 04 07/PM.00.02/VII/2020 Perihal
Agustus 2020 permohonan berita acara
penyerahan dukungan perbaikan
(BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan), dengan nomor surat
KPU :
229/PL.02.2.SD/5204/03/KPU-
Kab/VIII/2020Tentang jawaban
atas permohonan berita acara
penyerahan dukungan perbaikan
(BA.1-KWK Perseorangan
Perbaikan).
2. Bukti – P.2 Surat Permohonan Surat Bawaslu Kabupaten
Bawaslu Kabupaten Sumbawadengan nomor :
Sumbawa prihal 147/K.NB-07/PM.00.02/VII/2020.
Berita Acara
Penyerahan
Dukungan
Perseorangan
Perbaikan (BA.1-KWK)
3. Bukti – P.3 Surat Jawaban KPU Surat KPU Kabupaten Sumbawa
Kabupaten Sumbawa dengan nomor :229/PL.02.2-
prihal permohonan SD/5204/03/KPU-Kab/VIII/2020
Berita Acara
Penyerahan
Dukungan
Perseorangan
Perbaikan (BA.1-KWK)
oleh Bawaslu
Kabupaten Sumbawa
4. Bukti – P.4 Form A.2 Formulir Temuan
5. Bukti – P.5 Form A.8 Formulir Kajian Dugaan
Pelanggaran
6. Bukti – P.6 Form A.7 Formulir Berita Acara Klarifikasi
Saksi I
7. Bukti – P.7 Form A.7 Formulir Berita Acara Klarifikasi
Saksi II
8. Bukti – P.8 Form A.7 Formulir Berita Acara Klarifikasi
Saksi III
9. Bukti – P.9 Rekaman Audio Visual Video Nomor VID20200727235656
10. Bukti – P.10 Rekaman Audio Visual Video Nomor VID20200728000133
[2.4] SAKSI PENGADU
Nurul Ainul Diwan, sekretaris Tim Sukses Bakal Pasangan Calon Perseorangan
H.Rasyidi-H.Sudirman
Pada tanggal 27 Juli 2020, Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Rasyidi-H. Sudirman
mensubmit dukungan perbaikan di Silon, pukul 22.45 WITA, sebanyak 14. 038
dukungan KTP. Artinya lebih besar dari standar minimum dukungan perbaikan yang
telah ditetapkan KPU sebanyak 13.986 KTP.
Pada pukul 23.05 WITA, Bapaslon tiba bersama tim relawan tiba di kantor KPU untuk
menyerahkan dukungan perbaikan fisik atau hard copy selanjutnya Bapaslon diterima
oleh Ketua KPU Sumbawa bersama Wakapolres Sumbawa, Ketua dan satu anggota
Bawaslu Kab. Sumbawa.
Pada saat saya datang ke KPU, saya memang belum membawa dokumen fisik lengkap
karena belum selesai. Itu pukul 23.20 menit. Sebelum pukul 24.00 kami ada membawa
dokumen tetapi belum lengkap. Ada beberapa kecamatan yang belum selesai diprint,
sehingga kami belum menyerahkan. Pada saat itu, KPU Kabupaten tidak memberikan
saran baik lisan maupun tertulis untuk menyerahkan dokumen yang ada. Sebelum
pukul 24, kami melakukan komunikasi dengan komisioner KPU atau sekretariat KPU,
salah satunya ke Ibu Nurul Khairani. Bu Nurul meminta agar dokumen perbaikan
diberikan lengkap. Saya mengakui kami tidak menyerahkan dokumen apa adanya,
karena hasil komunikasi dengan salah seorang Teradu.
Selanjutnya pada pukul 23.56, kami diarahkan untuk memasuki Ruang Rapat
Penyerahan Perbaikan yang dipimpin oleh Ketua KPU Sumbawa bersama empat orang
komisioner lainnya juga dihadiri oleh Bapaslon Perseorangan, relawan dan Sekretaris
Tim, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa beserta satu orang anggota, dan bersama
Wakapolres dan Kabag Ops Sumbawa. Juga disaksikan oleh awak media. Dalam forum
tersebut, Ketua KPU menyampaikan secara lisan bahwa dokumen perbaikan dukungan
bakal pasangan calon H Rasyidi-H. Sudirman tidak dapat kami terima atau ditolak.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut:
A. Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
1. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil permohonan Pengadu
seluruhnya;
2. bahwa terkait dalil Pengadu yang tidak mengeluarkan berita acara (BA.1-KWK
Perseorangan) hal ini keliru, karena Para Teradu sudah menyerahkan pada
tanggal 21 Fabruari 2020, namun Jika yang dimaksudkan tidak
mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan, Para Teradu tidak dapat
mengeluarkan BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan karena tidak ada pengisian
buku registrasi dan penyerahan dokumen dukungan perbaikan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan
Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 BAB V Hal 44 tentang
Tata Cara Penyerahan dan Verifikasi Perbaikan Dokumen Dukungan Bakal
Pasangan Calon Perseorangan Huruf A Angka 1 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, pada hari terakhir yaitu tanggal 27 Juli 2020 hingga sekitar
pukul 24.00 WITA dengan kronologis sebagai berikut:
a. bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sumbawa Nomor: 211/PL.02.2-SD/5204/03/KPU-KAB/VII/2020
tanggal 22 Juli 2020 perihal Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi
Dukungan Bakal Calon Perseorangan Tingkat Kabupaten, waktu dan
tempat penyerahan dokumen dukungan perbaikan Bakal Calon
Perseorangan pada tanggal 25 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2020,
hari pertama dan hari kedua sekitar pukul 08.00 WITA s/d sekitar
pukul 16.00 WITA, hari ketiga sekitar pukul 08.00 WITA s/d sekitar
pukul 24.00 WITA bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jl.
Garuda Nomor 109 Sumbawa Besar;
b. bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar sekitar pukul 23.15
WITA, Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama H. Rasyidi - M.
Sudirman tiba di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa tanpa membawa
dokumen dukungan perbaikan, langsung menuju ruang kerja ketua
KPU kabupaten Sumbawa yang saat itu berada didalam ruangan Teradu
I, Wakapolres Fauzan Wadi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa
Syamsi Hidayat;
c. bahwa pada sekitar pukul 23.45 WITA, Teradu IV memberitahukan
kepada Bakal Calon Wakil Bupati atas nama M. Sudirman bahwa “sisa
waktu tinggal 15 (lima belas) menit” dan dijawab “na sasusa kau na
(jangan buat saya khawatir)”. Selanjutnya Teradu I masuk ke ruang
kerja Teradu I mengingatkan kembali kepada Bakal Calon Bupati Drs.
H. Rasyidi terkait dokumen yang harus diserahkan dan batas waktu
penyerahan;
d. bahwa pada sekitar pukul 23.56 WITA Teradu II dan Teradu III
menanyakan kepada Tim Bakal Pasangan Calon terkait apakah
dokumen sudah siap dan salah satu Tim Bakal Pasangan Calon atas
nama Nurul Ainul Diwan menjawab “masih proses tinggal beberapa
desa”;
e. bahwa pada sekitar pukul 23.57 WITA, Teradu I mengarahkan Bakal
Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Anggota atas
nama Hamdan Divisi PHL masuk ruangan tempat penerimaan
penyerahan berkas perbaikan karena sisa waktu 3 (tiga) menit. Teradu I
kembali mempersilahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk
menyerahkan dokumen dukungan perbaikan, akan tetapi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan mengatakan “saya tanyakan sekretaris
dulu”;
f. bahwa pada sekitar sekitar pukul 23.58 WITA, Teradu I menyampaikan
“silahkan pak haji (Bakal Calon Bupati H. Rasyidi) jika ingin
menyerahkan” dan dijawab “sebentar saya tanyakan kepada sekretaris
tim/LO”. Selanjutnya Bakal Calon Bupati H. Rasyidi menanyakan
kepada Sekretaris Tim bahwa “bagaimana sekretaris tim, dokumen
sudah siap?” dijawab “tinggal beberapa desa dan kecamatan”;
g. bahwa Teradu II menunjukkan waktu penyerahan dokumen dukungan
perbaikan sudah menunjukkan sekitar sekitar pukul 24.00 WITA.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat dan
Koordiv PHL Bawaslu Kabupaten Sumbawa melihat dan mengetahui
waktu telah menunjukkan sekitar sekitar pukul 24.00 WITA sesuai yang
ditunjukkan oleh Teradu II;
h. berdasarkan uraian huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
dan huruf g diatas, dikarenakan Bakal Pasangan Calon Perseorangan
atas nama H. Rasyidi-M. Sudirman tidak menyerahkan dokumen
dukungan perbaikan hingga sekitar sekitar pukul 24.00 WITA, maka
penyerahan dokumen dukungan perbaikan Bakal Calon Perseorangan
atas nama Drs. H. Rasyidi dan M. Sudirman dinyatakan batal
menyerahkan berdasarkan Berita Acara tentang Rapat Pleno Penetapan
Status Dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020.
i. Terkait surat Bawaslu Kabupaten Sumbawa bersurat kepada KPU
Sumbawa dengan nomor surat 147/K.NB07/PM.00.02/VII/2020 pada
tanggal 29 Juli 2020 tentang Permohonan Berita Acara Penyerahan
Dukungan Calon Perbaikan (BA.1.KWK Perbaikan), bahwa pada tanggal
4 Agustus 2020 KPU Kabupaten Sumbawa membalas surat ketua
Bawaslu Kabupaten Sumbawa dengan nomor
229/PL.02.2SD/5204/03/KPU-Kab/VIII/2020;
3. Terkait KPU Kabupaten Sumbawa tidak menerima Bakal Pasangan Calon H.
Rasyidi dan H. Sudirman ke ruangan penyerahan yang telah disiapkan sejak
yang bersangkutan datang bersama tim penghubung adalah tidak benar,
adapun fakta kronologis sebagai berikut:
a. bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa saudara Syamsi Hidayat
Bersama Koordiv PHL saudara Hamdan dan beberapa staff Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Sumbawa tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sumbawa pada sekitar sekitar pukul 21.00 WITA sebagai
bentuk pengawasan yang melekat terhadap proses penyerahan syarat
dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan bertemu
langsung dengan Teradu I bersama Teradu II di ruang loby Kantor KPU
Kabupaten Sumbawa dan setelah itu Ketua Bawaslu Kabupaten
Sumbawa dan Kordiv PHL saudara Hamdan, Bawaslu Kabupaten
Sumbawa pamit untuk makan malam diluar halaman Kantor KPU
Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya pada sekitar pukul 22.05 WITA
mereka hadir kembali, ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Saudara
Syamsi Hidayat masuk ke ruangan Teradu I, sedangkan Kordiv PHL
saudara Hamdan duduk diluar ruangan Teradu I bersama staf
sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumbawa.
b. bahwa pada tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 23.15 WITA, Bakal
Pasangan Calon Perseorangan tiba di kantor KPU Kabupaten Sumbawa
tanpa membawa Dokumen Dukungan Perbaikan, bakal pasangan calon
Bupati atas nama H. Rasyidi langsung mengarah dan masuk kedalam
ruangan Teradu I. Dimana diruangan tersebut ada Ketua Bawaslu
Kabupaten Sumbawa Saudara Syamsi Hidayat dan Wakapolres
Sumbawa Fauzan Hadi. Sedangkan kordiv PHL saudara Hamdan beserta
beberapa Staf sekretariatnya duduk diluar ruangan Teradu I bersama
bakal Calon Wakil Bupati H. Sudirman, S.Pd. Saat itu Teradu I
langsung menanyakan kepada Bakal Calon Bupati H. Rasyidi
“bagaimana pak Haji apakah langsung akan menyerahkan dokumen
perbaikan” dijawab oleh Bakal Calon Bupati H. Rasyidi “nanti dulu
ketua kami masih menunggu dokumen” saat itu ketua Bawaslu
Kabupaten Sumbawa juga mendengarkan percakapan tersebut, tidak
ada rekomendasi yang disampaikan baik lisan maupun tertulis kepada
Teradu I agar mengarahkan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H.
Rasyidi-H. Sudirman ke ruangan penerimaaan dokumen Perbaikan di
aula bala late KPU Kabupaten Sumbawa, sebagai bentuk pengawasan
sebagaimana yang menjadi tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten
Sumbawa dalam Tahapan Penyerahan Dukungan Perbaikan. Kordiv PHL
saudara Hamdan pun tidak memberikan masukan maupun
rekomendasi lisan maupun tulisan terkait hal tersebut.
c. bahwa adapun bakal calon Wakil Bupati atas nama H. Sudirman duduk
di Depan Ruangan Teradu I Bersama Hamdan Kordiv PHL dan Teradu IV
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumbawa. Kordiv PHL
Saudara Hamdan mengetahui kehadiran bapaslon dan tidak
memberikan rekomendasi apapun sejak melihat kedatangan bapaslon
hingga duduk sekian lama diluar ruangan Teradu I.
d. bahwa pada sekitar pukul 23.57 WITA, Teradu I mengarahkan Bakal
Pasangan Calon, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa dan Kordiv PHL
saudara Hamdan masuk ruangan tempat penerimaan penyerahan
berkas perbaikan karena sisa waktu 3 (tiga) menit. Teradu I kembali
mempersilahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk
menyerahkan dokumen dukungan perbaikan, akan tetapi Bakal
Pasangan Calon Perseorangan mengatakan “saya tanyakan sekretaris
dulu”, dijawab oleh sekretaris “ belum, masih sisa beberapa kecamatan”.
Hadir didalam ruangan tersebut Para Teradu kemudian Ketua Bawaslu
Kabupaten Sumbawa dan Kordiv PHL saudara Hamdan beserta staf,
Wakapolres Sumbawa Fauzan Wadi, Kabag OPS Polres Sumbawa, Tim
bapaslon Perseorangan.
e. Berdasarkan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak benar kami
Para Teradu tidak menerima Bakal Pasangan Calon H. Rasyidi dan H.
Sudirman ke ruangan penyerahan yg telah disiapkan sejak yang
bersangkutan datang bersama tim penghubung.
[2.6] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
NO. KODE NAMA/JENIS SURAT KETERANGAN BUKTI
1. T -1 BA.1-KWK Perseorangan Berita Acara Hasil
Pengecekan Pemenuhan
Jumlah Dukungan dan
Sebaran Dukungan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sumbawa Tahun
2020;
2. T-2 Buku Registrasi Penyerahan Untuk merekam hari dan
Syarat Minimal Dukungan Calon waktu kejadian, nama Bakal
Perseorangan Pasangan Calon yang Hadir,
Penghubung, nomor kontak
aktif, alamat, email, dan
tanda tangan;
3. T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Pedoman Teknis Penyerahan
Umum Nomor: 82/PL.02.2- Dukungan dan Verifikasi
Kpt/06/KPU/II/2020 Dukungan Bakal Pasangan
Calon Perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020;
4. T-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Pemberitahuan Hasil
Kabupaten Sumbawa Nomor: Rekapitulasi Dukungan
211/PL.02.2-SD/5204/03/KPU- Bakal Calon Perseorangan
KAB/VII/2020 Tingkat Kabupaten;
5. T-5 Berita Acara tentang Rapat Menunjukkan penetapan
Pleno Penetapan Status status dukungan perbaikan
Dukungan Perbaikan Bakal Bakal Calon Perseorangan;
Calon Perseorangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020.
6. T-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Jawaban Komisi Pemilihan
Kabupaten Sumbawa Nomor Umum Kabupaten Sumbawa
229/PL.02.2-SD/5204/03/KPU- Barat atas Surat Bawaslu No.
KAB/VIII/2020. 147/K.NB-
07/PM.00.02/VII/2020
tertanggal 29 Juli 2020
Perihal Permohonan Berita
Acara Penyerahan Dukungan
Perbaikan.
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian jawaban Para Teradu di atas, maka kiranya Ketua dan Anggota
Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Republik Indonesia dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pengaduan Pengadu yang telah dicatat dalam pengaduan Nomor:
102-P/L-DKPP/IX/2020 tanggal 16 September 2020, yang diregistrasi dengan
perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/IX/2020 tidak dapat diterima.
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana yang diadukan oleh Pengadu.
3. Merehabilitasi nama Para Teradu.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.