III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
163-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-
DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya tahun 2024, Oleh karena itu Pengadu memiliki kedudukan hukum
sebagai Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2 huruf d dan e Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3
tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
(Vide bukti P-1)
2. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat
untuk memilih pemimpin daerah secara demokrasi dan dipilih langsung oleh
rakyat dan merupakan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Pasal
18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menentukan bahwa “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi,
Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Oleh karena itu dalam
pelaksanaannya, Pemilihan harus mengedepankan asas Jujur dan Adil sesuai
dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi pedoman
pelaksanaan pemilihan termasuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi.
3. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai lembaga pengawas pemilihan maupun
sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan suatu dugaan
adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, seharusnya bekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan sehingga pelaksanaan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan
kaidah-kaidah demokrasi, azas-azas pemilihan dan taat kepada aturan-aturan
perundang-undangan serta tercipta keadilan baik bagi pasangan calon peserta
pemilihan maupun bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya selaku pemilik hak
pilih sebagai hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945 dalam
pemilihan kepala daerah. Akan tetapi sesuai fakta yang terjadi adalah Bawaslu
dalam hal penyelengaraan pemilihan kepala daerah in casu kabupaten
Tasikmalaya tidak mengindahkan laporan atau mengabaikan laporan dari
masyarakat serta laporan yang diajukan oleh Pemohon. Tindakan Termohon dan
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merupakan tindakan yang mengabaikan
amanah yang diberikan oleh UUD NRI 1945 serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
PARA TERADU TIDAK MELAKUKAN PENCERMATAN TERHADAP
PENCALONAN CALON BUPATI H. ADE SUGIANTO SEBAGAIMANA
KEWENANGAN YANG DIAMANATKAN KETENTUAN HUKUM PERATURAN
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG
PENGAWASAN PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI
DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA;
4. Bahwa sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.132/PHPU.BUP-
XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan
pemohon, antara lain Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati
Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
tertanggal 22 September 2024;
5. Bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.132/PHPU.BUP-
XXIII/2025, membuktikan bahwa Penyelenggara Pemilihan KPU Kabupaten
Tasikmalaya bersama-sama Pengawas Pemilihan Umum telah gagal
melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024,
kegagalan tersebut merupakan akibat tindakan Para Teradu tidak melakukan
pencermatan terhadap pencalonan calon bupati H. Ade Sugianto yang telah
dianggap telah melewati 2 periode masa jabatan Bupati Tasikmalaya;
6. Bahwa Para Teradu telah lalai dan atau dengan sengaja tidak mempertimbangkan
ketentuan hukum Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (“PKPU No.8/2024”) jo. Pasal 19
PKPU No.8/2024, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, maka tindakan Para
Teradu tersebut bukan hanya pelanggaran administraif melainkan dapat
dikualifikasi sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu
yang berakibat pada cacatnya proses demokrasi sekaligus menimbulkan ketidak
percayaan publik terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum;
PARA TERADU TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI SEBAGAIMANA
KEWENANGANNYA YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN
BAWASLU NO. 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
7. Bahwa sebagaimana diketahui oleh Pengadu, Para Teradu tidak mengindahkan
setiap laporan dan / pengaduan atas adanya dugaan baik pelanggaran, sengketa
administrasi dan atau sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon,
adapun mendukung bukti bahwa Para Teradu antara lain, sebagai berikut :
1. Para Teradu menghindarkan dari tanggung jawabnya sebagai pengawas
pemilihan dengan tidak menindaklanjuti dan tidak diregister permohonan
sengketa pemilihan Nomor : 004/PS.PNM/LG/3206/IX/2024, tanggal 25
September 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02 dan permohonan
sengketa pemilihan Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2
Oktober 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dengan
alasan serupa yaitu tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan
Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu 2/2020); Vide :
Bukti P-2, dan Bukti P-3;
2. Argumentasi Pengadu terhadap tidak diregisternya kedua permohonan
sengketa pemilihan yang diajukan oleh kedua Pasangan Calon, yaitu :
a. Bahwa Para Teradu tidak ada kewenangan untuk menginterpretasikan
atau menafsirkan atas peraturan perundangan yang telah mengatur
tentang tata cara penyelesaian sengketa Kepala Daerah, sebagaimana
Pengadu mengetahui bahwa pemohon penyelsaian sengketa pemilihan no.
004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, tanggal 2 Oktober 2024 telah
memenuhi dokumen kelengkapan sebagai syarat pengajuan permohonan
sengketa pemilihan berdasarkan Pasal 13 Perbawaslu No. 2 Tahun 2020
dan telah memenuhi syarat materil dengan menuangkan kerugian
langsung yang dialami pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka seharusnya Para Teradu dalam
menyelesaikan sengketa pemilihan tinggal menerima permohonan yang
diajukkan pemohon yang telah memiliki kedudukan hukum; (Vide : Bukti
P-3.1, Bukti P-3.2 dan Bukti P-3.3)
b. Bahwa Para Teradu tidak diberi mandat oleh peraturan Perundang-
undangan untuk menginterpretasikan bentuk kerugian langsung yang
dialami Pemohon sengketa pemilihan, selama pemohon mendalilkan
kerugian langsung yang dialaminya dalam pokok permohonan maka
pemohon telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan
untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, sehingga
Para Teradu seharusnya tidak menghilangkan hak konstitusional
seseorang dalam mengajukan permohonan sengketa pemilihan;
c. Pengadu berpendapat terhadap tidak diregisternya kedua permohonan
yang diajukan oleh pasangan calon merupakan Modus Operandi yang
dilakukan oleh Para Teradu guna menghindarkan proses hukum
Sengketa Pemilihan terhadap pasangan calon No. urut 3 pasangan H.Ade
Sugianto dan H.Iip Miptahul Paoz;
d. Bahwa sepatutnya Para Teradu mencermati ketentuan Pasal 13
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 berkenaan dengan kewenangan
verifikasi terbatas pada verifikasi kelengkapan dokumen permohonan
sengketa pemilihan, bukan melampaui kewenangannya menentukan ada
dan tidak kerugian langsung yang dialami oleh pasangan calon tanpa
didahului adanya pemeriksaan dalam sengketa pemilihan.
e. Bahwa Para Teradu dengan adanya permohonan sengketa pemilihan
yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut dapat dijalankan
sebagaimana semestinya dan atau apabila permohonan pemohon
dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana dapat dijalankan berpijak
pada ketentuan Pasal 15 Ayat 2 jo. Pasal 10 huruf c dan j Perbawaslu
Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Namun Para Teradu tidak melaksanakannya dengan
alibi menyatakan bahwa tidak ada Pelaporan sengketa pemilihan
sebagaimana disampaikan Teradu 1 dihadapan Majelis Hakim dalam
persidangan Mahkamah Konstituisi No.Perkara 132/PHPU.BUP-
XXIII/2025, hal. 184, dikutip pernyataan Teradu 1 : “Bahwa berkenaan
dengan dalil permohonan pemohon a quo, tidak terdapat laporan
dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan atau permohonan
sengketa pemilihan”. (Vide : Bukti P-4 dan Bukti P-4.1);
f. Bahwa keterangan Teradu 1 dalam uraian huruf c diatas dapat
dikualifikasi sebagai tindakan Pelanggaran Kode Etik terkait Pelaksanaan
Prinsip Jujur dan Prinsip berkepastian hukum dalam menjalankan
tugas dan fungsi yang melekat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum
(BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, bertentangan dengan ketentuan
Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
8. Bahwa pelanggaran lainnya berkaitan dengan tidak melaksanakan tugas, fungi
dan kewenangannya Para Teradu selaku Pengawas Pemilihan, yaitu Para Teradu
bersikap abai dan lalai dalam menjalankan ketentuan hukum Perbawaslu No. 6
Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
antara lain Para Teradu tidak menindaklanjuti pelaporan berikut :
a. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan atau menjadi temuan
pelaporan tentang Netralitas ASN yang diadukan oleh Masyarakat; (Vide :
Bukti P-5);
b. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan atau menjadi temuan
pelaporan tentang Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang
diadukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 ; (Vide : Bukti P-6);
c. Teradu 1 tidak mengindahkan pemberitahuan langsung dari Masyarakat
tentang adanya dugaan :
1) Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024 telah menyampaikan langsung
kepada Teradu 1 dengan mengirimkan Photo dugaan keterlibatan Kepala
Desa dan Camat tempat kejadian di Kecamatan Cisayong melaksanakan
kegiatan yang tendensius pada kegiatan kampanye. Bahwa pada kegiatan
tersebut Pengadu mengenali Sdr. Yudi Cahyudi selaku Kepala Desa
Cisayong dan Sdr. Ayi Mulyana Herniwan selaku Camat Cisayong bersama
Pasangan Calon Nomor urut 03 H. Ade Sugianto; (Vide Bukti P-7)
Bahwa Pengadu menyampaikan melalui percakapan Whatsapp kepada
Teradu 1 mengatakan “Bisi nyebut euweuh temuan, tah eta foto fakta
kamari kuwu jeung camat di Cisayong ngadamping calon”.
Terjememahan dalam Indonesia artinya : “Jangan bilang tidak ada temuan,
itu ada kenyataannya ada foto hari kemarin kepala desa dan camat di
Cisayong mendampingi calon”.
2) Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, Pengadu menyampaikan langsung
melalui percakapan Whatsapp kepada Teradu 1, memberitahukan telah
terjadi keterlibatan ASN mengkampanyekan Pasangan Calon No. Urut 03.
Pengadu menyampaikan kepada Teradu 1 adanya keterlibatan ASN antara
lain Kasubag Dinkes , Kabid Dinkes, dan Bapak Darka sebagai TKK
(Tenaga Kontrak Kerja) Pemkab Tasikmalaya, mengkampanyekan secara
terang-terangan; (Vide Bukti P-8);
3) Bahwa Pengadu pada tanggal 17 Oktober 2024, Pengadu
memberitahukan kepada Teradu 1 melalui percakapan Whatsapp
mengenai adanya Pelanggaran, yaitu di beberapa Kantor Pemerintahan
masih terpampang Photo Ade Sugianto, padahal waktu tersebut sudah
masuk tahapan kampanye; (Bukti P-9);
4) Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Pengadu kembali memberitahukan
dan mengingatkan kepada Teradu 1 untuk menertibkan foto Ade Sugianto
masing pangpang di Kantor Pemerintahan Daerah; (Bukti P-10);
5) Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024 pengadu memberitahukan kepada
teradu 1 tentang adanya pengakuan Pj Kepala Desa Mandalagiri atas
nama Ibu Ane mengakui kepada pengadu telah khilaf mengkampanyekan
paslon nomor urut 3. (Vide: Bukti P-11)
9. Bahwa Teradu 1 tidak menanggapi dan menindak lanjuti sebagaimana
disampaikan pada pada poin 8 huruf (c) angka 1 sampai 5, tindakan dan sikap
Teradu 1 membuktikan tidak menerapkan prinsip professional dan tidak
menerapkan prinsip berkepastian hukum sebagai pegawas pemilihan bagian dari
penyelenggara pemilihan umum, tindakan Teradu 1 dapat dikualifikasi
bertentangan dengan pasal 31 huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
atau seharusnya Para Teradu menggunakan kewenangannya menindaklanjuti
mengubah status laporan menjadi temuan. Obyek perkara sebagaimana
disebutkan point 8 huruf a, b dan c angka 1 sampai dengan 5 menjadi informasi
awal dan ditempuh prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan
Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
10. Bahwa Tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten
Tasikmalaya yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dengan alasan tidak
memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan adalah dapat dikualifikasi sebagai
tindakan Pelanggaran Kode Etik terkait Pelaksanaan Prinsip Berkepastian
Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
PELANGGARAN ETIK TERADU 4 BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN
PASAL 15 PERATURAN DKPP RI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK
DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM;
11. Bahwa diketahui Pengadu, tindakan Teradu 4 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, bertentangan
dengan prinsip profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dan
hobi/kebiasaan buruk bermain judi online; (Vide : Bukti P-12).
PELANGGARAN ETIK TERADU 2 MELANGGAR KETENTUAN PASAL 14 HURUF
(a) PERATURAN DKPP RI No. 2 TAHUN 2017, BERSIKAP TIDAK MANDIRI
ADANYA KONFLIK KEPENTINGAN MEMILIKI HUBUNGAN KELUARGA
DENGAN CALON WAKIL BUPATI NOMOR URUT 3 H. IIP MIPTAHUL PAOZ;
12. Bahwa Teradu 2 dalam bertindak dan tidak bersikap mandiri sebagai Pengawas
Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf a dan k Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017, adanya Conflict of Interest dengan salah satu Calon Wakil
Bupati No.Urut 4 H. Iip Miptahul Paoz, dengan demikian seharusnya Teradu 2
bertindak sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017, mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan peserta pemilihan
namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu 2 sebagaimana mestinya;
13. Bahwa hubungan keluarga dengan Calon Wakil Bupati H. Iip Miptahul Paoz
sebagaimana telah diakuinya dalam persidangan DKPP RI Nomor 144-PKE-
DKPP/VI/2021, hal. 8, adalah terikat kekerabatan antara Istri dari Teradu 2
merupakan saudara sepupu dari Istri Calon Wakil Bupati No.Urut 03, namun
Teradu 2 selama Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 tidak pernah
mengumumkan sebagaimana kewajibannya melaksanakan Prinsip Proporsional
ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
Bahwa dengan seluruh dalil yang disampaikan Pengadu diatas, sepatutnya dapat
dibuktikan bahwa tindakan dan sikap Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai
pelanggaran etik bertentangan dengan ketentuan Pasal 9, pasal 10 huruf b dan d, Pasal
11 Huruf a, b, c dan d, Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
yaitu tindakan dan sikap Para Teradu tidak menerapkan Prinsip Jujur, Prinsip
Berkepastian Hukum, Prinsip Adil, Prinsip Proporsional dan Prinsip Professional
selaku Pengawas bagian dari Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yakni; melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu melanggar Prinsip
jujur, Prinsip Adil, Prinsip Kepastian Hukum, dan professional;
2. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada
Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap sebagai Ketua Bawaslu dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya;
3. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada
Para Teradu sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aquo Et Bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Tanda Bukti Data Pemilih;
Membuktikan : Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum
sebagai Warga Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan Pemilih
dalam Pilkada 2024;
2. Bukti P-2 Formulir Model PSP–5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 30 September 2024;
Membuktikan : Bahwa tanda terima Permohonan No.
003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 yang diajukan oleh Pemohon
Pasangan Calon No.Urut 02 H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep
Sopari Al-Ayubi ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat
materiil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1;
3. Bukti P-3 Formulir Model PSP–5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 3 Oktober 2024;
Membuktikan : Bahwa tanda terima Permohonan
No.004/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 yang diajukan oleh Pemohon
Pasangan Calon No.Urut 01 DR. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan
Dede Muksit ALY Z.A ditolak dengan alasan tidak memenuhi
syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1;
4. Bukti P-3.1 Tanda Terima Formulir Model PSP-2 Tanda Terima dokumen
Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, tanggal 2 Oktober
2024;
Menerangkan : Bahwa pemohon sengketa pemilihan telah
melengkapi dokumen;
5. Bukti P-3.2 Tanda Terima Dokumen Jawaban atas Berita Acara Verifikasi
Permohonan Sengketa Pemilihan, tertanggal 2 Oktober 2024;
Membuktikan : Para Teradu telah menerima kelengkapan
dokumen dan surat jawaban dari Kuasa Hukum Pemohon atas
Berita Acara Verifikasi;
6. Bukti P-3.3 Surat jawaban atas berita acara verifikasi Para Teradu;
Membuktikan : Para Teradu telah diperingatkan untuk tidak
menafsirkan kerugian langsung pasangan calon atas sengketa
pemilihan adalah tindakan yang tidak beralasan hukum;
7. Bukti P-4 Kutipan jawaban Teradu 1 pada halaman 184 Salinan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025;
Membuktikan Teradu 1 melakukan serangkaian kebohongan
dengan menyatakan tegas tidak ada laporan dan atau temuan
mengenai sengketa pemilihan;
8. Bukti P-4.1 Rekaman Video Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor :
132/PHPU.BUP-XXIII/2025;
Membuktikan bahwa Teradu 1 menyampaikan pernyataan tidak
laporan dan atau temuan mengenai sengketa pemilihan di muka
persidangan;
9. Bukti P-5 Pemberitahuan Tentang Status Laporan atas nomor laporan :
004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024, Nama Pelapor Nanang Nur
Fajar;
Membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak
diregister dan tidak ditindaklanjuti menjadi temuan dan atau
tidak dijelaskan kepada publik kepastian hukum atas adanya
dugaan keterlibatan ASN mengkampanyekan pasangan calon 03;
10. Bukti P-6 Tanda bukti penyampaian laporan Nomor :
006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024, tanggal 18 November 2024;
Membuktikan : Para Teradu telah menerima pelaporan
pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati, yaitu keterlibatan
Kepala Desa Ciawi beserta Perangkat Desa dan BPD melakukan
kampanye di Depan Kantor Desa Ciawi, namun Para Teradu tidak
menindaklanjutinya;
11. Bukti P-6.1 Photo keterlibatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
melakukan kampanye dukungan terhadap pasangan calon nomor
urut 03 di depan Kantor Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal,
Kabupaten Tasikmalaya;
Membuktikan : Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti
laporan dan atau menindaklanjuti menjadi temuan sekalipun
sudah dibuktikan secara terang benderang;
12. Bukti P-7 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal
3 Oktober 2024;
Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi
adanya keterlibatan kepala desa dan camat dalam kegiatan yang
tendensius bermuatan kampanye Pasangan Calon 03, namun
Teradu 1 tidak mengindahkan dan menindaklanjuti menjadi
kajian awal;
13. Bukti P-8 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal
17 Oktober 2024;
Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi
adanya keterlibatan ASN mengkampanyekan Pasangan Calon
No.Urut 03, namun Teradu 1 tidak mengindahkan dan
menindaklanjuti menjadi kajian awal;
14. Bukti P-9 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal
17 Oktober 2024;
Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan dan meminta
Teradu 1 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran adanya
baligho / spanduk yang menampilkan Bupati Ade Sugianto di
Kantor Kecamatan-kecamatan;
15. Bukti P-10 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1
tanggal 21 Oktober 2024;
Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan
informasi adanya poto – poto Bupati Ade Sugianto terpasang
pada spanduk dan Baliho di Kantor – Kantor Pemerintahan
Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
16. Bukti P-11 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal
3 Oktober 2024;
Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi
adanya keterlibatan Pj Kepala Desa Mandalagiri Atas nama Ibu
Aneu telah mengakui khilapan mengarahkan kepada Pasangan
Calon No. urut 03;
17. Bukti P-12 Photo Teradu 4 sedang bermain Slot (Judi Online) di Kantor
Sekertariat Bawaslu Kabupaten Tasimalaya;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu
menghadirkan saksi atas nama Farhan Abdul Aziz yang pada pokoknya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi merupakan pengurus komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia yang menjabat sebagai Ketua.
2. Bahwa Saksi melihat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah terjadwal dari
tanggal 15 s.d. 18 September 2024 merupakan jadwal masukan dan tanggapan
masyarakat terkait keabsahan Calon. Selanjutnya, dalam hal ini Saksi melihat
pada tanggal 29 Agustus 2024 a.n. H. Ade Sugiyanto bersama H. Iip mendaftar
sebagai calon ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
3. Bahwa tanggal 17 September 2024 Saksi mengirimkan surat masukan dan
tanggapan masyarakat. Pada pokoknya isi tanggapan tersebut memang tidak
secara gamblang dan jelas ditulis salah satu calon hanya saja Saksi mengingatkan
disinyalir terdapat calon yang berpotensi cacat administratif. Hal tersebut
diajukan karena dari pemberitaan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 H. Ade
Sugiyanto mendaftarkan diri sebagai calon.
4. Bahwa dalam tanggapan masyarakat yang Saksi kirimkan terdapat calon bupati
yang tidak memenuhi syarat. Bahwa menurut Saksi H. Ade Sugiyanto seandainya
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya maka Saksi menyarankan ke KPU
Kabupaten Tasikmalaya untuk teliti dalam memverifikasi dokumen persyaratan
calon karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009
menyatakan masa jabatan yang dihitung 1 (satu) periode adalah masa jabatan
yang telah dijalani ½ (setengah) atau lebih dari ½ (setengah) masa jabatan. Bahwa
merujuk pada hal ini karena mengetahui terdapat Pasal yang problematik dalam
Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang selalu menjadi perdebatan
terkait perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
5. Bahwa terhadap masukan Masyarakat Saksi pernah diundang oleh KPU
Kabupaten Tasikmalaya yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Saat itu KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
mengatakan sudah melakukan klarifikasi ke partai pengusung.
6. Bahwa tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya dan hanya
mengajukan tanggapan dan masukan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
6 Agustus 2025, sebagai berikut:
1. POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP, bahwa dalam pengaduannya, Pengadu
mempermasalahkan Teradu yang pada pokoknya melanggar prinsip Jujur, Adil,
Kepastian Hukum, dan Profesional selaku Pengawas Pemilihan Umum.
Bahwa terhadap permasalahan yang dipersoalkan oleh Pengadu dalam
pengaduannya, Para Teradu dianggap oleh Pengadu melanggar ketentuan Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara
Pemilu.
2. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN
2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Salinan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028
tanggal 18 Agustus 2023; [Vide Bukti T-1]
2.2. Bahwa Para Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali
yang secara tegas diakui oleh Para Teradu dalam jawaban ini;
3. JAWABAN ATAS KRONOLOGI PERKARA
3.1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang menerangkan Para Teradu
menghindarkan dari tanggungjawabnya sebagai Pengawas Pemilihan
dengan tidak menindaklanjuti dan tidak meregister Permohonan Sengketa
Pemilihan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 25 September
2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02 dan Permohonan
Sengketa Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2
Oktober 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dengan
alasan tidak memenuhi syarat materiel, dengan alasan serupa yaitu tidak
memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerima Permohonan
Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut
2 dengan tanda terima Nomor 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024,
tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya Pemohon memohon
pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; [Vide Bukti T-2]
a) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi
terhadap permohonan a quo dan menuangkannya ke dalam
Formulir Model PSP-3 mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa pada hari Rabu, tanggal 25
September 2024 yang berisikan Pemohon untuk melengkapi
jenis dokumen yang belum lengkap dan diberikan waktu paling
lama 3 hari sebagaimana Pasal 22 Ayat (5) Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi “Pemohon menyampaikan
perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pemberitahuan diterima oleh pemohon. Kemudian menyerahkan
Berita Acara Verifikasi tersebut kepada Pemohon; [Vide Bukti
T-3]
b) Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September Tim Kuasa
Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 kembali ke Kantor
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan
perbaikan dokumen. Kemudian Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya memberikan kembali tanda terima penyerahan
berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor
003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 27 September 2024;
[Vide Bukti T-4]
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi
terhadap permohonan perbaikan dan menuangkannya ke
dalam Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin,
tanggal 30 September tahun 2024, yang pada pokoknya
permohonan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat
materiil, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat
diregister; [Vide Bukti T-5]
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberitahukan
kepada Pemohon melalui alamat e-mail Pemohon pada tanggal
30 September 2024 dan menyampaikan secara langsung di
Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, mengenai Formulir
Model PSP-5 tanggal 30 September 2024 tentang
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan, yang pada pokoknya menerangkan Bahwa
Permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak
memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) yang
berbunyi “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan
KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang
menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”.
[Vide Bukti T-6]
3.1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerima permohonan
Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut
1 dengan tanda terima Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024,
tanggal 25 September 2024, yang pada pokoknya Pemohon
memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. [Vide
Bukti T-7]
a) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi
terhadap permohonan a quo dan menuangkannya ke dalam
Formulir Model PSP-3 mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa pada hari Kamis, tanggal
26 September 2024, yang berisikan Pemohon untuk
melengkapi jenis dokumen yang belum lengkap dan diberikan
waktu paling lama 3 hari, sebagaimana Pasal 22 Ayat (5)
Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi
“Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon.
Kemudian menyerahkan Berita Acara Verifikasi tersebut
kepada Pemohon; [Vide Bukti T-8]
b) Bahwa Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1
kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk
menyerahkan perbaikan dokumen. Kemudian, Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya memberikan kembali tanda terima
penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor:
004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024;
[Vide Bukti T-9]
c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi
terhadap permohonan perbaikan dan menuangkannya ke
dalam Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin,
tanggal 3 Oktober tahun 2024, yang pada pokoknya
permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat
materiil, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat
diregister; [Vide Bukti T-10]
d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberitahukan
kepada Pemohon dan menyampaikan secara langsung di kantor
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, mengenai Formulir Model
PSP-5 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan
Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang
pada pokoknya menerangkan Bahwa Permohonan Pemohon
tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil
sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi “Sengketa
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau
Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak
peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. [Vide Bukti T-11]
3.1.3. Bahwa berdasarkan verifikasi tersebut, dapat disimpulkan kedua
permohonan a quo tidak memenuhi syarat materiel, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan
Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, yaitu yang berbunyi: “Sengketa Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat
dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan
secara langsung.” selanjutnya sebagaimana Keputusan Bawaslu
Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020, khususnya terkait
teknis verifikasi syarat materiel, dijelaskan bahwa: “Penilaian
terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung
terhadap Pemohon”, contoh berupa “menyebabkan berubahnya
status Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon.”
3.1.4. Bahwa dalam dua permohonan tersebut, tidak ditemukan dokumen
objek sengketa (SK atau BA) dari KPU Kabupaten Tasikmalaya yang
secara nyata dan eksplisit:
7. Mengubah status pencalonan Pemohon menjadi tidak memenuhi
syarat;
8. Menggugurkan hak Pemohon secara langsung;
9. Menimbulkan akibat hukum spesifik terhadap status hukum
Pasangan Calon Pemohon.
Dengan demikian, indikator utama syarat materiel tidak terpenuhi,
karena tidak ada objek sengketa yang memuat kerugian langsung
bagi Pemohon
3.1.5. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu
Nomor 2 Tahun 2020, dinyatakan bahwa “dokumen permohonan
dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan
penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat diregister”. Oleh karena
itu, keputusan untuk tidak meregistrasi kedua permohonan
sengketa tersebut bukan merupakan bentuk pengabaian kewajiban
atau ketidakprofesionalan, melainkan cerminan pelaksanaan tugas
yang proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
3.2. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu adanya penyampaian Teradu I di
hadapan Majelis Hakim dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi Nomor
Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, sebagaimana dalam
kutipan: “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo, tidak
terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau
permohonan sengketa pemilihan.” Dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.2.1. Bahwa dalil Pengadu mengenai adanya pernyataan Teradu I dalam
Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor
132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184 yang dikutif: "Bahwa
berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat
laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau
permohonan sengketa pemilihan”, perlu dijelaskan sebagai berikut:
a) Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutupi fakta-
fakta pelanggaran atau mengingkari adanya laporan dan/atau
sengketa proses pemilihan secara umum, melainkan
disampaikan secara spesifik untuk menjawab dalil Pemohon
terkait Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten
Tasikmalaya:
b) Dalil permohonan yang dimaksud pada bagian itu memang
secara eksplisit mengaitkan persoalan pada hasil penghitungan
suara, dan terhadap substansi tersebut memang tidak terdapat
laporan pelanggaran, temuan, maupun permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilihan yang diajukan kepada
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya:
c) Pernyataan Teradu I merupakan bagian dari format atau template
standar penulisan keterangan tertulis dalam menghadapi
persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi, yang substansinya disesuaikan secara
kontekstual terhadap masing-masing dalil permohonan. Dengan
demikian, frasa tersebut tidak ditujukan untuk menyangkal
seluruh proses dan hasil pengawasan serta penanganan yang
telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya secara
umum, termasuk pelaporan dan sengketa yang memang telah
ditangani di luar konteks dalil tersebut. [Vide Bukti T-12];
d) Justru sebaliknya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah secara
aktif melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan,
penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses
pemilihan, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan
dugaan pelanggaran, serta memproses dua permohonan
penyelesaian sengketa proses dari Pasangan Calon Nomor Urut 1
dan 2 pada tahap pencalonan. Namun, sebagaimana telah
dijelaskan dalam bagian lain, kedua permohonan sengketa
tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiel,
yakni tidak adanya kerugian secara langsung:
e) Oleh karena itu, penggalan pernyataan Teradu I tidak dapat
dipahami secara terpotong atau dilepaskan dari konteks dalil
yang sedang dijawab, dan bukan merupakan bentuk kebohongan,
pengelabuan, ataupun pengingkaran atas tugas dan kewenangan
yang telah dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya:
f) Maka, dalil pengaduan yang menyatakan seolah-olah Teradu I
memberikan keterangan yang tidak sesuai di hadapan
Mahkamah Konstitusi tidak berdasar, karena apa yang
disampaikan merupakan pernyataan objektif, proporsional, dan
sesuai dengan konteks pertanyaan serta substansi permohonan
yang sedang dijawab.
3.3. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu tidak melakukan
pencermatan terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto,
sebagaimana kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dapat dijelaskan sebagai
berikut:
3.3.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak
melakukan pencermatan terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade
Sugianto adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta
pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya;
3.3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan
seluruh tahapan pengawasan dalam proses pencalonan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota. Secara khusus, Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya juga melakukan pengawasan terhadap berbagai
tahapan yang melibatkan bakal calon Bupati Tasikmalaya, H. Ade
Sugianto, yang tercantum dalam sejumlah Laporan Hasil
Pengawasan (LHP), di antaranya:
a) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29
Agustus 2024 pukul 15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade Sugianto
dan H. Iip Miftahul Paoz mendaftarkan diri sebagai Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU
Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya hadir bersama tim
pemenangan dan perwakilan partai pengusung, yaitu PDI
Perjuangan, PKB, dan Partai Nasdem. Kehadiran mereka
disambut oleh Ketua dan Anggota KPU serta disaksikan oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. [Vide Bukti
T-13]
Setelah sambutan, penyerahan dokumen pencalonan dilakukan
pada pukul 16.08 WIB. KPU kemudian memeriksa kelengkapan
dokumen pencalonan dan persyaratan calon, yang seluruhnya
dinyatakan lengkap dan sah. Dukungan partai pengusung
tercatat sebanyak 373.481 suara sah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan visi, misi, dan
program pasangan calon, pembacaan berita acara, serta
penyerahan tanda bukti penerimaan berkas. Seluruh rangkaian
kegiatan ditutup dengan konferensi pers pada pukul 17.29 WIB.
b) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31
Agustus 2024 pukul 13.46 WIB, bakal calon Bupati H. Ade
Sugianto dan bakal calon Wakil Bupati H. Iip Miftahul Paoz tiba
di RSUD KHZ. Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya, untuk
menjalani pemeriksaan Kesehatan. [Vide Bukti T-14]
Setibanya di lokasi, kedua bakal calon diterima oleh dr. Indra
Gunawan Affandi, Sp.S yang memberikan penjelasan mengenai
tahapan pemeriksaan. Setelah penjelasan tersebut, keduanya
menandatangani lembar persetujuan pemeriksaan kesehatan.
Pada pukul 14.25 WIB, pasangan bakal calon mengadakan
konferensi pers bersama media sebelum pemeriksaan dimulai.
Pemeriksaan kesehatan kemudian dilaksanakan dengan
pengawasan ketat untuk memastikan seluruh prosedur berjalan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan selesai pada pukul 19.02 WIB. Selama proses
berlangsung, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai
prosedur yang ditetapkan.
c) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4
September 2024, Staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rizky
Anindyajati, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi
ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten
Tasikmalaya, sesuai PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 serta
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. [Vide Bukti T-15]
Pengawasan diawali dengan koordinasi bersama tim KPU untuk
memastikan kesiapan sekolah yang akan diverifikasi. Verifikasi
dilakukan di SMAN 1 Tasikmalaya terhadap ijazah bakal calon
Bupati Ade Sugianto dan Iwan Saputra. Berdasarkan pencocokan
dengan arsip dan data alumni, ijazah keduanya dinyatakan sah
dan sesuai. Selama proses pengawasan, tidak ditemukan dugaan
pelanggaran.
d) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18
September 2024 beserta lampirannya, Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap Masukan dan
Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan
Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten
Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait
keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto
yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama
2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut adalah: [Vide Bukti
T-16]
a. Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch
Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan
Pagerageung;
b. Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua
Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi;
c. Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku
Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung.
e) Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta
lampirannya, melakukan pengawasan langsung memastikan
Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya
KPU Kabupaten Tasikmalaya membacakan surat tanggapan dari
Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya H. Ade Sugianto & H. Iip Miftahul Paoz, Nomor:
017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024, tentang Klarifikasi atas
Tanggapan Masyarakat dengan rincian sebagai berikut: [Vide
Bukti T-17]
10. H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa
jabatan pada tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.32.8489 Tahun 2018 dan
Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat nomor
131/105/Pemksm yang menyatakan H. Ade Sugianto dilantik
sebagai Bupati Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat pada
tanggal 3 Desember 2018. Artinya masa jabatan H. Ade
Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20
hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari sehingga tidak dihitung 1
(satu) kali masa jabatan berdasarkan Pasal 19 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
11. Jabatan sebelum H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil
Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang
Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya
sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8180
Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti Pj, Pjs, Plt
atau Plh;
12. Selanjutnya, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang.
Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto dihitung 1
(satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun
masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Serta Walikota dan Wakil Walikota;
13. Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan
bahwa telah dilakukannya klarifikasi kepada Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya terhadap
tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh ketiga pemberi
tanggapan.
f) Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21
September 2024 beserta lampirannya, perihal Dokumen terhadap
Syarat Calon Bupati sebagaimana ketentuan belum pernah
menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, yang
pada pokoknya dilakukan terhadap dokumen yang berkaitan
dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati H. Ade Sugianto. Hal
ini untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum
ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, dengan dokumen
yang diperoleh sebagai berikut: [Vide Bukti T-18]
1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober yang
menyatakan bahwa H. Ade Sugianto (Wakil Bupati) untuk
melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya
terhitung sejak tanggal 5 September 2018;
2. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 132/5119/pemksm
tanggal 7 November 2018 Perihal Usulan Pengesahan
Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Menjadi Bupati
Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan
Tahun 2016-2021;
3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan
Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya tanggal
19 November 2018 antara lain menyatakan mengesahkan
pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya
menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021
terhitung sejak tanggal pelantikan;
4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018, dan
surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan
nomor 131/195/Pemksm tanggal 6 Desember 2018 pada
pokoknya menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan
sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur
Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018;
5. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya
kepada Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya sehubungan telah
dilakukannya pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret 2021 saudara H. Ade
Sugianto melakukan serah terima jabatan kepada Dr. H.
Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala
Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota
atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Terpilih;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa
Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten dan Kota pada
Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya pada tanggal 19
April 2021 menjelaskan pengesahan dan pemberhentian H.
Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni Ramdani
S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, memutuskan ketiga
huruf a Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan
ketentuan: untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada
tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan
mengucapkan sumpah serta janji;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada
pokoknya tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan
pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep
Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak
Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya;
8. Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Sebagai
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada Bupati
Tasikmalaya yang pada pokoknya pada tanggal 26 April 2021
Dr. H. Mohammad Zen melakukan Serah Terima Jabatan
kepada H. Ade Sugianto berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
dan Kota pada Provinsi Jawa Barat.
g) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23
September 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengundian dan
pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Islamic
Center. Kegiatan dimulai pukul 15.57 WIB dan dihadiri oleh
pimpinan KPU, pasangan calon, serta para pendukung. [Vide
Bukti T-19]
Acara diawali dengan sambutan dan pembacaan tata tertib,
dilanjutkan pengambilan nomor antrian oleh calon Wakil Bupati.
Berdasarkan hasil, pasangan calon mengambil tabung nomor
urut secara bergiliran. Hasil pengundian menunjukkan:
14. Nomor urut 1: Iwan Saputra – Dede Muksit Aly Z.A
15. Nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi
16. Nomor urut 3: Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz
KPU kemudian menyerahkan berita acara dan souvenir maskot
kepada masing-masing pasangan calon. Kegiatan diakhiri dengan
pembacaan Deklarasi Damai oleh seluruh pasangan calon sesuai
nomor urut.
h) Seluruh proses pengawasan tersebut telah dituangkan secara
resmi dalam dokumen Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tahapan
Pencalonan, yang mencerminkan pelaksanaan tugas dan fungsi
Bawaslu secara faktual, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.3.3. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan fungsi
pengawasan pencalonan secara maksimal dan bertanggung jawab,
termasuk terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto.
3.4. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu selaku Pengawas
Pemilihan, yaitu Para Teradu selaku pengawas Pengawas Pemilihan, yaitu
Para Teradu bersikap abai dan lalai dalam menjalankan ketentuan hukum
Perbawaslu nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Wali Kota dan Wakil Walikota, antara lain Para Teradu tidak
menindaklanjuti Pelaporan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.4.1. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan atau menjadi
temuan pelaporan tentang Netralitas ASN yang diadukan oleh
Masyarakat Nomor Laporan 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024
sebagai berikut:
3.4.1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima
laporan dari masyarakat dengan Nomor:
004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 pada tanggal 15 November
2024 yang disampaikan oleh Nandang Nur Fajar [Vide Bukti
T-20]
3.4.1.2. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten
Tasikmlaya melakukan kajian awal yang dituangkan pada
Formlir Model A.4 Nomor: 004/PL/PB/Kab/13.26/XI/2024
tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya sebagai
berikut. [Vide Bukti T-21
1. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor
pada laporan a quo hanya menjelaskan bagaimana
pelapor memperoleh informasi bukan uraian kejadian
peristiwa dugaan pelanggaran;
2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa foto
para yang diduga melakukan kampanye dan
menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 3 adalah bukti yang sama yang sebelumnya
diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan telah
dilakukan proses penelusuran;
3. Bahwa pokok laporan yang disampaikan sama dengan
dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditelusuri
oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 21
dan 28 Oktober 2024.
3.4.1.3. Bahwa terhadap hasil kajian awal laporan a quo Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat pleno yang pada
pokoknya disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti baru
yang mengubah hasil penelusuran sebelumnya
sebagaimana tertuang pada Berita Acara
Nomor:36/KA.02/K.JB-18/11/2024, tanggal 17 November.
[Vide Bukti T-22]
3.4.1.4. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan rapat pleno
pimpinan terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya menyatakan laporan tidak diregister
sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 tanggal 18
November 2024. [Vide Bukti T-23]
3.4.2. Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 01 dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.4.2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan
penelusuran terhadap tentang keterlibatan Kepala Desa
Ciawi dan Perangkat Desa Ciawi sebagaimana tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor:133/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 16 November
2024 sebagai berikut. [Vide Bukti T-24]
1. Berdasarkan keterangan Surohiman, selaku Kepala
Desa Ciawi, peristiwa terjadi pada tanggal 12 November
2024 yang merupakan kegiatan rutin pembagian
honor;
2. Bahwa berdasarkan banner yang Nampak pada foto
dibawa oleh Aat namun bukan atas arahan darinya;
3. Berdasarkan keterangan Imam Subianto bahwa benar
ia mengambil foto namun tidak menyebarluaskan ke
publik dan tidak memberi arahan terkait symbol;
4. Berdasarkan keteragan Sapaat alias Aat selaku Ketua
RT bahwa ia yang menggagas foto bersama tersebut
dan bahwa ia yang membawa banner tersebut;
5. Berdasarkan keterangan Yayat Hidayat ia tidak
mengetahui siapa yang menyebarluaskan foto ataupun
mengambil APK;
6. Bahwa berdasarkan keterangan belum ditemukan
fakta adanya ajakan kampanye dari Kepala Desa
ataupun penyebaran dukungan pasangan calon
tertentu.
3.4.2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima
laporan dari masyarakat dengan Nomor:
006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 pada tanggal 18
November 2024 yang disampaikan oleh Pasangan Calon
Nomor Urut 01 melalui kuasa hukum. [Vide Bukti T-25]
3.4.2.3. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten
Tasikmlaya melakukan kajian awal yang dituangkan pada
Formlir Model A.4 Nomor:
006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 tanggal 20 November
2024 yang pada pokoknya sebagai berikut. [Vide Bukti T-
26]
1. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor
pada laporan a quo hanya menjelaskan bagaimana
Pelapor memperoleh informasi bukan uraian kejadian
peristiwa dugaan pelanggaran;
2. Bahwa bukti video yang disampaikan oleh Pelapor
bukti tersebut merupakan bukti video dari hanya
memuat gambar dan suara dari pembuat video
sehingga bukti video tersebut tidak dapat
menggambarkan kejadian yang sesungguhnya
sehingga pelapor perlu memperbaiki bukti;
3. Bahwa terhadap kekurangan syarat materiel pada
laporan a quo diberikan kesempatan kepada Pelapor
untuk melengkapi syarat materiel.
3.4.2.4. Bahwa terhadap kajian awal laporan a quo Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat pleno pada yang
pada pokoknya disimpulkan bahwa Pelapor diberikan
waktu untuk memperbaiki laporan pada Berita Acara
Nomor: Nomor:37/KA.02/K.JB-18/11/2024 tanggal 20
November 2024. [Vide Bukti T-27]
3.4.2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
menyampaikan terkait kelengkapan laporan a quo kepada
Pelapor melalui Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB-
18/XI/2024 tertanggal 21 November 2024. [Vide Bukti T-
28]
3.4.2.6. Bahwa terhadap laporan a quo, Pelapor tidak melengkapi
laporan dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan
laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada
Formulir A.17 tanggal 24 November 2024. [Vide Bukti T-
29]
3.4.2.7. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar,
karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti
laporan dan atau temuan pelaporan tentang keterlibatan
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 01.
3.4.3. Teradu I tidak mengindahkan pengaduan langsung masyarakat yang
disampaikan oleh Pengadu perihal keterlibatan Camat dan Kepala
Desa pada kegiatan Kampanye.
3.4.3.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak
menindaklanjuti informasi tentang perihal keterlibatan
Camat dan Kepala Desa pada kegiatan Kampanye adalah
tidak benar, faktanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
telah melaksanakan tugas berkaitan dengan penaganan
terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana
kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil WaliKota.
3.4.3.2. Bahwa terkait adanya dugaan keterlibatan camat dalam
keterlibatan kampanye telah dilakukan penelusuran oleh
Panwaslu Kecamatan Cisayong yang dicatat pada Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 212/LHP/PM
01.02/320632/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 sebagai
berikut. [Vide Bukti T-30]
1. Bahwa Kehadiran Camat pada kegiatan tersebut
sebagai undangan bersama Musyawarah Pimpinan
Kecamatan (Muspika) yang lain;
2. Bahwa dalam kegiatan tersebut tidak terdapat aktivitas
kampanye ataupun pernyataan dukungan terhadap
salah satu pasangan calon, baik secara langsung
maupun tidak langsung, sebagaimana juga tidak
ditemukan adanya atribut kampanye yang mengarah
pada ajakan memilih;
3. Tidak ditemukan pelanggaran terhadap asas netralitas
ASN maupun pelanggaran administrasi dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut.
3.4.3.3. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar,
karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti
informasi awal perihal keterlibatan Camat dan Kepala
Desa pada kegiatan Kampanye.
3.4.4. Adanya keterlibatan ASN antara lain Kasubag Dinkes, Kabid Dinkes,
dan Bapak Darka sebagai TKK (Tenaga Kontra kerja) Pemkab
Tasikmalaya, mengkampanyekan secara terang-terangan.
3.4.4.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak
menindaklanjuti informasi tentang netralitas ASN yang
diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, faktanya
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan
tugas berkaitan dengan penaganan terhadap laporan
dugaan pelanggaran sebagaimana kewenangan yang
diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil WaliKota.
3.4.4.2. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan Teradu I
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dicatat
sebagai informasi awal pada Formulir Model A.6 tanggal 18
Oktober 2024 [Vide Bukti T-31]
3.4.4.3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan
terhadap informasi awal a quo untuk dilakukan
penelusuran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 [Vide Bukti T-32]
3.4.4.4. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melakukan penelusuran sebagaimana
tertuang pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
103/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagai berikut. [Vide
Bukti T-33]
2. Bahwa peristiwa yang disampaikan berdasarkan
keterangan sdr.Iceu dan sdr. Iyen foto tersebut diambil
pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di Perumahan
Kota Baru Kota Tasikmalaya pada saat menengok
rekan yang sakit. Pada hari itu keduanya berniat untuk
menengok rekan yang sakit;
3. Bahwa pertemuan para terlapor dengan Ibu Ai Diantani
Sugianto tidaklah direncanakan. Hanya saja maksud
mereka sama yaitu menengok rekan yang sakit, yang
kebetulan memang sama-sama mengenal orang yang
akan ditengok tersebut. Kebetulan saat itu karena
sudah malam rekan yang akan ditengok tersebut tidak
membukakan pintu maka sebagai bukti sudah datang
menengok atas inisiatif Nafis yang juga datang
menengok maka mereka berfoto sebagai bukti pada
tuan rumah sudah datang untuk menengok;
4. Bahwa berdasarkan keterangan para terlapor
kedatangan Ibu Ai diantani Sugianto pun secara
spontan tidak janjian atau seperti dan tidak juga pada
saat itu berbicara terkait pilkada atau mengarahkan
untuk memilih, murni hanya menengok, adapun foto
seperti yang tersebar dengan simbol tersebut hanya
atas dasar spontanitas, dan tidak ada niat untuk
disebarkan apalagi untuk menunjukkan dukungan
dan ketidaknetralan. Hanya sebatas bukti bahwa
sudah datang menengok;
5. Bahwa Berdasarkan keterangan para terlapor orang
yang mengambil foto dan menyebarkan foto tersebut
adalah Nafis.
3.4.4.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mencatat
informasi yang disampaikan secara lisan oleh Terlapor
perihal orang yang melakukan penyebaran foto dalam
Formulir Model A.6 tanggal 21 Oktober 2024. [Vide Bukti
T-34]
3.4.4.6. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan
terhadap informasi awal a quo untuk dilakukan
penelusuran lanjutan terhadap Nafis sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 33/KA.02/K.JB-
18/10/2024 [Vide Bukti T-35]
3.4.4.7. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melakukan penelusuran sebagaimana
tertuang pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
116/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagai berikut. [Vide
Bukti T-36]
1. Bahwa Roni Faisal Nafis alias Nafis tidak bersatus
sebagai ASN;
2. Bahwa pertemuan Nafis bersama Terlapor dengan Ibu
Ai Diantani Sugianto tidaklah direncanakan. Hanya
saja maksud mereka semua sama yaitu menengok
rekan yang sakit, yang kebetulan memang sama-sama
mengenal orang yang akan ditengok tersebut;
3. Bahwa Terkait foto terduga ASN pada foto tersebut
Navis mengatakan kedua ASN (Iyen dan Iceu) tidak ia
ketahui statusnya sebagai ASN namun memang ia tahu
sebagai bagian dari kelompok senam, karena ia sendiri
merupakan instruktur senam;
4. Berdasarkan keterangan Sdr. Nafis, menyatakan ia
memposting dengan handphonenya dan memang
memposting pada status WA foto tersebut, namun pada
sekitar pukul 03.00 Dini harinya (6 Oktober 2024)
status itu ia tarik kembali karena ada informasi itu
malah jadi ramai.
3.4.4.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan
rapat pleno yang memutuskan tindak lanjut atas dugaan
pelanggaran yang tertuang pada Berita Acara Nomor:
34/KA.02/K.JB-18/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024
yang pada pokoknya belum cukup bukti dan saksi untuk
diregister sebagai Temuan. [Vide Bukti T-37]
3.4.4.9. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar,
karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti
informasi awal tentang netralitas ASN yang diadukan oleh
Masyarakat.
3.4.5. Teradu I tidak mengindahkan pengaduan langsung masyarakat yang
disampaikan oleh Pengadu perihal terpampangnya foto Ade Sugianto
di beberapa Kantor Pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut:
3.4.5.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak
menindaklanjuti informasi tentang terpampangnya foto
Ade Sugianto di beberapa Kantor Pemerintahan adalah
tidak benar, faktanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
telah melaksanakan tugas berkaitan dengan penaganan
terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana
kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur.
3.4.5.2. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan Teradu I
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
dicatat sebagai informasi awal pada Formulir Model A.6.
pada tanggal 18 Oktober 2024 [Vide Bukti T-31]
3.4.5.3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan
bahwa foto Ade Sugianto bukan merupakan Alat Peraga
Kampanye sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 [Vide Bukti T-32]
3.4.5.4. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar,
karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti
informasi awal perihal terpampangnya foto Ade Sugianto
di beberapa Kantor Pemerintahan.
3.4.6. Teradu I tidak mengindahkan pengaduan langsung masyarakat yang
disampaikan oleh Pengadu perihal adanya pengakuan Pj Kepala
Desa Mandalagiri mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor urut 3.
3.4.6.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak
menindaklanjuti informasi tentang perihal adanya
pengakuan Pj Kepala Desa Mandalagiri
mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor urut 3 tidak
benar, faktanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
melaksanakan tugas berkaitan dengan penaganan
terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana
kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Wali Kota dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota
dan Wakil WaliKota.
3.4.6.2. Bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran Pj Kepala Desa
Mandalagiri mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor
urut 3 telah dilakukan penelusuran oleh Panwaslu
Kecamatan Leuwisari yang dicatat pada Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM
01.02/3206210/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024
disampaikan sebagai berikut. [Vide Bukti T-38]
1. Bahwa benar ada pertemuan guru ngaji dan DKM se-
Desa Mandalagiri pada 18 Oktober 2024;
2. Bahwa terdapat pembagian paket berisi sarung,
mukena dan Al-Qur’an.
3.4.6.3. Bahwa Pada 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melakukan penelusuran dengan didampingi
Panwaslu Kecamatan Leuwisari dan dituangkan dalam
Laporan hasil Pengawasan Nomor:
117/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024
disampaikan sebagai berikut [Vide Bukti T-39]
1. Bahwa terdapat pembagian uang sebesar 800.000
beserta paket berisi mukena dan sarung. Berdasarkan
keterangan terlapor itu berasal dari Dana Desa untuk
operasional DKM, kemudian memang ada juga insentif
yang disampaikan sebesar Rp. 200.000,- kepada Guru
Diniyah dan Guru Ngaji;
2. Bahwa terlapor menyampaikan bahwa pada RAPBD
2025 akan rencananya ada honor untuk guru ngaji dan
diniyah;
3. Bahwa pernyataan tersebut tidak untuk salah satu
pasangan calon Bupati namun siapa saja yang nanti
menjadi Bupati.
3.4.6.4. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan
tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Berita Acara
Nomor: 34/KA.02/K.JB-18/10/2024 yang pada pokoknya
belum cukup bukti dan saksi untuk diregister sebagai
Temuan [Vide Bukti T-37]
3.4.6.5. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar,
karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti
informasi awal perihal keterlibatan PJ Kepala Desa pada
kegiatan Kampanye.
3.5. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu telah lalai dan/atau
dengan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf
n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2)
huruf m PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota jo. Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo. Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 129/PUU-XXII/2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah lalai dan/atau
dengan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 14 ayat (2)
huruf m PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun
2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, adalah
tidak berdasar;
b) Dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan, Para
Teradu telah mempedomani seluruh ketentuan hukum yang berlaku,
baik peraturan perundang-undangan, Peraturan Badan Pengawas
Pemilu, termasuk Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maupun
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
c) Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap syarat pencalonan,
Para Teradu juga menjadikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun
2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan
Pencalonan sebagai pedoman resmi kelembagaan. Surat edaran
tersebut secara tegas memberikan acuan dalam menafsirkan isu-isu
hukum yang berkembang, termasuk mengenai penghitungan masa
jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan; [Vide Bukti T-
40]
d) Perlu ditegaskan pula bahwa pada saat tahapan pencalonan
berlangsung, status dua periode jabatan H. Ade Sugianto masih menjadi
perdebatan hukum yang belum memperoleh kepastian secara yuridis.
Tidak terdapat putusan yudikatif ataupun tafsir resmi yang menyatakan
bahwa yang bersangkutan telah menjabat selama dua periode penuh
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-
XXIII/2025 memang memberikan tafsir baru terkait masa jabatan dua
periode. Namun, putusan tersebut baru dijatuhkan setelah tahapan
pencalonan selesai dilaksanakan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar
untuk menilai adanya kelalaian Bawaslu dalam pelaksanaan tugas
pengawasan pada saat itu. Bawaslu tidak dapat dianggap melanggar
terhadap ketentuan yang belum berlaku atau belum dijadikan pedoman
resmi pada saat tahapan tersebut berlangsung;
f) Penting untuk dipahami bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran
administratif pemilihan, kewenangan Bawaslu adalah sebatas
memberikan saran perbaikan atau rekomendasi kepada KPU, bukan
menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi calon. Dalam
konteks pencalonan H. Ade Sugianto, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
tidak menerima laporan ataupun temuan resmi yang menyatakan
bahwa pencalonan yang bersangkutan melanggar ketentuan dua
periode secara sah dan terverifikasi sebelum penetapan calon oleh KPU.
Dengan demikian, tuduhan adanya kelalaian oleh Para Teradu tidak
memiliki dasar hukum yang kuat.
3.6. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, tindakan Teradu IV Selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan
DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan prinsip profesional
karena mencampuradukan antara pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk
bermain judi online, dapat disampaikan sebagai berikut:
a) Bahwa aktivitas sebagaimana dimaksud oleh Pengadu terjadi sebelum
Teradu IV diangkat dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya. Pada saat itu, Teradu belum menjabat sebagai pimpinan
di tingkat kabupaten Tasikmalaya, melainkan masih bertugas sebagai
Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Parungponteng Kabupaten
Tasikmalaya, sebagaiamana Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/BAWASLU-
KAB.TASIKMALAYA/HK.01.01/XII/2019 Tentang Penetapan Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat Pada Pemilhan Bupati Dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2019, oleh karena itu,
peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik
dalam kapasitas Teradu sebagai penyelenggara pemilu tingkat
kabupaten; [Vide Bukti T-41]
b) Bahwa pakaian yang dikenakan Teradu dalam foto yang dijadikan alat
bukti oleh Pengadu adalah pakaian saat Teradu masih menjabat sebagai
Panwaslu Kecamatan. Penggunaan atribut tersebut bukan merupakan
bentuk penyalahgunaan simbol kelembagaan, melainkan bagian dari
pelaksanaan tugas pada saat itu. Foto tersebut pun diambil dalam
konteks nonformal dan tidak menggambarkan adanya campur tangan
jabatan atau institusi dalam aktivitas pribadi Teradu;
c) Bahwa aplikasi yang terlihat dalam foto tersebut bukanlah aplikasi judi
online, melainkan aplikasi permainan daring (game) yang bersifat umum.
Tampilan yang dimaksud pada foto hanyalah iklan yang muncul secara
otomatis dari penyedia aplikasi, bukan bukti penggunaan aplikasi judi
online. Iklan semacam itu lazim muncul dalam berbagai game atau
aplikasi dan tidak menunjukkan keterlibatan pemain dalam aktivitas
perjudian. Dengan demikian, tidak terdapat bukti yang jelas maupun
terverifikasi yang mengaitkan Teradu dengan penggunaan aplikasi judi
online atau penyalahgunaan jabatan dalam bentuk apa pun. Tuduhan
tersebut hanya didasarkan pada persepsi yang keliru terhadap tampilan
iklan di aplikasi game biasa yang digunakan oleh Teradu;
d) Bahwa sampai dengan saat ini, Teradu IV tidak pernah terbukti
mencampuradukkan urusan pribadi dengan tugas kedinasan, apalagi
melakukan aktivitas yang melanggar norma hukum dan kode etik
penyelenggara pemilu. Selama menjalankan tugas sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Teradu telah menunjukkan sikap
profesional, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
penyelenggara pemilu yang berkeadilan.
3.7. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Bahwa Pengadu mendalilkan
Teradu II tidak bersikap mandiri dan melanggar prinsip keterbukaan
karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan antara
istrinya dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul
Faoz. Hubungan tersebut diakui Teradu II dalam perkara DKPP RI Nomor
144-PKE-DKPP/VI/2021, yakni sebagai saudara sepupu. Pengadu menilai
hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 8 huruf a dan k serta Pasal 14 huruf a Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 dapat disampaikan sebagai berikut:
3.7.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak bersikap
mandiri dan tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan
dengan salah satu Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip
Miptahul Faoz, perlu ditegaskan bahwa persoalan serupa telah
menjadi materi dalam sidang pemeriksaan perkara DKPP RI Nomor
144-PKE-DKPP/VI/2021; [Vide Bukti T-42]
3.7.2. Dalam persidangan perkara a quo, Teradu II secara terbuka telah
menjelaskan bahwa istri Teradu II memiliki hubungan kekerabatan
sepupu dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03. Namun
demikian, Majelis DKPP dalam pertimbangan Putusannya pada
halaman 22 menyatakan bahwa dalil tersebut tidak terbukti, dan
keterangan Teradu II dinilai meyakinkan. Dengan demikian, Majelis
menyimpulkan bahwa Teradu II tidak melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Amar putusan DKPP tidak mempersoalkan maupun menjadikan
hubungan kekerabatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap
prinsip mandiri atau bentuk pelanggaran etik lainnya, serta tidak
menjatuhkan sanksi apa pun kepada Teradu II atas dasar hubungan
tersebut;
3.7.3. Dengan demikian, hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan
kekerabatan yang tidak langsung dan tidak berdampak pada
pelaksanaan tugas pengawasan, tidak serta-merta dikategorikan
sebagai pelanggaran etik, selama Teradu tetap menjalankan tugas
secara terbuka, profesional, dan tidak memihak dalam seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024;
3.7.4. Bahwa benar terdapat hubungan kekerabatan sebagaimana
dimaksud oleh Pengadu. Namun demikian, hubungan tersebut tidak
dapat dihindari dan tidak serta-merta memengaruhi integritas,
profesionalitas, dan netralitas Teradu II sebagai penyelenggara
pemilu. Teradu II tetap menjalankan tugas secara terbuka dan
akuntabel, termasuk dalam forum-forum resmi seperti rapat
koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Tasikmalaya yang dihadiri oleh banyak pihak;
3.7.5. Perlu ditegaskan bahwa dalil adanya konflik kepentingan
sebagaimana disampaikan Pengadu, khususnya dalam tahapan
pencalonan, tidak berdasar. Hal ini karena dalam pelaksanaan tugas
pengawasan tahapan pencalonan, Teradu II bukan merupakan
penanggung jawab (person in charge /PIC) tahapan tersebut di
internal Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya;
3.7.6. Selain itu, hubungan kekerabatan yang ada tidak memberikan
keuntungan apa pun kepada salah satu peserta pemilihan. Seluruh
keputusan kelembagaan diambil berdasarkan mekanisme kolektif
kolegial oleh seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Teradu II tidak pernah memaksakan kehendak, mendominasi, atau
memengaruhi pengambilan keputusan;
3.7.7. Sebagai bentuk transparansi, Teradu II telah menyampaikan adanya
hubungan kekerabatan tersebut secara terbuka dalam forum Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 22 September 2024,
[Vide Bukti T-43]
3.7.8. Sependek Teradu II telah membaca dan memahami ketentuan dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Bab III Pasal 8
huruf a dan k serta Pasal 14 huruf a, dan selama melaksanakan
tugas pengawasan, Teradu II telah menjunjung tinggi prinsip mandiri,
terbuka, jujur, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan
dimaksud.
3.8. Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya, Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu
dengan berpedoman pada asas danprinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 6 Agustus 2025, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah dibacakan
dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 Agustus 2025 serta diperkuat dengan bukti-
bukti yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali hal-
hal yang secara tegas diakui kebenarannya;
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui
oleh Teradu atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh
Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan;
Untuk itu selain kedua hal tersebut di atas, maka perkenankanlah Teradu masuk ke
dalam pokok Pengaduan:
Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip
Jujur, Adil, Kepastian Hukum, dan Profesional selaku Pengawas Pemilihan Umum,
dengan Uraian sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang menerangkan Para Teradu
menghindarkan dari tanggungjawabnya sebagai Pengawas Pemilihan dengan tidak
menindaklanjuti dan tidak meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor:
003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh
pasangan nomor urut 02 dan Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor:
004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diajukan oleh
pasangan calon nomor urut 01 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel,
dengan alasan serupa yaitu tidak memenuhi syarat materil sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu adanya penyampaian Teradu I di
hadapan Majelis Hakim dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara
132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, sebagaimana dalam kutipan: “Bahwa
berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan
dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau permohonan sengketa
pemilihan.”
3. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu tidak melakukan
pencermatan terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto, sebagaimana
kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
4. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu selaku Pengawas Pemilihan,
yaitu Para Teradu selaku pengawas Pengawas Pemilihan, yaitu Para Teradu
bersikap abai dan lalai dalam menjalankan ketentuan hukum Perbawaslu nomor
6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota,
antara lain Para Teradu tidak menindaklanjuti Pelaporan.
5. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu telah lalai dan/atau
dengan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 19 PKPU
Nomor 8 Tahun 2024 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024.
6. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, tindakan Teradu IV Selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2
tahun 2017 bertentangan dengan prinsip profesional karena mencampuradukan
antara pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk bermain judi online.
7. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu II
tidak bersikap mandiri dan melanggar prinsip keterbukaan karena tidak
mengumumkan adanya hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon
Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz. Hubungan tersebut diakui
Teradu II dalam perkara DKPP RI Nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021, yakni sebagai
saudara sepupu. Pengadu menilai hal ini menunjukkan adanya konflik
kepentingan dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf a dan k serta
Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
Fakta Sidang Pemeriksaan
1. Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis yang dibacakan di hadapan
Majelis Sidang DKPP RI, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Terhadap informasi yang disampaikan oleh Pengadu melalui aplikasi
WhatsApp, Teradu I telah menindaklanjutinya sebagaimana mestinya. Tidak
ada satu pun informasi awal yang lalai, abai, atau tidak ditindaklanjuti oleh
Teradu.
c. Bahwa dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, memang tidak terdapat laporan maupun
temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi oleh Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti Bawaslu
lalai atau atau tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Setiap informasi,
laporan, maupun dugaan pelanggaran yang diterima telah ditindaklanjuti
sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu, proses penanganan pelanggaran
pemilihan melibatkan tahapan pemeriksaan syarat formil dan materiel. Hanya
laporan atau temuan yang memenuhi syarat tersebut secara kumulatif yang
dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Dalam hal syarat
formil dan/atau materiel tidak terpenuhi, maka laporan atau temuan
dimaksud tidak dapat diregistrasi. Oleh karena itu, ketidakterdapatannya
laporan atau temuan yang diregistrasi bukan disebabkan karena adanya
pengabaian, melainkan merupakan hasil dari proses yang dijalankan sesuai
dengan ketentuan hukum yang mengikat.
e. Terkait dengan tidak diregistrasinya permohonan penyelesaian sengketa
proses, hal tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur kerugian
langsung sebagaimana disyaratkan dalam peraturan yang berlaku. Dalam hal
ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu dan Petunjuk Teknis terkait
penyelesaian sengketa. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan
verifikasi materil adalah keliru. Justru sebaliknya, baik aspek formil maupun
materil menjadi objek pemeriksaan dalam tahap verifikasi awal sesuai dengan
ketentuan Perbawaslu dan juknis.
f. Terdapat inkonsistensi dalam keterangan dan alat bukti yang disampaikan
oleh Pengadu, khususnya terkait dengan alat bukti P-4 berupa dokumen dan
bukti rekaman suara yang diputar dalam persidangan. Teradu I dalam
menjawab dalil Pemohon mengenai penetapan hasil penghitungan suara oleh
KPU, menyampaikan jawaban berdasarkan substansi yang relevan. Sementara
pernyataan dalam rekaman suara yang dipersoalkan oleh Pengadu tidak
berkaitan dengan seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024, melainkan secara
spesifik menjawab tidak adanya laporan atau temuan yang berkaitan dengan
proses periodisasi masa jabatan Calon Bupati H. Ade Sugianto.
g. Bahwa dalil Pengadu yang menuduh Teradu IV bermain judi online tidak dapat
dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Tidak terdapat bukti langsung yang
menunjukkan bahwa Teradu IV melakukan perbuatan tersebut.
h. Bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang
menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Teradu
merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan yang sesuai dengan
prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Bahwa para Teradu tetap menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas,
dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, serta
telah beritikad baik dalam memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban di
hadapan Majelis DKPP RI.
2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan permohonan untuk
dijadikan fakta-fakta dalam Persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis
Sidang DKPP sebagai berikut :
a. Bahwa Pengadu hanya menghadirkan 1 (satu) saksi yang dapat dimintai
keterangan, Unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi);
b. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak menyampaikn Petitum Pokok
aduan.
3. Bahwa dalam sidang pemeriksaan didapatkan keterangan Pihak Terkait, yang
menerangkan atas Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Keterangan Pihak Terkait
17. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Camat Cisayong dan Kepala Desa
Cisayong terlebih dahulu telah menerangkan kedudukannya dihadapan
majelis sidang DKPP RI;
18. Bahwa Camat Cisayong dan Kepada Desa Cisayong yang berkedudukan
sebagai Pihak Terkait telah hadir dihadapan majelis sidang DKPP RI secara
Virtual.
a) Pihak Terkait sdr. Ayi Mulyana Herniawan menerangkan sebagai
berikut :
19. Bahwa peristiwa a quo terjadi di lapang sakti lodaya desa cisayong
kecamayan cisayong.
20. Bahwa beliau beserta muspika dam Forkopimcam mendapatkan
undangan terkait adanya acara rempug tani, undangannya dari BPP,
balai Penyuluh Pertanian, hadir pada kegiatan tersebut atas
undangan BPP.
21. Pada kegiaatan tersebut esensinya adalah adanya kelompok tani
beserta PT Pupuk, beserta dinas pertanian, terrkit dengan
keberadaan daripada Pupuk yang ada diwilayahnya yang menjadi
curhatan daripada para petani terhadap pt pupuk dandinas
pertanian, adapun yang pad asaat itu yang hadir adalah Bpak H. Ade
Sugianto.
22. Tidak ada arahan atau jakan bakan todak ada simbol-simbol, atribut,
alat peraga kampanye.
23. Pada kegiatan tersebut juga turut hadir Danramil, kapolsek, beserta
kepala Desa Cisayong.
24. bahwa beliau telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya, yang hasilnya bahwa dugaan tersebut ternyata
memang itu tidak terjadi pelanggaran.
b) Bahwa Pihak Terkait Yudi Cahyudin, memberikan penjelasan sebagai
berikut:
25. Bahwa Yudi Cahyudin, selaku Kepala Desa Cisayong, dihadirkan
sebagai saksi Pihak Terkait dan memberikan keterangan di hadapan
Majelis Sidang DKPP RI secara virtual.
26. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa apa yang akan
disampaikannya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya
disampaikan oleh Camat Cisayong.
27. Terkait dugaan adanya unsur kampanye dalam kegiatan yang
dimaksud, Pihak Terkait menjelaskan bahwa justru dalam kegiatan
tersebut tidak ada unsur kampanye. Bahkan, beliau menekankan
kegiatan tersebut agar tidak ada aktivitas kampanye karena acara
tersebut merupakan kegiatan murni antara para petani dan pihak
PT Pupuk Indonesia.
28. Kegiatan dimaksud juga turut dihadiri oleh Kapolsek dan Danramil.
29. Bahwa Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa dirinya dimintai
klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Cisayong bersama dengan
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait kegiatan dimaksud, dan
telah memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana di atas, maka seluruh dalil Pengaduan
Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Para
Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; dan
4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-43, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat
Masa jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023;
2. Bukti T-2 Salinan tanda terima Nomor 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024,
tanggal 24 September 2024;
3. Bukti T-3 Salinan Formulir Model PSP-3 Mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa tanggal 25 September 2024;
4. Bukti T-4 Salinan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan
Nomor 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 27 September 2024;
5. Bukti T-5 Salinan Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 30 September
2024;
6. Bukti T-6 Salinan Formulir Model PSP-5 tanggal 30 September 2024 tentang
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
7. Bukti T-7 Salinan tanda terima Nomor 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024,
tanggal 25 September 2024;
8. Bukti T-8 Salinan Formulir Model PSP-3 mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa tanggal 26 September 2024;
9. Bukti T-9 Salinan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan
Nomor 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024;
10. Bukti T-10 Salinan Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin
tanggal 3 Oktober tahun 2024;
11. Bukti T-11 Salinan Formulir Model PSP-5 tanggal 3 Oktober 2024 tentang
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan;
12. Bukti T-12 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2/HK.03.03/K1/10/2024 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi;
13. Bukti T-13 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024;
14. Bukti T-14 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024;
15. Bukti T-15 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4 September 2024;
16. Bukti T-16 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta
lampirannya;
17. Bukti T-17 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta
lampirannya;
18. Bukti T-18 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta
lampirannya;
19. Bukti T-19 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor
70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23 September 2024;
20. Bukti T-20 Salinan Formulir Model A.3 Nomor:
004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 tanggal 15 November 2024;
21. Bukti T-21 Salinan Formlir Model A.4 Nomor: 004/PL/PB/Kab/13.26/XI/2024
tanggal 17 November 2024;
22. Bukti T-22 Salinan Berita Acara Nomor:36/KA.02/K.JB-18/11/2024, tanggal
17 November;
23. Bukti T-23 Salinan Formulir A.17 tanggal 18 November 2024;
24. Bukti T-24 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:133/LHP/PM.01.02/11/2024
tanggal 16 November 2024;
25. Bukti T-25 Salinan Laporan Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 pada
tanggal 18 November 2024;
26. Bukti T-26 Salinan Formlir Model A.4 Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024
tanggal 20 November 2024;
27. Bukti T-27 Salinan Berita Acara Nomor:37/KA.02/K.JB-18/11/2024 tanggal
20 November 2024;
28. Bukti T-28 Salinan Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB-18/XI/2024 tanggal 21
November 2024;
29. Bukti T-29 Salinan Formulir A.17 tanggal 24 November 2024;
30. Bukti T-30 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 212/LHP/PM
01.02/320632/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024;
31. Bukti T-31 Salinan Formulir Model A.6 tanggal 18 Oktober 2024;
32. Bukti T-32 Salinan Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 tanggal
18 Oktober 2024;
33. Bukti T-33 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
103/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024;
34. Bukti T-34 Salinan Formulir Model A.6 tanggal 21 Oktober 2024;
35. Bukti T-35 Berita Acara Nomor: 33/KA.02/K.JB-18/10/2024 tanggal 22
Oktober 2024;
36. Bukti T-36 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
116/LHP/PM.01.02/10/2024;
37. Bukti T-37 Salinan Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB-18/10 tanggal 29
Oktober 2024;
38. Bukti T-38 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM
01.02/3206210/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024;
39. Bukti T-39 Salinan Laporan hasil Pengawasan Nomor:
117/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024;
40. Bukti T-40 Salinan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang
Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan;
41. Bukti T-41 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/BAWASLU-
KAB.TASIKMALAYA/HK.01.01/XII/2019 Tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten
Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Pada Pemilhan Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2019;
42. Bukti T-42 Salinan Putusan DKPP RI Nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021;
43. Bukti T-43 Salinan Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 tanggal
22 September 2024.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya diduga telah melanggar Prinsip Jujur, Prinsip Adl,
Kepastian Hukum, Prinsip Profesional selaku Pengawas Pemilihan Umum dan
diduga melanggar ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Adapun tindakan atau perbuatan yamg dilakukan antara
lain sebagai berikut:
1. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti dan meregister Permohonan
Sengketa Proses Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/3206/IX/2024
Tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 02 dan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Nomor:
004/PS.PNM/LG/32. 3206/IX/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 dengan
alasan Permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian, terhadap adanya permohonan in casu Para Teradu juga
mendalilkan dalam Keterangan Tertulis pada persidangan di Mahkamah
Konstitusi Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184,
dikutip pernyataan Teradu I “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan
Pemohon a quo, tidak terdapat Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran
Pemilihan dan/atau Permohonan Sengketa Pemilihan”;
2. Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pencermatan terhadap
pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto sebagaimana ketentuan
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota. Hal tersebut relevan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya menyatakan
Diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya;
3. Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan/pengaduan
pelanggaran tentang Netralitas ASN, Keterlibatan Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang diadukan oleh Paslon Nomor Urut 01. Kemudian atas
hal tersebut Teradu I diduga tidak mengindahkan pemberitahuan langsung
dugan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Masyarakat;
4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu II tidak bersikap mandiri dan
melanggar prinsip keterbukaan karena tidak mengumumkan adanya
hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon Wakil Bupati
Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz;
5. Bahwa Tindakan Teradu IV Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017
bertentangan dengan prinsip profesional karena mencampuradukan antara
pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk bermain judi online;
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil Pembinaan
dan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan
dan supervisi terhadap proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya , telah melakukan
hal-hal sebagai berikut:
2.1. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi
dan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang undang
nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang,
Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
2.2. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Pemilihan berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan
peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota;
2.3. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima dan
menyelesaiakan permohonan sengketa Pemilihan dengan
berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota;
2.4. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun keterangan
tertulis dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi berpedoman kepada Keputusan Bawaslu
Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; (Bukti PT-1)
2.5. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas,
fungsi dan kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan
Independensi dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Profesionalitas,
Integritas, Objektivitas, dan Independensi sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah
memastikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tugas
penyelesaian sengketa proses Pemilihan dan penanganan pelanggaran yang
berkaitan dengan dalil pokok pengaduan Pengadu in casu sesuai ketentuan
yang berlaku sebagai berikut:
3.1. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima dan
menindaklanjuti 2 (dua) Permohonan Sengketa Pemilihan yakni
Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 Tanggal 25
September 2024 dan Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/
3206/IX/2024 Tanggal 2 Oktober 2024. Bahwa pada pokoknya
berdasarkan hasil verifikasi terhadap kedua Permohonan Sengketa
Pemilihan in casu tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun
2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur
dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan “Sengketa
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta
pemilihan dirugikan secara langsung.” Disamping itu terdapat
Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020
yang secara teknis menjelaskan bahwa “Penilaian terhadap Objek
sengketa yang menyebabkan kerugian langsung terhadap Pemohon”,
contoh berupa “menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi
tidak memenuhi syarat sebagai calon; (Bukti PT 2 dan Bukti PT-3)
3.2. Bahwa diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam hal
melakukan penyusunan keterangan tertulis dalam persidangan
perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu
dilakukan review secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi Jawa
Barat dan Bawaslu Republik Indonesia, hal tersebut dilakukan
sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024
Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi pada halaman 22 - 23. Terhadap dalil
Pengaduan Pengadu yang mengutip Keterengan Tertulis Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dalam Putusan MK perkara Nomor:
132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, quod non hal tersebut
juga diketahui merupakan template penyusunan keterangan tertulis
yang secara teknis telah di atur proses penulisan atau narasi
berdasarkan cluster issue yang telah ditentukan. Kemudian setelah
dilakukan pencermatan dengan seksama diketahui Keterangan
Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dimaksudkan
Pengadu dalam dalil pokok pengaduan a quo telah tercantum pada
bagian Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
halaman 5; (Bukti PT-1)
3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan
pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024 pukul
15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miftahul Paoz
mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diusung
oleh Partai Politik Pengusung antara lain PDI Perjuangan, PKB, dan
Partai Nasdem. (Bukti PT-5)
3.4. Bahwa terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan
pengawasan tahapan pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dalil pengaduan Pengadu,
diketahui terdapat Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap
keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (Bukti PT-6) , yang pada
pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima tiga tanggapan
masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama
H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut
diperoleh dari:
3.4.1. Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch
Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan
Pagerageung;
3.4.2. Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku
Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi;
3.4.3. Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz
selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi
Cipasung.
3.5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah
menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana
diuraikan dalam angka 3.4 tersebut diatas dengan cara sebagai
berikut:
3.5.1. Melakukan konfirmasi dan koordinasi langsung kepada KPU
Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/
09/2024 tanggal 21 September 2024; (Bukti PT-7)
3.5.2. Melakukan Pengawasan terhadap dokumen Syarat Calon
Bupati H. Ade Sugianto sebagaimana ketentuan belum
pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa
jabatan untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon
sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya
sebagaimana telah tertuang dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21
September 2024; (Bukti PT-8)
3.6. Terhadap dalil pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para
Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan/pengaduan yang
disampaikan oleh masyarakat tentang pelanggaran Netralitas ASN,
Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh
Paslon Nomor Urut 01. Diketahui bahwa Para Teradu telah
menindaklanjuti laporan/pengaduan in casu, akan tetapi
sehubungan dengan laporan/pengaduan yang disampaikan kepada
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak disampaikan secara langsung
sampai dengan diterbitkannya formulir penerimaan laporan
sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka atas
laporan/pengaduan in casu ditindaklanjuti melalui mekanisme
penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran;
3.7. Bahwa terhadap dalil Teradu II tidak bersikap mandiri dan
melanggar prinsip keterbukaan karena tidak mengumumkan adanya
hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz. Diketahui bahwa
Teradu II telah melakukan declaire sebagaimana amanat ketentuan
Pasal 8 huruf a dan k serta Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang
kemudian telah terdapat penyampaian secara resmi terkait adanya
hubungan kekerabatan tersebut secara terbuka dalam forum Rapat
Pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 22
September 2024;
3.8. Bahwa terhadap dalil Teradu IV Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun
2017 bertentangan dengan prinsip profesional karena
mencampuradukan antara pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk
bermain judi online, Pihak Terkait baru mengetahui sejak
mendapatkan panggilan dari DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu) untuk menghadiri persidangan dalam perkara
a quo. Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada Pihak Teradu IV
telah didapatkan informasi yang pada pokoknya sebagai berikut:
30. Bahwa aktivitas sebagaimana dimaksud oleh Pengadu terjadi
sebelum Teradu IV diangkat dan dilantik sebagai Anggota
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pada saat itu, Teradu masih
bertugas sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan
Parungponteng;
31. Bahwa aplikasi yang terlihat dalam foto tersebut bukanlah
aplikasi judi online, melainkan aplikasi permainan daring (game)
yang bersifat umum. Tampilan yang dimaksud pada foto
hanyalah iklan yang muncul secara otomatis dari penyedia
aplikasi, bukan bukti penggunaan aplikasi judi online. Iklan
semacam itu lazim muncul dalam berbagai game atau aplikasi
dan tidak menunjukkan keterlibatan pemain dalam aktivitas
perjudian.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal
12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di
Mahkamah Konstitusi;
2. Bukti PT.1-2 Form PSP 5 Permohonan Nomor:
003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 Tanggal 25 September 2024;
3. Bukti PT.1-3 Form PSP 5 Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/
3206/IX/2024 Tanggal 2 Oktober 2024;
4. Bukti PT.1-4 Surat Nomor: 1659/HK.03.03/K1/12/2024 Tanggal 15
Desember 2024 perihal Undangan Rapat Lanjutan Penyusunan
dan Review Keterangan Tertulis Pada Perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024;
5. Bukti PT.1-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024,
tanggal 29 Agustus 2024;
6. Bukti PT.1-6 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan
Persyaratan Pasangan Calon;
7. Bukti PT.1-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/ 09/2024
tanggal 21 September 2024;
8. Bukti PT.1-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024
tanggal 21 September 2024.
[2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai
Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan Pencalonan
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan Undang-
Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU No. 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,
Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tersebut dilakukan penelitian administratif persyaratan pencalonan dan
persyaratan calon;
2. Bahwa berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tugas Pokok
dan Fungsi KPU Kabupaten Tasikmalaya Adalah :
a. Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024;
b. Melaksanakan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
c. Melakukan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan
d. Membuka Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan
e. Menetapkan Calon yang Memenuhi Syarat
3. Bahwa pada masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024, terdapat 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon yang
mendaftar.
4. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan penelitian
administrasi terhadap 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar dan telah
dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Tasikmalaya
menerbitkan Keputusan Nomor 1574 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal
22 September 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu:
1) Pasangan Calon Bupati, H . Cecep Nurul Yakin dan Calon Wakil Bupati,
H . Asep Sopari Al-Ayubi;
2) Pasangan Calon Bupati Dr. H.Iwan Saputra, S.E., M.Si. dan Calon Wakil
Bupati Dede Muksit Aly, Z.A.;
3) Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan Calon Wakil Bupati H. Iip
Miptahul Paoz.
5. Bahwa Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade Sugianto yang
sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih
lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun
2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur
bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf
m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8
Tahun 2024:
a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil
gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan
bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b. Masa jabatan yaitu:
1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak
membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat
sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau
di daerah yang berbeda; dan;
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
6. Bahwa sebelum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 sebagai bentuk kehati-hatian KPU Kabupaten
Tasikmalaya telah melakukan klarifikasi terkait masa jabatan bakal calon H. Ade
Sugianto dengan mengirimkan surat nomor 544/PL.02.2- SD/3206/2024
tanggal 2 September 2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti PT-1),
terkait periodesasi Calon H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada
periode 2018 - 2021 dan periode 2021 – 2026, kepada Ketua DPC PDIP
Kabupaten Tasikmalaya Partai Pengusung Pasangan Calon dan kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Atas Surat tersebut Ketua DPC
PDIP Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui Surat Nomor
464/EKS/DPC-25/IX/2024 tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya
menyebutkan H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada
tanggal 23 Maret 2021 (Bukti PT-2), artinya masa jabatan H. Ade Sugianto
sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20
hari tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Pada periode 2021-2026 H. Ade
Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021
periode 2021-2025 dihitung 1 (satu) kali masa jabatan.
Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengirimkan jawaban dengan Surat Nomor:
B/4265/UP.08/Tapem/2024 tanggal 03 September 2024 (Bukti PT-3), yang
pada pokoknya:
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dalam pasal 19 huruf “e”
menyatakan bahwa “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”
dan pelantikan pada Periode 2018 - 2021 yaitu pada tanggal 3
Desember 2018 dan berakhir masa jabatan pada tanggal 23 Maret
2021, sehingga menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 Tahun
3 Bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena
kurang dari 2 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 huruf
“b” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024.
H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2021-
2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai akhir masa jabatan
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32 - 266 Tahun 2021 tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi
Jawa Barat, tanggal 19 April 2021 serta Berita Acara Pengucapan Sumpah
Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai
sekarang (3 tahun 5 bulan) sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali
periode.
7. Bahwa terhadap persoalan masa periodesasi masa jabatan, KPU Kabupaten
Tasikmalaya berpandangan bahwa H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah menjabat
sebagai Penjabat Sementara. Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk
yang berasal dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang
ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati
dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sedangkan H. Ade Sugianto
S.IP tidak pernah berstatus sebagai ASN.
8. Bahwa masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dan
sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang diberi tugas dan wewenang tambahan
yang benar adalah sebagai berikut:
PERIODE DASAR HUKUM
PERIODE 2016 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996
– 2021. Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016 (Bukti PT-
4), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H.
Uu Ruzhanul Ulum, S.E, sebagai Bupati Tasikmalaya
masa jabatan tahun 2016-2021 dengan masa jabatan
1.H. Ade selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.
Sugianto, 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997
S.IP, Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati
sebagai Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret
Wakil 2016, yang pada pokoknya mengesahkan H. Ade
Bupati Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa
Tasikmalay jabatan tahun 2016-2021, dengan masa jabatan selama 5
a periode tahun terhitung sejak pelantikan. (Bukti PT-5)
2016 – 3. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil
2021. Bupati Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016, yang pada
pokoknya menyatakan Gubernur Jawa Barat mengambil
sumpah Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto,
S.IP pada tanggal 23 Maret 2016. (Bukti PT-6)
Catatan:
Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode
2016-2021 adalah 5 Tahun, sejak pelantikan tanggal 23
Maret 2016 sampai dengan 23 Maret 2021.
1. Pada tanggal 5 September 2018
2. H. Ade Sugianto, Pasangan H Ridwan Kamil dan Uu
S.IP, sebagai Ruzhanul Ulum dilantik sebagai
Wakil Bupati Gubernur dan Wakil Gubernur
dengan Jawa Barat, berdasarkan pada
tugas tambahan Keputusan Presiden Republik
melaksanakan Indonesia Nomor 154/P Tahun
tugas dan 2018 Tentang Pengesahan
wewenang Bupati Pengangkatan Gubernur dan
Tasikmalaya. Wakil Gubernur Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2018-2023,
pertanggal 28 Agustus 2018.
(Bukti PT-7)
2. Gubernur Jawa Barat
menerbitkan formulir berita
(telegram) nomor
131/169/Pemkam tanggal 5
September 2018, yang pada
pokoknya menyampaikan dalam
hal pengisian jabatan Bupati
belum dilakukan, Wakil Bupati
melaksanakan tugas sehari-hari
Bupati sampai dengan
dilantiknya Bupati atau sampai
diangkatnya Penjabat Bupati.
Dalam rangka menjamin
keberlangsungan pemerintahan
daerah di Kabupaten
Tasikmalaya, agar saudara Wakil
Bupati Tasikmalaya
melaksanakan tugas dan
wewenang Bupati Tasikmalaya
sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan sampai
dilantiknya Bupati Tasikmalaya.
(Bukti PT-8)
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-8180 Tahun
2018 Tentang Pemberhentian
Bupati Tasikmalaya Provinsi
Jawa Barat tanggal 5 Oktober
2018, yang pada pokoknya
mengesahkan pemberhentian Uu
sebagai Bupati Tasikmalaya masa
jabatan tahun 2016 – 2021,
terhitung sejak dilantik sebagai
Wakil Gubernur Jawa Barat masa
jabatan 2018 – 2023, pada tanggal
5 September 2018 dan menunjuk
H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati
Tasikmalaya masa jabatan 2016-
2021 untuk melaksanakan tugas
dan kewenangan Bupati
Tasikmalaya sampai dilantiknya
Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi
Bupati Tasikmalaya sisa masa
jabatan 2016 – 2021. Keputusan
ini berlaku surut terhitung sejak
tanggal 5 September 2018. (Bukti
PT-9)
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri
3. H. Ade Nomor 131.32-8489 tahun 2018
Sugianto, S.IP, tentang Pengangkatan Bupati dan
sebagai Bupati Pemberhentian Bupati
Tasikmalaya Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
periode tertanggal 19 November 2018, yang
2016 – 2021 pada pokoknya mengesahkan
pengangkatan H. Ade Sugianto
S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya
menjadi Bupati Tasikmalaya sisa
masa jabatan tahun 2016-2021,
terhitung sejak tanggal
pelantikan sampai akhir masa
jabatan Bupati Tasikmalaya tahun
2016 – 2021 dan mengesahkan
pemberhentian H. Ade Sugianto
S.IP dari jabatannya sebagai
Wakil Bupati Tasikmalaya masa
jabatan tahun 2016 – 2021,
terhitung sejak dilantik menjadi
Bupati Tasikmalaya sisa masa
jabatan tahun 2016 – 2021.
Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal pelantikan. (Bukti PT-10)
2. Berita Acara Pengucapan Sumpah
Jabatan Bupati Tasikmalaya pada
tangal 3 Desember 2018 yang
pada pokoknya Gubernur Jawa
Barat mengambil sumpah H. Ade
Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya. (Bukti PT-11)
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-1037 tahun 2021
tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri
(Bukti T-12).
9. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, H. Ade Sugianto S.IP menjabat
sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai tanggal 3 Desember
2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian masa jabatan H.
Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dengan masa jabatan 2016-2021
adalah selama 2 tahun 3 bulan 20 hari atau kurang dari 2 setengah tahun,
sehingga tidak bisa dihitung satu periode. Hal ini sesuai dengan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang
Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi
Jawa Barat tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya
mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati
Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-
2021, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan
Bupati Tasikmalaya tahun 2016 - 2021 dan mengesahkan pemberhentian
H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya
masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik menjadi
Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal pelantikan. (Bukti PT-10)
b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal
3 Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil
sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. (Bukti PT-11)
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun
2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada
Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti PT-12), yang pada
pokoknya menyatakan bahwa:
1) Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya
berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat
Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak
tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan
sumpah serta janji.
2) Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan
jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan
Wakil Bupati Tasikmalaya.
d. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada
Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya),
tertanggal 23 Maret 2023 yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto
Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen,
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas
sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau
dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP No.
49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Bukti PT-13)
10. Bahwa pada waktu H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang
melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya tidak bisa dianggap
sebagai Bupati Tasikmalaya, karena :
a. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018,
tertanggal 5 Oktober 2018 (Bukti PT-9), secara tegas menyebutkan
menunjuk H. Ade Sugianto, S.I Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan
tahun 2016-2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati
Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi
Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Artinya,
kedudukan H. Ade Sugianto, S.IP adalah sebagai Wakil Bupati.
Frasa ”sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati
Tasikmalaya”, artinya H. Ade Sugianto, S.IP belum atau tidak menjabat
sebagai Bupati Tasikmalaya.
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489
Tahun 2018, tertanggal 19 November 2018 tentang Pengangkatan
Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa
Barat(SK 131.32-8489/2018) (Bukti PT-10), yang pada pokoknya
mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati
Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun
2016-2021 terhitung sejak pelantikan dan mengesahkan
pemberhentian dengan hormat H. Ade Sugianto, S.IP dari jabatannya
sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan Tahun 2016-2021,
terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan
Tahun 2016-2021. Dengan demikian SK 131.32-8489/2018 ini
menegaskan bahwa status kedudukan H. Ade Sugianto,S.IP sebagai
Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan
Bupati Tasikmalaya, adalah tetap sebagai Wakil Bupati tidak menjadi
Bupati Tasikmalaya atau penjabat Bupati Tasikmalaya karena
pemberhentian H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya
terhitung SEJAK DILANTIK menjadi Bupati Tasikmalaya.
11. Bahwa H. Ade Sugianto, S.IP dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk
periode masa jabatan tahun 2021-2025 pada tanggal 26 April 2021,
berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021
Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah
Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat,
tertanggal 19 April 2021, mengesahkan Bupati H. Ade Sugianto dan H.
Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Tasikmalaya masa jabatan 2021-2025. (Bukti PT-14)
b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya
tertanggal 26 April 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat,
Mochamad Ridwan Kamil, yang pada pokoknya menerangkan mengesahkan
pengangkatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya, yang untuk
memangku jabatan tersebut telah mengucapkan sumpah menurut agama
Islam dihadapan Gubernur Jawa Barat. (Bukti PT-15)
12. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa penghitungan masa jabatan
dilakukan sejak pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto
sebagai Bupati Tasikmalaya adalah sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya
pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah 2 tahun
3 bulan 20 hari.
13. Bahwa ketentuan Pasal 19 Huruf b PKPU 8/2024 mengatur bahwa masa
jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun
(2 tahun 6 bulan). Dengan demikian, karena masa jabatan H. Ade Sugianto
S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2016-2021 hanya 2 tahun 3 bulan 20
hari, maka selama periode 2016-2021, masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP
sebagai Bupati Tasikmalaya belum bisa dinilai satu periode.
14. Bahwa selain itu, sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/009 tertanggal 17
November 2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023
tanggal 28 Februari 2023 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung
satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari
setengah masa jabatan.
15. Bahwa dengan demikian, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018
sampai dengan 23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan dan 20 hari,
sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun
6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati
Tasikmalaya.
16. Bahwa sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang merujuk penghitungan masa
jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024
diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 dalam
perkara Hak Uji Materil Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tertanggal 15
Oktober 2024. (Bukti PT-16);
17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, KPU Kabupaten Tasikmalaya
memandang H. Ade Sugianto S.IP baru satu periode menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya
tahun 2024.
18. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Penyelenggara
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 harus mematuhi
ketentuan hukum positif yang diatur dalam PKPU 8/2024 dan UU Pemilihan,
yang masih berlaku pada saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024, bahkan masih
berlaku sampai dengan saat ini. Apalagi hak uji materil terhadap ketentuan
Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam
Putusan Perkara Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024.
19. Bahwa pertimbangan Hukum MK dalam Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024
pada tanggal 14 November 2024 adalah kurang tepat, karena Pertimbangan
Hukum MK dimaksud bukanlah norma hukum yang bisa membatalkan
ketentuan pasal 19 huruf e PKPU 8/2024. Sekalipun pertimbangan hukum
Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 129/2024 digunakan maka
berlaku ketentuan hukum yang berlaku umum (the general principles of law)
bahwa hukum tidak berlaku surut, sehingga pertimbangan hukum dimaksud
tidak bisa diterapkan dalam proses penetapan calon Bupati Tasikmalaya
tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.
20. Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang masa
jabatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya baru dihitung
untuk satu periode yaitu pada periode 2021-2025, sedangkan masa jabatan
Bupati Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021 tidak dihitung
satu periode sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024.
21. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan telah menjalankan
seluruh tahapan pencalonan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas,
serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk
melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait
dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Hal ini telah
sesuai dengan ranah KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki
kewenangan untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya
memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan hukum positif yang
berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun
2024 dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh KPU Republik
Indonesia.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-16, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Surat Nomor 544/PL.02.2- SD/3206/2024 tanggal 2 September
2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat
Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024;
2. Bukti PT.2-2 Surat Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 tanggal 3 September
2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024;
3. Bukti PT.2-3 Surat Nomor: B/4265/UP.08/Tapem/2024 tanggal 03
September 2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2024;
4. Bukti PT.2-4 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 Tahun
2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 15 Maret 2016;
5. Bukti PT.2-5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997 Tahun
2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi
Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016;
6. Bukti PT.2-6 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati
Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016;
7. Bukti PT.2-7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun
2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023,
pertanggal 28 Agustus 2018;
8. Bukti PT.2-8 Formulir Berita (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5
September 2018;
9. Bukti PT.2-9 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun
2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa
Barat tanggal 5 Oktober 2018;
10. Bukti PT.2-10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun
2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil
Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
11. Bukti PT.2-11 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya
pada tertanggal 3 Desember 2018;
12. Bukti PT.2-12 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun
2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa
jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa
Barat, tertanggal 19 April 2021;
13. Bukti PT.2-13 Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada
Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati
Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2023;
14. Bukti PT.2-14 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun
2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan
Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021;
15. Bukti PT.2-15 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya
tertanggal 26 April 2021;
16. Bukti PT.2-16 Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 42/P/HUM/2024
tertanggal 15 Oktober 2024.
[2.9.3] Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri
Bahwa DKPP memanggil Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait
yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait diwakilkan oleh Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Fasilitasi
Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri a.n. Eka
Sastra.
2. Bahwa mengenai periodesasi masa jabatan sebenarnya diatur dalam PKPU Nomor
8 Tahun 2024.
3. Bahwa selama Kepmendagri belum terdapat perubahan maka hal tersebut harus
dianggap benar karena dalam hukum pisitif menganut asas prinsip equal of quality.
Bahwa asas tersebut mengatakan bahwa selagi produk hukum sudah diterbitkan
maka harus dianggap benar sampai terdapat perubahan atau pencabutan.
4. Bahwa terkait apakah dihitunganya dengan pelantikan atau tidak pelantikan itu
merupakan domain KPU untuk menilai. Ditjen OTDA hanya menganggap kalau
terdapat kekosongan kepala daerah maka harus segera terdapat pengisian.
Sementara pengisian definitif belum bisa dilakukan maka yang lazimnya adalah
menunjuk wakil sebagai Plt. atau pelaksana tugas karena tidak boleh terjadi
kekosongan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Biasanya kalau terdapat
kekosongan akan dibuatkan SK Pemberhentian kepala daerah yang bersangkutan
dengan alasan misalnya karena mengundurkan diri atau meninggal dunia atau
tersangkut masalah hukum. Maka disaat itu, perlu menunjuk wakil sebagai
pelaksana tugas sampai adanya pengangkatan wakil tersebut menjadi kepala
daerah yang diusulkan DPRD.
5. Bahwa dalam menerbitkan SK bukan karena inisiatif sendiri, akan tetapi terdapat
kesepakatan bersama dari Lembaga tata usaha negara yang terkait yaitu DPRD
paripurna mengusulkan wakil menjadi definitif. Kemudian menyerahkan kepada
gubernur dan gubernur mempunyai pendapat hukum yang sama mengajukan ke
pusat kemudian mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri memproses SK
tersebut untuk mengangkat wakil menjadi definitif sebagai kepala daerah. Setelah
terbit SK barulah dilakukan pelantikan karena sudah menjabat definitif.
Sementara posisi Plt. juga secara fungsi dan kewenangan sama. Jadi, kepala
daerah ada 5 (lima) bukan hanya yang definitif hasil pilkada tetapi wakil sebagai
Plt., Pj., Pjs. yang dimana dalam pilkada biasanya terdapat petahan yang maju lagi
maka petahan cuti di luar tanggungan negara maka kekosongan tersebut diisi oleh
Pjs atau penjabat sementara. Yang terakhir adalaj sebagai pelaksana harian atau
Plh. dan kelimanya kepala daerah dengan kewenangan yang sama.
[2.9.4] Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya
Bahwa DKPP memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya a.n. Iing Farid
Khozin sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa BKPSDM adalah pengelola kepegawaian daerah. Berkaitan dengan perkara
ini adalah BKPSDM memandang dari dasar Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun
2018 pada Pasal 9 disebutkan pengawas pemilu membuat kajian dugaan
pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran netralitas
ASN, anggota TNI dan Polri.
2. Bahwa pada Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan
pengawas pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada KASN yang hari ini KASN sudah tidak ada sehingga mungkin langsung
dilimpahkan ke BKN melalui bawaslu dengan dilampirkan kronologis dan hasil
kajian. Maka pada dasarkan BKPSDM adalah akhir daripada rekomendasi dari
BKN atau tempo dulu KASN.
3. Bahwa selama Pilkada Tahun 2024 BKPSDM tidak menerima rekomendasi dari
BKN.
[2.9.5] Camat Cisayong
Bahwa DKPP memanggil Camat Cisayong sebagai Pihak Terkait a.n Ayi Mulyana
Herniwan yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan acara yang diselenggarakan
di Lapangan Sakti Lodaya Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong.
2. Bahwa Pihak Terkait beserta Forkopimcam mendapatkan undangan dari Balai
Penyuluh Pertanian (BPP) terkait adanya acara rembug tani. Datang semua ke
Lokasi atas dasar undangan dari BPP.
3. Bahwa saat itu esensi acara tersebut adalah tentang kelompok tani beserta PT
Pupuk dan dinas pertanian terkait dengan keberadaaan daripada pupuk yang ada
di wilayah kami menjadi curhatan dari petani kepada PT Pupuk dan dinas
pertanian.
4. Bahwa saat itu yang hadir adalah H. Ade Sugianto. Akan tetapi tidak ada arahan
atau ajakan dan simbol-simbol serta atribut maupun alat peraga kampanye.
5. Bahwa selain Pihak Terkait, hadir juga kepala desa dan kapolsek pada acara
tersebut.
6. Bahwa Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh bawaslu dan hasilnya tidak terjadi
pelanggaran.
[2.9.6] Kepala Desa Cisayong
Bahwa DKPP memanggil Kepala Desa Cisayong a.n. Yudi Cahyadin sebagai Pihak
Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa saat acara rembug tani, Pihak Terkait melarang agar tidak ada kegiatan
kampamye karena merupakan murni acara petani dengan PT. Pupuk Indonesia.
2. Saat itu Pihak Terkait sebagai saksi, hadir unsur kapolsek dan danramil dan
unsur yang lain, menegaskan bahwa acara tersebut tidak ditumpangi oleh urusan
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
3. Bahwa Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti dan
tidak meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor:
003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor:
004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diajukan oleh
Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Padahal dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025,
amarnya menyatakan antara lain: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk
sebagian; Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati
Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun
2024; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024; dan Menyatakan batal
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.
Bahwa Para Teradu semestinya dapat memproses kedua permohonan sengketa
pemilihan tersebut dan apabila dianggap tidak memenuhi syarat maka seharunya Para
Teradu dapat memedomani ketentuan Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 10 huruf c dan huruf j
Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota. Akan tetapi, Para Teradu tidak melaksanakan hal tersebut dan menyatakan
tidak ada pelaporan sengketa pemilihan sebagaimana disampaikan Teradu I dihadapan
Majelis Hakim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara Nomor:
132/PHPU.BUP-XXIII/2025, hal. 184, “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan
Pemohon , tidak terdapat laporan daa/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau
permohonan sengketa pemilihan.”
[4.1.2] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu telah bersikap abai dan lalai dengan
tidak menindaklanjuti laporan dan/atau yang menjadi temuan tentang keterlibatan
kepala desa dan perangkat desa serta netralitas ASN yang diadukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 01 dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
pemilihan. Sehingga menurut Pengadu tindakan Para Teradu melanggar prinsip
berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.1.3] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV diduga melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu telah bertindak tidak profesional karena
mencampuradukan antara pekerjaan dan hobi/kebiasaan buruk bermain judi online.
Sehingga menurut Pengadu, tindakan Teradu IV melanggar ketentuan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.1.4] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II diduga melanggar Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena selama tahapan Pemilihan 2024
bersikap tidak mandiri dan tidak terbuka karena tidak mengumumkan adanya
hubungan kekerabatan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 a.n. H. Iip Miptahul
Paoz. Meskipun hubungan keluarga tersebut sebelumnya telah diakui Teradu II dalam
persidangan DKPP RI pada Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/VI/2021, hal. 8, bahwa istri
Teradu II merupakan saudara sepupu dari istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 a.n.
H. Iip Miptahul Paoz. Sehingga menurut Pengadu, tindakan Teradu II melanggar
ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k serta Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diuraikan berikut:
[4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil
tersebut. Para Teradu menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawan (LHP)
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan
pengawasan dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
Tahun 2024 termasuk bakal calon Bupati Tasikmalaya a.n. H. Ade Sugianto.
Pengawasan tersebut mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi
ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan
Calon (Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15). Terhadap Tanggapan dan Masukan
Masyarakat, pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima 3 (tiga) tanggapan
masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati a.n. H. Ade Sugianto yang
diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode. Bahwa
tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris
Forum Murroby Kecamatan Pagerageung, tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan
Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi, dan tanggapan ketiga
disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII
(Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung. Kemudian
tanggal 21 September 2024 Para Teradu melakukan pengawasan langsung untuk
memastikan klarifikasi terhadap tanggapan tersebut sebagaimana termuat dalam
Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 65/LHP/PM.01.02/09/2024 (Bukti T-17). Bahwa
hasil klarifikasi menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor
: 131.32.8489 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat
Nomor : 131/105/Pemksm, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya
tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan tanggal 23 Maret
2021. Sehingga masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung
27 (dua puluh tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari atau 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20
(dua puluh) hari dan tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan sebagaimana ketentuan
Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota. Bahwa sebelumnya H. Ade Sugianto menjabat sebagai Wakil Bupati
Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun
2016-2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8180
Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti Pj, Pjs, Plt atau Plh. Selanjutnya, H.
Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai
sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto dihitung 1 (satu) kali karena
telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 (dua setengah) tahun
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan
bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten
Tasikmalaya terhadap 3 (tiga) tanggapan Masyarakat yang diterima.
Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 September 2024 juga telah melakukan
pengawasan terhadap dokumen Syarat Calon Bupati sebagaimana ketentuan belum
pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan yang berkaitan
dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati a.n. H. Ade Sugianto. Hal ini untuk
memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati
Tasikmalaya (Bukti T-18). Adapun dokumen tersebut yaitu :
1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32-8180
Tahun 2018, tanggal 5 Oktober, yang menyatakan bahwa H. Ade Sugianto (Wakil
Bupati) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya
terhitung sejak tanggal 5 September 2018;
2. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 132/5119/pemksm, tanggal 7 November
2018, perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya
Menjadi Bupati Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2016-2021;
3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32-8489
Tahun 2018, tanggal 19 November 2018, tentang Pengangkatan Bupati dan
Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya antara lain menyatakan mengesahkan
pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati
Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan;
4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada hari Senin
tanggal 3 Desember 2018, dan surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan
pelantikan Nomor : 131/195/Pemksm, tanggal 6 Desember 2018, pada pokoknya
menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan sebagai Bupati Tasikmalaya dan
telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018;
5. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah
Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya
sehubungan telah dilakukannya pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret 2021 saudara H. Ade Sugianto melakukan
serah terima jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota
atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Terpilih;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1037 tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 Tahun 2021
tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat
yang pada pokoknya pada tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan dan
pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni Ramdani
S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, memutuskan ketiga huruf a Keputusan
Menteri ini mulai berlaku dengan ketentuan: untuk Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada
tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya
dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan
Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya tanggal 19 April 2021
menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan
Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten Tasikmalaya;
8. Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian
(Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pada
tanggal 26 April 2021 Dr. H. Mohammad Zen melakukan Serah Terima Jabatan
kepada H. Ade Sugianto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat.
Bahwa kemudian Para Teradu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Islamic Center dengan hasil pengundian
nomor urut 01 a.n. Iwan Saputra-Dede Muksit Aly Z.A, nomor urut 02 a.n. Cecep Nurul
Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 03 a.n. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz
(Bukti T-19).
Bahwa Para Teradu pada tanggal 24 September 2024 menerima Permohonan
Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 dengan tanda
terima Nomor : 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024, yang pada pokoknya memohon
pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Terhadap
permohonan a quo, Para Teradu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 telah
melakukan verifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-3 Berita Acara
Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa. Bahwa Berita Acara tersebut kemudian
diberikan kepada Pemohon, dimana Pemohon diminta untuk melengkapi jenis
dokumen yang belum lengkap paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana ketentuan Pasal
22 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota (Bukti T-2 dan Bukti T-3). Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum
Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 27 September 2024 mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan perbaikan dokumen dan
diberikan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor :
003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 (Bukti T-4). Terhadap perbaikan dokumen tersebut,
Para Teradu pada tanggal 30 September 2024 melakukan verifikasi yang hasilnya
dituangkan ke dalam Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya permohonan Pemohon
dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak dapat diregister (Bukti T-5).
Bahwa pada tanggal yang sama yakni 30 September 2024, Para Teradu telah
menyampaikan kepada Pemohon Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi
Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menerangkan
permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiel
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi, “Sengketa
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat
dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang
menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. (Bukti T-6).
Bahwa Para Teradu pada tanggal 25 September 2024 juga menerima
permohonan Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01
dengan tanda terima Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, yang pada
pokoknya memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tertanggal 22 September
2024 (Bukti T-7). Terhadap permohonan a quo, Para Teradu pada tanggal 26 September
2024 melakukan verifikasi yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model PSP-3
Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa. Bahwa Berita Acara
tersebut kemudian diberikan kepada Pemohon, dimana Pemohon diminta untuk
melengkapi jenis dokumen yang belum lengkap paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana
ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 (Bukti T-8).
Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada tanggal 2
Oktober 2024 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk
menyerahkan perbaikan dokumen dan diberikan tanda terima penyerahan berkas
Formulir Hasil Perbaikan Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 (Bukti T-9).
Kemudian, Para Teradu tanggal 3 Oktober 2024 melakukan verifikasi terhadap
permohonan perbaikan tersebut yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model PSP-
4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada
pokoknya permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga
permohonan tidak dapat deregister (Bukti T-10). Pada tanggal yang sama yakni 3
Oktober 2024 Para Teradu menyampaikan kepada Pemohon Formulir Model PSP-5
Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang pada
pokoknya menerangkan permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak
memenuhi syarat materiel sebagaimana Pasal 4 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi
“Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat
dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang
menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. (Bukti T-11).
Bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, Para Teradu
menyimpulkan kedua permohonan a quo tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana
ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, selengkapnya berbunyi:
“Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi
akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.” Selanjutnya,
sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020,
dijelaskan bahwa: “Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian
langsung terhadap Pemohon”, contoh: “menyebabkan berubahnya status Pemohon
menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon”. Bahwa dalam dua permohonan a quo,
tidak ditemukan dokumen objek sengketa berupa SK atau BA dari KPU Kabupaten
Tasikmalaya yang memuat kerugian langsung bagi Pemohon yaitu mengubah status
pencalonan Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat, menggugurkan hak Pemohon
secara langsung, dan menimbulkan akibat hukum spesifik terhadap status hukum
Pasangan Calon Pemohon.
Bahwa berkenaan dengan pernyataan Teradu I dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi, hal tersebut disampaikan untuk menjawab dalil Pemohon terkait Penetapan
Hasil Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak terdapat
laporan pelanggaran, temuan, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses
pemilihan yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Frasa tersebut
tidak ditujukan untuk menyangkal seluruh proses dan hasil pengawasan serta
penanganan yang telah dilakukan oleh Para Teradu (Bukti T-12).
[4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membantah dalil
tersebut. Para Teradu menyatakan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh
Pengadu terkait keterlibatan Camat Cisayong dan Kepala Desa Cisayong pada kegiatan
kampanye. Hal tersebut telah ditelusuri oleh Panwaslu Kecamatan Cisayong
sebagaimana pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 212/LHP/PM
01.02/320632/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya kehadiran
Camat sebagai undangan bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika),
dalam kegiatan sebagaimana dimaksud tidak terdapat aktivitas kampanye ataupun
pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan tidak ditemukan
atribut kampanye yang mengarah pada ajakan memilih, dan tidak ditemukan
pelanggaran terhadap asas netralitas ASN maupun pelanggaran administrasi (Bukti T-
30). Bahwa berkenaan dengan keterlibatan ASN Kasubag Dinkes, Kabid Dinkes, dan
Darka sebagai TKK (Tenaga Kontra kerja) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang
disampaikan Pengadu kepada Teradu I, oleh Para Teradu hal tersebut telah dijadikan
informasi awal sebagaimana Formulir Model A.6, tertanggal 18 Oktober 2024 (Bukti T-
31). Pada tanggal yang sama yakni 18 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat
pleno yang memutuskan terhadap informasi awal a quo dilakukan penelusuran
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 (Bukti
T-32). Kemudian Para Teradu pada tanggal 21 Oktober 2024 melakukan penelusuran
yang pada pokoknya hasilnya bahwa peristiwa yang disampaikan berdasarkan
keterangan Iceu dan Iyen foto diambil pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di
Perumahan Kota Baru Kota Tasikmalaya pada saat menengok rekan yang sakit,
pertemuan Para Terlapor dengan Ai Diantani Sugianto tidaklah direncanakan hanya
saja sama-sama akan menjenguk rekan yang sakit dan saat itu karena sudah malam
rekan yang sakit tidak membukakan pintu maka sebagai bukti sudah datang atas
inisiatif Nafis mereka berfoto, kedatangan Ai Diantani Sugianto tidak berbicara terkait
pilkada atau mengarahkan untuk memilih dan simbol sebagaimana foto yang tersebar
hanya spontanitas, dan orang yang mengambil foto dan menyebarkan foto adalah Nafis
(Bukti T-33). Terhadap Nafis, Para Teradu pada tanggal 21 Oktober 2024 menjadikan
sebagai informasi awal. Kemudian berdasarkan rapat pleno tanggal 22 Oktober 2024,
Para Teradu memutuskan terhadap informasi awal a quo untuk dilakukan penelusuran
lanjutan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 33/KA.02/K.JB-
18/10/2024 (Bukti T-34 dan Bukti T-35). Bahwa Para Teradu pada tanggal 28 Oktober
2024 melakukan penelusuran yang pada pokoknya hasilnya Roni Faisal Nafis alias
Nafis tidak bersatus sebagai ASN, pertemuan Nafis dan Terlapor dengan Ai Diantani
Sugianto tidaklah hanya saja sama-sama menjenguk rekan yang sakit, Nafis tidak
mengetahui status Iyen dan Iceu sebagai ASN dan hanya mengetahui sebagai bagian
dari kelompok senam yang diinstrukturi oleh Nafis, dan Nafis memposting foto pada
status WA namun sekitar pukul 03.00 WIB pada tanggal 6 Oktober 2024 status
tersebut ditarik karena ramai (Bukti T-36). Terhadap hasil penelusuran tersebut, Para
Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024 melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang
pada Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB-18/10/2024 yang pada pokoknya
memutuskan informasi awal tersebut belum cukup bukti dan saksi untuk diregister
sebagai Temuan (Bukti T-37).
Bahwa berkenaan dengan masih terpasangnya foto H. Ade Sugianto di beberapa
kantor pemerintahan. Para Teradu pada tanggal 18 Oktober 2024 menjadikan sebagai
informasi awal sebagaimana Formulir Model A.6 (Bukti T-31). Kemudian pada tanggal
yang sama 18 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan
bahwa foto H. Ade Sugianto bukan merupakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 (Bukti T-32). Selain
itu, berkenaan dengan adanya pengakuan Pj Kepala Desa Mandalagiri
mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 03. Terhadap hal a quo, telah
dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Leuwisari sebagaimana Laporan
Hasil Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM 01.02/3206210/10/2024, tanggal 21 Oktober
2024 yang pada pokoknya benar terdapat pembagian paket berisi sarung, mukena dan
Al-Qur’an pada pertemuan guru ngaji dan DKM se-Desa Mandalagiri pada 18 Oktober
2024 (Bukti T-38). Menindaklanjuti penelusuran tersebut, Para Teradu didampingi
Panwaslu Kecamatan Leuwisari pada tanggal 28 Oktober 2024 melakukan penelusuran
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 117/LHP/PM.01.02/10/2024. Dari
hasil penelusuran bahwa terdapat pembagian uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus
ribu rupiah) beserta paket berisi mukena dan sarung yang berasal dari Dana Desa
untuk operasional DKM dan insentif sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada
guru diniyah serta guru ngaji dan terdapat pernyataan siapapun nanti yang menjadi
Bupati maka pada RAPBD 2025 rencananya akan diadakan honor untuk guru diniyah
serta guru ngaji (Bukti T-39). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024
melaksanakan rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor : 34/KA.02/K.JB-
18/10/2024 yang memutuskan pada pokoknya belum cukup bukti dan saksi untuk
diregister sebagai Temuan (Bukti T-37).
Bahwa kemudian Para Teradu tanggal 15 November 2024 telah menerima
laporan dari Masyarakat a.n. Nandang Nur Fajar dengan Nomor :
004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024. Terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal
17 November 2024 menyusun kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4
yang pada pokoknya pada uraian kejadian tidak menjelaskan peristiwa dugaan
pelanggaran dan hanya menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi, bukti foto yang
disampaikan oleh Pelapor adalah bukti yang sama yang sebelumnya diterima oleh Para
Teradu yang telah dilakukan penelusuran, dan pokok laporan yang disampaikan sama
dengan dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditelusuri oleh Para Teradu pada
tanggal 21 dan 28 Oktober 2024 (Bukti T-21). Terhadap kajian awal tersebut, Para
Teradu pada tanggal 17 November 2024 melakukan rapat pleno yang pada pokoknya
disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti baru yang mengubah hasil penelusuran
sebelumnya sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor: 36/KA.02/K.JB-
18/11/2024 (Bukti T-22). Sehingga Para Teradu tanggal 18 November 2024
menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 (Bukti
T-23).
Selanjutnya, terhadap keterlibatan Kepala Desa Ciawi dan Perangkat Desa Ciawi
yang diadukan oleh pasangan calon nomor urut 01. Para Teradu pada tanggal 16
November 2024 telah melakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Laporan
Hasil Pengawasan Nomor :133/LHP/PM.01.02/11/2024, yang pada pokoknya Kepala
Desa Ciawi a.n. Surohiman menerangkan peristiwa terjadi pada tanggal 12 November
2024 yang merupakan kegiatan rutin pembagian honor, banner yang terlihat pada foto
dibawa oleh Aat selaku Ketua RT namun bukan atas arahan Kepala Desa Ciawi, foto
diambil oleh Imam Subianto namun tidak memberi arahan terkait simbol, tidak
diketahui siapa yang menyebarluaskan foto ataupun mengambil APK, dan belum
ditemukan fakta adanya ajakan kampanye dari Kepala Desa ataupun penyebaran
dukungan pasangan calon tertentu (Bukti T-24).
Bahwa Para Teradu pada tanggal 18 November 2024 menerima laporan dari
Pasangan Calon Nomor Urut 01 melalui kuasa hukum dengan Nomor:
006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 (Bukti T-25). Terhadap laporan a quo, Para Teradu
pada tanggal 20 November 2024 menyusun kajian awal sebagaimana tertuang dalam
Formlir Model A.4, yang pada pokoknya pada uraian kejadian tidak menjelaskan
peristiwa dugaan pelanggaran dan hanya menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi,
bukti video hanya memuat gambar dan suara dari pembuat video sehingga bukti video
tersebut tidak dapat menggambarkan kejadian yang sesungguhnya sehingga Pelapor
perlu memperbaiki bukti, dan diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi
syarat materiel (Bukti T-26). Sehingga Pelapor diberikan waktu untuk memperbaiki
laporan sebagaimana diputuskan dalam rapat pleno tanggal 20 November 2024 (Bukti
T-27). Terkait kelengkapan laporan a quo, Para Teradu tanggal 21 November 2024 juga
telah menyampaikan melalui Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB-18/XI/2024. Akan
tetapi, Pelapor tidak melengkapi laporannya sehingga Para Teradu tanggal 24 November
2024 menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17
(Bukti T-28 dan Bukti T-29).
[4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IV membantah dalil tersebut.
Teradu IV menyatakan aktivitas sebagaimana dalil aduan Pengadu terjadi sebelum
Teradu IV diangkat dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Saat itu Teradu IV masih menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Parungponteng
Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/BAWASLU-
KAB.TASIKMALAYA/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Pada Pemilhan
Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2019 (Bukti
T-41). Bahwa aplikasi yang sedang dibuka oleh Teradu IV merupakan aplikasi
permainan daring (game). Bahwa tampilan yang terlihat dalam foto sebagaimana bukti
Pengadu adalah iklan yang muncul secara otomatis dari penyedia aplikasi.
[4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu II membantah dalil tersebut.
Teradu II menyatakan adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu Calon Wakil
Bupati Nomor Urut 03 a.n. H. Iip Miptahul Faoz telah diperiksa oleh DKPP pada sidang
pemeriksaan Perkara Nomor : 144-PKE-DKPP/VI/2021 (Bukti T-42). Dalam
persidangan Teradu II menjelaskan bahwa istri Teradu II merupakan sepupu istri Calon
Wakil Bupati Nomor Urut 03. Bahwa sebagai bentuk transparansi, Teradu II pada
tanggal 22 September 2024 juga telah menyampaikan adanya hubungan kekerabatan
tersebut secara terbuka dalam forum Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 (Bukti
T-43).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi
dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan bahwa dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Para Teradu telah melakukan pengawasan tahapan
pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan
Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon sebagaimana tertuang
dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15.
Bahwa berdasarkan LHP terhadap Tanggapan dan Masukan Masyarakat, pada
pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima 3 (tiga) tanggapan terkait keabsahan
persyaratan Calon Bupati a.n. H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai
Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode. Terungkap fakta bahwa tanggapan pertama
disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby
Kecamatan Pagerageung, tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua
Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi, dan tanggapan ketiga disampaikan oleh
Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung (vide Bukti T-16). Fakta tersebut
berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Farhan Abdul Aziz yang
menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 17 September 2024 Saksi
menyampaikan surat masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten
Tasikmalaya berkenaan dengan Calon Bupati Tasikmalaya yang berpotensi cacat
administratif dan Saksi pernah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian Para Teradu pada tanggal 21 September 2024, bertempat di Kantor KPU
Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan langsung klarifikasi terhadap
tanggapan tersebut sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor :
65/LHP/PM.01.02/09/2024. Dari hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya diperoleh
fakta bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8489
Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat Nomor:
131/105/Pemksm, a.n. H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada
tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan tanggal 23 Maret
2021. Sehingga Para Teradu menghitung masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati
Tasikmalaya sejak dilantik yaitu 27 (dua puluh tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari atau
2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan tidak dihitung 1 (satu) kali masa
jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf b angka 2 dan huruf e PKPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024)
selengkapnya berbunyi:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam
jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m
dengan ketentuan:
b. masa jabatan yaitu:
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun.
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Akan tetapi, benar bahwa H. Ade Sugianto pernah 1 (satu) kali menjabat sebagai Bupati
Tasikmalaya karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5
(dua setengah) tahun masa jabatan yang dilantik pada tanggal 26 April 2021 sampai
berakhirnya masa jabatan (vide Bukti T-17). Bahwa fakta tersebut berkesesuaian
dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menerangkan H.
Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai
tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian,
masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dengan masa jabatan 2016-
2021 adalah selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari atau kurang dari
2,5 (dua setengah) tahun, sehingga tidak dihitung satu periode. Bahwa kemudian H.
Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode masa jabatan Tahun
2021-2025 pada tanggal 26 April 2021.
Terungkap fakta bahwa untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai Calon
Bupati Tasikmalaya, Para Teradu pada tanggal 21 September 2024 melakukan
pencermatan terhadap dokumen pencalonan terkait jabatan Bupati a.n. H. Ade
Sugianto. Dalam pencermatan tersebut pada pokoknya berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.32-8489 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya antara lain
menyatakan mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto
menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal
pelantikan, berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati
Tasikmalaya dan surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan Nomor :
131/195/Pemksm menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan sebagai Bupati
Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018,
dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-1038 Tahun 2021
menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep
Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten
Tasikmalaya. Maka Para Teradu berpandangan H. Ade Sugianto menjabat sebagai
Bupati Tasikmalaya periode 2018-2021 dimulai sejak pelantikan, sehingga tidak
bertentangan dengan PKPU 8/2024 (vide Bukti T-18).
Bahwa kemudian Para Teradu pada tanggal 23 September 2024 melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pengundian dan pengumuman nomor urut
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung
Islamic Center. Berdasarkan hasil pengundian, pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit
Aly Z.A. mendapatkan nomor urut 01, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-
Ayubi mendapatkan nomor urut 02, dan pasangan H. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz
mendapatkan nomor urut 03 (vide Bukti T-19).
Bahwa setelah penetapan Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerima 2 (dua) permohonan sengketa
pemilihan terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tanggal 22 September
2024. Pertama, permohonan sengketa pemilihan tersebut disampaikan oleh Kuasa
Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 24 September 2024 dengan tanda
terima Nomor : 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024. Kemudian Para Teradu pada tanggal
25 September 2024 melakukan verifikasi terhadap permohonan a quo sebagaimana
dituangkan dalam Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa yang mana Pemohon diminta untuk melengkapi dokumen
berupa Kartu Tanda Penduduk Pemohon, objek sengketa, alat bukti, daftar alat bukti,
surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum, kartu advokat, dan Berita Acara
Sumpah Advokat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat
(5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 2/2020) (vide Bukti T-2 dan Bukti T-
3). Bahwa Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 27 September
2024 menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyerahkan perbaikan dokumen
ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan diberikan tanda terima penyerahan
berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor : 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 (vide Bukti
T-4). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 30 September 2024 melakukan verifikasi
terhadap dokumen perbaikan yang dituangkan ke dalam Formulir Model PSP-4 Berita
Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak
dapat diregister (vide Bukti T-5). Terungkap fakta bahwa Para Teradu pada tanggal yang
sama yakni 30 September 2024 menyampaikan kepada Pemohon Formulir Model PSP-
5 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
yang pada pokoknya menerangkan permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena
tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu
2/2020 yang selengkapnya berbunyi, “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau
Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan
secara langsung” (vide Bukti P-2 dan Bukti T-6).
Kedua, permohonan sengketa pemilihan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum
Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada tanggal 25 September 2024 dengan tanda terima
Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 (vide Bukti T-7). Terhadap permohonan a
quo, Para Teradu pada tanggal 26 September 2024 melakukan verifikasi yang
dituangkan dalam Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan
Penyelesaian Sengketa yang pada pokoknya Pemohon diminta untuk melengkapi
dokumen yang belum lengkap berupa Kartu Tanda Penduduk Pemohon, objek
sengketa, alat bukti, daftar alat bukti, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk Kuasa
Hukum, kartu advokat, dan Berita Acara Sumpah Advokat paling lama 3 (tiga) hari
kerja sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (5) Perbawaslu 2/2020 (vide Bukti T-8).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01
pada tanggal 2 Oktober 2024 menyerahkan perbaikan dokumen ke Kantor Bawaslu
Kabupaten Tasikmalaya dan diberikan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil
Perbaikan Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 (vide Bukti P-3.1, Bukti P-3.2,
dan Bukti T-9). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 3 Oktober 2024 melakukan
verifikasi terhadap permohonan perbaikan tersebut yang dituangkan dalam Formulir
Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan
yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
materiel, sehingga permohonan tidak dapat deregister (vide Bukti T-10). Bahwa Para
Teradu pada tanggal yang sama yakni 3 Oktober 2024 menyampaikan kepada Pemohon
Formulir Model PSP-5 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal
4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang selengkapnya berbunyi “Sengketa Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya
Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak
peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. (vide Bukti P-3 dan Bukti T-11).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu menjelaskan
sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020,
disebutkan, “Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung
terhadap Pemohon”, sebagai contoh yaitu menyebabkan berubahnya status Pemohon
menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berkenaan dengan pernyataan
Teradu I dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, bahwa Teradu I menjelaskan
pernyataan tersebut merupakan jawaban terhadap dalil Pemohon terkait Penetapan
Hasil Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa dalam penetapan
hasil a quo, tidak terdapat laporan pelanggaran, temuan, maupun permohonan
penyelesaian sengketa proses pemilihan yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten
Tasikmalaya in casu Para Teradu (vide Bukti P-4, Bukti P-4.1, dan Bukti T-12).
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa
Para Teradu telah melakukan pengawasan proses pencalonan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan Perbawaslu 6/2024. Para Teradu
telah melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, proses
verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Masukan dan Tanggapan
Masyarakat, serta pengundian dan pengesahan nomor urut pasangan calon. Bahkan
Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon berkaitan
dengan masa jabatan a.n. H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya yang pada
pokoknya pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati
Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan
sebagaimana ketentuan PKPU 8/2024. Sehingga masa jabatan Bupati pada sisa
periode tersebut belum dihitung 1 (satu) kali masa jabatan karena Para Teradu
menghitung masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya selama 27 (dua
puluh tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari atau 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh)
hari. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam melakukan pengawasan tahapan
pencalonan Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu.
Bahwa berkenaan dengan tindak lanjut permohonan sengketa pemilihan, DKPP
menilai Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) permohonan sengketa a quo sesuai
dengan Perbawaslu 2/2020. Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) permohonan
sengketa a quo telah melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan dan
meminta Pemohon melengkapi jenis dokumen yang masih kurang sebagai persyaratan
materiel. Akan tetapi, setelah Pemohon melengkapi dokumen tersebut, tidak ditemukan
Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai
objek sengketa menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung
sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020, yang selengkapnya
berbunyi “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a
terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU
Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.”
Kemudian berkenaan dengan pernyataan Teradu I dalam persidangan Mahkamah
Konstitusi merupakan jawaban berdasarkan dalil Pemohon. Oleh karena itu, tindakan
Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) permohonan sengketa pemilihan
dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024 telah
menyampaikan informasi terkait dugaan keterlibatan Camat Cisayong dan Kepala Desa
Cisayong dalam kegiatan kampanye salah satu Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024
a.n. H. Ade Sugianto kepada Teradu I (vide Bukti P-7). Terhadap hal tersebut, benar
Panwaslu Kecamatan Cisayong juga memperoleh informasi awal bahwa pada tanggal 2
Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan Rembug Tani yang diselenggarakan di
Lapangan Sepak Bola Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya,
yang dihadiri oleh Camat Cisayong dan Calon Bupati Tasikmlaya a.n. H. Ade Sugianto.
Kemudian Anggota Panwaslu Cisayong a.n. Nurfiriyani pada tanggal 9 Oktober 2024
menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke Kantor
Kecamatan Cisayong untuk melakukan klarifikasi kepada Camat Cisayong
sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 212/LHP/PM
01.02/320632/10/2024. Dari penelusuran tersebut pada pokoknya disimpulkan
kehadiran Camat Cisayong sebagai tamu undangan pada kegiatan Rembug Tani
tersebut yang tidak terdapat aktivitas kampanye atau pernyataan dukungan terhadap
salah satu pasangan calon dan tidak ditemukan atribut kampanye yang mengarah pada
ajakan memilih serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap netralitas ASN maupun
pelanggaran administrasi (vide Bukti T-30). Fakta ini bersesuaian dengan keterangan
Pihak Terkait Camat Cisayong a.n. Ayi Mulyana Herniwan dalam sidang pemeriksaan
yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pihak Terkait hadir di acara Rembug Tani
atas undangan dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang juga dihadiri oleh H. Ade
Sugianto, namun dalam acara tersebut tidak terdapat alat peraga kampanye dan
ajakan atau arahan untuk memilih salah satu calon.
Bahwa berkenaan dengan keterlibatan ASN Kasubag Dinkes, Kabid Dinkes, dan
Tenaga Kontra Kerja (TKK) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang disampaikan
Pengadu kepada Teradu I dengan bukti foto terduga ASN bersama istri Calon Bupati
Tasikmalaya Nomor Urut 03 a.n. H. Ade Sugianto dan foto Calon Bupati Tasikmalaya
Nomor Urut 03 a.n H. Ade Sugianto yang terpasang di kantor pemerintahan (vide Bukti
P-8, Bukti P-9, Bukti P-10, dan Bukti T-31). Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 18 Oktober 2024 telah menjadikan
peristiwa tersebut sebagai informasi awal sebagaimana Formulir Model A.6 yang
selanjutnya melalui mekanisme rapat pleno diputuskan untuk dilakukan penelusuran
berkenaan dengan foto diduga ASN bersama istri Calon Bupati Tasikmalaya Nomor
Urut 03 a.n. H. Ade Sugianto, sedangkan berkenaan dengan foto H. Ade Sugianto yang
terpasang di kantor pemerintahan diputuskan bukan merupakan Alat Peraga
Kampanye (APK) karena tidak terdapat unsur ajakan dan tidak dibuat dalam desain
kampanye sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-
18/10/2024 (vide Bukti T-32). Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu
melakukan penelusuran dan diperoleh fakta bahwa foto ASN bersama istri Calon
Bupati diambil saat akan menengok rekan yang sakit tanpa direncakan dan pose
dengan simbol dalam foto tersebut hanya spontanitas serta tidak terdapat arahan
untuk memilih H. Ade Sugianto. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan, orang
yang mengambil dan menyebarkan foto tersebut bernama Nafis (vide Bukti T-33).
Terhadap fakta tersebut, Para Teradu pada tanggal 21 Oktober 2024 menjadikan
informasi awal yang kemudian melalui mekanisme rapat pleno diputuskan untuk
melakukan penelusuran lanjutan kepada Nafis sebagaimana Berita Acara Nomor:
33/KA.02/K.JB-18/10/2024 (vide Bukti T-34 dan Bukti T-35). Selanjutnya, Para
Teradu pada tanggal 28 Oktober 2024 melakukan penelusuran yang pada pokoknya
medapatkan fakta bahwa Nafis bukan merupakan ASN dan memposting foto pada
status WA pribadi namun status tersebut ditarik karena menjadi ramai (vide Bukti T-
36).
Terungkap fakta bahwa Para Teradu juga mendapatkan informasi awal dari
Pengadu berkenaan dengan pengakuan Pj. Kepala Desa Mandalagiri a.n. Aneu yang
mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 03 (vide Bukti P-11). Bahwa terhadap
informasi a quo, Panwaslu Kecamatan Leuwisari pada tanggal 21 Oktober 2024 telah
melakukan penelusuran sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM
01.02/3206210/10/2024, yang pada pokoknya berdasarkan keterangan Pj. Kepala
Desa Mandalagiri a.n. Aneu benar terdapat pembagian paket berisi sarung, mukena,
dan Al Qur’an pada pertemuan guru ngaji dan DKM se-Desa Mandalagiri yang
dilaksanakan di Aula Desa Mandalagiri pada tanggal 18 Oktober 2024 (vide Bukti T-
38). Berdasarkan keterangan tersebut, Para Teradu bersama Panwaslu Kecamatan
Leuwisari pada tanggal 28 Oktober 2024 kembali melakukan penelusuran sebagaimana
Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 117/LHP/PM.01.02/10/2024. Dari hasil
penelusuran didapatkan fakta berdasarkan keterangan Pj. Kepala Desa Mandalagiri
a.n. Aneu bahwa benar terdapat pembagian uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus
ribu rupiah) beserta paket berisi mukena dan sarung yang berasal dari Dana Desa
untuk operasional DKM, terdapat pembagian insentif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) kepada guru diniyah dan guru ngaji, serta terdapat pernyataan pada
RAPBD 2025 rencananya akan diadakan honor untuk guru diniyah serta guru ngaji
(vide Bukti T-39). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024
melaksanakan rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB-
18/10/2024 yang memutuskan pada pokoknya informasi awal tersebut belum cukup
bukti dan saksi untuk diregister sebagai Temuan (vide Bukti T-37).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu pada
tanggal 15 November 2024 menerima laporan dari masyarakat a.n. Nandang Nur Fajar
dengan Nomor: 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 terkait netralitas ASN yang
melibatkan istri Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03 a.n. H. Ade Sugianto.
Terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 17 November 2024 menyusun kajian
awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 yang pada pokoknya menerangkan
pada uraian kejadian tidak menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran dan hanya
menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi, bukti foto yang disampaikan oleh Pelapor
adalah bukti yang sebelumnya diterima oleh Para Teradu dan telah dilakukan
penelusuran, serta pokok laporan yang disampaikan sama dengan dugaan pelanggaran
yang sebelumnya telah ditelusuri oleh Para Teradu (vide Bukti T-21). Terungkap fakta
bahwa benar laporan tersebut sebelumnya telah ditelusuri oleh Para Teradu pada
tanggal 21 dan 28 Oktober 2024 dan belum cukup bukti serta saksi untuk diregister
sebagai Temuan (vide Bukti T-37). Kemudian Para Teradu pada tanggal 17 November
2024 melakukan rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor : 36/KA.02/K.JB-
18/11/2024, yang pada pokoknya menyimpulkan tidak terdapat bukti baru yang
mengubah hasil penelusuran sebelumnya (vide Bukti T-22). Sehingga Para Teradu
tanggal 18 November 2024 menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang
pada Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang juga disampaikan
kepada Pelapor (vide Bukti P-5 dan Bukti T-23).
Terungkap fakta bahwa Para Teradu pada tanggal 16 November 2024 melakukan
penelusuran terkait informasi awal yang tersebar di media sosial tiktok berupa foto
Kepala Desa Ciawi bersama Ketua RT dan RW di depan Kantor Desa Ciawi dengan pose
simbol jari tertentu yang nampak adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu
pasangan calon sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor
:133/LHP/PM.01.02/11/2024. Peristiwa tersebut juga diadukan oleh pasangan calon
nomor urut 01 kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya in casu Para Teradu. Bahwa
dari hasil penelusuran diperoleh fakta yang pada pokoknya Kepala Desa Ciawi a.n.
Surohiman menerangkan peristiwa terjadi pada tanggal 12 November 2024 yang
merupakan kegiatan rutin pembagian honor untuk Ketua RT dan RW, saat itu
Surohmin diminta ikut foto secara spontan, dan menurut Surohmin banner dalam foto
tersebut dibawa oleh Ketua RT a.n. Aat namun bukan atas arahan darinya, serta dalam
kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk mendukung paslon tertentu (vide Bukti P-6.1
dan Bukti T-24). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, peristiwa tersebut juga
dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan Nomor:
006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024, tertanggal 18 November 2024 (vide Bukti P-6 dan
Bukti T-25). Terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 20 November 2024
menyusun kajian awal sebagaimana tertuang dalam Formlir Model A.4, yang pada
pokoknya pada uraian kejadian laporan tidak menjelaskan peristiwa dugaan
pelanggaran dan hanya menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi, bukti video
hanya memuat gambar dan suara dari pembuat video sehingga tidak dapat
menggambarkan kejadian yang sesungguhnya, dan Pelapor diberikan kesempatan
untuk melengkapi bukti sebagai syarat materiel (vide Bukti T-26 dan Bukti T-27).
Terkait kelengkapan laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 21 November 2024 juga
telah menyampaikan kepada Pelapor melalui Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB-
18/XI/2024. Akan tetapi, Pelapor tidak melengkapi laporannya sehingga Para Teradu
pada tanggal 24 November 2024 menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana
tertuang pada Formulir A.17 (vide Bukti T-28 dan Bukti T-29).
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa
Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Para Pelapor sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Para Teradu dalam
menindaklanjuti Laporan Para Pelapor sudah melakukan serangkaian proses, antara
lain, menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno sampai dengan penerbitan status
laporan. Bahkan terhadap informasi awal yang diterima, Para Teradu telah melakukan
penelusuran. Artinya, tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan tata cara, prosedur,
dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga
Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel serta berkepastian
hukum dalam menindaklanjuti laporan Para Pelapor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut
hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu IV mengakui seseorang yang sedang bermain
handphone pada bukti P-12 adalah benar dirinya. Bahwa terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan foto tersebut diambil pada tahun 2019 saat Teradu IV masih menjabat
sebagai Panwaslu Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya (vide Bukti T-
41). Akan tetapi, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV sedang bermain
judi online, Teradu IV membantah dalil tersebut dan berdalih bahwa aplikasi yang
sedang dimainkan atau dibuka oleh Teradu IV merupakan aplikasi game online yang
secara otomatis muncul iklan seperti halnya laman judi online dari penyedia aplikasi.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu IV dalam melakukan
aktivitas bermain atau membuka game online di handphone pribadi miliknya terjadi
pada saat masih menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Parungponteng Kabupaten
Tasikmalaya Tahun 2019 dan tidak sedang melakukan tugas kelembagaan. Namun
demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu IV untuk berhati-hati dalam
memilih permainan game online agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif
masyarakat terkait pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Terlebih saat
sedang bermain game online Teradu IV masih menggunakan pakaian dinas Panwaslu
Kecamatan meskipun foto tersebut diambil dalam konteks nonformal. Oleh karena itu,
ke depan Teradu IV agar lebih berhati-hati dalam bertindak karena sebagai pengawas
pemilu Teradu IV berkewajiban menjaga nama baik, harkat dan martabat lembaga
Bawaslu tempat Teradu bekerja khususnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP.
Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu.
[4.3.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa istri Teradu II merupakan sepupu dari istri H. Iip Miptahul
Paoz, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03. Bahwa untuk memastikan
independensi dan profesionalitas terkait konflik kepentingan dalam penyelenggaraan
Pemilihan Tahun 2024, pada tanggal 22 September 2024 Teradu II telah
menyampaikan secara terbuka dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
berkenaan dengan kekerabatan tersebut sebagaimana Berita Acara Nomor:
27/KA.02/K.JB-18/08/2024 (vide Bukti T-43). Sehingga, DKPP menilai Teradu II telah
bertindak proporsional dengan mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan
peserta pemilihan dalam forum rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sesuai
ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP.
Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.