Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 207-PKE-DKPP/XII/2025
Adi Wetipo, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 09/02/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-02-2026
👁 31 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 217-P/L-DKPP/XI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE- DKPP/XII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Bahwa Para Pengadu menerima laporan dari Saksi berupa foto mengenai dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, dimana Teradu diduga masih melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Bukti P-1).
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan saat PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028. Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerima dalil aduan Para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (1); Pasal 90 ayat (1); Pasal 2; Pasal 6 ayat (1); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU PUTUSAN Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 217- P/L-DKPP/XI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE-DKPP/XII/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Mochammad Afifuddin Pekerjaan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I 2. 2Nama : Betty Epsilon Idroos Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu II 3. 3Nama : Parsadaan Harahap Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu III 4. 4Nama : Yulianto Sudrajat Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu IV 5. 5Nama : Idham Holik Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu V 6. 6Nama : August Mellaz Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu VI 7. 7Nama : Iffa Rosita Pekerjaan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu VII Pengadu I s.d Pengadu VII selanjutnya disebut sebagai -------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Adi Wetipo Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Alamat : Jl. Pattimura Nomor 32 Wamena Kota, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 217-P/L-DKPP/XI/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 207-PKE- DKPP/XII/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: A. Adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; Bahwa Para Pengadu menerima laporan dari Saksi berupa foto mengenai dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, dimana Teradu diduga masih melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Bukti P-1). Terhadap laporan tersebut, Para Pengadu mengambil kebijakan untuk melakukan pengawasan internal terhadap Teradu guna memastikan kebenaran dari laporan tersebut. B. Hasil Pengawasan Internal yang telah dilakukan oleh KPU Selanjutnya, Para Pengadu melakukan Pengawasan Internal dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-2). Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam Pengawasan Internal yang telah dilakukan kepada Teradu dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Teradu dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa Teradu diminta oleh Gubernur Papua Pegunungan melalui Nota Dinas untuk membantu di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sebagai Plt. Kepala Biro (Bukti P-3 dan P-4). Terhadap permintaan tersebut Teradu menyampaikan kepada Tim Klarifikasi agar diberikan waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk memberikan kepastian mengenai status Teradu apakah Teradu akan kembali ke menjadi ASN di PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atau masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Vide Bukti P-4); 2. Bahwa pada faktanya pada Tanggal 1 Agustus 2025, Teradu tidak memberikan keterangan apapun kepada Para Pengadu mengenai status Teradu; 3. Menindaklanjuti hasil pengawasan internal yang telah dilakukan oleh Pengadu, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan beberapa Surat kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, yaitu: a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 97/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-5); b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 100/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-6); dan c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 103/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-7). 4. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 KPU Provinsi Papua Pegunungan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, dimana dari hasil klarifikasi dan konfirmasi tersebut didapati fakta bahwa informasi dari Pegawai Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan bahwa Teradu tidak berada di kantor, melainkan sedang mengikuti kegiatan dengan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat (Bukti P-8). Selanjutnya, terungkap fakta bahwa benar Teradu mengikuti kegiatan yang dimaksud oleh Pegawai Kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, dimana dalam kegiatan tersebut Teradu mengenakan pakaian dinas harian Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan (Vide Bukti P-8). Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu masih melakukan aktivitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan; 5. Selain itu, KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan 3 (tiga) surat kepada Teradu untuk meminta penegasan dari Teradu mengenai status Teradu, adapun ketiga surat tersebut, yaitu: a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 98/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-9); b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 99/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-10); dan c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 104/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-11). 6. Bahwa Teradu merespon Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana dimaksud pada angka 5, dengan menyampaikan surat balasan yang ditujukan kepada KPU, dimana surat tersebut pada intinya bahwa Teradu mengakui masih berstatus sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, namun disisi lain Teradu juga menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, dimana yang bersangkutan mengakui masih PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU aktif membantu Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada Biro Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah pembangunan Kantor Gubernur di Gunung Susu (Bukti P-12); 7. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 109/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pengantar Kronologis Tindak Lanjut Jabatan dan Surat Jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang pada intinya surat tersebut berisi mengenai penyampaian kronologi dan jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan atas nama Adi Wetipo kepada KPU RI berkaitan dengan status jabatan Adi Wetipo (Bukti P-13); 8. Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam kerangka pengawasan internal yang telah dilakukan kepada Teradu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan atas nama Adi Wetipo pada tanggal 31 Juli 2025 dan fakta-fakta yang tercantum sebagaimana di atas, dapat dinyatakan bahwa Adi Wetipo Terbukti terlibat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas; dan 9. Bahwa terhadap pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas yang dilakukan oleh Teradu, Para Pengadu telah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Komisi pemilihan Umum Nomor 902 Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025 (Bukti P-14). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023 s.d 2028; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Foto atau dokumentasi Sdr. Adi Wetipo masih aktif atau melaksanakan aktivitas sebagai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan dengan menggunakan atribut atau seragam ASN; 2. P-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1017/SDM.10.2-Und/12/2025 tanggal 30 Juli 2025 Perihal: Undangan Pengawasan Internal kepada Adi Wetipo; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 3. P-3 Tangkapan layar pelaksanaan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas tanggal 31 Juli 2025 terhadap Adi Wetipo; 4. P-4 Rekaman Suara pelaksanaan Klarifikasi atas Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas tanggal 31 Juli 2025 terhadap Adi Wetipo; 5. P-5 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 97/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan; 6. P-6 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 100/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan; 7. P-7 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 103/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan; 8. P-8 Laporan Klarifikasi dari KPU Provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 12 Agustus 2025; 9. P-9 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 98/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 10. P-10 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 99/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 11. P-11 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 104/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 12. P-12 Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 107/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penyampaian Status yang ditandatangani oleh Adi Wetipo sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan yang pada intinya Adi Wetipo mengakui bahwa benar yang bersangkutan masih aktif membantu Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada Biro Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah pembangunan Kantor Gubernur di Gunung Susu; 13. P-13 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 109/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Pengantar Kronologis Tindak Lanjut Jabatan dan Surat Jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 14. P-14 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 902 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan periode 2023- 2028 tanggal 17 Oktober 2025 atas nama Adi Wetipo; 15. P-15 Surat Ketua KPU perihal Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas; dan 16. P-16 Kumpulan tangkapan layar terkait dugaan Sdr. Adi Wetipo masih aktif atau melaksanakan aktivitas sebagai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan. [2.4] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Para Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Pengadu menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam pokok aduan Para Pengadu yang diajukan dan disampaikan secara lisan oleh Para Pengadu pada sidang pemeriksaan tanggal 2 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Para Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi, dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Pengadu; 2. Bahwa Para Pengadu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Jawaban Teradu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Aduan dan Kesimpulan Para Pengadu; 3. Bahwa dalam Pengaduan Para Pengadu Teradu diduga aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengikuti kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia sehingga berpotensi melanggar: a. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”; b. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”; c. Ketentuan Pasal 81 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi “mematuhi ketentuan perundang-undangan”; d. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”; e. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf n Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU f. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, ayat (1) “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”, ayat (2) huruf b “bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan”; g. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. 4. Bahwa berdasarkan dokumen alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tanggal 2 Februari 2026, Para Pengadu akan menguraikan Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa di dalam jawaban Teradu maupun jalannya pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa, Teradu mengakui bahwa Teradu masih aktif menjalankan aktivitas sebagai ASN pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan; b. Selain itu Teradu mengakui tetap menerima hak-haknya berupa uang kehormatan dan hak-hak lainnya sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan meskipun dalam status diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan karena ada dugaan Teradu aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengikuti kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Bukti P-17); c. Bahwa terhadap keterangan Pihak Terkait yakni Plt. Kepala BKPSDM Papua Pegunungan memperkuat fakta bahwa Teradu aktif melaksanakan kegiatan sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan; d. Bahwa Teradu pada saat mengikuti Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 telah menyampaikan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan surat yang antara lain menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan (Bukti P-18). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 2 ayat(1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU; e. Frasa “bekerja penuh waktu” sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 2 ayat(1) PKPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU harus dipahami bahwa seorang Anggota KPU in casu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU selama periode masa jabatannya tanpa melakukan pekerjaan formil di luar jabatan sebagai Anggota KPU; f. Bahwa sebagaimana dokumen yang disampaikan oleh Teradu pada saat melengkapi berkas Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Teradu telah menyampaikan Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang pada intinya surat tersebut berisi mengenai rekomendasi atas nama Teradu untuk menjadi PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 (Bukti P-19). Adapun Teradu dilantik sebagai Pengganti Antar waktu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 pada tanggal 13 Juni 2024 (Bukti P-20); g. Bahwa sesuai dengan fakta hukum sebagaimana huruf d dan huruf e, menunjukkan bahwa Teradu sangat memahami peraturan mengenai bekerja dengan penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun demikian, Teradu dengan menjalankan aktivitas ASN meskipun status Teradu sebagai ASN telah berhenti sementara. Hal ini semakin dikuatkan dengan Keterangan Pihak Terkait dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam persidangan yang menyampaikan bahwa Teradu belum dapat diangkat sebagai Kepala Biro pada Biro Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara definitif karena status ASN Teradu masih diblok BKN. Hal tersebut membuktikan bahwa Teradu secara sadar memahami bahwa tindakan Teradu dalam kedudukannya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang menjalankan aktivitas sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan merupakan perbuatan yang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan h. Teradu dalam persidangan menyatakan bahwa Teradu akan mundur selama hak-hak yang dianggap oleh Teradu telah terpenuhi. Pernyataan Teradu tersebut, menurut pandangan Para Pengadu merupakan pernyataan yang tidak relevan karena hak-hak yang dimaksud oleh Teradu bukan merupakan kewajiban Para Pengadu untuk memenuhinya, dimana hak-hak tersebut merupakan hak yang bersifat pribadi bukan hak dalam kaitannya dengan kedudukan Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. 5. Berdasarkan penegasan dan fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat dibuktikan bahwa Pengaduan Para Pengadu terhadap Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan karena Teradu aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan mengikuti kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. KESIMPULAN ATAS POKOK-POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa Para Pengadu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Teradu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 2. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Pengadu uraikan dalam Aduan dan Kesimpulan ini, Para Pengaduan berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dalam perkara a quo terbukti dan selaras dengan fakta sebagaimana dalam sidang pemeriksaan; 3. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Pengadu susun dalam Pengaduan dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Teradu melanggar: a. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”; b. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”; c. Ketentuan Pasal 81 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi “mematuhi ketentuan perundang-undangan”; d. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang berbunyi “bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan”; e. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf n Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berbunyi “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”; f. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, ayat (1) “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota”, ayat (2) huruf b “bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan”; g. Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu”. Bahwa setelah pemeriksaan sidang perkara 207-PKE-DKPP/XII/2025, Para Pengadu menambahkan alat bukti berupa 3 (tiga) alat bukti yang dikirimkan kepada DKPP pada tanggal 4 Februari 2026, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-17 Surat Pernyataan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan yang ditandatangani oleh Agus Filma selaku Sekretaris/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tanggal 2 Februari 2026; 2. P-18 Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan, dan/atau Jabatan di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan dan Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu; dan 3. P-19 Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Sekretariat Daerah yang ditandatangani oleh Thony M.Mayor, Spd.MM selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tanggal 4 Juni 2024. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2026 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Bahwa Sebagai umat percaya kepada Tuhan Allah Yang Maha Kuasa, kami masih diberi anugerah dan hikmat, untuk terus berkarya dalam hari-hari kami dengan mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pengabdian sebagai warga negara yang baik. Atas dasar sumpah/janji, dan/atau pakta integritas Teradu sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan aktif melaksanakan tugas-tugas Pemilihan Presiden, DPR, DPRD, DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan baik. Bahwa adanya dugaan Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik pemilu dimana teradu diduga masih melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) paska pemilihan 2024, hal tersebut Teradu mengakuinya, akan tetapi Teradu memiliki alasan-alasan atas tindakan tersebut, di antaranya Teradu dipercayakan oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk mencari seluas tanah untuk penempatan bangunan kantor gubernur dan DPRP, dan juga selama Teradu melaksanakan tugas kepemiluan tahun 2024 sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih namun tidak adanya transparansi keadilan antara hak dan kewajiban dari Pelayanan Kesekretariatan terhadap saya/Teradu serta staf Sekretariat, membuat saya sebagai Teradu tidak sampai hati berada di Lembaga KPU Provinsi Papua Pegunungan. Berikut Teradu akan menjawab dan menjelaskan aduan Para Pengadu: A. JAWABAN DAN BANTAHAN ATAS ADUAN 1. Bahwa atas dugaan Teradu masih melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Benar bahwa Teradu sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), sebelum menjadi Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan; b. Bahwa Teradu melaksanakan tugas di KPU sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih; c. Teradu ikut melaksanakan tugas kepemiluan pada pemilihan DPD, DPR, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; d. Bahwa paska pemilihan sebagaimana pada huruf c, pada tahun 2025, kemudian paska pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Teradu diminta oleh Gubernur untuk membantu dalam Pemerintahannya dalam hal “Tugas Khusus yaitu; mencari tanah kosong untuk bangunan kantor Gubernur dan DPRP Provinsi Papua Pegunungan” atas bantuan Teradu tersebut telah berhasil mendapat seluas tanah yang saat ini sedang dibangun Bangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan; dan e. Terkait aktif melaksanakan tugas Pemerintahan pada Biro Pemerintahan merupakan paska diberikannya tugas khusus oleh Gubernur kepada Teradu, secara hierarkinya demikian, akan tetapi tugas tersebut tidak diberikan secara definitif. 2. Terhadap hasil pengawasan internal yang dilakukan para Teradu, dapat Teradu jelaskan berikut: a. Para Pengadu melaksanakan pengawasan internal tidak memperhatikan tugas khusus yang ditugaskan oleh Gubernur, tugas tersebut mengenai lokasi untuk dibangun KIPP (Kantor Inti Pusat Pemerintahan) Provinsi Papua Pegunungan sebagai Provinsi Pemekaran baru; b. Para Pengadu tidak memperhatikan transparansi keadilan antara hak dan kewajiban selama Teradu melaksanakan tugas pada pemilihan tahun 2024; dan c. Para Pengadu tidak memperhatikan dan mempertimbangkan alasan-alasan yang telah disampaikan oleh Teradu sebelum dilaksanakannya pengawasan internal seperti disebutkan pada huruf a dan b di atas. PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 3. Para Teradu dan para saksi yang diajukan sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak transparan keadilan antara hak dan kewajiban dari pelayanan kesekretariatan terhadap saya/Teradu serta staf Sekretariat membuat saya tidak sampai hati berada di Lembaga KPU Provinsi Papua Pegunungan termasuk hak Teradu. B. TERADU MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAI KOMISIONER DAN KERUGIAN YANG DIALAMI SELAMA PEMILIHAN PADA TAHUN 2024 1. Tahapan Persiapan Pilkada Tahun 2024 Bahwa pada saat Tahapan Persiapan Pilkada 2024 lalu Teradu sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih telah melakukan banyak kegiatan sosialisasi antara lain melakukan: a. Sosialisasi dengan melibatkan Group Band Lokal dan Pedagang lokal Papua Pegunungan selama tiga hari; b. Sosialisasi dengan mendatangkan tiga artis Group Band Internasional dua kali berturut-turut; c. Debat Kandidat yang dilaksanakan di Jayapura dan Wamena bekerjasama dengan pihak ketiga media Nasional Metro-TV; d. Sosialisasi tatap muka sampai dengan melalui beberapa media cetak dan elektronik yang ada seperti Podcast, Sekolah, dan beberapa median lainnya; Kerjasama dengan pihak ketiganya dilakukan, namun fee untuk Komisioner dan staf Sekretariat KPU tidak ada keterbukaan sampai dengan hari ini. Beberapa kali saya/Teradu bicara dengan Ketua dan teman-teman Komisioner lain serta sekretaris, hasilnya mengatakan bahwa harus ada pertemuan untuk membicarakannya secara terbuka untuk hak-hak kita sebagai komisioner dan sekretariat namun sampai dengan hari ini hal itu tidak dilakukan. e. Kegiatan pada Divisi lain seperti; • Divisi Logistik Pilkada; Fee untuk Komisioner dan staf sekretariat atas kegiatan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut sampai dengan hari ini tidak ada keterbukaan dari pihak ketiga; • Divisi Hukum; Fee untuk Komisioner dan staf sekretariat atas kerjasama dengan Pihak ketiga lawyer, sampai dengan hari ini tidak ada keterbukaan dari pihak ketiga; dan • Divisi Data dan Divisi Teknis; juga mengalami situasi yang sama. Dengan melihat kondisi seperti ini beberapa kali kami/Teradu mendesak anggota Komisioner dan sekretaris untuk bertemu guna membicarakan honorarium secara terbuka namun sampai dengan hari ini tidak ditindaklanjuti (Bukti surat Kami/Teradu ke KPU). 2. Pasca Pelaksanaan Pilkada 2024 a. Setelah Pelaksanaan Pilkada Provinsi Papua Pegunungan tepat pada tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 01:45 WIT, rumah kami/Teradu dibakar OTK; pelakunya diduga orang yang kalah politik 2024; b. Kedua surat Teradu tanggal 03 November 2024 ke Ketua KPU Provinsi dan surat tanggal 11 November 2025 ke Ketua KPU RI tembusannya ke Kapolres Jayawijaya tujuannya untuk memalang Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, publikasi ke semua media agar menyelesaikan hak-hak kami namun kami tidak melakukan aksi pemalangan kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk menjaga nama baik KPU dan kedua surat kami itu tidak pernah diindahkan sampai dengan hari ini; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU c. Berhubung belum ada tanggapan atas kedua surat Teradu tersebut, sekitar tanggal 16/17 November 2025, Teradu datang ke Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk bertemu Plh. Ketua KPU waktu itu Sdr. Naftali Paweka menanyakan sejauh mana tindaklanjut kedua surat Teradu itu, namun ketika Teradu datang ke Kantor KPU Provinsi, Teradu ketemu Sdr. Naftali Paweka saat mau keluar dari ruangan beliau, katanya ada urusan di luar, jadi beliau langsung jalan, sehingga Teradu ketemu Kabag SDM Ibu Yulianti Monim, Teradu menanyakan ke Ibu, dan menceritakan tentang status kedua surat Teradu tersebut dan pelayanan KPU, serta Ibu Yulianti Monim berpesan untuk meneruskan maksud kedatangan Teradu ke Pimpinan Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan d. Teradu mengurungkan rencana untuk melakukan palang di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, menunggu tindaklanjut jawaban surat Teradu dipanggil dari Pimpinan KPU Provinsi dan KPU RI, namun Teradu di Panggil ke DKPP untuk Sidang. 3. Urusan Pemerintahan KIPP (Kantor Inti Pusat Pemerintahan) Provinsi Papua Pegunungan Bahwa dapat dijelaskan secara rinci, tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur dalam rangka mempersiapkan infranstruktur Pembangunan Provinsi pada Provinsi baru seperti penjelasan berikut ini: a. Provinsi Papua Pegunungan baru dimekarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023; sebagai Provinsi yang baru perlu membangun Fasilitas Perkantoran dan Fasilitas penunjang lainnya di Wilayah Provinsi yang baru ini; b. Sudah dua kali ganti Penjabat/Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dari tahun 2023-2024, namun tidak berhasil melakukan lobi atas lahan untuk membangun kantor gubernur, kantor DPRP; kantor MRP serta kantor lainnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan; c. Setelah dilantik Gubernur definitif pada tahun 2025, Gubernur meminta kami/Teradu untuk membangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat tanah di Gunung Susu yang kebetulan lokasi tersebut merupakan hak ulayat keluarga kami/Teradu. Kami terus membangun komunikasi dan hasilnya Puji Tuhan dalam waktu satu minggu, lokasi tersebut sudah mulai digusur dan persiapan lahan untuk membangun kantor Inti Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan mulai dari kantor gubernur, kantor DPRP; kantor MRP serta kantor Lainnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya atau sebagian; 2. Menerima jawaban dan permohonan serta alat bukti Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu, dan menyatakan Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan 2023-2028 sepanjang hak-hak Teradu tidak dipenuhi; dan 5. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Surat Teradu tanggal 3 November 2025 tentang Permohonan Penegasan pengunduran diri Teradu dan menunaikan hak Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 2. T-2 Surat Teradu tanggal 11 November 2025 tentang Permohonan Penegasan pengunduran diri Teradu dan menunaikan hak Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 3. T-3 Surat Teradu tanggal 20 Agustus 2025 tentang Pengunduran diri dari Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan tanpa tandatangan Teradu; 4. T-4 Foto konser musik artis internasional dalam rangka sosialisasi Pilkada Gubernur Papua Pegunungan 2024; 5. T-5 Foto sosialisasi Pemilih Pemula di Sekolah-sekolahan; 6. T-6 Foto Debat kandidat di stasiun TV -Metro TV; dan 7. T-7 Foto dan berita Media Online atas pembakaran rumah Teradu paska Pilkada Gubernur Papua Pegunungan 2024. [2.8] KESIMPULAN TERADU Hal-Hal Pokok dalam Perkara ini 1. Pada prinsipnya Teradu menolak secara tegas alasan-alasan hukum yang diajukan oleh Para Pengadu dalam pengaduannya kecuali secara tegas telah diakui oleh Teradu; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Pengadu atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Pengadu; dan 3. Prinsipnya Hak dan Kewajiban teradu dalam melaksanakan tugas-tugas pada Pemilihan tahun 2024 dapat di selesaikan dengan tuntas Tanggapan atas Alat-alat Bukti yang Diajukan oleh Pengadu A. Alat Bukti Surat Pengadu Bahwa seluruh alat bukti surat yang diajukan Teradu adalah proses administratif dalam pengawasan internal (WASNAL) terhadap diri Teradu. Tanggapan atas alat bukti surat yang diajukan oleh Para Pengadu, sebagai berikut: 1. Bahwa bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu, menurut Teradu bukti-bukti tersebut merupakan tindakan administratif yang telah di lalui melalui pengawasan internal; dan 2. Bahwa bukti -bukti surat yang diterbitkan Para Pengadu, menurut Teradu bukti surat adalah kekeliruan berfikir secara hukum, mengingat proses pengunduran diri Teradu sedang dalam tahapan proses dan sebatas diberi tugas khusus oleh Gubernur, dalam melaksanakan tugas tersebut untuk kelancaraan tugas perlu diberi jabatan yang sifatnya sementara sebagai pemenuhan prosedur administratif. B. Saksi Pengadu 1. BAPAK NAFTALI PAWIKA, pada pokoknya menerangkan: PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU a. Saksi sebagai Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan; b. Saksi membenarkan bahwa benar hak-hak Teradu tidak pernah diperhatikan, selama melaksanakan tugas pada pemilihan tahun 2024; dan c. Bahwa yang di sampaikan Teradu itu benar, hak-haknya belum dibayarkan. 2. BAPAK ANZAR S pada pokoknya menerangkan: a. Saksi sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Koordinator Divisi Hukum; b. Saksi menerangkan bahwa telah melaksanakan Wasnal (pengawasan internal); dan c. Teradu telah diminta surat pengunduran diri. Penjelasan Teradu Atas Keterangan Saksi Para Pengadu Bahwa berdasarkan penjelasan dan keterangan saksi-saksi dari Para Pengadu, yakni: 1. Bahwa dari saksi Naftali Pawika telah membenarkan, hak-hak Teradu belum dibayarkan selama bertugas melaksanakan tahapan pemilihan tahun 2024; 2. Bahwa pada fakta persidangan Para Pengadu atau KPU Provinsi Papua Pegunungan telah melaksanakan Wasnal (pengawasan Internal) atas diri Teradu, akan tetapi selama Teradu meminta haknya tidak pernah ditanggapi dan dibayarkan; 3. Pada saat sebelum dilakukan Wasnal, Teradu beberapa kali menyampaikan kepada sekretariat KPU untuk membayarkan hak-haknya, hingga dilakukannya Wasnal, dan selama proses Wasnal berlangsung, Teradu menyampaikan kembali hak-haknya tersebut, namun tidak ditanggapi; 4. Bahwa atas surat pengunduran diri, oleh karena sebelum dan sesudah proses Wasnal, hak-hak Teradu tidak ditanggapi dan tidak dibayarkan oleh Para Pengadu atau sekretariat KPU, maka atas dasar kekecewaan Teradu, Teradu telah membuat surat pengunduran diri bertanggal 15 Januari 2026, akan tetapi oleh karena hak- hak Teradu tidak ditanggapi, maka Teradu baru menyampaikan kepada KPU RI pada tanggal 3 Februari 2026; 5. Bahwa keterangan saksi ANZAR S, permintaan surat pengunduran diri, telah Teradu lakukan, namun tidak diberikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan disebabkan hak-hak Teradu tidak ditanggapi dan tidak dibayarkan; 6. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak profesional dan proporsional atas tindakannya terhadap Teradu, terkait Wasnal sehubungan dengan tugas khusus yang diberikan oleh Gubernur. Para Pengadu sebatas melaksanakan administratif dengan tidak mempertimbangkan keberadaan Teradu atas haknya; 7. Bahwa perkara ini diajukan, menurut Teradu secara hukum terdapat cacat materiil, disebabkan kerugian yang diajukan tidak dipertanggung jawabkan oleh Para Pengadu maupun KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan 8. Bahwa atas dalil Para Pengadu terkait aktif sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), menurut Teradu, Teradu awalnya diberikan tugas khusus dan kemudian diberikan Plh. Biro pemerintahan yang sifatnya sementara. Tanggapan Atas Alat-alat Bukti yang Diajukan oleh Teradu A. Alat Bukti Surat Teradu 1. Bahwa bukti surat yang diajukan Teradu adalah bukti membenarkan Teradu adalah anggota KPU Provinsi; 2. Bahwa alat bukti foto-foto yang diajukan Teradu adalah kerugian yang dialami Teradu selama melaksanakan tugas-tugas di lembaga KPU Provinsi Papua Pegunungan, khususnya kerugian-kerugian yang di alami; dan PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 3. Bahwa bukti tersebut berupa, foto rumah teradu dibakar OTK, kendaraan yang di sewa dan seisi rumah. Tanggapan atas alat bukti surat yang diajukan oleh Teradu, sebagai berikut: 1. Bahwa bukti surat yang diajukan Teradu adalah bukti surat menyangkut administratif, dalam pelaksanaan sebagai anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 2. Bahwa bukti-bukti foto yang diajukan Teradu adalah rangkuman dari semua kerugian yang di alami atas diri Teradu; 2. Fakta Teradu telah melaksanakan tahapan Pemilihan pada tahun 2024 sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia; 3. Bahwa pada saat Teradu melaksanakan tahapan pemilihan, hak-hak Teradu atas sewa rumah dan kendaraan serta fee dari pihak ketika tidak dibayarkan; dan 4. Bahwa pada saat Teradu melaksanakan tahapan pemilihan, Teradu mengalami kerugian materiil berupa rumah dibakar, mobil sewa belum di bayarkan dan sewa rumah tidak di bayarkan. B. Saksi Teradu 1. Drs. WASUOK DEMIANUS SIEP a. Saksi sebagai Plt. Sekretaris Daerah Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan; b. Status Teradu mendapatkan Tugas Khusus Nota Dinas sebagai Pelaksana tugas (Plt/sementara) bukan pejabat definitif sehingga tidak punya dasar hukum yang kuat untuk mengajukan surat pengunduran diri dari KPU Papua Pegunungan status Teradu di Pemerintahan bersifat sementara membantu Gubernur karena dianggap Teradu mampu melaksanakan tugas khusus itu dan apabila sudah di lantik dan mendapatkan SK definitif dari Gubernur Teradu akan mengundurkan diri dari KPU Papua Pegunungan namun sampai dengan sidang DKPP hari ini Teradu belum di lantik menjadi pejabat definitif di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan; c. Bahwa sudah dua kali ganti Penjabat/Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dari tahun 2023-2024 namun tidak berhasil membangun kantor gubernur dan perkantoran lain tetapi setelah kami/Teradu mendapat kepercayaan oleh Bapak Gubernur untuk melaksanakan tugas khusus ini terlebih oleh campur tangan Tuhan, Lokasi tersebut tahun lalu sudah digusur persiapan lahan dan pembangunannya akan dibangun tahun ini 2026 mulai dari Kantor Inti Pusat Pemerintahan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yaitu; Kantor Gubernur, Kantor DPRP; Kantor MRP serta fasilitas perkantoran Lainnya; d. Bahwa dari ribuan ASN Provinsi Papua Pegunungan, Gubernur melihat Pengaruh dan kemampuan komunikasi serta strategi pendekatan seorang Teradu kepada Masyarakat sangat baik terbukti lokasi Pembangunan Kantor yang mandek selama dua tahun tetapi sejak Teradu menjalankan tugas khusus ini pembangunan sedang berjalan; e. Bahwa peranan seorang Teradu untuk kepentingan bangsa dan negara sangat besar dalam pembangunan dan pelayanan pemerintahan serta kemasyarakatan di Provinsi Papua Pegunungan; f. Bahwa kewajiban Teradu sebagai komisioner sudah dilaksanakan dalam Pilkada tahun 2024 tetapi hak-hak Teradu harusnya dibayarkan, di sini tidak ada transparansi keadilan antara hak dan kewajiban dari pelayanan PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU kesekretariatan terhadap Teradu dan teman-teman komisioner serta staf Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan; dan g. Teradu berbicara untuk keadilan antara hak dan kewajiban untuk Teradu, teman-teman komisioner serta sekretariat, sehingga Teradu bicara untuk kepentingan lembaga KPU bukan untuk kepentingan pribadinya, dan harusnya ditindaklanjuti oleh KPU. 2. Dr. ELYAS WENDA, SE. M.Si a. Bahwa saksi sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Pegunungan; b. Bahwa untuk urusan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan di blokir oleh BKN Pusat di Jakarta mulai dari tahun 2025 sampai tahun 2026, sehingga urusan-urusan Kepegawaian tidak berjalan termasuk mutasi dan surat- menyurat lainnya; c. Bahwa pemblokiran baru di buka pada tanggal 11 Januari 2026, sehingga pelayanan kepegawaian baru bisa berjalan setelah blokirnya dibuka; d. Bahwa status kepegawaian Teradu sebagai ASN di Kabupaten Jayawijaya belum mutasi ke Provinsi Papua Pegunungan karena dua alasan yaitu; (1) adanya pemblokiran dari BKN Pusat di Jakarta membuat Teradu belum bisa MUTASI dari ASN Kabupaten Jayawijaya ke Provinsi Papua Pegunungan, dan (2) bahwa status Teradu sebagai Karo Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan masih Plt./Sementara belum Definitif sehingga belum bisa lakukan pengalihan status Teradu; e. Bahwa dalam waktu Dekat akan lakukan Seleksi Terbuka (SELTER) untuk jabatan Eselon II di Provinsi Papua Pegunungan termasuk Jabatan Kepala Biro Pemerintahan setelah itu bagi peserta yang di nyatakan lulus seleksi akan dilantik dan diberikan SK definitif pada posisi masing-masing OPD; dan f. Jika hasil selter Teradu dinyatakan lolos seleksi maka Teradu akan dilantik Gubernur tetapi jika Teradu dinyatakan tidak lulus selter, berarti status Teradu sebagai staf ASN biasa. Penjelasan Tergugat Atas Keterangan Saksi 1. Bahwa keterangan saksi teradu telah mengaku secara tertulis dalam jawaban Teradu (kesimpulan Teradu nomor: 04) dan di hadapan yang Mulia Hakim bahwa sebagai Provinsi yang baru di mekarkan Pemerintah Pusat tahun 2023, Teradu mendapatkan kepercayaan oleh Gubernur untuk membantu menyiapkan lahan pembangunan kantor gubernur dan fasilitas perkantoran serta urusan pemerintahan lain di Provinsi Papua Pegunungan. Dan terbukti proses pembangunan kantor gubernur sedang berjalan; 2. Bahwa surat pengunduran diri Teradu sudah dibuat pada tanggal 20 Agustus 2025 sesuai pengawasan internal KPU di Jakarta (Bukti Terlampir). Namun karena status Teradu di pemerintahan masih Plt., bukan definitif, Teradu belum mengajukan ke KPU, namun atas permintaan pimpinan KPU maka surat pengunduran diri dari KPU Provinsi Papua Pegunungan sudah Teradu antar langsung ke Kantor KPU RI di Jakarta (bukti terlampir); 3. Bahwa tidak adanya transparansi keadilan antara hak dan kewajiban dari pelayanan kesekretariatan terhadap saya/Teradu dan teman-teman komisioner serta staf sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan; 4. Bahwa surat Teradu ke Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU RI dan tembusannya ke Kapolres Jayawijaya, tujuannya untuk memalang kantor KPU Provinsi Papua PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Pegunungan agar menyelesaikan hak-hak kami, namun surat tersebut tidak pernah ditindaklanjuti sampai hari ini; dan 5. Bahwa Teradu urungkan niat Rencana palang kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan hingga menunggu tindaklanjut jawaban surat kami dipanggil dari Pimpinan KPU Provinsi dan KPU, namun kami dipanggil ke DKPP untuk Sidang. Kesimpulan 1. Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari penggugat dan dihubungkan dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Pengadu dapat disimpulkan adanya hubungan hukum antara Pengadu dan Teradu; 2. Bahwa fakta persidangan telah terang dan nyata membuktikan awalnya Teradu sebagai ASN ditugaskan khusus Gubernur Papua Pegunungan dalam rangkaian mempersiapkan lokasi tanah dan bangunan kantor Gubernur/KIPP (Kantor Inti Pusat Pemerintahan). Kemudian disusul pemberian Nota Dinas pelaksana tugas pada Kepala Biro Pemerintahan di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan dengan status pelaksana tugas (Plt.) atau sementara bukan definitif; 3. Bahwa fakta persidangan Teradu menyampaikan pendapatnya bahwa saya telah melaksanakan tugas di pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan sebagai pelaksana tugas, dan terkait status keanggotaan KPU di Provinsi Papua Pegunungan menjadi kewenangan Majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menangani perkara a quo; 4. Bahwa fakta Teradu memiliki hak-hak yang belum dibayarkan dan ganti rugi kerugian material pada Komisi Pemilihan Umum berupa: a. Honor/hak kegiatan Sosialisasi pada divisi SDM; 1) Honor/fee kegiatan sosialisasi dengan melibatkan group band lokal dan pedagang lokal Papua Pegunungan selama tiga hari; 2) Honor/fee kegiatan sosialisasi dengan mendatangkan tiga artis group band internasional dua kali berturut-turut; 3) Honor/fee kegiatan debat kandidat yang dilaksanakan di Jayapura dan Wamena bekerjasama dengan pihak ketiga media Nasional Metro-TV; dan 4) Honor/fee kegiatan sosialisasi tatap muka sampai dengan melalui beberapa media cetak dan elektronik yang ada (Podcast, Sekolah dll). (honor/Fee untuk Teradu dan Komisioner serta staf Sekretariat tidak dibayarkan bahkan tidak ada niat baik rekan-rekan komisioner lain dan sekretaris KPU sampai disidangkan perkara a quo). b. Honor/Fee Kegiatan pada Divisi lain seperti; 1) Honor/fee kegiatan Divisi Logistik Pemilukada; kerjasama dengan pihak ketiga Fee untuk komisioner dan staf sekretariat sampai dengan hari ini tidak ada keterbukaan dari pihak ketiga; 2) Honor/fee kegiatan Divisi Hukum; kerjasama dengan pihak ketiga lawyer, Fee untuk komisioner dan staf sekretariat sampai dengan hari ini tidak ada keterbukaan dari pihak ketiga; 3) Honor/fee kegiatan Divisi Data dan Divisi Teknis; juga mengalami situasi yang sama; (hal ini beberapa kali Teradu mendesak saudara ketua KPU dan teman-teman komisioner lain dan sekretaris harus ada pertemuan kita bicara terbuka namun sampai dengan hari ini hal itu tidak ditindaklanjuti padahal secara lisan maupun melalui surat Teradu telah sampaikan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan) PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU c. Ganti rugi Paska pelaksanaan Pilkada 2024 1) Setelah Pelaksanaan Pilkada 2024 Provinsi Papua Pegunungan tepat pada tanggal 23 Desember 2024 dini hari sekitar Pukul 01:45 WIT dini hari rumah kami/Teradu di Bakar OTK; pelakunya di duga orang yang kalah politik 2024; 2) Kami/Teradu perlu membangun Kembali rumah yang dibakar OTK ini membutuhkan biaya yang lumayan besar juga sehingga beberapa kali kami/Teradu mendesak pak Sekretaris untuk membayarkan hak-hak Teradu, namun tidak di bayar sampai saat ini; 3) Kegiatan sosialisasi dan kegiatan lain dari pihak ketiga dan dari Sekertariat sampai dengan hari ini tidak dibayarkan; dan 4) Uang sewa kendaraan/mobil saya/Teradu sebagai komisioner dan sewa rumah/pemondokan sampai dengan hari ini tidak dibayarkan. 5. Bahwa Teradu urungkan niat Rencana palang Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan menunggu tindaklanjut jawaban surat kami dipanggil dari Pimpinan KPU Provinsi dan KPU namun kami di Panggil ke DKPP untuk Sidang, oleh karenanya Teradu menyerahkan sepenuhnya kepada yang mulia Majelis Hakim agar memberi Putusan yang seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan hak-hak Teradu [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 2 Februari 2026. Bahwa Para Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang tidak diadukan A. Bahwa sehubungan dengan surat nomor 107/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Penyampaian Status. Pada pokoknya dalam surat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: 2. surat sebagaimana dimaksud adalah surat yang dibuat sendiri oleh Teradu namun untuk nomor surat dan stempel diminta oleh Teradu pada bagian persuratan KPU Provinsi Papua Pegunungan; 3. menindaklanjuti hasil Pengawasan Internal KPU Republik Indonesia pada tanggal 31 Juli 2025 bertempat di Kantor KPU Republik Indonesia, Jln. Iman Bonjol, Jakarta Pusat, maka KPU Provinsi Papua Pegunungan menindaklanjutinya dengan menyampaikan beberapa surat kepada Teradu yaitu: a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 98/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-1); b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 99/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-2); dan c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 104/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-3). 4. Selain surat kepada Teradu, KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menyampaikan beberapa surat kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, yaitu: a. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 97/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-4); PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU b. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 100/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-5); c. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 103/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-6); d. Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 112/SDM.10.2- SD/95/2025 tanggal 15 September 2025 perihal Permohonan Keempat Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti PT-7). 5. Bahwa semua surat yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak pernah menerima surat tanggapan dan/atau balasan. 6. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan tidak pernah melaksanakan Rapat Pleno terkait Permintaan Teradu untuk Cuti dan/atau menerima surat cuti Teradu sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut B. Bahwa dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, pada tanggal 12 Agustus 2025 Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan serta Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kunjungan pada Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan dengan tujuan melakukan klarifikasi dengan Teradu berkenaan dengan Status pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan namun Teradu sedang mengikuti kegiatan atas kehadiran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat sehingga Klarifikasi terkait Status Teradu dilaksanakan ditempat kegiatan sebagaimana dimaksud (Bukti PT-8). Adapun hasil klarifikasi dengan Teradu bahwa Teradu menyatakan akan menyampaikan secara langsung kepada pimpinan KPU Republik Indonesia Via Whatsapp. C. Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 902 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028, KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 3752/SDM.02.9 SD/04/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU, yang pada pakoknya agar Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan Salinan dan Petikan Keputusan KPU dimaksud kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, namun setelah Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Papua Pegunungan menghubungi Teradu Via Whatsapp tidak mendapatkan respon sehingga tanggal 28 Oktober 2025 Kepala Subbagian SDM dan Kepala Subbagian Keuangan KPU Provinsi Papua Pegunungan mendatangi Kantor Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan untuk menyerahkan surat sebagaimana dimaksud kepada Teradu namun Teradu tidak berada ditempat sehingga Surat tersebut diserahkan dan/atau diterima oleh Sekretaris Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan (Bukti-9); dan D. Alat Bukti Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan yang tidak diadukan, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 1. PT-1 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 98/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 2. PT-2 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 99/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 3. PT-3 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 104/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 4. PT-4 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 97/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan; 5. PT-5 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 100/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan; 6. PT-6 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 103/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan; 7. PT-7 Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 112/SDM.10.2-SD/95/2025 tanggal 15 September 2025 perihal Permohonan Keempat Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan; 8. PT-8 Dokumentasi saat Klarifikasi Status Bapak Adi Wetipo pada Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan, bertempat di lokasi kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat; dan 9. PT-9 Kronologi dan dokumentasi penyerahan Salinan dan Petikan Keputusan KPU nomor 902 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028. [2.9.2] Ketua/Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Bahwa Pengadu yang kesemuanya adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang berdomisili di kantor KPU RI, beralamat di Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat, Telpon (0210 31937223, Faksimile (021) 3157759 mendalilkan mengenai dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan oleh teradu atas nama Adi Wetipo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, yang diduga aktif sebagai ASN PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (Aparatur Sipil Negera) dan mengikuti kegiatan Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Berikut Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan : A. Tindak Lanjut Laporan terhadap Pokok Permohonan Pengadu 1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 95 huruf a menjelaskan bahwa Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menjunjung nilai dasar profesionalitas, integritas, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan, sehingga status dan aktivitas ASN yang bersangkutan dengan jabatan lain harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Ngeri Sipil Pasal 1 angka 30 menyebutkan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat sebagai BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang; dan 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 4 ayat (1) menyebutkan Bawaslu Provinsi melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan/Keputusan di wilayah Provinsi yang terdiri atas putusan salah satunya adalah keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. B. Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan Berkaitan dengan Laporan yang Diadukan oleh KPU RI sebagaimana Hasil Pengawasan Internal KPU RI 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengenal Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sejak Teradu dilantik, dan beberapa kali berinteraksi dalam kegiatan resmi KPU Provinsi Papua Pegunungan yang turut mengundang Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengetahui status kepegawaian Teradu sebagai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, sebelum menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak mengetahui status kepegawaian Teradu yang masih aktif sebagai ASN pemerintah daerah provinsi Papua Pegunungan, selain statusnya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, sebelum diterimanya Surat Panggilan Sidang DKPP; 4. Bahwa sebelum adanya panggilan sidang DKPP, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak menerima laporan secara langsung dugaan rangkap jabatan atau status kepegawaian ASN yang masih melekat pada diri Teradu; 5. Bahwa tidak adanya laporan terkait, menyebabkan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak melakukan proses penanganan pelanggaran secara administratif terhadap Teradu; 6. Bahwa berdasarkan kewenangan Bawaslu, penentuan dan verifikasi status kepegawaian ASN bukan merupakan kewenangan Bawaslu, melainkan berada pada instansi pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan dalam melaksanakan tugas pengawasan selalu berpedoman pada asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan objektivitas, serta hanya dapat menindaklanjuti laporan yang didukung oleh fakta dan bukti awal yang cukup; 8. Bahwa dalam perkara tersebut, dugaan rangkap jabatan ASN diketahui berdasarkan hasil pengawasan internal KPU dan bukan berasal dari laporan terkait yang ditujukan ke Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan; dan 9. Bahwa oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan C. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan 1. Menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan Bawaslu yang berlaku; 2. Menegaskan bahwa penilaian terhadap status kepegawaian ASN dan dugaan rangkap jabatan berada dalam kewenangan instansi pembina kepegawaian dan forum etik yang berwenang; 3. Menyerahkan sepenuhnya penilaian dugaan rangkap jabatan Teradu kepada Majelis DKPP sesuai kewenangannya; 4. Menegaskan kembali bahwa peran Bawaslu dalam perkara ini bersifat pasif-faktual, bukan penindak; dan 5. Memohon Majelis DKPP untuk mempertimbangkan fakta bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan. Demikian Keterangan Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang dibuat dengan sebenar-benarnya dan telah disetujui dalam Rapat Pleno tanggal 30 Januari 2026. [2.9.3] Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan a.n Wasuok Demianus Siep 1. Bahwa status Teradu adalah sebagai ASN, statusnya masih berupa Plt. pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Beliau adalah anak daerah asli disitu yang mampu melakukan pendekatan dan negosiasi terhadap pihak-pihak yang berkebaratan atas tanah yang akan kami gunakan untuk perkantoran Pemerintahan Gubernur Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga Gubernur Provinsi Papua Pegunungan meminta beliau untuk melakukan negosiasi kepada sebagian kelompok yang keberatan jika tanah tersebut kita gunakan untuk perkantoran Gubernur Provinsi Papua Pegunungan (DPR, MRP). Mengingat peran penting yang dimiliki Teradu, maka beliau diposisikan sebagai Plt. saja, dan tidak definitif; 2. Adapaun terkait kelalaian Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dan hak- hak Teradu di KPU Provinsi Papua Pegunungan, kami mohon agar pihak Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan memberikan hak-haknya sebagai Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan. Hal ini dikarenakan posisi Teradu di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hanya sebagai Plt. dan tidak definitif; dan 3. Agar Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan segera menyelesaikan hak-hak Teradu selama bekerja sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, jika sudah ditunaikan Teradu sudah siap mengundurkan diri dari jabatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Mohon Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan segera menyelesaikan dan menuntaskan hak-hak Teradu. [2.9.4] Kepala BKD Provinsi Papua Pegunungan a.n Elyas Wenda PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 1. Status teradu sebagai ASN. kami tidak mengetahui jika Teradu sebagai Plt. harus mengundurkan diir terlbih dahulu sebagai ANggota KPU, tapi proses definitip Teradu sebagai Plt Kabiro Pemeirntahan sudah kita proses sejak tahun lalu 2025; 2. Penunjukan Plt. sudah diajukan oleh Gubernur definitif, proses definitif sudah kita lakukan tapi sejak tanggal 1 Juli 2025 semua sistem di Provinsi Papua Pegunungan diblokir oleh BKN RI. Sehingga proses definitif belum dilakukan. Sistem dibuka kembali pada 11 Januari 2026, sementara ini kami sedang melakukan klarifikasi untuk proses definitif, termasuk untuk proses Plt. bagi Teradu. Kami sudah bersurat ke BKN pusat untuk mendapatkan rekomendasi secara tertulis untuk nama-nama yang sedang proses menyelesaikan jabatan Plt.; dan 3. Bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan pernah datang ke kantor Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, menanyakan terkait status dan posisi Teradu. Pada saat itu, kami belum tahu jika Teradu ada kendala di KPU Provinsi berupa larangan menjalani profesi ASN sekaligus sebagai Anggota KPU Provinsi papua Pegunungan, dan juga terkait hak-hak Teradu yang belum ditunaikan oleh Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Kami hanya melihat bahwa Teradu ini memiliki peran penting dalam proses pembebasan tanah ulayat yang akan digunakan sebagai lahan perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Kami rasa, KPU bisa segera memberikan hak-hak Teradu selama Teradu bekerja di KPU Provinsi Papua Pegunungan agar persoalan bisa lebih jelas.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih” [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan saat PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menerima dalil aduan Para Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa setelah selesai menjalankan tugas penyelenggaraan Pilkada 2024, maka pada tahun 2025 setelah pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Teradu diminta oleh Gubernur terpilih untuk membantu mencari tanah kosong untuk bangunan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Teradu dapat menyelesaikan tugas yang diberikan Gubernur kepada Teradu berupa berhasil mendapatkan tanah seluas dengan tanah yang saat ini sedang dibangun kantor Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Sedangkan terkait menjalankan tugas sebagai Plt. Kabiro Pemerintahan merupakan pemberian Gubernur kepada Teradu setelah Teradu selesai menjalankan tugas mencari tanah untuk pembangunan kantor pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Namun tugas Plt. yang diberikan belum definitif. Bahwa terkait pengawasan internal yang dilakukan KPU RI kepada Teradu, maka Teradu menerangkan bahwa Para Pengadu tidak menunaikan hak-hak Teradu selama menjalankan tugas dan kewajiban pada saat Pilkada 2024. Para Pengadu tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan berlaku tidak adil karena Teradu sudah menjalankan tugas dan kewajiban namun hak-hak Teradu tidak ditunaikan hingga saat ini. Adapun hak-hak Teradu yang dimaksud adalah hak sewa rumah karena paska Pilkada 2024 rumah Teradu dibakar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, hak sewa kendaraan dan mobil serta hak-haknya selama menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Teradu sudah menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024, namun tidak seimbang dengan hak-hak yang seharusnya diterimanya. Teradu merasa bahwa Pihak Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan dan KPU RI tidak fair dalam pengelolaan keuangan dalam kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh Teradu bersama jajaran Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga Teradu merasa tidak enak hati terhadap staf Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan, karena honorarium beberapa kegiatan tidak dibayarkan secara fair dan adil. Teradu beberapa kali telah meminta kepada Pihak Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan agar bisa duduk bersama membahas soal hak dan beberapa honorarium kegiatan selama menjalankan tugasnya selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, namun hingga saat ini tidak terealisasi. Bahwa pada saat pilkada 2024, Teradu yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih melakukan beberapa kegiatan sosialisasi antara lain mendatangkan Band lokal dan internasional, debat kandidat bekerjasama dengan media nasional Metro-TV, Podcast, namun fee bagi komisioner dan staf sekretariat tidak dilakukan secara fair. Terhadap hak-hak yang tidak ditunaikan tersebut, Teradu selanjutnya bersurat ke KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan datang kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan, kemudian bertemu dengan Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan a.n Naftali Emanuel Paweka dengan maksud menanyakan perihal sejauh mana progres surat Teradu terkait permintaan hak-hak Teradu selama menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun Plh. Ketua a.n Naftali Emanuel Paweka menyatakan ada kegiatan lain di luar kantor, sehingga Teradu bertemu dengan Kabag SDM a.n Yulianti Monim dan menyarankan agar surat Teradu diteruskan ke Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Teradu ingin mendapatkan hak-hak antara lain sewa rumah karena rumahnya telah dibakar oleh pihak tak dikenal paska pilkada 2024 PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU sehingga membutuhkan tempat tinggal, sewa mobil, dan honor lainnya yang telah dilaksanakan selama menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Selain itu, dalam pengawasan internal, Para Pengadu tidak memperhatikan tugas penting Teradu sebagai pihak yang bisa melakukan pembebasan atas tanah ulayat yang disengketakan. Bahwa Provinsi Papua Pegunungan baru dimekarkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2023; sebagai Provinsi yang baru perlu membangun Fasilitas Perkantoran dan Fasilitas penunjang lainnya di Wilayah Provinsi yang baru ini. Bahwa sudah dua kali pergantian Penjabat/Pj. Gubernur Provinsi Papua Pegunungan dari tahun 2023-2024 namun tidak berhasil melakukan lobi lahan untuk membangun kantor Gubernur di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Setelah dilantik Gubernur definitif pada tahun 2025, Gubernur definitif tersebut meminta Teradu untuk membangun komunikasi dengan pemilik hak ulayat tanah di Gunung Susu yang kebetulan lokasi tersebut merupakan hak ulayat keluarga Teradu. Bahwa Teradu terus membangun komunikasi dan ada hasilnya, dalam waktu satu minggu lokasi tersebut sudah mulai gusur dan persiapan untuk dilakukan pembangunan kantor Inti Pusat Pemerintahan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, mulai dari kantor Gubernur, Kantor DPRP, kantor MRP serta kantor lainnya di wilayah Provinsi Papua Pegunungan. Pembangunannya akan dimulai tahun ini. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu merupakan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028 yang dilantik pada tanggal 13 Juni 2024 sebagaimana surat undangan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Nomor 1060/SDM.14-Und/04/2024 (vide Bukti P-20). Bahwa Para Pengadu menerima laporan dari Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan berupa foto mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, Teradu diduga melaksanakan aktivitas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-1). Terhadap laporan a quo, Para Pengadu menindaklanjuti dengan melakukan Pengawasan Internal kepada Teradu guna memastikan kebenaran dari laporan tersebut. Dalam melakukan Pengawasan Internal Para Pengadu juga mengundang Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan melalui surat Nomor 1017/SDM.10.2-Und/12/2025 bertanggal 30 Juli 2025 perihal Undangan Pengawasan Internal (vide Bukti P-2). Terungkap Fakta bahwa pada tanggal 31 Juli 2025 Para Pengadu melaksanakan klarifikasi kepada Teradu, dalam klarifikasinya Teradu menyampaikan bahwa Teradu diminta oleh Gubernur Papua Pegunungan melalui Nota Dinas untuk membantu bertugas di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan sebagai Plt. Kepala Biro Pemerintahan (vide Bukti P-3 dan P-4). Dalam klarifikasi Teradu juga meminta agar diberikan waktu sampai dengan tanggal 1 Agustus 2025 untuk memberikan kepastian mengenai status Teradu, apakah Teradu akan kembali menjadi ASN di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan atau tetap bertugas sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-4). Namun sampai Tanggal 1 Agustus 2025, Teradu tidak juga memberikan kepastian apapun kepada Para Pengadu mengenai status pilihan penugasan Teradu. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan a.n. Naftali Emanuel Paweka juga melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke kantor Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti PT-8), dari hasil klarifikasi dan konfirmasi tersebut didapati fakta bahwa Teradu sedang PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU mengikuti kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan Rakyat, dalam kegiatan a quo Teradu mengenakan pakaian dinas harian Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-8). Bahwa klarifikasi a quo dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan perihal kepastian status Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa dalam klarifikasi a quo Teradu menyampaikan akan membuat surat pengunduran diri sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan keesokan harinya. Terungkap fakta bahwa karena tidak juga mendapatkan kejelasan dari Teradu sampai waktu yang telah ditentukan, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan kemudian melayangkan surat kepada Gubernur Papua Pegunungan, yakni; 1) Surat Nomor 97/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 19 Agustus 2025 perihal Permohonan Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-5 dan PT-4); 2) Surat Nomor 100/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan Kedua Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-6 dan PT-5); dan 3) Surat Nomor 103/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 26 Agustus 2025 perihal Permohonan Ketiga Nota Dinas Surat Resmi Penempatan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-7 dan PT-6). Selain bersurat kepada Gubernur Papua Pegunungan, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan juga melayangkan surat kepada Teradu untuk meminta penegasan dari Teradu mengenai status Teradu, yakni; 1) Surat Nomor 98/SDM.10.2- SD/95/2025 bertanggal 19 Agustus 2025 perihal Permintaan Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-9 dan PT-1); 2) Surat Nomor 99/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 22 Agustus 2025 perihal Permintaan Kedua Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-10 dan PT- 2); dan 3) Surat Nomor 104/SDM.10.2-SD/95/2025 bertanggal 26 Agustus 2025 perihal Permintaan Ketiga Keterangan Status Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide Bukti P-11 dan PT-3). Terungkap fakta bahwa Teradu membalas Surat Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan a quo, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu mengakui masih berstatus sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, namun disisi lain Teradu juga menjalankan tugas sebagai ASN di Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Teradu mengakui aktif membantu Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada Biro Pemerintahan untuk menyelesaikan masalah pembangunan Kantor Gubernur di Gunung Susu (vide Bukti P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu mengakui melaksanakan aktivitas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Derah Provinsi Papua Pegunungan, karena dipercayakan oleh Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk mencari lahan guna penempatan bangunan kantor Gubernur dan kantor DPRP. Bahwa pengakuan Teradu a quo berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Plt. Kepala BKD Provinsi Papua Pegunungan a.n. Elyas Weda yang menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu aktif melaksanakan kegiatan sebagai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan. Bahwa Teradu juga menjelaskan selama menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan in casu Kepala Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Teradu merasa tidak ada transparansi keadilan antara hak dan kewajiban dari Pelayanan Kesekretariatan terhadap Teradu. Teradu juga menjelaskan dalam sidang pemeriksaan bahwa ada beberapa hak Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang belum dipenuhi. PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Terungkap fakta bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2025 Pihak Terkait KPU Provinsi Papua Pegunungan menerbitkan Surat Plh. Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 109/SDM.10.2-SD/95/2025 tentang Pengantar Kronologis Tindak Lanjut Jabatan dan Surat Jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan yang pada pokoknya surat tersebut berisi penyampaian kronologi dan jawaban Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan a.n. Adi Wetipo in casu Teradu kepada KPU RI berkaitan dengan status jabatan Adi Wetipo in casu Teradu (vide Bukti PT-9 dan P-13). Para Pengadu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam Pengawasan Internal yang telah dilakukan kepada Teradu a.n. Adi Wetipo in casu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Para Pengadu berkesimpulan bahwa Teradu terlibat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan saat masih menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Atas kesimpulan a quo Para Pengadu telah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 902 Tahun 2025 tanggal 17 Oktober 2025 (vide Bukti P-14). Terungkap fakta mengenai pernyataan Teradu bahwa hak-hak Teradu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan belum dipenuhi, dalam sidang pemeriksaan Para Pengadu menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, meskipun dalam status diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Teradu masih mendapatkan uang kehormatan (vide Bukti P-17). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa Tindakan Teradu yang aktif menjalankan tugas-tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan saat masih bertugas sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu, serta pelanggaran terhadap kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang sudah melanggar Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: m. bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan n. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.” Terlebih saat mengikuti Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan periode 2023-2028 Teradu telah menyampaikan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan dan surat yang antara lain menyatakan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan. Adapun frasa “bekerja penuh waktu” sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipahami bahwa seorang Anggota KPU in casu Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan harus menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota KPU selama periode masa jabatannya tanpa melakukan pekerjaan formil di luar jabatan sebagai Anggota KPU. Selain melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf m dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan Teradu juga melanggar Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan: Ayat (1) PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU “anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota” Ayat (2) huruf b “bekerja penuh waktu dengan tidak bekerja pada profesi lain selama masa jabatan”. Berdasarkan ketentuan a quo, dalam jabatannya selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Teradu terbukti tidak menaati ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan tetap menjadi penyelenggara pemilu rangkap jabatan sebagai ASN. Teradu sebagai penyelenggara pemilu semestinya memahami peraturan mengenai bekerja dengan penuh waktu sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Namun dengan sadar Teradu memilih bertindak menjalankan aktivitas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Pegunungan, saat Teradu masih sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sehingga sesuai fakta persidangan Teradu sudah diberhentikan sementara oleh Para Pengadu, meskipun demikian Teradu masih mendapatkan haknya sebagai Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti sudah bertindak tidak profesional, serta melanggar sumpah dan janji sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 15 huruf a, c, g dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa keterangan Para Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Adi Wetipo selaku Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sembilan bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani