Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 7/PKE-DKPP-V/2016
Putusan Panwas Kab. Wonogiri
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-01-2016
👁 21 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Kuasa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 264/I-P/L- DKPP/2015, melalui penerusan Bawaslu Jawa Tengah tanggal 11 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 7/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Kuasa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 18 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari jumat tanggal 27 November 2015 seorang pemilih yang bernama Didit Harsaptadi dan Pujiyoko telah melaporkan kepada Para Teradu tentang telah terjadinya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian belakangan diketahui bernama Muhammad Mahfud Faozi selaku koordinator JARI (Jaringan Relawan Indonesia).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak melakukan penanganan sebagaimana mestinya terhadap laporan Didit Harsaptadi tertanggal 27 November 2015 mengenai pembagian paket sembako oleh Muhammad Mahfud Fauzi JARI (Jaringan Relawan Indonesia).
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Teradu I a.n Isnawati Sholihah selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri; Teradu II Sriyanto Budi Santoso, dan Teradu III Ali Mahbub masing-masing selaku anggota Panwas Kabupaten Wonogiri; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 21
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 7/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 264/I- P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7/DKPP-PKE-V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : 1. Dewaky Hendry Astantono, 2. Agus Surya Prayitno Otto 3. Anton Aryadi 4. Joko Widodo 5. Faudjan Muslim 6. Hari Sulistyono 7. Purwanto Pekerjaan : Advokat Alamat : Gardu RT 03 RW 04 Giri Purwo Kecamatan/Kabupaten Wonogiri Bertindak selaku Kuasa Dari: 1. Nama : Hamid Noor Yasin Tempat dan Tanggal Lahir : Pacitan, 27 Mei 1969 Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten/Calon Bupati Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Wawan Setya Nugraha Tempat dan Tanggal Lahir : Wonogiri, 30 desember 1972 Pekerjaan : Wiraswasta/Calon Wakil Bupati Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------Pengadu II Selanjutnya Pengadu I dan II disebut sebagai-------------------Para pengadu 1
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Isnawati Sholihah, S.T Jabatan : ketua Panwas Kabupaten Wonogiri Alamat Kantor : Jalan Diponegoro Nomor 09, Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Drs. Sriyanto Budi Santoso Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri Alamat Kantor : Jalan Diponegoro Nomor 09, Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ali Mahbub, S.Pd.I., M.Pd Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri Alamat Kantor : Jalan Diponegoro Nomor 09, Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca pengaduan Para Pengadu; Mendengar keterangan Para Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan saksi; Mendengar dan memeriksa keterangan pihak terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Kuasa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 264/I-P/L- DKPP/2015, melalui penerusan Bawaslu Jawa Tengah tanggal 11 Desember 2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 7/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Kuasa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 18 Januari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari jumat tanggal 27 November 2015 seorang pemilih yang bernama Didit Harsaptadi dan Pujiyoko telah melaporkan kepada Para Teradu tentang telah terjadinya pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh seseorang yang kemudian belakangan diketahui bernama Muhammad Mahfud Faozi selaku koordinator JARI (Jaringan Relawan Indonesia). 2 2. Bahwa Muhammad Mahfud Faozi telah membawa 2.392 paket sembako yang disimpan dalam 2 unit mobil truk Isuzu dan 1 unit mobil Avanza yang kemudian diamankan oleh Para Teradu dan dibantu oleh aparat kepolisian dari Polsek Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Pembagian paket sembako merupakan tindak pidana Money Politics. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 pasal 69. 3. Bahwa, menurut keterangan Didit Harsaptadi dan Pujiyoko pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhammad Mahfud Faozi adalah membagi-bagikan paket sembako yang ditaruh dalam kantong bermotif batik dan bergambar Dua Jari yang berisi susu kaleng merek Frisian Flag Gold 220 ml, jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir untuk selanjutnya disebut paket sembako kepada warga masyarakat pemilih di wilayah Kabupaten Wonogiri; 4. Bahwa, terhadap kejadian tersebut Didit Harsaptadi dan Pujiyoko melaporkan kepada Para Teradu pada hari jumat malam sabtu tanggal 27 November 2015, namun Para Teradu melalui surat tertanggal 29 November 2015 berjudul Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan memutuskan bahwa perkara yang dilaporkan Didit Harsaptadi dan Pujiyoko tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik kepolisian karena bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu dengan alasan tidak memenuhi unsur- unsur Pidana pemilu; 5. Bahwa, keputusan TERADU di atas terlalu naif karena saksi dan bukti-bukti yang ditemukan sudah sangat jelas menunjukkan telah terjadi pelanggaran Pemilu terutama pelanggaran kampanye (black campaign) yaitu berupa kampanye yang dilakukan di luar jadwal dan terjadinya politik uang (money politics). 6. Bahwa, sudah seharusnya TERADU mengetahui motif batik dan Dua Jari merupakan simbol dan jargon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Joko Sutopo dan Edy Santosa, S.H. nomor urut 2. Disamping itu, menurut pengakuan Muhammad Mahfud Faozi bahwa dirinya merupakan koordinator JARI (Jaringan Relawan Indonesia) yang nota bene organisasi sayap dari salah satu partai pendukung pasangan calon nomor urut 2; 7. Bahwa, Para Teradu rupanya tidak mengetahui undang-undang tentang Pemilu dimana kegiatan kampanye dapat berupa pembagian souvenir atau apa pun yang pada barang tersebut tanda logo atau simbol pasangan calon kepada pemilih selama tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan tentang kampanye dan menurut pasal 11 dan 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa seseorang atau relawan atau organisasi sayap dapat berkampanye. Semua yang dilakukan Muhammad Mahfud Faozi merupakan kegiatan kampanye namun kegiatan kampanye yang dilakukan Muhammad Mahfud Faozi di luar jadwal (black campaign); 8. Bahwa, akibat dari keputusan TERADU di atas Muhammad Mahfud Faozi masih melakukan kegiatan membagi-bagikan paket sembako tersebut kepada masyarakat 3 hingga diajukannya pengaduan ini dan Panwas di tingkat kecamatan dan Teradu sendiri membiarkan itu terjadi. 9. Bahwa JARI (Jaringan Relawan Indonesia) telah melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU No.7 tahun 2015 dengan membagikan paket sembako yang mengarahkan untuk memilih pasangan Joko Sutopo-Edi Santoso (PDIP, Golkar, Nasdem). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri; 3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3]BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-19 sebagai berikut: No KODE KETERANGAN 1 Bukti P-1 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Dari Ketua Panwas Kecamatan Paranggupito sejumlah 14 paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml, dan telur 12 butir. 2 Bukti P-2 Berita Acara Penemuan Bahan Kampanye Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan Paranggupito. Bahwa telah ditemukan di rumah simpatisan Bapak Sugiyanto, di Dusun Janglot RT. 02/RW. 06, Desa Songbledeg Kecamatan Paranggupito, berupa Sembako bahan kampanye sejumlah 14 paket. 3 Bukti P-3 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri, dari Ketua Panwas Kecamatan Giritontro sejumlah 24 paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. 4 Bukti P-4 Berita Acara Penarikan Barang Bukti Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan Giritontro. Barang bukti ditarik dari rumah Bapak Suparjo di Ngasem, RT. 02/RW. 04, Ngargoharjo, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, berupa sembako dari pasangan no urut 2, sejumlah 24 pcs/24 kantong. 5 Bukti P-5 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri. Diterima dari Ketua Panwas Kecamatan Slogohimo sejumlah 66 paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 4 ml dan telur 12 butir. 6 Bukti P-6 Berita Acara Penyerahan Sembako Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan Slogohimo; Diterima dari Panwas Kecamatan Slogohimo sejumlah 63 paket sembako (di Desa Made 3 Paket dan di Desa Setren 63 paket) dari pasangan calon no. 2. 7 Bukti P-7 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri; Diterima dari anggota Panwas Kecamatan Girimarto sejumlah 22 paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. 8 Bukti P-8 Berita Acara Serah Terima Sembako Yang Akan Dibagikan Oleh Relawan Dalam Rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati. Serah terima barang bukti dari Suwarto (Swasta Tani) kepada H. Budiyono H.S. (Ketua Panwas Kecamatan Girimarto) berupa 22 paket sembako yang berasal dari relawan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang akan dibagikan ke masyarakat. 9 Bukti P-9 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Diterima dari Ketua Panwas Kecamatan Pracimantoro untuk bukti : 1. sejumlah 1313 paket sembako STMJ berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. 2. 4 bungkus Surat Warta Sedahan. 10 Bukti P-10 Berita Acara Penyerahan Barang Kampanye Yang Bukan Fasilitas Dari KPU Dari Kecamatan Pracimantoro; Diterima dari Panwas Kecamatan Pracimantoro (Yunik Widiyanti, Lis Setiyanti dan Riadi) sejumlah 1313 bingkisan sembako STMJ, dan surat warta sedahan. 11 Bukti P-11 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Diterima dari Ketua Panwas Kecamatan Paranggupito sejumlah 14 paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. 12 Bukti P-12 Berita Acara Penemuan Bahan Kampanye Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan Paranggupto; Ditemukan barang buktiti sejumlah 14 paket sembako di Dusun Janglot RT. 02/RW. 06 Desa Songbledeg Kecamatan Paranggupto, di rumah simpatisan Bpk. Sugianto. 13. Bukti P-13 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri; Diterima dari Panwas Kecamatan Giritontro sejumlah 24 paket sembako berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. 14 Bukti P-14 Berita Acara Penarikan Barang Bukti Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan Giritontro; Ditemukan barang bukti berupa bingkisan sembako dari pasangan calon no. urut yang akan didistribusikan kepada warga sejumlah 24 pcs/kantong, di rumah bapak Suparjo, Ngasem, RT 02, RW. 042 5 15 Bukti P-15 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri; Diterima dari Ketua Panwas Kecamatan Slogohimo sejumlah 66 paket sembako STMJ berupa barang yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. 16 Bukti P-16 Berita Acara Penyerahan Sembako Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri Kecamatan Slogohimo; Diterima dari simpatisan Pasangan Calon No. urut 2, dari Bapak Katimin dan Marem berupa 66 paket sembako sebagai kampanye Pasangan Calon no. 2 17 Bukti P-17 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri; Diterima dari Didit Harsaptadi berupa paket sembako yang terdiri dari : Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. Sejumlah -1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1985 AV berisi 1300 buah paket barang. -1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1818 US yang berisi 860 buah paket barang. -1 (satu) unit KBM AVANZA No. Pol. : B 1379 SIQ yang berisi 232 buah paket barang. Total jumlah paket barang adalah 2392 buah. 18 Bukti P-18 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri; Laporan Didit Harsaptadi/Pujiyoko dengan nomor 04/LP/PILKADA/XI/2015 tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidik Kepolisian sebagai bentuk pelanggaran pidana pemilihan karena unsur-unsur yang disangkakan tidak terpenuhi. 19 Bukti P-19 Berita Acara Pengembalian Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Wonogiri; Pengembalian barang KEPADA Muhammad Mahfud Faozi selaku pemilik barang berupa : - 1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1985 AV beserta kunci dan STNK yang berisikan 1300 buah paket barang yang berupa Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. - 1 (satu) unit KBM truk No. Pol. : AD 1818 US beserta kunci dan STNK yang berisikan 860 buah paket barang yang berupa Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. - 1 (satu) unit KBM AVANZA No. Pol. : B 1379 SIQ beserta kunci dan STNK yang berisikan 232 buah paket barang yang berupa Susu Frisian flag gold 220 ml, Jahe wangi 4 sachet, minyak goreng Fitri 195 ml dan telur 12 butir. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2015 telah berlangsung secara aman dan damai. Pemilihan diikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon Peserta Pemilihan, yaitu :  Paslon Nomor Urut 1 Drs.Hamid Noor Yasin, MM – Wawan Setya Nugraha, S.Sos 6  Paslon Nomor Urut 2 Joko Sutopo – Edy Santosa, SH 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor : 499/KPU-Kab-012.329512/XII/2015 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Wonogiri No.73/Kpts/KPU-Kab- 012.329512/2015, Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joko Sutopo dan Edy Santosa, SH. 3. Para Teradu dengan ini menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil dalam proses Pilkada untuk menanggapi atau menjawab aduan Dewaky Hendry Astantono selaku kuasa hukum dari Drs.Hamid Noor Yasin, MM – Wawan Setya Nugraha, S.Sos Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Nomor urut 1 (satu). 4. Pada tanggal 27 November 2015 kurang lebih pukul 22.45 WIB Para Teradu menerima laporan dari Didit Harsaptadi sekaligus memberikan tanda bukti Penerimaan Laporan; 5. Tanggal 28 November 2015 mulai jam 09.00 WIB memeriksa dan meminta keterangan kepada Pelapor Didit Harsaptadi dan saksi-saksi yaitu Harwan Widodo dan Sugeng Prihanto serta ketiga sopir; 6. Tanggal 28 November 2015 mulai jam 13.00 WIB, Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi Gakkumdu yang pertama untuk membahas tindaklanjut penanganan laporan Didit Harsaptadi; 7. Tanggal 29 November 2015 mulai jam 13.00 WIB, para Teradu meminta dan memeriksa terlapor Pujiyoko dan Ari Sumantri; 8. Tanggal 29 November 2015 mulai jam 16.00 WIB, para Teradu melakukan Rapat Koordinasi lagi untuk yang kedua dengan Sentra Gakkumdu untuk mengambil kesimpulan tentang tindak lanjut penanganan pelanggaran; 9. Tanggal 29 November 2015 mulai jam 19.00 WIB, para Teradu mengadakan pleno Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri untuk tindak lanjut dari hasil Rekomendasi Gakkumdu; 10. Tanggal 29 November 2015 jam 22.00 WIB, para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan ke pelapor yang diterima oleh Didit Harsaptadi; 11. Jadi prosedur penanganan pelanggaran yang para Teradu lakukan sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, yang sudah direvisi dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015. 12. Para Teradu emmandang perlu menyampaikan kronologi yang lebih detail perihal penanganan laporan dugaan money politics yang diadukan Pengadu; 13. Secara kronologi bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 November 2015, Didit Harsaptadi telah melaporkan adanya Dugaan Pembagian Sembako di wilayah Kecamatan Eromoko kepada Panwas Kabupaten Wonogiri, sedangkan yang dilaporkan atau sebagai terlapornya adalah Pujiyoko dan Tim sukses Pasangan Calon Nomor urut 2 Joko Sutopo-Edy Santosa (JOS) Kecamatan Eromoko. Laporan itu diterima oleh Staf Sekretariat Panwas Kabupaten Wonogiri a.n Sumaryanto 7 (bukti penerimaan laporan terlampir), dengan nomor Penerimaan Laporan Nomor 04/LP/PILKADA/XI/2015, Tanggal 27 November 2015, jam 22.45 WIB; 14. Setelah menerima laporan tersebut, Pada tanggal 28 November 2015 para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri mengundang Pelapor (Didit Harsaptadi) untuk para Teradu lakukan klarifikasi berkaitan adanya laporan Nomor : 04/LP/PILKADA/XI/2015, serta Harwan Widodo dan Sugeng Prihanto sebagai saksi yang disebut sdr. Pelapor (Didit Harsaptadi). (bukti surat undangan dan Berita Acara Klarifikasi terlampir); 15. Dalam Berita Acara Klarifikasi Didit Harsaptadi sebagai pelapor di hadapan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri memberi keterangan bahwa pelapor memang tidak mengetahui secara langsung tentang pembagian paket sembako. Pelapor hanya menangkap adanya indikasi terhadap beberapa mobil yang dicurigai akan membagikan paket sembako yang diduga dilakukan oleh relawan pasangan Bupati/Wakil Bupati No. Urut 2, Joko Sutopo/Edy Santosa, yang kemudian berhasil menahan 3 (tiga) buah mobil yang berisi ribuan paket sembako terbungkus kantong kertas bergambar dua jari, dan bermotifkan batik wonogiren khas pasangan no. Urut 2. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Panwas Kabupaten Wonogiri menjadi barang bukti laporan dugaan pelanggaran, saat penangkapan mobil pengangkut sembako tersebut, Pelapor juga ditemani kurang lebih 8 (delapan) orang Relawan Pasangan No. Urut 1; 16. Sedangkan Harwan Widodo sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di hadapan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri memberi keterangan bahwa Saksi memang tidak mengetahui secara langsung tentang pembagian paket sembako. Saksi menemani Didit Harsaptadi/pelapor yang menangkap adanya indikasi terhadap beberapa mobil yang dicurigai akan membagikan paket sembako yang diduga dilakukan oleh Relawan pasangan Bupati/Wakil Bupati No. Urut 2, Joko Sutopo/Edy Santosa di rumah Yoko/terlapor, yang kemudian berhasil menahan 3 (tiga) buah mobil, 1 (satu) mobil Avanza, dan 2 (dua) mobil box besar, yang berisi ribuan paket sembako terbungkus kantong kertas bergambar dua jari, dan bermotifkan batik wonogiren khas pasangan no. Urut 2. Yang kemudian dibawa ke kantor Panwas Kabupaten Wonogiri menjadi barang bukti laporan dugaan pelanggaran; 17. Sugeng Prihanto menerangkan sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di hadapan Anggota Panwas Kabupaten, bahwa Saksi memang tidak mengetahui secara langsung tentang pembagian paket sembako. Saksi hanya menemani Didit Harsaptadi/pelapor yang menangkap adanya indikasi terhadap beberapa mobil yang dicurigai akan membagikan paket sembako yang diduga dilakukan oleh relawan pasangan Bupati/Wakil Bupati No. Urut 2, Joko Sutopo/Edy Santosa di Kecamatan Eromoko dan Kecamatan Pracimantoro; 8 18. Kemudian pada tanggal 29 November 2015, para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri juga mengundang Pujiyoko/Yoko dan Ari Sumantri untuk para dilakukan Klarifikasi sebagai Terlapor terkait adanya laporan sdr. Didit Harsaptadi tersebut di atas dengan nomor laporan No : 04/LP/PILKADA/XI/2015; 19. Berdasarkan keterangan sdr Pujiyoko/ Yoko sebagai Terlapor, dalam berita acara klarifikasi pemeriksaan di hadapan anggota Panwas Kabupaten Wonogiri menyatakan bahwa tidak membagikan paket sembako sebagaimana yang dilaporkan Didit. Terlapor hanya menyarankan untuk dibawa ke rumahnya saja, karena saat itu kesulitan memperoleh tempat yang aman. Saat itu mobil-mobil tersebut sudah dibuntuti oleh relawan Paslon No. 1. Di rumah terlapor memang ada kegiatan dari Paslon No. 2, yaitu acara pembekalan saksi, akan tetapi barang belum dibagikan kepada masyarakat. Barang itu memang sempat dibuka, tetapi setelah diketahui oleh relawan Paslon No.1 kemudian ditutup lagi. Selanjutnya Terlapor menyuruh untuk dibawa pergi, tapi keburu tertangkap relawan paslon No. 1, yang kemudian dibawa ke kecamatan dan selanjutnya dilaporkan ke Panwas Kabupaten Wonogiri. Terlapor juga menyatakan bukan anggota Tim kampanye Paslon No. 2 dan juga tidak punya hak pilih di Wonogiri, karena tidak punya data kependudukan/KTP di Wonogiri. KTP terlapor tercatat sebagai warga Kota Depok; 20. Sedangkan Ari Sumantri salah satu anggota Tim Kampanye sebagai Terlapor, dalam berita acara klarifikasi pemeriksaan di hadapan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri menyatakan bahwa tidak tahu menahu perihal adanya dugaan pembagian paket sembako. Terlapor juga tidak tahu dari mana asal paket sembako tersebut. terlapor juga menyatakan bahwa tidak pernah membagikan barang tersebut kepada masyarakat. Ia hanya tahu barang tersebut berasal dari relawan, tetapi dalam hal droping dan pembagian di Kecamatan Eromoko tidak ada koordinasi dengan Tim Kampanye Kecamatan. Memang benar terlapor adalah ketua Tim pemenangan Paslon No. 2 Joko Sutopo/Edy Santosa, tetapi terlapor menyatakan tidak pernah membagikan paket sembako tersebut, dan juga tidak pernah dikabari atau diberi tahu perihal droping paket sembako tersebut, saat kejadian, terlapor sedang mengadakan kegiatan pembekalan saksi di rumah Pujiyoko; 21. Setelah para Teradu mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi di atas, pada hari sabtu, tanggal 28 November 2015, jam 13.00 WIB para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri mengundang Anggota Sentra Gakkumdu untuk membahas laporan Didit Harsaptadi No: 04/LP/PILKADA/XI/2015, Anggota Gakkumdu terdiri dari unsur Panwas Kabupaten Wonogiri, Penyidik Kepolisian Resort Wonogiri dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Wonogiri (bukti Undangan Rapat dan Berita Acara hasil Rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu terlampir); 22. Dalam Rapat Gakkumdu yang pertama pembahasan laporan tersebut beberapa Anggota Gakkumdu menyampaikan usulan dan masukan serta pendapat berkaitan dengan pokok persoalan yang dilaporkan (Pendapat diambil dari Berita Acara Rapat 9 Gakkumdu dari masing – masing Anggota) dan dari hasil rapat tersebut yang pada pokoknya menyimpulkan : 1. Kesimpulan ; a. Panwas Kabupaten Wonogiri untuk segera menindaklanjuti Penerimaan Laporan Didit Harsaptadi Nomor 04/LP/PILKADA/XI/2015, dengan mengklarifikasi Pelapor, Saksi, Sopir, Crew dan semua yang terlibat dalam pembawaan barang tersebut; b. Untuk segi keamanan barang yang diserahkan Panwas Kabupaten Wonogiri dari Pelapor untuk dititipkan ke Polres dengan membuat Berita Acara Penyerahan/Penitipan Barang; c. Panwas Kabupaten Wonogiri tidak mempunyai kewenangan menyita/menyimpan barang bukti; 2. Rekomendasi ; Untuk segera menindaklanjuti Penerimaan Laporan Didit Harsaptadi Nomor 04/LP/PILKADA/XI/2015 dengan mengklarifikasi pelapor, saksi, sopir, crew serta semua yang terlibat dalam pembawaan barang tersebut dan selanjutnya demi keamanan barang yang diserahkan Panwas Kabupaten Wonogiri dari Pelapor Didit Harsaptadi untuk dibuatkan Berita Acara Penitipan Barang ke Polres Wonogiri; 23. Kemudian menindaklanjuti Hasil Rapat Gakkumdu tanggal 28 November 2015 tersebut Para Teradu langsung meminta keterangan kepada 3 (tiga) Sopir pengangkut Paket Sembako tersebut; 24. Yuda B Sutrisno, Sopir mobil Avanza pengangkut Paket Sembako sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di hadapan anggota Panwas Kabupaten Wonogiri memberikan keterangan. Bahwa Yuda B Sutrisno tidak mengetahui motif dari pengiriman barang itu. Ia mengambil barang bingkisan di Bejen, Karanganyar atas perintah Riyanto (Penyewa mobil) alamat rumah di Kartosuro. Saat itu ada 3 (tiga) Unit Mobil yang bersamaan dengan Yuda B Sutrisno untuk dibawa ke Wonogiri menuju Eromoko disuruh berhenti di posko kanan jalan (Jln. Wonogiri- Pracimantoro) dari posko diantar salah satu orang pakai sepeda motor menuju Dusun. Sebelum sampai tujuan yang mengantar balik arah, Yuda disuruh menunggu di tempat itu, kemudian datanglah dua unit mobil panther dan sedan. Begitu mobil berhenti, keluarlah beberapa orang dari dalam mobil. Kemudian Sdr. Yuda B Sutrisno disuruh keluar dimintai KTP dan SIM, lalu difoto. setelah itu Kepolisian dating. Yuda B Sutrisno dibawa ke Kecamatan Eromoko. Yuda B Sutrisno tidak mengetahui kalau barang yang ia bawa berisi Paket Sembako. Yuda B Sutrisno diberi uang bensin dan uang makan oleh Riyanto sebesar Rp. 600.000,-; 25. Abdul Adi, Sopir mobil Boks pengangkut paket sembako sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di hadapan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri memberi 10 keterangan bahwa Saksi memang tidak mengetahui. Bahwa M. Abdul Adi mengambil barang di Bejen, Karanganyar atas perintah Riyanto (penyewa mobil) alamat rumah Kartosuro untuk dibawa ke Wonogiri menuju arah Pracimantoro. Ia diminta berhenti di Eromoko dan sudah ada yang menjemput, lalu diarahkan mengikuti mobil Avansa ke Dusun Dampit, kemudian barang diturunkan sebagian, dilokasi banyak orang kurang lebih 100 orang. M. Abdul Adi tidak tahu sebelumnya tapi Riyanto menyatakan mengangkut sembako dari gudang setelah itu mobil suruh nutup dan sudah ada petugas dari kepolisian, setelah itu dibawa ke Kecamatan Eromoko dan M. Abdul Adi diberi solar dan uang makan sebesar Rp.500.000,-; 26. Menurut keterangan Mokh Hidayat Sopir mobil Boks pengangkut paket sembako sebagai Saksi, dalam berita acara klarifikasi di hadapan anggota Panwas Kabupaten Wonogiri, memberi keterangan bahwa Saksi memang tidak mengetahui. bahwa Mokh Hidayat mengambil barang di Bejen, Karanganyar atas perintah Riyanto (Penyewa Mobil) alamat rumah Kartosuro untuk di bawa ke Wonogiri menuju arah Pracimantoro disuruh berhenti di Eromoko dan sudah ada yang menjemput suruh mengikuti mobil Avansa ke Dusun Dampit. Kemudian barang diturunkan sebagian. Di lokasi banyak orang kurang lebih 100 orang. Mokh Hidayat tidak tahu sebelumnya tapi Riyanto mengatakan supaya mengangkut sembako dari gudang setelah itu mobil suruh nutup dan sudah ada petugas dari kepolisian. setelah itu dibawa ke Kecamatan Eromoko dan Mokh Hidayat diberi solar dan uang makan sebesar Rp.500.000,-; 27. Setelah para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri memeriksa atau meminta keterangan kepada semua pihak, pelapor, saksi-saksi, dan terlapor serta para Sopir tersebut pada hari Minggu tanggal 29 November 2015, para Teradu mengundang Rapat Gakkumdu yang kedua untuk dilakukan pembahasan terkait tidaklanjut dari Laporan Didit Harsaptadi, dengan nomor laporan No : 04/LP/PILKADA/XI/2015 tersebut. (bukti undangan dan Berita Acara Rapat Gakkumdu terlampir); 28. Dari hasil rapat Gakkumdu kedua hari Minggu, tanggal 29 November 2015 tersebut, Anggota Gakkumdu dari ketiga unsur terdiri dari unsur Panwas Kabupaten Wonogiri, Penyidik Kepolisian Resort Wonogiri dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Wonogiri, menerbitkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut : 1. Kesimpulan ; Bahwa perkara yang dilaporkan oleh DIDIT HARSAPTADI tidak memenuhi unsur- unsur pidana pemilihan. 2. Rekomendasi ; Untuk segera menindaklanjuti hasil rapat Gakkumdu berupa: a. Barang-barang segera dikembalikan ke pemilik dengan disertai surat pernyataan dari pemilik (Terlampir). 11 b. Akan ada pengawalan oleh anggota Polres Wonogiri terkait setelah penyerahan barang-barang yang berada di Kantor Panwaslu Kabupaten Wonogiri yang terkait dengan laporan ini hingga sampai ke tempat semula. 29. Kemudian menindaklanjuti hasil Rapat Gakkumdu tanggal 29 November 2015 tersebut, Panwas Kabupaten Wonogiri membuat kajian dan melakukan rapat pleno berdasarkan seluruh keterangan dan fakta hukum, serta berdasarkan Rekomendasi Rapat Gakkumdu tanggal 29 November 2015 tersebut, dengan kesimpulan dan rekomendasi adalah sebagai berikut : Kesimpulan : - Bahwa berdasarkan hasil Rapat pembahasan Gakkumdu, laporan Didit Harsaptadi, No. 04/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, tidak bisa ditindak lanjuti sebagai bentuk Pelanggaran Pilkada, karena unsur- unsur pidana pemilihan tidak terpenuhi. Rekomendasi: - Tidak dapat ditindaklanjuti kepada penyidik kepolisian sebagai pelanggaran pidana pemilihan. - Barang-barang segera dikembalikan ke pemilik dengan disertai surat pernyataan dari pemilik. - Pengembalian barang-barang tersebut akan ada pengawalan dari Polres Wonogiri hingga tempat semula. 30. Bahwa hasil dari kesimpulan serta rekomendasi tersebut para Teradu tuangkan dalam form Pemberitahuan tentang Status Laporan dan para Teradu tempel di papan pengumuman Kantor Panwas Kabupaten Wonogiri, serta para Teradu kirimkan kepada pihak terlapor. (bukti surat penyampaian Tentang Status Laporan terlampir); 31. Bahwa demikianlah kronologi tindakan Panwas Kabupaten Wonogiri dalam menindaklanjuti Laporan Didit Harsaptadi. Mekanisme penerimaan Laporan sampai dengan Pemberitahuan Tentang Status Laporan sudah para Teradu lakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundang – Undangan yang berlaku; 32. Dengan demikian tuduhan Pengadu/pelapor yaitu Dewaky Hendry Astantono yang pada pokoknya sesuai surat DKPP No : 7/DKPP/-PKE-V/2016, tanggal 11 Desember 2015 yang menyatakan “Para teradu tidak menindaklanjuti laporan Tim Pemenangan Paslon Hamid Noor Yasin – Wawan Setya Nugraha mengenai ribuan Paket Sembako yang dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI) untuk kepentingan pemenangan Paslon Joko Sutopo – Edy Santoso pada 27 November 2015” adalah TIDAK BENAR. KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa benar Didit Harsaptadi tanggal 27 November 2015 menyampaikan laporan adanya dugaan pembagian sembako kepada Panwas Kabupaten Wonogiri dengan 12 terlapor Pujiyoko (bukti Form Penerimaan Laporan terlampir), sementara Muhammad Mahfud Faozi sama sekali tidak disebut dalam Penerimaan Laporan Nomor : 04/LP/PILKADA/XI/2015; 2. Bahwa awalnya Riyanto sebagai penyewa mobil memberikan perintah kepada 3 (tiga) orang sopir untuk mengendarai 2 (dua) unit mobil box dan 1 (satu) unit mobil avanza guna mengangkut sembako untuk dikirim ke daerah Wonogiri yang diambil dari sebuah gudang di daerah Bejen, Karanganyar (bukti Berita Acara Klarifikasi terlampir); 3. Bahwa dari hasil Klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor dan saksi - saksi ternyata sembako tersebut belum sempat dibagi – bagikan kepada masyarakat, jadi laporan yang disampaikan bahwa sembako tersebut sudah dibagikan kepada masyarakat oleh Muhammad Mahfud Faozi adalah tidak benar. Sembako tersebut masih ada di dalam 2 (dua) unit mobil box dan 1 (satu) unit mobil avanza; 4. Bahwa terkait surat para Teradu tanggal 29 November 2015 perihal Pemberitahuan Tentang Status Laporan Didit Harsaptadi, yang menyatakan bahwa laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena unsur – unsurnya tidak terpenuhi, hal ini perlu para Teradu jelaskan, bahwa ada persoalan hukum didalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2015, sebagai berikut : a. Bahwa benar berdasarkan Pasal 2 huruf d Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas Kepastian hukum”. b. Bahwa benar berdasarkan Pasal 134 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2015, “Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan” c. Bahwa benar berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2015 : Ayat (1) “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih” Ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.” 13 Ayat (3) “Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.” d. Bahwa benar berdasarkan Pasal 69 PKPU No. 7 Tahun 2015, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota “Pasangan calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjajikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih” Perlu diketahui dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 2015 “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih” ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan dalam penanganan Dugaan Money Politik : a. unsur yang pertama yaitu “Calon dan/atau tim Kampanye”. b. unsur yang kedua yaitu “Menjanjikan dan/atau memberikan”. c. unsur yang ketiga yaitu “untuk mempengaruhi pemilih” berdasarkan hasil rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu ternyata unsur-unsur tersebut tidak bisa terpenuhi seluruhnya dikarenakan orang yang dilaporkan yaitu Pujiyoko, bukan Calon dan juga bukan Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Wonogiri Tahun 2015 kemudian barang tersebut (sembako) dari hasil Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi – saksi, ternyata juga belum sempat dibagikan kepada pemilih, dan masih tersimpan dalam mobil – mobil tersebut. 5. Menyikapi adanya dugaan pelanggaran yang diterima, Panwas Kabupaten Wonogiri telah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur yang diatur di Perbawaslu No.11 Tahun 2014 yang telah direvisi dengan Perbawaslu No.2 Tahun 2015. Para Teradu juga melakukan upaya -upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang. 6. Para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan surat himbauan dan peringatan kepada masing – masing Paslon dan Tim Kampanye untuk tidak menyebarkan bahan kampanye atau alat peraga kampanye selain yang diatur di PKPU No.7 Tahun 2015 (bukti surat himbauan terlampir); 7. Para Teradu Panwas Kabupaten Wonogiri juga merekomendasikan kepada pemilik barang dengan membuat surat pernyataan yang isi pokoknya : a. Tidak akan menyebarkan paket sembako tersebut sampai dengan tanggal 09 Desember 2015. b. Sanggup menarik kembali sembako tersebut yang berada di rumah – rumah relawan (Surat Pernyataan yang bersangkutan terlampir). 8. Hal ini juga sesuai dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi rapat Gakkumdu tanggal 29 November 2015. 14 9. Pokok pengaduan yang menyatakan teradu tidak menindaklanjuti laporan Tim Pemenangan Paslon Hamid Noor Yasin – Wawan Setya Nugraha mengenai pembagian ribuan paket sembako yang dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI) untuk kepentingan pemenangan Pasangan Calon Joko Sutopo – Edi Santoso pada tanggal 29 November 2015 adalah tidak benar. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU No KODE BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Laporan penerimaan No. 04/LP/PILKADA/XI/2015 kecamatan Eramoko, Wonogiri 2. T-2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. . 04/LP/PILKADA/XI/2015 3 T-3 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 679/Panwas- Wng/XI/2015 kepada Didit Harsaptadi tertanggal 27 November 2015. 4 T-4 Berita Acara Penerimaan Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari Didit Harsaptadi tertanggal 27 November 2015. 5 T-5 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 681/Panwas- Wng/XI/2015 kepada Harwan Widodo tertanggal 27 November 2015. 6 T-6 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari Harwan Widodo. 7 T-7 Surat Undangan Klarifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 680/Panwas- Wng/XI/2015 kepada Sugeng Prihanto tertanggal 27 November 2015. 8 T-8 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari Sugeng Prihanto. 15 9 T-9 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari Yuda B Sutrisno 10 T-10 Surat Pernyataan Yuda B. Sytrisno 11 T-11 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari Mokh. Hidayat. 12 T-12 Surat Pernyataan Mokh Hidayat. 13 T-13 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari M. Abdul Adi. 14 T-14 Surat pernyataan M. Abdul Adi. 15 T-15 Surat Undangan Rapat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/684/Panwas-Wng/XI/2015 kepada Anggota Gakkumdu unsur Kepolisian Resort Wonogiri dan Anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Wonogiri tertanggal 28 November 2015. 16 T-16 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Gakkumdu tertanggal 28 November 2015 dii Sekretariat Panwas Kabupaten Wonogiri. 17 T-17 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri: Penerimaan Laporan No: 04/PILKADA/XI/2015, tanggal 27 November 2015. 18 T-18 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 685/Panwas- Wng/XI/2015 kepada Ari Sumantri tertanggal 28 November 2015. 19 T-19 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari Ari Sumantri. 20 T-20 Surat Undangan Kalifikasi Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 005/ 686/Panwas- Wng/XI/2015 kepada Pujiyoko tertanggal 28 November 2015. 21 T-21 Berita Acara Klarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri dari Pujiyoko. 22 T-22 Surat Undangan Rapat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri No. 7005/684/Panwas-Wng/XI/2015 kepada Anggota Gakkumdu unsur Kepolisian Resort Wonogiri dan Anggota Gakkumdu unsur Kejaksaan Negeri Wonogiri tertanggal 28 November 2015. 23 T-23 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Gakkumdu Panitia Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tertanggal 29 November 2015. 24 T-24 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri: 16 Penerimaan Laporan No: 04/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 27 November 2015 25 T-25 Kajian Dugaan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri No. : 04/LP/PILKADA/XI/2015 tertanggal 30 November 2015. 26 T-26 Surat Pengantar Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri No. 045.2/690/Panwas-Wng/XI/2015 kepada Didit Harsaptadi berupa Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan. 27 T-27 Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri tertanggal 29 November 2015. 28 T-28 Surat Pernyataan Muhammad Mahfud Faozi tertanggal 29 November 2015. 29 T-29 Berita Acara Pengembalian Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri kepada Muhammad Mahfud Faozi, tanggal 29 November 2015. 30 T-30 Berita Acara Pengembalian Barang Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri kepada Muhammad Mahfud Faozi, tanggal 6 Desember 2015. 31 T-31 Pindaian (Scanned) Fotokopi KTP Didit Harsaptadi, Mokh Hidayat, Yuda B. Sutrisno, M. Abdul Adi, Harwan Widodo, Sugeng Prihanto, Pujiyoko, Ari Sumantri dan Muhammad Mahfud Faozi. 32 T-32 Surat Himbauan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri dengan No. 272/708/Panwas- Wng/XII/2015 untuk tidak menyebarkan dan membagikan bahan kampanye selain yang diatur di PKPU No. 07 Tahun 2015, tertanggal 2 Desember 2015. 33 Foto-foto Klarifikasi Terlapor, Pelapor dan Saksi dari Didit Harsaptadi (Saksi Pelapor), Harwan Widodo (Saksi), Ari Sumantri (Saksi Terlapor), Pujiyoko (Saksi Terlapor), dan Abdul Adi, Moch Hidayat serta Yudha B. Sutrisno/Sopir truk sebagai saksi. 34 Foto Rapat Koordinasi Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). [2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU Purwanto (Gakkumdu Unsur Kepolisian): 1. Bahwa benar adanya apa yang disampaikan oleh Para Teradu 2. Kedudukan Purwanto sebagai Gakkumdu sudah membahas laporan sdr Didik Harsaptadi. 3. Ada undangan dari panwas untuk membahas yg diterima oleh panwas. 17 4. Apa yg dilakukan panwas adalah mengklarifikasi pihak-pihak, termasuk Pujiyoko dan terkait lainnya. 5. Berdasar Pasal 73 seperti dijelaskan Teradu, sdr Pujiyoko bukan tim sukses, 6. Sembako belum beredar di masyarakat 7. Tidak mempengaruhi pemilih. Laporan tersebut Tidak bisa ditindakklanjuti ke tahap berikutnya. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Abhan, S.H) 1. Apa yg dilakukan Panwas Kabupaten Wonogiri (Para Teradu) sudah sesuai aturan 2. Sejak awal, setelah menerima pengaduan langsung berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Jateng 3. Pihak Bawaslu Provinsi Jateng menginstruksikan untuk memeriksa pihak yang terkait dengan dugaan money politics 4. Apa yang dilakukan Panwas Kabupaten Wonogiri sudah maksimal, dalam 3 hari sudah mengklarifikasi 9 orang. 5. Terkait persoalan dugaan money politics, hal itu merupakan persoalan nasional. Yakni Persoalan regulasi UU Nomor 8 2015 yang tidak menjamin kepastian money politics. 6. Bahwa rumusan UU pasal 73 ada larangan, tapi tidak ada sanksi dalam pasal2 selanjutnya. 7. Pihak Terkait Bawaslu dalam forum sentra Gakkumdu, kami mendorong, apakah ketika UU Nomor 8 tidak memuat sanksi, Bisa tidak ijtihad pakai ketentuan lain misal KUHP. Jadi Ada kevakuman hukum. Money politics-ny ada larangan, tapi tidak ada sanksi pidananya. 8. Jika penanganan oleh Teradu diadukan ke DKPP Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memprediksi seluruh penyelenggara senasional bisa diadukan. 9. Ketika barang dikembalikan sebagai pemilik, Panwas Kabupaten Wonogiri membuat surat pernyataan agar barang tidak akan dibagikan sampai selesai proses pemilihan bupati dan walikota, 10. Terdapat isntruksi dari Panwas Kabupaten Wonogiri pada Panwascam untuk menarik barang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota 18 PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat sekaligus peserta pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; 19
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para Teradu tidak melakukan penanganan sebagaimana mestinya terhadap laporan Didit Harsaptadi tertanggal 27 November 2015 mengenai pembagian paket sembako oleh Muhammad Mahfud Fauzi JARI (Jaringan Relawan Indonesia). Para Teradu justru mengembalikan 3.831 paket sembako pada Terlapor. Para Teradu melalui surat tertanggal 29 November 2015 menyampaikan pemberitahuan pada Pelapor bahwa laporan itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan pidana pemilu. Bahwa tindakan relawan JARI dapat dikategorikan sebagai tindakan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, serta disertai tanda yang mengarah pada salah satu pasangan calon yakni Joko Sutopo-Edi Santoso. Dengan tindakan sepihak menghentikan proses pidana pemilu, Para Teradu nyata-nyata melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu. Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang terkait dengan dugaan money politic berupa pembagian sembako. Dalam 3 (tiga) hari, para Teradu sudah dapat menggali fakta dan keterangan dari 9 (sembilan) orang saksi dan pihak terkait. Para Teradu Menyatakan setelah menerima laporan tanggal 27 /11/2015 dari Sdr. Didit Harsaptadi langsung melakukan tindakan: a. Memberikan tanda bukti penerimaan laporan b. Memeriksa dan menghimpun keterangan Para Teradu melakukan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu (Rakor Gakkumdu) pada tanggal 28 dan 29 November 2015. Kemudian Menyampaikan surat pemberitahuan tentang status laporan ke Pelapor pada tanggal 29 November 2015 pukul 22.00 WIB. Sebagai pencegahan, Panwas (Teradu) mengeluarkan instruksi ke seluruh Panwascam perihal penarikan sembako yang masih ditemukan di relawan. Adapun alasan mendasar terhadap penghentian kasus tersebut ialah tidak terpenuhinya unsur- unsur pidana pemilu yakni: a. unsur yang pertama yaitu “Calon dan/atau tim Kampanye”. b. unsur yang kedua yaitu “Menjanjikan dan/atau memberikan”. c. unsur yang ketiga yaitu “untuk mempengaruhi pemilih” Bahwa relawan JARI selaku terlapor dalam dugaan pidana pemilihan (money politic tersebut) nyata-nyata bukan tim kampanye resmi Pasangan calon dan tidak terdaftar di KPU Kabupaten Wonogiri. [4.3] Menimbang keterangan para pihak, Fakta sidang, dan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu telah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015. Bahwa sebelum mengambil kesimpulan terhadap status laporan, Teradu telah melakukan klarifikasi kepada saksi dan pihak Terkait. Berdasarkan fakta dan bukti, barang yang diduga sebagai objek money politic belum 20 sampai di tangan para pemilih. Pelaku pun bukan merupakan Tim Kampanye yang didaftarkan kepada KPU Kabupaten Wonogiri. Hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Teradu disimpulkan tidak memenuhi unsur yakni dilakukan oleh Tim Kampnye, menjanjikan atau memberikan sesuatu berupa barang atau uang, dengan tujuan mempengaruhi Pemilih. Terhadap keterangan Teradu, dalam persidangan, Kuasa Hukum Pengadu a.n Purwanto menerima jawaban Teradu tanpa memberikan sanggahan. Dengan demikian DKPP berkesimpulan keterangan Teradu dapat diterima dan dalil Pengadu tidak terbukti. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta mememeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu Tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus merehabilitasi nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Teradu I a.n Isnawati Sholihah selaku Ketua merangkap Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri; Teradu II Sriyanto Budi Santoso, dan Teradu III Ali Mahbub masing-masing selaku anggota Panwas Kabupaten Wonogiri; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 21 Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos. M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas Bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 22