Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.144/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslih Kab. Aceh Besar
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016, Pengadu dipanggil ke Hotel Permata Hati guna mengambil undangan pelantikan Anggota Panwascam se- Kabupaten Aceh Besar.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mizan Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Teradu II atas nama Fadhal Husen selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 144/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 221/V-P/L- DKPP/2016, tanggal 21 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144/DKPP- PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Mujiburrahman Pekerjaan : Wiraswasta/KNPI Aceh Besar Alamat : Lambaro, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Mizan Muhammad Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Alamat : Desa Cot Pre, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Fadhal Husen Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Alamat : Kompleks Kuwait No. 63, Desa Kayee Lee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016, Pengadu dipanggil ke Hotel Permata Hati guna mengambil undangan pelantikan Anggota Panwascam se- Kabupaten Aceh Besar. 2. Bahwa setelah Pengadu pulang dari Hotel Permata Hati, Teradu I ats nama Mizan Muhammad selaku Ketua Panwaslih, menelepon Pengadu yang intinya memberitahukan pembatalan pelantikan Pengadu dengan alasan Pengadu bukan penduduk Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar; 3. Bahwa faktanya Pengadu memegang, mendaftar dan lulus terpilih sebagai calon Panwascam dengan KTP sebagaimana terlampir. Beberapa saat kemudian Fadhal Husain (Teradu II) juga menelepon Pengadu tentang hal yang sama; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatukan sanksi kepada Para Teradu; 3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan P-1 Fotokopi Kartu Peserta Ujian Seleksi Panwascam Tahun 2016, atas nama Mujiburrahman (083); P-2 Fotokopi Undangan Pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan se- Kabupaten Aceh Besar, tertanggal 14 September 2016; P-3 Fotokopi Pengumuman kelulusan di Harian Serambi Indonesia, Hal. 8 tanggal 13 September 2016; P-4 Fotokopi Pengumuman Panwas Pemilihan Kab. Aceh Besar Nomor: 021/Panwas/AB/IX/2016; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 19 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta dan data yang, para Teradu membatalkan kelulusan Pengadu sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku; 2. Bahwa dasar hukum pembentukan Panwaslih Kecamatan (Panwascam), yaitu Pasal 9 Huruf g Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, berbunyi: Pasal 9 Huruf g “Berdomisili diwilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota panwaslih kecamatan dan wilayah gampong yang bersangkutan atau nama lain dari PPL dan Pengawas TPS, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk” 3. Bahwa berdasarkan Pasal 41 Huruf g Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, berbunyi: Pasal 41 Huruf g “berdomisili di wilayah Aceh untuk calon anggota Panwaslu Aceh, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslu kabupaten/kota, atau di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslu kecamatan dan di wilayah Gampong yang bersangkutan atau nama lain untuk Pengawas pemilu lapangan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk” 4. Bahwa berdasarkan aturan tersebut, para Teradu selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar membatalkan kelulusan Pengadu, yang lulus Panwaslih Kecamatan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar; 5. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat (Nasai), dan juga bukti yang ada, Pengadu memiliki 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan Simpang Tiga dan KTP Kecamatan Kuta Cot Glie. Pengadu berasal dari Kecamatan Simpang Tiga, lahir dan besar di Simpang Tiga dan menikah dengan perempuan warga Kecamatan Kuta Cot Glie. Bahwa dari hasil penelusuran para Teradu, Pengadu masih menyimpan KTP Kecamatan Simpang Tiga (asli dan atau foto copy) yang masih digunakan dan atau tidak dikembalikan ketika pindah ke Kecamatan Kuta Cot Glie dan masih berlaku sampai bulan 9 tahun 2017. Pengadu menggunakan KTP Kecamatan Simpang Tiga untuk mengikuti tahapan Test rekrutmen Panwaslih Kecamatan; 6. Bahwa Teradu I dan Teradu II serta Komisioner Panwaslih Aceh Besar lainnya dalam hal ini Taufik dan Rayyan, langsung menelusuri kejelasan status kependudukan Pengadu ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar via Telepon yang dalam hal ini dibantu oleh Sanusi (Bendahara Sekretariat Panwaslih Kab Aceh Besar). Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Aceh Besar, Pengadu masih terdata sebagai penduduk Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Bahwa para Teradu juga sudah memanggil Pengadu ke Hotel Permata Hati, pada tanggal 14 September 2016, satu hari sebelum pelantikan untuk dimintai keterangan dari status Kependudukan yang bersangkutan. Pengadu mengakui bahwa sudah pindah ke Kuta Cot Glie dan meminta waktu satu hari kepada Teradu I untuk mengubah KTP-nya kembali ke Kecamatan Simpang Tiga; 7. Bahwa dengan pertimbangan Pengadu telah melakukan manipulasi Data Kependudukan dan tidak memiliki integritas yang baik dan akan berefek pada kinerja Panwaslih Kecamatan, para Teradu melalui Rapat Pleno pada tanggal 14 September 2016 membatalkan kelulusan Pengadu. Para Teradu selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menilai keputusan tersebut untuk menjaga dan menjamin integritas para Panwaslih Kecamatan yang akan dilantik; [2.5] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, paraTeradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-18 sebagai berikut: DAFTAR ALAT BUKTI Tanda Bukti Keterangan T-1 Fotokopi Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 024/PANWAS/AB/AB/IX/2016, perihal Perubahan Hasil Kelulusan Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga, tertanggal 14 September 2016; T-2 Fotokopi KTP atas nama Mujiburrahman dengan domisili Kecamatan Simpang Tiga; T-3 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Mujiburrahman di TPS 1, Kelurahan Lamtui, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar; T-4 Fotokopi Daftar Pemilih Sementara (DPS) atas nama Mujiburrahman di TPS 1, Kelurahan Lamtui, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten aceh Besar; T-5 Fotokopi Cek Identitas KTP atas nama Mujiburrahman di Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar; T-6 Fotokopi Pengumuman Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 022/PANWAS/AB/IX/2016, perihal Pengumuman Kelulusan Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga, tertanggal 11 September 2016; T-7 Fotokopi Dokumen Pendaftaran Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga atas nama Mujiburrahman; T-8 Fotokopi Hasil Tes Baca Al-Qur’an dan Wawancara Calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga atas nama Mujiburrahman, tertanggal 10 September 2016; T-9 Fotokopi Hasil Tes Tertulis Calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga atas nama Mujiburrahman, tertanggal 10 September 2016; T-10 Fotokopi Hasil Tes Baca Al-Qur’an dan Wawancara Calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga atas nama Nasa’i, tertanggal 10 September 2016; T-11 Fotokopi Hasil Tes Tertulis Calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga atas nama Nasa’i, tertanggal 10 September 2016; T-12 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Mizan Muhammad, tertanggal 3 Januari 2017; T-13 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Fadhal Husen, tertanggal 3 Januari 2017; T-14 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Rayyan A Hadi, tertanggal 3 Januari 2017; T-15 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Taufik Hidayat, tertanggal 3 Januari 2017; T-16 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Yasir, tertanggal 3 Januari 2017; T-17 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Rayyan A Hadi, tertanggal 17 Desember 2017; T-18 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Yasir, tertanggal 19 Desember 2017; PIHAK TERKAIT Afiffudin (Kasek Panwaslih Kabupaten Aceh Besar)  Bahwa saksi adalah Kasek Panwaslih Kabupaten Aceh Besar;  Saksi yang mendapat perintah Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk mengecek Domisili Pengadu atas nama Mujiburrahman;  Saksi menyatakan melalui bantuan Bendahara Panwaslih Kabupaten Aceh Besar atas nama Sanusi untuk menelepon temannya yang bekerja di Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar untuk memastikan data Pengadu;  Saksi menyatakan mendengar langsung dari Telepon Seluler keterangan Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar.  Bahwa Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar menyatakan bahwa Pengadu atas nama Mujiburrahman berdomisili di Kecamatan Kuta Cot Glie; Sanusi (Bendahara Panwaslih Kabupaten Aceh Besar)  Bahwa saksi adalah Bendahara Panwaslih Aceh Besar  Saksi diminta oleh Kasek Panwaslih Aceh Besar atas nama Afiffudin untuk mengecek Domisili Pengadu atas nama Mujiburrahman;  Saksi menyatakan menelepon langsung temannya di Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, untuk memastikan bahwa benar Mujiburrahman berdomisili di Kecamatan Kuta Cot Glie;  Saksi menyatakan sesuai dengan keterangan Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, Pengadu atas nama Mujiburrahman berdomisili di Kecamatan Kuta Cot Glie; [2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagai berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo. Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye, Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Pengadu menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga dan dinyatakan lulus oleh para Teradu selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, hal ini sesuai dengan pengumuman Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 021/Panwas/AB/IX/2016. Setelah dinyatakan lulus, Pengadu pada tanggal 14 September 2016, dipanggil para Teradu ke Hotel Permata Hati guna mengambil undangan pelantikan Anggota Panwascam se-Kabupaten Aceh Besar. Pengadu menyatakan setelah pulang dari Hotel Permata Hati, Teradu I atas nama Mizan Muhammad, menelepon Pengadu yang pada intinya memberitahukan pembatalan pelantikan Pengadu dengan alasan Pengadu bukan penduduk Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar. Bahwa beberapa saat kemudian Teradu II atas nama Fadhal Husain juga menelepon Pengadu tentang hal yang sama. Berdasarkan fakta, Pengadu menyatakan lulus dan terpilih sebagai calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga sesuai dengan KTP domisili Kecamatan Simpang Tiga. Pengadu menyatakan beredar isu di masyarakat bahwa para Teradu menetapkan Panwaslih se-Kabupaten Aceh Besar berdasarkan tekanan dari berbagai pihak. Hal ini dibuktikan dengan keputusan para Teradu menetapkan Panwaslih Kecamatan yang nilai ujiannya lebih rendah dari Pengadu. Terhadap dalil-dalil pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu mengkualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi kepada para Teradu; [4.2] Menimbang para Teradu dalam sidang pemeriksaan membantah dalil aduan Pengadu. Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslih Kecamatan se-Kabupaten Aceh besar telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu membatalkan kelulusan Pengadu telah melalui mekanisme yang berlaku. Para Teradu menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat menjadi Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga karena Pengadu sesuai dengan fakta yang ada tidak berdomisili di Kecamatan Simpang Tiga. Bahwa sesuai Pasal 9 Huruf g Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, Pengadu selaku Calon Panwaslih Kecamatan harus berdomisili di Kecamatan Simpang Tiga. Terkait dengan pembatalan Pengadu sebagai Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga, merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat atas nama Nasa’i. Berdasarkan penelusuran dan bukti yang ada, Pengadu memiliki 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu: KTP Kecamatan Simpang Tiga dan KTP Kecamatan Kuta Cot Glie. Para Teradu menyatakan Pengadu berasal dari Kecamatan Simpang Tiga, lahir dan besar di Simpang Tiga dan menikah dengan perempuan warga Kecamatan Kuta Cot Glie dan menetap di Kuta Cot Glie. Menurut para Teradu, pada saat mendaftar Calon Panwaslih Kecamatan, Pengadu menggunakan fotokopi KTP Kecamatan Simpang Tiga. Para Teradu juga langsung menelusuri kejelasan status kependudukan Pengadu ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil Aceh Besar, Pengadu terdata sebagai penduduk Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 September 2016, memanggil Pengadu ke Hotel Permata Hati untuk dimintai keterangan terkait status Kependudukan yang bersangkutan. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Pengadu mengakui telah pindah dan berdomisili di Kuta Cot Glie dan meminta waktu 1 (satu) hari untuk mengubah KTP-nya kembali ke Kecamatan Simpang Tiga. Para Teradu menyatakan berdasarkan fakta dan bukti tersebut, para Teradu melalui Rapat Pleno pada tanggal 14 September 2016 membatalkan kelulusan Pengadu. Keputusan tersebut dilakukan oleh para Teradu untuk menjaga dan menjamin integritas Panwaslih Kecamatan se-Kabuapten Aceh Besar yang akan dilantik. Bahwa sesuai dengan fakta tersebut, para Teradu menyatakan tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk menolak dalil pengaduan Pengadu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada tanggal 14 September 2016 para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar membatalkan pelantikan Pengadu selaku Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga terpilih. Para Teradu menerima Laporan dari Nasa’i yang merupakan peserta seleksi Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga bahwa Pengadu atas nama Mujiburrahman memiliki 2 (dua) KTP dengan domisili Kecamatan Simpang Tiga dan Kecamatan Cot Glie. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta setelah mendapat Laporan dari Nasa’i, para Teradu langsung melakukan penelusuran terkait dengan status kependudukan Pengadu. Hasil penelusuran yang dilakukan para Teradu, Pengadu lahir dan besar di Kecamatan Simpang Tiga, kemudian menikah dengan perempuan warga Kecamatan Kuta Cot Glie dan menetap di Kuta Cot Glie. Para Teradu juga melakukan pengecekan ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil, Pengadu terdata sebagai penduduk Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Pengadu juga terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 1, Kelurahan Lamtui, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa para Teradu telah melakukan klarifikasi langsung kepada Pengadu terkait dengan status kependudukannya. Dari hasil klarifikasi, Pengadu mengakui berdomisili di Kecamatan Kota Cot Glie dan berencana pindah kembali ke Kecamatan Simpang Tiga jika terpilih. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan para Teradu menyatakan Pengadu atas nama Mujiburrahman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga sudah tepat. Hal ini sesuai dengan syarat domisili yang diharuskan dalam ketentuan Pasal 9 Huruf g Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh. Para Teradu telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam membatalkan pelantikan Pengadu dalam Pelantikan Panwaslih Kecamatan se-Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan fakta tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima dan meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Bahwa DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mizan Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Teradu II atas nama Fadhal Husen selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si