Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 134 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kabupaten Sragen, dan KPU Kabupaten Wonogiri
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-09-2024
👁 28 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut keterangan saksi yang bernama Nur Wahid Saputro dan Ernid Andri Yohanes awal mula kejadian ini dimulai pada tanggal 20 Maret 2024, saat KPU RI melakukan penetapan terhadap hasil merujuk Keputusan KPU Nomor: 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka terhitung 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Partai Gerindra atas nama Ir.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Handi Tri Ujiono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Teradu II Muslim Aisha, Teradu III Akmaliyah, Teradu IV Basmar Perianto Amron, Teradu V Mey Nurlela, Teradu VI Muhammad Machruz, dan Teradu VII Paulus Widiantoro masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Prihantoro P N selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sragen, Teradu IX M. Zainal Arifin, Teradu X Mukhsin, Teradu XI M H. Isnaeni, dan Terad
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 134-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 154- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 134-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : M. B. Setiadharma Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Al-Ikhlas No. 71 RT/RW. 001/002 Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Nasrullah 2. Rahmat Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Raya Casablanka Kav. 88, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Handi Tri Ujiono Jabatan : Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muslim Aisha Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Akmaliyah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Basmar Perianto Amron Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Mey Nurlela Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Muhammad Machruz Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : Paulus Widiantoro Jabatan : Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Alamat : Jl. Veteran No. 1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VII; 8. Nama : Prihantoro P N Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74 Sragen Wetan, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : M. Zainal Arifin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74 Sragen Wetan, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IX; 10. Nama : Mukhsin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74 Sragen Wetan, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu X; 11. Nama : M H. Isnaeni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74 Sragen Wetan, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XI; 12. Nama : Irwan Sehabudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sragen Alamat : Jl. Letjen Sutoyo No.74 Sragen Wetan, Kabupaten Sragen Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XII; 13. Nama : Satya Graha Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Alamat : Jl. Gunung Gandul, RT 003/RW 005, Joho Lor, Giriwono, Kabupaten Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XIII; 14. Nama : Doni Hafidhian Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Alamat : Jl. Gunung Gandul, RT 003/RW 005, Joho Lor, Giriwono, Kabupaten Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XIV; 15. Nama : Toto Sihsetyo Adi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Alamat : Jl. Gunung Gandul, RT 003/RW 005, Joho Lor, Giriwono, Kabupaten Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu XV; 16. Nama : Irawan Ary Wibowo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Alamat : Jl. Gunung Gandul, RT 003/RW 005, Joho Lor, Giriwono, Kabupaten Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu XVI; 17. Nama : Dwi Prasetyo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Alamat : Jl. Gunung Gandul, RT 003/RW 005, Joho Lor, Giriwono, Kabupaten Wonogiri Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu XVII; Teradu I s.d Teradu XVII selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa menurut keterangan saksi yang bernama Nur Wahid Saputro dan Ernid Andri Yohanes awal mula kejadian ini dimulai pada tanggal 20 Maret 2024, saat KPU RI melakukan penetapan terhadap hasil merujuk Keputusan KPU Nomor: 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, maka terhitung 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilu, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan ke Bawaslu; 2. Bahwa Pengadu belum sempat mendaftarkan karena minimnya informasi, pada tanggal 1 April, Pengadu baru mendapatkan informasi dari saksi bahwa Caleg Nomor Urut 1 Ir. Sriyanto Saputro, M.M diduga bekerjasama dengan Teradu I s.d. Teradu XVII melakukan pengelembungan suara. Hal tersebut dilakukan Caleg Nomor Urut 1 Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena adanya kedekatan dengan penyelenggara pemilu, dimana nomor urut 1 tersebut merupakan mantan pengawas pemilu di Kota Semarang; 3. Bahwa Teradu I s.d. Teradu XVII diduga melakukan penambahan suara untuk calon anggota DPR-RI Partai Gerindra dengan komposisi suara terbanyak ada pada Ir. Sriyanto Saputro, M. M, bahkan suara nomor urut 7 di beberapa TPS ada yang hilang, sebagaimana bukti C-Hasil Salinan yang Pemohon dapatkan dari saksi partai Bukti P-1 s.d. P-352; 4. Berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara DPR RI dari setiap TPS dalam wilayah se-Kabupaten Sragen, pada tanggal 1 Maret 2024, yang merupakan hasil rapat pleno tinggal KPU Kabupaten telah menetapkan perolehan suara partai Gerinda di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen dengan jumlah total perolehan suara 3.680 dengan rincian masing-masing sebagai berikut: suara partai 656, calon nomor urut pertama 1.275 suara, calon nomor urut dua 570, calon nomor urut tiga 62 suara, calon nomor urut empat 42 suara, nomor urut lima 42 suara, calon nomor urut enam 46 suara, dan calon nomor urut tujuh 987 suara; 5. Demikian juga rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR-RI dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri yang ditanda tangani pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024, telah menetapkan perolehan suara partai Gerinda di Kecamatan Baturetno, Kabupaten wonogiri dengan jumlah total perolehan siuara 2.049 dengan rincian masing-masing sebagai berikut: suara partai 878, calon nomor urut pertama 406 suara, calon nomor urut kedua 203 suara, calon nomor urut ketiga 111 suara, calon nomor urut keempat 52 suara, calon nomor urut kelima 32 suara, calon nomor urut keenam 24 suara dan calon nomor urut ketujuh 212 suara. Namun berdasarkan rekapitulasi internal dan merujuk pada formulir C-Hasil yang dilampirkan terdapat jumlah perolehan suara partai gerinda hanya 1994 6. Bahwa Teradu I s.d. Teradu XVII diduga melanggar Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), huruf a, b, c, d, ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, dan c, Pasal 9 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, dan b, Pasal 11 huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h, Pasal 16 huruf a, dan e, Pasal 17 huruf b, Pasal 19 huruf a, b, d, f, dan j Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 7. Dengan demikian, berdakan fakta-fakta yang telah diungkapkan di atas, kelalaian Teradu I s.d. Teradu XVII yang menyebabkan berubahnya suara sehingga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DKPP. Oleh karenanya cukup beralasan apabila Teradu I s.d. Teradu XVII dijatuhkan sanksi etik. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : D-Hasil Kabko-DPR, Kabupaten Sragen Bukti P-2 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-001 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-3 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-002 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-4 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-003 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-5 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-004 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-6 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-005 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-7 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-006 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-8 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-007 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-9 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-008 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-10 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-009 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-11 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-010 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-12 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-011 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-13 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-012 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-14 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-013 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-15 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-014 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-16 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-015 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-17 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-016 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-18 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-017 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-19 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-018 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-20 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-019 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-21 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-020 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-22 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-021 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-23 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-022 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-24 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-023 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-25 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-024 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-26 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-025 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-27 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-026 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-28 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-027 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-29 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-028 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-30 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-029 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-31 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-030 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-32 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-031 Kel. Banaran, Kec. Sambungmacan Bukti P-33 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-34 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-35 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-36 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-37 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-38 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-39 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-40 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-41 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-42 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-43 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-44 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-45 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Banyu Urip, Kec. Sambungmacan Bukti P-46 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-47 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-48 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-49 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-50 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-51 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-52 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-53 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-54 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-55 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-56 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-57 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-58 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-59 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-60 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-61 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-62 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-63 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-64 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-65 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-66 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Bedoro, Kec. Sambungmacan Bukti P-67 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-68 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-69 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-70 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-71 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-72 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-73 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-74 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-75 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-76 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-77 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-78 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-79 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-80 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-81 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-82 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-83 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-84 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Cemeng, Kec. Sambungmacan Bukti P-85 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-86 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-87 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-88 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-89 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-90 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-91 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-92 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-93 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-94 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-95 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-96 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-97 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-98 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-99 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-100 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-101 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Gringging, Kec. Sambungmacan Bukti P-102 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-103 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-104 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-105 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-106 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-107 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-108 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-109 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-110 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-111 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-112 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-113 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-114 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-115 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-116 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-117 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-118 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-119 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-120 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-121 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-122 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Karanganyar, Kec. Sambungmacan Bukti P-123 : C-Hasil Salinan-DPR TPS- 01Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-124 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-125 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-126 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-127 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-128 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-129 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-130 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-131 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-132 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-133 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-134 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-135 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-136 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-137 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-138 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-139 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-140 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-141 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-142 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Plumbon, Kec. Sambungmacan Bukti P-143 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-144 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-145 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-146 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-147 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-148 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-149 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-150 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-151 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-152 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-153 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-154 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-155 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-156 C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-157 C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-158 C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-159 C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-160 C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-161 C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-162 C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-163 C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-164 C-Hasil Salinan-DPR TPS-22 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-165 C-Hasil Salinan-DPR TPS-23 Kel. Sambungmacan, Kec. Sambungmacan Bukti P-166 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-167 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-168 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-169 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-170 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-171 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-172 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-173 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-174 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-175 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-176 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-177 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-178 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-179 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-180 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-181 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Toyogo, Kec. Sambungmacan Bukti P-182 : D-Hasil Kabko-DPR, Kabupaten Wonogiri Bukti P-183 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-184 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-185 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-186 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-187 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-188 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-189 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-190 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-191 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-192 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Balepanjang, Kec. Baturetno Bukti P-193 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-194 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-195 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-196 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-197 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-198 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-199 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-200 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-201 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-202 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-203 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-204 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-205 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-206 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-207 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-208 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-209 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-17 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-210 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-18 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-211 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-19 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-212 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-20 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-213 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-21 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-214 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-22 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-215 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-23 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-216 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-24 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-217 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-25 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-218 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-26 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-219 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-27 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-220 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-28 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-221 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-29 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-222 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-30 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-223 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-31 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-224 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-32 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-225 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-33 Kel. Baturetno, Kec. Baturetno Bukti P-226 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-227 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-228 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-229 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-230 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-231 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-232 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-233 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-234 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-235 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-236 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Belikurip, Kec. Baturetno Bukti P-237 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-238 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-239 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-240 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-241 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-242 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-243 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-244 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Boto, Kec. Baturetno Bukti P-245 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-246 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-247 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-248 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-249 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-250 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-251 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-252 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-253 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-254 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-255 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-256 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-257 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-258 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-259 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-260 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Gambiran, Kec. Baturetno Bukti P-261 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-262 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-263 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-264 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-265 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-266 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-267 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-268 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-269 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-270 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-271 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Glesungrejo, Kec. Baturetno Bukti P-272 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-273 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-274 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-275 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-276 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-277 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-278 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-279 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Kedungombo, Kec. Baturetno Bukti P-280 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-281 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-282 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-283 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-284 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-285 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-286 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-287 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-288 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-289 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-290 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-291 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-292 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-293 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-294 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Saradan, Kec. Baturetno Bukti P-295 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-296 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-297 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-298 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-299 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-300 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-301 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-302 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-303 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-304 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Sandangrejo, Kec. Baturetno Bukti P-305 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-306 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-307 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-308 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-309 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-310 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-311 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-312 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-313 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-314 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-315 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-316 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Setrejo, Kec. Baturetno Bukti P-317 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-318 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-319 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-320 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-321 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-322 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-323 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-324 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-325 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-326 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-327 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-328 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Talunombo, Kec. Baturetno Bukti P-329 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-330 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-331 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-332 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-333 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-334 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-335 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-336 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Temon, Kec. Baturetno Bukti P-337 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-01 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-338 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-02 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-339 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-03 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-340 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-04 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-341 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-05 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-342 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-06 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-343 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-07 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-344 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-08 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-345 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-09 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-346 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-10 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-347 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-11 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-348 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-12 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-349 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-13 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-350 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-14 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-351 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-15 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno Bukti P-352 : C-Hasil Salinan-DPR TPS-16 Kel. Watuagung, Kec. Baturetno [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah 1. Bahwa pengaduan Tidak Memenuhi Syarat yang ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai Tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan; 2. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134- PKE-DKPP/VII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima; 4. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu namun Teradu mempunyai pandangan yang berbeda mengenai status Pengaduan Pengadu dengan alasan bahwa Pengaduan Pengadu Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat 4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PerDKPP 3/2017) mengatur: “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a) waktu perbuatan dilakukan; b) tempat perbuatan dilakukan; c) perbuatan yang dilakukan; dan d) cara perbuatan dilakukan. b. Bahwa sebagaimana Pengaduan Pengadu tidak menguraikan secara jelas pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Teradu. Pengadu hanya menilai kinerja Teradu secara subyektif dan tidak mendasar; c. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan pelanggaran kode etik bertentangan dengan rumusan ketentuan pasal 5 ayat 4 PerDKPP 3/2017 pada pokoknya laporan Pengadu tidak secara jelas dan terang menjelaskan uraian peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, petitum tidak ada atau dijabarkan dan permasalahan antara posita (pokok perkara) dan petitum (tuntutan) tidak jelas atau tidak ada korelasi atau relevansinya) serta Pengadu tidak memahami rangkaian prosedur dan mekanisme dalam tahapan Rekapitulasi Hasil dan Penghitungan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, hanya menilai kinerja Terlapor secara subyektif dan tidak mendasar. Sehingga dengan demikian dalil laporan Pengadu patut untuk dikesampingkan dan Pengaduan Pengadu sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima. 5. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu; 6. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduaanya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Pengadu; 7. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah merupakan hasil Rekapitulasi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan tidak ada perubahan, telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta telah melibatkan seluruh peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh saksi-saksi dari seluruh partai politik tingkat Provinsi Jawa Tengah dan hasil telah ditandatangi oleh saksi yang hadir; (Bukti T-1 dan Bukti T-2) 8. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 6 tidak benar dan mendasar, karena pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat Provinsi tidak ada Permasalahan baik dari saksi Pengadu, tidak ada keberatan maupun catatan khusus dan tidak ada Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; (Bukti T-3) 9. Bahwa terhadap permasalahan ini telah muncul kajian dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan status laporan dihentikan dengan alasan laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilu; (Bukti T-4) [2.4.2] Jawaban Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen 1. Bahwa pengaduan Tidak Memenuhi Syarat ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan; 2. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134- PKE-DKPP/VII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima; 4. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak jelas (Obscure Libel); 5. Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai dalam dalil- dalil pokok Pengaduan pada angka 6 huruf a sampai dengan huruf n yang kesemuanya Pengadu hanya bisa menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa disertai fakta-fakta perbuatan apa yang telah dilakukan Teradu secara konkrit, Kode Etik mana yang telah dilanggar oleh Teradu. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengaduan Pengadu ditolak; 6. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu; 7. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, argumen-argumen, dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduannya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Teradu; 8. Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya telah mendapatkan informasi dari saksi bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M diduga bekerja sama dengan Teradu melakukan penggelembungan suara. Hal tersebut dilakukan Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena adanya kedekatan dengan Penyelenggara Pemilu, Dimana Calon Anggota Legislatif Nomor I tersebut merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang; 9. Bahwa Teradu merupakan Komisioner KPU Kabupaten Sragen periode 2023-2028 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia melalui Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028 (Bukti T-1); 10. Bahwa Teradu tidak mengenal sama sekali sdr. Ir. Sriyanto Saputro, M.M baik secara kedinasan ataupun secara personal. Apalagi pengadu juga tidak bisa menjelaskan secara detail dan konkrit mengenai biodata Ir. Sriyanto Saputro, M.M terkait dengan Alamat/domisili, kedudukan sebagai mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang apakah sebagai Anggota Bawaslu Kota Semarang, Panwascam, ataukah Panwas Tingkat Kelurahan, serta periodesasi yang bersangkutan menjadi Pengawas Pemilu; 11. Bahwa secara kedinasan Teradu dan Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M tidak pernah melakukan interaksi maupun koordinasi dalam proses pencalonan sampai dengan proses penghitungan dan rekapitulasi di Tingkat TPS, PPK, maupun KPU Kabupaten; 12. Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M merupakan Calon Legislatif Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IV sehingga berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, seluruh proses pencalonan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia (Bukti T-2) 13. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Legislatif dari tingkat TPS, PPK, sampai dengan Tingkat KPU Kabupaten dilakukan secara berjenjang yang dapat dihadiri Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya dan saksi dari peserta pemilu yang diberikan surat mandat untuk mewakili kepentingan Partai Politik (bukan mewakili calon legislative secara personal) yang dapat memberikan masukan dan koreksi atas kesalahan dalam pelaksanaan proses penghitungan dan rekapitulasi suara untuk diperbaiki sebagaimana seharusnya. Terhadap kesalahan, masukan dan koreksi yang telah dilakukan tersebut wajib dicatat pada formulir kejadian khusus untuk dilampirkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Salinan Hasil Rekapitulasi di semua tingkatan; 14. Pelaksanaan proses penghitungan suara dan Rekapitulasi suara di Tingkat PPK dan KPU Kabupaten Sragen pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 berjalan dengan aman, tertib, lancer, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan termasuk di wilayah kerja PPK Kecamatan Sambungmacan. Tidak ada laporan terkait terjadinya pelanggaran Administrasi Pemilu maupun Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Sragen bahkan sampai dengan selesai penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara secara nasional pun, tidak ada gugatan hasil Pemilu baik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk gugatan hasil yang disebabkan oleh Penggelembungan suara calon tertentu; 15. Pelaksanaan proses penghitungan suara dan Rekapitulasi suara di Tingkat PPK dan KPU Kabupaten Sragen pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 berjalan dengan aman, tertib, lancer, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan termasuk di wilayah kerja PPK Kecamatan Sambungmacan. Tidak ada laporan terkait terjadinya pelanggaran Administrasi Pemilu maupun Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Sragen bahkan sampai dengan selesai penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara secara nasional pun, tidak ada gugatan hasil Pemilu baik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk gugatan hasil yang disebabkan oleh Penggelembungan suara calon tertentu; 16. Bahwa dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024, khususnya saat pembacaan rekapitulasi hasil dari Kecamatan Sambungmacan tanggal 28 Februari 2024 berjalan dengan baik, lancar dan sesuai dengan D-Hasil Kecamatan Sambungmacan, serta tidak ada keberatan dari saksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Bawaslu Kabupaten Sragen (Bukti T-3); 17. Bahwa perkara Penggelembungan suara ini pernah dilaporkan ke Bawaslu dan telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut dengan hasil keputusan Tidak Memenuhi Unsur (Bukti T-4); 18. Bahwa dengan demikian patutlah Pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu mengglembungkan suara Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena yang bersangkutan merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang dinyatakan sebagai dalil yang absurd, tidak jelas, mengada-ada dan tidak mendasar. [2.4.3] Jawaban Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri 1. Bahwa pengaduan atas Pelanggaran Kode Etik ke DKPP Tidak Mendasar, karena: a. Bahwa seluruh Rekapitulasi Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum DPR, Presiden, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi di semua tingkatan baik di tingkat TPS, tingkat PPK, sampai dengan tingkat KPU Kabupaten. Hal ini bisa dibuktikan bahwa tidak ada temuan, laporan, dan gugatan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Wonogiri, maupun Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil yang disebabkan karena ada penggelembungan suara oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Wonogiri terhadap salah satu calon; b. Bahwa Teradu pernah dilaporkan oleh pengadu kepada Bawaslu dengan nomor laporan 002/REG/LP/PL/PROV/14.00/IV/2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Pemilu Perubahan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap laporan tersebut, status laporan adalah Dihentikan, dengan alasan laporan yang diberikan Tidak Memenuhi Unsur-unsur Pelanggaran Pemilu; (Bukti T-357) c. Sehingga dengan demikian hal tersebut membuktikan tidak ada pelanggaran kode etik berkenaan dengan penggelembungan suara, sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke DKPP tidak tepat, tidak mendasar dan pantas untuk ditolak. 2. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan: a. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada pokoknya diantaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan; b. Bahwa dalam Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 134-PKE-DKPP/VII/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkrit mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan dimana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu; c. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan uraian sebagaimana dimaksud pada huruf b cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak- tidaknya dinyatakan tidak diterima. 3. Pengaduan Tidak Jelas (Obscure Libel) a. Bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak jelas (Obscure Libel) b. Bahwa tidak jelasnya pengaduan tersebut, setidak-tidaknya terurai dalam dalil-dalil pokok Pengaduan pada angka 6, huruf a sampai dengan huruf n yang kesemuanya Pengadu hanya bisa menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu tanpa disertai fakta-fakta perbuatan apa yang telah dilakukan Teradu secara konkrit dan Kode Etik mana yang telah dilanggar oleh Teradu serta alat bukti yang cukup yang bisa menunjukan Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik; c. Bahwa dengan demikian, patutlah dinyatakan Pengadu ditolak. 4. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi, dianggap telah pula dikemukakan atau merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Teradu; 5. Bahwa Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, argumen-argumen, dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Teradu; 6. Bahwa Pengadu menyatakan yang pada pokoknya telah mendapatkan informasi dari saksi bahwa Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M diduga bekerja sama dengan Teradu melakukan penggelembungan suara. Hal tersebut dilakukan Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor I Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena adanya kedekatan dengan Penyelenggara Pemilu, dimana Calon Anggota Legislatif Nomor I tersebut merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang; 7. Bahwa Teradu merupakan Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri periode 2023- 2028 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia melalui Keputusan KPU Nomor 1489 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028 (Bukti T-1). Selanjutnya terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Wonogiri dan ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028. (Bukti T-2) 8. Bahwa Teradu tidak mengenal sama sekali sdr. Ir. Sriyanto Saputro, M.M baik secara kedinasan ataupun secara personal. Apalagi pengadu juga tidak bisa menjelaskan secara detail dan konkrit mengenai biodata Ir. Sriyanto Saputro, M.M terkait dengan Alamat/domisili, kedudukan sebagai mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang apakah sebagai Anggota Bawaslu Kota Semarang, Panwascam, ataukah Panwas Tingkat Kelurahan, serta periodesasi yang bersangkutan menjadi Pengawas Pemilu; 9. Bahwa secara kedinasan Teradu dan Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor I Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M tidak pernah melakukan interaksi maupun koordinasi dalam proses pencalonan sampai dengan proses penghitungan dan rekapitulasi di Tingkat TPS, PPK, maupun KPU Kabupaten; 10. Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor I Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M merupakan Calon Legislatif Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IV sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, seluruh proses pencalonan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap menjadi kewenangan KPU Republik Indonesia (Bukti T-3) 11. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Legislatif dari Tingkat TPS, PPK, sampai dengan Tingkat KPU Kabupaten dilakukan secara berjenjang yang dapat dihadiri Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya dan saksi dari peserta pemilu yang diberikan surat mandat untuk mewakili kepentingan Partai Politik (bukan mewakili calon legislatif secara personal) yang dapat memberikan masukan dan koreksi atas kesalahan dalam pelaksanaan proses penghitungan dan rekapitulasi suara untuk diperbaiki sebagaimana seharusnya. Terhadap kesalahan, masukan dan koreksi yang telah dilakukan tersebut wajib dicatat pada formulir Kejadian Khusus untuk dilampirkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Salinan Hasil Rekapitulasi di semua tingkatan; (Bukti T-4 dan Bukti T-5) 12. Pelaksanaan proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara di Tingkat TPS, PPK dan KPU Kabupaten Wonogiri pada pemilu legislatif Tahun 2024 berjalan dengan aman, tertib, dan lancar termasuk di wilayah kerja PPK Kecamatan Baturetno. Tidak ada laporan terkait terjadinya pelanggaran Administrasi Pemilu maupun Pidana Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Wonogiri bahkan sampai dengan selesai penetapan hasil Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara secara nasional pun, tidak ada gugatan hasi Pemilu baik untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten ke Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk gugatan hasil yang disebabkan oleh penggelembungan suara calon tertentu (Bukti T-6) 13. Bahwa dengan demikian patutlah pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu menggelembungkan suara Calon Anggota Legislatif DPR RI Nomor I Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M karena yang bersangkutan merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang dinyatakan sebagai dalil yang absurd, tidak jelas, mengada-ada dan tidak mendasar; 14. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat kecamatan yang telah dilakukan oleh PPK Kecamatan Baturetno telah dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku: a. Pelaksanaan Rekapitulasi Kecamatan Baturetno dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Baturetno yang dihadiri oleh Panwascam Baturetno dan saksi peserta pemilu termasuk saksi dari Partai Gerindra. (Bukti T-4) b. Dalam pelaksanaan rekapitulasi tidak ada perbedaan antara C-Hasil (Plano) dan C-Salinan Hasil di TPS pada seluruh wilayah Kecamatan Baturetno kecuali di TPS 009 Belikurip, TPS 003 Gambiranom, TPS 012 Watuagung, dan TPS 009 Glesungrejo. (Bukti T-7 s/d Bukti T-344) c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum telah dilakukan pembetulan terhadap perbedaan di TPS 009 Belikurip, TPS 003 Gambiranom dan TPS 012 Watuagung di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan dan telah dicatat dalam Form Kejadian Khusus. (Bukti T-345, Bukti T-346 dan Bukti T-347) d. Sedangkan di TPS 009 Glesungrejo terdapat perbedaan perolehan suara antara C-Hasil dan C-Salinan dengan D-Hasil. Hal ini disebabkan karena pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK perbedaan tersebut tidak diketahui oleh peserta rapat baik PPK, Panwascam, dan Saksi Partai Gerindra yang pada saat itu juga hadir. Perbedaan tersebut terdapat di perolehan suara Partai Gerindra pada Calon Anggota Legislatif nomor urut 7 atas nama M.B Setiadharma, S.H, yang seharusnya mendapat 5 suara menjadi 0 suara. “Hilangnya” suara M.B Setiadharma S.H tersebut ternyata masuk sebagai suara Calon Anggota Legislatif Gerindra nomor urut 2 atas nama Dr. (C) Ir. H. Tri Bayusena, M.H., M.Si. sejumlah 1 suara, serta masuk sebagai suara sah Calon Anggota Legislatif Ir. Sriyanto Saputro, M.M sejumlah 4 suara, sehingga peristiwa ini tidak sepantasnya didalilkan sebagai upaya penggelembungan suara salah satu calon. (Bukti T-348) 15. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum DPR, Presiden, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 tingkat KPU Kabupaten Wonogiri dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024 bertempat di Graha Sasono Mulyo, Klampisan, Selogiri, Wonogiri. Rapat Pleno Terbuka tersebut selain dihadiri Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan Saksi Peserta Pemilu (Saksi dari Partai Politik, Saksi dari Calon Presiden Wakil Presiden, serta Saksi dari Calon Anggota DPD) juga disiarkan secara langsung melalui Live Streaming Youtube KPU Kabupaten Wonogiri. (Bukti T-5) 16. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ditingkat Kabupaten Wonogiri berjalan dengan tertib, lancar, dan aman, tidak ada perubahan/koreksi terkait hasil perolehan suara perserta pemilu kecuali pembetulan perolehan suara Partai Demokrat karena adanya perbedaan di Kecamatan Girimarto. Pembetulan tersebut juga dilakukan pada aplikasi SIREKAP dan telah dicatat dalam Form-D Kejadian Khusus. (Bukti T-349) 17. Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara DPR-RI, perolehan suara Partai Gerindra di wilayah Kecamatan Baturetno adalah sejumlah 2049 suara, dengan rincian suara Partai Gerindra sejumlah 1009 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 1 sejumlah 406 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 2 sejumlah 203 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 3 sejumlah 111 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 4 sejumlah 52 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 5 sejumlah 32 suara, Calon Anggota Legislatif nomor urut 6 sejumlah 24 suara, dan Calon Anggota Legislatif nomor urut 7 sejumlah 212 suara (Bukti T-350), bukan 1994 suara sebagaimana didalilkan Pengadu; 18. Teradu tidak akan menanggapi pengaduan Pengadu sebagaimana didalikan pada Pengaduan angka 6 huruf a sampai dengan huruf n, karena seluruh dalil yang disampaikan hanyalah norma-norma yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sementara Pengadu tidak bisa menjelaskan perbuatan-perbuatan kongkrit apa yang telah dilakukan oleh Teradu sehingga didalilkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 19. Bahwa selama menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Teradu bersama para Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, telah berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menyelenggarakan pemilu baik ditingkat KPU Kabupaten Wonogiri maupun ditingkat Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. Beberapa upaya yang telah dilakukan adalah: a. Penandatangan Pakta Integritas seluruh Peyelenggara Pemilu di Kabupaten Wonogiri; (Bukti T-351) b. Melaksanakan bimbingan teknis pada setiap tahapan (dengan memberikan materi tentang Kode Etik) (Bukti T-352); c. Melakukan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara; (Bukti T-353); d. Melakukan monitoring Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat PPK; (Bukti T-354) e. Mengeluarkan Surat Edaran perihal Netralitas dan Integritas kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Wonogiri. (Bukti T-355) f. Melakukan Konsolidasi Daerah Menjelang Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 (Bukti T-356) [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: [2.5.1] Kesimpulan Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah 1. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII pada pokoknya tetap pada jawaban dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan; 2. Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII pada pokoknya tetap menolak dan membantah seluruh dalil Laporan Pengadu; 3. Bahwa mohon dengan hormat dengan ketidakhadiran Pengadu, Kuasa hukum serta saksi dari Pengadu, untuk menjadi penilaian khusus dari majelis hakim terkait keseriusan Pengadu terhadap aduannya dimana Teradu telah dengan sungguh-sungguh menanggapi aduan ini dengan menjawab aduan dan menyertakan alat bukti dengan lengkap akan tetapi dari pihak Pengadu terkesan tidak sungguh sungguh; 4. Bahwa karena ketidakhadiran Pengadu, Kuasa Hukum Pengadu serta saksi dari Pengadu maka Pengaduan tidak dibacakan sehingga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan; 5. Bahwa sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Sragen, Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonogiri yang telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Teradu; 6. Bahwa dalam fakta persidangan terkait dengan penggelembungan suara tidak ada kaitannya dengan kondisi saling mengenal antara Teradu dengan Sriyanto Saputro (Caleg Nomor 1 DPR RI Partai Gerindra), bahkan tidak pernah terjadi komunikasi secara formal maupun informal. Dalam hal ini terbukti telah sesuai dengan keterangan pihak terkait sehingga tidak ada penggelembungan suara dan dengan demikian tidak ada pelanggaran kode etik dan sumpah Janji Penyelenggara Pemilu. [2.5.2] Kesimpulan Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen 1. Bahwa pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil- dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti; 2. Pada saat Sidang DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pengadu dan Kuasa hukum serta saksi dari Pengadu tidak hadir, maka dari itu Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk dapat di pertimbangkan bahwa seluruh pengaduan pengadu tidak bisa dibuktikan; 3. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Sragen dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen yang telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Teradu; 4. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. [2.5.3] Kesimpulan Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri 1. Pada prinsipnya Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti; 2. Pada saat Sidang DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Pengadu dan Kuasa hukum serta saksi dari Pengadu tidak hadir, maka dari itu Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk dapat di pertimbangkan bahwa seluruh pengaduan pengadu tidak bisa dibuktikan; 3. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari pihak Terkait dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonogiri yang telah menyangkal seluruh dalil-dalil Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Teradu; 4. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 23 Agustus 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] Petitum Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Teradu I s.d Teradu VII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Sumpah/Janji Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 4. atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.6.2] Petitum Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen Teradu VIII s.d Teradu XII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu. 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu. 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien. 5. Agar nama baik Teradu VIII – XII untuk dikembalikan sebagaimana mestinya, serta dikembalikannya Harkat dan Martabat Teradu VIII – XII untuk sebaik- baiknya 6. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.3] Petitum Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Teradu XIII s.d Teradu XVII memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Teradu. 2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Teradu. 4. Menyatakan Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien. 5. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.7.1] Bukti Teradu I s.d Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Bukti T-1 : Daftar Hadir Peserta Rekapitulasi Penghitungan Tingkat Provinsi Suara; Bukti T-2 : Hasil Rekapitulasi Bukti ini m Penghitungan Suara Provinsi Tingkat Provinsi Jawa melaksanaka Tengah; Bukti T-3 : Form Catatan Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; Bukti T-4 : Surat Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah; [2.7.2] Bukti Teradu VIII s.d Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2023-2028; Bukti T-2 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Bukti T-3 : D-Hasil Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen; Bukti T-4 : Pemberitahuan Status Laporan Pengadu oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tertanggal 13 Mei 2024; [2.7.3] Bukti Teradu XIII s.d Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 1489 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028; Bukti T-2 : Keputusan KPU Nomor 1558 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 87 (Delapan Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023-2028; Bukti T-3 : Pasal 35 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Bukti T-4 : Daftar Hadir dan Surat Mandat Partai Gerindra pada Pleno Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Baturetno Wonogiri; Bukti T-5 : Daftar Hadir dan Surat Mandat Partai Gerindra Rapat Rekapitulasi tingkat Kabupaten Wonogiri; Bukti T-6 : Surat Dinas KPU RI; Bukti T-7 : C-Hasil dan C-Salinan pada Kecamatan Baturetno Wonogiri; s.d. T-344 Bukti T-345 : C-Kejadian Khusus; s.d. T-347 Bukti T-348 : D-Hasil Kecamatan dan D-Hasil TPS 009 Glesungrejo; Bukti T-349 : D-Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU; Bukti T-350 : D-Hasil Kecamatan; Bukti T-351 : Fakta Integritas Anggota KPU Kabupaten Wonogiri dan PPK Baturetno; Bukti T-352 : KAK Training of Trainers; Bukti T-353 : Laporan; Bukti T-354 : Surat Tugas Monitoring Pleno Tingkat Kecamatan; Bukti T-355 : Surat Dinas KPU Kabupaten Wonogiri; Bukti T-356 : TOR Konsolidani Daerah; Bukti T-357 : Pemberitahuan Status Laporan Pengadu; Bukti T-358 : Surat Keterangan Dokter; [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengawasan proses rekapitulasi suara di tingkat Provinsi dengan pembacaan Formulir D Hasil KabKo Kabupaten Wonogiri pada tanggal 06 Maret 2024 dan Kabupaten Sragen pada tanggal 07 Maret 2024 di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah; 2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada saat rekapitulasi suara ditingkat Provinsi, tidak ada satupun saksi dari partai politik yang menyampaikan keberatan termasuk saksi Partai Gerindra, sehingga formulir D hasil KabKo di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonogiri dinyatakan sah; (Bukti PT-1) 3. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menangani dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada perkara a quo dengan uraian penanganan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu RI yang dilaporkan oleh Pengadu, terkait dugaan pelanggaran perubahan hasil penghitungan suara melalui Surat pelimpahan nomor 066/LP/PL/RI/00.01/IV/2024 tanggal 18 April 2024; (Bukti PT-2) b. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti pelimpahan laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan meregistrasi pada tanggal 19 April 2024 dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PL/PROV/14.00/IV/2024; c. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah, melakukan pembahasan pada tanggal 19 April 2024 untuk membahas bersama pasal pidana yang dapat dikenakan dan para pihak yang akan diklarifikasi pada perkara a quo; (Bukti PT-3) d. Bahwa Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah melakukan klarifikasi terhadap para pihak dengan rincian sebagai berikut: 1) Klarifikasi terhadap Pelapor dilakukan secara media daring pada tanggal 24 April 2024; (Bukti PT-4) 2) Klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri dilakukan secara tatap muka di kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri pada tanggal 25 April 2024. Dalam klarifikasi tersebut, hadir Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Wonogiri; (Bukti PT-5) 3) Klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen dilakukan secara tatap muka di kantor Bawaslu Kabupaten Sragen pada tanggal 25 April 2024. Dalam klarifikasi tersebut, hadir Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Sragen; (Bukti PT-6) 4) Klarifikasi terhadap Terlapor Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dilakukan secara secara tatap muka di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 April 2024. Dalam klarifikasi tersebut, hadir Ketua dan dua orang Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah atas nama Handi Tri Ujiono, Paulus Widiyantoro, dan Muhammad Machruz yang mewakili lembaga KPU Provinsi Jawa Tengah; (Bukti PT-7) 5) Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M. dilakukan secara secara tatap muka di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 30 April 2024; (Bukti PT-8) 6) Klarifikasi terhadap Saksi atas nama Nur Wahid Saputro dilakukan secara secara tatap muka di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 30 April 2024; (Bukti PT-9) 7) Klarifikasi terhadap Saksi atas nama Ernid Andri Yohanes dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Sragen pada tanggal 25 April 2024; (Bukti PT- 10) e. Bahwa pasca dilakukannya klarifikasi terhadap para pihak, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyusun kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Mei 2024 yang kemudian diputuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terbukti; (Bukti PT-11) f. Bahwa terhadap hasil penanganan pelanggaran yang sudah dilakukan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah menerbitkan status penanganan yang kemudian diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan juga dikirimkan kepada Pelapor; (Bukti PT-12) [2.8.2] Bawaslu Kabupaten Sragen Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Sragen sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Pengawasan Rekapitulasi a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Sragen telah melakukan pengawasan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten dengan pembacaan Formulir D-Hasil Kecamatan Sambungmacan pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Gedung IPHI; b. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sragen pada saat rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten untuk Kecamatan Sambungmacan, tidak ada satupun saksi dari partai politik yang menyampaikan keberatan termasuk saksi Partai Gerindra, sehingga formulir D-HASIL KECAMATAN Sambungmacan dinyatakan sah. (Bukti PT-1) Form A. Penanganan Pelanggaran a. Bahwa pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 terkait laporan penggelembungan suara, Bawaslu Kabupaten Sragen menerima 1 Laporan dari Tim Pemenangan Daerah AMIN (Paslon 01) tentang dugaan penambahan perolehan suara pada SIREKAP KPU dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, khususnya terhadap Paslon nomor urut 02, laporan tersebut diterima Bawaslu Kabupaten Sragen pada hari Selasa Tanggal 20 Februari Tahun 2024, dengan nomor laporan 003/LP/PP/Kab/14.30/II/2024 dengan status laporan dihentikan, karena tidak memenuhi syarat materiel laporan. (Bukti PT-2) pemberitahuan Status Temuan/Laporan. b. Bahwa terhadap pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam perkara a quo sudah pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sragen hanya memfasilitasi tempat untuk pelaksanaan Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen; c. Bahwa Terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dalam angka 2 diatas sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. 2. Bawaslu Kabupaten Sragen telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. [2.8.3] Bawaslu Kabupaten Wonogiri Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Wonogiri sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap inti pokok aduan pengadu Pihak Terkait menyampaikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Pengawasan Rekapitulasi a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah melakukan pengawasan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten dengan pembacaan formulir D hasil Kecamatan Baturetno pada tanggal 28 Februari 2024. (Bukti PT-1) Form A b. Bahwa Data Perolehan Suara Kecamatan Baturetno untuk DPR RI pada Partai Gerakan Indonesia Raya adalah sebagai berikut: Partai Gerindra : 1.009 Suara Calon Nomor Urut 1 : 406 Suara Calon Nomor Urut 2 : 203 Suara Calon Nomor Urut 3 : 111 Suara Calon Nomor Urut 4 : 52 Suara Calon Nomor Urut 5 : 32 Suara Calon Nomor Urut 6 : 24 Suara Calon Nomor Urut 7 : 212 Suara Total Perolehan Suara Sah 2.049 Suara (Bukti PT-2) D Kecamatan c. Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan pada saat rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten untuk Kecamatan Baturetno, tidak ada satupun saksi dari partai politik yang menyampaikan keberatan termasuk saksi Partai Gerindra, sehingga formulir D hasil Kecamatan Baturetno dinyatakan sah. (Bukti PT-1) FormA Penanganan Pelanggaran a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Wonogiri tidak pernah menangani dugaan pelanggaran terkait perubahan suara/penggelembungan suara baik yang bersumber dari Laporan maupun Temuan; b. Bahwa terhadap Pokok Aduan yang disampaikan oleh Pengadu dalam perkara a quo sudah pernah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Wonogiri hanya memfasilitasi tempat untuk pelaksanaan Klarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri; c. Bahwa Terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dalam angka 1 diatas sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. 2. Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103 dan Pasal 104 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga melakukan penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M. Hal tersebut diduga dilakukan oleh Para Teradu karena Caleg yang bersangkutan merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang. Bahwa Para Teradu diduga melakukan penambahan perolehan suara untuk Caleg tersebut, sementara perolehan suara Pengadu selaku Caleg DPR RI Nomor Urut 7 juga dari Partai Gerindra hilang di beberapa TPS yang tersebar di Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonogiri sebagaimana bukti C-Hasil Salinan (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-352). Berdasarkan uraian fakta tersebut, tindakan Para Teradu patut diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku. Teradu I s.d. Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 telah dilaksanakan merupakan hasil Rekapitulasi Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan rekapitulasi Tingkat Provinsi Jawa Tengah melibatkan seluruh Peserta Pemilu tingkat Provinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh saksi-saksi dari seluruh partai politik tingkat Provinsi Jawa Tengah dan hasilnya telah ditandatangi oleh saksi yang hadir (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Bahwa pada saat Rekapitulasi Penghitungan Suara ditingkat Provinsi tidak ada keberatan maupun catatan khusus dari saksi Pengadu (Partai Gerindra). Demikian halnya dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak ada masukan maupun Rekomendasi (Bukti T-3). Teradu VIII s.d. Teradu XII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen menyatakan telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten Sragen dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024 berjalan aman, tertib, dan lancar yang dihadiri oleh seluruh Saksi Partai dan Bawaslu Kabupaten Sragen. Pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut, tidak ada keberatan dari saksi Partai Gerindra maupun Bawaslu Kabupaten Sragen (vide Bukti T-3) termasuk pada saat PPK Sambungmacan membacakan hasil rekapitulasi Tingkat Kecamatan. Tidak ada keberatan Saksi Partai terhadap adanya dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Partai Gerindra atas nama Ir. Sriyanto Saputro, M.M sebagaimana dalil Pengadu. Teradu VIII s.d. Teradu XII juga membantah dugaan penggelembungan suara dimaksud karena adanya hubungan kedekatan dengan Caleg yang merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang. Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak pernah melakukan interaksi maupun koordinasi langsung dengan Caleg yang bersangkutan karena Caleg atas nama Sriyanto Saputro merupakan Calon Legislatif Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah IV, sehingga seluruh proses pencalonan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap menjadi kewenangan KPU RI (vide Bukti T-2). Bahwa dugaan penggelembungan suara sebagaimana dalil Pengadu pernah dilaporkan ke Bawaslu, dan telah ditindaklanjuti dengan hasilnya dinyatakan “Tidak Memenuhi Unsur” (vide Bukti T-4). Berdasarkan uraian tersebut, Teradu VIII s.d. Teradu XII menyatakan dalil Pengadu absurd, tidak jelas, mengada-ada, dan tidak mendasar. Teradu XIII s.d. Teradu XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Wonogiri menyatakan bahwa seluruh Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di semua tingkatan baik di tingkat TPS, tingkat PPK, sampai dengan tingkat KPU Kabupaten Wonogiri. Teradu XIII s.d. Teradu XVII telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Wonogiri pada tanggal 25 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024. Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan Saksi Peserta Pemilu yang disiarkan secara langsung melalui Live Streaming Youtube KPU Kabupaten Wonogiri (vide Bukti T-5). Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten Wonogiri berjalan dengan tertib, lancar, dan aman, tidak ada keberatan terhadap hasil perolehan suara Pengadu. Bahwa dari seluruh proses rekapitulasi tersebut, tidak ada temuan, laporan, dan gugatan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Wonogiri maupun Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil yang disebabkan karena adanya penggelembungan suara sebagaimana dalil Pengadu. Teradu XIII s.d. Teradu XVII juga membantah melakukan penggelembungan suara terhadap perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IV Partai Gerindra atas nama Sriyanto Saputro. Demikian halnya dalil yang menyatakan bahwa penggelembungan dilakukan karena adanya hubungan kedekatan dengan Caleg yang bersangkutan yang diduga merupakan mantan Pengawas Pemilu di Kota Semarang, Teradu XIII s.d. Teradu XVII dengan tegas membantah. Teradu XIII s.d. Teradu XVII tidak pernah melakukan interaksi langsung dengan Caleg atas nama Sriyanto Saputro. Hal tersebut mengingat Caleg yang bersangkutan merupakan Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah IV, sehingga seluruh proses pencalonan sampai dengan penetapan Daftar Calon Tetap menjadi kewenangan KPU RI (vide Bukti T-3). Para Teradu menyatakan pernah dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu RI terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu Perubahan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sebagaimana Laporan Nomor: 002/REG/LP/PL/PROV/14.00/IV/2024, tanggal 5 April 2024. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, laporan tersebut ditindaklanjuti dan diputuskan status laporan dinyatakan “Dihentikan” karena Tidak Memenuhi Unsur-unsur Pelanggaran Pemilu. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik berkenaan dengan penggelembungan suara, sehingga pengaduan berkenaan dengan pelanggaran kode etik ke DKPP tidak tepat, tidak mendasar dan pantas untuk ditolak. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang bahwa Pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2024, meskipun telah dipanggil secara patut dan layak 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak sungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu paham bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan Para Teradu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi alat bukti telah diregistrasi oleh DKPP, maka DKPP tetap melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Perkara a quo; [4.3.2] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta bahwa Pengadu merupakan Caleg DPR RI Nomor Urut 7 Partai Gerindra Dapil Jawa Tengah IV. Terhadap dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Para Teradu terhadap perolehan suara Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Partai Gerindra atas nama Sriyanto Saputro sebagaimana bukti C-Hasil Salinan (vide Bukti P-1 s.d. Bukti P-352), terungkap fakta bahwa dugaan penggelembungan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Pengadu maupun Saksi Partai Gerindra pada saat rekapitulasi berjenjang. Demikian halnya terkait dengan penetapan hasil perolehan suara Pengadu yang ditetapkan oleh KPU RI, tidak dimohonkan Pengadu sebagai Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu baru mempermasalahkan terkait dengan dugaan penggelembungan suara tersebut setelah rekapitulasi nasional Pemilu 2024 selesai, Pengadu baru menyampaikan laporan pada tanggal 5 April 2024 kepada Bawaslu RI (vide Bukti PT- 2). Pengadu melaporkan terkait dengan tindak pidana Pemilu dugaan pelanggaran perubahan hasil penghitungan suara yang diduga dilakukan oleh Para Teradu. Kemudian Bawaslu RI melimpahkan Laporan a quo pada tanggal 18 April 2024 kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui surat pelimpahan Nomor 066/LP/PL/RI/00.01/IV/2024 (Bukti PT-2). Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti pelimpahan laporan a quo dengan meregistrasi Laporan dengan Nomor: 002/REG/LP/PL/PROV/14.00/IV/2024, tanggal 19 April 2024. Terungkap fakta bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti Laporan a quo dengan melakukan pembahasan bersama dan melakukan klarifikasi kepada para pihak. Setelah klarifikasi tersebut, kemudian dilakukan kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu pada tanggal 13 Mei 2024, yang kemudian diputuskan bahwa Laporan Pengadu tidak terbukti dan selanjutnya menerbitkan status Laporan (vide Bukti T-4 dan Bukti PT-12). Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP berpendapat, Para Teradu telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 sesuai prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai dengan kewenangan dengan melakukan rekapitulasi dan mengundang saksi partai politik serta Bawaslu, Para Teradu dalam melaksanakan rekapitulasi tidak menerima keberatan dari Partai Gerindra terkait perolehan suara partai politik dan calon anggota legislatif termasuk perolehan suara Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, Teradu XII, Teradu XIII, Teradu XIV, Teradu XV, Teradu XVI, dan Teradu XVII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Handi Tri Ujiono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Teradu II Muslim Aisha, Teradu III Akmaliyah, Teradu IV Basmar Perianto Amron, Teradu V Mey Nurlela, Teradu VI Muhammad Machruz, dan Teradu VII Paulus Widiantoro masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Prihantoro P N selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sragen, Teradu IX M. Zainal Arifin, Teradu X Mukhsin, Teradu XI M H. Isnaeni, dan Teradu XII Irwan Sehabudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Sragen terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu XIII Satya Graha selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Wonogiri, Teradu XIV Doni Hafidhian, Teradu XV Toto Sihsetyo Adi, Teradu XVI Irawan Ary Wibowo, dan Teradu XVII Dwi Prasetyo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Wonogiri terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Totok Haryono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 32