Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 141/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU & Panwas Kab. Mamberamo
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2018
👁 16 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah komisioner KPU tanggal 20 Januari 2018 memberi undangan kepada Paslon dan tim sukses, dalam agenda acara pemeriksaan berkas paslon, saat Pengadu hadir bersama tim sukses, acara pemeriksaan berkas oleh Malleo Jikwa membuka lembaran demi lembaran dan tiba pada Surat Keterangan Penganti Ijazah langsung mengembalikan pada paslon dan menyatakan paslon gugur tanpa memberi keterangan yang mendasar, karena kecewa Paslon langsung meninggalkan ruangan bersama Tim Sukses, keesokan harinya tanggal pelanggaran yang dilakukan seharusnya Maleo Jikwa memeriksa dengan teliti karena ada surat keterangan dari dinas pendidikan dan pengajaran sebagai penganti ijazah yang resmi sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak cermat dan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat berkas Pasangan Calon (Paslon) paslon a.n. Onny B Pagawak yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah SD dan SMP; [4.1.2] Pada 21 Januari 2018 KPU Mamberamo Tengah melakukan pleno penetapan Paslon yang seharusnya sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018; info@dkpp.go.id [4.1.3] Pada tanggal 6 dan 7 Februari 2018 Teradu VI selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Membramo Tengah dan Teradu VIII selaku Anggota Panwas Kabupaten Membramo Tengah memberikan kesaksian palsu di depan persidangan PTTUN Makasar dengan menyatakan telah melantik PPD, PPS, dan PPL sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, namun faktanya pelantikan dilaksanakan pada 7 Maret 2018 di Aula Gereja di Wamena Kabupaten Jayawijaya namun di spanduk tertulis di Kobagma; [4.1.4] Para Teradu I s.d.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan; Pasal 4 ayat (1); Pasal 42 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steven Payokwa, Teradu II Darussalam, Teradu III Maleo Jikwa, Teradu IV Onny Wandikmo, Teradu V Natalis Walela, dan Teradu VI Asdar Syarifudin selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Yakup Kenelak, Teradu VIII Parlindungan Simanjuntak, dan Teradu IX Karmel Mabel selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 4.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 141/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 98/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 141/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Onny B. Pagawak Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jalan BTN Sentani, Jayapura, Provinsi Papua Memberikan Kuasa Khusus Kepada: Nama : Salvester Putnarubun Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jln. Tugu II Apo Gudang, Jayapura, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Steven Payokwa Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Darussalam Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo info@dkpp.go.id Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Maleo Jikwa Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu III; 4. Nama : Onny Wandikmo Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Natalis Walela Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Asdar Syarifudin Pekerjaan/Lembaga : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Yakup Kenelak Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Parlindungan Simanjuntak Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Karmel Mabel Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Alamat : Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------Teradu IX; Teradu I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan para Teradu; info@dkpp.go.id Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 3 Juli 2018 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah komisioner KPU tanggal 20 Januari 2018 memberi undangan kepada Paslon dan tim sukses, dalam agenda acara pemeriksaan berkas paslon, saat Pengadu hadir bersama tim sukses, acara pemeriksaan berkas oleh Malleo Jikwa membuka lembaran demi lembaran dan tiba pada Surat Keterangan Penganti Ijazah langsung mengembalikan pada paslon dan menyatakan paslon gugur tanpa memberi keterangan yang mendasar, karena kecewa Paslon langsung meninggalkan ruangan bersama Tim Sukses, keesokan harinya tanggal pelanggaran yang dilakukan seharusnya Maleo Jikwa memeriksa dengan teliti karena ada surat keterangan dari dinas pendidikan dan pengajaran sebagai penganti ijazah yang resmi sesuai dengan perundangan yang berlaku. Jika seseorang kehilangan ijazah atau rusak maka dapat membuat laporan polisi dan mengurus surat pengganti ijazah di sekolah asal serta disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Pada tanggal 21 Januari 2018 Paslon Onnie Pagawak melalui telepon selulernya meminta agar komisioner KPU memberi tanda terima penolakan; 2. Pada 21 Januari 2018 KPU Mambramo tengah membuat pleno penetapan pasangan calon yang seharusnya ditetapkan pada tanggal 12 februari 2018 sesuai dengan tahapan dalam PKPU; 3. Di PTUN Makasar tangal 6 dan 7 Februari 2018 komisioner KPU dan Panwas telah memberikan kesaksian palsu di depan persidangan yang menyatakan bahwa mereka telah melantik PPD, PPS sesuai tahapan PKPU. Namun faktanya setelah pulang dari persidangan di PTUN Makasar mereka baru membuat pelantikan pada tanggal 7 Maret 2018. Pada spanduk pelantikan tertulis Kobagma 7 Maret 2018 namun kenyataannya pelantikan dilaksanakan di Wamena Kabupatan Jawijaya bukan di Kobagma dengan menggunakan gedung gereja samping dinas pendidikan dan pengajaran Kabupaten Jayawijaya bukan Kabupaten mamberamo Tengah. Pelanggaran yang dilakukan adalah Parlindungan Simanjuntak bersaksi palsu di PTUN Makasar pada tanggal 6 Februari 2018, fakta pelantikan dilaksanakan setelah persidangan di PTUN Makassar dilakukan pelantikan pada 7 Maret 2018 yang sesuai dengan jadwal tahapan KPU seharusnya pelantikan dilakukan tanggal 12 Oktober 2017; 4. Pada tanggal 7 Februari 2018 Asdar Syarifudin dari Panwas juga mengadakan saksi palsu di depan persidangan PTUN Makassar bahwa PPL, PPD telah dibentuk. Setelah usai sidang PTUN Makassar baru mereka melakukan pelantikan pada tanggal 7 Maret 2018 seharusnya pelantikan sesuai jadwal tahapan PKPU tanggal 12 Oktober 2017, pelanggaran selain info@dkpp.go.id tanggal tahapan juga pelanggaran pada tempat pelantikan di spanduk tertulis Kobagma namun faktanya Gedung Aula Gereja di Wamena Kabupaten Jayawijaya; 5. Pasangan calon Ham Pegawak dan Yonas Kenelak yang mendaftar dengan ijazah palsu milik Yonas Kenelak, telah Pengadu buktikan dengan menyurati Kopertis wilayah VII Surabaya dan telah memeriksa dan meneliti bahwa ijazah tersebut benar-benar palsu. Pengadu juga telah menyurati Forlapdikti Direktorat Pengajaran dan Kemahasiswaan guna mendapatkan keabsahan yang kuat antar pihak kampus apa pihak kopertis wilayah VII Surabaya; 6. Pada tanggal 30 April 2018 di dialog TVRI Papua ditayangkan secara langsung yang dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Papua Musa Sombuk, Bawaslu Provinsi Papua Yakop Pasei, kabid Humas Polda Papua Achmad Mustofa Kamal, BEM Universitas Cenderawasih Papua Michael J Yerisitouw. Musa Sombuk menyampaikan bahwa kasus pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah adalah kesalahan KPU Mamberamo tengah karena tidak melakukan hasil verifikasi factual dengan benar. [2.2] Pengadu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti/ keterangan sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah; 2. Bukti P-2 : Foto Pelantikan PPL Se-Kabupaten Mamberamo Tengah; 3. Bukti P-3 : Surat Kementerian Risey, Teknologi dan Pendidikan Tingi Koordinasi Perguruan tinggi Swasta Wilayah VII Nomor 0651/K7/KM/2018; 4. Bukti P-4 : Surat Kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti; 5. Bukti P-5 : Berita Acara KPU Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 02/BA/KPU-MT/I/2018; 6. Bukti P-6 : Surat Laporan Kehilangan Barang Nomor LKB/223/I/2018/SPKT; 7. Bukti P-7 : Tanda Terima Dokuman Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Tahun 2018; 8. Bukti P-8 : Surat Tanda Tamat Belajar SMA a.n Onny Pagawak; 9. Bukti P-9 : Surat Keterangan Belum pernah dipidana a,n Onny Pagawak; 10. Bukti P-10 : Surat Keterangan SD YPPGI Sentani a.n Onny Pagawak; 11. Bukti P-11 : Surat Keterangan SMP YPPGI Sentani a.n Onny Pagawak; 12. Bukti P-12 : Surat Keterangan SMA N I Wamena a.n Onny Pagawak; 13. Bukti P-13 : Bukti Rekaman dan Video [2.3] PETITUM Berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; info@dkpp.go.id Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya. KETERANGAN SAKSI PENGADU 1. Semmi Mabel (Tim Paslon Itaman Thago dan Ony B. Pagawak) Saksi menyatakan bahwa Mengenal Steven selaku ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang mempunyai hubungan keluarga adik Kakak dengan Paslon Incumbent, yaitu hubungan sepupu dari ibu. Saksi menyatakan bahwa Ketua Panwas Mamberamo Tengah adalah adik keluarga dari satu suku dengan Yonas Kenelak. PAda saat verifikasi tanggal 20 para Teradu Menerima Pengadu di Fave Hotel Jayapura bukan di Kobagma. Pada saat sidang PTTUN Makasar tanggal 7 hakim menanyakan apakah sudah dilakukan verifikasi dukungan terhadap di Pengadu dinyatakan sudah, akan tetapi pelantikannya pada hari itu juga dan dilaksanakan di Wamena. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Teradu I s.d. Teradu VI telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Dalam Eksepsi 1. Bahwa apa yang diadukan oleh Pengadu adalah hal yang sama yang telah digugat oleh Pangadu di PANWAS Kabnupaten Mamberamo Tengah yang atas sengketa tersebut telah diputus sebagaimana Putusan PANWAS Kabupaten Mamberamo Tengah No. 01/PS/33.22/II/2018; tanggal 20 Februari 2018; 2. Bahwa Pengadu juga telah menggugat KPU Kabupaten Mamberammo Tengah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar atas persoalan yang sama dengan Pengaduan aquo sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara makasar No. 4/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS; tanggal 16 Maret 2018; 3. Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara makasar No. 4/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS; tanggal 16 Maret 2018 tersebut, Pengadu telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah dan telah diputus oleh Makamah Agung sebagaimana Putusan Makamah Agung No. 245 K/TUN/Pilkada/2018; 4. Bahwa oleh karena substansi dan materi Pengaduan dari Pengadu telah diuji dan diputus oleh Lembaga-lembaga sebagaimana tersebut diatas, maka sudah sepantasnya Pengaduan Pengadu harus dinyatakan tidak dapat diterima; Tanggapan/Jawaban Terhadap Pokok Pengaduan; 1. Terhadap Pokok Pengaduan Pertama tentang Surat Keterangan Sebagai Pengganti Ijasah yang menurut Pengadu diserahkan pada tanggal 20 Januari 2018; 1. Bahwa apa yang didalilkan oleh Pengadu pada point (1) yang menyatakan bahwa berkas Pengadu dalam hal ini surat keterangan pengganti ijazah telah dilampirkan oleh Pengadu adalah sebuah kebohongan. Sebab pada saat tanggal 20 Januari 2018, sekitar Pukul 22.40 sampai selesai para Teradu telah melakukan penelitian yang secara cermat terhadap Surat/Dokumen yang diajukan oleh Pengadu dan tidak ditemukan Surat Keterangan Pengganti Ijasah. 2. Bahwa sesungguhnya yang terjadi pada tanggal 20 Januari 2018 adalah Pengadu sangat terburu-buru dan tergesa-gesa karena baru datang info@dkpp.go.id sekitar Jam 22.00 WIT, 2 (Dua) jam sebelum penyerahan berkas ditutup. Dalam jangka waktu tersebut begitu banyak kekuranga-kekurangan berkas persyaratan dan khusus untuk Syarat Pencalonan yaitu Surat Dukungan Pengadu belum menginputnya Perkampung dan beberapa Surat lainnya yang belum ada yaitu : 1) Ijazah yang telah dilegalisir/Surat Keterangan Pengganti Ijazah; 2) Surat dari Pengadilan tentang tidak pernah sebagai Terpidana; 3. Bahwa khusus untuk persyaratan Calon dari Bakal Calon Wakil Bupati (Pengadu), Foto kopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; Pengadu menggunakan Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPPGI Sentani Nomor : 2354/SMP/S.6/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018, yang beralamat di Jln Yahim Sentani Kelurahan Dobonsoolo Sentani-Jayapura, sebagai Pengganti Ijasah SMP dan Surat Keterangan dari Sekolah Dasar (SD) YPGI Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor : 24/II-SD YPPGI/2018 alamat Desa Kindok Distrik Kelila (Pengganti Ijazah SD) yang keduanya diserahkan kepada KPU Mamberamo Tengah pada tanggal 20 Januari 2018; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 50 Ayat (2) menyatakan: ”Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Bakal Calon yang bersangkutan tidak dapat ditemukan atau hilang, Calon wajib menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijsah/Surat Tanda tamat Belajar (STTB) dari Sekolah bersangkutan”; 5. Bahwa berdasarkan Penelitian terhadap Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPPGI Sentani yang beralamat di Jln Yahim Sentani Kelurahan Dobonsoolo Sentani-Jayapura dan Surat Keterangan dari Sekolah Dasar (SD) YPGI Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah alamat Desa Kindok Distrik Kelila (Pengganti Ijazah SD) yang diserahkan kepada KPU Mamberamo Tengah pada tanggal 20 Januari 2018; tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB. 6. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014, tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa: “Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli Hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya, dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat Pemohon dapat menunjukan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak ditandatangani diatas Materai”; Pasal 7 menyatakan: “Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli Hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya, bagi Pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun Dinas setempat tapi Pemohon memiliki Bukti 2 (Dua) Orang saksi teman lulus satu info@dkpp.go.id angkatan pada sekolah yang sama dilakukan kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat Pemohon dapat menunjukan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, Surat Pernyataan tanggungjawab Mutlak ditandatangani diatas Materai dan menghadirkan 2 (Dua) Orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama”; Selanjutnya Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa: “Format Penerbitan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),(2),(3)dan (4) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini” Bahwa dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014, Format 1A; Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional) berbentuk sebagaimana Bukti T- 4; 7. Bahwa berdasarkan Format Baku Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB tersebut, harus bermaterai dan ditempelkan Foto dan dicap Tiga Jari serta diketahui dan ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 8. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPPGI Sentani Nomor: 2355/SMP/S.6/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018, (T.6) menerangkan bahwa Surat Keterangan Nomor: 2354/SMP/S.6/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018 atas nama ONNY PAGAWAK (T.3) dikeluarkan hanya berdasarkan Surat Laporan Kehilangan Polisi, dengan tidak menyatakan Nomor Seri Ijazah/STTB, karena yang bersangkutan tidak membawa bukti outentik berupa nomor seri STTB tersebut dan tidak ada Arsip di Sekolah; 9. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPPGI Sentani Nomor 2355/SMP/S.6/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018, (Bukti T-6) diatas, maka secara prosedur penerbitan Surat Keterangan dan Format/Model/Substansi Surat tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 tahun 2014, tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah,Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; 10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Surat Keterangan yang diajukan oleh Bakal Calon Wakil Bupati sebagai pengganti Ijazah/STTB tidak memenuhi kualifikasi sebagai Surat keterangan Pengganti Ijazah/STTB baik dari segi subtansi maupun proses pembuatannya; 2. Terhadap Pengaduan tentang Berita Acara Rapat Pleno tanggal 21 Januari 2018; 1. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 63 Ayat 1 menyatakan :“(1). Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi Persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi Syarat”; info@dkpp.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan Para Penggugat Tidak Memenuhi Syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah tahun 2018; 2. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah melaksanakan Rapat Pleno perbaikan syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon baik dari Jalur Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah membuat Berita Acara yaitu Berita Acara No. 02/BA/KPU- MT/I/2018 tanggal 21 Januari 2018 yang menyatakan persyaratan Calon Perseorangan atas nama Itaman Thago, S.Sos dan Ony B. Pagawak, S.PAK tidak lengkap dan dinyatakan di Tolak dan tidak dapat diterima, seluruh berkas dari persyaratan Calon dan syarat Pencalonan dikembalikan kepada Penggugat; 3. Bahwa Pengadu tidak memahami perbedaan kegiatan KPU pada tanggal 21 Jnauari 2018 dan tanggal 12 Febrauari 2018. Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018, KPU dalam hal ini para Teradu melakukan Rapat Pleno Perbaikan Persyaratan Calon dan Pencalonan yang hasilnya sebagai tertuang dalam Berita Acara No. 02/BA/KPU-MT/I/2018 tanggal 21 Januari 2018, sedangkan tanggal 12 Februari adalah Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bbuapti dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah tahun 2018 sebagai mana Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 23/BA/9121/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018; tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018 dan selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9121/KPU-Kab/II/2018 tertangal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2018; 3. Terkait Pelantikan PPD/PPS dan PPL. 1. Bahwa tidak benar Pelantikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilantik pada tanggal 7 Maret 2018. Bahwa KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan Pembentukan dan Pelantikan anggota PPD dan PPS di Kobagma Kabupaten Mamberamo tengah pada bulan Oktober 2017 dihadiri dan disaksikan oleh KPU Propinsi Papua yaitu Komisioner KPU Papua Musa Sombuk; 2. Bahwa dalam sidang DKPP secara tegas Para Teradu Ketua, Anggota dan Staf KPU telah dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan Pengadu juga telah mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dengan demikian maka hak itu merupakan otoritas dari Panwas Kabupaten Mambermo Tengah; 4. Tentang pokok pengaduan terkait Ijasah Calon Wakil Bupati atas nama Yonas Kenelak; 1. Bahwa terhadap Ijasah dari Calon Wakil Bupati atas nama Yonas Kenelak, KPU, Panwas dan Gakumdu telah melakukan verifikasi di Kampus bersangkutan dan telah mendapatkan beberapa data terkait yaitu: 1) Surat dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Nomor : info@dkpp.go.id 0926/K7/KM/2018, Hal : Penelusuran PD Dikti an. Yonas Kenelak tertanggal 30 April 2018; 2) Surat dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL “Whaskita Dharma” Malang Nomor : 818/III/STWD/IV/2018, Perihal Validasi Usulan PDM (Perbaikan Data Mahasiswa), tertanggal 07 April 2018; 3) Surat Pernyataan dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL “Whaskita Dharma” Malang tertanggal 07 April 2018; 4) Surat Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol “Whaskita Dharma” Malang tentang Kronologis Kesalahan Nama pada saat Entry data Mahasiswa, tertanggal 07 April 2018; 2. Berdasarkan Surat-surat tersebut diatas, maka tidak ditemukan dugaan Ijasah Palsu dan kewenangan tersebut ada pada Gakumdu, bukan pada KPU. 5. Tentang perpindahan kegiatan penerimaan Perbaikan Persyaratan Calon dan Pencalonan diadakan di Kota Jayapura; 1. Bahwa perpindahan tempat Penyerahan Berkas tersebut dilakukan oleh KPU dengan alasan di Kobagma tidak ada Listrik dan Tidak ada Jaringan Internet karena saat Pendaftaran harus OnLine. Bahwa KPU telah memberitahu Panwas dan Panwas setuju dengan perpindahan itu dan Paslon juga memaklumi dan menyetujui perpindahan tersebut; Bahwa KPU juga telah berkordinasi dengan KPU Propinsi dan PANWAS juga telah berkordinasi Bawaslu Propinsi, dan mereka menyetujuinya asalkan tidak ada keberatan dari Paslon; 2. Bahwa Paslon pun telah diberitahu olekh KPU, dan menyetujui dan sama sekali tidak keberatan atas perpindahan tersebut. Terhadap perpindhan tersebut sama sekali tidak ada yang mengajukan keberatan baik kepada Panwas maupun kepada KPU; 3. Bahwa perpindahan tempat tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh KPU didaerah Pegunungan dengan pertimbangan keterbatas sarana dan prasarana; [2.5] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: Dalam Eksepsi 1. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Dalam Pokok Pengaduan 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Atau Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) [2.6] Teradu I s.d. Teradu VI telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor:23/BA/9121/KPU- Kab/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta info@dkpp.go.id Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2018, Tanggal 12 Februari 2018; 2. Bukti T-2 : Surat Keterangan Nomor 24/11-SD YPGGI/2018 dari Yayasan Pendidikan Persekolahan Gereja Injili Papua Sekolah Dasar (SD) YPPGI Kelila, Tanggal 15 Januari 2018; 3. Bukti T-3 : Surat Keterangan Nomor 2354/SMP/S.6/i/2018 dari Yayasan Pendidikan Persekolahan Gereja Injili Papua Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPPGI Sentani, Tanggal 17 Januari 2018; 4. Bukti T-4 Format 1A : Surat Keterangan pengganti Ijazah /STTB (Sekolah masih operasional ) Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia sebagai lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; 5. Bukti T-5 : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; 6. Bukti T-6 : Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPPGI Sentani Nomor : 2355/SMP/S.6/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018; 7. Bukti T-7 : Berita Acara No. 02/BA/KPU-MT/I/2018 yang menyatakan persyaratan Calon Perseorangan atas nama ITAMAN THAGO, S.Sos dan ONY B. PAGAWAK, S.PAK tidak lengkap dan dinyatakan di Tolak dan tidak dapat diterima; 8. Bukti T-8 : Putusan PANWAS Kabupaten Mamberamo Tengah No. 01/PS/33.22/II/2018; 9. Bukti T-9 : Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara makasar No. 4/G/Pilkada/2018/PT.TUN.MKS; 10. Bukti T-10 : Putusan Makamah Agung No. 245 K/TUN/Pilkada/2018; 11. Bukti T-11 Surat dari Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII Nomor : 0926/K7/KM/2018, Hal : Penelusuran PD Dikti an. Yonas Kenelak tertanggal 30 April 2018; 12. Bukti T-12 : Surat dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL “Whaskita Dharma” Malang Nomor : 818/III/STWD/IV/2018, Perihal Validasi Usulan PDM (Perbaikan Data Mahasiswa), tertanggal 07 April 2018; 13. Bukti T-13 : Surat Pernyataan dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL “Whaskita Dharma” Malang tertanggal 07 April 2018; 14. Bukti T-14 : Surat Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL “Whaskita Dharma” Malang tentang Kronologis Kesalahan Nama pada saat Entry data Mahasiswa, tertanggal 07 April 2018; [2.7] Teradu VII s.d. Teradu IX telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Bahwa pokok aduan pengadu pada poin (3) tidaklah benar, PPL sudah mulai direkrut pada bulan Januari namun dikarenakan anggaran yang belum turun dan keterlambatan Juklis pembentukan PPL sehingga menghambat pembentukan Timsel yang mana masa kerja Timsel PPL 1 (satu) bulan kerja sesual juknis, sehingga perekrutan dan pelantikannya molor. Bahwa terkait dengan tanggung jawab PPL diambil alih Panwas distrik dan Panwas Kabupaten; 2. Bahwa pokok aduan Pengadu pada poin (3) tidaklah benar, karena KPU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah sudah melakukan verifikasi ijazah calon wakil bupati an. Yonas Kenelak ke Sekolah Tinggi llmu Sosial dan llmu Politik "'Whaskita Dharma" Malang dan hasilnya memang Calon Wakil Bupati an.Yonas Kenelak memang pernah kuliah di kampus tersebut dibuktlkan dengan surat keterangan Lulus Nomor 786/13/STWD/KET/l/2018 yang menjelaskan bahwa Yonas Kenelak adalah benar-benar mahasiswa di Sekolah Tinggi llmu Soslal dan llmu Politik Waskita Dharma Malang yang telah menyelesaikan studinya dinyatakan lulus berdasarkan SK yudisium Nomor 002/STWD/SK.K/IX/2009, tanggal 10 september 2009, dengan nomor seri ijazah 024.1.1.9.09; 3. Bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran mengenai ijazah palsu an.Yonas Kenelak di Polres Kobakma Panwas Mamberamo Tengah telah menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penelusuran bersama sentra Gakkumdu Marnberamo Tengah ke Kampus yang bersangkutan dan Kopertis Wilayah VII di Surabaya, dari hasil penelusuran tersebut ditemukan terjadi kesalahan validasi data mahasiswa yang dilakukan oleh kampus tersebut yang dibuktikan dengan kronologis kesalahan nama, surat pernyataan oleh Ketua Sekolah Tinggi llmu Sosial dan llmu Politik Waskita Dharma, surat validasi usulan perbaikan data mahasiswa yang ditujukan kepada koordinator Kopertis Wilayah VII; 4. Bahwa setelah melakukan peneulusuran di kampus yang bersangkutan Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah dan Tim Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran ke Kopertis Wilayah VII Surabaya guna memeriksa data kemahasiswaan pada Forlap.dikti.go.id dan menemukan nama mahasiswa Yonas Kenelak terdaftar sebagai mahasiswa. Bahwa untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah dan Tim Sentra Gakkumdu memasukkan surat ke Kopertis Wilayah VII Surabaya yang tujuannya membuktikan bahwa data yang ada pada PDDIKTI adalah benar serta diberikan tanda butki surat masuk. Bahwa dari surat yang dikirimkan para Teradu kepada Kopertis Wilayah VII Surabaya dijawab dengan surat Nomor 0926/K7/KM/2018 yang isi surat tersebut menjelaskan hasil penelusuran PDDIKTI a.n. yonas Kenelak. Setelah melakukan penelusuran terhadap ijazah a.n. Yonas Kenelak sentra Gakkumdu Kabupaten Mamberamo Tengah membuat laporan pelaksanaan tugas tentang penelusuran dugaan ijzah palsu Yonas Kenelak. [2.8] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu VII s.d. Teradu IX memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban para Teradu untuk seluruhnya; info@dkpp.go.id 3. Menyatakan para Teradu tidak bersalah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] Teradu VII s.d. Teradu IX telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Surat Keterangan Lulus Nomor 786/III/STWD/KET/I/2018 a.n Yonas Kenelak; 2. Bukti T-2 : Surat kronologis Kesalahan Nama yang ditandatanagani oleh Ketua Stisipol Waskita Dharma; 3. Bukti T-3 : Surat Pernyataan yang ditandatanagani oleh Ketua Stisipol Waskita Dharma; 4. Bukti T-4 Surat Stisipol Waskita Dharma Nomor 818/III/STWD/IV/2018 perihal Validasi Usulan Perbaikan Data Mahasiswa (PDM); 5. Bukti T-5 : Surat Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 04/SRT/S-GAKKUMDU.MT/IV/2018; 6. Bukti T-6 : Tanda Terima Surat Masuk Kopertis Wilayah VII Surabaya; 7. Bukti T-7 : Surat Kopertis Wilayah VII Surabaya Nomor 0926/K/KM/2018 perihal PD Dikti a.n. yonas Kenelak; 8. Bukti T-8 : Laporan HAsil Pelaksanaan Tugas Kegiatan Sentra Gakkumdu tentang Penelusuran Dugaan Ijazah paslu Yonas Kenelak; [2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; info@dkpp.go.id b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Teradu I, II, III, IV dan V diduga tidak cermat dan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat berkas Pasangan Calon (Paslon) paslon a.n. Onny B Pagawak yang menggunakan surat keterangan pengganti ijazah SD dan SMP; [4.1.2] Pada 21 Januari 2018 KPU Mamberamo Tengah melakukan pleno penetapan Paslon yang seharusnya sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018; info@dkpp.go.id [4.1.3] Pada tanggal 6 dan 7 Februari 2018 Teradu VI selaku staf Sekretariat KPU Kabupaten Membramo Tengah dan Teradu VIII selaku Anggota Panwas Kabupaten Membramo Tengah memberikan kesaksian palsu di depan persidangan PTTUN Makasar dengan menyatakan telah melantik PPD, PPS, dan PPL sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, namun faktanya pelantikan dilaksanakan pada 7 Maret 2018 di Aula Gereja di Wamena Kabupaten Jayawijaya namun di spanduk tertulis di Kobagma; [4.1.4] Para Teradu I s.d. V dan Teradu VII s.d. Teradu IX meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Membramo Tengah Yonas Kenelak yang diduga menggunakan ijazah paslu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I, II, III, IV, V, dan VI selaku Ketua, Anggota, dan staf sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan penelitian Dokumen syarat calon dan syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Membramo Tengah yang diajukan Pengadu. Pengadu menggunakan Surat Keterangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) YPPGI Sentani Nomor 2354/SMP/S.6/I/2018 sebagai surat pengganti ijazah SMP dan Surat Keterangan Sekolah Dasar (SD) YPGI Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 24/II-SD YPPGI/2018 sebagai Pengganti Ijazah SD yang diserahkan pada 20 Januari 2018. Kedua surat pengganti ijazah tersebut baik secara formal maupun secara substansi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014; [4.2.2] Dalil Pengadu yang menyatakan para Teradu membuat pleno penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Membramo Tengah pada 21 Januari 2018 tidak benar. Menurut para Teradu, Pengadu tidak dapat membedakan kegiatan KPU pada 21 Januari 2018 dan kegiatan KPU pada 12 Febrauari 2018. Pada 21 Januari 2018 para Teradu melaksanakan Rapat Pleno hasil perbaikan syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon baik dari Partai atau babungan Partai Politik maupun Perseorangan. Berdasarkan Rapat Pleno yang dilaksanakan Teradu I s.d V pada 21 Januari 2018, persyaratan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan a.n. Itaman Thago dan Ony B. Pagawak, tidak lengkap dan dinyatakan ditolak yang dituangkan dalam Berita Acara No. 02/BA/KPU-MT/I/2018. Selanjutnya pada 12 Februari 2018 merupakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah tahun 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 23/BA/9121/KPU- Kab/II/2018; [4.2.3] Bahwa menurut para Teradu I s.d. V tidak benar Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk dan dilantik pada 7 Maret 2018. Para Teradu I s.d. V membentuk dan melantik anggota PPD dan PPS di Kobagma Kabupaten Mamberamo Tengah pada bulan Oktober 2017 yang dihadiri dan disaksikan oleh Musa Sombuk sebagai salah satu anggota KPU Provinsi Papua. Selanjutnya menurut Teradu VII s.d IX pembentukan PPL seharusnya dimulai pada Januari 2018 tetapi keterlabatan anggaran dan juknis menyebabkan pembentukan tim seleksi tertunda sehingga pembentukan dan pelantikan anggota PPL juga mengalami penundaan. Anggota PPL dibentuk dan dilantik pada 7 Maret 2018. Selama PPL belum terbentuk untuk sementara info@dkpp.go.id tanggung jawab pengawasan diambil alih oleh Panwas Kabupaten Memberamo Tengah. Berdasarkan hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar jika Teradu VI dan Teradu VIII memberikan kesaksian palsu saat memberikan keterangan dalam sidang tanggal 6 dan 7 Februari 2018 di PTTUN Makasar; [4.2.4] Bahwa aduan Pengadu yang mendalilkan para Teradu I s.d. IX sengaja meloloskan Yonas Kenelak sebagai pasangan Calon Wakil Bupati yang diduga berijazah palsu tidak berdasar. Para Teradu telah melakukan verifikasi ijazah Yonas Kenelak ke Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Whaskita Dharma Malang. Sesuai dengan Surat Keterangan Lulus Nomor 786/13/STWD/KET/l/2018, dan SK Yudisium Nomor 002/STWD/SK.K/IX/2009 tanggal 10 september 2009 dengan nomor seri ijazah 024.1.1.9.09, membuktikan jika Yonas Kenelak kuliah dan lulus di STISIPOL Whaskita Dharma Malang. Laporan dugaan ijazah palsu Yonas Kenelak kepada Teradu VII s.d. IX telah diteruskan ke Sentragakumdu dan diputuskan melakukan penelusuran bersama ke Kampus Whaskita Dharma Malang dan Kopertis Wilayah VII di Surabaya. Hasil penelusuran ditemukan fakta bahwa terjadi kesalahan validasi data mahasiswa yang dilakukan oleh pihak administrasi Kampus. Hal ini dibuktikan dengan kronologis kesalahan nama, surat pernyataan Ketua STISIPOL Whaskita Dharma Malang, dan surat validasi usulan perbaikan data mahasiswa yang ditujukan kepada koordinator Kopertis Wilayah VII. Para Teradu juga telah melakukan penelusuran ke Kopertis Wilayah VII Surabaya guna memeriksa data kemahasiswaan pada Forlap.dikti.go.id. dan didapatkan data bahwa Yonas Kenelak terdaftar sebagai mahasiswa STISIPOL Whaskita Dharma Malang. Selain itu Teradu VII s.d. IX juga mengirimkan surat kepada Kopertis Wilayah VII Surabaya. Dalam balasan surat Kopertis Wilayah VII Nomor 0926/K7/KM/2018 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran PD DIKTI, Yonas Kenelak terdata sebagai mahasiswa STISIPOL Whaskita Dharma Malang; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah, yang diserahkan Pengadu dalam masa perbaikan persyaratan bakal Pasangan Calon Wakil Bupati pada tanggal 20 Januari 2018, tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, berkas perbaikan persyaratan calon Pengadu tidak dilengkapi dengan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. Berdasarkan hal tersebut, menurut DKPP, tidak dipenuhinya syarat formil dan syarat materil surat keterangan pengganti ijazah SMP dan Ijazah SD bukan satu-satu jadi alasan atau bahkan tidak dapat menjadi alasan untuk menyatakan Teradu sebagai bakal pasangan calon wakil bupati yang tidak memenuhi syarat, mengingat syarat minimal pendidikan menurut Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Dinyatakannya persyaratan pencalonan Teradu tidak lengkap dan tidak info@dkpp.go.id memenuhi syarat oleh Teradu I s.d. V karena tidak disertai surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon menurut DKPP beralasan menurut hukum maupun etika. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf e angka 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 yang mewajibkan pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon berupa surat keterangan tidak pernah dipidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. V meyakinkan DKPP; [4.3.2] Bahwa pada tanggal 21 Januari 2018 Teradu I s.d V melaksanakan Rapat Pleno pengumuman hasil perbaikan syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon baik dari Jalur Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan. Selanjutnya pada 12 Februari 2018 Teradu I s.d. V melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah Tahun 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 23/BA/9121/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. V melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada 21 Januari 2018 tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. V telah melaksanakan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Membramo Tengah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018; [4.3.3] Bahwa Teradu I s.d. V menolak dalil Pengadu yang menyatakan pembentukan dan pelantikan anggota PPD dan PPS dilakukan oleh Teradu I s.d. V pada 7 Maret 2018. Teradu I s.d. V membentuk dan melantik anggota PPD dan PPS sekitar Oktober 2017 yang dihadiri oleh Musa Sombuk sebagai salah satu anggota KPU Provinsi Papua. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang menentukan jadwal pembentukan dan pelantikan PPD dan PPS antara 12 Oktober 2017 sampai dengan 11 November 2017. Jawaban dan keterangan Teradu I s.d. V dibenarkan oleh Pengadu, sehingga dalil aduan Pengadu bahwa Teradu VI memberikan keterangan palsu saat sidang di PTTUN Makasar tanggal 6-7 Maret 2018 tidak terbukti. Keterangan yang disampaikan Teradu VI bahwa pembentukan PPD dan PPS dalam kenyataannya, benar dilakukan oleh Teradu I s.d. V pada sekitar Oktober 2017. Teradu VII s.d. IX membenarkan pembentukan dan pelantikan PPL dilaksanakan pada 7 Maret 2018 di Aula Gereja di Wamena Kabupaten Jayawijaya namun di spanduk tertulis di Kobagma. Tertundanya pembentukan dan pelantikan anggota PPL dilakukan Teradu VII s.d. IX disebabkan oleh keterlambatan pencairan anggaran dan petunjuk teknis rekruitmen anggota PPL. Meskipun demikian tanggung jawab pengawasan diambil alih oleh Teradu VII s.d. IX, sehingga pengawasan tahapan pemilihan tetap dapat dilaksanakan sampai dengan terbentuknya PPL pada 7 Maret 2018. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada suatu alat bukti dokumen maupun saksi yang meyakinkan DKPP jika Teradu VIII memberikan keterangan palsu telah membentuk PPL pada sekitar bulan Maret 2018, namun yang terungkap bahwa pengawasan tahapan tetap info@dkpp.go.id dapat dilaksanakan meskipun PPL belum terbentuk saat verifikasi faktual dilakukan oleh Teradu I s.d. V. Pelaksanaan pelantikan PPL yang dilakukan di Wamena tetapi tertulis dalam spanduk pelantikan di Kobagma merupakan kesalahan tehnis Sekretariat. Meskipun tampak sederhana, namun DKPP memandang penting mengingatkan tentang ketelitian dan kehati-hatian sebagai bagian dari bentuk profesionalisme yang harus selalu dijaga sebagai penyelenggara pemilu kredibel. Berdasarkan uraian tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. IX meyakinkan DKPP; [4.3.4] Menimbang mengenai dalil para Teradu meloloskan Calon Wakil Bupati a.n. Yonas Kenelak yang menggunakan Ijazah palsu, berdasarkan fakta persidangan terbukti bahwa para Teradu I s.d. V dan Teradu VII s.d IX telah melakukan verifikasi faktual ijazah S1 Yonas Kenelak di STISIPOL Waskita Darma Malang. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut terbukti bahwa Yonas kenelek pernah kuliah dan Lulus di Sekolah Tinggi tersebut dibuktikan dengan surat keterangan Lulus Nomor 786/13/STWD/KET/l/2018, SK yudisium Nomor 002/STWD/SK.K/IX/2009 tanggal 10 september 2009, dengan nomor seri ijazah 024.1.1.9.09. Laporan Pengadu telah ditindaklanjuti oleh Teradu VII s.d. IX ke Sentra Gakumdu dan diputuskan untuk dilakukan penelusuran yang dilakukan Teradu VII s.d. IX bersama Polres Kobagma. Hasil penelusuran menyimpulkan tidak ditemukan ijazah palsu tetapi terjadi kesalahan pengimputan validasi data mahasiswa yang dilakukan oleh pihak administrasi Kampus Waskita Darma Malang tersebut. Tindakan para Teradu melakukan klarifikasi ijazah ke Kampus Waskita Darma Malang dan beberapa lembaga terkait untuk memastikan dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Pengadu, menurut DKPP telah sesuai dengan hukum maupun etika. Selain itu, tidak ada bukti lain dari lembaga yang berwenang yang menyatakan bahwa ijazah sarjana Yonas Kenelak terbukti palsu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu sengaja meloloskan pasangan calon Wakil Bupati Mamberamo Tengah yang berijazah paslu, tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; info@dkpp.go.id 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Steven Payokwa, Teradu II Darussalam, Teradu III Maleo Jikwa, Teradu IV Onny Wandikmo, Teradu V Natalis Walela, dan Teradu VI Asdar Syarifudin selaku Ketua merangkap Anggota, Anggota, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Yakup Kenelak, Teradu VIII Parlindungan Simanjuntak, dan Teradu IX Karmel Mabel selaku Ketua merangkap Anggota, dan Anggota Panwas Kabupaten Mamberamo Tengah sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I Steven Payokwa, Teradu II Darussalam, Teradu III Maleo Jikwa, Teradu IV Onny Wandikmo, Teradu V Natalis Walela, dan Teradu VI Asdar Syarifudin paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII Yakup Kenelak, Teradu VIII Parlindungan Simanjuntak, dan Teradu IX Karmel Mabel paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Dua Puluh Satu Bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN info@dkpp.go.id Osbin Samosir info@dkpp.go.id