Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.143/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Karanganyar
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 08/08/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-08-2018
👁 16 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Karanganyar di Bawaslu Kabupaten Karanganyar.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait kegiatan pemberian sembako yang dibagikan kepada warga Karanganyar yang dilakukan oleh Relawan Laskar Pelangi pendukung dan tim sukses Drs. H.
Pasal DilanggarPasal 187A jo. Pasal 73; Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018 tentang; Pasal 187; Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang; Pasal 15 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang menyatakan, “Temuan/Laporan
Amar Putusan1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kustawa, Teradu II Sudarsono, Teradu III Nuning Ritwanita Priliastuti selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar, serta Teradu IV Danang Waskitaningtyas selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Ngargoyoso; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 143/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 148/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Agung Sutrisno Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Gemah RT. 02 RW. 06 Desa Berjo Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Juli 2018, memberikan kuasa untuk bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada : 1. Nama : Wibowo Kusumo Winoto Pekerjaan : Advokad Alamat : Jl. Raden Mas Said No. 98 Karanganyar 2. Nama : Ismu Riyanto Pekerjaan : Advokad Alamat : Jl. Raden Mas Said No. 98 Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Kustawa Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Kabupaten Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Sudarsono Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Kabupaten Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nuning Ritwanita Priliastuti Pekerjaan : Anggota Panwaslu Kabupaten Karanganyar Alamat : Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Kabupaten Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Danang Waskitaningtyas Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kecamatan Ngargoyoso Alamat : Jl. Batujamus – Kemuning, Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 30 Mei 2018 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 6 April 2018 Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Karanganyar di Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah terjadinya pembagian sembako di sekitar tempat tinggal Pengadu di Gemah RT. 02 RW. 06 Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh Sdr. Sukatmo alias Klepo bersama beberapa temannya (± 7 orang) dari Relawan Laskar Pelangi pendukung dan tim sukses Drs. H. Juliyatmono. MM dan H. Rober Cristanto. SH pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Periode 2018-2023. Bahwa selaku Pelapor, saya menerima Tanda Bukti Penerimaan Pelaporan dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor : 002/Pilbup/IV/2018 dan sudah dimintai keterangan serta dibuatkan berita acara klarifikasi sebanyak 2 (dua) kali pada tgl 9 April 2018 dan tgl 11 April 2018. Pada waktu saya melaporkan dugaan money politik (pembagian sembako) tersebut saya menyerahkan beberapa bukti sembako yang dibagikan kepada warga, terdiri dari: 1) Beras 2) Minyak Goreng 3) Mie Instan (merk: mi sedap) 4) Teh Celup 5) Susu (sunset) 6) Video Rekaman pembagian sembako 7) Video Rekaman Kampanye Drs. H. Juliyatmono, MM 2. Bahwa Bawaslu Karanganyar sudah mendatangi beberapa rumah warga penerima sembako dan melakukan klarifikasi terhadap sekitar ± 7 (tujuh) orang Relawan Laskar Pelangi (terlapor). Klarifikasi yang dilakukan Bawaslu tersebut mempertemukan pemberi sembako dan penerima sembako. Hasil dari klarifikasi yang dilakukan tersebut, Sdr. Sukatmo alias Klepo (Relawan Laskar Pelangi YURO) mengakui membagi-bagi sembako terhadap warga di Dk Gemah RT. 02 RW. 06 Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, tetapi pada tanggal 11 April 2018, Pengadu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor : 236/Bawaslu.ProvJT-11/PM.07. 02/IV/2018 yang berisi pemberitahuan pelaporan saya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau kadaluwarsa oleh Bawaslu Karanganyar. 3. Pada hari Senin tanggal 23 April 2018 Pengadu datang di kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar melaporkan pelanggaran Pilkada Karanganyar yang terjadi pada hari Selasa tgl 17 April 2018 yang dilakukan sdr. Drs. H. Juliyatmono. MM (incumbent) calon Bupati Karanganyar periode 2018- 2023 yang melibatkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Korpri, diantaranya: 1) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karanganyar 2) Camat Ngargoyoso 3) Kepala SMA Negeri 2 Karanganyar 4) Kepala SMK Negeri Ngargoyoso 5) Guru – guru SMK Negeri Ngargoyoso 6) Ketua DPRD Karanganyar (ketua tim pemenangan Juli - Rober) 7) Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso 8) Ketua Pimpinan Cabang Nadlatul Ulama (NU) Karanganyar 9) Organisasi Masa Banser 10) Organisasi Masa Anshor 4. Adapun lokasi kegiatan tersebut di Gedung Serbaguna milik Pemerintah Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Bahwa laporan tersebut sesuai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 004/Pilbup/IV/2018 dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Bahwa terkait laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengatakan akan dilakukan pemanggilan dan klarifikasi tanggal 24 April 2018. Bahwa setelah berlalu beberapa hari Pengadu tidak mendapat panggilan dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan tidak dilakukan klarifikasi. Pada tanggal 30 April 2018, Pengadu mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan menyerahkan surat yang menanyakan Progres Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2018 dan saya menerima tanda terima surat yang diterima dan ditanda tangani oleh sdr. Ari Wibowo (staf Bawaslu Kabupaten Karanganyar). Pada tanggal 2 Mei 2018, Pengadu menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor: 262/Bawaslu.Prov.JT-11/PM.07. 02/IV/2018, tertanggal 28 April 2018, Perihal Pemberitahuan Hasil Tindak Lanjut Laporan No. 004/Lp/Pilbup/14.17/IV/2018 dengan lampiran Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditandatangani sdr. Danang Waskitaningtayas. S.Pd (Ketua Bawaslucam Ngargoyoso). 5. Berdasarkan kronologi tersebut di atas Pengadu dan warga masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada Karanganyar tahun 2018 sangat meragukan Profesionalitas dan Netralitas Bawaslu Kabupaten Karanganyar. Pengadu berharap Pilkada Karanganyar dapat berlangsung dengan Adil, Jujur dan Damai. Berdasarkan beberapa kejadian pelanggaran Pilkada Karanganyar tersebut di atas Pengadu memberanikan diri melaporkan 2 (dua) kasus pelanggaran Pilkada Karanganyar kepada yang terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dengan harapan permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tuntas serta diputuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga warga masyarakat di Kabupaten Karanganyar dapat melihat dan merasakan kinerja Bawaslu Kabupaten Karanganyar yang Profesional dan Netral. Bahwa perlu diketahui yang terhormat Ketua DKPP Republik Indonesia bahwa sampai dilaporkan permasalahan ini, Sdr. Drs. H. Juliyatmono, MM calon Bupati Karanganyar Periode 2018-2023 (incumbent/terlapor) belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan (klarifikasi) oleh Panwascam Ngargoyoso maupun Bawaslu Kabupaten Karanganyar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI P-1 : Video pembagian sembako; BUKTI P-2 : Video Kegiatan Kampanye Tim Pasangan Calon Drs. H. Juliyatmono. MM dan H. Rober Cristanto. SH; BUKTI P-3 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 004/Pilbup/IV/2018, tertanggal 23 April 2018; BUKTI P-4 : Fotokopi Surat Agus Sutrisno Tanggal 30 April 2018; BUKTI P-5 : Surat Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor: 262/Bawaslu.Prov.JT-11/PM.07.02/IV/2018, tanggal 28 April 2018; BUKTI P-6 : Fotokopi Surat Panwas Kecamatan Ngargoyoso tanggal 22 April 2018, perihal Pemberitahuan Hasil Temuan; BUKTI P-7 : Fotokopi Surat Agung Sutrisno Kepada Bawaslu Kabupaten Karanganyar, tanggal 3 Mei 2018; BUKTI P-8 : Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 002/Pilbup/IV/2018, tanggal 6 April 2018; BUKTI P-9 : Surat Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nomor: 218/Bawaslu.Prov JT-11/PM.05.02/IV/2018, tanggal 6 April 2018; BUKTI P-10 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Karanganyar, tanggal 9 April 2018; BUKTI P-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Panwaslu Kabupaten Karanganyar, tanggal 11 April 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Menimbang para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada 3 Juli 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana dituangkan dalam uraian singkat kejadian karena tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Teradu; 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada uraian singkat kejadian angka 1 dan 2, Teradu tanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:  Bahwa benar saudara Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Agung Sutrisno pada hari dan tanggal Jum’at, 6 April 2018 sekira jam 14.30 WIB mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar dengan melaporkan aktivitas pembagian sembako yang dilakukan oleh relawan Laskar Pelangi yang tergabung dalam relawan Paslon No. 2 Yuro (Juliyatmono- rober) di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt/Rw. 03/06, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar yang terjadi pada hari Jum’at 23 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 WIB. Pengadu dan/atau Pelapor membawa barang bukti yang meliputi:  Video rekaman pembagian sembako yang didownload dari laman Facebook;  2 (dua) buah kardus warna cokelat yang 1 (satu) buah kardus ditempeli stiker Paslon No. Urut 2. Masing-masing kardus berisi beras, minyak goreng, mie instan, the celup, dan susu.  Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangn yang berlaku, laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilihan bersifat dugaan. adapun ada dan/atau tidak adanya pelanggaran, akan diproses lebih lanjut oleh Panitia Pengawas Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan mengedepankan kepastian hukum serta asas praduga tak bersalah (presumption of innocence);  Bahwa benar terhadap laporan Pengadu dan/atau Pelapor, telah dilakukan pengecekan laporan oleh staf kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar dan setelah syarat laporan dinyatakan lengkap kemudian laporan diregister dengan Nomor 002/LP/Pilbup/14.17/IV/2018. Adapun pokok masalah pelaporan adalah pembagian sembako yang dilakukan oleh relawan Laskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt/Rw. 03/06, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar kepada kaum lansia. (bukti tanda terima laporan no. register 002/Pilbup/14.17/IV/2018);  Bahwa terhadap laporan yang sudah diregister, pada hari Jum’at, 6 April 2018 pukul 17.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat Pleno Kajian Awal Laporan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar. Dalam Rapat Pleno memutuskan bahwa Laporan dengan register Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018, memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Pasal 187 A jo. Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016. (Bukti Berita Acara Pleno Panwas tertanggal Jum’at 6 April 2018);  Bahwa setelah dilaksanakan Rapat Pleno oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar kemudian Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar pada hari Sabtu, 7 April 2018 menggelar rapat koordinasi gelar perkara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar di Aula Sekretariat Panwas Kab. Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar. Hasil rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Nomor register Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 dengan terlebih dahulu dilakukan agenda klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yaitu Pengadu/Pelapor, Terlapor, dan Saksi-saksi. (Bukti Kajian Awal pembahasan I Sentra Gakkumdu tertanggal 7 April 2018);  Bahwa pada hari Senin, 9 April 2018 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar mengundang pihak pengadu dan/atau pelapor atas nama agung Sutrisno yang didampingi kuasa hukumnya beserta saksi masing-masing atas nama Deni Agus Wibowo dan Sutarno alias Kino untuk dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan di Aula Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar dimulai sekitar jam 12.30 WIB hingga sore hari. (Bukti Berita Acara Klarifikasi atas nama Agung Sutrisno, Sutarno dan Deni Agus Wibowo);  Bahwa pada hari Selasa, 10 April 2018 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar melakukan klarifikasi terhadap saudara pelapor atas nama Sukatmo alias Klepo selaku ketua relawan Laskar Pelangi dan didampingi kuasa hukumnya di Aula Panwas Kab. Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar pada pagi hari sekitar jam 10.00 WIB. (Bukti Berita Acara Klarifikasi atas nama Sukatmo alias Klepo);  Bahwa pada hari dan tanggal Selasa, 10 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar beserta staf kesekretariatan kembali melakukan klarifikasi tambahan dengan mendatangi salah satu rumah warga atas nama Giyarsi di Dusun Gemah, Desa Berjo Rt./Rw. 03/06, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Klarifikasi tambahan dilakukan setelah terlapor diminta untuk mengajukan saksi saat klarifikasi sebelumnya. (Bukti Berita Acara Klarifikasi atas nama Giyarsi);  Bahwa pada hari Selasa, 10 April 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Karanganyar melakukan raat pleno untuk mengkaji hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi serta bukti- bukti dan untuk meyakinkan bahwa laporan nomor register 002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah memenuhi/tidaknya unsur materiil dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang tertera pada Pasal 187 A jo. 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016. Dalam rapat pleno diputuskan dalam bentuk kajian, bahwa laporan nomor register 002/Pilbup/14.17/IV/2018 atas nama Pelapor Agung Sutrisno sudah memenuhi unsur materiil Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan yang diatur dalam Pasal 187 A jo. Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016. (Bukti Berita Acara Pleno Panwas Kab. Karanganyar tertanggal 10 April 2018 dan hasil kajian pelanggaran);  Bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 sekira pukul 14.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar dengan agenda pemaparan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi- saksi. Dalam rapat pleno tersebut Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar berpendapat dan menyimpulkan serta meyakini bahwa laporan terkait kegiatan pembagian sembako di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kec. Ngargoyoso, Kab. Karanganyar memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Pasal 187 A jo. Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 tahun 2016. Akan tetapi dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar, berpendapat sekalipun telah terpenuhi unsur materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan harus kembali dipastikan, bahwa pengadu dan/atau pelapor betul mengetahui kejadian (pokok masalah) pada tanggal 5 april 2018 sesuai dengan pengakuan pelapor saat melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Karanganyar. Sebab kegiatan pembagian sembako yang dilakukan relawan Laskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso tersebut terjadi pada hari Jum’at, 23 Maret 2018 sekitar pukul 10.30 WIB dan pernah diperbincangkan dimedia sosial serta bahkan media online nusantarakini.com telah memuat berita dengan judul “Pilkada Karanganyar: Paslon Yuro Sebar Sembako. KPU dan Panwas Kemana?”, terupload pada hari dn tanggal Jum’at, 23 Maret 2018 pukul 22.26 WIB. Akhirnya dalam rakor Sentra Gakkumdu diputuskan untuk mencari bukti tambahan yang bisa menunjukkan bahwasanya Pelapor benar-benar mengetahui kejadian pembagian sembako tersebut tanggal 5 April 2018;  Bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIB Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar memanggil Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Agung Sutrisno, terlapor atas nama Sukatmo alias Klepo, dan saksi masing-masing atas nama Suparmo, Suwardi, dan Sutarno. (Bukti Berita Acara Klarifikasi tambahan atas nama Agung Sutrisno, Sukamto, Suparmo, Suwardi, dan Sutarno);  Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi/keterangan tambahan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar yang didampingi anggota Sentra Gakkumdu terhadap pengadu dan/atau pelapor atas nama Agus Sutrisno, ditemukan bukti petunjuk lain terhadap kasus yang dilaporkan yaitu salah satu foto di folder whatsapp image handphone milik pengadu dan/atau pelapor tertanggal 25 Maret 2018 pukul 12.38 WIB. Menurut keteranganpengadu dan/atau pelapor, foto tersebut kiriman via chat whatsapp dari salah satu warga Ngargoyoso. (bukti rekaman video hasil klarifikasi tambahan atas nama Agung Sutrisno);  Bahwa pada hari Rabu, 11 April 2018 sekira pukul 23.00 WIB setelah dilakukan klarifikasi tambahan dan ditemukan bukti petunjuk lain yang didapat dari pengadu dan/atau pelapor atas nama Agung Sutrisno, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar kembali menggelar Rapat Pleno dan memutuskan bahwa laporan register penerimaan laporan nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 DIHENTIKAN karena melebihi batas waktu pelaporan, dikandung maksud karena pengadu dan/atau pelapor sudah mengetahui kegiatan pembagian sembako di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sejak tanggal 25 Maret 2018, tetapi tidak segera melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar dan baru dilaporkannya pada tanggal 6 April 2018. Atas dasar itu, Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian menyimpulkan bahwa laporan dengan register nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah kadaluarsa karena melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan. (Bukti hasil kajian pembahasan II Sentra Gakkumdu Kab. Karanganyar). Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wkil Walikota, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “laporan dugaan pelanggaran Pemilihan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi, atau Panwas Kabupaten/Kota paling lama tujuh (7) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan.”;  Bahwa pada mengacu pada alur penanganan Pelanggaran Dugaan Tindak Pidanan Pemilihan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) tidak bisa memutuskan sendiri dan harus melibatkan dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan yang disebut Sentra Gakkumdu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 15 ayat (5) yang menyatakan “Temuan/Laporan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu”, dan Pasal 31 “Temuan/Laporan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu atau Pengawas Pemilihan Kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia pada Sentra Gakkumdu sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir model A.11.”. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada uraian singkat kejadian angka 3 dan 4, Teradu menanggapi dengan menyampaikan argumentasi sebagai berikut:  Bahwa benar pada hari Senin, 23 April 2018 pukul 14.55 WIB saudara pengadu dan/atau pelapor atas nama Agung Sutrisno sebagai Warga Negara Indonesia yang beralamat Dusun Gemah, Desa Berjo Rt/Rw. 02/06, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar, untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Karanganyar yang terjadi pada hari Selasa, 17 April 2018 di Desa Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Adapun pokok masalah yang dilaporkan adalah kegiatan kampanye yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) No. 2 Drs. H. Juliyatmo, MM dalam acara pelepasan Peserta International Islamic Idol dengan melibatkan selain siswa Kelas III SMKN Ngargoyoso dan orang tua wali murid juga dihadiri Aparatur Sipil Negara (ASN) serta organisasi keagamaan Nahdatul Ulama beserta Pemuda Ansor dan Banser;  Bahwa pada hari Senin, 23 April 2018 saudara pengadu/pelapor atas nama Agung Sutrisno telah diberikan tanda bukti penerimaan pelaporan oleh staf Kesekretariatan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar dengan Nomor 004/Pilbup/IV/2018 karena telah memenhi syarat formil dan materiil pelaporan. (Bukti tanda terima penerimaan laporan atas nama Agung Sutrisno);  Bahwa terhadap laporan Pelapor dan/atau Pengadu, pada hari Senin, 23 April 2018 pukul 19.00 WIB Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar mengadakan rapat Pleno di Sekretariat Panwaslu Kab. Karanganyar Jl. Kertapati No. 1 Badranasri, Cangakan, Karanganyar. Dalam Rapat Pleno memutuskan bahwa Laporan dengan register Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018, tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah pernah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ngargoyoso. (Bukti Berita Acara Pleno Panwas tertanggal Senin 23 April 2018);  Bahwa benar pada hari dan tanggal Jum’at, 20 April 2018 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ngargoyoso telah mengirim laporan penyelesaian tindaklanjut temuan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kabupaten Karanganyar, terkait dengan pokok masalah yang dilaporkan Pelapor dan/atau Pengadu, yaitu kegiatan pelepasan siswa SMKN Ngargoyoso sebagai Peserta International Islamic Idol 2018. (Bukti Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Ngargoyoso tertanggal 20 April 2018);  Bahwa benar Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Ngargoyoso sudah menindaklanjuti temuan terkait dengan kegiatan pelepasan siswa SMKN Ngargoyoso sebagai Peserta International Islamic Idol, yang diduga sebagai dugaan pelanggaran kampanye karena Drs. Juliyatmono, MM. (Paslon No. 2) hadir dalam acara tersebut, dan Panwascam Ngargoyoso sudah melakukan klarifikasi pihak-pihak terkait yang hadir dalam acara tersebut. (Bukti Berita Acara Klarifikasi atas nama Sri Eka Lelana, S.Pd. (guru SMK Negeri Ngargoyoso), Joko Buiyanto (guru SMK Negeri Ngargoyoso), Edi Sukiswandi ( Camat Ngargoyoso), dan Heru Joko S, SST, M.Si (Sekcam Ngargoyoso));  Bahwa berdasarkan Hasil klarifikasi dan penelusuran bukti-bukti, Panwascam Ngargoyoso melakukan Pleno untuk memutuskan temuan tersebut ada dan/atau tidaknya dugaan pelanggaran kampanye. Dalam hasil kajian dan hasil rapat pleno Pawascam Ngargoyoso memutuskan bahwa temuan DIHENTIKAN karena tidak memenuhi unsur materiil dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018. (Bukti rekaman kegiatan pelepasan peserta International Islamic Idol , kajian dan Berita Acara Rapat Pleno Panwascam Ngargoyoso);  Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wkil Walikota Pasal 16 ayat (3) menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali,”. Terkait laporan Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018 Panitia Pengawas Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak bisa menindaklanjuti pelaporan pengadu dan/atau pelapor dengan mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 14 Tahun 2017 Pasal 16 ayat (3). 4. Bahwa Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada uraian singkat kejadian angka 5 dengan argumentasi sebagai berikut:  Bahwa Teradu, Panwas Kabupaten Karanganyar dan Panwas Kecamatan Ngargoyoso telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;  Bahwa Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya telah berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku;  bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam dalilnya juga tidak menyampaikan bukti yang mendukung argumentasinya berkaitan dengan Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan ats nama pengadu dan/atau pelapor. Bukti-bukti yang diajukan oleh pengadu dan/atau pelapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. Padahal secara faktual Teradu telah menindaklanjuti sebagaimana mestinya. Oleh karena itu argumentasi pengadu dan/atau pelapor tidaklah terbukti benar dan sepatutnya ditolak;  Bahwa dengan demikian, tidak bisa serta merta dikatakan bahwa Teradu tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dalil pengadu dan/atau pelapor sepatutnya ditolak dan dikesampingkan. 5. Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil yang Teradu sampaikan, teradu juga memberikan alat bukti berupa surat (bilamana diperlukan). 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Teradu terbukti tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor. [2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Teradu menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut: BUKTI T-1 : Fotokopi Tanda Terima Laporan Nomor Register 002/Pilbup/14.17/IV/2018, tanggal 6 April 2018; BUKTI T-2 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas, tanggal 6 April 2018; BUKTI T-3 : Fotokopi Kajian Awal Pembahasan I Sentra Gakkumdu, tanggal 7 April 2018; BUKTI T-4 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Agung Sutrisno, Sutarno, dan Deni Agus Wibowo; BUKTI T-5 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Sukatmo alias Klepo; BUKTI T-6 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Giyarsi; BUKTI T-7 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas Kab. Karanganyar dan Hasil Kajian Pelanggaran, tanggal 10 April 2018; BUKTI T-8 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi tambahan atas nama Agung Sutrisno, Sukamto, dan Sutarno; BUKTI T-9 : Bukti rekaman video hasil klarifikasi tambahan atas nama Agung Sutrisno; BUKTI T-10 : Fotokopi Hasil Kajian Pembahasan II Sentra Gakkumdu Kab. Karanganyar; BUKTI T-11 : Fotokopi tanda terima penerimaan laporan atas nama Agung Sutrisno; BUKTI T-12 : Fotokopi Berita Acara Pleno Panwas, tanggal 23 April 2018; BUKTI T-13 : Fotokopi Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Ngargoyoso, tanggal 20 April 2018; BUKTI T-14 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi atas nama Sri Eka Lelana, S.Pd., (guru SMK Negeri Ngargoyoso), Joko Buiyanto (guru SMK Negeri Ngargoyoso), Edi Sukiswandi ( Camat Ngargoyoso), dan Heru Joko S, SST, M.Si (Sekcam Ngargoyoso); BUKTI T-15 : Fotokopi rekaman kegiatan pelepasan peserta International Islamic Idol, Kajian, dan Berita Acara Rapat Pleno Panwascam Ngargoyoso; [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili Pengaduan dan/atau Laporan a quo, berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima; 2. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar dan Majelis Sidang DKPP sudah sepantasnya melakukan rehabilitasi terhadap Teradu dan/atau Terlapor; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan, dan/atau Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakannya: [4.1.1] Para Teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu terkait kegiatan pemberian sembako yang dibagikan kepada warga Karanganyar yang dilakukan oleh Relawan Laskar Pelangi pendukung dan tim sukses Drs. H. Juliyatmono. MM dan H. Rober Cristanto. SH pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Periode 2018-2023; [4.1.2] Para Teradu tidak profesional menangani Laporan Pengadu terkait dengan pelanggaran Kampanye yang dilakukan sdr. Drs. H. Juliyatmono. MM (incumbent) calon Bupati Kabupaten Karanganyar periode 2018-2023 yang melibatkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) berseragam Korpri; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan penjelasan sebagai berikut; [4.2.1] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menjelaskan bahwa laporan Pengadu pada hari Jum’at tanggal 6 April 2018 pukul 14.30 WIB telah ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah memeriksa syarat laporan Pengadu dan dinyatakan lengkap, kemudian laporan diregister dengan Nomor 002/LP/Pilbup/14.17/IV/2018. Selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mengadakan Rapat Pleno Kajian Awal Laporan dan memutuskan Laporan Pengadu dengan register Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018, memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Terhadap hasil kajian awal yang diputuskan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III ditindaklanjuti melalui forum rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kemudian Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menggelar rapat koordinasi gelar perkara bersama Sentra Gakkumdu dan memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Pengadu dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yaitu pelapor, terlapor, dan saksi–saksi. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dituangkan dalam hasil kajian dan disampaikan pada rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III berpandangan bahwa laporan Pengadu memenuhi unsur dugaan tindak pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187A jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akan tetapi Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan memiliki pandangan lain sekalipun telah terpenuhi unsur materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan namun perlu dipastikan kembali, bahwa Pengadu benar-benar mengetahui kejadian pembagian sembako pada tanggal 5 April 2018 sesuai dengan pengakuan Pelapor saat melaporkan kepada Panwas Kabupaten Karanganyar, mengingat kegiatan pembagian sembako yang dilakukan relawan Laskar Pelangi di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 sekitar Pukul 10.30 WIB dan pernah diperbincangkan di media sosial dan media Online nusantarakini.com yang memuat berita dengan judul “Pilkada Karanganyar : Paslon Yuro Sebar Sembako, KPU dan Panwas Kemana?,” ter-upload pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2018 pukul 22.26 WIB. Hasil rapat koordinasi Sentra Gakkumdu memutuskan dilakukan penggalian lebih mendalam untuk mencari bukti tambahan yang dapat meyakinkan bahwa Pelapor benar-benar mengetahui kejadian pembagian sembako pada tanggal 5 April 2018. Terhadap pandangan tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III kembali memanggil Pelapor, Terlapor, dan Saksi masing-masing atas nama Suparmo, Suwardi, dan Sutarno. Berdasarkan hasil klarifikasi tambahan dengan didampingi Anggota Sentra Gakkumdu, ditemukan bukti petunjuk lain yaitu foto di folder Watshapp Image Handphone milik Pelapor tertanggal 25 Maret 2018 pukul 12.38 WIB. Berdasarkan bukti foto tersebut Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar kembali menggelar Rapat Pleno dan memutuskan bahwa laporan register penerimaan laporan Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 dinyatakan untuk dihentikan dan telah melebihi batas waktu pelaporan, karena Pelapor dianggap telah mengetahui kegiatan pembagian sembako di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sejak tanggal 25 Maret 2018. Selanjutnya Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian menyimpulkan bahwa laporan dengan register nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah kadaluwarsa karena melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilihan; [4.2.2] Terhadap laporan Pengadu bahwa Para Teradu tidak profesional menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan Drs. H. Juliyatmono. MM (incumbent) calon Bupati Kabupaten Karanganyar periode 2018-2023 yang melibatkan siswa Kelas III SMKN Ngargoyoso, orang tua wali murid, Aparatur Sipil Negara (ASN), organisasi keagamaan Nahlatul Ulama serta Pemuda Ansor dan Banser. Para Teradu menjelaskan, telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Rapat Pleno Panwaslu Kabupaten Karanganyar tanggal 23 April 2018, laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018, tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III karena berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan/Temuan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota menyatakan “Laporan Dugaan Pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali,”. Keputusan para Teradu tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan adanya laporan hasil pengawasan Teradu IV selaku Ketua Panwascam Ngargoyoso tertanggal 20 April 2018 terkait penyelesaian tindak lanjut temuan kegiatan pelepasan siswa SMK Negeri Ngargoyoso sebagai Peserta International Islamic Idol 2018 yang telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang hadir dalam acara tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Klarifikasi terhadap Sri Eka Lelana, S.Pd., selaku Guru SMK Negeri Ngargoyoso, Joko Budiyanto selaku Guru SMKN Ngargoyoso, Edi Sukiswandi selaku Camat Ngargoyoso, dan Heru Joko S. ST., M.Si., selaku Sekcam Ngargoyoso. Dalam kajian dan hasil rapat pleno Panwascam Ngargoyoso memutuskan bahwa temuan dinyatakan dihentikan karena tidak memenuhi unsur materiil dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018; [4.3] Menimbang keterangan Para Teradu, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 3 Juli 2018 DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa para Teradu telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III senantiasa mempedomani Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Terhadap laporan adanya kegiatan pembagian sembako pada hari Jumat tanggal 6 April 2018 pukul 14.30 WIB, bertempat di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang dilakukan oleh Relawan Laskar Pelangi sebagai pendukung dan tim sukses H. Juliyatmono. dan H. Rober Cristanto yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar periode 2018-2023 pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 dibenarkan oleh para Teradu. Laporan tersebut sudah diproses sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model A.1 dan telah diregister dengan Nomor 002/LP/Pilbup/14.17/IV/2018. Berdasarkan kajian awal, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyatakan bahwa laporan Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 atas nama Pelapor Agung Sutrisno sudah memenuhi unsur materiel Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Terhadap laporan Pengadu yang telah memenuhi syarat materiel dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, sesuai Pasal 15 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang menyatakan, “Temuan/Laporan Tindak Pidana Pemilihan dilakukan pembahasan pada Sentra Gakkumdu”. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melakukan rapat koordinasi bersama Sentra Gakkumdu pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 pukul 17.30 WIB. Dalam forum Sentra Gakkumdu, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III meyakini dan berpendapat bahwa laporan kegiatan pembagian sembako di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar telah memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan, akan tetapi dari unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan memiliki pandangan lain terhadap perkara a quo, sehingga forum Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu memutuskan untuk mencari bukti tambahan yang bisa menunjukkan bahwa pelapor benar-benar mengetahui kejadian pembagian sembako tersebut dilakukan pada tanggal 5 April 2018. Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 23.00 WIB setelah dilakukan klarifikasi tambahan ditemukan bukti petunjuk lain yang didapat dari pengadu yakni berupa foto kiriman via whatsapp dari salah satu warga Ngargoyoso. Dari bukti tambahan tersebut kemudian Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar kembali menggelar Rapat Pleno dan memutuskan bahwa laporan register Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 dihentikan, karena telah melebihi batas waktu pelaporan. Berdasarkan bukti tersebut kemudian disimpulkan bahwa Pengadu telah mengetahui kegiatan pembagian sembako di Dusun Gemah, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso sejak tanggal 25 Maret 2018, tetapi tidak segera melaporkan kepada Panwas Kabupaten Karanganyar dan baru dilaporkan pada tanggal 6 April 2018. Atas dasar itu, Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan unsur Kepolisian menyimpulkan bahwa laporan Nomor 002/Pilbup/14.17/IV/2018 sudah kadaluarsa karena melebihi waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Berdasarkan pada uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah bertindak profesional dalam menangani dan menindaklanjuti laporan Pengadu sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dan Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Berdasarkan pada fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan kode etik DKPP, dalil pengaduan pengadu yang menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional menindaklanjuti laporan pengadu, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.2] Terhadap laporan Pengadu terkait ketidakprofesionalan para Teradu dalam menangani pelanggaran kampanye yang dilakukan H. Juliyatmono (incumbent) calon Bupati Kabupaten Karanganyar periode 2018-2023 yang melibatkan siswa Kelas III SMKN Ngargoyoso, orang tua/wali murid, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama beserta Pemuda Ansor dan Banser, DKPP menilai, bahwa tindakan para Teradu dalam menangani dan menindaklanjuti laporan Pengadu atas nama Agung Sutrisno yang telah diregister Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Laporan Pengadu yang disampaikan pada hari Senin tanggal 23 April 2018 pukul 14.55 WIB kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, sebenarnya telah diselesaikan oleh Teradu IV. Dalam laporan hasil pengwasan Panwascam Ngargoyoso yang disampaikan kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018 menyatakan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur materiel dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karanganyar Tahun 2018. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwascam Ngargoyoso tertanggal 20 April 2018, Rapat Pleno Panwas Kabupaten Karanganyar memutuskan bahwa Laporan Nomor 004/Pilbup/14.17/IV/2018, tidak dapat ditindaklanjuti karena sudah pernah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ngargoyoso. Berdasarkan pada fakta tersebut maka sepanjang dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak profesional menangani dugaan pelanggaran kampanye tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP menilai dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu dapat diterima. [4.4] Menimbang terhadap dalil pengaduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kustawa, Teradu II Sudarsono, Teradu III Nuning Ritwanita Priliastuti selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Karanganyar, serta Teradu IV Danang Waskitaningtyas selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Ngargoyoso; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Satu bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Delapan bulan Agustus tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Harjono ANGGOTA Muhammad Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir