III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 178-PKE-DKPP/XI/2020, dan Pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020
yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 yang
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 178-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, yang
disampaikan Pengadu pada tanggal 28 Oktober 2020, berkenaan dengan
pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3), Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 3 November 2020, laporan Pengadu
dihentikan dengan dalih “tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan”
meskipun telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Pengadu merasa
keberatan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang
mengategorikan laporan pelanggaran administrasi sebagai laporan tindak pidana
Pemilu. Sangat jelas tertulis pada bagian perihal laporan aquo merupakan laporan
pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, bukan Sentra Gakkumdu. Tindakan Para Teradu
bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 dan 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas,
agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 179-PKE-DKPP/XI/2020
Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, yang
disampaikan Pengadu secara lisan tanggal 1 Oktober 2020, berkenaan dengan
pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3), Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang pada tanggal 6 Oktober 2020, laporan Pengadu dihentikan dengan dalih
“tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan” meskipun telah didukung
dengan bukti-bukti yang kuat. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan
ketentuan Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 178-PKE-
DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020, memberikan sanksi
Pemberhentian Tetap kepada para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan.
[2.3] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari
Kamis, 21 Januari 2021, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor:
178-PKE-DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai
berikut:
1. Bahwa menanggapi bantahan Para Teradu yang pada intinya menganggap
laporan Pengadu obscuur libel karena terdapat ketidaksesuaian antara
laporan dengan alat bukti yang diajukan, Pengadu perlu menjelaskan bahwa
ada sedikit kekeliruan teknis yang sifatnya minor dan non substansial dalam
pengajuan pengaduan berupa tertukarnya lampiran bukti untuk Perkara
Nomor 178 dan Perkara Nomor 179. Untuk Perkara Nomor 178, lampiran alat
bukti yang tercantum justru untuk Perkara Nomor 179, begitupun
sebaliknya.
2. Meskipun begitu, seharusnya tidak menjadi persoalan serius untuk dipahami
oleh Para Teradu. Karena Para Teradu pada faktanya memahami bahwa
Perkara Nomor 178 adalah aduan atas Laporan Nomor
02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 mengenai penggunaan TAGLINE KAMPANYE
Petahana dalam program dinas. Sementara Perkara Nomor 179 adalah aduan
atas Laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 mengenai pembagian
uang Rp 50.000 dan tapih (sarung) oleh Petahana dalam masa kampanye.
Bahkan dalam persidangan etik tanggal 21 Januari 2021, hal itu tidak
menjadi masalah serius.
3. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu juga telah memaparkan secara
ringkas mengenai fakta pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, dasar
hukum pengajuan aduan, serta pasal-pasal dalam peraturan DKPP mengenai
etika yang dilanggar oleh Para Teradu. Pengadu telah menyampaikan
tindakan Para Teradu telah melanggar etika profesionalisme dan kepastian
hukum sebagaimana diatur pada Pasal 11 huruf a jo. Pasal 11 huruf c jo.
Pasal 11 huruf d jo. Pasal 15 huruf f jo. Pasal 15 huruf g jo. Pasal 21
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017.
4. Bahwa faktanya, selain daripada pelanggaran terhadap etika profesionalisme
dan kepastian hukum yang Pengadu sampaikan dalam Pengaduan, pada saat
persidangan digelar, terungkap fakta lain yang menunjukkan Para Teradu
juga melanggar etika lain, khususnya etika keterbukaan.
5. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, kami mohon kepada Yang Mulia
untuk mengesampingkan eksepsi Para Teradu dan melakukan pemeriksaan
terhadap aduan ini secara komprehensif.
DALAM FAKTA PERSIDANGAN
6. Bahwa secara kasat mata, dalam persidangan tanggal 21 Januari 2021, tidak
dapat terbantahkan bahwa tindakan ketidakprofesionalan dan ketidaktaatan
pada kepastian hukum sangat nyata dilakukan oleh Para Teradu.
7. Bahwa Perkara Nomor 178-179 diadukan oleh Pengadu dengan alasan utama
yakni Para Teradu menghentikan 2 (dua) laporan Pengadu ke Bawaslu
Provinsi Kalsel dengan alasan yang tidak jelas, padahal kedua laporan
tersebut disertai dengan bukti-bukti dan saksi serta dasar hukum yang
sangat kuat. Terlebih, hasil kajian Model Form. A-11 yang menjadi dasar
diambil keputusan tidak diberikan sama sekali oleh Para Teradu kepada
Pengadu. Akibatnya, Pengadu sama sekali tidak mengetahui apa yang
menjadi pertimbangan mengenai dihentikannya laporan-laporan dari
Pengadu.
8. Bahwa dalam tanggapan-tanggapan tertulisnya, Para Teradu hanya
menguraikan sistematika formil penanganan laporan di Bawaslu Kalsel dari
tahap pengajuan laporan sampai tahap Bawaslu Kalsel mengeluarkan status
laporan. Namun, Para Teradu sama sekali tidak memberikan klarifikasi
terkait tahap keterbukaan pasca diputusnya sebuah laporan. Titik tekan
laporan Pengadu saat ini bukan pada tahapan yang dijelaskan oleh Para
Teradu dalam jawaban tertulisnya, melainkan pada tahapan pasca putusan
diambil, khususnya mengenai keterbukaan perihal pertimbangan-
pertimbangan putusan. Karena Pengadu telah dihalang-halangi untuk
mendapatkan kejelasan dan fakta yang sebenarnya mengapa laporan
Pengadu dihentikan.
9. Bahwa Pengadu baru mendapatkan hasil kajian Model Form A-11 pada
sekitar 25 Desember 2020, itupun melalui Bawaslu RI. Ketika Pengadu
membaca hasil kajian tersebut guna mendapat kejelasan mengenai dasar
pertimbangan Para Teradu menghentikan laporan, ternyata ditemukan fakta
yang jauh lebih mencengangkan, di mana terdapat inkonsistensi dalam hasil
analisa serta banyak pertimbangan yang tidak kompeten.
Pertentangan analisa dengan kesimpulan serta terdapat 2 (dua) hasil kajian
Form A-11 yang berbeda untuk 1 laporan yang sama
10. Bahwa kami perlu menyampaikan terdapat 2 (dua) versi hasil kajian Form A-
11 yang berbeda untuk 1 laporan yang sama. Hasil Kajian tentang aduan
tagline yang diajukan sebagai bukti oleh Para Teradu dengan kode Bukti T-
27 dalam Perkara Nomor 178 ternyata berbeda dengan Hasil Kajian yang
diberikan kepada Pengadu yang dibuktikan berdasarkan bukti tambahan
dengan kode bukti Bukti ADD 1. Perbedaan tersebut terjadi pada 2 (dua)
paragrap penting, yang berdampak sangat signifikan terhadap hasil kajian.
Berikut kami perlihatkan perbedaan yang terjadi:
BUKTI ADD 1 BUKTI ADD 2 / Bukti T-27
KAJIAN BAWASLU KALSEL DUGAAN PELANGGARAN KAJIAN BAWASLU KALSEL DUGAAN PELANGGARAN
Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November 2020 Nomor 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November
2020
Analisa Unsur Menguntungkan: Analisa Unsur Menguntungkan:
KESIMPULAN KESIMPULAN
11. Bahwa fakta di atas menunjukkan keanehan yang luar biasa, bagaimana bisa
terdapat 2 (dua) hasil kajian yang berbeda untuk 1 (satu) laporan yang sama.
Fakta yang tertungkap dari 2 (dua) bukti di atas menunjukkan adanya pola
yang mencerminkan ketidakprofesionalan dan ketidakpastian hukum yang
dilakukan oleh Para Teradu sebagai komisioner Bawaslu Kalsel yang
memegang tanggung jawab mulia untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada
di Kalimantan Selatan;
12. Bahwa terlebih, hasil kajian yang disampaikan oleh Bawaslu Kalsel dalam
Bukti T-27 / Bukti ADD 2 menunjukkan inkonsistensi yang jauh lebih nyata,
di mana dalam analisanya menyatakan seluruh unsur terpenuhi, selanjutnya
dalam kesimpulannya juga menyatakan unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3)
terpenuhi, namun pada bagian rekomendasi menyatakan menghentikan
laporan. Tentu hal ini merupakan tindakan tidak profesional, tidak jujur,
tidak berkepastian hukum, dan tidak adil yang dilakukan oleh Para Teradu.
Karena hasil dari kajian tersebut sangat memengaruhi kontestasi Pilgub
Kalsel yang menjadi penentu nasib jutaan warga Kalimantan Selatan selama
5 (lima) tahun ke depan;
13. Bahwa persidangan etik tanggal 21 Januari 2021 juga mengungkap fakta yang
sangat menyedihkan ketika Ketua Majelis dengan tegas mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang cerdas, sehingga terungkap dan diakui oleh Para
Teradu (kecuali Teradu IV), bahwa mereka sama sekali tidak membaca hasil
kajian sebelum memutus perkara. Bahkan hasil kajian tersebut sama sekali
belum ada bahkan ketika rapat pleno dilaksanakan. Hal demikian melanggar
prinsip kolektif kolegial dalam proses pengambilan keputusan Bawaslu Provinsi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Jo.
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara;
14. Bahwa fakta persidangan juga menunjukkan Teradu IV sebagai koordinator
bidang pengaduan tidak mampu menjawab pertanyaan Ketua Majelis perihal
adanya inkonsistensi dalam hasil kajiannya. Teradu IV justru melempar
kesalahan ke staf-staf yang membantu membuat hasil kajian tersebut.
Tindakan yang mencerminkan bahwa yang bersangkutan sangat tidak layak
menduduki jabatan sebagai komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan.
Teradu I berbohong dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis
15. Bahwa Teradu I telah sengaja berbohong dalam menjawab pertanyaan Ketua
Majelis perihal alasan mengapa tidak memberikan berita acara klarifikasi
saksi-saksi yang diminta. Teradu I menyatakan bahwa berdasarkan
Peraturan Bawaslu, berita acara klarifikasi saksi-saksi merupakan hak
daripada saksi itu sendiri, sehingga Bawaslu Kalsel terpaksa tidak dapat
memberikan dokumen tersebut. Teradi I melanjutkan, Pengadu kembali ke
Bawaslu Kalsel membawa surat kuasa dari para saksi, barulah ketika itu
berita acara saksi diberikan kepada Pengadu.
16. Bahwa faktanya, berdasarkan Tanda Terima Surat Permohonan Permintaan
BA Klarifikasi Saksi, permohonan pertama kali yang diajukan oleh Pengadu
telah melampirkan surat kuasa dari para saksi. Begitupun juga dengan
KEPUTUSAN PPID BAWASLU KALIMANTAN SELATAN TENTANG PENOLAKAN
PERMOHONAN NO. 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020 yang di dalamnya
tidak memuat alasan penolakan sebagaimana yang Teradu I jelaskan. Apa
yang diungkapkan oleh Teradu I dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis
sepenuhnya merupakan pembohongan, karena faktanya, Pengadu baru
mendapatkan berita acara klarifikasi saksi-saksi ketika terlibat perdebatan
yang panjang di Bawaslu Kalsel setelah mendapat surat jawaban penolakan.
17. Bahwa fakta di atas menunjukkan, betapa Bawaslu Kalsel melakukan
berbagai cara untuk memutus akses keterbukaan informasi kepada Pengadu.
Tentu hal ini semakin memperkuat dugaan adanya “permainan” dalam
penanganan setiap laporan yang diajukan perihal pelanggaran Petahana.
18. Berdasarkan fakta di atas, terbukti bahwa Teradu I sangat tidak pantas
mengemban amanah sebagai Komisioner bahkan Ketua Bawaslu Kalimantan
Selatan.
Ketidakprofesionalan Para Teradu Juga Terjadi Dalam Laporan Pelanggaran
Politisasi Bantuan Sembako Covid-19
19. Bahwa selain 2 (dua) laporan di atas, terdapat 1 hasil kajian yang juga
ditangani Bawaslu Kalsel secara tidak profesional dan menciptakan
ketidakpastian hukum, yakni perihal laporan politisasi bansos sembako
Covid-19 yang diadukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 2, Prof. H. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
20. Bahwa berdasarkan KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN NOMOR:
03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020 Bawaslu
Kalsel dalam kesimpulannya menyatakan laporan Pengadu tidak memenuhi
unsur “kewenangan, program, dan kegiatan” secara kumulatif. Padahal,
dalam analisa hukum dan fakta yang diakui oleh Bawaslu Kalsel, ketiga
unsur tersebut telah terpenuhi, yakni sebagai berikut:
Unsur Kewenangan, terbukti pada halaman 96, paragraf kedua sebagai
berikut:
“Bahwa berdasarkan saksi atas nama M. Yahya, M. Rizqon, Anggri,
Kurniawan menyatakan terkait pengemasan beras tersebut atas perintah Ibu
Rusta Diana istri kepala BPSB dan menjelaskan terkait dengan pengemasan
beras menurut informasi ada instruksi atau perintah dari Paman Birin kepada
Kepala Balai kemudian Kepala Balai memerintahkan kepada Ibu Rusta Diana
lalu memerintahkan untuk mengemas beras tersebut, dan pengemasan beras
tersebut dilakukan di aula BPSB TPH Provinsi Kalimantan Selatan yang
kemudian beras yang telah dikemas dan ditempeli stiker bergambar ‘PAMAN
BIRIN” dengan bertuliskan “PAMAN BIRIN BANUA BERGERAK” tersebut
diangkut menggunakan truck dinas milik BPSB TPH Provinsi Kalimantan
Selatan untuk diangkut ke rumah dinas H.Sahbirin Noor alias Paman Birin;”
Lagipula, bukti-bukti yang Pengadu ajukan sudah jelas menunjukkan
Petahan secara langsung dan terus menerus membagikan beras tersebut,
tidak mungkin hal itu dilakukan tanpa kewenangannya.
Unsur Program, terbukti pada halaman 98, paragraf kedua sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan hasil permintaan data Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan kepada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan
surat nomor : 047/K.Bawaslu-KS/PM.04/VI/2020. Tertanggal 09 Juni 2020,
perihal permohonan data dan informasi, dibalas dengan surat jawaban
dengan nomor surat 800/138-Set/Dinsos tertanggal 15 Juni 2020 didapatkan
informasi bahwa sumber dana bantuan sosial sembako adalah bersumber dari
APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 yaitu DPPA SKPD TA 2020
dibuktikan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2020;”
Terbukti dengan jelas bahwa beras-beras sembako covid-19 Paman Birin
berasal dari program dinas sosial yang pengadaannya menggunakan dana
APBD.
Unsur Kegiatan, terbukti pada halaman 95 paragraf terakhir sebagai berikut:
“Bahwa kegiatan penyaluran bantuan paket bakul sembako dan bantuan
Covid-19 merupakan tindakan menguntungkan H. Sahbirin Noor alias PAMAN
BIRIN dalam proses dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020
Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
sebagaimana Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni
tanggal 23 Maret sampai dengan 01 November 2020;”
21. Jelas-jelas terbukti kegiatan yang dilakukan adalah pembagian bantuan paket
bakul purun sembako oleh H. Sahbirin secara langsung. Berdasarkan
penjelasan di atas, maka unsur kewenangan, program, dan kegiatan telah
terpenuhi secara kualitatif. Oleh sebab itu, pertentangan logika ini menjadi
sangat aneh dalam sebuah hasil kajian yang seharusnya dilakukan secara
sistematis dan terukur, terlebih Para Teradu merupakan komisioner Bawaslu
tingkat Provinsi yang tentunya memiliki kapasitas di bidang Pilkada yang
sangat teruji.
22. Bahwa pertentangan logika ini sangat mirip dengan cara Para Teradu dalam
menangani pelanggaran laporan tentang tagline sebagaimana BUKTI ADD 1
dan BUKTI ADD 2. Oleh sebab itu, hal ini semakin menegaskan ada
“permainan” dalam setiap laporan pelanggaran administratif kepada Petahana
yang “dilindungi” oleh Para Teradu.
23. Bahwa Bukti-Bukti di atas menjelaskan bahwa penanganan laporan
pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu ke Para Teradu sangatlah tidak
profesional, tidak berkepastian hukum, tidak akuntabel, dan tidak terbuka.
Tindakan ini bukan hanya persoalan ketidakpatuhan Para Teradu terhadap
etika penyelengaraan pemilu, lebih dari itu, Pengadu menilai Para Teradu telah
meninggalkan tugasnya sebagai pelindung Pilkada, dan terkesan berubah
menjadi pelindung Petahana. Oleh sebab itu Pengadu mohon kepada Yang
Mulia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Para Teradu dari
jabatannya.
24. Pengadu memohon kepada Yang Mulia, karena Bawaslu Kalsel tidak
melaksanakan tugasnya dengan baik, kami berharap agar perkara ini segera
diputus secepatnya agar putusan DKPP dapat kami jadikan bukti tambahan di
Mahkamah Konstitusi, sehingga keadilan substantif kembali hadir untuk Tim
Pengadu.
[2.4] ALAT BUKTI PENGADU
[2.4.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 178-
PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda
dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Foto;
2 BUKTI P-2 Foto 2 buah sarung bertuliskan Tapih Paman Birin Bergerak, dan 2
lembar uang masing-masing senilai Rp. 50.000,00, (Lima Puluh Ribu
Rupiah)
[2.4.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 179-
PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda
dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI P-1 Bukti Screenshot gambar di media sosial Paman Birin Bergerak
bertuliskan langsung dicairkan jaring pengaman sosial (JPS) khusus
dari Pemprov Kalsel, Bagi Keluarga Terdampak Ekonomi Covid-19
Belum Menerima Bantuan Pusat 13 Kabupaten Kota se Kalsel;
Screenshoot di media sosial berkenaan dengan Pemprov Kalsel
menyediakan dana hibah dalam bentuk tunai untuk disalurkan kepada
warga/keluarga yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19;
Berita online apahabar.com, Senin, 11 Mei 2020-11.39 WIB, Pemprov
Kalsel Kucurkan Jaring Pengaman Sosial Rp. 19 Miliar, Rp.100 ribu Per
KK;
2 BUKTI P-2 Dokumentasi Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Internet Gratis Bagi
Siswa SMA dan SMK Yang Terdampak Covid-19;
Berita online Kabar Kalimantan, Paman Birin Bagikan Kuota Internet
Gratis Kepada 24 Ribu Siswa;
Screenshoot di media sosial Paman Birin, berkenaan dengan
penyediaan kuota internet gratis;
3 BUKTI P-3 Dokumen Bansos Beras untuk KPM PKH;
Berita online apahabar.com, Selasa, 22 September 2020-12.53 WIB,
Gubernur Kalsel Launching Bansos Beras untuk Puluhan Ribu KPM
PKH;
4 BUKTI P-4 Screenshot gambar di media sosial bertuliskan Paman BirinMu
Sahbirin Noor-Muhidin Bergerak Maju Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2021-2024
[2.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 178-
PKE-DKPP/XI/202, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu
mengajukan alat bukti tambahan yang diberi tanda dengan bukti ADD1 sampai
ADD 11 sebagai berikut:
`NO BUKTI KETERANGAN
1 BUKTI ADD1 From A.11-Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November 2020;
2 BUKTI ADD2 Form A.11-Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, yang dibuat oleh BAWASLU
Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 3 November 2020;
3 BUKTI ADD 3 Form A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020;
4 BUKTI ADD 4 Tanda Terima Surat Permohonan Permintaan BA Klarifikasi Saksi;
5 BUKTI ADD 5 Keputusan PPID Bawaslu Kalimantan Selatan Tentang Penolakan
Permohonan No.005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020;
6 BUKTI ADD 6 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 220/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/XI/2020, Perihal Tanggapan, tanggal 7 November
2020;
7 BUKTI ADD 7 Penetapan PPID Bawaslu Nomor:
0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klasifikasi Informasi
Yang Dikecualikan;
8 BUKTI ADD 8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020;
9 BUKTI ADD 9 Video Berjudul “Bakul Purun Mendiskualifikasi Paman Birin?”
10 BUKTI ADD 10 Video Berjudul “Surat Terbuka Haji Denny Menegakkan Prinsip
Tauhid, Antipolitik Uang, Antipolitik Curang”
11 BUKTI ADD 11 Surat Terbuka Haji Denny-3 Januari 2021.
[2.4.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 178-PKE-
DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu
mengajukan Saksi yakni Muhamad Raziv Barokah selaku Advokat, dan Zamrony
selaku Advokat yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari
Kamis, tanggal 21 Januari 2021 sebagai berikut:
Zamrony
• Pertama kami akan menerangkan laporan pengaduan terkait dengan tagline.
Pada prinsipnya kami pada saat itu dalam kapasitas kuasa hukum dari Pihak
Pelapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Kami mengetahui secara
persis bagaimana laporan yang disampaikan tersebut dihentikan. Kami juga
turut mendampingi pemeriksaan Pelapor termasuk juga para saksi yang
diperiksa di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saya juga turut
mendampingi. Selain hal-hal yang disampaikan tadi izinkan juga kami
menyampaikan pada saat Pengadu menyampaikan laporan pengaduan kepada
DKPP. Ada formulir keterangan saksi yang sudah di buat dan ditandatangani
pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak
dipertimbangkan yang dipertimbangkan adalah keterangan yang disampaikan
secara verbal langsung dihadapan Ketua Majelis. Kami selaku kuasa hukum
mengetahui dan agak sedikit terkejut dengan penghentian laporan dilakukan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Peristiwa yang sama ganjar dengan
putusan diskualifikasi oleh Bawaslu. Misalnya yang terbaru di Bandar
Lampung, Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dan ada juga di Pare-Pare
Sulawesi Selatan. Peristiwanya hampir sama, tetapi kalau di Provinsi
Kalimantan Selatan lebih jelas dan terang benderang. Sebagaimana diketahui
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, bahkan Hasyim Asy’ari
selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua KPK, Mendagri, menyatakan
bahwa penyalahgunaan tagline merupakan bentuk penyimpangan yang dapat
dipersoalkan dengan sanksi diskualifikasi. Pada saat menjabat awal tahun
2016, Terlapor H. Sahbirin menyusun Perda terkait RPJMD yang dinyatakan
dalam perdanya bahwa taglinenya adalah KALSEL MANTAB kemudian diubah
PAMAN BIRIN BERGERAK. Tanpa melalui pengubahan peraturan daerah.
KALSEL MANTAB seolah dilupakan dan dimana-mana tagline tersebut
digunakan dihampir semua fasilitas-fasilitas pemerintah provinsi. Hal tersebut
dilakukan sejak kurun waktu 2018 sampai dengan masa penetapan pasangan
calon. Pada prinsipnya, kami bersama dengan teman-teman kuasa hukum
melakukan kajian yang seharusnya dijatuhkan sanksi diskualifikasi. Kami
menyampaikan ada 7 laporan namun seluruhnya ditolak oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan. Padahal di sisi lain, memahmi bahwa berdasarkan data
terbuka, Provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah yang mempunyai
tingkat pelanggaran money politik yang paling tinggi se Indonesia. Hasil kajian
kami berbanding terbalik dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang
menghentikan laporan.
• Kami juga sempat mengajukan surat permohonan hasil kajian, berita acara
pemeriksaan saksi, seharusnya menjadi hak bagi saksi yang seharusnya
diberikan tetapi kami mendapatkan surat balasan dari Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan yang menyatakan berita acara dan hasil kajian dengan
laporan pengaduan tidak dapat diberikan sehingga pada akhirnya kami
mengajukan surat permohonan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum.
• Kami menganalisis bagaimana Pengadu menangani pengaduan dari hasil kajian
yang kami pelajari menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
tidak komprehensif dalam menganalisis terkait dengan pemenuhan unsur.
Misalnya hasil kajian menyatakan terpenuhi tetapi dalam konklusi,
kesimpulan, dan keputusannya bawaslu kalimantan selatan menyatakan tidak
terbukti sehingga kemudian tidak dapat ditindaklanjuti.
Berkenaan dengan tapih
• Pada prinsipnya kami bukan saksi yang melihat langsung karena tadi ada
beberapa saksi yang disebutkan oleh Pengadu. Saksi-saksi dipanggil pada saat
penanganan pelanggaran. Membenarkan surat panggilan dikirimkan terlebih
dahulu baru besoknya baru dilakukan klarifikasi. Pada waktu itu kami
diberikan kesempatan untuk mendampingi, tetapi ada pembatasan mungkin
karena protokol kesehatan ada beberapa yang tidak diizinkan masuk.
Membenarkan kuasa hukum tetap diberikan ruang untuk memberikan
pendampingan.
• Pada prinsipnya meskipun kami tidak hafal nama-nama saksi yang diajukan
namun kami mengetahui saksi. Kami yang mengusulkan pemeriksaan nama-
nama saksi. Kecuali ahli yang kami usulkan untuk diperiksa tetapi sampai
perkara ini diputuskan ahli tersebut tidak pernah diperiksa. Sebagian besar
saksi sudah diperiksa. Saya tidak mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan transparan tetapi kami menyerahkan kepada Majelis DKPP
untuk menilai. Saya tidak mengetahui yang dimaksud dengan pengembangan
saksi ini apa maksudnya? Beban pembuktian laporan pengaduan bukan
berada di Pengadu melainkan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu terdapat temuan dan
juga pelanggaran, seharusnya tanpa ada laporan pengaduan dari Pengadu
sekalipun Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan seharusnya bisa lebih proaktif
menjemput bola. Bawaslu memiliki struktur yang lengkap mulai dari bawaslu
kabupaten, panwascam, sampai dengan tingkat PPS. Ketika kami
menyampaikan laporan pengaduan, pada prinsipnya “membantu” Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam
penyelenggaraan pemilu.
Muhamad Raziv Barokah
• Mengenai Perkara Nomor 178 yaitu berkaitan dengan tagline “Sahbirin
Bergerak” laporan ini dilaporkan karena ada beberapa program kegiatan
Provinsi Kalimantan Selatan berupa pembagian kuata internet gratis dan
program jaring pengaman sosial dan program Covid19 yang dilakukan oleh
Gubernur Kalimantan Selatan saat itu dengan menempelkan citra diri dan juga
tagline kampanye yang ia gunakan ketika menjadi pasangan calon yakni tagline
“bergerak”.
• Inilah aduan yang disampaikan oleh kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Berkenaan
dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu beberapa hari setelahnya
ketika Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan
kemudian mengeluarkan status laporan yang menyatakan laporan dihentikan.
Dalam status laporan tersebut tidak terdapat penjelasan mengapa laporan
tersebut dihentikan? tetapi di situ hanya disampaikan tidak memenuhi unsur
baik pidana maupun administrasi. Sementara yang dilaporkan oleh Pengadu
sepengatahuan saya hanya pelanggaran administrasi. Pengadu meminta hasil
kajian berkenaan dengan penghentian laporan. Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan tidak memberikan hasil kajian tersebut dengan alasan dokumen
tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan. Padahal dalam Pasal 25 ayat
(4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020,
menyebutkan bahwa hasil kajian bersifat rahasia selagi belum diputus dalam
rapat pleno baik bawaslu, bawaslu provinsi. Hal ini yang juga menjadi
permasalahan mengapa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak
memberikan kajian tersebut dan menyatakan dokumen tersebut merupakan
dokumen yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Padahal Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum menyatakan itu bersifat rahasia sepanjang belum
diputus. Ketika sudah diputus itu tidak menjadi rahasia lagi dan bisa diberikan
kepada para pihak. Kemudian hal yang sama ketika Pengadu meminta Berita
Acara Klarifikasi saksi-saksi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak
memberikan dokumen tersebut karena termasuk dokumen yang dikecualikan.
Padahal dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, pihak yang
diklarifikasi berhak mendapatkan Berita Acara Klarifikasi sepanjang
penanganan perkara sudah selesai. Pengadu mengirimkan surat kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum untuk meminta kajian dan berita acara klarifikasi
Saksi.
• Berita Acara Klarifikasi saksi akhirnya diberikan karena Pengadu datang ke
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga terjadi perdebatan mengenai
Berita Acara Klarifikasi. Pada akhirnya diserahkan tetapi untuk hasil kajian
tetap tidak diserahkan. Pengadu mengirim surat kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum untuk meminta hasil kajian beberapa hasil kajian yang tidak
diadukan di sini. Barulah Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Hingga kemudian Badan Pengawas
Pemilihan Umum memberikan kepada Pengadu. Kesesuaian pres rilis yang
disampaikan oleh Teradu ketika status laporannya diumumkan sedangkan
kami belum mendapatkan hasil kajian, itulah yang dikatakan tidak memenuhi
unsur yang laporan tagline begitu saja tidak memenuhi unsur dan tidak dapat
dilanjutkan. Ketika membaca hasil kajian yang sudah diberikan mungkin nanti
bisa saya serahkan kepada Pengadu untuk dijadikan alat bukti tambahan.
Mengenai tagline
• Bahwa setelah dikeluarkannya status laporan, Pengadu berusaha meminta
hasil kajian tetapi tidak diberikan dan diberikan oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Laporan sarung dan tagline memiliki ketidaksesuaian antara
hasil analisa dengan kesimpulannya. Frasa tidak menguntungkan, paragraf
yang menjelaskan seakan akan muncul secara tiba-tiba. Saya menjelaskan hal
yang diketahui, dan tidak pernah menyampaikan pandangan atau teori
keahlian. Jika Teradu tidak pernah mengetahui saya ada dalam setiap laporan,
mungkin bisa juga nanti saya ajukan foto maupun berita yang memuat
kehadiran saya didalam laporan tagline. Memang saya yang mendampingi
Pengadu dalam penyampaian laporan tagline. Saya sangat paham mengenai
laporan tagline ini. Saya mengetahui pemberitahuan tentang status laporan.
Saya memperhatikan juga perkembangan perkara yang ada di Kalimantan
Selatan ini. Status laporan selalu di upload oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan. Itu ada di websitenya, tetapi saya lupa kapan terakhir saya
mengaksesnya. Itu ada status laporan setiap laporan yang diadukan kepada
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Sepengetahuan saya untuk laporan yang
bagi-bagi sarung statusnya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur
sedangkan untuk laporan tentang tagline pidananya dihentikan dan
administrasinya juga dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur
pelanggaran pemilihan.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada
Majelis DKPP sebagai berikut:
[2.5.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 178-PKE-
DKPP/XI/2020
Perkenankanlah dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai
berikut :
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam fundamentum petendie yang pada
pokoknya menyebutkan “Para Teradu diduga tidak profesional dan
berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor :
02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut Undang-
Undang Pemilihan yang berdasarkan pendapat Pengadu Laporan tersebut
dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemilihan bukan Pelanggaran
Administrasi oleh Para Teradu”, secara tegas Para Teradu menolak seluruh dalil
yang di dalilkan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu yang didasarkan dengan fakta hukum dan mengesampingkan dalil
fundamentum petendie Pengadu yang hanya didasarkan pada argumentasi
retorika Pengadu sendiri;-------
2. Bahwa Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilihan telah mengatur
tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi, in casu Para Teradu dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa menjunjung tinggi asas
pelaksanaan Pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Pemilihan
Jo. Pasal 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggaara Pemilihan Umum, selanjutnya disebut
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;-----------------------
3. Bahwa sebagai bentuk pengejawantahan asas pemilihan tersebut, in casu
Laporan PENGADU, PARA TERADU juga tunduk terhadap ketentuan Pasal 29
huruf c yang menyebutkan : bawaslu provinsi wajib : ..c. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;----
----------------------------------------------------------------------
4. Bahwa dalam menangani Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan in casu
Laporan Nomor : 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 yang dilaporkan oleh Pelapor
Jurkani, S.H. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak hanya menegakkan
keadilan materil sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh Pelapor Jurkani,
S.H. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan dalam laporan a quo, tetapi
juga Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga tunduk terhadap hukum formil
yang sudah ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota, selanjutnya disebut dengan Perbawaslu Penanganan
Pelanggaran serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan
Wakil Walikota, selanjutnya disebut Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, hal
ini menjadi bagian terpenting bagi Para Teradu dalam menjaga integritas dan
profesionalitas penyelenggara pemilu guna tercapainya prinsip berkepastian
hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 yang menyebutkan : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian
hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. melakukan tindakan
dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan;---------------------------------------------------------
-----------------------------
5. Bahwa pengejawantahan prinsip berkepastian hukum sebagaimana Pasal 11 a
quo dapat Para Teradu sampaikan dalam urain proses penanganan
pelanggaran in casu Laporan Nomor : 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 yang
dilaporkan oleh Jurkani, S.H., sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Rabu, 28 Oktober 2020, Pelapor Jurkani, S.H., datang ke
Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaporkan dugaan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dengan Terlapor
Calon Gubernur Nomor Urut 01 a.n. H. Sahbirin Noor yang merupakan
Gubernur Petahana Kalimantan Selatan atas dugaan Pelanggaran Pasal 71
ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang kemudian dicatat oleh petugas
penerima laporan dalam Form. Model A.1 Penerimaan Laporan. Dengan
uraian Laporan pada pokonya menyebutkan :
• Pertama, Terlapor H. Sahbirin Noor menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor
Urut 01 melalui Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan yang disertai dengan tagline “PAMAN BIRIN
BERGERAK” yang menurut Pengadu tagline tersebut merupakan tagline
kampanye Terlapor H. Sahbirin Noor;--------------------------------------------
--
• Kedua, Terlapor H. Sahbirin Noor menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 01
dengan memberikan bantuan internet gratis kepada 24.000 Siswa SMA-
SMK di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang disertai
dengan tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK” yang menurut Pengadu
tagline tersebut merupakan tagline kampanye Terlapor H. Sahbirin
Noor;--------------------
• Ketiga, Terlapor H. Sahbirin Noor menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 01
dengan memberikan bantuan sosial beras bersama dengan Kementerian
Sosial RI dan Bulog disertai dengen tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK”
yang menurut Pengadu tagline tersebut merupakan tagline kampanye
Terlapor H. Sahbirin Noor;------------------------------------------
2. Bahwa setelah Laporan Pelapor tersebut disampaikan kemudian pada hari
yang sama yakni Rabu, tanggal 28 Oktober 2020 petugas penerima Laporan
memberikan Form. Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor :
02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 kepada Pengadu;-------------
3. Bahwa terhadap Laporan a quo Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan membuat kajian awal paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak laporan disampaikan sesuai dengan Form. Model A.4.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran
menyebutkan kajian awal untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilihan; dan/atau;
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas
Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
4. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang disusun oleh Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Kalimantan Selatan tertanggal 29 Oktober 2020
menyatakan Laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat
materiel Laporan, adapun jenis dugaan pelanggaran yang disangkakan
adalah:
• Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188
Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan :
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). dan;---------------
• Dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana Ketentuan Pasal 71 ayat
(3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan : (3)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih. (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.---------------------------
----------------------------------------
5. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran
menyebutkan: Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register
Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dugaanpelanggaran
Pemilihan. Jo. Pasal 12 ayat (2) menyebutkan : Hasil kajian awal berupa
dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi
dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan
berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai
sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan;------------------------------------
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan “Pengadu merasa
keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang
mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi sebagai laporan tindak
pidana pemilu” hal ini telah Para Teradu jelaskan dengan uraian jawaban
poin nomor 4 (empat) dan 5 (lima) tersebut di atas. Artinya Para Teradu
tidak hanya menangani Laporan a quo dengan mekanisme Pelanggaran
Pidana Pemilihan melalui sentra Gakkumdu saja, tetapi juga Para Teradu
menangani Laporan a quo dengan mekanisme Pelanggaran Administrasi,
dengan alasan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan juga
mengatur sanksi pidana mutatis mutandis yang terdapat dalam ketentuan
Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, justru hal ini menunjukkan Para
Teradu telah melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan melaksanakan
prinsip profesional sebagaimana ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
7. Bahwa setelah dilakukan kajian awal maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1)
Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan : Hasil kajian awal diputuskan
melalui rapat pleno. Sehingga pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2020
PARA TERADU melakukan Rapat Pleno dengan Nomor Berita Acara Pleno :
008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 yang pada pokoknya menyatakan
Laporan a quo diregister dengan Nomor Register :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H.;--------------
------------------------------------------------------------------
8. Bahwa setelah dinyatakan Laporan a quo di register, berdasarkan Pasal 17
ayat (1) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Jo. Pasal 12 ayat (2)
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, yang menyatakan: “Pengawas
Pemilihan, Penyidik tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra
Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan
diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”. Maka
pada hari, Kamis 29 Oktober 2020, sekitar Pukul 21:00 WITA, Bawaslu
Kalimantan Selatan mengundang Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dari
Unsur Kepolisan Dearah Kalimantan Selatan dan Jaksa dari Unsur
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Sentra
Gakkumdu Kalimantan Selatan untuk melakukan Pembahasan Pertama;----
----------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra
Gakkumdu menyebutkan “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan,
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan
pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang
dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian
pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh
Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut
maka Pembahasan Pertama dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Pertama Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan yang pada menyatakan
kesimpulam dan rekomendasi sebagai berikut :
• Kesimpulan : Laporan Pelanggaran Nomor Register :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor Jurkani, S.H.
dengan Terlapor H. Sahbirin Noor, memenuhi syarat formil dan materil;-
-----------------------------------------------------------------
• Rekomendasi : Laporan Pelanggaran Nomor Register :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor JURKANI, S.H.
dengan Terlapor H. SAHBIRIN NOOR, Dilanjutkan ke proses
penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan;-------
10. Bahwa setelah dinyatakan Laporan a quo di register, maka pada hari Kamis,
29 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membuat Surat
Keputusan tentang Pembentukan Tim Klarifikasi atas Laporan a quo dengan
Nomor SK : 072/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 yang ditanda tangani
oleh Teradu I;------------------------------------------------
11. Bahwa untuk menindaklanjuti Laporan a quo berdasarkan Pasal 23 ayat (1)
dan (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran menyebutkan : Pengawas
Pemilihan memiliki waktu paling lama 3 (hari) terhitung setelah Laporan
diregistrasi, namun dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat
meminta keterangan tambahan dalam waktu waktu paling lama 2 (dua)
hari. Sehingga dalam waktu 3 (tiga) hari + 2 (dua) hari tersebut Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan melakukan proses pengkajian atas Laporan a
quo dengan cara meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga
sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli untuk diminta dan didengar
keterangannya dalam rangka klarifikasi;---------------------------------
12. Sehingga dalam rangka menindaklanjuti Laporan a quo guna membuat
terang suatu dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Kalimantan Selatan telah
mengundang beberapa pihak untuk proses klarifikasi yang didampingi oleh
Anggota Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan baik dari Unsur Kepolisian
maupun dari Unsur Kejaksaan, yang diuraikan pada penjelasan berikut:
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Pelapor
a.n. Jurkani, S.H., dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan
didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, 31
Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model
A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara
Klrafirikasi;--------------
2) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. DRA. HJ. Siti Nuriyani selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi
Kalimantan Selatan dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan
didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu,
tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA, yang dituangkan dalam
Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita
Acara Klrafirikasi;--------------
3) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. Yusuf Effendy selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Surat Undangan :
202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020,
untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi
pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA yang
dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form.
Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;---------------------------------------------
---------------------------------------
4) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. Kurnadiansyah selaku Kepala Biro dan Protokol Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan dengan Nomor Surat Undangan : 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan
didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu,
tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA yang dituangkan dalam
Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita
Acara Klrafirikasi;--------------------------------------------------------------------
----------------
5) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. Arief Mandu selaku Kepala Bulog Provinsi Kalimantan Selatan
dengan Nomor Surat Undangan : 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020
tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya
dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020,
Pukul 10.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara
Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klarifikasi;--------------
6) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. Darman Jaya selaku Wali Kota Banjarbaru dengan Surat Undangan
Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober
2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses
klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 11.30 WITA
yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan
Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------------------------------
----------
7) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
dari unsur Pimpinan KPU Porvinsi Kalimantan Selatan Surat Undangan
Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober
2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses
klarifikasi pada hari Minggu 01 November 2020, Pukul 14.00 WITA yang
dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form.
Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;---------------------------------------------
--------------------
8) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. Musyafi’ selaku Redaksi Banjarmasin Post dengan Surat Undangan
Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober
2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses
klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 14.30 WITA
yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan
Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;----------------------------------
9) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. Fariz Fadhillah selaku Redaksi media online Apahabar.com dengan
Surat Undangan Nomor: 202/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020,
tertanggal 29 Oktober 2020 untuk diminta dan didengar keterangannya
dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020,
Pukul 14.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara
Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;--------------------
------------
10) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. Kiki Arianzah selaku Redaksi Tv Loka Duta TV dengan Surat
Undangan Nomor: 202/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29
Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses
klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 14.30 WITA
yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan
Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------------------------------
----
11) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. H. Nurul Fajar Desira selaku Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kalimantan Selatan dengan Nomor
Surat Undangan : 202/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 29
Oktober 2020 untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses
klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 14.30 WITA
yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan
Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------------------------------
----------
12) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
a.n. M. Chayrudin Noer selaku Manager Government and Enterprice
Service PT. Telkom dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan
didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Senin,
tanggal 02 November 2020, Pukul 14.00 WITA yang dituangkan dalam
Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita
Acara Klrafirikasi;--------------
13) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi
atas nama GT. Yanuar Noor Rifai, S.IP., M.Si., selaku Kepala Dinas
Kominfo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat
Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29
Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses
klarifikasi pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 16.00 WITA
yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan
Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------------------------------
----------
14) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Terlapor
a.n. H. Sahbirin Noor selaku Calon Gubernur Nomor Urut 1 Surat
Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29
Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses
klarifikasi pada hari Minggu, tanggal 1 November 2020, Pukul 10.00
WITA, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan
tersebut akan tetapi diwakilkan oleh Kuasa Hukum Terlapor dari Kantor
Hukum Jurist Solution DR.H. Syaifudin, S.H.,MH.. Namun karena
proses klarifikasi harus di hadiri oleh yang bersangkutan maka Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan kembali menyampaikan undangan ke-2
(dua) kepada Terlapor a.n. H. Sahbirin Noor melalui Kuasa Hukumnya
dengan Surat Undangan Nomor: 203/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020,
tertanggal 1 November 2020 untuk diminta dan didengar keterangannya
dalam proses klarifikasi pada hari Senin, tanggal 2 November 2020,
Pukul 10.00 WITA, namun terhadap undangan ke-2 (dua) tersebut
TERLAPOR tidak dapat hadir.-----------------------
13. Bahwa kendati Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang
saksi-saksi yang berkaitan dengan Laporan a quo, guna menyempurnakan
kajian atas fakta yang telah didapat selama klarifikasi tersebut Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan juga mengundang 2 (dua) orang ahli hukum
untuk diminta dan didengar keterangannya, yang keduanya merupakan ahli
yang sudah expert dibidangnya, saksi ahli yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
1) Ahmad Ratomi, S.H., M.H., Ahli merupakan Akademisi Hukum Pidana
Universitas Lambung Mangkurat, yang diundang oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan
didengar keterangannya sebagai ahli dalam proses klarifikasi pada hari
Senin, tertanggal 2 November 2020, Pukul 14.00 WITA yang dituangkan
dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10
Berita Acara Klrafirikasi. Ahli menerangkan terhadap penerapan
ketentuan pidana Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan;---------------------
-----------
2) Ahmad Fikri Hadin, S.H., LL.M., Ahli merupakan Akademisi Hukum
Administrasi Negara Universitas Lambung Mangkurat, yang diundang
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Undangan
Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober
2020 untuk diminta dan didengar keterangannya sebagai ahli dalam
proses klarifikasi pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul
16.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara
Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi. Ahli
menerangkan terhadap penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Pemilihan;-----------------------------
14. Bahwa setelah meminta dan mendengarkan keterangan pelapor, terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli dan analisis
terhadap alat bukti dengan persesuaian keterangan saksi, terhadap dugaan
Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 Jo. Pasal
71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan bersama Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan melakukan Rapat
Pembahasan Kedua pada hari, Selasa 03 November 2020, sekitar Pukul
17.00 WITA dengan mendapatkan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai
berikut:
• Kesimpulan : Laporan Pelanggaran Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor Jurkani,
S.H. dengan Terlapor H. Sahbirin Noor : Tidak memenuh unsur
Tindak Pidana Pemilihan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Pemilihan;---------------------------
• Rekomendasi: Laporan Pelanggaran Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H.
dengan Terlapor H. Sahbirin Noor : Dihentikan Proses Penanganan
Tindak Pidana Pemilihan;------------
15. Bahwa setelah meminta dan mendengarkan keterangan pelapor, terlapor,
pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli dan analisis
terhadap alat bukti dengan persesuaian keterangan saksi, terhadap dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat
(3) Undang-Undang Pemilihan, maka Para Teradu melakukan Rapat Pleno
untuk memutus Hasil Kajian Pengawas Pemilihan pada hari Selasa, tanggal
03 November 2020, sekitar Pukul 19.00 WITA dengan mendapatkan
Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut :
• Kesimpulan : Laporan Pelanggaran Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H. dengan
Terlapor H. Sahbirin Noor : Tidak memenuhi unsur Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan,
khususnya pada frase “menguntungkan”;----------------------------------------
-------------------------
• Rekomendasi : Laporan Pelanggaran Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H., dengan
Terlapor H. Sahbirin Noor : Tidak meneruskan/rekomendasi ke KPU
Provinsi Kalimantan Selatan.----------------
16. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi Pembahasan Kedua
Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan dan berdasarkan hasil kesimpulan
dan rekomendasi dalam Rapat Pleno Para Teradu sehingga dituangkan
dalam Form. Model A.11 Kajian dengan sistematika kajian sebagaimana
ketentuan Pasal 25 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang
menyebutkan : sistematika kajian berisi : a. kasus posisi, b. data, c. kajian,
d. kesimpulan dan, e. rekomendasi dan untuk selanjutnya di tuangkan
dalam Form. Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan;--------------
------------
17. Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, sehingga terhadap dalil Pengadu
yang menyebutkan “Laporan Pengadu dihentikan dengan dalih tidak
memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan meskipun telah didukung
dengan bukti-bukti yang kuat” hanya berdasar pada asumsi, serta spekulasi
dari Pengadu sendiri, selanjutnya perlu Pengadu pahami bahwa
penghentian penanganan dugaan pelanggaran dengan register
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, bukanlah pada posisi sebagaimana
yang didalilkan oleh Pengadu, oleh karena dalam fakta yang sesungguhnya
penghentian di lakukan setelah meminta dan mendengarkan keterangan
pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau
ahli dan analisis terhadap alat bukti dengan persesuaian keterangan saksi
yang cukup panjang. Sehingga Pengadu dalam hal ini tidak secara cermat
dalam menyusun dalilnya serta tidak memahami fakta-fakta yang
sesungguhnya telah terjadi, maka dengan demikian sudah seharusnya dalil
Pengadu pada bagian ini di nyatakan di tolak, atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
[2.5.2] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 179-PKE-
DKPP/XI/2020
Adapun jawaban Para Teradu selengkapnya adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Dalam konteks hukum acara eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan
(objection) yang diajukan oleh Tergugat atau Teradu terhadap materi pokok
pengaduan, secara umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar majelis yang
terhormat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok
perkara; pengakhiran yang diminta melalui eksepsi a quo adalah:
− Menjatuhkan Putusan negative yang menyatakan permohonan atau pengaduan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);
− Berdasarkan putusan negative itu pemeriksaan perkara diakhiri tanpa
menyinggung penyelesaian materi pokok perkara;
1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel
Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara eksplisit terhadap dalil-
dalil laporan pengaduan a quo, jika dicermati dengan seksama maka laporan
pengadu secara yuridis normative harus dinyatakan kabur atau tidak jelas
(obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut :
1.1. Bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat
gugatan/Permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap
(onduidelijk) disebut juga formulasi gugatan atau pengaduan yang tidak
jelas;
1.2. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis,
cermat dan terang;
a. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum. Bahwa posita
atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis
dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil
posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke
ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts
ground);
b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek pelanggaran Kode
Etik. Bahwa laporan pengaduan perkara a quo tidak menyebutkan
secara eksplisit obyek pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para
Teradu, dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
memberikan pengertian terhadap apa itu yang dimaksud dengan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah
suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman
perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan,
tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu. Untuk mengejewantahkan itu, Para Teradu
sangat menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu yang berpegang
teguh kepada prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib,
terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien
sebagaimana maksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan umum. Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan
Umum bertindak berdasarkan norma hukum yang berlaku. Oleh karena
itu perlu ditegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam
menangani laporan dugaan pelanggaran selalu berpegang teguh dan
melaksanakan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal
11 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
c. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang
dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut
dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah
cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a
quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan
atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a.
waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c.
perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian
dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang-Undangan” adanya
frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan
sampai poin huruf d tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan;
d. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah
memberikan batasan terhadap amar putusan DKPP yang sifatnya baku,
amar tersebut berbunyi: Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat
diterima, Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, Teradu
dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut diatas dan
mengingat Laporan Pengadu mengandung pertentangan dalil dan Obscuur
Libelium maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum
apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak atau setidak-
tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard);
DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta
argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian dalam eksepsi diatas,
mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen-
argumen dalam pokok pengaduan ini;
2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil
dan argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya
(verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran
hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya;
3. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggaran pemilu telah menjalankan tugas,
fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-Undang;
4. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan dalam kelembagaan Bawaslu terdiri dari
lima orang komisioner yang keputusannya adalah bersifat Kolektif Kolegial
Pasal 13 Ayat (1) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun
2018 tentang Rapat Pleno menyebutkan bahwa “Setiap Anggota Bawaslu
Provinsi wajib menghadiri Rapat Pleno” Kemudian pada Ayat (3) huruf a
menyebutkan “Rapat Pleno Bawaslu Provinsi sah apabila : diikuti oleh paling
sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima) orang.
Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat
Pleno memberikan pengertian khusus terhadap Rapat Pleno yang merupakan
forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas,
fungsi, dan wewenang, termasuk dalam penanganan Laporan dengan Nomor
Register : 001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang dilaporkan oleh Pengadu
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, laporan tersebut ditangani dan
diputuskan secara kolektif kolegial;
5. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang
menyatakan para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum
dalam menindaklanjuti laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang
disampaikan Pengadu secara lisan tanggal 01 Oktober 2020; perlu Para Teradu
tegaskan dan sampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu bahwa Para Teradu dalam menangani dan menindaklanjuti laporan
Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah bekerja secara proporsional dan
profesional serta memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan;
hal tersebut sejalan dengan pendapat Lord Llyod yang menyatakan “law seems
to require a certain minimum degree of regularity and certainly for without that it
would be impossible to assert that what was operating in a given territory
amounted to a legal system” secara harfiah ungkapan tersebut dapat dipahami
bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus
diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainly) yang pada
akhirnya menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum
sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan
hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat
dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subyektif. Selain hal tersebut
Para Teradujuga dalam menangani laporan Pengadu telah sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14
Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota; Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; serta Peraturan
Bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 Kapolri Nomor 1 Tahun 2020
Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Bahwa sebagai bentuk Pengejawantahan dari asas dan prinsip profesional dan
memberikan kepastian hukum Para Teradu akan mengurai secara eksplisit
proses penanganan laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Nomor
Register: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 sebagai berikut :
6.1. Bahwa Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan
kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada hari selasa tanggal 1
Oktober 2020 sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 dengan
Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor Jurkani, SH dan
Terlapor 1 H. sahbirin Noor dan Terlapor 2 Muhammad Taufik (sekda
Kabupaten Hulu Sungai Utara) atas dugaan peristiwa membagikan sarung
dan uang kepada masyarakat sebesar Rp. 50.000,-/orang peristiwa
tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
6.2. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan
tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020
tertanggal 01 Oktober 2020;
6.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mebuat kajian awal dugaan
pelanggaran Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tertanggal 01 Oktober
2020 yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat
formil dan syarat materiil laporan yang untuk selanjutnyadiselesaikan
melalui mekanisme penanganan pelanggran sebagaimana tertuang dalam
formulir model A.4;
6.4. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bersama Kejaksaan
Tinggi dan Kepolisian daerah dalam 1x24 jam setelah Laporan diregister
harus melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama di Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan yang tertuang dalam Berita
Acara Pembahasan Pertama tertanggal 1 Oktober 2020;
6.5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Tim Klarifikasi
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan disahkan melalui Surat
Keputusan (SK) Tim Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 068/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020
tertanggal 1 Oktober 2020;
6.6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Undangan
Klarifikasi dengan Nomor 165/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020 tertanggal
1 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Jurkani (Pelapor), Rahmat (Saksi)
dan M. Aulia Rahman (Saksi);
6.7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi kepada
Jurkani (Pelapor), Rahmat (Saksi) dan M. Aulia Rahman (Saksi) pada
tanggal 2 oktober 2020 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
sebagaimana tertuang dalam Keterangan/Klarifikasi di bawah
Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi;
6.8. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi secara
langsung turun ke lokasi yang diduga terjadinya pelanggaran pemilihan di
Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan menerbitkan Surat Undangan
Klarifikasi Nomor 167/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 2
oktober 2020 yang ditujukan kepada Muhammad Taufik (Sekretaris Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Terlapor), Roby (Saksi) dan Fazrin
Zamzani (Saksi);
6.9. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Klarifikasi kepada
Muhammad Taufik (Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
sekaligus Terlapor), Roby (Saksi) dan Fazrin Zamzani (Saksi) pada tanggal 3
Oktober 2020 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara
sebagaimana tertuang dalam Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi;
6.10. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang H.
Sahbirin Noor (Terlapor) untuk hadir dalam klarifikasi dengan menerbitkan
Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor 168/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 yang ditujukan kepada H.
Sahbirin Noor (Terlapor);
6.11. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi kepada
H. Sahbirin Noor (Terlapor) pada tanggal 5 Oktober 2020 di Sekretariat
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang dalam
Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji dan Berita Acara
Klarifikasi;
6.12. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor dan saksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan Rapat Pembahasan Kedua di Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 6 Oktober 2020 dengan
kesimpulan bahwa laporan dengan Nomor Register:
001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran
tindak pidana pemilihan pasal 187 A dan/atau 188 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang- Undang sehingga tidak dapat diteruskan kepada proses
penyidikan di Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang tertuang
dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu;
6.13. Bahwa terhadap Perkara Nomor Register: 001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020,
berdasarkan RapatPembahasan Kedua di Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan menghentikan perkara kasus tindak
pidana pemilihan atas nama H. Sahbirin Noor (Telapor) dan meneruskan
pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu Netralitas ASN ke Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) atas nama Muhammad Taufik (Sekretaris
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara) yang tertuang dalam Berita Acara
Pleno Nomor 171.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 6 Oktober
2020;
6.14. Bahwa Penanganan Pelanggaran Nomor Register:
001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah dikeluarkan Pemberitahuan Status
Laporan di Website Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
www.kalsel.bawaslu.go.id.
7. Bahwa Para Teradu menolak dalil Pokok Aduan pengadu dalam fundamentum
petendie patut untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya oleh Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mengingat argumentasi yang
didalilkan oleh pengadu hanya mengarah pada subtansi Pemeriksaan laporan
dengan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pengadu
terkait“dihentikannya laporan Pengadu karena tidak memenuhi unsur-unsur
pelanggaran pemilihan” yang berdasarkan pada hasil rapat pleno tidak dapat
ditindaklanjutkannya ke tingkat Penyidikan sehingga oleh karenanya mengarah
kepada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yang merupakan kewenangan absolut Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
8. Pleno tidak dapat ditindaklanjutkannya ke tingkat Penyidikan sehingga oleh
karenanya mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Para Teradu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum yang merupakan kewenangan absolut Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa terhadap Pokok aduan pada angka III lampiran pokok pengaduan
Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020; yang
ditandatangani oleh Sekretaris Persidangan Pengganti disebutkan bahwa:
IV. Alat/Barang Bukti
No Bukti Keterangan
1 Bukti P-1 Screenshot gambar di media sosial paman birin
bergerak bertuliskan langsung dicairkan jaring
pengamansocial (JPS) khusus dari Pemprov Kalsel,
bagi keluarga terdampak ekonomi covid-19 belum
menerima bantuan pusat 13 Kabupaten/Kota se-
Kalsel;
Screenshot di media social berkenaan dengan Pemprov
Kalsel menyediakan dana hibah dalam bentuk tunai
untuk disalurkan kepada warga/keluarga yang secara
ekonomi terdampak pandemi covid 19;
Berita online apahabar.com senin 11 Mei 2020 – 19.30
WIB Pemprov Kalsel kucurkan jaring pengaman sosial
Rp. 19 Miliar Rp. 100 ribu per KK;
2 Bukti P-2 Dokumentasi penyerahan secara simbolis bantuan
internet gratis bagi siswa SMA dan SMK yang
terdampak covid 19;
Berita online kabar Kalimantan, Paman Birin bagikan
kuota internet gratis kepada 24 ribu siswa;
Screenshot dimedia sosial Paman Birin berkenaan
dengan penyediaan kuota internet gratis;
3 Bukti P-3 Dokumentasi bansos beras untuk KPM PKH;
Berita online apahabar.com Selasa 22 September 2020
– 12.53WIB Gubernur Kalsel lounching bansos beras
untuk pelatihan ribu KPM PKH;
Screenshot gambar di media sosial bertuliskan Paman
BirinMu Sahbirin Noor –Muhidin Bergerak Maju Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan
Selatan 2021 – 2024;
Bahwa, merujuk Pasal 1866 KUHPerdata bukti-bukti tertulis merupakan
schrifftelijke bewijs, writen evidence, dan merupakan bukti kuat segala
keterangan yang tertuang didalamnya adalah benar; akan tetapi terhadap
bukti-bukti tersebut tidak pernah diajukan oleh Pengadu dalam laporan Nomor
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 serta jika dicermati dengan seksama bukti-
bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan Nomor
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 sehingga oleh karenanya bukti tersebut harus
dikesampingkan dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang
mengikat.
[2.6] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/XI/2020, dan Perkara
Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan pada hari Kamis, 21
Januari 2021, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada
hari Selasa 21 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari
pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi yang kemudian
disiarkan secara langsung pada kanal youtube DKPP RI dengan link :
https://www.youtube.com/watch?v=qhmSCpXHwQk&feature=youtu.be, maka
perkenankanlah dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
diuraikan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam uraian jawaban Para Teradu yang telah disampaikan pada
agenda persidangan sebelumnya Para Teradu telah menguraikan mekanisme
penanganan pelanggaran in casu Laporan Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dan
01/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 secara runut dan sistematis bersandar
pada ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku, baik dari tataran
Undang-Undang Pemilihan, maupun dari tataran aturan pelaksana seperti
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran;-----------
2. Bahwa Para Teradu meyakini apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu
terhadap proses penanganan pelanggaran in casu Laporan Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dan
01/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah bersandar pada Prinsip dan asas
penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, dengan mengedepankan sikap
profesionalitas dan berkepastian hukum sebagaimana Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 sehingga tidak ada satupun proses dan mekanisme yang Para
Teradu lewatkan atau Para Teradu kesampingkan sejak penerimaan Laporan
sampai dengan diterbitkannya status Laporan, hal tersebut sebagaimana yang
telah Para Teradu sampaikan bukti-bukti pada agenda persidangan
sebelumnya yang pada prinsipnya bukti-bukti tersebut saling berkesesuaian
sehingga oleh karenanya tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Para Teradu dalam perkara a quo;--------------------------------------------------------
-----------------------
3. Bahwa Para Teradu tetap pada dalil-dalil dan argumen-argumen dalam
jawaban yang telah dikemukakan dan disampaikan sebelumnya, oleh
karenanya mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta
argumenargumen maupun sebagai dasar-dasar hukum pada kesimpulan ini;---
--------------
4. Bahwa pada video rekaman sidang DKPP RI (vide video menit ke 1.06.42)
Terhadap Laporan Nomor : 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, Bawaslu bersama
Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rapat Pembahasan Kedua
di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal
6 Oktober 2020 dengan kesimpulan bahwa laporan dengan nomor register
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran
tindak pidana pemilihan Pasal 187 A dan/atau 188 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang- Undang sehingga oleh karenanya tidak dapat diteruskan kepada
proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat
Pembahasan Kedua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (vide bukti T-12);------
------------------
5. Bahwa atas peristiwa tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalimantan
Selatan terhadap perkara nomor register 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan Pelanggaran Kode
Etik Aparatur Sipil Negera kepada kepada Komisi ASN atas dugaan
keterlibatan Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara pada kegiatan Calon
Gubernur Nomor Urut 1 dan komisi ASN telah memberikan sanksi sedang
kepada yang bersangkutan (vide bukti tambahan terlampir);------------------------
---------------------------------------------
6. Bahwa dalam persidangan sebelumnya yang mulia majelis menyebutkan
ketidak sinkronan antara analisis kajian/analisis dengan kesimpulan dan
rekomendasi yang dituangkan dalam Form. Model A.11 (vide video 2.26.49 s.d
2.28.07) terhadap Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 in
casu aduan nomor 178—PKE—DKPP/XI/2020, Bahwa berdasarkan hal
tersebut Para Teradu melalui sekretariat Bawaslu Kalimantan Selatan
sebelumnya telah mengganti bukti T-27 Form. Model A.11 tersebut dengan
mengirim ulang bukti a quo pengganti melalui e-mail sekitar Pukul 08.49 wita
dengan salah seorang Staf Sekretariat DKPP RI sebelum sidang pemeriksaan
dimulai pada hari Selasa 21 Januari 2021, dalam kesimpulan ini Para Teradu
juga melampirkan Bukti T-27 pengganti, sehingga melalui kesimpulan ini Para
Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa agar menerima dan
mempertimbangkan Bukti T-27 Form. Model A.11 pengganti yang dikirim
terakhir sebelum sidang pemeriksaan dimulai. Untuk meyakinkan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa, Bukti T-27 Form. Model A.11 pengganti tersebut adalah
dokumen yang dikirim oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kepada
Bawaslu RI tertanggal 30 Desember 2020, artinya Form. Model A.11 pengganti
yang dikirim sesaat sebelum sidang pemeriksaan dimulai adalah Form. Model
A.11 yang juga dikirim ke Bawaslu RI;---------------------------------------------------
---------------------------
7. Bahwa dalam persidangan sebelumnya yang mulia majelis menyebutkan
ketidak sinkronan antara analisis kajian dengan kesimpulan dan rekomendasi
yang dituangkan dalam Form. Model A.11 (vide video 2.26.49 s.d 2.28.07)
terhadap Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 in casu aduan
nomor 178— PKE—DKPP/XI/2020, sebagaimana yang telah Para Teradu
sampaikan pada point nomor 6 (enam) tersebut di atas, izinkan pula Para
Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai tindaklanjut penentuan Laporan Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang simpulannya sebagaimana
tertuang Berita Acara Pleno Nomor :
212.A/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020 tertanggal 03 November 2020
seluruh Komisioner berpendapat tidak memenuhi syarat Pasal 71 ayat (3) jo
ayat (5) dan dalam status laporan dinyatakan Dihentikan, maka dilakukan
penyusunan Kajian ke dalam Formulir A.11 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;----------------------------
---------------
b. Bahwa penyusunan kajian Laporan Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dituangkan ke dalam Form. Model
A.11 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1).
Penyusunan kajian perkara a quo disusun oleh Teradu IV dengan dibantu
Tim Penanganan Pelanggaran, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat
(2) Perbawaslu a quo menyebutkan : Berkas Laporan dan/atau Temuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian atau
petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran Jo. Pasal 14
ayat (3) khususnya pada huruf a, b, d, dan e Perbawaslu 3 Tahun 2020
yang menyebutkan : Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi : a.
penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan; b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana
Pemilihan; d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; e. penanganan dugaan
pelanggaran administratif Pemilu.
c. Bahwa terhadap fakta persidangan (vide video 2.30.04 s.d 2.31.40) Yang
Mulia Ketua Majelis menanyakan kepada Teradu I, II, III, dan Teradu V
apakah membaca Formulir A.11 atas Laporan Nomor
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 melalui kesimpulan ini perlu kami
sampaikan sebagai berikut :
1) Bahwa perlu Teradu I sampikan berdasarkan pendekatan Perundang-
Undangan (statute approach) dalam hal ini Perbawaslu 8 Tahun 2020
yang memiliki kerangka aturan dari Bab per Bab, Bagian per Bagian,
dan Paragraf per Paragraf yang harus dipahami secara komprehensif.
Terhadap Penyusunan Kajian dapat ditemukan pada BAB IV
(Penanganan Pelanggaran). Pada BAB ini termuat Bagian-Bagian yang
telah mengatur tentang Penyusunan Kajian, Khususnya pada Bagian
Ketiga (Kajian Laporan dan/atau Temuan) dan Bagian Ke-Empat (Hasil
Kajian Pengawas Pemilihan). Hal ini dapat kita temukan pada Buku Tiga
Paragraf 1 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang secara eksplisit telah
mengatur tentang titik permulaan kajian itu disusun, sehingga sejak
Laporan diterima dan dituangkan dalam Kajian Awal, Teradu IV telah
membawa kajian awal tersebut dalam Forum Rapat Pleno Pimpinan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk memutuskan diregister atau
tidak diregisternya laporan a quo, kemudian setelah dinyatakan
diregister Para Teradu termuat dalam SK Tim Klarifikasi Nomor :
072/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tentang Tim Klarifikasi Laporan
Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang ditanda
tangani oleh Teradu I, sehingga secara mutatis mutandis Para Teradu
terlibat dalam proses klarifikasi, baik terhadap pelapor, terlapor, saksi-
saksi, dan ahli. Sehingga jika berpedoman pada Pasal 26 ayat (1) yang
menyebutkan : Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau
Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau
Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak
yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara
langsung. Hal tersebut telah Para Teradu laksanakan dan telah
dituangkan dalam uraian jawaban teradu. Sehingga Teradu I
berpandagan proses pengkajian harus dimaknai secara komprehensif
dalam artian luas. Adapun mekanisme dalam penyusunan Form. Model
A.11, Pasal 25 ayat 2 mengatur sistematika penyusunan kajian memuat
: kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi, hal tersebut
sebagaimana yang telah Teradu IV presentasikan dalam forum eksposes
atau gelar perkara pada 03 November 2020 dihadapan seluruh Pimpinan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai landasan dalam
pengambilan keputusan. Gelar Perkara merupakan bagian dari proses
pembacaan pengkajian untuk menilai persesuaian antara keterangan
saksi dengan bukti-bukti sehingga menghasilkan kesimpulan dan
rekomendasi yang dituangkan dalam Form. Model A.11. Hal demikian
sebagai bentuk ketaatan terhadap prinsip profesional dan berkepastian
hukum, karena tahapan tersebut telah dijalankan, secara mutatis
mutandis Teradu I telah memiliki basis untuk menyampaikan
pandangan argumentasi dalam memutus Laporan Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara Pleno Nomor : 212.A/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020
tertanggal 03 November 2020;-------------------
2) Bahwa Teradu II menyatakan Pleno terhadap Laporan Nomor
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 belum ada kajian yg dituangkan
dalam Form. Model A.11 melainkan dengan gelar perkara. Form. Model
A.11 disusun kemudian. Sampai sidang di DKPP dilaksanakan 21
Januari 2021 Teradu II belum pernah menerima/membaca Form. Model
A.11 tersebut sehingga tidak mengetahui isinya;-------------------------------
----------------------------------
3) Bahwa Keterangan Teradu III dalam persidangan DKPP 21 Januari 2021
menyatakan belum pernah membaca Form. Model A.11 Laporan Nomor
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 karena Pleno penentuan perkara a
quo bukan berdasarkan Form. Model A.11 yang telah disusun melainkan
lewat gelar perkara/ekspose. Penuangan kajian ke dalam Form. Model
A.11 dilakukan setelah pleno dan sampai sidang DKPP dilaksanakan
Teradu III belum pernah menerima dan membaca sehingga tidak
mengetahui isinya;
4) Bahwa Keterangan Teradu V dalam Persidangan DKPP menyampaikan
bahwa Pleno terhadap Laporan Nomor :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 pada tanggal 03 November 2020
disebabkan belum mendapatkan fakta dan keterangan yang termaktub
dalam Form. Model A.11, dan Pleno berdasarkan Penjelasan keterangan
dari Divisi Penangan Pelanggaran.------------------------------------------------
d. Bahwa berdasarkan kajian akhir yang disusun oleh Teradu IV dalam Form.
Model A.11 terhadap laporan dengan Nomor Register :
02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, Teradu IV memiliki pandangan
pemaknaan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan
pasangan calon terpilih. Unsur Pasal a quo menunjukkan bentuk perbuatan
yang dilarang yaitu menggunakan kewenangan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan yang mana dengan kewenangan tersebut
dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain
menggunakan sarana kewenangan, bentuk sarana lain adalah program dan
kegiatan atau dengan kata lain yang dilarang di sini adalah adanya
perbuatan dari kepala daerah yang dengan menggunakan kewenangannya
melalui perencanaan dalam program-programnya dan direalisasikan dengan
melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon. Sarana yang dipakai untuk menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon ini terdapat 3 jenis yang bersifat
bersifat kumulatif. Karena didalam rumusannya menggunakan kata “dan”,
sehingga harus terpenuhi secara bersamaan unsur Wewenang, Program dan
Kegiatan. Kendati unsur menguntungkan dalam Pasal a quo merupakan
perbuatan formil, dalam proses klarifikasi tidak menemukan atau sekurang-
kurangnya tidak dapat dibuktikan unsur menguntungkan tersebut,
sehingga unsur menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo
tidak memenuhi unsur mengingat ketiadaan indikator batasan yang
dimaksud dengan menguntungkan tersebut. Sehingga pandangan tersebut
berkesesuaian (linear) dengan pendapat TERADU IV pada berita cara pleno
nomor : 212.A/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020 tertanggal 03 November
2020 yang menyatakan : Bahwa pemenuhan unsur Pasal 71 ayat (3) sudah
bisa dikatakan terpenuhi unsurnya. Akan tetapi dalam hal untuk mencari
unsur menguntungkan atau merugikan masih sulit untuk bisa dibuktikan
berdasarkan hasil kajian penanganan pelanggaran, yang kemudian
konsisten dituangkan pada Form. Model A.11 dari analisis sampai dengan
kesimpulan dan rekomendasi;-------------------------------------
e. Bahwa Para Teradu berpandangan, dalam proses pengambilan keputusan
Kajian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan : Kajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan adalah proses gelar perkara atau ekspose dengan menilai fakta-
fakta dari keterangan para saksi, ahli, dan penelitian terhadap kesesuaian
bukti yang diperoleh sejak awal perkara a quo diregister untuk memutuskan
status tindaklanjut laporan a quo. Terhadap perkara a quo telah dilakukan
Rapat Pleno dengan hasil Dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, hal
tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (6) yang berbunyi :
Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan
pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Secara lengkap
tertuang dalam Form. Model A.11 sebagaimana tersirat dalam Pasal 31 ayat
(1) yang menyebutkan : Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran
Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai: a.
pelanggaran Pemilihan; atau b. bukan pelanggaran Pemilihan;-----------------
-------------------------------
f. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan sekaligus gelar perkara untuk menentukan tindaklanjut atas
Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dilaksanakan pada
pada tanggal 03 November 2020;-----------------------------------------------------
g. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut maka diputuskan terhadap
laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-
Undang Pemilihan.---------------------------------
8. Bahwa terhadap laporan pidana yang ditangani oleh Para Teradu, hal tersebut
berdasarkan hasil kajian awal yang disusun oleh Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 29 Oktober 2020
menyatakan Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah
memenuhi syarat formil dan syarat materiel Laporan, adapun jenis dugaan
pelanggaran yang disangkakan adalah :
− Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana Ketentuan Pasal
188 Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan :
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa
atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). dan;------------------------------
-------------------------------------------
− Dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana Ketentuan Pasal 71 ayat
(3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan : (3)
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6
(enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih. (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota
selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai
calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.--------------------------
---------------------------------------------------------
9. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan :
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat
formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan
dilakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Jo. Pasal 12
ayat (2) menyebutkan : Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana
Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah
memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti
dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan
Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik
Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu
Pemilihan;-------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan “Pengadu merasa keberatan
dengan keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang mengkategorikan
laporan pelanggaran administrasi sebagai laporan tindak pidana pemilu” hal ini
telah Para Teradu jelaskan dengan uraian jawaban poin nomor 8 (delapan) dan
9 (sembilan) tersebut di atas. Artinya Para Teradu tidak hanya menangani
Laporan a quo dengan mekanisme Pelanggaran Pidana Pemilihan melalui
sentra Gakkumdu saja, tetapi juga Para Teradu menangani Laporan a quo
dengan mekanisme Pelanggaran Administrasi, dengan alasan ketentuan Pasal
71 Undang-Undang Pemilihan juga mengatur sanksi pidana mutatis mutandis
yang terdapat dalam ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, justru
hal ini menunjukkan Para Teradu telah melaksanakan Prinsip Berkepastian
Hukum dan melaksanakan Prinsip Profesional sebagaimana ketentuan Pasal
11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;------------------------------
11. Bahwa dalam persidangan sebelumnya Majelis juga menyampaikan Form.
Model A.11 dibuat dan disusun oleh Tim Pokja (vide video menit ke 2.26.49 s.d
menit ke 2.28.07), dalam hal ini perlu Para Teradu sampaikan penyusunan
kajian yang dimaksud oleh Para Teradu adalah dibuat dan dihimpun oleh tim
divisi penanganan pelanggaran (vide video menit ke 2.28.13 s.d menit ke
2.28.37) hal ini berkesesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1)
Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang menyebutkan : Penyusunan kajian
dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu
Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan. Sehingga pada bagian ini
Para Teradu telah taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai cerminan dari sikap profesionalitas dan berkepastian hukum;------------
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan di atas, Para Teradu telah bertindak
secara profesional dan berkepastian hukum, maka dengan ini Para Teradu
memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan
mengadili a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Teradu I, II, III, IV dan V untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika
Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan;
4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I, II, III, IV dan V sebagai
Penyelenggara Pemilu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 178-
PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda
dengan bukti T-1 sampai T-28 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Formulir Model A.1, Penerima Laporan Nomor:
002/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 28 Oktober 2020;
2 T-2 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 28 Oktober 2020;
3 T-3 Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor:
02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020;
4 T-4 Berita Acara Pleno: 008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020,
tertanggal 29 Oktober 2020;
5 T-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 01 Tanggal 29 Oktober 2020 Terhadap
Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 Tanggal 29
Oktober 2020 Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi
Kalimantan Selatan, tanggal 29 Oktober 2020;
6 T-6 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 072/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020 Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,
tanggal 29 Oktober 2020;
7 T-7 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Jurkani;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Jurkani;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Jurkani, tanggal 31 Oktober 2020;
8 T-8 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Siti Nuryani;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Siti Nuryani;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Jurkani, tanggal 31 Oktober 2020;
9 T-9 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Muhammad Yusuf Effendy;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Muhammad Yusuf
Effendy;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Yusuf Effendy, tanggal 31
Oktober 2020;
10 T-10 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Kurnadiansyah;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Kurnadiansyah ;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Kurnadiansyah, tanggal 31 Oktober
2020;
11 T-11 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Arief Mandu;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Arief Mandu, tanggal 2 November 2020;
12 T-12 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Darmawan Jaya Setiawan;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Darmawan Jaya
Setiawan;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Darmawan Jaya Setiawan, tanggal 31
Oktober 2020;
13 T-13 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Nurzazin;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Nurzazin;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurzazin, tanggal 1 November 2020;
14 T-14 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Musyafi’;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Musyafi’, tanggal 2 November 2020;
15 T-15 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Fariz Fadhillah, tanggal 31 Oktober
2020;
16 T-16 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Kiky Arianzah;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Kiky Arianzah;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Kiky Arianzah, tanggal 31 Oktober 2020;
17 T-17 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Nurul Fajar Desira;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Nurul Fajar Desira ;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurul Fajar Desira, tanggal 31 Oktober
2020;
18 T-18 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. Muhammad Chayrudin Noer;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Muhammad Chayrudin
Noer;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Chayrudin Noer, tanggal 2
November 2020;
19 T-19 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
Kartu Identitas Penduduk a.n. GT. Yanuar Noor Rifai;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. GT. Yanuar Noor Rifai;
Berita Acara Klarifikasi a.n. GT. Yanuar Noor Rifai, tanggal 2
November 2020;
20 T-20 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
21 T-21 Surat perihal pemberitahuan dari H. Sahbirin Noor, tanggal 2
November 2020;
22 T-22 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 203/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi ke-II, 1
November 2020;
23 T-23 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
24 T-24 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober
2020;
25 T-25 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 02 Tanggal 3 November 2020 Dan
Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 Yang
Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan, tanggal 3 November 2020;
26 T-26 Berita Acara Pleno 212.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/XI/2020, tanggal
3 November 2020;
27 T-27 Formulir Model A.11, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November 2020;
28 T-28 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 3 November 2020.
[2.8.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 179-
PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda
dengan bukti T-1 sampai T-13 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Formulir A.1., Penerimaan Laporan Nomor:
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020;
2 T-2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020;
3 T-3 Formulir A.4., Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/
LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020;
4 T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 01 Tanggal 06 Oktober 2020 Terhadap
Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tanggal 1 Oktober
2020, Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan;
5 T-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 068/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, Tentang Tim
Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 1 Oktober 2020;
6 T-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 165/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, perihal:
Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2020;
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 165/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, perihal:
Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2020;
Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan
Selatan Nomor: 165/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, perihal:
Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2020;
7 T-7 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Jurkani;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Rahmat;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Aulia Rahman;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Roby;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Jurkani, tanggal 2 Oktober 2020;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Rahmat alias Mat Bin Norjani, tanggal 2
Oktober 2020;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Aulia Rahman, tanggal 2 Oktober 2020;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Roby alias Ipau bin alm. Abdul Karim,
tanggal 3 Oktober 2020;
8 T-8 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 167/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 2
Oktober 2020;
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 167/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 2
Oktober 2020;
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 167/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 2
Oktober 2020;
9 T-9 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Muhammad Taufik HK;
Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Fazrin Zamzami;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Taufik HK, tanggal 3
Oktober 2020;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Fazrin Zamzami alias Jeryn Bin
Rujiansyah (Alm), tanggal 3 Oktober 2020;
10 T-10 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 168/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 4
Oktober 2020;
11 T-11 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Sahbirin Noor, tanggal
5 Oktober 2020;
Berita Acara Klarifikasi a.n. Sahbirin Noor, tanggal 5 Oktober 2020;
12 T-12 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 2 Tanggal 06 Oktober 2020 Terhadap
Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober
2020, Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan;
13 T-13 Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor: 171.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020
dan Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tertanggal 06
Oktober 2020.
[2.8.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 178-
PKE-DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu
mengajukan alat bukti tambahan yang diberi tanda dengan bukti T-27, T-29, T-30,
dan T-31 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-27 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020;
2 T-29 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 242/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/XI/2020, tanggal14 November 2020;
Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-3965/KASN/12/2020,
Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan
Netralitas ASN a.n. Muhammad Taufik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Utara, tertanggal 7 Desember 2020;
4 T-30 Screenshot penyampaian alat bukti tambahan;
5 T-31 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
0943/K.Bawaslu/PM.06.00/XII/2020, Perihal Tindak Lanjut
Permohonan Hasil Kajian Bawaslu Kalimantan Selatan, tertanggal 23
Desember 2020;
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 286/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/XII/2020, Perihal : Hasil Kajian Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, tanggal 30 Desember 2020.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara No: 178-PKE-DKPP/XI/2020
dan Perkara No: 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan No: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Pengadu keberatan
dengan keputusan Para Teradu yang menindaklanjuti laporan a quo sebagai
tindak pidana Pemilihan. Menurut Pengadu, Para Teradu seharusnya
menindaklanjuti laporan a quo sebagai pelanggaran administrasi. Pengadu
mendalilkan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[4.1.2] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menindaklanjuti Laporan No: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Pengadu keberatan
dengan keputusan Para Teradu yang menindaklanjuti laporan a quo sebagai
tindak pidana Pemilihan. Menurut Pengadu, Para Teradu seharusnya
menindaklanjuti laporan a quo sebagai pelanggaran administrasi. Pengadu
mendalilkan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 15
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Perkara No:
178-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara No: 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Para Teradu pada pokoknya
menyatakan telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pada 28 Oktober 2020, Jurkani menyampaikan laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Terlapor Calon Gubernur Nomor Urut 01
a.n. H. Shabirin Noor, yang sekaligus merupakan petahana. Terlapor dilaporkan
atas dugaan Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Undang Nomor 1
Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 (Selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang
Pemilihan). Laporan a quo dicatat oleh petugas penerima laporan dalam Form
Model A.1 dengan No: 02/ LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Bahwa Pelapor pada
pokoknya menyatakan Terlapor diduga menggunakan kewenangan, program, dan
kegiatan yang menguntungkan dirinya selaku petahana dalam perbuatan: (i)
Jaringan Pengaman Sosial; (ii) bantuan internet gratis bagi siswa SMA-SMK; (iii)
pemberian bantuan sosial beras dengan Kemensos dan Bulog. Masing-masing
dalam tiga perbuatan tersebut disertai dengan tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK”
yang menurut Pelapor merupakan tagline kampanye Terlapor. Pada 29 Oktober
2020, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan menyusun kajian awal dan menyatakan laporan a quo telah memenuhi
syarat formil dan materiel. Adapun jenis dugaan pelanggaran yang disangkakan
adalah: (i) dugaan Pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Pemilihan; dan (ii) dugaan Pelanggaran Administrasi berdasarkan
Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Pemilihan. Hasil kajian awal
kemudian diputuskan melalui rapat pleno yang dituangkan dalam BA No:
008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020.
Pada hari yang sama, 29 Oktober 2020, Para Teradu mengundang Sentra
Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan Pertama. Hasil pembahasan pertama
Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan
materiil dan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan
penyelidikan. Para Teradu kemudian membentuk Tim Klarifikasi yang dilanjutkan
dengan mengundang Pelapor, Saksi-Saksi, dan Terlapor, untuk dilakukan
klarifikasi. Untuk menyempurnakan kajian, Para Teradu juga mengundang satu
orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum administrasi negara untuk
diminta dan didengar keterangannya. Pada 3 November 2020 Pukul 17.00 WITA,
Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua yang
menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur dan dihentikan proses
penanganannya. Pada hari yang sama Pukul 19.00 WITA, Para Teradu melakukan
pleno untuk memutus hasil kajian Pengawas Pemilihan. Hasil pleno tersebut
menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran
administrasi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan khususnya pada frasa
“menguntungkan”, dan tidak meneruskan/rekomendasi kepada KPU Provinsi
Kalimantan Selatan.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Para Teradu pada pokoknya
menyatakan telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pada 1 Oktober 2020, Jurkani menyampaikan laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Terlapor Calon Gubernur Nomor Urut 01
a.n. H. Shabirin Noor, yang sekaligus merupakan petahana. Bahwa peristiwa yang
dilaporkan Pelapor adalah dugaan pembagian sarung dan uang sebesar Rp.
50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di wilayah Kab. Hulu Sungai Utara. Pihak
Terlapor dalam laporan a quo adalah H. Sahbirin Noor (Gubernur dan Petahana)
sebagai Terlapor 1 dan Muhammad Taufik (Sekda Kab. Hulu Sungai Utara) sebagai
Terlapor 2. Laporan tersebut dituangkan dalam Form Model A.1 dengan No:
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Masih pada hari yang sama, Para Teradu
melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu. Para Teradu
kemudian membentuk tim klarifikasi dan mengundang Pelapor, Saksi-saksi, dan
Para Terlapor untuk diminta keterangannya. Pada 6 Oktober 2020, Para Teradu
bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dan menyimpulkan
laporan a quo tidak memenuhi unsur Pasal 187A dan/atau Pasal 188 Undang-
Undang Pemilihan, dan menghentikan proses pidana. Selain itu, Pembahasan
Kedua Sentra Gakkumdu juga menyatakan untuk meneruskan dugaan
pelanggaran pelanggaran netralitas ASN oleh Terlapor 2 kepada KASN
sebagaimana tertuang dalam BA Pleno No: 171.A/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/X/2020.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti-bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara No: 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan
Perkara No: 179-PKE-DKPP/XI/2020, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada
28 Oktober 2020, Para Teradu menerima laporan atas dugaan pelanggaran
pemilihan dengan Terlapor H. Shabirin Noor, yang berstatus sebagai Calon
Gubernur Petahana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2020. Laporan a quo dicatat oleh petugas penerima
laporan dalam Form Model A.1 dengan No: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Dalam
laporan a quo, Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 (Selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang
Pemilihan). Selain itu, Terlapor juga diduga menggunakan kewenangan, program,
dan kegiatan yang menguntungkan kedudukannya sebagai petahana dalam
tindakannya: (i) Menggunakan program Jaminan Pengaman Sosial (JPS), (ii)
bantuan internet gratis kepada 24.000 (dua puluh empat ribu) Siswa-SMK di
Provinsi Kalimantan Selatan, dan (iii) bantuan sosial beras bersama Kemensos dan
Bulog. Bahwa dalam setiap perbuatan tersebut, tercantum tagline “PAMAN BIRIN
BERGERAK” yang merupakan tagline kampanye Terlapor. Pada 29 Oktober 2020,
Teradu IV menindaklanjuti laporan dengan menyusun kajan awal dan
menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel terhadap: (i)
dugaan Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3)
Undang-Undang Pemilihan, dan (ii) dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana
ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu
kemudian melakukan rapat pleno untuk memutuskan hasil kajian awal dan
hasilnya dituangkan dalam BA No: 008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020.
Pada hari yang sama, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan
pembahasan pertama. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa laporan a quo
memenuhi syarat formil dan materiil, dan merekomendasikan untuk dilanjutkan
ke proses penangananan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
untuk dilakukan tindakan penyelidikan. Selanjutnya, Para Teradu membentuk tim
klarifikasi dan mengundang Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor untuk diminta
keterangan. Selain itu, Para Teradu mengundang 2 (dua) ahli masing-masing
akademisi Hukum Pidana dan akademisi Hukum Administrasi Negara. Pada 3
November 2020 Pukul 17.00 WITA, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu
melakukan Pembahasan kedua yang menyimpulkan laporan a quo tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) Undang-
Undang Pemilihan. Pada pukul 19.00 WITA hari yang sama, Para Teradu
melakukan rapat pleno untuk memutus hasil kajian dan menyimpulkan pada
pokoknya perbuatan Terlapor dinyatakan : (i) tidak memenuhi unsur Pasal 188
ayat (1) jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan khususnya frase “menguntungkan”,
dan (ii) tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) jo 71 ayat (5) Undang-Undang
Pemilihan khususnya frase “menguntungkan”.
Berdasarkan bukti Kajian Awal dalam Formulir Model A.4 dan Kajian
Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.11, DKPP menilai bahwa Para
Teradu telah menindaklanjuti laporan Pelapor sebagai dugaan tindak pidana
pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi. Namun demikian terdapat
ketidaksesuaian analisis kajian yang disusun oleh Teradu IV. Pada bagian analisis
kajian diuraikan unsur-unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan dan
menyatakan keterpenuhan unsur “Gubernur”, unsur “wewenang, program, dan
kegiatan”, serta locus dan tempus dari peristiwa yang dilaporkan. Sedangkan
berkenaan dengan unsur “menguntungkan atau merugikan”, dalam Kajian
dinyatakan:
“Adapun terkait dengan unsur menguntungkan atau merugikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal a quo terdapat frase “atau” yang memiliki
konsekuensi hukum dalam suatu peristiwa a quo cukup terpenuhinya unsur
menguntungkan tanpa harus terpenuhinya unsur merugikan.
Kategori menguntungkan atau merugikan adalah suatu kegiatan dan program
pemerintahan daerah sepanjang untuk menjalankan fungsi kepemerintahan
yang mencerminkan upaya menguntungkan dirinya sendiri selaku Petahana
dan merugikan pasangan calon lain dengan cara membuat program dan
kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD, baik yang telah
direncanakan di tahun sebelumnya maupun spontan saat peristiwa terjadi,
sepanjang tujuannya untuk menaikkan citra positif dan menaikkan
popularitas di mata rakyat agar kelak dapat dipilih kembali dalam Pilkada.
Kegiatan demikian dapat dikategorikan merugikan pasangan calon lain yang
bukan berstatus petahana karena telah nyata kehilangan kesempatan untuk
menaikkan citra dan popularitasnya. Padahal seharusnya dalam kompetisi
Pilkada yang adil seharusnya status calon itu sama dan tidak
mengistimewakan calon petahana.”
Selanjutnya, dinyatakan:
“Bahwa terlapor memang mempublikasin peristiwa pemberian bantuan kouta
internet a quo melalui akan media sosial pribadi yang menggunakan tagline
“bergerak banua maju” tanpa disertai logo dan/atau gambar pemerintah
daerah provinsi kalimantan selatan. Sehingga seolah-olah merupakan
pemberian bantuan kouta internet pribadi. Hal tersebut tentu akan
menimbulkan ketidakadilan bagi pesaing calon petahana.”
Sementara dalam bagian yang lain dinyatakan:
“Kendati unsur menguntungkan dalam Pasal a quo merupakan perbuatan
formil dalam proses klarifikasi tidak menemukan atau sekurang-kurangnya
tidak dapat dibuktikan unsur menguntungkan tersebut, sehingga unsur
menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo tidak memenuhi
unsur mengingat ketiadaan indikator batasan yang dimaksud dengan
menguntungkan tersebut”
Uraian fakta di atas memperlihatkan adanya ketidaksesuaian kajian yang disusun
oleh Teradu IV. Bahwa analisa Kajian menjabarkan kategori “menguntungkan atau
merugikan”, serta menyatakan bahwa pembagian kuota internet oleh Terlapor
merupakan perbuatan yang menimbulkan ketidakadilan bagi pesaing calon
petahana. Namun pada sisi yang lain, Kajian justru menyatakan unsur
“menguntungkan atau merugikan” dalam laporan a quo tidak terpenuhi karena
ketiadaan indikator batasan menguntungkan. Demikian pula dengan kesimpulan
kajian yang menyatakan baik untuk dugaan pidana pemilihan maupun dugaan
pelanggaran administrasi tidak memenuhi unsur, khususnya frasa
“menguntungkan”. Terhadap ketidaksesuaian dalam analisa tersebut, Teradu IV
sebagai penyusun tidak dapat memberikan penjelasan. Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dan Teradu V, masing-masing menyatakan pada saat rapat pleno tanggal 3
November 2020 Pukul 19.00 WITA belum menerima dokumen hasil kajian Teradu
IV. Bahwa pembahasan rapat pleno diawali dengan pemaparan dari Teradu IV,
kemudian disusun kajian dan hasilnya dituangkan dalam Form Model A.11.
Bahwa fakta adanya ketidaksesuaian kajian yang disusun oleh Teradu IV
mencerminkan tindakan tidak cermat dan tidak hati-hati. Padahal, kajian
merupakan dokumen penting yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam
pengambilan keputusan. Teradu IV sebagai leading sector seharusnya memiliki
tanggung jawab untuk memastikan akurasi kajian dan menyampaikan sebagai
dokumen penting pada forum pleno. Dengan demikian, Teradu IV terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dan Teradu I, Teradu II, Teradu III,
dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Teradu
IV melanggar Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[4.3.2] Berkenanan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada 1
Oktober 2020 Para Teradu menerima laporan atas dugaan peristiwa pembagian
sarung dan uang senilai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di wilayah
Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terlapor I dalam laporan a quo adalah H. Sahbirin
Noor, dan Terlapor II Muhammad Taufik (Sekda Kab. Hulu Sungai Utara). Laporan
a quo dicatat dalam Formulir Model A.1 dengan No:
01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Selanjutnya, Para Teradu menyusun kajian awal
dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai dugaan
pelanggaran Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang
Pemilihan. Masih pada hari yang sama, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu
melakukan pembahasan pertama dan menyimpulkan Para Terlapor diduga
melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa Pemberian Uang/Materi lainnya serta
keterlibatan ASN dalam kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan
Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu kemudian
membentuk tim klarifikasi dan mengundang Pelapor, saksi-saksi, dan Para
Terlapor untuk diminta keterangan. Pada 6 Oktober 2020, Para Teradu bersama
Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dan disimpulkan bahwa
laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana
ketentuan Pasal 187A dan/atau Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan.
DKPP menilai bahwa Para Teradu telah melakukan upaya sungguh-sungguh
dalam menindaklanjuti Laporan No: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Tindakan
Para Teradu yang melakukan kajian awal, membentuk tim klarifikasi,
mengundang dan meminta keterangan para pihak dapat dibenarkan secara
hukum dan etika. Meskipun laporan a quo dalam pembahasan kedua Sentra
Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur, Para Teradu telah melaksanakan
tugas sesuai prosedur dan komitmen tinggi sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan. Para Teradu melalui Surat No: 242/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 menyampaikan penerusan
dugaan pelanggaran Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara kepada Komisi
Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Surat tersebut dibalas oleh Komisi
Aparatur Sipil Negara melalui Surat No: R-3965/KASN/12/2020 yang pada
pokoknya menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu dan
menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada yang bersangkutan. DKPP menilai
Para Teradu telah melaksanakan prinsip profesional sesuai koridor kewenangan
yang dimilikinya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.