III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam
sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut keterangan saksi yang bernama Nur Wahid Saputro dan Ernid
Andri Yohanes awal mula kejadian ini dimulai pada tanggal 20 Maret 2024, saat
KPU RI melakukan penetapan terhadap hasil merujuk Keputusan KPU Nomor:
360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka
terhitung 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran
pemilu, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu;
2. Bahwa Pengadu belum sempat mendaftarkan karena minimnya informasi, pada
tanggal 1 April, Pengadu baru mendapatkan informasi dari saksi bahwa Caleg
Nomor Urut 1 Ir. Sriyanto Saputro, M.M diduga bekerjasama dengan Teradu I s.d.
Teradu XVII melakukan pengelembungan suara. Hal tersebut dilakukan Caleg
Nomor Urut 1 Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena adanya kedekatan dengan
penyelenggara pemilu, dimana nomor urut 1 tersebut merupakan mantan
pengawas pemilu di Kota Semarang;
3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu XVII diduga melakukan penambahan suara untuk
calon anggota DPR-RI Partai Gerindra dengan komposisi suara terbanyak ada
pada Ir. Sriyanto Saputro, M. M, bahkan suara nomor urut 7 di beberapa TPS ada
yang hilang, sebagaimana bukti C-Hasil Salinan yang Pemohon dapatkan dari
saksi partai Bukti P-1 s.d. P-352;
4. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR
RI dari setiap TPS dalam wilayah se-Kabupaten Sragen, pada tanggal 1 Maret
2024, yang merupakan hasil rapat pleno tinggal KPU Kabupaten telah
menetapkan perolehan suara partai Gerinda di Kecamatan Sambungmacan,
Kabupaten Sragen dengan jumlah total perolehan suara 3.680 dengan rincian
masing-masing sebagai berikut: suara partai 656, calon nomor urut pertama
1.275 suara, calon nomor urut dua 570, calon nomor urut tiga 62 suara, calon
nomor urut empat 42 suara, nomor urut lima 42 suara, calon nomor urut enam
46 suara, dan calon nomor urut tujuh 987 suara;
5. Demikian juga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR-RI dari
setiap TPS dalam wilayah Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri yang ditanda
tangani pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024, telah menetapkan perolehan
suara partai Gerinda di Kecamatan Baturetno, Kabupaten wonogiri dengan
jumlah total perolehan siuara 2.049 dengan rincian masing-masing sebagai
berikut: suara partai 878, calon nomor urut pertama 406 suara, calon nomor urut
kedua 203 suara, calon nomor urut ketiga 111 suara, calon nomor urut keempat
52 suara, calon nomor urut kelima 32 suara, calon nomor urut keenam 24 suara
dan calon nomor urut ketujuh 212 suara. Namun berdasarkan rekapitulasi
internal dan merujuk pada formulir C-Hasil yang dilampirkan terdapat jumlah
perolehan suara partai gerinda hanya 1994
6. Bahwa Teradu I s.d. Teradu XVII diduga melanggar Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (2), huruf a, b, c, d, ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (1),
Pasal 8 huruf a, b, dan c, Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, dan b, Pasal 11
huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h, Pasal 16 huruf a, dan
e, Pasal 17 huruf b, Pasal 19 huruf a, b, d, f, dan j Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
7. Dengan demikian, berdakan fakta-fakta yang telah diungkapkan di atas, kelalaian
Teradu I s.d. Teradu XVII yang menyebabkan berubahnya suara sehingga
melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DKPP. Oleh
karenanya cukup beralasan apabila Teradu I s.d. Teradu XVII dijatuhkan sanksi
etik.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti
sebagai berikut:
Bukti P-1 : D-Hasil Kabko-DPR, Kabupaten Sragen
Bukti P-2 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-001 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-3 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-002 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-4 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-003 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-5 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-004 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-6 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-005 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-7 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-006 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-8 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-007 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-9 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-008 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-10 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-009 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-11 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-010 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-12 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-011 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-13 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-012 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-14 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-013 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-15 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-014 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-16 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-015 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-17 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-016 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-18 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-017 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-19 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-018 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-20 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-019 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-21 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-020 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-22 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-021 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-23 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-022 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-24 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-023 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-25 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-024 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-26 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-025 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-27 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-026 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-28 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-027 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-29 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-028 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-30 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-029 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-31 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-030 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-32 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-031 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan
Bukti P-33 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-34 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-35 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-36 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-37 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-38 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-39 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-40 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-41 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-42 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-43 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-44 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-45 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan
Bukti P-46 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-47 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-48 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-49 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-50 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-51 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-52 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-53 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-54 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-55 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-56 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-57 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-58 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-59 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-60 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-61 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-62 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-63 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-64 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-65 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-66 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan
Bukti P-67 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-68 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-69 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-70 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-71 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-72 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-73 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-74 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-75 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-76 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-77 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-78 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-79 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-80 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-81 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-82 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-83 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-84 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan
Bukti P-85 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-86 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-87 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-88 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-89 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-90 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-91 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-92 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-93 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-94 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-95 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-96 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-97 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-98 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-99 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-100 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-101 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan
Bukti P-102 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-103 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-104 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-105 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-106 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-107 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-108 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-109 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-110 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-111 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-112 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-113 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-114 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-115 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-116 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-117 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-118 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-119 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-120 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-121 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-122 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan
Bukti P-123 : C-Hasil Salinan-DPR TPS- 01Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-124 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-125 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-126 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-127 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-128 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-129 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-130 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-131 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-132 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-133 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-134 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-135 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-136 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-137 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-138 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-139 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-140 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-141 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-142 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan
Bukti P-143 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-144 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-145 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-146 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-147 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-148 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-149 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-150 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-151 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-152 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-153 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-154 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-155 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-156 C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-157 C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-158 C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-159 C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-160 C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-161 C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-162 C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-163 C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-164 C-Hasil Salinan-DPR TPS-22 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-165 C-Hasil Salinan-DPR TPS-23 Kel. Sambungmacan, Kec.
Sambungmacan
Bukti P-166 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-167 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-168 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-169 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-170 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-171 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-172 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-173 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-174 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-175 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-176 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-177 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-178 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-179 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-180 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-181 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan
Bukti P-182 : D-Hasil Kabko-DPR, Kabupaten Wonogiri
Bukti P-183 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-184 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-185 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-186 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-187 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-188 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-189 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-190 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-191 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-192 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno
Bukti P-193 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-194 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-195 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-196 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-197 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-198 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-199 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-200 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-201 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-202 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-203 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-204 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-205 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-206 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-207 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-208 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-209 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-210 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-211 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-212 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-213 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-214 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-22 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-215 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-23 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-216 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-24 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-217 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-25 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-218 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-26 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-219 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-27 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-220 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-28 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-221 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-29 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-222 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-30 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-223 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-31 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-224 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-32 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-225 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-33 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno
Bukti P-226 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-227 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-228 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-229 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-230 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-231 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-232 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-233 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-234 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-235 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-236 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno
Bukti P-237 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-238 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-239 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-240 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-241 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-242 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-243 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-244 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Boto, Kec. Baturetno
Bukti P-245 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-246 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-247 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-248 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-249 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-250 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-251 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-252 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-253 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-254 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-255 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-256 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-257 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-258 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-259 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-260 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno
Bukti P-261 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-262 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-263 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-264 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-265 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-266 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-267 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-268 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-269 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-270 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-271 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-272 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-273 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-274 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-275 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-276 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-277 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-278 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-279 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno
Bukti P-280 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-281 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-282 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-283 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-284 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-285 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-286 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-287 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-288 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-289 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-290 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-291 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-292 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-293 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-294 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Saradan, Kec. Baturetno
Bukti P-295 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-296 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-297 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-298 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-299 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-300 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-301 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-302 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-303 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-304 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-305 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-306 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-307 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-308 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-309 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-310 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-311 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-312 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-313 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-314 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-315 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-316 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno
Bukti P-317 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-318 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-319 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-320 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-321 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-322 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-323 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-324 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-325 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-326 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-327 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-328 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno
Bukti P-329 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-330 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-331 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-332 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-333 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-334 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-335 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-336 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Temon, Kec. Baturetno
Bukti P-337 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-338 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-339 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-340 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-341 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-342 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-343 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-344 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-345 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-346 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-347 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-348 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-349 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-350 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-351 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
Bukti P-352 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah
1. Bahwa pengaduan Tidak Memenuhi Syarat yang ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada
Pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang
menguraikan secara jelas mengenai Tindakan atau sikap masing-masing Teradu
yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan,
perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan;
2. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
disampaikan oleh Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-
PKE-DKPP/VII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali
tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah
dilakukan oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan
dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan
bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara
Pemilu;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan uraian
sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan hukum bagi
Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak diterima;
4. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme pemeriksaan oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu namun Teradu mempunyai pandangan
yang berbeda mengenai status Pengaduan Pengadu dengan alasan bahwa
Pengaduan Pengadu Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan argumentasi
sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut PerDKPP 3/2017) mengatur:
“Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing
Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi:
a) waktu perbuatan dilakukan;
b) tempat perbuatan dilakukan;
c) perbuatan yang dilakukan; dan
d) cara perbuatan dilakukan.
b. Bahwa sebagaimana Pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara jelas
pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu hanya
menilai kinerja Teradu secara subyektif dan tidak mendasar;
c. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan pelanggaran kode etik
bertentangan dengan rumusan ketentuan pasal 5 ayat 4 PerDKPP 3/2017
pada pokoknya laporan Pengadu tidak secara jelas dan terang menjelaskan
uraian peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, petitum tidak ada atau
dijabarkan dan permasalahan antara posita (pokok perkara) dan petitum
(tuntutan) tidak jelas atau tidak ada korelasi atau relevansinya) serta Pengadu
tidak memahami rangkaian prosedur dan mekanisme dalam tahapan
Rekapitulasi Hasil dan Penghitungan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, hanya
menilai kinerja Terlapor secara subyektif dan tidak mendasar. Sehingga
dengan demikian dalil laporan Pengadu patut untuk dikesampingkan dan
Pengaduan Pengadu sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
5. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi,
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu;
6. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil,
pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan
oleh Pengadu dalam pengaduaanya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh
Pengadu;
7. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tahun 2024
yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah merupakan hasil
Rekapitulasi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan tidak ada perubahan, telah
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta telah melibatkan
seluruh peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili
oleh saksi-saksi dari seluruh partai politik tingkat Provinsi Jawa Tengah dan hasil
telah ditandatangi oleh saksi yang hadir; (Bukti T-1 dan Bukti T-2)
8. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 3
dan angka 6 tidak benar dan mendasar, karena pada saat Rekapitulasi
Penghitungan Suara ditingkat Provinsi tidak ada Permasalahan baik dari saksi
Pengadu, tidak ada keberatan maupun catatan khusus dan tidak ada
Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; (Bukti T-3)
9. Bahwa terhadap permasalahan ini telah muncul kajian dari Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah dengan status laporan dihentikan dengan alasan laporan yang
diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu; (Bukti T-4)
[2.4.2] Jawaban Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sragen
1. Bahwa pengaduan Tidak Memenuhi Syarat ketentuan yang tercantum dalam
Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada
Pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode
etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang
menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu
yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan,
perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan;
2. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
disampaikan oleh Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-
PKE-DKPP/VII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali
tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah
dilakukan oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan
dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan
bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara
Pemilu;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan uraian
sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan hukum bagi
Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak diterima;
4. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak jelas (Obscure Libel);
5. Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai dalam dalil-
dalil pokok Pengaduan pada angka 6 huruf a sampai dengan huruf n yang
kesemuanya Pengadu hanya bisa menduga bahwa Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa disertai fakta-fakta
perbuatan apa yang telah dilakukan Teradu secara konkrit, Kode Etik mana yang
telah dilanggar oleh Teradu. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan
Pengaduan Pengadu ditolak;
6. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi,
dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam jawaban Teradu;
7. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil,
pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, argumen-argumen, dan alat
bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
8. Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya telah mendapatkan informasi
dari saksi bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas
nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M diduga bekerja sama dengan Teradu melakukan
penggelembungan suara. Hal tersebut dilakukan Calon Anggota Legislatif DPR RI
Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena adanya
kedekatan dengan Penyelenggara Pemilu, Dimana Calon Anggota Legislatif Nomor
I tersebut merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang;
9. Bahwa Teradu merupakan Komisioner KPU Kabupaten Sragen periode 2023-2028
yang ditetapkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia melalui Keputusan KPU
Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T-1);
10. Bahwa Teradu tidak mengenal sama sekali sdr. Ir. Sriyanto Saputro, M.M baik
secara kedinasan ataupun secara personal. Apalagi pengadu juga tidak bisa
menjelaskan secara detail dan konkrit mengenai biodata Ir. Sriyanto Saputro, M.M
terkait dengan Alamat/domisili, kedudukan sebagai mantan Pengawas Pemilu di
Kota Semarang apakah sebagai Anggota Bawaslu Kota Semarang, Panwascam,
ataukah Panwas Tingkat Kelurahan, serta periodesasi yang bersangkutan menjadi
Pengawas Pemilu;
11. Bahwa secara kedinasan Teradu dan Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1
Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M tidak pernah melakukan
interaksi maupun koordinasi dalam proses pencalonan sampai dengan proses
penghitungan dan rekapitulasi di Tingkat TPS, PPK, maupun KPU Kabupaten;
12. Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto
Saputro, M.M merupakan Calon Legislatif Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IV
sehingga berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, seluruh proses pencalonan sampai dengan penetapan Daftar
Calon Tetap menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia (Bukti T-2)
13. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum Legislatif dari tingkat TPS, PPK, sampai
dengan Tingkat KPU Kabupaten dilakukan secara berjenjang yang dapat dihadiri
Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya dan saksi dari peserta pemilu yang
diberikan surat mandat untuk mewakili kepentingan Partai Politik (bukan
mewakili calon legislative secara personal) yang dapat memberikan masukan dan
koreksi atas kesalahan dalam pelaksanaan proses penghitungan dan rekapitulasi
suara untuk diperbaiki sebagaimana seharusnya. Terhadap kesalahan, masukan
dan koreksi yang telah dilakukan tersebut wajib dicatat pada formulir kejadian
khusus untuk dilampirkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Salinan Hasil Rekapitulasi di semua tingkatan;
14. Pelaksanaan proses penghitungan suara dan Rekapitulasi suara di Tingkat PPK
dan KPU Kabupaten Sragen pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 berjalan dengan
aman, tertib, lancer, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan termasuk di wilayah kerja PPK Kecamatan Sambungmacan. Tidak ada
laporan terkait terjadinya pelanggaran Administrasi Pemilu maupun Pidana
Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Sragen bahkan sampai dengan selesai penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara secara nasional pun, tidak ada gugatan
hasil Pemilu baik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk gugatan hasil yang
disebabkan oleh Penggelembungan suara calon tertentu;
15. Pelaksanaan proses penghitungan suara dan Rekapitulasi suara di Tingkat PPK
dan KPU Kabupaten Sragen pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 berjalan dengan
aman, tertib, lancer, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan termasuk di wilayah kerja PPK Kecamatan Sambungmacan. Tidak ada
laporan terkait terjadinya pelanggaran Administrasi Pemilu maupun Pidana
Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Sragen bahkan sampai dengan selesai penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara secara nasional pun, tidak ada gugatan
hasil Pemilu baik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD
Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk gugatan hasil yang
disebabkan oleh Penggelembungan suara calon tertentu;
16. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang
dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024, khususnya saat
pembacaan rekapitulasi hasil dari Kecamatan Sambungmacan tanggal 28
Februari 2024 berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan D-Hasil Kecamatan
Sambungmacan, serta tidak ada keberatan dari saksi Partai Gerakan Indonesia
Raya (Gerindra) dan Bawaslu Kabupaten Sragen (Bukti T-3);
17. Bahwa perkara Penggelembungan suara ini pernah dilaporkan ke Bawaslu dan
telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut dengan hasil
keputusan Tidak Memenuhi Unsur (Bukti T-4);
18. Bahwa dengan demikian patutlah Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu
mengglembungkan suara Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai
Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena yang bersangkutan
merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang dinyatakan sebagai dalil
yang absurd, tidak jelas, mengada-ada dan tidak mendasar.
[2.4.3] Jawaban Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Wonogiri
1. Bahwa pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik ke DKPP Tidak Mendasar, karena:
a. Bahwa seluruh Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
DPR, Presiden, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Wonogiri telah
dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi di semua tingkatan baik di tingkat
TPS, tingkat PPK, sampai dengan tingkat KPU Kabupaten. Hal ini bisa
dibuktikan bahwa tidak ada temuan, laporan, dan gugatan yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Wonogiri, maupun Mahkamah Konstitusi terkait
dengan perselisihan hasil yang disebabkan karena ada penggelembungan
suara oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Wonogiri terhadap salah satu
calon;
b. Bahwa Teradu pernah dilaporkan oleh pengadu kepada Bawaslu dengan
nomor laporan 002/REG/LP/PL/PROV/14.00/IV/2024 tentang Dugaan
Tindak Pidana Pemilu Perubahan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
terhadap laporan tersebut, status laporan adalah Dihentikan, dengan alasan
laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Unsur-unsur Pelanggaran Pemilu;
(Bukti T-357)
c. Sehingga dengan demikian hal tersebut membuktikan tidak ada pelanggaran
kode etik berkenaan dengan penggelembungan suara, sehingga pengaduan
berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke DKPP tidak tepat, tidak mendasar
dan pantas untuk ditolak.
2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan:
a. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya
diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik
disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang
menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing
Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan;
b. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
disampaikan oleh Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor:
134-PKE-DKPP/VII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama
sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa
yang telah dilakukan oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan,
serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu
dapat menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik
sebagai Penyelenggara Pemilu;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan
hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-
tidaknya dinyatakan tidak diterima.
3. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel)
a. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak jelas (Obscure Libel)
b. Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai dalam
dalil-dalil pokok Pengaduan pada angka 6, huruf a sampai dengan huruf n
yang kesemuanya Pengadu hanya bisa menduga bahwa Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa
disertai fakta-fakta perbuatan apa yang telah dilakukan Teradu secara konkrit
dan Kode Etik mana yang telah dilanggar oleh Teradu serta alat bukti yang
cukup yang bisa menunjukan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode
Etik;
c. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengadu ditolak.
4. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi,
dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam jawaban Teradu;
5. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil,
pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, argumen-argumen, dan alat
bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya, kecuali yang diakui
kebenarannya oleh Teradu;
6. Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya telah mendapatkan informasi
dari saksi bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas
nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M diduga bekerja sama dengan Teradu melakukan
penggelembungan suara. Hal tersebut dilakukan Calon Anggota Legislatif DPR RI
Nomor I Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena adanya
kedekatan dengan Penyelenggara Pemilu, dimana Calon Anggota Legislatif Nomor
I tersebut merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang;
7. Bahwa Teradu merupakan Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri periode 2023-
2028 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia melalui Keputusan KPU
Nomor 1489 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (Bukti T-1).
Selanjutnya terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Wonogiri dan ditetapkan
dengan Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh)
Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. (Bukti T-2)
8. Bahwa Teradu tidak mengenal sama sekali sdr. Ir. Sriyanto Saputro, M.M baik
secara kedinasan ataupun secara personal. Apalagi pengadu juga tidak bisa
menjelaskan secara detail dan konkrit mengenai biodata Ir. Sriyanto Saputro, M.M
terkait dengan Alamat/domisili, kedudukan sebagai mantan Pengawas Pemilu di
Kota Semarang apakah sebagai Anggota Bawaslu Kota Semarang, Panwascam,
ataukah Panwas Tingkat Kelurahan, serta periodesasi yang bersangkutan menjadi
Pengawas Pemilu;
9. Bahwa secara kedinasan Teradu dan Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor I
Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M tidak pernah melakukan
interaksi maupun koordinasi dalam proses pencalonan sampai dengan proses
penghitungan dan rekapitulasi di Tingkat TPS, PPK, maupun KPU Kabupaten;
10. Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor I Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto
Saputro, M.M merupakan Calon Legislatif Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IV
sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, seluruh proses pencalonan sampai dengan penetapan
Daftar Calon Tetap menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia (Bukti T-3)
11. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilihan Umum Legislatif dari Tingkat TPS, PPK, sampai
dengan Tingkat KPU Kabupaten dilakukan secara berjenjang yang dapat dihadiri
Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya dan saksi dari peserta pemilu yang
diberikan surat mandat untuk mewakili kepentingan Partai Politik (bukan
mewakili calon legislatif secara personal) yang dapat memberikan masukan dan
koreksi atas kesalahan dalam pelaksanaan proses penghitungan dan rekapitulasi
suara untuk diperbaiki sebagaimana seharusnya. Terhadap kesalahan, masukan
dan koreksi yang telah dilakukan tersebut wajib dicatat pada formulir Kejadian
Khusus untuk dilampirkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Salinan Hasil Rekapitulasi di semua tingkatan; (Bukti T-4 dan Bukti T-5)
12. Pelaksanaan proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara di Tingkat TPS,
PPK dan KPU Kabupaten Wonogiri pada pemilu legislatif Tahun 2024 berjalan
dengan aman, tertib, dan lancar termasuk di wilayah kerja PPK Kecamatan
Baturetno. Tidak ada laporan terkait terjadinya pelanggaran Administrasi Pemilu
maupun Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Wonogiri bahkan sampai dengan
selesai penetapan hasil Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara secara nasional
pun, tidak ada gugatan hasi Pemilu baik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi
maupun DPRD Kabupaten ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk gugatan hasil
yang disebabkan oleh penggelembungan suara calon tertentu (Bukti T-6)
13. Bahwa dengan demikian patutlah pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu
menggelembungkan suara Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor I Partai
Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena yang bersangkutan
merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang dinyatakan sebagai dalil
yang absurd, tidak jelas, mengada-ada dan tidak mendasar;
14. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat kecamatan
yang telah dilakukan oleh PPK Kecamatan Baturetno telah dilaksanakan sesuai
ketentuan regulasi yang berlaku:
a. Pelaksanaan Rekapitulasi Kecamatan Baturetno dilaksanakan pada tanggal
20 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan
Baturetno yang dihadiri oleh Panwascam Baturetno dan saksi peserta pemilu
termasuk saksi dari Partai Gerindra. (Bukti T-4)
b. Dalam pelaksanaan rekapitulasi tidak ada perbedaan antara C-Hasil (Plano)
dan C-Salinan Hasil di TPS pada seluruh wilayah Kecamatan Baturetno
kecuali di TPS 009 Belikurip, TPS 003 Gambiranom, TPS 012 Watuagung, dan
TPS 009 Glesungrejo. (Bukti T-7 s/d Bukti T-344)
c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum telah dilakukan
pembetulan terhadap perbedaan di TPS 009 Belikurip, TPS 003 Gambiranom
dan TPS 012 Watuagung di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan dan
telah dicatat dalam Form Kejadian Khusus. (Bukti T-345, Bukti T-346 dan
Bukti T-347)
d. Sedangkan di TPS 009 Glesungrejo terdapat perbedaan perolehan suara
antara C-Hasil dan C-Salinan dengan D-Hasil. Hal ini disebabkan karena pada
saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK perbedaan tersebut
tidak diketahui oleh peserta rapat baik PPK, Panwascam, dan Saksi Partai
Gerindra yang pada saat itu juga hadir. Perbedaan tersebut terdapat di
perolehan suara Partai Gerindra pada Calon Anggota Legislatif nomor urut 7
atas nama M.B Setiadharma, S.H, yang seharusnya mendapat 5 suara
menjadi 0 suara. “Hilangnya” suara M.B Setiadharma S.H tersebut ternyata
masuk sebagai suara Calon Anggota Legislatif Gerindra nomor urut 2 atas
nama Dr. (C) Ir. H. Tri Bayusena, M.H., M.Si. sejumlah 1 suara, serta masuk
sebagai suara sah Calon Anggota Legislatif Ir. Sriyanto Saputro, M.M sejumlah
4 suara, sehingga peristiwa ini tidak sepantasnya didalilkan sebagai upaya
penggelembungan suara salah satu calon. (Bukti T-348)
15. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Rapat Pleno
Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, Presiden, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten
Wonogiri dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024
bertempat di Graha Sasono Mulyo, Klampisan, Selogiri, Wonogiri. Rapat Pleno
Terbuka tersebut selain dihadiri Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan Saksi Peserta
Pemilu (Saksi dari Partai Politik, Saksi dari Calon Presiden Wakil Presiden, serta
Saksi dari Calon Anggota DPD) juga disiarkan secara langsung melalui Live
Streaming Youtube KPU Kabupaten Wonogiri. (Bukti T-5)
16. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ditingkat Kabupaten Wonogiri berjalan dengan
tertib, lancar, dan aman, tidak ada perubahan/koreksi terkait hasil perolehan
suara perserta pemilu kecuali pembetulan perolehan suara Partai Demokrat
karena adanya perbedaan di Kecamatan Girimarto. Pembetulan tersebut juga
dilakukan pada aplikasi SIREKAP dan telah dicatat dalam Form-D Kejadian
Khusus. (Bukti T-349)
17. Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR-RI, perolehan suara
Partai Gerindra di wilayah Kecamatan Baturetno adalah sejumlah 2049 suara,
dengan rincian suara Partai Gerindra sejumlah 1009 suara, Calon Anggota
Legislatif nomor urut 1 sejumlah 406 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut
2 sejumlah 203 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 3 sejumlah 111 suara,
Calon Anggota Legislatif nomor urut 4 sejumlah 52 suara, Calon Anggota Legislatif
nomor urut 5 sejumlah 32 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 6 sejumlah
24 suara, dan Calon Anggota Legislatif nomor urut 7 sejumlah 212 suara (Bukti
T-350), bukan 1994 suara sebagaimana didalilkan Pengadu;
18. Teradu tidak akan menanggapi pengaduan Pengadu sebagaimana didalikan pada
Pengaduan angka 6 huruf a sampai dengan huruf n, karena seluruh dalil yang
disampaikan hanyalah norma-norma yang diatur dalam Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sementara Pengadu tidak bisa
menjelaskan perbuatan-perbuatan kongkrit apa yang telah dilakukan oleh Teradu
sehingga didalilkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
19. Bahwa selama menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Teradu bersama
para Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, telah berkomitmen untuk menjaga
integritas dan profesionalitas dalam menyelenggarakan pemilu baik ditingkat KPU
Kabupaten Wonogiri maupun ditingkat Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Beberapa upaya yang telah dilakukan adalah:
a. Penandatangan Pakta Integritas seluruh Peyelenggara Pemilu di Kabupaten
Wonogiri; (Bukti T-351)
b. Melaksanakan bimbingan teknis pada setiap tahapan (dengan memberikan
materi tentang Kode Etik) (Bukti T-352);
c. Melakukan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara; (Bukti T-353);
d. Melakukan monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK;
(Bukti T-354)
e. Mengeluarkan Surat Edaran perihal Netralitas dan Integritas kepada seluruh
Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Wonogiri. (Bukti T-355)
f. Melakukan Konsolidasi Daerah Menjelang Pemungutan Suara Pemilu Tahun
2024 (Bukti T-356)
[2.5] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
[2.5.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah
1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII pada pokoknya tetap pada jawaban dan
keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan;
2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII pada pokoknya tetap menolak dan membantah
seluruh dalil Laporan Pengadu;
3. Bahwa mohon dengan hormat dengan ketidakhadiran Pengadu, Kuasa hukum
serta saksi dari Pengadu, untuk menjadi penilaian khusus dari majelis hakim
terkait keseriusan Pengadu terhadap aduannya dimana Teradu telah dengan
sungguh-sungguh menanggapi aduan ini dengan menjawab aduan dan
menyertakan alat bukti dengan lengkap akan tetapi dari pihak Pengadu terkesan
tidak sungguh sungguh;
4. Bahwa karena ketidakhadiran Pengadu, Kuasa Hukum Pengadu serta saksi dari
Pengadu maka Pengaduan tidak dibacakan sehingga tidak dapat dibuktikan
dalam persidangan;
5. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal
ini adalah Bawaslu Kabupaten Sragen, Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ketua DPC
Partai Gerindra Kabupaten Sragen, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Wonogiri yang telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan
seluruh jawaban Teradu;
6. Bahwa dalam fakta persidangan terkait dengan penggelembungan suara tidak ada
kaitannya dengan kondisi saling mengenal antara Teradu dengan Sriyanto
Saputro (Caleg Nomor 1 DPR RI Partai Gerindra), bahkan tidak pernah terjadi
komunikasi secara formal maupun informal. Dalam hal ini terbukti telah sesuai
dengan keterangan pihak terkait sehingga tidak ada penggelembungan suara dan
dengan demikian tidak ada pelanggaran kode etik dan sumpah Janji
Penyelenggara Pemilu.
[2.5.2] Kesimpulan Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sragen
1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok
pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus
2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-
dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti;
2. Pada saat Sidang DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di
Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pengadu dan Kuasa hukum serta saksi
dari Pengadu tidak hadir, maka dari itu Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk dapat di pertimbangkan bahwa seluruh pengaduan pengadu
tidak bisa dibuktikan;
3. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini
adalah Bawaslu Kabupaten Sragen dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Sragen yang telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan
seluruh jawaban Teradu;
4. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah
disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024
yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
[2.5.3] Kesimpulan Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Wonogiri
1. Pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan
Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang
bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-dalil pada
pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti;
2. Pada saat Sidang DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di
Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pengadu dan Kuasa hukum serta saksi
dari Pengadu tidak hadir, maka dari itu Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis
Pemeriksa untuk dapat di pertimbangkan bahwa seluruh pengaduan pengadu
tidak bisa dibuktikan;
3. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini
adalah Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten
Wonogiri yang telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan
seluruh jawaban Teradu;
4. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah
disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024
yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan
oleh Pengadu dalam Pengaduannya.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
[2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Jawa Tengah
Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Sumpah/Janji Penyelenggara
Pemilihan Umum sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
4. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a
que et bono).
[2.6.2] Petitum Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Sragen
Teradu VIII s.d Teradu XII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu.
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu.
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku,
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien.
5. Agar nama baik Teradu VIII – XII untuk dikembalikan sebagaimana mestinya,
serta dikembalikannya Harkat dan Martabat Teradu VIII – XII untuk sebaik-
baiknya
6. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6.3] Petitum Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Wonogiri
Teradu XIII s.d Teradu XVII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu.
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu.
4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam
Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku,
berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien.
5. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
[2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Tengah
Bukti T-1 : Daftar Hadir Peserta Rekapitulasi Penghitungan Tingkat Provinsi
Suara;
Bukti T-2 : Hasil Rekapitulasi Bukti ini m Penghitungan Suara Provinsi
Tingkat Provinsi Jawa melaksanaka Tengah;
Bukti T-3 : Form Catatan Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara;
Bukti T-4 : Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah;
[2.7.2] Bukti Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Sragen
Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 9 (sembilan)
Provinsi Periode 2023-2028;
Bukti T-2 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
Bukti T-3 : D-Hasil Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen;
Bukti T-4 : Pemberitahuan Status Laporan Pengadu oleh Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah tertanggal 13 Mei 2024;
[2.7.3] Bukti Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Wonogiri
Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 1489 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Provinsi
Jawa Tengah Periode 2023-2028;
Bukti T-2 : Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 87 (Delapan
Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode
2023-2028;
Bukti T-3 : Pasal 35 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Bukti T-4 : Daftar Hadir dan Surat Mandat Partai Gerindra pada Pleno
Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Baturetno Wonogiri;
Bukti T-5 : Daftar Hadir dan Surat Mandat Partai Gerindra Rapat Rekapitulasi
tingkat Kabupaten Wonogiri;
Bukti T-6 : Surat Dinas KPU RI;
Bukti T-7 : C-Hasil dan C-Salinan pada Kecamatan Baturetno Wonogiri;
s.d. T-344
Bukti T-345 : C-Kejadian Khusus;
s.d. T-347
Bukti T-348 : D-Hasil Kecamatan dan D-Hasil TPS 009 Glesungrejo;
Bukti T-349 : D-Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU;
Bukti T-350 : D-Hasil Kecamatan;
Bukti T-351 : Fakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Wonogiri dan PPK
Baturetno;
Bukti T-352 : KAK Training of Trainers;
Bukti T-353 : Laporan;
Bukti T-354 : Surat Tugas Monitoring Pleno Tingkat Kecamatan;
Bukti T-355 : Surat Dinas KPU Kabupaten Wonogiri;
Bukti T-356 : TOR Konsolidani Daerah;
Bukti T-357 : Pemberitahuan Status Laporan Pengadu;
Bukti T-358 : Surat Keterangan Dokter;
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengawasan proses
rekapitulasi suara di tingkat Provinsi dengan pembacaan Formulir D Hasil KabKo
Kabupaten Wonogiri pada tanggal 06 Maret 2024 dan Kabupaten Sragen pada
tanggal 07 Maret 2024 di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah;
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada saat
rekapitulasi suara ditingkat Provinsi, tidak ada satupun saksi dari partai politik
yang menyampaikan keberatan termasuk saksi Partai Gerindra, sehingga formulir
D hasil KabKo di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonogiri dinyatakan sah;
(Bukti PT-1)
3. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah telah menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
perkara a quo dengan uraian penanganan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima pelimpahan laporan
dari Bawaslu RI yang dilaporkan oleh Pengadu, terkait dugaan pelanggaran
perubahan hasil penghitungan suara melalui Surat pelimpahan nomor
066/LP/PL/RI/00.01/IV/2024 tanggal 18 April 2024; (Bukti PT-2)
b. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti
pelimpahan laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan meregistrasi pada
tanggal 19 April 2024 dengan nomor registrasi
002/REG/LP/PL/PROV/14.00/IV/2024;
c. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jawa
Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah, melakukan pembahasan pada tanggal 19
April 2024 untuk membahas bersama pasal pidana yang dapat dikenakan dan
para pihak yang akan diklarifikasi pada perkara a quo; (Bukti PT-3)
d. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi
terhadap para pihak dengan rincian sebagai berikut:
1) Klarifikasi terhadap Pelapor dilakukan secara media daring pada tanggal
24 April 2024; (Bukti PT-4)
2) Klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri
dilakukan secara tatap muka di kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri pada
tanggal 25 April 2024. Dalam klarifikasi tersebut, hadir Ketua dan seluruh
Anggota KPU Kabupaten Wonogiri; (Bukti PT-5)
3) Klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen
dilakukan secara tatap muka di kantor Bawaslu Kabupaten Sragen pada
tanggal 25 April 2024. Dalam klarifikasi tersebut, hadir Ketua dan seluruh
Anggota KPU Kabupaten Sragen; (Bukti PT-6)
4) Klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa
Tengah dilakukan secara secara tatap muka di kantor Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah pada tanggal 29 April 2024. Dalam klarifikasi tersebut, hadir
Ketua dan dua orang Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah atas nama Handi
Tri Ujiono, Paulus Widiyantoro, dan Muhammad Machruz yang mewakili
lembaga KPU Provinsi Jawa Tengah; (Bukti PT-7)
5) Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M.
dilakukan secara secara tatap muka di kantor Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah pada tanggal 30 April 2024; (Bukti PT-8)
6) Klarifikasi terhadap Saksi atas nama Nur Wahid Saputro dilakukan secara
secara tatap muka di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal
30 April 2024; (Bukti PT-9)
7) Klarifikasi terhadap Saksi atas nama Ernid Andri Yohanes dilakukan di
kantor Bawaslu Kabupaten Sragen pada tanggal 25 April 2024; (Bukti PT-
10)
e. Bahwa pasca dilakukannya klarifikasi terhadap para pihak, Bawaslu Provinsi
Jawa Tengah menyusun kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu pada
tanggal 13 Mei 2024 yang kemudian diputuskan bahwa dugaan pelanggaran
yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terbukti; (Bukti PT-11)
f. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan,
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah menerbitkan status penanganan yang
kemudian diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah dan juga dikirimkan kepada Pelapor; (Bukti PT-12)
[2.8.2] Bawaslu Kabupaten Sragen
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Sragen sebagai Pihak Terkait, yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan
Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pengawasan Rekapitulasi
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen telah melakukan pengawasan proses
rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten dengan pembacaan Formulir D-Hasil
Kecamatan Sambungmacan pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di
Gedung IPHI;
b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen pada saat
rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten untuk Kecamatan Sambungmacan,
tidak ada satupun saksi dari partai politik yang menyampaikan keberatan
termasuk saksi Partai Gerindra, sehingga formulir D-HASIL KECAMATAN
Sambungmacan dinyatakan sah. (Bukti PT-1) Form A.
Penanganan Pelanggaran
a. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 terkait laporan
penggelembungan suara, Bawaslu Kabupaten Sragen menerima 1 Laporan
dari Tim Pemenangan Daerah AMIN (Paslon 01) tentang dugaan penambahan
perolehan suara pada SIREKAP KPU dalam pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Pemilu 2024, khususnya terhadap Paslon nomor urut 02, laporan
tersebut diterima Bawaslu Kabupaten Sragen pada hari Selasa Tanggal 20
Februari Tahun 2024, dengan nomor laporan 003/LP/PP/Kab/14.30/II/2024
dengan status laporan dihentikan, karena tidak memenuhi syarat materiel
laporan. (Bukti PT-2) pemberitahuan Status Temuan/Laporan.
b. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam perkara
a quo sudah pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sragen hanya memfasilitasi tempat untuk
pelaksanaan Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Sragen;
c. Bahwa Terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dalam
angka 2 diatas sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah.
2. Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[2.8.3] Bawaslu Kabupaten Wonogiri
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Wonogiri sebagai Pihak Terkait, yang
pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan
Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pengawasan Rekapitulasi
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah melakukan pengawasan proses
rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten dengan pembacaan formulir D hasil
Kecamatan Baturetno pada tanggal 28 Februari 2024. (Bukti PT-1) Form A
b. Bahwa Data Perolehan Suara Kecamatan Baturetno untuk DPR RI pada Partai
Gerakan Indonesia Raya adalah sebagai berikut:
Partai Gerindra : 1.009 Suara
Calon Nomor Urut 1 : 406 Suara
Calon Nomor Urut 2 : 203 Suara
Calon Nomor Urut 3 : 111 Suara
Calon Nomor Urut 4 : 52 Suara
Calon Nomor Urut 5 : 32 Suara
Calon Nomor Urut 6 : 24 Suara
Calon Nomor Urut 7 : 212 Suara
Total Perolehan Suara Sah 2.049 Suara
(Bukti PT-2) D Kecamatan
c. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan pada saat rekapitulasi suara ditingkat
Kabupaten untuk Kecamatan Baturetno, tidak ada satupun saksi dari partai
politik yang menyampaikan keberatan termasuk saksi Partai Gerindra,
sehingga formulir D hasil Kecamatan Baturetno dinyatakan sah. (Bukti PT-1)
FormA
Penanganan Pelanggaran
a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wonogiri tidak pernah menangani dugaan
pelanggaran terkait perubahan suara/penggelembungan suara baik yang
bersumber dari Laporan maupun Temuan;
b. Bahwa terhadap Pokok Aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam perkara
a quo sudah pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Wonogiri hanya memfasilitasi tempat
untuk pelaksanaan Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri;
c. Bahwa Terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dalam
angka 1 diatas sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah.
2. Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.