Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.143/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Karanganyar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 16 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Karanganyar di Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait kegiatan pemberian sembako yang dibagikan kepada warga Karanganyar yang dilakukan oleh Relawan Laskar Pelangi pendukung dan tim sukses Drs. H.
Pasal DilanggarPasal 187A jo. Pasal 73; Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018 tentang; Pasal 187; Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang; Pasal 15 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang menyatakan, “Temuan/Laporan
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kustawa, Teradu II Sudarsono, Teradu III Nuning Ritwanita Priliastuti selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar, serta Teradu IV Danang Waskitaningtyas selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Ngargoyoso; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 143/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
148/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan
oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Agung Sutrisno
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Gemah RT. 02 RW. 06 Desa Berjo Kec. Ngargoyoso,
Kab. Karanganyar
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Juli 2018,
memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
kepada :
1. Nama : Wibowo Kusumo Winoto
Pekerjaan : Advokad
Alamat : Jl. Raden Mas Said No. 98 Karanganyar
2. Nama : Ismu Riyanto
Pekerjaan : Advokad
Alamat : Jl. Raden Mas Said No. 98 Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Kustawa
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan,
Kabupaten Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Sudarsono
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan,
Kabupaten Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Nuning Ritwanita Priliastuti
Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Karanganyar
Alamat : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan,
Kabupaten Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Danang Waskitaningtyas
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kecamatan Ngargoyoso
Alamat : Jl. Batujamus – Kemuning, Ngargoyoso,
Kabupaten Karanganyar
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Mei 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya
disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Pengadu melaporkan dugaan
pelanggaran Pilkada Karanganyar di Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah terjadinya
pembagian sembako di sekitar tempat tinggal Pengadu di Gemah RT. 02
RW. 06 Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar,
Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh Sdr. Sukatmo alias Klepo
bersama beberapa temannya (± 7 orang) dari Relawan Laskar Pelangi
pendukung dan tim sukses Drs. H. Juliyatmono. MM dan H. Rober
Cristanto. SH pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar
Periode 2018-2023. Bahwa selaku Pelapor, saya menerima Tanda Bukti
Penerimaan Pelaporan dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor :
002/Pilbup/IV/2018 dan sudah dimintai keterangan serta dibuatkan
berita acara klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali pada tgl 9 April 2018 dan tgl
11 April 2018. Pada waktu saya melaporkan dugaan money politik
(pembagian sembako) tersebut saya menyerahkan beberapa bukti
sembako yang dibagikan kepada warga, terdiri dari:
1) Beras
2) Minyak Goreng
3) Mie Instan (merk: mi sedap)
4) Teh Celup
5) Susu (sunset)
6) Video Rekaman pembagian sembako
7) Video Rekaman Kampanye Drs. H. Juliyatmono, MM
2. Bahwa Bawaslu Karanganyar sudah mendatangi beberapa rumah warga
penerima sembako dan melakukan klarifikasi terhadap sekitar ± 7 (tujuh)
orang Relawan Laskar Pelangi (terlapor). Klarifikasi yang dilakukan
Bawaslu tersebut mempertemukan pemberi sembako dan penerima
sembako. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan tersebut, Sdr. Sukatmo
alias Klepo (Relawan Laskar Pelangi YURO) mengakui membagi-bagi
sembako terhadap warga di Dk Gemah RT. 02 RW. 06 Desa Berjo
Kecamatan Ngargoyoso, tetapi pada tanggal 11 April 2018, Pengadu
menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor :
236/Bawaslu.ProvJT-11/PM.07. 02/IV/2018 yang berisi pemberitahuan
pelaporan saya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau
kadaluwarsa oleh Bawaslu Karanganyar.
3. Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 Pengadu datang di kantor Bawaslu
Kabupaten Karanganyar melaporkan pelanggaran Pilkada Karanganyar
yang terjadi pada hari Selasa tgl 17 April 2018 yang dilakukan sdr. Drs. H.
Juliyatmono. MM (incumbent) calon Bupati Karanganyar periode 2018-
2023 yang melibatkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam
Korpri, diantaranya:
1) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karanganyar
2) Camat Ngargoyoso
3) Kepala SMA Negeri 2 Karanganyar
4) Kepala SMK Negeri Ngargoyoso
5) Guru – guru SMK Negeri Ngargoyoso
6) Ketua DPRD Karanganyar (ketua tim pemenangan Juli - Rober)
7) Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso
8) Ketua Pimpinan Cabang Nadlatul Ulama (NU) Karanganyar
9) Organisasi Masa Banser
10) Organisasi Masa Anshor
4. Adapun lokasi kegiatan tersebut di Gedung Serbaguna milik Pemerintah
Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Bahwa
laporan tersebut sesuai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor:
004/Pilbup/IV/2018 dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Bahwa
terkait laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengatakan
akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi tanggal 24 April 2018. Bahwa
setelah berlalu beberapa hari Pengadu tidak mendapat panggilan dari
Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan tidak dilakukan klarifikasi. Pada
tanggal 30 April 2018, Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten
Karanganyar dan menyerahkan surat yang menanyakan Progres
Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2018 dan saya menerima
tanda terima surat yang diterima dan ditanda tangani oleh sdr. Ari
Wibowo (staf Bawaslu Kabupaten Karanganyar). Pada tanggal 2 Mei 2018,
Pengadu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor:
262/Bawaslu.Prov.JT-11/PM.07. 02/IV/2018, tertanggal 28 April 2018,
Perihal Pemberitahuan Hasil Tindak Lanjut Laporan No.
004/Lp/Pilbup/14.17/IV/2018 dengan lampiran Pemberitahuan Status
Laporan Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan Pemberitahuan Tentang
Status Temuan yang ditandatangani sdr. Danang Waskitaningtayas. S.Pd
(Ketua Bawaslucam Ngargoyoso).
5. Berdasarkan kronologi tersebut di atas Pengadu dan warga masyarakat
yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada Karanganyar tahun 2018 sangat
meragukan Profesionalitas dan Netralitas Bawaslu Kabupaten
Karanganyar. Pengadu berharap Pilkada Karanganyar dapat berlangsung
dengan Adil, Jujur dan Damai. Berdasarkan beberapa kejadian
pelanggaran Pilkada Karanganyar tersebut di atas Pengadu memberanikan
diri melaporkan 2 (dua) kasus pelanggaran Pilkada Karanganyar kepada
yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Republik Indonesia dengan harapan permasalahan tersebut dapat
ditindaklanjuti dengan cepat dan tuntas serta diputuskan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga warga
masyarakat di Kabupaten Karanganyar dapat melihat dan merasakan
kinerja Bawaslu Kabupaten Karanganyar yang Profesional dan Netral.
Bahwa perlu diketahui yang terhormat Ketua DKPP Republik Indonesia
bahwa sampai dilaporkan permasalahan ini, Sdr. Drs. H. Juliyatmono,
MM calon Bupati Karanganyar Periode 2018-2023 (incumbent/terlapor)
belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan (klarifikasi) oleh
Panwascam Ngargoyoso maupun Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang
seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI P-1 : Video pembagian sembako;
BUKTI P-2 : Video Kegiatan Kampanye Tim Pasangan Calon Drs. H.
Juliyatmono. MM dan H. Rober Cristanto. SH;
BUKTI P-3 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
004/Pilbup/IV/2018, tertanggal 23 April 2018;
BUKTI P-4 : Fotokopi Surat Agus Sutrisno Tanggal 30 April 2018;
BUKTI P-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor:
262/Bawaslu.Prov.JT-11/PM.07.02/IV/2018, tanggal 28 April
2018;
BUKTI P-6 : Fotokopi Surat Panwas Kecamatan Ngargoyoso tanggal 22 April
2018, perihal Pemberitahuan Hasil Temuan;
BUKTI P-7 : Fotokopi Surat Agung Sutrisno Kepada Bawaslu Kabupaten
Karanganyar, tanggal 3 Mei 2018;
BUKTI P-8 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
002/Pilbup/IV/2018, tanggal 6 April 2018;
BUKTI P-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor:
218/Bawaslu.Prov JT-11/PM.05.02/IV/2018, tanggal 6 April
2018;
BUKTI P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten
Karanganyar, tanggal 9 April 2018;
BUKTI P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten
Karanganyar, tanggal 11 April 2018;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil
yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana
dituangkan dalam uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan
fakta dan hukum yang berlaku. Kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas
diakui kebenarannya oleh Teradu;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada uraian singkat
kejadian angka 1 dan 2, Teradu tanggapi dengan menyampaikan
argumentasi sebagai berikut:
Bahwa benar saudara Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Agung
Sutrisno pada hari dan tanggal Jum’at, 6 April 2018 sekira jam
14.30 WIB mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar Jl. Kertapati No. 1
Badranasri, Cangakan, Karanganyar dengan melaporkan aktivitas
pembagian sembako yang dilakukan oleh relawan Laskar Pelangi
yang tergabung dalam relawan Paslon No. 2 Yuro (Juliyatmono-
rober) di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt/Rw. 03/06, Kecamatan
Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang terjadi pada hari Jum’at
23 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 WIB. Pengadu dan/atau Pelapor
membawa barang bukti yang meliputi:
Video rekaman pembagian sembako yang didownload dari
laman Facebook;
2 (dua) buah kardus warna cokelat yang 1 (satu) buah
kardus ditempeli stiker Paslon No. Urut 2. Masing-masing
kardus berisi beras, minyak goreng, mie instan, the celup,
dan susu.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangn yang
berlaku, laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panitia
Pengawas Pemilihan bersifat dugaan. adapun ada dan/atau tidak
adanya pelanggaran, akan diproses lebih lanjut oleh Panitia
Pengawas Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk penghormatan
terhadap hukum dan mengedepankan kepastian hukum serta asas
praduga tak bersalah (presumption of innocence);
Bahwa benar terhadap laporan Pengadu dan/atau Pelapor, telah
dilakukan pengecekan laporan oleh staf kesekretariatan Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar dan setelah
syarat laporan dinyatakan lengkap kemudian laporan diregister
dengan Nomor 002/LP/Pilbup/14.17/IV/2018. Adapun pokok
masalah pelaporan adalah pembagian sembako yang dilakukan oleh
relawan Laskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt/Rw. 03/06,
Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar kepada kaum
lansia. (bukti tanda terima laporan no. register
002/Pilbup/14.17/IV/2018);
Bahwa terhadap laporan yang sudah diregister, pada hari Jum’at, 6
April 2018 pukul 17.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas)
Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat Pleno Kajian Awal
Laporan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Karanganyar Jl.
Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar. Dalam Rapat
Pleno memutuskan bahwa Laporan dengan register Nomor
002/Pilbup/14.17/IV/2018, memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 A jo. Pasal 73 ayat (4) UU No. 10
Tahun 2016. (Bukti Berita Acara Pleno Panwas tertanggal Jum’at 6
April 2018);
Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pleno oleh Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar kemudian Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar pada hari
Sabtu, 7 April 2018 menggelar rapat koordinasi gelar perkara
bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)
Kabupaten Karanganyar di Aula Sekretariat Panwas Kab.
Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan,
Karanganyar. Hasil rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu
memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Nomor register Nomor
002/Pilbup/14.17/IV/2018 dengan terlebih dahulu dilakukan
agenda klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yaitu
Pengadu/Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi. (Bukti Kajian Awal
pembahasan I Sentra Gakkumdu tertanggal 7 April 2018);
Bahwa pada hari Senin, 9 April 2018 Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwas) Kabupaten Karanganyar mengundang pihak pengadu
dan/atau pelapor atas nama agung Sutrisno yang didampingi kuasa
hukumnya beserta saksi masing-masing atas nama Deni Agus
Wibowo dan Sutarno alias Kino untuk dilakukan klarifikasi.
Klarifikasi dilaksanakan di Aula Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar Jl. Kertapati No. 1
Badranasri, Cangakan, Karanganyar dimulai sekitar jam 12.30 WIB
hingga sore hari. (Bukti Berita Acara Klarifikasi atas nama Agung
Sutrisno, Sutarno dan Deni Agus Wibowo);
Bahwa pada hari Selasa, 10 April 2018 Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwas) Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi terhadap
saudara pelapor atas nama Sukatmo alias Klepo selaku ketua
relawan Laskar Pelangi dan didampingi kuasa hukumnya di Aula
Panwas Kab. Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan,
Karanganyar pada pagi hari sekitar jam 10.00 WIB. (Bukti Berita
Acara Klarifikasi atas nama Sukatmo alias Klepo);
Bahwa pada hari dan tanggal Selasa, 10 April 2018 sekitar pukul
15.00 WIB, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten
Karanganyar beserta staf kesekretariatan kembali melakukan
klarifikasi tambahan dengan mendatangi salah satu rumah warga
atas nama Giyarsi di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt./Rw. 03/06,
Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Klarifikasi
tambahan dilakukan setelah terlapor diminta untuk mengajukan
saksi saat klarifikasi sebelumnya. (Bukti Berita Acara Klarifikasi
atas nama Giyarsi);
Bahwa pada hari Selasa, 10 April 2018, Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Karanganyar melakukan raat pleno untuk mengkaji hasil
klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi serta bukti-
bukti dan untuk meyakinkan bahwa laporan nomor register
002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah memenuhi/tidaknya unsur
materiil dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang tertera
pada Pasal 187 A jo. 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016. Dalam rapat
pleno diputuskan dalam bentuk kajian, bahwa laporan nomor
register 002/Pilbup/14.17/IV/2018 atas nama Pelapor Agung
Sutrisno sudah memenuhi unsur materiil Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan yang diatur dalam Pasal 187 A jo. Pasal 73 ayat (4)
UU No. 10 Tahun 2016. (Bukti Berita Acara Pleno Panwas Kab.
Karanganyar tertanggal 10 April 2018 dan hasil kajian pelanggaran);
Bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 sekira pukul 14.00 WIB
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar
menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu
(Sentra Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar dengan agenda
pemaparan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-
saksi. Dalam rapat pleno tersebut Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwas) Kabupaten Karanganyar berpendapat dan menyimpulkan
serta meyakini bahwa laporan terkait kegiatan pembagian sembako
di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar
memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Pasal 187 A jo. Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 tahun 2016. Akan tetapi
dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam
Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar, berpendapat sekalipun
telah terpenuhi unsur materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan harus kembali dipastikan, bahwa pengadu
dan/atau pelapor betul mengetahui kejadian (pokok masalah) pada
tanggal 5 april 2018 sesuai dengan pengakuan pelapor saat
melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten
Karanganyar. Sebab kegiatan pembagian sembako yang dilakukan
relawan Laskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan
Ngargoyoso tersebut terjadi pada hari Jum’at, 23 Maret 2018 sekitar
pukul 10.30 WIB dan pernah diperbincangkan dimedia sosial serta
bahkan media online nusantarakini.com telah memuat berita
dengan judul “Pilkada Karanganyar: Paslon Yuro Sebar Sembako.
KPU dan Panwas Kemana?”, terupload pada hari dn tanggal Jum’at,
23 Maret 2018 pukul 22.26 WIB. Akhirnya dalam rakor Sentra
Gakkumdu diputuskan untuk mencari bukti tambahan yang bisa
menunjukkan bahwasanya Pelapor benar-benar mengetahui
kejadian pembagian sembako tersebut tanggal 5 April 2018;
Bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIB
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar
memanggil Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Agung Sutrisno,
terlapor atas nama Sukatmo alias Klepo, dan saksi masing-masing
atas nama Suparmo, Suwardi, dan Sutarno. (Bukti Berita Acara
Klarifikasi tambahan atas nama Agung Sutrisno, Sukamto,
Suparmo, Suwardi, dan Sutarno);
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi/keterangan tambahan yang
dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten
Karanganyar yang didampingi anggota Sentra Gakkumdu terhadap
pengadu dan/atau pelapor atas nama Agus Sutrisno, ditemukan
bukti petunjuk lain terhadap kasus yang dilaporkan yaitu salah satu
foto di folder whatsapp image handphone milik pengadu dan/atau
pelapor tertanggal 25 Maret 2018 pukul 12.38 WIB. Menurut
keteranganpengadu dan/atau pelapor, foto tersebut kiriman via chat
whatsapp dari salah satu warga Ngargoyoso. (bukti rekaman video
hasil klarifikasi tambahan atas nama Agung Sutrisno);
Bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 sekira pukul 23.00 WIB
setelah dilakukan klarifikasi tambahan dan ditemukan bukti
petunjuk lain yang didapat dari pengadu dan/atau pelapor atas
nama Agung Sutrisno, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar kembali menggelar Rapat Pleno
dan memutuskan bahwa laporan register penerimaan laporan nomor
002/Pilbup/14.17/IV/2018 DIHENTIKAN karena melebihi batas
waktu pelaporan, dikandung maksud karena pengadu dan/atau
pelapor sudah mengetahui kegiatan pembagian sembako di Dusun
Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sejak tanggal 25 Maret
2018, tetapi tidak segera melaporkan kepada Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar dan baru
dilaporkannya pada tanggal 6 April 2018. Atas dasar itu, Gakkumdu
dari unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian menyimpulkan bahwa
laporan dengan register nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah
kadaluarsa karena melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui
atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan. (Bukti hasil
kajian pembahasan II Sentra Gakkumdu Kab. Karanganyar).
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No.
14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wkil Walikota, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa
“laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada
Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama tujuh
(7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
Pemilihan.”;
Bahwa pada mengacu pada alur penanganan Pelanggaran Dugaan
Tindak Pidanan Pemilihan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas)
tidak bisa memutuskan sendiri dan harus melibatkan dari unsur
Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang disebut Sentra Gakkumdu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
(Perbawaslu) No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 15 ayat (5)
yang menyatakan “Temuan/Laporan Tindak Pidana Pemilihan
dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu”, dan Pasal 31
“Temuan/Laporan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh
Bawaslu atau Pengawas Pemilihan Kepada Penyidik Kepolisian
Republik Indonesia pada Sentra Gakkumdu sesuai dengan
tingkatannya dengan menggunakan formulir model A.11.”.
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada uraian singkat
kejadian angka 3 dan 4, Teradu menanggapi dengan menyampaikan
argumentasi sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin, 23 April 2018 pukul 14.55 WIB
saudara pengadu dan/atau pelapor atas nama Agung Sutrisno
sebagai Warga Negara Indonesia yang beralamat Dusun Gemah,
Desa Berjo Rt/Rw. 02/06, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten
Karanganyar mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar Jl. Kertapati No. 1
Badranasri, Cangakan, Karanganyar, untuk melaporkan temuan
dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Karanganyar yang terjadi
pada hari Selasa, 17 April 2018 di Desa Girimulyo, Kecamatan
Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Adapun pokok masalah yang
dilaporkan adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah
satu Pasangan Calon (Paslon) No. 2 Drs. H. Juliyatmo, MM dalam
acara pelepasan Peserta International Islamic Idol dengan melibatkan
selain siswa Kelas III SMKN Ngargoyoso dan orang tua wali murid
juga dihadiri Aparatur Sipil Negara (ASN) serta organisasi
keagamaan Nahdatul Ulama beserta Pemuda Ansor dan Banser;
Bahwa pada hari Senin, 23 April 2018 saudara pengadu/pelapor
atas nama Agung Sutrisno telah diberikan tanda bukti penerimaan
pelaporan oleh staf Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwas) Kabupaten Karanganyar dengan Nomor
004/Pilbup/IV/2018 karena telah memenhi syarat formil dan
materiil pelaporan. (Bukti tanda terima penerimaan laporan atas
nama Agung Sutrisno);
Bahwa terhadap laporan Pelapor dan/atau Pengadu, pada hari
Senin, 23 April 2018 pukul 19.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwas) Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat Pleno di
Sekretariat Panwaslu Kab. Karanganyar Jl. Kertapati No. 1
Badranasri, Cangakan, Karanganyar. Dalam Rapat Pleno
memutuskan bahwa Laporan dengan register Nomor
004/Pilbup/14.17/IV/2018, tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah
pernah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Ngargoyoso. (Bukti Berita Acara Pleno Panwas
tertanggal Senin 23 April 2018);
Bahwa benar pada hari dan tanggal Jum’at, 20 April 2018 Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngargoyoso telah mengirim
laporan penyelesaian tindaklanjut temuan kepada Panitia Pengawas
Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar, terkait dengan pokok
masalah yang dilaporkan Pelapor dan/atau Pengadu, yaitu kegiatan
pelepasan siswa SMKN Ngargoyoso sebagai Peserta International
Islamic Idol 2018. (Bukti Laporan Hasil Pengawasan Panwascam
Ngargoyoso tertanggal 20 April 2018);
Bahwa benar Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam)
Ngargoyoso sudah menindaklanjuti temuan terkait dengan kegiatan
pelepasan siswa SMKN Ngargoyoso sebagai Peserta International
Islamic Idol, yang diduga sebagai dugaan pelanggaran kampanye
karena Drs. Juliyatmono, MM. (Paslon No. 2) hadir dalam acara
tersebut, dan Panwascam Ngargoyoso sudah melakukan klarifikasi
pihak-pihak terkait yang hadir dalam acara tersebut. (Bukti Berita
Acara Klarifikasi atas nama Sri Eka Lelana, S.Pd. (guru SMK Negeri
Ngargoyoso), Joko Buiyanto (guru SMK Negeri Ngargoyoso), Edi
Sukiswandi ( Camat Ngargoyoso), dan Heru Joko S, SST, M.Si
(Sekcam Ngargoyoso));
Bahwa berdasarkan Hasil klarifikasi dan penelusuran bukti-bukti,
Panwascam Ngargoyoso melakukan Pleno untuk memutuskan
temuan tersebut ada dan/atau tidaknya dugaan pelanggaran
kampanye. Dalam hasil kajian dan hasil rapat pleno Pawascam
Ngargoyoso memutuskan bahwa temuan DIHENTIKAN karena tidak
memenuhi unsur materiil dugaan pelanggaran kampanye pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018. (Bukti
rekaman kegiatan pelepasan peserta International Islamic Idol ,
kajian dan Berita Acara Rapat Pleno Panwascam Ngargoyoso);
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)
No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wkil Walikota Pasal 16 ayat (3) menyatakan
“Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali,”. Terkait
laporan Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018 Panitia Pengawas
Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan sesuai dengan
peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak bisa
menindaklanjuti pelaporan pengadu dan/atau pelapor dengan
mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No.
14 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (3).
4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada
uraian singkat kejadian angka 5 dengan argumentasi sebagai berikut:
Bahwa Teradu, Panwas Kabupaten Karanganyar dan Panwas
Kecamatan Ngargoyoso telah melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya telah
berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku;
bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam dalilnya juga tidak
menyampaikan bukti yang mendukung argumentasinya berkaitan
dengan Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan ats nama
pengadu dan/atau pelapor. Bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu
dan/atau pelapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) hanya berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
Padahal secara faktual Teradu telah menindaklanjuti sebagaimana
mestinya. Oleh karena itu argumentasi pengadu dan/atau pelapor
tidaklah terbukti benar dan sepatutnya ditolak;
Bahwa dengan demikian, tidak bisa serta merta dikatakan bahwa
Teradu tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dalil pengadu
dan/atau pelapor sepatutnya ditolak dan dikesampingkan.
5. Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil yang Teradu sampaikan, teradu juga
memberikan alat bukti berupa surat (bilamana diperlukan).
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu terbukti tidak melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu
menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI T-1 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Nomor Register
002/Pilbup/14.17/IV/2018, tanggal 6 April 2018;
BUKTI T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas, tanggal 6 April 2018;
BUKTI T-3 : Fotokopi Kajian Awal Pembahasan I Sentra Gakkumdu, tanggal 7
April 2018;
BUKTI T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Agung Sutrisno,
Sutarno, dan Deni Agus Wibowo;
BUKTI T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Sukatmo alias Klepo;
BUKTI T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Giyarsi;
BUKTI T-7 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kab. Karanganyar dan Hasil
Kajian Pelanggaran, tanggal 10 April 2018;
BUKTI T-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tambahan atas nama Agung
Sutrisno, Sukamto, dan Sutarno;
BUKTI T-9 : Bukti rekaman video hasil klarifikasi tambahan atas nama Agung
Sutrisno;
BUKTI T-10 : Fotokopi Hasil Kajian Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kab.
Karanganyar;
BUKTI T-11 : Fotokopi tanda terima penerimaan laporan atas nama Agung
Sutrisno;
BUKTI T-12 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas, tanggal 23 April 2018;
BUKTI T-13 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Ngargoyoso,
tanggal 20 April 2018;
BUKTI T-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Sri Eka Lelana, S.Pd.,
(guru SMK Negeri Ngargoyoso), Joko Buiyanto (guru SMK Negeri
Ngargoyoso), Edi Sukiswandi ( Camat Ngargoyoso), dan Heru Joko
S, SST, M.Si (Sekcam Ngargoyoso);
BUKTI T-15 : Fotokopi rekaman kegiatan pelepasan peserta International
Islamic Idol, Kajian, dan Berita Acara Rapat Pleno Panwascam
Ngargoyoso;
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan dan/atau Laporan a quo,
berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima;
2. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar dan Majelis Sidang
DKPP sudah sepantasnya melakukan rehabilitasi terhadap Teradu
dan/atau Terlapor;
3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode
etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan,
dan/atau Rekomendasi DPR.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,
dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya:
[4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu
terkait kegiatan pemberian sembako yang dibagikan kepada warga Karanganyar
yang dilakukan oleh Relawan Laskar Pelangi pendukung dan tim sukses Drs. H.
Juliyatmono. MM dan H. Rober Cristanto. SH pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Karanganyar Periode 2018-2023;
[4.1.2] Para Teradu tidak profesional menangani Laporan Pengadu terkait
dengan pelanggaran Kampanye yang dilakukan sdr. Drs. H. Juliyatmono. MM
(incumbent) calon Bupati Kabupaten Karanganyar periode 2018-2023 yang
melibatkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Korpri;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan
wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai
berikut;
[4.2.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjelaskan bahwa laporan Pengadu
pada hari Jum’at tanggal 6 April 2018 pukul 14.30 WIB telah ditangani sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I, Teradu II, dan
Teradu III telah memeriksa syarat laporan Pengadu dan dinyatakan lengkap,
kemudian laporan diregister dengan Nomor 002/LP/Pilbup/14.17/IV/2018.
Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengadakan Rapat Pleno Kajian
Awal Laporan dan memutuskan Laporan Pengadu dengan register Nomor
002/Pilbup/14.17/IV/2018, memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan. Terhadap hasil kajian awal yang diputuskan oleh Teradu I,
Teradu II dan Teradu III ditindaklanjuti melalui forum rapat koordinasi Sentra
Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kemudian Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III menggelar rapat koordinasi gelar perkara bersama Sentra
Gakkumdu dan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Pengadu dengan
terlebih dahulu dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yaitu pelapor,
terlapor, dan saksi–saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dituangkan dalam
hasil kajian dan disampaikan pada rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III berpandangan bahwa laporan Pengadu memenuhi
unsur dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A jo.
Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akan tetapi Anggota
Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan memiliki
pandangan lain sekalipun telah terpenuhi unsur materiil terhadap laporan
dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan namun perlu dipastikan kembali,
bahwa Pengadu benar-benar mengetahui kejadian pembagian sembako pada
tanggal 5 April 2018 sesuai dengan pengakuan Pelapor saat melaporkan kepada
Panwas Kabupaten Karanganyar, mengingat kegiatan pembagian sembako yang
dilakukan relawan Laskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan
Ngargoyoso tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 sekitar
Pukul 10.30 WIB dan pernah diperbincangkan di media sosial dan media Online
nusantarakini.com yang memuat berita dengan judul “Pilkada Karanganyar :
Paslon Yuro Sebar Sembako, KPU dan Panwas Kemana?,” ter-upload pada hari
Jum’at tanggal 23 Maret 2018 pukul 22.26 WIB. Hasil rapat koordinasi Sentra
Gakkumdu memutuskan dilakukan penggalian lebih mendalam untuk mencari
bukti tambahan yang dapat meyakinkan bahwa Pelapor benar-benar mengetahui
kejadian pembagian sembako pada tanggal 5 April 2018. Terhadap pandangan
tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kembali memanggil Pelapor,
Terlapor, dan Saksi masing-masing atas nama Suparmo, Suwardi, dan Sutarno.
Berdasarkan hasil klarifikasi tambahan dengan didampingi Anggota Sentra
Gakkumdu, ditemukan bukti petunjuk lain yaitu foto di folder Watshapp Image
Handphone milik Pelapor tertanggal 25 Maret 2018 pukul 12.38 WIB.
Berdasarkan bukti foto tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar
kembali menggelar Rapat Pleno dan memutuskan bahwa laporan register
penerimaan laporan Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 dinyatakan untuk
dihentikan dan telah melebihi batas waktu pelaporan, karena Pelapor dianggap
telah mengetahui kegiatan pembagian sembako di Dusun Gemah, Desa Berjo,
Kecamatan Ngargoyoso sejak tanggal 25 Maret 2018. Selanjutnya Gakkumdu
dari unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian menyimpulkan bahwa laporan
dengan register nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah kadaluwarsa karena
melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan
pelanggaran Pemilihan;
[4.2.2] Terhadap laporan Pengadu bahwa Para Teradu tidak profesional
menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Drs.
H. Juliyatmono. MM (incumbent) calon Bupati Kabupaten Karanganyar periode
2018-2023 yang melibatkan siswa Kelas III SMKN Ngargoyoso, orang tua wali
murid, Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi keagamaan Nahlatul Ulama serta
Pemuda Ansor dan Banser. Para Teradu menjelaskan, telah melaksanakan tugas
dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Karanganyar tanggal 23 April 2018, laporan
Pengadu yang diregister dengan Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018, tidak dapat
diproses lebih lanjut oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III karena berdasarkan
ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Penanganan Laporan/Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota
menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali,”. Keputusan para Teradu
tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan adanya laporan hasil
pengawasan Teradu IV selaku Ketua Panwascam Ngargoyoso tertanggal 20 April
2018 terkait penyelesaian tindak lanjut temuan kegiatan pelepasan siswa SMK
Negeri Ngargoyoso sebagai Peserta International Islamic Idol 2018 yang telah
dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang hadir dalam acara
tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi terhadap Sri Eka Lelana,
S.Pd., selaku Guru SMK Negeri Ngargoyoso, Joko Budiyanto selaku Guru SMKN
Ngargoyoso, Edi Sukiswandi selaku Camat Ngargoyoso, dan Heru Joko S. ST.,
M.Si., selaku Sekcam Ngargoyoso. Dalam kajian dan hasil rapat pleno
Panwascam Ngargoyoso memutuskan bahwa temuan dinyatakan dihentikan
karena tidak memenuhi unsur materiil dugaan pelanggaran kampanye pada
Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018;
[4.3] Menimbang keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 3 Juli 2018 DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Bahwa para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III senantiasa mempedomani
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,
dan Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Terhadap laporan adanya kegiatan pembagian sembako pada hari Jumat tanggal
6 April 2018 pukul 14.30 WIB, bertempat di Dusun Gemah, Desa Berjo,
Kecamatan Ngargoyoso yang dilakukan oleh Relawan Laskar Pelangi sebagai
pendukung dan tim sukses H. Juliyatmono. dan H. Rober Cristanto yang
merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar
periode 2018-2023 pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 dibenarkan oleh para Teradu.
Laporan tersebut sudah diproses sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model
A.1 dan telah diregister dengan Nomor 002/LP/Pilbup/14.17/IV/2018.
Berdasarkan kajian awal, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan bahwa
laporan Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 atas nama Pelapor Agung Sutrisno
sudah memenuhi unsur materiel Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Terhadap laporan Pengadu yang telah memenuhi syarat
materiel dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sesuai Pasal 15 ayat (5)
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang menyatakan, “Temuan/Laporan
Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu”.
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan rapat koordinasi bersama Sentra
Gakkumdu pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 pukul 17.30 WIB. Dalam
forum Sentra Gakkumdu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meyakini dan
berpendapat bahwa laporan kegiatan pembagian sembako di Dusun Gemah,
Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar telah memenuhi
unsur dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, akan tetapi dari unsur
Kepolisian dan unsur Kejaksaan memiliki pandangan lain terhadap perkara a
quo, sehingga forum Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu memutuskan untuk
mencari bukti tambahan yang bisa menunjukkan bahwa pelapor benar-benar
mengetahui kejadian pembagian sembako tersebut dilakukan pada tanggal 5
April 2018. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 23.00
WIB setelah dilakukan klarifikasi tambahan ditemukan bukti petunjuk lain yang
didapat dari pengadu yakni berupa foto kiriman via whatsapp dari salah satu
warga Ngargoyoso. Dari bukti tambahan tersebut kemudian Sentra Gakkumdu
Kabupaten Karanganyar kembali menggelar Rapat Pleno dan memutuskan
bahwa laporan register Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 dihentikan, karena
telah melebihi batas waktu pelaporan. Berdasarkan bukti tersebut kemudian
disimpulkan bahwa Pengadu telah mengetahui kegiatan pembagian sembako di
Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sejak tanggal 25 Maret 2018,
tetapi tidak segera melaporkan kepada Panwas Kabupaten Karanganyar dan
baru dilaporkan pada tanggal 6 April 2018. Atas dasar itu, Sentra Gakkumdu
dari unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian menyimpulkan bahwa laporan
Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah kadaluarsa karena melebihi waktu 7
(tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran pidana
pemilu. Berdasarkan pada uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III telah bertindak profesional dalam menangani dan
menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dan
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Berdasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan kode etik
DKPP, dalil pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III tidak profesional menindaklanjuti laporan pengadu, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Terhadap laporan Pengadu terkait ketidakprofesionalan para Teradu
dalam menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan H. Juliyatmono
(incumbent) calon Bupati Kabupaten Karanganyar periode 2018-2023 yang
melibatkan siswa Kelas III SMKN Ngargoyoso, orang tua/wali murid, Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama beserta Pemuda
Ansor dan Banser, DKPP menilai, bahwa tindakan para Teradu dalam menangani
dan menindaklanjuti laporan Pengadu atas nama Agung Sutrisno yang telah
diregister Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018 telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota. Laporan Pengadu yang disampaikan pada
hari Senin tanggal 23 April 2018 pukul 14.55 WIB kepada Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III, sebenarnya telah diselesaikan oleh Teradu IV. Dalam laporan
hasil pengwasan Panwascam Ngargoyoso yang disampaikan kepada Teradu I,
Teradu II, dan Teradu III pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018 menyatakan
dihentikan, karena tidak memenuhi unsur materiel dugaan pelanggaran
kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar
Tahun 2018. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Ngargoyoso
tertanggal 20 April 2018, Rapat Pleno Panwas Kabupaten Karanganyar
memutuskan bahwa Laporan Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018, tidak dapat
ditindaklanjuti karena sudah pernah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ngargoyoso. Berdasarkan pada fakta
tersebut maka sepanjang dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak profesional menangani dugaan
pelanggaran kampanye tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat
diterima.
[4.4] Menimbang terhadap dalil pengaduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para
Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kustawa, Teradu II Sudarsono, Teradu III
Nuning Ritwanita Priliastuti selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota
Panwas Kabupaten Karanganyar, serta Teradu IV Danang Waskitaningtyas
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Ngargoyoso;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati,
Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu tanggal Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono,
selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm,
dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Harjono
ANGGOTA
Muhammad Teguh Prasetyo
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir