Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.144/DKPP-PKE-V/2016
Putusan Panwaslih Kab. Aceh Besar
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/01/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-01-2017
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016, Pengadu dipanggil ke Hotel Permata Hati guna mengambil undangan pelantikan Anggota Panwascam se- Kabupaten Aceh Besar.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan para Teradu tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Pasal DilanggarPasal 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mizan Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Teradu II atas nama Fadhal Husen selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 144/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 221/V-P/L-
DKPP/2016, tanggal 21 November 2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 144/DKPP-
PKE-V/2016, menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Mujiburrahman
Pekerjaan : Wiraswasta/KNPI Aceh Besar
Alamat : Lambaro, Kabupaten Aceh Besar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Mizan Muhammad
Pekerjaan : Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar
Alamat : Desa Cot Pre, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh
Besar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Fadhal Husen
Pekerjaan : Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar
Alamat : Kompleks Kuwait No. 63, Desa Kayee Lee, Kecamatan
Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 September 2016, Pengadu dipanggil ke Hotel
Permata Hati guna mengambil undangan pelantikan Anggota Panwascam se-
Kabupaten Aceh Besar.
2. Bahwa setelah Pengadu pulang dari Hotel Permata Hati, Teradu I ats nama Mizan
Muhammad selaku Ketua Panwaslih, menelepon Pengadu yang intinya
memberitahukan pembatalan pelantikan Pengadu dengan alasan Pengadu bukan
penduduk Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar;
3. Bahwa faktanya Pengadu memegang, mendaftar dan lulus terpilih sebagai calon
Panwascam dengan KTP sebagaimana terlampir. Beberapa saat kemudian Fadhal
Husain (Teradu II) juga menelepon Pengadu tentang hal yang sama;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatukan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-4, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Kartu Peserta Ujian Seleksi Panwascam Tahun 2016, atas nama
Mujiburrahman (083);
P-2 Fotokopi Undangan Pelantikan Panitia Pengawas Kecamatan se-
Kabupaten Aceh Besar, tertanggal 14 September 2016;
P-3 Fotokopi Pengumuman kelulusan di Harian Serambi Indonesia, Hal. 8
tanggal 13 September 2016;
P-4 Fotokopi Pengumuman Panwas Pemilihan Kab. Aceh Besar Nomor:
021/Panwas/AB/IX/2016;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan Jawaban dan Penjelasan pada
saat Persidangan DKPP tanggal 19 Desember 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan fakta dan data yang, para Teradu membatalkan kelulusan
Pengadu sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku;
2. Bahwa dasar hukum pembentukan Panwaslih Kecamatan (Panwascam), yaitu Pasal 9
Huruf g Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengawas Pemilihan
Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota di Aceh, berbunyi:
Pasal 9 Huruf g
“Berdomisili diwilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota panwaslih
kecamatan dan wilayah gampong yang bersangkutan atau nama lain dari PPL dan
Pengawas TPS, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 41 Huruf g Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, berbunyi:
Pasal 41 Huruf g
“berdomisili di wilayah Aceh untuk calon anggota Panwaslu Aceh, atau di wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslu kabupaten/kota,
atau di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk calon anggota Panwaslu
kecamatan dan di wilayah Gampong yang bersangkutan atau nama lain untuk
Pengawas pemilu lapangan, yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk”
4. Bahwa berdasarkan aturan tersebut, para Teradu selaku Komisioner Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar membatalkan kelulusan Pengadu, yang lulus Panwaslih
Kecamatan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar;
5. Bahwa berdasarkan laporan masyarakat (Nasai), dan juga bukti yang ada, Pengadu
memiliki 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan Simpang Tiga dan KTP
Kecamatan Kuta Cot Glie. Pengadu berasal dari Kecamatan Simpang Tiga, lahir dan
besar di Simpang Tiga dan menikah dengan perempuan warga Kecamatan Kuta Cot
Glie. Bahwa dari hasil penelusuran para Teradu, Pengadu masih menyimpan KTP
Kecamatan Simpang Tiga (asli dan atau foto copy) yang masih digunakan dan atau
tidak dikembalikan ketika pindah ke Kecamatan Kuta Cot Glie dan masih berlaku
sampai bulan 9 tahun 2017. Pengadu menggunakan KTP Kecamatan Simpang Tiga
untuk mengikuti tahapan Test rekrutmen Panwaslih Kecamatan;
6. Bahwa Teradu I dan Teradu II serta Komisioner Panwaslih Aceh Besar lainnya dalam
hal ini Taufik dan Rayyan, langsung menelusuri kejelasan status kependudukan
Pengadu ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar via Telepon yang dalam hal ini dibantu
oleh Sanusi (Bendahara Sekretariat Panwaslih Kab Aceh Besar). Berdasarkan informasi
dari Disdukcapil Aceh Besar, Pengadu masih terdata sebagai penduduk Kecamatan
Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Bahwa para Teradu juga sudah memanggil
Pengadu ke Hotel Permata Hati, pada tanggal 14 September 2016, satu hari sebelum
pelantikan untuk dimintai keterangan dari status Kependudukan yang bersangkutan.
Pengadu mengakui bahwa sudah pindah ke Kuta Cot Glie dan meminta waktu satu
hari kepada Teradu I untuk mengubah KTP-nya kembali ke Kecamatan Simpang Tiga;
7. Bahwa dengan pertimbangan Pengadu telah melakukan manipulasi Data
Kependudukan dan tidak memiliki integritas yang baik dan akan berefek pada kinerja
Panwaslih Kecamatan, para Teradu melalui Rapat Pleno pada tanggal 14 September
2016 membatalkan kelulusan Pengadu. Para Teradu selaku Komisioner Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar menilai keputusan tersebut untuk menjaga dan menjamin
integritas para Panwaslih Kecamatan yang akan dilantik;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, paraTeradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-18 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Rapat Pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor:
024/PANWAS/AB/AB/IX/2016, perihal Perubahan Hasil Kelulusan
Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga, tertanggal 14 September 2016;
T-2 Fotokopi KTP atas nama Mujiburrahman dengan domisili Kecamatan
Simpang Tiga;
T-3 Fotokopi Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Mujiburrahman di TPS 1,
Kelurahan Lamtui, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar;
T-4 Fotokopi Daftar Pemilih Sementara (DPS) atas nama Mujiburrahman di
TPS 1, Kelurahan Lamtui, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten aceh
Besar;
T-5 Fotokopi Cek Identitas KTP atas nama Mujiburrahman di Disdukcapil
Kabupaten Aceh Besar;
T-6 Fotokopi Pengumuman Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor:
022/PANWAS/AB/IX/2016, perihal Pengumuman Kelulusan Panwaslih
Kecamatan Simpang Tiga, tertanggal 11 September 2016;
T-7 Fotokopi Dokumen Pendaftaran Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga atas
nama Mujiburrahman;
T-8 Fotokopi Hasil Tes Baca Al-Qur’an dan Wawancara Calon Panwaslih
Kecamatan Simpang Tiga atas nama Mujiburrahman, tertanggal 10
September 2016;
T-9 Fotokopi Hasil Tes Tertulis Calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga
atas nama Mujiburrahman, tertanggal 10 September 2016;
T-10 Fotokopi Hasil Tes Baca Al-Qur’an dan Wawancara Calon Panwaslih
Kecamatan Simpang Tiga atas nama Nasa’i, tertanggal 10 September
2016;
T-11 Fotokopi Hasil Tes Tertulis Calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga
atas nama Nasa’i, tertanggal 10 September 2016;
T-12 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Mizan Muhammad, tertanggal 3
Januari 2017;
T-13 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Fadhal Husen, tertanggal 3
Januari 2017;
T-14 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Rayyan A Hadi, tertanggal 3
Januari 2017;
T-15 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Taufik Hidayat, tertanggal 3
Januari 2017;
T-16 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Yasir, tertanggal 3 Januari 2017;
T-17 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Rayyan A Hadi, tertanggal 17
Desember 2017;
T-18 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Yasir, tertanggal 19 Desember
2017;
PIHAK TERKAIT
Afiffudin (Kasek Panwaslih Kabupaten Aceh Besar)
Bahwa saksi adalah Kasek Panwaslih Kabupaten Aceh Besar;
Saksi yang mendapat perintah Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar untuk
mengecek Domisili Pengadu atas nama Mujiburrahman;
Saksi menyatakan melalui bantuan Bendahara Panwaslih Kabupaten Aceh Besar atas
nama Sanusi untuk menelepon temannya yang bekerja di Disdukcapil Kabupaten Aceh
Besar untuk memastikan data Pengadu;
Saksi menyatakan mendengar langsung dari Telepon Seluler keterangan Disdukcapil
Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar menyatakan bahwa Pengadu atas nama
Mujiburrahman berdomisili di Kecamatan Kuta Cot Glie;
Sanusi (Bendahara Panwaslih Kabupaten Aceh Besar)
Bahwa saksi adalah Bendahara Panwaslih Aceh Besar
Saksi diminta oleh Kasek Panwaslih Aceh Besar atas nama Afiffudin untuk mengecek
Domisili Pengadu atas nama Mujiburrahman;
Saksi menyatakan menelepon langsung temannya di Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar,
untuk memastikan bahwa benar Mujiburrahman berdomisili di Kecamatan Kuta Cot Glie;
Saksi menyatakan sesuai dengan keterangan Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, Pengadu
atas nama Mujiburrahman berdomisili di Kecamatan Kuta Cot Glie;
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Tim Kampanye,
Masyarakat, dan/atau Pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu adalah Masyarakat, yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pengadu menyatakan para Teradu tidak
profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Komisioner Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar. Pengadu menyatakan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi
Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga dan dinyatakan lulus oleh para Teradu selaku
Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, hal ini sesuai dengan pengumuman
Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 021/Panwas/AB/IX/2016. Setelah dinyatakan
lulus, Pengadu pada tanggal 14 September 2016, dipanggil para Teradu ke Hotel Permata
Hati guna mengambil undangan pelantikan Anggota Panwascam se-Kabupaten Aceh Besar.
Pengadu menyatakan setelah pulang dari Hotel Permata Hati, Teradu I atas nama Mizan
Muhammad, menelepon Pengadu yang pada intinya memberitahukan pembatalan
pelantikan Pengadu dengan alasan Pengadu bukan penduduk Kecamatan Simpang Tiga,
Kabupaten Aceh Besar. Bahwa beberapa saat kemudian Teradu II atas nama Fadhal Husain
juga menelepon Pengadu tentang hal yang sama. Berdasarkan fakta, Pengadu menyatakan
lulus dan terpilih sebagai calon Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga sesuai dengan KTP
domisili Kecamatan Simpang Tiga. Pengadu menyatakan beredar isu di masyarakat bahwa
para Teradu menetapkan Panwaslih se-Kabupaten Aceh Besar berdasarkan tekanan dari
berbagai pihak. Hal ini dibuktikan dengan keputusan para Teradu menetapkan Panwaslih
Kecamatan yang nilai ujiannya lebih rendah dari Pengadu. Terhadap dalil-dalil pengaduan
Pengadu tersebut, Pengadu mengkualifikasinya dengan menarik ke dalam konstruksi
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada DKPP untuk
menjatuhkan sanksi kepada para Teradu;
[4.2] Menimbang para Teradu dalam sidang pemeriksaan membantah dalil aduan Pengadu.
Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Panwaslih Kecamatan se-Kabupaten Aceh besar
telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para
Teradu membatalkan kelulusan Pengadu telah melalui mekanisme yang berlaku. Para
Teradu menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat menjadi Panwaslih Kecamatan
Simpang Tiga karena Pengadu sesuai dengan fakta yang ada tidak berdomisili di Kecamatan
Simpang Tiga. Bahwa sesuai Pasal 9 Huruf g Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota,
Panitia Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, Pengadu selaku Calon Panwaslih
Kecamatan harus berdomisili di Kecamatan Simpang Tiga. Terkait dengan pembatalan
Pengadu sebagai Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga, merupakan hasil tindaklanjut dari
laporan masyarakat atas nama Nasa’i. Berdasarkan penelusuran dan bukti yang ada,
Pengadu memiliki 2 (dua) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu: KTP Kecamatan Simpang
Tiga dan KTP Kecamatan Kuta Cot Glie. Para Teradu menyatakan Pengadu berasal dari
Kecamatan Simpang Tiga, lahir dan besar di Simpang Tiga dan menikah dengan perempuan
warga Kecamatan Kuta Cot Glie dan menetap di Kuta Cot Glie. Menurut para Teradu, pada
saat mendaftar Calon Panwaslih Kecamatan, Pengadu menggunakan fotokopi KTP
Kecamatan Simpang Tiga. Para Teradu juga langsung menelusuri kejelasan status
kependudukan Pengadu ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi dari
Disdukcapil Aceh Besar, Pengadu terdata sebagai penduduk Kecamatan Kuta Cot Glie,
Kabupaten Aceh Besar. Para Teradu menyatakan pada tanggal 14 September 2016,
memanggil Pengadu ke Hotel Permata Hati untuk dimintai keterangan terkait status
Kependudukan yang bersangkutan. Bahwa dalam klarifikasi tersebut, Pengadu mengakui
telah pindah dan berdomisili di Kuta Cot Glie dan meminta waktu 1 (satu) hari untuk
mengubah KTP-nya kembali ke Kecamatan Simpang Tiga. Para Teradu menyatakan
berdasarkan fakta dan bukti tersebut, para Teradu melalui Rapat Pleno pada tanggal 14
September 2016 membatalkan kelulusan Pengadu. Keputusan tersebut dilakukan oleh para
Teradu untuk menjaga dan menjamin integritas Panwaslih Kecamatan se-Kabuapten Aceh
Besar yang akan dilantik. Bahwa sesuai dengan fakta tersebut, para Teradu menyatakan
tidak melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu, dan memohon kepada DKPP untuk
menolak dalil pengaduan Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, pada tanggal 14 September 2016 para Teradu selaku Ketua
dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar membatalkan pelantikan Pengadu selaku
Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga terpilih. Para Teradu menerima Laporan dari Nasa’i
yang merupakan peserta seleksi Panwaslih Kecamatan Simpang Tiga bahwa Pengadu atas
nama Mujiburrahman memiliki 2 (dua) KTP dengan domisili Kecamatan Simpang Tiga dan
Kecamatan Cot Glie. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta setelah mendapat Laporan
dari Nasa’i, para Teradu langsung melakukan penelusuran terkait dengan status
kependudukan Pengadu. Hasil penelusuran yang dilakukan para Teradu, Pengadu lahir dan
besar di Kecamatan Simpang Tiga, kemudian menikah dengan perempuan warga
Kecamatan Kuta Cot Glie dan menetap di Kuta Cot Glie. Para Teradu juga melakukan
pengecekan ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi dari Disdukcapil,
Pengadu terdata sebagai penduduk Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Pengadu juga terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) di TPS 1, Kelurahan Lamtui, Kecamatan Kota Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.
Terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa para Teradu telah melakukan
klarifikasi langsung kepada Pengadu terkait dengan status kependudukannya. Dari hasil
klarifikasi, Pengadu mengakui berdomisili di Kecamatan Kota Cot Glie dan berencana
pindah kembali ke Kecamatan Simpang Tiga jika terpilih. Berdasarkan fakta tersebut,
DKPP berpendapat tindakan para Teradu menyatakan Pengadu atas nama
Mujiburrahman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Panwaslih Kecamatan Simpang
Tiga sudah tepat. Hal ini sesuai dengan syarat domisili yang diharuskan dalam
ketentuan Pasal 9 Huruf g Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota di Aceh. Para Teradu telah melalui mekanisme dan prosedur yang
berlaku dalam membatalkan pelantikan Pengadu dalam Pelantikan Panwaslih Kecamatan
se-Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan fakta tersebut dalil Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu dapat diterima dan meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu; dan
[5.4] Bahwa DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Mizan Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Teradu II atas nama Fadhal
Husen selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
3. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.,
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Jumat tanggal Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Lima
bulan Januari tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai
Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si