Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Tanah Bumbu
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 362-P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa bermula saat kebutuhan kelengkapan berkas mutasi istri Pengadu, untuk diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa harus mempunyai surat usulan permintaan pegawai dari pihak Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga melaksanakan tugas melampaui kewenangannya dan menghambat proses mutasi isteri Pengadu dari Pemkab Tanah Bumbu ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 Tentang Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I dalam menerbitkan BA tersebut diduga diintervensi oleh salah seorang Ketua Partai Politik; [4.1.2] Teradu I pada tahun 2013-2018 diduga melalaikan tugas dan kewajibannya selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasal DilanggarPasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 11; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 49 Peraturan; Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo Pasal 276 haruf b; Pasal 277; Pasal 60 ayat (1) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Makhruri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II Faisal Riza, Teradu III Hasmiya Ningsih, Teradu IV Daswanto, dan Teradu V Arif Rachman masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Ba
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 362- P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Samsani Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Jl. Bangun Banua RT.011 Desa BarokahKec. Simpang Empat Kab.Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Makhruri Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi, Kec. Batu Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Faisal Riza Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Hasmiya Ningsih Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Daswanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Arif Rachman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 362-P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa bermula saat kebutuhan kelengkapan berkas mutasi istri Pengadu, untuk diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa harus mempunyai surat usulan permintaan pegawai dari pihak Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. 2. Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2019, akan dibuatkan surat usulan permintaan PNS oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Namun pada sekitar pukul 13.00 WITA Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu menghubungi Pengadu melalui selular bahwa dia selaku Sekretaris tidak dapat mengeluarkan surat dimaksud Karena terhalang oleh adanya Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 62/ PL.02-BA/6310/ KPU-KAB/XI / 2019, Tentang Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu, yang menyebutkan tidak memasukkan/mengusulkan penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Alasan lain yang disampaikan oleh sekretaris KPU Tanah Bumbu adalah bahwa surat usulan pengadaan staf PNS tidak bisa di keluarkan karna menurut ketua KPU kabupaten Tanah Bumbu, hal ini sudah merupakan persetujuan dari salah seorang ketua partai politik di kabupaten tanah bumbu. Menurut pandangan Pengadu KPU Kabupaten Tanah Bumbu diduga telah melampaui kewenangannya dan saudara Makhruri sebagai Ketua KPU Tanah Bumbu tidak memiliki integritas karena patuh terhadap perintah salah seorang Ketua partai politik di Kabupaten Tanah Bumbu. 3. Bahwa berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 5 tahun 2016 menyebutkan bahwa jumlah pegawai pada sekretariat Kabupaten/Kota di tetapkan maksimal 17 orang namun faktanya jumlah pegawai hanya 14 orang (dibuktikan dengan absensi pegawai KPU Tanah Bumbu). Seharusnya KPU kabupaten tanah bumbu masih membutuhkan tenaga pegawai yang berakibat merugikan Komisi Pemilihan Umum sendiri maupun pihak-pihak terkait. 4. Bahwa Ketua KPU Tanah Bumbu a.n Makhruri pada saat menjalankan tanggung jawab nya sebagai anggota komisioner KPU periode 2013-2018 berstatus sebagai CPNS di kantor Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, tetapi yang bersangkutan tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai CPNS di derah dimaksud. Teradu di duga telah abai terhadap kehadiran jam kerja sebagai pegawai di Kantor Kecamatan Karang Bintang karena fokus menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU Tanah Bumbu. Tindakan Teradu melanggar kedisiplinan sebagai PNS yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 dan pasal 8,9,10 yang mengatur sanksi ringan dan berat sampai pada pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu, Teradu juga melanggar undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 35. 5. Bahwa berdasarkan data badan kepegawaian nasional tercatat surat keputusan pada tanggal 30 Mei tahun 2018 Teradu Mahruri terdaftar di mutasi dalam tugas yang sebelumnya di kantor Kecamatan Karang Bintang ke BKD (pegawai badan kepegawaian daerah) dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Anggota Komisioner KPU Kabupaten Tanah Bumbu. 6. Bahwa berdasarkan data badan kepegawaian nasional tercatat surat keputusan pada tanggal 4 Juni 2018 yang bersangkutan Teradu Mahruri terdaftar di mutasi ke pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan sampai dengan saat ini yang bersangkutan Teradu Makhruri berstatus sebagai pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan juga sebagai ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Bisa di pastikan bahwa Mahruri dalam kurun waktu 2013-2018 dan sampai 2019 tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai ASN karena memiliki amanah sebagai ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN Surat Edaran Kemendagri No. 270/65201/OTDA tanggal 8 November 1. P-1 2019 tentang Dukungan PNS pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2. P-2 Surat Edaran KPU RI No. 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; 3. P-3 Berita Acara KPU Kab. Tanah Bumbu Nomor 62/ PL.02-BA/6310/ KPU-KAB/XI / 2019, Tentang Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu; 4. P-4 Risalah Rapat tentang Rapat Pleno Pengelolaam Sumber Daya Manusia KPU kab. Tanah Bumbu, Tanggal 21 November 2019, dan daftar hadirnya; 5. P-5 Surat KPU Rebuplik Indonesia Nomor : 13/SDM/02- PU/05/159/XI/2019, tentang CPNS Sekretariat Jenderal KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun 2019; 6. P-6 SK KPU Provinsi Kalimantan Selatan No. 65/Kpts/KPU-PROV- 022/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2013-2018; 7. P-7 Daftar Nama – NamaPegawai di Sekretariat KPU Kabupaten TanahBumbu; 8. P-8 Data portal badan kepegawaian nasional; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bermula saat kebutuhan kelengkapan berkas mutasi isteri Pengadu untuk diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu adalah tidak berdasar karena KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak pernah mengajukan usulan permintaan pegawai ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya terkait dengan (bukti P-1) yang dijadikan dasar oleh Pengadu sebagai dalil dalam perkara ini, dapat ditanggapi dengan penjelasan bahwasanya Surat Edaran Mendagri tersebut adalah untuk menyikapi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dimana terdapat beberapa ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang mesti ditegaskan kembali oleh Mendagri dalam Surat Edarannya tentang larangan mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, juga terkait dengan penugasan khusus PNS diluar instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan tersebut sampai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai, disamping itu juga ditegaskan pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Kepala Badan Kepegawaian Daerahtidak dibenarkan untuk melakukan mutasi PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten yang bukan merupakan kewenangannya. ( vide. Pasal 14 ayat (7) ( bukti T-1 ); 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati point 2 pokok aduan pengadu ini, pada intinya pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan keputusan Rapat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 62/PL.02-BA/6310/KPU–KAB/XI/2019, dimana Pengadu keberatan terhadap isi putusan Rapat tersebut. Bahwa sebagaimana pokok pengaduannya, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaanpelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua dan AnggotaKPU Kabupaten Tanah Bumbu. BerdasarkanketentuanPasal5ayat(4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pengadu menpunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan yang dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan serta cara perbuatan dilakukan, sehingga dengan demikian pengaduan pengadu ini tidak jelas dan kabur (vide. Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 3 Tahun 2017, (bukti T -2). Selanjutnya terkait dengan (buktiP–3) dan(bukti P-4), kiranya perlu disampaikan penjelasanbahwa Rapat Pleno tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti SuratEdaran Kemendagri No.270/65201/OTDAtanggal 8 Nopember 2019, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu, untuk menjaga seluruh tahapan berjalan dengan baik maka KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak ingin merombak ataupun mengadakan pergantianPNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu terutama pergantian Kepala Sub Bagian yang akan memerlukan waktu dalam penyesuaian pekerjaan sekaligus ini menjawab adanya Surat dari Sekretaris Daerah Nomor :820/2308/BKD-MP.1/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, terkait masalah status PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan (bukti T-3). Kemudian berkenaan dengan dalilatau pandanganPengadu bahwa KPU Kabupaten Tanah Bumbu telah melampaui kewenangannya adalahtidak benar dantidak berdasar sama sekalikarena KPU Kabupaten Tanah Bumbu justru memiliki kompetensi dan kewenangan mengatur pengelolaan Sumber daya manusia di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi “Penyusunan program, kebijakan, dan pengambilan keputusan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota harus melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”. (bukti T-4). Demikian juga dalil Pengadu yang menyebutkan Ketua KPU KabupatenTanah Bumbu tidak memiliki integritas karena patuh terhadap perintah salah seorang Ketua Partai Politik di Kabupaten Tanah Bumbu (bukti T-5) adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali karena dalam pengambilan keputusan di tingkat KPU Kabupaten Tanah Bumbu bersifat kolektif kologial, yakni berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Bumbu, dan bukan berdasarkan keputusan pribadi Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu atau Keputusan pribadi masing-masing anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu.; 3. Bahwa apa yang disampaikan Pengadu terkait bukti P-2 seharusnya KPU Kabupaten Tanah Bumbu masih membutuhkan tenaga pegawai yang berakibat merugikan KPU sendiri maupun pihak-pihak terkait adalah keliru dan tidak benar, karena Surat Edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 tersebut adalah untuk pemetaan pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kotadalam rangka penataan kepegawaian dengan mencermati perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga untuk jumlah pegawai pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, termasuk Pejabat Struktural dan Fungsional ditetapkan maksimal 17 orang. Pada Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu saat ini jumlah personel yang ada ( berdasarkan absensi Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu, (bukti T-6) yang secara tidak langsung juga diakui sendiri oleh Pengadu dengan (bukti P-7), yakni berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang, yang terdiri dari PNS, Pegawai PTT, Tenaga Kontrak dan Tenaga Pendukung lainya, sehingga dengan jumlah yang ada pegawai KPUKabupaten Tanah Bumbu telah tercukupi, hal ini dibuktikan pada pelaksanaan pemilu 2019 dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar dalam menyelesaikan semua tahapan, bahkan telah menerima apresias positifi dari berbagai pihak; 4. Bahwa terkait dengan hal status kepegawaian Teradu I sejak 2013 – 2018 pada dasarnya tidak ada permasalahan, karena secara hukum telah terkonfirmasi pada saat seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023, karena pada saat seleksi dinyatakan memenuhi syarat, lulus seleksi administrasi dan seluruh rangkaian seleksi. Andaikata status kepegawaian Teradu I tersebut pada rentang waktu 2013 -2018 dikatakan terdapat pelanggaran maka tentunya tim seleksi anggota KPU Kabupaten /Kota akan menggugurkan pada seleksi tersebut; 5. Bahwa terkait dengan masalah mutasi Teradu I dari Kantor Kecamatan Karang Bintang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu itu pada dasarnya adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah dan Teradu I tidak pernah mengusulkan untuk mutasi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN(bukti T-7) jo. Pasal 276 haruf b dan Pasal 277Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diman PNS diberhentikan sementara apabila menjadi komisioner/Anggota Lembaga Non Struktural (bukti T-8 ), dan berdasarkan ketentuan tersebut sudah dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : P/887/2791/BKD- P21.1/2019 (bukti T-9) dan Rekomendasi Bupati Tanah Bumbu Nomor : 800 /223/BKD-P21/III/2018 (bukti T-10); 7. Berdasarkan uraian-uraian diatas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut. : 1) Bahwa KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak ada mengajukan permintaan pegawai kepada Pemerintah Daerah , sedangkan Surat Edaran Kemendagri Nomor : 270/65201/OTDA tanggal 8 Nopember 2019 yang dijadikan dasar Pengadu tersebut tidak mengamanatkan harusmembuat surat usulan permintaan pegawai bagi pihak Sekretariat KPU Kabupaten / Kota kepada Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU Kabupaten Tanah Bumbu yang harus dilaksanakan, dengan demikian tidak ada pelanggaran yang terjadi; 2) Bahwa berkaitan dengan Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Nopember 2019 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor : 270/6201/OTDA tertanggal 8 Nopember 2019 adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019, sehingga Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 62 /PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka KPU Kabupaten Tanah Bumbu dalam perkara ini tidak terdapat pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Bahwa terkait dengan kedudukan status kepegawaian Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu, dengan adanya Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : P/887/2791/BKD-P21.1/2019 telah terpenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 88 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN jo.Pasal 276 haruf b dan Pasal 277 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dengan demikian Teradu I dalam perkara ini tidak terdapat pelanggaran kepegawaian sebagaimana dituduhkan pihak Pengadu, untuk itu wajar apabila Teradu I memohon rehabilitasi nama baik Teradu I maupun Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 PP Nomor 11 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016; 2. T-2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017; 3. T-3 Surat Sekretariat Daerah; 4. T-4 PKPU Nomor 8 Tahun 2019; 5. T-5 Daftar Ketua Parpol ditingkat Kabupaten Tanah Bumbu; 6. T-6 Absensi Sekretariat KPU Tanah Bumbu; 7. T-7 UU Nomor 5 Tahun 2014; 8. T-8 PP Nomor 11 Tahun 2017; 9. T-9 Surat Keputusan Bupati; 10. T-10 Rekomendasi Bupati Tanah Bumbu; 11. T-11 Dispensasi Bupati Tanah Bumbu; 12. T-12 Bukti Penerimaan/Slip setoran sejumlah Rp. 19.956.700 [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terkait Kepegawaian di KPU adalah Wewenang dari Sekjen KPU RI yang mendelegasikan kepada Sekretaris KPU Provinsi. Dalam Surat Edaran dari Sekjen KPU RI jumlah Pegawai di KPU Kabupaten/Kota maksimal adalah 17 orang. Dari edaran tersebut apabila ada kekurangan agar berkoordinasi dengan Pemda. Namun hanya meminta, terkait persetujuan adalah kewenangan dari Sekjen. Terkait dari Surat Kemendagri, diminta tidak untuk menarik, menambah maupun melakukan pengurangan pegawai sesuai dengan kebutuhan. [2.7.2] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terhadap Kepegawaian di KPU Kabupaten Tanah Bumbu masih berjalan sesuai dengan Beban kerja dan memungkinkan untuk ditambah. Terhadap penambahan merupakan Wewenang dari Sekretaris KPU Provinsi dan berkonsultasi terlebih dahulu. Dalam persidangan menjelaskan bahwa Pegawai di KPU Kabupaten Tanah Bumbu mengalami kekurangan dalam waktu 1 tahun dan tidak pernah disampaikan kepada para Teradu. [2.7.3] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil BKD Kabupaten Tanah Bumbu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terkait Surat Edaran Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan tidak boleh melakukan penggantian Pejabat, namun boleh mengganti staf asal memperhatikan kebutuhan. Sedangkan di KPU Kabupaten Tanah Bumbu belum ada permintaan untuk menambah Pegawai. Bahwa keadaan di KPU Kabupate Tanah Bumbu masih ada kuota PNS sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan Surat dari Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengisi kekosongan itu. Terkait dengan Status CPNS menjadi PNS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam masa percobaan, Teradu I pada tanggal 14 Desember 2014 diangkat menjadi CPNS dan percobaan 1 Tahun. SK PNS Teradu I pada Tahun 2016 dan mengalami penundaan karena alasan dari daerah karena yang bersangkutan menjadi Komisioner. Teradu I sering meninggalkan tugas maka ditunda kenaikan pangkatnya. Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak menemukan aturan pada tahun itu jika CPNS menjadi Komisioner.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga melaksanakan tugas melampaui kewenangannya dan menghambat proses mutasi isteri Pengadu dari Pemkab Tanah Bumbu ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 Tentang Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I dalam menerbitkan BA tersebut diduga diintervensi oleh salah seorang Ketua Partai Politik; [4.1.2] Teradu I pada tahun 2013-2018 diduga melalaikan tugas dan kewajibannya selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I juga sejak tanggal 4 Juni 2018 dimutasi ke pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN karena saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode 2018-2023; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan para Teradu menjelaskan bahwa adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor 270/65201/OTDA tanggal 8 November 2019 tentang Dukungan PNS pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar Pengadu untuk menyikapi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam surat tersebut menjelaskan tentang larangan mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, juga terkait dengan penugasan khusus PNS diluar instansi Pemerintah dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan tersebut sampai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai, disamping itu juga ditegaskan pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait dengan Berita Acara Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU–KAB/XI/2019, para Teradu menjelaskan bahwa untuk menidaklanjuti Surat Edaran Kemendagri tersebut pada tanggal 21 November 2019 melakukan rapat pleno mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak merombak ataupun mengadakan pergantian PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu terutama pergantian Kepala Subbagian. Para Teradu menjelaskan bahwa dalil aduan Pengadu tidak berdasar terkait melampaui kewenangannya dalam mengatur pengelolaan Sumber Daya Manusia di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi “Penyusunan program, kebijakan, dan pengambilan keputusan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota harus melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 untuk pemetaan pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penataan kepegawaian dengan mencermati perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga untuk jumlah pegawai pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, termasuk Pejabat Struktural dan Fungsional ditetapkan maksimal 17 orang. Pada Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu saat ini jumlah personel yang ada yang secara tidak langsung juga diakui sendiri Pengadu yakni berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang, yang terdiri dari PNS, Pegawai PTT, Tenaga Kontrak dan Tenaga Pendukung lainnya, sehingga dengan jumlah yang ada pegawai KPU Kabupaten Tanah Bumbu telah tercukupi. Hal ini dibuktikan pada pelaksanaan pemilu 2019 dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar dalam menyelesaikan semua tahapan, bahkan telah menerima apresiasi positif dari berbagai pihak. Demikian juga dalil Pengadu yang menyebutkan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak memiliki integritas karena patuh terhadap perintah salah seorang Ketua Partai Politik di Kabupaten Tanah Bumbu adalah tidak benar dan tidak berdasar sama sekali karena dalam pengambilan keputusan di tingkat KPU Kabupaten Tanah Bumbu bersifat kolektif kologial, yakni berdasarkan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan bukan berdasarkan keputusan pribadi Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu atau Keputusan pribadi masing-masing anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I menjelaskan bahwa terkait dengan hal status kepegawaian sejak Tahun 2013–2018 pada dasarnya tidak ada permasalahan, karena secara hukum telah terkonfirmasi pada saat seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018–2023. Bahwa pada saat seleksi dinyatakan memenuhi syarat, lulus seleksi administrasi dan lulus seluruh rangkaian seleksi. Jika status kepegawaian Teradu I pada rentang waktu 2013 -2018 dikatakan terdapat pelanggaran maka tentunya tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota akan menggugurkan pada tahapan seleksi. Bahwa terkait dengan masalah mutasi Teradu I dari Kantor Kecamatan Karang Bintang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu itu pada dasarnya adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah dan Teradu I tidak pernah mengusulkan untuk mutasi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo Pasal 276 haruf b dan Pasal 277 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dimana PNS diberhentikan sementara apabila menjadi Komisioner/Anggota Lembaga Non Struktural dan berdasarkan ketentuan tersebut sudah dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor P/887/2791/BKD-P21.1/2019 dan Rekomendasi Bupati Tanah Bumbu Nomor 800/223/BKD-P21/III/2018. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil para Teradu melampaui kewenangan dan menghambat proses mutasi isteri Pengadu dari Pemkab Tanah Bumbu ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 yang diduga terdapat intervensi dari Ketua Partai Politik. Terungkap fakta Pengadu adalah mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu 2008-2018 mengetahui adanya Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya menyebutkan jumlah maksimal PNS di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota maksimal 17 (tujuh belas) orang. Sementara jumlah PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu saat itu hanya berjumlah 14 (empat belas) orang. Pengadu berinisiatif komunikasi kepada Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan keinginan agar isterinya sebagai PNS Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Pihak terkait Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan membenarkan keterangan Pengadu, saat itu Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan menanggapi permintaan Pengadu dengan penjelasan prosedur pengisian personil PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu harus didahului adanya permintaan KPU Kabupaten kepada Bupati. Hasil komunikasi tersebut ditindaklanjuti Pengadu bertemu dengan Kepala BKD Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam persidangan pihak terkait Kepala BKD Kabupaten Tanah Bumbu menerangkan benar pernah berkomunikasi dengan Pengadu terkait prosedur penugasan PNS Pemerintah Kabupaten ke Sekretariat KPU Kabupaten. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, Pengadu menemui Plt Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan keinginan agar Plt Sekretaris menerbitkan surat kepada Bupati yang intinya mengajukan usulan permintaan dukungan personil PNS untuk diperbantukan di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Pihak terkait Plt Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu menerangkan menindaklanjuti keinginan Pengadu dengan berkomunikasi kepada Teradu I. Selanjutnya Teradu I menindaklanjuti rapat pleno dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 tentang Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 21 November 2019, berpedoman pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 270/6201/OTDA tanggal 8 November 2019 tentang Dukungan PNS pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya menyebutkan agar Gubernur dan Bupati/Walikota tidak menarik PNS yang telah ditugaskan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai. Dalam berita acara tersebut para Teradu menyatakan bersepakat tidak mengusulkan penambahan atau pengurangan PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Berita Acara Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 Plt Sekretaris KPU tidak bersedia memenuhi permintaan Pengadu. DKPP menilai tindakan Para Teradu melaksanakan rapat pleno mengambil kebijakan tentang kebutuhan dukungan personil PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 62/PL.02- BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 telah sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pengambilan keputusan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Selain itu, para Teradu juga telah bertindak hati-hati dalam memutuskan kebutuhan pengisian personil PNS dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 270/6201/OTDA tanggal 8 November 2019 yang secara filosofis dimaksudkan untuk mendukung kelancaran penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2020, karena penarikan atau pengisian personil PNS dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditengah penyelenggaraan tahapan Pilkada tanpa dilengkapi analisis internal yang komperehensif potensi kontraproduktif terhadap kinerja kelembagaan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang berkenaan dalil Teradu I pada tahun 2013-2018 melalaikan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN karena menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode 2018-2023. Terungkap fakta bahwa pada Tahun 2010, Teradu merupakan Pegawai Honorer di Kantor Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya, pada tahun 2013 Teradu I mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 65/Kpts/KPU-PROV-022/2013, Teradu I ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu masa Jabatan 2013-2018. Selanjutnya pada bulan Desember Tahun 2014 Teradu I diangkat menjadi CPNS di Pemda Kabupaten Tanah Bumbu. Melalui surat tanggal 1 Juli 2013 Bupati Tanah Bumbu memberikan dispensasi kepada Teradu I untuk dibebaskan dari kewajiban absensi, keringanan tugas dan tanggung jawabnya serta masih diberikan hak-hak sebagai PTT meliputi gaji, tunjangan, insentif dan honor. Dalam persidangan, Pihak Terkait BKD Kabupaten Tanah Bumbu menerangkan Teradu I semestinya diangkat menjadi PNS pada tahun 2015. Namun karena sering meninggalkan tugas-tugas sebagai CPNS akibat kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu, maka Teradu I diangkat sebagai PNS pada tahun 2016. Selanjutnya pada tahun 2018, Teradu I mendaftar lagi sebagai calon anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode 2018-2023 dengan melengkapi dokumen surat rekomendasi Bupati Tanah Bumbu Nomor 800/223/BKD-P2I/III/2018 tanggal 8 Maret 2018. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang intinya bagi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berstatus PNS wajib menyampaikan surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan hasil seleksi, Teradu I terpilih kembali menjadi anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu Periode 2018-2023 sesuai Keputusan KPU RI Nomor 676/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 22 Juni 2018. Sebagai Anggota KPU Kabupaten yang berstatus PNS, Teradu I mempunyai kewajiban hukum dan etis memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo Pasal 276 huruf b dan Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang pada pokoknya menyatakan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstructural. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I harus mengajukan pemberhentian sementara setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode 2018-2023. Terungkap fakta Teradu I baru mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Tanah Bumbu pada bulan Juli 2019. Teradu I berdalih terlambat menerima petikan SK pengangkatan dari KPU RI dan disibukkan dengan tahapan Pemilu Tahun 2019. Teradu I baru diberhentikan sementara oleh Bupati Tanah Bumbu pada tanggal 23 Agustus 2019 melalui Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor P/887/2791/BKD-P.21.1/2019. Terungkap juga fakta pada bulan Juni 2018 sampai dengan Agustus 2019 Teradu I masih menerima gaji sebagai PNS Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I baru mengembalikan gaji yang diterima sebesar Rp. 19.956.700 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 18 September 2019 ke rekening Pemda Kabupaten Tanah Bumbu. DKPP menilai tindakan Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu Periode 2013-2018 merangkap CPNS Pemda Kabupaten Tanah Bumbu tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum karena berdasarkan Pasal 11 huruf k Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan kesediaan untuk bekerja penuh waktu. Menyikapi fenomena anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota rangkap kedudukan sebagai CPNS, KPU RI menerbitkan surat Nomor: 344/15/IV/2005 tanggal 19 April 2005 yang intinya memerintahkan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi CPNS, wajib memilih salah satu dari jabatan tersebut, apakah memilih menjadi anggota KPU Kabupaten atau CPNS. Selanjutnya surat tersebut menjadi rujukan Kepala BKN menerbitkan surat Nomor : 026-30/V.30- 10/J40 tanggal 12 Maret 2009 yang pada intinya menyatakan CPNS wajib melaksanakan tugas dalam masa percobaan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. Untuk itu bagi CPNS yang merangkap sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memilih tetap sebagai CPNS atau menjadi anggota KPU dan diberhentikan sebagai CPNS. Tindakan Teradu I mempertahankan kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten sekaligus menyandang status CPNS dengan berlindung pada surat dispensasi Bupati Tanah Bumbu bertentangan dengan prinsip proporsional menjaga sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu. Demikian pula tindakan Teradu I menunda permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS setelah dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode 2018-2023 dan menerima gaji sebagai PNS pada bulan Juni 2018 sampai dengan Agustus 2019 bertentangan dengan kewajiban hukum dan etis sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo Pasal 276 huruf b dan Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tindakan Teradu I mengembalikan gaji yang diterima sebesar Rp. 19.956.700 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 18 September 2019 ke rekening Pemda Kabupaten Tanah Bumbu bertentangan dengan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu wajib menggunakan keuangan negara dengan mengindahkan asas kepatutan. Dengan demikian, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f, Pasal 18 huruf b, Pasal 19 huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Makhruri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II Faisal Riza, Teradu III Hasmiya Ningsih, Teradu IV Daswanto, dan Teradu V Arif Rachman masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua merangkap Anggota dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir