Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 41 Tahun 2020
Ganem Seknun,Plt. Sekretaris KPU Kab. Teluk Bintuni
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 03/06/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 20-05-2020
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2019, Pengadu menemukan screen shoot gambar di Grup WhatsApp.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah memberikan pernyataan yang bersifat partisan yang berbunyi “Kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw di Kabupaten Teluk Bintuni membawa perubahan signifikan bagi kampung. Kami sangat merasakannya.” Pernyataan tersebut ditujukan kepada Petrus Kasihiw selaku Bupati Teluk Bintuni sekaligus Ketua Partai Nasional Demokrat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 41-PKE-DKPP/IV/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 41- P/L-DKPP/III/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/IV/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Alif Permana Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Awarepi, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Ganem Seknun Jabatan : Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni Alamat Kantor : Jalan Raya Bintuni, Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2019, Pengadu menemukan screen shoot gambar di Grup WhatsApp. Gambar tersebut merupakan halaman media online Times Indonesia dengan alamat website www.timesindonesia.co.id edisi Kamis 12 Desember 2019; 2. Bahwa setelah melihat screen shoot gambar tersebut, Pengadu kemudian mengunjungi halaman website media online www.timesindonesia.co.id dan benar terdapat dalam media online halaman 6 edisi Kamis, 12 Desember 2019 sebuah berita dengan tajuk “Petrus Kasihiw: Membangun Kabupaten Teluk Bintuni dari kampung”, tampak gambar Petrus Kasihiw dengan baju Partai Nasional Demokrat dan pewawancara dari media Time Indonesia; 3. Bahwa sisi sebelah kiri terdapat pernyataan yang berbunyi “Kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw di Kabupaten Teluk Bintuni membawa perubahan signifikan bagi kampung. Kami sangat merasakannya”. Ganem, Plt. Sekretaris KPUD Teluk Bintuni. Berdasarkan informasi media online diketahui pernyataan tersebut disampaikan oleh Ganem, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 4. Bahwa sebelum Pengadu menguraikan lebih lanjut mengenai hubungan antara pernyataan Teradu dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pengadu perlu menyampaikan perbuatan Teradu yang telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebelumnya; 5. Bahwa Teradu pernah diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat tanggal 29 Agustus 2019 Nomor Perkara 218-PKE-DKPP/VIII/2019. Dalam sidang pemeriksaan tersebut Teradu menghadirkan Saksi atas nama Stevanus Balubun, Caleg DPRD Teluk Bintuni yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa antara Teradu dan Saksi masih memiliki hubungan keluarga. Teradu tidak pernah menyampaikan secara terbuka dalam forum Rapat KPU Kabupaten Teluk Bintuni selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 2 Tahun 218-PKE-DKPP/VIII/2019 yang dibacakan tanggal 20 November 2019, Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dan dijatuhi sanksi Peringatan Keras; 7. Bahwa setelah dikeluarkannya Putusan DKPP Nomor 218-PKE-DKPP/VIII/2019, timbul gelombang aksi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni yang meminta Teradu untuk diberhentikan dari jabatannya. Pengadu mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media; 8. Bahwa Kabupaten Teluk Bintuni merupakan satu dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2020; 9. Bahwa Teradu dianggap mengetahui Bupati Teluk Bintuni yang merupakan Ketua Partai Politik Nasdem (Partai Nasional Demokrat). Partai tersebut berdasarkan Pemilu Legislatif Tahun 2019 memperoleh lebih dari 20% kursi di DPRD dan memenuhi syarat untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati; 10. Bahwa dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, ketika Teradu mengeluarkan pernyataan tersebut masih dalam tahap persiapan pelaksanaan yaitu sosialisasi kepada masyarakat yang berlangsung mulai tanggal 1 November 2020 sampai dengan 20 September 2020; 11. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, tugas, fungsi, dan wewenang Teradu tidak disebutkan bahwa Teradu dapat memberikan pendapat atau opini berkenaan dengan kinerja seorang kepala daerah. Semestinya Teradu dalam mengeluarkan pendapat atau pernyataan hanya berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya; 12. Bahwa pernyataan Teradu tersebut dapat diartikan sebagai dukungan dan atau pengakuan Teradu terhadap Bupati yang merupakan Ketua Partai Politik dalam kinerjanya melakukan pembangunan kampung. Kesan tersebut semakin kuat dengan gambar dalam berita yang menampilkan Bupati dengan atribut/baju Partai Nasdem; 13. Bahwa pernyataan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta Teradu memiliki hubungan keluarga dengan seorang Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Fraksi Partai Nasional Demokrat, konteks penyelenggaraan Pemilu dalam tahapan persiapan, dan tugas, fungsi, wewenang Teradu, tidak terdapat tugas untuk memberikan pernyataan atau opini terhadap kinerja Kepala Daerah. Dengan demikian, Pengadu berkesimpulan pernyataan Teradu mengandung unsur politis, bersifat partisan, menunjukkan adanya konflik kepentingan dengan partai politik tertentudan keberpihakan kepada ketua dan/atau partai politik; 14. Bahwa perbuatan Teradu melanggar prinsip mandiri yaitu prinsip yang wajib dijaga oleh Teradu untuk menjamin integritas dan profesionalitas Teradu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 15. Bahwa menurut Pengadu, sanksi Peringatan Keras yang diberikan DKPP tidak cukup memberikan efek jera kepada Teradu sehingga Majelis DKPP perlu memberikan sanksi yang lebih berat. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Teradu dari jabatan Plt. Sekretaris Kabupaten Teluk Bintuni; 4. Memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk memutasi Teradu dari Sekretariat KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 5. Memerintahkan kepada Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik lndonesia dan secara berjenjang kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan pengisian jabatan definitif Sekretaris KPU Kabupaten Tetuk Bintuni melalui metode lelang jabatan tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 6. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-3 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Print out berita Timesindonesia, Rabu, 11 Desember 2019; Print out berita Timesindonesia 6 edisi Kamis, 12 Desember 2019; 2 BUKTI P-2 Putusan DKPP Nomor: 218-PKE-DKPP/VIII/2019 Print out berita https://papuadalamberita.com; 3 BUKTI P-3 Print out berita gardapapua.com Keterangan Tertulis Saksi. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Setelah mencermati jawaban Teradu, daftar alat bukti Teradu, keterangan lisan Teradu, keterangan lisan Pihak Terkait dalam Sidang Pemeriksaan DKPP, tanggal 14 Mei 2020, Pengadu menyampaikan kesimputan sebagai berikut: 1. Bahwa telah terang dan diakui Teradu adanya berita yang diterbitkan Koran etektronik (e-koran) timesindonesia dengan alamat website www.timesindonesia.co.id dengan tajuk "Petrus kasihiw: Membangun Kabupaten Teluk Bintuni dari Kampung" yang didalam konten berita tersebut dimuat pernyataan yang berbunyi "Kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw di Kabupaten Teluk Bintuni membawa perubahan signifikan bagi kampung. Kami sangat merasakannya." Ganem, Plt. Sekretaris KPUD Tetuk Bintuni; 2. Bahwa jawaban Teradu yang pada prinsipnya Teradu menolak secara tegas seluruh dalil pengaduan Pengadu, patut dikesampingkan oleh Majelis dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Terdapat keterangan yang mengandung kontradiksi didalam jawaban/bantahan Teradu terutama mengenai kronologis pengajuan somasi dan permintaan klarifikasi Teradu kepada pihak times indonesia dan ralat pemberitaan yang di rilis oleh times indonesia. Menurut Teradu didalam jawabannya bahwa Teradu baru mengetahui adanya pemberitaan pada tanggat 9 Mei 2020 bertepatan dengan diterimanya Surat Panggilan Sidang Pemeriksaan DKPP, kemudian Teradu mengirimkan surat somasi dan klarifikasi atas pemberitaan pada tanggal 10 Mei 2020. Kemudian Teradu menulis datam jawabannya sepanjang frasa "atas somasi dan permintaan klarifikasi Teradu tersebut, oleh redaksi www.timesindonesia.co.id telah dimuat berita klarifikasi yang berjudul YANG BENAR SYAMSUDIN SEKNUN BUKAN GANEM SEKNUN TlMES INDONESIA MOHON MAAF pada tanggal 11 Mei 2020". Keterangan berbeda dapat dilihat dari alat bukti yang justru diajukan oleh Teradu, yaitu dalam rilis berita klarifikasi dimuat catatan redaksi yang berbunyi "1. Berita ini telah diperbaiki pada tanggal 11 April 2020 karena terjadi kesalahan penyebutan nama narasumber. 2... Sebelumnya, Senin 1 April 2020, redaksi menerima surat keberatan dari pribadi Ganem Seknun, yang menjabat Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. la memprotes terkait dengan nama dan jabatan yang tercantum dalam pemberitaan terkait.". dengan perbedaan tanggal dan bulan, serta urutan kronologis penyampaian keberatan Teradu hingga penerbitan ralat berita sebagaimana disampaikan Teradu dalam jawabannya maka kebenaran didalamnya menjadi kabur, bagaimana mungkin ralat berita diterbitkan pada tanggal 11 April 2020 atas keberatan Teradu yang diterima redaksi timesindonesia pada hari Senin tanggal 8 April 2020 sedangkan menurut Teradu tanggal 8 AprilTeradu belum mengetahui adanya pemberitaan itu, Teradu baru mengetahui pemberitaan pada tanggat 9 Mei 2020 dan menyampaikan somasi dan klarifikasi pada tanggal 10 Mei 2020. Pun pada saat pemeriksaan persidangan padatanggal 17 Mei 7020, Teradu tidak dapat mempertahankan jawabannya atas kontradiksi yang terkandung didalamnya. Menurut Teradu kekacauan penulisan tanggal dan penyusunan kronotogis oleh Teradu menunjukkan bahwa ralat pemberitaan itu hanyalah akal-akalan dan tipu muslihat Teradu agar terhindar dari sanksi etik DKPP; b. Bahwa menurut Pengadu, berdasarkan penalaran yang wajar sulit untuk menerima bantahan Teradu terkait kesalahan redaksi timesindonesia dalam menulis nama dan jabatan narasumber. Antara jabatan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan jabatan Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Teluk Bintuni memiliki kosa kata yang jauh berbeda, makna antara keduanya pun sangat berbeda sehingga jawaban Teradu terkait kesalahan penulisan narasumber patutlah Majelis kesampingkan; c. Bahwa menurut Pengadu, untuk mendukung bantahannya Teradu semestinya menghadirkan pihak redaksi atau jurnalis times indonesia yang terlibat dalam proses produksi berita tersebut untuk dimintai keterangannya dimuka persidangan DKPP, atau setidak-tidaknya Teradu dapat menunjukkan bahan mentah dari berita tersebut baik itu berupa rilis pers atau rekaman wawancara sesuai standar jurnatistik dan/atau hal lainnya yang dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk mendukung jawaban Teradu bahwa benar bukan Teradu yang menyampaikan pernyataan tersebut, olehnya itu bukti yang diajukan Teradu tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa bukan Teradu yang dimaksud dalam pemberitaan itu sehingga harus dikesampingkan oleh Majelis; d. Bahwa ternyata setelah mendengar jawaban Teradu yaitu Teradu tidak pernah memberikan keterangan atau diwawancara oleh times indonesia, Pengadu kemudian melakukan penelusuran secara daring atas berita yang menjadi pokok aduan Pengadu. Pengadu mendapati ternyata berita yang diterbitkan oleh timesindonesia juga diterbitkan oleh detikindonesia.co edisi 11 Desember 2019 yang masih bisa diakses hingga saat ini dengan atamat www.detikindonesia.co dan telah dilihat sebanyak 416 kati.detikindonesia.co menulis Disambung juga salah satu pejabat daerah Bapak Ganem yang kini menjabat Plt. Sekretaris KPUD Teluk Bintuni sempat ditemui oleh DETIK lndonesia, la mengungkapkan bahwa "Pak Bupati bangun Teluk Bintuni memang dari kampung, karena beliau melihat kabupaten ini besar dan luas, sehingga ada kampung-kampung yang sulit dijangkau bahkan berhari-hari kampung tersebut baru bisa dijangkau, olehnya itu nyo songat yakin Pak Bupati memilih membongun Bintuni dari kampungke kampung" ungkap Ganem Seknun yang sejak lama mengabdi sebagai pegawai Teluk Bintuni." Kemudian disambung "Menurut Ganem "Ada beberapa daerah yang sangat jauh bahkan terisolasi, kini mereka sudah menikmati jalan raya yang dibangun aleh Bapak Bupati Sekarang, sehingga mereka dikampung-kampung sangat muda jalanjalan ke lbu Kota Teluk Bintuni dan urusan mereka juga sudah dimudahkan". Sambil menutup uraian pantauan ini" petikan pernyataan datam berita ini menunjukkan bahwa Teradu sempat ditemui oteh pihak detikindonesia dan Teradu memberikan keterangan yang kemudian ditulis oleh detikindonesia dengan menggunakan tanda petik (") yang menunjukkan bahwa kalimat yang ditulis adalah kalimat langsung dari Teradu, jangkauan berita ini yang telah dilihat sebanyak 416 kati menunjukkan bahwa berita ini telah tersebar luas di publik dari orang ke orang bahkan jauh diatas angka 416 tadi. Dengan pemberitaan ini patutlah dianggap bahwa memang Teradu menyampaikan dan atau memberikan keterangan yang bersifat partisan dan menimbulkan kesan publik adanya pemihakan terhadap ketua partai politik tertentu, bertentangan dengan kewajibannya untuk menjaga prinsip mandiri Penyelenggara Pemilu; e. Bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yakni jabatan yang diduduki Teradu sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni telah berlangsung selama 2 tahun dan telah melewati 1 (satu) kali Pemilu Tahun 2019, kemudian proses pengisian jabatan definitif Sekretaris KPU Kabupaten dilaksanakan dengan metode lelang jabatan tertutup, maka patutlah kiranya dipertimbangkan oleh Majelis untuk memerintahkan kepada Sekretaris Jendral KPU Rl dan secara berjenjang kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan pengisian jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan memuatnya dalam amar Putusan DKPP Rl; f. Bahwa berdasarkan uraian yang Pengadu sampaikan diatas, Pengadu berkesimpulan untuk tetap berpegang pada dalil pengaduan Pengadu yaitu Teradu mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atau yang menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan kepada salah satu ketua dan/atau partai politik, melanggar Pasa 8 huruf a dan huruf c, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu; g. Bahwa berdasarkan fakta persidangan sebagaimana Pengadu uraikan Pengadu merubah petitum Pengadu dengan menambahkan 1 (satu) hal. [2.5] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi Akalius Misiroyang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 14Mei 2020 sebagai berikut: Akalius Misiro Saksi melihat persoalan tersebut di media online www.timesindonesia.co.id pertengahan bulan Desember 2019. Mengenai pemberitaan di media online, Saksi mendapatkan informasi tersebut dari GrupWhatsApp. Pihak Teradu tidak ada dalam GrupWhatsApp. Saksi beranggapan pemberitaan tersebut sudah beredar luas. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Dengan ini mengajukan jawaban terhadap pengaduan Pengadu Perkara Nomor 41- PKE-DKPP/IV/2020 yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh dalil pengaduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya; 2. Bahwa tidak benar Teradu diwawancarai oleh wartawan online www.timesindonesia.co,.id. Teradu tidak pernah memberikan pernyataan yang bersifat partisan pada media online www.timesindonesia.co.id. Hal ini berdasarkan pada: a) Pada tanggal 10-13 Desember 2019, Teradu sedang melaksanakan perjalanan dinas ke distrik dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2020 di Distrik Mardey. Sebagaimana diketahui Distrik Mardey terletak di pegunungan atau tergolong distrik yang berada di daerah pedalaman sehingga tidak dapat dijangkau jaringan telekomunikasi. Teradu tidak memiliki keterikatan emosional dengan wartawan media online www.timesindonesia.co.id dan tidak pernah diwawancarai oleh media tersebut berkenaan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Teradu baru mengetahui berita tentang pernyataan di media online www.timesindonesia.co.id pada hari hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2020, Pukul 16.15 wit setelah menerima Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 0506/PS.DKPP/SET-04/V/2020 beserta dengan lampirannya. Dengan demikian tidak benar dan tidak berdasar dalil yang diadukan oleh Pengadu yang menyatakan Teradu memberikan pernyataan kepada wartawan; b) Akibat pemberitaan tersebut, tanggal 10 Mei 2020, Teradu langsung menyurati pimpinan redaksi media online www.timesindonesia.co.id Perihal Somasi dalam memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut; c) Menindaklanjuti somasi dan permintaan klarifikasi Teradu tersebut, redaksi media online www.timesindonesia.co.id memuat berita klarifikasi yang berjudul “Yang Benar Syamsudin Seknun Times Indonesia Memohon Maaf” pada tanggal 11 Mei 2020 serta pada berita yang berjudul Bangun Kabupaten Teluk Bintuni Dari Kampung, Bupati Petrus Kasihiw Panen Apresiasi”, pada tanggal 11 Desember 2019 telah disampaikan dalam catatan redaksi sebagai berikut: - Berita ini telah diperbaiki pada tanggal 11 April 2020 karena terjadi kesalahan penyebutan Narasumber; - Dalam berita ini: “Petrus Kasihiw membangun Kabupaten Teluk Bintuni dari Kampung yang terbit di Times Indonesia pada tanggal 11 Desember 2019 terdapat kekeliruan penyebutan Narasumber. Dalam berita tertulis Ganem Seknun, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, sementara yang benar adalah Syamsudin Seknun, Anggota DPRD Papua Barat dari Partai Nasdem Dapil Bintuni. Sebelumnya Senin, 10 Mei 2020, redaksi menerima keberatan dari Pribadi Ganem Seknun, yang menjabat Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Dia memprotes terkait nama dan jabatan yang tercantum dalam pemberitaan terkait. “Bahwa terkait dengan berita tersebut, sayapun baru mengetahui setelah saya mendapat panggilan atas pengaduan ke DKPP. Oleh karena saya baru mengetahui perihal berita dan pemuatan nama saya tersebut, maka dengan mengutip nama saya. Karena saya tidak pernah menghubungi atau diwawancarai sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Berita tersebut sepihak dan memojokan serta merugikan nama baik saya dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni”. Demikian isi Keberatan itu. Setelah redaksi Times Indonesia menelusuri nama Ganem Seknun memang tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan informasi di Media ini. Namun sesungguhnya nama yang dimaksud media ini adalah Syamsudin Seknun. Redaksi Times Indonesia menyadari kekeliruan ini. Dan Mohon Maaf Atas Kekeliruan dan Kesalahan Penyebutan nama ini. Berikut Link Hak Jawab: o https://www.timesindonesia.co.id/read/news/271008/yang-benar syamsudin-seknun-bukan-ganem-seknun-times-indonesia-mohon- maaf- o https://www.timesindonesia.co.id/read/news/242861/bangun- kabupaten-teluk-bintuni-dari-kampung-bupati-petrus-kasihiw- panen-apresiasi Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan bukti yang diajukan oleh Teradu menjadi fakta sidang pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas maka seluruh tuduhan Pengadu sebagaimana didalilkan dalam pengaduannya telah terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu. d) Bahwa Teradu sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat KPU RI yang ditempatkan di Kabupaten Teluk Bintuni sejak tahun 2010. Teradu tidak pernah memberikan dukungan kepada siapapun, karena Teradu sangat menyadari kapasitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dan Teradu sangat menjunjung tinggi 12 asas Penyelenggara Pemilu. Jawaban Teradu Terhadap Kronologi Pengaduan 1. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2019, Teradu sedang melaksanakan perjalanan dinas ke distrik dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2020 di Distrik Mardey. Sebagaimana diketahui Distrik Mardey terletak di pegunungan atau tergolong distrik yang berada di daerah pedalaman sehingga tidak terjangkau oleh jaringan telekomunikasi. Teradu tidak memiliki keterikatan emosional dengan wartawan yang bersangkutan dan tidak pernah diwawancarai berkenaan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Teradu baru mengetahui berita pernyataannya di media online www.timesindonesia.co.id pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2019, pukul 16.15 wit, setelah menerima Panggilan Sidang DKPP Nomor: 0506/PS.DKPP/SET-04/V/2020 beserta dengan lampirannya. Dengan demikian, dalil pengaduan yang diadukan oleh Pengadu berkenaan dengan Teradu memberikan pernyataan kepada wartawan adalah tidak benar dan tidak berdasar; 2. Bahwa akibat dari pemberitaan tersebut, tanggal 10 Mei 2020 Teradu langsung menyurati Pimpinan Redaksi media online www.timesindonesia.co.id Perihal Somasi dalam memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut; 3. Atas Somasi dan Permintaan Klarifikasi Teradu tersebut, oleh redaksi media online www.timesindonesia.co.id telah memuat berita klarifikasi yang berjudul Yang Benar Syamsudin Seknun Bukan Ganem Seknun Times Indonesia Mohon Maaf pada tanggal 11 Mei 2020 serta pada Berita yang berjudul Bangun Kabupaten Teluk Bintuni Dari Kampung, Bupati Petrus Kasihiw Panen Apresiasi, pada tanggal 11 Desember 2019 telah disampaikan dalam catatan redaksi sebagai berikut: - Berita ini telah diperbaiki pada tanggal 11 April 2020 karena terjadi kesalahan penyebutan Narasumber; - Dalam berita ini: “Petrus Kasihiw membangun Kabupaten Teluk Bintuni dari Kampung yang terbit di Times Indonesia pada tanggal 11 Desember 2019 terdapat kekeliruan penyebutan Narasumber. Dalam berita Tertulis Ganem Seknum, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Sementara yang benar adalah Syamsudin Seknun, Anggota DPRD Papua Barat dari Partai Nasdem Dapil Bintuni. Sebelumnya Senin, 10 Mei 2020, Redaksi menerima Keberatan dari Pribadi Ganem Seknun, yang menjabat Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Dia memprotes terkait nama dan Jabatan yang tercantum dalam pemberitaan terkait”. - “Bahwa terkait dengan Berita tersebut, sayapun baru mengetahui setelah saya mendapat panggilan atas Pengaduan ke DKPP. Oleh karena saya baru mengetahui perihal berita dan pemuatan nama saya tersebut, maka dengan ini saya mengajukan klarifikasi dan bantahan atas berita dimaksud dengan mengutip nama saya. Karena saya tidak pernah menghubungi atau diwawancarai sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Berita tersebut sepihak dan memojokkan serta merugikan nama baik saya dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni”. Demikian isi Keberatan itu. Setelah redaksi Time Indonesia menelusuri nama Ganem Seknun memang tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan informasi di Media ini. Namun sesungguhnya nama yang dimaksud media ini adalah Syamsudin Seknun. Redaksi Times Indonesia menyadari kekeliruan ini. Dan Mohon Maaf atas Kekeliruan dan Kesalahan Penyebutan nama ini. Berikut Link Hak Jawab: - https://www.timesindonesia.co.id/read/news/271008/yang-benar syamsudin-seknun-bukan-ganem-seknun-times-indonesia-mohon-maaf- - https://www.timesindonesia.co.id/read/news/242861/bangun-kabupaten- teluk-bintuni-dari-kampung-bupati-petrus-kasihiw-panen-apresiasi Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan bukti yang diajukan oleh Teradu menjadi fakta sidang pemeriksaan sebagaimana diuraikan di atas maka seluruh tuduhan Pengadu sebagaimana didalilkan dalam pengaduannya telah terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu. 4. Bahwa benar Teradu berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 218-PKE- DKPP/VIII/2019, tanggal 20 September 2019, telah menerima sanksi Peringatan Keras dan memiliki kepastian hukum. Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat telah melaksanakan Putusan DKPP dengan mengeluarkan Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 1777/SDM.03.7/92/SekProv/XI/2019 Tentang Saksi Peringatan Keras kepada Saudara Ganem Seknun selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat; 5. Bahwa Pengadu kembali menguraikan seluruh permasalahan yang telah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memiliki kepastian hukum (nebis in idem)dan juga permasalahan tersebut tidak memiliki keterkaitan. Pengadu sengaja menguraikan dan mengaitkan permasalahan tersebut dengan opini yang tidak berdasar; 6. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tidak berdasar. Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berbunyi “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye”. Dengan demikian, berdasarkan silsilah keluarga Seknun (Teradu), Stevanus Balubun tidak memiliki hubungan darah dan hubunga keluarga dengan Teradu. Bahkan Stevanus Balubun bukan adik kakak kandung atau sepupu karena bukan satu marga. Bahkan yang satu marga belum tentu kerabat atau sanak saudara. Marga Seknun berasal dari Pulau Kei Besar dan Marga Balubun berada di Pulau Kei Kecil, dan keyakinan kita berbeda, sehingga unsur yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak berdasar; 7. Bahwa benar, Teradu berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 218-PKE- DKPP/VIII/2019, tanggal 20 September 2019, telah menerima Peringatan Keras dan memiliki kepastian hukum, dan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat telah melaksanakan Putusan DKPP dengan mengeluarkan Surat Keputusan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor: 1777/SDM.03.7/92/SekProv/XI/2019 Tentang Sanksi Peringatan Keras kepada Saudara Ganem Seknun selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat; 8. Bahwa Pengadu kembali mengadukan seluruh permasalahan yang telah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memiliki kepastian hukum (nebis in idem) dan juga permasalahan tersebut tidak memiliki keterkaitan. Pengadu sengaja menguraikan dan mengaitkan permasalahan tersebut dengan opini yang tidak berdasar; 9. Bahwa dalil yang disampaikan oleh Pengadu tidak berdasar. Dalil yang diuraikan oleh Pengadu yang menyatakan ada gejolak yang timbul akibat Putusan terhadap Teradu tidak benar. Pengadu sengaja menggiring opini kepada Majelis bahwa terdapat gelombang aksi masyarakat yang menginginkan pemberhentian Teradu selaku Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Perlu diketahui, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni pasca Putusan DKPP RI yang berkenaan dengan Teradu, aman dan terkendali hingga saat ini. Kabupaten Teluk Bintuni sedang fokus melawan pandemi virus Corona-19. Sudah dilaksanakan pertemuan pada tanggal 6 Desember 2019, pukul 14.00 wit bertempat di Polres Kabupaten Teluk Bintuni antara peserta aksi yang ditunggangi oleh kepentingan politik. Setelah dilaksanakan pertemuan dengan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni (Teradu), dan Perwakilan Polres Teluk Bintuni, tidak terdapat lagi aksi-aksi berikutnya; 10. Bahwa setelah pertemuan tersebut, Teradu kembali menjalankan tugas sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilihan mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran perseorangan, seleksi Panitia Pemilihan Distrik sampai dengan pelaksanaan pelantikan, dan seleksi Panitia Pemungutan Suara sampai dengan pelaksanaan pelantikan; 11. Bahwa dalam menjalankan seluruh tahapan hingga saat ini tidak terdapat permasalahan dan keberatan yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni dan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah berjalan aman, damai, dan lancar; 12. Bahwa Kabupaten Teluk Bintuni merupakan Kabupaten Pelaksana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; 13. Bahwa Teradu mengetahui Bupati Kabupaten Teluk Bintuni adalah Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Teluk Bintuni. Sebagaimana SK yang dilaporkan oleh Pengurus Partai Nasdem Kabupaten Teluk Bintuni kepada KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 14. Bahwa Teradu menyampaikan bahwa hasil Pemilihan Tahun 2020 Partai Nasdem mendapatkan kursi lebih dari 20%. Hal tersebut Teradu sampaikan bahwa yang disampaikan oleh Pengadu adalah benar berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Teluk Bintuni; 15. Bahwa dalam hal mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui partai politik merupakan ranah internal partai politik bukan menjadi urusan Teradu selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni yang merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu. Pengadu hanya ingin menggiring opini yang tidak berdasar; 16. Bahwa dalam konteks Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Teradu sangat memahami dengan penuh tanggung jawab mengenai keseluruhan konteks PKPU sebagaimana disebutkan oleh Pengadu sehingga perlu bagi Teradu untuk menegaskan kembali bahwa Teradu tidak pernah menyampaikan pernyataan yang bersifat partisan kepada siapapun; 17. Bahwa berkenaan dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Tugas fungsi dan wewenang Teradu tidak disebutkan bahwaTeradu dapat memberikan pendapat atau opini terhadap kinerja seorang kepala daerah, semestinya Teradu mengeluarkan pendapat atau pernyataan hanya yang berhubungan dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Teradu menyatakan dalil Pengadu tidak berdasar, dan tidak benar Teradu telah memberikan pendapat atau opini yang berhubungan dengan kinerja seorang kepala daerah; 18. Bahwa dalil yang disampaikan Pengadu tidak benar, dan sengaja membangun opini dibalik kesalahan pemberitaan media online www.timesindonesia.co.id dan Teradu berani bersumpah dengan kepercayaan Teradu agama islam. Bahkan Teradu saat ini sedang menjalankan ibadah puasa, Demi Allah teradu tidak pernah mengeluarkan pendapat atau opini yang bersifat partisan berkenaan dengan kinerja Bupati Kabupaten Teluk Bintuni di media manapun; 19. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye. Berdasarkan silsilah keluarga Seknun (Teradu), Stevanus Balubun tidak memiliki hubungan darah dan hubungan keluarga dengan Teradu, Stevanus Balubun bukan adik kakak kandungatau sepupu, karena bukan satu marga. Bahkan yang satu marga belum tentu kerabat atau sanak saudara. Marga Seknun berasal dari Pulau Kei Besar dan Marga Balubun berada di Pulau Kei Kecil, dan keyakinan kita berbeda sehingga unsur yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tidak berdasar; 20. Bahwa tidak benar pernyataan Pengadu dan bukan merupakan fakta mengenai hubungan kekeluargaan Teradu dengan seorang Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dari Partai Nasdem; 21. Bahwa dalil pengaduan Pengadu tidak benar dan tidak berdasar. Pengadu terlalu melebih-lebihkan, Teradu dengan tegas tidak pernah memberikan pernyataan baik opini maupun pendapat yang bersifat partisan sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Teradu menolak secara tegas telah melakukan perbuatan yang melanggar prinsip mandiri yang bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu menyadari dengan sungguh serta bertanggung jawab dalam menjunjung tinggi 12 asas Penyelenggara Pemilu; 22. Bahwa Teradu perlu menyampaikan menjadi seorang Penyelenggara Pemilu adalah sumber mata pencaharian Teradu. Peringatan Keras sebelumnya dari DKPP merupakan peringatan bagi Teradu . Oleh karena itu apa yang didalilkan oleh Pengadu tidak benar. Tentu saja siapapun yang menjadi Penyelenggara Pemilu akan mawas diri dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu terlebih setelah mendapat sanksi Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.7] PETITUM TERADU 1. Menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada; 2. Menolak dalil kronologi Pengadu untuk seluruhnya, karena materi yang disampaikan sudah disidangkan (nebis in idem); 3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Teradu; 4. Atau jika Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-11 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI T-1 Surat Tugas Nomor: 30a/ST/9206/KPU-Kab/XII/2019, tertanggal 9 Desember 2019; Surat Tugas Nomor: 29a/ST/9206/KPU-Kab/XII/2019, tertanggal 9 Desember 2019; Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Jadwal Tahapan Bupati Tahun 2020; 2 BUKTI T-2 Surat Ganem Seknun Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, perihal Somasi dan Mohon Klarifikasi atas berita media online Times Indonesia, tertanggal 10 Mei 2020; 3 BUKTI T-3 Klarifikasi Berita Media Online www.timesindonesia.co.id yang berjudul ”YANG BENAR SYAMSUDIN SEKNUN BUKAN GANEM SEKNUN TIMES INDONESIA MOHON MAAF” pada tanggal 11 Mei 2020. https://www.timesindonesia.co.id/read /news/271008/yang-benar syamsudinseknun-bukan-ganem- seknun-timesindonesia-mohon-maaf- 4 BUKTI T-4 Klarifikasi Berita Media Online www.timesindonesia.co.id yang berjudul ”BANGUN KABUPATEN TELUK BINTUNI DARI KAMPUNG, BUPATI PETRUS KASIHIW PANEN APRESIASI” pada tanggal 11 Mei 2020. https://www.timesindonesia.co.id/read /news/242861/bangun-kabupatenteluk-bintuni-dari- kampung-bupatipetrus-kasihiw-panen-apresiasi 5 BUKTI T-5 Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor 1777/SDM.03.7/92/SekProv/XI/2019 Tentang Sanksi Peringatan Keras Kepada Saudara Ganem Seknun Selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat; 6 BUKTI T-6 Silsilah Keluarga Teradu (Ganem Seknun) 7 BUKTI T-7 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor: 454-SK/DPP-Nasdem/IX/2017 Tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat; 8 BUKTI T-8 Berita Acara Nomor: 69/HK.04.1-BA/9206/KPU- Kab/VIII/2019, Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019; 9 BUKTI T-9 Bukti Pengiriman Surat Klarifikasi Kepada Media Times Indonesia; 10 BUKTI T-10 Kartu Identitas Jurnalis Media Times Indonesia atas nama Muliansyah A; Bukti Video Klarifikasi Jurnalis Media Times Indonesia; 11 BUKTI T-11 Surat Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor: 900/038/V/2020, perihal Penyampaian Stabilitas Keamanan dan Politik dalam Pelaksanaan Pemilu Kada Tahun 2020, tanggal 15 Mei 2020. [2.9] KESIMPULAN TERADU Sehubungan dengan Pengadu Nomor: 41-P/L-DKPP/III/2020, yang diregistrasi ke dalam Perkara Nomor: 41-PKE-DKPP/IV/2020, dengan ini Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: I. Kesimpulan 1. Bahwa Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diadukan oleh Pengadu kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya; 2. Bahwa tidak benar Teradu diwawancarai oleh Wartawan online www.timesindonesia.co.id. Bahwa Teradu tidak pernah memberikan pernyataan yang bersifat partisan pada media online www.timesindonesia.co.id. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Desember 2019, Teradu sedang melaksanakan dinas ke distrik dalam rekruitmen PPS di Distrik Moskona Utara. Sebagaimana diketahui Distrik Moskona Utara adalah distrik yang terletak di pegunungan atau tergolong distrik yang berada pada daerah pedalaman sehingga tidak dapat dijangkau jaringan telekomunikasi. Bahwa Teradu tidak memiliki keterikatan emosional dengan wartawan yang bersangkutan dan tidak diwawancarai menyangkut Pemilihan Kepala Daerah. Bahwa Teradu baru mengetahui berita tentang pernyataannya di harian elektronik www.timesindonesia.co.id. Hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2020, pukul 16.15 wit, setelah menerima Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 0506/PS.DKPP/SET- 04/V/2020 serta lampirannya. Dengan demikian dalil yang diadukan oleh Pengadu bahwa Teradu memberikan pernyataan kepada wartawan yang bersangkutan tidak berdasar; 3. Bahwa akibat dari pemberitaan tersebut, tanggal 10 Mei 2020, Teradu langsung menyurati Pimpinan Redaksi media online www.timesindonesia.co.id perihal Somasi dalam memberikan klarifikasi atas pemberitaannya tersebut; 4. Bahwa atas somasi dan permintaan klarifikasi Teradu tersebut, oleh redaksi www.timesindonesia.co.id telah dimuat berita klarifikasi yang berjudul Yang Benar Syamsudin Seknun Bukan Ganem Seknun Times Indonesia Mohon Maaf. Pimred memperbaiki beritanya sebagai berikut: (https://timesindonesia.co.id/i/271008) “Sebelumnya, Senin, 11 Mei 2020, redaksi menerima surat keberatan dari pribadi Ganem Seknun, yang menjabat Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Ia memprotes terkait dengan nama dan jabatan yang tercantum dalam pemberitaan terkait. “Bahwa terkait dengan berita tersebut, saya pun baru mengetahui setelah saya mendapat panggilan atas pengaduan ke DKPP. Oleh karena saya baru mengetahui perihal berita dan pemuatan nama saya tersebut, maka dengan ini saya mengajukan klarifikasi dan bantahan atas berita dimaksud dengan mengutip nama saya. Karena saya tidak pernah menghubungi atau diwawancarai sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Berita tersebut sepihak dan memojokkan serta merugikan nama baik saya dalam kapasitas sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni”. Demikian isi keberatan itu. “Setelah redaksi Times Indonesia menelusuri nama Ganem Seknum memang tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan informasi di media ini. Namun sesungguhnya nama yang dimaksud oleh media ini adalah Syamsudin Seknun” redaksi Times Indonesia menyadari kekeliruan ini. Dan mohon maaf atas kekeliruan dan kesalahan penyebutan nama ini. 5. Bahwa tanggal 11 Desember 2019 pada berita yang berjudul Bangun Kabupaten Teluk Bintuni dari Kampung, Bupati Petrus Kasihiw Panen Apresiasi, pada tanggal 11 Desember 2019 telah disampaikan dalam catatan redaksi sebagai berikut: Berita ini telah diperbaiki pada tanggal 11 April 2020 karena terjadi kesalahan penyebutan Narasumber; (terdapat kesalahan penulisan bulan, Teradu tulis sesuai dengan tanggal yang pada catatan redaksi tersebut) namun yang benar adalah tanggal 11 Mei 2020, yang pastinya Teradu menyurati media www.timesindonesia.co.id tanggal 11 Mei 2020, dan pada persidangan virtual hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020 Teradu telah menegaskan kembali bahwa Teradu menyurati media www.timesindonesia.co.id pada tanggal 10 Mei 2020 dan diterima dan diklarifikasi tanggal 11 Mei 2020. Dalam berita ini “Petrus Kasihiw membangun Kabupaten Teluk Bintuni dari Kampung yang terbit di Times Indonesia pada tanggal 11 Desember 2019 terdapat kekeliruan penyebutan Narasumber. Dalam berita tertulis Ganem Seknun, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Sementara yang benar adalah Syamsudin Seknun, Anggota DPRD Papua Barat dari Partai Nasdem Dapil Bintuni. Sebelumnya Senin, 10 Mei 2020, redaksi menerima keberatan dari pribadi Ganem Seknun, yang nama dan jabatan yang tercantum dalam pemberitaan terkait. “Bahwa terkait dengan berita tersebut, sayapun baru mengetahui setelah saya mendapat panggilan atas pengaduan ke DKPP. Oleh karena itu, saya baru mengetahui perihal berita dan pemuatan nama saya tersebut, maka dengan ini saya mengajukan klarifikasi dan bantahan atas berita dimaksud dengan mengutip nama saya. Karena saya tidak pernah menghubungi atau diwawancarai sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Berita tersebut sepihak dan memojokkan serta merugikan nama baik saya dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni”. Demikian isi keberatan tersebut. Setelah redaksi Times Indonesia menelusuri nama Ganem Seknun memang tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan informasi di media ini. Namun sesungguhnya nama yang dimaksud media ini adalah Syamsudin Seknun. Redaksi Times Indonesia menyadari kekeliruan ini. Dan Mohon Maaf atas Kekeliruan dan Kesalahan Penyebutan nama ini. Berikut Link Hak Jawab: https:/timesindonesia.co.id/read/news/271008/yang-benar syamsudin- seknun-bukan-ganem-seknun-times-indonesia-mohon-maaf- media Times Indonesia Telah memperbaiki bertita tersebut. Bukti pada tanggal 8 April 2020, yang sebenarnya media times Indonesia menerima surat somasi dan klarifikasi oleh Teradu pada tanggal 11 Mei 2020, sebagaimana terdapat dalam link Times Indonesia: Yang Benar Syamsudin https://timesindonesia.co.id/i/271008 , https://www.timesindonesia.co.id/read/news/242861/bangun-kabupaten- teluk -bintuni-dari-kampung-bupati-petrus-kasihiw-panen-apresiasi media Times Indonesia telah memperbaiki berita tersebut. Setelah dikoreksi dan diperbaiki oleh media online Times Indonesia dan media menerima bukti pada tanggal 8 April 2020, yang sebenarnya media times indonesia menerima surat Somasi dan klarifikasi oleh Teradu pada tanggal 11 Mei 2020, sebagaimana terdapat dalam link Times Indonesia: Bangun Kabupaten Teluk Bintuni dari Kampung, Bupati Petrus Kasihiw Panen Apresiasi- https://timesindonesia.co.id/s/ajzt6sd6zx. 6. Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa berita media online Times Indonesia pada tanggal 12 Desember 2019, setelah Teradu mengecek berita online di Times Indonesia tidak ada berita pertanggal 12 Desember 2019, yang ada di tanggal 11 Desember 2019 untuk berita online, namun ketika di scan barcode yang terdapat dalam Maja E_koran Media Times Indonesia berita yang muncul adalah berita pertanggal 11 Desember 2019; 7. Bahwa Teradu sangat menyadari atas Putusan yang telah diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 218-PKE-DKPP/VIII/2019, Teradu perlu sampaikan bahwa Teradu sebagai penyelenggara (Pegawai Sekretariat Jenderal KPU RI), merasa sangat terpukul dan Teradu perlu sampaikan bahwa Teradu bagaimana mau mengulangi perbuatan yang mencederai Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu sedangkan Teradu dalam menafkai istri dan anak-anak berasal dari pekerjaan Teradu; 8. Bahwa Teradu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Penyelenggara Pemilu mulai dari Tahun 2009 hingga saat ini, tidak pernah memberikan komentar kepada siapapun, dan bahkan di media facebook Teradu tidak pernah mengomentari dan like hal-hal yang sifatnya politis, karena Teradu sangat menyadari Teradu sebagai Penyelenggara; 9. Bahwa Teradu pada saat persidangan telah Bersumpah dan sedang menjalankan ibadah puasa “Demi Allah demi Rosullulloh” Teradu tidak pernah di wawancarai dan memberikan komentar kepada media Times Indonesia. Bahkan Teradu baru mengetahui media tersebut ketika Teradu menerima surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tanggal 9 Mei 2020; 10. Bahwa berkaitan dengan yang disampaikan oleh Pengadu terkait dengan kondisi keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni dengan ini Pengadu sebagai Plt. Sekretaris dalam membantu pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Teluk Bintuni Pilkada Tahun 2020 berjalan dengan aman dan damai dimulai dari tahapan sosialisasi sampai pada pelantikan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara; 11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan bukti yang di ajukan oleh Teradu menjadi fakta pemeriksaan/sidang sebagaimana diuraikan diatas maka seluruh tuduhan Pengadu sebagaimana didalilkan dalam pengaduannya telah terbantahkan oleh bukti-bukti yang diajukan oleh Teradu. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu RM Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Lukman Hasan selaku Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, dalam sidang pemeriksaan tanggal 14 Mei 2020 sebagai berikut: RM Thamrin Payapo (Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat)  Mengenai Putusan DKPP Nomor: 218-PKE-DKPP/VIII/2019, sudah ditindaklanjuti dan memberikan sanksi teguran.  Menurut aturan kepegawaian terkait Sekretaris KPU Kabupaten definitif harus berada pada golongan III/Pejabat eselon III. Minimal Golongan III D, sementara Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni baru diusulkan golongan III D. Setelahnya, baru dilaksanakan fit and proper test.  Mengenai Pejabat eselon III dan IV, lelang jabatannya secara tertutup di lingkungan Sekretariat KPU. Sedangkan lelang jabatan eselon II dilakukan secara terbuka. Jumlah pegawai KPU berjumlah 142, pangkat minimal pegawai organik belum mencapai III D, melainkan semua III C senior. Bulan Oktober nantinya baru ada yang mencapai golongan III D.  Masih lelang tertutup, sehingga pegawai yang ada di lingkungan KPU yang dapat diprioritaskan untuk menjabat eselon III dan IV.  Plt. Sekretaris KPU memiliki kewenangan kuasa pengguna anggaran sesuai dengan surat edaran Sekjen KPU.  Mengenai SDM, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten hanya mengusulkan kepada KPU Provinsi. Memang ada perbedaan antara Plt. Sekretaris KPU Kabupaten dengan Sekretaris KPU secara definitif dalam hal penilaian kerja.  Mediasi tersebut terjadi tahun 2019, Pihak Terkait pada waktu itu melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan surat yang berisi sanksi peringatan keras sesuai amar Putusan DKPP. Sebenarnya bukan untuk menghadiri mediasi, tetapi menyerahkan surat tersebut kepada Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Kebetulan pada saat itu bertepatan ada mediasi, sehingga Pihak Terkait masuk untuk ikut memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni.  Pada waktu itu di Polres Teluk Bintuni yang melakukan mediasi adalah Kabag ops. Hadir pada saat mediasi adalah unsur partai politik dan bukan masyarakat yang memiliki kepentingan demokrasi. Pihak Terkait berpikir hal tersebut kemungkinan ditunggangi oleh kepentingan politik. Pihak Terkait menganggap hal tersebut sudah berbeda. Namun demikian, Pihak Terkait tetap menjelaskan kepada pihak yang berada di ruangan tersebut bahwa pergantian Sekretaris KPU tetap mengikuti mekanisme internal KPU, sehingga pergantian Sekretaris KPU tidak seperti yang dulu. Mekanisme yang digunakan sekarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah berdasarkan dengan lelang jabatan. Disisi lain untuk lelang jabatan, pegawai organik KPU se-Papua Barat dari segi kepangkatan belum mencukupi, maka setelah mencukupi dari segi kepangkatan baru dilakukan lelang jabatan kembali. Setelah pemberian penjelasan, sampai dengan saat ini tidak terdapat demonstrasi lagi.  Berkaitan Plt. Sekretaris, tidak hanya di KPU Kabupaten Teluk Bintuni, melainkan di Kabupaten lain juga terdapat Plt. Sekretaris. Kurang lebih ada sekitar 7 atau 9 Kabupaten yang berstatus Plt. Sekretaris.  Terdapat pegawai daerah yang sudah cukup lama mengabdi di KPU Kabupaten kemudian dialihkan statusnya menjadi pegawai organik KPU Kabupaten.Teradu berstatus sebagai pegawai organik KPU Kabupaten. Lukman Hasan (Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni Divisi SDM)  Baru mengetahui permasalahan yang berkaitan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni sekitar 2 atau 3 hari yang lalu.  Mengetahui adanya sekelompok orang yang menyatakan keberatan terhadap jabatan Teradu sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni.  Mengenai aksi pada waktu itu, Pihak Terkait yang menemui pendemo menerima aspirasi mereka dan melanjutkan kepada KPU Provinsi Papua Barat.  Pendemo waktu itu merasa keberatan terhadap sanksi teguran yang dijatuhkan DKPP terhadap Teradu sebagai Plt. Sekretaris Kabupaten Teluk Bintuni. Tuntutan pendemo yaitu Plt. Sekretaris Teluk Bintuni diberhentikan dari jabatannya atau diganti.  Terdapat beberapa tuntutan lain terkait Pemilu yang sudah selesai. Tuntutan tersebut dituangkan dalam sebuah tulisan dan KPU Kabupaten Teluk Bintuni meneruskan kepada KPU Provinsi Papua Barat.  Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian sekretaris merupakan kewenangan dari Sekjen KPU RI sehingga kewenangan kami terbatas.  Dalam beberapa kesempatan dan berbincang dengan sesama komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk berkoordinasi dengan atasan terkait dengan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Mengenai kepangkatan atau golongan menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Pihak Terkait belum terlalu memahami, maka Pihak Terkait menyampaikan kepada komisioner lainnya bahwa perlu dikonsultasikan dengan atasan yakni KPU Provinsi mengenai adanya masukan dari masyarakat.  Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat mengetahui mengenai permasalahan keberatan masyarakat terhadap Teradu yang menjabat sebagai Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Pada waktu itu Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat sempat menghadiri mediasi masyarakat yang difasilitasi oleh Polres Kabupaten Teluk Bintuni.  Mengenai tuntutan yang disampaikan oleh pendemo, kewenangannya dikembalikan kepada pimpinan untuk mengambil langkah-langkah. Kewenangan terbatas sehingga tidak berani mengambil langkah-langkah yang nantinya menimbulkan persoalan.  Belum pernah mengakses media online www.timesindonesia.co.id bahkan baru mengetahui media tersebut sekitar 2 hari yang lalu. Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni I. Dasar Hukum Kewenangan Bawaslu Kabupaten 1. Pasal 30 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; 2. Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017, Tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu Kabupaten diberikan wewenang untuk menangani setiap pelanggaran yang berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. II. Tentang Objek Pengaduan Berkaitan dengan aduan yang diajukan oleh Pengadu, maka Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sebagai pihak Terkait akan menjelaskan hal sebagai berikut: A. Tentang kalimat yang disampaikan dalam e-Koran www.timesindonesia.co.id 1) Bahwa berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Bawaslu Kabupaten berkewajiban menerima semua laporan atau juga temuan, dan mengklarifikasi serta memutuskan untuk menolak atau juga menerima dan menindaklanjuti suatu laporan atau temuan; 2) Bahwa berkaitan dengan objek pengaduan yang diajukan dalam persidangan DKPP, Pengadu sebelumnya tidak melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sehingga Bawaslu Kabupaten tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti; 3) Bahwa Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tidak mengetahui atau menemukan kalimat-kalimat “kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw di Kabupaten Teluk Bintuni membawa perubahan signifikan bagi kampung, kami sangat merasakannya” Ganem Seknun, Plt. Sekretaris KPUD Teluk Bintuni sebagaimana diajukan oleh Pengadu. Hal ini bukan karena suatu kesengajaan tetapi karena Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni belum mengakses dan/atau berlangganan e-koran www.timesindonesia.co.id sehingga tidak mengikuti informasi pada media times; 4) Bahwa pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan terimakasih kepada Pihak Pengadu yang telah mengajukan laporan kepada DKPP, dan kiranya Majelis DKPP yang memeriksa dan memutus aduan ini dengan seadil-adilnya. B. Pasca Putusan DKPP Nomor 218-PKE-DKPP/VII/2019 Adapun kronologis pasca Putusan DKPP Nomor 218-PKE-DKPP/VII/2019 sebagai berikut: 1) Bahwa pada setiap kesempatan terdapat pertemuan dengan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni secara kelembagaan selalu mengingatkan Putusan DKPP Nomor 218-PKE- DKPP/VII/2019 agar dijadikan pelajaran berharga bagi semua Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni; 2) Bahwa Putusan DKPP yang memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni tentang membiarkan terjadinya rangkap jabatan oleh Simon Petrus Ayomi sebagai pegawai organik KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan juga sebagai Kepala Distrik Manimeri sudah dilaksankan dengan menarik kembali Simon Petrus Ayomi ke Kabupaten Teluk Bintuni sehingga tidak lagi merangkap jabatan; 3) Bahwa berkaitan dengan pemalangan Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana diuraikan dalam pengaduan Pengadu benar adanya; 4) Bahwa laporan kronologi pemalangan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, terjadi pada tanggal 29 November 2019, pukul 09.21 wit, yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan jumlah kurang lebih 25 orang; 5) Bahwa menurut informasi yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, aksi tersebut dilakukan akibat ketidakpuasan dariPutusan DKPP Nomor 218-PKE-DKPP/VII/2019 yang memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan meminta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni mundur; 6) Bahwa pada saat pemalangan Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tidak berada di Bintuni, karena sedang mengikuti kegiatan Sosialisasi Aturan Pengawasan Pilkada dan Bimtem Pembentukan Panwas Kecamatan di Kota Sorong selama 3 (tiga) hari yakni mulai tanggal 29 November 2019 sampai dengan 1 Desember 2019. Sebagaimana undangan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 64/K.PB/HK.05/XI/2019; 7) Bahwa melalui telepon seluler, kami mengarahkan Staf Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni agar berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Teluk Bintuni untuk membuka palang tersebut karena mengganggu dan menghambat tahapan pengumuman dan pembentukan panwas kecamatan. Namun demikian, Pihak Kepolisian tidak merespon dengan berbagai pertimbangan; 8) Bahwa pada hari Minggu, tanggal 1 November 2019, setelah kembali dari kegiatan Bimtek di Sorong, Ketua Bawaslu menemui beberapa oknum yang terlibat dalam pemalangan tersebut diantaranya Nyong Manibui dan meminta melepas kayu dan gembok yang digunakan untuk memalang pintu kantor, tetapi tidak dilakukan; 9) Pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2019, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dengan beberapa Staf membuka palang tersebut; 10) Bahwa pada tanggal 6 Desember 2019, sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut atas inisiasi KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni dan Kepolisian Resor Teluk Bintuni, maka dilaksanakan proses mediasi yang bertempat di Aula Polres Teluk Bintuni; 11) Bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud, dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Komisioner KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Wakapolres Teluk Bintuni, dan Pihak Pendemo yang menamakan Aliansi Bintuni Peduli Demokrasi antara lain E Fatubun dan Nyong Manibuy dll; 12) Bahwa dalam pertemuan tersebut Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat menegur dan memberikan peringatan kepada Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, dan memberikan pandangan dan arahan kepada Aliansi Peduli Demokrasi; 13) Bahwa pihak Aliansi Bintuni Peduli Demokrasi Tetap meminta agar Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni dipindahkan ke tempat lain. Bahwa untuk membuktikan dalilnya, pihak Terkait yakni Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni melampirkan bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu; 2 Bukti PT-2 Dokumentasi Pemalangan Kantor Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni; 3 Bukti PT-3 Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Aturan Pengawasan Pilkada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat; Surat Undangan Nomor: 63/K.PB/HK.05/XI/2019, perihal Undangan, tertanggal 25 November 2019; Surat Tugas Nomor:/PB-11/SPT/XI/2019, tertanggal 27 November 2019; Surat Perjalanan Dinas atas nama Supiah Tokomadoran; 4 Bukti PT-4 Dokumentasi proses mediasi di Aula Polres Teluk Bintuni.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah memberikan pernyataan yang bersifat partisan yang berbunyi “Kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw di Kabupaten Teluk Bintuni membawa perubahan signifikan bagi kampung. Kami sangat merasakannya.” Pernyataan tersebut ditujukan kepada Petrus Kasihiw selaku Bupati Teluk Bintuni sekaligus Ketua Partai Nasional Demokrat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Sebagaimana berita yang termuat dalam website www.timesindonesia.co.id halaman 6 edisi Kamis, 12 Desember 2019, yang bertajuk “Petrus Kasihiw: Membangun Kabupaten Teluk Bintuni dari kampung”. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu menerangkan bahwaia tidak pernah melakukan wawancara dengan pihak media online www.timesindonesia.co.id. Teradu tidak pernah memberikan pernyataan yang bersifat partisan pada media online tersebut. Pada tanggal 10-13 Desember 2019, Teradu melaksanakan perjalanan dinas ke distrik Mardey dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2020. Distrik tersebut berada di pegunungan dan termasuk dalam wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh jaringan telekomunikasi. Teradu baru mengetahui pemberitaan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2020, Pukul 16.15 WIT setelah menerima Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 0506/PS.DKPP/SET-04/V/2020. Pada tanggal 10 Mei 2020, Teradu menyampaikan surat kepada pimpinan redaksi media online www.timesindonesia.co.id perihal Somasi dalam memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, redaksi media online www.timesindonesia.co.id memuat berita klarifikasi yang berjudul “Yang Benar Syamsudin Seknun Times Indonesia Memohon Maaf” pada tanggal 11 Mei 2020 serta pada berita yang berjudul Bangun Kabupaten Teluk Bintuni Dari Kampung, Bupati Petrus Kasihiw Panen Apresiasi”, pada tanggal 11 Desember 2019 telah disampaikan dalam catatan redaksi sebagai berikut (1) Berita ini telah diperbaiki pada tanggal 11 April 2020 karena terjadi kesalahan penyebutan Narasumber; (2) Dalam berita ini: “Petrus Kasihiw membangun Kabupaten Teluk Bintuni dari Kampung yang terbit di Times Indonesia pada tanggal 11 Desember 2019 terdapat kekeliruan penyebutan Narasumber. Dalam berita tertulis Ganem Seknun, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, sementara yang benar adalah Syamsudin Seknun, Anggota DPRD Papua Barat dari Partai Nasdem Dapil Bintuni. Sebelumnya Senin, 10 Mei 2020, redaksi menerima keberatan dari Pribadi Ganem Seknun, yang menjabat Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Dia memprotes terkait nama dan jabatan yang tercantum dalam pemberitaan terkait. “Bahwa terkait dengan berita tersebut, saya pun baru mengetahui setelah saya mendapat panggilan atas pengaduan ke DKPP. Oleh karena saya baru mengetahui perihal berita dan pemuatan nama saya tersebut, maka dengan mengutip nama saya. Karena saya tidak pernah menghubungi atau diwawancarai sehubungan dengan pemberitaan tersebut. Berita tersebut sepihak dan memojokan serta merugikan nama baik saya dalam kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Teluk Bintuni”. Demikian isi Keberatan itu. Setelah redaksi Times Indonesia menelusuri nama Ganem Seknun memang tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan informasi di media ini. Namun sesungguhnya nama yang dimaksud media ini adalah Syamsudin Seknun. Redaksi Times Indonesia menyadari kekeliruan ini. Dan Mohon Maaf Atas Kekeliruan dan Kesalahan Penyebutan nama ini. Berikut Link Hak Jawab:https://www.timesindonesia.co.id/read/news/271008/yang-benar syamsudin-seknun-bukan-ganem-seknun-times-indonesia-mohon-maaf, https://www.timesindonesia.co.id/read/news/242861/bangun-kabupaten-teluk- bintuni-dari-kampung-bupati-petrus-kasihiw-panen-apresiasi. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat Teradu tidak pernah melakukan wawancara dan memberikan pernyataan yang bersifat partisan di media online www.timesindonesia.co.id. Pada tanggal 10-13 Desember 2019, Teradu sedang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2020 di Distrik Mardey di wilayah pegunungan tidak dapat dijangkau oleh jaringan telekomunikasi. Teradu baru mengetahui pemberitaan tersebut pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2020, Pukul 16.15 WIT setelah menerima Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 0506/PS.DKPP/SET-04/V/2020. Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 10 Mei 2020, Teradu menyampaikan surat somasi dan klarifikasi kepada pimpinan redaksi media online www.timesindonesia.co.id. Selanjutnya redaksi media online www.timesindonesia.co.id memuat hak jawab Teradu pada tanggal 11 Mei 2020 melalui berita dengan judul “Yang Benar Syamsudin Seknun Bukan Ganem Seknun, Times Indonesia Memohon Maaf”. Redaksi juga melakukan koreksi mengganti nama Teradu dengan Syamsudin Seknun, anggota DPRD Provinsi Papua Barat serta telah memperbaiki kesalahan penulisan tanggal dalam koreksi berita semula tertulis tanggal 11 April 2020 dikoreksi menjadi tanggal 11 Mei 2020. DKPP berpendapat kekeliruan redaksi Time Indonesia tidak dapat dibebankan kepada Teradu. Keterlambatan Teradu dalam menggunakan hak jawab atas pemberitaan media online www.timesindonesia.co.id tidak terdapat unsur kesengajaan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu baru mengetahui pemberitaan Time Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2020, Pukul 16.15 WIT setelah menerima Surat Panggilan Sidang DKPP Nomor: 0506/PS.DKPP/SET-04/V/2020. Selain itu berdasarkan keterangan pihak terkait KPU dan Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni tidak pernah mengetahui pemberitaan tersebut karena tidak termasuk media mainstream. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu agar meneguhkan integritas dan imparsialitasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu tidak dapat mencukupkan hanya berniat netral namun harus mampu menunjukkan sikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Mengingat peran strategis Sekretaris sebagai supporting system KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tahun 2020, DKPP perlu mengingatkan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untuk segera melakukan penyegaran dan menetapkan pejabat definitif Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni. Dengan demikian DKPP menilai Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Ganem Seknun selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Ida Budhiati Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir