Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 127 & 128 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Kab. Teluk Wondama
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/07/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2021
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 118-P/L- DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021, DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020, Pengadu selaku saksi mandat Paslon Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama tingkat Kabupaten; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga tidak berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel dalam melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020; Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan: [4.2.1] Teradu I dan Teradu II diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Pengadu tanggal 11 Desember 2020 tentang temuan pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali sebanyak 16 (enam belas) orang di 12 (dua belas) TPS melalui surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020. Laporan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan register dengan nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (2); Pasal 60 ayat (1); Pasal 30; Pasal 157 ayat (4); Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Pemilihan, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018,; Pasal 6 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Monika Elsy Sanoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Berthy Leleulya, dan Teradu III Yulian Bensior Madiowi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Menahen K. Sabarobek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan Teradu II Epianus Rawas selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dalam Perkara Nomor 128-
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 118- P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021, dan Pengaduan Nomor 119-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021 DAN PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021 Nama : Robert Gayus Baibaba Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama/ Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1 Alamat : Kelurahan Kaibi, Distrik Wondiboy Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021 1. Nama : Monika Elsy Sanoi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jl. Topai, Wasior I, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Berthy Leleulya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jl. Topai, Wasior I, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulian Bensior Madiowi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jl. Topai, Wasior I, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; [1.3] TERADU PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021 1. Nama : Menahen K. Sabarobek Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jl. Jalan Topay, kampung Wasior I Kelurahan Wasior, Distrik, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Epianus Rawas Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Alamat : Jl. Jalan Topay, kampung Wasior I Kelurahan Wasior, Distrik, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; Teradu I s.d Teradu III Dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 Dan Teradu I Dan Teradu II Dalam Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 Selanjutnya Disebut Sebagai-----------------------------------------------Para Teradu; [1.4] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi Pengadu; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 118-P/L- DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021, DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020, Pengadu selaku saksi mandat Paslon Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay, menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama tingkat Kabupaten; 2. Bahwa setelah Rapat Pleno tersebut dimulai sekira pukul 11.25 WIT, Pengadu mengajukan keberatan terkait tidak adanya penanganan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara dalam bentuk terdapat lebih dari 1 orang pemilih memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. Hal mana, laporan pelanggaran telah Pengadu sampaikan pada tanggal 11 Desember 2020 ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak ditindaklanjuti dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada; 3. Bahwa keberatan tersebut disampaikan secara tertulis dan juga secara lisan oleh Pengadu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabuaten Teluk Wondama tingkat kabupaten dimaksud; 4. Bahwa dalam penyelenggaraan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama tingkat Kabupaten tersebut, Pengadu juga menyampaikan keberatan terkait dilanjutkannya pembacaan rekapitulasi penghitungan suara karena hasil rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai antara data pemilih, data pengguna hak pilih, dan terdapat ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak digunakan; 5. Bahwa terhadap keberatan Pengadu tersebut, Para Teradu pada pokoknya memberi jawaban, bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon akan dimuat dalam Model D. Kejadian Khusus/atau keberatan. Jawaban tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; 6. Bahwa Bawaslu Teluk Wondama dalam rekomendasinya terkait keberatan tersebut juga menyatakan, bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon wajib ditindaklanjuti dengan diisi/dicatat sebagai kejadian khusus/keberatan saksi dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan, dan wajib diberikan kepada saksi; 7. Bahwa sebelum Rapat Pleno berakhir, kira-kira pada pukul 20.00 WIT, KPU Teluk Wondama menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Pengadu. Setelah dibaca dan diteliti, Pengadu tidak menemukan adanya Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan sebagaimana dijelaskan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno Terbuka; 8. Bahwa ketika itu juga, Pengadu menyampaikan kepada KPU Teluk Wondama, bahwa belum ada Formulir Model D dan Pengadu meminta agar Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan diisi dan ditanda tangani serta diberikan kepada Pengadu. Hanya saja, hingga penutupan Rapat Pleno Terbuka, Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan tidak diberikan/tidak ada; 9. Bahwa pada saat itu, Para Teradu menjanjikan akan menyerahkan pada keesokan harinya, yaitu pada tanggal 17 Desember 2020. Hanya saja, hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP pun, Formulir Model D. Kejadian Khusus yang dimaksud tetap tidak ada. 10. Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, masing-masing dalam kapasitasnya sebagai ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban dan sumpah/janji anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b dan huruf l UU Pilkada dan Pasal 36 ayat (2) UU Pemilu. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, patut diduga Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan prinsip adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel, sebagaimana Pengadu uraikan berikut ini : a. Prinsip Adil - Bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, Pengadu telah menyampaikan keberatan karena tidak adanya tindak lanjut atas pelanggaran pemungutan suara dalam bentuk lebih dari 1 orang pemilih memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda, serta tidak ada kecocokan antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak digunakan; - Bahwa atas keberatan tersebut Para Teradu tidak melakukan tindakan yang seharusnya dengan cara mencatatnya sebagai kejadian khusus atau keberatan pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; -Bahwa Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan merupakan formulir wajib dan harus ada ketika terdapat kejadian khusus atau keberatan dari saksi pasangan calon dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020; - Bahwa dengan tidak dilakukannya pencatatan keberatan tersebut sesuai ketentuan dan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh Para Teradu, maka Para Teradu telah tidak memberikan kesempatan yang adil bagi Pengadu untuk mendapatkan pemulihan hak-hak pilih yang terlanggar dalam proses pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020, sehingga tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 huruf a dan c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. b. Prinsip Berkepastian Hukum - Bahwa atas keberatan Pengadu, Para Teradu sebagai pimpinan Rapat Pleno menjelaskan “setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon akan dimuat dalam Model D. Kejadian Khusus/Keberatan”; - Bahwa sebelum Rapat Pleno Terbuka berakhir, KPU Teluk Wondama menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Pengadu. Setelah dibaca dan diteliti, Pengadu tidak menemukan adanya formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan sebagaimana dijelaskan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno Terbuka dimaksud; - Bahwa dengan tidak adanya Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan bersamaan dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil yang diserahkan, Para Teradu malah menjanjikan akan menyerahkannya pada tanggal 17 Desember 2020 atau 1 hari setelah pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka; - Bahwa janji tersebut pun pada akhirnya tidak pernah dipenuhi/direalisasikan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; - Bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan merupakan formulir yang wajib diisi dan harus ada ketika terdapat kejadian khusus atau keberatan saksi pasangan calon dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; - Bahwa sesuai Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, kewajiban KPU Kabupaten/Kota tidak saja menjelaskan prosedur jika terdapat keberatan dari saksi, melainkan juga menyelesaikan keberatan, namun dalam kasus ini KPU Teluk Wondama tidak dapat menyelesaikannya sehingga meminta pendapat kepada Bawaslu Teluk Wondama yang hadir, di mana pendapat diberikan dalam bentuk rekomendasi; - Bahwa atas keberatan Pengadu a quo, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama telah menerbitkan rekomendasi yang pada pokoknya berisi, “setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon wajib ditindaklanjuti dengan dicatatkan dalam kejadian khusus/ keberatan saksi dalam formulir Model D. Kejadian Khusus dan wajib diberikan kepada saksi”; - Bahwa Pasal 29 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 juga menegaskan kewajiban KPU Kabupaten untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten, namun ternyata tindakan itu tidak pernah dilakukan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku ketua dan/atau anggota KPU Teluk Wondama; - Bahwa tindakan Para Teradu di atas, telah melanggar prinsip berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. c. Prinsip Profesional - Bahwa atas keberatan yang Pengadu sampaikan, Para Teradu menyebutkan bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon akan dimuat dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus/atau Keberatan; - Bahwa sebelum Rapat Pleno berakhir dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil diserahkan oleh Para Teradu kepada Pengadu, Pengadu tidak menemukan Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan yang memuat keberatan Pengadu yang disampaikan dalam Rapat Pleno dimaksud; - Bahwa pencatatan keberatan Pengadu juga telah ditegaskan oleh Bawaslu Teluk Wondama dalam bentuk rekomendasi agar keberatan ditindaklanjuti dengan dicatat sebagai kejadian khusus/keberatan saksi dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan dan wajib diserahkan kepada saksi; - Bahwa ketentuan Pasal 13 UU Pilkada menjelaskan, salah satu tugas dan kewenangan KPU Kabupaten adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam kasus a quo, secara nyata KPU Teluk Wondama telah dengan sengaja mengacuhkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Teluk Wondana untuk mencatat keberatan Pengadu; - Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan/anggota Anggota KPU Teluk Wondama secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f , huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. d. Prinsip Akuntabel - Bahwa Para Teradu telah menyatakan setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon akan dimuat dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan. Keberatan yang Pengadu sampaikan menurut KPU Teluk Wondama merupakan kejadian khusus/keberatan, sehingga perlu dicatatkan dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan; - Bahwa setelah Rapat Pleno selesai dilaksanakan, ternyata Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan yang mencatat keberatan yang Pengadu sampaikan tidak ada. Setelah dikonfirmasi ke Para Teradu, dijanjikan untuk diserahkan besoknya. Ternyata, pada besok harinya Formulir Model D yang dijelaskan tersebut juga tidak diserahkan; - Bahwa tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan/atau Anggota KPU Teluk Wondana dimaksud mencerminkan sikap dan tindakan yang tidak akuntabel, sehingga telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 11. Berdasarkan uraian kronologis dan analisis yang Pengadu uraikan di atas, patut diduga kuat bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selaku Ketua dan/atau Anggota KPU Teluk Wondama telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, setidaknya terkait dengan: a. Pelanggaran prinsip adil; b. Pelanggaran prinsip berkepastian hukum; c. Pelanggaran prinsip profesional; dan d. Pelanggaran prinsip akuntabel. 12. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon dan agar kiranya DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh ketua dan/atau anggota KPU Teluk Wondama ini. [2.1.2] PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan 119-P/L- DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Pengadu membuat laporan adanya pelanggaran di 12 TPS ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan Temuan nama Pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal 11 Desember 2020 dan kemudian Pengadu diminta untuk mengisi formulir laporan Model A1 dan dengan tanda bukti laporan 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 11 Desember 2020, yang kemudian baru diregistrasi tanggal 13 Desember 2020 dengan nomor registrasi 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020. 2. Bahwa sebelum Pengadu melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten, Pengadu juga di hari yang sama telah membuat laporan ke Panwas Distrik Dengan Surat Nomor: 036/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan Temuan Pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal 11 Desember 2020. 3. Bahwa pelanggaran yang oleh Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama terjadi di 12 TPS adalah pada TPS 1, TPS 4, TPS 5, TPS 7, TPS 9, TPS 10, TPS 13 dan TPS 14 Kampung Maniwak, TPS 9 Wasior I, TPS 4, TPS 5, TPS 6 Wasior II. 4. Pelanggaran yang dilaporkan oleh Pengadu adalah mengenai adanya: a. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS A; b. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara di TPS A (berbasis DPT) dan juga memberikan suara di TPS B menggunakan KTP-elektronik. Artinya, pemilih tersebut akan tercatat dalam DPT Tambahan (DPTb) di TPS B; c. Pemilih yang terdaftar di TPS A dan TPS B (berbasis DPT) memilih di TPS A, namun berdasarkan daftar hadir memilih di TPS B, nama pemilih tersebut tercatat menggunakan hak pilih di TPS B. 5. Bahwa pada 12 TPS tersebut terdapat 16 nama pemilih yang akan Pengadu uraikan sebagai berikut: a. Pertama, Pemilih yang terdaftar dalam DPT di 2 (dua) TPS yang berbeda, dan berdasarkan bukti daftar hadir, namanya tercantum dalam daftar hadir di kedua TPS tersebut. Nama-nama pemilih tersebut adalah sebagai berikut: 1) Ika Oktaviana tercatat di DPT TPS 9 Wasior I dan TPS 4 Wasior II Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. 2) Markus A. Baransano tercatat di DPT TPS 9 Wasior I dan TPS 4 Wasior II Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. 3) Amus M. Leiwakabessy tercatat di DPT TPS 9 Wasior I dan TPS 4 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. 4) Jeanne Naomi Karubaboy tercatat di DPT TPS TPS 5 Maniwak dan TPS 13 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. 5) Yohana Paulina Ariks tercatat di DPT TPS 14 Maniwak dan di TPS 7 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. 6) Alfit Zuriati tercatat di TPS 9 Maniwak dengan nomor urut DPT: 16 dan nomor urut DPT: 17. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat 2 dua kali menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. 7) Bagus Amy Priyono tercatat di DPT di TPS 5 Maniwak dan di TPS 9 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. 8) Hendrina Rumbiak tercatat di TPS 10 Maniwak dan pada TPS 4 Maniwak. Berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. 9) Wa Ati tercatat di TPS 5 Wasior II dan pada TPS 10 Kampung Maniwak, berdasarkan bukti daftar hadir, yang bersangkutan tercatat menggunakan hak pilihnya di 2 TPS tersebut. b. Kedua, Terdapat pemilih yang namanya terdaftar di DPT dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Namun di TPS lain, nama pemilih tersebut berdasarkan daftar hadir pemilih tambahan (DPTB) tercatat menggunakan hak pilih. Nama-nama pemilih tersebut adalah berikut: 1) Linda Rumpak terdaftar di TPS 9 Maniwak dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. kemudian pada TPS 14 menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 11. 2) Jamaludin terdaftar di TPS 4 Wasior II dengan nomor urut DPT: 70, dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian di TPS 5 Wasior II menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 27. 3) Martinus Neto terdaftar di TPS 9 Maniwak dengan nomor urut DPT: 162, dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian di TPS 4 Maniwak menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 3. 4) Amir Kasim terdaftar di TPS 1 Maniwak dengan nomor urut DPT: 17 dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian di TPS 14 Maniwak menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 10. 5) Marthen L. Dimara terdaftar di TPS 6 Wasior II dengan nomor urut DPT: 79 dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian di TPS 5 Wasior II dengan nomor urut DPTB dengan nomor urut DPTB: 4 6) Yohana Allolayuk terdaftar di TPS 14 Maniwak dengan nomor urut DPT: 279 dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian di TPS 6 Kampung Iriati menggunakan hak pilih dan tercatat dalam daftar hadir pemilih tambahan dengan nomor urut DPTB: 52. 7) Yanto Zakarias Wihyawari terdaftar di TPS 5 Maniwak dengan nomor urut DPT: 323 dan dalam daftar hadir terbukti menggunakan hak pilih. Kemudian di TPS 13 Maniwak dengan nomor urut DPTB: 39 6. Bahwa Pengadu sebagai pelapor di Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama juga telah melampirkan bukti berupa Daftar DPT, daftar hadir DPT dan daftar hadir DPTB di 12 TPS tersebut pada saat membuat laporan telah melengkapi semua syarat yang diperlukan agar laporan tersebut dapat segera dikaji dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. 7. Bahwa sebagaimana telah Pengadu sampaikan pada poin 1, laporan pelanggaran yang Pengadu laporkan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama baru diregister pada tanggal 13 Desember dan saksi-saksi pelapor baru diperiksa pada tanggal 14 Desember 2020. 8. Bahwa Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 pada tanggal 14 Desember 2020 bersurat ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan nomor surat 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tertanggal 14 Desember 2020 yang kemudian dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan surat Nomor: 224/PB- 12/PM.06.02/XII/2020 tentang Menjawab Surat Kuasa Hukum Tim A2 tertanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan karena telah lewat waktu sebagaimana jawaban poin f, namun pada poin k surat tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 masih melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait untuk memastikan dugaan pelanggarannya. 9. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjawab surat Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 adalah suatu tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena telah menyatakan pendapat bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat dilakukan sebelum kajian terhadap pelanggaran tersebut diselesaikan 10. bahwa pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020, laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan pengadu telah mengajukan keberatan ke KPU dan Bawaslu, namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama hanya memberikan jaminan kepada pengadu akan menuangkan permasalahan tersebut ke catatan kejadian khusus mengenai keberatan dari saksi, namun sampai dengan pleno berakhir, KPU maupun Bawaslu tidak menuangkan keberatan saksi dalam catatan kejadian khusus. 11. Bahwa Pengadu sampai dengan saat ini tidak pernah diberi hasil status laporan pelanggaran yang dilaporkan Pengadu. Pengadu baru mengetahui hasil laporan tersebut pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.32/PHP.BUP/XIX/2021 dalam agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu tanggal 3 Februari 2021. 12. Bahwa dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 3 Februari, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyatakan bahwa dari 12 TPS yang dilaporkan, hanya 4 TPS yang terbukti yaitu TPS 14, TPS 7, TPS 10 dan TPS 4, sedangkan di 8 TPS lain tidak terbukti, dengan alasan bahwa 14 nama pemilih yang lain memiliki NIK dan KK yang berbeda, saksi terlapor yang dimintai keterangan menyatakan hanya mencoblos 1 kali saja, dan tanda tangan daftar hadir berbeda sehingga menurut bawaslu Kabupaten Teluk Wondama laporan pengadu tidak terbukti. 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama salah dalam melakukan kajian, faktanya adalah berdasarkan bukti yang Pengadu ajukan terdapat 3 model pelanggaran yang terjadi yaitu: a. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS A; b. Pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara di TPS A (berbasis DPT) dan juga memberikan suara di TPS B menggunakan KTP-elektronik. Artinya, pemilih tersebut akan tercatat dalam DPT Tambahan (DPTb) di TPS B; c. Pemilih yang terdaftar di TPS A dan TPS B (berbasis DPT) memilih di TPS A, namun berdasarkan daftar hadir memilih di TPS B, nama pemilih tersebut tercatat menggunakan hak pilih di TPS B. 14. Bahwa dari ketiga model pelanggaran tersebut diatas, terungkap fakta pertama, bahwa pemilih yang terdaftar di TPS A memberikan suara di TPS A (berbasis DPT) dan juga memberikan suara di TPS B menggunakan KTP-elektronik. pemilih tersebut tercatat dalam DPT Tambahan (DPTb) di TPS B dan nomor NIK dan KK pemilih tersebut sama, sehingga terbukti bahwa terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atas nama orang lain. Kedua, terdapat pemilih yang namanya terdaftar di 2 TPS yang berbeda, meskipun NIK dan KK berbeda, terungkap fakta bahwa berdasarkan bukti Pengadu P-8 s/d P-24, terbukti bahwa meskipun terdapat perbedaan NIK dan KK namun dalam data personal Biodata kependudukan masing-masing nama tersebut mempunyai nama orang tua yang sama dan alamat yang sama, dan juga dikuatkan oleh bukti P-47 s/d P-71 terbukti bahwa dari dua data kependudukan yang sama hanya ada 1 data kependudukan yang asli. Ketiga, terdapat pemilih yang terbukti mencoblos yakni Yohana P Ariks dan Hendrina Rumbiak dan oleh Bawaslu diteruskan ke pelanggaran pidana dan mengesampingkan penyelesaian pelanggaran administrasinya. 15. Bahwa dalam hal terjadi pelanggaran dalam bentuk adanya pemilih ganda dan pemilih yang tidak terdaftar ikut memberikan suara, penanganannya dilakukan melalui Panwas Kecamatan/Distrik. Sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, Panwas Kecamatan mesti melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) tersebut. 16. Dengan merujuk ketentuan Pasal 134 UU Pilkada, laporan pelanggaran adanya pemilih ganda atau pemilih yang tidak terdaftar ikut memberikan suara dapat disampaikan dalam waktu 7 hari sejak diketahui atau dilaporkan. Terhadap laporan atau temuan itu, Bawaslu melakukan penelitian dan pemeriksaan dalam waktu paling lama 3 hari. Apabila berdasarkan pemeriksaan tersebut disimpulkan, terdapat pelanggaran berupa pemilih ganda atau pemilih tidak berhak memilih memberikan suara, maka hasilnya disampaikan kepada PPK untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota memutuskan hasil kajian untuk seterusnya dilaksanakan PSU di TPS di mana pelanggaran tersebut terjadi. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. 17. Bahwa seharusnya terhadap fakta-fakta dan bukti yang diajukan Pengadu pada saat melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, di 12 TPS tersebut diatas dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun tidak dilakukan oleh Teradu IV dan Teradu V, sehing Tindakan Teradu IV dan Teradu V tersebut menunjukkan tidak profesionalnya para Teradu dan bahkan melanggar prinsip Integritas, adil dan berkepastian hukum. 18. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Teradu IV dan Teradu V diduga melanggar prinsip Integritas, adil, berkepastian hukum, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, ayat (3) huruf a, dan f, Pasal 10 huruf a, b, c dan d, Pasal 11 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 15 huruf d, e dan f; [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi etik kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.2.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I dan Teradu II; atau 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1. P-1 Surat KPU Teluk Wondama Nomor: 828/PL.02.6-Und/9207/KPU- Kab/XII/2020 tentang Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitugan Suara Pemiliihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 Tingkat Kabupaten Teluk Wondama 2. P-2 Surat Nomor 037/A2/SRT-KEL/XII/2020 Perihal Keberatan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay tanggal 16 Desember 2020 3. P-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor: 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, yang tidak memuat Formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan 4. P-4 Link pemberitaan kabartimur.com: https://kabartimur.com/laporan- belum-direspon-bawaslu-wondama-kubu-a2-minta-pleno- rekapitulasi-tingkat-kabupaten-ditunda/ tentang keberatan kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Elysa Auri- Fery Auparay untuk melanjutkan rapat pleno karena adanya laporan dugaan pelanggaran yang diajukan ke Bawaslu tanggal 11 Desember 2020 5. P-5 Video penyampaian Keberatan oleh Pengadu dan jawaban ketua dan/atau anggota KPU Teluk Wondama 6. P-6 Keterangan tertulis saksi-saksi yang ditandangani di atas materai Rp. 6000 [2.3.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Kode Keterangan Bukti P-1 Surat Nomor: 036/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan Temuan Pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal Wasior, 11 Desember 2020 P-2 Surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang Laporan Temuan Pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali tertanggal Wasior, 11 Desember 2020 P-3 Formulir Laporan Model A.1 atas nama Robert Gayus Baibaba, S.Sos sebagai pelapor atas peristiwa mengadukan keberatan perihal pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu (1) kali, tertanggal 11 Desember 2020 P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama No: 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 telah diterima dari Robert Gayus Baibaba, S.Sos tertanggal 11 Desember 2020 P-5 Surat TIM Penasehat Hukum Pasangan Calon Elysa Auri & Fery Michael Deminikus Auparay (A2) Kabupaten Teluk Wondama Papua Barat dengan Nomor 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tertanggal 14 Desember 2020 P-6 Surat Bawaslu dengan Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tentang Menjawab Surat Kuasa Hukum Tim A2 tertanggal 15 Desember 2020 P-7 Rekapitulasi Hasil Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama pada Tingkat Kecamatan di Kecamatan Wasior (Model D.Hasil Kecamatan – KWK) P-8 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Ika Octaviana dengan Nomor KK 9207011901110001 dan NIK 9207011591085002 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Wasior II Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-9 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Ika Octaviana dengan Nomor KK 9207012801150003 dan NIK 7324035910850001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Wasior I Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-10 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Markus A.Baransano dengan Nomor KK 9207012710080005 dan NIK 9207011507920001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Wasior I Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-11 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Markus A.Baransano dengan Nomor KK 9207012701171002 dan NIK 9207011506921001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Wasior II Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-12 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amus M Lewakabessy dengan Nomor KK 9207012511161004 dan NIK 8101010703910001 beserta Kode Keterangan Bukti lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Wasior I Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-13 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amus Maryon Lewakabessy dengan Nomor KK 9207010203171006 dan NIK 9207010303911001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-14 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jean Naomi Karubaboy dengan Nomor KK 9207011010180006 dan NIK 9207014205650002 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 05 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-15 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jean N.Karubaboy dengan Nomor KK 9207011010180006 dan NIK 9207014205650002 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 13 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-16 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Paulina Ariks dengan Nomor KK 9207012801190010 dan NIK 9207014302850003 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 07 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-17 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana P. Ariks dengan Nomor KK 9207013103100005 dan NIK 9207014302860002 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 14 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-18 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Alfith Zuriati dengan Nomor KK 7317091301100113 dan NIK 7317094609780001 dan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Alfith Zuriati dengan Nomor KK 9207011010010011 dan NIK 9207014601100001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-19 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Bagus Amy Priyono dengan Nomor KK 9207012901150002 dan NIK 9207011009860004 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 05 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-20 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Bagus Ami Priyono dengan Nomor KK 9207011810120001 dan NIK 9207011011860002 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-21 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Hendrina Rumbiak dengan Nomor KK 9207010906090012 dan NIK 9207011403740003 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-22 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Hendrina Rumbiak dengan Nomor KK 9207011302080017 dan NIK 9207014403740001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 10 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-23 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Wa Ati dengan Nomor KK 9207043105160001 dan NIK 9207044810810001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 10 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-24 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Wa Ati dengan Nomor KK 9207011312070003 dan NIK 9207014400810001 beserta lembar DPT dan Kode Keterangan Bukti lembar Daftar Hadir DPT di TPS 05 Kampung Wasior II Distrik Wasior (Model A.3-KWK) P-25 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Linda Rumpak dengan Nomor KK 9207011802150002 dan NIK 9207015209840001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 014 Kampung Maniwak Distrik Wasior (Model A.3- KWK); P-26 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Linda Rumpak dengan Nomor KK 9207011802150003 dan NIK 9207015209840002; P-27 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Linda Rumpak dengan Nomor KK 9207011802150005 dan NIK 920701520; P-28 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jamaluddin dengan Nomor KK 9207012507160002 dan NIK 9207010107880012 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 04 Kampung Wasior II serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 05 Wasior II Distrik Wasior (Model A.3-KWK); P-29 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jamaluddin dengan Nomor KK 9207012507160001 dan NIK 9207010107880002 P-30 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Jamaluddin dengan Nomor KK 9207012507160002 dan NIK 9207010107850002 P-31 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Martinus Neto dengan Nomor KK 9207011909181013 dan NIK 5308193001900001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 09 Kampung Maniwak serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 004 Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK); P-32 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Martinus Neto dengan Nomor KK 9207011909181005 dan NIK 5308193001900004 P-33 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Martinus Neto dengan Nomor KK 9207011909181003 dan NIK 5308193001900002 P-34 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amir Kasim dengan Nomor KK 9207011206070154 dan NIK 9207011016590001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 01 Kampung Maniwak serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 14 Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK); P-35 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amir Kasim dengan Nomor KK 9207011206070111 dan NIK 9207011016590001 P-36 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Amir Kasim dengan Nomor KK 9207011003160002 dan NIK 9207011010590002 P-37 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Marthen Luter Dimara dengan Nomor KK 9207012101110002 dan NIK 9207012903790001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 006 Kampung Wasior II serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 005 Wasior II Distrik Wasior (Model A.3- KWK); P-38 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Marthen L Dimara dengan Nomor KK 9207012101110001 dan NIK 9207012903790002 P-39 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Marthen Luter Dimara dengan Nomor KK 9207012101110004 dan NIK 9207012903790005 P-40 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Allolayuk dengan Nomor KK 9207010408181001 dan NIK 9207014111711001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 14 Kampung Maniwak serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 006 Iriati Distrik Wasior (Model A.3-KWK); P-41 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Allolayuk dengan Nomor KK 9207010408180001 dan NIK 9207014111711002 Kode Keterangan Bukti P-42 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yohana Allolayuk dengan Nomor KK 9207010408180003 dan NIK 9207014111711003 P-43 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yanto Zakarias Wihyawari dengan Nomor KK 9207011009181006 dan NIK 9207012008971001 beserta lembar DPT dan lembar Daftar Hadir DPT di TPS 05 Kampung Maniwak serta lembar daftar hadir DPTB di TPS 13 Maniwak Distrik Wasior (Model A.3-KWK); P-44 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yanto Zakarias Wihyawari dengan Nomor KK 9207011009181005 dan NIK 9207012008971002 P-45 Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia atas nama Yanto Zakarias Wihyawari dengan Nomor KK 9207011009181007 dan NIK 9207012008971004 P-46 Tanda Terima Dokumen P-47 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 145/66/KEL-WSR/II/2021 yang menerangkan bahwa Ika Octaviana dengan Nomor NIK 7324035910850001 bukan warga yang berdomisili di Kelurahan Wasior I, tertanggal 19 Februari 2021 P-48 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 140/180/KPG.WSR II/II/2021 yang menerangkan bahwa Ika Octaviana dengan Nomor NIK 7322403910850001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Kampung Wasior II, tertanggal 19 Februari 2021 P-49 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/359/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Ika Octaviana dengan Nomor NIK 7324035910850001 benar-benar warga yang tersebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-50 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/358/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Ika Octoviana dengan Nomor NIK 9207011591085002 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-51 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 145/65/KEL-WSR/II/2021 yang menerangkan bahwa Amus M Lewakabessy dengan Nomor NIK 8101010703910001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada I orang yang berdomisili di Kelurahan Wasior I, tertanggal 19 Februari 2021 P-52 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/355/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Amus M Lewakabessy dengan Nomor NIK 8101010703910001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-53 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/354/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Amus Marayon Lewakabessy dengan Nomor NIK 92070103039110011 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-54 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 145/67/KEL-WSR/II/2021 yang menerangkan bahwa Markus A. Baransano dengan Nomor NIK 9207011507820001 bukan warga yang berdomisili di Kelurahan Wasior I, tertanggal 19 Februari 2021 P-55 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 140/182/KPG.WSR II/II/2021 yang menerangkan bahwa Markus A. Baransano dengan Nomor NIK 9207011506921001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Kampung Wasior II, tertanggal 19 Februari 2021 Kode Keterangan Bukti P-56 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/360/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Markus A Baransano dengan Nomor NIK 9207011506921001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-57 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/361/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Markus A Baransano dengan Nomor NIK 92070111507820001 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-58 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 140/181/KPG.WSR II/II/2021 yang menerangkan bahwa Wa Ati dengan Nomor NIK 9207014400810001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Kampung Wasior II, tertanggal 19 Februari 2021 P-59 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/357/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Wa Ati dengan Nomor NIK 9207014400810001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-60 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/356/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Wa Ati dengan Nomor NIK 9207044810810001 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-61 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/347/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Yohana Paulina Ariks dengan Nomor NIK 9207014302850003 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-62 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/346/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Yohana P Ariks dengan Nomor NIK 9207014302860002 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-63 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/348/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Alfith Zuriati dengan Nomor NIK 7317094609780001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-64 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/349/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Alfith Zuriati dengan Nomor NIK 9207014601100001 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-65 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/350/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Jeanne Naomi Karubaboy dengan Nomor NIK 9207014205650002 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-66 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/351/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Jeanne N Karubaboy dengan Nomor NIK 9207014205650002 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-67 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/352/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Bagus Ami Priyono dengan Nomor NIK 9207011011860002 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-68 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/353/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Bagus Amy Priyono dengan Nomor NIK Kode Keterangan Bukti 9207011009860004 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-69 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/362/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Hendrina Rumbiak dengan Nomor NIK 9207014403740001 benar-benar warga yang terebut diatas hanya ada 1 orang yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 P-70 Surat Keterangan Status Kependudukan Nomor 138/363/DIS.WSR/2021 yang menerangkan bahwa Hendrina Rumbiak dengan Nomor NIK 9207014403740003 adalah bukan warga yang berdomisili di Distrik Wasior, tertanggal 19 Februari 2021 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama Virgo Hendri Salosa untuk Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Saksi menerangkan bahwa kejadian yang menjadi keberatan Pengadu sebenarnya tidak terjadi di dua distrik, namun hampir menyeluruh. Bahwa permasalahan terjadi mulai dari data DPT, data jumlah Pemilih, dll yang masih banyak kesalahan. Saksi menerangkan, bahwa saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saksi menanyakan terkait data-data tersebut. Oleh Divisi Teknis, Saksi diberikan penjelasan bahwa kesalahan data-data tersebut tidak mempengaruhi hasil perolehan kandidat, karena merupakan kesalahan administrasi yang hanya perlu untuk dibenahi. Saksi menerangkan bahwa data-data tersebut menjadi tumpang tindih ketika dilakukan pembetulan saat Rapat Pleno Rekapitulasi, sehingga saat ditampilkan selalu muncul warna merah. Saksi juga menyampaikan bahwa saat dilakukan pembetulan terhadap data angka yang menunjukkan warna merah tidak ditampilkan dalam slide. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/IV/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/IV/2021 sebagai berikut:
II. PENDAHULUAN
1. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara pemilihan umum di KPU. Kabupaten Teluk Wondama dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai maksud Pasal 3 tentang asas penyelenggaraan Pemilu yang a. mandiri;b. jujur;c. adil; d.berkepastian hukum; e. tertib;f. terbuka; g.proporsional; h.profesional; i.akuntabel; j.efektif; dan k. efisien dan Pasal 36 tentang Sumpah Janji dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. 2. Dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah , KPU Kabupaten juga bekerja atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang pada bagian Pasal 13 mengatur tentang Tugas dan wewenang serta Pasal 14 mengatur tentang Kewajiban KPU Kab/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Walikota juncto kompilasi atas pengabungan Tata kerja sebagaimana kedua Undang Undang diatas diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang secara lengkap mengatur tugas, wewenag dan kewajiban serta kode prilaku yang merupakan bagian yang terkait dengan Kode Etik sebagaimana secara penanganan pelanggaran kode etik diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Ketentuan Pasal Kode Prilaku Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten / Kota termuat dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. 3. Bahwa KPU Kabupaten Teluk Wondama telah melaksanakan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020 sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2020 juntco Keputusan KPU Kab Teluk wondama Nomor 55/PP.01.2-Kpt/9207/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Teluk Wondama Nomor 01/PP.01.3- Kpt/9207/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020. 4. Bahwa pada tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, maka KPU Kabupaten secara teknis dan kepastian hukum melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota secara implisit diatur dalam Pasal 29. Ketentuan Pasal ini dikutib sbb : Pasal 29 (1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan mekanisme sebagai berikut: a. memastikan kelengkapan kotak suara dan data Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari seluruh PPK di wilayah kerjanya; b. menyiapkan alat bantu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota; c. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d; d. mengeluarkan dan membuka sampul tersegel yang berisi formulir Model D.Hasil KecamatanKWK dari kotak suara sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. membaca dengan cermat dan jelas data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dari PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja daerah kabupaten/kota; f. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan data hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tercantum dalam Sirekap; g. melakukan pembetulan dalam Sirekap apabila terdapat perbedaan data sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. mencocokkan data dalam formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK dengan salinan formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK yang dimiliki Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota; i. membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan yang tertuang dalam Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK; j. menyelesaikan apabila masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf i; k. membacakan dan menuangkan hasil akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota ke dalam Sirekap; dan l. menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf k. (2) Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat keberatan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau memeriksa selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal keberatan yang diajukan Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU/KIP Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (5) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta pendapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (6) Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan. (7) Dalam hal rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pada akhir jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota: a. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; dan b. mencatat sebagai kejadian khusus pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK untuk ditindaklanjuti dalam rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat provinsi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (8) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan seluruh kejadian khusus dan/atau keberatan serta status penyelesaiannya yang terjadi pada saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. (9) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 5. tata cara penggunaan format D. Kejadian Khusus/Keratan Kabupaten/Kota- KWK menurut pemahaman teknis penyelenggaraan sesuai maksud Pasal 29 diatas , tetap dilayani secara administrasi menurut pokok masalahnya sehingga terdapat 2 (dua) Pengertian yakni : 1) Keberatan Saksi a. dalam hal berkaitan dengan Keberatan Saksi dan Bawaslu yang berkaitan dengan Hasil teknis, penulisannya menjadi “KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN OLEH SAKSI DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020; b. terdapat jenis keberatan tulisan tangan Saksi/Bawaslu dan jawaban atau solusi masalah dari Rapat Pleno; c. ditandatangani bersama dan diserahkan kepada saksi dan Bawaslu. 2) Kejadian Khusus a. dalam hal berkaitan dengan kejadian Khusus Hasil teknis, penulisannya menjadi “ CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN OLEH SAKSI DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020; b. terdapat catatan kejadian khusus yang ditulis atau diketik oleh KPU Kabupaten/Kota; c. ditandatangani Ketua KPU Kabupaten/Kota dan tidak wajib dibagikan kepada peserta karena tidak disebutkan dalam Pasal 29 diatas. Alasan lain untuk tidak dibagikan berkaitan dengan kejadian khsusu tentu pada catatan keterangan pada formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yakni : Keterangan : 1. Apabila terdapat Kejadian Khusus, dicatat dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota; 2. Apabila terdapat pernyataan Keberatan Saksi, dicatat oleh Saksi dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota; 3. Apabila tidak terdapat Kejadian Khusus dan/atau pernyataan Keberatan Saksi, wajib dicatat dengan kalimat “NIHIL” dan ditandatangani oleh Ketua Kabupaten/Kota. 6. Bahwa para Teradu/KPU Kabupaten Teluk Wondama dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020, pada umumnya maupun pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020, telah dilaksanakan dengan benar dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. DALAM POKOK PENGADUAN
Bahwa setelah membaca pokok aduan, persoalan yang diadukan oleh pengadu terjadi pada tanggal 16 Desember 2020 pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tahun 2020 pada tingkat kabupaten Teluk Wondama sehingga menurut para Teradu penting untuk mengawali jawaban Teradu dengan menceritakan kejadian dalam bentuk kronologis rapat pleno terbuka rekapitulasi pada tingkat kabupaten Teluk Wondama, sebagai berikut : Kronologis Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Perolehan Hasil tingkat KPU Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2021. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 16 Desember 2020 dimulai pada pukul 11.31 WIT bertempat di Aula SMP Negeri Wasior Teluk Wondama. Rapat dipimpin oleh ketua dan 4 (empat) anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, peserta Rapat Pleno yang hadir ; Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, Saksi dari 4 (empat) pasangan calon peserta Pilkada tahun 2020 dan PPD Se-kabupaten Teluk Wondama. Rapat Pleno dimulai dengan pembacaan daftar hadir dan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama sekaligus pernyataan pembukaan, Rapat Pleno berjalan dengan baik. Kemudian untuk memandu jalannya pembacaan rekapitulasi hasil dari tingkat distrik, Pimpinan Rapat Pleno menyerahkan kepada Devisi Teknis Penyelenggaraan untuk memandu jalannya pembacaan hasil rekapitulasi dari 13 distrik se-kabupaten Teluk Wondama. Sebelum mempersilahkan 13 distrik menyampaikan hasil rekap tingkat distrik, divisi teknis penyelenggara menyampaikan mekanisme rekapitulasi dan tata cara penyampaian keberatan saksi dan bawaslu. Kemudian untuk pembacaan rekapitulasi tingkat distrik maka PPD diundang satu persatu untuk membacakan hasil rekapitulasi tingkat distrik. Sebelum pembacaan rekapitulasi hasil tingkat distrik oleh ketua PPD, saksi paslon nomor urut 1 atas nama Robert Gayus Baibaba menyampaikan tanggapan agar rapat pleno dihentikan dikarenakan Pengadu sedang melaporkan dugaan pelanggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara tanggal 9 Desember 2020 kepada Bawaslu Kab. Teluk Wondama yang tidak dapat diproses lebih lanjut, dengan alasan waktu dan jadwal yang sudah melampaui batas yaitu dilaporkan tanggal 11 Desember 2020 tetapi ter- register tanggal 13 Desember 2020. Kemudian untuk menjawab tanggapan/keberatan saksi maka oleh Pimpinan Rapat Pleno menyampaikan jawaban bahwa pada ruang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Teluk Wondama tidak membahas laporan yang disampaikan saksi ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, melainkan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat distrik dalam Kabupaten Teluk Wondama, dilanjutkan dengan penjelasan oleh kepala divisi Teknis Penyelenggara bahwa saksi dan bawaslu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap perbedaan hasil antara yang dibacakan oleh PPD dengan hasil rekapitulasi tingkat distrik yang dipegang oleh masing masing saksi dan Bawaslu. Oleh karena itu apa yang disampaikan saksi Paslon Nomor urut 1 akan dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian khusus/keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Selanjutnya atas penjelasan KPU Teluk Wondama, saksi nomor urut 1 menerima penjelasan tersebut dan menyatakan menerima untuk selanjutnya menyatakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Teluk Wondama dapat dilanjutkan. setelah melihat kejadian tersebut di atas, KPU Kabupaten Teluk Wondama menganggap hal tersebut sebagai kejadian khusus dan bukan sebagai keberatan, maka KPU Kabupaten Teluk Wondama mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Selanjutnya Ketua PPD dari masing – masing distrik dipersilahkan untuk membacakan hasil Rekapitulasi tingkat distrik. Pada pembacaan hasil rekapitulasi tingkat distrik Nikiwar oleh Ketua PPD Nikiwar, terdapat kesalahan penginputan administrasi pada penghitungan jumlah surat suara rusak atau yang dikembalikan. Selanjutnya KPU Kabupaten Teluk Wondama meminta persetujuan saksi dan panwas untuk dapat melakukan perbaikan saat itu jga pada Model D.Hasil Kecamatan-KWK distrik Nikiwar dan kemudian membubuhi paraf pada Model D. Hasil Kecamatan-KWK. Terhadap usulan KPU Kabupaten Teluk Wondama saksi Paslon Nomor Urut 1 megajukan usul untuk dicatat sebagai kejadian khusus dan di masukan ke Model D. Kejadian Khusus/keberatan Kabupaten/kota-KWK, selanjut terkait perbaikan Model D. Hasil Kecamatan-KWK saksi paslon nomor 1 dan nomor urut 3 menerima hasil yang diperbaiki namun mengusulkan untuk tidak diberi paraf namun menyatakan menerima perubahan di tingkat Kabupaten dan mengesahkan, selanjutnya Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan nomor urut 4 memberi tanggapan menerima hasil perbaikan dengan alasan dapat diterima mengingat keterbatasan dan kekurangan dari penyelenggara ditingkat bawah, dan menyatakan setuju untuk ditetapkan. Atas kejadian ini KPU Kabupaten Teluk Wondama mencatat sebagai Kejadian Khusus dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus/keberatan Kabupaten/kota-KWK. Selanjutnya pada pembacaan hasil rekapitulasi distrik Rasiei oleh Ketua PPD distrik Rasie, terdapat kesalahan penjumlahan pada jumlah pemilih DPTb dan jumlah sisa surat suara, kemudian Saksi Paslon Nomor Urut 1 menyampaikan saran/pendapat agar dilakukan pengecekan kembali terhadap hasil rekap masing-masing kampung dalam distrik rasiei, karena dengan kesalahan penjumlahan itu dapat berakibat pada hasil, tetapi saksi paslon nomor urut 1 menyatakan dengan tegas bahwa hasil perolehan suara calon tidak ada perubahan/perbedaan antara yang dibacakan dengan hasil rekapitulasi tingkat distrik yang dipegang saksi. Atas usul/saran tersebut pimpinan rapat pleno meminta pendapat dari saksi dan Bawaslu untuk rapat pleno diskors agar KPU dapat menyelesaikan dan memperbaiki data jumlah pemilih DPTb dan jumlah sisa surat suara Bersama PPD Rasiei pada saat itu juga, saksi dan Bawaslu menyepakati untuk rapat pleno diskors. Setelah skors dicabut dan rapat pleno dilanjutkan, KPU mempersilahkan ketua PPD distrik Rasie untuk membacakan hasil perbaikan sebagaimana saran saksi, Setelah pembacaan ulang oleh PPD, sesuai mekanisme rapat pleno maka sebelum ditetapkan pimpinan rapat pleno meminta tanggapan dari saksi dan bawaslu, saksi Paslon nomor urut 1 tidak menerima hasil perbaikan dan tidak memberikan alasan, sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 2, Saksi Paslon nomor urut 3, dan saksi paslon nomor 4 serta Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menerima hasil perbaikan dan menyatakan sah serta dapat ditetapkan. Selanjutnya hasil rekapitulasi distrik Rasiei ditetapkan oleh Ketua KPU Teluk Wondama selaku Pimpinan Rapat Pleno. Setelah seluruh proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama, saksi paslon nomor urut 1 atas nama Robert Gayus Baibaba tidak bersedia menandatangani Berita Acara namun saksi (Robert Gayus Baibaba) menerima Berita Acara Rekapitulasi Hasil tingkat Kabupaten Teluk Wondama, Saksi Paslon nomor urut 2, Saksi Paslon nomor urut 3 dan saksi Paslon nomor urut 4 serta Bawaslu Teluk Wondama bersedia menandatangani Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama. Setelah penandatangan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Teluk Wondama, Ketua KPU Kabupaten Teluk Wondama menyerahkan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Teluk Wondama kepada 4 Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu dan telah diterima oleh saksi 4 (empat) yang hadir dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Selanjutnya setelah berakhirnya pelaksanaan Rapat Pleno, saksi (Rober Gayus Baibaba) meminta catatan kejadian khusus atas penyampaian pendapat/keberatannya, Kadiv Teknis Penyelenggara selaku orang yang diminta menjelaskan bahwa tanggapan saksi dicatat sebagai kejadian khusus, dan catatan kejadian khusus adalah kebutuhan administrasi kami atau KPU Teluk Wondama, kemudian saya sampaikan bahwa kalau keberatan pak Gayus (Robert Gayus Baibaba) saja yang menulis nanti kami berikan formulirnya, namun yang bersangkutan meminta untuk kami saja yang menuliskan. III. POKOK PENGDUAN DAN JAWABAN PARA TERADU : Bahwa kami Para Teradu menolak dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Pengadu dalam Pokok laporan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara fakta dan bukti bukti sepanjang menurut pemahaman Teradu tidak bertentangan dengan peraturan /kode etik sbb : 1. Bahwa laporan pengaduan Pengadu pada angka 2) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan “ Bahwa setelah Rapat Pleno tersebut dimulai pada pukul 11.25 WIT, Pengadu mengajukan keberatan terkait adanya penanganan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara lebih dari 1 orang pemilih memberikan suara lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. Hal mana laporan pelanggaran telah pengadu sampaikan pada tanggal 11 Desember 2020 ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, namun tidak ditindaklanjuti dengan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada”; Jawaban : Bahwa BENAR Teradu I s/d Teradu III mengakui Pengadu mengajukan pendapat/keberatan secara lisan (semacam intrupsi) dan meminta agar Rapat Pleno Terbuka dihentikan hal ini berkaitan dengan adanya laporan pelanggaran yang dilaporkan Pengadu di Bawaslu Teluk Wondama pada tanggal 11 Desember 2020. Pada pokoknya KPU Kabupaten Teluk Wondama menjelaskan bahwa terkait laporan Pengadu di Bawaslu Teluk Wondama tidak diselesaikan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, terhadap pernyataan Pengadu, pada pokoknya KPU Teluk Wondama telah mencatat sebagai Kejadian Khusus dan dimuat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. (BUKTI T – 06 berupa bukti video) dan (BUKTI T -07). Bahwa alasan utama Para Teradu setelah mendengar tanggapan/keberatan Pengadu dan mengacu pada ketentuan Pasal 29 ayat 2 sampai dengan ayat 7 PKPU 19 Tahun 2020. Dengan demikian keberatan Pengadu pada hakekatnya tidak mempertanyakan perbedaan Hasil, atau mekanisme Pleno yang perlu diperbaiki atau ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh KPU Kab. Wondama. Setelah mendengar keberatan pengadu karena tidak berkaitan dengan maksud pelayanan keberatan, maka secara administrasi penyelesaian dalam rapat pleno , keberatan Pengadu hanya dicatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang pada sifatnya hanya sebagai kejadian khusus dalam rapat pleno dan dapat dilanjutkan atas saran pengadu sendiri dan quorum bahwa rapat pleno tetap dilanjutkan. Dengan demikian format kejadian sesuai catatan pada formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK hanya ditulis oleh KPU Kabupaten dan ditanda tangani Ketua KPU Kab/pimpinan pleno dan diarsipkan terbatas milik dokumen KPU kabupaten atau tidak wajib dibagikan ke peserta pleno lainnya. Rapat plenopun tetap dilanjutkan, keberatan pengadu berkaitan dengan kewenagan lembaga lain (Bawaslu Kab. Teluk Wondama) sehingga secara locus masalah tersebut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, dan setelah ditanyakan kembali kepada saksi (Pengadu ), maka yang bersangkutanpun menyetujui rapat pleno tetap dilanjutkan. 2. Bahwa pengaduan Pengadu pada Angka 3) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “keberatan tersebut disampaikan secara tertulis dan juga secara lisan oleh Pengadu pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tingkat Kabupaten dimaksud”; Jawaban : Bahwa dengan tegas kami sampaikan kepada yang Mulia Ketua Majelis DKPP bahwa TIDAK BENAR karena Pengadu hanya meyampaikan secara lisan pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 16 Desember 2020, sehingga pengaduan Pengadu bahwa keberatan disampaikan secara tertulis adalah upaya pemutarbalikan fakta dan upaya menyampaikan informasi pembohongan. Bahwa fakta yang benar sesuai kronoligis diatas bahwa Pengadu hanya mengajukan interupsi ( cerita fakta sesuai bukti video ); ( BUKTI T – 06 berupa bukti video) Teradu tidak pernah menyerahkan pengaduan keberatan yang ditulis dan ditandatangi Pengadu pada saat Rapat Pleno. 3. Laporan Pengadu pada angka 4) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tingkat Kabupaten tersebut, Pengadu juga menyampaikan keberatan terkait dilanjutkannya pembacaan rekapitulasi penghitungan suara karena hasil rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai antara data pemilih, data pengguna hak pilih dan terdapat ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak digunakan”; JAWABAN : Bahwa sesuai kronologis diatas , kami Teradu I s/d Teradu III perlu menyampaikan alasan mengapa tetap dilanjutkannya pembacaan rekapitulasi penghitungan suara karena hasil rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai antara data pemilih, data pengguna hak pilih dan terdapat ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak digunakan karena pada pokonya “Pengadu tidak menyampaikan keberatan tetapi menyarankan untuk dilakukan pengecekan administrasi pada hasil rekapitulasi tingkat distrik untuk selanjutnya diperbaiki, pengadu juga mengatakan terkait hasil perolehan suara tidak ada perbedaan antara hasil yang dipegang saksi dengan yang dibacakan”, sehingga KPU mencatat sebagai Kejadian Khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. (BUKTI T – 08) 4. Bahwa pengaduan Pengadu pada angka 5) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “ terhadap keberatan Pengadu tersebut, para Teradu pada pokoknya memberi jawaban, bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon akan dimuat dalam Model D. Kejadian Khusus/Keberatan. Jawaban tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 19 Tahun 2020. Jawaban : Bahwa BENAR para Teradu melaksankan saran pengadu karena merupakan amanat dari pasal 29 peraturan KPU nomor 19 Tahun 2020 sehinga KPU Kabupaten selalu mencatat setiap kejadian khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, dengan bukti bukti catatan seluruh formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, yang diterbitkan selama Rapat Pleno Rekapitulasi pada tanggal 16 Desember 2020. ( BUKTI T - 05, T - 07 s.d T – 11 ) 5. Bahwa laporan Pengadu pada angka 6) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Bawaslu Teluk Wondama dalam Rekomendasinya terkait keberatan tersebut juga menyatakan, bahwa setiap kejadian khusus/keberatan dari saksi pasangan calon wajib ditindaklanjuti dengan diisi/dicatat sebagai kejadian khusus/keberatan saksi dalam formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan, dan wajib diberikan kepada saksi”; Jawaban : Bahwa TIDAK BENAR Teradu I s/d Teradu III menolak secara tegas pengaduan Pengadu karena pada faktanya sejak awal dimulai sampai akhir pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020 Tidak Ada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Teluk Wondama, sehingga dapat dikatakan bahwa PENGADU telah memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta. 6. Pengaduan Pengadu pada angka 7) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “ sebelum rapat pleno berakhir, kira-kira pukul 20.00 WIT, KPU Teluk Wondama menyerahkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Pengadu. Setelah dibaca dan diteliti, Pengadu tidak menemukan adanya formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan sebagaimana dijelaskan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno Terbuka. Jawaban: Bahwa BENAR para Teradu hanya menyerahkan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten kepada Pengadu dan tidak menyerahkan catatan kejadian khusus karena kejadian khusus dicatat oleh KPU dan menjadi arsip administrasi KPU sehingga tidak wajib untuk diserahkan kepada Pengadu. Tindakan para Teradu ini sesuai pemahaman maksud Pasal 29 ayat 2 sampai dengan ayat 7 PKPU 19 Tahun2020 dan teknis catatan pada lembar formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK telah dibuat sebagaimana bukti bukti Teradu. 7. Bahwa pengaduan pada angka 8) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “ ketika itu juga Pengadu menyampaikan kepada KPU Teluk Wondama bahwa belum ada formulir Model D dan Pengadu meminta agar formulr Model D.Kejadian Khusus/Keberatan diisi dan ditandatangani serta diberikan kepada Pengadu. Hanya saja hingga penutupan Rapat Pleno Terbuka formulr Model D.Kejadian Khusus/Keberatan tidak diberikan/tidak ada. Jawaban : Bahwa BENAR pada pokoknya para Teradu sudah menjelaskan diatas bahwa tidak ada keberatan dari pengadu sebagai saksi pasangan calon terkait adanya selisih hasil rekapitulasi yang dibacakan oleh PPD dengan hasil rekapitulasi yang dipegang Pengadu, karena semua kejadian pada saat rapat pleno rekapitulasi, Teradu mencatat sebagai kejadian khusus bukan sebagai keberatan. Apabila memenuhi unsur keberatan seperti perbedaan hasil, atau rekomendasi Bawaslu yang harus ditindalanjuti maka akan dicatat sebagai keberatan dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU Kabupaten, serta dibuat 2 (dua) rangkap masing masing mendapat 1 rangkap sebagai administrasi. 8. Bahwa pengaduan angka 9) halaman 3, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “ pada saat itu para Teradu menjanjikan akan menyerahkan pada keesokan harinya, yaitu tanggal 17 Desember 2020. Hanya saja , hingga pengaduan ini disampaikan kepada DKPP pun, formulir Model D.Kejadian Khusus yang dimaksud tetap tidak ada. Jawaban : Bahwa BENAR para Teradu tidak menyerahkan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yang dimaksud kepada Saksi atau Pengadu karena tidak ada selisih hasil perolehan suara pasangan calon yang dijadikan keberatan oleh Pengadu selaku saksi yang dapat dicatat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Tetapi dicatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D. D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, sehingga hanya menjadi dokumen KPU Kabupaten. [2.5.2] PERKARA NOMOR 128-PKE-DKPP/IV/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I dan Teradu II menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa pokok pengaduan yang diadukan oleh pengadu pada angka 1 sampai dengan angka 7, angka 11 sampai dengan angka 14, dan angka 16 sampai dengan angka 18, merupakan pokok aduan yang berkaitan dengan proses dan hasil penanganan dugaan pelanggaran dan dilaporkan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (ELISA AURI, SE., MM dan FERRY MICHAEL D. AUPARAY, S.Sos) yang diregister dengan nomor 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, yang mana dalam aduan a quo pada pokoknya pengadu menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama tidak profesional, melanggar prinsip integritas, adil dan berkepastian hukum untuk menangani dugaan pelanggaran atas Laporan nomor: 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap pokok aduan a quo, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjelaskan sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 menyampaikan laporan dengan Nomor Surat: 035/A2/SRT- KEL/XII/2020 pada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan selanjutnya diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Pemilihan) juncto Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(Bukti T-1) b. Bahwa penyampaian laporan dengan Nomor Surat: 035/A2/SRT- KEL/XII/2020 tersebut diterima pada tanggal 11 Desember 2020 dengan nomor penerimaan laporan 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 dan pada tanggal 13 Desember 2020 diregister oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama sebagai Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020. (Bukti T-2) c. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran a quo disertai dengan melampirkan print out hasil foto daftar hadir pemilih (Model C7- KWK.KPU) dari 12 TPS, Foto Copy Daftar DPT, Foto Copy Daftar Hadir DPT dan Foto Copy Daftar Hadir DPTB di 12 TPS; d. Bahwa oleh karena itulah, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama harus melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran secara prosedural untuk memastikan kebenaran data nama-nama pemilih yang berasal dari TPS yang dimaksud dan kebenaran mengenai adanya peristiwa pencoblosan lebih dari 1 kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. e. Bahwa lampiran bukti berupa Daftar DPT, Daftar Hadir DPT dan Daftar Hadir DPTB di 12 TPS yang disampaikan ke Bawaslu Teluk Wondama adalah daftar yang difotocopy sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama perlu melakukan klarifikasi dan kajian terkait lampiran bukti- bukti tersebut. Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama kemudian melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada tanggal 11-13 Desember 2020 dimana hasil kajian tersebut dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil sehingga diregistrasi. f. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama melakukan kajian dengan mengeluarkan undangan klarifikasi kepada para pihak untuk dimintai keterangan. Klarifikasi dimulai dari tanggal 14 – 16 Desember 2020. Para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan/klarifikasi adalah :  Pengawas TPS yang bertugas pada tanggal 9 Desember 2020 di masing-masing TPS.  Ketua dan Anggota KPPS yang bertugas di masing-masing TPS.  Para Saksi yang bertugas di masing-masing TPS.  Terlapor yang diduga memilih lebih dari satu kali, di TPS yang sama dan TPS yang berbeda. g. Bahwa berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor: 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, maka terhadap dugaan pelanggaran pemungutan suara yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyimpulkan antara lain:  Dugaan pelanggaran pemungutan suara di sepuluh TPS yakni TPS 01 Kampung Maniwak, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 07 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Wasior I, TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06 Kampung Wasior II tidak terbukti;  Pemilih atas nama Hendrina Rumbiak menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 04 Kampung Maniwak dan TPS 10 Kampung Maniwak;  Pemilih atas nama Yohana Paulina Ariks menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 07 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.  Permintaan Pelapor untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS yaitu TPS 01 Kampung Maniwak, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 07 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 10 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Wasior I, TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06 Kampung Wasior II, tidak dapat direkomendasikan ke KPU Kabupaten Teluk Wondama karena dugaan pelanggaran pemungutan suara terhadap sepuluh TPS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak terbukti dan dugaan pelanggaran pemungutan suara di dua TPS (TPS 10 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak) telah melewati batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;  Ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang akan diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-3) REKOMENDASI: 1) Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan diteruskan sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama untuk diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2) Permintaan PSU tidak dapat direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama; 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memberitahukan status laporan dugaan pelanggaran Nomor: 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tidak dapat dilakukan PSU kepada pelapor pada tanggal 18 Desember 2020 dan diumumkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama; 4) Bahwa rekomendasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan pelanggaran Nomor: 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, diteruskan menjadi Temuan Pelanggaran Nomor: 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 (Bukti PK-05) dan Temuan Pelanggaran Nomor: 09/PM/PB/Kab/34.09/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020. h. Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama membantah aduan pengadu terkait tidak dapat dilakukannya PSU karena telah melewati batas waktu 2 (dua) hari adalah pendapat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Sebaliknya apa yang disampaikan adalah bukan pendapat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama melainkan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemunguan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) menentukan bahwa: Pasal 60 ayat (1): “Hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)disampaikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara”. Pasal 60 ayat (6):” KPPS segera melaksanakan Pemungutan Suara ulang di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara.” i. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 sejalan dengan ketentuan Pasal 113 ayat (5) dan Pasal 114 Undang-Undang Pemilihan, yang menyatakan bahwa Pasal 113 ayat (5) : “Penghitungan ulang surat suara di TPS atau PPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.” Pasal 114 : “Dalam hal TPS atau PPS tidak dapat melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (5), pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan oleh panitia pemilihan setingkat di atasnya paling lama 2 (dua) hari setelah hari pemungutan suara.” j. Bahwa Status Laporan terkait Laporan 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 telah disampaikan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (Pengadu) melalui Media Sosial Whatsapp milik Pengadu sendiri sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (Nomor Urut 1) (Bukti T-4) dan diumumkan pada papan pengumuman kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. (Bukti T-5) 2. Bahwa terkait aduan pada angka 8 dan angka 9, yang mana pada pokoknya pengadu menyatakan bahwa:  Tim Penasehat Hukum pasangan calon nomor urut 1 pada tanggal 14 Desember 2020 bersurat ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang pada pokoknya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan nomor surat 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), tertanggal 14 Desember 2020 yang kemudian dijawab oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dengan surat Nomor: 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tentang Menjawab Surat Tim Penasehat Hukum Tim A2 tertanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan karena telah lewat waktu;  Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjawab surat Tim Penasehat Hukum pasangan calon nomor urut 1 adalah suatu tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena telah menyatakan pendapat bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat dilakukan sebelum kajian terhadap pelanggaran tersebut diselesaikan. Terhadap pokok aduan a quo, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjelaskan sebagai berikut:  Bahwa pada tanggal 14 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menerima Surat Perihal Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay (A2) (Pasangan Calon Nomor urut 1). Surat tersebut pada pokoknya memohon agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memeriksa dan mengambil keputusan dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilihan sebagaimana laporan tim kerja Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 05 Maniwak, TPS 06 Maniwak, TPS 09 Maniwak, TPS 10 Maniwak, TPS 13 Maniwak, TPS 14 Maniwak, TPS 09 Wasior I, TPS 04 Wasior II dan TPS 05 Wasior II. Terhadap surat tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama mengeluarkan surat Nomor: 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 Perihal Menjawab Surat Tim Penasehat Hukum A2, yang mana pada surat jawaban tersebut pada pokoknya dengan mengacu pada Pasal 30 huruf b, Pasal 157 ayat (4) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Pemilihan, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan sudah melewati batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara dan terhadap permasalahan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.  Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor 224/PB- 12/PM.06.02/XII/2020 Perihal Menjawab Surat Tim Penasehat Hukum A2 tertanggal 15 Desember 2020 merupakan bentuk Tindakan responsif Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang dilakukan khusus terhadap adanya surat Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon A2 Nomor 001/TPH/A2/XII/2020 yang pada pokoknya meminta penegasan pelaksanaan PSU, yang mana tanggapan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tersebut didasarkan pada penilaian normative tentang prosedur pelaksanaan PSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6).(Bukti T- 6) 3. Bahwa berdasarkan pokok aduan angka 10 oleh pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang menyatakan bahwa; pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020, laporan tersebut belum ada tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan pengadu telah mengajukan keberatan ke KPU dan Bawaslu, namun KPU dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama hanya memberikan jaminan kepada pengadu akan menuangkan permasalahan tersebut ke catatan kejadian khusus mengenai keberatan dari saksi, namun sampai dengan pleno berakhir, KPU maupun Bawaslu tidak menuangkan keberatan saksi dalam catatan kejadian khusus. Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menjalskan Bahwa;  pada tanggal 16 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama mengawasi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama. Adapun hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama terhadap pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama, sebagai berikut:  tidak terdapat catatan kejadian khusus dan keberatan dari Saksi para pasangan calon pada rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap Distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama (adapun dalam proses rekapitulasi terdapat keberatan secara lisan dari Saksi pasangan calon nomor urut 1. Terhadap keberatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyarankan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk mengakomodir keberatan Saksi pasangan calon nomor urut 1 ke dalam form catatan kejadian khusus dan keberatan/C2-KWK. Terhadap saran Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, KPU Kabupaten Teluk Wondama memberikan kesempatan Saksi pasangan calon nomor urut 1 untuk menuangkan sendiri keberatan lisannya ke form C2-KWK. Terhadap kesempatan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama, Saksi pasangan calon nomor urut 1 meminta agar KPU Kabupaten Teluk Wondama yang menuangkan keberatannya pada form C2.KWK, sehingga sampai dengan berakhirnya waktu rapat pleno terbuka rekapitulasi, Saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak menuangkan keberatan lisannya ke form C2.KWK).  terdapat Saksi pasangan calon yang tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari Setiap Distrik di Tingkat Kabupaten Teluk Wondama (Model D.Hasil Kabupaten-KWK), yaitu: (Bukti T-7) Saksi Paslon yang Tidak Keterangan Tanda Tangan Hadir pada tanggal 16 Desember Paslon Nomor Urut 1 2020 4. Bahwa berdasarkan pokok aduan angka 15 oleh pengadu kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang menyatakan Bahwa; dalam hal terjadi pelanggaran dalam bentuk adanya pemilih ganda dan pemilih yang tidak terdaftar ikut memberikan suara, penanganannya dilakukan melalui Panwas Kecamatan/Distrik. Sesuai Pasal 112 ayat (2) UU Pilkada, Panwas Kecamatan mesti melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) tersebut. 5. Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dapat menjelaskan Bahwa; dalam proses penangan pelanggaran dapat di lakukan pelimpahan penangan pelanggaran secara berjanjang baik di tingkat Pengawas TPS kepada Pengawas Kampung/Kelurahan, Pengawas Kampung/kelurahan kepada Pengawas Distrik dan Pengawas Distrik kepada Pengawas Kabupaten dan seterusnya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan pertimbangan-pertimbangan yang terukur, antara lain; ketersediaan sarana dan prasarana penunjang dalam proses penanganan pelanggaran di tingkat pengawas Distrik. Selain itu pada tanggal 11 Desember 2020, pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 mengantar berkas laporan kepada Panwas Distrik Wasior, namum tidak dengan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 Hanya menyerahkan berkas Laporan kepada panwas distrik Wasior Kemudian pergi dari sekretariat Panwas distrik Wasior, sehingga tidak termuat dalam Form A1. Penerimaan Laporan dan Form A3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan sesuai prosedur Penangan Pelanggaran, maka tidak dapat dimaknai sebagai Laporan. Lalu pada hari yang sama pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 menyampaikan laporan lagi kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, sehingga pada waktu itu juga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama berkoordinasi kepada Panwas Distrik Wasior dengan fakta seperti di jabarkan diatas, sehingga terhadap laporan pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama melakukan Prosedur penangan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. [2.6] ALAT BUKTI [2.6.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa untuk menguatkan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE NO JENIS BUKTI BUKTI 1. T-01 Arsip surat KPU Kabupaten Teluk Wondama Nomor 828/PL.02.6- Und/9270/KPU-Kab/XII/2020. 2. T-02 Salinan Buku ekspedisi. 3. T-03 Formulir Model D. Daftar hadir Kabupaten/Kota-KWK : Daftar Hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 4. T-04 Surat Mandat Saksi; 5. T-05 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, 6. T-06 Bukti Video 7. T-07 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; 8. T-08 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; 9. T-09 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK; 10. T-10 Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Rekapitulasin Hasil Pengitungan Suara dari setiap distrik di tingkat Kabupaten Teluk Wondama dalamPemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020; 11. T-11 Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, [2.6.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa untuk menguatkan jawaban dan pembelaannya, Teradu I dan Teradu II mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO Kode Bukti Keterangan Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (ELISA AURI, SE., MM dan FERRY MICHAEL D. AUPARAY, S.Sos) Nomor: 1. Bukti T-1 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 pada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Formilur Penangan Pelanggaran (Formulir Model A.1, Formulir 2. Bukti T-2 Model A.3, dan Formulir Model A.4) Surat Undangan Pemanggilan kepada para pihak terkait, untuk 3. Bukti T-3 dilakukan pengambilan keterangan/klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan Kajian Dugaan Pelanggaran Screenshot Pemberitahuan Status Laporan (Formulir Model A.17) 4. Bukti T-4 Melalui aplikasi Whatsapp kepada Pelapor Dokumentasi/Foto Pemberitahuan Status Laporan (Formulir 5. Bukti T-5 Model A.17) yang di Tempel pada Papan Pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Surat Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon A2 Nomor 001/TPH/A2/XII/2020 yang pada pokoknya meminta penegasan 6. Bukti T-6 pelaksanaan PSU dan Surat Balasan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 Formulir Model A Pengawasan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan 7. Bukti T-7 Suara dari Setiap Distrik di Tingkat Kabupaten Teluk Wondama [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/IV/2021 menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut: 1. Dugaan Pelanggaran tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kab. Teluk Wondama. a. Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan, adanya rekomendasi lisan dari Bawaslu Teluk Wondama, hal ini bertentangan dengan fakta dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tingkat Kabupaten tanggal 16 Desember 2020, karena dalam uraian kronologis Rapat Pleno Rekapitulasi Tidak terdapat Rekomendasi Tertulis yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Bawaslu Teluk Wondama sehingga dokmen tersebut tidak menjadi alat bukti Pengadu maupun pihak Teradu; b. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020, pasal 29 ayat (6) yang menyatakan “ Dalam hal pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam bentuk rekomendasi, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan”. c. Fakta pada kejadian rapat pleno tanggal 16 Desember 2020 pada kejadian pegisian file exel formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK terdapat tanda warna merah karenanya Pengadu dan Bawaslu menyapaikan saran atau rekomendasi lisan untuk dilakukan perbaikan dan pihak Teradu telah melakukan Pembetulan sebagaimana mestinya dan diterima oleh semua pihak Saksi Paslon 2, Saksi Paslon Nomor 3, dan Saksi Paslon Nomor 4 serta Bawaslu karena pada prinsipnya hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi DPTb, Pemilih dan Surat Suara namun tidak terdapat perubahan hasil perolehan suara pasangan calon dari proses penghitungan di TPS, pada saat Rekapitulasi tingkat Distrik dan Rekapitulasi tingkat Kabupaten. d. Bahwa apabila upaya pembetulan telah selesai dan melalui mekanisme terbuka/transparan, jujur dan adil maka penyelenggara Pemilu telah melakukan tugasnya secara profesioanal sehingga dalam hal saksi berkebaratan untuk menandatangani hasil atau formulir D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK tentu tidak serta merta menggugurkan hasil Pemilu karena berlaku ketentuan pasal 30 ayat (5) PKPU No.19 Thn 2020 “ Dalam hal ketua dan anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), formulir ditandatangani oleh anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir yang bersedia menandatangani. 2. Bahwa dalam persidangan Pengadu menyampaikan pernyataan bahwa pada keesokan harinya Pengadu mendatangani kantor KPU Teluk Wondama dan bertemu dengan Ketua KPU, Divisi Teknis dan Sekretaris, faktanya Pengadu bertemu dengan Ketua KPU Teluk Wondama dan Divisi Hukum, karenanya keterangan yang tidak sesuai fakta tentu sangat merugikan pihak Teradu; 3. Bahwa mendengar pernyataan Pengadu dalam persidangan, bahwa KPU telah melakukan pembohongan publik dengan mengatakan bahwa Pengadu pernah menyatakan alasan Pengadu untuk tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara dari tiap distrik di tingkat kabupaten teluk wondama “karena ada arahan dari atas”. Teradu berpendapat bahwa yang melakukan pembohongan publik adalah Pengadu itu sendiri, karena sesuai fakta “ bahwa pada saat pembicaraan antara Teradu II dengan Pengadu, pernyataan pengadu didengar juga oleh Teradu III selaku divisi Hukum KPU Teluk Wondama, Pengadu masih sempat mengatakan bahwa “karena masih ada proses lain” 4. Tentang Mekanisme dan Presepsi Form atau Formulir D.Kejadian khusus atau Catatan Keberatan Saksi a. Bahwa sesuai jawaban pihak Teradu kepada Majelis DKPP bahwa KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno telah menyampaikan kepada peserta rapat bahwa KPU Kabupaten menyiapkan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten Kota-KWK, namun sepanjang jalannya Rapat Pleno saksi maupun Bawaslu tidak pernah meminta formulir dimaksud oleh karena tidak ada keberatan dari saksi atau Bawaslu Teluk Wondama terkait selisih hasil perolehan suara antara dokumen rekapitulasi tingkat distrik yang dipegang saksi atau Bawaslu dengan hasil yang dibacakan oleh PPK/PPD. b. sesuai fakta adalah pada saat pembacaan hasil Rekapitulasi oleh PPD distrik Rasiei dan Distrik Nikiwar, saksi/Pengadu memberikan saran untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan atas kesalahan pencatatan administrasi jumlah pemilih dalam DPTb di ditrik Rasiei dan pencatatan jumlah surat suara yang tidak digunakan/rusak di distrik Nikiwar, hal ini oleh Ketua KPU telah meminta pendapat dari saksi yang lain dan juga Bawaslu, kemudian saksi dan Bawaslu menyetujui untuk ditindaklanjuti dalam waktu skors yang ditentukan. KPU Teluk Wondama menindaklanjuti dengan mengecek kesalahan pencatatan pada kedua distrik tersebut kemudian diperbaiki saat itu juga untuk kemudian dibacakan kembali hasil yang telah diperbaiki hal ini sudah sesuai dengan amanah PKPU 19 Tahun 2020 pasal (1) huruf b, e, f, g, h, pasal (2), dan pasal (4); c. dalam fakta persidangan kami mendengar yang Mulia Ketua DKPP/Pimpinan Sidang menyatakan bahwa terdapat perbedaan penafsiran Kejadian Khusus dan Keberatan, sehingga sesuai yang telah Teradu jelaskan bahwa, penggunanaan formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan kabupaten/Kota-KWK sebagai peruntukannya yaitu satu formulir yang digunakan untuk dua kejadian yang berlainan maknanya; d. Pihak Teradu telah manyampaiakan bahwa pencatatan kejadian khusus atau keberatan sebagaimana telah termuat dalam jawaban Para Teradu terkait tata cara penggunaan format D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, menurut pemahaman teknis penyelenggaraan sesuai maksud Pasal 29 diatas, tetap dilayani secara administrasi menurut pokok masalahnya sehingga terdapat 2 (dua) Pengertian dalam 1 (satu) form/Formulir yang sama sesuai nama pada KOP Formulir dimaksud dan cara penggunaanya sesuai catatan panduan pada bagian bawah formulir yakni : 1) Kejadian Khusus a) dalam hal berkaitan dengan kejadian Khusus atau semua catatan notulensi pleno yang berkaitan dengan proses atau mekanisme prosedur pleno atau tidak berkaitan dengan kebertan perbedaan Hasil atau tindaklanjut rekomendasi yang belum terselesaikan tentang hasil dicatat prosesnya menjadi kejadian Khusus dengan Hasil teknis, penulisannya sbb: “ CATATAN KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN OLEH SAKSI DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020; b) terdapat catatan kejadian khusus yang ditulis atau diketik oleh KPU Kabupaten/Kota; c) ditandatangani Ketua KPU Kabupaten/Kota dan tidak wajib dibagikan kepada peserta karena tidak disebutkan dalam Pasal 29 PKPU 19 Tahun 2020 d) Mekanisme dan pemahaman pengunaan ini sesuai catatan pada formulir yakni: Keterangan : 1. Apabila terdapat Kejadian Khusus, dicatat dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota; 2) Keberatan Saksi d. dalam hal berkaitan dengan Keberatan Saksi dan Bawaslu yang berkaitan dengan Hasil Perolehan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sampai dengan ayat (8) merupakan Keberatan yang teknis, penulisannya menjadi “KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN OLEH SAKSI DALAM PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUNERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2020; e. terdapat jenis keberatan tulisan tangan Saksi/Bawaslu dan jawaban atau solusi masalah dari Rapat Pleno; f. ditandatangani bersama dan diserahkan kepada saksi dan Bawaslu. g. Hal ini sesuai dengan panduan pada catatan/keterangan angka 2 pengunaan form yakni : Apabila terdapat pernyataan Keberatan Saksi, dicatat oleh Saksi dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota; h. Dengan demikian peruntukan formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK secara teknis pelayanan administrasi harus berkesesuaian dengan nama dokumen dan catatan atau keterangan sehingga setelah mendengar keberatan Pengadu , maka Pihak Teradu berkewajiban mencatat dan menandatangi sebagaimana pada keterangan pada formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK yakni : Keterangan : 1. Apabila terdapat Kejadian Khusus, dicatat dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota; 2. Apabila terdapat pernyataan Keberatan Saksi, dicatat oleh Saksi dan ditandatangani bersama oleh Saksi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota pada saat dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota; 3. Apabila tidak terdapat Kejadian Khusus dan/atau pernyataan Keberatan Saksi, wajib dicatat dengan kalimat “NIHIL” dan ditandatangani oleh Ketua Kabupaten/Kota. i. Dengan demikian apabila pihak teradu memberikan formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, untuk diisi Pengadu tentang Laporanya ke Bawaslu maka secara pemaknaan prosedur penyelesaian masalah dan mekanisme telah betentangan dengan maksud Peraturan KPU diatas, karena menurut pihak Teradu hanya mencatat dalam Kejadian Khusus dan tidak perlu memberikan form atau membuat salinan adalah tindakan yang tepat sehingga kualitas rapat pleno hasil tetap terjaga atau tidak harus digiring dengan hal hal yang tidak substantif dan berkepastian hukum. Bahwa atas saran dari saksi dan Bawaslu, para Teradu/KPU Kabupaten Teluk Wondama mencatat sebagai kejadian khusus oleh karena yang disampaikan oleh saksi maupun Bawaslu bukanlah keberatan akan tetapi berupa saran perbaikan; 5. Bahwa pernyataan Pengadu dalam persidangan terkait anggota KPU Teluk Wondama yang tidak kolektif kolegial, hal ini sangat “TIDAK BENAR” karena dalam pengambilan satu keputusan selalu dibawah dalam rapat anggota KPU Teluk Wondama yang dipimpin oleh Ketua KPU Teluk Wondama, Ketua dan anggota KPU memberikan tanggapan dan masukan atas apa yang akan ditetapkan. Terkait Penetapan syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang di sampaikan oleh Pengadu, dapat kami jelaskan bahwa Para Teradu atau KPU Teluk Wondama telah bekerja sesuai dengan ketentuan “PKPU Nomor 1 tahun 2020 pasal (13), pasal (15), pasal (17), pasal (18), pasal (20), pasal (29), pasal (30), dan pasal (32B), dan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020” 6. Dalam persidangan Pengadu mengatakan bahwa “setelah verifikasi banyak yang menarik dukungan” Pernyataan pengadu tidak benar, karena sesuai pedoman teknis KPU Teluk Wondama telah menyediakan “ formulir Model B.1.2-KWK Perseorangan “ yaitu : “SURAT PERNYATAAN PENARIKAN DUKUNGAN TERHADAP BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR/BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA” pada tiap PPS di kampung yang terdapat dukungan terhadap bakal pasangan calon persorangan, namun dari setiap PPS maupun PPD tidak ada yang memberi laporan kepada KPU Teluk Wondama terkait penarikan dukungan yang telah diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungannya dalam formulir dimaksud. 7. Bahwa adanya pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama tahun 2020, ini adalah hal yang baru dan pertama kali di Kabupaten Teluk Wondama, sehingga aturan dan mekanisme ini belum pernah hadapi dan dijalani oleh Pengadu, sehingga apa yang disampaikan oleh Pengadu dalam persidangan, hanyalah merupakan laporan fiktif Pengadu tanpa Alat Bukti atau keterangan saksi atas dugaan pelanggaran dimaksud, sehingga dugaan pelanggaran ketentuan peraturan menjadi tidak berkepastian fakta dan regulasi untuk meyakinkan Majelis Sidang. 8. Dengan demikian bahwa laporan atau pengaduan pengadu bahwa para Teradu diduga telah bekerja tidak sesuai prinsip penyelenggara Pemilihan Umum yakni Adil, Berkepastian Hukum, Profesianal dan Akuntabel adalah menurut kami pihak Teradu tidak benar dan tidak beralasan menurut fakta kejadian dan bukti bukti Pengaduan Pengadu , sehingga menurut Teradu I, Teradu II dan Teradu III adalah patut dan beralasan hukum pengaduan Pengadu dinyatakan tidak dapat diterima, karena KPU Kab. Teluk Wondama yang telah melaksanakan tugas dan fungsi maupun kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.8] PETITUM PARA TERADU [2.8.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 Berdasarkan uraian Jawaban serta segala bukti sebagaimana tersebut diatas, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini, berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menolak atau tidak menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; atau 3. Apabila yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 Berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu dan Tidak memutuskan pemberhentian tetap terhadap Teradu I dan Teradu II; atau 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [ 2.9.1] Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama dan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: Dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa proses Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama membenarkan keterangan yang telah disampaikan oleh Teradu I dan Teradu II mengenai pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahwa berkenaan keberatan Pengadu, ketika pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi, pihak KPU telah menyampaikan kepada Pengadu mengenai keberatan tersebut biar KPU yang isi dalam Formulir Kejadian Khusus. Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama juga menerangkan dirinya hadir dalam rapat tersebut dan mendengarkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Pengadu selaku Saksi Mandat pasangan calon. Terhadap keberatan tersebut, Teradu I, teradu II, dan Teradu III melakukan pencatatan dan akan dituangkan ke dalam Formulir Kejadian Khusus dan tidak memberikan Formulir Keberatan kepada Pengadu. [2.9.2] Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: Bahwa benar, pada proses penanganan laporan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS. Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa proses penanganan laporan Pengadu diakui lambat. Lambatnya proses penanganan laporan disebabkan banyaknya pihak yang dilakukan klarifikasi. Selain itu, kondisi geografis Teluk Wondama yang kurang mendukung untuk mengumpulkan para pihak dalam satu waktu. Bawaslu Kabupaten teluk Wondama telah berusaha menemui para pihak (saksi) yang terkait hingga bekerja lewat tengah malam. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III diduga tidak berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel dalam melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020; [4.2] Menimbang Pengadu dalam Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya mendalilkan Teradu I dan Teradu II diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan: [4.2.1] Teradu I dan Teradu II diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam menangani laporan Pengadu tanggal 11 Desember 2020 tentang temuan pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari 1 (satu) kali sebanyak 16 (enam belas) orang di 12 (dua belas) TPS melalui surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020. Laporan telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan register dengan nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020. Namun Pengadu sampai dengan saat ini tidak pernah mendapat informasi status laporan. Pengadu baru mengetahui status laporan tersebut pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara No.32/PHP.BUP/XIX/2021 dalam agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu tanggal 3 Februari 2021; [4.2.2] Teradu I dan Teradu II diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam memberikan tanggapan/jawaban atas surat Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Nomor 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 14 Desember 2020. Teradu I dan Teradu II melalui surat Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 pada pokoknya menyatakan bahwa Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilakukan karena telah lewat waktu, padahal pada tanggal 15 Desember 2020 masih melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait untuk memastikan dugaan pelanggarannya. Bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menjawab surat Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 adalah suatu tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum, karena secara premature menyatakan PSU tidak dapat dilakukan sementara kajian terhadap pelanggaran tersebut diselesaikan; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah memedomani Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota. Bahwa permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu dalam Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada prinsipnya telah dicatat sebagai kejadian khusus dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota- KWK. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa saat rapat pleno rekapitulasi Pengadu mengajukan pendapat/keberatan secara lisan dan meminta agar Rapat Pleno Terbuka dihentikan, karena berkaitan dengan adanya laporan pelanggaran yang dilaporkan Pengadu di Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama pada tanggal 11 Desember 2020. Teradu I, Teradu II dan Teradu III menegaskan bahwa terkait laporan Pengadu di Bawaslu Teluk Wondama tidak diselesaikan oleh KPU Teluk Wondama dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten, terhadap pernyataan Pengadu, pada pokoknya KPU Teluk Wondama telah mencatat sebagai Kejadian Khusus dan dimuat dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Berkenaan dengan keberatan Pengadu terkait tetap dilanjutkannya proses pembacaan rekapitulasi penghitungan suara karena hasil rekapitulasi yang dibacakan tidak sesuai antara data pemilih, data pengguna hak pilih dan terdapat ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak digunakan, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa tetap dilanjutkannya proses pembacaan rekapitulasi karena pada pokonya Pengadu tidak menyampaikan keberatan tetapi menyarankan untuk dilakukan pengecekan administrasi pada hasil rekapitulasi tingkat distrik untuk selanjutnya diperbaiki, Pengadu juga menyampaikan terkait hasil perolehan suara tidak ada perbedaan antara hasil yang dipegang saksi dengan yang dibacakan, sehingga hal tersebut dilakukan pencatatan sebagai Kejadian Khusus dalam formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Kemudian terhadap tidak dilampirkannya formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan saat dilakukan penyerahan Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada Pengadu, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) sampai dengan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 kejadian khusus yang dicatat oleh KPU menjadi arsip administrasi KPU sehingga tidak wajib untuk diserahkan kepada Pengadu. Selanjutnya, Teradu I, Teradu II dan Teradu III juga menegaskan bahwa selama pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020 tidak terdapat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Teluk Wondama; [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu I dan Teradu II dalam perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 bahwa pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.4.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.2.1], Teradu I dan Teradu II menjelaskan pada tanggal 11 Desember 2020, Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 menyampaikan laporan dengan Nomor Surat: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020. Laporan a quo diterima pada tanggal 11 Desember 2020 dan diberi nomor penerimaan laporan 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020. Laporan Dugaan Pelanggaran a quo disertai dengan melampirkan print out hasil foto daftar hadir pemilih (Model C7- KWK.KPU) dari 12 TPS, Foto Copy Daftar DPT, Foto Copy Daftar Hadir DPT dan Foto Copy Daftar Hadir DPTB di 12 TPS. Terhadap bukti berupa Daftar DPT, Daftar Hadir DPT dan Daftar Hadir DPTB di 12 TPS yang disampaikan ke Bawaslu Teluk Wondama adalah daftar yang difotocopy sehingga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama perlu melakukan klarifikasi dan kajian terkait lampiran bukti-bukti tersebut. Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama kemudian melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran pada tanggal 11-13 Desember 2020. Hasil kajian menyatakan bahwa laporan a quo memenuhi unsur formil dan materil sehingga diregistrasi sebagai Laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020. Klarifikasi dilaksanakan mulai dari tanggal 14 s.d 16 Desember 2020. Para pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan/klarifikasi adalah Pengawas TPS yang bertugas pada tanggal 9 Desember 2020 di masing-masing TPS, Ketua dan Anggota KPPS yang bertugas di masing-masing TPS, Para Saksi yang bertugas di masing-masing TPS, dan Terlapor yang diduga memilih lebih dari satu kali, di TPS yang sama dan TPS yang berbeda. berdasarkan hasil Kajian terhadap Laporan Nomor: 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, maka terhadap dugaan pelanggaran pemungutan suara yang terjadi, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyimpulkan, antara lain Dugaan pelanggaran pemungutan suara di sepuluh TPS yakni TPS 01 Kampung Maniwak, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 07 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Wasior I, TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06 Kampung Wasior II tidak terbukti, Pemilih atas nama Hendrina Rumbiak menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 04 Kampung Maniwak dan TPS 10 Kampung Maniwak, Pemilih atas nama Yohana Paulina Ariks menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 07 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak, Permintaan Pelapor untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 12 TPS yaitu TPS 01 Kampung Maniwak, TPS 05 Kampung Maniwak, TPS 07 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, TPS 13 Kampung Maniwak, TPS 14 Kampung Maniwak, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 10 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Wasior I, TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Wasior II dan TPS 06 Kampung Wasior II, tidak dapat direkomendasikan ke KPU Kabupaten Teluk Wondama karena dugaan pelanggaran pemungutan suara terhadap sepuluh TPS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak terbukti dan dugaan pelanggaran pemungutan suara di dua TPS (TPS 10 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak) telah melewati batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang akan diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menerbitkan rekomendasi yaitu pertama, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan diteruskan sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama untuk diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Permintaan PSU tidak dapat direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama. Ketiga, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memberitahukan status laporan dugaan pelanggaran Nomor: 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tidak dapat dilakukan PSU kepada pelapor pada tanggal 18 Desember 2020 dan diumumkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Keempat, Bahwa rekomendasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan pelanggaran Nomor: 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, diteruskan menjadi Temuan Pelanggaran Nomor: 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020 dan Temuan Pelanggaran Nomor: 09/PM/PB/Kab/34.09/XII/2020 Tanggal 18 Desember 2020. Terhadap status laporan a quo, telah disampaikan kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (Pengadu) melalui Media Sosial Whatsapp milik Pengadu selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 (Nomor Urut 1). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan Teradu II juga menjelaskan berkenaan dengan permintaan Pengadu terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS-TPS a quo tidak dapat dilaksanakan karena berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemunguan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pokoknya mengatur batasan maksimal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dua hari setelah pemungutan suara; [4.4.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.2.2], Teradu I dan Teradu II menjelaskan pada tanggal 14 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menerima Surat Perihal Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay (A2) (Pasangan Calon Nomor urut 1). Surat tersebut pada pokoknya memohon agar Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memeriksa dan mengambil keputusan dengan menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilihan sebagaimana laporan tim kerja Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS 05 Maniwak, TPS 06 Maniwak, TPS 09 Maniwak, TPS 10 Maniwak, TPS 13 Maniwak, TPS 14 Maniwak, TPS 09 Wasior I, TPS 04 Wasior II dan TPS 05 Wasior II. Terhadap surat tersebut pada tanggal 15 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama mengeluarkan surat Nomor: 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 Perihal Menjawab Surat Tim Penasehat Hukum A2, yang mana pada surat jawaban tersebut pada pokoknya dengan mengacu pada Pasal 30 huruf b, Pasal 157 ayat (4) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Pemilihan, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama menyampaikan bahwa Pemungutan Suara Ulang tidak dapat dilaksanakan dikarenakan sudah melewati batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara dan terhadap permasalahan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Teluk Wondama dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Bahwa Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 Perihal Menjawab Surat Tim Penasehat Hukum A2 tertanggal 15 Desember 2020 merupakan bentuk Tindakan responsif Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama yang dilakukan khusus terhadap adanya surat Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon A2 Nomor 001/TPH/A2/XII/2020 yang pada pokoknya meminta penegasan pelaksanaan PSU, yang mana tanggapan dalam Surat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama Nomor 224/PB- 12/PM.06.02/XII/2020 tersebut didasarkan pada penilaian normative tentang prosedur pelaksanaan PSU sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6). Selanjutnya, terhadap laporan Pengadu yang disampaikan kepada Panwas Distrik Wasior, Teradu I dan Teradu II menjelaskan bahwa pada tanggal 11 Desember 2020, pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 mengantar berkas laporan kepada Panwas Distrik Wasior, namum tidak dengan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dimana pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 dan hanya menyerahkan berkas Laporan kepada panwas distrik Wasior Kemudian pergi dari sekretariat Panwas distrik Wasior, sehingga tidak termuat dalam Form A1. Penerimaan Laporan dan Form A3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan sesuai prosedur Penangan Pelanggaran, maka tidak dapat di maknai sebagai Laporan. Kemudian pada hari yang sama pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2 menyampaikan laporan lagi kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama, sehingga pada waktu itu juga Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama berkoordinasi kepada Panwas Distrik Wasior dengan fakta seperti di jabarkan diatas, sehingga terhadap laporan pelapor/Tim Pemenangan Pasangan Calon A2, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama melakukan Prosedur penangan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020; [4.5] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.5.1] Menimbang pokok aduan pada angka [4.1], terungkap fakta pada forum Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tanggal 16 Desember 2020, tepatnya sebelum dibacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik, Pengadu menyampaikan interupsi secara lisan dan meminta agar Rapat Pleno ditunda karena Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama sedang melakukan penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Menanggapi interupsi tersebut, Teradu I menyampaikan bahwa forum Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten tidak membahas laporan dugaan pelanggaran yang telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Selanjutnya Teradu II selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menambahkan penjelasan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, saksi dan Bawaslu berhak mengajukan keberatan terhadap perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dibacakan oleh PPD. Mengingat interupsi Pengadu tidak berkaitan dengan selisih hasil rekapitulasi penghitungan suara, maka interupsi tersebut tidak dikategorikan sebagai keberatan, namun dicatat sebagai kejadian khusus yang dituangkan ke dalam formulir Model D.Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Selanjutnya terhadap peristiwa adanya kesalahan input jumlah surat suara rusak atau yang dikembalikan pada Distrik Nikiwar, Pengadu meminta agar dicatat dalam Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota-KWK. Terungkap fakta, setelah Rapat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten berakhir, Pengadu meminta akses Formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan. Namun Teradu II menolak dengan alasan formulir Model D. Kejadian Khusus/Keberatan merupakan dokumen internal KPU Kabupaten Teluk Wondama, sehingga tidak diberikan akses kepada Saksi Paslon. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak memberikan formulir Model.D Kejadian Khusus/Keberatan Kabupaten/Kota- KWK kepada Pengadu selaku Saksi Mandat Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III sebagai penyelenggara Pemilu sepatutnya mememiliki pengetahuan bahwa formulir Model.D Kejadian Khusus/Keberatan secara filosofis merupakan implementasi asas transparan dan akuntabel proses dan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Oleh karena itu, Penyelenggara Pemilihan wajib mencatat setiap peristiwa atau dialektika Penyelenggara dengan Peserta Pemilihan dalam hal terdapat suatu kejadian yang berkaitan dengan selisih perolehan suara atau peristiwa lainnya. Berdasarkan aspek filosofis tersebut, formulir Model.D Kejadian Khusus/Keberatan bukan merupakan dokumen yang dikecualikan atau bersifat rahasia, sehingga wajib diberikan kepada Pengadu sebagai saksi Paslon. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak sesuai dengan tagline “KPU Melayani”. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya bersikap dan bertindak profesional memberi penjelasan yang memadai tentang tata cara penggunaaan formulir Model.D Kejadian Khusus/Keberatan. Peristiwa apa saja yang dapat dicatat sebagai keberatan dan peristiwa mana yang dikategorikan sebagai kejadian khusus serta akibat hukum atas setiap keberatan atau kejadian khusus terhadap kewajiban penyelenggara pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf d dan huruf f dan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP; [4.5.2] Menimbang pokok aduan pada angka [4.2.1], terungkap fakta bahwa tanggal 11 Desember 2020, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyampaikan laporan kepada Panwas Distrik Wasior dan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Laporan tersebut disampaikan kepada Panwas Distrik Wasior tidak melalui prosedur pelaporan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 hanya menyerahkan dokumen Laporan kepada Panwas Distrik Wasior tanpa mengisi Form A1. Berpedoman pada prosedur kerja penerimaan laporan, Teradu I dan Teradu II menyatakan Tanda Bukti Penerimaan dokumen laporan yang diterbitkan Panwas Distrik Wasior tidak dapat dimaknai sebagai Laporan. Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 melalui Surat Nomor: 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 yang dilengkapi alat bukti berupa dokumen print out foto daftar hadir pemilih (Formulir Model C7- KWK.KPU) dari 12 TPS, fotokopi Daftar DPT, fotokopi Daftar Hadir DPT dan fotokopi Daftar Hadir DPTb di 12 TPS, Teradu I dan Teradu II membenarkan telah menerima dokumen tersebut dan diterbitkan tanda terima laporan nomor 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020, serta melakukan kajian awal pada tanggal 11 s.d 13 Desember 2020. Hasilnya laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dan diregistrasi dengan Nomor 07/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 14 s.d. 16 Desember 2020, Teradu I dan Teradu II melakukan klarifikasi kepada Pengawas TPS, Ketua dan Anggota KPPS, Para Saksi, dan Terlapor yang diduga memilih lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil Kajian Laporan Nomor: 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, Teradu I dan Teradu II menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran pemungutan suara di sepuluh TPS yakni TPS 01, TPS 04, TPS 05, TPS 07, TPS 09 dan 13, serta TPS 09, TPS 05, TPS 04 dan TPS 06 Kampung Wasior II tidak terbukti, sedangkan dugaan pelanggaran pemungutan suara di 2 (dua) TPS yaitu TPS 10 dan TPS 14 Kampung Maniwak telah melewati batas waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I dan Teradu II kemudian menerbitkan rekomendasi yaitu pertama, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan diteruskan sebagai Temuan Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama untuk diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Permintaan PSU tidak dapat direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Teluk Wondama. Ketiga, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama memberitahukan status laporan dugaan pelanggaran Nomor: 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 tidak dapat dilakukan PSU kepada Pelapor pada tanggal 18 Desember 2020 dan diumumkan pada papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Keempat, Bahwa rekomendasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan pelanggaran Nomor: 07/LP/REG/PB/Kab/34.09/XII/2020, dijadikan sebagai Temuan Pelanggaran Nomor: 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020 dan Temuan Pelanggaran Nomor: 09/PM/PB/Kab/34.09/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Berkenaan dengan pemberitahuan status laporan, Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama telah menyampaikan melalui pesan Whatsapp dan ditempel pada papan pengumuman Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat, meskipun Teradu I dan Teradu II telah menindaklanjuti laporan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, namun Teradu I dan Teradu II terbukti tidak efektif dalam mengelola waktu penanganan pelanggaran yang meliputi kegiatan verifikasi syarat formil dan materiil, registrasi dan klarifikasi kepada para pihak. Berdasarkan alat bukti Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 11 Desember 2020 yang ditandatangani Teradu I, Laporan Nomor 07/LP/PB/Kab/34.09/XII/2020 disimpulkan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta direkomendasikan untuk diregistrasi. Akan tetapi Teradu I dan Teradu II baru meregister laporan pada tanggal 13 Desember 2020 dengan Nomor 07/REG/PB/34.09/XII/2020. Benar bahwa registrasi laporan tersebut masih dalam batas waktu yang ditentukan, namun DKPP menilai Teradu I dan Teradu II terbukti tidak menggunakan waktu secara efektif. Seharusnya registrasi laporan segera dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat pada tanggal 11 Desember 2020. Teradu I dan Teradu II sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya berkomitmen dan melaksanakan kewajiban etis mengelola waktu penanganan laporan secara efektif untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum dan keadilan hukum pada setiap tahapan. Sikap dan tindakan Teradu I dan Teradu II yang tidak efektif dalam penanganan pelanggaran menghambat para pencari keadilan dalam memperoleh haknya. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, dan huruf g, Pasal 15 huruf b, dan huruf g, dan Pasal 17 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP; [4.5.3] Menimbang dalil pada angka [4.2.2], terungkap fakta, benar bahwa pada tanggal 14 Desember 2020, Tim Penasehat Hukum Paslon Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay menyampaikan Surat Nomor 001/TPH-A2/XII/2020 yang pokoknya meminta penegasan pelaksanaan PSU pada 12 TPS. Teradu I dan Teradu II kemudian menerbitkan Surat Nomor 224/PB-12/PM.06.02/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 yang menyatakan PSU tidak dapat dilaksanakan karena melampaui batas waktu 2 (dua) hari setelah pemungutan suara sebagaimana ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018. Apabila terdapat keberatan terhadap penetapan hasil perolehan suara, Paslon Nomor Urut 1 dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Alasan hukum tersebut juga menjadi pertimbangan Teradu I dan Teradu II dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 07/REG/PB/34.09/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Teradu I dan Teradu II memutuskan tidak merekomendasikan PSU, meskipun berdasarkan hasil kajian pengananan laporan terbukti pemilih atas nama Hendrina Rumbiak memilih lebih dari satu kali di TPS 04 dan TPS 10 Kampung Maniwak, serta pemilih atas nama Yohana Paulina Ariks memilih dua kali di TPS 07 dan TPS 14 Kampung Maniwak. Teradu I dan Teradu II kemudian menindaklanjuti temuan dugaan pidana pemilihan melalui mekanisme penanganan temuan dengan Nomor 08/TM/PB/Kab/34.09/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu II tidak menerbitkan rekomendasi PSU dengan alasan telah melewati batas waktu 2 (dua) hari setelah pemungutan suara tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai pengawas pemilihan, Teradu I dan Teradu II seharusnya memahami bahwa keputusan tidak dapat melaksanakan rekomendasi PSU merupakan kewenangan KPU Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013. Tindakan Teradu I dan Teradu II justru terbukti tidak berkepastian hukum dengan menegasikan fakta terjadinya pelanggaran penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS 10 dan TPS 14 Kampung Maniwak Distrik Wasior. Dengan demikian, dalil pada angka [4.2.2] terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar Pasal 11 huruf c dan d, Pasal 15 huruf b, c, e, dan g, Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Saksi Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Monika Elsy Sanoi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama, Teradu II Berthy Leleulya, dan Teradu III Yulian Bensior Madiowi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Wondama dalam Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Menahen K. Sabarobek selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dan Teradu II Epianus Rawas selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama dalam Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/IV/2021 sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor 127-PKE- DKPP/IV/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Teradu I dan Teradu II dalam Perkara Nomor 128-PKE- DKPP/IV/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Suprianto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA ttd ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra