Melanggar
Nomor Putusan: 295-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota KIP Aceh
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 37 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Maret 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 september 2024 KIP Aceh telah mengeluarkan Surat Keputusan KIP Aceh nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan bakal calon pengganti dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur aceh tahun 2024, dimana keputusan tersebut tidak mempedomani serta tidak mencantumkan konsideran Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, dan atas pelanggaran tersebut Panwaslih Aceh telah mengeluarkan surat nomor 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal saran perbaikan (vide bukti P.5) agar KIP Aceh merubah keputusan tersebut dengan berpedoman pada Qanun Aceh nomor 07 Tahun 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229 tahun 2024, khususnya terkait Durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon, namun sampai saat pengaduan ini dilakukan KIP Aceh tidak merespon saran perbaikan dari Panwaslih Aceh tersebut.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah melakukan perbuatan tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepastian hukum dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya terkait durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon; Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 1 ayat (31); Pasal 90 ayat (1); Pasal 135 ayat (2); Pasal 1; Pasal 38 ayat (1); Pasal 24
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Agusni AH selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IV H. Iskandar Agani selaku Wakil Ketua merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu I Saiful, Teradu III Muhammad Sayuni, Teradu V Khairunnisak, Teradu VI Hendra Darmawan, dan Teradu VII Ahmad Mirza Safwandy masing-masing selaku Anggota KIP Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 295-PKE-DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 344-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
295-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Muhammad Ali
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Aceh/Bawaslu
Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Muhammad
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu
Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II;
3. Nama : Muhammad Ah
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu
Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu III;
4. Nama : Fuadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu
Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu IV;
5. Nama : Muhammad Yusuf
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Aceh/Bawaslu
Alamat : Jln. Tgk, Malem No. 5, Kecamatan Kuta Alam, Kota
Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu V;
Selanjutnya Pengadu I s.d. Pengadu V disebut sebagai------------------------------
------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
1. Nama : Saiful
Jabatan : Ketua KIP Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Agusni AH
Jabatan : Wakil Ketua KIP Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Muhammad Sayuni
Jabatan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : H. Iskandar Agani
Jabatan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Khairunnisak
Jabatan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Hendra Darmawan
Jabatan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Ahmad Mirza Safwandy
Jabatan : Anggota KIP Aceh
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu VII;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VII disebut sebagai--------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Para Teradu
memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 Maret 2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 16 september 2024 KIP Aceh telah mengeluarkan Surat
Keputusan KIP Aceh nomor 27 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas
keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan
pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan bakal calon
pengganti dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur aceh tahun 2024,
dimana keputusan tersebut tidak mempedomani serta tidak mencantumkan
konsideran Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, dan atas pelanggaran tersebut
Panwaslih Aceh telah mengeluarkan surat nomor 244/SP/Panwaslih
Aceh/09/2024 perihal saran perbaikan (vide bukti P.5) agar KIP Aceh merubah
keputusan tersebut dengan berpedoman pada Qanun Aceh nomor 07 Tahun 2024
dan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229 tahun 2024, khususnya
terkait Durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan
paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon, namun sampai
saat pengaduan ini dilakukan KIP Aceh tidak merespon saran perbaikan dari
Panwaslih Aceh tersebut.
2. Bahwa Para Teradu berdasarkan surat keputusan nomor 27 Tahun 2024 yang
dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Teradu I yang tidak mempedomani Qanun
Aceh nomor 07 Tahun 2024 dan keputusan komisi pemilihan umum nomor 1229
tahun 2024, dengan serta merta telah menetapkan pasangan calon sebagaimana
tersebut diatas dengan keputusannya Nomor 30 Tahun 2024 tertanggal 22
september 2024 (vide Bukti P.1) berdasarkan proses pendaftaran calon yang
cacathukum akibat melanggar ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 38
ayat (1) qanun aceh nomor 07 Tahun 2024 perubahan qanun aceh nomor 12
Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati serta walikota dan wakil walikota jo keputusan komisi pemilihan umum
nomor 1229 tahun 2024 Bab X huruf C poin 3
halaman 118. Dan dengan sengaja telah menguntungkan pasangan calon Nomor
urut 1 khususnya pada tahapan penggantian calon wakil gubernur dengan
memberikan durasi waktu pendaftaran yang panjang dan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan diatas, sehingga dengan
demikian KIP Aceh telah melakukan perbuatan diduga melanggar Undang-undang
dan diduga telah bertindak parsial yang menguntungkan salah satu pasangan
calon dan/atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. Bahwa KIP Aceh dengan demikian juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan
telah melakukan perbuatan tidak profesional, partisan dan tidak berkepastian
hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara
pemilu dan/atau pemilihan.
4. Bahwa pengaduan dan/atau laporan ini dilakukan atas semangat keyakinan dan
kepercayaan tinggi kepada lembaga DKPP RI untuk membersihkan Lembaga
Penyelenggara Pemilu dan menjadikan lembaga penyelenggara pemilu dalam hal
ini KIP Aceh agar memiliki integritas, independensi, kredibilitas dan
profesionalitas serta berkepastian hukum sesuai kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan
Teradu VII terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III,
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-
adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 30 Tahun 2024;
2. Bukti P-2 Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024;
3. Bukti P-3 Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024;
4. Bukti P-4 Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024;
5. Bukti P-5 Qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2024;
6. Bukti P-6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1229;
7. Bukti P-7 Surat Panwaslih Aceh Nomor 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024;
8. Bukti P-8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
19 Maret 2025, sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I dan Teradu III
I. DALAM EKSEPSI/JAWABAN ;
Bahwa PARA TERADU membantah seluruh dalil-dali yang diajukan dan dikemukan
oleh PENGADU dalam dalam Pokok aduan;
A. PENGADUAN PENGADU KABUR DAN TIDAK JELAS
1. Bahwa dalil aduan dalam pokok Pengaduan yang dikemukan oleh PENGADU
adalah tidak beralasan dan keliru dalam memahami proses tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dimana pada pokoknya PARA
TERADU dalam mengambil keputusan telah mempedomani aturan hukum dan
turunnya yang mengatur secara seksama terhadap proses tahapan Pilkada
Aceh Tahun 2024;
2. Bahwa PENGADU dalam membuat surat aduan telah salah dalam
menempatkan Jabatan TERADU I dengan jabatan sebagai Ketua KIP Aceh,
dimana pada saat aduan ini diajukan oleh PENGADU ke DKPP RI, terhitung
pada tanggal 11 Oktober 2024 TERADU I sudah tidak menjabat sebagai Ketua
KIP Aceh, sehingga cukup beralasan bahwa aduan yang disampaikan oleh
PENGADU kabur dan tidak jelas serta Cacat Demi Hukum;
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah PARA TERADU uraikan dalam
Eksepsi/Jawaban di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
pokok aduan ini;
2. Bahwa PARA TERADU secara tegas menolak seluruh dalil-dalil dan
argumentasi hukum yang disampaikan oleh PENGADU kecuali terhadap hal-
hal yang diakui secara tegas oleh PARA TERADU dalam jawaban ini;
3. Bahwa PARA TERADU sampai dengan saat ini telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan ;
- Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- PKPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota;
- Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan di Aceh;
4. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Gubernur
dan wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan
Perundangan-Undangan, sebagaimana diuraikan dibawah ini:
- Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
beserta perubahannya;
- Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024 tentang tentang pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
walikota;
- Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024;
- Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal
Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Tahun 2024;
- Keputusan KIP Aceh Nomor: 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Independen Pemilhan Aceh Nomor 25 Tahun 2024
Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024;
- Keputusan KIP Aceh Nomor: 27 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua
atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 25 Tahun 2024
Tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024
- Keputusan KIP Aceh Nomor: 30 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024,
tanggal 22 September 2024;
5. Bahwa pada tanggal 4 September 2024, PARA TERADU mendapatkan informasi
yang beredar di masyarakat tentang adanya perubahan Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
6. Bahwa pada tanggal 6 September 2024, sekira pukul 14.00 wib, KIP Aceh
melaksanakan rapat melalui zoom meting, dengan agenda pembahasan terkait
Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
walikota, yang dihadiri oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, dan TERADU
VII, hasil rapat memutuskan menyurati Pemerintah dan DPR Aceh untuk
mendapatkan informasi resmi terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
7. Bahwa menindak lanjuti hasil rapat, KIP Aceh menyurati DPR Aceh dan
Pemerintah Aceh, yang ditanda tangani oleh TERADU II, dengan surat :
- Surat KIP Aceh Nomor: 1069/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September
2024 terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota, di tujukan kepada Ketua DPR Aceh untuk
pertama kalinya,(VIDE T-1);
- Surat KIP Aceh nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6 September
2024 terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota yang ditandatangani oleh Teradu II, yang
ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh (VIDE T-2);
8. Bahwa pada hari yang sama tanggal 7 september 2024, KIP Aceh
melaksanakan rapat pleno berdasarkan surat undangan nomor :
1067/PL.02.2-Und/11/2024 tertanggal 6 september 2024 yang ditanda
tangani Teradu II, dengan agenda rapat penyesuaian Keputusan KIP Aceh
Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan
Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024, yang dihadiri oleh Teradu I
(zoom), Teradu II (luring), Teradu III (zoom), Teradu VII (luring) dan Teradu VII
(zoom), rapat memutuskan menunda perubahan Keputusan KIP Aceh nomor
17 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 dikarenakan KIP Aceh belum
mendapatkan dokumen salinan resmi dari Pemerintahan aceh baik itu
Eksekutif maupun Legislatif terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa pada tanggal 8 september 2024, KIP Aceh menerima surat keterangan
meninggal atas nama TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB (TUSOP), Bakal
Calon Wakil Gubernur Aceh Pasangan Bapak BUSTAMI HAMZAH, dengan
nomor surat: 474/184/2040/2024 tertanggal 07 September 2024 yang
ditanda tangani Keuchik Gampong Blang Me Barat Kecamatan Junieb
Kabupaten Biruen Provinsi Aceh, (VIDE T-3);
10. Bahwa pada tanggal 9 september 2024 KIP Aceh melaksanakan rapat pleno
dengan agenda pembahasan pergantian Bakal Pasangan Wakil Gubernur
Aceh yang telah meninggal, adapun rapat memutuskan menetapkan
Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon
Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024;
yang mengatur tentang jadwal pendaftaran bakal calon pengganti dari tanggal
6 s.d 12 september 2024,(VIDE T-4);
11. Bahwa pada tanggal 11 september 2024, sekira pukul 10.00 wib, KIP Aceh
melaksanakan rapat pleno pembahasan surat dari Tim Pemenangan Bakal
Pasangan Calon Bakal Pasangan Calon Bapak BUSTAMI HAMZAH dan TGK.
H. M. YUSUF ABDUL WAHAB, rapat dilaksanakan melalui zoom yang dihadiri
oleh TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU V dan TERADU VII,
berdasarkan surat KIP Aceh Nomor:1089/PL.02.2.Und/11/2024, tertanggal
10 september 2024, adapun rapat memutuskan menyepakati melakukan
perubahan keputusan KIP Aceh nomor 25 tahun 2024 Tentang Jadwal dan
Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan
Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Tahun 2024, yang dituangkan dalam BA Nomor: 200.1/PL.02.2-BA/11/2024,
dan juga menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang
perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 tahun 2024 Tentang Jadwal dan
Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan
Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Tahun 2024,(VIDE T-5) dan (VIDE T-6);
12. Bahwa dalam posita 1 terkait dalil PENGADU mengenai durasi waktu
pendaftaran calon pengganti selama 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari
kerja berdasarkan hari Kerja penyelenggara pemilu (Hari kalender), dapat
PARA TERADU sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Bahwa Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
walikota tidak menyebutkan secara Spesifik terkait makna Hari Kerja,
apakah hari Kerja KPU selaku penyelenggara Pemilihan atau Hari Kerja
ASN;
- Bahwa sesuai Ketentuan umum pasal 1 ayat 31 Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota menyebutkan Hari adalah
Hari Kalender; (VIDE T-7)
- Bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/kota, Pasal 90 ayat 1 huruf b disebutkan “Dalam
melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, wajib berprilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat
hari dan kerja pada masa tahapan pemilu dan pemilihan, serta bekerja
pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan pemilu dan pemilihan”,
dan pasal 135 ayat (2) menyebutkan Dalam hal pelaksanaan tahapan
pemilu dan pemilihan jam kerja anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/kota berdasarkan hari kalender. (VIDE T-8)
- Bahwa PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan wakil Walikota Tahun 2024 Pasal 1 angka 9 menyebutkan Hari adalah
Hari Kalender; (VIDE T-9)
- Bahwa PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
pasal 1 angka 24 menyebutkan Hari adalah Hari Kalender; (VIDE T-10)
- Bahwa Jadwal dan tahapan pemilihan yang disusun oleh KPU RI dan
KIP Aceh berdasarkan hari kerja kalender, dimana selama tahap
berlangsung jam kerja dan hari kerja KPU dan KIP Aceh tidak ada hari
libur, sabtu dan minggu merupakan jam kerja dan hari kerja;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut KIP Aceh memutuskan dalam
Rapat Pleno melakukan perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun
2024, yang semula masa pendaftaran bagi calon pengganti wakil Gubernur
Aceh yang telah meninggal dunia dari tanggal 6 s.d 12 September 2024
dihitung 7 hari kerja ASN dilakukan perubahan dengan Keputusan KIP
Aceh Nomor 26 Tahun 2024, dimana masa pendaftaran bagi calon
pengganti wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dunia menjadi dari
tanggal 06 s.d 15 September 2024 yang dihitung 7 (tujuh) Hari kerja
lembaga penyelenggara pemilu (Hari Kalender);
13. Bahwa dalam posita 2 terkait dalil yang disampaikan PENGADU, dimana
PARA TERADU telah sengaja mengutungkan pasangan calon nomor urut 1
pada tahapan penggantian calon wakil Gubernur Aceh dengan memberikan
durasi waktu pendaftaran yang panjang dan melanggar undang-undang dan
telah berbuat parsial yang mengutungkan salah satu pasangan calon
dan/atau merugikan salah satu pasangan calon menurut PARA TERADU
adalah tidak berdasarkan hukum dimana keputusan dan kebijakan yang
dilakukan bersama PARA TERADU lainnya telah berlandaskan pada
ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan serta pengambilan
keputusan ini diambil secara kolektif kolegial, dimana dasar penetapan
keputusan adalah memberikan rasa semangat keadilan yang sama kepada
seluruh peserta Pilkada, dan hak untuk mengantikan pasangan calon yang
berhalangan, meninggal dunia dan atau tidak memenuhi syarat adalah Hak
partai politik peserta pemilu untuk mengusung Pasangan Calon pada Pilkada
2024;
14. Bahwa berkaitan tidak dicantumkan konsideran perubahan qanun aceh
nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam setiap
Keputusan KIP Aceh, Para Teradu Perlu menyampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
- Bahwa KIP Aceh belum mendapatkan infomasi secara resmi dari DPR Aceh
dan Pemerintah Aceh terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
- KIP Aceh telah beberapakali menyurati DPR Aceh, pertama KIP Aceh
menyurati DPR Aceh melalui surat nomor : 1069/PL.02.2-SD/11/2024
tanggal 6 September 2024, dan surat kedua nomor: 1126/PL.02.2-
SD/11/2024 tanggal 16 September 2024, perihal Keberlakuan Qanun
Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota; (VIDE T-1) dan (VIDE T-
11)
- Bahwa pada tanggal 6 september 2024, KIP Aceh juga telah menyurati
Pemeritah Aceh melalui Surat nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024
tertanggal 6 September 2024 Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil walikota yang ditandatangani oleh Teradu
I, yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh; (VIDE T-2)
- Bahwa KIP Aceh juga telah berupaya untuk mendapatkan dokumen dan
informasi secara resmi demi kepastian hukum mengenai Perubahan Qanun
Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, baik
melalui JDIH Aceh (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh)
maupun JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), akan tetapi KIP Aceh
tidak mendapatkan dokumen maupun Informasi Resmi atas Perubahan
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota ,
dengan demikian tidak ada Alasan Hukum bagi PARA TERADU untuk
mengabaikan atau tidak berpegang pada Ketentuan hukum yang ada,
dengan demikian PARA TERADU telah berupaya dalam pencarian
Perubahan Qanun secara Resmi dengan demikian PARA TERADU telah
menjalakan ketentuan sebagaimana mestinya;
- Bahwa pada tanggal 15 September 2024, KIP Aceh melaksanakan rapat
pleno yang salah satu agenda rapat membahas Perubahan Keputusan KIP
Aceh nomor 17 Tahun 2024, berdasarkan surat KIP Aceh nomor :
1109/PL.02-Und/11/2024 tanggal 14 September 2024 perihal undangan
rapat pleno, rapat dilaksanakan melalui zoom yang dihadiri oleh seluruh
komisioner KIP Aceh, dan rapat memutuskan : KIP Aceh belum melakukan
perubahan terhadap keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang
pedoman teknis pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 sampai dengan
adanya surat balasan tertulis dari DPR Aceh terkait perubahan Qanun Aceh
nomor 12 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, dan menunggu
konfirmasi tertulis dari DPRA Aceh terkait perubahan Qanun Aceh nomor
12 Tahun 2024, Hasil rapat dituangkan dalam BA Nomor: 203/PL.02.2-
BA/11/2024 tentang Hasil Rapat Pleno terkait Perubahan Keputusan KIP
Aceh nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pencalonan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota (VIDE T- 12) dan (VIDE T-13)
15. Bahwa sesuai ketentuan pada pasal 187 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana
undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan
perundang-undangan ;
- Pasal (1) menyebutkan “menteri/pimpinan lembaga yang menetapkan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
ayat (1) Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, wajib menyebarluaskan peraturan
perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Acara Negara
Republik Indonesia, dan;
- Pasal (2) menyebutkan “Penyebarluasan Peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. Media
elektronik; b. Media cetak, dan/atau; c. Forum tatap muka dan dialog
langsung; (VIDE T-14)
16. Bahwa berdasarkan Pasal 94 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan “Penyebarluasan
Peraturan daerah Provinsi atau Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang telah
diundangkan dalam lembaran daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan
Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/kota”; (VIDE T-15);
17. Bahwa penyebarluasan perubahan qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan dalam lembaran daerah
provinsi, tidak dilakukan oleh Biro Hukum dan satuan kerja perangkat Daerah
Pemerakarsa sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat (1) dan (2) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan
pelaksana undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, dan ketentuan Pasal 94 Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
sehingga KIP Aceh tidak bisa mendapatkan informasi dokumen terkait
perubahan qanun aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
walaupun telah berupaya untuk mendapatkan salinan secara resmi atas
Perubahan Qanun tersebut baik dari Eksekutif maupun Legislatif;
18. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 KIP Aceh menerima surat dari Biro
Hukum Setda Provinsi Aceh nomor 100.3/1610 tertanggal 18 September
2024 perihal Keterangan, dimana dalam surat tersebut menjelaskan
keberlakuan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan surat
balasan atas surat KIP Aceh nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6
September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 2024
tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil walikota, (VIDE T-16);
19. Bahwa berkaitan dengan surat Panwaslih Aceh Nomor : 244/SP/Panwaslih
Aceh/09/2024 tanggal 15 september 2024 terkait saran perbaikan, dapat
TERADU sampaikan sebagai berikut :
- Bahwa KIP Aceh menerima surat panwaslih pada tanggal 17 september 2024
pukul 16.15 wib, setelah 5 (hari) penerimaan pendaftaran calon
pengganti wakil gubernur Aceh pasangan Bustami Hamzah, atas nama
Fadhil Rahmi, dimana KIP Aceh menerima pendafatran calon pengganti
atas nama Fadhil Rahmi ;
- Bahwa pada hari dan waktu yang sama pada tanggal 13 September 2024,
TERADU I langsung mendisposikan surat Panwaslih Aceh, kepada Divisi
Teknis Penyelenggara dan Divisi Hukum dan Pengawasan, untuk
dipelajari dan ditindak lanjuti sesuai mekanisme, dan serta segera
dijadwalkan rapat untuk membahas surat Panwalih Aceh; (VIDE T-17)
- Bahwa pada tanggal 18 September 2024 KIP Aceh melaksanakan Rapat
Pleno pembahasan terkait Surat Panwalih Aceh nomor : 244/SP/Panwaslih
Aceh/09/2024 tertanggal 15 september 2024 perihal saran perbaikan,
dengan surat undangan rapat nomor:1138/PL.02.2-Und/11/2024
tertanggal 17 september 2024, hasil rapat menyepakti untuk meminta
Arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait saran perbaikan panwaslih Aceh;
(VIDE T-18)
- Bahwa Pada tanggal Tanggal 19 September 2024, KIP Aceh menyurati KPU
RI melalui surat nomor : 1166/PL.02.2-SD/11/2024 perihal mohon arahan
dan petunjuk terkait Surat Panwaslih Aceh Nomor:
244/SP/PanwaslihAceh/09/2024 tentang saran perbaikan; (VIDE T-19)
- Bahwa Teradu III pada hari selasa 17 September 2024, Pukul 22:32 Wib
melakukan konsultasi ke Pimpinan KPU RI a.n Pak Idham Cholik dengan
melakukan panggilan Whashapp secara langsung terkait dengan surat
Panwaslih Aceh Nomor: 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024, Pak Idham
Cholik menyampai arahan yang bahwa Saran Perbaikan Panwaslih jangan
sampai merugikan salah satu pasangan calon karena pergantian Calon
adalah hak Partai Politik serta diberikan kesempatan kepada Pasangan
calon sampai ke tahapan Perbaikan Syarat Calon. (Bukti T-20);
20. Maka, berdasarkan hal tersebut di atas PARA TERADU telah menjalakan
seluruh ketentuan Peraturan Perundang – Undangan terkait dengan Tahapan
Proses Pecalonan maupun Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Kepada Daerah Provinsi Aceh Tahun 2024 sebagaimana mestinya sehingga apa
yang didalilkan oleh PARA PENGADU tidaklah beralasan hukum dan patulah
untuk dikesampingkan;
[2.4.2] Jawaban Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
II. DALAM EKSEPSI/JAWABAN
Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI , dan Teradu
VII menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui Teradu di dalam
jawaban ini. Bahwa pada saat perkara ini diadukan dapat dijelaskan kedudukan
para Teradu, yaitu, Saiful sebagai Ketua, Agusni AH sebagai Wakil Ketua, dan
masing-masing anggota yaitu, Muhammad Sayuni sebagai Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan, Iskandar Agani sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi, Hendra
Dermawan sebagai Ketua Divisi Sosilisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat, Khairunnisak sebagai Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, dan
Ahmad Mirza Safwandy sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
A. Dasar Pengaduan Tidak Prosedural
KIP Aceh menyadari bahwa pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada
merupakan kewajiban guna menjaga tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024 berjalan
sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur. Sebab itu KIP Aceh telah
menunjukan iktikad baik dengan memenuhi undangan Panwaslih Aceh nomor
265/Und/Panwaslih Aceh/09/2024 Perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan. Berdasarkan ketentuan, klarifikasi dilaksanakan atau didengar
keterangannya di bawah sumpah, dengan menggunakan Formulir Model A.7,
Formulir Model A.8, dan Formulir Model A.9. (Vide Pasal 26 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota). Namun hal ini
tidak dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh, yang mana keterangan yang
disampaikan KIP Aceh tidak dilakukan di bawah sumpah. Bahwa klarifikasi yang
disampaikan oleh masing-masing komisioner yang kemudian dituangkan dalam
Formulir A.10 (vide Pasal 26 ayat (5) Perbawaslu 9/2024). Berdasarkan
ketentuan, salinan Berita Acara (BA) klarifikasi dapat diberikan kepada pihak
yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran selesai dilakukan atau
sebelum diumumkan ke publik berdasarkan BA yang telah ditandatangani oleh
Anggota KIP Aceh sebagai pihak Terklarifikasi atau pemberi keterangan (Vide
Pasal 26 ayat (7). Tim klarifikasi dari Sekretariat Panwaslih Aceh pada tanggal 7
Oktober 2024 melalui saluran seluler mengatakan belum menyampaikan
pengaduan ke DKPP. Sebagaimana diketahui bahwa Teradu yang diklarifikasi
belum menandatangani BA klarifikasi. Sehingga menurut Teradu, Keterangan
dari Staf Sekretariat Pengadu tersebut berbeda dengan pernyataan Pengadu di
Media atau yang telah disampaikan kepada publik. Bahwa dalam proses
klarifikasi tersebut, Teradu juga tidak mendapatkan konfirmasi mengenai
kehadiran Komisioner KIP Aceh yang telah memberikan klarifikasi, mengingat
pada tanggal 2 Oktober 2024, Komisioner KIP Aceh yang hadir hanya berjumlah
5 (lima) anggota KIP Aceh. Padahal berdasarkan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor
2/2017, dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak: c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam
rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan huruf d. mendengarkan semua pihak
yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua
alasan yang diajukan secara adil.
Bahwa berdasarkan Pasal 29 huruf a UU Pilkada disebutkan, Bawaslu Provinsi
wajib: "bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya"
dan huruf f: "melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan." Selain itu, Panwaslih berkewajiban sebagaimana
ketentuan Pasal 40 ayat (3) huruf a Qanun Aceh Nomor 6/2016 yang
berbunyi,"bersikap jujur, adil dan tidak diskriminatif dalam menjalankan
tugasnya." Terhadap yang dilakukan oleh Pengadu sebelum kemudian perihal
aquo diadukan ke DKPP, Teradu berpandangan seluruh rangkaian atau proses
penanganan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Pengadu tidak
prosedural dan belum sepenuhnya mempertimbangkan kode etik penyelenggara
Pemilu/Pemilihan, padahal kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh
seluruh penyelenggara pemilihan.
B. Laporan Sebagai Dasar Pengaduan Telah Dicabut
Bahwa Saudara Suadi selaku Pelapor telah mencabut Pelaporan dugaan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh Tahun 2024
tertanggal 29 September 2024 melalui Surat Pencabutan Pengaduan yang telah
diajukan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
03/PL/PG/Prov/01.00/VII/2024 tanggal 26 September 2024. (Vide T-1)
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa Keputusan Nomor 25 Tahun 2024 tanggal 9 September 2024 Tentang
Jadwal dan tahapan pendaftaran calon pengganti, Keputusan Nomor 26 Tahun
2024 Tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh, Nomor 25 Tahun 2024 Tanggal
11 September 2024, Keputusan Nomor 27 Tahun 2024 Tanggal 16 September
2024 Tentang Perubahan Kedua Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024
yang ditetapkan Teradu sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan
Naskah Dinas Penetapan yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan
dalam proses penyusunan, pembahasan dan sosilisasi melibatkan pasangan
calon dan pengawas Pemilihan dalam hal ini yakni Teradu;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu menetapkan durasi
waktu pendaftaran calon pengganti selama 10 hari dan berakhir 7 hari kalender,
menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 adalah 3 hari dan paling lama berakhir 7 (tujuh)
hari kerja sebelum penetapan calon, dapat Teradu sampaikan bahwa
penyusunan perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 sudah
sesuai dengan Qanun Aceh 7 Tahun 2024 sebagaimana disebutkan pada Pasal
38 Ayat (2) “Apabila salah satu atau pasangan bakal calon meninggal dunia,
berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat pasangan bakal calon, maka
Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal, Gabungan Partai Politik
dan Partai Politik Lokal yang bersangkutan dapat mengajukan penggantian paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan
calon oleh KIP dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dan Pasal 28.”
3. Bahwa terhadap Perubahan Keputusan KIP Aceh aquo, Pengadu mendalilkan
Teradu tidak mencantumkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat Teradu sampaikan bahwa pada
saat penyusunan Keputusan KIP Aceh, Teradu belum mendapatkan
penyebarluasan Salinan Qanun tersebut pada Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH), Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-
undang Nomor 12 tahun 2011, penyebarluasan peraturan daerah yang telah
diundangkan dalam lembaran daerah dilakukan bersama oleh DPRD/DPRA dan
Pemerintah Daerah. Demikian pula dalam penjelasan Pasal 92 ayat (1) UU aquo,
penyebarluasan peraturan perundang-undangan dilakukan misalnya, melalui
media elektronik dan/atau media cetak. Sehingga sangat tidak tidak tepat
Pengadu menyatakan, “Tidak mencantumkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024
Tentang atas Perubahan Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota. dalam konsideran setiap keputusan tentang Jadwal Calon Pengganti
dan mencantumkan Qanun nomor 12 Tahun 2016 dalam konsiderannya, padahal
Qanun nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak berlaku.”
4. Bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh bertugas merencanakan dan menetapkan
jadwal Pemilihan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-
Undang;
5. Bahwa KIP Aceh berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh
KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana
ketentuan Pasal 11 huruf U Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
6. Bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024 setelah selesai
dilaksanakan dan telah menghasilkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. KIP
Aceh sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat Provinsi Aceh selalu berpegang
teguh pada Azas dan Prinsip Penyelenggaraan Pilkada dalam setiap tahapan
pelaksanaan Pilkada di Aceh tersebut, tidak terdapat sengketa baik di tingkat
Panwaslih Aceh, Lembaga Peradilan termasuk Mahkamah Konstitusi.
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Maret 2025, Teradu I dan
Teradu III menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
DALAM POKOK ADUAN PARA PENGADU
1. Bahwa setelah PARA TERADU mencermati secara Seksama Pokok Aduan PARA
PENGADU atas beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa PARA PENGADU mendalilkan PARA PENGADU melakukan pelanggaran
karena telah menetapkan durasi waktu pendaftaran calon pengganti selama
10 hari dan berakhir 7 hari kalender, sedangkan menurut Qanun Aceh nomor
7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 adalah 3 hari dan
paling lama berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon;
- Bahwa PARA PENGADU mendalilkan PARA PENGADU melakukan pelanggaran
karena tidak mencantumnya Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang
Perubahan Qanun 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, dan
juga mendalilkan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Sudah Tidak Berlaku;
- Bahwa PARA PENGADU mendalilkan PARA TERADU tidak mengindahkan dan
/ atau tidak merespon surat Panwaslih Aceh Nomor : 244 / SP / Panwaslih /
09 / 2024, Perihal Saran Perbaikan dari Panwaslih Aceh, Padahal KIP
Berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dan / atau saran masukan dari
Panwaslih sesuai dengan bunyi Pasal 17 huruf (j) Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
DALAM POKOK JAWABAN
1. Bahwa PARA TERADU Menolak Seluruh dalil yang disampaikan oleh PARA
PEGADU sebagai berikut:
- Bahwa PARA TERADU telah Menjalanakan seluruh Ketentuan yang
berlaku Pada masa Pendaftaran Perbaikan Calon Pengganti yang telah
meninggal dunia pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 berdasarkan pasal 126 ayat (3) PKPU 8
tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, Juncto Bab IX Huruf B
Angka (3) Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 38 ayat (1)
Qanun Aceh 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota Juncto Pasal 38
ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
- Bahwa Pasal 110 ayat 3a Juncto Pasal 106 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota artinya adanya Kententuan yang di Tambah dan
Kententuan yang di Rubah serta Tetap sama dengan Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota sehingga dalil PARA PENGADU
dengan Mendalilkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah tidak berlaku
tidaklah benar secara Hukum;
- Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah Tahun 2024 telah diatur secara
Jelas dan Tegas dalam Ketentuan lain dimana Ketentuan Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak
mengatur terkait Pilkada.
FAKTA – FAKTA PERSIDANGAN
II. PEMERIKSAAN BUKTI PARA TERADU
a. Saksi & Alat Bukti Surat PARA TERADU
1. Bahwa PARA TERADU dalam Persidangan Tidak Mengajukan Saksi sebab
Keputusan PARA TERADU telah melaksanakan tahapan pencalonan
Gubernur dan wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, telah sesuai mekanisme
dan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan;
2. Bahwa PARA TERADU dalam Persidangan mengajukan Alat Bukti Surat
dari T – 1 s.d T – 20 Surat untuk menguatkan Jawaban PARA TERADU
yang saling menguatkan dimana terkait Jawaban PARA TERADU.
III. PEMERIKSAAN ALAT BUKTI PENGADU
a. Saksi & Alat Bukti Surat PARA PENGADU
1. Bahwa PENGADU I, PENGADU III, PENGADU IV, dan PENGADU V, tidak
hadir dalam Persidang sehingga tidak dapat didengar keterangannya,
padahal PENGADU V sangat penting dan perlu untuk diminta dan
didengar keterangannya di persidangan, PENGADU V merupakan
Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Panwaslih Aceh
yang bertanggung jawab atas laporan dalam Perkara a quo, sehingga apa
yang di dalikan dalam Pengaduanya tidaklah dapat
dipertanggangjawabkan di hadapan persidangan DKPP;
2. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat menhadirkan Saksi 1 (satu) atas
nama NURLIS EFFENDI dan Saksi 2 (dua) atas nama SUADI, padahal
kedua Saksi ini sangat penting untuk dimintai dan dengarkan
kesaksiannya dihadapan persidangan;
3. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat menunjukkan dokumen Formulir
laporan atau temuan (Formulir Model A.14.1) atas dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh PARA TERADU dihadapan Majelis;
4. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat membuktikan dipersidangan bahwa
yang dimaksud frasa Hari Kerja didalam pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh
nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil walikota pada masa pendaftaran calon
pengganti yang telah meninggal dunia pada tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon dimaknai Hari Kerja (ASN) yang dihitung 5 (lima) hari
dalam seminggu, (senin s.d jum’at);
5. Bahwa PARA PENGADU dalam Persidangan mengajukan Alat Bukti Surat
dari P – 1 s.d P-8 yang mana Bukti Tersebut tidak Relevan Karena PARA
TERADU telah Melaksanakan Seluruh Tahapan Penggantian Calon yang
meninggal Dunia Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan –
Undangan;
6. Bahwa PARA PENGADU tidak dapat membuktikan di persidangan
terhadap dalil-dalil aduan pelanggaran yang dilakukan oleh PARA
TERADU.
IV. KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa PARA TERADU tetap pada jawaban sebagaimana telah
disampaikan pada proses persidangan;
2. Bahwa PARA TERADU tetap pada bukti-bukti sebagaimana telah
disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses persidangan;
3. Bahwa Pengaduan PARA PENGADU Kabur atau tidak Jelas, dan cacat
demi Hukum;
4. Bahwa PARA TERADU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan perbuatan tidak Profesional, Partisan dan/atau sebagaimana
yang didalilkan oleh PARA PENGADU;
5. Bahwa PARA TERADU telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan Perundang-undangan;
6. Bahwa PARA PENGADU telah salah dalam mendalilkan aduannya
sebagaimana pada kronologis kejadian angka 2 terkait ketentuan Bab X
huruf C poin 3 halaman 118, Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota, dimana ketentuan Bab X huruf C poin 3 halaman
118 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, adalah mengatur
terkait Perpanjangan/pembukaan kembali pendafataran calon yang
kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon, bukan terkait Pergantian Calon
yang meninggal dunia pada Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon,
maka dengan demikian aduan yang didalilkan oleh PARA PENGADU
adalah Kabur dan tidak jelas;
7. Bahwa PARA TERADU dalam menetapkan durasi waktu pendaftaran
calon pengganti yang meninggal dunia pada Tahapan Pendaftaran
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024, dari
tanggal 6 s.d 15 september 2024, telah sesuai sebagaimana ketentuan
pasal 126 ayat (3) PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota, Juncto Bab IX Huruf B Angak 1, 2 dan 3 Halaman 114
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan
Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Juncto Pasal 38 ayat
(1) Qanun Aceh 12 tahun 2016 Juncto Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun 12 Tahun 2016 Tentang
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota;
- Mengacu Pasal 126 ayat (3) PKPU 8 tahun 2024 tentang
pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota, menyebutkan “dimana calon
yang berhalang tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan
calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota”, Sesuai jadwal tahapan pencalonan sebagaimana
dalam lampiran 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota bahwa batas pemberitahuan dan pengumuman
hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/kota kepada calon paling telat tanggal 14 september
2024, bila dihitung 3 hari hari sejak pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
ke calon maka batas akhir pengajuan calon pengganti yang telah
meninggal dunia jatuh pada tanggal 16 september 2024, maka
dengan demikian jadwal masa pendaftaran calon pengganti
yang telah di tetapkan oleh PARA TERADU dari tanggal 6 s.d 15
september 2024 telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 126
ayat (3) PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan
wakil walikota;
- Mengacu Bab IX Huruf B Angka (3) Keputusan KPU Nomor 1229
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan “dalam hal
calon yang berhalang tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pasangan
calon perseorangan dan/atau Partai politik peserta pemilu atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon
pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota”, Sesuai jadwal tahapan pencalonan sebagaimana
dalam lampiran 1 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota bahwa batas pemberitahuan dan pengumuman
hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/kota kepada calon paling telat tanggal 14 september
2024, bila dihitung 3 hari hari sejak pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
ke calon maka batas akhir pengajuan calon pengganti yang telah
meninggal dunia jatuh paling telat pada tanggal 16 september 2024,
maka dengan demikian jadwal masa pendaftaran calon
pengganti yang telah di tetapkan oleh PARA TERADU dari
tanggal 6 s.d 15 september 2024 masih dalam rentang waktu
yang telah ditetapkan, dan telah sesuai ketentuan pada Bab IX
Huruf B Angka (3) Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
- Mengacu Pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota menyebutkan
“apabila salah satu dari bakal pasangan calon meninggal dunia,
berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat pasangan Balon,
maka Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Gabungan Partai
Politik dan Partai Politik Lokal dan Bakal Calon Perseorangan yang
bersangkutan dapat mengajukan penggantiannya paling lambat 7
hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai Pasangan
Calon oleh KIP”. Sebagaimana dalam lampiran 1 PKPU nomor 8 tahun
2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa jadwal
penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pada
tanggal 22 September 2024, jika dihitung 7 (hari) Kerja sebelum
tanggal 22 September 2024 maka batas akhir pendaftaran calon
pengganti yaitu jatuh pada tanggal 15 september 2024, maka dengan
demikian jadwal masa pendaftaran calon pengganti yang telah
ditetapkan oleh PARA TERADU dari tanggal 6 s.d 15 september
2024 masih dalam rentang waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum
sebelum penetapan dan peresmian sebagai Pasangan Calon oleh
KIP Aceh, sehingga telah sesuai ketentuan sebagaimana Pasal
38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota;
- Mengacu Pasal 38 ayat 1 Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota “apabila salah satu dari bakal pasangan
calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat
bakal pasangan calon, Partai Politik, Gabungan Partai Politik,
Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal dan Bakal Calon
Perseorangan yang bersangkutan dapat mengajukan penggantiannya
paling lambat 7 hari hari kerja sebelum penetapan dan peresmian
sebagai Paslon oleh KIP”. Sebagaimana dalam lampiran 1 PKPU nomor
8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa
jadwal penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota adalah
pada tanggal 22 September 2024, jika dihitung 7 (hari) Kerja sebelum
tanggal 22 September 2024 maka batas akhir pendaftaran calon
pengganti pada tanggal 15 september 2024, maka dengan demikian
masa pendaftaran calon pengganti yang telah ditetapkan oleh
PARA TERADU dari tanggal 6 s.d 15 september 2024 masih
dalam rentang waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penetapan dan
peresmian sebagai Pasangan Calon oleh KIP Aceh, sehingga telah
sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat 1 Qanun Aceh
nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12
Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
8. Bahwa Keputusan KIP Aceh nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan
pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan calon
pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun
2024 Juncto Keputusan KIP Aceh nomor 27 Tahun 2024 tentang
perubahan kedua Keputusan KIP Aceh nomor 25 Tahun 2024 tentang
jadwal dan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan
penetapan calon pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh Tahun 2024 yang di tetapkan oleh PARA TERADU telah
sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam
ketentuan peraturan-perundangan;
9. Bahwa PARA TERADU telah tepat dalam memaknai frasa hari Kerja
didalam Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil walikota Juncto Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota, adalah Hari Kerja penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan selama tahapan (senin s.d minggu) tidak ada hari libur;
10. Bahwa Pengaduan PARA PENGADU Prematur seharunya laporan atau
temuan dugaan pelanggaran administrasi di selasikan melalui
mekamisme Sidang Ajudikasi sebagaimana kententuan Perbawaslu 8
Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota Juncto Perbawaslu 9 Tahun 204 Tentang tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
11. Bahwa PARA TERADU telah salah mendalilkan bahwa Qanun Aceh
nomor 12 tahun 2024 tentang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota
tidak berlaku lagi, padahal dalam pasal 106 Qanun Aceh nomor 7 Tahun
2024 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2024 tentang
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil walikota menyebutkan pada saat
Qanun ini mulai berlaku, semua ketetapan yang sudah
dilaksanakan terhadap tahapan, program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota dinyatakan sah dan tetap
berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Bahwa PARA PENGADU dalam menyampaikan rekomendasi terhadap
Laporan atau Temuan yang diduga sebagai Pelanggaran Administrasi
Pemilihan kepada KIP Aceh sebagaimana surat Panwaslih Aceh nomor
244/SP/Panwaslih.Aceh/09/2024 tertanggal 15 september 2024 perihal
saran perbaikan, tidak melampirkan salinan berkas pelanggaran
berupa formulir Laporan atau Temuan, dan kajian, serta bukti,
sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 34 Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota.
Maka berdasarkan Fakta – fakta yang didasari pada Persidangan serta dalil –
dalil yang telah di sampaikan diatas oleh PARA TERADU, apa yang didalilkan
oleh PARA PENGADU dalam Pokok aduannya sama sekali tidak didasari Fakta
dan tidak berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan dengan
demikian Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatn Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia sudah sepatutnya menolak seluruh dalil – dalil PARA
PENGADU.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I dan Teradu III
Bahwa berdasarkan berbagai bantahan yang telah TERADU I dan TERADU III
sampaikan diatas, dengan ini TERADU I dan TERADU III memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo kiranya dapat memutuskan dengan
pertimbangan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Jawaban/Eksepsi TERADU I dan TERADU III untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pengaduan/Pengaduan PENGADU tidak dapat diterima dan
tidak dapat dibuktikan;
DALAM POKOk PERKARA
- Menolak gugatan PENGADU untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
Gugatan PENGADU tidak dapat diterima;
- Menyatakan TERADU I dan TEEADU III tidak terbukti melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
- Merehabilitasi nama baik TERADU I dan TERADU III selaku Anggota KIP Aceh;
Apabila yang mulia ketua majelis hakim pada sidang Dewan Kehormatan
Penyelanggara Pemillu yang memeriksa mengadili Laporan dan Pengaduan ini
berpendapat lain, mohon putusan seadil – adilnya (aequo et buno).
[2.6.2] Petitum Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
Bahwa berdasarkan berbagai bantahan yang telah Para Teradu terangkan di atas,
berkenan kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo kiranya
dapat memutuskan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi
a. Mengabulkan Eksepsi Teradu untuk Seluruhnya; dan
b. Menyatakan pengaduan Pengadu tidak dapat diterima dan tidak dapat
dibuktikan.
2. Dalam Pokok Aduan
a. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya tidak dapat diterima;
b. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu/Pemilihan serta merehabilitasi nama baik Teradu, dan
apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum (DKPP) yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
[2.7.1] Bukti Teradu I dan Teradu III
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu I dan Teradu III mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-20, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.1-1 Surat KIP Aceh nomor: 1069/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6
September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun
2024 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota, di tujukan kepada
Ketua DPR Aceh;
2. Bukti T.1-2 Surat KIP Aceh nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6
September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun
2024 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
3. Bukti T.1-3 Surat keterangan meninggal atas nama TGK. H. M. YUSUF ABDUL
WAHAB (TUSOP), nomor : 474/184/2040/2024 tertanggal 07
September 2024;
4. Bukti T.1-4 Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal dan
Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan
Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024;
5. Bukti T.1-5 Berita Acara Nomor: 200.1/PL.02.2-BA/11/2024 Tentang
Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 tahun 2024;
6. Bukti T.1-6 Keputusan KIP Aceh nomor 26 Tahun 2024 tentang perubahan
keputusan KIP Aceh nomor 25 tahun 2024 Tentang Jadwal dan
Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan
Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024;
7. Bukti T.1-7 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil walikota, pasal 1 ayat 31;
8. Bukti T.1-8 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/kota, Pasal 90 ayat 1 huruf b;
9. Bukti T.1-9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024 Pasal 1 angka 9;
10. Bukti T.1-10 Bahwa PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, pasal 1 angka 24;
11. Bukti T.1-11 Surat KIP Aceh nomor: 1126/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 16
September 2024, perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7
Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota;
12. Bukti T.1-12 Surat KIP Aceh nomor : 1109/PL.02-Und/11/2024 tanggal 14
September 2024 perihal undangan rapat pleno;
13. Bukti T.1-13 BA Nomor: 203/PL.02.2-BA/11/2024 tentang Hasil Rapat Pleno
terkait Perubahan Keputusan KIP Aceh nomor 17 Tahun 2024
tentang pedoman teknis pencalonan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota;
14. Bukti T.1-14 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014
tentang peraturan pelaksana undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal
187 ayat (1) dan (2);
15. Bukti T.1-15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peratran perundang-undangan pasal 94;
16. Bukti T.1-16 Surat dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh nomor 100.3/1610
tertanggal 18 September 2024 perihal Keterangan;
17. Bukti T.1-17 Lembaran Disposisi Surat terkait surat panwaslih Aceh Nomor :
244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 tanggal 15 september 2024
terkait saran perbaikan;
18. Bukti T.1-18 Surat KIP Aceh nomor:1138/PL.02.2-Und/11/2024 tertanggal 17
september 2024, perihal undangan rapat;
19. Bukti T.1-19 Surat KIP nomor : 1166/PL.02.2-SD/11/2024 tertanggal 19
september 2024 perihal mohon arahan dan petunjuk kepada KPU
RI;
20. Bukti T.1-20 Tangkapan Layar HP (screnshot).
[2.7.2] Bukti Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu II, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan
Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-
8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T.2-1 Permohonan Pencabutan Pengaduan atas nama Suadi,
tertanggal 13 Maret 2025;
2. Bukti T.2-2 Rancangan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan
Aceh Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Jadwal Dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan
Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Aceh Tahun 2024, tertanggal 12 September 2024;
3. Bukti T.2-3 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tertanggal 6 Juli 2021;
4. Bukti T.2-4 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun
Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota, tertanggal 5 Juli 2024;
5. Bukti T.2-5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tertanggal
12 Agustus 2011;
6. Bukti T.2-6 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota;
7. Bukti T.2-7 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil
Wali Kota, tertanggal 30 September 2024.
8. Bukti T.2-8 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
tertanggal 31 Desember 2021.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Bahwa DKPP memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum atas nama Mochammad
Afifuddin dan Anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Idham Holik sebagai Pihak
Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Pihak Terkait mempelajari aduan Pengadu yang pada pokoknya
menguraikan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilihan Umum berupa dugaan Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan
tentang Jadwal dan tahapan pendaftaran calon pengganti tidak sesuai dengan
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor
12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, kendati demikian Pihak Terkait
hanya akan menguraikan penjelasan-penjelasan sebatas pada kedudukan Pihak
Terkait dalam aduan dugaan pelanggaran kode etik ini yaitu berkenaan dengan
kewenangan Pihak Terkait dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa wewenang Pihak Terkait dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 10A Undang-Undang 8 tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
(yang selanjutnya disebut sebagai UU Pemilihan), yang mengatur KPU adalah
lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan
tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang dan KPU memegang tanggung jawab akhir
atas penyelenggaraan Pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK ,
PPS, KPPS dan petugas pemutakhiran data Pemilih;
3. Bahwa selanjutnya, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pihak Terkait memiliki
kewenangan untuk menyusun peraturan, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4)
Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan
Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU;
4. Bahwa di dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU Pemilihan juga disebutkan bahwa
tugas dan wewenang Termohon in casu KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan,
salah satunya adalah menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman
teknis untuk setiap tahapan Pemilihan, setelah berkonsultasi dengan DPR dan
pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat;
5. Bahwa dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh (untuk selanjutnya disebut Undang-Undang Pemerintahan
Aceh) jo. Pasal 11 UU Pemilihan mengatur mengenai Tugas dan wewenang KPU
Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, diantaranya adalah
merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari
KPU, melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU, memberikan pedoman
terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Undang-Undang Pemilihan telah
mengatur mengenai ketentuan bagi daerah-daerah dengan otonomi khusus,
termasuk Provinsi Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Pemilihan yang
pada pokoknya mengatur bahwa ketentuan Undang-Undang Pemilihan berlaku
bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi
Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri;
7. Bahwa pengaturan tersendiri sebagaimana dimaksud pada angka 6 a quo, diatur
dalam Pasal 261 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang mengatur,
“Tata cara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota setelah Undang-Undang ini diundangkan dapat
berpedoman pada peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan
dan belum diubah sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-
undangan lain”.
Penjelasan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjelaskan
mengenai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26
ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Aceh, sebagai berikut,
“Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Qanun Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diubah dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004.”
8. Oleh karenanya, pelaksanaan Pemilihan di Provinsi Aceh, selain didasarkan pada
Peraturan KPU, juga didasarkan pada Qanun Aceh, yang menurut Undang-
Undang Pemerintahan Aceh yaitu peraturan perundang-undangan sejenis
peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat Aceh;
9. Bahwa Pemilihan di Provinsi Aceh, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut Qanun Aceh tentang
Pemilihan);
10. Bahwa meskipun dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Aceh KIP Aceh mendasarkan pada Qanun Aceh, namun Pihak Terkait
in casu KPU maupun KIP Aceh tidak memiliki kewenangan dalam
pembentukan Qanun Aceh;
11. Bahwa kewenangan pembentukan Qanun Aceh dilakukan berdasarkan pada
ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang merupakan tugas
dan wewenang DPRA serta Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf a, yang pada pokoknya mengatur bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) mempunyai tugas dan wewenang membentuk Qanun Aceh yang dibahas
dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama, serta Pasal 42 ayat (1)
huruf a yang pada pokoknya mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas dan
wewenang mengajukan rancangan qanun, yang kemudian ditetapkan oleh
Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c,
“Gubernur atau bupati/walikota mempunyai tugas dan wewenang menetapkan
qanun yang telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA,
atau bupati/walikota dan DPRK”.
12. Bahwa mempertimbangkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d.
angka 11, maka dapat disampaikan bahwa Pihak Terkait in casu KPU tidak
memiliki kewenangan dan tidak turut serta dalam pembentukan Qanun Aceh.
Namun demikian, KIP Aceh dalam menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 harus berpedoman pada Qanun Aceh,
khususnya Qanun Aceh tentang Pemilihan sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Pemilihan, dan/atau Putusan
Pengadilan yang berkaitan dengan dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
[2.8.2] Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh sebagai Pihak
Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh
yang mengurusi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
2. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L-DKPP,
Panwaslih Kota Banda Aceh tidak berada saat kejadian berlangsung dan tidak
mengetahui perkara tersebut serta tidak ada pemberitahuan oleh pihak Lembaga
terkait.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, Panwaslih Provinsi Aceh bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh.
4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah
Aceh, Panwaslih Aceh bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh.
[2.8.3] Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh sebagai Pihak Terkait
yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
sebagai berikut:
1. Bahwa disampaikan terkait peristiwa adanya perbuatan Para Teradu yang diduga
tidak mempedomani Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan tidak menindaklanjuti
saran perbaikan dari Panwaslih Aceh terkait proses pencalonan Pilkada Tahun
2024, Pihak Terkait tidak mengetahuinya.
2. Bahwa sepengetahuan Pihak Terkait, KIP Aceh telah melaksanakan tugas baik
tahapan Pilkada di Aceh maupun pekerjaan non tahapan dengan baik, dengan
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu dan sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu yang mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena telah
melakukan perbuatan tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepastian hukum
dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon
Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang
melanggar Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya terkait durasi waktu
pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7
(tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
Bahwa Para Teradu menerangkan pada tanggal 4 September 2024 mendapatkan
informasi yang beredar di Masyarakat tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 6 November
2024 sekira Pukul 14:00 WIB KIP Aceh melaksanakan rapat melalui zoom meting dan
memutuskan menyurati Pemerintah dan DPR Aceh untuk mendapatkan informasi
resmi terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
walikota melalui Surat Nomor: 1069/PL.02.2-SD/11/2024 yang ditujukan kepada
Ketua DPR Aceh dan Surat Nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 yang ditujukan kepada
Pj. Gubernur Aceh (Bukti T.1-1 dan Bukti T.1-2). Selanjutnya, pada tanggal 7
September 2024 KIP Aceh melakukan rapat pleno dan memutuskan menunda
perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 dikarenakan KIP Aceh belum
mendapatkan dokumen salinan resmi dari Pemerintahan aceh baik itu Eksekutif
maupun Legislatif terkait Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota.
Bahwa pada tanggal 8 September 2024, KIP Aceh menerima surat Nomor:
474/184/2040/2024 yang ditandatangani Keuchik Gampong Blang Me Barat
Kecamatan Junieb Kabupaten Biruen Provinsi Aceh. Surat tersebut berisi keterangan
meninggal atas nama TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB (TUSOP) sebagai Bakal Calon
Wakil Gubernur Aceh Pasangan Bapak BUSTAMI HAMZAH (Bukti T.1-3). Kemudian
tanggal 9 September 2024 KIP Aceh melakukan rapat pleno membahas pergantian
Bakal Pasangan Wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dengan menetapkan
Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang mengatur tentang
jadwal pendaftaran bakal calon pengganti dari tanggal 6 s.d 12 September 2024 (Bukti
T.1-4). Selain itu, pada tanggal 11 September 2024 KIP Aceh juga melakukan rapat
pleno pembahasan surat dari Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon BUSTAMI
HAMZAH dan TGK. H. M. YUSUF ABDUL WAHAB yang dituangkan dalam BA Nomor:
200.1/PL.02.2-BA/11/2024. Dalam rapat pleno tersebut disepakati untuk melakukan
perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon
Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 dan
menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan
KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 (Bukti T.1-5 dan Bukti T.1-6).
Bahwa berkenaan dalil mengenai durasi waktu pendaftaran calon pengganti
selama 3 (tiga) hari dan paling lama 7 (tujuh) hari kerja berdasarkan hari kerja
penyelenggara pemilu. Para Teradu menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (31)
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Hari adalah
Hari Kalender dan dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2016 a quo tidak menyebutkan
secara spesifik terkait makna hari kerja, apakah hari kerja KPU selaku penyelenggara
Pemilihan atau hari kerja ASN. Kemudian sesuai Pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, disebutkan,
“Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, wajib berprilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan kerja
pada masa tahapan pemilu dan pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada
masa non tahapan pemilu dan pemilihan”, dan Pasal 135 ayat (2) menyebutkan, “Dalam
hal pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan jam kerja anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/kota berdasarkan hari kalender” (vide Bukti T.1-8). Selain itu, sesuai
Pasal 1 angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil
Walikota Tahun 2024 menyebutkan, “Hari adalah Hari Kalender” dan sesuai Pasal 1
angka 24 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan,
“Hari adalah Hari Kalender” (vide Bukti T.1-9 dan Bukti T.1-10). Sehingga jadwal dan
tahapan pemilihan yang disusun oleh KPU RI dan KIP Aceh berdasarkan hari kerja
kalender, dimana selama tahapan berlangsung jam kerja dan hari kerja KPU dan KIP
Aceh tidak ada hari libur termasuk hari Sabtu dan Minggu merupakan jam kerja dan
hari kerja. Berdasarkan hal tersebut, KIP Aceh memutuskan dalam rapat pleno
melakukan perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 menjadi Keputusan
KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 yang pada pokoknya dilakukan perubahan dengan
terhadap masa pendaftaran bagi calon pengganti Wakil Gubernur Aceh yang telah
meninggal dunia yang semula dari tanggal 6 s.d. 12 September 2024 dihitung 7 (tujuh)
hari kerja ASN menjadi dari tanggal 06 s.d 15 September 2024 yang dihitung 7 (tujuh)
hari kerja lembaga penyelenggara pemilu (Hari Kalender).
Bahwa berkenaan dengan tidak dicantumkan konsideran perubahan Qanun
Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dalam setiap Keputusan KIP Aceh. Menurut Para Teradu
hal tersebut karena KIP Aceh belum mendapatkan infomasi secara resmi dari DPR Aceh
dan Pemerintah Aceh terkait Perubahan Qanun Aceh a quo. Padahal KIP Aceh sudah
beberapa kali menyurati DPR Aceh, pertama melalui Surat Nomor: 1069/PL.02.2-
SD/11/2024, tertanggal 6 September 2024, dan kedua melalui Surat Nomor:
1126/PL.02.2-SD/11/2024, tertanggal 16 September 2024, perihal Keberlakuan
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota (Bukti T.1-1, dan Bukti T.1-11). Bahwa KIP Aceh juga
telah berupaya untuk mendapatkan dokumen dan informasi secara resmi demi
kepastian hukum mengenai Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 baik
melalui JDIH Aceh (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh) maupun JDIH
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Akan tetapi KIP Aceh tidak mendapatkan
dokumen maupun informasi resmi atas Perubahan Qanun Aceh a quo. Sehingga Para
Teradu masih menggunakan pada ketentuan hukum yang ada.
Bahwa pada tanggal 15 September 2024 KIP Aceh kembali melakukan rapat
pleno sebagaimana tertuang dalam BA Nomor: 203/PL.02.2-BA/11/2024 yang salah
satu agenda rapat membahas Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024
dan memutuskan belum melakukan perubahan terhadap Keputusan a quo sampai
dengan adanya surat balasan tertulis dari DPR Aceh terkait perubahan Qanun Aceh
Nomor 12 Tahun 2024 (Bukti T.1- 12 dan Bukti T.1-13). Kemudian pada tanggal 17
September 2024 atau setelah 5 (hari) penerimaan pendaftaran calon pengganti Wakil
Gubernur Aceh atas nama Fadhil Rahmi, KIP Aceh menerima Surat Panwaslih Aceh
Nomor: 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal Saran Perbaikan dan pada hari yang
sama Teradu I langsung mendisposisikan surat tersebut kepada Divisi Teknis
Penyelenggara dan Divisi Hukum dan Pengawasan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti
sesuai mekanisme (Bukti T.1-17). Sedangkan Teradu III melakukan konsultasi dengan
melakukan panggilan Whastapp secara langsung ke Pimpinan KPU RI a.n Idham Holik
dan menyampaikan arahan bahwa Saran Perbaikan Panwaslih Aceh jangan sampai
merugikan salah satu pasangan calon karena pergantian calon adalah hak partai politik
serta diberikan kesempatan kepada pasangan calon sampai ke tahapan perbaikan
syarat calon (Bukti T.1-20). Bahwa tindaklanjut yang dilakukan oleh KIP Aceh atas
surat Panwaslih Aceh perihal Saran Perbaikan yakni dengan melaksanakan rapat pleno
pada tanggal 18 September 2024 dengan hasil rapat menyepakati untuk meminta
arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait saran perbaikan a quo (Bukti T.1-18).
Keesokan harinya tanggal 19 September 2024 KIP Aceh menyurati KPU RI melalui
surat Nomor: 1166/PL.02.2-SD/11/2024 perihal Mohon Arahan dan Petunjuk terkait
Surat Panwaslih Aceh Nomor: 244/SP/PanwaslihAceh/09/2024 tentang Saran
Perbaikan (Bukti T.1-19).
Bahwa terhadap Surat KIP Aceh Nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 6
September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang
Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, KIP Aceh baru
menerima surat balasan dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh Nomor: 100.3/1610
tertanggal 18 September 2024 perihal Keterangan pada tanggal 23 September 2024.
Dimana dalam surat balasan tersebut menjelaskan keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7
Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
walikota (Bukti T.1-16).
Bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh Tahun
2024 berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur, KIP Aceh telah
menunjukan iktikad baik dengan memenuhi undangan Panwaslih Aceh Nomor
265/Und/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal Undangan Klarifikasi/Pemberian
Keterangan atas Laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Aceh Tahun 2024 dari Suadi. Akan tetapi, Para Teradu
berpandangan seluruh rangkaian atau proses penanganan dugaan pelanggaran
pemilihan yang dilakukan Para Pengadu tidak prosedural dan belum sepenuhnya
mempertimbangkan kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan, padahal kode etik
bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pemilihan. Terbukti
pada tanggal 29 September 2024, Suadi selaku Pelapor telah mencabut Laporan
tersebut melalui Surat Pencabutan Pengaduan yang telah diajukan dengan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 03/PL/PG/Prov/01.00/VII/2024 tanggal 26
September 2024 (Bukti T.2-1).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebelum menilai fakta dan
bukti pokok perkara a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan hukum Teradu I Saiful
dan Teradu II Agusni AH. Bahwa DKPP menerima pengaduan Para Pengadu tanggal 10
Oktober 2024 dengan kedudukan hukum Teradu I Saiful sebagai Ketua Komisi
Independen Pemilihan Aceh dan Teradu II Agusni AH sebagai Wakil Ketua Komisi
Independen Pemilihan Aceh. Bahwa pada saat sidang pemeriksaan dilaksanakan
tanggal 19 Maret 2025 Teradu I sudah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Independen
Pemilihan Aceh dan Teradu II sudah diberhentikan sebagai Wakil Ketua Komisi
Independen Pemilihan Aceh melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1476
Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Serta Wakil Ketua Komisi
Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028 tanggal 11 Oktober 2024. Sedangkan
berdasarkan Keputusan a quo, Teradu II Agusni AH telah ditetapkan sebagai Ketua
Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Teradu IV Iskandar Agani telah ditetapkan
sebagai Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, sehingga dalam perkara ini
Teradu II diperiksa dan diputus dalam kedudukan hukum sebagai Ketua Komisi
Independen Pemilihan Aceh dan Teradu IV sebagai Wakil Ketua Komisi Independen
Pemilihan Aceh.
Terhadap dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan Para Teradu yang tidak profesional, partisipan, dan tidak berkepastian
hukum dalam mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan
Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon
Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang
tidak berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terkait durasi waktu
pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama berakhir 7
(tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan bahwa pada tanggal 9 September 2024, KIP Aceh in casu Para Teradu
menerbitkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon
Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 dengan
menetapkan waktu pelaksanaan calon pengganti dari tanggal 6 s.d. 12 September 2024
(vide Bukti T.1-4). Akan tetapi, pada tanggal 11 September 2024 Para Teradu
melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam BA Nomor: 200.1/PL.02.2-BA/11/2024
membahas surat dari Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Bustami Hamzah dan
Tgk.H.M.Yusuf Abdul Wahab. Dalam rapat pleno tersebut disepakati untuk melakukan
perubahan keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 dengan menetapkan Keputusan
KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 25
Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang pada pokoknya merubah waktu pelaksanaan
calon pengganti dari tanggal 6 s.d. 15 September 2024 (vide Bukti T.1-5 dan Bukti T.1-
6).
Terungkap fakta bahwa, Para Teradu memutuskan melakukan perubahan
Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 menjadi Keputusan KIP Aceh Nomor 26
Tahun 2024 yang pada pokoknya mengatur perubahan terhadap masa pendaftaran
bagi calon pengganti Wakil Gubernur Aceh yang telah meninggal dunia yang semula
tanggal 6 s.d 12 September 2024 dihitung 7 (tujuh) Hari Kerja menjadi tanggal 6 s.d 15
September 2024 yang dihitung 7 (tujuh) Hari Kalender, sesuai dengan ketentuan Pasal
1 ayat (31) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyebutkan Hari adalah Hari Kalender. Para Teradu berdalih dalam Qanun Nomor 12
Tahun 2016 a quo tidak menyebutkan secara spesifik terkait makna Hari Kerja, apakah
Hari Kerja KPU selaku penyelenggara Pemilihan atau Hari Kerja ASN. Selain itu, Para
Teradu menjelaskan berdasarkan Pasal 90 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, disebutkan,
“Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, wajib berperilaku bekerja penuh waktu tanpa terikat hari dan kerja
pada masa tahapan pemilu dan pemilihan, serta bekerja pada hari dan jam kerja pada
masa non tahapan pemilu dan pemilihan”, dan Pasal 135 ayat (2) menyebutkan, “Dalam
hal pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan jam kerja anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/kota berdasarkan hari kalender” (vide Bukti T.1-8). Kemudian
ketentuan Pasal 1 angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
wakil Walikota Tahun 2024 selengkapnya berbunyi, “Hari adalah Hari Kalender”, serta
sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota menyebutkan, “Hari adalah Hari Kalender” (vide Bukti T.1-9 dan Bukti T.1-
10). Sehingga Para Teradu menyusun jadwal dan tahapan pemilihan berdasarkan hari
kalender, dimana selama tahapan berlangsung jam kerja dan hari kerja KIP Aceh tidak
ada hari libur termasuk hari Sabtu dan Minggu.
Bahwa terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2024 a quo, pada tanggal
16 September 2024 Para Teradu kembali melakukan perubahan dengan Keputusan KIP
Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon
Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Adapun
poin perubahan dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2024 a quo yakni menambahkan
tahapan Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Persyaratan Administrasi
Calon Pengganti oleh KIP Aceh, Penelitian Dokumen Perbaikan Persyaratan
Administrasi Calon Pengganti oleh KIP Aceh, dan Pengundian dan Pengumuman Nomor
Urut Pasangan Calon. Namun terhadap waktu pendaftaran calon pengganti tidak
terdapat perubahan (vide Bukti P-4).
Bahwa berkenaan dengan tidak dicantumkannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 pada bagian konsideran perubahan Keputusan KIP Aceh, Para Teradu berdalih
karena KIP Aceh belum mendapatkan infomasi secara resmi dari DPR Aceh dan
Pemerintah Aceh terkait Perubahan Qanun Aceh a quo. Para Teradu menjelaskan KIP
Aceh sudah dua kali menyurati DPR Aceh yaitu, pertama melalui Surat Nomor:
1069/PL.02.2-SD/11/2024, tertanggal 6 September 2024, dan kedua melalui Surat
Nomor: 1126/PL.02.2-SD/11/2024, tertanggal 16 September 2024, perihal
Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T.1-1, dan Bukti T.1-11). Bahwa
KIP Aceh juga telah berupaya untuk mendapatkan dokumen dan informasi secara
resmi demi kepastian hukum mengenai Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
baik melalui JDIH Aceh (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Aceh) maupun
JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Akan tetapi KIP Aceh tidak mendapatkan
dokumen maupun informasi resmi atas Perubahan Qanun Aceh a quo. Sehingga Para
Teradu masih menggunakan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Meskipun terungkap
fakta bahwa pada tanggal 4 September 2024, Para Teradu telah mendapatkan informasi
terkait perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 a quo melalui informasi yang
tidak resmi.
Bahwa berkenaan dengan Para Teradu tidak menindaklanjuti Surat Panwaslih
Aceh Nomor: 244/SP/Panwaslih Aceh/09/2024 perihal Saran Perbaikan, Para Teradu
menjelaskan surat a quo diterima oleh Para Teradu pada tanggal 17 September 2024
atau setelah 5 (hari) penerimaan pendaftaran calon pengganti Wakil Gubernur Aceh
atas nama Fadhil Rahmi. Sekalipun demikian, pada hari yang sama terhadap surat a
quo oleh Teradu I langsung mendisposisi kepada Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan dan malam harinya Teradu III melakukan konsultasi melalui
panggilan whatsapp dengan pimpinan KPU RI atas nama Idham Holik. Hasil konsultasi
menyarankan bahwa Saran Perbaikan Panwaslih Aceh jangan sampai merugikan salah
satu pasangan calon karena pergantian calon adalah hak partai politik serta diberikan
kesempatan kepada pasangan calon sampai ke tahapan perbaikan syarat calon (vide
Bukti T.1-20). Terungkap fakta bahwa setelah berkonsultasi, Para Teradu memutuskan
tidak menindaklanjuti dengan memberikan jawaban atas Surat Panwaslih tesebut.
Terungkap pula fakta bahwa Surat KIP Aceh Nomor: 1070/PL.02.2-SD/11/2024
tanggal 6 September 2024 perihal Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024
tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Para
Teradu baru menerima surat balasan dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh Nomor:
100.3/1610 tertanggal 18 September 2024 perihal Keterangan pada tanggal 23
September 2024. Dimana dalam surat balasan tersebut menjelaskan keberlakuan
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil walikota (vide Bukti T.1-16).
Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Para
Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal Dan Tahapan
Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Dan Penetapan Bakal Calon
Pengganti Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh khususnya terkait
durasi waktu pendaftaran calon pengganti yaitu selama 3 (tiga) hari dan paling lama
berakhir 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan calon tidak dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu sudah bertindak tidak konsisten
dalam menetapkan durasi waktu pendaftaran dan pencalonan calon pengganti bagi
pasangan calon, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
pemilihan. Bahwa dalih Para Teradu belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi
berkenaan dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dan terhadap norma durasi
waktu pencalonan bakal calon yang meninggal dunia tidak terdapat perubahan,
sehingga Para Teradu masih menggunakan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 dalam
Keputusan yang diterbitkannya juga tidak dapat diterima. DKPP menilai bahwa
ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengatur
secara tegas menggunakan frasa hari kerja, yakni : “Apabila salah satu atau pasangan
bakal calon meninggal dunia, berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat pasangan
bakal calon, maka partai politik, gabungan partai politik, partai politik lokal, gabungan
partai politik lokal, gabungan partai politik dan partai politik lokal dan pasangan bakal
calon perseorangan yang bersangkutan dapat mengajukan penggantinya paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP
dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28”.
DKPP juga menilai tindakan Para Teradu yang memaknai hari kerja sebagai hari
kalender sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 berakibat rentang waktu pendaftaran calon pengganti menjadi lebih dari
ketentuan 7 (tujuh) hari kerja yaitu menjadi 10 (sepuluh) hari, terhitung mulai tanggal
6 s.d. 15 September 2024 dengan menjadikan hari sabtu dan minggu menjadi hari kerja
tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara pemilu karena tindakan
Para Teradu tersebut sudah melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. Selain itu,
tindakan Para Teradu yang melakukan beberapa kali perubahan keputusan berakibat
tidak adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan. Dengan demikian
dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf
f, Pasal 11, Pasal 15 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu II Agusni AH selaku Ketua
merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu IV H. Iskandar Agani selaku Wakil Ketua
merangkap Anggota KIP Aceh, Teradu I Saiful, Teradu III Muhammad Sayuni,
Teradu V Khairunnisak, Teradu VI Hendra Darmawan, dan Teradu VII Ahmad
Mirza Safwandy masing-masing selaku Anggota KIP Aceh terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal
Sembilan Belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku
Ketua merangkap Anggota; dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani