Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 169 Tahun 2021
Ketua & Anggota KIP Aceh
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 17/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2021
👁 29 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Januari 2021 telah menerbitkan/menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, dimana dalam Keputusan tersebut ditetapkan pemungutan suara Pilkada Aceh Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2022.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak professional karena menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2- Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 66 ayat (3); Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor; Pasal 101 ayat (3); Pasal 65 ayat (3); Pasal 104 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh dan Teradu IV Ranisah selaku Anggota KIP Aceh merangkap Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni AH dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 169-PKE-DKPP/X/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 167-P/L-DKPP/IX/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 169-PKE- DKPP/X/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nasran AB Pekerjaan : Wiraswasta / Bakal Calon Bupati Aceh Singkil Alamat : Jalan Bahari, Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Imran Mahfudi Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan DR. Muhammad Hasan Nomor 19 Batoh, Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syamsul Bahri Jabatan : Ketua KIP Aceh Alamat : Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Tharmizi Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II 3. Nama : Munawarsyah Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ranisah Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Agusni AH Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Akmal Abzal Jabatan : Anggota KIP Aceh Alamat : Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Gedung Arsip, Banda Aceh. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VII. Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Ahli; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Teradu pada tanggal 19 Januari 2021 telah menerbitkan/menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, dimana dalam Keputusan tersebut ditetapkan pemungutan suara Pilkada Aceh Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2022. 2. Bahwa Para Teradu tidak mampu melaksanakan Jadwal dan Tahapan yang telah ditetapkan diatas dikarenakan Keputusan tersebut bertentangan dengan pasal 201 ayat (8) Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU Pilkada) yang menyebutkan “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. 3. Bahwa dikarenakan tidak mampu melaksanakan Jadwal yang telah ditetapkan tersebut, Para Teradu pada tanggal 02 April 2021 Menerbitkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor:10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021. 4. Bahwa dalam Konferensi Pers yang dilakukan oleh Para Teradu di kantor Para Teradu pada tanggal 02 April 2021, Para Teradu menyampaikan bahwa alasan Para Teradu mengeluarkan Keputusan Penundaan Pilkada Aceh Tahun 2022 dikarenakan tidak tersedia anggaran, padahal pada saat Para Teradu Menetapan Jadwal dan Tahapan Pilkada Aceh 2022 pada tanggal 19 Januari 2021, Anggaran Belanja dan Pendapatan Aceh (APBA) Tahun 2021 juga telah disahkan dimana tidak terdapat alokasi anggaran untuk Pilkada, kondisi tersebut tidak ada perbedaan dengan ketika Para Teradu menetapkan Penundaan Pilkada, sehingga alasan Para Teradu tersebut sangat tidak masuk akal dan mengada-ngada. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan alasan-alasan dan uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Ketua DKPP RI agar kiranya memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Para Teradu dan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap terhadap Para Teradu; 3. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Atau apabila Majelis DKPP RI berpandangan lain, mohon putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO. NAMA BUKTI BUKTI Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil 1. P-01 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, bertanggal 19 Januari 2021; Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor:10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 Tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. P-02 Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021, bertanggal 02 April Tahun 2021; Link berita Konferensi Pers Para Teradu Tanggal 02 April 2021:  https://politik.rmol.id/read/2021/04/04/481744/alasan- tak-ada-anggaran-kip-aceh-tunda-tahapan-pilkada-2022 3. P-03  https://beritakini.co/news/kip-tunda-tahapan-pilkada- 2022-karena-tak-ada-duit-ketua-komisi-i-dpra- pemerintah-aceh-terlalu-pengecut/index.html  https://www.ajnn.net/news/tidak-ada-anggaran-kip-aceh- tunda-tahapan-pilkada-2022/index.html [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu I sampai dengan VII menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui didalam jawaban ini. 2. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 11 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah pasangan bakal calon yang dijaring oleh partai politik, atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal, atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal, atau perseorangan yang didaftarkan kepada KIP Aceh untuk Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur dan KIP Kabupaten/Kota untuk Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Bakal Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, maka kedudukan Pengadu yang menyatakan dirinya berstatus sebagai Bakal Calon Bupati Aceh Singkil adalah tidak tepat, dikarenakan belum dimulai tahapan pendaftaran Calon Bupati dan yang disebut dengan Bakal Calon adalah apabila telah mendaftar pada KIP Kabupaten Aceh Singkil tapi belum ditetapkan sebagai Calon. 3. Bahwa penetapan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 maupun Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2- Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tidak berimplikasi apapun terhadap Pengadu dikarenakan Pengadu bukanlah Bakal Calon Bupati Aceh Singkil mengingat belum dimulainya tahapan pendaftaran Calon Bupati Aceh Singkil, sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan terhadap Pengadu dengan diterbitkannya Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 maupun Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 dan apa yang didalilkan oleh Pengadu hanyalah mengada-ada. (Vide Bukti T.01 dan T.02) 4. Bahwa Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain: a. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil, sementara ayat (3) menyebutkan biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA; b. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP; c. Ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pada pokoknya mengatur bahwa ketentuan dalam Undang- Undang dimaksud berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri; d. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, antara lain mengatur tahapan dan jadwal Pemilihan ditetapkan oleh KIP dan pelaksanaan pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022, dimana Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tersebut masih berlaku dan belum dicabut. 5. Bahwa Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tidak ditetapkan dengan serta merta, akan tetapi telah dilakukan kajian hukum, koordinasi dan konsultasi dengan para pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022 seperti KPU RI, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, tokoh masyarakat, pakar hukum, akademisi, jurnalis, dan LSM. Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 tersebut ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Rekomendasi Khusus Pelaksanaan Pilkada di Aceh Divisi Hukum dan Pengawasan pada Acara Rapat Pimpinan KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Vide Bukti T.03) b. Kesepakatan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh (Vide Bukti T.04 dan T.05) c. Rapat Koordinasi Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya mengenai Persiapan Pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 pada tanggal 13 Juli 2020 di Ruang Potensi Daerah Lt. III, Kantor Gubernur Aceh (Vide Bukti T.06) d. Permintaan Pemerintah Aceh kepada KIP Aceh melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 270/11815 tanggal 7 Agustus 2020 perihal Persiapan Penganggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 yang antara lain meminta KIP Aceh untuk penyampaian rancangan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2022 dan usulan kebutuhan anggaran Tahun 2021 dan Tahun 2022 dan telah ditindaklanjuti oleh KIP Aceh dengan menyampaikan permintaan dimaksud dengan Surat KIP Aceh Nomor 1025/PR.02.3-SR/11/Prov/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan serta Usulan Kebutuhan Anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 Nomor (Vide Bukti T.07 dan Bukti T.08) e. Pemberitahuan dari DPR Aceh kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh yaitu tanggal 5 Juli 2022, dimana selanjutnya menimbulkan kewajiban KIP Aceh untuk menyiapkan perencanaan penyelenggaraan Pemilihan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan: Pasal 66 (3) Tahap persiapan pemilihan meliputi: a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota; b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur; c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; dan f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. (Vide Bukti T.09) f. Hasil Focus Group Discussion “Menuju Pilkada Aceh Serentak” tanggal 18 November 2020 di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh (Vide Bukti T.10). g. Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2022 di Aceh tanggal 14 Desember 2020 di Ruang Rapat DPR Aceh (Vide Bukti T.11 dan Vide Bukti T.12). h. Koordinasi dengan KPU terkait rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, koordinasi pertama berlangsung di Kantor KPU pada tanggal 21 Desember 2020 dengan hasil bahwa KPU dapat memahami adanya ketentuan pengaturan tentang Pilkada Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, KPU akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Komisi II DPR RI terkait hal tersebut. KPU juga menyarankan agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk dapat melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI dan KPU terkait Pilkada Aceh Tahun 2022 dan koordinasi kedua melalui Surat KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 (Vide Bukti T. 13 dan Vide Bukti T. 14) 6. Bahwa setelah menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021, selanjutnya KIP Aceh menyampaikan Keputusan tersebut kepada para pihak terkait, khususnya Pemerintah Aceh yang mempunyai kewajiban untuk pembiayaan Pemilihan di Aceh, sebagaimana Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA, dimana dalam setiap kesempatan Pemerintah Aceh sepakat untuk menyediakan anggaran dimaksud setelah adanya tahapan, program, dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh. (Vide Bukti T. 15, Vide Bukti T. 16 dan Vide Bukti T.17). 7. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2022 di Aceh antara DPR Aceh, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Setda Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Pemerintahan Setda Aceh, KIP Aceh, Para Pimpinan DPRK se-Aceh, Para Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh dan Para Ketua KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh dengan kesepakatan akhir sebagai berikut: 1) Mendukung pelaksanaan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. 2) Bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 yang normanya hanya berlaku di Aceh. 3) Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung terlaksananya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021. Hal ini akan dikonkritkan di dalam Forum Rakor Pimpinan Daerah (Rapimda) se-Aceh dan mengundang stakeholder pusat (Kemendagri, KPU RI, Bawaslu dan Komisi II DPR RI) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada bulan Februari Tahun 2021. 4) Pemerintahan Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan. (Vide Bukti T.18) 8. Bahwa Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, ditetapkan dengan memperhatikan: a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (3) yang menyebutkan biaya untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA dan Pasal 65 ayat (4) yang menyebutkan biaya untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibebankan pada APBK dan APBA. b. Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang antara lain mengatur dalam hal pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh melalui Pimpinan DPRA. c. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh yang pada pokoknya menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU. (Vide Bukti T.19) d. Surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, yang memberikan tanggapan agar KIP Aceh tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai dengan adanya putusan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020. (Vide Bukti T.20). e. Surat KIP Aceh Nomor 372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022. (Vide Bukti T.21) f. Surat KIP Aceh Nomor 455/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Surat KIP Aceh Nomor 372/PR.07- SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021. (Vide Bukti T.22) g. Surat Gubernur Aceh Nomor 270/6849 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022. (Vide Bukti T.23) h. Lampiran Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, pada tahap I Persiapan, dimana pada angka (2) Perencanaan Program dan Anggaran pada huruf (a) terkait Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dimulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 1 April 2021 yang merupakan batas akhir jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh. (Vide Bukti T.01) 9. Bahwa dalam Pokok Perkara pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dengan mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 adalah tidak benar, Keputusan KIP Aceh tersebut ditetapkan setelah menempuh berbagai upaya sesuai dengan kewajiban dan kewenangan yang melekat pada Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Aceh, sebagaimana telah Para Teradu uraikan dalam jawaban Para Teradu di atas. 10. Bahwa terhadap angka 2 dan 3 dalam kronologi pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mampu melaksanakan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dikarenakan Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang menyebutkan,”Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024, adalah tidak benar. Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 diterbitkan oleh KIP Aceh berdasarkan Ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan Undang-Undang khusus untuk Aceh sebagaimana asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan tersebut mengatur Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan hal –hal tersebut di atas Teradu I sampai dengan VII memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I sampai dengan VII tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu; 3) Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (et acquo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO. KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 2. T-2 Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2- Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 3. T-3 Rekomendasi Khusus Pelaksanaan Pilkada di Aceh Divisi Hukum dan Pengawasan pada Acara Rapat Pimpinan KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota Tahun 2019 4. T-4 Surat Ketua DPRA yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh dan Ketua Panwaslih Aceh Nomor 161/1418 tanggal 1 Juli 2020 perihal Penyampaian Hasil Rapat Koordinasi 5. T-5 Surat Gubernur Aceh kepada Mendagri Nomor 270/9232 tanggal 1 Juli 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh Serentak Tahun 2022 6. T-6 Surat Gubernur Aceh kepada Ketua KIP Aceh Nomor 005/9676 tanggal 10 Juli 2020 perihal Undangan 7. T-7 Surat Gubernur Aceh kepada Ketua KIP Aceh Nomor 270/11815 tanggal 7 Agustus 2020 perihal Persiapan Penganggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 8. T-8 Surat KIP Aceh kepada Plt. Gubernur Aceh Nomor 1025/PR.02.3-SR/11/Prov/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan serta Usulan Kebutuhan Anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 9. T-9 Surat DPR Aceh kepada Ketua KIP Aceh Nomor 061/1791 tanggal 31 Agustus 2020 perihal Pemberitahuan berakhirnya Masa Jabatan Gubernur/Wakil Gubernur 10. T-10 Resume Focus Group Discussion “Menuju Pilkada Aceh Serentak” 11. T-11 Surat Wakil Ketua DPR Aceh kepada Ketua KIP Aceh dan Ketua Panwaslih Aceh Nomor 005/3345 tanggal 10 Desember 2020 perihal Undangan dan Notulensi Rapat 12. T-12 Berita pada Harian Serambi Indonesia terbitan tanggal 15 Desember 2020 dengan judul berita “Aceh Sepakat Gelar Pilkada Serentak Tahun 2022” 13. T-13 Surat KIP Aceh kepada Ketua KPU Nomor 1565/PP.01.2-SD/11/Prov/XII/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Mohon Arahan dan Masukan Terhadap Usulan Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2022 14. T-14 Surat KIP Aceh kepada Ketua KPU Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 15. T-15 Surat KIP Aceh kepada Ketua DPR Aceh Nomor 109/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penyampaian Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 16. T-16 Surat KIP Aceh kepada Ketua KPU Nomor 110/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penyampaian Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 17. T-17 Surat KIP Aceh kepada Gubernur Aceh Nomor 111/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Penyampaian Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 18. T-18 Kesepakatan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh 19. T-19 Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Aceh Nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh 20. T-20 Surat KPU kepada Ketua KIP Aceh Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 21. T-21 Surat KIP Aceh kepada Gubernur Aceh Nomor 372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022 22. T-22 Surat KIP Aceh kepada Gubernur Aceh Nomor 455/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Surat KIP Aceh Nomor 372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 23. T-23 Surat Gubernur Aceh kepada Ketua KIP Aceh Nomor 270/6849 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022 [2.7] SAKSI AHLI TERADU Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H. A. Dasar Pelaksanaan Pilkada Aceh. Pilkada siklus lima tahunan. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menentukan bahwa “Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan calon secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil”. Tahapan Pemilihan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengatur tahapan Pilkada Aceh sebagai berikut: (1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota ditetapkan oleh KIP. (2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan. (6) Tatacara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun. Jadwal Pilkada Aceh menurut Qanun Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menentukan bahwa “pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota” hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022”. Keputusan KIP tentang Tahapan, Program dan Jadwal Berdasarkan wewenang dan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tersebut KIP Aceh menetapkan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. B. Kedudukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Dalam Pilkada Penggunaan Pasal 65 ayat (1) UUPA sebagai landasan pelaksanaan Pilkada Aceh bukanlah didasari prinsip preferensi derogasi “lex specialis derogate legi generali” melainkan bentuk pengakuan dan penghormatan negara terhadap satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, dan dalam konteks Pilkada Aceh terjelma melalui Pasal 199 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Simetris dengan itu, terdapat putusan Mahmakah Konstitusi Nomor 31/PHP.Gub-XV/2017 dalam pertimbangan hukumnya dijelaskan meskipun Provinsi Aceh memiliki kekhususan, namun kekhususan tersebut tidak berkenaan dengan pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota. Lebih lanjut pada pertimbangan hukum putusan tersebut juga diurai bahwa berdasarkan dalil pemohon menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 merupakan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai lex generalis, Mahkamah berpendapat tidak terdapat hubungan “lex specialis dan lex generalis diantara kedua undang-undang tersebut. Sekali lagi ditegaskan Mahkamah bahwa hubungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bukanlah hubungan “lex specialis” dengan “lex generalis”. Sehingga Mahkamah Konstitusi berpendapat mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai lex specialis dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai lex generalis tidak beralasan menurut hukum. Muncul pertanyaan bukankah norma-norma dalam UUPA merupakan norma kekhususan Aceh atau apakah yang diatur dalam UUPA semuanya merupakan kekhususan Pemerintahan Aceh?. Untuk ini Mahkamah Konstitusi telah pula menjawab dalam putusannya Nomor 61/PUU-XV/2017, perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tidak semua hal yang diatur dalam UUPA berarti sekaligus merupakan kekhususan Aceh. Karena sangat mungkin apa yang ada dalam UUPA juga terdapat dalam undang-undang yang berkenaan atau berkaitan dengan Pemerintahan Daerah yang secara umum juga berlaku di provinsi lain, atau sebaliknya. Kendatipun tidak semua hal yang diatur dalam UUPA merupakan kekhususan bagi Aceh, namun UUPA itu sendiri merupakan undang-undang yang bersifat khusus. Khusus disini bukan dalam pengertian bahwa UUPA lebih khusus dibandingkan dengan undang-undang lain yang mengatur materi muatan yang berhimpitan dengan materi muatan yang diatur dalam UUPA, melainkan khusus dalam pengertian bahwa UUPA tersebut hanya berlaku secara khusus untuk daerah Aceh. Oleh karena UUPA merupakan undang-undang yang berlaku khusus bagi daerah istimewa, maka apa yang diatur di dalamnya tidak serta merta dapat diubah seperti perubahan undang-undang lainnya. Dari konstruksi hukum yang dibangun oleh Mahkamah Konstitus tentang kekhususan Aceh, maka tidak tepat bila dikatakan ketika Pilkada Aceh berdasarkan UUPA “vis a vis” UU Pilkada nasional harus dijawab dengan asas lex specialis derogate legi generali. Melainkan dasar pemberlakuan UUPA dalam Pilkada Aceh, karena UUPA adalah undang-undang yang bersifat khusus yang secara khusus berlaku untuk daerah Aceh, sekaligus sebagai territorial right yang lahir dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Bilamana dihubungkan dengan teori Kelsen tentang lingkungan kuasa berlakunya hukum, maka UUPA merupakan undang-undang yang masuk dalam kategori lingkungan kuasa ruang atau tempat (territorial sphere atau spere of space) yang menunjukkan tempat atau ruang berlakunya undang-undang tersebut yaitu di Aceh. Ruim tegebeid atau territorial spere merupakan kaidah penunjuk dimana berlakunya hukum atau peraturan perundang-undangan. Suatu ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh wilayah negara atau hanya untuk sebagian wilayah negara berupa Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu. Dalam hal ini Jimly Asshiddiqie (2006 : 39-40) dalam bukunya Perihal Undang-Undang menjelaskan suatu undang-undang dapat dilihat dari segi isinya (materiil) atau dari segi bentuknya (formil). Dari segi isinya terdapat undang-undang yang mengatur; (1) hal-hal yang mengikat umum, (2) hanya mengikat untuk daerah tertentu, (3) hanya mengikat untuk subyek tertentu, (4) bersifat publik, dan (5) bersifat perdata. Dari segi bentuknya; (1) undang- undang yang bersifat umum, (2) undang-undang bersifat khusus karena berkaitan dengan lokalitas wilayah atau daerah tertentu, (3) undang- undang yang bersifat khusus karena berkaitan dengan subyeknya, (4) undang-undang bersifat khusus karena lembaga pembentuknya, dan (5) undang-undang bersifat khusus karena prosedur pembentukannya bersifat khusus. Jimly Asshiddiqie mencontohkan Undang-undang Otonomi khusus Aceh merupakan undang-undang yang bentuknya bersifat khusus karena berkaitan dengan lokalitas wilayah atau daerah. Berdasarkan kerangka pikir itu, maka dapat dikatakan bahwa UUPA merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan khusus berlaku di Provinsi Aceh. Sehingga implikasi normatif bagi pelaksanaan Pilkada Aceh tidak boleh tidak, melainkan wajib mendasarkan diri pada UUPA, dan sebagai suatu satu sistem perundang- undangan kekurangan UUPA dapat dilengkapi dengan undang-undang Pilkada nasional. C. Pemberlakuan Undang-Undang Lain di Aceh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mencegah dan meniadakan berlakunya undang-undang baru di Aceh yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan yang berakibat terjadinya konflik aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh termasuk Pilkada Aceh. Oleh karena itu agar sinkron dan harmoni, maka setiap pembentukan undang-undang baru yang berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh harus dilakukan dengan berkonsultasi dan pertimbangan DPR Aceh (Pasal 8 ayat (2) UU No.11/2006). Oleh karenanya pembetukan undang-undang Pilkada nasional jika ingin diberlakukan ke Aceh, maka wajib dikonsultasikan dan memperoleh pertimbangan DPRA. Hal ini tidak dilakukan, oleh karena pembentuk undang-undang memahami bahwa Pilkada Aceh sudah di atur dalam UU No.11 Tahun 2006, sebagai undang-undang yang bersifat khusus dan khusus berlaku di Aceh. D. Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pasal 6 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menentukan bahwa “pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya berhak untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan. Pasal 65 ayat (2) huruf a UU No.30 Tahun 2014 bahwa penundaan keputusan dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan. KIP Aceh berdasarkan alasan menurut Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 telah menunda pelaksanaan tahapan, program dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya.Penudaan tersebut dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. Dalam Pasal 104 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang ditentukan: “dalam hal pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur diajukan kepada presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh melalui Pimpinan DPRA. E. Tidak ditemui adanya pelanggaran kode etik dalam perkara a quo Jika di bangun postulat bahwa KIP telah melakukan pelanggaran hukum atau menjalankan tugas dan wewenangnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Untuk itu, berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, maka keputusan dan/atau tindakan KIP Aceh sudah on the track (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Mukhlis Mukhtar, S.H.  Menurut Konstitusi NKRI, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, segala sesuatu perbuatan/tindakan harus sesuai/berdasarkan hukum yang berlaku.  Menurut sejarah, UUPA adalah perintah MoU-Helsinky point 1.1  Materi UUPA adalah: - Perintah MoU-Helsinky. - Kekhususan dan Keistimewaan Aceh. - Hal-hal penting dari UU Sectoral. - Hal-hal tertentu yang dianggap perlu.  Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 66/PUU- XV/2017: - UUPA adalah direvasi (turunan) Konstitusi pasal 18 B. - UUPA dapat dirubah/direvisi dengan pertimbangan & persetujuan DPRA. - Segala sesuatu yang berhubungan dengan Aceh berlaku UUPA.  Menurut UUPA penyelenggaraan Pilkada adalah KIP (Bab IX, Pasal 56 s.d 59) sedangkan prosedur penyelenggaraan diatur dalam Bab X, Pasal 65 s.d 73.  Menurut UUPA Pasal 73, teknis penyelenggaraan pilkada Aceh diatur dalam Qanun (terakhir dalam Qanun No. 6/2016).  Menurut UUPA jo. Qanun No. 6/2016 Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 101 ayat 3 Pilkada Aceh dilaksanakan pada tahun 2022.  Menurut Pasal 66 ayat 1 UUPA Tahapan Pilkada diatur oleh KIP.  Menurut Pasal 65 ayat 3, biaya penyelenggaraan Pilkada di bebankan pada APBA.  Menurut UUPA Pasal 7 ayat 1, Pilkada adalah Kewenangan selebihnya yang dimiliki Aceh (Vide, Putusan MK No. 66/2017).  Menurut UUPA pasal 11 ayat 2,Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Pusat tidak boleh mengurangi Kewenangan Aceh.  Menurut UUPA Pasal 269 ayat 1, aturan umum berlaku di Aceh sejauh tidak bertentangan dengan UUPA.  Maka oleh karena itu Ketentuan PAsal 201 ayat 8 UU No. 10/2016 (UU Pilkada) tidak bisa diberlakukan di Aceh, karena bertentangan dengan UUPA sebagaimana disebutkan diatas dan bahkan menurut Ketentuan Pasal 199 UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.  Bahwa secara teknis Pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022 karena tidak adanya Dana (Vide, Pasal 65 ayat 3 UUPA), karena tidak dianggarkan dalam APBA oleh Eksekutif dan Legislatif Aceh. [2.8] PIHAK TERKAIT Hasyim Asy'ari (Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Setelah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Pengadu, yang pada pokoknya Pengadu mempermasalahkan tindakan Ketua dan Anggota KPU KIP Aceh selaku Para Teradu yang menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, di mana penerbitan Surat Keputusan tersebut menurut Pengadu menunjukkan sikap tidak profesional dari Para Teradu. Adapun menurut Pengadu, dalam Konferensi Pers, Para Teradu menyatakan bahwa alasan Para Teradu mengeluarkan Keputusan Penundaan Pilkada Tahun 2022 dikarenakan tidak tersedia anggaran. Terhadap dalil Aduan Pengadu di atas, ijinkan kami selaku Pihak Terkait dalam perkara a quo menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya dikenal 2 (dua) konsep Otonomi Daerah, yaitu simetris dan asimetris. Indonesia menganut otonomi simetris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun demikian, Indonesia juga menganut otonomi asimetris untuk daerah istimewa dan daerah khusus sebagaimana amanat dalam Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yang kemudian amanat dalam UUD 1945 tersebut diatur dalam: 1) Undang-Undang DKI Jakarta (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia). 2) Undang-Undang Daerah Istimewa Yogyakarta (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta); 3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggore Aceh Darussalam yang kemudian dicabut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), dan 4) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua). 2. Bahwa dalam konteks perundang-undangan dikenal azas lex specialis derogate legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), di mana dalam konteks Otonomi Daerah, Undang-Undang Pemerintahan Daerah merupakan lex generalis, sedangkan Undang-Undang Daerah Istimewa/Khusus merupakan lex specialis. 3. Bahwa dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut dengan Pilkada), azas lex specialis derogate legi generalis juga berlaku, di mana Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, serta perubahannya yaitu Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang) merupakan lex generalis yang mengatur mengenai Pilkada di semua daerah baik itu di tingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten/kota. Sedangkan Undang-Undang tentang daerah istimewa/khusus merupakan lex specialis untuk Pilkada di daerah istimewa/khusus. 4. Bahwa mengenai Pemilu/Pilkada ditentukan oleh sistem Pemilu, di mana sistem Pemilu/Pilkada memiliki 4 (empat) aspek strategis, yaitu: 1) Daerah pemilihan dan alokasi kursi. 2) Mekanisme pencalonan. 3) Metode pemberian suara. 4) Formula Pemilihan. 5. Bahwa keempat aspek strategis Pilkada tersebut berlaku untuk semua daerah dalam pelaksanaan Pilkada, di mana keempat aspek tersebut diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Namun demikian, terdapat perlakuan khusus untuk daerah istimewa/khusus, yaitu: a. Mekanisme Pencalonan 1) Bahwa untuk Papua, terdapat pengaturan khusus tentang syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yaitu harus merupakan orang Papua Asli atau dinyatakan sebagai orang Papua Asli oleh Majelis Rakyat Papua (MRP), di mana ketentuan ini hanya berlaku untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, tetapi tidak berlaku untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang pada pokoknyamengatur bahw MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemiliha kepala daerah. 2) Bahwa untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat pengaturan khusus yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berkaitan dengan 2 (dua) hal, yaitu: a) Syarat Calon Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk Calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Calon Wakil Gubernur. b) Mekanisme pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan melalui penetapan oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan dan dilantik. 3) Bahwa untuk Aceh, terdapat pengaturan kekhususan yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a) Syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Guberur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus fasih membaca Qur'an dan melalui tes baca Qur'an. Namun, pengaturannya hanya pada tingkat Qanun, bukan pada tingkat pengaturan Undang-Undang. b) Partai Politik Lokal Aceh dapat mengajukan pendaftaran calon dengan ketentuan mengenai syarat pencalonan oleh partai politik lokal Aceh mengikuti ketentuan Undang-Undang Pilkada. b. Metode Pemberian Suara Bahwa untuk Pilkada dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Papua, menggunakan metode noken untuk daerah-daerah tertentu. Pengaturan tentang noken diatur dalam Peraturan KPU dan penentuan daerah yang melakukan pemilihan dengan sistem noken ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Papua, bukan pada tingkat pengaturan Undang-Undang. c. Formula Pemilihan 1) Formula pemilihan untuk Pilkada DKI Jakarta kekhususannya adalah pemenang Pilkada harus memperoleh suara sah lebih dari 50% (>50%) suara sah. Apabila tidak terdapat calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) suara sah (suara terbanyak mayoritas), maka digelar pilkada putaran kedua yang diikuti oleh calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua. 2) Formula pemilihan untuk pilkada putaran kedua adalah pemenang harus memperoleh lebih dari 50% (>50%) suara sah. 6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kekhususan Pilkada di daerah istimewa/khusus (Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua) hanya pada aspek strategis Pilkada sebagaimana dijelaskan di atas pada angka 4) dan angka 5). 7. Bahwa berkaitan dengan waktu penyelenggaraan Pilkada berikutnya bagi daerah istimewa/khusus yang Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 (seperti Daerah Istimewa Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua) berlaku ketentuan umum Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (3), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan: (3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. (5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. (9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. 8. Bahwa ketentuan dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang menyatakan: “ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri”. 9. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas mengenai waktu Penyelenggaraaan Pemilihan Serentak di Aceh terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2017 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, sehingga mendasarkan pada ketentuan sebagaimana penjelasan angka 2) sampai dengan angka 8), pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Bahwa terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, Pihak Terkait melalui Surat KPU RI Nomor: 151/PP.01.2- SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 Perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, telah meminta kepada KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai adanya keputusan yang disepakati antara KPU, Pemerintah, dan DPR berdasarkan ketentuan perundang-undagnan yang berlaku. Naidi Faisal (Anggota Panwaslih Provinsi Aceh) Dengan ini Panwaslih Provinsi Aceh menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor : 169-PKE-DKPP/X/2021 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L DKPP perkara a quo dapat kami sampaikan sebagai berikut: a. Panwaslih Provinsi Aceh telah menerima surat tembusan KIP Aceh Nomor 124/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 tertanggal 21 Januari 2021, Perihal Penyampaian Keputusan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan; (Bukti P-1) b. Panwaslih Provinsi Aceh menerima tembusan surat KIP Aceh Nomor : 522/PP.01.2-SD/11/Prov/IV/20121 Perihal Penyampaian Keputusan KIP Aceh Nomor 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tertanggal 05 April 2021, berikut salinan keputusan KIP Aceh tentang penundaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022; (Bukti P-2) 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwaslih Provinsi Aceh bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Aceh. 3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Panwaslih Aceh bertugas mengawasi pelaksanan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak professional karena menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2- Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan Keputusan Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 telah melalui kajian hukum, koordinasi dan konsultasi dengan Para Pihak terkait pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, seperti KPU RI, Pemerintah Aceh, DPRA, Tokoh Masyarakat Aceh, Pakar Hukum, Akademisi, Jurnalis, dan LSM. Bahwa Keputusan a quo telah memperhatikan Rekomendasi Khusus Pelaksanaan Pilkada di Aceh Divisi Hukum dan Pengawasan pada Acara Rapat Pimpinan KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Kesepakatan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2022 di Aceh oleh DPRA yang tertuang dalam Surat Nomor: 161/1418 tertanggal 1 Juli 2020 dan Gubernur Aceh dalam Surat Nomor: 270/9232 tertanggal 1 Juli 2020. Pada tanggal 13 Juli 2020 Pemerintah Aceh bersama Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2020. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2020 Para Teradu menerima surat dari Pemerintah Aceh dengan Nomor: 270/11815 perihal Persiapan Penganggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 yang antara lain meminta Para Teradu menyampaikan Rancangan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Aceh Tahun 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dan disampaikan oleh Para Teradu melalui Surat Nomor: 1025/PR.02.3- SR/11/Prov/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Rancangan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan serta Usulan Kebutuhan Anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022. Pada tanggal 31 Agustus 2020 Para Teradu mendapat Surat dari DPRA dengan Nomor: 061/1761 perihal Pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Aceh pada tanggal 5 Juli 2022, yang selanjutnya menimbulkan kewajiban kepada Para Teradu untuk menyiapkan Perencanaan Penyelenggaraan Pemilihan, meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan (b) Pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur; (d) perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Pada tanggal 18 November 2020 Para Teradu menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan tema “Menuju Pilkada Aceh Serentak”. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2020 Para Teradu bersama Panwaslih Provinsi Aceh menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2022 yang diselenggarakan DPRA. Terkait Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, pada tanggal 21 Desember 2020 Para Teradu melakukan Koordinasi pertama bersama KPU RI yang dalam Koordinasi tersebut KPU RI dapat memahami adanya ketentuan pengaturan tentang Pilkada Aceh dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang selanjutnya KPU RI akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Komisi II DPR RI terkait hal tersebut. KPU RI juga menyarankan agar Pemerintah Aceh dan DPRA untuk dapat melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI dan KPU terkait Pilkada Aceh Tahun 2022. Selanjutnya Para Teradu melakukan Koordinasi kedua bersama KPU RI dan menyampaikan Rancangan Keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan melalui Surat Nomor: 0016/PP.01.2- SD/11/Prov/I/2021 tanggal 6 Januari 2021. Pada tanggal 19 Januari 2021 Para Teradu mengeluarkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 yang selanjutnya Keputusan tersebut Para Teradu menyampaikan kepada Para Pihak terkhusus Pemerintah Aceh yang mempunyai kewajiban melakukan pembiayaan Pemilihan di Aceh sebagaimana Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Yang mana Pemerintah Aceh sepakat untuk menyediakan anggaran dimaksud setelah adanya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh. Pada tanggal 9 Februari 2021 dilaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2022 yang diikuti oleh DPRA, DPRK se-Aceh, Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh yang hasilnya bersepakat mendukung pelaksanaan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dan pelaksanaannya diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 yang normanya hanya berlaku di Aceh. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, serta Pemerintahan Aceh untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Para Teradu menjelaskan terbitnya Keputusan Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tertanggal 2 April 2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (3) dan (4), Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang antara lain mengatur dalam hal pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan Penundaan seluruh tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh melalui Pimpinan DPRA. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh yang pada pokoknya menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka dipandang perlu untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU RI. Surat KPU RI Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 perihal Tanggapan Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, yang memberikan tanggapan agar KIP Aceh tidak menjalankan tahapan Pemilihan apapun sampai dengan adanya putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Surat KIP Aceh Nomor: 372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022. Surat KIP Aceh Nomor: 455/PR.07- SD/11/Prov/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Surat KIP Aceh Nomor 372/PR.07-SD/11/Prov/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 dan Surat Gubernur Aceh Nomor: 270/6849 tanggal 31 Maret 2021 perihal Pembahasan Anggaran untuk Pilkada Aceh Tahun 2022. Lampiran Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dimana pada angka (2) Perencanaan Program dan Anggaran pada huruf (a) terkait Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dimulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 1 April 2021 yang merupakan batas akhir jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh. Para Teradu juga membantah dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak mampu melaksanakan Keputusan Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 dikarenakan Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan, ”Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. Keputusan Nomor: 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 diterbitkan oleh Para Teradu berdasarkan Ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan Undang-Undang khusus untuk Aceh sebagaimana asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan tersebut mengatur Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021, didasarkan pada Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 104 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap bahwa pada tanggal 1 Juli 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengirimkan Surat No. 161/1418 perihal Penyampaian Hasil Rapat Koordinasi kepada KIP yang pada pokoknya menyampaikan kesepakatan untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2022 di Aceh. Pada hari yang sama Gubernur Aceh mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri RI No. 270/9232 perihal pelaksanaan pilkada Aceh serentak Tahun 2022 yang pada pokoknya menyampaikan perkenan Mendagri untuk memberikan dukungan kelancaran persiapan Pilkada Aceh serentak tahun 2022. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2020 DPRA mengirim surat No. 061/1792 kepada KIP Aceh perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh, yang pada pokoknya memberitahukan jikalau Gubernur/Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 5 Juli 2022. Berdasarkan surat dari DPRA tersebut maka Para Teradu berdalih sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Para Teradu setelah menerima pemberitahuan DPRA/DPRK mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, wajib untuk menetapkan perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan. Adapun surat Gubernur Aceh No. 270/9232 tertanggal 1 Juli 2020 direspon oleh Mendagri dengan surat No. 270/6321/SJ tertanggal 20 November 2020 perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh yang pada pokoknya menjelaskan bahwa untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Aceh yang aman dan sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah, Komisi II DPR RI, dan KPU. Pada tanggal 8 Desember 2020 KIP Aceh mengirimkan surat No. 1565/PP.01.2-SD/11/Prov/XII/2020 perihal mohon arahan dan masukan terhadap usulan rancangan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada Aceh tahun 2022 yang pada pokoknya menyampaikan berbagai pertimbangan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh No. 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai dasar KIP Aceh menyusun rancangan tahapan, program, dan jadwal pemilihan, dan oleh karena itu memohon arahan dan masukan dari KPU. Sebelum surat tersebut dibalas, pada tanggal 6 Januari 2021 KIP Aceh mengirimkan kembali surat No. 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang pada pokoknya meminta ulang masukan dan arahan dari KPU atas rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal pemilihan tersebut. Namun, pada tanggal 19 Januari 2021 sebelum KPU memberikan arahan, KIP Aceh menerbitkan Keputusan No. 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022. Permintaan masukan dan arahan dari KPU baru direspon pada tanggal 11 Februari 2021 melalui surat No. 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 perihal tanggapan rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang pada pokoknya meminta KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan surat KPU tersebut dan Surat Gubernur Aceh No. 270/6849 perihal pembahasan anggaran untuk pilkada Aceh tahun 2022 yang pada pokoknya menyampaikan tidak adanya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan pemilihan tahun 2022, Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh No. 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagaimana Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2- Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya bersikap dan bertindak professional, melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian di bidang Pemilu. Benar bahwa UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengatur beberapa ketentuan khusus berkenaan penyelenggaran Pemilihan di Aceh, namun sesuai asas hukum lex specialis derogat legi generalis, hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam UU Pemerintahan Aceh, semestinya memedomani ketentuan Pasal 167 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016 yang secara tegas mengatur Pemilu dan Pemilihan serentak nasional diselenggarakan pada Tahun 2024. Tindakan Para Teradu menerbitkan Keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 tanpa memperhatikan hierarkhi kelembagaan KPU bertentangan dengan prinsip akuntabel. Berdasarkan arahan KPU melalui Surat No 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 dan Surat Gubernur Aceh No. 270/6849 Para Teradu kemudian mengoreksi keputusan penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Aceh melalui Keputusan Nomor: 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 melanggar prinsip professional, kepastian hukum dan akuntabel. Tindakan para Teradu mereduksi norma UU telah menimbulkan ketidakpastian hukum, menimbulkan kegaduhan bertentangan dengan prinsip tertib sosial. DKPP menilai Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh dan Teradu IV selaku Anggota KIP Aceh merangkap Ketua Divisi Perencanaan memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan kode etik penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf b dan c, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 16 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap Anggota KIP Aceh dan Teradu IV Ranisah selaku Anggota KIP Aceh merangkap Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Tharmizi, Teradu III Munawarsyah, Teradu V Muhammad, Teradu VI Agusni AH dan Teradu VII Akmal Abzal selaku Anggota KIP Aceh terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua Merangkap Anggota dan Teguh Prasetyo selaku Anggota. KETUA ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra