Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 148/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kota Prabumulih
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 29/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-07-2018
👁 13 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Prabumulih yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa adanya upaya teradu secara sistematis, terstruktur dan massif yang mengakibatkan terjadinya banyak pemilih ganda yang merupakan warga Kota Prabumulih, artinya yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya sampai 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali di TPS yang berbeda; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam proses coklit sehingga terjadi banyak pemilih ganda; [4.1.2] Bahwa para Teradu diduga membiarkan pasangan calon tunggal berkampanye diluar jadwal kampanye yaitu pada 28 Februari 2018 bertempat di Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sebelum penetapan nomor urut pada 1 April 2018; [4.1.3] Bahwa para Teradu bersikap tidak etis dengan menampilkan slide background foto seluruh komisioner KPU Kota Prabumulih dengan gaya mengangkat satu jari pada saat acara Debat Publik; [4.1.4] Bahwa Teradu I diduga bersikap tidak etis dengan mengucapkan “adakah ibu-ibu yang tidak setuju dengan calon tunggal kalo ada tunjuk tangan” pada saat sosialisasi Pilkada; [4.1.5] Bahwa para Teradu diduga melanggar etik dengan tidak mensosilisasikan kotak kosong sebagai pilihan lain selain pasangan calon tunggal; Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu telah bekerja secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan dan melaksanakan perintah KPU RI yang tercantum dalam surat nomor: 793/PL.03.1-SD/KPU/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Surat nomor 30/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 dan surat nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal 20 Januari 2018. Para Teradu telah melakukan monitoring bersama PPK dan PPS dalam tahapan coklit data pemilih.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 22E ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Muhammad Tahyul, Teradu II Siraddjudin, Teradu III Wawan Irawan, Teradu IV Era Hustri, dan Teradu V Titi Marlinda masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 148/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
132/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 148/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : H. Ahmad Azadin
Pekerjaan/Lembaga : Koordinator Relawan Kotak Kosong
Alamat : Jl. Mentawai No.20 Rt.003 Rw.001 Kel.
Gunung Ibu Barat Kec. Prabumulih Timur
Kota Prabumulih
2. Nama : Edmon Sarathon
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Relawan Kotak Kosong
Alamat : Jl. Vina Sejahtera Blok DD 06A Rt.005
Rw.009 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih
Timur Kota Prabumulih
3. Nama : Irsan Matondang
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Relawan Kotak Kosong
Alamat : Jl. Madang No.056 Rt.011 Kw.003 Kel.
Muntang Tapus Kec. Prabumulih Barat
Kota Prabumulih
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : M. Maiwan Kaini
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Padat Karya Kel. Muara Dua
Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1 Nama Muhammad Tahyul :
Pekerjaan/Lembaga Ketua KPU Prabumulih :
Alamat :
Jl. A. Yani No. 9, Prabujaya, Prabumulih
Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu I;
2 Nama Siraddjudin :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Prabumulih :
Alamat :
Jl. A. Yani No. 9, Prabujaya, Prabumulih
Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu II;
3 Nama Wawan Irawan :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Prabumulih :
Alamat :
Jl. A. Yani No. 9, Prabujaya, Prabumulih
Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III;
4 Nama Era Hustri :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Prabumulih :
Alamat :
Jl. A. Yani No. 9, Prabujaya, Prabumulih
Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu IV;
5 Nama Titi Marlinda :
Pekerjaan/Lembaga Anggota KPU Prabumulih :
Alamat :
Jl. A. Yani No. 9, Prabujaya, Prabumulih
Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu.
[1.4] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota
Prabumulih yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa adanya upaya teradu secara sistematis, terstruktur dan massif
yang mengakibatkan terjadinya banyak pemilih ganda yang merupakan
warga Kota Prabumulih, artinya yang bersangkutan bisa menggunakan
hak pilihnya sampai 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali di TPS yang berbeda;
2. Bahwa pembiaran yang dilakukan oleh KPU Prabumulih dan Pawaslu Kota
Prabumulih dengan adanya kegiatan kampanye dari Pasangan Calon
Tunggal, pada hari sebelum pengundian nomor urut dengan cara-cara
menunjukkan kartu surat suara yang bergambar pasangan calon dan
kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2018
bertempat di Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara Kota Prabumulih
dengan cara terbuka dan dihadiri oleh masyarakat banyak. Sedangkan
pengundian Nomor Urut baru dilaksanakan pada tanggal 1 April 2018 di
Ball Room Hotel Grand Nikita Prabumulih oleh KPU Kota Prabumulih;
3. Bahwa diduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh KPU Kota
Prabumulih pada waktu acara kegiatan Debat Publik pada tanggal 12
April 2018 bertempat di Hall Rumah Makan Siang Malam dengan cara-
cara menampilkan slide layar background yang terdapat gambar seluruh
komisioner KPU Kota Prabumulih dengan gaya mengangkat jari satu
tinggi-tinggi. Jari 1 merupakan simbol pasangan calon tunggal, ini
merupakan indikasi berkepihakan KPU Kota Prabumulih kepada
Pasangan Calon Tunggal;
4. Bahwa dilaksanakan sosialisasi kegiatan Pilkada Prabumulih pada tanggal
25 April 2018 oleh KPU Kota Prabumulih bertempat di Masjid Al Mafiro
Kel. Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan
cara-cara TERADU 1 melontarkan pertanyaan kepada jemaah masjid :
“adakah ibu-ibu yang tidak setuju dengan calon tunggal kalo ada tunjuk
tangan”. Ini membuktikan keberpihakan Teradu 1 kepada pasangan calon
tunggal;
5. Bahwa dilaksanakan kegiatan sosialisasi oleh Relawan Kotak Kosong pada
tanggal 29 April 2018 bertempat di Pasar Inpres Kota Prabumulih dengan
cara memperlihatkan dan menjelaskan kepada calon pemilih bahwa
Pilkada Kota Prabumulih terdapat 2 kolom, satu kolom paslon dan satu
lagi kolom kotak kosong dan dijelaskan bahwa mereka dapat memilih
salah satu kolom yang telah tersedia, apakah kolom yang bergambar
paslon atau kolom kotak kosong. Pada tanggal 6 Mei 2018 relawan kotak
kosong kembali melaksanakan sosialisasi dengan cara melakukan konvoi
motor secara beramai-ramai sebagai wujud sosialisasi kotak kosong di
seputaran wilayah Kota Prabumulih. Tindakan yang dilakukan oleh tim
Relawan dikarenakan KPU Kota Prabumulih tidak melakukan dan
melaksanakan sosialisasi, bahwa adanya pilihan lain selain pasangan
calon tunggal. Tindakan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran Etik
dan bertentangan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Foto Komisioner KPU Kota Prabumulih mengangkat jari telunjuk
Bukti P-2 : Data Pemilih Ganda
Bukti P-3 : Keterangan Saksi
Bukti P-4 : Kliping berita dari Koran
Bukti P-5 : Audio Rekaman dari Ketua KPU Kota Prabumulih
Bukti P-6 : Audio Rekaman dari Ketua Panwas Kota Prabumulih
Bukti P-7 : Rekaman kampanye
Bukti P-8 : Data jadwal kampanye pasangan calon tunggal
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau
jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan yang
diambil dengan seadil-adilnya.
Keterangan Saksi
Doni Andrea
Jadi pada tanggal 9 April 2018, kami mengadakan sosialisasi dari jam
08.00, alasan kami mengadakan sosialisasi yaitu karena belum adanya
solmisasi untuk kolam kosong. Jadi kami bersama relawan-relawan
lainnya mengadakan sosialisasi dengan jalan kaki ke Pasar Inpres. Dalam
kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 100 orang. Kegiatan saat itu
membagikan stiker yang ada gambar paslon dan kolom kosong.
Kresna Bayu
kami mengadakan sosialisasikarena belum adanya solmisasi untuk kolom
kosong. bersama relawan-relawan lainnya mengadakan sosialisasi dengan
jalan kaki ke Pasar Inpres. Dalam kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih
100 orang. Kegiatan saat itu membagikan stiker yang ada gambar paslon
dan kolom kosong.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Terkait pokok aduan yang mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak
professional dalam proses coklit sehingga terjadi banyak pemilih ganda.
Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar, karena teradu
telah bekerja secara professional dengan berpedoman pada :
a) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data
Pemiliha dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
b) Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 793/PL.03.1-
SD/KPU/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017 perihal Pelaksanaan
Coklit PPDP untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018;
c) Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 30/PL.03.1-
SD/01/KPU/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 perihal Persiapan Teknis
Pemuktahiran Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2018;
d) Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 60/PL.03.1-
SD/01/KPU/I/2018 tanggal 20 Januari 2018 perihal Kegiatan
Gerakan Coklit Serentak.
e) Selanjutnya, Teradu telah melakukan monitoring bersama PPK dan
PPS untuk mulai melakukan coklit Data Pemilih Serentak, Teradu
menyebar ke Kelurahan/Desa di Kota Prabumulih untuk
membuktikan PPDP melakukan tugasnya dengan benar, dan setiap 10
(sepuluh) hari, mengingatkan PPS untuk memantau coklit oleh PPDP
di Kelurahan/Desa di Kota Prabumulih.
2. Kemudian terkait dalil aduan yang menyatakan bahwa Para teradu diduga
membiarkan pasangan calon tunggal berkampanye diluar jadwal kampanye.
- Dengan ini para Teradu menyatakan Tidak benar apabila telah
membiarkan Paslon berkampanye diluar jadwal kampanye.
- Para Teradu telah menetapkan jadwal kampanye, zona kampanye
berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Pasangan calon, Panwaslu,
Pol-PP, Kesbangpol dan pihak kepolisian dan hasilnya telah
disampaikan kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Prabumulih dan Panwaslu Kota Prabumulih dan semuanya telah
bekerja secara profesional.
- Kalaupun Pasangan Calon berkampanye/sosialisasi sebelum dilakukan
pengundian letak Kolom Bergambar dan Kolom Kosong tidak salah,
karena yang menjadi pedoman KPU Kota Prabumulih adalah Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2018, yang terjadwal 3 hari setelah tanggal
penetapan yaitu mulai tanggal 15 Februari 2018 dan berakhir sampai
dengan 23 Juni 2018, sementara pengundian dilakukan dalam rangka
menentukan posisi kolom bergambar dan kolom kosong.
3. Pengadu menyatakan bahwa para Teradu bersikap tidak etis dengan
menampilkan slide background foto seluruh komisioner KPU Kota
Prabumulih dengan gaya mengangkat satu jari pada saat acara Debat
Publik.
- Bahwa pernyataan dugaan pengadu yang mengangkat jari satu tinggi-
tinggi merupakan simbol pasangan calon tunggal adalah Tidak benar,
karena dalam Pilkada dengan Satu Pasangan Calon (Calon Tunggal)
tidak ada nomor urut 1, 2, 3 dan seterusnya, yang ada hanya letak
kotak tanda bergambar di kiri atau di sebelah kanan. Namun demikian,
dapat kami jelaskan bahwa slide background yang ada merupakan
sosialisasi mengingatkan kepada masyarakat agar hadir ke TPS pada
tanggal 27 Juni 2018, untuk memberikan hak suara sesuai hati nurani.
- Bahwa yang ditayangkan pada Debat merupakan bentuk video yang di
screenshoot. Jika melihat video sebenarnya, itu menunjukkan gestur
tubuh dan bentuk spontanitas untuk mengajak masyarakat bahwa
tanggal 27 Juni 2018 akan dilaksanakan Pilkada serentak.
4. Teradu I diduga bersikap tidak etis dengan mengucapkan “adakah ibu-ibu
tidak setuju dengan calon tunggal kalo ada tunjuk tangan” pada saat
sosialisasi Pilkada.
Teradu I menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tidak setuju dengan
calon tunggal adalah :
a) Bukan dengan Pasangan Calon (Ridho Yahya – Andriansyah Fikri).
b) Namun yang dimaksud adalah Sistem Pelaksanaan Pilkada dengan
Calon Tunggal. Sebab banyak pendapat/pertanyaan di masyarakat
bahwa dengan Calon Tunggal tidak perlu datang ke TPS, karena Calon
Tunggal pasti jadi Walikota/Wakil Walikota Prabumulih.
c) Bagi kami Teradu (KPU Kota Prabumulih), pandangan sedemikian rupa
sangat berbahaya dalam proses pelaksanaan demokrasi (Pemilihan
Walikota/Wakil Walikota) paling tidak mengurangi atau rendahnya
partisipasi masyarakat untuk memilih.
d) Apabila hal tersebut di atas terjadi maka setidaknya kami Teradu (KPU
Kota Prabumulih) dianggap tidak bisa menjelaskan/meyakinkan
masyarakat untuk datang ke TPS guna memberikan hak suaranya
untuk memilih.
e) Setelah ada respon dari masyarakat (peserta sosialisasi) baik yang
mengerti ataupun yang belum, maka Teradu (KPU Kota Prabumulih)
saya sebagai Ketua KPU Kota Prabumulih (narasumber) menjelaskan
dengan rinci sistem/proses pelaksanaan Pilkada pada umumnya.
f) Dengan banyaknya penjelasan yang diterima masyarakat dari hasil
sosialisasi dimaksud terbukti partisipasi masyarakat cukup tinggi
sebesar 76,75%, walaupun belum mencapai target nasional, karena
proses sosialisasi tidak maksimal dikarenakan tersendatnya
pendanaan.
5. Terkait dalil aduan yang menduga para Teradu melanggar etik dengan
tidak mensosialisasikan kotak kosong sebagai pilihan lain selain pasangan
calon tunggal.
a) Para Teradu menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar karena para
Teradu telah melaksanakan sosialisasi dengan 2 cara, yaitu :
Pertama, Menghadirkan kaum disabilitas, kaum perempuan,
pemilih pemula, kaum marjinal.
Kedua bekerja sama dengan PPK, PPS di seluruh kelurahan/desa
se-Kota Prabumulih untuk melaksanakan sosialisasi kepada
Majelis Taklim di masjid-masjid yang ada di Kelurahan/Desa.
b) Dengan cara menunjukkan specimen surat suara yang berisi gambar
pasangan calon dan kolom kosong yang akan digunakan pada tanggal
27 Juni 2018, khusus untuk majelis taklim dilakukan di 20
kelurahan/desa dari yang direncakan di 37 kelurahan/desa, bahwa
mencoblos pada foto pasangan calon atau kolom kosong tidak
bergambar adalah SAH.
c) Materi yang disampaikan terlebih dahulu mensosialisasikan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan selanjutnya Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih dengan menunjukkan
specimen surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan,
selanjutnya menunjukkan specimen surat suara Walikota dan Wakil
Walikota Prabumulih, serta setiap melakukan sosialisasi, teradu
mengikut sertakan pengawas, pihak kepolisian serta perangkat
Kelurahan/Desa setempat.
d) Dalam rangka sosialisasi dimaksud, dari sekretariat KPU Prabumulih
memberikan snack beserta uang transport sebesar Rp. 50.000,- untuk
masing-masing peserta yang telah dianggarkan.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : PKPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
Bukti T-2 : Surat KPU RI Nomor 793/PL.03.1-SD/01/KPU/XII/2017
tanggal 19 Desember 2017 terkait pelaksanaan coklit PPDP
untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018;
Bukti T-3 : Surat KPU RI Nomor 30/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal
10 Januari 2018 terkait persiapan teknis pemutakhiran daftar
pemilih pemilihan Tahun 2018;
Bukti T-4 : Surat KPU RI Nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal
18 Januari 2018 terkait Kegiatan gerakan Coklit Serentak;
Bukti T-5 : Surat Tugas Ketua dan Anggota KPU Kota Prabumulih dan foto-
foto kegiatan coklit;
Bukti T-6 : Surat Keputusan KPU Nomor 26/HK.03.1-Kpt/1674/03/KPU-
Kota/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang penetapan
jadwal kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Prabumulih tahun 2018;
Surat Keputusan KPU Nomor 27/HK.03.1-Kpt/1674/03/KPU-
Bukti T-7 :
Kota/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang Perubahan
Sebagian Lampiran keputusan KPU Nomor 24/HK.03.1-
Kpt/1674/03/KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Kampanye
dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2018;
PKPU Nomor 2 Tahun 2018
Bukti T-8 :
PKPU Nomor 13 Tahun 2018
Bukti T-9 :
Contoh Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Prabumulih Sumatera Selatan Tahun 2018 dan Contoh Surat
Bukti T-10 :
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018
Foto Kegiatan Sosialisasi
Bukti T-11 :
Rencana Kebutuhan Biaya KPU Kota Prabumulih Tahun
Bukti T-12 : Anggaran 2018
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik
selaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya
Keterangan Saksi
Muhammad Fajri
jadi kalau boleh saya jelaskan dari awal. Jadi sebelumnya kita dari kabupaten
OKI (Ogan komering Ilir) juga menyelenggarakan debat di sana. Jadi kita
mempunyai brand yakni fresbe, yang berisi tentang production House yang
khusus bikin video iklan dan lainnya. Jadi seluruh konten KPU OKI Banyuasin,
Muara Jambi, Lahat, yang diputar dalam kegiatan itu pihak kami yang bikin.
Dan sebelum kita memulai proses pembuatan video pasti kita mencari referensi
terlebih dahulu. Mencari tahu hal-hal yang berkaitan dengan Prabumulih
maupun Sumsel.
Kemudian saya ingin sampaikan tentang konteks dan konsep tentang apa yang
dapat menggambarkan kondisi Prabumulih, tidak boleh dengan memakai way of
thinking kita. Karena kita tidak boleh menggiring opini seperti pendapat yang
dikatakan oleh yang Mulia Ibu Majelis tadi, Kita tidak bisa menggring opini
seperti itu, ketika kita menggiring opini seperti itu, maka itu akan menjadi nyata.
Jadi saya sarankan Kenapa tidak menghadirkan ahli bahasa, karena mereka
punya background pragmatisme yang memahami semantik yang mempelajari
meaning of meaning.
Jadi waktu malam itu kami datang di Prabumulih, saya juga tidak kenal dengan
komisioner, Jadi sebelumnya saya tidak kenal sama sekali. Dan pada malam
hendak membuat video, saat itu KPU Prabumulih belum siap apa-apa, bahkan
profil KPU Prabumulih juga belum ada. Jadi kita yang menyiapkan kontennya
secepat mungkin, karena hari itu Direction saya menargetkan seluruh mata
orang sumsel tertuju kepada diskusi publik KPU Prabumulih. Oleh sebab itu,
tidak mungkin kita biarkan Prabumulih menjalankan debat dan seadanya. Dan
konten setiap event dan daerah itu harus berbeda, dan itu bisa dilihat di
YouTube tentang OKI, Lahat, Banyu Asin semua berbeda termasuk animasinya
pun berbeda dari Prabumulih. Sementara yang saya pahami tentang
Prabumulih adalah calonnya antara kanan dan kiri, tidak ada angka satu dan
dua.
Kemudian kenapa kita juga tidak merekomendasikan membawa panelis dari luar
dari Sumsel, karena dengan pertimbangan culture Sumsel yang mungkin selain
yang sumsel tidak akan tahu konteks sumsel itu bagaimana
Karena waktunya sudah mendesak, mereka sudah tidak bisa berfikir
harus bergaya seperti apa. Jadi memang tidak ada juga sanggahan dari
komisioner, intinya yang penting besok beres.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen
atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu, berdasarkan
ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam proses coklit sehingga
terjadi banyak pemilih ganda;
[4.1.2] Bahwa para Teradu diduga membiarkan pasangan calon tunggal
berkampanye diluar jadwal kampanye yaitu pada 28 Februari 2018 bertempat di
Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara Kota Prabumulih, sebelum penetapan
nomor urut pada 1 April 2018;
[4.1.3] Bahwa para Teradu bersikap tidak etis dengan menampilkan slide
background foto seluruh komisioner KPU Kota Prabumulih dengan gaya
mengangkat satu jari pada saat acara Debat Publik;
[4.1.4] Bahwa Teradu I diduga bersikap tidak etis dengan mengucapkan “adakah
ibu-ibu yang tidak setuju dengan calon tunggal kalo ada tunjuk tangan” pada
saat sosialisasi Pilkada;
[4.1.5] Bahwa para Teradu diduga melanggar etik dengan tidak mensosilisasikan
kotak kosong sebagai pilihan lain selain pasangan calon tunggal;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu telah bekerja secara profesional sesuai ketentuan
perundang-undangan dan melaksanakan perintah KPU RI yang tercantum dalam
surat nomor: 793/PL.03.1-SD/KPU/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Surat
nomor 30/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal 10 Januari 2018 dan surat
nomor 60/PL.03.1-SD/01/KPU/I/2018 tanggal 20 Januari 2018. Para Teradu
telah melakukan monitoring bersama PPK dan PPS dalam tahapan coklit data
pemilih. Selain itu para Teradu memantau langsung dan memastikan petugas
PPDP di tiap kelurahan/desa bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
[4.2.2] Para Teradu menyatakan bahwa tidak benar telah melakukan pembiaran
paslon berkampanye diluar jadwal. Para Teradu telah menetapkan jadwal
kampanye, zona kampanye berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan pasangan
calon, Panwaslu, Polisi Pamong Praja, Kesbangpol dan pihak kepolisian.
Kemudian hasilnya telah disampaikan kepada Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Prabumulih dan Panwas Kota Prabumulih. Bilamana terdapat
pasangan calon kampanye/sosialisasi sebelum dilakukan pengundian, hal
tersebut bukanlah suatu pelanggaran, karena berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018, jadwal kampanye dilaksanakan 3 (tiga)
hari setelah tanggal penetapan yaitu mulai tanggal 15 Februari 2018 dan
berakhir sampai dengan 23 Juni 2018;
[4.2.3] Para Teradu menyatakan bahwa foto slide dengan para Teradu
mengangkat jari satu bukanlah simbol pasangan calon tunggal karena dalam
pilkada di Kota Prabumulih tidak ada nomor urut melainkan letak kotak tanda
bergambar di sebelah kiri atau di sebelah kanan. Para Teradu menjelaskan
bahwa foto tersebut merupakan gestur tubuh spontanitas dan menjadi bagian
dari sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar hadir ke TPS untuk
memberikan hak suaranya;
[4.2.4] Para Teradu menyatakan bahwa ucapan “adakah ibu-ibu tidak setuju
dengan calon tunggal kalo ada tunjuk tangan” bukan tertuju pada pasangan
calon Ridho Yahya – Andriansyah Fikri. Namun pernyataan tersebut merupakan
sebuah kalimat pembuka untuk menerangkan mengenai sistem pelaksanaan
pilkada dengan calon tunggal. Selama ini terdapat banyak informasi yang
tersebar di masyarakat mengenai anggapan bahwa tidak perlu datang ke TPS
karena calon tunggal yang pasti akan terpilih kembali menjadi walikota dan
wakil walikota. Informasi tersebut bagi para Teradu merupakan informasi yang
menyesatkan sehingga perlu dijelaskan secara benar agar tingkat partisipasi
masyarakat meningkat;
[4.2.5] Para Teradu melaksanakan sosialisasi kotak kosong sebagai pilihan lain
menghadirkan kaum disabilitas, kaum perempuan, pemilih pemula, kaum
marjinal. Selain itu para Teradu bekerja sama dengan PPK dan PPS, serta
sosialisasi kepada Majelis Taklim masjid di Kelurahan/Desa. Materi yang
disampaikan oleh para Teradu dalam sosialisasi meliputi pemilihan gubernur
dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota. Selanjutnya
memperlihatkan surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur dan
menunjukan surat suara yang berisi gambar pasangan calon dan kolom kosong
pemilihan walikota dan wakil walikota;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, para saksi, bukti
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Dalam pelaksanaan pemutakhiran data, para Teradu telah melaksanakan
tugasnya sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran
Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Demikian
halnya dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 793/PL.03.1-SD/01/KPU/XII/2017
perihal pelaksanaan Coklit PPDP untuk Pemilihan Serentak Tahun 2018. Para
Teradu, bersama ketua dan anggota PPK, serta anggota PPS ikut bersama PPDP
melakukan coklit yang dibuktikan dengan surat tugas dan foto-foto kegiatan
coklit. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak
profesional dalam melaksanakan coklit tidak beralasan menurut hukum maupun
etika. Dalil aduan Pengadu sepanjang terkait pelaksanaan coklit tidak terbukti
dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Bahwa para Teradu membenarkan adanya kegiatan kampanye yang
dilakukan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parabumulih pada
tanggal 28 Februari 2018 bertempat di Kelurahan Pasar I Prabumulih Utara Kota
Prabumulih. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan SK Nomor 26/HK.03.1-
Kpt/1674/03/KPU-Kota/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 tentang penetapan
jadwal kampanye dan SK Nomor 27/HK.03.1-Kpt/1674/03/KPU-Kota/II/2018
tanggal 13 Februari 2018 tentang Perubahan Lampiran keputusan KPU Nomor
24/HK.03.1-Kpt/1674/03/KPU-Kota/II/2018 tentang Penetapan Kampanye dan
Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2
Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
menentukan waktu tahapan kampanye antara 15 Februari 2018 sampai dengan
23 Juni 2018. Berdasarkan hal tersebut, aduan Pengadu yang mendalilkan
bahwa para Teradu membiarkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
melakukan kampanye di luar tahapan sebelum penetapan nomor urut pada 1
April 2018 tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu
sepanjang terkait para Teradu membiarkan pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota melakukan kampanye di luar jadwal tahapan tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Bahwa foto para Teradu I s.d V yang mengacungkan jari telunjuk yang
dipersepsi oleh Pengadu sebagai bentuk keberpihakan kepada pasangan calon
tunggal, merupakan video company profile KPU Kota Prabumulih yang di
screenshoot oleh Pengadu. Menurut Teradu I s.d V, pose tersebut tidak sama
sekali dimaksudkan untuk memihak pasangan calon tunggal sebab dalam
Pilkada di Kota Prabumulih tidak ada nomor urut melainkan kolom gambar dan
kolom kosong. Pose tersebut merupakan murni arahan teknis dari event
organizer yang di kontrak oleh Teradu I s.d. V untuk acara debat publik. Jari
telunjuk yang diacungkan oleh Teradu I s.d. V hanya menggambarkan gimmick
ajakan kepada masyarakat untuk datang memberikan hak suaranya di TPS pada
tanggal 27 Juni 2018 mengingat motivasi masyarakat untuk berpartisipasi
menggunakan hak pilihnya rendah akibat pasangan calon tunggal. Hal tersebut
dibenarkan oleh saksi Mohammad Fajri sebagai event organizer yang
mengarahkan para Teradu sebagai “bahasa tubuh” spontan untuk mengajak dan
mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari
pemilihan tanggal 27 Juni 2018. Tindakan para Teradu mengangkat jari telunjuk
yang terdapat dalam rekaman video iklan, ajakan untuk menggunakan hak pilih
dalam pemilihan tanggal 27 Juni 2018, menurut DKPP tidak mengarah pada
suatu sikap keberpihakan. Mengingat sistem calon tunggal tidak menggunakan
nomor urut tetapi hanya memuat tanda gambar pasangan calon dengan kolom
gambar kosong. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2018 hanya terdapat
satu pasangan calon dan secara kebetulan setelah pengundian nomor urut,
pasangan calon tunggal berada pada kolom 1 (satu). Posisi kolom satu dengan
satu pasangan calon tunggal sangat identik dengan simbol angka satu, sehingga
penggunaan simbol atau gestur yang mengarah kepada angka satu sangat
mungkin ditafsir sebagai bentuk keberpihakan kepada pasangan calon tunggal
yang berada pada kolom satu, sebagaimana dipikirkan Pengadu. Dalam situasi
demikian, sepatutnya para Teradu lebih sensitif menangkap dan menyadari
situasi etik sehingga tidak terjebak dalam simbol-simbol yang dapat menggiring
prasangka publik kepada keberpihakan. Menjaga sikap keberpihakan bukan
hanya meyakini diri tidak berpihak tetapi sikap tidak berpihak ditunjukkan
dalam bentuk tindakan dan perbuatan yang tidak menimbulkan prasangka yang
menyebabkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara tidak terdegradasi.
Sepatutnya para Teradu tidak serta merta menerima pengarahan event organizer,
tetapi dapat menolak jika arahan itu potensi menimbulkan prasangka
keberpihakan. Para Teradu melanggar Pasal 8 huruf b dan huruf c Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti
dan jawaban para Teradu tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Ucapan “adakah ibu-ibu yang tidak setuju dengan calon tunggal, kalau
ada tunjuk tangan” dalam acara sosialisasi diakui oleh para Teradu telah
terucap, namun demikian kalimat tersebut tidak utuh, kemudian para Teradu
menyempurnakan kalimat yang sesungguhnya terucap yaitu “adakah ibu-ibu
yang tidak setuju dengan sistem calon tunggal, kalau ada tunjuk tangan” kalimat
tersebut terucap sebagai bahan kalimat pembuka dalam acara sosialisasi karena
selama ini terdapat banyak informasi yang tersebar di masyarakat mengenai
anggapan bahwa tidak perlu datang ke TPS karena calon tunggal yang pasti akan
terpilih menjadi walikota dan wakil walikota. Para Teradu menyatakan bahwa
persepsi yang tersebar dimasyarakat mengenai hal tersebut tentu akan
berdampak buruk terhadap tingkat partisipasi pemilih di masyarakat, maka
perlu diluruskan dengan menjelaskan sistem pemilihan pasangan calon tunggal
agar masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi dalam pilkada serentak
2018. Meskipun demikian, pertanyaan yang mengacu pada pengungkapan
pilihan masyarakat mengenai sikap setuju atau tidak setuju dengan sistem
pasangan calon tunggal yang telah menjadi realitas politik masyakat Kota
Prabumulih, merupakan suatu pertanyaan yang tidak patut. Sebab sikap setuju
dan tidak setuju dengan sistem pasangan calon tunggal, secara tidak langsung
dapat membenturkan masyarakat yang setuju pasangan calon tunggal dengan
masyarakat yang menyatakan sikap tidak setuju dengan pasangan calon tunggal.
Peryataan tidak setuju atau setuju dengan pemilihan calon tunggal dapat
bermakna atau dapat dimaknai sebagai pilihan politik yang dilindungi
kerahasiannya sebagaimana asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Oleh sebab itu, pertanyaan, “adakah ibu-ibu yang tidak setuju dengan calon
tunggal, kalau ada tunjuk tangan”, secara tidak langsung, selain mengajak
masyarakat membuka pilihan politiknya, juga mengandung pesan intimidatif
terhadap warga masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal. Sebagai
penyelenggara pemilu profesional, sepatutnya Teradu I bersikap dan bertutur
yang benar-benar menjamin tegaknya asas pemilu, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil serta prinsip-prinsip pemilu. Teradu I melanggar Pasal 8
huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Dalil aduan Pengadu mengenai para Teradu diduga melanggar etik
dengan tidak mensosialisasikan kotak kosong sebagai pilihan lain selain
pasangan calon tunggal dalam persidangan dibuktikan oleh saksi yang
menerangkan bahwa para Teradu tidak melakukan sosialisasi kotak kosong.
Pengadu berinisiatif membuat relawan kotak kosong untuk melakukan
sosialisasi melalui pawai simpatik, membuat stiker dan brosur.
Para Teradu menyikapi hal tersebut dengan berterima kasih kepada Pengadu dan
relawan kotak kosong karena telah membantu ikut melakukan sosialisasi kotak
kosong, namun para Teradu membantah bahwa tidak sama sekali melakukan
sosialisasi kotak kosong. Para Teradu membuktikan bahwa telah melakukan
sosialisasi dengan menunjukkan bukti berupa foto kegiatan sosialisasi dan alat
peraga kampanye berupa contoh surat suara. Kemudian para Teradu juga
menjelaskan kegiatan sosialisasi dilakukan dengan dua cara yaitu dengan
menghadirkan kaum disabilitas, perempuan, pemilih pemula dan kaum marjinal.
Selain itu, para Teradu juga bekerjasama dengan PPK dan PPS untuk sosialisasi
kepada majelis taklim. Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat bahwa dalil
aduan yang pengadu ajukan tidak dapat diterima menurut hukum dan etika.
Para Teradu telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam
kegiatan sosialisasi tersebut para Teradu menjelaskan adanya kolom kotak
kosong dan menginformasikan kepada masyarakat dapat memilih kotak kosong.
Tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
sehingga dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar
jawaban Para Teradu, memeriksa keterangan para saksi, dan memeriksa bukti-
bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran kode etik;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Muhammad Tahyul,
Teradu II Siraddjudin, Teradu III Wawan Irawan, Teradu IV Era Hustri, dan
Teradu V Titi Marlinda masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kota
Prabumulih terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati
dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
Lima Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh
Sembilan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku
Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan para
Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir