III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE-
DKPP/IV/2023 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelangaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
15 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023
1. Bahwa pada tanggal 18 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan penerimaan calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui akun SIAKBA. Namun, karena
ada beberapa desa yang belum memenuhi minimal 2 (dua) kali kebutuhan maka
pendaftaran diperpanjang mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan
tanggal 2 Januari 2023;
2. Pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 5 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan seleksi administrasi
terhadap calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang diumumkan pada
tanggal 6 Januari 2023;
3. Pada tanggal 9 sampai dengan 14 Januari 2023 dilaksanakan tes tertulis dengan
metode CAT oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka di SMK Negerii 1
Majalengka dan kemudia hasil tes tertulis diumumkan pada tanggal 15 Januari
2023;
4. Kemudian pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2023, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka dengan memberikan mandat kepada Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tes wawancara terhadap calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara;
5. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka melaksanakan Pleno pada tanggal 22 Januari 2023 untuk
menetapkan 3 (tiga) calon terpilih dan 3 (tiga) calon pengganti untuk Panitia
Pemungutan Suara se-Kabupaten Majalengka yang diumumkan pada tanggal 23
Januari 2023. Namun sebelum resmi diumumkan, tersebar draf lampiran
pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
tahun 2024;
6. Pada tanggal 23 Januari 2023 sebelum dikeluarkannya pengumuman secara
resmi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka sudah menyebarluaskan
surat undangan untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara kepada pihak
terundang;
7. Pada tanggal 23 Januari 2023 kira-kira pukul 23.30 WIB Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka mengeluarkan Pengumuman Penetapan Anggota Panitia
Pemungutan Suara secara remi melaui media sosial resmi dan website resmi
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka;
8. Pada tanggal 24 Januari 2023 dilaksanakan pelantikan terhadap anggota Panitia
Pemungutan Suara terpilih;
9. Pada tanggal 24 Januari 2023 tersebar pengumuman penetapan Anggota Panitia
Pemungutan Suara hasil revisi dengan nomor dan tanggal pengumuman yang
sama yaitu Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tertanggal 23 Januari 2023;
10. Dalam hal proses seleksi wawancara ini dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) berikut penilaian dilakukan oleh PPK, dan dalam hal penetapan
anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih tetap oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka;
11. Dalam hal penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka diduga tidak memperhatikan kode etik
dan prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017;
12. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan
anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih, tidak jujur dengan dugaan terdapat
kepentingan pribadi atau kelompok/golongan, hal ini dibuktikan juga dengan
terpilihnya Calon Anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada Pemilu 2019 partai
Kebangkitan Bangsa sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara;
13. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan
anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih tidak mandiri dan tidak adil dengan
dugaan terdapat campur tangan atau pengaruh orang lain dalam menetapkan
anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih, sehingga menyebabkan calon anggota
Panitia Pemungutan Suara yang nilai tes tertulis mendapatkan nilai tertinggi
dalam satu desa tersebut serta tes wawancara yang lancar dan bisa menjawab
semua pertanyaan tidak terpilih sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara;
14. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan
anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih tidak proporsional dengan dugaan
bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menjaga
keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum sehingga rasa
keadilan ini tidak tercapai;
15. Berdasarkan hal tersebut, dalam pelaksanaan perekrutan Panitia Pemungutan
Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melaksanakan
prinsip dan kode etik sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3)
huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.1.2] Pokok Pengaduan Pengadu Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023
1. Pada hari Senin, 23 Januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan
untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan Panitia Pemungutan
Suara sebelum adanya pengumuman resmi terkait penetapan calon anggota
Panitia Pemungutan Suara yang terpilih. Bahkan sampai dengan Pukul 23.29 WIB
Pengumuman Panitia Pemungutan Suara yang resmi terpilih belum juga
diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Majalengka;
2. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB tersebar pula ke publik
draf penetapan hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara terpilih Se-Kabupaten
Majalengka, tetapi yang diumumkan dalam draft tersebut banyak calon Panitia
Pemungutan Suara yang nilai CAT nya tinggi tetapi tidak terpilih dalam draf
tersebut. Dalam draf pengumuman juga terdapat calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara yang tidak mengikuti proses wawancara namun terdapat
dalam draf tersebut sebagai anggota Panitia Pemunguta Suara terpilih, bahwa juga
dalam draf tersebut ada satu desa yang tidak tercantum yaitu desa sindangkerta,
kecamatan maja, kabupaten majalengka;
3. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di umumkanlah
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka pengumuman resmi Panitia
Pemungutan Suara se-Kabupaten Majalengka dengan nomor pengumuman
21/PL.01.-SD/3210/2023 di story instagram Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka dan alangkah terkejutnya banyak calon Panitia Pemungutan Suara
dengan nilai CAT tinggi akan terpilih tetapi tidak terpilih dan ada beberapa desa
yag tidak mencantumkan Panitia Pemungutan Suara pengganti;
4. Terdapatnya mantan Caleg PKB 2019 terpilih yang lolos menjadi anggota Panitia
Pemungutan Suara atas nama Nisa Solihah;
5. Terdapat dua orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang masuk
dukungan DPD atas nama Adil Makmur Sentosa, nama calon anggota Panitia
Pemungutan Suara tersebut adalah Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati, Desa
Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Majalengka;
6. Selain itu, terdapat anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih
Kecamatan Lemahsugih terpilih atas nama Agus Burhanuddin yang merupakan
Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih
Desa Rajagaluh Lor atas nama Wiwid Widyaningsih yang juga merupakan
Pendamping Lokal Desa (PLD);
7. Pengadu menganggap KPU Kabupaten Majalengka dalam memutuskan Panitia
Pemungutan Suara terpilih se-Kabupaten Majalengka tidak transparan dan kami
meminta nilai akumulusi hasil CAT dan Wawancara diumumkan ke publik secara
transparan. dan kami pun menganggap apa yang terjadi adalah bentuk ketidak
profesionalan Komisi Pemilihan Umum Majalengka dan terindikasi sudah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan Pokok Aduan Pengadu dalam perkara Nomor 58-PKE-
DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 ini, maka Pengadu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3] BUKTI PENGADU
[2.3.1] Bukti Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 58-PKE-
DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d.
P-8 sebagai berikut:
P-1 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang Perubahan Jadwal
Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 23 Desember 2022.
P-2 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/2022 Tentang Perpanjangan Pendaftaran
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten
Majalengka untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
P-3 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2023
P-4 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan
Umum tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2023.
P-5 Salinan Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara.
P-6 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 sebelum revisi tertanggal 23 Januari 2023;
P-7 Salinan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 setelah revisi tertanggal 23 Januari 2023;
P-8 Salinan Daftar Calon Tetap anggota DPRD Kabupaten Majalengka pada
Pemilu tahun 2019.
[2.3.2] Bukti Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023
Bahwa untuk menguatkan dalil aduanya pada Perkara Nomor 61-PKE-
DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda P-1 s.d.
P-8 sebagai berikut:
P-1 Salinan Dokumen draft lampiran pengumuman penetapan anggota Panitia
Pemungutan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka;
P-2 Salinan Dokumen surat undangan pelantikan Panitia Pemungutan Suara
untuk kepala desa atau lurah sebelum adanya peng umuman resmi
penetapan calon anggota Panita Pemungutan Suara, tertanggal 22 Januari
2023;
P-3 Salinan Dokumen Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan
Anggota Panitia Pemungutan Suara se-kabupaten Majalengka, tertanggal
23 Januari 2023;
P-4 Salinan dokumen daftar calon tetap calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019;
P-5 Screenshot hasil pencarian pendukung bakal calon Anggota DPD atas
nama Unan Sunandi;
P-6 Screenshot hasil pencarian pendukung bakal calon Anggota DPD atas
nama Lilis Siti Ambarwati;
P-7 Salinan dokumen Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya
Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tenaga Pendamping
Profesional Tahun Anggaran 2023, tertanggal 2 Januari 2023;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis terhadap Perkara Nomor
58-PKE-DKPP/IV/2023 dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan
dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 15 Mei 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan bahwa Para Teradu tidak
memperhatikan kode etik dan prinsip penyelenggara Pemilu dalam kegiatan
Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2024, maka Para Teradu menyampaikan seluruh tahapan Seleksi Panitia
Pemungutan Suara telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Adapun tahapan Seleksi
Panitia Pemungutan Suara meliputi:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara;
5) Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
6) Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
7) Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara;
8) Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
9) Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
10) Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara;
11) Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara.
(Bukti T-1, dan T-2)
Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, maka Para
Teradu telah melaksanakan tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara di
Kabupaten Majalengka dengan kronologis sebagai berikut :
a. Tanggal 18 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
mengumumkan Pengumuman Nomor: 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 tentang
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 di
website dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
berdasarkan jadwal dan tahapan seleksi yang ditetapkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, yaitu tanggal 18 Desember s.d. 27 Desember 2022 melalui Aplikasi
SIAKBA, maupun pendaftaran non mandiri di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka (Bukti T-3);
b. Tanggal 18 Desember s.d. 30 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara melalui aplikasi SIAKBA dan pendaftaran
non mandiri di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka;
c. Tanggal 23 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
mengumumkan Pengumuman Nomor: 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang
Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota yang mengatur mengenai jadwal pembentukan Panitia
Pemungutan Suara. Jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara dalam
penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 Desember s.d. 30
Desember 2022 (Bukti T-4);
d. Tanggal 31 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno dan menetapkan perpanjangan Pendaftaran Panitia
Pemungutan Suara sehubungan dengan adanya pendaftar di beberapa
Kelurahan/Desa yang kurang dari 3 (tiga) pendaftar. Perpanjangan
pendaftaran tersebut diumumkan dalam Pengumuman Nomor: 9/PP.04.1-
Pu/3210/2022 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan
Serentak Tahun 2024.Perpanjangan dilaksanakan dari tanggal 31 Desember
2022 s.d.
2 Januari 2023 (Bukti T-5);
e. Sehubungan dengan adanya tahapan perpanjangan pendaftaran, maka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan penelitian administrasi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara sejak tanggal 19 Desember 2022
s.d. tanggal 5 Januari 2023;
f. Tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan tanggal 17 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka membuka Tanggapan dan Masukan
Masyarakat terhadap hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara;
g. Tanggal 6 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia
Pemungutan Suara dan menetapkan nama-nama peserta Seleksi yang lulus
Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan dalam
Pengumuman Nomor: 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut juga memuat
jadwal pelaksanaan Seleksi Computer Assisted Test (CAT) Panitia Pemungutan
Suara (Bukti T-6);
h. Tanggal 9 Januari 2023 sampai dengan Sabtu 14 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka melaksanakan Seleksi Computer
Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara bertempat di
SMK Negeri 1 Majalengka;
i. Tanggal 15 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi CAT PPS dan
mengumumkan dalam Pengumuman Nomor : 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-7);
j. Tanggal 16 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan se-
Kabupaten Majalengka. Dalam rapat tersebut, Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memaparkan mengenai mekanisme
wawancara dan kewenangan pelaksanaan wawancara merupakan kewenangan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka. Panitia Pemilihan Kecamatan
diberikan penugasan melalui Surat Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka;
k. Tanggal 17 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
menyampaikan Surat Tugas Nomor: 16/PP.04-ST/3210/4/2023 kepada
Panitia Pemilihan Kecamatan. Surat Tugas tersebut merupakan Surat Tugas
Penugasan untuk melaksanakan wawancara selama 3 (tiga) hari mulai 18
Januari – 20 Januari 2023 di wilayah masing-masing;
l. Tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan Jumat, 20 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka melaksanakan monitoring dan wawancara Calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan pada 26
kecamatan di Kabupaten Majalengka;
m. Tanggal 20 Januari 2023 s.d. tanggal 21 Januari 2023, Panitia Pemilihan
Kecamatan menyerahkan hasil wawancara kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka;
n. Tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan tanggal 22 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa hasil wawancara yang
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan pada hari Minggu, 22
Januari 2023 mengundang seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
mempresentasikan hasil wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
di wilayah Kecamatan masing-masing;
o. Tanggal 22 Januari 2023 sampai dengan tanggal 23 Januari 2023, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka memeriksa penilaian wawancara
Panitia Pemungutan Suara, memeriksa rekam jejak, mengubah nilai
wawancara sesuai hasil verifikasi Ketua dan Anggota Komosi Pemilihan Umum,
dan melakukan pemeringkatan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara per
Desa/Kelurahan;
p. Tanggal 22 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan
Suara;
q. Tanggal 23 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengumumkan Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Suara pada Pengumuman
Nomor: 21/PL.01.1-SD/3210/2023 (Bukti T-8);
r. Tanggal 24 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia
Pemungutan Suara.
Para Teradu berkeyakinan berdasarkan kronologis tersebut seluruh proses telah
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan telah bertindak sesuai
dengan tugas dan kewenangannya.
2. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam hal penetapan anggota Panitia
Pemungutan Suara terpilih tidak mandiri dan tidak adil dengan dugaan terdapat
campur tangan pihak lain sehingga menyebabkan calon Anggota Panitia
Pemungutan Suara yang nilai Tes CAT tertinggi dalam satu desa serta tes
wawancara yang lancar dan bisa menjawab semua pertanyaan tidak terpilih
sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara, maka Para Teradu menyampaikan
bahwa seleksi tertulis bukan merupakan aspek utama dalam penentuan hasil
akhir seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara. Seleksi tertulis hanya
merupakan dasar bagi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk mengikuti
tahapan tes berikutnya, yaitu tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dalam
regulasi tersebut dijelaskan tentang tahapan tes seleksi Pembentukan Badan
Adhoc, yaitu:
a) Tes Administrasi
b) Tes Tertulis berbasis computer (CAT)
c) Tes Wawancara
Setiap tahapan tes akan mengantarkan peserta seleksi ke tahapan tes selanjutnya
sehingga dapat ditentukan bahwa sistem tes dalam seleksi tersebut tidak
menggunakan system integration testing atau setiap nilai tahapan diintegrasikan
(digabungkan dengan tahapan sebelumnya) melainkan menggunakan sistem tes
nilai parsial, dimana di setiap tahapan tes, hanya mengantarkan peserta tes ke
tahapan tes berikutnya, dan nilai tes tahapan sebelumnya menjadi tidak dapat
digunakan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan badan
Adhoc, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak memengaruhi hasil akhir
seleksi calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
3. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan telah tersebar Draf Lampiran
Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, Para Teradu menyatakan tidak
menyebarkan dokumen tersebut dan keberadaan dokumen tidak dapat ditelusuri;
4. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak
menetapkan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang memiliki nilai CAT
tertinggi, maka perlu disampaikan sesuai ketentuan Lampiran I, Bab II, Nomor 6
huruf d Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kesatu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan Walikota dan Wakil Walikota, “ KPU Kabupaten / Kota menetapkan paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan
Panitia Pemungutan Suara yang lulus seleksi paling lambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sesuai abjad”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalil Pengadu yang menyatakan Para
Teradu tidak menetapkan nilai CAT tertinggi tidak tepat karena Para Teradu
menetapkan hasil seleksi CAT berdasarkan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada
masing-masing Desa/Kelurahan dan diurutkan berdasarkan abjad (Bukti T-2),
selain itu Para Teradu telah melaksanakan perintah dari Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia melalui Surat Nomor 19/PP.04-SD/04/2023, tanggal 5
Januari 2023, perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada Pembentukan
Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024 Dengan Metode Berbasis
Komputer dan Konvensional, khususnya pada Lampiran Surat bagian
Pelaksanaan Tes Tertulis nomor 14, yaitu “ setelah sesi tes selesai, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota wajib mengisi berita acara pelaksanaan tes pada
tiap sesi dan menginformasikan hasil pada tiap sesi yang dapat ditempel di tempat
ujian atau menggunakan proyektor “ (Bukti T-9). Para Teradu melaksanakan
perintah tersebut dengan menempelkan hasil setiap tahapan pada papan
pengumuman yang tersedia di lokasi ujian CAT, di tempat terbuka, dan dapat
diakses oleh siapapun (Bukti T-10);
5. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu tidak
menetapkan Panitia Pemungutan Suara Pengganti pada beberapa Desa di
Kabupaten Majalengka, maka berdasarkan Rekapitulasi Pendaftar Panitia
Pemungutan Suara pada aplikasi SIAKBA terdapat beberapa Desa/Kelurahan yang
jumlah pendaftar hanya 3 (tiga) orang, dan tidak dapat memenuhi ketentuan
penetapan Panitia Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali kebutuhan sehingga
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Panitia
Pemungutan Suara pengganti (Bukti T-11);
6. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
dalam draf Pengumuman telah meluluskan calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara yang tidak melaksanakan wawancara, dan tidak tercantumnya Desa
Sindangkerta, Kecamatan Maja, dalam draf tersebut, maka Para Teradu
menyatakan tidak memiliki dan mengetahui dokumen tersebut serta
keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan;
7. Bahwa terhadap pokok pengaduan yang menyatakan Para Teradu telah
menetapkan Sdr. Nisa Solihah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Majalengka Pemilu Tahun 2019 sebagai anggota Panitia Pemungutan
Suara terpilih Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, Para Teradu
menyatakan sebagai berikut:
a. Bahwa Sdr. Nisa Solihah melakukan pendaftaran sebagai Panitia Pemungutan
Suara melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan
Umum dan Badan Adhoc);
b. Bahwa Operator SIAKBA telah melaksanakan verifikasi terhadap dokumen
persyaratan yang telah diunggah Sdr. Nisa Solihah melalui aplikasi SIAKBA;
c. Bahwa dalam aplikasi SIAKBA, Sdr. Nisa Solihah telah mengunggah Dokumen
Surat Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik, sehingga Para
Teradu menyatakan Sdr. Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi
administrasi (Bukti T-12)
d. Bahwa dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi
SIAKBA, aplikasi SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem
Informasi Partai Politik) yang berfungsi memastikan apabila pendaftar Anggota
Badan Adhoc bukan merupakan anggota partai politik, dan Sdr. Nisa Solihah
terbukti bukan merupakan anggota partai politik. Dan pada saat verifikasi
dokumen pendaftaran calon badan Adhoc tersebut, aplikasi SIAKBA belum
terintegrasi dengan aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan);
e. Bahwa pada tanggal 23 Januari, Para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara dan Sdr. Nisa Solihah
dinyatakan lulus seleksi sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa
Kawunggirang, Kecamatan Majalengka;
f. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan pengambilan
sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten
Majalengka termasuk Sdr. Nisa Solihah, dan selanjutnya Para Teradu baru
mengetahui bahwa Sdr. Nisa Solihah pernah mencalonkan diri sebagai Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan namanya masuk dalam DCT
(Daftar Calon Terpilih) Pemilu Tahun 2019 melalui media sosial Facebook
dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka” setelah Pelaksanaan
Pengambilan Sumpah Anggota Panitia Pemungutan Suara pada pukul
10.00 Wib, sehingga dengan serta merta Para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Panitia Pemungutan Suara dengan
langkah – langkah sebagai berikut, yaitu:
1) Rapat Pleno;
2) Klarifikasi;
3) Rapat Pleno Pemberhentian;
4) Penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian; (Bukti T-15)
g. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 Para Teradu memanggil Sdr. Nisa
Solihah ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan
melaksanakan klarifikasi terhadap Sdr. Nisa Solihah yang merupakan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka pada Pemilu
Tahun 2019. (Bukti T-13 dan T-14);
h. Bahwa saat pelaksanaan klarifikasi, Sdr. Nisa Solihah mengakui kebenaran
dirinya masuk ke dalam Daftar Calon Terpilih Pemilu Tahun 2019, maka dari
itu, sesuai ketentuan Pasal 35, ayat (1), huruf (e) Peratura Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu
“tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik”. Berdasarkan ketentuan tersebut, Sdr. Nisa Solihah
tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud dikarenakan Sdr. Nisa Solihah
merupakan bukan anggota partai politik kurang dari 5 (lima) tahun
(Bukti T-11.);
i. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Para Teradu memutuskan bahwa Sdr.
Nisa Solihah tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Panitia Pemungutan
Suara dan pada tanggal 25 Januari 2023, Sdr. Nisa Solihah diberhentikan
dengan hormat sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara dibuktikan
berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
(Bukti T-15);
j. Bahwa Para Tedu telah mengumumkan tahapan Seleksi Panitia Pemungutan
Suara pada website dan media sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka (Bukti T-16), dan selama tahapan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat untuk Seleksi Panitia Pemungutan Suara pada tanggal 6 Januari
sampai dengan 17 Januari 2023, Para Teradu tidak pernah menerima
masukan dan tanggapan masyarakat untuk Sdr. Nisa Solihah (Bukti T-17);
8. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia
Pemungutan Suara terpilih Desa Pagandon sedangkan yang bersangkutan
terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas
nama Adil Makmur Sentosa, maka Para Teradu menyatakan sebagai berikut :
a. Sdr. Unan Sunandi dan Sdr. Lilis Ambarwati, hadir ke Komisi Pemilihan Umum
pada tanggal 25 Januari 2023 setelah memeriksa NIK masing-masing pada
website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung, dan
menyatakan pada Petugas Help Desk di Komisi Pemilihan Umum bahwa
mereka bukan pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas
nama Adil Makmur Sentosa, serta namanya telah dicatut tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan;
b. Petugas Help Desk Komisi Pemilihan Umum melaksanakan klarifikasi terhadap
Sdr. Unan Sunandi dan Sdr. Lilis Ambarwati, kemudian yang bersangkutan
mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan. Masyarakat.
Dewan Perwakilan Daerah), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung
Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah sesuai ketentuan (Bukti T-18.);
c. Terdaftarnya nama Sdr. Unan Sunandi dan Sdr. Lilis Ambarwati sebagai
Pendukung Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah dapat dipersamakan
dengan terdaftarnya nama Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri
Sabana, sebagai pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
atas nama Sitti Hikmawati setelah dilaksanakan verifikasi faktual pada tanggal
1 Februaru 2023Ketua Bawaslu Majalengka menyatakan bahwa namanya telah
dicatut dan bukan merupakan pendukung Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah (Bukti T-19);
9. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu tentang Penetapan Sdr. Agus
Burhanudin sebagai Panitia Pemilihan Suara terpilih Desa Sinargalih, Kecamatan
Lemahsugih, dan Sdr. Wiwid Widyaningsih sebagai Panitia Pemilihan Suara
terpilih Desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh Lor yang berprofesi sebagai
Pendamping Lokal Desa, maka Para Teradu menyatakan sebagai berikut:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, persyaratan
menjadi anggota Panitia Pemilihan Suara adalah:
1) Warga negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4) Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5) Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5(lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6) Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas dan sederajat; dan
9) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1) tersebut di atas, Para Teradu
berpendapat bahwa Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 hanya melarang keanggotaan Partai Politik bagi Panitia
Pemilihan Suara terpilih, dan setiap pendaftar Panitia Pemilihan Suara harus
membuktikan dengan membuat surat pernyataan bukan anggota Partai Politik,
tidak ada larangan terkait pekerjaan apapun termasuk Pendamping Lokal Desa
dalam peraturan tersebut. Sdr. Agus Burhanudin dan Sdr. Wiwid Widyaningsih
telah membuat surat pernyataan bukan anggota Partai Politik sebagai
persyaratan pendaftar Panitia Pemilihan Suara (Bukti T-1);
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pada Bab III bagian F Etika Profesi
TPP, Nomor 3 Tentang Larangan. Para Teradu menyampaikan ketentuan
larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional yaitu:
a) Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan
Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan;
b) Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau
kelompok;
c) Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar
kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa;
d) Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan
yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian;
e) Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di
luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa;
f) Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan;
g) Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual;
h) Menggunakan dan mengedarkan Narkoba;
i) Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif;
j) Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan
pelaksanaan pendampingan masyarakat desa;
k) Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat
bagi diri sendiri dan/atau orang lain;
l) Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan
dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai
pendamping;
m) Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun
menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta
membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa;
n) Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa
pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa;
o) Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara
sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan
kerugian masyarakat dan negara; dan
p) Menjabat dalam kepengurusan partai politik.
Ketentuan larangan bagi Tenaga Pendamping Profesional di atas termasuk di
dalamnya Pendamping Lokal Desa tidak melarang menjadi penyelenggara
Pemilu, termasuk larangan menduduki jabatan pada lembaga yang sumber
pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBD Desa. Para Teradu
berpendapat bahwa sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka
pengangkatan Sdr. Agus Burhanudin, dan Sdr. Wiwid Widyaningsih tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (Bukti T-20);
10. Terhadap permintaan Pengadu agar Para Teradu mengumumkan nilai akumulasi
hasil CAT dan wawancara diumumkan secara publik secara transparan, maka
Para Teradu menyatakan sebagai berikut:
a. Bahwa nilai hasil CAT tidak dapat diakumulasikan dengan nilai wawancara
karena CAT hanya merupakan dasar bagi calon anggota Panitia Pemilihan
Suara untuk mengikuti tahap wawancara sebagaimana diatur dalam ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota;
b. Bahwa Para Teradu tidak dapat mengumumkan nilai hasil wawancara karena
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota hanya mewajibkan mengumumkan
penetapan Panitia Pemungutan Suara terpilih dan calon pengganti bukan nilai
hasil wawancara;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, BAB V pasal 17 huruf b yang berbunyi
“informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon
informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas
kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak
sehat" dan huruf h angka 4 yang berbunyi "hasil-hasil evaluasi sehubungan
dengan kapabilitas intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang".
serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 BAB V Pasal 18
angka 1 huruf b poin 4 berbunyi “hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan
kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang". dan
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 BAB V Pasal 9 yang berbunyi
"jangka waktu pengecualian informasi publik yang apabila dibuka dan
diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan
usaha tidak sehat di tetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan", (Bukti T-21,T-22,T-23), Para Teradu tidak dapat
mengumumkan nilai hasil wawancara kepada publik.
[2.5] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d. T-24 sebagai berikut:
Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
T-1 Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakill Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 3
November 2022;
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, tertanggal 15
T-2 November 2022 dan Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
tertanggal 20 Desember 2022;
Fotokopi Pengumuman Nomor: 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang
T-3 Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 18 Desember 2022;
Fotokopi Pengumuman Nomor: 8/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang
T-4 Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 23 Desember 2022;
Fotokopi Pengumuman Nomor: 9/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
T-5
Suara di Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024, tertanggal 31 Desember 2022
Fotokopi Pengumuman Nomor: 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang
T-6 Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 6 Januari 2023;
Fotokopi Pengumuman Nomor: 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang
T-7 Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2023;
Fotokopi Pengumuman Nomor: 21/PP.04.1-Pu/3210/4/2022 Tentang
T-8 Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tertangggal 23 Januari 2023;
Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 19/PP.04-
SD/04/2023 perihal Tata Cara Pelaksanaan Tes Tertulis Pada
T-9 Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024
Dengan Metode Berbasis Komputer dan Konvensional, tertanggal 5
Januari 2023;
Dokumentasi Pemasangan Hasil Seleksi CAT Panitia Pemungutan Suara;
T-10
Fotokopi Rekapitulasi Jumlah Pelamar Panitia Pemungutan Suara Pemilu
T-11 Tahun 2024;
Fotokopi Surat Pernyataan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Nisa Solihah, tertanggal
T-12
29 Desember 2022
Fotokopi Surat Undangan Klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka Kepada Nisa Solihah, tertanggal 24 Januari 2023 dan
Fotokopi Surat Pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
T-13 Majalengka tentang Pemberhentian Dengan Hormat Panitia Pemungutan
Suara Desa Kawunggirang atas nama Nisa Solihah, tertanggal 25 Januari
2023;
Fotokopi Berita Acara Klarifikasi pemeriksaan atas nama Nisa Solihah,
T-14 tertanggal 13 Mei 2023;
Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Panitia
T-15 Pemungutan Suara Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka Dalam
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, tertanggal 25 Januari 2023;
Screenshot Media Sosial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
T-16 tentang Pengumuman Tahapan Seleksi Panitia Pemungutan Suara;
Daftar Masukan dan Tanggapan Masyarakat Seleksi Panitia Pemungutan
T-17 Suara Pemilu Tahun 2024;
Fotokopi Formulir Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Pencalonan
Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
T-18 Daerah atas nama Lilis Siti Ambarwati dan Unan Sunandi, tertanggal 25
Januari 2023;
Fotokopi Surat Pernyataan tidak menjadi pendukung bakal calon Dewan
Perwakilan Daerah atas nama Agus Asri Sabana, tertanggal
T-19
1 Februari 2023;
Fotokopi Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis
T-20
Pendampingan Msyarakat Desa, tertanggal 30 Desember 2022;
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
T-21 Informasi Publik;
Fotokopi Peraturan Kommisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan
T-22
Komisi Pemilihan Umum, tertanggal 27 Maret 201t;
Fotokopi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang
T-23 Pengklasifikasikan Informasi Publik, tertanggal 17 Maret 2017
Screenshot Percakapan Whatsapp dengan Ketua PPK Jatiwangi perihal
kesalahan penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara yang tidak
T-24 mengikuti tahapan wawancara atas nama Siti Mardiyani, tertanggal 23
Januari 2023.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka
Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tanggal 15 Mei 2023, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
Para Terdau yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan dalam
sidang sebelumnya;
2. Bahwa Para Teradu pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil
Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas
dalam jawaban, keterangan dalam sidang sebelumnya dan kesimpulan ini;
3. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam jawaban dan
keterangan Para Teradu dalam sidang sebelumnya, dianggap telah pula
dikemukakan atau merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dalam
kesimpulan ini berkaitan dengan pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu;
4. Bahwa pihak terkait Bawaslu selama proses Tahapan Seleksi Pembentukan Badan
Adhoc tidak melakukan pengawasan terhadap Para Teradu;
5. Bahwa pihak terkait Bawaslu tidak memberikan saran perbaikan saat Tanggapan
dan Masukan mengenai Tahapan Seleksi Pembentukan Panitia Pemungutan Suara
termasuk atas nama Sdr. Nisa Solihah;
6. Bahwa terhadap pernyataan pihak terkait Bawaslu yang menyatakan bahwa
Badan Adhoc harus bekerja sepenuh waktu dan tidak dapat terikat dengan
pekerjaan lain, maka Para Teradu ingin menyampaikan berdasarkan Pasal 117
angka (1), huruf (m) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
yaitu, “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta
Pengawas TPS adalah: …. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan
surat pernyataan”. Berdasarkan pernyataan tersebut, faktanya di lapangan
terdapat beberapa Panwaslu yang memiliki pekerjaan lain salah satunya Panwaslu
Kecamatan Cikijing atas nama Abdul Wahab yang memiliki pekerjaan lain yaitu
menjadi Penyuluh Agama;
7. Bahwa mengenai Sdr. Agus Burhanudin dan Sdr. Wiwid Widyaningsih yang
merupakan Pendamping Lokal Desa. Para Teradu tetap pada jawaban tertulis dan
fakta yang dikemukakan dalam persidangan, yaitu tidak melanggar regulasi yang
ditetapkan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan yang
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sebagai keterangan tambahan, Sdr.
Wiwid Widyaningsih telah membuat Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh
waktu yang diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 26 Januari 2023;
8. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait Sdr. Lilis Ambarwati dan Sdr. Unan
Sunandi yang dinyatakan terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa adalah tidak benar
dan yang bersangkutan menyatakan namanya telah dicatut serta telah mengisi
Formulir Tanggapan masyarakat, dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung
Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah sesuai ketentuan;
9. Bahwa terhadap pernyataan Pengadu terkait tersebarnya draf lampiran
pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024, maka dari itu disampaikan bahwa Para Teradu mendapat masukan
dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertajati yang menyatakan bahwa
ada beberapa calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang domisilinya secara
de facto berada jauh dengan desa/kelurahan yang yang tercantum dalam KTP (de
jure) yang bersangkutan, dan Para Teradu juga mendapat pesan dari Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan Jatiwangi, yang menyatakan bahwa telah memasukkan
nama peserta yang tidak hadir dalam wawancara yaitu atas nama Siti Mardiyani
ke dalam daftar penilaian hasil wawancara yang telah diserahkan kepada Para
Teradu, sehingga Para Teradu berpendapat perlu melakukan konfirmasi terhadap
seluruh PPK mengenai hasil wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
yang telah diserahkan;
10. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Seleksi Panitia
Pemungutan Suara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan
tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.8] SAKSI
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023, Para Teradu
mengajukan 1 (satu) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Nisa Solihah
1. Bahwa Saksi adalah Panitia Pemungutan Suara Desa Kawunggirang Untuk Pemilu
Tahun 2024 yang telah diberhentikan oleh Para Teradu pada tanggal 25 Januari
2023;
2. Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2015 pernah bergabung dalam
keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
3. Bahwa pada tahun 2018 saksi diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa menjadi
Calon Legislatif untuk Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) untuk Pemilu
tahun 2019;
4. Bahwa pada tahun 2019 Saksi maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan
Raykat Daerah pada Pemilu tahun 2019;
5. Bahwa setelah tidak terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Raykat Daerah
pada Pemilu 2019, Saksi mengundurkan diri secara lisan dari Partai Kebangkitan
Bangsa;
6. Bahwa saksi mengikuti rekrutmen calon Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu
2024 dikarenakan tidak ada masyarakat yang mendaftar sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara di desa Kawunggirang;
7. Bahwa saksi mengetahui syarat untuk menjadi penyelengara Pemilu tidak boleh
terlibat sebagai anggota Partai Politik 5 (lima) tahun terakhir, namun Saksi
menafsikar 5 (lima) tahun tersebut adalah dari Pemilu 2019 s.d. Pemilu 2024, dan
sudah dapat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2024;
8. Bahwa pada saat mengikuti tahapan penerimaan Anggota Panitia Pemilihan Suara
untuk Pemilu tahun 2024, Saksi membuat surat pernyataan bukan sebagai
anggota Partai Politik;
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
15 Mei 2023. Bahwa Pihak Terkait mengirimkan keterangan tertulis dengan
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima 4 (empat) laporan dugaan
pelanggaran pada tahapan pembentukan badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Majalengka yang di register dengan
nomor laporan 001/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023,
002/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023, 003/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023, dan
001/Reg/LP/PL/Kec.Sumberjaya/13.21/I/2023;
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah menerima laporan dugaan
pelanggaran Saudara M. Fawaid dengan nomor penyampaian laporan
002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 Pukul
16.00 WIB, dengan uraian peristiwa sebagai berikut; (Bukti PT-3):
a. Pada hari senin, 23 januari 2023 tersebar ke publik adanya surat undangan
untuk kepala desa atau kepala kelurahan untuk pelantikan panitia
pemungutan suara sebelum adanya pengumuman resmi terkait penetapan
calon Anggota Panitia Pemungutan suara yang terpilih. bahkan sampai dengan
pukul 23.29 Wib pengumuman Panitia Pemungutan Suara yang resmi terpilih
belum juga diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Majalengka, jadi
bagaimana caranya Komisi Pemilihan Umum Majalengka mengundang calon
Panitia Pemungutan Suara yang akan dilantik besok hari;
b. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib tersebar pula ke publik
draf penetapan hasil perekrutan Panitia Pemungutan Suara terpilih Se-
Kabupaten Majalengka, tetapi yang diumumkan dalam draf tersebut banyak
calon Panitia Pemungutan Suara yang nilai CAT nya tinggi tetapi tidak terpilih
dalam draf tersebut. Dan juga dalam draf pengumuman juga terdapat calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara yang tidak mengikuti proses wawancara
namun terdapat dalam draf tersebut sebagai Anggota Panitia Pemungutan
Suara terpilih, bahwa juga dalam draf tersebut ada satu desa yang tidak
tercantum yaitu desa sindangkerta, kecamatan maja, kabupaten majalengka;
c. Bahwa sekira pukul 23.30 Hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 di
umumkanlah oleh Komism Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
pengumuman resmi Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Majalengka
dengan nomor pengumuman 21/PL.01.-SD/3210/2023 di story instagram
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dan alangkah terkejutnya
banyak calon Panitia Pemungutan Suara dengan nilai CAT tinggi akan terpilih
tetapi tidak terpilih dan ada beberapa desa yag tidak mencantumkan Panitia
Pemungutan Suara Pengganti;
d. Terdapatnya mantan Caleg Partai Kebangkitan Bangsa tahun 2019 terpilih
yang lolos menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara atas nama Nisa Solihah;
e. Terdapat dua orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang masuk
dukungan Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur Sentosa, nama
calon Anggota Panitia Pemungutan Suara tersebut adalah Unan Sunandi dan
Lilis Siti Ambarwati, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Majalengka.
f. Selain itu, terdapat Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih
Kecamatan Lemahsugih terpilih atas nama Agus Burhanuddin yang
merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Anggota Panitia Pemungutan
Suara terpilih Desa Rajagaluh Lor atas nama Wiwid Widyaningsih yang juga
merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD).
g. Kami menganggap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka dalam
memutuskan Panitia Pemungutan Suara terpilih se-Kabupaten Majalengka
tidak transparan dan kami meminta nilai akumulusi hasil CAT dan Wawancara
diumumkan ke publik secara transparan. dan kami pun menganggap apa yang
terjadi adalah bentuk ketidak profesionalan KPU Majalengka dan terindikasi
sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Rapat Pleno Kajian
Awal Dugaan Pelanggaran dengan nomor penyampaian laporan
002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 Pukul
22.00 WIB, dengan kesimpulan sebagai berikut; (Bukti PT-4)
a. Bahwa laporan dengan nomor penerimaan laporan
002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 telah memenuhi syarat formil dan materiel
laporan.
b. Meregistrasi laporan dugaan pelanggaran dan menindaklanjuti melalui
mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah meregistrasi laporan dugaan
pelanggaran Saudara M. Fawaid dengan nomor register
002/Reg/LP/PL/Kab/13.21/I/2023 pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023;
5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
pelapor Saudara M. Fawaid pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 Pukul 13.30
WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-5)
6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Totong Karim pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 Pukul
16.12 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-6)
7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
terlapor Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 Pukul
10.45 WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-7)
8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Agus Burhanudin Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih
Kecamatan Lemahsugih pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 Pukul 14.35
WIB dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-8)
9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Wiwid Widyaningsih Panitia Pemungutan Suara Desa Rajagaluh Lor
Kecamatan Rajagaluh pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 Pukul 11.00 WIB
dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-9)
10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudara Unan Sunandi Panitia Pemungutan Suara Desa Pagandon
Kecamatan Kadipaten pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul 11.01 WIB
dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-10)
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan klarifikasi terhadap
saksi Saudari Lilis Siti Ambarwati Panitia Pemungutan Suara Desa Pagandon
Kecamatan Kadipaten pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 Pukul 11.32 WIB
dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi; (Bukti PT-11)
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Majalengka telah melaksanakan Pleno Kajian Akhir
pada tanggal 10 Februari 2023 pukul 16.00 s.d 18.00 WIB, dengan kesimpulan
sebagai berikut: (Bukti PT-12)
a. Draft Lampiran Pengumuman Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka:
1) Bahwa berdasarkan keterangan pelapor, pelapor mendapatkan draft
pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka
pada pukul 19.30 WIB, tanggal 23 Januari 2023;
2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, terlapor membuat draft
pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka
secara acak dan hanya dibagikan di group internal PPK dengan alasan
setelah terlapor mendapatkan rumor disalah satu Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) ada calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak
mengikuti wawancara tapi memiliki nilai hasil wawancara, selain itu
terlapor masih ragu terkait pelaksanaan dan progress wawancara yang
dipresentasikan oleh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
3) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Totong Karim menjelaskan dirinya
mengetahui draft pengumuman penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Se-Majalengka pada tanggal 23 Januari 2023 yang tersebar di group
Whatsapp dan group media social lainnya;
4) Bahwa telah ditemukan fakta, draf pengumuman Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Se-Kabupaten Majalengka beredar dimasyarakat sedangkan
peruntukannya untuk internal;
5) Bahwa Hal tesebut dapat menimbulkan syak wasangka atas kinerja
penyelenggara pemilu.
b. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan Calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT tertinggi;
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memiliki nilai CAT
tertinggi;
2) Bahwa Saksi Pelapor atas nama Saudara Totong Karim menjelaskan salah
satu calon PPS yang memiliki nili CAT tinggi, tapi tidak lolos menjadi
Panitia Pemungutan Suara (PPS) salah satunya adalah Saudara M. Fawaid;
3) Bahwa sebagaimana dijelaskan terlapor penetapan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) berdasarkan nilai wawancara, sebagaimana diatur dalam
Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 534 tahun 2022 tentang
pedoman teknis pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f
yaitu menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil
wawancara;
4) Bahwa penetapan PPS terpilih tidak ditentukan berdasarkan nilai jumlah
hasil CAT dan wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU
Republik Indonesia Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis
pembentukan badan adhoc halaman 18 nomor 8 huruf f yaitu menentukan
peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara.
c. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan PPS
Pengganti;
1) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak menetapkan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penggati pada beberapa Desa di
Kabupaten Majalengka Sebagaimana dalam Pengumuman Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang
penetapan anggota PPS se-kabupaten Majalengka;
2) Bahwa berdasarkan Bukti P-3 terdapat terdapat 1 (satu) Kecamatan yaitu
Kecamatan Kadipaten yang hampir diseluruh desanya tidak memiliki Pantia
Pemungutan Suara (PPS) Pengganti;
3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, adanya desa yang tidak memiliki
PPS Pengganti hampir disatu wilayah kecamatan, hal itu disebabkan data
tidak terentri oleh staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka karena faktor kelelahan. Selain itu disejumlah desa hanya
terdapat 3 orang calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ada juga desa
yang pendaftarnya sampai 5 orang tetapi pada saat wawancara yang hadir
hanya 3 orang;
4) Bahwa benar terdapat hampir seluruh desa pada Kecamatan Kadipaten
tidak terdapat PPS penggantinya sebagaimana alat bukti P-3, padahal
berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 3/PP.04.1-
Pu/3210/4/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara, calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada
Desa Babakan Anyar, Desa Cipaku, Desa Heuleut, Desa Kadipaten, Desa
Karangsambung, Desa Liangjulang dan Desa Pagandon yang dinyatakan
lolos seleksi tertulis masing-masing lebih dari 3 orang;
5) Bahwa ditemukan fakta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
tidak cermat dalam menetapkan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
d. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka Menetapkan Panitia
Pemungutan Suara terpilih yang tercatat pada Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD
Kabupaten Majalengka pada pemilihan umum tahun 2019:
1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota
PPS se-kabupaten Majalengka, Terlapor menetapkan Saudara Nisa Solihah
Sebagai PPS Terpilih Desa Kawunggirang Kecamatan Majalengka yang
merupakan Calon Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Majalengka pada Pemilihan Umum tahun 2019;
2) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, aplikasi SIAKBA terintegrasi pada
sipol;
3) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan KPU Republik
Indonesia Nomor 534 tahun 2022 ada jadwal yang sudah ditetapkan seperti
pendaftaran dan masa tanggapan atau masukan masyarakat, ketika masa
tanggapan atau masukan masyarakat tidak ada pengaduan atas nama nisa
sholihah, maka kami menganggap hal ini clear.
4) Bahwa berdasarkan keterangan terlapor, dalam Keputusan KPU Republik
Indonesia Nomor 534 tahun 2022 ada dokumen yang yang harus
ditandatangani bahwa pendaftar Panitia Pemungutan Suara tidak terdaftar
sebagai anggota partai politik, sehingga kami KPU kabupaten Majalengaka
sudah sesuai sebagaiman keputusan tersebut. Adapun setelah diketahui
kami mengundang yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui
bahwa pernah terdaftar sebagai caleg pada pemilu 2019 dan terdaftar
dalam DCT, dan yang bersangkutan saat diklarifikasi menyatakan bahwa
tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun diartikan dari pemilu
2019 ke pelaksanaan pemilu 2024 bukan ke pelaksanaan pendaftaran
Panitia Pemungutan Suara;
5) Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka masih menyimpan
arsip Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu
tahun 2019;
6) Bahwa Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka, tidak tahu jika Saudari Nisa
Sholihah Panitia Pemungutan Suara terpilih Desa Kawunggirang terdaftar
pada DCT DPRD Kabupaten Majalengka pada pemilu tahun 2019, karena
pada sistem SIAKBA yang bersangkutan tidak terdaftar di SIPOL dan yang
bersangkutan sudah mengisi surat pernyataan bukan anggota partai politik
bermaterei sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran Panitia Pemungutan
Suara Desa Kawunggirang;
7) Bahwa benar berdasarkan Bukti P-4, Saudari Nisa Sholihah merupakan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang dinyatakan sebagai Panitia
Pemungutan Suara terpilih Desa Kawunggirang, hal ini terjadi karena
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak memeriksa dokumen
lain seperti Daftar Calon Tetap (DCT) pada tahapan penelitian administrasi
calon Panitia Pemungutan Suara.
e. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan Panitia
Pemungutan Suara terpilih yang terdaftar pada Sistem Informasi Pencalonan
(SILON):
1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota
PPS se-kabupaten Majalengka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka menetapkan Saudara Unan Sunandi dan Lilis Siti Ambarwati
Sebagai PPS Terpilih Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten yang terdaftar
sebagai pendukung bakal calon Anggota DPD atas nama Adil Makmur;
2) Bahwa saksi terlapor Saudara Totong Karim belum pernah melihat atau
menyaksikan Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati
bertemu atau mensosialisasikan bakal calon anggota DPD atas nama Adil
Makmur;
3) Bahwa saksi atas nama Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti
Ambarwati menjelaskan tidak sama sekali mengenal dan tidak pernah
bertemu atau mensosialisasikan bakal calon anggota DPD atas nama Adil
Makmur;
4) Bahwa benar tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara bertepatan
dengan tahapan pencalonan perseorangan anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD);
5) Bahwa Benar Saudara Unan Sunandi dan Saudari Lilis Siti Ambarwati PPS
Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten terdaftar dalam SILON tanpa
sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, Hal ini terjadi karena
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak melakukan verifikasi
dukungan bakal calon anggota DPD kepada calon anggota PPS selama masa
pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara.
f. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menetapkan Panitia
Pemungutan Suara terpilih yang memiliki profesi sebagai Pendamping Local
Desa (PLD):
1) Bahwa dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 Tentang penetapan anggota
PPS se-kabupaten Majalengka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka menetapkan Saudara Agus Burhanudin Sebagai PPS Terpilih
Desa Sinargalih Kecamatan Lemahsugih dan Saudari Wiwid Widyaningsih
sebagai PPS Terpilih Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh, yang
masing-masing memiliki profesi sebagai Pendamping Lokal Desa;
2) Bahwa Saudara Cecep Jamaksari yang bertindak atas nama Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka menjelaskan Komisi Pemilihan
Umum mengizinkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang
memiliki profesi yang sumber pendapatannya berasal dari APBN dan APBD,
alasannya karena dalam PKPU 8 tidak ada larangan profesi apapun menjadi
badan adhoc KPU dan surat edaran mendagri tanggal 30 Desember tahun
2022;
3) Bahwa benar Saudara Agus Burhanudin Sebagai PPS Terpilih Desa
Sinargalih Kecamatan Lemahsugih dan Saudari Wiwid Widyaningsih
sebagai PPS Terpilih Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh memiliki
profesi lainnya sebagai Pendamping Lapangan Desa (PLD),
4) Bahwa tidak terdapat larangan bagi anggota Panitia Pemungutan Suara
yang memiliki profesi lainnya sebagaimana dalam ketentuan Pasal 35 ayat
(1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum
yang berbunyi “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi
anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah
kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah
menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih”;
5) Bahwa tidak terdapat larangan bagi Pendamping Lokal Desa menjadi
penyelenggara pemilu sebagaimana dalam Keputusan Mentri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat
Desa;
g. Bahwa berdasarkan uraian diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang berbunyi “Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan
hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan” dan Pasal 6 Ayat (3) huruf f Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang
dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,
keterampilan, dan wawasan luas”; dan Pasal 15 huruf c dan d Perturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan
kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
h. Berdasarkan penilaian atas segala bukti dokumen pelapor, memeriksa jawaban
dan keterangan pelapor, terlapor dan saksi dalam perkara a quo. Bawaslu
Kabupaten Majalengka menyimpulkan bahwa laporan Pelapor terbukti sebagai
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
i. Bahwa berdasarkan hasil Pleno Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Majalengka, merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Majalengka pada tahapan pembentukan badan Adhoc Panitia Pemungutan
Suara (PPS) karena dilaksanakan dengan tidak professional dan akuntabel
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.
[2.9.1.1] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
Untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait melampirkan alat bukti dengan PT-1
sampai dengan PT-12 sebagai berikut:
PT-1 Salinan Dokumen Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Majalengka Kepada
KPU Kabupaten Majalengka Nomor 02/PM.00.02/K.JB-12/01/2023
tentang Imbauan pada tanggal 02 Januari 2023;
PT-2 Salinan Dokumen Surat Intruksi Pengawasan Bawaslu Kabupaten
Majalengka Kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majalengka
Nomor 08/PM.00.02/K.JB-12/01/2023 tentang Intruksi Pengawasan
Badan Adhoc pada tanggal 07 Januari 2023;
PT-3 Salinan Dokumen Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab/13.21/I/2023;
PT-4 Salinan Dokumen Formulir B.7 Kajian awal Dugaan Pelanggaran;
PT-5 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Pelapor;
PT-6 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saksi Saudara
Totong Karim;
PT-7 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saksi Saudara
Pelapor;
PT-8 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saksi Saudara
Agus Burhanudin;
PT-9 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saudara Wiwid
Widyaningsih;
PT-10 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saudara Unan
Sunandi
PT-11 Salinan Dokumen Formulir B.12 Berita Acara Klarifikasi Saudara Lilis Siti
Ambarwati;
PT-12 Salinan Dokumen Formulir B.13 Kajian Dugaan Pelanggaran.
[2.9.2] Aan Subarhan (Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Majalengka)
Bahwa DKPP memanggil Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Majalengka
sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 15 Mei 2023 menerangkan bahwa Pihak Terkait merupakan kepengurusan
baru di walayah Kabupaten Majalengka dengan awal kepengurusan tanggal 7 februari
2022. Pihak Terkait juga tidak memiliki data-data terkait kader maupun daftar Calon
Legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Majalengka yang ikut maju pada
Pemilu tahun 2019. Pihak terkait mendapatkan informasi bahwa Nisa Solihah
merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa yang menjadi Calon Legislatif Dewan
Perwakilan Daerah tahun 2019 di daerah pemilihan Majalengka 5 (lima) wilayah
Lemahsugi Kabupaten Majalengka. Pada masa kepengurusan Pihak Terkait saat ini,
Nisa Solihah tidak lagi terdaftar sebagai Kader Pertai Kebangkitan Bangsa. Pihak
Terkait mengetahui Nisa Solihah terpilih sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara
untuk Pemilu 2024 melalui media sosial. Sebelumnya Pihak Terkait tidak mengetahui
Nisa Solihah mengikuti tahapan rekrutmen Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilu 2024.
[2.9.3] Panitia Pemungutan Suara Desa Pagandon
Bahwa DKPP memanggil 2 (dua) orang Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa
Pagandon atas nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Pihak Terkait yang
pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15 Mei 2023 Pihak
menerangkan sebagai berikut:
1. Pihak Terkati Unan Sunandi menerangkan bahwa Pihak Terkait bukan
pendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama Adil Makmur
Sentosa. Pihak Terakit mengetahui namanya dicantumkan dalam Pendukung
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada saat pelantikan Anggota Panitia
Pemungutan Suara tanggal 24 Januari 2023. Setelah mengetahui hal tersebut,
Pihak Terkait datang kekantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka
untuk melakukan klarifikasi dan membuat surat pernyataan serta mengisi
formulir tanggapan masyarakat. Setelah melakukan hal tersebut, Pihak Terkait
melakukan pemeriksaan data diri di aplikasi SILON dengan hasil bahwa Pihak
Terkait tidak terdaftar sebagai pendukung Calon Anggota Legislatif manapun.
2. Pihak Terkait Lilis Ambarwati menerangkan bahwa sebelum mengikuti tahapan
rekrutmen Panitia Pemungutan Suara Pihak Terkait melakukan penelurusan
perihal data dirinya di aplikasi SIPOL, hasil daari penelusuran tersebut
menyatakan Pihak Terkait tidak terlibat dalam pendukung Calon Legislatif.
Namun, pada saat pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara tanggal 24
Januari 2023, Pihak Terkait diberitahukan oleh beberapa orang bahwa namanya
tercantum dalam pendukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas nama
Adil Makmur Sentosa. Setelah mengetahui hal tersebut, Pihak Terkait datang
kekantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka untuk melakukan
klarifikasi dan membuat surat pernyataan serta mengisi formulir tanggapan
masyarakat. Kemudian Pihak Terkait melakukan penelusuran data diri di aplikasi
SILON dengan hasil bahwa Pihak Terkait tidak terdaftar sebagai pendukung Calon
Anggota Legislatif manapun.
[2.9.4] Agus Burhanudin Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Sinargalih sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
15 Mei 2023 Pihak menerangkan bahwa Pihak Terkait berprofesi sebagai Pendamping
Lokal Desa di wilayah Kecamatan Lemahsugi. Sebelum mengikuti tahapan rekrutmen
Anggota Panitia Pemungutan Suara, Pihak Terkait terlebih dahulu melakukan izin
secara lisan kepada atasan Pihak Terkait yaitu Koordinator Pendamping Desa
Kecamatan Lemah Sugi. Namun, Pihak terkait belum mendapatkan izin tertulis dari
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai
Lembaga Negara yang menerbitkan Surat Perjanjian Kerja dengan Pihak Terkait.
[2.9.5] Wiwid Widyaningsih Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa
Rajagaluh Lor
Bahwa DKPP memanggil Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Desa Rajagaluh
Lor sebagai Pihak Terkait yang pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode
Etik tanggal 15 Mei 2023 Pihak menerangkan bahwa Pada saat mengikuti rekrutmen
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara, Pihak Terkait meminta izin secara lisan
kepada Koordinator Pendamping Lokal Desa wilayah Kabupaten Majalengka tempat
Pihak Terkait bekerja. Namun, Pihak terkait belum mendapatkan izin tertulis dari
Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai
Lembaga Negara yang menerbitkan Surat Perjanjian Kerja dengan Pihak Terkait.
Dikarenakan hal tersebut, Pihak Terkait membuat surat pernyataan akan bekerja
penuh waktu sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa
penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih
dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/IV/2023
dan Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya
sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam pembentukan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) dan menyebarkan draf lampiran pengumuman daftar nama
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun
2024;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak transparan dalam menetapkan calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikarenakan Para Teradu tidak menetapkan peserta
dengan nilai tes CAT tertinggi sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga tidak menetapkan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Pengganti pada beberapa Kelurahan/Desa di Kabupaten Majalengka;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Nisa Solihah sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Kawunggirang, Kecamatan Majalengka, yang pada
tahun 2019 adalah calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Majalengka dari Partai Kebangkitan Bangsa;
[4.1.5] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati
sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih Desa Pagandon yang terindikasi
terdaftar sebagai Pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas
nama Adil Makmur Sentosa;
[4.1.6] Bahwa Para Teradu diduga menetapkan Agus Burhanudin sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, dan Wiwid
Widyaningsih sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rajagaluh Lor,
Kecamatan Rajagaluh Lor yang berprofesi sebagai Pendamping Lokal Desa;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Nomor 58-PKE-
DKPP/IV/2023 dan dalam Perkara Nomor 61-PKE-DKPP/IV/2023 pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.1], Para Teradu
membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu tidak
menyebarkan draf lampiran pengumuman daftar nama Panitia Pemungutan Suara
dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dan keberadaan dokumen tidak dapat ditelusuri;
[4.2.2] Bahwa berdasarkan Pokok aduan Pengadu angka [4.1.2], Para Teradu
membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa, seleksi tertulis (CAT)
bukan merupakan aspek utama dalam penentuan hasil akhir seleksi calon Anggota
Panitia Pemungutan Suara. Seleksi tertulis hanya merupakan dasar bagi calon
Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk mengikuti tahapan tes berikutnya, yaitu
tes wawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Setiap tahapan tes akan mengantarkan peserta seleksi
ke tahapan tes selanjutnya sehingga dapat diartikan bahwa sistem tes dalam seleksi
tersebut tidak menggunakan system integration testing atau setiap nilai tahapan
diintegrasikan (digabungkan dengan tahapan sebelumnya) melainkan menggunakan
sistem tes nilai parsial, yaitu setiap tahapan tes, hanya mengantarkan peserta tes ke
tahapan tes berikutnya, dan nilai tes tahapan sebelumnya menjadi tidak dapat
digunakan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa dalam pembentukan badan
Adhoc, tinggi-rendahnya nilai seleksi tertulis tidak memengaruhi hasil akhir seleksi
calon Anggota Panitia Pemungutan Suara;
[4.2.3] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.3], Para Teradu
membantah hal tersebut. Para teradu menjelaskan bahwa berdasarkan Rekapitulasi
Pendaftar Panitia Pemungutan Suara pada aplikasi SIAKBA terdapat beberapa
Desa/Kelurahan yang jumlah pendaftar hanya 3 (tiga) orang dan tidak dapat
memenuhi ketentuan penetapan Panitia Pemungutan Suara sebanyak 2 (dua) kali
kebutuhan, sehingga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka tidak
menetapkan Panitia Pemungutan Suara pengganti;
[4.2.4] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.4], Para Teradu
membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa Nisa Solihah telah
mengunggah Dokumen Surat Pernyataan Bukan Merupakan Anggota Partai Politik,
sehingga Para Teradu menyatakan Nisa Solihah memenuhi syarat dan lulus seleksi
administrasi. Dalam pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan melalui aplikasi
SIAKBA, aplikasi SIAKBA hanya terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi
Partai Politik). Aplikasi tersebut berfungsi untuk memastikan apakah pendaftar
Anggota Badan Adhoc anggota partai politik atau bukan. Nisa Solihah terbukti bukan
merupakan anggota partai politik. Pada saat verifikasi dokumen pendaftaran calon
badan Adhoc tersebut, aplikasi SIAKBA belum terintegrasi dengan aplikasi SILON
(Sistem Informasi Pencalonan). Bahwa pada tanggal 23 Januari 2023, Para Teradu
melaksanakan pengambilan sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Kabupaten Majalengka termasuk Nisa Solihah. Selanjutnya, Para Teradu
mengetahui bahwa Nisa Solihah pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan namanya masuk dalam DCT (Daftar Calon
Tetap) Pemilu Tahun 2019 melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun
“Suara Masyarakat Majalengka”. Setelah pelaksanaan pengambilan sumpah Anggota
Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pukul 10.00 WIB, Para Teradu menerbitkan
Surat Keputusan Pemberhentian dan Penggantian Panitia Pemungutan Suara.
[4.2.5] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.5], Para Teradu
membantah hal tersebut. Para Teradu menjelaskan bahwa Unan Sunandi dan Lilis
Ambarwati, hadir ke Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Majalengka pada tanggal
25 Januari 2023 kemudian memeriksa NIK masing-masing pada website
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung dan menyatakan kepada
Petugas Help Desk di KPU Kabupaten Majalengka bahwa Unan Sunandi dan Lilis
Ambarwati bukan pendukung Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atas
nama Adil Makmur Sentosa. Petugas Help Desk KPU Kabupaten Majalengka
kemudian melaksanakan klarifikasi terhadap Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati.
Selanjutnya, yang bersangkutan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model
Tanggapan. Masyarakat.DPD) dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal
Calon Dewan Perwakilan Daerah;
[4.2.6] Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu angka [4.1.6], Para Teradu
membantah hal tersebut. Para Teradu menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa,
pada Bab III bagian F Etika Profesi TPP, Nomor 3 Tentang Larangan. Pada Peraturan
a quo tidak ada larangan menjadi penyelenggara Pemilu, termasuk larangan
menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari
APBN, APBD, dan APBD Desa. Bahwa sesuai ketentuan-ketentuan tersebut, maka
terpilihnya Agus Burhanudin dan Wiwid Widyaningsih sebagai Anggota Panitia
Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat;
[4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang
dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 berdasarkan
surat Panggilan sidang Nomor 506/PS.DKPP/SET04/V/2023 tanggal 10 Mei 2023
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun demikian, DKPP tetap
melakukan persidangan untuk dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], bahwa para Teradu
telah menyelenggarakan seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 yang dimulai tanggal 18 Desember 2022 dengan menerbitkan
pengumuman pendaftaran Nomor 7/PP.04.1-Pu/3210/4/2022. Tahapan penerimaan
pendaftaran dimulai dari tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022. Setelah dilakukan
tahapan pendaftaran, Para Teradu pada tanggal 31 Desember 2022 melakukan rapat
pleno untuk kelulusan administrasi dan diketahui ada beberapa Desa/Kelurahan
Calon Anggota PPS kurang dari 3 (tiga) pendaftar. Sesuai ketentuan, para Teradu
melakukan perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota PPS sampai dengan
tanggal 2 Januari 2023, berdasarkan Pengumuman Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/2022.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi, pada tanggal 6 Januari 2023 Para Teradu
menerbitkan pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024. Tahapan berikutnya, Para Teradu melaksanakan seleksi tes
tertulis (CAT) bagi peserta calon anggota PPS yang lolos Seleksi Administrasi yang
dimulai sejak tanggal 9 s.d 14 Januari 2023 bertempat di SMKN 1 Majalengka.
Terhadap hasil seleksi tes tertulis, pada tanggal 15 Januari 2023, Para Teradu
menerbitkan pengumuman nomor 3/PP.04.1-Pu/3210/4/2023 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa Para Teradu
menugaskan PPK di masing-masing Kecamatan untuk melakukan seleksi wawancara
terhadap calon anggota PPS yang telah lulus seleksi tes tertulis. Penugasan PPK
untuk melaksanakan wawancara dibuktikan dengan Surat Tugas Nomor 16/PP.04-
ST/3210/4/2023 selama 3 (tiga) hari, dimulai pada tanggal 18 s.d. 20 Januari 2023
di wilayah kerja masing-masing. Hasil wawancara calon anggota PPS yang dilakukan
oleh PPK diserahkan kepada Para Teradu yang oleh Para Teradu selanjutnya
dilakukan rapat pleno untuk melakukan pemeriksaan penilaian tersebut. Dalam
pemeriksaan tersebut, Para Teradu bertujuan memeriksa rekam jejak calon anggota
PPS dan mengubah nilai wawancara yang diberikan oleh PPK dan membuat
pemeringkatan calon Anggota PPS per Desa/Kelurahan. Bahwa setelah dilakukan
pemeringkatan, Para Teradu menuangkannya dalam draf pengumuman penetapan
PPS Terpilih. Terungkap bahwa benar draf pengumuman PPS Terpilih, oleh Para
Teradu mengirimkan ke Whatsapp Group (WAG) PPK se-Kabupaten Majalengka. Para
Teradu berdalih bahwa pengumuman a quo untuk memeriksa kembali Calon Anggota
PPS Desa/Kelurahan untuk diperiksa oleh PPK. Namun ternyata, draf Pengumuman
telah menyebarluas ke masyarakat tanpa sepengetahuan Para Teradu.
Berdasarkan serangkaian fakta di atas, DKPP menilai dalil aduan Pengadu
tidak beralasan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah berpedoman pada
ketentuan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Bab II huruf B Nomor 8) yang
menyatakan bahwa “KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan
wawancara terhadap calon Anggota PPS pada wilayah kerjanya” dan “melakukan
penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara”. Terhadap draf pengumuman
PPS Terpilih yang tersebar di masyarakat, DKPP berpendapat bahwa benar tindakan
Para Teradu untuk memeriksa kembali nama-nama Calon Anggota PPS Terpilih
kepada PPK supaya tidak terdapat kekeliruan. Namun demikian, DKPP perlu
mengingatkan kepada Para Teradu agar kedepan lebih berhati-hati dalam menjaga
dokumen yang masih dalam proses, termasuk draf pengumuman calon Anggota PPS
Terpilih. Sekalipun bertujuan untuk memeriksa, dokumen tersebut dapat digunakan
oleh oknum yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum untuk dijadikan
konsumsi publik sebelum pengumuman resmi diterbitkan oleh Para Teradu. Dengan
demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], bahwa Para Teradu
telah melaksanakan serangkaian tahapan seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilu
Serentak Tahun 2024 sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.2]. Bahwa benar
alasan Para Teradu sesuai ketentuan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022 yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi paling
lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad”. Artinya, setelah seleksi
tertulis (CAT), Para Teradu melaksanakan tes wawancara dengan menetapkan paling
banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan. Nilai tes tertulis tidak diakumulasikan dengan
nilai tes wawancara sesuai ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 534 Tahun 2022. Bahwa dalam seleksi wawancara, kriteria penilaian para
peserta mencangkup 3 (tiga) aspek yakni pengalaman kepemiluan, integritas dan
rekam jejak. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2]
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3], bahwa benar Para
Teradu tidak menetapkan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pengganti pada
beberapa Kelurahan/Desa di Kabupaten Majalengka. Para Teradu beralasan bahwa
pendaftar calon Anggota PPS hanya 3 (tiga) orang dan tidak memenuhi kebutuhan
sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menyingkapi permasalahan tersebut, Para
Teradu telah berupaya untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Anggota PPS
yang dibuktikan dengan pengumuman Nomor 9/PP.04.1-Pu/3210/2022 tentang
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara di
Kabupaten Majalengka Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai tindakan para Teradu dibenarkan menurut hukum dan
etika. Sesuai ketentuan Bab II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 yang berbunyi “b) dalam hal sampai masa pendaftaran berakhir tidak ada
peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang
dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu
pendaftaran selama 3 (tiga) hari dan c) dalam hal sampai dengan berakhirnya masa
perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b) jumlah PPK dan PPS
yang dibutuhkan KPU Kabupaten/Kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPK
dan PPS sepanjang jumlah peserta tidak kurang dari 1 (satu) kali jumlah kebutuhan
PPK dan PPS”. Dengan demikian, sepanjang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3]
tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.5] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam
persidangan bahwa benar Para Teradu mengakui telah menetapkan Saksi atas nama
Nisa Solihah sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Desa
Kawunggirang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Para Teradu berdalih bahwa saat
yang bersangkutan mendaftar sebagai Calon Anggota PPS melalui SIAKBA telah
meng-upload surat pernyataan bukan sebagai Anggota Partai Politik. Setelah
diunggah, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen calon Anggota PPS dengan
melakukan pengecekan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Setelah
dilakukan pengecekan, diketahui Saksi bukan merupakan anggota Partai Politik
manapun. Pada masa tanggapan masyarakat, Para Teradu juga tidak mendapat
tanggapan dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Majalengka. Selain
itu, Para Teradu berdalih bahwa SIAKBA belum terintegrasi dengan SILON (Sistem
Informasi Pencalonan), sehingga Para Teradu tidak mengetahui bahwa Saksi Nisa
Solihah pernah tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Majalengka dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu tahun
2019. Bahwa setelah lolos serangkaian tahapan seleksi Calon Anggota PPS, Para
Teradu melalui pengumuman Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tertanggal 23
Januari 2023 menetapkan Nisa Solihah sebagai Anggota PPS Desa Kawunggirang.
Para Teradu kemudian melakukan pelantikan PPS Terpilih pada tanggal 24 Januari
2023 termasuk Nisa Solihah. Bahwa setelah dilakukan pelantikan, Para Teradu baru
mengetahui bahwa Nisa Solihah adalah Calon Legislatif Kabupaten Majalengka
melalui media sosial Facebook dengan nama akun “Suara Masyarakat Majalengka”.
Atas informasi tersebut, Para Teradu pada hari berikutnya, melakukan klarifikasi
kepada Nisa Solihah. Dalam klarifikasi yang dilakukan, Para Teradu benar memang
yang bersangkutan mengakui pernah mencalonkan dirinya sebagai Caleg DPRD
Kabupaten Majalengka pada gelaran Pemilu Tahun 2019. Klarifikasi yang dilakukan
Para Teradu juga dibenarkan Nisa Solihah dalam persidangan DKPP. Dalam
keteranganya, yang pada pokoknya benar telah dilakukan klarifikasi dan telah
meminta maaf kepada Para Teradu karena membuat gaduh dalam pelaksanaan
seleksi calon Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Saksi juga mengakui
bahwa benar telah mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Majalengka dari
Partai Kebangkitan Bangsa. Atas permohonan maaf dari Nisa Solihah, Para Teradu
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan
Hormat dan Penggantian PPS Desa Kawunggirang.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan para Teradu
dalam menetapkan Nisa Solihah sebagai PPS Terpilh Desa Kawunggirang tidak dapat
dibenarkan hukum dan etika. Meskipun dalam fakta persidangan, Para Teradu
berdalih Nisa Solihah telah mengisi surat pernyataan bukan anggota Partai dan tidak
ada dalam SIPOL, namun secara yuridis yang bersangkutan benar menjadi Daftar
Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Majalengka Tahun 2019. Bahwa benar tindakan
Para Teradu telah melakukan klarifikasi dan menerbitkan Surat Keputusan
Pemberhentian Dengan Hormat, namun hal itu tidak mengesampingkan fakta Para
Teradu bertindak tidak profesional dan tidak cermat dalam pendaftaran Calon
Anggota PPS untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 khususnya untuk Saksi Nisa
Solihah. Para Teradu semestinya mempunyai sense of responsibility terhadap calon
Anggota PPS Terpilih dengan mengecek kembali peserta Pemilu maupun Pemilihan
untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), huruf (e) PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Terlebih lagi, Para Teradu pada tahun 2019 juga sudah
menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Majalengka. Para Teradu semestinya dapat
mengetahui dokumen Daftar Calon Tetap untuk Pemilu 2019 sehingga dapat
melakukan upaya pencegahan terhadap PPS Terpilih yang masuk Daftar Calon Tetap
(DCT) sebelum melakukan pelantikan PPS Terpilih. Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf h Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.6] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa
benar Para Teradu berdasarkan pengumuman Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023
telah menetapkan Pihak Terkait Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Desa Pagandon untuk Pemilu Serentak Tahun
2024. Keduanya telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi PPS dari mulai
pendaftaran sampai dengan dilantiknya menjadi Anggota PPS Terpilih. Namun,
setelah dilantik tercatat keduanya sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD atas
nama Adil Makmur Sentosa. Informasi para Pihak Terkait tercatat sebagai pendukung
DPD diketahui setelah Pihak Terkait atas nama Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati
mememeriksa laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati
dalam persidangan DKPP, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sebelum dilantik
menjadi Anggota PPS telah mengecek namanya tidak tercatat pendukung peserta
pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Namun setelah dilantik, keduanya tercatat
sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD tanpa sepengetahuannya. Selanjutnya,
Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada kedua Pihak Terkait dan
menyarankan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Model Tanggapan.
Masyarakat.DPD), dan Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pendukung Bakal Calon DPD
sesuai ketentuan.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai terhadap tindakan Para
Teradu menetapkan Pihak Terkait Unan Sunandi dan Lilis Ambarwati sebagai Panitia
Pemungutan Suara (PPS) Terpilih Desa Pagandon dibenarkan menurut hukum dan
etika. Para Teradu telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Para Pihak Terkait
yang namanya dicatut sebagai pendukung DPD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian sepanjang dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.7] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.6], terungkap fakta pada
tanggal 18 Desember 2022 Para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 7/PP.04.1-
Pu/3210/4/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk
Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2024 Para Teradu
menerbitkan Pengumuman Nomor 21/PL.01.1-SD/3210/2023 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyatakan benar telah
merekrut dan melantik orang yang telah memiliki pekerjaan untuk menjadi PPS di
Kabupaten Majalengka. Para Teradu berdalih, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal
35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8 Tahun 2022). Menurut Para Teradu,
tidak ada larangan bagi Badan Adhoc PPS rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal
Desa. Terlebih terkait Pendamping Lokal Desa sesuai Keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, pada Bab II
bagian F Etika Profesi TPP, nomor 3 mengenai Larangan, di dalamnya Pendamping
Lokal Desa tidak dilarang menjadi penyelenggara Pemilu. Sebagai contoh, Para
Teradu dalam persidangan telah menetapkan Pihak Terkait Agus Burhanudin dan
Wiwid Widyaningsih sebagai PPS Terpilih padahal keduanya telah mempunyai
pekerjaan lain yakni sebagai Pendamping Lokal Desa.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PKPU 8 Tahun
2022) terhadap pelaksanaan seleksi PPS di Kabupaten Majalengka. Akan tetapi,
persoalannya tidak berhenti sampai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku saja. Dalam perkara a quo, Para Teradu mengakui
meluluskan dan melantik PPS Terpilih yang memiliki rangkap jabatan ± 15% (lima
belas persen) termasuk Pihak Terkait Agus Burhanudin dan Wiwid Widyaningsih.
Sebagai perbandingan, dalam fakta persidangan DKPP Para Teradu justru terbukti
menganulir penilaian wawancara dari PPK Kertajati yang diserahkan kepada Para
Teradu atas nama Wirta sebagai PPS Terpilih Desa Kertajati. Diketahui bahwa Wirta
telah lolos wawancara dan direkomendasikan oleh PPK Kertajati sebagai PPS Terpilih,
namun dengan alasan yang bersangkutan secara faktual berdomilisi diluar wilayah
Desa Kertajati maka Para Teradu menganulir kelulusannya. Sesuai ketentuan syarat
menjadi Anggoat PPS sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU 8 Tahun 2022
yang menyebutkan “berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS”, padahal
Wirta secara yuridis yang bersangkutan masih ber-KTP di Desa Kertajati dan telah
dilakukan penilaian wawancara oleh PPK Kertajati. Artinya, jika Para Teradu
menerapkan prinsip berkepastian hukum, tentulah Para Teradu tetap meloloskan
Wirta sebagai PPS Terpilih. Semestinya, menurut penalaran yang wajar, jika Para
Teradu meluluskan dan melantik orang yang telah mempunyai pekerjaan/rangkap
jabatan, maka Para Teradu seharusnya juga meluluskan dan melantik calon Anggota
PPS yang secara yuridis telah memenuhi persyaratan administrasi, telah lolos tes
tertulis (CAT), serta telah lolos seleksi wawancara oleh PPK. Bahwa berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan di atas, tindakan Para Teradu dalam melaksanakan
seleksi PPS di Kabupaten Majalengka khususnya melantik PPS Terpilih Pendamping
Lokal Desa secara hukum tidak melanggar, namun tindakan Para Teradu melanggar
etika. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a, dan Pasal 12 huruf d Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.