III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 327-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
307-PKE-DKPP/IX/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu
dan/atau Terlapor 3, menjabat sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah sejak Bulan April tahun 2019;
2. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
melaksanakan Pemilu Serentak tahun 2019 dengan baik dan lancar diseluruh
Wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah;
3. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019, KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019
ditingkat Kabupaten Mamberamo Tengah yang dihadiri oleh Bawaslu, Bupati
Kabupaten Mamberamo Tengah, Pihak Kepolisian, Pihak TNI,Saksi dari seluruh
Partai Politik dan Masyarakat Umum dilaksanakan secara terbuka untuk umum;
4. Bahwa pada saat Rekapitulasi tersebut, khusus untuk Daerah Pemilihan 3
(Distrik Kelila) yang menjadi fokus Pengaduan ini, terdapat beberapa keberatan
dari Saksi Partai Politik, namun telah diklarifikasi, diperbaiki dan diselesaikan
oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada saat itu juga;
5. Bahwa Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 ditingkat Kabupaten
Mamberamo Tengah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor :
33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di
tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah Pemilihan Umum tahun 2019 (Form. DB-
KPU; dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon anggota DPRD
Kabupaten Kota dari setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam wilayah
Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Mamberamo Tengah
termasuk Distrik Kelila/Dapil 3, (Formulir DB.1-KPU Dapil 3/Distrik Kelila;
6. Bahwa Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
menandatangani Formulir Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara
tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah (Formulir DB-KPU dan Formulir DB.1-
KPU),
7. Bahwa hasil Perolehan Suara pada Formulir Rekapitulasi tingkat Kabupaten
Mamberamo Tengah (Formulir DB.1-KPU/bukti P-2) jumlahnya sama persis
dengan perolehan hasil pada Sertifikat Rekapitulasi hasil Perolehan Suara
tingkat Distrik Kelila sebagaimana Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
Distrik Kelila/Form DA.1 DPRD Kab/Kota Distrik Kelila;
8. Bahwa Formulir Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
Kabupaten Mamberamo Tengah (Formulir DB-KPU dan Formulir DB.1-KPU)
selanjutnya diplenokan ditingkat Propini dan Nasional;
9. Bahwa setelah ada Penetapan Perolehan Suara secara Nasional Pemilu 2019, ada
Gugatan Pemilu DPR-DPRD 2019 di Mahkamah Konstitusi yang mempersoalkan
Perolehan Suara DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah yang diajukan oleh DPP
Partai Demokrat mewakili Caleg atas nama BERIUS KOGOYA daerah Pemilihan 3
(Distrik Kelila);
10. Bahwa dalam rangka menjawab Gugatan tersebut KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah dalam hal ini kesekretariatan mempersiapkan seluruh Data dari seluruh
TPS Distrik Kelila/Dapil 3 dan Formulir Rekapitulasi tingkat Distrik Kelila dan
Formulir Rekapitulasi tingkat Kabupaten;
11. Bahwa ternyata secara mengejutkan saudara Teradu dan/atau Terlapor 1,
Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, membela dan
bahkan membenarkan Gugatan dari Penggugat DPP Demokrat (BERIUS
KOGOYA) tersebut, bahkan secara bersama-sama Teradu dan/atau Terlapor 1,
Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, mendatangani dan
mengajukan Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 dengan
menggunakan Kop Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo
Tengah, yang ditujukan kepada KPU RI di Jakarta ditembuskan kepada Ketua
Bawaslu RI di Jakarta, Ketua Tim Hukum KPU RI di Jakarta, Ketua KPU Provinsi
Papua, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan dijakarta
12. Bahwa Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang ajukan
dan ditandatngani oleh Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu dan/atau Terlapor 2
dan Teradu dan/atau Terlapor 3, pada pokoknya “membenarkan Gugatan di
Mahkamah Konstitusi dari DPP Partai Demokrat atas nama Caleg BERIUS
KOGOYA dan menyatakan Dokumen Formulir Berita Acara Hasil
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten Mamberamo Tengah
(Formulir DB-KPU dan Formulir DB.1-KPU) yang telah diplenokan ditingkat
Propinsi dan Nasional serta telah diputuskan oleh KPU RI sebagai Hasil
pemilu 2019 adalah tidak benar”;
13. Bahwa Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang
diajukan dan ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau TERADU, ternyata
digunakan oleh Pemohon/Penggugat DPP Partai Demokrat dalam hal ini BERIUS
KOGOYA sebagai salah satu Bukti Surat Pemohon dalam perkara No. 68-
14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang terdaftar pada bukti nomor urut 41
dengan kode P.51, sebagaimana Putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 halaman 110 sampai halaman 111;
14. Bahwa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah
telah memberikan Klarifikasi terhadap Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019
tanggal 12 Juli 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh PARA TERLAPOR
dan/atau TERADU tersebut, dan menyatakan bahwa Surat Nomor : 013/KPU-
MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh PARA
TERLAPOR dan/atau TERADU tersebut bukan merupakan Surat Kelembagaan
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, karena Proses Surat tersebut tidak melalui
prosedur Surat menyurat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, tidak terdaftar di
Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Nomor Surat tersebut tidak
sesuai dengan Kode Surat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, sebagaimana
Surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah
Nomor : 023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tangga 19 Juli 2019;
15. Bahwa terhadap Pokok-pokok Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12
Juli 2019 yang diajukan dan ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau
TERADU tersebut, pihak Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah
memberikan Klarifikasi dan menyatakan bahwa Isi Surat tersebut tidak benar
karena pada dasarnya seluruh tahapan Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten
Mamberamo Tengah telah terlaksana dengan baik dibawah Pengawasan yang
ketat dari Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, sebagaimana Surat
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor :
023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tangga 19 Juli 2019;
16. Bahwa selain menyampaikan Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12
Juli 2019 yang ditandatangani oleh PARA TERLAPOR dan/atau TERADU, Teradu
dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK pada tanggal 18 Juli 2019,
melakukan konferensi Pers ke Media Naional yaitu Berita Satu.com tentang
Perolehan Suara Pemilihan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
Screenshot tautan BeritaSatu.com hari Kamis tanggal 18 Juli 2019;
17. Bahwa dalam konferensi Pers tersebut, Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama
ENGEL PAGAWAK juga memberikan tuduhan bahwa KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah ditekan oleh Penguasa Daerah dan dalam Persidangan di
Mahkamah Konstitusi, Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL
PAGAWAK secara terang-terangan menuduh penguasa Daerah yang dimaksud
adalah Bupati, ketika ditanyakan lebih lanjut oleh Hakim Mahkamah Konstitusi
atas tuduhan tekanan tersebut, Teradu/Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK
tidak dapat membuktikan tuduhannya tersebut, sebagaimana Bukti Video
Rekaman Persidangan Mahkamah Konstitusi;
18. Bahwa seluruh yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu
dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, adalah tidak benar dan
sama sekali tidak sesuai Fakta; sehingga Gugatan Penggugat DPP Partai
Demokrat di Mahkamah Konstitusi perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019, termassuk didalamnya untuk DPRD Kabupaten Mamberamo
3 Tengah dinyatakan ditolak, sebagaimana Putusan perkara No. 68-
14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, halaman 361 sampai Halaman 366;
19. Bahwa seluruh yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor 1, Teradu
dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, hanya untuk memuluskan
Niatnya membantu saudara BERIUS KOGOYA, hal ini juga terbukti selama
pelaksanaan Sidang di Mahkamah Konstitusi, Teradu/Terlapor 1,
Teradu/Terlapor 2 dan Teradu/Terlapor 3, lebih banyak membantu Penggugat;
20. Bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Teradu/Terlapor 1, Teradu/Terlapor 2
dan Teradu/Terlapor 3 yang menyatakan adanya tekanan dari penguasa daerah
dalam hal ini Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah adalah tidak benar dan
merupakan Pencemaran Nama Baik Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah;
21. Bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Teradu dan/atau Terlapor 1,
Teradu dan/atau Terlapor 2 dan Teradu dan/atau Terlapor 3, tidak pernah
dilaporkan kepada BAWASLU kabupaten Mamberamo Tengah, semua tuduhan
tuduhan muncul setelah PARA TERADU sudah berada di Jakarta.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Teradu dan/atau Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK,
Teradu dan/atau Terlapor 2 atas nama YASIN PENGGU dan Teradu dan/atau
Terlapor 3 atas nama SIMON YIGI BALOM telah terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap dari keanggotaan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah terhadap Teradu dan/atau
Terlapor 1 atas nama ENGEL PAGAWAK, Teradu dan/atau Terlapor 2 atas
nama YASIN PENGGU dan Teradu dan/atau Terlapor 3 atas nama SIMON
YIGI BALOM ;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melaksanakan
Putusan ini
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Berita Acara Nomor : 33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019 tentang
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Mamberamo Tengah Pemilihan Umum tahun 2019 (Form. DB-
KPU);
Bukti P-2 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon anggota DPRD
Kabupaten Kota dari setipa Kecamatan di Daerah Pemilihan dalam
wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten
Mamberamo Tengah khusus Distrik Kelila/Dapil 3, (Formulir
DB.1-KPU Dapil 3/Distrik Kelila;
Bukti P-3 : Sertifikat Rekapitulasi hasil Perolehan Suara tingkat Distrik Kelila
sebagaimana Formulir Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
Distrik Kelila/Form DA.1 DPRD Kab/Kota Distrik Kelila;
Bukti P-4 : Surat Nomor : 013/KPU-MT/VII/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang
diajukan dan ditandatngani oleh Teradu/Terlapor 1,
Teradu/Terlapor 2 dan Teradu/Terlapor 3;
Bukti P-5 : Putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
halaman 110 sampai halaman 111;
Bukti P-6 : Surat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo
Tengah Nomor : 023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tangga 19 Juli
2019;
Bukti P-7 : Screenshot/tautan BeritaSatu.com hari Kamis tanggal 18 Juli
2019.
Bukti P-8 : Video Rekaman Persidangan Mahkamah Konstitusi;
Bukti P-9 : Putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,
halaman 361 sampai Halaman 366.
Keterangan Saksi Pengadu
Saksi Pengadu bernama Hengky Dany Jikwa:
- Bahwa dalam keterangan saksi menerangkan pada pada saat Rapat Pleno
Distrik Kelila tidak ada keberatan yang disampaikan oleh oleh Saksi Partai
Politik dan Pemilihan umum telah berjalan dengan baik.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] Bahwa Teradu I secara pribadi memberi jawaban terpisah dan
menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara yang direkap pada form model da1.
Dprd kab/kota berbeda atau tidak sesuai dengan hasil pemilihan sistem
noken/kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam form model c1. Dprd
kab/kota yang diplenokan oleh ppd distrik kelila pada tanggal 22 april 2019 jam
06. 30 sore menjelang malam yang dibacakan oleh melekina pagawak - anggota
ppd.
2. Bahwa sandingannya adalah antara hasil pleno ppd distrik kelila yang dibaca
dengan bukti hasil perolehan suara caleg dprd atau suara partai pada form
model c1. Dprd kab/kota dengan rekapan pada form model da1. Dprd kab/kota.
3. Bahwa bukti c1. Dprd saya ini adalah hasil foto langsung dari aslinya, difoto
dalam waktu skor 15 menit kemudian ditambah 2 jam pada tanggal 7 mei 2019
pleno kpu kabupaten mamberamo tengah di aula bogo.
4. Bahwa di kampung dimbunggen jumlah dpt 270 [1 tps] sesuai form model
c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 34 suara:
Hengky dany jikwa -
Berius kogoya -
Mina yikwa 30 suara
Marmin yikwa -
Pelion bilim 4 suara
Nite babingga -
Namun pada form model da1. Dprd kab/kota 30 suara dari mina yikwa
ditambhkan kepada pelion bilim
5. Bahwa di kampung timeria jumlah dpt 425 [2 tps] pada form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 120 suara :
Hengky dany jikwa 70 suara
Berius kogoya -
Mina yikwa 50 suara
Marmin yikwa -
Pelion bilim -
Nite babingga -
Namun demikian dalam da1. Dprd kab/kota dirubah pada perolehan suara atas
caleg dprd mina yikwa menjadi 51 suara [ditambah 1 suara
6. Bahwa di kampung unganda jumlah dpt 454 [2 tps], atas kesepakatan
masyarakat, sesuai rekomendasi bawaslu kabupaten mamberamo tengah
nomor: 28/bawaslu/mt/rek/v/2019, yaitu; partai pks 200 suara, partai
demokrat dan partai pkpi 54 suara. Hasil kesepakatan itu kemudian tidak
dituangkan ke dalam form model da1. Dprd kab/kota pada suara partai.
Namun oknum anggota kpu bagian devisi teknis [m. Nur alam barsha]
memasukan kepada suara caleg adalah hengky dany jikwa 65 suara dan marmin
yikwa 15 suara
7. Bahwa di kampung dogobak jumlah dpt 1084 [4 tps] bukti form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 619 suara:
Hengky dany jikwa -
berius kogoya 284 suara
Mina yikwa -
Marmin yikwa 335 suara
Pelion bilim -
Nite babingga -
Namun dalam form model da1. Dprd kab/kota dirubah, marmin yikwa 35 suara
dihilangkan
8. Bahwa sesuai form model c1.dprd kab/kota di dapil iii distrik kelila kampung
binime dpt 718 [3 tps] partai demokrat memperoleh 718 suara:
Hengky dany jikwa -
Berius kogoya -
Mina yikwa 718
Marmin yikwa -
Pelion bilim -
Nite babingga -
9. Bahwa di kampung tikapura dpt 581 [2 tps] form model c1.dprd kab/kota di
dapil iii distrik kelila partai demokrat memperoleh 580 suara:
Hengky dany jikwa 380 suara
Berius kogoya -
Mina yikwa 200 suara
Marmin yikwa -
Pelion bilim -
Nite babingga -
10. Bahwa di kampung onggobalo jumlah dpt 352 [2 tps] sesuai form model
c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 82 suara:
Hengky dany jikwa 62 suara
Berius kogoya -
Mina yikwa 20
Marmin yikwa -
Pelion bilim -
Nite babingga -
Namun demikian dalam rekapan da1. Dprd kab/kota dirubah, mina yikwa 20
suara dihilangkan
11. Bahwa di kampung kambo jumlah dpt 589 [2 tps] sesuai form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 100 suara:
Hengky dany jikwa -
Berius kogoya -
Mina yikwa 100
Marmin yikwa -
Pelion bilim -
Nite babingga -
12. Bahwa di kampung tari data form model c1, dprd kab/kota partai demokrat
tidak mendapat suara namun dalam rekapan da1. Dprd kab/kota mina yikwa
mendapat 64 suara
13. Bahwa di kampung yagabur jumlah dpt 730 [3 tps] sesuai form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 730 suara:
Hengky dany jikwa -
Berius kogoya 369 suara
Mina yikwa -
Marmin yikwa 361 suara
Pelion bilim -
Nite babingga -
14. Bahwa di kampung pelame jumlah dpt 1038 [4 tps] sesuai form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 350 suara:
Hengky dany jikwa -
Berius kogoya -
Mina yikwa -
Marmin yikwa 350 suara
Pelion bilim -
Nite babingga -
15. Bahwa di kampung tonggirik jumlah dpt 628 [3 tps] sesuai form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 628 suara:
Hengky dany jikwa -
Berius kogoya 628 suara
Mina yikwa -
Marmin yikwa -
Pelion bilim -
Nite babingga -
16. Bahwa di kampung kumbu jumlah dpt 641 [3 tps] sesuai form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 247 suara:
Hengky dany jikwa 49 suara
Berius kogoya -
Mina yikwa 122 suara
Marmin yikwa 25 suara
Pelion bilim 51 suara
Nite babingga -
Namun dalam rekapan da1. Dprd kab/kota dirubah menjadi; hengky
dany jikwa 118 suara, mina yikwa 50 suara dan pelion bilim 25 suara
17. Bahwa di kampung mabuna jumlah dpt 677 [3 tps] sesuai form model c1.dprd
kab/kota partai demokrat memperoleh 277 suara:
Hengky dany jikwa 277
Berius kogoya -
Mina yikwa -
Marmin yikwa -
Pelion bilim -
Nite babingga -
Namun demikian dalam rekapan pada da1. Dprd kab/kota dirubah
menjadi; hengky dany jikwa 237 suara dan mina yikwa 40 suara.
18. Bahwa di kampung manggaleso jumlah dpt 404 [2 tps] sesuai form model
c1.dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 256 suara:
Hengky dany jikwa -
Berius kogoya -
Mina yikwa -
Marmin yikwa 256 suara
Pelion bilim -
Nite babingga -
19. Bahwa untuk membuktikan kebenaran dan kesamaanya perlu saya sandingkan
hasil perolehan suara partai demokrat form model c1. Dprd kab/kota dengan
hasil perolehan suara pada form model da1. Dprd kab/kota
Data form model c1. Dprd kab/kota partai demokrat memperoleh: 4. 741
suara.
Hengky dany jikwa 838 suara
Berius kogoya 1. 281 suara
Mina yikwa 1. 240 suara
Marmin yikwa 1. 327 suara
Pelion bilim 55 suara
Nite babingga -
Jumlah 4. 741 suara
Bahwa jumlah 4. 741 suara ini melebihi sedikit sebanyak 255 suara dari
hasil suara partai demokrat yang dibaca dalam pleno ppd distrik di kelila,
yaitu; 4. 486 suara, rupanya ppd tidak cermat dan kurang teliti waktu
penghitungan.
Data form model da1. Dprd kab/kota partai demokrat memperoleh 5. 219
suara
Hengky dany jikwa 1. 311 suara
Berius kogoya 1. 281 suara
Mina yikwa 1. 286 suara
Marmin yikwa 1. 307 suara
Pelion bilim 34 suara
Nite babingga -
Jumlah 5. 219 suara
20. Bahwa sesungguhnya, form model da1. Dprd kab/kota lahir dari hasil yang
direkapitulasi berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada form model
c1. Dprd kab/kota. Dari bukti – bukti ini disimpulkan bahwa form model da1.
Dprd kab/kota adalah hasil manipulasi dan tidak benar, sebab:
21. Bahwa ketua ppd distrik [kelila delvin wakerkwa] bersama para saksi partai
politik tdak pernah tanda tangan pada form model da1.dprd kab/kota
seluruhnya
22. Bahwa 4 [empat] orang anggota ppd distrik kelila yang bertandatangan dalam
form. Model da1. Dprd adalah orang-orangnya bupati [ricky ham
pagawak/pengadu-pelapor] yang tidak bisa membocorkan rahasia
pemanipulasian, mereka tanda tangan untuk melegalkan model da1. Dprd
kab/kota
23. Bahwa pada sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara db.1 kpu, saya ketua
kpu kabupaten mamberamo tengah dan para saksi partai politik tidak pernah
tanda tangan. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saya ada sebagaimana
saya sekarang. Semua tanda tangan saya itu adalah hasil pemalsuan dan sken
coba perhatikan baik – baik
24. Bahwa pada bulan april tanggal 12 tahun 2019, pukul 07. 00 saya [ketua, engel
pagawak, s. Th] dan anggota kpu bagian devisi teknis [m. Nur alam barsha, sh]
kami dua dipanggil ke rumah/kediaman bupati kabupaten mamberamo tengah
[ketua dpc partai demokrat]. Dalam rangka koordinasi kerja dan dalam waktu
yang bupati / pengadu menyampaikan niat hatinya untuk melengserkan berius
kogoya dan meloloskan hengky dany jikwa.
Dan menyampaikan harapannya; saya, kata: ricky ham pagawak, berius kogoya
tidak boleh dapat kursi lagi. Mengapa ?? Karena berius kogoya ini, tidak
mendukung program, tidak ada satu produk hukumpun yang
dihasilkan/ditetapkan dalam kepemimpinannya sebagai ketua dprd kabupaten
mamberamo tengah, tidak loyal kepada partai, dia sekarang pimpinan partai
garuda, kita harus perjuangkan hengky jikwa menjadi ketua dprd kabupaten
mamberamo tengah. Kamu harus tahu, kata: ricky ham pagawak, berius kogoya
juga yang telah membuat kerusuhan, yang menfasilitasi masa dari wamena ke
dogobak untuk mengacaukan konfrensi gidi yang berujung kepada pertumpahan
darah. Jadi, kalaupun dia dapat suara, kamu dua harus berusaha bagaiman
caranya agar berius kogoya tidak dapat kursi.
25. Bahwa benar berius kogoya terseger dengan jumlah 1. 281 suara sesuai
pembicaraan bupati /pengadu pada tanggal 12 april 2019 seperti pada poin 24 di
atas. Hengky dany jikwa memperoleh 838 suara didongkrak naik menjadi 1311
suara, melewatkan hasil perolehan suara berius kogoya 1281 yang
menyebabakan berius kogoya tidak bisa dapat kursi
26. Bahwa benar dalam gugatan caleg dprd partai demokrat an. Berius kogoya, saya
ketua kpu kabupaten mamberamo tengah membantu untuk menyatakan
kebenaran, protes ketidakadilan. Sebagai bukti protes, menyurat kepada kpu ri,
tembusannya kepada bawaslu ri, dpp partai demokrat, kpu provinsi papua,
bawaslu provinsi papua [013/kpu-mt/vii/2019 tanggal 12 juli 2019]. Melakukan
jumpa pers, menghadiri persidangan mk dan membenarkan ada intervensi dan
tekanan dari bupati - ricky ham pagawak
27. Bahwa kpu kabupaten mamberamo tengah memihak kepada kebenaran,
penggugat hanya satu orang yang mampu berangkat sejauh jakarta dan
melaporkan, hal ikwal ketidakpuasan di kabupaten mamberamo tengah hari ini
banyak persoalan, banyak ketidakpuasan yang tertelan hanya saja mereka tidak
punya uang untuk menempuh jalur hukum. Andaikan seribu pengugat yang ada
kpu siap membela mereka apabila ada penguasa yang mencuri hak suara
mereka.
28. Bahwa karena sistem kpu kabupaten mamberamo tengah dan sekretariatan di
ambil alih dan dikuasai oleh bupati [ricky ham pagawak] dan oknum anggota
kpu kabupaten mamberamo tengah [m. Nur alam barsha] maka selaku anggota
kpu kabupaten mamberamo tengah selama menjabat sebagai ketua punya
kewenangan tak terbatas sebab kop dan logo kpu sangat melekat dan erat pada
saya selakuh pemangkuh kekuasaan di lembaga penyelenggarah. Kami ambil
jalur pintas, bukan nomor suratnya yang penting, tetapi isi suratnya yang
penting. Adalah membela kebenaran, memihak kepada keadilan, tindakan yang
keluar dari degradasi kpu oleh intervensi bupati.
[2.4.2] Bahwa jawaban Teradu II dan Teradu III, secara bersama-sama
menyampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa selaku Teradu dan/ atau Terlapor 2, dan teradu dan/atau terlapor 3,
menjabat sebagai anggota KPU kabupaten Mamberamo Tengah sejak, tanggal 05
April 2019;
2. Bahwa pada saat tanggal 17 april 2019 , KPU kabupaten Mamberamo Tengah
melaksanakan PEMILU serentak tahun 2019, dengan baik dan lancar di seluruh
wilayah kabupaten Mamberamo Tengah;
3. Bahwa tanggal 07 mei 2019, KPU kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan
rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara PEMILU tahun 2019, ditingkat
kabupaten Mamberamo Tengah pada pukul 09:00, yang dihadiri oleh BAWASLU,
pihak pemerintah daerah/ bupati, Mamberamo Tengah, pihak keamanan POLRI,
TNI, pihak saksi dari seluruh partai politik, pihak saksi capres cawapres dan
masyarakat umum, dilaksanakan secara terbuka dan umum.
4. Bahwa pada saat rekapitulasi tersebut, khusus untuk daerah pemilihan 3,
distrik kelila yang menjadi fokus pengaduan ini, terdapat beberapa keberatan
dari saksi partai politik namun telah diklarifikasi, diperbaiki dan diselesaikan
oleh KPU dan BAWASLU kabupaten Mamberamo Tengah pada saat itu juga.
Saksi partai demokrat tidak mengajukan keberatan dan menyetujui hasil
rekapitulasi yang KPU lakukan pada saat pleno di tingkat kabupaten.
5. Bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara PEMILU 2019, ditingkat kabupaten
Mamberamo Tengah tersebut dituangkan dalam berita acara nomor
33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019, tentang rekapitulasi hasil perolehan suara
ditingkat kabupaten Mamberamo tengah pemilihan umum tahun 2019,
6. Bahwa selaku teradu dan/ terlapor 2, dan teradu dan/atau terlapor 3,
menandatangani formulir berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat
kabupaten Mamberamo tengah. Formulir DB-KPU dan FORMULIR DB.1-KPU.
7. Bahwa hasil perolehan suara partai demokrat, pada saat rekapitulasi hasil
PEMILU di tingkat kabupaten Mamberamo Tengah formulir DB.1-KPU.
Jumlahnya sama dengan perolehan hasil pada sertifikat rekapitulasi hasil
perolehan suara tingkat distrik kelila sebagaimana formulir rekapitulasi
perolehan suara partai demokrat di tingkat distrik kelila formulir DA.1 DPRD
kabupaten kota distrik kelila.
8. Bahwa setelah ada penetapan perolehan suara secara nasional PEMILU 2019,
ada gugatan pemilu DPR-DPRD tahun 2019 di Mahkama Konstitusi yang
mempersoalkan perolehan suara DPRD kabupaten Mamberamo Tengah yang
diajukan oleh DPP partai demokrat mewkili caleg atas nama Berius Kogoya
daerah pemilihan 3, distrik kelila.
9. Bahwa dalam rangka menjawab gugatan tersebut KPU kabupaten Mamberamo
Tengah dan sekertariatan mempersiapkan seluruh data dari seluruh TPS
pemilihan 3, distrik kelila serta formulir rekapitulasi tingkat kabupaten.
10. Bahwa tahapan sidang dilalui dan Mahkama Konstitusi menyatakan, ditolak
sebagaimana putusan perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019
halaman 361 sampai halaman 366; atas gugatan penggugat DPP partai demokrat
di mahkama konstitusi perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019.
11. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2, Yasin Penggu dan teradu dan/atau terlapor
3, Simon yigibalom, mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan pada tanggal
19 juli 2019, atas surat No. 013/KPU/MT/VII2019, tanggal 12 juli 2019 dengan
menggunakan kop surat KPU kabupaten Mamberamo Tengah yang ditujukan
pada KPU RI Jakarta, BAWASLU RI oleh saudara Engel Pagawak,
12. Bahwa teradu dan/ atau terlapor 2, dan teradu dan/ atau terlapor 3, tidak
membenarkan surat No. 013/KPU-MT/VII2019, yang dibuat oleh saudara Engel
pagawak yang ditujukan pada KPU RI secara sepihak tidak melalui PKPU tentang
pengambilan putusan melalui pleno seluruh anggota KPU.
13. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2, dan teradu dan/ atau terlapor 3,
mengklarifikasi dan membuat surat pernyataan bermaterai 6000, yang berisi :
a. Bahwa saya tidak pernah menandatangani surat tersebut dan
tandatangan saya disalahgunakan oleh saudara Engel Pagawak ,
dengan cara meniru dari aplikasi WA (whats app) yang sebelumnya
telah diminta oleh saudara Engel Pangawak untuk kepentingan yang
lain, sama sekali tidak terkait dengan perolehan suara PEMILU;
b. Bahwa saya menyatakan keberatan dan tidak setuju penggunaan nama
dan tandatangan saya dalam surat yang diajukan oleh saudara Engel
pagawak tersebut;
c. Bahwa dengan ini saya menyatakan bahwa hasil rekapitulasi perolehan
suara untuk pemilu 2019, di kabupaten Mamberamo tengah telah
tertuang dalam formulir rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten
(formulir DB dan DB 1) yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota
KPU Kabupaten Mamberamo Tengah pada saat rekapitulasi ditingkat
kabupaten Mamberamo Tengah yang diawasi oleh BAWASLU Kabupaten
Mamberamo Tengah;
14. Bahwa surat pernyataan bermaterai 6000, dan tandatangan pada aplikasi (wast
app) diserahkan pada tim pengacara KPU RI melalui KPU kabupaten Mamberamo
Tengah bagian devisi hukum dan teknis, untuk dijadikan alat bukti untuk
menjawab surat No. 013/KPU/MT/VII2019, yang diajukan kepada KPU RI oleh
saudara Engel Pagawak, yang dijadikan sebagai satu bukti surat pemohon
dalam perkara No. 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019, yang terdaftar pada
bukti No. urut 41 dengan kode P. 51, sebagaimana putusan perkara No. 68-
14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII2019, halaman 110, sampai halaman 111;
15. Bahwa jumpa pers yang dilakukan oleh saudara Engel pagawak di media
nasional Berita Satu com. Merupakan pendapat pribadi saudara Engel Pagawak
tentang surat yang disampaikan No. 013/KPU/MT/VII2019, kepada KPU RI.
16. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2 dan teradu dan /atau terlapor 3, tidak
pernah merasa tertekan, atau ditekan oleh pihak manapun termasuk penguasa
daerah, seperti yang diungkapkan oleh saudara Engel Pagawak dalam
menjalankan pekerjaan di KPU kabupaten Mamberamo Tengah
17. Bahwa teradu dan/atau terlapor 2 dan teradu dan /atau terlapor 3, tidak pernah
membantu dan menyetujui atas pemohon/penggugat DPP partai demokrat
dalam hal ini caleg Berius Kogoya.
18. Bahwa keberadaan teradu dan/terlapor 2 dan teradu dan/atau terlapor 3, di
wamena tidak berada di Jakarta selama persidangan berlangsung hingga
putusan Mahkama Konstitusi.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon kepada Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia (DKPP RI) untuk merehabilitasi nama baik Teradu dalam
Putusannya.
[2.6] ALAT BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II dan Teradu III mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Berita acara Nomor : 33/BA/KPU-KAB/MT/V/2019 tentang
rekapitulasi hasil perolehan suara ditingkat kabupaten
Mamberamo Tengah pemilihan umum tahun 2019 (Form. DB-
KPU);
Bukti T-2 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
anggota DPRD Kabupaten Kota dari setiap Desa/Kelurahan di
Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum
tahun 2019 Kabupaten Mamberamo Tengah khusus Distrik
Kelila/Dapil 3;
Bukti T-3 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon
anggota DPRD Kabupaten Kota dari setiap Kecamatan di Daerah
Pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun
2019 Kabupaten Mamberamo Tengah khusus Distrik Kelila/Dapil
3;
Bukti T-4 : Surat Nomor: 013/KPU-MT/VII/2019, tanggal 12 juli 2019; yang
ditujukan kepada KPU RI;
Bukti T-5 : Putusan perkara Nomor 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019
halaman 110 sampai halaman 111;
Bukti T-6 : Surat sekertariat komisi pemilihan umum kabupaten Mamberamo
Tengah Nomor : 023/Kt/9121/Sek-Kab/VII/2019 tanggal 19 juli
2019;
Bukti T-7 : Berita satu.com hari kamis tanggal 18 juli 2019;
Bukti T-8 : Putusan perkara Nomor 68-14.33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,
Halaman 361 sampai halaman 366;
Bukti T-9 : Surat pernyataan materai 6000;
Bukti T-10 : Tandatangan di aplikasi whast App;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
- Bahwa Pleno rekapitulasi Distrik Kelila terjadi masalah dimana para Saksi
Partai Politik keberatan atas hasil Rekpaitulasi perolehan suara yang
dibacakan oleh PPD Distrik Kelila dan selanjutnya terhadap keberatan
tersebut pihak terkait menyampaikan kepada KPU Kabupaten Mamberamo
Tengah untuk memberikan kesempatan kepada Para saksi menyampaikan
keberatan dan melakukan perbaikan terhadap keberatan saksi tersebut dan
atas saran Pihak terkait tersebut KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
menskors rapat Pleno selama 3 (tiga) Jam;
- Bahwa Caleg DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Partai Demokrat an.
Berius Kogoya tidak pernah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada
Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah.
2. Sekretaris KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
- bahwa Format Surat yang diterbitkan dan ditandangani oleh Teradu I ,
Teradu II dan Teradu III tidak sepantasnya dibuat oleh Ketua KPU Kabupaten
Mamberamo Tengah karena prosedur administrasi penomoran surat harus
dicatat sebagai surat keluar lembaga KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
apalagi surat tersebut ditujukan kepada KPU RI.
-
3. Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
- Nur Alam menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa di intervensi oleh
pihak siapapun termasuk Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah.
- Bahwa yang dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah
terkait dengan pertemuan dengan Bupati, bahwa pertemuan tersebut
pertemuan yang di hadiri oleh TNI/POLRI, Bawaslu dan juga pihak KPU
Mamberamo Tengah.