Melanggar
Nomor Putusan: Putusan 119.120.229.319 Tahun 2014
Putusan KPU Kab. Tolikara
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 06/11/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 29-10-2014
👁 23 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 246/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014, 311/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014, 701/I- P/L-DKPP/2014 tanggal 1 September 2014, dan 702/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 1 September 2014, yang masing-masing diregistrasi dengan Nomor Perkara 119/DKPP- PKE-III/2014, 120/DKPP-PKE-III/2014, 299/DKPP-PKE-III/2014, dan 319/DKPP-PKE- III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014, 2 Oktober 2014, dan 21 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu I menyampaikan pokok-pokok pengaduannya dalam persidangan tanggal 21 Juni 2014 sebagai berikut; a) Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (Pileg) di Kabupaten Tolikara pada tanggal 9 April 2014 tidak berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta peraturan KPU, karena posisi komisioner sebagai penyelenggara pemilu yang sifatnya bebas, mandiri dan berintegritas sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 benar-benar tidak diterapkan.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena lalai mengelola surat suara Pemilu legislatif sehingga pada sejumlah Distrik tidak ditemukan surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRP. Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menyelenggarakan pemungutan suara karena tidak mendirikan bilik TPS (Tempat Pemungutan Suara) di 582 lokasi; Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena menghilangkan perolehan suara Pengadu di Distrik Timori sebanyak 2.040 suara dan mengabaikan undangan Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk dilakukan klarifikasi, serta 24 tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk menunda Rekapitulasi Perolehan Suara di Kabupaten Tolikara; Menimbang bahwa Pengadu III mengadukan Teradu I dan Teradu VI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk pemalsuan data Formulir Model C1 yang berakibat pada hilangnya perolehan suara Pengadu sebanyak 4.094 suara dan pengabaian Teradu I atas undangan Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk dilakukan klarifikasi atas hilangnya perolehan suara Pengadu; Menimbang bahwa Pengadu IV mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk pemalsuan data Formulir Model C1 dan DA-1 sehingga perolehan suara seluruh Caleg Partai Nasdem hilang pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 22 April 2014; Menimbang bahwa terhadap pengaduan para Pengadu, para Teradu menjawab bahwa semua yang disampaikan oleh para Pengadu adalah tidak benar.
Pasal DilanggarPasal 10 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan27 1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Hosea Genongga, Teradu II atas nama Hendrik Lumalente, Teradu III atas nama Pieter Wanimbo, Teradu IV atas nama Yondiles Kogoya, Teradu V atas nama Dinggen Bogum selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, dan Teradu VI atas nama Yutinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Re
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 119/DKPP-PKE-III/2014
No. 120/DKPP-PKE-III/2014
No. 229/DKPP-PKE-III/2014
No. 319/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Perkara dengan
Nomor Pengaduan 246/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014, 311/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 13 Mei 2014, 701/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 1 September 2014, dan 702/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 1 September 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara
119/DKPP-PKE-III/2014, 120/DKPP-PKE-III/2014, 229/DKPP-PKE-III/2014, dan
319/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Aloysius Renwarin, Dafid S Maturbong,
Eugen Ehrlich Arie, Victor Abraham Abaidata
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Kenangan No. 15 Perumnas II, Waena, Kota Jayapura
Selaku Kuasa berdasarkan Surat Kuasa dari:
Nama : John Tabo
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Karubaga, Distrik Karubaga Kota, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Yan Wenda
Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai Demokrat Kabupaten Tolikara
Alamat : Timori, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
1
3. Nama : Benny Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Caleg Partai Demokrat Kabupaten Tolikara
Alamat : Kampung Karubaga, Distrik Karubaga, Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
4. Nama : YB Panus Jingga
Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Tolikara
Alamat : Jl. Tugu Gidi, Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu IV;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Hosea Genongga
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Hendrik Lumalente
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Pieter Wanimbo
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Yondiles Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Dinggen Bogum
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Yutinus Padang
Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara
Alamat : Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Telah membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
2
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan para Saksi dan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
para Pengadu dan para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 246/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014, 311/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Mei 2014, 701/I-
P/L-DKPP/2014 tanggal 1 September 2014, dan 702/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 1
September 2014, yang masing-masing diregistrasi dengan Nomor Perkara 119/DKPP-
PKE-III/2014, 120/DKPP-PKE-III/2014, 299/DKPP-PKE-III/2014, dan 319/DKPP-PKE-
III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 21 Juni 2014, 2 Oktober 2014,
dan 21 Oktober 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu I menyampaikan pokok-pokok pengaduannya dalam persidangan
tanggal 21 Juni 2014 sebagai berikut;
a) Bahwa penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (Pileg) di Kabupaten Tolikara
pada tanggal 9 April 2014 tidak berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 serta peraturan KPU, karena posisi komisioner sebagai
penyelenggara pemilu yang sifatnya bebas, mandiri dan berintegritas sesuai
dengan asas-asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 benar-benar tidak diterapkan. Selain itu
komisioner KPU merupakan titipan oknum partai tertentu sehingga penerapan
nilai demokrasi yang identik dengan demokrasi langsung, umum, bebas dan
rahasia hilang di KPU Kabupaten Tolikara;
b) Bahwa KPU tidak melakukan BIMTEK kepada PPD, PPS, dan KPPS pada waktu
tahapan pelaksanaan Pileg, padahal ini merupakan tugas dan kewajiban mereka
hingga pelaksanaan Pileg digelar. Selain itu, tidak ada sosialisasi oleh PPS dan
KPPS di masing–masing wilayah kerja kepada calon pemilih. PPS dan KPPS tidak
pernah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang cara pemberian hak suara
di TPS. KPU juga tidak menyediakan bangunan TPS yang layak, tidak juga ada
pembagian Kartu Pemilih dan Undangan untuk ikut memilih kepada
masyarakat sebagai calon pemilih di wilayah kerja masing-masing KPPS.
KPU juga telah melakukan pelanggaran dalam proses seleksi PPD. PPD
3
Distrik Bokondini, PPD Distrik Bewani, PPD Distrik Bokoneri, PPD Distrik
Kamboneri, PPD Distrik Tagime dan PPD Distrik Tagineri adalah orang/PNS dari
Kabupaten Mambramo Tengah;
2. Bahwa Pengadu II menyampaikan pokok-pokok pengaduannya dalam persidangan
tanggal 21 Juni 2014 sebagai berikut:
a) Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2014, Jam 15.30 WIT, selesai Pleno
ditingkat Distrik Timori, Ketua PPD Timor menyarankan agar sebelum ditulis
dalam Berita Acara Model DA, sebaiknya 5 anak asli daerah kumpul selama 15
menit untuk berkoalisi agar bisa dapat 1 (satu) kursi, namun saat Pengadu II
selesai bicara ternyata Ketua PPD dan Sekretarisnya sudah hilang atau pergi;
b) Bahwa di papan pengumuman telah ditulis oleh Ketua PPD dengan disaksikan
masyarakat, saksi partai, Kepala Distrik dan pihak keamanan, hasil rekapitulasi
perolehan suara Pengadu II berjumlah 2.040;
c) Bahwa hasil rekapitulasi perhitungan suara di Distrik Timori tidak diantarkan ke
kantor KPU, tetapi disimpan di rumah Ketua KPU Kabupaten Tolikara tanpa
sepengetahuan dan tandatangan 3 Anggota PPD yang lain. Hal ini juga diakui oleh
Ketua KPU Kabupaten Tolikara saat salah anggota PPD Distrik Timori atas nama
Yuli Waker menanyakan tentang keberadaan hasil rekapitulasi perhitungan
perolehan suara Distrik Timori. Ketua KPU Kabupaten Tolikara saat itu mengakui
bahwa Rekapan Distrik Timori diantar ke rumahnya dan dia (Ketua KPU)
mengatakan bahwa hasil rekapan Distrik Timori tidak akan diubah;
d) Bahwa perolehan suara Pengadu II di Distrik Timori yang berjumlah 2.040 suara
hilang pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten
Tolikara pada tanggal 22 April 2014;
e) Bahwa pada waktu dan hari yang sama Saksi Pengadu II keberatan dan
memprotes jumlah suara yang ada Distrik Timori, tetapi Ketua KPU Kabupaten
Tolikara menjawab bahwa diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk mengajukan
keberatan atas perubahan tersebut melalui Panwaslu Kabupaten Tolikara;
f) Bahwa 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Tolikara tidak mengindahkan dan
menindaklanjuti klarifikasi Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor 29 /Panwaslu-
TLK/IV/2014 tentang klarifikasi permasalahan suara Distrik Timori yang
ditandatangani oleh Ketua Panwas Kabupaten Tolikara;
g) Bahwa Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 182/
Bawaslu-Papua/IV/2014, Perihal Rekomendasi Penundaan Rekapitulasi untuk
Kabupaten Tolikara yang ditujukan Kepada Ketua KPU Provinsi Papua, namun
tidak ditindaklanjuti.
3. Bahwa Pengadu III menyampaikan pokok-pokok pengaduannya dalam persidangan
tanggal 2 Oktober 2014 dan 21 Oktober 2014 sebagai berikut:
4
a) Bahwa Pengadu III telah kehilangan suara pada Pemilu Legislatif Tahun 2014
sebanyak 2.680 suara yang berasal dari Distrik Karubaga sebanyak 1.180, Distrik
Wugi sebanyak 500 suara dan Distrik Numba sebanyak 1.000 suara;
b) Bahwa setelah dilakukan pendataan kembali dan berkoordinasi dengan Panwaslu
Kabupaten Tolikara terdapat temuan kehilangan suara yang lain sebanyak 1.414
suara sehingga total suara Pengadu III yang hilang di Distrik Karubaga sebanyak
2.594 suara.
c) Bahwa pada rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Tolikara
pada 22 April 2014, Pengadu III hanya memeroleh 630 suara, padahal
sesungguhnya perolehan suara Pengadu III adalah 4.724. Hal itu berarti terdapat
kehilangan suara sebanyak 2.680 suara + 1.414 suara atau sama dengan 4.094
suara;
d) Bahwa hilangnya perolehan suara Pengadu III telah dilaporkan kepada Panwaslu
Kabupaten Tolikara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwaslu Kabupaten
Tolikara melalui surat Nomor 36/Panwaslu-Tlk/IV/2014 merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Tolikara untuk mengembalikan suara Pengadu III di 4
(empat) distrik sebanyak 4.224 suara. Kehilangan suara sebanyak 500 suara di
Distrik Wugi belum masuk dalam rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara;
e) Bahwa para Teradu telah melakukan pemalsuan data Model C1 yang
mengakibatkan kerugian bagi Partai Demokrat;
f) Bahwa dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten
Tolikara. Salah satu Caleg Partai Demokrat juga meminta klarifikasi dari KPU RI
atas keaslian data Model C-1 yang diberi hologram. KPU RI telah menjawab surat
tersebut melalui surat Nomor 1520/KPU/IX/2014 tanggal 9 September 2014
perihal Penjelasan kegunaan hologram pada formulir Model C-1;
g) Bahwa dalam persidangan terungkap fakta sebagai berikut:
1) Pengakuan Panwaslu Kabupaten Tolikara bahwa KPU Kabupaten Tolikara
tidak melaksanakan rekomendasi-rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara
dan juga KPU Kabupaten Tolikara mengabaikan surat panggilan/klarifikasi
yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Tolikara.
2) Teradu Ketua, Sekretaris dan para Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan sungguh-
sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak cermat yang mengakibatkan :
a. Benny Kogoya Calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil Tolikara I
dari Partai Demokrat kehilangan perolehan suara di 3(tiga) Distrik di
Kabupaten Tolikara, sebanyak 2.680 suara, ditambah dengan kehilangan
yang terjadi di Distrik lainnya sebanyak 1.414 suara menjadi jumlah
kehilangan suara sebanyak 4.094 suara sebagaimana yang tercatat dalam
surat rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara, Nomor: 36/Panwaslu-
Tlk/IV/2014 tanggal 28 April 2014.
5
b. Medi Marthen Erelak calon Anggota DPRD Kabupaten Tolikara Dapil
Tolikara IV dari Partai Nasdem kehilangan suara sebanyak 5.000 suara.
3) Hasil rekapitulasi perolehan suara Partai dan suara caleg mengalami beberapa
kali perubahan yang tidak sesuai dengan fakta perolehan sesungguhnya yang
dimiliki Partai dan calegnya, hingga sampai dengan saat ini masih
dipermasalahkan.
4) Saudara Hosea Genongga selaku Ketua, Yustinus Padang selaku Sekertaris
KPU Kabupaten Tolikara menerima dana dari Bupati Kabupaten Tolikara
sebesar Rp 25.000.000;00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) di kediaman Bupati
Tolikara satu hari sebelum hari pemungutan suara. Dana tersebut diterima
langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tolikara Sdr. Hosea Genongga dan
membagi-bagikan kepada 4 (Empat) Anggota Komisioner KPU Kabupaten
Tolikara dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara, masing-masing mendapat
sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
5) Ketua KPU Kabupaten Tolikara Hosea Genongga, Angota KPU Kabupaten
Yondiles Kogoya dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Yustinus Padang
membantahnya, namun 2 (dua) Angota KPU Kabupaten Tolikara yaitu Pieter
Wanimbo dan Hendrik Luma Lente mengakui menyaksikan pemberian dana
tersebut dan mengakui masing-masing menerima sebesar Rp.5.000.000,-
(lima juta rupiah).
4. Bahwa Pengadu IV mengadukan Teradu I Hosea Genongga dan Teradu VI Yutinus
Padang atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana
disampaikan dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2014 dan 21 Oktober 2014
sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I Hosea Genongga selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara bersama
Yutinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara melakukan
pemalsuan data Form Model C1 dengan cara memperbanyak salinannya tanpa
diketahui anggota KPU Kabupaten Tolikara lainnya. Dalam pengisian data
rekapitulasi perolehan suara caleg maupun partai politik terjadi perubahan
hasil. Salah satunya adalah suara Pengadu IV yang seharusnya sebanyak 2.680
suara, tetapi kemudian hilang pada tanggal 22 April 2014;
2. Bahwa Teradu I Hosea Genongga tidak pernah memenuhi panggilan Panwaslu
Kabupaten Tolikara yang disampaikan sebanyak 2 (dua) kali untuk dilakukan
klarifikasi atas hilangnya hasil perolehan suara Pengadu;
3. Bahwa Teradu I dan Teradu II telah melanggar sumpah/janji sebagai
penyelenggara Pemilu dan melawan hukum sebagaimana ketentuan Peraturan
KPU Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan
6
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengatur mengenai
keharusan menjaga keaslian hasil penghitungan perolehan suara;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu Legislatif Tahun 2014
di Kabupaten Tolikara;
2. Para Teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara
sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Para Teradu melaksanakan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara pada Pleno
KPU Kabupaten Tolikara tidak sesuai dengan peraturan KPU No. 27 Tahun 2013;
4. Para Teradu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik dan sungguh-
sungguh, tidak jujur, tidak adil, dan tidak cermat yang mengakibatkan hak-hak
demokrasi dan suara rakyat Tolikara tidak tersalurkan sesuai dengan hasil perolehan
sesungguhnya, terjadi kehilangan suara dan kehilangan kursi DPRD dari masing-
masing Partai Politik maupun masing-masing Calon Anggota DPRD Kabupaten
Tolikara; dan
5. Para Teradu menerima dana dari Bupati Kabupaten Tolikara satu hari sebelum hari
pemungutan suara yang diduga sebagai suap untuk kepentingan Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P1-1 sampai dengan P1-10, bukti P2-1 sampai dengan
P2-21, P3-1 sampai dengan P3-11, dan P4-1 sampai dengan P4-7 serta menghadirkan
saksi untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti P1-1 : Surat Pernyataan Rahmat Hidayat Kogoya tanggal 30 April 2014;
2. Bukti P1-2 : Surat Pernyataan Meiles Weya tanggal 30 April 2014;
3. Bukti P1-3 : Surat Pernyataan Ketua Panwascam Distrik Bokondini Steven
Wunungga tanggal 30 April 2014;
7
4. Bukti P1-4 : Surat Pernyataan Abini Kogoya tanggal 30 April 2014;
5. Bukti P1-5 : Surat Pernyataan Piter David Sada tanggal 30 April 2014;
6. Bukti P1-6 : Surat Pernyataan Sekretaris PPD Karubaga Indey Gorri Yikwa
tanggal 30 April 2014;
7. Bukti P1-7 : Berkas DPD II Partai Golkar Kabupaten Tolikara mengenai
Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Papua Dapil IV Kabupaten
Tolikara Berdasarkan Komitmen Masyarakat, Formulir DA1 dan
Formulir C1;
8. Bukti P1-8 : Salinan Keputusan KPU Kabupaten Tolikara Nomor 01/SK-
PILEG/KPU-TLK/IV/2013 Tentang Pengangkatan Panitia
Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Tolikara pada Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 tanggal 10
April 2013;
9. Bukti P1-9 : Surat Bawaslu Provinsi Papua Nomor 182/Bawaslu-
Papua/IV/2014 tanggal 28 April 2014 perihal Rekomendasi
Penundaan Rekapitulasi Untuk Kabupaten Tolikara;
10. Bukti P1-10 : Laporan Panwaslu Distrik Bokondini kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten Tolikara tanggal 09 April 2014;
11. Bukti P2-1 : Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 38/ Panwaslu-
TLK/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penerusan Pelanggaran
Kode Etik KPU Kabupaten Tolikara;
12. Bukti P2-2 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182/Bawaslu-
Papua/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Rekomendasi
Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara;
13. Bukti P2-3 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 29 /Panwaslu-
TLK/IV/2014, tanggal 21 April 2014 Perihal Klarifikasi
Permasalahan Suara di Distrik Timori;
14. Bukti P2-4 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 32 /Panwaslu-
TLK/IV/2014, tanggal 26 April 2014 Perihal Peninjauan Kembali
Tata Cara atau Prosedur Rekapitulasi Suara Anggota DPR,
DPD,dan DPRD yang tidak sesuai peraturan perundang-
undangan;
15. Bukti P2-5 : Laporan Panwaslu Distrik Timori kepada Ketua Panwaslu
Kabupaten Tolikara mengenai Hasil Pleno PPD Distrik Timori
tanggal 11 April 2014;
16. Bukti P2-6 : Berita Acara Model C Distrik Timori;
17. Bukti P2-7 : Catatan kejadian khusus Model C-2;
18. Bukti P2-8 : Sertikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di
Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilu Tahun 2014 Model C-1
8
Distrik Timori Desa Bawi, Desa Tirip, Desa Bremo, Desa Luki,
DEsa Tioner dan Desa Liwina Kabupaten Tolikara;
19. Bukti P2-9 : Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Distrik Timori yang
disampaikan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
tingkat KPU Kabupaten Tolikara tanggal 22 April 2014;
20. Bukti P2-10 : Rekapitulasi Hasil Penetapan Kursi di tingkat KPU Kabupaten
Tolikara tanggal 17 Mei 2014;
21. Bukti P2-11 : Foto Pleno di Distrik Timori dan perolehan suara Caleg;
22. Bukti P2-12 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 24 April 2014
dengan judul “KPU Tolikara Akui Banyak Pelanggaran di PPD
Distrik”;
23. Bukti P2-13 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 25 April 2014
dengan judul “Suara di TPS Lain, Hasil Pleno Lain, Pileg Tolikara
Amburadul”;
24. Bukti P2-14 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 26 April 2014
dengan judul “Caleg PKPI Minta KPU Tolikara Tak Akomodir Pleno 3
PPD”;
25. Bukti P2-15 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 28 April 2014
dengan judul “PAN Nilai Pileg di Tolikara Tidak Sah”;
26. Bukti P2-16 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 29 April 2014
dengan judul “Sejumlah Caleg DPRD Tolikara Datangi Kantor
Bawaslu”;
27. Bukti P2-17 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 06 Mei 2014
dengan judul “Panwas Sesalkan Kinerja KPU Tolikara”;
28. Bukti P2-18 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 08 Mei 2014
dengan judul “Sikap KPU Tolikara Sangat Disayangkan”;
29. Bukti P2-19 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 20 Mei 2014
dengan judul “Kecewa Hasil Pileg, Kantor Perindagkop Tolikara
Dibakar”;
30. Bukti P2-20 : Kliping Berita Harian Cenderawasih Papua tertanggal 24 Mei 2014
dengan judul “AMPI Minta Kapolda Tindaklanjuti Kejahatan Pemilu
di Tolikara”;
31. Bukti P2-21 : Kliping Berita Harian Bintang Papua tertanggal 24 Mei 2014
dengan judul “Kantor Sekwan DPRD Tolikara Dibakar”;
32. Bukti P3-1 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182/Bawaslu-
Papua/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Rekomendasi
Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara;
33. Bukti P3-2 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 28/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara,
tanggal 17 April 2014 Perihal Undangan Klarifikasi;
9
34. Bukti P3-3 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 28/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara,
tanggal 19 April 2014 Perihal Undangan Klarifikasi II;
35. Bukti P3-4 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 30/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara,
tanggal 21 April 2014 Perihal Keputusan Panwaslu Kabupaten
Tolikara Tentang Pleno Perolehan Hasil Suara DPD, DPR, dan
DPRP ditunda;
36. Bukti P3-5 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 31/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara,
tanggal 24 April 2014 Perihal Tata Cara atau Prosedur
Rekapitulasi Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRP, dan
DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan perundang-
undangan;
37. Bukti P3-6 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 32/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara,
tanggal 26 April 2014 Perihal Peninjauan Kembali Tata Cara atau
Prosedur Rekapitulasi Perolehan Suara Anggota DPR, DPD, DPRP,
dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan;
38. Bukti P3-7 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 38/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua DKPP, tanggal 6 Mei 2014
Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
39. Bukti P3-8 : Surat Panwaslu Distrik Wugi No. 02/PPD-W/D/2014 tanggal 25
April 2014 Perihal Permohonan Perbaikan Perolehan Suara Distrik
Wugi untuk DPRD Kabupaten Tolikara;
40. Bukti P3-9 : Lampiran berupa Surat Panwaslu Distrik Wugi yang ditujukan
kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Tolikara tanggal 25 April
2014;
41. Bukti P3-10 : Lampiran Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 27/Panwaslu-
Tlk/IV/2014 tanggal 16 April 2014 Perihal Penyampaian Kepada
12 Partai Politik di Kabupaten Tolikara Tentang Melengkapi
Barang Bukti atau Dokumentasi Pengaduan Pelanggaran;
42. Bukti P3-11 : Berkas Dokumen Formulir Model C, Formulir Model C1, Lampiran
Formulir Model C1 DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model
C4;
43. Bukti P4-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 30/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara,
tanggal 21 April 2014 Perihal Keputusan Panwaslu Kabupaten
Tolikara Tentang Pleno Perolehan Hasil Suara DPD, DPR, dan
10
DPRP ditunda;
44. Bukti P4-2 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara No. 38/Panwaslu-TLK/IV/
2014 yang ditujukan kepada Ketua DKPP, tanggal 6 Mei 2014
Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
45. Bukti P4-3 : Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182/Bawaslu-
Papua/IV/2014 tanggal 28 April 2014 tentang Rekomendasi
Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara;
46. Bukti P4-4 : Salinan Surat KPU RI No. 1458/KPU/VIII/2014 tanggal 8 Agustus
2014 Perihal Penjelasan Pemberhentian Anggota KPU;
47. Bukti P4-5 : Salinan Surat Ketua PPD Wunin No.008.04/PPD/DIS-
WNN/V/2014 tanggal 22 April 2014 Terkait Laporan Kronologis
Kejadian Pileg Distrik Wunin Kabupaten Tolikara;
48. Bukti P4-6 : Lampiran Surat Keputusan PPD Wunin No. 008.04/PPD/DIS-
WNN/V/2014 Tentang Pleno Penetapan Perolehan Suara Distrik
Wunin Kabupaten Tolikara;
49. Bukti P4-7 : Salinan Berkas Bukti Pemalsuan Data Pengisian Formulir Model
C1 oleh KPU Kabupaten Tolikara.
Saksi-Saksi
Thear Tabo
Saksi Thear Tabo menerangkan bahwa pada saat kegiatan pembekalan oleh KPU
Tolikara di Wamena, Jayawijaya tanggal 2-4 April 2014, Saksi meminjam uang
sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui sekretaris KPU. Selesai kegiatan,
saksi duduk satu meja dengan Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa
selama ini tidak punya uang. Ketua KPU menjawab bahwa seluruh PPD diminta
untuk membantunya. Apabila ada 5000 suara maka harus diberikan untuk isterinya
yang menjadi Caleg sebanyak 1000 suara, apabila ada 3000 maka harus diberikan
kepada isterinya sebanyak 500 suara. Apabila tidak dipatuhi maka PPD akan diganti.
Berikutnya, saksi bertemu dengan Ketua KPU dan diberi uang Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah), disebutkan dari Caleg Demokrat DPR RI Nomor urut 1.
Netius Wonda
Saksi Netius Wonda menerangkan bahwa C1 hologram tidak diberikan. Selain itu,
tidak ada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi di tingkat PPD. Saksi juga menerangkan
bahwa Bupati membagi-bagikan uang ke seluruh Distrik (PPD).
Dalam keterangannya yang lain, Saksi mengungkapkan bahwa tidak ada sosialisasi
dari PPS dan KPPS kepada pemilih. Tidak hanya itu, telah terjadi pengalihan suara
Caleg atas nama Honoris Causa di TPS 1 sebanyak 391 suara. Pada Pleno
11
Rekapitulasi tingkat provinsi suaranya hilang semua, dialihkan kepada Carolus Boly
(isteri Bupati Tolikara).
Saksi Netius Wonda menerangkan bahwa pada saat Pleno tanggal 11 April 2014 di
Distrik Timori terjadi manipulasi perolehan suara Caleg Partai Demokrat atas nama
Yan Wenda. Perolehan suaranya adalah 2.445, namun oleh PPD ditulis 2.040. Selesai
rekap, Ketua dan Anggota PPD Timori dengan alasan ke toilet kemudian melarikan
diri ke Kota. Dokumen rekap dibawa ke rumah Ketua PPD. Tanggal 22 April 2014
saat Pleno Kabupaten, dalam daftar hadir tidak ada Ketua dan Anggota PPD Timori,
namun hasil rekap yang dibacakan saat Pleno Kabupaten, suara Yan Wenda 0 (nihil).
Victor Wenda
Saksi Victor Wenda menerangkan bahwa tidak ada pemungutan suara, tidak ada
Pleno rekapitulasi di tingkat PPD.
Abini Kogoya
Saksi Abini Kogoya menerangkan bahwa di Distrik Gea, logistik ditempatkan di
gereja, bukan di kantor PPD. Pemilihan tidak dilakukan oleh individu pemilih, namun
oleh pihak yang ditunjuk mewakili kelompok masyarakat. Di Distrik Konda, ada
perintah dari Ketua KPU bahwa suara hanya diberikan kepada PKS dan PDIP, saksi-
saksi partai lain diusir.
Mendi Marthen Erelak
Saksi menerangkan bahwa semua logistik Pemilu di Tolikara dipegang oleh Partai
Persatuan Pembangunan. Semua pemilihan 9 kampung dilaksanakan di Distrik
Wunin. Sebagai Caleg, Saksi bersama caleg yang lain menyampaikan kepada
masyarakat yang berkumpul di lapangan bahwa Distrik Wunin harus mendapat 1
kursi DPRD, oleh karenanya suara partai agar digabung. Saat itu, seluruh caleg
dianjurkan kampanye. Caleg diminta berdiri di depan. Caleg PKS, Partai Demokrat,
Partai Nasdem, dan Partai Golkar berdiri, sementara masyarakat yang hadir duduk
menyaksikan. Suara Distrik Wunin berjumlah 5.700. Caleg Partai Demokrat a.n.
Busiur Jikwa dapat 200, Aritina Wanimbo 500, sisanya 5000 diserahkan kepada
Saksi Mendi. Atas hasil tersebut, Caleg PPP Ayub Jikwa tidak mau menerima.
Masyarakat dan Mendi datang ke kantor KPU karena merasa sudah menang dan
sudah dapat kursi. Namun, begitu sampai di kantor KPU mengantarkan surat suara
dan hasil, KPU malah mengatakan bahwa KPU sudah menerima hasil Distrik Wunin
dari pihak lain.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI telah
menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 21 Juni 2014, 2
12
Oktober 2014, dan 21 Oktober 2014 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu I dan Pengadu II, para Teradu menyampaikan
jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa semua yang disampaikan oleh Pengadu I dan Pengadu II adalah tidak
benar. Teradu I tidak pernah sama-sama naik helikopter bersama Bupati
sepanjang tahapan Pemilu. Para Teradu telah berkomitmen untuk bersikap
netral. Pada tanggal 9 April 2014 seluruh Teradu ada di kantor, sehingga apa
yang terjadi di Distrik tidak diketahui oleh para Teradu;
b. Bahwa pendirian TPS dengan standar nasional hanya dilakukan di 2 distrik,
sisanya dilakukan secara mufakat dengan sistem noken. Dana pendirian TPS
telah diserahkan semuanya kepada KPPS;
c. Bahwa perolehan suara John Tabu tidak pernah diubah di Pleno Kabupaten
maupun Provinsi. Teradu telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada
PPD yang oleh John Tabo diklaim ada suaranya disitu. Berdasarkan hasil
klarifikasi, PPD menjawab bahwa suara akan diberikan kepada Caleg yang bagi-
bagi uang. Pengadu John Tabo mendapat suara sebanyak 14.000;
d. Bahwa sepanjang rekapitulasi perolehan suara, Teradu I berada ada di kantor,
sedangkan anggota yang lain memantau wilayah yang menjadi korwilnya
masing-masing. Teradu I terus melakukan pemantauan mengenai
perkembangan situasi di masing-masing wilayah. Di dalam ruangannya, Teradu I
tidak pernah memaksa PPD untuk mengalihkan suara. Menurut Teradu, PPD
dan para Caleg saling kejar, kemana PPD pergi para Caleg mengikuti. Teradu
menyatakan bahwa Pengadulah yang berusaha mempengaruhi para Teradu
untuk menambah dan mengalihkan suara kepada Pengadu Yan Wenda;
2. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu III, para Teradu menjawab sebagai berikut;
a. Bahwa Pokok permasalahan menurut Pengadu yaitu Para Teradu telah
melakukan pemalsuan data model C1 untuk pengisian anggota DPRD
Kabupaten/Kota dengan cara memperbanyak fotokopi tanpa diketahui anggota
komisioner lainnya yang mengakibatkan perubahan hasil perolehan suara
Pengadu yang berjumlah 2.680 (dua ribu enam ratus delapan puluh) suara
menjadi hilang pada tanggal 22 April 2014;
b. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi di dalam Pasal 1 butir 3d menyatakan : “Permohonan adalah
permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
c. Bahwa perubahan hasil perolehan suara Pengadu yang berjumlah 2.680 (dua
ribu enam ratus delapan puluh) suara menjadi hilang pada tanggal 22 April 2014
merupakan klasifikasi perselisihan tentang hasil pemilihan umum dan secara
13
hukum yang berwenang memeriksa, mengadili, serta memutus perselisihan
tersebut merupakan kompetensi Mahkamah Konstitusi bukan DKPP. Hal ini
menunjukkan Pengadu telah sembrono dan ngawur karena mengajukan kembali
pokok aduan yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi kepada DKPP atau
dengan kata lain Pengadu telah mencoba menguji putusan Mahkamah
Konstitusi. Fakta terkait perolehan suara Pengadu yang berjumlah 2.680 (dua
ribu enam ratus delapan puluh) suara menjadi hilang pada tanggal 22 April 2014
sudah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 10-07-32/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 (PROVINSI
PAPUA);
d. Bahwa dalam halaman 15 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-07-
32/PHPUDPR-DPRD/XII/2014 (PROVINSI PAPUA) dinyatakan bahwa
permohonan Benny Kogoya, A.Md (-incasu- Pengadu) adalah sebagai berikut:
“DPRD KABUPATEN/TOLIKARA DAPIL TOLIKARA 1 Pemohon melaporkan
tindakan Termohon yang mengurangi (menghilangkan) perolehan suara Pemohon
Benny Kogoya, A.Md.) sebanyak 2.040 suara di Distrik Karubaga, Kabupaten
Tolikara”;
e. Bahwa jika tetap mengikuti paradigma Pengadu III maka akan terjadi kekacauan
sistem hukum meskipun antara perselisihan hasil pemilu dan pelanggaran etik
masih dalam 1 (satu) Rezim Hukum Pemilu akan tetapi perselisihan dan perkara
pada Mahkamah Konstitusi dan DKPP memiliki kompetensi absolut yang
berbeda yaitu Mahkamah Konstitusi terkait Penyelenggaraan Pemilu
(Pelanggaran terhadap Sistem Pemilu sebagai obyeknya) sedangkan DKPP terkait
Penyelenggara Pemilu (Anomali Perilaku Penyelenggara Pemilu);
f. Bahwa aduan dari Pengadu III pada hakikatnya memiliki substansi yang sama
dengan pokok aduan dari Perkara Nomor: 120/DKPP-PKE-III/2014 dengan
Pengadu YAN WENDA selaku Calon Legislatif dari Partai Demokrat. Aduan dari
Pengadu III (Benny Kogoya) dan Pengadu II (Yan Wenda) bukanlah sebuah varian
baru melainkan hanya metamorfosis dari ketidakpuasan atas Kebijakan Partai
Demokrat dan putusan Mahkamah Konstitusi yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang mengenai
DPR Papua Dapil Papua 3;
2. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang mengenai DPRD Kabupaten
Dapil Tolikara 3, DPRD Dapil Nabire 4, dan DPRD Dapil Mamberamo Raya 1
tidak dapat diterima;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
g. Bahwa berdasarkan dalil yang telah diuraikan di atas sangat jelas bahwa pokok
aduan dari Pengadu III merupakan domain dari Mahkamah Konstitusi. Oleh
sebab itu maka seharusnya Majelis Etik yang memeriksa dan memutus perkara
14
–aquo- menyatakan Menolak aduan dari Pengadu atau setidak-tidaknya aduan
dari Pengadu Tidak Dapat Diterima;
h. Bahwa Pengadu III mendalilkan Para Teradu telah melakukan pemalsuan data
model C1 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan cara
memperbanyak fotokopi tanpa diketahui anggota komisioner lainnya. Ini adalah
dalil yang mengada-ada dan terkesan dibuat-buat karena saat Pengadu III
mendalilkan telah terjadi tindakan pemalsuan maka Pengadu memiliki beban
pembuktian untuk menunjukkan Data Model C-1 yang asli sebagai komparasi;
i. Bahwa Pengadu III tidak dengan jelas menyebutkan siapa saja anggota
komisioner KPU Kabupaten Tolikara yang tidak mengetahui tindakan Para
Teradu, apakah 1 (satu) orang komisioner atau lebih dari 1 (satu) komisioner
atau seluruh komisioner selain dari Teradu I?;
j. Bahwa di dalam aduan Pengadu menyatakan pelanggaran etika terjadi pada
Tanggal 9 April 2014 di Kabupaten Tolikara, faktanya pada tanggal tersebut
adalah hari dilakukannya pemungutan suara. Artinya dalam setiap titik
pemungutan suara di Kabupaten Tolikara Para Teradu melakukan
perbuatannya. Hal ini jelas ngawur karena Para Teradu mustahil berada di
setiap titik pemungutan suara;
k. Bahwa kemudian Pengadu III menyatakan hilangnya perolehan suara tersebut
pada tanggal 22 April 2014. Jika menggunakan logika berpikir yang benar maka
akan ada sebuah pertanyaan besar yaitu hilangnya perolehan suara Pengadu
terjadi pada 9 April 2014 atau pada 22 April 2014? Jika terjadi pada 22 April
2014 seharusnya dalam aduannya Pengadu III tidak mencantumkan 9 April
2014 sebagai waktu terjadinya pelanggaran etika. Jika hilangnya suara tersebut
terjadi pada 9 April 2014 maka seharusnya Pengadu III mencurigai
Penyelenggara Pemilu yang ada di setiap titik pemungutan suara dan yang
membawa hasil tersebut sebelum 22 April 2014;
l. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas sangat jelas aduan pengadu tidak
jelas dan kabur (obscure libel) sehingga sudah seharusnya Majelis Etik yang
memeriksa dan memutus perkara –aquo- menyatakan Menolak aduan dari
Pengadu atau setidak-tidaknya aduan dari Pengadu Tidak Dapat Diterima;
m. Bahwa Para Teradu menolak tuduhan-tuduhan sehubungan dengan penerimaan
dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
n. Bahwa pada persidangan tanggal 21 Oktober 2014 terungkap fakta sebagai
berikut:
a) Pengadu (Benny Kogoya) yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa Para Teradu telah menerima dana dari Bupati Kabupaten
Tolikara sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
15
Bahwa pemberian dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) terjadi di kediaman Bupati Kabupaten Tolikara satu hari
sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Bahwa Teradu I menerima langsung dari Bupati Kabupaten Tolikara
dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang
kemudian dibagi-bagikan kepada Teradu II dan 4 (empat) Anggota
Komisioner KPU Kabupaten Tolikara lainnya dengan besaran masing-
masing Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
b) Pieter Wanimbo selaku Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara
menyatakan :
Bahwa pemberian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
terjadi di kediaman Bupati Kabupaten Tolikara satu hari sebelum
pelaksanaan pemungutan suara dan Pengadu menyaksikannya secara
langsung.
Bahwa Teradu I menerima dana dari Bairen Wanimbo, PNS di Tolikara
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kemudian dibagi-
bagikan kepada Teradu II dan 4 (empat) Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Tolikara lainnya dengan besaran masing-masing Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa Pieter Wanimbo mengakui telah menerima uang sebesar Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
c) Pernyataan antara Pengadu dengan Piet Wanimbo saling kontradiktif yaitu,
Pengadu menyatakan bahwa Teradu I menerima dana sebesar Rp.
25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) langsung dari Bupati Kabupaten
Tolikara sedangkan Pieter Wanimbo menyatakan Teradu I menerima dana
dari Bairen Wanimbo.
d) Kemudian Pengadu menyatakan Para Teradu telah menerima dana sebesar
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan Pieter Wanimbo
menyatakan Teradu I menerima dana sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh
juta rupiah).
e) Lebih lanjut Pengadu menyatakan bahwa Para Teradu yang menerima dana
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan membagikannya
kepada Anggota Komisioner KPU lainnya sedangkan Pieter Wanimbo
menyatakan hanya Teradu I yang menerima dana sebesar Rp. 20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah) kemudian dibagikan kepada Teradu II dan 4 (empat)
Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tolikara lainnya.
f) Bahwa pernyataan-pernyataan yang saling kontradiktif sangat diragukan
kebenarannya, dan bukan tidak mustahil pernyataan-pernyataan tersebut
hanyalah rekayasa. Jika terdapat pihak yang mengakui telah menerima dana
tersebut maka pihak tersebutlah yang bertanggung jawab.
16
g) Bahwa para Teradu dan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara yaitu Dinggen
Bogum dan Yondiles Kogoya dengan tegas menolak tuduhan pemberian dana
sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Bupati
Kabupaten Tolikara dan secara logis siapa yang mau dengan uang Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah) melakukan mobilisasi perolehan suara dengan
jumlah ribuan yang memiliki resik sangat besar saat pelaksanaannya.
h) Sebagai ilustrasi : “di dalam sebuah rumah terdapat 6 (enam) orang penghuni
yang hidup bersama. Melakukan aktivitas bersama dan bahkan bekerja di
dalam lingkungan yang sama. Namun tidak semua kebersamaan tersebut
menandakan bahwa ke-enam penghuni tersebut memiliki kesamaan sifat dan
perilaku. Apabila salah satu dari keenam penghuni tersebut melakukan suatu
kesalahan, apakah kelima penghuni lainnya secara otomatis bersalah pula?
Apakah kelima penghuni lainnya harus mempertanggungjawabkannya secara
bersama (tanggung renteng)? Terhadap kesalahan-kesalahan dari masing-
masing individu penghuni rumah tidak dapat dibebankan kepada seluruh
penghuni hanya karena intensitas waktu bersama yang cukup tinggi dan
lingkup kerja yang sama. Haruslah dibuktikan terlebih dahulu adanya
kesadaran yang sama dalam melaksanakan perbuatan yang dinilai salah”;
o. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukumnya pada Putusan
Nomor 10-07-32/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 (PROVINSI PAPUA) angka 3.25
menyatakan:
“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti tulisan
dan saksi Pemohon dan Termohon, jawaban Termohon, keterangan ahli,
kesimpulan Pemohon dan Termohon, Mahkamah menemukan dan
mempertimbangkan fakta hukum sebagai berikut :
1) bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon terkait dengan kehilangan suara
sebanyak 2.040 suara di 6 (enam) di beberapa desa di Distrik Karubaga, yaitu
di TPS Desa Kuloname, TPS Desa Kolilan, TPS 1 Desa Pilanggun, TPS 2 Desa
Pilanggun, TPS Desa Luwik, dan TPS Desa Yalikaluk, Mahkamah menemukan
fakta hukum bahwa jika seluruh suara yang hilang di 6 (enam) TPS tersebut
dijumlahkan, yaitu 426 + 398 + 363 + 387 + 105 + 180 = 1.859 suara, dengan
demikian terdapat ketidaksesuaian antara jumlah suara Pemohon yang
dinyatakan hilang dengan dalil yang dibuktikan Pemohon;
2) bahwa setelah Mahkamah mencermati pula bukti tertulis yang diajukan
Pemohon antara lain bukti P-7.23.74.929A sampai dengan P-7.23.74.929I,
ternyata bukti-bukti tersebut adalah bukti tertulis tidak resmi berupa fotokopi
tulisan tangan yang tidak bertanda tangan yang mengungkapkan perolehan
suara Pemohon, sehingga bukti tersebut tidak dapat dijamin kebenarannya
karena dikeluarkan bukan oleh Termohon (seperti Model C1, Model D, Model
DA, Model DB, dan Model DC) yang memiliki dasar hukum sesuai yang diatur
17
di dalam UU Pemilu, Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, dan Peraturan
KPU Nomor 29 Tahun 2013”;
p. Bahwa berdasarkan Pertimbangan Hukum MK tersebut jelas bahwa justru
Pengadu III yang telah melakukan pemalsuan karena MK telah menyatakan
bukti Model C1 yang diajukan Pengadu III tidak dapat dijamin kebenarannya
karena dikeluarkan bukan oleh KPU dan bukti yang Model C1 yang diajukan
oleh Pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013, dan
Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2013. Oleh sebab itu sudah seharusnya Majelis
Etik yang memeriksa dan memutus perkara –aquo- menyatakan Menolak aduan
dari Pengadu III;
q. Bahwa pelaksanaan tugas rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara
dilaksanakan oleh Para Teradu dan Kesekretariatan di Kantor KPU Kabupaten
Tolikara namun Teradu I tidak terlibat secara langsung pada saat pemungutan
suara di setiap distrik dan pada saat itu hanya sebatas menerima laporan dan
pengaduan dari PPD pada setiap distrik yang kemudian ditindaklanjuti dengan
proses penyelesaian sesuai tingkat masalah yang dihadapi. Tugas Teradu I pada
saat pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara
adalah membacakan dan menetapkan serta mengesahkan hasil yang sudah
dilakukan rekapitulasi oleh PPD di setiap distrik.
r. Bahwa para Teradu tidak mempunyai ruang untuk memanipulasi perolehan
suara masing-masing calon anggota legislatif atau partai politik, karena masing-
masing partai dan calon anggota legislatif mengawal dan mengontrol setiap
perolehan suaranya sampai pada tingkat rekapitulasi di Kantor KPU dan pada
tingkat pleno.
s. Bahwa sehubungan dengan Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor :
28/Panwas-Tlk/IV/2014 Tertanggal 17 April 2014 Tentang Undangan Klarifikasi,
tidak sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena surat undangan tersebut
berdasarkan Laporan dengan Nomor: 027/LP/PILEG/April/2014 yang tidak
dilengkapi dengan tanggal diajukannya laporan tersebut sehingga tidak
diketahui secara tepat apakah masih dalam jangka waktu pelaporan. Surat
Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor: 27/Panwas-Tlk/IV/2014 Tentang
Penyampaian kepada 12 Partai Politik untuk melengkapi barang bukti atau
dokumentasi Pengaduan Pelanggaran baru diterbitkan pada Tanggal 16 April
2017, dan pada Tanggal 21 April 2014 Panwaslu Kabupaten Tolikara
menerbitkan Surat Nomor: 30/Panwas-Tlk/IV/2014 Tentang Keputusan
Panwaslu Kabupaten Tolikara tentang Pleno Perolehan hasil suara DPD, DPR RI
dan DPRP ditunda. Namun dalam butir 2 Surat Nomor: 30/Panwas-Tlk/IV/2014
18
keputusan Panwaslu didasarkan pada temuan-temuan bukan laporan Nomor:
027/LP/PILEG/April/2014.
t. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa temuan Panwaslu maupun
laporan tersebut sejatinya tidak pernah ada oleh karena itu pada 16 April 2014
Panwaslu Kabupaten Tolikara menerbitkan Surat Nomor : 27/Panwas-
Tlk/IV/2014 Tentang Penyampaian kepada 12 Partai Politik untuk melengkapi
barang bukti atau dokumentasi Pengaduan Pelanggaran.
u. Bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No. 182/Bawaslu
Papua/IV/2014 perihal Rekomendasi Penundaan Rekapitulasi untuk Kabupaten
Tolikara ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Papua baru diterbitkan pada
Tanggal 28 April 2014 atau 6 (enam) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi.
Begitu juga dengan Surat Panwaslu Distrik Wugi dan Surat PPD Wugi yang terbit
pada tanggal 25 April 2014 atau 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan rekapitulasi.
v. Bahwa mengingat Pengadu di dalam Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
dinyatakan telah mengajukan bukti tertulis tidak resmi berupa fotokopi tulisan
tangan yang tidak bertanda tangan yang mengungkapkan perolehan suara
Pengadu, sehingga bukti tersebut tidak dapat dijamin kebenarannya, maka
bukan tidak mustahil bukti surat yang diajukan oleh Pengadu untuk pengaduan
di DKPP juga tidak dapat dijamin kebenarannya.
w. Bahwa oleh sebab itu sudah seharusnya Majelis Etik yang memeriksa dan
memutus perkara –aquo- menyatakan Menolak aduan dari Pengadu.
3. Bahwa terhadap pengaduan Pengadu IV, para Teradu menyampaikan jawaban
sebagai berikut:
a. Bahwa pelaksanaan tugas rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara
dilaksanakan oleh para Teradu dan kesekretariatan di kantor KPU Kabupaten
Tolikara namun para Teradu tidak terlibat secara langsung tetapi hanya
mengarahkan PPD/PPK untuk berhubungan langsung dengan sekretariat di
ruang kerja yang sudah disediakan;
b. Bahwa para Teradu pada saat itu hanya sebatas menerima laporan dan
pengaduan dari PPD pada setiap distrik kemudian menindaklanjuti dengan
proses penyelesaian serta mengarahkan sesuai tingkat masalah yang dihadapi,
sedangkan tugas para Teradu pada saat pleno penetapan hasil rekapitulasi
penghitungan dan perolehan suara adalah membacakan dan menetapkan serta
mengesahkan hasil yang sudah dilakukan rekapitulasi oleh PPD di setiap distrik;
c. Bahwa para Teradu tidak mempunyai ruang untuk memanipulasi perolehan
suara masing-masing calon legislatif atau partai, karena masing-masing partai
dan calon legislatif mengawal dan mengontrol setiap perolehan suaranya sampai
pada tingkat rekapitulasi di kantor KPU dan pada tingkat pleno. Berkenaan
dengan Partai Nasdem, di beberapa daerah pemilihan yaitu daerah pemilihan 1,
19
2, dan 3 Distrik Wunin tidak pernah ada laporan atau pengaduan kepada para
Teradu terhadap hasil perolehan suara masing-masing calon legislatif;
d. Bahwa terdapat laporan dan pengaduan kepada para Teradu dari penyelenggara
Pemilu yaitu PPD, Panwas Lapangan, keamanan atau kepolisian yang bertugas
mengawal logistik di daerah pemilihan 4;
e. Bahwa pada hari pelaksanaan pemungutan suara yaitu tanggal 9 April 2014
seluruh masyarakat Distrik Wunin berkumpul di lapangan terbuka untuk
melakukan kesepakatan dan memberikan hak suaranya kepada putra-putri
mereka yang telah menjadi calon anggota legislatif. Hasil kesepakatannya
adalah:
a) Partai Nasdem : 120 suara
b) Partai Persatuan Pembangunan : 361 suara
c) Partai Demokrat : 79 suara
d) PKPI : 1.440 suara
e) PKS : 700 suara
Total Suara di Distrik Wunin : 5.700 suara
f. Bahwa setelah melihat hasil kesepakatan tersebut, Ketua PPD Wunin atas nama
Saudara Theus Erelak menolak hasil kesepakatan dan musyawarah masyarakat
Distrik Wunin. Sikap dan tindakan yang dilakukan Ketua PPD Wunin Saudara
Theus Erelak pada saat hari pelaksanaan antara lain:
Sdr. Theus Erelak menolak hasil kesepakatan masyarakat;
Sdr. Theus Erelak mengatakan kepada masyarakat dan anggota PPD yang
lain maupun petugas Panwas bahwa sebagai Ketua PPD (-incasu-Theus
Erelak) mempunyai hak dan kewenangan untuk memutuskan suara Distrik
Wunin dan memberikan suara sebanyak 5000 (lima ribu) suara kepada
Partai Nasdem;
Saudara Theus Erelak mengatakan bahwa “Saya diangkat dan dipilih
sebagai Ketua PPD Distrik Wunin mempunyai hak dan kewenangan penuh
yang diberikan oleh negara untuk memutuskan dan menetapkan suara distrik
Wunin. Siapapun harus mematuhi keputusan saya”.
g. Bahwa sikap dan tindakan Saudara Theus Erelak selaku Ketua PPD Wunin tidak
diterima oleh masyarakat termasuk 3 (tiga) orang anggota PPD Wunin, Panwas,
dan 3 (tiga) anggota polisi yang bertugas di Distrik Wunin;
h. Bahwa pada tanggal 12 April 2014, 3 (tiga) orang anggota PPD, 1 (satu) orang
petugas Panwas Lapangan, Sekretaris PPD dan 2 (dua) orang anggota kepolisian
bersama Kepala Distrik Wunin membawa hasil perolehan dan rekapitulasi suara
masing-masing partai menuju kantor KPU Kabupaten Tolikara. Kemudian, pada
19 April 2014 pukul 09.00 WIT, Saudara Theus Erelak selaku Ketua PPD
20
menghadap para Teradu bersama-sama dengan Ketua Partai Nasdem (-incasu-
Pengadu IV) dan beberapa calon anggota legislatif dari Partai Nasdem di kantor
KPU Kabupaten Tolikara. Para Teradu menerima laporan dari Saudara Theus
Erelak.
i. Bahwa mengingat Saudara Theus Erelak selaku Ketua PPD menghadap para
Teradu bersama-sama dengan Ketua Partai Nasdem (-incasu-Pengadu IV) dan
beberapa calon anggota legislatif dari Partai Nasdem, Teradu I menegur Theus
Erelak yang pada pokoknya sebagai berikut: “Saudara sebagai Ketua PPD tidak
bersikap netral dalam menjalankan tugas tetapi saudara telah memihak salah
satu partai yaitu Partai Nasdem”. Meski demikian, para Teradu tetap menerima
hasil yang dibawa oleh Saudara Theus Erelak selaku Ketua PPD bersama-sama
dengan Ketua Partai Nasdem (-incasu-Pengadu IV) dan beberapa calon anggota
legislatif dari Partai Nasdem;
j. Bahwa para Teradu kemudian memutuskan menolak hasil kerja Theus Erelak
karena tidak sesuai dengan tata cara pelaksanaan dan teknis serta melanggar
aturan mengenai Penyelenggara Pemilu yaitu ketentuan Pasal 9 huruf c jo Pasal
10 huruf a dan huruf b Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
k. Bahwa para Teradu hanya berpedoman pada hasil pemungutan suara yaitu
tanggal 9 April 2014 karena hasil tersebut merupakan keinginan seluruh
masyarakat Distrik Wunin yang berkumpul di lapangan terbuka untuk
melakukan kesepakatan dan memberikan hak suaranya melalui noken kepada
putra-putri mereka yang telah menjadi calon anggota legislatif. Hasil yang
disahkan adalah yang dibawa oleh 3 (tiga) orang anggota PPD, 1 (satu) orang
petugas Panwas Lapangan, Sekretaris PPD, dan 2 (dua) orang anggota kepolisian
bersama Kepala Distrik Wunin pada tanggal 12 April 2014;
[2.6] KESIMPULAN
1. Bahwa dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat KPU Kabupaten
Tolikara, para Teradu hanya melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh PPD pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat
distrik;
2. Bahwa dalil para Pengadu mengenai manipulasi hasil perolehan suara tidak benar;
3. Bahwa para Teradu tidak pernah menerima uang suap sebesar Rp. 25.000.000 dari
Bupati Tolikara untuk memengaruhi hasil perolehan suara Pemilu Legislatif di
Kabupaten Tolikara.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
21
1. Menolak aduan dari Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
3. Merehabilitasi nama baik dari Para Teradu;
ATAU : Jika Majelis Etik berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo
Et Bono)
[2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-6 serta menghadirkan saksi
untuk memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor 27/Panwas-
Tlk/IV/2014 tanggal 16 April 2014 Perihal Penyampaian kepada
12 Partai Politik untuk melengkapi barang bukti atau
dokumentasi Pengaduan Pelanggaran;
2. Bukti T-2 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor 28/Panwas-
Tlk/IV/2014 tanggal 17 April 2014 Perihal Undangan Klarifikasi;
3. Bukti T-3 : Surat Panwaslu Kabupaten Tolikara Nomor 30/Panwas-
Tlk/IV/2014 tanggal 21 April 2014 Perihal Keputusan Panwaslu
Kabupaten Tolikara Tentang Pleno Perolehan Hasil Suara DPD,
DPR, dan DPRP ditunda;
4. Bukti T-4 : Surat Bawaslu Provinsi Papua No. 182/Bawaslu Papua/IV/2014
tanggal 28 April 2014 Perihal Rekomendasi Penundaan
Rekapitulasi untuk Kabupaten Tolikara;
5. Bukti T-5 : Surat KPU RI Nomor 1458/KPU/VIII/2014 tanggal 8 Agustus
2014 Perihal Penjelasan Pemberhentian Anggota KPU;
6. Bukti T-6 : Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10-07-32/PHPU-
DPR-DPD-DPRD/XII/2014.
Saksi-Saksi
Alitina Wanimbo
Saksi Alitina Wanimbo adalah Caleg Nasdem yang turut hadir di lapangan pada saat
dilakukan pemilihan secara musyawarah. Saksi memeroleh suara 500, sampai di
KPU ternyata data hasilnya berbeda. Saat pemilihan Caleg PPP atas nama Tommy
Yikwa tidak ada di lapangan, namun saat di tingkat KPU Kabupaten Tolikara Tommy
Yikwa memperoleh suara signifikan.
Yus Wenda
Saksi Yus Wenda adalah anggota PPD Wunin pada saat Pemilu Legislatif Tahun
2014. Saksi menerangkan bahwa pada 9 April 2014 Ketua PPD Wunin memihak
Partai Nasdem karena memiliki hubungan kekerabatan. Ketua PPD Wunin
mengatakan bahwa dirinya diangkat oleh negara, oleh karena itu dirinyalah yang
22
berhak mengatur perolehan suara di Wunin. Ketua PPD mengusir Saksi saat Pileg,
sambil mengatakan bahwa Saksi bukan lagi anggota PPD karena sudah diganti.
[2.9] Bahwa DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten
Tolikara. Dalam persidangan, Pihak Terkait menerangkan bahwa pihaknya memiliki
banyak bukti baik berupa hasil kajian maupun dokumen lainnya. Berdasarkan hasil
kajian Panwaslu Kabupaten Tolikara disimpulkan bahwa apa yang diadukan Pengadu
adalah benar adanya.
[2.10] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
23
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Tahun 2014,
maka dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu I mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena lalai
mengelola surat suara Pemilu legislatif sehingga pada sejumlah Distrik tidak ditemukan
surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRP. Selain itu, para Teradu juga tidak profesional
dalam menyelenggarakan pemungutan suara karena tidak mendirikan bilik TPS (Tempat
Pemungutan Suara) di 582 lokasi;
[4.2] Menimbang bahwa Pengadu II mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena
menghilangkan perolehan suara Pengadu di Distrik Timori sebanyak 2.040 suara dan
mengabaikan undangan Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk dilakukan klarifikasi, serta
24
tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk menunda
Rekapitulasi Perolehan Suara di Kabupaten Tolikara;
[4.3] Menimbang bahwa Pengadu III mengadukan Teradu I dan Teradu VI atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam bentuk pemalsuan data Formulir
Model C1 yang berakibat pada hilangnya perolehan suara Pengadu sebanyak 4.094
suara dan pengabaian Teradu I atas undangan Panwaslu Kabupaten Tolikara untuk
dilakukan klarifikasi atas hilangnya perolehan suara Pengadu;
[4.4] Menimbang bahwa Pengadu IV mengadukan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu
IV, dan Teradu V atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam
bentuk pemalsuan data Formulir Model C1 dan DA-1 sehingga perolehan suara seluruh
Caleg Partai Nasdem hilang pada saat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten tanggal 22
April 2014;
[4.5] Menimbang bahwa terhadap pengaduan para Pengadu, para Teradu menjawab
bahwa semua yang disampaikan oleh para Pengadu adalah tidak benar. Para Teradu
telah berkomitmen untuk bersikap netral. Para Teradu pada tanggal 9 April 2014 berada
di kantor, sehingga peristiwa yang terjadi di distrik tidak diketahui oleh para Teradu.
Terkait dengan pendirian TPS, para Teradu menjelaskan bahwa bangunan TPS dengan
standar nasional hanya dilakukan di 2 (dua) distrik. Alasannya adalah bahwa hasil
perolehan suara ditentukan melalui musyawarah secara mufakat dengan sistem noken.
Berkenaan dengan perolehan suara John Tabo, para Teradu menegaskan tidak pernah
mengubahnya baik pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kabupaten
maupun Provinsi. Para Teradu telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada PPD
atas keberatan yang diajukan John Tabo mengenai hilangnya suara pemilih yang
memberikan suara kepadanya. Hasilnya, PPD terkait menjawab bahwa suara akan
diberikan kepada para caleg yang memberikan uang. Terhadap tuduhan melakukan
manipulasi perolehan suara yang didalilkan para Pengadu, para Teradu menjawab
bahwa pihaknya hanya melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perolehan suara
sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh PPD dan disampaikan kepada
KPU Kabupaten Tolikara. Terkait adanya sejumlah PPD yang tidak hadir pada saat
Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, para Teradu menjelaskan bahwa oleh
karena situasi politik yang tidak kondusif dan banyaknya PPD yang mendapatkan
tekanan, ancaman, dan intimidasi. Dalam rangka mengatasi keadaan tersebut, KPU
Kabupaten Tolikara telah meminta PPD menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat distrik
kepada KPU Kabupaten Tolikara melalui staf sekretariat KPU Kabupaten Tolikara di
kantor KPU Kabupaten Tolikara. Hasil yang diserahkan kemudian dibacakan dalam
Rapat Pleno. Manakala terdapat anggota PPD yang tidak hadir, para Teradu meminta
pendapat dan persetujuan peserta Rapat Pleno untuk tetap dapat mengesahkan dan
menetapkan hasil perolehan suara tersebut. Oleh karena itu, tuduhan manipulasi
perolehan suara yang disampaikan para Pengadu adalah tidak benar. Mengenai
25
pemberian uang sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Bupati
Tolikara, Teradu I, IV, V, dan VI membantah tuduhan tersebut, meskipun mengakui
adanya dana hibah Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk mendukung penyelenggaraan
Pemilu Legislatif Tahun 2014 dengan total bantuan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah). Teradu II dan III mengakui adanya pemberian uang dari Bupati Tolikara
sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ketika terjadi pertemuan para
Teradu di kediaman Bupati, untuk dipakai sebagai biaya transportasi dan komunikasi.
Terkait undangan klarifikasi Panwaslu Kabupaten Tolikara yang tidak direspon, Teradu
mengatakan alasannya adalah karena surat undangan yang dikirimkan terlambat
diterima oleh KPU Kabupaten Tolikara;
[4.6] Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dokumen, keterangan saksi-saksi dan
fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Penyelenggara Pemilu, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:
“...g. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara
dan sertifikat rekapitulasi suara; h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di
kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi
penghitungan suara di PPK”. Merujuk pada ketentuan tersebut maka tindakan para
Teradu menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dengan
berpedoman pada hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik adalah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Adapun mengenai dugaan manipulasi hasil
perolehan suara, DKPP tidak mendapatkan adanya bukti yang sah dan meyakinkan
akan kebenaran perbuatan tersebut. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta
bahwa penyelenggaraan Pemilu Legislatif di Kabupaten Tolikara menggunakan sistem
noken, yaitu suatu proses pengambilan keputusan yang ditempuh masyarakat adat
melalui musyawarah. Konsekuensi penggunaan sistem noken dalam Pemilu di
Kabupaten Tolikara adalah bahwa hasil Pemilu diperoleh melalui mekanisme
musyawarah, tidak seperti lazimnya pemungutan suara dalam Pemilu yang dilakukan
dalam suatu bilik suara dengan menerapkan prinsip one person one vote one value
(OPOVOV). Dalam kondisi demikian maka ketiadaan bilik suara adalah dapat diterima,
karena sejatinya bilik suara dipersyaratkan untuk menjamin kebebasan dan
kerahasiaan pilihan. Terkait pokok aduan para Pengadu yang mendalilkan bahwa para
Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tolikara, DKPP
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslu Kabupaten Tolikara berpendapat bahwa
para Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik karena rekomendasi dimaksud
26
diterima terlambat oleh para Teradu. Terhadap keterangan Pengadu III mengenai adanya
pemberian uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh Bupati
Tolikara kepada para Teradu, DKPP berdasarkan keterangan Pengadu, Teradu, dan saksi
dalam persidangan berpendapat bahwa pemberian uang yang oleh Teradu I dalam
persidangan disebut sebagai bagian dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Tolikara dari
alokasi sebanyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) adalah tidak dapat
dibenarkan. Meskipun demikian, dalil Pengadu III yang menyebutkan bahwa pemberian
uang telah memengaruhi kemandirian para Teradu adalah tidak beralasan, karena pada
kenyataannya pemberian uang itu tidak memiliki korelasi dengan sikap dan keputusan
para Teradu. Jika pemberian uang sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta)
sebagaimana dituduhkan Pengadu III atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
sebagaimana diakui Teradu II dan Teradu III memengaruhi kemandirian para Teradu
maka selayaknya keputusan para Teradu akan menguntungkan Pengadu III.
Realitasnya, Pengadu III sebagai Caleg Partai Demokrat dan Bupati yang memberikan
uang selaku Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tolikara ternyata tidak
diuntungkan, malah sebaliknya dirugikan dalam penetapan jumlah kursi yang
diputuskan para Teradu. Meskipun penerimaan bantuan dari Pemerintah Kabupaten
Tolikara tidak mempengaruhi kemandirian para Teradu, tindakan para Teradu yang
menerima dana dari Bupati Tolikara tanpa melalui prosedur dan mekanisme
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan telah
menimbulkan syak wasangka dan nyata-nyata mengganggu tertib administrasi Pemilu
dan melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 huruf b dan
huruf c Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.10] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para
Teradu, memeriksa keterangan para saksi dan pihak terkait, dan memeriksa bukti-bukti
dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
27
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Hosea
Genongga, Teradu II atas nama Hendrik Lumalente, Teradu III atas nama Pieter
Wanimbo, Teradu IV atas nama Yondiles Kogoya, Teradu V atas nama Dinggen
Bogum selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolikara, dan Teradu VI atas
nama Yutinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Rabu tanggal Lima bulan November tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr.
Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,
M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson
Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota,
dengan dihadiri oleh Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
28
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
29