Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 97 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/09/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-07-2024
👁 29 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 115-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, tim seleksi Bawaslu Kabupaten zona 1 Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG- 1/05/2023.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-3). [4.1.2] Teradu II diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena mengaku tidak bekerja sedangkan Teradu II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Daerah di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-4) serta Teradu II masih menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-8).
Pasal DilanggarPasal 7; Pasal 53 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 15; Pasal 117 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Alfius Karoba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah dan mengembalikan gaji dan insentif sebagai ASN ke kas negara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Allo Neswek selaku Anggota Bawa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 97-PKE-DKPP/V/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 115-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE- DKPP/V/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Karmel Mabel Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Kelurahan/Desa Kalarin, Distrik Ilugwa, Kabupaten Mamberamo Tengah Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Laode Muhammad Rusliadi Suhi; 2. Anugrah Pata Pekerjaan/Lembaga : Advokat pada Kantor Hukum Lamrus & Partners Alamat : Jalan Kaumpandak Nomor 05, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Alfius Karoba Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Distrik Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Allo Naswek Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Distrik Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Iwan Tabuni Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Alamat : Distrik Kobagma, Kabupaten Mamberamo Tengah. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 115-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Juli 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, tim seleksi Bawaslu Kabupaten zona 1 Provinsi Papua Pegunungan untuk Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG- 1/05/2023. Dalam pengumuman tersebut, tim seleksi menyebutkan tentang ketentuan pendaftaran berupa persyaratan calon dan pengajuan surat lamaran beserta lampirannya yang ditujukan kepada tim seleksi Bawaslu Kabupaten zona 1 Provinsi Papua Pegunungan; (Bukti P-1) 2. Bahwa dalam ketentuan pendaftaran terkait persyaratan calon pada huruf (a) tersebut diatas, disebutkan beberapa persyaratan di antaranya : a. Mempunya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; b. Mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; c. Bersedia bekerja penuh waktu; d. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih; e. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten; f. Mendapat surat izin dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi; g. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Bahwa terhadap persyaratan calon sebagaimana di sebutkan dalam Pengumuman Nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG-1/05/2023 tersebut, para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terbukti melanggar dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; (Bukti vide P-1) 4. Bahwa Teradu I Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Alfius Karoba adalah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Mamberamo Tengah; 5. Bahwa Teradu I pada saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah menyertakan surat izin dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah tertanggal 1 Juni 2023 dengan nomor 131/040/BUP-MT/VI/2023, tetapi dalam surat tersebut tidak menyebutkan status Teradu sebagai PNS yang di sertai dengan NIP, kemudian dalam keterangan surat tersebut menyebutkan Teradu I sebagai utusan untuk mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; (Bukti P-2) 6. Bahwa terhadap surat Bupati Mamberamo Tengah tersebut, patut di duga TeraduI ada afiliasi dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah yang juga adalah Ketua Partai Nasdem Kabupaten Mamberamo Tengah. 7. Bahwa Teradu I seharusnya sudah mengundurkan diri sementara dari PNS Pemerintah kabupaten Mamberamo Tengah sejak dilantik dan tidak menerima Gaji maupun Tunjangan lain dari Pemerintah kabupaten Mamberamo Tengah namun pada kenyataan Teradu I masih menerima gaji tanggal 06/09/2023 dari bendahara gaji Rp 4.523.200, tanggal 06/10/2023 Rp 4.523.200, insentif triwulan ke 3 tanggal 22/09/2023 Rp 17.728.200, insentif triwulan ke 4 tanggal 12/12/2023 Rp 5.909.400; (Bukti P-3) 8. Bahwa Teradu I jika dilihat dari rekening koran gaji sebagai PNS, terbukti aktif menggunakan gaji dan insentif yang masuk dengan status Teradu I yang sudah sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, di antaranya penarikan melalui ATM KCP Waena tertanggal 06/09/2023 sebanyak 2 (dua) kali Rp 2.000.000 dan Rp 1.500.000, penarikan melalui ATM KCP Waena tanggal 07/09/2023 Rp 1.500.000, penarikan melalui ATM KCP Waena tanggal 08/09/2023 Rp 300.000, penarikan melalui ATM KC Wamena tanggal 22/09/2023 Rp 700.000, penarikan melalui ATM KC Wamena sebanyak 6 (enam) kali tanggal 23/09/2023 dengan jumlah total Rp 7.000.000, dan masih terdapat bukti penarikan lainnya yang membuktikan Teradu I sadar atau sengaja menggunakannya, padahal seharusnya Teradu I tidak boleh lagi menerima gaji dan tunjangan lainnya sebagai PNS sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; (Bukti Vide P-3) 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga non structural”. Diberhentikan sementara tidak hanya dari tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai PNS tetapi termasuk Gaji dan Tunjangan ASN diberhentikan selama menjabat sebagai Komisioner; 10. Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten dan Undang-undang ASN, Teradu I terbukti melanggar dan/atau tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; 11. Bahwa terhadap Teradu II anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, atas nama Allo Neswek sebenarnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Mamberamo Tengah Nomor SK.821.1.2-112 tertanggal 29 Februari 2016 yang mengangkat Teradu II atas nama Allo Neswek sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 1 Maret 2016; (bukti P-4) 12. Bahwa Teradu II atas nama Allo Neswek dalam surat lamaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, menyebutkan pekerjaan/jabatan adalah belum kerja; (bukti P-5) 13. Bahwa Teradu II dalam dokumen pendaftaran menyertakan foto copy KTP elektronik Kabupaten Mamberamo Tengah dengan status pekerjaan adalah belum/tidak bekerja; (bukti P-6) 14. Bahwa Teradu II dalam proses pendaftaran menyembunyikan tentang status pekerjaan sebenarnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut dibuktikan dengan status Pekerjaan dalam KTP Elektronik dan surat lamaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang di ubah dengan status belum bekerja; 15. Bahwa selain dalam dokumen pendaftaran berupa KTP elektronik dan surat lamaran, Teradu II juga menyembunyikan tentang statusnya sebagai PNS dalam surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor 4965/SK/HK/05/2023/PN Wmn dari Pengadilan Negeri Wamena dengan status pekerjaan adalah belum/tidak bekerja; (bukti P-7) 16. Bahwa Teradu II secara sadar sebenarnya atau bahkan sudah merencanakan jauh-jauh hari tentang status pekerjaan sebenarnya sebagai PNS, karena teradu II sudah di angkat sebagai PNS sejak 1 Maret 2016 sedangkan status pekerjaan dalam KTP Elektronik disebut belum bekerja dan KTP Elektronik tersebut dikeluarkan tanggal 05 Mei 2021; 17. Bahwa atas status sebenarnya Teradu II sebagai PNS, maka sesuai dengan ketentuan pendaftaran pada huruf b angka 16 (enam belas) yang mewajibkan PNS untuk menyertakan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi dengan sendirinya tidak dapat dipenuhi atau tidak terpenuhi oleh Teradu II sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; 18. Bahwa Teradu II masih menerima gaji dan insentif dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang membuktikan Teradu II benar PNS aktif; 19. Bahwa adapun gaji dan insentif yang Teradu II terima sebagai bukti Teradu II adalah benar PNS adalah gaji tanggal 06/09/2023 Rp 3.036.500, gaji tanggal 06/10/2023 Rp 3.036.500, gaji tanggal 10/11/2023 Rp 3.065.500, insentif triwulan ke 4 tanggal 12/12/2023 sebesar Rp 5.049.000, insentif triwulan ke 2 tanggal 13/07/2023 sebesar Rp 5.049.000, insentif triwulan ke 3 tanggal 25/09/2023 sebesar Rp 5.049.000; (bukti P-8) 20. Bahwa terhadap pelanggaran etik oleh Teradu I dan Teradu II, terdapat yurisprudensi putusan DKPP Nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 tertanggal 17 November 2021 dengan subtansi yang sama terkait anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya yang tidak melaksanakan kewajiban hukum menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Intan Jaya tidak dibenarkan menurut hukum dan etika karena SK Pemberhentian Sementara dan Cuti di luar Tanggungan Negara dari PPK merupakan syarat bagi PNS yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Terhadap hal tersebut, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur seluruh ketentuan hukum tersebut dimaksudkan menjaga sikap profesional penyelenggaraan administrasi pemerintahan dalam fungsi pelayanan publik, bekerja penuh waktu dan menghindari adanya konflik kepentingan; 21. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni, tercatat sebagai anggota Partai Politik Hanura dan menjadi calon anggota legislatif untuk wilayah daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 untuk DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilihan Umum tahun 2019 sesuai dengan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil Mamberamo Tengah 3; (Bukti P-9) 22. Bahwa dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara model DA1- DPRD untuk daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik kelila, Teradu III atas nama Iwan Tabuni berada pada nomor urut 1 (satu) dengan perolehan suara berjumlah 180 suara sah. Sedangkan pada sertifikat rekapitulasi hasilperhitungan perolehan suara model DB1-DPRD untuk daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik kelila Teradu III memperoleh suara berjumlah 180 suara sah; (bukti P-10) 23. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terpilih ,karena Teradu III belum memenuhi persyaratan sebagaimana disebut dalam Pasal 117 ayat 1 huruf (i) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saatmendaftar sebagai calon” karena Teradu III masih sebagai anggota Partai Politik Hanura dan mengikuti kontestasi pada Pemilu tahun 2019 sebagai calon anggota legislatif DPRD kabupaten Mamberamo Tengah pada daerah pemilihan 3 Distrik Kelila dengan nomor urut 1; 24. Bahwa jika dihitung ketentuan pasal 117 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut sejak Teradu III masih sebagai anggota Partai Politik Hanura dan sebagai salah satu kontestan dalam Pemilu tahun 2019, maka Teradu III baru bisa mengikuti seleksi calon anggota Bawaslu adalah pada tahun 2024; 25. Bahwa terhadap pelanggaran etik oleh Teradu III, terdapat Yurisprudensi putusan DKPP Nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 tertanggal 03 November 2021 dan putusan DKPP Nomor 20/DKPP-PKE-III/2014 tertanggal 17 April 2014; 26. Bahwa seharusnya para Teradu mengawali proses seleksi dengan cara- carayang jujur, tetapi para teradu justru melakukan cara-cara yang tidak jujur dan menghalalkan segala cara untuk bisa mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo tengah dengan cara menyembunyikan status sebenarnya sebagai PNS dan sebagai anggota Partai Politik; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar ketentuan: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 - Pasal 117 ayat 1 huruf (d) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah (d) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; - Pasal 117 ayat (1) huruf j dan huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; - Pasal 117 ayat 1 huruf (i) undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” - Pasal 53 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan “PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Komisioner atau anggota lembaga non-structural” - Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 2 huruf a dan b, Pasal 8 dan Pasal 9. 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I sebagai Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; 4. Apabila Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 dan P-10 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P-1 Pengumuman Pendaftaran Nomor 001/TIMSEL-BWS/PA-PG- 1/05/2023; P-2 Surat izin Bupati Mamberamo Tengah Nomor 131/040/BUP- MT/VI/2023; P-3 Rekening Koran Gaji PNS Alfius Karoba; P-4 Surat Keputusan (SK) Bupati Mamberamo Tengah Nomor SK.821.1.2-112 tertanggal 29 Februari 2016; P-5 Surat lamaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Allo Neswek; P-6 Foto copy KTP elektronik Kabupaten Mamberamo Tengah atas nama Allo Neswek; P-7 Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana Nomor 4965/SK/HK/05/2023/PN Wmn dari Pengadilan Negeri Wamena; P-8 Rekening koran gaji PNS Allow Neswek; P-9 Daftar Calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah 3 Partai Hanura; P-10 Sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara model DA1-DPRD untuk daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik Kelila, Sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Model DB1-DPRD untuk daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik kelila, dan Daftar Calon Tetap (DCT) partai Hanura Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 10 Juli 2024 Para Teradu Perkara Nomor 97- PKE-DKPP/V/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu Il dan Teradu Ill diangkat sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor, 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Pegunungan masa jabatan 2023-2028 tertanggal, 18 Agustus 2023 [Bukti T-1]; 2. Bahwa Teradu I sebagai Ketua merangkap anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah adalah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Bupati Mamberamo Tengah nomor, SK.821.1.3-050 tertanggal, 30 Juli 2024 [Bukti T-2]; 3. Bahwa Teradu I saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah berupaya meminta surat ijin mengikuti seleksi kepada pejabat Pembina kepegawaian diKabupaten Mamberamo Tengah namun karena yang bersangkutan sulit ditemui maka Teradu I menanyakan kepada pihak TIM SELEKSI BAWASLU KABUPATEN Zona 1 saat itu perihal apakah boleh surat ijin tersebut diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Mamberamo Tengah sebagai Kepala Daerah, karena dibolehkan oleh Tim Seleksi maka Teradu I menyampaokan surat permohonan ijin mengikuti seleksi BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah dan oleh Bupati surat ijin tersebut diberikan [Bukti T-3], Terkait dalam surat ijin tersebut tidak disebutkan status Teradu I sebagai PNS yang disertai dengan NIP yang dipermasalahkan PENGADU, maka pada kesempatan ini dapat dijelaskan bahwa dari surat ijin yang diberikan tersebut walaupun tanpa mencantumkan status PNS dan NIP sekalipun sudah cukup mengindikasikan atau menegaskan bahwa Teradu I adalah PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah disamping itu sampai dengan saat surat ijin itu diberikan kepada Teradu I belum ada format baku baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah maupun dari Tim Seleksi Calon Anggota BAWASLU Kabupaten mengenai tata naskah surat ijin mengikuti seleksi calon anggota BAWASLU atau sejenisnya; 4. Bahwa Teradu | dengan tegas menolak dalil yang disampaikan Pengadu Dimana Pengadu menduga dari surat ijin mengikuti seleksi anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah yang diberikan kepada Teradu I ada afiliasi dengan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah yang juga adalah ketua Partai Nasdem Kabupaten Mamberamo Tengah, dalil tersebut menurut Teradu I harus dibuktikan dan bukan menduga duga serta hal tersebut adalah dalil yang tidak dibenarkan; 5. Bahwa teradu I setelah dilantik sebagai Ketua merangkap anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah tanggal, 18 Agustus 2023 kemudian dibulan September 2023 mengajukan Permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah maupun kepada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, namun sampai saat ini surat ijin pemberhentian sementara belum juga diterbitkan, Teradu I telah berupaya menanyakan dan mengecek kepada pihak terkait seperti tersebut namun belum juga sehingga hal tersebut diluar batas kewenangan maupun kemampuan Teradu I [Bukti T-4]; 6. Bahwa Teradu I mengakui adanya tranferan dari bendahara gaji dan insentif sebagai PNS pada bulan September, Oktober, Nofember dan Desember tahun 2023 dan juga menggunakan sejumlah uang tersebut namun hal tersebut baru disadari oleh Teradu I setelah hakya sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah baru dibayarkan melalui rekening BRI yang dihitung sejak waktu dilantik bulan agustus 2023 sampai bulan Desember 2023, Teradu I mengira dalam beberapa bulan sebelumnya ada tranferan masuk adalah haknya sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah, untuk itu pada kesempatan ini Teradu I mohon maaf atas Kelalaian atau ketidak sengajaan tersebut dan bersedia mengembalikan seluruhnya kepada kas negara sebagai akibat dari kelalaian Teradu I [Bukti T-5]; 7. Bahwa Teradu Il atas nama Allo Neswek adalah benar sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti yang dilalilkan oleh Pengadu [Bukti T-6]; 8. Bahwa Teradu Il dalam surat lamaran sebagai calon anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah dan Surat Keterangan tidak sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Wamena tidak mencantumkan status sebagai PNS bukan untuk menyembunyikan status pekerjaan sebagai PNS seperti yang didalilkan atau disampaikan Pengadu namun hal tersebut dilakukan semata - mata hanya untuk menyesuaikan semua data pada kelengkapan administrasi dokumen pendataran sebagai calon anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah dengan data yang ada pada KTP elektronik Teradu Il yang status pekerjaannya masih belum kerja, karena data yang ada pada KTP elektronik Teradu Il belum sempat dilakukan penyesualan setelah Teradu || diangkat sebagai PNS diKabupaten Mamberamo Tengah; 9. Bahwa dengan penuh kesadaran Teradu II setelah dilantik sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah tanggal, 18 Agustus 2023 kemudian dibulan September 2023 mengajukan Permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah maupun kepada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, namun sampai saat ini surat ijin pemberhentian sementara belum juga diterbitkan, Teradu lI telah berupaya menanyakan dan mengecek kepada pihak terkait seperti tersebut namun belum juga terbit sehingga hal tersebut diluar batas kewenangan maupun kemampuan Teradu II [Bukti T-7]; 10. Bahwa Teradu Il mengakui adanya tranferan dari bendahara gaji dan insentif sebagai PNS pada bulan September, Oktober, Nofember dan Desember tahun 2023 dan juga menggunakan sejumlah uang tersebut namun hal tersebut baru disadari oleh Teradu Il setelah haknya sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah baru dibayarkan melalui rekening BRI yang dihitung sejak waktu dilantik bulan agustus 2023 sampai bulan Desember 2023, Teradu Il mengira dalam beberapa bulan sebelumnya ada tranferan masuk adalah haknya sebagai anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah, untuk itu pada kesempatan ini Teradu Il mohon maaf atas Kelalaian atau ketidak sengajaan tersebut dan bersedia mengembalikan seluruhnya kepada kas negara sebagai akibat dari kelalaian Teradu II [Bukti T-8]; 11. Bahwa Teradu Ill atas nama Iwan Tabuni pada tanggal, 10 Mei 2019 telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah, hal tersebut dilakukan karena adanya keinginan Teradu Ill untuk mendaftarkan diri sebagai PNS dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk formasi penerimaan PNS ditahun 2020 [Bukti T-9]; 12. Bahwa pada awal tahun 2020 Teradu Ill mendatangi kantor perwakilan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Tengah di Wamena untuk mengecek pada aplikasi SIPOL serta untuk memastikan bahwa Teradu III sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah dan hasil pengecekan tersebut secara meyakinkan terbukti bahwa Teradu Ill benar benar sudah tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Hanura; 13. Bahwa pada bulan mei 2023 Teradu Ill Kembali melakukan pengecekan pada laman infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan Kembali apakah datanya mash terindikasi parpol atau tidak dan ternyata dari hasil pengecekan terbukti bahwa Teradu Ill sudah tidak lagi terindikasi parpol sehingga Teradu Ill mendaftarkan diri sebagai calon anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah dengan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi hingga Teradu Ill terpilih dan dilantik menjadi anggota BAWASLU Kabupaten Mamberamo Tengah pada tanggal, 18 Agustus 2023. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut diatas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu/Pelapor untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu/Terlapor atas nama Alfius Karoba, Allo Neswek dan Iwan Tabuni selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; atau 3. Jika Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ex aequo et bono) [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-9 sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor, 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Pegunungan masa jabatan 2023-2028; T-2 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor SK.821.1.3-050 tertanggal 30 Juli 2024, Pengangkatan Teradu I atas nama Alfius Karoba sebagai Pegawai Negeri Sipil; T-3 Surat izin mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah dari Bupati Mamberamo Tengah kepada Teradu I atas nama Alfius Karoba; T-4 Surat permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah oleh Teradu I atas nаmа Alfius Karoba; T-5 Rekening koran Bulan September 2023 sampai Bulan Januari 2024 atas nama Teradu I Alfius Karoba. T-6 Keputusan Bupati Mamberamo Tengah atas pengangkatan sebagai PNS Teradu II atas nama Allo Neswek. T-7 Surat permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah oleh Teradu II atas nama Allo Neswek. T-8 Rekening koran Bulan September 2023 sampai Bulan Januari 2024 atas nama Teradu II Allo Neswek. T-9 Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Anggota Partai Hanura oleh Teradu III atas nama Iwan Tabuni. T-10 Bukti transfer pengembalian gaji dan tunjangan triwulan oleh Teradu I kepada Bendahara Daerah pada tanggal 9 Juli 2024 melalui Bank Papua dengan Rekening Nomor 7050106000016 atas nama RKUD KA Mamberamo Tengah sejumlah Rp. 32.684.000. (tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah). [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Juli 2024 Para Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Persidangan pemeriksaan dilakukan pada hari Rabu tanggal 10 Juli di kantor KPU Provinsi Papua; 2. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dihadiri oleh sdr. Alfius Karoba selaku Teradu dan/atau Terlapor 1 yang hadir secara langsung; 3. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dihadiri oleh sdr. Allo Neswek selaku Teradu dan/atau Terlapor 2 yang hadir secara langsung; 4. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dihadiri oleh sdr. Iwan Tabuni selaku Teradu dan/atau Terlapor 3 yang hadir secara langsung; 5. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dihadiri oleh sdr. Alam Barzah Muhamad Nur sebagai Pihak Terkait yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah tidak secara langsung melainkan melalui media Daring/Zoom Meeting, atau secara online; 6. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dihadiri oleh sdr. Holmes Sinambela sebagai Pihak Terkait yang merupakan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Mamberamo Tengah yang,hadir secara langsung; 7. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dlmaksud pada point 1 (satu) dihadiri oleh sdr. Karmel Mabel sebagal Pihak Pengadu yang hadir secara langsung; 8. Bahwa Persidangan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) dihadiri oleh Kuasa Hukum Pihak Pengadu sdr. Laode Muhammad Rusuadi Suhi, S.H., M.H. dan sdr. Anugrah Pata, S.H., M.H yang hadir tidak secara langsung melainkan melalul media daring/online; 9. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu, Teradu 1, Terada 2 dan Teradu 3 menyampaikan jawaban Tertulis dan Penjelasan Lisan: a. Teradu 1 An. Alfius Karoba: • Bahwa Teradu 1 adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; • Bahwa Teradu 1 menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP atas ketidaksengajaan atau keliru telah menggunakan sejumlah uang yang ditransfer dari bendahara gaji dan dengan penuh kesadaran telah mengemballkannya kepada kas daerah yang ditransfer langsung oleh Teradu 1 pada hari Selasa tanggal, 9 Juli 2024 (Bukti T-1) • Bahwa Teradu 1 mengungkapkan tetah berupaya menyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian sementara sebagai PNS juga pemberhentian gaji dan tunjangan serta insentif sebagai PNS kepada Pihak Badan Kepegawaian dan Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Tengah dan telah berupaya beberapa kali mengecek namun hingga saat ini surat yang dimaksud belum juga diberikan kepada Teradu 1 sehingga kondisi tersebut menurut Teradu 1 diluar batas kemampuan Teradu 1. b. Teradu 2 An. Allo Neswek • Bahwa Teradu 2 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; • Bahwa Teradu 2 menyampaikan permohonan maaf kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP atas Ketidaksengajaan atau keliru telah menggunakan sejumlah uang yang ditransfer dari bendahara gaji dan dengan penuh kesadaran bersedia apabila diizinkan akan mengembalikan sejumlah uang tersebut ke kas daerah; • Bahwa Teradu 2 memberikan penjelasan data status pekerjaan pada KTP elektronik yang bertuliskan belum bekerja berasal dan data lama yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ketika Teradu 2 pertama kali membuat KTP yang saat itu masih menggunakan pencatatan manual sehingga pada saat Teradu 2 melakukan perekaman KTP elektronik ditahun 2021 data Teradu 2 khusus untuk status pekerjaan tidak berubah dan untuk teknisnya mengapa sampai hal tersebut terjadl maka hal tersebut tidak Teradu 2 ketahui; c. Teradu 3 An. Iwan Tabuni • Bahwa Teradu 3 adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah; • Bahwa Teradu 3 telah yakin bahwa status keanggotaan Partai Politik atas nama Teradu 3 sudah tidak ada lagi atau sudah tidak aktif karena secara fakta Teradu 3 telah menyampaikan Surat Pernyataan dan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Hanura sejak tanggal 10 Mei 2019 dan hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan yang disampaikan oleh Ketua Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah saat menghadiri Persidangan Pemeriksaan melalui media daring atau online yang menyampaikan bahwa Teradu 3 sudah tidak lagi aktif sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah; • Bahwa Teradu 3 juga sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah telah beberapa kali mengecek status sebagai anggota parpol pada KPU Kabupaten Mamberamo Tengah juga melalui laman kpu.go.id yang hasilnya juga selalu menunjukan bahwa Teradu 3 sudah bukan anggota Partai Hanura seperti yang didalilkan Pengadu. Berdasarkan seluruh keterangan-keterangan dan fakta- fakta yang disampaikan dalam persidangan, maka Para Teradu menyimpulkan: 1. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 mengakui lalai dan tanpa disadarl tetah melakukan penarikan terhadap sejumlah uang yang masuk direkening gaji atas nama Teradu 1 dan Teradu 2 yang tidak boleh digunakan; 2. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 atas kelalaian seperti tersebut pada point 1 (satu) meminta maaf kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan bersedia menerima putusan yang seadil-adilnya atas kelalaian tersebut; 3. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 meminta dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bila berkenan memberikan kesempatan kepada Teradu 1 dan Teradu 2 untuk memperbaiki diri agar tidak mengulangi kelalaian seperti tersebut; 4. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 Sangat Keberatan dengan Alat Bukti berupa Rekening Koran dari Bank atas nama Teradu 1 dan Teradu 2 yang digunakan Pihak Pengadu sebagai Alat Bukti karena Rekening Koran tersebut tidak sepatutnya berada dipihak orang lain tanpa sepengetahuan dan Persetujuan Teradu 1 dan Teradu 2, karena menurut Teradu 1 dan Teradu 2 Rekening Koran adalah bagian dari Data pribadi yang hanya bisa diketahui dan dimiliki oleh yang bersangkutan dan merupakan data yang harus dirahasiakan oleh Pihak Bank; 5. Bahwa Teradu 3 terkait statusnya sebagai anggota Partai Hanura dan penjelasan Pihak Terkait baik dari Pihak KPU Kabupaten Mamberamo Tengah maupun dari pihak Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah terungkap fakta bahwa Teradu 3 sejak awal tahun 2020 sudah tidak lagi berstatus sebagai Anggota Partai Hanura; 6. Bahwa Teradu 3 memohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP dalam perkara Nomor 97-PKE-DKPP/V/2024 untuk memutus dengan putusan yang seadil-adlinya dengan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang telah Teradu 3 sampaikan. [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 10 Juli 2024 hadir sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.8.1] Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah 1. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni benar tercatat dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dari Partai HANURA dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2019 pada Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 [Bukti PT-l]; 2. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni dalam sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Model DA1-DPRD untuk daerah pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik Kelila dari Partai HANURA berada pada Nomor Urut 1 (satu) dengan perolehan suara berjumlah 180 suara sah [Bukti PT-2 dan PT-3]; 3. Bahwa Teradu III atas nama Iwan Tabuni dengan Nomor Induk Kependudukan: 9121022010830003, setelah kami melakukan pengecekan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik dimana yang bersangkutan saat ini tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik [Bukti PT-4]; Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti dan diberik kode PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Daftar Calon Tetap [DCT] Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dalam Pemilu Tahun 2019; PT-2 Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD dari setiap desa/kelurahan didaerah pemilihan dalam wilayah kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2019 [MODEL DA1-DPRD KAB/KOTA]. PT-3 Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD dari setiap Kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 [MODEL DB 1-DPRD KAB/KOTA]. PT-4 Hasil Tangkapan Layar pengecekan NIK melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari nik [2.8.2] Holmes Sinambela - Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Mamberamo Tengah. 1. Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh memberikan keterangan, perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Pengadu dan belum pernah bertemu sarna sekali. 2. Bahwa Pihak Terkait tidak mengenal Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebelumnya, Pihak Terkait mengenal Teradu I, Teradu II dan Teradu III setelah menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. 3. Bahwa Pihak Terkait adalah Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di KPU Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 263 Tahun 2022, tanggal 9 Maret 2022. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal232 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Kornisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Kornisi Pemilihan Umurn Kabupaten/Kota sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 huruf b mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, serta partisipasi dan hubungan masyarakat di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. 5. Bahwa sebelum menjadi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Pihak Terkait pernah bertugas di KPU Kabupaten Boven Digoel sejak 1 Februari 2014 sampai dengan 11 Maret 2022. 6. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang DKPP dengan Nomor 892.CE/PS.DKPP/SET-04/VII/2024, tertanggal 3 Juli 2024, Pihak Terkait diminta keterangan terkait apakah mengetahui Teradu I dan Teradu II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak cuti sementara terkait dirinya terdaftar sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. 7. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu I dan Teradu II berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi manapun selama Teradu I dan Teradu II sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. 8. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu I dan Teradu II apakah telah cuti dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. 9. Bahwa Pihak Terkait hanya mengetahui Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena sering bertemu dalam kegiatan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. 10. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu III, tercatat sebagai Anggota Partai Politik Hanura dan menjadi Calon Anggota Legislatif dalam Pemilu Tahun 2019, karena Pihak Terkait masih bertugas di KPU Kabupaten Boven Digoel pada Pemilu Tahun 2019 sebagai staf pelaksana pada subbagian Teknis dan Partisipasi Hubungan Masyarakat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-3). [4.1.2] Teradu II diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena mengaku tidak bekerja sedangkan Teradu II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Daerah di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-4) serta Teradu II masih menerima gaji sebagai PNS pada saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti P-8). [4.1.3] Teradu III diduga tidak jujur pada saat mendaftar dan terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena terdaftar sebagai Anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah, hal tersebut dibuktikan dengan masuknya nama Teradu III didalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dari Partai Hanura Nomor Urut 1 (satu) Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 pada Pemilu Tahun 2019 (Vide Bukti P-9) dan memperoleh 180 (seratus delapan puluh) suara (Vide Bukti P-10). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas. Teradu I, Teradu II dan Teradu III menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I adalah Pegawai Negeri Sipil, hal tersebut dibuktikan dengan Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor SK.821.1.3- 050 tertanggal 30 Juli 2014 yang memutuskan Teradu I terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2014 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung pada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti T-2). Pada saat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu I menyampaikan Surat Izin Nomor 131/040/BUP- MT/VI/2023 tertanggal 1 Juni 2023 (Vide Bukti T-3) dari Pejabat Pembina Kepegawaian in casu Bupati Mamberamo Tengah kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Zona 1 Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I membantah bahwa mempunyai afiliasi dengan Bupati Mamberamo Tengah yang juga sebagai Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu I diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T-1). Selanjutnya pada Bulan September 2023, Teradu I mengajukan Permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah dan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, namun hingga Teradu I menghadiri sidang pemeriksaan DKPP, surat izin pemberhentian sementara belum juga diterbitkan, Teradu I telah berupaya menanyakan dan mengecek kepada pihak terkait namun belum juga ada respon dan kepastian sehingga hal tersebut diluar batas kewenangan dan kemampuan Teradu I (Bukti T-4); Teradu I menerima uang melalui transfer dari bendahara gaji serta insentif sebagai PNS pada bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2023. Teradu I juga menggunakan sejumlah uang tersebut namun setelah disadari oleh Teradu I setelah hak-nya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah baru dibayarkan melalui rekening BRI yang dihitung sejak waktu dilantik Bulan Agustus 2023 s.d. Bulan Desember 2023. Teradu I mengira dalam beberapa bulan sebelumnya adalah hak-nya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. Maka dari Teradu I mohon maaf atas kelalaian dan ketidaksengajaan tersebut dan Teradu I bersedia mengembalikan seluruhnya kepada kas negara sebagai akibat dari kelalaian Teradu I (Vide Bukti T-5); [4.2.2] Menimbang bahwa Teradu II berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal tersebut dibuktikan dengan Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor SK.821.1.2-112 tertanggal 29 Februari 2016, memutuskan bahwa Allo Neswek in casu Teradu II terhitung mulai 1 Maret 2016 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendapatan Daerah, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti T-6). Pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Teradu II melampirkan Surat Lamaran sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah serta Surat Keterangan Tidak Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Wamena dan tidak mencantumkan status bekerja sebagai PNS karena menyesuaikan yang tercantum pada e-KTP dengan status belum bekerja. Teradu II belum sempat mengubah atau melakukan penyesuaian status bekerjanya dari belum bekerja ke bekerja sebagai PNS pada e-KTP. Pada tanggal 18 Agustus 2023 Teradu II dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti T-1). Pada sekitar bulan September 2023, Teradu II mengajukan Permohonan cuti ASN/Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mamberamo Tengah (Vide Bukti T-7) namun hingga sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan, Teradu II belum menerima surat izin pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang. Teradu lI telah berupaya menanyakan dan mengecek kepada pihak yang berwenang namun surat izin a quo belum terbit sehingga hal tersebut diluar batas kemampuan Teradu II. Teradu II mengakui menerima transfer gaji dan insentif sebagai PNS pada bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2023 dari Bendahara Gaji. Teradu II juga mengakui menggunakan gaji dan insentif tersebut karena mengira merupakan hak-nya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. Teradu II baru menyadari ketika Teradu II baru menerima hak-nya sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bank BRI. Berdasarkan hal tersebut, Teradu II meminta maaf atas kelalaian dan ketidaksengajaan Teradu II telah menggunakan gaji dan insentif sebagai PNS pada bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2023. Teradu II bersedia mengembalikan gaji dan insentif sebagai PNS yang telah digunakan Teradu II seluruhnya kepada kas negara. [4.2.3] Menimbang bahwa pada tanggal 10 Mei 2019 Teradu III telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pengurus anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah, hal tersebut dilakukan karena Teradu III akan mendaftarkan diri sebagai CPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk formasi penerimaan CPNS Tahun 2020 (Vide Bukti T-9). Pada awal Tahun 2020, Teradu III mendatangi kantor perwakilan KPU Kabupaten Mamberamo Tengah di Wamena untuk mengecek pada aplikasi Sipol serta untuk memastikan bahwa Teradu III sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah dan hasil pengecekan tersebut secara meyakinkan bahwa Teradu III benar sudah tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Hanura. Selanjutnya pada Bulan Mei 2023, Teradu III kembali melakukan pengecekan pada laman www.infopemilu.kpu.go.id untuk memastikan kembali apakah datanya masih terindikasi terlibat partai politik atau tidak. Hasil dari pengecekan tersebut terbukti bahwa Teradu III sudah tidak lagi terindikasi terlibat partai politik sehingga Teradu III mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah dengan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi hingga Teradu III terpilih dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada tanggal 18 Agustus 2023. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga tidak jujur, tidak memenuhi kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tidak memenuhi syarat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena pada saat pendaftaran sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu I menyerahkan Surat Izin dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah namun tidak menyebutkan status Teradu I sebagai ASN, serta Teradu I masih menerima gaji dan insentif sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 21 Mei 2023, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 001/TIMSEL- BWS/PA-PG-1/05/2023 perihal Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo Dan Kabupaten Yalimo (vide Bukti P-1). Bahwa pada saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Teradu I meminta surat izin kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah untuk mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. Terhadap permohonan a quo, Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah menerbitkan Surat Izin Nomor: 131/040/BUP-MT/VI/2023 tertanggal 1 Juni 2023 yang pada pokoknya memberikan izin untuk mengikuti Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2023 (Vide Bukti T-3). Bahwa benar di dalam surat izin a quo tidak mencantumkan status Teradu I sebagai ASN serta Nomor Induk Pegawai (NIP) padahal Teradu I merupakan ASN di Kabupaten Mamberamo Tengah sejak 1 Agustus 2014, yang diangkat melalui Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor: SK.821.1.3-050 tertanggal 30 Juli 2014, dengan satuan unit organisasi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (Vide Bukti T-2). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pada saat surat izin a quo diberikan kepada Teradu I, belum ada format baku baik dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah maupun dari Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 1 Provinsi Papua Pegunungan mengenai tata naskah surat izin mengikuti seleksi calon Anggota Bawaslu. Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Teradu I dinyatakan lulus dan diangkat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 (Vide Bukti T-1). Bahwa setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu I pada bulan September 2023 mengajukan Permohonan Cuti ASN/ Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui dua buah surat dengan Nomor: 01/KOP/X/2023 (Vide Bukti T-4). Terungkap fakta bahwa hingga dilaksanakan sidang pemeriksaan, terhadap surat permohonan Cuti ASN/ Pemberhentian sementara gaji dan tunjangan jabatan yang diajukan oleh Teradu I, belum mendapatkan surat balasan dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah secara langsung maupun melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamberamo Tengah dan/atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I masih menerima gaji dan insentif sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah, terungkap fakta pada sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu I setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah masih menerima gaji sebagai ASN pada tanggal 6 September 2023 sebesar Rp 4.523.200,00. (empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) insentif triwulan ke-3 pada tanggal 22 September 2023 sebesar Rp 17.728.200,00. (tujuh belas juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus rupiah) pada tanggal 6 Oktober 2023 menerima gaji sebesar Rp 4.523.200,00. (empat juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan insentif triwulan ke-4 pada tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp 5.909.400,00. (lima juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus rupiah). Bahwa gaji dan insentif tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bendahara Daerah ke rekening Bank Papua milik Teradu I (vide Bukti P-3, T-5). Terungkap fakta, bahwa gaji dan insentif triwulan telah dikembalikan oleh Teradu I kepada Bendahara Daerah pada tanggal 9 Juli 2024 melalui Bank Papua dengan rekening nomor 7050106000016 atas nama RKUD KA Mamberamo Tengah sejumlah Rp. 32.684.000. (tiga puluh dua juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) (Vide Bukti T-10). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih menerima gaji dan insentif sebagai ASN tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu I seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang berasal dari ASN harus mengundurkan diri sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf n Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menyatakan “bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”, serta Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa sebagai ASN yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara. Bahwa ketentuan hukum tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran ganda yang bersumber dari keuangan negara/daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. DKPP juga mengingatkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai ASN terhadap Teradu I dan Teradu II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat pada saat ini sedang berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II diduga tidak jujur, tidak memenuhi kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tidak memenuhi syarat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena pada saat pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Teradu II tidak secara jujur dan terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan ASN. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu II merupakan peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T-1). Terungkap fakta bahwa Teradu II pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah merupakan ASN sejak 1 Maret 2016 melalui Keputusan Bupati Mamberamo Tengah Nomor: SK.821.1.2-112 tertanggal 29 Februari 2016 dengan satuan unit organisasi pada Dinas Pendapatan Daerah (Vide Bukti T-6). Bahwa pada saat mendaftar menjadi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II tidak mencantumkan identitas sebagai ASN, dengan alasan menyesuaikan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTP-el) yang masih tertulis status pekerjaan “BELUM/TIDAK BEKERJA” (Vide Bukti P-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa KTP-el milik Teradu II baru diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2021 sedangkan Teradu II telah menjadi ASN sejak 1 Maret 2016. Bahwa pada Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena Nomor: 4965/SK/HK/05/2023/PN Wmn tertanggal 30 Mei 2023, status pekerjaan Teradu II juga masih tertulis “BELUM/TIDAK BEKERJA” (vide Bukti P-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II baru mengajukan surat Permohonan Cuti ASN/Pemberhentian Sementara Gaji dan Tunjangan Jabatan kepada Bupati Mamberamo Tengah melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mamberamo Tengah pada bulan September 2023 melalui surat permohonan Nomor: 002/18/DPM- PTSP/V/2023 perihal Permohonan Cuti ASN/Pemberhentian Sementara Gaji dan Tunjangan Jabatan (vide Bukti T-7), namun hingga aduan ini disidangkan oleh DKPP, Teradu II belum mendapatkan balasan dari Bupati Mamberamo Tengah dan/atau melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mamberamo Tengah. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II masih menerima gaji dan insentif sebagai ASN di lingkungan Kabupaten Mamberamo Tengah, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar setelah dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu II masih menerima gaji pada tanggal 6 September 2023 sebesar Rp 3.036.500,00. (tiga juta tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 25 September 2023 menerima insentif triwulan ke-3 sebesar Rp 5.049.000,00 (lima juta empat puluh sembilan ribu rupiah) pada tanggal 6 Oktober 2023 menerima gaji sebesar Rp 3.036.500,00 (tiga juta tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) pada tanggal 10 November 2023 menerima gaji sebesar Rp 3.036.500,00. (tiga juta tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2023 menerima insentif triwulan ke-4 sebesar Rp 5.049.000,00. (lima juta empat puluh sembilan ribu rupiah) (vide Bukti P-8, T-8). Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan gaji dan insentif a quo telah digunakan oleh Teradu II dan belum dilakukan pengembalian kepada Bendahara Daerah. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu II yang tidak mengakui secara jujur tentang status sebagai ASN yang mengikuti proses seleksi anggota Bawaslu serta tidak melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Tindakan Teradu II dalam mengikuti proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang berasal dari ASN tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Bawaslu Nomor: 201/HK.01.00/K1/06/2023 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bahwa pada saat pendaftaran Teradu II tidak melampirkan surat izin dari atasan dan justru berpendapat jika tindakan tersebut dikarenakan menyesuaikan status pekerjaan yang tertera di KTP-el, padahal secara sadar Teradu II telah berprofesi sebagai ASN sejak tahun 2016, sedangkan KTP-el milik Teradu II baru diterbitkan pada tahun 2021. Seharusnya Teradu II telah melakukan pembaruan status kolom pekerjaan pada KTP-el pada tahun 2021 dan bukan membiarkan terjadinya kesalahan pengisian pada kolom pekerjaan dengan status “BELUM/TIDAK BEKERJA”. Teradu II belum memenuhi kewajiban dalam menyampaikan keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dari Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah serta masih menerima gaji dan insentif sebagai ASN. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu II seharusnya memahami bahwa persyaratan untuk menjadi Anggota bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah yang berasal dari ASN harus mengundurkan diri sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 huruf n Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang menyatakan “bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”, serta Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa sebagai ASN yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara. Bahwa ketentuan hukum tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggara pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran ganda yang bersumber dari keuangan negara/daerah sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.3] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu III diduga tidak jujur dan tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena tercatat sebagai anggota Partai Politik dan menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah dari Partai Hanura pada Pemilihan Umum tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar nama IWAN TABUNI in casu Teradu III tercatat dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 yang diusung oleh Partai Hanura dengan nomor urut 1 (vide Bukti P-9). Bahwa pada formulir Model DA-1 DPRD Kab/Kota untuk Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 Distrik Kelila, Teradu III tercatat memperoleh suara sah sejumlah 180 suara (vide Bukti P-10, PT-2), sedangkan pada formulir Model DB1-DPR Kab/Kota untuk Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 Kabupaten Mamberamo Tengah, Teradu III juga tercatat memperoleh suara sah sejumlah 180 suara (vide Bukti P-10, PT-3). Bahwa terhadap dalil Pengadu sepanjang keikutsertaan Teradu III sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 yang diusung oleh Partai Hanura juga diakui oleh Teradu III dalam sidang pemeriksaan. Bahwa terungkap fakta, pada tanggal 10 Mei 2019 Teradu III mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari keangggotaan Partai Hanura yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah dengan alasan akan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Penerimaan CPNS di Tahun 2020 (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu III yang terlibat sebagai Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan tercantumnya nama Teradu III sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Daerah Pemilihan Mamberamo Tengah 3 dari Partai Hanura dengan memperoleh suara sebanyak 180 suara (vide Bukti P-10, PT-2, PT-3) serta dikuatkan dengan surat pengunduran diri dari keangggotaan Partai Hanura yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mamberamo Tengah tertanggal 10 Mei 2019 (vide Bukti T-8) tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu III dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah pada tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2611.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023 (Vide Bukti T-1). Teradu III tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah karena belum memenuhi syarat minimal waktu yaitu 5 (lima) tahun sejak mengundurkan diri dari Partai Politik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Alfius Karoba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah dan mengembalikan gaji dan insentif sebagai ASN ke kas negara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu II Allo Neswek selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkan Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai Aparatur Sipil Negara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Mamberamo Tengah dan mengembalikan gaji dan insentif sebagai ASN ke kas negara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu III Iwan Tabuni selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuhAnggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra 23