Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 178 & 179 Tahun 2020
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 10/02/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 03-02-2021
👁 18 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/XI/2020, dan Pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 178-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, yang disampaikan Pengadu pada tanggal 28 Oktober 2020, berkenaan dengan pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3), Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 3 November 2020, laporan Pengadu dihentikan dengan dalih “tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan” meskipun telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara No: 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara No: 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan No: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Pengadu keberatan dengan keputusan Para Teradu yang menindaklanjuti laporan a quo sebagai tindak pidana Pemilihan.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Undang Nomor 1; Pasal 188 jo Pasal 71; Pasal 71 ayat (3); Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan khususnya pada frasa
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE- DKPP/XI/2020, dan Pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Jurkani Pekerjaan/Lembaga : Divisi Hukum H2D Alamat : Jl. A. Yani Km.13 200, No.172, RT. 8, Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan ---------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA----------------------------------- 2. Nama : Muhammad Isrof Parhani Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Jl. A. Yani Km. 4,5 Komp. Bumi Mas 6, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu .
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Erna Kasypiah Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Iwan Setiawan Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aries Mardiono Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Azhar Ridhanie Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Nur Kholis Majid Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan selatan Alamat Kantor : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-----------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 204-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/XI/2020, dan Pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 178-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, yang disampaikan Pengadu pada tanggal 28 Oktober 2020, berkenaan dengan pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3), Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada tanggal 3 November 2020, laporan Pengadu dihentikan dengan dalih “tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan” meskipun telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Pengadu merasa keberatan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang mengategorikan laporan pelanggaran administrasi sebagai laporan tindak pidana Pemilu. Sangat jelas tertulis pada bagian perihal laporan aquo merupakan laporan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, bukan Sentra Gakkumdu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 dan 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.1.2] POKOK PENGADUAN PERKARA NOMOR 179-PKE-DKPP/XI/2020 Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, yang disampaikan Pengadu secara lisan tanggal 1 Oktober 2020, berkenaan dengan pelanggaran administratif sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3), Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang pada tanggal 6 Oktober 2020, laporan Pengadu dihentikan dengan dalih “tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan” meskipun telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 178-PKE- DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020, memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. [2.3] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan pada hari Kamis, 21 Januari 2021, dengan ini mengajukan kesimpulan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 sebagai berikut: 1. Bahwa menanggapi bantahan Para Teradu yang pada intinya menganggap laporan Pengadu obscuur libel karena terdapat ketidaksesuaian antara laporan dengan alat bukti yang diajukan, Pengadu perlu menjelaskan bahwa ada sedikit kekeliruan teknis yang sifatnya minor dan non substansial dalam pengajuan pengaduan berupa tertukarnya lampiran bukti untuk Perkara Nomor 178 dan Perkara Nomor 179. Untuk Perkara Nomor 178, lampiran alat bukti yang tercantum justru untuk Perkara Nomor 179, begitupun sebaliknya. 2. Meskipun begitu, seharusnya tidak menjadi persoalan serius untuk dipahami oleh Para Teradu. Karena Para Teradu pada faktanya memahami bahwa Perkara Nomor 178 adalah aduan atas Laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 mengenai penggunaan TAGLINE KAMPANYE Petahana dalam program dinas. Sementara Perkara Nomor 179 adalah aduan atas Laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 mengenai pembagian uang Rp 50.000 dan tapih (sarung) oleh Petahana dalam masa kampanye. Bahkan dalam persidangan etik tanggal 21 Januari 2021, hal itu tidak menjadi masalah serius. 3. Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu juga telah memaparkan secara ringkas mengenai fakta pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, dasar hukum pengajuan aduan, serta pasal-pasal dalam peraturan DKPP mengenai etika yang dilanggar oleh Para Teradu. Pengadu telah menyampaikan tindakan Para Teradu telah melanggar etika profesionalisme dan kepastian hukum sebagaimana diatur pada Pasal 11 huruf a jo. Pasal 11 huruf c jo. Pasal 11 huruf d jo. Pasal 15 huruf f jo. Pasal 15 huruf g jo. Pasal 21 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. 4. Bahwa faktanya, selain daripada pelanggaran terhadap etika profesionalisme dan kepastian hukum yang Pengadu sampaikan dalam Pengaduan, pada saat persidangan digelar, terungkap fakta lain yang menunjukkan Para Teradu juga melanggar etika lain, khususnya etika keterbukaan. 5. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas, kami mohon kepada Yang Mulia untuk mengesampingkan eksepsi Para Teradu dan melakukan pemeriksaan terhadap aduan ini secara komprehensif. DALAM FAKTA PERSIDANGAN 6. Bahwa secara kasat mata, dalam persidangan tanggal 21 Januari 2021, tidak dapat terbantahkan bahwa tindakan ketidakprofesionalan dan ketidaktaatan pada kepastian hukum sangat nyata dilakukan oleh Para Teradu. 7. Bahwa Perkara Nomor 178-179 diadukan oleh Pengadu dengan alasan utama yakni Para Teradu menghentikan 2 (dua) laporan Pengadu ke Bawaslu Provinsi Kalsel dengan alasan yang tidak jelas, padahal kedua laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti dan saksi serta dasar hukum yang sangat kuat. Terlebih, hasil kajian Model Form. A-11 yang menjadi dasar diambil keputusan tidak diberikan sama sekali oleh Para Teradu kepada Pengadu. Akibatnya, Pengadu sama sekali tidak mengetahui apa yang menjadi pertimbangan mengenai dihentikannya laporan-laporan dari Pengadu. 8. Bahwa dalam tanggapan-tanggapan tertulisnya, Para Teradu hanya menguraikan sistematika formil penanganan laporan di Bawaslu Kalsel dari tahap pengajuan laporan sampai tahap Bawaslu Kalsel mengeluarkan status laporan. Namun, Para Teradu sama sekali tidak memberikan klarifikasi terkait tahap keterbukaan pasca diputusnya sebuah laporan. Titik tekan laporan Pengadu saat ini bukan pada tahapan yang dijelaskan oleh Para Teradu dalam jawaban tertulisnya, melainkan pada tahapan pasca putusan diambil, khususnya mengenai keterbukaan perihal pertimbangan- pertimbangan putusan. Karena Pengadu telah dihalang-halangi untuk mendapatkan kejelasan dan fakta yang sebenarnya mengapa laporan Pengadu dihentikan. 9. Bahwa Pengadu baru mendapatkan hasil kajian Model Form A-11 pada sekitar 25 Desember 2020, itupun melalui Bawaslu RI. Ketika Pengadu membaca hasil kajian tersebut guna mendapat kejelasan mengenai dasar pertimbangan Para Teradu menghentikan laporan, ternyata ditemukan fakta yang jauh lebih mencengangkan, di mana terdapat inkonsistensi dalam hasil analisa serta banyak pertimbangan yang tidak kompeten. Pertentangan analisa dengan kesimpulan serta terdapat 2 (dua) hasil kajian Form A-11 yang berbeda untuk 1 laporan yang sama 10. Bahwa kami perlu menyampaikan terdapat 2 (dua) versi hasil kajian Form A- 11 yang berbeda untuk 1 laporan yang sama. Hasil Kajian tentang aduan tagline yang diajukan sebagai bukti oleh Para Teradu dengan kode Bukti T- 27 dalam Perkara Nomor 178 ternyata berbeda dengan Hasil Kajian yang diberikan kepada Pengadu yang dibuktikan berdasarkan bukti tambahan dengan kode bukti Bukti ADD 1. Perbedaan tersebut terjadi pada 2 (dua) paragrap penting, yang berdampak sangat signifikan terhadap hasil kajian. Berikut kami perlihatkan perbedaan yang terjadi: BUKTI ADD 1 BUKTI ADD 2 / Bukti T-27 KAJIAN BAWASLU KALSEL DUGAAN PELANGGARAN KAJIAN BAWASLU KALSEL DUGAAN PELANGGARAN Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November 2020 Nomor 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November 2020 Analisa Unsur Menguntungkan: Analisa Unsur Menguntungkan: KESIMPULAN KESIMPULAN 11. Bahwa fakta di atas menunjukkan keanehan yang luar biasa, bagaimana bisa terdapat 2 (dua) hasil kajian yang berbeda untuk 1 (satu) laporan yang sama. Fakta yang tertungkap dari 2 (dua) bukti di atas menunjukkan adanya pola yang mencerminkan ketidakprofesionalan dan ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh Para Teradu sebagai komisioner Bawaslu Kalsel yang memegang tanggung jawab mulia untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada di Kalimantan Selatan; 12. Bahwa terlebih, hasil kajian yang disampaikan oleh Bawaslu Kalsel dalam Bukti T-27 / Bukti ADD 2 menunjukkan inkonsistensi yang jauh lebih nyata, di mana dalam analisanya menyatakan seluruh unsur terpenuhi, selanjutnya dalam kesimpulannya juga menyatakan unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (3) terpenuhi, namun pada bagian rekomendasi menyatakan menghentikan laporan. Tentu hal ini merupakan tindakan tidak profesional, tidak jujur, tidak berkepastian hukum, dan tidak adil yang dilakukan oleh Para Teradu. Karena hasil dari kajian tersebut sangat memengaruhi kontestasi Pilgub Kalsel yang menjadi penentu nasib jutaan warga Kalimantan Selatan selama 5 (lima) tahun ke depan; 13. Bahwa persidangan etik tanggal 21 Januari 2021 juga mengungkap fakta yang sangat menyedihkan ketika Ketua Majelis dengan tegas mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang cerdas, sehingga terungkap dan diakui oleh Para Teradu (kecuali Teradu IV), bahwa mereka sama sekali tidak membaca hasil kajian sebelum memutus perkara. Bahkan hasil kajian tersebut sama sekali belum ada bahkan ketika rapat pleno dilaksanakan. Hal demikian melanggar prinsip kolektif kolegial dalam proses pengambilan keputusan Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Jo. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 14. Bahwa fakta persidangan juga menunjukkan Teradu IV sebagai koordinator bidang pengaduan tidak mampu menjawab pertanyaan Ketua Majelis perihal adanya inkonsistensi dalam hasil kajiannya. Teradu IV justru melempar kesalahan ke staf-staf yang membantu membuat hasil kajian tersebut. Tindakan yang mencerminkan bahwa yang bersangkutan sangat tidak layak menduduki jabatan sebagai komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan. Teradu I berbohong dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis 15. Bahwa Teradu I telah sengaja berbohong dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis perihal alasan mengapa tidak memberikan berita acara klarifikasi saksi-saksi yang diminta. Teradu I menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu, berita acara klarifikasi saksi-saksi merupakan hak daripada saksi itu sendiri, sehingga Bawaslu Kalsel terpaksa tidak dapat memberikan dokumen tersebut. Teradi I melanjutkan, Pengadu kembali ke Bawaslu Kalsel membawa surat kuasa dari para saksi, barulah ketika itu berita acara saksi diberikan kepada Pengadu. 16. Bahwa faktanya, berdasarkan Tanda Terima Surat Permohonan Permintaan BA Klarifikasi Saksi, permohonan pertama kali yang diajukan oleh Pengadu telah melampirkan surat kuasa dari para saksi. Begitupun juga dengan KEPUTUSAN PPID BAWASLU KALIMANTAN SELATAN TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN NO. 005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020 yang di dalamnya tidak memuat alasan penolakan sebagaimana yang Teradu I jelaskan. Apa yang diungkapkan oleh Teradu I dalam menjawab pertanyaan Ketua Majelis sepenuhnya merupakan pembohongan, karena faktanya, Pengadu baru mendapatkan berita acara klarifikasi saksi-saksi ketika terlibat perdebatan yang panjang di Bawaslu Kalsel setelah mendapat surat jawaban penolakan. 17. Bahwa fakta di atas menunjukkan, betapa Bawaslu Kalsel melakukan berbagai cara untuk memutus akses keterbukaan informasi kepada Pengadu. Tentu hal ini semakin memperkuat dugaan adanya “permainan” dalam penanganan setiap laporan yang diajukan perihal pelanggaran Petahana. 18. Berdasarkan fakta di atas, terbukti bahwa Teradu I sangat tidak pantas mengemban amanah sebagai Komisioner bahkan Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan. Ketidakprofesionalan Para Teradu Juga Terjadi Dalam Laporan Pelanggaran Politisasi Bantuan Sembako Covid-19 19. Bahwa selain 2 (dua) laporan di atas, terdapat 1 hasil kajian yang juga ditangani Bawaslu Kalsel secara tidak profesional dan menciptakan ketidakpastian hukum, yakni perihal laporan politisasi bansos sembako Covid-19 yang diadukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 2, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. 20. Bahwa berdasarkan KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN NOMOR: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020 Bawaslu Kalsel dalam kesimpulannya menyatakan laporan Pengadu tidak memenuhi unsur “kewenangan, program, dan kegiatan” secara kumulatif. Padahal, dalam analisa hukum dan fakta yang diakui oleh Bawaslu Kalsel, ketiga unsur tersebut telah terpenuhi, yakni sebagai berikut: Unsur Kewenangan, terbukti pada halaman 96, paragraf kedua sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan saksi atas nama M. Yahya, M. Rizqon, Anggri, Kurniawan menyatakan terkait pengemasan beras tersebut atas perintah Ibu Rusta Diana istri kepala BPSB dan menjelaskan terkait dengan pengemasan beras menurut informasi ada instruksi atau perintah dari Paman Birin kepada Kepala Balai kemudian Kepala Balai memerintahkan kepada Ibu Rusta Diana lalu memerintahkan untuk mengemas beras tersebut, dan pengemasan beras tersebut dilakukan di aula BPSB TPH Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian beras yang telah dikemas dan ditempeli stiker bergambar ‘PAMAN BIRIN” dengan bertuliskan “PAMAN BIRIN BANUA BERGERAK” tersebut diangkut menggunakan truck dinas milik BPSB TPH Provinsi Kalimantan Selatan untuk diangkut ke rumah dinas H.Sahbirin Noor alias Paman Birin;” Lagipula, bukti-bukti yang Pengadu ajukan sudah jelas menunjukkan Petahan secara langsung dan terus menerus membagikan beras tersebut, tidak mungkin hal itu dilakukan tanpa kewenangannya. Unsur Program, terbukti pada halaman 98, paragraf kedua sebagai berikut: “Bahwa berdasarkan hasil permintaan data Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kepada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan surat nomor : 047/K.Bawaslu-KS/PM.04/VI/2020. Tertanggal 09 Juni 2020, perihal permohonan data dan informasi, dibalas dengan surat jawaban dengan nomor surat 800/138-Set/Dinsos tertanggal 15 Juni 2020 didapatkan informasi bahwa sumber dana bantuan sosial sembako adalah bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 yaitu DPPA SKPD TA 2020 dibuktikan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) tahun Anggaran 2020;” Terbukti dengan jelas bahwa beras-beras sembako covid-19 Paman Birin berasal dari program dinas sosial yang pengadaannya menggunakan dana APBD. Unsur Kegiatan, terbukti pada halaman 95 paragraf terakhir sebagai berikut: “Bahwa kegiatan penyaluran bantuan paket bakul sembako dan bantuan Covid-19 merupakan tindakan menguntungkan H. Sahbirin Noor alias PAMAN BIRIN dalam proses dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 yakni tanggal 23 Maret sampai dengan 01 November 2020;” 21. Jelas-jelas terbukti kegiatan yang dilakukan adalah pembagian bantuan paket bakul purun sembako oleh H. Sahbirin secara langsung. Berdasarkan penjelasan di atas, maka unsur kewenangan, program, dan kegiatan telah terpenuhi secara kualitatif. Oleh sebab itu, pertentangan logika ini menjadi sangat aneh dalam sebuah hasil kajian yang seharusnya dilakukan secara sistematis dan terukur, terlebih Para Teradu merupakan komisioner Bawaslu tingkat Provinsi yang tentunya memiliki kapasitas di bidang Pilkada yang sangat teruji. 22. Bahwa pertentangan logika ini sangat mirip dengan cara Para Teradu dalam menangani pelanggaran laporan tentang tagline sebagaimana BUKTI ADD 1 dan BUKTI ADD 2. Oleh sebab itu, hal ini semakin menegaskan ada “permainan” dalam setiap laporan pelanggaran administratif kepada Petahana yang “dilindungi” oleh Para Teradu. 23. Bahwa Bukti-Bukti di atas menjelaskan bahwa penanganan laporan pelanggaran yang diadukan oleh Pengadu ke Para Teradu sangatlah tidak profesional, tidak berkepastian hukum, tidak akuntabel, dan tidak terbuka. Tindakan ini bukan hanya persoalan ketidakpatuhan Para Teradu terhadap etika penyelengaraan pemilu, lebih dari itu, Pengadu menilai Para Teradu telah meninggalkan tugasnya sebagai pelindung Pilkada, dan terkesan berubah menjadi pelindung Petahana. Oleh sebab itu Pengadu mohon kepada Yang Mulia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Para Teradu dari jabatannya. 24. Pengadu memohon kepada Yang Mulia, karena Bawaslu Kalsel tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, kami berharap agar perkara ini segera diputus secepatnya agar putusan DKPP dapat kami jadikan bukti tambahan di Mahkamah Konstitusi, sehingga keadilan substantif kembali hadir untuk Tim Pengadu. [2.4] ALAT BUKTI PENGADU [2.4.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 178- PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-2 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Foto; 2 BUKTI P-2 Foto 2 buah sarung bertuliskan Tapih Paman Birin Bergerak, dan 2 lembar uang masing-masing senilai Rp. 50.000,00, (Lima Puluh Ribu Rupiah) [2.4.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 179- PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-4 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI P-1 Bukti Screenshot gambar di media sosial Paman Birin Bergerak bertuliskan langsung dicairkan jaring pengaman sosial (JPS) khusus dari Pemprov Kalsel, Bagi Keluarga Terdampak Ekonomi Covid-19 Belum Menerima Bantuan Pusat 13 Kabupaten Kota se Kalsel; Screenshoot di media sosial berkenaan dengan Pemprov Kalsel menyediakan dana hibah dalam bentuk tunai untuk disalurkan kepada warga/keluarga yang secara ekonomi terdampak pandemi Covid-19; Berita online apahabar.com, Senin, 11 Mei 2020-11.39 WIB, Pemprov Kalsel Kucurkan Jaring Pengaman Sosial Rp. 19 Miliar, Rp.100 ribu Per KK; 2 BUKTI P-2 Dokumentasi Penyerahan Secara Simbolis Bantuan Internet Gratis Bagi Siswa SMA dan SMK Yang Terdampak Covid-19; Berita online Kabar Kalimantan, Paman Birin Bagikan Kuota Internet Gratis Kepada 24 Ribu Siswa; Screenshoot di media sosial Paman Birin, berkenaan dengan penyediaan kuota internet gratis; 3 BUKTI P-3 Dokumen Bansos Beras untuk KPM PKH; Berita online apahabar.com, Selasa, 22 September 2020-12.53 WIB, Gubernur Kalsel Launching Bansos Beras untuk Puluhan Ribu KPM PKH; 4 BUKTI P-4 Screenshot gambar di media sosial bertuliskan Paman BirinMu Sahbirin Noor-Muhidin Bergerak Maju Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2021-2024 [2.4.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 178- PKE-DKPP/XI/202, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan alat bukti tambahan yang diberi tanda dengan bukti ADD1 sampai ADD 11 sebagai berikut: `NO BUKTI KETERANGAN 1 BUKTI ADD1 From A.11-Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November 2020; 2 BUKTI ADD2 Form A.11-Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, yang dibuat oleh BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 3 November 2020; 3 BUKTI ADD 3 Form A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020; 4 BUKTI ADD 4 Tanda Terima Surat Permohonan Permintaan BA Klarifikasi Saksi; 5 BUKTI ADD 5 Keputusan PPID Bawaslu Kalimantan Selatan Tentang Penolakan Permohonan No.005/Set.Bawaslu-KS/IP/XII/2020; 6 BUKTI ADD 6 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 220/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/XI/2020, Perihal Tanggapan, tanggal 7 November 2020; 7 BUKTI ADD 7 Penetapan PPID Bawaslu Nomor: 0083/BAWASLU/H2PI/HM.00/V/2018 Tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan; 8 BUKTI ADD 8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, tanggal 11 November 2020; 9 BUKTI ADD 9 Video Berjudul “Bakul Purun Mendiskualifikasi Paman Birin?” 10 BUKTI ADD 10 Video Berjudul “Surat Terbuka Haji Denny Menegakkan Prinsip Tauhid, Antipolitik Uang, Antipolitik Curang” 11 BUKTI ADD 11 Surat Terbuka Haji Denny-3 Januari 2021. [2.4.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor: 178-PKE- DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020, Pengadu mengajukan Saksi yakni Muhamad Raziv Barokah selaku Advokat, dan Zamrony selaku Advokat yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021 sebagai berikut: Zamrony • Pertama kami akan menerangkan laporan pengaduan terkait dengan tagline. Pada prinsipnya kami pada saat itu dalam kapasitas kuasa hukum dari Pihak Pelapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Kami mengetahui secara persis bagaimana laporan yang disampaikan tersebut dihentikan. Kami juga turut mendampingi pemeriksaan Pelapor termasuk juga para saksi yang diperiksa di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Saya juga turut mendampingi. Selain hal-hal yang disampaikan tadi izinkan juga kami menyampaikan pada saat Pengadu menyampaikan laporan pengaduan kepada DKPP. Ada formulir keterangan saksi yang sudah di buat dan ditandatangani pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak dipertimbangkan yang dipertimbangkan adalah keterangan yang disampaikan secara verbal langsung dihadapan Ketua Majelis. Kami selaku kuasa hukum mengetahui dan agak sedikit terkejut dengan penghentian laporan dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Peristiwa yang sama ganjar dengan putusan diskualifikasi oleh Bawaslu. Misalnya yang terbaru di Bandar Lampung, Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dan ada juga di Pare-Pare Sulawesi Selatan. Peristiwanya hampir sama, tetapi kalau di Provinsi Kalimantan Selatan lebih jelas dan terang benderang. Sebagaimana diketahui Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, bahkan Hasyim Asy’ari selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua KPK, Mendagri, menyatakan bahwa penyalahgunaan tagline merupakan bentuk penyimpangan yang dapat dipersoalkan dengan sanksi diskualifikasi. Pada saat menjabat awal tahun 2016, Terlapor H. Sahbirin menyusun Perda terkait RPJMD yang dinyatakan dalam perdanya bahwa taglinenya adalah KALSEL MANTAB kemudian diubah PAMAN BIRIN BERGERAK. Tanpa melalui pengubahan peraturan daerah. KALSEL MANTAB seolah dilupakan dan dimana-mana tagline tersebut digunakan dihampir semua fasilitas-fasilitas pemerintah provinsi. Hal tersebut dilakukan sejak kurun waktu 2018 sampai dengan masa penetapan pasangan calon. Pada prinsipnya, kami bersama dengan teman-teman kuasa hukum melakukan kajian yang seharusnya dijatuhkan sanksi diskualifikasi. Kami menyampaikan ada 7 laporan namun seluruhnya ditolak oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Padahal di sisi lain, memahmi bahwa berdasarkan data terbuka, Provinsi Kalimantan Selatan merupakan daerah yang mempunyai tingkat pelanggaran money politik yang paling tinggi se Indonesia. Hasil kajian kami berbanding terbalik dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menghentikan laporan. • Kami juga sempat mengajukan surat permohonan hasil kajian, berita acara pemeriksaan saksi, seharusnya menjadi hak bagi saksi yang seharusnya diberikan tetapi kami mendapatkan surat balasan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan berita acara dan hasil kajian dengan laporan pengaduan tidak dapat diberikan sehingga pada akhirnya kami mengajukan surat permohonan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum. • Kami menganalisis bagaimana Pengadu menangani pengaduan dari hasil kajian yang kami pelajari menunjukkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak komprehensif dalam menganalisis terkait dengan pemenuhan unsur. Misalnya hasil kajian menyatakan terpenuhi tetapi dalam konklusi, kesimpulan, dan keputusannya bawaslu kalimantan selatan menyatakan tidak terbukti sehingga kemudian tidak dapat ditindaklanjuti. Berkenaan dengan tapih • Pada prinsipnya kami bukan saksi yang melihat langsung karena tadi ada beberapa saksi yang disebutkan oleh Pengadu. Saksi-saksi dipanggil pada saat penanganan pelanggaran. Membenarkan surat panggilan dikirimkan terlebih dahulu baru besoknya baru dilakukan klarifikasi. Pada waktu itu kami diberikan kesempatan untuk mendampingi, tetapi ada pembatasan mungkin karena protokol kesehatan ada beberapa yang tidak diizinkan masuk. Membenarkan kuasa hukum tetap diberikan ruang untuk memberikan pendampingan. • Pada prinsipnya meskipun kami tidak hafal nama-nama saksi yang diajukan namun kami mengetahui saksi. Kami yang mengusulkan pemeriksaan nama- nama saksi. Kecuali ahli yang kami usulkan untuk diperiksa tetapi sampai perkara ini diputuskan ahli tersebut tidak pernah diperiksa. Sebagian besar saksi sudah diperiksa. Saya tidak mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan transparan tetapi kami menyerahkan kepada Majelis DKPP untuk menilai. Saya tidak mengetahui yang dimaksud dengan pengembangan saksi ini apa maksudnya? Beban pembuktian laporan pengaduan bukan berada di Pengadu melainkan di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu terdapat temuan dan juga pelanggaran, seharusnya tanpa ada laporan pengaduan dari Pengadu sekalipun Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan seharusnya bisa lebih proaktif menjemput bola. Bawaslu memiliki struktur yang lengkap mulai dari bawaslu kabupaten, panwascam, sampai dengan tingkat PPS. Ketika kami menyampaikan laporan pengaduan, pada prinsipnya “membantu” Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu. Muhamad Raziv Barokah • Mengenai Perkara Nomor 178 yaitu berkaitan dengan tagline “Sahbirin Bergerak” laporan ini dilaporkan karena ada beberapa program kegiatan Provinsi Kalimantan Selatan berupa pembagian kuata internet gratis dan program jaring pengaman sosial dan program Covid19 yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan saat itu dengan menempelkan citra diri dan juga tagline kampanye yang ia gunakan ketika menjadi pasangan calon yakni tagline “bergerak”. • Inilah aduan yang disampaikan oleh kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melanggar Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan. Berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pengadu beberapa hari setelahnya ketika Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan kemudian mengeluarkan status laporan yang menyatakan laporan dihentikan. Dalam status laporan tersebut tidak terdapat penjelasan mengapa laporan tersebut dihentikan? tetapi di situ hanya disampaikan tidak memenuhi unsur baik pidana maupun administrasi. Sementara yang dilaporkan oleh Pengadu sepengatahuan saya hanya pelanggaran administrasi. Pengadu meminta hasil kajian berkenaan dengan penghentian laporan. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak memberikan hasil kajian tersebut dengan alasan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan. Padahal dalam Pasal 25 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, menyebutkan bahwa hasil kajian bersifat rahasia selagi belum diputus dalam rapat pleno baik bawaslu, bawaslu provinsi. Hal ini yang juga menjadi permasalahan mengapa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak memberikan kajian tersebut dan menyatakan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan dan bersifat rahasia. Padahal Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan itu bersifat rahasia sepanjang belum diputus. Ketika sudah diputus itu tidak menjadi rahasia lagi dan bisa diberikan kepada para pihak. Kemudian hal yang sama ketika Pengadu meminta Berita Acara Klarifikasi saksi-saksi, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak memberikan dokumen tersebut karena termasuk dokumen yang dikecualikan. Padahal dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, pihak yang diklarifikasi berhak mendapatkan Berita Acara Klarifikasi sepanjang penanganan perkara sudah selesai. Pengadu mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk meminta kajian dan berita acara klarifikasi Saksi. • Berita Acara Klarifikasi saksi akhirnya diberikan karena Pengadu datang ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga terjadi perdebatan mengenai Berita Acara Klarifikasi. Pada akhirnya diserahkan tetapi untuk hasil kajian tetap tidak diserahkan. Pengadu mengirim surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk meminta hasil kajian beberapa hasil kajian yang tidak diadukan di sini. Barulah Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Hingga kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan kepada Pengadu. Kesesuaian pres rilis yang disampaikan oleh Teradu ketika status laporannya diumumkan sedangkan kami belum mendapatkan hasil kajian, itulah yang dikatakan tidak memenuhi unsur yang laporan tagline begitu saja tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dilanjutkan. Ketika membaca hasil kajian yang sudah diberikan mungkin nanti bisa saya serahkan kepada Pengadu untuk dijadikan alat bukti tambahan. Mengenai tagline • Bahwa setelah dikeluarkannya status laporan, Pengadu berusaha meminta hasil kajian tetapi tidak diberikan dan diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Laporan sarung dan tagline memiliki ketidaksesuaian antara hasil analisa dengan kesimpulannya. Frasa tidak menguntungkan, paragraf yang menjelaskan seakan akan muncul secara tiba-tiba. Saya menjelaskan hal yang diketahui, dan tidak pernah menyampaikan pandangan atau teori keahlian. Jika Teradu tidak pernah mengetahui saya ada dalam setiap laporan, mungkin bisa juga nanti saya ajukan foto maupun berita yang memuat kehadiran saya didalam laporan tagline. Memang saya yang mendampingi Pengadu dalam penyampaian laporan tagline. Saya sangat paham mengenai laporan tagline ini. Saya mengetahui pemberitahuan tentang status laporan. Saya memperhatikan juga perkembangan perkara yang ada di Kalimantan Selatan ini. Status laporan selalu di upload oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Itu ada di websitenya, tetapi saya lupa kapan terakhir saya mengaksesnya. Itu ada status laporan setiap laporan yang diadukan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Sepengetahuan saya untuk laporan yang bagi-bagi sarung statusnya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur sedangkan untuk laporan tentang tagline pidananya dihentikan dan administrasinya juga dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.5.1] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 178-PKE- DKPP/XI/2020 Perkenankanlah dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut :
II. DALAM EKSEPSI
Dalam konteks hukum acara eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan (objection) yang diajukan oleh Tergugat atau Teradu terhadap materi pokok pengaduan, secara umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar Majelis yang terhormat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara; pengakhiran yang diminta melalui eksepsi a quo adalah: • Menjatuhkan Putusan negative yang menyatakan permohonan atau pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk); • Berdasarkan putusan negative itu pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara; 1. EKSEPSI LAPORAN PENGADU OBSCUUR LIBEL Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara eskplisit terhadap dalil- dalil pengaduan Pengadu a quo, jika dicermati dengan seksama maka pengaduan Pengadu secara yuridis normative harus dinyatakan kabur atau Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut : 1) Bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan/Permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) disebut juga formulasi gugatan atau pengaduan yang tidak jelas;------------------ ---------------------------------------------------------------------- 2) Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; a. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground);------ b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek Pelanggaran Kode Etik Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang Undangan” adanya frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan (kumulatif) sampai poin huruf d tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan.---------------------- 2. EKSEPSI LAPORAN PENGADU CACAT FORMIL Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti Pokok Laporan Pengaduan Pengadu a quo, secara yuridis normative harus dinyatakan cacat formil, dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut: 1) Bahwa dalam uraian Pengaduan Pengadu pada angka IV, Pengadu melampirkan Bukti-Bukti berupa Bukti P-1 berupa foto H. Sahbirin Noor sedang duduk disebuah warung dan mengacungkan jari telunjuk, dan Bukti P- 2 berupa Foto 2 (dua) buah sarung bertuliskan “tapih paman birin bergerak”, dan 2 (dua) lembar uang senilai masing-masing Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);--------------------------------- 2) Bahwa antara uraian Pengadu dengan bukti-bukti yang dilampirkan tidak ada korelasi/tidak berkesesuaian sehingga terhadap pengaduan Pengadu tidak memiliki nilai pembuktian yang sah dan meyakinkan; 3) Bahwa terhadap hal tersebut Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan :...c. alat bukti. Pasal ini tidak dapat dipisahkan dari Bab IV Peraturan DKPP a quo yang mengatur perihal Pengaduan dan/atau Laporan bagian kedua tentang Persyaratan dan Tata Cara.---------------------------------------------------------------- ----------------- 4) Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut di atas dan mengingat Pengaduan Pengadu Obscuur Libelium dan Cacat Formil maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak atau setidak- tidaknya menyatakan laporan pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).----------------------------
III. DALAM POKOK ADUAN
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu dalam fundamentum petendie yang pada pokoknya menyebutkan “Para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu Nomor : 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut Undang- Undang Pemilihan yang berdasarkan pendapat Pengadu Laporan tersebut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pemilihan bukan Pelanggaran Administrasi oleh Para Teradu”, secara tegas Para Teradu menolak seluruh dalil yang di dalilkan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu yang didasarkan dengan fakta hukum dan mengesampingkan dalil fundamentum petendie Pengadu yang hanya didasarkan pada argumentasi retorika Pengadu sendiri;------- 2. Bahwa Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pemilihan telah mengatur tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi, in casu Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa menjunjung tinggi asas pelaksanaan Pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Pemilihan Jo. Pasal 4 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaara Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;----------------------- 3. Bahwa sebagai bentuk pengejawantahan asas pemilihan tersebut, in casu Laporan PENGADU, PARA TERADU juga tunduk terhadap ketentuan Pasal 29 huruf c yang menyebutkan : bawaslu provinsi wajib : ..c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan;---- ---------------------------------------------------------------------- 4. Bahwa dalam menangani Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan in casu Laporan Nomor : 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 yang dilaporkan oleh Pelapor Jurkani, S.H. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak hanya menegakkan keadilan materil sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh Pelapor Jurkani, S.H. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan dalam laporan a quo, tetapi juga Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga tunduk terhadap hukum formil yang sudah ditentukan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selanjutnya disebut dengan Perbawaslu Penanganan Pelanggaran serta Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 / Nomor 1 Tahun 2020 / Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, selanjutnya disebut Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu, hal ini menjadi bagian terpenting bagi Para Teradu dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu guna tercapainya prinsip berkepastian hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menyebutkan : Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;--------------------------------------------------------- ----------------------------- 5. Bahwa pengejawantahan prinsip berkepastian hukum sebagaimana Pasal 11 a quo dapat Para Teradu sampaikan dalam urain proses penanganan pelanggaran in casu Laporan Nomor : 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 yang dilaporkan oleh Jurkani, S.H., sebagai berikut : 1. Bahwa pada hari Rabu, 28 Oktober 2020, Pelapor Jurkani, S.H., datang ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaporkan dugaan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dengan Terlapor Calon Gubernur Nomor Urut 01 a.n. H. Sahbirin Noor yang merupakan Gubernur Petahana Kalimantan Selatan atas dugaan Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang kemudian dicatat oleh petugas penerima laporan dalam Form. Model A.1 Penerimaan Laporan. Dengan uraian Laporan pada pokonya menyebutkan : • Pertama, Terlapor H. Sahbirin Noor menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 melalui Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang disertai dengan tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK” yang menurut Pengadu tagline tersebut merupakan tagline kampanye Terlapor H. Sahbirin Noor;-------------------------------------------- -- • Kedua, Terlapor H. Sahbirin Noor menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan memberikan bantuan internet gratis kepada 24.000 Siswa SMA- SMK di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang disertai dengan tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK” yang menurut Pengadu tagline tersebut merupakan tagline kampanye Terlapor H. Sahbirin Noor;-------------------- • Ketiga, Terlapor H. Sahbirin Noor menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan memberikan bantuan sosial beras bersama dengan Kementerian Sosial RI dan Bulog disertai dengen tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK” yang menurut Pengadu tagline tersebut merupakan tagline kampanye Terlapor H. Sahbirin Noor;------------------------------------------ 2. Bahwa setelah Laporan Pelapor tersebut disampaikan kemudian pada hari yang sama yakni Rabu, tanggal 28 Oktober 2020 petugas penerima Laporan memberikan Form. Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020 kepada Pengadu;------------- 3. Bahwa terhadap Laporan a quo Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membuat kajian awal paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan disampaikan sesuai dengan Form. Model A.4. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran menyebutkan kajian awal untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; b. jenis dugaan pelanggaran; c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau; d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya. 4. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal yang disusun oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalimantan Selatan tertanggal 29 Oktober 2020 menyatakan Laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel Laporan, adapun jenis dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah: • Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). dan;--------------- • Dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana Ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan : (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.--------------------------- ---------------------------------------- 5. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perbawaslu Penanganan Pelanggaran menyebutkan: Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dugaanpelanggaran Pemilihan. Jo. Pasal 12 ayat (2) menyebutkan : Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan;------------------------------------ 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan “Pengadu merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi sebagai laporan tindak pidana pemilu” hal ini telah Para Teradu jelaskan dengan uraian jawaban poin nomor 4 (empat) dan 5 (lima) tersebut di atas. Artinya Para Teradu tidak hanya menangani Laporan a quo dengan mekanisme Pelanggaran Pidana Pemilihan melalui sentra Gakkumdu saja, tetapi juga Para Teradu menangani Laporan a quo dengan mekanisme Pelanggaran Administrasi, dengan alasan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan juga mengatur sanksi pidana mutatis mutandis yang terdapat dalam ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, justru hal ini menunjukkan Para Teradu telah melaksanakan prinsip berkepastian hukum dan melaksanakan prinsip profesional sebagaimana ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; 7. Bahwa setelah dilakukan kajian awal maka berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perbawaslu 8 Tahun 2020 menyebutkan : Hasil kajian awal diputuskan melalui rapat pleno. Sehingga pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2020 PARA TERADU melakukan Rapat Pleno dengan Nomor Berita Acara Pleno : 008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 yang pada pokoknya menyatakan Laporan a quo diregister dengan Nomor Register : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H.;-------------- ------------------------------------------------------------------ 8. Bahwa setelah dinyatakan Laporan a quo di register, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu Jo. Pasal 12 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, yang menyatakan: “Pengawas Pemilihan, Penyidik tindak pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama”. Maka pada hari, Kamis 29 Oktober 2020, sekitar Pukul 21:00 WITA, Bawaslu Kalimantan Selatan mengundang Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dari Unsur Kepolisan Dearah Kalimantan Selatan dan Jaksa dari Unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan untuk melakukan Pembahasan Pertama;---- ---------------------------------------------------------------------------------- 9. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu menyebutkan “Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.” Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Pembahasan Pertama dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan yang pada menyatakan kesimpulam dan rekomendasi sebagai berikut : • Kesimpulan : Laporan Pelanggaran Nomor Register : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor Jurkani, S.H. dengan Terlapor H. Sahbirin Noor, memenuhi syarat formil dan materil;- ----------------------------------------------------------------- • Rekomendasi : Laporan Pelanggaran Nomor Register : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor JURKANI, S.H. dengan Terlapor H. SAHBIRIN NOOR, Dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan;------- 10. Bahwa setelah dinyatakan Laporan a quo di register, maka pada hari Kamis, 29 Oktober 2020, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membuat Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Klarifikasi atas Laporan a quo dengan Nomor SK : 072/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 yang ditanda tangani oleh Teradu I;------------------------------------------------ 11. Bahwa untuk menindaklanjuti Laporan a quo berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran menyebutkan : Pengawas Pemilihan memiliki waktu paling lama 3 (hari) terhitung setelah Laporan diregistrasi, namun dalam hal diperlukan, Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu waktu paling lama 2 (dua) hari. Sehingga dalam waktu 3 (tiga) hari + 2 (dua) hari tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan proses pengkajian atas Laporan a quo dengan cara meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli untuk diminta dan didengar keterangannya dalam rangka klarifikasi;--------------------------------- 12. Sehingga dalam rangka menindaklanjuti Laporan a quo guna membuat terang suatu dugaan pelanggaran, maka Bawaslu Kalimantan Selatan telah mengundang beberapa pihak untuk proses klarifikasi yang didampingi oleh Anggota Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan baik dari Unsur Kepolisian maupun dari Unsur Kejaksaan, yang diuraikan pada penjelasan berikut: 1) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Pelapor a.n. Jurkani, S.H., dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------- 2) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. DRA. HJ. Siti Nuriyani selaku Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA, yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------- 3) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. Yusuf Effendy selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Surat Undangan : 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;--------------------------------------------- --------------------------------------- 4) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. Kurnadiansyah selaku Kepala Biro dan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Surat Undangan : 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 10.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------------------------------------------------------------- ---------------- 5) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. Arief Mandu selaku Kepala Bulog Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor Surat Undangan : 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 10.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klarifikasi;-------------- 6) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. Darman Jaya selaku Wali Kota Banjarbaru dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 11.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;------------------------------------- ---------- 7) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi dari unsur Pimpinan KPU Porvinsi Kalimantan Selatan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Minggu 01 November 2020, Pukul 14.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;--------------------------------------------- -------------------- 8) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. Musyafi’ selaku Redaksi Banjarmasin Post dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 14.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;---------------------------------- 9) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. Fariz Fadhillah selaku Redaksi media online Apahabar.com dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020 untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 14.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------------- ------------ 10) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. Kiki Arianzah selaku Redaksi Tv Loka Duta TV dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 14.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;------------------------------------- ---- 11) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. H. Nurul Fajar Desira selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kalimantan Selatan dengan Nomor Surat Undangan : 202/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020, Pukul 14.30 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;------------------------------------- ---------- 12) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi a.n. M. Chayrudin Noer selaku Manager Government and Enterprice Service PT. Telkom dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Senin, tanggal 02 November 2020, Pukul 14.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;-------------- 13) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Saksi atas nama GT. Yanuar Noor Rifai, S.IP., M.Si., selaku Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 16.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi;------------------------------------- ---------- 14) Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Terlapor a.n. H. Sahbirin Noor selaku Calon Gubernur Nomor Urut 1 Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Minggu, tanggal 1 November 2020, Pukul 10.00 WITA, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi undangan tersebut akan tetapi diwakilkan oleh Kuasa Hukum Terlapor dari Kantor Hukum Jurist Solution DR.H. Syaifudin, S.H.,MH.. Namun karena proses klarifikasi harus di hadiri oleh yang bersangkutan maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kembali menyampaikan undangan ke-2 (dua) kepada Terlapor a.n. H. Sahbirin Noor melalui Kuasa Hukumnya dengan Surat Undangan Nomor: 203/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 1 November 2020 untuk diminta dan didengar keterangannya dalam proses klarifikasi pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 10.00 WITA, namun terhadap undangan ke-2 (dua) tersebut TERLAPOR tidak dapat hadir.----------------------- 13. Bahwa kendati Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang saksi-saksi yang berkaitan dengan Laporan a quo, guna menyempurnakan kajian atas fakta yang telah didapat selama klarifikasi tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga mengundang 2 (dua) orang ahli hukum untuk diminta dan didengar keterangannya, yang keduanya merupakan ahli yang sudah expert dibidangnya, saksi ahli yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1) Ahmad Ratomi, S.H., M.H., Ahli merupakan Akademisi Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat, yang diundang oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020, untuk diminta dan didengar keterangannya sebagai ahli dalam proses klarifikasi pada hari Senin, tertanggal 2 November 2020, Pukul 14.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi. Ahli menerangkan terhadap penerapan ketentuan pidana Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan;--------------------- ----------- 2) Ahmad Fikri Hadin, S.H., LL.M., Ahli merupakan Akademisi Hukum Administrasi Negara Universitas Lambung Mangkurat, yang diundang oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Undangan Nomor: 202/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020 untuk diminta dan didengar keterangannya sebagai ahli dalam proses klarifikasi pada hari Senin, tanggal 2 November 2020, Pukul 16.00 WITA yang dituangkan dalam Form. Model A.8 Berita Acara Sumpah dan Form. Model A.10 Berita Acara Klrafirikasi. Ahli menerangkan terhadap penerapan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Pemilihan;----------------------------- 14. Bahwa setelah meminta dan mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli dan analisis terhadap alat bukti dengan persesuaian keterangan saksi, terhadap dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan melakukan Rapat Pembahasan Kedua pada hari, Selasa 03 November 2020, sekitar Pukul 17.00 WITA dengan mendapatkan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut: • Kesimpulan : Laporan Pelanggaran Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor Jurkani, S.H. dengan Terlapor H. Sahbirin Noor : Tidak memenuh unsur Tindak Pidana Pemilihan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Pemilihan;--------------------------- • Rekomendasi: Laporan Pelanggaran Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H. dengan Terlapor H. Sahbirin Noor : Dihentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan;------------ 15. Bahwa setelah meminta dan mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli dan analisis terhadap alat bukti dengan persesuaian keterangan saksi, terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan, maka Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk memutus Hasil Kajian Pengawas Pemilihan pada hari Selasa, tanggal 03 November 2020, sekitar Pukul 19.00 WITA dengan mendapatkan Kesimpulan dan Rekomendasi sebagai berikut : • Kesimpulan : Laporan Pelanggaran Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H. dengan Terlapor H. Sahbirin Noor : Tidak memenuhi unsur Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan, khususnya pada frase “menguntungkan”;---------------------------------------- ------------------------- • Rekomendasi : Laporan Pelanggaran Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 a.n. Pelapor Jurkani, S.H., dengan Terlapor H. Sahbirin Noor : Tidak meneruskan/rekomendasi ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan.---------------- 16. Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Kalimantan Selatan dan berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi dalam Rapat Pleno Para Teradu sehingga dituangkan dalam Form. Model A.11 Kajian dengan sistematika kajian sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (2) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang menyebutkan : sistematika kajian berisi : a. kasus posisi, b. data, c. kajian, d. kesimpulan dan, e. rekomendasi dan untuk selanjutnya di tuangkan dalam Form. Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan;-------------- ------------ 17. Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, sehingga terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan “Laporan Pengadu dihentikan dengan dalih tidak memenuhi unsur-unsur Pelanggaran Pemilihan meskipun telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat” hanya berdasar pada asumsi, serta spekulasi dari Pengadu sendiri, selanjutnya perlu Pengadu pahami bahwa penghentian penanganan dugaan pelanggaran dengan register 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, bukanlah pada posisi sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu, oleh karena dalam fakta yang sesungguhnya penghentian di lakukan setelah meminta dan mendengarkan keterangan pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli dan analisis terhadap alat bukti dengan persesuaian keterangan saksi yang cukup panjang. Sehingga Pengadu dalam hal ini tidak secara cermat dalam menyusun dalilnya serta tidak memahami fakta-fakta yang sesungguhnya telah terjadi, maka dengan demikian sudah seharusnya dalil Pengadu pada bagian ini di nyatakan di tolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. [2.5.2] JAWABAN PARA TERADU TERHADAP PERKARA NOMOR 179-PKE- DKPP/XI/2020 Adapun jawaban Para Teradu selengkapnya adalah sebagai berikut: DALAM EKSEPSI Dalam konteks hukum acara eksepsi bermakna tangkisan atau bantahan (objection) yang diajukan oleh Tergugat atau Teradu terhadap materi pokok pengaduan, secara umum pengajuan eksepsi a quo bertujuan agar majelis yang terhormat mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara; pengakhiran yang diminta melalui eksepsi a quo adalah: − Menjatuhkan Putusan negative yang menyatakan permohonan atau pengaduan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk); − Berdasarkan putusan negative itu pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian materi pokok perkara; 1. Eksepsi Laporan Pengadu Obscuur Libel Bahwa Para Teradu telah membaca dan meneliti secara eksplisit terhadap dalil- dalil laporan pengaduan a quo, jika dicermati dengan seksama maka laporan pengadu secara yuridis normative harus dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagai berikut : 1.1. Bahwa yang dimaksud dengan obscuur libel adalah surat gugatan/Permohonan/Pengaduan tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) disebut juga formulasi gugatan atau pengaduan yang tidak jelas; 1.2. Bahwa Laporan pengaduan perkara a quo tidak dibuat secara sistematis, cermat dan terang; a. Laporan Pengaduan a quo tidak memiliki dasar hukum. Bahwa posita atau fundamentum fetendi tidak menjelaskan secara eksplisit kronologis dan dasar hukum yang menjadi pokok pengaduan (rechts grond); dalil posita harus menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar fakta (fetelijke ground) dan hubungan hukum yang menjadi dasar hukum (rechts ground); b. Laporan Pengaduan a quo tidak jelas terhadap obyek pelanggaran Kode Etik. Bahwa laporan pengaduan perkara a quo tidak menyebutkan secara eksplisit obyek pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu, dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu memberikan pengertian terhadap apa itu yang dimaksud dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Untuk mengejewantahkan itu, Para Teradu sangat menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu yang berpegang teguh kepada prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien sebagaimana maksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum bertindak berdasarkan norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran selalu berpegang teguh dan melaksanakan prinsip berkepastian hukum, sebagaimana maksud Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; c. Bahwa Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar oleh Para Teradu dan bagaimana cara prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian Laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa “Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: a. waktu perbuatan dilakukan; b. tempat perbuatan dilakukan; c. perbuatan yang dilakukan; dan d. cara perbuatan dilakukan. Kemudian dalam buku Maria Farida tentang “Teori Perundang-Undangan” adanya frasa “dan” dalam Pasal tersebut harus dipenuhi secara keseluruhan sampai poin huruf d tentang bagaimana cara perbuatan itu dilakukan; d. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah memberikan batasan terhadap amar putusan DKPP yang sifatnya baku, amar tersebut berbunyi: Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima, Teradu dan/atau Terlapor terbukti melanggar, Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dalam Eksepsi Para Teradu tersebut diatas dan mengingat Laporan Pengadu mengandung pertentangan dalil dan Obscuur Libelium maka dan oleh karenanya sangatlah patut dan beralasan secara hukum apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak atau setidak- tidaknya menyatakan laporan Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); DALAM POKOK PENGADUAN 1. Bahwa segala hal-hal yang termuat menyangkut seluruh dalil dan alasan serta argumen-argumen yang telah disampaikan pada bagian dalam eksepsi diatas, mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumen- argumen dalam pokok pengaduan ini; 2. Bahwa pada pokoknya Para Teradu menolak secara tegas seluruh dalil-dalil dan argumen yang disampaikan oleh Pegadu dalam laporan pengaduannya (verweer teen principale) karena tidak sesuai dengan fakta serta kebenaran hukum sebagaimana kenyataan yang sebenarnya; 3. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggaran pemilu telah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang; 4. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan dalam kelembagaan Bawaslu terdiri dari lima orang komisioner yang keputusannya adalah bersifat Kolektif Kolegial Pasal 13 Ayat (1) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno menyebutkan bahwa “Setiap Anggota Bawaslu Provinsi wajib menghadiri Rapat Pleno” Kemudian pada Ayat (3) huruf a menyebutkan “Rapat Pleno Bawaslu Provinsi sah apabila : diikuti oleh paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima) orang. Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno memberikan pengertian khusus terhadap Rapat Pleno yang merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, termasuk dalam penanganan Laporan dengan Nomor Register : 001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang dilaporkan oleh Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, laporan tersebut ditangani dan diputuskan secara kolektif kolegial; 5. Bahwa Para Teradu menolak dengan tegas dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan para Teradu diduga tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang disampaikan Pengadu secara lisan tanggal 01 Oktober 2020; perlu Para Teradu tegaskan dan sampaikan kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahwa Para Teradu dalam menangani dan menindaklanjuti laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah bekerja secara proporsional dan profesional serta memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan; hal tersebut sejalan dengan pendapat Lord Llyod yang menyatakan “law seems to require a certain minimum degree of regularity and certainly for without that it would be impossible to assert that what was operating in a given territory amounted to a legal system” secara harfiah ungkapan tersebut dapat dipahami bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainly) yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subyektif. Selain hal tersebut Para Teradujuga dalam menangani laporan Pengadu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; serta Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020 Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 6. Bahwa sebagai bentuk Pengejawantahan dari asas dan prinsip profesional dan memberikan kepastian hukum Para Teradu akan mengurai secara eksplisit proses penanganan laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan Nomor Register: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 sebagai berikut : 6.1. Bahwa Pengadu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada hari selasa tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.1 dengan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pelapor Jurkani, SH dan Terlapor 1 H. sahbirin Noor dan Terlapor 2 Muhammad Taufik (sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara) atas dugaan peristiwa membagikan sarung dan uang kepada masyarakat sebesar Rp. 50.000,-/orang peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; 6.2. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tertanggal 01 Oktober 2020; 6.3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mebuat kajian awal dugaan pelanggaran Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tertanggal 01 Oktober 2020 yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil laporan yang untuk selanjutnyadiselesaikan melalui mekanisme penanganan pelanggran sebagaimana tertuang dalam formulir model A.4; 6.4. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bersama Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian daerah dalam 1x24 jam setelah Laporan diregister harus melaksanakan Rapat Pembahasan Pertama di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Pertama tertanggal 1 Oktober 2020; 6.5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Tim Klarifikasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Tim Klarifikasi yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 068/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020; 6.6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor 165/K.BawasluKS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Jurkani (Pelapor), Rahmat (Saksi) dan M. Aulia Rahman (Saksi); 6.7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi kepada Jurkani (Pelapor), Rahmat (Saksi) dan M. Aulia Rahman (Saksi) pada tanggal 2 oktober 2020 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang dalam Keterangan/Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi; 6.8. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi secara langsung turun ke lokasi yang diduga terjadinya pelanggaran pemilihan di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor 167/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 2 oktober 2020 yang ditujukan kepada Muhammad Taufik (Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Terlapor), Roby (Saksi) dan Fazrin Zamzani (Saksi); 6.9. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Klarifikasi kepada Muhammad Taufik (Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Terlapor), Roby (Saksi) dan Fazrin Zamzani (Saksi) pada tanggal 3 Oktober 2020 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana tertuang dalam Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi; 6.10. Bahwa kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengundang H. Sahbirin Noor (Terlapor) untuk hadir dalam klarifikasi dengan menerbitkan Surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor 168/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 4 Oktober 2020 yang ditujukan kepada H. Sahbirin Noor (Terlapor); 6.11. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi kepada H. Sahbirin Noor (Terlapor) pada tanggal 5 Oktober 2020 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana tertuang dalam Keterangan/Klarifikasi di Bawah Sumpah/Janji dan Berita Acara Klarifikasi; 6.12. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan saksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Rapat Pembahasan Kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 6 Oktober 2020 dengan kesimpulan bahwa laporan dengan Nomor Register: 001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 187 A dan/atau 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang sehingga tidak dapat diteruskan kepada proses penyidikan di Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; 6.13. Bahwa terhadap Perkara Nomor Register: 001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, berdasarkan RapatPembahasan Kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan menghentikan perkara kasus tindak pidana pemilihan atas nama H. Sahbirin Noor (Telapor) dan meneruskan pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu Netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas nama Muhammad Taufik (Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara) yang tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor 171.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020; 6.14. Bahwa Penanganan Pelanggaran Nomor Register: 001/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah dikeluarkan Pemberitahuan Status Laporan di Website Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan www.kalsel.bawaslu.go.id. 7. Bahwa Para Teradu menolak dalil Pokok Aduan pengadu dalam fundamentum petendie patut untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya oleh Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mengingat argumentasi yang didalilkan oleh pengadu hanya mengarah pada subtansi Pemeriksaan laporan dengan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 atas nama Pengadu terkait“dihentikannya laporan Pengadu karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan” yang berdasarkan pada hasil rapat pleno tidak dapat ditindaklanjutkannya ke tingkat Penyidikan sehingga oleh karenanya mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang merupakan kewenangan absolut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 8. Pleno tidak dapat ditindaklanjutkannya ke tingkat Penyidikan sehingga oleh karenanya mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang merupakan kewenangan absolut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa terhadap Pokok aduan pada angka III lampiran pokok pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020; yang ditandatangani oleh Sekretaris Persidangan Pengganti disebutkan bahwa: IV. Alat/Barang Bukti No Bukti Keterangan 1 Bukti P-1 Screenshot gambar di media sosial paman birin bergerak bertuliskan langsung dicairkan jaring pengamansocial (JPS) khusus dari Pemprov Kalsel, bagi keluarga terdampak ekonomi covid-19 belum menerima bantuan pusat 13 Kabupaten/Kota se- Kalsel; Screenshot di media social berkenaan dengan Pemprov Kalsel menyediakan dana hibah dalam bentuk tunai untuk disalurkan kepada warga/keluarga yang secara ekonomi terdampak pandemi covid 19; Berita online apahabar.com senin 11 Mei 2020 – 19.30 WIB Pemprov Kalsel kucurkan jaring pengaman sosial Rp. 19 Miliar Rp. 100 ribu per KK; 2 Bukti P-2 Dokumentasi penyerahan secara simbolis bantuan internet gratis bagi siswa SMA dan SMK yang terdampak covid 19; Berita online kabar Kalimantan, Paman Birin bagikan kuota internet gratis kepada 24 ribu siswa; Screenshot dimedia sosial Paman Birin berkenaan dengan penyediaan kuota internet gratis; 3 Bukti P-3 Dokumentasi bansos beras untuk KPM PKH; Berita online apahabar.com Selasa 22 September 2020 – 12.53WIB Gubernur Kalsel lounching bansos beras untuk pelatihan ribu KPM PKH; Screenshot gambar di media sosial bertuliskan Paman BirinMu Sahbirin Noor –Muhidin Bergerak Maju Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan 2021 – 2024; Bahwa, merujuk Pasal 1866 KUHPerdata bukti-bukti tertulis merupakan schrifftelijke bewijs, writen evidence, dan merupakan bukti kuat segala keterangan yang tertuang didalamnya adalah benar; akan tetapi terhadap bukti-bukti tersebut tidak pernah diajukan oleh Pengadu dalam laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 serta jika dicermati dengan seksama bukti- bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan laporan Nomor 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 sehingga oleh karenanya bukti tersebut harus dikesampingkan dan tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa sehubungan dengan Perkara Nomor: 178-PKE-DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan pada hari Kamis, 21 Januari 2021, maka dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan sidang virtual DKPP sebelumnya yang diselenggarakan pada hari Selasa 21 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi yang kemudian disiarkan secara langsung pada kanal youtube DKPP RI dengan link : https://www.youtube.com/watch?v=qhmSCpXHwQk&feature=youtu.be, maka perkenankanlah dengan ini Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa dalam uraian jawaban Para Teradu yang telah disampaikan pada agenda persidangan sebelumnya Para Teradu telah menguraikan mekanisme penanganan pelanggaran in casu Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dan 01/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 secara runut dan sistematis bersandar pada ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku, baik dari tataran Undang-Undang Pemilihan, maupun dari tataran aturan pelaksana seperti Perbawaslu Penanganan Pelanggaran;----------- 2. Bahwa Para Teradu meyakini apa yang telah dilakukan oleh Para Teradu terhadap proses penanganan pelanggaran in casu Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dan 01/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah bersandar pada Prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, dengan mengedepankan sikap profesionalitas dan berkepastian hukum sebagaimana Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 sehingga tidak ada satupun proses dan mekanisme yang Para Teradu lewatkan atau Para Teradu kesampingkan sejak penerimaan Laporan sampai dengan diterbitkannya status Laporan, hal tersebut sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan bukti-bukti pada agenda persidangan sebelumnya yang pada prinsipnya bukti-bukti tersebut saling berkesesuaian sehingga oleh karenanya tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu dalam perkara a quo;-------------------------------------------------------- ----------------------- 3. Bahwa Para Teradu tetap pada dalil-dalil dan argumen-argumen dalam jawaban yang telah dikemukakan dan disampaikan sebelumnya, oleh karenanya mohon secara proporsional termuat dan secara mutatis-mutandis menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh alasan dan dalil serta argumenargumen maupun sebagai dasar-dasar hukum pada kesimpulan ini;--- -------------- 4. Bahwa pada video rekaman sidang DKPP RI (vide video menit ke 1.06.42) Terhadap Laporan Nomor : 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rapat Pembahasan Kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 6 Oktober 2020 dengan kesimpulan bahwa laporan dengan nomor register 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan Pasal 187 A dan/atau 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang sehingga oleh karenanya tidak dapat diteruskan kepada proses penyidikan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kedua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (vide bukti T-12);------ ------------------ 5. Bahwa atas peristiwa tersebut berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kalimantan Selatan terhadap perkara nomor register 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negera kepada kepada Komisi ASN atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara pada kegiatan Calon Gubernur Nomor Urut 1 dan komisi ASN telah memberikan sanksi sedang kepada yang bersangkutan (vide bukti tambahan terlampir);------------------------ --------------------------------------------- 6. Bahwa dalam persidangan sebelumnya yang mulia majelis menyebutkan ketidak sinkronan antara analisis kajian/analisis dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Form. Model A.11 (vide video 2.26.49 s.d 2.28.07) terhadap Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 in casu aduan nomor 178—PKE—DKPP/XI/2020, Bahwa berdasarkan hal tersebut Para Teradu melalui sekretariat Bawaslu Kalimantan Selatan sebelumnya telah mengganti bukti T-27 Form. Model A.11 tersebut dengan mengirim ulang bukti a quo pengganti melalui e-mail sekitar Pukul 08.49 wita dengan salah seorang Staf Sekretariat DKPP RI sebelum sidang pemeriksaan dimulai pada hari Selasa 21 Januari 2021, dalam kesimpulan ini Para Teradu juga melampirkan Bukti T-27 pengganti, sehingga melalui kesimpulan ini Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa agar menerima dan mempertimbangkan Bukti T-27 Form. Model A.11 pengganti yang dikirim terakhir sebelum sidang pemeriksaan dimulai. Untuk meyakinkan Yang Mulia Majelis Pemeriksa, Bukti T-27 Form. Model A.11 pengganti tersebut adalah dokumen yang dikirim oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bawaslu RI tertanggal 30 Desember 2020, artinya Form. Model A.11 pengganti yang dikirim sesaat sebelum sidang pemeriksaan dimulai adalah Form. Model A.11 yang juga dikirim ke Bawaslu RI;--------------------------------------------------- --------------------------- 7. Bahwa dalam persidangan sebelumnya yang mulia majelis menyebutkan ketidak sinkronan antara analisis kajian dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Form. Model A.11 (vide video 2.26.49 s.d 2.28.07) terhadap Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 in casu aduan nomor 178— PKE—DKPP/XI/2020, sebagaimana yang telah Para Teradu sampaikan pada point nomor 6 (enam) tersebut di atas, izinkan pula Para Teradu menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa setelah dilakukan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tindaklanjut penentuan Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang simpulannya sebagaimana tertuang Berita Acara Pleno Nomor : 212.A/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020 tertanggal 03 November 2020 seluruh Komisioner berpendapat tidak memenuhi syarat Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) dan dalam status laporan dinyatakan Dihentikan, maka dilakukan penyusunan Kajian ke dalam Formulir A.11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020;---------------------------- --------------- b. Bahwa penyusunan kajian Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dituangkan ke dalam Form. Model A.11 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1). Penyusunan kajian perkara a quo disusun oleh Teradu IV dengan dibantu Tim Penanganan Pelanggaran, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perbawaslu a quo menyebutkan : Berkas Laporan dan/atau Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada bagian atau petugas yang menangani atau mengkaji dugaan pelanggaran Jo. Pasal 14 ayat (3) khususnya pada huruf a, b, d, dan e Perbawaslu 3 Tahun 2020 yang menyebutkan : Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b angka 3 mengoordinasikan fungsi : a. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; b. penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan; d. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan; e. penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu. c. Bahwa terhadap fakta persidangan (vide video 2.30.04 s.d 2.31.40) Yang Mulia Ketua Majelis menanyakan kepada Teradu I, II, III, dan Teradu V apakah membaca Formulir A.11 atas Laporan Nomor 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 melalui kesimpulan ini perlu kami sampaikan sebagai berikut : 1) Bahwa perlu Teradu I sampikan berdasarkan pendekatan Perundang- Undangan (statute approach) dalam hal ini Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang memiliki kerangka aturan dari Bab per Bab, Bagian per Bagian, dan Paragraf per Paragraf yang harus dipahami secara komprehensif. Terhadap Penyusunan Kajian dapat ditemukan pada BAB IV (Penanganan Pelanggaran). Pada BAB ini termuat Bagian-Bagian yang telah mengatur tentang Penyusunan Kajian, Khususnya pada Bagian Ketiga (Kajian Laporan dan/atau Temuan) dan Bagian Ke-Empat (Hasil Kajian Pengawas Pemilihan). Hal ini dapat kita temukan pada Buku Tiga Paragraf 1 Perbawaslu 8 Tahun 2020 yang secara eksplisit telah mengatur tentang titik permulaan kajian itu disusun, sehingga sejak Laporan diterima dan dituangkan dalam Kajian Awal, Teradu IV telah membawa kajian awal tersebut dalam Forum Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk memutuskan diregister atau tidak diregisternya laporan a quo, kemudian setelah dinyatakan diregister Para Teradu termuat dalam SK Tim Klarifikasi Nomor : 072/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang ditanda tangani oleh Teradu I, sehingga secara mutatis mutandis Para Teradu terlibat dalam proses klarifikasi, baik terhadap pelapor, terlapor, saksi- saksi, dan ahli. Sehingga jika berpedoman pada Pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan : Dalam melakukan proses pengkajian Laporan dan/atau Temuan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi atau ahli secara langsung. Hal tersebut telah Para Teradu laksanakan dan telah dituangkan dalam uraian jawaban teradu. Sehingga Teradu I berpandagan proses pengkajian harus dimaknai secara komprehensif dalam artian luas. Adapun mekanisme dalam penyusunan Form. Model A.11, Pasal 25 ayat 2 mengatur sistematika penyusunan kajian memuat : kasus posisi, data, kajian, kesimpulan, dan rekomendasi, hal tersebut sebagaimana yang telah Teradu IV presentasikan dalam forum eksposes atau gelar perkara pada 03 November 2020 dihadapan seluruh Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Gelar Perkara merupakan bagian dari proses pembacaan pengkajian untuk menilai persesuaian antara keterangan saksi dengan bukti-bukti sehingga menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang dituangkan dalam Form. Model A.11. Hal demikian sebagai bentuk ketaatan terhadap prinsip profesional dan berkepastian hukum, karena tahapan tersebut telah dijalankan, secara mutatis mutandis Teradu I telah memiliki basis untuk menyampaikan pandangan argumentasi dalam memutus Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor : 212.A/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020 tertanggal 03 November 2020;------------------- 2) Bahwa Teradu II menyatakan Pleno terhadap Laporan Nomor 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 belum ada kajian yg dituangkan dalam Form. Model A.11 melainkan dengan gelar perkara. Form. Model A.11 disusun kemudian. Sampai sidang di DKPP dilaksanakan 21 Januari 2021 Teradu II belum pernah menerima/membaca Form. Model A.11 tersebut sehingga tidak mengetahui isinya;------------------------------- ---------------------------------- 3) Bahwa Keterangan Teradu III dalam persidangan DKPP 21 Januari 2021 menyatakan belum pernah membaca Form. Model A.11 Laporan Nomor 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 karena Pleno penentuan perkara a quo bukan berdasarkan Form. Model A.11 yang telah disusun melainkan lewat gelar perkara/ekspose. Penuangan kajian ke dalam Form. Model A.11 dilakukan setelah pleno dan sampai sidang DKPP dilaksanakan Teradu III belum pernah menerima dan membaca sehingga tidak mengetahui isinya; 4) Bahwa Keterangan Teradu V dalam Persidangan DKPP menyampaikan bahwa Pleno terhadap Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 pada tanggal 03 November 2020 disebabkan belum mendapatkan fakta dan keterangan yang termaktub dalam Form. Model A.11, dan Pleno berdasarkan Penjelasan keterangan dari Divisi Penangan Pelanggaran.------------------------------------------------ d. Bahwa berdasarkan kajian akhir yang disusun oleh Teradu IV dalam Form. Model A.11 terhadap laporan dengan Nomor Register : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, Teradu IV memiliki pandangan pemaknaan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Unsur Pasal a quo menunjukkan bentuk perbuatan yang dilarang yaitu menggunakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang mana dengan kewenangan tersebut dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain menggunakan sarana kewenangan, bentuk sarana lain adalah program dan kegiatan atau dengan kata lain yang dilarang di sini adalah adanya perbuatan dari kepala daerah yang dengan menggunakan kewenangannya melalui perencanaan dalam program-programnya dan direalisasikan dengan melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Sarana yang dipakai untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ini terdapat 3 jenis yang bersifat bersifat kumulatif. Karena didalam rumusannya menggunakan kata “dan”, sehingga harus terpenuhi secara bersamaan unsur Wewenang, Program dan Kegiatan. Kendati unsur menguntungkan dalam Pasal a quo merupakan perbuatan formil, dalam proses klarifikasi tidak menemukan atau sekurang- kurangnya tidak dapat dibuktikan unsur menguntungkan tersebut, sehingga unsur menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo tidak memenuhi unsur mengingat ketiadaan indikator batasan yang dimaksud dengan menguntungkan tersebut. Sehingga pandangan tersebut berkesesuaian (linear) dengan pendapat TERADU IV pada berita cara pleno nomor : 212.A/K.BawasluKS/PM.06.01/XI/2020 tertanggal 03 November 2020 yang menyatakan : Bahwa pemenuhan unsur Pasal 71 ayat (3) sudah bisa dikatakan terpenuhi unsurnya. Akan tetapi dalam hal untuk mencari unsur menguntungkan atau merugikan masih sulit untuk bisa dibuktikan berdasarkan hasil kajian penanganan pelanggaran, yang kemudian konsisten dituangkan pada Form. Model A.11 dari analisis sampai dengan kesimpulan dan rekomendasi;------------------------------------- e. Bahwa Para Teradu berpandangan, dalam proses pengambilan keputusan Kajian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan : Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan adalah proses gelar perkara atau ekspose dengan menilai fakta- fakta dari keterangan para saksi, ahli, dan penelitian terhadap kesesuaian bukti yang diperoleh sejak awal perkara a quo diregister untuk memutuskan status tindaklanjut laporan a quo. Terhadap perkara a quo telah dilakukan Rapat Pleno dengan hasil Dihentikan atau tidak ditindaklanjuti, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (6) yang berbunyi : Penghentian atau tidak ditindaklanjutinya Laporan atau Temuan pelanggaran diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. Secara lengkap tertuang dalam Form. Model A.11 sebagaimana tersirat dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan : Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan dituangkan dalam Formulir Model A.11 dikategorikan sebagai: a. pelanggaran Pemilihan; atau b. bukan pelanggaran Pemilihan;----------------- ------------------------------- f. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus gelar perkara untuk menentukan tindaklanjut atas Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 dilaksanakan pada pada tanggal 03 November 2020;----------------------------------------------------- g. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno tersebut maka diputuskan terhadap laporan a quo dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang- Undang Pemilihan.--------------------------------- 8. Bahwa terhadap laporan pidana yang ditangani oleh Para Teradu, hal tersebut berdasarkan hasil kajian awal yang disusun oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 29 Oktober 2020 menyatakan Laporan Nomor : 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiel Laporan, adapun jenis dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah : − Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sebagaimana Ketentuan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). dan;------------------------------ ------------------------------------------- − Dugaan Pelanggaran Administrasi sebagaimana Ketentuan Pasal 71 ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan yang menyebutkan : (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.-------------------------- --------------------------------------------------------- 9. Bahwa berdasarkan Pasal 11 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 menyebutkan : Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Jo. Pasal 12 ayat (2) menyebutkan : Hasil kajian awal berupa dugaan Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu mengenai sentra penegakkan hukum terpadu Pemilihan;------------------------------------------------------------------------------------- 10. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan “Pengadu merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi sebagai laporan tindak pidana pemilu” hal ini telah Para Teradu jelaskan dengan uraian jawaban poin nomor 8 (delapan) dan 9 (sembilan) tersebut di atas. Artinya Para Teradu tidak hanya menangani Laporan a quo dengan mekanisme Pelanggaran Pidana Pemilihan melalui sentra Gakkumdu saja, tetapi juga Para Teradu menangani Laporan a quo dengan mekanisme Pelanggaran Administrasi, dengan alasan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan juga mengatur sanksi pidana mutatis mutandis yang terdapat dalam ketentuan Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan, justru hal ini menunjukkan Para Teradu telah melaksanakan Prinsip Berkepastian Hukum dan melaksanakan Prinsip Profesional sebagaimana ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;------------------------------ 11. Bahwa dalam persidangan sebelumnya Majelis juga menyampaikan Form. Model A.11 dibuat dan disusun oleh Tim Pokja (vide video menit ke 2.26.49 s.d menit ke 2.28.07), dalam hal ini perlu Para Teradu sampaikan penyusunan kajian yang dimaksud oleh Para Teradu adalah dibuat dan dihimpun oleh tim divisi penanganan pelanggaran (vide video menit ke 2.28.13 s.d menit ke 2.28.37) hal ini berkesesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Perbawaslu Penanganan Pelanggaran yang menyebutkan : Penyusunan kajian dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dapat dibantu jajaran kesekretariatan. Sehingga pada bagian ini Para Teradu telah taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai cerminan dari sikap profesionalitas dan berkepastian hukum;------------ [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan apa yang Para Teradu uraikan di atas, Para Teradu telah bertindak secara profesional dan berkepastian hukum, maka dengan ini Para Teradu memohon agar Yang Mulia Majelis Etik Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu I, II, III, IV dan V untuk seluruhnya; 3. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV dan V tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Penyelenggara Pemilu. Atau apabila Majelis Pemeriksa memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 178- PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-28 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Formulir Model A.1, Penerima Laporan Nomor: 002/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 28 Oktober 2020; 2 T-2 Formulir Model A.3, Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 28 Oktober 2020; 3 T-3 Formulir Model A.4, Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020; 4 T-4 Berita Acara Pleno: 008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, tertanggal 29 Oktober 2020; 5 T-5 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 01 Tanggal 29 Oktober 2020 Terhadap Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 Tanggal 29 Oktober 2020 Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 29 Oktober 2020; 6 T-6 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 072/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020 Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 29 Oktober 2020; 7 T-7 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Jurkani; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Jurkani; Berita Acara Klarifikasi a.n. Jurkani, tanggal 31 Oktober 2020; 8 T-8 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Siti Nuryani; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Siti Nuryani; Berita Acara Klarifikasi a.n. Jurkani, tanggal 31 Oktober 2020; 9 T-9 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Muhammad Yusuf Effendy; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Muhammad Yusuf Effendy; Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Yusuf Effendy, tanggal 31 Oktober 2020; 10 T-10 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Kurnadiansyah; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Kurnadiansyah ; Berita Acara Klarifikasi a.n. Kurnadiansyah, tanggal 31 Oktober 2020; 11 T-11 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Arief Mandu; Berita Acara Klarifikasi a.n. Arief Mandu, tanggal 2 November 2020; 12 T-12 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Darmawan Jaya Setiawan; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Darmawan Jaya Setiawan; Berita Acara Klarifikasi a.n. Darmawan Jaya Setiawan, tanggal 31 Oktober 2020; 13 T-13 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Nurzazin; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Nurzazin; Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurzazin, tanggal 1 November 2020; 14 T-14 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Musyafi’; Berita Acara Klarifikasi a.n. Musyafi’, tanggal 2 November 2020; 15 T-15 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Berita Acara Klarifikasi a.n. Fariz Fadhillah, tanggal 31 Oktober 2020; 16 T-16 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Kiky Arianzah; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Kiky Arianzah; Berita Acara Klarifikasi a.n. Kiky Arianzah, tanggal 31 Oktober 2020; 17 T-17 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Nurul Fajar Desira; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Nurul Fajar Desira ; Berita Acara Klarifikasi a.n. Nurul Fajar Desira, tanggal 31 Oktober 2020; 18 T-18 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. Muhammad Chayrudin Noer; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Muhammad Chayrudin Noer; Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Chayrudin Noer, tanggal 2 November 2020; 19 T-19 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; Kartu Identitas Penduduk a.n. GT. Yanuar Noor Rifai; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. GT. Yanuar Noor Rifai; Berita Acara Klarifikasi a.n. GT. Yanuar Noor Rifai, tanggal 2 November 2020; 20 T-20 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; 21 T-21 Surat perihal pemberitahuan dari H. Sahbirin Noor, tanggal 2 November 2020; 22 T-22 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 203/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi ke-II, 1 November 2020; 23 T-23 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; 24 T-24 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 202/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, 29 Oktober 2020; 25 T-25 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 02 Tanggal 3 November 2020 Dan Laporan Nomor: 02/REG/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 3 November 2020; 26 T-26 Berita Acara Pleno 212.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/XI/2020, tanggal 3 November 2020; 27 T-27 Formulir Model A.11, Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 3 November 2020; 28 T-28 Pemberitahuan Tentang Status Laporan, tanggal 3 November 2020. [2.8.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 179- PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-13 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Formulir A.1., Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020; 2 T-2 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020; 3 T-3 Formulir A.4., Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/ LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020; 4 T-4 Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 01 Tanggal 06 Oktober 2020 Terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020, Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan; 5 T-5 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 068/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, Tentang Tim Klarifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 1 Oktober 2020; 6 T-6 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 165/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2020; Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 165/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2020; Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 165/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 1 Oktober 2020; 7 T-7 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Jurkani; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Rahmat; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Aulia Rahman; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Roby; Berita Acara Klarifikasi a.n. Jurkani, tanggal 2 Oktober 2020; Berita Acara Klarifikasi a.n. Rahmat alias Mat Bin Norjani, tanggal 2 Oktober 2020; Berita Acara Klarifikasi a.n. Aulia Rahman, tanggal 2 Oktober 2020; Berita Acara Klarifikasi a.n. Roby alias Ipau bin alm. Abdul Karim, tanggal 3 Oktober 2020; 8 T-8 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 167/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 2 Oktober 2020; Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 167/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 2 Oktober 2020; Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 167/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 2 Oktober 2020; 9 T-9 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Muhammad Taufik HK; Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Fazrin Zamzami; Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Taufik HK, tanggal 3 Oktober 2020; Berita Acara Klarifikasi a.n. Fazrin Zamzami alias Jeryn Bin Rujiansyah (Alm), tanggal 3 Oktober 2020; 10 T-10 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 168/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020, perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 4 Oktober 2020; 11 T-11 Keterangan Klarifikasi di Bawah Sumpah a.n. Sahbirin Noor, tanggal 5 Oktober 2020; Berita Acara Klarifikasi a.n. Sahbirin Noor, tanggal 5 Oktober 2020; 12 T-12 Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 2 Tanggal 06 Oktober 2020 Terhadap Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020, Yang Ditangani Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan; 13 T-13 Berita Acara Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 171.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020 dan Laporan Nomor: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020, tertanggal 06 Oktober 2020. [2.8.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya sepanjang Perkara Nomor 178- PKE-DKPP/XI/2020, dan Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/XI/2020, Para Teradu mengajukan alat bukti tambahan yang diberi tanda dengan bukti T-27, T-29, T-30, dan T-31 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 T-27 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 02/PL/PG/Prov/22.00/X/2020; 2 T-29 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 242/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/XI/2020, tanggal14 November 2020; Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-3965/KASN/12/2020, Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN a.n. Muhammad Taufik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, tertanggal 7 Desember 2020; 4 T-30 Screenshot penyampaian alat bukti tambahan; 5 T-31 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0943/K.Bawaslu/PM.06.00/XII/2020, Perihal Tindak Lanjut Permohonan Hasil Kajian Bawaslu Kalimantan Selatan, tertanggal 23 Desember 2020; Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 286/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/XII/2020, Perihal : Hasil Kajian Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 30 Desember 2020.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam Perkara No: 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara No: 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan No: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Pengadu keberatan dengan keputusan Para Teradu yang menindaklanjuti laporan a quo sebagai tindak pidana Pemilihan. Menurut Pengadu, Para Teradu seharusnya menindaklanjuti laporan a quo sebagai pelanggaran administrasi. Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.1.2] Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan No: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Pengadu keberatan dengan keputusan Para Teradu yang menindaklanjuti laporan a quo sebagai tindak pidana Pemilihan. Menurut Pengadu, Para Teradu seharusnya menindaklanjuti laporan a quo sebagai pelanggaran administrasi. Pengadu mendalilkan tindakan Para Teradu bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam Perkara Perkara No: 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara No: 179-PKE-DKPP/XI/2020 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.1], Para Teradu pada pokoknya menyatakan telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada 28 Oktober 2020, Jurkani menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Terlapor Calon Gubernur Nomor Urut 01 a.n. H. Shabirin Noor, yang sekaligus merupakan petahana. Terlapor dilaporkan atas dugaan Pelanggaran Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 (Selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemilihan). Laporan a quo dicatat oleh petugas penerima laporan dalam Form Model A.1 dengan No: 02/ LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Bahwa Pelapor pada pokoknya menyatakan Terlapor diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya selaku petahana dalam perbuatan: (i) Jaringan Pengaman Sosial; (ii) bantuan internet gratis bagi siswa SMA-SMK; (iii) pemberian bantuan sosial beras dengan Kemensos dan Bulog. Masing-masing dalam tiga perbuatan tersebut disertai dengan tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK” yang menurut Pelapor merupakan tagline kampanye Terlapor. Pada 29 Oktober 2020, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyusun kajian awal dan menyatakan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiel. Adapun jenis dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah: (i) dugaan Pidana Pemilihan berdasarkan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan; dan (ii) dugaan Pelanggaran Administrasi berdasarkan Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Pemilihan. Hasil kajian awal kemudian diputuskan melalui rapat pleno yang dituangkan dalam BA No: 008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020. Pada hari yang sama, 29 Oktober 2020, Para Teradu mengundang Sentra Gakkumdu untuk melakukan Pembahasan Pertama. Hasil pembahasan pertama Sentra Gakkumdu menyimpulkan laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyelidikan. Para Teradu kemudian membentuk Tim Klarifikasi yang dilanjutkan dengan mengundang Pelapor, Saksi-Saksi, dan Terlapor, untuk dilakukan klarifikasi. Untuk menyempurnakan kajian, Para Teradu juga mengundang satu orang ahli hukum pidana dan satu orang ahli hukum administrasi negara untuk diminta dan didengar keterangannya. Pada 3 November 2020 Pukul 17.00 WITA, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua yang menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur dan dihentikan proses penanganannya. Pada hari yang sama Pukul 19.00 WITA, Para Teradu melakukan pleno untuk memutus hasil kajian Pengawas Pemilihan. Hasil pleno tersebut menyimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan khususnya pada frasa “menguntungkan”, dan tidak meneruskan/rekomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan. [4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu [4.1.2], Para Teradu pada pokoknya menyatakan telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada 1 Oktober 2020, Jurkani menyampaikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan dengan Terlapor Calon Gubernur Nomor Urut 01 a.n. H. Shabirin Noor, yang sekaligus merupakan petahana. Bahwa peristiwa yang dilaporkan Pelapor adalah dugaan pembagian sarung dan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di wilayah Kab. Hulu Sungai Utara. Pihak Terlapor dalam laporan a quo adalah H. Sahbirin Noor (Gubernur dan Petahana) sebagai Terlapor 1 dan Muhammad Taufik (Sekda Kab. Hulu Sungai Utara) sebagai Terlapor 2. Laporan tersebut dituangkan dalam Form Model A.1 dengan No: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Masih pada hari yang sama, Para Teradu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu. Para Teradu kemudian membentuk tim klarifikasi dan mengundang Pelapor, Saksi-saksi, dan Para Terlapor untuk diminta keterangannya. Pada 6 Oktober 2020, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dan menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur Pasal 187A dan/atau Pasal 188 Undang- Undang Pemilihan, dan menghentikan proses pidana. Selain itu, Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu juga menyatakan untuk meneruskan dugaan pelanggaran pelanggaran netralitas ASN oleh Terlapor 2 kepada KASN sebagaimana tertuang dalam BA Pleno No: 171.A/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/X/2020. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti-bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan Perkara No: 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara No: 179-PKE-DKPP/XI/2020, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada 28 Oktober 2020, Para Teradu menerima laporan atas dugaan pelanggaran pemilihan dengan Terlapor H. Shabirin Noor, yang berstatus sebagai Calon Gubernur Petahana dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020. Laporan a quo dicatat oleh petugas penerima laporan dalam Form Model A.1 dengan No: 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Dalam laporan a quo, Terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 (Selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pemilihan). Selain itu, Terlapor juga diduga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan kedudukannya sebagai petahana dalam tindakannya: (i) Menggunakan program Jaminan Pengaman Sosial (JPS), (ii) bantuan internet gratis kepada 24.000 (dua puluh empat ribu) Siswa-SMK di Provinsi Kalimantan Selatan, dan (iii) bantuan sosial beras bersama Kemensos dan Bulog. Bahwa dalam setiap perbuatan tersebut, tercantum tagline “PAMAN BIRIN BERGERAK” yang merupakan tagline kampanye Terlapor. Pada 29 Oktober 2020, Teradu IV menindaklanjuti laporan dengan menyusun kajan awal dan menyimpulkan laporan telah memenuhi syarat formil dan materiel terhadap: (i) dugaan Pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan, dan (ii) dugaan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu kemudian melakukan rapat pleno untuk memutuskan hasil kajian awal dan hasilnya dituangkan dalam BA No: 008/BA.K.Bawaslu-KS/PM.06.01/X/2020. Pada hari yang sama, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiil, dan merekomendasikan untuk dilanjutkan ke proses penangananan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk dilakukan tindakan penyelidikan. Selanjutnya, Para Teradu membentuk tim klarifikasi dan mengundang Pelapor, saksi-saksi, dan Terlapor untuk diminta keterangan. Selain itu, Para Teradu mengundang 2 (dua) ahli masing-masing akademisi Hukum Pidana dan akademisi Hukum Administrasi Negara. Pada 3 November 2020 Pukul 17.00 WITA, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan Pembahasan kedua yang menyimpulkan laporan a quo tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Pemilihan. Pada pukul 19.00 WITA hari yang sama, Para Teradu melakukan rapat pleno untuk memutus hasil kajian dan menyimpulkan pada pokoknya perbuatan Terlapor dinyatakan : (i) tidak memenuhi unsur Pasal 188 ayat (1) jo Pasal 71 Undang-Undang Pemilihan khususnya frase “menguntungkan”, dan (ii) tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat (3) jo 71 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan khususnya frase “menguntungkan”. Berdasarkan bukti Kajian Awal dalam Formulir Model A.4 dan Kajian Dugaan Pelanggaran dalam Formulir Model A.11, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Pelapor sebagai dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi. Namun demikian terdapat ketidaksesuaian analisis kajian yang disusun oleh Teradu IV. Pada bagian analisis kajian diuraikan unsur-unsur Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan dan menyatakan keterpenuhan unsur “Gubernur”, unsur “wewenang, program, dan kegiatan”, serta locus dan tempus dari peristiwa yang dilaporkan. Sedangkan berkenaan dengan unsur “menguntungkan atau merugikan”, dalam Kajian dinyatakan: “Adapun terkait dengan unsur menguntungkan atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo terdapat frase “atau” yang memiliki konsekuensi hukum dalam suatu peristiwa a quo cukup terpenuhinya unsur menguntungkan tanpa harus terpenuhinya unsur merugikan. Kategori menguntungkan atau merugikan adalah suatu kegiatan dan program pemerintahan daerah sepanjang untuk menjalankan fungsi kepemerintahan yang mencerminkan upaya menguntungkan dirinya sendiri selaku Petahana dan merugikan pasangan calon lain dengan cara membuat program dan kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD, baik yang telah direncanakan di tahun sebelumnya maupun spontan saat peristiwa terjadi, sepanjang tujuannya untuk menaikkan citra positif dan menaikkan popularitas di mata rakyat agar kelak dapat dipilih kembali dalam Pilkada. Kegiatan demikian dapat dikategorikan merugikan pasangan calon lain yang bukan berstatus petahana karena telah nyata kehilangan kesempatan untuk menaikkan citra dan popularitasnya. Padahal seharusnya dalam kompetisi Pilkada yang adil seharusnya status calon itu sama dan tidak mengistimewakan calon petahana.” Selanjutnya, dinyatakan: “Bahwa terlapor memang mempublikasin peristiwa pemberian bantuan kouta internet a quo melalui akan media sosial pribadi yang menggunakan tagline “bergerak banua maju” tanpa disertai logo dan/atau gambar pemerintah daerah provinsi kalimantan selatan. Sehingga seolah-olah merupakan pemberian bantuan kouta internet pribadi. Hal tersebut tentu akan menimbulkan ketidakadilan bagi pesaing calon petahana.” Sementara dalam bagian yang lain dinyatakan: “Kendati unsur menguntungkan dalam Pasal a quo merupakan perbuatan formil dalam proses klarifikasi tidak menemukan atau sekurang-kurangnya tidak dapat dibuktikan unsur menguntungkan tersebut, sehingga unsur menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo tidak memenuhi unsur mengingat ketiadaan indikator batasan yang dimaksud dengan menguntungkan tersebut” Uraian fakta di atas memperlihatkan adanya ketidaksesuaian kajian yang disusun oleh Teradu IV. Bahwa analisa Kajian menjabarkan kategori “menguntungkan atau merugikan”, serta menyatakan bahwa pembagian kuota internet oleh Terlapor merupakan perbuatan yang menimbulkan ketidakadilan bagi pesaing calon petahana. Namun pada sisi yang lain, Kajian justru menyatakan unsur “menguntungkan atau merugikan” dalam laporan a quo tidak terpenuhi karena ketiadaan indikator batasan menguntungkan. Demikian pula dengan kesimpulan kajian yang menyatakan baik untuk dugaan pidana pemilihan maupun dugaan pelanggaran administrasi tidak memenuhi unsur, khususnya frasa “menguntungkan”. Terhadap ketidaksesuaian dalam analisa tersebut, Teradu IV sebagai penyusun tidak dapat memberikan penjelasan. Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V, masing-masing menyatakan pada saat rapat pleno tanggal 3 November 2020 Pukul 19.00 WITA belum menerima dokumen hasil kajian Teradu IV. Bahwa pembahasan rapat pleno diawali dengan pemaparan dari Teradu IV, kemudian disusun kajian dan hasilnya dituangkan dalam Form Model A.11. Bahwa fakta adanya ketidaksesuaian kajian yang disusun oleh Teradu IV mencerminkan tindakan tidak cermat dan tidak hati-hati. Padahal, kajian merupakan dokumen penting yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Teradu IV sebagai leading sector seharusnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan akurasi kajian dan menyampaikan sebagai dokumen penting pada forum pleno. Dengan demikian, Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Teradu IV melanggar Pasal 15 huruf f, huruf g, dan huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. [4.3.2] Berkenanan dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta pada 1 Oktober 2020 Para Teradu menerima laporan atas dugaan peristiwa pembagian sarung dan uang senilai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terlapor I dalam laporan a quo adalah H. Sahbirin Noor, dan Terlapor II Muhammad Taufik (Sekda Kab. Hulu Sungai Utara). Laporan a quo dicatat dalam Formulir Model A.1 dengan No: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Selanjutnya, Para Teradu menyusun kajian awal dan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai dugaan pelanggaran Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Masih pada hari yang sama, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan pertama dan menyimpulkan Para Terlapor diduga melakukan Tindak Pidana Pemilihan berupa Pemberian Uang/Materi lainnya serta keterlibatan ASN dalam kampanye berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Para Teradu kemudian membentuk tim klarifikasi dan mengundang Pelapor, saksi-saksi, dan Para Terlapor untuk diminta keterangan. Pada 6 Oktober 2020, Para Teradu bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan kedua dan disimpulkan bahwa laporan a quo tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 187A dan/atau Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan. DKPP menilai bahwa Para Teradu telah melakukan upaya sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti Laporan No: 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020. Tindakan Para Teradu yang melakukan kajian awal, membentuk tim klarifikasi, mengundang dan meminta keterangan para pihak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Meskipun laporan a quo dalam pembahasan kedua Sentra Gakkumdu dinyatakan tidak memenuhi unsur, Para Teradu telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan komitmen tinggi sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Para Teradu melalui Surat No: 242/K.Bawaslu- KS/PM.06.01/XI/2020 tertanggal 14 November 2020 menyampaikan penerusan dugaan pelanggaran Sekretaris Daerah Hulu Sungai Utara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Surat tersebut dibalas oleh Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Surat No: R-3965/KASN/12/2020 yang pada pokoknya menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Para Teradu dan menjatuhkan sanksi disiplin sedang kepada yang bersangkutan. DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan prinsip profesional sesuai koridor kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Erna Kasypiah selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Iwan Setiawan, Teradu III Aries Mardiono, Teradu V Nur Kholis Majid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Azhar Ridhanie selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Tiga bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sepuluh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. Ketua Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra