Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 33 Tahun 2023
Nana Priana, Ketua KPU Kabupaten Lahat
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2023
👁 28 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Saksi Herlambang dihubungi oleh seseorang yang bernama Pak Jalal (mantan komisioner KPU Kabupaten Lahat), Jalal menyampaikan: "Untuk daerah Dapil 4 Kabupaten Lahat, satu komando ada pada Pak Jalal, untuk itu agar saksi Herlambang menyiapkan 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada Dapil 4 Kabupaten Lahat.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang dan menjanjikan kelulusan kepada calon peserta dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lahat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Teradu menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui ada rencana pertemuan yang diinisiasi oleh Jalaludin untuk membahas rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 8; Pasal 12
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 22-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Redhi Setiadi Pekerjaan : Advokat Alamat : Bedeng Seng, RT 002 RW 001, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Nana Priana Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lahat Alamat : Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (31411). Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar keterangan Teradu; Mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Saksi Herlambang dihubungi oleh seseorang yang bernama Pak Jalal (mantan komisioner KPU Kabupaten Lahat), Jalal menyampaikan: "Untuk daerah Dapil 4 Kabupaten Lahat, satu komando ada pada Pak Jalal, untuk itu agar saksi Herlambang menyiapkan 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada Dapil 4 Kabupaten Lahat. 2. Bahwa saksi Herlambang mulai mencari 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada dapil 4 (empat) Kabupaten Lahat yang berkeinginan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan tetapi hanya mendapatkan beberapa orang yaitu: - Saksi Lia aspika, S.Pd kecamatan Jarai - Saksi Arpansi Andiko Kecamatan Muara Payang - Saksi Taty Ristianti kecamatan Suka Merindu - Pingkianto kecamatan Pumi - Bogi Pingkianto kecamatan PUMU 3. Bahwa Pada tanggal, 23 september 2022, saksi beserta nama-nama yang disebutkan pada point 2 (dua) di atas, dihubungi oleh Pak Jalal, guna bertemu dan membahas perekrutan PPK dengan Terlapor di Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat. 4. Bahwa pada tanggal 24 September 2022, Saksi Herlampang Kurnaifi, saksi Lia Aspika, Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty Ristianti), dari wilayah Dapil 4 (empat) menuju Kecamatan Lahat, yang jaraknya dengan waktu 90 menit perjalanan mobil. Bahwa sesampainya di Kecamatan Lahat, Saksi Herlambang Kurnaifi, saksi Lia Aspika, saksi Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty Ristianti), diarahkan oleh Pak Jalal untuk ke Lesehan Mio yang terletak di Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat yang mana jaraknya hanya 10 menit. Bahwa sesampainya di Lesehan Mio yang terletak di Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, bertemu dengan Jalal dan Terlapor (Pak Nana), menyampaikan: "Segala perekrutan tentang PPK di wilayah dapil 4 Kabupaten Lahat, Pak Nana serahkan satu komando dengan ke Pak Jalal, karena setelah pengumuman tidak dapat berhubungan langsung dengan Pak Nana, karena sibuk dan takut disadap, dalam hal ini jika ingin jadi PPK tidak ada yang gratis, untuk itu bersiap untuk menyiapkan dana." Setelah itu Terlapor akan berangkat ke Jakarta untuk kegiatan bimtek, untuk itu yang hadir mengumpulkan dana sehingga terkumpul dana Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah diberikan kepada Terlapor, Terlapor mengucapkan terimakasih. 5. Bahwa Pada tanggal 6 November 2022, saksi Herlambang mendapatkan informasi dari Pak Jalal untuk saksi Herlambang dan para saksi lainnya, agar segera mengantarkan berkas pendaftaran 6. Bahwa pada tanggal Tanggal 7 november 2022, Saksi Herlambang dan Saksi Arpansi Andiko mengantarkan berkas data syarat pendaftaran, kepada Pak Jalal, di Pondok Jawi Kecamatan Kota Lahat, dan juga sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). 7. Bahwa pada tanggal, 19 November 2022, para Saksi dihubungi oleh Pak Jalal, Pak Jalal menyampaikan untuk para Saksi menyiapkan uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/ dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diinginkan oleh Terlapor, dan besok Pak jalal bersama dengan Pak Nana akan ambil uang di kota Pagar Alam. 8. Bahwa Pada tanggal, 20 November 2022 (ada video singkat pertemuan awal saja, dan ada bukti chat dengan Dian tentang vee terlalu besar) bahwa para Saksi, diarahkan untuk ke Resto Hasan Bumbu, Kota Pagar Alam, sesampai di Resto Hasan Bumbu Kota Pagar Alam para saksi melihat ada mobil dinas KPU Kabupaten Lahat, bertemu dengan Pak Jalal, dian (staf/ walpri Terlapor), dan Terlapor. Bahwa masing-masing saksi belum memberikan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) yang dijanjikan baru menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga kekurangan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diserahkan sebelum test wawancara. Bahwa pada saat di Resto Hasan bumbu Terlapor menyampaikan: “Kalian yakin saja dan saya janji kalian akan lulus semua, karena SK kelulusan itu saya yang menandatangani, itu ada Dian juga, saya ajak ikut agar dapat membuat nilai kalian bagus dan juga lulus.” 9. Pada tanggal 06 s/d 07 Desember 2022, diadakan tes tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Umum tahun 2024, setelah tes tertulis, dengan hasil: NO Nama Nilai Kecamatan Keterangan 1 Saksi Herlambang 70 Pajar Bulan Tidak Ikut Wawancara Kurnaifi 2 Saksi Lia Aspika, S.Pd 71 Jarai Tidak Ikut Wawancara 3 Saksi Arpansi Anriko 81 Muara Payang Ikut Wawancara 4 Saksi Taty Ristianti 85 Suka Merindu Ikut Wawancara 10. Pada tanggal 11 Desember 2022 Pak Jalal meninggal dunia, sehingga kami sebut Alm. Jalal. 11. Pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022 bertempat di kantor KPU Kabupaten Lahat. Sehingga pada tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Lahat mengeluarkan pengumuman Nomor 454/PP.04.1-Pu/1604/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara. 12. Pada saat tes wawancara, para Saksi dan 4 (empat) orang lainnya dapat menjalani/menjawab semua yang dipertanyakan, akan tetapi tidak lulus. 13. Bahwa perbuatan Terlapor tersebut diatas jelas dan lugas telah melanggar: Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d Pasal 7 ayat (1) Pasal 8 huruf b, g Pasal 14 huruf b Pasal 15 huruf a, huruf d. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua permohonan Pelapor 2) Menyatakan Terlapor terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu 3) Memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Terlapor 4) Memberikan sanksi terhadap komisioner lain, untuk tidak dapat menjadi penyelenggara pemilu 5) Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sehingga KPUD Kabupaten Lahat atau penyelenggara pemilu di semua tingkatan bersih dari oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari rangkaian pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: P-1 Pengumuman Nomor: 439/PP.04-Pu/1604/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 P-2 Pengumuman Nomor: 454/PP.04.1-Pu/1604/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 P-3 Video singkat pertemuan di Resto Hasan Bumbu Kota Pagar Alam P-4 Chatting Whatsapp dengan Saudara Dian P-5 Chatting Whatsapp dengan Ibu Indah Cahayanti P-6 Rekaman percakapan antara Saksi Lia Aspika P-7 Rekaman Video percakapan antara istri Alm. Jalal dengan Saksi Lia Aspika P-8 Chatting whatsapp Alm. Jalal dengan Saksi Lia [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Herlambang Kurnaifi pada pertengahan bulan Agustus kami ditelepon oleh alm. Jalal untuk melakukan pertemuan dengan kawan-kawan yang lain membahas perekrutan PPK, selanjutnya pada tanggal 23 September alm. Jalal menelpon kami lagi untuk hadir ke Lahat bertemu dengan Teradu pada tanggal 24 September, di tanggal 24 September kami berempat sepakat untuk hadir ke Lahat untuk menemui alm. Jalal dan Teradu yang bertempat di Lesehan Mio. Kami disana melakukan pembahasan dan diarahkan satu komando oleh Teradu kepada alm. Jalal, apapun teknis perekrutannya kami harus mengikuti alm. Jalal. Selesai pertemuan alm. Jalal berbicara kepada kami bahwa Teradu akan melaksanakan tugas ke Jakarta dan memohon uang untuk transportnya, maka kami sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 untuk beliau berangkat ke Jakarta. Pada tanggal 7 November kami ditelpon lagi oleh alm. Jalal untuk mengantarkan berkas, saya bersama Arpansi Andiko berangkat untuk mengantarkan berkas kepada alm. Jalal dan kami dimintai uang lagi sebesar Rp. 750.000 terkait pengantaran berkas tersebut. Pada tanggal 19 November kami ditelpon lagi oleh alm. Jalal untuk besok pagi akan ada pertemuan di Pagar Alam, pada pukul 14.00 saya menunggu kedatangan alm, Jalal, Dian dan Teradu. Setelah sampai kami di sana bercerita banyak tentang perekrutan PPK dan kami dijanjikan akan menjadi anggota PPK dengan syarat memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000 tetapi kami harus memberikan DP sebesar Rp. 5.000.000. uang DP sebesar Rp. 5.000.000 telah kami serahkan kepada alm. Jalal di Restoran Hasan Bumbu Pagar Alam setelah itu kami melaksanakan makan-makan dan karaoke. [2.4.2] Lia Aspika benar adanya kami ditawari oleh Teradu untuk ikut PPK, pada tanggal 24 September kami menemui alm. Jalal dan Teradu yang bertempat di Lesehan Mio dan Teradu menunggu kami satu jam lebih. Teradu menawarkan kepada kami untuk ikut PPK dan akan menjamin lulus menjadi anggota PPK tetapi tidak ada yang gratis. Teradu bercerita tidak lulus menjadi anggota Bawaslu Provinsi dan lagi tidak ada uang sama sekali. Teradu akan pergi ke Jakarta dan membutuhkan uang, setelah itu alm. Jalal berbisik kepada saya mohon bantuannya untuk Teradu. Kami bukan orang dengan gaji besar maka saya meminjam kepada kawan-kawan untuk membantu Teradu berangkat ke Jakarta, Teradu sudah memberikan janji-janji manisnya tetapi harus membayar uang sebesar Rp. 10.000.000 dan harus di DP dulu, setelah pertemuan itu nanti akan dihubungi Kembali. Pada tanggal 7 November kami ditelpon lagi oleh alm. Jalal untuk mengantarkan berkas, Herlambang dan Arpansi Andiko berangkat untuk mengantarkan berkas kepada alm. Jalal dan kami dimintai uang lagi sebesar Rp. 750.000 terkait pengantaran berkas tersebut. Pada tanggal 19 November saya dihubungi untuk mempersiapkan pertemuan, pada tanggal 20 November kami jemput bola untuk memberikan uang DP sebesar Rp. 5.000.000 dan Teradu datang pakai mobil dinas KPU dengan alm. Jalal dan Dian. Teradu bilang saya Ketua KPU akan meluluskan kalian kalau kalian bayar Rp. 10.000.000 kalau kalian tidak percaya saya ini Ketua KPU dan saya akan tandatangan SK tersebut, kalau saya tidak tandatangan SK PPK itu maka tidak akan jadi SK tersebut kalian harus percaya kepada saya. Ada juga yang bertanya pak kami ini bukan orang berada kami ini swasta dan sampai teman saya Taty meminjam uang untuk membayar uang DP Rp. 5.000.000 teman saya Arpansi Andiko bertanya pak kalau seandainya kami tidak lulus bagaimana uang ini? Kamu tidak percaya kepada saya, saya ini yang tandatangan SK. Setelah itu kami serahkan uang tersebut di depan Teradu dan kami melanjutkan makan-makan. Selanjutnya kami membahas perekrutan dan ada yang bertanya juga bagaimana kalau nilai kami di bawah passing grade? oh ini ada Dian saya sudah bawa operator yang bisa mengubah tetapi kalian juga harus belajar juga tetapi ternyata tidak dan saya kecewa kepada Teradu. Mobil Teradu yang dibawa ke Pagar Alam agar ditutupi oleh mobil saya agar tidak terlihat bahwa itu plat nomor mobil dinas KPU dan saya tutup itu pakai mobil saya. [2.4.3] Arpansi Andiko Teradu tadi sudah menyampaikan argumennya dan membantah tidak ada komunikasi tetapi ada pertemuan sampai dua kali. Pertemuan pertama di Lesehan Mio kami sengaja datang karena diundang untuk membahas mengenai PPK, pertemuan itu kami datang terlambat yang datang lebih dulu yaitu alm. Jalal dengan Teradu membicarakan mengenai PPK dan segala macamnya diserahkan kepada alm. Jalal. Pertemuan kedua di Pagar Alam tanggal 20 November selanjutnya di kecamatan kami dan alhamdulillah saya pribadi lulus tes tertulis dan mengikuti wawancara serta yang saya tanyakan mengenai penilaian wawancara. Dari rangking yang dinyatakan lulus PPK itu 3, 7, 13, 14, dan 15 yang semuanya itu tidak berpengalaman padahal saya berpengalaman pernah menjadi Ketua PPK. Apakah pengalaman tersebut tidak dihargai dan uang saya habis lulus pun tidak. [2.4.4] Taty Ristianti pertama yang ikut seleksi PPK itu suami saya tetapi umur suami saya diatas 55 Tahun maka yang ikut seleksi PPK adalah saya. Saya bertemu dengan Teradu terakhir di Restoran Hasan Bumbu untuk menyiapkan uang, kemudian seperti yang diceritakan Lia Aspika kejadiannya kami saling mengumpulkan uang untuk Teradu. Teman saya bertanya pak bagaimana kalo kami tidak lulus? Ya kalian harus belajar, kalau kalian tidak lulus ya uang dikembalikan dan masa sih kalian tidak percaya kepada saya Ketua KPU saya yang tandatangan, maka saya percaya kepada Ketua KPU masa sih saya tidak percaya kepada Ketua KPU. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Maret 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sekira bulan Agustus 2022 Saksi Herlambang dihubungi oleh Seseorang yang bernama Pak Jalal (mantan komisioner KPU Lahat), Jalal menyampaikan: "Untuk daerah dapil 4 Kabupaten Lahat, satu komando ada pada Pak Jalal, untuk itu agar saksi Herlambang menyiapkan 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada dapil 4 Kabupaten Lahat. 2. Bahwa saksi Herlambang mulai mencari 3 (tiga) orang di setiap kecamatan yang ada pada dapil 4 (empat) Kabupaten Lahat yang berkeinginan untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan tetapi hanya mendapatkan beberapa orang yaitu : a. Saksi Lia aspika, S.Pd kecamatan Jarai b. Saksi Arpansi Andiko kecamatan muara payang c. Saksi Taty Ristianti kecamatan Suka Merindu d. Pingkianto Kecamatan Tanjung Sakti Pumi e. Bogi Pingkianto Kecamatan Tanjung Sakti Pumu 3. Bahwa Pada tanggal, 23 september 2022, saksi beserta nama-nama yang disebutkan pada point 2 (dua) di atas, dihubungi oleh Pak Jalal, Guna bertemu dan membahas perekrutan PPK dengan Terlapor di Kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat. 4. Bahwa pada tanggal 24 September 2022, Saksi Herlambang kurnaifi, saksi Lia Aspika, Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty Ristianti), dari wilayah dapil 4 (empat) menuju Kecamatan Lahat, yang jaraknya dengan waktu 90 menit perjalanan mobil. Bahwa sesampainya di Kecamatan Lahat, Saksi Herlambang Kurnaifi, saksi Lia Aspika, saksi Arpansi Andiko dan Subarni (suami saksi Taty Ristianti), diarahkan oleh Pak Jalal untuk ke Lesehan Mio yang terletak di Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, yang mana jaraknya hanya 10 menit. Bahwa sesampainya di Lesehan Mio yang terletak di Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, bertemu dengan Jalal dan Terlapor (Pak Nana), menyampaikan: "Segala perekrutan tentang PPK di wilayah dapil 4 Kabupaten Lahat, Pak Nana serahkan satu Komando dengan Ke Pak Jalal, karena setelah pengumuman tidak dapat berhubungan langsung dengan Pak Nana, karena sibuk dan takut disadap, dalam hal ini jika ingin jadi PPK tidak ada yang gratis, untuk itu bersiap untuk menyiapkan dana.” Setelah itu Terlapor akan berangkat ke Jakarta untuk kegiatan bimtek, untuk itu yang hadir mengumpulkan dana sehingga terkumpul dana Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah diberikan kepada Terlapor, Terlapor mengucapkan terimakasih. 5. Bahwa Pada tanggal 06 november 2022, saksi Herlambang mendapatkan informasi dari Pak Jalal untuk saksi Herlambang dan para saksi lainnya, agar segera mengantarkan berkas pendaftaran. 6. Bahwa pada tanggal 07 November 2022, Saksi Herlambang dan Saksi Arpansi Andiko mengantarkan berkas data syarat pendaftaran, kepada Pak Jalal, di Pondok Jawi Kecamatan Kota Lahat, dan juga sambil menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). 7. Bahwa pada tanggal 19 November 2022, para saksi dihubungi oleh Pak Jalal, Pak Jalal menyampaikan untuk para saksi menyiapkan uang DP sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/ dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diinginkan oleh Terlapor, dan besok Pak Jalal bersama dengan Pak Nana akan ambil uang di kota Pagar Alam. 8. Bahwa Pada tanggal, 20 November 2022 (ada video singkat pertemuan awal saja, dan ada bukti chat dengan Dian tentang vee terlalu besar) bahwa para saksi, diarahkan untuk ke Resto Hasan Bumbu, Kota Pagar Alam, sesampai di Resto Hasan Bumbu Kota Pagar Alam para saksi melihat ada mobil dinas KPU Lahat, bertemu dengan Pak Jalal, Dian (staf/ walpri Terlapor), dan Terlapor. Bahwa masing-masing saksi belum memberikan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) yang dijanjikan baru menyerahkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga kekurangan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan diserahkan sebelum tes wawancara. Bahwa pada saat di Resto Hasan bumbu Terlapor menyampaikan: “Kalian yakin saja dan saya janji kalian akan lulus semua, karena SK kelulusan itu saya yang menandatangani, itu ada Dian juga, saya ajak ikut agar dapat membuat nilai kalian bagus dan juga lulus.” [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 28 Maret 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Herlambang adalah mantan ketua PPK Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan almarhum Jalaludin, SE., M.M. adalah anggota KPU Kabupaten Lahat periode 2014-2019, tentu mereka berdua sudah lama kenal karena Herlambang adalah mantan bawahan saudara almarhum Jalaludin dan juga mantan bawahan Teradu, tentu hubungan yang lama terjalin antara almarhum dan Herlambang dalam proses Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang tentu saja saudara Herlambang dan saudara almarhum Jalaludin tidak susah untuk saling berkomunikasi. Komunikasi antara mereka berdua tentu yang mengetahui mereka berdua, dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya yang jelas semasa beliau hidup almarhum orang baik. 2. Bahwa Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah mendengarkan terkait nama- nama yang disebutkan untuk berkeinginan menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh saudara Herlambang, sepengetahuan Teradu mereka semua adalah mantan-mantan Ketua PPK periode 2018-2019, maka tidak susah bagi saudara Herlambang untuk menghubungi mereka, berkomunikasi dengan mereka karena saudara Herlambang mengetahui dan kenal dengan mereka, mereka semua mantan-mantan ketua PPK Pilkada 2018 dan PPK pemilu 2019. 3. Bahwa Teradu tidak mengetahui ada rencana pertemuan yang di inisiasi oleh alamarhum Jalaludin, untuk membahas rekrutmen PPK Teradu juga merasa tidak pernah mengarahkan apalagi memerintahkan almarhum Jalaludin untuk mengkondisikan calon anggota PPK untuk pemilu 2024. 4. Bahwa pada tanggal 24 September 2022 Hari Sabtu almarhum saudara Jalaludin berkunjung ke rumah Teradu sekitar pukul 11.00 WIB, sebagai pernah menjadi bagian dari kolega sesama anggota KPU Kabupaten Lahat periode 2014-2019 kemudian kami saling bersandar gurau dan berbagi cerita. Lalu sekira jam 12.00 WIB almarhum Jalaludin kemudian mengajak makan siang “Aku ni la lapar kita makan di luar saja.” Jawab Teradu, “Makan di rumah bae kak.” Almarhum menjawab makan di luar saja jawab Teradu kita makan di mana kak, jawab almarhum kita makan di Lesehan Mio saja pada saat di kediaman Teradu, almarhum saudara Jalaludin ditelpon oleh seseorang, yang Teradu tidak tahu siapa orangnya dan apa pembicaraan karena almarhum pada saat menerima telepon, almarhum berdiri menjauh dari hadapan Teradu, terkait apa yang dibicarakan dalam percakapan telepon tersebut, Teradu tidak mengetahuinya, selesai menelpon almarhum saudara Jalaludin menyampaikan kepada Teradu, Teradu diminta oleh almarhum untuk siap-siap kita makan siang jawab Teradu “Siap kak”. Lalu Teradu dan almarhum menaiki mobil menuju Rumah Makan Mio, karena rumah makan lesehan mio di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, tidak asing lagi bagi Teradu karena sering makan di sana. Sesampainya di lesehan rumah makan mio sekitar pukul 13.00 WIB karena jarak lesehan dengan rumah Teradu sekitar 10 menit, setiba Teradu datang di Lesehan Rumah Makan Mio, Teradu melihat mantan PPK, Lalu Teradu bertanya dengan mantan Ketua PPK “Sedang apa di sini.” Namun yang menjawab justru almarhum Jalaludin “Kita makan.” Ketika sedang memesan menu Teradu menyampaikan kepada mereka, apa kabar mereka jawab mereka baik, selanjutnya mereka bertanya dan berbincang-bincang mengenai keikutsertaan Teradu dalam mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022. Teradu sampaikan kepada mereka, semua sudah ada takdirnya dan sudah dicatat Lailatul Mahfud, Teradu tidak masuk dalam 3 (tiga) besar seleksi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2026. 5. Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Pengadu segala perekrutan tentang PPK di wilayah dapil 4 Kabupaten Lahat, Pak Nana serahkan satu komando dengan ke Pak jalal, karena setelah pengumuman tidak dapat berhubungan langsung dengan Pak Nana, karena sibuk dan takut disadap, dalam hal ini jika ingin jadi PPK tidak ada yang gratis, untuk itu bersiap untuk menyiapkan dana. Perlu Teradu sampaikan bahwa Teradu tidak pernah menyerahkan komando ataupun mandat kepada almarhum Jalaludin dan apalagi membicarakan persoalan pengumpulan uang terkait proses seleksi badan adhoc. 6. Bahwa pada tanggal 19 Desember 2022 saudara Herlambang, mantan PPK Kecamatan Pajar Bulan, yang tidak lulus tes tertulis CAT, menelpon Teradu terkait mantan-mantan PPK di dapil 4 (empat), ada yang tidak lulus seleksi CAT dan wawancara, lalu mengkait-kaitkan Teradu dalam hubungannya dengan almarhum saudara Jalaludin di antaranya pengeluaran yang mereka keluarkan, Teradu menjawab bahwa kaitan komitmen antara kamu-kamu kepada almarhum itu komitmen antara kamu dengan almarhum, dan Teradu sampaikan juga kepada saudara Herlambang, biar jelas permasalahan. Sebaiknya dihadirkan saudara almarhum Jalaludin dan Teradu sampaikan juga pada saudara Herlambang agar dapat berkomunikasi juga dengan istri almarhum. Tidak lama kemudian saudara Herlambang meneruskan WA istri almarhum, di waktu bersamaan juga Teradu menerima percakapan yang direkam antara Teradu dan saudara Herlambang dalam bentuk rekaman, yang disampaikan seseorang untuk Teradu, namun rekaman percakapan tersebut tidak bertahan lama dihapus oleh orang yang mengirimkan kepada Teradu. 7. Bahwa perlu Teradu sampaikan pada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, ketika seleksi calon anggota PPK Pemilu 2024, ada beberapa orang yang menjadi pejabat di lingkungan pemerintah daerah di Kabupaten Lahat, mendatangi kantor KPU Kabupaten Lahat menemui Teradu untuk menyampaikan bantuan mobil dinas kepada KPU Kabupaten Lahat, lalu Teradu jawab KPU Kabupaten Lahat tidak pernah mengusulkan mobil dinas, mereka menjawab bapak buat saja usulannya sekarang, jawab Teradu saya pertimbangkan dulu, saya bahas di pleno KPU Kabupaten Lahat. Pleno KPU Kabupaten Lahat memutuskan menolak penerimaan mobil dinas tersebut, karena KPU Kabupaten Lahat sudah ada mobil dinas dan di pleno juga dipertanyakan kenapa baru sekarang Pemerintah Daerah peduli dengan KPU Kabupaten Lahat, sekarang masuk tahapan Penerimaan calon anggota PPK Pemilu 2024, nanti ada prasangka tidak baik terhadap KPU Kabupaten Lahat, ditolaknya mobil dinas tersebut, mobil dinas tersebut diberikan Pemerintah Daerah kepada Bawaslu Kabupaten Lahat 8. Bahwa pada saat tes tertulis CAT, Bupati Lahat BaPak Cik Ujang, S.H. datang melakukan sidak tes tertulis di 2 (dua) lokasi, SMK N 1 Lahat dan SMA N 3 Lahat. Pada saat melakukan sidak di lokasi SMK N 1 Lahat, Teradu berjadwal mengawasi tes tertulis CAT pada saat sidak, Bupati Lahat BaPak Cik Ujang, S.H di SMK N 1 Lahat, Teradu menyambut kehadiran beliau tetapi beliau tidak berkenan ketika Teradu ingin berjabat tangan dengan Bupati Lahat Bapak Cik Ujang, S.H. beliau menepis tangan Teradu, tidak mau berjabatan tangan lalu menuju salah satu ruang tes CAT. Ada perkataan Bupati Lahat Bapak Cik Ujang, S.H. kepada peserta tes tertulis CAT, beliau menyatakan hati-hati nanti nilai kalian dirubah, pada saat bersamaan yang ada di samping Bupati Lahat, ada komisioner KPU Kabupaten Lahat yang menyatakan bahwa nilai tersebut langsung keluar dan ditempel. 9. Bahwa pada saat wawancara juga, Teradu didatangi oleh pejabat pemerintah daerah Kabupaten Lahat saudara Raswan Ansori jabatan Asisten 3 Pemerintah Kabupaten Lahat mantan Sekretaris KPU Kabupaten Lahat yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang istrinya juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Partai Demokrat, menawarkan kepada Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat untuk berusaha memberikan kepada Teradu 20 kg jeruk yang telah disiapkan oleh saudara Raswan Ansori di dalam mobil dan Teradu menolak iming-iming tersebut, karena Teradu anggap itu suatu upaya suap yang dilakukan saudara Raswan Ansori terhadap Teradu, untuk meloloskan calon-calon anggota PPK pada Pemilu 2024. 10. Bahwa, saudara Raswan Ansori yang istrinya anggota DPRD Kabupaten Lahat Partai Demokrat, merupakan orang satu partai dengan Pengadu Redhi Setiadi yang nyata-nyata melakukan tindakan tidak terpuji dan upaya suap terhadap Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Lahat, 11. Bahwa berdasarkan surat tugas Bupati nomor 180/31/ST/III/2023 tentang penugasan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk menjadi Sekretaris dan staf sekretariat PPK pada pemilu 2024 terdapat nama diusulkan diduga bukan ASN dan atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. (berdasarkan penelusuran diduga orang yang diusulkan Bupati Lahat adalah orang yang bekerja di perkebunan sawit) kondisi ini patut diduga bahwa Bupati Lahat Cik Ujang yang juga sebagai ketua partai tingkat Provinsi di Sumatera Selatan sangat memiliki kepentingan untuk tidak hanya mengendalikan PPK namun juga patut diduga memiliki keinginan untuk mengendalikan jajaran sekretariat PPK. 12. Bahwa berdasarkan informasi yang saya terima dari rekan sesama anggota KPU Kabupaten Lahat (sdri. Eva Meitriani) Saudara Raswan Ansori meminta bertemu dengan dirinya saat proses seleksi anggota PPK dengan alasan mendapat perintah pimpinan (yang kemudian diterjemahkan sebagai pimpinan daerah/kepala daerah). Hal ini patut diduga ada upaya terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Cik Ujang sebagai bupati Lahat sekaligus para pihak yang memiliki kaitan dengan Partai Demokrat termasuk Pengadu. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak semua permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk merehabilitasi nama baik Teradu; 3. Atau jika Majelis Dewan Kehormatan Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), sehingga KPU Kabupaten Lahat dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan kemandiriannya. [2.8] ALAT BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 33-PKE-DKPP/II/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-4, sebagai berikut: T-1 Menerangkan kepengurusan partai politik T–2 Hasil Sidak Bupati Lahat. T–3 Chatting Whatsapp dengan Raswan. T–4 Surat Tugas Nomor: 180/31/ST/III/2023 [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 28 Maret 2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa almarhum Jalaludin adalah mantan anggota KPU Kabupaten Lahat kolega Teradu yang dalam masa pergaulan semasa hidupnya sama-sama menjabat anggota KPU Kabupaten Lahat periode 2014-2019. 2. Bahwa Teradu mengenal baik saksi-saksi Lia Aspika, Herlambang, Arpansi Andiko dan Tati Ristianti istri dari saudara Subarni yang merupakan mantan PPK dalam pelaksanaan Pemilu 2018-2019. 3. Bahwa makan siang Teradu dengan almarhum Jalaludin di Rumah Makan Mio pada saat di tempat rumah makan Teradu juga bertemu dengan calon PPK yang merupakan mantan PPK 2018-2019, Teradu tidak mengetahui adanya maksud dan tujuan dari almarhum Jalaludin mengajak makan dan bertemu dengan mantan PPK periode 2018 - 2019. 4. Bahwa tidak ada janji yang disampaikan oleh Teradu kepada mantan-mantan PPK untuk memastikan mereka lulus dalam rekrutmen anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Lahat. 5. Bahwa Teradu tidak menerima uang 1 juta yang disampaikan Pengadu untuk biaya transport Teradu dalam rangka bimtek di Jakarta. 6. Bahwa pertemuan 20 November 2022 di Resto Hasan Bumbu Pagaralam, pertemuan makan antara Teradu dan almarhum Jalaludin di Pagar Alam memang dalam rangka makan yang rencananya akan dilaksanakan di Tanjung Tebat. 7. Bahwa latar belakang Pengadu adalah petinggi partai yang kaitanya dengan Raswan Ansori yang istrinya juga satu partai dengan Pengadu karena Raswan Ansori juga berupaya melakukan suap terhadap Teradu. 8. Bahwa Teradu tidak menerima uang DP sebesar 5 juta yang saksi siapkan untuk menjadi PPK Pemilu 2024, Teradu tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dari Pengadu. 9. Bahwa pernyataan saksi-saksi pada saat persidangan, siapa yang menerima uang tersebut saksi menjawab almarhum Jalaludin. Bahkan saksi-saksi menyatakan bahwa mereka sendiri yang menyerahkannya. Bahwa Pengadu tidak bisa membuktikan kapan dan dimana Teradu menerima uang tersebut. 10. Bahwa Teradu tidak punya kewenangan dalam menentukan calon anggota PPK Pemilu 2024, semua keputusan diambil dalam rapat pleno KPU Kabupaten Lahat untuk menetapkan calon terpilih. 11. Bahwa saudara Dian Putrawan adalah benar pegawai PPNPN KPU Kabupaten Lahat staf Bagian Umum selain saudara Dian Putrawan ditempatkan di bagian umum saudara Dian Putrawan juga menyetirkan mobil dinas yang Teradu pakai. 12. Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu latar belakang Pengadu selain advokat Pengadu juga petinggi salah satu partai peserta Pemilu tahun 2024, apa diperbolehkan menjadi kuasa hukum saksi dalam seleksi PPK Pemilu 2024, tentu ada kepentingan Teradu dengan seleksi penerimaan PPK Pemilu 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Anggota KPU Kabupaten Lahat menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Lahat sudah melaksanakan pelaksanaan rekrutmen sesuai aturan yang ada dan kolektif kolegial, terkait masalah memang selalu ada tetapi bisa kita selesaikan dengan baik dan KPU Kabupaten Lahat selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi. Dalam pelaksanaan rekrutmen PPK di Kabupaten Lahat semuanya dilakukan melalui rapat pleno. [2.9.2] Koordinator Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan melakukan bimbingan teknis untuk pelaksanaan badan adhoc PPK dan PPS di Provinsi Sumatera Selatan serta melakukan supervisi dan monitoring. Terkait informasi adanya kecurangan di Kabupaten Lahat, maka kami mengundang KPU Kabupaten Lahat untuk menjelaskan proses rekrutmen badan adhoc serta meminta klarifikasi terkait informasi adanya kecurangan. Proses seleksi badan adhoc sudah berjalan dengan baik, pada saat tes tertulis KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan dua opsi untuk melaksanakan tes tertulis yaitu menggunakan metode CAT atau secara manual. KPU Kabupaten Lahat memilih metode CAT dan dilaksanakan di SMA 3 dan SMK 1 Kabupaten Lahat. Semua kota di Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan tes tertulis berbasis CAT, KPU Kabupaten Lahat menginformasikan kepada kami mendapatkan undangan klarifikasi dari kejaksaan terkait dugaan adanya kecurangan dan manipulasi badan adhoc.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang dan menjanjikan kelulusan kepada calon peserta dalam seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Lahat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Teradu menerangkan bahwa dirinya tidak mengetahui ada rencana pertemuan yang diinisiasi oleh Jalaludin untuk membahas rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Teradu juga merasa tidak pernah mengarahkan apalagi memerintahkan Jalaludin untuk mengkondisikan calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa pada Sabtu, 24 September 2022 Teradu dan Jalaludin makan di Lesehan Rumah Makan Mio dan melihat Saksi Lia Aspika, Saksi Arpansi Andiko, Saksi Taty Ristianti, yang juga mantan anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019. Bahwa Teradu tidak pernah menyerahkan komando ataupun mandat kepada Jalaludin dan apalagi membicarakan persoalan pengumpulan uang terkait proses seleksi PPK. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Teradu diduga menyalahgunakan wewenang meminta uang dan menjanjikan kelulusan kepada calon peserta seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Herlambang Kurnaifi mengaku dihubungi Jalaludin yang meminta untuk menyiapkan calon PPK di daerah pemilihan empat (Dapil IV) tanggal 23 Agustus 2022. Herlambang kemudian menghubungi Lia Aspika dari Kecamatan Jarai, Arpansi Andiko dari Kecamatan Muara Payang, dan Taty Ristianti dari Kecamatan Suka Merindu. Tanggal 24 Agustus 2022, keempat orang tersebut bertemu dengan Jalaludin dan Teradu di Rumah Makan Lesehan Mio, Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat yang membicarakan seleksi PPK dengan meminta uang dan terkumpul sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Jalaludin. Uang tersebut akan digunakan untuk perjalanan Teradu ke Jakarta. Selanjutnya, tanggal 6 dan 7 November 2022 Herlambang dan Arpansi Andiko menyerahkan berkas pendaftaran seleksi PPK dan mengaku menyerahkan uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Jalaludin. Tanggal 19 November 2022, Herlambang kembali dihubungi Jalaludin agar dirinya dan saksi- saksi lain bertemu kembali di Resto Hasan Bumbu, Pagar Alam sekaligus diminta menyiapkan uang muka sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kemudian, tanggal 20 November 2022, keempat saksi kembali bertemu dengan Jalaludin dan Teradu menjanjikan kelulusan seleksi PPK. Dalam pertemuan tersebut, keempat saksi mengaku masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Jalaludin dengan sepengetahuan Teradu. Terungkap fakta dalam tahapan seleksi PPK, Herlambang Kurnaifi dan Saksi Lia Aspika tidak lulus tes tertulis sebagaimana Pengumuman Nomor 439/PP.04- Pu/1604/2022 tertanggal 8 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan Arpansi Andiko dan Taty Ristianti tidak lulus pada tahap seleksi wawancara sebagaimana Pengumuman Nomor 454/PP.04.1-PU/1604/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan umum Tahun 2024. Kemudian terungkap fakta tanggal 11 Desember 2022, Jalaludin meninggal dunia. Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP berpendapat terkait aduan Teradu memungut uang dengan menjanjikan kelulusan seleksi PPK tidak didukung dengan pembuktian yang meyakinkan dalam persidangan DKPP. Namun terungkap fakta Teradu mengakui bertemu dengan para saksi di Rumah Makan Lesehan Mio, Kecamatan Lahat Selatan dan Rumah Makan Hasan Bumbu di Pagar Alam. Teradu mengenal para saksi karena pada Pemilu Tahun 2019 berkedudukan sebagai Anggota PPK. DKPP menilai tindakan Teradu menemui dan makan bersama dengan para saksi yang akan mengikuti seleksi PPK tidak dibenarkan secara etika. Tindakan Teradu dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan penyelenggara Pemilu. Teradu seharusnya memiliki sense of ethics. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 8 huruf b, Pasal 12 huruf huruf a, huruf b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu Nana Priana selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lahat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal Enam April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Belas Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA TTD TTD J. KRISTIADI RATNA DEWI PETTALOLO TTD MUHAMMAD TIO ALIANSYAH Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra