III. DUDUK PERKARA
Bahwa Kuasa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 264/I-P/L-
DKPP/2015, melalui penerusan Bawaslu Jawa Tengah tanggal 11 Desember 2015 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 7/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Kuasa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 18 Januari 2016 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari jumat tanggal 27 November 2015 seorang pemilih yang bernama
Didit Harsaptadi dan Pujiyoko telah melaporkan kepada Para Teradu tentang telah
terjadinya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian
belakangan diketahui bernama Muhammad Mahfud Faozi selaku koordinator JARI
(Jaringan Relawan Indonesia).
2
2. Bahwa Muhammad Mahfud Faozi telah membawa 2.392 paket sembako yang
disimpan dalam 2 unit mobil truk Isuzu dan 1 unit mobil Avanza yang kemudian
diamankan oleh Para Teradu dan dibantu oleh aparat kepolisian dari Polsek Eromoko,
Kabupaten Wonogiri. Pembagian paket sembako merupakan tindak pidana Money
Politics. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 69.
3. Bahwa, menurut keterangan Didit Harsaptadi dan Pujiyoko pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh Muhammad Mahfud Faozi adalah membagi-bagikan paket sembako
yang ditaruh dalam kantong bermotif batik dan bergambar Dua Jari yang berisi susu
kaleng merek Frisian Flag Gold 220 ml, jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195
ml dan telur 12 butir untuk selanjutnya disebut paket sembako kepada warga
masyarakat pemilih di wilayah Kabupaten Wonogiri;
4. Bahwa, terhadap kejadian tersebut Didit Harsaptadi dan Pujiyoko melaporkan kepada
Para Teradu pada hari jumat malam sabtu tanggal 27 November 2015, namun Para
Teradu melalui surat tertanggal 29 November 2015 berjudul Pemberitahuan Tentang
Status Laporan/Temuan memutuskan bahwa perkara yang dilaporkan Didit
Harsaptadi dan Pujiyoko tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian karena
bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu dengan alasan tidak memenuhi unsur-
unsur Pidana pemilu;
5. Bahwa, keputusan TERADU di atas terlalu naif karena saksi dan bukti-bukti yang
ditemukan sudah sangat jelas menunjukkan telah terjadi pelanggaran Pemilu
terutama pelanggaran kampanye (black campaign) yaitu berupa kampanye yang
dilakukan di luar jadwal dan terjadinya politik uang (money politics).
6. Bahwa, sudah seharusnya TERADU mengetahui motif batik dan Dua Jari merupakan
simbol dan jargon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Joko Sutopo dan Edy
Santosa, S.H. nomor urut 2. Disamping itu, menurut pengakuan Muhammad Mahfud
Faozi bahwa dirinya merupakan koordinator JARI (Jaringan Relawan Indonesia) yang
nota bene organisasi sayap dari salah satu partai pendukung pasangan calon nomor
urut 2;
7. Bahwa, Para Teradu rupanya tidak mengetahui undang-undang tentang Pemilu
dimana kegiatan kampanye dapat berupa pembagian souvenir atau apa pun yang
pada barang tersebut tanda logo atau simbol pasangan calon kepada pemilih selama
tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan tentang kampanye dan menurut
pasal 11 dan 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa seseorang atau relawan
atau organisasi sayap dapat berkampanye. Semua yang dilakukan Muhammad
Mahfud Faozi merupakan kegiatan kampanye namun kegiatan kampanye yang
dilakukan Muhammad Mahfud Faozi di luar jadwal (black campaign);
8. Bahwa, akibat dari keputusan TERADU di atas Muhammad Mahfud Faozi masih
melakukan kegiatan membagi-bagikan paket sembako tersebut kepada masyarakat
3
hingga diajukannya pengaduan ini dan Panwas di tingkat kecamatan dan Teradu
sendiri membiarkan itu terjadi.
9. Bahwa JARI (Jaringan Relawan Indonesia) telah melakukan pelanggaran atas
ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU No.7 tahun 2015 dengan membagikan paket
sembako yang mengarahkan untuk memilih pasangan Joko Sutopo-Edi Santoso
(PDIP, Golkar, Nasdem).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian kepada Para Teradu selaku Ketua
dan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri;
3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3]BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para pengadu mengajukan alat bukti tertulis
dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-19 sebagai berikut:
No KODE KETERANGAN
1 Bukti P-1 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri
Dari Ketua Panwas Kecamatan Paranggupito sejumlah 14
paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu
Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak
goreng Fitri 195 ml, dan telur 12 butir.
2 Bukti P-2 Berita Acara Penemuan Bahan Kampanye Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan
Paranggupito. Bahwa telah ditemukan di rumah simpatisan
Bapak Sugiyanto, di Dusun Janglot RT. 02/RW. 06, Desa
Songbledeg Kecamatan Paranggupito, berupa Sembako
bahan kampanye sejumlah 14 paket.
3 Bukti P-3 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri, dari Ketua
Panwas Kecamatan Giritontro sejumlah 24 paket sembako
berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220
ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan
telur 12 butir.
4 Bukti P-4 Berita Acara Penarikan Barang Bukti Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan
Giritontro. Barang bukti ditarik dari rumah Bapak Suparjo
di Ngasem, RT. 02/RW. 04, Ngargoharjo, Kecamatan
Giritontro, Kabupaten Wonogiri, berupa sembako dari
pasangan no urut 2, sejumlah 24 pcs/24 kantong.
5 Bukti P-5 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri. Diterima dari
Ketua Panwas Kecamatan Slogohimo sejumlah 66 paket
sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag
gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195
4
ml dan telur 12 butir.
6 Bukti P-6 Berita Acara Penyerahan Sembako Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan
Slogohimo;
Diterima dari Panwas Kecamatan Slogohimo sejumlah 63
paket sembako (di Desa Made 3 Paket dan di Desa Setren 63
paket) dari pasangan calon no. 2.
7 Bukti P-7 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri;
Diterima dari anggota Panwas Kecamatan Girimarto
sejumlah 22 paket sembako berupa barang yang terdiri dari
: Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet,
minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
8 Bukti P-8 Berita Acara Serah Terima Sembako Yang Akan Dibagikan
Oleh Relawan Dalam Rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil
Bupati.
Serah terima barang bukti dari Suwarto (Swasta Tani)
kepada H. Budiyono H.S. (Ketua Panwas Kecamatan
Girimarto) berupa 22 paket sembako yang berasal dari
relawan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Wonogiri yang akan dibagikan ke masyarakat.
9 Bukti P-9 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri
Diterima dari Ketua Panwas Kecamatan Pracimantoro
untuk bukti :
1. sejumlah 1313 paket sembako STMJ berupa barang
yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe
wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur
12 butir.
2. 4 bungkus Surat Warta Sedahan.
10 Bukti P-10 Berita Acara Penyerahan Barang Kampanye Yang Bukan
Fasilitas Dari KPU Dari Kecamatan Pracimantoro;
Diterima dari Panwas Kecamatan Pracimantoro (Yunik
Widiyanti, Lis Setiyanti dan Riadi) sejumlah 1313 bingkisan
sembako STMJ, dan surat warta sedahan.
11 Bukti P-11 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri
Diterima dari Ketua Panwas Kecamatan Paranggupito
sejumlah 14 paket sembako berupa barang yang terdiri dari
: Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet,
minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
12 Bukti P-12 Berita Acara Penemuan Bahan Kampanye Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan
Paranggupto;
Ditemukan barang buktiti sejumlah 14 paket sembako di
Dusun Janglot RT. 02/RW. 06 Desa Songbledeg Kecamatan
Paranggupto, di rumah simpatisan Bpk. Sugianto.
13. Bukti P-13 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri;
Diterima dari Panwas Kecamatan Giritontro sejumlah 24
paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu
Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak
goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
14 Bukti P-14 Berita Acara Penarikan Barang Bukti Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan
Giritontro;
Ditemukan barang bukti berupa bingkisan sembako dari
pasangan calon no. urut yang akan didistribusikan kepada
warga sejumlah 24 pcs/kantong, di rumah bapak Suparjo,
Ngasem, RT 02, RW. 042
5
15 Bukti P-15 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri;
Diterima dari Ketua Panwas Kecamatan Slogohimo sejumlah
66 paket sembako STMJ berupa barang yang terdiri dari :
Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak
goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
16 Bukti P-16 Berita Acara Penyerahan Sembako Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan
Slogohimo;
Diterima dari simpatisan Pasangan Calon No. urut 2, dari
Bapak Katimin dan Marem berupa 66 paket sembako
sebagai kampanye Pasangan Calon no. 2
17 Bukti P-17 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri;
Diterima dari Didit Harsaptadi berupa paket sembako yang
terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4
sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
Sejumlah
-1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1985 AV berisi 1300
buah paket barang.
-1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1818 US yang berisi
860 buah paket barang.
-1 (satu) unit KBM AVANZA No. Pol. : B 1379 SIQ yang
berisi 232 buah paket barang.
Total jumlah paket barang adalah 2392 buah.
18 Bukti P-18 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri;
Laporan Didit Harsaptadi/Pujiyoko dengan nomor
04/LP/PILKADA/XI/2015 tidak bisa ditindaklanjuti ke
penyidik Kepolisian sebagai bentuk pelanggaran pidana
pemilihan karena unsur-unsur yang disangkakan tidak
terpenuhi.
19 Bukti P-19 Berita Acara Pengembalian Barang Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri;
Pengembalian barang KEPADA Muhammad Mahfud Faozi
selaku pemilik barang berupa :
- 1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1985 AV beserta
kunci dan STNK yang berisikan 1300 buah paket barang
yang berupa Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4
sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
- 1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1818 US beserta
kunci dan STNK yang berisikan 860 buah paket barang
yang berupa Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4
sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
- 1 (satu) unit KBM AVANZA No. Pol. : B 1379 SIQ beserta
kunci dan STNK yang berisikan 232 buah paket barang
yang berupa Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4
sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
1. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2015 telah
berlangsung secara aman dan damai. Pemilihan diikuti oleh 2 (dua) Pasangan
Calon Peserta Pemilihan, yaitu :
Paslon Nomor Urut 1 Drs.Hamid Noor Yasin, MM – Wawan Setya Nugraha, S.Sos
6
Paslon Nomor Urut 2 Joko Sutopo – Edy Santosa, SH
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 499/KPU-Kab-012.329512/XII/2015 dan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Wonogiri No.73/Kpts/KPU-Kab-
012.329512/2015, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2
Joko Sutopo dan Edy Santosa, SH.
3. Para Teradu dengan ini menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil dalam
proses Pilkada untuk menanggapi atau menjawab aduan Dewaky Hendry Astantono
selaku kuasa hukum dari Drs.Hamid Noor Yasin, MM – Wawan Setya Nugraha,
S.Sos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Nomor urut 1 (satu).
4. Pada tanggal 27 November 2015 kurang lebih pukul 22.45 WIB Para Teradu
menerima laporan dari Didit Harsaptadi sekaligus memberikan tanda bukti
Penerimaan Laporan;
5. Tanggal 28 November 2015 mulai jam 09.00 WIB memeriksa dan meminta
keterangan kepada Pelapor Didit Harsaptadi dan saksi-saksi yaitu Harwan Widodo
dan Sugeng Prihanto serta ketiga sopir;
6. Tanggal 28 November 2015 mulai jam 13.00 WIB, Para Teradu melakukan Rapat
Koordinasi Gakkumdu yang pertama untuk membahas tindaklanjut penanganan
laporan Didit Harsaptadi;
7. Tanggal 29 November 2015 mulai jam 13.00 WIB, para Teradu meminta dan
memeriksa terlapor Pujiyoko dan Ari Sumantri;
8. Tanggal 29 November 2015 mulai jam 16.00 WIB, para Teradu melakukan Rapat
Koordinasi lagi untuk yang kedua dengan Sentra Gakkumdu untuk mengambil
kesimpulan tentang tindak lanjut penanganan pelanggaran;
9. Tanggal 29 November 2015 mulai jam 19.00 WIB, para Teradu mengadakan pleno
Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri untuk tindak lanjut dari hasil Rekomendasi
Gakkumdu;
10. Tanggal 29 November 2015 jam 22.00 WIB, para Teradu menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan ke pelapor yang diterima oleh Didit
Harsaptadi;
11. Jadi prosedur penanganan pelanggaran yang para Teradu lakukan sudah sesuai
dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum,
yang sudah direvisi dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015.
12. Para Teradu emmandang perlu menyampaikan kronologi yang lebih detail perihal
penanganan laporan dugaan money politics yang diadukan Pengadu;
13. Secara kronologi bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015, Didit
Harsaptadi telah melaporkan adanya Dugaan Pembagian Sembako di wilayah
Kecamatan Eromoko kepada Panwas Kabupaten Wonogiri, sedangkan yang
dilaporkan atau sebagai terlapornya adalah Pujiyoko dan Tim sukses Pasangan
Calon Nomor urut 2 Joko Sutopo-Edy Santosa (JOS) Kecamatan Eromoko. Laporan
itu diterima oleh Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Wonogiri a.n Sumaryanto
7
(bukti penerimaan laporan terlampir), dengan nomor Penerimaan Laporan Nomor
04/LP/PILKADA/XI/2015, Tanggal 27 November 2015, jam 22.45 WIB;
14. Setelah menerima laporan tersebut, Pada tanggal 28 November 2015 para Teradu
Panwas Kabupaten Wonogiri mengundang Pelapor (Didit Harsaptadi) untuk para
Teradu lakukan klarifikasi berkaitan adanya laporan Nomor :
04/LP/PILKADA/XI/2015, serta Harwan Widodo dan Sugeng Prihanto sebagai
saksi yang disebut sdr. Pelapor (Didit Harsaptadi). (bukti surat undangan dan Berita
Acara Klarifikasi terlampir);
15. Dalam Berita Acara Klarifikasi Didit Harsaptadi sebagai pelapor di hadapan
Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri memberi keterangan bahwa pelapor memang
tidak mengetahui secara langsung tentang pembagian paket sembako. Pelapor
hanya menangkap adanya indikasi terhadap beberapa mobil yang dicurigai akan
membagikan paket sembako yang diduga dilakukan oleh relawan pasangan
Bupati/Wakil Bupati No. Urut 2, Joko Sutopo/Edy Santosa, yang kemudian
berhasil menahan 3 (tiga) buah mobil yang berisi ribuan paket sembako
terbungkus kantong kertas bergambar dua jari, dan bermotifkan batik wonogiren
khas pasangan no. Urut 2. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor
Panwas Kabupaten Wonogiri menjadi barang bukti laporan dugaan pelanggaran,
saat penangkapan mobil pengangkut sembako tersebut, Pelapor juga ditemani
kurang lebih 8 (delapan) orang Relawan Pasangan No. Urut 1;
16. Sedangkan Harwan Widodo sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di
hadapan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri memberi keterangan bahwa Saksi
memang tidak mengetahui secara langsung tentang pembagian paket sembako.
Saksi menemani Didit Harsaptadi/pelapor yang menangkap adanya indikasi
terhadap beberapa mobil yang dicurigai akan membagikan paket sembako yang
diduga dilakukan oleh Relawan pasangan Bupati/Wakil Bupati No. Urut 2, Joko
Sutopo/Edy Santosa di rumah Yoko/terlapor, yang kemudian berhasil menahan 3
(tiga) buah mobil, 1 (satu) mobil Avanza, dan 2 (dua) mobil box besar, yang berisi
ribuan paket sembako terbungkus kantong kertas bergambar dua jari, dan
bermotifkan batik wonogiren khas pasangan no. Urut 2. Yang kemudian dibawa ke
kantor Panwas Kabupaten Wonogiri menjadi barang bukti laporan dugaan
pelanggaran;
17. Sugeng Prihanto menerangkan sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di
hadapan Anggota Panwas Kabupaten, bahwa Saksi memang tidak mengetahui
secara langsung tentang pembagian paket sembako. Saksi hanya menemani Didit
Harsaptadi/pelapor yang menangkap adanya indikasi terhadap beberapa mobil
yang dicurigai akan membagikan paket sembako yang diduga dilakukan oleh
relawan pasangan Bupati/Wakil Bupati No. Urut 2, Joko Sutopo/Edy Santosa di
Kecamatan Eromoko dan Kecamatan Pracimantoro;
8
18. Kemudian pada tanggal 29 November 2015, para Teradu Panwas Kabupaten
Wonogiri juga mengundang Pujiyoko/Yoko dan Ari Sumantri untuk para dilakukan
Klarifikasi sebagai Terlapor terkait adanya laporan sdr. Didit Harsaptadi tersebut di
atas dengan nomor laporan No : 04/LP/PILKADA/XI/2015;
19. Berdasarkan keterangan sdr Pujiyoko/ Yoko sebagai Terlapor, dalam berita acara
klarifikasi pemeriksaan di hadapan anggota Panwas Kabupaten Wonogiri
menyatakan bahwa tidak membagikan paket sembako sebagaimana yang
dilaporkan Didit. Terlapor hanya menyarankan untuk dibawa ke rumahnya saja,
karena saat itu kesulitan memperoleh tempat yang aman. Saat itu mobil-mobil
tersebut sudah dibuntuti oleh relawan Paslon No. 1. Di rumah terlapor memang
ada kegiatan dari Paslon No. 2, yaitu acara pembekalan saksi, akan tetapi barang
belum dibagikan kepada masyarakat. Barang itu memang sempat dibuka, tetapi
setelah diketahui oleh relawan Paslon No.1 kemudian ditutup lagi. Selanjutnya
Terlapor menyuruh untuk dibawa pergi, tapi keburu tertangkap relawan paslon No.
1, yang kemudian dibawa ke kecamatan dan selanjutnya dilaporkan ke Panwas
Kabupaten Wonogiri. Terlapor juga menyatakan bukan anggota Tim kampanye
Paslon No. 2 dan juga tidak punya hak pilih di Wonogiri, karena tidak punya data
kependudukan/KTP di Wonogiri. KTP terlapor tercatat sebagai warga Kota Depok;
20. Sedangkan Ari Sumantri salah satu anggota Tim Kampanye sebagai Terlapor,
dalam berita acara klarifikasi pemeriksaan di hadapan Anggota Panwas Kabupaten
Wonogiri menyatakan bahwa tidak tahu menahu perihal adanya dugaan pembagian
paket sembako. Terlapor juga tidak tahu dari mana asal paket sembako tersebut.
terlapor juga menyatakan bahwa tidak pernah membagikan barang tersebut
kepada masyarakat. Ia hanya tahu barang tersebut berasal dari relawan, tetapi
dalam hal droping dan pembagian di Kecamatan Eromoko tidak ada koordinasi
dengan Tim Kampanye Kecamatan. Memang benar terlapor adalah ketua Tim
pemenangan Paslon No. 2 Joko Sutopo/Edy Santosa, tetapi terlapor menyatakan
tidak pernah membagikan paket sembako tersebut, dan juga tidak pernah dikabari
atau diberi tahu perihal droping paket sembako tersebut, saat kejadian, terlapor
sedang mengadakan kegiatan pembekalan saksi di rumah Pujiyoko;
21. Setelah para Teradu mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi di atas, pada hari sabtu,
tanggal 28 November 2015, jam 13.00 WIB para Teradu Panwas Kabupaten
Wonogiri mengundang Anggota Sentra Gakkumdu untuk membahas laporan Didit
Harsaptadi No: 04/LP/PILKADA/XI/2015, Anggota Gakkumdu terdiri dari unsur
Panwas Kabupaten Wonogiri, Penyidik Kepolisian Resort Wonogiri dan Jaksa di
Kejaksaan Negeri Wonogiri (bukti Undangan Rapat dan Berita Acara hasil Rapat
pembahasan di Sentra Gakkumdu terlampir);
22. Dalam Rapat Gakkumdu yang pertama pembahasan laporan tersebut beberapa
Anggota Gakkumdu menyampaikan usulan dan masukan serta pendapat berkaitan
dengan pokok persoalan yang dilaporkan (Pendapat diambil dari Berita Acara Rapat
9
Gakkumdu dari masing – masing Anggota) dan dari hasil rapat tersebut yang pada
pokoknya menyimpulkan :
1. Kesimpulan ;
a. Panwas Kabupaten Wonogiri untuk segera menindaklanjuti Penerimaan
Laporan Didit Harsaptadi Nomor 04/LP/PILKADA/XI/2015, dengan
mengklarifikasi Pelapor, Saksi, Sopir, Crew dan semua yang terlibat dalam
pembawaan barang tersebut;
b. Untuk segi keamanan barang yang diserahkan Panwas Kabupaten Wonogiri
dari Pelapor untuk dititipkan ke Polres dengan membuat Berita Acara
Penyerahan/Penitipan Barang;
c. Panwas Kabupaten Wonogiri tidak mempunyai kewenangan
menyita/menyimpan barang bukti;
2. Rekomendasi ;
Untuk segera menindaklanjuti Penerimaan Laporan Didit Harsaptadi Nomor
04/LP/PILKADA/XI/2015 dengan mengklarifikasi pelapor, saksi, sopir, crew
serta semua yang terlibat dalam pembawaan barang tersebut dan selanjutnya
demi keamanan barang yang diserahkan Panwas Kabupaten Wonogiri dari
Pelapor Didit Harsaptadi untuk dibuatkan Berita Acara Penitipan Barang ke
Polres Wonogiri;
23. Kemudian menindaklanjuti Hasil Rapat Gakkumdu tanggal 28 November 2015
tersebut Para Teradu langsung meminta keterangan kepada 3 (tiga) Sopir
pengangkut Paket Sembako tersebut;
24. Yuda B Sutrisno, Sopir mobil Avanza pengangkut Paket Sembako sebagai Saksi,
dalam berita acara klarifikasi di hadapan anggota Panwas Kabupaten Wonogiri
memberikan keterangan. Bahwa Yuda B Sutrisno tidak mengetahui motif dari
pengiriman barang itu. Ia mengambil barang bingkisan di Bejen, Karanganyar atas
perintah Riyanto (Penyewa mobil) alamat rumah di Kartosuro. Saat itu ada 3 (tiga)
Unit Mobil yang bersamaan dengan Yuda B Sutrisno untuk dibawa ke Wonogiri
menuju Eromoko disuruh berhenti di posko kanan jalan (Jln. Wonogiri-
Pracimantoro) dari posko diantar salah satu orang pakai sepeda motor menuju
Dusun. Sebelum sampai tujuan yang mengantar balik arah, Yuda disuruh
menunggu di tempat itu, kemudian datanglah dua unit mobil panther dan sedan.
Begitu mobil berhenti, keluarlah beberapa orang dari dalam mobil. Kemudian Sdr.
Yuda B Sutrisno disuruh keluar dimintai KTP dan SIM, lalu difoto. setelah itu
Kepolisian dating. Yuda B Sutrisno dibawa ke Kecamatan Eromoko. Yuda B
Sutrisno tidak mengetahui kalau barang yang ia bawa berisi Paket Sembako. Yuda
B Sutrisno diberi uang bensin dan uang makan oleh Riyanto sebesar Rp.
600.000,-;
25. Abdul Adi, Sopir mobil Boks pengangkut paket sembako sebagai Saksi, dalam
berita acara klarifikasi di hadapan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri memberi
10
keterangan bahwa Saksi memang tidak mengetahui. Bahwa M. Abdul Adi
mengambil barang di Bejen, Karanganyar atas perintah Riyanto (penyewa mobil)
alamat rumah Kartosuro untuk dibawa ke Wonogiri menuju arah Pracimantoro. Ia
diminta berhenti di Eromoko dan sudah ada yang menjemput, lalu diarahkan
mengikuti mobil Avansa ke Dusun Dampit, kemudian barang diturunkan sebagian,
dilokasi banyak orang kurang lebih 100 orang. M. Abdul Adi tidak tahu sebelumnya
tapi Riyanto menyatakan mengangkut sembako dari gudang setelah itu mobil
suruh nutup dan sudah ada petugas dari kepolisian, setelah itu dibawa ke
Kecamatan Eromoko dan M. Abdul Adi diberi solar dan uang makan sebesar
Rp.500.000,-;
26. Menurut keterangan Mokh Hidayat Sopir mobil Boks pengangkut paket sembako
sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di hadapan anggota Panwas
Kabupaten Wonogiri, memberi keterangan bahwa Saksi memang tidak mengetahui.
bahwa Mokh Hidayat mengambil barang di Bejen, Karanganyar atas perintah
Riyanto (Penyewa Mobil) alamat rumah Kartosuro untuk di bawa ke Wonogiri
menuju arah Pracimantoro disuruh berhenti di Eromoko dan sudah ada yang
menjemput suruh mengikuti mobil Avansa ke Dusun Dampit. Kemudian barang
diturunkan sebagian. Di lokasi banyak orang kurang lebih 100 orang. Mokh
Hidayat tidak tahu sebelumnya tapi Riyanto mengatakan supaya mengangkut
sembako dari gudang setelah itu mobil suruh nutup dan sudah ada petugas dari
kepolisian. setelah itu dibawa ke Kecamatan Eromoko dan Mokh Hidayat diberi
solar dan uang makan sebesar Rp.500.000,-;
27. Setelah para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri memeriksa atau meminta
keterangan kepada semua pihak, pelapor, saksi-saksi, dan terlapor serta para Sopir
tersebut pada hari Minggu tanggal 29 November 2015, para Teradu mengundang
Rapat Gakkumdu yang kedua untuk dilakukan pembahasan terkait tidaklanjut
dari Laporan Didit Harsaptadi, dengan nomor laporan No :
04/LP/PILKADA/XI/2015 tersebut. (bukti undangan dan Berita Acara Rapat
Gakkumdu terlampir);
28. Dari hasil rapat Gakkumdu kedua hari Minggu, tanggal 29 November 2015
tersebut, Anggota Gakkumdu dari ketiga unsur terdiri dari unsur Panwas
Kabupaten Wonogiri, Penyidik Kepolisian Resort Wonogiri dan Jaksa di Kejaksaan
Negeri Wonogiri, menerbitkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut :
1. Kesimpulan ;
Bahwa perkara yang dilaporkan oleh DIDIT HARSAPTADI tidak memenuhi unsur-
unsur pidana pemilihan.
2. Rekomendasi ;
Untuk segera menindaklanjuti hasil rapat Gakkumdu berupa:
a. Barang-barang segera dikembalikan ke pemilik dengan disertai surat
pernyataan dari pemilik (Terlampir).
11
b. Akan ada pengawalan oleh anggota Polres Wonogiri terkait setelah
penyerahan barang-barang yang berada di Kantor Panwaslu Kabupaten
Wonogiri yang terkait dengan laporan ini hingga sampai ke tempat semula.
29. Kemudian menindaklanjuti hasil Rapat Gakkumdu tanggal 29 November 2015
tersebut, Panwas Kabupaten Wonogiri membuat kajian dan melakukan rapat pleno
berdasarkan seluruh keterangan dan fakta hukum, serta berdasarkan
Rekomendasi Rapat Gakkumdu tanggal 29 November 2015 tersebut, dengan
kesimpulan dan rekomendasi adalah sebagai berikut :
Kesimpulan :
- Bahwa berdasarkan hasil Rapat pembahasan Gakkumdu, laporan Didit
Harsaptadi, No. 04/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, tidak
bisa ditindak lanjuti sebagai bentuk Pelanggaran Pilkada, karena unsur-
unsur pidana pemilihan tidak terpenuhi.
Rekomendasi:
- Tidak dapat ditindaklanjuti kepada penyidik kepolisian sebagai pelanggaran
pidana pemilihan.
- Barang-barang segera dikembalikan ke pemilik dengan disertai surat
pernyataan dari pemilik.
- Pengembalian barang-barang tersebut akan ada pengawalan dari Polres
Wonogiri hingga tempat semula.
30. Bahwa hasil dari kesimpulan serta rekomendasi tersebut para Teradu tuangkan
dalam form Pemberitahuan tentang Status Laporan dan para Teradu tempel di
papan pengumuman Kantor Panwas Kabupaten Wonogiri, serta para Teradu
kirimkan kepada pihak terlapor. (bukti surat penyampaian Tentang Status Laporan
terlampir);
31. Bahwa demikianlah kronologi tindakan Panwas Kabupaten Wonogiri dalam
menindaklanjuti Laporan Didit Harsaptadi. Mekanisme penerimaan Laporan
sampai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan sudah para Teradu
lakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang – Undangan yang
berlaku;
32. Dengan demikian tuduhan Pengadu/pelapor yaitu Dewaky Hendry Astantono yang
pada pokoknya sesuai surat DKPP No : 7/DKPP/-PKE-V/2016, tanggal 11
Desember 2015 yang menyatakan “Para teradu tidak menindaklanjuti laporan Tim
Pemenangan Paslon Hamid Noor Yasin – Wawan Setya Nugraha mengenai ribuan
Paket Sembako yang dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI) untuk
kepentingan pemenangan Paslon Joko Sutopo – Edy Santoso pada 27 November
2015” adalah TIDAK BENAR.
KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa benar Didit Harsaptadi tanggal 27 November 2015 menyampaikan laporan
adanya dugaan pembagian sembako kepada Panwas Kabupaten Wonogiri dengan
12
terlapor Pujiyoko (bukti Form Penerimaan Laporan terlampir), sementara
Muhammad Mahfud Faozi sama sekali tidak disebut dalam Penerimaan Laporan
Nomor : 04/LP/PILKADA/XI/2015;
2. Bahwa awalnya Riyanto sebagai penyewa mobil memberikan perintah kepada 3
(tiga) orang sopir untuk mengendarai 2 (dua) unit mobil box dan 1 (satu) unit mobil
avanza guna mengangkut sembako untuk dikirim ke daerah Wonogiri yang diambil
dari sebuah gudang di daerah Bejen, Karanganyar (bukti Berita Acara Klarifikasi
terlampir);
3. Bahwa dari hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor dan saksi - saksi ternyata
sembako tersebut belum sempat dibagi – bagikan kepada masyarakat, jadi laporan
yang disampaikan bahwa sembako tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat
oleh Muhammad Mahfud Faozi adalah tidak benar. Sembako tersebut masih ada di
dalam 2 (dua) unit mobil box dan 1 (satu) unit mobil avanza;
4. Bahwa terkait surat para Teradu tanggal 29 November 2015 perihal Pemberitahuan
Tentang Status Laporan Didit Harsaptadi, yang menyatakan bahwa laporan tidak
bisa ditindaklanjuti karena unsur – unsurnya tidak terpenuhi, hal ini perlu para
Teradu jelaskan, bahwa ada persoalan hukum didalam Undang – Undang Nomor 8
Tahun 2015, sebagai berikut :
a. Bahwa benar berdasarkan Pasal 2 huruf d Undang-Undang No. 15 Tahun 2011,
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada
asas Kepastian hukum”.
b. Bahwa benar berdasarkan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2015, “Bawaslu
Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS
menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilihan”
c. Bahwa benar berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 :
Ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan
uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih”
Ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.”
13
Ayat (3) “Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.”
d. Bahwa benar berdasarkan Pasal 69 PKPU No. 7 Tahun 2015, tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota “Pasangan calon dan/atau tim Kampanye dilarang
menjajikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih”
Perlu diketahui dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 2015
“Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang
atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih” ada 3 unsur yang harus dipenuhi
untuk bisa ditetapkan dalam penanganan Dugaan Money Politik :
a. unsur yang pertama yaitu “Calon dan/atau tim Kampanye”.
b. unsur yang kedua yaitu “Menjanjikan dan/atau memberikan”.
c. unsur yang ketiga yaitu “untuk mempengaruhi pemilih”
berdasarkan hasil rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu ternyata unsur-unsur
tersebut tidak bisa terpenuhi seluruhnya dikarenakan orang yang dilaporkan yaitu
Pujiyoko, bukan Calon dan juga bukan Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon
Bupati dan wakil Bupati Wonogiri Tahun 2015 kemudian barang tersebut
(sembako) dari hasil Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi – saksi,
ternyata juga belum sempat dibagikan kepada pemilih, dan masih tersimpan dalam
mobil – mobil tersebut.
5. Menyikapi adanya dugaan pelanggaran yang diterima, Panwas Kabupaten Wonogiri
telah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang diatur di Perbawaslu
No.11 Tahun 2014 yang telah direvisi dengan Perbawaslu No.2 Tahun 2015. Para
Teradu juga melakukan upaya -upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak
terulang.
6. Para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan surat himbauan dan
peringatan kepada masing – masing Paslon dan Tim Kampanye untuk tidak
menyebarkan bahan kampanye atau alat peraga kampanye selain yang diatur di
PKPU No.7 Tahun 2015 (bukti surat himbauan terlampir);
7. Para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri juga merekomendasikan kepada pemilik
barang dengan membuat surat pernyataan yang isi pokoknya :
a. Tidak akan menyebarkan paket sembako tersebut sampai dengan tanggal 09
Desember 2015.
b. Sanggup menarik kembali sembako tersebut yang berada di rumah – rumah
relawan (Surat Pernyataan yang bersangkutan terlampir).
8. Hal ini juga sesuai dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi rapat Gakkumdu
tanggal 29 November 2015.
14
9. Pokok pengaduan yang menyatakan teradu tidak menindaklanjuti laporan Tim
Pemenangan Paslon Hamid Noor Yasin – Wawan Setya Nugraha mengenai
pembagian ribuan paket sembako yang dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia
(JARI) untuk kepentingan pemenangan Pasangan Calon Joko Sutopo – Edi Santoso
pada tanggal 29 November 2015 adalah tidak benar.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
No KODE BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Laporan penerimaan No. 04/LP/PILKADA/XI/2015 kecamatan
Eramoko, Wonogiri
2. T-2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. . 04/LP/PILKADA/XI/2015
3 T-3 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 679/Panwas-
Wng/XI/2015 kepada Didit Harsaptadi tertanggal 27 November
2015.
4 T-4 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Wonogiri dari Didit Harsaptadi tertanggal 27
November 2015.
5 T-5 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 681/Panwas-
Wng/XI/2015 kepada Harwan Widodo tertanggal 27 November
2015.
6 T-6 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri dari Harwan Widodo.
7 T-7 Surat Undangan Klarifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 680/Panwas-
Wng/XI/2015 kepada Sugeng Prihanto tertanggal 27 November
2015.
8 T-8 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri dari Sugeng Prihanto.
15
9 T-9 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri dari Yuda B Sutrisno
10 T-10 Surat Pernyataan Yuda B. Sytrisno
11 T-11 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri dari Mokh. Hidayat.
12 T-12 Surat Pernyataan Mokh Hidayat.
13 T-13 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri dari M. Abdul Adi.
14 T-14 Surat pernyataan M. Abdul Adi.
15 T-15 Surat Undangan Rapat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri No. 005/684/Panwas-Wng/XI/2015 kepada
Anggota Gakkumdu unsur Kepolisian Resort Wonogiri dan Anggota
Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Wonogiri tertanggal 28
November 2015.
16 T-16 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Gakkumdu tertanggal 28 November
2015 dii Sekretariat Panwas Kabupaten Wonogiri.
17 T-17 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri:
Penerimaan Laporan No: 04/PILKADA/XI/2015, tanggal 27
November 2015.
18 T-18 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 685/Panwas-
Wng/XI/2015 kepada Ari Sumantri tertanggal 28 November 2015.
19 T-19 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri dari Ari Sumantri.
20 T-20 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 686/Panwas-
Wng/XI/2015 kepada Pujiyoko tertanggal 28 November 2015.
21 T-21 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri dari Pujiyoko.
22 T-22 Surat Undangan Rapat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Wonogiri No. 7005/684/Panwas-Wng/XI/2015 kepada
Anggota Gakkumdu unsur Kepolisian Resort Wonogiri dan Anggota
Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Wonogiri tertanggal 28
November 2015.
23 T-23 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Gakkumdu Panitia Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tertanggal 29
November 2015.
24 T-24 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Panitia Pengawas
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri:
16
Penerimaan Laporan No: 04/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 27
November 2015
25 T-25 Kajian Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri No. : 04/LP/PILKADA/XI/2015
tertanggal 30 November 2015.
26 T-26 Surat Pengantar Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Wonogiri No. 045.2/690/Panwas-Wng/XI/2015
kepada Didit Harsaptadi berupa Surat Pemberitahuan tentang
Status Laporan/Temuan.
27 T-27 Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan Panitia
Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri
tertanggal 29 November 2015.
28 T-28 Surat Pernyataan Muhammad Mahfud Faozi tertanggal 29
November 2015.
29 T-29 Berita Acara Pengembalian Barang Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri kepada Muhammad
Mahfud Faozi, tanggal 29 November 2015.
30 T-30 Berita Acara Pengembalian Barang Panitia Pengawas Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri kepada Muhammad
Mahfud Faozi, tanggal 6 Desember 2015.
31 T-31 Pindaian (Scanned) Fotokopi KTP Didit Harsaptadi, Mokh Hidayat,
Yuda B. Sutrisno, M. Abdul Adi, Harwan Widodo, Sugeng Prihanto,
Pujiyoko, Ari Sumantri dan Muhammad Mahfud Faozi.
32 T-32 Surat Himbauan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Wonogiri dengan No. 272/708/Panwas-
Wng/XII/2015 untuk tidak menyebarkan dan membagikan bahan
kampanye selain yang diatur di PKPU No. 07 Tahun 2015,
tertanggal 2 Desember 2015.
33 Foto-foto Klarifikasi Terlapor, Pelapor dan Saksi dari Didit
Harsaptadi (Saksi Pelapor), Harwan Widodo (Saksi), Ari Sumantri
(Saksi Terlapor), Pujiyoko (Saksi Terlapor), dan Abdul Adi, Moch
Hidayat serta Yudha B. Sutrisno/Sopir truk sebagai saksi.
34 Foto Rapat Koordinasi Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
[2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU
Purwanto (Gakkumdu Unsur Kepolisian):
1. Bahwa benar adanya apa yang disampaikan oleh Para Teradu
2. Kedudukan Purwanto sebagai Gakkumdu sudah membahas laporan sdr Didik
Harsaptadi.
3. Ada undangan dari panwas untuk membahas yg diterima oleh panwas.
17
4. Apa yg dilakukan panwas adalah mengklarifikasi pihak-pihak, termasuk Pujiyoko
dan terkait lainnya.
5. Berdasar Pasal 73 seperti dijelaskan Teradu, sdr Pujiyoko bukan tim sukses,
6. Sembako belum beredar di masyarakat
7. Tidak mempengaruhi pemilih. Laporan tersebut Tidak bisa ditindakklanjuti ke
tahap berikutnya.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Abhan, S.H)
1. Apa yg dilakukan Panwas Kabupaten Wonogiri (Para Teradu) sudah sesuai aturan
2. Sejak awal, setelah menerima pengaduan langsung berkonsultasi dengan Bawaslu
Provinsi Jateng
3. Pihak Bawaslu Provinsi Jateng menginstruksikan untuk memeriksa pihak yang
terkait dengan dugaan money politics
4. Apa yang dilakukan Panwas Kabupaten Wonogiri sudah maksimal, dalam 3 hari
sudah mengklarifikasi 9 orang.
5. Terkait persoalan dugaan money politics, hal itu merupakan persoalan nasional.
Yakni Persoalan regulasi UU Nomor 8 2015 yang tidak menjamin kepastian money
politics.
6. Bahwa rumusan UU pasal 73 ada larangan, tapi tidak ada sanksi dalam pasal2
selanjutnya.
7. Pihak Terkait Bawaslu dalam forum sentra Gakkumdu, kami mendorong, apakah
ketika UU Nomor 8 tidak memuat sanksi, Bisa tidak ijtihad pakai ketentuan lain
misal KUHP. Jadi Ada kevakuman hukum. Money politics-ny ada larangan, tapi
tidak ada sanksi pidananya.
8. Jika penanganan oleh Teradu diadukan ke DKPP Pihak Terkait Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah memprediksi seluruh penyelenggara senasional bisa diadukan.
9. Ketika barang dikembalikan sebagai pemilik, Panwas Kabupaten Wonogiri
membuat surat pernyataan agar barang tidak akan dibagikan sampai selesai proses
pemilihan bupati dan walikota,
10. Terdapat isntruksi dari Panwas Kabupaten Wonogiri pada Panwascam untuk
menarik barang.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya
2. Merehabilitasi Teradu I a.n Isnawati Sholihah selaku Ketua merangkap Anggota
Panwas Kabupaten Wonogiri; Teradu II Sriyanto Budi Santoso, dan Teradu III Ali
Mahbub masing-masing selaku anggota Panwas Kabupaten Wonogiri;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
21
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos. M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Bulan Januari tahun Dua Ribu
Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H.,
M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan
dihadiri Para Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.
22