Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Tanah Bumbu
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-03-2020
👁 20 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 362-P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa bermula saat kebutuhan kelengkapan berkas mutasi istri Pengadu, untuk diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa harus mempunyai surat usulan permintaan pegawai dari pihak Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga melaksanakan tugas melampaui kewenangannya dan menghambat proses mutasi isteri Pengadu dari Pemkab Tanah Bumbu ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 Tentang Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I dalam menerbitkan BA tersebut diduga diintervensi oleh salah seorang Ketua Partai Politik; [4.1.2] Teradu I pada tahun 2013-2018 diduga melalaikan tugas dan kewajibannya selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasal DilanggarPasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 11; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Pasal 49 Peraturan; Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo Pasal 276 haruf b; Pasal 277; Pasal 60 ayat (1) Peraturan
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Makhruri selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II Faisal Riza, Teradu III Hasmiya Ningsih, Teradu IV Daswanto, dan Teradu V Arif Rachman masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Ba
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2020
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 362-
P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 04-PKE-DKPP/I/2020,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Samsani
Pekerjaan/Lembaga : Swasta
Alamat : Jl. Bangun Banua RT.011 Desa BarokahKec. Simpang
Empat Kab.Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Makhruri
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi, Kec. Batu
Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Faisal Riza
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu
Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Hasmiya Ningsih
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu
Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Daswanto
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu
Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Arif Rachman
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Alamat Kantor : Jl. Lokalitbang, Kelurahan Gunung Tinggi , Kec. Batu
Licin, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 362-P/L-DKPP/XII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
04-PKE-DKPP/I/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa bermula saat kebutuhan kelengkapan berkas mutasi istri Pengadu, untuk
diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, bahwa harus mempunyai surat
usulan permintaan pegawai dari pihak Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu
ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2019, akan dibuatkan surat usulan
permintaan PNS oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Namun pada
sekitar pukul 13.00 WITA Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu menghubungi
Pengadu melalui selular bahwa dia selaku Sekretaris tidak dapat mengeluarkan
surat dimaksud Karena terhalang oleh adanya Berita Acara KPU Kabupaten Tanah
Bumbu Nomor 62/ PL.02-BA/6310/ KPU-KAB/XI / 2019, Tentang Rapat Pleno
Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu, yang
menyebutkan tidak memasukkan/mengusulkan penambahan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Alasan lain yang disampaikan
oleh sekretaris KPU Tanah Bumbu adalah bahwa surat usulan pengadaan staf PNS
tidak bisa di keluarkan karna menurut ketua KPU kabupaten Tanah Bumbu, hal
ini sudah merupakan persetujuan dari salah seorang ketua partai politik di
kabupaten tanah bumbu. Menurut pandangan Pengadu KPU Kabupaten Tanah
Bumbu diduga telah melampaui kewenangannya dan saudara Makhruri sebagai
Ketua KPU Tanah Bumbu tidak memiliki integritas karena patuh terhadap perintah
salah seorang Ketua partai politik di Kabupaten Tanah Bumbu.
3. Bahwa berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 5 tahun 2016 menyebutkan bahwa
jumlah pegawai pada sekretariat Kabupaten/Kota di tetapkan maksimal 17 orang
namun faktanya jumlah pegawai hanya 14 orang (dibuktikan dengan absensi
pegawai KPU Tanah Bumbu). Seharusnya KPU kabupaten tanah bumbu masih
membutuhkan tenaga pegawai yang berakibat merugikan Komisi Pemilihan Umum
sendiri maupun pihak-pihak terkait.
4. Bahwa Ketua KPU Tanah Bumbu a.n Makhruri pada saat menjalankan tanggung
jawab nya sebagai anggota komisioner KPU periode 2013-2018 berstatus sebagai
CPNS di kantor Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, tetapi yang
bersangkutan tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai CPNS di derah
dimaksud. Teradu di duga telah abai terhadap kehadiran jam kerja sebagai pegawai
di Kantor Kecamatan Karang Bintang karena fokus menjalankan tugas sebagai
Komisioner KPU Tanah Bumbu. Tindakan Teradu melanggar kedisiplinan sebagai
PNS yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin pegawai negeri sipil pasal 3 dan pasal 8,9,10 yang mengatur sanksi ringan
dan berat sampai pada pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil. Selain itu,
Teradu juga melanggar undang-undang No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil
negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 35.
5. Bahwa berdasarkan data badan kepegawaian nasional tercatat surat keputusan
pada tanggal 30 Mei tahun 2018 Teradu Mahruri terdaftar di mutasi dalam tugas
yang sebelumnya di kantor Kecamatan Karang Bintang ke BKD (pegawai badan
kepegawaian daerah) dan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Anggota
Komisioner KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
6. Bahwa berdasarkan data badan kepegawaian nasional tercatat surat keputusan
pada tanggal 4 Juni 2018 yang bersangkutan Teradu Mahruri terdaftar di mutasi
ke pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan sampai dengan saat ini
yang bersangkutan Teradu Makhruri berstatus sebagai pegawai Sekretariat KPU
Kabupaten Tanah Bumbu dan juga sebagai ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
Bisa di pastikan bahwa Mahruri dalam kurun waktu 2013-2018 dan sampai 2019
tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai ASN karena memiliki amanah
sebagai ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Surat Edaran Kemendagri No. 270/65201/OTDA tanggal 8 November
1. P-1 2019 tentang Dukungan PNS pada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
2. P-2 Surat Edaran KPU RI No. 5 Tahun 2016 tentang Pemetaan Pegawai
Pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
3. P-3 Berita Acara KPU Kab. Tanah Bumbu Nomor 62/ PL.02-BA/6310/
KPU-KAB/XI / 2019, Tentang Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya
Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu;
4. P-4 Risalah Rapat tentang Rapat Pleno Pengelolaam Sumber Daya
Manusia KPU kab. Tanah Bumbu, Tanggal 21 November 2019, dan
daftar hadirnya;
5. P-5 Surat KPU Rebuplik Indonesia Nomor : 13/SDM/02-
PU/05/159/XI/2019, tentang CPNS Sekretariat Jenderal KPU
Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Tahun 2019;
6. P-6 SK KPU Provinsi Kalimantan Selatan No. 65/Kpts/KPU-PROV-
022/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan
Selatan Masa Jabatan 2013-2018;
7. P-7 Daftar Nama – NamaPegawai di Sekretariat KPU Kabupaten
TanahBumbu;
8. P-8 Data portal badan kepegawaian nasional;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bermula saat kebutuhan kelengkapan
berkas mutasi isteri Pengadu untuk diperbantukan ke Sekretariat KPU
Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu adalah tidak berdasar karena KPU Kabupaten Tanah Bumbu
tidak pernah mengajukan usulan permintaan pegawai ke Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya terkait dengan (bukti P-1) yang dijadikan dasar oleh Pengadu sebagai
dalil dalam perkara ini, dapat ditanggapi dengan penjelasan bahwasanya Surat
Edaran Mendagri tersebut adalah untuk menyikapi pelaksanaan Pilkada Serentak
Tahun 2020 dimana terdapat beberapa ketentuan Peraturan Perundang-
undangan yang mesti ditegaskan kembali oleh Mendagri dalam Surat Edarannya
tentang larangan mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri, juga terkait dengan penugasan khusus PNS diluar instansi
Pemerintah dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 178 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dalam rangka mendukung kelancaran
penyelenggaraan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk tidak menarik PNS yang telah
ditugaskan tersebut sampai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai,
disamping itu juga ditegaskan pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus
pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar mendapat persetujuan dari
Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Kepala Badan
Kepegawaian Daerahtidak dibenarkan untuk melakukan mutasi PNS di
lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten yang bukan merupakan kewenangannya. (
vide. Pasal 14 ayat (7) ( bukti T-1 );
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati point 2 pokok aduan pengadu ini,
pada intinya pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan Rapat
Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu yang
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan keputusan Rapat
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor :
62/PL.02-BA/6310/KPU–KAB/XI/2019, dimana Pengadu keberatan terhadap isi
putusan Rapat tersebut.
Bahwa sebagaimana pokok pengaduannya, Pengadu tidak menguraikan secara
jelas dugaanpelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam
kedudukannya sebagai Ketua dan AnggotaKPU Kabupaten Tanah Bumbu.
BerdasarkanketentuanPasal5ayat(4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, Pengadu menpunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan
pengaduan yang meliputi waktu perbuatan yang dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan serta cara perbuatan dilakukan, sehingga
dengan demikian pengaduan pengadu ini tidak jelas dan kabur (vide. Pasal 5 ayat
(4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 3 Tahun 2017,
(bukti T -2).
Selanjutnya terkait dengan (buktiP–3) dan(bukti P-4), kiranya perlu disampaikan
penjelasanbahwa Rapat Pleno tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti
SuratEdaran Kemendagri No.270/65201/OTDAtanggal 8 Nopember 2019, dalam
rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten Tanah Bumbu, untuk menjaga seluruh tahapan berjalan dengan baik
maka KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak ingin merombak ataupun mengadakan
pergantianPNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu terutama pergantian
Kepala Sub Bagian yang akan memerlukan waktu dalam penyesuaian pekerjaan
sekaligus ini menjawab adanya Surat dari Sekretaris Daerah Nomor
:820/2308/BKD-MP.1/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019, terkait masalah status PNS
yang dipekerjakan atau diperbantukan (bukti T-3).
Kemudian berkenaan dengan dalilatau pandanganPengadu bahwa KPU Kabupaten
Tanah Bumbu telah melampaui kewenangannya adalahtidak benar dantidak
berdasar sama sekalikarena KPU Kabupaten Tanah Bumbu justru memiliki
kompetensi dan kewenangan mengatur pengelolaan Sumber daya manusia di
Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi
“Penyusunan program, kebijakan, dan pengambilan keputusan oleh Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota harus
melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota”. (bukti T-4).
Demikian juga dalil Pengadu yang menyebutkan Ketua KPU KabupatenTanah
Bumbu tidak memiliki integritas karena patuh terhadap perintah salah seorang
Ketua Partai Politik di Kabupaten Tanah Bumbu (bukti T-5) adalah tidak benar
dan tidak berdasar sama sekali karena dalam pengambilan keputusan di tingkat
KPU Kabupaten Tanah Bumbu bersifat kolektif kologial, yakni berdasarkan Rapat
Pleno KPU Kabupaten Tanah Bumbu, dan bukan berdasarkan keputusan pribadi
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu atau Keputusan pribadi masing-masing
anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu.;
3. Bahwa apa yang disampaikan Pengadu terkait bukti P-2 seharusnya KPU
Kabupaten Tanah Bumbu masih membutuhkan tenaga pegawai yang berakibat
merugikan KPU sendiri maupun pihak-pihak terkait adalah keliru dan tidak benar,
karena Surat Edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 tersebut adalah untuk
pemetaan pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kotadalam rangka penataan kepegawaian dengan mencermati
perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga untuk jumlah
pegawai pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, termasuk Pejabat Struktural dan
Fungsional ditetapkan maksimal 17 orang.
Pada Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu saat ini jumlah personel yang ada (
berdasarkan absensi Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu, (bukti T-6) yang
secara tidak langsung juga diakui sendiri oleh Pengadu dengan (bukti P-7), yakni
berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang, yang terdiri dari PNS, Pegawai PTT, Tenaga
Kontrak dan Tenaga Pendukung lainya, sehingga dengan jumlah yang ada pegawai
KPUKabupaten Tanah Bumbu telah tercukupi, hal ini dibuktikan pada
pelaksanaan pemilu 2019 dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar dalam
menyelesaikan semua tahapan, bahkan telah menerima apresias positifi dari
berbagai pihak;
4. Bahwa terkait dengan hal status kepegawaian Teradu I sejak 2013 – 2018 pada
dasarnya tidak ada permasalahan, karena secara hukum telah terkonfirmasi pada
saat seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023, karena pada saat
seleksi dinyatakan memenuhi syarat, lulus seleksi administrasi dan seluruh
rangkaian seleksi. Andaikata status kepegawaian Teradu I tersebut pada rentang
waktu 2013 -2018 dikatakan terdapat pelanggaran maka tentunya tim seleksi
anggota KPU Kabupaten /Kota akan menggugurkan pada seleksi tersebut;
5. Bahwa terkait dengan masalah mutasi Teradu I dari Kantor Kecamatan Karang
Bintang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu itu pada
dasarnya adalah sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah dan Teradu I tidak
pernah mengusulkan untuk mutasi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN(bukti T-7) jo. Pasal 276 haruf b dan Pasal 277Ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, diman PNS
diberhentikan sementara apabila menjadi komisioner/Anggota Lembaga Non
Struktural (bukti T-8 ), dan berdasarkan ketentuan tersebut sudah dilaksanakan
sesuai Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : P/887/2791/BKD-
P21.1/2019 (bukti T-9) dan Rekomendasi Bupati Tanah Bumbu Nomor : 800
/223/BKD-P21/III/2018 (bukti T-10);
7. Berdasarkan uraian-uraian diatas, Para Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut. :
1) Bahwa KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak ada mengajukan permintaan
pegawai kepada Pemerintah Daerah , sedangkan Surat Edaran Kemendagri
Nomor : 270/65201/OTDA tanggal 8 Nopember 2019 yang dijadikan dasar
Pengadu tersebut tidak mengamanatkan harusmembuat surat usulan
permintaan pegawai bagi pihak Sekretariat KPU Kabupaten / Kota kepada
Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU Kabupaten Tanah
Bumbu yang harus dilaksanakan, dengan demikian tidak ada pelanggaran yang
terjadi;
2) Bahwa berkaitan dengan Rapat Pleno Pengelolaan Sumber Daya Manusia Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu yang dilaksanakan pada tanggal 22
Nopember 2019 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah
Bumbu, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor : 270/6201/OTDA
tertanggal 8 Nopember 2019 adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 49
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019, sehingga Berita Acara
KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor : 62 /PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019
hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, maka KPU Kabupaten
Tanah Bumbu dalam perkara ini tidak terdapat pelanggaran kode etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3) Bahwa terkait dengan kedudukan status kepegawaian Teradu I sebagai Ketua
KPU Kabupaten Tanah Bumbu, dengan adanya Keputusan Bupati Tanah
Bumbu Nomor : P/887/2791/BKD-P21.1/2019 telah terpenuhi ketentuan yang
berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 88 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014
tentang ASN jo.Pasal 276 haruf b dan Pasal 277 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dengan demikian Teradu I
dalam perkara ini tidak terdapat pelanggaran kepegawaian sebagaimana
dituduhkan pihak Pengadu, untuk itu wajar apabila Teradu I memohon
rehabilitasi nama baik Teradu I maupun Para Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 PP Nomor 11 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016;
2. T-2 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017;
3. T-3 Surat Sekretariat Daerah;
4. T-4 PKPU Nomor 8 Tahun 2019;
5. T-5 Daftar Ketua Parpol ditingkat Kabupaten Tanah Bumbu;
6. T-6 Absensi Sekretariat KPU Tanah Bumbu;
7. T-7 UU Nomor 5 Tahun 2014;
8. T-8 PP Nomor 11 Tahun 2017;
9. T-9 Surat Keputusan Bupati;
10. T-10 Rekomendasi Bupati Tanah Bumbu;
11. T-11 Dispensasi Bupati Tanah Bumbu;
12. T-12 Bukti Penerimaan/Slip setoran sejumlah Rp. 19.956.700
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris KPU Provinsi
Kalimantan Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terkait
Kepegawaian di KPU adalah Wewenang dari Sekjen KPU RI yang mendelegasikan
kepada Sekretaris KPU Provinsi. Dalam Surat Edaran dari Sekjen KPU RI jumlah
Pegawai di KPU Kabupaten/Kota maksimal adalah 17 orang. Dari edaran tersebut
apabila ada kekurangan agar berkoordinasi dengan Pemda. Namun hanya meminta,
terkait persetujuan adalah kewenangan dari Sekjen. Terkait dari Surat Kemendagri,
diminta tidak untuk menarik, menambah maupun melakukan pengurangan pegawai
sesuai dengan kebutuhan.
[2.7.2] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Plt. Sekretaris KPU
Kabupaten Tanah Bumbu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
terhadap Kepegawaian di KPU Kabupaten Tanah Bumbu masih berjalan sesuai dengan
Beban kerja dan memungkinkan untuk ditambah. Terhadap penambahan merupakan
Wewenang dari Sekretaris KPU Provinsi dan berkonsultasi terlebih dahulu. Dalam
persidangan menjelaskan bahwa Pegawai di KPU Kabupaten Tanah Bumbu mengalami
kekurangan dalam waktu 1 tahun dan tidak pernah disampaikan kepada para Teradu.
[2.7.3] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil BKD Kabupaten Tanah
Bumbu Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa terkait Surat Edaran
Kemendagri 6 bulan sebelum penetapan tidak boleh melakukan penggantian Pejabat,
namun boleh mengganti staf asal memperhatikan kebutuhan. Sedangkan di KPU
Kabupaten Tanah Bumbu belum ada permintaan untuk menambah Pegawai. Bahwa
keadaan di KPU Kabupate Tanah Bumbu masih ada kuota PNS sebanyak 3 orang,
maka dibutuhkan Surat dari Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu untuk
mengisi kekosongan itu. Terkait dengan Status CPNS menjadi PNS telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam masa percobaan, Teradu I pada tanggal 14
Desember 2014 diangkat menjadi CPNS dan percobaan 1 Tahun. SK PNS Teradu I
pada Tahun 2016 dan mengalami penundaan karena alasan dari daerah karena yang
bersangkutan menjadi Komisioner. Teradu I sering meninggalkan tugas maka ditunda
kenaikan pangkatnya. Pihak Terkait menjelaskan bahwa tidak menemukan aturan
pada tahun itu jika CPNS menjadi Komisioner.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu
dalam tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu diduga melaksanakan tugas melampaui kewenangannya dan
menghambat proses mutasi isteri Pengadu dari Pemkab Tanah Bumbu ke Sekretariat
KPU Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten
Tanah Bumbu Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 Tentang Rapat Pleno
Pengelolaan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I dalam
menerbitkan BA tersebut diduga diintervensi oleh salah seorang Ketua Partai Politik;
[4.1.2] Teradu I pada tahun 2013-2018 diduga melalaikan tugas dan kewajibannya
selaku Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Kecamatan Karang Bintang
Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I juga sejak tanggal 4 Juni 2018 dimutasi ke
pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan tidak menjalankan
kewajibannya sebagai ASN karena saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten
Tanah Bumbu periode 2018-2023;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], dalam persidangan para
Teradu menjelaskan bahwa adanya Surat Edaran Kemendagri Nomor
270/65201/OTDA tanggal 8 November 2019 tentang Dukungan PNS pada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dijadikan dasar Pengadu untuk menyikapi
pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dalam surat tersebut menjelaskan
tentang larangan mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan
calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri, juga terkait dengan penugasan khusus PNS diluar instansi Pemerintah dalam
jangka waktu tertentu sebagaimana diatur Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas dan
wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota untuk tidak menarik PNS yang telah ditugaskan tersebut sampai
dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai, disamping itu juga ditegaskan
pemindahan terhadap PNS yang ditugaskan khusus pada KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota agar mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sesuai
ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terkait dengan
Berita Acara Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU–KAB/XI/2019, para Teradu menjelaskan
bahwa untuk menidaklanjuti Surat Edaran Kemendagri tersebut pada tanggal 21
November 2019 melakukan rapat pleno mengenai Pengelolaan Sumber Daya Manusia
KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut diputuskan KPU
Kabupaten Tanah Bumbu tidak merombak ataupun mengadakan pergantian PNS di
Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu terutama pergantian Kepala Subbagian.
Para Teradu menjelaskan bahwa dalil aduan Pengadu tidak berdasar terkait
melampaui kewenangannya dalam mengatur pengelolaan Sumber Daya Manusia di
Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Ketentuan Pasal 49 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang berbunyi “Penyusunan program,
kebijakan, dan pengambilan keputusan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota harus melalui Rapat Pleno yang dipimpin
oleh Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Bahwa berdasarkan Surat
Edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 untuk pemetaan pegawai pada Sekretariat KPU
Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penataan kepegawaian
dengan mencermati perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga
untuk jumlah pegawai pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, termasuk Pejabat
Struktural dan Fungsional ditetapkan maksimal 17 orang. Pada Sekretariat KPU
Kabupaten Tanah Bumbu saat ini jumlah personel yang ada yang secara tidak
langsung juga diakui sendiri Pengadu yakni berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang,
yang terdiri dari PNS, Pegawai PTT, Tenaga Kontrak dan Tenaga Pendukung lainnya,
sehingga dengan jumlah yang ada pegawai KPU Kabupaten Tanah Bumbu telah
tercukupi. Hal ini dibuktikan pada pelaksanaan pemilu 2019 dapat terlaksana dengan
baik, aman dan lancar dalam menyelesaikan semua tahapan, bahkan telah menerima
apresiasi positif dari berbagai pihak. Demikian juga dalil Pengadu yang menyebutkan
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu tidak memiliki integritas karena patuh terhadap
perintah salah seorang Ketua Partai Politik di Kabupaten Tanah Bumbu adalah tidak
benar dan tidak berdasar sama sekali karena dalam pengambilan keputusan di tingkat
KPU Kabupaten Tanah Bumbu bersifat kolektif kologial, yakni berdasarkan Rapat
Pleno KPU Kabupaten Tanah Bumbu dan bukan berdasarkan keputusan pribadi
Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu atau Keputusan pribadi masing-masing anggota
KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu I menjelaskan bahwa
terkait dengan hal status kepegawaian sejak Tahun 2013–2018 pada dasarnya tidak
ada permasalahan, karena secara hukum telah terkonfirmasi pada saat seleksi Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018–2023. Bahwa pada saat seleksi dinyatakan
memenuhi syarat, lulus seleksi administrasi dan lulus seluruh rangkaian seleksi. Jika
status kepegawaian Teradu I pada rentang waktu 2013 -2018 dikatakan terdapat
pelanggaran maka tentunya tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota akan
menggugurkan pada tahapan seleksi. Bahwa terkait dengan masalah mutasi Teradu I
dari Kantor Kecamatan Karang Bintang ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu itu pada dasarnya adalah sepenuhnya kewenangan
Pemerintah Daerah dan Teradu I tidak pernah mengusulkan untuk mutasi ke Kantor
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan ketentuan Pasal
88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jo Pasal 276 haruf b
dan Pasal 277 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, dimana PNS diberhentikan sementara apabila menjadi
Komisioner/Anggota Lembaga Non Struktural dan berdasarkan ketentuan tersebut
sudah dilaksanakan sesuai Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor
P/887/2791/BKD-P21.1/2019 dan Rekomendasi Bupati Tanah Bumbu Nomor
800/223/BKD-P21/III/2018.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil para Teradu melampaui kewenangan dan menghambat proses
mutasi isteri Pengadu dari Pemkab Tanah Bumbu ke Sekretariat KPU Kabupaten
Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 yang diduga terdapat intervensi dari Ketua
Partai Politik. Terungkap fakta Pengadu adalah mantan Ketua KPU Kabupaten Tanah
Bumbu 2008-2018 mengetahui adanya Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota yang pada pokoknya menyebutkan jumlah maksimal PNS di
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota maksimal 17 (tujuh belas) orang. Sementara jumlah
PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu saat itu hanya berjumlah 14 (empat
belas) orang. Pengadu berinisiatif komunikasi kepada Sekretaris KPU Provinsi
Kalimantan Selatan menyampaikan keinginan agar isterinya sebagai PNS Pemerintah
Kabupaten Tanah Bumbu diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah
Bumbu. Pihak terkait Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan membenarkan
keterangan Pengadu, saat itu Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan menanggapi
permintaan Pengadu dengan penjelasan prosedur pengisian personil PNS di Sekretariat
KPU Kabupaten Tanah Bumbu harus didahului adanya permintaan KPU Kabupaten
kepada Bupati. Hasil komunikasi tersebut ditindaklanjuti Pengadu bertemu dengan
Kepala BKD Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam persidangan pihak terkait Kepala BKD
Kabupaten Tanah Bumbu menerangkan benar pernah berkomunikasi dengan Pengadu
terkait prosedur penugasan PNS Pemerintah Kabupaten ke Sekretariat KPU
Kabupaten. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, Pengadu menemui Plt Sekretaris
KPU Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan keinginan agar Plt Sekretaris
menerbitkan surat kepada Bupati yang intinya mengajukan usulan permintaan
dukungan personil PNS untuk diperbantukan di Sekretariat KPU Kabupaten Tanah
Bumbu. Pihak terkait Plt Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Bumbu menerangkan
menindaklanjuti keinginan Pengadu dengan berkomunikasi kepada Teradu I.
Selanjutnya Teradu I menindaklanjuti rapat pleno dengan menerbitkan Berita Acara
Nomor 62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 tentang Rapat Pleno Pengelolaan
Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 21 November 2019,
berpedoman pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 270/6201/OTDA tanggal 8
November 2019 tentang Dukungan PNS pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
yang pada pokoknya menyebutkan agar Gubernur dan Bupati/Walikota tidak menarik
PNS yang telah ditugaskan di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai tahapan
Pilkada Serentak Tahun 2020 selesai. Dalam berita acara tersebut para Teradu
menyatakan bersepakat tidak mengusulkan penambahan atau pengurangan PNS di
Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Berita Acara Nomor
62/PL.02-BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 Plt Sekretaris KPU tidak bersedia memenuhi
permintaan Pengadu. DKPP menilai tindakan Para Teradu melaksanakan rapat pleno
mengambil kebijakan tentang kebutuhan dukungan personil PNS di Sekretariat KPU
Kabupaten Tanah Bumbu dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 62/PL.02-
BA/6310/KPU-KAB/XI/2019 telah sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pengambilan keputusan
KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno. Selain itu, para Teradu juga telah
bertindak hati-hati dalam memutuskan kebutuhan pengisian personil PNS dengan
mempertimbangkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 270/6201/OTDA tanggal 8
November 2019 yang secara filosofis dimaksudkan untuk mendukung kelancaran
penyelenggaran Pilkada Serentak Tahun 2020, karena penarikan atau pengisian
personil PNS dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ditengah penyelenggaraan
tahapan Pilkada tanpa dilengkapi analisis internal yang komperehensif potensi
kontraproduktif terhadap kinerja kelembagaan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang berkenaan dalil Teradu I pada tahun 2013-2018 melalaikan tugas
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak menjalankan kewajibannya
sebagai ASN karena menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode
2018-2023. Terungkap fakta bahwa pada Tahun 2010, Teradu merupakan Pegawai
Honorer di Kantor Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya,
pada tahun 2013 Teradu I mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Tanah
Bumbu. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
65/Kpts/KPU-PROV-022/2013, Teradu I ditetapkan sebagai Anggota KPU Kabupaten
Tanah Bumbu masa Jabatan 2013-2018. Selanjutnya pada bulan Desember Tahun
2014 Teradu I diangkat menjadi CPNS di Pemda Kabupaten Tanah Bumbu. Melalui
surat tanggal 1 Juli 2013 Bupati Tanah Bumbu memberikan dispensasi kepada Teradu
I untuk dibebaskan dari kewajiban absensi, keringanan tugas dan tanggung jawabnya
serta masih diberikan hak-hak sebagai PTT meliputi gaji, tunjangan, insentif dan
honor. Dalam persidangan, Pihak Terkait BKD Kabupaten Tanah Bumbu menerangkan
Teradu I semestinya diangkat menjadi PNS pada tahun 2015. Namun karena sering
meninggalkan tugas-tugas sebagai CPNS akibat kedudukannya sebagai anggota KPU
Kabupaten Tanah Bumbu, maka Teradu I diangkat sebagai PNS pada tahun 2016.
Selanjutnya pada tahun 2018, Teradu I mendaftar lagi sebagai calon anggota KPU
Kabupaten Tanah Bumbu periode 2018-2023 dengan melengkapi dokumen surat
rekomendasi Bupati Tanah Bumbu Nomor 800/223/BKD-P2I/III/2018 tanggal 8 Maret
2018. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang intinya bagi
calon Anggota KPU Kabupaten/Kota berstatus PNS wajib menyampaikan surat
rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan hasil seleksi, Teradu I
terpilih kembali menjadi anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu Periode 2018-2023
sesuai Keputusan KPU RI Nomor 676/PP.06-Kpt/05/KPU/VI/2018 tanggal 22 Juni
2018. Sebagai Anggota KPU Kabupaten yang berstatus PNS, Teradu I mempunyai
kewajiban hukum dan etis memenuhi ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 jo Pasal 276 huruf b dan Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen PNS, yang pada pokoknya menyatakan PNS diberhentikan
sementara apabila diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstructural.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu I harus mengajukan pemberhentian
sementara setelah dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode
2018-2023. Terungkap fakta Teradu I baru mengajukan surat permohonan
pemberhentian sementara kepada Bupati Tanah Bumbu pada bulan Juli 2019. Teradu
I berdalih terlambat menerima petikan SK pengangkatan dari KPU RI dan disibukkan
dengan tahapan Pemilu Tahun 2019. Teradu I baru diberhentikan sementara oleh
Bupati Tanah Bumbu pada tanggal 23 Agustus 2019 melalui Keputusan Bupati Tanah
Bumbu Nomor P/887/2791/BKD-P.21.1/2019. Terungkap juga fakta pada bulan Juni
2018 sampai dengan Agustus 2019 Teradu I masih menerima gaji sebagai PNS
Kabupaten Tanah Bumbu. Teradu I baru mengembalikan gaji yang diterima sebesar
Rp. 19.956.700 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus
rupiah) tanggal 18 September 2019 ke rekening Pemda Kabupaten Tanah Bumbu.
DKPP menilai tindakan Teradu I sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Periode 2013-2018 merangkap CPNS Pemda Kabupaten Tanah Bumbu tidak dapat
dibenarkan menurut etika dan hukum karena berdasarkan Pasal 11 huruf k Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan kesediaan untuk bekerja penuh waktu.
Menyikapi fenomena anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota rangkap
kedudukan sebagai CPNS, KPU RI menerbitkan surat Nomor: 344/15/IV/2005 tanggal
19 April 2005 yang intinya memerintahkan anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang menjadi CPNS, wajib memilih salah satu dari jabatan tersebut,
apakah memilih menjadi anggota KPU Kabupaten atau CPNS. Selanjutnya surat
tersebut menjadi rujukan Kepala BKN menerbitkan surat Nomor : 026-30/V.30-
10/J40 tanggal 12 Maret 2009 yang pada intinya menyatakan CPNS wajib
melaksanakan tugas dalam masa percobaan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 2 (dua) tahun. Untuk itu bagi CPNS yang merangkap sebagai anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib memilih tetap sebagai CPNS atau menjadi
anggota KPU dan diberhentikan sebagai CPNS. Tindakan Teradu I mempertahankan
kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten sekaligus menyandang status CPNS
dengan berlindung pada surat dispensasi Bupati Tanah Bumbu bertentangan dengan
prinsip proporsional menjaga sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan situasi
konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu. Demikian pula
tindakan Teradu I menunda permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS
setelah dilantik menjadi anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu periode 2018-2023
dan menerima gaji sebagai PNS pada bulan Juni 2018 sampai dengan Agustus 2019
bertentangan dengan kewajiban hukum dan etis sebagaimana diatur dalam Pasal 88
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo Pasal 276 huruf b dan Pasal 277 ayat
(3) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Tindakan Teradu I
mengembalikan gaji yang diterima sebesar Rp. 19.956.700 (sembilan belas juta
sembilan ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) tanggal 18 September 2019 ke
rekening Pemda Kabupaten Tanah Bumbu bertentangan dengan prinsip efisien,
Penyelenggara Pemilu wajib menggunakan keuangan negara dengan mengindahkan
asas kepatutan. Dengan demikian, Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 15
huruf f, Pasal 18 huruf b, Pasal 19 huruf a dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Makhruri selaku Ketua
merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak
putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu II Faisal Riza, Teradu III Hasmiya Ningsih,
Teradu IV Daswanto, dan Teradu V Arif Rachman masing-masing selaku Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu sejak putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 4 (empat) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal
Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad, selaku Plt. Ketua
merangkap Anggota dan Ida Budhiati sebagai Anggota.
Plt. KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd
Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir