Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 167-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 44 dibaca ⇩ 15 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 172-P/L- DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 29 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan netralitas ASN atas laporan tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 02 a.n. Indra Sudrajat ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, khususnya unsur “membuat
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabiltasi nama baik Teradu I Dede Rosada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Teradu II Fauzi Akbar Rudiansyah, Teradu III Ayub Fahmi, Teradu IV Dardiri Edi Sabara, dan Teradu V Nunu Nugraha, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 167-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 172- P/L-DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/VI/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yayat Supriatna Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Blok Desa Desa RT 005 RW 005 Desa Sukadana Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Dede Rosada Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Majalengka Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Fauzi Akbar Rudiansyah Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Majalengka Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ayub Fahmi Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Majalengka Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Dardiri Edi Sabara Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Majalengka Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nunu Nugraha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Alamat : Jl. Letkol Abdul Gani Nomor 7, Majalengka Wetan, Majalengka Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 172-P/L- DKPP/V/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 167-PKE-DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 29 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum berbunyi “Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau Rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa dalam hal ini pengadu merupakan masyarakat warga negara Republik Indonesia dan pemilih yang tercantat dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Majalengka; 3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 diketahui melalui media sosial Tiktok dengan nama akun Bahtera Kurniawan telah dilaksanakan kegiatan yang dilaksanakan di Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh, dari cuplikan video terlihat kegiatan dihadiri oleh Camat Jatitujuh, yaitu saudara Ikin Asikin, S.IP.,M.IP, Kepala Desa Putridalem atas nama Endah Hendrawati beserta Masyarakat Umum. Dalam video tersebut Camat Jatitujuh menyampaikan diantaranya “terdapat 4 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan terdapat 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.” (Vide Bukti P-2); 4. Bahwa dalam video tersebut terlihat dan terdengar bahwa terdapat penegasan- penegasan dalam penyampaian Camat Ikin Asikin yang dapat diinterpretasi sebagai bentuk ajakan untuk memilih ke salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka; 5. Bahwa selain itu, dalam video tersebut juga terlihat jelas terpasang baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 atas Nama Eman Suherman dan Dena M. Ramdan; 6. Setelah melihat video tersebut saya beserta rekan, langsung mendatangi Desa Putridalem untuk mencari kebenaran terkait peristiwa tersebut dan kemudian bertemu dengan saksi yang hadir dalam kegiatan tersebut a.n Sutrisno, BE dan Wawan Kusnawan. Kedua orang tersebut bersedia untuk menjadi saksi di Bawaslu Kabupaten Majalengka; 7. Bahwa kemudian setelah saya memastikan terkait kegiatan tersebut dan dirasa cukup bukti, saya menyampaikan hal ini kepada Saudara H. Indra Sudrajat, S.H yang merupakan Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 02 Karna Sobahi dan Koko Suyoko; 8. Bahwa terhadap peristiwa tersebut, pada hari yang sama yakni tanggal 23 Oktober 2024, H. Indra Sudrajat melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Majalengka. (Vide Bukti P-3); 9. Bahwa 3 (tiga) hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pengadu mendapat kabar dari Saudara H. Indra Sudrajat, S.H, bahwa Saudara H.Indra Sudrajat, S.H mendapat pesan Whatsapp dari salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka saudara Dardiri Edi Sabara, yang berisi Softfile pdf undangan untuk menghadiri Klarifikasi pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB. Pesan Whatsapp tersebut diterima oleh Saudara H.Indra Sudrajat, S.H pada pukul 09.25 WIB hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 dengan nomor 139/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tertanggal 25 Oktober 2024. Bahwa Kemudian, menurut Saudara H.Indra Sudrajat, S.H Ketika menerima Whatsapp tersebut, langsung menelpon melalui Whatsapp ke saudara Dardiri Edi Sabara, mempertanyakan kenapa undangan klarifikasi dilaksanakan pukul 09.00 WIB sementara undangan baru dikirim pada pukul 09.25 WIB. (Vide Bukti P-4 dan Vide Bukti P-5) 10. Bahwa pada hari yang sama sabtu tanggal 26 Oktober 2024 pukul 09.26 WIB, saudara H. Indra Sudrajat, S.H juga mendapat pesan Whatsapp dari salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka saudara Dardiri Edi Sabara, yang berisi Softfile pdf undangan untuk menghadiri Klarifikasi kepada Saksi dengan nomor 140/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 untuk saksi atas nama Sutrisno, BE dan Nomor 141/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 untuk saksi atas nama Wawan Kusnawan untuk hadir pada pukul 11.00 WIB. (Vide Bukti P-6 dan Vide Bukti P-7); 11. Bahwa saudara H. Indra Sudrajat, S.H kemudian menelepon Saudara Dardiri Edi Sabara menanyakan kenapa undangan ke saksi tidak dikirim secara langsung dan terlambat. Padahal, pada saat penyampaian laporan, saudara H. Indra Sudrajat S.H sudah mencantumkan nomor telepon/Whatsapp para saksi serta Alamat lengkap disertai fotocopy KTP. 12. Bahwa dikarenakan undangan klarifikasi yang seharusnya disampaikan setidak- tidaknya satu hari sebelum pelaksanaan klarifikasi, saudara H. Indra Sudrajat, S.H meminta untuk dipanggil Kembali secara tertulis dan menganggap pada hari itu tidak ada undangan. 13. Bahwa anehnya pada hari yang sama, sabtu tanggal 26 Oktober 2024, pada sore hari pukul 15.01 WIB saudara Dardiri Edi Sabara mengirimkan undangan klarifikasi kedua dengan nomor 144/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tertanggal 26 Oktober 2024 kepada pelapor. (Vide Bukti P-8 dan Vide Bukti P-9) 14. Bahwa anehnya juga, Undangan terhadap saksi dikirim juga melalui Whatsapp saudara H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 15.04 WIB saudara Dardiri Edi Sabara mengirimkan undangan klarifikasi kedua untuk kedua orang saksi dengan nomor 145/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Sutrisno BE dan Nomor 146/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Wawan Kusnawan. Dan Saudara Dardiri Edi Sabara menyampaikan bahwa undangan untuk saksi sudah disampaikan secara langsung kepada saksi. Padahal sudah jelas bahwa saudara H. Indra Sudrajat, S.H menganggap tidak pernah ada undangan klarifikasi yang pertama. Hal ini seolah-olah menganggap bahwa Pelapor dan Saksi mangkir dari pemanggilan untuk klarifikasi pertama. (Vide Bukti P-10 dan Vide Bukti P-11) 15. Bahwa dari peristiwa keanehan undangan tersebut, pengadu menganggap telah ada Upaya sistematis dari Bawaslu Kabupaten Majalengka agar Laporan Dugaan pelanggaran Pidana dan netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Jatitujuh, saudara Ikin Asikin tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. 16. Bahwa pada sabtu malam tanggal 26 Oktober 2024 pukul 22.26 WIB, sdr. H. Indra Sudrajat, S.H mendapatkan informasi dari Sdr. Ayub Fahmi Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui telepon Whatsapp, bahwa mengenai Ahli Bahasa yang dimintai keterangan atas kasus ini sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat adalah ahli Bahasa dari UPI Bandung Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. (Vide Bukti P-12) 17. Bahwa kemudian, sdr. H. Indra Sudrajat, S.H setelah mengetahui bahwa ahli Bahasa tersebut merupakan dosen di UPI Bandung, kemudian langsung berkomunikasi dengan rekan yang pernah berkuliah di UPI Bandung sdr. Irman Rahayu, menanyakan apakah mengenal Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. dan sdr. Irman Rahayu mengenal Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. Dan kemudian saudara H. Indra Sudrajat, S.H meminta tolong kepada sdr. Irman Rahayu untuk dipertemukan dengan ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. (Vide Bukti P-13) 18. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 pukul 22.44 WIB, saudara Irman Rahayu meneruskan draft Berita Acara Klarifikasi kepada saudara H. Indra Sudrajat, S.H dari Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, yang isinya kurang lebih menyatakan bahwa Camat Jatitujuh saudara Ikin Asikin telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana dan netralitas ASN. (Vide Bukti P-14 dan Vide Bukti P-15) 19. Bahwa kemudian saudara H. Indra Sudrajat, S.H meminta untuk bertemu dengan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD melalui saudara Irman Rahayu. (Vide Bukti P-16) 20. Bahwa pada minggu malam tanggal 27 Oktober 2024 sdr. H. Indra Sudrajat, S.H beserta sdr. Irman Rahayu bertemu dengan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD di Ciater Subang. 21. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menyampaikan bahwa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, sudah menuangkan Kembali hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara yang menyatakan bahwa Camat Jatitujuh tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pidana Pemilu dan Netralitas ASN. Kemudian saudara H. indra Sudrajat, S.H menanyakan kenapa hasil klarifikasi berbeda antara draft yang dikirim awal dengan hasil akhir klarifikasi. (Vide Bukti P-17) 22. Bahwa kemudian Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menjelaskan, menurut keterangan 3 orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka, bahwa yang hadir pada kegiatan tersebut hanya para Kepala Desa saja tanpa dihadiri oleh Masyarakat umum. Dikarenakan yang hadir homogen, maka tidak terpenuhi unsur dugaan pelanggarannya. Kemudian saudar H. Indra Sudrajat menyampaikan, apakah Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, membaca Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan Saksi Fakta atau setidak-tidaknya diperlihatkan Berita Acara Klarifikasi Pelapor dan saksi Fakta dan dijawab tidak. 23. Bahwa sangat aneh apa yang dilakukan oleh Bawaslu Majalengka, meminta keterangan Ahli tanpa terlebih dahulu memperhatikan hasil klarifikasi pelapor dan saksi fakta. Apakah prosedur penanganan perkara di Bawaslu seperti itu??? 24. Bahwa kemudian, saudara H. Indra Sudrajat, S.H kepada keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Desa dan Masyarakat umum. Kemudian Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menyampaikan kalau kegiatan tersebut dihadiri oleh Masyarakat umum, maka unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana dan netralitas ASN terpenuhi, karena yang haditr heterogen. 25. Bahwa setelah pertemuan tersebut, kemudian pada hari senin tanggal 28 Oktober 2024, saudara Irman Rahayu meneruskan pesan dari Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, mengenai Pencabutan Keterangan Ahli yang isinya mencabut keterangan tersebut dikarenakan bahwa demi menjaga Marwah, kehormatan dan citra diri Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, serta tidak mau terlibat secara langsung dalam politik praktis. (Vide Bukti P-18) 26. Bahwa setelah itu, pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024, saudara Irman Rahayu meneruskan surat Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, yang ditujukan ke Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang isinya menyampaikan pengalaman yang tidak menyenangkan yang dialami oleh Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD. (Vide Bukti P-19) 27. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, yang tercantum dalam surat tersebut, Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, diminta untuk memberikan keterangan sebagai ahli Bahasa oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka. 28. Bahwa menurut keterangan dalam surat tersebut, Pada tanggal 25 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka mengirimkan transkip sambutan camat jatitujuh yang diduga menguntungkan salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka. Dan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, berinisiatif menuangkan hasil analisis kedalam Formulir Model A10. Yang isinya menyatakan bahwa perkataan Camat Jatitujuh tersebut merefleksikan sikap keberpihakannya sebagai seorang ASN. 29. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut juga menyatakan bahwa pendapat dan analisis yang sudah dituangkan dalam Formulir Model A10 kemudian dikirimkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka dan saudari Ani Mulyani 30. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut, setelah Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD mengirimkan draft tersebut ke Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka tanpa diduga Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD mendapat pesan balasan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan kalimat “Pak Bisa gak unsurnya dibuat tidak masuk, penyidik dan jaksa juga maunya dibuat tidak masuk.” Lalu Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD membalas, “Besok saja kita diskusi di kantor biar saya jelaskan, besok akang mau ke UPI kan.” 31. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 datang rekan-rekan Gakkumdu Kabupaten Majalengka (Unsur Bawaslu, Unsur Jaksa dan Unsur Penyidik) pada saat itu Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menjelaskan bahwa sambutan yang disampaikan oleh Camat Jatitujuh merefleksikan keberpihakannya sebagai ASN. 32. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut menyatakan setelah menjelaskan bahwa Camat Jatitujuh tersebut menunjukkan keberpihakkan, tapi kawan- kawan Bawaslu berharap agar Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD,menyampaikan analisis yang kesimpulannya menyatakan bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Camat Jatitujuh tidak masuk sebagai pelanggaran pemilu. Dan kemudian Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD,menandatangani Formulir Model A10 yang isinya tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana. 33. Bahwa kemudian menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa terdapat salah satu wartawan yang mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat jatitujuh, dan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD, menjawab kepada wartawan tersebut bahwa tindakan camat jatitujuh tidak dapat dikatakan sebagai kampanye dan wartawan masih mengejar dengan pertanyaan, alasannya apa Pak? Saya katakan “bahwa kampanye itu dikatan sebagai upaya sadar dan terencana (by design), sementara dalam kasus Camat Jatitujuh hal yang terjadi adalah tindakan spontanitas atau tindakan yang dilakukan tanpa adanya perencanaan. Kemudian saya katakan bahwa berdasarkan keterangan Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka audiens yang hadir pada saat itu adalah para kepala desa yang secara bahasa dapat simpulkan bahwa audiens yang mendengarkan sambutan Camat Jatitujuh adalah kelompok homogen, sedangkan sebuah kampanye lazimnya dilakukan dihadapan massa yang beragam atau Heterogen. Lalu wartawan tersebut membantah, bahwa yang hadir dalam kegiatan tersebut bukan hanya Kepala Desa saja melainkan audiens dari berbagai kalangan. 34. Bahwa menurut keterangan Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD dalam surat tersebut, sebagai ahli bahasa secara profesional mengerjakan tugasnya dan sesuai dengan surat tugaan yang diberikan oleh atasannya dan dengan dasar mutual trust kepada bawaslu. Untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat menggangu nama baik dan kredibilitas Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD sebagai akademisi, Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD membuka kembali instrumental delictie yang dijadikan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut. Dan setelah dikaji ulang, Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD berkesimpulan bahwa unsur pokok yang disangkakan Kepada Camat jatitujuh keberpihakkan atau netralitas ASN dan saya tidak menemukan unsur dengan sengaja dalam Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan, artinya sekalipun Camat jatutujuh tidak memiliki kehendak dan keinsyafan ketika menyampaikan sambutan tersebut didalamnya terdapat tuturan yang merefleksikan keberpihakkan camat jatitujuh kepada salah satu pasangan calon. Dikarenakan hal tersebut ahli bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD mencabut keterangan yang Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, CCD sampaikan ke Bawaslu . 35. Bahwa alangkah kagetnya, pada tanggal 30 oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Majalengka menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan yang dikirimkan kepada saudara H. Indra Sudrajat, S.H sebagai pelapor yang isinya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan tanpa menyebutkan apa yang menjadi alasan tidak terbuktinya pelanggaran tersebut. 36. Bahwa anehnya, pemberitahuan Status Laporan dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka setelah ahli mencabut keterangannya. Lantas apa yang menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan laporan tersebut tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan ??? 37. Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, menurut saya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak menjaga sikap professional cenderung memihak salah satu Pasangan Calon dan membuat Pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak berkualitas sehingga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi yang setimpal atas pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-21, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 KTP Pengadu atas Nama Yayat Supriatna; 2. P-2 Hasil Unduhan Video dari Akun Tiktok Bahtera Kurniawan mengenai orasi Camat Jatitujuh Ikin Asikin, S.IP.,M.IP yang tercantum dalam Link : https://vt.tiktok.com/ZSrHFAHsh; 3. P-3 Salinan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Majalengka; 4. P-4 Tangkapan Layar Pesan melalui Whatsapp dari Sdr. Dardiri Edi Sabara kepada sdr. H. Indra Sudrajat pada pukul 09.25 WIB hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024; 5. P-5 Salinan Undangan Klarifikasi dengan nomor 139/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 untuk pelapor; 6. P-6 Salinan Undangan Klarifikasi dengan nomor 140/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 untuk saksi atas nama Sutrisno, BE; 7. P-7 Salinan Undangan Klarifikasi dengan Nomor 141/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 untuk saksi atas nama Wawan Kusnawan; 8. P-8 Tangkapan Layar Pesan melalui Whatsapp dari Sdr. Dardiri Edi Sabara kepada sdr. H. Indra Sudrajat pada pukul 15.01 WIB hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024; 9. P-9 Salinan undangan klarifikasi kedua dengan nomor 144/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 untuk pelapor; 10. P-10 Salinan undangan klarifikasi kedua dengan nomor 145/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Sutrisno BE; 11. P-11 Salinan undangan klarifikasi kedua dengan Nomor 146/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Wawan Kusnawan; 12. P-12 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Ayub Fahmi dan Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.26 WIB Tanggal 26 Oktober 2025; 13. P-13 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Irman Rahayu dan Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.28 WIB Tanggal 26 Oktober 2025; 14. P-14 Salinan Draft Keterangan tertulis pertama dari ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, OCD; 15. P-15 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Irman Rahayu dan Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.44 WIB Tanggal 26 Oktober 2025; 16. P-16 Tangkapan layar Pesan Whatsapp antara sdr. Irman Rahayu dan Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H pada pukul 22.49 WIB Tanggal 26 Oktober 2024; 17. P-17 Salinan Draft Keterangan tertulis kedua dari ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, OCD; 18. P-18 Salinan pencabutan keterangan tertulis dari ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, OCD; 19. P-19 Salinan Surat dari Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd.,S.H.,M.Hum, OCD ditujukan ke Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Tertanggal 29 Oktober 2024; 20. P-20 Salinan Fotocopy Saksi atas nama H. Indra Sudrajat, S.H; Salinan Fotocopy Saksi atas nama Ujang Dirmana; dan 21. P-21 Fotokopi KTP Saksi atas nama Eka Susanto. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN 1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagaimana salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T-1) 2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini; 3. Bahwa Para Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi dalil dalil Pengadu yang ditujukan kepada Para Teradu dan / atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Para Teradu; 4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima Laporan dari Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H., terkait peristiwa Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP. selaku Camat Kecamatan Jatitujuh, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024; (Bukti T-2) 5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menyerahkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 kepada Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. (Bukti T-3) 6. Bahwa pada tanggal 23 sampai dengan 24 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan Nomor 004/PL/PB/KAB.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, Bahwa berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, Laporan a quo telah memenuhi syarat formal dan materiel; [Bukti T-4) 7. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 118/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-5) a. Bahwa terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN atas nama Sdr. Ikin Asikin, S.IP. (Camat Jatitujuh) memenuhi syarat formil dan materiel; b. Bahwa terhadap Laporan tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menindaklanjuti laporan tersebut dan Diregister dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register Laporan; (Bukti T-6). 8. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan Sentra Gakkumdu I terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Gakkumdu I Nomor: 03/Ba/SG/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-7) a. Bahwa untuk menginstruksikan kepada Jajaran Sekretariat untuk menyiapkan segala keperluan administrasi mekanisme penanganan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan; b. Bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan harus menggali informasi dan dilakukan klarifikasi terhadap para pihak (Pelapor, Terlapor dan Saksi- saksi); c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun administrasi pembahasan sentra Gakkumdu (Surat Tugas pendampingan untuk sentra gakkumdu Kejaksaan dan surat tugas pendampingan penyelidikan untuk sentra Gakkumdu Kepolisian); 9. Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka mengeluarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor: 113.a/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 Tanggal 16 Oktober 2024 Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Majalengka; (Bukti T- 8) 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. sebagai Pelapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 139/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T- 9) 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Sutrisno, BE sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 140/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T- 10) 12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Wawan Kusmawan sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 11.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 141/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi; (Bukti T- 11). 13. Bahwa Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. sebagai pelapor, Sdr. H. Sutrisno, BE dan Wawan Kusmawan sebagai Saksi Pelapor tidak hadir memenuhi undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Majalengka pada tanggal 26 Oktober 2024; (Bukti T- 12) 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Perihal penyampaian Undangan Klarifikasi kedua kepada pihak pelapor, dan saksi Pelapor yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 120.a/HK.01.01/K.JB- 12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-13) a. Menyampaikan Kembali surat Undangan Klarifikasi Kedua kepada Pelapor Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. dengan surat nomor: 144/PP/01.02/K.JB-12/X/2024, Saksi Pelapor (1) Sdr. Sutrisno, BE. Surat Undangan nomor: 145/PP/01.02/K.JB-12/X/2024 dan Saksi Pelapor (2) Sdr. Wawan Kusmawan Surat Undangan nomor: 146/PP/01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024) b. Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB (pelapor), Pukul 10.0 WIB (Saksi 1), Pukul 11.00 WIB (Saksi 2) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka; 15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Ikin Asikin, S.IP sebagai Terlapor pada tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 13.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 142/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. (Bukti T- 14) 16. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Ikin Asikin, S.IP. sebagai Terlapor pada tanggal 26 Oktober 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 15) 17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. sebagai Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 144/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua. (Bukti T-16) 18. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. sebagai Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 17) 19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Sutrisno, BE. sebagai saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 10.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 145/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua. (Bukti T-18) 20. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Sutrisno, BE sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 19) 21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdr. Wawan Kusmawan sebagai saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 11.00 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 146/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi Kedua. (Bukti T-20) 22. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi terhadap Sdr. Wawan Kusmawan sebagai Saksi Pelapor pada tanggal 27 Oktober 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 21) 23. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Penambahan Hari terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 120.b/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T- 22) a. Bahwa berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pasal 23 ayat 1 dan ayat 2 yang berbunyi: 1) “Penanganan Pengawas Pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2), paling lama 3 (tiga) Hari terhitung, setelah Laporan atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima; 2) Dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari. b. Bahwa laporan dengan register nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 dilakukan penambahan hari dikarenakan membutuhkan keterangan dari Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh Sdri. Endah Hendrawati, S.IP untuk diklarifikasi; dan c. Membuat Surat undangan klarifikasi kedua dibuat dan dikirim kepada saksi dengan Surat Ketua Bawaslu Majalengka nomor: Nomor: 148/PP.01.02/K.JB- 12/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. 24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah mengundang Sdri. Endah Hendrawati, S.IP selaku Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh sebagai saksi pada tanggal 28 Oktober 2024 Pukul 16.30 WIB s/d Selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 148/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. (Bukti T- 23) 25. Selanjutnya Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Klarifikasi secara daring melalui Zoom Meeting terhadap Sdri. Endah Hendrawati, S.IP selaku Kepala Desa Putridalem sebagai Saksi pada tanggal 28 Oktober 2024 yang dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti T- 24) 26. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan dengan register Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024; (Bukti T- 25) 27. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 120.c/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024, bahwa Selanjutnya memutuskan: a. Berdasarkan hasil klarifikasi para pihak (pelapor, terlapor serta saksi-saksi), bahwa terhadap dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilaporkan terhadap Terlapor tidak memenuhi unsur-unsur kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya, unsur "membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” tidak terpenuhi karena tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan atau tindakan resmi yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. b. Unsur-unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi: Tindakan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 UU RI Nomor 10 Tahun 2016, khususnya terkait dengan unsur membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; c. Fakta Tahapan Pemilihan: Adanya ketidaksesuaian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor dengan fakta dan keterangan, dikarenakan Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon tetapi Kegiatan Sidekah Bumi, terlapor hadir atas dasar undangan dari Pemerintah Desa Putridalem; d. Ketiadaan Bukti yang Cukup: Tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa Terlapor melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tindak pidana Pemilihan; e. Bahwa terhadap Laporan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 Bawaslu Kabupaten Majalengka memberikan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan oleh Kepolisian; (Bukti T-26).- 28. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan pembahasan Sentra Gakkumdu II yang dituangkan dalam Berita Acara pembahasan Nomor: 04/Ba/SG/X/2024 terhadap Kajian Dugaan Pelanggaran register nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal tanggal 28 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: (Bukti T-27) a. Definisi kampanye adalah mempengaruhi, Massa di kegiatan itu seolah-olah terpengaruhi, jika di analogikan misal pak ketua punya hp A, saya ingin dia menjual hp itu ke saya tapi saya tidak melihat dia menawarkan handphone; b. Fokus ke tindakannnya tidak ada Upaya untuk mempengaruhi secara eksplisit nya, berkaitan dengan video ini, durasinya Panjang. Memang ada beberapa yang di tekankan pada video tersebut, Paslon majalengka ada 2 yang menang ada no 1 suara terbanyak; c. Memang benar yang harus kita cermati ini adalah di pasal 71 nya, dan yang di garis bawahi adalah Keputusan dan Tindakan; d. Di Keputusan > berdasarkan hasil klasifikasi jawabannya adalah tidak bermaksud untuk mendukung salah satu paslon; e. Masalah video, contoh saya menarik perkara contohnya ada di pelapor di pindah ke si d, nah Ketika dipindah ke si d berati itu bukan dari pelapor langsung, yang di anggap asli itu berarti yang di hp. (bukan first account dari pelapor). f. Bahwa kata ‘satu’ itu mengarah kepada pasangan calon tertentu maka saya jamin berkas itu akan dikembalikan karena kita ini kan KUHAP, Kita ini fokus kesini saja, Ketika dia ngomong ini seluruh Masyarakat ada tidak masyarakat yang menyebutkan pilih nomor; g. Bahwa Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan tidak ditindaklanjuti ke tahapan penyidikan atau dihentikan. 29. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka membuat surat pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor Sdr. Indra Sudrajat, S.H. dengan Nomor: 149/PP.01.02/K.JB/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024, kepada Pelapor Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. (Bukti T- 28). [2.4.2] JAWABAN ATAS KRONOLOGI PENGADUAN 1. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak menjaga sikap professional cenderung memihak salah satu pasangan Calon dan membuat pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak berkualitas sehingga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu”, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam menangani dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP. selaku Camat Kecamatan Jatitujuh telah sesuai dengan tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima Laporan dari Sdr. Indra Sudrajat, S.H. terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP. selaku Camat Kecamatan Jatitujuh sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa: • Ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat kajian awal sesuai dengan Formulir Model A.4 terhadap Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Laporan disampaikan; • Ayat (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: 1) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; 2) jenis dugaan pelanggaran 3) dihapus • Ayat (4) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf meliputi: 1) nama dan alamat pelapor; 2) pihak terlapor; dan 3) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran. • Ayat (5) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: 1) waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; 2) uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan; dan 3) bukti. 4. Bahwa pada tanggal 23 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel terhadap Laporan nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, bahwa hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Majalengka terhadap Laporan a quo pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut: a. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor telah memenuhi syarat formal laporan diantaranya Identitas Pelapor; Identitas Terlapor; dan Waktu Penyampaian tidak melewati jangka waktu; b. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada Laporan a quo, Pelapor telah memenuhi syarat materiel laporan diantaranya Waktu dan Tempat Kejadiaan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Uraian Kejadian Dugaan Pelanggaran Pemilu, dan Bukti. Berdasarkan hal tersebut, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran menyimpulkan bahwa Laporan Pelapor sebagaimana nomor penyampaian Laporan nomor 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 memenuhi syarat formal serta memenuhi syarat materiel laporan. Selanjutnya berdasarkan kesimpulan tersebut Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formal dan materiel. 5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno terhadap Laporan Nomor: 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang dituangkan dalm Berita Acara Nomor 118/HK.01.01/K.JB- 12/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, yang pada pokoknya memutuskan sebagai berikut: a.Bahwa terhadap Laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN atas nama Sdr. Ikin Asikin, S.IP. (Camat Jatitujuh) memenuhi syarat formil dan materiel; b. Bahwa terhadap Laporan tersebut diduga melanggar pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 188 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; c. Bawaslu Kabupaten Majalengka menindaklanjuti laporan tersebut dan diregister dengan Nomor Register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, selanjutnya dituangkan kedalam Formulir Register Laporan; 6. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Majalengka melakukan proses Penanganan dugaan Pelanggaran untuk mengklarifikasi para pihak yaitu pihak Pelapor, Terlapor serta saksi-saki terhadap Laporan a quo pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Ikin Asikin, S.IP selaku Terlapor merupakan Camat Kecamatan Jatitujuh menghadiri Undangan pemerintah Desa dalam acara sidekah bumi di Desa Putridalem (Bukti T-29), yang merupakan acara rutin tahunan dilaksanakan sebagai acara adat oleh Desa Putridalem yang dihadiri oleh unsur Muspika dan menyampaikan sambutan perihal acara Sidekah bumi, informasi terkait pemerintahan dan mensosialisasikan serta pembinaan terhadap masyarakat desa untuk menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara di TPS masing- masing; b. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. selaku pelapor dan merupakan tim pemenangan pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (Karna- Koko) mendapatkan video dugaan tindak pidana pemilihan dan Netralitas ASN oleh Camat Jatitujuh dari akun tiktok @bahtera_kurniawan pada tanggal 23 Oktober 2024, pelapor memperhatikan cara bertutur dalam video Tiktok bisa dikatakan sebuah arahan kepada masyarakat, karena arahan tersebut terasa ambigu dan tidak tegas sehingga terkesan kalimat yang diucapkan Camat didalam video Tiktok tersebut terlihat seperti sebuah kampanye yang menguntungkan salah satu calon Bupati Majalengka nomor urut 1 sedangkan untuk pilgub terkesan secara persuasif Camat Jatitujuh mengarahkan kepada nomor Urut 1 sehingga adanya ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Majalengka selain melanggar aturan ketentuan perundang-undangan dan Pasangan Calon Bupati nomor urut 2 (Karna-Koko) merasa dirugikan karena akibat dari ketidaknetralan ini pelaksanaan Pilkada bisa menjadi tidak terbuka (fair) dan tidak berkeadilan; c. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Sutrisno, BE. Sebagai saksi pelapor mengetahui dan hadir serta merekam langsung kegiatan tersebut dan pada pidato nya ada kejanggalan janggal karena memasukan unsur-unsur politik, dan bercerita tentang pilkada dengan bahasa yang janggal dan seolah mengarahkan untuk memilih salah satu calon di Pilgub dan Pilbup pada kegiatan Sidekah Bumi di Desa Putridalem merupakan acara adat budaya para leluhur budaya warga Desa Putridalem yang setiap tahun dilaksanakan, respon masyarakat setelah Camat Jatitujuh memberikan pidato beragam dan warga terpengaruh terhadap pidato Camat pada Kegiatan tersebut untuk memilih salah satu Paslon Bupati di Kabupaten Majalengka; d. Bahwa berdasarkan klarifikasi Sdr. Wawan Kusmawan sebagai saksi pelapor hadir sebagai masyarakat Desa Putridalem dan mengetahui kegiatan Sidekah Bumi di Desa Putridalem, terkait pidato Camat kurang memahami isinya tetapi mengarahkan kepada salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Barat nomor 4 dan Pasangan Calon Bupati Majalengka nomor urut 1, dan pidato tersebut mempunyai pengaruh dan tanggapan dari masyarakat Desa Putridalem untuk memilih salah satu pasangan calon pada Pilgub dan Pilbup; e. Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilaksanakan secara daring Via Zoom meeting (Bukti T-30), Sdri. Endah Hendrawati selaku Kepala Desa Putridalem hadir pada kegiatan tersebut dan terundang hadir diantaranya dari Kecamatan (Camat) beserta jajaran kemudian pendamping Desa yaitu Babinsa, Babinkamtibmas, Kapolsek, Danramil dan BPP (Balai Penyuluh Pertanian) kemudian dari Dinas Kehutanan pembimbing penyuluh lalu juga pihak pihak dari sekolah yang berada di desa Putridalam, Camat Jatitujuh diundang oleh Desa Putridalam melalui media Whatsapp pada tanggal 20 Oktober 2024 yaitu dalam rangka acara Sidekah Bumi yang berlokasi di pertigaan jalan antara blok dusun Kaputren dengan Blok desa dan selama bertahun tahun dilaksankan di lokasi yang sama dan tidak pernah berubah dan selalu di hari Rabu Pon pelaksanaannya, Kegiatan Sedekah bumi merupakan acara rutin yang di selenggarakan di Desa Putridalem sebagai bentuk rasa syukur, sambutan dari Camat menyampaikan beberapa hal yang disampaikan terkait hak dan kewajiban masyarakat menjelang Pilkada Camat mensosialisasikan terkait rencana Pilkada di tanggal 27 November 2024 kepada masyarakat dan dari BPP (Balai Penyuluh Pertanian) bertanggung jawab untuk menyampaikan terkait apa saja varietas unggul ataupun bibit padi yang harus serempak ditanam, terkait baligho yang terpasang dari salah satu pasangan calon Pilbup nomor 1 disekitar kegiatan Sidekah Bumi dipasang oleh Tim sukses Paslon Bupati dan merupakan area yang strategis setiap pemilu atau pilkada untuk memasang Baligho dan bukan hanya dari Paslon nomor urut 1, terdapat juga dari Paslon lainnya dan dalam beberapa hari sebelumnya diperkirakan 2 minggu sebelumnya, ada Baligho yang jatuh dan kemudian tim suksesnya memperbaiki dan tidak ada yang kebetulan yang Paslon Nomor 2 beberapa hari sebelum ada kegiatan Sidekah Bumi sudah terpasang disana dan respon warga biasa saja terkait pidato camat tersebut; f. Bahwa berdasarkan pasal 30 huruf b Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: “menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan”. g. Bahwa berdasarkan pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang, menyatakan bahwa: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” jo. Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, yang berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” h. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakn bahwa: (1) Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan. i. Bahwa berdasarkan kesimpulan Analisis Fakta dan keterangan laporan dugaan penanganan pelanggaran Pemilihan: 1) Bahwa terhadap unsur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.” jo. Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015, yang berbunyi: “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).” 2) Bahwa terhadap Unsur membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Untuk membuktikan keterpenuhan unsur membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, bahwa berdasarkan keterangan Terlapor kejadian dan peristiwa yang ada dalam Video itu diambil pada tanggal 24 Oktober tahun 2024 menghadiri undangan Sidekah Bumi di Desa Putridalem Kecamatan Jatitjuh; 3) Bahwa berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Pasal 1 angka 21 menjelaskan bahwa, “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota”. Berdasarkan fakta dan keterangan Sdr. Ikin Asikin di dalam pidato nya tidak ada unsur menawarkan visi, misi dan dan program Calon Gubernur, Calon Bupati; 4) Bahwa berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa, “Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; j. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana diatas, dalam penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP (Camat Kecamatan Jatitujuh) Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan penanganan Pelanggaran sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 7. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak menjaga sikap professional cenderung memihak salah satu pasangan Calon dan membuat pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak berkualitas sehingga terindikasi melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu”, Para Teradu menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; b. Bahwa 3 orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak pernah menyampaikan terkait penjelasan dari Sdr. Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum,, CCD, perihal pernyataan tentang siapa saja yang hadir pada kegiatan tersebut yaitu hanya para Kepala Desa saja tanpa dihadiri oleh Masyarakat Umum; c. Bahwa prosedur dan proses penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka sudah sesuai dengan petunjuk teknis nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Tugas Sesuai Prinsip Profesionalitas dan Independensi Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; e. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka Tetap Terbuka terhadap Pengawasan DKPP Sebagai Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Majalengka patuh terhadap mekanisme pengawasan Etik yang dilakukan oleh DKPP. Namun demikian, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga memiliki kewajiban untuk menjaga martabat dan nama baik institusi dari tuduhan yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik serta merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi. 8. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu I tidak menjaga sikap professional cenderung memihak salah satu pasangan calon dan membuat Pemilihan Kepala Daerah menjadi tidak berkualitas”, Teradu I menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terkait permintaan Keterangan kepada Ahli adalah Bagian dari Prosedur yang Sah Komunikasi antara Bawaslu Kabupaten Majalengka dengan saksi ahli dilakukan dalam kerangka prosedur pemeriksaan, yaitu permintaan pendapat keahlian terhadap isu hukum yang relevan. Komunikasi tersebut bukan merupakan bentuk intervensi maupun arahan, melainkan bagian dari proses klarifikasi normatif yang lazim dilakukan dalam penanganan perkara pemilu. b. Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Gakkumdu terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan register nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan. 9. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu III sangat aneh meminta keterangan ahli tanpa terlebih dahulu memperhatikan hasil Klarifikasi pelapor dan Saksi fakta”, Teradu III menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa benar Teradu III pada hari Sabtu malam tanggal 26 Oktober 2024 Pukul 22.26 WIB menyampaikan kepada Pelapor Sdr. H Indra Sudrajat, S.H. melalui panggilan Whatsapp terkait Ahli Bahasa yang dimintai keterangan atas laporan pelapor yaitu Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M. Hum, CCD; b. Bahwa Teradu III menyampaikan Informasi tersebut karena Pelapor sebelumnya bertanya akan meminta keterangan Ahli siapa dan itu merupakan aktivitas spontan atau refleks dan tidak ada unsur kepentingan lain; c. Bahwa Teradu III melakukan komunikasi dengan Pelapor bersifat Informasional bukan Instruksional, Komunikasi yang dilakukan dengan pihak pelapor hanya bersifat informasional, yakni memberitahukan bahwa dalam proses klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Majalengka meminta pendapat ahli dari pihak tertentu; d. Bahwa Tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan DKPP yang melarang penyelenggara pemilu untuk menyampaikan identitas saksi ahli kepada pihak pelapor, selama hal itu dilakukan tanpa mengganggu independensi, keamanan, dan netralitas saksi ahli. Oleh karena itu, tindakan Teradu III tersebut bukan merupakan pelanggaran etik maupun Prosedural; 10. Bahwa dalam dalil pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Teradu IV tidak mengirim undangan Klarifikasi secara langsung dan terlambat”, Teradu IV menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terkait keterlambatan penyampaian surat Undangan Klarifikasi kepada pelapor dan 2 (dua) saksi pelapor karena adanya miss komunikasi, Saat itu Teradu tanyakan kepada Kesekretariatan apakah undangan klarifikasi pelapor dan saksi sudah disampaikan kepada Pelapor? Ternyata belum, maka Teradu meminta file kepada Kesekretariatan lalu Teradu kirimkan kepada Pelapor tanpa melihat waktu lagi, lalu Teradu kemudian di respon langsung oleh Pelapor ternyata Pelapor mengatakan via WhatsApp seingat saya “jangan kaya ngundang orang tahlil sy anggap hari ini tidak ada undangan”. Kemudian Teradu sadar bahwa waktunya sudah terlewatkan pukul 09:25 maka Teradu sampaikan kepada Pelapor “mohon maaf atas keterlambatan dalam penyampaian surat undangan “Seharusnya 1 (satu) hari sebelum pemanggilan Undangan sudah disampaikan kepada Pelapor. Oleh karena itulah Teradu tanyakan kepada kesekretariatan apakah surat Undangan Klarifikasi kepada pelapor sudah dikirimkan atau belum. Karena belum, itulah maka teradu langsung kirimkan; b. Bahwa, pada hari yang sama yaitu sabtu, 26 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB ketika pelapor H. Indra Sudrajat melakukan panggilan suara Whatsapp kepada Teradu IV, dengan secara patut dan sopan Teradu IV menyampaikan permohonan maaf dan menawarkan untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi Nomor: 139/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 14.00 WIB bertempat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, yang sebelumnya sesuai undangan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, tetapi pelapor H. Indra Sudrajat, S.H. menolak penawaran Teradu IV; c. Bahwa terkait kekeliruan atau miss komunikasi dengan Kesekretariatan yang meminta bantuan untuk mengirimkan surat undangan Klarifikasi tersebut Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan Rapat Pleno sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 120.a/HK.01.01/K.JB- 12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024, bahwa Selanjutnya memutuskan: 1) Menyampaikan Kembali surat Undangan Klarifikasi Kedua kepada Pelapor Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. dengan surat nomor: 144/PP/01.02/K.JB- 12/X/2024, Saksi Pelapor (1) Sdr. Sutrisno, BE. Surat Undangan nomor: 145/PP/01.02/K.JB-12/X/2024 dan Saksi Pelapor (2) Sdr. Wawan Kusmawan Surat Undangan nomor: 146/PP/01.02/K.JB-12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024; 2) Klarifikasi dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024 Pukul 09.00 WIB (pelapor), Pukul 10.0 WIB (Saksi 1), Pukul 11.00 WIB (Saksi 2) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka. d. Bahwa terdapat kekeliruan pengadu terhadap pernyataan pelapor terkait penyampaian Undangan Klarifikasi kedua kepada Pihak Saksi pelapor (Sdr. Sutrisno dan Sdr Wawan Kusmawan) sudah disampaikan oleh kesekretariatan melalui nomor telepon Whatssap yang tercantum pada form laporan tetapi tidak ada jawaban dari pihak Saksi pelapor (Sdr. Sutrisno dan Sdr Wawan Kusmawan), jadi Teradu IV hanya menyampaikan melalui Whatssap pelapor bahwa undangan sudah dikirimkan kepada saksi-saksi; (Bukti T- 31) e. Bahwa tidak Ada Niat Mengelabui atau Menyesatkan Para Pihak Perubahan redaksi dari "undangan klarifikasi" menjadi "panggilan klarifikasi kedua" bukanlah bentuk manipulasi ataupun upaya menyesatkan, melainkan merupakan konsekuensi administratif atas terbitnya surat pertama yang meskipun sudah disiapkan dan ditandatangani, belum sempat tersampaikan tepat waktu kepada pihak yang dituju karena kendala teknis di lapangan; f. Bahwa Tidak Ada Kerugian Substansial Terhadap Hak Pelapor maupun Saksi- saksi, meskipun terjadi keterlambatan dalam penyampaian surat pertama, Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan bahwa tidak terdapat pelanggaran terhadap hak-hak saksi, karena pada dasarnya Bawaslu Kabupaten Majalengka tetap memberikan waktu yang cukup bagi saksi untuk hadir dalam jadwal yang ditentukan pada surat kedua, tidak ada tekanan, paksaan, atau pengabaian hak Prosedural; g. Bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik atau manipulasi proses Perubahan redaksional dan keterlambatan penyampaian surat tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran etik, selama tidak ada niat buruk (mens rea) atau tindakan manipulatif yang ditujukan untuk merugikan salah satu pihak. 11. Bahwa terhadap Pasal yang dilanggar oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka dalam aduan pengadu yaitu pasal 8, pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan tidak memenuhi unsur Pelanggaran Kode Etik karena Bawaslu Kabupaten Majalengka sudah menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban seperti tersebut di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka; 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-31, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023. 2. T-2 Salinan Formulir Model A.1 Laporan Dugaan Pelanggaran tanggal 23 Oktober 2024. 3. T-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Formulir Model A.3 Nomor: 004/PL/PB/Kab.13.21/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024. 4. T-4 Salinan Formulir Model A.4 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tanggal 24 Oktober 2024. 5. T-5 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 118/HK.01.01/K.JB- 12/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024. 6. T-6 Salinan Formulir Registrasi Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. 7. T-7 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu I Nomor: 03/Ba/SG/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024. 8. T-8 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 113.a/HK.01.01/K.JB-12/06/2024 tentang Tentang Pembentukan Tim Klarifikasi dalam Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten Majalengka tanggal 16 Oktober 2024. 9. T-9 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 139/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. 10. T-10 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 140/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. 11. T-11 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 141/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. 12. T-12 Salinan Daftar Hadir Klarifikasi tanggal 26 oktober 2024. 13. T-13 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor 120.a/HK.01.01/K.JB- 12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024. 14. T-14 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 142/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. 15. T-15 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Ikin Asikin, S.IP tanggal 26 Oktober 2024. 16. T-16 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 144/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi kedua. 17. T-17 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. tanggal 27 Oktober 2024. 18. T-18 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 145/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi kedua. 19. T-19 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Sutrisno, BE. tanggal 27 Oktober 2024. 20. T-20 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 146/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi kedua. 21. T-21 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdr. Wawan Kusmawan tanggal 27 Oktober 2024. 22. T-22 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 120.b/HK.01.01/K.JB- 12/10/2024 tanggal 27 Oktober 2024. 23. T-23 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 148/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 26 Oktober 2024 perihal Undangan Klarifikasi. 24. T-24 Salinan Berita Acara Klarifikasi Sdri. Endah Hendrawati, S.IP. tanggal 28 Oktober 2024. 25. T-25 Salinan Formulir Model A.11 Kajian Akhir dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan dengan register Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024. 26. T-26 Salinan Berita Acara Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 120.c/HK.01.01/K.JB- 12/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. 27. T-27 Salinan Berita Acara Pembahasan Gakkumdu II Nomor: 04/Ba/SG/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024. 28. T-28 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 149/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan 29. T-29 Salinan surat Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka Perihal Undangan Sidekah Bumi Desa Putridalem Nomor: TU.00.01/737/Kades tanggal 22 Oktober 2024. 30. T-30 Tangkapan Layar Klarifikasi Daring Via Zoom Meeting Sdri. Endah Hendrawati Selaku Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. 31. T-31 Tangkapan Layar Whatssap penyampaian undangan klarifikasi kedua kepada Saksi-saksi Pelapor (Sdr. Sutrisno dan Sdr. Wawan Kusmawan. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 7 Agustus 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1.a] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Majalengka 1. Bahwa Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, tahapan Kampanye dimulai sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024. Adapun Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Kampanye berdasarkan ketentuan tersebut di atas adalah sebagai berikut: a. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024; b. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai sejak tanggal 10 November 2024 sampai dengan 23 November 2024; c. Masa Tenang, 24 November 2024 – 26 November 2024. 2. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, “Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode: a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon; d. penyebaran bahan kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga; f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan. 3. Bahwa berdasarkan tahapan kampanye tersebut KPU Kabupaten Majalengka telah melaksanakan kegiatan sesuai tahapan, yaitu: a. Rapat Diseminasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Walikota dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Walikota pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Majalengka; b. Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 bersamaan dengan kegiatan pengambilan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024. Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai dihadiri dan di tandatangani oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Ketua Bawaslu, dan unsur Forkompimda; c. Penerimaan Dokumen Nama Tim Kampanye dan Petugas Penghubung dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 pada aplikasi Sikadeka; d. Fasilitasi Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2; e. Fasilitasi Iklan Media Massa cetak dan media massa elektronik sejak tanggal 10 November 2024 sampai dengan 23 November 2024; f. Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali bertempat di Gedung Islamic center pada Hari Kamis, 31 Oktober 2024 Pukul 19.30 WIB dan Convention hall hotel Fieris pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024; g. Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 jo. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pelaksanaan Kampanye dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Rabu, 23 November 2024. Berdasarkan waktu kejadian sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh yang terlampir dalam Laporan Pengaduan yaitu tanggal 23 Oktober 2024, Tahapan Pemilihan pada saat itu yaitu Pelaksanaan Kampanye; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum termasuk Komisi Pemilihan Umum tidak diperbolehkan menunjukkan keberpihakan dan menjunjung asas netralitas saat akan maupun diberlangsungkannya Pemilihan Umum dan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang yang berbunyi “Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan: …. b. aparatur sipil negara…….”, maka PIHAK TERKAIT dalam penerapan ketentuan tersebut telah dilaksanakan dengan sebaik mungkin dengan tidak terlibat sama sekali dengan pelaksanaan kampanye, termasuk tidak tahu menahu mengenai kejadian sosialisasi yang disebutkan dalam Laporan Pengaduan; 6. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 yang merupakan kejadian kegiatan sosialisasi di Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh maupun pada tanggal 30 Oktober 2024 yang merupakan kejadian TERADU menerbitkan Pemberitahuan Status Laporan atas kegiatan sosialisasi yang disebutkan yang isinya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, maka dari itu berdasarkan hal tersebut PIHAK TERKAIT tidak menerima laporan atau pemberitahuan terkait akan kedua kejadian tersebut serta sedang melaksanakan persiapan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; dan 7. Bahwa berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: ……………. d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”, maka dari itu mengenai pengawasan netralitas dalam kegiatan kampanye bukan merupakan wewenang PIHAK TERKAIT melainkan wewenang TERADU. [2.7.1.b] Bukti Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Majalengka Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Majalengka mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 s.d PT1- 5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT1-1 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 2. PT1-2 Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 3. PT1-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 1520 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024; 4. PT1-4 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Nomor 2585 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024; dan 5. PT1-5 Fotokopi Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024. [2.7.2.a] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat 1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil Pembinaan dan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kabupaten Majalengka , telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 huruf b Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2020; Nomor 1 Tahun 2020; Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; c. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan Independensi dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah memastikan Bawaslu Kabupaten Majalengka melaksanakan tugas penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan peristiwa in casu sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana uraian berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima Laporan dari Sdr. Indra Sudrajat, S.H. terkait peristiwa dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Sdr. Ikin Asikin, S.IP. selaku Camat Kecamatan Jatitujuh sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-1) b. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melakukan Kajian Awal dan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi- Saksi yang hasilnya telah dituangkan dalam Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran yang pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut: (Bukti PT-2) • Unsur-unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi: Tindakan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 UU RI Nomor 10 Tahun 2016, khususnya terkait dengan unsur membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; • Fakta Tahapan Pemilihan: Adanya ketidaksesuaian peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor dengan fakta dan keterangan, dikarenakan Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon tetapi Kegiatan Sidekah Bumi, terlapor hadir atas dasar undangan dari Pemerintah Desa Putridalem; • Ketiadaan Bukti yang Cukup: Tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa Terlapor melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan tindak pidana Pemilihan. c. Bahwa kemudian terhadap laporan a quo terdapat hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Majalengka sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Pembahasan SG II yang pada pokoknya disimpulkan terhadap laporan dengan register 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan/dihentikan; (Bukti PT-3) d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui Surat Nomor: 19/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 Tanggal 30 Oktober 2024 telah menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor; (Bukti PT-4) 4. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak profesional dalam penanganan laporan yang disampaikan Pengadu in casu terutama dalam proses penyampaian undangan klarifikasi tidak sesuai prosedur dan teknis permintan keterangan Ahli, Pihak Terkait dalam hal ini menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap dalil peristiwa penyampaian undangan klarifikasi tidak sesuai prosedur in casu Pihak Terkait baru mengetahui sejak mendapatkan panggilan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk menghadiri persidangan dalam perkara a quo; b. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak Teradu, terhadap hal tersebut telah didapatkan informasi yang pada pokoknya: • Terkait keterlambatan penyampaian surat Undangan Klarifikasi kepada pelapor dan 2 (dua) saksi pelapor karena adanya miss komunikasi, tetapi pada hari yang sama yaitu sabtu, 26 Oktober 2024 pukul 09.25 WIB Teradu IV telah menyampaikan permohonan maaf dan menawarkan untuk hadir memenuhi undangan klarifikasi Pukul 14.00 WIB bertempat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka, yang sebelumnya sesuai undangan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, tetapi pelapor H. Indra Sudrajat, S.H. menolak penawaran Teradu IV; • Telah dilakukan respon langsung dengan melakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Majalengka untuk dilakukan Undangan Klarifikasi Kedua kepada Pelapor Sdr. H. Indra Sudrajat, S.H. dengan surat nomor: 144/PP/01.02/K.JB-12/X/2024, Saksi Pelapor (1) Sdr. Sutrisno, BE. Surat Undangan nomor: 145/PP/01.02/K.JB 12/X/2024 dan Saksi Pelapor (2) Sdr. Wawan Kusmawan Surat Undangan nomor: 146/PP/01.02/K.JB- 12/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024; c. Bahwa terhadap dalil Bawaslu Kabupaten Majalengka tidak profesional dalam proses permintaan keterangan ahli in casu Pihak Terkait baru mengetahui sejak mendapatkan panggilan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk menghadiri persidangan dalam perkara a quo; d. Pihak Terkait telah melakukan konfirmasi langsung kepada Pihak Teradu, terhadap hal tersebut telah didapatkan informasi sebagai berikut: • Bahwa benar atas hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka, Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meminta keterangan ahli bahasa yakni Sdr. Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum,, CCD untuk menerangkan keterpenuhan unsur Tindak Pidana Pemilihan atas perkara in casu; • Bahwa dalam proses permintaan keterangan, diketahui Teradu I mengirimkan pesan kepada saksi ahli yaitu Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., S.H., M.Hum,, CCD, hal itu dimaksudkan untuk mengkonfirmasi “kalimat yang dihasilkan dari keterangan ahli yang bersifat multitafsir”, karena dikhawatirkan ketika proses ke tahap persidangan jika dilanjutkan ke tahap penyidikan, ada celah bagi terlapor untuk dibantah jika menggunakan penasehat hukum. Hal tersebut dilakukan atas sepengatuhan Sentra Gakkumdu Kab. Majalengka dari unsur kepolisian dan kejaksaan. 5. Demikian keterangan tertulis Pihak Terkait disampaikan, untuk dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam memberikan putusan. [2.7.2.b] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 s.d PT2-4, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 PT2-1 Foto Copy Salinan Formulir Model A.1 Laporan Dugaan Pelanggaran tanggal 23 Oktober 2024; 2. PT2-2 Foto Copy Salinan Formulir Model A.11 Kajian Akhir dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pemilihan terhadap Laporan dengan register Nomor 002/Reg/LP/PB/ Kab/13.21/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024; 3. PT2-3 Foto Copy Salinan Berita Acara Pembahasan ke II Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka; dan 4. PT2-4 Foto Copy Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Nomor: 149/PP.01.02/K.JB-12/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Pemberitahuan Status Laporan. [2.7.3] Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd., M. Hum (Universitas Pendidikan Indonesia) 1. Dr. Andika Dutha Bachari mengatakan bahwa sebuah Kampanye itu selalu direalisasikan dalam bentuk tuturan dengan kalimat direktif dan mengarahkan. Apa yang disampaikan oleh Ikin Asikin selaku camat desa Jatitujuh dalam acara Sedekah Bumi pada tanggal 23 Oktober 2024 tidak ada kalimat direktif yang mengarahkan kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Majalengka 01 dan Cawagub Nomor urut 04; dan 2. Bahwa menurut Dr. Andika Dutha Bachari, tindakan Ikin Asikin dalam acara Sedekah Bumi tersebut tidak ada upaya untuk mengerakkan, mendorong dan/atau mengarahkan masyarakat untuk memilih pada pasangan calon tertentu. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilihan dan netralitas ASN atas laporan tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 02 a.n. Indra Sudrajat ke Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahwa isi laporan tersebut adalah menyoal tentang adanya dugaan pelanggaran pemilihan dan netralitas ASN a.n. Ikin Asikin selaku Camat Jatitujuh. Bahwa Ikin Asikin telah berpidato pada acara Sedekah Bumi yang diselenggarakan Pemerintah Desa Putri pada tanggal 23 Oktober 2024. Isi pidatonya diduga telah menggiring masyarakat untuk memilih Paslon Bupati Kabupaten Majalengka Nomor Urut 01 dan Paslon Gubernur Jawa Barat Nomor Urut 04. Bahwa pidato Ikin Asikin tersebut kemudian menjadi viral di media sosial TikTok. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.30 WIB, menerima laporan H. Indra Sudrajat, dan memberi tanda terima laporan Nomor: 004/PL/PB/KAB.13.21/X/2024. Kemudian pada tanggal 24 Oktober, Para Teradu melakukan kajian awal dan mengeluarkan status bahwa laporan dinyatakan MS Formil dan Materiel. Selanjutnya Para Teradu meregister laporan a quo dengan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 pada tanggal 24 Oktober 2024, dan meneruskan laporan ke tingkat Sentra Gakkumdu pada tanggal 24 Oktober 2024. Hasil pembahasan Bersama Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa status laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 dilanjutkan ke tahap klarifikasi kepada para pihak (Pelapor, Terlapor dan Para Saksi). Klarifikasi pertama diagendakan pada tanggal 26 Oktober pukul 09.00 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Majalengka, namun surat undangan klarifikasi Bawaslu Majalengka terlambat sampai ke Pelapor. Di dalam surat Undangan terjadwal Klarifikasi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB, namun surat undangan klarifikasi baru dikirim/diterima oleh Pelapor pada tanggal 26 Oktober 2026 pukul 09.25 WIB. Mengingat undangan terlambat sampai ke Pengadu, sehingga Bawaslu menjadwalkan klarifikasi ulang/kedua pada tanggal 27 Oktober 2024. Hasil klarifikasi kedua adalah laporan dinyatakan berhenti karena tidak ada alat bukti yang mencukupi dan peristiwa yang dilaporkan pelapor tidak sesuai dengan fakta dan keterangan saat klarifikasi yang kemudian dituangkan ke dalam BA 120.c/HK.01.01/K. JB-12/10/2024. Selanjutnya, Para Teradu menempel hasil penanganan laporan tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Majalengka. Bahwa atas keterlambatan surat undangan klarifikasi yang pertama, staf yang bertugas mengantarkan surat klarifikasi menjelaskan bahwa keterlambatan dikarenakan terlambatnya kurir mengambil surat hardcopy di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka. Atas keterlambatan ini, staf terkait telah diberikan peringatan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahwa laporan a quo mempersoalkan tentang seorang ASN Camat di desa Jatitujuh a.n Ikin Asikin telah berpidato pada acara Sedekah Bumi yang dianggap telah menggiring opini peserta acara Sedekah Bumi/Masyarakat di Majalengka. Terhadap hal ini, Bawaslu menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Ikin Asikin tidak ada tanda-tanda atau arah untuk berpihak atau memihak kepada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati atau Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Terkait dengan pernyataan Ikin Asikin, Para Teradu telah melakukan kajian dan meminta pendapat ahli tata bahasa dari Universitas Pendidikan Pancasila (UPI) a.n Dr. Andika Dutha Bachari dalam penanganan laporan H. Indra Sudrajat a quo. Ahli bahasa UPI menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Ikin Asikin tidak ada gerakan yang menuju kepada keberpihakan pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati dan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Oleh karena itu, laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiel adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Meskipun pendapat ahli tersebut ditolak oleh Sentra Gakkumdu dalam klarifikasi atas laporan H. Indra Sudrajat, dan Dr. Andika Dutha Bachari juga menarik pendapatnya tersebut dari Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahwa Para Teradu telah melakukan konsultasi dan koordinasi secara tidak langsung kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemilu dan netralitas ASN yang dilaporkan oleh H. Indra Sudrajat ini. Dan Bawaslu provinsi Jawa Barat telah melakukan supervisi atas laporan a quo. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka in casu Para Teradu menerima laporan dari H. Indra Sudrajat pada tanggal 23 Oktober 2024. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan Camat Jatitujuh a.n. Ikin Asikin yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN dengan cara menyampaikan pidato yang mengarah pada keberpihakan dan/atau menguntungkan salah satu paslon tertentu pada kegiatan Sedekah Bumi di Desa Putridalem tanggal 23 Oktober 2024. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Oktober 2024, Para Teradu menyusun kajian awal dan menyatakan bahwa laporan Memenuhi Syarat (MS) formil dan materiil. Selanjutnya Para Teradu meregister laporan a quo dengan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan melanjutkan pembahasan Sentra Gakkumdu pada hari yang sama. Hasil pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/13.21/X/2024 dilanjutkan ke tahap klarifikasi kepada Pelapor, Terlapor, dan para saksi. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka in casu Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Terlapor Ikin Asikin pada tanggal 26 Oktober 2024, Pelapor H. Indra Sudrajat pada tanggal 27 Oktober 2024, dan tiga orang Saksi pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2024. Berkenaan dengan proses klarifikasi tersebut, terungkap fakta bahwa klarifikasi terhadap Pelapor H. Indra Sudrajat sedianya diagendakan pada tanggal 26 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB, sesuai surat undangan Nomor: 139/PP.01.02/K.JB-12/X/2024 bertanggal 25 Oktober 2024. Akan tetapi, Para Teradu mengungkapkan bahwa undangan klarifikasi kepada Pelapor H. Indra Sudrajat belum dikirimkan oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka. Oleh karena itu, Teradu IV mengirimkan undangan klarifikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 26 Oktober 2024, sekitar Pukul 09.25 WIB, dan meminta maaf serta menawarkan apakah Pelapor berkenan untuk klarifikasi pada Pukul 14.00 WIB. Namun Pelapor menolak tawaran tersebut dan disepakati untuk klarifikasi pada tanggal 27 Oktober 2024. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak, Para Teradu pada tanggal 28 Oktober 2024 menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan (vide Bukti T-25) dan melaksanakan rapat pleno sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 120.c/HK.01.01/K.JB-12/10/2024 bertanggal 28 Oktober 2024. Hasil rapat pleno tersebut menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Menurut Para Teradu, kesimpulan demikian berdasarkan: (1) tindakan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, khususnya unsur “membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”; (2) adanya ketidaksesuaian peristiwa yang dilaporkan dikarenakan peristiwanya bukan merupakan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon tetapi kegiatan Sedekah Bumi, dan Terlapor Ikin Asikin hadir atas undangan dari Pemerintah Desa Putridalem; dan (3) tidak terdapat bukti cukup dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa Terlapor Ikin Asikin melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pelanggaran pidana pemilihan. Dengan demikian, Para Teradu memberikan rekomendasi untuk tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian (vide Bukti T-26). Pada hari yang sama, Para Teradu kemudian melaksanakan Pembahasan Sentra Gakkumdu II sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 04/Ba/SG/X/2024 bertanggal 28 Oktober 2024 dengan hasil laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan tidak dilanjutkan ke tahapan penyidikan atau dihentikan (vide Bukti T-27). Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Majalengka manyampaikan surat pemberitahuan status laporan kepada Pelapor H. Indra Sudrajat pada tanggal 30 Oktober 2024 (vide Bukti T-28). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pelapor sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti laporan Pelapor sudah melakukan serangkaian proses, antara lain menyusun kajian awal, melakukan klarifikasi kepada para pihak, menyusun kajian dugaan pelanggaran, melakukan rapat pleno, pembahasan Sentra Gakkumdu, sampai dengan penerbitan status laporan. Artinya, tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan. Sehingga Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel serta berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabiltasi nama baik Teradu I Dede Rosada selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka, Teradu II Fauzi Akbar Rudiansyah, Teradu III Ayub Fahmi, Teradu IV Dardiri Edi Sabara, dan Teradu V Nunu Nugraha, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani