III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang
Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12
Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa telah terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 14 Mei
2024 pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor:
191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diketahui terdapat Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaporkan
oleh Partai PDI-P (sekaligus Pemohon dalam sengketa PHPU). Selanjutnya Laporan
tersebut dicabut oleh Pelapor sendiri pada hari yang sama dengan surat
PERNYATAAN PENCABUTAN LAPORAN Nomor 930/EX/DPD 14.D/III/2024 (Bukti
P-1);
2. Bahwa untuk alasan pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Kuasa hukum yang
tergabung dalam Tim Advokasi Inti Partai Amanat Nasional meminta Salinan
pencabutan dokumen melalui Surat Permohonan tertanggal 20 Mei 2024 (Bukti P-2)
dan disertai Tanda Terima Dokumen pada Hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024 (Bukti
P-3);
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Jawaban/Tanggapan
Atas Surat Permohonan Salinan Dokumen Pencabutan Laporan Pelanggaran
Administrasi Nomor 9/PP.00.01/K.KS/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 (Bukti P-4),
menyampaikan pada pokoknya hal-hal berikut: 1) Bahwa pada Hari Rabu 06 Maret
2024 sekitar Pukul 16.00 Wita Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui staf
sekretariat telah menerima Laporan dari Warga Negara Indonesia atas dugaan
pelanggaran Pemilu pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dengan 006/LP/PROV/22.00/III/2024; Nomor Laporan: 2) Bahwa pada hari yang
sama sekitar Pukul 18.30 Wita, Pelapor datang Kembali ke Kantor ke Kantor Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencabut Laporan tersebut;
4. Bahwa akibat pencabutan Laporan tersebut, seyogyanya Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf d Perbawaslu 8 Tahun 2022
melakukan penelusutan dan menjadikan pencabutan Laporan sebagai informasi
awal yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan hasil pengawasan Pengawas
Pemilu. Sehingga dugaan pelanggaran yang didalilkan Pelapor dapat memperoleh
Kepastian Hukum APAKAH TERJADI PELANGGARAN / TIDAK TERJADI
PELANGGARAN PADA TAHAPAN REKAPITULASI DI PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN;
5. Bahwa dengan tidak adanya Laporan hasil pengawasan Pengawas, Bawaslu RI
mengeluarkan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 Putusan yang Nomor
menurut pertimbangannya “terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara,
maka secara administrasi harus dilakukan pembetulan terhadap D.Hasil
Kecamatan-DPR Kecamatan, D.Hasil KABKO-DPR di Kabupaten Tanah Bumbu, Kota
Banjarmasin, dan Kabupaten Kota Baru, dan D.HASIL PROVINSI-DPR Provinsi
Kalimantan Selatan.” (BUKTI P-5, Halaman 98). Padahal beradasarkan fakta yang
sesungguhnya tidak pernah ada keberatan di Tingkat kecamatan maupun provinsi
yang dibuktikan dengan tidak pernah ada Rekomendari dari Pengawas Pemilu
dan/atau Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang
terjadi pada Pemilu untuk Caleg DPR di Kalimantan Selatan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 151-PKE-
DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Memberhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 151-PKE-
DKPP/VI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Nomor: 930/EX/DPD-
14.D/III/2024;
Bukti P-2 Surat Permohonan Salinan Dokumen Pencabutan Laporan Pelanggaran
Administrasi tertanggal 20 Mei 2024;
Bukti P-3 Tanda Terima Dokumen;
Bukti P-4 Jawaban/Tanggapan Atas Surat Permohonan Salinan Dokumen
Pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi Nomor
9/PP.00.01/K.KS/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024;
Bukti P-5 Putusan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 12 Agustus 2024
sebagai berikut:
Mohamad Kurniawan Putra
Dalam sidang PHPU Dapil II Kalimantan Selatan menjadi salah satu saksi dari Partai
PAN yang hadir secara offline dan mendengarkan keterangan dari Bawaslu RI dan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa dalam sidang tersebut saat ditanya
hakim panel terkait dengan adanya laporan PDIP dan pencabutan laporan PDIP. Dan
terkonfirmasi ada laporan dan setelahnya ada pencabutan laporan. Bahwa terhadap
Bawaslu RI yang memutus perkara PHPU tersebut setelah Rekapitulasi Nasional
dipertanyakan oleh Hakim Panel. Bahwa hakim menyampaikan seharusnya meminta
kepada Bawaslu RI tidak memutus terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi.
Bahwa pada rekap provinsi tidak bisa masuk kedalam ruangan pleno karena terbatas
jumlah orangnya. Tidak ada keberatan yang dilaukan oleh PDIP di tingkat Provinsi.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 12 Agustus 2024 Perkara Nomor 151-PKE-DKPP/VI/2024
telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan dari seseorang yang bernama Aditya
Rinaldi, SH, MH selaku penerima kuasa khusus dari pelapor atas nama M Syaripuddin,
SE, MAP sebagai Ketua DPD Partai PDIP Kalsel dan Berry Nahdian Furqon sebagai
Sekretaris DPD PDPIP Kalsel. Yang bersangkutan bertindak atas nama Pelapor untuk
melaporkan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Pemilu 2024;
2. Bahwa Laporan tersebut kemudian diterima dan dituangkan ke dalam Formulir
Model B.1 oleh petugas penerima Laporan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
dengan Nomor : 006/LP/PROV/22.00/III/2024, hal ini sebagai bentuk pelaksanaan
dari ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang pada pokoknya menyebutkan
penyampaian Laporan dilakukan dengan cara : petugas penerima Laporan
menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau
Formulir Model B.1 (Bukti T – 1);
3. Bahwa terhadap Laporan kepada Pelapor diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan (Bukti T – 2);
4. Bahwa selang beberapa waktu, pada hari yang sama tepatnya pada Pukul 18.30 Wita
Petugas Penerima Laporan mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa Laporan yang
disampaikan sebelumnya akan di cabut oleh Pelapor;
5. Bahwa karena permintaan pencabutan Laporan tersebut disampaikan pada malam
hari dan di luar jam kerja, maka pelayanan tidak bisa diberikan. Pelayanan pencabutan
laporan tersebut dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada Hari Kamis, 7 Maret 2024
sebagaimana bukti (Bukti T - 3);
6. Bahwa secara formil Perbawaslu 7 Tahun 2022 memberikan peluang dan
kesempatan kepada Pelapor untuk dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan
registrasi, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu 7
Tahun 2022 yang menyebutkan “Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan
registrasi”. Artinya mekanisme pencabutan Laporan adalah mekanisme yang lumrah
dan wajar terjadi pada saat proses penanganan pelanggaran Pemilu;
7. Bahwa pada saat Laporan diterima dan kemudian dicabut oleh Pelapor, Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat
Pleno Terbuka rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan
Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin pada 6 sampai dengan 8 Maret 2024;
8. Bahwa pada saat forum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu pada tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Kalimantan selatan
yang juga dihadiri oleh Saksi dari Partai PDIP Kalsel, sejak awal hingga ditetapkan Hasil
Perolehan Suara di Provinsi Kalsel tidak ada keberatan dari pihak Partai PDIP Kalsel;
9. Bahwa kemudian pada Hari Senin Tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan menerima sebuah surat dari Sdr. Darul Huda Mustaqim, SH., MH. dan
Muhammad Ridho Fuadi, SH. (Tim Advokasi Inti Partai Amanat Nasional), surat
tersebut pada pokoknya permohonan Salinan dokumen pencabutan Laporan
Pelanggaran Administrasi yang disampaikan oleh Partai PDIP Kalsel dengan Nomor
Laporan : 006/LP/PROV/22.00/III/2024 tertanggal 06 Maret 2024 (Bukti T - 4). Bahwa
terhadap surat permohonan dokumen tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
memberikan surat jawaban/tanggapan tertanggal 22 Mei 2023 yang pada pokoknya
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa benar adanya laporan yang
kemudian dicabut oleh pelapor dan terkait dokumen pencabutan tersebut akan
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel pada sidang PHPU apabila diminta oleh
Majelis Mahkamah Konstitusi (Bukti T – 5).
[2.6] PETTITUM PARA TERADU
Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai
berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbuki secara sah dan meyakinkan menurut
hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam
kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan; dan
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara
Pemilu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 Formulir Model B.1 Formulir Laporan
Bukti T-2 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Bukti T-3 Formulir Model B.4 Pencabutan Laporan
Bukti T-4 Surat dari Sdr. Darul Huda Mustaqim, S.H. MH. Dan Muhammad
Ridho Fuadi, S.H (Tim Advokasi Inti Partai Amanat Nasional) Perihal:
Permohonan Salinan dokumn pencabutan Laporan Pelanggaran
Administrasi
Bukti T-5 Surat jawaban/tanggapan terhadap Surat dan Sdr. Darul Huda
Mustaqim, SH., M.H dan Muhammad Ridho Fuadi, SH. (Tim Advokas
Inti Partai Amanat Nasional) Perihal: Permohonan Salinan dokumen
pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi
[2.8] PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Bahwa terhadap laporan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
dengan Nomor Register Perkara: 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, perlu Pihak
Terkait jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat laporan penyelesaian dugaan pelanggaran adminisratif pemilu
di Bawaslu pada tanggal 16 Maret 2024 yang disampaikan oleh Harli Muin yang
merupakan Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada
tahapan rekapitulasi dan penetapan 3 rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara secara Nasional, yang melaporkan Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Terlapor [vide Bukti PT-
1].
2. Bahwa materi laporan Pelapor pada pokoknya keberatan atau mempersoalkan
mengenai dugaan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN)
dan Pengurangan Suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat
dan lainnya pada rekapitulasi suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan
Selatan II yaitu adanya perpindahan suara di Kota Banjarmasin, Kabupaten
Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga merugikan Partai Demokrasi
Indonesia (PDI) Perjuangan kehilangan 1 (satu) kursi DPR RI.
3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu terhadap laporan penyelesaian
dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor tersebut disimpulkan
bahwa laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan
terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu, sehingga laporan diregistrasi
dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setelah mencermati laporan Pelapor,
jawaban Terlapor, mendengarkan keterangan saksi, dan mempelajari bukti-bukti dan
kesimpulan yang diajukan Pelapor dan Terlapor, dalam pertimbangan Majelis
Pemeriksa yang pada pokoknya sebagai berikut [vide Bukti PT-2]:
1. Menimbang bahwa pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi Partai PDI Perjuangan
dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat
nasional telah menyampaikan keberatan perihal perbedaan perolehan suara
calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kalimantan
Selatan II.
2. Menimbang bahwa bukti dari keberatan yang disampaikan oleh Partai PDI
Perjuangan pada tanggal 12 Maret 2024, telah didukung dengan bukti-bukti
yang menunjukkan adanya perbedaan perolehan suara partai politik peserta
pemilu pada Pemilu calon anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan II.
3. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta terdapatnya
selisih perolehan suara partai politik yaitu Partai Amanat Nasional pada Dapil
Kalimantan Selatan II berdasarkan C.Hasil Salinanan DPR dengan D.Hasil
Kecamatan-DPR di 206 TPS seKabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota
Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan
Selatan di mana terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara dengan
demikian Majelis menilai Terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi
dari Partai PDI Perjuangan dan melakukan pembetulan seketika.
4. Menimbang terhadap perbuatan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi
partai PDI Perjuangan dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi
hasil penghitungan suara tingkat nasional, Majelis Pemeriksa berpendapat
tindakan Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
5. Menimbang terhadap fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian perolehan suara
dari partai politik dan calon anggota DPR dari PAN Dapil Kalimantan Selatan II,
yang terdapat dalam D.Hasil KECAMATAN-DPR dengan C.HASIL-DPR atau C-
HASIL SALINAN-DPR di 206 TPS seKabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota
Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan
Selatan di mana terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara. Maka
secara administrasi harus dilakukan pembetulan terhadap D-HASIl
KECAMATAN-DPR Kecamatan, D.HASIL KABKO-DPR di Kabupaten Tanah
Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Kota Baru, dan D.HASIL PROVINSI-
DPR Provinsi Kalimantan Selatan.
6. Menimbang pada hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB melalui
sidang pleno terbuka Terlapor telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional
melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional pada
Pemilihan Umum Tahun 2024.
7. Menimbang ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Dalam
hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD secara nasional, Peeserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”.
8. Menimbang bahwa perbaikan administrasi terhadap hasil perolehan suara calon
anggota DPR Partai PAN sebagaimana yang dipersoalkan oleh Palapor dalam
perkara pada Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II dinilai akan
memengaruhi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024
yang telah ditetapkan secara nasional oleh Terlapor.
9. Menimbang ketentuan Pasal 461 ayat (6) UU Pemilu yang menyebutkan
“Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan
administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada
tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif
lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Udang ini.”
10. Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional,
setiap perselisihan hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang,
dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga dengan
alasan hukum tersebut Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan
administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara. Namun demikian diperlukan sanksi administrasi lain kepada Terlapor
atas pelanggaran yang telah dilakukan
Bahwa berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024
yang dibacakan pada tanggal 22 Maret 2024, dalam amar putusannya menyebutkan:
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada
pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan
perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berkenaan dengan keterangan Pihak Terkait perihal Putusan Nomor
002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang sekiranya subtansi Putusan telah jelas
termuat dalam Putusan a quo. Oleh karenanya, Pihak Terkait tidak perlu membahas
subtansi putusan a quo pada persidangan ini untuk menjaga etika Penyelenggara
Pemilu, hal mana Bawaslu telah diamanatkan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
UU Pemilu yang mengedepankan prinsip kemandirian dari Penyelenggara Pemilu. Hal
tersebut sesuai dengan sikap DKPP dalam keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 5 april 2024 di Mahkamah
Konstitusi, yang pada pokoknya menyatakan:
”Selanjutnya bila ada pertanyaan-pertanyaan, saya harapkan pertanyaan tidak sampai
menyangkut pada pokok perkara. Karena bagaimanapun DKPP, meskipun sebagai
penyelenggara pemilu, diberi tugas sebagai majelis etik yang secara etika tidak
dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan.” [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-
XXII/2024 Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024 tanggal 5 april 2024 hal 86.]
[2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Provinsi Kalimantan
Selatan) pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari
Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada
pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan
Saksi saat tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Tahun 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yaitu:
1. Saksi PPWP dari Nomor Urut 1 menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan
Selatan dengan alasan banyaknya ditemui intervensi, kecurangan, money politik
dan cawe-cawe dalam bentuk Bansos, serta dicurigai adanya pelanggaran TSM;
2. Saksi PPWP dari Nomor Urut 3 menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan
Selatan dengan alasan telah terjadi banyak kecurangan yang terstruktur
sistematis dan massif untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dan
terjadinya politisasi bansos yang menguntungkan salah satu calon;
3. Saksi dari Partai Demokrat atas nama Zainuddin, menolak Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalsel 1 di tingkat Provinsi
Kalimantan Selatan dengan alasan Partai Demokrat dari awal tingkat Kecamatan
sudah menolak, apalagi rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Banjar juga
menolak;
4. Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Fadjeri Shadiqi, menolak
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalsel 1 di
tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan terdapat dugaan adanya
kecurangan di Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan secara terstuktur, sistematis
dan massif oleh Partai PAN, NASDEM, Gerindra dan Golkar yang bertujuan
untuk pemenangan Pemilu 2024;
5. Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Fadjeri Shadiqi, menolak
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Pemilihan Kalsel 2 di tingkat Provinsi
Kalimantan Selatan dengan alasan terdapat dugaan adanya politik transaksional
di kantong-kantong suara PPP secara massif yang dilakukan oleh kontestan
Pemilu dan tidak lengkapnya C. Hasil yang diperoleh sehingga tidak dapat
mempertahankan angka perolehan suara;
6. Sehubungan catatan kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2,
3, 4, dan 5, para Saksi dalam mengajukan catatan dan keberatan saksi tidak
disertai dengan alat bukti sehingga KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak
menindaklanjutinya;
7. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengawasan dan recheck
terkait data pada D. Hasil khususnya yang terkait dengan data pengguna hak
pilih, data pemilih khusus (DPK), data pemilih tambahan (DPTb), dan data
pemilih tetap (DPT);
8. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Presiden dan Wakil Presiden yang tidak menandatangani D. HASIL PROV-
PPWP adalah Saksi dari 01 dan 03;
9. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Daerah yang tidak menandatangani D. HASIL PROV-
DPD adalah Saksi dari Antung Fatmawati, Gusti Farid Hasan Aman, Muhammad
Yamin dikarenakan tidak berhadir;
10. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Kalsel 1 yang tidak
menandatangani D. HASIL PROV-DPR adalah Saksi dari Partai Demokrat, Partai
Persatuan Pembangunan, dan Partai Buruh (khusus partai buruh tidak
menandatangani dikarenakan tidak berhadir);
11. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Kalsel 2 seluruh Saksi dari
Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPR, terkecuali Saksi
dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir;
12. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 1 seluruh
Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov,
terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak
berhadir;
13. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 2 seluruh
Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov,
terkecuali Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Buruh (khusus
Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir);
14. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 3 seluruh
Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov,
terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak
berhadir;
15. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 4 seluruh
Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov,
terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak
berhadir;
16. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 5 seluruh
Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov,
terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak
berhadir;
17. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 6 seluruh
Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov,
terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak
berhadir;
18. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 7 seluruh
Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov,
terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak
berhadir;
Dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan menghadapi 2 persoalan hukum yaitu:
1. Perkara Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum terkait sengketa hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1 dengan locus perkara: Kabupaten Banjar dan
Kabupaten Barito Kuala.
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi:
Dalam Ekspesi
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan kabur;
2. Menolak eksepsi Pihak Terkait dengan berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, tenggang waktu, pengajuan permohonan, kedudukan hukum
pemohon, dan permohonan kabur.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Perkara Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum terkait sengketa hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2 dengan locus perkara: Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Tanah bumbu, Kabupaten Kotabaru dan Kota Banjarmasin
Amar Putusan Mahkamah Konstitusi:
Dalam Ekspesi
3. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan keweanganan Mahkamah dan
permohonan kabur;
4. Menolak eksepsi Pihak Terkait dengan berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
tenggang waktu, pengajuan permohonan, kedudukan hukum pemohon, dan
permohonan kabur.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu
Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di
Kabupaten Tanah Bumbu Telah di Laksanakan Secara Berjenjang sesuai dengan
Tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di
Kabupaten Tanah Bumbu, dilaksanakan di Tingkat Kecamatan Angsana pada tanggal
18-22 Februari 2024, Batulicin pada tanggal 19-21 Februari 2024, Karang Bintang
pada tanggal 19-21 Februari 2024, Kuranji pada tanggal 19-21 Februari 2024, Kusan
Hilir pada tanggal 18-24 Februari 2024, Kusan Hulu pada tanggal 18-19 Februari 2024,
Kusa Tengah pada tanggal 19-22 Februari 2024, Mantewe pada tanggal 18-25 Februari
2024, Satui pada tanggal 19-29 Februari 2024, Simpang Empat pada tanggal 19-28
Februari 2024, Sungai Loban pada tanggal 19-21 Februari 2024 dan Kecamatan Teluk
Kapayang pada tanggal 19-21 Februari 2024, sesuai dengan Model D Hasil Kecamatan
yang di tanda tangani oleh masing-masing Ketua dan Anggota PPK (Bukti PT-1)
Bahwa pada Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilah Rakyat, tidak ada Sanggahan dari Pengawas Pemilu dan Saksi Peserta
Pemilu (Bukti PT-2)
Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Tingkat Kabupaten di Kabupaten Tanah Bumbu, dilaksanakan pada tanggal 1-4 Maret
2024 sesuai dengan Model D Hasil Kabupaten yang di tanda tangani oleh Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu (Bukti PT-3)
Bahwa pada Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Tingkat Kabupaten di Kabupaten Tanah Bumbu untuk Pemilihan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, tidak ada Sanggahan dari Pengawas Pemilu dan Saksi Peserta
Pemilu. (Bukti PT-4)
[2.8.4] Ketua atau Anggota KPU Kota Banjarmasin
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 Kecamatan se Kota Banjarmasin pada tanggal
17 Februari 2024 s.d 2 Maret 2024 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat yang dilakukan terhadap setiap TPS dalam kelurahan se Kota Banjarmasin.
Pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan tersebut tidak ada Catatan
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum di Tingkat Kecamatan dengan Jenis Pemilu DPR RI yang diajukan
oleh Saksi Partai Politik dibuktikan dengan MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU
KEBERATAN SAKSI-KPU di 5 Kecamatan yang “NIHIL” (Bukti PT-1 sd Bukti PT-5), dan
tidak ada Rekomendasi dari Pengawas Pemilu dan/atau Laporan hasil Pengawasan
Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu untuk Pemilihan DPR
di Tingkat Kecamatan di Kota Banjarmasin.
Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin pada tanggal 3 Maret 2024 s.d. 5 Maret
2024 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap setiap kecamatan sampai dengan
seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kota Banjarmasin dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024. Pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kota terdapat keberatan
saksi yang diajukan oleh Saksi dari PDI Perjuangan atas nama Gilang pada tanggal 5
Maret 2024 dengan catatan keberatan sebagai berikut:
“Keberatan: Dengan peningkatan Suara PAN secara signifikan, serta Golkar,
Nasdem dan Gerindra. Serta Suara PDI Perjuangan yang berkurang. Maka kami
menyatakan Keberatan atas hasil perolehan rekapitulasi yang disampaikan, serta
menolak Sirekap sebagai Alat bantu rekapitulasi Secara berjenjang. Sehingga
rekapitulasi berjenjang menggunakan alat kerja excel, seperti Pemilu 2019.”
Selanjutnya KPU Kota Banjarmasin mencatat kejadian khusus tersebut menggunakan
formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Bukti PT-
6).
Dapat diketahui bahwa Saksi dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak
menandatangani D. HASIL KABKO-DPR dalam Pemilihan Anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Kota Banjarmasin. (Bukti PT-7, Bukti PT-8) dan
tidak ada Rekomendasi dari Pengawas Pemilu dan/atau Laporan hasil Pengawasan
Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu untuk Pemilihan DPR
di Tingkat Kota.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024
telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi
Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terdapat
catatan kejadian khusus/keberatan saksi mengenai permasalahan dan/atau persoalan
terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota pada Pemilihan Anggota DPR RI Daerah
Pemilihan Kalimantan Selatan II dan Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
tidak mengajukan keberatan dan menandatangani D. HASIL PROV-DPR dalam
Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Provinsi
Kalimantan Selatan.
Berdasarkan kronologis tersebut diatas, KPU Banjarmasin menegaskan bahwa Proses
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat RI di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota tidak terdapat persoalan
dan permasalahan hukum, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya Catatan
Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan DPR RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diajukan
oleh saksi peserta Pemilu di Tingkat Kecamatan dan tidak ada Rekomendasi dari
Pengawas Pemilu dan/atau Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu terkait
pelanggaran yang terjadi pada Pemilu untuk Pemilihan DPR di Tingkat Kecamatan dan
di Tingkat Kota Banjarmasin. Adapun Keberatan yang diajukan Saksi Partai PDI
Perjuangan di Rekapitulasi Tingkat Kota tidak beralasan menurut hukum karena tidak
disertai alat bukti yang mendukung dan pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil dan
Perolehan Suara di Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi Partai PDI
Perjuangan tidak mengajukan keberatan dan menandatangani D. HASIL PROV-DPR
dalam Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Provinsi
Kalimantan Selatan.
[2.8.5] Ketua atau Anggota KPU Kota Baru
Kabupaten Kota Baru telah melaksanakan Rekapitulasi pada tanggal 26 Februari s.d 9
Maret 2024. Pada saat rekapitulasi pada tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, tidak
ada keberatan sama sekali pada Kota Baru. Bahwa terhadap Hasil Rekapitulasi KPU
Kota Baru sudah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
[2.8.6] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu
1. Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kabupaten, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Hasil
Pengawasan yang dituangkan dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP)
nomor : 001/LHP/PM.00.02/3/2024 telah melakukan pengawasan rekapitulasi
secara langsung di tingkat Kabupaten pada tanggal 02-04 Maret 2024 di Hotel Ebony
Batulicin, dengan memastikan pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku. Bahwa dari hasil Pengawasan yang dilakukan
oleh Bawaslu Kab. Tanah Bumbu, tidak terdapat keberatan ataupun kejadian
khusus yang berkaitan pada pokok perkara yang dilaporkan.
2. Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat
Kecamatan di Kabupaten T anah Bumbu, dari 12 (dua belas) kecamatan yang
terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu, tidak terdapat keberatan yang ditemukan oleh
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu terkait dengan
laporan yang diperkarakan.
3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, dalam hal melakukan pencegahan
terhadap potensi pelanggaran dalam tahap Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, telah
menerbitkan surat Imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.KS-09/2/2024, tertanggal 29
Februari 2024 terkait Imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah
Bumbu dalam rangka memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
[2.8.7] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin
1. Bahwa saat pengawasan Proses Rekapitulasi hasil Perolehan penghitungan suara
DPR dan DPRD Kota Banjarmasin Tingkat Kota Banjarmasin yang dilaksanakan
pada tanggal 4 maret 2024 di hotel Gsign Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin
melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu
secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Bahwa berdasarkan undangan melalui Surat KPU Kota Banjarmasin Nomor
368/PL.01.7-Und/6371/2024 perihal Undangan Pembukaan Rapat Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin tanggal 24
Februari 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin menghadiri undangan pembukaan
dimulai sekitar pukul 20.56 wita tanggal 3 Maret 2024, dan dilanjutkan kegiatan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan pada 4 Maret
2024.
3. Bahwa berdasarkan undangan melalui Surat KPU Kota Banjarmasin Nomor
369/PL.01.7-Und/6371/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin tanggal 24 Februari
2024, Bawaslu Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin tanggal 4 Maret
2024 yang dimulai sekitar pukul 09.00 wita di Ballroom lt. 8 Hotel G’Sign. Rapat ini
dihadiri oleh Saksi Mandat Peserta Pemilu Tahun 2024, PPK Se-Kota Banjarmasin,
Tim Keamanan Kodim 1007 Kota Banjarmasin dan Tim Keamanan Kepolisian Resor
Kota Banjarmasin.
4. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalanan sesuai dengan mekanisme yang diatur
serta pengamanan tempat sangat ketat dengan adanya pengamanan oleh kepolisian
yang menugaskan sekitar 100 personil. Selama pembacaan D.Hasil Kecamatan oleh
PPK, Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan pencermatan dan menemukan adanya
ketidaksesuaian data, maka Bawaslu Kota Banjarmasin langsung menyampaikan
saran perbaikan dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kota Banjarmasin selama
masa rapat pleno terbuka tersebut.
5. Bahwa secara umum selama pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut
yang dilaksanakan dari tanggal 3 Maret hingga berakhir pada 5 Maret 2024 pukul
14.15 wita sampai dengan penandatanganan D.Hasil Kota oleh para saksi peserta
pemilu kecuali saksi Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDI-P). Pada saat
rapat pleno terbuka tidak ada dugaan pelanggaran karena kegiatan berlangsung
lancar. Kemudian pada saat proses penandatanganan berita acara setelah selesai
forum rapat pleno, saksi PDI P menyatakan keberatan atas perolehan hasil
rekapitulasi suara yang telah disampaikan pada rapat pleno tersebut serta menolak.
[2.8.8] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Baru
Bahwa Terhadap Pleno Rekapitulasi di Kota Baru dilaksanakan pada tanggal 26
Februari s.d 9 Maret 2024. Bahwa Pleno berakhir pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul
11.30 WITA, kemudian selesai dilakukan pengecekan pada tanggal Pukul 17.30 WITA,
kemudian di bagikan pada Pukul 21.00 WITA. Bahwa dalam Pleno tidak ada Kejadian
Khusus yang terjadi di Kota Baru, dan bahwa seluruh saksi menandatangani. Bahwa
Berita Acara sudah dikirimkan juga kepada semua pihak yang menghadiri.
[2.8.9] Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Sengketa Proses dan Hukum
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 saya mendapatkan informasi dari saudara Yayas
staf PNS Bagian Divisi Hukum bahwa ada laporan masuk dari PDIP. Bahwa selanjutnya
pada tanggal 7 Maret 2024 saya ditelpon oleh staf saya yang lain yaitu saudai Yeni
Marito Marpaung bahwa berkas laporan yang diterima oleh saudara Yayas telah
dipinjam oleh Teradu V untuk dilakukan pleno, serta ada pencabutan laporan yang
tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 karena berkop partai PDIP. Selanjutnya
saya informasikan kepada Staf bahwa laporan akan informasikan kepada Teradu II
selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran bahwa laporan tersebut tidak bisa dilakukan
tindaklanjut untuk dijadikan kajian awal, karena pencabutan laporan tersebut tidak
sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa terhadap isi dari laporan beserta
pencabutan laporan saya tidak pernah melihat dokumen tersebut, karena pada saat
itu sedang melakukan supervisi di salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan
Selatan. Bahwa saya baru melihat dokumen tersebut pada malam hari sebelum sidang
DKPP dan saya dapati informasi bahwa dokumen laporan pencabutan yang sesuai
dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tersebut bukan staf saya yang membuatnya.
[2.8.10] Staf Pelaksana Bagian Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Bahwa paad tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WITA saya sedang berada
dikantor dan pada waktu itu saya baru sampai di kantor dari Hotel Galaxy tempat Pleno
Rekapitulasi Tingkat Provinsi. Bahwa pada saat itu hanya ada saya dan salah satu staf
saja. Setelah itu, security menyampaikan kepada saya bahwa ada masyakarat yang
akan melapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dan saya minta kepada security
untuk mendatangi saya. Bahwa selanjutnya Pelapor yang datang adalah kuasanya atas
nama Aditya Rinaldi memberikan Form B.1 Laporan versi pelapor bukan sesuai dengan
Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa terhadap dokumen tersebut saya bantu buatkan
laporan tersebut sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang membutuhkan waktu
sekitar 2 jam. Bahwa terhadap laporan tersebut pada saat membantu Pelapor membuat
dokumen yang sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 saya berkoordinasi dengan
staf Penanganan Pelanggaran, agar laporan tersebut semakin bagus dan baik sesuai
dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa setelah selesai saya sampaikan kepada
Pelapor agar dicek lalu setelahnya ditandatangani oleh Pelapor, dan setelahnya saya
buatkan juga tanda terima laporan (Formulir B.3). Bahwa selanjutnya dokumen
tersebut saya serahkan di meja saudari Yeni selaku staf Penanganan Pelanggaran
menggunakan map kuning. Setelahnya saya informasikan kepada saudari Yeni dan
saya laporkan kepada Kabag Penanganan Pelanggaran dan Hukum. Lalu setelahnya
saya kembali ke Hotel Galaxy untuk mengikuti Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi.
Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WITA saya mendapatkan telepon dari Teradu I yang
menanyakan posisi berkas tersebut dan menginformasikan bahwa laporan tersebut
akan dicabut oleh Pelapor. Bahwa selanjutnya terhadap pencabutan laporan tersebut
saya tidak mengetahuinya. Keesokan harinya pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 09.00
WITA Teradu V mendatangi saya dan bertanya dimana berkasnya, lalu berkas tersebut
diambil oleh Teradu V untuk dibawa ke rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan.
[2.8.10] Staf Pelaksana Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 setelah sampai di kantor mendapatkan informasi
dari saudara Yayas Staf Pelaksanan Bagian Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan bahwa berkas laporan PDI Perjuangan tadi malam diletakkan di meja saya.
Setelah saya coba lihat sekilas sampul Form Penerimaan Laporan B.1. Setelah itu,
biasanya kami scan dan akan dilaporkan di grup whatsapp pada Bagian Penanganan
Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum. Bahwa pada saat akan di scan
dokumen tersebut Teradu V menghampiri dan memberikan dokumen pencabutan
laporan yang tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 (pencabutan berkop PDI
Perjuangan). Bahwa selanjutnya Teradu V meminta dokumen tersebut untuk dilakukan
Pleno di Hotel Galaxy karena pada saat itu semua Pimpinan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Bahwa saya sudah menyampaikan kepada Teradu V bahwa Form
Pencabutan Laporan tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022.
Selanjutnya saya tidak tahu apakah ada pleno atau tidak. Selanjutnya, saya langsung
menyampaikan informasi kepada Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian
Sengketa Proses dan Hukum bahwa dokumen dibawa oleh Teradu V. Dan Kepala
Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum langsung
menginformasikan kepada Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/VI/2024 Para Pengadu
mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang
melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilu serta pencabutan laporan yang
tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul
16.00 WITA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dari seseorang
yang bernama Aditya Rinaldi, selaku kuasa khusus dari pelapor atas nama M.
Syaripuddin sebagai Ketua DPD Partai PDIP Kalimantan Selatan dan Berry Nahdian
Furqon sebagai Sekretaris DPD PDIP Kalimantan Selatan. Bahwa laporan tersebut
kemudian diterima dan dituangkan ke dalam Formulir Model B.1 oleh petugas
penerima laporan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor:
006/LP/PROV/22.00/III/2024, yang pada pokoknya penyampaian laporan dilakukan
dengan cara: petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh
Pelapor dalam Sigap Lapor atau Formulir B.1 (vide Bukti T-1). Bahwa Pelapor
selanjutnya diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide
Bukti T-2). Bahwa selanjutnya pada hari yang sama pada Pukul 18.30 WITA Petugas
Penerima Laporan mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa Laporan yang
disampaikan sebelumnya akan di cabut oleh Pelapor. Bahwa karena permintaan
pencabutan Laporan tersebut disampaikan pada malam hari di luar jam kerja dan tidak
sesuai dengan Format Laporan kepada Bawaslu, maka pelayanan tidak bisa diberikan.
Pelayanan pencabutan Laporan tersebut dilaksanakan keesokan harinya pada hari
Kamis, 7 Maret 2024 (vide Bukti T-3). Terhadap laporan tersebut pencabutan laporan
yang dilakukan oleh Pelapor belum sesuai dengan tata cara mekanisme dan prosedur
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa pada saat Laporan diterima dan
kemudian dicabut oleh Pelapor, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
hasil suara Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy
Banjarmasin pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024. Bahwa Para Teradu memerintahkan
kepada Staf Penerima Laporan yang berada di kantor untuk menerima laporan dari
Pelapor sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Bahwa
selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima
sebuah surat dari Darul Huda Mustaqim dan Muhammad Ridho Fuadi (Tim Advokasi
Inti Partai Amanat Nasional), surat tersebut pada pokoknya permohonan Salinan
dokumen pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi yang disampaikan oleh Partai
PDIP Kalimantan Selatan dengan Nomor Laporan : 006/LP/PROV/22.00/III/2024
tertanggal 06 Maret 2024 (vide Bukti T - 4). Bahwa terhadap surat permohonan
dokumen tersebut Para Teradu memberikan surat jawaban/tanggapan tertanggal 22
Mei 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan
bahwa benar adanya laporan yang kemudian dicabut oleh pelapor dan terkait dokumen
pencabutan tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
pada sidang PHPU apabila diminta oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T –
5).
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran
kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan melakukan penanganan
pelanggaran terhadap pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan
prosedur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa awal mula peristiwa yang
dipersoalkan oleh Pengadu diketahui oleh Pengadu tanggal 14 Mei 2024 saat sidang
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah
Konstitusi. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dari masyarakat bernama Aditya
Rinaldi yang merupakan kuasa Pelapor atas nama M. Syaripuddin selaku Ketua DPD
Partai PDIP Provinsi Kalimantan Selatan dan Berry Nahdian Furqon selaku Sekretaris
DPD PDIP Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa laporan tersebut diterima oleh Petugas
penerima pengaduan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Muhammad
Nurrahman Yasin yang merupakan Staf bagian Hukum di Sekertariat Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Selanjutnya laporan a quo dituangkan ke dalam Formulir Model
B.1 dengan Nomor: 006/LP/PROV/22.00/III/2024 (vide Bukti T-1). Bahwa Pelapor
kemudian diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti
T-2). Selanjutnya dokumen Formulir Model B.1 tersebut dimasukan ke dalam map
berwarna kuning dan diletakkan di meja kerja Yeni Marpaung selaku Staf Pelaksana
Divisi Penanganan Pelanggaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,
karena Muhammad Nurrahman Yasin akan mengikuti acara Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang bertempat di
Hotel Galaxy Banjarmasin. Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait Muhammad
Nurrahman Yasin laporan a quo telah disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II
melalui pesan whatsapp. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 sedang dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan
Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin yang dihadiri oleh Para Teradu untuk melakukan
tugas pengawasan. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA Pihak Terkait
Muhammad Nurrahman Yasin mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa Laporan
yang disampaikan sebelumnya akan dicabut oleh Pelapor dengan menyampaikan surat
pencabutan laporan dengan Kop Partai PDIP (vide Bukti P-1). Bahwa karena
permintaan pencabutan laporan tersebut disampaikan pada malam hari diluar jam
kerja dan tidak sesuai dengan format Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum (vide Bukti T-3) maka pelayanan belum bisa diberikan, dan meminta
Pelapor untuk datang kembali keesokan harinya. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan
Pihak Terkait Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Sengketa Proses dan Hukum
atas nama Doddy Yulihartanto yang menerangkan bahwa benar surat pencabutan
laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak sesuai dengan format Bawaslu. Terhadap
pencabutan laporan tersebut sudah dilaporkan kepada Teradu II selaku Koordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa keesokan
harinya tanggal 7 Maret 2024 Pukul 09.00 WITA, Teradu V datang ke Kantor Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan dan meminta seluruh dokumen Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor kepada Pihak Terkait Staf Penanganan Pelanggaran
Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Yeni Marpaung untuk
membawa dokumen a quo ke Hotel Galaxy Banjarmasin dengan alasan untuk di
Plenokan dengan Para Teradu yang lain. Fakta ini berkesesuian dengan keterangan
Pihak Terkait Yeni Marpaung yang menerangkan bahwa benar telah menyerahkan
dokumen laporan dalam map berwarna kuning kepada Teradu V dan belum sempat
menggandakan dokumen laporan a quo karena pada saat itu Pihak Terkait Yeni
Marpaung baru tiba di kantor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
berdasarkan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV bahwa tidak
pernah melihat dokumen laporan dan surat pencabutan laporan yang disampaikan
oleh Pelapor atas nama Aditya Rinaldi. Teradu III dan Teradu IV juga menegaskan
bahwa tidak ada Pleno pembahasan terhadap laporan dan pencabutan laporan a quo
yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Teradu I berdalih bahwa tidak pernah ada kajian laporan yang disampaikan oleh
Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk dijadikan bahan
Pleno. Terhadap hal tersebut, Teradu II menerangkan bahwa tidak dapat membuat
kajian dikarenakan Teradu II tidak pernah melihat dokumen laporan, Teradu II baru
mengetahui dan melihat Formulir B.1 pada saat persidangan DKPP dilaksanakan.
Terungkap pula dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V menerangkan bertemu
dengan Pelapor pada saat acara Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin dan Pelapor
menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Teradu V. Bahwa keesokan harinya
pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Teradu V bertemu dengan Pelapor
dan menyerahkan seluruh dokumen laporan a quo tanpa adanya pemberitahuan
kepada Teradu lainnya. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan Teradu IV bahwa benar tidak mengetahui pengembalian dokumen
laporan oleh Teradu V kepada Pelapor, dan baru mengetahui adanya pencabutan
laporan pada saat pertemuan Para Teradu yang dilaksanakan malam hari di Hotel
Galaxy Banjarmasin disela-sela kegiatan pengawasan Rekapitulasi tingkat Provinsi
Kalimantan Selatan. Bahwa pertemuan a quo bukan dalam rangka pleno pembahasan
laporan dan pencabutan laporan, akan tetapi hanya pertemuan biasa yang
mendiskusikan banyak hal.
Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu
yang tidak melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
disampaikan oleh Pengadu dan tindakan penerimaan pencabutan laporan yang tidak
sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak
professional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu.
Bahwa DKPP perlu memberikan penilaian terhadap masing-masing Teradu
berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja
dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan umum. Bahwa Terhadap Teradu I selaku
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dinilai tidak melaksanakan tugas
koordinasi dengan baik berdasarkan divisi berkaitan dengan laporan dan pencabutan
laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Teradu I tidak pernah mengundang Teradu II, Teradu III, Teradu
IV dan Teradu V untuk melaksanakan pleno pembahasan laporan dan pencabutan
laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Sebagai Ketua Bawaslu, sepatutnya Teradu I
mengetahui setiap peristiwa yang terjadi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
termasuk kaitannya dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan segera
melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti. Bahwa Terhadap Teradu II selaku
Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi yang merupakan Divisi
paling srategis dalam mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan dan tindaklanjut
laporan dari masyakarat terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang seharusnya
mempunyai sense of responsibility terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Teradu II seharusnya
bertanggung jawab terhadap tindak lanjut laporan dan memastikan telah dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-
undangan. Bahwa Teradu II berdalih tidak pernah melihat dokumen laporan dan surat
pencabutan laporan merupakan alasan yang tidak dapat diterima oleh DKPP. Terlebih
informasi terkait laporan dan pencabutan laporan sudah disampaikan kepada Teradu
II oleh Staf Penerima Laporan dan oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Sengketa
Proses dan Hukum Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Terhadap Teradu
V DKPP menilai selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat
tindakan Teradu V telah melampaui kewenangan. Tindakan Teradu V meminta
dokumen laporan dan menyerahkan kembali kepada Pelapor tanpa melalui prosedur
yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan tanpa pemberitahuan kepada
Teradu lainnya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena dokumen
laporan merupakan dokumen negara yang harus disimpan dan dijaga. Oleh karena itu,
Teradu I, Teradu II dan Teradu V layak diberikan sanksi lebih berat dari Teradu yang
lainnya.
Sedangkan terhadap Teradu III selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa dan Teradu IV selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas
yang berdalih tidak mengetahui terkait dengan laporan dan pencabutan laporan
dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
adalah dalih yang tidak dapat diterima oleh DKPP. Sebagai Anggota Bawaslu yang
bersifat kolektif kolegial harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga
marwah lembaga Bawaslu.
Teradu III dan Teradu IV wajib mengedepankan kepedulian terhadap seluruh proses
pengawasan dan penanganan pelanggaran yang terjadi di Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat
(2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan
huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.