Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 40-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 417-P/LDKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE- DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa di Kabupaten Situbondo Jawa Timur ada dua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah, yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Drs.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga secara sepihak mengubah jadwal pemeriksaan kesehatan Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Karna Suswandi-Hj. Khoirani.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hadi Prayitno selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu II Agita Primasanti, Teradu III Andy Wahyu Pratama, Teradu IV Khoirul Anam dan Teradu V Bustamil Arifin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 417- P/LDKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Abd. Rahman Saleh Pekerjaan/Lembaga : Dosen/Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01 atas nama Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah Alamat : Jalan Merak Nomor 07, Kelurahan Patokan Situbondo Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Hadi Prayitno Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Situbondo Alamat : Jl. Cendrawasih No. 32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Agita Primasanti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat : Jl. Cendrawasih No. 32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Andy Wahyu Pratama Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat : Jl. Cendrawasih No. 32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Khoirul Anam Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat : Jl. Cendrawasih No. 32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Bustamil Arifin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat : Jl. Cendrawasih No. 32, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor Nomor 417-P/LDKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE- DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa di Kabupaten Situbondo Jawa Timur ada dua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah, yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Drs. Karna Suswandi, MM dan Wakilnya Nyai Hj. Khorani, SPd.MM dengan nomor urut 02 dan pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah dengan nomor urut 01 dimana Pengadu adalah salah satu tim hukum Paslon 01. 2. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo baik ketua bersama anggota secara kolektif dalam tahapan Pencalonan telah merubah jadwal pemeriksaan kesehatan Paslon Calon Bupati Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani secara sepihak tidak sesuai jadwal pemberitahuan awal, tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Calon Wakil Bupati Ulfiah. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Situbondo merubah dengan sepihak secara non prosedural dalam pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon 02 tanpa pemberitahuan kepada pasangan 01 sehingga ada sikap mengistimewakan pasangan calon 02 dan perubahan jadwal resmi pemeriksaan kesehatan pasangan calon 02 tanpa melalui pleno KPU. Perubahan tersebut tanpa rapat pleno di KPU Kabupaten Situbondo. Seharusnya Tes Kesehatan yang telah terjadwal dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang akan tetapi secara sepihak dan diduga parsial ada pemeriksaan kesehatan lanjutan hari Senin tanggal 2 September 2024. Tentu sikap dan perilaku KPU Situbondo terurai diatas disaksikan Saksi Saiful Bakri dengan bukti rekaman suara diduga kuat melanggar prinsip prinsip kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana Bukti P 1, P 2, P 3 diduga kuat melanggar Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, pasal 10 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo baik ketua bersama anggota dalam masa Kampanye tidak melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil bupati dengan tepat waktu serta tidak memperlakukan sama semua pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Situbondo secara adil dan setara, sehingga dengan tidak menetapkan jawal kampanye telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 mengenai Kampanye Pilkada sehingga KPU Situbondo seolah-olah dengan sengaja menciptakan kondisi sangat riskan dan rawan dengan tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye, sehingga Pasangan Calon dan Tim Kampanye berkreasi tanpa batasan zonasi yang berakibat merugikan pasangan calon serta menyulitkan aparat keamanan yang berpotensi kepada kerawanan; 4. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo baik Ketua bersama Anggota secara kolektif diduga sengaja dan lambat dalam menyebarkan alat peraga kampanye baik pasangan calon 01 dan 02 dan tidak sesegera merealisasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat Situbondo. Tindakan tersebut diduga Komisioner KPU Situbondo memihak kepada pasangan 02 sebagai Petahana, karena pasangan 02 merupakan pasangan petahana yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, sementara pasangan 01 adalah sebagai pasangan baru Penantang yang dirugikan. Diduga kuat komisioner KPU Situbondo tidak segera merelisasikan pencetakan dan pemasangan di 132 Desa dan 4 Kelurahan Kecamatan sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi sejak awal Visi, Misi, Program Paslon pada masa kampanye dan cenderung merugikan pasangan calon 01 sebagai penantang dan menguntungkan pasangan calon petahana yang memang sudah dikenal. Dimana berdasarkan surat tanda terima alat peraga bahan kampanye baru diterima tanggal 29 Oktober 2024 disaksikan Saksi LO Sdr. Firdausi Hal ini patut diduga sikap tidak profesional, tidak adil, tidak berintegritas, tidak tertib dan bertentangan dengan kepentingan umum melanggar Pasal 6, Pasal 8, Pasal Bukti vide P 10. 5. Bahwa Penundaan Debat ke 3 tanggal 11 November 2024, di Kepolisian Polres Situbondo yang dihadiri oleh Komisioner KPU Situbondo Ketua dan Anggota, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dandim Situbondo dan Kapolres Situbondo, dimana Tim Hukum 02 tetap mengusulkan debat ke 3 ditiadakan, sementara pasangan calon 01 melalui Tim Hukum 01 tetap ingin debat diadakan sebagai sarana demokrasi apapun syaratnya karena debat ke 3 adalah merupakan bagian kampanye dan pendidikan politik bagi pemilih, apapun syaratnya bahkan tanpa membawa massa baik dilaksanakan di JTV atau dilaksanakan di Situbondo isinya menunda secara resmi menunda debat ke 2 sesuai jadwal pada tanggal 14 November 2024 dengan alasan KPU ada Rakornas se-Indonesia yang tidak bisa diwakilkan (padahal alasan tersebut langsung di kroscek Tim Hukum ke KPU Jawa Timur adalah tidak benar) namun KPU bersih kukuh menentukan jadwal debat baru. Kemudian pada hari sabtu, 15 November 2024 Tim hukum Pasion 1 mendatangi KPU Situbondo melakukan Audensi dan KPU Situbondo meminta jadwal debat ke 3 tetapi KPU belum menentukan jadwal. Bahwa dari rapat pertama, rapat kedua sampai Audensi KPU Situbondo seolah-olah mengikuti kemauan Paslon 02 untuk debat ke 3 ditiadakan karena faktor kondusifitas, namun ketika ada isu demontrasi besar besaran ke KPU Situbondo barulah pada hari minggu 17 November 2024 KPU Situbondo baru mengirimkan pemberitahuan debat ke 3 dilaksanakan tgl 22 November 2024 dengan syarat ketat hanya dihadiri masing masing paslon 6 pendarnping disaksikan Saksi Sdr. Eko Kintoko Kusumo didukung rekaman suara rapat Sesuai Bukti P 6, P 7, P 8, P 9 6. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo, baik Ketua maupun anggota secara kolektif telah mengubah dengan tidak profesional jadwal debat ke 3 pasangan calon di stasiun JTV Surabaya, serta melakukan akrobat kebohongan yang luar biasa dengan skenario kondisifitas keamanan akhirnya debat ke 3 ditiadakan, dengan alasan keamanan padahal jaminan keamanan telah di proteksi oleh Kepolisian Polres Situbondo dan Polres Situbondo telah bersikap agar debat tetap dilaksanakan, begitu juga dengan Bawaslu Situbondo agar debat dilaksanakan, akan tetapi dengan dalih keamanan debat ditiadakan. Begitu juga KPU Situbondo ada indikasi kuat berpihak kepada pasangan calon 02 dan sangat merugikan pasangan 01. Bahwa hal tersebut dan sangat melanggar prinsip demokrasi yang sehat dan merupakan salah satu bentuk keberpihakan KPU Situbondo kepada pasangan 02, karena pasangan 02 sejak awal tidak ingin ada debat ketiga hal yang demikian merupakan sikap yang tcrselubung sangat menyalahi prinsip dasar demokrasi dalam pemilu, dan merupakan penyesatan demokrasi di Kabupaten Situbondo. Sikap dan tindakan tersebut menyalahi aturan hukum dan prinsip demokrasi yang sehat. Berdasarkan perbuatan tersebut KPU Situbondo Baik Ketua bersama Anggota secara kolektif kolegial melanggar pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10 Peraturan DKPP N0 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sesuai bukti P 4, P 5; 7. Bahwa, sesuai tanggal jadwal debat ke 3 pada hari jumat pukul 14.30 WIB tanggal 22 November 2024 di gedung JTV Surabaya Paslon 01 datang hadir sesuai kesepakatan hanya membawa 6 orang personil yakni Saksi LO Firdausi, Saksi Rio Prayogo, Saksi Ulfiah, Saksi Ali Yafie, Saksi Zainiye dan 1 divisi kampanye Adapun Kronologis terjadinya insiden di arena Debat ke 3 pada hari Jumat, 22 November 2024 di gedung JTV Surabaya sebagai berikut: - Pasangan Calon 01 (Penantang) hadir jam 14.30WIB di area JTV Surabaya. Lalu langsung naik ke studio bersama 5 orang tim, jam 15.00 WIB, Pasangan Calon 01 RIO dan ULFI naik ke studio JTV; - Lalu Tim 01 diminta turun ketemu KPU Situbondo dan Bawaslu Situbondo - Mereka pasangan calon 02 tidak mau melaksanakan debat ke 3 karena pasangan 01 dianggap membawa massa. Padahal Pasangan 01 Tidak Membawa Siapapun Kecuali enam Orang dan LO - Sebelumnya ada penyusup yang memakai kaos pasangan 01 yang tidak dikenal menggunakan bus elef dan langsung dihalau pergi oleh Polres Situbondo yang ternyata orang tersebut adalah orang Bungatan Kabupaten Situbondo sebagai ketua rombongan dan bukan rombongan dari pasangan calon 01. Bahkan rombongan tersebut ada yang pinjam kaos pasangan 01 dan rombongan tersebut juga tidak paham bahwa akan diajak ke stasiun JTV Surabaya. - Di area debat JTV Surabaya penjagaan sangat ketat dan tidak ada kegaduhan sedikitpun karena Kapolres Situbondo bersama dengan Kasat Intel Polres Situbondo langsung memimpin pengamanan dengan ratusan personel dibantu dari Polda Jawa Timur. - Pasangan 01 sudah meminta sedemikian rupa kepada KPU Kabupaten Situbondo agar debat ke 3 segera dilaksanakan dan diteruskan karena hal tersebut merupakan hak pasangan calon , walaupun tanpa penonton, cukup pasangan calon yang hadir dan panelis, tapi pasangan 02 dan Timnya tetap menolak. - Rapat kordinasi tetap dedlok, KPU berembuk dan tim pasangan 01 keluar dan naik ke studio JTV jam 5 sore tapi tidak ada keputusan. Lalu Bakda sholat magrib KPU masuk studio dan menyampaikan bahwa debat gagal dilaksanakan. - Setelah itu ada pertemuan non formal dilakukan antara pasangan calon 01 dan Tim, Kapolres dan Bawaslu Situbondo . Kapolres menyampaikan jika dari awal Polres Situbondo siap menjamin keamanan ketika debat diadakan dan dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga merekomendasikan hal yang sama akan tetapi KPU tetap bersikuhkan menggagalkan debat ke 3. 8. Bahwa akibat digagalkannya Debat ke 3 secara melawan aturan yang dibuat KPU Situbondo sendiri baik Ketua beserta Anggota secara kolektif melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye adalah mengkebiri hak demokrasi Pasion 01 juga mencederai Hak Politik Warga Masyarakat Pemilih di Kabupaten Situbondo yang telah stand by nonton bareng ingin tahu Visi, Misi, Program Pasion agar dapat memilih sesuai Janji Politik masing masing Pasion sehingga dapat memilih Calon terbaik bagi Kabupaten Situbondo 5 Tahun kedepan menjadi sia sia. Jelas perlakuan dan sikap dan Tindakan Para Teradu I, II, III, IV dan V bersikap tidak adil dan selalu mengakomodir keinginan dan kemauan dari pasangan 02 merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berat. Didukung Bukti rekaman Video P 12 dan P 13 serta disaksikan Bawaslu Situbondo melanggar pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10 Peraturan DKPP N0 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon kiranya agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Ketua KPU Situbondo beserta Anggota dan memberikan sanksi tegas kepada Komisioner Ketua maupun anggota yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan sikap tidak Profesional, berpihak, tidak netral dandiragukan integritasnya serta berakibat pilkada di kabupaten situbondo 2024 dinilai negatif oleh masyarakat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan diberikan sanksi tegas kepada Ketua dan anggota KPU Kabupaten Situbondo yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan sikap tidak profesional, berpihak, tidak netral dan diragukan integritasnya serta berakibat Pilkada di Kabupaten Situbondo 2024 dinilai negatif oleh masyarakat. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 329/PL.02.2- SD/3512/2024 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan 1. Bukti P-1 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 28 Agustus 2024; Nota Keberatan dari Tim Hukum Pasangan Calon 01 yang 2. Bukti P-2 disampaikan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Situbondo; 3. Bukti P-3 Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Situbondo; Surat Nomor: 471/PL.02.4-Und/3512/2024 Perihal Undangan, 4. Bukti P-4 tanggal 31 Oktober 2024 Rekaman Suara Rapat Debat ke I Bupati dan Wakil Bupati 5. Bukti P-5 Kabupaten Situbondo; Surat Nomor: 517/PL.02.4-Und/3512/2024 Perihal Undangan, 6. Bukti P-6 tanggal 10 November 2024; Rekaman Suara Rapat persiapan debat ke tiga di Polres 7. Bukti P-7 Situbondo; Foto Kesepakatan Rencana Pelaksanaan Debat Publik Ketiga 8. Bukti P-8 Bupati dan Wakil Bupatik Kabupaten Situbondo; 9. Bukti P-9 Foto Rapat di Mapolres Situbondo; 10. Bukti P-10 Tanda terima Alat Peraga Kampanye; Surat Nomor: 543/PL.02.4-Und/3512/2024 Perihal Undangan 11. Bukti P-11 Debat Publik ke tiga, tanggal 19 November 2024; 12. Bukti P-12 Video protes gagalnya debat ke III di JTV Surabaya; 13. Bukti P-13 Video protes dari pasangan calon 01; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025, Pengadu menghadirkan 6 (enam) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.4.1] Syaiful Bakri 1. Bahwa Saksi merupakan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1; 2. Saksi menyatakan saksi diberi tugas oleh Koordinator Tim Hukum Nomor 01 Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah untuk mencari tahu perihal adanya perubahan jadwal tes kesehatan, yang perubahan jadwal tes kesehatan tersebut tidak diberitahukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01; 3. Bahwa Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 kemudian mengirimkan 3 (tiga) orang timnya untuk mencari infomasi ke Bawaslu Kabupaten Situbondo perihal perubahan jadwal tes kesehatan tersebut dan mengirimkan nota keberatan. Kemudian 3 (tiga) orang tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 juga hadir ke Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang yang diantaranya Saksi hadi ke Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang. Saksi kemudian menghubungi Ketua KPU Kabupaten Situbondo untuk bertemu dan Ketua KPU Kabupaten Situbondo memberitahukan agar bertemu di Hotel tempat Ketua KPU Kabupaten Situbondo menginap. Setelah Saksi dan Ketua KPU Kabupaten Situbondo bertemu, Ketua KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan dikarenakan tanggal 31 Agustus 2024 Pihak Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang tidak memberikan pelayanan, maka jadwal tes kesehatan dirubah menjadi tanggal 2 September 2024. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Situbondo juga mengetahui jadwal tes kesehatan yang telah dikirim ke whatssapp group; 4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Situbondo menyatakan tidak memberitahukan perubahan jadwal tes kesehatan kepada tim Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah karena mereka telah selesai melaksanakan tes kesehatan maka tidak perlu diberitahukan lagi; 5. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Situbondo juga menyatakan perubahan jadwal tes kesehatan tidak perlu dilakukan rapat pleno, cukup hanya surat pemberitahuan. [2.4.2] Eko Kintoko Kusumo 1. Bahwa saksi adalah Koordinator Tim Hukum pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah; 2. Bahwa saksi menyatakan Perihal Evaluasi pasca Debat Kedua dan beberapa rapat persiapan Debat Ketiga diantarnya tanggal 1 November 2024, tanggal 11 November 2024, dan tanggal 15 November 2024. Saksi turut hadir pada ketiga rapat persiapan debat ketiga tersebut. Pada rapat tersebut semua dinamika telah disampaikan diantaran pada rapat pertama LO atau perwakilan pasangan Calon Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani menyatakan mulai menyuarakan meniadakan debat ke tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo; 3. Bahwa pada rapat kedua di Polres Kabupaten Situbondo dalam Acara Rapat Koordinasi dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Situbondo, LO atau Perwakilan pasangan Calon Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani juga menyuarakan aspirasi untuk meniadakan Debat Ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Sehingga dari kedua pertemuan tersebut saksi menduga Debat Ketiga tidak akan terlaksana; 4. Bahwa pada tanggal 15 November 2024 Saksi melakukan audensi di kantor KPU Kabupaten Situbondo. Akibat debat yang ditunda tunda tersebut mengakibatkan masa pasangan calon ingin melakukan demo ke kantor KPU Kabupaten Situbondo karena masa pendukung pasangan calon ingin melihat dan mendengar program- program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. [2.4.3] Firdausi 1. Bahwa Saksi merupakan Tim Pemenangan/LO Paslon Nomor Urut 1; 2. Bahwa Saksi telah memberikan desain APK ke KPU Kabupaten Situbondo tanggal 26 September 2024 melalui group whatsapp LO yang dibuat oleh KPU Kabupaten Situbondo; 3. Bahwa perihal Debat Ketiga, saksi menyatakan sebelum debat ketiga ada kesepakatan yang salah satu dalam point tersebut menyatakan jika terdapat massa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati masuk ke area studio debat, maka harus dilakukan klarifikasi terlebih dahulu melalui pihak keamanan dan LO pasangan calon. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan langsung menimbulkan prespektif sendiri. [2.4.4] H. Ali Yafi 1. Bahwa Saksi adalah Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Situbondo; 2. Bahwa Saksi menyatakan saksi hadir pada pelaksanaan debat pertama, debat kedua, dan debat ketiga. Saksi menyatakan saksi adalah pihak pertama dari pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah yang hadir ke studio debat ketiga serta orang pertama yang hadir di studio; 3. Bahwa Saksi adalah orang yang pertama melihat belasan orang yang menggunakan pakaian orange yang diduga masa pendukung pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah; 4. Bahwa ketika Saksi hendak menghampiri, belasan orang tersebut telah lari meninggalkan tempat studio acara debat ketiga. Saksi merasa kaget dan terkejut melihat baju orange yang digunakan oleh pria dari belasan orang tersebut, padahal desain baju orange seharusnya digunakan oleh wanita; 5. Bahwa terhadap belasan orang tersebut, tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Bahkan KPU Kabupaten Situbondo langsung membatalkan debat ketiga tanpa mencaritahu terlebih dahulu. [2.4.5] Zeiniye 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Situbondo, sekaligus Tim Penasehat dalam Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1; 2. Bahwa Saksi menyatakan posisi debat ketiga, pada tanggal 22 November 2024 Pukul 14.00 Wib, Saksi bersama Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah naik ke studio tempat acara debat ketiga; 3. Bahwa Saksi menunggu cukup lama di arena studio dan menunggu acara debat dimulai. Sekitar satu jam kemudian atau Pukul 15:00 WIB Saksi dipanggil untuk rapat keruang transit. Saksi kemudian hadir diruang transit dan bertemu dengan KPU Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Kapolres kabupaten Situbondo, serta Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 02. 4. Bahwa dalam rapat tersebut dijelaskan adanya segerombolan massa pendukung Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah hadir di studio acara debat ketiga dengan indikasi menggunakan pakaian orange. Bahwa dalam rapat tersebut seharusnya menaati kesepakatan yang telah dibuat dalam acara Rapat Koordinasi di Polres Kabupaten Situbondo yang intinya jika terdapat indikasi masa pendukung pasangan calon masuk ke area debat ketiga, maka harus dilakukan verifikasi oleh pihak keamanan dan tim penghubung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, yang kemudian atas rekomendasi tim keamanan dan tim penghubung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo KPU Kabupaten Situbondo dapat membatalkan debat ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo; 5. Bahwa Saksi menanyakan apakah KPU Kabupaten Situbondo telah melakukan verifikasi terhadap segerombolan orang yang diduga masa pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, namun KPU Kabupaten Situbondo tidak melakukan verifikasi. Termasuk juga LO Pasanga Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah tidak diminta oleh KPU Kabupaten Situbondo untuk melakukan Verivikasi; 6. Bahwa setelah ditelusuri belasan orang yang diduga massa pendukung pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah adalah dari Partai Golkar, namun hal tersebut tanpa seijin dan tidak diketahui oleh Partai Golkar selaku Partai Gabungan Pendukung Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah; 7. Bahwa pada Pukul 17:00 WIB, KPU Kabupaten Situbondo menyatakan Debat Ketiga tidak dapat dilaksanakan. [2.4.6] Ulfiyah 1. Bahwa Saksi adalah Calon Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 01 yang berpasangan dengan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo 2. Bahwa Saksi hadir tepat waktu acara debat ketiga dengan berjalan kaki dari penginapan menuju lokasi debat ketiga. 3. Bahwa saksi dikarenakan menunggu cukup lama, diminta untuk naik ke studio tempat acara debat ketiga karena acara debat hendak dimulai; 4. Bahwa pada akhirnya debat ketiga tidak dapat berlangsung dengan ditutup secara sepihak oleh KPU Kabupaten Situbondo. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tanggal 30 April 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap fakta, Teradu Mengganti/merubah jadwal Tes Kesehatan tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada Paslon 01 dengan mengistimewakan Pasangan Calon 02. Teradu KPU Situbondo baik ketua bersama anggota secara kolektif dalam tahapan Pencalonan telah merubah jadwal pemeriksaan kesehatan Paslon Calon Bupati Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani secara sepihak tidak sesuai jadwal pemberitahuan awal, tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Calon Wakil Bupati Ulfiah. Tindakan Teradu/KPU Kabupaten Situbondo merubah dengan sepihak secara non prosedural dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon 02 tanpa pemberitahuan kepada pasangan 01 sehingga ada sikap mengistimewakan pasangan calon 02 dan perubahan jadwal resmi pemeriksaan kesehatan pasangan calon 02 tanpa melalui pleno KPU. Perubahan tersebut tanpa rapat pleno di KPU Kabupaten Situbondo. Seharusnya Tes Kesehatan yang telah terjadwal dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang akan tetapi secara sepihak dan diduga parsial ada pemeriksaan kesehatan lanjutan hari Senin tanggal 2 September 2024. Hal ini sesuai dengan kesaksian dan saksi Saiful Bakri , dibawah sumpah, di muka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya : - Saksi telah melakukan protes terhadap Teradu terhadap perubahan jadwal Tes Kesehatan yang ditunda secara secara sepihak oleh Teradu, akan tetapi protes tersebut tidak dihiraukan. - Saksi telah mendatangi dan datang di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang untuk memastikan penundaan Tes Kesehatan bagi pasangan 02 Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani dan ternyata benar Tes Kesehatan pasangan 02 Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani ditunda, yang semula Tes Kesehatan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 ditunda menjadi tanggal 2 September 2024. - Saksi ketemu dengan Teradu datang di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang menanyakan kenapa di tunda Tes Kesehatan 01, Teradu menyampaikan bahwa itu atas kehendak Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang. - Saksi menyatakan, Teradu menyampaikan penundaan tes kesehatan pasangan 02 Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani tanpa diberitahukan kepada pasangan calon 01 Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Calon Wakil Bupati Ulfiah. - Saksi menyatakan penundaan Tes Kesehatan tanpa rapat pleno yang disampaikan oleh Teradu. - Saksi mendapatkan pernyataan langsung dari Teradu I Hadi Prayitno Ketua KPU, bahwa Komisioner KPU Situbondo tidak melakukan pleno dalam merubah tanggal pelaksanaan tes kesehatan;(bukti terlampir dalam rekaman suara dalam) Bahwa kesaksian Saksi Saiful Bakri berbanding lurus dan sesuai dengan : a. Bukti P-1, Surat Yang dikeluarkan Teradu I s/d V yaitu para Komisioner KPU Kabupaten Situbondo Nomor 329/PL.02.2-SD/3512/2024, tanggal 28 Agustus 2024, Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati. - Bukti P-2, Nota Keberatan dari TIM HUKUM Pasangan Calon 01 Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Calon Wakil Bupati Ulfiah yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo/Pihak Terkait. b. Bukti P-3, Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Situbondo Terbukti secara Sah dan meyakinkan dihadapan Majelis Hakim DKPP yang mulia dalam persidangan Teradu mengakui perbuatannya Hal inipun dikuatkan keterangan Tertulis Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Situbondo. 2. Bahwa, dalam fakta persidangan terungkap fakta, Teradu tidak membuat jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal. Teradu tidak melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tepat waktu serta tidak memperlakukan sama semua pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Situbondo secara adil dan setara, sehingga dengan tidak menetapkan jawal kampanye telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Kampanye Pilkada. Sengaja menciptakan kondisi sangat riskan dan rawan dengan tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye, sehingga Pasangan Calon dan Tim Kampanye berkreasi tanpa batasan zonasi yang berakibat merugikan pasangan calon serta menyulitkan aparat keamanan yang berpotensi kepada kerawanan. Hal ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Teradu, yang memang mengakui di muka persidangan telah melakukan dan tidak menjadwal secara permanen jadwal kampanye. Juga sejalan dengan keterangan Saksi Firdausi , dalam persidangan dan dibawah sumpah telah menerangkan: - Saksi selaku Tim Kampanye 01 tidak menerima jadwal secara permanen dari Teradu. - Teradu tidak menjadwal Kampanye secara permanen. - Ketika 01 akan mengadakan kampanye saksi yang hadir ke pihak teradu untuk memberi tahu bahwa pasangan 01 akan mengadakan kampanye. - Tidak ada jadwal secara tertulis yang diberikan oleh Teradu kepada pasangan 01 Terungkap dan Terbukti dalam persidangan bahwa Teradu tidak membuat jadwal Kampanye secara rigid sesuai waktu, lokasi dan larangan larangan dalam kampanye sehingga Paslon mengatur sendiri untuk agar tidak terjadi kerawanan. 3. Bahwa, dalam fakta persidangan terungkap fakta, Teradu Terlambat menyebarkan alat peraga bahan kampanye. Teradu sengaja dan lambat dalam menyebarkan alat peraga kampanye baik pasangan calon 01 dan 02 dan tidak sesegera merealisasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat Situbondo. Tindakan Teradu memihak kepada pasangan 02 sebagai Petahana, karena pasangan 02 merupakan pasangan petahana yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sementara pasangan 01 adalah sebagai pasangan baru Penantang yang dirugikan. Teradu, tidak segera merelisasikan pencetakan dan pemasangan di 132 Desa dan 4 Kelurahan dan Kecamatan sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi sejak awal Visi, Misi, Program Paslon pada masa kampanye dan cenderung merugikan pasangan calon 01 sebagai penantang dan menguntungkan pasangan calon petahana yang memang sudah dikenal. Dimana berdasarkan surat tanda terima alat peraga bahan kampanye baru diterima tanggal 29 Oktober 2024. 4. Bahwa, didalam persidangan anggota majelis juga menanyakan keterlambatan apakaah disebabkan monopoli atau penunjukan percetakan alat peraga kampanye yang akan disebar, Teradu menjawab tidak, padahal realita dilapangan pengadaaan alat peraga kampanye dibuat di Kabupaten sebelah, padahal percetakan di situbondo banyak yang menganggur. Patut diduga ada kesepakatan fee pekerjaan alat peraga kampanye, yang menimbulkan keterlambatan BK dan APK terlambat untuk disebar oleh Teradu kepada Paslon. Hal tersebut sesusai dengan kesaksian Saksi LO Sdr. Firdausi, dimuka persidangan dan dibawah sumpah telah menerangkan: - Teradu tidak segera merealisasikan pencetakan dan pemasangan di 132 Desa dan 4 Kelurahan alat peraga kampanye. - Saksi selaku LO pasangan 01 sudah sejak awal menyerahkan desain foto pasangan calon 01 Terbukti secara Sah dan meyakinkan Upaya Teradu ada indikasi kuat dan kasat mata keberpihakan Teradu sengaja melakukan eliminir kepada Paslon 01 sebagai Penantang agar tidak tersosialisasi dan menguntungkan Petahana sebagai bentuk tidak netralitas sebagai penyelenggara pemilu, keterlambatan inipun diakui oleh Teradu di hadapan Majelis Hakim DKPP. 5. Dalam fakta persidangan terungkap fakta: a. Teradu Menunda Jadwal Debat ke 3 yang seharusnya 14 November 2024 menjadi 22 November 2024 dan meniadakan Debat Ke 3 Tanpa prosedur tanpa mengindahkan Rekomendasi Bawaslu dan Polres Situbondo Yang Merugikan Pendidikan Politik Masyarakat Pemilih Situbondo dan Mengkebiri Hak Demokrasi Poslon 01. b. Bahwa, Penundaan debat ke 3 tanggal 11 November 2024 di dalam rapat di Kepolisian Polres Situbondo yang dihadiri oleh Teradu/Komisioner KPU Situbondo ketua dan anggota, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dandim Situbondo dan Kapolres Situbondo, dimana Tim Hukum 02 tetap mengusulkan debat ke 3 ditiadakan. c. Bahwa pasangan calon 0 1 melalui Tim Hukum 01 tetap ingin debat diadakan sebagai sarana demokrasi apapun syaratnya karena debat ke 3 adalah merupakan bagian kampanye dan pendidikan politik bagi pemilih, apapun syaratnya bahkan tanpa membawa massa baik dilaksanakan di JTV atau dilaksanakan di Situbondo isinya menunda secara resmi menunda debat ke 2 sesuai jadwal pada tanggal 14 November 2024 dengan alasan KPU ada Rakomas se Indonesia yang tidak bisa diwakilkan (padahal alasan tersebut langsung di kroscek Tim Hukum ke KPU Jawa Timur adalah tidak benar), selaras dengan apa yang disampaikan saksi Zeiniye yang notabene adalah anggota DPRD Prov Jawa Timur, bahwa tim kampanye koalisi kebersamaan mengkroscek melalui sah satu anggota fraksi PKB sdr Fauzan, yang bisa berkomunikasi dengan salah satu komisioner KPU yaitu Sdr Nursalam, bahwa rakornas tidak melibatkan KPU Kabupaten/Kota. d. Bahwa Teradu bersih kukuh menentukan jadwal debat baru. Kemudian pada hari Sabtu, 15 November 2024 Tim Hukum Pasion 1 mendatangi Teradu melakukan Audensi dan Teradu meminta jadwal debat ke 3 tetapi Teradu belum menentukan jadwal. Bahwa dari rapat pertama, rapat kedua sampai Audensi Teradu seolah olah mengikuti kemauan Paslon 02 untuk debat ke 3 ditiadakan karena faktor kondusifitas, namun ketika ada isu demontrasi besar besaran ke Kantor Teradu /KPU Kabupaten Situbondo barulah pada hari minggu 17 November, KPU Situbondo baru mengirimkan pemberitahuan debat ke 3 dilaksanakan tgl 22 November 2024 dengan syarat ketat hanya dihadiri masing masing paslon 6 pendamping disaksikan Saksi Sdr. Eko Kintoko Kusumo didukung rekaman suara rapat Sesuai Bukti P 6, P 7, P 8, P 9. e. Bahwa, Teradu/KPU Kabupaten Situbondo, baik Ketua maupun anggota secara kolektif telah mengubah dengan tidak profesional jadwal debat ke 3 pasangan calon di stasiun JTV Surabaya, serta melakukan akrobat kebohongan yang luar biasa dengan skenario kondisifitas keamanan akhimya debat ke 3 ditiadakan, dengan alasan keamanan padahal jaminan keamanan telah di proteksi oleh Kepolisian Polres Situbondo dan Polres Situbondo telah bersikap agar debat tetap dilaksanakan, begitu juga dengan Bawaslu Situbondo agar debat dilaksanakan, akan tetapi dengan dalih keamanan debat ditiadakan. f. Bahwa Teradu berpihak kepada pasangan calon 02 dan sangat merugikan pasangan 0l. g. Bahwa hal tersebut dan sangat melanggar prinsip demokrasi yang sehat dan merupakan salah satu bentuk keberpihakan KPU Situbondo kepada pasangan 02, karena pasangan 02 sejak awal tidak ingin ada debat ketiga hal yang demikian merupakan sikap yang terselubung sangat menyalahi prinsip dasar demokrasi dalam pemilu, dan merupakan penyesatan demokrasi di Kabupaten Situbondo. Sikap dan tindakan tersebut menyalahi aturan hukum dan prinsip demokrasi yang sehat. Berdasarkan perbuatan tersebut KPU Situbondo Baik Ketua bersama Anggota secara kolektif kolegial melanggar Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sesuai Bukti P 4, P 5, h. Bahwa, sesuai tanggal jadwal debat ke 3 pada hari jumat pukul 14.30 WIB tanggal 22 November 2024 di gedung JTV Surabaya Paslon 01 datang hadir sesuai kesepakatan hanya membawa 6 orang personil yakni Saksi LO Firdausi, Saksi Rio Prayogo, Saksi Ulfiah, Saksi Ali Yafie, Saksi Zainiye dan 1 divisi kampanye i. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap fakta terjadinya insiden di arena Debat ke 3 pada hari Jumat, 22 November 2024 di gedung JTV Surabaya sebagai berikut: - Pasangan Calon 01 (Penantang) hadir jam 14.30 di area JTV Surabaya. Lalu langsung naik ke studio bersama 5 orang tim, jam 15.00 Pasangan Calon 01 RIO dan ULFI naik ke studio JTV. - Lalu Tim 01 diminta turun ketemu KPU Situbondo dan Bawaslu Situbondo. - Mereka pasangan calon 02 tidak mau melaksanakan debat ke 3 karena pasangan 01 dianggap membawa massa. Padahal Pasangan 01 Tidak Membawa Siapapun Kecuali enam Orang dan LO. - Sebelumnya ada penyusup yang memakai kaos pasangan 01 yang tidak dikenal menggunakan bus elef dan langsung dihalau pergi oleh Polres Situbondo yang ternyata orang tersebut adalah orang Bungatan Kabupaten Situbondo sebagai ketua rombongan dan bukan rombongan dari pasangan calon 01. Bahkan rombongan tersebut ada yang pinjam kaos pasangan 01 dan rombongan tersebut juga tidak paham bahwa akan diajak ke stasiun JTV Surabaya. - Di area debat JTV Surabaya penjagaan sangat ketat dan tidak ada kegaduhan sedikitpun karena Kapolres Situbondo bersama dengan Kasat Intel Polres Situbondo langsung memimpin pengamanan dengan ratusan personel dibantu dari Polda Jawa Timur. - Pasangan 01 sudah meminta sedemikian rupa kepada KPU Kabupaten Situbondo agar debat ke 3 segera dilaksanakan dan diteruskan karena hal tersebut merupakan hak pasangan calon, walaupun tanpa penonton, cukup pasangan calon yang hadir dan panelis, tapi pasangan 02 dan Timnya tetap menolak. - Teradu 1 patut diduga melakukan komunikasi dengan seseorang untuk meniadakan debat, yang dibuktikan oleh Saksi Zainiye, yang mengungkapkan di persidangan bahwa teradu satu naik turun kekamar mandi dengan durasi yang cukup lama, hingga debat akan dimulai teradu 1 sampai dijemput oleh komisoner lainnya. - Rapat koordinasi tetap deadlock, KPU berembuk dan tim pasangan 01 keluar dan naik ke studio JTV jam 5 sore tapi tidak ada keputusan. Lalu Bakda sholat magrib KPU masuk studio dan menyampaikan bahwa debat gagal dilaksanakan. - Setelah itu ada pertemuan non formal dilakukan antara pasangan calon 01 dan Tim, Kapolres dan Bawaslu Situbondo. Kapolres menyampaikan jika dari awal polres Situbondo siap menjamin keamanan ketika debat diadakan dan dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga merekomendasikan hal yang sama akan tetapi KPU tetap bersikuhkan menggagalkan debat ke 3. 6. Bahwa, berdasarkan alat bukti P.14, Teradu telah membuat Berita Acara Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Berita Acara dimaksud tertanggal 20 Nopember 2024, dimana dalam poin nomor 4, Berita Acara Dimaksud, yang isinya yakni “Manakala ada massa yang terindikasi sebagai pendukung pasangan calon masuk area lokasi dilaksanakannya debat setelah dilakukan verivikasi oleh pihak keamanan dan Tim Pemnhubung kedua pasangan calon, KPU Kabupaten Situbondo berhak menghentikan debat dan dinyatakan selesai dilaksanakan”. Akan tetapi dalam faktanya, aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Polres Situbondo, tidak pernah dimintai oleh Teradu untuk menverifikasi situasi keamanan, dan tidak diminta pendapat oleh Teradu ketika berada di lokasi debat di stasiun JTV Surabaya yakni pada tanggal 22 Nopember 2024. Hal ini sejalan dengan keterangan pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Polres Situbondo yang diwakili oleh Kasat Intel Polres Situbondo yakni Pak Dani, yang dalam persidangan dengan jelas menyampaikan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa tidak ada permintaan apapun dari Teradu meminta Kepolisian Polres Situbondo untuk menverifikasi massa yang ada di area debat di stasiun JTV Surabaya, pada tanggal 22 November 2024. - Bahwa penundaan debat dilakukan oleh Teradu adalah inisiatif dan kehendak dari Teradu. - Kepolisian Polres Situbondo memberikan izin kepada Pasangan 01 untuk tetap melanjutkan debat, meskipun hanya pasangan 01 yang akan menyampaikan misi debat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Situbondo. Bahwa Akibat digagalkannya Debat ke 3 secara melawan aturan yang dibuat Teradu/KPU Situbondo sendiri baik Ketua beserta Anggota secara kolektif melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye adalah mengkebiri hak demokrasi Pasion 01 juga mencederai Hak Politik Warga Masyarakat Pemilih di Kabupaten Situbondo yang telah stand by nonton bareng ingin tahu Visi, Misi, Program Pasion agar dapat memilih sesuai Janji Politik masing-masing Paslon sehingga dapat memilih Calon terbaik bagi Kabupaten Situbondo 5 Tahun kedepan menjadi sia -sia. Jelas perlakuan dan sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V bersikap tidak adil dan selalu mengakomodir keinginan dan kemauan dari pasangan 02 merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berat. Hal ini sesuai dengan Bukti rekaman Video P 12 dan P 13 dan P-14 serta disaksikan Bawaslu Situbondo melanggar pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10 Peraturan DKPP N0 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Upaya Terstruktur, Sisitimatis dan Masif oleh Teradu merekayasa agar Debat ke 3 ditiadakan dengan cara rapat beberapa kali dengan mengakomodir keinginan Paslon 02 kemudian menunda debat dengan alasan Rakornas, kemudian membuat jadwal debat tgl 22 November 2024 lalu tanpa alas hukum dan mengabaikan Rekomendasi Aparat Keamanan berikut Rekomendasi Lisan Bawaslu secara sepihak memberhentikan Debat tanpa memberikan kesempatan kepada Paslon 01 yg hadir dan siap menyampaikan kampanye monologis bersama panelis namun dikebiri oleh Teradu dan Teradu mengakomodir sebagaimana keinginan Paslon 02 agar debat ditiadakan adalah pelanggaran berat sebagai Penyelenggara Pemilu Hal inipun dikuatkan keterangan Tertulis Pihak Terkait Bawaslu Situbondo. Bahwa tampak dalam persidangan Majelis Hakim DKPP Yang Mulia betapa Gesture Teradu I, II dan IV bersikap tidak kooperatif mengambil alih peran Majelis Hakim yang Mulia berani menanyakan langsung kepada Saksi Pengadu yang menunjukkan jiwa ketidak taatan kepada hukum dan peraturan per undang undangan terutama tatib persidangan DKPP, Sikap dan gestur Teradu ketika memberikan penjelasan dan jawaban terlihat Blunder, Mbulet dan Pembenaran Sepihak bahkan dari 5 Komisioner KPU Situbondo, sangat dominan peran Teradu I Ketua Hadi, Teradu II Anggota Anggita dan Teradu IV Anam sebagai partner kolektif kolegial yang tidak netral, melanggar sumpah jabatan serta kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak bermartabat, sementara 2 anggota lainnya di abaikan, dominasi 3 personil anggota KPU yang tidak berpihak kepada Demokrasi, hukum dan Peraturan Perundang undangan seperti 3 personil KPU Situbondo Teradu I, II dan IV tersebut sangat merusak dan menciderai Proses Kepemiluan di Kabupaten Situbondo sehingga layak diberikan sanksi sangat berat jika perlu diberhentikan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada poin 2 yang menyatakan Para Teradu bersikap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada saat pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan asumsi TERADU telah melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan secara sepihak; Sebagaimana diketahui bersama, bahwa teknis penetapan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo sepenuhnya merupakan hak dari pihak rumah sakit, yang dalam hal ini TERADU telah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar yang berkedudukan di Kota Malang. (Vide Bukti T.1 - BA Rapat Pleno Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah Untuk Melaksanakan Pemeriksaaan Kesehatan Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor: 129.1/PL.02.2/BA/3512/2024, Tanggal 15 Agustus 2024), (Vide Bukti T.2 Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: 400.14.5/22743/102.7/2024, Nomor: 321/PR.08-PKS/3512/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 23 Agustus 2024). Selanjutnya terhadap setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang telah selesai melakukan proses pendaftaran sebagai peserta pemilihan kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, kemudian aleh TERADU dibuatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (Vide Bukti T.3 Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan 02). Berdasarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan tersebut, kemudian pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar sebagai rumah sakit yang ditunjuk akan menyusun dan menyampalkan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah kepada TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo). Bahwa untuk mempermudah komunikasi dan informasi yang terkait dengan perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, khususnya yang berkitan dengan urusan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati antara TERADU, maka pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar membuat Whats App Group dengan nama "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024". Dalam Whats App Group "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024" tersebut beranggotakan admin Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan beberapa KPU Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur yang telah melakukan kerja sama dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, yaitu KPU Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Malang, KPU Kota Malang, KPU Kabupaten Lumajang, KPU Kota Blitar, Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024 pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar kepada TERADU (KPU Kabupaten Situbondo) (Vide Bukti T.4 - Surat dari RSUD Dr. Saiful Anwar, Perihal: Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar, Tanggal 30 Agustus 2024). Namun sebelum adanya surat pemberitahuan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar melalui admin WhatsApp Group "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024" pada tanggal 27 Agustus 2024 mengunggah (share) informasi awal tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah. Dalam informasi WhatsApp tersebut, untuk pemeriksaan kesehatan jasmani Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dijadwalkan pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, dan pemeriksaan kesehatan rohani dijadwalkan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 (Vide Bukti T.5 Print foto tangkapan layar Gawal Kadiv. Teknis Penyelenggaraan, Chat WhatsApp Group "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024" tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 27 Agustus 2024). Berdasarkan Informasi dari admin WhatsApp Group (dr. Muhay Wardhani) pada tanggal 27 Agustus 2024 tersebut, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 TERADU menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Surat pemberitahuan Ini yang oleh PENGADU dianggap sebagal objectum litis dalam permasalahan terjadinya perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan ini (Vide Bukti T.6 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, tanggal 28 Agustus 2024). Bahwa ternyata setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan dikirim oleh TERADU (KPU Situbondo) Kepada pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024, TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo) kembali menerima surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar perihal: Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar. Dalam isi surat tersebut terdapat perubahan jadwal pemeriksaan dari jadwal pemerikyaan yang dicantumkan dalam table excel WhatsApp Group tanggal 27 Agustus 2024 dimana dalam surat pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2024 hanya untuk pemeriksaan kesehatan Rohani saja. Adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut tentu secara otomatis berakibat pada perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 telah mengambil pemeriksaan kesehatan Rohani, maka untuk pemeriksaan kesehatan jasmaninya yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024, kemudian tergeser ke hari Senin, tanggal 2 September 2024, Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. pada pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 telah mengambil pemeriksaan kesehatan Jasmani, maka untuk pemeriksaan kesehatan Rohaninya tetap bisa dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024. Perubahan Jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani dari agenda awal tanggal 31 agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024 tersebut bukan hanya berlaku khusus pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, namun juga berlaku terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kota/Kabupaten lain, seperti KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Malang, dan KPU Kabupaten Malang. Dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Jasmani yang semula tanggal 31 Agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024 tersebut, kemudian TERADU (Komisi Pemilihan Umum kabupaten Situbondo) menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02 pada tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01 yang tidak terdampak dengan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut, tentu tidak perlu adanya pemberitahuan lebih lanjut (Vide Bukti T.7 Surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02, tanggal 30 Agustus 2024). Hal yang lain yang perlu diketahui bersama, bahwa, pelaksanaan tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dieh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo dilakukan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Oleh karena dalil PENGADU tentang tindakan sepihak TERADU merubah jadwal pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai dengan pemberitahuan awal tidak berdasar fakta dan kenyataan yang sebenarnya, maka mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima; 2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada poin 3 yang menyatakan TERADU bersikap tidak adil dan setara memperlakukan peserta pemilihan, yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh PENGADU. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, TERADU (KPU Kabupaten Situbondo) telah menentukan jadwal Kampanye berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T.8 - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024). Selanjutnya untuk pengaturan lebih teknis tentang pelaksanaan kampanye, TERADU telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari yang dimulal pada tanggal 25 September 2024 sampal tanggal 23 November 2024 (Vide Bukti T.9 - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024). Bahwa setelah kerangka pedoman teknis ditetapkan, untuk penyusunan pengaturan tentang teknis pelaksanaan kampanye, Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, serta Kampanye melalul Media cetak dan elektronik, TERADU secara partisipatif juga telah mengundang Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo untuk membahas persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 (Vide Bukti T.10 Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024). Bahwa untuk penyusunan jadwal Kampanye, TERADU telah mengirimkan Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sampal 5 (Ilma) kali, sebagaimana surat 30 September 2024, tanggal 12, 18 dan 31 Oktober 2024, terakhir tanggal surat tanggal 9 November 2024. Namun Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye yang dikirim oleh TERADU tersebut ternyata tidak mendapat respon yang memadai dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Padahal permohonan rencana Jadwal kampanye oleh TERADU tersebut dimaksudkan untuk mempermudah monitoring pelaksanaan kampanye serta menghindari kesamaan waktu dan titik kampanye diantara para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berpotensi menibulkan ketegangan antar pendukung pasangan calon. Meskipun beradasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihar Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak ada kewajiban hukum bagi TERADU untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Vide Bukti T.11 Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo). Bahwa faktanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01 baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Situbondo dengan tembusan KPU Situbondo tertanggal 2 November 2024, dan tanggal 4 November 2024. Berdasarkan fakta-fakta diperistiwa tersebut di atas, secara jelas dan nyata yang PENGADU (Tim Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01) yang terlambat menyampaikan Pemberitahuan Rencana Jadwal Kampanyenya, sedangkan TERADU secara nyata telah menyusun jadwal Kampanye sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 (Vide Bukti T.12 Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01). Maka dengan demikian jelas dalil PENGADU tersebut tidaklah berdasar fakta yang sebenarnya, selanjutnya mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada poin 4 yang menyatakan TERADU dengan sengaja memperlambat penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan dianggap sebagai tindakan memihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Bahwa yang terkait dengan fasilitasi pencetakan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pencetakan Bahan Kampanye (BK), TERADU pada tanggal 24 September 2024 TERADU telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang teruang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Berdasarkan poin 5 Berita Acara tersebut menyatakan: "Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan sampai dengan 28 September 2024." (Vide Bukti T.10 Poin 5 Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024). Namun dalam kenyataannya, Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, baru mengirimkan desain APK dan BKnya pada tanggal 1 Oktober 2024, itupun tidak semua desaln APK dan BK dapat dicetak karena masih banyak revisi desain sampal dengan tanggal 31 Oktober 2024. Tanpa adanya desain APK dan BK dari masing-masing Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tentu TERADU tidak mungkin mencetak dan memasang APK dan BK tersebut. (Vide Bukti T.13-Print foto tangkapan layar Gawal Kadiv. Sosdiklih, Parmas & SDM, Chatt Whats App dari Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Firdaus dan Haris, tanggal 26 September 2024 dan tanggal 31 Oktober 2024). Maka dengan demikian yang jelas-jelas menghambat fasilitasi pencetakan dan pemasangan APK dan BK disebabkan karena keterlabatan pengiriman desain oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati itu sendiri termasuk juga dari pihak PENGADU sendiri. Keterlambatan penyerahan desain oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada akhirnya berkonsekwensi terhadap penyerahan APK dan BK secara bertahap. (Vide Bukti T.14 Tanda Terima Barang Tanda Penerimaan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024). Kemudian setelah penyerahan APK dan BK, TERADU menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemasangan APK kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kecamatan berikut waktu dan lokasi pemasangan APK. (Vide Bukti T.15 Surat Pemberitahuan Pemasangan APK kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024). Selanjutnya terhadap dalil PENGADU yang tidak berdasar fakta tersebut, mohon Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima; 4. Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada poin 5 yang menyatakan TERADU sengaja menunda Jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang semula dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 22 November 2024 dan mengangap TERADU seolah-olah mengikuti kemauan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Mengenal langkah penundaan Jadwal Debat Publik Ketiga arıtar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang diambil oleh TERADU, dilatarbelakangi adanya peristiwa kericuhan yang terjadi antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Pendukung 02 pada saat pelaksanaan acara debat publik Kedua di Studio JTV Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2024. Bahkan karena situasi debat yang sudah tidak kondusif di dalam Studio, acara debatpun sempat dihentikan sementara penayangannya. Bahkan setelah debat usai, kembali hampir saja terjadi bentrok fisik antar pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di luar Studio JTV. Terjadinya peristiwa kericuhan antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Pendukung 02 pada saat pelaksanaan acara debat publik Kedua di Studio JTV Surabaya tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo mendapat surat dari Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor: B/2102/ΧΙ/ΙΡΡ.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024, yang intinya meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo agar mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga yang semula telah dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 di Studio JTV. (Vide Bukti T.16 - Surat dari Kepolisian Resort Situbondo kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: Β/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024). Bahwa kemudian TERADU (Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Situbondo) menindaklanjuti Surat Kepolisian Resort Situbondo tersebut, dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder pada tanggal 11 November 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Situbondo. Adapun hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno No. 233/PL.02.4-BA/3512/2024, Perihal Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November 2024. (Vide Bukti T.17-Berita Acara Pleno No. 233/PL.02.4- 8A/3512/2024, bentang Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November 2024). Barulah setelah terjadi kesepakatan-kesepakatan antara kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (yang masing-masing diwakili oleh perwakilan Tim Pemenangannya) bersama Kepolisian Resort Situbondo dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, kemudian poln-poin hasil kesepakatınya diberitahukan kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4-SD/3512/2024, yang isinya juga penetapan mengenal waktu, tempat, tema dan tata tertib pelaksanaan Debat Publik Ketiga (Vide Bukti T.18 Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4- SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024). Adapun alasan lainnya penundaan jadwal Debat Publik Ketiga sebagaimana yang telah diuraikan di atas, yaitu karena adanya adanya informasi dari KPU RI pada saat TERADU mengahadiri Rakornas di Bali pada tanggal 27, 28, 29, dan 30 Oktober 2024, bahwa KPU RI akan mengagendakan Rakornas lagi untuk KPU Kota/Kabupaten se Indonesia pada tanggal 13, 14 dan 15 November 2025. Berdasarkan informasi yang beredar pada saat Rakornas di Bali tersebut, sehingga beberapa KPU Kota/Kabupaten juga melakukan resceduling jadwal debat ketiga dengan pihak penylaran, seperti KPU Lumajang dan KPU Bangkalan. Berdasarkan uraian di atas sangatlah jelas dan nyata, bahwa dasar penundaan jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 tersebut, yaitu karena adanya peristiwa kericuhan pada saat Debat Publik Kedua yang menjadi evaluasi Kepolisian Resort Situbondo selaku penanggung jawab keamanan dan menyatakan perlunya TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo) mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga, bukan karena TERADU bersikap tidak neteral. Maka terhadap dalil PENGADU yang tidak berdasar fakta tersebut, mohon Majells Sidang DKPP untuk menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima; 5. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada poin 6 yang menyatakan TERADU melakukan akrobat kebohongan untuk meniadakan Debat Publik Ketiga dengan skenario kondusifitas dan keamanan sebagai alasan. Bahwa peristiwa kericuhan antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Pendukung 02 pada saat pelaksanaan acara Debat Publik Kedua di Studio JTV Surabaya dan Surat Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor: B/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024 kepada TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo) yang meminta TERADU agar mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga itu adalah fakta bukan ilust. Peringatan yang datang dari Kepolisian Resort Situbondo kepada TERADU tentang masalah gangguan keamanan dalam pelaksanaan Debat, tentu harus disikapi dan dicarikan solusi bagaimana cara memitigasi segala potensi ancaman keamanan dalam setiap tahapan pemilihan tersebut. Untuk mendapatkan Solusi yang terbaik tentu harus dibahas secara bersama-sama diantara para stakeholders dan butuh waktu. Bahwa seandainya PENGADU (Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01) juga tidak berkontribusi membuat kericuhan pada saat pelaksanaan acara Debat Publik Kedua di Studio JTV Surabaya, tentu acara Debat Publik Ketiga akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ada. Dan sebagai kenyataan, Debat Publik Ketiga pun terlaksana. Maka terhadap dalil PENGADU yang tidak berdasar fakta tersebut, mohon Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima; 6. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada poin 7 dan poin 8 yang menyatakan TERADU mengagalkan Debat Publik Ketiga dan bersikap tidak adil terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Bahwa dalil PENGADU tersebut bersifat self serving bias, dalil yang membelakangi kenyataan yang sebenarnya. Karena faktanya, setelah Debat Publik Ketiga terancam gagal dilaksanakan karena adanya evaluasi keamanan dari Kepolisian Resort Situbondo pasca terjadi kericuhan antar pendukung Pasangan Calon pada Debat Publik Kedua di JTV Surabaya, justru TERADU lah yang segera mengambil langkah cepat untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo, agar Debat Publik Ketiga segera terlaksana. Sehingga terselenggaralah Rapat Koordinasi yang diinisiasi oleh TERADU (KPU Kabupaten Situbondo) yang bertempat di kantor Polres Situbondo dengan mengundang kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang menyepakati pelaksanaan Debat Publik Ketiga. Dan adapun poin- poin hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi tersebut, kemudian oleh TERADU (KPU Kabupaten Situbondo) dituangkan dan diberitahukan kepada Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakll Bupati Situbondo melalui Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4-SD/3512/2024, yang isinya meliputi jadwal pelaksanaan Debat Publik Ketiga, serta tata-tertib pelaksanaan debat. Sebelum masuk pada pembahasan "penghentian debat" (bukan pembatalan debat) dalam pelaksanaan Debat Publik Ketiga di Studio JTV, kiranya perlu dan penting untuk membaca kembali tata-tertib pelaksanaan Debat Publik Ketiga yang sudah disampaikan kepada Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang merupakan hasil pembahasan bersama dalarn Rapat Koordinasi di kantor Polres Situbondo, khusunya pada poin 4 yang bunyinya sebagai berikut: Punishment atau hukuman Paslon yang melanggar: a. Jika tedapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari salah satu Paslon, maka Paslon yang bersangkutan tidak akan diberi kesempatan untuk tampil pada Debat tersebut; b. Jika terdapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari Kedua Pasangan Calon, maka debat dihentikan dan dianggap dilaksanakan; c. Jika Kedua Pasangan Calon melanggar tata tertib debat yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, maka KPU berhak menghentikan jalannya debat dan dianggap debat telah selesal dilaksanakan. Bahwa pada hari pelaksanaan debat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 ebih telah hadir lebih dahulu di arena debat dan melakukan Registrasi, yang selanjutnya baru disusul oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 02 untuk melakukan Registrasi (Vide Bukti T.19-Bukti Registrasi Pasangan Calon dan Tim yang diperbolehkan masuk ke area debat). Bahwa kemudian pada pukul 13.00 WIB, TERADU mendapatkan informasi terdapat masa yang dihalau oleh pihak keamanan di lokasi debat yang mana Massa tersebut mengenakan pakaian berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang” yang merupakan atribut Kampanye milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Bahwa selang beberapa saat, terjadi insiden adu argumen antar pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Nomor Urut 2, karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dianggap telah melanggar kesepatan membawa massa ke lokasi debat dari jumlah yang telah disepakati. Bahwa setelah itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 melakukan protes kepada TERADU karena terdapat massa pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 yang ada di lokasi debat. Setelah protes disampaikan dan dalam waktu yang bersamaan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. langsung meninggalkan tempat debat. Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut, TERADU segera melakukan koordinasi dengan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Urut 02, Tim Penghubung (Liaison Officer) kedua Paslon, Forkopimda, Pihak Keamanan dari Polres Situbondo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo. Selain koordinasi, TERADU juga melakukan mediasi untuk menemukan solusi terbaik atas terjadi insiden tersebut. Namun upaya mediasi yang dilakukan oleh TERADU ternyata hasilnya deadlock dan bahkan situasi di lokasi debat semakin memanas. Bahwa selanjutnya TERADU meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal yang di hadiri oleh 5 Komisioner untuk selanjutnya mengambil keputusan tentang jalannya pelaksanaan Debat Publik Ketiga yang kembali ricuh. Namun sebelum TERADU melakukan pembahasan internal tersebut, terlebih dahulu TERADU juga melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Situbondo yang bertugas di Arena debat, serta meminta bukti-bukti foto dan rekaman CCTV kepada Pihak Penyiaran dalam hal ini JTV, yaitu foto dan rekaman yang terkait adanya massa pendukung dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Vide Bukti T.20-Bukti Foto dan Video serta rekaman CCTV Pihak Penyiaran JTV). Bahwa berdasarkan bukti foto dan video rekaman CCTV di atas, TERADU melakukan identifikasi atas massa pendukung yang datang di arena debat dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Dari hasil identifikasi terhadap massa pendukung yang mengenakan pakalanı berwarna Jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang", ditemukan sosok bernama SULLAM yang merupakan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partal Golkar Kecamatan Bungatan Perlode 2021-2026 berdasarkan Bukti yang didapatkan oleh TERADU dari Silon. Adapun partai Golkar merupakan partai Koalisi Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Maka dalil PENGADU yang menyatakan massa pendukung yang mengenakan pakalan berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang" sebagai penyusup tidak benar adanya (Vide Bukti T.21-SK DPD Partai Golkar Kabupaten Situbondo Nomor KEP-20/DPD II/PG/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021). Selanjutnya, setelah bukti-bukti tersebut diperoleh TERADU, baru kemudian memanggil Tim Penghubung (Liaison Officer) dari kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mengkonfirmasi apakah Pasangan Calonnya masih berada di lokasi debat atau tidak? Tim penghubung (Liaison Officer) dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 menyatakan jika Pasangan Calonnya masih berada di ruang debat, sedangkan tim penghubung (Liaison Officer) dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 menyampaikan jika Pasangan Calonnya sudah meninggalkan arena debat. Berdasarkan data dan informasi yang ada serta memperhatikan ketentuan pelaksaan debat dan Tata Tertib Debat, maka kemudian TERADU melakukan rapat pleno yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Dalam Berita Acara Pleno tersebut pada pokoknya TERADU memutuskan dan menetapkan bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo telah melakukan pelanggaran tata tertib debat, dan memutuskan untuk melanjutkan Debat sampai Segmen I yaitu Pembukaan, sambutan Ketua KPU, Penyerahan Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Moderator, kemudian acara ditutup, atau tidak dapat dilanjutkan (Vide Bukti T.22 Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-8A/3512/2024 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Salling Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat). Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, keputusan TERADU untuk tidak melanjutkan sesi debat pada Debat Publik Ketiga merupakan keputusan yang tepat dan proporsional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif serta bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar pasangan calon pada saat pelaksanaan debat maupun pasca pelaksanaan debat. Maka keputusan TERADU yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kumudharatan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan tersebut, tidaklah tepat dianggap sebagai tindakan yang melanggar etika. Oleh karena dalil PENGADU tersebut nyata-nyata tidak berdasar fakta yang sebenarnya, maka mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan dan menetapkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat diterima untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dan menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP); 3. Menyatakan dan menetapkan untuk merehabilitasi nama baik Teradu dengan memerintahkan Pengadu untuk melakukan permintaan maaf melalui media cetak dan elektronik Nasional selama 5 hari berturut-turut. Subsidair: Atau dalam pemeriksaan sidang etik yang baik dan tidak memihak, apabila Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Majelis Sidang DKPP Aduan No: 985/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang memeriksa pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti BA Rapat Pleno Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah Untuk Melaksanakan Pemeriksaaan Kesehatan Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor: 129.1/PL.02.2/6A/3512/2024, Tanggal 1. Bukti T-1 15 Agustus 2024, Bukti Surat ini menunjukkan Hasil Rapat Pleno TERADU terkait Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah Untuk Melaksanakan Pemeriksaaan Kesehatan Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati; Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: 400.14.5/22743/102.7/2024, Nomor: 321/PR.08-PKS/3512/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan 2. Bukti T-2 Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 23 Agustus 2024. Bukti Surat ini menunjukkan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan TERADU; Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon 3 Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Pasangan Calon Nomor 3. Bukti T-3 Urut 01 dan 02. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU telah membuatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar; Surat dari RSUD Dr. Saiful Anwar, Perihal: Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdafter, Tanggal 30 Agustus 2024. Bukti Surat ini 4. Bukti T-4 menunjukkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar kepada TERADU (KPU Kabupaten Situbondo); Print foto tangkapan layar Gawai Kadiv. Teknis Penyelenggaraan, Chatt Whats App Group 5 PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024" tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 27 Agustus 2024. Bukti ini menunjukkan bahwa pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. 5. Bukti T-5 Saiful Anwar melalui admin Whats App Group "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024" pada tanggal 27 Agustus 2024 telah mengunggah (share) informasi awal tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah; Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, tanggal 28 Agustus 2024. Bukti ini menunjukkan bahwa TERADU telah 6. Bukti T-6 menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02; Surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 7. Bukti T-7 Situbondo Nomor Urut 02, tanggal 30 Agustus 2024. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU (Komisi Pemilihan Umum kabupaten Situbondo) menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02 pada tanggal 30 Agustus 2024; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU 8. Bukti T-8 (KPU Kabupaten Situbondo) telah menentukan jadwal Kampanye berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024; Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi 9. Bukti T-9 Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024; Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan 10 Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU secara partisipatif juga telah 10. Bukti T-10 mengundang Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo untuk membahas persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024; Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU telah mengirimkan Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye 11. Bukti T-11 kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sampai 5 (lima) kali, sebagaimana surat 30 September 2024, tanggal 12, 18 dan 31 Oktober 2024, terakhir tanggal surat tanggal 9 November 2024; Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01. Bukti 12. Bukti T-12 Surat ini menunjukkan TERADU telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01; Print foto tangkapan layar Gawai Kadiv. Sosdiklih, Parmas & SDM, Chatt Whats App dari Tim Penghubung (Liaison Oficer) 13. Bukti T-13 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Firdaus dan Haris, tanggal 26 September 2024 dan tanggal 31 Oktober 2024. Bukti ini menunjukkan Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, baru mengirimkan desain APK dan BKnya pada tanggal 1 Oktober 2024, desain sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024; Tanda Terima Barang Tanda Penerimaan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bukti Surat ini menunjukkan Tanda Terima 14. Bukti T-14 Barang Tanda Penerimaan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024; Surat Pemberitahuan Pemasangan APK kepada 15 masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. 15. Bukti T-15 Bukti Surat ini menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemasangan APK kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; Surat dari Kepolisian Resort Situbondo kepada Kelua Komisi Pernilihan Umum 16 Kabupaten Situbondo Nomor: Β/2102/ΧΙΛΡΡ.1.1.8/2024/Sat intelkam, tanggal 6 November 2024. Bukti Surat ini menunjukkan surat dari Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor: 16. Bukti T-16 B/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024, yang intinya meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo agar mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga yang semula telah dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 di Studio JTV; Berita Acara Pleno No. 233/PL.02.4-BA/3512/2024, tentang Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November 2024. Bukti Surat ini menunjukkan Bahwa kemudian TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo) 17. Bukti T-17 menindaklanjuti Surat Kepolisian Resort Situbondo tersebut, dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder pada tanggal 11 November 2024 bertempat di Kantor Kepolisian Resort Situbondo Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4-SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU telah menyampaikan kepada masing-masing 18. Bukti T-18 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL02.4-SD/3512/2024, yang isinya juga penetapan mengenai waktu, tempat, tema dan tata tertib pelaksanaan Debat Publik Ketiga; Bukti Registrasi Pasangan Calon dan Tim yang diperbolehkan masuk ke area debat. Bukti Surat ini menunjukkan Bahwa pada hari pelaksanaan debat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil 19. Bukti T-19 Bupati Nomor Urut 01 telah hadir lebih dahulu di arena debat dan melakukan Registrasi, yang selanjutnya baru disusul oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 02 untuk melakukan Registrasi; Bukti Foto dan Video serta 20 rekaman CCTV Pihak Penyiaran JTV. Bukti ini menunjukkan yaitu foto dan rekaman yang 20. Bukti T-20 terkait adanya massa pendukung dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; SK DPD Partai Golkar Kabupaten Situbondo Nomor KEP- 21. Bukti T-21 20/DPD II/PG/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU telah melakukan identifikasi atas massa pendukung yang datang di arena debat dari masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Dari hasil identifikasi terhadap massa pendukung yang mengenakan pakaian berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang". ditemukan sosok bamama SULLAM yang merupakan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Bungatan Periode 2021-2026 berdasarkan Bukti yang didapatkan oleh TERADU dari Silon; Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang Tindak Lanjut 22 Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU memutuskan dan menetapkan 22. Bukti T-22 bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo telah melakukan pelanggaran tata tertib debat, dan memutuskan untuk melanjutkan Debat sampai Segmen I yaitu Pembukaan sambutan Ketua KPU, Penyerahan Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Moderator, kemudian acara ditutup, atau tidak dapat dilanjutkan; [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tanggal 30 April 2025, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa segala sesuatu yang disampaikan Teradu pada kesempatan pemeriksaan sidang yang lalu, mohon dianggap diulang kembali kata demi kata dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan bagian Kesimpulan ini; 2. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil Jawaban Teradu, yang telah dipertahankan serta telah dibuktikan secara sempurna serta nyata yang bersesuaian dengan fakta- fakta yang sebenarnya di dalam persidangan KEPP ini; 3. Bahwa adapun bukti-bukti dan saksi-saksi yang menunjukkan dan membuktikan dalil-dalil Teradu untuk meneguhkan sanggahannya atas Pengaduan Pengadu ini telah dicatat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam berkas Pengaduan a quo. TENTANG DUDUK PERMASALAHAN PENGADUAN Bahwa Pengadu dengan surat Pengaduannya Nomor: 417-P/LDKPP/XII/2024, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan register Perkara No. 40-PKE-DKPP/I/2025, telah mengajukan Pengaduan dengan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu telah melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan secara sepihak pada saat pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan dianggap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02; 2. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu tidak melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan, bersikap tidak adil dan setara memperlakukan peserta pemilihan, dengan tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye, yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh PENGADU; 3. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu dengan sengaja memperlambat penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan dianggap sebagai tindakan memihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan cenderung merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01; 4. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu sengaja menunda Jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang semula dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 22 November 2024 dan mengangap TERADU seolah-olah mengikuti kemauan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02; 5. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu melakukan akrobat kebohongan untuk tidak melanjutkan Debat Publik Ketiga dengan skenario kondusifitas dan keamanan sebagai alasan. DALAM POKOK PEGADUAN 1. Bahwa Teradu terlebih dahulu menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Pengadu, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya oleh Teradu: 2. Bahwa tentang dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu telah melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan secara sepihak pada tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan dianggap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 telah diperoleh fakta persidangan sebagai berikut: Mengenai jadwal tahapan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Pasal 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana Lampiran I, angka 3, poin b, secara limitatif Jadwal Pemeriksaan Kesehatan dimulai hari Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir pada hari Senin, 2 September 2024. Adapun menganai penetapan rincian jadwal teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar sebagai rumah sakit yang ditunjuk oleh Teradu untuk melaksanakan pemeriksaaan kesehatan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor:400.14.5/22743/102.7/2024, Nomor: 321/PR.08-PKS/3512/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024, yang berbunyi: “Rincian jadwal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas akan disampaikan kepada pihak kedua”. Berdasarkan Bukti Surat Teradu Vide Bukti T.2 tersebut, lembaga atau pihak yang berwenang untuk membuat rincian jadwal pemeriksaan kesehatan adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, yang selanjutnya rincian jadwal pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada Teradu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang telah diperoleh fakta bahwa terdapat 2 (dua) kali informasi jadwal pelaksaan Pemeriksaan Kesehatan yang disampaikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar kepada Teradu. Pertama, pemberitahuan pada tanggal 27 Agustus 2024 disampaikan melalui Group WhatsApp, sebagaimana Bukti Teradu - Vide Bukti T.5. Kedua, Pemberitahuan jadwal Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2024, sebagaimana bukti Teradu - Vide Bukti T.4. Dimana antara pemberitahuan pertama dengan pemberitahuan kedua tersebut terdapat perbedaan jadwal pemeriksaan terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., yang semula dalam pemberitahuan pertama untuk pemeriksaan kesehatan Rohani dan Jasmani dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus 2024 dan 31 Agustus 2024 berubah menjadi tanggal 30 Agustus 2024 dan 2 September 2024. Terhadap adanya perubahan jadwal pelaksaan Pemeriksaan Kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar tersebut, tentu Teradu berkewajiban untuk memberitahukannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., sebagai Pasangan Calon yang terdampak pergeseran jadwal perubahan, sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.7. Surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan yang disampaikan oleh Teradu kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., merupakan kewajiban prosedural yang harus lakukan sebagaimana ketentuan pemeriksaan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan Jadwal pemeriksaan kesehatan yang terjadi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut merupakan Pasangan Calon yang mendaftar pertama kali kepada KPU Situbondo yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024. Dan tentunya oleh Teradu dibuatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan lebih dahulu kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar. Maka dari itu kemudian Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., pada tanggal 27 Agustus 2024 telah mendapat pemberitahuan jadwal pemeriksaan sebagaimana pemberitahuan dr. Muhay Wardhani pada WhatsApp Group, sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.5. Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos., dan Ulfiyah, S.Pd.I baru mendaftar ke KPU Situbondo pada tanggal 29 Agustus 2024, dan mendapat pemberitahuan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar pada tanggal 30 Agustus 2024 atau pemeritahuan yang ke 2 (dua). sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.4. Tindakan Teradu yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan sebanyak 2 (dua) kali kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., merupakan konsekwensi teknis untuk menindaklanjuti informasi Pemeriksaan Kesehatan yang datang dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, bukan karena mengistimewakan pasangan calon tertentu. Apalagi perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut, tidak hanya khusus untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, namun juga terjadi bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kota/Kabupaten lain, seperti KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Malang, dan KPU Kabupaten Malang; Bahwa dalam pemeriksaan persidangan juga telah diperoleh fakta, jika BUSTAMIL ARIFIN, S.Pd.I selaku Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo telah menanyakan alasan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan memperoleh jawaban bahwasannya pada tanggal 31 Agustus 2024 yang semula dijadwalkan untuk pemeriksaan kesehatan Jasmani dan Rohani, ternyata hanya untuk pemeriksaan kesehatan Rohani saja. Berdasarkan fakta tersebut, tentu tindakan Teradu yang tidak memberi tebusan surat perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan kepada Pengadu dilakukan atas pertimbangan urgensi dan manajemen surat. Perlakuan yang sama juga Teradu terapkan, ketika Teradu mengirimkan Surat Pemberitahuan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos., dan Ulfiyah, S.Pd.I, pada tanggal 29 Agustus 2024 dimana Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., juga tidak diberikan tembusan. Tidak mendapat tembusan surat bukanlah lantas diartikan sebagai sikap diskriminasi atau keberpihakan Teradu, tentu penalaran logika yang demikian adaalah logika yang sesat. Apalagi selama pemeriksaan persidangan tidak ada satupun alat bukti Pengadu yang menunjukkan bahwa perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan keputusan Teradu yang secara nyata mengakibatkan Pasangan Calon tertentu diuntungkan. Bahwa selain fakta peristiwa di atas, berdasarkan keterangan tertulis pihak terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo dalam persidangan, telah menyampaikan hasil pengasawan terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo pada poin 1 huruf C pada pokoknya menyatakan: “Bahwa selama tahapan pencalonan tidak terdapat temuan dan laporan pelanggaran yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo. Fakta lain, dalam sidang pemeriksaan Saksi dari Pengadu bernama Syaiful Bakri telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya menyatakan: “Secara keseluruhan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan memang benar berlaku tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024”. Terkait pertanyaan Ketua Majelis Sidang yang menanyakan Saksi: “Apa kerugian Pasangan Calon saudara atas mundurnya jadwal karena jadwal pemeriksaan kesehatan itu masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 2 September 2024?”. Saksi Syaiful Bakri pada pokoknya menyatakan: “tidak ada, kami hanya menduga ini terjadi keberpihakan karena kami tidak diberitahu perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan BK (Bung Karna)” ; Berdasarkan fakta persidangan di atas jelas dalil Pengadu yang menyatakan Teradu telah melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan secara sepihak pada saat pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan dianggap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 adalah tidak terbukti namun hanya dugaan Pengadu semata. Terhadap dalil Pengadu yang tidak berdasar fakta dan kenyataan tersebut, mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima. 1. Bahwa mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan, bersikap tidak adil dan setara memperlakukan peserta pemilihan, dengan tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye, yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 tersebut, Pengadu tidak tidak mengajukan alat bukti yang mendukung dalil Pengaduannya. Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, secara jelas tidak ada kewajiban hukum bagi Teradu untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, untuk mengatisipasi terjadinya kesamaan waktu dan titik kampanye diantara para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berpotensi menimbulkan ketegangan antar pendukung Pasangan Calon, Teradu mengundang masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sebanyak 5 (lima) kali untuk melakukan rapat koordinasi penyusunan Jadwal Kampanye, sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.11. Namun dalam kenyataannya, Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye yang dikirim oleh TERADU tersebut tidak direspon dengan baik oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Faktanya adalah, Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanyenya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01, baru disampaikan pada tanggal 2 November 2024, dan tanggal 4 November 2024 kepada Kepolisian Resort Situbondo dengan tembusan kepada Teradu (KPU Situbondo), sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.12. Berdasarkan fakta tersebut, ternyata ketika Teradu sudah melakukan tahapan- tahapan untuk menyusun jadwal kampanye, ternyata Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01 yang tidak koperatif. Kemudian menyalahkan Teradu, tentu ini tidak fair. Fakta ini sejalan dengan yang disampaikan dalam keterangan tertulis pihak terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, dalam persidangan telah menyampaikan hasil pengasawan terkait dengan dugaan Teradu tidak membuat jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal sebagaimana pada poin 2 huruf C pada pokoknya menyatakan: “Tidak terdapat temuan dan laporan pelanggaran yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, mengingat Pengadu tidak dapat mengajukan satupun alat bukti untuk mendukung dan menguatkan dalil pengaduannya dalam persidangan, yang dapat membuktikan bahwa akibat Teradu tidak membuat Zonasi Jadwal Kampanye telah merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, maka sudah sepatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan dalil Pengadu tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima. 2. Bahwa tentang dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja memperlambat penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dianggap sebagai tindakan memihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan cenderung merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Maka berdasarkan fakta persidangan dapat disampaikan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.10: Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, pada poin 5 menyatakan: “Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan sampai dengan 28 September 2024.” Bukti Surat Teradu tersebut juga dikuatkan dengan Bukti Surat Teradu lainnya yaitu - Vide Bukti T.13 yang telah ditunjukkan dan diperiksa oleh Majelis telah terbukti Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 telat mengirimkan desain APK dan BK nya kepada Teradu yang baru menyampaikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Bahwa selain itu, berdasarkan keterangan pihak terkait kesekretariatan (ASN) Kasubag. Parmas dan SDM dalam kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada KPU Kabupaten Situbondo untuk pengadaan APK dan BK yaitu Dedy Rahmat Wahab, S.H., dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan: “Keterlambatan pengiriman Desain APK dan BK dari masing-masing Pasangan Calon kepada KPU itu berpengaruh terhadap keterlambatan fasilitasi APK dan BK, yang seharusnya terakhir diserahkan tanggal 28 September 2024 ternyata baru diserahkan pada tanggal 2 Oktober 2024”. Lebih lanjut Dedy Rahmat Wahab, S.H. dalam kesaksiannya menyatakan: “karena saya menghadiri undangan KPU RI untuk Pengadaan Logistik Pemilu lainnya di Jakarta sampai tanggal 6 Oktober 2024 dan tanggal 10 Oktober 2024, maka saya baru memproses pengadaan APK dan BK melalui e-katalog tanggal 17 Oktober 2024, dan transaksi dilakukan tanggal 18 Oktober 2024, kami juga perlu waktu untuk melakukan cek harga kewilayahan. Kami tidak ada intervensi untuk memperlambat pengadaan APK dan BK dan tidak bermaksud hanya berfokus pada penyedia yang dikenal. Namun karena banyaknya tugas dari KPU RI untuk melakukan pengadaan logistik lainnya”. Berdasarkan fakta di atas, terang dan nyata penyebab keterlambatan penyebaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK & BK), pertama, karena Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 telat mengirimkan desain APK dan BKnya kepada Teradu. kedua, Kinerja Kesekretariatan KPU Situbondo khususnya ASN Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan APK dan BK KPU Kabupaten Situbondo terkendala karena bersamaan dengan jadwal pengadaan logistik Pemilihan Kepala Daerah yang harus dilakukan secara serentak sesuai instruksi KPU RI, serta perlu waktu untuk melakukan cek harga kewilayahan. Adanya kendala teknis pada lembaga Kesekretariatan tentu tidak semuanya harus menjadi tanggung jawab Teradu. Tentang fasilitasi penyebaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK & BK) tersebut, sebagaimana keterangan tertulis pihak terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, dalam persidangan telah menyampaikan hasil pengasawan terkait dengan dugaan Teradu terlambat menyebarkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana pada poin 3 huruf C pada pokoknya menyatakan: “Tidak terdapat temuan dan laporan pelanggaran yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo. Bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, keterlambatan penyebaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagai tindakan memihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 nyata-nyata tidak terbukti. Tidak ada sikap maupun keputusan yang dilakukan Teradu yang secara nyata membuat penyebaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye terlambat. Oleh karena dalil Pengadu yang menyatakan Teradu berpihak tidak terbukti, maka sudah sapatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan dalil Pengadu tersebut untuk dinyatakan tidak dapat diterima. 3. Bahwa tentang dalil Pengadu yang menyatakan Teradu sengaja menunda Jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang semula dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 22 November 2024 sebagai tindakan yang mengikuti kemauan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana keterangan Pihak Terkait Kepolisian Resort Situbondo yang sampaikan oleh IPTU DANNY PRASTIYANSYAH (Kasat Intel Polres Situbondo) dalam persidangan yang pada pokoknya menyampaikan: “Bahwa pada pelaksanaan Debat Publik Kedua telah terjadi insiden sempat terjadi penghentian sementara atau discorsing meskipun setelah itu dilanjutkan kembali, itu yang terjadi di dalam studio debat. Adapun yang terjadi di luar studio sempat terjadi saling ejek dan lempar botol plastik antar masa pendukung. Pengamatan kami berpotensi mengarah pada kerawanan. Sehingga setelah debat kedua tersebut, kami mengumpulkan informasi intejen, kami mengirimkan surat kepada KPU dengan tembusan KPU Jatim, Bawaslu, Kapolda, adanya potensi kerawanan tersebut jika debat ke tiga dipertimbangkan dan apabila dilaksanakan dengan konsep yang sama masing-masing calon membawa massa pendukung. Dan benar ada Rakor di kantor kami polres Situbondo, ada Dandim, KPU, Bawaslu, Perwakilan masing-masing Paslon dan akhirnya disepakati debat tetap dilaksanakan meskipun waktunya diundur pelaksanaannya”; Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Kepolisian Resort Situbondo yang diwakili oleh IPTU DANNY PRASTIYANSYAH (Kasat Intel Polres Situbondo) dalam persidangan tersebut telah diperoleh fakta yang jelas terjadinya penundaan pelaksanaan Debat Publik Ketiga yaitu akibat adanya insiden kericuhan pada Debat Publik Kedua yang mengarah pada potensi kerawanan keamanan, bukan karena keinginan Teradu maupun keinginan dari perwakilan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Adanya potensi kerawanan tersebut, kemudian Polres Situbondo mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Situbondo (Teradu) dengan tembusan KPU Jatim, Bawaslu, Kapolda, untuk mempertimbangkan pelaksanaan Debat Publik Ketiga, perlu waktu untuk membuat konsep yang dapat mencegah terjadinya kericuhan pada saat pelaksanaan debat public ketiga khususnya mengenai kehadiran masa pendukung di studio debat. Sehingga berdasarkan hasil Rakor yang diinisiasi oleh Teradu di Polres tersebut, juga disepakati mengenai pengunduran jadwal pelaksanaan Debat Publik Ketiga oleh semua pihak, termasuk oleh perwakilan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Jadi pengunduran jadwal pelaksanaan Debat Publik Ketiga ini sebenarnya diketahui oleh Pengadu merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan keputusan Teradu saja. Masih terkait dengan pengunduran jadwal pelaksanaan Debat Publik Ketiga, berdasarkan keterangan Pihak Terkait Lembaga Penyiaran JULIA (Produser Acara JTV) dalam persidangan yang pada pokoknya menyampaikan: “Bahwa adanya reschedule Jadwal Debat Publik Ketiga, karena ada info dari Divisi Parmas Mbak Agita pada tanggal 31 Oktober 2024, bahwa pada jadwal Debat Ketiga ada agenda rakor tanggal 13, 14 dan 15 di Jakarta. Setelah itu saya dan mbak Agita sepakat menjadwalkan debat publik ketiga tanggal 22 November 2024. Bahwa pada Debat Kedua, di segment V ada pertanyaan dari Mas Rio kepada Pak Karna yang dianggap keluar dari tema debat dan menyebabkan gejolak bagi pendukung. Bahwa tertundanya Debat Publik Ketiga itu karena terjadi kericuhan pada Debat Kedua. Di Tim Panelis itu juga ada ahli Hukum, dan menyatakan pertanyaan Mas Rio itu keluar dari Tema Debat”. Bahwa berdasarkan keterangan JULIA (Produser Acara Debat JTV) tersebut secara jelas telah menunjukkan bahwa penundaan pelaksanaan Debat Publik Ketiga terjadi akibat adanya insiden kericuhan pada Debat Publik Kedua. Bahkan menurut keterangan JULIA, yang menjadi pemicu kericuhan pada Debat Publik Kedua tersebut karena disebabkan adanya pertanyaan provokatif dari Calon Bupati Rio kepada Calon Bupati Karna yang oleh Panelis Debat juga dianggap pertanyaan yang keluar dari tema debat. Berdasarkan fakta persidangan tersebut, padahal yang menjadi penyebab terjadinya insiden kericuhan pada Debat Publik Kedua itu karena ulah yang dilakukan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 sendiri, sehingga akibatnya jadwal pelaksanaan Debat Publik Ketiga diundur. Namun dalam hal ini, seolah-olah Pengadu sebagai Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01 menampilkan diri sebagai korban (playing victim) dari penundaan pelaksanaan Debat Publik Ketiga, dengan menuduh Teradu sebagai dalangnya; Vide bukti tambahan T-23 (Bukti Rekaman live streaming youtube KPU Kabupaten Situbondo tertanggal 25 Oktober 2024) Terkait dengan penundaan pelaksanaan Debat Publik Ketiga, berdasarkan keterangan Saksi Pengadu Eko Kintoko Kusumo (Koordinator Tim Hukum Paslon 01) dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan: Pasca Debat Ke-2 ada rapat evaluasi, ada 3 kali pertemuan yang pertama tanggal 1 November 2024, yang kedua pada tanggal 11 November 2024 dan yang ketiga pada tanggal 15 November 2024”. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dari Pengadu Eko Kintoko Kusumo (Koordinator Tim Hukum Paslon 01) tersebut, tidak ada kebijakan Teradu yang ingin membatalkan debat ketiga, justeru Teradu secara jelas dan nyata melakukan upaya konkrit memfasilitasi rapat-rapat koordinasi antar stakeholder agar Debat Publik Ketiga tetap terlaksana dengan baik. Vide bukti tambahan T- 24 (Daftar hadir Rapat Koordinasi Tanggal 11 November 2024 di Polres Aula Kantor Polres Situbondo) Bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, jelas tidak terbukti dalil Pengadu yang menyatakan penundaan Jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang semula dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 ditunda pelaksanaannya pada tanggal 22 November 2024 sebagai tindakan yang mengikuti kemauan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Akan tetapi fakta yang ada menyatakan, penundaan jadwal Debat Ketiga terjadi akibat insiden kericuhan pada Debat Publik Kedua yang mengarah pada potensi kerawanan keamanan, dan penundaan jadwal Debat tersebut sebenarnya telah menjadi kesepakatan bersama sebagaimana hasil rapat koordinasi di Kantor Polres Situbondo. Oleh karena dalil Pengadu yang menyatakan Teradu sengaja mengundur jadwal debat tidak terbukti, maka sudah sapatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan dalil Pengadu tersebut untuk dinyatakan tidak dapat diterima. 4. Bahwa tentang dalil Pengadu yang menyatakan, Teradu berpihak kepada Pasangan Calon 02 dengan melakukan akrobat kebohongan untuk mentiadakan Debat Publik Ketiga dengan skenario kondusifitas dan keamanan sebagai alasan. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Lembaga Penyiaran JULIA (Produser Acara JTV) dalam persidangan yang pada pokoknya menyampaikan: sebetulnya pelaksanaan debat yang ke 2 berdampak pada pelaksanaan debat yang ke-3, kita akan komunikasi biar nanti debat yang ketiga tidak terjadi kesalahan, seperti apa, poinnya seperti apa skenarionya agar debat debat berlangsung dengan tertib, tidak ada protes tidak ada gejolak. Karena pada pelaksanaan debat kedua sempat terjadi insiden kericuhan di dalam Studio yang berakibat debat diberhentikan sementara. Bahwa debat kedua berdampak terhadap debat ketiga. Agar tidak terjadi kembali insiden tersebut, Akhirnya saya berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Situbondo, adapun Ketua KPU Situbondo telah menyampaikan adanya koordinasi di Kantor Polres Situbondo untuk melaksanaan debat ketiga dengan kesepakatan mengurangi jumlah pendukung yang ada di Studio mengingat peristiwa di pelaksanaan debat kedua yang biasanya kami sediakan tempat sebanyak 25 sampai dengan 30 orang, akan tetapi fakta kesepakatan hasil koordinasi dengan Ketua hanya 6 orang yang bisa hadir di studio. Bahwa kemudian Direktur Pemberitaan JTV, Abdur Rohim pada persidangan tersebut juga memberikan keterangan yang menyatakan: Kontrak kami sebetulnya maksimal 120 menit, tetapi kami tetap memberi toleransi dan kami tidak ikut campur dengan apa yang terjadi di dalam ruangan transit itu, akan tetapi kami selalu mengingatkan jangka waktunya tinggal 2 menit, tapi sampai batas waktu 120 menit pun mediasip belum selesai karena situasi semakin panas, saat itu saya perintahkan studio jangan dimatikan dan tetap standby sampai ada keputusan, Akhirnya Ketua KPU Situbondo dan Anggota mengeluarkan keputusan dan kami tetap memberikan toleransi untuk memulai acara dengan waktu yang terbatas, padahal sebetulnya secara teknis kami dirugikan karena acaranya sudah melewati durasi waktu yang telah kami tentukan. Karena setelah acara Debat kami tentu ada acara tayangan lain. Setelah pukul 18.00 WIB acara Debat dilanjutkan kembali Ketua KPU naik lagi ke panggung studio membuka acara sampai sesi II, penyerahan soal debat dari Panelis kepada Ketua KPU dan setelah itu Ketua KPU Situbondo menutup acara dan menyatakan debat tidak dapat dilanjutkan dan dianggap telah dilaksanakan.” Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait Lembaga Penyiaran JULIA (Produser Acara JTV) dan ABDUR ROHIM (Direktur Pemberitaan JTV) tersebut di atas, telah diperoleh fakta, Pertama, ada upaya konkrit Teradu untuk melakukan mitigasi masalah dalam pelaksanaan Debat Publik Ketiga. Kedua, adanya upaya yang dilakukan oleh Teradu untuk memediasi permasalahan yang terjadi di studio diantara Pasangan Calon dan Tim pendukungnya namun deadlock bahkan semakin memanas. Ketiga, ada upaya konkrit Teradu untuk tetap melanjutkan Debat, dimana Teradu telah membuka acara debat sampai pada sesi ke II, karena alasan adanya pelanggaran tata tertib Debat yang dilakukan oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta durasi tanyangan Debat yang mestinya sudah berakhir Pukul 17.00 WIB namun pembukaan baru dilakukan Pukul 18.00 WIB, maka tidak dapat dilanjutkan dan dianggap telah dilaksanakan. Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana keterangan Pihak Terkait Kepolisian Resort Situbondo yang sampaikan oleh IPTU DANNY PRASTIYANSYAH (Kasat Intel Polres Situbondo) dalam persidangan yang pada pokoknya menyampaikan: Pada persiapan debat ketiga, kami menghimpun informasi dari beberapa pihak, bisa dikatakan informasi intelejen bahwa debat ketiga akan sama-sama akan membawa massa pendukung dengan kekuatan penuh. Sehingga kami menyarankan kepada KPU Situbondo agar debat ketiga mempertimbangkan aspek kondusifitas. Pada Pukul 13.05 WIB, kami memonitor ada sekelompok orang di lokasi debat ketiga dengan memakai baju orange ada sekitar 15 orang tapi tidak semua memakai baju orange, sehingga petugas kami yang standby disitu mengambil langkah sesuai dengan arahan saat pelaksanaan pengamanan karena tidak dikehendaki adanya pendukung kecuali calon dan beberapa orang yang sudah tertulis dalam ketentuan debat ketiga. Selanjutnya Pasangan Calon 02 datang dengan beberapa Timnya langsung menyampaikan protes karena adanya massa pendukung yang diluar kesepakatan. Ternyata setelahnya Pasangan Calon 02 juga membawa massa 1 mobil elf. Dari situlah terjadi adu argumen dan akhirnya Pasangan Calon 02 meninggalkan arena debat. Setelah itu kami memasuki ruang transit untuk berkoordinasi dengan para pihak antara lain: KPU Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo kedua tim penghubung Paslon dan Tim Keamanan. Dalam koordinasi, Tim Pasangan Calon 01 ingin melanjutkan debat sedangkan yang disampaikan Tim Pasangan Calon 02 ingin dibatalkan karena adanya massa pendukung dari pasangan calon 01, namun hasil koordinasi tersebut deadlock tidak menemukan jalan keluar. Saya ingat betul bahwa pak Kapolres menyatakan siap mengamankan baik itu selesai, tidak dilaksanakan ataupun dilanjutkan siap untuk mengamankan. Berdasarkan keterangan saksi IPTU DANNY PRASTIYANSYAH (Kasat Intel Polres Situbondo) diatas, tidak ada kalimat yang menyatakan Pihak kepolisian atau keamanan memerintahkan untuk melanjutkan debat sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Atas adanya peristiwa tersebut, pihak keamanan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Teradu untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan debat ketiga karena domain pihak keamanan jelas hanya untuk melakukan pengamanan saja, tidak mengintervensi terkait teknis pelaksanaan agenda Teradu. Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, tentu tidak ditemukan pada bagian mana Teradu melakukan akrobat kebohongan untuk membatalkan Debat Publik Ketiga. Sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas, Teradu telah melakukan persiapan-persiapan yang matang untuk melaksanakan Debat Publik Ketiga dengan mengundang kedua Pasangan Calon berserta Timnya serta Stake holder di Kabupaten Situbondo sebagaimana diterangkan oleh Pihak Terkait Lembaga Penyiaran dari JTV Surabaya di atas. Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait dari Polres Situbondo dalam persidangan, menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan debat ketiga nyata- nyata terdapat massa berbaju orange sekitar 15 orang yang mana warna baju tersebut menjadi identitas Pasangan Calon 01 dan Pihak Terkait dari Polres Situbondo juga menyampaikan bahwa terdapat massa Pendukung Pasangan Calon 02 yang memasuki arena debat. Terhadap fakta persidangan tentang ditemukannya massa sekitar 15 orang berbaju orange yang hadir di studio tersebut (porsonil diluar ketentuan debat), ternyata tidak diakui oleh Pengadu sebagai massa pendukung Pasangan Calonnya, melainkan meraka dianggap sebagai penyusup. Dimana salah satunya massa berbaju orange tersebut bernama SULLAM, berasal dari Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, merupakan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bungatan, Partai Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 (Vide Bukti T.21 – SK DPD Partai Golkar Kabupaten Situbondo Nomor KEP-20/DPD II/PG/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021). Selain itu, untuk menguatkan dalil Teradu dalam Kesimpulan ini, Teradu juga menambahkan bukti surat print Foto, SULLAM hadir dalam acara Rapat koordinasi Pemenangan Pilkada 2024 Partai Golkar pada Dapil VI dan Dapil VII yang dihadiri langsung oleh Pasangan Calon 01 (Pengadu) pada tanggal 3 Oktober 2024, jauh sebelum debat ke-3 (tiga) dilaksanakan. (Vide Bukti tambahan T.25 - Bukti Foto Rapat Koordinasi Dapil VI & VII Pemenangan Pilkada Tahun 2024 tertanggal 03 Oktober 2024) Bahwa dalam persidangan juga terdapat keterangan saksi Pengadu ZEINIYE selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai Penasehat Tim Kampanye Paslon 01 yang pada pokoknya menyatakan: ”Salah satu orang yang berada di rombongan berbaju orange itu benar saudara SULLAM yang saat ini merupakan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bungatan dimana memang Partai Golkar adalah salah satu Partai Pengusul Pasangan Calon 01.” Sehingga berdasarkan bukti Surat Teradu (Vide Bukti T. 21 & T. 25) serta Keterangan Saksi ZAINIYE tersebut di atas, dalil Pengadu yang menyatakan bahwa SULLAM merupakan penyusup dan bukan rombongan dari Pasangan Calon 01 telah terbantah. Bahwa faktanya SULLAM yang datang bersama massa berbaju orange lainnya di studio pada saat Debat Publik Ketiga merupakan pendukung dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Berdasarkan fakta tersebut di atas, kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati diketahui telah membawa pendukung (personil diluar ketentuan debat) ke arena Studio Debat, yang artinya kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut telah melanggar ketentuan tata tertib Debat Publik Ketiga sebagaimana ketentuan debat dalam Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4- SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024. Bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Debat Publik Ketiga tidak dapat dilanjutkan karena: 1. Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terbukti melanggar ketentuan tata tertib Debat Publik Ketiga dengan membawa massa pendukung (personil diluar ketentuan debat) ke arena Studio debat; 2. Durasi tayangan debat telah melebihi dari waktu yang telah disepakati antara Teradu dan JTV Surabaya (120 Menit) yaitu dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada Pukul 17.00 WIB, namun nyatanya karena ada permasalahan antar pasangan calon, acara pembukaan debat baru mulai Pukul 18.00 WIB. Sehingga jika acara debat tetap dilanjutkan akan ada penalti kepada Teradu dari Pihak Penyiaran, karena telah mengganggu program tayangan yang lain. Bahwa bedasarkan bukti dan saksi dalam persidangan, tidak terbukti dalil Pengadu yang menyatakan Teradu berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut 02 dengan melakukan akrobat kebohongan untuk mentiadakan Debat Publik Ketiga dengan skenario kondusifitas dan keamanan sebagai alasan. Maka sudah sapatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan dalil Pengadu tersebut tidak dapat diterima. Bahwa berkaitan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Situbondo yang pada pokoknya menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan karena menghentikan Debat Publik Ketiga adalah Keputusan yang inkonsisten dan tendensius. Sebagaiman ketentuan Pasal 22 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang berbunyi sebagai berikut: 1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan; 2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran. 3) Penanganan pelanggaran Pemilihan yang terjadi di wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan dilakukan oleh Bawaslu atau Bawaslu Provinsi. 4) Dalam hal Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Bawaslu Provinsi ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan. 5) Dalam hal Bawaslu Provinsi melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan. Maka berdasarkan ketentuan Perbawaslu di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo tidak berwenang untuk melakukan penanganan pelanggaran terkait pelaksanaan debat ketiga yang dilaksanakan di Surabaya, karena tempat kejadian dugaan pelanggaran (locus delicti) berada di luar yuridiksi Bawaslu Kabupaten Situbondo. Bawaslu Kabupaten Situbondo hanya berhak melakukan pengawasan kegiatan Debat Publik Ketiga di JTV Surabaya, namun ia tidak kewenangan untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran. Karena aturan tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran telah diatur dalam Perbawaslu yang berbeda. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tersebut di atas, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo atas dugaan pelanggaran yang ditetapkan sebagai temuan, harusnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk manindaklanjuti penanganan pelanggaran, karena tempat kejadian dugaan pelanggaran (locus delictinya) berada di wilayah Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Maka penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo atas dugaan pelanggaran Debat Publik Ketiga bertentangan dengan hukum, dan oleh karenanya Batal Demi Hukum. Maka dengan ini mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan Keterangan Pihak Terkait c.q Bawaslu Kabupaten Situbondo yang terkait dengan hasil dan rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran Debat Publik Ketiga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kepada Teradu (Vide Bukti Tambahan T.26 - Bukti Surat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota). KEDUDUKAN PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN TERADU Untuk membuktikan dalil-dalil Jawabannya, Teradu di dalam persidangan telah diberikan hak oleh Majelis Pemeriksa untuk mengajukan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi. BUKTI SURAT Bahwa Teradu telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana yang disampaikan dan telah dicatat dalam Pemeriksaan Sidang KEPP sebanyak 22 Bukti Surat. Dengan rincian Bukti Surat dengan Kode Bukti T - 1 sampai dengan T - 22 yang telah disampaikan pada persidangan pada tanggal 30 April 2025. Bukti Surat yang diajukan telah diperiksa oleh Majelis Pemeriksa sesuai aslinya, maupun print foto dari tangkapan Gawai, Video CCTV Lembaga Penyiaran Terkait, yang telah diverifikasi pada saat dihadirkan dan diperiksa di dalam persidangan. Bahwa dalam kesimpulannya, Para Teradu memohonkan bukti tambahan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut: Kode Nama Surat Keterangan Pembuktian Bukti Bukti Rekaman live streaming youtube KPU Kabupaten Bukti tersebut menunjukkan adanya T-23 Situbondo tertanggal 25 kericuhan pada waktu debat ke-2 Oktober 2024 Bukti ini menunjukkan bahwa inisiatif Bukti Daftar hadir Rapat debat ketiga merupakan inisiatif Teradu Koordinasi Tanggal 11 T-24 dengan memfasilitasi rapat koordinasi November 2024 di Polres persiapan debat ke- 3 (tiga) bertempat di Situbondo aula Polres Kabupaten Situbondo Bukti ini menunjukkan bahwa Saudara Sullam (Ketua PK Kecamatan Bungatan) ikut hadir dalam Rapat Koordinasi Bukti Foto Rapat Koordinasi tersebut, yang mana pengadu tidak Dapil VI & VII Pemenangan mengakui Sullam sebagai pendukung T-25 Pilkada Tahun 2024 tertanggal Paslon 01 (sebagai Penyusup) yang 03 Oktober 2024 hadir beserta rombongan di debat ke-3 pada tanggal 22 November 2024, pada faktanya Saudara Sullam adalah Pendukung Paslon 01 Bukti Surat Peraturan Badan Bukti ini menerangkan bahwa Tindakan Pengawas Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu T-26 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kabupaten Situbondo dalam Penanganan Pelanggaran melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil yang terkesan memaksakan dan Gubernur, Bupati dan Wakil tendensius untuk menghukum Teradu Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota) Bukti Screenshoot riwayat Bukti ini menunjukkan Ketua KPU panggilan Telephone ke Ketua Situbondo melakukan konsultasi T-27 KPU Provinsi Jawa Timur kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Aang Kunaifi) tanggal 22 dalam memutuskan debat ke-3 November 2024 dilanjutkan atau tidak Bukti Surat ini menunjukkan bahwa Bukti Surat Jawaban KPU Kabupaten Situbondo telah T-28 Rekomendasi Bawaslu merespon adanya dugaan pelanggaran tertanggal 11 Desember 2024 administrasi Pemilihan yang dikirimkan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo Bukti Screenshoot riwayat Bukti ini menunjukkan konsultasi Telephone ke Anggota KPU kepada Anggota KPU Provinsi Jawa T-29 Provinsi Jawa Timur (Bapak Timur (Bapak Eka Wisnu Wardana) Eka Wisnu Wardana) tanggal dalam memutuskan debat ke-3 22 November 2024 dilanjutkan atau tidak Surat Pemberitahuan Jadwal Bukti Surat ini menunjukkan bahwa Pemeriksaan Tes Kesehatan perubahan jadwal pemeriksaan T-30 dari RSUD Dr. Saiful Anwar Kesehatan dilakukan oleh pihak RSUD tanggal 27 Agustus 2024 dan Dr. Saiful Anwar tanggal 30 Agustus 2024 [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana surat Panggilan Sidang Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1015/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tanggal 24 April 2025, kapasitas KPU Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini adalah sebagai Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait supervisi terhadap KPU Kabupaten Situbondo. 2. Bahwa secara resmi, KPU Provinsi Jawa Timur belum dan/atau tidak pernah mendapatkan aduan maupun tembusan terhadap perkara a quo yang diadukan oleh Pengadu. 3. Bahwa berdasarkan Form I Pengadu dalam perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo) adalah terkait: a. Mengganti/mengubah jadwal Tes Kesehatan tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada Pasangan Calon 01 dengan mengistimewakan Pasangan Calon 02. b. Tidak membuat jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal. c. Terlambat menyebarkan alat peraga bahan kampanye. d. Menunda jadwal debat ke-3 yang seharusnya tanggal 14 November 2024 menjadi tanggal 22 November 2024 dan meniadakan Debat Ke-3 tanpa prosedur tanpa mengindahkan Rekomendasi BAWASLU dan Polres Situbondo yang merugikan pendidikan politik masyarakat pemilih Situbondo dan mengkebiri hak demokrasi paslon 01. 4. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu mengganti/mengubah jadwal tes kesehatan tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada Pasangan Calon 01 dengan mengistimewakan Pasangan Calon 02, berdasarkan supervisi KPU Provinsi Jawa Timur atas tahapan pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana diatur pada: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan PKPU 8 Tahun 2024); dan b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut dengan KPT KPU Nomor 1090 Tahun 2024). 5. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Lampiran KPT KPU Nomor 1090 Tahun 2024 pada Bab IV huruf B angka 1, Tim Pemeriksa Kesehatan dapat mengatur urutan pemeriksaan Kesehatan setiap calon. Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit. Bahwa adanya perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan yang terjadi dikarenakan adanya perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan yang disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar melalui admin WhatsApp Group “PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024” pada tanggal 27 Agustus 2024. Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Situbondo untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024 karena telah memenuhi kriteria sebagai Tim Pemeriksa Kesehatan sebagaimana diatur dalam KPT KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Beberapa KPU Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur yang telah melakukan kerja sama dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, yaitu KPU Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Malang, KPU Kota Malang, KPU Kabupaten Lumajang, KPU Kota Blitar. Bahwa atas perubahan jadwal tersebut, KPU Kabupaten Situbondo juga telah aktif menindaklanjuti dan memberi tahu perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02 pada tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01 yang tidak terdampak dengan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut, tentu tidak perlu adanya pemberitahuan lebih lanjut. 6. Bahwa menurut supervisi KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan kampanye yang diatur dalam: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan PKPU 13 Tahun 2024); dan b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024). 7. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu tidak membuat jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal, menurut supervisi KPU Provinsi Jawa Timur, hal tersebut tidak benar karena KPU Kabupaten Situbondo telah: a. menentukan jadwal Kampanye berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024; dan b. menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024. 8. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu terlambat menyebarkan alat peraga bahan kampanye, berdasarkan Lampiran I PKPU 13 Tahun 2024, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye dijadwalkan pada rentang waktu Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024. Teradu pada tanggal 24 September 2024 telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang teruang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Berdasarkan poin 5 Berita Acara tersebut menyatakan: “Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan sampai dengan 28 September 2024.” Namun dalam kenyataannya, Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, baru mengirimkan desain APK dan BKnya pada tanggal 1 Oktober 2024, itu pun tidak semua desain APK dan BK dapat dicetak karena masih banyak revisi desain sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. Tanpa adanya desain APK dan BK dari masing-masing Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tentu Teradu tidak mungkin mencetak dan memasang APK dan BK tersebut. Keterlambatan penyerahan desain oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada akhirnya berkonsekuensi terhadap penyerahan APK dan BK secara bertahap. 9. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu menunda jadwal debat ke-3 yang seharusnya tanggal 14 November 2024 menjadi tanggal 22 November 2024 dan meniadakan Debat Ke-3 tanpa prosedur tanpa mengindahkan Rekomendasi BAWASLU dan Polres Situbondo yang merugikan pendidikan politik masyarakat pemilih Situbondo dan mengkebiri hak demokrasi paslon 01, menurut KPU Provinsi Jawa Timur KPU Situbondo telah memiliki alasan untuk melakukan tindakan tersebut. 10. Bahwa langkah penundaan jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang diambil oleh teradu, dilatarbelakangi adanya peristiwa kericuhan yang terjadi antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Pendukung 02 pada saat pelaksanaan acara debat publik Kedua di Studio JTV Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2024. KPU Kabupaten Situbondo mendapat surat dari Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor: B/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024, yang intinya meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo agar mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga yang semula telah dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 di Studio JTV. 11. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo melakukan rapat pleno yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan yang Hadir di lokasi Debat. Dalam Berita Acara Pleno tersebut pada pokoknya Teradu memutuskan dan menetapkan bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo telah melakukan pelanggaran tata tertib debat, dan memutuskan untuk melanjutkan Debat sampai Segmen I yaitu Pembukaan, sambutan Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Penyerahan Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU Kabupaten Situbondo untuk selanjutnya diserahkan kepada Moderator, kemudian acara ditutup, atau tidak dapat dilanjutkan. Keputusan Teradu untuk tidak melanjutkan sesi debat pada Debat Publik Ketiga merupakan keputusan yang tepat dan proporsional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif serta bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar pasangan calon pada saat pelaksanaan debat maupun pasca pelaksanaan debat. 12. Bahwa dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur juga ingin mengklarifikasi bahwa tidak benar apa yang Pengadu dalilkan pada kronologi kejadian angka 5 pada Form I Pengadu dalam perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025, tidak benar bahwa KPU Provinsi Jawa Timur pernah dihubungi dan oleh Tim Hukum Pasangan Calon 01 untuk konfirmasi terkait adanya Rakornas se-Indonesia sebagai alasan penundaan debat ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Mengganti/Mengubah Jadwal Tes Kesehatan Tanpa Pleno dan Tanpa Memberitahukan kepada Paslon 01 dengan Mengistimewakan Pasangan Calon 02. Berikut ini adalah hasil pengawasan kami: A. Pencegahan - Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 1 telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat Imbauan kepada RSUD Dr. Saiful Anwar pada tanggal 28 Agustus 2024 dengan Nomor Surat : 073/PM.00.02/K.JI-25/08/2024 (Bukti PT-1), yang pada pokoknya menghimbau RSUD Dr. Saiful Anwar agar: a. Pemeriksaan kesehatan secara profesional untuk menilai status kesehatan Bakal Pasangan Calon serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. b. Anggota Tim Penilai Kesehatan memenuhi kriteria dan persyaratan yang memiliki Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang masih berlaku, bukan anggota partai politik dan bukan dokter pribadi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. - Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 1 telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat Imbauan kepada KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 30 Agustus 2024 dengan Nomor Surat : 076/PM.00.02/K.JI-25/08/2024 (Bukti PT-2), yang pada pokoknya menghimbau KPU Kabupaten Situbondo agar: a. Menyampaikan informasi dan jadwal pemeriksaan kesehatan kepada para Bakal Pasangan Calon. b. Mengumumkan informasi dan jadwal pemeriksaan kesehatan melalui media massa dan/atau laman website KPU Kabupaten Situbondo yang dilengkapi dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan, tempat pemeriksaan kesehatan dan waktu pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. c. Melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif dengan Bakal Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten tentang mekanisme, prosedur dan tata cara pemeriksaan kesehatan. d. Melakukan validasi dan verifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen persyaratan pemeriksaan kesehatan. e. Melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, khususnya yang mengatur tentang waktu dan jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah pendaftaran, dimulai Pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan selesai. - Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Bawaslu Kabupaten Situbondo mendapatkan Surat / Nota Keberatan yang disampaikan oleh Fathor (Anggota Tim Hukum Bakal Pasangan Calon Rio - Ulfi), yang pada pokoknya menduga KPU Kabupaten Situbondo tidak netral karena mengubah jadwal pemeriksaan kesehatan yang diduga mengikuti keinginan salah satu Bakal Pasangan Calon. Berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 331/PL.02.2-SD/3512/2024 tertanggal 29 Agustus 2024, jadwal pemeriksaan Bakal Pasangan Calon seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di RS Dr. Saiful Anwar Malang, secara sepihak dan diduga parsial, jadwal tersebut berubah dengan adanya Pemeriksaan Lanjutan pada Hari Senin tanggal 2 September 2024 untuk Bakal Pasangan Calon Karna – Khoironi (Bukti PT-3). - Merespon hal di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat Imbauan yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Situbondo memperhatikan: a. Prinsip aksesbilitas, termasuk hal ini KPU Kabupaten Situbondo memberikan akses informasi bagi setiap Bakal Pasangan Calon atas informasi proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. b. Agar setiap Bakal Pasangan Calon diberikan haknya secara setara, atas hak tersebut, KPU Kabupaten Situbondo mensosialisasikannya kepada yang bersangkutan dengan baik. c. Dalam melaksanakan tahapan pencalonan hendaknya KPU Kabupaten Situbondo berperilaku adil. B. Pengawasan - Bahwa dari hasil pengawasan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan diketahui terdapat perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Karna-Khoironi yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus 2024 berubah menjadi tanggal 2 September 2024 berdasarkan inisiatif RS Dr. Saiful Anwar Malang, menyebabkan adanya kesan perbedaan perlakuan terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati lainnya. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Situbondo menghimbau KPU Kabupaten Situbondo agar menyediakan sarana informasi terkait dengan tahapan pencalonan yang dapat diakses oleh seluruh Bakal Pasangan Calon (Bukti PT-4). C. Penanganan Pelanggaran - Bahwa selama tahapan pencalonan, tidak terdapat Temuan dan Laporan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo. 2. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Tidak Membuat Jadwal Kampanye yang Terukur dan Terjadwal. Berikut ini adalah hasil pengawasan kami: A. Pencegahan - Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 2 telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat Imbauan Pelaksanaan Kampanye dan Larangan Kampanye kepada Pasang Calon Nomor : 090/PM.00.02/K.JI-25/09/2024 tertanggal 24 September 2024 (Bukti PT-5), yang pada pokoknya menghimbau: 1. Memperhatikan ketentuan pelaksaan Kampanye dan Dana Kampanye. 2. Memperhatikan sanksi kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. 3. Melakukan edukasi secara internal terkait dengan ketentuan pada poin b. 4. Memperhatikan ketentuan Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 5. Memperhatikan ketentuan Lampiran yang sama, periode Rabu 25 September 2024 s.d Sabtu 23November 2024 mengenai program atau kegiatan Kampanye yang dapat dilaksanakan. 6. Memperhatikan ketentuan Lampiran yang sama, Periode Minggu 10 November 2024 s.d Sabtu 23 November 2024 mengenai program atau kegiatan Kampanye yang dapat dilaksanakan adalah iklan media cetak dan media massa elektronik. 7. Tidak melaksanakan kegiatan Kampanye pada Masa Tenang, pada periode Minggu 24 November 2024 s.d Selasa 26 November 2024. 8. Dalam hal Larangan Kampanye di tempat pendidikan, agar dapat memperhatikan Putusan MK Nomor: 69/PUU-XXII/2024. B. Pengawasan - Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan Jadwal sebagaimana yang termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 927 Tahun 2024 tanggal 19 Oktober 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Tahun 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. C. Penanganan Pelanggaran - Bahwa terkait dalil Pengadu tentang tidak membuat Jadwal Kampanye yang Terukur dan Terjadwal oleh KPU Kabupaten Situbondo, tidak terdapat Temuan dan Laporan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo. 3. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Terlambat Menyebarkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Berikut ini hasil pengawasan kami: A. Pencegahan - Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 3 telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat Imbauan Penyerahan APK dan BK yang difasilitasi kepada KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 099/PM.00.02/K.JI-25/10/2024 (Bukti PT-6), tertanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menghimbau: 1. Agar menfasilitasi pelaksanaan Kampanye. 2. Memperhatikan kesesuaian desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye. 3. Segera menyerahkan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye kepada Petugas Penghubung Pasangan Calon dan menyebarkan Bahan Kampanye. 4. Segera menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye. 5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. B. Pengawasan - Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 sesuaikan Undangan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 470/PL.02.4-Und/3512/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 (Bukti PT-7). - Pada kegiatan penyerahan dilaksanakan di ruang PPID KPU Kabupaten Situbondo pada Pukul 10.37 WIB. Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye diserahkan oleh Andi Wahyu Pratama (Anggota KPU Kabupaten Situbondo) kepada Perwakilan LO Pasangan Calon Rio-Ulfi dan LO Pasangan Calon Karna-Khoironi, disaksikan perwakilan Kepolisian sebanyak 3 orang. - Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang diserahkan kepada LO masih terdapat kekurangan jumlah dari yang seharusnya dipenuhi oleh KPU Kabupaten Situbondo. Bahwa disampaikan oleh Saudara Andi kekurangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye akan dipenuhi oleh KPU Kabupaten Situbondo pada tanggan 2 November 2024 dan APK akan dipasang oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Situbondo (Bukti PT-8). - Pada kegiatan penyerahan Alat Peraga Kmpanye dan Bahan Kampanye Bawaslu Kabupaten Situbondo memberikan Imbauan secara langsung kepada KPU Kabupaten Situbondo, agar: 1. Pemasangan APK dilaksanakan segera mengingat waktu kampanye sudah tersisa 30 (tiga puluh) hari. 2. Tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. 3. Berkeadilan pada saat pemasangan. - Pada kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Bawaslu Kabupaten Situbondo memberikan Imbauan secara langsung kepada LO masing-masing Pasangan Calon, agar pemasangan Bahan Kampanye tidak ditempel ditempat yang dilarang (tempat ibadah dan pendidikan). C. Penanganan Pelanggaran - Bahwa terkait dalil Pengadu tentang terlambat menyebarkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye oleh KPU Kabupaten Situbondo, tidak terdapat Temuan dan Laporan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo. 4. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Menunda Jadwal Debat Ketiga yang Seharusnya 14 November 2024 Menjadi 22 November 2024 dan Meniadakan Debat Ketiga Tanpa Prosedur Tanpa Mengindahkan Rekomendasi Bawaslu dan Polres Situbondo yang Merugikan Pendidikan Politik Masyarakat Pemilih Situbondo dan Mengkebiri Hak Demokrasi Paslon 01. Berikut ini adalah hasil pengawasan kami: A. Pencegahan - Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 4 telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat Imbauan tentang Debat Publik atau Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 101/PM.00.02/K.JI-25/10/2024 (Bukti PT-9) tertanggal 20 Oktober 2024 yang pada pokoknya menghimbau: 1. Agar Debat Publik memperhatikan serta memedomani Pasal 68 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 19 s.d Pasal 23 PKPU No.13 Tahun 2024. 2. Menfasilitasi juru bahasa isyarat. 3. Melakukan koordinasi dengan Polres Situbondo dan pihak keamanan Studio JTV guna keamanan selama pelaksanaan Debat Publik, baik di dalam dan di luar Studio TV. B. Pengawasan - Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo, pelaksanaan Debat Publik Ketiga pada tanggal 22 November 2024 di Studio JTV Surabaya (Bukti PT-10) secara kronologis dapat kami uraikan sebagai berikut: 1) Pada Pukul 14.30 WIB, Sainur Rasyid dan Zekkiuddin selaku Pengawas dari Bawaslu Kabupaten Situbondo hadir di Studio JTV Surabaya dan mengisi Daftar Hadir kemudian menuju Ruang Transit untuk acara Debat Publik Ketiga. 2) Di Ruang Transit, hadir beberapa undangan yang di antaranya 4 (empat) Panelis, Paslon 01 (Rio-Ulfi), Sekda Kabupaten Situbondo, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. 3) Sekitar Pukul 14.44 WIB, seorang anggota Tim Paslon 02 (Karna-Khoirani) yang bernama Hadi Priyanto mendatangi Zekkiuddin dan menunjukkan foto melalui ponselnya. Foto tersebut menunjukkan keberadaan rombongan yang diduga pendukung Paslon 01 (Rio-Ulfi) di Area JTV. 4) Paslon 01 (Rio-Ulfi) yang mendengar informasi tersebut langsung menyatakan mereka tidak memerintah pendukungnya untuk hadir di lokasi. 5) Untuk memastikan informasi tersebut, Zekkiuddin keluar menuju area pintu masuk JTV dan menemui Pihak Keamanan. Pihak Keamanan menyampaikan bahwa rombongan yang diduga Pendukung Paslon 01 (Rio-Ulfi) telah dikeluarkan sekitar Pukul 14.45 Wib. 6) Sekitar Pukul 15.00 WIB, Paslon 02 (Karna-khoirani) bersama Rombongan sekitar 20 (dua puluh) orang memasuki Area JTV dimana mereka memprotes kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo karena keberadaan Rombongan Paslon 01 (Rio-Ulfi) di lokasi dan meminta tindakan tegas. 7) Zekkiuddin menjelaskan kepada Paslon 02 (Karna-Khoirani) bahwa Rombongan yang diduga Pendukung Paslon 01 (Rio-Ulfi) sudah dikeluarkan oleh Pihak Keamanan. Setelah itu, Paslon 02 (Karna- Khoirani) menandatangani Daftar Hadir dan meninggalkan lokasi serta memprotes KPU Kabupaten Situbondo karena menganggap Paslon 01 (Rio-Ulfi) melanggar kesepakatan. 8) Paslon 02 (Karna-Khoirani) meminta agar pelaksanaan Debat Publik Ketiga dibatalkan dengan alasan Paslon 01 (Rio-Ulfi) tidak konsisten dalam mematuhi kesepakatan. 9) KPU Kabupaten Situbondo kemudian mengadakan mediasi yang dihadiri oleh LO kedua Paslon, Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Kapolres Kabupaten Situbondo. Dalam mediasi tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut: a. Paslon 01 (Rio-Ulfi) meminta Debat Publik Ketiga tetap dilanjutkan. b. Paslon 02 (Karna-Khoirani) bersikeras Debat Publik Ketiga dibatalkan. c. Bawaslu Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa Debat Publik merupakan hak setiap Paslon dan merupakan kewajiban KPU untuk menfasilitasinya. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Situbondo, Debat Publik dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Tata Tertib Debat Publik yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Situbondo bersifat khusus dan tidak terikat dengan aturan lain di luar itu. d. Polres Kabupaten Situbondo menyatakan pihaknya siap mengamankan Keputusan KPU Kabupaten Situbondo baik Debat Publik dilanjutkan ataupun dibatalkan. 10) Setelah mediasi KPU Kabupaten Situbondo berakhir, KPU Kabupaten Situbondo melakukan Pleno untuk menentukan Keputusan Akhir. 11) Sekitar Pukul 17.00 WIB, KPU Kabupaten Situbondo memanggil para undangan untuk memasuki Studio JTV. Paslon 01 (Rio-Ulfi) dan Tim hadir sedangkan Paslon 02 (Karna-Khoirani) tidak terlihat hadir. 12) Hasil Pleno KPU Kabupaten Situbondo disampaikan secara Live di Studio JTV, KPU Kabupaten Situbondo memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan Debat Publik Ketiga dan dinyatakan telah dilaksanakan karena pertimbangan keamanan serta alasan adanya pelanggaran Tata Tertib oleh Pendukung Kedua Paslon di Lokasi Debat Publik Ketiga. C. Penanganan Pelanggaran - Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagaimana diuraikan pada poin B di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan analisis Hasil Pengawasan pada tanggal 23 s/d 24 November 2024 dengan kesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Situbondo diduga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada huruf A angka 11 Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan huruf A angka 11 Keputusan KPU Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Tahun 2024 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024; - Bahwa pada 2 ketentuan tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pembatalan/penghentian pelaksanaan Debat karena sebab hadirnya beberapa orang yang diduga Pendukung Pasangan Calon tertentu, oleh karena itu tindakan/keputusan KPU Situbondo untuk tidak melanjutkan Debat Antarpasangan Calon patut diduga sebagai Pelanggaran Adminsitrasi Pemilihan karena bertentangan dengan 2 Keputusan yakni KPT KPU RI dan KPT KPU Kabupaten Situbondo yang di dalamnya mengatur tentang Tata Tertib Debat Terbuka Antarpasangan Calon; - Bahwa terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, selanjutnya pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Situbondo mencatat Temuan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas ke dalam Buku Register Temuan dengan Nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 (Bukti PT-11) - Bahwa dalam rangka menggali informasi terkait Materi Temuan, pada tanggal 26 s/d 30 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Situbondo mengundang Saksi- saksi dan Terlapor untuk dilakukan klarifikasi; - Berdasarkan Hasil Klarifikasi dan bukti-bukti bahwa terdapat fakta berupa adanya pemberitahuan Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Situbondo dalam rangka persiapan pelaksanaan Debat yang telah ditetapkan melalui Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten pada tanggal 15 November 2024. Hasil Pleno sebagaimana dimaksud telah diberitahukan kepada semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Surat Pemberitahuan pada tanggal 16 November 2024. (Bukti PT-12). - Bahwa bukti berupa pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas tidak pernah ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo, sehingga Bawaslu Kabupaten Situbondo tidak pernah mengetahui hal–hal yang diatur di dalamnya; - Berdasarkan ketentuan KPT KPU RI Nomor 1363 dan KPT KPU Situbondo Nomor 927 yang pada pokoknya mengatur pelaksanaan Rapat Koordinasi dan mensosialisasikan hal–hal yang dianggap penting antara lain desain acara, undangan, keamanan dan tata tertib selama acara berlangsung; - Dengan demikian, maka hal–hal yang didasarkan pada Hasil Rapat Koordinasi yang telah ditetapkan melalui Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo serta penyampaian kepada Pasangan Calon sudah sesuai dengan prosedur karena memiliki sandaran hukum pelaksanaannya yakni, KPT KPU RI Nomor 1363 dan KPT KPU Situbondo Nomor 927. Hal tersebut juga bermakna bahwa keputusan yang telah diambil berdasarkan prosedur yang benar dan telah disosialisaikan mengikat terhadap pihak– pihak yang diatur di dalamnya; - Berdasarkan BA sebagaimana disampaikan oleh KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 16 November 2024 kepada semua Pasangan Calon, maka Keputusan KPU Kabupaten Situbondo berupa menghentikan/tidak melanjutkan Debat Antarpasangan Calon setelah sesi Pembukaan dapat dibenarkan mengingat ketentuan kehadiran massa telah disampaikan sebelumnya kepada seluruh Pasangan Calon, baik Pasangan Calon 01 maupun Pasangan Calon 02. - Namun demikian terdapat fakta bahwa terdapat Surat Pemberitahuan yang dikirim KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 21 November 2024 (Bukti PT-13) kepada semua Pasangan Calon pasca pelaksanaa Rapat Koordinasi persiapan Debat Ketiga pada tanggal 20 November 2024 di Cafe All In One, dimana isi pemberitahuan tersebut memuat beberapa hal sebagai berikut: 1. Konsep aturan Debat yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo akan ditaati oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. 2. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati menyampaikan pernyataan secara terbuka dan disebarkan secara umum agar pendukung/relawan tidak berangkat ke Lokasi Debat. 3. Selain pendukung yang sudah ditetapkan sebanyak 6 orang, kedua Pasangan Calon diperbolehkan membawa Tim IT maksimal 4 orang. 4. Manakala ada massa yang terindikasi sebagai pendukung Pasangan Calon masuk area lokasi dilaksanakannya Debat setelah dilakukan verifikasi oleh Pihak Kemanan dan Tim Penghubung Kedua Pasangan Calon, maka atas rekomendasi Pihak Kemanan dan Tim Penghubung Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti 1. Bukti PT-1 Imbauan Nomor 073/PM.00.02/K.JI-25/08/2024 2. Bukti PT-2 Imbauan Nomor 076/PM.00.02/K.JI-25/08/2024 Bukti PT-3 Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 3. 331/PL.02.2-SD/3512/2024 Bukti PT-4 Form A Laporan Hasil Pengwasan Nomor: 4. 062/LHP/PM.01.02/JI-25/31/08/2024 5. Bukti PT-5 Imbauan Nomor 090/PM.00.02/K.JI-25/09/2024 6. Bukti PT-6 Imbauan Nomor 099/PM.00.02/K.JI-25/10/2024 Bukti PT-7 Undangan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 470/PL.02.4- 7. Und/3512/2024 Bukti PT-8 Form A Laporan Hasil Pengwasan Nomor: 8. 111/LHP/PM.01.02/JI-25/29/X/2024 9. Bukti PT-9 Imbauan Nomor 101/PM.00.02/K.JI-25/10/2024 Bukti PT-10 Form A Laporan Hasil Pengwasan Nomor: 10. 143.1/LHP/PM.01.02/JI-25/22/XI/2024 Bukti PT-11 Formulir Model A.2 (Formulir Temuan) Nomor: 11. 01/Reg/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 12. Bukti PT-12 Surat Pemberitahuan No. 533/PL.02.4-SD/3512/2024) Bukti PT-13 Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Debat 13 Publik Ketiga [2.10.3] Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo yang diwakili Kepala Satuan Intelijen Kepoilisian Resor Kabupaten Situbondo a.n. Iptu Dani Prasetyansah Bahwa DKPP memanggil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo yang diwakili Kepala Satuan Intelijen Kepoilisian Resor Kabupaten Situbondo a.n. Iptu Dani Prasetyansah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada saat debat pertama dan debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, Kepolisian Resor Situbondo menyatakan kedua pasangan Calon Bupati hadir membawa masa pendukung. Akibat dari banyaknya masa pendukung pasangan calon tersebut sempat terjadi insiden keributan di dalam studio tempat acara debat antara masa pendukung pasangan calon yang memang tidak sampai pada keributan fisik. Namun akibat insiden tersebut, acara debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sempat di tunda beberapa saat yang meskipun debat kedua tersebut tetap dilanjutkan. 2. Bahwa Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo juga menyiapkan keamanan di luar studio tempat acara debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. 3. Bahwa situasi debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo berjalan lancar dan kondusif meskipun terdapat beberapa catatan seperti saling mengumpat, dan saling melempar botol minuman plastik. 4. Bahwa dari data yang diperoleh oleh Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo akan membawa masa pendukung pada agenda debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Berdasarkan informasi tersebut, Pihak Terkait memberikan Surat kepada KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Situbondo, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Situbondo serta Kapolda Provinsi Jawa Timur yang intinya dalam surat tersebut Pihak Terkait memberikan Gambaran kerawanan pada agenda debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Mengingat masa pendukung masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo akan hadir dengan jumlah sekitar 2 s.d. 25 Bis. Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait memberikan Gambaran perihal kondusifitas agenda debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Pihak Terkait juga melakukan rapat dengan LO (Liaison Officer) perihal periapan debat ke tiga. 5. Bahwa Kepolisian Resor Situbondo juga melakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh LO Pasangan Calon, KPU Kabupaten Sitobondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo serta seluruh stake holder di Kabupaten Situbondo. Dalam Rapat Koordinasi tersebut Pihak Terkait menyampaikan kesiapan Polres Kabupaten Situbondo dalam melakukan pengamanan debat ketiga. Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga terdapat masukan dari pihak-pihak yang hadir dan disepakati bahwa agenda debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tetap dilakukan. 6. Pihak Terkait juga melakukan rapat internal perihal kesiapan pengamanan debat ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dan meminta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo untuk menaati hasil kesepakatan di Rapat Koordinasi dengan tidak menghadirkan masa pendukung. 7. Bahwa pada acara debat ke tiga pada tanggal 22 November 2024 Pukul 13.05 Pihak Terkait memonitor sekitar 15 orang memakai pakaian orange dan langsung melakukan pengamanan sesuai dengan hasil kesepakatan. 8. Bahwa akibat dari adanya indikasi masa pendukung pasangan calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah, Pasangan Calon Bupati Kana Suswandi dan Wakilnya Hj. Khorani menolak untuk melanjutkan debat ketiga dengan alasan debat ketiga sudah tidak kondusif. 9. Bahwa Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu serta Pasangan Calon melakukan rapat internal yang pada intinya Pihak pasangan calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah ingin tetap melanjutkan debat ketiga sedangkan Pasangan Calon Bupati Kana Suswandi dan Wakilnya Hj. Khorani menolak untuk melanjutkan debat ketiga. 10. Bahwa karena tidak menemui kesepakatan, KPU melakukan rapat internal tanpa melibatkan pihak lainnya yang hasilnya debat ketiga dibuka dan disampaikan debat tidak dapat dilaksanakan dan acara debat ketiga ditutup. [2.10.4] Direktur JTV Surabaya yang diwakili Direktur Pemberitaan a.n. Abdul Rohim dan Yulia selaku Produser JTV; Bahwa DKPP memanggil Direktur JTV Surabaya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa JTV Surabaya adalah media dalam acara debat Pertama, Kedua dan Ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo; 2. Bahwa JTV Surabaya dipercaya sebagai Media Acara debat seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur; 3. Bahwa debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo terdiri atas 3 (tiga) kali debat yaitu, debat pertama tanggal 10 Oktober 2024, debat kedua 25 Oktober 2024, dan debat ketiga yang awalnya terjadwal 14 November 2024; 4. Bahwa tanggal 31 Oktober 2024 setelah debat kedua selesai, Agita Primasanti menghubungi Pihak Terkait perihal rencana kegiatan rapat koordinasi di Jakarta sekitar tanggal 13 s.d. 15 November 2025. Agita Primasanti kemudian meminta Pihak Terkait untuk melakukan penyesuaian jadwal debat ketiga; 5. Bahwa Pihak Terkait memberikan infomasi kepada Agita Primasanti bahwa tanggal yang tersedia acara debat ketiga adalah tanggal 22 November 2024 dan 24 November 2024. Bahwa Agita Primasanti kemudian memilih tanggal 22 November 2024 untuk acara debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. [2.10.5] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo Bahwa Staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo atas nama Deby Rahmat Wahab selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terkait dengan keterlambatan Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) terjadi karena pada tanggal 2 Oktober 2024 baru menerima Desain APK dan BK dari LO Paslon 01; 2. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, tidak terdapat pengaturan Zonasi Kampanye; 3. Bahwa terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan merupakan wewenang Pihak RSUD Saiful Anwar. Adapun perubahan terjadi diluar kewenangan KPU Kabupaten Situbondo;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga secara sepihak mengubah jadwal pemeriksaan kesehatan Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 Nomor Urut 02 atas nama Karna Suswandi-Hj. Khoirani. Bahwa perubahan tersebut dilakukan tidak sesuai jadwal pemberitahuan awal, tanpa pleno, serta tanpa memberitahukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 Nomor Urut 01 atas nama Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Bahwa sesuai jadwal awal dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang, akan tetapi diubah secara sepihak oleh Para Teradu menjadi tanggal 2 September 2024; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja tidak menetapkan jadwal kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjutnya PKPU 13/2024). Tindakan Para Teradu tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara pendukung Paslon karena tidak adanya zonasi kampanye; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga sengaja dan lambat dalam menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima APK dan BK dari KPU Kabupaten Situbondo yang baru diterima pada tanggal 29 Oktober 2024 (vide Bukti P-10).Tindakan tersebut menimbulkan indikasi bahwa Para Teradu diduga memihak kepada Paslon Nomor Urut 02 sebagai Petahana yang sudah dikenal masyarakat Kabupaten Situbondo. Tindakan Para Teradu juga merugikan Paslon Nomor Urut 01, karena dengan terlambatnya distribusi APK dan BK tersebut menyebabkan masyarakat Kabupaten Situbondo terlambat mengetahui Visi, Misi, Program Paslon Nomor Urut 01; [4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga menunda jadwal Debat Publik Ketiga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 secara sepihak yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024 menjadi tanggal 22 November 2024. Pada saat pelaksanaan Debat Ketiga pada tanggal 22 November 2024 di gedung JTV Surabaya, juga secara sepihak menghentikan Debat Publik Ketiga, tanpa prosedur dan tidak mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Polres Situbondo yang merekomendasikan agar Debat Publik Ketiga tetap dilaksanakan. Bahwa akibat dibatalkannya Debat Publik Ketiga tersebut, sangat merugikan pendidikan politik Masyarakat/Pemilih di Kabupaten Situbondo dan menghilangkan hak Demokrasi Paslon Nomor Urut 01; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyatakan: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menyatakan bahwa teknis penetapan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024, sepenuhnya merupakan hak dari pihak rumah sakit, yang dalam hal ini Para Teradu telah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (selanjutnya disebut RSUD Dr. Saiful Anwar) yang berkedudukan di Kota Malang (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Bahwa setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang telah selesai melakukan proses pendaftaran, ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan membuat surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada RSUD Dr. Saiful Anwar (vide Bukti T- 3). Berdasarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan tersebut, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar akan menyusun dan menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi Paslon kepada Para Teradu. Bahwa untuk mempermudah komunikasi dan informasi yang terkait dengan perjanjian kerjasama antara RSUD Dr. Saiful Anwar dengan Para Teradu maka pihak RSUD Dr. Saiful Anwar membuat Whatsapp Group dengan nama "Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2024". Bahwa Whatsapp Group a quo beranggotakan admin RSUD Dr. Saiful Anwar, dan beberapa KPU Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur yang telah melakukan kerja sama dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah. Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar kepada Para Teradu (vide Bukti T-4). Namun sebelum adanya surat pemberitahuan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar melalui admin Whatsapp Group pada tanggal 27 Agustus 2024 mengunggah informasi awal tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah. Dalam informasi a quo, untuk pemeriksaan kesehatan jasmani Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dijadwalkan pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, dan pemeriksaan kesehatan rohani dijadwalkan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 (vide Bukti T-5). Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2024, Para Teradu menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02. Kemudian Surat pemberitahuan ini yang oleh Pengadu kemudian dianggap sebagal objectum litis dalam permasalahan terjadinya perubahan jadwal (vide Bukti T-6). Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Para Teradu menerima surat dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar perihal: Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar. Dalam isi surat tersebut terdapat perubahan jadwal pemeriksaan dari jadwal pemeriksaan yang dicantumkan dalam table excel Whatsapp Group tanggal 27 Agustus 2024 menjadi dalam surat pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, pada tanggal 31 Agustus 2024 hanya untuk pemeriksaan kesehatan Rohani saja. Adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut tentu secara otomatis berakibat pada perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 telah mengambil pemeriksaan kesehatan Rohani, maka untuk pemeriksaan kesehatan jasmaninya yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024, kemudian tergeser ke hari Senin, tanggal 2 September 2024. Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 pada pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 telah mengambil pemeriksaan kesehatan Jasmani, maka untuk pemeriksaan kesehatan Rohaninya tetap bisa dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024. Perubahan Jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani dari agenda awal tanggal 31 agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024 tersebut bukan hanya berlaku khusus pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, namun juga berlaku terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kota/Kabupaten lain. Bahwa dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Jasmani yang semula tanggal 31 Agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024 tersebut, kemudian Para Teradu menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02 pada tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01 yang tidak terdampak dengan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut, tentu tidak perlu adanya pemberitahuan lebih lanjut (vide Bukti T-7). Bahwa pelaksanaan tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dilakukan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1090/2024). [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menyatakan telah menetapkan jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 25 September 2024. Keputusan a quo merupakan tindak lanjut dari PKPU 13/2024 (vide Bukti T-8). Selanjutnya untuk pengaturan lebih teknis tentang pelaksanaan kampanye, Para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari yang dimulal pada tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024 (vide Bukti T-9). Bahwa setelah kerangka pedoman teknis ditetapkan, untuk penyusunan pengaturan tentang teknis pelaksanaan kampanye, Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, serta Kampanye melalui Media cetak dan elektronik, Para Teradu secara partisipatif juga telah mengundang Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing- masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 untuk membahas persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu telah mengirimkan Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sampal 5 (lima) kali (vide Bukti T-11). Namun Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye yang dikirim oleh Para Teradu tersebut ternyata tidak mendapat respon dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah monitoring pelaksanaan kampanye serta menghindari kesamaan waktu dan titik kampanye diantara Paslon yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar pendukung pasangan calon. Meskipun berdasarkan PKPU 13/2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak ada kewajiban hukum bagi Para Teradu untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing-masing Paslon. Bahwa faktanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01 baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Situbondo dengan tembusan KPU Situbondo tertanggal 2 November 2024, dan tanggal 4 November 2024 (vide Bukti T-12). Berdasarkan fakta tersebut, jelas dan nyata Pengadu in casu Tim Penghubung Paslon NomorUtur 01 yang terlambat menyampaikan Pemberitahuan Rencana Jadwal Kampanyenya, sedangkan Para Teradu secara nyata telah menyusun jadwal dan pedoman teknis pelaksanaan Kampanye bagi Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. [4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu pada tanggal 24 September 2024 telah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan fasilitasi pencetakan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pencetakan Bahan Kampanye (BK) bersama Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan poin 5 Berita Acara tersebut menyatakan: "Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan sampai dengan 28 September 2024". Namun pada kenyataannya, Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, baru mengirimkan desain APK dan BK pada tanggal 1 Oktober 2024. Terhadap desain APK dan BK tersebut tidak semua dapat dicetak oleh Para Teradu karena masih banyak revisi desain sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-13). Dengan demikian, jelas yang menghambat fasilitasi pencetakan dan pemasangan APK dan BK disebabkan karena keterlabatan desain APK dan BK dari masing-masing Paslon, termasuk pihak Pengadu. Bahwa akibat keterlambatan penyerahan desain APK dan BK oleh masing-masing Paslon menyebabkan penyerahan APK dan BK dilakukan secara bertahap (vide Bukti T-14). Setelah APK dan BK diserahkan, Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan waktu dan lokasi Pemasangan APK kepada masing-masing Paslon di tingkat Kecamatan (vide Bukti T-15). [4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu menyatakan penundaan Jadwal Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 yang ditempuh Para Teradu, dilatarbelakangi adanya peristiwa kericuhan yang terjadi antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Nomor Urut 02 pada saat pelaksanaan Debat Publik Kedua di Studio JTV Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2024. Bahwa pada saat itu, Debat Publik Kedua sempat dihentikan sementara karena situasi debat yang sudah tidak kondusif di dalam Studio. Bahwa akibat kericuhan tersebut, Para Teradu menerima Surat dari Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor: B/2102/ΧΙ/ΙΡΡ.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024. Surat a quo, yang intinya meminta KPU Kabupaten Situbondo agar mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga yang semula telah dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 di Studio JTV (vide Bukti T-16). Bahwa pada tanggal 11 November 2024, Para Teradu menindaklanjuti Surat Kepolisian Resort Situbondo tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder bertempat di Kantor Kepolisian Resort Situbondo. Adapun hasil pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 233/PL.02.4-BA/3512/2024, Perihal Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November 2024. (vide Bukti T-17). Dalam Berita Acara a quo, disepakati oleh kedua Paslon terkait dengan Tata Tertib Debat Publik Ketiga. Kemudian pada tanggal 16 November 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor: 533/PL.02.4-SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024 kepada kedua Paslon. Surat a quo, pada pokoknya memberitahukan penetapan waktu, tempat, tema dan tata tertib pelaksanaan Debat Publik Ketiga (vide Bukti T-18). Bahwa alasan lain penundaan jadwal Debat Publik Ketiga, yaitu karena adanya informasi dari KPU RI pada saat Para Teradu mengahadiri Rakornas di Bali pada tanggal 27 s.d. 30 Oktober 2024. Bahwa KPU RI akan mengagendakan Rakornas lagi untuk KPU Kota/Kabupaten se Indonesia pada tanggal 13 s.d.15 November 2025. Berdasarkan informasi tersebut, beberapa KPU Kota/Kabupaten juga melakukan resceduling jadwal debat ketiga dengan pihak penyluran, seperti KPU Lumajang dan KPU Bangkalan. Berdasarkan hal tersebut, dasar penundaan jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 karena adanya peristiwa kericuhan pada saat Debat Publik Kedua yang menjadi evaluasi Kepolisian Resort Situbondo selaku penanggung jawab keamanan dan menyatakan perlunya Para Teradu mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga, bukan karena Para Teradu bersikap tidak neteral.Bahwa setelah Debat Publik Ketiga terancam gagal dilaksanakan karena adanya evaluasi keamanan dari Kepolisian Resort Situbondo pasca terjadi kericuhan antar pendukung Pasangan Calon pada Debat Publik Kedua di JTV Surabaya, justru Para Teradu segera mengambil langkah cepat untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo, agar Debat Publik Ketiga dapat terlaksana. Bahwa pada hari pelaksanaan Debat Publik Ketiga, Paslon Nomor Urut 01 lebih dahulu hadir di arena debat dan melakukan Registrasi, yang selanjutnya disusul oleh Paslon Nomor Urut 02 (vide Bukti T-19). Bahwa pada pukul 13.00 WIB, Para Teradu mendapatkan informasi terdapat massa yang dihalau oleh pihak keamanan di lokasi debat mengenakan pakaian berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang” yang merupakan atribut Kampanye milik Paslon Nomor Urut 01. Bahwa selang beberapa saat, terjadi insiden adu argumen antar pendukung Paslon Nomor Urut 01 dengan Paslon Nomor Urut 2. Kemudian Paslon Nomor Urut 02 melakukan protes kepada Para Teradu karena Paslon Nomor Urut 01 dianggap telah melanggar kesepatan membawa massa ke lokasi debat melebihi jumlah yang sebelumnya telah disepakati. Setelah protes disampaikan dan dalam waktu yang bersamaan, Paslon Nomor Urut 02 langsung meninggalkan lokasi debat. Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut, Para Teradu segera melakukan koordinasi dengan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02, Tim Penghubung (Liaison Officer) kedua Paslon, Forkopimda, Pihak Keamanan dari Polres Situbondo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam rangka upaya mediasi. Namun upaya mediasi yang dilakukan oleh Para Teradu ternyata hasilnya deadlock dan bahkan situasi di lokasi debat semakin memanas. Selanjutnya Para Teradu meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal dan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Situbondo yang bertugas di Arena debat, serta meminta bukti-bukti foto dan rekaman CCTV kepada Pihak Penyiaran dalam hal ini JTV, yaitu foto dan rekaman yang terkait adanya massa pendukung dari masing-masing Paslon (Vide Bukti T-20). Bahwa berdasarkan bukti foto dan video rekaman CCTV, Para Teradu melakukan identifikasi atas massa pendukung yang datang di arena debat. Dari hasil identifikasi terhadap massa pendukung yang mengenakan pakaian berwarna Jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang", ditemukan sosok bernama Sullam yang merupakan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partal Golkar Kecamatan Bungatan Perlode 2021-2026 hal tersebut dibuktikan dari Silon. Adapun partai Golkar merupakan partai Koalisi Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Maka dalil Pengadu yang menyatakan massa pendukung yang mengenakan pakalan berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang" sebagai penyusup tidak benar adanya (vide Bukti T-21). Selanjutnya, setelah bukti-bukti tersebut diperoleh, baru kemudian memanggil Tim Penghubung (Liaison Officer) dari kedua Paslon untuk dilakukan konfirmasi. Berdasarkan data dan informasi yang ada serta memperhatikan ketentuan pelaksaan debat dan Tata Tertib Debat, maka kemudian Para Teradu melakukan rapat pleno yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Para Teradu memutuskan dan menetapkan bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 telah melakukan pelanggaran tata tertib debat, dan memutuskan untuk melanjutkan Debat sampai Segmen I yaitu Pembukaan, sambutan Ketua KPU, Penyerahan Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Moderator, kemudian acara ditutup, atau tidak dapat dilanjutkan (vide Bukti T-22). Hal tersebut sesuai dengan Tata Tertib pelaksanaan Debat Publik Ketiga yang sudah disampaikan kepada Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang merupakan hasil pembahasan bersama dalarn Rapat Koordinasi di kantor Polres Situbondo, khususnya pada poin 4 yang bunyinya sebagai berikut: Punishment atau hukuman Paslon yang melanggar: a. Jika tedapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari salah satu Paslon, maka Paslon yang bersangkutan tidak akan diberi kesempatan untuk tampil pada Debat tersebut; b. Jika terdapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari Kedua Pasangan Calon, maka debat dihentikan dan dianggap dilaksanakan; c. Jika Kedua Pasangan Calon melanggar tata tertib debat yang sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, maka KPU berhak menghentikan jalannya debat dan dianggap debat telah selesalidilaksanakan. Berdasarkan fakta tersebut, tindakan Para Teradu menghentikan pelaksanaan Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 telah didasarkan pada situasi yang tidak kondusif/kericuhan yang dilakukan pendukung kedua Paslon, bukan karena unsur kesengajaan sebagaimana dalil Pengadu. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Para Teradu sudah menunjuk dan menetapkan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 (vide Bukti T-1, dan T-2). Bahwa setelah menerima pendaftaran 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024, Para Teradu kemudian menyampaikan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan kepada RSUD Dr. Saiful Anwar (vide Bukti T-3), agar pihak RSUD Dr. Saiful Anwar menyusun dan menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon dimaksud kepada Para Teradu. Bahwa untuk mempermudah komunikasi dan informasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, Pihak RSUD Dr. Saiful Anwar membuat Whatsapp Group dengan nama "Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2024" yang beranggotakan admin RSUD Dr. Saiful Anwar, dan beberapa KPU Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur (KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Malang, KPU Kota Malang, KPU Kabupaten Lumajang, dan KPU Kota Blitar) yang juga melakukan kerja sama. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar melalui admin mengunggah informasi awal tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah. Dalam informasi a quo, untuk pemeriksaan kesehatan jasmani Paslon Nomor Urut 02 (Karna Suswandi-Hj. Khoirani) dijadwalkan pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, dan pemeriksaan kesehatan rohani dijadwalkan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024. Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 329/PL.02.2-SD/3512/2024, tertanggal 28 Agustus 2024 kepada Paslon Nomor Urut 02 (vide Bukti T-6). Terungkap fakta, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar kepada Para Teradu (vide Bukti T-4). Berdasarkan Surat a quo, disampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 hanya untuk pemeriksaan kesehatan Rohani saja. Dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut, berdampak pada jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani bagi Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024, mengingat Pasangan Calon Nomor Urut 02 sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2024 sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Rohani. Dengan demikian, Para Teradu sudah mengubah jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024, sebagaimana Surat Nomor: 334/PL.02.2-SD/3512/2024, tertanggal 30 Agustus 2024 (vide Bukti T-7). Sementara Paslon Nomor Urut 01 yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Jasmani tanggal 30 Agustus 2024, tetap dapat melakukan pemeriksaan kesehatan Rohani pada tanggal 31 Agustus 2024. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak RSUD Dr. Saiful Anwar, juga berlaku pada Pasangan Calon yang diajukan oleh KPU Kota/Kabupaten lainnya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti perubahan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi Paslon Nomor Urut 2 disebabkan oleh perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak RSUD Dr. Saiful Anwar. Terlebih lagi perubahan pemeriksaan kesehatan bagi Paslon Nomor Urut 2 masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1090/2024. Bahwa sesuai ketentuan a quo, jadwal pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus s.d 2 September 2024. Oleh karena itu, Para Teradu sudah melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan in casu PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1090/2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menetapkan jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 25 September 2024. Bahwa Para Teradu juga menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo (vide Bukti T-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai Surat Keputusan a quo, Para Teradu kemudian mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 untuk membahas persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Hasil Rapat Koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 183/PL.02.4-BA/3512/2024, tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu juga telah mengirimkan Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 sebanyak 5 (lima) kali (vide Bukti T-11). Bahwa atas surat permohonan tersebut, Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing- masing Paslon tidak merespon surat yang dikirimkan oleh Para Teradu a quo. Bahwa Para Teradu hanya menerima tembusan Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Situbondo dari Paslon Nomor Urut 01, tertanggal 2 November 2024, dan tanggal 4 November 2024 (vide Bukti T-12). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu sudah melaksanakan tahapan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bahwa Para Teradu juga sudah menetapkan jadwal dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye. Selain itu, Para Teradu sudah dengan aktif meminta Rencana Jadwal Pelaksanaan Kampanye kepada Paslon guna mengkoordinasikan pelaksanaan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024. Adapun terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye Paslon, DKPP menilai tidak ada kewajiban hukum Para Teradu untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing-masing Paslon. Hal tersebut merujuk pada PKPU 13/2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan fasilitasi pencetakan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pencetakan Bahan Kampanye (BK) telah dibahas dan disepakati pada saat rapat koordinasi yang dilakukan oleh Para Teradu dengan Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bahwa berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 25 September 2024, khususnya pada poin 5 menyatakan: "Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan sampai dengan 28 September 2024". Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pasangan Calon Nomor Urut 01 baru menerima APK dan BK dari KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 29 Oktober 2024. Kemudian kekurangannya diserahkan oleh Para Teradu pada tanggal 4 November 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah bertindak tidak profesional dan akuntabel dalam penyampaian APK dam BK oleh Pasangan Calon terutama Pasangan Calon Nomor Urut 01. Bahkan penyampaian APK dan BK melewati batas akhir waktu yang sudah ditentukan tanggal 28 September 2024, yaitu tanggal 4 November 2024. Bahwa dalih Para Teradu yang menyatakan keterlambatan tersebut disebabkan oleh Tim Penghubung (Liaison Officer) Paslon Nomor Urut 1 yang baru mengirimkan desain APK dan BK pada tanggal 1 Oktober 2024 merupakan dalih yang tidak dapat diterima karena Tim Penghubung (Liaison Officer) Paslon Nomor Urut 1 atas nama Firdausi pada tanggal 26 September 2024 sudah mengirimkan desain APK dan BK melalui email, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Situbondo. Para Teradu secara sadar tetap menerima kekurangan APK dan BK yang sudah melewati batas waktu tanggal 28 September 2024. Artinya, tindakan Para Teradu sudah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 25 September 2024. Terlebih Bawaslu Kabupaten Situbondo yang hadir pada saat itu juga sudah menghimbau Para Teradu agar kekurangan jumlah APK dan BK segera dipenuhi oleh KPU Kabupaten Situbondo, mengingat hanya tersisa 30 hari pelaksanaan Kampanye bagi Paslon. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu tersebut, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 15 huruf e dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait pelaksanaan Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: Debat Pertama tanggal 5 Oktober 2024, Debat Kedua tanggal 25 Oktober 2024, dan Debat Ketiga tanggal 14 November 2024. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 25 September 2024. Bahwa pada saat pelaksanaan Debat Publik Kedua di Studio JTV Surabaya tanggal 25 Oktober 2024, Debat sempat dihentikan karena kondisi yang tidak kondusif yang disebabkan adanya kericuhan yang terjadi antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 November 2024, Polres Situbondo mengirimkan Surat Nomor: B/2102/ΧΙ/ΙΡΡ.1.1.8/2024/ Satintelkam, tertanggal 6 November 2024 (vide Bukti T-16). Surat a quo, pada pokoknya merupakan hasil evaluasi keamanan terkait pelaksanaan Debat Publik Pertama dan Debat Publik Kedua yang sebelumnya telah dilaksanakan KPU Kabupaten Situbondo di Studio JTV Surabaya. Bahwa akibat adanya kericuhan pada saat Debat Publik Kedua, Polres Situbondo meminta KPU Kabupaten Situbondo agar membuat aturan tegas terhadap jumlah pendukung/massa pendukung kedua Paslon yang dapat hadir di lokasi Debat Publik Ketiga. Bahwa terhadap surat a quo, Para Teradu kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder bertempat di Kantor Kepolisian Resort Situbondo pada tanggal 11 November 2024. Bahwa pada saat Rapat Koordinasi tersebut, disepakati Tata Tertib Debat Publik Ketiga yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 233/PL.02.4-BA/3512/2024, Perihal Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T- 17). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 November 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor: 533/PL.02.4- SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024 kepada kedua Paslon (vide Bukti T-18). Surat a quo, pada pokoknya memberitahukan Debat Publik Ketiga akan dilaksanakan pada tagggal 22 November 2024 bertempat di Studio JTV Surabaya, dengan tema “Menyelaraskan Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten dengan Nasional guna memperkokoh NKRI dan Kebangsaan”. Dalam Surat Pemberitahuan a quo, juga disampaikan Tata Tertib Debat Publik Ketiga sebagaimana telah disepakati bersama oleh Paslon pasa saat Rapat Koordinasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 November 2024, yaitu hari pelaksanaan Debat Publik Ketiga, Pasangan Calon Nomor Urut 01 terlebih dahulu hadir di arena debat dan disusul oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 (vide Bukti T-19). Bahwa sekitar Pukul 13.00 WIB, Para Teradu mendapatkan informasi terdapat massa pendukung Pasangan Calon yang dihalau oleh pihak keamanan di lokasi debat karena mengenakan pakaian berwarna jingga (orange) dengan tulisan "Patennang” yang merupakan atribut kampanye milik Paslon Nomor Urut 01. Pada saat itu terjadi insiden adu argumen antar pendukung Paslon Nomor Urut 01 dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02 menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dianggap telah melanggar Tata Tertib Debat karena membawa massa ke lokasi debat melebihi jumlah yang sebelumnya telah disepakati. Kemudian Pasangan Calon Nomor Urut 02 melakukan protes kepada Para Teradu dan beberapa saat kemudian langsung meninggalkan lokasi debat. Terhadap hal tersebut, Para Teradu kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Penghubung (Liaison Officer) kedua Pasangan Calon, Forkopimda, Pihak Keamanan dari Polres Situbondo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam rangka upaya mediasi. Akan tetapi hasil mediasi mengalami deadlock dan situasi di lokasi debat semakin memanas. Selanjutnya, Para Teradu melakukan rapat dan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Situbondo. Para Teradu kemudian meminta bukti-bukti foto dan rekaman CCTV kepada Pihak Penyiaran dalam hal ini JTV, yaitu foto dan rekaman yang terkait adanya massa pendukung dari masing-masing Pasangan Calon (vide Bukti T-20). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dari hasil identifikasi terdapat massa pendukung yang mengenakan pakaian berwarna Jingga (orange) dengan tulisan "Patennang", dan ditemukan seseorang bernama Sullam yang merupakan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Bungatan Periode 2021-2026 (vide Bukti T-21). Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno kemudian Para Teradu memutuskan dan menetapkan bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 telah melakukan pelanggaran Tata Tertib debat, dan debat hanya akan dilaksanakan sampai Segmen I yaitu: Pembukaan, sambutan Ketua KPU, Penyerahan Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Moderator, kemudian acara ditutup atau tidak dapat dilanjutkan (vide Bukti T-22). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu menghentikan Debat Publik Ketiga tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa sesuai fakta Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada saat Debat Publik Ketiga hanya membawa 6 orang Tim, sebagaimana kesepakatan pada Tata Tertib Debat, yakni: Firdausi, Rio Prayogo, Ulfiyah, H. Ali Yafie, Zainiye dan 1 orang dari divisi Kampanye. Hal tersebut diperkuat keterangan Tim Pemenangan Nomor Urut 1 tersebut pada saat sidang pemeriksaan. Adapun dalih Para Teradu yang menghentikan Debat Publik Ketiga dikarenakan kericuhan yang dilakukan oleh kedua Paslon, tidak didukung alat bukti yang relevan. Tindakan Para Teradu menyatakan adanya massa pendukung Paslon Nomor Urut 01 atas nama Sullam dengan pakaian berwarna Jingga (orange) dengan tulisan "Patennang", yang diduga masuk ke arena Debat yang hanya didasarkan pada rekaman CCTV dan penelusuran pada Aplikasi Silon tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai, seharusnya Para Teradu terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun kepada Tim Penghubung Paslon Nomor Urut 01. DKPP menilai tindakan Para Teradu yang menghentikan Debat Publik Ketiga yang didasarkan pada situasi arena Debat yang tidak kondusif, tidak relevan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Pihak Polres Situbondo. Pada sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Polres Situbondo yang diwakili oleh Kasatintel atas nama Iptu Dani Prasetyansah menyatakan bahwa pada saat rapat koordinasi di lokasi Debat Publik Ketiga dengan Para Teradu, Pihak Terkait menyatakan kesiapan terhadap situasi keamanan. Demikian halnya dengan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Situbondo pada sidang pemeriksaan menyatakan telah merekomendasikan kepada Para Teradu agar Debat Publik Ketiga tetap dilaksanakan. Pihak Terkait menyatakan bahwa Debat Publik merupakan hak setiap Paslon dan kewajiban KPU Kabupaten Situbondo untuk memfasilitasi pelaksanaannya. Bahwa terhadap tindakan Para Teradu menghentikan Debat Publik Ketiga, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan, selanjutnya pada tanggal 25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Situbondo menjadikan Temuan Dugaan Pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu terbukti tidak profesional dan cermat dalam menghentikan pelaksanaan Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 15 huruf e dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Saksi, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hadi Prayitno selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu II Agita Primasanti, Teradu III Andy Wahyu Pratama, Teradu IV Khoirul Anam dan Teradu V Bustamil Arifin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal empat belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal enam belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, , dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani