II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Yosekat Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Abuan Karunggu
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Mira Wesareak
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Oholiba Lokbere
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ina Gwijangge
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Herman Yohanes
Pekerjaan/Lembaga : Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia
Sekretariat KPU Kabupaten Nduga
Alamat : Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua
Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VI;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu VI disebut sebagai--------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 22
Agustus 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei Tahun 2024, Pukul 09.30 WIT alamat di
Jalan Bhayanggara, bertempat Hotel Sartika Wamena, Ketua KPU Kabupaten
Nduga, Anggota KPU Kabupaten Nduga, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga
mengubah Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional (vide Bukti P-1);
2. Bahwa KPU Kabupaten Nduga dan Sekretaris KPU Kabupaten Nduga memindahkan
suara sah Partai Politik Demokrat dari Dapil Nduga 3 Caleg DPRD Nomor Urut 7
a.n. Menius Murib suara sah 2.824 suara (vide Bukti P-2). Namun angka diubah
dan dikurangi oleh KPU Kabupaten Nduga dan Sekretaris KPU menjadi 1.271 suara
(vide Bukti P-3);
3. Bahwa suara sah Menius Murib dikurangi dan dibagi kepada Partai PKS Caleg
Nomor Urut 1 a.n. Nepinus A Murib, SH 1.553 Suara (vide Bukti P-4), sesuai
dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 hasil
penetapan perolehan suara secara Nasional dalam Salinan Keputusan KPU
Kabupaten Nduga Nomor 551 Nepinus A Murib S.H. suara sah memperoleh 0 suara
namun dalam Surat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551
suara ditambah menjadi 1.553 suara tidak sah (vide Bukti P-5);
Tabel berikut ini, Hasil perubahan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum tidak sah diubah jumlah perolehan suara dikurangi diduga dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nduga bersama Sekretariat KPU Kabupaten Nduga sebagai berikut:
1. Tabel 1. (vide Bukti P-6)
Nomor Dan Nama Partai RINCIAN
Politik Peserta Pemilu Jumlah Akhir
I 2 3
Dapil Dapil Dapil
Nduga I Nduga II Nduga III
(1) (2) (3) (4) (8)
Partai Nasional
1. Partai Kebangkitan 0 0 2.951 2951
Bangsa
2. Partai Gerindra 0 4.573 1.532 6.105
3. Partai PDI Perjuangan 5.963 0 0 5.963
4. Partai Golkar 2.213 5.320 0 7.533
5. Partai Nasdem 7.321 0 4.956 12.277
6. Partai Buruh 0 0 0 0
7. Partai Gelombang 0 6.265 0 6.265
Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan 5.423 2.983 6.686 15.092
Sejahtera
9. Partai Kebangkitan 0 0 3.340 3.340
Nusantara
10. Partai Hati Nurani 441 0 0 441
Rakyat
11. Partai Garda Repulik 3.612 899 799 5.310
Indonesia
12. Partai Amanat Nasional 0 0 0 0
13. Partai Bulan Bintang 347 0 0 347
14. Partai Demokrat 2.713 3.545 8.277 14.535
15. Partai Solidaritas 353 2.601 0 2.954
Indonesia
16. Partai Perindo 0 10.484 0 10.484
17. Partai Persatuan 0 1.157 1.178 2.695
Pembangunan
24. Partai Ummat 0 0 1.624 1.624
Jumlah Suara Sah Partai 28.386 38.187 31.343 97.916
Politik Peserta Pemilu
Tabel berikut ini Hasil Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2024 secara Nasional sebagai berikut:
2. Tabel 2. (vide Bukti P-7)
Nomor Dan Nama Partai RINCIAN
Politik Peserta Pemilu Jumlah Akhir
I 2 3
Dapil Dapil Dapil
Nduga I Nduga II Nduga III
(1) (2) (3) (4) (8)
Partai Nasional
1. Partai Kebangkitan 0 0 2.951 2951
Bangsa
2. Partai Gerindra 0 4.573 1.532 6.105
3. Partai PDI Perjuangan 5.963 0 0 5.963
4. Partai Golkar 2.213 5.320 0 7.533
5. Partai Nasdem 7.321 0 4.956 12.277
6. Partai Buruh 0 0 0 0
7. Partai Gelombang 0 6.265 0 6.265
Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan 5.423 2.983 5.133 13.539
Sejahtera
9. Partai Kebangkitan 0 0 3.340 3.340
Nusantara
10. Partai Hati Nurani 441 0 0 441
Rakyat
11. Partai Garda Repulik 3.612 899 799 5.310
Indonesia
12. Partai Amanat Nasional 0 0 0 0
13. Partai Bulan Bintang 347 0 0 347
14. Partai Demokrat 2.713 3.545 9.830 16.088
15. Partai Solidaritas 353 2.601 0 2.954
Indonesia
16. Partai Perindo 0 10.484 0 10.484
17. Partai Persatuan 0 1.157 1.178 2.695
Pembangunan
24. Partai Ummat 0 0 1.624 1.624
Jumlah Suara Sah Partai 28.386 38.187 31.343 97.916
Politik Peserta Pemilu
4. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dalam Salinan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Penetapan perolehan suara tertanggal 8
Maret 20204 dari Partai Demokrat Caleg Nomor Urut 7 a.n. nama Menius Murib
suara sah 2.824 suara dan Partai Keadilan Sejahtera Caleg Nomor Urut 1 a.n.
Nepinus A Murib S.H. memperoleh 0 suara (vide Bukti P-8);
5. Bahwa perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Perubahan perolehan suara pada hari
Sabtu tanggal 4 Mei Tahun 2024, dari Partai Demokrat Caleg Nomor Urut 7 a.n.
Menius Murib suara angka diubah menjadi 1.271 suara dan Partai Keadilan
Sejahtera Caleg Nomor Urut 1 a.n. Nepinus A Murib S.H. memperoleh 1.553 suara
(vide Bukti P-9);
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak jawaban dan bantahan dari Teradu I s.d. Teradu VI (enam) untuk
seluruhnya;
3. Memberikan putusan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI;
4. Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,
dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun
2024, tanggal 20 Maret 2024;
P-2 Tabel Pemindahan Suara Sah Partai Demokrat Dapil Nduga 3 Caleg DPRD
Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib Suara Sah 2.824 di Ubah menjadi 1.271
Suara;
P-3 Tabel Hasil Perolehan Suara Tidak Sah Setelah di Palsukan dan di Ubah
oleh KPU bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga Mengubah Perolehan
Suara Sah Partai Demokrat Dapil Nduga 3 Caleg DPRD Nomor Urut 7 a.n.
Menius Murib Suara Menjadi 1.271 Suara;
P-4 Tabel Hasil Perolehan Suara Menius Murib Setelah di Ubah Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nduga bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga
yang di Pindah ke Partai PKS Caleg Nomor Urut 1 a.n. Nepinus A Murib.
Perolehan Suara Sebelumnya 0 Menjadi 1.553 Suara;
P-5 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Hasil
Penetapan Perolehan Suara Secara Nasional Dalam Salinan Keputusan
KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Nepinus A Murib Suara Sah
Memperoleh 0 suara;
P-6 Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Setelah diubah Perolehan
Jumlah Suara Partai Politik Peserta Pemilihan Umum oleh KPU Kabupaten
Nduga bersama Sekretariat KPU Nduga;
P-7 Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Keputusan KPU
Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nduga Tahun 2024;
P-8 Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nduga, Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dari setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024;
P-9 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551
Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024, tanggal 4 Mei
2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Karto
Nirigi, Maniap Kogoya, Issak Telenggen, Yosep Nehemia Pariaribo, yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 22 Agustus 2024 sebagai berikut:
Karto Nirigi
• Saksi merupakan mantan Ketua PPD Distrik Yigi. Saksi menerangkan KPU
Kabupaten Nduga melaksanakan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten pada tanggal 7-8 Maret 2024, Pukul 23.00 WIT di Hotel
Grand Sartika Wamena, itu merupakan akhir dari pleno tingkat kabupaten
termasuk 8 Kabupaten yang ada Provinsi Papua Pegunungan. Pada saat itu yang
memimpin adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga. Selanjutnya, hasil
Rekapitulasi di tingkat Provinsi dan berikutnya adalah tingkat Pusat. Sampai
dengan tanggal 20 Maret 2024, Saksi mengetahui hasil dari SK KPU Nomor 360
hasilnya dengan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Dalam SK tersebut Partai
Demokrat memperoleh suara sejumlah 16.088 dan di dalamnya terbagi 3 Dapil yaitu
Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3. Dapil 5.423. Dapil 2 yaitu 2.983, Dapil 3 yaitu 5.133
itu berdasarkan hasil rekapitulasi nasional.
• Saksi menerangkan pada tanggal 18 Maret 2024, berakhir masa kerja Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Nduga yang lama. Sedangkan KPU Kabupaten Nduga yang
baru dilantik tanggal 24 Maret 2024. Selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2024, Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nduga menetaplkan kembali SK KPU Kabupaten
Nduga namun isi lampirannya berbeda. SK yang kami dapat Nomor 360 dan Nomor
551 nomor SKnya sama namun dalam lampirannya berbeda isinya terdapat
perubahan-perubahan angka dari Partai Demokrat ke PKS. Partai Demokrat
memperoleh suara sejumlah 14.535 terbagai dalam Dapil 1, Dapil 2, dan Dapil 3.
Dapil 1 sejumlah 2.713, Dapil 2 sejumlah 3.545, Dapil 3 sejumlah 8.277. Sedangkan
PKS meningkat menjadi 15.092. Jumlah tersebut terbagi mejadi 3 Dapil yaitu Dapil
1 sejumlah 5.423, Dapil 2 sejumlah 2.983, Dapil 3 sejumlah 6.686. Saksi
mengetahui hal tersebut sesudah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga yang
baru dilantik tanggal 24 Maret 2024. Hasil penetapan tanggal 20 Maret 2024 s.d. 4
Mei 2024 itu yang Saksi ketahui.
• Saksi menerangkan sesuai dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 dan SK
KPU Kabupaten Nduga Nomor 551, sudah dinyatakan bahwa perolehan suara
Menius Murib sebanyak 2824. Saksi berpedoman pada peraturan dan penetapan
secara nasional. Apabila PKS merasa dirugikan seharusnya melalui prosedur.
Namun sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP hal itu tidak sesuai dengan
prosedur. Kesalahan input merupakan risiko politik. Sengaja atau tidak sengaja hal
tersebut sudah terjadi. Sehinga tidak terdapat alasan bahwa salah penginputan.
• Saksi hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7
s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu tidak terdapat keberatan.
Maniap Kogoya
Saksi menerangkan pada waktu itu sebagai anggota PPD dan hadir pada saat Rapat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten. Pada saat
rekapitulasi tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024 di Wamena, penyampaian yang akan Saksi
sampaikan sama seperti Saksi Karto Nirigi. KPU Kabupaten Nduga Periode lama
berakhir tanggal 18 Maret 2024, pertanyaannya apakah KPU Kabupaten Nduga Periode
yang baru apakah memiliki hak untuk mengubah atau tidak? Saksi menerangkan pada
tanggal 4 Mei 2024, Saksi tidak ikut dalam pertemuan dengan KPU Kabupaten Nduga.
Saksi menerangkan tidak ada undangan untuk PKS dan Demokrat untuk duduk
bersama. Saksi hadir dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga
tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu tidak terdapat keberatan.
Issak Telenggen
• Saksi merupakan Saksi Partai Demokrat di tingkat Kabupaten. Pada tanggal 7 s.d.
8 Maret 2024, memang sudah ditetapkan. Sesuai dengan keterangan Bawaslu,
Saksi Partai Demokrat tidak mendapatkan D.Hasil. Saksi merasa kaget berkenaan
dengan SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360. Saksi merasa dirugikan. Setelah
keluarnya SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360, Saksi hanya sebatas Saksi
sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah perolehan hasil. Sampai
dengan tanggal 4 Mei 2024, terjadi perubahan. Saksi mempertanyakan terkait
dengan perubahan ini, apakah KPU Kabupaten Nduga sudah berkoordinasi dengan
Komisi Pemilihan Umum? Saksi belum mendapatkan Formulir D.Hasil Kabupaten.
• Saksi menduga admin tidak berinisiatif sendiri melainkan terdapat perintah. Saksi
tidak percaya admin melakukan salah input karena sesuai dengan penetapan sudah
jelas. Pelapor merasa dirugikan terhadap penetapan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Nduga pada tanggal 4 Mei 2024. Saksi hadir dalam rapat pleno
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu
tidak terdapat keberatan.
Yosep Nehemia Pariaribo
• Saksi selaku admin Partai Demokrat. Partai Demokrat memiliki aplikasi Sirekap
internal partai. Saksi merekap berdasarkan hasil dari teman-teman yang berada
ada di lapangan. Namun setelah tahapan pemilihan tanggal 14 Februari 2024 s.d.
8 Maret 2024, Komunikasi dengan teman-teman di lapangan ada berjarak sehingga
Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, Saksi
langsung memantau perolehan suara Menius Murib dari Instagram Komisi
Pemilihan Umum.
• Saksi menerangkan terkait dengan Keputusan KPU Kabupaten Nduga, pada saat
Saksi membuka instagram Komisi Pemilihan Umum, yaitu tanggal 22 Maret 2024,
ketetapan dimasukkan dalam instagram Komisi Pemilihan Umum melalui scan
bercode yaitu Keputusan Nomor 360. Kemudian Saksi menyesuaikan dengan
perolehan suara para Caleg yang dimiliki oleh Saksi. Pada tanggal 22 Maret 2024,
Komisi Pemilihan Umum merilis postingan baru pada halaman instagram, Saksi
kemudian menscanning barcode, setelah itu Saksi melihat perolehan suara Menius
Murib yaitu 2824. Setelah proses penghitungan selesai, Saksi terus mengikuti
postingan terbaru dari Komisi Pemilihan Umum. Saksi melakukan hal tersebut
untuk menjaga perolehan suara. Bahkan sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP,
apabila dilihat dari instagram Komisi Pemilihan Umum suara Menius Murib yaitu
tetap 2824 suara. Saksi mulai mengakses instagram Komisi Pemilihan Umum
tanggal 22 Maret 2024 yaitu 2 hari setelah penetapan secara nasional oleh Komisi
Pemilihan Umum. Saksi melihat dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 360 dalam lampiran KPU Provinsi Papua Pegunungan, mulai dari
Kabupaten Jayawijaya s.d. Kabupaten Nduga. Perolehan Suara Menius Murib
Nomor Urut 7 Dapil 3 Kabupaten Nduga yaitu 2824. Saksi merasa kebingungan
mengapa perolehan suara Menius Murib berubah? Bahkan dalam Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1060 Tahun 2024, merupakan perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Seharusnya kalau ada perubahan, juga
diikuti perubahan oleh Komisi Pemilihan Umum. Termasuk ada perubahan
perolehan suara. Namun di Keputusan Komisi Pemilihan Nomor 1060 perolehan
Menius Murib tetap 2824.
• Saksi tidak mengetahui website KPU Kabupaten Nduga, Saksi hanya berpedoman
kepada Komisi Pemilihan Umum.
• Saksi menerangkan seharusnya apabila KPU Kabupaten Nduga sudah
berkoordinasi dengan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu,
dalam rentang waktu bulan Maret s.d. Agustus 2024, seharusnya sudah ada
perubahan di website Komisi Pemilihan Umum. Saksi hadir dalam rapat pleno
rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024. Pada saat itu
tidak terdapat keberatan.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 22 Agustus 2024, Pengadu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa dalil Para Teradu melakukan perubahan, pengeditan dan pemindahan suara
dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 dilakukan karena para
Teradu desakan masa dari Caleg DPRD Nepinus A Murib, SH palang Kantor KPU
Kabupaten Nduga, terkait hal ini pengadu dengan tegas menolak jawaban dan
bantahan para Teradu sangat tidak beralasan hukum, jawaban para Teradu
mengada, faktanya para Teradu diduga telah melakukan pemalsuan SK 551 tidak
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Bahwa para Teradu dan Pihak Terkait PPD Distrik wupaga memberikan bukti Model
D Hasil Kecamatan diperlihatkan didepan majelis Hakim perolehan suara atas nama
Caleg DPRD Nduga Nepinus A Murib SH 1.553 Suara, Pengadu meragukan validasi
dan keabsahanya karena dalam formulir rekapan itu perolehan suara caleg lain dan
perolehan suara dari partai politik lain tidak diisi dan tidak ditulis;
3. Bahwa para Teradu berdalil perubahan dugaan Pemalsuan SK Nomor 551 KPU
Kabupaten Nduga Tahun 2024 dan perubahan perolehan jumlah suara Partai
Politik Demokrat dilakukan karena admin atau operator salah input rekapan suara
dalam aplikasi sirekap, dalil ini tidak dapat dibenarkan karena kesalahan
penginputan maupun penghilangan perolehan suara partai politik peserta Pemilu
setelah paska penetapan Hasil Pemilihan Umum secara Nasional di umumkan
serentak seluruh Indonesia oleh KPU RI tertanggal 20 Maret Tahun 2024, semua
partai politik peserta Pemilu suaranya telah terbukti bermasalah dan kehilangan
suaranya diberikan kesempatan waktu 4 hari untuk daftar gugatan sengketa Pileg
ke Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, namun faktanya hal ini tidak
dilakukan oleh pihak Terkait;
4. Bahwa sesuai dengan pengakuan dalam persidangan oleh ke-5 (lima) Komisioner
KPU Kabupaten Nduga dilantik pada tanggal 24 Mei 2024 untuk periode 2024-2029,
KPU baru tidak punya kewenangan untuk merubah dan memperbaiki SK KPU
Kabupaten Nduga nomor 551 tentang penetapan perolehan suara secara Nasional
dengan dalil desakan oleh caleg maupun desakan oleh kelompok partai politik
pesera Pemilu tidak dapat dibenarkan menurut Hukum;
5. Bahwa KPU baru dilantik hendaknya menghormati SK KPU RI Nomor 360 dan
Salinan SK Kabupaten Nduga Nomor 551 dan menetapkan perolehan kursi
berdasarkan hasil perolehan suara secara nasional namu KPU Nduga Melakukan
perubahan tetapi secara Nasional paska perubahan Surat Keputusan 360
perubahan kedua secara Nasional dalam surat Keputusan Nomor 1060 sampai hari
ini cek dalam Barkode KPU RI Nomor 1060 Tahun 2024 suara perolehan sura Partai
Demokrat masih ada;
6. Bahwa faktanya para Teradu melakukan perubahan suara dan SK KPU Nduga 551
tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
7. Bahwa KPU Kabupaten Nduga penetapan kursi berdasarkan perubahan dugaan
pemalsuan SK 551 dan telah diubah dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten
Nduga Nomor 557 Tahun 2024 ditetapkan dikeneyam 22 juli 2024 dinilai
inskontitusional dan catcat secara administrasi dan catcat secara hukum,(Bukti-
P12);
8. Bahwa para Teradu mendalil perna mengundang 3 kali kepada pihak pengadu
terkait untuk melakukan klarifikasi terkait kesalahan penginputan suara partai
PKS kepada Partai Demokrat, pengadu tidak hadir karena yang mengundang ini
bukanlah Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), namun yang mengundang pengadu
adalah KPU Kabupaten Nduga kini sebagai para Teradu, sesuai dengan prosedur
dan peraturan Pemilu yang melakukan undangan klarifikasi hendaknya Bawaslu,
para Teradu menyalahi aturan dan tugas dan fungsi;
9. Bahwa undangan para Teradu untuk klarifikasi keselahan penginputan suara oleh
operator KPU kepada Partai Demokrat adalah resiko politik,dan tempat yang
diundang untuk pertemuan ini bukanlah dikantor KPU atau tempat kantor Resmi
pemerintah, namun ajak ketemu ditempat Caffe, di hotel, direstoran rumah makan,
sesuai dengan peraturan kode etik penyelenggara pemilu sebagai penyelengara
bersifat mandiri dan independen tidak bisa bertemuan rapat diruang tertutup, hal
ini dugaan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
10. Bahwa setelah penetapan suara Pleno tingkat KPU Kabupaten Nduga maupun
setelah penetapan perolehan suara oleh KPU RI pihak tekait diketahui suaranya
tidak ada dalam SK Nomor 551, pihak terkait tidak melakukan upaya pengaduan
laporan ke Bawaslu Kabupaten Nduga sesuai fakta yang diungkap dalam
persidangan oleh pihak Terkait ketua Bawaslu Nduga;
11. Bahwa fakta yang terungkap dalam sidang melakukan Perubahan,
pengeditan,pengalihan Surat Keputusan nomor 551 Tahun 2024 diduga
dipalsukan, fakta menunjukan bahwa ketidak profesionalime dan kemandirian para
teradu I sampai teradu VI sebagai penyelenggara pemilu dapat meragukan untuk
mensukseskan Pilkada Kabupaten Nduga Tahun 2024 secara mandiri, jujur, dan
adil serta kepastian hukum sebagaimana diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2017;
12. Bahwa Profesionalisme, Independensi dan kemandirian para Teradu, ke 5 (lima)
Komisioner KPU Kabupaten Nduga tidak telihat, sebagaimana diatur dalam PKPU
N0.7 Tahun 2017 didalam Pasal 2 asas prinsip dan tujuan KPU melaksanakan
tugas dan fungsi asas jujur, adil dan mandiri, karena faktanya dalam pengaduan
kami Teradu I dilihat adanya dugaan intervensi oleh penguasa daerah dan partai
politik tertentu yakni partai PKS, sehingga para Teradu tanpa mempertibangkan
mekanisme dan peraturan perundang-undangan beralu melakukan perubahan SK
No. 551 secara fiktif;
13. Bahwa dalam sidang Teradu I telah mengakui perbuatanya, bawasanya melakukan
pemalsuaan SK 551 KPU Kabupaten Ndua Teradu I mengakui perbuatanya, namun
dalam peratuan PKPU Ketua dan semua anggota KPU termasuk Sekretaris KPU
bersifat kolektif dan kolegial sehingga pengadu memohon semua komisioner KPU
termasuk Sekretaris KPU harus menilai peran dan tindakannya, adanya dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
14. Bahwa berdasarkan Surat Bupati Nduga tertanggal 22 Maret 2024, disampaikan
Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Nomor surat
270/049/BUP/2024 perihal mohon peninjauan kembali Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Nduga 2024 (baru terpilih) atas nama Teradu I saudara Yosekat Kogoya
dan atas nama Teradu II Saudara Abuan Karunggu keduanya adalah sebagai PNS
aktif diDinas Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nduga dan dianggap tidak
mendapatkan rekomendasi Bupati namun dinyatakan lolos sebagai Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nduga periode 2024-2029, (Bukti P-14);
15. Bahwa dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
tertanggal 31 Mei 20204 memutuskan dan menetapkan Teradu I saudara Yosekat
Kogoya dan Teradu II Saudara Abuan Karunggu sebagai ketua merangkap Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan periode
2024-2029 telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Perilaku,Sumpah/Janji dan atau Pakta Integritas dan dikenakan sanksi
Pemerhentian sementara, (Bukti P-15);
16. Bahwa dalam persidangan para Teradu I sampai Teradu VI tidak menyerahkan
pokok materi jawaban dan atau bantahan alat bukti, secara tertulis kepada majelis
Hakim yang mulia, dan kepada pihak pengadu dan pihak terkait, dengan dalil ini
pengadu berkeberatan dan menolak dengan tegas jika pokok jawaban para Teradu
menyerakan dokumen kepada majelis hakim yang mulia setelah berakhinya sidang
DKPP, karena hal ini bertentangan dengan pengaturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas
peraturan Dewan Kehormatan Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
17. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1
Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Dewan Kehormatan Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum Pengadu maupun Teradu membawa 8 (delapan) rangkap alat bukti primer
sebelum pleksanaan sidang dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan Sidang,
namun faktanya para Teradu I sampai Teradu VI tidak mematuhi Peraturan DKPP
paling lambat jam 11.35 hadir dalam sidang, setelah sidang mulai dan tidak
membawa dokument pokok-poko bantahan/jawaban, hal ini telah terbukti
bawasanya adanya dugaan melanggar kode etik perilaku sumpa/janji dan pakta
integritas Penyelenggara Pemilu;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah ungkap dalam perkara ini,
baik dari keterangan saksi, pengakuan para Teradu, keterangan pihak terkait, dan alat
bukti yang dibuktikan dalam persidangan dengan Perkara Nomor 144-PKE-
DKPP/VII/2024, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang mulia, mengadili perkara ini
untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menolak jawaban dan bantahan dari Teradu I (satu) sampai dengan teradu VI
(enam) untuk seluruhnya;
3. Memberikan putusan sanksi pemerhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu
III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI;
4. Atau apabila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat
lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
22 Agustus 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu/Terlapor pada pokoknya menolak seluruh aduan Pelapor/
Pengadu yang telah diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) kecuali secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Terlapor/Pengadu;
2. Bahwa terhadap aduan Pengadu pada point 1, Para Terlapor/Teradu
menyampaikan kronologi kejadian yakni sebagai berikut:
a. Pada tanggal 7 dan 8 Maret 2024 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umun Tahun 2024,
Tingkat Kabupaten Nduga di Grand Sartatika Hotel Wamena, yang dipimpin
langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga yang dihadiri oleh Komisioner
KPU Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga, Saksi dari masing-
masing jenis Pemilihan yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD-PP, DPRD
KAB/KOTA. Pembacaan hasil Pleno Tingkat Kecamatan dimulai dari tingkat
yang paling tinggi ke tingkat yang paling rendah oleh masing-masing Panitia
Pemilihan Distrik (PPD), setiap hasil perolehan suara yang di bacakan oleh
Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang dituangkan dalam Formulir D.HASIL
KECAMATAN, dan dicatat oleh Admin dan Operator serta Staf Sekretariat
KPUKabupaten Nduga, yang nantinya akan di input ke dalam Sirekap web.
b. Pembacaan hasil perolehan suara di Tingkat Distrik sebagaimana dituangkan
dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN untuk seluruh jenis Pemilihan
dibacakan oleh masing-masing Ketua dan atau Anggota Panitia Pemilihan
Distrik (PPD) dalam Wilayah Kerja KPU Kabupaten Nduga, pembacaan hasil
Perolehan Suara oleh masingmasing Partai Politik dan Calon yang diajukan
oleh Partai Politik, yang dibacakan oleh masing-masing Ketua dan atau
Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), dicatat dan direkap oleh Operator,
baik Operator KPU Kabupaten Nduga, Operator Bawaslu Kabupaten Nduga
dan Saksi dari masing-masing Peserta Pemilu untuk seluruh jenis Pemilihan,
agar nantinya data tersebut dapat disandingkan jika ada kekeliruan.
c. Pada saat penginputan hasil perolehan suara ke dalam Sirekap web di tingkat
Kabupaten Nduga, terdapat kekeliruan penginput hasil perolehan suara di
Distrik Wutpaga, Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) a.n. NEPINUS A. MURIP,
S.H. calon Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PKS dengan jumlah perolehan
suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara, terinput ke
calon Nomor Urut 7 (tujuh) Partai Demokrat a.n. MENIUS MURIB sebanyak
1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara, yang mengakibatkan calon
Nomor Urut 1 (satu) dari Partai PKS a.n. NEPINUS A. MURIP, S.H. kehilangan
suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara dan calon
Nomor Urut 7 (tujuh) dari Partai Demokrat a.n. MENIUS MURIB
mendapatkan tambahan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh
tiga) suara.
d. Kekeliruan pengimputan tersebut, diketahui/terdeteksi setelah salinan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, Lampiran VI
(L6.37 Papua pengunungan.pdf) di upload website KPU RI dan mendapatan
respon dan tanggapan dari calon Nomor Urut 1 dari Partai PKS a.n. NEPINUS
A. MURIB, S.H. yang mempertanyakan dikemanakan perolehan suaranya
sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara di Distrik Wutpaga,
sebagaimana telah dituangkan dalam Formulir Model D.HASIL KECAMATAN
dan telah dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, tingkat Kabupaten
Nduga yang sama sekali tidak mendapat tanggapan/keberatan dari saksi-
saksi yang hadir dan telah dinyatakan syah oleh Pimipnan Rapat Pleno
tersebut.
e. Berdasarkan respon, tanggapan dan pertanyaan dari calon Nomor Urut 1 PKS
a.n. NEPINUS A. MURIB, S.H. Sekretariat KPU Kabupaten Nduga melakukan
pengecekan kembali terhadap catatan dan rekapan yang ada, baik itu dari
Operator Bawaslu Kabupaten Nduga maupun dari saksi-saksi yang hadir
pada saat pleno dan didapat data perolehan suara yang sama bahwa di
Distrik Wutpaga Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) yang memperoleh suara
sah adalah:
1) NEPINUS A. MURIB, SH Calon Nomor Urut 1 dari PKS memperoleh suara
syah sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara.
2) YEMISINA TABUNI Calon Nomor Urut 2 dari Partai GARUDA memperoleh
suara syah sebanyak 515 (lima ratus lima belas) suara.
3) Dengan DPT Distrik Wutpaga sebanyak 2.068 (dua ribu enam puluh
delapan) pemilih.
f. Kekeliruan tersebut diakibatkan oleh karena Operator sangat kewalahan dan
kelelahan akibat kurangnya istrahat yang cukup dalam melakukan/
melaksanakan pengimputan data-data ke dalam Sirekap web yang mana
waktu pengimputan telah melampaui batas akhir berdasarkan ketentuan
Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024
(vide Bukti T-1 dan Bukti T-2).
g. Bahwa atas kesalahan penginputan pada aplikasi web Sirekap dan
ditetapkan dalam Formulir Model D.Hasil Kabko DPR-PP itu terjadi pada KPU
Kabupaten Nduga Periode 2019-2024 (vide Bukti T-3). Sehingga atas
kesalahan tersebut terjadilah desakan massa dari salah satu peserta Pemilu,
(vide Bukti T-4). Sehingga pada tanggal 7 April 2024 KPU Kabupaten Nduga
melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Nduga dan tanggal 19 April 2024 ke KPU Provinsi Papua Pegunungan terkait
permasalahan kesalahan penginputan tersebut, dan dijawab secara lisan
oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan harus dikembalikan ke semula
berdasarkan penetapan Formulir Model D. Hasil Kabko dan diperbaiki
lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nduga. Selanjutnya pada hari Sabtu,
tanggal 4 Mei 2024, Pukul 09.30 WIT alamat di Jalan Bhayangkara,
bertempat di Hotel Sartika Wamena, Ketua bersama Anggota serta Sekretaris
KPU Kabupaten Nduga selaku Teradu/Terlapor mendistribusikan atau
membagikan Surat Keputusan KPU Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga yang telah diperbaiki lampirannya kepada peserta
Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 (vide
Bukti T-5), dengan pokok lampirannya yang diperbaiki sebagai berikut:
h. Bahwa upaya untuk menyelesaikan permasalahan kesalahan penginputan
sebagaimana huruf g diatas terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga
dengan melaksanakan koordinasi ke KPU Provinsi Papua Pegunungan dan
Bawaslu Kabupaten Nduga, serta terus meminta fatwa atau petunjuk dari
Komisi Pemilihan Umum. Dimana pada tanggal 11 Juni 2024, KPU
Kabupaten Nduga di dampingi Sekretariat KPU Provinsi Papua Pengungan
berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum dalam rangka
menyampaikan permasalahan kekeliruan penginputan perolehan suara di
Distrik Wutpaga dan serta mengajukan permohonan untuk dibukakan akses
aplikasi Sirekap agar dapat melakukan perbaikan. Selanjutnya pada tanggal
1 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga didampingi oleh KPU Provinsi Papua
Pengunungan kembali berkoordinasi dengan KPU dan menjelaskan semua
upaya-upaya yang telah dilakukan dalam upaya melakukan perbaikan
kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga dan
mendapatkan arahan:
1) KPU Provinsi Papua Pengunungan melakukan pertemuan dengan
Pengurus Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat
Provinsi Papua Pengunungan guna membahas permasahan kekeliruan
input tersebut;
2) KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu
Kabupaten Nduga, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera;
3) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan Perbaikan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024.
i. Bahwa berdasarkan saran dari Komisi Pemilihan Umum kemudian Pada
tanggal 4 Juli 2024, bertempat di Restoran Sentani Jakarta di Jakarta, KPU
Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan pertemuan dengan Pengurus
Partai Demokrat dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera yang dihadiri oleh
Sekretaris Partai Demokrat Tingkat Provisi Papua Pegunungan, Ketua dan
Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pegunungan,
Ketua dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu serta Kasubbag Teknis KPU
Provinsi Papua Pengunungan, dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu dan
Sekretaris KPU Kabupaten Nduga (sebagaimana uraian kronologi vide Bukti
T-6) yang melahirkan kesepakatan yang pada intinya:
1) Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat Tingkat Provinsi Papua
Pegunungan menyetujui bahwa perolehan suara dari Distrik Wutpaga
adalah perolehan suara calon Partai Keadilan Sejahtera (NEPINUS A.
MURIP, SH.)
2) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan pertemuan dengan Partai
Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga,
dan melakukan perbaikan atas kekeliruan pengimputan perolehan
suara di Distrik Wutpaga.
j. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Aula Cafe Hotel Grand Sartika
Wamena dan tanggal tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Rumah Makan
Sendok Garpu Abepura-Jayapura KPU Kabupaten Nduga melakukan rapat
koordinasi dengan mengundang Ketua dan Sekretaris Partai Demokrat dan
Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten
Nduga dan menghasilkan kesepakatan Hasil rapat koordinasi yang pada
pokoknya adalah melakukan perbaikan dan Perubahan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga Tahun 2024. Dan akhirnya pada tanggal 27 Juli 2024, KPU
Kabupaten Nduga melakukan Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nduga Tahun 2024 dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga Tahun 2024.
Atas tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga murni merupakan
kesalahan penginputan dalam aplikasi web sirekap dan tak ada unsur
kesengajaan, sehingga telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
Pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi
rujukan Pengadu tidak tepat dan tidak memenuhi unsur begitu halnya
dengan Pasal 24, 25, 42, 43, 44, 45, 46 dan Pasal 47 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara.
3. Bahwa Saksi 1 a.n. Karto Nirigi dan Saksi 2 a.n. Maniap Kogoya yang diajukan oleh
Pelapor/Pengadu bukanlah sebagai peserta sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024, yang saat
itu bertepatan juga dengan agenda distribusi hasil perbaikan lampiran Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2024. Sehingga Saksi yang
diajukan oleh Pelapor/Pengadu patutlah dipertanyakan? Apakah benar-benar Saksi
yang mengetahui kejadian atau tidak. Sehingga patutlah Majelis Hakim menolak
saksi yang diajukan oleh Pelapor/Pengadu, sebab jika Saksi yang diajukan
bukanlah Saksi fakta maka Saksi yang demikian dikategorikan sebagai keterangan
Saksi testimonium de auditu yakni kesaksian tentang hal yang didengar dari orang
lain atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain dan bukan pengalaman sendiri.
(vide Bukti T-7);
4. Bahwa aduan Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel) sebab aduan Pengadu telah
mencantumkan saksi secara fakta tidak sebagai peserta Sosialisasi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4
Mei tahun 2024 yang saat itu bertepatan juga dengan agenda distribusi hasil
perbaikan Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun
2024, serta tidak jelas dasar hukumnya. Olehnya patutlah aduan Pelapor/Pengadu
ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
5. Bahwa terhadap laporan/aduan yang dilakukan Pengadu dalam hal ini sudah
dilakukan koordinasi secara berjenjang dan telah diselesaikan, dengan demikian
hasil dari perubahan itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Tahun
2024. Teradu berkesimpulan bahwa apa yang di laporkan oleh pengadu adalah tidak
jelas/kabur (obscure libel), Dengan demikian suara yang terdapat kekeliruan dalam
penginputan adalah benar milik dari Partai Keadilan Sejahtera a.n. Nepinus A.
Murib, SH 1.553 sesuai dengan D-Hasil Kecamatan pada Distrik Wutpaga dan 0
(nol) suara pada Menius Murib dari Partai Demokrat di Formulir D.Hasil Kecamatan
Wutpaga.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam
aduan Pengadu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/VII/2024
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-15, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Kronologis Penginputan tanggal 15 Maret 2024;
T-2 Formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRD-Kabko;
T-3 Formulir Model D. Hasil Kabko-DPRPP;
T-4 Foto Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Nduga oleh massa peserta
Pemilu;
T-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun
2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024;
T-6 Kronologis Perbaikan Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabuupaten Nduga Nomor 551;
T-7 Daftar Hadir Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 dan Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan
Perseorangan Kabupaten Nduga Pemilihan Serentak Tahun 2024;
T-8 Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024, tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabuaten Nduga
Tahun 2024, tertanggal 27 Juli 2024;
T-9 Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 557 Tahun 2024, tertanggal 27
Juli 2024;
T-10 Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 558 Tahun 2024, tertanggal 27
Juli 2024;
T-11 Surat KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor: 183/PL.01.8-
Und/95/2024, tertanggal 6 Juni 2024 perihal Panggilan Klarifikasi
Permasalahan Kekeliruan Input Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024;
T-12 Surat Bawaslu Kabupaten Nduga Nomor:
105/PM.06.02.02/K.PG/06/2024, tertanggal 13 Juni 2024 perihal
Undangan Klarifikasi;
T-13 Surat Bawaslu Kabupaten Nduga Nomor: 23/PS/00-003/KAB-ND-
23/2024, tertanggal 17 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Bawaslu
Kabupaten Nduga kepada KPU Kabupaten Nduga agar menindaklanjuti
permasalahan pelanggaran administrasi sebelum melanjutkan pleno
terbuka penetapan kursi;
T-14 Surat Undangan Nomor: 246/PP.06.2-Ud/9508/2024 perihal Undangan
Sosialiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2;
T-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1050 Tahun 2024 tertanggal
28 Juli2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 360 Tahun 2024.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua atau
Anggota Bawaslu Kabupaten Nduga, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Ketua atau
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, Ketua atau Anggota PPD Wutpaga,
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga, Sekretaris KPU Kabupaten Nduga, dalam
sidang pemeriksaan tanggal 22 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
PENJELASAN/KETERANGAN P1HAK TERKAIT
a. Bahwa Pihak terkait yaitu Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan pernah
menerima Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
879/PP.00.00/K1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024, terkait pelaksanaan
Penelusuran atas laporan Dinard Kelnea yang pernah disampaikan ke Badan
Pengawas Pemilihan Umum namun tidak memenuhi syarat formil laporan
(Vide Bukti PT-I)
b. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan penelusuran
dan telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari para
pihak yang terkait dengan penelusuran tersebut.
c. Bahwa hasil dari penelusuran tersebut Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan
Menyusun laporan Hasil Penelusuran yang dituangkan dalam Formulir Model
A Pengawasan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi
(vide Bukti PT-2)
d. Bahwa pada saat Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan meminta keterangan
dari Bawaslu Kabupaten Nduga, dari tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan
rekapan tingkat Distrik Dapil 3 tidak ada masalah dan perubahan, sampai
pleno tingkat Kabupaten pada tanggal 7 Maret 2024 sampai 8 Maret 2024 juga
tidak ada masalah itu sudah sesuai dengan C.Hasil dari tiap-tiap TPS pada
Dapil 3, jumlah suara perolehan dari Partai PKS a.n. Nepinus A Murib
berjumlah 1.553 sesuai dengan hasil penetapan pada tingkat Kabupaten
Nduga, sedangkan suara Partai Demokrat a.n. Menius Murib berjumlah 1.271
suara;
e. Bahwa hasil Penelusuran Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menemukan
adanya dugaan pelanggaran berupa:
1. Bahwa KPU Kabupaten Nduga telah melakukan kesalahan
penginputan perolehan suara calon DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3
dari Partai PKS Nomor Urut 1 atas nama Nepinus A. Murib
2. Bahwa suara calon DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai PKS
atas nama Nepinus A. Murib, sebenarnya dari Distrik Wutpaga adalah
1.553
3. Bahwa suara caleg DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai
Demokrat Nomor Urut 7 atas nama Menius Murib sebanyak dari
Distrik Wutpaga 1.271 (vide Bukti PT-3)
4. Bahwa suara calon DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai PKS
Nomor Urut 1 atas nama Nepinus A. Murib dialihkan ke Caleg DPRD
Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 atas
nama Menius Murib sebanyak 1.553 sehingga suara calon DPRD
Kabupaten Nduga Dapil 3 dari Partai PKS atas nama Nepinus A. Murib
menjadi nol (0) suara
5. Bahwa Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Dapil 3 dari
Partai Demokrat Nomor Urut 7 atas nama Menius Murib bertambah
menjadi 2.824 Suara setelah suara Calon Anggota DPRD PKS
dialihkan ke suara Demokrat
6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan SK dengan Nomor 550
tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang mana dalam SK Tersebut suara
Caleg dari Partai PKS a.n. Nepinus A Murib tidak ada suara atau nol
suara hal itu diakui oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga
karena kelelahan dan salah input (vide Bukti PT-4)
7. Bahwa KPU Kabupaten Nduga merevisi SK 550 Tahun 2024 dan
menerbitkan SK 551 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang mana dalam SK 551
Tahun 2024 Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga dari Partai
PKS an. Nepinus A Murib dikembalikan sebanyak 1.553 (vide Bukti
PT-5)
8. Bahwa terdapat kesalahan prosedur dan mekanisme dalam pleno
rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Nduga yang mana
pada rekapitulasi tersebut tidak menampilkan dalam slaid jumlah
perolehan-perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga
melainkan pleno tersebut dilaksanakan dengan cara dibacakan dan
masing-masing Saksi merekap perolehan suara masing-masing
Calegnya
f. Terjadi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nduga
terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara KPU Kabupaten Nduga yang tidak sesuai dengan prosedur
dan terjadi kesalahan penginputan dalam aplikasi Sirekap suara Calon
Anggota DPRD Kabupaten NDuga Dapil 3 Distrik Wutpaga;
g. Terjadi Perubahan suara Caleg Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil 3 a.n, Nepinus
A Murib yang sebenarnya 1.553 suara menjadi 0 (nol) suara yang dialihkan
kepada Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 7 a.n. Menius Murib yang mana
suara Caleg Partai Demokrat tersebut sebanyak 1.272 bertambah menjadi
2.824 Suara bertambah dari Suara Partai PKS (vide Bukti PT-6);
h. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan meminta keterangan dari
berbagai Pihak terdapat fakta dan keterangan terjadi perubahan suara Caleg
Partai PKS Nomor Urut 1 Dapil 3 a.n. Nepinus A Murib yang sebenarnya 1.553
suara menjadi 0 (noi) suara yang dialihkan kepada Caleg Partai PKS Nomor
Urut 7 a.n. Menius Murib yang mana suara Caleg Partai Demokrat tersebut
sebanyak 1.272 bertambah menjadi 2.824 Suara dan kesalahan prosedur.
i. Bahwa perubahan terjadi diduga dilakukan komisioner periode lama dan
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga.
Gunikme Wenda (Anggota Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan)
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan penetapan SK Komisi Pemilihan Umum
Nomor 360, yang bersangkutan Partai Demokrat langsung melapor kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Kemudian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum
menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Selanjutnya Bawaslu
Provinsi Papua Pegunungan melakukan penelusuran. Partai PKS tidak melakukan
pengaduan ke Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan tetapi berdasarkan keterangan
dari Bawaslu Kabupaten Nduga memang terjadi kesalahan penginputan.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Nduga melakukan perbaikan yang dihadiri oleh Partai
Demokrat dan PKS. Bawaslu Provinsi Papuga Pegunungan memang menerima surat
perbaikan pengembalian suara.
• Pihak Terkait menerangkan Partai Demokrat menyampaikan laporan kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan
bahwa laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat karena telah melewati
batas waktu penyampaian laporan.
Merius Telenggen (Bawaslu Kabupaten Nduga)
• Pihak Terkait menerangkan mengenai rapat rekapitulasi tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024
di Hotel Grand Sartika Wamena, terkait dengan perolehan suara dari Distrik
Wutpaga, secara kebenaran. Distrik Wutpaga suaranya 2.068. Pada saat itu
memang dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten
Nduga adalah 1.553 dari Nepinus Murib PKS sedangkan 515 ke Partai Garuda. Hal
tersebut merupakan pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nduga pada saat
pelaksanaan rapat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Nduga. Sedang untuk
kesalahan input dll itu merupakan kesalahan dari KPU Kabupaten Nduga.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten memang
terdapat keberatan dari Para Saksi Partai Politik karena tidak sesuai dengan bukti-
bukti dan sebagainya. Pada saat rekapitulasi, Para Saksi Partai Politik, PPD di 32
Distrik se Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten Nduga juga hadir. Pada saat PPD
membacakan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nduga dan Bawaslu Kabupaten
Nduga ikut mencermati untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahan. Pada saat
itu, PPD membacakan Formulir Model D.Hasil Distrik. Berdasar kebenaran, suara
Nepinus Murib 1.553 suara di Distrik Wutpaga. Kalau Partai Demokrat sekitar
1.200 san. Itu sistem Noken. Pada saat itu tidak terdapat keberatan dari PKS.
• Pihak Terkait menerangkan terkait dengan penetapan SK Komisi Pemilihan Umum
Nomor 360, Partai PKS pernah menyampaikan pengaduan secara lisan kepada
Bawaslu Kabupaten Nduga, namun untuk penyampaian secara resmi tertulis belum
pernah.
• Pihak Terkait hadir dalam rapat pleno rekapitulasi tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024.
Pihak Terkait juga membuat Laporan Hasil Pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi
tingkat Kabupaten Nduga. Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat keberatan dari
Saksi atau Calon PKS terkait perolehan suara di Distrik Wutpaga.
Kelion Giban (Bawaslu Kabupaten Nduga)
• Pihak Terkait menerangkan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 7
s.d. 8 Maret 2024, Pihak Terkait belum mendapatkan berita acara hasil rapat
rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Pada tanggal 18 Maret 2024, Bawaslu
Kabupaten Nduga meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. Pihak Terkait
mendapatkan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
tingkat Kabupaten tanggal 20 Maret 2024 SK KPU Kabupaten Nduga yang pertama.
Selanjutnya tanggal 4 Mei 2024, Pihak Terkait mendapatkan SK KPU Nomor 360
dari data nasional. Mengenai perubahan di tanggal 4 Mei 2024, pada waktu itu
Pihak Terkait sedang berada di Jakarta untuk mengikuti PHPU. Pada saat
pembacaan hasil perolehan suara, tidak terdapat keberatan dari Saksi Partai
Demokrat.
• Pihak Terkait menerangkan perolehan suara Partai PKS a.n. Nepinus Murib di
Distrik Wutpaga sebanyak 1.553. Partai Garuda a.n. Yemisina Tabuni sebanyak
515. DPT Distrik Wutpaga 2068. Sedangkan untuk Distrik Iniye, DPT berjumlah
4271. Perolehan suara Menius Murib Partai Demokrat berjumlah 1271. Perolehan
suara Nius Wakerwa Partai PKS berjumlah 3000.
• Pihak Terkait menerangkan menindaklanjuti arahan Badan Pengawas Pemilihan
Umum bahwa bagaimana proses pengembalian perolehan suara dari Partai
Demokrat kepada PKS? Yaitu harus ada kesepakatan bersama antara Partai
Demokrat dan Partai PKS terkait dengan pengembalian perolehan suara.
Nepinus Murib (Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga)
• Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 8 Maret 2024, pada saat rekapitulasi
perolehan suara tingkat Kabupaten Nduga, dibacakan perolehan a.n. saya sendiri
yaitu Nepinus Murib dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlah suara adalah 1.553
dan itu sudah diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga dengan disaksikan
oleh Saksi Partai Politik yang hadir saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Pihak Terkait memperoleh Surat Keputusan KPU Nomor 360 setelah rekapitulasi
nasional. Pihak Terkait mendapatkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 sekitar
tanggal 30 Maret 2024. Berita Acara Rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota tidak
pernah diberikan kepada Saksi Partai Politik. SK Kabupaten Nduga Nomor 551 tidak
pernah diberikan kepada Saksi Partai Politik. Sehingga Pihak Terkait dapat melihat
hal itu setelah ada SK KPU Nomor 360. Pihak Terkait menerangkan bahwa SK KPU
Nomor 360 isinya berbeda dengan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551.
Perbedaanya, dalam SK KPU Nomor 360 suara Nepinus Murib tidak ada sementara
dalam SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 suara Nepinus Murib ada. Dalam SK
KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 yang pertama Suara Nepinus Murib tidak ada
kemudian dalam SK KPU Nomor 360 juga tidak ada suaranya. Sehingga dalam SK
KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 dan SK KPU Nomor 360 suara Nepinus Murib
tidak ada. Pihak Terkait melihat dalam SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 tidak
terdapat suara Nepinus Murib maka Pihak Terkait bersama dengan masa bertemu
dengan KPU Kabupaten Nduga yang baru untuk mempertanyakan mengenai
kemana suaranya Nepinus Murib? Pihak Terkait bersama masa mendatangi KPU
Kabupaten Nduga yang baru sekitar tanggal 26 s.d. 28 Maret 2024.
• Pihak Terkait menerangkan setelah pleno KPU Kabupaten Nduga tidak pernah
memberikan D.Hasil Kabupaten kepada pengurus partai politik dengan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Mungkin yang lebih mengetahui
mengenai perubahan adalah Ira selaku anggota KPU Kabupaten Nduga dan mantan
anggota KPU Kabupaten Nduga a.n. Gwijangge. Pada saat pelaksanaan rapat pleno
di tingkat Kabupaten Nduga, memang tidak terdapat permasalahan. Penggunaan
sistem noken sampai dengan pleno tingkat Kabupaten Nduga memang tidak
terdapat permasalahan. Pihak Terkait menduga terdapat tekanan yang diberikan
oleh Ketua KPU Kabupaten Nduga periode lama kepada Staf Sekretariat Divisi
Teknis, Operator, dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Nduga. Pada tanggal 4 Mei
2024, Para Teradu membagikan Berita Acara kepada partai politik yang sebelumnya
oleh KPU Kabupaten Nduga periode lama tidak dibagikan kepada partai politik. PKS
meminta agar kesalahan penginputan segera diperbaiki. Pada saat itu sudah ada
diskusi terkait dengan pengembalian suara dari Partai Demokrat kepada Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) namun karena Ketua DPC Partai Demokrat tidak hadir
yang hadir saat itu hanya Sekretaris maka Sekretaris mengatakan terkait dengan
salah input tidak ada urusan. Pihak Terkait a.n. Nepinus Murib calon anggota DPR
Dapil 3. Pihak Terkait selalu mengawal perolehan suara sampai dengan rapat pleno
di tingkat Kabupaten Nduga. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai kesalahan
input karena itu merupakan wilayah kerja dari KPU Kabupaten Nduga.
Mulanggen Gwejangge (Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga)
• Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap yang disampaikan oleh KPU Kabupaten
Nduga, Pihak Terkait merasa dirugikan karena secara prosedur seharusnya itu
dilakukan. Tetapi diubah oleh KPU Kabupaten Nduga. Menurut penetapan secara
nasional perolehan suara Partai Demokrat 16.088. Namun setelah Ketua KPU
Kabupaten Nduga yang baru dilantik diubah menjadi 14.535 proses pengeditan
pemalsuan apakah sudah dilakukan secara prosedur hukum.
• Pihak Terkait menerangkan pada saat pengambilan suara Caleg Partai Demokrat
Dapil 3 No. 7 a.n. Menius Murib, Para Teradu tidak pernah mendiskusikan kepada
Partai Demokrat untuk mengubah suara. Hal ini merupakan inisitatif Para Teradu.
Pihak Terkait merasa sangat dirugikan atas tindakan Para Teradu sehingga kami
meminta agar seadil-adilnya.
• Pihak Terkait menerangkan menerima Surat Keputusan Nomor 551 sebelum terjadi
perubahan setelah Ketua KPU Kabupaten Nduga yang lama telah habis masa
jabatan pada akhir Maret sekitar tanggal 20 an Maret 2024. Kemudian Pihak Terkait
menerima Surat Keputusan Nomor 551 dengan perubahan lampiran setelah
pertemuan dengan KPU Kabupaten Nduga Periode yang baru di Wamena. Pada saat
itu, Pihak Terkait hadir sebagai perwakilan Partai Demokrat. Padahal pada waktu
itu agenda KPU Kabupaten Nduga adalah sosialisasi tanggal 4 Mei 2024 di Hotel
Grand Sartika Jalan Bayangkara. Sebelumnya tidak mengetahi kalau ada
perubahan. Perolehan Demokrat total semuanya adalah 16.088. SK yang pertama
dan SK yang kedua berbeda. Pihak Terkait membenarkan SK KPU Nomor 360
merupakan hasil penetapan secara nasional lampirannya diantaranya adalah
Kabupaten Nduga. Perolehan dalam lampiran SK 360 isinya tidak sama perolehan
suara dengan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551. Hal ini disebabkan SK KPU
Kabupaten Nduga Nomor 551 perolehan suaranya adalah 16.088 namun setelah
tahapan tersebut lewat Pihak Terkait mengetahui bahwa suara tersebut menghilang
saat tanggal 4 Mei 2024. Mengenai perbedaan perolehan suara antara SK KPU
Nomor 360 dan SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Pihak Terkait tidak terlalu
paham. Hal ini disebabkan KPU Kabupaten Nduga tidak pernah membuka Grup
Silon KPU sehingga Pihak Terkait tidak mengetahuinya. KPU Kabupaten Nduga juga
tidak pernah berkomunikasi dengan Pihak Terkait sampai dengan saat ini setelah
KPU Kabupaten Nduga yang baru dilantik.
Yogima Murib (Anggota PPD Wutpaga)
Pihak Terkait menerangkan perolehan Distrik Wutpaga tidak terdapat permasalahan.
Caleg a.n. Nepinus PKS 1.553 suara. Selanjutnya a.n. Anesina Yemi Sita Bone Caleg
Partai Garuda memperoleh 515 suara. Semua Distrik Wutpaga 2.068 sesuai dengan
D.Hasil dalam Rapat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Maret
2024. Pada saat pemilu, Pihak Terkait menjadi Ketua PPD Wutpaga namun sekarang
menjadi anggota PPD Wutpaga. Pada saat rekapitulasi di tingkat PPD membacakan
Formulir Model C.Hasil. Membenarkan dengan kesepakatan noken memindahkan
Formulir C.Hasil ke Formulir D.Hasil. Pada saat itu tidak ada keberatan dari Para Saksi
Partai Politik.
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Nduga
• Pihak Terkait menerangkan pada saat Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat Kabupaten Nduga tanggal 7 s.d. 8 Juli 2024, PPD Distrik Wutpaga
membacakan D.Hasil Kecamatan sesuai dengan Formulir D.Hasil. Partai PKS Nomor
Urut 1 a.n. Nepinus Murib sebanyak 1.553 kemudian Caleg Partai Garuda sebanyak
515 itu yang terdapat dalam Formulir D.Hasil Kecamatan. Dalam kondisi
Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di tingkat Kabupaten memang
aman tapi waspada. Pada saat itu memang terjadi kondisi gangguan jaringan.
Sehingga banyak keberatan yang masuk sebagaimana tertuang dalam Formulir
Keberatan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Nduga. Sampai pada akhirnya
pada saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi
Papua Pegunungan itu memang diakhir periode Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nduga sehingga terjadi peralihan. Setelah terjadi penggantian, Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Nduga. Pada saat perkenalan, Pihak Terkait menyampaikan bahwa
terjadi masalah kesalahan input yang diketahui setelah Nepinus Murib
menyampaikan keberatan terhadap Surat Keputusan KPU terbit karena yang
bersangkutan tidak mendapatkan suara.
• Pihak Terkait menerangkan membenarkan Nepinus Murib sering melakukan
kunjungan ke Kantor KPU Kabupaten Nduga bersama dengan masyarakat. Pada
waktu itu, Nepinus Murib bersama dengan masyarakat Distrik Wutpaga tidak
mengizinkan KPU Kabupaten Nduga kemudian Pihak Terkait menemui Nepinus
Murib dan menjelaskan bisa saja hal tersebut diubah secara manual. Namun
bagaimana mengenai legal standingnya? KPU Kabupaten Nduga telah melakukan
koordinasi secara berjenjang. Agar tahapan tidak terganggu maka KPU Kabupaten
Nduga selalu melakukan diskusi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga. Pada saat itu
Bawaslu Kabupaten Nduga mengatakan bahwa hal itu harus diperbaiki. Bahkan
hal itu juga sudah disampaikan pada saat KPU Kabupaten Nduga melakukan
kunjungan ke Provinsi. Perbaikan lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten
Nduga Nomor 551 dibagikan setelah melakukan musyawarah atau berdasarkan
kesepakatan bersama dengan Bawaslu Kabupaten Nduga, PKS, dan Partai
Demokrat. Namun Sekretaris Demokrat tidak ikut bicara dan tidak mau ikut dalam
pengambilan kesepakatan karena terlalu sensitif. Sementara desakan dalam
ruangan meminta agar segera dibagikan perbaikan lampiran SK KPU Kabupaten
Nduga Nomor 551. Namun, KPU Kabupaten Nduga menyampaikan bahwa hal
tersebut belum bisa dilakukan karena masih dalam proses untuk mendapatkan
legitimasi hukum sesuai dengan prosedur. Pihak Terkait membenarkan adanya
kekeliruan dan memang di luar batas kemampuan KPU Kabupaten Nduga.
• Pihak Terkait mengetahui adanya kekeliruan setelah Nepinus Murib memberitahu
mengenai hal tersebut kepada Pihak Terkait setelah SK KPU Nomor 360 diupload
oleh Komisi Pemilihan Umum. Pihak Terkait membenarkan bahwa yang tercantum
dalam Sirekap sesuai dengan SK KPU Nomor 360. Saat ini yang terupload ke dalam
Sirekap adalah SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 yang merupakan perubahan
dari SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang Rekapitulasi.
• Pihak Terkait menerangkan dasar untuk mengubah lampiran SK KPU Kabupaten
Nduga Nomor 551 adalah D.Hasil Distrik Wutpaga yang memang setelah dilakukan
crosscheck dengan Bawaslu Kabupaten Nduga ternyata benar memang seperti itu.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai perubahan SK, karena melihat situasi dan
kondisi tidak kondusif terjadi perpecahan dalam masyarakat. Perubahan terjadi
karena ada tekanan dari PKS. Pada saat proses rekapitulasi banyak terjadi
gangguan jaringan. Pada saat pleno di provinsi di akhir periode KPU yang lama.
Setelah pergantian KPU Nduga. Perubahan dilakukan berdasarkan perintah
langsung KPU Kabupaten Nduga yang baru. Perubahan dilakukan pada lampiran
SK KPU Kabupaten Nduga.
• Pihak Terkait sudah menyampaikan kepada PKS agar bersabar dan menunggu
sesuai dengan prosedur. Pihak Terkait sudah membaca mengenai tata naskah
dinas. Mengenai tata cara pengusulan Surat Keputusan KPU, harus melalui rapat
pleno, dibuat Berita Acara, dan dibuat Surat Keputusan. Pihak Terkait sudah
menyampaikan kepada Kasubbag Hukum bahwa terkait dengan perubahan apakah
benar seperti ini? Namun Kasubbag Hukum mengatakan agar tidak mengubah
nomor. Pada saat perubahan lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga,
Ketua KPU Kabupaten Nduga adalah Yosekat Kogoya. Pihak Terkait tidak mengingat
terkait dengan tanggal perubahan SK KPU Kabupaten Nduga.
• Pihak Terkait menerangkan JDIH KPU Kabupaten Nduga belum ada namun KPU
Kabupaten Nduga selalu memposting melalui akun media sosial KPU Kabupaten
Nduga. Pihak Terkait menerangkan bahwa PPID tidak aktif lagi.
• Pihak Terkait membenarkan Ketua KPU Kabupaten Nduga Periode yang lama
menyampaikan agar tidak memasukkan perolehan ke dalam Sirekap karena ada
aduan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Nduga.
• Pihak Terkait menerangkan tidak dapat memastikan terkait dengan jumlah petugas
yang menginput perolehan suara ke Sirekap. Penginputan ke Sirekap dilaksanakan
pada tanggal 15 Maret 2024. Pihak Terkait menerangkan bahwa C.Hasil tidak
terselesaikan sehingga berdasarkan arahan pimpinan agar tidak melakukan
penginputan sebelum C.Hasil diselesaikan. Pada saat akhir rapat pleno di tingkat
Provinsi, Pihak Terkait dijemput dan difasilitasi tempat supaya menginput dalam
Sirekap di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Hasil pleno yang Pihak Terkait
input dan hasil pleno tersebut terjadi kekeliruan menginput. Kekeliruan input
tersebut untuk Distrik Wutpaga. Seharusnya yang diinput a.n. Nepinus Murib
namun terinput di Menius Murib.
• Pihak Terkait baru mengetahui adanya kekeliruan setelah mendapat komplain dari
Nepinus Murib. Pada saat penginputan Pihak Terkait tidak mendampingi staf yang
melakukan penginputan karena situasi dan kondisi sehingga Pihak Terkait harus
mengamankan diri karena ada 2 Partai Politik yang memaksa untuk mengubah.
• Pihak Terkait menerangkan hubungan antara anggota KPU Kabupaten Nduga
periode yang baru sangat baik.
• Pihak Terkait tidak mengetahui secara pasti pihak yang melakukan pengubahan.
Pihak Terkait menerangkan perubahan lampiran dalam SK KPU Kabupaten Nduga
Nomor 551, setelah mendapatkan instruksi secara lisan dari Ketua KPU Kabupaten
Nduga, Pihak Terkait berkoordinasi dengan admin Sirekap. Selanjutnya, admin
Sirekap mengatakan tidak bisa melakukan perubahan dalam aplikasi Sirekap.
Setelah itu, KPU Kabupaten Nduga bersurat kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan agar difasilitasi. Ketua KPU Kabupaten Nduga menginstruksikan agar
dilakukan perbaikan jangan sampai terjadi keributan di daerah. Pihak Terkait
mengetahui kesalahan atau angka berubah dari D.Hasil Distrik Wutpaga. Pihak
Terkait memang melihat berdasarkan D.Hasil Distrik Wutpaga memang terjadi
kekeliruan.
• Pihak Terkait menerangkan bahwa SK KPU Kabupaten Nduga merupakan bagian
dari SK Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang sedang digugat di Mahkamah
Konstitusi jadi sebaiknya jangan diubah nomornya. Hal tersebut merupakan hasil
koordinasi dengan Kasubbag Hukum. Pihak Terkait meminta kepada admin Sirekap
untuk berkoordinasi dengan Kasubbag Hukum apakah SK harus mengubah nomor
atau bagaimana? Pihak Terkait menerangkan perintah dari Ketua KPU Kabupaten
Nduga meminta agar diperbaiki.
• Pihak Terkait menerangkan partai politik baru mengetahui perubahan pada tanggal
4 Mei 2024, sebagaimana saran harus berdasarkan kesepakatan dengan Partai
Demokrat. Pada saat itu Partai Demokrat memang benar seperti itu yang terjadi di
lapangan namun tidak dapat mengambil keputusan. Hal ini disebabkan yang hadir
pada saat itu yang hadir Sekretaris Partai Demokrat. Pihak Terkait tidak
mengetahui terkait tanggal perubahan dalam Lampiran perubahan SK Nomor 551.
Hal ini karena dalam lampiran tersebut tidak mengalami perubahan tanggal. Pihak
Terkait mengatakan perubahan di bulan Mei.
Sekretaris KPU Kabupaten Nduga
• Pihak Terkait menerangkan pada saat proses rekapitulasi, Pihak Terkait
memberikan fasilitas. Pihak Terkait baru mengetahui bahwa ada kekeliruan setelah
terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang menunjukkan
perolehan suara PKS adalah kosong.
• Pihak Terkait menerangkan Komisioner yang lama melakukan tugas sesuai dengan
tahapan. Kami menyiapkan administrasi pendukung terkait kinerja komisioner.
Pihak Terkait setelah penginputan selesai dilakukan maka tugas telah selesai.
Ternyata terdapat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 yang
menunjukkan suara PKS tidak ada. Hingga pada akhirnya, massa dari PKS
mendatangi KPU Kabupaten Nduga dan menyampaikan bahwa perolehan suara
tidak ada dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360. Hingga pada
akhirnya KPU Kabupaten Nduga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua
Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum terkait perolehan suara yang tidak ada
dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360.
• Pihak Terkait tetap memfasilitasi terkait dengan pertemuan dengan Partai
Demokrat, PKS, dan Bawaslu Kabupaten Nduga agar duduk bersama-sama
menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun sebagaimana yang telah
disampaikan ternyata tidak ada respon dari Partai Demokrat.
[2.10] BUKTI PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-5, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
879/PP.00.00/K1/06/2024 tanggal 4 Juni 2024, terkait pelaksanaan
penelusuran atas laporan Dinard Kelnea;
PT-2 Formulir A Pengawasan Hasil Penyelidikan;
PT-3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024;
PT-4 SK Penetapan Nomor 550 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nduga Tahun 2024, tanggal 8 Maret 2024;
PT-5 SK Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun
2024, tanggal 8 Maret 2024;
PT-6 Form D.Hasil Penetapan KPU Kabupaten Nduga.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pengalihan suara Menius Murib selaku calon anggota DPRD Kabupaten
Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat Dapil Nduga 3 yang sebelumnnya
memperoleh suara sah sebanyak 2.824 (dua ribu delapan ratus dua puluh empat)
menjadi 1.271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) suara. Diduga 1.553 (seribu lima
ratus lima puluh tiga) suara tersebut dipindahkan kepada Nepinus A Murib selaku
calon anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Dapil 3 Nduga. Para Teradu melakukan hal tersebut dengan mengubah Lampiran
SK KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024,
tanggal 8 Maret 2024.
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada
tanggal 7 dan 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga di Grand
Sartatika Hotel Wamena. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nduga,
Saksi dari masing-masing jenis Pemilihan yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD-PP, DPRD
KAB/KOTA. Pada saat itu, PPD mulai membacakan hasil rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat Distrik sebagaimana tertuang dalam Formulir D.HASIL KECAMATAN.
Selanjutnya, Admin, Operator, dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Nduga mencatat
hasil rekapitulasi tersebut yang selanjutnya akan diinput ke dalam Sirekap. Selain itu,
Saksi masing-masing Peserta Pemilu juga mencatat hasil rekapitulasi tersebut agar
ketika terdapat kekeliruan maka dapat dilakukan penyandingan data. Pada saat
penginputan hasil perolehan suara ke dalam Sirekap, terjadi kekeliruan penginputan
hasil perolehan suara di Distrik Wutpaga, Dapil Nduga 3, a.n. Nepinus A. Murip selaku
Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS dengan perolehan suara
sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh lima) terinput ke Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat a.n. Menius Murib. Hal tersebut
mengakibatkan Nepinus A. Murip Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut
1 dari PKS kehilangan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga),
sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari
Partai Demokrat mendapatkan tambahan suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima
puluh tiga). Para Teradu baru mengetahui kekeliruan penginputan setelah terbit
salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 yang di upload
melalui website Komisi Pemilihan Umum. Dalam Lampiran Keputusan a quo terdapat
Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun
2024. Dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024
menunjukkan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nduga Nomor Urut 1 dari PKS adalah “0” (nol). Mengetahui hal tersebut, Nepinus A.
Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS mempertanyakan
mengenai perolehan suara sebelumnya sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh
tiga) di Distrik Wutpaga sebagaimana tertuang dalam Formulir Model D.Hasil
Kecamatan. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga tidak terdapat keberatan dari Para Saksi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretariat KPU Kabupaten Nduga memastikan kembali
melalui catatan dan rekapan dari Operator KPU Kabupaten Nduga maupun Para Saksi
yang hadir pada saat pleno. Bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut, data perolehan
suara di Distrik Wutpaga Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) yaitu:
1) Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS
memperoleh suara sah sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara.
2) Yemisina Tabuni Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 2 dari Partai
GARUDA memperoleh suara sah sebanyak 515 (lima ratus lima belas) suara.
3) Dengan DPT Distrik Wutpaga sebanyak 2.068 (dua ribu enam puluh delapan)
pemilih.
Kekeliruan tersebut disebabkan Operator sangat kewalahan dan kelelahan dalam
melakukan pengimputan data-data ke dalam Sirekap. Terlebih batas waktu
penginputan telah melampaui batas akhir berdasarkan ketentuan Lampiran I
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan
Bukti T-2). Kesalahan penginputan dalam aplikasi Sirekap terjadi pada masa Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2019-2024 (vide Bukti T-3). Kesalahan
penginputan tersebut menimbulkan desakan dari massa salah satu Peserta Pemilu
(vide Bukti T-4). Manindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 7 April 2024, KPU
Kabupaten Nduga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nduga.
Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan konsultasi
dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan berkenaan dengan kesalahan penginputan.
KPU Provinsi Papua Pegunungan menyarankan agar perolehan suara dikembalikan ke
semula berdasarkan Formulir Model D. Hasil Kabko dan memperbaiki lampiran
Keputusan KPU Kabupaten Nduga. Pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 09.30 WIT di Hotel
Sartika Wamena, Teradu I s.d. Teradu V bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga
membagikan Surat Keputusan KPU Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga
yang telah diperbaiki lampirannya kepada Peserta Sosialisasi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Dalam pokok lampiran
menunjukkan Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1
dari PKS memperoleh suara sebanyak 1553 (seribu lima ratus lima puluh tiga)
sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari
Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu dua ratus tujuh puluh
satu). Para Teradu telah berupaya menyelesaikan permasalahan kesalahan
penginputan dengan berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu
Kabupaten Nduga, dan Komisi Pemilihan Umum. Pada tanggal 11 Juni 2024, KPU
Kabupaten Nduga di dampingi Sekretariat KPU Provinsi Papua Pegunungan
berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum untuk menyampaikan permasalahan
kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Selain itu, KPU
Kabupaten Nduga mengajukan permohonan untuk dibukakan akses aplikasi Sirekap
agar dapat melakukan perbaikan. Pada tanggal 1 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga
didampingi oleh KPU Provinsi Papua Pengunungan kembali berkoordinasi dengan
Komisi Pemilihan Umum untuk menjelaskan semua upaya yang dilakukan untuk
melakukan perbaikan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga.
Pada saat itu, Komisi Pemilihan Umum mengarahkan:
1) KPU Provinsi Papua Pengunungan melakukan pertemuan dengan Pengurus Partai
Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pengunungan
guna membahas permasahan kekeliruan input tersebut;
2) KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Nduga, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera;
3) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan Perbaikan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nduga Tahun 2024.
Menindaklanjuti saran Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 4 Juli 2024, bertempat
di Restoran Sentani Jakarta, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan
pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera
yang dihadiri oleh Sekretaris Partai Demokrat Tingkat Provisi Papua Pegunungan,
Ketua dan Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pegunungan,
Ketua dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu serta Kasubbag Teknis KPU Provinsi
Papua Pengunungan, dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris KPU
Kabupaten Nduga (vide Bukti T-6). Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan yang
pada intinya:
1) Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat Tingkat Provinsi Papua Pegunungan
menyetujui bahwa perolehan suara dari Distrik Wutpaga adalah perolehan suara
calon Partai Keadilan Sejahtera (Nepinus A. Murip)
2) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan pertemuan dengan Partai Demokrat dan
Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga, dan melakukan perbaikan
atas kekeliruan pengimputan perolehan suara di Distrik Wutpaga.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Aula Cafe Hotel Grand Sartika
Wamena dan tanggal 22 Juli 2024, bertempat di Rumah Makan Sendok Garpu
Abepura-Jayapura, KPU Kabupaten Nduga melakukan rapat koordinasi dengan
mengundang Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai
Demokrat Kabupaten Nduga, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga,
Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten
Nduga. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang pada pokoknya
melakukan perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga
Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal
27 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan Perubahan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun
2024 dengan Surat KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024, Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan a
quo, terdapat Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang
Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga Tahun 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten
Nduga Nomor 556 Tahun 2024 menunjukkan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon
Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sebanyak 1.553 (seribu lima
ratus lima puluh tiga) sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga
Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu dua ratus
tujuh puluh satu). Menurut Para Teradu, Saksi Pengadu a.n. Karto Nirigi dan Maniap
Kogoya bukan merupakan peserta sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2024.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa
pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Wutpaga menggunakan sistem noken.
Bahwa pada tanggal 7 s.d. 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Nduga melaksanakan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga di Grand
Sartika Hotel Wamena. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Nduga,
Saksi dari masing-masing Pemilihan, yaitu PPWP, DPR-RI, DPD, DPRD-PP, DPRD
KAB/KOTA. Pada saat rekapitulasi tersebut, PPD membacakan hasil rekapitulasi hasil
perolehan suara tingkat Distrik sebagaimana tertuang dalam Formulir D.Hasil
Kecamatan. Bahwa perolehan Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nduga Nomor Urut 1 dari PKS untuk Distrik Wutpaga sebanyak 1553 (seribu lima ratus
lima puluh tiga), sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga
Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat sebanyak 0 (nol) suara. Bahwa pada saat
penginputan hasil perolehan suara ke dalam Sirekap, Operator KPU Kabupaten Nduga
melakukan kekeliruan penginputan hasil perolehan suara di Distrik Wutpaga Dapil
Nduga 3, yaitu suara Nepinus A. Murip Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor
Urut 1 dari PKS yang memperoleh suara sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh
tiga) menjadi 0 (nol) suara. Sedangkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga
Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat a.n. Menius Murib yang semula memperoleh suara
sebanyak 1.271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) menjadi 2.824 (dua ribu delapan
ratus dua puluh empat) suara. Hal ini disebabkan suara Nepinus A. Murib Calon
Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS terinput ke suara Manius
Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat. Para
Teradu baru mengetahui kekeliruan penginputan setelah terbit Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024 yang di upload
melalui website Komisi Pemilihan Umum. Dalam Lampiran Keputusan a quo terdapat
Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun
2024. Dalam Lampiran Keputusan a quo, menunjukkan perolehan suara Nepinus A.
Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS adalah “0” (nol).
Bahwa mengetahui hal tersebut, Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nduga Nomor Urut 1 in casu Pihak Terkait mempertanyakan kepada KPU Kabupaten
Nduga mengenai perolehan suara sebelumnya sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima
puluh tiga) di Distrik Wutpaga sebagaimana tertuang dalam Formulir Model D.Hasil
Kecamatan. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil
Perolehan Suara tingkat Kabupaten Nduga tidak terdapat keberatan dari Para Saksi.
Bahwa menindaklanjuti keberatan Pihak Terkait Nepinus A. Murib Calon Anggota
DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS, Sekretariat KPU Kabupaten Nduga
memastikan kembali melalui catatan dan rekapan dari Operator KPU Kabupaten Nduga
maupun Para Saksi yang hadir pada saat pleno. Hasil pemeriksaan berdasarkan data
perolehan suara di Distrik Wutpaga Daerah Pemilihan Nduga 3 (tiga) yaitu:
1) Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS
memperoleh suara sah sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara.
2) Yemisina Tabuni Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 2 dari Partai
GARUDA memperoleh suara sah sebanyak 515 (lima ratus lima belas) suara.
3) Dengan DPT Distrik Wutpaga sebanyak 2.068 (dua ribu enam puluh delapan)
pemilih.
Bahwa Para Teradu menerangkan kekeliruan penginputan perolehan suara Nepinus A.
Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS disebabkan
Operator sangat kewalahan dan kelelahan dalam melakukan penginputan data-data ke
dalam Sirekap. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, kesalahan penginputan
dalam aplikasi Sirekap terjadi pada masa kepemimpinan Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Nduga Periode 2019-2024 (vide Bukti T-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
baru dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2024-2029 pada tanggal
24 Maret 2024. Bahwa kesalahan penginputan telah menimbulkan desakan dari massa
salah satu Peserta Pemilu yaitu Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nduga dari PKS Nomor Urut 1 (vide Bukti T-4). Menindaklanjuti desakan massa
tersebut, pada tanggal 7 April 2024, KPU Kabupaten Nduga melakukan koordinasi
dengan Bawaslu Kabupaten Nduga. Selanjutnya, pada tanggal 19 April 2024, KPU
Kabupaten Nduga juga melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan
berkenaan dengan kesalahan penginputan. KPU Provinsi Papua Pegunungan
menyarankan agar perolehan suara dikembalikan ke perolehan suara semula
berdasarkan Formulir Model D. Hasil Kabko dan memperbaiki lampiran Keputusan
KPU Kabupaten Nduga.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, massa PKS terus mendesak Ketua
KPU Kabupaten Nduga in casu Teradu I agar segera mengembalikan perolehan suara
Nepinus A. Murib. Terhadap desakan PKS tersebut, Teradu I tanpa melalui rapat pleno
meminta Pihak Terkait Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Nduga untuk
mengubah Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang merupakan bagian dari Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sesuai dengan Form D. Hasil Kecamatan
dimana Nepinus A Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari
PKS mendapat perolehan suara sebanyak 1553 (seribu lima ratus lima puluh tiga).
Namun, perubahan terhadap lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor
551 Tahun 2024 tersebut belum dapat dijadikan mengubah Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk memperbaiki suara Nepinus A. Murib
Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sesuai dengan Form
D.Hasil Kecamatan. Bahwa pada tanggal 4 Mei 2024, Pukul 09.30 WIT di Hotel Sartika
Wamena, Teradu I s.d. Teradu V bersama Sekretaris KPU Kabupaten Nduga
membagikan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga yang telah diperbaiki lampirannya kepada Peserta Sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Dalam
lampiran Surat Keputusan a quo menunjukkan Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nduga dari PKS Nomor Urut 1 memperoleh suara sebanyak 1553 (seribu
lima ratus lima puluh tiga) sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nduga dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu
dua ratus tujuh puluh satu). Para Teradu telah berupaya menyelesaikan permasalahan
kesalahan penginputan dengan berkoordinasi kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan, Bawaslu Kabupaten Nduga, dan Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, Teradu I s.d. Teradu V didampingi Sekretariat KPU
Provinsi Papua Pegunungan berkunjung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum untuk
menyampaikan permasalahan kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik
Wutpaga. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V juga mengajukan permohonan untuk
dibukakan akses aplikasi Sirekap agar dapat melakukan perbaikan penginputan
perolehan suara. Pada tanggal 1 Juli 2024, KPU Kabupaten Nduga didampingi oleh KPU
Provinsi Papua Pengunungan kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum
untuk menjelaskan semua upaya yang dilakukan untuk melakukan perbaikan
kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga. Pada saat itu, Komisi
Pemilihan Umum mengarahkan:
1) KPU Provinsi Papua Pengunungan melakukan pertemuan dengan Pengurus Partai
Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pengunungan
guna membahas permasahan kekeliruan input tersebut;
2) KPU Kabupaten Nduga melakukan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten
Nduga, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera;
3) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan Perbaikan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Nduga Tahun 2024.
Menindaklanjuti saran Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 4 Juli 2024, bertempat
di Restoran Sentani Jakarta, KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan
pertemuan dengan Pengurus Partai Demokrat dan Pengurus Partai Keadilan Sejahtera
yang dihadiri oleh Sekretaris Partai Demokrat Tingkat Provisi Papua Pegunungan,
Ketua dan Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Provinsi Papua Pegunungan,
Ketua dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu serta Kasubbag Teknis KPU Provinsi
Papua Pengunungan, dan Kordiv. Teknis Penyelenggara Pemilu dan Sekretaris KPU
Kabupaten Nduga (vide Bukti T-6). Pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan yang
pada intinya:
1) Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat Tingkat Provinsi Papua Pegunungan
menyetujui bahwa perolehan suara dari Distrik Wutpaga adalah perolehan suara
calon Partai Keadilan Sejahtera (Nepinus A. Murip)
2) KPU Kabupaten Nduga segera melakukan pertemuan dengan Partai Demokrat dan
Partai Keadilan Sejahtera Tingkat Kabupaten Nduga, dan melakukan perbaikan
atas kekeliruan penginputan perolehan suara di Distrik Wutpaga.
Selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Aula Cafe Hotel Grand Sartika
Wamena dan tanggal 22 Juli 2024 bertempat di Rumah Makan Sendok Garpu Abepura-
Jayapura, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat koordinasi dengan berupaya
mengundang Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Sekretaris DPC Partai
Demokrat Kabupaten Nduga, Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga,
Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Nduga, Bawaslu Kabupaten
Nduga. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang pada pokoknya
melakukan perbaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga
Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal
27 Juli 2024, Teradu I s.d. Teradu V melakukan Perubahan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun
2024 dengan Surat KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024 tentang Perubahan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga Nomor 551 tentang
Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 28 Juli 2024, Komisi
Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara
Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Lampiran Surat Keputusan
a quo, terdapat Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024
tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga
Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024. Bahwa berdasarkan keterangan Teradu
I s.d. Teradu VI dalam Lampiran Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556
Tahun 2024 menunjukkan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari Partai PKS sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima
puluh tiga) sedangkan Menius Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga Nomor
Urut 7 dari Partai Demokrat memperoleh suara sebanyak 1271 (seribu dua ratus tujuh
puluh satu).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai, tindakan Para Teradu
mengembalikan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga)
berdasarkan Form D.Hasil Kecamatan dan memperbaiki perolehan suara Menius Murib
Calon Anggota DPRD Kabupaten Nduga dari Partai Demokrat Nomor Urut 7 menjadi
1271 (seribu dua ratus tujuh puluh satu) berdasarkan Form D. Hasil Kecamatan
dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak responsif untuk
menindaklanjuti permasalahan kesalahan input yang dilakukan Operator KPU
Kabupaten Nduga terhadap perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS dan Menius Murib Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nduga Nomor Urut 7 dari Partai Demokrat. Para Teradu telah berkonsultasi
dengan KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka
menyelesaikan permasalahan kesalahan input. Terlebih kesalahan tersebut terjadi di
masa kepemimpinan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga Periode 2019-2024
atau sebelum Para Teradu ditetapkan menjadi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Nduga Periode 2024-2029. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel
dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Nduga Nomor 556 Tahun 2024
tentang Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga
Nomor 551 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Nduga Tahun 2024 yang pada pokoknya telah
mengembalikan perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD Kabupaten
Nduga Nomor Urut 1 dari PKS sebanyak 1.553 (seribu lima ratus lima puluh tiga) suara
berdasarkan perolehan pada Form D.Hasil Kecamatan.
Namun demikian, DKPP memiliki penilaian tersendiri terhadap tindakan Teradu I yang
mengubah Lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga
Nomor 551 a quo terkait perolehan suara Nepinus A. Murib Calon Anggota DPRD
Kabupaten Nduga Nomor Urut 1 dari PKS tanpa melalui rapat pleno. Sekalipun
tindakan Teradu I dimaksudkan untuk mengembalikan kemurnian perolehan suara
peserta pemilu, akan tetapi tindakan Teradu I melakukan perubahan lampiran tersebut
tidak sesuai dengan tatacara dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang menyebutkan “Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno”.
Dengan demikian Teradu I terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(3) huruf e dan f, Pasal 14 huruf b Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.